PUU
Tahun 2020
74/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Rizal Ramli
2. Ir. Abdulrachim Kresno
Tanggal Registrasi: 2020-09-09
Tanggal Putusan: 2021-01-14T11:40:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 42/2008, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 2/2011, UU 2/2008
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Suhartoyo (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 74/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Rizal Ramli
Tempat, Tanggal Lahir : Padang, 10 Desember 1954
Alamat
: Jalan Bangka IX Nomor 49 R, RT/RW
007/010,
Kelurahan
Pela
Mampang,
Kecamatan
Mampang
Prapatan,
Kota
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Ir. Abdulrachim Kresno
Tempat, Tanggal Lahir : Madiun, 1 Desember 1952
Alamat
: Jalan Senayan Nomor 32, RT/RW 006-006,
Kelurahan
Rawa
Barat,
Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 September 2020
memberi kuasa kepada Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., Iwan Satriawan,
S.H., MCL. Ph.D., Maheswara Prabandono, S.H., Muh. Salman Darwis, S.H.,
M.H.Li., Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum REFLY HARUN &
PARTNERS, yang beralamat di Jalan Musyawarah I Nomor 10, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11530, baik secara bersama-sama maupun sendiri bertindak untuk
dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------------ para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 4 September 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 4 September 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 172/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 9 September
2020
dengan
Nomor
74/PUU-XVIII/2020,
yang telah diperbaiki
dengan
permohonan bertanggal 2 Oktober 2020 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 2 Oktober 2020, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945,
menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945,
memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar”;
3.
Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 (selanjutnya disebut “UU MK”),
menegaskan hal yang sama, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final, antara lain “...menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945”;
4.
Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dan Perkara Pengujian
3
Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK No. 6 Tahun 2005”)
menyatakan, “Pengujian materil adalah pengujian Undang-Undang yang
berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945”;
5.
Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap
UUD 1945 pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final dan mengikat.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
6.
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3 PMK No. 06
Tahun 2005, menentukan “Pemohon” adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
7.
Bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003, memberikan tafsir, yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
8.
Bahwa yurisprudensi Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor 11/PUU-
V/2007, memberikan batasan tentang kualifikasi Pemohon dalam
pengajuan permohonan pengujian undang-undang, sebagai berikut:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
4
c. kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
9.
Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, yang
hak-hak konstitusionalnya dijamin oleh UUD 1945, diantaranya jaminan
memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di
hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
10. Bahwa ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold) sebanyak paling sedikit perolehan kursi 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR
sebelumnya, tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum (legal justice),
karena
mengabaikan
hak
konstitusional
para
Pemohon
untuk
mencalonkan diri dalam pemilihan presiden (right to be a candidate) dan
mendapatkan sebanyak-banyaknya alternatif pilihan calon presiden dan
wakil presiden;
11. Bahwa meskipun secara yuridis pencalonan presiden merupakan hak
konstitusional (constitutional right) partai politik, akan tetapi dengan
adanya aturan presidential threshold, maka menurut penalaran hukum
yang wajar, Pemohon I yang berkeinginan mencalonkan diri dalam
pemilihan presiden dan wakil presiden Tahun 2024 juga dirugikan atau
dilanggar hak konstitusionalnya (causal verband);
12. Bahwa Pemohon I sebagai salah satu tokoh terbaik bangsa memiliki
rekam jejak (track record) yang panjang sebagai pejuang demokrasi dan
keadilan, yang selengkapnya sebagai berikut:
5
Tabel I
Rekam Jejak Pemohon I
No.
Nama
Track Record
Rizal Ramli
Pada
Tahun
1979,
sebagai
mahasiswa menjadi konseptor dan
penggerak Gerakan Anti Kebodohan
(GAK)
sebagai
kepedulian
dan
tanggungjawab
moral
terhadap
sekitar delapan juta anak Indonesia
yang
ketika
itu
tidak
mampu
mengenyam
pendidikan
karena
persoalan kemiskinan.
Gerakan ini menghasilkan Undang-
Undang Wajib Belajar yang dimulai
Tahun 1984
Menentang
sistem
pemerintahan
otoritarianisme Orde Baru yang sarat
dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
serta berbagai pelanggaran konstitusi.
Akibatnya, Pemohon I dkk dipenjara 1,5
tahun di penjara militer dan Sukamiskin
Sebagai ekonom senior dengan reputasi
internasional, penasehat PBB beserta 3
pemenang
Nobel,
Pemohon
I
memahami
seluk
beluk
persoalan
perekonomian nasional dan memiliki
rekam jejak nyata berpihak kepada
rakyat. Rekam jejak ini terbukti saat
Pemohon I memegang jabatan Menteri
Bidang Perekonomian serta jabatan
lainnya,
baik
di
era
Presiden
Abdurrahman Wahid dan Presiden Joko
Widodo, sebagai Menko Maritim dan
Sumber Daya. Sikapnya yang kritis,
konstruktif,
namun
berciri
problem
solver, secara konsisten disuarakan dan
diperjuangkan, baik saat di dalam
maupun di luar pemerintahan.
13. Bahwa dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2009, 2014,
2019, dan yang akan datang pada Tahun 2024, Pemohon I konsisten
mendapatkan dukungan publik dan beberapa partai politik untuk
mencalonkan diri, namun selalu terhalang dengan adanya ketentuan
ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold);
14. Bahwa pada Tahun 2009, Pemohon I mendapatkan dukungan dari 12
partai politik untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden Tahun
2009. Partai politik tersebut berhimpun dalam “Blok Perubahan” dengan
6
perolehan total suara nasional sebanyak 11, 88 persen atau 12.380.827
suara
(https://www.viva.co.id/arsip/33777-12-partai-bentuk-blok-
perubahan);
15. Bahwa dengan bermodal dukungan dari partai politik yang solid,
Pemohon I tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden
Tahun 2009, karena dukungan dari gabungan partai politik tersebut tidak
memenuhi ketentuan presidential threshold 20% kursi atau 25% suara
berdasarkan hasil pemilu (vide Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2008);
16. Selanjutnya pada penyelenggaraan pemilihan presiden Tahun 2014,
Pemohon I mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat
untuk maju dalam pemilihan presiden Tahun 2014, bahkan berdasarkan
survei Lembaga Pemilih Indonesia, Pemohon I ditetapkan sebagai salah
satu tokoh yang mendekati ideal sebagai presiden di masa mendatang.
Namun demikian, keinginan untuk turut serta dalam kontestasi pemilihan
presiden 2014, lagi-lagi kandas dengan pemberlakuan ketentuan
presidential
threshold
(https://news.okezone.com/read/2014/01/13/567/925887/dukungan-rizal-
ramli-nyapres-semakin-menguat);
17. Kemudian pada Tahun 2019 pola yang sama kembali berulang,
meskipun memperoleh dukungan yang massif dari berbagai elemen
masyarakat dan berdasarkan hasil survei diposisikan sebagai salah satu
tokoh yang diunggulkan untuk menduduki jabatan presiden, Pemohon I
kembali digagalkan pencalonannya melalui aturan presidential threshold
(https://kedaikopi.co/survei/survei-kedaikopi-rizal-ramli-susi-pudjiastuti
dan-hari-tanoe-bisa-bersaing-di-pilpres-2019/);
18. Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah, maka
Pemohon I dengan tegas menyatakan diberbagai media cetak dan
elektronik akan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden Tahun 2024
(https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/05/rizal-ramli-siap-maju-di-
pilpres-2024-jika-menang-gugatan-di-mk-pernah-diminta-rp-300-m-oleh-
parpol);
19. Bahwa di luar melanggar hak konstitusional Pemohon I, pada praktiknya
ketentuan
presidential
threshold
telah
memunculkan
fenomena
7
pembelian
kandidasi
(candidacy
buying),
di
mana
pada
penyelenggaraan pemilihan presiden Tahun 2009, Pemohon I ditawari
oleh salah satu partai politik untuk berkontestasi dengan diharuskan
membayar Rp 1,5 Triliun;
20. Bahwa sebagai perbandingan, praktik “jual-beli perahu” (candidacy
buying) tersebut juga telah banyak dikeluhkan oleh calon pimpinan
eksekutif di level daerah (kepala daerah) yang dipaksa/diharuskan
membayar sejumlah uang untuk mendapatkan dukungan partai politik
atau gabungan partai politik;
21. Bahwa Pemohon II adalah warga negara yang terdaftar sebagai pemilih
dalam pemilihan umum yang memiliki hak untuk memilih (right to vote)
dan mendapatkan sebanyak-banyaknya pilihan pemimpin yang akan
menyelenggarakan pemerintahan (presiden dan wakil presiden);
22. Bahwa menurut penalaran hukum yang wajar eksesistensi ambang
batas
pencalonan
presiden
(presidential
threshold)
berpotensi
mengabaikan hak konstitusional Pemohon II yang diharuskan memilih
pasangan calon presiden dengan pilihan yang terbatas. Faktanya dalam
penyelenggaraan pemilihan presiden Tahun 2014 dan 2019 hanya
memunculkan dua pasangan calon dengan calon presiden yang sama
Joko Widodo dan Prabowo Subianto;
23. Bahwa lebih jauh lagi, penerapan ambang batas pencalonan presiden
(presidential threshold) dapat menjadi alat yang ampuh untuk
menyingkirkan pesaing atau calon penantang di pemilihan presiden;
24. Bahwa eksistensi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah
berkali-kali diuji konstitusionalitasnya melalui saluran hukum judicial
review, yang kesemuanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi;
25. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 42 ayat (2) PMK No. 06
Tahun 2005 memungkinkan para Pemohon mengajukan kembali
pengujian materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji oleh Mahkamah, yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
8
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.”
Pasal 42 ayat (2) PMK No. 06 Tahun 2005
“Terlepas dari ketentuan ayat (1) diatas, permohonan pengujian UU
terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan
perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan
pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang
menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda”
26. Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah duabelas kali
diputus oleh Mahkamah, yang selengkapnya sebagai berikut:
Tabel II
Daftar Putusan Mahkamah dalam Pengujian Perkara Pasal 222
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
No
Nomor Putusan
Batu Uji
UUD 1945
Dalil Permohonan
1.
44/PUU-XV/2017
Pasal 4 ayat
(1)
6A ayat (2)
6A ayat (5)
28D ayat (1)
- Terdapat peralihan model pemilu
dari pemilu tidak serentak ke model
pemilu serentak;
- Syarat
threshold
(perolehan
kursi/suara sah nasional pemilu
legislatif)
dijadikan
syarat
pengajuan
capres/cawapres
menabrak logika sistem presidensil
yang dapat memperlemah presiden
sebagai
pemegang
kekuasaan
pemerintahan;
- Pasal 222 sebagai pintu masuk
kartel politik;
- Baik syarat capres/cawapres dan
tata cara pemilihan presiden dalam
UUD 1945 tidak mengatur syarat
threshold dan UUD 1945 tidak
mendelegasikan
UU
untuk
mengatur syarat threshold;
- Pasal 222 tidak memberi kepastian
hukum karena baik partai baru
maupun partai lama yang tidak
memiliki 20% kursi atau 25% suara
sah
nasional
tidak
dapat
mengusulkan capres/cawapres
- Tidak setuju open legal policy
2.
53/PUU-XV/2017
Pasal 1 ayat
(3)
Pasal 6A
ayat (2)
Pasal 22E
ayat (1)
- Threshold
tidak
relevan
dan
kadaluarsa ketika diterapkan untuk
pemilu 2019;
- Threshold bertentangan dengan
logika keserentakan pemilu;
- Threshold mendiskriminasi partai
9
Pasal 22E
ayat (2)
Pasal 22E
ayat (3)
Pasal 27
ayat (1)
Pasal 28
ayat (1)
Pasal 28C
ayat (2)
28D ayat (1)
28D ayat (3)
28I ayat (2)
baru
untuk
dapat
mengusung
capres/cawapres;
- Threshold
menciptakan
tawar
menawar
politik
(politik
transaksional);
- Threshold bertentangan dengan
UUD 1945 karena merusak sistem
presidensil;
- Threshold
mengeliminasi
fungsi
evaluasi
dari
sebuah
penyelenggaraan pemilu;
- Hasil pileg 2014 sebagai syarat
pengajuan capres/cawapres 2019
telah
mencampuradukan
suara
pemilih;
- Tidak setuju open legal policy.
3.
59/PUU-XV/2017
Pasal 1 ayat
(2)
Pasal 6A
ayat (1)
Pasal 6A
ayat (2)
Pasal 22E
ayat (1)
Pasal 27
ayat (1)
Pasal 28D
ayat (1)
Pasal 28F
- Pasal
222
dapat
menghalangi
upaya untuk mengurangi politik
transaksional;
- Pasal
222
tidak
menjamin
penyederhanaan sistem dan partai
politik
serta
tidak
menjamin
bangunan koalisi jangka panjang;
- Memakai hasil Pemilu DPR 2014
sebagai ambang batas pengusulan
belum tentu ada hubungan apapun
dengan koalisi pendukung presiden
di DPR pada periode 2019-2024
karena hasil tersebut bisa jadi tidak
ada hubungannya dengan hasil
pemilihan DPR 2019-2024;
- Hasil atau pelaksanaan dari hak
untuk memilih pemohon (pada
pemilu DPR 2014) tidak mendapat
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil karena
akan digunakan secara cenderung
manipulatif, tanpa seizin Pemohon,
dan tanpa memberikan informasi
apapun kepada pemohon sebelum
pemohon
melaksanakan
hak
memilihnya
pada
pemilu
DPR
2014. Pemerintah dan DPR tidak
memberikan
informasi
yang
selengkap-lengkapnya
tentang
pemilu;
- Hak memilih warga negara akan
digunakan sebagai ambang batas
pengusulan pada pemilu presiden.
Jika
saja
Pemohon
diberikan
informasi bahwa hasil hak memilih
Pemohon pada pemilu DPR Tahun
2014
akan
digunakan
menjadi
ambang batas pengusulan calon
presiden dan wakil presiden pada
Pemilu 2019, maka Pemohon pasti
10
tidak akan memilih pilihan yang
sudah dilakukan Pemohon pada
Pemilu DPR Tahun 2014;
- Permohonan
Pemohon
tidak
dapat diterima
4.
70/PUU-XV/2017
Pasal 1 ayat
(3)
Pasal 6A
ayat (2)
Pasal 22E
ayat (1)
Pasal 22E
ayat (2)
Pasal 22E
ayat (3)
28D ayat (1)
- Bertentangan
dengan
model
pemilu yang sudah dilaksanakan
secara serentak;
- Tidak setuju open legal policy;
- Kewenangan open legal policy
pembentuk
undang-undang
bertentangan
dengan
moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang
intolerable;
- Keberadaan threshold tidak ada
kaitannya
dengan
penguatan
sistem
presidensil.
Justru
penguatan sistem presidensil tidak
akan
tercapai
dengan
adanya
threshold;
- Koalisi tidak dikenal dalam sistem
presidensil
karena
presiden
bertanggungjawab kepada rakyat
bukan kepada DPR.
5.
71/PUU-XV/2017
Pasal 6A
ayat (2)
Pasal 22E
ayat (1)
Pasal 22E
ayat (2)
Pasal 27
ayat (1)
Pasal 28D
ayat (1)
Pasal 28D
ayat (3)
- Menghambat kesempatan setiap
partai politik untuk mengajukan
pasangan calon presiden;
- Bertentangan
dengan
jaminan
persamaan hak seluruh peserta
pemilu
mengajukan
pasangan
calon presiden dan kesempatan
yang
sama
untuk
duduk
di
pemerintahan
- Ambang
batas
pencalonan
presiden merusak makna pemilu
serentak
sesuai
Putusan
Mahkamah
Nomor
14/PUU-
XI/2013;
- Berdasarkan
Putusan
Nomor
14/PUU-XI/2013, Mahkamah tidak
memperbolehkan
lagi
adanya
ambang
batas
pencalonan
presiden dalam pemilu serentak,
sebab
“…pasal
persyaratan
perolehan
suara
partai
politik
syarat
untuk
mengajukan
pasangan calon presiden dan wakil
presiden merupakan kewenangan
pembentuk
undang-undang
dengan tetap mendasarkan pada
ketentuan UUD 1945”;
- Permohonan
para
Pemohon
tidak dapat diterima
6.
72/PUU-XV/2017
Pasal 22E
ayat (1)
Pasal 6A
Adanya threshold membatasi warga
negara untuk menggunakan hak pilih
secara
cerdas
untuk
memilih
11
ayat (2)
capres/cawapres karena threshold
menjadikan
capres/cawapres
terbatas.
7.
49/PUU-XVI/2018
Pasal 6 ayat
(1)
Pasal 6 ayat
(2)
Pasal 6A
ayat (1)
Pasal 6A
ayat (2)
Pasal 6A
ayat (3)
Pasal 6A
ayat (4)
Pasal 6A
ayat (5)
Pasal 22E
ayat (1)
Pasal 22E
ayat (2)
Pasal 22E
ayat (6)
Pasal 28D
ayat (1)
- Syarat ambang batas pencalonan
yang berpotensi menghilangkan
potensi lahirnya pasangan capres
dan
cawapres
alternatif,
yang
sebenarnya
telah
diantisipasi
dengan sangat lengkap bahkan
melalui
sistem
pilpres
putaran
kedua;
- Syarat pengusulan calon presiden
oleh parpol sudah sangat lengkap
diatur dalam UUD 1945 karenanya
seharusnya adalah close legal
policy bukan open legal policy
(tidak setuju open legal policy);
- Bukanlah
constitutional
engineering, tetapi justru adalah
constitutional breaching;
- Penghitungan
presidential
threshold berdasarkan hasil pemilu
DPR
sebelumnya
telah
menghilangkan
esensi
pelaksanaan Pemilu;
- Pasal 222 a quo mengatur “syarat”
capres,
dan
karenanya
bertentangan dengan Pasal 6A
ayat (5) UUD 1945 yang hanya
mendelegasikan pengaturan “tata
cara”;
- Pengaturan
delegasi
“syarat”
capres ke UU ada pada Pasal 6
ayat (2) UUD 1945, dan tidak
terkait pengusulan oleh parpol,
sehingga frasa Pasal 222 a quo
yang mengatur “syarat” capres
oleh parpol bertentangan dengan
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945;
- Threshold menghilangkan esensi
pemilihan presiden karena lebih
berpotensi
menghadirkan
capres/cawapres tunggal;
- Kalaupun frasa Pasal 222 a quo
dianggap
tidak
langsung
bertentangan dengan konstitusi,
quod
non-tetapi
potensi
pelanggaran
konstitusi
sekecil
apapun yang disebabkan pasal
tersebut
harus
diantisipasi
Mahkamah, agar tidak muncul
ketidakpastian
hukum
yang
bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
- Pengusulan capres dilakukan oleh
partai politik peserta Pemilu yang
12
akan berlangsung bukan “Pemilu
anggota
DPR
sebelumnya”,
sehingga frasa Pasal 222 a quo
bertentangan dengan Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945;
- Penghitungan
presidential
threshold berdasarkan hasil pemilu
DPR sebelumnya adalah irasional
dan karenanya frasa Pasal 222
a quo bertentangan dengan Pasal
6A ayat (2) UUD 1945
8.
50/PUU-XVI/2018
Pembukaan
UUD 1945
Pasal 1
Ayat (2)
Pasal 1
Ayat (3)
Pasal 6A
Ayat (2)
Pasal 22E
Ayat (2)
Pasal 27
Ayat (1)
Pasal 28
Ayat (1)
Pasal 28C
Ayat (2)
Pasal 28D
Ayat (1)
Pasal 28D
Ayat (3)
Pasal 28I
Ayat (2)
- Membatasi
pasangan
calon
presiden dan wakil presiden;
- Menjadikan
partai
politik
baru
sebagai partai politik kelas 2,
mendiskriminasi partai poltik baru;
- Bukan open legal policy;
- Hasil pemilu sebelumnya (hasil
pemilu 2014), bukan hanya bisa
digunakan untuk
pemilu
2019,
tetapi
juga
pemilu
2024
dan
seterusnya;
- Permohonan
pemohon
tidak
dapat diterima
9.
54/PUU-XVI/2018
Nilai-Nilai
Pancasila
yang
tidak
dapat
dipisahkan
dari
Pembukaan
UUD 1945
- Bertentangan
dengan
Nilai-Nilai
Pancasila
yang
tidak
dapat
dipisahkan dari Pembukaan UUD
1945;
- Tidak sesuai dengan prinsip jujur
dalam
penyelenggaraan
pemilu
karena rakyat (pemilih) dibohongi
dan tidak tahu kalau pilihannya
dalam pileg 2014 dijadikan syarat
threshold untuk partai mengajukan
capres/cawapres 2019;
- Setuju dengan pandangan MK
terkait open legal policy
10.
58/PUU-XVI/2018
Pasal 1 ayat
(3)
Pasal 6 ayat
(2)
Pasal 6A
ayat (2)
Pasal 6A
ayat (5)
Pasal 22E
ayat (2)
- Partai politik hasil Pemilu 2014
tidak pernah mendapat mandat
dari pemilih pemula pada pemilu
2019 untuk mengusung pasangan
calon presiden dan wakil presiden,
sehingga berpotensi hilangnya hak
konstitusional
pemilih
pemula
untuk
mendapatkan
banyak
alternatif calon pemimpin;
- Presidential threshold mengebiri
13
Pasal 27
ayat (1)
Pasal 28D
ayat (1)
Pasal 28D
ayat (3)
Pasal 28J
ayat (2)
dan membatasi pemohon untuk
mendapatkan
calon
alternatif
presiden dan wakil presiden karena
berpotensi besar terhadinya calon
tunggal;
- MK
harus
bisa
menafsirkan
perbedaan frasa “syarat-syarat” [6
ayat (2)] dan “tata cara” [6A ayat
(5)].
“Syarat
menjadi
calon
presiden” menggunakan parameter
atau ukuran personalitas diri si
calon presiden. “Syarat pencalonan
presiden” menggunakan parameter
yang berasal dari luar diri si calon
presiden, misal harus diusulkan
partai politik peserta pemilu;
- Presidential threshold menghambat
kesempatan setiap partai politik
untuk mengajukan pasangan calon
presiden, sehingga bertentangan
dengan jaminan persamaan hak
seluruh
peserta
pemilu
untuk
mengajukan
pasangan
calon
presiden dan wakil presiden dan
melanggar kesempatan yang sama
untuk duduk di pemerintahan;
- Merujuk
pada
hasil
pemilu
sebelumnya tidak sesuai logika
dan merusak akal sehat;
- Bukan open legal policy;
- Permohonan
tidak
dapat
diterima.
11.
61/PUU-XVI/2018
Pasal 1 ayat
(1)
Pasal 1 ayat
(2)
Pasal 1 ayat
(3)
Pasal 6A
ayat (1)
Pasal 6A
ayat (2)
Pasal 28D
ayat (1)
- Tidak
jelas
permohonannya
sehingga tidak diterima karena
tidak memiliki legal standing;
12.
92/PUU-XVI/2018
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 28C
Pasal 28D
Ayat (1)
Pasal 28D
Ayat (3)
- Presidential
threshold
mengharuskan presiden dan wakil
presiden
diajukan
oleh
partai
politik, sehingga pemohon tidak
dapat
mengakses
menjadi
presiden
dari
calon
mandiri
(perseorangan)
karena
harus
diangkat oleh partai atau gabungan
partai politik
- Permohonan
tidak
dapat
diterima
14
27. Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan Para
Pemohon dengan permohonan sebelumnya, yang penjabarannya
sebagai berikut:
Tabel III
Perbedaan Permohonan Para Pemohon dengan Permohonan Sebelumnya
No.
Batu Uji UUD 1945
Dalil Permohonan
1.
PASAL 28J AYAT (1) UUD 1945
PASAL 28J AYAT (2) UUD 1945
Dalam
permohonan
a
quo
Pemohon
berfokus
pada
dalil
sebagai berikut:
1. Secara post factum (inconcreto)
Pemilihan Presiden 2019 telah
menyebabkan hilangnya hak
konstitusional
(constitutional
rights)
Partai
Solidaritas
Indonesia
(PSI),
Partai
Persatuan Indonesia (Perindo),
Partai Berkarya, dan Partai
Gerakan Perubahan Indonesia
(Partai
Garuda)
dalam
mengusulkan pasangan calon
presiden; dan
2. Pemberlakuan
presidential
threshold
telah
memunculkan/memelihara
polarisasi anak bangsa;
Catatan:
Batu uji ketentuan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945 telah didalilkan
dalam perkara 58/PUU-XVI/2018,
namun
Mahkamah
menyatakan
Pemohon
tidak
memiliki
legal
standing, sehingga diputus tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
28. Bahwa selanjutnya dalil permohonan yang berbeda tersebut akan para
Pemohon jabarkan dalam pokok permohonan;
29. Bahwa berdasarkan dalil permohonan para Pemohon di atas, maka para
Pemohon telah memenuhi kualitas maupun kapasitas sebagai Pemohon
dalam pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
terhadap UUD 1945.
C. POKOK PERMOHONAN
30. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2017 telah diundangkan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) (Bukti P-3);
31. Bahwa pokok permasalahan dalam Permohonan ini adalah Pasal 222
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi:
15
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”
32. Bahwa para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017, bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2),
6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5),
Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
“Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur
lebih lanjut dengan undang-undang”
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum”
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945
“Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan
umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden”
Pasal 6A ayat (5) UUD 1945
“Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih
lanjut diatur dalam undang-undang”
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”
16
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945
33. Bahwa ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden
memenuhi “persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan
partai politik pengusul paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau
25% dari suara sah nasional” bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2)
UUD 1945;
34. Bahwa dalam menafsirkan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak akan
terlepas dari penafsiran Mahkamah pada Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008
dan
Putusan
Nomor
53/PUU-XV/2017,
yang
menggunakan penafsiran sistematis dalam membaca Pasal 6A UUD
1945, sehingga aturan presidential threshold disebut sebagai aturan
yang bersifat open legal policy;
17
35. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan
pemberlakuan presidential threshold merupakan pendelegasian dari
ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945. Secara konsepual penafsiran
tersebut tidak tepat, karena ketentuan Pasal 6A ayat (5) a quo
berkenaan
“tata
cara”,
sedangkan
aturan
presidential
treshold
merupakan salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,
bukan tata cara pelaksanaan pemilihan presiden;
36. Bahwa
dengan
menggunakan
penafsiran
sistematis-gramatikal,
seharusnya “syarat” pencalonan presiden dan wakil presiden merujuk
pada Pasal 6 UUD 1945, khususnya Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi:
“Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih
lanjut dengan undang-undang”;
37. Bahwa selain itu, menggolongkan presidential threshold sebagai open
legal policy tidaklah tepat. Ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah
memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil
presiden, sebagai berikut:
1. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum;
2. diusulkan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
38. Bahwa seyogianya, persyaratan pencalonan presiden dan wakil
presiden digolongkan sebagai close legal policy, sebab UUD 1945 telah
menentukan
pembatasan
atau
syarat
pencalonan.
Berdasarkan
preseden putusan Mahkamah, ketentuan disebut sebagai open legal
policy apabila memenuhi syarat: (1) norma tersebut tidak dirumuskan
secara tegas (expressis verbis) dalam UUD 1945; atau (2) norma
tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Ketentuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat tersebut,
sebab Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah terang mengatur persyaratan
pengusulan calon presiden dan wakil presiden;
39. Bahwa selanjutnya menilik Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945
pada Buku V tentang Pemilihan Umum, tidak terdapat pembahasan
tentang presidential threshold. Hanya ditemukan enam kali penyebutan
frasa threshold dari dua orang anggota Panitia Ad Hoc BP MPR Tahun
2001-2002, yaitu Ir. Pataniari Siahaan dari PDI-P dan Prof. Dr. H.
18
Soedijarto, M.A. dari fraksi Utusan Golongan, yang merujuk pada
electoral threshold, bukan presidential threshold. Pembahasan tersebut
tidak menghasilkan suatu kesepakatan atau rumusan tertentu. Oleh
karena itu, dikaji dari segi original intent, keberadaan presidential
threshold tidak dikehendaki oleh perumus konstitusi.
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan
Ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
40. Bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah
melanggar ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Menurut Para
Pemohon, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah memberikan hak
konstitusional (constitutional right) kepada partai politik perserta Pemilu
untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan partai politik lain.
Sepanjang menjadi peserta Pemilu, partai politik berhak mengusung
pasangan calon presiden dan wakil presiden. Nyatanya, dengan
presidential threshold 20% kursi atau 25% suara berdasarkan hasil
pemilu sebelumnya (Pemilu 2014), empat partai politik peserta Pemilu
2019 telah kehilangan haknya untuk mengajukan pasangan calon
presiden dan wakil presiden, karena keempat partai politik tersebut
belum menjadi peserta pemilu dan sama sekali belum memiliki baik
suara ataupun kursi dari hasil Pemilu 2014. Keempat partai politik
tersebut ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan
Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, dan Partai Gerakan Perubahan
Indonesia (Partai Garuda);
41. Bahwa secara teoretis, suatu hak yang diberikan konstitusi sehingga
menjadi
hak
konstitusional
(constitutional
right)
tidak
boleh
dihilangkan/direduksi dalam peraturan yang lebih rendah (undang-
undang). Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
yang menghilangkan hak konstitusional empat peserta Pemilu 2019
jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945. Sudah seharusnya pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat;
42. Bahwa penghilangan hak konstitusional (constitutional right) partai politik
tersebut akan terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan
19
presiden terhadap partai politik yang baru ikut pemilu. Misalnya,
diletakkan dalam konteks Pemilu 2024 nanti, ketentuan presidential
threshold dapat menghilangkan hak konstitusional (constitutional right)
partai baru seperti Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)
untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan
Ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal ayat (4) UUD 1945
43. Bahwa penerapan presidential threshold juga berpotensi menutup ruang
dilaksanakannya putaran kedua [vide Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A
Ayat (4) UUD 1945], yang terkonfirmasi pada penyelenggaraan
pemilihan presiden Tahun 2014 dan 2019 yang menghadirkan dua
pasangan calon presiden yang sama (Joko Widodo dan Prabowo
Subianto);
44. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945
secara implisit menghendaki munculnya beberapa calon dalam
pemilihan presiden, yang tidak mungkin dilaksanakan dalam hal hanya
terdapat dua pasangan calon (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
50/PUU-XII/2014);
45. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945
justru memberikan “constitutional basis” terhadap munculnya calon
presiden lebih dari dua pasangan calon dan karena itu presidential
threshold jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan di atas;
46. Bahwa sejalan dengan dalil permohonan para Pemohon, Prof Jimly
Asshiddiqie menyatakan agar ambang batas pencalonan presiden 20%
kursi atau 25% suara berdasarkan hasil pemilihan umum sebelumnya
dihapuskan, sehingga mendorong munculnya lebih dari dua kandidat
pasangan
calon
presiden
dan
wakil
presiden
(https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/19/04/22/pqd2by377-
jimly-sebaiknya-ambang-batas-presiden-20-persen-dihapus).
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan
Ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 194
47. Bahwa keberlakuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, penerapan presidential
20
threshold tidak sejalan dengan prinsip keadilan pemilu (electoral justice),
yang mengsyaratkan adanya kesamaan perlakuan di antara peserta
pemilihan umum;
48. Bahwa pembentuk undang-undang secara sepihak menghilangkan hak
konstitusional (constitutional right) partai politik baru yang berdasarkan
ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 memiliki kesempatan yang sama
dengan
partai
politik
yang
memiliki
kursi
di
parlemen
untuk
mencalonkan/mengusung pasangan presiden dan wakil presiden;
49. Bahwa dalam pandangan Hamdan Zoelva sistem ambang batas
presiden atau presidential threshold saat ini tidak logis untuk diterapkan,
karena
menghalangi
partai
politik
yang
tidak
lolos
parlemen
mencalonkan kader potensialnya maju dalam pemilihan presiden
(https://www.merdeka.com/peristiwa/hamdan-zoelva-nilai-presidential-
threshold-hilangkan-hak-parpol.html);
50. Bahwa
selain
itu,
penerapan presidential
threshold juga
dapat
menimbulkan efek negatif terhadap eksistensi partai politik kecil yang
diharuskan berebut tempat untuk bergabung dengan partai besar demi
mencalonkan pasangan calon presiden dan mendapatkan efek ekor jas
(coattail effect) dari calon presiden yang diusung;
51. Bahwa secara faktual penerapan ambang batas pencalonan presiden
(presidential threshold) telah memberikan dampak buruk terhadap
pembangunan demokrasi subtansial (substantive democracy), yang
terkonfirmasi pada penyelenggaraan pemilihan presiden Tahun 2019, di
mana menurut Bambang Widjojanto merupakan pemilu terburuk
sepanjang
sejarah
berpemilu
di
Indonesia
(pasca
reformasi)
(https://nasional.kompas.com/read/2019/04/21/16380511/bambang-
widjojanto-pengamat-sebut-pemilu-2019-terburuk-pasca-reformasi).
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan
Ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
52. Bahwa
pada
prinsipnya
aturan
presidential
threshold
melanggar/mengabaikan ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945,
karena menghalangi upaya Pemohon I dalam memperjuangkan haknya
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara melalui jabatan
presiden;
21
53. Bahwa seharusnya jabatan presiden dan wakil presiden yang dipilih
melalui medium pemilihan umum dapat diakses oleh semua putra-putri
terbaik bangsa tanpa diharuskan memenuhi ketentuan presidential
threshold 20% kursi atau 25% suara berdasarkan hasil pemilihan umum
sebelumnya;
54. Bahwa dengan memberlakukan ketentuan ambang batas pencalonan,
maka proses kandidasi menjadi sangat sulit dan potensial memunculkan
praktik candidacy buying serta korupsi politik. Hal tersebut sebagaimana
terjadi dalam pemilihan kepala daerah yang juga mengadopsi threshold,
di mana menurut rilis Komisi Pemberantasan Korupsi, sejak 2005
terdapat 300 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka tindak
pidana
korupsi
(https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/15133851/kpk-catat-300-
kepala-daerah-jadi-tersangka-korupsi-sejak-pilkada-langsung);
55. Bahwa bukan tidak mungkin, praktik candidacy buying dan korupsi politik
juga terjadi dalam pemilihan presiden sebagai akibat penerapan
ketentuan presidential threshold 20% kursi atau 25% suara berdasarkan
hasil pemilihan umum sebelumnya.
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
56. Bahwa ketentuan presidential threshold mengabaikan prinsip perlakuan
yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan
pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, karena mempersempit peluang
munculnya tokoh-tokoh alternatif dalam kontestasi pemilihan presiden;
57. Bahwa
secara
faktual
penerapan
presidential
treshold
telah
mengakibatkan jabatan presiden hanya dapat diakses oleh para pemilik
modal atau oligarki politik dan menurut penalaran hukum yang wajar
berpotensi menghambat regenerasi pemimpin bangsa;
58. Bahwa selain itu, aturan presidential treshold merupakan upaya
terselubung, bahkan terang-terangan, dari partai-partai besar untuk
menghilangkan pesaing atau penantang dalam pemilihan presiden. Oleh
karena itu, penting bagi Mahkamah untuk menghapus ketentuan atau
syarat presidential treshold.
22
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan
Ketentuan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
59. Bahwa
pembentuk
undang-undang
dalam
merumuskan
dan
menetapkan ketentuan presidential threshold 20% kursi atau 25% suara
berdasarkan hasil pemilihan umum sebelumnya tidak didasarkan pada
penghormatan atau pemenuhan hak rakyat untuk memilih (right to vote)
atau mendapatkan sebanyak-banyak pilihan alternatif pasangan calon
presiden;
60. Bahwa seharusnya pembentuk undang-undang dalam menetapkan
presidential threshold tidak melalui mekanisme voting (suara terbanyak),
melainkan dengan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat
(terutama yang kontra terhadap penerapan presidential threshold) dan
secara proporsional mengakomodir suara minoritas dalam kelembagan
parlemen;
61. Bahwa secara faktual mekanisme voting dalam pengesahan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 direspon oleh empat fraksi dengan aksi
walk out (Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional),
yang menginginkan ambang batas pengajuan kandidat presiden 0
persen (https://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/23582701/voting-
pengesahan-ruu-pemilu-diwarnai-aksi-walk-out-empat-fraksi);
62. Bahwa dalam sistem demokrasi, setiap keputusan tidak boleh hanya
didasarkan pada legitimasi suara terbanyak tanpa mengindahkan
penghormatan atau pemenuhan hak rakyat (pemilih) untuk mendapatkan
pilihan kandidat pasangan presiden dan wakil presiden yang lebih
banyak dan berkualitas;
63. Bahwa selanjutnya dalam menentukan angka ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold), pembentuk undang-undang lebih
banyak mendasarkannya pada kepentingan politik (menghilangkan
penantang dalam pemilihan presiden) dan tidak dilandasi atau berbasis
pada kepentingan pemilih serta pembangunan demokrasi subtansial.
23
Pemberlakuan Presidential Threshold Memunculkan Polarisasi di Masyarakat
dan Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
64. Bahwa penyelenggaraan pemilihan presiden Tahun 2014 dan Tahun
2019 yang menghadirkan dua calon presiden yang sama (Joko Widodo
dan Prabowo Subianto) telah memberikan pelajaran berharga bagi para
pembentuk kebijakan (policy maker) untuk mengeliminasi/menghapus
pemberlakuan
presidential
threshold,
karena
telah
melahirkan
kegaduhan politik (polarisasi dukungan politik) yang berlarut-larut dan
mengancam rasa aman masyarakat;
65. Bahwa seharusnya dalam berpemilu dikedepankan prinsip keadaban
dan sopan santun (tertib dan damai), tidak malah menimbulkan
ketakutan bagi pemilih dalam menyampaikan/menyalurkan aspirasi dan
pilihan politiknya;
66. Bahwa penerapan presidential threshold yang hanya menghadirkan dua
pasangan calon presiden telah terbukti menghadirkan politik identitas,
sebaran hoaks, dan eksploitasi ujaran kebencian yang manjadikan
masyarakat terbelah ke dalam dua kelompok besar;
67. Bahwa akibat dari pembelahan dukungan politik tersebut mengakibatkan
jatuhnya korban jiwa. Di Sampang, Madura, pada 23 November 2018,
terjadi pembunuhan dengan senjata api yang berawal dari cekcok di
media sosial hanya karena perbedaan pilihan calon presiden. Di
Yogyakarta, pendukung Prabowo dipukuli dan ditembak dengan replika
senjata api (airsoft gun) usai menghadiri kampanye terbuka pada 8 April
2019. Di Yogyakarta pula, pada 7 April 2019, Ormas Tentara Langit
Familia, simpatisan PDIP, menyerang markas besar FPI saat konvoi
kampanye pemenangan Jokowi-Ma’ruf. Di Temanggung, Jawa Tengah,
juga terjadi bentrokan antara Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK),
organisasi laskar PPP yang mendukung Prabowo, dan anggota massa
PDIP
(https://tirto.id/pilpres-2019-aksi-walk-out-bentrok-hingga-cekcok-
berujung-maut-dmap);
68. Bahwa dalam skala yang lebih besar, pembelahan dukungan politik juga
mengakibatkan terjadinya kerusuhan memilukan yang telah mencoreng
demokrasi di Indonesia pada tanggal 21 - 23 Mei 2019 di Jakarta, yang
total korbannya berjumlah 893 orang, sembilan diantaranya meninggal
24
dunia
(https://tirto.id/cerita-data-korban-demo-21-23-mei-terbanyak-di-
tanah-abang-edeC);
69. Bahwa penerapan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 222
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya dilakukan dengan
mempertimbangkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang
mempersyaratkan pembatasan hak asasi manusia diberlakukan “dengan
maksud
untuk
memenuhi
tuntutan
yang
adil
sesuai
dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis”;
70. Para Pemohon perpendapat pembatasan hak asasi manusia dalam
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak didasarkan pada
alasan yang rasional-konstitusional dan moralitas konstitusi (rules of
constitutional morality). Bahkan, sebaliknya penerapan ambang batas
telah menyebabkan ekses-ekses negatif bagi demokrasi Indonesia,
seperti candidacy buying, penyingkiran pesaing di tahap awal sebelum
pemilihan, dan percukongan politik, yang semua itu menyebabkan
demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal, yang menjadikan uang
sebagai landasan untuk memilih pemimpin;
71. Bahwa Mahkamah sebagai penjaga/pengawal demokrasi (the guardian
of
democracy)
memiliki
tanggung
jawab
untuk
memastikan
penyelenggaran pemilihan umum dapat berjalan dengan damai tanpa
adanya intimidasi (ketakutan) dan warga negara mendapatkan pemimpin
terbaik untuk memimpin bangsa Indonesia yang besar dan majemuk ini.
Oleh karena itu, dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menghapus atau
membatalkan keberlakuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017.
Pemberlakuan Presidential Threshold Tidak Berkolerasi Pada Penguatan
Sistem Presidensial
72. Bahwa dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, Mahkamah pada
pokoknya menyatakan “pemberlakuan/penerapan presidential threshold
berkesesuaian dengan penguatan sistem presidensil”, yang menurut
Para Pemohon secara konseptual maupun faktual tidak tepat, karena
dengan porsi dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang
25
besar tidak selalu mutatis mutandis menjadikan pasangan calon tersebut
dapat memenangi pemilihan presiden;
73. Bahwa secara a contrario, penghapusan ketentuan presidential
threshold justru akan mendorong partai politik untuk mengajukan calon-
calon terbaik karena jika tidak, maka calon tersebut akan dikalahkan
oleh calon-calon alternatif yang muncul secara lebih genuine dan
memiliki kapasitas. Justru, kontestasi yang lebih terbuka dan transparan
akan mendorong partai politik memunculkan calon terbaik;
74. Bahwa selanjutnya dukungan minoritas di parlemen untuk presiden juga
tidak selalu berujung atau ditafsirkan melemahkan posisi presiden.
Misalnya, dalam pemerintahan Presiden Amerika Serikat Ronald
Reagan dan Bill Clinton yang bertahan hingga akhir masa jabatan,
meskipun dukungan dari parlemen rendah;
75. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan, mayoritas negara-negara yang
menganut
sistem
presidensil
dengan
sistem
multipartai
tidak
menerapkan sistem ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold), yang daftar negara-negaranya sebagai berikut:
Tabel IV
Daftar Negara-Negara yang Menganut Sistem Presidensil dan Tidak
Menerapkan Presidential Threshold
No.
Negara
Penjelasan
1.
Amerika Serikat
Di
negara
Amerika
Serikat
yang
telah
menerapkan sistem presidensil sejak lama, tidak
pernah menerapkan syarat ambang batas untuk
pencalonan sebagai presiden di negara adidaya
tersebut. Pada tahun 2016, selain big parties
yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik, yang
masing-masing mengusung Hilary Clinton dan
Tim Kaine (Partai Demokrat), dan Donald Trump
dan Mike Pence (yang diusung oleh Partai
Republik), ternyata ada third party (istilah yang
digunakan untuk partai kecil) yang mengirimkan
kandidatnya untuk maju pada ajang kontestasi
politik terbesar di Amerika Serikat, bahkan dunia,
seperti Gary Johnson dan Bill Weld dari Partai
Liberal, Jill Stein dan Ajamu Baraka dari Partai
Hijau, serta kandidat lainnya yang maju secara
perseorangan
atau
independen.
Namun
memang tidak ada yang mendominasi pada
setiap negara bagian, atau kalah pada popular
vote.
2.
Peru
Negara
Peru,
tidak
mengenal
adanya
presidential
threshold
atau
ambang
batas
26
minimal untuk maju menjadi seorang presiden di
negara tersebut. Berdasarkan Konstitusi Peru
Pasal 111 yang menyatakan bahwa presiden
dan wakil presiden dipilih secara langsung orang
rakyat dengan persentase melebihi 50% plus 1,
apabila
kurang,
maka
akan
dilaksanakan
putaran kedua dengan 2 calon presiden dan
wakil presiden. Bahkan di Peru, pada pilpres
tahun 2016, terdapat 8 calon pasang Presiden
dan Wakil Presiden untuk memperebutkan kursi
kekuasaan eksekutif di negara tersebut.
3.
Brazil
Dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di
Brazil,
negara
tersebut
tidak
mengakui
keberadaan sistem presidential threshold. Hal
tersebut telah jelas diatur dalam Konstitusi Brazil
Bab V Pasal 17 tentang partai politik, Konstitusi
Brazil memberikan kewenangan secara penuh
kepada partai politik untuk mengatur dirinya
sendiri,
dan
diberikan
kebebasan
untuk
mengajukan calonnya di pemerintahan, mulai
dari tingkat nasional (pilpres) sampai dengan
tingkat distrik/kota (walikota). Sehingga pada
tahun 2018 memunculkan total 13 pasang
capres dan cawapres yang pada akhirnya
dilaksanakan 2 putaran dan dimenangkan oleh
Bolsonaro.
4.
Meksiko
Di negara kesatuan Meksiko (the United
Mexican States) tidak mengenal ambang batas
pencalonan
sebagai
persiden
dan
wakil
presiden. Bahkan jalur independen pun terbuka
lebar apabila ingin maju pada ajang kontestasi
politik terbesar di Meksiko tersebut. Selama
bakal calon memenuhi syarat yang telah
ditentukan oleh Konstitusi, dan Undang-Undang
pilpres di Meksiko, seperti batas umur minimal
35
tahun,
warga
negara
meksiko,
dan
setidaknya menetap di Meksiko satu tahun
sebelum masa pilpres dilaksanakan. Dengan
demikian, terdapat 4 orang calon presiden yang
bertarung pada ajang politik tersebut, di mana
satu diantaranya maju melalui jalur independen
yaitu Margarita Zavala.
5.
Kyrgyzstan
Di negara Kyrgyzstan tidak dikenal dengan
istilah presidential threshold. Setiap warga
negara yang telah cakap hokum, minimum usia
35 tahun dan maksimal 70, dapat mencalonkan
diri sebagai calon presiden. Syarat tambahan
lainnya adalah, bakal calon presiden dan wakil
presiden
mendapatkan
dukungan
minimal
30.000
tanda
tangan
dari
pendukungnya.
Terbukti, pada pilpres Kyrgyzstan tahun 2011,
ada 13 pasang calon presiden dan wakil
presiden yang maju pada pilpres Kyrgyzstan.
Pada pilpres terbaru, tepatnya tahun 2017,
pilpres Kyrgyzstan memiliki 11 pasang capres
dan cawapres, di mana ada 1 orang perempuan
27
maju sebagai capres melawan koalisi petahana.
6.
Uruguay
Sistem pemilihan presiden Uruguay dilakukan
tanpa presidential threshold. Setiap partai politik
diwajibkan
untuk
mengajukan
kandidat
presidennya
masing-masing.
Pemenangnya
ditentukan dengan sistem dua ronde. Pada
pemilu presiden di tahun 2019, terdapat 11
partai politik yang mencalonkan 11 kandidat
presiden masing-masing.
7.
Perancis
Di Perancis, sejak tahun 2002 pemilihan
presiden dilaksanakan secara langsung. Tidak
ada presidential threshold. Setiap partai politik,
bahkan partai politik baru yang belum memiliki
suara
di
parlemen
dapat
memajukan
kandidatnya. Pada pemilu presiden Perancis
yang terakhir pada tahun 2017, terdapat 11
calon presiden yang berasal dari 11 partai politik
berbeda.
Pemilu
berlangsung
dua
ronde,
sehingga banyaknya kandidat bukan masalah.
8.
Finlandia
Sistem pemilihan presiden di Finlandia dilakukan
tanpa presidential threshold. Setiap partai politik
maupun
kelompok
independen
dapat
mengajukan
kandidat
presidennya.
Pemenangnya ditentukan dengan sistem dua
ronde.
Pada pemilu presiden Finlandia di Tahun 2018,
terdapat delapan orang kandidat Presiden. Dua
di antaranya berasal dari kelompok independen.
9.
Portugal
Sistem
pemilihan
Presiden
di
Portugal
dilaksanakan dengan memegang teguh prinsip
demokrasi. Tidak ada presidential threshold.
Setiap partai dan kelompok independen dapat
mencalonkan
kandidat
presidennya
sendiri.
Pemenangnya ditentukan dalam sistem dua
ronde.
Dalam pemilu presiden yang terakhir, Tahun
2016, terdapat sepuluh kandidat yang sebagian
besarnya tidak didukung oleh partai politik.
10.
Polandia
Di
Polandia
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu tahun 2020, terdapat 6
partai politik yang mencalonkan 6 kandidat
presiden.
11.
Austria
Di
Austria,
sistem
pemilihan
presidennya
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Setiap partai politik dan kelompok
independen
dapat
mencalonkan
kandidat
presidennya.
Dalam pemilu tahun 2016, terdapat tujuh
kandidat. Empat kandidat dicalonkan partai
politik, sementara tiga kandidat dicalonkan
kelompok independen.
28
12.
Rusia
Di Rusia sistem pemilihan presiden dilaksanakan
secara langsung tanpa presidential threshold.
Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat 8 kandidat
calon presiden, 7 orang dicalonkan partai politik
berbeda dan 1 orang independen.
13.
Bulgaria
Di
Bulgaria
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 21
kandidat calon presiden, 16 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 5 orang independen.
14.
Ukraina
Di
Ukraina
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 39
kandidat calon presiden, 18 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 21 orang independen.
15.
Kroasia
Di
Kroasia
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 11
kandidat calon presiden, 6 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 5 orang independen.
16.
Rumania
Di
Rumania
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 14
kandidat calon presiden, yang dicalonkan 14
partai politik berbeda.
17.
Rep. Ceko
Di Rep. Ceko sistem pemilihan presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 9
kandidat calon presiden, 4 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 5 orang independen.
18.
Lithuania
Di
Lithuania
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 9
kandidat calon presiden, 5 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 4 orang independen.
19.
Serbia
Di
Serbia
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 11
kandidat calon presiden, 7 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 4 orang independen.
20.
Slovakia
Di
Slovakia
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 11
kandidat calon presiden, 7 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 4 orang independen.
21.
Slovenia
Di
Slovenia
sistem
pemilihan
presiden
29
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 9
kandidat calon presiden, 8 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 1 orang independen.
22.
Siprus
Di
Siprus
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 9
kandidat calon presiden, 6 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 3 orang independen.
23.
Moldova
Di
Moldova
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 12
kandidat calon presiden, 10 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 2 orang independen.
24.
Chile
Di Chile sistem pemilihan presiden dilaksanakan
secara langsung tanpa presidential threshold.
Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat 8 kandidat
calon presiden, 7 orang dicalonkan partai politik
berbeda dan 1 orang independen.
25.
Ekuador
Di
Ekuador
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 8
kandidat calon presiden yang dicalonkan partai
politik berbeda.
26.
Kolombia
Di
Kolombia
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 6
kandidat calon presiden yang dicalonkan partai
politik berbeda.
27.
Costa Rica
Di Costa Rica sistem pemilihan presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 6
kandidat calon presiden yang dicalonkan partai
politik berbeda.
28.
Rep. Dominika
Di Rep. Dominika sistem pemilihan presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 6
kandidat calon presiden yang dicalonkan partai
politik berbeda.
29.
Guatemala
Di
Guatemala
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 19
kandidat calon presiden yang dicalonkan partai
politik berbeda.
30.
Haiti
Di Haiti sistem pemilihan presiden dilaksanakan
secara langsung tanpa presidential threshold.
Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
30
Pada pemilu yang terakhir, terdapat 27 kandidat
calon presiden, 26 orang dicalonkan partai politik
berbeda dan 1 orang independen.
31.
Tunisia
Di
Tunisia
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 26
kandidat calon presiden, 18 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 8 orang independen.
32.
Aljazair
Di
Aljazair
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 5
kandidat calon presiden, 4 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 1 orang independen.
33.
Liberia
Di
Liberia
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 20
kandidat calon presiden, 17 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 3 orang independen.
34.
Nigeria
Di
Nigeria
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 15
kandidat calon presiden yang dicalonkan partai
politik berbeda.
35.
Ghana
Di
Ghana
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 7
kandidat calon presiden, 6 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 1 orang independen.
36.
Senegal
Di
Senegal
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 5
kandidat calon presiden, 4 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 1 orang independen.
37.
Komoro
Di
Komoro
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 14
kandidat calon presiden, 2 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 12 orang independen.
38.
Rep. Kongo
Di Rep. Kongo sistem pemilihan presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 10
kandidat calon presiden yang dicalonkan partai
politik berbeda.
39.
Guinea
Di
Guinea
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 12
kandidat calon presiden yang dicalonkan partai
31
politik berbeda.
40
Guinea-Bissau
Di Guinea-Bissau sistem pemilihan presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 12
kandidat calon presiden, 9 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 3 orang independen.
41.
Madagaskar
Di
Madagaskar
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 36
kandidat calon presiden yang dicalonkan partai
politik berbeda.
42.
Mali
Di Mali sistem pemilihan presiden dilaksanakan
secara langsung tanpa presidential threshold.
Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat 15 kandidat
calon presiden, 4 orang dicalonkan partai politik
berbeda dan 11 orang independen.
43.
Tanzania
Di
Tanzania
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 15
kandidat calon presiden yang dicalonkan partai
politik berbeda.
44.
Togo
Di Togo sistem pemilihan presiden dilaksanakan
secara langsung tanpa presidential threshold.
Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat 7 kandidat
calon presiden yang dicalonkan partai politik
berbeda.
45.
Mauritania
Di
Mauritania
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 6
kandidat calon presiden, 2 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 4 orang independen.
46.
Sierra Leone
Di Sieraa Leone sistem pemilihan presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 16
kandidat calon presiden yang dicalonkan partai
politik berbeda.
47.
Zambia
Di
Zambia
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 11
kandidat calon presiden yang dicalonkan partai
politik berbeda.
48.
Afganistan
Di
Afganistan
sistem
pemilihan
presiden
dilaksanakan secara langsung tanpa presidential
threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat 18
kandidat calon presiden, 5 orang dicalonkan
partai politik berbeda dan 13 orang independen.
49.
Turki
Di Turki sistem pemilihan presiden dilaksanakan
32
secara langsung tanpa presidential threshold.
Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat 6 kandidat
calon presiden yang dicalonkan partai politik
berbeda.
Perubahan Pandangan Mahkamah
76. Bahwa Mahkamah dalam beberapa putusan telah pernah mengubah
pandangannya terhadap keberlakuan muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam undang-undang, yang rangkuman putusannya sebagai
berikut:
Tabel V
Rangkuman Perubahan Pandangan Mahkamah dalam Putusannya
No.
Isu
Konstitusionalitas
Putusan
Perubahan Pandangan
Mahkamah/
Putusan
1.
Pembatasan
waktu
publikasi hitung cepat
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
9/PUU-VII/2009,
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
98/PUU-VII/2009, dan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
24/PUU-XII/2014,
menyatakan
pembatasan
waktu
publikasi hitung cepat”
inkonstitusional.
Dalam
putusan
Nomor
25/PUU-XVII/2019,
tanggal 16 April 2019,
Mahkamah
mengubah
pandangannya
dengan
menyatakan “pembatasan
waktu
publikasi
hitung
cepat” konstitusional dan
tidak bertentangan dengan
UUD 1945.
Perubahan
pandangan
demikian dijelaskan oleh
Mahkamah
dalam
Pertimbangan
Hukum
[3.15]
mengutip
pada
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 24/PUU-
XVII/2019
Pertimbangan
Hukum [3.16.3] didasarkan
pada selisih waktu dua jam
antara
wilayah
WIB
dengan
wilayah
WIT
memungkinkan
hasil
penghitungan cepat Pemilu
di
wilayah
WIT
sudah
diumumkan
ketika
pemungutan
suara
di
wilayah WIB belum selesai
dilakukan.
Pengumuman
hasil penghitungan cepat
demikian,
yang
karena
kemajuan
teknologi
informasi
dapat
dengan
33
mudah
disiarkan
dan
diakses di seluruh wilayah
Indonesia,
berpotensi
memengaruhi
pilihan
sebagian pemilih yang bisa
jadi mengikuti pemungutan
suara
dengan
motivasi
psikologis “sekadar” ingin
menjadi
bagian
dari
pemenang. Hal tersebut
menjadikan
ketentuan
pembatasan
publikasi
hitung
cepat
menjadi
penting.
Mahkamah
dalam
Pertimbangan
Hukum
[3.16] juga menjabarkan
perubahan
pandangan
demikian dari 3 putusan
sebelumnya dimungkinkan
dengan dasar “Menimbang
bahwa
dengan
telah
dinyatakan tidak beralasan
menurut
hukum
permohonan
para
Pemohon
a
quo
dan
Mahkamah
dengan
sendirinya
menyatakan
norma pasal-pasal yang
dimohonkan pengujiannya
oleh para Pemohon adalah
konstitusional...
Pembaruan
pandangan
demikian bukanlah tanpa
dasar. Hal itu pun telah
dipertimbangkan
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 24/PUU-
XVII/2019
yang
menyatakan:
[3.18]
…
Indonesia yang termasuk
ke dalam negara penganut
tradisi civil law, yang tidak
terikat secara ketat pada
prinsip
precedent
atau
stare decisis, tentu tidak
terdapat hambatan secara
doktriner maupun praktik
untuk
mengubah
pendiriannya.
Hal
yang
terpenting,
sebagaimana
dalam
putusan-putusan
Mahkamah Agung Amerika
Serikat,
adalah
menjelaskan
mengapa
34
perubahan
pendirian
tersebut harus dilakukan.
Apalagi
perubahan
demikian dilakukan dalam
rangka
melindungi
hak
konstitusional
warga
negara.”
2.
Keserentakan pemilu
presiden dan pemilu
legislatif
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008,
tanggal
18
Februari
2009, pada pokoknya
menyatakan
pemilu
anggota
lembaga
perwakilan
yang
dilaksanakan lebih dulu
dari pemilihan presiden
dan
wakil
presiden
sebagai sesuatu yang
konstitusional.
Selanjutnya,
merujuk
pertimbangan
hukum
Mahkamah
dalam
Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008
tersebut, pemilu 2009
dan pemilu 2014 tetap
diselenggarakan
seperti pemilu 2004,
yaitu pemilu anggota
lembaga
perwakilan
(DPR,
DPD,
dan
DPRD)
diselenggarakan lebih
dulu
dibandingkan
pemilihan
umum
presiden
dan
wakil
presiden.
Mahkamah dalam putusan
Nomor
14/PUU-XI/2013,
menyatakan
“untuk
memperkuat
sistem
pemerintahan presidensial
harus dilaksanakan pemilu
serentak pemilu presiden
dan pemilu legislatif (DPR,
DPD dan DPRD)”.
Selanjutnya dalam putusan
Nomor 55/PUU-XVII/2019,
Mahkamah
memberikan
enam
alternatif
model
pemilu
serentak
yang
konstitusional,
sebagai
berikut:
1. Pemilu serentak untuk
memilih anggota DPR,
DPD,
presiden
dan
wakil presiden, dan
pemilihan
anggota
DPRD.
2. Pemilu serentak untuk
memilih anggota DPR,
DPD,
presiden
dan
wakil
presiden,
gubernur,
bupati/wali
kota.
3. Pemilu serentak untuk
memilih anggota DPR,
DPD,
presiden
dan
wakil
presiden,
anggota
DPRD,
gubernur,
dan
bupati/wali kota.
4. Pemilu
serentak
nasional
untuk
memilih anggota DPR,
DPD,
presiden
dan
wakil presiden, dan
beberapa
waktu
setelahnya dilakukan
pemilihan
umum
serentak lokal untuk
memilih
anggota
DPRD provinsi, DPRD
kab/kota,
pemilihan
35
gubernur,
dan
bupati/wali kota.
5. Pemilu
serentak
nasional
untuk
memilih anggota DPR,
DPD,
presiden
dan
wakil presiden, dan
beberapa
waktu
setelahnya
dilaksanakan
pemilu
serentak
provinsi
untuk memilih anggota
DPRD
provinsi,
gubernur,
dan
kemudian
beberapa
waktu
setelahnya
dilakukan
pemilu
serentak
kabupaten/kota untuk
memilih
DPRD
kab/kota dan memilih
bupati/wali kota.
6. Pilihan-pilihan lainnya
sepanjang
tetap
menjaga
sifat
keserentakan
pemilihan umum untuk
memilih anggota DPR,
DPD, serta presiden
dan wakil presiden.
3.
Syarat
mantan
narapidana
untuk
maju
dalam
kontestasi pemilihan
Dalam putusan Nomor
14-17/PUU-V/2007,
tanggal 11 Desember
2007,
Mahkamah
menyatakan
syarat
“tidak pernah dijatuhi
pidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah
mempunyai
kekuatan
hukum tetap karena
melakukan
tindak
pidana yang diancam
dengan
pidana
penjara 5 (lima)
tahun atau lebih”,
bertentangan
dengan
UUD 1945, sepanjang
ketentuan
dimaksud
diartikan
“tidak
mencakup
tindak
pidana
yang
lahir
karena kealpaan ringan
(culpa levis) dan tindak
pidana karena alasan
politik
tertentu
serta
Selanjutnya
melalui
putusan
Nomor
4/PUU-
VII/2009, tanggal 24 Maret
2009,
Mahkamah
menyatakan syarat mantan
narapidana
yang
maju
dalam
kontestasi
pemilihan, sebagai berikut:
i. Tidak berlaku untuk
jabatan publik yang
dipilih
(elected
officials);
ii. Berlaku
terbatas
jangka
waktunya
hanya selama 5 (lima)
tahun sejak terpidana
selesai
menjalani
hukumannya;
iii. Dikecualikan
bagi
mantan
terpidana
yang secara terbuka
dan
jujur
mengemukakan
kepada publik bahwa
yang
bersangkutan
mantan terpidana;
36
dengan
mempertimbangkan
sifat jabatan tertentu”
iv. Bukan sebagai pelaku
kejahatan
yang
berulang-ulang.
Dalam
putusan
Nomor
4/PUU-VII/2009,
Mahkamah mengatur lebih
lanjut bahwa untuk jabatan
publik yang dipilih syarat
“tidak
pernah
dijatuhi
pidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai
kekuatan
hukum
tetap
karena
melakukan tindak pidana
yang
diancam
dengan
pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih” tidak
berlaku lagi jika seorang
mantan
terpidana
telah
melewati
jangka
waktu
lima
tahun
sejak
yang
bersangkutan
selesai
menjalani pidananya atau
ia secara terbuka dan jujur
mengemukakan
kepada
publik
bahwa
yang
bersangkutan
mantan
terpidana dan sepanjang
yang bersangkutan bukan
pelaku
kejahatan
yang
berulang-ulang.
Kemudian
Mahkamah
kembali
kembali
pandangannya
dalam
putusan Nomor 42/PUU-
XIII/2015, yang bergeser
dari rumusan yang bersifat
kumulatif menjadi rumusan
yang
bersifat
alternatif.
Perubahan
pandangan
tersebut
disadari
Mahkamah
sebagaimana
dijelaskan
Pertimbangan
Hukum
Putusan
No
56/PUU-XVII/2019 [3.12.3].
Mahkamah
menjelaskan
perubahan tersebut dalam
pendirian
Mahkamah
adalah
wajar
sepanjang
alasan
yang
mendasari
(ratio
decidendi)
diambilnya
putusan
dimaksud dijelaskan dalam
37
pertimbangan
hukum
putusan
yang
bersangkutan.
Setelah mengalami 2 kali
perubahan
dalam
cara
pandang,
Mahkamah
kembali meninjau syarat
narapidana
dalam
konstestasi politik dalam
Putusan
No
56/PUU-
XVII/2019,
dalam
putusannya
Mahkamah
menyatakan syarat mantan
narapidana
maju
dalam
kontestasi
pemilihan
menjadi sebagai berikut:
i.
Tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan
hukum tetap karena
melakukan
tindak
pidana yang diancam
dengan
pidana
penjara 5 (lima) tahun
atau
lebih,
kecuali
terhadap
terpidana
yang
melakukan
tindak
pidana
kealpaan dan tindak
pidana politik dalam
pengertian
suatu
perbuatan
yang
dinyatakan
sebagai
tindak pidana dalam
hukum positif hanya
karena
pelakunya
mempunyai
pandangan
politik
yang berbeda dengan
rezim
yang
sedang
berkuasa;
ii.
Bagi
mantan
terpidana,
telah
melewati jangka waktu
5 (lima) tahun setelah
mantan
terpidana
selesai
menjalani
pidana
penjara
berdasarkan putusan
pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan
hukum
tetap
dan
38
secara
jujur
atau
terbuka
mengumumkan
mengenai
latar
belakang jati dirinya
sebagai
mantan
terpidana; dan
iii.
bukan sebagai pelaku
kejahatan
yang
berulang-ulang.
Syarat-syarat
tersebut
berlaku dengan Mahkamah
menyatakan Pasal 7 ayat
(2)
huruf
g
Undang-
Undang Nomor 10 Tahun
2016 bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat
secara
bersyarat
sepanjang tidak dimaknai
telah
melewati
jangka
waktu
5
(lima)
tahun
setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana
penjara
berdasarkan
putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Perubahan ini dijelaskan
oleh
Mahkamah
dalam
Pertimbangan
Hukum
[3.13]
dengan
latar
belakang
penilaian
Mahkamah
mengenai
pemberlakuan
syarat
secara
alternatif
yang
mengakibatkan
fakta
empirik yang menunjukkan
bahwa
calon
kepala
daerah
yang
pernah
menjalani pidana dan tidak
diberi waktu yang cukup
beradaptasi
dan
membuktikan
diri
dalam
masyarakat
ternyata
terjebak
kembali
dalam
perilaku
tidak
terpuji,
bahkan
mengulang
kembali tindak pidana yang
sama
(in
casu
tindak
pidana korupsi). Sehingga
Mahkamah
tidak
menemukan
jalan
lain
39
kecuali
memberlakukan
kembali
keempat
syarat
kumulatif
sebagaimana
tertuang
dalam
pertimbangan
hukum
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 4/PUU-
VII/2009.
77. Bahwa merujuk pada penjabaran Tabel V di atas, maka terhadap
pengujian ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
yang secara nyata telah bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah
dapat
mengubah
pandangannya
sebagaimana
dalam
putusan-
putusannya terdahulu;
78. Bahwa dalam ilmu hukum secara teoritik dikenal prinsip ‘law changes by
reasons’. Dalam tradisi fiqih juga dikenal prinsip yang sama yaitu “fiqih
berubah jika illat nya (alasan hukumnya) berubah. Jadi ketentuan hukum
bisa berubah jika alasan hukumnya berubah. Kondisi faktual Pemilu
Presiden tahun 2019 di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon
alternatif terbaik dan polarisasi politik yang kuat di antara anak bangsa,
seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Majelis untuk
memutuskan bahwa presidential threshold tidak relevan lagi.
79. Bahwa selanjutnya, para Pemohon memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi agar ketentuan Pasal 222 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
D. PETITUM
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3.
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau Jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya-ex aequo et bono.
40
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-3 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Rizal Ramli;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ir. Abdulrachim Kresno;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109)
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
41
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 selanjutnya disebut UU
7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
42
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007,
dan
syarat-syarat
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di
atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017, yang rumusan
adalah sebagai berikut:
Pasal 222 UU 7/2017
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya.
2. Bahwa Pemohon I mendalilkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide Bukti
P-1] di mana dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
(Pilpres) Tahun 2009, 2014, 2019, dan 2024 mendapat dukungan dari
beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden;
3. Bahwa menurut anggapan Pemohon I, hak konstitusionalnya telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017 karena adanya ketentuan ambang
batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). Sehingga apabila
Mahkamah mengabulkan permohonan, maka Pemohon I dengan tegas
menyatakan di berbagai media cetak dan elektronik akan mencalonkan diri
dalam Pilpres Tahun 2024;
43
4. Bahwa menurut Pemohon I, ketentuan pasal a quo telah memunculkan
fenomena
pembelian
kandidasi
(candidacy
buying),
di
mana
pada
penyelenggaraan Pilpres Tahun 2009 Pemohon I ditawari oleh salah satu
parpol untuk berkontestasi dengan diharuskan membayar Rp 1,5 Triliun;
5. Bahwa Pemohon II mendalilkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP (vide Bukti P-2), terdaftar sebagai
pemilih yang memiliki hak untuk memilih (right to vote) dan mendapatkan
sebanyak-banyaknya
pilihan
pemimpin
yang
akan
menyelenggarakan
pemerintahan (presiden dan wakil presiden). Berlakunya ketentuan pasal a quo
berpotensi mengabaikan hak konstitusional Pemohon II yang diharuskan
memilih pasangan calon presiden dengan pilihan yang terbatas.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara seksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan perihal kualifikasi subjek hukum para Pemohon sesuai dengan
uraian dalam permohonan para Pemohon beserta bukti-bukti yang relevan.
Menurut Mahkamah, norma yang diajukan oleh para Pemohon adalah berkenaan
dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Para Pemohon
mengaitkan hal tersebut dengan uraian kedudukan hukum para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara yang memiliki hak konstitusional dalam memeroleh
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum, maka pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak
perseorangan melainkan ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Dengan demikian menurut Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang kemudian dijabarkan
dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017, maka yang memiliki hak kerugian
konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para Pemohon adalah
partai politik atau gabungan partai politik. Namun pertanyaan berikutnya, partai
politik manakah yang dianggap memiliki hak kerugian konstitusional terhadap
Undang-Undang a quo?
44
Terhadap pertanyaan demikian, perlu ditegaskan bahwa yang
dimaksud partai politik adalah pengertian partai politik sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011) dan
harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 UU 2/2011, secara
kumulatif, yaitu:
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan
hukum;
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai
Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau
tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain
sesuai dengan peraturan perundangundangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh
lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang
bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah
kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai
tahapan terakhir pemilihan umum; dan
e. rekening atas nama Partai Politik”.
Selain syarat-syarat yang ditentukan dalam UU 2/2011, partai politik
tersebut harus memenuhi syarat untuk dapat ikut serta sebagai peserta pemilihan
umum. Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 mengatur mengenai
persyaratan partai politik yang dapat ditetapkan untuk dapat mengikuti pemilihan
umum, yaitu mengenai syarat verifikasi, sehingga bagi partai politik yang telah
terpenuhi persyaratannya selanjutnya ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik partai politik peserta pemilihan umum yang
tidak berhasil atau bahkan berhasil menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, dalam terminologi yang demikan,
sesuai dengan pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum yang
mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil
presiden dan oleh karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara eksplisit
tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
45
[3.6.1]
Bahwa terkait dengan kualifikasi Pemohon I sebagai warga negara
Indonesia yang berkeinginan mencalonkan diri dalam Pilpres Tahun 2024,
meskipun Pemohon I mendalilkan beberapa kali mendapat dukungan publik dari
beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan
dimintakan untuk membayar sejumlah uang, namun tidak terdapat bukti yang
dapat meyakinkan Mahkamah bahwa Pemohon I pernah dicalonkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden. Terlebih lagi Pemohon
I tidak menjelaskan partai politik mana saja yang memberikan dukungan kepada
Pemohon I dalam pemilihan Presiden Tahun 2009, apakah partai atau gabungan
partai tersebut memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Seandainya Pemohon I memang benar didukung
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, dalam batas
penalaran yang wajar, Pemohon I mestinya menunjukkan bukti dukungan itu
kepada Mahkamah atau menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan
permohonan bersama dengan Pemohon I;
Berkenaan dengan argumentasi Pemohon I mengenai kerugian
potensial yang terjadi ketika mendeklarasikan diri dalam pemilihan presiden dan
wakil presiden harus membayar sejumlah uang kepada partai politik tertentu, hal
tersebut adalah persoalan yang tidak relevan karena dalam ketentuan norma
a quo tidak ditemukan ketentuan dimaksud. Dengan demikian, Pemohon I tidak
mengalami kerugian dengan berlakunya norma a quo serta tidak terdapat pula
hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak
didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah. Oleh karena itu,
Mahkamah berpendapat Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan kualifikasi Pemohon II sebagai perseorangan
warga negara Indonesia selaku pemilih yang memiliki hak untuk memilih,
Pemohon II harus membuktikan bahwa Pemohon benar-benar ikut serta dalam
pemilihan umum sebagai pemilih dan telah menggunakan hak pilihnya yang
dibuktikan dengan dokumen seperti kartu pemilih dan nama yang tercantum dalam
Daftar Pemilih tetap (DPT). Jikapun bukti itu ada, quod non, berkenaan
pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2014 berbeda dengan Pemilu
Tahun 2019. Pada Pemilu Tahun 2014, pelaksanaan pemilihan anggota legislatif
46
serta pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam waktu yang berbeda,
sedangkan pada Pemilu Tahun 2019 pemilihan anggota legislatif serta pemilihan
presiden dan wakil presiden dilakukan dalam waktu yang bersamaan (pemilu
serentak). Mekanisme dan sistem penentuan persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2014 berbeda
dengan Pemilu Tahun 2019, di mana pada Pemilu Tahun 2014 pemilih belum
mengetahui bahwa hasil pemilihan anggota legislatif akan digunakan sebagai
persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden sehingga berkenaan hal tersebut Mahkamah pernah memberikan
kedudukan hukum bagi pemilih perseorangan, sedangkan hasil Pemilu Tahun
2019 pemilih telah mengetahui bahwa hasil pemilihan anggota legislatif tersebut
akan dipakai untuk menentukan ambang batas dalam menentukan pengusungan
calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024. Berkenaan dengan
kerugian Pemohon II, menurut Mahkamah, Pemohon II tidak memiliki kerugian
konstitusional karena pada saat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu anggota
legislatif tahun 2019 dianggap telah mengetahui bahwa hasil hak pilih Pemohon
akan digunakan juga sebagai bagian dari persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau
gabungan partai politik dalam Pemilu serentak tahun 2024;
Terkait dengan anggapan kerugian Pemohon II bahwa adanya
potensi dalam ketentuan norma a quo yang menyebabkan Pemohon II tidak
memiliki kebebasan memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
banyak adalah tidak beralasan karena norma tersebut tidak membatasi jumlah
pasangan calon yang berhak mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden.
Permasalahan berapa pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti
pemilihan presiden dan wakil presiden tidaklah ditentukan oleh norma yang
diajukan para Pemohon, sehingga hal demikian bukanlah permasalahan norma
melainkan permasalahan implementasi atas norma dimaksud. Terlebih lagi, norma
yang diajukan oleh para Pemohon tidak menghalangi para Pemohon untuk bebas
memberikan suaranya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden
manapun yang telah memenuhi syarat. Dengan demikian, anggapan potensi
kerugian yang diuraikan oleh Pemohon II tidak berkaitan dengan isu
konstitusionalitas norma a quo, sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon II
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
47
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
Mahkamah
tidak
mempertimbangkan pokok permohonan;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohoan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
--------------------------------------------------------------------------------
48
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, empat Hakim Konstitusi,
yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul, Hakim
Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat
berbeda perihal kedudukan hukum Pemohon II, sebagai berikut:
[6.1] Menimbang bahwa permohonan pengujian konstitusionalitas yang
diajukan para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 222 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) yang menyatakan,
“Pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden diusulkan oleh partai
politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan kursi paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.
Norma a quo dimohonkan Pemohon I dan Pemohon II untuk dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945)
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya,
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017. Berkenaan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, kami: Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim
Konstitusi Manahan MP. Sitompul, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pandangan atau pendapat berbeda
(dissenting opinion) dengan alasan sebagai berikut.
[6.2] Menimbang bahwa permohonan a quo diajukan oleh dua orang
Pemohon, yaitu: Rizal Ramli (Pemohon I) dan Abdulrachim Kresno (Pemohon II).
Dalam putusan permohonan a quo, mayoritas Hakim Konstitusi menyatakan
bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo. Karena alasan kedua Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum, sehingga amar putusan menyatakan permohon para Pemohon tidak dapat
diterima [NO (niet ontvankelijke verklaard)].
[6.3] Menimbang bahwa setelah membaca secara teliti dan saksama
penjelasan dan argumentasi para Pemohon serta ditambah dengan beberapa
49
putusan Mahkamah Konstitusi perihal ambang batas pengajuan calon presiden
dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
pernah diputus sebelumnya, khusus Pemohon II seharusnya dinyatakan memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam menjelaskan
keterpenuhan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3 PMK 6/2005
sebagai salah satu persyaratan formal untuk menguji konstitusionalitas norma
undang-undang,
Pemohon
II
menerangkan
anggapan
kerugian
hak
konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya Pasal 222 UU 7/2017.
Penjelasan kerugian hak konstitusional Pemohon II adalah sebagai berikut:
Pertama, bahwa Pemohon II adalah warga negara yang terdaftar sebagai pemilih
dalam pemilihan umum memiliki hak untuk memilih (right to vote) dan
mendapatkan sebanyak mungkin pilihan pemimpin (presiden dan wakil presiden)
yang akan menyelenggarakan pemerintahan.
Kedua, bahwa bagi Pemohon II, ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold) berpotensi mengabaikan hak konstitusional Pemohon II yang menjadi
terbatas memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Fakta empirik yang
dikemukakan, akibat ambang batas pencalonan presiden, penyelenggaraan
pemilihan presiden Tahun 2014 dan 2019 hanya memunculkan dua pasangan
calon dengan calon presiden yang sama Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Ketiga, bahwa selain kedua alasan di atas, ditambahkan Pemohon II, penerapan
ambang batas pencalonan presiden dapat menjadi alat yang ampuh untuk
menyingkirkan pesaing atau calon penantang di pemilihan presiden.
[6.4] Menimbang
bahwa
bilamana
penjelasan
ihwal
kerugian
hak
konstitusional Pemohon II tersebut diletakkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 perihal kualifikasi Pemohon yang selama ini dijadikan paramater
standar dalam menilai keterpenuhan kedudukan hukum dalam pengajuan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas
norma
undang-undang,
dapat
dikemukakan sebagai berikut:
Pertama, bahwa Pemohon II telah menjelaskan hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945, antara lain setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Kedua, sebagaimana dijelaskan Pemohon II,
50
pemberlakuan norma Pasal 222 UU 7/2017 dinilai atau dianggap telah merugikan
hak konstitusional dimaksud. Ketiga, secara gamblang Pemohon II menerangkan
ihwal kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik dan secara aktual kerugian
tersebut telah terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil
presiden secara langsung sejak tahun 2004. Tak hanya itu, ditambahkan juga oleh
Pemohon II, selama substansi norma Pasal 222 UU 7/2017 masih tetap berlaku,
dalam batas penalaran yang wajar, potensi kerugian akan berulang atau tetap
terjadi dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden masa depan.
Keempat, uraian ketiga alasan tersebut sekaligus menjadi bangunan argumentasi
(penjelasan) adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara kerugian hak
konstitusional Pemohon II dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017.
Kelima, dengan rangkaian penjelasan tersebut, Pemohon II telah menguraikan
perihal kemungkinan bilamana permohonan a quo dikabulkan, kerugian
konstitusional yang diuraikan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[6.5] Menimbang bahwa sebagai salah satu norma undang-undang yang
kerap diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi, uraian ihwal kerugian
hak konstitusional Pemohon II di atas dapat disandingkan dengan beberapa
permohonan warga negara terhadap berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017. Di
antara pemohon dimaksud, antara lain, permohonan yang diajukan oleh Effendy
Gazali dalam Perkara Nomor 59/PUU-XV/2017; Hadar Nafis Gumay (Pemohon I)
dan Yuda Kusumaningsih (Pemohon II) dalam Perkara Nomor 71/PUU-XV/2017;
Mas Soeroso dalam Perkara Nomor 72/PUU-XV/2017; serta M Busyro Muqoddas
(Pemohon I), Muhammad Chatib Basri (Pemohon II), Faisal Batubara (Pemohon
III), Hadar Navis Gumay (Pemohon IV), Bambang Widjojanto (Pemohon V), Rocky
Gerung (Pemohon VI), Robertus Robet (Pemohon VII), Angga Dwimas (Pemohon
VIII), Feri Amsari (Pemohon IX), dan Hasan (Pemohon X) dalam Perkara Nomor
49/PUU-XVI/2018.
Setelah membaca dengan cermat pertimbangan hukum Mahkamah dalam
beberapa putusan tersebut, khususnya bagian kedudukan hukum, semua
Pemohon berada pada titik awal berpijak yang nyaris sama, yaitu merupakan
pemilih. Bagi mereka, hak pilih mereka sebagai warga negara menjadi terbatas
atau mempersempit kontestasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden
selama norma ambang batas untuk pengusulan calon presiden (presidential
threshold) tetap dipertahankan. Tidak hanya itu, sebagian dari Pemohon dalam
51
permohonan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal
222 UU 7/2017 menyebabkan mereka tidak mendapatkan jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil sebagaimana logika yang diterangkan oleh
Pemohon II dalam permohonan a quo. Oleh karena uraian kedudukan hukum para
Pemohon dalam berbagai permohonan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK juncto Pasal 3 PMK 6/2005, Mahkamah secara konsisten telah
menyatakan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan tersebut.
Secara substantif, berkaitan dengan kedudukan hukum, ketentuan Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil
presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum memang menjadi dasar
kedudukan hukum, baik aktual maupun potensial, bagi partai politik. Kedudukan
demikian tidak dapat dilepaskan dari right to be candidate. Namun demikian,
dalam konteks kedudukan hukum pula, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 juga
mengandung right to vote bagi setiap warga negara yang mempunyai hak untuk
ikut memilih dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam batas
penalaran yang wajar, pendapat tersebut tidak terlepas dari hakikat konstruksi
normatif Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang meletakkan dua kepentingan secara
berbarengan, yaitu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih (right to vote and right
to be candidate) sebagai hak konstitusional warga negara yang selama ini jadi roh
pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam pengujian norma
undang-undang dalam ranah pemilihan umum.
[6.6] Menimbang bahwa berdasarkan argumentasi tersebut di atas, demi
melindungi hak konstitusional warga negara, kami berpendapat tidak terdapat
alasan yang mendasar untuk menyatakan Pemohon II tidak memiliki kedudukan
hukum mengajukan permohonan a quo. Karena itu, seharusnya Mahkamah
Konstitusi memberikan kedudukan hukum bagi Pemohon II untuk mengajukan
permohonan a quo. Dengan diberikannya kedudukan hukum bagi Pemohon II,
Mahkamah Konstitusi seharusnya mempertimbangan pokok permohonan yang
diajukan Pemohon II.
***
52
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh dan oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua
merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal enam, bulan Januari,
tahun dua ribu dua puluh satu yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan
Januari, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.40 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny
Hikmah sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
53
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
41
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 selanjutnya disebut UU
7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
42
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007,
dan
syarat-syarat
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di
atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017, yang rumusan
adalah sebagai berikut:
Pasal 222 UU 7/2017
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya.
2. Bahwa Pemohon I mendalilkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide Bukti
P-1] di mana dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
(Pilpres) Tahun 2009, 2014, 2019, dan 2024 mendapat dukungan dari
beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden;
3. Bahwa menurut anggapan Pemohon I, hak konstitusionalnya telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017 karena adanya ketentuan ambang
batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). Sehingga apabila
Mahkamah mengabulkan permohonan, maka Pemohon I dengan tegas
menyatakan di berbagai media cetak dan elektronik akan mencalonkan diri
dalam Pilpres Tahun 2024;
43
4. Bahwa menurut Pemohon I, ketentuan pasal a quo telah memunculkan
fenomena
pembelian
kandidasi
(candidacy
buying),
di
mana
pada
penyelenggaraan Pilpres Tahun 2009 Pemohon I ditawari oleh salah satu
parpol untuk berkontestasi dengan diharuskan membayar Rp 1,5 Triliun;
5. Bahwa Pemohon II mendalilkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP (vide Bukti P-2), terdaftar sebagai
pemilih yang memiliki hak untuk memilih (right to vote) dan mendapatkan
sebanyak-banyaknya
pilihan
pemimpin
yang
akan
menyelenggarakan
pemerintahan (presiden dan wakil presiden). Berlakunya ketentuan pasal a quo
berpotensi mengabaikan hak konstitusional Pemohon II yang diharuskan
memilih pasangan calon presiden dengan pilihan yang terbatas.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara seksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan perihal kualifikasi subjek hukum para Pemohon sesuai dengan
uraian dalam permohonan para Pemohon beserta bukti-bukti yang relevan.
Menurut Mahkamah, norma yang diajukan oleh para Pemohon adalah berkenaan
dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Para Pemohon
mengaitkan hal tersebut dengan uraian kedudukan hukum para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara yang memiliki hak konstitusional dalam memeroleh
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum, maka pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak
perseorangan melainkan ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Dengan demikian menurut Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang kemudian dijabarkan
dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017, maka yang memiliki hak kerugian
konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para Pemohon adalah
partai politik atau gabungan partai politik. Namun pertanyaan berikutnya, partai
politik manakah yang dianggap memiliki hak kerugian konstitusional terhadap
Undang-Undang a quo?
44
Terhadap pertanyaan demikian, perlu ditegaskan bahwa yang
dimaksud partai politik adalah pengertian partai politik sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011) dan
harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 UU 2/2011, secara
kumulatif, yaitu:
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan
hukum;
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai
Politik ha
