PUU
Tahun 2019
74/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansyuri
Kuasa Hukum : M. Maulana Bungaran, dkk
Tanggal Registrasi: 2019-11-14
Tanggal Putusan: 2020-01-06
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 15/2019, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Saldi Isra (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[53/PUU-XV/2017]] yang terkait dengan permohonan ini berbunyi:
2) Menyatakan frasa “telah ditetapkan/” dalam [[Pasal 173 ayat (1)]] Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Bahwa meskipun pasal dan UU yang diuji kali ini sama dengan yang pernah diperiksa dan ditolak oleh [[Mahkamah Konstitusi]], namun permohonan kali ini didukung dengan alasan atau argumentasi konstitusional yang berbeda.
4. Bahwa alasan atau argumentasi konstitusional yang baru dalam permohonan ini adalah sudah terbantahkannya dalil yang dijadikan Mahkamah untuk menolak Permohonan terdahulu yaitu bahwa keberadaan pasal a quo didasari pada semangat penyederhanaan partai politik dalam Pemilu 2019 yang baru saja dilaksanakan.
5. Bahwa secara singkat alasan atau argumentasi konstitusional yang baru adalah telah terbuktinya dalam Pemilu 2019 bahwa politik penyederhanaan kepartaian ternyata tidak mempunyai legal standing yang cukup dan tidak efektif jika diterapkan dengan menyederhanakan jumlah partai peserta Pemilu dengan memperberat verifikasi partai politik melainkan lebih efektif dengan mempersulit partai meraih kursi di [[DPR]] RI dengan meningkatnya ambang batas ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold) di UU Pemilu yang baru.
6. Bahwa secara detail alasan atau argumentasi konstitusional yang baru secara lebih jelas dan lebih detail akan Pemohon sampaikan di bagian pokok permohonan.
7. Bahwa dengan demikian jelaslah jika permohonan ini tidak dapat dikategorikan nebis in idem.
II.
Tentang Kewenangan [[Mahkamah Konstitusi]]
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 diatur dalam:
8. [[Pasal 24]]C [[UUD 1945]] berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu”
9. [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[UU Nomor 24 Tahun 2003]] Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[UU Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[UU Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
10. [[Pasal 18]] [[UU Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah [[Mahkamah Agung]] dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradi
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[74/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2019 Maret 19
- **Significance**: High
- **File**: [[74 PUU 2019 - UU_Pemilu-tidakditerima-telahucap-6Jan2020. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Aliansi Jurnalis Independen]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2019-03**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2019-03-19**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2019
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2019:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2019
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Daniel Yusmic P. Foekh]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2019-11-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2020-01-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[007/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[52/PUU-X/2012]]
- [[53/PUU-XV/2017]]
## Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[53/PUU-XV/2017]] yang terkait dengan permohonan ini berbunyi:
2) Menyatakan frasa “telah ditetapkan/” dalam [[Pasal 173 ayat (1)]] Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Bahwa meskipun pasal dan UU yang diuji kali ini sama dengan yang pernah diperiksa dan ditolak oleh [[Mahkamah Konstitusi]], namun permohonan kali ini didukung dengan alasan atau argumentasi konstitusional yang berbeda.
4. Bahwa alasan atau argumentasi konstitusional yang baru dalam permohonan ini adalah sudah terbantahkannya dalil yang dijadikan Mahkamah untuk menolak Permohonan terdahulu yaitu bahwa keberadaan pasal a quo didasari pada semangat penyederhanaan partai politik dalam Pemilu 2019 yang baru saja dilaksanakan.
5. Bahwa secara singkat alasan atau argumentasi konstitusional yang baru adalah telah terbuktinya dalam Pemilu 2019 bahwa politik penyederhanaan kepartaian ternyata tidak mempunyai legal standing yang cukup dan tidak efektif jika diterapkan dengan menyederhanakan jumlah partai peserta Pemilu dengan memperberat verifikasi partai politik melainkan lebih efektif dengan mempersulit partai meraih kursi di [[DPR]] RI dengan meningkatnya ambang batas ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold) di UU Pemilu yang baru.
6. Bahwa secara detail alasan atau argumentasi konstitusional yang baru secara lebih jelas dan lebih detail akan Pemohon sampaikan di bagian pokok permohonan.
7. Bahwa dengan demikian jelaslah jika permohonan ini tidak dapat dikategorikan nebis in idem.
II.
Tentang Kewenangan [[Mahkamah Konstitusi]]
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 diatur dalam:
8. [[Pasal 24]]C [[UUD 1945]] berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu”
9. [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[UU Nomor 24 Tahun 2003]] Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[UU Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[UU Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
10. [[Pasal 18]] [[UU Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah [[Mahkamah Agung]] dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
11. [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] [[UU Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
12. [[Pasal 9 ayat (1)]] [[UU Nomor 15 Tahun 2019]] tentang Perubahan Atas [[UU Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 173 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 18]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->
