PUU
Tahun 2018
74/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI); 2. Yayasan Auriga Nusantara; 3. Charles Simabura, S.H., M.H.; 4. Oce Madril, S.H., M.A.; 5. Abdul Ficar Hadjar, S.H., M.H.
Kuasa Hukum : Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-09-12
Tanggal Putusan: 2019-05-21
UU Diuji: UU 8/2010, UU 32/2004, UU 20/2003
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Alasan
1.
005/PUU-
III/2005
Penjelasan [[Pasal 59 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah
Penjelasan
inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menimbulkan
ketidakpastian hukum dan diskriminasi.
2.
011/PUU-
III/2005
Penjelasan [[Pasal 49 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional
Penjelasan
inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penjelasan telah
membentuk norma baru yang mengaburkan norma intinya.
3.
42/PUU-
XIII/2015
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2010]] tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 2 ayat (1) huruf z]]
- [[Pasal 74]]
- [[Pasal 2 ayat (1)]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[74/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2018 Maret 19
- **Significance**: Medium
- **File**: [[74 PUU 2018--UU_TPPU-TIDAK_DITERIMA-telahucap-21Mei2019. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Saldi Isra]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2010]] tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2018-09-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-09-27**: Perbaikan permohonan diterima
- **2019-05-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[003/PUU-IV/2006]]
- [[005/PUU-III/2005]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[011/PUU-III/2005]]
- [[10/PUU-XVII/2019]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[17/PUU-V/2007]]
- [[22/PUU-XIV/2016]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- dalam Putusan [[MK]] Nomor 51-52-[[59/PUU-VI/2008]] yang menyatakan: “Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal poli...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
Alasan
1.
005/PUU-
III/2005
Penjelasan [[Pasal 59 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah
Penjelasan
inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menimbulkan
ketidakpastian hukum dan diskriminasi.
2.
011/PUU-
III/2005
Penjelasan [[Pasal 49 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional
Penjelasan
inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penjelasan telah
membentuk norma baru yang mengaburkan norma intinya.
3.
42/PUU-
XIII/2015
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2010]] tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 2 ayat (1) huruf z]]
- [[Pasal 74]]
- [[Pasal 2 ayat (1)]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - dalam Putusan [[MK]] Nomor 51-52-[[59/PUU-VI/2008]] yang menyatakan: “Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal poli... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
