Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

74/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI); 2. Yayasan Auriga Nusantara; 3. Charles Simabura, S.H., M.H.; 4. Oce Madril, S.H., M.A.; 5. Abdul Ficar Hadjar, S.H., M.H. Kuasa Hukum : Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-09-12
Tanggal Putusan: 2019-05-21
UU Diuji: UU 8/2010, UU 32/2004, UU 20/2003
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Alasan 1. 005/PUU- III/2005 Penjelasan [[Pasal 59 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah Penjelasan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi. 2. 011/PUU- III/2005 Penjelasan [[Pasal 49 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional Penjelasan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penjelasan telah membentuk norma baru yang mengaburkan norma intinya. 3. 42/PUU- XIII/2015 ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2010]] tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 2 ayat (1) huruf z]] - [[Pasal 74]] - [[Pasal 2 ayat (1)]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)