Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

74/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Ir. Emir Moeis, M.Sc.
Tanggal Registrasi: 2017-09-25
Tanggal Putusan: 2018-02-28
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 162 ayat (1)]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)