PUU
Tahun 2016
74/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Muhammad Habibi, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2016-09-16
Tanggal Putusan: 2016-10-13
UU Diuji: UU 11/2008
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Maria Farida Indrati (A) Cholidin Nasir (PP)"]
Teks Putusan
# Putusan [[74/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[74/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2016-08-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[002/PUU-I/2003]]
- [[013/PUU-I/2003]]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 35 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
