PUU
Tahun 2015
74/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Harris Simanjuntak
Tanggal Registrasi: 2015-06-03
Tanggal Putusan: 2015-08-04T12:08:00+07:00
UU Diuji: UU 11/1992, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Suhartoyo (A) Manahan MP Sitompul (A) Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 74/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 11 Mei 2015 dari Harris Simanjuntak, pada
tanggal 19 Mei 2015 dan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi pada tanggal 3Juni 2015 dengan
Nomor 74/PUU-XIII/2015 perihal Permohonan Pengujian
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pokok permohonan Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 9, Pasal 21ayat (1), Pasal 31 ayat
(1), serta Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3477) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa terhadap permohonan Nomor 74/PUU-XIII/2015
tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1. Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
150/TAP.MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim
untuk
Memeriksa
Permohonan
Nomor
74/PUU-
XIII/2015, bertanggal 3 Juni 2015;
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 152/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan,
bertanggal 8 Juni 2015;
d. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3 Juli 2015 telah menerima Surat dari Pemohon perihal
Pemberitahuan dan Permohonan, bertanggal 1 Juli 2015,
yang pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonan
pencabutan atau penarikan kembali untuk Permohonan
Nomor 74/PUU-XIII/2015;
e. bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan
kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim
pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015, telah menetapkan
permohonan penarikan kembali permohonan Nomor
74/PUU-XIII/2015 beralasan menurut hukum;
f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5226), ”Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan
Mahkamah
Konstitusi
dilakukan”,
dan
”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan
Permohonan
tidak
dapat
diajukan
kembali”;
Mengingat :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
MENETAPKAN
Menyatakan:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Permohonan Nomor 74/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Konstitusionalitas
Pasal 9, Pasal 21ayat (1), Pasal 31 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali;
3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 9,
Pasal 21 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3477) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan
Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas
permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, I Dewa Gede
Palguna, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Maria Farida Indrati, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu
lima belas,dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu lima
belas, selesai diucapkan Pukul 12.08 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar,
Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Aswanto, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh
Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Aswanto
ttd.
Maria Farida Indrati
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 11 Mei 2015 dari Harris Simanjuntak, pada tanggal 19 Mei 2015 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 3Juni 2015 dengan Nomor 74/PUU-XIII/2015 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pokok permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 9, Pasal 21ayat (1), Pasal 31 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. bahwa terhadap permohonan Nomor 74/PUU-XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 150/TAP.MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk Memeriksa Permohonan Nomor 74/PUU- XIII/2015, bertanggal 3 Juni 2015; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 152/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 8 Juni 2015; d. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 3 Juli 2015 telah menerima Surat dari Pemohon perihal Pemberitahuan dan Permohonan, bertanggal 1 Juli 2015, yang pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonan pencabutan atau penarikan kembali untuk Permohonan Nomor 74/PUU-XIII/2015; e. bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 74/PUU-XIII/2015 beralasan menurut hukum; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 74/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Konstitusionalitas Pasal 9, Pasal 21ayat (1), Pasal 31 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 9, Pasal 21 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu lima belas,dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan Pukul 12.08 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id Aswanto, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Arief Hidayat ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. Patrialis Akbar ttd. Suhartoyo ttd. Manahan MP Sitompul ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Wahiduddin Adams ttd. Aswanto ttd. Maria Farida Indrati PANITERA PENGGANTI, ttd. Ery Satria Pamungkas Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
