Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

74/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Indry Oktaviani Direktur Organisasi Semerlak Cerlang Nusantara (SCN)sebagai Pemohon I; 2. Fr. Yohana Tantria W Koordinator Eksekutif Masyarakat untuk Keadilan Gender dan Antar Generasi (MAGENTA)sebagai Pemohon II; 3. Dini Anitasari Sa baniah Associate pada Organisasi SCN sebagai Pemohon III; 4. Hadiyatut Thoyyibah Staf Sistem Manajemen Informasi pada Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) sebagai Pemohon IV; 5. Ramadhaniati Staf pada Organisasi KPI sebagai Pemohon V; 6. Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Hartono Ketua YPHA sebagai Pemohon VI; 7. Koalisi Perempuan Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Dian Kartika Sari Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia sebagai Pemohon VII Kuasa Pemohon: Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2014-08-11
Tanggal Putusan: 2015-06-18T14:12:00+07:00
UU Diuji: UU 1/1974, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 16/2001, UU 23/2002, UU 39/1999, UU 12/2006, UU 20/2003
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Wiwik Budi Wasito (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)