PUU
Tahun 2026
73/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Viktor Santoso Tandiasa
Tanggal Putusan: 2026-08-12T15:30:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 73/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
Nama
:
Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
: Jalan H. Mean Raya Nomor 017, RT.003/RW.012,
Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede,
Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 16 Februari 2026 memberi kuasa kepada Didi
Supandi dan Isam Saifudin, kesemuanya adalah staf pada kantor VST and Partners
Law Firm, Advocates & Legal Consultant, yang beralamat di Tower Kasablanka
Lantai 9 Unit A, Jalan Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
18 Februari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
18 Februari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
2
71/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 73/PUU-XXIV/2026
pada tanggal 18 Februari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 10 Maret 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang
menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tetang hasil Pemilihan Umum.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pegujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD NRI tahun 1945,
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara
3
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 9
UndangUndang Nomor 12 Tahun 20-11 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Selanjutnya disebut UU
PPP), menyatakan:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya di/akukan Oleh Mahkamah Konstitusi
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (Selanjutnya disebut PMK 7/2025),
yang menyatakan:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-lJndang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah
Ketentuan norma pasal dalam undang-undang, oleh karenanya terhadap hal
tersebut Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Pasal 237 huruf c UU
1/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
4
a. Perorangan WNI
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
Yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4
ayat (1) PMK 7/2025, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yan diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum PEMOHON yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 yang
mengacu pada Putusan MK No. 006/PUU-III/2025 dan No. 011/PUU-
V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberkan oleh UUD 1945
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusÍonal dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Pemohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa untuk mendapatkan kedudukan hukum dalam mengajukan
Permohonan, Pemohon harus memenuhi syarat sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025
5
sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 4
tersebut di atas, maka perlu PEMOHON uraikan sebagai berikut:
4.1.
Bahwa PEMOHON adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.3) yang
berprofesi sebagai Advokat yang dibuktikan dengan Kartu
Keanggotaan Advokat pada Organisasi Kongres Advokat Indonesia
(Bukti P.4), serta Berita Acara Sumpah yang diterbitkan oleh
Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Bukti P.5).
4.2.
Bahwa PEMOHON selain sebagai Advokat yang menjalankan
profesinya dalam praktik beracara di Mahkamah Konstitusi sejak
2012. PEMOHON memiliki perhatian dan kepedulian terhadap
penegakan nilai-nilai konstitusi, khususnya prinsip good governance
dan conflict of interest prevention dalam penyelenggaraan negara.,
yang telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi dalam bagian
kedudukan hukum pada Putusan No. 128/PUU-XXIII/2025.
4.3.
Bahwa PEMOHON memiliki Landasan Konstitusional untuk
mengajukan Permohonan a quo, sebagaimana dijamin dalam UUD
NRI Tahun 1945, antara lain:
Pasal 28C ayat (2), yang menyatakan:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
4.4.
Bahwa sebagai Advokat yang menjalankan profesinya dalam praktik
beracara di Mahkamah Konstitusi, serta memiliki perhatian dan
kepedulian terhadap penegakan nilai-nilai konstitusi, tentunya
memiliki landasan konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal
28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 untuk memperjuangkan haknya
untuk membangun masyarakat.
4.5.
Bahwa selain itu sebagai Warga Negara Indonesia saat menjabat
sebagai Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK),
Pemohon telah mengajukan ketentuan norma Pasal 57 huruf c dan
6
huruf d UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Selanjutnya disebut UU
24/2009) dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 yang pada
pokoknya Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Larangan serta
sanksi pidana atau denda atas penggunaan lambang negara untuk
keperluan lain selain yang diatur dalam UU 24/2009 adalah
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi PEMOHON.
4.6.
Bahwa artinya PEMOHON memiliki landasan konstitusional untuk
menguji ketentuan norma a quo karena menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi PEMOHON karena disatu sisi terdapat Putusan MK No.
4/PUU-X/2012 yang telah membatalkan adanya larangan dan
sanksi pidana penjara atau denda terhadap penggunaan Lambang
Negara selain dari keperluan yang diatur dalam UU 24/2009, disisi
lain terdapat ancaman pidana denda kategori II sebagaimana diatur
dalam Pasal 237 huruf c UU 1/2023.
4.7.
Bahwa adapun uraian adanya kerugian konstitusional yang dialami
oleh PEMOHON adalah sebagai berikut:
Adanya Jaminan Kepastian Hukum dalam penggunaan lambang
negara selain untuk keperluan yang diatur dalam UU 24/2009
sebenarnya telah “Clear” melalui Putusan No. 4/PUU-X/2012.
Perlu PEMOHON jelaskan berkaitan dengan Putusan No.
4/PUU-X/2012. Dimana pada Desember 2011, saat masih
menjabat sebagai Ketua Umum FKHK, PEMOHON mengajukan
Permohonan Pengujian Materiil dengan dengan nomor Perkara
4/PUU-X/2012 yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 09 Januari 2012.
Dimana dalam Perkara No. 4/PUU-X/2012, PEMOHON menguji
ketentuan Pasal 57 huruf c dan huruf d UU 24/2009, yang
menyatakan:
Setiap orang dilarang:
7
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,
perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang
sama atau menyerupai Lambang Negara, dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Kemudian, pada tanggal 15 Januari 2013, Mahkamah Konstitusi
menggelar sidang pengucapan putusan No. 4/PUU-X/2012,
pada sidang yang terbuka untuk umum, dengan Amar Putusan
yang pada pokoknya menyatakan Mengabulkan permohonan
para pemohon untuk sebagian, dengan menyatakan ketentuan
Pasal 57 huruf d UU 24/2009 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena Mahkamah Konstitusi memandang bahwa Pasal 57
huruf d UU 24/2009 adalah larangan yang diikuti ancaman
pidana yang terdapat dalam Pasal 69 huruf c UU 24/2009.
Dengan demikian Mahkamah Konstitusi memandang terdapat
hubungan yang erat antara kedua pasal tersebut sebagai suatu
ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena terdapat hubungan
yang erat, maka pertimbangan hukum Mahkamah terhadap
Pasal 57 huruf d tersebut berlaku secara mutatis mutandis
terhadap Pasal 69 huruf c Undang-Undang a quo.
Sehingga dalam Putusan No. 4/PUU-X/2012 Mahkamah
Konstitusi tidak hanya menyatakan ketentuan Pasal 57 huruf d
UU 24/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun Mahkamah
Konstitusi juga menambahkan ketentuan Pasal 69 huruf c UU
24/2009 yang mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran
terhadap Pasal 57 huruf d UU 24/2009 dengan menyatakan
ketentuan Pasal 69 huruf c UU 24/2009 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
Mengikat.
4.8.
Bahwa dengan diaturnya sanksi ketentuan norma Pasal 237 huruf c
UU
1/2023,
maka
tentunya
upaya
penegakan
nilai-nilai
konstitusionalisme terhadap penggunaan lambang negara sebagai
bentuk kecintaan terhadap Lambang Negara menjadi sia-sia, dan
8
PEMOHON pun dalam dalam penalaran yang wajar berpotensi
terkena sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 237 huruf c UU
1/2023 yakni Dena paling banyak kategori II sebanyak Rp.
10.000.000,-, karena PEMOHON kerap menggunakan kaos dengan
bergambar Lambang Garuda Indonesia dalam beraktivitas sehari-
hari sebagai bentuk kecintaan terhadap Lambang Negara Republik
Indonesia.
4.9.
Bahwa perlu PEMOHON jelaskan bahwa dalam Putusan No.
4/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi memberikan kedudukan
hukum kepada semua Pemohon baik Forum Kajian Hukum dan
Konstitusi sebagai Pemohon Badan Hukum, termasuk Pemohon
perseorangan yang berprofesi sebagai wiraswasta ataupun
Mahasiswa. Bahwa artinya PEMOHON sebagai Advokat dan
Pengiat Konstitusi yang concern terhadap penegakan nilai-nilai
konstitusi, dan juga yang kerap menggunakan lambang negara
selain dari yang ditentukan penggunaannya dalam Undang-Undang
tentunya memiliki kedudukan hukum untuk menguji ketentuan
norma A quo ke Mahkamah Konstitusi.
4.10. Bahwa oleh karenanya PEMOHON mengalami kerugian bersifat
Potensial, dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
karena PEMOHON, Pasca Putusan No. 4/PUU-X/2012 semakin
suka menggunakan kaos bergambar Lambang Negara, karena
merasa sudah tidak memiliki kekhawatiran adanya ancaman pidana
penjara atau denda karena ketentuan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69
huruf c UU 24/2009 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun dengan adanya ketentuan norma a quo, PEMOHON
kembali terancam terkena pidana denda kategori II dengan
Maksimal denda Rp. 10.000.000.
4.11. Bahwa artinya apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan a quo, maka dapat dipastikan ancaman yang dalam
penalaran yang wajar dapat dikenakan kepada PEMOHON tidak
akan terjadi di kemudian hari.
9
5.
Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil dan dasar hukum yang telah
diuraikan di atas, maka PEMOHON merasa memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan Pasal 237 huruf c UU
1/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, karena telah memenuhi
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya dan syarat
kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (2) PMK 7/2025.
III. ALASAN PERMOHONAN
Bahwa terhadap ketentuan norma yang diuji konstitusionalitas normanya
adalah:
Pasal 237 huruf c UU 1/2023, menyatakan:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang dimaksud
dalam Undang-Undang.
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengkuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 32 ayat (1), yang menyatakan:
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dalam mengembangkan nilainilai budayanya
Bahwa adapun Alasan permohonan terkait adanya pertentangan Norma Pasal
237 huruf c UU 1/2023 terhadap UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum masuk pada uraian alasan permohonan, terhadap ketentua
Norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 pernah dilakukan pengujian ke
Mahkamah Konstitusi dan telah diputus dalam Putusan No. 36/PUU-
XVIII/2023 yang diucapkan pada tanggal 25 Mei 2023, dimana Para
Pemohon dalam putusan tersebut Menguji Ketentuan Pasal 100 ayat (1),
Pasal 237 huruf c, Pasal 256 UU 1/2023. Namun Mahkamah Konstitusi
dalam amar putusannya menyatakan: “permohonan para pemohon tidak
10
dapat diterima”, dengan pertimbangan hukum:
..., pada saat permohonan ini diajukan kepada Mahkamah Konstitusi
dan diperiksa sebagai perkara pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945, terdapat fakta bahwa UU a quo atau KUHP (UU 1/2023) a
quo yang dimohonkan pengujian secara hukum belum berlaku. Dengan
demikian, unsur syarat adanya anggapan kerugian konstitusional
dengan berlakunya norma undang-undang dan unsur adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian
konstitusional para Pemohon yang disebabkan oleh berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian belum terpenuhi karena
belum berlakunya undang-undang yang bersangkutan (vide. Putusan
36/PUU-XVIII/2023, Paragraf [3.5]. angka 6, hal. 30)
2. Bahwa meskipun ketentuan Norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 sudah
pernah dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Namun terhadap
permohonan a quo masih dapat diajukan untuk dimohonkan pengujiannya
ke Mahkamah Konstitusi (Tidak “Nebis in idem”) dengan uraian sebagai
berikut:
2.1 Berdasarkan Pasal 60 UU 7/2020, menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal,dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
2.2 Selanjutnya berdasarkan Pasal 72 PMK 7/2025, menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.
2.3 Oleh karena Putusan No. 36/PUU-XXI/2023 diputus dengan Amar
Putusan: Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima, maka
Mahkamah Konstitusi belum memeriksa Pokok Perkara tersebut. Maka
tidak masuk dalam unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1)
UU MK dan Pasal 72 ayat (1) PMK 7/2025 .
2.4 Berdasarkan uraian tersebut diatas, telah jelas bahwa terhadap
Pengujian Pasal 237 huruf c UU 1/2023 dalam Putusan No. 36/PUU-
XXI/2023 telah ternyata belum dinilai konstitusionalitasnya oleh
Mahkamah Konstitusi. Maka permohonan PEMOHON masih dapat
11
dimohonkan untuk diuji kembali ke Mahkamah Konstitusi in casu tidak
“Nebis in idem”
3. Bahwa berikutnya terhadap uraian pertentangan norma Pasal 237 huruf c
UU 1/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945 perlu kami jelaskan sebagai
berikut:
3.1. Bahwa ketentuan norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023, mengatur
tentang sanksi pidana denda paling banyak kategori II, bagi setiap
orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan lain
selain yang diatur dalam undang-undang.
3.2. Bahwa besaran pidana denda kategori II, sebagaimana dimaksud
pada Pasal 237 huruf c UU 1/2023, diatur pada Pasal 79 ayat (1) huruf
b UU 1/2023, yang menyatakan:
Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
b. kategori II, Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah);
3.3. Bahwa ketentuan tentang larangan menggunakan lambang negara
untuk keperluan lain selain yang diatur dalam ketentuan undang-
undang dalam Pasal 237 huruf c UU 1/2023 merupakan norma yang
sebelumnya diatur dalam Pasal 57 huruf d jo Pasal 69 huruf c UU
24/2009.
3.4. Apabila disandingkan antara ketentuan norma Pasal 57 huruf c jo.
Pasal 69 huruf c UU 24/2009 dengan ketentuan norma Pasal 237
huruf c UU 1/2023, sebagai berikut:
UU 24/2009
UU 1/2023
Pasal 57 huruf d, menyatakan:
Setiap orang dilarang:
d. menggunakan Lambang Negara
untuk keperluan selain yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 69 huruf c, yang menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
denda
paling
banyak
Rp100.000.000,00
(seratus
juta
rupiah), setiap orang yang:
c. dengan sengaja menggunakan
Lambang
Negara
untuk
keperluan selain yang diatur
dalam Undang-Undang ini
Pasal
237
huruf
c,
menyatakan:
Dipidana
dengan
pidana
denda paling banyak kategori
II, Setiap Orang yang:
c. menggunakan
lambang
negara untuk keperluan
selain yang diatur dalam
ketentuan
Undang-
Undang
12
3.5. Apabila dicermati ketentuan norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009
melarang setiap orang menggunakan lambang negara untuk
keperluan selain yang diatur dalam undang-undang. Sementara
untuk sanksi pidananya diatur dalam Pasal 69 huruf c, dengan sifat
pemberian sanksi yang bersifat alternatif yakni Dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun ATAU denda paling banyak
Rp. 100.000.000,-.
3.6. ketentuan Pasal 57 huruf d dan ketentuan Pasal 67 huruf c telah
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat tanpa adanya pemaknaan
apapun oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana termuat dalam
Amar Putusan No. 4/PUU-X/2012.
3.7. Kemudian Pembentuk Undang-Undang memasukan norma larangan
penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur
dalam undang-undang dengan sanksi kategori II yakni paling besar
Rp. 10.000.000,-
3.8. Artinya terhadap ketentuan norma Pasal 57 huruf d dan Pasal 69
huruf c UU 24/2009 yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
oleh Mahkamah Konstitusi. Namun kemudian oleh Pembentuk
Undang-Undang kembali diatur dalam Pasal 237 huruf c UU 1/2023,
dengan menghilangkan ketentuan Pidana Penjara dan menurunkan
pidana denda dari Rp. 100.000.000,- menjadi Rp. 10.000.000.-
3.9. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan
jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Karena secara prinsip sanksi pidana baik penjara ataupun denda
yang dikenakan kepada setiap orang yang menggunakan lambang
negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang
adalah adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana diputuskan dalam Putusan MK No. 4/PUU-X/2012.
3.10. Dalam Putusan No. 4/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi dalam
Pertimbangan Hukum pada Paragraf [3.17] sampai dengan Paragraf
13
[3.20], mengatakan:
[3.17] Menimbang bahwa Pasal 57 UU 24/2009 menyatakan
“Setiap orang dilarang: … d. menggunakan Lambang Negara
untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini”.
Pasal tersebut harus dimaknai secara sistematis dengan merujuk
pada Pasal 51 dan Pasal 52 UU 24/2009 yang menyatakan:
Pasal 51
“Lambang Negara wajib digunakan di:
a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b. luar gedung atau kantor;
c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara,
dan tambahan berita negara;
d. paspor,
ijazah,
dan
dokumen
resmi
yang
diterbitkan
pemerintah;
e. uang logam dan uang kertas; atau
f. materai.”
Pasal 52
“Lambang Negara dapat digunakan:
a. sebagai cap atau kop surat jabatan;
b. sebagai cap dinas untuk kantor;
c. pada kertas bermaterai;
d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda
kehormatan;
e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat
pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang
mengemban tugas negara di luar negeri;
f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
i. di rumah warga negara Indonesia.”
Persandingan Pasal 57 huruf d, Pasal 51, dan Pasal 52, menurut
Mahkamah menunjukkan bahwa penggunaan lambang negara
diwajibkan untuk keperluan sebagaimana disebutkan dalam Pasal
51 dan diizinkan untuk keperluan sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 52 tersebut, sedangkan penggunaan untuk keperluan
selain itu secara tegas dilarang oleh Pasal 57 huruf d. Larangan
tersebut diperkuat dengan ancaman pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 69 huruf c yang menyatakan, “Dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang
yang: … c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara
untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini”.
[3.18] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, Undang-Undang
a quo hanya menentukan beberapa penggunaan yang bersifat
wajib dan penggunaan yang bersifat keizinan, tetapi secara
faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai
aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala,
sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju,
disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak
14
termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 57 huruf d Undang-Undang a
quo. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat larangan
penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d
Undang-Undang a quo tidak tepat. Apalagi larangan tersebut
diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan
mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi
rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex
scripta), dan ketat (lex stricta); Terkait penggunaan lambang
negara, hal yang tidak boleh dilupakan adalah keberadaan Pasal
32 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Mahkamah berpendapat
bahwa kata “menjamin” dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 harus
diartikan sebagai kewajiban negara yang di sisi lain merupakan
hak warga negara atau masyarakat untuk “memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Dengan mengingat
bahwa Pancasila, yang dilambangkan dalam bentuk Garuda
Pancasila, adalah seperangkat sistem nilai (budaya) yang
menjadi milik bersama atau kebudayaan bersama seluruh warga
negara Indonesia maka menjadi hak warga negara untuk
melaksanakan nilai-nilainya termasuk di dalamnya menggunakan
lambang negara. Apalagi jika mengingat bahwa Pancasila
sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi
dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia
[3.19] Menimbang bahwa sesuai pertimbangan di atas,
Mahkamah berpendapat pembatasan penggunaan lambang
negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi
warga negara akan identitasnya sebagai warga negara.
Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki
yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan
bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar
nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud
dibentuknya
Undang-Undang
a
quo.
Dengan
demikian,
Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon mengenai pengujian
konstitusionalitas Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo
beralasan menurut hukum.
[3.20] Menimbang bahwa Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo
adalah larangan yang diikuti ancaman pidana yang terdapat
dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang a quo. Dengan demikian
terdapat hubungan yang erat antara kedua pasal tersebut sebagai
suatu ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena terdapat
hubungan yang erat, maka pertimbangan hukum Mahkamah
terhadap Pasal 57 huruf d tersebut berlaku secara mutatis
mutandis terhadap Pasal 69 huruf c Undang-Undang a quo
3.11. Dalam pertimbangan tersebut terdapat beberapa penekanan oleh
Mahkamah antara lain:
1) Larangan yang diikuti dengan sanksi Pidana dalam ketentuan a
15
quo haruslah memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas
(lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta). Sama
seperti pengaturan pada ketentuan Pasal 57 huruf d UU 24/2009.
2) Ketentuan Norma a quo tidak boleh mengabaikan Pasal 32 ayat
(1) UUD 1945 yang harus diartikan sebagai kewajiban negara
yang di sisi lain merupakan hak warga negara atau masyarakat
untuk “memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
dalam hal ini termasuk penggunaan lambang negara sebagai
nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Mengingat Lambang Negara
Indonesia bukanlah sekedar Lambang Negara semata, namun
Lambang Negara Indonesia memiliki sangat nilai filosofis dan
budaya bangsa Indonesia.
3) Pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk
pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan
identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan tersebut dapat
mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap
lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat
tertentu mengurangi kadar nasionalisme
3.12. Namun apabila melihat perkembangan dalam kurun waktu lebih dari
13 (tiga belas) tahun sejak Mahkamah Konstitusi mengucapkan
Putusan No. 4/PUU-X/2012 terutama penggunaan lambang negara
di era digital yang memiliki potensi besar dengan maksud untuk
menghina atau merendahkan, maka ketentuan norma tersebut
memang diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap
kehormatan Lambang Negara, dengan tetap memberikan batasan
antara menggunakan lambang negara dengan maksud sebagai
bentuk ekspresi kecintaan atau dengan maksud untuk menghina
dan/atau merendahkan Lambang Negara Indonesia.
3.13. Apabila melihat perkembangan kemajuan teknologi/digital saat ini
ternyata, Ketentuan norma a quo diperlukan sebagai Pencegahan
Dekstruksi Martabat Negara di Ruang Siber. Dimana di era digital
penyebaran konten terjadi secara masif dan cepat. Keberadaan
norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 tetap diperlukan sebagai "pagar
16
hukum"
untuk
menindak
pihak-pihak
yang
secara
sengaja
memanipulasi lambang negara melalui teknologi digital dengan
maksud menghina, melecehkan, atau merendahkan martabat
bangsa. Tanpa adanya norma ini, negara akan kehilangan instrumen
untuk melindungi identitas kedaulatannya dari serangan digital yang
bertujuan merusak integrasi nasional
3.14. Selain itu ketentuan norma a quo sepanjang dimaknai sebagaimana
petium dalam permohonan a quo, maka dapat memberikan
pembedaan
antara
“Kreativitas
Nasionalisme”
dan
“Konten
Penghinaan”. Dimana di dunia maya, batas antara ekspresi kreatif
(seperti fan art bertema kenegaraan) dan upaya merendahkan
sangatlah tipis. Jika norma ini bersifat kaku tanpa pemaknaan
"maksud untuk menghina", maka jutaan pengguna media sosial yang
mengunggah foto dengan atribut lambang negara sebagai bentuk
kebanggaan terancam terkena pidana denda kategori II. Oleh karena
itu, pemaknaan bersyarat ini berfungsi sebagai filter hukum agar
negara hanya menyasar pelaku dengan niat jahat (mens rea), bukan
warga negara yang berekspresi secara positif.
3.15. Tidak hanya itu, potensi penggunaan lambang negara untuk
keperluan komersial di platform digital sangat tinggi. Norma ini tetap
diperlukan untuk mencegah penggunaan lambang negara pada
produk-produk digital atau fisik yang sifatnya merendahkan (misal:
penempatan lambang negara pada konten asusila atau perjudian
daring). Dengan demikian, batasan "maksud menghina" dalam
petitum memberikan standar objektif bagi penegak hukum untuk
menentukan mana penggunaan yang melanggar hukum dan mana
yang merupakan ekspresi kecintaan.
3.16. Artinya, mempertahankan norma dengan pemaknaan baru adalah
jalan tengah yang paling konstitusional. Di satu sisi, ia menghormati
putusan MK terdahulu yang menyatakan bahwa penggunaan
lambang negara adalah hak warga negara untuk memajukan budaya.
Di sisi lain, ia memberikan ruang bagi negara untuk tetap memiliki
daya paksa terhadap tindakan-tindakan destruktif yang nyata-nyata
merugikan kehormatan Lambang Garuda Indonesia di mata dunia
17
internasional.
3.17. Selain itu, pemaknaan bersyarat ini dapat memperkuat prinsip negara
hukum. Hal ini memastikan bahwa hukum pidana hadir bukan untuk
menakut-nakuti warga negara yang patriotis, melainkan untuk
menjaga ketertiban umum dari mereka yang menyalahgunakan
teknologi untuk menghina simbol kedaulatan. Artinya daripada
membatalkan norma secara total, dapat menyebabkan kekosongan
hukum (rechtsvacuum) dalam perlindungan simbol negara.
3.18. Pemaknaan Bersyarat terhadap ketentuan norma a quo menjadi
sangat penting untuk memberikan batasan niat (mens rea) dalam
menerapkan
sanksi
denda
pada
warga
masyarakat
yang
menggunakan Lambang Negara sebagai bentuk ekspresi kecintaan
pada negara.
3.19. Dalam hukum pidana yang adil, suatu perbuatan (actus reus) tidak
membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah
(mens rea). Pasal 237 huruf c UU 1/2023 saat ini murni bersifat
"pelanggaran formal" yang kaku, di mana setiap orang dapat dipidana
hanya karena tindakannya tidak sesuai daftar administratif dalam
undang-undang, tanpa melihat apakah niatnya untuk menghormati
atau menghina negara
3.20. Tanpa adanya batasan niat yang jelas, tindakan ekspresif yang
bersifat positif ini berada dalam "wilayah abu-abu" yang dapat dengan
mudah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum karena dianggap
"keperluan selain yang diatur undang-undang". Hal ini bertentangan
dengan kewajiban negara untuk menjamin kebebasan masyarakat
dalam memelihara nilai-nilai budayanya sebagaimana diatur Pasal 32
ayat (1) UUD 1945.
3.21. Tanpa adanya pemaknaan sebagaimana dimaksud dalam Petitum a
quo, maka norma a quo tidak memenuhi syarat lex certa (ketentuan
yang jelas) karena tidak membedakan antara penggunaan yang
bersifat apresiatif (seperti piala, stiker, kaos, atau karya seni) dengan
penggunaan yang bersifat melecehkan. Hal ini menciptakan
ketidakpastian hukum yang nyata bagi setiap warga masyarakat
18
karena pasca Putusan MK No. 4/PUU-X/2012, terdapat ekspektasi
hukum bahwa penggunaan lambang negara untuk ekspresi pribadi
tidak lagi dipidana.
3.22. Artinya, perlindungan lambang negara tetap penting, namun sanksi
pidana seharusnya hanya disasarkan pada perbuatan yang disertai
niat jahat (evil intent) untuk merendahkan martabat lambang negara
tersebut. Dengan demikian, pemaknaan bersyarat yang mewajibkan
adanya unsur "maksud untuk menghina atau merendahkan" akan
menjaga keseimbangan antara perlindungan simbol negara dan
perlindungan hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum
yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
4. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka menjadi sangat
beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan
ketentuan Norma Pasal 237 huruf c UU 1/2009 bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana diebutkan di atas,
PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya:
2. Menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai:
“dikecualikan terhadap setiap orang yang menggunakan lambang negara
selain dari yang ditentukan dalam undang-undang dengan maksud untuk
menunjukkan ekspresi kecintaan terhadap negara, dan hanya dapat
dikenakan kepada setiap orang yang menggunakan lambang negara selain
dari yang ditentukan dalam undang-undang dengan maksud untuk menghina
dan/atau merendahkan lambang negara.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
19
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Keanggotaan Advokat pada
organisasi Kongres Advokat Indonesia;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Berita Acara Sumpah (BAS) yang diterbitkan
oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
20
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 237 huruf c Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
21
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023, yang selengkapnya
menyatakan:
Pasal 237 huruf c UU 1/2023
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam
ketentuan undang-undang.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan Warga
Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3] dan berprofesi sebagai advokat yang memiliki
perhatian serta kepedulian terhadap penegakan nilai-nilai konstitusi dalam
penyelenggaraan negara, khususnya prinsip good governance dan conflict of
interest prevention;
22
3. Bahwa
Pemohon
mendalilkan
memiliki
hak
konstitusional
untuk
memperjuangkan
haknya
dalam
membangun
masyarakat,
dan
hak
konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa dalam menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 karena berlakunya norma dalam undang-
undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa saat Pemohon menjabat sebagai Ketua Umum Forum Kajian Hukum
dan Konstitusi (FKHK), Pemohon telah mengajukan pengujian norma Pasal
57 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
(selanjutnya disebut UU 24/2009) yang telah diputus oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012. Mahkamah dalam
amar putusan a quo menyatakan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UU
24/2009 yang pada pokoknya mengatur perihal larangan serta pengenaan
sanksi pidana atau denda atas penggunaan lambang negara untuk
keperluan lain selain yang diatur dalam UU 24/2009 adalah bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Akan tetapi, esensi norma Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c
UU 24/2009 yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tersebut,
senyatanya kembali diatur dalam Pasal 237 huruf c UU 1/2023;
b. Bahwa pengaturan kembali larangan penggunaan lambang negara untuk
keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang berikut
pengenaan sanksi pidana denda sebagaimana diatur dalam norma Pasal
237 huruf c UU 1/2023 berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon
yang kerap menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang
diatur dalam ketentuan undang-undang, seperti mengenakan kaos
bergambar burung garuda dalam aktivitas sehari-hari sebagai bentuk
kecintaan terhadap lambang negara Republik Indonesia;
c. Bahwa dengan kembali diaturnya norma a quo dalam Pasal 237 huruf c UU
1/2023 juga membuat Pemohon berpotensi terancam pidana kategori II
23
dengan maksimal denda Rp10.000.000,- apabila mengenakan kaos
bergambar lambang negara. Oleh karenanya, apabila Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan a quo, maka dapat dipastikan ancaman yang
dalam penalaran yang wajar dapat dikenakan kepada Pemohon tidak akan
terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia, yang memiliki
anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat
aktual karena berlakunya norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 yang mengatur
kembali perihal larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang
diatur dalam ketentuan undang-undang berikut pengenaan sanksi pidana denda
yang semula diatur dalam Pasal 57 huruf c dan Pasal 69 huruf d UU 24/2009, dan
telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
oleh
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
4/PUU-X/2012. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud
oleh Pemohon tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 237 huruf c UU
1/2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 32 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
24
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, esensi dalam ketentuan norma Pasal 237 huruf c UU
1/2023 yang mengatur perihal sanksi pidana denda paling banyak kategori II bagi
setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan lain selain
yang diatur dalam undang-undang, sebelumnya juga diatur dalam Pasal 57 huruf
d dan Pasal 69 huruf c UU 24/2009 yang telah dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012;
2. Bahwa menurut Pemohon, kembali diaturnya larangan penggunaan lambang
negara untuk keperluan lain selain yang diatur dalam undang-undang berikut
pengaturan pengenaan sanksi pidananya dalam norma Pasal 237 huruf c UU
1/2023, tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan jaminan atas kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, karena secara prinsip sanksi pidana baik penjara atau
denda yang dikenakan kepada setiap orang yang menggunakan lambang negara
untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang adalah bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012, pengaturan perihal larangan yang
diikuti dengan sanksi pidana haruslah memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan
tegas (lex certa), tertulis (lex scripta) dan ketat (lex stricta). Disamping itu
pengaturan perihal pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk
pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya yang dapat
mengurangi rasa memiliki bahkan mengurangi kadar nasionalisme warga negara,
dimana seharusnya tidak boleh mengabaikan kewajiban negara yang juga
merupakan hak warga negara untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, 13 (tiga belas) tahun pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012, penggunaan lambang negara di era digital
memiliki potensi besar untuk digunakan dengan maksud untuk menghina atau
merendahkan, sehingga ketentuan dalam norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023
selain tetap diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap kehormatan
lambang negara, juga diperlukan sebagai upaya pencegahan destruksi martabat
25
negara di ruang siber. Selain itu, juga diperlukan sebagai “pagar hukum” untuk
menindak pihak-pihak yang secara sengaja memanipulasi lambang negara
melalui teknologi digital, termasuk penggunaan lambang negara pada produk-
produk digital atau fisik, dengan maksud menghina, melecehkan, atau
merendahkan martabat bangsa, agar negara tidak kehilangan instrumen untuk
melindungi identitas kedaulatannya dari serangan digital yang bertujuan merusak
integrasi nasional;
5. Bahwa menurut Pemohon, mempertahankan norma dengan pemaknaan baru
adalah jalan tengah yang paling konstitusional untuk menghormati putusan
Mahkamah Konstitusi yang terdahulu sekaligus memberikan ruang bagi negara
untuk tetap memiliki daya paksa terhadap tindakan destruktif yang nyata-nyata
merugikan kehormatan lambang garuda Indonesia di mata dunia internasional;
6. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 bersifat
“pelanggaran formal” yang kaku. Oleh karena itu, pemaknaan bersyarat dalam
Pasal 237 huruf c UU 1/2023 yang memberikan batasan niat (mens rea) dalam
pengenaan sanksi denda pada warga negara yang menggunakan lambang
negara sebagai bentuk ekspresi kecintaan atau yang dimaksudkan untuk
menghina/merendahkan
lambang
negara
Indonesia,
diperlukan
untuk
memperkuat prinsip negara hukum, serta memastikan bahwa hukum pidana hadir
bukan untuk menakut-nakuti warga negara yang patriotis, melainkan untuk
menjaga ketertiban umum dari upaya penghinaan simbol negara tanpa
menyebabkan kekosongan hukum (rechtsvacuum);
7. Bahwa menurut Pemohon, tanpa adanya batasan niat (mens rea) yang jelas,
tindakan ekspresif yang bersifat positif dimungkinkan berada pada “wilayah abu-
abu” yang dapat dengan mudah dikriminalisai oleh aparat penegak hukum,
sehingga bertentangan dengan kewajiban negara untuk menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara nilai-nilai budayanya sebagaimana diatur dalam
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, pemaknaan bersyarat
yang mewajibkan adanya unsur “maksud untuk menghina atau merendahkan”
akan menjaga keseimbangan antara perlindungan simbol negara dan
perlindungan hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
26
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon dalam petitum pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 237 huruf c UU
1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan terhadap
setiap orang yang menggunakan lambang negara selain dari yang ditentukan dalam
undang-udang dengan maksud untuk menunjukkan ekspresi kecintaan terhadap
negara, dan hanya dapat dikenakan kepada setiap orang yang menggunakan
lambang negara selain dari yang ditentukan dalam undang-undang dengan maksud
untuk menghina dan/atau merendahkan lambang negara”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonan a quo,
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-5 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 Maret
2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan telah jelas, tidak terdapat
urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil
permohonan a quo, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat atau
tidaknya norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 diajukan permohonan kembali, karena
norma pasal a quo pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dan telah
diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XXI/2023 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Mei 2023
dengan amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah terlebih dahulu perlu menilai
keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang masing-masing
menyatakan:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
27
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian undang-undang yang telah dilakukan pengujian
konstitusionalitas dan telah diputus Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian
kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang
berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon a quo dan menyandingkan dengan permohonan
sebelumnya yakni Permohonan Nomor 36/PUU-XXI/2023, telah ternyata
permohonan a quo menggunakan dasar pengujian yang berbeda dengan
Permohonan Nomor 36/PUU-XXI/2023. Dalam permohonan a quo, selain
menggunakan dasar pengujian Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang juga
digunakan sebagai dasar pengujian dalam Permohonan Nomor 36/PUU-XXI/2023,
Pemohon juga menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 yang tidak dijadikan sebagai dasar pengujian dalam
Permohonan Nomor 36/PUU-XXI/2023. Selain itu, alasan permohonan a quo
berbeda dengan Permohonan Nomor 36/PUU-XXI/2023 yang mempersoalkan
perihal kembali diaturnya ketentuan penggunaan lambang negara untuk keperluan
selain yang diatur dalam undang-undang berikut pengenaan sanksi pidananya
dalam Pasal 237 huruf c UU 1/2023, setelah sebelumnya norma pasal yang
mengatur ihwal yang sama telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012. Dalam permohonan a quo, selain pengaturan
kembali norma pasal yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 sebagaimana dimaksud tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan
jaminan atas kepastian hukum yang adil, Pemohon juga menambahkan alasan
permohonan yang berbeda, yakni pada pokoknya perihal ketiadaan pengaturan
batasan niat dalam pengenaan sanksi denda pada warga negara yang
menggunakan lambang negara selain dari yang ditentukan dalam undang-undang,
28
justru berpotensi menyebabkan norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 bertentangan
dengan kewajiban negara untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara nilai-nilai budaya.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, meskipun permohonan
pengujian norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 pernah diajukan dan telah diputus
sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XXI/2023, namun
oleh karena dalam permohonan a quo terdapat dasar pengujian dan alasan
permohonan yang berbeda dengan Permohonan Nomor 36/PUU-XXI/2023 maka
terlepas secara substansi permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak,
secara formil permohonan a quo tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK
serta Pasal 72 PMK 7/2025. Terlebih, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
36/PUU-XXI/2023 Mahkamah belum menilai pokok permohonan. Dengan demikian,
norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 dapat dimohonkan pengujian kembali dan
selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan, persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah
apakah norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak
dimaknai dengan memberikan pengecualian terhadap setiap orang yang
menggunakan lambang negara selain dari yang ditentukan dalam undang-udang
dengan maksud untuk menunjukkan ekspresi kecintaan terhadap negara, dan
hanya dapat dikenakan kepada setiap orang yang menggunakan lambang negara
selain dari yang ditentukan dalam undang-undang dengan maksud untuk menghina
dan/atau merendahkan lambang negara.
[3.12]
Menimbang bahwa berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma
Pasal 237 huruf c UU 1/2023 yang didalilkan Pemohon, Mahkamah telah
menjatuhkan
putusan
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
27/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 12 Agustus 2026, yang diucapkan sebelumnya, dengan amar antara lain
sebagai berikut:
1. …;
29
2. Menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. ...;
4. ...
Berdasarkan kutipan amar putusan tersebut di atas, norma Pasal 237
huruf c UU 1/2023 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-XXIV/2026. Oleh karena terhadap norma Pasal 237 huruf
c UU 1/2023 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon a quo telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat oleh Mahkamah sebagaimana tersebut di atas, maka keberadaan norma
Pasal 237 huruf c UU 1/2023 yang dimohonkan dalam permohonan a quo dengan
sendirinya menjadi kehilangan eksistensi dan kehilangan relevansi untuk dikaitkan
dengan permohonan a quo. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan
Pemohon telah kehilangan objek dan oleh karenanya permohonan Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon adalah kehilangan objek.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
30
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.30 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies
Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
31
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum Mahkamah terhadap Pasal 57 huruf d tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pasal 69 huruf c Undang-Undang a quo. Sehingga dalam Putusan No. 4/PUU-X/2012 Mahkamah Konstitusi tidak hanya menyatakan ketentuan Pasal 57 huruf d UU 24/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun Mahkamah Konstitusi juga menambahkan ketentuan Pasal 69 huruf c UU 24/2009 yang mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran terhadap Pasal 57 huruf d UU 24/2009 dengan menyatakan ketentuan Pasal 69 huruf c UU 24/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat. 4.8. Bahwa dengan diaturnya sanksi ketentuan norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023, maka tentunya upaya penegakan nilai-nilai konstitusionalisme terhadap penggunaan lambang negara sebagai bentuk kecintaan terhadap Lambang Negara menjadi sia-sia, dan 8 PEMOHON pun dalam dalam penalaran yang wajar berpotensi terkena sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 237 huruf c UU 1/2023 yakni Dena paling banyak kategori II sebanyak Rp. 10.000.000,-, karena PEMOHON kerap menggunakan kaos dengan bergambar Lambang Garuda Indonesia dalam beraktivitas sehari- hari sebagai bentuk kecintaan terhadap Lambang Negara Republik Indonesia. 4.9. Bahwa perlu PEMOHON jelaskan bahwa dalam Putusan No. 4/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi memberikan kedudukan hukum kepada semua Pemohon baik Forum Kajian Hukum dan Konstitusi sebagai Pemohon Badan Hukum, termasuk Pemohon perseorangan yang berprofesi sebagai wiraswasta ataupun Mahasiswa. Bahwa artinya PEMOHON sebagai Advokat dan Pengiat Konstitusi yang concern terhadap penegakan nilai-nilai konstitusi, dan juga yang kerap menggunakan lambang negara selain dari yang ditentukan penggunaannya dalam Undang-Undang tentunya memiliki kedudukan hukum untuk menguji ketentuan norma A quo ke Mahkamah Konstitusi. 4.10. Bahwa oleh karenanya PEMOHON mengalami kerugian bersifat Potensial, dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena PEMOHON, Pasca Putusan No. 4/PUU-X/2012 semakin suka menggunakan kaos bergambar Lambang Negara, karena merasa sudah tidak memiliki kekhawatiran adanya ancaman pidana penjara atau denda karena ketentuan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UU 24/2009 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun dengan adanya ketentuan norma a quo, PEMOHON kembali terancam terkena pidana denda kategori II dengan Maksimal denda Rp. 10.000.000. 4.11. Bahwa artinya apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo, maka dapat dipastikan ancaman yang dalam penalaran yang wajar dapat dikenakan kepada PEMOHON tidak akan terjadi di kemudian hari. 9 5. Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan di atas, maka PEMOHON merasa memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan Pasal 237 huruf c UU 1/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025. III. ALASAN PERMOHONAN Bahwa terhadap ketentuan norma yang diuji konstitusionalitas normanya adalah: Pasal 237 huruf c UU 1/2023, menyatakan: Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang dimaksud dalam Undang-Undang. bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sebagai berikut: Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan: Negara Indonesia adalah Negara Hukum Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan: Setiap orang berhak atas pengkuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 32 ayat (1), yang menyatakan: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilainilai budayanya Bahwa adapun Alasan permohonan terkait adanya pertentangan Norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 terhadap UUD 1945, adalah sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum masuk pada uraian alasan permohonan, terhadap ketentua Norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 pernah dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus dalam Putusan No. 36/PUU- XVIII/2023 yang diucapkan pada tanggal 25 Mei 2023, dimana Para Pemohon dalam putusan tersebut Menguji Ketentuan Pasal 100 ayat (1), Pasal 237 huruf c, Pasal 256 UU 1/2023. Namun Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan: “permohonan para pemohon tidak 10 dapat diterima”, dengan pertimbangan hukum: ..., pada saat permohonan ini diajukan kepada Mahkamah Konstitusi dan diperiksa sebagai perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, terdapat fakta bahwa UU a quo atau KUHP (UU 1/2023) a quo yang dimohonkan pengujian secara hukum belum berlaku. Dengan demikian, unsur syarat adanya anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang dan unsur adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian konstitusional para Pemohon yang disebabkan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian belum terpenuhi karena belum berlakunya undang-undang yang bersangkutan (vide. Putusan 36/PUU-XVIII/2023, Paragraf [3.5]. angka 6, hal. 30) 2. Bahwa meskipun ketentuan Norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 sudah pernah dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Namun terhadap permohonan a quo masih dapat diajukan untuk dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi (Tidak “Nebis in idem”) dengan uraian sebagai berikut: 2.1 Berdasarkan Pasal 60 UU 7/2020, menyatakan: (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal,dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali; (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda. 2.2 Selanjutnya berdasarkan Pasal 72 PMK 7/2025, menyatakan: (1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda. 2.3 Oleh karena Putusan No. 36/PUU-XXI/2023 diputus dengan Amar Putusan: Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima, maka Mahkamah Konstitusi belum memeriksa Pokok Perkara tersebut. Maka tidak masuk dalam unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU MK dan Pasal 72 ayat (1) PMK 7/2025 . 2.4 Berdasarkan uraian tersebut diatas, telah jelas bahwa terhadap Pengujian Pasal 237 huruf c UU 1/2023 dalam Putusan No. 36/PUU- XXI/2023 telah ternyata belum dinilai konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi. Maka permohonan PEMOHON masih dapat 11 dimohonkan untuk diuji kembali ke Mahkamah Konstitusi in casu tidak “Nebis in idem” 3. Bahwa berikutnya terhadap uraian pertentangan norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945 perlu kami jelaskan sebagai berikut: 3.1. Bahwa ketentuan norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023, mengatur tentang sanksi pidana denda paling banyak kategori II, bagi setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan lain selain yang diatur dalam undang-undang. 3.2. Bahwa besaran pidana denda kategori II, sebagaimana dimaksud pada Pasal 237 huruf c UU 1/2023, diatur pada Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023, yang menyatakan: Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: b. kategori II, Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah); 3.3. Bahwa ketentuan tentang larangan menggunakan lambang negara untuk keperluan lain selain yang diatur dalam ketentuan undang- undang dalam Pasal 237 huruf c UU 1/2023 merupakan norma yang sebelumnya diatur dalam Pasal 57 huruf d jo Pasal 69 huruf c UU 24/2009. 3.4. Apabila disandingkan antara ketentuan norma Pasal 57 huruf c jo. Pas
