PUU
Tahun 2024
73/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terahir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Dr. Ir. John Gunung Hutapea, M.M. (Pemohon I); Deny Panjaitan (Pemohon II); Saibun Kasmadi Sirait (Pemohon III),; dan Elvis Sitorus, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-08-20
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 2/2020, UU 8/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 1/2003, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 73/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
: DR. Ir. John Gunung Hutapea, MM.
Tempat/ tgl. Lahir
Lagu Boti/25-09-1963
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: JI. Aggrek Lili Sektor II.2, Blok AB No.20,
Angrek Loka, RT.001/RW.012, Kelurahan Rawa
Buntu, Kec. Serpong, Tangerang Selatan,
Banten.
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………………….Pemohon I
2. Nama
: Deny Panjaitan
Tempat/ tgl. Lahir
: Pematang Siantar/19-06-1974
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jl. Durian XIV, D3 No.8 BAH, RT.001/RW.016
Kel. Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Bekasi,
Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………………….Pemohon II
3. Nama
: Saibun Kasmadi Sirait
Tempat/ tgl. Lahir
: Ajibata/28-08-1976
2
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Tebet Timur Dalam XI/83, RT.008/RW.006 Kel.
Tebet Timur, Kec. Tebet, Jakarta Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….Pemohon III
4. Nama
: Elvis Sitorus, SH.
Tempat/ tgl. Lahir
: Medan/07-08-1972
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: KP. Kayuringin, RT.002/RW.025 Kel. Kayuringin
Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Bekasi.
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………………Pemohon IV
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Juni 2024, memberi
kuasa kepada Firman Hasurungan Simanjuntak, S.H., Arthur, G.H.L. Noija, SH,
Andri S. Nainggolan, SH., Jerry Gultom, S.H., Renfred Valdemar, SH., Ruben A.
Riupassa, SH., para Advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum
Politik Hukum, beralamat kantor di Gedung Yayasan PKP Pomad, Jalan Jamrud
Nomor 14, RT.007/RW.002, Senen, Jakarta Pusat, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 21 Juni 2024, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
21 Juni 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
76/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada tanggal 9 Juli 2024 dengan Nomor 73/PUU-XXII/2024, yang telah
3
diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Juli 2024, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI.
1. Bahwa menurut Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”,
dan selanjutnya Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
2. Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan Pengujian Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar dan menurut ketentuan pada Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4316),
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5266, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2003 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5493), Serta perubahan terahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
4
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) yang berbunyi :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) Menguji Undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ; dst ……….”
Jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 29 ayat (1) huruf a. yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusanya bersifat final untuk :
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang undangan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujianya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi “
3. Bahwa objek permohonan Pemohon adalah Pasal 7 ayat (2) huruf o UU
PILKADA yang berbunyi : "belum pernah menjabat sebagai Gubernur
untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil
Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama ", k a r e n a
BERTENTANGAN dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28
D ayat (1) dan ayat (3), Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka menurut hukum Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa, meguji, mengadili dan
memutus Permohonan Para Permohonan;
5
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KEPENTINGAN PARA
PEMOHON.
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
jo. Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang mengganggap hak dan atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perpu,
yaitu:
(a) Perorangan warga Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama) ;
(b) Kesatuan masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang Undang;
(c) Badan hukum publik atau privat ;
(d) Lembaga Negara.”
2. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah
Konstitusi/UU MK tersebut, menyatakan bahwa “yang dimaksud dengan
Hak Konstitusional” adalah “Hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang,
yaitu (i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan
(ii) adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari Para Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
4. Bahwa oleh karena itu, Para Pemohon menguraikan kedudukan hukum
(Legal Standing) Para Pemohon dalam mengajukan permohonan dalam
perkara a quo, sebagai berikut:
a. Pertama Kualifikasi sebagai Para Pemohon sebagai perorangan
warga negara Indonesia.
6
b. Kedua Kerugian Konstitusional Para Pemohon. Mengenai parameter
kerugian konstitusional, MK telah memberikan pengertian dan
batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat
sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007, yaitu sebagai berikut:
1) adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
2) bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon
tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh
suatu Undang-Undang yang diuji;
3) bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional
pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
5) adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan
maka
kerugian
dan/atau
kewenangan
Konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
5. Bahwa selain lima syarat diatas untuk menjadi Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan
di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 022/PUU-XII/2014, disebutkan
bahwa “warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without
participation” dan sebaliknya “no participation without tax”. Ditegaskan
Mahkamah Konstitusi “setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak
konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-Undang”;
6. Bahwa Para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia:
a. N a m a : DR. Ir. John Gunung Hutapea, MM.
7
Tempat/tgl lahir
: Lagu Boti/25-09-1963
NIK
: 3674012509630002
Agama
: Kristen
Pekerjaan
: Wiraswasta
Kewarga Negaraan : Warga Negara Indonesia
Alamat
: Jl. Aggrek Lili Sektor II.2, Blok AB No.20,
Angrek Loka, RT.001/RW.012, Kelurahan
Rawa Buntu, Kec. Serpong, Tangerang
Selatan, Banten;
b. N a m a
: Deny Panjaitan
Tempat/tgl lahir : Pematang Siantar/19-06-1974
NIK
: 3275111906740009
Agama
: Kristen
Pekerjaan
: Wiraswasta
Kewarga Negaraan : Warga Negara Indonesia
Alamat : Jl. Durian XIV, D3 No.8 BAH, RT.001/RW.016
Kel.Padurenan, Kec.Mustika Jaya, Bekasi,
Jawa Barat;
c. N a m a
: Saibun Kasmadi Sirait
Tempat/tgl lahir
: Ajibata/28-08-1976
NIK
: 3201022808760016
Agama
: Kristen
Pekerjaan
: Wiraswasta
Kewarga Negaraan : Warga Negara Indonesia
Alamat
: Tebet Timur Dalam XI/83, RT.008/RW.006
Kel.Tebet Timur, Kec.Tebet, Jaksel;
d. N a m a
: Elvis Sitorus, SH.
Tempat/tgl lahir
: Medan/07-08-1972
NIK
: 3275040708720028
Agama
: Kristen
Pekerjaan
: Karyawan swasta
Kewarga Negaraan : Warga Negara Indonesia
Alamat
: KP. Kayuringin, RT.002/RW.025
8
Kel.Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan,
Bekasi;
Para Pemohon di atas adalah pihak yang berkeinginan atau bercita-cita ikut
mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah di kampung halamannya di
Daerah Kabupaten Kota yang tersebar di Provinsi Sumatera Utara,
bersanding dengan mantan Kepala Daerah yang sudah pernah menjabat
satu kali pada periode sebelumnya yang mana mantan Kepala Daerah
terebut diposisikan sebagai calon wakilnya, namun dengan adanya aturan
didalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU PILKADA, membuat cita-cita Pemohon
terganjal untuk menunaikan niatnya ikut membangun daerah dalam
Pemerintahan
bersama
masyarakat
setempat,
sehingga
secara
konstitusional Para Pemohon telah dirugikan hak kosntitusionalnya dengan
berlakunya ketentuan dalam pasal undang-undang tersebut, atau setidak-
tidaknya berpotensi dilanggar hak kosntitusionalnya untuk ikut berperan
serta dalam perhelatan pemilihan kepada daerah;
7. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU PILKADA
tersebut, telah menimbulkan diskriminasi nyata terhadap Para Pemohon,
yang mana hal ini jelas-jelas telah merugikan dan melanggar hak
konstitusional Para Pemohon, hak yang dilindungi oleh Konstitusi dalam
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: "Setiap orang berhak bebas
atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu."
8. Bahwa berkaca pada putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 Tentang batas usia
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, didalam legal standing
permohonan 90/PUU-XXI/2023 tersebut pemohon mendalilkan bahwa
pemohon bercita-cita menjadi seorang Presiden, akan tetapi didalam pokok-
pokok permohonan, pemohon tidak menguraikan kembali alasannya ingin
menjadi presiden, akan tetapi pemohon menguraikan dengan sangat rinci
tentang Gibran Raka Buming Raka yang kala itu menjabat sebagai walikota
solo yang diupayakan agar dapat mencalonkan diri sebagai Presiden atau
Wakil Presiden. Selain itu didalam petitum permohonan pemohon juga tidak
meminta agar batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
disesuaikan dengan usia pemohon yang saat mengajukan permohonan uji
9
materil di MK baru berusia 23 tahun. Pemohon malah meminta usia Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden tetap 40 tahun, atau pernah menjabat
sebagai Kepala Daerah, berikut petitum pemohon No. 90/PUU-XXI/2023:
“Menyatakan pada Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6832) sepanjang “berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun;" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
dengan "… atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat
Provinsi maupun Kabupaten / Kota." Petitum yang diputus dan
dikabulkan oleh Mahkamah ini sangat jelas bukan ditujukan pada
pemohon, dikarenakan pemohon masih seorang mahasiswa aktif yang
usianya belum mencapai 40 tahun dan belum pernah menjadi Kepada
Daerah. Oleh karena itu merujuk pada putusan Mahkamah 90/PUU-
XXI/2023, dan kami sangat yakin bahwa Mahkamah pada prinsipnya
tidak membeda-bedakan antara pemohon yang satu dengan pemohon
yang lain, Maka kami merasa memiliki legal standing yang sama dengan
pemohon pada putusan 90/PUU-XXI/2023, sehingga kami memiliki legal
standing dalam permohonan a quo;
9. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas menurut Para Pemohon, Para
Pemohon
mempunyai
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan ini.
III. Pokok Alasan-Alasan Permohonan
1. Bahwa yang menjadi permasalahan pokok dalam permohonan ini adalah
dimuatnya kalimat : " belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk
calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil
Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama " pada ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang PILKADA yaitu melahirkan
10
diskriminasi dan kemudian pada akhirnya mengabaikan hak asasi manusia
khususnya Para Pemohon sebagai Perorangan;
2. Bahwa setelah mengkaji dengan seksama, Undang-undang PILKADA,
khususnya ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf o tersebut, maka Para
Pemohon berpendapat ketentuan tersebut telah mengaburkan dan
menghilangkan substansi dari Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi sbb: “Segala
warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada
kecualinya", Pasal 28C ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”, dan Pasal 28D ayat (1)
yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum” dan ayat (3) yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”;
3. Bahwa substansi Pasal 27 ayat (1 ) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur bahwa Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,
substansi Pasal 28C ayat (2) setiap warga negara berha memajukan dirinya
untuk memperjuangkan hak-haknya secara kolektif untuk ikut membangun
peradaban dan juga substansi Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945
mengatur bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan
hukum
dan
Setiap
warga
negara
berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan ;
5. Bahwa pengaturan dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 sebenarnya sudah
sangat jelas, masalahnya timbul pada saat membaca Pasal 7 ayat (2) huruf
o UU PILKADA yang menyatakan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut, ....(o) belum pernah menjabat sebagai
11
Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk
Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
6. Bahwa dengan adanya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD Negara RI Tahun 1945, yang memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama, adil,
sederajat serta berhak untuk memilih Pasangan Calon yang di inginkannya,
termasuk memilih pasangan calon dari Mantan Kepala Daerah Yang
berpengalaman sebelumnya MENJADI HILANG, karena yang dimungkinkan
untuk dipilih sebagai pasangan calon Wakil Kepada Daerah oleh Pemohon,
dengan adanya Pasal 7 ayat (2) huruf o UU PILKADA tersebut hanyalah
orang yang tidak pernah atau belum mempunyai pengalaman sebagai Kepala
Daerah yang dapat dijadikan sebagai calon wakil Kepala Daerah;
7. Bahwa Mantan Kepala Daerah yang dimaksud di sini adalah yang pernah
menjabat sebagai Kepala Daerah satu kali pada periode sebelumnya pada
daerah yang sama, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)
huruf n UU a quo, yang telah membatasi Kepala Daerah hanya dapat
menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
8. Bahwa antara Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat(2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3) UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana tersebut diatas diperhadapkan
dengan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2016 terdapat
Contradictio in Terminis, sehingga dengan demikian menjadikan Pasal 7 ayat
(2) huruf o dimaksud cacat hukum. Seharusnya Pasal 7 ayat (2) huruf o
Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2016 sejalan dengan ketentuan yang ada
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD Negara RI Tahun 1945. Karena menimbulkan multi interpretasi yang
melahirkan diskriminasi dan kemudian pada akhirnya mengabaikan atau
mengaburkan bahkan melanggar hak asasi manusia, maka dimuatnya
kalimat " belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil
Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil
Walikota pada daerah yang sama " pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o
Undang-Undang PILKADA tersebut menunjukkan adanya KETIDAKPASTIAN
HUKUM, selain itu pasal tersebut hanya mengakomodir calon-calon yang
belum pernah menjadi Kepala Daerah untuk bisa dicalonkan atau
mencalonkan diri sebagai Wakil Kepala Daerah, padahal Para Pemohon
12
memiliki keinginan atau cita-cita untuk mencalonkan diri sebagai Kepala
Daerah berdampingan dengan mantan Kepala Daerah yang akan diposisikan
sebagai calon wakil Kepala Daerah;
Dengan demikian Pasal 7 ayat (2) huruf o UU PILKADA tersebut sangatlah
diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945. UUD 1945 ;
9. Bahwa bila memperhatikan kembali substasi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,
setiap warga negara sama kedudukannya baik di dalam hukum maupun
Pemerintahan, sehingga tidak ada bedanya antara warga negara yang belum
pernah menjabat sebagai Kepala Daerah dengan warga yang belum pernah
menjabat sebagai Kepala Daerah, Undang-Undang Dasar telah mengatur hal
ini dengan jelas dan tegas, akan tetapi dengan munculnya Pasal 7 ayat (2)
huruf o UU PILKADA tersebut seakan-akan norma dalam pasal tersebut
hendak berupaya melindungi wibawa dan marwah si Mantan Kepala Daerah,
Post power syndrome agar tetap terjaga auranya sebagai Kepala Daerah,
meskipun dia sudah kembali menjadi warga biasa setelah menjabat pada
periode sebelumnya, hal ini tentu sangat bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945, karna sessungguhnya UUD 1945 telah mengatur hal tersebut
agar supaya tidak terjadi sindrom pasca kekuasaan kepada mantan Kepala
Daerah, setelah dia kembali menjadi warga biasa.
10. Masyarakat Sumatera Utara adalah masyarakat yang sangat kolektif,
primordialism sehingga tidak bisa dipungkuri pemimpin daerah akan lebih
disukai yang berlatar belakang unsur kesukuan. Bila memperhatikan Pasal
28C ayat (1) UUD 1945, Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, dengan adanya
ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU a quo maka Para Pemohon
tidak dapat memajukan dan membangun kampung halamannya bersama-
sama warga setempat yang mayoritas masyarakat Batak, sehingga
ketentuan di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU tersebut bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
11. Bahwa UUD Negara RI Tahun 1945, Pasal 28 D ayat (1) menyatakan :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
13
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, Bahwa Pasal
7 ayat (2) huruf o Undang-undang PILKADA JELAS-JELAS TELAH MENGHAMBAT
HAK
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON warga negara Indonesia untuk
mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah berdampingan dengan Calon yang
diinginkanya yaitu Calon Wakil Kepada Daerah dari mantan Kepala Daerah
periode sebelumnya. Bahwa hak konstitusional warga negara untuk
memilih pasangan calon wakil dan dipilih (the right to vote and the right
to vote for candidates) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-
undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan,
peniadaan
dan
penghapusan
akan
hak
dimaksud
merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara, sehingga dengan
demikian Pasal 7 ayat (2) huruf o UU PILKADA jelas bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945;
12. Bahwa apabila diperhatikan substansi Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan”; dan bila memperhatikan Pasal 7 ayat (2) huruf o
UU PILKADA yang menyatakan “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: .... (o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon
Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil
Walikota pada daerah yang sama”, maka Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-
undang PILKADA tersebut jelas tidak memberikan perlakuan sama, dan
sederajat terhadap sesama warga negara, hal ini telah mencederai
keadilan yang didambakan oleh masyarakat, termasuk Para Pemohon
sebagai Perorangan yang memiliki cita-cita sebagai bakal calon peserta
pilkada, yang akan mengikuti pesta demokrasi rakyat untuk memilih calon
wakilnya guna mengikuti pesta kontestasi pilkada, sehingga dengan demikian
Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Pilkada tersebut bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
13. Bahwa dengan demikian permohonan pengujian terhadap undang-undang ini
bukan merupakan tindakan yang dilakukan sekedar mengada-ada dan mencari
sensasi, melainkan sesuatu yang sah secara dan menurut hukum yang prinsip
dan yang substansial serta asasi karena berangkat dari pokok pikiran PASAL 27
14
AYAT (1), PASAL 28C AYAT (2), PASAL 28 D AYAT (1) DAN (3) UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, sebagaimana telah
dikemukakan dan diuraikan masing-masing diatas;
14. Bahwa salah satu bentuk kerugian yang akan dialami oleh Para Pemohon
dengan masih berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Pilkada
tersebut adalah PERAMPASAN HAK KONSTITUSI PARA PEMOHON UNTUK
MEMILIH PASANGAN CALONNYA pada saat akan menentukan calon Wakil
Kepala Daerah yang akan di gandeng atau dipilih untuk memenuhi ketentuan
Pasal 7 ayat (2) Undang-undang a quo ;
M A K A berdasarkan hal-hal sebagaimana telah Para Pemohon uraikan diatas, Para
Pemohon dengan ini mohon agar sudilah kiranya Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C UUD
Negara RI Tahun 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) juncto pasal 45, juncto pasal 51 ayat
(1) dan juncto pasal 56 ayat (1) UU MK, berkenan memeriksa, mengadili dan
memutuskan permohonan Para Pemohon yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1.
Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Republik Indonesia
No.: 10 Tahun 2016 “belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk
calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil
Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama” bertentangan
dengan ketentuan didalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.
Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Idonesia.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-
adilnya;
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-16 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 29 Juli 2024, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
15
2.
Bukti P-2
Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
3.
Bukti P-3
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi
4.
Bukti P-4
Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
5.
Bukti P-5
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6.
Bukti P-6
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi
7.
Bukti P-7
Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang
8.
Bukti P-8
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-XIII/2015
9.
Bukti P-9
Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
10.
Bukti P-10
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi
11.
Bukti P-11
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
12.
Bukti P-12
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13.
Bukti P-13
Fotokopi KTP DR. John Gunung Hutapea
14.
Bukti P-14
Fotokopi KTP Deny Panjaitan
15.
Bukti P-15
Fotokopi KTP Elvis Sitorus, SH
16.
Bukti P-16
Fotokopi KTP Saibun Sirait
16
Selan itu, para Pemohon juga telah menyampaikan alat bukti tambahan yang diberi
tanda Bukti P-17 sampai dengan Bukti P-19 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 31 Juli 2024, sebagai berikut:
17.
Bukti P-17
Fotokopi Bukti Bayar Pajak DR. John Gunung Hutapea
18.
Bukti P-18
Fotokopi Bukti Bayar Pajak Deny Panjaitan
19.
Bukti P-19
Fotokopi Bukti Bayar Pajak Saibun Sirait
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
17
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
18
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU
10/2016 yang menyatakan sebagai berikut:
Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil
Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a…
…..
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur,
atau Bupati/Walikota untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota pada
daerah yang sama;
Terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan
Pemohon IV menjelaskan kualifikasi dirinya sebagai Warga Negara Indonesia
(WNI) dan juga sebagai pembayar pajak (tax payer) yang merasa dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016.
3. Bahwa para Pemohon berkeinginan atau bercita-cita untuk ikut mencalonkan diri
sebagai kepala daerah di kampung halamannya, yakni pada kabupaten/kota di
Provinsi Sumatera Utara yang ingin berpasangan dengan mantan kepala daerah
yang sudah pernah menjabat satu kali pada periode sebelumnya yang mana
19
mantan kepala daerah tersebut akan diposisikan sebagai calon wakil kepala
daerah. Namun, dengan adanya aturan sebagaimana termaktub dalam norma
Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016, membuat cita-cita para Pemohon terganjal
untuk menunaikan niatnya ikut membangun daerah dalam pemerintahan
bersama masyarakat setempat, sehingga para Pemohon menilai telah dirugikan
hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan tersebut atau setidak-
tidaknya berpotensi dilanggar hak konstitusionalnya untuk ikut berperan serta
dalam pemilihan kepada daerah.
4. Bahwa para Pemohon juga beranggapan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU
10/2016 telah menimbulkan diskriminasi yang nyata terhadap para Pemohon,
sehingga jelas-jelas telah merugikan dan melanggar hak konstitusional para
Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa para Pemohon, setelah berkaca terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni terkait dengan batas usia minimal calon Presiden
dan Wakil Presiden yang dikabulkan secara bersyarat, sangat yakin Mahkamah
pada prinsipnya tidak membedakan antara Pemohon yang satu dengan Pemohon
yang lain. Oleh karenanya, para Pemohon beranggapan dirinya memiliki legal
standing dalam mengajukan permohonan a quo.
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon beranggapan memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut di atas, para Pemohon selain menyatakan sebagai warga negara
Indonesia (WNI) pembayar pajak (tax payer), menilai telah dirugikan atau terlanggar
hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU
10/2016. Namun demikian menurut Mahkamah, setelah dicermati secara saksama,
para Pemohon tidak menguraikan sama sekali keterkaitan berlakunya norma a quo
dengan posisi atau kedudukan sebagai pembayar pajak. Berkenaan dengan hal
tersebut, meskipun dalam praktik beracara selama ini di Mahkamah Konstitusi,
perseorangan WNI, khususnya pembayar pajak, dinilai memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945, jika norma yang diuji konstitusionalitasnya berkenaan dengan undang-
undang di bidang keuangan negara. Namun demikian, dalam permohonan a quo,
norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian bukanlah
20
undang-undang atau norma yang berkenaan dengan keuangan negara. Terlebih,
secara tekstual, apabila dibaca secara saksama, maksud suku kata “nya” dalam
frasa “...yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya” yang
tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK mengandung arti kerugian konstitusional
yang diuraikan harus spesifik dan kerugian dimaksud bersifat aktual atau potensial
yang berkaitan dengan berlakunya norma atau undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Dalam hal ini, kerugian yang dialami para Pemohon tidak spesifik dan
tidak jelas kaitannya dengan berlakunya norma atau undang-undang tersebut.
Terlebih, para Pemohon sama sekali tidak menguraikan argumentasi kaitan antara
pajak yang dibayar oleh para Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2)
huruf o UU 10/2016. Selain itu, para Pemohon tidak menerangkan anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Selanjutnya, ihwal uraian adanya anggapan kerugian hak konstitusional para
Pemohon, yang berkeinginan atau bercita-cita ikut berpartisipasi mencalonkan diri
sebagai kepala daerah di kampung halamannya, in casu kabupaten/kota di Provinsi
Sumatera Utara yang akan berpasangan dengan mantan kepala daerah yang
pernah menjabat sebelumnya untuk dicalonkan sebagai calon wakil kepala daerah
mendampingi para Pemohon, yang menurut para Pemohon, keberlakuan norma
Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016, secara aktual atau setidak-tidaknya potensial
dianggap telah merugikan hak konstitusionalnya. Menurut Mahkamah, dalam batas
penalaran yang wajar, keberlakuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 sama
sekali tidak menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk berpartisipasi
dalam kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya,
sekalipun norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 berisi larangan bagi seseorang
yang pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau
Bupati/Walikota untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota pada daerah yang
sama, norma a quo tidak menghalangi para Pemohon untuk ikut dalam kontestasi
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal ini, pengaturan
dimaksud tidak menghalangi para Pemohon, namun membatasi orang yang pernah
menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk
calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota pada daerah yang sama. Artinya, jika
benar-benar ingin berpartisipasi membangun daerah dengan cara mengikuti
kontestasi pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah, para Pemohon
21
seharusnya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh
ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016.
Berdasarkan uraian di atas, sekalipun para Pemohon adalah WNI pembayar
pajak, menurut Mahkamah, keberlakuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016
tidak merugikan atau menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk
berpartisipasi mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. Dengan demikian, tidak
ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
maka permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
22
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi, yaitu, Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani
M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan
Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin, tanggal lima,
bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, dan diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua
puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul
14.58 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap
Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
23
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
17
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
18
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU
10/2016 yang menyatakan sebagai berikut:
Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil
Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a…
…..
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur,
atau Bupati/Walikota untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota pada
daerah yang sama;
Terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan
Pemohon IV menjelaskan kualifikasi dirinya sebagai Warga Negara Indonesia
(WNI) dan juga sebagai pembayar pajak (tax payer) yang merasa dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016.
3. Bahwa para Pemohon berkeinginan atau bercita-cita untuk ikut mencalonkan diri
sebagai kepala daerah di kampung halamannya, yakni pada kabupaten/kota di
Provinsi Sumatera Utara yang ingin berpasangan dengan mantan kepala daerah
yang sudah pernah menjabat satu kali pada periode sebelumnya yang mana
19
mantan kepala daerah tersebut akan diposisikan sebagai calon wakil kepala
daerah. Namun, dengan adanya aturan sebagaimana termaktub dalam norma
Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016, membuat cita-cita para Pemohon terganjal
untuk menunaikan niatnya ikut membangun daerah dalam pemerintahan
bersama masyarakat setempat, sehingga para Pemohon menilai telah dirugikan
hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan tersebut atau setidak-
tidaknya berpotensi dilanggar hak konstitusionalnya untuk ikut berperan serta
dalam pemilihan kepada daerah.
4. Bahwa para Pemohon juga beranggapan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU
10/2016 telah menimbulkan diskriminasi yang nyata terhadap para Pemohon,
sehingga jelas-jelas telah merugikan dan melanggar hak konstitusional para
Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa para Pemohon, setelah berkaca terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni terkait dengan batas usia minimal calon Presiden
dan Wakil Presiden yang dikabulkan secara bersyarat, sangat yakin Mahkamah
pada prinsipnya tidak membedakan antara Pemohon yang satu dengan Pemohon
yang lain. Oleh karenanya, para Pemohon beranggapan dirinya memiliki legal
standing dalam mengajukan permohonan a quo.
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon beranggapan memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut di atas, para Pemohon selain menyatakan sebagai warga negara
Indonesia (WNI) pembayar pajak (tax payer), menilai telah dirugikan atau terlanggar
hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU
10/2016. Namun demikian menurut Mahkamah, setelah dicermati secara saksama,
para Pemohon tidak menguraikan sama sekali keterkaitan berlakunya norma a quo
dengan posisi atau kedudukan sebagai pembayar pajak. Berkenaan dengan hal
tersebut, meskipun dalam praktik beracara selama ini di Mahkamah Konstitusi,
perseorangan WNI, khususnya pembayar pajak, dinilai memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945, jika norma yang diuji konstitusionalitasnya berkenaan dengan undang-
undang di bidang keuangan negara. Namun demikian, dalam permohonan a quo,
norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian bukanlah
20
undang-undang atau norma yang berken
