Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

73/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terahir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon: Dr. Ir. John Gunung Hutapea, M.M. (Pemohon I); Deny Panjaitan (Pemohon II); Saibun Kasmadi Sirait (Pemohon III),; dan Elvis Sitorus, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-08-20
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 2/2020, UU 8/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 1/2003, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)