PUU
Tahun 2023
73/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon: Leon Maulana Mirza Pasha
Tanggal Putusan: 2023-08-09
UU Diuji: UU 22/2009, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 30/2004, UU 7/1951, UU 3/1965
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 73/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Leon Maulana Mirza Pasha
Alamat
: Jalan Bangka II-F Nomor 1, RT. 005/RW.013, Kelurahan
Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Juni 2023
memberi kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., yang
merupakan Advokat pada Kantor Hukum Leo & Partners yang beralamat di Jalan
Aries Asri VI E16 Nomor 3, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta,
bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
3 Juli 2023 diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 5 Juli 2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
71/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 73/PUU-XXI/2023 pada 12 Juli 2023,
2
yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 7 Agustus 2023, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5076) --- Selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”
--- menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Memutus pembubaran partai politik;
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
5. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
4) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
3
Nomor 4316) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6554) --- Selanjutnya disebut “UU MK” --- menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
5) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peaturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801) ---
Selanjutnya disebut UU PPP --- menyatakan: “Dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”.
6) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang --- selanjutnya disebut PMK PUU ---
menyatakan: “objek pengujian PUU adalah undang-undang dan Perppu”.
7) Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas undang-undang yaitu: Pasal 5 ayat (3) huruf
b dan e, Pasal 7 ayat (2) huruf b dan e, Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal
67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 71 ayat (1)-
(3), Pasal 75, Pasal 87 ayat (2)-(4), Pasal 88, Pasal 280, dan Pasal 288
ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
4
8) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh Pemohon.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa setelah Pemohon menguraikan mengenai kewenangan Mahkamah
Konstitusi dalam memeriksa, menguji, dan mengadili perkara a quo,
selanjutnya Pemohon akan menguraikan kedudukan hukum (legal standing)
dan kerugian konsitusional Pemohon sehubungan dengan berlakunya pasal-
pasal a quo sebagai berikut:
1) Bahwa
memperhatikan
kriteria
pihak
yang
dapat
mengajukan
permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
1. Perseorangan warga negara Indonesia;
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. Badan hukum publik atau privat; atau
4. Lembaga negara”.
2) Bahwa lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK PUU,
menyatakan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kerugian konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
1. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
5
4. Lembaga negara.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pemohon dalam
permohonan ini merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 2171063103980001 (Bukti P-3).
4) Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 3) menegaskan
Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai pemohon yang dapat mengajukan permohonan pengujian UU
terhadap UUD 1945. Selanjutnya, Pemohon akan menguraikan kerugian
konsitusional yang dialami sehubungan dengan berlakunya UU yang
diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo.
5) Bahwa dalam menguraikan kerugian konstitusional Pemohon, perlu
diuraikan terlebih dahulu syarat dan kualifikasi kerugian konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK PUU, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, yaitu meliputi:
1. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
2. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
3. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
4. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
5. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi.
6) Bahwa terhadap 5 (lima) syarat kerugian konstitusional tersebut,
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16
Juni 2010 terkait pengujian formil UU MA dan Putusan Nomor 009-
014/PUU-III/2005 tanggal 13 September 2005 terkait pengujin Undang-
6
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, juga
menegaskan bahwa
“ [3.9] ….
1. Dengan menerapkan syarat adanya kerugian konstitusional
Pemohon yang selama ini digunakan oleh Mahkamah
diterapkan pada pengujian materiil,
1.a. Ketentuan Pasal 51 UU MK, ternyata tidak membedakan
legal standing antara pengujian materiil dan pengujian
formil. Artinya syarat legal standing yang berlaku untuk
pengujian materiil mutatis mutandis juga berlaku dalam
pengujian formil. Demikian juga dalam praktik Mahkamah
2003-2009, sebagaimana ditunjukkan dalam Putusan
Perkara
Nomor
009-014/PUU-III/2005,
tanggal
13
September 2005 mengenai pengujian Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
•
Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI,
terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan
Nomor
003/PUU-I/2003)
berbagai
asosiasi
dan
NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
Undang demi kepentingan publik, badan hukum,
Pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain,
oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing
untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil
maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945
(lihat juga Lee Bridges, dkk. Dalam “Judicial Review in
Perspective, 1995)”.
7) Bahwa hak dan/atau kewenangan konstutusional Pemohon dijamin oleh
UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a)
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan “Negara Indonesia adalah
negara hukum”.
b)
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, menyatakan “Setiap Menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”.
7
c)
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
d)
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
e)
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, menyatakan “Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
8) Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dijamin
dalam UUD 1945 tersebut telah dirugikan dengan berlakunya beberapa
pasal dalam UU LLAJ, sebagai berikut:
a) Pasal 5 ayat (3) huruf b dan e UU LLAJ, yang menyatakan
“b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum,
Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia”.
b) Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b dan e UU LLAJ, yang
menyatakan:
“b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum,
Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
8
pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia”.
c) Menyatakan Pasal 64 ayat (4) dan (6) UU LLAJ, yang menyatakan:
“(4) Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi
Kendaraan Bermotor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia”.
d) Pasal 67 ayat (3) UU LLAJ, yang menyatakan “Mekanisme
penyelenggaraan
Sistem
Administrasi
Manunggal
Satu
Atap
dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
e) Pasal 68 ayat (6) UU LLAJ, yang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut
mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia”.
f) Pasal 69 ayat (2) dan (3) UU LLAJ, yang menyatakan:
“(2) Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba
Kendaraan Bermotor diberikan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan,
perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor diatur dengan
peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
g) Pasal 71 ayat (1) dan (3) UU LLAJ, yang menyatakan:
“(1) Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib melaporkan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia jika: (a) bukti regsitrasi hilang atau
rusak; (b) spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor
diubah; (c) kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau (d)
Kendaraan Bermotor digunakan secara terus menerus lebih dari 3
(tiga) bulan diluar wilayah Kendaraan diregistrasi.
9
(3) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan”.
h) Pasal 75 UU LLAJ, yang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut
mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi
dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
i) Pasal 87 ayat (2)-(4) UU LLAJ, yang menyatakan:
“(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan
sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.
(4) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang
penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin
Mengemudi”.
j) Pasal 88 UU LLAJ, yang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin
Mengemudi diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia”.
k) Pasal 280 UU LLAJ, yang menyatakan “Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Pasal 68
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
l) Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan “Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi
dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda
Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5)
10
huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
9) Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal sebagaimana tersebut dalam poin
8), Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat
spesifik (aktual) maupun potensial, sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia
yang memnuhi kewajiban membayar pajak kepada negara, yang
seharusnya memperoleh jaminan akan kelancaran penggunaan
fasilitas, sarana, dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Hak
Pemohon
tersebut
dijamin
pelaksanaannya
dalam
konsitusi
sebagaimana disebutkan dalam poin (7) pada nyatanya telah
dilanggar atau berpotensi dilanggar karena Pemohon setiap hari
masih mengalami kemacetan di jalan raya. Kondisi tersebut secara
langsung maupun tidak langsung telah merugikan Pemohon secara
materiil maupun immaterial.
b) Bahwa penyebab utama kemacetan yang terjadi khususnya di Kota
Jakarta yang telah berlangsung lama disebabkan oleh buruknya
pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan
pengemudi. Tidak adanya keterpaduan dalam perumusan kebijakan
hingga pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
dan pengemudi disebabkan oleh diberikannya kewenangan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengurus dan
mengelola registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan
pengemudi.
c) Bahwa Pemohon yang merupakan karyawan swasta menggunakan
kendaraan bermotor dalam kegiatan sehari-hari, memiliki SIM motor
dan mobil dan STNK yang harus dibuat baru ataupun diperpanjang
(P-4). Pemohon pesimis dengan institusi kepolisian yang saat ini
sedang dilanda berbagai isu negatif seperti kasus Sambo, Pemohon
meragukan kinerja kepolisian yang menurut Pemohon tidak akan
memberikan
kinerja
maksimal
apabila
Pemohon
mengurus
perpanjangan ataupun pembuatan baru SIM dan STNK Pemohon.
Terlebih lagi, kebijakan institusi kepolisian terkait SIM dan STNK
11
sering kali berubah-ubah dalam waktu singkat sehingga tidak
memberikan kepastian hukum. Contohnya dengan tiba-tiba dibuat
test psikologi, dan sekarang sedang diwacanakan lagi untuk diubah
sistem ujian prakteknya. Semua ini menunjukkan inkompetensi
institusi kepolisian dalam membuat kebijakan yang berdasarkan
pertimbangan dan kebijakan yang matang, sebab memang itu
bukanlah expertise kepolisian. Karena Pemohon berpandangan
bahwa dalam perspektif hukum dan good governance, Kepolisian
Negara Republik Indonesia seharusnya tidak berwenang untuk yang
begitu luas dalam pengelolaan kebijakan lalu lintas khususnya dalam
pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan
pengemudi.
d) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,
kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya sebatas
penegakan hukum terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan, dan
bukan pada ranah administratif pengelolaan registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor dan pengemudi.
10) Bahwa kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon tidak dapat
dilepaskan dengan pengaturan pasal-pasal a quo yang memberikan
kewenangan yang begitu luas dalam bidang registrasi dan identifiaksi
kendaraan bermotor dan pengemudi. Kegagalan memahami tugas dan
fungsi lembaga negara masing-masing telah menyebabkan kekacauan
pemahaman terhadap konsep penegakan hukum dan konsep pengurusan
administratif registrasi kendaraan bermotor dan pengemudi sebagai
bagian dari kebijakan pengelolaan lalu lintas sebagaimana telah diuraikan
pada poin 9) akibat pasal-pasal a quo yang diuji, pada akhirnya telah
merugikan hak konsitusional Pemohon dan warga negara lainnya sebagai
pembayar pajak yang seharusnya memperoleh pelayanan lalu lintas yang
baik dan professional. Atas dasar tersebut, maka dalam permohonan a
quo, menurut Pemohon keberadaaan pasal-pasal a quo yang diujikan
konstitusionalitasnya menyebabkan tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia tidak sesual dan bertentangan dengan konsitusi sehingga
pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban menjadi tidak maksimal.
12
Pelaksanaan tugas registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan
pengemudi tidak sejalan dengan fungsi menjaga keamanan dan
ketertiban menurut UUD 1945 sehingga telah terjadi penyimpangan-
penyimpangan norma yang dilakukan oleh UU a quo. Pemohon yang
mengalami sekaligus mewakili kepentingan masyarakat telah dirugikan
dengan keberadaan pasal-pasal a quo.
11) Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi
maka kerugian konstitusional Pemohon, baik yang bersifat aktual maupun
potensial tidak terjadi atau tidak akan terjadi di masa yang akan datang,
Dengan dikabulkannya permohonan a quo, hak-hak konstitusional
Pemohon khususnya untuk menciptakan tata kelola dan pelaksanaan
tugas dan fungsi lembaga negara dan lembaga pemerintahan dalam
terwujud
dalam
rangka
peningkatan
efektivitas
dan
efisiensi
penyelenggaraan negara berlandaskan konsitusi.
12) Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka telah jelas
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian
konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian UU terhadap
UUD 1945 dalam perkara a quo.
III.
POKOK PERMOHONAN (POSITA)
A.
Kewenangan Kepolisian dalam Bidang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor dan Pengemudi Bertentangan dengan Fungsi
Keamanan dan Ketertiban Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 30
ayat (4) UUD 1945.
1)
Bahwa dalam konsep negara hukum, seluh penyelenggaraan
negara didasarkan pada hukum. Hal ini juga berlaku bagi
penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan fungsi
pemerintahan harus didasarkan pada hukum khususnya peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, konsep
berhukum
Indonesia
memiliki
karakteristik
tersendiri
yang
menempatkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum
dan UUD 1945 sebagai sebagai hukum dasar dalam peraturan
perundang-undangan. Pengaturan ini dihubungkan dengan sistem
hierarki
peraturan
perundang-undangan,
menimbulkan
13
konsekuensi bahwa segala peraturan perundang-undangan tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945.
2)
Bahwa seluruh penyelenggara negara hanya memiliki kewenangan
sepanjang diberikan oleh UUD 1945, baik yang didelegasikan
kepada UU maupun diberikan secara atribusi kepada lembaga
negara atau lembaga pemerintahan untuk urusan atau bidang
tertentu. Terkadang beragam peraturan perundang-undangan yang
ada, memberikan kewenangan kepada lembaga negara atau
lembaga pemerintahan tertentu tanpa melakukan harmonisasi dan
sinkronisasi sehingga menimbulkan kekacauan dalam pemberian
kewenangan. Secaara teoretis, kewenangan yang dapat diperoleh
melalui 2 (dua) cara, yaitu:
a) Atribusi kewenangan (attributie van bevoegdheid atau attributie
bestuursbevoegdheid) yaitu pemberian kewenangan kepada
badan, lembaga, atau pejabat negara tertentu berupa
penciptaan wewenang dan tanggung jawab baru yang bersifat
mandiri
b) Delegasi kewenangan (delegatie van bevoegdheid) yaitu suatu
penyerahan atau pelimpahan kewenangan melalui peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah kepada pemegang
lembaga, badan, atau perjabat tertentu yang disertai dengan
peralihan tugas dan tanggung jawab tertentu.
(Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan 1:
Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Cet. 5, (Yogyakarta: Kanisius,
2011), hlm. 55-56. Lihat I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a,
Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia”, Cet.
2, (Bandung: Alumni, 2019), hlm. 51-54).
3)
Bahwa kewenangan yang diberikan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia merupakan kewenangan atribusi berdasarkan
UUD 1945, yang dimuat dalam Bab XII tentang Pertahanan dan
Keamanan Negara khususnya Pasal 30 ayat (4) yang menjelaskan
sebagai berikut:
14
Tabel 2. Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan UUD 1945
Keterangan
UUD 1945
Ketentuan Pasal 30 ayat
(4)
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat
serta
menegakkan
hukum
Fungsi
Alat
negara
dalam
menjaga
ketertiban dan keamanan
Tugas
Melindungi masyarakat
Mengayomi masyarakat
Melayani masyarakat
Menegakkan hukum
4)
Bahwa apabila melihat konstruksi norma konstitusi tersebut, maka
kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bidang
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi
bertentangan dengan maksud dan tujuan UUD 1945 terkait dengan
eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seandainya
Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas melayani
masyarakat maka hal tersebut harus dilakukan dalam koridor untuk
menjaga keamanan dan ketertiban. Secara gramatikal, tidak
terdapat celah yang memungkinkan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk melakukan tugas-tugas lain kecuali yang
ditetapkan dalam UUD 1945, sehingga apabila Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang menjalankan fungsi dan tugas diluar
konstitusi maka perlu dipertanyakan konstitusionalitas kewenangan
tersebut.
5)
Bahwa pertanyaan berikutnya yang perlu dijawab adalah apakah
urusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan
pengemudi merupakan bagian dari fungsi pelayanan dalam hal
menjaga ketertiban dan keamanan ataukah sebagai fungsi
administrasi terhadap kendaraan bermotor dan pengemudi dalam
15
pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan. Terkait hal tersebut,
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 89/PUU-XIII/2015,
menyatakan:
[3.10]
Menimbang
bahwa
sejalan
dengan
pertimbangan
sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.9] di atas, kewenangan
untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor serta memberikan surat izin mengemudi kendaraan
bermotor, sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, adalah
bagian dari persoalan keamanan dan ketertiban dalam arti luas.
Dengan demikian sudah tepat jika kewenangan dimaksud diberikan
kepada
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
dan
tidak
bertentangan dengan UUD 1945;
Bahwa,
selain
itu,
pemberian
kewenangan
untuk
menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
serta memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor
kepada Kepolisian, harus dilihat pula dari sisi relevansinya,
mengingat kemampuan instansi pemerintahan dalam bidang
penegakan hukum, khususnya kemampuan forensik, terutama yang
dimiliki oleh pihak Kepolisian dalam rangka mengungkap suatu
tindak pidana, sehingga pemberian kewenangan tersebut kepada
Kepolisian adalah efektif dan efisien;
Bahwa pemberian kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan surat izin
mengemudi kendaraan bermotor kepada Kepolisian, merupakan
salah satu bentuk pelayanan administrasi negara dan administrasi
pemerintahan yang penting dan efektif untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam kehidupan bernegara, yang salah satu wujudnya
adalah terselenggaranya keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Selain itu, para Pemohon dalam Petitum perbaikan permohonannya
tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan atau lembaga mana yang
memiliki kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan
16
memberikan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor. Sehingga
dengan demikian, apabila permohonan para Pemohon dikabulkan
maka akan terjadi kekosongan hukum yang justru sudah pasti
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
bagi
masyarakat
dan
administrasi pemerintahan;
Bahwa mengalihkan kewenangan yang dimiliki oleh Kepolisian
untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor serta memberikan surat izin mengemudi kendaraan 24
bermotor kepada instansi lain tidak menyelesaikan masalah,
terlebih lagi tidak ada jaminan bahwa apabila lembaga lain atau
lembaga baru yang diberikan kewenangan tersebut akan lebih baik
kinerjanya. Dengan demikian, yang lebih penting untuk diperhatikan
dan dilakukan adalah meningkatkan kualitas pelayanan oleh
Kepolisian dalam hal registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
serta pemberian surat izin mengemudi kendaraan bermotor,
terutama tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dan
melanggar
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
khususnya dugaan tindakan-tindakan yang dapat diasosiasikan
dengan perilaku penyalahgunaan kewenangan dan bersifat koruptif;
6)
Bahwa terhadap pertimbangan Mahkamah tersebut, terdapat
beberapa hal yang perlu dipertegas yaitu:
a) Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menyatakan bahwa
urusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan
memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor
merupakan salah satu bentuk pelayanan administrasi negara
dan administrasi pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat
dalam
kehidupan
bernegara.
dengan
memperhatikan bahwa urusan tersebut sebagai urusan
administrasi
pemerintahan
maka
sudah
seharusnya
kewenangan tersebut diberikan kepada lembaga pemerintahan
yang dalam hal ini adalah Menteri yang bertanggung jawab
untuk itu sebagai pembantu presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (4)
17
UUD 1945. Sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia
merupakan “alat negara” sehingga memiliki kedudukan sebagai
lembaga negara yang seharusnya tidak menjalankan fungsi-
fungsi administrasi.
b) Mahkamah Konsitusi menekankan bahwa urusan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor dan pemberian surat izin
mengemudi sebagai bagian dari persoalan keamanan dan
ketertiban dalam arti luas dan harus dilihat dari sisi relevansinya
dalam bidang penegakan hukum khususnya kemampuan
forensic. Apabila Mahkamah Konstitusi tetap berpegang bahwa
urusan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi
menjaga ketertiban dan keamanan dalam arti luas, maka bukan
tidak mungkin tafsiran tersebut akan digunakan untuk
menjalankan kewenangan-kewenangan lain hingga yang tidak
dicantumkan dalam konstitusi sekalipun karena tafsir yang
sangat luas dan tidak memiliki parameter yang jelas. Hal ini tentu
akan menimbulkan permasalahan baru yang berkaitan dengan
potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan (abuse of
power) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia di masa
mendatang. Sementara terkait dengan relevansinya dengan
penegakan
hukum
bahwa
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia memiliki berbagai mekanisme dan prosedur dalam
proses penegakan hukum sehingga apabila kewenangan
tersebut dialihkan kepada menteri yang terkait maka tidak akan
menghilangkan peran dan fungsi Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam bidang penegakkan hukum. Hal ini perlu
dilakukan semata-mata dalam rangka penataan organisasi
lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
c) Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa mengalihkan
kewenangan a quo kepada instansi lain tidak menyelesaikan
masalah
dibandingkan
dengan
meningkatkan
kualitas
pelayanan. Permasalahan dalam permohonan a quo bukan
semata-mata apakah mengalihkan kewenangan, tetapi lebih
18
luas daripada itu mengenai cara bernegara dan menjalankan
pemerintahan yang sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya
dalam menjalankan urusan negara dan pemerintahan. Selain itu,
apabila menggunakan penafsiran yang sama secara a contrario,
boleh saja dengan pengalihan kewenangan tersebut kepada
instansi yang seharusnya akan secara efektif menyelesaikan
atau setidak-tidaknya mengatasi permasalahan berkaitan
dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan
pemberian
surat
izin
mengemudi
khususnya
dalam
meningkatkan pelayanan dan kualitas kesadaran berkendara
dari masyarakat.
7)
Bahwa atas dasar uraian pada poin 6) tersebut, maka pertimbangan
Mahkamah Konstitusi tidak lagi relevan untuk digunakan dalam
permohonan a quo, dan oleh karenanya terdapat suatu urgensi bagi
Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan kembali
terhadap permohonan a quo dalam rangka meneguhkan kembali
konsep bernegara sekaligus memulihkan hak-hak konstitusional
Pemohon sebagai warga negara.
8)
Bahwa oleh karena pasal-pasal dalam UU LLAJ yang diujikan oleh
Pemohon dalam perkara a quo telah memberikan atau menciptakan
tugas-tugas baru diluar tugas dan fungsi Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945,
maka telah secara nyata dan jelas bertentangan dengan konsep
berhukum dan bernegara yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal
17 ayat (3), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan karenanya harus
diberikan penafsiran konstitusional yang seharusnya.
B.
Praktik
Pengelolaan
Registrasi
dan
Identifikasi
Kendaraan
Bermotor dan Pengemudi di Negara-Negara Lain Tidak Memberikan
Kewenangan Tersebut Kepada Lembaga Kepolisian Melainkan
Kepada Lembaga Pemerintahan yang Diberikan Kewenangan untuk
Menyelenggarakan Urusan Tersebut.
1)
Bahwa setelah memberikan dalil-dalil dalam perspektif hukum
berdasarkan konstitusi yang menunjukan bahwa kewenangan
19
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bidang registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor dan pemberian surat izin
mengemudi yang secara nyata bertentangan dengan UUD 1945,
selanjutnya Pemohon perlu menunjukan praktik-praktik yang terjadi
di berbagai negara terkait dengan kewenangan tersebut.
2)
Bahwa pentingnya melakukan suatu perbandingan hukum menurut
Ehrmann (1976) sebagaimana dikutip oleh Peter de Cruz bahwa
apabila hanya menganalisis satu macam budaya hukum saya akan
memperlihatkan apa yang “kebetulan” sedang terjadi ketimbang apa
yang dibutuhkan, apa yang sifatnya permanen ketimbang apa yang
dapat berubah dalam norma-norma dan agensi-agensi hukum,
serta apa yang mengkarakterisasikan berbagai keyakinan yang
mendasari
keduanya.
Hukum
dari
budaya
tunggal
akan
mengasumsikan teori etis tempat hukum tersebut diberlakukan
(Peter de Cruz, Comparative Law in a Changing World, London:
Cavendish Publishing Limited, 1999, diterjemahkan oleh Narulita
Yusron, Perbandingan Sistem Hukum: Common Law, Civil Law, dan
Socialist Law, Bandung: Nusamedia, 2020, hlm. 15). Pendapat
tersebut penting untuk dipertimbangkan bahwa dalam konteks
kebimbanga untuk menentukan pilihan mengenai model berhukum,
maka kajian perbandingan hukum akan dapat memberikan
perspektif yang lebih luas mengenai praktik-praktik hukum yang
lazim digunakan oleh berbagai negara dengan sistem hukumnya
masing-masing
3)
Bahwa sehubungan dengan melakukan perbandingan hukum, Hug
(1922: 10-11) mengemukakan bahwa perbandingan hukum dapat
dilakukan dalam 5 (lima) hal, yaitu:
a) Perbandingan sistem asing dengan sistem domestic dalam
rangka menemukan persamaan dan perbedaan;
b) Perbandingan untuk menganalisis berbagai solusi secara
objektif dan sistematis yang ditawarkan oleh berbagai sistem
untuk suatu masalah hukum tertentu;
20
c) Perbandingan untuk melakukan investigasi mengenai hubungan
kausal antara sistem-sistem hukum yang berbeda;
d) Studi untuk membandingkan tahap—tahap dari beberapa sistem
hukum; dan
e) Perbandingan untuk menemukan atau mengkaji evolusi hukum
secara umum berdasarkan sistem dan periodenya.
(Peter de Cruz, Comparative Law in a Changing World, London:
Cavendish Publishing Limited, 1999, diterjemahkan oleh Narulita
Yusron, Perbandingan Sistem Hukum: Common Law, Civil Law, dan
Socialist Law, Bandung: Nusamedia, 2020, hlm. 15).
4)
Bahwa bangsa Indonesia dalam banyak hak dan kesempatan
dalam melakukan pengembangan, pembaharuan, dan perubahan
terhadap hukum yang berlaku (ius constutitum) atau akan berlaku
(ius constituendum) kerap kali melakukan perbandingan hukum dan
melakukan transplantasi sistem hukum lain terhadap sistem hukum
yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya, penting kiranya untuk
memberikan perspektif kajian perbandingan hukum sehubungan
dengan permohonan a quo. Apabila mencermati kewenangan-
kewenangan berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor dan pemberian surat izin mengemudi, praktik yang lazim
dilakukan oleh negara-negara di dunia ialah dilakukan oleh
departemen atau lembaga pemerintah. Negara-negara (akan
diuraikan di bawah) tidak memberikan kewenangan tersebut
kepada Kepolisian dalam pengurusan registrasi kendaraan
bermotor dan pemberian surat izin mengemudi. Berikut beberapa
perbandingan negara-negara yang mengatur kewenangan urusan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pemberian surat
izin mengemudi sebagai berikut:
Tabel 3. Lembaga yang Memiliki Kewenangan Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pemberian Surat Izin
Mengemudi
Negara
Lembaga yang Berwenang
21
Amerika Serikat
Department of Motor Vehicle
Australia
Negara bagian dan teritori
(melalui
Departemen
yang
menjalankan tugas di bidang
transportasi,
perhubungan,
dan atau dibentuk khusus
kendaraan bermotor
Malaysia
Department of Transportation
Thailand
Department of Land Transport
India
Region Transport Office
Jepang
Ministry
of
Land,
Infrastructure, Transport, and
Tourism
Filipina
Land Transportation Office
Kanada
Regional
and
Teritorial
Department of Motor Vehicle
Swedia
Transport Styrelsen (Swedish
Transport Agency
Belanda
Ministry of Infrastructure and
Water
Management
(Netherlands
Vehicle
Authority/Rijksdienst voor het
wegverkeer)
5)
Bahwa beberapa negara sebagaimana dikemukakan di atas
memberikan kewenangan untuk meregistrasi dan mengidentifikasi
nomor kendaraan bermotor dan surat izin mengemusi kepada
badan atau departemen atau kementerian di bidang transportasi,
perhubungan, infrastruktur atau secara khusus bidang kendaraan
bermotor. Hanya sedikit negara yang memberikan kewenangan
tersebut kepada Kepolisian, seperti Singapura, China, Korea
Selatan. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, maka dapat
diketahui adanya kelaziman memberikan kewenangan tersebut
kepada menteri bidang tranportasi dan perhubungan, sehingga ide
22
dan gagasan tersebut sudah seharusnya juga diadopsi dan
ditransplantasi dalam sistem hukum nasional Indonesia.
6)
Bahwa apabila dalam putusan Mahkamah Konstitusi menjelaskan
pemberian
kewenangan
tersebut
sebagai untuk menjamin
efektivitas penegakan hukum, maka menjadi pertanyaan lebih lanjut
apakah
negara-negara
tersebut
diatas
yang
memberikan
kewenangan kepada kementerian atau departemen di bidang
perhubungan atau transportasi menjadikan proses penegakan
hukum terkait pelanggaran kendaraan bermotor menjadi tidak
relevan? Jelas bahwa pertimbangan tersebut tidak lagi relevan
untuk dipertimbangkan. Hal lebih lanjut yang perlu dipertegas atau
setidak0tidaknya dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi ialah perihal
landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis apa yang dipergunakan
sebagai ratio legis untuk terus mempertahankan kewenangan
bidang regsitrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan
pemberian surat izin mengemudi kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia tetap relevan? Hal ini kiranya penting untuk
memperoleh penafsiran lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi
sebagai pelindung dan penafsir tunggal konstitusi.
7)
Bahwa selama ini pemberian kewenangan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam urusan registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor dan pemberian surat izin mengemudi tidak
pernah didasarkan pada pertimbangan yang matang dan
komprehensif melainkan hanya melanjutkan kelaziman yang ada
sejak berlakunya Indonesia merdeka, yang dapat digambarkan
dalam sejumlah peraturan perundang-undangan berikut:
Tabel 4. Perkembangan Kewenangan Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor dan Pemberian Surat Izin Mengemudi
Peraturan
Kewenangan
Keterangan
Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1951
tentang Perubahan
Keterangan-
keterangan
mengemudi
Ini
menjadi
peraturan pertama
yang
memuat
23
dan
Tambahan
Undang-Undang
Lalu
Lintas
Jalan
(Wegverkeersordon
antie, Stb 1933 No.
86)
diberikan
oleh
Kepala
Kepolisian
Karesidenan (SIM)
Sedangkan
registrasi
dan
identifikasi
kendaraan
bermotor diberikan
kepada
Kepala
Residen
(kepala
daerah)
kewenangan
tersebut
bagi
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
1965 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan
Jalan Raya
Surat
izin
mengemudi
kendaraan
bermotor, registrasi
dan
identifikasi
kendaraan
bermotor diberikan
oleh instansi yang
ditetapkan dengan
peraturan
pemerintah
Tidak
disebutkan
lembaganya secara
spesifik
dan
peraturan
pemerintah
tidak
pernah diterbitkan.
Pada
akhirnya
kewenangan
tersebut dilanjutkan
oleh
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Undang-Undang
Nomor
14
Tahun1992 tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkuran Jalan jo.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
44
Tahun
1993
tentang Kendaraan
dan Pengemudi
Kewenangan
mengeluarkan surat
izin mengemudi dan
pendaftaran
kendaraan
bermotor dilakukan
dilakukan
oleh
Satuan Lalu Lintas
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan
Jalan
Registrasi
dan
identifikasi
kendaraan
bermotor
dan
penerbitan
surat
izin
mengemudi
dikeluarkan
oleh
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
24
8)
Bahwa dengan memperhatikan perkembangan hukum tersebut
maka dapat diketahui bahwa pemberian kewenangan urusan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan penerbitan surat
izin mengemudi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
hanya didasarkan pada penerusan kelaziman yang sudah
berlangsung sejak lama tetapi bukan pada pertimbangan yang lebih
kompleks terhadap tata kedudukan dan penyelenenggaraan
lembaga dan organ negara dan pemerintah. Sehingga dengan dalil-
dalil yang telah diuraikan tersebut diatas menjadi salah satu cara
untuk melakukan reformulasi kewenangan dalam penyelenggaraan
urusan kendaraan bermotor dan pengemudi sebagaimana
seharusnya. Disamping telah bertentangan dengan konstitusi,
berbeda dari praktik kelaziman yang dilakukan oleh negara-negara
di dunia, juga tidak didasarkan pada pertimbangan filosofis, yuridis,
dan sosiologis.
9)
Bahwa berdasarkan dalil dan uraian tersebut di atas, maka sudah
seharus
dan
sewajarnya
Mahkamah
mempertimbangkan
permohonan
a
quo
dan
membenarkan
praktik-praktik
penyelenggaraan negara yang selama ini keliru dan menyimpang
dari konstitusi dengan memaknai kewenangan bidang registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi kepada menteri
atau kementerian yang bertanggung jawab dalam sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Atau apabila Mahkamah
berpendapat bahwa pasal-pasal a quo yang diujikan oleh Pemohon
telah sejalan dengan konstitusi, maka setidak-tidaknya Mahkamah
dapat memberikan penafsiran berdasarkan pertimbangan filosofis,
yuridis, dan sosiologis untuk tetap mempertahankan pasal-pasal a
quo dibandingkan menguji dan mengabulkan permohonan a quo.
C.
Pengalihan Kewenangan Pengelolan Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan
Bermotor
dan
Pengemudi
Kepada
Menteri
(Kementerian) yang Bertanggung Jawab dalam Urusan Sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sebagai Wujud Penataan
25
Organisasi dan Lemabaga Negara dan Lembaga Pemerintahan
Yang Baik.
1)
Bahwa karena berdasarkan uraian-uraian pokok permohonan pada
poin A dan B menunjukan pasal-pasal a quo telah secara nyata dan
jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan konstitusi,
maka selanjutnya Pemohon akan menguraikan perspektif lain yang
dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah untuk mengabulkan
permohonan a quo.
2)
Bahwa pada konsepnya pemerintahan disusun sebagai suatu
bangunan manajemen dan organisasi (pemerintahan) yang
tersusun atas organ-organ atau jabatan-jabatan dan peralatannya
yang dibebani tugas-tugas pemerintahan. Pemeritahan sebagai
suatu organisasi, menurut Soehardjo berkaitan dengan susunan
organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan,
dan kewajiban masing-masing lembaga pemerintahan, badan-
badan, instansi, serta dinas-dinas pemerintahan (Ridwan HR,
Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Cet. 14, Depok: Rajawali
Pers, hlm. 30-31).
3)
Bahwa
dalam
penyusunan
dan
pembentukan
organisasi
pemerintahan seringkali dihadapkan pada beberapa persoalan
khususnya berkaitan dengan pembagian tugas dan fungsi.
Beberapa isu yang bersifat cross cutting yang melibatkan banyak
kepentingan dan/atau lembaga pemerintahan sering terjadi
duplikasi kewenangan dimana masing-masing lembaga saling
mengklaim kewenangan sehingga menimbulkan ketidakefektifan
penyelenggaraan pemerintahan. Tumpang tindih dan duplikasi
kelembagaan ini terjadi pada lembaga pemerintah pusat maupun
daerah
dipengaruhi
oleh
berbagai
faktor,
seperti
(1)
ketidaksinkronan regulasi; (2) ketidakkonsistenan pengelompokn
urusan dimana sebagai dikelompokkan berdasarkan siklus
manajemen sedangkan lainnya dikelompokkan berdasarkan objek
kebijakan; dan (3) perebutan dan lempar tangan untuk urusan-
urusan penyelenggaraan pemerintahan tertentu.
26
(Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan, “Kajian Desai Kelembagan
Pemerintah Pusat (Arsitektur Kelembagaan Tahun 2014-2019)”,
Laporan Akhir, (Jakarta: Lembaga Administrasi Negara, 2013), hlm.
31).
4)
Bahwa beberapa penyebab duplikasi dan konflik kelembagaan
pemerintah dapat pula dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai
berikut:
a) Ketiadaan pemisahan tugas dan fungsi yang jelas antara
lembaga yang berperan dalam pembentukan peraturan dan
lembaga yang melaksanakan peraturan sehingga berdampak
adanya hasil yang serupa oleh lembaga yang berbeda;
b) Penyelarasan tugas dan fungsi yang cenderung tumpang tindih
yang
menyebabkan
adanya
ketidakjelasan
mengenai
kedudukan lembaga pemerintah dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan.
c) Penambahan tugas dan fungsi yang belum terakomodasi akibat
adanya dinamika organisasi dan tantangan pelaksanaan tugas
yang semakin kompleks.
d) Perubahan-perubahan nomenklatur jabatan sesuai dengan
kewenangan
dan
tanggung
jawab
organisasi
yang
menyebabkan perubahan dalam organisasi dan pelaksanaan
urusan pemerintahan.
e) Kegagalan pengelompokan fungsi-fungsi yang sejenis untuk
menciptakan kejelasan produk, kemudahan pengawasan dan
pengendalian serta mudah untuk dievaluasi guna menghasilkan
kinerja organisasi yang optimal.
5)
Bahwa Ernes Dale menjelaskan bahwa suatu organisasi harus
memuat: (1) daftar pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi; (2)
pembagian
jumlah
beban
kerja
(devision
of
work);
(3)
menggabungkan tugas-tugas dalam keadaan yang logis dan
efisien; (4) menetapkan mekanisme untuk koordinasi; dan (4)
memonitor
efektivitas
struktur
organisasi
dan
melakukan
penyesuaian
sepanjang
diperlukan
(Hendro
Witjaksono,
27
“Transformasi Organisasi Pemerintahan Melalui Penataan Struktur
dan
Pengembangan
Budaya
Kerja”,
15
Agustus
2016,
https://www.menpan.
go.id/site/cerita-sukses-rb/transformasi-
organisasi-pemerintahan-melalui-penataan-struktur-dan-
pengembangan-badaya-kerja, diakses pada 3 Juli 2023).
6)
Kedudukan
pemerintah
sebagai
organisasi
kekuasaan
dihubungkan dengan konsep organisasi yang dikemukakan oleh
Etzioni, memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a) Adanya pembagian tugas dan tanggung jawab dalam
pelaksanaan kekuasaan yang direncanakan dalam rangka
meningkatkan usaha untuk mencapai dan mewujudkan tujuan
tertentu;
b) Adanya satu atau beberapa pusat kekuasan yang berfungsi
melakukan pengawasan, pengendalian, dan pengarahan atas
usaha-usaha organisasi untuk mengkaji capaian organisasi dan
menyusun
pola-pola
bagi
efisiensi
organisasi
secara
berkelanjutan;
c) Adanya penggantian mekanisme penggantian dalam hal tujuan
organisasi tidak tercapai sebagaimana diharapkan, baik
melakukan penggantian atau melakukan kombinasi dengan cara
tertentu.
(Nasrul Helmi, “Desain Organisasi Sebagai Jawaban Terhadap
Harmonisasi Tugas dan Fungsi Antar Satuan Kerja yang Sering
Terlupakan”,
23
Mei
2019,
https://www.kemhan.go.id/pusbmn/2019/05/23/desain-organisasi-
sebagai-jawaban-terhadap-harmonisasi-tugas-dan-fungsi-antar-
satuan-kerja-yang-sering-terlupakan.html, diakses pada 3 Juli
2023).
7)
Dalam perkembangan tata kekola organisasi modern, terdapat
beberapa prinsip yang penting dalam mewujudkan organisasi yang
ideal, yaitu:
a) Adanya perumusan tujuan dengan jelas untuk menyatukan
berbagai kepentingan yang ada dalam organisasi;
28
b) Pembagian kerja atau tugas untuk mencegah terjadinya
tumpang tindih. Pembagian kerja pelaksanaan kekuasaan
organisasi meliputi pula susunan atau struktur organisasi, tugas
dan fungsi, serta hubungan dan wewenang masing-masing unit
organisasi;
c) Delegasi kekuasaan yang memberikan wewengan untuk
memerintah, mengambil keputusan, menggunakan sumber
daya dan wewenang lainnya dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi organisasi.
d) Rentang kekuasaan atau rentang kendali yang berkaitan dengan
orang atau organ yang setepatnya dibutuhkan untuk membantu
pimpinan dalam mencapai tujuan organisasi secara efektif dan
efisien.
e) Tingkat pengawasan yang berhubungan dengan proses
komunikasi dalam struktur organisasi dalam tingkatan tertentu.
f) Kesatuan perintah dan tanggung jawab (unity of command and
responsibility) yang berhubungan dengan proses pemberian
perintah antara pemimpin dengan orang atau organ yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
organisasi.
g) Prinsip koordinasi menjadikan proses pelaksanaan tugas dan
fungsi organisasi tidak memisahkan diri dari kesatuan organisasi
secara keseluruhan
(Nasrul Helmi, “Desain Organisasi Sebagai Jawaban Terhadap
Harmonisasi Tugas dan Fungsi Antar Satuan Kerja yang Sering
Terlupakan”,
23
Mei
2019,
https://www.kemhan.go.id/pusbmn/2019/05/23/desain-organisasi-
sebagai-jawaban-terhadap-harmonisasi-tugas-dan-fungsi-antar-
satuan-kerja-yang-sering-terlupakan.html, diakses pada 3 Juli
2023).
8)
Dalam melakukan pembagian tugas dan fungsi dari masing-masing
organisasi pemerintah, penting pula mempertimbangkan beberapa
pendekatan yang dikemukakan oleh Mintzberg, sebagai berikut:
29
a) The strategic apex yaitu organisasi atau kelembagaan dengan
fungsi yang dimiliki pemimpin pusat sebagai penaggungjawab
keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuannya;
b) The middle line, yaitu organisasi atau kelembagaan dengan
fungsi menerjemahkan kebijakan-kebijakan pemimpin pusat
untuk disampaikan kepada unit pelaksana untuk ditindaklanjuti;
c) The supporting staf, yaitu organisasi atau kelembagaan dengan
fungsi pemberian dukungan untuk tugas organisasi secara
keseluruhan;
d) The technostructure, yaitu organisasi atau kelembagaan dengan
fungsi merumuskan kebijakan-kebijakan pimpinan dengan
mengkaji
dan
menyarankan
berbagai
pedoman
atau
standardisasi tertentu.
e) The operating core, yaitu organisasi atau kelembagaan dengan
fungsi pelaksana tugas pokok organisasi yang berkaitan dengan
pelayanan langsung.
(Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan, “Kajian Desai Kelembagan
Pemerintah Pusat (Arsitektur Kelembagaan Tahun 2014-2019)”,
Laporan Akhir, (Jakarta: Lembaga Administrasi Negara, 2013), hlm.
39-40).
9)
Dalam penyusunan dan pembentukan organisasi pemerintahan
yang menjalankan fungsi pemerintahan secara luas menimbulkan
konsekuensi pembagian beban kerja dan tanggung jawab
kelembagaan harus dilakukan secara spefisik, sederhana, dan
mendetail. Pembagian tugas dan tanggung jawab tersebut ditujukan
dalam rangka meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi
penyelenggaraan tata kelola organisasi pemerintahan. Diperlukan
adanya tata kelola organisasi pemerintahan yang lebih fleksibel dan
efektif untuk mencapai tujuan-tujuan bernegara. Untuk mencapai
tujuan-tujuan tersebut maka, dalam pembenahan perlu dilakukan
pada tingkat lembaga kementerian atau lembaga pemeritah non-
kementerian sebagai berikut:
30
a) Pada
tingkat
koordinasi
antar
sektoral,
antar
kementerian/lembaga, atau antar wilayah, diperlukan analisis
yang bersifat “helicopter view” agar dapat memperoleh
gambaran yang lebih menyeluruh tentang struktur yang ada.
Perubahan, penambahan, penghapusan, dan/atau pengalihan
sebagain atau seluruh tugas dan fungsi tertentu dari lembaga
pemerintah memerlukan analisis kelembagaan untuk mencegah
tumpang tindih dan ketidakefektifan pelaksanaan tugas dan
fungsi pemerintahan. Diperlukan telaahan mengenai struktur
yang ada dan proses yang berlangsung. Analisis-analisis itu
terutama yang terkait dengan sosial dan kultural, dan masalah-
masalah yang terkait dengan kemasyarakatan lainnya, baik
dalam lingkup sosial, politik, ekonomi, maupun budaya.
b) Pada tingkat kementerian, lembaga atau instansi, perlu
mempelajari struktur, tugas, fungsi, dan proses tata kelola
lembaga masing-masing maupun lembaga lain. Bahwa negara
sebagai sebuah sistem yang kompleks, mengakibatkan interaksi
kelembagaan tentu ada kaitannya dengan kelembagaan
lainnya. Kelembagaan secagai subsistem dari lembaga
pemerintah haruslah tidak terfragmentasi, tidak kontradiksi atau
saling meniadakan fungsi dan tugas, dan tidak berlebihan atau
tidak redundant sehingga terintegrasi menjalankan tugas dan
fungsi guna mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan.
10) Bahwa pada akhirnya terkait dalam membenah tata kelola
organisasi pemerintahan, penting kiranya untuk meminjam istilah
yang digunakan oleh Steven Levitsky dan Deniel Ziblatt dalam
menjaga tata pemerintahan bahkan negara diperlukan adanya sikap
menahan diri secara kelembagaan (institutional forbearance) yaitu
pengendalian diri untuk melakukan tindakan-tindakan yang
mungkin saja dapat dibenarkan menurut hukum secara harafiah
tetapi bertentangan dengan semangat hukum karena akan
berpotensi mengacaukan dan mengancam sistem yang ada (dalam
hal yang lebih luas berdampak terhadap masyarakat.
31
(Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, Bagaimana Demokrasi Mati:
Apa yang Diungkapkan Sejarah Tentang Masa Depan Kita, Cet. 5,
(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2021), hlm. 86-87).
11) Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka terdapat
suatu urgensi bagi Mahkamah untuk memberikan penafsiran atas
pasal-pasal
a
quo
guna
memperbaiki
praktik-praktik
penyelenggaraan organisasi negara yang selama ini keliru dengan
menafsirkan norma a quo agar kewenangan bidang registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor dan penerbitan surat izin
mengemudi dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan agar
pengelompokan kewenangan menjadi utuh bagi efektifitas dan
efisiense pelayanan bagi kebutuhan masyarakat umum sebagai
konsekuensi hidup bernegara.
IV.
PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil dan pokok permohonan sebagaimana telah
Pemohon uraikan secara lengkap, maka Pemohon dalam perkara a quo memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara
berkenan untuk memutuskan dalam amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “urusan pemerintahan di bidang sarana
dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan termasuk bidang Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, oleh kementerian negara
yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan”.
3. Menyatakan Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
32
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “urusan pemerintahan di bidang
Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
4. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “urusan pemerintahan di bidang sarana
dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan termasuk bidang Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, oleh kementerian negara
yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan”.
5. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “urusan pemerintahan di bidang
Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
6. Menyatakan Pasal 64 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai: “Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh
kementerian yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan
Bermotor”.
7. Menyatakan Pasal 64 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai: “Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang
33
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan”.
8. Menyatakan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai: “Mekanisme penyelenggaraan Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.
9. Menyatakan Pasal 68 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai: “Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan
peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.
10. Menyatakan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai: “Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda
Coba Kendaraan Bermotor diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada badan
usaha dibidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan
Bermotor”.
11. Menyatakan Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai: “Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan menteri yang
34
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan”.
12. Menyatakan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai: “Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib melaporkan
kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan jika: (a) bukti regsitrasi hilang atau rusak; (b)
spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah; (c) kepemilikan
Kendaraan Bermotor beralih; atau (d) Kendaraan Bermotor digunakan secara
terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan diluar wilayah Kendaraan diregistrasi”.
13. Menyatakan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai: “Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada
menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan”.
14. Menyatakan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai: “Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada menteri yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.
15. Menyatakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai: “Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
35
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan
peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.
16. Menyatakan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai: “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.
17. Menyatakan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai: “Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana
dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib menyelenggarakan sistem
informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi”.
18. Menyatakan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai: “setiap petugas kementerian yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam
penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi”.
19. Menyatakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,
pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur dengan peraturan
menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan”.
36
20. Menyatakan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan
oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
21. Menyatakan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bemotor yang ditetapkan oleh
menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
22. Menyatakan keseluruhan Petitum di atas berlaku secara mutatis mutandis
kepada peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
23. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4 sebagai
berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
37
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009), sehingga Mahkamah berwenang
menguji permohonan a quo.
2. Bukti P- 2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi KTP Pemohon;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi SIM dan STNK Pemohon.
38
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada tanggal 26 Juli 2023. Majelis Panel sesuai dengan
kewajibannya berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) telah memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
permohonan Pemohon sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021.
[3.3.2]
Bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya sebagaimana
diterima Mahkamah tanggal 7 Agustus 2023, yang pada pokoknya substansi
perbaikan permohonan a quo adalah sama, serta telah diperiksa dalam sidang
pendahuluan pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 8 Agustus 2023.
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, namun pada bagian kedudukan hukum, setelah
Mahkamah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya, Pemohon tidak menguraikan adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang diderita Pemohon
dengan berlakunya Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 7 ayat (2) huruf b dan
huruf e, Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal
69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 87
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 88, Pasal 280, dan Pasal 288 ayat (1) UU
22/2009. Uraian pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan kerugian
Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) yang telah memenuhi kewajibannya
sebagai pembayar pajak kepada negara, sehingga menurut Pemohon seharusnya
39
berhak memperoleh jaminan atas kelancaran penggunaan fasilitas, sarana,
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Pemohon menyatakan sebagai pengguna
jalan raya yang mengendarai kendaraan bermotor masih mengalami kemacetan.
Selanjutnya, menurut Pemohon kemacetan tersebut disebabkan oleh buruknya
pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang
berdasarkan pasal-pasal yang diajukan pengujian merupakan kewenangan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemohon juga pesimis dan meragukan
kinerja Kepolisian terutama dalam pembuatan maupun mengurus perpanjangan
SIM dan STNK, karena menurut Pemohon kebijakan Kepolisian terkait SIM dan
STNK sering kali berubah dalam waktu singkat sehingga tidak memberikan
kepastian hukum. Menurut Pemohon hal ini menunjukkan inkompetensi institusi
Kepolisian dalam membuat kebijakan yang berdasarkan pertimbangan dan
kebijakan yang matang, sebab memang hal tersebut bukanlah merupakan expertise
dari Kepolisian. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon menyatakan memiliki
hak konstitusional untuk mempersoalkan undang-undang a quo.
Terhadap uraian kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, dengan
menyatakan Pemohon adalah pembayar pajak (tax payer) tidak serta-merta
Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan setiap permohonan
pengujian undang-undang. Bahwa dalam perkembangannya putusan-putusannya,
Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa terhadap pembayar pajak (tax
payer) hanya dapat diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan
keuangan negara dan kerugian konstitusional itu harus bersifat spesifik dan
merupakan kerugian aktual atau potensial yang mempunyai kaitan yang jelas
dengan berlakunya undang-undang tersebut (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 76/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 22 September 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
10/PUU-XVII/2019, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 13 Maret 2019, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Mei
2020). Begitu juga dengan uraian mengenai dugaan kerugian konstitusional
Pemohon atas kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
diuraikan Pemohon hanyalah berdasarkan rasa pesimis dari Pemohon. Uraian yang
40
demikian tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat (causal verband). Selanjutnya
menurut Mahkamah, Pemohon juga belum dapat menjelaskan adanya kemungkinan
bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.4]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah menilai lebih lanjut berkaitan
dengan kedudukan hukum Pemohon sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan
hukum
pada
Paragraf
[3.3]
di
atas,
penting
bagi
Mahkamah
untuk
mempertimbangkan pokok permohonan sebagai berikut:
[3.4.1]
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari secara saksama pokok
Permohonan Pemohon telah ternyata terdapat beberapa hal yang tidak jelas karena
Pemohon tidak menguraikan mengenai ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
PMK 2/2021, terkait pasal-pasal yang pernah diuji dalam perkara yang telah diputus
oleh Mahkamah, bahwa terhadap beberapa pasal yang diajukan pernah diputus
oleh Mahkamah yaitu terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e dan Pasal 71 ayat (1) UU
22/2009, dalam Perkara Nomor 43/PUU-VIII/2010 yang telah diputus dalam sidang
terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2011, walaupun telah diputus namun
Mahkamah belum pernah menilai konstitusionalitas norma a quo karena
permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara itu, terhadap Pasal
64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 75, Pasal 87 ayat (2), serta Pasal 88 UU 22/2009, Mahkamah telah
menilai konstitusionalitas norma a quo, dalam Perkara Nomor 89/PUU-XIII/2015.
Terhadap hal ini telah dikonfirmasi kepada Pemohon pada saat Sidang
Pendahuluan dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan pada tanggal 8
Agustus 2023 [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 73/PUU-XXI/2023, Selasa,
tanggal 8 Agustus 2023, hlm. 6-7] dan Pemohon tetap pada pendiriannya. Menurut
Mahkamah, ketika Pemohon mengajukan pengujian pasal-pasal pada suatu
undang-undang yang pernah diajukan sebelumnya, Pemohon seharusnya dapat
menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut diajukan kembali dengan dasar pengujian
atau alasan permohonan yang berbeda tanpa terhalang ketentuan Pasal 60 UU MK
dan Pasal 78 PMK 2/2021.
[3.4.2]
Bahwa pada bagian hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) pada
permohonan a quo, petitum Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau setidak-
41
tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian materiil
undang-undang. Ketidakjelasan petitum Pemohon terletak pada tidak dijelaskannya
siapa atau lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional dalam
penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.
Oleh karena tidak disebutkan secara jelas kementerian mana yang menurut
Pemohon paling tepat dalam menangani hal tersebut, maka apabila permohonan
Pemohon dikabulkan, akan berakibat terjadinya ketidakpastian hukum ihwal
lembaga mana yang akan menangani penyelenggaraan registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor dan pengemudi.
[3.4.3]
Bahwa terhadap rumusan petitum Angka 22 yang dimohonkan Pemohon
agar Mahkamah ”Menyatakan keseluruhan petitum diatas berlaku secara mutatis
mutandis kepada peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan”, adalah rumusan petitum tambahan yang baru dimasukkan pada saat
perbaikan permohonan. Menurut Mahkamah rumusan petitum a quo adalah
rumusan petitum yang juga tidak mengandung kepastian hukum, karena Mahkamah
hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Terhadap petitum
ini telah dikonfirmasi kembali kepada Pemohon pada saat Sidang Pendahuluan
dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan pada tanggal 8 Agustus 2023
[vide Risalah Sidang Perkara Nomor 73/PUU-XXI/2023, Selasa, tanggal 8 Agustus
2023, hlm. 5, 7-8] dan Pemohon tetap pada pendiriannya.
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak menguraikan perihal
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dan konstruksi perumusan
petitum-petitum sebagaimana dimaksud pada Sub-paragraf [3.4.2] dan Sub-
paragraf [3.4.3], tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, oleh karena Pemohon tidak dapat
menjelaskan adanya hubungan kausalitas antara anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
42
permohonan a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non,
permohonan Pemohon adalah kabur.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, Permohonan
Pemohon adalah kabur (obscuur);
[4.4]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
43
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Saldi Isra, selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan M.P.
Sitompul, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal lima belas, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 14.57 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
44
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009), sehingga Mahkamah berwenang
menguji permohonan a quo.
2. Bukti P- 2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi KTP Pemohon;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi SIM dan STNK Pemohon.
38
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada tanggal 26 Juli 2023. Majelis Panel sesuai dengan
kewajibannya berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) telah memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
permohonan Pemohon sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021.
[3.3.2]
Bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya sebagaimana
diterima Mahkamah tanggal 7 Agustus 2023, yang pada pokoknya substansi
perbaikan permohonan a quo adalah sama, serta telah diperiksa dalam sidang
pendahuluan pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 8 Agustus 2023.
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, namun pada bagian kedudukan hukum, setelah
Mahkamah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya, Pemohon tidak menguraikan adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang diderita Pemohon
dengan berlakunya Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 7 ayat (2) huruf b dan
huruf e, Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal
69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 87
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 88, Pasal 280, dan Pasal 288 ayat (1) UU
22/2009. Uraian pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan kerugian
Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) yang telah memenuhi kewajibannya
sebagai pembayar pajak kepada negara, sehingga menurut Pemohon seharusnya
39
berhak memperoleh jaminan atas kelancaran penggunaan fasilitas, sarana,
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Pemohon menyatakan sebagai pengguna
jalan raya yang mengendarai kendaraan bermotor masih mengalami kemacetan.
Selanjutnya, menurut Pemohon kemacetan tersebut disebabkan oleh buruknya
pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang
berdasarkan pasal-pasal yang diajukan pengujian merupakan kewenangan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemohon juga pesimis dan meragukan
kinerja Kepolisian terutama dalam pembuatan maupun mengurus perpanjangan
SIM dan STNK, karena menurut Pemohon kebijakan Kepolisian terkait SIM dan
STNK sering kali berubah dalam waktu singkat sehingga tidak memberikan
kepastian hukum. Menurut Pemohon hal ini menunjukkan inkompetensi institusi
Kepolisian dalam membuat kebijakan yang berdasarkan pertimbangan dan
kebijakan yang matang, sebab memang hal tersebut bukanlah merupakan expertise
dari Kepolisian. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon menyatakan memiliki
hak konstitusional untuk mempersoalkan undang-undang a quo.
Terhadap uraian kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, dengan
menyatakan Pemohon adalah pembayar pajak (tax payer) tidak serta-merta
Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan setiap permohonan
pengujian undang-undang. Bahwa dalam perkembangannya putusan-putusannya,
Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa terhadap pembayar pajak (tax
payer) hanya dapat diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan
keuangan negara dan kerugian konstitusional itu harus bersifat spesifik dan
merupakan kerugian aktual atau potensial yang mempunyai kaitan yang jelas
dengan berlakunya undang-undang tersebut (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 76/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 22 September 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
10/PUU-XVII/2019, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 13 Maret 2019, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Mei
2020). Begitu juga dengan uraian mengenai dugaan kerugian konstitusional
Pemohon atas kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
diuraikan Pemohon hanyalah berdasarkan rasa pesimis dari Pemohon. Uraian yang
40
demikian tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat (causal verband). Selanjutnya
menurut Mahkamah, Pemohon juga belum dapat menjelaskan adanya kemungkinan
bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.4]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah menilai lebih lanjut berkaitan
dengan kedudukan hukum Pemohon sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan
hukum
pada
Paragraf
[3.3]
di
atas,
penting
bagi
Mahkamah
untuk
mempertimbangkan pokok permohonan sebagai berikut:
[3.4.1]
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari secara saksama pokok
Permohonan Pemohon telah ternyata terdapat beberapa hal yang tidak jelas karena
Pemohon tidak menguraikan mengenai ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
PMK 2/2021, terkait pasal-pasal yang pernah diuji dalam perkara yang telah diputus
oleh Mahkamah, bahwa terhadap beberapa pasal yang diajukan pernah diputus
oleh Mahkamah yaitu terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e dan Pasal 71 ayat (1) UU
22/2009, dalam Perkara Nomor 43/PUU-VIII/2010 yang telah diputus dalam sidang
terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2011, walaupun telah diputus namun
Mahkamah belum pernah menilai konstitusionalitas norma a quo karena
permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara itu, terhadap Pasal
64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 75, Pasal 87 ayat (2), serta Pasal 88 UU 22/2009, Mahkamah telah
menilai konstitusionalitas norma a quo, dalam Perkara Nomor 89/PUU-XIII/2015.
Terhadap hal ini telah dikonfirmas
