PUU
Tahun 2022
73/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Partai Keadilan Sejahtera, yang diwakili oleh Ahmad Syaikhu selaku Presiden Dewan Pengurus Pusat dan Aboe Bakar selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (Pemohon I) dan Salim Segaf Aljufri selaku Ketua Majelis Syura (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2022-09-05
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 17/2014, UU 8/2012, UU 12/2003, UU 2/2011, UU 2/2008, UU 42/2008
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 73/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
I. Partai Keadilan Sejahtera, dalam hal ini diwakili oleh:
1.
Nama
: Ahmad Syaikhu
Kewarganegaraan
: Indonesia
Jabatan
: Presiden Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan
Sejahtera
Alamat
: MD Building Jalan T.B. Simatupang Nomor 82 Pasar
Minggu, Jakarta
2.
Nama
: Aboe Bakar
Kewarganegaraan
: Indonesia
Jabatan
: Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai
Keadilan Sejahtera
Alamat
: MD Building Jalan T.B. Simatupang Nomor 82 Pasar
Minggu, Jakarta
Sebagai ----------------------------------------------------------------------------------- Pemohon I
II.
Nama
:
Salim Segaf Aljufri
Kewarganegaraan :
Indonesia
Pekerjaan
:
Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera
Alamat
:
Jalan Rambutan Nomor 47 Kav. 12A RT. 03/06
Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan
Sebagai ---------------------------------------------------------------------------------- Pemohon II
2
Masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Juni 2022
dan bertanggal 30 Juni 2022 memberi kuasa kepada Zainudin Paru, S.H., M.H.,
Anggi Aribowo, S.H., M.H., Ahmar Ihsan Rangkuti, S.H., Ruli Margianto, S.H.,
Faudjan Muslim, S.H. dan Aristya Kusuma Dewi, S.H., para Advokat yang
tergabung dalam Negara Hukum Institute, yang beralamat di Kantor Partai Keadilan
Sejahtera MD Building, Jalan TB Simatupang, Nomor 82, Pasar Minggu, Jakarta,
bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada 5 Juli 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 69/PUU/PAN.MK/AP3/07/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi pada 15 Juli 2022 dengan Nomor 73/PUU-XX/2022, yang telah
diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada 8 Agustus 2022, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
[1.1] Pasal 24C ayat (1) huruf a Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali
dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009), yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar"
3
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 48/2009:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
[1.2] Permohonan para Pemohon a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU 7/2017) (Bukti P-1) terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat
(2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 (Bukti P-2), yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasal yang diuji yakni Pasal 222 UU 7/2017:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya.”
Batu uji yakni:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
“(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.”
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI1945
(3) ”Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
4
[1.3] Permohonan Para Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap
UUD 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[2.1] Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
[2.2] Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causa verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
5
Pemohon I
[2.3] Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK, maka badan hukum dapat
menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang. Pemohon I adalah badan
hukum berbentuk partai politik yang telah mendapatkan pengesahan sebagai partai
politik berbadan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor
M.UM.06.08-195 tanggal 27 Agustus 2002 yang terakhir diubah berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan
Musyawarah III Majelis Syura Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Keadilan Sejahtera tanggal 19 April 2021 (Bukti P-3).
[2.4] Dalam hal ini, Pemohon I diwakili oleh Presiden Partai dan Sekretaris Jenderal
yang memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama Partai dan menandatangani
surat dan/atau dokumen penting tertentu berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 4 Maret
2021 tentang Pernyataan Keputusan Musyawarah III Majelis Syura Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera (Bukti P-
4). Pasal 39 Anggaran Rumah Tangga berbunyi:
(1) Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh Presiden Partai.
(2) Presiden Partai bertindak untuk dan atas nama Partai sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
(3) Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Presiden;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Bendahara Umum; dan
d. Bidang/Badan.
(4) Presiden bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat dan/atau
dokumen penting tertentu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
[2.5] Pemohon I diwakili oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal DPP Partai
sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor
M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2021 Susunan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera yang
dibuat pada 25 Oktober 2021 yang diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 (Bukti P-5). Sehingga, Presiden dan Sekretaris
Jenderal merupakan representasi yang sah untuk mewakili Partai sebagai badan
hukum di muka hukum termasuk mengajukan Permohonan atas nama Partai di
Mahkamah Konstitusi.
[2.6] Pemohon I juga merupakan partai politik peserta Pemilihan Umum 2019
berdasarkan
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Nomor
58/PL.01.1-
6
Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019. (Bukti P-6)
[2.7] Pemohon I merupakan partai politik yang berhasil duduk sebagai salah satu
partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1317/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019
tentang Penetapan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tertanggal 31 Agustus 2019. (Bukti P-7)
[2.8] Pemohon I menyadari bahwa berdasarkan puluhan putusan Mahkamah
Konstitusi terkait presidential threshold, isu mengenai legal standing atau
kedudukan hukum pemohon merupakan salah satu alasan putusan yang seringkali
tidak diterima oleh Mahkamah. Namun dalam putusan-putusan mutakhir
Mahkamah, terdapat penegasan bahwa yang dianggap dapat menjadi pemohon
terkait pengujian Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik peserta pemilu. Mengutip
Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14 Januari 2021 dinyatakan bahwa:
“[3.6] ... Oleh karena itu, dalam terminologi yang demikian, sesuai dengan
pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum yang
mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil
presiden dan oleh karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara
eksplisit tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.”
“[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal 8
ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu, bukan perorangan warga negara yang memiliki
hak untuk memilih.”
7
[2.9] Lebih jauh, berdasarkan Putusan Nomor 11/PUU-XX/2022 ditegaskan kembali
bahwa partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau
gabungan partai politik yang sudah pernah menjadi peserta pemilihan umum
sebelumnya.
“[3.6.3] Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-VIII/2020 tersebut di atas maka partai
politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik yang sudah pernah menjadi peserta pemilihan umum
sebelumnya.”
[2.10] Mahkamah secara konsisten memberikan penekanan mengenai hak
konstitutional dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 hanya dimiliki oleh partai politik
dengan menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian
Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dari pemilu sebelumnya.
[2.11] Penafsiran Mahkamah mengenai kedudukan hukum partai politik dalam
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 menjadi dasar bagi Pemohon I untuk mengajukan
Permohonan ini sebagai badan hukum partai politik yang menjadi peserta pada
pemilu sebelumnya, yaitu Pemilu 2019.
[2.12] Sebagaimana hak konstitusional yang diberikan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945, PKS dalam hal ini sebagai Pemohon I berhak untuk mengusulkan calon
presiden dan wakil presiden. Sayangnya, angka presidential threshold yang tinggi,
berupa 20% (dua puluh persen) kursi DPR atau 25% (dua puluh lima persen) suara
nasional dalam Pasal 222 UU 7/2017, membuat Pemohon I telah dan berpotensi
kehilangan hak konstitusional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945.
[2.13] Angka presidential threshold yang tinggi, berupa 20% kursi DPR atau 25%
suara nasional yang dicantumkan dalam Pasal 222 UU 7/2017 juga pernah
membuat PKS tidak dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden sendiri
pada Pemilu 2019. Berdasarkan Keputusan Musyawarah Majelis Syura Nomor:
02/D/SKEP/MS-VI/PKS/V/1439 tentang Penetapan Nama-Nama Bakal Calon
Presiden Republik Indonesia dan/atau Bakal Calon Wakil Presiden Republik
8
Indonesia dari Internal Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 14 Januari 2018, PKS
sebenarnya sudah mempersiapkan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019
dari internal Partai (Bukti P-8). Namun, angka presidential threshold yang tinggi,
membuat Pemohon I mendapatkan kerugian konstitusional yang spesifik yakni tidak
dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden sendiri atau dari internal
Partai di Pemilu 2019.
[2.14] Angka presidential threshold yang tinggi, berupa 20% kursi DPR atau 25%
suara nasional yang dicantumkan dalam Pasal 222 UU 7/2017 juga membuat PKS
mendapatkan kerugian potensial tidak dapat mengusulkan calon presiden dan wakil
presiden sendiri pada Pemilu 2024 mendatang. Jauh-jauh hari PKS sudah
mempersiapkan strategi penokohan sebagai salah satu tahapan dalam proses
pencalonan presiden dan wakil presiden 2024. Salah satunya adalah dengan
memberikan dukungan resmi melalui Surat Keputusan Majelis Syura PKS Nomor
21/SKEP-MMS-III/PKS/VII/1442 tanggal 30 Juni 2021 tentang Penetapan Simbol
Tokoh Partai Keadilan Sejahtera untuk Pemenangan Pemilihan Legislatif, Pemilihan
Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang diberikan kepada Pemohon II
yakni Salim Segaf Aljufri. (Bukti P-9). Namun, angka presidential threshold yang
tinggi, membuat Pemohon I lagi-lagi berpotensi mendapatkan kerugian
konstitusional karena tidak dapat mengusulkan calonnya sendiri di Pemilu 2024.
[2.15] Hubungan sebab akibat dengan lahirnya Pasal 222 UU 7/2017 dengan
kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon I memang sangat aktual dan
potensial apabila dilihat dari perolehan suara Pemohon I pada Pemilu 2014 dan
Pemilu 2019. Pemohon I sebagai Partai dengan 7,1% kursi DPR dan 6,79% suara
nasional pada Pemilu 2014 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 416/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 14 Mei 2014 (Bukti P-10) serta 8,21% kursi
DPR, dan 8,7% suara nasional pada Pemilu 2019 (vide Bukti P-7) mengalami
kerugian konstitusional dengan berlakunya angka presidential threshold yang tinggi,
berupa 20% kursi DPR atau 25% suara nasional.
[2.16] Pemohon I sepakat dengan Mahkamah bahwa presidential threshold
merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Namun,
Pemohon I menilai bahwa open legal policy dari angka-angka presidential threshold
yang saat ini berlaku sangat merugikan Pemohon I. Sehingga, Pemohon I kemudian
9
menggunakan forum kekuasaan kehakiman untuk memohon kepada Mahkamah
untuk memulihkan kerugian konstitusional Pemohon I dengan merasionalisasi
angka-angka tersebut.
[2.17] Pemohon I juga mencermati sejumlah putusan yakni Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008, bertanggal 18 Februari 2009, Putusan Nomor 85/PUU-XII/2014,
bertanggal 24 Maret 2015, dan Putusan Nomor 35/PUU-XII/2014, bertanggal 26 Mei
2015 yang menyatakan bahwa partai politik yang memiliki kursi di DPR dan/atau
anggota DPR pada dasarnya dianggap tidak memiliki legal standing karena telah
memiliki kesempatan luas dengan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan
keputusan dalam proses lahirnya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
[2.18] Pemohon I berupaya untuk mencermati kedudukan hukum partai politik
dalam pengujian ini, bahwa pada Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008,
bertanggal 18 Februari 2009 yang telah sering dirujuk oleh putusan lainnya
menunjukkan bahwa pada dasarnya Mahkamah menerima legal standing partai
politik yang turut membahas UU yang diujikan manakala berkaitan dengan hak
konstitutional yang secara eksplisit diatur dalam UUD 1945. Dalam Putusan Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008, Mahkamah menerima legal standing partai politik yang ikut
membahas yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dengan batu uji Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 dengan menyatakan:
“sebagaimana diterangkan oleh Pemerintah telah turut serta dalam proses
pembahasan UU 42/2008 dan memberikan persetujuannya dl DPR, menurut
Mahkamah Pemohon II memenuhi syarat kedudukan hukum (Legal
Standing);
sedang adanya persetujuan partai Pemohon di DPR atas Undang-Undang
a quo namun kemudian mempersoalkannya ke Mahkamah, oleh Mahkamah
dipandang merupakan masalah etika politik.
Meskipun demikian, Mahkamah mempertimbangkan untuk masa-masa
yang akan datang bagi partai politik dan/atau anggota DPR yang sudah ambil
bagian dan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan
secara institusional atas suatu undang- undang yang dimohonkan pengujian
akan dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) melalui
pengaturan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi;”
[2.19] Hal ini berbeda dengan putusan Nomor 85/PUU-XII/2014, bertanggal 24
Maret 2015 yang tidak menerima legal standing pemohon anggota partai politik
dalam pengujian UU 17 tahun 2014 (UU MD3) yang berkaitan dengan tata cara
penunjukan pimpinan DPRD berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak
dikarenakan batu uji UUD 1945 yang digunakan tidak secara eksplisit mengatur hak
10
konstitutional anggota DPRD selaku pemohon. Oleh karenanya Mahkamah
Konstitusi menyatakan;
“sesuai dengan pertimbangan Mahkamah pada putusan sebelumnya, yaitu
Putusan Nomor 51-52-59/PUU-V1/2008. bertanggal 18 Februari 2009, dan
Putusan Nomor 73/PUU-XII/2014, bertanggal 29 September 2014, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Partai Politik yang telah ambil bagian dan turut
serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional
melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan suatu Undang-Undang,
maka Partai Politik tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang
tersebut. Dengan demikian menurut Mahkamah, Pemohon I tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.”
[2.20] Konsistensi Mahkamah dalam tidak menerima legal standing partai politik
yang ikut dalam pembahasan juga ditemukan dalam Putusan Nomor 35/PUU-
XII/2014, bertanggal 26 Mei 2015. Namun dalam pengujian ini, objek pengujian
adalah mengenai penghitungan proporsional terbuka yang dianggap bertentangan
dengan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang tidak secara eksplisit mengatur hak
konstitusional pemohon. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa:
“[3.8] …. telah mempertimbangkan yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Partai Politik yang telah ambil bagian dan turut serta dalam pembahasan dan
pengambilan keputusan secara institusional melalui perwakilannya di DPR
atas pengesahan suatu Undang-Undang, maka Partai Politik tersebut tidak
dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang ke Mahkamah
Konstitusi terhadap Undang-Undang tersebut.
…. Pemohon telah memiliki kesempatan yang luas dalam proses
pembahasan lahirnya undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu
UU 8/2012 melalui perwakilan (fraksinya) di DPR. Dengan demikian,
Pemohon tidak dapat dianggap memiliki kepentingan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo kepada
Mahkamah.”
[2.21] Secara umum, memang Mahkamah konsisten dengan pandangan bahwa
partai politik dan/atau anggota DPR yang turut membahas dan menyetujui undang-
undang tidak dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Namun,
secara khusus, Mahkamah juga memberikan pengecualian terhadap perkara di
mana anggota DPR yang turut membahas dan menyetujui undang-undang dapat
memiliki legal standing untuk menguji undang-undang yang turut dibahas dan
disetujuinya, sebagaimana yang akan Pemohon jelaskan di bawah ini:
11
Kedudukan Hukum Khusus/Hak Eksklusif
[2.22] Kekhususan ini dapat dirujuk pada Putusan Nomor 23-26/ PUU-VIII/2010
yang menyatakan bahwa Mahkamah menerima legal standing anggota DPR yang
ikut membahas dan mengesahkan UU yang dimohonkan. Hal ini didasarkan pada
argumentasi adanya hak eksklusif (kedudukan hukum khusus) yang dimiliki oleh
anggota DPR yang ikut membahas dan mengesahkan sebuah undang-undang.
[2.23] Kedudukan hukum khusus atau hak eksklusif ini hanya dapat terjadi manakala
objek permohonan yang diajukan merupakan hak yang hanya dimiliki oleh subjek
hukum yang secara eksplisit diatur dalam konstitusi. Dalam Putusan Nomor 23-26/
PUU-VIII/2010, anggota DPR dapat mengajukan pengujian UU 17/2014 (UU MD3)
terkait hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat yang secara
eksplisit disebutkan dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, adanya
hak eksklusif yang secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 yang hanya dimiliki oleh
anggota DPR membuat Mahkamah dalam putusan tersebut menerima legal
standing anggota DPR yang turut membahas dan menyetujui undang-undang yang
diujikan. Lebih jauh Mahkamah menyatakan:
“Dengan demikian, dalam kasus ini, posisi anggota DPR berbeda dengan
posisi anggota DPR dalam Putusan Mahkamah Nomor 20/PUU-V/2007,
bertanggal 17 Desember 2007 dan Putusan Nomor 151/PUU-VII/2009,
bertanggal 3 Juni 2010, karena dalam perkara ini yang dipersoalkan adalah
hak eksklusif yang hanya dimiliki oleh para anggota DPR. Oleh sebab itu,
menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai anggota DPR khusus dalam
permohonan ini memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;”
[2.24] Oleh karenanya, berdasarkan kajian terkait putusan-putusan terhadap legal
standing partai politik dan/atau anggota DPR yang turut membahas dan menyetujui
UU yang diujikan, dapat ditemukan pola sebagai berikut:
Nomor
Perkara
Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008
Nomor 73/PUU-
XII/2014
Nomor
85/PUU-
XII/2014
Nomor 35/PUU-
XII/2014
Nomor 23-
26/ PUU-
VIII/2010
Pemohon
Partai Bulan
Bintang
(Ikut membahas
dan menyetujui)
PDIP
(ikut membahas
dan menyetujui)
Anggota DPRD
Partai politik
PKS dan PPP
(partainya ikut
membahas dan
menyetujui)
Partai
Kebangkitan
Bangsa
(Ikut membahas
dan menyetujui)
Anggota
DPR Partai
Golkar,
PKB, Partai
Hanura
Batu Uji
Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945
- Pasal 20 ayat
(2) dan
- Pasal 22E (3)
UUD 1945
Pasal 18 ayat
(3) UUD 1945
Pasal 22E UUD
1945
Pasal 20A
ayat (2)
UUD 1945
12
Norma
yang diuji
Pasal 9
Undang-
Undang Nomor
42 Tahun 2008
Ketentuan
Presidential
Threshold
- Pasal 84,
- Pasal 97,
- Pasal 104,
- Pasal 109,
- Pasal 115,
- Pasal 121,
dan
- Pasal 152
UU 17 Tahun
2014 tentang
MD3
Ketentuan
tentang
pimpinan alat
kelengkapan
dewan di DPR
RI
Pasal 376 UU
17 Tahun 2014
tentang MD3
jo. Pasal 354
UU Nomor 27
Tabun 2009
tentang MD3
Ketentuan
tentang
pimpinan AKD
DPRD
- Pasal 5 dan
- Pasal 215
UU Nomor 8
Tahun 2012
tentang Pemilihan
Umum Legislatif
Tahun 2014
Ketentuan tentang
kebijakan pemilu
proporsional
terbuka
- Pasal 77
ayat (1),
ayat (2),
ayat (3),
dan ayat
(4),
- Pasal 182
ayat (1),
dan
- Pasal 184
ayat (1)
dan ayat
(2)
Terkait Hak
Angket, Hak
Interpelasi,
Hak
Menyatakan
pendapat
Pendapat
MK
Menerima Legal
Standing Partai
politik yang turut
membahas
Tidak menerima
legal standing
Pemohon I
(PDIP) karena
norma yang diuji
tidak berkaitan
langsung
dengan hak
yang diatur
dalam UUD
1945.
(Perbedaan tata
cara pemilihan
pimpinan DPR
dan DPRD
bukan sebuah
diskrimimasi)
Tidak
menerima legal
standing
anggota partai
politik karena
sudah memiliki
perwakilan
yang ada di
DPR
Tata Cara
penunjukkan
pimpinan
DPRD
Tidak menerima
legal standing
anggota partai
politik karena
sudah memiliki
perwakilan yang
ada di DPR yang
turut mem-bahas
dan menyetujui
Menerima
legal
standing
anggota
partai politik
meskipun
sudah
memiliki
perwakilan
yang ada di
DPR karena
dalam
perkara ini
yang
dipersoalkan
adalah hak
eksklusif
yang hanya
dimiliki oleh
para
anggota
DPR
Pola
Norma yang
diuji berkaitan
dengan
Hak konsti-
tutional yang
eksklusif dan
eksplisit yang
diberikan dalam
Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945
sebagai batu uji.
Norma yang diuji
tidak berkaitan
dengan hak
konstitusional
yang eksklusif
dan eksplisit di
dalam pasal
UUD 1945 yang
dijadikan batu uji
Norma yang
diuji Tidak
Berkaitan
Dengan Hak
Konstitutional
yang secara
eksklusif dan
eksplisit
diberikan
dalam UUD
1945 yang
dijadikan batu
uji.
Norma yang diuji
Tidak
Berkaitan Dengan
Hak
Konstitutional
yang secara
eksklusif dan
eksplisit diberikan
dalam UUD 1945
yang dijadikan
batu uji.
Norma yang
diuji
berkaitan
dengan
Hak konsti-
tutional yang
eksklusif
dan eksplisit
yang
diberikan
dalam Pasal
20A ayat (2)
UUD 1945
sebagai
batu uji.
[2.25] Pertimbangan terkait hak eksklusif ini merupakan bukti konsistensi pola
bahwa terdapat dua jenis pertimbangan yang digunakan.
13
Pertama adalah pertimbangan umum yakni Mahkamah tidak dapat menerima legal
standing anggota DPR atau partai politik yang turut serta dalam pembahasan dan
pengambilan keputusan suatu UU yang dimohonkan pengujian sebagaimana dalam
Putusan 73/PUU-XII/2014, Putusan Nomor 85/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor
35/PUU-XII/2014.
Kedua, pertimbangan kedudukan hukum khusus/hak eksklusif, yakni Mahkamah
menerima legal standing anggota DPR yang turut serta dalam pembahasan dan
pengambilan keputusan UU jika hal tersebut berkaitan dengan hak eksklusif yang
diberikan oleh UUD 1945 yang mana hak eksklusif tersebut dilanggar oleh
berlakunya undang-undang yang diujikan. Hal ini didasarkan pada putusan Nomor
23-26/PUU-VIII/2010 terkait hak anggota DPR yang dikurangi dalam UU yang
dimohonkan. Begitu pula dengan Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
khususnya partai politik yang turut membahas mengenai UU 42/2008 terkait
presidential threshold yang diterima legal standing-nya.
Indikator
Kedudukan Hukum
Umum Partai politik /
Anggota Partai politik
Kedudukan Hukum Khusus
Partai politik/ Anggota
Partai politik
Keterlibatan
Ikut Membahas dan
Mengesahkan
Ikut Membahas dan
Mengesahkan
Batu Uji dan Hak
Eksklusif
Batu uji UUD 1945 tidak
berhubungan dengan hak
eksklusif dan eksplisit
yang hanya dimiliki oleh
partai politik dan anggota
partai politik.
Batu uji UUD 1945 yang
secara ekskusif dan eksplisit
menyatakan hak partai politik
dan anggota partai politik di
DPR.
Contoh
Contoh:
1. Pengujian terkait Pasal
22E ayat (3) UUD 1945
terkait dengan hak partai
politik sebagai peserta
pemilu untuk mengirim
anggota DPR dan DPRD
terpilih yang dikaitkan
dengan pasal 84, 97, 104,
109, 115, 121, dan 152
UU MD3 yang membahas
tentang pimpinan AKD di
mana kedua ketentuan
tersebut tidak terkait satu
sama lain secara eksplisit.
2. Pengujian terkait Pasal
22E ayat (3) UUD 1945
terkait dengan hak partai
Contoh:
1. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
terkait hak yang hanya dimiliki
oleh
partai
politik
dalam
mencalonkan calon presiden
dan calon wakil presiden.
Dikaitkan dengan permohonan
Pasal 222 UU 7/2017 tentang
ambang
batas
pencalonan
calon presiden dan calon wakil
presiden.
2. Pasal 20A ayat (2) UUD
1945 terkait dengan hak yang
dimiliki oleh anggota DPR
terkait hak interpelasi, hak
angket dan hak menyatakan
pendapat. Dikaitkan dengan
permohonan Pasal 77 dan
14
politik sebagai peserta
pemilu untuk mengirim
anggota DPR dan DPRD
terpilih yang dikaitkan
dengan pasal 5 dan 215
UU Pemilu 2014 tentang
Proporsional Terbuka
yang tidak diatur secara
eksplisit dan berkaitan
secara langsung.
3. Pasal 18 ayat (3) UUD
1945 tentang eksistensi
pemerintahan daerah di
mana terdapat DPRD
yang dikaitkan dengan
pasal 376 UU MD3 terkait
dengan mekanisme
pemilihan pimpinan AKD
DPRD
Pasal 184 UU MD3 terkait hak
interpelasi
dan
hak
menyatakan pendapat.
Putusan
Legal Standing Tidak
Dapat Diterima
Legal Standing Diterima
[2.26] Pemohon berupaya mencermati, bahwasanya berdasarkan putusan
Mahkamah sebelumnya maka kerugian konstitutional Pemohon I sebagai partai
politik yang turut membahas UU 7/2017, terlepas dari sikap Pemohon I yang walk
out dan tidak ikut dalam persetujuan UU 7/2017, memiliki hak eksklusif yang secara
eksplisit disebutkan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dikaitkan dengan Pasal 222
UU 7/2017. Hak eksklusif ini juga sejalan dengan berbagai putusan Mahkamah
terkait kedudukan hukum partai politik dalam pengujian Pasal 222 UU 7/2017 dalam
Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 11/PUU-XX/2022 yang
menyatakan:
“subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan calon
presiden dan wakil presiden dan oleh karenanya memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan norma yang dimohonkan pengujian oleh
para Pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu. Hal ini telah secara eksplisit tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945.”
[2.27] Merujuk pada amar Putusan Nomor 23-26/ PUU-VIII/2010 maka Mahkamah
menegaskan adanya konsep “hak konstitutional eksklusif” yang merupakan hak-hak
konstitutional yang melekat pada anggota DPR. Secara tegas Mahkamah
menyatakan dalam Amar Putusan Nomor 23-26/ PUU-VIII/2010 sebagai berikut:
“Para Pemohon perorangan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo, sedangkan para Pemohon anggota
15
DPR memiliki kedudukan hukum (legal standing) khusus untuk permohonan
a quo terkait dengan hak-hak konstitusional yang secara eksklusif melekat
pada anggota DPR;”
[2.28] Pemohon berusaha menggunakan nalar hak eksklusif untuk menjelaskan
kedudukan hukum Pemohon I sebagai partai politik yang turut membahas UU
7/2017, tetapi melakukan pengujian terhadap Pasal 222 UU 7/2017. Penggunaan
hak eksklusif atas hak konstitutional yang secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 tegas-tegas memberikan hak konstitutional pencalonan calon
presiden dan calon wakil presiden bagi partai politik secara eksklusif. Hak
konstitutional eksklusif inilah yang digunakan oleh Pemohon I untuk menguji Pasal
222 UU 7/2017 yang mengatur ambang batas pencalonan calon presiden dan calon
wakil presiden yakni 20% kursi DPR atau 25% suara nasional yang secara aktual
dan potensial merugikan hak konstitutional Pemohon I sebagai partai politik
sebagaimana Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
[2.29] Mencermati kedudukan hukum Pemohon I, kedudukan hukum khusus yang
digunakan Mahkamah merupakan dasar argumentasi bahwa hak eksklusif yang
diberikan oleh Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 hanya dapat diberikan kepada pemohon
partai politik peserta pemilu sebelumnya. Hak eksklusif inilah yang telah dan
berpotensi kembali dilanggar dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017 terkait angka
presidential
threshold
dalam
pencalonan
presiden
dan
wakil
presiden.
Menggunakan nalar tersebut, Pemohon I memohon kepada Mahkamah untuk
menerima legal standing Pemohon I dengan alasan-alasan sebagaimana telah
dijabarkan dalam bagian kedudukan hukum ini.
[2.30] Di tengah polemik terjadinya constitutional urgency yang menyita perhatian
publik ini, Pemohon I memohon kepada Mahkamah untuk memberikan kesempatan
pembahasan terhadap substansi Permohonan dengan menerima legal standing
Pemohon I sebagai badan hukum yang memiliki kerugian konstitutional dengan
berlakunya Pasal 222 UU 7/2017.
Pemohon II
[2.31] Pemohon II adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 3175041707510001 (Bukti P-11). Oleh
karena itu, merujuk pada Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, maka perorangan Warga
Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang.
16
[2.32] Pemohon II merupakan Ketua Majelis Syura yang telah diputuskan sebagai
simbol tokoh pemenangan pemilihan presiden 2024 sebagaimana diputuskan oleh
Majelis Syura PKS berdasarkan Poin 4 Kesimpulan Putusan Majelis Syura ke-4 PKS
Tahun 2021 (Bukti P-12) dan Surat Keputusan Majelis Syura PKS Nomor 21/SKEP-
MMS-III/PKS/VII/1442 tanggal 30 Juni 2021 tentang Penetapan Simbol Tokoh Partai
Keadilan Sejahtera untuk Pemenangan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden,
dan Pemilihan Kepala Daerah 2024. (vide Bukti P-9).
[2.33] Kebijakan internal PKS yang menetapkan Pemohon II sebagai Simbol Tokoh
Partai yang salah satunya untuk pemilihan presiden merupakan salah satu tahapan
dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Sampai dengan Permohonan ini
diajukan ke Mahkamah, jadwal pencalonan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) bahwa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan
pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Adapun untuk pemilihan calon
presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
[2.34] Belum ada satupun dari partai politik peserta pemilu yang telah
mengumumkan dengan resmi maupun mendaftarkan calon presiden dan calon wakil
presiden. Hal ini dikarenakan potensi koalisi masih sangat dinamis dan membuka
peluang bagi seluruh kandidat yang ditokohkan oleh masing-masing partai politik.
Kelaziman dalam pemilihan umum menunjukkan bahwa koalisi dalam pencalonan
calon presiden dan calon wakil presiden biasanya akan ditentukan last minute
menjelang 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 sebagaimana jadwal yang
ditentukan oleh KPU.
[2.35] Adapun istilah penokohan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 66/PUU-XIX/2021 bertanggal 24 Februari 2022 yang menggunakan frasa
“didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk
mencalonkan diri atau dicalonkan.”
[2.36] Berdasarkan sejumlah putusan Mahkamah terkait pemohon perorangan,
maka secara konsisten Mahkamah menyatakan syarat pemohon perorangan dalam
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 adalah WNI yang dapat membuktikan bahwa dirinya
adalah calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang didukung oleh partai
politik. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 bertanggal
24 Februari 2022 menegaskan bahwa:
“Adapun perorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dapat
dianggap
memiliki
kerugian
hak
konstitusional
sepanjang
dapat
17
membuktikan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung
untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan. Penilaian kerugian
hak konstitusional yang demikian menurut Mahkamah tetaplah sejalan
dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.”
[2.37] Kembali secara konsisten Putusan 66/PUU-XIX/2021 ini menjadi dasar
pertimbangan Mahkamah dalam putusan lainnya yakni 5/PUU-XX/2022, 6/PUU-
XX/2022, 7/PUU-XX/2022, 68/PUU-XIX/2021, dan 70/PUU-XIX/2021. Hal ini
menunjukkan bahwa kombinasi antara partai politik dan WNI calon Presiden Pemilu
2024 merupakan amanat dari constitutional interpretation Mahkamah Konstitusi
terkait kerugian konstitusional yang dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
[2.38] Pemohon II sebagai WNI mendapatkan kesempatan untuk menjadi Pemohon
hanya apabila dapat membuktikan dukungan dari partai politik atau gabungan partai
politik. Merujuk pada Putusan Nomor 66/PUU-XIX/2021 pembuktian bahwa WNI
adalah kandidat calon presiden ini menjadi sangat penting untuk dibuktikan kepada
Mahkamah. Oleh karenanya Pemohon II secara khusus memberikan bukti yang
menerangkan bahwa Pemohon II adalah salah satu kandidat calon presiden yang
didukung oleh Pemohon I.
[2.39] Pemohon II memiliki hak konstitusional yang diberikan dalam Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 untuk maju dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang
dirugikan dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017, sesuai dengan intrepertasi
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 di atas.
Hal ini disebabkan partai politik pendukung yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
tidak memenuhi angka presidential threshold yang tinggi, yakni 20% kursi DPR atau
25% suara nasional pada pemilu sebelumnya.
[2.40] Pemohon II mendalilkan bahwa jika saja angka presidential threshold dalam
Pasal 222 UU 7/2017 tidak terlalu tinggi maka kemungkinan besar kerugian
konstitusional yang dialami Pemohon II yakni hak politik berupa right to be candidate
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
tidak akan terhalangi.
[2.41] Kerugian yang dialami oleh Pemohon II bukan hanya merupakan kerugian
potensial terhadap pencalonan presiden dan wakil presiden 2024. Lebih dari itu,
Pemohon II juga pernah mengalami kerugian aktual yang disebabkan oleh tingginya
angka presidential threshold ini. Hal ini dikarenakan pada Pemilu 2019, Pemohon II
18
sebenarnya juga pernah diusulkan oleh Pemohon I sebagai calon Presiden dalam
Pemilu 2019 sebagaimana Keputusan Musyawarah Majelis Syura Nomor
02/D/SKEP/MS-VI/PKS/V/1439 tentang Penetapan Nama-Nama Bakal Calon
Presiden Republik Indonesia dan/atau Bakal Calon Wakil Presiden Republik
Indonesia dari Internal Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 14 Januari 2018 (Vide
Bukti P-8). Sayangnya, angka presidential threshold yang tinggi ini mengakibatkan
terjadinya kerugian nyata yang dialami oleh Pemohon II sehingga tidak dapat
dicalonkan oleh Pemohon I.
[2.42] Melalui permohonan ini, Pemohon II memohon kepada Mahkamah untuk
memberikan perlindungan konstitusional kepada Pemohon II agar mendapatkan
right to be candidate, setidaknya dengan adanya dukungan partai politik dengan
angka presidential threshold yang rasional sehingga dapat memulihkan hak
konstitusional Pemohon II untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum yang
demokratis. Pada akhirnya Pemohon II berharap bahwa dengan dikabulkannya
permohonan pemohon maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Kombinasi Para Pemohon
[2.43] Kombinasi Pemohon I sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 bersama-
sama dengan Pemohon II sebagai perorangan WNI sebagai salah satu kandidat
calon Presiden yang diusulkan oleh Pemohon I merupakan formulasi yang
disesuaikan dengan constitutional interpretation Mahkamah terhadap Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-
XIX/2021 bertanggal 24 Februari 2022 menegaskan bahwa:
“Adapun perorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dapat
dianggap
memiliki
kerugian
hak
konstitusional
sepanjang
dapat
membuktikan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung
untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan. Penilaian
kerugian hak konstitusional yang demikian menurut Mahkamah tetaplah
sejalan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.”
[2.44] Para Pemohon telah mengkaji syarat untuk memiliki kedudukan hukum
sebagai Pemohon dalam pengujian Pasal 222 UU 7/2017. Hal ini dikarenakan
konsekuensi dari kegagalan mendapatkan legal standing berakibat pada tidak
dibahasnya pokok permohonan yang pada dasarnya sangat penting dalam
penguatan sistem presidensial dan demokrasi di Indonesia.
19
[2.45] Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Para Pemohon terdapat
kerugian hak konstitusional Para Pemohon dengan berlakunya Pasal 222 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ditambah lagi dengan
constitutional interpretation Mahkamah terhadap hak konstitusional Pasal 6A ayat
(2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, Para
Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (Legal Standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
III. Argumentasi Permohonan (Posita)/Alasan Berbeda
Permohonan Tidak “Nebis in Idem”
[3.1] Permohonan a quo bukan merupakan permohonan nebis in idem, walaupun
sudah ada permohonan-permohonan yang diajukan sebelumnya.
[3.2] Para Pemohon telah mencermati ketentuan Pasal 60 UU MK jo. Pasal 78 PMK
2/2021 yang menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk menguji ketentuan
UU yang sebelumnya pernah diuji dengan dasar atau alasan pengujian yang
berbeda, sebagai berikut:
“(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.”
[3.3] Para Pemohon telah mencermati bahwa terdapat puluhan permohonan
sebelumnya terkait dengan pasal a quo, namun dari jumlah tersebut hanya terdapat
4 putusan yaitu: Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017; Putusan Nomor 49/PUU-
XVI/2018; Putusan Nomor 54/PUU-XVI/2018; dan Putusan Nomor 52/PUU-XX/2022
yang diputuskan dengan amar ditolak oleh Mahkamah dan dipertimbangkan alasan
dan dasar pengujiannya.
[3.4] Oleh karena itu, Para Pemohon menjabarkan perbedaan permohonan ini
dengan permohonan lainnya dalam rangka membuktikan bahwa permohonan ini
tidak sama dengan permohonan yang telah ditolak dan diperiksa substansi atau
pokok perkaranya. Perbedaan yang dimaksud tersebut dapat dilihat dari tabel
berikut:
20
Putusan
53/PUU-
XV/2017
49/PUU-
XVI/2018
54/PUU-
XVI/2018
52/PUU-
XX/2022
Permoho
nan a
quo
Alasan
PT bukan Open
legal policy.
PT merupakan
Close Legal
Policy (bukan
open legal
policy)
PT Tidak sesuai
dengan nilai-
nilai Pancasila
yang tidak dapat
terpisah dari
UUD 1945
PT
seharusnya
tidak ada
karena Pasal
6A ayat (2)
UUD 1945
merupakan
close Legal
Policy
PT
adalah
Open
legal
policy
PT berdasarkan
hasil pemilu
sebelumnya
tidak relevan
untuk diterapkan
dalam pemilu
berikutnya.
PT membuat
sulitnya
kehadiran
calon-calon
alternative
PT Tidak sesuai
dengan prinsip
jujur karena
rakyat dibohongi
dengan
membuat
pilihannya di
tahun 2014
sebagai dasar
PT
PT menjadikan
Pemilu
dikontrol oleh
Oligarki
Penguasa
Modal.
PT
adalah
upaya
untuk
Penguata
n Sistem
Presidens
ial dan
Demokra
si/kedaula
tan rakyat
PT
bertentangan
dengan logika
dari
pelaksanaan
pemilu serentak
dan merusak
sistem
presidensial.
PT merupakan
Constitutional
Breaching,
bukan
Constitutional
Engineering.
PT mengubah
konsep
kandidasi
Calon
Presiden
dan Wakil
Presiden yang
ditentukan
oleh
Pasal 6A
ayat (2) UUD
1945.
Angka PT
adalah
Open
legal
policy
yang
seharusn
ya
diberikan
batasan
oleh MK
sebagai
petunjuk
bagi
pembentu
k undang-
undang
dalam
melaksan
akan
open
legal
policy.
PT adalah
diskriminasi bagi
partai politik
baru karena
tidak dapat
mengusung
calon presiden
dan calon wakil
presiden.
Penghitungan
PT berdasarkan
hasil Pemilu
DPR
Sebelumnya
telah
menghilangkan
esensi
pelaksanaan
Pemilu;
PT hanya
mengakomodir
kepentingan
elit politik dan
menjadi alat
bagi partai
politik besar
untuk
menghilangka
n persaingan.
Angka PT
terlalu
tinggi
membuat
sulitnya
muncul
calon
presiden
dan wakil
presiden
alternatif
yang
memicu
21
terjadinya
polarisasi.
PT dari hasil
pemilu
sebelumnya
mengeliminasi
fungsi evaluasi
di dalam pemilu.
PT membuat
esensi dari
pemilihan
presiden hilang
karena lebih
berpotensi
menghadirkan
calon presiden
dan calon wakil
presiden
tunggal.
PT Lebih
Menutup
Perubahan
Aspirasi
sebagaimana
Esensi Pemilu
Yang
Periodik dan
Dipilih
Langsung oleh
Rakyat dan
melanggar
asas electoral
justice
Angka PT
semestiny
a
ditentuka
n secara
proporsio
nal dan
implemen
tatif.
Batu Uji
Pasal 1 ayat (3),
Pasal 6A ayat
(2), Pasal 22E
ayat (1), Pasal
22E ayat (2),
Pasal 22E ayat
(3), Pasal 27
ayat (1), Pasal
28 ayat (1),
Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal
28D ayat (3),
dan Pasal 28I
ayat (2) UUD
1945.
Pasal 6 ayat
(1), Pasal 6
ayat (2), Pasal
6A ayat (1) –
ayat (5), Pasal
22E ayat (1),
ayat (2), ayat
(6), dan Pasal
28D ayat (1)
UUD 1945
Pasal 6 ayat (2),
Pasal 6A ayat
(5), Pasal 28D
ayat (1), Pasal
28F ayat (1)
UUD 1945
Pasal 1 ayat
(2) dan ayat
(3), Pasal 4
ayat (1), Pasal
6A ayat (1) –
ayat (5), Pasal
22E ayat (1),
Pasal 28D
ayat (1), Pasal
28D ayat (3),
dan Pasal 28J
ayat (1) serta
ayat (2) UUD
1945.
Pasal 1
ayat (2),
Pasal 6A
ayat (2),
Pasal 27
ayat (1),
dan Pasal
28D ayat
(3).
Petitum
Permohonan
Menyatakan
Pasal 222
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun
2017 tentang
Pemilihan
Umum (UU No.
7 Thn 2017, LN
No. 182, TLN
No. 6109)
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar 1945 dan
tidak
mempunyai
kekuatan hukum
mengikat.
Menyatakan
Pasal 222
Undang-
Undang Nomor
7 Tahun 2017
tentang
Pemilihan
Umum (UU No.
7 Thn 2017, LN
No. 182, TLN
No. 6109)
sepanjang frasa
“yang
memenuhi
persyaratan
perolehan kursi
paling sedikit
20% (dua puluh
persen) dari
jumlah kursi
DPR atau
memperoleh
25% (dua puluh
lima persen)
dari suara sah
secara nasional
pada Pemilu
anggota DPR
Menyatakan
Pasal 222
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun
2017 tentang
Pemilihan
Umum (UU No.
7 Thn 2017, LN
No. 182, TLN
No. 6109)
bertentangan
dengan
Pancasila
sebagai bagian
tidak
terpisahkan
dengan
Pembukaan
Undang-Undang
Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945 dan
tidak
mempunyai
kekuatan hukum
mengikat
sepanjang
Menyatakan
Pasal 222
Undang-
Undang
Nomor 7
Tahun 2017
tentang
Pemilihan
Umum (UU
No. 7 Thn
2017, LN No.
182, TLN No.
6109)
bertentangan
dengan
Undang-
Undang Dasar
1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat.
Menyatak
an Pasal
222
Undang-
Undang
Nomor 7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum
(Lembara
n Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
182 dan
Tambaha
n
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5568)
sepanjan
22
sebelumnya”
bertentangan
dengan UUD
NRI 1945 dan
tidak memiliki
kekuatan
hukum
mengikat.
dimaknai
diberlakukan
pada Pemilu
serentak Tahun
2019.
g frasa
“…yang
memenuh
i
persyarat
an
perolehan
kursi
paling
sedikit
20% (dua
puluh
persen)
dari
jumlah
kursi DPR
atau
memperol
eh 25%
(dua
puluh
lima
persen)
dari suara
sah
secara
nasional
pada
Pemilu
anggota
DPR
sebelumn
ya.”
bertentan
gan
dengan
UUD
1945 dan
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjan
g
persentas
e tersebut
melebihi
interval
persentas
e sebesar
7% (tujuh
persen) -
9%
(sembilan
persen)
Kursi
DPR.
23
[3.5] Berdasarkan pada perbandingan di atas, maka dapat dilihat bahwa terdapat
perbedaan yang mendasar terkait antara alasan dalam permohonan ini dengan
alasan dalam permohonan-permohonan sebelumnya yang diperiksa substansi
perkaranya oleh Mahkamah.
[3.6 Perbedaan yang mendasar adalah permohonan a quo sejatinya tidak seperti
permohonan-permohonan sebelumnya yang diperiksa substansinya dan ditolak
oleh Mahkamah, yang menganggap bahwa presidential threshold bukan open legal
policy (close legal policy). Sedangkan, permohonan ini setuju dengan pandangan
Mahkamah bahwa presidential threshold merupakan open legal policy, tetapi perlu
diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif sehingga
tidak merugikan hak konstitusional Pemohon.
[3.7] Berdasarkan landasan tersebut, Para Pemohon meminta kepada Mahkamah
untuk mempersempit (narrowing) pembatasan pelaksanaan open legal policy
melalui interval range angka ambang batas, menyeimbangkan penguatan sistem
presidensial dan demokrasi/kedaulatan rakyat, serta penentuan interval range
angka ambang batas berbasis kajian ilmiah melalui penghitungan indeks Effective
Numbers of Parliamentary Parties (ENPP), yang tidak pernah disinggung dalam
permohonan-permohonan yang berkaitan dengan Pasal 222 UU 7 Tahun 2017
sebelumnya.
[3.8] Oleh karena itu, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk tidak
menetapkan permohonan ini nebis in idem, karena memang ada perbedaaan yang
mendasar berkaitan dengan alasan dan petitum dibandingkan permohonan-
permohonan sebelumnya, sehingga Mahkamah dapat memeriksa pokok perkara
permohonan ini dan tidak memberlakukan secara mutatis mutandis dengan
permohonan-permohonan sebelumnya.
Open Legal Policy
[3.9] Para Pemohon mengapresiasi sejumlah putusan Mahkamah terkait dengan
presidential threshold, seperti dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang
kemudian dikuatkan dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Putusan 49/PUU-
XVI/2018, di mana di dalam ratio decidendi Mahkamah berpendapat presidential
threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk
undang-undang.
24
[3.10] Keberadaan presidential threshold merupakan sesuatu hal yang sangat
dibutuhkan dalam penguatan sistem presidensial, sehingga pencalonan presiden
dan wakil presiden diajukan oleh partai signifikan di parlemen, kemudian presiden
dan wakil presiden terpilih memperoleh dukungan di parlemen yang memadai.
Meski begitu, dukungan terhadap presiden dan wakil presiden tentu harus secara
proporsional, dengan tetap membuka peluang oposisi untuk melakukan checks and
balances.
[3.11] Para Pemohon memahami bahwa Mahkamah berpendapat penggunaan
presidential threshold dalam Pemilu adalah bagian open legal policy. Namun,
penggunaan presidential threshold dalam pemilu juga diberi batasan oleh
Mahkamah sebagaimana dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang juga
merujuk Putusan Nomor 010/PUU-III/2005. Merujuk kepada Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008:
“[3.17] Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian
isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka
yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-
Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk,
seperti halnya ketentuan Presidential Threshold dan pemisahan jadwal
Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau
produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan
ketidakadilan yang intolerable.
Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang
menyatakan sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan membentuk Undang-Undang, tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan
UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
Mahkamah.”
[3.12] Dari dua landmark decisions tersebut, para Pemohon memahami bahwa open
legal policy terkait presidential threshold yang diberikan kepada pembentuk undang-
undang bukanlah sebuah cek kosong (blanco mandaat), melainkan disertai dengan
batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Batasan tersebut adalah: (i) tidak
melanggar moralitas; (ii) tidak melanggar rasionalitas; (iii) tidak menciptakan
keadilan yang intolerable; (iv) kebijakan tidak melampaui kewenangan membentuk
undang-undang; (v) tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan; dan (vi) tidak
nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.
25
[3.13] Para Pemohon menilai terdapat pelanggaran dan ketidaksesuaian terhadap
enam batasan open legal policy dalam presidential threshold sebagaimana
diamanatkan oleh putusan-putusan Mahkamah a quo, terutama setelah evaluasi
dua pemilu terakhir dan kondisi faktual saat ini, yang akan secara rinci diuraikan oleh
Para Pemohon di dalam Permohonan ini.
[3.14] Pertama, dari segi pelanggaran moralitas. Para Pemohon mencermati
putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang membahas aspek moralitas, seperti
moralitas hukum dan moralitas konstitusi sebagaimana di dalam Putusan Nomor
4/PUU-VII/2009 dan secara tersirat memberikan ukuran atau standar moralitas
sebagaimana di dalam Putusan Nomor 93/PUU-XVI/2018. Ukuran atau standar
moralitas yang tersirat disebut pada Putusan Nomor 93/PUU-XVI/2018 adalah
sebagai berikut:
“[3.14.2] Bahwa selanjutnya apakah kebijakan pembentuk undang-undang
yang menentukan jumlah anggota Bawaslu kabupaten/kota sebanyak tiga
atau lima orang bertentangan dengan moralitas. Dalam hal ini Mahkamah
tidak menemukan adanya pelanggaran moralitas apapun dari kebijakan
demikian. Tidak ada ukuran atau standar moral apapun yang dilanggar atau
terganggu oleh kebijakan hukum demikian, baik jika moralitas dimaksud
semata-mata sebagai kebaikan (goodness) maupun kebenaran (rightness)
maupun
jika
moralitas
dimaksud
dikaitkan
dengan
kepantasan
(properness) dan ketidakpantasan (improperness).”
[3.15] Dalam menganalis empat ukuran moralitas tersebut, para Pemohon
menggunakan pendekatan maslahah mursalah sebagai salah satu pisau analisis.
Secara harfiah, maslahah berarti penyebab atau sumber sesuatu yang baik dan
bermanfaat, atau seringkali dirujuk kepada kepentingan umum. Hal ini sesuai
dengan kaidah:
بالمصلحة منوط الرعية على االمام تصرف
Artinya: “Kebijakan terhadap masyarakat harus mengacu kepada kemaslahatan.”
Oleh karenanya, para Pemohon mendalilkan dari segi moralitas pelaksanaan open
legal policy yang menetapkan Presidential Threshold 20% kursi DPR atau 25%
suara nasional tidak membawa kemaslahatan kepada publik, mengingat efeknya
mempersempit
adanya
calon
presiden
alternatif,
sehingga
menciptakan
pembelahan atau polarisasi di masyarakat seperti yang terjadi pada dua Pemilu
belakangan ini.
26
[3.16] Selain itu, para Pemohon merujuk kepada Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009,
di mana Mahkamah memberi petunjuk mengenai moralitas hukum dengan merujuk
kepada dua pemikir hukum Satjipto Rahardjo dan Lon H. Fuller, sebagai berikut:
“[3.17.2] Menimbang bahwa norma hukum tidak dapat dilepaskan dari
moralitas yang mendasarinya, yaitu keadilan, karena “kehadiran moral
dalam hukum dilambangkan oleh keadilan” (Satjipto Rahardjo, Hukum Di
Indonesia, 2003: 55).
Oleh karena itu, sebagaimana dikemukakan oleh Fuller ( Zafer, M.R.,
Jurisprudence, An Outline, 1994: 44-45), “A Rule becomes law only if it has
fulfilled some moral criterion, and not merely because it complies with
formal requirement. For instance, unjust laws are not laws, though they fulfill
the formal requirements. Morality consists of features without which a
system cannot be properly called a legal system”, sehingga norma hukum
mengenai persyaratan bagi seseorang untuk dapat menduduki atau
mencalonkan diri dalam suatu jabatan publik yang mengabaikan keadilan
sebagai lambang kehadiran moralitas dalam hukum, meskipun telah dibuat
melalui prosedur yang semestinya oleh pembentuk Undang-Undang,
dalam pandangan Fuller bukanlah hukum.
Berdasarkan perspektif ini, perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah apakah
cukup adil dari segi moralitas hukum, apabila norma hukum mengenai
persyaratan a quo dibandingkan dengan pemberian amnesti terhadap
mereka yang terlibat dalam Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/
Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta) dan Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) serta ditiadakannya persyaratan tidak terlibat secara langsung atau
tidak langsung dengan pemberontakan G.30.S/PKI untuk menjadi calon
anggota DPR, DPD, dan DPRD. (Pasal 60 huruf g Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD)
berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24
Februari 2004.”;
[3.17] Pemohon I merasa diperlakukan tidak adil dengan ketentuan Presidential
Threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional karena tidak dapat secara
langsung mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, padahal telah
dinyatakan lolos parliamentary threshold, karena memiliki 8,7% Kursi DPR. Selain
itu, berdasarkan hitungan Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP) yang
akan diuraikan lebih lanjut di dalam permohonan ini, partai signifikan yang ada di
parlemen Indonesia adalah partai politik yang memiliki persentase kursi 7% - 9%.
[3.18] Argumentasi yang sama juga digunakan oleh Pemohon II terkait hak untuk
dipilih karena tidak bisa secara langsung dapat diusulkan oleh Pemohon I sebagai
calon presiden karena angka threshold yang tinggi. Artinya, dengan kondisi yang
ada saat ini, hanya ada satu calon presiden yang bisa langsung diusulkan karena
27
hanya ada satu partai di parlemen yang persentase kursinya melebihi 20% Kursi
DPR.
[3.19] Kedua, dari aspek rasionalitas. Para Pemohon menilai angka 20% kursi DPR
atau 25% suara nasional tidak memenuhi kriteria rasionalitas. Karena tidak ada
basis teori ilmiah di dalam penetapan angka Presidential Threshold berupa 20%
kursi DPR atau 25% suara nasional di dalam pembahasan UU 7/2017. Sehingga,
angka Presidential Threshold berupa 20% kursi DPR atau 25% suara nasional tidak
memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi rasionalitas.
[3.20] Berdasarkan pembahasan UU 7/2017 pada risalah rapat kerja Panitia Khusus
Pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu (Bukti P-13), tidak ditemukan
sama sekali landasan ilmiah atau kajian teori mengenai penetapan angka
Presidential Threshold berupa 20% kursi DPR atau 25% suara nasional tersebut,
baik saat pembahasan tingkat pertama maupun dalam pembahasan tingkat kedua.
[3.21] Pada pembahasan tingkat kedua, penetapan angka Presidential Threshold
berupa 20% kursi DPR atau 25% suara nasional seakan dipaksakan dengan
mekanisme voting dengan pilihan angka Presidential Threshold berupa 20% kursi
DPR atau 25% suara nasional dan angka Presidential Threshold 0%. Namun,
karena cenderung terjadi tirani mayoritas koalisi pendukung pemerintah (bukan
berdasarkan musyawarah merujuk kepada kajian ilmiah yang rasional) Pemohon I
dan tiga fraksi partai lainnya (Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional
dan Fraksi Partai Demokrat) menyatakan walk out.
[3.22] Terlebih, gap antara koalisi partai politik pendukung pemerintah dan partai di
luar pemerintahan semakin tinggi saat ini, di mana total kursi koalisi partai politik
pendukung pemerintah sebesar 81,9% dan partai politik bukan pendukung
pemerintah sebesar 18,9%, yang membuat Pemohon I (bahkan bila ditambah
dengan partai politik lainnya yang merupakan partai di luar pemerintahan) tidak
dapat untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
[3.23] Sebagai Partai Politik yang berada di luar pemerintahan, Pemohon I tentu
tidak akan bisa mencalonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, apabila
koalisi partai pendukung pemerintah meneruskan koalisinya tersebut pada Pemilu
2024 mendatang, sehingga tidak ada alternatif calon presiden dan wakil presiden
yang dihadirkan. Oleh karena itu, Pemohon I memohon kepada Mahkamah untuk
melihat realitas politik ini saat memutuskan permohonan ini.
28
[3.24] Ketiga, dari aspek adanya ketidakadilan yang intolerable. Para Pemohon
mencoba memahami terlebih dahulu makna ketidakadilan yang intolerable yang
disampaikan oleh Mahkamah. Ketidakadilan yang intolerable dapat dimaknai bahwa
tidak ada satu pun jalur yang dapat ditempuh oleh Para Pemohon untuk memulihkan
atas ketidakadilan yang diderita, selain melalui forum Mahkamah ini. Hal ini sejalan
dengan kaidah:
حكم الحاكم يرفع الخالف
“Pemegang kebijakan (Pengadilan) bertanggung jawab menyelesaikan
perselisihan”
[3.25] Para Pemohon telah menguraikan adanya ketidakadilan yang dialami oleh
Pemohon I dan Pemohon II pada poin [3.9], [3.10], dan [3.11] pada Permohonan ini.
para Pemohon menilai bahwa keberadaan angka Presidential Threshold dalam
Pasal 222 UU 7/2017 yang telah memberikan ketidakadilan kepada Para Pemohon
dan secara nyata melahirkan kebuntuan hukum. Kebuntuan hukum ini terjadi karena
tertutupnya jalur keadilan manapun untuk memulihkan ketidakadilan dan
memberikan keadilan bagi para pemohon. Tidak ada forum pengadilan lainnya dan
tidak juga cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif mampu dan mau menjadi forum
bagi upaya para Pemohon untuk mencari keadilan.
[3.26] Open legal policy, dalam perspektif Mahkamah merupakan pemberian
kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk lebih lanjut mengatur hal-
hal yang tidak diatur dalam konstitusi. Namun jika hal tersebut menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable, maka pelaksanaan open legal policy tersebut
semestinya dapat dibatalkan oleh Mahkamah atau setidaknya Mahkamah
memberikan batasan yang lebih rasional, proporsional dan implementatif. Lebih
jauh, Mahkamah juga tidak pernah membahas mengenai berapa besaran angka
yang dianggap konstitusional dalam presidential threshold. Sementara desakan
untuk mengevaluasi angka presidential threshold dikaitkan dengan pemilu serentak
sangat tinggi, pembentuk undang-undang tidak juga membuka peluang bagi
masyarakat Indonesia untuk membahas mengenai angka tersebut.
[3.27] Kebuntuan hukum, sebagai bentuk dari ketidakadilan yang intolerable, terjadi
manakala sudah tidak ada lagi jalur hukum yang dapat ditempuh oleh Para
Pemohon untuk menuntut keadilan. Tidak ada forum lainnya selain Mahkamah
Konstitusi yang dapat memberikan keadilan terhadap besaran angka yang rasional
dan proporsional dalam konteks pencalonan presiden dan wakil presiden di
29
Indonesia. Oleh karena kebuntuan ini, akhirnya Para Pemohon meminta kepada
Mahkamah untuk memulihkan ketidakadilan yang intolerable ini.
[3.28] Keempat, dari segi aspek melampaui kewenangan (ultra vires). Para
Pemohon
merujuk
kepada
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Jerman
(Bundesverfassungsgericht) terbaru pada 2020 dalam kasus Public Sector
Purchase Programme (PSPP) dari European Central Bank yang dinyatakan
melampaui kewenangan (ultra vires). Dalam pertimbangannya, Mahkamah
Konstitusi Jerman mengacu kepada tes proporsionalitas (proportionality test) dalam
me-review suatu kebijakan diambil telah melampaui kewenangan oleh pengambil
kebijakan. Sebagaimana pertimbangan dalam Putusan itu sebagai berikut:
The violation of the principle proportionality is structurally significant. In this
regard, the considerations set out above in relation to the Judgment of the
CJEU in Weiss apply accordingly (cf. para. 124 et seq.). Therefore, the ECB’s
actions amount to an ultra vires act.
[3.29] Berdasarkan doktrin umum yang berkaitan dengan tes proporsionalitas,
setidaknya ada tiga tolok ukur yang digunakan, yakni (i) apakah kebijakan yang
diambil
efektif
dan
cocok
untuk
mencapai
tujuan
yang
diinginkan
(effectiveness/suitability), (ii) apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan
untuk mencapai tujuan yang diinginkan (necessity); (iii) adakah cara lain yang lebih
tidak merusak untuk mencapai tujuan yang diinginkan tersebut.
[3.30] Dalam konteks permohonan ini, maka tujuan utama yang ingin diraih dari
dihadirkannya
UU
7/2017
–di
antaranya–
adalah
memperkuat
sistem
ketatanegaraan yang demokratis sebagaimana disebut Pasal 4 huruf a UU 7/2017.
Tujuan untuk memperkuat sistem demokratis tersebut juga diperkuat di dalam
konsideran menimbang huruf a dan huruf b UU No. 7/2017. Hal ini juga sejalan
dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
[3.31] Berdasarkan hal tersebut, maka Mahkamah dapat menguji apakah
Presidential Threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional mengacu kepada
tolok ukur tes proporsionalitas tersebut. Para Pemohon menilai bahwa angka
presidential threshold yang tinggi tersebut tidak efektif, tidak cocok dan tidak benar-
benar diperlukan untuk mencapai tujuan dihadirkannya UU 7/2017 itu. Apalagi, para
Pemohon juga berpandangan ada cara lain yang bisa digunakan untuk mencapai
tujuan tersebut, dengan menurunkan angka presidential threshold seperti yang akan
disampaikan oleh para Pemohon pada Permohonan ini.
30
[3.32] Oleh karena itu, berdasarkan argumentasi di atas, maka Pemohon
beranggapan bahwa telah terjadi tindakan yang melampaui kewenangan oleh
pembentuk undang-undang (ultra vires) dalam penetapan Presidential Threshold
20% kursi DPR atau 25% suara nasional di dalam UU 7/2017.
[3.33] Kelima, dari segi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Para
Pemohon berpendapat bahwa pelaksanaan open legal policy yang menetapkan
Presidential Threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional merupakan bentuk
penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh mayoritas fraksi di DPR dan
pemerintah saat pembahasan UU 7/2017.
[3.34] Para Pemohon menilai bahwa adanya tirani mayoritas fraksi yang merupakan
partai pendukung pemerintah dan juga pemerintah di dalam meloloskan UU 7/2017
tersebut, guna meloloskan kepentingan untuk meneruskan petahana (incumbent)
berkuasa, dengan tidak membuka banyak calon alternatif untuk maju ke dalam
kontestasi Pemilu 2019.
[3.35] Hal tersebut terbukti dengan pencalonan Pemilihan Presiden 2019 yang
hanya memperoleh satu pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk
berkompetisi dengan presiden petahana (incumbent), karena terhambatnya calon
alternatif, termasuk Pemohon II yang telah diusung oleh Pemohon I.
[3.36] Keenam, dari segi pertentangan dengan UUD 1945. Angka Presidential
Threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional secara nyata bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berkaitan dengan hak konstitusional Pemohon
I mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, Presidential Threshold
20% kursi DPR atau 25% suara nasional juga melanggar hak konstitusional untuk
dipilih (right to be candidate) bagi Pemohon II sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
“Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
“Pasal 28D ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
31
[3.37] Pemohon I tidak dapat menggunakan hak konstitusional sebagaimana diatur
di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, karena angka presidential threshold yang
terlalu tinggi. Hal tersebut berakibat pada masyarakat tidak memiliki banyak pilihan
untuk memperoleh calon-calon pemimpin bangsa yang berkualitas di masa depan.
Selain itu, hal tersebut merugikan Pemohon I dengan kedudukannya sebagai partai
politik peserta Pemilihan Umum yang tidak dapat mengajukan pasangan calon
presiden dan wakil presiden sendiri.
[3.38] Sedangkan, Pemohon II juga dirugikan hak konstitusionalnya untuk dipilih
dengan adanya angka Presidential Threshold 20% kursi DPR atau 25% suara
nasional. Oleh karena sebagai salah satu kandidat calon presiden yang akan
diusung oleh Pemohon I maka Pemohon II berpotensi tidak bisa dicalonkan karena
threshold yang tinggi, dan hal ini juga telah dialami Pemohon II pada Pemilu Tahun
2019. Padahal ketika itu Pemohon II juga mendapatkan dukungan yang luas dari
masyarakat, di antaranya dari Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional pada 29 Juli 2018,
selain dukungan Pemohon I.
[3.39] Berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas, Para Pemohon menilai
adanya pelanggaran terhadap batasan-batasan yang telah dibuat oleh Mahkamah
di dalam penerapan open legal policy Presidential Threshold 20% kursi DPR atau
25% suara nasional yang termuat di dalam Pasal 222 UU 7/2017. Sehingga,
Mahkamah diharapkan dapat menetapkan batasan lain yang lebih rasional,
proporsional, dan implementatif mengenai open legal policy atas angka Presidential
Threshold, guna memastikan tidak adanya hak konstitusional yang dilanggar.
[3.40] Para Pemohon memohon kepada Mahkamah memberikan batasan lain dalam
penyusunan open legal policy tersebut, di mana Mahkamah menentukan interval
atau range (batas bawah dan batas atas) bagi pembentuk undang-undang.
[3.41] Penentuan interval atau range (batas bawah-batas atas), menurut hemat
Pemohon, sangat diperlukan untuk mencegah pembentuk undang-undang
melanggar batasan-batasan yang telah diberikan terkait open legal policy, seperti
memberlakukan presidential threshold dengan angka yang sangat tinggi (20% ke
atas atau bahkan dapat mendekati 50%) atau angka yang sangat rendah seperti
0%, sehingga tidak hanya merugikan hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon
II, tetapi juga berbahaya bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
32
[3.42] Bahwa dua kutub ekstrem ini, yakni angka presidential threshold yang sangat
tinggi (seperti 20%) dan angka presidential threshold yang sangat rendah (seperti
0%), dapat menimbulkan persoalan yang sangat besar bagi kehidupan demokrasi
di Indonesia. Angka Presidential Threshold yang sangat tinggi (seperti 20%) dapat
menciptakan polarisasi dan pembelahan di masyarakat, seperti yang dialami oleh
bangsa Indonesia saat ini, karena berpotensi hanya menghasilkan dua pasangan
calon presiden/wakil presiden. Hal ini telah terbukti di dalam dua Pilpres terakhir.
Sedangkan, angka presidential threshold yang sangat rendah (0%), dapat
menciptakan kekacauan karena akan memunculkan banyak calon presiden dan
wakil presiden yang akan bertarung di dalam Pilpres, yang berpotensi melemahkan
sistem presidensial.
[3.43] Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk mempertimbangkan
mempersempit (narrowing) open legal policy ini dengan mengambil inspirasi,
misalnya, dari doktrin margin of appreciation yang digunakan oleh Pengadilan Hak
Asasi Manusia Eropa (the European Court of Human Right) karena adanya
kemiripan antara open legal policy dengan konsep margin of appreciation. Doktrin
ini menyatakan negara anggota Council of Europe memiliki keleluasaan terkait
dengan penerapan Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa (European Convention of
Human Rights) baik dari segi legislasi, administrasi dan yudisial, dengan tetap dalam
pengawasan Konvensi HAM Eropa.
[3.44] Doktrin margin of appreciation ini terbagi menjadi dua jenis, yakni narrow
margin of appreciation (di mana keleluasaan yang diberikan sangat sempit dengan
batasan yang spesifik), sedangkan kedua adalah wide margin of appreciation (di
mana keleluasaan yang diberikan sangat luas), yang disesuaikan dengan
perkembangan kondisi masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Pengadilan HAM Eropa
di dalam putusan kasus Schalk and Kopf vs Austria (2010), sebagai berikut, “…the
scope of the margin of appreciation will vary according to the circumstances, the
subject matter and its background.”
[3.45] Berdasarkan inspirasi di atas, para Pemohon memandang Mahkamah perlu
mempersempit open legal policy dari angka presidential threshold karena adanya
kekhasan situasi dan kondisi, pokok permasalahan dan latar belakang. Cara yang
para Pemohon usulkan adalah dengan menetapkan batas bawah dan batas atas
(interval range) angka presidential threshold untuk membatasi pembentuk undang-
undang menggunakan angka presidential threshold yang sangat tinggi (20% kursi
33
DPR atau 25% suara nasional) seperti saat ini atau di kutub ekstrem lainnya yakni
tidak ada threshold atau angka Presidential Threshold 0% (nol persen), sebagai
pelengkap batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah sebelumnya.
[3.46] Melalui pendekatan ini, para Pemohon tidak meminta Mahkamah untuk
mengubah atau menggeser pandangannya sebagaimana tertuang dalam putusan-
putusan sebelumnya, bahwa presidential threshold memang suatu open legal policy.
Namun, Mahkamah hanya perlu menetapkan batasan yang implementatif,
proporsional dan ilmiah agar open legal policy dalam Pasal 222 UU No.7/2017
tersebut tidak melanggar hak konstitusional Para Pemohon.
Angka Presidential Threshold
[3.47] Para Pemohon mendalilkan memiliki angka presidential threshold yang
rasional dan memiliki basis argumentasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan
merupakan dasar dari permohonan ini. Oleh karenanya, Para Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk menggunakan formulasi angka presidential threshold yaitu
kombinasi indeks Effective Number of Parliamentary Parties (selanjutnya disebut
ENPP).
[3.48] Untuk itu, permohonan ini akan berfokus pada pembahasan besaran angka
presidential threshold untuk mendapatkan angka yang tepat dalam konteks pemilu
di Indonesia. Para Pemohon menilai penghitungan angka dengan kombinasi Indeks
ENPP dapat berkorelasi positif bagi penguatan sistem presidensial dan peningkatan
kualitas demokrasi di Indonesia sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD
1945.
[3.49] Dalam banyak putusan, Mahkamah telah memberikan pesan tentang
penguatan sistem presidensial di Indonesia. Secara umum, UUD 1945 memang
tidak secara eksplisit menegaskan sistem presidensial secara tekstual. Namun
keberadaan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat” menjadi
ciri dasar penggunaan sistem presidensial di Indonesia. Lebih dari itu, keberadaan
Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau
membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”, menunjukkan lebih tegas ciri lain dari
sistem presidensial dalam konstitusi Indonesia.
34
[3.50] Penegasan sistem presidensial merupakan amanat UUD 1945 yang
karakternya dapat dipertanggung jawabkan secara teoritis dan telah diakui oleh
Mahkamah dalam banyak putusannya.
[3.51] Oleh karenanya, maka pengaturan mengenai pemilihan umum (hukum
pemilu) seharusnya digunakan untuk melakukan rekayasa politik (political
engineering) untuk memaksimalkan tujuan-tujuan dari sistem politik, yakni
penguatan sistem presidensial.
[3.52] Rekayasa politik (political engineering) untuk memberikan penguatan sistem
presidensial juga perlu dikaitkan dengan sistem kepartaian di Indonesia. Hal ini
dikarenakan penghitungan dalam sistem pemilu juga merupakan elemen kunci
untuk menghitung stabilitas jangka panjang dan keseimbangan kekuatan di antara
partai-partai.
[3.53] Stabilitas untuk mencegah fragmentasi pemerintahan memang dibutuhkan
untuk mendapatkan optimalisasi pemerintahan. Namun di sisi lain, perlu pula
keseimbangan untuk melakukan checks and balances di antara partai-partai dalam
sistem kepartaian di Indonesia, agar tidak tercipta salah satu ‘penyakit bawaan’
sistem presidensial sebagaimana disebutkan oleh Juan Linz, yakni tendensi
mayoritas (majoritarian tendency). Hal ini ditujukan agar tercipta penguatan sistem
presidensial yang kuat namun tidak menghilangkan fungsi pengawasan partai yang
ada di parlemen sebagai wujud pelaksanaan sistem demokrasi/kedaulatan rakyat.
[3.54] Atas dasar penguatan sistem presidensial yang selaras dengan checks and
balances dalam sistem kepartaian di Indonesia, maka permohonan ini menawarkan
penghitungan yang biasa digunakan untuk menghitung dalam sistem kepartaian
yang dikenal dengan ENPP. Keterhubungan antara penguatan sistem presidensial
yang selaras dengan demokrasi/kedaulatan rakyat dikaitkan dengan sistem
kepartaian perlu dirumuskan secara rasional dan proporsional.
[3.55] Keterhubungan dan keseimbangan ini menjadi penting, sebab jika hanya
didasarkan pada penguatan sistem presidensial, maka angka presidential threshold
yang tinggi akan memberikan garansi penguatan sistem presidensial namun
melemahkan checks and balances karena melemahkan fungsi kepartaian sebagai
penyeimbang. Sedangkan, angka presidential threshold yang terlalu rendah justru
akan membuat melemahnya sistem presidensial.
35
[3.56] Oleh karenanya, perlunya mencari angka yang rasional dan proporsional
sekaligus memperkuat sendi-sendi sistem pemerintahan merupakan nafas utama
permohonan ini dengan mengkolaborasikan penghitungan ENPP dalam penentuan
angka presidential threshold.
[3.57] Pencarian besaran angka presidential threshold dilakukan dengan
melakukan simulasi pengukuran terhadap hasil Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu
2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019. Penghitungan ENPP dikaitkan dengan
Pemilihan Umum legislatif akan menghasilkan jumlah partai yang dianggap
signifikan. Jumlah partai tersebut kemudian dikonversi kepada jumlah kursi di DPR
pada Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019. Partai
terendah dari tiap angka ENPP pemilu kemudian dijadikan sebagai dasar penentuan
batas bawah persentase kursi yang dihitung dalam permohonan ini.
[3.58] Kombinasi
angka
ENPP
yang
dikonversi
pada
persentase
kursi
dirasionalisasi untuk disesuaikan dengan formula norma dalam Pasal 222 UU 7/
2017 yakni “20% kursi DPR” (persentase kursi DPR). Angka ENPP dalam rentang
Pemilu 1999 hingga 2019 (20 tahun atau 5 kali pemilu) digunakan untuk mencari
interval yang dapat dijadikan sampel model dalam penentuan angka presidential
threshold yang rasional dan proporsional.
[3.59] Penggunaan jumlah kursi parlemen sebagai indikator ambang batas
(threshold) seperti yang digunakan oleh ENPP sesuai dengan semangat untuk
menyederhanakan
sistem
kepartaian,
menciptakan
sistem
pemerintahan
presidensialisme yang efektif, dan menguatkan sendi-sendi kehidupan demokrasi di
Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017.
Lebih dari itu, Para Pemohon juga menilai pentingnya penguatan sistem
presidensialisme tidak melahirkan dominasi mayoritas tanpa memberikan peluang
checks and balances dalam pencalonan cabang kekuasan eksekutif.
[3.60] Potensi lahirnya checks and balances ini diawali dengan terbukanya peluang
untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan lebih
proporsional. Para Pemohon menilai bahwa angka 20% kursi DPR yang tinggi akan
menghambat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai cabang kekuasaan
eksekutif. Hambatan ini, akan melahirkan peluang hilangnya checks and balances
antara cabang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif.
36
[3.61] Menurut Laakso dan Taagepara (1979: 273), Indeks ENPP merupakan
penghitungan ambang batas melalui jumlah kursi parlemen yang dimiliki oleh Partai
Politik untuk mengukur efektivitas dari keberadaan partai politik yang ada di
parlemen dalam membentuk sistem kepartaian. (Bukti P-14)
ENPP sendiri dihitung menggunakan rumus sebagai berikut:
ENPP =
1
∑
𝑠𝑖2
𝑛
𝑖=1
=
1
(𝑠12+ 𝑠22+𝑠32+𝑠42+⋯…….+𝑠𝑛2)
𝑆1 = Jumlah kursi partai politik di parlemen
n = jumlah partai politik
[3.62] Penerapan ambang batas perwakilan dalam satu pemilu memang biasa
dilakukan. Tujuannya adalah untuk membatasi partai-partai politik yang tidak
mendapat dukungan signifikan masuk parlemen. Selain itu, banyaknya partai politik
di parlemen dipercaya mempengaruhi efektivitas pengambilan keputusan di
parlemen, yang kemudian berdampak pada kinerja pemerintahan. Artinya, semakin
banyak partai politik di parlemen, maka semakin rendah efektivitas pengambilan
keputusan, sehingga semakin buruk kinerja pemerintahan.
[3.63] Wolinetz (dalam Katz & Crotty 2006: 55) menjelaskan ENPP dapat
menghasilkan jumlah yang lebih kecil daripada jumlah partai politik yang ada di
parlemen. Jumlah yang lebih kecil ini menggambarkan jumlah partai politik yang
memiliki kekuatan dalam pengambilan keputusan di parlemen dalam rangka
membentuk sistem kepartaian yang diukur berdasarkan jumlah partai. (Bukti P-15).
Dengan demikian, keberadaan ENPP menggambarkan berapa banyak partai yang
memiliki pengaruh (signifikan) dalam pengambilan kebijakan publik di suatu negara.
[3.64] Schleiter dan Belu (2015: 3) menjelaskan penggunaan ENPP memberikan
gambaran atas keterwakilan dari berbagai kelompok yang ada di masyarakat secara
proporsional. Hal ini dikarenakan jumlah partai di ENPP menggambarkan
keterwakilan pendapat dari berbagai kelompok di masyarakat. Selain itu, besaran
ENPP akan linier dengan banyaknya jumlah partai yang memiliki kekuatan dalam
pengambilan keputusan di parlemen dan berhubungan dengan stabilitas dari sistem
pemerintahan presidensial. (Bukti P-16). Dengan demikian, para Pemohon
berpendapat bahwa ENPP sebagai dasar penghitungan ambang batas (threshold)
digunakan untuk memastikan proporsionalitas dari interval rentang persentase
suara dalam penentuan dari ambang batas (threshold). Interval rentang persentase
37
suara yang dihasilkan oleh ENPP nantinya akan menciptakan ambang batas
(threshold) yang proporsional.
[3.65] Berdasarkan pemaparan di atas, ENPP di Indonesia perlu dihitung terlebih
dahulu untuk menentukan interval rentang persentase suara dalam penentuan dari
ambang batas (threshold) yang proporsional bagi Pemilihan Pasangan Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden berdasarkan jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat/parlemen hasil Pemilihan Umum sejak tahun 1999 sampai dengan tahun
2019 untuk menemukan ENPP sebagai gambaran jumlah partai politik yang memiliki
pengaruh (signifikan) dalam pengambilan kebijakan publik di era reformasi.
Penghitungan terhadap angka dari ambang batas (threshold) tersebut dapat dilihat
dari tabel berikut:
Pemilu 2019 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1317/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 (Vide Bukti P-7, Bukti P-17)
No.
Partai Politik
Jumlah Kursi
DPR
(575)
%si
si²
1
Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan
(PDI-Perjuangan)
128 Kursi
0,22
0,05
2
Partai Golongan Karya
(Golkar)
85 Kursi
0,15
0,02
3
Partai Gerakan
Indonesia Raya
(Gerindra)
78 Kursi
0,14
0,02
4
Partai Nasional
Demokrat (Nasdem)
59 Kursi
0,10
0,01
5
Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB)
58 Kursi
0,10
0,01
6
Partai Demokrat (PD)
54 Kursi
0,09
0,01
7
Partai Keadilan
Sejahtera (PKS)
50 Kursi
0,09
0,01
8
Partai Amanat Nasional
(PAN)
44 Kursi
0,08
0,01
9
Partai Persatuan
Pembangunan (PPP)
19 Kursi
0,03
0
38
∑Si2
0,14
ENPP = 1/(∑si²) = 1/ (S1²+ S2²+ S3²+ S4²+……+Sn²) = 1/0,14
7,14
Pemilu 2014 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
416/Kpts/KPU/Tahun 2014 (Vide Bukti P-10, Vide Bukti P-17)
No.
Partai Politik
Jumlah Kursi
DPR
(560)
%si
si²
1
Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan
(PDI-Perjuangan)
109 Kursi
0,19
0,04
2
Partai Golongan Karya
(Golkar)
91 Kursi
0,16
0,03
3
Partai Gerakan
Indonesia Raya
(Gerindra)
73 Kursi
0,13
0,02
4
Partai Demokrat (PD)
61 Kursi
0,11
0,01
5
Partai Amanat Nasional
(PAN)
49 Kursi
0,09
0,01
6
Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB)
47 Kursi
0,08
0,01
7
Partai Keadilan
Sejahtera (PKS)
40 Kursi
0,07
0,01
8
Partai Persatuan
Pembangunan (PPP)
39 Kursi
0,07
0,01
9
Partai Nasional
Demokrat (Nasdem)
35 Kursi
0,06
0
10
Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura)
16 kursi
0,03
0
∑Si2
0,14
ENPP = 1/(∑si²) = 1/ (S1²+ S2²+ S3²+ S4²+……+Sn²) = 1/0,14
7,14
39
Pemilu 2009 berdasarkan data dari BPS (Vide Bukti P-17)
No.
Partai Politik
Jumlah Kursi
DPR
(560)
%si
si²
1
Partai Demokrat (PD)
148 Kursi
0,26
0,07
2
Partai Golongan Karya
(Golkar)
106 Kursi
0,19
0,04
3
Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan
(PDI-Perjuangan)
94 Kursi
0,17
0,03
4
Partai Keadilan
Sejahtera (PKS)
57 Kursi
0,10
0,01
5
Partai Amanat Nasional
(PAN)
46 Kursi
0,08
0,01
6
Partai Persatuan
Pembangunan (PPP)
38 Kursi
0,07
0,01
7
Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB)
27 Kursi
0,05
0
8
Partai Gerakan
Indonesia Raya
(Gerindra)
26 Kursi
0,05
0
9
Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura)
16 kursi
0,03
0
∑si²
0,17
ENPP = 1/(∑si²) = 1/ (S1²+ S2²+ S3²+ S4²+……+Sn²) = 1/0,17
5,88
Pemilu 2004 berdasarkan data BPS (Vide Bukti P-17)
No.
Partai Politik
Jumlah Kursi
DPR
(550)
%si
si²
1
Partai Golongan Karya
(Golkar)
127 Kursi
0,23
0,05
2
Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan
(PDI-Perjuangan)
109 Kursi
0,20
0,04
3
Partai Persatuan
58 Kursi
0,11
0,01
40
Pembangunan (PPP)
4
Partai Demokrat (PD)
56 Kursi
0,10
0,01
5
Partai Amanat Nasional
(PAN)
53 Kursi
0,10
0,01
6
Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB)
52 Kursi
0,09
0,01
7
Partai Keadilan
Sejahtera (PKS)
45 Kursi
0,08
0,01
8
Partai Bintang
Reformasi (PBR)
14 Kursi
0,03
0
9
Partai Damai Sejahtera
(PDS)
13 kursi
0,02
0
10
Partai Bulan Bintang
(PBB)
11 Kursi
0,02
0
11
Partai Persatuan
Demokrasi Kebangsaan
(PPDK)
4 Kursi
0,01
0
12
Partai Pelopor
3 Kursi
0,01
0
13
Partai Karya Peduli
Bangsa (PKPB)
2 Kursi
0
0
14
Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia
(PKPI)
1 Kursi
0
0
15
Partai Nasional
Indonesia Marhaenisme
(PNI Marhaenisme)
1 Kursi
0
0
16
Partai Penegak
Demokrasi Indonesia
1 Kursi
0
0
∑si²
0,14
ENPP = 1/(∑si²) = 1/ (S1²+ S2²+ S3²+ S4²+……+Sn²) = 1/0,14
7,14
41
Pemilu 1999 (Vide Bukti P-17)
No.
Partai Politik
Jumlah Kursi
DPR
(462)
%si
si²
1
Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan
(PDI-Perjuangan)
153 Kursi
0,33
0,10
2
Partai Golongan Karya
(Golkar)
120 Kursi
0,26
0,07
3
Partai Persatuan
Pembangunan (PPP)
58 Kursi
0,13
0,02
4
Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB)
51 Kursi
0,11
0,01
5
Partai Amanat Nasional
(PAN)
34 Kursi
0,07
0,01
6
Partai Bulan Bintang (PBB)
13 Kursi
0,03
0
7
Partai Keadilan (PK)
7 Kursi
0,02
0
8
Partai Demokrasi Kasih
Bangsa (PDKB)
5 kursi
0,01
0
9
Partai Nahdlatul Umat
(PNU)
4 Kursi
0,01
0
10
Partai Keadilan dan
Persatuan (PKP)
4 Kursi
0,01
0
11
Partai Demokrasi
Indonesia (PDI)
2 Kursi
0
0
12
Partai Persatuan
1 Kursi
0
0
13
Partai Daulat Rakyat
(PDR)
1 Kursi
0
0
14
Partai Politik Islam
Indonesia Masyumi
1 Kursi
0
0
15
Partai Nasional Indonesia
Front Marhaenis
1 Kursi
0
0
16
Partai Nasional Indonesia
Massa Marhaenisme
1 Kursi
0
0
17
Partai Ikatan Pendukung
Kemerdekaan Indonesia
1 Kursi
0
0
42
18
Partai Kebangkitan Ummat
1 Kursi
0
0
19
Partai Katolik Demokrat
1 Kursi
0
0
20
Partai Syarikat Islam
Indonesia
1 Kursi
0
0
∑si²
0,21
ENPP = 1/(∑si²) = 1/ (S1²+ S2²+ S3²+ S4²+……+Sn²) = 1/0,21
4,76
[3.66] Berdasarkan penghitungan tersebut, jumlah partai yang memiliki pengaruh
dalam pengambilan kebijakan publik berdasarkan ENPP adalah sebagai berikut:
a. Pemilu 2019 : 7 Partai (dibulatkan dari 7,14)
b. Pemilu 2014 : 7 Partai (dibulatkan dari 7,14)
c. Pemilu 2009 : 6 Partai (dibulatkan dari 5,88)
d. Pemilu 2004 : 7 Partai (dibulatkan dari 7,14)
e. Pemilu 1999 : 5 Partai (dibulatkan dari 4,76)
[3.67] Penggunaan ENPP sebagai dasar penghitungan ambang batas (threshold)
sendiri sejalan dengan amanat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum. Hal ini dikarenakan penggunaan ENPP memperkuat kedudukan
partai politik yang merupakan pemain utama dalam sistem pemerintahan
presidensial dan merepresentasikan peran sentral dari parlemen/Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dalam pengambilan kebijakan publik yang dilakukan di Indonesia.
[3.68] Menurut Hansen (2019: 212), kekuatan nyata dari partai politik pada akhirnya
ditentukan oleh jumlah kursi yang dimilikinya di DPR. Hal ini dikarenakan jumlah
kursi yang dimiliki oleh suatu partai di DPR merepresentasikan besarnya kekuatan
dan pengaruh politik yang dimiliki suatu partai untuk menentukan pembuatan suatu
kebijakan. (Bukti P-18)
Oleh karenanya sejalan dengan gagasan penguatan sistem presidensial, dasar
untuk memberikan peluang bagi partai yang masuk sebagai partai signifikan untuk
mencalonkan presiden dan wakil presiden.
43
[3.69] Angka ENPP tersebut dijadikan dasar dalam penentuan partai bawah yang
masuk dalam kategori partai signifikan menurut ENPP, yakni;
Pemilu 2019
No.
Partai Politik
Jumlah Kursi
DPR
(575)
Persentase
Kursi
1
Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-Perjuangan)
128 Kursi
22,26%
2
Partai Golongan Karya
(Golkar)
85 Kursi
14,78%
3
Partai Gerakan Indonesia
Raya (Gerindra)
78 Kursi
13,57%
4
Partai Nasional Demokrat
(Nasdem)
59 Kursi
10,26%
5
Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB)
58 Kursi
10,09%
6
Partai Demokrat (PD)
54 Kursi
9,39%
7
Partai Keadilan Sejahtera
(PKS)
50 Kursi
8,70%
Pemilu 2014
No.
Partai Politik
Jumlah Kursi
DPR
(560)
Persentase
Kursi
1
Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-Perjuangan)
109 Kursi
19,5%
2
Partai Golongan Karya
(Golkar)
91 Kursi
16,2%
3
Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra)
73 Kursi
13%
4
Partai Demokrat (PD)
61 Kursi
10,9%
5
Partai Amanat Nasional (PAN)
49 Kursi
8,7%
6
Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB)
47 Kursi
8,4%
44
7
Partai Keadilan Sejahtera
(PKS)
40 Kursi
7,1%
Pemilu 2009
No.
Partai Politik
Jumlah Kursi
DPR
(560)
Persentase
Kursi
1
Partai Demokrat (PD)
150 Kursi
26,42%
2
Partai Golongan Karya (Golkar)
107 Kursi
18,93%
3
Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-Perjuangan)
95 Kursi
16,79%
4
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
57 Kursi
10,18%
5
Partai Amanat Nasional (PAN)
43 Kursi
8,21%
6
Partai Persatuan Pembangunan
(PPP)
37 Kursi
6,79%
Pemilu 2004
No.
Partai Politik
Jumlah
Kursi
DPR
(550)
%si
1
Partai Golongan Karya (Golkar)
128 Kursi
23,09%
2
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-Perjuangan)
109 Kursi
19,82%
3
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
58 Kursi
10,55%
4
Partai Demokrat (PD)
56 Kursi
10,18%
5
Partai Amanat Nasional (PAN)
53 Kursi
9,64%
6
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
52 Kursi
9,45%
7
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
45 Kursi
8,18%
45
Pemilu 1999
No.
Partai Politik
Jumlah Kursi
DPR
(462)
Persentase
Kursi
1
Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-Perjuangan)
153 Kursi
33,12%
2
Partai Golongan Karya
(Golkar)
120 Kursi
25,97%
3
Partai Persatuan
Pembangunan (PPP)
58 Kursi
12,55%
4
Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB)
52 Kursi
11,03%
5
Partai Amanat Nasional (PAN)
34 Kursi
7,36%
[3.70] Oleh karenanya, untuk mengetahui interval rentang persentase suara dalam
penentuan dari ambang batas (threshold) yang proporsional bagi Pemilihan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, maka perlu dilihat besaran
persentase jumlah kursi DPR partai urutan terakhir yang termasuk ke dalam ENPP.
Persentase Jumlah kursi DPR partai urutan terakhir yang termasuk ke dalam ENPP
adalah sebagai berikut:
a. Partai Urutan ke-7 Pemilu 2019: PKS dengan 50 kursi atau setara dengan 9%
kursi DPR;
b. Partai Urutan ke-7 Pemilu 2014: PKS dengan 40 kursi atau setara dengan 7%
kursi DPR;
c.
Partai Urutan ke-6 Pemilu 2009: PPP dengan 37 kursi atau setara dengan 7%
kursi DPR;
d. Partai Urutan ke-7 Pemilu 2004: PKS dengan 45 kursi atau setara dengan 8%
kursi DPR;
e. Partai Urutan ke-5 Pemilu 1999: PAN dengan 34 kursi atau setara dengan 7%
kursi DPR.
46
[3.71] Berdasarkan data di atas, terdapat interval rentang persentase suara dalam
penentuan dari ambang batas (threshold) dari 5 pemilu terakhir adalah 7% - 9%
kursi DPR. Alasan khusus mengapa rentang interval merupakan pengaturan yang
cocok adalah karena interval memberikan mekanisme variasi yang mungkin terjadi
sesuai dengan kondisi realitas dari komposisi ENPP di DPR.
[3.72] Landasan ilmiah yang berbasis pada data yang dapat pertanggungjawabkan
dalam simulasi 20 tahun atau 5 kali pemilu ini merupakan argumentasi rasional dari
angka Presidential Threshold yang seharusnya diadopsi di Indonesia. Dibandingkan
dengan angka Presidential Threshold 20% kursi DPR sebagai syarat pencalonan
sebagaimana syarat dalam Pasal 222 UU7/2017, maka angka yang dimohonkan
Para Pemohon dalam Permohonan ini jauh lebih rasional.
[3.73] Argumentasi pendekatan terhadap jumlah partai signifikan yang digunakan
sebagai basis penghitungan ENPP, membuat klausula pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden berdasarkan persentase jumlah suara nasional menjadi tidak
relevan. Hal ini dikarenakan basis pendekatan ENPP adalah jumlah partai dan
bukan jumlah suara. Konfigurasi jumlah partai signifikan ini kemudian
dikombinasikan dengan klausula norma Pasal 222 UU 7/2017 yakni “persentase
kursi partai di DPR” sebagaimana yang telah disimulasikan dalam permohonan ini.
[3.74] Berdasarkan uraian tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah
untuk menetapkan interval rentang persentase suara dalam penentuan dari ambang
batas (threshold) Pemilihan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebesar
7% (tujuh persen) -9% (sembilan persen) kursi DPR yang merupakan hasil dari
penghitungan dengan landasan ilmiah berupa kombinasi penghitungan indeks
47
ENPP pada persentase kursi DPR sebagai dasar ilmiah penentuan angka syarat
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
[3.75] Berdasarkan uraian sebelumnya juga, Para Pemohon telah menjelaskan
kerugian konstitusional karena pembentukan undang-undang yang tidak rasional.
Oleh karena UU 7/2017 tidak masuk menjadi prioritas pembahasan, perlu bagi
Mahkamah untuk memberikan batas waktu kepada pembentuk undang-undang
agar menjalankan putusan Mahkamah pada perkara a quo. Hal ini sebagaimana
yang pernah Mahkamah putuskan pada Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atau
Putusan Nomor Nomor 22/PUU-XV/2017. Tetapi dengan telah disahkannya jadwal
pemilu oleh Penyelenggara Pemilu maka perlu batasan waktu yang lebih
cepat/rasional yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak putusan dibacakan
agar pembentuk undang-undang dapat menentukan presidential threshold sehingga
Para Pemohon tidak berpotensi mengalami kerugian konstitusional pada Pemilu
berikutnya.
IV. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
2) Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa
“…yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)
dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang persentase tersebut melebihi interval persentase sebesar 7% (tujuh
persen) - 9% (sembilan persen) Kursi DPR.
3) Memerintahkan kepada pembuat undang-undang untuk menetapkan persentase
tetap ambang batas pengajuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan interval Persentase di atas dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan sejak putusan dibacakan.
4) Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
48
Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-18 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Repubik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.01
Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan
Musyawarah III Majelis Syura Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera
Tanggal 19 April 2021;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Akta Nomor 6 tanggal 4 Maret 2021 Pernyataan
Keputusan Musyawarah III Majelis Syura Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Keadilan Sejahtera Notaris Aulia Taufani, S.H;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun
2021
tentang
Pengesahan
Pernyataan
Keputusan
Musyawarah V Majelis Syura Perubahan Susunan
Kepengurusan Partai Keadilan Sejahtera Masa Bakti
2020-2025 tanggal 25 Oktober 2021;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 58 /
PL.01.1-Kpt / 03 / KPU / II / 2018 tentang Penetapan Partai
Politik
Peserta
Pemilihan
Umum
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota Tahun 2019. tanggal 17 Februari 2018;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1317
/ PL.01.9-Kpt / 06 / KPU / VIII / 2019 tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Tahun
2019,
tertanggal 31 Agustus 2019;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi
Surat
Keputusan
Nomor
02/D/SKEP/MS-
VI/PKS/V/1439 tanggal 27 Rabiul Akhir 1439 H 14 Januari
2018 M tentang Penetapan Nama–Nama Bakal Calon
Presiden Republik Indonesia dan Bakal Calon Wakil
49
Presiden Republik Indonesia Dari Internal Partai Keadilan
Sejahtera;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi
Surat
Keputusan
Nomor
21/SKEP-MMS-
III/PKS/VII/1442 tentang Penetapan Simbol Tokoh Partai
Keadilan Sejahtera Untuk Pemenangan Pileg, Pilpres dan
Pilkada 2024, tertanggal 30 Juni 2021;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
416/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Perolehan
Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun
2014;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Salim Segaf Aljufri
NIK: 3175041707510001;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Kesimpulan Musyawarah IV Majelis Syura Partai
Keadilan Sejahtera Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 30
Juni 2021;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Risalah Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan
Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu;
Tanggal 30 November 2016 sampai dengan 13 Juli 2017
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Jurnal;
UC Irvine, Previously Published Works
Title: “Effective” number of parties: A Measure with
Application to West Europe.
Permalink
https://escholarship.org/uc/item/703827nv
Authors: M. Laakso & R. Taagepera;
ISSN: 0010-4140;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Buku: Handbook of Party Politics
Edited by: Richard S. Katz and William Crotty.
Sage Publications
ISBN: 0761943145
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Jurnal terbitan Parliamentary Affairs Advance
Access
Publikasi: 1 April 2015
50
Judul:
The Decline of Majoritarianism in the UK and the Fixed-
term Parliaments Act;
Penulis: Petra Schleiter and Valerie Belu;
17. Bukti P-17
:
Printout Situs Web BPS.go.id hasil peghitungan suara sah
partai politik peserta pemilu legislatif tahun 1955-2019
diunduh pada tanggal 06 Agustus 2022;
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Jurnal: Parliamentary Affairs (2019) 71, 202-222
Advance Access Publication 19 March 2018
Distributing
Chairs
and
Seats
in
Committees:
A
Parliamentary Perspective
Martin Ejnar Hansen.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan dan risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
51
pengujian materiil norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
52
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 222 UU 7/2017 yang
menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya”.
2. Bahwa para Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada
bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum yang berbentuk partai politik yang
telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia di mana Presiden dan Sekretaris Jenderalnya memiliki kewenangan
untuk bertindak atas nama Pemohon I dalam menandatangani surat dan/atau
dokumen penting tertentu berdasarkan Pasal 39 Akta mengenai Pernyataan
Keputusan Musyawarah III Majelis Syura Perbahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Keadilan Sejahtera dan juga
dapat mewakili partai di muka hukum termasuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang atas nama partai di Mahkamah Konstitusi (vide
Bukti P-3, Bukti P-4 dan Bukti P-5). Pemohon I juga merupakan partai politik
peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DRPD
53
Kabupaen/Kota pada tahun 2019 (vide Bukti P-6) dan berhasil duduk sebagai
salah satu partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019–2024
(vide Bukti P-7).
b. Bahwa adapun Pemohon II adalah perorangan Warga Negara Indonesia
yang berkedudukan sebagai Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera
yang telah ditetapkan sebagai bakal calon Presiden dan dan/atau bakal calon
wakil Presiden 2019-2024 dari internai Partai Keadilan Sejahtera dan telah
diputuskan sebagai simbol pemenangan Pemilihan Presiden Tahun 2024
(vide Vide Bukti P-8, Bukti P-9, Bukti P-11, dan Bukti P-12).
c. Bahwa menurut Pemohon I angka Presidential threshold yang ditentukan
dalam Pasal 222 UU 7/2017 yakni 20% (dua puluh persen) kursi DPR atau
25% (dua puluh lima persen) suara nasional membuat Pemohon I telah dan
berpotensi kehilangan hak konstitusional sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena Pemohon I tidak dapat mengusulkan
calon Presiden dan wakil Presiden sendiri pada Pemilu tahun 2019 yang
sebenarnya pada saat itu Pemohon I telah mempersiapkan calon Presiden
dan Wakil Presiden dari internal Pemohon I (vide Bukti P-8). Ketentuan
Presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 juga sangat potensial
merugikan Pemohon I di Pemilu 2024 karena Pemohon tidak dapat kembali
mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden sendiri karena perolehan
kursi DPR hanya 8,21%, dan perolehan suara secara nasional hanya 8,7%
pada Pemilu tahun 2019.
d. Bahwa Pemohon I telah berupaya mencermati putusan Mahkamah terdahulu
yang terkait dengan kedudukan hukum partai politik untuk mengajukan
pengujian undang-undang ke Mahkamah, di mana dalam putusan-putusan
Mahkamah tersebut secara umum Mahkamah konsisten dengan pandangan
bahwa partai politik dan/atau anggota DPR yang turut serta membahas dan
menyetujui undang-undang tidak dapat mengajukan permohonan pengujian
undang-undang, namun secara khusus Mahkamah juga memberikan
pengecualian terhadap perkara di mana anggota DPR yang turut membahas
dan menyutujui undang-undang dapat memiliki kedudukan hukum untuk
menguji undang-undang yang turut dibahas dan setujuinya yang didasarkan
pada pertimbangan bahwa adanya hak eksklusif (kedudukan hukum khusus)
yang dimiliki oleh anggota DPR yang ikut membahas dan mengesahkan
54
sebuah undang-undang. Kedudukan hukum khusus atau hak eksklusif
tersebut hanya dapat terjadi manakala objek permohonan yang diajukan
merupakan hak yang hanya dimiliki oleh subjek hukum yang secara eksplisit
diatur dalam konstitusi. Hal tersebut tergambar dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 23-26/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada 12 Januari 2011 di mana dalam putusan tersebut
Mahkamah pada pokoknya mempertimbangkan bahwa anggota DPR dapat
mengajukan pengujian UU 17/2014 (UU MD3) terkait hak angket, hak
interpelasi dan hak menyatakan pendapat yang secara eksplisit disebutkan
dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, adanya hak eksklusif
yang secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 yang hanya dimiliki oleh
anggota DPR membuat Mahkamah dalam putusan tersebut menerima
kedudukan hukum anggota DPR yang turut membahas dan menyetujui
undang-undang yang diujikan ke Mahkamah. Dengan adanya hak eksklusif
tersebut Pemohon I berusaha menggunakan nalar hak eksklusif untuk
menjelaskan kedudukan hukum Pemohon I sebagai partai politik yang turut
membahas UU 7/2017, tetapi melakukan pengujian terhadap Pasal 222 UU
7/2017. Penggunaan hak eksklusif atas hak konstitutional yang secara
eksplisit dinyatakan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas-tegas
memberikan hak konstitutional pencalonan calon presiden dan calon wakil
presiden bagi partai politik secara eksklusif. Hak konstitutional eksklusif inilah
yang digunakan oleh Pemohon I untuk menguji Pasal 222 UU 7/2017 yang
mengatur ambang batas pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden
yang secara aktual dan potensial merugikan hak konstitutional Pemohon I
sebagai partai politik.
e. Bahwa selanjutnya terkait dengan kerugian konstitusional yang dialami oleh
Pemohon II karena terlanggarnya hak konstitusional yang diberikan oleh
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 untuk maju dalam Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden 2024 dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017 sebab partai
pendukung Pemohon II (PKS) tidak memenuhi ambang batas (presidential
threshold) pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tersebut. Jika saja angka
ambang batas tersebut tidak terlalu tinggi maka kemungkinan besar kerugian
hak konstitusional yang dialami Pemohon II yakni hak politik berupa right to
be candidate tidak akan terjadi.
55
f. Bahwa menurut para Pemohon, Pemohon I sebagai partai politik peserta
Pemilu 2019 bersama-sama dengan Pemohon II sebagai perorangan warga
negara Indonesia sebagai salah satu kandidat calon Presiden yang diusulkan
oleh Pemohon I merupakan formulasi yang disesuaikan dengan constitutional
interpretation Mahkamah terhadap Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 24 Februari 2022 yang
menegaskan bahwa:
“Adapun perorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih
dapat dianggap memiliki kerugian hak konstitusional sepanjang
dapat membuktikan didukung oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan
sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau
menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-
sama mengajukan permohonan. Penilaian kerugian hak
konstitusional yang demikian menurut Mahkamah tetaplah sejalan
dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.”
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum masing-masing para Pemohon sebagai
berikut:
[3.6.1] Bahwa terkait dengan Pemohon I, Mahkamah dalam Putusan Nomor
74/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 14
Januari 2021, Mahkamah telah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
[3.6] …
Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum, maka pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh
kehendak perseorangan melainkan ditentukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik. Dengan demikian menurut Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
yang kemudian dijabarkan dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017, maka yang
memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh
para Pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik. Namun
pertanyaan berikutnya, partai politik manakah yang dianggap memiliki hak
kerugian konstitusional terhadap Undang-Undang a quo?
Terhadap pertanyaan demikian, perlu ditegaskan bahwa yang
dimaksud partai politik adalah pengertian partai politik sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
56
(UU 2/2011) dan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 UU
2/2011, secara kumulatif, yaitu:
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan
hukum;
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai
Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau
tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain
sesuai dengan peraturan perundangundangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh
lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang
bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah
kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai
tahapan terakhir pemilihan umum; dan
e. rekening atas nama Partai Politik”.
Selain syarat-syarat yang ditentukan dalam UU 2/2011, partai politik
tersebut harus memenuhi syarat untuk dapat ikut serta sebagai peserta
pemilihan umum. Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 mengatur
mengenai persyaratan partai politik yang dapat ditetapkan untuk dapat
mengikuti pemilihan umum, yaitu mengenai syarat verifikasi, sehingga bagi
partai politik yang telah terpenuhi persyaratannya selanjutnya ditetapkan
sebagai peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik partai politik
peserta pemilihan umum yang tidak berhasil atau bahkan berhasil
menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki suara
yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Oleh karena itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai dengan
pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum yang
mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil
presiden dan oleh karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara
eksplisit tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 tersebut di atas, menurut Mahkamah
Pemohon I sebagai partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta Pemilu pada
tahun sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum telah dapat menguraikan secara
spesifik adanya hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya norma Pasal 222
UU 7/2017 dianggap telah merugikan hak konstitusional Pemohon I, sehingga
Pemohon I dapat menerangkan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang
terjadi dengan berlakunya norma undang-undang yang diajukan pengujian. Dengan
57
demikian, menurut Mahkamah Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6.2] Bahwa terkait dengan Pemohon II yang berkedudukan sebagai perorangan
Warga Negara Indonesia yang menjabat sebagai Ketua Majelis Syura Partai
Keadilan Sejahtera, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
66/PUU-XIX/2021 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 24
Februari 2022 telah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6.2]
Bahwa
berkenaan
dengan
kedudukan
hukum
sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih,
Mahkamah dalam Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14 Januari
2021 telah menegaskan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6] ... Oleh karena itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai dengan
pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum yang
mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan
wakil presiden dan oleh karenanya memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan norma yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu. Hal ini telah secara eksplisit tercantum dalam Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945.
Selain itu, di dalam Putusan a quo, Mahkamah telah pula menegaskan
berkenaan
dengan
perbedaan
mekanisme
dan
sistem
penentuan
persyaratan ambang batas untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil
Presiden, yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6.2] ... Mekanisme dan sistem penentuan persyaratan ambang batas
untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu
Tahun 2014 berbeda dengan Pemilu Tahun 2019, di mana pada Pemilu
Tahun 2014 pemilih belum mengetahui bahwa hasil pemilihan anggota
legislatif akan digunakan sebagai persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga
berkenaan hal tersebut Mahkamah pernah memberikan kedudukan
hukum bagi pemilih perseorangan, sedangkan hasil Pemilu Tahun 2019
pemilih telah mengetahui bahwa hasil pemilihan anggota legislatif
tersebut akan dipakai untuk menentukan ambang batas dalam
menentukan pengusungan calon presiden dan wakil presiden pada
Pemilu Tahun 2024 ...
Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, jelaslah
bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum terhadap
perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk menguji norma
berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden
dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan mekanisme
dan sistem yang digunakan dalam penentuan ambang batas pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan
Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi
pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan
58
hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan
ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden (presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3]
Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu,
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal
8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah, bahwa
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau
gabungan partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara
yang memiliki hak untuk memilih.
Adapun perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih
dianggap
memiliki
kerugian
hak
konstitusional
sepanjang
dapat
membuktikan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung
untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan. Penilaian kerugian
hak konstitusional yang demikian menurut Mahkamah tetaplah sejalan
dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 66/PUU-XIX/2021 tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon II sebagai
perorangan Warga Negara Indonesia yang berkedudukan sebagai Ketua Majelis
Syura Partai Keadilan Sejahtera dapat membuktikan telah didukung oleh partai
politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon
presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-sama
mengajukan permohonan (vide Bukti P-8), yang juga dapat menguraikan secara
spesifik adanya hubungan kausal (causal verband) dengan berlakunya norma Pasal
222 UU 7/2017 dianggap telah merugikan hak konstitusional Pemohon II sebagai
warga negara yang ingin dicalonkan menjadi Presiden. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, Pemohon II juga memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
59
[3.7] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan konstitusionalitas norma Pasal
Pasal 222 UU 7/2017, para Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, permohonan a quo tidak ne bis in idem dengan
permohonan-permohonan sebelumnya yang menguji Pasal 222 UU 7/2017 ke
Mahkamah, karena dalam permohonan a quo, para Pemohon setuju dengan
pandangan Mahkamah yang menyatakan bahwa presidential threshold
merupakan open legal policy [vide Permohonan para Pemohonan hlm 26], tetapi
menurut para Pemohon presidential threshold tersebut perlu diberikan batasan
yang lebih proporsional, rasional dan implementatif sehingga tidak merugikan
hak konstitusional para Pemohon. Para Pemohon meminta kepada Mahkamah
untuk mempersempit (narrowing) pembatasan pelaksanaan open legal policy
melalui interval range angka ambang batas, menyeimbangkan penguatan sistem
presidensial dan demokrasi/kedaulatan rakyat, serta penentuan interval range
angka ambang batas berbasis kajian ilmiah melalui penghitungan indeks
Effective Numbers of Parliamentary Parties (ENPP), yang tidak pernah
disinggung dalam permohonan-permohonan sebelumnya.
2. Bahwa menurut para Pemohon, dari segi moralitas pelaksanaan open legal
policy yang menetapkan Presidential Threshold 20% kursi DPR atau 25% suara
nasional tidak membawa kemaslahatan kepada publik, mengingat efeknya
mempersempit adanya calon presiden alternatif, sehingga menciptakan
pembelahan atau polarisasi di masyarakat seperti yang terjadi pada dua Pemilu
belakangan ini.
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pemohon I merasa diperlakukan tidak adil
dengan ketentuan presidential threshold, karena Pemohon I tidak dapat secara
langsung mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, padahal
telah dinyatakan lolos parliamentary threshold karena memiliki 8,7% kursi di
60
DPR. Selain itu berdasarkan hitungan effective number of parliamentary parties
(ENPP) partai signifikan yang ada di parlemen Indonesia adalah partai politik
yang memiliki prosentase kursi 7% - 9%. Begitu pula dengan Pemohon II tidak
bisa secara langsung dapat diusulkan oleh Pemohon I sebagai calon Presiden
karena adanya penentuan angka parliamentary threshold yang tinggi.
4. Bahwa menurut para Pemohon, dari aspek rasionalitas angka 20% kursi DPR
atau 25% suara nasional tidak memenuhi kriteria rasionalitas. Karena, tidak ada
basis teori ilmiah di dalam penetapan angka Presidential Threshold berupa 20%
kursi DPR atau 25% suara nasional di dalam pembahasan UU 7/2017. Sehingga,
angka Presidential Threshold berupa 20% kursi DPR atau 25% suara nasional
tidak memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi
rasionalitas. Selain itu berdasarkan pembahasan UU 7/2017 pada risalah rapat
kerja Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
Penyelenggaraan Pemilu (Bukti P-13), tidak ditemukan sama sekali landasan
ilmiah atau kajian teori mengenai penetapan angka Presidential Threshold
berupa 20% kursi DPR atau 25% suara nasional tersebut, baik saat pembahasan
tingkat pertama maupun dalam pembahasan tingkat kedua. Terlebih lagi, pada
pembahasan tingkat kedua, penetapan angka Presidential Threshold berupa
20% kursi DPR atau 25% suara nasional seakan dipaksakan dengan mekanisme
voting dengan pilihan angka Presidential Threshold berupa 20% kursi DPR atau
25% suara nasional dan angka Presidential Threshold 0%. Namun, menurut para
Pemohon karena cenderung terjadi tirani mayoritas koalisi pendukung
pemerintah (bukan berdasarkan musyawarah merujuk kepada kajian ilmiah yang
rasional) Pemohon I dan tiga fraksi partai lainnya (Fraksi Partai Gerindra, Fraksi
Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Demokrat) menyatakan walk out.
5. Menurut para Pemohon, keberadaan besaran angka Presidential Threshold
dalam Pasal 222 UU 7/2017 telah memberikan ketidakadilan kepada Para
Pemohon dan secara nyata melahirkan kebuntuan hukum. Kebuntuan hukum ini
terjadi karena tertutupnya jalur keadilan manapun untuk memulihkan
ketidakadilan dan memberikan keadilan bagi para pemohon. Tidak ada forum
pengadilan lainnya dan tidak juga cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif
mampu dan mau menjadi forum bagi upaya para Pemohon untuk mencari
keadilan.
61
6. Bahwa menurut para Pemohon, besaran angka presidential threshold yang tinggi
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 222 UU 7/2017 tidak efektif, tidak cocok
dan tidak benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan dihadirkannya UU
7/2017 itu sendiri. Apalagi, para Pemohon juga berpandangan ada cara lain yang
bisa digunakan untuk mencapai tujuan tersebut, dengan menurunkan angka
presidential threshold sebagaimana yang terurai dalam permohonan a quo.
7. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil para Pemohon tersebut di atas, para
Pemohon memohon kepada Mahkamah yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 sepanjang frasa “…yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara
sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
persentase tersebut melebihi interval persentase sebesar 7% (tujuh persen)
- 9% (sembilan persen) Kursi DPR.
b. Memerintahkan kepada pembuat undang-undang untuk menetapkan
persentase tetap ambang batas pengajuan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden berdasarkan interval Persentase di atas dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak putusan dibacakan.
[3.9] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-18 sebagaimana dimuat lengkap pada bagian Duduk
Perkara;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK. Begitu pula dengan permohonan sebagai Pihak Terkait bertanggal 29 Juli 2022
yang diajukan oleh Arief Agus Djunarjanto dan kawan-kawan sejumlah 67 orang
yang nama-namanya dimuat sebagai pihak terkait, Mahkamah berdasarkan rapat
permusyawaratan hakim tanggal 5 September 2022 telah memutuskan tidak ada
relevansinya untuk dipertimbangkan sebagai pihak terkait. Oleh karenanya,
Mahkamah tidak memanggil/menghadirkan Pihak Terkait untuk didengar
keterangannya.
62
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan para Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, isu
konstitusional yang dipersoalkan oleh para Pemohon dalam permohonan a quo
adalah apakah ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945
dikarenakan telah memberikan ketidakadilan kepada para Pemohon dan secara
nyata melahirkan kebuntuan hukum karena tertutupnya jalur keadilan dalam
penentuan bakal calon presiden dan wakil presiden.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil para Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.8] di atas,
Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara pengujian konstitusionalitas
substansi norma Pasal 222 UU 7/2017 yang pada pokoknya mengatur mengenai
adanya ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
(presidential threshold) oleh partai politik atau gabungan partai politik yaitu antara
lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 11 Januari 2018, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 25 Oktober 2018, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-
XVI/2018 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 Oktober 2018.
Oleh karena itu, sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
pokok permohonan a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
apakah permohonan para Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK
juncto Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021);
[3.13]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
63
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan para Pemohon, ternyata dasar pengujian yang
digunakan dalam permohonan a quo, yaitu Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, sebagian dasar pengujian tersebut belum pernah
digunakan sebagai dasar pengujian dalam permohonan yang telah diputus oleh
Mahkamah sebagaimana telah disebutkan di atas. Selain itu, terdapat perbedaan
alasan permohonan para Pemohon dengan permohonan-permohonan yang telah
diputus oleh Mahkamah sebelumnya, antara lain, yang membedakan karena dalam
perkara a quo pada pokoknya para Pemohon setuju dengan pandangan Mahkamah
yang menyatakan bahwa presidential threshold merupakan open legal policy, tetapi
perlu diberikan batasan besaran angka yang lebih proporsional, rasional, dan
implementatif sehingga tidak merugikan hak konstitusional para Pemohon. Oleh
karenanya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mempersempit
(narrowing) pembatasan pelaksanaan open legal policy melalui interval range angka
ambang
batas,
menyeimbangkan
penguatan
sistem
presidensial
dan
demokrasi/kedaulatan rakyat, serta penentuan interval range angka ambang batas
berbasis kajian ilmiah melalui penghitungan indeks Effective Numbers of
Parliamentary Parties (ENPP), yang mana alasan ini tidak pernah disinggung dalam
permohonan-permohonan sebelumnya. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
terdapat perbedaan dasar pengujian dan alasan yang digunakan dalam
permohonan a quo dengan permohonan yang telah diputus sebelumnya oleh
Mahkamah sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 78 ayat
(2) PMK 2/2021, sehingga permohonan a quo dapat diajukan kembali;
[3.14]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo dapat
diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan persoalan
konstitusionalitas yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, yaitu
apakah pengaturan besaran angka Presidential Threshold dalam Pasal 222 UU
7/2017 telah memberikan ketidakadilan kepada para Pemohon dan secara nyata
64
melahirkan kebuntuan hukum dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh
partai politik atau gabungan partai politik sehingga inkonstitusional atau
bertentangan dengan UUD 1945.
[3.15] Menimbang bahwa terhadap persoalan ambang batas pengusulan calon
presiden dan wakil presiden oleh partai dan gabungan partai politik sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 222 UU 7/2017, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
11 Januari 2018 Mahkamah telah memiliki pendirian yang pada pokoknya sebagai
berikut:
[3.14]…
1…
5. Bahwa, di satu pihak, tidak atau belum terwujudnya penyederhanaan
jumlah partai politik secara alamiah sebagaimana diinginkan padahal
penyederhanaan jumlah partai politik tersebut merupakan kebutuhan
bagi berjalan efektifnya sistem pemerintahan Presidensial, sementara
itu, di lain pihak, prinsip multipartai tetap (hendak) dipertahankan dalam
sistem kepartaian di Indonesia telah ternyata melahirkan corak
pemerintahan yang kerap dijadikan kelakar sinis dengan sebutan
“sistem Presidensial rasa Parlementer.” Sebutan yang merujuk pada
keadaan yang menggambarkan di mana, karena ada banyak partai,
Presiden terpilih ternyata tidak didukung oleh partai yang memperoleh
kursi mayoritas di DPR, bahkan dapat terjadi di mana Presiden hanya
didukung oleh partai yang memperoleh kursi sangat minoritas di DPR.
Keadaan demikian dapat dipastikan menyulitkan Presiden dalam
menjalankan pemerintahan, lebih-lebih untuk mewujudkan program-
programnya sebagaimana dijanjikan pada saat kampanye. Ini
membuat seorang Presiden terpilih (elected President) berada dalam
posisi dilematis: apakah ia akan berjalan dengan programnya sendiri
dan bertahan dengan ciri sistem Presidensial dengan mengatakan
kepada DPR “You represent your constituency, I represent the whole
people,” sebagaimana acapkali diteorisasikan sebagai perwujudan
legilitimasi langsung Presiden yang diperolehnya dari rakyat, ataukah
ia akan berkompromi dengan partai-partai pemilik kursi di DPR agar
program pemerintahannya dapat berjalan efektif. Jika alternatif
pertama yang ditempuh, pada titik tertentu dapat terjadi kebuntuan
pemerintahan yang disebabkan oleh tidak tercapainya titik temu antara
Presiden dan DPR dalam penyusunan undang-undang padahal,
misalnya, undang-undang tersebut mutlak harus ada bagi pelaksanaan
suatu program Presiden. Berbeda halnya dengan praktik di Amerika
Serikat di mana kebuntuan dalam pembentukan suatu undang-undang
tidak akan terjadi sebab meskipun Presiden Amerika Serikat memiliki
hak untuk memveto rancangan undang-undang yang telah disetujui
Kongres, namun veto Presiden tersebut dapat digugurkan oleh
65
tercapainya suatu suara mayoritas bersyarat di Kongres. Mekanisme
demikian tidak terdapat dalam prosedur pembahasan rancangan
Undang-Undang menurut UUD 1945. Setiap rancangan Undang-
Undang mempersyaratkan adanya persetujuan bersama DPR dan
Presiden. Jika persetujuan bersama dimaksud tidak diperoleh maka
rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan DPR masa itu [Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945].
Artinya, secara teoretik, terdapat kemungkinan di mana Presiden tidak
setuju dengan suatu rancangan undang-undang meskipun seluruh
fraksi yang ada di DPR menyetujuinya, sehingga undang-undang
dimaksud tidak akan terbentuk. Atau sebaliknya, di mana seorang
Presiden sangat berkepentingan akan hadirnya suatu undang-undang
karena hal itu merupakan bagian dari janji kampanye yang harus
diwujudkannya namun hal itu tidak mendapatkan persetujuan DPR
semata-mata karena Presiden tidak memiliki cukup partai pendukung
di DPR, akibatnya undang-undang itu pun tidak akan terbentuk.
Keadaan demikian dapat pula terjadi dalam hal penyusunan anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) yang rancangannya harus
diajukan oleh Presiden. Oleh karena itu, jika seorang Presiden terpilih
ternyata
tidak
mendapatkan
cukup
dukungan
suara
partai
pendukungnya di DPR maka kecenderungan yang terjadi adalah
bahwa seorang Presiden terpilih akan menempuh cara yang kedua,
yaitu melakukan kompromi-kompromi atau tawar-menawar politik
(political bargaining) dengan partai-partai pemilik kursi di DPR. Cara
yang paling sering dilakukan adalah dengan memberikan “jatah”
menteri kepada partai-partai yang memiliki kursi di DPR sehingga yang
terjadi kemudian adalah corak pemerintahan yang serupa dengan
pemerintahan koalisi dalam sistem Parlementer.
Kompromi-kompromi demikian secara esensial jelas kontradiktif
dengan semangat menguatkan sistem pemerintahan Presidensial
sebagaimana menjadi desain konstitusional UUD 1945. Seberapa
besar pun dukungan atau legitimasi yang diperoleh seorang Presiden
(dan Wakil Presiden) terpilih melalui suara rakyat yang diberikan
secara langsung dalam Pemilu, hal itu tidak akan menghilangkan
situasi dilematis sebagaimana digambarkan di atas yang pada akhirnya
secara rasional-realistis “memaksa” seorang Presiden terpilih untuk
melakukan kompromi-kompromi politik yang kemudian melahirkan
corak pemerintahan “Presidensial rasa Parlementer” di atas. Keadaan
demikian hanya dapat dicegah apabila dibangun suatu mekanisme
yang memungkinkan Presiden (dan Wakil Presiden) terpilih memiliki
cukup dukungan suara partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Menurut Mahkamah, rumusan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu
adalah dilandasi oleh semangat demikian. Dengan sejak awal
diberlakukannya persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai
politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden berarti sejak awal pula dua kondisi
bagi hadirnya penguatan sistem Presidensial diharapkan terpenuhi,
yaitu, pertama, upaya pemenuhan kecukupan dukungan suara partai
politik atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden di DPR dan, kedua, penyederhanaan
jumlah partai politik.
66
Dalam konteks yang pertama, dengan memberlakukan syarat
jumlah minimum perolehan suara bagi partai politik atau gabungan
partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden maka sejak awal pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang bersangkutan telah memiliki cukup gambaran atau
estimasi bukan saja perihal suara yang akan mendukungnya di DPR
jika terpilih tetapi juga tentang figur-figur yang akan mengisi personalia
kabinetnya, yang tentunya sudah dapat dibicarakan sejak sebelum
pelaksanaan Pemilu melalui pembicaraan intensif dengan partai-partai
pengusungnya, misalnya melalui semacam kontrak politik di antara
mereka. Benar bahwa belum tentu partai-partai pendukung pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden akan menguasai mayoritas kursi di
DPR sehingga pada akhirnya tetap harus dilakukan kompromi-
kompromi politik dengan partai-partai peraih kursi di DPR, namun
dengan cara demikian setidak-tidaknya kompromi-kompromi politik
yang dilakukan itu tidak sampai mengorbankan hal-hal fundamental
dalam program-program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang bersangkutan yang ditawarkan kepada rakyat pemilih dalam
kampanyenya.
Dengan
demikian,
fenomena
lahirnya
“sistem
Presidensial rasa Parlementer” dalam penyelenggaraan pemerintahan
dapat direduksi.
Sementara itu, dalam konteks yang kedua, yaitu bahwa dengan
memberlakukan persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai
politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden akan mendorong lahirnya
penyederhanaan jumlah partai politik, penjelasannya adalah sebagai
berikut: dengan sejak awal partai-partai politik bergabung dalam
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berarti
sesungguhnya sejak awal pula telah terjadi pembicaraan ke arah
penyamaan visi dan misi partai-partai politik bersangkutan yang
bertolak dari platform masing-masing yang kemudian secara simultan
akan dirumuskan baik ke dalam program-program kampanye
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung maupun
dalam program-program kampanye partai-partai pengusung pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut yang akan ditawarkan
kepada rakyat pemilih. Dengan cara demikian, pada saat pelaksanaan
Pemilu, rakyat pemilih akan memiliki referensi sekaligus preferensi
yang sama ketika memilih pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden dan ketika memilih calon anggota DPR dari partai-partai
pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden itu sebab
Pemilu akan dilaksanakan secara serentak. Artinya, rakyat pemilih
telah sejak awal memiliki gambaran bahwa jika memilih pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu karena setuju dengan
program-program yang ditawarkannya maka secara rasional juga
harus memilih anggota DPR dari partai politik yang akan mendukung
tercapainya program-program tersebut yang tidak lain adalah partai-
partai politik pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
tersebut. Pada perkembangan selanjutnya, apabila partai-partai politik
yang bergabung dalam mengusung pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden tersebut berhasil menjadikan pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden yang diusungnya itu terpilih menjadi Presiden dan
67
Wakil Presiden maka dengan sendirinya partai-partai politik tersebut
menjadi partai-partai yang memerintah (the ruling parties) yang secara
logika politik telah berada dalam satu kesatuan pandangan dalam
tujuan-tujuan politik yang hendak dicapai atau diwujudkan. Pada titik itu
sesungguhnya secara etika dan praktik politik partai-partai politik
tersebut telah bermetamorfosis menjadi satu partai politik besar
sehingga dalam realitas politik telah terwujud penyederhanaan jumlah
partai politik kendatipun secara formal mereka tetap memiliki identitas
tertentu sebagai pembeda namun hal itu tidak lagi secara mendasar
mempengaruhi kerjasama mereka dalam pencapaian tujuan-tujuan
mereka yang tercemin dalam program-program dan kinerja pasangan
Presiden dan Wakil Presiden yang mereka usung bersama.
Sesungguhnya
dalam
kedua
konteks
itulah
frasa
“sebelum
pelaksanaan pemilihan umum” dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
didesain dan karenanya dalam kedua konteks itu pula seharusnya
diimplementasikan. Dengan kata lain, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
yang selengkapnya berbunyi, “Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”
adalah norma Konstitusi yang memuat desain konstitusional
penguatan sistem Presidensial dengan semangat, di satu pihak,
mendorong tercapainya keparalelan perolehan suara pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden dengan peroleh suara partai-partai politik
pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut di
DPR serta, di pihak lain, mendorong terwujudnya penyederhanaan
partai, di mana kedua hal itu merupakan penopang utama bekerjanya
sistem Presidensial dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan
negara. Bahwa dalam praktik hingga saat ini keadaan demikian belum
terwujud, hal itu bukanlah berarti kelirunya desain konstitusional di atas
melainkan terutama karena belum berjalannya fungsi-fungsi partai
politik sebagai instrumen pendidikan dan komunikasi politik;
6. Bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada
angka 1 sampai dengan angka 5 di atas, terlepas dari fakta bahwa
Pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalil permohonannya,
sebagaimana telah disinggung pada paragraf [3.7] di atas, Mahkamah
tetap akan mempertimbangkan dalil Pemohon sebagai berikut:
a. terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan
presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu adalah
manipulasi dan tarik-menarik kepentingan politik partai-partai
pendukung pemerintah, partai-partai oposisi, dan pemerintah
dengan merujuk pada adanya sejumlah fraksi di DPR yang walk out
pada saat disahkannya pengambilan putusan terkait rancangan
Undang-Undang Pemilu yang kemudian menjadi Undang-Undang a
quo, Mahkamah berpendapat bahwa pembentukan suatu undang-
undang adalah keputusan politik dari suatu proses politik lembaga
negara yang oleh Konstitusi diberi kewenangan membentuk undang-
undang, dalam hal ini DPR bersama Presiden. Oleh sebab itu
Mahkamah tidak berwenang menilai praktik dan dinamika politik
yang terjadi selama berlangsungnya proses pembentukan suatu
undang-undang selama tata cara pembentukan undang-undang
dimaksud tidak bertentangan dengan tata cara atau prosedur yang
68
ditentukan dalam UUD 1945, khususnya sebagaimana diatur dalam
Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945. Fakta
tentang adanya sejumlah fraksi yang walk out dimaksud tidaklah
menyebabkan substansi atau materi muatan suatu undang-undang
menjadi inkonstitusional melainkan hanya menunjukkan tingkat
penerimaan materi muatan undang-undang yang bersangkutan
dalam pengertian bahwa persetujuan terhadap materi muatan
undang-undang tersebut tidak diperoleh secara aklamasi;
b. …
c. terhadap dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan presidential
threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan logika
keserentakan Pemilu 2019, yaitu bahwa Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD dilaksanakan serentak bersamaan dengan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dinyatakan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, Mahkamah
berpendapat sebagai berikut: Mahkamah Konstitusi dalam putusan
sebelumnya, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008, bertanggal 18 Februari 2009, dalam pengujian
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
(UU 42/2008), telah menegaskan bahwa penentuan ambang batas
minimum perolehan suara partai politik (atau gabungan partai politik)
untuk dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah
kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Dalam pertimbangan
hukum Putusan a quo, Mahkamah menyatakan antara lain:
[3.16.3] Menimbang bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, pembentuk Undang-Undang juga telah menerapkan
kebijakan ambang batas untuk pengusulan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan kursi
paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR
atau memperoleh 20% (dua puluh persen) dari suara sah
nasional dalam Pemilu Anggota DPR sebelum pelaksanaan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kebijakan threshold
semacam itu juga telah diterapkan sebagai kebijakan hukum
(legal policy) dalam electoral threshold (ET) dengan tujuan
untuk mencapai sistem multipartai yang sederhana, kebijakan
mana dalam Putusan Nomor 16/PUU-V/2007 bertanggal 23
Oktober 2007, serta kebijakan parliamentary threshold (PT)
tentang syarat perolehan suara sebesar 2,5% (dua koma lima
per seratus) dari suara sah secara nasional untuk ikut
memperebutkan kursi di DPR, dengan Putusan Nomor 3/PUU-
VII/2009, oleh Mahkamah telah dinyatakan tidak bertentangan
dengan UUD 1945, karena merupakan kebijakan yang
diamanatkan oleh UUD 1945 yang sifatnya terbuka;
Dengan demikian, Mahkamah sesungguhnya telah menyatakan
pendiriannya
berkenaan
dengan
presidential
threshold
atau
persyaratan perolehan suara minimal partai politik (atau gabungan
partai politik) untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden.
69
Namun, pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan
tersebut diberikan ketika Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden dipisahkan pelaksanaannya dengan Pemilu untuk memilih
anggota DPR, DPD, dan DPRD di mana Pemilu untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan setelah selesainya
penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan
DPRD. Sementara itu, dalam perkembangan selanjutnya, melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi 14/PUU-XI/2013, bertanggal 23 Januari
2014, Mahkamah telah menyatakan bahwa Pemilu untuk memilih
anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak. Maka timbul
pertanyaan, apakah dengan demikian pertimbangan Mahkamah
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008 masih relevan dijadikan sebagai acuan
pertimbangan untuk Permohonan a quo di mana UU Pemilu yang
dipersoalkan konstitusionalitasnya mengatur bahwa Pemilu untuk
memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara serentak?
Terhadap pertanyaan ini, Mahkamah berpendapat bahwa
pertimbangan Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 adalah tetap
relevan dengan penjelasan sebagai berikut:
Pertama, pertimbangan hukum mengenai ambang batas
minimum perolehan suara partai politik (atau gabungan partai politik)
untuk dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden (yang
saat itu diatur dalam Pasal 9 UU 42/2008) sebagai kebijakan
pembentuk undang-undang (legal policy) sama sekali tidak dikaitkan
dengan keberadaan norma Undang-Undang yang mengatur tentang
dipisahkannya penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden dengan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan
DPRD [sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008], yang
juga dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya pada saat itu.
Kedua, argumentasi teoretik konstitusionalitas persyaratan
mengenai ambang batas minimum perolehan suara partai politik (atau
gabungan partai politik) untuk dapat mengusulkan calon Presiden dan
Wakil Presiden bukanlah diturunkan dari logika disatukan atau
dipisahkannya Pemilu untuk memilih Presiden/Wakil Presiden dengan
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD melainkan dari
argumentasi teoretik untuk memperkuat sistem Presidensial dalam
pengertian mewujudkan sistem dan praktik pemerintahan yang makin
mendekati ciri/syarat ideal sistem pemerintahan Presidensial sehingga
tercegahnya praktik yang justru menunjukkan ciri-ciri sistem
Parlementer.
Ketiga, sementara itu, argumentasi sosio-politik konstitusionalitas
persyaratan mengenai ambang batas minimum perolehan suara partai
politik (atau gabungan partai politik) untuk dapat mengusulkan calon
Presiden
dan
Wakil
Presiden
adalah
memperkuat
lembaga
Kepresidenan sebagai lembaga yang mencerminkan legitimasi sosio-
politik representasi masyarakat Indonesia yang berbhinneka;
d. … bahwa ketentuan yang termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu
justru
bersesuaian
dengan
gagasan
penguatan
sistem
70
Presidensial yang menjadi desain konstitusional UUD 1945.
Sementara itu, jika yang dimaksud dengan “mengeliminasi
evaluasi penyelenggaraan Pemilu” adalah anggapan Pemohon
tentang adanya ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja DPR dan
Presiden-Wakil Presiden yang terpilih dalam Pemilu 2014 dengan
asumsi bahwa rakyat akan dihadapkan pada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang sama yang akan berkompetisi
dalam Pemilu 2019 sebagaimana ditegaskan Pemohon dalam
Permohonannya, anggapan demikian terlalu prematur sebab
belum tentu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
akan berkompetisi dalam Pemilu 2019 adalah pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang sama dengan mereka yang
berkontestasi dalam Pemilu 2014. Anggapan demikian baru akan
terbukti secara post factum. Lagi pula, kalaupun anggapan
demikian benar, quod non, hal itu tidaklah serta-merta menjadikan
norma yang terkandung dalam Pasal 222 UU Pemilu menjadi tidak
konstitusional;
e. terhadap dalil Pemohon bahwa ketentuan presidential threshold
dalam Pasal 222 UU Pemilu bersifat diskriminatif karena
memangkas hak Pemohon sebagai partai politik peserta Pemilu
untuk mengusulkan ketuanya (in casu Rhoma Irama) sebagai
calon Presiden, Mahkamah berpendapat bahwa dalil diskriminasi
tidak tepat digunakan dalam hubungan ini karena tidak setiap
perbedaan perlakuan serta-merta berarti diskriminasi. Diskriminasi
baru dikatakan ada atau terjadi manakala terhadap hal yang sama
diperlakukan secara berbeda dan pembedaan itu semata-mata
didasari oleh pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,
etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis
kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan, baik individual maupun kolektif, dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam kasus
a quo, perbedaan perlakuan yang dialami Pemohon bukanlah
didasarkan pada alasan-alasan yang terkandung dalam pengertian
diskriminasi sebagaimana diuraikan di atas melainkan karena
Pemohon adalah partai politik baru yang baru akan berkontestasi
dalam Pemilu 2019 sedangkan norma yang terkandung dalam
Pasal 222 UU Pemilu adalah diberlakukan terhadap partai-partai
politik yang telah pernah mengikuti Pemilu dan telah memperoleh
dukungan suara tertentu. Bahkan, andaikatapun terhadap partai-
partai politik yang telah pernah mengikuti Pemilu itu diberlakukan
ketentuan yang berbeda, hal itu juga tidak serta-merta dapat
dikatakan sebagai diskriminasi sepanjang pembedaan itu tidak
didasari semata-mata oleh alasan-alasan sebagaimana termaktub
dalam pengertian diskriminasi di atas;
f. ….
71
[3.16]
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
7 Juli 2022, Mahkamah telah menegaskan kembali pendiriannya terhadap ketentuan
Pasal 222 UU 7/2017 yang pada pokoknya mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.16] … Terlebih lagi, setelah membaca semua putusan Mahkamah
yang berkaitan dengan isu ambang batas pencalonan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai
politik, pada pokoknya Mahkamah menyatakan syarat ambang batas
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional,
sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya persentase
presidential threshold merupakan kebijakan terbuka (open legal policy)
dalam ranah pembentuk undang-undang. Pendirian Mahkamah tersebut
berpijak pada perlunya penguatan sistem pemerintahan Presidensial
berdasarkan UUD 1945 sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang
efektif. Dalam pandangan Mahkamah, pemilu Presiden dan Wakil
Presiden perlu dirancang untuk mendukung penguatan sistem
pemerintahan Presidensial, tidak hanya terkait legitimasi Presiden dan
Wakil Presiden terpilih, namun juga dalam hubungannya dengan institusi
DPR sehingga akan mendorong efektivitas proses-proses politik di DPR
menjadi lebih sederhana dan efisien dalam kerangka checks and
balances secara proporsional. Dalam kerangka tersebut, adanya syarat
ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai
politik atau gabungan partai politik menjadi salah satu cara untuk
menyeimbangkan hubungan Presiden dengan DPR secara proporsional
dalam sistem pemerintahan presidensial yang menjunjung tinggi nilai-
nilai demokrasi Indonesia serta hak konstitusional warga negara dan hal
tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi…
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas menurut Mahkamah terhadap ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur
mengenai ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik
dan gabungan partai politik, Mahkamah tetap pada pendiriannya yakni hal tersebut
merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk undang-
undang. Adapun adanya perbedaan antara argumentasi dalil para Pemohon a quo
dengan permohonan-permohonan sebelumnya yakni yang pada pokoknya
menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold tersebut perlu diberikan
batasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif sehingga tidak
merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Mahkamah hal tersebut
bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian
mengubah besaran angka ambang batas. Sebab, hal tersebut pun juga ditegaskan
oleh para Pemohon dalam permohonanannya [vide permohonan para Pemohon
72
hlm. 26] merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan para
pembentuk undang-undang, yakni antara DPR dengan Presiden untuk menentukan
lebih lanjut kebutuhan proses legislasi mengenai besaran angka ambang batas
tersebut. Oleh karenanya, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang memohon
kepada Mahkamah untuk mempersempit (narrowing) pembatasan pelaksanaan
open legal policy melalui interval range angka ambang batas, menyeimbangkan
penguatan sistem presidensial dan demokrasi/kedaulatan rakyat, serta penentuan
interval range angka ambang batas berbasis kajian ilmiah melalui penghitungan
indeks Effective Numbers of Parliamentary Parties (ENPP), pada pokoknya
Mahkamah mengapresiasi apapun bentuk kajian ilmiah yang akan digunakan oleh
pembentuk undang-undang dalam menentukan besaran angka ambang batas
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik dan gabungan partai
politik. Namun demikian, hal tersebut bukan ranah kewenangan Mahkamah untuk
memutusnya. Oleh karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
telah ternyata tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 222 UU
7/2017, sehingga Mahkamah berpendapat, tidak terdapat alasan mendasar yang
menyebabkan Mahkamah harus mengubah pendiriannya. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan
lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
73
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
--------------------------------------------------------------------
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap putusan a quo terdapat alasan berbeda dari 2 (dua) orang Hakim
Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Hakim
Konstitusi Suhartoyo tetap berpendirian sebagaimana putusan-putusan sebelumnya
bahwa berkenaan dengan presidential threshold tidak tepat diberlakukan adanya
persentase. Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra berpendapat sebagai berikut:
Bahwa permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 222 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya ditulis UU
Pemilu) yang menyatakan, “Pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden
diusulkan oleh partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR
sebelumnya”, khususnya frasa “yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya.” Dalam hal ini, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar
menyatakan frasa dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
RI Tahun 1945 (selanjutnya ditulis UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang persentase tersebut melebihi interval persentase
sebesar 7% (tujuh persen) - 9% (sembilan persen) kursi DPR. Dalam Putusan a quo,
74
Mahkamah menolak permohonan yang diajukan oleh para Pemohon. Terkait
dengan Putusan tersebut, saya Hakim Konstitusi Saldi Isra, memiliki alasan berbeda
(concurring opinion) dengan Putusan a quo. Sekalipun telah berulang kali
menyatakan dan sekaligus menegaskan sikap hukum terhadap rezim pengaturan
ambang batas pengajuan pasangan calon presiden (dan wakil presiden) atau
presidential threshold, saya perlu menegaskan dan menambahkan pendapat-
pendapat sebelumnya, terutama dalam merespons dalil-dalil pokok yang
dikemukakan para pemohon.
Bahwa para Pemohon pada pokoknya menilai pengaturan ambang batas
pengajuan pasangan calon presiden (dan wakil presiden) (presidential threshold)
bagi partai politik peserta pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka atau open
legal policy pembentuk undang-undang sebagaimana telah menjadi pendirian
Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya. Hanya saja, menurut para
Pemohon, sebagai kebijakan hukum terbuka, penentuan ambang batas pencalonan
dimaksud harusnya didasarkan pada prinsip dan batasan penentuan kebijakan
hukum yang telah ditentukan dan digariskan oleh Mahkamah, yaitu (i) tidak
melanggar moralitas; (ii) tidak melanggar rasionalitas; (iii) tidak menciptakan
ketidakadilan yang intolerable; (iv) kebijakan tidak melampaui kewenangan
membentuk undang-undang; (v) tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan;
dan (vi) tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa terhadap pokok permohonan a quo, saya tetap berpendirian: ambang
batas pencalonan calon presiden dan wakil presiden bukanlah merupakan open
legal policy pembentuk undang-undang. Sebab, secara konstitusional, syarat
pengajuan calon presiden dan wakil presiden telah ditentukan secara eksplisit dalam
UUD 1945. Ihwal ini, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Pasangan calon
Presiden dan Wakil Prresiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemillihan umum”. Dengan
konstruksi atau perumusan norma konstitusi demikian, pembentuk undang-undang
tidak dapat keluar dari apa yang telah dimuat dalam norma konstitusi dengan cara
menambah syarat baru yang sama sekali tidak dikehendaki UUD 1945. Lebih jauh,
argumentasi dimaksud akan diuraikan secara rinci sebagai berikut.
75
Bahwa apabila merujuk perdebatan yang terjadi sejak perubahan
pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung oleh
rakyat sebagaimana ditasbihkan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945, paling tidak
mengemuka pro-kontra yang bertumpu pada dua masalah konstitusional mendasar.
Pertama, pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilakukan secara terpisah
dengan pemilihan umum anggota legislatif (yaitu pemilu anggota DPR, DPD, dan
DPRD). Padahal, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan,
“pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil setiap lima tahun sekali”. Sejatinya, adanya frasa “setiap lima tahun sekali”
dimaksudkan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden
diselenggarakan secara serentak atau bersamaan. Kedua, munculnya desain
ambang batas untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil
presiden bagi partai politik peserta pemilu dengan jumlah persentase tertentu
berdasarkan hasil pemilu anggota DPR.
Bahwa terkait dengan masalah konstitusional pertama, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 23 Januari 2014, pada halaman 83 menyatakan, “baik dari sisi
penafsiran original intent maupun penafsiran sistematis dan penafsiran gramatikal
secara komprehensif, pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan serentak
dengan pemilu untuk memilih anggota lembaga perwakilan”. Dengan dasar
argumentasi ini, Mahkamah menyatakan bahwa norma yang mengatur pemisahan
pemilu presiden dan wakil presiden dengan pemilu anggota lembaga perwakilan
rakyat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya ditulis UU 42/2008) adalah
inkonstitusional. Merujuk Putusan a quo, penyelenggaraan pemilu presiden dan
wakil presiden serta pemilu anggota lembaga perwakilan rakyat mulai tahun 2019
diselenggarakan secara serentak. Bahkan jika merujuk perkembangan Putusan
Mahkamah terkait ihwal desain pemilihan presiden dan wakil presiden, dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 26 Februari 2020, eksplisit dinyatakan pemilihan
umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden harus
dilaksanakan secara serentak.
76
Bahwa ketika masalah konstitusional pertama berhasil dikembalikan kepada
semangat konstitusi terutama Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, masalah konstitusional
kedua justru masih jauh dari roh Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Bahkan bilamana
disimak dan dipelajari secara komprehensif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XI/2013, masalah ini dibiarkan terjebak dalam wilayah abu-abu. Dalam hal
ini, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013
[terutama Paragraf (3.18) hlm. 84-85] menyatakan, “Adapun mengenai pengujian
konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, Mahkamah mempertimbangkan bahwa
dengan penyelenggaraan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Anggota
Lembaga Perwakilan dalam pemilu secara serentak maka ketentuan pasal
persyaratan perolehan suara partai politik sebagai syarat untuk mengajukan
pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945”. Membaca
pertimbangan dimaksud, di satu sisi, penentuan ambang batas pengajuan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menjadi wilayah kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Sementara itu, di sisi
lain, dengan frasa “tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945”, pesan Putusan
a quo, pembentuk undang-undang diamanahkan untuk tetap berpegang pada
semangat konstitusi, terutama Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Bahwa berkenaan dengan masalah konstitusional kedua dimaksud, Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh
partai politik yang telah dinyatakan atau ditetapkan sebagai partai politik peserta
pemilu dalam satu periode pemilu memiliki hak untuk mengajukan atau
mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam posisi sebagai
norma konstitusi yang secara tegas menentukan subjek yang berhak mengusulkan
calon presiden dan wakil presiden, maka ketentuan lebih lanjut (yaitu undang-
undang) yang mengatur mengenai pencalonan tidak boleh mengurangi hak dari
subjek yang ditentukan oleh konstitusi memiliki hak mengajukan pasangan calon
presiden dan wakil presiden tersebut.
77
Bahwa
kenyataannya,
ketika
merumuskan
landasan
hukum
penyelenggaraan Pemilu serentak, pembentuk undang-undang memaknai frasa
“tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945” sebagai kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) dengan mempertahankan angka ambang batas yang
sebelumnya diatur dalam Pasal 9 UU 42/2008. Tidak hanya itu, UU Pemilu
menambahkan norma baru bahwa suara hasil pemilu yang digunakan untuk
mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah suara sah hasil
pemilu anggota DPR terakhir. Dalam hal ini, norma Pasal 222 UU Pemilu
menyatakan, “Pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden diusulkan
oleh partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR
sebelumnya”.
Bahwa dengan membaca formulasi perumusan Pasal 222 UU Pemilu,
menjadi sulit dibantah pesan “tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945” dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tersebut secara terang-
terangan diabaikan oleh pembentuk undang-undang. Artinya, pembentuk undang-
undang berhenti membaca pertimbangan Mahkamah dalam Putusan a quo hanya
sampai pada kalimat atau frasa “syarat jumlah kursi dan jumlah suara partai politik
sebagai syarat mengajukan pasangan calon presiden adalah kewenangan
pembentuk undang-undang”. Padahal, dengan adanya frasa “tetap mendasarkan
pada ketentuan UUD 1945”, pembentuk undang-undang selain memperhatikan
ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 harus pula memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD 1945 yang menghendaki adanya jaminan hak yang sama kepada setiap partai
politik peserta pemilu mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pada titik itu, Mahkamah seharusnya melakukan peran dan fungsi konstitusionalnya
mengoreksi atau me-review substansi undang-undang yang secara diametral
bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, seandainya ketika perubahan UUD 1945
(1999-2002) muncul semangat untuk menyederhanakan partai politik demi
menopang desain sistem pemerintahan presidensial, Mahkamah seharusnya tetap
menempatkan atau lebih memberikan prioritas pada pemenuhan hak konstitusional
(constitutional rights) partai politik peserta pemilu dibandingkan dengan pemenuhan
atas penilaian desain konstitusi atau constitutional design atau constitutional
78
engineering yang menghendaki adanya penyederhanaan jumlah partai politik
peserta pemilu. Dengan demikian, perlu lebih ditegaskan, secara tekstual, hak
konstitusional partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden diatur secara eksplisit dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945.
Bahwa berkenaan dengan penegasan tersebut, pandangan berkaitan
dengan desain penyederhanaan partai politik tidak diatur secara eksplisit dan lebih
berada dalam wilayah pemaknaan atau tafsir. Padahal, dengan mendalami teori
konstitusi, menjadi pengetahuan atau pemahaman umum, dalam hal teks konstitusi
mengatur secara eksplisit atau tegas (expresis verbis) tertutup celah untuk
menafsirkan secara berbeda dari teks yang ditulis konstitusi. Dalam hal ini, sebagai
lembaga yang roh pembentukannya adalah menjaga dan sekaligus melindungi hak
konstitusional warga negara (termasuk di dalamnya hak konstitusional partai politik
peserta pemilu), bilamana pembentuk undang-undang membelokkan atau
menggeser teks konstitusi, maka merupakan kewenangan konstitusional
Mahkamah untuk meluruskan dan sekaligus mengembalikannya kepada teks
konstitusi sebagaimana mestinya. Dengan demikian, sulit diterima dengan
penalaran yang wajar jika Mahkamah lebih memilih untuk memberikan prioritas dan
mendahulukan tafsir desain penyederhanaan partai politik yang sama sekali tidak
diatur dalam konstitusi (UUD 1945) dibandingkan dengan pemenuhan hak
konstitusional partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan calon presiden dan
wakil presiden yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Bahwa dengan merujuk dua Putusan Mahkamah, yaitu Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor Nomor 14/PUU-XI/2013 yang selanjutnya semakin dikukuhkan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, dengan
dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara serentak dengan
pemilu anggota legislatif, rezim ambang batas dalam pencalonan pasangan calon
presiden dan wakil presiden menggunakan hasil Pemilu anggota DPR menjadi
kehilangan relevansinya. Dalam batas penalaran yang wajar, mempertahankan
ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden berarti bertahan memelihara
sesuatu yang inkonstitusional. Tambah lagi, apabila diletakkan dalam desain sistem
pemerintahan, mempergunakan hasil pemilu anggota legislatif sebagai persyaratan
dalam mengisi posisi eksekutif tertinggi (chief executive atau presiden) jelas
merusak logika sistem pemerintahan presidensial. Kerusakan dan hilangnya
79
relevansinya (irrelevant) semakin terasa dengan menggunakan hasil pemilihan
anggota DPR yang terpilih 5 (lima) tahun sebelum dilaksanakan pemilihan presiden
dan wakil presiden. Dalam sistem presidensial, melalui pemilu langsung, mandat
rakyat diberikan secara terpisah masing-masing kepada pemegang kekuasaan
legislatif dan kepada pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Karena sama-
sama berasal dari pemilihan langsung, mandat yang diberikan kepada pemegang
kekuasaan legislatif belum tentu sama. Bahkan sejumlah fakta empirik acapkali
membuktikan berbeda dengan mandat yang diberikan kepada pemegang
kekuasaan eksekutif. Menggunakan hasil pemilu legislatif, apalagi hasil pemilu
anggota DPR 5 (lima) tahun sebelumnya, guna mengisi posisi pemegang kekuasaan
eksekutif adalah merupakan logika dalam pengisian posisi pemegang kekuasaan
eksekutif tertinggi dalam sistem parlementer. Artinya, dengan memakai logika
sistem pemerintahan, mempertahankan ambang batas (presidential threshold)
dalam proses pengisian jabatan eksekutif tertinggi jelas memaksakan sebagian
logika pengisian jabatan eksekutif dalam sistem parlementer ke dalam sistem
presidensial. Padahal, salah satu gagasan sentral di balik perubahan UUD 1945
adalah untuk memurnikan (purifikasi) sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia. Pertanyaan mendasar yang niscaya dan relevan diajukan: mengapa
rezim ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden tetap harus
dipertahankan ketika keberadaannya menyimpang dari logika sistem presidensial?
Bahkan, studi komparasi menunjukkan, misalnya Amerika Serikat, negara yang
selalu menjadi rujukan utama praktik sistem pemerintahan presidensial sama sekali
tidak mengenal aturan ambang batas dalam pengusulan calon presiden dan wakil
presiden. Bahkan, hasil studi Djayadi Hanan (2017) memperlihatkan, negara-negara
di Amerika Latin, yang kebanyakan menganut model sistem pemerintahan
presidensial dengan sistem kepartaian majemuk, seperti Indonesia, tidak mengenal
presidential threshold dalam mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.
Bahwa logika lain yang selalu dikembangkan, ambang batas pengajuan calon
presiden (dan wakil presiden) diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintah dalam
membangun hubungan dengan lembaga legislatif. Pendukung logika ini percaya,
bila presiden didukung oleh kekuatan signifikan partai politik lembaga perwakilan,
maka akan lebih mudah mendapat dukungan di lembaga perwakilan. Pandangan
demikian hadir disebabkan praktik sistem presidensial lebih banyak ditandai dengan
masalah dasar, yaitu bagaimana mengelola relasi antara presiden dan pemegang
80
kekuasaan legislatif. Jamak dipahami, karena sama-sama mendapat mandat
langsung rakyat, praktik sistem presidensial acapkali terjebak dalam ketegangan
hubungan antara eksekutif dan legislatif. Praktik demikian sering terjadi jika
kekuatan partai politik mayoritas di lembaga legislatif berbeda dengan partai politik
(pendukung) presiden. Sementara itu, jika partai politik mayoritas di legislatif sama
dengan partai politik presiden atau mayoritas partai politik legislatif mendukung
presiden, praktik sistem presidensial mudah terperangkap menjadi pemerintahan
otoriter. Secara doktriner dipahami, sistem pemerintahan presidensial berayun
antara dua pendulum, di satu sisi pemerintahan yang tidak stabil, sementara di sisi
lain mudah terperangkap ke dalam praktik pemerintahan otoriter. Kondisi dilematis
ini dikenal sebagai paradox of presidential power.
Bahwa bilamana dikaitkan dengan frasa “pemilu anggota DPR sebelumnya”
dalam Pasal 222 UU Pemilu, pertanyaan elementer yang perlu dikemukakan
selanjutnya: apakah frasa tersebut dapat dibenarkan sebagai sebuah open legal
policy? Kebijakan hukum terbuka adalah sesuatu yang dapat dibenarkan sepanjang
tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
Memaknai moralitas dalam perumusan norma hukum dapat dilacak dengan alat ukur
yang sangat sederhana, yaitu seberapa besar pembentuk undang-undang memiliki
himpitan kepentingan (conflict of interest) dengan norma atau undang-undang itu
sendiri. Bagaimana mungkin menilai kehadiran norma Pasal 222 UU Pemilu jika ia
sengaja dirancang untuk menguntungkan kekuatan-kekuatan politik yang menyusun
norma itu sendiri, dan di sisi lain merugikan secara nyata kekuatan politik yang tidak
ikut dalam merumuskan norma Pasal 222 UU Pemilu tersebut. Sementara itu,
rasionalitas adalah menggunakan dasar argumentasi untuk menemukan kebenaran.
Dalam hal ini, bagaimana mungkin menerima rasionalitas di balik penyusunan
norma Pasal 222 UU Pemilu ketika hasil Pemilu anggota DPR 2014 dipakai atau
digunakan sebagai dasar untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden
Pemilu 2019, atau hasil Pemilu anggota DPR 2019 digunakan sebagai dasar untuk
mengusulkan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024. Tidak hanya itu,
pemberlakuan tersebut jelas-jelas merusak rasionalitas dan makna daulat rakyat
dalam kontestasi pemilu. Begitu pula dengan ketidakadilan yang intolerable, tanpa
perlu menjelaskan lebih filosofis dan teori-teori yang rumit, Pasal 222 UU Pemilu
secara terang-benderang merugikan dan amat jauh dari rasa adil bagi partai politik
peserta Pemilu 2019 yang tidak diberikan kesempatan mengajukan calon presiden
81
dan wakil presiden karena tidak memiliki kursi atau suara dalam Pemilu 2014.
Ketidakadilan tersebut tentunya dirasakan pula oleh partai politik yang nantinya
dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, tetapi bukan peserta Pemilu 2019.
Bahwa pertanyaan lain yang tidak kalah mendasarnya dapat diajukan terkait
dengan frasa “pemilu anggota DPR sebelumnya” dalam Pasal 222 UU Pemilu:
apakah dukungan “kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pemilu anggota DPR
sebelumnya” bisa menjadi jawaban untuk membangun stabilitas pemerintahan?
Pada titik inilah sesungguhnya muncul masalah hukum dan sekaligus masalah
politik yang sangat mendasar. Dengan menggunakan hasil Pemilu anggota DPR
2019 sebagai ambang batas mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu
2024, bagaimana memastikan partai politik peserta Pemilu anggota legislatif 2024
yang berasal dari partai politik hasil Pemilu 2019 tetap mampu memiliki kursi atau
suara sah secara nasional paling tidak sama dengan capaian jumlah kursi atau
suara sah secara nasional pada Pemilu 2019? Bagaimana jika kursi atau suara sah
secara nasional yang diraih dalam Pemilu 2019 lebih rendah dibanding Pemilu
2024? Atau, bagaimana jika partai politik yang mengajukan calon presiden dan wakil
presiden dengan menggunakan hasil Pemilu 2019 tidak bisa memenuhi ambang
batas (parliamentary threshold) sebesar 4% (empat persen) dari jumlah suara sah
secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR
sebagaimana diatur Pasal 414 UU Pemilu? Bahkan, yang jauh lebih tragis,
bagaimana pula jika partai politik peserta Pemilu DPR 2019 yang mengajukan
pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 tetapi gagal
menjadi peserta Pemilu 2024 karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu
dalam Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu? Rangkaian pertanyaan tersebut sangat mudah
mematahkan cara pandang bahwa ambang batas (presidential threshold) yang
berasal dari hasil Pemilu anggota DPR sebelumnya dimaksudkan untuk
membangun
stabilitas
pemerintahan.
Argumentasi
tersebut
makin
sulit
dipertahankan karena dinamika politik dari satu periode pemilu ke pemilu periode
berikutnya amat mungkin berubah secara drastis. Bagaimana mungkin argumentasi
untuk membangun stabilitas tersebut dapat dibenarkan jika peluang partai politik
peraih kursi atau suara sah tidak bisa dijamin untuk dapat bertahan di DPR? Selain
itu, bentangan empirik yang terjadi sepanjang praktik sistem pemerintahan
presidensial multipartai sejak pemilihan presiden langsung 2004, dukungan partai
82
politik (dalam bangunan koalisi) kepada presiden lebih merupakan atau lebih banyak
dukungan semu. Lebih jauh, semakin dekat penyelenggaraan pemilu, partai politik
yang tergabung dalam koalisi kian merasa tidak terikat dengan koalisi yang
dibangun di awal masa pemerintahan.
Bahwa selain masalah di atas, menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada
pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai
politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah tidak
adil. Ketidakadilan tersebut sangat terasa bagi partai politik baru yang dinyatakan
lolos sebagai peserta pada Pemilu 2024. Sebab, ketika dinyatakan sebagai peserta
Pemilu 2024, partai politik baru tersebut serta-merta langsung kehilangan hak
konstitusional (constitutional rights) untuk mengajukan pasangan calon presiden
dan wakil presiden. Apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan Pemilu
2024, ketika hak untuk mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden hanya
terbuka bagi partai politik yang memperoleh kursi DPR atau suara sah secara
nasional dalam jumlah tertentu pada Pemilu 2019, desain Pasal 222 UU Pemilu
secara nyata telah menciptakan ketidakadilan.
Bahwa dalam posisi demikian, secara konstitusional, Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan, “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum” mengandung pemaknaan. Pertama, partai politik
yang telah dinyatakan lolos verifikasi sebagai peserta pemilu dapat mengajukan
pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan rumusan Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 tersebut begitu dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu
pada setiap penyelenggaraan pemilu, partai politik dimaksud sekaligus memiliki hak
konstitusional (constitutional rights) untuk mengajukan pasangan calon presiden
dan wakil presiden. Dengan pemahaman demikian, logika constitutional engineering
bahwa Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 juga memiliki misi penyederhanaan partai politik
tidak dapat dibenarkan sama sekali. Dikatakan demikian, sebuah partai politik untuk
menjadi peserta pemilu telah memenuhi persyaratan dan proses yang sangat ketat
dan berat. Bilamana hendak melakukan penyederhanaan jumlah partai politik
peserta pemilu, engineering harusnya dilakukan ketika proses hendak mendapatkan
status badan hukum dan mendapatkan status sebagai peserta pemilu. Artinya,
dengan adanya frasa “partai politik atau” dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 maka
semua partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai peserta pemilu dapat
83
mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat atau
dipersulit dengan rezim ambang batas. Sementara itu, kekhawatiran akan muncul
banyak calon presiden (dan wakil presiden), hal demikian dapat dihindari dengan
memperketat persyaratan dan verifikasi (administratif dan faktual) bagi semua partai
politik untuk menjadi peserta pemilu. Jika pengetatan dilakukan, jumlah pasangan
calon presiden dan wakil presiden tidak akan melebihi jumlah partai politik peserta
pemilu. Seandainya pun jumlahnya sama dengan jumlah partai politik peserta
pemilu, Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 telah mengantisipasi dengan kemungkinan
untuk dilakukan pemilihan putaran kedua. Kedua, constitutional engineering
mungkin lebih dapat dibaca dari frasa “atau gabungan partai politik”. Dengan adanya
frasa tersebut Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mendorong partai politik bergabung
(koalisi) dengan pertimbangan internal masing-masing partai politik. Meskipun dapat
dimaknai sebagai constitutional engineering, membuat ambang batas tetap saja
tidak sesuai dengan semangat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Dalam pemahaman
tersebut, frasa “partai politik” dan frasa “gabungan partai politik” membuka peluang
bagi setiap partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden
dan wakil presiden, baik sendiri-sendiri maupun bergabung dengan partai politik lain
yang juga lolos sebagai peserta pemilu.
Bahwa berdasarkan pemaknaan tersebut, penggunaan ambang batas untuk
mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden potensial mengamputasi
salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin
masa depan. Disadari atau tidak, dengan rezim presidential threshold, masyarakat
tidak memiliki kesempatan luas untuk mengetahui dan menilai calon-calon
pemimpin bangsa yang dihasilkan partai politik peserta pemilu. Dengan membuka
kesempatan kepada semua partai politik peserta pemilu mengajukan calon presiden
(dan wakil presiden), masyarakat dapat melihat ketersediaan calon pemimpin bagi
masa depan. Selain itu, masyarakat juga disediakan pilihan yang beragam untuk
calon pemimpin tertinggi di jajaran eksekutif. Yang tidak kalah pentingnya, melihat
situasi terakhir, terutama pasca Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 dan 2019,
dengan menghapus ambang batas maka calon presiden dan wakil presiden
berpotensi menghadirkan lebih banyak calon atau pasangan calon. Dengan jumlah
calon yang lebih banyak dan beragam, pembelahan dan ketegangan yang terjadi di
tengah masyarakat dapat dikurangi dengan tersedianya banyak pilihan dalam
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 nanti. Di atas itu semua,
84
penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden serentak dengan pemilu
DPR,
pembentuk
undang-undang
telah
kehilangan
dasar
argumentasi
konstitusional untuk terus mempertahankan rezim ambang batas (presidential
threshold) yang telah dipraktikkan sejak penyelenggaraan Pemilu 2004. Sebagai
lembaga yang roh pembentukannya dimaksudkan untuk melindungi hak
konstitusional warga negara, dengan digabungnya penyelenggaraan pemilu
presiden dan wakil presiden dengan pemilu anggota DPR, Mahkamah harus pula
meninggalkan pandangan yang membenarkan rezim ambang batas. Sampai batas
ini, dalil-dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan ambang batas
pencalonan presiden dan wakil presiden adalah kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) pembentuk undang-undang haruslah dinyatakan ditolak.
Bahwa sekalipun tetap dengan pendirian perihal pengaturan ambang batas
pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222
UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan bukan merupakan open legal policy
pembentukan undang-undang, namun untuk mendorong ke arah yang dikehendaki
UUD 1945 tersebut, kebijakan hukum yang bersifat transisi sangat mungkin menjadi
pilihan menarik. Dalam hal ini, sebagaimana dikemukakan para Pemohon, kebijakan
hukum yang bersifat transisi terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil
presiden dimaksud dapat digunakan untuk menjadi jalan keluar sementara terhadap
kebuntuan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam mengajukan calon
presiden dan wakil presiden yang terhambat akibat tingginya persentase ambang
batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu. Sebab,
bagaimanapun, kebijakan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden yang
diterapkan selama ini telah nyata-nyata mereduksi hak konstitusional sebagian
partai politik peserta pemilu untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan
wakil presiden. Dalam kerangka berpikir demikian, dalil para Pemohon yang
memohon agar norma Pasal 222 UU Pemilu sepanjang persentase 20% (dua puluh
persen) dalam frasa “yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang besaran persentase 20% (dua puluh persen) tersebut
tidak dimaknai tidak melebihi interval persentase sebesar 7% (tujuh persen) - 9%
(sembilan persen) kursi DPR.
85
Bahwa berkenaan dengan interval persentase sebesar 7% (tujuh persen) -
9% (sembilan persen) kursi DPR, sebagai “transisi” (kemungkinan juga dapat
dimaknai sebagai “alternatif” atau “jalan tengah”) besaran angka atau persentase
ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, patut diberi
catatan khusus. Paling tidak, apabila diletakkan dalam konteks membangun sistem
dan
proses
politik
yang
demokratis,
upaya
membuat
rancang-bangun
keseimbangan
kekuasaan
antarkekuatan
politik
menjadi
keniscayaan.
Keseimbangan rancang-bangun tersebut dapat dilakukan dalam pola relasi
kekuatan antarpartai politik di lembaga perwakilan, atau pola relasi antara lembaga
perwakilan dengan pemegang kekuasaan eksekutif. Tanpa diikuti oleh semangat
membangun perimbangan kekuasaan, kehendak mayoritas potensial merugikan
kelompok yang bukan berada dalam posisi sebagai pengendali kuasa negara.
Artinya, di satu sisi, terdapat kekuatan politik yang menyatu menjadi kekuasaan
politik besar sehingga menghadirkan kelompok yang over-seized, maka di sisi lain
akan menghadirkan kelompok politik minoritas. Dengan konfigurasi politik yang
demikian, keseimbangan kekuasaan menjadi sulit diwujudkan. Jikalau kekuatan
politik yang over-seized bertemu dan berkelindan dengan paradox of presidential
power, disadari atau tidak, praktik proses politik akan kian menjauh dari demokratis.
Lambat laun, mekanisme checks and balances akan menemui ajalnya secara tragis.
Dalam konteks sebagai jalan keluar sementara atas kebuntuan perlindungan
hak konstitusional warga negara dalam pengajuan pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang terhambat akibat tingginya persentase ambang batas
pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu sehingga
mampu menghadirkan pasangan calon presiden dan wakil yang lebih beragam,
persentase “jalan tengah” yang diplih para Pemohon pantas diberikan apresiasi
khusus. Namun demikian, sekalipun patut mendapat apresiasi khusus, besaran
interval persentase sebesar 7% (tujuh persen) sampai dengan 9% (sembilan
persen) kursi DPR yang digagas para Pemohon memiliki beberapa persoalan
konstitusional terutama apabila dikorelasikan dengan norma konstitusi, in casu
norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Pertama, menawarkan interval persentase sebesar 7% (tujuh persen) sampai
dengan 9% (sembilan persen) kursi DPR sama saja dengan membenarkan
eksistensi ambang batas untuk pengajuan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold). Secara expressis verbis, norma Pasal 6A ayat (2)
86
UUD 1945 hanya mengenal partai “politik peserta pemilihan umum” dan “bukan
partai politik peserta pemilihan umum”. Dalam posisi demikian, secara
konstitusional, norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 memberi kesempatan bagi
semua partai politik peserta pemilihan umum untuk mengajukan pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Dalam konteks itu, persentase sebesar 7% (tujuh
persen) sampai dengan 9% (sembilan persen) kursi DPR tersebut sama saja
dengan membenarkan rezim ambang batas (presidential threshold). Secara
normatif, masalah konstitusional mendasar norma Pasal 222 UU Pemilu (dan norma
serupa sejak pemilihan presiden dan wakil secara langsung dari Pemilihan Umum
2004) adalah membenarkan rezim ambang batas (presidential threshold) sebagai
sesuatu yang konstitusional. Dengan anggapan tersebut, angka atau besaran
persentase untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden
dibenarkan sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk
undang-undang. Padahal, dengan menggunakan tafsir konstitusi yang lurus dan
benar, rumusan expressis verbis norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak membuka
peluang adanya pemaknaan lain, selain memenuhi hak konstitusional semua partai
politik peserta pemilihan umum untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden
dan wakil presiden. Artinya, dengan cara pandang tersebut, rezim ambang batas
pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional). Dengan
dinyatakan inkonstitusional, berapapun besarnya persentase harus ditempatkan
sebagai sesuatu yang inkonstitusional.
Kedua, jika besaran atau angka interval persentase sebesar 7% (tujuh
persen) hinga 9% (sembilan persen) kursi DPR diterima sebagai sesuatu yang
konstitusional, pertanyaannya: bagaimana nasib partai politik peserta pemilihan
umum yang tidak mampu mencapai angka interval tersebut? Bisa jadi akan muncul
jawaban sederhana, silakan partai politik dimaksud bergabung membentuk koalisi.
Lalu, bagaimana jika partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan
umum tidak berkenan bergabung membentuk koalisi? Pertanyaan dengan nada
serupa berpeluang memicu pertanyaan lain yang tidak berkesudahan. Pokok-
pangkalnya sederhana, lenyapnya hak konstitusional sebagian partai politik peserta
pemilihan umum untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Padahal, salah satu substansi mendasar norma Pasal 6A ayat (2) UUD
87
1945 adalah memberikan kesempatan yang sama terhadap semua partai politik
yang telah dinyatakan mendapat “tiket” sebagai peserta pemilihan umum.
Ketiga, jika besaran atau angka interval persentase sebesar 7% (tujuh
persen) hingga 9% (sembilan persen) kursi DPR diterima, bagaimana nasib partai
politik lain yang telah mendapat status sebagai partai politik peserta pemilihan umum
menjelang penyelenggaraan pemilihan umum pada periode tertentu? Misalnya,
memilih momen Pemilihan Umum 2024, bilamana menjelang pelaksanaan
pemilihan umum dimaksud beberapa partai politik baru dinyatakan memenuhi
persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum 2024, besaran angka
persentase 7% (tujuh persen) hingga 9% (sembilan persen) yang dimohonkan para
Pemohon menyebabkan partai politik baru kehilangan hak untuk mengajukan
pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, besaran angka persentase
7% (tujuh persen) hingga 9% (sembilan persen) tetap saja tidak mampu memulihkan
hak konstitusional (constitutional rights) semua partai politik peserta Pemilihan
Umum 2024. Padahal, secara konstitusional, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 secara
expressis verbis terdapat frasa “partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
Keempat, dengan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil
presiden secara serentak (tidak terpisah) dengan pemilihan umum anggota legislatif
tingkat nasional, persentase sebesar 7% (tujuh persen) hingga 9% (sembilan
persen) kursi DPR sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, persentase
tersebut akan tetap menggunakan hasil pemilihan umum anggota DPR lima tahun
sebelumnya sebagai patokan dalam mengajukan pasangan calon presiden dan
wakil
presiden.
Sebagai
contoh,
sekali
lagi
dengan
memilih
momen
penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, persentase 7% (tujuh persen) hingga 9%
(sembilan persen) kursi DPR tersebut jelas-jelas akan menggunakan hasil pemilihan
umum anggota DPR tahun 2019. Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, tidak
ada jaminan sama sekali partai politik yang mampu meraih persentase tertentu
dalam Pemilihan Umum 2019 tetap akan meraih jumlah kursi tertentu di DPR.
Bagaimana, misalnya, jika sebuah partai politik mampu meraih jumlah kursi secara
signifikan dalam Pemilihan Umum 2019 gagal menjadi peserta pemilihan umum
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024? Jika pengalaman ini benar-benar
terjadi, tentunya akan memicu problem konstitusional yang sangat serius dan
dilematis. Pada satu sisi, karena telah dirancang (by design) memakai hasil
88
pemilihan umum anggota DPR tahun 2019, tentunya partai politik dimaksud dapat
mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sementara di sisi lain
partai politik yang bersangkutan tidak lagi menjadi peserta Pemilihan Umum 2024.
Kelima, jika besaran atau angka interval persentase sebesar 7% (tujuh
persen) hinga 9% (sembilan persen) kursi DPR diterima, besaran angka tersebut
tetap saja tidak mampu mendamaikan batasan-batasan open legal policy yang
dikonstruksikan dalam beberapa putusan Mahkamah sebelumnya. Artinya, rezim
ambang batas (presidential threshold) dan sekaligus persentase angka ambang
batas tetap saja tidak dapat dikatakan tidak melanggar batasan yang ada, yaitu (i)
tidak melanggar moralitas; (ii) tidak melanggar rasionalitas; (iii) tidak menciptakan
keadilan yang intolerable; (iv) tidak melampaui kewenangan membentuk undang-
undang; (v) tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan; dan (vi) tidak nyata-
nyata bertentangan dengan UUD 1945.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum di atas,
jalan satu-satunya untuk menjaga “roh” Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 adalah
menghilangkan atau menyatakan inkonstitusional rezim ambang batas pengajuan
pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selama norma undang-undang tetap
mempertahankan dan menggunakan persentase tertentu, selama itu pula terjadi
pengingkaran terhadap Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Dalam hal ini, saya merasa
perlu menegaskan, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 hanya mengenal pembatasan
tunggal, yaitu partai politik peserta pemilihan umum dan partai politik bukan peserta
pemilihan umum. Selama suatu partai politik lolos dan dinyatakan sebagai peserta
pemilihan umum, tidak terdapat pilihan lain, partai politik dimaksud dapat
mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, interval
persentase sebesar 7% (tujuh persen) hingga 9% (sembilan persen) kursi DPR yang
didalilkan oleh para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal lima, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
89
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan September,
tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 15.14 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
90
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
51
pengujian materiil norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
52
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 222 UU 7/2017 yang
menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya”.
2. Bahwa para Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada
bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum yang berbentuk partai politik yang
telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia di mana Presiden dan Sekretaris Jenderalnya memiliki kewenangan
untuk bertindak atas nama Pemohon I dalam menandatangani surat dan/atau
dokumen penting tertentu berdasarkan Pasal 39 Akta mengenai Pernyataan
Keputusan Musyawarah III Majelis Syura Perbahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Keadilan Sejahtera dan juga
dapat mewakili partai di muka hukum termasuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang atas nama partai di Mahkamah Konstitusi (vide
Bukti P-3, Bukti P-4 dan Bukti P-5). Pemohon I juga merupakan partai politik
peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DRPD
53
Kabupaen/Kota pada tahun 2019 (vide Bukti P-6) dan berhasil duduk sebagai
salah satu partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019–2024
(vide Bukti P-7).
b. Bahwa adapun Pemohon II adalah perorangan Warga Negara Indonesia
yang berkedudukan sebagai Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera
yang telah ditetapkan sebagai bakal calon Presiden dan dan/atau bakal calon
wakil Presiden 2019-2024 dari internai Partai Keadilan Sejahtera dan telah
diputuskan sebagai simbol pemenangan Pemilihan Presiden Tahun 2024
(vide Vide Bukti P-8, Bukti P-9, Bukti P-11, dan Bukti P-12).
c. Bahwa menurut Pemohon I angka Presidential threshold yang ditentukan
dalam Pasal 222 UU 7/2017 yakni 20% (dua puluh persen) kursi DPR atau
25% (dua puluh lima persen) suara nasional membuat Pemohon I telah dan
berpotensi kehilangan hak konstitusional sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena Pemohon I tidak dapat mengusulkan
calon Presiden dan wakil Presiden sendiri pada Pemilu tahun 2019 yang
sebenarnya pada saat itu Pemohon I telah mempersiapkan calon Presiden
dan Wakil Presiden dari internal Pemohon I (vide Bukti P-8). Ketentuan
Presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 juga sangat potensial
merugikan Pemohon I di Pemilu 2024 karena Pemohon tidak dapat kembali
mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden sendiri karena perolehan
kursi DPR hanya 8,21%, dan perolehan suara secara nasional hanya 8,7%
pada Pemilu tahun 2019.
d. Bahwa Pemohon I telah berupaya mencermati putusan Mahkamah terdahulu
yang terkait dengan kedudukan hukum partai politik untuk mengajukan
pengujian undang-undang ke Mahkamah, di mana dalam putusan-putusan
Mahkamah tersebut secara umum Mahkamah konsisten dengan pandangan
bahwa partai politik dan/atau anggota DPR yang turut serta membahas dan
menyetujui undang-undang tidak dapat mengajukan permohonan pengujian
undang-undang, namun secara khusus Mahkamah juga memberikan
pengecualian terhadap perkara di mana anggota DPR yang turut membahas
dan menyutujui undang-undang dapat memiliki kedudukan hukum untuk
menguji undang-undang yang turut dibahas dan setujuinya yang didasarkan
pada pertimbangan bahwa adanya hak eksklusif (kedudukan hukum khusus)
yang dimiliki oleh anggota DPR yang ikut membahas dan mengesahkan
54
sebuah undang-undang. Kedudukan hukum khusus atau hak eksklusif
tersebut hanya dapat terjadi manakala objek permohonan yang diajukan
merupakan hak yang hanya dimiliki oleh subjek hukum yang secara eksplisit
diatur dalam konstitusi. Hal tersebut tergambar dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 23-26/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada 12 Januari 2011 di mana dalam putusan tersebut
Mahkamah pada pokoknya mempertimbangkan bahwa anggota DPR dapat
mengajukan pengujian UU 17/2014 (UU MD
