PUU
Tahun 2020
73/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Agus Wibawa;
2. Dewanto Wicaksono, S.E., M.M.;
3. Prihatin Suryo Kuncoro;
4. Andy Wijaya.
Tanggal Registrasi: 2020-09-01
Tanggal Putusan: 2020-10-26T13:12:00+07:00
UU Diuji: UU 17/2019, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 3/2009, UU 14/1985, UU 20/2002, UU 30/2009, UU 30/2007, UU 28/2009, UU 7/2004
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Suhartoyo (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 73/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2019 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
1. Nama
:
Agus Wibawa
Alamat
:
Wisma Lidah Kulon Blok B/3 RT 006/004 Kelurahan
Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya
Pekerjaan
:
Karyawan PT Pembangkit Jawa Bali
Jabatan
:
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja
Pembangkit Jawa Bali
disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Dewanto Wicaksono, S.E., M.M.
Alamat
:
Taman Jambangan Indah II Kav. 10 RT 001/006,
Kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan, Kota
Surabaya
Pekerjaan
:
Karyawan PT Pembangkit Jawa Bali
Jabatan
:
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat
Pekerja Pembangkit Jawa Bali
disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Prihatin Suryo Kuncoro
Alamat
:
Kp. Dusun Kebon Kopi RT 001/008 Kelurahan
Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor
Pekerjaan
:
Karyawan PT Indonesia Power
Jabatan
:
Ketua Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat
Pusat
disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
4. Nama
:
Andy Wijaya
Alamat
:
Jalan Demak Blok B1 Nomor 10 RT 002/ 007,
Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal,
Kota Bogor
Pekerjaan
:
Karyawan PT Indonesia Power
Jabatan
:
Sekretaris I Persatuan Pegawai PT Indonesia Power
Tingkat Pusat
disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27 Juli 2020 dan
tanggal 11 September 2020 memberi kuasa kepada Ari Lazuardi, S.H.,
Mohammad Fandrian Hadistianto, S.H., M.H., Tomi, S.H., Zen Mutowali, S.H.,
Marulitua Rajagukguk, S.H., Afif Johan, S.T., S.H., Andy Hakim Yunus
Ekaputra, S.H. dan Gunawan Wahyudi, S.H., kesemuanya adalah Advokat
dan/atau Pengacara Publik yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan
Energi Untuk Rakyat, beralamat di Jalan Sungai Pesanggrahan VII Nomor 29
Blok OS, Bukit Cinere, Depok, bertindak baik bersama-sama ataupun sendiri-
sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 27 Agustus 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 28 Agustus 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 168/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 73/PUU-
XVIII/2020 pada tanggal 1 September 2020, yang telah diperbaiki dengan
perbaikan permohonan bertanggal 23 September 2020 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
3
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang
melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, yang juga
didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai UU MK) yang
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution). Apabila terdapat Undang-Undang
yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional),
maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan
keberadaan Undang-Undang tersebut secara menyeluruh atau pun
perpasalnya;
4. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal Undang-
Undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal Undang-Undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, terhadap pasal-pasal yang
memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
4
5. Bahwa permohonan Pemohon adalah Pengujian Pasal 19 ayat (2), Pasal 58
ayat (1) huruf a, dan Penjelasan Pasal 59 huruf c UU Nomor 17 tahun 2019
tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia yang merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi;
Pasal Yang Diuji
(UU Nomor 17 tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air)
Pasal Yang Menjadi Batu Uji
(UUD Tahun 1945)
Pasal 19 ayat (2)
Pasal 27 ayat (2)
Pasal 58 ayat (1) huruf a
Pasal 33 ayat (3)
Penjelasan Pasal 59 huruf c
Pasal 28D ayat (1)
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena permohonan pengujian
ini merupakan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili
permohonan a quo;
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Para Pemohon Mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang
a quo Sebagai Perorangan atau Sekelompok Orang Yang Mempunyai
Kepentingan Yang Sama
7. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Penjelasannya UU MK
juncto Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan bahwa:
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu: a.
perorangan warga negara Indonesia;
5
Penjelasannya Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama.
Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang:
Pemohon
dalam
pengujian
UU
terhadap
UUD
1945
adalah:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama.
8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
yakni sebagai berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
9. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 Perkara Nomor
11/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009 dalam pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (halaman 59), juga menyebutkan sejumlah persyaratan
6
lain untuk menjadi Pemohon, ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai
berikut:
Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu
Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah
daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap
memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian,
baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945;
10. Bahwa para Pemohon beserta seluruh anggotanya bekerja pada
perusahaan BUMN Penyedia Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan
umum yaitu PT Pembangkitan Jawa Bali dan PT Indonesia Power bersama-
sama dengan PT PLN (Persero). Hal ini setidaknya didasarkan pada
pertimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam
memutus perkara Hak Uji Materiil Nomor 1 P/HUM/2017, yang menyatakan:
− Bahwa PMN saham BUMN ke BUMN lainnya yang mengakibatkan
BUMN menjadi anak perusahaan dari BUMN induk (Holding)
dimungkinkan karena tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa
terhadap BUMN yang menjadi anak perusahaan dari BUMN induk
berubah menjadi Perseroan Terbatas, karena kepemilikan negara
melalui perusahaan induk tetap diakui dengan memberikan hak istimewa
sehingga kontrol (pengawasan) atas BUMN anak tetap dapat dilakukan
oleh negara melalui BUMN induk dan tidak mereduksi maksud dari
penguasaan negara dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana
makna penguasaan negara yang ditunjuk dalam Putusan MK Nomor
002/PUU-I/2003 yang merinci bentuk penguasaan negara dalam hal (1)
mengadakan
kebijakan
(beleid),
(2)
melakukan
pengurusan
(bestuursdaad),
(3)
melakukan
pengaturan
(regelendaad),
(4)
melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan (5) melakukan pengawasan
(toezichthoudensdaad);
− Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan
tersebut diatas, bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara
di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah
menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN
11. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II masing-masing merupakan Ketua
Umum dan Sekertaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja
Pembangkitan Jawa Bali (selanjutnya disebut sebagai DPP SP PJB) yang
berhak mewakili untuk dan atas nama seluruh pekerja PT Pembangkitan
Jawa Bali dan seluruh anggota SP PJB;
7
12. Bahwa Pemohon I sebagai Ketua Umum dan Pemohon II sebagai
Sekerteris Jenderal SP PJB didasarkan pada Berita Acara Penetapan Ketua
Umum dan Sekertaris Jenderal DPP SP PJB Terpilih Periode 2018-2021
No. 02.BA/KPU/SP PJB/X/2018 tertanggal 10 Oktober 2018;
13. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar SP PJB menyatakan Tujuan SP PJB
yaitu;
a. Pasal 5 ayat (1)
Memperjuangkan hak karyawan secara proporsional untuk mencapai
keadilan dan kesejahteraan bagi karyawan dan dan keluarganya.
b. Pasal 5 ayat (5)
Turut serta secara aktif dalam menjaga kelangsungan kesinambungan
serta mendorong pengembangan asset perusahaan.
14. Bahwa selanjutnya berdasarkan Anggaran Dasar SP PJB Pasal 10 angka 7
menyatakan Kegiatan SP PJB yaitu “Melakukan kegiatan yang positif demi
kemajuan dan kelangsungan perusahaan”;
15. Bahwa SP PJB sebagai organisasi serikat pekerja telah terdaftar di Dinas
Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Pemerintah Kota Surabaya dengan
nomor bukti pencatatan: No.02/SP/DPP-INDP/IV//09/2002 tanggal 25
September 2002;
16. Bahwa terlebih dalam permohonan pengujian Undang-Undang a quo,
Pemohon I dan Pemohon II didasarkan pada Surat Mandat Nomor: 01/SP-
DPP/SM/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020 yang secara khusus pada angka
4 dan 5 menyatakan:
“4. Bersepakat untuk mengajukan Pengujian Undang-Undang No. 17
Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD 1945 ke
Mahkamah Konstitusi, khususnya terhadap Ketentuan yang mengatur
mengenai Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) yang
berpotensi menambah biaya produksi PLTA yang dapat berdampak
pada tarif listrik, penyediaan sumber energi yang bersumber dari air,
dan pekerjaan anggota SP PJB;
5. Memberikan mandat secara kolektif kolegial kepada Ketua dan
Sekretaris Jendral SP PJB Dewan Pengurus Pusat untuk bertindak dan
atas nama SP PJB demi suksesnya hal-hal tersebut diatas.”
17. Bahwa berdasarkan AD ART SP PJB dan Surat Mandat Nomor: 01/SP-
DPP/SM/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020 jelas membuktikan Pemohon I
dan Pemohon II dalam wadah SP PJB merupakan perseorangan atau
sekelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
8
18. Bahwa yang dimaksud “sekelompok orang” yaitu anggota Pemohon I dan
Pemohon II bekerja di unit Pembangkitan Listrik Tenaga Air yang terdampak
dan berpotensi terdampak dengan diberlakukannya BJPSDA
Sebaran PLTA anggota Pemohon I dan Pemohon II yakni:
NO
PLTA
LOKASI
1
PLTA Sengguruh
Jawa Timur
2
PLTA Sutami
Jawa Timur
3
PLTA Wlingi
Jawa Timur
4
PLTA Lodoyo
Jawa Timur
5
PLTA Tulungagung
Jawa Timur
6
PLTA Selorejo
Jawa Timur
7
PLTA Mendalan
Jawa Timur
8
PLTA Siman
Jawa Timur
9
PLTA Giringan
Jawa Timur
10
PLTA Golang
Jawa Timur
11
PLTA Ngebel
Jawa Timur
12
PLTA Wonorejo
Jawa Timur
13
PLTA Cirata
Jawa Barat
19. Bahwa selanjutnya Pemohon III dan Pemohon IV masing-masing
merupakan Ketua dan Sekertaris I (satu) Persatuan Pegawai PT Indonesia
Power Tingkat Pusat (selanjutnya disebut sebagai PP IP Tingkat Pusat)
yang berhak mewakili untuk dan atas nama seluruh pekerja PT Indonesia
Power dan seluruh anggota PP IP, sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar
yang menyatakan “Yang berhak mewakili organisasi dalam proses
pengadilan adalah Ketua Tingkat Pusat dan Sekertaris I (satu) Tingkat
Pusat, khusus untuk PHI dapat dilibatkan Ketua PP Tingkat Unit”;
20. Bahwa Pemohon III sebagai Ketua PP IP didasarkan pada Keputusan
Kongres
Ketujuh
Persatuan
Pegawai
PT
Indonesia
Power
No:
04/KONGRES-VII/PP-PT IP/2017 tentang Pengesahan Dan Pelantikan
9
Ketua Terpilih Persatuan Pegawai PT Indonesia Power, tanggal 29 Agustus
2017;
21. Bahwa Pemohon IV sebagai Sekertaris I (satu) PP IP didasarkan pada
Surat
Keputusan
Ketua
No:
002.K/PP-IP/PST/II/2019
tentang
Pengangkatan Dalam Kepengrusan Persatuan Pegawai tingkat Pusat
Periode 2017-2020, tanggal 25 Februari 2019;
22. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PP IP menyatakan Tujuan PP IP
yaitu:
a. Pasal 8 angka 1
Terlindunginya kepentingan anggota untuk terciptanya rasa aman
dalam bekerja dan meningkatnya kesejahteraan anggota dan
keluarganya;
b. Pasal 8 angka 5
Terwujudnya kepastian pertumbuhan PT Indonesia Power (long srun
suistainable).
23. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PP IP Pasal 9 angka 5 menyatakan
Upaya PP IP yaitu “Memperjuangkan tumbuhnya usaha PT Indonesia
Power melalui upaya-upaya yang positif”;
24. Bahwa PP IP sebagai organisasi serikat pekerja telah tercatat pada
Departemen Tenaga Kerja kantor kotamadya Jakarta Selatan Nomor:
165/V/P/X/2001 tertanggal 9 oktober 2001;
25. Bahwa terlebih dalam permohonan pengujian Undang-Undang a quo,
Pemohon III dan Pemohon IV didasarkan pada Surat Mandat Khusus
Nomor:
001/PP/UKMRC/2020
dan
Surat
Mandat
Khusus
No.
04.1/PPSGL/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020 mendapatkan mandat dari
anggota yang bekerja di PLTA yang secara khusus menyatakan:
Memberikan Mandat Khusus Kepada Ketua dan Sekretaris I Persatuan
Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) Tingkat Pusat sesuai Pasal 37
Anggaran Dasar PPIP, untuk melakukan Pengujian Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air terhadap UUD 1945
ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terhadap pasal-pasal yang
berkaitan dengan pengenaan BJPSDDA, antara lain:
1. Pasal 19 ayat (2)
2. Pasal 58 ayat (1) huruf a
3. Penjelasan Pasal 59 huruf c.
10
26. Bahwa berdasarkan AD ART PP IP, Surat Mandat Khusus Nomor:
001/PP/UKMRC/2020 dan Surat Mandat Khusus Nomor 04.1/PPSGL/I/2020
tertanggal 6 Januari 2020 jelas membuktikan Pemohon III dan Pemohon IV
dalam wadah PP IP merupakan perseorangan atau sekelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
27. Bahwa para Pemohon sebagai serikat pekerja sebagaimana amanat Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Nomo 21 Tahun 2000 Tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak
dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya. Kesejahteraan yang diperjuangkan selaras
dengan pertumbuhan dan perkembangan laju perusahaan, dengan
BJPSDA alokasi kesejahtaraan anggota para Pemohon tentu akan
berkurang;
28. Bahwa yang dimaksud “sekelompok orang” yaitu anggota Pemohon III dan
Pemohon IV bekerja di unit Pembangkitan Listrik Tenaga Air (PLTA) yang
terdampak dan berpotensi terdampak dengan diberlakukannya BJPSDA;
Sebaran PLTA anggota Pemohon III dan IV diantaranya yakni
NO
PLTA
LOKASI
1
PLTA PB Sudirman
Jawa Tengah
2
PLTA Wonogiri
Jawa Tengah
3
PLTA Sempor
Jawa Tengah
4
PLTA Wadaslintang
Jawa Tengah
5
PLTA Kedungombo
Jawa Tengah
6
PLTA Jelok
Jawa Tengah
7
PLTA Timo
Jawa Tengah
8
PLTA Garung
Jawa Tengah
9
PLTA Ketenger
Jawa Tengah
10
PLTA Klambu
Jawa Tengah
11
PLTA Kejengkolan
Jawa Tengah
11
12
PLTA Sidorejo
Jawa Tengah
13
PLTA Tapen
Jawa Tengah
14
PLTA Siteki
Jawa Tengah
15
PLTA Plumbungan
Jawa Tengah
16
PLTA Saguling
Jawa Barat
17
PLTA Plengan
Jawa Barat
18
PLTA Lamajan
Jawa Barat
19
PLTA Cikalong
Jawa Barat
20
PLTA Kracak
Jawa Barat
21
PLTA Ubrug
Jawa Barat
22
PLTA Bengkok
Jawa Barat
23
PLTA Parakan Kondang
Jawa Barat
29. Bahwa selanjutnya, yang dimaksud “kepentingan yang sama” para
Pemohon dalam permohonan pengujian Undang-Undang a quo, yaitu:
a. Anggota para Pemohon merupakan pekerja pada BUMN Penyedia
usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan umum;
Sebagai sekelompok orang (in casu pekerja) memiliki kepentingan yang
sama berdasarkan hak konstitusional yaitu hak untuk mendapatkan
pekerjaan
dan
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan
sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;
b. Anggota para Pemohon merupakan warga negara yang membutuhkan
energi
listrik
untuk
memenuhi
kebutuhan
pokok
sehari-hari
sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
30. Bahwa pemberlakuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 58, dan Penjelasan Pasal 59
huruf c UU SDA yang masing-masing berbunyi:
Pasal 19 ayat (2):
Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah
atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air.
12
Pasal 58 ayat (1) huruf a:
(1) Pengguna
Sumber
Daya
Air
tidak
dibebani
BJPSDA
jika
menggunakan Sumber Daya Air untuk:
a. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
b. Pertanian rakyat;
c. Kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan
d. Kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan
Air.
(2) Pengguna Sumber Daya Air selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menanggung BJPSDA.
(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berhak atas hasil penerimaan BJPSDA yang
dipungut dari para pengguna Sumber Daya Air.
(4) BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat' (3) dipergunakan untuk
keberlanjutan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai
yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 59 huruf c:
Prinsip pemanfaat membayar diterapkan untuk penggunaan Sumber
Daya Air untuk kebutuhan usaha secara komersial. Yang dimaksud
dengan pemanfaat meliputi pemanfaat Air, pemanfaat Sumber Air,
dan/atau pemanfaat Daya Air, misalnya:
a. Penggunaan Air sebagai Air baku Air minum dan industri;
b. Memanfaatkan Sumber Air sebagai tempat tampungan limbah
terolah atau pelepasan Air ke Sumber Air; dan
c. Memanfaatkan Daya Air untuk pembangkitan tenaga listrik.
31. Bahwa pasal-pasal tersebut di atas yang diuji konstitusionalitasnya dalam
permohonan a quo memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
dengan kerugian konstitusional atau setidak-tidaknya potensi kerugian
konstitusional yang akan dialami oleh anggota para Pemohon berupa:
a. Kehilangan pekerjaan dan penghidupan yang layak karena perusahaan
tempat kerja anggota para Pemohon tidak lagi dapat mempekerjakan
pekerja di unit Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
b. Kehilangan penghidupan yang layak karena listrik sebagai kebutuhan
pokok dan mendasar anggota para Pemohon akan mengalami kenaikan
tarif listrik, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan
listrik merupakan kebutuhan pokok yang termasuk hajat hidup orang
banyak;
13
Dan manakala permohonan pengujian Undang-Undang a quo dikabulkan
oleh Mahkamah Konstitusi maka kerugian atau potensi kerugian
konstitusional para Pemohon akan tidak terjadi.
32. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya telah
menerima pengujian undang-undang dimana legal standing pemohonnya
merupakan Ketua dan Sekertaris Jenderal Serikat Pekerja/Serikat Buruh
sebagai
perseorangan
atau
sekelompok
orang
yang
mempunyai
kepentingan sama sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan
Penjelasannya UU MK juncto Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, yaitu:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-I/2003, tertanggal
15 Desember 2004
Pemohon:
1. Ir. Ahmad Daryoko;
2. M. Yunan Lubis, SH,
masing-masing
selaku
Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal
Dewan Pimpinan Pusat Serikat
Pekerja PT PLN (Persero), dalam
hal ini bertindak untuk dan atas
nama Serikat Pekerja PT PLN
(Persero) beralamat di Kantor
Pusat PT PLN (Persero), Jalan
Trunojoyo
Blok
M
I/135,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Objek Permohonan:
UU No. 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan
Pertimbangan Hukum hal. 326-327:
Pemohon dalam Perkara No.
021/PUU-I/2003 adalah Serikat
Pekerja (SP) PT. PLN yang dapat
dikualifikasikan
sebagai
badan
hukum
privat
atau
setidak-
tidaknya
perorangan
warga
negara
Indonesia,
selanjutnya
disebut sebagai Pemohon II, yang
mendalilkan
bahwa
hak
konstitusionalnya
yang
dijamin
oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 33 ayat (3), dan
Pasal 54 ayat (3) UUD 1945
dirugikan oleh berlakunya UU
Ketenagalistrikan
14
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PUU-VII/2009, tertanggal
30 Desember 2010
Pemohon:
4. Ir.
Ahmad
Daryoko,
selaku
Ketua Umum Dewan Pimpinan
Pusat Serikat Pekerja PT PLN
5. Sumadi
selaku
Sekretaris
Jenderal
Dewan
Pimpinan
Pusat Serikat Pekerja PT PLN
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Serikat Pekerja PT PLN
(Persero)
beralamat
di
Kantor
Pusat PT PLN (Persero), Jalan
Trunojoyo Blok M I/135, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan.
Objek Permohonan:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2009 tentang Ketenagalistrikan
Pertimbangan Hukum hal. 88:
Menimbang
bahwa
pada
pokoknya Pemohon mendalilkan
sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang mempunyai hak
konstitusional yang diatur dalam
UUD 1945 yaitu:
Pasal
28
menyatakan,
“Kemerdekaan
berserikat
dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya
ditetapkan
dengan
undang-undang”;
Pasal 27 ayat (1) menyatakan,
“Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”;
Hak konstitusional tersebut telah
dirugikan
akibat
berlakunya
ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4), Pasal 11 ayat (3)
dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 33
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 56
ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU
30/2009;
Menimbang
bahwa
dengan
memperhatikan
akibat
yang
potensial dialami oleh Pemohon
dikaitkan
dengan
hak
konstitusional Pemohon, menurut
Mahkamah, prima facie, Pemohon
memenuhi
syarat
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan
permohonan
pengujian Pasal 10 ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), Pasal 11 ayat (3)
dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 33
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 56
ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU
30/2009 terhadap UUD 1945;
15
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015,
tertanggal 14 Desember 2016
Pemohon:
1. Adri selaku Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat Serikat Pekerja
PT PLN
2. Eko Sumantri selaku Sekretaris
Jenderal Dewan Pimpinan Pusat
Serikat Pekerja PT PLN
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama Serikat Pekerja
PT PLN (Persero) beralamat di
Kantor Pusat PT PLN (Persero),
Jalan Trunojoyo Blok M I/135,
Kebayoran
Baru,
Jakarta
Selatan.
Objek Permohonan:
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
tentang
Ketenagalistrikan
Pertimbangan Hukum hal. 95-97:
Bahwa Pemohon dalam wadah
SP
PLN
mendalilkan
dirinya
sebagai sekelompok orang yang
mempunyai
kepentingan
yang
sama
Bahwa Pemohon oleh Mahkamah
telah
diterima
kedudukan
hukumnya
dalam
permohonan
pengujian
Undang-Undang
terhadap UUD 1945, antara lain
021/PUU-I/2003
dan
Nomor
149/PUU-VII/2009
Menimbang, berdasarkan seluruh
pertimbangan
pada
paragraph
[3.5]
di
atas,
Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak
selaku
Pemohon
dalam
permohonan a quo.
33. Bahwa selain perkara PUU sebagaimana dalam tabel tersebut di atas,
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
undang-undang
yang
dilakukan
oleh
serikat
pekerja/serikat
buruh
diantaranya dapat dilihat dan terdapat pula dalam perkara PUU Nomor
70/PUU-IX/2011, dan Nomor 72/PUU-XIII/2015;
III.
ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN
Para Pemohon merupakan pengurus serikat pekerja yang anggotanya banyak
bekerja terdapat di PLTA-PLTA baik milik PT PLN (Persero) maupun milik PT
Indonesia Power dan PT PJB dengan fokus usaha pada pembangkitan energi
listrik untuk kepentingan umum;
16
Air Dan Listrik Merupakan Cabang Produksi Yang Penting Bagi Negara
Dan Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Sehingga Oleh Karenanya
Harus Dikuasai Oleh Negara Dan Dipergunakan Sebesar-Besar
Kemakmuran Rakyat Sebagai Sumber Ketahanan Energi Dan Penyedia
Sumber Energi Listrik Baru Terbarukan Yang Terjangkau, Murah, Dan
Ramah Lingkungan
1. Bahwa air telah diakui oleh pembuat undang-undang (in casu UU SDA)
sebagaimana tertera jelas dalam Konsideran Menimbang huruf a yang
menyatakan “bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang
dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia”
dan huruf b yang menyatakan “bahwa air sebagai bagian dari sumber daya
air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
2. Bahwa hal tersebut pula telah diakui Mahkamah Konstitusi melalui
pertimbangan
hukum
Putusan
Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004,
Nomor 008/PUU-III/2005, dan 85/PUU-XI/2013 yang mana dalam menilai
konstitusionalitas objek permohonan a quo harus meletakan titik tolak
pertimbangannya pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
3. Bahwa dalam pertimbangan hukum pada putusan-putusan sebelumnya,
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan secara tegas pengaturan sumber
daya air tidak cukup hanya menyangkut pengaturan air sebagai kebutuhan
dasar manusia yaitu sebagai hak asasi manusia, tetapi juga perlu diatur
pemanfaatan sumber daya air untuk keperluan yang tidak kalah pentingnya
bagi manusia agar dapat hidup secara layak, yaitu diantaranya
pemanfaatan air sebagai bahan dasar PLTA untuk memenuhi kebutuhan
energi/listrik bagi rakyat Indonesia;
17
Pertimbangan hukum halaman 489-490 Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik
Indonesia
Nomor
058-059-060-063/PUU-II/2004,
Nomor
008/PUU-III/2005, dan Nomor 85/PUU-XI/2013:
Bahwa air tidak hanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup
manusia secara langsung saja. Sumber daya yang terdapat pada air
juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti pengairan
untuk pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan
industry. Pemanfaataan sumber daya air tersebut juga mempunyai andil
yang penting bagi kemajuan kehidupan manusia, dan menjadi faktor
yang penting pula bagi manusia untuk dapat hidup secara layak.
Ketersediaan akan kebutuhan makanan, kebutuhan energi/ listrik akan
dapat dipenuhi, salah satu caranya adalah melalui pemanfaatan sumber
daya air.
4. Bahwa pada titik ini, Pemohon dalam permohonan a quo akan
mengelaborasi lebih lanjut pengaturan sumber daya air dalam UU SDA dan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait, serta energi listrik dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
(selanjutnya disebut sebagai UU Ketenagalistrikan) dan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terkaitnya;
5. Bahwa pemanfaatan sumber daya air oleh PLTA sehingga melahirkan
tenaga listrik yang mana merupakan cabang produksi yang penting bagi
Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak telah ditegaskan oleh
pembuat UU Ketenagalistrikan sebagaimana tertera dalam Konsideran
Menimbang huruf a dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1);
Konsideran Menimbang huruf a:
Penjelasan Pasal 3 ayat (1):
bahwa
pembangunan
nasional
bertujuan
untuk
mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang
merata
materiil
dan
spiritual
berdasarkan
Pancasila
dan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Mengingat tenaga listrik merupakan
salah satu cabang produksi yang
penting
dan
strategis
dalam
kehidupan
nasional,
usaha
penyediaan tenaga listrik dikuasai
oleh
negara
yang
dalam
penyelenggaraannya
ditujukan
untuk
sebesar-besarnya
bagi
kepentingan
dan
kemakmuran
rakyat.
18
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 001-021-022/PUU-
I/2003 dan Nomor 111/PUU-XIII/2015 telah menegaskan hal yang sama
yaitu tenaga listrik yang mana merupakan cabang produksi yang penting
bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak;
Pertimbangan
hukum
Putusan
Nomor
001-021-022/PUU-I/2003,
halaman 345:
Pertimbangan
hukum
Putusan
Nomor 111/PUU-XIII/2015, halaman
105 angka [3.12]:
Menimbang bahwa dengan fakta
tersebut di atas telah terbukti tenaga
listrik merupakan cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang
menguasai
hajat
hidup
orang
banyak sehingga sesuai dengan
Pasal 33 ayat (2) cabang produksi
tenaga
listrik
tersebut
haruslah
dikuasai oleh Negara”
Menimbang,
setelah
Mahkamah
mengingatkan
dan
menegaskan
pendirian
Mahkamah
berkenaan
dengan keberadaan listrik sebagai
cabang produksi yang penting bagi
Negara dan mengusai hajat hidup
orang banyak sehingga karenanya
harus
dikuasai
oleh
Negara,
sebagaimana telah diuraikan pada
pertimbangan paragaraf [3.11] di
atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan
dalil-dalil
Pemohon sebagai berikut:
7. Bahwa jelas dan tegas berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas sumber daya
air dan tenaga listrik sebagai sumber daya yang dilahirkan oleh PLTA
tempat dimana para Pemohon bekerja merupakan bentuk dari cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak sebagaimana yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
8. Bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan implementasi dari Sila
Kelima Pancasila yang menyatakan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” yang menjadi dasar negara dan tujuan negara dalam
penyelenggaraan negara di bidang ekonomi yaitu dalam bentuk demokrasi
ekonomi dengan tujuan mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat;
9. Bahwa selanjutnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional;
19
10. Bahwa hal ini sesungguhnya selaras dengan Penjelasan Umum UU SDA
yang menyatakan “Undang-Undang menyatakan secara tegas bahwa
Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat. Untuk itu, negara menjamin hak rakyat atas Air
guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang
sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman,
terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau”;
11. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas seharusnya UU SDA lebih
memberikan perlindungan terhadap kepentingan kelompok masyarakat
ekonomi lemah dengan menerapkan prinsip pengelolaan sumber daya air
yang mampu menyelaraskan fungsi sosial, pelestarian lingkungan hidup,
dan ekonomi;
12. Bahwa dalam hal ini pula termasuk penggunaan Sumber Daya Air untuk
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dilakukan oleh BUMN Penyedia
usaha
ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
ditujukan
untuk
meningkatkan kemanfaatan Sumber Daya Air bagi kesejahteraan rakyat
dengan
mengutamakan
kepentingan
rakyat
yang
menghasilkan
ketersediaan listrik murah dan ramah lingkungan;
13. Bahwa sesungguhnya air yang dapat digunakan sebagai Energi (Listrik)
Baru Terbarukan dapat menjadi sumber ketahanan Energi Nasional. Energi
terbarukan adalah energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang
berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin,
bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan
perbedaan suhu lapisar, laut (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2007 tentang Energi);
14. Bahwa dalam Rencana Umum Penyediaan Usaha Ketenagalistrikan
(RUPTL) PT PLN 2019-2027 disebutkan air di Indonesia memiliki potensi
energi hingga 75.000 (tujuh puluh lima ribu) mega watt dengan
pemanfaatan baru sebesar 6,4% (enam koma empat persen);
15. Bahwa dengan dasar potensi besar demikian, tak heran dalam RUPTL
tersebut juga disebutkan Kebijakan Energi Nasional mempunyai sasaran
bauran energi pada Tahun 2025 dimana peran energi baru dan energi
20
terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen) sepanjang
keekonomiannya terpenuhi, lalu pada Tahun 2050 peran energi baru dan
energi terbarukan paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen) sepanjang
keekonomiannya terpenuhi, minyak bumi kurang dari 20% (dua puluh
persen), batubara minimal 25% (dua puluh lima persen), dan gas bumi
minimal 24% (dua puluh empat persen);
16. Bahwa penggunaan air sebagai bahan dasar Pembangkit Listrik Tenaga Air
(PLTA) oleh BUMN Ketenagalistrikan PT PLN (Persero) bersama dengan
PT Indonesia Power sejumlah 23 PLTA dengan total kapasitas sekitar 1100
MW dan PT PJB sejumlah 13 PLTA dengan total kapasitas sekitar 1283
MW PLTA yang tersebar di seluruh provinsi;
17. Bahwa selain efisien dan ramah lingkungan, PLTA dibandingkan
pembangkit lain juga memiliki keunggulan diantaranya kemampuan jangka
waktu start yang cepat, penstabil frekuensi system, baik dalam keadaan
beban system normal maupun cepat beroperasi sistem kelistrikan di Jawa-
Bali dalam keadaan beban puncak guna memenuhi kebutuhan listrik di
masyarakat, kemampuan black start dan line charging pada saat kondisi
“blackout” serta memiliki usia pakai yang panjang, sebagai contoh ada
PLTA milik PT PLN yang kemudian diserahkan kepada PT Indonesia Power
yakni PLTA Lamajan di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung,
PLTA Bengkok di Bandung, PLTA Jelok di Salatiga, PLTA Timo di Salatiga
maupun PLTA Ketenger di Purwokerto kesemuanya masih beroperasi
walaupun dibuat dan menjadi peninggalan zaman pendudukan Belanda.
18. Bahwa dengan mengedepankan pemanfaatan potensi air untuk PLTA
niscaya surplus energi (listrik) yang ramah lingkungan akan menjadi sumber
ketahanan energi bagi bangsa ini kedepannya, dengan cara segala hal
yang berpotensi menggerus upaya pemanfaataan air untuk PLTA untuk
kepentingan umum seperti halnya Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya
Air (BPJSDA) ini tidak dibebankan kepada BUMN usaha penyediaan
ketenagalistrikan untuk kepentingan umum;
19. Bahwa mohon perhatian Yang Mulia, Indonesia merupakan salah satu
negara yang menandatangani dan meratifikasi Kesepakatan Paris (Paris
Agreement). Oleh karena itu Indonesia memiliki target nasional untuk
21
menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 29% di tahun 2030. Komitmen ini
mewajibkan Indonesia untuk konsisten mengembangkan energi baru
terbarukan (EBT), utamanya di sektor ketenagalistrikan. Air merupakan
salah satu bentuk sumber daya energi baru terbarukan dimana melalui
PLTA akan menghasilkan tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan rakyat
Indonesia;
Pembatasan Pengelola Sumber Daya Air Hanya Pada Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) Di Bidang Pengelolaan Sumber Daya
Air Bertentangan Dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 Sehingga
Berpotensi Para Pemohon Beserta Seluruh Anggotanya Mengalami
Kerugian Atau Potensi Kerugian Konstitusional Berupa Kehilangan
Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak
20. Bahwa terdapat anggota para Pemohon merupakan pekerja yang telah
bekerja di unit PLTA milik perusahaan BUMN di bidang usaha penyediaan
tenaga listrik (in casu PT Indonesia Power dan PT Pembangkitan Jawa Bali)
yang mana sangat terkait erat dengan pekerjaan pengelolaan sumber daya
air. Para Pemohon telah mengerjakan seluruh tahapan dalam mengelola
sumber daya air sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 38 UU
SDA yaitu:
a. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Pelaksanaan
konstruksi
Prasarana
Sumber
Daya
Air
dan
pelaksanaan nonkonstruksi;
c. Pelaksanaan
Operasi
dan
Pemeliharaan
Sumber
Daya
Air;
dan
d. Pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air
21. Bahwa pada faktanya pula terdapat anggota para Pemohon telah
melakukan seluruh pekerjaan sebagaimana ketentuan Pasal 38 UU SDA
jauh sebelum berlakunya UU SDA yaitu sejak tahun 1995 sejak lahirnya PT
Indonesia Power (dahulu PT PJB I) dan PT Pembangkitan Jawa Bali
(dahulu PT PJB II);
22
22. Bahwa terlebih mohon perhatian Yang Mulia, anggota para Pemohon
sampai dengan saat ini bekerja di PLTA baik milik PT Pembangkitan Jawa
Bali maupun PT Indonesia Power sebagaimana yang telah disebutkan pada
dalil angka 18 dan 28 Sub Bab Legal Standing permohonan a quo, yang
dalam sejarahnya asset berupa PLTA dan waduk telah diserahterimakan
dari PT PLN (Persero) dengan tujuan pemenuhan kebutuhan energi listrik
untuk kepentingan umum. Oleh karena itu pekerjaan yang didalamnya
termasuk pengoperasian, pemeliharaan dan konservasi lingkungan di
sekitar wilayah PLTA dan waduk telah dilakukan dan dikerjakan oleh
anggota para Pemohon diantaranya dalam bentuk;
a. Monitoring dan pemeliharaan DAM/ waduk
b. Monitoring duga muka air
c. Monitoring curah hujan
d. Monitoring penguapan
e. Monitoring debit air
f. Monitoring kualitas air
g. Monitoring rencana pengelolaan lingkungan hidup
h. Monitoring rencana pemantauan lingkungan hidup
i. Monitoring pengendalian keramba jaring apung
j. Pembersihan enceng gondok
k. Pembersihan sampah
l. Pengukuran dan pengerukan sedimen
m. Penghijauan
23. Bahwa semenjak berlakunya UU SDA justru berpotensi mengancam
anggota para Pemohon untuk kehilangan pekerjaan yang selama ini telah
dikerjakan dengan cara membatasi pihak yang dapat melakukan
pengelolaan terhadap sumber daya air dan tidak memasukan BUMN di
bidang usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagai
pihak yang dapat melakukan pengelolaan terhadap sumber daya air,
sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan ayat (4) UU SDA;
23
Pasal 19 UU SDA
Ayat (2)
Ayat (4)
Pengelola
Sumber
Daya
Air
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berupa
unit
pelaksana
teknis
kementerian/unit
pelaksana
teknis daerah atau badan usaha
milik negara/ badan usaha milik
daerah di bidang Pengelolaan
Sumber Daya Air.
Badan usaha milik negara/ badan
usaha
milik
daerah
di
bidang Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
harus
memenuhi
ketentuan
sebagai berikut:
a. Memiliki tugas menyelenggarakan
sebagian
fungsi
Pengelolaan
Sumber
Daya
Air,
yaitu
pembangunan,
pengoperasian,
dan pemeliharaan;
b. Memiliki
tugas
penggunaan
Sumber
Daya
Air
untuk
kebutuhan
usaha
hanya
pada
wilayah kerjanya;
c. Melakukan
pelayanan
yang
berkualitas
dengan
prinsip
pengelolaan
perusahaan
yang
sehat;
d. Memiliki
tugas
memungut,
menerima,
dan
menggunakan
BJPSDA;
e. Mendapat
tugas
khusus
yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah; dan
f. Tidak
semata-mata
berorientasi
untuk mengejar keuntungan.
24. Bahwa Pasal 19 ayat (2) UU SDA membatasi BUMN yang dapat menjadi
Pengelola Sumber Daya Air yaitu hanya sebatas BUMN di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air, sementara tempat Para Pemohon bekerja
sampai dengan saat ini merupakan BUMN di bidang penyediaan usaha
tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan bukan BUMN di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air;
25. Bahwa selanjutnya, Pasal 19 ayat (4) UU SDA semakin mengancam
keberadaan pekerjaan dan tempat para Pemohon bekerja dengan
membatasi secara sempit persyaratan BUMN sebagaimana huruf a sampai
dengan huruf f;
24
26. Bahwa dengan secara jelas dan terang benderang ketentuan Pasal 19 ayat
(2) UU SDA berpotensi menghilangkan pekerjaan dan tempat para
Pemohon bekerja sampai dengan saat ini sehingga bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Pengelola Sumber Daya Air dapat dilakukan juga
oleh BUMN usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum”;
Kewajiban Pembayaran Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
Dalam UU SDA Kepada Pemanfaat Sumber Daya Air untuk Kegiatan
Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Untuk Kepentingan
Umum Bertentangan Dengan Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 karena BUMN Ketenagalistrikan Berfungsi Bukan Semata
Komersialisasi Melainkan Ditekankan Untuk Pemenuhan Hajat Hidup
Berupa Kebutuhan Listrik Yang Terjangkau Dengan Memperhatikan
Kelestarian Lingkungan
27. Bahwa Pasal 1 angka 28 UU SDA memberikan definisi Biaya Jasa
Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) yaitu biaya yang dikenakan, baik
sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air
yang
dipergunakan
untuk Pengelolaan
Sumber Daya Air
secara
berkelanjutan;
28. Bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 58 ayat (1) huruf d menyatakan “Biaya
Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan biaya yang dibutuhkan
untuk melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air agar Sumber Daya Air
dapat didayagunakan secara berkelanjutan”;
29. Bahwa yang dikecualikan dari pengenaan kewajiban pembayaran BJPSDA
dapat dilihat pada ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU SDA yang
menyatakan:
Pasal 58 UU SDA
Ayat (1)
Ayat (2)
Pengguna Sumber Daya Air tidak
dibebani
BJPSDA
jika
menggunakan Sumber Daya Air
untuk:
Pengguna Sumber Daya Air
selain sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
menanggung
BJPSDA
25
a. pemenuhan
kebutuhan
pokok
sehari-hari;
b. pertanian rakryat;
c. kegiatan selain untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari dan
pertanian rakyat yang bukan
merupakan kegiatan usaha; dan
d. kegiatan konstruksi pada Sumber
Air
yang
tidak
menggunakan Air.
30. Bahwa terlebih ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 59 huruf c UU SDA
yaitu PLTA menjadi subjek hukum yang diwajibkan untuk membayar
BJPSDA;
Penjelasan Pasal 59 huruf c:
Prinsip pemanfaat membayar diterapkan untuk penggunaan Sumber
Daya Air untuk kebutuhan usaha secara komersial.
Yang dimaksud dengan pemanfaat meliputi pemanfaat Air, pemanfaat
Sumber Air, dan/atau pemanfaat Daya Air, misalnya:
a. Penggunaan Air sebagai Air baku Air minum dan industri;
b. Memanfaatkan Sumber Air sebagai tempat tampungan limbah
terolah atau pelepasan Air ke Sumber Air; dan
c. Memanfaatkan Daya Air untuk pembangkitan tenaga listrik.
31. Bahwa perlu para Pemohon tegaskan BUMN usaha penyediaan
ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dibentuk bukan semata
komersialisasi melainkan untuk penyediaan tenaga listrik yang cukup dalam
jumlah, mutu, dan harga yang terjangkau masyarakat dengan tetap
memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
32. Bahwa berdasarkan kedua pasal tersebut di atas, walaupun energi listrik
yang dihasilkan untuk kepentingan umum, UU SDA tetap mewajibkan
pengenaan BJPSDA kepada BUMN usaha penyediaan ketenagalistrikan
untuk kepentingan umum sebagaimana tempat dimana anggota para
Pemohon bekerja;
33. Bahwa mohon perhatian Yang Mulia, sebagai contoh PLTA Saguling
(tempat dimana anggota Pemohon III dan IV bekerja) dan PLTA Cirata
(tempat dimana anggota Pemohon I dan II bekerja) bersama dengan PLTA
Juanda sebagai PLN Group diwajibkan untuk membayar BJPSDA sebesar
26
Rp. 1.073.629.987.917,50. (satu triliun tujuh puluh tiga milyar enam ratus
dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan
ratus tujuh belas koma lima puluh rupiah);
34. Bahwa patut dipahami PLTA Saguling dan PLTA Cirata dalam sejarahnya
dibangun, dioperasikan dan dipelihara oleh PT PLN (Persero) yang
kemudian diserahkan untuk dilanjutkan kepada PT Indonesia Power dan PT
Pembangkitan Jawa Bali untuk kemudian sumber energi listrik yang
dihasilkan tetap disalurkan untuk kepentingan umum;
35. Bahwa disisi lain walaupun mampu dikerjakan sendiri, terdapat juga PLTA
tempat dimana terdapat anggota para Pemohon bekerja mengadakan
kerjasama dengan pihak ketiga dalam bentuk Service Level Agreement
Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) untuk melakukan pekerjaan
pelaksanaan pengoperasian, pemeliharaan dan konservasi lingkungan
dalam bentuk diantaranya:
a. Pembersihan enceng gondok
b. Pembersihan sampah
c. Pengerukan sedimen
d. Penghijauan
36. Bahwa khususnya anggota para Pemohon yang sampai dengan saat ini
bekerja di PLTA dan waduk yang dimiliki oleh BUMN usaha penyediaan
ketenagalistrikan untuk kepentingan umum, telah menjalankan amanat serta
kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 74 ayat (1) dan (2),
dan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2010 tentang Bendungan juncto Pasal 76 ayat (1) dan (2) dan Pasal
77 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 27/Prt/M/2015 tentang Bendungan, yang dapat
disimpulkan menyatakan “Pengelolaan bendungan beserta waduknya
menjadi tanggung jawab Pemilik bendungan, dalam bentuk:
a. Operasi dan pemeliharaan;
b. Perubahan atau rehabilitasi;
c. Penghapusan fungsi bendungan.
d. Pelaksanaan rencana pengelolaan;
e. Operasi dan pemeliharaan;
27
f. Konservasi sumber daya air pada waduk;
g. Pendayagunaan waduk;
h. Pengendalian daya rusak air melalui pengendalian bendungan beserta
waduknya; dan
i. Penghapusan fungsi bendungan”
37. Bahwa BUMN di bidang ketenagalistrikan didirikan dengan tujuan
menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum
dalam jumlah dan mutu yang memadai. Untuk lebih jelasnya mengenai
tahapan air sebagai sumber daya dan bahan utama PLTA untuk memenuhi
kebutuhan energi listrik rakyat Indonesia dapat dilihat pada gambar di
bawah ini:
Sumber: PLN Distribusi Jakarta Raya
28
Keterangan Penjelasan
A. Tahapan Pembangkitan Tenaga Listrik (generation)
Merupakan tahapan pertama pembangkitan tenaga listrik dimana
terdapat PLTA-PLTA yang menggunakan air sebagai bahan dasar
utamanya untuk menghasilkan energy listrik.
Pasal 1 angka 4 UU Ketenagalistrikan memberikan definisi
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga
listrik.
B. Tahapan Transmisi Tenaga Listrik (transmission)
Merupakan tahapan kedua setelah listrik dihasilkan dari PLTA.
Pasal 1 angka 5 UU Ketenagalistrikan memberikan definisi Transmisi
tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke
sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik
antarsistem.
C. Tahapan Distribusi Tenaga Listrik (distribution)
Merupakan tahapan ketiga setelah listrik dihasilkan dari PLTA.
Pasal 1 angka 6 UU Ketenagalistrikan memberikan definisi Distribusi
tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi
atau dari pembangkitan ke konsumen
38. Bahwa BJPSDA yang dibebankan kepada PLTA yang ada akan menambah
beban pengeluaran dari PLTA itu sendiri sehingga biaya pokok produksi
(BPP) menjadi naik dan dapat melampaui BPP sumber energi listrik lainnya
diataranya PLTU yang rata-rata berdasarkan laporan statistik PLN tahun
2018 Rp. 831.46 per kwh;
Tabel: Contoh BPP PLTA Wonogiri
Biaya Pokok
Produksi Per KWH
(Rp./KWH)
Biaya Pokok Produk
Per KWH dengan
asumsi BJPSDA per
KWH (Rp./KWH)
Rata-rata BPP Per
KWH PLTU
(Rp./KWH)
307.61
529.61
600 - 1000
Olahan: Litbang PP IP
29
39. Bahwa dengan kata lain manakala BPP naik maka PLTA menjadi tidak
menarik lagi untuk dikembangkan karena adanya BJPSDA sehingga
gagasan energi baru terbarukan yang paling efisien dari sumber air akan
ditinggalkan
dan
berdampak
pada
pilihan
praktis
memperbanyak
pembangkit non EBT khususnya PLTA dengan BPP yang tidak semurah
PLTA sehingga pada akhirnya rakyat yang terbebani pada dampak tarif
listrik yang kian mahal dan merugikan warga negara sebagai konsumen
listrik;
40. Bahwa dengan demikian gagasan air sebagai barang publik yang harus
dinikmati oleh tiap warga negara sebagai hak konstitusi melalui penyediaan
pasokan energi listrik untuk kepentingan umum yang terjangkau tidak akan
terpenuhi;
41. Bahwa selanjutnya Pemerintah Pusat berdasarkan kewenangannya dalam
Pasal 58 ayat (3) UU SDA juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum
(Perum) Jasa Tirta II (selanjutnya disebut sebagai PP 7/10) juncto Pasal 9
ayat (1). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010
tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (selanjutnya disebut
sebagai PP 46/10).
Pasal 58 ayat (3) UU SDA
Pemerintah
Pusat
dan/atau
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
berhak
atas
hasil
penerimaan
BJPSDA
yang
dipungut
dari
para
pengguna
Sumber
Daya
Air.
Pasal 7 ayat (1) PP 7/10
Perusahaan
diberi
kewenangan
memungut,
menerima,
dan
menggunakan biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk
membiayai
seluruh
pelaksanaan
tugas
dan
tanggung
jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 9 ayat (1) PP 46/2010
Perusahaan
diberi
kewenangan
memungut,
menerima,
dan
menggunakan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk
membiayai
seluruh
pelaksanaan
tugas
dan
tanggung
jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
30
42. Bahwa dengan adanya beban BJPSDA sebagai bagian dari beban
produksi, maka sesungguhnya akan menambah harga jual listrik kepada
rakyat Indonesia. Mohon perhatian Yang Mulia, sebagai contoh fakta:
a. Kewajiban pembayaran BJPSDA pada unit PLTA Mrica selama 10 tahun
terakhir yang telah naik sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen)
dimana pada tahun 2009 beban BJPSDA sebesar Rp 88.65 /KWH, dan
pada tahun 2019 menjadi Rp 222/KWH;
b. Kewajiban pembayaran BJPSDA pada unit PLTA Wonogiri dengan
beban BJPSDA saat ini sebesar Rp 222/KWH, padahal biaya pokok
produksi (BPP) energi listrik pada tahun 2019 adalah sebesar Rp
529.61/KWH atau 42% (empat puluh dua persen) dari BPP PLTA
Wonogiri;
Kedua contoh fakta tersebut di atas membuktikan kewajiban pembayaran
BJPSDA oleh PLTA berpotensi menaikan tarif listrik untuk kepentingan
umum.
43. Bahwa ekses selanjutnya dari kenaikan harga jual listrik maka akan
memberikan dampak secara langsung bisnis PLTA tidak lagi menjadi
kompetitif dan menarik investor sehingga target pemerintah dalam hal
pengembangan PLTA dengan air sebagai sumber daya energi baru dan
terbarukan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2007 tentang Energi (selanjutnya disebut sebagai UU Energi)
tidak akan pernah tercapai dan terwujud;
Pasal 1 angka 6 UU Energi:
Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari
sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelala dengan baik, antara
lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aiiran dan terjunan air,
serta gerakan dan perbedaan suhu lapisar, laut.
Pasal 4 ayat (2) UU Energi:
Sumber daya energi barn dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh
negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pasal 21 ayat (2) UU Energi:
Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah.
31
44. Bahwa lebih dari itu, prinsip pemanfaat air untuk biaya jasa pengelolaan
sumber daya air telah ditegaskan batasannya oleh Mahkamah Konstitusi
sebagaimana pada halaman 493 Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 yaitu:
[Prinsip “pemanfaat air membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya
air” adalah menempatkan air bukan sebagai objek yang dikenai harga
secara ekonomi, ini sesuai dengan status air sebagai “res commune”.
Dengan prinsip ini seharusnya pemanfaat air membayar lebih murah
dibandingkan apabila air dinilai dalam harga secara ekonomi, karena
dalam harga air secara ekonomi, pemanfaat harus membayar di samping
harga air juga ongkos produksi serta keuntungan dari pengusahaan air.
PDAM harus diposisikan sebagai unit operasional negara dalam
merealisasikan kewajiban negara sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5
UU SDA, dan bukan sebagai perusahaan yang berorientasi pada
keuntungan secara ekonomis.]
45. Bahwa dikarenakan pentingnya peran waduk dan bendungan untuk PLTA
dimana BUMN usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan
umum telah membangun dan memelihara secara mandiri waduk dan
bendungan tersebut, seharusnya Negara memberikan insentif bagi BUMN
usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum, dan bukan
justru menambah beban tambahan seperti halnya BJPSDA. Bahkan lebih
dari itu, selain membangun dan memelihara sendiri, waduk/bendungan
memiliki peran sangat penting untuk konservasi air dalam jangka waktu
lama;
46. Bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas jelas
seharusnya secara konstisional penggunaan air untuk pembuatan energi
listrik oleh BUMN Ketenagalistrikan untuk kepentingan umum yang akan
digunakan sebagai kebutuhan dasar sehari-hari dalam kehidupan warga
Negara Indonesia juga dinyatakan secara tegas dikecualikan dari kewajiban
membayar BJPSDA, dengan alasan hukum sebagai berikut:
a. Doktrin rescommune yang menempatkan pemanfaatan air milik publik
menjadi selaras jika pemanfatan air untuk pembuatan energi listrik yang
akan digunakan oleh rakyat tidak dibebankan biaya dalam pemanfaatan
proses pembuatan listrik tersebut;
b. PLTA dimana terdapat anggota para Pemohon bekerja menghasilkan
listrik yang digunakan untuk kepentingan umum dan dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi warga Negara untuk kebutuhan hidup dan
peningkatan kesejahtaraannya;
32
c. Jika dianalogikan dengan PDAM sebagaimana pertimbangan putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut maka Perusahaan tempat para Pemohon
bekerja sebagai BUMN Ketenagalistrikan sejatinya tidak menghabiskan
air sebagaimana PDAM lakukan, melainkan ditampung/tempat lewat
untuk kemudian diproses secara teknis dan menghasilkan listrik. Tidak
ada air yang terbuang bahkan air yang melintas dibersihkan terlebih
dahulu oleh Anggota para Pemohon untuk mengotimalkan kerja mesin
pembangkit listrik tenaga air tersebut;
47. Bahwa berdasarkan dalil tersebut di atas, Pasal 58 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air bertentangan
dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “pemenuhan kebutuhan pokok sehari-
hari termasuk diantaranya pemenuhan kebutuhan listrik oleh BUMN usaha
penyediaan Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum” dan kewajiban
pembayaran Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dalam
UU SDA Kepada Pemanfaat Sumber Daya Air Untuk Kegiatan Usaha
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebagaimana Penjelasan Pasal 59
huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
48. Bahwa mohon perhatian Yang Mulia, dalam praktek BJPSDA yang
didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 18/Prt/M/2015 tentang Iuran Eksploitasi
Dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan sebagai aturan pelaksana telah
secara nyata menempatkan air sebagai komponen dalam menghitung
jumlah BJPSDA yang harus dibayar oleh BUMN usaha penyediaan
ketenagalistrikan, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-
059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 85/PUU-XI/2013 telah memberikan
koridor konstitusional yaitu:
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 058-059-
060-063/PUU-II/2004:
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan UU SDA menyebabkan
komersialisasi terhadap air karena menganut prinsip “penerima manfaat
jasa
pengelolaan
sumber
daya
air
wajib
menanggung
biaya
33
pengelolaan” sesuai dengan jasa yang dipergunakan. Mahkamah
berpendapat bahwa prinsip ini justru menempatkan air tidak sebagai
objek untuk dikenai harga secara ekonomi, karenanya tidak ada harga
air sebagai komponen dalam menghitung jumlah yang harus dibayar
oleh penerima manfaat. Oleh karenanya prinsip ini tidak bersifat
komersial;
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-
XI/2013:
Prinsip “Pemanfaat Jasa Pengelolaan sumber Daya Air” wajib
menanggung biaya pengelolaan harus dimaknai prinsip yang tidak
menempatkan air sebagai objek untuk dikenai harga secara ekonomi.
49. Bahwa selanjutnya kegiatan pemanfaatan air permukaan juga sebelumnya
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut sebagai UU PDRD)
Pasal 21 ayat (1):
Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan
Air Permukaan.
Pasal 22:
(2) Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang
dapat
melakukan
pengambilan
dan/atau
pemanfaatan
Air
Permukaan;
(3) Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan”
Ketentuan ini menunjukan Pengguna Sumber Daya Air untuk Kegiatan
Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air juga terkena kewajiban untuk
membayarkan Pajak Permukaan Air (selanjutnya disebut sebagai PAP)
kepada Pemerintah Daerah;
50. Bahwa kewajiban pembayaran BJPSDA dan PAP ini sama-sama didasari
pada prinsip polluter pays principles dimana pengguna air ikut menanggung
beban biaya pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan yang terkena
dampak negatif dari penggunaan atau pemanfaatan sumber daya air itu
sendiri, oleh karena itu BJPSDA maupun PAP sama-sama merupakan
bentuk penerapan instrument fiscal atas Lingkungan/Green Tax dimana
pungutan dikenakan untuk menanggulangi dampak buruk pada sumber
daya air yang diakibatkan oleh pengguna yang memanfaatkan air
permukaan;
34
51. Bahwa berdasarkan 2 (dua) ketentuan ini jelas membuktikan pengguna
sumber daya air untuk kegiatan usaha pembangkit listrik tenaga air telah
dikenakan 2 (dua) pajak/biaya semacamnya oleh institusi yang berbeda
dengan objek yang sama (economic double taxation) yaitu Pajak
Pemanfaatan Air Permukaan dan BJPSDA, sementara pada faktanya
tenaga listrik yang dalam hal ini dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga
Air untuk kepentingan umum merupakan cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sebagaimana
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Nomor 111/PUU-XIII/2015.
52. Bahwa
dengan
demikian
dengan
dikenakan
2
(dua)
pajak/biaya
semacamnya oleh institusi yang berbeda dengan objek yang sama
(economic double taxation) yaitu Pajak Pemanfaatan Air Permukaan dan
BJPSDA mengakibatkan ketidakpastian hukum dan oleh karenanya jelas
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
53. Bahwa terlebih dapat dapat dibuktikan dengan melihat Naskah Akademik
UU SDA tidak memasukan UU PDRD sebagai bagian gagasan akademis
perlunya dimasukan sebuah norma dalam suatu undang-undang.
IV.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengujian Undang-Undang yang
diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
Tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengelola
Sumber Daya Air dapat dilakukan juga oleh BUMN usaha penyediaan
Ketenagalistrikan untuk kepentingan umum”;
3. Menyatakan Pasal 58 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2019 Tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
35
“pemenuhan
kebutuhan
pokok
sehari-hari
termasuk
diantaranya
pemenuhan
kebutuhan
listrik
oleh
BUMN
usaha
penyediaan
Ketenagalistrikan untuk kepentingan umum”;
4. Menyatakan Penjelasan Pasal 59 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2019 Tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-27 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 24 September
2020, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XI/2013 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-
060-063/PUU-II/2004
Perkara
Nomor
008/PUU-III/2005
mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Berita Acara Penetapan Ketua Umum dan
Sekertaris Jenderal DPP SP PJB Terpilih Periode 2018-
2021 Nomor 02.BA/KPU/SP PJB/X/2018 tertanggal 10
Oktober 2018;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Anggaran Dasar SP PJB;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Anggaran Rumah Tangga SP PJB;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk
Pemerintah Kota Surabaya dengan nomor bukti pencatatan:
Nomor 02/SP/DPP-INDP/IV//09/2002 tanggal 25 September
2002;
36
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Kongres Ketujuh Persatuan Pegawai
PT
Indonesia
Power
Nomor
04/KONGRES-VII/PP-PT
IP/2017 tentang Pengesahan Dan Pelantikan Ketua Terpilih
Persatuan Pegawai PT Indonesia Power, tanggal 29
Agustus 2017;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Ketua
Nomor
002.K/PP-
IP/PST/II/2019 tentang Pengangkatan dalam kepengurusan
Persatuan Pegawai tingkat pusat periode 2017-2020;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Anggaran Dasar Persatuan Pegawai Indonesia
Power;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Anggaran Rumah Tangga Persatuan Pegawai
Indonesia Power;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Surat Departemen Tenaga Kerja kantor kotamadya
Jakarta Selatan Nomor 165/V/P/X/2001 tertanggal 9 oktober
2001 mengenai bukti pencatatan serikat pekerja Persatuan
Pegawai Indonesia Power;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor C2-
12495.HT/01/01/TH.95
menetapkan
memberikan
persetujuan atas akta Pendirian PT PJB II;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 8 tanggal 3
Agustus 2000 menghasilkan:
Perubahan Nama PT PLN Pembangkit Tenaga Listrik jawa
Bali I (PT PLN PJB I) menjadi PT Indonesia Power;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 111/PUU-XIII/2015 tertanggal 14 Desember 2016;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tertanggal 15 Desember
2004;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi
Surat
Mandat
Nomor
01/SP-DPP/SM/I/2020
tanggal 6 Januari 2020;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi
Surat
Mandat
Khusus
Nomor
37
001/PP/UKMRC/2020 tanggal 6 Januari 2020;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi Surat Mandat Khusus Nomor 04.1/PPSGL/I/2020
tertanggal 6 Januari 2020;
21.
Bukti P-21
: Fotokopi Kartu Pekerja BUMN Pemohon I;
22.
Bukti P-22
: Fotokopi Kartu Pekerja BUMN Pemohon II ;
23.
Bukti P-23
: Fotokopi Kartu Pekerja BUMN Pemohon III;
24.
Bukti P-24
: Fotokopi Kartu Pekerja BUMN Pemohon IV;
25.
Bukti P-25
: Fotokopi Kartu Pekerja Pegawai BUMN PT PLN atas nama
Budi Setianto;
26.
Bukti P-26
: Fotokopi Surat Nomor SD-01/DIR/UL/01/2020 tanggal 2
Januari 2019;
Perihal: Permintaan Pembayaran Biaya Jasa Pengelolaan
Sumber Daya Air (BJPSDA) PT PLN (Persero);
27.
Bukti P-27
: Fotokopi KTP para Pemohon.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
38
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405, selanjutnya disebut UU 17/2019) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
39
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya dalam
permohonan a quo adalah Pasal 19 ayat (2), Pasal 58 ayat (1) huruf a, dan
Penjelasan Pasal 59 huruf c [sic!] UU 17/2019, yang rumusannya berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 19 ayat (2) UU 17/2019
(1) ...;
(2) Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis
daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di
bidang Pengelolaan Sumber Daya Air;
(3) ...;
40
Pasal 58 ayat (1) huruf a
(1) Pengguna
Sumber
Daya
Air
tidak
dibebani
BJPSDA
jika
menggunakan Sumber Daya Air untuk:
a. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
b. ...;
Penjelasan Pasal 59
Prinsip pemanfaat membayar diterapkan untuk penggunaan Sumber
Daya Air untuk kebutuhan usaha secara komersial.
Yang dimaksud dengan pemanfaat meliputi pemanfaat Air, pemanfaat
Sumber Air, dan/atau pemanfaat Daya Air, misalnya:
a. penggunaan Air sebagai Air Baku minum dan industri;
b. memanfaatkan Sumber Air sebagai tempat tampungan limbah
terolah atau pelepasan Air ke Sumber Air; dan
c. memanfaatkan Daya Air untuk pembangkitan tenaga listrik,
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan sebagai Ketua dan Sekretaris
Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (DPP
SP PJB) didasarkan pada Berita Acara Penetapan Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal DPP SP PJB Terpilih Periode 2018-2021 Nomor
02.BA/KPU/SP.PJB/X/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 [vide bukti P-4] yang
berhak mewakili untuk dan atas nama seluruh pekerja PT Pembangkit Jawa
Bali (PT PJB) dan seluruh anggota SP PJB berdasarkan Surat Mandat Nomor
01/SP-DPP/SM/I/2020, tertanggal 6 Januari 2020 yang pada angka 5
menyatakan, “Memberikan mandat secara kolektif kolegial kepada Ketua dan
Sekretaris Jendral SP PJB Dewan Pengurus Pusat untuk bertindak dan atas
nama SP PJB demi suksesnya hal-hal tersebut diatas” [vide bukti P-18];
3. Pemohon III dan Pemohon IV juga menerangkan sebagai Ketua dan
Sekretaris I Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat (PP IP
Tingkat Pusat) yang berhak mewakili untuk dan atas nama seluruh pekerja PT
Indonesia Power (PT IP) dan seluruh anggota PP IP sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 37 AD/ART [vide bukti P-10] dan berdasarkan Surat Mandat
Khusus Nomor 001/PP/UKMRC/2020 [vide bukti P-19] dan Surat Mandat
Khusus Nomor 04.1/PPSGL/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020 [vide bukti P-20];
4. Bahwa, menurut para Pemohon Pasal 19 ayat (2), Pasal 58 ayat (1) huruf a,
dan Penjelasan Pasal 59 huruf c [sic!] UU 17/2019 memiliki hubungan sebab
41
akibat (causal verband) dengan kerugian konstitusional atau setidak-tidaknya
potensial yang akan dialami oleh anggota para Pemohon berupa:
a. Kehilangan pekerjaan dan penghidupan yang layak karena perusahaan
tempat kerja anggota para Pemohon tidak lagi dapat mempekerjakan
pekerja di unit Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
b. Kehilangan penghidupan yang layak karena listrik sebagai kebutuhan
pokok dan mendasar anggota para Pemohon akan mengalami kenaikan
tarif listrik, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan listrik
merupakan kebutuhan pokok yang termasuk hajat hidup orang banyak;
Dan, manakala permohonan pengujian undang-undang a quo dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi maka kerugian atau potensi kerugian konstitusional para
Pemohon tidak akan terjadi;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan
sebelumnya telah menerima pengujian undang-undang di mana legal standing
pemohonnya merupakan Ketua dan Sekertaris Jenderal Serikat Pekerja/
Serikat Buruh sebagai perseorangan atau sekelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan
Penjelasannya UU MK juncto Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, yaitu Pemohon dalam perkara Nomor 021/PUU-I/2003,
Nomor 149/PUU-VII/2009, Nomor 70/PUU-IX/2011, Nomor 72/PUU-XIII/2015,
dan Nomor 111/PUU-XIII/2015;
6. Bahwa para Pemohon, dalam menjelaskan kualifikasi sebagaimana subyek
hukum yang mengalami kerugian hak konstitusionalnya yang disebabkan oleh
berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam
Permohonan a quo, para Pemohon hanya menyatakan, “akan mengalami
kerugian yaitu kehilangan pekerjaan dan penghidupan yang layak karena
perusahaan tempat kerja anggota para Pemohon tidak lagi dapat
mempekerjakan pekerja di unit PLTA dan karena listrik sebagai kebutuhan
pokok dan mendasar akan mengalami kenaikan tarif listrik” [vide Perbaikan
Permohonan, hlm. 17];
42
Bahwa, berdasarkan uraian para Pemohon tentang kualifikasinya maupun
anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berpendapat:
a. Mahkamah tidak melihat adanya korelasi langsung antara kepentingan para
Pemohon (in casu Serikat Pekerja) dengan mekanisme pengenaan Pajak
Permukaan Air (PPA) dan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
(BJPSDA).
Sebab,
jika
dihubungkan
dengan
anggapan
kerugian
konstitusional para pemohon yaitu, dengan dibebankannya BJPSDA pada
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), hal tersebut akan menambah beban
pengeluaran dari PLTA, yang mengakibatkan Biaya Pokok Produksi (BPP)
menjadi naik dan dapat melampaui BPP sumber energi listrik lainnya di
antaranya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sehingga oleh
karenanya PLTA menjadi tidak menarik lagi untuk dikembangkan dan
akhirnya berdampak secara langsung pada bisnis PLTA yang tidak lagi
menjadi kompetitif dan menarik investor. Kemudian pada akhirnya akan
merugikan hak konstitusional para Pemohon, yaitu kehilangan pekerjaan
dan penghidupan yang layak karena perusahaan tempat kerja anggota para
Pemohon tidak lagi dapat mempekerjakan pekerja di unit PLTA dan karena
listrik sebagai kebutuhan pokok dan mendasar akan mengalami kenaikan
tarif listrik;
b. Bahwa selain itu, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak dapat
menjelaskan hubungan sebab akibat antara BJPSDA dan PPA dengan
anggapan kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon. Sebab,
dalam kaitan ini berlaku asas hukum “tidak ada kepentingan, tidak ada
gugatan” (point d’interest point d’action, zonder belang geen rechtsingang)
terlebih para Pemohon tidak mampu menunjukkan bukti yang dapat
meyakinkan Mahkamah bahwa para Pemohon adalah pihak yang dirugikan
sebagaimana disebutkan dalam permohonan para Pemohon. Bahkan,
seandainya pun pernyataan para Pemohon itu benar, tanpa bermaksud
menilai lebih jauh konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya
oleh para Pemohon berkenaan dengan dua jenis pembebanan biaya
sebagaimana yang dijelaskan oleh para Pemohon, yaitu PPA dan BJPSDA.
Menurut Mahkamah, PPA berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17
43
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
(UU
28/2009)
adalah
pajak
atas
pengambilan
dan/atau
pemanfaatan air permukaan, dan Pasal 1 angka 18 menyatakan, air
permukaan adalah air yang terdapat pada permukaan tanah tidak termasuk
air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Selanjutnya Pasal 21 ayat
(1) UU 28/2009 menentukan bahwa objek dari PAP adalah pengambilan
dan/atau pemanfaatan air permukaan. Kemudian Pasal 21 ayat (2) UU
28/2009 pada pokoknya mengecualikan dari pengenaan objek PAP adalah
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar
rumah tangga, pengairan, pertanian dan perikanan rakyat dengan tetap
memperhatikan lingkungan dan peraturan perundang-undangan, dan
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan
Air Permukaan, mengategorikan pengguna air dilihat dari 7 (tujuh) jenis
kegiatan atau kegiatan usaha yang dikenakan PAP yaitu, 1. sosial, 2.
perusahaan non-niaga, 3. niaga atau perdagangan atau jasa, 4. Industri
atau penunjang produksi, 5. Pertanian termasuk perkebunan, peternakan,
dan perikanan, 6. Tenaga listrik (pembangkit listrik tenaga air), dan 7.
Pertambangan. Dengan demikian jelaslah bahwa penggunaan sumber daya
air untuk tenaga listrik sebagaimana usaha di tempat para Pemohon bekerja
termasuk bagian dari pemanfaatan air permukaan di luar untuk keperluan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (2) UU 28/2009, sehingga
wajib untuk dikenakan PAP.
Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan BJPSDA sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 28 UU 17/2019 adalah biaya yang dikenakan, baik
sebagian maupun secara keseluruhan kepada pengguna Sumber Daya Air
yang
dipergunakan
untuk
pengelolaan
sumber
daya
air
secara
berkelanjutan. Bahwa melalui BJPSDA inilah pemerintah dapat melakukan
konservasi terhadap sumber daya air di Indonesia. Dengan demikian secara
ekonomi, semakin banyak pemanfaat sumber daya air yang membayar
BJPSDA, maka semakin besar biaya yang dapat dimanfaatkan untuk
pengelolaan sumber daya air, sehingga akan memberikan tingkat layanan
44
yang lebih baik. Namun demikian, pembayaran BJPSDA adalah menjadi
kewajiban perusahan (in casu PT PJB dan PT IP) yang tidak ada
relevansinya dengan kepentingan para Pemohon;
c. Bahwa diterimanya kedudukan hukum Serikat Pekerja di beberapa putusan
Mahkamah sebelumnya, sebagaimana yang telah para Pemohon uraikan
tidak serta-merta menjadikan para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, karena pada dasarnya pemberian
kedudukan hukum oleh Mahkamah kepada pemohon/para pemohon sangat
tergantung dari terpenuhi atau tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 51 ayat
(1) UU MK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, telah terang dan tidak ada keraguan
bagi Mahkamah bahwa pada diri para Pemohon tidak terdapat hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang diuraikan dengan
berlakunya norma Pasal 19 ayat (2), Pasal 58 ayat (1) huruf a, dan Penjelasan
Pasal 59 UU 17/2019 yang dimohonkan pengujian.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, oleh karena
itu, Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
45
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal enam, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 13.12 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat,
Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul,
Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh para Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
46
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
38
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405, selanjutnya disebut UU 17/2019) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
39
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya dalam
permohonan a quo adalah Pasal 19 ayat (2), Pasal 58 ayat (1) huruf a, dan
Penjelasan Pasal 59 huruf c [sic!] UU 17/2019, yang rumusannya berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 19 ayat (2) UU 17/2019
(1) ...;
(2) Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis
daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di
bidang Pengelolaan Sumber Daya Air;
(3) ...;
40
Pasal 58 ayat (1) huruf a
(1) Pengguna
Sumber
Daya
Air
tidak
dibebani
BJPSDA
jika
menggunakan Sumber Daya Air untuk:
a. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
b. ...;
Penjelasan Pasal 59
Prinsip pemanfaat membayar diterapkan untuk penggunaan Sumber
Daya Air untuk kebutuhan usaha secara komersial.
Yang dimaksud dengan pemanfaat meliputi pemanfaat Air, pemanfaat
Sumber Air, dan/atau pemanfaat Daya Air, misalnya:
a. penggunaan Air sebagai Air Baku minum dan industri;
b. memanfaatkan Sumber Air sebagai tempat tampungan limbah
terolah atau pelepasan Air ke Sumber Air; dan
c. memanfaatkan Daya Air untuk pembangkitan tenaga listrik,
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan sebagai Ketua dan Sekretaris
Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (DPP
SP PJB) didasarkan pada Berita Acara Penetapan Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal DPP SP PJB Terpilih Periode 2018-2021 Nomor
02.BA/KPU/SP.PJB/X/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 [vide bukti P-4] yang
berhak mewakili untuk dan atas nama seluruh pekerja PT Pembangkit Jawa
Bali (PT PJB) dan seluruh anggota SP PJB berdasarkan Surat Mandat Nomor
01/SP-DPP/SM/I/2020, tertanggal 6 Januari 2020 yang pada angka 5
menyatakan, “Memberikan mandat secara kolektif kolegial kepada Ketua dan
Sekretaris Jendral SP PJB Dewan Pengurus Pusat untuk bertindak dan atas
nama SP PJB demi suksesnya hal-hal tersebut diatas” [vide bukti P-18];
3. Pemohon III dan Pemohon IV juga menerangkan sebagai Ketua dan
Sekretaris I Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat (PP IP
Tingkat Pusat) yang berhak mewakili untuk dan atas nama seluruh pekerja PT
Indonesia Power (PT IP) dan seluruh anggota PP IP sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 37 AD/ART [vide bukti P-10] dan berdasarkan Surat Mandat
Khusus Nomor 001/PP/UKMRC/2020 [vide bukti P-19] dan Surat Mandat
Khusus Nomor 04.1/PPSGL/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020 [vide bukti P-20];
4. Bahwa, menurut para Pemohon Pasal 19 ayat (2), Pasal 58 ayat (1) huruf a,
dan Penjelasan Pasal 59 huruf c [sic!] UU 17/2019 memiliki hubungan sebab
41
akibat (causal verband) dengan kerugian konstitusional atau setidak-tidaknya
potensial yang akan dialami oleh anggota para Pemohon berupa:
a. Kehilangan pekerjaan dan penghidupan yang layak karena perusahaan
tempat kerja anggota para Pemohon tidak lagi dapat mempekerjakan
pekerja di unit Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
b. Kehilangan penghidupan yang layak karena listrik sebagai kebutuhan
pokok dan mendasar anggota para Pemohon akan mengalami kenaikan
tarif listrik, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan listrik
merupakan kebutuhan pokok yang termasuk hajat hidup orang banyak;
Dan, manakala permohonan pengujian undang-undang a quo dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi maka kerugian atau potensi kerugian konstitusional para
Pemohon tidak akan terjadi;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan
sebelumnya telah menerima pengujian undang-undang di mana legal standing
pemohonnya merupakan Ketua dan Sekertaris Jenderal Serikat Pekerja/
Serikat Buruh sebagai perseorangan atau sekelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan
Penjelasannya UU MK juncto Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, yaitu Pemohon dalam perkara Nomor 021/PUU-I/2003,
Nomor 149/PUU-VII/2009, Nomor 70/PUU-IX/2011, Nomor 72/PUU-XIII/2015,
dan Nomor 111/PUU-XIII/2015;
6. Bahwa
