PUU
Tahun 2019
73/PUU-XVII/2019
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Ricki Martin Sidauruk
Tanggal Registrasi: 2019-11-14
Tanggal Putusan: 2021-05-04T17:27:00+07:00
UU Diuji: UU 19/2019, UU 30/2002, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 16/2004, UU 5/2014, UU 7/2006, UU 8/1981, UU 10/2000
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 73/PUU-XVII/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Ricki Martin Sidauruk
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Kayu Besar, RT. 007/RW. 011,
Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan
Cengkareng, Jakarta Barat
Sebagai -------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Gregorianus Agung
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Orong, RT. 001 RW. 001, Kelurahan Orong,
Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai
Barat, Nusa Tenggara Timur
Sebagai -------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden Republik Indonesia;
Membaca
dan
mendengar
keterangan
Pihak
Terkait
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi;
2
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden Republik Indonesia;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca
kesimpulan
Pihak
Terkait
Dewan
Pengawas
Komisi
Pemberantasan Korupsi.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 November 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 12 November 2019,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 155/PAN.MK/2019 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 14 November 2019
dengan Nomor 73/PUU-XVII/2019, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 November 2019, menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut “UU MK”, dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang selanjutnya disebut “UU KK”, yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.”
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
3
a. Menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU KK:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
2.
Bahwa permohonan para Pemohon a quo adalah permohonan
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 43 ayat (1)
UU KPK terhadap UUD 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya,
yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2.
Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
4
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab–akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
3.
Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia
(bukti P-1A dan bukti P-1B) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51
ayat (1) huruf a UU MK yang merasa hak konstitusionalnya berpotensi
dirugikan dengan berlakunya Pasal 43 ayat (1) UU KPK yang
menyatakan: ---------------------------------------------------------------- (bukti P-2)
“Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari
kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya dan/atau internal
Komisi Pemberantasan Korupsi.”
4.
Potensi kerugian hak konstitusional para Pemohon atas berlakunya
pasal a quo sebagai berikut:
▪ Bahwa dalam Penjelasan Umum alinea ke 2 UU KPK, antara lain
dikemukakan, “Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak
terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan
perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan
bernegara pada umumnya. Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan
sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan
hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua Tindak Pidana
Korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa
melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun
dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara
biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.”
▪ Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia sekaligus
generasi penerus bangsa yang mendambakan suatu saat negara
5
Republik Indonesia akan terbebas dari wabah korupsi. Mengingat
akibat dari kejahatan korupsi sangat berdampak buruk pada
kehidupan berbangsa dan bernegara.
▪ Bahwa untuk mewujudkannya, diperlukan kerjasama sebaik-baiknya
dari seluruh elemen masyarakat. Mengingat pemberantasan tindak
pidana korupsi bukan hanya tanggung jawab negara saja, melainkan
tanggung jawab negara dan seluruh warga negara. Oleh karenanya,
setiap warga negara berhak menjadi bagian dari KPK.
▪ Bahwa para Pemohon yang saat ini masih duduk di bangku kuliah
(bukti P-3A dan P-3B), bercita-cita untuk menjadi bagian dari KPK
setelah menyelesaikan pendidikannya di jenjang S1.
▪ Bahwa “Bagian dari KPK” yang dimaksud oleh para Pemohon adalah
Penyelidik KPK.
▪ Bahwa para Pemohon memutuskan untuk berpartisipasi dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menjadi seorang
Penyelidik KPK adalah karena peran Penyelidik KPK sangatlah
penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengingat
tugas utama seorang penyelidik pada umumnya adalah mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (vide Pasal 1
angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Terkhusus
untuk Penyelidik KPK, serangkaian tindakan penyelidikannya ialah
yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
▪ Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: ------------- (bukti P-4)
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
▪ Bahwa hak konstitusional para Pemohon yang dilindungi oleh Pasal
28C ayat (2) UUD 1945 ialah termasuk upaya-upaya para Pemohon
untuk mewujudkan kesejahteraan di negaranya sendiri dengan cara
ikut serta memerangi kejahatan korupsi, utamanya dalam hal
6
pemberantasan korupsi melalui tugas penyelidikan. Mengingat peran
Penyelidik KPK sangatlah penting dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi, karena tugas utama seorang penyelidik adalah
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak
pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
▪ Bahwa ketentuan pasal a quo yang menyatakan, “Penyelidik Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan,
instansi pemerintah lainnya dan/atau internal Komisi Pemberantasan
Korupsi,”
seolah-olah
mendeterminasikan
bahwa
yang
berkesempatan untuk menjadi Penyelidik KPK hanyalah orang yang
berasal
dari
profesi/instansi-instansi
pemerintah
sebagaimana
dimaksud dalam pasal a quo.
➢ Yang dimaksud Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang
berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (vide Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia).
➢ Yang dimaksud Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga
pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
[vide Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia].
➢ Yang dimaksud Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah (vide Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
➢ Yang dimaksud Internal berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah menyangkut bagian dalam. Sedangkan
yang dimaksud KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Maka, Internal KPK adalah bagian dalam KPK.
▪ Bahwa frasa “dapat” sebagaimana termaktub dalam pasal a quo
memang bukanlah sesuatu yang diharuskan ataupun diwajibkan,
7
namun lebih cenderung bermakna “opsional”. Akan tetapi, jika frasa
“dapat” dipadukan dengan frasa “berasal dari kepolisian, kejaksaan,
instansi pemerintah lainya dan/atau internal Komisi Pemberantasan
Korupsi” yang jika dibaca keseluruhan menjadi “dapat berasal dari
kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainya dan/atau internal
Komisi Pemberantasan Korupsi”, maka menjadi bermakna “opsional
limitatif”. Yang artinya, “Penyelidik KPK dapat (opsional) berasal
dari…” namun terbatas pada kepolisian, kejaksaan, instansi
pemerintah lainya dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi.
▪ Bahwa jika memang pasal a quo ditafsirkan demikian, haruskah para
Pemohon yang ingin mendaftarkan diri sebagai Penyelidik KPK,
mendaftarkan diri terlebih dahulu pada instansi kepolisian, lalu
mengikuti serangkaian tes/seleksinya dan mengikuti pendidikan
khusus kepolisian (jika lolos tes/seleksi) hingga menjadi seorang
Polisi, kemudian barulah dapat mendaftarkan diri sebagai Penyelidik
KPK? Haruskah para Pemohon mendaftarkan diri terlebih dahulu
pada instansi kejaksaan, lalu mengikuti serangkaian tes/seleksinya
dan mengikuti pendidikan khusus kejaksaan (jika lolos tes/seleksi)
hingga menjadi seorang Jaksa, lalu kemudian dapat mendaftarkan
diri sebagai Penyelidik KPK? Begitu juga dengan instansi-instansi
pemerintah lainnya sebagaimana termaktub dalam pasal a quo,
haruskah para Pemohon mengikuti serangkaian tes/seleksinya, dan
jika lolos tes/seleksi, para Pemohon diwajibkan mengikuti pendidikan
khususnya hingga menjadi anggota pada instansi pemerintah
tersebut, lalu kemudian para Pemohon dapat mendaftarkan diri
sebagai Penyelidik KPK? Jika hal tersebut harus dilakukan oleh para
Pemohon yang ingin mendaftarkan diri sebagai Penyelidik KPK, tentu
sangat merugikan para Pemohon. Selain rugi akan waktu, para
Pemohon juga harus mengikuti 2 (dua) kali serangkaian tes/seleksi
dan pendidikan khusus profesi/instansi (jika lolos tes/seleksi), yang
pertama pada proses perekrutan profesi/instansi-instansi pemerintah
sebagaimana termaktub pada pasal a quo, yang kedua pada proses
perekrutan Penyelidik KPK. Begitu juga dengan biaya-biaya yang
8
perlu dikeluarkan oleh para Pemohon, biaya tersebut menjadi 2 (dua)
kali lipat seperti misalnya dalam hal ongkos pergi-pulang,
dikarenakan para Pemohon harus pergi-pulang ke instansi-instansi
pemerintah sebagaimana termaktub dalam pasal a quo untuk
mendaftarkan diri sebagai anggotanya (verifikasi berkas dan
sebagainya), lalu kemudian pergi-pulang ke KPK untuk mendaftarkan
diri sebagai Penyelidik KPK (verifikasi berkas dan sebagainya).
Termasuk biaya yang harus dikeluarkan oleh para Pemohon pada
saat pemberkasan (penggandaan berkas/fotocopy, pergi ke sekolah-
sekolah yang mengeluarkan ijazah para Pemohon untuk meminta
legalisir yang diperlukan) agar memenuhi persyaratan administrasi,
dan keperluan-keperluan lainnya--yang kesemuanya harus 2 (dua)
kali dilakukan, lantaran para Pemohon harus terlebih dahulu menjadi
anggota pada salah satu instansi pemerintah sebagaimana
termaktub dalam pasal a quo agar dapat mendaftarkan diri sebagai
Penyelidik KPK. Akhirnya timbul pertanyaan, haruskah serumit ini?
Upaya warga negara yang ingin mewujudkan kesejahteraan di
negaranya sendiri (dengan cara ikut serta memerangi kejahatan
korupsi) justru dipersempit kesempatannya dengan berbagai aturan
teknis, sebagaimana ketentuan teknis yang tercantum dalam pasal
a quo.
▪ Bahwa dengan berlakunya pasal a quo, nyata-nyata telah
menegasikan kesempatan para Pemohon yang bercita-cita untuk
menjadi Penyelidik KPK melalui jalur independen--di mana hal
tersebut merupakan hak para Pemohon yang dilindungi oleh UUD
1945.
▪ Bahwa para Pemohon mendukung penuh setiap penguatan
kompetisi dalam hal rekrutmen Penyelidik KPK, tetapi penguatan
tersebut tidak boleh mengabaikan hak-hak pihak lain yang ingin
menjadi
Penyelidik
KPK
dengan
berbagai
aturan
teknis,
sebagaimana ketentuan teknis yang tercantum dalam pasal a quo.
9
▪ Bahwa
jika
persoalan
rekrutmen tersebut
dikaitkan
dengan
profesionalitas masing-masing calon Penyelidik KPK, menurut para
Pemohon,
sangat
tidak
adil.
Sebab,
profesionalitas
akan
menyesuaikan pada profesinya seiring dengan tugas dan tanggung
jawab yang diemban oleh masing-masing individu selama ia bekerja
pada profesi tersebut.
5.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut para Pemohon
terdapat potensi kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan
berlakunya Pasal 43 ayat (1) UU KPK. Dengan demikian, para Pemohon
memenuhi syarat-syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Norma Undang-Undang,
Pasal 43 ayat (1) UU KPK:
“Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian,
kejaksaan, instansi pemerintah lainnya dan/atau internal Komisi
Pemberantasan Korupsi.”
Norma UUD 1945,
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.”
1. Bahwa
dengan
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut “KPK”.
2. Bahwa pembentukan KPK dilatarbelakangi oleh tekad kuat bangsa
Indonesia untuk meningkatkan pemberantasan korupsi secara
profesional, intensif, dan berkesinambungan.
10
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU KPK, “Pemberantasan
tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah
dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi,
supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
4. Bahwa berdasarkan Pasal 3 UU KPK, “Komisi Pemberantasan
Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasaan manapun.”
5. Bahwa frasa “tugas dan wewenangnya bersifat independen dan
bebas
dari
pengaruh
kekuasaan
manapun”
sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 3 UU KPK, kembali dipertegas pada pasal-
pasal berikutnya dalam UU KPK, antara lain:
Pasal 24 ayat (1) UU KPK yang menyatakan:
“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara
Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai
pada Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Pasal 25 ayat (1) huruf b UU KPK yang menyatakan:
“Mengangkat dan memberhentikan Kepala Bidang, Kepala
Sekretariat, Kepala Subbidang, dan pegawai yang bertugas pada
Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Pasal 39 ayat (2) UU KPK yang menyatakan:
“Penyelidikan,
Penyidikan,
dan
Penuntutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perintah dan
bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Pasal 42 UU KPK yang menyatakan:
“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasi dan
mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang
tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”
11
Pasal 43 ayat (2) UU KPK yang menyatakan:
“Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Pasal 45 ayat (2) UU KPK yang menyatakan:
“Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.”
6. Bahwa mengutip pendapat Mahkamah Konstitusi yang memperkuat
frasa “tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun” sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 3 UU KPK (vide Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-
IV/2006, hal. 265):
“Bahwa penegasan tentang independensi dan bebasnya KPK dari
pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya justru menjadi penting agar tidak terdapat keragu-
raguan dalam diri pejabat KPK. Sebab, sesuai dengan ketentuan
Pasal 11 UU KPK, pihak-pihak yang paling potensial untuk
diselidiki, disidik, atau dituntut oleh KPK karena tindak pidana
korupsi
terutama
adalah
aparat
penegak
hukum
atau
penyelenggara negara. Dengan kata lain, pihak-pihak yang paling
potensial untuk diselidiki, disidik, atau dituntut oleh KPK karena
tindak pidana korupsi itu adalah pihak-pihak yang memegang atau
melaksanakan kekuasaan negara.”
7. Bahwa mengutip pendapat A.A. Oka Mahendra S.H. yang
memperkuat frasa “tugas dan wewenangnya bersifat independen
dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun” sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 3 UU KPK (vide Putusan MK Nomor
109/PUU-XIII/2015, hal. 52):
“
Penyelidik dan penyidik sebagai pegawai KPK merupakan
ujung tombak dalam pengungkapan tindak pidana korupsi,
terutama tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak
hukum dan penyelenggara negara.
Independensi dan kebebasan KPK dalam melaksanakan
tugasnya memberantas korupsi akan terpasung tanpa diberi
kewenangan sendiri untuk mengangkat penyelidik dan penyidik
KPK.
KPK menjadi tergantung atau tidak bebas dari kekuasaan
lembaga lain yang dapat mempengaruhi independensi KPK.”
12
8. Bahwa mengutip pendapat Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M
yang memperkuat frasa “tugas dan wewenangnya bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 UU KPK (vide Putusan MK
Nomor 109/PUU-XIII/2015, hal. 58-59):
“
Secara doktrinal. Semisal melalui teori ataupun putusan hakim
terdahulu. Secara doktrin, harus dipahami bahwa lembaga negara
independen memiliki independensi dalam beragam tingkatan. Tidak
hanya dalam hal kelembagaan, tetapi juga seharusnya secara
fungsional.
Harus diingat, sebagai lembaga negara independen, KPK
mempunyai self regulatory body, mempunyai sifat regulatory body
untuk menjamin keberadaan dan pola kerjanya.”
9. Bahwa mengutip keterangan KPK sebagai pihak terkait yang
memperkuat frasa “tugas dan wewenangnya bersifat independen
dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun” sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 3 UU KPK (vide Putusan MK Nomor
109/PUU-XIII/2015, hal. 78):
“Karena Pimpinan KPK juga merupakan penyelidik, penyidik dan
penuntut umum yang terdiri dari berbagai unsur dalam masyarakat,
maka dalam pengisian pegawai yang melaksanakan tugas KPK di
bidang penyelidikan dan penyidikan dimungkinkan ada yang
berasal dari unsur non-polisi dan non-jaksa. Kalau kemudian
dipaksakan hanya berasal dari polisi dan jaksa tidak sejalan
keberadaan Pimpinan KPK yang juga merupakan penyelidik dan
penyidik.”
10. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 3 UU KPK dan pendapat-
pendapat Mahkamah Konstitusi, para ahli, serta pihak terkait
sebagaimana tersebut di atas, semestinya Penyelidik KPK tak
melulu berasal dari kepolisian, kejaksaan, internal KPK, dan/atau
instansi
pemerintah
lainnya.
Dengan
membatasi
perekrutan
Penyelidik KPK yang hanya dapat diikuti oleh orang yang berasal
dari kepolisian, kejaksaan, internal KPK, dan/atau instansi-instansi
pemerintah lainnya semata tentu akan sangat mungkin mengurangi
kadar independensi tersebut.
13
11. Bahwa Mahkamah Konstitusi mempertegas kedudukan KPK
sebagai lembaga yang constitutionally important (vide Putusan MK
Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dan Putusan MK Nomor 31/PUU-
X/2012):
“Bahwa KPK dibentuk dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena
pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang
belum dapat dilaksanakan secara optimal. Sehingga pemberantasan
tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif,
dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan
negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan
nasional. Sementara itu, lembaga yang menangani perkara tindak
pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam
memberantas tindak pidana korupsi, sehingga pembentukan
lembaga seperti KPK dapat dianggap penting secara konstitusional
(constitutionally important) dan termasuk lembaga yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945.”
12. Bahwa ketentuan pasal a quo yang menyatakan, “Penyelidik Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan,
instansi
pemerintah
lainnya
dan/atau
internal
Komisi
Pemberantasan Korupsi” yang seolah-olah mendeterminasikan
bahwa yang berkesempatan untuk menjadi Penyelidik KPK
hanyalah
orang
yang
berasal
dari
profesi/instansi-instansi
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo jelas tidak
sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
tersebut di atas; “Bahwa KPK dibentuk dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”. Karena adanya hak-hak warga negara yang
dikesampingkan di mana hak tersebut dilindungi oleh UUD 1945,
yakni Pasal 28C ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”.
14
13. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
yang pada hakikatnya melindungi hak-hak setiap warga negara
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, maka
seharusnya setiap warga negara diberi ruang yang bebas untuk
mengambil bagian dalam usaha memperbaiki kehidupan bangsa,
termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi melalui tugas
penyelidikan.
14. Bahwa frasa “dapat” sebagaimana termaktub dalam pasal a quo
memang bukanlah sesuatu yang diharuskan ataupun diwajibkan,
namun lebih cenderung bermakna “opsional”. Akan tetapi, jika frasa
“dapat” dipadukan dengan frasa “berasal dari kepolisian, kejaksaan,
instansi pemerintah lainya dan/atau internal Komisi Pemberantasan
Korupsi” yang jika dibaca keseluruhan menjadi “dapat berasal dari
kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainya dan/atau internal
Komisi Pemberantasan Korupsi”, maka menjadi bermakna “opsional
limitatif”. Yang artinya, “Penyelidik KPK dapat (opsional) berasal
dari…” namun terbatas pada kepolisian, kejaksaan, instansi
pemerintah lainya dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jika memang pembuat undang-undang tersebut berdalih tidak
berupaya menegasikan hak-hak setiap warga negara untuk ikut
serta dalam pemberantasan korupsi, utamanya melalui tugas
penyelidikan, mengapa pasal a quo tidak bermateri muatan sebagai
berikut:
“Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari
kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, internal
Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau khalayak umum.”
Dengan demikian, ketentuan pasal a quo lebih proporsional, karena
siapa pun dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagai Penyelidik Komisi Pemberantasan
Korupsi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan, serta tidak menegasikan hak-hak
para Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
yakni termasuk upaya-upaya para Pemohon untuk mewujudkan
15
kesejahteraan di negaranya sendiri dengan cara ikut serta
memerangi kejahatan korupsi, utamanya dalam hal pemberantasan
korupsi melalui tugas penyelidikan.
15. Bahwa mengingat KPK adalah lembaga negara yang telah berdiri
lebih dari 10 tahun (terhitung sampai hari ini), sudah semestinya
lembaga negara tersebut dapat melakukan perekrutan penyelidik
KPK secara mandiri dan independen, seperti halnya kepolisian,
kejaksaan, maupun instansi-instansi pemerintah lainnya dalam hal
merekrut penyelidiknya masing-masing.
16. Bahwa pada tahapan-tahapan pemberantasan korupsi, termasuk
penyelidikan,
membutuhkan
berbagai
pendekatan.
Dengan
berlakunya pasal a quo, frasa “Penyelidik KPK dapat berasal dari
kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainya dan/atau internal
Komisi
Pemberantasan
Korupsi”,
menghilangkan
pendekatan
tertentu yang dapat diungkapkan oleh pihak lain, terutama oleh
mereka
yang
tidak
berada
dalam
profesi/instansi-instansi
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo.
17. Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 Kitab
Undang-Undang
Hukum
Acara
Pidana
yang
menyatakan,
“Penyelidikan adalah serangakaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini”,
frasa
“serangakain
tindakan
penyelidik
untuk
mencari
dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana”
bukanlah suatu tindakan yang kaku. Keterlibatan pihak lain,
terutama orang-orang yang tidak berasal dari profesi/instansi-
instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo
yang konsen terhadap masalah korupsi, mutlak dibutuhkan dalam
proses penyelidikan. Oleh karena itu, ketentuan pasal a quo terkait
kualifikasi seorang Penyelidik KPK menjadi tidak relevan.
16
18. Bahwa persyaratan untuk menjadi Penyelidik KPK sebagaimana
diatur dalam Pasal 43A ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d UU
KPK, telah memberikan standarisasi yang proporsional yang dapat
diperuntukkan bagi khalayak umum tanpa membatasi dengan
profesi-profesi tertentu yang menurut para Pemohon sangat
berbentuk diskriminatif.
19. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 43A ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf d UU KPK, maka ketentuan pasal yang dimohonkan
oleh para Pemohon untuk diuji menjadi tidak relevan untuk
diterapkan sepanjang dimaknai “Bahwa hanya profesi/instansi-
instansi pemerintah sebagaimana disebutkan dalam pasal a quo
itulah yang mempersyaratkan untuk menjadi seorang Penyelidik
KPK, sehingga hanya orang yang berasal dari profesi/instansi-
instansi
pemerintah
tersebut
yang
oleh
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat diangkat dan diberhentikan sebagai
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi”.
20. Bahwa Indonesia yang telah meratifikasi United Nation Convention
Against Corruption (UNCAC) dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2006 wajib melaksanakan konvensi tersebut secara
bertanggung jawab, termasuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
angka 1, Pasal 6 angka 2, dan Pasal 36 UNCAC yang menentukan:
Pasal 5 angka 1:
“Negara Pihak wajib, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar
sistem hukumnya, mengembangkan dan melaksanakan atau
memelihara
kebijakan
anti
korupsi
yang
efektif
dan
terkoordinasi yang meningkatkan partisipasi masyarakat dan
mencerminkan prinsip-prinsip penegakan hukum, pengelolaan
urusan publik dan kekayaan publik secara baik, integritas,
transparansi, dan akuntabilitas.”
Pasal 6 angka 2:
“Negara Pihak wajib memberikan kepada badan atau badan-
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini
kemandirian yang diperlukan, sesuai dengan prinsip-prinsip
dasar sistem hukumnya, guna memungkinkan badan atau
badan-badan tersebut melaksanakan fungsi-fungsinya secara
17
efektif dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya.
Sumber-sumber material dan staf khusus yang diperlukan,
juga pelatihan yang mungkin dibutuhkan staf tersebut untuk
melaksanakan fungsi-fungsinya wajib disediakan.”
Pasal 36:
“Negara Pihak wajib, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar
sistem hukumnya, menjamin adanya badan atau badan-badan
atau orang-orang khusus untuk memberantas korupsi melalui
penegakan hukum. Badan atau badan-badan atau orang-
orang tersebut harus diberikan kemandirian yang diperlukan,
sesuai dengan prinsip-prinsip sistem hukum Negara Pihak,
agar dapat melaksanakan fungsi-fungsi mereka secara efektif
dan tanpa pengaruh yang tidak semestinya. Orang-orang atau
staf dari badan atau badan-badan tersebut harus memiliki
pelatihan
dan
sumber
daya
yang
memadai
untuk
melaksanakan tugas-tugas mereka.”
21. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution
serta Final Interpreter, permohonan a quo jelas semata-mata untuk
mempertahankan hak-hak konstitusional para Pemohon yang
berpotensi dirugikan dengan adanya ketentuan pasal a quo.
IV. PETITUM
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Bahwa tidak hanya orang yang berasal dari kepolisian,
kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi
Pemberantasan Korupsi yang oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi dapat diangkat dan diberhentikan sebagai Penyelidik Komisi
Pemberantasan Korupsi, tetapi siapa pun dapat diangkat dan
diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, sepanjang memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
18
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1A, bukti P-1B, bukti
P-2, bukti P-3A, bukti P-3B, dan bukti P-4 sebagai berikut:
1. Bukti P-1A
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), atas nama Ricki
Martin Sidauruk;
2. Bukti P-1B
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), atas nama
Gregorianus Agung;
3. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
4. Bukti P-3A
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), atas nama Ricki
Martin Sidauruk;
5. Bukti P-3B
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), atas nama
Gregorianus Agung;
6. Bukti P-4
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia telah memberikan keterangan lisan di depan
persidangan tanggal 3 Februari 2020 dan menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 3 Februari 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 10
Juli 2020, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
19
I.
KETENTUAN UU KPK PERUBAHAN KEDUA, UU MK, DAN UU
PEMBENTUKAN
PERATURAN
PERUDNANG-UNDANGAN
YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD 1945
B. Dalam Perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019 Perihal Pengujian Secara
Materiil UU KPK Perubahan Kedua
1.
Pasal 1 angka 3 yang berketentuan sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya
disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara
dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai
dengan Undang-Undang ini.
2.
Pasal 3 yang berketentuan sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam
rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun.
3.
Pasal 6 huruf e yang berketentuan sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
e. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak
Pidana Korupsi
4.
Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang frasa “dan/atau” yang
berketentuan sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
Tindak Pidana Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara,
dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana
Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
Penyelenggara Negara; dan/atau
5.
Pasal 12B ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yang berketentuan
sebagai berikut:
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari
Dewan Pengawas.
20
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis
dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
permintaan diajukan.
(4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
mendapatkan
izin
tertulis
dari
Dewan
Pengawas
sebagimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin
tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu yang sama.
6.
Pasal 12C yang berketentuan sebagai berikut:
(1) Penyelidik
dan
penyidik
melaporkan
Penyadapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang
sedang
berlangsung
kepada
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi secara berkala.
(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1)
yang
telah
selesai
dilaksanakan
harus
dipertanggungjawabkan
kepada
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
Penyadapan selesai dilaksanakan.
7.
Pasal 21 ayat (1) huruf a yang berketentuan sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari:
a.
Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
8.
Pasal 24 yang berketentuan sebagai berikut:
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan
warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat
sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan
anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Pasal 29 huruf e yang berketentuan sebagai berikut:
21
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
e.
berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
10. Pasal 29 huruf i sepanjang frasa “jabatan structural dan/atau jabatan
lain” yang berketentuan sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i.
melepaskan jabatan structural dan/atau jabatan lainnya
selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
11. Pasal 37A ayat (3) berketentuan sebagai berikut:
Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 9satu) kali
masa jabatan
12. Pasal 37B ayat (1) huruf b yang berketentuan sebagai berikut:
Dewan Pengawas bertugas:
b.
Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan;
13. Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) yang berketentuan sebagai berikut:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan
penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak
Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak
selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan
Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak
dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan
penuntutan
14. Pasal 43 ayat (1) yang berketentuan sebagai berikut:
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari
kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau
internal Komisi Pemberantasan Korupsi.
15. Pasal 45A ayat (3) huruf a yang berketentuan sebagai berikut:
Penyidik
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena:
22
a.
diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
16. Pasal 47 yang berketentuan sebagai berikut:
(1)
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan
penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari
Dewan Pengawas.
(2)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau
tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24
(satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin
diajukan.
(3)
Penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib membuat berita acara penggeledahan
dan penyitaan pada hari penggeledahan dan penyitaan
paling sedikit memuat:
a. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga
lain yang digeledah dan disita;
b. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan
tahun dilakukan penggeledahan dan penyitaan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai
barang atau benda berharga lain tersebut;
d. tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan
penggeledahan dan penyitaan; dan
e. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang
menguasai barang tersebut.
(4)
Salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada tersangka atau keluarganya.
17. Pasal 69 yang berketentuan sebagai berikut:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengubah
Keputusan atas permohonan Warga Masyarakat terkait, baik
terhadap Keputusan baru maupun Keputusan yang pernah
diubah, dicabut, ditunda atau dibatalkan dengan alasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1),
Pasal 65 ayat (1), dan Pasal 66 ayat (1).
18. Pasal 69A yang berketentuan sebagai berikut:
23
(1)
Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama
kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik
Indonesia.
(2)
Kriteria
ketua
dan
anggota
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbatas pada
aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang
telah berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun.
(3)
Penunjukan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk 1 (satu) kali masa jabatan sesuai
masa jabatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37A ayat (3).
(4)
Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
bersamaan dengan pengangkatan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi periode tahun 2019 sampai
dengan tahun 2023.
19. Pasal 69D yang berketentuan sebagai berikut:
Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan
kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan
berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.
II.
KETERANGAN DPR RI
A.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
2.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
Pengujian Secara Materiil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
dalam pengujian undang-undang secara materiil, DPR RI
memberikan pandangan dengan berdasarkan 5 (lima) batasan
kerugian konstitusional yang tercantum dalam Putusan Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007
sebagai berikut:
d. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam Pengujian
Materiil Perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019
1)
Bahwa para Pemohon perkara 73 yang berprofesi sebagai
mahasiswa
mendalilkan
bahwa
cita-citanya
menjadi
penyelidik KPK terhalang ketentuan pasal a quo UU KPK
24
Perubahan
Kedua
sehingga
dianggap
bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang pada intinya
mengatur mengenai hak untuk memajukan dirinya dan
haknya secara kolektif. Terhadap dalil para Pemohon
perkara 73, DPR RI menerangkan bahwa tidak ada
ketentuan dalam UU a quo yang menghalangi setiap orang
untuk menjadi penyelidik KPK selama mampu memenuhi
persyaratan yang diatur dalam UU a quo. Bahwa Pasal 43
ayat (1) UU KPK Perubahan Kedua telah jelas mengatur
bahwa penyelidik KPK dapat berasal dari kepolisian,
kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal
KPK. Selain itu terdapat persyaratan secara khusus dalam
Pasal 43A UU KPK Perubahan Kedua yang harus dipenuhi
untuk menjadi penyelidik KPK.
2)
Bahwa pengaturan mengenai asal dan persyaratan untuk
menjadi penyelidik KPK yang dibuat oleh pembentuk
undang-undang
bertujuan
untuk
mewujudkan
upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan
secara
optimal,
intensif,
efektif,
profesional,
serta
berkesinambungan. Bahwa untuk mewujudkan upaya
tersebut maka diperlukan sumber daya manusia yang
memenuhi kualifikasi dan kompetensi khusus untuk
menjadi penyelidik KPK. Selain itu juga tugas melakukan
penyelidikan
merupakan
bagian
dari
pelaksanaan
kewenangan eksekutif dan memiliki kewenangan yang
besar yang dalam pelaksanaannya berpotensi melanggar
hak asasi manusia orang lain. Oleh karena itulah
pembentuk
undang-undang
memberikan
persyaratan
khusus untuk menjadi penyelidik KPK. Salahkah apabila
DPR RI memberikan penguatan terkait dengan bahwa
penyidik dan penyelidik KPK harus memiliki kompetensi,
harus memiliki pengetahuan dan paham di bidang hukum
pidana, di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi
25
secara formil dan materiil sehingga kita tidak temukan lagi
banyak sekali penyidik-penyidik dan penyelidik-penyelidik
di KPK yang bukan berlatar belakang hukum.
3)
Bahwa jika para Pemohon perkara 73 merasa terbebani
dengan persyaratan yang ada dalam UU a quo maka para
Pemohon tersebut memang tidak memenuhi kualifikasi
untuk menjadi penyelidik KPK. Hal tersebut bukanlah
permasalahan yang ada dalam UU a quo karena tidak ada
korelasinya dengan kedudukan hukum para Pemohon
perkara 73.
C.
Keterangan DPR RI Terhadap Pengujian Materiil UU KPK
Perubahan Kedua Dalam Perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019
9.
Terkait dengan Materi Mengenai Penyelidik KPK
Terhadap dalil para Pemohon perkara 73 yang menyatakan bahwa
ketentuan
Pasal
43
ayat
(1)
UU
a
quo
seolah-olah
mendeterminasikan bahwa yang berkesempatan untuk menjadi
penyelidik KPK hanyalah orang-orang yang berasal dari profesi
dan/atau instansi sebagaimana dimaksud dalam UU a quo, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa
hukum
acara
yang
berlaku
untuk
melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) selama tidak
ditentukan lain berdasarkan UU a quo (vide ketentuan Pasal 38
UU KPK Perubahan Kedua).
b. Bahwa dalam konteks penyelidikan, yang dimaksud penyelidik
hanya pejabat kepolisian (vide Pasal 4 KUHAP), sedangkan
berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU KPK Perubahan Kedua justru
mengatur penyelidik KPK bukan hanya berasal dari kepolisian,
tetapi dapat berasal dari kejaksaan, instansi pemerintah lainnya
dan/atau internal KPK. Dengan adanya perluasan makna
26
mengenai siapa yang dapat menjadi penyelidik dan instansi asal
penyelidik,
maka
ketentuan
tersebut
justru
membuka
kesempatan yang lebih luas, bukannya membatasi. Siapa pun
dapat menjadi penyidik KPK. DPR RI hanya menekankan
bahwa penyidik, penyelidik KPK haruslah memiliki kompetensi
di bidang hukum. DPR RI mensyaratkan adanya calon penyidik
dan penyelidik untuk mengikuti pendidikan penyelidik ataupun
penyidik dan harus lolos ujian sebagai penyelidik maupun
penyidik serta memiliki pengalaman minimal 3 tahun. Ini
merupakan keinginan DPR RI. Jadi, tidak sembarangan orang
bisa jadi penyelidik di KPK.
c. Bahwa ketentuan UU KPK sebelumnya justru tidak memberikan
pengaturan yang jelas dan tegas tentang siapa yang dapat
menjadi penyelidik KPK karena hanya mengatur tentang
“Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan
Korupsi
yang
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Komisi
Pemberantasan Korupsi” [vide Pasal 43 ayat (1) UU KPK].
d. Bahwa selain memberikan perluasan pengaturan mengenai
instansi asal penyelidik KPK, UU KPK Perubahan Kedua juga
memberikan persyaratan khusus untuk menjadi penyelidik KPK.
Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi
penyelidik KPK selama mampu memenuhi persyaratan tersebut.
Bahwa pengaturan mengenai asal dan persyaratan yang dibuat
oleh pembentuk undang-undang semata-mata bertujuan untuk
mewujudkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang
pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif,
profesional serta berkesinambungan.
e. Bahwa untuk mewujudkan upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi tersebut maka diperlukan sumber daya manusia yang
memenuhi kualifikasi dan kompetensi khusus untuk menjadi
penyelidik KPK. Selain itu tugas melakukan penyelidikan
merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan eksekutif dan
27
memiliki kewenangan yang besar yang dalam pelaksanaannya
berpotensi melanggar hak asasi manusia orang lain. Oleh
karena
itulah
pembentuk
undang-undang
memberikan
persyaratan khusus untuk menjadi penyelidik KPK.
III.
KETERANGAN DPR RI
Menindaklanjuti Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda
pembacaan Keterangan DPR RI pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020,
sebagaimana terkait dengan substansi yang ditanyakan oleh Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, disampaikan keterangan tambahan
DPR RI sebagai berikut:
B.
Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra., S.H., MPA, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
1.
DPR RI telah menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh
Yang Mulia Hakim Konstitusi yang merupakan satu kesatuan
dengan Keterangan DPR RI untuk Perkara Nomor 59/PUU-
XVII/2019, pada tanggal 11 Desember 2019 dan pada tanggal 12
Desember 2019. Adapun lampiran-lampiran tersebut berupa:
I.
Laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas
dan Kewenangan KPK yang Diatur dalam UU KPK Pada
Rapat Paripurna 14 Februari 2018
II.
Kronologis
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan Konsep RUU tentang Perubahan Kedua UU KPK
Tahun 2015-2016
III.
Keterangan Rangkaian Kegiatan Seminar dan Diskusi Publik
Mengenai Rencana Revisi UU KPK Tahun 2017
IV. Rangkaian Kegiatan Panitia Angket DPR RI Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK yang
Diatur dalam UU KPK
28
V.
Kronologis Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua UU
KPK Tahun 2019
VI. Risalah Rapat Kerja Baleg, Rapat Panja Baleg, dan Rapat
Paripurna DPR RI
VII. Rekapitulasi Kehadiran Anggota Dalam Rapat Paripurna DPR
RI Tanggal 17 September 2019
VIII. Naskah Akademik RUU KPK Perubahan Kedua
IX. Rekaman Video Pelaksanaan Rapat Paripurna Tanggal 17
September 2019
Dalam keterangan tambahan ini, DPR RI juga melampirkan
dokumen-dokumen sebagai pelengkap dan menjadi satu kesatuan
dengan Keterangan DPR dalam Perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019.
2.
Terkait dengan bukti kehadiran yang ditandatangani oleh Anggota
DPR RI pada Rapat Paripurna tanggal 17 September 2019, DPR RI
melampirkan dokumen tersebut sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Keterangan Tambahan ini (vide Lampiran XX
Keterangan Tambahan DPR RI).
3.
Terkait dengan tolok ukur (benchmark) lembaga anti korupsi di
negara-negara lain, secara umum DPR RI menerangkan terlebih
dahulu tentang konsep negara modern sebagai berikut:
a. Bahwa negara hukum merupakan gagasan modern yang
mempunyai banyak perspektif dan dapat dikatakan selalu
aktual. Teori negara berdasarkan hukum secara esensi
bermakna bahwa hukum adalah terdepan dan kewajiban bagi
setiap penyelenggara negara untuk tunduk kepada hukum
(subject to the law). Menurut Hans Kelsen terdapat empat
syarat negara hukum, yaitu:
1)
Negara yang kehidupannya sejalan dengan konstitusi dan
undang-undang, yang proses pembuatannya dilakukan
oleh parlemen, anggota parlemen itu dipilih oleh rakyat;
29
2)
Negara yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban
atas setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh elit
negara;
3)
Negara
yang
menjamin
kemerdekaan
kekuasaan
kehakiman; dan
4)
Negara yang melindungi hak-hak asasi manusia.
(Hans Kelsen, Pure Theory of Law Dalam “Negara Hukum
Indonesia Transisi Menuju Demokrasi Vs Korupsi”, Jurnal
Konstitusi, Volume 1 Nomor 1, Juli 2004, hal. 106), Konsep
negara hukum di Indonesia secara konstitusional ada sejak
berlakunya UUD 1945. dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b. Bahwa tindak pidana korupsi bertentangan dengan konsep
negara hukum, bahkan dapat merusak cita-cita negara hukum.
Korupsi termasuk dalam sejarah perkembangan peradaban
manusia yang merupakan jenis kejahatan tertua dan saat ini
sudah menjadi isu global. Usaha pemberantasan korupsi di
Indonesia,
harus
selalu
mengakar
pada
konteks
dan
kepentingan bangsa. Banyak negara sepakat bahwa korupsi
merupakan bentuk kejahatan khusus yang memerlukan
penanganan secara luar biasa, karena umumnya dikerjakan
secara sistematis, memiliki
aktor intelektual, melibatkan
stakeholder di suatu daerah, dan termasuk melibatkan aparat
penegak hukum.
c. Bahwa kompleksitas kasus korupsi menyadarkan berbagai
negara untuk membentuk suatu komisi independen yang
mempunyai
wewenang
dalam
hal
pencegahan
dan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Kebutuhan untuk
membentuk lembaga khusus pemberantasan korupsi semakin
diperkuat setelah adanya United Nations Convention Against
Corruption (UNCAC). Ketentuan Pasal 6 dan Pasal 36 UNCAC
30
mewajibkan negara yang meratifikasinya untuk menyiapkan
badan (baik yang sudah terbentuk maupun belum) yang
mempunyai wewenang untuk menangani dua ruang lingkup,
yaitu
pencegahan
dan
pemberantasan
korupsi
melalui
penegakan hukum. Dengan demikian maka mempelajari kinerja
lembaga sejenis "KPK" di luar negeri menjadi penting, karena
sebagai lembaga yang akuntabel, KPK perlu secara periodik
mengukur kinerja yang telah dicapai – salah satunya dengan
membandingkan kinerja yang telah dicapai lembaga sejenis
KPK di negara lain. Selain itu, KPK juga perlu untuk mengetahui
pembelajaran dari proses pemberantasan korupsi di negara
lain, dan secara selektif menerapkannya di Indonesia.
4.
Bahwa terkait perbandingan adanya pengawasan terhadap KPK
dengan pengawasan pada lembaga anti korupsi di negara lain,
disampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Terdapat pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi, tugas, dan
kewenangan lembaga penanganan korupsi di negara-negara
lain sebagaimana Tabel 1 berikut:
Tabel 1
Pengawasan Pada Lembaga Penanganan Korupsi
di Beberapa Negara
NEGARA
BADAN
PENGAWASAN
India
Central
Bureau
of
Investigator
Diawasi
oleh
Central
Vigilance Commission
Uni Eropa
European antifraud office
(office europeen de lutte
antifroude OLAF)
Diawasi oleh Supervisory
Committee
United
Kingdom
Serious
Fraud
Office
(SFO)
Diawasi
oleh
Jaksa
Agung
Hongkong
Independent
Commission
Againt
Corruption (ICAC)
Diawasi
oleh
Departeman Kehakiman
Hongkong SAR.
31
KACC Kenya Anti-Corruption
Commission
Diawasi
oleh
Anti-
Corruption Commission
Sierra Leone
Sierra
Leone
Anti-
Corruption Commissioan
(ACC-SL)
Diawasi
oleh
Kementerian Hukum dan
HAM
Malaysia
Malaysia Anti-Corruption
Commission/
Suruhanjaya
Pencegahan
Rasuah
Malaysia (MACC/SPRM)
Diawasi oleh 5 badan
yang
tersebar
di
beberapa Kementerian:
1. Anti-Corruption
Advisory
2. Special
Committee
on Corruption
3. Complaints
Committee
on
Corruption
4. Operations
Review
Panel
5. Corruption
Consultation
and
Prevention Panel
b. Bahwa lembaga-lembaga penanganan korupsi di negara lain
juga merupakan institusi negara yang kedudukannya tidak
berdiri sendiri, disampaikan sebagaimana Tabel 2 berikut:
Tabel 2
Kedudukan, Dasar Hukum, dan Fungsi dan Tugas Lembaga
Penanganan Korupsi di Negara Lain
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI DAN TUGAS
Argentina
Oficina
Anticorrupcion
(OA, Counter
Corruption
bureau)
Bagian
dari
Kementerian
Hukum
dan
Ham (Ministry of
Justice)
Law 25.233
Melakukan
penyelidikan
dan
penuntutan
di
pemerintahan federal
Austria
Bundesamt
Zur
Korruptionspr
avention und
Bagian
dari
Kementerian
Dalam Negeri
Federal
Law
Gazette I No.
111/2019
Melakukan
pencegahan
korupsi, Pendidikan anti
korupsi, penyelidikan dan
koordinasi
dengan
32
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI DAN TUGAS
Korruptionsbe
kompfung
(BAK)
lembaga-lembaga
nasional dan internasional
yang bekerja di bidang
pencegahan
dan
pemberantasan korupsi.
Australia
(New South
Wales)
Independent
Commision
Against
Corruption
(ICAC)
ICAC
bukan
bagian
dari
Kepolisian,
sehingga hanya
dapat
menyelidiki dan
menyerahkan
kasus
korupsi
ke
Parlemen
atau
Direktur
Penuntutan
Umum
untuk
diputuskan.
Independent
Commision
Against
Corruption
Act
1988
• Tugas ICAC, antara
lain:
a. Melakukan
penyelidikan
dan
pencegahan kasus
tindak
pidana
korupsi yang baik
yang terkait atau
dipengaruhi
oleh
pejabat
atau
penyelenggara
negara
b. Mendidik
pejabat
negara
dan
penyelenggara
negara
mengenai
korupsi
dan
dampaknya
pada
pemerintahan.
• ICAC
berwenang,
dalam hal:
a. ICAC
mengusut
semua
hal
yang
berhubungan
dengan
layanan
publik
di
NSW,
namun
tidak
menangani
pengaduan korupsi
individual.
b. ICAC
berwenang
menyelidiki hakim.
c. ICAC
memiliki
kewenangan
mengusut
semua
kasus
yang
berhubungan
33
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI DAN TUGAS
dengan
sektor
publik
NSW
meskipun
berada
diluar daerah NSW.
d. Sesuai
dengan
ICAC Act, memiliki
kewenangan
mengusut
hal-hal
yang
berkaitan
dengan
otoritas
publik
(termasuk
otoritas pemerintah
daerah,
penyelenggara
negara,
serta
siapapun
yang
memiliki
kewenangan
publik).
Bangladesh
The
Anticorruption
Commision
(ACC)
Bertanggung
jawab
kepada
Presiden
Corruption
Commission
Act, 2004
Melakukan pencegahan,
pendidikan, penyelidikan
dan
pemberantasan
korupsi.
Dalam
melakukan pencegahan,
ACC
bekerja
sama
dengan berbagai lembaga
dan organisasi baik pada
sektor
publik
maupun
sektor
swasta
untuk
merancang
dan
mengimplementasikan
program yang bertujuan
untuk mencegah korupsi.
Fokus
utama
dari
program
pencegahan
tersebut
adalah
pada
penanganan sistem dan
orang-orang
yang
mengelola
sistem
tersebut.
Dalam
hal
penyelidikan,
dilakukan
pada sektor pemerintah
dan swasta.
34
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI DAN TUGAS
Bhutan
Anti
Commision
Corruption of
Bhutan (ACC)
Anticorruption
Act of Bhutan
2011
(ACAB
2011)
Melakukan pencegahan,
penyelidikan, penuntutan
dan pendidikan.
Brunei
Anti
Corruption
Bureau (ACB)
Corruption
Prevention Act
Tahun 1982
Memiliki
kewenangan
untuk
melakukan
pencegahan, penyelidikan
sampai
dengan
penanganan
pengaduan
tindak
pidana
korupsi.
ACB dalam melakukan
penyelidikan
di
bawah
peraturan penal code dan
perundang-undangan
yang lain
Bostwana
Directorate on
Corruption
and Economic
Crime (DCEC)
Badan
otonom
yang berada di
bawah
Menteri
Kehakiman,
Pertahanan,
dan Keamanan.
The Corruption
and
Economic
Crime Act, 1994
Sesuai dengan amanat
The
Corruption
and
Economic
Crime
Act,
1994,
DCEC
berperan
dalam hal pemberantasan
korupsi melalui 3 strategi,
yaitu:
a. Penyelidikan, dengan
menyelidiki
adanya
dugaan korupsi dan
kejahatan
ekonomi.
Ketika ditemukan bukti
yang
cukup,
bukti
tersebut
diserahkan
kepada Directorate of
Public
Prosecutions
untuk
dilakukan
penuntutan.
b. Pencegahan
c. Pendidikan
anti-
korupsi.
Canada
Unite
Permanente
Anticorruption
(UPAC)
Di
bawah
Kementerian
Pertahanan
Undang-
Undang
Anti
Korupsi
Pencegahan, penyidikan,
dan
Pendidikan
anti-
korupsi
termasuk
melakukan
tindakan
penyitaan
aset
yang
35
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI DAN TUGAS
berkaitan dengan korupsi.
Hongkong
Independent
Commission
Againt
Corruption
(ICAC)
Di bawah Chief
Executive
atau
Kepala
Eksekutif
Hongkong
Prevention
of
Bribery
Ordinance
Tahun 1971
Penuntutan
dilimpahkan
kepada penuntut umum
Kejaksaan
Agung
Hongkong
India
Anti
Corruption
Bureau (ACB)
Di
bawah
pemerintahan
Maharashtra,
Departemen
Dalam Negeri
Resolution No.
ACB.
1857/c-
3019-V
Pencegahan,
penyelidikan
dan
pemberantasan
korupsi
dan penyuapan. Adapun
strategi yang dilakukan,
antara lain:
a. Pengendalian korupsi
yang efektif;
b. Penerapan
hukum
yang
efektif
dalam
memberantas pegawai
yang korupsi
c. Menentukan
unsur-
unsur
korupsi
sehingga
dapat
mencegah
terjadinya
kerugian negara
d. Mendeteksi
penyalahgunaan
kekuasaan
dan
adanya
kekayaan
yang
tidak
wajar
akibat
dari
tindak
pidana yang dilakukan
oleh
pegawai
pemerintah
yang
korup.
e. Mencegah
dan
mendeteksi
kemungkinan
terjadinya korupsi.
KACC
Kenya
Kenya
Anti
Corruption
Commission
Di
bawah
Parlemen
dan
diangkat
oleh
Presiden
UU Anti Korupsi
Tahun 1957
Kewenangan KACC tidak
dilengkapi
dengan
kewenangan
untuk
melakukan
penuntutan
36
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI DAN TUGAS
dan
investigasi.
Kedua
kewenangan
tersebut
masih bergantung pada
kebijakan Jaksa Agung
Korea
Selatan
The
Anti-
Corruption
and
Civil
Rights
Commision
(ACRC)
Lembaga
pemberantas
korupsi
yang
berkoordinasi
dengan
Jaksa
penuntut umum
untuk
melakukan
tindakan
penyelidikan
hingga
penuntutan,
dewan
audit
yang melakukan
pencegahan
korupsi, Menteri
Administrasi
Negara
dan
Keselamatan
Kerja
yang
melakukan
pengelolahan
laporan
aset
pribadi pegawai
negeri sipil.
UU Anti Korupsi
dan
Pembentukan
serta
Pengoperasian
Komisi
Anti
Korupsi
dan
Hak Sipil
Lembaga ini memiliki 3
kewenangan utama, yaitu
penyelidikan,
ombudsman,
dan
melakukan peradilan.
ACRC dalam menerapkan
strategi prevensi dengan
melakukan
pengukuran
dan
pemantauan
kemajuan
pelaksanaan
strategi
anti
korupsi
melalui
evaluasi
Anti-
Corruption
Initiative
Assessment (AIA). Selain
itu ACRC juga berwenang
dalam menetapkan dan
mengkoordinasi kebijakan
anti
korupsi
serta
memantau
lembaga
dalam sektor publik.
Makau
The
Commision
Against
Corruption
(CCAC)
UU
No.
10
Tahun
2000
tanggal
14
Agustus 2000
Memiliki
tugas,
antara
lain:
a. Melakukan
pencegahan terjadinya
korupsi
dan
penggelapan.
b. Melakukan investigasi
tindak pidana korupsi
dan
penggelapan
sehubungan
dengan
tanggung
jawab
sebagai
penyedia
layanan masyarakat.
c. Melakukan
37
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI DAN TUGAS
penyelidikan tuduhan
korupsi
dan
penggelapan
pada
registrasi
dan
pemilihan
anggota
institusi
di
area
regional pemerintahan
khusus Makau.
d. Melindungi
HAM,
kebebasan,
dan
legitimasi individu agar
tetap adil, berkualitas,
dan efisien.
Malaysia
Malaysia Anti-
Corruption
Commission/
Suruhanjaya
Pencegahan
Rasuah
Malaysia
(MACC/SPRM)
Anti Corruption
Act Tahun 1997
Penyelidikan,
Perancangan,
Perundangan,
Pendakwaan
Madagascar
Independent
Anti
Corruption
Bureau
(BIANCO)
Bertanggung
jawab
kepada
Presiden
UU Anti Korupsi
Tahun 2004
Dalam
pemberantasan
korupsi,
BIANCO
melakukan
pendekatan
sektoral
dengan
menfokuskan
pada
monitoring
dan
pembenahan di 3 sektor,
yakni
sektor
yudikatif
(lembaga peradilan dan
kepolisian),
sektor
keuangan
(pajak,
bea
cukai, pertanahan, dan
perdagangan) dan sektor
sosial.
Mauritius
Independent
Commission
Against
Corruption
(ICAC)
Bertanggung
jawab
kepada
Perdana
Menteri
The Prevention
of
Corruption
Act 2002
ICAC
memiliki
tugas
untuk
memberantas
korupsi yang didasarkan
pada effective partnership
dengan
semua
komunitas. Fokus utama
tugas
ICAC,
yaitu
pencegahan,
38
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI DAN TUGAS
penyelidikan,
dan
pendidikan Anti-Korupsi.
New
Zealand
Serious Fraud
Office (SFO)
Di
bawah
Kepolisian
Serious
Fraud
Office Act 1990
Penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan.
Pakistan
The
National
Accountability
Bureau (NAB)
NAB
adalah
lembaga federal
yang
didirikan
secara otonom
dan
konstitusional
yang
bertanggung
jawab
kepada
Pemerintah
Pakistan.
National
Accountability
Ordinance,
1999
Tiga
tahun
awal
terbentuknya NAB hanya
fokus pada pencegahan,
penyelidikan,
dan
penuntutan. Namun, sejak
Februari tahun 2002, NAB
memiliki
strategi
baru
yang
dikenal
dengan
National Anti Corruption
Strategy
(NACS).
Tim
NACS melakukan survei
dengan
mempelajari
berbagai
lembaga-
lembaga
anti
korupsi
internasional
yang
melibatkan
para
pemangku
kepentingan.
Survei tersebut dilakukan
guna
mengidentifikasi
penyebab
korupsi
dan
guna
menciptakan
strategi
yang
komperehensif
untuk
pemberantasan korupsi.
Rusia
Investigative
Committee of
the
Russian
Federaton
Di
bawah
Presiden
Presidential
decree
Melakukan
penyelidikan
dan
pemberantasan
korupsi di Kepolisian serta
melakukan
penyelidikan
terhadap
otoritas
lokal
dan
badan
pemerintah
federal.
Singapore
Corrupt
Practices
Investigation
Bureau
(CPIB)
Di
bawah
Perdana
Menteri
The Corruption
(Confiscation of
Benefit)
Act
Tahun 1989
Tugas
dan
fungsinya
menekankan
pada
tindakan investigasi dan
arah
pemberantasan
disesuaikan
dengan
kebijakan pemerintah
39
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI DAN TUGAS
Thailand
National
Counter
Corruption
Commision
(NCCC)
Organic Act On
Counter
Corruption
Tahun 1999
Tidak hanya melakukan
pendekatan
represif
melalui penuntutan tetapi
juga
memiliki
kewenangan
untuk
mengajukan
pemecatan
terhadap
politisi
dan
memeriksa
kekayaan
pejabat
Tanzania
Prevention anf
Combating of
Corruption
Bureau
(PCCB)
Bertanggung
jawab
kepada
Presiden
Prevention and
Combating
of
Corruption
Act
2007
Melakukan
penyelidikan
terhadap adanya dugaan
tindak
pidana
korupsi,
Mendorong publik untuk
memerangi
praktik
korupsi, dan memberikan
saran kepada lembaga
publik dan swasta tentang
cara pencegahan praktik-
praktik korupsi.
Uni Eropa
European
anti-fraud
office
(office
europeen
de
lutte
antifroude
OLAF)
Di
bawah
Komisi
Budget
and
Administration
Decision
1999/352/EC,E
CSC,
Euratom
of 28 April 1999
Melakukan
penyelidikan
dan
pemberantasan
terhadap
hal-hal
yang
berkaitan
dengan
penipuan, korupsi, dan
pelanggaran lainnya yang
mempengaruhi keuangan
Uni Eropa. Penyelidikan
dilakukan
melalui
tiga
tahapan, yaitu:
a. Investigasi
internal
yaitu
investigasi
administratif di dalam
lembaga dan badan
Uni
Eropa
untuk
mendeteksi
adanya
dugaan
kecurangan
ataupun korupsi.
b. Investigasi
Eksternal
yaitu
investigasi
administratif
di
luar
lembaga dan badan
Uni Eropa untuk tujuan
mendeteksi
40
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI DAN TUGAS
kecurangan
atau
perilaku tidak teratur
lainnya
oleh
perorangan
atau
badan hukum.
c. Koordinasi yaitu OLAF
berkontribusi
dengan
investigasi
yang
dilakukan oleh otoritas
nasional
atau
departemen komunias
lainnya
dengan
memfasilitasi
pengumpulan
dan
pertukaran informasi.
United
Kingdom
Serious Fraud
Office (SFO)
Di
bawah
Kejaksaan
Agung
Undang-
Undang
Peradilan
Pidana 1987
SFO berwenang dalam
hal
Penyelidikan
dan
penuntutan.
Namun
sebelum
melakukan
penyelidikan,
terdapat
proses yang disebut “pra
penyelidikan”.
Pada
tahapan
tersebut
SFO
akan
melakukan
pengumpulan
informasi
terkait
dugaan
adanya
korupsi
dari
berbagai
sumber. Informasi yang
diperoleh dianalisis untuk
dilakukan
penyelidikan
lebih
lanjut
oleh
Intelligence Unit. Tahapan
pra
penyelidikan
ini
dilakukan
untuk
membantu
menentukan
kapan
dugaan
korupsi
terjadi.
Zambia
Anti
Corruption
Commision
(ACC)
Bertanggung
jawab langsung
kepada
presiden
UU Komisi Anti
Korupsi Tahun
1999
Penyelidikan,
pencegahan, penuntutan
terhadap lembaga publik
dan
swasta
hingga
pendidikan anti korupsi.
41
c. Perbandingan mengenai pengawasan terhadap KPK dengan
pengawasan Lembaga penanganan korupsi di negara lain juga
telah tercantum dalam Laporan Panitia Angket DPR RI Tahun
2018:
Pelaksanaan
Tugas
dan
Kewenangan
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Pengawasan terhadap KPK perlu dilakukan bukan
hanya oleh DPR melainkan juga lembaga pengawas
eksternal mengingat korupsi di Indonesia masih tinggi
diindikasikan dengan IPK yang masih rendah. Lembaga
pengawas eksternal tersebut mewakili stakeholders
khususnya
masyarakat.
Sebagai
perbandingan,
Independent Commission Againts Corruption (ICAC)
sebagai lembaga anti korupsi di Hongkong mempunyai
lembaga pengawas. ICAC diawasi oleh dua lembaga
pengawas,
yaitu
pertama,
Independent
Complaint
Committee (ICC) beranggotakan penduduk asli yang
dihormati dan akan menerima seluruh komplain tentang
keberadaan lembaga itu selain masalah kriminalitas dan
kedua, Operation Review Committee (ORC) akan
menangangi berbagai keluhan selama investigasi (vide
Lampiran X hlm.105).
d. Berdasarkan
perbandingan
dengan
negara-negara
lain
sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa
kedudukan lembaga anti korupsi di negara-negara lain sangat
bervariasi. Ada yang di bawah presiden, di bawah parlemen,
maupun di bawah kejaksaan agung. Namun terlepas dari
kedudukannya, kinerja seluruh lembaga penanganan korupsi di
negara lain tersebut diawasi oleh lembaga pengawas. Bahkan
secara
umum,
lembaga
pengawas
tersebut
merupakan
pengawas
eksternal
dan
bukan
bagian
dari
lembaga
penanganan korupsi tersebut. Sementara itu ketidaklaziman
terjadi di Indonesia, KPK (sebelum berlakunya UU KPK
Perubahan Kedua) tidak memiliki lembaga pengawas terhadap
pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangannya, sementara
KPK melaksanakan fungsi penegakan hukum yang merupakan
42
fungsi dari lembaga eksekutif. Sebagai lembaga eksekutif dan
untuk menjaga agar tidak terjadi kesewenang-wenangan atas
pelaksanaannya, maka perlu diawasi oleh lembaga pengawas.
Oleh
karena
itu
pembentukan
Dewan
Pengawas
dan
penempatan KPK dalam rumpun eksekutif dalam UU KPK
Perubahan Kedua merupakan sesuatu keniscayaan dan sangat
rasional.
e. Berkiblat pada kesuksesan lembaga penanganan korupsi di
beberapa negara yang lebih disebabkan oleh dukungan politik
yang baik dan kepemimpinan nasional yang kuat, maka strategi
anti korupsi yang umumnya diterapkan di banyak negara adalah
strategi yang melibatkan kebijakan berbagai stakeholder
penegakan hukum yang telah ada. Fungsi koordinasi dan
pembagian wewenang antara lembaga penegakan hukum yang
ada dengan lembaga penanganan korupsi menjadi amat
penting bagi terciptanya pemberantasan korupsi di berbagai
negara. Dari pengalaman negara-negara lain yang dinilai
sukses memerangi korupsi, segenap elemen bangsa dan
masyarakat harus dilibatkan dalam upaya memerangi korupsi
melalui cara-cara yang simultan melalui upaya pemberantasan
korupsi yang meliputi beberapa prinsip, antara lain:
• upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan
secara bersamaan,
• tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai
hilir (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
dan sampai dengan pelaksanaannya).
f. Sementara banyak negara yang tidak perlu membentuk
lembaga-lembaga baru untuk memberantas korupsi dan mereka
hanya memfungsikan lembaga-lembaga yang sudah ada untuk
diperkuat
guna
memberantas
korupsi
dan
memberikan
pengawasan secara ketat dalam pelaksanaannya meskipun di
sisi lain diberi kewenangan yang cukup besar. Selain
43
perbandingan antara KPK Indonesia dengan lembaga-lembaga
pemberantasan korupsi di negara lain, secara umum dapat
disampaikan bahwa KPK Indonesia merupakan institusi yang
dibentuk secara istimewa (khusus) dan ad hoc, sedangkan
lembaga pemberantasan korupsi di negara lain dipercayakan
pada
lembaga-lembaga
yang
sudah
permanen
seperti
kepolisian, kejaksaan, atau lembaga tertentu.
5.
Bahwa terkait dengan kronologis pembentukan UU KPK Perubahan
Kedua, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Tahun 2010
Pada tanggal 14 Desember 2010 DPR RI menyepakati
Perubahan UU KPK tercantum pada nomor urut ke-69 dalam
Prolegnas Tahun 2010-2014 RUU berdasarkan Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
Nomor:
02G/DPRRI/II/2010-2011 tentang Perubahan atas Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
Nomor
41A/DPRRI/I/2009-2010
tentang
Perubahan
Penetapan
Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014.
b. Tahun 2011
1)
DPR RI dan Pemerintah bersepakat secara bersama-sama
menetapkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2011 sebagai usul inisiatif DPR RI.
2)
Pada tanggal 14 Desember 2011, DPR RI menyepakati
RUU Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-4 dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2011 berdasarkan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
02B/DPRRI/II/2010-2011
tentang
Program
Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun
2011.
44
c. Tahun 2012
1)
DPR RI bersama Pemerintah kembali memasukkan revisi
UU KPK dalam daftar RUU prioritas Prolegnas 2012
sebagai usul inisiatif DPR RI dengan draf RUU berasal dari
Komisi III.
2)
Pada tanggal 30 Agustus 2012 DPR RI menyepakati RUU
Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-23 dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2012 berdasarkan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
10A/DPRRI/I/2012-2013 tentang Penetapan 5 (Lima)
Rancangan Undang-Undang Tambahan dalam Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2012.
3)
Pada tanggal 9 Oktober 2012, Komisi III menyerahkan
sepenuhnya proses pembahasan ke Badan Legislasi DPR
RI. Pada tanggal 17 Oktober 2012, semua fraksi yang ada
di
Baleg
DPR
RI
sepakat
untuk
menghentikan
pembahasan revisi UU KPK. Dari sembilan fraksi
sebagaimana disampaikan masing-masing kelompok fraksi
(poksi) dari keseluruhan fraksi, menyatakan setuju bahwa
pembahasan terhadap draf RUU Nomor 30 Tahun 2002
dihentikan.
d. Tahun 2015
1)
Pada tanggal 9 Februari 2015, DPR RI dan Pemerintah
menyepakati RUU Perubahan UU KPK pada nomor urut
ke-63 dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 berdasarkan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 4/DPRRI/III/2015-2016 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun
2016
dan
Perubahan
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019.
45
2)
Pada tanggal 23 Juni 2015, Sidang Paripurna DPR RI
menyepakati RUU KPK sebagai usulan dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2015. Pada saat itu tidak satu pun fraksi
yang menolak revisi UU KPK dan DPR memasukkan
usulan revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015 berdasarkan
usulan pemerintah.
3)
Pada tanggal 7 Oktober 2015, draf revisi UU KPK mulai
dibahas dalam rapat Baleg DPR RI dan usulan revisi
antara lain memuat pengaturan tentang pembatasan usia
institusi KPK hanya sampai 12 tahun, memangkas
kewenangan
penuntutan,
mereduksi
kewenangan
penyadapan, pembatasan proses rekrutmen penyelidik
dan penyidik secara mandiri, hingga pembatasan kasus
korupsi yang dapat ditangani oleh KPK.
4)
Pada tanggal 13 Oktober 2015, Pemerintah dan DPR RI
sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK hingga
masa sidang selanjutnya. Kesepakatan ini tercapai setelah
Presiden dan Pimpinan DPR RI bertemu dalam rapat
konsultasi di Istana Negara. Dalam rapat konsultasi
tersebut, disepakati poin yang akan direvisi mengerucut
menjadi empat hal, yakni pemberian kewenangan kepada
KPK
untuk
menerbitkan
SP3,
pengaturan
kembali
kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen,
dan pembentukan badan pengawas KPK.
5)
Pada tanggal 27 November 2015, revisi UU KPK kembali
berlanjut. Baleg DPR RI dan Menkumham menyetujui
revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR yang semula
merupakan usul inisiatif Pemerintah.
e. Tahun 2016
1)
Pada tanggal 26 Januari 2016, DPR RI dan Pemerintah
menyepakati RUU Perubahan UU KPK masuk pada nomor
46
urut ke-37 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2016
berdasarkan
Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 4/DPRRI/III/2015-2016 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019.
2)
Pada usulan penetapan RUU Perubahan UU KPK pada
Prolegnas Prioritas Tahun 2016, hanya Fraksi Partai
Gerindra
yang
menolak
revisi
UU
KPK.
Namun
pembahasan terus berjalan, dimulai pada tanggal 1
Februari 2016 diadakan Rapat Badan Legislasi di DPR RI
bersama dengan Wakil Pengusul RUU dengan agenda
mendengarkan penjelasan dari Wakil Pengusul RUU dan
pembentukan panja.
3)
Materi usulan dalam draf revisi yang dibahas mencakup
empat poin, yakni: pemberian kewenangan kepada KPK
untuk menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan
menyadap,
keberadaan
penyidik
independen,
dan
pembentukan badan pengawas KPK.
4)
Sebelum Rapat Paripurna pada bulan Februari 2016,
pimpinan DPR RI kembali melakukan rapat konsultasi
dengan Presiden. Pertemuan tersebut sepakat untuk
kembali menunda revisi UU KPK karena menganggap
rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih
mendalam, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
f. Tahun 2017
1)
Wacana revisi UU KPK dimulai kembali pada bulan Maret
2017. Terkait wacana tersebut dan sebagai supporting
system, Badan Keahlian DPR RI telah melakukan
sosialisasi di Universitas Andalas, Universitas Gadjah
Mada, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas
47
Nasional (vide Lampiran IX Keterangan Tambahan DPR
RI). Beberapa poin revisi yang disosialisasikan di
antaranya mengenai pembatasan umur lembaga KPK,
pembentukan dewan pengawas, hingga keharusan KPK
meminta izin untuk melakukan penyadapan.
2)
Pada saat yang bersamaan, DPR RI menduga adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh KPK dalam pelaksanaan
UU KPK sehingga perlu membentuk Panitia Angket
terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK
berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 1/DPRRI/V/2016-
2017 pada tanggal 30 Mei 2017. Panitia Angket
merekomendasikan berbagai agenda penguatan KPK
pada aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM,
dan anggaran untuk ditindaklanjuti oleh Presiden, KPK,
dan lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai
dengan kewenangan masing-masing. Namun berdasarkan
surat
KPK
Nomor
B-854/HK.01/01-55/02/2018
pada
tanggal
3
Februari
2018,
KPK
menyatakan
tidak
sepenuhnya sependapat dengan Laporan Panitia Angket
tersebut dan KPK hanya melaksanakan rekomendasi yang
relevan untuk diimplementasikan.
g. Tahun 2019
1)
Wacana untuk melakukan revisi terhadap UU KPK kembali
hadir setelah sekian lama mengendap di DPR RI. Wacana
tersebut
ditindaklanjuti
oleh
Badan
Legislasi
dan
Pemerintah
dengan
pencantuman
dalam
Prolegnas
Prioritas Tahun 2019, RUU KPK Perubahan Kedua
terdapat pada daftar kumulatif terbuka berdasarkan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 19/DPRRI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun
48
2019
dan
Perubahan
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019.
2)
Pada tanggal 3 September 2019 dilaksanakan Rapat Baleg
DPR RI dengan Pengusul (anggota DPR RI) membahas
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
3)
Pada tanggal 5 September 2019 dilaksanakan Rapat
Paripurna DPR RI yang memutuskan seluruh fraksi
menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK
untuk menjadi usul DPR RI.
4)
Pada tanggal 12 September 2019 dilaksanakan Rapat
Kerja Baleg DPR RI dengan Kemenkumham, Kemendagri,
dan KemenPAN-RB dengan agenda pembahasan RUU
KPK Perubahan Kedua.
5)
Pada tanggal 13 September 2019 dilaksanakan Rapat
Panitia Kerja Baleg DPR RI dengan Kemenkumham,
KemenPAN-RB, dan Sekretariat Negara dengan agenda
pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
6)
Pada tanggal 16 September 2019 dilaksanakan Rapat
Panitia Kerja Baleg DPR RI dengan Kemenkumham dan
KemenPAN-RB dengan agenda pembahasan RUU KPK
Perubahan Kedua.
7)
Pada tanggal 16 September 2019 dilaksanakan Rapat
Kerja Baleg DPR RI dengan Kemenkumham dan
KemenPAN-RB dengan agenda pembahasan RUU KPK
Perubahan Kedua.
8)
Pada tanggal 17 September 2019 dilaksanakan Rapat
Paripurna DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan
terhadap RUU KPK Perubahan Kedua menjadi undang-
undang.
49
9)
Pada tanggal 17 Oktober 2019 UU KPK Perubahan Kedua
diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
C.
Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra., S.H., MPA., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.,
dan Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. mengenai proses
pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua pada Tingkat I dan
Tingkat II, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UU MD3, kuorum rapat
terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah fraksi. Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, rapat
ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-
masing tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. Selanjutnya
dalam ketentuan Pasal 232 ayat (4) UU MD3, jika setelah 2 (dua)
kali penundaan kuorum belum juga terpenuhi, maka cara
penyelesaiannya diserahkan kepada Pimpinan DPR. Ketentuan
mengenai tata cara rapat diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan
DPR RI mengenai Tata Tertib.
2.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (1) Tatib DPR
RI, ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah
ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari separuh
jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur
fraksi. Jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka ketua rapat
mengumumkan penundaan pembukaan rapat paling lama 30 (tiga
puluh) menit. Ketentuan Pasal 251 ayat (4) Tatib DPR RI
menyatakan bahwa ketua rapat dapat membuka rapat apabila pada
akhir waktu penundaan rapat, kehadiran sebagaimana dimaksud
pada Pasal 251 ayat (1) Tatib DPR RI belum juga terpenuhi. Rapat
tersebut tetap dapat mengambil keputusan sesuai dengan
ketentuan kuorum pengambilan keputusan.
50
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU MD3 dan Tatib DPR RI
tersebut, ketua rapat dalam rapat-rapat pembahasan RUU KPK
Perubahan Kedua tetap dapat membuka rapat dan rapat tersebut
dan tetap dapat mengambil keputusan, meskipun kehadiran
anggota tidak mencapai lebih dari separuh jumlah anggota rapat
yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi (vide lampiran
lampiran risalah rapat paripurna 17 september 2019).
4.
Bahwa
DPR
RI
telah
melaksanakan
rapat-rapat
dalam
pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua yang secara kronologis
sebagaimana Tabel 3 berikut:
Tabel 3
Rapat-Rapat Pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua
NO JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
1. Rapat Badan
Legislasi DPR
RI
(vide Lampiran
II Keterangan
Tambahan
DPR RI)
Kemen
kumham
27
November
2015
(16.10 –
16.40)
Membahas
usulan
penambahan RUU tentang
Pengampunan
Pajak
dan
Perubahan Pengusul RUU
tentang Perubahan Atas UU
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi yang Semula
Pemerintah
Menjadi
DPR
dalam
Prolegnas
RUU
Prioritas Tahun 2015.
18 orang
hadir dan 8
orang izin
Pendahuluan:
Rapat Badan Legislasi dalam rangka pembahasan perubahan Pengusul RUU tentang
Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang semula Pemerintah menjadi DPR dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun
2015.
Tanggapan Menkumham:
Terkait dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan menjadi usulan/prakarsa dari DPR.
Tanggapan Anggota:
51
NO JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan RUU yang sensitif dan mudah
menimbulkan kesan yang negatif dari masyarakat, yaitu adanya keinginan untuk
melemahkan KPK.
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dibahas secara cepat untuk menghindari
suasana yang tidak kondusif dalam masyarakat mengenai RUU tersebut.
3. Diusulkan agar RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dibahas secara bersama-sama
agar lebih efektif dan efisien.
4. Materi muatan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat sensitif bagi masyarakat, sehingga
apabila prakarsa/usulan RUU tersebut diserahkan kembali kepada DPR, diharapkan
sejak awal penyusunannya perlu mendapatkan masukan/pandangan dari KPK.
5. Masukan/pandangan dari KPK terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat diperlukan
untuk menghindari pandangan yang menilai DPR akan melemahkan KPK.
Kesimpulan/Keputusan:
Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menkumham menyetujui/menyepakati pengusul RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang semula Pemerintah menjadi diusulkan oleh DPR RI.
2. Rapat Badan
Legislasi DPR
RI
(vide Lampiran
III Keterangan
Tambahan
DPR RI)
Wakil
Pengusul
RUU
1 Februari
2016
(10.55 –
14.45)
1. Mendengarkan
Penjelasan
dari
Wakil
Pengusul RUU tentang
Perubahan Kedua atas
UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi
2. Pembentukan Panja.
55 orang
hadir dan 10
orang izin
Penjelasan Wakil Pengusul RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
1. Latar belakang diajukannya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
a. Dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasakan kurang efektif, lemah koordinasi
antar lini penegak hukum, terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf
KPK, serta adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
52
NO JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
b. Adanya problem penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang
terkoordinasi, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi
penegak hukum, serta belum adanya lembaga pengawas yang mampu
mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
c. Dengan adanya permasalahan-permasalahan tersebut memungkinkan terdapat
cela dan kurang akuntabel pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan
tindak pidana korupsi oleh KPK.
2. Materi muatan yang diubah pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
a. Penyadapan;
b. Dewan Pengawas;
c. Penyelidik dan Penyidik;
d. Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana
yang berlaku. Sedangkan terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi
wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan pertimbangan adanya tersangka
yang sakit keras atau meninggal tetap berstatus tersangka.
3. Dari pihak KPK juga mengusulkan untuk menambah satu divisi yang dapat diakomodir
dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kesimpulan/Keputusan:
1. Mengundang Pimpinan KPK dan Pakar dalam RDP/RDPU untuk mendapatkan bahan
masukan yang komprehensif atas usul RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Segala masukan dan pandangan dari anggota akan menjadi bahan pertimbangan
Panja dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Rapat Badan
Legislasi
(vide Lampiran
IV Keterangan
Tambahan
DPR RI)
Deputi
Informasi
dan Data
KPK
4 Februari
2016
(13.37 –
14.00)
Mendengarkan
Masukan/Pandangan
dari
KPK terkait dengan RUU
tentang Perubahan Kedua
atas UU Nomor 30 Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi (KPK)
28 orang
hadir dan 5
orang izin
Kesimpulan Rapat:
1. Rapat Badan Legislasi dengan Pimpinan KPK tidak dilanjutkan/dibatalkan karena KPK
53
NO JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
diwakili oleh Deputi Informasi dan Data beserta jajarannya.
2. Masukan/pandangan KPK secara tertulis atas RUU tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi disampaikan kepada Ketua Rapat/Pimpinan Badan Legislasi
4. Rapat Dengar
Pendapat
Umum
(vide Lampiran
V Keterangan
Tambahan
DPR RI)
• Prof. Dr.
Romli
Atmasasmi
ta
• Prof. Dr.
Andi
Hamzah,
S.H.
• Wakil
Pengusul
RUU
9 Februari
2016
(13.40 –
16.20)
Mendengarkan
Masukan/Pandangan
dari
Prof. Dr. Romli Atmasasmita
dan Prof. Dr. Andi Hamzah,
SH., terkait dengan RUU
tentang Perubahan Kedua
atas UndangUndang Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
43 orang
hadir dan 7
orang izin
Kesimpulan Rapat:
Prof. Dr. Romli Atmasasmita memberikan masukan/ pandangannya sebagai berikut:
1. Mengingat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah lama digunakan, kiranya
usulan perubahan yang diajukan dapat dilakukan secara menyeluruh/ dilakukan
penggantian.
2. Diakui bahwa dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 ini, terdapat ketentuan yang
melanggar peraturan lainnya, namun hal tersebut dapat diterima mengingat kejahatan
korupsi pada saat itu merupakan kejahatan yang luar biasa. Adapun pelanggaran
aturan yang diperbolehkan oleh UU KPK terkait dengan penyadapan tanpa meminta
ijin pengadilan terlebih dahulu dikarenakan kekhawatiran terhadap adanya hakim dan
jaksa yang korup pada saat itu, sehingga ijin penyadapan dapat dikeluarkan oleh 5
(lima) Anggota Komisioner KPK berdasarkan SOP yang diharapkan diatur dalam
suatu peraturan KPK.
3. Terhadap usulan penyadapan yang terdapat dalam draft RUU tentang Perubahan
atas UU KPK dapat dilakukan dengan ijin penyadapan diberikan oleh Dewan
Pengawas KPK.
4. Diusulkan untuk pengisian keanggotaan Dewan Pengawas KPK dapat dilakukan
sebagaimana pengisian jabatan komisioner KPK dan keberadaan Dewan Pengawas
tidak di dalam struktur KPK melainkan di luar struktur KPK yang akan melakukan
pelaporan secara langsung kepada Presiden.
5. Dengan adanya Dewan Pengawas yang kompeten dan dipercaya oleh masyarakat,
maka SP3 tidak akan diperlukan dalam proses penegakan hukum tindak pidana
korupsi.
54
NO JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
6. Diusulkan agar revisi yang dilakukan dapat diperluas ruang lingkupnya dengan
menambah bab mengenai pencegahan.
Prof. Dr. Andi Hamzah memberikan masukan/ pandangan dari sebagai berikut:
1. Perubahan terhadap UU KPK yang diusulkan Anggota terlalu sedikit mengingat
banyak hal yang perlu diperjelas dan diluruskan.
2. Terkait dengan penyadapan, kiranya dapat dilaksanakan sebagaimana yang diatur
dalam KUHP, yaitu bahwa penyadapan dapat dilakukan setelah mendapatkan
ijin/perintah dari pengadilan.
3. Pengangkatan Penyidik yang dilakukan oleh KPK sebagaimana yang diatur dalam
draft RUU ini, diusulkan dapat dilakukan seperti pengangkatan para penyidik di
negara lain dan tidak harus berasal dari kepolisian atau kejaksaan.
4. Substansi Pasal 32 draft RUU dapat lebih menyebutkan mengenai jenis kejahatan
yang dapat menyebabkan pemberhentian sementara, seperti kejahatan dengan
ancaman penjara selama 5 (lima) tahun ke atas
5. Diharapkan perubahan UU KPK lebih banyak membuat aturan-aturan pencegahan
dibandingkan dengan penindakan.
Tanggapan Anggota Badan Legislasi sebagai berikut:
1. Kiranya dapat dilakukan sosialisasi untuk dapat memberikan kejelasan maksud dan
tujuan atas perubahan UU KPK ini.
2. UU Nomor 30 Tahun 2002, merupakan UU yang dibentuk pada rezim yang berbeda
pada saat ini, untuk itu batang tubuh pada UU ini yang merupakan norma dapat
diubah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
3. Mengingat lembaga KPK merupakan lembaga ad hoc, perlu ditegaskan mengenai
kedudukan lembaga tersebut dalam sistem hukum pidana
4. Diharapkan 4 (empat) point perubahan yang diusulkan oleh Pengusul RUU dapat
ditambahkan beberapa point lainnya seperti yang diusulkan oleh kedua narasumber.
5. Diusulkan agar dapat menambahkan pasal terkait dengan pengunduran diri pimpinan
KPK dan juga mengenai larangan pengunduran diri untuk menjabat pada jabatan
kenegaraan yang lainnya.
6. Untuk memberikan rasa keadilan, kiranya KPK dapat diberikan kewenangan
mengeluarkan SP3 bagi mereka yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka
namun kasusnya tidak selesai.
7. Berdasarkan hasil perbandingan dengan beberapa lembaga pembernatasan korupsi
di beberapa negara dpaat diketahui bahwa penyadapan yang dilakukan tetap
memerlukan ijin dari pengadilan. Untuk itu, kiranya penyadapan yang dilakukan oleh
KPK juga tetap melalui ijin dari peradilan.
55
NO JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
8. Diusulkan agar Hukum Acara KPK dapat dimasukkan dalam KUHAP yang akan
disusun.
Semua masukan/pandangan yang telah disampaikan oleh kedua narasumber (Prof. Dr.
Andi Hamzah dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita) akan menjadi bahan pertimbangan Panja
Badan Legislasi dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan
konsepsi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
5. Rapat Panja
Badan
Legislasi
(vide Lampiran
VI Keterangan
Tambahan
DPR RI)
Wakil
Pengusul
RUU
9 Februari
2016
(20.40 –
00.00)
Membahas
pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan konsepsi RUU
tentang Perubahan Kedua
atas UU Nomor 30 Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi.
26 orang
hadir dan 1
orang izin
Kesimpulan Rapat :
1. Diusulkan agar pembahasan mengenai Dewan Pengawas dilakukan lebih mendalam
2. Terkait dengan ijin penyadapan yang diatur dalam RUU ini, kiranya dapat dilakukan
pembahasan lebih mendalam mengingat terdapat 2 (dua) masukan yang berbeda dari
pakar
3. Usulan adanya Dewan Pengawas yang bertujuan untuk menguatkan lembaga KPK,
perlu dipertimbangkan kembali mengenai pengangkatan anggota dewan pengawas
oleh Presiden dapat menjadikan dewan pengawas tersebut tidak mandiri dan dapat
dipengaruhi oleh eksekutif
4. Diusulkan agar pemilihan dan penetapan calon Dewan Pengawas dilakukan melalui
Panitia Seleksi serta melalui fit and proper test di DPR seperti halnya Komisioner KPK
5. Penambahan norma terkait dengan tata cara penggantian Dewan Pengawas
6. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) merupakan bagian dari hak asasi dan
dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk itu pengaturan
mengenai SP3 di dalam draft RUU sangat diperlukan. SP3 merupakan diskresi dari
sistem hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka suatu kasus yang
telah mendapatkan SP3 dapat diajukan kembali ketika telah ditemukan bukti-bukti
baru, selain itu diusulkan agar pengatusan mengenai SP3 dalam draft RUU dapat
dibatasi/terbatas dengan adanya syarat-syarat tertentu
7. UU Nomor 30 Tahun 2002 belum mengatur mengenai larangan pengunduran diri bagi
Komisioner KPK untuk menduduki jabatan publik lainnya, untuk itu diharapkan RUU
ini dapat memasukkan pengaturan tersebut.
6. Rapat Panja
Wakil
10
Melanjutkan
pembahasan 26 orang
56
NO JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
Badan
Legislasi
(vide Lampiran
VII
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
Pengusul
RUU
Februari
2016
(14.10 –
15.50)
harmonisasi,
pembulatan,
dan pemantapan konsepsi
RUU
tentang
Perubahan
Kedua atas Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi.
hadir dan 2
orang izin
Kesimpulan Rapat :
1. Disetujui draft RUU Perubahan, yaitu :
a. Penambahan tugas Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam pasal 37B
huruf b dan huruf c
b. Substansi Pasal 37F draft RUU mengenai “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara
pemilihan,
pengangkatan,
dan
pemberhentian
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37D dan Pasal 37E diatur dengan Peraturan
Presiden” dimasukan menjadi substansi dalam pasal 37D
c. Penambahan satu pasal terkait dengan penyitaan
d. Ketentuan Pasal 40 mengenai kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah
penghentian penyidikan (SP3) disetujui sebagaimana draft RUU
e. Menghapuskan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) mengenai kewenangan KPK untuk
mengangkat penyidik sendiri
f. Keanggotaan Dewan Pengawas dipilih oleh Pansel sebagaimana Komisioner
KPK
2. Mengusulkan agar pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden melalui
pembentukan Panitia Seleksi yang diatur dengan Peraturan Presiden
3. Diharapkan latar belakang usulan perubahan atas UU tentang KPK adalah untuk
memperkuat lembaga KPK tersebut
4. Terhadap beberapa masukan/pandangan dari Anggota yang bersifat substansi akan
dibahas lebih mendalam pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
7. Rapat Badan
Legislasi DPR
RI
(vide Lampiran
VIII
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
Pengusul
RUU
10
Februari
2016
(15.55 –
17.30)
Pengambilan
Keputusan
atas
Pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan konsepsi RUU
tentang Perubahan Kedua
atas UU Nomor 30 Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi
38 orang
hadir dan 8
orang izin
57
NO JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
Kesimpulan Rapat:
Rapat Badan Legislasi DPR RI memutuskan menyetujui hasil pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang dilakukan oleh Panja dan hasil kerja Panja disepakati untuk disampaikan kepada
Pengusul RUU untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan 4
DPR RI tentang Tata Tertib dan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Mempersiapkan
RUU.
8. Rapat Badan
Legislasi DPR
RI
(vide Lampiran
XII
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
Pengusul
3
September
2019
(19.30 –
22.30)
Rapat
Pleno
Paparan
Pengusul Atas RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU
KPK
32 orang
hadir
RAPAT BERSIFAT TERTUTUP
9. Rapat
Paripurna
DPR RI
(vide Lampiran
XIII
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
5
September
2019
(10.00 –
11.19)
Pendapat
Fraksi-Fraksi
terhadap RUU Usulan Baleg
DPR RI tentang Perubahan
Kedua
atas
UU
KPK,
dilanjutkan
dengan
pengambilan
keputusan
menjadi RUU Usul DPR RI
77 orang
hadir dan 204
orang izin
Kesimpulan Rapat:
Rapat Paripurna memutuskan seluruh fraksi menyetujui agar RUU usul Badan Legislasi
DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disetujui menjadi usul DPR RI dan
selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
10. Rapat Kerja
Badan
Legislasi DPR
• Kemenkum
ham
• Kemendagr
12
September
2019
Pembahasan RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU
KPK
27 orang
58
NO JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
RI
(vide Lampiran
XIV
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
i
• KemenPA
N RB
(19.30 –
21.30)
Kesimpulan Rapat:
1. Kemenkumham
a. Pengangkatan Ketua Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden, namun
agar terciptanya proses check and balance, transparansi dan akuntabilitas dalam
mekanisme penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas tetap melalui
melalui Panitia Seleksi.
b. Perlu adanya rentan waktu yang cukup selama 2 tahun untuk mengalihkan
penyelidik dan penyidik dalam wadah Aparatur Sipil Negara dan tetap
memperhatikan standar kompetensi yaitu harus mengikuti dan lulus Pendidikan
penyelidik dan penyidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
c. Perlu adanya perubahan substansi yang berhubungan dengan koordinasi
penuntutan, penyebutan istilah atau terminologi Lembaga penegak hukum,
pengambilan sumpah dan janji, Anggota Dewan Pengawas dan laporan harta
kekayaan penyelenggara negara.
2. Kemendagri
Kemendagri tidak memberikan masukan ataupun tanggapan terkait dengan RUU KPK
3. Hasil rapat kerja Badan Legislasi menyetujui usulan Pemerintah yang berkaitan dengan
materi muatan di dalam RUU KPK
11. Rapat Panita
Kerja Badan
Legislasi DPR
RI
(vide Lampiran
XV
Keterangan
Tambahan
• Kemenkum
ham
• KemenPA
N RB
• Sekretariat
Negara
13
September
2019
(17.00 –
20.35)
Panja
Pembahasan
RUU
tentang Perubahan Kedua
atas UU KPK
14 orang
hadir dan 3
orang izin
59
NO JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
DPR RI)
RAPAT BERSIFAT TERTUTUP
12. Rapat Panitia
Kerja Badan
Legislasi DPR
RI
(vide Lampiran
XVI
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
• Kemenkum
ham
• KemenPA
N RB
16
September
2019
(19.30 –
20.45)
Panja Pembahasan RUU
tentang Perubahan Kedua
atas UU KPK
22 orang
hadir dan 4
orang izin
RAPAT BERSIFAT TERTUTUP
13. Rapat Kerja
Badan
Legislasi DPR
RI
(vide Lampiran
XVII
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
• Kemenkum
ham
• KemenPA
N RB
16
September
2019
(21.00 –
22.35)
Pembahasan RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU
KPK
24 orang
hadir dan 4
orang izin
Kesimpulan Rapat:
1. Kemenkumham
Pemerintah menyetujui dan menyambut baik serta berterima kasih dan penghargaan
setinggi-tingginya atas diselesaikanya RUU KPK
2. Hasil rapat kerja Badan Legislasi menyetujui dan menandatangani draft RUU KPK
14. Rapat
Paripurna
DPR RI
(vide Lampiran
XIX
Keterangan
17
September
2019
(10.00 –
13.54)
Pembicaraan Tingkat
II/Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU
KPK
289 orang
60
NO JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
Tambahan
DPR RI)
Kesimpulan Rapat:
1. Kemenkumham
Pokok materi yang diatur didalam RUU KPK antara lain kelembagaan, penghentian
penyidikan dan penuntutan, penyadapan, dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
2. Hasil rapat paripurna DPR RI menerima masukan dan catatan terakhir Pemerintah
terkait materi muatan RUU KPK.
D.
Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr.
Suhartoyo S.H., M.H. terhadap:
1.
Terkait dengan kewenangan Dewan Pengawas yang dianggap
masuk ke dalam ranah pro justicia, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa
pembentukan
Dewan
Pengawas
beserta
kewenangannya untuk memberikan izin atau tidak memberikan
izin
penyadapan,
penggeledahan,
dan/atau
penyitaan
merupakan suatu open legal policy untuk mendudukkan Dewan
Pengawas
sebagai
bagian
dari
lembaga
KPK
yang
dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme kontrol check and
balances dalam tubuh KPK;
b. Bahwa keberadaan Dewan Pengawas hanya berimplikasi pada
berubahnya mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang
KPK. Sehingga pembentukan dan pemberian kewenangan
kepada Dewan Pengawas dalam pasal a quo sama sekali tidak
mengurangi independensi pelaksanaan tugas dan wewenang
KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. DPR RI kembali menegaskan bahwa tidak ada giat pro justicia
yang diambil oleh Dewan Pengawas. Pada prinsipnya seluruh
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan yang hendak
61
dilakukan oleh Pimpinan KPK disetujui dalam waktu 1x24 jam.
Bahkan jika permohonan izin tersebut tidak dikabulkan, Dewan
Pengawas wajib memberikan alasannya. Dewan Pengawas
dibentuk untuk mendukung kerja-kerja Pimpinan KPK dalam hal
akuntabilitas.
d. Bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI
dengan KPK pada tanggal 27 Januari 2020 (vide Lampiran XXII
Keterangan Tambahan DPR RI), Pimpinan KPK menyatakan
sebagai berikut:
Kedeputian Penindakan KPK telah melaksanakan ketentuan
Pasal 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 yaitu dalam proses
penyidikan,
penyidik
melakukan
penggeledahan
dan
penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. Sampai
saat
ini
tidak
terdapat
kendala
dalam
pengajuan
permohonan izin tersebut.
Beberapa proses telah dilakukan bersama dengan Dewan
Pengawas antara lain:
1. Pembentukan Tim Penyusunan SOP SADAP-GELEDAH-
SITA
2. Paparan draft SOP kepada Dewan Pengawas
3. Rapat Koordinasi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas
terkait proses periizinan
4. Pertemuan teknis Dewan Pengawas dengan Kedeputian
Penindakan (7 Januari 2020)
5. Sosialisasi Mekanisme Pemberian Ijin
Sebagai upaya meningkatkan efektivitas koordinasi, KPK
dan Dewan Pengawas telah membahas Standar Operating
Procedur (SOP) dan segera disahkan dalam bentuk
Peraturan Komisi (Perkom).
Berdasarkan Pasal 47 UU nomor 19 tahun 2019, hingga
tanggal
24
Januari
2020
telah
dilakukan
kegiatan
penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK dengan
koordinasi
bersama
Dewan
Pengawas
sebagaimana
ditunjukkan gambar berikut:
62
2.
Terhadap kewenangan penyidik KPK untuk menangani kasus
tindak pidana pencucian uang, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
a. Bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diatur dalam
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU) yang
menyebutkan bahwa:
“pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang tersebut, dimana salah satu unsurnya
adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
pelaku dalam mengelola harta kekayaannya.”
Berdasarkan UU TPPU tersebut, salah satu harta kekayaan
yang dikualifikasikan sebagai hasil pencucian uang adalah harta
kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
b. Bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
merupakan dua tindak pidana khusus yang diatur dalam
ketentuan undang-undang yang terpisah. Meskipun demikian,
kedua undang-undang tersebut memiliki keterkaitan karena
tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana asal
(predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang.
63
c. Terkait dengan kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam Pasal
74 UU TPPU beserta penjelasannya yang berbunyi sebagai
berikut:
Penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh
penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum
acara
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 74:
Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah
pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi
kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
Kejaksaan,
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional
(BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik
Indonesia. Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan
penyidikan
tindak
pidana
Pencucian
Uang
apabila
menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak
pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak
pidana asal sesuai kewenangannya.
d. Bahwa penyidik KPK dalam melaksanakan penyidikan perkara
TPPU, harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam
Pasal 75 UU TPPU sebagai berikut:
Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup
terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana
asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana
asal dengan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dan
memberitahukannya kepada PPATK.
Yenti Garnasih (2016:92-95) memaknai ketentuan Pasal 75 UU
TPPU bahwa satu dakwaan harus disusun secara kumulatif
untuk dua kejahatan yang terjadi concorsus realis (meerdadse
samenloop), dengan susunan dakwaan ke satu adalah
kejahatan asal (in casu tindak pidana korupsi) dan dakwaan
kedua adalah tindak pidana pencucian uang. Kronologis
tersebut jelas menunjukkan bahwa baru ada TPPU jika telah
64
ada kejahatan asal, karena inti dari TPPU adalah menikmati dan
menggunakan hasil kejahatan asal.
e. Berdasarkan ketentuan Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UU
TPPU tersebut, maka jelas bahwa KPK memiliki kewenangan
dalam melakukan penyidikan TPPU selama tindak pidana asal
(predicate crime) merupakan tindak pidana korupsi dan
pelaksanaan penyidikan terhadap TPPU tersebut, melalui
mekanisme penggabungan penyidikan tindak pidana asal dan
penyidikan TPPU dengan terlebih dahulu memberitahukan
kepada PPATK.
f.
Bahwa
terkait
dengan
kewenangan
untuk
melakukan
penuntutan terhadap TPPU, maka berdasarkan ketentuan UU
TPPU Bagian Ketiga mengenai Penuntutan di Pasal 76,
mengatur bahwa penuntutan terhadap TPPU dilakukan oleh
penuntut umum. Sedangkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia mengatur bahwa kewenangan untuk
melakukan penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan. Bahwa
tidak terdapat satu pun norma dalam UU TPPU yang
memberikan kewenangan kepada penuntut umum pada KPK
untuk melakukan penuntutan TPPU.
g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) UU KPK,
Penuntut Umum pada KPK hanya melaksanakan fungsi
penuntutan tindak pidana korupsi, bukan penuntutan TPPU.
Keterangan DPR RI tersebut selaras dengan pendapat Hakim
Anggota Ad. Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung dalam
Putusan No. 1195 K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan sebagai
berikut:
“… Dalam kasus ini, wewenang Penuntut Umum pada
Komisi Pemberantasan Korupsi dipermasalahkan bahkan di
kalangan Majelis Hakim sendiri (Hakim Anggota III dan
Hakim
Anggota
IV
menyatakan
pendapat
berbeda
(dissenting opinion) sepanjang mengenai kewenangan
65
menurut Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang), sebab
kenyataannya terdapat norma yang samar, tidak ada
pengaturan dan tidak ada pemberian wewenang baik dalam
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-
Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maupun dalam
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai
wewenang Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi untuk melakukan penuntutan perkara TPPU.
Dengan tidak adanya norma hukum, maka wajar bagi
siapapun untuk menolak institusi yang tidak wenang
tersebut, melakukan penuntutan…” (vide Putusan No. 1195
K/Pid.Sus/2014 hal. 166-167)
3.
Terhadap kedudukan Dewan Pengawas mengenai perumusan
ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU KPK Perubahan Kedua, DPR RI
memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa pasal 21 ayat (1) UU KPK Perubahan Kedua berbunyi
sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri
dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
b. Bahwa frasa “terdiri atas” dalam ketentuan a quo tidak
dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai suatu
hal yang berjenjang atau menunjukkan hierarki dalam struktur
kelembagaan
KPK.
Jika
pembentuk
undang-undang
menghendaki penormaan dalam pasal a quo sebagai sesuatu
yang berjenjang, maka akan dinyatakan secara eksplisit bahwa
itu adalah hierarki.
c. Contoh penormaan secara eksplisit di dalam undang-undang
mengenai suatu hal yang berjenjang dapat dilihat dalam Pasal 7
ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang menyatakan sebagai berikut:
66
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri
atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bahwa arti dari rumusan tersebut adalah setiap jenis peraturan
perundang-undangan
tersebut
berlaku
secara
hierarki/berjenjang, yang berada pada urutan atas adalah lebih
tinggi kedudukannya dibanding urutan selanjutnya yang berlaku
secara bertingkat ke bawah.
d. Bahwa jika tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu
hierarki, maka hal yang diatur setelah frasa “terdiri atas”
bukanlah sesuatu yang berjenjang. Contoh penormaan frasa
“terdiri atas” yang tidak dimaksudkan sebagai sesuatu yang
berjenjang juga terdapat dalam beberapa norma yang diatur UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
seperti
ketentuan Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut:
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri
atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
Bahwa arti dari rumusan tersebut adalah karena tidak
disebutkan secara eksplisit bahwa itu adalah hierarki maka yang
berada pada urutan atas tidak berarti lebih tinggi kedudukannya
dibanding urutan selanjutnya.
e. Bahwa berdasarkan contoh-contoh yang telah diberikan
tersebut maka dapat disimpulkan jika ada norma yang memuat
67
frasa “terdiri atas” tidak berarti hal-hal yang diatur di dalamnya
menunjukkan suatu hal yang berjenjang kecuali jika memang
dinyatakan secara eksplisit dan tegas di dalam norma tersebut
oleh pembentuk undang-undang.
f. Bahwa frasa “terdiri atas” dalam ketentuan a quo mengandung
makna tidak saling membawahi, namun menyatakan bahwa di
dalam KPK terdapat tiga elemen, yaitu Dewan Pengawas,
Pimpinan KPK, dan Pegawai KPK.
g. Bahwa
berdasarkan
struktur
kelembagaan
KPK
yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi jelas terlihat bahwa tidak terdapat garis
komando antara Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas,
sebagaimana berikut ini:
68
E.
Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr.
Wahiduddin Adams, S.H., M.A. mengenai:
• koordinasi antara alat kelengkapan DPR RI dalam pembahasan
rancangan undang-undang;
• aspek formalitas pembentukan undang-undang;
• kontinuitas pembentukan undang-undang;
• kehadiran dan catatan fraksi dalam Pembahasan RUU KPK
Perubahan Kedua; dan
• keterlibatan KPK dalam proses pembahasan RUU KPK Perubahan
Kedua.
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1.
Bahwa DPR RI memiliki alat kelengkapan, di antaranya adalah
Komisi I s.d. Komisi XI, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan
Badan Musyawarah. Bahwa berdasarkan Pasal 131 ayat (3) huruf
a Tatib DPR RI, Pembahasan Tingkat I rancangan undang-undang
dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan
Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
Meskipun pada tahun 2019 DPR RI menetapkan 55 RUU dalam
Prolegnas Prioritas dan 6 RUU dalam Daftar Kumulatif Terbuka,
pembahasan rancangan undang-undang dilakukan secara simultan
oleh Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran,
atau Panitia Khusus berdasarkan penugasan oleh Badan
Musyawarah setelah mempertimbangkan (vide Pasal 132 Tatib
DPR RI):
a. Pengusul rancangan undang-undang;
b. Penugasan penyempurnaan rancangan undang-undang;
c. Keterkaitan materi muatan rancangan undang-undang dengan
ruang lingkup tugas komisi; dan
d. Jumlah rancangan undang-undang yang ditangani oleh komisi
atau Badan Legislasi.
69
2.
Bahwa dalam seluruh rangkaian pembentukan RUU KPK
Perubahan Kedua, terdapat koordinasi dan komunikasi yang
sangat baik antara Komisi III dan Badan Legislasi karena sebagian
anggota dari Badan Legislasi juga merupakan anggota Komisi III.
Oleh karena itu, tidak terdapat hambatan dalam pembahasan RUU
KPK Perubahan Kedua oleh Badan Legislasi meskipun pada saat
yang bersamaan Komisi III melakukan pembahasan RUU Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan uji kelayakan
dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK.
3.
Bahwa formalitas pembentukan undang-undang tidak ditentukan
oleh lama atau singkatnya waktu dalam melakukan pembahasan
rancangan undang-undang tersebut. Selama suatu undang-undang
telah melalui seluruh tahap pembentukan undang-undang yang
meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan,
dan
pengundangan,
maka
undang-undang
tersebut
telah
memenuhi aspek formalitas pembentukan undang-undang. Bahwa
berdasarkan fakta hukum yang ada, telah jelas bahwa RUU KPK
Perubahan Kedua telah melalui seluruh rangkaian tahapan
pembentukan undang-undang tersebut, sebagaimana Tabel 4
berikut:
Tabel 4
Tahapan dan Fakta Hukum Proses pembentukan UU KPK
Perubahan Kedua
Tahapan
Fakta Hukum
Perencanaan
Telah tercantum dalam Prolegnas Tahun 2011-
2015, Prolegnas Prioritas Tahun 2011, Prolegnas
Prioritas Tahun 2012, Prolegnas Tahun 2015-
2019, Prolegnas Prioritas Tahun 2016, dan
Prolegnas Prioritas Tahun 2019 (daftar kumulatif
terbuka).
Penyusunan
Telah
terdapat
beberapa
naskah
akademik
akademik dan rancangan undang-undang (vide
Lampiran VIII, Lampiran XII, dan Lampiran XVII
Keterangan Tambahan DPR RI).
70
Pembahasan
Telah dilakukan pembahasan oleh DPR RI dan
Pemerintah mulai tahun 2015 dan yang terakhir
dilakukan pada tahun 2019 (vide Lampiran II-VIII
dan Lampiran XII-XVII Keterangan Tambahan
DPR RI).
Pengesahan
Telah disetujui bersama oleh DPR RI dan
Pemerintah dalam Rapat Paripurna pada tanggal
17
September
2019
(vide
Lampiran
XIX
Keterangan Tambahan DPR RI).
Pengundangan
Telah diundangkan pada tanggal 17 Oktober
2019.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, telah jelas bahwa RUU
KPK Perubahan Kedua bukanlah RUU yang dibahas dengan
tergesa-gesa dan secara tiba-tiba, karena proses usulan revisi UU
KPK dan pembahasan RUU-nya telah sejak lama dilakukan oleh
pembentuk undang-undang.
4.
Sebagai perbandingan, proses pembahasan RUU KUHP pada
tahun 2019, sebelumnya telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2019 dan dilakukan pembahasan dalam 5 (lima) kali rapat
dimulai dari tanggal 28 Agustus hingga tanggal 18 September,
namun tahap perencanaan dan penyusunan telah dimulai jauh
bertahun-tahun sebelumnya. Bahkan inisiasi perubahan atau
rekodifikasi KUHP telah digagas sejak tahun 1963, tepatnya saat
digelarnya Seminar Hukum Nasional I di Semarang (vide Sekilas
Sejarah
dan
Problematika
Pembahasan
RKUHP,
http://reformasikuhp.org/sekilas-sejarah-dan-problematika-
pembahasan-rkuhp/). RUU KUHP tersebut telah bertahun-tahun
didiskusikan di kalangan akademisi dan masyarakat secara luas.
Saat ini RUU KUHP telah masuk ke dalam Prolegnas Priortas
Tahun 2020 dan pembahasannya akan dilanjutkan kembali.
5.
Bahwa
terkait
dengan
kehadiran
Anggota
dalam
Rapat
Pembahasan Tingkat I, DPR RI melampirkan Laporan Singkat atau
Risalah Rapat dalam Lampiran II – VIII dan Lampiran XII - XVII
Keterangan Tambahan DPR RI.
71
6.
Bahwa pada Rapat Pembahasan Tingkat II RUU KPK Perubahan
Kedua yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2019 telah
dihadiri oleh seluruh fraksi dengan jumlah Anggota hadir 289 orang
termasuk yang izin sebagaimana disampaikan Pimpinan Rapat
Paripurna dalam Risalah Rapat Paripurna (vide Lampiran XIX
Keterangan Tambahan DPR RI) dan jumlah Anggota hadir pada
saat penutupan Rapat Paripurna a quo berjumlah 401 orang
termasuk yang izin (vide Lampiran XX Keterangan Tambahan DPR
RI). Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 251 ayat (1) Tatib
DPR RI yang menyatakan bahwa pada intinya rapat dapat dibuka
jika telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri
atas lebih dari separuh unsur fraksi.
7.
Bahwa pengambilan keputusan pada Rapat Pembahasan Tingkat I
pada tanggal 16 September 2019 pada jam 21.30 dihadiri oleh
seluruh fraksi, begitu pula dalam Rapat Pembahasan Tingkat II
pada tanggal 17 September 2019 juga dihadiri oleh seluruh fraksi.
8.
Bahwa seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna pada tanggal 17
September 2019 telah menyetujui dan mengesahkan RUU KPK
Perubahan Kedua untuk menjadi UU KPK Perubahan Kedua
meskipun terdapat catatan dari 4 (empat) fraksi, yaitu Fraksi
Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Demokrat (vide Lampiran XIX
Keterangan Tambahan DPR RI). Bahwa catatan yang diberikan
oleh keempat fraksi tersebut pada dasarnya tidak mengubah
prinsip persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU KPK
Perubahan Kedua menjadi undang-undang, karena catatan-catatan
dari fraksi tersebut pada pokoknya hanya terkait dengan hal-hal
yang bersifat teknis, sebagaimana Tabel 5 berikut:
72
Tabel 5
Catatan Fraksi Dalam Sidang Paripurna DPR RI
Tanggal 17 September 2019
FRAKSI
INTI CATATAN
F-Partai
Gerindra
Dewan Pengawas tidak ditunjuk langsung oleh Presiden
melainkan dipilih melalui lembaga independen.
F-PPP
1. Selain merevisi UU KPK, sebaiknya juga merevisi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Mengusulkan RUU tentang perampasan aset.
F-PKS
1. Pembentukan Dewan Pengawas sebagai bagian dari
KPK menyebabkan Dewan Pengawas menjadi organ
yang tidak dapat bekerja lebih independen dan
kredibel.
2. Pemilihan anggota Dewan Pengawas tidak menjadi
kewenangan mutlak Presiden.
3. KPK tidak harus meminta izin kepada Dewan
Pengawas untuk melakukan penyadapan, namun
cukup melalui pemberitahuan.
F-Partai
Demokrat
Jika Dewan Pengawas ditunjuk langsung oleh Presiden
maka akan terjadi abuse of power
9.
Bahwa DPR RI sebagai pembentuk undang-undang telah berusaha
mengundang dan melibatkan KPK dalam rapat-rapat DPR RI
namun Pimpinan KPK tidak pernah menghadiri rapat-rapat
tersebut, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
a. Rapat Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 4 Februari 2016
dengan agenda mendengarkan masukan/pandangan dari KPK
terkait dengan RUU KPK Perubahan Kedua. Rapat tersebut
dibatalkan/tidak dilanjutkan karena tidak dihadiri oleh Pimpinan
KPK dan hanya diwakili oleh Deputi Informasi dan Data beserta
jajarannya (vide Lampiran IV Keterangan Tambahan DPR RI).
b. Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK pada
tanggal 19 Juni 2019 dengan agenda klarifikasi surat
73
pernyataan Sdr. Miryam S. Haryani dan meminta KPK untuk
menghadirkan Tersangka Sdr. Miryam S. Haryani. Berdasarkan
surat Nomor B-3615/01-55/06/2017 tanggal 19 Juni 2017,
Pimpinan KPK menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan
tersebut (vide Lampiran XXIII Keterangan Tambahan DPR RI).
c. Rapat Dengar Pendapat Pansus Angket KPK pada tanggal 29
Agustus 2017 dengan agenda permintaan keterangan atas
pemberitaan pertemuan Direktur Penyidik KPK dengan Anggota
DPR RI. Rapat tersebut hanya dihadiri oleh Direktur Penyidikan
KPK (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI, hal. 32
dan hal. 62).
d. Rapat Dengar Pendapat Pansus Angket KPK dengan Pimpinan
KPK pada tanggal 20 September 2017 dengan agenda
membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas
penyelidikan
Pansus
Angket
KPK
terhadap
fungsi
kelembagaan, tata kelola SDM, anggaran, dan kewenangan
KPK. Namun berdasarkan surat tertulis Nomor B/6086/01-
55/09/2017 tanggal 20 September 2017, Pimpinan KPK belum
dapat memenuhi panggilan Pansus dengan alasan masih
menjadi pihak terkait dalam sidang Judicial Review di MK (vide
Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI, hal. 34).
e. Rapat Pansus Angket KPK dengan Sekretaris Jenderal KPK
dan Plt. Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan
Barang
Bukti
dan
Eksekusi
(Labuksi)
dengan
agenda
permintaan keterangan. Namun berdasarkan surat tertulis
Nomor B/7482/HK.06/01-55/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017,
Pimpinan KPK menginstruksikan Sekretaris Jenderal KPK dan
Plt. Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan
Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) untuk tidak menghadiri
rapat tersebut. Adapun alasan yang diberikan ialah pada
pokoknya KPK menunggu proses hukum yang sedang berjalan
74
di MK terkait permohonan uji materiil UU MD3 (vide Lampiran
XXIV Keterangan DPR RI).
F.
Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Arief Hidayat, S.H., M.S. mengenai rekomendasi dari Pansus Hak
Angket DPR RI, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasarkan fakta dan data yang diperoleh dari Pansus Hak
Angket DPR RI melalui berbagai rapat dengar pendapat umum,
rapat konsultasi, pertemuan, dan kunjungan kerja, ditemukan
penyimpang-penyimpangan yang dilakukan oleh KPK, antara lain
sebagai berikut yang selengkapnya dapat dilihat dalam Lampiran X
Keterangan Tambahan DPR RI:
a. Ketika Taufiqurrahman Ruki menjabat Plt KPK, dari hasil
pengecekan ada 36 tersangka yang bukti permulaannya tidak
cukup (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal.
49).
b. Pencantuman nama seseorang dalam Surat Dakwaan yang
tidak dikonfirmasi terlebih dahulu dan tidak pernah diperiksa
sebagai saksi (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI
hal. 52).
c. Pimpinan LPSK menyatakan tidak ada koordinasi secara rutin
dengan KPK dan pada tahun 2016 rujukan permintaan
perlindungan dari KPK hanya 1 kasus korupsi di Jawa Timur
(vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal. 58-59).
d. Terdapat penolakan dari KPK terhadap pengacara yang ingin
mendampingi saksi, contohnya kasus Miryam dan OC Kaligis
(vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal. 70).
2.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Pansus Angket
DPR RI menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
a. Aspek Kelembagaan
75
1)
KPK bukan lembaga negara yang secara eksplisit
disebutkan
dalam
UUD
NRI
Tahun
1945
namun
merupakan lembaga negara bantu (state auxiliary organs
atau state auxiliary institutions) yang dibentuk untuk
menangani masalah pemberantasan korupsi mengingat
lembaga yang ada saat itu dirasakan belum optimal;
2)
Terdapat ketidaksetaraan dalam struktur organisasi KPK
karena menempatkan tugas koordinasi dan supervisi
hanya pada level unit kerja di bawah Deputi bidang
Penindakan dan tugas monitoring di level direktorat.
Sementara tugas pencegahan dan penindakan berada di
level Deputi. Kemudian penempatan pengawasan internal
di bahwa Deputi juga kurang tepat karena akan menjadi
subordinat,
seharusnya
pengawasan
internal
hanya
bertugas untuk membantu pimpinan terkait urusan internal;
3)
Dalam organisasi KPK belum ada lembaga pengawas
eksternal yang secara rutin dan periodik dapat mengawasi
KPK mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan
tugas dan kewenangan KPK. Hal ini berarti bahwa KPK
sebagai lembaga dengan kewenangan yang sangat besar
dan komprehensif belum dilengkapi dengan lembaga
pengawas sebagai wakil dari publik. Hal ini mengingat KPK
bertanggung
jawab
kepada
publik
sehingga
sudah
seharusnya publik mempunyai wakil mengawasi KPK
secara rutin agar tujuan KPK dapat tercapai secara efektif
dan efisien.
b. Aspek Kewenangan
a) KPK
belum
menyusun
dan
memiliki
jaringan
kerja
(networking) yang kuat dan belum memperlakukan institusi
yang telah ada sebagai counterparter yang kondusif
sehingga pemberantasan korupsi belum dapat dilaksanakan
secara efisien dan efektif. Dalam hal ini perlakuan sebagai
76
counterparter terhadap Kepolisian dan Kejaksaan belum
berjalan, karena KPK cenderung berjalan sendiri dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi;
b) KPK lebih cenderung menangani sendiri atau mengambil
alih, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi,
dan
mengarahkan
kembali
instansi
Kepolisian
dan
Kejaksaan;
c) Tugas KPK dalam melaksanakan koordinasi dengan dan
supervisi terhadao instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi belum integral dalam
suatu sistem peradilan pidana (SPP) yang terpadu. KPK juga
tidak melakukan koordinasi dengan lembaga yang khusus
melakukan perlindungan saksi dan korban;
d) Terkait dengan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK belum
sepenuhnya berpedoman pada KUHAP, memperhatikan
prinsip-prinsip hak asasi manusia, memperhatikan peraturan
mengenai perlindungan saksi dan korban serta peraturan
mengenai penanganan barang-barang sitaan dan barang
rampasan;
e) Dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan
tindak pidana korupsi, KPK masih mengedepankan praktik
penindakan daripada upaya pencegahan tindak pidana
korupsi.
c. Aspek Tata Kelola Anggaran
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan
atas Laporan Keuangan KPK Tahun 2006-2016, KPK masih
belum sesuai dalam menindaklanjuti 47 rekomendasi, 5
rekomendasi belum ditindaklanjuti, dan 2 rekomendasi tidak
dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Berdasarkan
hasil audit BPK tersebut, banyak hal yang belum dapat
77
dipertanggungjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan
BPK.
d. Aspek Tata Kelola SDM
KPK belum sepenuhnya memberlakukan perundang-undangan
terkait aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan, serta
ditemukan ketidaksinkronan pengaturan mengenai SDM KPK
dengan peraturan perundang-undangan terkait aparatur sipil
negara, kepolisian, dan kejaksaan.
3.
Bahwa terhadap kesimpulan tersebut, Panitia Angket DPR RI
memberikan rekomendasi berbagai agenda penguatan KPK pada
aspek-aspek berikut ini (vide Lampiran X Keterangan Tambahan
DPR RI, hlm. 156):
a. Dalam aspek kelembagaan, rekomendasi diberikan untuk
penyempurnaan
struktur
organisasi
KPK,
peningkatan
kerjasama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga
lainnya, dan pembentukan lembaga pengawas independen
yang beranggotakan dari unsur internal dan eksternal KPK.
b. Dalam aspek kewenangan, rekomendasi diberikan untuk
menjalankan tugas koordinasi dan supervisi dengan kepolisian
dan kejaksaaan, menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dengan
memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan tindakan
pencegahan tindak pidana korupsi
c. Dalam
aspek
anggaran,
rekomendasi
diberikan
untuk
meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggaran sesuai
dengan
hasil
rekomendasi
BPK,
dan
mengoptimalkan
penggunaan anggaran dalam fungsi pencegahan
d. Dalam aspek tata kelola SDM, rekomendasi diberikan untuk
memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang SDM atau kepegawaian, dan
78
meningkatkan
transparansi
dan
ukuran
dalam
proses
pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian
SDM KPK.
4.
Bahwa hasil penyelidikan dan laporan Pansus Hak Angket DPR RI
tersebut
memperlihatkan
terdapat
permasalahan
dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK sehingga
menciptakan suatu urgensi nasional untuk melakukan perubahan
terhadap UU KPK. Perubahan yang diatur dalam UU KPK
Perubahan Kedua merupakan penguatan terhadap kelembagaan
KPK sehingga dapat optimal dalam menjalankan tugas, fungsi, dan
wewenanganya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
G.
Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel
Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. mengenai keterkaitan RUU
KPK Perubahan Kedua dengan TAP MPR XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (TAP MPR XI/1998), DPR RI menyampaikan sebagai
berikut:
1.
Berdasarkan sejarah bahwa upaya pemberantasan korupsi telah
beberapa kali diatur antara lain dengan Keputusan Presiden Nomor
28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1971
tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
2.
Berdasarkan pengalaman tersebut maka dalam rangka negara
mewujudkan tegaknya supremasi hukum diperlukan adanya
landasan kebijakan yang lebih kuat dalam usaha Indonesia
memerangi tindak pidana korupsi, sehingga pengaturannya
ditingkatkan lebih serius lagi dengan dikeluarkannya Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
79
Nepotisme (TAP MPR XI/1998). Bahwa TAP MPR XI/1998
merupakan perwujudan keseriusan negara pada saat itu sebagai
langkah
negara
menindaklanjuti
upaya
pemerintah
untuk
melakukan pemberantasan korupsi.
3.
Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip penting yang terdapat
dalam TAP MPR XI/1998 diatur menjadi Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor).
4.
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 UU Tipikor yang mengamanatkan
pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang independen
dengan diberi tugas dan wewenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi, maka diundangkanlah Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU KPK).
5.
Berdasarkan hal tersebut maka UU KPK yang membentuk lembaga
KPK tidak berdasarkan pada TAP MPR XI/1998. Pembentukan
KPK merupakan amanat langsung dari UU Tipikor sehingga KPK
tidak memiliki kewenangan atributif dari TAP MPR XI/1998.
Sedangkan TAP MPR XI/1998 mengamanatkan terciptanya
penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme sehingga melahirkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
6.
Meskipun demikian, UU KPK memiliki jiwa dan tujuan yang sama
dengan TAP MPR XI/1998, yakni sebagai upaya negara
menciptakan landasan kebijakan yang lebih kuat dalam usaha
Indonesia memerangi tindak pidana korupsi. Pembentukan UU
KPK Perubahan Kedua merupakan suatu kebutuhan hukum bagi
80
setiap perkembangan bangsa dan negara dalam menjalankan
fungsi pemerintahan. Oleh karenanya, perubahan suatu undang-
undang yang dilatarbelakangi adanya suatu kebutuhan hukum tidak
dapat dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
7.
Bahwa UU KPK Perubahan Kedua adalah undang-undang
perubahan dari UU KPK sebagai satu kesatuan undang-undang
yang tidak terpisahkan, oleh karenanya semangat UU KPK
Perubahan Kedua tetap berlandaskan TAP MPR XI/1998
sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU KPK sebagai
berikut:
“Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah
Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat
dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai
kebijakan
tersebut
tertuang
dalam
berbagai
peraturan
perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Republik
Indonesia
Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”
IV. LAMPIRAN KETERANGAN DPR RI
Bahwa terhadap Perkara 73/PUU-XVII/2019, DPR RI menyampaikan
Lampiran I – Lampiran XXIV yang merupakan satu kesatuan dan tidak
terpisahkan terhadap pengujian UU KPK Perubahan Kedua dalam Perkara
59/PUU-XVII/2019.
1.
Lampiran I tentang Kronologis Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
Pemantapan Konsep RUU KPK Perubahan Kedua Tahun 2015-2016;
2.
Lampiran II tentang Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 November 2015
(16.10-16.40) Laporan Singkat;
3.
Lampiran III Rapat Badan Legislasi DPR RI 1 Februari 2016 (10.55-
14.45) Laporan Singkat;
81
4.
Lampiran IV Rapat Badan Legislasi 4 Februari 2016 (13.37-14.00)
Laporan Singkat;
5.
Lampiran V Rapat Dengar Pendapat Umum 9 Februari 2016 (13.30-
16.20) Laporan Singkat dan Risalah;
6.
Lampiran VI Rapat Panja Badan Legislasi 9 Februari 2016 (20.40-00.00)
Laporan Singkat;
7.
Lampiran VII Rapat Panja Badan Legislasi 10 Februari 2016 (14.10-
15.50) Laporan Singkat;
8.
Lampiran VIII Rapat Badan Legislasi DPR RI 10 Februari 2016 (15.55-
17.30) Laporan Singkat, Naskah Akademik, Rancangan Undang-
Undang;
9.
Lampiran IX Rangkaian Kegiatan Seminar dan Diskusi Publik Tahun
2017 Badan Keahlian DPR RI;
10. Lampiran X Laporan Panitia Angket DPR RI Tahun 2018 Pelaksanaan
Tugas dan Kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang KPK;
11. Lampiran XI Kronologis Pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua
Tahun 2019;
12. Lampiran XII Rapat Badan Legislasi DPR RI (Tertutup) 3 September
2019 (19.30-22.30) Laporan Singkat, Naskah Akademik, dan Rancangan
Undang-Undang;
13. Lampiran XIII Rapat Paripurna DPR RI 5 September 2019 (10.00-11.19)
Risalah;
14. Lampiran XIV Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI 12 September 2019
(19.30-21.30) Laporan Singkat dan Risalah;
15. Lampiran XV Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI (Tertutup) 13
September 2019 (17.00-20.35) Laporan Singkat dan Risalah;
16. Lampiran XVI Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI (Tertutup) 16
September 2019 (19.30-20.45) Laporan Singkat dan Risalah;
82
17. Lampiran XVII Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI 16 September 2019
(21.00-22.35) Laporan Singkat, Risalah, dan Rancangan Undang-
Undang;
18. Lampiran XVIII Pandangan Mini Fraksi-Fraksi;
19. Lampiran XIX Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019 (10.00-
13.54) Risalah;
20. Lampiran XX Laporan Kehadiran Anggota Dalam Rapat Paripurna DPR
RI Tanggal 17 September 2019;
21. Lampiran XXI Video Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 17 September
2019;
22. Lampiran XXII Materi RDP Komisi III DPR RI – KPK Tanggal 27 Januari
2020;
23. Lampiran XXIII Surat KPK Nomor B-3615/01-55/06/2017 terkait
permintaan Pansus Angket KPK untuk menghadirkan Tersangka Miryam
S. Haryani dalam RDPU Pansus Angket KPK yang tidak dapat dipenuhi
oleh KPK;
24. Lampiran XXIV Surat KPK Nomor B/7482/HK.06/01-55/10/2017 terkait
instruksi Pimpinan KPK kepada Sekjen KPK dan Plt. Koordinator Unit
Kerja Labuksi untuk tidak menghadiri undangan Pansus Angket KPK.
V.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1.
Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2.
Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3.
Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
83
4.
Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) telah
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.
Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 6 huruf e, Pasal 11
ayat (1) huruf a sepanjang frasa “dan/atau”, Pasal 12B ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 24,
Pasal 29 huruf e dan huruf i sepanjang frasa “jabatan struktural dan/atau
jabatan lain”, Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a,
Pasal 47, Pasal 69, Pasal 69A, dan Pasal 69D Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409), tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
6.
Menyatakan bahwa Pasal 51A ayat (5) huruf a dan huruf b dan Pasal 57
ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4316) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
84
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5226) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan
hukum mengikat.
7.
Menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
8.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 31 Januari 2020 serta didengar keterangannya dalam persidangan pada
tanggal 3 Februari 2020 dan keterangan tambahan yang diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2020, pada pokoknya sebagai
berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
a. Para Pemohon dalam perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019, pada pokoknya
menguji undang-undang a quo secara formil dan materiil terhadap
ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 29 huruf e.
b. Para Pemohon dalam perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019, pada pokoknya
menguji undang-undang a quo secara formil dan materiil terhadap
ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat
(1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1).
c. Para Pemohon dalam perkara Nomor 71/PUU-XVII/2019, pada pokoknya
menguji undang-undang a quo Pasal 6 huruf e, Pasal 12 ayat (1), Pasal
85
12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a,
Pasal 29 huruf I, Bab VA Dewan Pengawas, Pasal 40.
d. Para Pemohon dalam perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019 pada pokoknya
menguji undang-undang a quo Pasal 43 ayat (1).
e. Para Pemohon dalam perkara Nomor Nomor 77/PUU-XVII/2019, pada
pokoknya menguji undang-undang a quo Pasal 12B ayat (1) ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat
(3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69A
ayat (1) dan ayat (4).
f. Para Pemohon dalam perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019, pada pokoknya
menguji undang-undang a quo secara formil.
II.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Nomor 24 Tahun
2003), menyatakan bahwa para Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 juncto, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah
Konstitusi selanjutnya telah secara tegas memberikan pengertian dan
86
batasan kumulatif perihal “kerugian konstitusional” terkait dengan
berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
3.
Pemerintah telah mempelajari perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019, Nomor
70/PUU-XVII/2019, Nomor 71/PUU-XVII/2019, dan Nomor 73/PUU-
XVII/2019 permohonan para Pemohon dalam pengujian secara formil
dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon:
a. Perkara
Nomor
62/PUU-XVII/2019,
Gregorius
Yonathan
Deowikaputra, S.H. sebagai Pengacara;
b. Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019, Fathul Wahid, S.T., MSc., Ph.D.,
dkk., sebagai Rektor, Dekan, dan Kepala Pusat Studi Universitas
Islam Indonesia Yogyakarta;
c. Perkara
Nomor
71/PUU-XVII/2019,
Zico
Leonard
Djagardo
Simanjuntak dkk., sebagai Ahli Anggota DPRD DKI Jakarta,
Mahasiswa Hukum UI;
87
d. Perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019, Ricki Martin Sidauruk dkk.,
sebagai Mahasiswa.
e. Perkara Nomor 77/PUU-XVII/2019, Jovi Andrea Bachtiar, S.H. dkk,
sebagai Konsultan Hukum.
f. Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019, Agus Rahardjo dkk., sebagai
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
5.
Kerugian para Pemohon secara umum bahwa revisi UU KPK baik dari
segi formil dan materil dianggap melemahkan fungsi KPK sehingga
dapat menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi.
6.
Secara spesifik (khusus) para Pemohon tidak dapat menguraikan
kerugian secara konstitusional yakni bahwa undang-undang yang diuji
telah mengurangi atau menghilangkan hak-hak konstitusional para
Pemohon sebagai Pengacara, Rektor, Dekan, Kepala Pusat Studi,
Mahasiswa, Konsultan Hukum, dan Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
7.
Para Pemohon tidak dapat mengurai seperti apa jenis pengurangan atau
bagaimana hilangnya hak-hak konstitusionalnya apakah dengan
berlakunya undang-undang a quo para Pemohon tidak lagi dapat
beracara, tidak lagi dapat melakukan konsultan hukum, tidak lagi dapat
menjalankan tugasnya sebagai Rektor, Dekan, atau Dosen, tidak lagi
melakukan pemberantasan korupsi, atau tidak lagi berkuliah atau
bagaimana jenis kerugiannya secara konstitusional. Sehingga hak
konstitusional para Pemohon tersebut dianggap telah dirugikan oleh
suatu undang-undang yang diuji.
8.
Namun alasan-alasan para Pemohon merupakan alasan yang tidak ada
kaitanya dengan hak-hak secara konstitusional sebagai Pengacara,
Konsultan Hukum, Rektor, Dekan, atau Mahasiswa sehingga alasan-
alasan para Pemohon bukan merupakan alasan konstitusional yang
secara kerugian tidak dapat sebagai alasan untuk mengajukan judicial
review undang-undang a quo di Mahkamah Konstitusi.
88
9.
Berdasarkan uraian di atas, pemerintah berkeyakinan bahwa para
Pemohon tidak bisa menjelaskan secara rinci dengan dalil-dalil kerugian
secara konstitusional baik secara khusus dan adanya sebab akibat yang
berkaitan dengan undang-undang yang diuji sehingga dianggap bukan
merupakan dalil kerugian konstitusional.
10. Dengan demikian Pemerintah berpendapat tidak terdapat kerugian
konstitusional (constitutional rights) yang dialami oleh para Pemohon,
dan dalil-dalil kerugian yang diuraikan dalam permohonan bukan
merupakan kerugian konstitusional namun merupakan (constitusional
complaint) terhadap undang-undang a quo atau hanya suatu
kekhawatiran saja, dengan tidak jelasnya dalil-dalil kerugian para
Pemohon maka kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
menjadi tidak jelas, sehingga Pemerintah memandang para Pemohon
tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
judicial review terhadap undang-undang yang diuji di Mahkamah
Konstitusi dan memohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) terhadap judicial review undang-
undang a quo. Namun jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
III.
KETERANGAN DAN PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERKARA-
PERKARA
PERMOHONAN
PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG
YANG
DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
Sebelum memberikan keterangan atas perkara-perkara pada pokok
permohonan yang diuji, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan terlebih
dahulu beberapa hal sebagai berikut:
1.
Keterangan Pemerintah terhadap pengujian secara formil atas perkara
Nomor 62/PUU-XVII/2019, Nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Nomor
79/PUU-XVII/2019 mengacu terhadap Keterangan Pemerintah pada
perkara
Nomor
59/PUU-XVII/2019
yang
telah
disampaikan
keterangannya pada Mahkamah sebagai satu kesatuan dalam perkara-
perkara tersebut di atas.
89
2.
Keterangan Pemerintah terhadap pengujian secara materiil untuk
perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019, Nomor 70/PUU-XVII/2019, Nomor
71/PUU-XVII/2019, dan Nomor 73/PUU-XVII/2019, Nomor 77/PUU-
XVII/2019 dan Nomor 79/PUU-XVII/2019 akan disampaikan oleh
Pemerintah secara bersamaan dan secara keseluruhan sebagai satu
kesatuan yang tidak terpisahkan yang merupakan keterangan Presiden
terhadap Bab VA, Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal
12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 24, Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B
ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 40 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), Pasal
45A ayat (3) huruf a, Pasal 47, Pasal 47 ayat (1), Pasal 69A, dan Pasal
69D.
3.
Berdasarkan atas pokok-pokok perkara di atas sebelum Pemerintah
menyampaikan keterangan atas pasal-pasal yang diuji, Pemerintah juga
perlu kiranya terlebih dahulu menyampaikan politik hukum atas
perubahan undang-undang a quo diantaranya:
a. Bahwa tujuan perubahan (revisi) undang-undang a quo untuk
memperbaiki
sistem
secara
berkesinambungan
dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi yang diharapkan agar lebih
profesional, untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih
dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta memberikan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia sebagai hak-hak konstitusional
warga negara sehingga dapat mewujudkan kemakmuran bagi rakyat
berlandaskan UUD 1945. Perbaikan sistem pemberantasan tindak
pidana korupsi tersebut meliputi:
1) Mengembangkan
sistem
kelembagaan
dan
menempatkan
lembaga pelaksana pemberantasan tindak pidana korupsi secara
ketatanegaraan
berlandaskan
UUD
1945
dalam
sistem
pemerintahan yang berlaku.
2) Mengembangkan sistem secara berkesinambungan terhadap tata
cara pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara
menciptakan keseimbangan antara pencegahan dan penindakan
yang
dapat
menciptakan
kesadaran
hukum
untuk
tidak
90
melakukan perbuatan korupsi terhadap pelaksana negara serta
masyarakat pada umumnya.
3) Mengembangkan sistem dengan cara menerapkan pola checks
and balance dalam sistem pemerintahan terhadap penindakan
tindak pidana korupsi baik dalam bentuk pengawasan, koordinasi,
dan pertanggungjawaban secara profesional.
4) Mengembangkan
sistem
hubungan
kerjasama
secara
berkesinambungan antara kepolisian, kejaksaan, KPK, serta
intansi terkait untuk meningkatkan penanganan pemberantasan
tindak pidana korupsi sehingga masing-masing dapat lebih
berdaya guna.
b. Sedangkan landasan revisi dalam undang-undang a quo antara lain:
1) Pasal 4 ayat (1) Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan
Negara, UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasan pemerintah menurut Undang-
Undang Dasar”;
2) Ketentuan menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
menyatakan bahwa “pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara profesional, insentif, dan berkesinambungan
karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian
negara, dan menghambat pembangunan nasional”;
3) Kewajiban-kewajiban
sebagai
negara
pihak
yang
telah
meratifikasi
Konvensi
United
Nations
Convention
Agains
Corruption 2003 (UNCAC 2003) sebagaimana ketentuan Pasal 5
yang menyatakan “Negara pihak wajib sesuai dengan prinsip-
prinsip dasar sistem hukumnya untuk mengembangkan kebijakan
anti korupsi”; dan “meningkatkan tata cara pencegahan korupsi”.
Berdasarkan hal tersebut di atas, ijinkanlah Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi, Pemerintah untuk memberikan keterangan dan penjelasan atas pasal-
91
pasal yang diuji sebagai jawaban atas perkara-perkara para Pemohon secara
keseluruhan sebagai berikut:
Penjelasan Bab VA Dewan Pengawas
1.
Bahwa para Pemohon mendalilkan terhadap pembentukan Dewan Pengawas
bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi merupakan dalil yang
tidak memiliki landasan secara yuridis dan konstitusional. Sebagai jawaban
atas dalil-dalil para Pemohon, Pemerintah dapat memberikan keterangan
dan penjelasan sebagai berikut:
a. Pembentukan Dewan Pengawas selain berdasarkan ketentuan UUD 1945
juga merujuk pada ketentuan-ketentuan Konvensi UNCAC 2003 antara
lain:
1)
Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003 menyatakan bahwa “negara pihak
dalam implementasinya dapat membentuk badan atau badan-badan”
yang
dapat
dimaknai
bahwa
kelembagaan
dalam
organ
pemberantasan
korupsi
masing-masing
negara
pihak
dapat
membentuk satu badan atau beberapa badan anti korupsi, sesuai
yang diperlukan.
2)
Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003, juga menyatakan “Negara pihak
untuk mengimplementasikan kebijakan anti korupsi bila dianggap
perlu, mengawasi dan mengkoordinasi implementasi kebijakannya”
yang dapat dimaknai bahwa dalam pelaksanaan pemberantasan
korupsi
masing-masing
negara
pihak
dapat
memberikan
pengawasan dan koordinasi agar pelaksanaanya lebih efektif.
3)
Sesuai ketentuan Konvensi UNCAC 2003, penambahan badan
dalam organ pemberantasan korupsi sebagai Dewan Pengawas
sebagaimana Bab VA secara yuridis tidak bertentangan dengan
kaedah hukum anti korupsi, namun sebagai wujud kewajiban negara
pihak mengevaluasi dan meningkatkan upaya-upaya pemberantasan
korupsi.
4)
Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana Bab VA merupakan
implementasi
sebagai
kewajiban
negara
pihak
untuk
92
mengembangkan kebijakan anti korupsi, secara yuridis dibentuknya
Dewan Pengawas yang merujuk pada ketentuan Pasal 6 Konvensi
UNCAC 2003” merupakan norma yang telah sesuai dengan kaedah
hukum anti korupsi sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945.
b. Sedangkan secara konstitusional dapat dijelaskan bahwa perubahan UUD
1945 telah mereformasi sistem landasan negara dengan merubah,
menghapus, dan menambah struktur kelembagaan negara, sistem
pemerintahan negara, serta hak-hak warga negara sebagai landasan
konstitusional negara.
c. Dalam perubahan UUD 1945 salah satu yang sangat fundamental adalah
merubah struktur kelembagaan negara dengan menghilangkan sistem
hierarki dengan tidak lagi adanya lembaga tertinggi negara, namun
menjadi lembaga tinggi negara.
d. Dihilangkannya lembaga tertinggi negara adalah berdasarkan terjadinya
reformasi yang diakibatkan adanya pemerintahan yang absolute yang
secara nyata menyebabkan pemerintahan tidak dapat dikendalikan secara
baik, yang dapat merugikan bangsa dan negara.
e. Dengan diubahnya lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi
negara, maka secara yuridis lembaga-lembaga negara di Indonesia
memiliki kesetaraan kedudukan.
f. Sehingga secara konstitusional UUD 1945 tidak lagi memberlakukan
sistem kekuasaan yang bersifat absolute, namun kekuasan yang bersifat
paralel yakni kekuasan yang saling berhubungan antara kekuasaan satu
dengan kekuasaan lainya.
g. Pelaksanaan sistem pemerintahan dalam kerangka kekuasaan yang
bersifat pararel pada dasarnya memiliki sifat saling membutuhkan, saling
sinergi, dan dilaksanakan dengan pola checks and balance yang tetap
dapat dikontrol atau dapat saling mengontrol sebagai satu kesatuan
sistem pemerintahan negara.
h. Berdasarkan alasan tersebut di atas dalam revisi UU a quo khususnya
dalam Bab VA bertujuan selain merujuk pada Pasal 6 Konvensi UNCAC
93
2003 namun juga dilandaskan pada sistem pemerintahan dalam pola
checks and balance, serta dalam rangka untuk menghilangkan kekuasaan
yang bersifat absolut, dan menekankan kekuasan yang bersifat paralel
yakni sistem yang saling berhubungan, saling bekerjasama, dan saling
sinergi dalam mencapai tujuan negara. Dengan maksud agar sistem
pemberantasan korupsi selain dapat ditegakkan dengan baik namun juga
tetap dapat dikendalikan, dikontrol, atau diarahkan berdasarkan tugas dan
tanggung jawabnya sesuai sistem ketatanegaraan yang berlaku.
i. Bahwa kedudukan Dewan Pengawas dalam Bab VA UU a quo tidak
bersifat hierarkis namun didudukkan setara dengan KPK sebagai badan-
badan atau organ-organ pemberantasan korupsi sebagaimana penerapan
sistem pola checks and balance, tidak saling membawahi namun saling
sinergi dalam upaya melakukan tindakan pemberantasan korupsi,
sehingga secara kewenangan KPK tidak lagi bersifat absolute namun
telah
disesuaikan
dalam
penerapan
sistem
pemerintahan
yang
berlandaskan UUD 1945.
j. Terhadap kewenangan Dewan Pengawas yang dapat memberikan
pengawasan dan izin penyadapan tidak dapat dimaknai sebagai
kewenangan yang membawahi KPK, namun dalam pola checks and
balance kewenangan-kewenangan dalam kelembagaan dapat diberikan
secara setara namun saling berhubungan, saling membutuhkan, dan
saling sinergi yang menjadi satu kesatuan sistem dalam melakukan tugas
dan kewenangannya. Hakikat pengawasan dalam memberikan izin tidak
akan menghambat kinerja KPK dalam memberantas kasus korupsi, justru
akan mencegah KPK melakukan tindakan sewenang-wenang dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
k. Sehingga eksistensi dibentuknya Dewan Pengawas yang kedudukannya
disetarakan
dengan
KPK
serta
diberikannya
kewenangan
untuk
memberikan pengawasan dan memberikan izin terhadap tugas-tugas KPK
sebagaimana ketentuan dalam Bab VA telah memenuhi landasan-
landasan pokok secara fundamental baik berdasarkan UUD 1945 juga
merujuk dalam ketentuan-ketentuan Konvensi UNCAC 2003 dalam rangka
94
negara berupaya meningkatkan sistem pemberantasan korupsi secara
berkesinambungan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukum
negara kesatuan Republik Indonesia.
l. Keberadaan Dewan Pengawas tidak bertujuan mengurangi independensi
KPK dalam melaksanakan tugasnya. Dewan Pengawas berfungsi sebagai
cek and balances KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebagaimana ungkapan di dalam teori yang dikemukakan Lord Acton
yaitu: “Power tends corrupt and absolute power.” Yang artinya, “Orang
yang memiliki kekuasaan cenderung jahat dan apabila kekuasaan itu
demikian banyak, makan kecenderungan akan jahat itu semakin menjadi-
jadi.” Oleh karenanya KPK pun perlu mempunyai Dewan Pengawas,
sebab bagaimanapun kekuasaan absolut tanpa pengawasan tidak akan
mendatangkan sesuatu yang baik.
2.
Berdasarkan penjelasan atas Bab VA tersebut di atas, untuk dapat
memberikan keyakinan bahwa pasal-pasal revisi undang-undang a quo tidak
bertentangan dengan kaedah hukum anti korupsi dan UUD 1945, Pemerintah
dapat memberikan keterangan dan penjelasan atas pasal-pasal yang diuji
sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3
1.
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian
tindakan pemerintah yang menjadi kewenangan konstitusional Presiden
sebagai kekuasaan eksekutif. Berdasarkan sistem ketatanegaraan
bahwa segala tindakan pemerintah tidak boleh tak terbatas namun harus
dibatasi sesuai bidang tugasnya sebagai wujud pelaksanaan sistem
pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta memiliki kepastian
hukum untuk mewujudkan proporsionalitas dalam mencapai tujuan
negara. Ditempatkannya KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif,
berarti bahwa secara ketatanegaraan KPK tidak berdiri sendiri namun
menjadi satu kesatuan sistem pemerintahan. Selain itu tujuan
ditempatkannya KPK dalam sistem pemerintahan, adalah agar
pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dikoordinasikan dan
diarahkan tidak hanya dalam rangka penegakan hukum, namun juga
95
dapat difungsikan sebagai alat negara untuk mewujudkan kemakmuran
bagi rakyat berlandaskan UUD 1945.
2.
Bahwa dalam mewujudkan kemakmuran rakyat merupakan tugas dan
tanggung jawab seorang Presiden, yang dalam pelaksanaannya banyak
menemukan kendala yang salah satunya adanya praktek kolusi, korupsi,
dan nepotisme. Sehingga secara konstitusional Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pemerintah bertangung jawab atas kemakmuran
rakyatnya maka segala upaya harus dilaksanakan demi kemakmuran
rakyatnya termasuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi yang lebih baik.
3.
Berdasarkan alasan tersebut maka secara fungsi ketatanegaraan KPK
merupakan lembaga yang melaksanakan salah satu tugas dan tanggung
jawab Presiden sebagai fungsi pemerintah dalam rangka melaksanakan
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
4.
Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang menyatakan “Komisi Pemberantasan
Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasan eksekutif”
merupakan norma yang telah disesuaikan secara ketatanegaraan
berlandaskan UUD 1945, yang bersumber dari kewenangan Presiden
sebagai kekuasaan eksekutif, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1),
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan
menurut UUD Tahun 1945”. Serta merujuk pada ketentuan Pasal 6
Konvensi UNCAC 2003 yang menyatakan “Negara Pihak wajib sesuai
prinsip-prinsip sistem hukumnya” membentuk badan atau badan-badan
agar pelaksanaanya dapat lebih efektif”. Berdasarkan ketentuan
tersebut, ditempatkannya KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif
merupakan kewenangan masing-masing negara, sebagai negara pihak
untuk membentuk dan menempatkan yang disesuaikan dalam sistem
hukum negaranya yakni dalam sistem hukum negara kesatuan Republik
Indonesia.
5.
Sedangkan ketentuan Pasal 3 yang menyatakan KPK “dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas
dari pengaruh kekuasaan manapun” merupakan norma yang merujuk
96
pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) Konvensi UNCAC 2003 yang
menyatakan
“Negara
Pihak
wajib
sesuai
prinsip-prinsip
sistem
hukumnya
membentuk
badan
atau
badan-badan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan “kemandirian” dan “badan atau badan-
badan tersebut melaksanakan fungsi-fungsinya secara efektif dan bebas
dari pengaruh yang tidak semestinya”. Sesuai ketentuan tersebut frase
“kemandirian” dan “bebas dari pengaruh yang tidak semestinya” sebagai
rujukan “independensi KPK” dan secara yuridis merupakan kewenangan
masing-masing negara pihak untuk memberikan dan menempatkannya
sesuai sistem hukumnya. Berdasarkan rujukan tersebut maka norma
Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU a quo, yang mengatur dengan tetap
memberikan independensi KPK dan independensi KPK ditempatkan
dalam rumpun kekuasan eksekutif merupakan norma yang telah
disesuaikan dengan sistem hukum negara Republik Indonesia. Sehingga
independensi KPK yang semula tidak sesuai dengan sistem hukum
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dapat melahirkan
kewenangan absolute dengan ditempatkannya independensi KPK dalam
rumpun kekuasaan eksekutif, menjadi tidak lagi bersifat absolute.
6.
Berdasarkan alasan tersebut di atas maka perubahan Pasal 1 angka 3
dan Pasal 3 secara yuridis dengan menempatkan KPK dalam “rumpun
kekuasan eksekutif” dan “bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasaan manapun” tidak bertentangan dengan kaedah hukum anti
korupsi, namun sebagai kebijakan yang telah disesuaikan dengan
prinsip-prinsip sistem hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang
merupakan
bagian
dari
sistem
pemerintahan
berdasarkan
ketatanegaraan Pasal 4 ayat (1) Bab III tentang Kekuasaan
Pemerintahan Negara, UUD 1945 dan merujuk terhadap beberapa
kewajiban-kewajiban sebagai negara pihak dalam ketentuan konvensi
Konvensi UNCAC 2003.
7.
Sebagai pertimbangan pemerintah juga dapat memberikan penegasan
terhadap landasan hukum ketentuan Pasal 3 yang secara substansi
97
mengandung nilai konstitusional dan mengandung prnsip-prinsip sistem
hukum pemerintahan negara Republik Indonesia diantaranya:
a) Norma Pasal 3 dilandaskan bahwa KPK tidak dibentuk melalui UUD
1945 yang secara konstitusional, dimana KPK bukan termasuk
lembaga
yang
disetarakan
dengan
lembaga
yang
memiliki
independensi yang diberikan melalui UUD 1945. Lembaga negara
yang demikian merupakan lembaga penunjang pemerintahan
sebagai fungsi pelaksanaan pemerintahan.
b) Norma
Pasal
3
dilandaskan
bahwa
secara
kewenangan,
pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari tugas
dan wewenang polisi dan jaksa sebagai tugas penegakan hukum.
Namun berdasarkan kebutuhan hukum diperlukan adanya penguatan
untuk menunjang tugas polisi dan jaksa agar lebih efektif. Agar
tindakan pemerintahan tersebut dapat tercapai maka perlu adanya
lembaga yang dapat membantu tugas polisi dan jaksa sebagai fungsi
penunjang sehingga perlu adanya pembagian wewenang sebagian
tugas polisi dan jaksa tersebut kepada KPK sebagai lembaga
penunjang pemerintah.
c) Norma Pasal 3 dilandaskan bahwa kewenangan KPK diberikan
dalam bentuk artibusi yakni pemberian wewenang oleh pembentuk
undang-undang kepada organ pemerintahan. Kewenangan secara
artibusi merupakan pemberian kewenangan yang bersifat asli yang
berasal dari undang-undang sehingga penerima wewenang dalam
melaksanakan kewenangannya dengan tanggung jawab sendiri.
Secara fungsi pemerintahan, kewenangan tersebut tidak diberikan
sepenuhnya kepada KPK menurut undang-undang namun hanya
sebagian kewenangan, sehingga polisi dan jaksa masih tetap
memiliki kewenagan untuk melakukan tindakan pemerintahan dalam
menangani pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut
dilandaskan pada ketentuan UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) bahwa
“kewenangan penegakan hukum” merupakan sebagian kewenangan
yang dimiliki polisi untuk melindungi, mengayomi, dan melayani
98
masyarakat. Pemberian kewenangan tersebut dapat dipahami
terhadap hubungan KPK dengan polisi dan jaksa yang masih
memiliki hubungan kerja untuk saling membantu, saling koordinasi
dan saling bekerja sama sebagaimana ketentuan Pasal 11 undang-
undang a quo.
8.
Berlandaskan hal-hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa
norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 bersumber pada ketentuan UUD
1945 diantaranya:
a) Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 merupakan sumber tugas dan
kewenangan KPK dalam melaksanakan pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagai salah satu tindakan pemerintah “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar”.
b) Ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 merupakan sumber
Kewenangan KPK sebagai penegak hukum bahwa “Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat
bertugas
melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
c) Terhadap dalil Pemohon yang mendalilkan terhadap beberapa
putusan MK yang pada intinya putusan tersebut memberi penegasan
tentang independensi KPK, pemerintah memberikan keterangannya
bahwa Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 tidak bertentangan dengan
beberapa putusan MK tersebut dengan alasan sebagai berikut:
1) Pemberian kewenangan secara atribusi mengandung makna
bahwa “penerima wewenang dalam melaksanakan kewenangan
dilaksanakan dengan tangung jawab sendiri” hal inilah yang juga
menjadi salah satu sumber independensi KPK.
2) Berdasarkan pemberian kewenagan secara atribusi dalam
perubahan Pasal 3 menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan
eksekutif
dengan
tetap
memberikan
kewenangan
untuk
99
mengambil keputusan sendiri atau secara independen sesuai
fungsi dan tugasnya.
9.
Sehingga secara subtansi Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 mengandung
norma yang tetap “menjamin independen KPK dan tidak bermaksud
melemahkan KPK“ di bawah kekuasaan eksekutif, tetapi justru
independen KPK dijamin secara konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat
(1) dan Pasal 30 ayat (4), serta Kekuasaan Pemerintahan Negara dalam
Bab III UUD 1945.
10. Berdasarkan
argumentasi
tersebut
di
atas
pemerintah
dapat
menegaskan kembali bahwa independensi KPK yang diberikan secara
absolut yang tidak mempunyai landasan hukum merupakan penempatan
yang keliru dan bertentangan dengan UUD 1945. Berdasarkan alasan
tersebut revisi undang-undang a quo merupakan tindakan yang lebih
tepat untuk mengatur dan menyesuaikan baik kedudukan, kewenangan,
serta tugas dan tangung jawab KPK secara konstitusional berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) serta Kekuasaan
Pemerintahan Negara dalam Bab III UUD 1945 dan merujuk pada
konvensi UNCAC. Sehingga dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 1
angka 3 dan Pasal 3 Undang-Undang KPK bertentangan dengan Pasal
24 UUD 1945 merupakan dalil yang tidak beralasan hukum.
Penjelasan Pasal 6 Huruf e
1.
Bahwa undang-undang KPK merupakan undang-undang yang bersifat
lex specialis atau undang-undang yang khusus, dan pengaturannya
bersifat core crime dan tidak menghapuskan undang-undang yang
masih berlaku.
2.
Sesuai sifatnya maka Pasal 6 secara khusus mengatur tugas KPK yang
dalam huruf e juga mengatur tentang tugas KPK untuk melakukan
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” tindak pidana korupsi.
3.
Bahwa Pemohon menghendaki agar ketentuan Pasal 6 huruf e termasuk
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” tindak pidana pencucian
uang merupakan pengaturan yang tidak benar. Secara yuridis bahwa
100
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” tindak pidana pencucian
uang telah diatur sendiri secara khusus (lex specialis) sebagaimana
ketentuan Pasal 1 angka 1 yang menyatakan “Pencucian Uang adalah
segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”. Serta telah diatur secara
khusus di Bab VIII dalam Pasal 68 s.d. Pasal 82 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Penjelasan Pasal 11:
1.
Bahwa norma Pasal 11 Undang-Undang a quo bersumber dari
ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 sebagai kewenangan
”penegakan hukum” yang secara konstitusional dimiliki polisi yang
sebagian kewenangannya diberikan kepada KPK.
2.
Ketentuan Pasal 11 juga merupakan salah satu pengembangan sistem
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
dengan
maksud
untuk
menciptakan sistem penegakan hukum yang saling membantu, saling
koordinasi, dan saling bekerja sama sebagai satu kesatuan tindakan
pemerintahan dalam ranah kekuasaan eksekutif untuk mewujudkan
tujuan negara.
3.
Pengembangan sistem tersebut merupakan sistem berkesinambungan
yang semula hanya melibatkan polisi, jaksa, dan KPK dalam perubahan
sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a undang-undang a quo
dengan meningkatkan sistem kerjasama selain melibatkan aparat
penegak hukum juga melibatkan penyelenggara negara dan organ lain
yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Dengan maksud
dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam mengantisipasi
perkembangan globalisasi teknologi yang begitu pesat dimana modus
perbuatan korupsi dapat berkembang dengan berbagai cara. Sehingga
organ-organ lain dapat difungsikan dalam rangka pemberantasan
korupsi sebagai upaya meningkatkan sistem pemberantasan sebagai
suatu wujud koordinasi. Sebagaimana ketentuan konvensi UNCAC
Pasal 6 bahwa “negara pihak dalam mengimpletasikan kebijakannya
101
tidak hanya diperlukan pengawasan namun juga dapat dilakukan
dengan koordinasi”.
4.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan secara atribusi, secara yuridis
kewenangan penegakan hukum yang dimiliki polisi hanya diberikan
sebagian kepada KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf
b menentukan “batas kewenangan KPK” yang hanya melakukan
tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyangkut
kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),
yang jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka KPK wajib
menyerahkan tindakan hukumnya kepada polisi atau jaksa.
5.
Pengaturan tersebut bertujuan tetap mengatur secara konstitusional
dalam ranah eksekutif dalam satu sistem pemerintahan sehingga
kewenangan pemberantasan korupsi tidak diberikan sepenuhnya hanya
kepada KPK namun secara yuridis diatur menjadi kewenangan kolektif
yang dapat dilakukan baik polisi, jaksa, KPK, serta dapat dibantu dengan
melibatkan intansi lain. Sehingga secara konstitusional norma Pasal 11
tidak bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 namun bersumber dari
ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Penjelasan Pasal 12 ayat (1), Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D
1.
Pasal 12B mengatur tentang tata cara pemberian izin penyadapan dan
tindakan penyidikan yang secara tegas diatur dengan undang-undang
bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum. Menurut Sjachran Basah, izin adalah
perbuatan
hukum
administrasi
negara
bersegi
satu
yang
mengaplikasikan peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
2.
Ketentuan Pasal 12B terhadap Dewan Pengawas untuk memberikan
atau tidak memberikan izin penyadapan, merupakan norma yang
dilandaskan bahwa penyadapan merupakan perbuatan yang secara
umum dilarang (ilegal) dengan alasan bahwa penyadapan dapat
digunakan sebagai kejahatan, namun secara hukum juga dapat menjadi
102
(legal) jika penyadapan tersebut digunakan sebagai kepentingan umum
yakni dalam rangka penegakan hukum. Untuk mendapatkan legalnya
suatu yang dilarang secara hukum maka diperlukan suatu izin, sehingga
yang semula dilarang dapat menjadi tidak dilarang. Sebagaimana
pendapat Bagir Manan yang menyatakan “izin dalam arti luas berarti
suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-
undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan
tertentu yang secara umum dilarang”.
3.
Berdasarkan dalil di atas maka kewenangan penyadapan dan merekam
pembicaraan sebagaimana ketentuan Pasal 12 sebelum revisi, yang
tanpa adanya izin merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan
kaidah hukum bahkan dapat disebut sebagai perbuatan melanggar
hukum,
sehingga
dalam
revisi
pasal
a
quo
bertujuan
untuk
menyempurnakan subtansi tentang kewenangan penyadapan, untuk
diatur sesuai dengan kaidah hukum yakni dengan ketentuan Pasal 12B,
Pasal 12C, dan Pasal 12D. Sehingga dengan ketentuan yang mengatur
tentang tata cara pemberian izin, penyadapan secara hukum dapat
memberikan kepastian hukum terhadap fungsi penyadapan, yakni untuk
menempatkan pada fungsi sesuai kaidah hukum sebagai kepentingan
penegakan hukum. Secara yuridis bahwa izin adalah melegalkan
perbuatan yang secara umum dilarang menjadi tidak dilarang maka
penyadapan yang dalam rangka untuk kepentingan umum dapat
memperoleh kekuatan hukum jika pengunaanya dilakukan dengan tata
cara dan prosedur yang ditetapkan. Sehingga pemberian izin
penyadapan secara teknis merupakan salah satu syarat untuk
mensahkan penyadapan sehingga hasil penyadapan dapat digunakan
sebagai kepentingan hukum. Sedangkan penyadapan yang tanpa
prosedur atau tidak sesuai tata cara yang telah ditetapkan atau dengan
tidak adanya izin merupakan penyadapan yang melanggar hukum dan
secara yuridis tidak dapat dipakai untuk kepentingan hukum.
4.
Sehingga
kedudukan
Dewan
Pengawas
sebagai
pemberi
izin
penyadapan merupakan pemberian kewenangan secara atribusi yang
103
sama kedudukannya dengan KPK berdasarkan undang-undang.
Sehingga secara yuridis kedudukan Dewan Pengawas tidak membawahi
KPK namun sebagai satu kesatuan sistem dalam pola checks and
balance dengan tujuan untuk meningkatkan pola kerja KPK secara jujur,
transparan, serta mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam
tindakan pemberantasan korupsi.
5.
Bahwa pemberian izin penyadapan merupakan suatu tindakan dalam
rangka
kepentingan
hukum
yakni
dalam
rangka
memudahkan
penegakan hukum KPK dalam melakukan tindakan pemberantasan
tindak pidana korupsi. Secara yuridis pelaksanaan penyadapan yang
melalui pemberian izin adalah sebagai wujud pola checks and balance,
sehingga
setelah
pelaksanaanya
juga
harus
dapat
dipertanggungjawabkan oleh KPK sebagai penerima izin. Sehingga
Pasal 12C mengatur tentang pelaporan dan pertanggungjawaban
penyadapan dalam rangka untuk mengatur yang lebih baik berdasarkan
kaidah hukum serta dalam rangka menempatkan pada sistem
pemerintahan
bahwa
segala
tindakan
pemerintah
harus
dapat
dipertangungjawabkan sesuai bidang tugasnya.
6.
Bahwa esensi pemberian izin bersifat vergunning yang memperbolehkan
terhadap hal yang dilarang sedangkan penyadapan yang secara umum
merupakan
perbuatan
yang
dilarang
maka
secara
subtansi
pelaksanaanya bersifat rahasia karena pemberian izin hanya semata
untuk kepentingan hukum baik dalam kepentingan penindakan serta
dalam kepentingan peradilan. Sehingga ketentuan Pasal 12D mengatur
tentang sifat kerahasiaan penyadapan, larangan penyadapan, atau
penyalahgunaan izin penyadapan.
7.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dalil Pemohon yang
menyatakan pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 merupakan dalil yang tidak beralasan hukum dan berdasarkan
materi muatan pasal a quo justru memperhatikan kandungan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, dalam rangka menghormati hak asasi manusia
terutama memperhatikan dari aspek untuk memberikan jaminan,
104
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum. Serta dalam rangka untuk memberikan
perlindungan terhadap kewenangan KPK itu sendiri sehingga dengan
adanya izin penyadapan yang dilakukan KPK tidak bertentangan dengan
prinsip hukum dan dapat diakui tindakannya secara hukum. Di sisi lain
pemberian izin penyadapan juga bertujuan agar setiap orang yang
disadap dan diproses hukum dengan tuduhan korupsi tetap diberi
perlindungan
dan
kepastian
hukum
untuk
mencegah
tindakan
kesewenang-wenangan sehingga secara konstitusional pasal a quo
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Penjelasan Pasal 19 ayat (2)
Revisi dalam ketentuan Pasal 19 ayat (2) yang menghapus “Komisi
pemberantasan korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi”
telah disinkronisasikan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal
6 huruf e yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Pasal 11 ayat (1) mengatur untuk lebih meningkatkan kewenangan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dengan memperluas untuk
melibatkan tidak hanya polisi, jaksa, dan KPK namun juga dapat
melibatkan organ lain atau penyelenggara negara yang ada kaitanya
dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara yuridis maka KPK
dalam melaksanakan kewenangannya berlaku secara nasional, tidak
hanya meliputi di pusat namun juga di daerah.
2.
Dihapusnya Pasal 19 ayat (2) tidak bermaksud untuk melemahkan
pemberantasan korupsi namun lebih memaksimalkan fungsi-fungsi
organ pemerintah yang ada kaitannya, yang secara fungsi agar lebih
fokus dalam satu bidang sebagaimana marwah sifat UU KPK sebagai
UU yang memiliki sifat lex specialis. Penghapusan norma Pasal 19 ayat
(2) juga merupakan kewenangan open legal policy pembentuk undang-
undang dengan memperhatikan kebutuhan hukum dan sebagai upaya
negara untuk mendorong pemberantasan korupsi agar lebih efektif
sehingga dapat berdaya guna. Berdasarkan konvensi UNCAC Pasal 5
yang menyatakan bahwa “Negara pihak wajib meningkatkan dan
105
mengupayakan praktek yang efektif” sehingga dihapusnya ketentuan
Pasal 19 ayat (2) UU a quo merupakan upaya untuk mengatur agar
pemberantasan korupsi dapat tercapai lebih maksimal secara efektif
dengan mempertimbangkan biaya dan keuangan negara.
Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a
1.
Secara kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 21 maka Dewan
Pengawas memiliki kedudukan yang sama dengan KPK sebagai fungsi
tindakan pemerintah dalam rangka menciptakan sistem pemberantasan
tindak pidana korupsi secara profesional dengan menjunjung tinggi asas
keterbukaan.
2.
Secara konstitusional pembentukan lembaga-lembaga yang bersifat
lembaga penunjang merupakan open legal policy pembentuk undang-
undang dalam rangka menciptakan kebijakan publik serta dalam rangka
mengembangkan sistem pemerintahan sesuai kebutuhan hukum
sebagai upaya mewujudkan tujuan negara. Merujuk pada ketentuan
Pasal 6 konvensi UNCAC yang menyatakan “Negara pihak wajib sesuai
dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya mengusahakan adanya
“badan atau badan-badan…” yang mengandung makna bahwa negara
dapat membentuk tidak hanya satu badan namun bisa beberapa badan.
Sehingga dibentuknya Dewan Pengawas yang menjadi salah satu organ
pemberantasan korupsi tidak bertentangan dengan prinsip hukum
pemberantasan korupsi.
3.
Tujuan dari pembentukan Dewan Pengawas tidak semata hanya untuk
memberikan fungsi pengawasan saja, akan tetapi secara konstitusional
bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia
sebagaimana hak-hak tersebut telah dijamin dalam UUD 1945 sebagai
hak konstitusional warga negara yang menjadi prinsip hukum negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa Dewan Pengawas
dapat melemahkan KPK merupakan dalil yang tidak beralasan hukum
yang hanya merupakan kekhawatiran tanpa adanya fakta. Sebaliknya,
106
Dewan Pengawas dapat saja nantinya berfungsi secara baik,
berintergritas, transparan, dan akuntabel yang secara implementasi
dapat mengontrol tindakan KPK serta dapat memberikan perlindungan
terhadap hak asasi manusia sehingga keberadaannya dapat lebih
memberikan manfaat, yakni adanya keseimbangan antara penegak
hukum dangan masyarakat warga negara dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi.
5.
Berdasarkan argumen tersebut maka keberadaan Dewan Pengawas
secara yuridis tidak bertentangan dengan UUD 1945 namun justru
sebagai salah satu alat negara sebagai fungsi checks and balance
dalam rangka melindungi hak-hak asasi manusia, mencegah terjadinya
tindakan hukum secara sewenang-wenang, serta untuk mengarahkan
pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, bertanggung
jawab, dan lebih mengedepankan kepentingan negara untuk mencapai
tujuan negara.
Penjelasan Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
1.
Merujuk pada ketentuan Pasal 5 UNCAC yang menyatakan “Negara
Pihak wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya,
mengupayakan untuk ‘mengevaluasi instrumen-instrumen hukum dan
upaya-upaya administratif’ yang terkait secara berkala agar memadai
untuk mencegah dan memberantas korupsi”, dapat dimaknai bahwa
secara administratif pelaksana pemberantasan korupsi wajib dievaluasi
oleh negara dalam rangka untuk meningkatkan upaya negara
memberantas korupsi.
2.
Merujuk pada ketentuan di atas maka setelah diberlakukanya Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka
negara
wajib
melakukan
adanya
tindakan
administratif
dan
menyesuaikan sesuai instrument hukumnya dengan mengevaluasi dan
menempatkan pegawai KPK sesuai hukum administrasinya.
3.
Berdasarkan alasan tersebut di atas Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) merupakan penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 3 yang
107
mendudukkan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga
pegawai KPK perlu adanya penyesuaian dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai
langkah
tindakan
evaluasi
secara
administratif
negara
dalam
pemberantasan korupsi berdasarkan instrumen hukumnya.
4.
Makna “dalam rumpun kekuasaan eksekutif” dalam UU ASN disebut
sebagai Instansi Pusat, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 UU
ASN yang menyatakan “Instansi Pusat terdiri dari kementerian,
pemerintah
nonkementerian,
kesekretariatan
negara,
dan
kesekretariatan nonstruktural”.
5.
Berdasarkan administrasi pemerintahan, Instansi Pemerintah diatur
dalam Pasal 1 angka 15 UU ASN yang menyatakan bahwa “Instansi
Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah”. Instansi Pusat
diatur dalam Pasal 1 angka 16 “Instansi Pusat adalah kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara,
dan kesekretariatan lembaga nonstruktural”. Sedangkan Instansi Daerah
diatur dalam Pasal 1 angka 17 “Instansi Daerah adalah perangkat
daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas
daerah, dan lembaga teknis daerah”.
6.
Sesuai ketentuan tersebut maka pegawai pemerintah hanya terdiri dari
pegawai instansi pusat dan instansi daerah yang instansinya
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 dan Pasal 1 angka 17. Dan
secara administrasi pemerintahan pegawai pemerintah berdasarkan UU
ASN hanya di isi oleh pegawai ASN.
7.
Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 UU ASN dengan tegas
menyebutkan “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas
negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Yang dipertegas dalam Pasal 6 bahwa, “Pegawai ASN terdiri atas PNS
108
dan PPPK” serta ketentuan Pasal 8 yang menegaskan juga bahwa
“Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara”.
8.
Sehingga berdasarkan sistem pemerintahan yang dilandaskan pada UU
ASN ketentuan Pasal 1 angka 16, maka kedudukan pegawai KPK
merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang dalam sistem
kepegawaian, pegawai KPK hanya dapat diisi oleh PNS dan PPPK,
yang secara administrasi pemerintahan pengangkatan, penugasan,
penempatan, maupun sistem pembayaran gaji pegawai KPK dalam
pelaksanaannya telah diatur dengan Peraturan Pemerintah tentang
Manajemen ASN.
9.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
seharusnya setelah diundangkanya UU ASN, pegawai KPK harus telah
menyesuaikan terhadap ketentuan undang-undang tersebut baik dalam
sistem kepegawaiannya, sistem manajemennya, serta hal-hal lain yang
dirasa perlu untuk disesuaikan.
10. Berdasarkan alasan tersebut di atas ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU
a quo, merupakan norma yang telah memberikan kepastian hukum bagi
pegawai KPK sebagai pegawai ASN. Kepastian hukum pegawai KPK
sebagai pegawai ASN dapat di pahami dalam ketentuan Pasal 7, Pasal
8, dan Pasal 9 UU ASN, yang pada intinya dapat dipahami sebagai
berikut:
a. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK;
b. PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional;
c. PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi
Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang;
d. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara;
e. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh
pimpinan Instansi Pemerintah;
109
f. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua
golongan dan partai politik;
g. Pegawai
ASN
dapat
diserahi
tugas
dalam
suatu
jabatan
pemerintahan oleh pejabat pembina kepegawaian;
h. Pegawai ASN dapat diserahi tugas negara lainnya oleh pejabat
pembina kepegawaian; dan
i. Pegawai ASN digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11. Dapat kami jelaskan pula bahwa Pasal 79 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun
2014 tentang ASN menyatakan:
“Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)” memperhatikan
ketentuan tersebut maka sepatutnya status pegawai KPK beralih
menjadi pegawai ASN dikarenakan sumber anggaran untuk menggaji
pegawai KPK bersumber dari APBN, hal ini juga berlaku untuk status
pegawai di lembaga non kementrian lainya.
12. Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2)
UU a quo, akan mengganggu dan menghambat agenda pemberantasan
korupsi merupakan dalil yang tidak beralasan hukum dalam hal ini
pemerintah menegaskan kembali diantaranya:
a. Bahwa ketentuan Pasal 10 UU ASN menegaskan bahwa pegawai
ASN dapat berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik atau
sebagai pelayan publik;
b. Bahwa pemberantasan korupsi merupakan kebijakan publik yang
dapat dilaksanakan oleh pegawai ASN sebagaimana ketentuan
Pasal 11 yang menyatakan “Pegawai ASN dalam bertugas dapat
melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”.
13. Dengan ditegaskanya pegawai KPK menjadi pegawai ASN, pegawai
KPK telah memperoleh landasan hukum untuk melaksanakan tugasnya
110
baik dalam tingkat melaksanakan kebijakan publik maupun dalam
tingkan pelayanan publik di bidang pemberantasan korupsi.
14. Sedangkan Pasal 11 huruf b, juga menegaskan bahwa “pegawai ASN
dalam menjalankan tugas harus memberikan pelayanan publik yang
professional
dan
berkualitas”
sehingga
jika
ketentuan
tersebut
dilaksanakan dengan baik maka tidak mungkin dapat mengganggu atau
menghambat agenda pemberantasan korupsi namun justru dapat
menciptakan
profesionalitas
pelayanan
publik
dalam
bidang
pemberantasan korupsi secara baik sistematis dan akuntabel.
15. Dengan ditegaskannya dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) pegawai KPK
telah diberikan kedudukan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan, sehingga pegawai KPK juga wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya yakni wajib taat
terhadap peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
16. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) yang menempatkan pegawai KPK sebagai
pegawai ASN maka dengan sendirinya pegawai KPK berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam memperoleh hak-
haknya sebagai pegawai.
17. Sebagai bahan pertimbangan Mahkamah dalam menilai kebenaran
penjelasan Pemerintah atas Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
disampaikan bukti rekapitulasi kementerian atau lembaga sebagai bukti
Pemerintah I (BP I).
Penjelasan Pasal 29 huruf e dan huruf i
Bahwa terkait dalil para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 29 huruf
e dan huruf i bertentangan dengan UUD 1945 dan pimpinan KPK haruslah
terlepas dari struktur organisasi pada lembaga negara lain, maka dalam hal
ini Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Merujuk pada ketentuan Pasal 7 Konvensi UNCAC “Negara pihak wajib
sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya, mengupayakan
untuk mengadakan pelaksanakan dan memperkuat sistem rekrutmen,
111
penempatan, pemakaian, promosi, dan pemensiunan pegawai sipil dan
bila dianggap perlu, pejabat publik lain yang tidak melalui proses
pemilihan’, yang dapat dimaknai sebagai berikut:
1) Dalam rekrutmen organ atau badan pemberantasan korupsi dapat
berupa
penempatan
(penugasan),
pemakaian,
dan
promosi
(penerimaan dan pengangkatan);
2) Tidak hanya terbatas pada pejabat publik, namun dapat juga
pensiunan PNS; dan
3) Tata cara pengangkatan jika perlu tidak melalui proses pemilihan.
b. Berdasarkan ketentuan tersebut maka negara pihak dapat melakukan
rekrutmen sesuai sistem hukum administrasinya sebagai prinsip
hukumnya, sehingga penerimaannya dapat berupa penugasan, seleksi,
atau diangkat langsung.
c. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka tata cara rekrutmen
dapat diatur tersendiri sesuai prinsip hukumnya dan dapat diatur secara
khusus (lex specialis), yang menjadi kewenangan negara pihak.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka ketentuan Pasal 29 huruf e dan
huruf i tidak bertentangan dengan prinsip hukum pemberantasan korupsi
sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Penjelasan Pasal 37A ayat (3) dan Pasal 37B ayat (1) huruf b
1.
Bahwa keberadaan Dewan Pengawas tidak dimaksudkan untuk
membawahi KPK namun sebagai perubahan sistem pemberantasan
korupsi dengan pola checks and balance sehingga baik anggotanya
maupun jabatannya disesuaikan dengan KPK yang dalam tugas dan
tanggung jawabnya secara khusus memberikan pengawasan dan izin
terhadap pelaksanaan pemberantasan korupsi, sedangkan KPK tugas
dan tanggung jawabnya melakukan tindakan-tindakan dengan segala
prosedur proses pemberantasan korupsi. Kedudukan Dewan Pengawas
dan KPK merupakan satu wadah badan pemberantasan korupsi yang
setara, sinergi, dan saling membutuhkan.
112
2.
Bahwa atas dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa kewenangan
Dewan Pengawas untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan,
dan penyitaan di luar batas sismetik dan terhadap proses izin
penyadapan seharusnya dilakukan dalam kerangka due process of law
melalui pengadilan, maka Pemerintah dapat memberikan jawaban
sebagai berikut:
a. Secara kewenangan Dewan Pengawas kedudukannya tidak bersifat
hierarkis namun setara dengan KPK sebagai badan atau organ
pemberantasan korupsi sebagaimana penerapan sistem pola checks
and balance, tidak saling membawahi namun saling sinergi dalam
melakukan
tugas
dan
tangung
jawabnya
sebagai
sistem
pemberantasan korupsi.
b. Terhadap kewenangan Dewan Pengawas yang dapat memberikan
izin penyadapan, pengeledahan, dan penyitaan tidak dapat dimaknai
sebagai kewenangan superior, namun dalam pola checks and
balance
kewenangan-kewenangan
dalam
kelembagaan
dapat
diberikan
secara
setara
namun
saling
berhubungan,
saling
membutuhkan dan saling sinergi yang menjadi satu kesatuan sistem
dalam melakukan tugas dan kewenangannya.
c. Terhadap dalil yang menyatakan bahwa proses izin penyadapan
seharusnya dilakukan dalam kerangka due process of law, dalam hal
ini Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Kedudukan KPK yang semula dibentuk bertujuan sebagai wujud
tindakan pemerintah yang secara luar biasa dan diatur secara
khusus (lex specialis) maka jika berdasarkan dalil para Pemohon,
pemberantasan korupsi tidak lagi dipandang sebagai tindakan
luar biasa, karena pelaksanaannya tidak lagi berdasarkan
peraturan secara lex specialis namun berdasarkan atas peraturan
yang sifatnya umum.
2) Pemberian izin dalam penegakan hukum secara umum diatur
dalam KUHAP yang intinya hal-hal yang terkait penegakan hukum
113
hanya dapat diberikan oleh pengadilan. Maka pandangan para
Pemohon
yang
mendalilkan
terhadap
pelaksanaan
pemberantasan korupsi dilaksanakan dalam konteks peraturan
yang sifatnya umum baik dalam pelaksanaan pengawasan,
maupun pemberian izin merupakan pandangan yang dapat
merubah eksistensi UU KPK sebagai undang-undang lex
specialis dan juga dapat menghilangkan eksistensi independensi
KPK itu sendiri.
3) Dengan diaturnya UU KPK secara lex specialis maka ketentuan-
ketentuan yang diatur dapat mengesampingkan peraturan yang
sifatnya umum yang secara akademis menjadi ciri dari lex
specialis. Sehingga secara umum terhadap kewenangan Dewan
Pengawas untuk memberikan pengawasan dan izin dapat
dikatakan bertentangan dengan prinsip due process of law,
namun dengan diaturnya secara lex specialis menjadi tidak
bertentangan dengan prinsip due process of law.
4) Jika pengawasan dan pemberian izin dilaksanakan atau diberikan
di luar organ pemberantasan korupsi maka tidak lagi dapat
memenuhi kriteria badan yang independen karena secara
implementasi pelaksanaan tugas-tugasnya akan bergantung pada
instansi lain yang memiliki kewenangan untuk itu.
5) Sehingga secara yuridis atas dasar undang-undang KPK sebagai
undang-undang
lex
specialis
maka
kewenangan
Dewan
Pengawas untuk mengawasi dan memberikan izin dapat
dibenarkan dan jika diarahkan pada tujuannya untuk menerapkan
pola checks and balance sebagai alat untuk memaksimalkan
upaya pemberantasan korupsi yang lebih baik, maka hal tersebut
akan menjadi rasional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Penjelasan Pasal 40
1.
Bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga
tata cara penanganannya memerlukan tata cara yang luar biasa.
114
Pengaturannya diatur secara khusus (lex specialis) yang memiliki
perbedaan dari hukum acara yang berlaku umum dan memiliki hukum
acara yang khusus pula.
2.
Berdasarkan hal tersebut frase “yang penyidikan dan penuntutannya
tidak selesai” dan meskipun penyidikan dan penuntutan merupakan dua
proses yang berbeda, namun merupakan ketentuan norma undang-
undang yang khusus, yang pada prakteknya secara teknis undang-
undang tersebut memuat pengaturan yang sifatnya formil dan materil.
3.
Secara norma, penghentian penyidikan dan penuntutan terjadi apabila
tuntutan tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Secara
norma pidana, bahwa tindak pidana dapat diproses hukum jika
seseorang tersebut telah melakukan tindak pidana dengan unsur pidana
dan dengan unsur pidana tersebut seseorang yang melakukan tindak
pidana kejahatanya dapat dibuktikan.
4.
Dengan dihentikannya penyidikan dan penuntutan dalam jangka waktu
paling lama 2 tahun, tentu terdapat alasan yang jika dipaksakan malah
justru dapat melanggar hukum terutama melanggar hak asasi manusia,
diantaranya:
a. Sulit untuk menentukan unsur pidananya;
b. Sulit untuk pembuktianya;
c. Tidak ditemukannya bukti-bukti yang meyakinkan;
d. Tidak didapatkannya saksi yang meyakinkan; atau
e. Alasan lain yang beralasan hukum.
5.
Sehingga ketentuan tersebut akan tetap memiliki kepastian hukum dan
dengan diaturnya ketentuan ayat (4) undang-undang a quo, maka jika
ditemukan
bukti-bukti
baru
dan
menjadi
terangnya
perbuatan
kejahatannya dimana terdapat jelas unsur pidananya, maka penghentian
penyidikan dan penuntutannya dapat dicabut.
115
6.
Dengan dicabutnya penghentian berdasarkan ketentuan ayat (4)
undang-undang a quo maka dengan bukti-bukti yang baru penyidikan
dan penuntutan dapat dilakukan kembali.
7.
Sehingga ketentuan pasal a quo justru memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum dengan prinsip bahwa setiap orang dapat
dipidana dengan bukti-bukti yang dapat meyakinkan kejahatannya,
namun jika bukti-bukti kejahatannya tidak meyakinkan, maka orang
tersebut dapat dibebaskan.
Penjelasan Pasal 43 ayat (1)
1.
Terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan “Penyelidik
komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berasal dari
kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya dan/atau internal
komisi Pemberantasan Korupsi” dianggap tidak sejalan dengan Putusan
MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menurut Pemohon seharusnya
pengisian Penyelidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
berasal dari “…kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya
dan/atau khalayak umum” dan dipertentangkan dengan UNCAC Pasal 5
angka 1, Pasal 6 angka 2, dan Pasal 36, dalam hal ini Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Penyelidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan
salah satu sumber daya manusia yang diberi tugas mengelola KPK
yang dalam ketentuan undang-undang harus merupakan tenaga
yang memiliki keahlian khusus agar dapat konsisten dalam
melaksanakan tugas-tugasnya.
b. Dalam menjalankan tugasnya, Penyelidik Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi mengikuti hukum acara yang sifatnya khusus (lex
specialis).
2.
Dengan alasan tersebut maka dalam menempatkan Penyelidik
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga diperlukan tenaga yang
sifatnya khusus, tidak sama dengan penyelidik yang sifatnya umum
116
sehingga
diperlukan
penyelidik yang
memiliki
integritas
sesuai
keahliannya serta memiliki suatu pengalaman agar dapat bekerja secara
konsisten.
3.
Dalam
ketentuan
pasal
a
quo
dalam
penormaannya
telah
dipertimbangkan sesuai teknik penyelidikan sehingga yang dapat
diangkat untuk memenuhi kritiria tersebut berasal dari kepolisian,
kejaksaan, instansi pemerintah lainya, dan/atau internal komisi
pemberantasan korupsi.
4.
Sehingga jika Pemohon menghendaki termasuk khalayak umum akan
mengurangi nilai yang sifatnya khusus sehingga perlu dipertimbangkan
apakah pemberantasan korupsi tetap akan digolongkan sebagai
kejahatan luar biasa atau digolongkan sebagai kejahatan biasa, dimana
sifat kekhususan tersebut merupakan implementasi sebagai tuntutan
dalam upaya dan tata cara yang luar biasa dalam pemberantasan
korupsi.
5.
Begitu juga terhadap dalil Pemohon pasal a quo yang dipertentangkan
dengan UNCAC Pasal 5 angka 1, Pasal 6 angka 2, dan Pasal 36 secara
singkat Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
a. Dalam UNCAC Pasal 5 angka 1, Pasal 6 angka 2, dan Pasal 36 yang
sangat penting dipahami adalah negara pihak untuk melaksanakan
sesuai prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya;
b. Untuk melaksanakan norma dalam suatu konvensi tetap disesuaikan
dengan sistem hukum masing-masing negara pihak;
c. Dalam
pelaksanaannya,
masing-masing
negara
pihak
dapat
berbeda-beda dan tidak saling mengikat, namun tidak bertentangan
dengan norma-norma dalam konvensi. Penerapan terhadap tenaga
penyelidik masing-masing negara pihak berbeda-beda disesuaikan
dengan sistem hukumnya masing-masing;
d. Sedangkan partisipasi masyarakat dalam ketentuan UNCAC Pasal 5
angka 1 juga dapat diterapkan berbagai macam cara sesuai dengan
sistem hukum masing-masing negara pihak. Di Indonesia sendiri hal
117
tersebut ditekankan terhadap sistem laporan atau pengaduan
masyarakat serta dilandaskan atas asas keterbukaan.
Penjelasan Pasal 45A ayat (3) huruf a
1.
Ketentuan Pasal 45A ayat (3) huruf a merupakan ketentuan yang juga
telah disesuaikan dengan UU ASN yang pada pokoknya Penyidik Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diberhentikan jika yang
bersangkutan diberhentikan sebagai aparatur sipil negara.
2.
Sedangkan pada Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a, pegawai KPK
yang saat ini tidak mempunyai kesempatan menjadi pegawai ASN telah
terakomodir pada ketentuan Pasal 70A sebagai ketentuan Peralihan
yang menyatakan “pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian
pegawai KPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
3.
Berdasarkan
ketentuan
peralihan
tersebut
maka
baik
cara
pengangkatan,
pembinaan,
dan
pemberhentian
dilaksanakan
berdasarkan UU ASN.
4.
Pengangkatan pegawai KPK dapat disesuaikan baik sebagai ketentuan
sebagai PNS, atau dapat juga disesuaikan berdasarkan ketentuan
sebagai
pegawai
PPPK.
Begitu
juga
terhadap
karir
dan
pemberhentiannya merujuk pada UU ASN yang secara teknis telah
diatur dalam PP tentang Manejemen ASN.
5.
Sehingga berdasarkan argumentasi tersebut di atas, dalil Pemohon yang
menyatakan Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) merupakan dalil yang
keliru dan justru ketentuan pasal a quo dilandaskan pada ketentuan
UUD 1945 Pasal 27 dan Pasal 28D.
Penjelasan Pasal 47
1.
Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa izin penyadapan,
penggeledahan, dan penyitaan hanya intitusi pengadilan yang juga
dilandaskan atas beberapa undang-undang termasuk KUHAP dan akan
118
dapat menghambat kerja KPK dalam hal ini Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Undang-Undang KPK merupakan undang-undang yang
bersifat lex specialis atau undang-undang yang khusus, sehingga
secara yuridis dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum,
dan
dalam
pengaturannya
bersifat
core
crime
dan
tidak
menghapuskan undang-undang yang masih berlaku;
b. Bahwa Pasal 47 secara substansi mengatur tentang pemberian izin
dalam penyelidikan, penyidikan, pengeledahan, dan penyitaan
sebagai kewenangan Dewan Pengawas merupakan ciri tertentu
sebagai undang-undang lex specialis yang dapat mengesampingkan
hukum yang bersifat umum. Hal ini juga dikuatkan dalam prinsip
undang-undang KPK bahwa korupsi digolongkan sebagai kejahatan
luar biasa yang dalam pemberantasannya juga menggunakan cara-
cara yang luar biasa;
c. Secara yuridis pengaturannya juga bersifat core crime dan tidak
menghapuskan berlakunya undang-undang yang bersifat umum baik
berlakunya undang-undang KUHP, KUHAP, ataupun undang-undang
lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
2.
Bahwa pemberian izin yang menjadi kewenangan Dewan Pengawas
seolah-olah bertentangan dengan prinsip hukum pro justicia dan prinsip
due precess of law merupakan dalil yang tidak tepat yang dapat di
jelaskan sebagai berikut:
a. Pengaturan undang-undang yang bersifat lex specialis secara yuridis
dapat mengatur dengan mengesampingkan undang-undang yang
sifatnya umum, sehingga izin tertulis yang secara umum merupakan
kewenangan pengadilan, dengan adanya pengaturan lex specialis
dapat diberikan selain pengadilan yang secara umum tidak dapat
diberikan kewenangan;
b. Dengan
dibentuknya
Dewan
Pengawas
dan
diberikannya
kewenangan untuk memberikan izin penyelidikan, penyidikan,
119
pengeledahan, dan penyitaan, disamping berdasarkan pengaturan
secara lex specialis agar tata cara pelaksanaan pemberantasan
korupsi dapat berjalan lebih cepat karena diatur secara internal
sehingga mekanismenya lebih singkat. Sedangkan pengawasan
selain sebagai sarana dalam rangka penerapan pola checks and
balance, juga dalam rangka untuk tetap mempertahankan sifat
independesi KPK dimana dalam pelaksanaannya tidak saling
membawahi
namun
saling
bekerjasama,
saling
koordinasi
merupakan perubahan untuk menguatkan sistem pemberantasan
tindak pidana korupsi secara profesional.
Penjelasan Pasal 69A dan Pasal 69D
1.
Ketentuan Pasal 69A dan Pasal 69D yang memuat ketentuan tentang
pengangkatan ketua dan Dewan Pengawas dan kewenangan KPK
dengan dibentuknya Dewan Pengawas merupakan ketentuan peralihan
untuk dapat memberikan kepastian hukum baik dalam rangka
pengangkatan, pelaksanaan, serta kewenangan untuk menyesuaikan
terhadap perubahan sistem yang telah diatur dalam revisi undang-
undang a quo.
2.
Sedangkan terhadap pengangkatan Dewan Pengawas secara langsung
oleh Presiden dapat dibenarkan sebagaimana merujuk pada ketentuan
Pasal 7 Konvensi UNCAC yang menyatakan, “Negara pihak wajib sesuai
dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya, mengupayakan untuk
mengadakan, pelaksanakan, dan memperkuat sistem rekrutmen,
penempatan, pemakaian, promosi, dan pemensiunan pegawai sipil dan
bila dianggap perlu, pejabat publik lain yang tidak melalui proses
pemilihan.
3.
Secara prinsip pemberantasan korupsi, maka negara pihak dapat
membentuk dan mengangkat organ-organ atau badan-badan sebagai
pelaksana baik secara prosedur atau melalui proses pemilihan atau juga
dapat tidak melalui proses pemilihan.
120
4.
Bahwa ketentuan Pasal 69A ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan
Pengawas ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden berdasarkan
Pasal 7 Konvensi UNCAC 2003 tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip pemberantasan anti korupsi dan dapat dibenarkan sehingga tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
5.
Sehingga dalil para Pemohon yang menyatakan pembentukan Dewan
Pengawas dianggap dilakukan untuk menempatkan KPK dalam bayang-
bayang eksekutif dan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi
Dewan Pengawas merupakan dalil yang tidak beralasan menurut
hukum.
Penjelasan Ketentuan Pasal 51 A ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3) UU MK
1.
Bahwa para Pemohon mendalilkan secara empiris putusan Mahkamah
Konstitusi dalam amar putusanya “mengabulkan permohonan untuk
sebagian” tidak selalu dipatuhi oleh pembentuk undang-undang yang
dilandaskan karena yang wajib dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia (BN) hanya amar putusan yang “mengabulkan permohonan”.
Berdasarkan dalil tersebut agar pemuatan dalam BN yang diwajibkan
tidak hanya amar putusan “mengabulkan permohonan” namun juga
putusan-putusan yang lainya. Dengan maksud tidak hanya untuk
kepentingan bagi pembentuk undang-undang namun juga agar dapat
sebagai rujukan bagi aparat penegak hukum khususnya bagi Komisi
Pemberantasan Korupsi.
2.
Berdasarkan dalil tersebut di atas pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a. Terhadap wajib dimuatnya dalam Berita Negara Republik Indonesia
terhadap amar putusan yang “mengabulkan permohonan” bertujuan
agar dapat diketahui oleh kalayak luas bahwa telah ada putusan MK
yang membatalkan pasal undang-undang tertentu. Diwajibkannya
dimuatnya dalam BN karena akibat putusan tersebut menimbulkan
akibat hukum bagi kalayak luas yang jika tidak dipatuhi dapat
merugikan masyarakat atau bisa menimbulkan kerugian finansial.
121
Dimuatnya dalam BN tersebut juga dimaksudkan agar putusan
tersebut dapat dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait dengan
putusan. Sehingga dimuatnya dalam BN putusan tersebut dapat
dilaksanakan dengan cepat dan telah dianggap tahu oleh semua
pihak. Disamping itu BN terhadap putusan tersebut dapat juga
dipakai sebagai alasan dan sebagai kekuatan hukum bagi para pihak
atau penegak hukum untuk menghentikan suatu kegiatan dengan
alasan adanya putusan MK yang telah sah dapat menghentikan
kegiatan tersebut.
b. Sedangkan amar putusan baik yang ditolak atau putusan bersyarat
atau jenis putusan lainya tidak diwajibkan namun jika putusan
tersebut mempunyai dampak yang luas terhadap kalayak perlu untuk
dimuat dalam BN. Sedangkan putusan yang ditolak tidak perlu
dimuat dalam BN karena putusan tersebut tidak mempunyai dampak
apa-apa yang juga tidak mengurangi daya berlakunya pasal yang
diuji sehingga tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sejak
undang-undang yang diuji diundangkan.
3.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka dalil para Pemohon merupakan
constitusional complaint bukan merupakan kerugian konstitusional.
Terhadap dalil tersebut maka Pemerintah berpendapat tidak terdapat
kerugian konstitusional constitutional rights yang dialami oleh para
Pemohon sehingga secara kerugian tidak dapat sebagai alasan untuk
mengajukan judicial review undang-undang a quo di Mahkamah
Konstitusi.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon
kepada yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
memutus, dan mengadili permohonan pengujian Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 6
huruf e, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal
12D, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Pasal 29 huruf e dan huruf I, Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf
b, Pasal 40, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal 47, Pasal 69A,
122
Pasal 69D, dan Bab VA Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1.
Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tersebut tidak
dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
2.
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
3.
Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
4.
Menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 6 huruf e, Pasal 11 ayat (1)
huruf a, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 19 ayat
(2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal
29 huruf e dan huruf I, Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal
40, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal 47, Pasal 69A, Pasal
69D, dan Bab VA Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang bijaksana dan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa Presiden juga memberikan keterangan tambahan tertulis
bertanggal 16 Maret 2020, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 22
Juni 2020, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
2. Keterangan Tambahan Pemerintah Terhadap Pengujian Secara Materiil:
a. Sebelum menjawab atas beberapa pertanyaan Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam keterangan tambahan Pemerintah secara
materil Pemerintah akan memberikan penjelasan secara umum sebagai
berukut:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
123
2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang
Pemberantasan Korupsi yang menyatakan “bahwa tindak pidana
korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering dilakukan secara
terencana dan sistematis dan merupakan pelanggaran terhadap hak
sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan endemik, merusak
sendi-sendi ekonomi nasional, dan merendahkan martabat bangsa di
forum internasional , yang pemberantasannya harus dilakukan secara
luar biasa sehingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi
harus diatur secara khusus”.
2) Secara
yuridis
bahwa
tindak
pidana
korupsi
menimbulkan
ancaman
terhadap
stabilitas
dan
keamanan
masyarakat,
melemahkan lembaga dan nilai-nilai demokrasi , merusak etika dan
keadilan, serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan
supremasi
hukum,
sehingga
perbuatan
tindak
pidana
korupsi
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan hak-hak ekonomi
masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat
lagi
digolongkan sebagai kejahatan biasa ordinary crimes melainkan telah
menjadi kejahatan luar biasa extra-ordinary crimes. Sehingga dalam
upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan "secara biasa",
tetapi dibutuhkan "cara-cara yang luar biasa" extra-ordinary crimes.
3) Berdasarkan ketentuan menimbang bahwa pemberantasannya harus
dilakukan secara luar biasa dan diatur secara khusus, merupakan
landasan pokok bahwa pemberantasan korupsi dilakukan dengan
kebijakan yang luar biasa karena dapat membahayakan negara
sehingga pengaturannya diatur secara khusus, sebagaimana dalam
sistem pembentukan undang-undang bahwa undang-undang dibuat
selain berdasarkan asas-asas yang bersifat umum juga dapat dibuat
berdasarkan asas-asas yang sifatnya khusus atau lex specialis
derogate legi generalis (undang-undang yang sifatnya khusus
mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum).
4) Berdasarkan asas lex specialis derogate legi generalis frase "diatur
124
secara khusus" dalam ketentuan menimbang merupakan politik hukum
undang- undang a quo sebagai undang-undang “lex speciafis”.
5) Politik hukum undang-undang a quo sebagai undang-undang “lex
specialis" dengan maksud dan tujuan agar tindakan-tindakan luar biasa
dalam
penegakan
hukum
dalam
memerangi
korupsi
dapat
dilaksanakan dan dapat dibenarkan meskipun dalam implementasinya
tidak
dilakukan
secara
wajar,
secara
umum
atau
dapat
mengesampingkan aturan-aturan yang telah ada secara umum.
6) Selain berdasarkan ketentuan menimbang tersebut di atas bahwa
undang-undang a quo sebagai undang-undang “lex specialis" secara
teknis pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa undang-
undang a quo sebagai undang-undang lex specialis dapat dilihat
berdasarkan ciri-cirinya sebagai berikut:
a)
sifat dan pengaturanya berbeda dengan yang sifatnya umum;
b)
pengaturannya dapat memuat norma materil dan norma formil ;
c)
pengaturannya dapat mengesampingkan
yang
sifatnya
umum antara lain:
i. secara umum penyelidikan dan penyidikan merupakan
kewenangan polisi dan PPNS tetapi secara khusus (lex
specialis) oleh undang-undang a quo juga merupakan
kewenangan KPK;
ii. secara umum penuntutan merupakan kewenangan jaksa
namun secara khusus (lex specialis) oleh undang-undang
a quo juga merupakan kewenagan KPK;
iii. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara umum
merupakan tindakan hukum yang terpisah namun secara
khusus (lex specialis) oleh undang-undang a quo juga
dapat diatur tidak terpisah atau dapat dilakukan satu atap
oleh KPK.
iv. pengawasan secara umum dilakukan di luar organisasi
125
yang terpisah oleh namun secara khusus (lex specialis)
oleh undang- undang a quo undang-undang a quo
pengawasan dilakukan dalam satu organisasi ;
v. pemberian izin untuk kepentingan hukum secara umum
diberikan pengadilan namun secara khusus (lex specialis)
oleh undang-undang a quo izin diberikan bukan oleh
pengadilan namun oleh Dewan pengawas;
vi. serta hal-hal lain yang jika pembentuk undang-undang
memandang sangat penting dan merupakan tindakan luar
biasa dapat diatur secara khusus/lex specialis dengan
berlandasakan demi kepentingan negara dan kepentingan
masyarakat.
vii. Berdasarkan hal tersebut bahwa undang-undang a quo
merupakan
undang-undang
lex
specialis,
maka
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengawasan, dan
pemberian
izin
penyadapan
meskipun
dipandang
bertentangan dengan peraturan-peraturan yang sifatnya
umum, dapat dinyatakan tidak bertentangan dengan
hukum atau dapat dinyatakan memiliki kekuatan hukum.
7) Berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang jika undang-
undang a quo bukan merupakan undang-undang lex specialis atau
disebut sebagai undang-undang yang sifatnya umum maka undang-
undang tersebut tidak sesuai dengan sistem pembentukannya baik
dalam pengharmonisasiannya, sehingga dapat berbenturan dalam
pengaturannya antara lain:
a) kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan
berbenturan dengan kewenangan polisi dan PPNS.
b) kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan berbenturan dengan
kewenangan jaksa.
c) pengawasan KPK dan pemberian izin penyadapan juga dapat
dianggap bertentangan dengan due process of law
melalui
126
pengadilan.
d) berdasarkan hal tersebut jika undang-undang a quo bukan
merupakan undang-undang lex specialis, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan selama adanya undang-undang a quo dapat dinyatakan
bertentangan dengan hukum atau dapat dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum.
8) Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka pemerintah berkeyakinan
bahwa undang-undang a quo merupakan undang-undang lex specialis
sehingga baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengawasan, dan
pemberian izin penyadapan dalam undang-undang a quo secara lex
specialis memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan
dengan peraturan lain yang sifatnya diatur secara umum.
9) Berdasarkan uraian tersebut bahwa undang-undang a quo merupakan
lex specialis dan dapat mengesampingkan undang-undang yang
sifatnya umum sebagai ciri lex specialis maka pasal-pasal yang diuji
dalam undang-undang a quo tidak dapat dipertentangkan dengan
peraturan yang sifatnya umum baik undang-undang kepolisian, undang-
undang kejaksaan, KUHP, KUHAP, atau undang-undang lainya
sehingga tidak dapat disebut sebagai pasal-pasal yang inkonstitusional
namun berdasarkan kebutuhan hukum secara khusus sebagai tindakan
luar biasa untuk “melindungi segenap bangsa dan mewujudkan suatu
keadilan
sosial
bagi
seluruh
rakyat
Indonesia”
sebagaimana
pembukaan UUD 1945, ketentuan pasal-pasal yang diuji dalam
undang-undang a quo tetap konstitusional atau tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
b. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
"Agar dijelaskan terhadap kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 21
dimana Dewan Pengawas memiliki kedudukan yang sama dengan KPK
sebagai fungsi tindakan pemerintah yang dipertanyakan ".
Jawaban Pemerintah:
Untuk menjawab atas pertanyaan tersebut pemerintah membagi dua hal
yang harus dijawab yaitu bagaimana "pemberantasan korupsi" sebagai
127
tindakan
pemerintah
dan
bagaimana
"Dewan
Pengawas
memiliki
kedudukan yang sama dengan KPK sebagai fungsi "tindakan pemerintah".
1)
Pemberantasan korupsi sebagai tindakan pemerintah,
merupakan
implementasi ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 bahwa “Presiden
memegang kekuasan pemerintahan menurut UUD 1945”, yang dapat
dimaknakan bahwa segala tindakan pemerintah merupakan hak
konstitusional Presiden sebagai kepala Pemerintahan. Presiden sebagai
kepala Pemerintahan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih jujur,
adil, dan sejahtera salah satu upayanya adalah melakukan tindakan
pemberantasan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi selain dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, juga dalam
rangka Presiden sebagai kepala pemerintahan melaksanakan ketentuan
pembukaan UUD 1945 alinea ke 2 bahwa “pemberantasan korupsi”
merupakan upaya Presiden untuk “melindungi segenap bangsa,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
melaksanakan
ketertiban
dunia.
Upaya
Presiden
melakukan
pemberantasan korupsi dalam rangka melindungi segenap bangsa,
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bahwa “pemberantasan korupsi” merupakan tindakan pemerintah dapat
terlihat berdasarkan sejarah dan referensinya yang menunjukan bahwa
pemberantasan korupsi sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan
pemerintahannya yang bersih, jujur dengan berbagai regulasi antara lain:
a) Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 Peraturan
tentang Pemberantasan Korupsi ini dibuat oleh penguasa militer
waktu itu, yaitu Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut;
b) Keppres Nomor 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim
Pemberantasan Korupsi dan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di keluarkan pada masa
Orde Baru;
c) Keppres Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para
Pejabat dan PNS;
128
d) lnpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban;
e) Undang-Undang Nomor 11 Tahun1980 tentang Tindak Pidana
Suap.
2)
Berdasarkan sejarah “pemberantasan korupsi” telah dilakukan
dengan berbagai cara baik dalam bentuk Peraturan Penguasa
Militer, lnpres, Kepres, dan undang-undang yang secara yuridis
merupakan
upaya
pemerintah
untuk
melaksanakan
pemberantasan korupsi sebagai tangung jawabnya.
3)
Sedangkan Presiden melakukan “pemberantasan korupsi” dalam
rangka melaksanakan ketertiban dunia, Presiden telah melakukan
perjanjiaan lnternasional melalui Ratifikasi den jan UU No. 7 Tahun
2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against
Corruption, 2003 yang secara yuridis Ratifikasi United Nations
Convention Against Corruption, 2003 merupakan tindakan pemerintah
sebagai
kewenangan
Presiden
sebagai
kepala
pemerintahan
berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 “Presiden dengan
persetujuan DPR dapat membuat perjanjian dengan negara lain”.
4)
Sesuai argumentasi di atas dan berdasarkan ketentuan UUD 1945
Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan Pembukaan UUD 1945 maka
secara
konstitusional
“pemberantasan
korupsi”
merupakan
kewenangan
Presiden
sebagai
kepala
Pemerintahan
dan
pelaksanaanya disebut sebagai “tindakan pemerintah”.
5)
Namun
dalam
implementasinya
“tindakan
pemerintah”
yang
menyangkut
kepentingan
umum
dapat
didistribusikan
melalui
kewenangan atribusi. Kewenangan atribusi merupakan kewenangan
yang diberikan secara tertulis atau melalui undang-undang oleh
pembentuk undang-undang. Secara umum kewenangan atribusi
diberikan berdasarkan bidang-bidang tertentu
terhadap organ
pemerintah
baik
melalui
menteri-menteri,
atau
badan-badan
pendukung pemerintah, sebagai fungsi pemerintahan. Secara
ketatanegaraan penerima kewenangan atribusi wajib melaksanakan
129
sesuai tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan kewenangan yang
telah ditetapkan dalam undang-undang. Pembentuk undang-undang
sebagai sumber kewenangan atribusi mempunyai kewenangan
secara atribusi untuk merubah, mengganti, menambah atau
mencabut kewenangan yang telah ada.
6)
Maka secara yuridis kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor
30 Tahun 2002 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun
2019, dalam revisi secara atribusi pemberian kewenangan ditambah
dengan adanya Dewan Pengawas KPK. Maka secara yuridis
kewenangan Dewan Pengawas KPK dan kewenangan KPK yang
secara rinci diatur dalam undang-undang merupakan kewenangan
atribusi dan berdasarkan ketatanegaraan maka Dewan Pengawas
dan KPK memiliki kedudukan yang setara tidak saling membawahi
namun
saling
sinergi
sebagai
badan-badan
dalam
organ
pemberantasan korupsi sebagai fungsi tindakan pemerintah”.
c. Pertanyaan yang Mulia Hakim Saldi lsra;
“Terkait benchmarks dewan pengawas yang ada di negara-negara lain”.
Jawaban Pemerintah:
BENCHMARKS PENGAWASAN
PEMBERANTASAN KORUPSI DI BEBERAPA NEGARA
NEGARA
BADAN
PENGAWASAN
India
Central Bureau of Investigator
Diawasi
oleh
Central
Vigilance Commission
Uni Eropa
European anti fraud office (office
europeen de lutte antifroude
OLAF)
Diawasi oleh Supervisory
Commission
United Kingdom
Serious Fraud Office (SFO)
Diawasi oleh Jaksa Agung
Hongkong
Independent Commission Againt
Corruption (ICAC)
Diawasi oleh Departemen
Kehakiman Hongkong SAR
KACC Kenya
Anti-Corruption Commission
Diawasi
oleh
Anti-
Corruption Commission
130
Sierra Leone
Sierra
Leone
Anti-Corruption
Commissioan (ACC-SL)
Diawasi oleh Kementerian
Hukum dan HAM
Malaysia
Malaysia
Anti-Corruption
Commission/Suruhanjaya
Pencegahan Rasuah Malaysia
(MACC/SPRM)
Diawasi
5
badan
yang
tersebar
di
beberapa
Kementerian:
1. Anti-Corruption Advisory
2. Special Committee on
Corruption
3. Complaints
Committee
on Corruption
4. Operations Review Panel
5. Corruption
onsultation
and Prevention Panel
d. Pertanyaan yang Mulia Hakim Saldi lsra;
“Agar diberikan contoh kedudukan bencmarks badan-badan KPK di
dunia yang membentuk sesuai dengan kebutuhan negara masing-
masin”.
Jawaban Pemerintah:
BENCHMARKS
BADAN-BADAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI BEBERAPA NEGARA
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
Singapore
CPIB
Di
bawah
Perdana
Menteri
Uni Eropa
European anti fraud office (office
europeen
de
lutte
antifroude
OLAF)
Di bawah Komisi Budget
and Administration
United Kingdom
Serious Fraud Office (SFO)
Di
bawah
Kejaksaan
Agung
Hongkong
Independent Commission Againt
Corruption (ICAC)
Di bawah Chief Executive
atau
Kepala
Eksekutif
Hongkong
KACC Kenya
Anti-Corruption Commission
Di bawah Parlemen dan
diangkat oleh Presiden
Argentina
Oficina Anticorruption (OA, Coun Bagian dari Kementerian
131
ter Corruption Bureau)
Hukum
dan
HAM
(Ministry of Justice)
Canada
Unite Permonente Anticorruption
UUPAC)
Di bawah Kementerian
Pertahanan
Austria
Bundesamt
Zur
Korruptionspravention
und
Korruptionsbekompfung (BAK)
Bagian dari Kementerian
Dalam Negeri
Rusia
Investigative Committee of the
Russian Federaton
Di bawah Presiden
New Zealand
Serious Fraud Office (SFO)
Di bawah Kepolisian
e. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo dan Wahiduddin Adams;
“Penjelasan terkait struktur organisasi dalam UU KPK bahwa seolah-olah
Dewan Pengawas berada di atas Komisioner KPK dan Kedudukan KPK
terkait struktur KPK dalam ketatanegaraan”.
Jawaban Pemerintah:
1)
Bahwa ketentuan Pasal 21 yang menempatkan Dewan Pengawas
dalam huruf a atau di atas KPK bukan berarti Dewan Pengawas
membawahi KPK yang dapat diyakinkan bahwa ketentuan tersebut
mengandung makna tidak saling membawahi dengan ketentuan
“Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas” bahwa makna “terdiri
atas” merupakan frase yang tidak bisa diartikan saling membawahi,
namun
frase
yang
menyatakan
bahwa
di
dalam
Komisi
Pemberantasan Korupsi ada 3 (tiga) elemen yakni Dewan Pengawas,
Pimpinan KPK, dan Pegawai KPK.
2)
Secara tersirat kedudukan Dewan Pengawas tidak bersifat hierarkis
namun didudukkan setara dengan KPK sebagai badan-badan atau
organ-organ pemberantasan korupsi yang merupakan satu kesatuan
sistem pemberantasan korupsi sebagaimana penerapan sistem pola
checks and balance, sehingga kedudukannya tidak saling membawahi
namun saling sinergi dalam upaya melakukan tindakan pemberantasan
korupsi.
3)
Sedangkan kedudukan KPK dalam struktur ketatanegaraan KPK dan
132
Dewan Pengawas diberikan kewenangan secara atribusi yakni
pemberian kewenangan yang diberikan oleh pembentuk undang-
undang melalui undang- undang.
4)
Secara atribusi penerima kewenangan baik KPK dan Dewan
Pengawas wajib melaksanakan tugas dan tangung jawabnya dalam
melaksanakan kewenangannya sebagaimana kewenangan yang telah
diatur dalam undang-undang.
5)
Sedangkan secara kelembagaan kedudukan KPK dan Dewan
Pengawas merupakan badan penunjang pelaksana pemerintah, dalam
rangka pemerintah melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan
tindakan pemerintah dalam bidang pemberantasan korupsi.
f. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Bagaimana Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan KPK dalam satu
atap dan fungsi/wewenang Pro Juctitia Dewan Pengawas dikaitkan dengan
Criminal Justice System”.
Jawaban Pemerintah:
1)
Bahwa sesuai dengan tujuan dibentuknya KPK sebagaimana
ketentuan Pasal 4 undang-undang KPK “dibentuk dengan tujuan
meningkatkan
daya
guna
dan
hasil
guna
terhadap
upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi”. Posisi KPK yang menjadi
sentral dari keseluruhan lembaga pemberantasan korupsi ini diperkuat
oleh Pasal 1 butir 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang merumuskan
pengertian tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai
serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak
pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
dengan peran serta masyarakat berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku. Dijelaskan pula dalam Pasal 6 butir a dan b yang
menegaskan fungsi KPK sebagai trigger mechanism atau pendorong
terhadap optimalisasi tugas dan fungsi Kepolisian dan Kejaksaan di
bidang pemberantasan TPK dengan melakukan koordinasi dan
supervisi.
133
2)
Dalam kaitannya dengan tugas koordinasi, KPK berwenang antara
lain
untuk
mengkoordinasikan
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan TPK. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan
tugas-tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tunduk pada
KUHAP sesuai Pasal 38 UU No. 30/2002 ayat (1) yang menegaskan
bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi
penyelidik,
penyidik,
dan
penuntut
umum
pada
Komisi
Pemberantasan Korupsi.
3)
Selanjutnya
untuk
melaksanakan
tugas-tugas
penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan, KPK mengangkat sejumlah penyidik dan
penuntut umum yaitu Polisi dan Jaksa sebagai pegawai KPK
berdasarkan Pasal 39, Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 51 UU
Nomor 30/2002. Pengangkatan tersebut sejalan dengan amanah
Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13 UU Nomor 8/1981 mengenai
pengertian Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum. Sehingga
secara
khusus
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan
dilaksanakan satu atap merupakan pengaturan yang bersifat Jex
specialis.
4)
Sehingga secara umum undang-undang KPK merupakan undang-
undang yang bersifat Jex specialis namun pengaturannya bersifat
core crime tidak menghapuskan undang-undang yang masih berlaku.
Sesuai sifatnya maka Pasal 6 secara khusus mengatur tugas KPK
yang dalam huruf e juga mengatur tentang tugas KPK untuk
melakukan “penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana
Korupsi. Pengaturan undang-undang KPK yang bersifat Jex specialis
dilandaskan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar
biasa sehingga tata cara penanganannya memerlukan tata cara yang
luar biasa pula, secara khusus (lex specialis) yang memiliki
perbedaan dari hukum acara yang berlaku umum dan memiliki hukum
acara yang khusus pula.
134
5)
Sedangkan
kewenangan fungsi/wewenang pro juctitia Dewan
Pengawas dikaitkan dengan criminal justice system juga berdasarkan
sifat pengaturan undang-undang KPK yang bersifat lex specialis yang
berada dalam satu sistem kelembagaan pemberantasan korupsi.
6)
Sehingga secara lex specialis kewenangan dewan Pengawas KPK
dalam kerangka satu kesatuan sistem pemberantasan korupsi
diberikan kewenangan pengawasan tindakan pemberantasan korupsi
dan pemberian izin penyadapan.
7)
Pengaturan undang-undang yang sifatnya Jex specialis secara
teknis
undang-undang
tersebut
dapat
memuat
ketentuan-
ketentuan yang sifatnya formil dan materil sehingga disatu
ketentuan memuat norma yang mengikat untuk dilaksanakan dari
sisi
lain
harus
juga
diatur
tata
cara
pelaksanaan
ketentuan-ketentuan yang telah menjadi norma yang mengikat untuk
dilaksanakan .
8)
Sehingga secara pengaturan yang sifatnya lex specialis fungsi dan
wewenang Dewan Pengawas dalam memberikan pengawasan dan
izin penyadapan KPK tidak bertentangan dengan pro juctitia dengan
criminal justice system karena masih bersifat core crime tidak
menghapuskan pengaturan yang ada dalam KUHAP atau secara
umum diatur.
g. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Jelaskan kewenangan KPK dalam hal pencucian uang yang besifat lex
specialis”.
Jawaban Pemerintah:
1)
Sesuai penjelasan Pasal 6 huruf e dalam keterangan Presiden
bahwa, secara khusus mengatur tugas KPK untuk melakukan
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” tindak pidana korupsi
terkait dalil Pemohon yang menghendaki agar ketentuan Pasal 6
huruf e termasuk “penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan”
tindak pidana pencucian uang.
135
2)
Pemerintah memberikan jawaban atas dalil tersebut bahwa secara
yuridis “penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” tindak pidana
pencucian uang telah diatur tersendiri dan secara khusus (lex
specialis) sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun
2010
tentang Pencegahan dan
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Pencucian
Uang
yang
menyatakan “Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang
memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini". Serta telah diatur secara khusus di
Bab VIII dalam Pasal 68 s.d. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
3)
Terkait dengan kapan KPK mempunyai
kewenangan
dalam
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang hal
tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal
74 UU
TPPU
“Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik
tindak pidana asal sesuai ketentuan hukum acara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain menurut
undang-undang ini”.
4)
Sehingga “penyelidikan , penyidikan , dan penuntutan” tentang
tindak pidana pencucian uang jika diatur dalam undang-undang
KPK merupakan pengaturan yang ganda namun jika KPK
menemukan tindak pidana pencucian uang sesuai tindak pidana
asal KPK
dapat melakukan tindakan hukum sebagaimana
ketentuan Pasal 74 UU TPPU dan KPK dapat meminta data
kepada PPATK sebagai langkah kordinasi dalam pelaksanaan
tindakan pemberantasan korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 6
huruf b, undang-undang a quo bahwa KPK dalam melaksanakan
tugasnya dapat “berkoordinasi dengan instansi yang berwenang
melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang bertugas
melaksanakan pelayanan publik” dan ketentuan Pasal 11 huruf a
“dalam melaksanakan tugasnya KPK dapat melibatkan aparat
136
penegak hukum, penyelenggara negara atau orang lain yang ada
kaitanya dengan tindak pidana korupsl”.
3.
Berdasarkan keterangan Presiden yang telah disampaikan dan berdasarkan
keterangan tambahan Pemerintah tersebut di atas maka Pemerintah tetap
dalam keyakinannya bahwa secara formil proses pembentukan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi tidak dapat dianggap sebagai proses yang cacat prosedur
dengan alasan:
a.
Secara legalitas proses “persetujuan bersama” telah berjalan dengan
baik
yakni
telah
dilaksanakanya
pembahasan
dengan
adanya
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dan menghasilkan
persetujuan bersama RUU tersebut untuk menjadi undang-undang
sebagaimana ketentuan Pasal 20 UUD 1945.
b.
Secara teknis pembentukan undang-undang pemerintah juga telah
menyampaikan data-data proses pembentukan undang-undang sebagai
bukti bahwa proses tersebut telah dilakukan bersama antara DPR
dan Presiden selaku pembentuk undang-undang sebagaimana telah
pemerintah sampaikan dalam keterangan Presiden dalam perkara
Nomor 59/PUU-XVII/2019 sebagai bukti secara formil yakni bukti
pemerintah (Bukti KP I s.d. Bukti KP 9).
c.
Proses pembahasan merupakan implementasi bahwa procedural
sebagaimana ketentuan-ketentuan yang sangat fundamental seperti
proses pembahasan Tingkat I dan Tingkat II telah dilaksanakan dengan
baik (Bukti KP I s.d. Bukti KP 9) ditambah Bukti KP 10.
d.
Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah tidak mendapatkan bukti-
bukti baik secara legalitas maupun secara teknis pembentukan yang
dapat dipakai sebagai alasan tidak sahnya suatu proses pembentukan
undang-undang atau sebagai alasan menyatakan Undang-undang a quo
cacat prosedur.
e.
Sehingga berdasarkan alasan tersebut menjadi sangat tepat jika Yang
137
Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Proses Pembentukan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi tetap sah tidak bertentangan dengan Pasal 20
UUD 1945 dan sah juga secara prosedur pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sehingga
dianggap
tidak
cacat
prosedur.
4.
Begitu juga terhadap keterangan Presiden yang telah disampaikan dan
keterangan tambahan ini dalam pengujian materil Pasal 1 angka 3, Pasal 3,
Pasal 6 huruf e, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1), Pasal 128,
Pasal 12C, Pasal 120, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 24
ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 huruf e dan huruf I, Pasal 37A ayat
(3), Pasal 378 ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat
(3) huruf a, Pasal 47, Pasal 69A, Pasal 690, dan Bab VA Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi tidak bertentangan dengan UUD 1945, dengan alasan sebaga I
berikut:
a.
Pasal-pasal yang diuji merupakan pasal penyempurnaan sistem
kelembagaan dan menempatkan lembaga pelaksana pemberantasan
tindak pidana korupsi secara ketatanegaraan berlandaskan UUD 1945
dalam sistem pemerintahan yang berlaku.
b.
Pasal-pasal tersebut merupakan norma sebagai penyempumaan sesuai
kebutuhan
hukum
dengan
perbaikan
secara
berkesinambungan
terhadap tata cara pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara
menciptakan keseimbangan antara pencegahan dan penindakan.
c.
Pasal-pasal tersebut merubah landasan secara konstitusional dengan
menghilangkan kewenangan yang bersifat absolut dan merubah dengan
diterapkannya sistem pemberian kewenangan yang setara dengan cara
menerapkan pola checks and balance dalam sistem pemerintahan
terhadap penindakan tindak pidana korupsi baik dalam bentuk
138
pengawasan, koordinasi, dan pertanggungjawaban secara profesional.
d.
Pasal-pasal tersebut juga dalam rangka mengembangkan sistem
hubungan kejasama antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta intansi
terkait untuk meningkatkan penanganan pemberantasan tindak pidana
korupsi sehingga masing-masing dapat lebih berdaya guna.
e.
Selain alasan tersebut di atas pasal-pasal yang diuji juga berlandaskan
terhadap:
1) Pasal 4 ayat (1) Bab Ill tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara,
UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar”;
2) Ketentuan menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
menyatakan bahwa “pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara profesional, insentif, dan berkesinambungan
karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian
negara, dan menghambat pembangunan nasional";
3) Kewajiban-kewajiban sebagai negara pihak yang telah meratifikasi
Konvensi United Nations Convention Agains Corruption 2003
(UNCAC 2003) sebagaimana ketentuan Pasal 5 yang menyatakan
"Negara pihak wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem
hukumnya untuk mengembangkan kebijakan anti korupsi" dan
“meningkatkan tata cara pencegahan korupsi".
f. Berdasarkan pengujian secara materil bahwa undang-undang a quo
merupakan lex specialis atau mengesampingkan undang-undang yang
sifatnya umum sebagai ciri lex specialis maka pasal-pasal yang diuji
dalam undang-undang a quo tidak dapat dipertentangkan dengan
peraturan yang sifatnya umum baik undang-undang kepolisian, undang-
undang kejaksaan, KUHP, KUHAP, atau undang-undang lainya
sehingga tidak dapat disebut sebagai pasal-pasal yang inkonstitusional
namun berdasarkan kebutuhan hukum secara khusus sebagai tindakan
luar biasa. Secara konstitusional undang-undang a quo sebagai undang-
139
undang lex specialis berdasarkan pembukaan UUD 1945 yakni dalam
rangka "melindungi segenap bangsa dan mewujudkan suatu keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia" sehingga ketentuan pasal-pasal
yang diuji dalam undang-undang a quo tetap konstitusional atau tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
g.
Sehingga berdasarkan alasan tersebut menjadi sangat tepat jika Yang
Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal
3, Pasal 6 huruf e, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1) Pasal
128, Pasal 12C, Pasal 120, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a,
Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 29 huruf e dan huruf I,
Pasal 37A ayat (3), Pasal 378 ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 43
ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal 47, Pasal 69A, Pasal 690,
dan Bab VA Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu, Presiden mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni Maruarar
Siahaan, yang memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang tanggal 9
September
2020
dan
keterangan
tertulis
bertanggal
Juli
2020,
yang
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Pendahuluan
Hukum berada bukan di ruang kosong. Dia ada dalam kerangka melayani
masyarakat untuk mana dia dibentuk, apakah untuk mengatur lalu lintas
kepentingan anggota masyarakat, menjaga ketertiban, alat rekayasa sosial atau
sebagai alat memaksa melalui sanksi yang sering merupakan bagian yang ada
dalam norma hukum. Akibatnya, jika masyarakat berubah, maka hukum yang
melayani masyarakat tersebut harus juga berubah. Secara umum, dalam konteks
140
prinsip hukum, dua segi yang senantiasa berada dalam hubungan yang dinamis
adalah perlunya ada aspek kepastian hukum yang memberikan kemungkinan bagi
warga masyarakat dapat menempatkan diri dalam lalu lintas hubungan hukum di
masyarakat, sehingga tiap orang dapat dengan yakin melakukan atau tidak
melakukan perbuatan hukum tertentu karena mengetahui akibat-akibatnya.
Dipihak lain juga hukum harus mengkuti perkembangan masyarakat baik dalam
konteks lokal, nasional dan global. W. Friedman menyatakan:
“Law must be stable and yet it can not stand still. Hence all thinking about law has
struggle to reconcile the conflicting demands of the need of stability and of the
need of change…Legal theory reflects the struggle of law between tradition and
progress, stability and change, certainty and elasticity. In so far as the object of law
is to establish order, it emphasises the need for stability and certainty”.1
Oleh karenanya kita melihat dinamika hukum senantiasa berada dalam dua
posisi yang bertolak belakang, tetapi harus dipahami dalam pembaharuan yang
terjadi secara terus menerus, perubahan yang dilakukan harus mengikuti politik
hukum yang dirumuskan sesuai dengan perkembangan-perkembangan yang
terjadi, namun tetap dalam kerangka batas konstitusionalitas (constitutional
boundary) sebagaimana ditemukan dalam UUD 1945. Tuntutan yang berbeda
dalam masyarakat juga berubah ketika organisasi dan kehidupan masyarakat
berubah, dan hukum harus merespon perubahan sesuai dengan kebutuhan social
dan cita-cita yang mengemuka pada saat tertentu. Formula yang dikemukakan
Roscoe Pound tentang “social engineering” (rekayasa sosial) merupakan teori
yang telah diterima dalam GBHN Indonesia sejak masa Pemerintahan Suharto,
dimana hukum dirumuskan berdasarkan politik hukum untuk mengarahkan
masyarakat kepada tujuan tertentu yang ingin dicapai.2
Dinamika Doktrin Separation of Powers Dalam UUD 1945
Doktrin pemisahan kekuasaan dalam tiga cabang pokok sebagaimana
menjadi ajaran John Locke dan Montesqieu, merupakan hasil pengalaman sejarah
pemikiran manusia tentang kekuasaan pemerintahan yang menginginkan
1 W. Friedman, Legal Theory, Third Edition, London Steven&Sons Limited 1953, p. 468-469.
2 Garis Besar Haluan Negara ditetapkan berdasarkan Ketetapan MPR di masa lalu, yang meliputi
juga Pembangunan bidang hukum, di mana hukum baru yang dirancang dibentuk untuk
mengarahkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai yang mendukung bagi pencapaian pembangunan.
141
pembebasan dari penindasan hak dasar manusia. Bahaya perampasan hak-hak
dasar manusia tersebut menjadi lebih besar ketika seluruh kekuasaan dipusatkan
dalam satu tangan, baik kekuasaan pembuatan peraturan perundang-undangan,
pelaksanaan undang-undang maupun mengadili pelanggaran atas undang-undang
yang dibuat tersebut. Oleh karenanya pengalaman kehidupan bernegara kemudian
merasakan kebutuhan untuk meletakkan kekuasaan tersebut terpisah satu dari
yang lain. Kekuasaan cenderung menyebabkan orang baik menjadi buruk atau
jahat, sehingga dibutuhkan “rem” untuk mencegah terjadinya keputusan-keputusan
yang melanggar hak-hak dasar dan kebebasan warganegara.3 Doktrin pemisahan
kekuasaan ini juga mengalami perkembangan secara berbeda pula menurut
pengalaman masing-masing, tetapi suatu hal yang pasti bahwa pemisahan – baik
dari segi orang yang memegang kekuasaan dalam satu cabang kekuasaan tidak
boleh memegang kekuasaan di cabang lainnya maupun mencampur adukkan
kekuasaan masing-masing cabang-tidak diperlakukan secara mutlak.
Suatu pemisahan kekuasaan yang bersifat total, dalam kenyataan akan
menyebabkan masing-masing cabang kekuasaan berada dalam bahaya untuk
berlangsung secara tidak terkoordinasi dan tidak terhubungkan satu dengan
lainnya, sehingga tidak dapat mencapai tujuan bersama. Checks and balances
harus menyertai separation of powers untuk mencegah bahaya bergeraknya
kekuasaan tidak terkordinasi sehingga tidak efektif, dalam kerangka untuk
mencapai tujuan bernegara untuk mana kekuasaan negara diberikan kepada satu
cabang kekuasaan. Carl Schmitt lebih jauh menuliskan:
“Connected with the distinction of several “powers” is the further organizational
idea of introducing additional divisions inside the state realms of activity already
distinguished in this way, in order to achieve a maximum of the means of
supervision and restriction (checks and controls). The distinction facilitates not only
the separation of powers, because otherwise a disconnected jumble of isolated
state activities would arise; rather it also has the goal of producing a balance, or
“equilibrium” among them”. 4
Montesqieu sendiri juga tidak pernah memaksudkan bahwa pemisahan
kekuasaan yang dipikirkannya merupakan suatu yang berlaku secara mutlak. Dia
3 To check, boleh diartikan mengontrol untuk mengerem, mengawasi, atau menghambat.
4 Carl Schmitt, Constitutional Theory, Translated and edited by Jeffrey Seitzer, Duke University
Durham and London, 2008, hal. 220, 221.
142
menuliskan bahwa satu kekuasaan mengawasi cabang kekuasaan lain dengan
pengaturan masing-masing kekuasaan. Power checks power through the
arrangement of things.5 Semua gagasan pemisahan kekuasaan harus disertai
dengan keterikatan satu dengan yang lain dalam konsep checks and balances,
agar dapat menjalankan kekuasaan tersebut secara efektif untuk mencapai tujuan
negara, untuk mana kekuasaan tersebut diberikan oleh konstitusi.
Paradigma checks and balances juga telah mendasari pemikiran perubahan
UUD 1945, yang selama berlakunya UUD 1945 sebelum perubahan, kekuasaan
cenderung otoriter tanpa pengawasan, sehingga kemudian Indonesia sampai pada
tahap krisis ekonomi dan politik pada tahun 1998. Dalam pemikiran para founding
fathers ketika merumuskan dasar Indonesia merdeka dalam rapat-rapat BPUPKI
tahun 1945, memang suara tentang perlunya checks and balances dan rumusan
HAM dalam konstitusi, mengemuka, akan tetapi mungkin karena faktor kebutuhan
mendesak dan dalam masa revolusi, dibutuhkan “revolutie grondwet”, yang
menyebabkan diterimanya konsep integralistik negara yang akan dibangun atas
dasar pemikiran hukum adat Indonesia. Menurut Bung Karno, ketika waktunya
sudah tenang, akan dibentuk suatu undang-undang dasar yang lebih baik.
Meskipun demikian, Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan, secara
jelas menyatakan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Pemerintahan
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, ia bukan “dictator”, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah Majelis. Dalam menjalankan
pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden.6
Dalam pelaksanaannya, konsep negara hukum dan konstitusi yang dikatakan
“tidak tak terbatas” tersebut, tidak memiliki suatu mekanisme dan instrumen untuk
melakukan pembatasan kekuasan yang dipikirkan tersebut, sehingga kemudian
5 Baron de Secondat…Montesqieu.
6 Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi, 2003, hal. 21-23.
143
kenyataan sejarah mencatat di Indonesia bahwa apa yang disebut “power checks
power through the arrangement of things” memerlukan kelembagaan dengan
kekuasaan tertentu yang memungkinkan adanya checks and balances yang
berlangsung secara efektif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Semangat dan
itikad penyelenggara negara tidak pernah cukup untuk memberi jaminan bahwa
kekuasaan yang diberikan akan dilaksanakan sesuai dengan harapan konstitusi
yang merupakan amanat rakyat.
Dengan demikian perubahan UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap
pada tahun 1999-2002, telah didasarkan pada paradigma pemisahan kekuasaan
dan checks and balances, negara demokrasi yang konstitusional dan negara
hukum yang demokratis, dengan pergeseranan supremasi parlemen menjadi
supremasi konstitusi, dan konfigurasi kekuasaan dari vertical hierarkis menjadi
horizontal fungsional, dengan organ-organ konstitusi yang baru dalam kerangka
reformasi tersebut.
Perkembangan Dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan Penanganannya
Masalah korupsi merupakan suatu hambatan besar dalam pencapaian
tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, karena korupsi tersebut menggerogoti
sumber daya yang diperlukan negara dalam pelaksanaan tujuan negara tersebut.
Penanganan tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien
dalam memberantas tindak pidana korupsi dan upaya-upaya yang dimulai sejak
lama untuk memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah terlihat di atas
juga, telah beberapa kali melahirkan perubahan Undang-Undang untuk
pemberantasan tindak pidana korupsi, hasilnya belum memadai. Demikian juga
badan-badan khusus untuk menanganinya berulangkali telah dibentuk sejak tahun
1967, masing-masing data kita sebut berturut-turut sebagai berikut:
a. Tim Pemberantasan Korupsi;
b. Komisi Empat, pada januari 19707;
c. Komisi Anti Korupsi, Juni 1970;
7 R. Wiyono, S.H., Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Penerbit Alumni Tahun 1975, hal. 10.
144
d. Operasi Penertiban (OPSTIB), Juni 1977;
e. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK),
dibentuk berdasarkan PP No. 19/2000.
Di lain pihak perubahan hukum materil tentang pemberantasan korupsi juga
terjadi secara berulang-ulang, dengan alasan pemberantasan tindak pidana
korupsi belum efektif. Perkembangan perundang-undangan dalam rangka
memberantas tindak pidana korupsi sesungguhnya, sebagaimana telah diuraikan
di atas telah mengalami perjalanan yang panjang. Berturut-turut kita dapat melihat
rumusan dan sanksi atas tindak pidana korupsi dalam perkembangan perubahan
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, yang sesungguhnya bertolak
dari pemikiran bahwa hukuman yang ringan menjadi penyebab ketidak berhasilan
tersebut. Berturut-turut kita dapat melihat perubahan yang berlangsung:
1.
Undang-Undang Nomor 24/Prp Tahun 1960
Ketika diberlakukannya keadaan darurat-perang yang disahkan oleh DPR
pada tahun 1957, maka penguasa perang menurut Undang-Undang No. 74
Tahun 1957 tentang darurat perang tersebut, mempunyai kekuasaan untuk
membuat peraturan perundang-undangan. Di antara peraturan-peraturan
perundang-undangan yang dibuat penguasa perang tersebut terdapat
Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staff Angkatan Darat tanggal 16
April 1958 No. Prt/Peperpu/013/1958 yang tujuannya adalah untuk
memberantas perbuatan korupsi yang merajalela dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya8. Peraturan penguasa perang tersebut kemudian
disahkan menjadi Undang-undang No. 24 Prp Tahun 1960.
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971
Perumusan tindak pidana korupsi mengalami perubahan dalam undang-
undang baru ini, dimana unsur ”kejahatan dan pelangaran” dirubah menjadi
unsur yang melawan hukum dan menyalah gunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan, sebagaimana tampak
seperti berikut:
8 Penjelasan Umum UU. No. 24 Prp. Tahun 1960.
145
Pasal 1
a. Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau
tidak langsung merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian
negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
b. Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara
langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Ketentuan-ketentuan yang telah diangkat menjadi tindak pidana
korupsi baik di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 juga dilanjutkan
dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, akan tetapi jumlah butir
ketentuan yang di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 berjumlah 12
(dua belas) butir ketentuan, dimana 12 pasal yang diangkat menjadi tindak
pidana korupsi berasal dari KUHP. Di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 dia berkurang menjadi 14 (empat belas) butir ketentuan di mana
delapan pasal yang berasal dari KUHP diangkat menjadi tindak pidana
korupsi dalam pasal tersendiri dalam undang-undang tersebut. Khusus Bab III
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menambahkan juga beberapa tindak
pidana yang disebut ”Tindak Pidana Lain” yang berkaitan dengan tindak
pidana korupsi yaitu dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24. Pasal
21 menjadikan sebagai tindak pidana perbuatan yang dengan sengaja
mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak
langsung penyidikan, penuntutan, dan persidangan tindak pidana korupsi.
Pasal 22 menjadikan sebagai tindak pidana perbuatan yang dengan sengaja
tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar
dalam tindak pidana korupsi. Pasal 23 menentukan bahwa pelanggaran
terhadap Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 430 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, di pidana dengan penjara paling lama 6
146
tahun dan minimum 1 tahun. Sedangkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 menentukan sebagai tindak pidana saksi yang menyebut nama
dan alamat pelapor tindak pidana korupsi baik di dalam penyidikan maupun
dalam persidangan di pengadilan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 di
samping mengangkat tindak pidana dalam KUHP yang oleh Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1971 maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah
dijadikan juga menjadi tindak pidana korupsi akan tetapi dalam Undang-
Undang yang baru tersebut dikatakan bahwa rumusannya diubah dengan
tidak mengacu pada pasal-pasal dalam KUHP darimana ketentuan tersebut
berasal tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam
masing-masing pasal-pasal KUHP yang menjadi acuan, menjadi tindak
pidana korupsi.
Perkembangan yang paling besar dalam Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 dibandingkan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 adalah
diperberatnya ancaman hukuman terhadap tindak pidana korupsi. Bahkan
jika tindak pidana korupsi yang disebut dalam Pasal 2 yaitu melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan
keuangan negara, dilakukan dalam keadaan tertentu, pelaku dapat dijatuhi
hukuman mati. Penjelasan ayat (2) tersebut menerangkan bahwa yang
dimaksud dengan ”keadaan tertentu” sebagai pemberatan bagi pelaku tindak
pidana korupsi dalam ketentuan ini ialah apabila tindak pidana tersebut
dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-
undang yang berlaku, atau dilakukan waktu terjadi bencana alam nasional
maupun sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau dilakukan pada
waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, didasarkan
atas pertimbangan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi
secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi
masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu
147
digolongkan
sebagai
kejahatan
yang
pemberantasannya
harus
dilakukan secara luar biasa. Di samping itu juga dikatakan bahwa
perubahan itu diperlukan untuk lebih menjamin kepastian hukum,
menghindari
keragaman
penafsiran
hukum
dan
memberikan
perlindungan terhadap hak-hak sosial-ekonomi masyarakat serta
pelakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi9.
Perubahan yang dilakukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) merubah pengertian ”keadaan tertentu”
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai pemberatan
bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut
dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai
dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana
alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau
pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,
perubahan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana
korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap
dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan
bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan
sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter,
dan pengulangan tindak pidana korupsi.
2.
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang merupakan
rumusan tindak pidana yang diangkat dari Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) menjadi tindak pidana korupsi tetapi
merujuk pada KUHP tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 hal itu berubah. Rumusan tindak pidana korupsi yang
diangkat dari KUHP langsung menyebutkan unsur-unsur yang
terdapat
dalam
masing-masing pasal-pasal KUHP
tersebut
sehingga menjadi rumusan tindak pidana korupsi yang tidak perlu
lagi merujuk pada pasal-pasal KUHP yang dimaksud. Akan tetapi
9 Konsiderans Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
148
dengan ketentuan ini belum jelas bagi kita apakah pasal-pasal
KUHP yang diangkat menjadi tindak pidana korupsi tersebut
menyebabkan Pasal 209, Pasal 210... dst, sudah menjadi tidak
berlaku lagi. Atau sebaliknya, apakah untuk tidak pidana korupsi
yang lebih kecil dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 12 (a) atau kerugian yang jumlahnya
sangat kecil masih tetap dapat menggunakan pasal-pasal KUHP
tersebut.
3.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 diantara Pasal 12
dan Pasal 13 diselipkan tiga pasal baru yaitu Pasal 12 (a), Pasal 12
(b), dan Pasal 12 (c). Pasal 12 (a) menentukan bahwa untuk tindak
pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, Pasal
6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 yang
nilainya kurang dari 5 juta rupiah, tidak berlaku ketentuan minimum
pidana baik menyangkut pidana penjara maupun denda. Yang
diberlakukan adalah pidana maksimum. Pasal 12 (b) menyangkut
pemberian kepada penyelenggara negara yang disebut gratifikasi
jika nilainya 10 juta rupiah atau lebih diperlakukan pembuktian
terbalik, yaitu dibebankan kepada penerima gratifikasi, bahwa
pemberian tersebut bukan suap. Sedangkan pemberian yang
nilainya kurang dari 10 juta rupiah pembuktian bahwa gratifikasi
tersebut merupakan suap tetap diberlakukan kepada jaksa.
Dengan ketentuan tersebut misalnya memberi atau menjanjikan
sesuatu pada hakim maupun advokat menjadi satu tindak pidana yang
secara explisit disebutkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Ketentuan lain dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ini adalah
adanya suatu tindak pidana baru yang sebagaimana telah disebutkan di
atas dengan gratifikasi yaitu pemberian kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang dianggap suap apabila hal itu berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya yakni pemberian yang nilainya
10.000.000 (sepuluh juta) rupiah atau lebih, wajib dibuktikan oleh
penerima gratifikasi bahwa pemberian tersebut bukan suap. Sedang
149
apabila kurang dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) penuntut umum wajib
membuktikan bahwa itu adalah suap. Meskipun dengan perkembangan
terakhir dari pergeseran pengaturan dalam tindak pidana korupsi
menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ternyata bahwa dalam
tindak pidana korupsi tertentu khususnya yang dilakukan oleh pegawai
negeri atau penyelenggara negara ancaman hukuman berupa pidana
penjara seumur hidup tidak berubah.
Makna dari perubahan-perubahan yang dilakukan oleh undang-
undang itu sesungguhnya secara berarti adalah karena mengangkat
tindak pidana tertentu dalam KUHP menjadi tindak pidana korupsi
dengan cara merumuskan unsur-unsur tindak pidana KUHP tersebut
secara langsung menjadi tindak pidana korupsi.
Perubahan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi
dari masa-ke masa seperti yang terlihat dari uraian di atas baik dengan
pemberatan ancaman hukuman maupun dengan perluasan rumusan
tindak pidana telah diimbangi dengan pembentukan lembaga-lembaga di
luar lembaga resmi di bidang penyidikan dan penyelidikan, yang
tampaknya masih juga tidak membawa hasil. Setelah perubahan yang
demikian, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 membawa suatu
konsepsi baru yang lebih luas lagi yaitu dengan menambahkan
wewenang penuntutan terhadap lembaga baru yang dibentuk dengan
undang-undang tersebut di samping wewenang-wewenang lain yang
dianggap menyimpang dari hukum acara yang berlaku. Perubahan
tersebut terutama adanya suatu kriteria tindak pidana korupsi yang
menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan
orang lain yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.
150
c. Di samping kategori-kategori tindak pidana yang menyangkut
keuangan negara seperti yang telah dikemukakan d iatas, maka
dalam
Undang-Undang
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme yaitu: i) Kolusi, dan ii) Nepotisme. Sesungguhnya
dalam undang-undang tersebut dimuat juga suatu tindak pidana yaitu
korupsi; akan tetapi secara tegas dirujuk bahwa korupsi tersebut
adalah
sebagaimana
dimaksud
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi,
sebagaimana yang telah diuraikan terdahulu.
Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa nepotisme adalah
setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang
menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas
kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara10. Di lain pihak dikatakan
bahwa Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan
hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara
dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau dan
negara.11 Kedua jenis tindak pidana ini sesungguhnya menjadi tidak
relevan oleh karena telah dicakup dalam rumusan tindak pidana korupsi
yang sangat luas. Nepotisme yang merupakan perbuatan penyelenggara
negara secara melawan hukum yang menguntungkan keluarganya atau
kroni-nya telah tercakup di dalam rumusan tindak pidana korupsi dalam
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Kolusi sebagai
permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum juga telah
tercakup di dalam bentuk delik-delik penyertaan dan pembantuan
sebagaimana diatur dalam Bab V Buku I KUHP.
Seorang ahli berpendapat bahwa perubahan-perubahan rumusan tindak
pidana korupsi dalam hukum pidana materiil Indonesia dari tahun 1960
sampai dengan tahun 2002, didasarkan pada alasan tidak berhasilnya
10 Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.28 Tahun 1999.
11 Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999.
151
aparat penegak hukum untuk mengurangi, apalagi membasmi tindak
pidana korupsi secara menyeluruh. Sesungguhnya alasan kegagalan
aparat penegak hukum tidak perlu menyebabkan seringnya berubah
perumusan tindak pidana korupsi karena hukum materiil itu merupakan
norma standar yang bisa ditegakkan dalam situasi yang berbeda.
Lagipula
perubahan-perubahan
yang
terjadi
tersebut
dapat
menyebabkan susunan maupun substansi suatu norma menjadi ”tidak
baik dan tidak logis”.12
Tampaknya seluruh perubahan Undang-Undang maupun badan-badan
yang berulangkali diganti tetap juga tidak membawa hasil. Bahkan masalah
terbesar yang dihadapi sekarang justru merajalelanya korupsi, yang menjadikan
kelumpuhan penegak hukum. Korupsi bahkan telah merupakan bagian dari
budaya itu sendiri, sehingga menyebabkan penegakan hukum itu menjadi sangat
lemah.
UU KPK DAN PERKEMBANGAN NASIONAL DAN GLOBAL
Dari latar belakang pembentukannya, nyata bahwa KPK merupakan upaya
keluar dari titik kulminasi kegagalan mengatasi persoalan lama berupa korupsi
yang sistemik yaitu kejahatan yang dilakukan secara melembaga dan terorganisasi
serta mencakup seluruh sektor politik dan ekonomi. Konsiderans Menimbang huruf
a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menentukan, bahwa:
a. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pemberantasan
tindak pidana yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara
optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena
korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan
menghambat pembangunan nasional.
b. Lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum
berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
12 Dr. Mudzakir, S.H., M.H., Risalah Sidang Perkara No. 012, 016, 019/PUU-IV/2006, tanggal 11
Oktober 2006, hal. 50.
152
Upaya-upaya yang dimulai sejak lama untuk memberantas tindak pidana
korupsi sebagaimana telah terlihat di atas juga, telah beberapa kali melahirkan
perubahan Undang-Undang untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Seorang
Penulis menggambarkan kegawatan dan sistemiknya korupsi yang kita hadapi
dengan mengatakan bahwa ”Pejabat tinggi pemerintah bersekongkol dengan
pengusaha swasta, birokrasi pemerintah pusat dan daerah, pejabat bea-cukai, dan
aparat keamanan agar dapat mempertahankan dan mengembangkan praktek
mencuri”13.
Oleh karenanya pembentukan KPK tersebut sesungguhnya merupakan
perkembangan ide yang tidak sekali jadi akan tetapi secara bertahap timbul dari
keinginan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang tidak kunjung berhasil
meskipun setelah melalui beberapa kali perubahan undang-undang tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dan lembaga-lembaga khusus yang dibuat
silih berganti untuk menanganinya sebagaimana telah diutarakan di bab terdahulu.
Penyebutan tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan yang bersifat luar biasa
(extraordinary crime) yang tidak dijumpai di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 maupun Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Undang-Undang No. 20 Tahun
2001 dalam pertimbangannya huruf a, sebagaimana telah diutarakan terlebih
dahulu di atas hanya menyebutkan bahwa ”tindak pidana korupsi yang selama ini
terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara
luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”.
Meskipun hanya dikatakan bahwa pemberantasannya yang harus dilakukan
secara luar biasa akan tetapi memang sifatnya yang terjadi secara meluas, dan
meliputi seluruh sistem sosial dan pemerintahan (sistemik) serta akibat-akibatnya
yang menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan pembangunan nasional
yang menyangkut hak-hak sosial dan ekonomi rakyat timbul baik secara internal
yaitu di dalam negeri juga meliputi akibat-akibat secara eksternal dalam bentuk
pencitraan (image) yang timbul pada masyarakat internasional. Hal itu membawa
akibat sulitnya kedudukan Indonesia dalam hubungan ekonomi dan perdagangan
13 Bantuan Asing Swasta BUMN, Hamid Basyaib (eds) Tahun 2002 viii.
153
internasional. Citra Indonesia sebagai negara yang paling korup Nomor 7 dari 25
negara, telah membawa dampak enggannya lembaga-lembaga keuangan
internasional untuk memberikan pinjaman dalam rangka pembangunan ekonomi
Indonesia. Dikatakan juga bahwa Indonesia memiliki reputasi internasional yang
buruk dari segi korupsi, dan menjadi salah satu negara yang terkorup di dunia.
Prestasi Indonesia dalam mengendalikan korupsi juga dinilai masih buruk. Orang
Indonesia mengakui hal ini. Mereka mengibaratkan korupsi sebagai ”penyakit yang
harus dibasmi, dengan memaparkan setiap kasus yang diketahui”. Walaupun
persepsi-persepsi tersebut agak berlebihan karena munculnya keterbukaan baru di
Indonesia yang demokratis, tingkat korupsi memang sangat tinggi dan membebani
biaya sosial ekonomi yang berat. Korupsi juga turut menyebabkan hilangnya
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah14.
Terdapat tiga ancaman yang timbul karena korupsi ini, yang berlaku secara
nasional
maupun
internasional.
Pertama,
korupsi
merusak
tujuan-tujuan
pembangunan, terutama sangat melukai hati kaum miskin, menciptakan resiko-
resiko besar terhadap makro-ekonomi, membahayakan stabilitas keuangan,
merusak
legitimasi
negara
dimata
rakyat
Indonesia.
Kedua,
korupsi
mengakibatkan
resiko
yang
berat
terhadap
efektifitas
proyek-proyek
pembangunan. Dan ketiga, korupsi melemahkan kepercayaan publik terhadap
bantuan pembangunan15. Yang paling menarik dan baru adalah ungkapan
Ackerman, bahwa merupakan kesalahan jika kita memandang korupsi seakan-
akan hanya sebagai persoalan sosial lain. Kegagalan mengawasi korupsi
merongrong legitimasi paling mendasar dari pemerintahan demokrasi, karena jika
suap sudah merupakan bagian kehidupan yang rutin, orang-orang akan putus asa
akan gagasan bahwa warga negara mampu mengontrol nasibnya melalui negara
hukum yang demokratis.16
Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Kurun Waktu 2002-2019
14 Memerangi Korupsi di Indonesia, Memperkuat Akuntabilitas untuk Kemajuan, Bank Dunia 2003,
hal. 42.
15 Ibid., hal. Ix.
16 Bruce Ackerman, The New Separation of Powers, Harvard Law Journal, Vol. 113, Januari 2000,
Number 3, p. 691.
154
Kinerja KPK yang terlihat sampai tahun 2019, di mata publik sangat
cemerlang, dan menimbulkan kesan merupakan satu-satunya lembaga negara
yang memiliki tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi. Boleh dikatakan
bahwa KPK lah satu-satunya lembaga penegak hukum yang mampu menunjukkan
diri sebagai penegak hukum yang diterima di tengah-tengah masyarakat sebagai
andalan dalam memberantas korupsi. Meskipun tampaknya dalam kerangka
mempertahankan kinerja secara independen dan effektif, KPK telah mengalami
benturan keras terutama ketika kasus-kasus “high profile” yang melibatkan pejabat
publik dan anggota DPR. Ketika DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan
mempersoalkan beberapa hal tentang tindakan sebagai penyidik dan penuntut
umum, timbul perdebatan yang hangat apakah Undang-Undang tentang KPK telah
di langgar karena undang-undang tersebut menjamin independensinya. Persoalan
yang mengemuka apakah independensi suatu lembaga penyidikan dan
penuntutan yang secara khusus dibentuk dengan beberapa kewenangan yang luar
biasa dibanding penegak hukum lain, menutup kewenangan konstitusional yang
dimiliki DPR? Memang jikalau pengawasan itu dilakukan oleh anggota yang
sedang berada dalam kerangka penyidikan dan penuntutan, maka independensi
yang dimaksud dalam kerangka pelaksanaan tugas dengan kekuasaan yang
diberikan oleh UU tampaknya merupakan suatu hal yang problematis. Apalagi
jikalau dilihat dari segi kepentingan anggota yang sedang disidik dan dituntut,
maka jenis pengawasan yang dilakukan dalam hal seperti itu, boleh jadi
merupakan suatu hal yang tidak diperbolehkan baik karena alasan conflict of
interest maupun persoalan etik. Persoalan lain yang harus menjadi fokus, apakah
karena sedang menunjukkan performa yang dipuji oleh publik, KPK tidak
memerlukan lagi perbaikan dan ditingkatkan untuk mencapai tingkat optima forma.
Sudah barang tentu kita boleh menoleh kepada paradigma yang diutarakan
di bagian awal sebagaimana ditulis oleh W. Friedman “ …all thinking about law has
struggle to reconcile the conflicting demands of the need of stability and of the
need of change… Legal theory reflects the struggle of law between tradition and
progress, stability and change, certainty and elasticity.”17 Perkembangan yang
terjadi secara nasional dan global harus menjadi faktor-faktor yang diperhitungkan
17 Lihat catatan kaki No. 1 di atas.
155
dalam melihat dan menentukan KPI (key performance indicator) dari KPK dalam
penegakan hukum tentang pemberantasan korupsi untuk dan bagi kepentingan
nasional Indonesia dengan paradigma yang berubah sebagai acuan dalam
melakukan penilaian. Legal audit secara forensik18 tentu dibutuhkan untuk
menentukan sikap tentang perlu tidaknya perubahan undang-undang dilakukan
dalam kerangka perbaikan baik dalam strategi kelembagaan dalam kerangka
penilaian indikator konstitusional maupun pandangan yang berubah tentang
kedudukan lembaga KPK dalam organisasi kekuasaan negara berdasarkan doktrin
separation of power dalam konsep dan tingkat perkembangan Indonesia sekarang.
Bruce Ackerman menyatakan bahwa “…there are obvious danger involved in
authorizing the branch to roam too widely. The broader its jurisdiction, the more it
can disrupt the operation of the politically responsible authorities, and the more it
will itself be a tempting target for the politicized vendetta.19
Kelahiran Organ-Organ Baru
Perkembangan lembaga-lembaga negara yang bersifat utama dan bersifat
pendukung dialami lebih dahulu di negara-negara maju karena semakin luasnya
tugas negara khususnya dalam konteks negara kesejahteraan, sehingga
menyebabkan dirasakan perlu mengembangkan organ atau lembaga yang berada
di luar ruang lingkup organisasi kekuasaan pemerintahan dan kementerian yang
berada dalam ranah pemerintahan atau eksekutif. Kebijakan pengembangan
lembaga yang berada di luar kementerian yang tradisional dalam kerangka strategi
kelembagaan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan
bernegara, merupakan perkembangan yang di Amerika di mulai sejak lama pada
abad ke 19, yang berkembang pesat dilihat dari pertumbuhan penduduk,
perkembangan perekonomian, dan anggaran belanja serta jumlah pegawai
pemerintah. Semuanya tumbuh secara paralel antara sistem pemerintahan dan
hukum serta karakter perubahan kelembagaan. Dalam banyak hal pertumbuhan
hukum administrasi dalam suatu sistem pelayanan publik menggambarkan satu
18 Audit forensic yang dimaksudkan di sini ialah melakukan pemeriksaan secara hukum untuk
melihat kesesuaian organisasi dengan mandate undang-undang, dan bukan pemeriksaan
keuangan.
19 Bruce Ackerman, The New Separation of Powers, Op.cit., p., 693.
156
reaksi yang menjawab panggilan masyarakat untuk penataan suatu sistem sosial
yang baru, kompleks dan berbeda.20
Pandangan pada masa awal pemerintahan Amerika, pemerintahan nasional
kecil dan terbatas, berkenaan dengan adanya semangat yang mendukung sistem
pasar bebas dan teori pemerintahan yang terbatas. Tidak ada lembaga yang
bersifat independen di abad-abad awal, dan bagi kebanyakan rakyat, baru hanya
pemikiran untuk menambah lembaga baru yang bersifat mengatur, telah dianggap
menjijikkan.
Namun
ketika
konsep
pasar
bebas
disalahgunakan
yang
menyebabkan timbulnya pertentangan dengan pandangan masyarakat, rakyat
meminta bantuan pemerintah. Berbeda dengan masa awal, saat ini organ-organ
administrative membesar, meluas dan berkuasa, memberi gambaran tentang
masalah yang kompleks dan tantangan dari satu masyarakat Amerika yang
berubah dari abad ruang angkasa.21 Terlebih lagi dengan peran pemerintah dalam
suasana globalisasi yang saling mempengaruhi secara cepat antara bagian-bagian
dunia satu sama lain, peran pemerintah bertambah besar. Pertumbuhan jumlah
lembaga atau organ administrasi tersebut sampai dengan tahun 1986, dalam
sistem pemisahan kekuasaan pemerintahan, dengan 14 kementerian, lembaga
atau organ federal di luar kementerian mencapai 60 (enam puluh) organ.
Pertumbuhan organ-organ tersebut bukan saja di lihat dari segi jumlah, tetapi juga
organ-organ yang semakin banyak tersebut, juga telah semakin tumbuh
membesar.22
Pertumbuhan organ-organ negara yang di bentuk di luar cabang kekuasaan
pemerintahan yang telah ada dalam konsep separation of power yang klasik, yang
juga disebut dalam banyak kesempatan sebagai auxiliary state organ23 hampir
semuanya berada dalam pengawasan pemerintah atau executive dan umumnya
mereka memberi laporan kepada pemerintah (eksekutif). Kecuali lembaga atau
organ yang terkadang memiliki fungsi regulasi, eksekusi, dan adjudikasi di satu
20 Kenneth F. Warren, Administrative Law in the Political System, Third Edition, Prentice Hall, Upper
Sddle River, New Jersey 07458,1996, 77.
21 Ibid., hal. 78.
22 Ibid.
23 Jimly Asshidiqie menyebutnya sebagai state auxiliary organ secara berbeda dengan main state
organ dalam bukunya… hal.
157
lembaga – secara bertentangan dengan konsep separation of power, organ
independen demikian menghimpun 3 (tiga) jenis kekuasaan dalam satu organ, dan
jenis organ independen demikian di kelompokkan dalam cabang keempat (the
headless fourth branch of the governement).24 Ada di antaranya yang bersifat
tetap, tetapi ada yang sifatnya ad hoc. Meskipun harus diakui ada lembaga atau
auxiliary organ yang diberi kedudukan independen.
Seorang penulis menyatakan bahwa akhir-khir ini, muncul sekelompok
sarjana yang telah mulai mengakui adanya suatu tantangan dalam abad ini di
Eropah dan Amerika, untuk mengkonstruksi doktrin separation of powers yang
baru, dan khusus tentang pengawasan pemerintahan, terutama dalam mengatasi
korupsi, perlu dibentuk suatu cabang baru yang disebut “integrity branch”. Dia
menuliskan:
Bureaucracy can not work if bureaucratic decisions are up for sale to the highest
bidder. Nor can elected politicians be trusted to get serious about corruption. Even
when they themselves do not share directly in the loot, a sluch fund can often
serve to grease the wheels of their electoral coalition. But if this is so, shouldn’t a
modern constitution devote a special article to creating a separate institution that
seeks to checks and balance these corrosive tendencies ?...A failure to control it
undermines the very legitimacy of democratic government. If pay-offs a routine part
of line, ordinary people will despair of the very idea that they, together with their
fellow citizens, can control their destinies through the democratic rule of law. This
situation prevails, of course, in vast areas of the world. But the pervasiveness of
corruption does not mean that constitutional law should turn a blind eye. To the
contrary, it suggests that the struggle for genuine constitutionalism is still in its
infancy. The credible construction of a separate “integrity branch” should be a top
priority for drafter of modern constitutions. The new branch should be armed with
powers and incentives to engage in an ongoing oversight.25
Legal and Performance Audit KPK
Ketika public trust KPK amat tinggi di tengah masyarakat, karena
performanya dalam penanganan korupsi yang meliputi juga pejabat tinggi
pemerintahan – bahkan Menteri – yang ditangkap karena terlibat dalam tindak
pidana korupsi, masih tetap saja terdengar kritik keras terhadap KPK, karena
dianggap hanya menggunakan instrument atau mekanisme penyadapan dalam
penanganan tindak pidana korupsi. Tanpa mengabaikan sikap objektif dalam
24 Yves Meny and Andrew Knapp, Government and Politics in Western Europe : Britain, France,
Italy, Germany, 3rd Edition Oxford University Press, 1988, p. 281.
25 Bruce Ackerman, Op. cit., hal. 691.
158
melakukan penilaian, sesungguhnya dapat dilakukan pengukuran dengan
menggunakan parameter berdasar paradigma yang berkembang sesuai dengan
pergeseran legislasi dan kebijakan pemerintahan yang menyertainya, baik secara
nasional maupun secara internasional atau global. United Nations Convention
Against Corruption (UNCAC), 2003 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan
Korupsi) yang telah ditanda tangani dan diratifikasi Indonesia dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2006, tidak lagi mensyaratkan unsur merugikan keuangan
negara sebagai unsur tindak pidana, karena cakupan delik korupsi menurut
Konvensi Anti Korupsi sudah diuraikan secara sangat limitatif yang meliputi suap,
penggelapan dalam jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan
jabatan, pejabat publik memperkaya diri secara tidak sah, suap di sektor swasta,
penggelapan
dalam
perusahaan
swasta,
pencucian
hasil
kejahatan,
menyembunyikan adanya kejahatan korupsi dan menghalang-halangi proses
peradilan, sehingga tampak lebih tegas dan memenuhi asas legalitas yang ketat
dalam hukum pidana. Dengan ratifikasi tersebut sebenarnya hukum pidana
Indonesia tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah berubah, yang
mengubah
juga
strategi
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
dengan
memperhatikan paradigma UN Convention Against Corruption yaitu asset
recovery, kerja sama internasional dalam pengembalian kerugian negara (asset
recovery), perubahan rumusan delik korupsi dan tindak pidana korupsi yang
meliputi fihak swasta.
Perkembangan terbaru yang perlu perhatian ditemukan dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sangat
berpengaruh terhadap pemberlakuan Hukum Pidana (Undang-Undang Tipikor)
sebagai ultimum remedium. Kerugian keuangan negara dapat timbul karena
adanya pelanggaran administrasi, yang tidak segera diproses menurut hukum
pidana melainkan menata kembali hukum administrasi yang dilanggar tersebut,
dan hukum pidana harus menunggu, bahwa kerugian negara yang boleh jadi
timbul karena kesalahan administrasi, harus terlebih dahulu diselesaikan menurut
hukum administrasi negara, dan jikalau seluruh upaya hukum administrasi telah
dilakukan namun masih mengandung persoalan tersisa yang menyebabkan
pelanggaran hukum pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, barulah
hukum pidana (UU Tipikor) operasional untuk diperlakukan.
159
Dengan memperhatikan perkembangan hukum dalam kerangka nasional
dan internasional yang masuk ke dalam sistem hukum nasional melalui ratifikasi,
sesungguhnya telah menyebabkan hukum tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi berubah, sehingga meskipun UU Tipikor belum dinyatakan tidak berlaku
lagi dengan kedua perkembangan hukum tersebut, akan tetapi prinsip harmonisasi
norma dan sinkronisasi norma dengan adagium yang dikenal sebagai “lex
posteriore derogat legi priore” telah terjadi, dengan mana hukum yang baru akan
mengesampingkan hukum yang lama, yang mengatur hal yang sama,
menyebabkan secara objektif sesungguhnya hukum yang berlaku dalam tindak
pidana korupsi telah berubah, yang mengakibatkan Undang-Undang KPK juga
memerlukan perubahan.
Uji Formil Revisi UU KPK
Setelah memperhatikan seluruh perkembangan secara nasional dan global
tersebut di atas, kini saatnya melakukan penilaian apakah dari sisi formil,
pembentukan UU 19 Tahun 2019 memang bertentangan dengan UUD 1945.
Jikalau pengujian suatu undang-undang mengambil segi formil pembuatan
undang-undang yang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945, maka menurut
undang-undang,
Pemohon
wajib
menguraikan
dengan
jelas
dalam
permohonannya bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam hal pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sejumlah rujukan tentang uji formil
tersebut adalah menyangkut proses, prosedur dan tata cara, siapa yang
berwenang dan bentuk dari peraturan yang dirumuskan. Proses diartikan sebagai
sebagai serangkaian tindakan atau langkah yang dilakukan untuk untuk mencapai
satu tujuan, dan proses juga disebut sebagai prosedur, cara-tertentu atau cara
yang resmi untuk melakukan sesuatu, yang dalam pembentukan undang-undang
dapat meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan. Dalam perencanaan, boleh jadi suatu penelitian dalam kerangka
menyusun suatu naskah akademik yang menguraikan landasan filosofis,
sosiologis, dan juridisnya menjadi bagian yang harus termauk di antaranya, sesuai
160
dengan
ketentuan
Undang-Undang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan.
Dalam
kerangka
yang
demikian,
maka
rujukan
pertama
tentag
pembentukan undang-undang, dapat kita lihat dalam Bab VII UUD 1945 tentang
Dewan Perwakilan Rakyat:
A. Pasal 20 menyatakan:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang;
(2) Setiap Rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
(3) Jika Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan
undang-undang
itu
tidak
boleh
diajukan
lagi
dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat;
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang;
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan;
B. Pasal 5 UUD 1945:
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat;
C. Pasal 22 UUD 1945:
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang;
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan berikut;
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut.
D. Pasal 22D:
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah;
161
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Pertimbangan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
E. Pasal 22A: Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-
undang, diatur dengan undang-undang.
Dari bunyi ketentuan dalam Pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut, maka
segi formil yang dimaksud yang harus menjadi rujukan dalam pembuatan undang-
undang tersebut, adalah mengenai kewenangan lembaga, baik dalam mengajukan
rancangan, keikutsertaan pembahasan dan persetujuan serta pengundangan,
akan tetapi ternyata proses dan prosedur yang harus dilalui dan dilakukan, tidak
diatur secara tuntas dalam UUD 1945, melainkan lebih lanjut merujuk pada
undang-undang, sepanjang mengenai tata cara. Tata cara, di sini bisa merujuk
kewenangan
lembaga
yang
menyusun,
mengajukan
rancangan,
yang
menyampaikan kepada DPR atau ke Presiden, pembuatan DIM, tetapi semua juga
merujuk pada proses yang mengenal apa yang disebut Daftar Prolegnas, Naskah
Akademik, dan di tingkat DPR dalam pembahasan bersama siapa yang ditunjuk
oleh Presiden untuk mewakili dalam pembahasan dalam semua tahap yang ada,
dan pemberian persetujuan di DPR. Semua hal tersebut seluruhnya harus
bermuara kepada pengambilan keputusan yang memiliki tata cara keabsahan
dengan apa yang disebut quorum dan pengambilan keputusan, mufakat bulat, atau
voting. Rujukan kepada undang-udang tentang tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan sesungguhnya merupakan pendelegasian kewenangan dari
konstitusi kepada norma yang di bawahnya secara langsung. Yang menjadi
pertanyaan, apakah seluruh proses, prosedur, dan tata cara yang disebut dalam
undang-undang, merupakan delegasi kewenangan konstitusional dan apakah
hanya sampai pada ketentuan dalam undang-undang? Pertanyaan ini penting,
karena beberapa prinsip konstitusi yang merupakan landasan negara yang prinsipil
– seperti demokrasi-tidak mudah untuk merumuskannya dalam prosedur dan tata
cara yang disebut secara tuntas dalam undang-undang. Dalam banyak hal, tata
cara pembentukan undang-undang secara kelembagaan – baik dalam Undang-
162
Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun dalam UU
Susduk yang mendelegasikan lagi ke dalam peraturan tata tertib, misal diatur
tentang kapan dan bagaimana caranya pengambilan keputusan dilakukan dalam
musyawarah mufakat dan kapan voting dan dalam hal bagaimana harus dilakukan
voting tersebut, yang dapat disebut secara proses yang demokratis untuk dapat
disebut sah secara konstitusional, diatur pula lebih jauh dalam Aturan Tata Tertib.
Dalam uji formal undang-undang terhadap UUD 1945, yang menjadi ukuran
adalah formalitas pembentukan undang-undang yang meliputi institusi atau
lembaga yang mengusulkan dan membentuk undang-undang, prosedur persiapan
sampai dengan pengesahan undang-undang yang meliputi rencana dalam
prolegnas, amanat Presiden, tahap-tahap yang ditentukan dalam tata tertib DPR,
serta quorum DPR, dan pengambilan keputusan menyetujui secara aklamasi atau
voting, atau tidak disetujui sama sekali. Konsep pemerintahan konstitutional
didasarkan pada suatu prosedur yang mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-
cara atau prosedur pengambilan keputusan, ketimbang tujuan, betapapun luhur
dan baiknya tujuan yang akan dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun
dalam program sosial dan undang-undang kesejahteraan sosial – seperti
kemakmuran nasional semakin tinggi nilai etik yang dikandung sebagai hasil akhir
maupun proses pembentukannya.
Konsep pemerintahan konstitutional didasarkan pada suatu prosedur yang
mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau prosedur pengambilan
keputusan, katimbang tujuan, betapapun luhur dan baiknya tujuan yang akan
dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun dalam program sosial dan
undang-undang kesejahteraan sosial – seperti kemakmuran nasional semakin
tinggi
nilai
etik
yang
dikandung
sebagai
hasil
akhir
maupun
proses
pembentukannya, menyebabkan pemerintahan konstitutional yang didasarkan
pada suatu prosedur yang mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau
prosedur pengambilan keputusan, tidak hanya melihat pada tujuan, betapapun
luhur dan baiknya tujuan yang akan dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang
disusun dalam program sosial dan undang-undang kesejahteraan sosial – seperti
kemakmuran nasional, penghapusan kemiskinan dan kelas sosial, atau mengejar
target legislasi yang ditetapkan, jika hanya digunakan sebagai instrumen untuk
163
menjustifikasi, dapat berakibat bahwa pelaksanaan kekuasaan menjadi sewenang-
wenang. Ini tidak berarti bahwa konstitusi tidak perlu mengandung tujuan yang
mulia ataupun target tertentu yang dianggap penting. Namun semua ini harus
secara sungguh-sungguh dimiliki bersama-sama, dan menjadi kepentingan
bersama atau kepentingan umum, sehingga tidak boleh menghapus prosedur
sebagai nilai inti dari pemerintahan konstitusional. Karenanya prosedur demikian
dalam pengambilan keputusan proses legislasi, merupakan standar dan ukuran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi satu negara,
termasuk Republik Indonesia. Meski demikian, dari semua ukuran-ukuran yang
diharapkan ada dan termasuk dalam aspek formal pembentukan undang-undang,
ada bagian yang sifatnya secara etik berakibat atau buruk suatu undang-undang
yang dihasilkan, dan ada yang berakibat kebatalan.
Berfungsinya kekuasaan legislatif secara riil sebagaimana layaknya,
berdasar transfer atau perpindahan kedaulatan rakyat yang diserahkan pada wakil-
wakilnya sebagai mandat berdasarkan konsep kepercayaan (trust), menyebabkan
anggota legislatif tersebut memperoleh kekuasaan secara fiduciair (fiduciary
power). Akan tetapi penyerahan mandat tersebut tetap saja tidak menggeser
kekuasaan rakyat sebagai the supreme power (the souvereign) yang tetap dapat
memecat wakil atau merubah legislasi yang dihasilkan jika dibuat secara
bertentangan dengan kepercayaan yang diletakkan padanya karena kedaulatan
rakyat sebagai kekuasaan tertinggi sesungguhnya tidak pernah berpindah dengan
terbentuknya insitusi perwakilan yang memuat mandat, melainkan tetap berada di
tangan rakyat.
Klausul-klausul lentur (open ended) dan standar-standar umum yang terlibat
dalam balancing of interest dari semua komponen bangsa, merujuk pada
peraturan yang mengikat secara umum, terutama dengan kesesuaian antara
norma yang dibentuk dan proses pembentukannya.
Semua peraturan adalah produk dari banyak aspirasi dan kepentingan yang
saling bertikai. Alasan yang sesungguhnya terletak pada peran sentral yang
dimainkan etika politik dalam kehidupan kenegaraan dan kemustahilan
menyelesaikan masalah tanpa merujuk kepada pelaksanaan mandat sebagai
fiduciary duty secara bertanggung jawab terhadap konstituen dan bangsa secara
164
keseluruhan. Ukuran tentang kepentingan dan hak konstitusional para Pemohon
yang menentukan ada tidaknya kerugian konstitusional, tetap harus merujuk pada
Pasal 51 ayat (1) UU MK, sehingga secara berbeda dengan uji materiil undang-
undang, yang menitikberatkan pada kerugian yang terjadi karena dirumuskannya
norma dalam satu undang-undang merugikan hak konstitusional, dalam uji formal
kerugian konstitusional Pemohon harus dilihat dari kepercayaan dan mandat yang
diberikan kepada wakil, yang menjadi anggota DPR atas dasar fiduciary duty, yang
harus dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab, dalam hubungan
mandat yang tidak terputus dengan dipilih dan dilantiknya anggota DPR sebagai
wakil rakyat pemilih.
Oleh karenanya, kerugian konstitusional setiap warga yang telah
memberikan hak pilih dalam pemilihan umum, sehingga terpilihnya wakil rakyat di
DPR, dipandang terjadi ketika wakil rakyat tersebut tidak melaksanakan tugasnya
secara wajar dan bertanggung jawab. Tugas utama anggota DPR adalah hadir di
dalam rapat-rapat DPR untuk menyuarakan aspirasi konstituennya, sehingga
undang-undang dan kebijakan lain yang dibentuk adalah merupakan hasil kerja
yang sungguh-sungguh. Ukuran kesungguhan dan kepercayaan tersebut
dijalankan secara bertanggung jawab, adalah dengan melaksanakan seluruh
proses, prosedur dan tata cara yang perlu dalam pelaksanaan kewenangan
legislatif, sehingga tidak merupakan hambatan berkenaan dengan prosedur dan
tata cara yang tidak terpenuhi, karena ketidaksungguhan tersebut. Meskipun
dikatakan bahwa kedudukan hukum (legal standing) digantungkan pada kerugian
konstitusional akibat berlakunya norma dalam satu undang-undang, ukuran
demikian dapat berbeda dalam uji materiil dengan uji formal. Dalam uji formal,
yang menyangkut tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara bertanggung
jawab dalam mengambil keputusan-keputusan untuk membentuk satu undang-
undang atau kebijakan lain, dapat mengakibatkan setiap warga yang telah
melaksanakan hak pilih, menurut hemat saya memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan uji formil, karena merasa dirugikan secara konstitusional
disebabkan pemegang mandat mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan
mandat yang diperolehnya secara fiduciair.
165
Tatanan hukum sebagai sistem formalitas menghadapi dua masalah besar,
yang mendominasi pemikiran hukum modern. Yang pertama adalah perjuangan
untuk keluar dari dilema kesewenang-wenangan dan formalisme membabi buta,
keadilan yang zalim; yang kedua adalah upaya untuk menciptakan keakuran
antara legalitas dan moralitas.
Dalam melihat formalitas, prosedur, dan kelembagaan sebagai ukuran
konstitusionalitas pembentukan satu undang-undang, maka di samping adanya
etika moral sebagai dasar setiap pemerintahan konstitusional, maka Undang-
Undang Dasar suatu negara hanyalah sebagian dari hukum dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya
Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara. Di samping pasal-pasal UUD tidak mencukupi untuk dilihat hanya
sepanjang pasal-pasal, tetapi menyelidiki juga bagaimana kondisi atau suasana
yang melatar belakangi terjadinya teks. Di samping itu, sebagaimana telah
diutarakan, hukum dasar tidak hanya apa yang ditulis dalam UUD, tetapi prinsip-
prinsip ketatanegaraan yang diatur dalam bentuk peraturan di bawah UUD seperti
halnya Undang-Undang Susduk, DPR dan Peraturan Tata Tertib yang diterima
sebagai norma yang mendasar dalam pengambilan keputusan-keputusan, dan
juga menjadi aturan yang secara universal diterima dan dipraktekkan dalam
parlemen di dunia, sehingga ukuran konstitusionalitas pembuatan undang-undang,
dapat dipergunakan sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan
tersebut yang memuat prinsip-prinsip konstitusi.
Meskipun
proses
pengesahan
undang-undang
dimaksud
dapat
dipersoalkan dari segi proses, prosedur, tata cara, dan kewenangan lembaga yang
membuat, yang secara tegas diharuskan, sehingga teknik pengambilan keputusan
dapat ditentukan, namun harus menjadi patokan bahwa kekurangan dalam aspek
formil tersebut tidak selalu menyebabkan suatu kebatalan (nietigheid) atau dapat
dibatalkan (vernietigbaar), terutama karena 3 (tiga) hal berikut:
1.
Formalitas yang merupakan nilai etik penyelenggaraan negara yang terkait
dengan kewenangan legislasi hanya dapat secara maksimum menyebabkan
suatu penilaian bahwa produk yang dihasilkan baik atau buruk;
166
2.
Formalitas yang dilandasi prinsip konstitusi yang dikenal dalam demokrasi
tentang keterbukaan dan hak rayat untuk memberi pendapat, maka
penyelenggaraan pemerintahan tentang kewenangan legislasi demikian telah
disalurkan melalui mandate rakyat kepada wakil melalui pemilihan umum
yang merupakan suatu fiduciary duty, sehingga jika terjadi pelanggaran
mandate berdasarkan fiduciary duty melahirkan hak bagi pemberi mandate
untuk membatalkan mandate melalui recalling wakil, dan dalam hal sistem
tidak memberikan kemungkinan demikian terjadi, rakyat pemilih akan
mengubah pilihannya pada pemilihan umum berikut, untuk mengubah
pemberian mandate kepada pihak yang lebih dipercaya untuk mengemban
fiduciary duty tersebut. Pemberian legal standing kepada perorangan atau
kumpulan perorangan untuk mempersoalkan konstitusionalitas suatu undang-
undang di depan MK adalah suatu wujud dari karakter demokrasi negara
Indonesia, yang akan mempersoalkan secara materil norma undang-undang
yang dianggap merugikan hak konstitusional warga negara pemberi mandate,
yang oleh wakil yang dipilihnya tidak dilaksanakan menurut kehendak rakyat
pemilih terhadap wakil yang dipilih;
3.
Uji formal dengan akibat hukum kebatalan suatu undang-undang, harus
menyangkut pengabaian yang terjadi dalam metode decision-making process
dengan alasan kelembagaan, daftar prolegnas, proses pembahasan bersama
dan tata cara pengambilan keputusan akhir. Alasan-alasan lain hanya
mengakibatkan lahirnya undang-undang yang mungkin buruk, tetapi tidak
berakibat kebatalan (nietigheid) atau dapat dibatalkan (vernietigbaarheid),
terutama karena standard etik adalah digunakan untuk menjadi ukuran baik
atau buruk dan bagaimana untuk menjadikan orang atau karya atau sikap
untuk semakin lebih baik dan sempurna, tetapi tida menjadi ukuran legality
atau validity untuk menentukan keabsahan tindakan, langkah, atau produk.
4.
Uji formal dengan akibat hukum kebatalan suatu undang-undang, harus
menyangkut pengabaian yang terjadi dalam metode decision-making process
yang
menyangkut
alasan
kelembagaan,
daftar
prolegnas,
proses
pembahasan bersama, dan korum dan tata cara pengambilan keputusan
akhir. Alasan-alasan lain hanya mengakibatkan lahirnya undang-undang yang
167
mungkin buruk, tetapi tidak berakibat kebatalan (nietigheid) atau dapat
dibatalkan (vernietigbaarheid), karena standard etik adalah digunakan untuk
menjadi ukuran baik atau buruk dan bagaimana untuk menjadikan orang atau
karya atau sikap untuk semakin lebih baik dan sempurna, tetapi tida menjadi
ukuran legality atau validity untuk menentukan keabsahan tindakan, langkah,
atau produk. Alasan tentang asas proportionality yang menguji kerugian atau
kepentingan konstitusional yang tidak seimbang jika suatu undang-undang
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum karena adanya pengabaian
tata cara atau prosedur, sedemikian rupa bahwa kerugian konstitusional lebih
besar jika undang-undang yang diuji secara formil dibatalkan, katimbang
dinyatakan tetap berlaku meskipun ada proses yang harus diperbaiki. Misal
tentang quorum dan penghitungan suara, jelas merupakan uji formil yang
secara kuantitatif mudah diukur dalam soal quorum dan penghitungan suara
setuju untuk mengsahkan undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Tetapi
quorum tersebut secara proporsional dapat dilihat akibat hukum secara lebih
tepat, ketika suara yang menyatakan setuju tidak mencapai suatu quorum
sesuai dengan persyaratan yang diminta dengan menghitung secara
individual anggota yang hadir, akan berpengaruh jika dilihat bahwa sistem
persetujuan dan kehadiran menggunakan sistem fraksi, sehingga seandainya
juga dari segi individu yang hadir tidak mencukupi tetapi secara fraksi
mencukupi, maka asas proporsionalitas dalam quorum, tidak selalu berakibat
kebatalan terhadap undang-undang yang diuji, karena seandainya juga
anggota yang tidak hadir menghadiri rapat pengambilan keputusan, suaranya
tidak menyimpang dari suara fraksi yang terlebih dahulu disepakati.
Uji Materi UU KPK Hasil Revisi
Pengujian secara materiil Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan
Undang-Undang KPK, yang diajukan oleh para Pemohon, pengujian yang penting
dan relevan menurut hemat saya untuk di periksa konstitusionalitasnya berdasar
ujian norma dalam UUD 1945, adalah menyangkut:
1.
Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 yang menempatkan KPK dalam rumpun
kekuasaan eksekutif, yang mengganggu independensi KPK dari pengaruh
168
kekuasaan lain, ketentuan mana dianggap melemahkan fungsi KPK sehingga
dipandang dapat menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi;
2.
Keberadaan
Dewan
Pengawas,
dengan
keharusan
meminta
izin
penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, dipandang juga melemahkan
independensi KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi
tugas dan wewenangnya dan siapa pula yang mengawasi Dewan Pengawas;
3.
Status pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil
negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masing-masing topik tersebut diuraikan konstitusionalitasnya sebagai berikut:
1.
KPK dalam Rumpun Eksekutif
Apa yang menjadi perkembangan dalam kehidupan auxiliary organ yang telah
diutarakan terdahulu di negara-negara yang lebih dahulu maju, sebagai
perbandingan dengan perkembangan di Indonesia, menunjukkan bahwa
auxiliary organ tersebut, yang bertumbuh karena semakin meluasnya tugas
negara dalam konsep negara kesejahteraan. Organ-organ baru tersebut pada
umumnya diletakkan di bawah rumpun eksekutif. Hal demikian adalah suatu
konsekwensi logis dari konsep separation of powers dalam tiga cabang
tradisional dan klasik bahwa eksekutif sebagai pelaksana undang-undang
dalam menyelenggarakan pemerintahan, juga harus menyelenggarakan
penegakan hukum, untuk dan atas nama rakyat melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan
pelanggaran hukum. Secara tradisional organ yang melaksanakan undang-
undang dalam hal demikian menjadi tugas yang diserahkan kepada
kepolisian dan kejaksaan yang menjadi bagian rumpun eksekutif di bawah
presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.26 Tetapi ketika
perkembangan yang terjadi dalam kehidupan bernegara di Indonesia, telah
disimpulkan pada tahun 2002 bahwa penegak hukum yang selama ini
ditugaskan untuk itu yaitu kejaksaan dan kepolisian, ternyata dianggap tidak
mampu menangani kejahatan korupsi secara efektif, sehingga diperlukan
lembaga baru untuk mendorong atau sebagai trigger mechanism dalam
26 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
169
penanganan kejahatan korupsi dengan membentuk KPK dengan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002.
KPK yang merupakan organ yang independen dalam melaksanakan
fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat dikatakan memiliki
kewenangan luar biasa secara berbeda dengan kejaksaan dan kepolisian,
dengan kewenangan pencegahan, koordinasi, dan supervisi, dapat pula
mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun
kejaksaan, bilamana dianggap tidak ditangani secara sungguh-sungguh. Hal
yang sama juga – dengan perubahan minor – diatur dalam Pasal 6 Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019. Termasuk di antaranya ketika dalam
melaksanakan tugas supervisi, KPK secara independen berwenang
mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak
pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan,
dengan alasan-alasan:
a. Laporan masyarakat tentang tindak pidana korupsi tidak ditindak lanjuti;
b. Proses penanganan tanpa penyelesaian atau tertunda-tunda;
c. Penangan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak
pidana korupsi yang sesungguhnya.27
Dalam semua tugas dan kewenangan tersebut, KPK diberikan kemandirian
atau independensi, dalam arti tidak diperkenankan organ atau badan lain
untuk
melakukan
campur
tangan,
mempengaruhi,
memaksa,
atau
menghalang-halangi pelaksanaan tugas dari KPK. Penempatan KPK dalam
ranah eksekutif adalah sesuai dengan konstitusi yang mengenal sistem
pemisahan kekuasaan dalam 3 (tiga) cabang kekuasaan secara tradisional.
Pembagian kekuasaan demikian tidaklah diartikan dalam suatu pemisahan
total, karena secara teori maupun praktek pemisahan total tidak dikenal,
karena setiap cabang kekuasaan negara harus terhubungkan satu dengan
yang lain, sehingga dapat mencapai tujuan bernegara yang ditetapkan
27 Prinsip yang sama ditemukan dalam Statuta Roma tentang International Criminal Court yang
boleh mengambil alih tindak pidana yang diatur dalam Statuta Roma tersebut jika sistem peradilan
negara tertentu telah runtuh dan tidak berfungsi atau penanganan yang dilakukan hanya sekedar
peradilan pura-pura untuk melindungi pelaku yang sebenarnya.
170
bersama. Jaminan independensi tersebut terletak dalam implementasi doktrin
tersebut, dengan serangkaian pedoman sebagai safeguard yang mampu
mencegah interventie dari pihak manapun, yang dilihat dari segi kepentingan
yang beragam, keinginan atau kemauan untuk campur tangan adalah
menjadi karakter kepentingan-kepentingan yang saling berhadapan secara
sosial, politik, dan ekonomi.
Jaminan-jaminan tersebut akan dirumuskan dalam suatu pedoman
(guidelines) yang seyogianya dibentuk dalam suatu norma yang termuat
dalam peraturan perundang-undangan yang di inisiasi lembaga KPK tersebut
untuk diajukan sebagai peraturan perundang-undangan yang mengikat
secara umum sebagai pelaksanaan undang-undang KPK, dalam segala
bentuk yang mungkin dan dalam tiap tahapan proses. Campur tangan secara
tidak sah yang melanggar independensi tersebut dapat merupakan
pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana seperti
yang dikenal dengan obstruction of justice. Peraturan perundang-undangan
yang mengikat secara umum demikian, tentu akan mengikat secara erga
omnes, terhadap lembaga maupun individu.
2.
Keberadaan Dewan Pengawas
Argumen yang dibangun oleh Pemohon dan juga banyak pihak, bahwa
keberadaan Dewan Pengawas sangat memperlemah KPK, terutama dengan
tugas Dewan Pengawas yang termuat dalam Pasal 37A ayat (1) dan 37B
ayat (1) dengan tugas-tugasnya yang meliputi pengawasan pelaksanaan
tugas dan wewenang KPK, memberikan atau tidak izin penyadapan,
penggeledahan dan/atau penyitaan, melakukan evaluasi kinerja KPK,
menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK, menerima dan
menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan adanya pelanggaran
etik, menyelenggarakan sidang untuk itu. Keberadaan suatu Dewan
Pengawas,
adalah
suatu
pertanyaan
abadi
dalam
organisasi
dan
managemen, yaitu kemudian siapa yang mengawasi pengawas. Who watch
the watchmen?28 Keberadaan pengawasan sudah merupakan hukum yang
28 Mauro Capeletti, The Judicial Process in Comparative Perspective, Clarendon Press, Oxford,
1989, hal. 57.r.
171
sifatnya universal, sebagaimana termuat di bawah judul legal opinion ini,
bahwa ketika suatu tugas dan wewenang dipercayakan untuk dilaksanakan
suatu organ atau pejabat penyelenggara negara, kita harus menaruh
kepercayaan terhadapnya dalam melaksanakan tugasnya. Tetapi mekanisme
penyelenggaraan pemerintahan bukan dilaksanakan oleh para malaikat. Oleh
karenanya merupakan suatu keharusan bahwa pengawasan adalah
mekanisme yang harus ada untuk meluruskan suatu penyimpangan tanpa
selalu melihatnya sebagai kesengajaan. Oleh karena juga faktor integritas,
tidak boleh semata-mata hanya di dasarkan pada kepercayaan. Intergrity, but
not by trust alone. Terdapat serangkaian langkah untuk monitoring, evaluasi,
dan akhirnya melakukan tindakan mencegah pelanggaran atau kekeliruan
lebih jauh untuk diluruskan. Istilah check dalam doktrin checks and balances
di antara organ-organ negara, antara lain adalan untuk mengkontrol,
mengendalikan, dan menghentikan atau mengerem langkah tertentu untuk
mencegah menjadi pelanggaran. Paradigma perubahan UUD 1945 dalam
reformasi yang menjadi ukuran mengadakan pembaharuan adalah apa yang
disebut prinsip checks and balances tersebut. Oleh karenanya tidak ada
alasan bahwa keberadaan pengawasan diadakan untuk melemahkan KPK,
justru sebaliknya.
3.
Status Pegawai KPK Sebagai Aparatur Sipil Negara
Penentuan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara, sebagaimana
pegawai di lingkungan pemerintahan lainnya, tidaklah merupakan suatu
pelemahan KPK dalam tugas dan kewenangannya, karena lembaga negara
lain yang bahkan merupakan organ konstitusi yang independensi nya justru di
dasarkan pada prinsip konstitusi yang dikenal secara universal, juga
merupakan pegawai aparatur sipil negara. Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi sebagai organ konstitusi dengan prinsip independensi yang juga di
dasarkan pada prinsip konstitusi, tidak menunjukkan suatu keluhan seperti
yang dikemukakan dalam permohonan judicial review perkara ini. Seandainya
perlakuan yang berbeda diberikan kepada pegawai KPK yang merupakan
pegawai yang tidak tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang sama
ketika
status
dan
kedudukan
lembaganya
melaksanakan
tugas
172
penyelenggaraan pemerintahan di bidang penegakan hukum sama dengan
lembaga negara lain tetapi dengan fungsi yang berbeda, maka pegawai di
lingkungan organ negara lain akan merasakan perbedaan perlakuan dan hak
serta kewajibannya, yang dapat dilihat sebagai diskriminasi, yang tentu saja
bertentangan dengan norma dalam UUD 1945.
Kesimpulan
Atas dasar seluruh argumen yang diajukan di atas, dapat disimpulkan
bahwa revisi undang-undang KPK dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,
memang tidak sempurna, memiliki kekurangan serta menimbulkan kecurigaan
karena adanya proses dan tata cara pembentukan undang-undang yang tidak
sempurna sebagaimana diatur dalam undang-undang, akan tetapi tidak cukup
alasan untuk menyatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang KPK inkonstitusional atau bertentangan dengan
UUD 1945.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Komisi Pemberantasan
Korupsi telah memberikan keterangan lisan di depan persidangan tanggal 23
September 2020 dan juga menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 23
September 2020, yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
I.
PENDAHULUAN
Korupsi di Indonesia hingga saat ini merupakan masalah bangsa
yang menghambat pembangunan, mencederai penegakan hukum dan
melemahkan sumber daya manusia. Bahwa tindak pidana korupsi sudah
merambah kesemua aspek mulai dari eksekutif, yudikatif, maupun
legislatif. Korupsi merupakan ancaman bagi eksistensi dan integritas
suatu bangsa, oleh karena itu korupsi bukan untuk dilestarikan karena
korupsi bukanlah budaya, tetapi korupsi adalah musuh bersama yang
harus dicegah dan diberantas. Perkembangan tindak pidana korupsi dari
sisi kuantitas semakin banyak dan dari sisi kualitas semakin canggih.
Korupsi ternyata tidak hanya dilakukan orang yang berpendidikan
rendah namun banyak sekali yang dilakukan oleh orang-orang yang
173
berpendidikan tinggi bahkan orang-orang yang paham hukum sekalipun.
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak
hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan
pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara
luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan
yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.29
Menurut data Transparency International Indonesia (Tll) yang merilis
data indeks persepsi korupsi atau corruption perception index (CPI)
Indonesia pada 2019 skor indeks persepsi korupsi Indonesia berada di
angka 40 dengan nilai tertinggi 100 (paling bersih). lndeks persepsi
korupsi mengacu pada 13 survei dan penilaian ahli untuk mengukur
korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Jika dilihat berdasarkan
peringkat, Indonesia berada di posisi 85 dari 180 negara. Skor ini naik
dua poin dari tahun 2018 yang berada di poin 38 dan rankingnya yang
juga ikutan naik dari 89 menjadi 85. TII menilai, kenaikan skor indeks
persepsi korupsi menjadi bukti langkah Indonesia untuk memberantas
korupsi cukup berpengaruh, Hal ini menjadi penanda bahwa perjuangan
bersama melawan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, KPK,
lembaga keuangan dan bisnis, serta masyarakat sipil menunjukkan upaya
positif.30
Keberhasilan
pemberantasan
korupsi
di
Indonesia
perlu
ditingkatkan lagi mengingat Indonesia berada di urutan ke 4 negara-
negara di Asia Tenggara dengan urutan Singapura dengan skor 85,
Brunai Darussalam skor 60, Malaysia skor 53.31
Di tengah KPK upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan
korupsi, pada tanggal 17 Oktober 2019 pemerintah mengesahkan
29 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
30 Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2019 Naik Jadi 40 Kompas .com - 23/01/2020,
16:56 WIB, https://nasional. kompas.com/read/2020/01 /23/16565951/indeks-persepsi-korupsi-
indonesia-pada-2019-naik-jadi-40, diakses pada 3 April 2020.
31
Indeks
Persepsi
Korupsi
Asia
Tenggara
2019,
https://d
ataboks
.
katadata.co.id/datapublish/2020/01/23/perseps
i-korupsi-indones
ia-peringkat-4-di-asia-
tenggara, diakses pada tanggal 3 April 2020.
174
Undang-Undang
RI
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
telah
diubah
dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara RI
Tahun 2019 Nomor 197.
II.
PROSES PEMBAHASAN PERUBAHAN UU KPK
Bahwa KPK pernah mengirimkan surat kepada Presiden dan Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait pembahasan UU
KPK yaitu:
1.
Kepada Presiden
Surat Nomor
:
R 3484/HK.01.00/01-50/09/2019 tanggal
6 September 2019
Perihal
:
Revisi Undang-Undang KPK
Pada pokoknya berisi :
Dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia adalah
Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 Pasal 2 angka 6, yang
kemudian ditindaklanjuti dengan pengesahan UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang KPK. Dalam pelaksanaan tugasnya selama kurang
lebih 15 tahun ini, KPK menyadari tentu saja masih banyak
kekurangan terjadi, KPK belum mencapai tataran ideal. KPK tetap
mengupayakan perbaikan dan penyempurnaan tata kerja KPK
dengan tujuan agar KPK dapat berkontribusi lebih signifikan dalam
mengakselerasi perbaikan lndeks Persepsi Korupsi. KPK akan
tetap memperkuat upaya penegakan hukum dan merekomendasikan
perbaikan sistem dipelbagai sektor antara lain sumber daya alam
seperti pertambangan , kehutanan, serta energi.
KPK mengamati proses revisi UU KPK melalui inisiatif DPR yang
sedang bergulir cepat. Melihat isi draft tersebut, maka besar
175
kemungkinan, bila disahkan, akan justru melemahkan tugas dan
fungsi KPK. KPK mohon agar Bapak Presiden mendengarkan
kembali masukan masyarakat, para ahli hukum termasuk para ahli
dari Perguruan Tinggi. Selanjutnya KPK mohon agar proses revisi UU
KPK ini dihentikan melalui kewenangan yang ada pada Bapak
Presiden. Besar harapan KPK Bapak Presiden tidak menerbitkan Surat
Presiden (surpres) yang diperlukan untuk melanjutkan proses revisi.
Merujuk pada United Nation Convention Against Corruption (UNCAC)
yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Pengesahan UNCAC, KPK justru memerlukan penguatan regulasi.
Pemerintah perlu mengisi kesenjangan (gap) yang masih belum
terpenuhi sebagaimana yang disarankan dalam UNCAC. Kesenjangan
yang perlu segera dipenuhi antara lain terkait dengan korupsi di luar
penyelenggara negara (sector swasta), perdagangan pengaruh (trading
influence), memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment) serta
perampasan asset (asset recovery).
2.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Surat Nomor
:
R 3514/HK.01.00/01-50/09/2019 tanggal 16
September 2019
Perihal
:
Pembahasan Revisi Undang-Undang KPK
Pada pokoknya berisi
:
KPK sangat menyayangkan dan prihatin karena pembahasan dilakukan
dalam waktu yang begitu mendesak menjelang berakhirnya masa jabatan
anggota DPR saat ini. Pembahasan baik oleh Badan Legislatif DPR
maupun pembahasan DPR dengan Pemerintah juga tidak melibatkan
partisipasi
publik
termasuk
KPK
sebagai
pihak
yang
sangat
berkepentingan dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.
Bahwa Pimpinan KPK telah menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (sebagai salah satu perwakilan Pemerintah) pada hari Kamis,
tanggal 12 September 2019 untuk menanyakan dan meminta Daftar
lnventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah kepada
176
DPR, namun DIM tersebut tidak diberikan oleh Bapak Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia dan berjanji bahwa KPK akan diundang
dalam pembahasan di DPR.
KPK belum menerima satu surat resmi apapun terkait pembahasan revisi
Undang-Undang KPK baik dari DPR maupun dari Pemerintah. Praktik
semacam ini tidak lazim dalam proses penyusunan suatu undang-
undang karena KPK sebagai pihak yang berkepentingan dan yang
menjalankan undang-undang tidak pemah dimintai pendapat sama
sekali mengenai substansi yang akan direvisi dalam Undang-Undang
tersebut dalam rangka menjalankan proses pembentukan undang-
undang yang demokratis, akuntabel, dan transparan, KPK mohon
dengan hormat kepada DPR dan Pemerintah untuk dapat:
1.
Menyampaikan draft resmi RUU Revisi Undang-Undang KPK dan
Daftar lnventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh
Pemerintah kepada DPR kepada KPK.
2.
Menunda dahulu pengesahan RUU Revisi Undang-Undang KPK
mengingat tidak ada alasan yang bersifat mendesak untuk
mempercepat proses revisi Undang-Undang KPK pada masa sidang
DPR sekarang .
3.
Dalam hal harus dipaksakan proses revisinya pada masa sidang yang
tersisa,
Pemerintah
dan
DPR
perlu
mendengar
dan
mempertimbangkan masukan serta tanggapan dari publik secara luas
termasuk dan terutama KPK sebagai lembaga pelaksana undang-
undang tersebut.
Bahwa sampai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 pada tanggal 17 Oktober 2019, KPK belum pernah diberikan
draft Resmi Undang-Undang KPK yang baru dari Pemerintah dan DPR RI.
III.
PENGARUH PERUBAHAN UU KPK
1.
KPK: Dewan Pengawas & Pro Justitia: Quasi lntervensi
A. Pendahuluan
177
Sistem
demokrasi
dan
penegakan
hukum
perlu
memperhatikan orientasi balanced of interest diantara 3 pilarnya,
yaitu Masyarakat, Negara, dan Penegak Hukum yang eksistensi
ketiga pilar itu memiliki Fungsi Pengawasan melalui pola checks and
balances dari sistem demokrasi modern yang mengakui adanya pola
Distribution of Power, bukan Separation of Power, untuk memperoleh
hasil akhir berupa penegakan hukum yang adil dan sejati, pula
sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kekuasaan luas
lembaga penegak hukum itu sendiri.
Tujuan penegakan hukum bukan menimbulkan dis-
integrasi diantara maupun di dalam lembaga penegak hukum,
tetapi bagaimana memaksimalkan penegakan hukum yang non
diskriminatif. Selain itu independensi proses penegakan hukum
merupakan wacana yang bersifat imperatif. Gangguan, serangan,
dan intervensi terhadap institusi penegak hukum hadir begitu
kuat. Pola intervensi pun dikemas dalam bentuk independensi
semu, seperti penempatan lembaga penegak hukum yang
menjadi sub-ordinasi kekuasaan, yang semua ini memberi arah,
seolah ada justifikasi yang berlindung dibalik prinsip legalitas
subordinasi.
B. Dewan Pengawas, Quasi lntervensi, & Eksistensi KPK
Dalam
pemahaman
yang
demikian,
gangguan
kelembagaan terhadap eksistensi KPK akan merupakan sesuatu
yang disikapi dengan inkonsistensi politik terhadap KPK. Perlu
diperhatikan beberapa pendekatan antisipasi perspektif korupsi,
khususnya polemik, usaha, dan perbedaan persepsi dari metode
penguatan dan pelemahan kelembagaan KPK, antara lain,
kesatu, misalnya ada tidaknya kebutuhan Dewan Pengawas,
meskipun pro kontra ini seharusnya sudah menjadi bagian dari
pensahan Revisi UU KPK antara (insiatif) DPR dan Pemerintah,
dan kedua, apakah Dewan Pengawas memiliki otoritas pada
pengawasan terhadap persoalan teknis pro justitia.
178
Kesatu, keberadaan Dewan Pengawas menjadi polemik
terkait UU KPK. Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa sistem
demokrasi dan penegakan hukum perlu memperhatikan orientasi
balanced of interest diantara 3 pilarnya, yaitu masyarakat, negara,
dan penegak hukum yang eksistensi ketiga pilar itu memiliki fungsi
pengawasan melalui pola checks and balances untuk memperoleh
hasil akhir berupa penegakan hukum yang adil dan sejati, pula
sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kekuasaan yang luas
dari lembaga penegak hukum itu sendiri. Dalam memperhatikan
facet demokrasi antara hukum pidana dengan hukum tata negara,
dikatakan oleh Prof. James Q Wilson (UCLA dan dosen Harvard Law
School) bahwa Separation of Power sebagai istilah menyesatkan
dan mengandung definisi tirani, karena itu separation of power
diartikan separation institution for sharing of power yang dipahami
secara paralel sebagai Distribution of Power. Dalam pemahaman
demikian, facet interdisiliner hukum pidana dengan hukum tata
negara ini sudah meninggalkan paham Separation of Power yang
dianggap kaku dan tidak mengenal checks and balances
sebagai basis fungsi pengawasan, namun demikian fungsi
pengawasan
tetaplah
berbasis
pada
perbuatan
perilaku
penegakan hukum dan bukan pada tataran teknis judisial
penegakan hukum yang substantif, artinya tidaklah menyentuh
tupoksi wewenang pro justitia di bidang penindakan KPK yang
harus independen sebagai pilar fungsi pengawasan kinerja
kelembagan KPK tidaklah terkait tindakan upaya paksa (Dwang
Middelen atau Coercive Force), seperti penggeledahan, penyitaan,
maupun penyadapan atau SP3 dari KPK pada Sistem Peradilan
Pidana yang ada, khususnya terhadap pelaksanaan Dwang
Middelen atau Coercive Force atau Upaya Paksa. Evaluasi dan
implementasi praktik ini hanya ingin menjelaskan bahwa adanya
kelemahan atau kekurangan terhadap pengawasan internal
ajudikasi, baik kedeputian pengawas internal, juga jenjang
struktur vertikal kelembagaan KPK, pengawasan atas ekspose
179
pleno ditingkat rapat pimpinan (Rapim), kesemua ini menunjukan
bahwa adanya sistem pengawasan dan keberadaan Dewan
Pengawas adalah suatu yang wajar, namun menjadi tidak wajar
apabila fungsi pengawasan itu menyentuh tehnis pro justitia yang
berkaitan pelaksanaan upaya paksa atau Dwang Middelen atau
Coercive Force yang tentunyanya dipersepsikan sebagai quasi
lntervensi terhadap kelembagaan KPK di bidang penindakan.
Kedua, selain Kewenangan Dewan Pengawas kaitan
dengan teknis pro justitia yang menjadi masalah adalah persoalan
pelemahan eksistensi kelembagaan KPK. Perlu diperhatikan
bahwa eksistensi kelembagan KPK tidak berubah bahkan
memiliki kewenangan tambahan.
Kewenangan khusus yang luar biasa memang menjadi
basis kelembagaan KPK, antara lain terkait Pasal 12 dan Pasal
44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sampai sekarang
tetap dipertahankan pada revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah
marwah
penindakan
yang
menempatkan
KPK
berbasis
kewenangan luar biasa, dalam tahap penyelidikan, yaitu
berwenang memperoleh bukti permulaan yang cukup dengan
minimum 2 alat bukti, tahapan ini dikenal sebagai "Quasi lnquary",
suatu amanat dari paham Anglo Saxon (Common Law System)
yang diterima dan diadopsi bagi Civil Law, yaitu yang
membenarkan bahwa suatu tahap penyelidikan (inquiry) dalam
bagian seutuhnya dari penyidikan (investigation) yang karenanya
membenarkan penyelidik menemukan bukti permulaan cukup
dengan minimum 2 (dua) alat bukti. Dan tahap penyelidikan
sebagai “front gate" inilah KPK dengan kewenangan penyadapan
dapat mengembangkan memperoleh 2 alat bukti tersebut yang
ditindaklanjuti
dengan
Operasi
Tangkap
Tangan
(OTT).
Penyadapan KPK berdasarkan suatu Legal by Regulated yang
tetap
adanya
suatu
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
180
kewenangan tersebut dan sekaligus memberikan legitimasi
kewajiban evaluasi atas tindakan ini. Dan tentunya berlainan
dengan penyadapan yang didasarkan Legal by Court Order
dengan kewajiban memerlukan izin pengadilan. Penyadapan
dengan izin pengadilan adalah di luar basis kewenangan KPK
yang
didasarkan
Legal
by
Regulated,
bukan
dan
tidak
menghendaki Legal by Court Order.
Tidak ada pengurangan dan tetap dipertahankan 5
kewenangan KPK pada UU KPK baru ini (pencegahan, koordinasi,
monitor, supervisi, penyelidikan/penyidikan/penuntutan), bahkan
diperluas kewenangan tambahan sebagai eksekutor (Pasal 13)
terhadap pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan
yang berkekuatan tetap. Jadi, tidak ada pelemahan terhadap tupoksi
dan wewenang kelembagaan KPK, bahkan kewenangan tambahan
menjadi bagian tupoksi KPK pada UU KPK baru ini.
Sebagaimana penjelasan di atas, masalah izin Dewan
Pengawas untuk melakukan penyadapan/merekam pembicaraan,
penggeledahan, penyitaan, pemberian SP3 ini merupakan pola facet
hukum pidana dan hukum tata negara berdasarkan Distribution of
Power dalam Sistem Peradilan Pidana, dimana selalu ada
pembatasan facet antara tugas-tugas teknis pro justitia kepada
otoritas pengawasan yang tidak dibenarkan dan tidak legimitatif
sifatnya. Pendekatan Distribution of Power diantara 3 pilar
kekuasaan demokrasi juga diakui.
Begitu pula, di sini ingin dijelaskan bahwa facet hukum
pidana dan hukum tata negara terkait sistem peradilan pidana,
khususnya pengawasan terhadap upaya paksa, sudah tidak
mengenal Separation of Power, suatu pemisahan secara absolut
yang tidak mengenal checks and balances system diantara 3 pilar
kekuasaan, tetapi justru menempatkan basis Distribution of Power
yang mengenal kontribusi kewenangan diantara kekuasaan
kelembagaan dengan memberikan basis perkuatan fungsi
181
kewenangan melalui checks and balances system agar terhindar
adanya abuse of power dari kekuasaan yang besar, namun
demikian fungsi pengawasan ini tidak dalam pemahaman dan
dihindari adanya pengawasan yang berpola Distribution of
Absolute Power, seperti kewenangn Dewan Pengawas terhadap
perbuatan tupoksi wewenang KPK di bidang penindakan pro
justitia.
Sehingga dapat diambil benang mengenai keberadaan Dewan
Pengawas dalam pemahaman facet antara HTN, HAN, dan
Hukum Pidana terkait fungsi pengawasan Dewan Pengawas
KPK, dapat dimaknai sebagai berikut:
Fungsi pengawasan terhadap wewenang pro justitia ini dianggap
sebagai quasi lntervensi di bidang penindakan pro justitia dan
karenanya melanggar:
a) prinsip Auxiliary State yang seharusnya independen dan
bebas dari kekuasaan manapun di bidang penindakan hukum
juga;
b) melanggar prinsip Conflict of Interest, baik secara organ
kelembagaan maupun individual; dan
c) melanggar Distribution of Power dengan legitimasi checks and
balances,
karena
pola
pengawasan
yang
berbentuk
distribution of absolute power adalah bentuk dari quasi
intervensi, dalam hal ini perlunya izin terhadap perbuatan tehnis
judisial terkait pelaksanaan upaya paksa.
Dalam konteks facet hukum administrasi negara dan hukum pidana,
pola distribusi kewenangan yang absolut ini adalah konsep yang
bertentangan dan melanggar prinsip organisasi administrasi negara
modern, karena sekecil apapun organisasi administrasi negara, maka
authority, function, dan responsibility memiliki limitasi/batasan wilayah
kewenangan, dalam hal ini adanya limitasi fungsi pengawasan yang tidak
dapat diartikan sebagai quasi intervensi dari bentuk Distribution of
182
Absolut Power terhadap tindakan pro justitia, tetapi pengawasan
terhadap perbuatan perilaku masalah etika disiplin.
Pada UU KPK baru, tidak ada pengurangan dan tetap dipertahankan
5 kewenangan KPK pada UU KPK baru ini (pencegahan, koordinasi,
monitor, supervisi, penyelidikan/penyidikan/penuntutan), bahkan
diperluas kewenangan tambahan sebagai wewenang eksekutor
(Pasal 13) terhadap pelaksanaan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang berkekuatan tetap. Jadi, tidak ada pelemahan
terhadap tupoksi dan wewenang kelembagan KPK, bahkan
kewenangan tambahan menjadi bagian tupoksi KPK pada UU KPK
baru ini.
2.
Tugas Kedudukan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Bahwa
lembaga KPK terdiri dari 3 unsur
yaitu Dewan
Pengawas, Pimpinan, dan Pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5
(lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahwa selanjutnya tugas Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37B
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019:
Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat
mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan
dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran
ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
183
pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara
berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
Bahwa tujuan KPK dibentuk adalah untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 yaitu:
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana
Korupsi;
b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang
bertugas melaksanakan pelayanan publik;
c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana
Korupsi; dan
f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 penyebutan unsur KPK, Dewan Pengawas disebutkan sebagai
urutan pertama, Pimpinan kedua dan Pegawai ketiga. Bahwa untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 akan
menjadi tugas siapa? Apakah Tugas Dewan Pengawas, Pimpinan,
atau Pegawai.
Tugas Dewan Pengawas sudah diatur secara tegas dalam
Pasal 37B sedangkan tugas pegawai adalah pelaksana dari tugas
pimpinan. Dalam sebuah organisasi tentunya ada penanggungjawab
tertinggi dalam pengambilan keputusan. Dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 ketentuan penanggung jawab tertinggi di KPK
sudah tidak dimunculkan lagi karena Pasal 21 ayat (6) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa, “Pimpinan
184
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf
a
adalah
penanggung
jawab
tertinggi
Komisi
Pemberantasan Korupsi”, sudah tidak ada. Apakah itu berarti
pimpinan tidak lagi menjadi penanggungjawab tertinggi di lembaga
KPK? Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak
dijelaskan posisi kedudukan Dewan Pengawas dan Pimpinan,
apakah strukturnya Dewan Pengawas berada di atas atau di
samping atau di bawah Pimpinan.
Bahwa
dalam
praktek
pimpinan
menjalankan
sistem
pengendalian agar tugas lembaga dapat dilaksanakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6. Dalam melaksanakan tugas tersebut
kinerjanya diawasi oleh Dewan Pengawas.
Bahwa kemudian dari 6 tugas sebagaimana Pasal 37B
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tugas Dewan Pengawas
sebagaimana ditentukan dalam huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf f adalah tugas-tugas yang tergolong dalam kategori “tugas
pengawasan”, sehingga sudah tepat untuk diatribusikan dan
diberikan kepada Dewan Pengawas. Namun, tugas sebagaimana
diatur dalam huruf b, yaitu “memberikan izin atau tidak memberikan
izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan” merupakan
salah satu tugas teknis core business KPK dalam melaksanakan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana
korupsi, dan tidak tergolong dalam lingkup “pengawasan”. Bahwa
Dewan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap kinerjanya
sendiri
khususnya
terkait
pemberian
izin
penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan. Berdasarkan alasan tersebut,
mengandung ketidakjelasan apabila Dewan Pengawas diberikan
tugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan, karena tugas utama Dewan
Pengawas adalah pada bidang pengawasan saja”.
3.
Penggeledahan dan/atau Penyitaan
Bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK yang
185
tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 30 Tahun
2002 maka berlaku KUHAP, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 38
ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 yang menyatakan,
“Segala
kewenangan
yang
berkaitan
dengan
penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi
penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi”.
Bahwa oleh karena proses penggeledahan oleh Penyidik KPK tidak
diatur secara khusus pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002,
maka penyidik KPK ketika melakukan penggeledahan mengacu atau
berdasar pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHAP, dimana ketika
penyidik melakukan penggeledahan harus mendapat izin dari ketua
pengadilan negeri setempat. Bahwa kemudian berlakunya Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019, maka berdasar Pasal 47 ayat (1)
penyidik KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Bahwa proses penggeledahan tidak menambah tahapan hanya
dialihkan saja dari ketua pengadilan negeri setempat kepada Dewan
Pengawas .
Bahwa berbeda dengan proses penyitaan, dimana penyidik KPK
dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri
setempat, hal ini berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang No. 30
Tahun 2002 yang menyatakan:
Pasal 47
“(1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup,
penyidik
dapat
melakukan
penyitaan
tanpa
izin
Ketua
Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
mengatur
mengenai
tindakan
penyitaan,
tidak
berlaku
berdasarkan Undang-Undang ini...”
Bahwa kewenangan penyidik KPK diberi kewenangan secara khusus
melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tidak perlu mendapat
izin dari ketua pengadilan negeri setempat, cukup kewenangannya
186
sendiri. Kewenangan penyidik KPK merupakan kewenangan lex
specialis dari Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang bersifat umum dimana
penyidik selain KPK (penyidik kejaksaan, penyidik kepolisian, dan
PPNS) ketika melakukan penyitaan harus mendapat surat izin dari
ketua pengadilan negeri setempat:
Pasal 38 KUHAP
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat
izin ketua pengadilan negeri setempat.
Kewenangan yang dimiliki penyidik KPK tersebut mempermudah dan
memperlancar tugas-tugas karena prosesnya menjadi sederhana
dan cepat.
Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019
penyitaan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas sebagaimana
Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 37B ayat (1) huruf b:
Pasal 47 ayat (1)
“Dalam
proses
penyidikan,
penyidik
dapat
melakukan
penggeledahan, dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan
Pengawas”.
Pasal 37B ayat (1) huruf b
“Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan
izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan”.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan batasan waktu
bagi Dewan Pengawas untuk memberikan izin atau tidak atas
permohonan izin penggeledahan, dan/atau penyitaan yang diajukan
kepadanya paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12B ayat (3) jo. Pasal 47 ayat
(2):
Pasal 12B ayat (3)
“Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
memberikan
izin
tertulis
terhadap
permintaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat)
jam sejak permintaan izin diajukan”.
187
Pasal 47 ayat (2)
“Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat)
jam sejak permintaan izin diajukan”.
Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK menambah satu
proses yaitu izin ke Dewan Pengawas KPK dari yang sebelumnya
tidak perlu izin dari pihak manapun.
Bahwa menjadi sangat krusial ketika proses penggeledahan
dan/atau penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak. Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 secara normatif tidak mengatur
ketentuan penggeledahan dan/atau penyitaan dilakukan dalam
keadaan mendesak dengan prosedur persetujuan penggeledahan
dan/atau
penyitaan
kepada
Dewan
Pengawas.
Semua
penggeledahan dan/atau penyitaan harus melalui mekanisme
permintaan izin kepada Dewan Pengawas sebelum dilakukannya
penggeledahan dan/atau penyadapan.
Ketiadaan ketentuan ini dapat diperbandingkan dengan ketentuan
penggeledahan
dalam
Pasal
34
KUHAP
yang
mengatur
penggeledahan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak:
Pasal 34 KUHAP
“(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat
izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat
(5) penyidik dapat melakukan penggeledahan: ...
(2) Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud
dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita
surat, buku, dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang
berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda
yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang
diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut
dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri
setempat guna memperoleh persetujuannya.”
Demikian pula Pasal 38 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa
penyitaan dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan
188
mendesak:
Pasal 38 ayat (2) KUHAP
“Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus
segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih
dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan
penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera
melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh
persetujuannya.”
Bahwa
di
lapangan
penyidik
mengalami
kesulitan,
bagaimana
mekanisme
penggeledahan
dan/atau
penyitaan
dalam
keadaan
mendesak, mau mengajukan izin ke Dewan Pengawas tidak bisa karena
Dewan Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan
persetujuan penggeledahan dan/atau penyitaan, mau mengajukan
permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat juga tidak bisa
karena terkait penggeledahan dan/atau penyitaan ranahnya Dewan
Pengawas. Bahwa ketiadaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan penggeledahan
dan/atau penyitaan dalam keadaan mendesak ini menyulitkan penyidik
KPK dalam melakukan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Hal inilah yang menurut kami perlu mendapat kejelasan dari Mahkamah
Konstitusi.
4.
Hilangnya kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan
yang semula diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 berpotensi akan menganggu kualitas KPK untuk
memberantas tindak pidana korupsi di tingkat daerah seluruh
Indonesia.
Bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 pada Alinea I dan II dinyatakan
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam
masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke
tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian
keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang
dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki
seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan
189
membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian
nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara
pada umumnya. Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan
sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan
hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua Tindak Pidana
Korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa
melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun
dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara
biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Bahwa dengan makin meluasnya tindak pidana korupsi di masyarakat dan
tingkat kerugian negara yang sangat besar serta jangkauan wilayah yang
sangat luas dan perlunya optimalisasi penegakan hukum korupsi di daerah
maka kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan seharusnya
didukung. Pembentukan KPK Perwakilan tetap memperhatikan skala
prioritas untuk daerah tertentu yang perkara korupsinya tinggi seperti Jawa
Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, dan lrian Jaya,
bukannya malah dihapuskan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019. Bahwa pembentukan kantor wilayah banyak dilakukan oleh
lembaga-lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Pembentukan-pembentukan
kantor
wilayah
diharapkan
semakin
mempercepat proses pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan keterangan lisan di depan
persidangan tanggal 23 September 2020 dan juga menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima di Kepaniteraan pada tanggal 23 September 2020, yang
pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51A ayat (3) jo. ayat (5) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (”UU
24/2003”), maka terdapat 2 bentuk pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
yaitu uji formil (formeele toetsing recht) dan uji materiil (materiile toetsing recht)
yang selanjutnya diuraikan dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor:
190
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang berbunyi:
(1) Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau pengujian
materiil.
(2) Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.
(3) Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses
pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Membaca permohonan yang diajukan oleh para Pemohon sebagai berikut:
1.
Nomor: 70/PUU-XVI/2019 dengan Anang Zubaidy dkk. sebagai Pemohon;
2.
Nomor: 71/PUU-XVI/2019 dengan Zico Leonard D. S. dkk. sebagai Pemohon;
3.
Nomor: 73/PUU-XVI/2019 dengan Ricky Martin dkk. sebagai Pemohon;
4.
Nomor: 77/PUU-XVI/2019 dengan Jovi Andrea dkk. sebagai Pemohon;
5.
Nomor: 79/PUU-XVI/2019 dengan Agus Rahardjo dkk. sebagai Pemohon;
6.
Nomor: 84/PUU-XVI/2019 dengan Martinus Butarbutar dkk. sebagai
Pemohon; dan
7.
Sholikah, dkk. sebagai Pemohon,
maka materi constitusional review yang diajukan oleh para Pemohon dalam
permohonan tersebut di atas adalah pengujian formil (formeele toetsing recht) dan
pengujian materiil (materiile toetsing recht) atas materi dan penyusunan UU
19/2019 yang dinilai para Pemohon bertentangan dengan hak konstitusional para
Pemohon sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Terhadap hal tersebut, maka terlebih dahulu kami menegaskan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Dewan Pengawas KPK hanya akan memberikan tanggapan terhadap materi
permohonan yang berkaitan dengan pengujian materiil (materiile toetsing
recht) atas substansi yang terkandung dalam UU 19/2019 terhadap UUD
1945 berdasarkan atas kompetensi Dewan Pengawas KPK yang berpijak
pada
tugasnya
sebagaimana
termaktub
dalam
UU
19/2019
serta
perkembangan atas fakta dan proses pemberantasan korupsi di Indonesia
191
oleh KPK.
2.
Dewan Pengawas KPK tidak memiliki kompetensi untuk memberikan
tanggapan terhadap materi permohonan yang berkaitan dengan pengujian
formil (formeele toetsing recht) atas proses penyusunan dan pengundangan
UU 19/2019 mengingat khusus untuk pengujian formil (formeele toetsing
recht) yang menjadi landasan dalam pemeriksaan dan putusan atas
permohonan tersebut bukan hanya UUD 1945 namun juga ketentuan dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
tentang
tata
cara
pembentukan peraturan perundang-undangan yang kewenangan tersebut
dilaksanakan oleh lembaga legislatif, presiden, serta kementerian terkait,
terlebih lagi secara faktual KPK tidak dilibatkan dalam proses penyusunan UU
19/2019 tersebut dan Dewan Pengawas KPK merupakan unsur baru di
kelembagaan KPK yang lahir dari UU 19/2019.
Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami Muliakan,
Perkenankan kami menyampaikan pokok-pokok keterangan sebagai
tanggapan atas permohonan para Pemohon yang berhubungan dengan pengujian
formil (formeele toetsing recht) dan pengujian materiil (materiile toetsing recht),
yaitu sebagai berikut:
I.
Berkenaan Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
Para Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan uji materiil maupun uji formil a quo
dengan alasan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon telah dirugikan oleh penyusunan dan pengundangan UU 19/2019
serta beberapa ketentuan dalam materi UU 19/2019 yang kami cermati dari
seluruh permohonan para Pemohon dalam perkara a quo diantaranya
sebagai berikut:
1.
Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU 19/2019 terkait penggolongan KPK
sebagai rumpun eksekutif.
2.
Pasal 21 ayat (1) dan Bab VA terkait kedudukan Dewan Pengawas
sebagai salah satu unsur di kelembagaan KPK beserta segala
kewenangannya.
192
3.
Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a UU 19/2019 terkait perubahan
status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
4.
Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 47 UU 19/2019 terkait
izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan oleh Dewan
Pengawas.
5.
Pasal 37A ayat (1), Pasal 37E, dan Pasal 69A UU 19/2019 terkait
pembentukan Panitia Seleksi, pengangkatan dan penetapan Dewan
Pengawas termasuk penunjukkan Dewan Pengawas untuk pertama
kalinya oleh Presiden yang berpotensi mengganggu independensi
Dewan Pengawas.
6.
Pasal 40 UU 19/2019 terkait kewenangan KPK untuk penghentian
penyidikan dan/atau penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
7.
Pasal 43, Pasal 43A ayat (1) UU 19/2019 terkait syarat dan sumber
penyelidik KPK dari Kepolisian, Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya,
dan internal KPK, serta beberapa ketentuan yang semula diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (“UU 30/2002”) namun tidak diatur atau dihapus dalam UU
19/2019, yaitu:
a. Penghapusan Pasal 11 huruf b terkait dengan kewenangan KPK
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi yang meresahkan masyarakat.
b. Penghapusan Pasal 19 ayat (2) UU 30/2002 terkait kewenangan
pembentukan kantor perwakilan KPK di daerah.
c. Perubahan ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU
30/2002 terkait kewenangan KPK mengangkat Penyelidik dan
Penyidik sendiri.
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konsitusi jo. Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang kemudian
ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI
Nomor: 27/PUU-VII/2009 menentukan bahwa pemohon constitusional review
193
adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, dengan kualifikasi sebagai berikut:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konsitusi
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dalam UUD 1945.
Selain syarat subjek hukum yang dapat bertindak selaku Pemohon,
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 serta pertimbangan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan putusan
selanjutnya, secara rinci mengatur tentang parameter kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konsitusi, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
194
Hak konstitusional (constitusional right), kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual atau potensial, hubungan sebab akibat (causal
verband) sebagaimana disebutkan di atas merupakan syarat mutlak yang
harus dipenuhi secara kumulatif untuk menilai persona standi in judicio para
Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pertimbangan Hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 011/PUU-V/2007.
Memaknai ketentuan tentang kerugian konstitusional tersebut terdapat
2 (dua) syarat yang bersifat opsional, yaitu:
a. Kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual; atau
b. Kerugian konstitusional yang bersifat potensial yang berdasarkan
pengukuran “penalaran yang wajar” dapat dipastikan akan terjadi.
Tidak ada perdebatan dalam hal Pemohon dapat menguraikan
kerugian konstitusionalnya secara spesifik (khusus) dan aktual karena
ketentuan tersebut tidak memiliki celah tafsir dan pembuktiannya bersifat
lebih mudah dan pasti dengan bersandarkan pada suatu kerugian
konstitusional yang benar-benar terjadi.
Dalam kondisi kerugian konstitusional atas hak konstitusional
(constitusional right) yang dijadikan landasan pengujian undang-undang oleh
Pemohon masih bersifat potensial haruslah dapat diterima menurut
“penalaran yang wajar” dan “dipastikan potensi tersebut memang akan
terjadi” dengan pendekatan ante factum atau in abstracto (peristiwa atau
akibat yang dikhawatirkan belum terjadi). Dibutuhkan kecermatan dalam
mengukur kerugian yang masih bersifat potensial sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan ini sehingga dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon harus
dapat menguraikan hubungan yang wajar dan logis (logic link) yang
membuktikan bahwa materi peraturan perundang-undangan yang diuji
merupakan penyebab lahirnya potensi kerugian konstitusional Pemohon
sehingga potensi kerugian tersebut dapat dipastikan akan benar-benar
terjadi.
Uraian tentang hubungan hukum dan kepentingan hukum Pemohon
yang terlanggar akibat adanya suatu materi peraturan perundang-undangan
195
menjadi sangat penting untuk mengukur wajar dan rasionalnya potensi yang
didalilkan oleh Pemohon sehingga menjadi alas hak bagi Pemohon untuk
mengajukan permohonan.
Merujuk pada alasan-alasan constitutional review yang disampaikan
oleh para Pemohon dalam permohonannya pada umumnya didasarkan pada
potensi kerugian konstitusional yang saat ini belum terjadi atau belum diderita
oleh para Pemohon (ante factum atau in abstracto) dan hubungan hukum
yang dibangun dalam dalil-dalil permohonan a quo disandarkan pada potensi
kerugian
tersebut.
Namun
potensi
kerugian
tersebut
tidak
dapat
menggambarkan hubungan hukum yang wajar dan logis dan kepentingan
hukum yang nyata antara para Pemohon dengan materi peraturan
perundang-undangan yang diuji sebagaimana diantaranya salah satu
Pemohon mendalilkan bahwa pembentukan Dewan Pengawas beserta
seluruh kewenangannya dalam UU 19/2019 akan berpotensi menciderai hak
konstitusional Pemohon atas jaminan perlindungan, kepastian hukum, dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]
karena akan menggerus independensi KPK. Dalil tersebut tidak disertai
dengan uraian yang jelas bentuk kewenangan apa yang membuat
independensi kelembagaan KPK tergerus dengan adanya Dewan Pengawas,
padahal berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019 Dewan
Pengawas merupakan satu kesatuan dengan kelembagaan KPK yang
dibentuk dalam rangka menjamin terjaganya asas-asas yang dicantumkan di
dalam Pasal 5 UU 19/2019 yaitu kepastian hukum, keterbukaan,
akuntabilitas, kepentingan umum, proposionalitas, dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia melalui pengawasan dalam pelaksanaan tugas
dan wewenang KPK, evaluasi terhadap kinerja Pimpinan KPK dan
pemeriksaan serta penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh pimpinan dan pegawai KPK. Para Pemohon juga tidak dapat
menguraikan hubungan hukum antara pembentukan Dewan Pengawas dan
kewenangan yang mana yang berpotensi menimbulkan terlanggarnya hak
konstitusional para Pemohon atas jaminan perlindungan, kepastian hukum,
dan perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945].
196
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka kami
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menilai, apakah para Pemohon memilki legal
standing untuk mengajukan permohonan uji undang-undang ini ataukah justru
permohonan a quo menjadi tidak jelas (obscuur) karena para Pemohon tidak
memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan permohonan pengujian formil
(formeele toetsing recht) dan pengujian materiil (materiile toetsing recht) atas
UU 19/2019.
II.
Berkenaan dengan Pokok Permohonan
Sebagaimana yang telah kami sampaikan terdahulu, maka berkenaan
dengan pokok permohonan yang dimohonkan oleh para Pemohon, kami
Dewan Pengawas hanya akan memberikan tanggapan terhadap materi
permohonan yang berkaitan dengan pengujian materiil (materiile toetsing
recht) berdasarkan atas kompetensi Dewan Pengawas KPK, yaitu sebagai
berikut:
A.
Berkenaan Pembentukan Dewan Pengawas.
Dalam konsep lembaga negara independen, fungsi pengawasan
merupakan suatu hal yang penting agar tugas dan kewenangan
lembaga
independen
dapat
terselenggara
secara
efektif
dan
berdasarkan hukum sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi
lembaga, pihak lain atau kerugian bagi individu selaku pelaksana tugas
yang mewakili lembaga.
Ada beberapa pola pengawasan dalam sistem lembaga negara
independen dalam sistem administrasi yaitu:
1.
Pengawasan langsung dan tidak langsung;
2.
Pengawasan preventif dan represif;
3.
Pengawasan internal dan eksternal;
4.
Pengawasan aktif dan pasif;
5.
Pengawasan
bersifat
rechtmatigheid
(menguji
kesesuaian
hukum/legalitas tindakan/kebijakan penyelenggara negara) dan
197
doelmatigheid (menilai manfaat tindakan/kebijakan penyelenggara
negara).
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU 30/2002 sebagaimana
terakhir diubah dengan UU 19/2019 maka pengawasan tugas dan
wewenang KPK dilakukan melalui audit kinerja, audit keuangan, audit
dengan tujuan tertentu oleh BPK RI dan penyampaian laporan tahunan
sebagai wujud pelaksanaan pertanggungjawaban kepada publik yang
disampaikan secara terbuka dan berkala kepada Presiden dan DPR RI.
Dihubungkan dengan jenis pengawasan lembaga independen
tersebut di atas, maka bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap
KPK diantaranya adalah pengawasan langsung dan tidak langsung,
pengawasan internal melalui audit kinerja dan eksternal yang dilakukan
oleh BPK RI yang berhubungan dengan audit keuangan dan audit
dengan tujuan tertentu. Selain dari itu bentuk pengawasan eksternal
dilakukan juga oleh badan peradilan dalam memutus perkara yang
ditangani oleh KPK. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan bukanlah
suatu hal yang dilarang atau menghambat lembaga independen, namun
menjadi sarana untuk mendorong kinerja individu dan kelembagaan
yang efektif dan berdasarkan hukum.
Konsep pengawasan internal (internal monitoring) di KPK
sejatinya telah ada sejak dibentuknya kelembagaan KPK yang
diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan Internal (“PI”) sebagai
Subbidang dari Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan
Masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (5) UU
30/2002 yang terakhir diubah dengan UU 19/2019. Selain dari itu juga
dilakukan oleh Pimpinan KPK selaku pemegang kekuasaan tertinggi di
KPK. Pengawasan internal (internal monitoring) oleh PI lebih lanjut diatur
dalam Pasal 48 ayat (4) Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (“PERKOM
03/2018”) yang meliputi pengawasan terhadap kelembagaan dan
personal KPK sebagai berikut:
1.
Pemeriksaan bidang keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan
198
tujuan tertentu atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di
lingkungan KPK.
2.
Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, dan
pedoman perilaku bagi pimpinan, pegawai dan penasihat KPK
(pasca UU 19/2019 Penasihat sebagai unsur kelembagaan KPK
tidak ada lagi).
3.
Serta bentuk pengawasan lainnya.
Selain
pengawasan
internal
yang
dilaksanakan
oleh
PI
sebagaimana tersebut di atas, khusus yang berhubungan dengan kode
etik dan disiplin diatur dalam peraturan tersendiri yang berlaku dan
mengikat bagi seluruh unsur kelembagaan KPK yaitu pimpinan,
pegawai, dan penasihat KPK (sebelum UU 19/2019).
Kewajiban pengawasan internal (internal monitoring) terhadap
pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK serta personil KPK menjadi
sorotan ketika UU 19/2019 menggeser kewenangan PI yang semula
diuraikan dalam PERKOM 03/2018 menjadi substansi yang diatur dalam
batang tubuh UU 19/2019 dan diberikan kewenangan pelaksanaannya
kepada Dewan Pengawas yang berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU
19/2019 sebagai unsur baru di kelembagaan KPK.
Tugas Dewan Pengawas sebagai salah satu unsur di KPK diatur
dalam Pasal 37B UU 19/2019 dengan lingkup sebagai berikut:
a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
b. Memberikan
izin
atau
tidak
memberikan
izin
penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK;
d. Menerima dan menindaklajuti laporan dari masyarakat mengenai
adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai
KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. Menyelenggarakan
sidang
untuk
memeriksa
adanya
dugaan
pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
f. Melakukan
evaluasi
kinerja
Pimpinan
dan
Pegawai
Komisi
Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
199
Secara garis besar tugas Dewan Pengawas dalam aspek
pengawasan serupa dengan tugas dan fungsi yang semula ditugaskan
pada Direktorat PI, namun terdapat perbedaan yang mencolok dalam
pelaksanaan tugasnya khususnya dengan tugas memberikan izin atau
tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan,
penyusunan dan penetapan kode etik (code of ethic), pemeriksaan dan
penyelenggaraan sidang atas dugaan pelanggaran kode etik serta
evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK.
Berdasarkan Pasal 37E ayat (1) UU 19/2019 Dewan Pengawas
diangkat oleh Presiden RI yang dalam kedudukannya tidak bersifat
hierarkis namun didudukan setara dengan Pimpinan KPK sebagai fungsi
checks and balance dalam melaksanakan pengawasan terhadap tugas
dan wewenang KPK. Kedudukan Dewan Pengawas yang tidak bersifat
hierarkis tersebut menjadikan Dewan Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya menjadi lebih independen, sebagai contoh sejak dilantik oleh
Presiden RI, Dewan Pengawas telah melakukan tugas pengawasan
melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK serta
Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK pada Triwulan I dan Triwulan II
Tahun 2020, yang menghasilkan beberapa rekomendasi yang harus
dilaksanakan Pimpinan KPK, yaitu:
a. Rekomendasi dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan
Tugas dan Wewenang KPK Triwulan I sebanyak 14 (empat belas)
rekomendasi yang terdiri dari 18 (delapan belas) kesimpulan.
b. Rekomendasi dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan
Tugas dan Wewenang KPK Triwulan II sebanyak 20 (dua puluh)
rekomendasi yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) kesimpulan.
Namun Dewan Pengawas menyadari dalam UU 19/2019 tidak
terdapat ketentuan yang mengatur tentang kewenangan Dewan
Pengawas beserta status kedudukannya selain daripada tugasnya. Oleh
karena itu, Dewan Pengawas berpendapat seharusnya UU 19/2019
tersebut mencantumkan pula tentang kewenangan dan status Dewan
Pengawas, agar rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi
200
Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK serta Rapat Evaluasi Kinerja
Pimpinan KPK mempunyai kekuatan mengikat untuk diindahkan dan
dilaksanakan.
Tugas-tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37B UU 19/2019 tersebut di atas, sebelumnya secara praktis tidak
dapat dilakukan oleh PI karena kedudukan PI dalam struktur organisasi
KPK diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan KPK sehingga
mempunyai hubungan hierarkis. Hal ini berbeda dengan Dewan
Pengawas yang diangkat oleh Presiden RI.
Selain itu dalam ketentuan Pasal 37B UU 19/2019, pemberlakuan
kode etik (code of ethic) hanya bagi Pegawai dan Pimpinan KPK semata
yang menjadi subyek pemeriksaan dan/atau persidangan dugaan
pelanggaran kode etik (code of ethic), sehingga tidak mencerminkan
persamaan di hadapan hukum (equality before the law) [Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945] bagi seluruh unsur kelembagaan KPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang
sama bagi seluruh unsur kelembagaan KPK, maka Dewan Pengawas
mengambil langkah untuk memperluas pemberlakuan subjek dengan
memasukan Dewan Pengawas sebagai unsur keberlakuan kode etik
(code of ethic) dengan menetapkan kode etik (code of ethic) yang telah
ditetapkan, diberlakukan juga bagi Dewan Pengawas sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor: 02 Tahun 2020
tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Independensi Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya
juga tercermin dalam penyelenggaraan sidang untuk memeriksa adanya
dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK. Dalam
pelaksanaannya,
Dewan
Pengawas
dapat
memeriksa
dan
menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaraan kode etik untuk seluruh
unsur kelembagaan KPK secara langsung dan hal ini tidak berlaku
ketika penegakan dan persidangan dugaan pelanggaran kode etik
201
dilakukan oleh PI karena harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari Pimpinan KPK.
Hakikinya proses pengawasan internal di KPK oleh Dewan
Pengawas secara fungsional tidak terkonsentrasi hanya pada Dewan
Pengawas. Partisipasi masyarakat dalam upaya kontrol sosial (social
control) atas kinerja KPK maupun kualitas personil KPK terbuka luas
melalui mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Pimpinan,
Pegawai
termasuk
pula
Dewan
Pengawas
oleh
masyarakat
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37B ayat (1) huruf d UU 19/2019
yang merupakan pengamalan atas optimalisasi peran serta masyarakat
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk mempermudah
upaya kontrol sosial masyarakat, Dewan Pengawas telah membuat
sarana pengaduan masyarakat secara elektronik melalui alamat e-mail
pengaduan.dewas@kpk.go.id.
Merujuk pada konsep tiada kekuasaan tanpa pengawasan dan
pelaksanaan tugas pengawasan yang telah ada di KPK sejak KPK
terbentuk yang kemudian kewenangan tersebut digeser oleh UU
19/2019 kepada Dewan Pengawas dengan memperhatikan fungsi peran
serta masyarakat sebagai kontrol untuk meningkatkan kualitas
pelaksanaan fungsi KPK sesuai peraturan perundang-undangan serta
memperkuat kelembagaan KPK dan personil KPK sehingga keberadaan
Dewan Pengawas secara nyata sangat diperlukan dan tidak perlu
dipermasalahkan.
Keberadaan Dewan Pengawas justru lebih menjamin KPK dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya agar tidak bertentangan dengan
asas-asas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU 19/2019 serta
mengoptimalkan
peran
serta
masyarakat
dalam
mengawasi
pelaksanaan tugas dan wewenang KPK melalui laporan pengaduan
masyarakat.
B.
Berkenaan Independensi Dewan Pengawas
202
Independensi tidak hanya kemutlakan yang wajib dimiliki oleh
KPK
secara
kelembagaan,
namun
dalam
konsep
organisasi/kelembagaan fungsi dan tugas KPK tersebut dilaksanakan
oleh personil KPK sehingga independensi kelembagaan harus
diturunkan sebagai bentuk independensi personil KPK. Meskipun hal
tersebut tidak diuraikan secara eksplisit dalam UU 30/2002 maupun UU
19/2019, independensi kelembagaan merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan independensi personil KPK dalam hal ini
Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Pegawai KPK yang masing-masing
memilki pola seleksi dan pengangkatan yang berbeda. Dalam tahap
awal, jaminan terhadap independensi kelembagaan dituangkan dan
tercermin dalam syarat menjadi Pegawai, Pimpinan termasuk sebagai
Dewan Pengawas KPK. Syarat dan ketentuan untuk menjadi Dewan
Pengawas KPK diatur dalam Pasal 37D UU 19/2019 sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. berkelakuan baik;
f. tidak
pernah
dipidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan
Pengawas; dan
l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah
menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 37D huruf i, huruf j, dan huruf k yang melarang
calon
Ketua
dan
Anggota
Dewan
Pengawas
tidak
menjadi
anggota/pengurus partai politik, melepaskan jabatan struktural atau
jabatan lainnya serta tidak menjalankan profesi merupakan syarat untuk
203
menjaga independensi Dewan Pengawas terhadap kekuasaan manapun
dan
memutus
hubungan
maupun
potensi
terjadinya
benturan
kepentingan antara Dewan Pengawas dengan eksekutif, legislatif,
yudikatif, maupun organisasi profesi, pelaku usaha, serta pihak lainnya.
Lebih lanjut, kewajiban Dewan Pengawas untuk melaksanakan
tugas dan fungsi pengawasan termasuk fungsi administratif di KPK yang
bebas dari pengaruh apapun juga tercermin dalam bunyi sumpah
jabatan yang diikrarkan pada saat pengangkatan Dewan Pengawas
sebagaimana kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 37G jo. Pasal 35
ayat (2) UU 19/2019 sebagai berikut:
Pasal 37G
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua dan anggota Dewan Pengawas
wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan
Presiden Republik Indonesia.
(2) Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
secara mutatis mutandis dengan bunyi sumpah/janji Ketua dan
Wakil
Ketua
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Pasal 35 ayat (2)
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian”. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada
dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara
Republik Indonesia”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh- sungguh, seksama,
obyektif, jujur, berani, adil, tidak membedabedakan jabatan, suku,
agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan
kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan
negara”.
204
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau
tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan
siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan
wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya”.
Sumpah jabatan sebagaimana tersebut di atas bukanlah semata-
mata menjadi syarat formil pengangkatan Dewan Pengawas namun
dalam Pasal 15 huruf d UU 19/2019 disebutkan dengan jelas bahwa
kewajiban KPK untuk menegakkan sumpah jabatan yang dalam hal ini
diartikan sebagai kewajiban individu pelaksana tugas dan fungsi KPK
yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Pegawai.
Tidak hanya melalui syarat dan sumpah jabatan Dewan
Pengawas, ketentuan berupa peraturan tentang kode etik (code of ethic)
dan pedoman perilaku (code of conduct), peraturan disiplin, peraturan
tentang konflik kepentingan (conflict of interest), dan peraturan bersifat
internal tentang tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi yang memiliki
sanksi dan diberlakukan sama bagi seluruh unsur KPK akan menjadi
instrumen yang menjaga independensi seluruh unsur kelembagaan KPK
termasuk Dewan Pengawas.
Kekhawatiran terhadap tidak independensinya Dewan Pengawas
berakar dari kententuan UU 19/2019 tentang proses penunjukan
pertama kali Dewan Pengawas oleh Presiden dan ketentuan tata cara
pemilihan Dewan Pengawas selanjutnya yang sedikit berbeda dari
Pimpinan KPK dan cenderung tersentralisasi pada Presiden (Pasal 37E
jo. Pasal 69A UU 19/2019) serta kewajiban pelaporan pelaksanaan
tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang
disampaikan kepada Presiden dan DPR [pasal 37B ayat (2) dan ayat (3)
UU 19/2019] yang juga berbeda dengan kewajiban pelaporan tahunan
kelembagaan KPK.
Namun demikian, kekhawatiran tersebut adalah keliru karena
sebagaimana diuraikan di atas, independensi Dewan Pengawas yang
telah diikrarkan dan wajib diamalkan oleh Dewan Pengawas serta
adanya peraturan tentang kode etik dan pedoman perilaku, peraturan
larangan konflik kepentingan, peraturan disiplin, peraturan internal
205
tentang tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai instrumen yang
menjaga independensi Dewan Pengawas, maka Dewan Pengawas
dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak dapat dipengaruhi oleh
kekuasaan manapun termasuk Presiden sebagai pihak yang memiliki
otoritas menunjuk pertama kali, menetapkan, mengangkat dan/atau
memberhentikan Dewan Pengawas serta sebagai pihak yang menerima
laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Demi menjaga imparsialitas dan persamaan di hadapan hukum
(equality before the law) yang secara konstitusional dijamin dalam Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 antara seluruh unsur kelembagaan KPK yang
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019 yaitu Dewan Pengawas,
Pimpinan, dan Pegawai KPK serta sebagai bentuk pelaksanaan
kepastian hukum sebagai syarat mutlak atas pengakuan sebagai negara
hukum (rechtsstaat) dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, terkait dengan
mekanisme penunjukan Dewan Pengawas oleh Presiden RI diatur
dalam Pasal 37E ayat (9) UU 19/2019 yang menyatakan “dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik
Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dikonsultasikan”.
Meskipun dalam proses pemilihan Dewan Pengawas berbeda
dengan Pimpinan KPK yang peran lembaga legislatif tidak secara
langsung dilibatkan namun sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tersebut di atas peran lembaga legislatif tetap dilibatkan karena Presiden
RI akan mengkonsultasikan nama calon Dewan Pengawas yang
dihasilkan dari panitia seleksi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan
termasuk fungsi administratif bersifat bebas dari kekuasaan manapun
(independen).
C.
Berkenaan Kewenangan Administratif Dewan Pengawas dalam
Pemberian Izin sebagai Lex Specialist Sistem Peradilan Pidana.
206
Asas Lex Specialist Derogat Legi Generali (hukum khusus
menyampingkan hukum umum) merupakan salah satu asas preferensi
yang dikenal dalam ilmu hukum. Menurut Dr. Shinta Agustina, S.H., M.H.
dalam Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 44 No. 4 halaman 504
menyatakan asas preferensi adalah asas hukum yang menunjuk hukum
mana yang lebih didahulukan (untuk diberlakukan), jika dalam suatu
peristiwa (hukum) terkait atau diatur oleh beberapa peraturan termasuk
juga dalam hukum pidana (penal policy) yang bersifat materil maupun
dalam ketentuan formilnya (hukum acara).
Konsep lex specialist inilah yang mendasari lahirnya Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 (“UU TIPIKOR”) dan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan UU
19/2019 sebagai peraturan turunannya. Pengaturan berbeda dari
konsep pidana formil dari awal telah diterapkan oleh UU 30/2002 untuk
menunjang tercapainya pemberantasan tindak pidana korupsi yang
berdaya guna dan tepat guna.
Pengenyampingan atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) baik yang
bersifat pro justisia atau bukan, sangat kental ditemukan dalam
substansi UU 30/2002 diantaranya terkait penyelidik dan penyidik
independen
KPK
serta
pelaksanaan
kewenangan
penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan yang berdasarkan hukum acara dalam UU
TIPIKOR dan UU 30/2002 (Bab VI tentang Penyelidikan, Penyidikan,
dan Penuntutan UU 30/2002) termasuk di dalamnya kewenangan
penemuan bukti permulaan di tahap penyelidikan, pemanggilan saksi,
dan juga penyitaan.
Ketentuan tersebut tergambar dalam Pasal 38 UU 30/2002:
(1) segala
kewenangan
yang
berkaitan
dengan
penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga
bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi
207
Pemberantasan Korupsi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak
berlaku bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Serta ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) UU 30/2002: “Penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan
Hukum Acara Pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain
dalam undang-undang ini”.
Secara progresif UU 30/2002 telah membatasi kewenangan
lembaga yudisial terhadap perizinan tindakan-tindakan pro justisia
termasuk penyitaan sebagaimana dalam Pasal 47 UU 30/2002 sebagai
berikut:
(1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup,
penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan
Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan
Undang-Undang ini.
…
Penyitaan secara prinsip merupakan bagian dari upaya paksa
(dwang middelen) yang dapat melanggar hak asasi manusia sehingga
hanya bisa dilakukan di tahap pro justisia. Secara konvensional Pasal 38
KUHAP memang memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan
(lembaga peradilan) untuk memberikan atau tidak memberikan izin
penyitaan maupun persetujuan penyitaan yang telah dilakukan Penyidik.
Namun kewenangan lembaga peradilan tersebut telah dikesampingkan
dalam Pasal 47 UU 30/2002 sebagai bentuk lex specialist atas KUHAP
yang menentukan pelaksanaan penyitaan tidak membutuhkan izin
lembaga peradilan sebagaimana tersebut di atas.
208
Kemudian kekhususan peraturan penyitaan tersebut diubah dan
diperluas dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 37B ayat (1)
huruf b UU 19/2019, menjadi sebagai berikut:
Pasal 37B ayat (1) UU 19/2019
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. ...
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan;
Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019
(1) Dalam
proses
penyidikan,
penyidik
dapat
melakukan
penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan
Pengawas.
...
Selain penyitaan, UU 19/2019 juga secara khusus mengatur
mengenai penyadapan yang dilakukan oleh Penyelidik dan/atau
Penyidik, yang tertuang dalam:
Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan
Pengawas.
…
Dalam penjelasan: Izin tertulis diajukan setelah dilakukan gelar
perkara di hadapan Dewan Pengawas.
Perluasan dan perubahan terkait pelaksanaan penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan sebagai obyek baru tersebut masih
dalam semangat lex specialist atas kewenangan konvensional perizinan
lembaga peradilan atas tindakan pro justisia. Dalam konsep UU 19/2019
pelaksanaan kegiatan pro justisia berupa penyadapan, penggeledahan,
dan/atau penyitaan tidak dibiarkan pelaksanaannya menjadi otoritas
mutlak penyelidik dan/atau penyidik mengingat tindakan tersebut
merupakan upaya paksa yang beririsan dengan pelanggaran atas hak
asasi manusia sehingga diperlukan mekanisme kontrol dan pengujian
perlu tidaknya tindakan tersebut dilakukan dalam penanganan perkara
tindak pidana korupsi oleh Dewan Pengawas sebagai upaya preventif
melindungi
keabsahan
dan
ketepatan
tindakan
penyadapan,
209
penggeledahan, dan/atau penyitaan yang dilakukan Penyelidik dan/atau
Penyidik KPK.
Walaupun Dewan Pengawas memberi atau tidak memberikan izin
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan tidaklah berarti Dewan
Pengawas mencampuri kewenangan Penyelidik dan Penyidik dalam
melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang
ditangani KPK. Dewan Pengawas dalam memberikan izin hanya melihat
kepada urgensi dan syarat-syarat yang termuat dalam Undang-Undang
apakah tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan tersebut diperlukan
dan terpenuhi sehingga prinsip kepastian hukum dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia terjamin.
Secara efisiensi waktu, konsep izin tertulis oleh Dewan Pengawas
tidaklah mengganggu kecepatan proses penegakkan hukum yang
dilakukan
oleh Penyelidik
dan/atau Penyidik
KPK. Agar
tidak
menghambat kinerja Penyelidik dan/atau Penyidik, UU 19/2019
memberikan batasan waktu bagi Dewan Pengawas untuk memberikan
izin atau tidak memberikan izin atas permohonan izin penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan yang diajukan kepadanya paling
lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 12B ayat (3) jo. Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019 sebagai
berikut:
Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019
(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019
...
(2) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
...
210
Dalam pelaksanaannya sejak Dewan Pengawas terbentuk,
pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan juga
dilakukan oleh Dewan Pengawas di luar jam operasional kerja yang
berlaku di KPK termasuk pada hari libur, sehingga batas waktu 1x24 jam
tidak pernah terlampaui. Hal ini tidak mungkin terjadi apabila izin
tersebut harus dimintakan ke Pengadilan.
UU 19/2019 tidak memberikan pedoman (guidance) yang lebih
terperinci bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan tugasnya dalam
memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau
penyitaan, selain daripada jangka waktu dan kewajiban pemberian izin
tertulis tersebut. Hal ini menuntut Dewan Pengawas harus mengatur
sendiri tentang tata cara, syarat, dan ketentuan dalam memberikan atau
tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
serta kerahasiaan informasi dalam peraturan sendiri yang dituangkan
dalam standar operasi baku (SOP) dengan mengacu pada kaidah-
kaidah
hukum
serta
peraturan
perundang-undangan
agar
pelaksanaannya memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum.
Selain daripada itu, tugas Dewan Pengawas dalam memberikan
izin atau tidak memberikan izin khususnya izin penyadapan juga tidak
dapat dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya kebocoran informasi
karena kebocoran informasi dapat terjadi walaupun izin penyadapan
tersebut diberikan kewenangan kepada pengadilan ataupun terjadi
apabila Pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas.
Permasalahan kebocoran informasi penyadapan tergantung dari
integritas
masing-masing
personal
yang
terlibat
dalam
permohonan/pemberian izin penyadapan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menyatakan bahwa
kewenangan perizinan tindakan pro justisia harus dilaksanakan oleh
lembaga
peradilan
serta
kewenangan
pemberian
izin
tindakan
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan menghambat fungsi
dan kinerja pemberantasan korupsi KPK adalah tidak benar dan prinsip
Lex Specialist Derogat Legi Generali dalam UU 30/2002 tetap
211
dipertahankan karena berdasarkan Pasal 21 UU 19/2019, Dewan
Pengawas merupakan unsur KPK.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati,
Sebagaimana yang telah kami uraikan terdahulu bahwa dalam memberikan
keterangan/tanggapan atas para Pemohon dalam uji materiil di sidang Mahkamah
Konstitusi ini, Dewan Pengawas hanya menanggapi/memberikan keterangan
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tugas Dewan Pengawas sedangkan
terhadap substansi yang dimohonkan lainnya, yaitu meliputi:
1.
Independesi kelembagaan KPK yang dihubungkan dengan KPK sebagai
lembaga rumpun eksekutif;
2.
Perubahan status pegawai KPK menjadi pegawai dalam rumpun aparatur sipil
negara;
3.
Perubahan
status
kepegawaian
KPK
yang
menimbulkan
kerugian
konstitusional bagi sebagian pegawai KPK;
4.
Pembatasan sumber penyelidik hanya boleh dari kepolisian, kejaksaan,
instansi pemerintah lainnya, dan internal KPK;
5.
Pembatasan sumber penyidik KPK hanya dari kepolisian, kejaksaan, dan
PPNS yang diberi kewenangan khusus serta Penyelidik KPK;
6.
Hilangnya kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan;
7.
Pembatasan waktu penanganan perkara paling lama 2 tahun;
8.
Kewenangan penghentian penyidikan dan/atau penuntutan;
9.
Tidak mengatur tentang larangan Pimpinan KPK rangkap jabatan;
10. Hilangnya peranan pimpinan sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut
umum;
11. Hilangnya ketentuan Pasal 11 huruf b UU 30/2002 tentang tindak pidana
korupsi yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat sebagai salah
satu kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi.
Terhadap hal-hal tersebut di atas (butir 1 sampai dengan 11), Dewan Pengawas
212
tidak memberikan keterangan/tanggapan yang menurut Dewan Pengawas adalah
lebih relevan untuk ditanggapi oleh Pimpinan KPK.
Sebagai kesimpulan, Dewan Pengawas berpendapat substansi yang dimohonkan
oleh para Pemohon dalam uji materiil ini, sepanjang tentang keberadaan serta
tugas Dewan Pengawas yang di atur dalam UU 19/2019 adalah konstitusional dan
tidak bertentangan dengan UUD 1945, namun keputusan lebih lanjut sepenuhnya
kami serahkan kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
[2.7]
Menimbang
bahwa
Pihak
Terkait
Dewan
Pengawas
Komisi
Pemberantasan Korupsi telah menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 30 September 2020, yang pada pokoknya
menyatakan tetap dengan pendiriannya;
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
213
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut
UU 19/2019) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
214
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum
para Pemohon. Namun sebelumnya, Mahkamah akan menguraikan hal-hal yang
menjadi alasan para Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 43 ayat (1) UU
19/2019, yang menyatakan:
(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian,
kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi
Pemberantasan Korupsi;
2.
Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-1A dan bukti
215
P-1B), berstatus sebagai mahasiswa (vide bukti P-3A dan bukti P-3B), dan
sekaligus sebagai generasi penerus bangsa yang mendambakan suatu saat
negara Republik Indonesia akan terbebas dari wabah korupsi, serta bercita-
cita untuk menjadi bagian dari KPK, sebagai Penyelidik KPK setelah
menyelesaikan pendidikan di jenjang S1, serta menjelaskan para Pemohon
memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945 dan beranggapan bahwa hak tersebut potensial dirugikan oleh
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian;
3.
Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusional para Pemohon yang
dilindungi oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 ialah termasuk upaya-upaya
para Pemohon untuk mewujudkan kesejahteraan di negaranya sendiri
dengan cara ikut serta memerangi kejahatan korupsi, utamanya dalam hal
pemberantasan korupsi melalui tugas penyelidikan. Mengingat peran
Penyelidik KPK sangatlah penting dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi, karena tugas utama seorang penyelidik adalah mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan pasal a quo seolah-olah
mendeterminasikan bahwa yang berkesempatan untuk menjadi Penyelidik
KPK hanyalah orang yang berasal dari profesi/instansi-insatansi pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo;
5.
Bahwa menurut para Pemohon, frasa (sic!) “dapat” sebagaimana termaktub
dalam pasal a quo memang bukanlah sesuatu yang diharuskan ataupun
diwajibkan, namun lebih cenderung bermakna “opsional”. Akan tetapi, jika
kata “dapat” dipadukan dengan frasa “berasal dari kepolisian, kejaksaan,
instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan
Korupsi” yang jika dibaca keseluruhan menjadi “dapat berasal dari kepolisian,
kejaksaan,
instansi
pemerintah
lainnya,
dan/atau
internal
Komisi
Pemberantasan Korupsi”, maka menjadi bermakna “opsional limitatif”, artinya,
“Penyelidik KPK dapat (opsional) berasal dari…” namun terbatas pada
kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi
Pemberantasan Korupsi”;
216
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga anggapan
kerugian akibat dari berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Di samping para Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan
sebab akibat (kausalitas) antara keduanya, juga adanya anggapan kerugian yang
dijelaskan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya karena kata “dapat”
dalam Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019 ditafsirkan cenderung bermakna “opsional
limitatif” menjadi “Penyelidik KPK dapat (opsional) berasal dari…” namun terbatas
pada kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi
Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, dengan berlakunya pasal a quo, nyata-
nyata telah menegasikan kesempatan para Pemohon yang bercita-cita untuk
menjadi Penyelidik KPK melalui jalur independen.
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai alasan inkonstitusional norma
yang dikemukakan para Pemohon, menurut Mahkamah anggapan kerugian
konstitusional yang dijelaskan para Pemohon memiliki hubungan sebab akibat
dengan berlakunya norma dari undang-undang yang dimohonkan pengujian yang
apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka kerugian konstitusional
seperti yang dijelaskan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas
dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para
Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
43 ayat (1) sepanjang kata ‘dapat’ UU 19/2019, para Pemohon mengemukakan
217
dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (selengkapnya termuat
dalam duduk perkara):
1.
Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan pasal a quo seolah-olah
mendeterminasikan bahwa yang berkesempatan untuk menjadi Penyelidik
KPK hanyalah orang yang berasal dari profesi/instansi-instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo;
2.
Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya ketentuan Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945 yang pada hakikatnya melindungi hak-hak setiap warga negara
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, maka seharusnya
setiap warga negara diberi ruang yang bebas untuk mengambil bagian dalam
usaha
memperbaiki
kehidupan
bangsa,
termasuk
dalam
upaya
pemberantasan korupsi melalui tugas penyelidikan;
3.
Bahwa kata ‘dapat’ sebagaimana termaktub dalam pasal a quo memang
bukanlah sesuatu yang diharuskan ataupun diwajibkan, namun lebih
cenderung bermakna ‘opsional’. Akan tetapi, jika kata ‘dapat’ dipadukan
dengan frasa “berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya,
dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi” yang jika dibaca
keseluruhan menjadi “dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi
pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi”, maka
menjadi bermakna ‘opsional limitatif”’ artinya, “Penyelidik KPK dapat
(opsional) berasal dari…” namun terbatas pada kepolisian, kejaksaan,
instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan
Korupsi. Jika memang pembuat undang-undang berdalih tidak berupaya
menegasikan hak-hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam
pemberantasan korupsi, utamanya melalui tugas penyelidikan, mengapa
pasal a quo tidak bermateri muatan: “Penyelidik Komisi Pemberantasan
Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya,
internal Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau khalayak umum”. Dengan
demikian, ketentuan pasal a quo lebih proporsional, karena siapapun dapat
diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagai Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta tidak
218
menegasikan hak-hak para Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945, yakni termasuk upaya-upaya para Pemohon untuk mewujudkan
kesejahteraan di negaranya sendiri dengan cara ikut serta memerangi
kejahatan korupsi, utamanya dalam hal pemberantasan korupsi melalui tugas
penyelidikan;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, persyaratan untuk menjadi Penyelidik KPK
sebagaimana diatur dalam Pasal 43A ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d
UU 19/2019, telah memberikan standarisasi yang proporsional yang dapat
diperuntukkan bagi khayalak umum tanpa membatasi dengan profesi-profesi
tertentu yang menurut para Pemohon sangat berbentuk diskriminatif. Namun,
dengan adanya ketentuan Pasal 43A ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d
UU 19/2019, maka ketentuan pasal yang dimohonkan oleh para Pemohon
untuk diuji menjadi tidak relevan untuk diterapkan sepanjang dimaknai
“Bahwa hanya profesi/instansi-instansi pemerintah sebagaimana disebutkan
dalam pasal a quo itulah yang mempersyaratkan untuk menjadi seorang
Penyelidik KPK, sehingga hanya orang yang berasal dari profesi/instansi-
instansi pemerintah tersebut yang oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi dapat diangkat dan diberhentikan sebagai Penyelidik Komisi
Pemberantasan Korupsi”
Berdasarkan alasan tersebut di atas, para Pemohon meminta agar
norma Pasal 43 ayat (1) a quo dimaknai bahwa bukan hanya orang yang berasal
dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal KPK,
tetapi siapapun boleh diangkat sebagai penyelidik.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1A,
bukti P-1B, bukti P-2, bukti P-3A, bukti P-3B, dan bukti P-4.
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil-
dalil para Pemohon di atas, keterangannya dalam persidangan beserta bukti-bukti
yang diajukan, keterangan DPR, keterangan Presiden (Pemerintah) beserta
keterangan ahli Presiden (Pemerintah), keterangan Pihak Terkait Komisi
Pemberantasan Korupsi, keterangan Pihak Terkait Dewan Pengawas Komisi
219
Pemberantasan Korupsi dan kesimpulan Pihak Terkait Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan dalil-
dalil pokok permohonan para Pemohon.
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh para
Pemohon sebagaimana dalam Paragraf [3.7] di atas, maka permasalahan
konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah
kata ‘dapat’ dalam Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019 dapat bermuatan “Penyelidik
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi
pemerintah lainnya, internal Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau khalayak
umum”. Namun, sebelum mempertimbangkan permasalahan tersebut, Mahkamah
perlu terlebih dahulu mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa menurut Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan;
[3.10.2] Bahwa sebagaimana Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 31/PUU-X/2012, bertanggal 23 Oktober 2012, salah satu pertimbangan
yang menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi menurut
Penjelasan UU KPK adalah sebagai berikut, “Penegakan hukum untuk
memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama
ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode
penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus
yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan
manapun
dalam
upaya
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi,
yang
pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional, serta
berkesinambungan”;
[3.10.3] Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011, bertanggal
20 Juni 2011, telah menegaskan KPK adalah lembaga negara independen yang
diberi tugas dan wewenang khusus antara lain melaksanakan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan, serta melakukan supervisi atas penanganan perkara-
perkara korupsi yang dilakukan oleh institusi negara yang lain. Untuk mencapai
maksud dan tujuan pembentukan KPK sebagai lembaga negara yang khusus
220
memberantas korupsi, maka dalam melaksanakan tugas dan kewenangan secara
efektif, KPK dituntut untuk bekerja secara profesional, independen, dan
berkesinambungan;
[3.10.4] Bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda penting di Indonesia,
karena praktik korupsi yang semakin mengkhawatirkan, bukan hanya merugikan
keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan,
melemahkan institusi-institusi, dan nilai-nilai demokrasi, namun juga merusak
mentalitas bangsa. Semakin maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan
segala lapisan masyarakat, membuat penanganan korupsi harus semakin
dioptimalkan, berkejaran dengan semakin berkembangnya modus dan perilaku
korup di masyarakat;
Bahwa dalam sejarahnya KPK hadir sebagai ikhtiar bangsa untuk
memerangi korupsi dengan perangkat hukum yang diharapkan dapat lebih efektif
dan optimal dalam pemberantasan korupsi. Hal ini sejalan dengan maksud
Konsiderans Menimbang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250, selanjutnya disebut UU 30/2002) yang menyatakan:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi
sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu,
pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional,
intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan
negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional;
b. bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi
belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana
korupsi;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Bahwa menurut Penjelasan UU 19/2019, meningkatnya tindak pidana
korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap
221
kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan
bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis
juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi
masyarakat, dan karena itu semua Tindak Pidana Korupsi tidak lagi dapat
digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar
biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan
dengan cara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa;
Dari Konsiderans dan Penjelasan Umum UU 19/2019 tersebut nampak
bahwa KPK hadir sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan
koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan, serta bertugas menangani kejahatan yang luar biasa, karena itu harus
didukung dengan instrumen hukum yang tidak konvensional yang disiapkan untuk
mendukung KPK agar dapat bekerja lebih optimal;
[3.10.5] Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006,
bertanggal 19 Desember 2006, dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah
Nomor 31/PUU-X/2012, bertanggal 23 Oktober 2012, telah menegaskan
kedudukan KPK sebagai lembaga yang constitutionally important:
“bahwa KPK dibentuk dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena pemberantasan tindak
pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan
secara optimal. Sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena
korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan
menghambat pembangunan nasional. Sementara itu, lembaga yang
menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif
dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi, sehingga
pembentukan lembaga seperti KPK dapat dianggap penting secara
konstitusional (constitutional important) dan termasuk lembaga yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 24 ayat (3) UUD 1945”;
Sebagai lembaga yang secara konstitusional penting maka KPK
diberikan kekhususan dalam menjalankan tugasnya, karena diharapkan batasan-
batasan yang konvensional tidak lagi mempersulit langkah KPK dalam melakukan
upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK disebut sebagai lembaga yang
dianggap penting secara konstitusional, namun KPK tetaplah merupakan lembaga
222
yang
dibatasi
oleh
peraturan
perundang-undangan
dalam
menjalankan
kewenangannya. Meskipun tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa,
hal ini tidaklah serta-merta menyebabkan KPK menjadi lembaga yang superbody.
Kendatipun dalam hal-hal tertentu KPK diberi kekhususan oleh Undang-Undang;
Dalam konteks ini, penting ditegaskan bahwa sistem penegakan hukum
pidana di Indonesia merupakan rangkaian keterkaitan antara lembaga penegak
hukum yang ada dengan perangkat hukum pendukungnya. KPK adalah lembaga
independen namun tidak dapat berdiri sendiri dalam menjalankan tugasnya untuk
melakukan upaya pemberantasan korupsi. Demikian juga dengan lembaga
penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, upaya penguatan lembaga penegak
hukum, baik KPK maupun lembaga penegak hukum lain menjadi penting. Selain
itu, upaya penguatan dimaksud tidak hanya dari segi instrumen hukum
pendukungnya, namun juga dari sumber daya aparat penegak hukum yang
melaksanakan fungsi lembaga dimaksud.
[3.11]
Menimbang bahwa secara yuridis, tindak pidana korupsi menimbulkan
ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan lembaga
dan nilai-nilai demokrasi, merusak etika dan keadilan, serta membahayakan
pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum, sehingga perbuatan tindak
pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak
ekonomi masyarakat. Dengan demikian, tindak pidana korupsi tidak dapat lagi
digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi
kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Oleh karena itu, dalam upaya
pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan “secara biasa” tetapi dibutuhkan
“cara-cara yang luar biasa” (extra ordinary);
Berdasarkan uraian tersebut, pemberantasan korupsi harus dilakukan
secara luar biasa karena korupsi dapat membahayakan negara, sehingga
pengaturannya harus diatur secara khusus. Sebagaimana dalam sistem
pembentukan undang-undang, undang-undang dibuat selain berdasarkan asas-
asas yang bersifat umum juga dapat dibuat berdasarkan asas-asas yang sifatnya
khusus, seperti lex specialis derogat legi generalis (undang-undang yang sifatnya
khusus mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum);
223
Apabila dilihat dari original intent pembentukan UU 19/2019 memang
dimaksudkan kedudukan UU 19/2019 sebagai lex specialis terhadap KUHAP.
Dengan kedudukan demikian sebagaimana yang dikehendaki pembentuk Undang-
Undang, Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019 merupakan ketentuan yang mengatur
sendiri penyelidik yang ada di KPK. Kedudukan UU 19/2019 sebagai lex specialis
menunjukkan rasionalitas hukum bahwa KPK memang diberi instrumen khusus
dalam menjalankan tugas memberantas korupsi.
[3.12]
Menimbang bahwa penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan
hukum memiliki peran sentral dan strategis, terlebih-lebih bagi KPK. Dalam upaya
penguatan lembaga penegak hukum, lini penyelidikan dan penyidikan menjadi titik
sentral untuk mendapat perhatian agar diperkuat, baik sumber daya aparat
penegak hukumnya maupun instrumen hukum pendukungnya. Demikian juga
sebaliknya, upaya pelemahan sebuah lembaga penegak hukum, dalam hal ini
KPK, yang paling mudah adalah dengan cara melemahkan lini penyelidikan. KPK
sebagai lembaga penegak hukum tidak akan berjalan jika lini penyelidikan lumpuh
akibat kekurangan sumber daya. Minimnya jumlah penyelidik yang tidak sebanding
dengan beban kerja yang harus diselesaikan akan menghambat kinerja KPK
sebagai lembaga yang diharapkan dapat bekerja profesional secara optimal.
[3.13]
Menimbang bahwa dalam konteks permohonan para Pemohon,
permasalahan yang harus dijawab adalah apakah Penyelidik KPK yang hanya
diperbolehkan berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya,
dan/atau internal KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019
adalah inkonstitusional. Sebab, menurut para Pemohon berdasarkan ketentuan
Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019, menyatakan:
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian,
kejaksaan,
instansi
pemerintah
lainnya,
dan/atau
internal
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Dan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, menyatakan:
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan;
224
Oleh karena itu menurut para Pemohon berdasarkan ketentuan di atas tidak
terbuka kemungkinan untuk dapat diangkat menjadi penyelidik dari khalayak
umum atau orang di luar sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 43 ayat (1)
UU 19/2019 dan Pasal 1 angka 4 KUHAP. Sementara syarat untuk dapat diangkat
menjadi penyelidik diatur dalam ketentuan Pasal 43A UU 19/2019, yang
menyatakan:
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter; dan
d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi;
Terhadap
dalil
para
Pemohon
tersebut
di
atas,
Mahkamah
mempertimbangkan, ketentuan 43 ayat (1) UU 19/2019 di atas mengatur bahwa
Penyelidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah
lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Norma Pasal 43 ayat
(1) UU 19/2019 memberikan pembatasan bahwa penyelidik KPK hanya dapat
berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal
KPK. Hal tersebut menegaskan bahwa penyelidik KPK tidak dapat diisi dari
lembaga/instansi di luar sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 43 ayat (1) UU
19/2019. Oleh karena itu kata ‘dapat’ dalam ketentuan tersebut bukan ditujukan
untuk subjek hukum di luar sebagaimana yang telah ditentukan dalam pasal a quo,
akan tetapi merupakan bentuk pilihan bahwa penyelidik KPK hanya dapat
dibenarkan direkrut dari subjek hukum yang berasal dari lembaga/instansi
sebagaimana secara limitatif telah ditentukan dalam Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019
tersebut.
Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan keterkaitan norma Pasal 43A ayat
(1) UU 19/2019 dengan norma Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019, sebagaimana yang
dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon, adalah ketentuan Pasal 43A ayat
(1) UU 19/2019 merupakan syarat lanjutan untuk dapat diangkat menjadi
penyelidik KPK setelah terpenuhinya syarat utama, yaitu bahwa subjek hukum
yang diusulkan menjadi penyelidik KPK adalah berasal dari lembaga/instansi
225
sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019. Dengan
kata lain, bahwa untuk dapat diangkat menjadi penyelidik KPK haruslah terpenuhi
syarat komulatif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019 dan
sekaligus Pasal 43A ayat (1) UU 19/2019. Dengan demikian, apa yang
dikehendaki oleh para Pemohon dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 43A
ayat (1) UU 19/2019, penyelidik KPK seolah-olah dapat direkrut dari khalayak
umum hanya sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 43A ayat (1) UU 19/2019
tersebut adalah dalil yang tidak berdasar;
Bahwa pertimbangan penyelidik KPK secara limitatif dibatasi hanya
berasal dari lembaga/instansi sebagaimana telah ditentukan tersebut di atas, hal
tersebut tidak dapat dipisahkannya dengan ketentuan bahwa penyelidik adalah
merupakan jabatan yang melekat pada status kepegawaian yang bersangkutan.
Oleh karena itu, pegawai yang akan diangkat menjadi penyelidik harus terlebih
dahulu berstatus sebagai pegawai pada salah satu lembaga/instansi sebagaimana
yang ditentukan dalam Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019. Dengan demikian, setelah
yang bersangkutan menjadi pegawai salah satu dari lembaga/instansi tersebut
baru dapat diangkat menjadi penyelidik KPK sepanjang memenuhi ketentuan
Pasal 43A ayat (1) UU 19/2019. Hal demikian menegaskan bahwa tidak terbuka
ruang/kesempatan bagi pihak dari luar selain yang disebutkan di atas dapat
menjadi penyelidik KPK hanya sekedar karena memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan Pasal 43A ayat (1) UU 19/2019, kecuali yang bersangkutan terlebih
dahulu diterima sebagai pegawai pada salah satu lembaga/instansi tersebut
di atas.
[3.14]
Menimbang bahwa, sementara itu mengenai dalil para Pemohon yang
mengaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP yang menyatakan bahwa
Penyelidik hanya berasal dari pejabat polisi negara. Terhadap hal tersebut
Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP adalah
norma yang mengatur tentang ketentuan yang bersifat umum sebagaimana sifat
dari KUHAP yang berlaku secara lex generalis derogat legi specialis, sedangkan
ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019 bersifat lex specialis derogat legi
generalis. Di mana pemberlakuan UU 19/2019 adalah bersifat khusus yang di
dalamnya terkandung adanya kewenangan yang diberikan secara khusus untuk
226
lembaga KPK sebagai extra ordinary organ. Oleh karena itu, dalam konteks
tersebut mengingat kewenangan KPK yang mempunyai peran sentral sebagai
salah satu lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi diberikan kewenangan
secara khusus berkenaan dengan perekrutan penyelidik KPK yang dapat berasal
baik dari dalam maupun luar kepolisian, tidak terbatas pada sebagaimana yang
diberikan Pasal 1 angka 4 KUHAP.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah telah jelas bahwa penyelidik KPK sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019 harus hanya berasal dari unsur kepolisian,
kejaksaan, intansi pemerintah lainnya, dan/atau internal KPK sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019, dan menurut Mahkamah, KPK
memiliki kewenangan untuk mengangkat sendiri pegawainya untuk menjadi
penyelidik di samping pegawai dari lembaga/instansi lainnya sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019 yang memenuhi syarat
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 43A ayat (1) UU 19/2019;
Bahwa terkait dengan keinginan para Pemohon agar ketentuan Pasal 43
ayat (1) UU 19/2019 tersebut dapat mengakomodir khalayak umum tanpa ada
pembatasan, hal tersebut tidak serta-merta menutup kesempatan khalayak umum
termasuk para Pemohon untuk menjadi penyelidik pada KPK. Sebab, keinginan
para Pemohon untuk dapat menjadi penyelidik pada KPK dapat saja terpenuhi
sepanjang para Pemohon terlebih dahulu menjadi pegawai KPK dan hal tersebut
sangat tergantung pada terpenuhi atau tidak syarat sebagaimana yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalil para Pemohon yang
mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019 terhadap
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas
permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
227
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief
Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan, bulan April, tahun dua ribu dua
puluh satu, dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, tanggal
sembilan belas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal empat, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan
228
pukul 17.27 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku
Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin
Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Pihak Terkait Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
229
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
213
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut
UU 19/2019) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
214
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum
para Pemohon. Namun sebelumnya, Mahkamah akan menguraikan hal-hal yang
menjadi alasan para Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 43 ayat (1) UU
19/2019, yang menyatakan:
(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian,
kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi
Pemberantasan Korupsi;
2.
Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-1A dan bukti
215
P-1B), berstatus sebagai mahasiswa (vide bukti P-3A dan bukti P-3B), dan
sekaligus sebagai generasi penerus bangsa yang mendambakan suatu saat
negara Republik Indonesia akan terbebas dari wabah korupsi, serta bercita-
cita untuk menjadi bagian dari KPK, sebagai Penyelidik KPK setelah
menyelesaikan pendidikan di jenjang S1, serta menjelaskan para Pemohon
memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945 dan beranggapan bahwa hak tersebut potensial dirugikan oleh
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian;
3.
Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusional para Pemohon yang
dilindungi oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 ialah termasuk upaya-upaya
para Pemohon untuk mewujudkan kesejahteraan di negaranya sendiri
dengan cara ikut serta memerangi kejahatan korupsi, utamanya dalam hal
pemberantasan korupsi melalui tugas penyelidikan. Mengingat peran
Penyelidik KPK sangatlah penting dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi, karena tugas utama seorang penyelidik adalah mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan pasal a quo seolah-olah
mendeterminasikan bahwa yang berkesempatan untuk menjadi Penyelidik
KPK hanyalah orang yang berasal dari profesi/instansi-insatansi pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo;
5.
Bahwa menurut para Pemohon, frasa (sic!) “dapat” sebagaimana termaktub
dalam pasal a quo memang bukanlah sesuatu yang diharuskan ataupun
diwajibkan, namun lebih cenderung bermakna “opsional”. Akan tetapi, jika
kata “dapat” dipadukan dengan frasa “berasal dari kepolisian, kejaksaan,
instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan
Korupsi” yang jika dibaca keseluruhan menjadi “dapat berasal dari kepolisian,
kejaksaan,
instansi
pemerintah
lainnya,
dan/atau
internal
Komisi
Pemberantasan Korupsi”, maka menjadi bermakna “opsional limitatif”, artinya,
“Penyelidik KPK dapat (opsional) berasal dari…” namun terbatas pada
kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi
Pemberantasan Korupsi”;
216
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga anggapan
kerugian akibat dari berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Di samping para Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan
sebab akibat (kausalitas) antara keduanya, juga adanya anggapan kerugian yang
dijelaskan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya karena kata “dapat”
dalam Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019 ditafsirkan cenderung bermakna “opsional
limitatif” menjadi “Penyelidik KPK dapat (opsional) berasal dari…” namun terbatas
pada kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi
Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, dengan berlakunya pasal a quo, nyata-
nyata telah menegasikan kesempatan para Pemohon yang bercita-cita untuk
menjadi Penyelidik KPK melalui jalur independen.
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai alasan inkonstitusional norma
yang dikemukakan para Pemohon, menurut Mahkamah anggapan kerugian
konstitusional yang dijelaskan para Pemohon memiliki hubungan sebab a
