PUU
Tahun 2016
73/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) atau Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia yang diwakili oleh Dr. Tjip Ismail, S.H., MBA., M.M., Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H., Dr. Machfud Sidik, M.Sc., Drs. R.M. Sigid Edi Sutomo, dan Dr. Darminto Hartono, S.H., L.LM.
Tanggal Registrasi: 2016-09-01
Tanggal Putusan: 2017-07-19
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Aswanto (A) Patrialis Akbar (A) Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal enam, bulan Juni, tahun dua ribu tujuh belas dan hari Selasa, tanggal delapan belas, bulan Juli, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan Juli, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 11.00 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 22]]
- [[Pasal 4 ayat (3)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 2]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[73/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[73/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-08-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-01**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2017-07-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[53/PUU-XIV/2016]]
- [[6/PUU-XIV/2016]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal enam, bulan Juni, tahun dua ribu tujuh belas dan hari Selasa, tanggal delapan belas, bulan Juli, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan Juli, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 11.00 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 22]]
- [[Pasal 4 ayat (3)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 2]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
