Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

73/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI). Dalam hal ini diwakili oleh Fadli Nasution, S.H., M.H. sebagai Pemohon I; 2. Irfan Soekoenay, S.H., M.H.sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-06-03
Tanggal Putusan: 2015-07-09T11:10:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 32/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 23/1997, UU 8/1999, UU 41/1999, UU 9/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Manahan MP Sitompul (A) I Dewa Gede Palguna (A) Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)