PUU
Tahun 2025
72/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah; dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Pemohon: Anisitus Amanat, S.H., alias Anisitus Amanat Gaham, S.H., Sp. N.
Tanggal Putusan: 2025-07-03
UU Diuji: UU 30/2004, UU 2/2014, UU 4/1996, UU 20/2011, UU 48/2009, UU 14/1985, UU 24/2003, UU 4/2014, UU 12/2011, UU 15/2019
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 72/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Anisitus Amanat, S.H.
alias Anisitus Amanat Gaham,S.H., Sp. N.
Pekerjaan : Notaris
Alamat
: Jalan Puspogiwang Raya Nomor 18, Rt.004/ Rw.002
Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota
Semarang, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada tanggal 9 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 61/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 dan telah dicatat dalam Buku
2
Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 2 Mei 2025 dengan Nomor 72/PUU-
XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 2 Juni 2025,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan
memutus perkara permohonan ini secara normatif dapat pemohon urutrincikan
sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk menguji secara materiil konstitusionalitas norma
UU diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang mengatakan bahwa
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang antara lain mengatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar.
3. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman yang diubah UU Nomor 3/2009 Tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang
mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
4. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut UU MK mengatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU MK ini telah diubah
oleh UU Nomor 8/2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Bis UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
PERPPU Nomor 1 Tahun 3013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi UU dan UU Nomor 7 Tahun
3
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi.
5. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang mengatakan bahwa dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi. UU ini telah diubah oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dan diubah lagi dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan.
6. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang mengatakan
bahwa obyek permohonan Pengujian UU adalah Undang-Undang dan Perppu
dan ayat (4) secara singkat mengatakan bahwa pengujian materiil adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, Pasal, dan/atau
bagian dari UU atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
7. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 selengkapnya berbunyi: Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
8. Menurut Pemohon, ada 5 (lima) macam norma hukum dasar yang terdapat dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut apabila dikaitkan dengan kewenangan
Notaris membuat akta yang berkaitan dengan pertanahaan seperti diatur dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN sebagai berikut:
8.1 norma hukum dasar tentang pengakuan negara tentang kewenangan atau
hak Notaris membuat semua akta yang berkaitan dengan pertanahan;
8.2 norma hukum dasar tentang jaminan negara terhadap kewenangan atau hak
Notaris membuat semua akta yang berkaitan dengan pertanahan tanpa
direduksi oleh peraturan perundang-undangan lain yang Hierarkinya lebih
rendah dari UUJN yang memberi kewenangan yang sama seperti Notaris
untuk membuat akta-akta tertentu yang berkaitan dengan pertanahan;
8.3 norma hukum dasar tentang perlindungan negara terhadap hak dan
kewenangan Notaris untuk membuat semua akta yang berkaitan dengan
pertanahan;
4
8.4 norma hukum dasar tentang kepastian hukum tentang rupa-rupa atau jenis-
jenis akta yang berkaitan dengan pertanahan; dan
8.5 norma hukum dasar tentang perlakuan yang sama terhadap semua anggota
Notaris untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dengan serta
merta setelah seorang Notaris diangkat menjadi Notaris oleh pejabat yang
berwenang.
9. Bahwa kelima norma hukum dasar kandungan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
yang diuraikan dalam poin 8.1 sampai poin 8.5 tersebut di atas akan digunakan
Pemohon secara bersama-sama atau sendiri-sendiri secara silih berganti
sebagai stonerstones/landasan hukum dalil-dalil permohonan ini.
10. Bahwa oleh karena Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 merupakan norma hukum
dasar
maka
menurut
Pemohon,
Mahkamah
berwenang
menguji
konstitusionalitas norma hukum obyek pengujian ini dengan batu uji norma-
norma dasar kandungan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut.
11. Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2021
mengatakan bahwa obyek pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan
dengan materi muatan dalam ayat, Pasal, dan/atau bagian dari UU atau
PERPPU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
12. Bahwa oleh karena Pasal 15 ayat (2) huruf f merupakan bagian tertentu dari
UUJN, Pasal 1 ayat (4) Jo Pasal 17 merupakan bagian tertentu dari UUHT dan
Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasannya merupakan bagian tertentu dari UURS
maka menurut Pemohon, Mahkamah dapat memeriksa, mengadili dan memutus
Permohonan ini dengan batu uji Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
II. Legal Standing Dan Kerugian Konstitusional
Bahwa kedudukan hukum atau legal standing adalah syarat yang perlu
dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pengujian norma
hukum muatan Undang-Undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK yang mengatakan bahwa
Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
5
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang juga mengatur
kembali syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945
yang rumusan lengkapnya sebagai berikut:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Bahwa Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 bis Putusan MK Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007 menerangkan bahwa Hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon sebagai dimaksud pada Pasal 4 ayat (1)
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Bahwa kualifikasi atau legal standing Pemohon adalah perorangan warga
negara Indonesia dengan profesi Notaris dan legal standing tersebut secara hukum
masih melekat pada diri Pemohon berdasarkan alasan bahwa Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 telah memberi dasar hukum umur pensiun
Notaris setelah berumur 67 (enampuluh tujuh) tahun dapat diperpanjang kembali
setiap tahun sampai berumur 70 (tujuhpuluh) tahun sepanjang masih sehat jasmani
dan rohani.
6
Bahwa meski secara hukum administrasi, kualifikasi tersebut belum bisa
dimanfaatkan Pemohon untuk melaksanakan tugas jabatannya oleh karena Surat
Permohonan Perpanjangan Kembali masa jabatan Pemohon sebagai Notaris yang
telah diajukan melalui Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Semarang dan telah dikirim
ke Dirjen AHU ( Administrasi Hukum Umum ) pada tanggal 7 Maret 2025 ( Bukti P.
41) belum diberi Surat Keputusan oleh Kemenkum RI atas dasar pertimbangan
bahwa aturan pelaksanaan Putusan MK masih dalam proses penerbitannya, akan
tetapi Pemohon telah diberitahu secara lisan untuk menunda tanda tangan akta
sampai terbitnya SK Perpanjangan Kembali masa jabatan Pemohon sebagai Notaris
dan juga sudah diberitahu secara lisan tidak memberi SK Pensiun kepada Pemohon
sebagai Notaris dan hanya memberi saran tunda tandatangan akta autentik.
Bahwa jabatan Pemohon merangkap PPAT agar dapat diperpanjang
Kembali telah diajukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Provinsi
Jawa Tengan tanggal 14 April 2025 tetapi Pemohon tidak menerima jawaban tertulis
maupun penjelasan lisan, sehingga Pemohon merasa sudah ada kerugian hak
konstitusional yang spesifik untuk bekerja agar dapat hasil dari membuat akta terkait
dengan tanah sebagai PPAT. Tambahan pula bahwa berdasarkan surat bukti P. 19
dan bukti P. 20 sudah ada dua rekan Notaris yang permohonan agar rangkap
jabatan PPAT dapat diperpanjang Kembali sampai umur 70 tahun ditolok pejabat
ATR/BPN pusat dan justru diperintah menyerah Protokol PPAT maka giliran
Pemohon hanya tinggal menunggu waktu atas dasar alasan bahwa Pemohon tidak
punya hak previlege untuk diperlakukan secara berbeda dengan kedua rekan yang
dimaksud dalam kedua surat bukti tersebut.
Maka Pemohon telah memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam
Permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 sebagai berikut:
(1)
Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
(2)
Adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan actual;
(3)
Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
(4)
Pemohon menganggap bahwa adanya kemungkinan dengan dikabulkannya
Permohonan ini maka kerugian konstitusional Pemohon diharapkan tidak
akan terjadi.
7
Bahwa selain Pemohon sebagai PPAT sudah menderita kerugian faktual dan
spesifik, kedua rekan profesi PPAT tersebut juga sudah menderita kerugian karena
surat permohonan perpanjangan Kembali masa Jabatan PPAT mereka ditolak
Dirjen Penetapan Hak Dan Pendaftaran Tanah Direktur Pengaturan Tanah
Komunal, Hubungan Kelembagaan Dan PPAT tanggal 12 Februari 2025, Nomor
B/HR.03/375-400.3/II/2025 yang ditujukan kepada rekan Notaris Mariana Gultom,
SH, berkedudukan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang antara lain
menerangkan bahwa masa jabatan sebagai PPAT rekan tersebut tidak dapat
diperpanjang hingga berumur 70(tujuhpuluh) tahun sesuai Putusan MK tentang
perpanjangan kembali masa jabatan sebagai Notaris. Surat yang isinya sama pada
tanggal yang sama Nomor B/HR.03/376-400.3/II/2025 tapi ditujukan kepada rekan
Notaris Hetty Herawaty, SH, M.Kn berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang,
Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa oleh karena Pemohon sebagai Notaris telah diberi penjelasan lisan
oleh pejabat Kemenkum RI untuk menunda tanda tangan akta sampai terbitnya
aturan pelaksanaan putusan MK yang memberi dasar hukum pensiun hingga umur
70 tahun dan juga Pemohon sudah diberitahu tidak diberi SK Pensiun maka legal
standing Pemohon sebagai Notaris untuk membuat akta yang berkaitan dengan
tanah belum waktunya dikatakan sudah menderita kerugian. Sedangkan rangkap
jabatan PPAT telah diajukan Pemohon seperti kedua rekan tersebut di atas tetapi
hingga saat ini tidak mendapat jawaban lisan maupun tertulis maka saat ini
Pemohon sudah menderita kerugian karena sudah tidak ada kepastian dapat
bekerja kembali sebagai PPAT untuk dapat hasil dari pekerjaan membuat akta yang
berkaitan dengan tanah. Apalagi jika berpedoman pada kedua rekan yang menolak
perpanjangan Kembali jabatan PPAT dan bahkan kedua rekan tersebut sudah
diperintahkan untuk menyerahkan Protokol PPAT ke PPAT lain maka legal standing
Pemohon sebagai PPAT sudah berakhir. Apabila Permohonan ini dikabulkan
Mahkamah maka hak Pemohon mendapat hasil dari pekerjaan membuat akta yang
berkaitan dengan tanah sebagai Notaris dapat dipulihkan Kembali.
Sekaranglah waktu yang tepat bagi Pemohon mengajukan permohonan uji
materiil ini guna memulihkan kerugian hak konstitusional Pemohon mendapat hasil
dari pekerjaan membuat semua akta yang berkaitan dengan tanah berdasarkan
legal standing sebagai Notaris dan tidak sebagai PPAT.
8
III. Alasan Permohonan
Permohonan uji materiil ini diajukan atas dasar alasan-alasan sebagai berikut:
1. Wilayah Jabatan Notaris dan Daerah Kerja PPAT
Bahwa tempat kedudukan Notaris menurut Pasal 18 ayat (1) UUJN di
daerah kabupaten atau kota. Sedangkan wilayah jabatan Notaris menurut Pasal 19
UUJN meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukan Notaris. Tetapi Pasal
19 ayat (2) UUJN memberi batasan bahwa Notaris tidak berwenang secara teratur
menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya. Maksudnya Notaris tidak boleh
setiap hari menjalankan jabatannya dengan cara pergi keliling kabupaten-kabupaten
atau kota-kota yang merupakan cakupan wilayah provinsi dari tempat
kedudukannya dengan membawa kertas, surat dan cap jabatan, labtop dan lain-lain
keperluan jabatan seperti cara kerja seorang pedagang asongan/keliling (meminjam
istilah almarhum bapak Menkeh Ismail Saleh, SH yang mengeritik cara kerja para
Notaris era tahun 1980-an).
Bahwa untuk jabatan PPAT menggunakan terminologi wilayah kerja yang
mencakup satu wilayah kerja kantor pertanahan kabupaten atau kota ( vide Pasal
12 ayat (1) PP 37/21998. Akan tetapi sampai pada saat permohonan ini didaftar di
Mahkamah tidak ada petunjuk tertulis dari Kementerian ATR/KA BPN RI tentang
implementasi wilayah kerja PPAT tersebut tanpa menjelaskan alasannya.
Bahwa wilayah Jabatan Notaris yang mencakup seluruh wilayah provinsi dari
tempat kedudukannya tersebut menurut Pemohon bahwa aturan yang memberi
wewenang kepada PPAT Sementara untuk membuat akta terkait tanah di desa-desa
yang jauh dari perkotaan sudah tidak relevan lagi. Sehingga kalau Permohonan ini
dikabulkan Mahkamah maka ada peluang bagi anggota Notaris untuk berkantor di
desa-desa yang jauh dari jangkauan perkotaan guna melayani secara relatif
profesional proses pembuatan akta autentik terkait tanah serta akta-akta autentik
lain untuk kepentingan pribadi, keluarga, sesama anggota masyarakat, mendirikan
badan usaha yang berorientasi laba, mendirikan badan usaha koperasi yang
berorientasi kesejahteraan sesama anggota, badan amal, dan lain-lain kepentingan
warga di wilayah pedesaan.
2. Akta-Akta Yang Berkaitan Dengan Tanah
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/1998 Tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengatakan bahwa PPAT dapat
merangkap jabatan sebagai Notaris. Rumusan aturan PP ini menurut Pemohon
9
dapat diartikan bahwa UUJN melaksanakan ketentuan PP yang bertentangan
dengan ketentuan bahwa PP dibuat untuk melaksanakan ketentuan UU. UUJN
memiliki kekuatan hukum berlaku mengikat umum lebih kuat dan lebih tinggi
Hierarkinya dari PP ( pasal 7 ayat (2) UU P3). Sehingga kalau Permohonan ini
dikabulkan Mahkamah maka anomali perumusan norma hukum tersebut dapat
diletakan kembali pada jalur yang sesuai dengan ketentuan UU P3 tersebut. Notaris
yang berwenang membuat semua akta yang berkaitan dengan tanah yang jenis-
jenisnya seperti tersebut berikut karena berdasarkan kewenang atribusi dari UUJN
dan bukan PPAT yang hanya berdasarkan PP.
Bahwa akta yang berkaitan dengan tanah yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat
(1) PP 37/1998 adalah akta jual beli hak atas tanah, akta tukar menukar hak atas
tanah, akta hibah hak atas tanah, akta pemasukan hak atas tanah ke dalam
perusahaan (inbreng), akta pembagian hak bersama atas tanah, akta pemberian
Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, akta Pemberian Hak
Tanggungan atas tanah dan akta pemberian kuasa membebankan Hak
Tanggungan. (Kedua jenis akta terakhir akan Pemohon urairincikan sebagai obyek
pengujian tersendiri bersama obyek pengujian UU Rumah Susun atas dasar alasan
sudah diatur dalam UU tersendiri tapi norma-norma tersebut berkaitan dengan
pertanahan).
Bahwa selain PPAT dirangkap oleh Notaris, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) PP
37/1998 mengatur lagi PPAT Sementara dan PPAT Khusus yang tugas pokoknya
adalah juga membuat akta yang berkaitan dengan tanah. PPAT Sementara adalah
pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas
PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
Sedangkan PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk
karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT
tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu.
Bahwa Daerah Kerja PPAT Sementara dan PPAT Khusus menurut Pasal 12
ayat (2) PP 37/1998 Jo Pasal 12 ayat (2) PP 24/2016 meliputi wilayah kerjanya
sebagai pejabat pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya. PPAT Sementara
dirangkap oleh Camat atau kepala desa di daerah yang belum cukup terdapat PPAT
yang dirangkap Notaris (vide Pasal 5 ayat 3 huruf a PP 37/1998). Ketentuan PP ini
menurut Pemohon sudah ketinggalan zaman karena jumlah anggota Notaris
10
sekarang sudah lebih dari 20 000 (duapuluh ribu) anggota dan daerah jabatan
meliputi satu provinsi dari tempat kedudukannya.
Bahwa adanya PPAT Sementara dan PPAT Khusus yang tugas pokoknya
adalah juga membuat akta yang berkaitan dengan tanah menurut Permohon
merupakan norma PP yang sudah diatur dalam norma Pasal 15 ayat (2) huruf f
UUJN dan selama ini tidak dapat dilaksanakan secara murni dan konsekwen oleh
Notaris Indonesia sebagai akibat langsung dari norma tersebut tidak jelas dan pasti
pengaturan mengenai apa saja rupa-rupa atau jenis-jenis dari akta yang berkaitan
dengan tanah tersebut. Maka tujuan Permohonan ini adalah agar norma Pasal 15
ayat (2) huruf f UUJN dirumuskan secara kian jelas dan pasti secara hukum
sehingga mudah dipahami dan gampang dilaksanakan oleh kalangan pelaku profesi
Notaris di seluruh Indonesia. Selain itu untuk mewujudnyatakan prinsip negara
hukum berdemokrasi di bidang hukum perundang-undangan yang mengatakan
bahwa peraturan perundang-undangan yang Hierarkinya lebih rendah tidak boleh
mengesampingkan norma hukum yang lebih tinggi tingkat Hierarkinya ( lex superior
derogat legi inferiori).
Bahwa yang masih juga merupakan akta yang berkaitan dengan tanah adalah
Akta Pembebanan Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (4) UU Hak Tanggungan serta
akta jual beli Sarusun sesudah Rumah Susun selesai dibangan dan sebelum
dibangan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) UU Rumah
Susun.
Bahwa akta-akta lain yang berkaitan dengan pertanahan yang dapat pula
dibuat dihadapan Notaris berdasarkan permintaan pihak yang berkepentingan
sepanjang tidak merugikan negara, kepentingan umum, tata susila dan pihak lain
adalah akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB atau akta Perjanjian Ikatan Jual
Beli/PIJB, akta sewa-menyewa tanah, akta pinjam pakai tanah, akta menanam
tanaman musiman atas tanah dan lain-lain.
Bahwa uraian tentang nama-nama dan rupa-rupa akta yang berkaitan
dengan tanah yang diatur dalam peraturan pemerintah yang diuraikan Pemohon
dalam Surat Permohona ini hanya sebatas memberi informasi resmi dan
memperlihatkan bukti-bukti tertulis kepada Mahkamah bahwa akta-akta yang
berkaitan dengan tanah adalah seperti yang diuraikan dalam peraturan pemerintah
11
tersebut dan tidak bertujuan agar Mahkamah menguji materi muatan peraturan
pemerintah tentang jabatan PPAT tersebut.
3. Hierarki Peraturan Perudang-undangan
Pengertian peraturan perundang-undangan menurut Pasal 1 ayat (2) UU
Nomor 12/2011 adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan. Hierarki peraturan perundang-undangan adalah penjenjangan setiap
jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi (Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH., M. Hum:
2019, hal. 238). Juga ada asas-asas lain yang mengatakan bahwa peraturan
perundang-undangan lebih tinggi Hierarkinya menjadi sumber, dasar dan kekuatan
berlaku mengikat peraturan perundang-undangan yang Hierarkinya lebih rendah
dan apabila peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Hierarkinya dicabut
dan/atau dinyatakan tidak berlaku maka peraturan perundang-undangan yang
bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang telah dicabut
dan/atau dinyatakan tidak berlaku tersebut demi hukum dicabut dan/atau dinyatakan
tidak berlaku pula.
Hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia menurut
Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12/2011 Jo UU Nomor 15/2019 menempatkan posisi
Hierarki UU/PERPPU di atas Peraturan Pemerintah sehingga kekuatan hukum
mengikat dari UU lebih tinggi dan lebih kuat dari peraturan pemerintah (vide pasal 7
ayat 2).
Materi muatan yang harus diatur dalam Undang-undang menurut Pasal 10
UU Nomor 11/2012 bis UU Nomor 15/2019 dan UU Nomor 13/2022 sebagai berikut:
1. Pengaturan lebih lanjut ketentuan UUD 1945;
2. Perintah suatu UU untuk diatur lebih lanjut dengan UU;
3. Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam Masyarakat.
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden menetapkan
Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Benang
merah dari rumusan UUD ini adalah Presiden menetapkan peraturan pemerintah
12
hanya untuk melaksanakan perintah UU atau untuk menjalankan UU sepanjang
diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang sudah diatur dalam UU yang
menjadi sumber dan dasar pembentukan peraturan pemerintah. Dengan perkataan
lain, setiap ketentuan dalam peraturan pemerintah harus berkaitan dengan satu atau
dengan beberapa ketentuan undang-undang yang menjadi sumber, dasar dan
kekuatan hukum mengikat untuk berlakunya peraturan pemerintah ( DR. King Faisal
Sulaiman: Teori Peraturan Perundang-undangan Dan Aspek Pengujiannya, 2017,
hal. 72). Versi lain dikemukakan oleh Dr. Suhariyono AR ,SH, MH yang mengatakan
bahwa materi muatan peraturan pemerintah lebih kepada hal-hal yang bersifat
teknis administratif dan prosedural (Pembentukan Peraturan Perundang-
Perundangan Yang Baik, Pedoman Praktis, 2022, hal. 193). Ini berarti bahwa
peraturan pemerintah tidak mempunyai norma hukum sendiri terlepas dari norma
hukum UU yang menjadi sumber dan dasar pembentukannya. Kalau toh ternyata
peraturan pemerintah mempunyai norma hukum maka norma hukum tersebut
berasal dan bersumber dari norma undang-undang yang diambilalih menjadi norma
peraturan pemerintah yang tujuannya hanya sebatas agar norma undang-undang
tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Bahwa PP yang memberi wewenang kepada PPAT, PPAT Sementara dan
PPAT Khusus untuk membuat akta-akta tertentu terkait tanah menurut Pemohon
adalah norma yang sudah diatur dalam pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN yang memiliki
kekuatan hukum lebih kuat dan Hierarkinya lebih tinggi yang harus dilaksanakan
dan bukan justru yang diatur dalam PP yang dilaksanakan seperti sekarang. Kiranya
Mahkamah berkenan menyatakan bahwa semua akta yang berkaitan dengan tanah
hanya dapat dibuat dihadapan Notaris secara autentik.
4. UUJN Mempunyai Norma
Oleh karena UUJN masuk kategori undang-undang maka UUJN mempunyai
norma hukum sendiri. Norma hukum muatan UUJN sangat banyak yang merupakan
satu kesatuan sistem norma hukum. Materi muatan norma hukum kandungan UUJN
yang perlu Pemohon angkat untuk dijadikan law cornerstone/landasan hukum dalil-
dalil permohonan ini sebagai berikut:
1. Norma hukum kandungan Pasal 15 ayat (1) huruf f UUJN yang mengatakan
bahwa Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam
13
akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta,
memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang
pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat
lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang;
2. Norma hukum Pasal 15 ayat (2) yang mengatakan bahwa Notaris berwenang
pula;
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kapastian tanggal surat di
bawah tangan dengan mendaftar dalam satu buku khusus (dalam praktek
disebut legalisasi);
b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam satu buku
khusus ( dalam praktek disebut waarmeking);
c. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang
memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang
bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan atau
g. membuat akta risalah Lelang.
Bahwa yang menjadi obyek Permohonan pengujian ini adalah norma hukum
Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN yang mengatakan bahwa Notaris berwenang pula
membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Obyek pengujian lain adalah
norma hukum dalam UUHT dan UURS yang akan Pemohon urairincikan di bawah
nanti. Norma hukum Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN tersebut menurut pemohon
mengandung makna bahwa Notaris mempunyai hak dan kewajiban untuk membuat
semua jenis akta yang berkaitan dengan pertanahan sepanjang UUJN atau UU
sektoral lain tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain
seperti rumusan kalimat terakhir Pasal 15 ayat (1) UUJN.
Bahwa kewenangan Notaris tersebut selama ini tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya karena pemerintah/negara lebih mengutamakan PPAT
untuk melaksanakannya meski legal standing PPAT hanya berdasarkan peraturan
pemerintah dan tidak berdasarkan UU seperti dimaksud oleh Pasal 15 ayat (1)
kalimat terakhir UUJN tersebut di atas. Dua macam cara negara/pemerintah
merintangi Notaris melaksanakan kewenangan konstitusionalnya membuat semua
akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagai berikut. Pertama, melarang kantor
pertanahan mendaftarkan peralihan hak atas tanah apabila tidak dibuktikan dengan
14
akta yang dibuat oleh PPAT (vide Pasal 37 PP 24/1997 ). Larangan ini mengandung
makna bahwa hanya akta peralihan yang berkaitan dengan pertanahan yang sudah
dibuat dihadapan PPAT sebagai dasar hukum untuk mendaftar perubahan data
pendaftaran tanah dan bukan akta yang dibuat dihadapan Notaris.
Kedua, mengelompokan tugas PPAT membuat akta tertentu yang berkaitan
dengan peralihan hak atas tanah sebagai bagian dari kegiatan pendaftaran tanah.
Ini dapat disimpulkan dari rumusan Pasal 2 PP 37/1998 yang mengatakan bahwa
PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan
membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu
mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan
dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang
diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Kesan dari aturan bahwa PPAT adalah
pejabat kantor pertanahan yang bertugas melaksanakan kegiatan pendaftaran
tanah, padahal kegiatan pendaftaran tanah adalah salah satu tugas pokok kantor
pertanahan sebab setelah membuat akta peralihan hak atas tanah, PPAT tidak ke
kantor pertanahan dan akta PPAT hanya alat bukti untuk mendaftar perubahan data
pendaftaran tanah yang dilakukan kantor pertanahan dan kegiatan membuat akta
bukan bagian dari kegiatan pendaftaran tanah. Rupa-rupa kegiatan pendaftaran
tanah diatur Pasal 19 ayat (2) UUPA yang mencakup :
a. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dari rangkaian kegiatan pendaftaran tanah yang diatur Pasal 19 ayat (2)
UUPA tersebut tampak jelas bahwa membuat akta terkait hak atas tanah bukan
bagian dari kegiatan pendaftaran tanah. Maka peraturan pemerintah yang
memasukan kegiatan membuat akta peralihan hak atas tanah dihadapan PPAT
sebagai bagian dari kegiatan pendaftaran tanah menurut Pemohon adalah tata cara
pemerintah/negara
untuk
melarang
Notaris
melaksanakan
kewenangan
konstitusionalnya membuat semua akta yang berkaitan dengan pertanahan seperti
diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN. Larangan tersebut menurut Pemohon
membuktikan bahwa negara tidak mengakui kewenangan konstitusional Notaris
membuat semua akta yang berkaitan dengan pertanahan, negara atau pemerintah
tidak memberi jaminan dan kepastian hukum kepada Notaris untuk dapat
melaksanakan kewenangan konstitusionalnya membuat semua akta yang berkaitan
15
dengan pertanahan, negara atau pemerintah tidak memberi perlindungan hukum
yang
proporsional
kepada
Notaris
untuk
melaksanakan
kewenangan
konstitusionalnya membuat semua akta yang berkaitan dengan pertanahan yang
bertentangan dengan norma dasar kandungan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Menurut Pemohon sudah seharusnya semua peraturan pemerintah yang
memberi dasar hukum eksistensi jabatan PPAT dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku setelah adanya UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(UU PPP) Nomor 10/2004 yang telah diganti oleh UU Nomor 11/2012 bis UU Nomor
15/2019 dan UU Nomor 13/2022 oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU PPP sudah
mengatur lebih tegas dan jelas Hierarki peraturan perundang-undangan yang mana
UU yang Hierarkinya lebih tinggi dari peraturan pemerintah dan kekuatan hukum
peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 ayat (2) UU PPP Nomor 12/2011
sesuai Hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7
ayat (1).
Bahwa terhalangnya Notaris melaksanakan kewenangan konstitusionalnya
untuk membuat semua akta yang berkaitan dengan pertanahan menurut Pemohon
memang ada korelasi hukumnya dengan rumusan norma Pasal 15 ayat (2) huruf f
UUJN yang tidak lengkap dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian
tentang apa saja rupa-rupa atau macam-macam dan/atau jenis-jenis dari akta yang
berkaitan dengan pertanahan yang merupakan kewenangan konstitusional Notaris
untuk membuatnya. Sehingga tujuan akhir dari Permohonan ini adalah untuk
memungkinkan formulasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN menjadi lebih jelas dan
pasti sehingga mudah dipahami maknanya hanya dengan membaca raut lahirnya
saja.
5. Pengaturan Tentang Akta-Akta Yang Berkaitan Dengan Pertanahan
Peraturan-peraturan yang mengatur tentang rupa-rupa akta yang berkaitan
dengan tanah di Indonesia seperti berikut:
A. Diatur dalam PP 37/1998 Bis PP 24/2016 Dan PP 24/1997
Pengertian PPAT menurut Pasal 1 ayat (1) PP 37/1998 adalah pejabat umum
yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan
hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Ayat (2) mengatakan bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian
kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan
16
Rumah Susun (Sarusun) yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan
data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Jenis-jenis akta
tertentu yang berkaitan dengan pertanahan tersebut sebagai berikut:
1. Akta jual beli hak atas tanah;
2. Akta tukar menukar hak atas tanah
3. Akta hibah hak atas tanah;
4. Akta pemasukan hak atas tanah ke dalam Perusahaan (inbreng);
5. Akta pembagian hak bersama atas tanah;
6. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan /Hak pakai atas tanah Hak Milik;
7. Akta Pemberian Hak Tanggungan; dan
8. Akta Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan;
9. Akta untuk bidang-bidang tanah yang berlokasi di daerah-daerah yang belum
cukup terdapat PPAT yang semuanya dibuat dihadapan PPAT yang dirangkap
Camat atau Kepala Desa setempat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a
PP 37/1998 (PPAT Sementara);
Bahwa akta untuk bidang-bidang tanah yang akan digunakan negara atau
Daerah dalam rangka pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan
umum yang dibuat dihadapan PPAT Khusus yang dijabat secara ex officio oleh
Kapala Kantor Pertanahan Kota atau Kabupaten seluruh Indonesia yang diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) PP 37/1998. Akta yang berkaitan dengan pertanahan yang
umumnya dipakai adalah akta jual beli atau akta pelepasan hak secara sukarela
disertai pemberian Ganti rugi yang layak dan adil.
Jenis-jenis Pembangunan untuk kepentingan umum tersebut diatur dalam
Pasal 10 UU 2/2012 Jo UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf x.
Kekurangan formulasi Pasal 1 ayat (1) PP 37/1998 menurut Pemohon adalah
tidak memberi petunjuk rinci tentang apa kriteria akta autentik. Sebab akta autentik
menurut UUJN dibuat menurut bentuk dan tata cara yang ditentukan UU oleh
pejabat yang berwenang menurut UU pula. Tidak jelas dan rincinya kriteria akta
autentik yang dimaksud oleh PP 37/1998 tersebut menjadi sebab bagi Pemohon
untuk menyatakan bahwa akta autentik yang disebut dalam rumusan Pasal 1 ayat
(1) PP 37/1998 bukan akta autentik seperti dimaksud UUJN berdasarkan alasan-
17
alasan yang dijelaskan pada bagian ulasan tentang akta PPAT bukan akta autentik
melainkan akta standar yang dibuat secara di bawah tangan.
Bukan Maksud Pemohon agar Mahkamah berkenan menguji materi PP
37/1998 dan peraturan lain yang Hierarkinya di bawa UUJN yang memberi makna
lain dari akta autentik melainkan sebatas memberi informasi resmi dan perlihatkan
bukti tertulis tentang pemberian makna lain akta autentik diluar makna yang telah
ditetapkan oleh UUJN.
Aturan lain yang perlu juga diulas dalam permohonan ini adalah aturan dalam
Pasal 37 PP 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang mengatakan bahwa
peralihan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Sarusun melalui jual beli, tukar
menukar, hibah, pemasukan dalam Perusahaan dan pemindahan hak lainnya,
kecuali pemindahan hak melalui Lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan
dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. PPAT yang berwenang maksudnya adalah
PPAT yang daerah kerjanya meliputih letak tanah.
Ketentuan Pasal 37 PP 24/1997 yang mengatakan bahwa pemindahan hak
atas tanah hanya bisa didaftarkan kepala kantor pertanahan jika dibuktikan dengan
akta yang dibuat oleh PPAT (vide ayat 2 Pasal 37 PP 24/1997) menurut Pemohon
merupakan bukti campur tangan resmi dan kasat mata dari Pemerintah atau negara
untuk menghalangi Notaris melaksanakan kewenangan konstitusionalnya membuat
akta yang berkaitan dengan tanah seperti tersirat dan tersurat dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf f UUJN.
Pemohon tidak punya maksud agar Mahkamah berkenan menguji materi
muatan peraturan pemerintah melainkan hanya sebatas memberi informasi resmi
dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis berupa peraturan perundang-undangan
yang sangat kasat mata menghalangi Notaris melaksanakan kewenangan
konstitusional membuat akta yang berkaitang dengan tanah seperti diatur dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN. Peraturan pemerintah yang menghalangi Notaris
melaksanakan
kewenangan
konstitusionalnya
tersebut
menurut
Pemohon
merupakan bukti bahwa Pemerintah atau negara tidak mengakui hak dan kewajiban
konstitusional Notaris untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
meski sudah diatur UUJN, tidak ada jaminan kepastian hukum yang adil serta tidak
ada perlindungan hukum yang diberikan negara atau Pemerintah kepada Notaris
18
untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan yang bertentangan dengan
norma dasar kandung Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
B. Diatur Dalam UU Rumah Susun
UU Rumah Susun (UURS) yang saat ini berlaku efektif di Indonesia adalah
UU Nomor 20/2011 Tentang Rumah Susun yang diundangkan pada tanggal 10
November 2011, dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108. Obyek Pengujiannya adalah norma hukum dalam Pasal 44 ayat (1) dan
penjelasannya.
Pasal 43 ayat (1) UURS mengatakan bahwa proses jual beli Satuan Rumah
Susun sebelum dibangun dapat dilakukan melalui PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual
Beli) yang dibuat dihadapan Notaris dan menurut Pasal 44 ayat (1) dan
Penjelasannya mengatakan bahwa proses jual beli Sarusun setelah selesai
dibangun dilakukan melalui akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris PPAT.
Notaris PPAT yang dimaksud adalah Notaris yang merangkap jabatan PPAT yang
diatur dalam PP 37/1998 Jo PP 24/2016 karena tidak ada peraturan lain yang
mendasari eksistensi jabatan PPAT. Ditunjuknya PPAT yang berwenang membuat
akta jual beli Sarusun oleh Pasal 44 ayat (1) dan penjelasannya menurut Pemohon
mengandung makna bahwa UU Rumah Susun melaksanakan PP 37/1988 Jo PP
24/2016 yang menyalahi standar asas-asas Hierarki peraturan perundang-
undangan, yaitu asas peraturan pemerintah lebih rendah Hierarkinya dari undang-
undang, asas peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-
undang, dan asas peraturan pemerintah dibuat untuk melaksanakan undang-
undang sebagaimana mestinya.
Pemohon tidak menaruh keberatan kepada negara atau pemerintah apabila
PPAT yang ditujui oleh Pasal 44 dan Penjelasannya itu adalah PPAT yang diatur
dalam UU sebab salah satu alasan dibuatnya sebuah UU adalah untuk
melaksanakan perintah undang-undang sektoral yang lain. Diberinya kewenangan
kepada PPAT yang legal standingnya hanya peraturan pemerintah untuk membuat
AJB Sarusan setelah selesai dibangun menurut Pemohon merupakan bukti bahwa
negara
atau
pemerintah
secara
sistematis
menghalangi
Notaris
untuk
melaksanakan hak dan kewajiban konstitusionalnya membuat AJB Sarusun setelah
selesai dibangun, negara atau pemerintah tidak mengakui hak Notaris untuk
membuat AJB Sarusun setelah selesai dibangun meski sudah diatur dalam UUJN,
negara atau pemerintah tidak memberi jaminan kepastian hukum yang adil kepada
19
Notaris untuk membuat AJB Sarusun setelah selesai dibangun dan negara atau
pemerintah tidak memberi perlindungan hukum yang adil kepada Notaris untuk
membuat
AJB
Sarusun
setelah
selesai
dibangun
sesuai
dengan
hak
konstitusionalnya yang sudah dimeteraikan oleh Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN yang
bertentangan dengan norma dasar kandung Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka kiranya Mahkamah berkenan
untuk menyatakan bahwa Pasal 44 dan Penjelasan UURS yang mengatakan bahwa
proses AJB Sarusan setelah selesai dibangun dibuat dihadapan PPAT bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat/conditionally unconstitutional sepanjang tidak
dimaknai bahwa proses jual beli Sarusun setelah selesai dibangun dibuat di
hadapan Notaris dan digunakan sebagai dokumen utama untuk melakukan
pendaftaran hak milik atas Sarusun di kantor pertanahan.
C. Diatur Dalam UU HT
Akta yang berkaitan dengan pertanahan juga diatur dalam UU Hak
Tanggungan Nomor 4/1996, disahkan tanggal 9 April 1996 dan diundangkan pada
tanggal 9 April 1996. Rumusan bagian judul UU ini adalah Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta benda-Benda Lain Yang Berkaitan Dengan Tanah, namun dalam
Pasal 30 disebut bahwa UU ini dapat disebut UU Hak Tanggungan/UUHT.
Pengertian Hak Tanggungan/HT menurut Pasal 1 ayat (1) UUHT adalah hak
jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-
benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah untuk pelunasan utang
tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu
terhadap kreditor lain. Macam-macam hak atas tanah yang dapat menjadi obyek
HT:
1.
bidang-bidang tanah Hak Milik/HM, Hak Guna Usaha/HGU dan Hak Guna
Bangunan/HGB(vide Pasal 4 ayat 1) ;
2.
Bidang-bidang tanah Hak Pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan
yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan
dapat juga dibebani Hak Tanggungan (vide Pasal 4 ayat 2); dan
3.
Bidang-bidang hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah
memenuhi syarat untuk didaftarkan, akan tetapi pendaftarannya belum
dilakukan(= belum ada sertipikatnya), pemberian Hak Tanggungan dilakukan
bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang
20
bersangkutan (vide Pasal 10 ayat (3) UUHT). Hasil akhir dari permohonan
pendaftaran hak atas tanah adalah penerbitan sertipikat hak atas tanah oleh
pejabat instansi pertanahan seperti sertipikat tanah HM, HGU, HGB, dan HP/
hak pakai.
Pemberian Hak Tanggungan menurut Pasal 10 UUHT didahului dengan
janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu,
yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian
utang piutang (perjanjian kredit) yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang
menimbulkan utang tersebut. Perbuatan hukum Pemberian Hak Tanggungan
menurut ayat (2) Pasal ini dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan/APHT oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Proses pemberian Hak Tanggungan secara hukum sudah selesai setelah
para pihak yang berkepentingan menandatangai akta APHT dihadapan PPAT.
Pemberian HT berdasarkan APHT yang dibuat dihadapan PPAT tadi wajib
didaftar Kantor Pertanahan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal APHT
ditandatangani. Pendaftaran tersebut dilakukan Kantor Pertanahan dengan
membuat buku tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas
tanah yang menjadi obyek HT serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak
atas tanah yang bersangkutan. Lahirnya HT adalah bersamaan dengan tanggal
buku tanah Hak Tanggungan. Sebagai bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor
Pertanahan menerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan yang pada bagian awal
sertifikat tersebut terdapat tulisan irah-irah: “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang
sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengertian PPAT menurut Pasal 1 ayat (4) UUHT adalah pejabat umum
yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta
pembebanan hak atas tanah dan akta pemberian kuasa membebankan Hak
Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena
obyek HT adalah hak atas tanah maka menurut Pemohon semua perjanjiannya
harus dibuat dihadapan Notaris (vide Pasal 15 ayat (2) haruf f UUJN). Namun UUHT
ternyata membagi kewenangan tersebut kepada PPAT untuk membuat akta
Pemberian HT dan kepada Notaris atau PPAT untuk membuat SKMHT( vide Pasal
15 ayat (1) UUHT). Akta SKMHT dapat dibuat dengan akta Notaris dan dapat pula
21
dibuat berdasarkan akta PPAT sesuai dengan permintaan para pihak yang
berkepentingan.
Ada kemungkinan subyek HT terdiri dari tiga figur dan ada kemungkinan pula
hanya terdiri dari dua figur saja. Umumnya subyek HT hanya terdiri dari pihak
kreditor sebagai pihak yang memberi pinjaman atau piutang dan/atau kredit yang
umumnya pelaku industri perbankan dan pihak lainnya adalah debitor sebagai figur
penerima pinjaman atau penerima utang. Subyek HT yang terdiri dari dua figur ini
berlangsung manakala debitor sendiri sebagai pemilik obyek HT. Apabila pemilik
obyek HT bukan milik pribadi debitor tetapi milik pihak lain maka ada figur ketiga
sebagai pemberi HT. SKMHT hanya digunakan manakala debitor atau pemberi HT
berhalangan hadir dihadapan PPAT atau Notaris pembuat SKMHT. Utang piutang
antar pribadi tidak memakai SKMHT tetapi cukup dibuat dengan akta pinjam-
meminjam atau akta pengakuan utang dengan jaminan hak atas tanah yang dibuat
dihadapan Notaris.
Substansi SKMHT hanya terbatas pada kuasa untuk membebankan HT, tidak
memuat kuasa substitusi dan menguraikan secara jelas dan lengkap obyek HT,
jumlah utang atau pinjaman, identitas kreditor selaku pemegang HT dan debitor
selaku pemberi HT apabila debitor bukan pemberi HT. Eksekusi SKMHT
berlangsung pada saat tanda tangan APHT dihadapan PPAT dan setelah eksekusi
tersebut, SKMHT tidak dapat dicabut Kembali, kecuali APHT tidak menggunakan
SKMHT yang sudah ditandatangani oleh karena pihak pemberi kuasa dalam
SKMHT ternyata hadir sendiri untuk tandatangan dalam APHT atau karena satu dan
lain hal, utang-piutang batal dilangsungkan.
Obyek pengujian materiil ini adalah norma hukum kandungan Pasal 1 ayat
(4) Jo Pasal 15 ayat (1) UUHT berdasarkan alasan bahwa akta APHT dan akta
SKMHT semuanya berkaitan dengan tanah (vide Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN).
Akta pembebanan Hak Tanggungan/akta pemberian Hak Tanggungan (APHT)
adalah nama yang diberikan oleh Pasal 1 ayat (5) UUHT dan Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT ) adalah nama yang diberikan oleh Pasal
15 ayat (1) UUHT yang dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT.
Menurut Pasal 1 ayat (4) Jo. Pasal 17 UUHT, APHT hanya dapat dibuat
dengan akta PPAT yang bentuk, isi dan tata cara pemberiannya ditetapkan dan
diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 UUPA. Peraturan Pemerintah yang dimaksud oleh Pasal 19 UUPA adalah
22
peraturan Pemerintah Nomor 10/1960 yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh PP
24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
PP 24/1997 sejauh yang sudah dibaca Pemohon tidak ditemukan ketentuan
tentang pengaturan mengenai bentuk, isi dan tata cara membuat akta PPAT dan
yang Pemohon temukan justru diatur dalam peraturan yang Hierarkinya berada
dibawah peraturan pemerintah, sehingga pada uraian lain dari surat permohonan ini
akan disampaikan oleh Pemohon bahwa akta PPAT bukan akta autentik melainkan
akta standar (standart contract) yang dibuat secara dibawa tangan berdasarkan
alasan-alasan yang akan dijelaskan pada bagian fundamentum petendi atau posita
Permohonan ini.
SKMHT yang dibuat dihadapan Notaris menurut Pemohon memenuhi syarat
sebagai akta autentik dan karenanya mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti
sempurna bagi para pihak, ahli waris dan pihak lain yang berkepentingan. Siapa
yang cawe-cawe (mempersoalkan) substansi akta autentik maka orang tersebutlah
yang harus membuktikannya. Sementara SKMHT dan APHT yang dibuat dihadapan
PPAT menurut Pemohon bukanlah akta autentik sehingga tidak memiliki kekuatan
hukum sebagai alat bukti sempurna bagi para pihak, ahli waris dan pihak lain yang
berkepentingan. Pihak yang menggunakan akta PPAT jenis APHT maupun akta
PPAT jenis SKMHT masih harus membuktikan terlebih dahulu kebenaran bentuk,
substansi dan kewenangan pejabat yang membuatnya, sedangkan pihak yang
menggunakan akta autentik yang dibuat dihadapan Notaris (SKMHT dan APHT)
tidak dibebani kewajiban terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran bentuk,
substansi dan kewenangan pejabat yang membuatnya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka ketentuan Pasal 1 ayat (4) UUHT
yang mengatakan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk
membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah dan
akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku Jo Pasal 17 UUHT yang mengatakan bahwa
bentuk, isi dan tata cara pemberian Hak Tanggungan ditetapkan dan diselenggarkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UUPA
bertentangan dengan norma dasar kandungan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Notaris adalah pejabat
umum yang diberi wewenang untuk membuat pemindahan hak atas tanah, akta
23
pembebanan hak atas tanah dan akta pemberian kuasa membebankan Hak
Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang bentuk, isi dan tata
caranya diselenggarkan menurut ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris dan
wajib digunakan kantor pertanahan sebagai dokumen utama untuk mendaftar
Pemberian Hak Tanggungan.
D. Berdasarkan Permintaan Pihak Yang Berkepentingan
Akta-akta lain yang juga ada kaitannya dengan pertanahan seperti akta
pelepasan hak atas tanah secara sukarela disertai Ganti rugi uang atau bentuk lain
sesuai kesepakatan, Perjanjian Pengikatan Jual beli/PPJB atau Perjanjian Ikatan
Jual Beli/PIJB hak atas tanah yang tidak ditujukan untuk langsung didaftarkan
peralihan haknya ke kantor pertanahan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang
sah, perjanjian sewa-menyawa, perjanjian pinjam pakai hak atas tanah, perjanjian
merawat dan memakai tanah masih merupakan kewenangan Notaris untuk
membuatnya berdasarkan permintaan pihak-pihak yang berkepetingan.
Akta-akta tersebut umumnya diminta para pihak untuk dibuat dihadapan
Notaris guna memenuhi kepentingan perlindungan hukum yang pasti, kuat dan
sempurna, sebab akta Notaris adalah akta autentik yang memiliki kekuatan hukum
sebagai alat bukti sempurna bagi para pihak, ahli waris dan pihak lain yang
berkepentingan, sehingga masih ada relevansinya untuk diuraikan dalam Surat
Permohonan pengujian ini sebatas sebagai bukti keterangan tertulis dan bukan
obyek pengujian.
6. Kepastian Hukum
Menurut Pemohon rumusan norma Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN yang
mengatakan bahwa Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan
pertanahan tidak memiliki kepastian hukum yang jelas tentang rupa-rupa akta yang
berkaitan dengan tanah yang menjadi kewenangan konstitusional Notaris untuk
membuatnya dan akan menjadi pasti secara hukum apabila kesembilan jenis akta
tersebut di atas dirumuskan menjadi satu kesatuan unsur materi dalam norma Pasal
15 ayat (2) huruf f UUJN.
Bertitik tolak dari hipotesis tersebut maka Pemohon dengan ini mohon
kepada Yang Mulia Majelis Mahkamah agar berkenan jenis-jenis akta yang
mengakibatkan peralihan hak atas tanah tersebut dirumuskan menjadi satu
kesatuan materi norma Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN dan agar akta-akta tersebut
memiliki kepastian hukum untuk didaftar oleh pejabat kantor pertanahan maka
24
menurut Pemohon sangat perlu dilengkapi dengan klausul yang mewajibkan pejabat
instansi pertanahan untuk melaksanakan pendaftaran akta-akta tersebut dalam
buku tanah hak atas tanah yang ada dalam lingkungan instansi pertanahan, sebab
selama akta yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah yang dibuat dihadapan
Notaris tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pejabat kantor pertanahan
untuk mendaftarkannya maka akta tersebut tidak berguna bagi tertib hukum
administrasi pertanahan dan tidak bermanfaat pula sebagai instrument yang dapat
memberi akses pemasukan uang pajak ( pajak PPH dan pajak BPHTB ) ke kas
negara atau daerah tapi hanya sebatas bermanfaat sebagai bukti hukum pribadi
dengan kekuatan hukum sebagai alat bukti sempurna bagi para pihak, ahli waris
dan pihak lain yang berkepentingan.
7. Akta Notaris adalah Akta Autentik
Akta Notaris menurut Pasal 1 ayat (7) UUJN adalah akta autentik yang dibuat
oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam
undang-undang ini. Versi serupa diatur dalam Pasal 1868 Kitab UU Hukum Perdata
(Burgerlijk Wetboek) yang mengatakan bahwa suatu akta otentik adalah suatu akta
yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan UU, dibuat oleh atau dihadapan pejabat-
pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat di mana akta itu dibuat.
Pengertian akta yang dibuat oleh Notaris adalah akta tersebut dibuat dan
ditandatangani sendiri oleh Notaris pembuat akta berdasarkan bukti-bukti yang
dialami, dilihat, dan didengar sendiri secara langsung oleh Notaris pembuat akta
tanpa harus ditandatangani pihak-pihak yang berkepentingan dengan akta tersebut.
Pihak yang tidak tandatangan cukup diberitahu Notaris dalam akta bahwa pihak
tersebut tidak tanda tangan dengan menguraikan alasannya. Akta autentik yang
masuk kategori ini adalah akta risalah Lelang/akta berita acara Lelang, akta berita
acara rapat umum para pemegang saham (RUPS) perseroan terbatas, akta berita
acara rapat penarikan undian berhadiah dan akta keterangan hak waris. Sedangkan
pengertian akta autentik yang dibuat dihadapan Notaris adalah akta-akta yang
dibuat para pihak yang berkepentingan dihadapan Notaris. Contoh akta yang masuk
kategori ini adalah akta jual beli, akta sewa-menyewa, akta pinjam-meminjam, akta
utang-piutang, Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB atau Perjanjian Ikatan Jual
Beli/PIJB dan lain-lain.
Baik akta yang dibuat oleh Notaris maupun akta yang dibuat dihadapan Notaris
sama-sama memiliki kekuatan bukti hukum sebagai akta autentik. Autentik tidaknya
25
suatu akta tidaklah cukup apabila akta itu dibuat oleh atau di hadapan pejabat saja
melainkan caranya membuat akta autentik itu, haruslah menurut ketentuan yang
ditetapkan oleh UU. Suatu akta yang dibuat oleh seorang pejabat tanpa ada
wewenang tidak dapat dianggap sebagai akta autentik, tetapi mempunyai kekuatan
sebagai akta di bawah tangan apabila ditandatangani oleh pihak-pihak yang
bersangkutan ( Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, SH: Hukum Acara Perdata
Indonesia, 1982, hal. 119).
Bentuk dan sifat akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan Notaris agar
memenuhi syarat sebagai akta autentik diatur dalam Pasal 38 sampai Pasal 40
UUJN sebagai berikut:
(1)
Pasal 38 mengatakan bahwa setiap akta Notaris terdiri atas:
a. awal akta atau kepala akta;
b. badan akta; dan
c. akhir atau penutup akta.
(2)
Awal akta atau kepala akta memuat:
a. judul akta;
b. nomor akta;
c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3)
Badan akta memuat:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan,
jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang
mereka wakili;
b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang
berkepentingan; dan
d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta pekerjaan, jabatan,
kedudukan, dan tempat tinggal.
(4)
Akhir atau penutup akta memuat:
a. uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf 1 atau Pasal 16 ayat (7);
b. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau
penerjemahan akta apabila ada;
26
c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan,
dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta ; dan
d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan
akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa
penambahan, pencoretan, atau penggantian.
(5)
Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara
Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan,
serta pejabat yang mengangkatnya.
2. Pasal 39 mengatakan :
(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. paling sedikit umur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2
(dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas)
tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau
diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
(3) Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas
dalam akta.
3. Pasal 40 mengatakan bahwa:
(1) Setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang
saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.
(2) Saksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. mengerti Bahasa yang digunakan dalam akta;
d. dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan
e. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam
garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis
kesamping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para
pihak.
27
(3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenal oleh Notaris atau
diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan tentang identitas dan
kewenangannya kepada Notaris oleh penghadap.
(4) Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan saksi
dinyatakan secara tegas dalam akta.
Bahwa Pasal 16 ayat (1) huruf l UUJN mengatakan bahwa Notaris wajib
membaca akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2(dua)
orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan
Notaris. Kewajiban membaca akta tersebut tidak diperlukan apabila penghadap
telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isi akta dengan ketentuan hal
tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman minuta akta
diparaf oleh penghadap, saksi dan Notaris (vide Pasal 16 ayat (7) UUJN).
Bahwa tujuan Pemohon merumuskan norma mengenai bentuk, sifat dan tata
cara membuat akta Notaris adalah untuk memberi penjelasan resmi kepada
Mahkamah bahwa semua akta Notaris benar-benar akta autentik karena bentuk, isi
dan tata cara membuatnya sudah diatur UUJN dan tidak berdasakan peraturan
pemerintah seperti akta yang dibuat dihadapan PPAT. Maka mohon perkenan
Mahkamah untuk menyatakan bahwa semua akta terkait dengan tanah hanya dapat
dibuat dihadapan Notaris karena memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti
sempurna bagi para pihak, ahli waris dan pihak lain yang berkepentingan (ibid hal.
123 Jo Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 hal. 57). Keistimewaan akta autentik
yang dibuat dihadapan Notaris menurut Prof. DR Sudikno Mertokusumo, SH terletak
pada kekuatan pembuktian lahir. Kekuatan pembuktian lahir didasarkan pada asas
acta publica probant sese ipsa. Artinya bahwa suatu akta yang tampaknya sebagai
akta autentik seperti bentuk akta, pejabat yang membuat dan tata cara membuatnya
terpenuhi semuanya maka akta demikian itu adalah akta autentik sampai ada bukti
sebaliknya. Beban pembuktian ada pada pihak yang cawe-cawe (pihak yang
mempersoalkan aspek autentik dari akta).
8. Hak Dan Kewajiban Notaris
Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN mengatakan bahwa Notaris berwenang pula
membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan menurut Pemohon bahwa Notaris
mempunyai hak dan kewajiban konstitusional untuk membuat semua akta yang
berkaitan dengan tanah sepanjang UUJN atau UU sektoral lain tidak menyatakan
sebaliknya sebagai pengecualian. Hak dan kewajiban Notaris tersebut mempunyai
28
kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan oleh pejabat instansi pertanahan
sebagai salah satu dokumen hukum utama untuk mendaftar perubahan data
pendaftaran tanah selain pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah
berdasarkan dokumen putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan
data dokumen berupa berita acara Lelang eksekusi.
Sebab selama akta yang berkaitan dengan tanah yang dibuat dihadapan
Notaris tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pejabat kantor pertanahan
untuk mendaftarkan perubahan data pendaftaran tanah dalam buku tanah hak atas
tanah maka akta tersebut tidak punya manfaat hukum bagi tertib administrasi
pertanahan dan pula tidak memiliki daya guna sebagai instrument hukum yang
dapat menghasilkan uang pajak ( pajak PPH dan pajak BPHTB ) ke kas negara atau
daerah dan hanya sebatas berguna sebagai bukti hukum pribadi yang memiliki
kekuatan bukti sempurna bagi para pihak, ahli waris dan pihak lain yang
berkepentingan.
Manfaat akta Notaris yang berkaitan dengan tanah didaftar dalam buku tanah
yang ada di instansi pertanahan selain demi mewujudkan tertib administrasi hukum
pertanahan adalah juga bermanfaat bagi negara/daerah untuk memperoleh uang
pajak (pajak PPH dan pajak BPHTB), sebab salah satu syarat yang sifatnya conditio
sine qua non (mutlak) pendaftaran peralihan hak atas tanah yang sudah diatur
dalam peraturan perundang-undangan adalah sudah memenuhi kewajiban
membayar kedua jenis pajak tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sah.
Pejabat kantor pertanahan menurut Pemohon memiliki dasar pembenaran
hukum untuk mendaftar perubahan data pendaftaran tanah dalam buku tanah yang
ada di kantor pertanahan berdasarkan akta peralihan, akta pembebanan Hak
Tanggungan dan akta jual beli satuan rumah susun setelah selesai dibangun yang
telah dibuat dihadapan Notaris oleh karena Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN
menggunakan kata berwenang yang menurut Pemohon mengandung tiga macam
makna hukum: pertama, hanya Notaris yang mempunyai hak dan kewajiban hukum
untuk membuat semua akta yang berkaitan dengan tanah. Kedua, pihak-pihak yang
berkepentingan dengan akta yang berkaitan dengan tanah wajib dibuat dihadapan
Notaris. Ketiga, hanya akta yang berkaitan dengan tanah yang telah dibuat
dihadapan Notaris oleh pihak yang berkepentingan sebagai dasar hukum bagi
negara untuk melakukan pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah.
29
Para pejabat kantor pertanahan yang telah menggunakan akta yang berkaitan
dengan tanah untuk mengurus administrasi yang berkaitan dengan tanah sangat
dilindungi karena akta Notaris adalah akta autentik yang merupakan bukti sempurna
berdasarkan ketentuan UUJN. Sementara akta yang berkaitan dengan tanah yang
dibuat dihadapan PPAT bukan bukti sempurna karena dasarnya hanya PP.
Oleh karena kewenangan Notaris tersebut berdasarkan UU, sedangkan
kewenangan PPAT yang dirangkap Notaris, PPAT Sementara dan PPAT Khusus
hanya berdasarkan peraturan pemerintah yang Hierarki dan kekuatan hukum
mengikat umumnya tidak lebih kuat dari UU (vide pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU
P3) maka menurut Pemohon hanya Notaris yang mempunyai hak prioritas untuk
membuat semua akta yang berkaitan dengan tanah. Tidak terlaksanakannya
kewenangan Notaris membuat akta yang berkaitan dengan tanah selama ini
merupakan bukti bahwa negara atau pemerintah secara terrencana dan terstruktur
telah menghalangi atau merintangi Notaris untuk melaksanakan hak dan kewajiban
konstitusionalnya membuat semua akta yang berkaitan dengan tanah, negara atau
pemerintah tidak mengakui hak Notaris untuk membuat semua akta yang berkaitan
dengan tanah meski sudah diatur dalam UUJN, negara atau pemerintah tidak
memberi jaminan kepastian hukum yang adil kepada Notaris untuk membuat semua
akta yang berkaitan dengan tanah dan negara atau pemerintah tidak memberi
perlindungan hukum yang adil kepada Notaris untuk membuat semua akta yang
berkaitan dengan tanah sesuai dengan hak konstitusionalnya yang sudah
dimeteraikan oleh Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN yang bertentangan dengan norma-
norma hukum dasar kandungan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kerugian hak dan kewajiban konstitusional Pemohon dan juga semua
anggota Notaris seluruh Indonesia menurut Pemohon hanya dapat dipulihkan
secara hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum apabila Mahkamah
berkenan menyatakan bahwa:
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat semua akta peralihan
hak atas tanah secara autentik sebagai bukti sempurna bagi para pihak, ahli
waris dan pihak lain yang berkepentingan dan merupakan dokumen utama
untuk mendaftar perubahan data pendaftaran tanah oleh pejabat kantor
pertanahan selain perubahan karena dokumen putusan pengadilan yang sudah
incraht van gewiijsde dan dokumen berita acara Lelang eksekusi;
30
2. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik
mengenai pembebanan hak atas tanah dan akta autentik tentang pemberian
kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut bentuk, isi dan tata cara yang
ditetapkan Undang-Undang Jabatan Notaris yang memiliki kekuatan
pembuktian sempurna bagi para pihak , ahli waris dan pihak-pihak lain yang
berkepentingan dan wajib digunakan pejabat kantor pertanahan sebagai
dokumen utama untuk mendaftar pemberian Hak Tanggungan.
3. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik
mengenai proses jual beli satuan rumah susun setelah selesai dibangun yang
memiliki kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak, ahli waris dan pihak
lain yang berkepentingan dan wajib digunakan instansi pertanahan sebagai
dokumen utama untuk menerbitkan sertipikat hak milik atas Satuan Rumah
Susun atau jenis hak lain atas Satuan Rumah Susun.
9. Akta PPAT Bukan Akta Autentik
Dalil Pemohon yang diulas terperinci dan berurutan di sini hanya sebatas
memberi informasi resmi dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis bahwa akta-akta
yang berkaitan dengan tanah yang dibuat dengan akta PPAT bukanlah akta autentik
yang memiliki kekuatan sebagai bukti sempurna bagi para pihak, ahli wari dan pihak-
pihak lain yang berkepentingan melainkan hanya merupakan Perjanjian Standar
(Standard Contract) Yang Dibuat Secara Dibawah Tangan oleh pejabat pemerintah.
Akta-akta peralihan hak atas tanah yang mencakup akta jual beli hak atas
tanah, akta tukar menukar hak atas tanah, akta hibah hak atas tanah, akta
pemasukan hak atas tanah ke dalam Perusahaan (inbreng), akta pembagian hak
bersama atas tanah, akta pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah
Hak Milik, akta Pemberian HT, akta SKMHT dan akta jual beli Sarusun (satuan
rumah susun ) setelah selesai dibangun bukanlah akta autentik melainkan perjanjian
standard/standard contract yang sudah disiapkan formulir dan pedoman/petunjuk
pengisiannya untuk setiap akta dari masing-masing perbuatan hukum tersebut oleh
pejabat instansi pertanahan tingkat pusat.
Rincian formulir dan pedoman pengisiannya secara runtut sebagai berikut:
1. Formulir akta jual beli hak atas tanah: pedoman pengisiannya oleh PPAT diatur
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasinal dalam Lampiran 16
PMNA/KA BPN (Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional) Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
31
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Bukti P. 22 dan
Bukti P. 23 ).
2. Formulir akta tukar menukar hak atas tanah: pedoman pengisiannya oleh PPAT
diatur Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam
Lampiran 17 PMNA/KA BPN (Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional) Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (
Bukti P. 24 dan Bukti P.25).
3. Formulir akta hibah hak atas tanah: pedoman pengisiannya oleh PPAT diatur
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam Lampiran 18
PMNA/KA BPN (Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional) Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah ( Bukti P. 26
dan Bukti P.27 ).
4. Formulir akta pemasukan hak atas tanah ke dalam Perusahaan: pedoman
pengisiannya oleh PPAT diatur Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan nasional dalam Lampiran 19 PMNA/KA BPN (Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional) Nomor 3 Tahun 1997
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah ( Bukti P.28 dan Bukti P.29 ).
5. Formulir akta pembagian hak bersama atas tanah: pedoman pengisiannya oleh
PPAT diatur Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam
Lampiran 20 PMNA/KA BPN (Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional) Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (
Bukti P.30 dan Bukti P. 31).
6. Formulir akta pemberian Hak Tanggungan hak atas tanah: pedoman
pengisiannya oleh PPAT diatur Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional dalam Lampiran 21 PMNA/KA BPN (Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional) Nomor 3 Tahun 1997
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah Jo. Lampiran Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1996 Tentang
Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Buku Tanah Hak
32
Tanggungan Dan Sertipikat Hak Tanggungan ( Bukti P. 32, Bukti P. 33, Bukti P.
34 dan Bukti P. 35).
7. Formulir akta pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik:
pedoman pengisiannya oleh PPAT diatur Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional dalam Lampiran 22 PMNA/KA BPN (Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional) Nomor 3 Tahun 1997
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah Jo Lampiran Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1996 Tentang
Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Buku Tanah Hak
Tanggungan Dan Sertipikat Hak Tanggungan (Bukti P. 36 dan Bukti P. 37).
8. Formulir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan hak atas tanah:
pedoman pengisiannya oleh PPAT diatur Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional dalam Lampiran 23 PMNA/KA BPN (Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional) Nomor 3 Tahun 1997
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah Jo Lampiran Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1996 Tentang
Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Buku Tanah Hak
Tanggungan Dan Sertipikat Hak Tanggungan ( Bukti P.38 dan Bukti P. 39, Bukti
P. 40 dan Bukti P.41 ).
9. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1996 Tentang Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan,
Buku Tanah Hak Tanggungan Dan Sertipikat Hak Tanggungan (Bukti P. 42).
10. Peralihan dan pembebanan Hak Milik atas sarusun dengan Hak Tanggungan
tidak diatur dalam formulir dan pedoman pengisian tersendiri melainkan
digabungkan dalam akta-akta tersebut di atas, dengan pengecualian akta
pemberian Guna Bangunan/Hak Pakai Atas Tanah Hak milik tidak ada untuk
Hak Mlik atas Sarusan oleh karena menurut hukumnya, Hak Milik atas Sarusun
tidak ada tanah milik pribadi melainkan hanya ada tanah bersama, bagian
bersama dan benda bersama yang tidak bisa menjadi obyek pengalihan
maupun obyek pembebanan dengan Hak Tanggungan untuk menjamin
pelunasan utang tertentu. Jual beli Hak Milik atas Sarusun diatur dalam formulir
akta jual beli hak atas tanah nomor urut 13, 13a dan 14. Formulir yang
33
merupakanp Pedoman pengisiannya oleh PPAT diatur di poin yang sama. Tukar
menukar Hak Milik atas Sarusun diatur dalam formulir akta tukar menukar hak
atas tanah nomor urut 14 dan 14a dan 14b. Formulir yang menjelaskan
pedoman pengisiannya oleh PPAT diatur di nomor urut yang sama. Hibah Hak
Milik atas Sarusun diatur dalam formulir akta hibah hak atas tanah nomor urut
13,13a dan 14. Formulir yang berisi uraian tentang pedoman pengisiannya oleh
PPAT diatur di poin yang sama. Pemasukan/inbreng Hak Milik atas Sarusun ke
dalam Perusahaan diatur dalam formulir akta Pemasukan Ke dalam
Perusahaan/inbreng nomor urut 14, 14a dan 14b. Formulir yang menjelaskan
tata cara atau pedoman pengisiannya oleh PPAT diatur di nomor urut yang
sama. Pembagian Hak Milik Bersama atas Sarusun diatur dalam formulir Akta
Pembagian Hak Bersama nomor urut 12 dan 12a dan 12b. Pedoman
pengisiannya oleh PPAT juga diatur di nomor urut yang sama. Pemberian Hak
Tanggungan atas Hak Milik Sarusun diatur dalam formulir Akta Pemberian Hak
Tanggungan nomor urut 23, 23a, 23b dan 23c. Formulir yang menguraikan tata
cara atau Pedoman pengisiannya oleh PPAT diatur dalam formulir pengisian
nomor urut yang sama. Dan Akta Pemberian Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan atas Sarusun atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
terhadap Hak Milik atas Sarusun diatur dalam formulir Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan nomor urut 22, 22a, 22b dan 22c. Dan formulir
yang merupakan pedoman pengisiannya oleh PPAT diatur dalam nomor urut
yang sama.
Bertitik tolak dari surat-surat bukti yang berbentuk formulir isian dan
pedoman pengisiannya sebagaimana dijelaskan di atas maka menurut Pemohon
akta peralihan hak atas tanah, akta pembebanan hak tanggungan atas tanah, akta
kuasa membebankan Hak Tanggungan atas tanah dan akta jual beli Sarusun
setelah selesai dibangun, akta pemberian Hak Tanggungan dan akta SKMHT
bukanlah akta autentik melainkan perjanjian standar (standard contract) atau
perjanjian adhesi yang dibuat secara dibawa tangan oleh Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau sekarang Bernama Kementerian
Agraria, Tata, Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Tugas PPAT hanya mengisi formulir yang sudah tersedia dengan pedoman
pengisian yang sudah lengkap tersedia pula. Akta PPAT menurut Pemohon sama
dan sebangun dengan perjanjian standar kredit perbankan yang sudah disusun oleh
34
pejabat tingkat pusat perbankan dan dipakai semua kepala-kepala cabang
perbankan di seluruh Indonesia. Bedanya bahwa akta PPAT menurut peraturan
pembentukannya dikualifikasikan sebagai akta otentik dan pejabat PPAT yang
membuatnya dikategorikan sebagai pejabat umum yang menurut Pemohon bahwa
frasa akta otentik dan frasa pejabat umum adalah materi khas norma UU dan bukan
materi Peraturan pemerintah atas dasar alasan bahwa peraturan pemerintah tidak
mempunyai norma sendiri terpisah dari UU. Sedangkan perjanjian kredit perbankan
tidak ada ketentuan serupa itu. Artinya bahwa perjanjian kredit perbankan adalah
perjanjian standar yang dibuat secara dibawah tangan yang manfaatnya hanya
sebatas memberi kemudahkan kepada kalangan kepala cabang bank diseluruh
Indonesia dalam menjalankan tugas memberi kredit kepada anggota masyarakat
umum yang memerlukan kredit.
Sehingga Pasal 1 ayat (1) PP 37/1998 yang mengatakan bahwa PPAT
adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik
mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas
Sarusun menurut Pemohon bertentangan dengan norma UUJN yang Hierarkinya
lebih tinggi. Suatu akta disebut sebagai akta autentik apabila dibuat dihadapan
Notaris menurut isi, bentuk, tata cara yang ditentukan UUJN dan bukan oleh atau
dibuat pejabat yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan yang hierarkinya
di bawah UUJN seperti peraturan pemerintah atau peraturan Menteri tersebut di
atas.
Perjanjian-perjanjian standar yang berkaitan dengan tanah tersebut di atas
terpaksa harus dipakai PPAT yang dirangkap Notaris, PPAT Sementara dan PPAT
Khusus oleh karena tidak ada pilihan lain. Kalau toh ada pilihan lain tetapi
konsekwensinya tidak dapat diproses dalam sistem pendaftaran akta-akta tersebut
oleh pejabat yang berwenang di kantor pertanahan yang merupakan tempat terakhir
yang ditujui dan direncanakan sejak awal mula pembuatan akta-akta tersebut.
Negara atau Pemerintah di sini menurut Pemohon tidak saja mereduksi hak
asasi warga negara untuk membuat perjanjian atas dasar kebebasan kehendak
untuk mencapai kata sepakat sebagai salah satu unsur esensial dalam membuat
perjanjian yang berkaitan dengan tanah tetapi telah menghilangkan atau
menghapuskan hak asasi warga negara tersebut atas nama peraturan yang
Hierarkinya lebih rendah dari UUJN. Inilah salah satu unsur cacat hukum yang
melekat secara inherent pada perjanjian standar, yaitu tidak ada kebebasan
35
kehendak untuk mencapai konsensus dalam bertransaksi yang berkaitan dengan
tanah yang merupakan hak asasi warga negara. Prof Enggens mengatakan bahwa
kebebasan kehendak didalam perjanjian adalah merupakan tuntutan kesusilaan.
Sementara Prof. DR. Mariam Darus Badrulzaman, SH, mengatakan bahwa
perjanjian standar selain bertentangan dengan kesusilaan juga bertentangan
dengan asas-asas perjanjian dalam Pasal 1320 Jo 1338 KUH Perdata ( Prof. DR.
Mariam Darus Badrulzaman, SH : Perjanjian Kredit Perbankan: Oktober 1980, hal.
33 - 36).
Bahwa seandainya permohonan ini dikabulkan Mahkamah maka hak asasi
warga negara untuk melangsungkan transaksi yang berkaitan dengan tanah atas
dasar kebebasan kehendak untuk mencapai konsensus yang sudah sejak tahun
1961 diabaikan atau bahkan dihapus negara atau pemerintah lewat peraturan
perundang-undangan yang Hierarkinya lebih rendah dari UU secara hukum dapat
dipulihkan kembali dengan serta merta setelah putusan atas permohonan ini
dikabulkan seluruh atau sebagiannya selesai dibacakan.
10. Kewenangan Notaris Berdasarkan Persetujuan Rakyat
Kewenangan Notaris membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
menurut Pemohon berdasarkan persetujuan seluruh rakyat Indonesia melalui wakil-
wakil rakyat di DPR RI. Dasar penalaran logisnya adalah bahwa setiap anggota DPR
RI dipilih rakyat secara langsung melalui proses pemilihan umum yang diadakan
secara teratur dan terjadwal sekali dalam kurun waktu lima tahun.
Salah satu kewenangan konstitusional DPR RI sebagai wakil sah dari
seluruh rakyat Indonesia adalah membentuk undang-undang bersama dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (vide Pasal 20 ayat (2) UUD NRI
1945). Dengan perkataan lain, bahwa UU adalah hasil nyata dari proses kerja sama
yang berlangsung baik antara DPR RI dan Presiden sesuai dengan apa yang sudah
digariskan oleh peraturan hukum negara. UUJN adalah salah satu produk hukum
resmi sebagai hasil karya nyata dari proses kerja sama yang berlangsung baik
antara DPR RI dengan Presiden tersebut.
Norma hukum Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN yang mengatakan bahwa
Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan apabila
ditilik dari penjelasan poin 8 ini adalah norma hukum negara yang sudah mendapat
persetujuan dari seluruh rakyat Indonesia sehingga memiliki dasar hukum yang kuat
dan berlaku mengikat setiap anggota Notaris untuk melaksanakan kewenangan
36
membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Kewenangan tersebut diperoleh
setiap anggota Notaris Indonesia berdasarkan persetujuan seluruh rakyat Indonesia
yang diberikan melalui UUJN Nomor 30 Tahun 2004 Jo. Nomor 2 Tahun 2014.
Pejabat-pejabat lain seperti PPAT, PPAT Khusus dan PPAT Sementara yang
selama ini membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan menurut Pemohon
tidak mendapat persetujuan seluruh rakyat Indonesia atas dasar alasan legal
standingnya
hanya
berdasarkan
peraturan
pemerintah
yang
proses
pembentukaannya tidak perlu mendapat persetujuan seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 27 UU P3 Nomor 12/2011 mengatakan bahwa rancangan peraturan
pemerintah
berasal
dari
Kementerian
dan/atau
Lembaga
pemerintah
nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya. Dari rumusan Pasal ini dapatlah
Pemohon simpulkan bahwa PP 37/1998 Jo PP 24/2016 direncanakan dan disusun
secara sepihak oleh Kementerian ATR/KA. BPN RI untuk kepentingan kelancaran
pelaksanaan bidang tugas atau wewenangnya dalam bidang pertanahan tanpa
persetujuan seluruh rakyat Indonesia melalui dewan perwakilan rakyat.
Beranjak dari konstruksi bangunan argumentasi hukum tersebut maka
kiranya Mahkamah berkenan menyatakan bahwa Notaris berwenang membuat
semua akta yang berkaitan dengan tanah.
11. Kekosongan Hukum Dan Manfaat Keuangan Orang Tua ALB
Kekosongan hukum yang dimaksud Pemohon adalah suatu peristiwa hukum
atau keadaan hukum yang pasti menimbulkan akibat hukum tetapi tidak ada aturan
hukum untuk mengatasi dan/atau menyelesaikannya atau aturan hukum memang
ada atau telah tersedia namun kurang lengkap dan tidak jelas dan/atau aturan
hukum memang ada tapi sudah out of date/ketinggalan zaman sehingga tidak
kontekstual lagi untuk menyelesaikan peristiwa hukum aktual yang sedang dihadapi
kelompok masyarakat tertentu.
Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan Mahkamah maka menurut
Pemohon tidak akan ada kekosongan hukum terkait pejabat yang berwenang
membuat akta-akta yang berkaitan dengan tanah atas dasar alasan bahwa PPAT
yang berwenang membuat akta-akta tertentu yang berkaitan dengan tanah selama
ini adalah Notaris yang dirangkap PPAT yang dimaksud dalam Permohonan ini.
Orangnya sama tapi kapasitas jabatannya yang berbeda.
Namun manfaat hukum apabila akta yang berkaitan dengan tanah dibuat
dihadapan Notaris adalah aktanya masuk kategori akta autentik yang memiliki
37
kekuatan hukum sebagai alat bukti sempurna bagi para pihak, ahli waris dan pihak
lain yang berkepentingan terutama para pejabat kantor pertanahan karena dibuat
menurut ketentuan UU. Sedangkan akta yang berkaitan dengan tanah yang dibuat
dihadapan PPAT, PPAT Khusus dan PPAT Sementara menurut Pemohon tidak
memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti sempurna bagi para pihak, ahli waris
dan pihak lain yang berkepentingan seperti pejabat kantor pertanahan dan pejabat
pemerintah daerah oleh karena bukan akta autentik melainkan perjanjian standar
(standard contract) yang dibuat secara dibawah tangan menurut PP.
Selain manfaat dari segi hukum tersebut di atas apabila Permohonan ini
dikabulkan Mahkamah adalah manfaat dari segi penghematan keuangan orang tua
calon Notaris maupun colon PPAT dikemudian hari. Sebab untuk dapat diangkat
menjadi Notaris maupun PPAT sekarang ini harus terdaftar sebagai Anggota Luar
Biasa (ALB) Notaris dan anggota luar biasa (ALB ) PPAT terlebih dahulu melalui
organisasi Notaris (INI) dan organisasi PPAT yang Bernama IPPAT( Ikatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah) dengan membayar sejumlah uang tertentu ke kas organisasi
Tingkat Pusat, Wilayah (Provinsi) atau daerah kabupaten/kota sebagai berikut:
1. untuk calon Notaris dapat terdaftar sebagai ALB Notaris apabila sudah
membayar Rp 2 500 000,- ( dua juta limaratus ribu rupiah) ditambah beli buku
pedoman RP 350 000,- (tigaratus limapuluh ribu ) rupiah atau sejumlah Rp 2
850 000,-( dua juta delapanratus limapuluh ribu rupiah) atau Rp 2 850 000
000,- ( dua miliar delapanratus limapuluh juta) rupiah apabila satu tahun ada
pengangkatan Notaris 1000 (seribu) orang atau sekitar dua orang Notaris
baru yang diangkat setiap kabupaten kota diseluruh Indonesia dalam satu
tahun. ALB PPAT juga membayar uang pangkal pendaftaran dan buku
pedoman Pembuatan akta PPAT yang jumlahnya sama seperti ALB Notaris.
2. ALB Notaris untuk dapat diangkat menjadi Notaris defenitif masih harus
mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi berbayar seperti seminar-seminar
berbayar dan setiap ALB yang ikut kegiatan tersebut mendapar sertifikat
dengan poin tertentu. Seorang ALB Notaris hanya dapat diangkat menjadi
Notaris definitive kalau sudah mengumpulkan 18 poin.
Pengeluaran uang orang tua calon Notaris maupun calon PPAT tersebut
kalau Permohonan ini dikabulkan Mahkamah maka ada penghematan sekitar Rp 2
850 000,- dua juta delapanratus limapuluh ribu rupiah) karena hanya dengan
mengangkat Notaris . ( Bukti P. 43-P.46).
38
12. Ne bis In Idem
Permohonan judicial review norma Pasal 15 ayat (2 ) huruf f UUJN terhadap
UUD NRI 1945 sudah pernah dilakukan di MK yang didaftar di bawah Nomor 5/PUU-
XII/2014 dan amar putusan MK menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya. Perbedaan alasan permohonan JR Nomor 5/PUU-XII/2014:
1. berpandangan bahwa Notaris dan PPAT sama-sama mempunyai legal
standing sebagai pejabat umum (halaman 14 Putusan). Sedangkan
Pemohon dalam JR ini berpandangan bahwa legal standing Notaris sebagai
pejabat umum lebih tinggi hierarki dan mempunyai kekuatan hukum lebih kuat
karena diatur dalam UU jika dibandingkan dengan PPAT yang hanya diatur
dalam peraturan pemerintah (vide pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU P3).
2. berpandangan bahwa Notaris dan PPAT merupakan pejabat umum yang
tidak dapat dipisahkan dari segi kewenangan membuat berbagai jenis akta
yang menjadi kewenangan sebagai pejabat umum (halaman 15 Putusan).
Sedangkan Prinsipal JR ini berpandangan bahwa Notaris berwenang
membuat semua akta autentik yang tidak disebut dalam peraturan
pemerintah tersebut di depan dan juga berwenang membuat akta autentik
sebelum Sarusun selesai dibangun dan akta SKMHT. PPAT hanya
berwenang membuat akta yang disebut secara definitif dalam peraturan
perundang-undangan tersebut di atas.
3. berpandangan bahwa akta yang dibuat dihadapan PPAT merupakan akta
autentik, sedangkan principal JR ini berpandangan bahwa hanya akta yang
dibuat dihadapan Notaris yang memenuhi syarat-syarat untuk disebut
sebagai akta autentik karena dibuat menurut aturan UU dan tidak dibuat
menurut peraturan pemerintah seperti akta PPAT.
4. Obyek pengujiannya selain Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN juga Pasal 21 dan
Pasal 22 UUJN dengan batu uji Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI
1945. Sedangkan Permohonan ini, obyek pengujiannya Pasal 15 ayat (2)
huruf f UUJN ditambah Pasal 1 ayat (4) Jo. Pasal 17 UU Hak Tanggungan
dan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan UU Rumah Susun, dengan batu uji
hanya Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa
Permohonan ini tidak masuk kategori Ne bis in idem dengan JR Nomor 5/PUU-
XII/2014 karena terdapat alasan dan dasar pengujian yang berbeda. Pasal 78 ayat
39
(1) dan ayat (2) PMK Nomor 2/2021 mengatakan bahwa terhadap materi muatan
ayat, pasal dan/bagian dalam UU atau PERPPU yang telah diuji tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali, kecuali jika materi muatan dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Asas Ne bis in idem menurut pasal 60 ayat (2) UU MK Nomor 8/2011 mengatakan
bahwa asas Ne bis in idem dapat dikecualikan jika materi muatan UUD NRI 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda. Dasar pengujian JR Nomor 5/PUU-
XII/2014 adalah Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945. Sedangkan batu uji
JR ini hanya Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
IV. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dibentangrincikan tersebut di atas
maka Pemohon dengan ini mohon perkenan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memeriksa, mengadili dan
memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan norma hukum Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004, Nomor 117 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014,
Nomor 3 yang mengatakan bahwa Notaris berwenang pula membuat akta yang
berkaitan dengan pertanahan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak
dimaknai bahwa Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan
pertanahan yang terdiri dari akta jual beli hak atas tanah, akta tukar menukar hak
atas tanah, akta hibah hak atas tanah, akta pemasukan hak atas tanah ke dalam
Perusahaan (inbreng), akta pembagian hak bersama atas tanah dan akta
Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak pakai atas tanah Hak Milik yang wajib
digunakan kantor pertanahan sebagai dokumen utama untuk melakukan
pendaftaran peralihan hak atas tanah selain pendaftaran perubahan karena
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Berita acara Lelang
eksekusi.
40
3. Menyatakan norma hakum dalam Pasal 44 dan Penjelasan Undang-Undang
Rumah Susun Nomor 20 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 108 yang mengatakan bahwa proses jual beli yang dilakukan
sesudah Pembangunan rumah susun selesai, dilakukan melalui akta jual beli
(AJB) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat/conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai bahwa proses
jual beli yang dilakukan sesudah pembangunan rumah susun selesai, dibuat di
hadapan Notaris dan wajib digunakan kantor pertanahan sebagai dokumen
utama untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas satuan rumah susun
selain pendaftaran perubahan karena putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dan perubahan karena Berita Acara Lelang eksekusi.
4. Menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Hak
Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 yang disahkan di Jakarta pada tanggal 9 April
1996 dan diundangkan pada tanggal 9 April 1996 yang mengatakan bahwa
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk
membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah
dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku Jo Pasal 17 yang mengatakan bahwa bentuk,
isi dan tata cara pemberian Hak Tanggungan ditetapkan dan diselenggarakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
Undang-Undang Pokok Agraria bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak
dimaknai bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta
pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah dan akta
pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan yang bentuk, isi dan tata
caranya diselenggarakan menurut ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris
dan wajib digunakan pejabat instansi pertanahan sebagai dokumen utama untuk
mendaftar Pemberian Hak Tanggungan.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia,
mohon putusan lain yang dipandang adil (ex aquo et bono).
41
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-47
sebagai berikut:
1.
Bukti P -1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Pemohon;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Pengangkatan
Pemohon
sebagai
Notaris
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-170. AH 02. 01.
Tahun 2008, tanggal 02 April 2008;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Perpanjangan masa jabatan Pemohon berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-00018. AH 02. 03. Tahun
2023, tanggal 11 April 2023;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Halaman Nomor dan halaman amar poin 2 Putusan
Mahkamah Konstitusi RI Nomor 84/PUU-XXII/2024 tanggal 3
Januari 2025;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Halaman Judul, halaman pasal 15 ayat (2) huruf f,
halaman pasal 18, halaman pasal 19, halaman pasal 38
sampai
halaman
40,
dan
halaman
pengesahan/pengundangan UU Nomor 30/2004 Tentang
Jabatan Notaris;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Halaman judul UU Nomor 2/2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang
Jabatan
Notaris
dan
halaman
pengesahan/pengundangannya;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Halaman judul, halaman pasal 1 ayat (4), halaman
pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) halaman ayat (1) dan ayat (2),
halaman pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), pasal 17 UU Nomor
4/1996
Tentang
Hak
Tanggungan
dan
halaman
pengesahan/pengundangannya;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Halaman judul, halaman pasal 44 ayat (1), halaman
penjelasan pasal 44 ayat (1), halaman pasal 4 ayat (1) dan
ayat (2), dan halaman pengesahan/pengundangannya UU
Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Halaman judul dan halaman pasal 7 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan halaman
pengesahan/pengundangannya yang disebut;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Halaman judul UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan halaman
pengesahan/pengundangannya yang disebut;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Halaman judul Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
42
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
dan
halaman
pengesahan/pengundangannya;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Halaman judul, halaman pasal 103 dan Halaman
Penetapan PMNA/KA BPN No. 3 tahun 1997 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Halaman judul, halaman pasal 24 dan halaman
pengesahan/pengundangan UU Nomor 21 Tahun 1997
Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Halaman judul, halaman pasal 19 dan halaman
pengesahan/pengundangan UU Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
16. Bukti P-16
: Fotokopi Halaman judul, halaman pasal 1 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3), halaman pasal 2 ayat (1) dan ayat (2 ), halaman
pasal 7 ayat (1), halaman pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dan
halaman pengesahan/pengundangan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Halaman judul, halaman pasal 12, halaman pasal
12A dan halaman pengesahan/pengundangan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Halaman judul, halaman pasal 1 ayat (4), halaman
pasal 30 dan halaman pengesahan/pengundangan UU
Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan;
19. Bukti P-19
:
Fotokopi Surat dari Dirjen Penetapan Hak Dan Pendaftaran
Tanah, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan
Kelembagaan dan PPAT Nomor B/HR.03/375-400.3/II/2025
dan Nomor B/HR.03/376-400.3/II/2025 perihal penolakan
untuk perpanjangan masa jabatan PPAT atas nama dua
orang rekan Notaris sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 84/PUU-XXII/2024 tanggal 3
Januari 2025;
Bukti P-20
20. Bukti P-21
: Fotokopi Halaman judul, halaman pasal 10 dan halaman
pengesahan/pengundangan UU Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum;
21. Bukti P-22
:
Fotokopi Formulir akta jual beli hak atas tanah dan
pedoman/petunjuk pengisiannya oleh PPAT sesuai Lampiran
16
PMNA/KA
BPN
(Peraturan
Menteri
Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional) Nomor 3 Tahun
1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
Bukti P-23
43
22. Bukti P-24
: Fotokopi Formulir akta tukar menukar hak atas tanah dan
petunjuk/pedoman pengisiannya oleh PPAT sesuai Lampiran
17 PMNA/KA BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah;
Bukti P-25
23. Bukti P-26
:
Fotokopi Formulir akta hibah hak atas tanah dan
petunjuk/pedoman pengisiannya oleh PPAT sesuai Lampiran
18 PMNA/KA BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah;
Bukti P-27
24. Bukti P-28
:
Fotokopi Formulir akta pemasukan hak atas tanah ke dalam
Perusahaan dan petunjuk/ pedoman pengisiannya oleh
PPAT sesuai Lampiran 19 PMNA/KA BPN Nomor 3 Tahun
1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
Bukti P-29
25. Bukti P-30
:
Fotokopi Formulir akta pembagian hak bersama atas tanah
dan pedoman/petunjuk pengisiannya oleh PPAT sesuai
Lampiran 20 PMNA/KA BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
Bukti P-31
26. Bukti P-32
: Fotokopi Formulir akta pemberian Hak Tanggungan hak atas
tanah dan petunjuk/pedoman pengisiannya oleh PPAT
sesuai Lampiran 21 PMNA/KA BPN Nomor 3 Tahun 1997
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah jo
Lampiran Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Bentuk
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta
Pemberian Hak Tanggungan, Buku Tanah Hak Tanggungan
dan Sertipikat Hak Tanggungan;
Bukti P-33
Bukti P-34
Bukti P-35
27. Bukti P-36
:
Fotokopi
Formulir
Surat
Kuasa
Membebankan
Hak
Tanggungan hak atas tanah dan petunjuk/pedoman
pengisiannya oleh PPAT sesuai Lampiran 23 PMNA/KA BPN
Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah jo Lampiran Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1996 Tentang Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan;
Bukti P-37
28. Bukti P-38
:
Fotokopi Formulir akta pemberian Hak Guna Bangunan/Hak
Pakai Atas Tanah Hak Milik dan pedoman pengisiannya oleh
PPAT sesuai diatur Lampiran 22 PMNA/KA BPN Nomor 3
Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah;
Bukti P-39
29. Bukti P-40
: Fotokopi Halaman judul, halaman pasal 103 dan halaman
penetapan PMNA/KBPN 3/1997;
44
30. Bukti P-41
: Fotokopi Surat pengantar permohonan perpanjangan Notaris
dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Jawa
Tengah ke Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
31. Bukti P-42
: Fotokopi Tanda Bukti terima Surat kepada Kementerian
Agraria an Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal
32. Bukti P-43
: Fotokopi
Peraturan
Perkumpulan
IKATAN
NOTARIS
INDONESIA (INI) Nomor : 20/PERKUM/INI/2019 Tentang
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN POIN
PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA (PP-
INI);
33. Bukti P-44
: Fotokopi Pengumuman Seminar Nasional di UII Yogyakarta
tanggal 8 Februari 2025 dengan poin 5;
34. Bukti P-45
: Fotokopi
Pengumuman
Seminar
Kenotariatan
yang
diselenggarakan oleh Pengda INI kabupaten Wonogiri
Provinsi Jateng dengan poin 2 pada tanggal 02 Agustus
2025;
35. Bukti P-46
: Fotokopi Pengumuman kegiatan magang bersama yang di
selenggarakan Pengwil INI JATENG dengan kontribusi Rp.
700.000,00 tanggal 23 Mei 2025;
36. Bukti P-47
: Fotokopi Pengumuman Kegiatan yang diselenggarakan oleh
Pengurus Pusat IPPAT secara ZOOM Meeting dengan biaya
Rp. 2.850.000,- pada tanggal 11-12 Juli 2025;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan dan risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
45
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 15 ayat (2) Huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491, selanjutnya
disebut UU 30/2004), Pasal 1 ayat (4) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 42,
selanjutnya disebut UU 4/1996), dan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252, selanjutnya disebut UU 20/2011), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon a quo dalam
sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon dan penyempurnaan alasan-alasan permohonan terutama mengenai
pertentangan antara norma atau pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan
46
UUD NRI Tahun 1945 [vide risalah sidang tanggal 21 Mei 2025, hlm. 16-36].
Berkenaan dengan saran dan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan
yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, pukul 13.06 WIB.
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan syarat formal permohonan Pemohon,
khususnya berkaitan dengan uraian kedudukan hukum Pemohon dalam
permohonan a quo, harus memenuhi Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yakni yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.3.3]
Bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
47
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.3.4] Bahwa selain itu Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya
juga harus memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d PMK
2/2021 yang menentukan:
(1) ....
(2) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. ...
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-udang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
[3.3.5] Bahwa berkenaan dengan syarat-syarat formal tersebut di atas, setelah
Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan Pemohon a quo,
khususnya pada bagian kedudukan hukum Pemohon, Mahkamah mendapatkan
fakta, di mana uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum tidak disusun secara
sistematis sebagaimana dimaksudkan dalam Sub-paragraf [3.3.2] sampai dengan
Sub-paragraf [3.3.4] tersebut di atas yang mewajibkan Pemohon untuk
menguraikan secara jelas mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dijamin UUD NRI Tahun 1945 yang dimiliki oleh Pemohon dan dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Meskipun
pada bagian kewenangan Mahkamah, Pemohon menyebut Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 sebagai norma yang dijadikan dasar pengujian, namun pada
bagian kedudukan hukum Pemohon tidak menyebutkan atau menjelaskan secara
48
spesifik berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud.
Demikian pula berkaitan dengan norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, Pemohon sama sekali tidak menguraikan atau menjelaskan berkenaan
dengan norma undang-undang yang menyebabkan timbulnya anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapatkan bukti
keterpenuhan syarat adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi yang dimiliki
Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
[3.3.6]
Bahwa di samping itu dalam menjelaskan atau menguraikan kedudukan
hukumnya, Pemohon hanya menguraikan kasus konkret berkenaan dengan
ditolaknya perpanjangan status Pemohon sebagai PPAT dan adanya permintaan
secara lisan dari salah satu pejabat Kementerian Hukum agar Pemohon sebagai
notaris menunda untuk menandatangani akta sampai terbitnya aturan pelaksana
putusan MK yang memberi dasar hukum pensiun hingga umur 70 tahun, tanpa diberi
SK pensiun. Dalam uraiannya tersebut Pemohon sama sekali tidak menyebutkan
norma pasal dari UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin Pemohon memiliki hak
konstitusional serta norma undang-undang yang berlaku dan dianggap merugikan
hak konstitusionalnya, di mana seharusnya Pemohon uraikan sebagaimana yang
dikehendaki dalam putusan-putusan Mahkamah dan PMK 2/2021 tersebut di atas
berkenaan dengan syarat-syarat anggapan kerugian hak konstitusional dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, sebagai salah satu
syarat esensial untuk memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan
di Mahkamah. Terlebih, syarat-syarat anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut bersifat kumulatif, sehingga dengan tidak terpenuhinya salah satu syarat
saja telah mengakibatkan tidak terpenuhi syarat-syarat yang lainnya, sebagaimana
telah Mahkamah pertimbangkan pada pertimbangan hukum tersebut di atas.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa dalam permohonan a quo Pemohon
memiliki anggapan kerugian hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, Mahkamah
berkesimpulan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
49
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,
namun oleh karena Pemohon tidak tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
50
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 09.12 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
51
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
45
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 15 ayat (2) Huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491, selanjutnya
disebut UU 30/2004), Pasal 1 ayat (4) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 42,
selanjutnya disebut UU 4/1996), dan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252, selanjutnya disebut UU 20/2011), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon a quo dalam
sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon dan penyempurnaan alasan-alasan permohonan terutama mengenai
pertentangan antara norma atau pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan
46
UUD NRI Tahun 1945 [vide risalah sidang tanggal 21 Mei 2025, hlm. 16-36].
Berkenaan dengan saran dan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan
yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, pukul 13.06 WIB.
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan syarat formal permohonan Pemohon,
khususnya berkaitan dengan uraian kedudukan hukum Pemohon dalam
permohonan a quo, harus memenuhi Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yakni yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.3.3]
Bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
47
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.3.4] Bahwa selain itu Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya
juga harus memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d PMK
2/2021 yang menentukan:
(1) ....
(2) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. ...
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-udang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
[3.3.5] Bahwa berkenaan dengan syarat-syarat formal tersebut di atas, setelah
Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan Pemohon a quo,
khususnya pada bagian kedudukan hukum Pemohon, Mahkamah mendapatkan
fakta, di mana uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum tidak disusun secara
sistematis sebagaimana dimaksudkan dalam Sub-paragraf [3.3.2] sampai dengan
Sub-paragraf [3.3.4] tersebut di atas yang mewajibkan Pemohon untuk
menguraikan secara jelas mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dijamin UUD NRI Tahun 1945 yang dimiliki oleh Pemohon dan dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Meskipun
pada bagian kewenangan Mahkamah, Pemohon menyebut Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 sebagai norma yang dijadikan dasar pengujian, namun pada
bagian kedudukan hukum Pemohon tidak menyebutkan atau menjelaskan secara
48
spesifik berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud.
Demikian pula berkaitan dengan norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, Pemohon sama sekali tidak menguraikan atau menjelaskan berkenaan
dengan norma undang-undang yang menyebabkan timbulnya anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapatkan bukti
keterpenuhan syarat adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi yang dimiliki
Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
[3.3.6]
Bahwa di samping itu dalam menjelaskan atau menguraikan kedudukan
hukumnya, Pemohon hanya menguraikan kasus konkret berkenaan dengan
ditolaknya perpanjangan status Pemohon sebagai PPAT dan adanya permi
