PUU
Tahun 2024
72/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Zulferinanda, S.T., M.Si.
Tanggal Putusan: 2024-08-05
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 72/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Zulferinanda, S.T., M.Si.
Pekerjaan : Pegawai/Karyawan
Alamat
: Komplek Villa Ilhami Blok Mina J9 Nomor 8 Karawaci
Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
13 Mei 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13
Mei
2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
56/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 4 Juli 2024 dengan Nomor 72/PUU-
XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 25 Juli 2024 dan
2
diterima Mahkamah pada tanggal 25 Juli 2024, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap Undang
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Dan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 disebutkan bahwa, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
Mengingat permohonan uji materil ini adalah untuk menguji Undang-Undang
Pilkada terhadap UUD 1945, maka berdasarkan ketentuan a quo, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini.
II. Kedudukan Hukum dan Kerugian Konstitusional Pemohon.
Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus dipenuhi
oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi, “Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia, dst”
Dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021, yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007 disebutkan bahwa, “Hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945.
3
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Bahwa Pemohon sebagai prinsipal langsung adalah Warga Negara Indonesia
(WNI) yang lahir dan besar di kota Bukittingi Provinsi Sumatera Barat sekaligus
warga daerah yang berdomisili di Kota Tangerang Provinsi Banten sesuai Kartu
Tanda Penduduk. Pemohon menganggap adanya kerugian konstitusional yang
setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, serta adanya keterkaitan hubungan sebab akibat (causal verband)
apabila diberlakukannya norma-norma dalam Undang Undang Pilkada
sebagaimana yang diajukan dalam permohonan uji materil dimaksud, dan
adanya kemungkinan bahwa kerugian tersebut tidak akan terjadi lagi.
Bahwa Pemohon bukanlah pendukung calon Kepala Daerah tertentu dan juga
tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu. Pemohon hanyalah anak bangsa
yang resah dan prihatin dengan kondisi Indonesia saat ini. Pemohon adalah
warga biasa yang tidak mau daerah kampung halamannya terbelakang dan tidak
mau daerah tempat domisilinya tidak berkembang. Pemohon adalah pembayar
pajak dan retribusi daerah yang berharap uang tersebut benar-benar digunakan
sepenuhnya untuk pembangunan dan kemajuan daerah-daerah Indonesia,
termasuk untuk membiayai Kepala Daerah yang menjadi nahkoda penentu arah
kebijakan pembangunan di daerah. Jika Kepala Daerahnya tidak bisa
memajukan dan mensejahterakan daerah yang dipimpinnya, tentu akan
merugikan masyarakat, termasuk diri Pemohon sendiri sebagai warga daerah
dan juga sebagai pembayar pajak dan retribusi daerah.
III. Alasan Permohonan Pengujian
Jika mencermati situasi Indonesia saat ini, jujur Pemohon agak pesimis kalau
dalam waktu dekat Pemerintah Pusat mampu membawa Indonesia menjadi
4
negara maju. Padahal di usia yang ke-79 tahun ini, semestinya Indonesia sudah
bisa masuk kategori negara maju. Karena selain memiliki letak geografis yang
sangat strategis, Indonesia juga kaya akan Sumber Daya Alam. Begitu juga
dengan potensi Sumber Daya Manusianya, Indonesia sebenarnya juga tidak
kekurangan orang-orang hebat untuk mengantarkan negara ini menjadi negara
maju. Dengan semua potensi SDA dan SDM yang ada, termasuk dari penerimaan
pajak, cukai serta PNBP yang dibayar masyarakat, seharusnya secara ekonomi
Indonesia tidak lagi kekurangan, bisa berswasembada dan tidak perlu lagi
menambah hutang. Namun kenyataannya, saat ini negara kita masih begini-
begini saja, tidak maju-maju. Banyak hal yang semestinya bisa masyarakat
peroleh, namun tidak bisa didapatkan. Banyak hal yang semestinya bisa
masyarakat nikmati, namun tidak bisa diwujudkan. Kenapa bisa begitu, banyak
hal yang menjadi penyebabnya.
Setelah menganalisis kondisi tersebut, Pemohon berpendapat bahwa untuk
membawa Indonesia menjadi negara maju, resep yang paling manjur adalah
dengan memajukan daerah-daerahnya terlebih dahulu. Setiap daerah harus
mulai merintis langkah-langkah kreatif dan inovatif untuk mengembangkan serta
memajukan daerahnya masing-masing, sehingga pada ujungnya nanti akan
bermuara menjadi kemajuan Indonesia secara nasional. Dan untuk mewujudkan
keberhasilan pembangunan di daerah, ikhtiar awal yang harus ditempuh adalah
dengan memilih calon Kepala Daerah yang mumpuni, qualified, visioner, dan lain
sebagainya. Calon Kepala Daerah yang memiliki visi, misi dan program kerja
yang bertujuan semata-mata hanya untuk memajukan dan mensejahterakan
daerah yang akan dipimpinnya nanti, serta yang mau dan mampu
mengesampingkan kepentingan pribadi, kelompok, ataupun partainya.
Sehingga sudah menjadi sebuah keniscayaan bahwa kursi Kepala daerah harus
diisi oleh putra putri terbaik bangsa. Kursi Kepala Daerah tidak boleh diberikan
kepada sembarang orang yang tidak kompeten. Bila daerah diurus secara
serampangan oleh orang yang tidak profesional, tentu akan menyengsarakan
masyarakatnya. Apabila seluruh sumber daya di daerah tidak dikelola dengan
baik, tentu tidak akan memberi manfaat yang optimal bagi kesejahteraan
masyarakatnya. Apabila anggaran daerah tidak diatur dengan benar, tentu
pembangunan akan menjadi tidak tepat guna. Apabila aparatur Pemerintah
Daerah tidak di-lead dengan bijak, tentu jalannya roda pemerintahan akan
5
pincang dan bahkan kehilangan arah. Apabila potensi SDM di daerah tidak di-
manage dengan cerdas, tentu peluang orang-orang hebat di daerah untuk maju
dan berkembang akan pupus di tengah jalan. Dan pada akhirnya yang akan
dirugikan adalah masyarakat, termasuk diri Pemohon sendiri. Sehingga pajak
serta retribusi daerah yang sudah kita bayar pun terasa seperti sia-sia, karena
masih banyak hak-hak masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD
1945 yang tidak dapat direalisasikan.
Selanjutnya, untuk alasan permohonan per tiap-tiap norma yang diajukan uji
materilnya, lebih spesisifik akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Terkait Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada;
Bahwa mensyaratkan tingkat pendidikan calon Kepala Daerah paling rendah
hanya sebatas Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat
sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada,
menurut Pemohon hal tersebut kurang sejalan dengan semangat yang
dipatrikan dalam UUD 1945. Bagaimana mungkin seorang Kepala Daerah
akan mampu memajukan pendidikan yang berbasis ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
jika yang bersangkutan hanya lulusan SLTA atau sederajat. Bagaimana
mungkin seorang Kepala Daerah akan punya smart concept perihal program
pengembangan SDM jika yang bersangkutan saja tidak pernah mengenyam
bangku kuliah. Bagaimana mungkin yang bersangkutan akan sanggup
membangun kemandirian ekonomi di daerahnya jika tidak pernah melakukan
analisis akademik sebelum merumuskan arah kebijakan seperti ilmu yang
diperoleh waktu kuliah. Bagaimana mungkin yang bersangkutan akan sukses
memberdayakan UMKM dan sektor-sektor ekonomi potensial di daerahnya
tanpa memahami proses dan dinamika perekonomian yang ada di daerahnya.
Bagaimana mungkin yang bersangkutan akan memiliki strategi untuk
mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah apabila tidak tahu metodologi apa
yang akan diterapkan. Bagaimana mungkin yang bersangkutan akan bisa
menyusun rencana anggaran daerah yang ideal, sehingga belanja yang
ditetapkan sesuai skala prioritas dan tidak besar pasak dari pada tiang, jika
hanya berbekal ilmu dari bangku SLTA atau sederajat saja.
Pemohon hanya mencoba membuka mata hati kita semua, dan sama sekali
tidak ada maksud untuk merendahkan lulusan SLTA atau sederajat. Namun
6
untuk mencari seorang calon pemimpin, seorang calon Kepala Daerah, tentu
akan lebih baik dan akan memberi nilai tambah jika yang dipilih adalah figur-
figur yang mempunyai kemampuan akademis, wawasan dan kerangka berfikir
minimal setingkat sarjana. Apalagi saat ini sudah sangat banyak masyarakat
Indonesia yang bergelar sarjana, sehingga tidak terlalu sulit dalam hal
pencarian kandidat. Walaupun tidak ada jaminan yang absolut antara jenjang
pendidikan dengan sebuah keberhasilan, akan tetapi setidaknya seorang
sarjana mempunyai mindset, perspektif dan paradigma yang jauh lebih
matang. Mereka lebih terbiasa menganalisis masalah sehingga mencapai
suatu kesimpulan yang kelak akan dikonversi menjadi sebuah kebijakan jika
yang bersangkutan menjadi Kepala Daerah. Karena pada kenyataannya,
memang lebih banyak ilmu dan pengetahuan yang diperoleh ketika di bangku
kuliah dibanding waktu masih di SLTA. Antara lain seperti ilmu metodologi
berfikir dan analisis mandiri terhadap suatu masalah yang diperoleh ketika
penyusunan
makalah
dan
skripsi,
kemudian
pengetahuan
tentang
pembangunan karakter dan sosial kemasyarakatan yang diperoleh ketika
langsung terjun ke lapangan dalam bentuk praktek kerja ataupun kuliah kerja
nyata. Sehingga ketika seorang sarjana menjadi Kepala Daerah nanti, yang
bersangkutan lebih bisa mengambil kebijakan-kebijakan yang paling ideal.
Yang bersangkutan akan lebih mudah mencari solusi atas permasalahan-
permasalahan yang timbul di masyarakat. Dan yang bersangkutan diyakini
akan dapat melahirkan visi, misi dan program kerja yang lebih bagus,
sistematis dan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
Jika untuk menjadi seorang Kepala Daerah tidak perlu kuliah, bisa jadi norma
tersebut akan men-downgrade kualitas SDM bangsa kita. Dan bukannya tidak
mungkin juga akan memberangus semangat belajar anak-anak Indonesia yang
mempunyai cita-cita tinggi, karena sebelumnya mereka memasukan
perkuliahan sebagai salah satu tahapan yang harus dilewati sebelum
menggapai cita-citanya. Di sisi lain, yang bercita-cita menjadi Kepala Daerah
tidak perlu repot-repot lagi memikirkan bagaimana kuliahnya nanti, apalagi
yang sejak lahir sudah memiliki privilege, mungkin sudah terdoktrin dibenaknya
bahwa pendidikan di bangku kuliah itu tidak lagi penting. Karena tanpa kuliah
pun, ketika nanti sudah menjadi Kepala Daerah, mereka bisa memerintah
sarjana-sarjana yang menjadi bawahannya, bahkan yang sudah S3 sekalipun.
7
Kondisi tersebut tentulah tidak sehat dan akan merugikan bangsa kita sendiri.
Mayoritas perusahaan swasta di luar sana saja, dalam merekrut karyawan staf
biasa, yang jobdesk-nya lebih bersifat administratif, sudah sangat jarang yang
mau menerima lulusan SLTA atau sederajat. Dan bagi yang sudah sarjana
sekalipun, harus melewati berbagai macam tes dan ujian seleksi sebelum
dapat menduduki posisi tersebut. Tidak jauh berbeda dengan proses rekrutmen
ASN baik untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Pemilihan
kandidat tidak hanya dilihat dari personality-nya saja, tapi juga ditentukan oleh
nilai kemampuan akademisnya. Nah, apalagi untuk mencari seorang Kepala
Daerah, yang notabene merupakan atasan dari ribuan pegawai di daerah, yang
jobdesk-nya jauh lebih berat dari sekedar pekerjaan administratif. Karena
selain harus memiliki kemampuan leadership yang bagus, serta skil komunikasi
dan negosiasi yang baik, otaknya juga harus penuh dengan ide-ide dan
gagasan kreatif agar mampu memajukan dan mensejahterakan daerah yang
dipimpinnya kelak. Sehingga sudah sewajarnya persyaratan dan proses
penyaringan untuk menjadi Kepala Daerah harus lebih ketat dan selektif, agar
output-nya juga bisa menghasilkan pemimpin yang lebih baik dan lebih
berkemampuan.
Maka dari itu, Pemohon menilai bahwa mensyaratkan tingkat pendidikan paling
rendah SLTA atau sederajat untuk calon Kepala Daerah bukanlah keputusan
yang tepat di era modern sekarang ini. Bahkan jika Kepala Daerahnya minim
kemampuan seperti yang dijabarkan di atas, hal tersebut justru akan
bertentangan dengan semangat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Sehingga
masyarakat di daerah, termasuk Pemohon, berpotensi akan kehilangan atau
setidaknya akan berkurang haknya untuk memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28C
ayat (1) UUD 1945.
Jika tuntutan ini dikabulkan, Pemohon sangat yakin akan memberi efek positif
pada banyak hal termasuk pada iklim perpolitikan di Indonesia. Partai-partai
politik pun akan segera berbenah diri memperbaiki proses kaderisasi di internal
partainya. Pemilihan figur-figur yang akan diusung menjadi calon Kepala
Daerah, akan dipilih dengan pertimbangan utama berdasarkan kapabilitas dan
latar belakang pendidikan, bukan berdasarkan popularitas semata. Apalagi jika
8
kita melihat pola pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang selama ini
terjadi di Indonesia. Sebagian besar yang menjadi calon, sebelumnya adalah
seorang Kepala Daerah. Oleh karena itu, sebagai bibit calon pemimpin bangsa,
dipandang perlu untuk mensyaratkan batas pendidikan minimal sarjana atau
sederajat kepada seluruh calon Kepala Daerah sedari awal. Sehingga pada
masa yang akan datang, di masa depan, semua calon Presiden dan calon
Wakil Presiden Indonesia secara otomatis adalah figur-figur terbaik dengan
latar belakang pendidikan paling rendah sarjana. Tanpa perlu lagi buang-buang
energi untuk mengubah Undang Undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden terkhusus untuk klausul batas pendidikan paling rendah untuk Capres
dan Cawapres.
2. Terkait Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada;
Perihal usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,
sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada,
menurut Pemohon hal tersebut kurang sejalan dengan semangat yang
dipatrikan dalam UUD 1945. Terutama perihal batasan usia paling rendah 25
(dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota, yang tidak diketahui secara pasti apa
pertimbangan dan argumentasi ilmiahnya sehingga membuka ruang
perdepatan yang tidak berkesudahan di ranah publik. Padahal kan bisa saja
disamakan dengan batasan usia untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur. Karena jika menggunakan personality dan kapabilitas seorang
Kepala Daerah sebagai parameter penilaian yang paling esensial, bukan
tentang luas cakupan wilayah kerja, tentu tidak ada perbedaan yang signifikan
antara jabatan-jabatan tersebut, kurang lebih sama, terlebih dalam konteks
kemampuan membangun dan memajukan daerahnya masing-masing. Maka
dari itu, Pemohon berpendapat bahwa batas usia minimal Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang paling
tepat adalah 30 (tiga puluh) tahun, disamakan saja dengan batas usia untuk
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.
9
Menurut Pemohon, mensyaratkan batasan usia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota seakan-akan memberi kesan bahwa keberadaan
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dalam struktur
organisasi negara ini tidaklah begitu penting. Melegalkan seseorang yang
berusia di bawah 30 (tiga puluh) tahun untuk memimpin sebuah
Kabupaten/Kota, seakan-akan mengisyaratkan bahwa eksistensi jabatan
tersebut tidaklah begitu berpengaruh. Bahkan bisa menimbulkan prasangka
buruk bahwa ditentukan demikian agar kepemimpinannya masih bisa di-drive
dan/atau agar kebijakannya masih mudah diintervensi. Mengizinkan seorang
anak muda yang masih berusia di bawah 30 (tiga puluh) tahun untuk menjadi
pemimpin suatu Kabupaten/Kota, terkesan seperti sebuah lelucon, namun
sangatlah tidak lucu karena lebih terlihat sebagai sebuah kekonyolan. Apalagi
jika yang bersangkutan dengan usia segitu hanya lulusan SLTA atau sederajat
pula, kira-kira kontribusi apa yang bisa diberikannya untuk daerah yang akan
dipimpinnya kelak. Jangankan untuk memajukan dan mensejahterakan
masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945,
kemampuan yang bersangkutan dalam memimpin sebuah tim besar yang
bernama Pemerintah Daerah saja masih diragukan. Pengalaman sebanyak
dan sehebat apa yang bisa diaplikasikannya ketika menjadi Kepala Daerah di
usia segitu. Integritas seperti apa yang bisa dijanjikannya bila masih belum
pernah mengenal godaan dan tekanan dalam menjalankan pemerintahan. Apa
di usia segitu yang bersangkutan mampu merangkul dan memotivasi seluruh
elemen masyarakat di daerah termasuk para investor, para tokoh adat dan
tokoh agama untuk bahu membahu membangun daerahnya. Apa di usia segitu
yang bersangkutan sudah memiliki strategi untuk mengentaskan kemiskinan
dan memberantas kriminalitas di daerahnya. Apa di usia segitu yang
bersangkutan mampu menjadi solution maker dan menjadi juru damai ketika
ada konflik horizontal di daerahnya.
Padahal sejak diberlakukannya Undang-Undang otonomi daerah, maju
tidaknya suatu daerah serta nasib dan hajat hidup masyarakat di daerah lebih
banyak ditentukan oleh kebijakan Kepala Daerahnya. Seorang Kepala Daerah
diberi wewenang lebih untuk mengurus daerahnya termasuk mengatur
keuangan daerahnya. Dan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat,
10
Kepala Daerah juga bertanggung jawab untuk mewujudkan hak-hak
masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945. Jadi, selain
mengemban tugas dan pekerjaan yang besar, seorang Kepala Daerah juga
mempunyai tanggung jawab moril yang besar kepada rakyatnya. Tentu, jika
semua tugas dan amanah tersebut tidak bisa diemban dan dilaksanakan oleh
Kepala Daerah dengan baik, pada akhirnya akan merugikan hak-hak
masyarakat, termasuk Pemohon. Salah satunya seperti dalam hal mewujudkan
masyarakat yang hidup sejahtera lahir dan batin, sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Bukannya Pemohon anti anak muda, karena ada juga anak muda Indonesia di
usia segitu yang hebat dan sudah sukses. Namun biasanya hanya pada satu
atau dua bidang saja, dan dengan lingkup kepemimpinannya yang relatif kecil
serta dengan tantangan yang relatif kecil juga. Kondisi yang tentu sangat
berbeda dengan posisi seorang Kepala Daerah yang lingkup, kompleksitas dan
keberagaman tantangannya jauh lebih besar. Jadi sesungguhnya tugas dan
pekerjaan seorang Kepala Daerah sangatlah tidak mudah, butuh figur yang
matang dalam berfikir dan bersikap, butuh figur yang bagus skill
komunikasinya, butuh figur yang punya wawasan luas dan segudang
pengalaman, butuh figur yang jam terbang dan kemampuan leadership yang
mumpuni, butuh figur yang piawai mengontrol situasi apapun yang terjadi di
daerahnya. Dan semua itu agak sulit ditemukan dalam diri seseorang yang
berusia dibawah 30 (tiga puluh) tahun. Tidak terlalu sulit menemukan teori atau
pendapat para ahli, filsuf maupun para pesohor dunia yang menyatakan baik
secara eksplisit maupun implisit bahwa usia di bawah 30 (tiga puluh) tahun
belumlah layak untuk menjadi seorang pemimpin. Bahkan di usia tersebut,
untuk memimpin dan mengontrol sikap serta ego dirinya sendiri saja terkadang
masih banyak yang kerepotan. Di usia tersebut, untuk menjadi pemimpin
keluarga yang bijaksana saja terkadang masih banyak yang kesulitan.
Andaikan hari ini dilakukan polling ke seluruh masyarakat Indonesia, kami
yakin akan banyak yang tidak setuju dengan batasan usia minimal 25 (dua
puluh lima) tahun untuk menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota seperti yang ditetapkan dalam Pasal
7 ayat (2) huruf e UU PIlkada tersebut.
11
3. Terkait Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada;
Memberikan kesempatan selama 2 (dua) kali masa jabatan kepada seorang
Kepala Daerah untuk posisi dan jabatan yang sama sebagaimana yang
disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang Undang Pilkada, menurut
Pemohon hal tersebut tidak sejalan dengan semangat yang dipatrikan dalam
UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (3). Kesempatan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan dinilai akan berkurang jika petahana
diperbolehkan untuk maju lagi ke periode 2 (dua). Menantang petahana untuk
bertarung di periode ke-2 nya adalah pekerjaan yang sangat berat. Seluruh
kemudahan dan fasilitas yang sedang dikuasainya bisa saja digunakan untuk
memenangkan kontestasi. Seluruh perangkat yang berada di bawah
kekuasaannya bisa saja tiba-tiba berubah menjadi mesin tempur yang
digunakan untuk memenangkan pilkada. Walaupun secara aturan hal tersebut
dilarang, akan tetapi selalu saja terjadi. Kenyataan inilah yang membuat
banyak penantang tidak mau dan tidak berani maju melawan petahana karena
probabilitas untuk menang sangatlah kecil. Mereka lebih memilih untuk
menunda sampai sang petahana menyelesaikan 2 (dua) periode masa
kepemimpinannya. Walaupun di beberapa daerah ada juga petahana yang
kalah, akan tetapi jumlahnya tidaklah seberapa.
Jadi, bila klausul ini tetap diberlakukan, selain akan menghabiskan uang
negara yang tidak sedikit dalam penyelenggaraan pilkada, uang yang sebagian
besar berasal dari pajak yang masyarakat bayarkan, diyakini juga berpotensi
menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat pada umumnya. Meskipun dari
sisi regulasi, peluang bagi setiap kandidat tidak ada yang dikurangi. Namun
secara empiris, kenyataan seperti itu selalu saja terjadi dari waktu ke waktu.
Problematis memang, karena dari sisi petahana sendiri, implementasi aturan
tersebut juga mengandung resiko yang cukup besar. Pelanggaran seperti
penyalahgunaan wewenang dan penggunaan fasilitas negara menjadi sangat
mungkin untuk terjadi. Baik disengaja ataupun tidak, yang pasti akan sangat
sulit untuk dihindari oleh sang petahana. Potensi keterlibatan perangkat dan
aparat Pemerintah Daerah dalam politik praktis, juga agak sulit dinafikan.
Sehingga dipastikan akan mengganggu kinerja Pemerintah Daerah. Para
pegawai Pemda yang seharusnya bertugas melayani kebutuhan dan
kepentingan masyarakat di daerahnya secara adil, bisa saja dipaksa atau
12
terpaksa berlaku diskriminatif, di mana masyarakat atau kelompok masyarakat
yang mendukung calon petahana, akan mendapat prioritas utama, sedangkan
yang tidak mendukung calon petahana akan dinomor duakan, diabaikan atau
bahkan diancam. Fenomena ini pun sudah menjadi rahasia umum, bahkan
tidak sedikit yang sudah sampai berproses ke jalur hukum. Kondisi tersebut
pada akhirnya tentu akan merugikan masyarakat daerah, termasuk Pemohon.
Hak-hak masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD
1945 yang harus disediakan Pemerintah melalui Pemerintah Daerah, menjadi
sukar untuk terpenuhi. Dan pajak serta retribusi daerah yang telah dibayarkan
masyarakat termasuk Pemohon, akan terasa sia-sia dan tidak berguna.
Jikalau niat dan tujuan menjadi Kepala Daerah adalah murni untuk mengabdi
kepada masyarakat melalui manifestasi seluruh visi, misi, dan program-
program kerja yang telah dijanjikan, tentu 1 (satu) periode saja sudah cukup.
Dan sepertinya untuk lingkup di daerah, hampir tidak ada program kerja yang
membutuhkan waktu lebih dari 5 (lima) tahun untuk menuntaskannya, sehingga
tidak bisa lagi dijadikan sebagai alasan untuk tetap ingin melanjutkan
kepemimpinannya sampai periode ke-2 (dua). Bila yang bersangkutan berhasil
membangun dan memajukan daerah yang dipimpinnya, silahkan naik kelas ke
jabatan yang lebih tinggi, atau tularkan keberhasilan tersebut ke daerah-daerah
lain dengan mengikuti pilkada di daerah lain. Karena jika terlalu lama berkuasa
di suatu tempat, akan sangat rentan menimbulkan praktek-praktek korupsi,
kolusi dan nepotisme.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah dijabarkan di atas, Pemohon memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, menguji,
dan mengadili permohonan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang nomor 10 tahun
2016 tentang Pilkada bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehingga perlu mengubah atau mengganti bunyi pada Pasal 7 ayat (2) huruf c
tersebut dari “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat” menjadi “berpendidikan paling rendah sarjana atau sederajat”.
13
3. Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang nomor 10 tahun
2016 tentang Pilkada bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehingga perlu menghapus frasa “25 (dua puluh lima) tahun” pada bunyi Pasal
7 ayat (2) huruf e sehingga menjadi “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta untuk Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
4. Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang nomor 10 tahun
2016 tentang Pilkada bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehingga perlu menghapus frasa “selama 2 (dua) kali masa jabatan” pada
bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf n sehingga menjadi “belum pernah menjabat
sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil
Walikota dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan bukti
P-2, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang NKRI 1945 Amandemen dalam
satu naskah.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
14
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 7 ayat (2) huruf c,
huruf e, dan huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
15
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
16
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 7 ayat (2) huruf c, huruf e, dan
huruf n UU 10/2016, yang rumusannya sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf n UU Pemilukada:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ….
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. …
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f. …
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
dijelaskan oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (3), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia selaku pembayar
pajak dan retribusi daerah;
3. Bahwa Pemohon bukanlah pendukung calon Kepala Daerah tertentu dan juga
tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu, melainkan anak bangsa yang resah
dan prihatin dengan kondisi Indonesia saat ini yang tidak mau daerah atau
kampung halaman terbelakang dan tidak mau daerah tempat domisilinya tidak
berkembang;
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon di atas,
Mahkamah menilai Pemohon dalam mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan
warga negara Indonesia telah membuktikannya dengan menyampaikan bukti
berupa kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide Bukti P-1]. Namun, Pemohon
tidak menguraikan atau menjelaskan status Pemohon sebagai pembayar pajak dan
17
retribusi daerah dengan norma yang dimohonkan pengajuan serta potensi kerugian
konstitusional yang diakibatkan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
tersebut. Terlebih lagi, setelah Mahkamah mencermati permohonan Pemohon,
Mahkamah tidak menemukan uraian bahwa Pemohon adalah pemilih atau warga
negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan kepala daerah 2024
maupun uraian yang menjelaskan keinginannya untuk mencalonkan atau
dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah. Pemohon hanya menguraikan sebagai
warga daerah yang tidak ingin daerah atau kampung halaman terbelakang dan
daerah domisilinya tidak berkembang jika dipimpin oleh kepala daerah yang tidak
bisa memajukan dan mensejahterakan daerahnya. Oleh karena itu, Mahkamah tidak
menemukan adanya kerugian atau potensi kerugian yang dialami atau akan dialami
oleh Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Sehingga,
menurut Mahkamah tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
norma yang diujikan dengan kerugian hak konstitusional, sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 51 UU MK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan
putusan-putusan setelahnya. Padahal norma yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon adalah norma mengenai persyaratan menjadi calon kepala daerah antara
lain syarat minimum pendidikan, syarat minimum usia, dan pembatasan masa
jabatan, yang merupakan salah satu norma inti Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara
a quo;
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
18
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu, Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur
Hamzah, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal
lima, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal
dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan
pukul 11.48 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera
19
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 7 ayat (2) huruf c,
huruf e, dan huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
15
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
16
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 7 ayat (2) huruf c, huruf e, dan
huruf n UU 10/2016, yang rumusannya sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf n UU Pemilukada:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ….
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. …
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f. …
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
dijelaskan oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (3), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia selaku pembayar
pajak dan retribusi daerah;
3. Bahwa Pemohon bukanlah pendukung calon Kepala Daerah tertentu dan juga
tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu, melainkan anak bangsa yang resah
dan prihatin dengan kondisi Indonesia saat ini yang tidak mau daerah atau
kampung halaman terbelakang dan tidak mau daerah tempat domisilinya tidak
berkembang;
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon di atas,
Mahkamah menilai Pemohon dalam mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan
warga negara Indonesia telah membuktikannya dengan menyampaikan bukti
berupa kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide Bukti P-1]. Namun, Pemohon
tidak menguraikan atau menjelaskan status Pemohon sebagai pembayar pajak dan
17
retribusi daerah dengan norma yang dimohonkan pengajuan serta potensi kerugian
konstitusional yang diakibatkan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
tersebut. Terlebih lagi, setelah Mahkamah mencermati permohonan Pemohon,
Mahkamah tidak menemukan uraian bahwa Pemohon adalah pemilih atau warga
negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan kepala daerah 2024
maupun uraian yang menjelaskan keinginannya untuk mencalonkan atau
dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah. Pemohon hanya menguraikan sebagai
warga daerah yang tidak ingin daerah atau kampung halaman terbelakang dan
daerah domisilinya tidak berkembang jika dipimpin oleh kepala daerah yang tidak
bisa memajukan dan mensejahterakan daerahnya. Oleh karena itu, Mahkamah tidak
menemukan adanya kerugian atau potensi kerugian yang dialami atau akan dialami
oleh Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Sehingga,
menurut Mahkamah tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
norma yang diujikan dengan kerugian hak konstitusional, sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 51 UU MK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan
putusan-putusan setelahnya. Padahal norma yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon adalah norma mengenai persyaratan menjadi calon kepala daerah antara
lain syarat minimum pendidikan, syarat minimum usia, dan pembatasan masa
jabatan, yang merupakan salah satu norma inti Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai Pemohon
tidak memiliki kedudukan hu
