PUU
Tahun 2023
72/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Pemohon: Hasanuddin Rahman Daeng Naja
Tanggal Putusan: 2023-08-09
UU Diuji: UU 41/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 23/2011, UU 34/2014, UU 7/2017, UU 39/1999, UU 22/2004, UU 18/2001
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 72/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Hasanuddin Rahman Daeng Naja, S.H., M.Hum.,
M.Kn.
Pekerjaan/Jabatan : Anggota Badan Wakaf Indonesia
Alamat
: Jalan Dewi Sartika Nomor 17M RT. 029, Sungai
Pinan Luar, Samarinda.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
27 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 3 Juli 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 70/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 72/PUU-XXI/2023 pada tanggal 5 Juli 2023, yang telah diperbaiki dengan
perbaikan permohonan bertanggal 3 Juli 2023 dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 3 Agustus 2023, pada pokoknya sebagai berikut:
2
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi melakukan PUU
(pengujian materil) tujuan UU Wakaf, mengenai masa jabatan selama 3 (tiga)
tahun, sebagaimana terdapat dalam Pasal 56 UU Wakaf.
2. Bahwa Perubahan UUD 1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang
berfungsi
untuk
mengawal
konstitusi,
yaitu
Mahkamah
Konstitusi,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2), serta
Pasal 24C UUD NRI 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6554), selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah melakukan PUU terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar...”
4. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
....”
5. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), menyatakan:
“Mahkakamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
3
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
6. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801),
menyatakan: “Dalam hal suatu Undang-undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Bahwa dengan demikian, dan berdasarkan dasar hukum atau ketentuan-
ketentuan yang diuraikan tersebut di atas, oleh karena permohonan a quo adalah
berkaitan dengan PUU, khususnya mengenai ketentuan Pasal 56 UU Wakaf,
maka Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo.
B. OBYEK PERMOHONAN
Pemohon dengan ini mengajukan permohonan PUU, yaitu pengujian materil
terhadap norma Pasal 56 UU Wakaf, yang selengkapnya berbunyi:
“Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3
(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”
Terhadap
Pasal 7; Pasal 28D ayat (3); dan 28I ayat (2) UUD 1945.
C. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa dimilikinya kedudukan hukum (Legal Standing) merupakan syarat
yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan
PUU terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur
di dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi.
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau Hak Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
4
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam perkara PUU,
yaitu (i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan
(ii) adanya hak dan/atau hak konstitusional dari Pemohon yang dirugikan
dengan berlakunya suatu undang-undang.
3. Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) Pemohon dalam mengajukan PUU ini, sebagai berikut:
Pertama, kualifikasi sebagai Pemohon. Bahwa kualifikasi Pemohon sebagai
perorangan, warga negara Indonesia, dan anggota BWI. Kedua, kerugian
konstitusional Pemohon. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan
pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu undang-undang, yang harus memenuhi 5 (lima) syarat
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007, dan putusan-putusan
selanjutnya yang kemudian dimuat dan diatur dalam Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2021, yaitu sebagai berikut:
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perpu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
5
d. lembaga negara.
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perpu apabila:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan, tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Kerugian Konstitusional Pemohon
a. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon adalah, hilangnya hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon untuk menjalankan jabatan dan
pengabdian sebagai anggota BWI selama 2 (dua) tahun, karena
berlakunya suatu undang-undang, khususnya Pasal 56 UU Wakaf.
Pasal 56 UU Wakaf menyatakan: “Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia
diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”
Ketentuan ini menurut Pemohon bertentangan dengan ketentuan Pasal
7 UUD 1945 yang meberikan batas waktu urusan pemerintahan selama
5 (lima) tahun, untuk satu masa jabatan.
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan: “Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Walaupun Pasal 7 UUD 1945 ini mengatur mengenai masa jabatan
Presiden dan Wakil Presiden, namun menurut Pemohon dapat dijadikan
dasar atau landasan dan role model, serta dapat menjadi kepastian
6
standar, termasuk standarisasi masa jabatan lembaga negara
independen non kementerian di dalam rumpun pemerintahan. Dan hal ini
sebagaimana telah dijalankan oleh hampir semua lembaga negara
independen non-kementerian yang ada saat ini, kecuali BWI.
b. Bahwa apabila Pasal 7 UUD 1945 tersebut tidak dapat dijadikan dasar
pengujian terhadap Pasal 56 UU Wakaf tersebut, dan hal itu berarti
pengaturan masa jabatan pemerintahan tidak diatur dalam konstitusi, dan
karenanya merupakan kebijakan hukum yang terbuka pada pembentuk
undang-undang untuk mengaturnya, maka menurut pendapat Pemohon
keterbukaan/kebebasan pengaturan kewenangan/kebijakan hukum
tersebut
tidaklah
dibenarkan
jika
kemudian
menimbulkan
ketidakadilan/diskriminasi antar kelembagaan maupun perseorangan
dalam struktur ketatanegaraan, dan atau menghambat pelaksanaan
kinerja lembaga negara tersebut, dan atau bila menimbulkan
pelanggaran hak dan/atau kewenangan konstitusional bagi warga
negara, ketidak-pastian hukum, ketidak-adilan dan diskriminasi. Maka
dengan demikian, hal yang berkaitan dengan periodisasi masa jabatan
tersebut dapat menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
c. Bahwa Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia, menjabat
sebagai anggota BWI periode 2020-2023, dengan masa jabatan 3 (tiga)
tahun,
sebagaimana
ditegaskan
dalam
Pasal
56
UU
Wakaf:
“Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.”
Bahwa kerugian faktual dan spesifik akibat keberlakuan Pasal 56 UU
Wakaf kepada Pemohon adalah sebagai berikut:
i.
Secara spesifik dan aktual, menyebabkan masa tugas dan
pengabdian Pemohon sebagai anggota BWI kepada negara dalam
mengembangkan perwakafan nasional, hanya 3 (tiga) tahun,
sehingga hal ini berbeda dengan masa jabatan dan pengabdian
pimpinan dan atau anggota di hampir semua lembaga negara non
kementerian lainnya yang memiliki sifat sama yaitu independen.
Sehingga sebagai akibat berlakunya Pasal 56 UU Wakaf yang
berbeda dan diskriminataif tersebut, Pemohon dirugikan hak
7
dan/atau kewenangan konstitusionalnya selama 2 (dua) tahun
dibandingkan dengan masa jabatan dan pengabdian pada hampir
semua lembaga negara non kementerian lainnya. Oleh karenanya,
pengaturan masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU
Wakaf tersebut, tidak memberikan hak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahaan kepada Pemohon (Pasal 28D ayat
3); dan telah menimbulkan diskriminasi (Pasal 28I ayat 2) dengan
pimpinan dan atau anggota lembaga negara independen non
kementerian lainnya. Penentuan masa jabatan publik menurut hukum
administrasi negara adalah pengrealisasian atau konkretisasi atas
hak yang dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tersebut dalam
suatu bentuk atau format administrasi negara yang ditujukan bagi
setiap orang secara nyata dan pasti, yang tidak mengandung
penafsiran lain apalagi bertentangan/tidak berkesamaan dengan
masa jabatan dalam struktur ketatanegaraan yang sama.
ii.
Secara kelembagaan, bagi BWI kerugian spesifik dan aktual sebagai
akibat keberlakuan Pasal 56 UU Wakaf, yang memiliki perbedaan
signifikan dalam masa jabatan dan pengabdian pimpinan dan atau
anggota lembaga negara independen non kementerian lainnya, tentu
menimbulkan masalah hukum tentang status kedudukan dan derajat
BWI dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Apakah kedudukan
BWI berbeda dengan lembaga negara indpenden non kementerian
lainnya, sehingga masa jabatan dan pengabdian pimpinan dan
anggotanya hanya 3 (tiga) tahun, karena masa jabatan ini sangat
menentukan kedudukan dan derajat BWI sebagai salah satu lembaga
negara independen non kementerian. Oleh karenanya, pengaturan
masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Wakaf
tersebut, telah menimbulkan diskriminasi dengan lembaga negara
independen non kemeneterian lainnya.
Setidaknya, penentuan masa jabatan pemerintahan dalam struktur
ketatanegaraan dapat berimbas dengan pemaknaan sebagai
strata/tingkatan dalam struktur ketatanegaraan, sehingga perbedaan
masa jabatan pimpinan dan anggota BWI dengan pimpinan dan
anggota lembaga negara independen lainnya dalam struktur
8
ketatanegaraan dapat menimbulkan pertanyaan dalam hal kepastian
hukum, apakah makna masa jabatan yang lebih pendek dapat
dimaknai BWI lebih rendah kedudukannya dari lembaga negara non
kementerian yang bersifat independen lainnya.
Bahwa dengan demikian, kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
lainnya bagi Pemohon adalah, tertutupnya hak memperoleh kesempatan
yang sama, dan perlakuan diskriminatif atas berlakunya suatu undang-
undang, khususnya Pasal 56 UU Wakaf, karena hanya memberikan masa
jabatan 3 (tiga) tahun, sedangkan berbagai lembaga negara independen non
kementerian lainnya dengan masa jabatan 5 (lima) tahun, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang membentuknya.
Bahwa dengan demikian, keberlakuan Pasal 56 UU Wakaf bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang memberikan hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dan juga bertentangan dengan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
Oleh karenanya, perbedaan masa jabatan pimpinan dan anggota BWI
dengan masa jabatan pimpinan dan anggota lembaga negara non
kementerian
yang
bersifat
independen
lainnya,
harus
dinyatakan
diskriminatif, tidak adil dan menimbulkan ketidak-pastian hukum dan
inkonstitusional.
5. Bahwa Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia mempunyai hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, untuk
memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, berdasarkan Pasal 28C
ayat (2) UUD 1945; dan hak untuk mengeluarkan pendapat, berdasarkan
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Bahwa dengan demikian, dan berdasarkan dasar hukum atau ketentuan-
ketentuan tersebut di atas, Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal
Standing) sebagai pemohon PUU dalam perkara a quo karena telah
memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta
9
Penjelasannya dan 5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2021.
D. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN UU WAKAF
1. Bahwa PUU (uji materi) ini merupakan bagian dari perjuangan penyetaraan
kedudukan BWI dengan lembaga negara independen non-kementerian
lainnya, terutama dalam struktur negara berdasarkan prinsip keadilan dan
kesetaraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat
(2).
Kesetaraan merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama (equal
treatmen) terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan
beradab (Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
09/PMK/2006).
2. Bahwa masa jabatan pimpinan dan anggota BWI, adalah berbeda dengan
masa jabatan pimpinan dan atau anggota lembaga negara independen non-
kementerian lainnya, dan hal ini menurut Pemohon telah berlaku diskriminatif
serta melanggar prinsip keadilan, dan kesetaraan.
Menurut Pemohon, terdapat ketidakadilan dan ketidaksetaraan serta
diskriminatif terhadap masa jabatan 3 (tiga) tahun anggota BWI, mengingat
terdapat 14 (empat belas) lembaga negara independen non-kementerian
lainnya, yang memiliki periodisasi masa jabatan selama 5 tahun. Dan 2 (dua)
diantaranya yang menurut istilah Pemohon adalah berada dalam satu cluster,
sehingga tidak boleh diperlakukan berbeda dalam hal periodisasi masa
jabatan pimpinan dan atau anggotanya, yaitu: (1) Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS), berdasarkan Pasal 9 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Bukti P-3); (2) Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH), berdasarkan Pasal 29 ayat 3 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Bukti P-4).
Bahwa bila membandingkan ketiga lembaga negara non kementerian
tersebut (BWI, BAZNAS dan BPKH), maka Pemohon dapat menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Ketiga lembaga negara tersebut (BWI, BAZNAS dan BPKH) sama-sama
bersifat independent;
10
b. Ketiga lembaga negara tersebut (BWI, BAZNAS dan BPKH) masing-
masing dibentuk berdasarkan undang-undang;
c. Pimpinan dan atau anggota dari ketiga lembaga tersebut (BWI, BAZNAS
dan BPKH) sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; dan
d. Pimpinan dan atau anggota dari ketiga lembaga tersebut (BWI, BAZNAS
dan BPKH) sama-sama bertanggung jawab kepada Presiden melalui
menteri yang sama, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
Sehingga ketiganya (BWI, BAZNAS dan BPKH) patut diperlakukan sama,
disetarakan, dan tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal periodisasi masa
jabatan pimpinan dan atau anggotanya, yaitu 5 (lima) tahun.
3. Bahwa selain kedua lembaga negara non kementerian tersebut (BAZNAS
dan BPKH), masih terdapat 12 (dua belas) lagi lembaga negara independen
non-kementerian lainnya yang juga memiliki masa jabatan selama 5 (lima)
tahun, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang baru saja
berubah dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/ PUU-XX/2022.
Adapun lembaga negara independen non-kementerian, yang memiliki masa
jabatan selama 5 (lima) tahun tersebut, adalah sebagai berikut:
a. Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu (Pasal 92 ayat 13 Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumu).
b. Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha/KPPU (Pasal 31 ayat 3 Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Sehat);
c. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Komnas HAM (Pasal 83 ayat 4
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia);
d. Komisi Yudisial (Pasal 29 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah melalui Undang Undang
Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor
22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial);
e. Komisi Aparatur Sipil Negara (Pasal 40 ayat 2 Undang Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara);
11
f. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Pasal 75 ayat 3 Undang Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
g. Komisi Pemilihan Umum/KPU (Pasal 10 ayat 9 Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum);
h. Lembaga Penjaminan Simpanan (Pasal 66 ayat 3 Undang Undang Nomor
24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpnan sebagaimana
telah diubah melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjaminan Simpanan Menjadi Undang Undang);
i. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK (Pasal 15 Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
sebagaimana telah diubah melalui Undang Undang Nomor 31 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban);
j. Otoritas Jasa Keuangan/OJK (Pasal 14 ayat 3 Undang Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan);
k. Ombudsman Republik Indonesia/ORI (Pasal 17 Undang Undang Nomor
37 Tahun 2008 tentang Ombusdman);
4. Bahwa Pasal 55 UU Wakaf menyatakan: “Keanggotaan Badan Wakaf
Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”. Oleh karenanya
menurut Pemohon, BWI berada di dalam rumpun pemerintahan, sehingga
periodisasi masa jabatannya selayaknya sama dengan berbagai lembaga
pemerintahan non-kementerian, yaitu 5 (lima) tahun, agar menjadi role
model, dan dapat menjadi kepastian standar, termasuk standarisasi masa
pembatasan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
5. Bahwa menurut Pemohon, salah satu indikator posisi ketatanegaraan adalah
masa jabatan atau periodisasi kepemimpinan, sehingga periodisasi atau
masa jabatan anggota BWI dalam struktur ketatanegaraan, harus setara
dengan berbagai lembaga negara independen non-kementerian lainnya
dalam periodisasi 5 (lima) tahun. Oleh karenanya, masa jabatan 5 (lima)
tahun dapat dikategorikan sebagai cita hukum masa jabatan dalam UUD
1945, dan hal tersebut juga secara politik dikategorikan mekanisme lima
12
tahunan kepemimpinan Indonesia. Sehingga dengan demikian, ketentuan
Pasal 56 UU Wakaf yang mengatur masa jabatan anggota BWI 3 (tiga) tahun,
bertentangan dengan cita hukum masa jabatan pimpinan dan atau anggota
lembaga negara independen non kementerian, sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945.
6. Bahwa Indonesia sebagai negara hukum, yang bertujuan untuk memberikan
keadilan dan perlakuan yang sama bagi segenap warga negaranya, maka
guna menegakkan hukum dan keadilan, serta menurut penalaran yang wajar,
ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan atau periodisasi anggota
BWI, menurut Pemohon seharusnya disamakan dengan ketentuan yang
mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara independen non-
kementerian tersebut, yaitu selama 5 (lima) tahun.
7. Bahwa menurut Pemohon, masa jabatan, pengabdian dan masa kerja di
berbagai bidang dalam pemerintahan, disadari atau tidak, sepertinya sudah
menjadi suatu kebiasaan dengan periodisasi 5 (lima) tahun. Misalnya saja
periodisasi perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2004, dimana disebutkan bahwa Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), adalah 5 (lima) tahun.
Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dari pengelolaan anggaran berbasis
kinerja yang menjadi landasan bagi pengelolaan keuangan negara pada
semua sektor publik, selalu harus didasarkan atas kerangka pengeluaran
dengan berperspektif jangka menengah (5 tahun). Sehingga dengan
demikian, pengaturan mengenai masa jabatan bagi pimpinan dan atau
anggota pada semua sektor publik seyogianya juga diatur selama 5 (lima)
tahun untuk dapat dinilai kinerjanya secara efektif dan obyektif terhadap
pelaksanaan anggaran guna membiayai program dan kegiatan masing-
masing sesuai dengan masa jabatan 5 (lima) tahun tersebut.
8. Bahwa menurut Pemohon, diperlukan kesetaraan dan penyetaraan
periodisasi masa jabatan anggota BWI, dengan periodisasi masa jabatan
lembaga negara independen non-kementerian lainnya tersebut, yaitu 5 (lima)
tahun. Sehingga permohonan PUU (uji materi) ini juga bertujuan untuk
mengindahkan kesetaraan kedudukan dan independensi BWI, yang
merupakan salah satu lembaga negara independen non-kementerian.
13
9. Bahwa PUU (uji materi) yang diajukan Pemohon ini adalah bagian dari
dialektika hukum, yang belum tentu benar atau salah. Sebagai warga negara
Indonesia, Pemohon menggunakan hak yang dimungkinkan oleh konsitusi.
E. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, jelas bahwa di
dalam permohonon uji materil ini terbukti bahwa UU Wakaf merugikan Hak
Konstitusional Pemohon yang dilindungi, dihormati, diindahkan, dan dijamin
UUD 1945. Oleh karena itu, diharapkan dengan dikabulkannya permohonan ini
dapat mengembalikan hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sesuai dengan amanat Konstitusi.
Oleh karenya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 56 Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4459), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dan tidak mempunyai kekuatan mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Keanggotaan Badan Wakaf
Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat;
14
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Pasal 56 Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459, selanjutnya
disebut UU 41/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
15
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
16
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 56 UU
41/2004 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 56 UU 41/2004
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 7, Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2020 sampai
dengan 2023;
4. Bahwa masa jabatan keanggotaan BWI yang diatur dalam Pasal 56 UU 41/2004
tersebut berbeda dengan masa jabatan lembaga independen non kementerian
lainnya yang memiliki masa jabatan selama 5 tahun sehingga merugikan
Pemohon karena masa jabatan selama 3 tahun tersebut membatasi pengabdian
Pemohon kepada negara dalam mengembangkan perwakafan nasional dan
menimbulkan pemaknaan yang menganggap BWI lebih rendah dari lembaga
negara independen non kementerian yang memiliki masa jabatan selama 5
tahun;
5. Bahwa menurut Pemohon, berbedanya masa jabatan keanggotaan BWI dengan
lembaga negara independen non kementerian yang memiliki masa jabatan
selama 5 tahun tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa hak untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan hak untuk bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
17
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon sebagai anggota BWI
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 56 UU 41/2004. Anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual terjadi.
Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang
memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak terjadi atau tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 56 UU 41/2004
bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
dengan dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, perbedaan masa jabatan keanggotaan BWI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 UU 41/2004 dengan masa jabatan
ketua dan/atau anggota lembaga negara independen non-kementerian lainnya
telah memberikan perlakuan berbeda dan tidak memberikan keadilan serta
ketidaksetaraan bagi BWI, terlebih lagi terdapat 2 lembaga negara independen
non-kementerian yang berada dalam satu cluster dengan BWI yaitu Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) justru
memiliki periodisasi masa jabatan selama 5 tahun;
18
2. Bahwa menurut Pemohon, BAZNAS dan BPKH memiliki persamaan, yaitu
antara lain bersifat independen, dibentuk berdasarkan undang-undang,
pimpinan dan/atau anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang sama yaitu Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Sehingga
dengan demikian BWI pun patut diperlakukan sama, disetarakan, dan tanpa
diskriminasi, termasuk dalam hal periodisasi masa jabatan pimpinan dan atau
anggotanya seharusnya yaitu 5 tahun;
3. Bahwa menurut Pemohon, selain BAZNAS dan BPKH masih terdapat 12 (dua
belas) lagi lembaga negara independen non-kementerian lainnya yang juga
memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun, termasuk Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), yang baru saja berubah dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima)
tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022;
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 55 UU 41/2004 menyatakan keanggotaan BWI
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sehingga BWI berada di dalam
rumpun pemerintahan dan periodisasi masa jabatannya sama dengan berbagai
lembaga pemerintahan non kementerian lainnya yaitu 5 tahun agar dapat
memberikan kepastian standar dalam hal pembatasan masa jabatan
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UUD 1945;
5. Bahwa menurut Pemohon, masa jabatan dan masa kerja di berbagai bidang
dalam pemerintahan sudah menjadi kebiasaan memiliki periodisasi 5 tahun,
seperti periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 yang menyebutkan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah 5 tahun. Hal ini sesuai dengan
prinsip dasar dari pengelolaan anggaran berbasis kinerja yang menjadi
landasan bagi pengelolaan keuangan negara pada semua sektor publik, selalu
harus didasarkan atas kerangka pengeluaran dengan berperspektif jangka
menengah. Sehingga dengan demikian, pengaturan mengenai masa jabatan
bagi pimpinan dan atau anggota pada semua sektor publik seyogianya juga
diatur selama 5 tahun untuk dapat dinilai kinerjanya secara efektif dan obyektif
terhadap pelaksanaan anggaran guna membiayai program dan kegiatan
masing-masing sesuai dengan masa jabatan 5 tahun;
6. Bahwa
berdasarkan
uraian
dalil
tersebut,
Pemohon
dalam
petitum
permohonannya
memohon
kepada
Mahkamah
yang
pada
pokoknya
19
menyatakan bahwa Pasal 56 UU 41/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai: “Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan
selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-4 [selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, permasalahan utama yang
harus dijawab berdasarkan dalil permohonan Pemohon sebagaimana telah
diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas adalah apakah pengaturan masa jabatan
anggota BWI dalam norma Pasal 56 UU 41/2004 bersifat diskriminatif sehingga
bertentangan dengan UUD 1945. Dalam mempermasalahkan konstitusionalitas
norma a quo Pemohon memperhadapkannya dengan masa jabatan anggota KPK
yang telah diputus oleh Mahkamah dan masa jabatan lembaga yang serumpun
dengan BWI, in casu BAZNAS dan BPKH. Terhadap dalil Pemohon a quo, sebelum
Mahkamah menjawab permasalahan di atas, terlebih dahulu Mahkamah akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa lembaga wakaf merupakan pranata keagamaan yang sangat
penting bagi kehidupan umat yang memiliki harta benda untuk menentukan harta
benda tersebut dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan
umum menurut syariah. Dalam kaitan ini, UU 41/2004 telah menentukan harta
benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi: sarana dan kegiatan ibadah; sarana
dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak
terlantar, yatim piatu, beasiswa; kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah
dan peraturan perundang-undangan. Dengan mencermati jangkauan peruntukan
20
harta benda wakaf tersebut maka dapat dikatakan wakaf memiliki potensi dan
manfaat ekonomi yang perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan
ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Untuk mengatur secara jelas
perbuatan hukum wakaf tersebut maka wajib ada pencatatan yang dituangkan
dalam akta ikrar wakaf, didaftarkan serta diumumkan pelaksanaannya sesuai
dengan tata cara yang diatur dalam UU 41/2004 dan peraturan pelaksananya. Oleh
karena itu, dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional
agar tujuan dan fungsi wakaf dapat diwujudkan secara optimal maka dibentuk Badan
Wakaf Indonesia (BWI) [vide Konsiderans Menimbang huruf a dan Penjelasan
Umum UU 41/2004].
[3.10.2]
Bahwa UU 41/2004 telah menentukan pranata keagamaan BWI
sebagai lembaga independen [vide Pasal 1 angka 7 UU 41/2004] yang
pengaturannya serumpun dengan pranata keagamaan lainnya, yaitu undang-
undang yang mengatur perihal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang
melakukan pengelolaan zakat secara nasional dan undang-undang yang mengatur
perihal Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang melakukan pengelolaan
keuangan haji sebagai lembaga yang mandiri. Penegasan demikian telah ditentukan
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU
23/2011) bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang
bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Adapun
masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan [vide Pasal 5 dan Pasal 9 UU 23/2011]. Rumusan
yang sama ditentukan pula bagi kelembagaan BPKH bahwa BPKH bersifat mandiri
dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Adapun masa jabatan
anggota badan pelaksana BPKH diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
[vide Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU 34/2014)]. Sementara itu, jika dikaitkan
dengan kelembagaan KPK ditentukan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam
rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan
tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019].
[3.10.3] Bahwa berkenaan dengan keberadaan lembaga-lembaga tersebut,
penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih dahulu bahwa pembentukan
21
lembaga, badan, atau organ oleh negara atau pemerintah sejatinya dimaksudkan
untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan perdamaian dunia, sebagaimana termaktub
dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap lembaga, badan atau organ
baik yang telah termaktub dalam UUD 1945 maupun yang dibentuk melalui undang-
undang atau peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang pada
dasarnya kedudukan dan keberadaannya adalah penting (importance) sepanjang
berfungsi dengan baik dan efektif. Dalam kaitan ini, terhadap lembaga negara yang
dibentuk oleh UUD 1945 diposisikan sebagai organ negara utama (main state
organ), yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan demi tercapainya tujuan
negara. Sementara itu, untuk lembaga negara yang pembentukannya melalui
undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
dapat dikategorikan sebagai lembaga negara yang selain menjalankan fungsi
pemerintahan juga lembaga yang menjalankan fungsi perbantuan atau menjalankan
fungsi penunjang terhadap lembaga negara utama (auxiliary state organ). Dalam
praktik, istilah yang digunakan untuk penyebutan auxiliary organ dapat berupa
komisi atau badan. Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah telah menegaskan
dalam Paragraf [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 8 Februari 2018,
bahwa:
Dengan kata lain, lembaga-lembaga negara penunjang tersebut dibentuk
dengan tetap berdasar pada fungsi lembaga negara utama yang
menjalankan tiga fungsi: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Artinya, baik pada
ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dimungkinkan muncul lembaga
penunjang untuk mendukung kompleksitas fungsi lembaga utama. Tujuan
pembentukannya jelas, yakni dalam rangka efektifitas pelaksanaan
kekuasaan yang menjadi tanggung jawab lembaga-lembaga utama tersebut
Sementara itu, dalam kaitan dengan lembaga independen, Mahkamah perlu
menegaskan bahwa terdapat beberapa lembaga independen yang menjalankan
fungsi penting berkaitan dengan tugas lembaga negara yang dibentuk oleh UUD
1945. Artinya, lembaga independen itu dapat disetarakan dengan lembaga negara
yang ditentukan dalam UUD 1945, karena merupakan lembaga yang dinilai penting
secara konstitusional (constitutional importance), seperti Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi
22
Manusia (Komnas HAM) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan lain
sebagainya [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Agustus 2015].
Bahkan, terkait dengan KPK, Mahkamah dalam beberapa putusannya dengan tegas
menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara independen yang termasuk
dalam constitutional importance [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-
016-019/PUU-IV/2006 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 19 Desember 2006, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-
X/2012 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23
Oktober 2012, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Mei 2023].
[3.11]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab permasalahan utama yang didalilkan
Pemohon berkenaan dengan telah terjadi diskriminasi terhadap kelembagaan BWI
karena masa jabatan anggotanya tidak sama (setara) jika diperhadapkan dengan
lembaga serumpun, yaitu BAZNAS dan BPKH yang masa jabatan anggotanya
adalah 5 (lima) tahun serta KPK yang telah diputus oleh Mahkamah masa jabatan
anggota KPK adalah 5 (lima) tahun. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11.1]
Bahwa wakaf dalam hal ini merupakan instrumen penting yang tidak
hanya bertujuan menyediakan sarana ibadah dan sosial tetapi juga memiliki
kekuatan ekonomi yang berpotensi memajukan kesejahteraan umum. Sehingga,
untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf demi melindungi harta
benda wakaf maka diperlukan lembaga/badan yang dapat melaksanakan tugas-
tugas berkaitan dengan perwakafan, yaitu BWI. Pembentukan BWI tersebut
23
tercantum dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 47 dan Pasal 49 ayat (1) UU 41/2004 yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 7 UU 41/2004
Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan
perwakafan di Indonesia.
Pasal 47 UU 41/2004
(1) Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional,
dibentuk Badan Wakaf Indonesia.
(2) Badan
Wakaf
Indonesia
merupakan
lembaga
independen
dalam
melaksanakan tugasnya.
Pasal 49 ayat (1) UU 41/2004
(1) Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas wewenang:
a. melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf;
b. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala
nasional dan internasional;
c. memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan
status harta benda wakaf;
d. memberhentikan dan mengganti Nazhir;
e. memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam
penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan
Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat
maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan
pihak lain yang dipandang perlu.
Dengan merujuk pada Pasal 1 angka 7, Pasal 47 dan Pasal 49 ayat
(1) UU 41/2004 tersebut telah jelas bahwa BWI dibentuk secara khusus untuk
melaksanakan kegiatan perwakafan sesuai dengan prinsip syariah. BWI dalam
melaksanakan tugasnya bersifat independen dan berkoordinasi dengan instansi
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan
internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.
[3.11.2]
Bahwa dalam menjalankan tugas-tugasnya, BWI memiliki anggota
yang proses rekrutmennya diatur dalam Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1) dan
ayat (2) UU 41/2004, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 55 (1) UU 41/2004
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
24
Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU 41/2004
(1) Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia
diusulkan kepada Presiden oleh Menteri.
(2) Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia kepada
Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.
Berdasarkan Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU 41/2004
maka dapat diketahui bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian anggota
BWI dilakukan oleh Presiden. Namun, untuk proses pengangkatan anggota BWI
yang pertama kali diusulkan oleh Menteri kepada Presiden dan pengangkatan untuk
selanjutnya diusulkan oleh BWI, di mana pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan tersebut ditentukan oleh BWI sendiri dalam Peraturan BWI [vide
Pasal 55 ayat (3) UU 41/2004].
[3.11.3]
Bahwa dengan mencermati secara komprehensif UU 41/2004, dapat
dikemukakan bahwa BWI dibentuk berdasarkan undang-undang yaitu UU 41/2004,
merupakan lembaga yang bersifat independen dalam melaksanakan tugas penting
pemerintahan hanya di bidang perwakafan, dan proses rekrutmen anggota
lembaga/badan melalui proses rekrutmen anggota dan/atau pimpinannya dilakukan
oleh Pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan BWI adalah penting secara
institusional dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, khususnya di bidang
perwakafan sesuai dengan tujuan, tugas, fungsi dan kewenangan yang telah
ditentukan dalam UU 41/2004.
[3.11.4]
Bahwa lebih lanjut terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan
BWI memiliki kesamaan dengan salah satu lembaga independen, yaitu KPK
sehingga sudah sepatutnya periode masa jabatan bagi anggota BWI mendapatkan
perlakuan yang sama dengan KPK sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112/PUU-XX/2022. Menurut Mahkamah, ihwal tersebut tidak dapat
dikomparasikan begitu saja sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Meskipun
BWI oleh UU 41/2004 disebut sebagai lembaga independen [vide Pasal 1 angka 7
UU 41/2004] dan KPK juga merupakan lembaga independen, namun tugas, fungsi,
dan wewenang KPK tidak dapat disetarakan dengan BWI karena KPK menjalankan
fungsi yang berkaitan langsung dengan fungsi kekuasaan kehakiman sebagaimana
ditentukan dalam UUD 1945, khususnya sebagai lembaga penegak hukum di
bidang pemberantasan korupsi. Artinya, KPK termasuk lembaga constitutional
25
importance sebagaimana ditegaskan dalam beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi sebelumnya.
[3.12]
Menimbang bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Pemohon yang
mempersoalkan isu diskriminasi karena adanya perbedaan masa jabatan anggota
BWI yang tidak 5 (lima) tahun sebagaimana lembaga serumpun yaitu BAZNAS dan
BPKH, serta meminta penyetaraan sebagaimana masa jabatan KPK yang telah
diputus oleh Mahkamah menjadi 5 (lima) tahun [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112/PUU-XX/2022]. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan kembali putusan-putusan terkait dengan diskriminasi
yang sesungguhnya telah diberi batasan oleh Mahkamah, antara lain dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2006 yang dikutip kembali
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 November 2017 di
antaranya menyatakan bahwa:
Diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya [vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Ketentuan mengenai larangan
diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and
Political Rights yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005. Article 2 International Covenant on Civil and Political Rights
menyatakan, “Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk
menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi
semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah
hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan
atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya “ (Each State Party to
the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals
within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the
present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex,
language, religion, political or other opinion, national or social origin,
property, birth or other status). Mahkamah dalam putusan tersebut
menegaskan bahwa benar dalam pengertian diskriminasi terdapat unsur
perbedaan perlakuan tetapi tidak setiap perbedaan perlakuan serta-merta
merupakan diskriminasi.
26
Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-
II/2004 bertanggal 12 April 2005, Mahkamah menyatakan bahwa
diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang
berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna
membuat perbedaan itu. Justru jika terhadap hal-hal yang sebenarnya
berbeda diperlakukan secara seragam akan menimbulkan ketidakadilan.
Dalam putusan lainnya yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-V/2007, bertanggal 22 Februari 2008, Mahkamah menyatakan
bahwa diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda terhadap hal
yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara
berbeda terhadap hal yang memang berbeda.
Berkenaan dengan kutipan putusan di atas, adanya perbedaan masa
jabatan keanggotaan BWI dengan BAZNAS dan BPKH menurut Mahkamah, baik
BWI maupun BAZNAS dan BPKH merupakan lembaga yang secara kelembagaan
penting dibentuk karena tujuan, tugas, fungsi dan kewenangan lembaga tersebut
tidak dapat dilakukan oleh main state organ atau auxiliary state organ yang telah
ada. Oleh karena itu, untuk menentukan berapa lama masa jabatan anggota dari
lembaga yang dibentuk, sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga pembentuk
peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing
lembaga, badan atau organ yang bersangkutan dalam peraturan pembentukannya.
Dengan demikian, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma karena adanya
perbedaan masa jabatan anggota di BWI dengan anggota di BAZNAS dan BPKH.
Sebab, perbedaan tersebut tidak didasarkan pada alasan “agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa atau
keyakinan politik”, sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 56 UU 41/2004 bersifat
diskriminatif tidak beralasan menurut hukum;
Sementara itu, terkait dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan hak
Pemohon yang tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
karena masa jabatannya tidak 5 (lima) tahun, tidak ada kaitannya dengan Pasal 56
UU 41/2004 karena perbedaan masa jabatan keanggotaan di ketiga lembaga
tersebut (BWI, BAZNAS, dan BPKH) tidak menghalangi setiap warga negara
Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Selain
itu, juga tidak membatasi pengabdian kepada negara dalam mengembangkan
perwakafan nasional. Menurut Mahkamah, pengaturan tenggang waktu masa
jabatan sejatinya tidak berkorelasi dengan tinggi-rendahnya tingkat kedudukan
27
suatu lembaga, badan, atau organ, serta tidak berkaitan dengan kuantitas dan
kualitas pengabdian kepada negara, sehingga tidak menghalangi setiap warga
negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Justru dengan adanya perbedaan tersebut memberikan pilihan kepada warga
negara Indonesia tentang kepastian hukum untuk menentukan berapa lama dirinya
dalam pemerintahan dalam rangka menjalankan fungsi yang telah ditentukan.
Perbedaan masa jabatan di setiap lembaga seperti BWI, BAZNAS, dan BPKH tidak
serta-merta dapat diartikan melanggar hak konstitusional warga negara atau
bertentangan dengan UUD 1945 karena hal tersebut ditentukan sesuai dengan
dasar hukum pembentukannya, berdasarkan kebutuhan pengaturan masing-masing
lembaga. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo yang
menyatakan Pasal 56 UU 41/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah, berkenaan dengan Pasal 56 UU 41/2004 tidak bersifat
diskriminatif sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya
dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
[4.3]
Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
28
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Wahiduddin,
Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal sembilan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai
diucapkan pukul 15.31 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian
Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
ttd.
29
Suhartoyo
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Pasal 56 Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459, selanjutnya
disebut UU 41/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
15
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
16
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 56 UU
41/2004 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 56 UU 41/2004
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 7, Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2020 sampai
dengan 2023;
4. Bahwa masa jabatan keanggotaan BWI yang diatur dalam Pasal 56 UU 41/2004
tersebut berbeda dengan masa jabatan lembaga independen non kementerian
lainnya yang memiliki masa jabatan selama 5 tahun sehingga merugikan
Pemohon karena masa jabatan selama 3 tahun tersebut membatasi pengabdian
Pemohon kepada negara dalam mengembangkan perwakafan nasional dan
menimbulkan pemaknaan yang menganggap BWI lebih rendah dari lembaga
negara independen non kementerian yang memiliki masa jabatan selama 5
tahun;
5. Bahwa menurut Pemohon, berbedanya masa jabatan keanggotaan BWI dengan
lembaga negara independen non kementerian yang memiliki masa jabatan
selama 5 tahun tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa hak untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan hak untuk bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
17
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon sebagai anggota BWI
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 56 UU 41/2004. Anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual terjadi.
Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang
memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak terjadi atau tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 56 UU 41/2004
bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
dengan dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, perbedaan masa jabatan keanggotaan BWI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 UU 41/2004 dengan masa jabatan
ketua dan/atau anggota lembaga negara independen non-kementerian lainnya
telah memberikan perlakuan berbeda dan tidak memberikan keadilan serta
ketidaksetaraan bagi BWI, terlebih lagi terdapat 2 lembaga negara independen
non-kementerian yang berada dalam satu cluster dengan BWI yaitu Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) justru
memiliki periodisasi masa jabatan selama 5 tahun;
18
2. Bahwa menurut Pemohon, BAZNAS dan BPKH memiliki persamaan, yaitu
antara lain bersifat independen, dibentuk berdasarkan undang-undang,
pimpinan dan/atau anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang sama yaitu Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Sehingga
dengan demikian BWI pun patut diperlakukan sama, disetarakan, dan tanpa
