PUU
Tahun 2022
72/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H. (Pemohon I), Fardiaz Muhammad, S.H. (Pemohon II), dan Resti Fujianti Paujiah, S.H. (Pemohon III)
UU Diuji: UU 7/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 7/2022, UU 5/2014, UU 49/2009
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 72/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Guru Besar - Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum
Universitas
Islam
As-syafiiyah
dan
Universitas
Muhammadiyah
Jakarta,
serta
Mantan
Panitera
Mahkamah Konstitusi.
Alamat
: Jalan Mutiara 2 Blok H, Nomor 12, RT. 002/012,
Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu,
Kota Bekasi.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Fardiaz Muhammad, S.H.
Pekerjaan
: Swasta.
Alamat
: Jalan Sadewa 10, RT. 052/011, Kelurahan Wirobrajan,
Kecamatan Wirobrajan, Yogyakarta.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Resti Fujianti Paujiah, S.H.
Pekerjaan
: Karyawan.
Alamat
: Jalan Rendang Barat, Nomor 10, RT. 003/004,
Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta
Barat.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Juni 2022, memberi
kuasa kepada Dr. Heru Widodo, S.H., M.Hum., Dhimas Pradana, S.H., M.H.,
Supriyadi, S.H., M.H., dan Aan Sukirman, S.H., M.H., para advokat pada Kantor
Heru Widodo Law Office (“HWL”), Legal Solution and Beyond yang berkedudukan
hukum di Menteng Square Tower B, Lantai 3, Nomor TBO 42-45, Jalan Matraman
Raya Nomor 30-E, Pegangsaan, Menteng, Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 4 Juli 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 4
Juli
2022
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
67/PUU/PAN.MK/ AP3/07/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 7 Juli 2022 dengan Nomor 72/PUU-XX/2022,
yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada
5 Agustus 2022, pukul 11.30 WIB, serta perbaikan permohonan kedua yang diterima
Mahkamah pada 8 Agustus 2022, pukul 11.18 WIB, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Obyek Permohonan :
Pasal 7A ayat (1) UU No. 7 Tahun 2020 :
Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan
fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah
Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera,
panitera muda, dan panitera pengganti.
Batu Uji:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945:
3
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Permohonan ini diajukan dengan dasar-dasar dan alasan-alasan sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
Maka, Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan dibawah kekuasan
kehakiman diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
3. Bahwa kewenangan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316), selanjutnya disebut
“UU No. 24 Tahun 2003” (Bukti P-1) sebagaimana dirubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5226), selanjutnya disebut “UU No. 8 Tahun 2011” (Bukti P-2) dan
terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020. Dalam ketentuan Pasal 10
ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 ditegaskan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
4
4. Bahwa selain itu, kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur dalam Pasal
29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (“UU No. 48 Tahun 2009”), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
5. Bahwa penegasan tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur
dalam pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2 Tahun 2021) yang menyatakan :
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa mengenai hierarki berlakunya undang-undang, dalam Pasal 7
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan selanjutnya disebut “UU No. 12 Tahun 2011” (Bukti P-
16) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU No. 15 Tahun 2019”),
dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan selanjutnya disebut “UU No. 13 Tahun 2022” (Bukti P-
17), diatur bahwa kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari undang-undang.
Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Apabila terdapat ketentuan dalam undang-undang yang
bertentangan dengan UUD 1945, maka yang merasa dirugikan atas
berlakunya undang-undang dapat memohonkan melalui pengujian undang-
undang. Adapun mekanismenya, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1)
UU No. 12 Tahun 2011, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
5
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan uji materiil Pasal 7A ayat (1)
UU Nomor 7 Tahun 2020 terhadap UUD 1945.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kerugian Konstitusional Para
Pemohon
1. Bahwa Pemohon, menurut Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Yang dimaksud hak konstitusional, sebagaimana ditegaskan dalam
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945.
2. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Nomor. 24 Tahun 2003
beserta penjelasannya, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk
menguji apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu terpenuhinya kualifikasi
untuk bertindak sebagai pemohon, dan adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional dari para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu
undang-undang;
3. Bahwa dalam praktek beracara, subyek hukum yang menurut Mahkamah
Konstitusi mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan uji materiil ditegaskan dalam beberapa Putusan Mahkamah
Konstitusi, yaitu:
3.1. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
27/PUU-VII/2009,
yang
menyatakan:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer); vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu
6
Undang-Undang
demi
kepentingan
publik,
badan
hukum,
Pemerintah Daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah
dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan
pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap
UUD 1945”;
3.2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas Pemohon
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) No. 24 Tahun 2003, perlu
dijelaskan kedudukan hukum masing-masing Pemohon, sebagai berikut:
4.1. Pemohon I adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-7),
selain itu Pemohon I merupakan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi
Periode 2009 - 2011 (Bukti P-8) yang harus berhenti dengan usia pensiun
56 tahun karena ketidakjelasan pengaturan usia pensiun Panitera (Bukti
P-9) dan saat ini berprofesi sebagai Dosen yang mengajar mata kuliah
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di Universitas
Islam As-Syafi’iyah (UIA) (Bukti P-10) dan Universitas Muhammadiyah
Jakarta
(Bukti
P-11)
yang
sangat
berkaitan
pula
dengan
penyelenggaraan tugas Mahkamah Konstitusi dan selalu memberikan
gambaran bahwa MK adalah model peradilan pelindung hak
7
konstitusional
warga
negara
dengan
penyelenggaraan
layanan
transparan, cepat tanpa biaya dan profesional;
4.2. Pemohon II adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-12),
selain itu Pemohon II baru menyelesaikan studi sarjana hukum di
Universitas Islam Indonesia yang dibuktikan dengan Ijazah dan Tanda
Lulus (Bukti P-13) dan saat ini bekerja di kantor pengacara yang sangat
berkaitan dengan penyelenggaraan layanan peradilan oleh kepaniteraan
sebagai salah satu supporting di Mahkamah Konstitusi, dan sangat
berkepentingan
terselenggaranya
layanan
peradilan
Mahkamah
Konstitusi melalui kepaniteraan MK RI dengan konsep layanan cepat,
transparan dan akuntabel;
4.3. Pemohon III adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-14),
selain itu Pemohon III sebagai lulusan Sekolah Tinggi Hukum Litigasi
Indonesia (Bukti P-15) yang semula merupakan Akademi Litigasi
Indonesia
(ALTRI)
Pengayoman
yang
didirikan
oleh
Yayasan
Pengayoman Warga Kementerian Hukum dan HAM tahun 1987 pada
masa Menteri Kehakiman Ismail Saleh berkeinginan menjadi pegawai di
lingkungan peradilan, khususnya kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, para Pemohon memenuhi syarat sebagai Perseorangan
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003.
5. Bahwa sebagai perseorangan warga negara Indonesia, para Pemohon
memiliki kerugian konstitusional secara potensial dalam penalaran yang
wajar dapat terjadi apabila diberlakukan ketentuan Pasal 7A ayat (1) UU No.
7 Tahun 2020.
6. Bahwa mengenai parameter kerugian konstitusional, terdapat lima syarat
sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007, sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
8
b. Hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji.
c. Kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
7. Bahwa para Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
memiliki hak-hak konstitusional berupa kesamaan kedudukan di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 28D
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, para Pemohon juga memiliki hak-
hak konstitusional sebagai berikut:
(1) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja;
(3) Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
8. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dan/atau potensial pasti dirugikan
hak-hak konstitusionalnya atas berlakunya pasal yang diuji, dengan alasan:
8.1. Pemohon I, adalah mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Pemohon I
diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
143/M Tahun 2008 tanggal 19 Desember 2008 (vide Bukti P-8) dan
diberhentikan dengan hormat dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 19/M Tahun 2011 tanggal 18 Januari 2011 (vide Bukti
P-9). Secara faktual, Pemohon I telah mengalami kerugian konstitusional
sejak pemberlakuan ketentuan batas usia pensiun pada jabatan di
lingkungan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 7 UU No. 24
Tahun 2003 jo. Pasal 7A ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011. Hal ini
disebabkan bahwa pada tanggal 3 September 2010 Pemohon I genap
berusia 56 (lima puluh enam) tahun, sehingga harus pensiun sebagai
PNS dan berhenti dari jabatan Panitera Mahkamah Konstitusi. Apabila
9
penetapan pensiun panitera pada saat itu merujuk pada ketentuan masa
pensiun jabatan Kepaniteraan (Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda,
dan Panitera Pengganti) pada badan peradilan di bawah lingkungan
Mahkamah Agung, yang menetapkan batas usia pensiun 60 tahun bagi
jabatan panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada badan
peradilan tingkat pertama, dan pensiun 62 tahun bagi jabatan panitera,
panitera muda, dan panitera pengganti pada badan peradilan tingkat
banding, maka pada saat Pemohon I berusia 56 tahun seharusnya belum
pensiun dari pegawai negeri dan berhenti dari jabatannya sebagai
Panitera Mahkamah Konstitusi.
Adapun terhadap berlakunya ketentuan Pasal 7A ayat (1) UU No. 7
Tahun 2020, sekalipun Pemohon I pada saat mengajukan permohonan
telah memasuki masa pensiun, namun sebagai wujud kepedulian yang
nyata terhadap korps kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan/atau
sebagai wujud pertanggungjawaban moral selaku dosen/guru besar
hukum tata negara, yang mengajarkan materi hukum dan hak asasi
manusia dan juga materi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi kepada
para mahasiswanya, Pemohon I tergerak untuk memperjuangkan
persamaan kedudukan Pegawai ASN dalam jabatan panitera di
lingkungan Mahkamah Konstitusi dengan di lingkungan lembaga atau
departemen. Norma hukum yang mengatur tentang usia pensiun ASN
dengan kualifikasi jabatan dan tanggung jawab yang setara, baik yang
mengabdi di Departemen atau Kementerian Lembaga Negara maupun
di Lembaga Peradilan tidak boleh ada diskriminasi atau pembedaan
perlakuan.
Selain itu selaku pengajar, Pemohon I juga khawatir manakala organisasi
kepaniteraan Mahkamah Konstitusi tidak ikut bergerak dinamis seiring
dengan semakin berkembangnya ragam perkara ketatanegaraan yang
dihadapkan kepada Hakim Konstitusi. Bahkan, dari sisi kuantitas, jumlah
perkara yang ditangani dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Termasuk, dalam hal akan menghadapi pesta demokrasi terbesar
sepanjang sejarah Indonesia, pemilihan secara serentak 2024, mulai dari
Pilpres, Pileg, yang dilanjutkan dengan Pilkada di seluruh daerah
10
otonom, yang kesemuanya diamanahkan kepada Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa dan mengadili perselisihan hasilnya.
Tentu saja, dengan organisasi kepaniteraan yang teramat sangat
sederhana dan tidak mengalami perubahan sejak berdirinya Mahkamah
Konstitusi, secara potensial maupun faktual pasti, para Yang Mulia
Hakim Konstitusi sendiri yang langsung terdampak. Sebab, kepaniteraan
akan kewalahan mensupport kinerja Hakim Konstitusi dalam memeriksa
dan mengadili perkara-perkara ketatanegaraan dan perkara kepemiluan,
yang semakin ke depan tidak saja semakin banyak, namun juga semakin
kompleks kualitas perkaranya. Oleh karenanya, saat ini menjadi
momentum yang tepat untuk memberi penguatan di jajaran kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi, baik dalam konteks pesta demokrasi terbesar di
tahun 2024 maupun dalam rangka memperkuat kualitas penanganan
perkara.
Dengan dikabulkannya permohonan uji material ini, secara potensial,
Pemohon I telah memperjuangkan jajaran ASN di kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh kesamaan hak dengan ASN di
Lembaga dan/atau kementerian sehingga tidak lagi mengalami kerugian
konstitusional.
8.2. Pemohon II dan Pemohon III adalah perseorangan warga negara
Indonesia, Sarjana Hukum yang berpotensi untuk meniti karir sebagai
ASN melalui proses rekruitmen yang terbuka. Dengan usia yang relatif
muda masih terbuka jalan untuk membina karier dalam dunia peradilan
dan tidak tertutup kemungkinan bagi Pemohon II dan Pemohon III
menjalani pekerjaan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sampai
jenjang karier tertinggi sebagai Panitera di Mahkamah Konstitusi. Hal
tersebut menjadi keinginan yang sangat diharapkan karena Mahkamah
Konstitusi telah menjadi sosok peradilan yang modern dan terpercaya
dengan layanan yang benar-benar cepat, akuntabel dan transparan.
Pemohon II sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
yang mempunyai alumni yang banyak terjun sebagai praktisi hukum, baik
itu hakim, jaksa maupun pengacara, termasuk tidak sedikit pula yang
berkarir menjadi ASN diberbagai instansi dan lembaga negara. Bahkan,
11
tercatat, salah satu alumnus terbaiknya mendapatkan kepercayaan
sebagai Ketua Mahkamah Agung.
Demikian halnya Pemohon III sebagai lulusan Sekolah Tinggi Ilmu
Hukum Litigasi yang mempunyai alumni yang banyak terjun sebagai
praktisi hukum. Sejarah mencatat, lulusan perdana ALTRI tahun 1990
dan lulusan kedua tahun 1991, keseluruhannya diterima sebagai
pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung dan
sebagian alumni sampai saat ini telah memegang jabatan hakim,
panitera, jurusita, di pengadilan negeri/agama dan tata usaha negara.
Sejak kelulusan perdana sampai dengan tahun 2014 Akademi Litigasi
telah meluluskan 1.640 (Februari 2018), diantara lulusannya sebanyak
702 alumni atau 45% bekerja sebagai PNS di lingkungan Mahkamah
Agung dan di Mahkamah Konstitusi. Adapun selain dan selebihnya ada
yang bekerja sebagai tenaga advokat, ataupun pegawai pada bagian
hukum di berbagai perusahaan swasta di Indonesia. Lulusan Sekolah
Tinggi Hukum Litigasi Pengayoman menjadi tonggak awal kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi karena panitera pengganti yang menjadi tulang
punggung Mahkamah Konstitusi berasal dari panitera pengganti
peradilan di lingkungan Mahkamah Agung hingga beberapa saat terakhir
(sumber: https://stihlitigasi.ac.id/info/index/ sejarah).
Dalam rangka memenuhi kebutuhan ahli hukum, Yayasan Pengayoman
Warga Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Pimpinan Akademi
Litigasi mengusulkan kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
cq. Dirjen Pendidikan Tinggi, perubahan bentuk dari Akademi Litigasi
menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi. Berdasarkan SK Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 508/E/O/2014 tertanggal 16
Oktober 2014 tentang Izin Perubahan Nama Akademi Litigasi menjadi
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi.
Sebagai lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi, Pemohon III
berpotensi mengikuti jejak langkah karir alumnus pendahulunya untuk
berkarier sebagai ASN di bidang peradilan, baik itu karir kepaniteraan di
Mahkamah Konstitusi maupun di lingkungan peradilan di bawah
Mahkamah Agung.
12
9. Bahwa dalam hal permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,
maka terdapat kepastian hukum atas jenjang karir dan pensiun yang
diberlakukan terhadap panitera, panitera muda, dan panitera pengganti untuk
kejelasan
dan
ketegasan,
karena
semakin
lengkapnya
organisasi
kepaniteraan, sehingga menjadi lebih memberikan kesempatan berkarir yang
berkepastian hukum yang adil, khususnya kepada Pemohon II dan Pemohon
III, sebagai cerminan nilai-nilai konstitusi yang berkeadilan sosial.
10. Selain itu semakin jelasnya jenjang karier yang didukung dengan struktur
organisasi kepaniteraan yang semakin lengkap akan lebih menjamin
terselenggaranya peran dan layanan peradilan yang didukung supporting unit
yang profesional dan berintegritas dalam mewujudkan penyelenggaraan
peradilan yang sederhana, cepat, akuntabel dan transparan dalam upaya
mewujudkan Peradilan Konstitusi yang independen dan imparsial.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka para Pemohon, baik Pemohon I, II,
dan III, telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) dan potensial
pasti mengalami kerugian konstitusional, sehingga memiliki kepentingan untuk
mengajukan pengujian materiil terhadap ketentuan Pasal 7A ayat (1) UU No. 7
Tahun 2022 terhadap UUD 1945.
III. Pokok-Pokok dan Alasan-Alasan Permohonan
Permohonan Tidak Nebis In Idem
1. Bahwa permohonan ini dicatat dalam Buku Register Perkara Nomor 72/PUU-
XX/2022, diajukan terhadap Pasal 7A ayat (1) UU No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
2. Bahwa norma tentang kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, pada tahun 2012
pernah diajukan permohonan pengujian, yakni terhadap Pasal 7A ayat (1)
UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, yang diregister dalam Perkara Nomor
34/PUU-X/2012.
3. Bahwa permohonan a quo telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi dan
diadili dalam Putusan Nomor 34/PUU-X/2012 tertanggal 25 September 2012,
dengan amar sebagai berikut:
13
2.1. Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226) yang menyatakan, “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas
teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi”, tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang disertai frasa “dengan usia pensiun 62 tahun bagi Panitera
Panitera Muda, dan Panitera Pengganti”.
2.2. Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226) yang menyatakan, “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas
teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi”, mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang disertai frasa “dengan usia
pensiun 62 tahun bagi Panitera Panitera Muda, dan Panitera
Pengganti”.
4. Bahwa pada tahun 2020, Pembentuk Undang-Undang mengesahkan
Perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dalam
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Oleh karenanya, terdapat perbedaan Undang-Undang yang dijadikan obyek
uji materiil antara permohonan saat ini dengan permohonan terdahulu pada
tahun 2012. Permohonan yang diajukan para Pemohon atas berlakunya Pasal
7A ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020, adalah permohonan yang tidak nebis in
idem dengan permohonan dalam Register Perkara Nomor 34/PUU-X/2012 atas
berlakunya Pasal 7A ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011.
Hal ini pun sejalan dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, yang menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
14
Alasan-Alasan Permohonan
5. Bahwa Pasal 7A ayat (1) UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang dimohonkan
pengujian, selengkapnya berbunyi:
“Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan
jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif
peradilan Mahkamah Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh
dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.”
6. Bahwa dengan berlakunya norma Pasal 7A ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020
tersebut, organisasi kepaniteraan yang memegang jabatan fungsional untuk
menjalankan tugas teknis administrasi peradilan Mahkamah Konstitusi, terdiri
dari panitera, panitera muda, dan panitera pengganti saja, tanpa ada jabatan
fungsional lainnya sebagaimana jabatan fungsional yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU
ASN”), dan yang usia pensiunnya sama diantara ketiga jabatan fungsional
kepaniteraan tersebut, yakni usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi
panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.
7. Bahwa norma Pasal 7A ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 tersebut tidak
memberikan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan kepada
warga negara yang memegang jabatan fungsional di kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi, juga tidak ada jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, tidak
memberikan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, serta tidak
memberikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Argumentasi para
Pemohon mendasarkan pada 7 (tujuh) alasan:
7.1. Alasan pertama, bahwa jabatan fungsional kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi dijalankan oleh pegawai dengan status sebagai pegawai
negeri sipil (“PNS”) atau yang berdasarkan UU ASN, merupakan
Pegawai Aparatur Sipil Negara (“Pegawai ASN”). Sebagai Pegawai
ASN, pemegang jabatan fungsional kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
tunduk dan terikat pada manajemen ASN. Sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 angka 5 UU ASN, Manajemen ASN merupakan pengelolaan
ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai
dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik
15
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam manajemen ASN, diberlakukan
jenjang karir untuk jabatan fungsional, yang terdiri atas: ahli utama, ahli
madya, ahli muda, dan ahli pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal
18 ayat (2) UU ASN.
Akan tetapi, jenjang karir untuk jabatan fungsional di kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 7A ayat (1) UU No. 7
Tahun 2020, hanya terdiri atas panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti sebagai jabatan fungsional, tanpa ditetapkan sebagai
fungsional keahlian yakni ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli
pertama dalam fungsi kepaniteraan sebagai supporting unit, serta tanpa
ada pula penegasan kedudukan kesetaraan perlakuan ditetapkannya
panitera sebagai jabatan pimpinan tinggi madya (setara eselon Ia) dan
panitera muda sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama (setara eselon
IIa) yang menjalankan fungsi pembinaan dan fungsi manajerial dan
koordinasi
di
bidang
teknis
administratif
peradilan
(judicial
administratif).
Padahal, penyelenggaraan dukungan dengan fungsi pembinaan,
koordinasi, supervisi, dan pengawasan oleh panitera dan panitera muda
adalah dalam rangka menjamin terselenggaranya fungsi teknis
peradilan, administrasi perkara dan teknis kegiatan peradilan dan tugas-
tugas lainnya yang harus dipertanggungjawabkan, baik dari sisi
integritas, kapabilitas maupun akuntabilitasnya. Oleh karenanya,
penghargaan dan perlindungan oleh negara dan lembaga terhadap
pemegang jabatan tersebut perlu dijamin dan diwujudkan sehingga
memiliki kepastian hukum.
Dengan kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Negara
yang sejajar dengan Lembaga Kepresidenan dan Lembaga-Lembaga
Negara lainnya, maka jabatan dalam kepaniteraan yang menjalankan
fungsi pembinaan dan manajerial di bidang teknis administrasi justisial
dapat disejajarkan dengan jabatan tinggi pratama untuk panitera muda
(eselon IIa) dan jabatan pimpinan tinggi madya (eselon Ia) untuk
panitera. Apalagi, bahwa kepaniteraan merupakan judicative heavy
yang mengemban tugas administrasi judisial, yang di dalam
kelembagaan
Mahkamah
Konstitusi
diangkat
oleh
Presiden
16
berdasarkan usulan Ketua Mahkamah Konstitusi, dan bertanggung
jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan sejajar
dengan kesekjenan sebagai executive heavy, yang mengemban tugas
teknis administratif Lembaga, bahkan mungkin dapat dikatakan lebih
tinggi, karena kepaniteraan merupakan core business Mahkamah
Konstitusi yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan dalam
penanganan perkara konstitusi. Hal ini juga terbukti dengan
nomenklatur organisasinya yang digunakan dalam UU Mahkamah
Konstitusi No. 8 Tahun 2011, yaitu Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, dengan tugas dan
fungsi pembinaan dan manajerial yang diemban oleh panitera muda dan
panitera, maka masing-masing dapat ditetapkan sebagai ahli madya
dan ahli utama. Hal tersebut untuk menyelaraskan dengan tujuan
manajemen ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang professional,
sehingga menjadi tercipta perlakuan yang sama dan layak dalam
hubungan kerja, serta memberikan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan kepada Pegawai ASN di kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi.
7.2. Alasan kedua, untuk meningkatkan profesionalisme pegawai ASN di
kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diperlukan pengembangan jabatan
fungsional.
Sebagai
upaya
untuk
meningkatkan
kapasitas
profesionalisme pelaksanaan tugas teknis administratif peradilan
konstitusi yang dijalankan jabatan fungsional panitera adalah melalui
pengembangan
jabatan
fungsional
bidang
kepaniteraan.
Pengembangan jabatan fungsional tentu saja mensyaratkan adanya
jalur pengembangan karier, sehingga memungkinkan bagi tenaga
fungsional
untuk
dapat
meningkatkan
ilmu,
keterampilan,
tanggungjawab dan wewenangnya, mengingat dalam pelaksanaan
tugas dan fungsinya terdapat pembagian tugas yang jelas dengan
tanggung jawab, wewenang, tingkat ilmu, keterampilan yang sesuai
dengan jenjang jabatannya.
Pengembangan
jabatan
fungsional
kepaniteraan
menciptakan
kepastian hukum yang adil karena dengan pengembangan tersebut
tercipta: (1) wadah pengembangan karir tenaga-tenaga teknis
17
administratif peradilan konstitusi, (2) mendorong terciptanya organisasi
yang berorientasi pada kompetisi (professional based) dan sekaligus
dapat memacu profesionalitas, (3) sistem penilaian kinerja berdasarkan
prestasi kerja yang terukur, (4) mendukung terwujudnya akuntabilitas
secara individu maupun organisasi, (5) mendorong sistem penggajian
pegawai yang adil sesuai dengan kontribusi dan kinerjanya.
7.3. Alasan ketiga, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (“PP No. 11 Tahun 2017”), jabatan fungsional ditetapkan dengan
kriteria: (1) fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi
dan tugas Instansi Pemerintah, (2) mensyaratkan keahlian atau
keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau
penilaian tertentu, (3) dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan
berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi, (4) pelaksanaan tugas
yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya, dan (5)
kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-
butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.
Atas dasar hal tersebut, maka tepat dan beralasan hukum apabila
jabatan fungsional bidang kepaniteraan untuk melaksanakan tugas-
tugas profesional dalam pelaksanaan teknis administratif peradilan
konstitusi dimasukkan ke dalam kelompok rumpun hukum dan peradilan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999
tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, yakni
rumpun jabatan yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian,
peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional
serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang hukum, perancangan
peraturan perundang-undangan serta pemberian saran dan konsultasi
pada klien tentang aspek hukum, penyelidikan kasus, dan pelaksanaan
peradilan.
7.4. Alasan keempat, dengan mencermati pelaksanaan tugas dan fungsi
kepaniteraan, maka aktivitas-aktivitas: (1) koordinasi pelaksanaan
teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi, (2) pembinaan dan
pelaksanaan administrasi perkara, (3) pembinaan pelayanan teknis
kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi, dan (4) pelaksanaan tugas
18
lain yang diberikan Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang
tugasnya, kesemuanya sejalan dengan kegiatan yang terdapat pada
rumpun hukum dan peradilan, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan
teknis yang berhubungan dengan upaya untuk melaksanakan teknis
administratif peradilan.
Sementara itu, dari proses pelaksanaan fungsi kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi yang dilakukan melalui mekanisme keempat bidang tersebut,
tugas profesional kepaniteraan di antaranya adalah menjalankan fungsi:
pelaksanaan
teknis
peradilan,
pembinaan
dan
pelaksanaan
administrasi perkara, dan pembinaan pelayanan teknis kegiatan
peradilan, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi
teknis administratif peradilan dalam rangka mendukung penegakan
hukum dan keadilan.
7.5. Alasan kelima, bahwa pekerjaan yang harus dijalankan oleh
profesionalitas
kepaniteraan
memiliki
spektrum
pengetahuan
(knowledge)
dan
rentang
waktu
yang
cukup
luas
dan
berkesinambungan, di samping substansi pekerjaan yang cukup
kompleks dan memiliki tingkat risiko yang tinggi, juga memiliki dampak
strategis bagi perwujudan nilai-nilai keadilan, penegakan dan kepastian
hukum, dan demi terciptanya ketertiban dan keamanan bagi
masyarakat. Putusan hukum yang dikeluarkan tanpa proses peradilan
konstitusi yang benar berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
yang berpotensi melanggar hak-hak konstitusi masyarakat secara luas.
Dengan beban tugas kepaniteraan yang harus dijalankan saat ini untuk
melakukan tugas teknis administratif peradilan konstitusi belum
sebanding dengan jumlah dan kualitas sumber daya pegawai ASN yang
ada. Oleh karena selama ini, program pembinaan sumber daya pegawai
ASN yang masif belum dilaksanakan secara optimal. Padahal, tuntutan
profesi kepaniteraan seiring dengan sedang dilaksanakannya program
reformasi birokrasi begitu tinggi. Bukan hanya dari perspektif
profesionalitas dan kemandirian saja, tetapi juga dari aspek ekonomi
(manfaat ekonomi yang tinggi dengan peningkatan efisiensi dan
efektivitas tugas penyelesaian sengketa peradilan konstitusi), jika
19
proses teknis administratif peradilan konstitusi dapat dilakukan secara
profesional, fokus, mandiri, dan bertanggung jawab.
7.6. Alasan keenam, bahwa kepaniteraan sebagai supporting unit
penyelenggaraan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi dituntut
mampu memberikan layanan teknis administratif peradilan kepada
hakim konstitusi serta masyarakat pencari keadilan. Akan tetapi, pada
sisi yang lain, dalam norma Pasal 7A UU No. 7 Tahun 2020,
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi ditetapkan secara sederhana dan
simpel, terdiri dari panitera, panitera muda, dan panitera pengganti,
yang dalam struktur organisasinya pun ditetapkan dengan komposisi
yang terbatas. Organisasi kepaniteraan terdiri dari satu orang Panitera,
3 (tiga) Panitera Muda, dan beberapa Panitera Pengganti. Dengan
demikian tidak mewujudkan jaminan kepastian bagi penyelenggaraan
dukungan lembaga yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang independen, imparsial,
dan akuntabel.
Komposisi supporting unit kepaniteraan yang sangat sederhana dan
simpel dan bias tersebut potensial akan menimbulkan kendala dalam
menyelenggarakan
dukungan
kinerja
secara
optimal
kepada
Mahkamah Konstitusi. Apalagi dengan semakin meningkatnya perkara
pengujian undang-undang (PUU) terhadap Undang-Undang Dasar
1945, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif yang pokok
perkaranya semakin kompleks, serta semakin bertambahnya pekerjaan
kepaniteraan dengan “membanjirnya” perkara perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) pemilu serentak DPR, DPD, DPRD, Presiden
dan Wakil Presiden, serta Pemilukada Serentak mulai tahun 2024, yang
secara substansial penanganannya oleh kepaniteraan harus didukung
oleh unit kerja profesional, berintegritas dan independen.
7.7. Alasan
ketujuh,
dengan
semakin
kompleksnya
tugas
teknis
administratif
peradilan
Mahkamah
Konstitusi
yang
diemban
kepaniteraan dimasa kini dan pada masa mendatang, serta
pelaksanaan fungsi dan tugas teknis administatif peradilan konstitusi
dapat diselenggarakan secara profesional, efektif, optimal, dan juga
agar pembinaan karier Pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan
20
tersebut
dapat
dibina
secara
baik,
maka
perlu
dilakukan
pengembangan
pegawai
melalui
jalur
jabatan
fungsional
kepaniteraan,
sehingga
kepangkatan
dan
pengembangan
profesionalitasnya dapat senantiasa ditingkatkan.
8. Bahwa atas dasar ketujuh alasan tersebut di atas, maka dalam rangka
pengembangan pegawai melalui jalur jabatan fungsional kepaniteraan
menjadi sebuah keniscayaan agar dalam jenjang karir kepaniteraan
ditetapkan jabatan fungsional keahlian untuk panitera pengganti dengan
penjenjangan mulai dari panitera pengganti ahli pertama, ahli muda, ahli
madya, dan ahli utama, serta keahlian lainnya di bidang teknis administratif
peradilan Mahkamah Konstitusi, yang untuk pengkoordinasiannya dibantu
oleh sebuah sekretariat kepaniteraan yang menyelenggarakan fungsi
koordinasi dan dukungan penuh bidang administrasi umum oleh unit kerja
dipimpin jabatan pimpinan tinggi pratama. Adapun untuk jabatan dalam
kepaniteraan yang menjalankan fungsi pembinaan dan manajerial di bidang
teknis administrasi judisial, disejajarkan dengan jabatan tinggi pratama untuk
panitera muda (eselon IIa) dan jabatan pimpinan tinggi madya (eselon Ia)
untuk panitera.
9. Bahwa selain itu, para Pemohon juga menguji pengaturan usia pensiun
panitera dalam frasa “….usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi
panitera, panitera muda, dan panitera pengganti” sebagaimana diatur dalam
Pasal 7A ayat (1) UU No. 7 Tahun 2020, dengan 3 (tiga) alasan:
9.1. Alasan pertama, dengan karir kepaniteraan dalam jabatan fungsional
keahlian untuk panitera secara berjenjang tersebut, maka frasa usia
pensiun 62 tahun dalam Pasal 7A ayat (1) UU No. 7 Tahun 2022 yang
menyamakan antara jabatan fungsional keahlian panitera pengganti
dan/atau panitera muda, dan panitera yang keduanya menjalankan
fungsi pembinaan dan manajerial, tidak sinkron atau terjadi disharmoni
dengan pengaturan usia pensiun untuk jabatan fungsional keahlian
yang tunduk dan diatur dalam UU ASN.
Batas usia pensiun bagi ASN dalam Pasal 90 UU ASN ditetapkan: (1)
58 tahun bagi Pejabat Administrasi; (2) 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi; (3) Bagi Pejabat Fungsional, usia pensiun sesuai dengan
21
ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pensiun bagi Pejabat Fungsional
terdapat dalam Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor
K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017 perihal: Batas Usia Pensiun
bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional (Bukti P-6), yakni:
1) 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda,
pejabat
fungsional
ahli
pertama,
dan
pejabat
fungsional
keterampilan;
2) 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional
madya; dan
3) 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Adapun batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan
fungsional yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan
sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-
undang yang bersangkutan.
9.2. Alasan kedua, terjadi perbedaan pengaturan usia pensiun Pegawai
ASN dengan fungsi dan jabatan yang setingkat atau setara antara di
kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Pegawai ASN di lingkungan
Peradilan Mahkamah Agung dan di lingkungan kementerian/Lembaga,
sebagaimana matriks perbandingan berikut:
Perbandingan Batas Usia Pensiun Panitera, Jabatan Fungsional
Keahlian
No
Jabatan
Dasar Hukum
Usia
Pensiun
Keterangan
Di Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung
1.
Panitera
Mahkamah
Agung
Pasal 19 ayat (10
huruf c UU
Nomor 49 Tahun
2009 tentang
Perubahan
Kedua Atas UU
67
tahun
Panitera MA dijabat
oleh Hakim
Tinggi)/Ketua/Waka
PT (Pasal 20 ayat
(1) UU No. 3 Tahun
2009 tentang
22
No. 2 Tahun
1986 tentang
Peradilan Umum
Perubahan Kedua
Atas UU No. 14
Tahun 1985 tentang
MA)
2.
Panitera
Pengadilan
Tinggi
Pasal 36A huruf e
Nomor 49 Tahun
2009 tentang
Perubahan
Kedua Atas UU
No. 2 Tahun
1986 tentang
Peradilan Umum
62
tahun
ASN di Lembaga Pemerintah berdasarkan UU ASN
3.
Jabatan
Fungsional
Keahlian
SK BKN Nomor:
K.26-30/V.119-
2/99 tgl. 3
Oktober 2017
perihal: Batas
Usia Pensiun
bagi PNS yang
Menduduki
Jabatan
Fungsional (vide
Bukti P-6)
58-65
tahun
Pejabat Fungsional
Ahli Muda/Pertama
58 tahun
Pejabat Fungsional
Ahli Madya 60 tahun
Pejabat Fungsional
Ahli Utama 65 tahun
Di Lingkungan Mahkamah Konstitusi
4.
Jabatan
fungsional
yang
menjalanka
n tugas
teknis
Pasal 7A ayat (1)
UU 7/2020
tentang
Perubahan
Ketiga Atas
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun
62
tahun
Panitera,
Panitera Muda,
Panitera Pengganti
23
administratif
peradilan
2003 Tentang
Mahkamah
Konstitusi
Bahwa dari perbandingan tersebut, maka terjadi diskriminasi terhadap
Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional keahlian di
Mahkamah Konstitusi dengan Pegawai ASN di Lembaga lainnya.
9.3. Alasan ketiga, bersandar pada pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012, yang telah dengan tegas
memerintahkan kepada pembentuk undang-undang agar ke depan
menetapkan persyaratan yang sama bagi calon Panitera di Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangan Angka [3.14] halaman 42 Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012, ditegaskan bahwa:
“Menimbang bahwa berdasar pertimbangan rasional seharusnya
batas usia pensiun Panitera Mahkamah Konstitusi sama dengan
batas usia pensiun Panitera Mahkamah Agung. Namun oleh karena
pada saat ini Undang-Undang menentukan bahwa Panitera
Mahkamah Agung berasal dari hakim tinggi yang batas usia
pensiunnya adalah 67 tahun yang dengan sendirinya batas usia
pensiun Panitera Mahkamah Agung adalah 67 tahun sesuai dengan
batas usianya sebagai hakim tinggi. Oleh sebab itu, untuk
menentukan batas usia Panitera pada Mahkamah Konstitusi,
Mahkamah perlu menetapkan batas usia pensiun yang adil bagi
Panitera Mahkamah Konstitusi yaitu 62 tahun sesuai dengan usia
pensiun bagi Panitera yang tidak berkarier sebagai hakim. Ke
depan,
pembentuk
undang-undang
perlu
menetapkan
persyaratan yang sama bagi calon Panitera di Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi.”
10. Bahwa mendasarkan pada ketiga alasan tersebut di atas, serta dengan
menggarisbawahi amanah Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum
Putusan Nomor 34/PUU-X/2012, yang menyatakan perlunya ditetapkan
“persyaratan yang sama bagi calon Panitera di Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi”, maka beralasan hukum bagi para Pemohon untuk
terwujudnya persyaratan yang sama antara panitera di Mahkamah Agung
dengan Mahkamah Konstitusi, ditetapkan usia pensiun bagi Panitera,
Panitera Muda, Panitera Pengganti Ahli Utama adalah 65 (enam puluh lima)
tahun dan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi Panitera Pengganti
24
Madya, Panitera Pengganti Utama dan Panitera Pengganti Pertama serta
jabatan fungsional keahlian lain.
11. Bahwa, permasalahan pokok yang dimohonkan ini bukan problem
implementasi norma tetapi adalah problem konstitusionalitas norma, karena
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi, di dalam Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 dinyatakan:
“Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta
ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-
undang”.
Maka, perubahan politik hukum yang mengatur tentang masa pensiun
Pegawai ASN dengan jabatan fungsional keahlian di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi yang diberi tugas sebagai panitera, panitera muda
maupun panitera pengganti, baik yang ahli utama, ahli madya, ahli muda
maupun ahli pertama, serta jabatan fungsional keahlian lainnya, demi
kepastian hukum yang adil, perlu diatur dengan undang-undang.
In casu a quo, pengaturan dalam undang-undang dimaksud sudah terdapat
dalam Pasal 7A ayat (1) UU No. 7 Tahun 2020, hanya saja perlu dimohonkan
tafsir konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi, satu dan lain hal agar
tercipta perlakuan yang mempersamakan kedudukan orang atau pejabat di
depan hukum dan pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27
ayat (1) UUD 1945, memberikan jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, memberikan
hak kepada setiap warga negara untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta memberikan hak
kepada setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945.
12. Bahwa tafsir konstitusional yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi
adalah Pasal 7A ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang dimaknai: “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menyelenggarakan tugas
teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Panitera
yang kedudukannya disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
25
(eselon Ia) dan dibantu panitera Muda yang disetarakan dengan jabatan
pimpinan tinggi pratama (eselon IIa) dan panitera pengganti ahli utama
dengan usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, dan Panitera Pengganti
Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama dengan usia pensiun 62 (enam puluh
dua) tahun serta jabatan fungsional keahlian lain dan sebuah Sekretariat
Kepaniteraan dipimpin seorang pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi
pratama”;
Atau, sepanjang dimaknai: “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian dipimpin Panitera
disetarakan kedudukannya dengan jabatan pimpinan tinggi madya (eselon
Ia) yang menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah
Konstitusi dengan dibantu Panitera Muda, yang disetarakan dengan jabatan
pimpinan tinggi pratama (eselon IIa) dan jabatan fungsional panitera
pengganti ahli utama dengan usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun dan
panitera pengganti ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama dengan usia
pensiun 62 tahun, serta didukung oleh jabatan fungsional keahlian lain dan
sebuah Sekretariat Kepaniteraan”.
Atas dasar argumentasi yuridis tersebut di atas, maka permohonan para
Pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Bersama ini para
Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa dan memutus dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang dimaknai:
“Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan
fungsional yang menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan
26
Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Panitera yang kedudukannya
disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon Ia) dan dibantu
Panitera Muda yang disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
(eselon IIa) dan Panitera Pengganti Ahli Utama dengan usia pensiun 65
(enam puluh lima) tahun, dan Panitera Pengganti Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli
Pertama dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun serta jabatan
fungsional keahlian lain dan sebuah Sekretariat Kepaniteraan dipimpin
seorang pejabat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama”;
Atau:
“Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan
fungsional keahlian dipimpin Panitera disetarakan kedudukannya dengan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon Ia) yang menyelenggarakan tugas
teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan dibantu Panitera
Muda, yang disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon
IIa) dan jabatan fungsional panitera pengganti ahli utama dengan usia
pensiun 65 (enam puluh lima) tahun dan Panitera Pengganti Ahli Madya, Ahli
Muda, dan Ahli Pertama dengan usia pensiun 62 tahun, serta didukung oleh
jabatan fungsional keahlian lain dan sebuah Sekretariat Kepaniteraan”.
3. Menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:
“Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan
fungsional yang menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan
Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Panitera yang kedudukannya
disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon Ia) dan dibantu
Panitera Muda yang disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
(eselon IIa) dan Panitera Pengganti Ahli Utama dengan usia pensiun 65
(enam puluh lima) tahun, dan Panitera Pengganti Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli
Pertama dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun serta jabatan
fungsional keahlian lain dan sebuah Sekretariat Kepaniteraan dipimpin
seorang pejabat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama”;
27
Atau:
“Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan
fungsional keahlian dipimpin Panitera disetarakan kedudukannya dengan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon Ia) yang menyelenggarakan tugas
teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan dibantu Panitera
Muda, yang disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon
IIa) dan jabatan fungsional panitera pengganti ahli utama dengan usia
pensiun 65 (enam puluh lima) tahun dan Panitera Pengganti Ahli Madya, Ahli
Muda, dan Ahli Pertama dengan usia pensiun 62 tahun, serta didukung oleh
jabatan fungsional keahlian lain dan sebuah Sekretariat Kepaniteraan”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-17 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
K.26-30/V.119-2/99, Perihal: Batas Usia Pensiun bagi PNS
28
yang Menduduki Jabatan Fungsional, bertanggal 3 Oktober
2017,;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Prof. Dr. Zainal
Arifin
Hoesein,
S.H.,
M.H.,
dengan
NIK
32750303095940012;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
143/M Tahun 2008, tentang Pengangkatan sebagai
Panitera, bertanggal 19 Desember 2008;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
19/M Tahun 2011 tentang Pemberhentian dengan Hormat
sebagai Panitera Mahkamah Konstitusi, bertanggal 18
Januari 2011;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 00059/KEP/AU/13016/2010, tentang Pemindahan
dari Panitera menjadi PNS sebagai Dosen di Universitas
Islam As-Syafi’iyah (UIA), bertanggal 31 Agustus 2010;
11. Bukti P-11
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
Riset
Teknologi,
dan
Pendidikan
Tinggi
Republik
Indonesia
Nomor
1835/K3/KP/2017 tentang Penugasan sebagai Dosen di
Universitas
Muhammadiyah
Jakarta,
bertanggal
28
Desember 2017;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Fardiaz
Muhammad dengan NIK 3471071710980001;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Ijazah Sarjana Hukum dari Universitas Islam
Indonesia, atas nama Fardiaz Muhammad;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Resti Fujianti
Paujiah dengan NIK 3173046409991001;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Ijazah Sarjana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
(STIH) Litigasi atas nama Resti Fujianti Paujiah, S.H.;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
29
17. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554, selanjutnya
disebut UU 7/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
30
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
31
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan dalil kedudukan hukum yang diuraikan oleh para
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusional Pasal
7A ayat (1) UU 7/2020, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 7A ayat (1)
“Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan
fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah
Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera,
panitera muda, dan panitera pengganti.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945,
yaitu:
Pasal 27 ayat (1):
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
32
3. Bahwa para Pemohon dalam menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya
sebagai perorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-7, bukti P-12, dan
bukti P-14) yang mengalami kerugian hak konstitusional secara potensial dalam
penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukan ketentuan Pasal 7A
ayat (1) UU 7/2020;
4. Bahwa Pemohon I merupakan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi tahun
2009 - 2011 (bukti P-8) yang pensiun pada usia 56 tahun dan saat ini berprofesi
sebagai Dosen yang mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara di Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA) (bukti P-10) dan
Universitas Muhammadiyah Jakarta (bukti P-11). Pemohon I menganggap
profesinya sangat berkaitan dengan penyelenggaraan tugas Mahkamah
Konstitusi karena selalu memberikan gambaran bahwa Mahkamah Konstitusi
adalah model peradilan pelindung hak konstitusional warga negara dengan
penyelenggaraan layanan transparan, cepat tanpa biaya, dan professional;
Pemohon I menerangkan telah mengalami kerugian hak konstitusional sejak
pemberlakuan ketentuan batas usia pensiun pada jabatan di lingkungan
kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2003
jo. Pasal 7A ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011, karena saat berusia 56 (lima
puluh enam) tahun Pemohon I harus pensiun sebagai PNS dan berhenti dari
jabatan Panitera Mahkamah Konstitusi. Menurut Pemohon I apabila penetapan
pensiun panitera pada saat itu merujuk pada ketentuan masa pensiun jabatan
Kepaniteraan pada badan peradilan di bawah lingkungan Mahkamah Agung,
yang menetapkan batas usia pensiun 60 tahun bagi jabatan panitera, panitera
muda, dan panitera pengganti pada badan peradilan tingkat pertama, dan
pensiun 62 tahun bagi jabatan panitera, panitera muda, dan panitera pengganti
pada badan peradilan tingkat banding, maka pada saat Pemohon I berusia 56
tahun seharusnya belum pensiun dari pegawai negeri dan berhenti dari
jabatannya sebagai Panitera Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa Pemohon II telah menyelesaikan studi sarjana hukum di Universitas
Islam Indonesia (bukti P-13) dan saat ini bekerja di kantor pengacara yang
menurut Pemohon II pekerjaannya tersebut sangat berkaitan dengan
penyelenggaraan layanan peradilan oleh kepaniteraan sebagai salah satu
supporting di Mahkamah Konstitusi, dan sangat berkepentingan dengan
33
terselenggaranya layanan peradilan Mahkamah Konstitusi melalui kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa Pemohon III adalah lulusan Sekolah Tinggi Hukum Litigasi Indonesia
(bukti P-15) berkeinginan menjadi pegawai di lingkungan peradilan, khususnya
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lulusan Sekolah Tinggi Ilmu
Hukum Litigasi, Pemohon III berpotensi mengikuti jejak langkah karir alumnus
pendahulunya untuk berkarier sebagai ASN di bidang peradilan, salah satunya
di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa para Pemohon menganggap jika permohonan a quo dikabulkan, maka
kerugian hak konstitusional tidak akan terjadi lagi karena telah mendapatkan
kepastian hukum atas jenjang karir dan pensiun yang diberlakukan terhadap
panitera, panitera muda, dan panitera pengganti. Dengan adanya kepastian
tersebut akan semakin jelas pengaturan organisasi kepaniteraan sehingga lebih
menjamin terselenggaranya peran dan layanan peradilan karena didukung oleh
supporting unit yang profesional dan berintegritas dalam mewujudkan
penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, akuntabel dan transparan
dalam upaya mewujudkan peradilan konstitusi yang independen dan imparsial.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan para
Pemohon dalam menerangkan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan
di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal
pertentangan norma dalam pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945,
Mahkamah akan menilai perihal kerugian hak konstitusional para Pemohon masing-
masing sebagai berikut:
Menurut Mahkamah, para Pemohon memang benar adalah perorangan
warga negara Indonesia. Pemohon I adalah benar sebagai mantan Panitera
Mahkamah Konstitusi Tahun 2009 - 2011 yang telah pensiun pada usia 56 tahun
tanggal 18 Januari 2011, namun tidak dapat menerangkan anggapan kerugian hak
konstitusional yang secara aktual, spesifik atau setidak-tidaknya potensial dialami
dengan berlakunya norma Pasal 7A UU 7/2020. Pemohon I hanya menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara umum atas keberlakuan Pasal 7A
UU 7/2020 namun tidak secara jelas kerugian apa sesungguhnya yang diderita oleh
Pemohon I sebagai mantan Panitera Mahkamah Konstitusi Tahun 2009 - 2011 yang
34
telah pensiun, dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujiannya.
Oleh karenanya tidak nampak adanya hubungan sebab akibat (causal verband) dari
keberlakuan Pasal 7A UU 7/2020 dengan anggapan kerugian yang diderita oleh
Pemohon I berkaitan dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27
ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Sehingga,
Mahkamah tidak menemukan kerugian hak konstitusional Pemohon I baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh berlakunya norma Pasal 7A UU 7/2020. Oleh
karenanya Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
Sementara itu, Pemohon II yang baru lulus sebagai sarjana hukum dan
bekerja di kantor pengacara dan Pemohon III sebagai lulusan Sekolah Tinggi Hukum
Litigasi Indonesia juga tidak dapat menerangkan kerugian hak konstitusional yang
dialaminya. Para Pemohon hanya menerangkan minatnya untuk menjadi ASN di
kepaniteraan Mahkamah dan Pemohon II menjelaskan kepentingan atas
penyelenggaraan layanan peradilan Mahkamah melalui Kepaniteraan Mahkamah
dengan konsep layanan cepat, transparan dan akuntabel, namun para Pemohon
tidak menjelaskan apa korelasi atau koherensinya yang menunjukkan adanya
hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 7A UU 7/2020. Dengan
demikian, Mahkamah tidak menemukan kerugian hak konstitusional Pemohon baik
secara langsung maupun tidak langsung oleh berlakunya norma Pasal a quo. Oleh
karena para Pemohon tidak dapat secara jelas dan meyakinkan menjelaskan dirinya
mempunyai kepentingan yang dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya
pasal a quo, dan kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
dan dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
diuraikan para Pemohon tidak akan atau tidak terjadi lagi, maka Mahkamah menilai
Pemohon II dan pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
Dengan demikian menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III (para Pemohon) tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
36
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P Sitompul, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012, yang telah dengan tegas memerintahkan kepada pembentuk undang-undang agar ke depan menetapkan persyaratan yang sama bagi calon Panitera di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dalam pertimbangan Angka [3.14] halaman 42 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012, ditegaskan bahwa: “Menimbang bahwa berdasar pertimbangan rasional seharusnya batas usia pensiun Panitera Mahkamah Konstitusi sama dengan batas usia pensiun Panitera Mahkamah Agung. Namun oleh karena pada saat ini Undang-Undang menentukan bahwa Panitera Mahkamah Agung berasal dari hakim tinggi yang batas usia pensiunnya adalah 67 tahun yang dengan sendirinya batas usia pensiun Panitera Mahkamah Agung adalah 67 tahun sesuai dengan batas usianya sebagai hakim tinggi. Oleh sebab itu, untuk menentukan batas usia Panitera pada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah perlu menetapkan batas usia pensiun yang adil bagi Panitera Mahkamah Konstitusi yaitu 62 tahun sesuai dengan usia pensiun bagi Panitera yang tidak berkarier sebagai hakim. Ke depan, pembentuk undang-undang perlu menetapkan persyaratan yang sama bagi calon Panitera di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.” 10. Bahwa mendasarkan pada ketiga alasan tersebut di atas, serta dengan menggarisbawahi amanah Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 34/PUU-X/2012, yang menyatakan perlunya ditetapkan “persyaratan yang sama bagi calon Panitera di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi”, maka beralasan hukum bagi para Pemohon untuk terwujudnya persyaratan yang sama antara panitera di Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi, ditetapkan usia pensiun bagi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Ahli Utama adalah 65 (enam puluh lima) tahun dan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi Panitera Pengganti 24 Madya, Panitera Pengganti Utama dan Panitera Pengganti Pertama serta jabatan fungsional keahlian lain. 11. Bahwa, permasalahan pokok yang dimohonkan ini bukan problem implementasi norma tetapi adalah problem konstitusionalitas norma, karena mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, di dalam Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 dinyatakan: “Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang- undang”. Maka, perubahan politik hukum yang mengatur tentang masa pensiun Pegawai ASN dengan jabatan fungsional keahlian di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang diberi tugas sebagai panitera, panitera muda maupun panitera pengganti, baik yang ahli utama, ahli madya, ahli muda maupun ahli pertama, serta jabatan fungsional keahlian lainnya, demi kepastian hukum yang adil, perlu diatur dengan undang-undang. In casu a quo, pengaturan dalam undang-undang dimaksud sudah terdapat dalam Pasal 7A ayat (1) UU No. 7 Tahun 2020, hanya saja perlu dimohonkan tafsir konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi, satu dan lain hal agar tercipta perlakuan yang mempersamakan kedudukan orang atau pejabat di depan hukum dan pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, memberikan hak kepada setiap warga negara untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. 12. Bahwa tafsir konstitusional yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 7A ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai: “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Panitera yang kedudukannya disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya 25 (eselon Ia) dan dibantu panitera Muda yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon IIa) dan panitera pengganti ahli utama dengan usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, dan Panitera Pengganti Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun serta jabatan fungsional keahlian lain dan sebuah Sekretariat Kepaniteraan dipimpin seorang pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama”; Atau, sepanjang dimaknai: “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian dipimpin Panitera disetarakan kedudukannya dengan jabatan pimpinan tinggi madya (eselon Ia) yang menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan dibantu Panitera Muda, yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon IIa) dan jabatan fungsional panitera pengganti ahli utama dengan usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun dan panitera pengganti ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama dengan usia pensiun 62 tahun, serta didukung oleh jabatan fungsional keahlian lain dan sebuah Sekretariat Kepaniteraan”. Atas dasar argumentasi yuridis tersebut di atas, maka permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. IV. PETITUM Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Bersama ini para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus dengan amar sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai: “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan 26 Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Panitera yang kedudukannya disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon Ia) dan dibantu Panitera Muda yang disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa) dan Panitera Pengganti Ahli Utama dengan usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, dan Panitera Pengganti Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun serta jabatan fungsional keahlian lain dan sebuah Sekretariat Kepaniteraan dipimpin seorang pejabat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama”; Atau: “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian dipimpin Panitera disetarakan kedudukannya dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon Ia) yang menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan dibantu Panitera Muda, yang disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa) dan jabatan fungsional panitera pengganti ahli utama dengan usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun dan Panitera Pengganti Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama dengan usia pensiun 62 tahun, serta didukung oleh jabatan fungsional keahlian lain dan sebuah Sekretariat Kepaniteraan”. 3. Menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Panitera yang kedudukannya disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon Ia) dan dibantu Panitera Muda yang disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa) dan Panitera Pengganti Ahli Utama dengan usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, dan Panitera Pengganti Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama dengan usia pensiun 62 (enam
