PUU
Tahun 2020
72/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan terhadap UUD 1945
Pemohon: Abu Bakar
Tanggal Registrasi: 2020-09-01
Tanggal Putusan: 2020-10-26T12:55:00+07:00
UU Diuji: UU 9/2010, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 15/2019, UU 12/2011, UU 17/2014, UU 13/2019, UU 14/1985, UU 15/2006
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 72/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2010 tentang Keprotokolan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Abu Bakar
Pekerjaan
: Buruh Harian Lepas
Alamat
: Jalan Kalipasir Eretan Nomor 111, RT. 011, RW. 008,
Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta
Pusat
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 24 Agustus 2020 dan 23 September
2020, memberi kuasa kepada M. Maulana Bungaran, S.H., M.H., Munathsir
Mustaman, S.H., dan Dwi Ratri Mahanani, S.H., adalah para Advokat dan Advokat
Cinta Tanah Air (ACTA), beralamat di Gedung Arva Cikini Blok 60i Lantai 1, Jalan
Cikini Raya Nomor 60, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, baik bersama-sama atau
sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2.
DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
26 Agustus 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 26 Agustus 2020, berdasarkan Akta
2
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 167/PAN.MK/2020 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 1 September 2020 dengan Nomor
72/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 23 September 2020, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Dengan ini Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 9 ayat (1) huruf e
dan huruf m Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (untuk
selanjutnya cukup disebut UU Keprotokolan) yang berbunyi:
Pasal 9:
1)
Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara
Republik Indonesia ditentukan dengan urutan:
e. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
a. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Ketua
Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan
Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;
Terhadap
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan”.
Adapun yang menjadi alasan permohonan Uji materiil ini adalah sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 diatur dalam:
1. Pasal 24C UUD 1945 berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3
2. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Pasal 18 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
menjelaskan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
4. Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa yang diuji dalam permohonan ini adalah Pasal 9 ayat (1) huruf e dan
huruf m UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yang berbunyi:
1) Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota
Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
a. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil
Ketua
Dewan
Perwakilan
Daerah
Republik
Indonesia,
Gubernur Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara
Pemilihan Umum, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil
4
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua
Komisi Yudisial Republik Indonesia;
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa permohonan uji materiil ini.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
DAN
KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL
PEMOHON
8. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, menentukan bahwa
“Pemohon adalah pihak yang hak dan atau kewenangan konstitusionalnya,
telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang”, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
9. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 007/PUU-III/2005 tanggal 31
Agustus 2005 hingga saat ini, telah menjadi pendirian Mahkamah Konstitusi
bahwa untuk dapat dikatakan ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
5
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
10. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara indonesia yang
mempunyai hak pilih dalam pemilihan legislatif tahun 2019;
11. Bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan
kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Melalui pemilu, rakyat
dapat memilih wakil-wakil yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi dan
kepentingannya;
12. Bahwa dalam pemilu 2019, Pemohon telah menggunakan hak pilihnya
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang akan duduk sebagai
perwakilan Pemohon di DPR RI;
13. Bahwa Pemohon sangat mengharapkan anggota DPR yang telah dipilihnya
khususnya pimpinan DPR tetap terjaga kehormatan dan keluhuran
martabatnya;
14. Bahwa menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD sebagaimana telah dirubah tiga kali terakhir dengan UU Nomor 13
Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2014
Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan DPR bersifat kolektif dan
kolegial yang terdiri dari satu orang ketua dan 4 orang wakil ketua yang
dipilih dalam satu paket;
15. Secara harfiah pengertian prinsip kerja kolektif dan kolegial adalah
pelaksanaan tugas dan wewenang secara bersama-sama dan dalam
kedudukan yang sama antara para pimpinan DPR;
16. Bahwa Pemohon sangat mengharapkan anggota DPR khususnya pimpinan
DPR tetap selalu terjaga kehormatan dan keluhuran martabatnya. Namun
ketidaksamaan hak keprotokolan antar pimpinan DPR telah merusak sifat
kolektif kolegial pimpinan DPR sehingga justru membahayakan dan
merugikan institusi DPR;
6
17. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf m UU Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan yang menjadi objek uji dalam permohonan ini, tidak
menjelaskan tata tempat untuk pimpinan DPR dalam acara kenegaraan dan
acara resmi telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai posisi tata tempat
pimpinan DPR dalam acara kenegaraan dan acara resmi;
18. Bahwa pada prakteknya tata tempat pimpinan DPR dalam acara
kenegaraan dan acara resmi menjadi tidak jelas dan terpisah-pisah antara
ketua DPR dan wakil ketua DPR. Terkadang wakil ketua DPR justru
ditempatkan di belakang menteri, padahal ketua DPR dan wakil ketua DPR
sama-sama berstatus pimpinan DPR yang bertugas secara kolektif dan
kolegial, yaitu menjalankan kewenangan dan mengambil keputusan secara
bersama dalam posisi yang setara;
19. Bahwa ketidakjelasan tata tempat pimpinan DPR sebagaimana diatur
dalam objek uji materiil jelas telah bertentangan dengan prinsip kolektif dan
kolegial dan menodai kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai
lembaga tinggi negara;
20. Bahwa jelas ada sebab akibat antara keberadaan objek uji materiil yang
tidak jelas mengatur tata tempat pimpinan DPR dalam acara kenegaraan
dan acara resmi dengan timbulnya kerugian Pemohon selaku pemilih
anggota DPR yaitu dilanggarnya prinsip kerja kolektif dan kolegial dan
rusaknya kehormatan dan keluhuran martabat DPR yang mana merupakan
hak Pemohon untuk memilih anggota DPR berdasarkan konstitusi;
21. Bahwa dilanggarnya prinsip kolektif kolegial dan rusaknya kehormatan
keluhuran martabat DPR berkorelasi dengan hak konstitusional Pemohon
selaku pemilih, karena berdasarkan konstitusi anggota DPR melalui
pemilihan umum;
22. Bahwa dengan dipilihnya DPR oleh pemilih in casu Pemohon maka
dilanggarnya prinsip kolektif kolegial dan rusaknya kehormatan keluhuran
martabat DPR menjadi pelanggaran yang mengakibatkan rusaknya pula
hak konstitusi Pemohon, karena anggota DPR dapat duduk karena dipilih
oleh pemilih;
7
23. Bahwa apabila permohonan dikabulkan, maka tidak ada lagi ketidakjelasan
tata letak pimpinan DPR dalam acara kenegaraan dan acara resmi, dan
tidak ada lagi pelanggaran prinsip kerja kolektif dan kolegial dan kerusakan
kehormatan dan keluhuran martabat DPR, dan Pemohon pun tidak akan
menderita kerugian;
24. Bahwa oleh karena itu segala hak konstitusional Pemohon yang Pemohon
perjuangkan dalam permohonan ini bersumber dan identik dengan hak
konstitusional seluruh pemilih di Indonesia;
25. Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan ini.
III.
POKOK PERMOHONAN
26. Bahwa yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan ini adalah Pasal 9
ayat (1) huruf e dan huruf m Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan yang berbunyi:
e. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
m. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur Bank
Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial
Republik Indonesia;
27. Bahwa yang menjadi batu uji dalam permohonan ini adalah Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”;
28. Lembaga, institusi, atau organisasi adalah sebuah sistem. Prinsip utama
dari suatu sistem adalah memiliki komponen atau unsur dan terdapat
hubungan antar unsur tersebut. Untuk itu, diperlukan aturan agar hubungan
antar unsur tersebut menjadi harmonis ketika seluruh unsur dipertemukan
dalam satu kesempatan atau situasi tertentu;
8
29. Lembaga negara merupakan institusi-institusi negara yang secara
langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.
Lembaga tinggi negara adalah sekumpulan lembaga negara utama yang
membentuk pemerintahan Indonesia. Dimana lembaga negara merupakan
organisasi pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk
negara;
30. Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai
tugasnya masing-masing. Secara garis besar tugas umum lembaga negara
adalah:
1) Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, HAM, dan
budaya;
2) Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis;
3) Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya;
4) Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat;
5) Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme;
6) Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.
31. Setelah amandemen UUD 1945 lembaga-lembaga tinggi negara adalah
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan lembaga
legislatif, Presiden yang merupakan lembaga eksekutif, Mahkamah Agung
(MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan lembaga yudikatif
dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan lembaga
eksaminatif;
32. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan
Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai
politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum;
33. Sebagai lembaga tinggi negara, melekatlah hak keprotokolan pada
pimpinan DPR. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi
9
aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai
bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau
kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat;
34. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan
dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata
Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada
seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara,
pemerintahan, atau masyarakat;
35. Untuk tujuan strategis, peraturan keprotokolan disusun agar wibawa
seorang pemimpin, suatu organisasi, atau negara tetap terjaga. Dengan
adanya keprotokolan yang terselenggara sesuai aturan, citra pemimpin,
organisasi, atau negara tersebut akan tetap baik di mata yang lain;
36. Bahwa UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
secara tegas mengatur jika pimpinan DPR bekerja secara kolektif dan
kolegial yaitu menjalankan kewenangan dan mengambil keputusan secara
bersama dalam posisi yang setara. Hal ini bisa dilihat pada Pasal 84 ayat
(2) yang mengatur jika pimpinan DPR dipilih dalam satu paket yang bersifat
tetap, Pasal 85 yang mengatur pimpinan DPR sama-sama harus
mengucapkan sumpah atau janji sebelum memangku jabatannya dan
begitu juga Pasal 86 mengatur jika pimpinan DPR memiliki tugas yang
sama, baik ketua maupun para wakil ketua;
37. Bahwa intinya semua Pasal 84 ayat (2) dan Pasal 85 dalam Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang
mengatur soal pimpinan DPR tidak satupun yang membedakan Ketua dan
Wakil Ketua DPR, sebaliknya semuanya digolongkan dalam satu kelompok
yaitu pimpinan DPR;
38. Bahwa prinsip hubungan kerja pimpinan DPR yang kolektif dan kolegial dan
tidak membedakan kewenangan ketua dan para wakil ketua ini berbeda
dengan prinsip hubungan kerja presiden dan wakil presiden yang sama-
sama merupakan lembaga tinggi negara yang secara jelas membedakan
kedudukan dan kewenangan presiden dan wakil presiden. Kita bisa melihat
kewenangan presiden yang tidak dimiliki oleh wakil presiden pada Pasal 4,
10
Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 UUD
1945. Karenanya wajar jika ada perbedaan hak keprotokolan antara
presiden dan wakil presiden karena prinsip hubungan kerjanya tidak kolektif
dan kolegial;
39. Bahwa prinsip hubungan kerja pimpinan DPR yang kolektif dan kolegial dan
tidak membedakan kewenangan ketua dan para wakil ketua DPR ini
berbeda dengan prinsip hubungan kerja pimpinan MK yang secara jelas
membedakan posisi antara ketua dan wakil ketua MK hal mana bisa dilihat
pada Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:
“Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang
anggota hakim konstitusi”.
Sehingga wajar jika ada perbedaan hak keprotokolan antara ketua MK dan
wakil ketua MK karena prinsip hubungan kerjanya tidak kolektif dan kolegial;
40. Bahwa prinsip hubungan kerja pimpinan DPR yang kolektif dan kolegial dan
tidak membedakan kewenangan ketua dan para wakil ketua DPR ini
berbeda dengan prinsip hubungan kerja pimpinan MA yang secara jelas
membedakan posisi antara ketua dan wakil ketua MA hal mana bisa dilihat
pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung yang berbunyi:
“Kedudukan protokol Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota
Mahkamah Agung, diatur dengan Undang-undang”.
Sehingga wajar jika ada perbedaan hak keprotokolan antara ketua dan
wakil ketua MA karena prinsip hubungan kerjanya tidak kolektif dan kolegial;
41. Bahwa prinsip hubungan kerja pimpinan DPR yang kolektif dan kolegial dan
tidak membedakan kewenangan ketua dan para wakil ketua ini berbeda
prinsip hubungan kerja pimpinan BPK yang secara jelas membedakan
posisi antara ketua dan wakil ketua BPK hal mana bisa dilihat pada Pasal
23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan yang berbunyi:
Hak keuangan/administratif dan kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota BPK diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11
Sehingga wajar jika ada pembedaan hak keprotokolan antara ketua dan
wakil ketua BPK karena prinsip hubungan kerjanya tidak kolektif dan
kolegial;
42. Bahwa prinsip kerja kolektif kolegial pimpinan DPR dapat dilihat dari
penandatangan surat keputusan pimpinan DPR yang harus ditandatangani
oleh seluruh pimpinan DPR. Begitu juga dengan tata letak pimpinan DPR
dalam acara-acara kenegaraan dan acara resmi di DPR, selalu bersama-
sama dan tidak ada pemisahan antara ketua dan wakil ketua DPR;
43. Bahwa prinsip hubungan kerja kolektif dan kolegial ini juga bisa dilihat pada
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib dimana untuk
setiap pengaturan wewenang pimpinan DPR tidak ada pembedaan antara
ketua dan wakil ketua DPR;
44. Bahwa akan tetapi prinsip kerja kolektif dan kolegial pimpinan DPR tersebut
tidak terlihat pada penerapan hak keprotokolan. Faktanya tata letak
pimpinan DPR dalam acara kenegaraan dan acara resmi sering terpisah-
pisah antara ketua DPR dan wakil ketua DPR. Hal tersebut terjadi karena
frasa “sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Keprotokolan
“tidak mengatur jelas tata letak pimpinan DPR dalam acara kenegaraan dan
acara resmi;
45. Bahwa Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan,
yang berbunyi: “Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
di Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan:
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
d. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
e. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
g. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
h. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
12
i. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
j. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;
k. Perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan;
l. Duta
besar/Kepala
Perwakilan
Negara
Asingdan
Organisasi
Internasional;
m. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur Bank
Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial
Republik Indonesia;
n. Menteri, Pejabat Setingkat Menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik
Indonesia;
o. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia;
p. Pemimpin partai politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;
q. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Muda
dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan anggota Komisi Yudisial
Republik Indonesia;
r. Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara,
pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-
undang, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia,
serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum;
s. Gubernur kepala daerah;
t. Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu;
13
u. Pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, Wakil Menteri, Wakil
Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Gubernur,
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pejabat eselon I atau
yang disetarakan;
v. Bupati/Walikota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota; dan
w. Pimpinan tertinggi representasi organisasi keagamaan tingkat nasional
yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan
masyarakat”.
46. Bahwa Pasal 3 huruf a UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
berbunyi: “Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk: memberikan
penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan
negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat
Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara,
pemerintahan dan masyarakat”;
47. Bahwa norma pada Pasal 9 ayat (1) soal tata tempat terdapat sedikit
masalah karena pada huruf e tertulis “Ketua Dewan Perwakilan Rakyat” dan
huruf m tertulis “Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat” sehingga
terpisahlah antara Ketua dan Wakil Ketua DPR dan dengan demikian
mencederai prinsip penghormatan kepada pejabat negara sebagaimana
dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan juga prinsip kolektif dan kolegial. Padahal
seharusnya cukup tertulis Pimpinan DPR pada huruf e sehingga tidak
terganggu prinsip kolektif dan kolegialisme pimpinan DPR dan tidak
bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1);
48. Bahwa hubungan sebab akibat (causal verband) yang dimohonkan
pengujian menunjuk pada adanya ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan
huruf m UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Pasal a quo berlalu
sebagai
sebab
utama
yang
melahirkan
timbulnya
kerugian
konstitusionalitas Pemohon. Pasal 9 ayat (1) huruf UU Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan (das
14
sollen). Tegasnya, Pasal 9 ayat (1) huruf UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945;
49. Jika norma Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,
maka akan merugikan kepentingan hukum Pemohon sebagai subjek hukum
yang harus dilindungi. Pada nilai kepastian hukum, dengan bersumber dari
hukum formal berupa peraturan perundang-undangan diwujudkan melalui
asas legalitas. Kepastian hukum menunjuk pada hukum formal (peraturan
perundang-undangan). Dengan kata lain, dalam peraturan perundang-
undangan yang baik secara formil (procedural) maupun materil harrus
mengandung kepastian dan keadilan;
50. Bahwa naskah komprehensif perubahan UUD 1945 menyebutkan bahwa
“kemudahan dan perlakuan khusus” muncul sebagai bentuk dari perluasan
pasal-pasal hak asasi manusia. Hak kemudahan dan perlakuan khusus
sama dengan “affirmative action” merupakan apa yang disebut “the special
treatment” yang berasal dari ide dasar “treat like cases alike atau different
cases differently”. Pengaruh affirmative action menunjukkan prinsip yang
tidak hanya berakar dari aktivitas, melainkan juga tanggung jawab negara
untuk memenuhinya;
51. Bahwa legalitas adalah suatu kualitas bukan berkenaan dengan isi norma
hukum positif, tetapi penerapannya. Dalam pengertian ini keadilan adalah
penerapan hukum yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam suatu tata
hukum. Dengan demikian, maka keadilan berarti mempertahankan tata
hukum secara sadar dalam penerapannya. Pada keadilan prosedural
(procedural
justice),
diekspresikan
dalam
penerapan
prosedur
penyelesaian sengketa atau pengambilan suatu keputusan. Tolok ukurnya
adalah “ketaatan” kepada legal-prosedural (“procedural justice: it refers to
procedureres applied in sttling a dispute or taking a decisions”);
52. Bahwa salah satu bentuk kepastian hukum berupa perolehan kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan adalah
pemenuhan hak yang diterima harus sesuai dengan kewajiban yang
dilakukan. Suatu norma yang valid harus dinyatakan valid sepanjang tidak
15
bertentangan dengan norma yang di atasnya. Hal ini merupakan doktrin
positivisme hukum yang menunjuk tujuan hukum yakni kepastian;
53. Bahwa batu uji pengujian ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf m
UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yakni terhadap Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945, maka Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara
Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia harus sejalan dengan
aksiologi hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27D ayat (1) UUD
1945. Aksiologi hukum dimaksud menunjuk pada “kepastian hukum yang
adil”;
54. Bahwa oleh karena itu norma yang tepat untuk menggantikan frasa pada
Pasal 9 ayat (1) pada huruf e tertulis “Ketua Dewan Perwakilan Rakyat” dan
huruf m tertulis “Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat” untuk memberikan
penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan
negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat
Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara,
pemerintahan, dan masyarakat adalah perpaduan antara ketentuan Pasal
9 ayat (1) dengan Pasal 3 huruf a UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan yaitu: “Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara
Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan”:
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
d. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
e. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ;
f. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
g. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
h. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
i. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
j. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;
k. Perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan;
16
l. Duta besar/Kepala Perwakilan
Negara
Asing
dan Organisasi
Internasional;
m. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur
Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial
Republik Indonesia;
n. Menteri, Pejabat Setingkat Menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik
Indonesia;
o. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia;
p. Pemimpin partai politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;
q. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Muda
dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan anggota Komisi Yudisial
Republik Indonesia;
r. Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara,
pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-
undang, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia,
serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum;
s. Gubernur kepala daerah;
t. Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu;
u. Pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, Wakil Menteri, Wakil
Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Gubernur,
17
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pejabat eselon I atau
yang disetarakan;
v. Bupati/Walikota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota; dan
w. Pimpinan tertinggi representasi organisasi keagamaan tingkat nasional
yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan
masyarakat.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian
Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf m Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan terhadap UUD 1945 dengan amar putusan permohonan
pengujian undang-undang a quo sebagai berikut:
1.
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-
undang yang diajukan oleh Pemohon;
2.
Menyatakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf m Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Tata Tempat dalam
Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia
ditentukan dengan urutan”:
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
d. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
e. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
g. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
h. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
18
i. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
j. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;
k. perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan;
l. Duta besar/Kepala Perwakilan Negara Asing dan Organisasi
Internasional;
m. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur
Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial
Republik Indonesia;
n. Menteri, Pejabat Setingkat Menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik
Indonesia;
o. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia;
p. Pemimpin partai politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia;
q. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Muda
dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan anggota Komisi Yudisial
Republik Indonesia;
r. Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara,
pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-
undang, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia,
serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum;
s. Gubernur kepala daerah;
t. Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu;
19
u. Pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, Wakil Menteri, Wakil
Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Gubernur,
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pejabat eselon I atau
yang disetarakan;
v. Bupati/Walikota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota; dan
w. Pimpinan tertinggi representasi organisasi keagamaan tingkat nasional
yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan
masyarakat.
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo
mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi KTP Pemohon;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah dirubah tiga kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang
MPR, DPR, DPD dan DPRD;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi;
20
6. Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 9 ayat (1) huruf e
dan huruf m Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
21
Republik Indonesia Nomor 5166, selanjutnya disebut UU 9/2010), terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
22
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf m
UU 9/2010, yang rumusan selengkapnya menyatakan:
(1) Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di
Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan:
…….
e. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
…….
m. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur
Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum,
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,
Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi
Yudisial Republik Indonesia;
2.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih
dalam Pemilihan Legislatif 2019 dan sekaligus juga menerangkan anggapan
kerugian konstitutional yang Pemohon perjuangkan dalam permohonan a quo
bersumber dan identik dengan hak konstitusional seluruh pemilih di Indonesia;
23
3.
Bahwa menurut Pemohon, Pimpinan DPR harus selalu terjaga kehormatan
dan keluhuran martabatnya sehingga dari sisi keprotokolan untuk acara
kenegaraan atau acara resmi Pimpinan DPR harus diberi tata tempat yang
sama. Namun UU 9/2010 mengatur tata tempat yang membedakan antar
Pimpinan DPR. Adanya ketidaksamaan hak keprotokolan antar Pimpinan DPR
ini
telah
merusak
sifat
kolektif
kolegial
Pimpinan
DPR
sehingga
membahayakan dan merugikan institusi DPR. Pasal 9 ayat (1) huruf e dan
huruf m UU 9/2010 yang menjadi objek pengujian permohonan a quo, tidak
menjelaskan tata tempat untuk Pimpinan DPR sehingga menimbulkan
ketidakjelasan mengenai posisi tata tempat Pimpinan DPR dalam acara
kenegaraan dan acara resmi. Menurut Pemohon pada praktiknya tata tempat
Pimpinan DPR dalam acara kenegaraan dan acara resmi terpisah-pisah antara
Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR. Terkadang Wakil Ketua DPR justru
ditempatkan di belakang menteri, padahal Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR
sama-sama berstatus Pimpinan DPR yang bertugas secara kolektif dan
kolegial, yaitu menjalankan kewenangan dan mengambil keputusan secara
bersama dalam posisi yang setara. Ketentuan ini menodai kehormatan dan
keluhuran martabat DPR sebagai lembaga tinggi negara. Bahwa berdasarkan
hal-hal yang sudah diuraikan di atas, menurut Pemohon telah terjadi kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon selaku pemilih anggota DPR yaitu
terlanggarnya prinsip kerja kolektif dan kolegial dan rusaknya kehormatan dan
keluhuran martabat DPR yang mana merupakan hak Pemohon untuk memilih
anggota DPR berdasarkan konstitusi, yang apabila permohonan dikabulkan,
maka tidak ada lagi ketidakjelasan tata letak Pimpinan DPR dalam acara
kenegaraan dan acara resmi, dan tidak ada lagi pelanggaran prinsip kerja
kolektif dan kolegial dan kerusakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR,
serta tidak akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon;
4.
Bahwa berkaitan dengan permohonan Pemohon, Mahkamah dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 10 September 2020, berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim karena kewajibannya telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31
24
ayat (1) dan ayat (2) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 6/
PMK/2005);
5.
Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana
telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 23 September 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 24
September 2020. Dalam sidang perbaikan permohonan, Pemohon prinsipal
atau kuasa hukum Pemohon yang menandatangani permohonan tidak hadir
tetapi menghadirkan kuasa hukum tambahan atas nama Dwi Ratri Mahanani,
S.H., yang mana baik dalam permohonan awal maupun dalam perbaikan
permohonan tidak turut menandatangani permohonan dimaksud, sehingga
Mahkamah menerima perbaikan permohonan dan mensahkan alat bukti
Pemohon yang disampaikan dalam permohonan awal, namun isi dari
perbaikan permohonan tidak dapat disampaikan oleh kuasa hukum karena ada
keraguan atas penunjukan kuasa hukum tambahan untuk menyampaikan
perbaikan permohonan dalam persidangan;
6.
Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan Persidangan Pendahuluan
Tambahan pada tanggal 5 Oktober 2020 dengan agenda untuk mengonfirmasi
penambahan kuasa hukum. Pemohon prinsipal tidak hadir tetapi dihadiri oleh
kuasa hukum Pemohon yang menandatangani permohonan awal dan
perbaikan permohonan serta dihadiri juga oleh kuasa hukum tambahan yang
tidak menandatangani permohonan dan Mahkamah memberikan kesempatan
kepada kuasa hukum Pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok perbaikan
permohonan [vide Risalah Sidang tanggal 5 Oktober 2020];
7.
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon telah sesuai dengan
sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d PMK 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa
dengan saksama uraian ihwal kedudukan hukum, Pemohon tidak dapat
menguraikan secara jelas kualifikasinya sebagai Pemohon [vide Pasal 51 ayat
(1) UU MK]. Sebab, selain Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak sebagai pemilih,
25
Pemohon juga memosisikan diri seolah-olah mewakili kepentingan seluruh
pemilih di Indonesia dengan menyatakannya sebagai persoalan konstitusional
yang “bersumber dan identik dengan hak konstitutional seluruh pemilih di
Indonesia”. Oleh karenanya menjadi tidak jelas dalam kualifikasi apa
sesungguhnya
Pemohon
memosisikan
kedudukan
hukumnya
dalam
menjelaskan anggapan perihal kerugian konstitusionalnya;
8.
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, seseorang tidak
serta-merta dapat mewakili orang atau pihak lain tanpa didasari surat kuasa
khusus untuk itu [vide Pasal 43 UU MK], kecuali bagi orang tua yang bertindak
untuk kepentingan anaknya yang belum memenuhi syarat kecakapan
bertindak dalam hukum [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-
XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XVI/2018].
Berbeda halnya jika Pemohon secara tegas menjelaskan kualifikasinya hanya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Andaipun Pemohon
mengkualifikasikan diri sebagai perseorangan, Pemohon juga tidak dapat
menjelaskan perihal anggapan kerugian konstitusionalnya dan hubungan
sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian konstitusional
tersebut dengan norma yang dimohonkan pengujiannya yang substansinya
berkenaan dengan tata tempat bagi Pimpinan DPR dalam acara kenegaraan
dan acara resmi di ibukota negara Republik Indonesia;
9.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok
permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
26
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal enam, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh, selesai
diucapkan pukul 12.55 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma
Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
27
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 9 ayat (1) huruf e
dan huruf m Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
21
Republik Indonesia Nomor 5166, selanjutnya disebut UU 9/2010), terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
22
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf m
UU 9/2010, yang rumusan selengkapnya menyatakan:
(1) Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di
Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan:
…….
e. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
…….
m. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur
Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum,
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,
Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi
Yudisial Republik Indonesia;
2.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih
dalam Pemilihan Legislatif 2019 dan sekaligus juga menerangkan anggapan
kerugian konstitutional yang Pemohon perjuangkan dalam permohonan a quo
bersumber dan identik dengan hak konstitusional seluruh pemilih di Indonesia;
23
3.
Bahwa menurut Pemohon, Pimpinan DPR harus selalu terjaga kehormatan
dan keluhuran martabatnya sehingga dari sisi keprotokolan untuk acara
kenegaraan atau acara resmi Pimpinan DPR harus diberi tata tempat yang
sama. Namun UU 9/2010 mengatur tata tempat yang membedakan antar
Pimpinan DPR. Adanya ketidaksamaan hak keprotokolan antar Pimpinan DPR
ini
telah
merusak
sifat
kolektif
kolegial
Pimpinan
DPR
sehingga
membahayakan dan merugikan institusi DPR. Pasal 9 ayat (1) huruf e dan
huruf m UU 9/2010 yang menjadi objek pengujian permohonan a quo, tidak
menjelaskan tata tempat untuk Pimpinan DPR sehingga menimbulkan
ketidakjelasan mengenai posisi tata tempat Pimpinan DPR dalam acara
kenegaraan dan acara resmi. Menurut Pemohon pada praktiknya tata tempat
Pimpinan DPR dalam acara kenegaraan dan acara resmi terpisah-pisah antara
Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR. Terkadang Wakil Ketua DPR justru
ditempatkan di belakang menteri, padahal Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR
sama-sama berstatus Pimpinan DPR yang bertugas secara kolektif dan
kolegial, yaitu menjalankan kewenangan dan mengambil keputusan secara
bersama dalam posisi yang setara. Ketentuan ini menodai kehormatan dan
keluhuran martabat DPR sebagai lembaga tinggi negara. Bahwa berdasarkan
hal-hal yang sudah diuraikan di atas, menurut Pemohon telah terjadi kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon selaku pemilih anggota DPR yaitu
terlanggarnya prinsip kerja kolektif dan kolegial dan rusaknya kehormatan dan
keluhuran martabat DPR yang mana merupakan hak Pemohon untuk memilih
anggota DPR berdasarkan konstitusi, yang apabila permohonan dikabulkan,
maka tidak ada lagi ketidakjelasan tata letak Pimpinan DPR dalam acara
kenegaraan dan acara resmi, dan tidak ada lagi pelanggaran prinsip kerja
kolektif dan kolegial dan kerusakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR,
serta tidak akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon;
4.
Bahwa berkaitan dengan permohonan Pemohon, Mahkamah dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 10 September 2020, berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim karena kewajibannya telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31
24
ayat (1) dan ayat (2) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 6/
PMK/2005);
5.
Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana
telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 23 September 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 24
September 2020. Dalam sidang perbaikan permohonan, Pemohon prinsipal
atau kuasa hukum Pemohon yang menand
