Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

72/PUU-XIV/2016

Pengujian Pasal 385 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Nuih Herpiandi
Tanggal Registrasi: 2016-09-01
Tanggal Putusan: 2017-02-07
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Patrialis Akbar (A) Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

Teks Putusan