PUU
Tahun 2016
72/PUU-XIV/2016
Pengujian Pasal 385 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Nuih Herpiandi
Tanggal Registrasi: 2016-09-01
Tanggal Putusan: 2017-02-07
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Patrialis Akbar (A) Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Teks Putusan
# Putusan [[72/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[72/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]]
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-07-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- [1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
- [2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 28 Juli 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 11 Agustus 2016 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 138/PAN.MK/2016 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 72/PUU-XIV2016 pada tanggal 1 September 2016, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 22 September 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut: I. KEWENANGAN MAHKAMAH a) Bahwa Pasal 24C ayat (1) huruf a Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang [[kekuasaan Kehakiman]] (UU 48/2009), yang menyataka
- II. KEDUDUKAN HUKUM ([[LEGAL STANDING]]) PEMOHON 1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara. 2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional s
### Isu Konstitusional
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 24C ayat (1) huruf a UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[72/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Tidak Dapat Diterima**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[82/PUU-XIV/2016]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan MP. Sitompul, Patrialis Akbar, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sebelas, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Februari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 15.24 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan MP. Sitompul, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 385]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
