PUU
Tahun 2014
72/PUU-XII/2014
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Tomson Situmeang, SH
Kuasa Pemohon:
Pintor Situmeang, SH., dkk
Tanggal Registrasi: 2014-08-06
Tanggal Putusan: 2015-08-26T11:29:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2014, UU 30/2004, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 02/2014, UU 18/2003, UU 24/2002, UU 20/2002, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) Anwar Usman (A)", "Aswanto (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 72/PUU-XII/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Tomson Situmeang, SH
Pekerjaan : Advokat dan Managing Partner pada Law Firm RB
Situmeang & Partners
Alamat
: Gedung Pusat Alkitab (Gedung LAI), Lantai 9, unit 901,
Jalan Salemba Raya Nomor 12, Kelurahan Kenari,
Kecamatan Senen, Jakarta Pusat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/RBS-SK/VII/2014
bertanggal 17 Juli 2014 memberi kuasa kepada Pintor Situmeang, SH., Dedy
Ronald Gultom, SH., Wilfrid Fernando S., SH., Charles A.M. Hutagalung, SH.,
dan Pereddi Sihombing, SH., masing-masing sebagai Advokat/Advokat magang
yang beralamat di Gedung Pusat Alkitab (Gedung LAI), Lantai 9, Unit 901, Jalan
Salemba Raya, Nomor 12, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta
Pusat, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait, Ikatan Notaris
Indonesia;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
18 Juli 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 Juli 2014 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 167/PAN.MK/2014 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 6 Agustus 2014 dengan
Nomor 72/PUU-XII/2014, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 17 September 2014, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076) dan untuk
selanjutnya disebut “UU KEKUASAAN KEHAKIMAN”, menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226) dan untuk selanjutnya disebut “UU MK” dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk “menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf a UU MK, menyatakan:
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada
Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
6. Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas,
JELASLAH bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk
melakukan Pengujian Pasal 66 ayat (1) sepanjang frasa/kalimat “Dengan
Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris”, Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 66
ayat (4) UU Nomor 02 Tahun 2014” [bukti P-1] terhadap ketentuan Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [bukti P-3];
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a._perorangan warga negara Indonesia; b._kesatuan masyarakat hukum
adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur
dalam undang-undang; c._badan hukum publik atau privat; atau
d._lembaga negara”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan: yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa “hak konstitusional” Pemohonsebagaimana terkandung dalam
UUD 1945 adalah “persamaan kedudukan dalam hukum” dan
“perlindungan dan kepastian hukum yang adil” sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Bahwa Pemohon dalah perorangan warga negara Indonesia sesuai
dengan
Kartu
Tanda
Penduduk
Republik
Indonesia
NIK:
3173082502810010 [bukti P-4], yang terdaftar sebagai Wajib Pajak
NPWP. 36.855.944.9-416.000 [bukti P-5], yang berprofesi sebagai
Advokat sesuai dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat NIA: 08.11094
[bukti P-6] dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat tertanggal 28
Agustus 2008 atas nama Pemohon [bukti P-7];
Bahwa “hak konstitusional” Pemohonuntuk mendapatkan “persamaan
kedudukan dalam hukum” dan “perlindungan dan kepastian hukum yang
adil” telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) sepanjang
frasa/kalimat “Dengan Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris, dan Pasal
66 ayat (3) serta Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 02 Tahun 2014 [bukti P-1];
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 111/PUU-V/2007, tertanggal
20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya telah menentukan 5
(lima)
syarat
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagai berikut:
a. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohonyang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujiannya;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujiannya; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut tidak akan
atau tidak lagi terjadi;
2.a. Bahwa lima syarat tersebut di atas dijelaskan lagi oleh Mahkamah
Konstitusi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 27/PUU-VII/2009,
tertanggal 16 Juni 2010 dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-
Undang Mahkamah Agung, halaman 59 menyebutkan sebagai berikut:
“...Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer: vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah,
lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil
maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee
Bridges, dkk. Dalam “Judicial Review in Perspective, 1995)...”;
2.b. Bahwa berkaitan dengan permohonan ini, Pemohonmenegaskan bahwa
Pemohon[bukti P-4, bukti P-5, bukti P-6, bukti P-7, bukti P-8, dan bukti
P-9] memiliki hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yaitu
apabila dinyatakan sebagai setiap pribadi warga negara berhak untuk
mendapatkan perlakuan sesuai dengan prinsip “perlindungan dari
kesewenang-wenangan”
sebagai
konsekuensi
dari
dinyatakannya
Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Advokat dan juga Managing Partner pada Law Firm
“RB SITUMEANG & PARTNERS” [bukti P-8], yang merupakan Kuasa
Hukum Sdr. KANT KAMAL (sesuai dengan Surat Kuasa Nomor
024/RBS-SK/V/2012, tertanggal 14 Mei 2012) [bukti P-9] selaku Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
pengujian Pasal 66 ayat (1) sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan
majelis pengawas daerah” Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris [bukti P-2] terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (1)
& Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 49/PUU-X/2012, tertanggal 28 Mei 2013 [bukti P-10];
Bahwa sebagai perorangan warga negara Republik Indonesia yang
berprofesi sebagai Advokat, Pemohon mempunyai “hak konstitusional”
yang diberikan oleh UUD 1945, baik bersifat langsung maupun tidak
langsung, adalah konsekuensi Negara Republik Indonesia sebagai
sebuah “negara hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945;
Bahwa profesi Advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile)
yang juga merupakan penegak hukum yang memiliki kesetaraan hukum
di muka hukum dengan penegak hukum lainnya, seperti: Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, hal mana
sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288), yang menyatakan:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288),
menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum”
adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan
yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya
dalam menegakkan hukum dan keadilan”;
3.a. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) huruf a UU MK yang hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
berlakunya ketentuan Pasal 66 ayat (1) sepanjang frasa/kalimat “Dengan
Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris, dan Pasal 66 ayat (3) serta Pasal
66 ayat (4) UU Nomor 02 Tahun 2014;
3.b. Bahwa Pemohon yang merupakan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Advokat juga memiliki hak-hak yang dijamin
konstitusi berupa hak-hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia, dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dalam naungan negara hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat
(4), Pasal 28J ayat (1) UUD 1945;
3.c. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka
Pemohonyang merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Advokat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian ketentuan
Pasal 66 ayat (1) sepanjang frasa/kalimat “Dengan Persetujuan Majelis
Kehormatan Notaris, dan Pasal 66 ayat (3) serta Pasal 66 ayat (4) UU
Nomor 02 Tahun 2014;
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan kembali diberlakukannya substansi
aturan hukum yang sama, yaitu antara substansi ketentuan Pasal 66
ayat (1) sepanjang frasa/kalimat “Dengan Persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris” UU Nomor 02 Tahun 2014 [bukti P-1] yang sama substansinya
dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) sepanjang frasa/kalimat “dengan
persetujuan majelis pengawas daerah” Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [bukti P-2] akan memberi pengaruh
terhadap penegakan hukum, baik oleh Advokat, Polisi, Jaksa maupun
kekuasaan kehakiman, yang berujung pada hilangnya independensi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
penegak hukum, khususnya Polisi, Jaksa dan Hakim, maka pada
akhirnya juga berimplikasi pada hilangnya integritas pelayanan hukum
yang melibatkan Advokat, sehingga kualitas pelayanan hukum juga akan
merosot dan pada akhirnya akan menghilangkan kepercayaan publik
terhadap penegakan hukum;
5. Bahwa Pemohon yang merupakan perorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai Advokat yang juga merupakan Kuasa Hukum
Sdr. KANT KAMAL, pemohon pengujian Pasal 66 ayat (1) sepanjang
frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis pengawas daerah” Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [bukti P-2]
terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [bukti P-3] sesuai
dengan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-X/2012,
tertanggal 28 Mei 2013 [bukti P-10] juga memiliki hak yang dijamin
konstitusi, berupa hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia, dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dalam naungan Negara Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
[bukti P-3];
6. Bahwa oleh karena itu, apabila Pasal 66 ayat (1) sepanjang frasa/kalimat
“Dengan Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dan Pasal 66 ayat (3)
serta Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 02 Tahun 2014 dinyatakan
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
maka Pemohontidak akan mengalami kerugian hak konstitusional di
masa mendatang;
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, berbunyi, “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, berbunyi, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
6.a. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penegakan
Konstitusi – termasuk menjaga supaya ketentuan Undang-Undang yang
di dalamnya mengatur kewenangan lembaga negara (maupun
lembaga yang berkaitan dengan kepentingan umum, in casu Mejelis
Kehormatan Notaris) tidak melanggar UUD 1945 – menjadi bagian dari
kewajiban konstitusional Mahkamah Konstitusi yang diamanatkan oleh
UUD 1945 yang tidak sebatas hanya untuk kepentingan sebuah lembaga
negara tertentu saja, tetapi demi tegaknya konstitusi yang menjadi
kepentingan
seluruh
warga
negara.
Pemohonyang
merupakan
perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat
berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil perihal keberlakuan
kewenangan
Majelis
Kehormatan
Notaris
(yang
mengambil
alih
kewenangan Majelis Pengawas Daerah yang oleh Mahkamah Konstitusi
sudah dinyatakan bertentengan dengan UUD 1945, vide Putusan Nomor
49/PUU-X/2012, tanggal 28 Mei 2013) demi tegaknya negara hukum
dalam hal ini tegaknya aturan tentang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan
pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;
dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan
dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan
Notaris.
untuk kepentingan proses peradilan, baik oleh penyidik, atau penuntut
umum, atau HAKIM sesuai dengan UUD 1945.
6.b. Bahwa dengan demikian, permohonan a quo menjadi kepentingan seluruh
warga
negara
Indonesia,
termasuk
Pemohon,
yaitu
menyangkut
kepentingan adanya kepastian hukum yang adil;
6.c. Bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon adalah (wajib) pembayar
pajak (tax payer) sehingga memiliki hak untuk mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi,
yang oleh Mahkamah Konstitusi dalam banyak putusan sebelumnya, telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
dinyatakan bahwa warga masyarakat pembayar pajak (tax payers)
dipandang memiliki kepentingan sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan
adagium “no taxation without participation” dan sebaliknya “no participation
without tax” [vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003 tentang pengujian
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara,
bertanggal 29 Oktober 2004]. Sesungguhnya setiap warga negara
pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan
setiap Undang-Undang [vide Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
tentang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan, bertanggal 15 Desember 2004] yang hal ini juga menjadi
acuan bagi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya yang terkait
dengan kedudukan hukum Pemohonsebagai pembayar pajak;
6.d. Bahwa terhadap Pemohonyang merupakan perorangan Warga Negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat yang sering berhadapan/
beracara di Kepolisian (Penyidik), Kejaksaan (Penuntut Umum) dan
Pengadilan (Hakim) terkait dengan:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan
pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;
dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan
dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan
Notaris.
untuk kepentingan proses peradilan, baik oleh penyidik, atau
penuntut umum, atau HAKIM HARUS DENGAN IJIN MAJELIS
KEHORMATAN NOTARIS, sehingga Pemohonmemiliki keterkaitan erat
dengan hal tersebut, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945, yang menyatakan “...setiap orang memiliki kedudukan yang
sama di hadapan hukum...”, oleh karena itu, setiap orang juga memiliki hak
yang sama untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi, karena di hadapan Mahkamah
Konstitusi tidak ada pembedaan perlakukan terhadap para Pemohon,
siapa pun mereka (vide: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-
XII/2014, tertanggal 13 Februari 2014, poin [3.11], halaman 103);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
7. Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas,
Pemohontelah memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal standing)
serta kepentingan untuk mengajukan pengujian Pasal 66 ayat (1)
sepanjang frasa/kalimat “Dengan Persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris”, dan Pasal 66 ayat (3) serta Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 02
Tahun 2014” terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
III. Pokok-Pokok Permohonan
1. Bahwa hal-hal yang dikemukakan pada bagian kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan Bagian kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Bagian pokok-pokok permohonan ini;
2. Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 02 Tahun 2014, berbunyi
sebagai berikut:
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau
hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang
dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam
penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan
dengan
Akta
atau
Protokol
Notaris
yang
berada
dalam
penyimpanan Notaris.
3. Bahwa substansi ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 02 Tahun 2014
tersebut ternyata sama persis dengan substansi ketentuan Pasal 66 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang
berbunyi:
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau
hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang
dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam
penyimpanan Notaris; dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan
dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada
dalam penyimpanan Notaris.
4. Bahwa kedua aturan tersebut (yaitu: Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 02
Tahun 2014 dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris) dengan terang dan jelas mengatur substansi
yang sama persis, yaitu tentang pengambilan fotokopi Minuta Akta
dan Pemanggilan Notaris, dimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris harus dengan
persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD), sedangkan menurut
ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 02 Tahun 2014 harus dengan
persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN);
5. Bahwa pergantian “BAJU” atau “ORGAN” yang memberi persetujuan
tidak menghilangkan persamaan substansi kedua aturan tersebut,
yaitu tentang memberi persetujuan untuk pengambilan fotokopi Minuta
Akta
dan
Pemanggilan
Notaris,
yang
sama-sama
membatasi
kewenangan HAKIM, JAKSA PENUNTUT UMUM dan PENYIDIK untuk
menegakkan hukum, BAHKAN terkesan seolah-olah kewenangan
HAKIM, Jaksa Penuntut Umum dan PENYIDIK berada di bawah
kewenangan Majelis Kehormatan Notaris karena hanya dengan
Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris-lah, HAKIM, Jaksa Penuntut
Umum dan Penyidik berwenang:
-
mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan
pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;
dan
-
memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan
dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam
penyimpanan Notaris.
Bahwa hal tersebut telah bertentangan dengan pertimbangan Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012,
tertanggal 28 Mei 2013 tentang Pengujian Pasal 66 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang pada
pokoknya menyatakan “...sedangkan notaris selaku warga negara dalam
proses penegakan hukum pada semua tahapan harus diberlakukan sama
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
di hadapan hukum sebagaimana dimaksud dan dijamin oleh Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, keharusan
persetujuan Majelis Pengawas Daerah bertentangan dengan prinsip
independensi dalam proses peradilan dan bertentangan dengan
kewajiban seorang notaris sebagai warga negara yang memiliki kedudukan
sama di hadapan hukum...” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-X/2012, tertanggal 28 Mei 2013, halaman 47, poin [3.17], baris ke-
7 s.d. baris ke-13 [bukti P-10]);
6. Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, TERNYATA oleh
Mahkamah Konstitusi RI telah dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagaimana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, tertanggal 28 Mei
2013 [bukti P-10];
7. Bahwa adapun pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, tertanggal 28 Mei
2013 yang menyatakan substansi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan
dengan UUD 1945 adalah sebagai berikut (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, tertanggal 28 Mei 2013, halaman 45
s.d. halaman 48 [bukti P-10]):
[3.10] Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan Pasal 66
ayat (1) sepanjang frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas
Daerah” UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena penyidik Kepolisian
RI mengalami kendala dalam melakukan proses penyidikan laporan
polisi terhadap notaris sehubungan dengan tindak pidana membuat
keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 266 KUHP. Oleh karena yang dipanggil adalah notaris
maka penyidik kepolisian terlebih dahulu harus meminta izin kepada
Majelis Pengawas Daerah untuk memeriksa notaris dalam perkara
pidana. Menurut Pemohon ketentuan tersebut bertentangan dengan
prinsip “persamaan kedudukan di dalam hukum” bagi setiap warga
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
negara Indonesia, tidak terkecuali notaris, sebagaimana ketentuan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
[3.11] Menimbang bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang
membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan
ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal
pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan
kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak
juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang
lain yang ditetapkan oleh undang-undang; [vide Pasal 15 UU
Jabatan Notaris];
[3.12] Menimbang bahwa menurut Pasal 1870 KUH Perdata, akta notaris
berlaku sebagai pembuktian yang kuat kepada pihak-pihak yang
membuatnya. Artinya, kedudukan notaris sangat penting karena
oleh
Undang-Undang
diberi
wewenang
menciptakan
alat
pembuktian yang mutlak, dalam pengertian bahwa yang tersebut
dalam akta otentik itu pada pokoknya dianggap benar untuk
kepastian hukum dari para subjek hukum yang tertuang dalam akta
sampai dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
[3.13] Menimbang bahwa Pasal 4 dan Pasal 16 ayat (1) huruf e UU
Jabatan Notaris mewajibkan notaris untuk menjaga kerahasiaan
segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala
keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan
sumpah janji jabatan kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Kemudian terhadap pelanggaran kewajiban tersebut berdasarkan
Pasal 85 UU Jabatan Notaris, seorang notaris dapat dikenai sanksi
berupa teguran lisan sampai dengan pemberhentian dengan tidak
hormat;
[3.14] Menimbang
bahwa
oleh
karena
Pemohon
mendasarkan
permohonannya pada pelanggaran prinsip persamaan kedudukan di
hadapan hukum dalam pemerintahan dan perlakuan yang adil,
Mahkamah perlu merujuk pendapat Mahkamah dalam Putusan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
Nomor 024/PUU-III/2005, tanggal 29 Maret 2006, bahwa ada
tidaknya persoalan diskriminasi dalam suatu Undang-Undang juga
dapat dilihat dari perspektif bagaimana konstitusi merumuskan
perlindungan terhadap suatu hak konstitusional, dalam arti apakah
hak tersebut oleh konstitusi perlindungannya ditempatkan dalam
rangka due process ataukah dalam rangka perlindungan yang
sama
(equal
protection).
Pembedaan
demikian
penting
dikemukakan sebab seandainya suatu undang-undang mengingkari
hak dari semua orang maka pengingkaran demikian lebih tepat
untuk dinilai dalam rangka due process, namun, apabila suatu
Undang-Undang ternyata meniadakan suatu hak bagi beberapa
orang tetapi memberikan hak demikian kepada orang-orang lainnya
maka keadaan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran
terhadap prinsip equal protection;
[3.15] Menimbang bahwa proses peradilan oleh penyidik, penuntut umum,
atau
hakim
untuk
mengambil
dokumen-dokumen
dalam
penyimpanan notaris dan memanggil notaris untuk hadir dalam
pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang
dibuatnya yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Majelis
Pengawas Daerah, menurut Mahkamah termasuk dalam kelompok
pengaturan yang seharusnya tidak mengandung perlakuan berbeda
yang bertentangan dengan prinsip equal protection sebagaimana
yang dijamin oleh47 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD
1945 yaitu persamaan atau kesederajatan di hadapan hukum dan
pemerintahan;
[3.16] Menimbang bahwa semua proses penegakan hukum pidana
terhadap notaris sebagaimana telah dirumuskan pada paragraf di
atas harus dilakukan tanpa campur tangan atau intervensi dari
kekuasaan lain di luar peradilan. Hal demikian sejalan dengan
prinsip penyelenggaraan kekuasaan peradilan yang merdeka
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 dan Pasal 3 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang menegaskan,“Segala campur tangan dalam
urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
[3.17] Menimbang bahwa terhadap notaris sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris perlakuan yang berbeda
dapat dibenarkan sepanjang perlakuan itu berkaitan dengan
tindakan dalam lingkup kode etik yaitu yang berkaitan dengan sikap,
tingkah laku, dan perbuatan notaris dalam melaksanakan tugas
yang
berhubungan
dengan
moralitas.
Menurut
Mahkamah
perlakuan yang berbeda terhadap jabatan notaris tersebut diatur
dan diberikan perlindungan dalam Kode Etik Notaris, sedangkan
notaris selaku warga negara dalam proses penegakan hukum
pada semua tahapan harus diberlakukan sama di hadapan
hukum sebagaimana dimaksud dan dijamin oleh Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu,
keharusan persetujuan Majelis Pengawas Daerah bertentangan
dengan prinsip independensi dalam proses peradilan dan
bertentangan dengan kewajiban seorang notaris sebagai warga
negara yang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.
Dengan cara demikian akan terhindarkan pula adanya proses
peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-larutnya
pula upaya penegakan keadilan yang pada akhirnya justru dapat
menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri. Keadilan
yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (“justice delayed
justice denied”);
[3.18] Menimbang bahwa Mahkamah pada sisi lain juga memahami
pentingnya menjaga wibawa seorang notaris selaku pejabat umum
yang harus dijaga kehormatannya sehingga diperlukan perlakuan
khusus dalam rangka menjaga harkat dan martabat notaris yang
bersangkutan dalam proses peradilan, termasuk terhadap notaris,
diperlukan sikap kehati-hatian dari penegak hukum dalam
melakukan tindakan hukum, namun perlakuan demikian tidak boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang antara lain
adalah persamaan kedudukan di hadapan hukum dan prinsip
independensi peradilan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
[3.19] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas dalil
Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1)
sepanjang frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas
Daerah” UU Jabatan Notaris terhadap UUD 1945 BERALASAN
MENURUT HUKUM;
7. a. Bahwa dengan pertimbangan Majelis Hakim di atas relevan dan sangat
menguatkan
dalil
Pemohonbahwa
Permohonan
Pemohon
yang
mendalilkan
“hak
konstitusional”
Pemohon
untuk
mendapatkan
“persamaan kedudukan dalam hukum” dan “perlindungan dan
kepastian hukum yang adil” telah dirugikan dengan berlakunya Pasal
66 ayat (1) sepanjang frasa/kalimat “Dengan Persetujuan Majelis
Kehormatan Notaris, dan Pasal 66 ayat (3) serta Pasal 66 ayat (4) UU
Nomor 02 Tahun 2014 hal tersebut tidak mencerminkan perlindungan
yang sama (equal protection) sebagaimana pertimbangan Mahkamah
Konstitusi RI yang menyatakan “...apabila suatu Undang-Undang ternyata
meniadakan suatu hak bagi beberapa orang tetapi memberikan hak
demikian kepada orang-orang lainnya maka keadaan tersebut dapat
dianggap
sebagai
pelanggaran
terhadap
prinsip
equal
protection...dst”;
7. b. Bahwa Pasal 66 ayat (1) sepanjang frasa/kalimat “Dengan Persetujuan
Majelis Kehormatan Notaris” dan Pasal66 ayat (3) serta Pasal 66 ayat (4)
UU Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, mengandung
perlakuan berbeda dan bertentangan dengan prinsip equal protection
sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945 yaitu persamaan atau kesederajatan di hadapan hukum dan
pemerintahan;
7. c. Bahwa oleh karena Pemohonmerupakan seorang yang berprofesi
sebagai Advokat [yang menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288), menyatakan, “Advokat berstatus sebagai penegak
hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan”], juga harus diberlakukan sama di hadapan
hukum, maka demikian juga halnya Jabatan Notaris harus diberlakukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
sama di hadapan hukum, yang dalam Pertimbangan Mahkamah
Konstitusi dalam putusannya tersebut di atas menyatakan “...sedangkan
notaris selaku warga negara dalam proses penegakan hukum pada
semua
tahapan
harus
diberlakukan
sama
di
hadapan
hukum
sebagaimana dimaksud dan dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, keharusan persetujuan
Majelis
Pengawas
Daerah
bertentangan
dengan
prinsip
independensi dalam proses peradilan dan bertentangan dengan
kewajiban seorang notaris sebagai warga negara yang memiliki
kedudukan sama di hadapan hukum...”;
7. d. Bahwa dengan demikian pemanggilan notaris dengan kepentingan dalam
pemeriksaan pidana tidaklah perlu harus mendapat ijin dari Majelis
Kehormatan Notaris seperti yang diatur dalam Pasal 66 ayat (1)
sepanjang frasa/kalimat “Dengan Persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris” dan Pasal 66 ayat (3) serta Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 02
Tahun 2014, hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan tanggung
jawab atas akta yang diterbitkannya;
8. Bahwa dikarenakan substansi Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 02 Tahun
2014 [bukti P-1] dengan substansi Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [bukti P-2] dengan
TERANG dan JELAS mengatur substansi yang sama persis, yaitu
tentang pengambilan fotokopi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris,
sedangkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris [bukti P-2] oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, tertanggal 28 Mei
2013 [bukti P-10] telah dengan jelas dan terang menyatakan ketentuan
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris [bukti P-2] sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis
Pengawas Daerah” bertentangan dengan UUD 1945, maka DEMI HUKUM
ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 02 Tahun 2014 [bukti P-1]
sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris” juga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 [bukti
P-3] sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
8.a. Bahwa Penegakan Konstitusi – termasuk menjaga supaya ketentuan
Undang-Undang yang di dalamnya mengatur kewenangan lembaga
negara (maupun lembaga yang berkaitan dengan kepentingan umum,
in casu Mejelis Kehormatan Notaris) tidak melanggar UUD 1945, maka
Pemohonyang merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Advokat berhak mendapatkan kepastian hukum yang
adil perihal keberlakuan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (yang
mengambil alih kewenangan Majelis Pengawas Daerah yang oleh
Mahkamah Konstitusi sudah dinyatakan bertentengan dengan UUD 1945,
vide: Putusan Nomor 49/PUU-X/2012, tanggal 28 Mei 2013) yaitu dalam:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan
pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;
dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan
dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan
Notaris.
untuk kepentingan proses peradilan, baik oleh penyidik, atau
penuntut umum, atau hakim harusnya tanpa PERSETUJUAN MAJELIS
KEHORMATAN NOTARIS;
8.b. Bahwa karena apabila kembali harus Dengan Persetujuan Majelis
Kehormatan Notaris (dahulu Dengan Persetujuan Majelis Pengawas
Daerah), maka Pemohonyang merupakan perorangan warga negara
Indonesia
yang
berprofesi
sebagai
Advokat
yang
sering
berhadapan/beracara di Kepolisian (Penyidik), Kejaksaan (Penuntut
Umum) dan Pengadilan (Hakim) terkait dengan:
a. pengambilan fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan
pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;
dan
b. pemanggilan Notaris oleh Penyidik dan/atau Hakim untuk hadir dalam
pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang
berada dalam penyimpanan Notaris;
untuk kepentingan proses peradilan, baik oleh penyidik, atau
penuntut umum, atau hakim akan potensial mengalami kerugian hak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
konstitusional, sebagaimana yang Pemohonalami ketika menjadi kuasa
hukum Sdr. Kant Kamal, yang dalam mendapatkan:
a. fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta
Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris oleh Penyidik dan Hakim untuk hadir dalam
pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang
berada dalam penyimpanan Notaris.
Harus Dengan Ijin Majelis Pengawas Daerah, sehingga perkara Sdr.
Kant Kamal yang ditangani oleh Pemohon terhalang prosesnya (bahkan
di-SP3/dihentikan) karena PENYIDIK ketika itu tidak mendapat
ijin/persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah untuk memanggil Notaris
yang diperlukan keterangannya;
9. Bahwa
dengan
“dihidupkannya
kembali”
aturan
hukum
tentang
pengambilan fotokopi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris di dalam
ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 02 Tahun 2014 [bukti P-1] yang
harus dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris akan potensial
menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon selaku Advokat (yang
nota bene salah satu Penegak Hukum) secara khusus dan masyarakat
Indonesia “Pencari Keadilan” pada umumnya untuk mendapatkan
“persamaan kedudukan dalam hukum” dan “perlindungan dan kepastian
hukum
yang
adil”,
sebagaimana
ketika
aturan
hukum
tentang
pengambilan fotokopi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris di dalam
ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris [bukti P-2] yang harus dengan persetujuan
Majelis Pengawas Daerah yang telah menimbulkan kerugian hak
konstitusional Pemohon yang menegakkan hukum dalam perkara Klien
Pemohon, Sdr. Kant Kamal dan kerugian hak konstitusional Sdr. Kant
Kamal selaku masyarakat “Pencari Keadilan”;
BAHKAN “dihidupkannya kembali” aturan hukum tentang pengambilan
fotokopi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris di dalam ketentuan Pasal
66 ayat (1) UU Nomor 02 Tahun 2014 [bukti P-1] yang harus dengan
persetujuan Majelis Kehormatan Notaris telah menimbulkan kebingungan
tersendiri di kalangan Notaris, sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
- Isyana W Sardjono, Ketua Hubungan Kelembagaan Luar Negeri
Pengurus
Pusat
Ikatan
Notaris
Indonesia
menyatakan
kebingungannya terhadap Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana
diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Notaris. Kebingungan tersebut didasarkan tidak adanya definisi
terkait Majelis Kehormatan Notaris sebagai lembaga pengawas.
Sementara menurut fardian yang juga merupakan notaris pembentukan
Majelis Kehormatan Notaris semakin menambah deretan lembaga
pengawas dan pembina di tubuh nataris. Dengan begitu menurut
Fardian notaris telah diawasi sebanyak empat lembaga, yaitu: Dewan
Kehormatan Notaris, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Majelis
Pengawas, dan Majelis Kehormatan, “saya rasa tidak ada profesi yang
diawasi oleh empat lembaga”, sindir fardian. Bahkan Isyana W Sardjono
justru mempersoalkan banyaknya lembaga apabila tidak berfungsi
dengan baik akan percuma; (sumber:http://www.hukumonline.com/
berita/baca/lt5335a4357752/ini-masih-bingung-konsep-majelis-
kehormatan-notaris, dimuat pada tanggal 28 Maret 2014) [bukti
P-11];
- Zul Fadli, S.H.,M.K.n. juga seorang notaris mengatakan bahwa
Majelis Kehormatan Notaris hanya menggantikan Majelis Pengawas
Daerah, bahkan Zul Fadli dirinya mempertanyakan konstitusionalitas
Majelis Kehormatan Notaris karena adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 yang menyatakan Pasal 66 ayat (1)
sepanjang frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” UU
Jabatan Notaris bertentangan terhadap UUD 1945. Oleh karena
Mahkamah Konstitusi berpendapat keharusan persetujuan Majelis
Pengawas Daerah bertentangan dengan prinsip independensi dan
proses peradilan dan bertentangan dengan kewajiban seorang notaris
sebagai warga negara yang memiliki kedudukan sama dihadapan
hukum serta bertentangan dengan prinsip equal protection. Dengan
menggunakan logika berpikir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-X/2012 konstitusionalitas kewenangan Majelis Kehormatan
Notaris menjadi tidak sejalan dengan UUD 1945 dan berpotensi pula di
batalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan Zul Fadli, S.H.,M.K.n
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
berpendapat ada semacam kesan perlawanan terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi dan perlawanan itu dikemas dalam bentuk
perubahan
Undang-Undang
Jabatan
Notaris;
(sumber:http://
www.medianotaris.com/melawan_putusan_mk_berita384.html,
dimuat 01 April 2014) [bukti P-12];
- Badar Baraba, S.H., M.H., mempertanyakan penurunan kepercayaan
dan penghormatan masyarakat terhadap Notaris karena sepatutnya
seorang notaris harus menjalankan kewenangan dan kewajiban pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014. Notaris berwenang membuat akta otentik
mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh
yang
berkepentingan
untuk
dinyatakan
dalam
akta
otentik;
(sumber:http://www.lawismyway.blogspot.com/2014/04/degradasi-
kehormatan-dan-kepercayaan.html, dimuat tanggal 09 April 2014)
[bukti P-13];
- Adalah
Alwesius,
S.H.,
M.Kn.,
yang
juga
seorang
notaris
menyayangkan bahwa tidak adanya penjelasan apa yang dimaksud
dengan Majelis Kehormatan Notaris dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 sehingga ia berkesimpulan ketiadaan penjelasan Majelis
Kehormatan Notaris merupakan kealfaan dari para perumus UU
Jabatan Notaris, sehingga seolah-olah lembaga baru ini hanya
merupakan suatu tempelan belaka.
(sumber:http://www.alwesius.blogspot.com/2014/01/beberapa-
catatan-terhadap-uujn-yang-baru.html, dimuat tanggal 24 Januari
2014) [bukti P-14];
10. Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 02 Tahun 2014
[bukti P-1] adalah merupakan turunan dari ketentuan Pasal 66 ayat (1)
UU Nomor 02 Tahun 2014, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 66 UU Nomor 2 Tahun 2014 [bukti P-1]
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau
hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang
dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam
penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan
dengan
Akta
atau
Protokol
Notaris
yang
berada
dalam
penyimpanan Notaris.
(2) ...
(3) Majelis Kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban
menerima atau menolak permintaan persetujuan.
(4) Dalam hal Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Majelis
Kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
11. Bahwa dengan dinyatakannya ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 02
Tahun 2014 [bukti P-1] sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan
Majelis Kehormatan Notaris” bertentangan dengan UUD 1945 sehingga
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka demi hukum
ketentuan Pasal 66 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 02 Tahun 2014 [bukti
P-1] juga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
IV. Permohonan
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dengan ini Pemohon
mengajukan permohonan (petitum), kiranya Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan untuk memberikan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) sepanjang frasa “dengan
Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris”, ayat (3), dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5491) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
3. Menyatakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) sepanjang frasa “dengan
Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris”, ayat (3), dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5491) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-14 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Tomson
Situmeang;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Tomson
Situmeang;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Peradi atas nama Tomson Situmeang;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Kartu Nama atas nama Tomson Situmeang;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi
Surat
Kuasa
Khusus
Nomor
024/RBS-
SK/V/2012, bertanggal 14 Mei 2012;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-
X/2012, bertanggal 28 Mei 2013;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi artikel dari Laman Hukum On Line, berjudul INI
Masih Bingung Konsep Majelis Kehormatan Notaris;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi artikel dari Laman medianotaris, dengan judul
Melawan Putusan MK;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi artikel dengan judul Degradasi Kehormatan Dan
Kepercayaan Jabatan Notaris;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi artikel berjudul Beberapa Catatan Terhadap
UUJN Yang Baru;
[2.3]
Menimbang bahwa Pemerintah pada persidangan tanggal 29 Oktober
2014 telah memberikan keterangan lisan, dan telah memberikan keterangan
secara tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18
November 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I. Pokok Permohonan Pemohon
1. Bahwa
Pemohon
yang
mendalilkan
hak
konstitusionalnya
untuk
mendapatkan "persamaan kedudukan dalam hukum" dan "perlindungan dan
kepastian hukum yang adil" sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 telah dirugikan dengan berlakunya
Pasal 66 ayat (1) sepanjang frasa "dengan persetujuan majelis kehormatan
Notaris", dan Pasal 66 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014, dikarenakan hal tersebut tidak mencerminkan perlindungan
yang sama (equal protection) terhadap penegak hukum lainnya seperti
advokat.
2. Bahwa menurut Pemohon, dengan kembali diberlakukannya substansi
aturan hukum yang sama, yaitu antara substansi ketentuan Pasal 66 ayat
(1) sepanjang frasa "dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris"
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang sama substansinya dengan
ketentuan Pasal 66 ayat (1) sepanjang frasa "dengan persetujuan majelis
pengawas daerah" Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris akan memberi pengaruh terhadap penegakan hukum, baik oleh
Advokat, Polisi, Jaksa, maupun kekuasaan kehakiman, yang berujung pada
hilangnya independensi penegak hukum, khususnya Polisi, Jaksa dan
hakim.
3. Bahwa dengan dihidupkan kembali "pengambilan Minuta Akta dengan
persetujuan majelis kehormatan Notaris" akan potensial menimbulkan
kerugian Permohon sebagai advokat dan menimbulkan kebingungan sendiri
di kalangan notaris.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan
"hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan
dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang
dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan
kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul
karena berlakunya suatu Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus
memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menurut Pemerintah, pada dasarnya Pemohon dalam positanya hanya
mempermasalahkan keberatannya dengan dihidupkannya kembali ketentuan
Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
sepanjang
frasa
"Majelis
Pengawas
Daerah"
yang
telah
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945, di dalam UU Jabatan Notaris yang baru
dengan sepanjang frasa majelis kehormatan Notaris".
2. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan
bahwa "Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk "menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945",
Mahkamah berwenang dalam menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945,
sedangkan
dalam
uraian
Permohonannya
Pemohon
mempersoalkan
keberadaan ketentuan a quo dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-X/2012.
Berdasarkan hal-hal di atas, terhadap dalil Pemohon yang mengajukan pengujian
ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris dianggap bertentangan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XI/2012, menurut Pemerintah
bukanlah masalah konstitusionalitas keberlakuan norma, namun merupakan
kewenangan legislative review untuk dapat mengubahnya. Oleh karena itu,
Pemerintah berpendapat bahwa Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) adalah
tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilainya apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau
tidak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
III. Keterangan Presiden Atas Materi Permohonan Yang
Dimohonkan Untuk Di Uji
Sebelum Pemerintah memberikan keterangan atas materi yang dimohonkan
untuk diuji, perkenankanlah Pemerintah menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Jika dilihat sekilas, khususnya Pasal 66 ayat (1) hanya diganti dengan frasa
Majelis Kehormatan Notaris, padahal di dalam ketentuan Pasal 66 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 dilakukan perubahan-perubahan yaitu dengan
mencantumkan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) yang berbunyi:
(3) Majelis Kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya
surat
permintaan
persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima
atau menolak permintaan persetujuan.
(4) Dalam hal Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Majelis Kehormatan
Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan."
Kalau dibandingkan dengan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tidak ada
ketentuan yang menyatakan adanya limitasi waktu. Oleh karena itu, di dalam
melakukan perubahan UU Jabatan Notaris sebagaimana dituangkan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, pembentuk Undang-Undang sudah
memikirkan sedemikian rupa agar tidak sama dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Republik
Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian,
ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.
Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut diantaranya adanya alat
bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek
hukum dalam lalu lintas hukum kehidupan masyarakat. Dalam menjalankan
kehidupan sehari-hari, masyarakat Indonesia melakukan berbagai aktivitas untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti melakukan jual beli, sewa menyewa dan
lain sebagainya. Aktivitas masyarakat tersebut merupakan suatu bentuk perbuatan
hukum yang dalam pelaksanaannya memerlukan adanya jaminan kepastian,
ketertiban dan perlindungan hukum. Oleh karenanya, diperlukan suatu alat bukti
tertulis yang bersifat autentik mengenai suatu keadaan, peristiwa ataupun
perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat.
Akta otentik sebagai alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna (terkuat dan terpenuh), yang terdiri atas kekuatan pembuktian lahiriah,
kekuatan pembuktian formil, dan kekuatan pembuktian materiil, berperan penting
dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam
bidang ekonomi dan sosial. Kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta
otentik semakin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan
kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat
nasional, regional, maupun global.
Dengan akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin
kepastian hukum, sekaligus diharapkan dapat menghindari terjadinya sengketa.
Andaikata sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian
sengketa tersebut, akta otentik memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian
perkara secara murah dan cepat, terlebih lagi bila dikaitkan dengan grosse akta
yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
Notaris merupakan Pejabat Umum yang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris diberi kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-
undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan
dalam Akta autentik, sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
Undang, dan beberapa kewenangan lainnya berdasarkan UU Jabatan Notaris dan
Undang-Undang Lainnya.
Seiring dengan perkembangan kehidupan yang semakin modern, yang diwarnai
dengan meningkatnya hubungan kontraktual antara sesama warga negara
ataupun lembaga sosial, dan lembaga pemerintah, fungsi Notaris terasa semakin
penting, terutama dalam hal pembuatan akta otentik yang mampu memberikan
kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, pihak yang menerima hak
maupun ahli warisnya. Dengan kalimat lain dapat dinyatakan bahwa sebagai
negara hukum (rechtstaat), Indonesia sangat berkepentingan atas keberadaan
Notaris profesional, dalam arti mumpuni mengenai hal ihwal yang berkenaan
dengan pelaksanaan tugas jabatannya, dan integritasnya tidak diragukan.
Mengingat betapa pentingnya keberadaan dan fungsi Notaris dalam memberikan
jasa hukum kepada masyarakat, kepada Notaris diperlukan adanya perlindungan
dan jaminan, demi tercapainya kepastian hukum. Dalam menjalankan tugas
jabatannya tidak menutup kemungkinan seorang Notaris bersinggungan dengan
permasalahan hukum, meskipun sudah berhati-hati dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Permasalahan hukum tersebut bukan mustahil dapat
membawanya sampai pada tahap pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, baik
penyidik, penuntut umum, atau hakim, di mana kesemuanya untuk kepentingan
proses peradilan.
Pada dasarnya, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terhadap Notaris
berhubung adanya keterkaitan Notaris dengan akta otentik yang dibuat oleh atau
di hadapannya maupun protokol yang berada dalam penyimpanannya. Selain
memerlukan keterangan Notaris, Aparat hukum bisa pula memerlukan fotokopi
Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol
Notaris dalam penyimpanan Notaris.
Mengenai isi akta Notaris, demikian pula proses dan prosedur pembuatannya telah
tercantum secara jelas dalam setiap akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan
Notaris, sehingga kesaksian Notaris yang berkenaan dengan akta otentik tersebut
telah terurai secara jelas di dalamnya. Kesaksian Notaris yang termuat dalam akta
tersebut dikuatkan dengan sumpah jabatan yang wajib diucapkan sebelum Notaris
dapat melaksanakan tugas jabatannya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
Andaikata aparat penegak hukum memerlukan keterangan Notaris, semestinya
keterangan yang diperlukan adalah sebatas mengenai keterangan lain yang
diperoleh dalam pelaksanaan pembuatan akta, dan bukan mengenai isi maupun
proses dan prosedur pembuatan akta.
Sehubungan dengan dalil Pemohon terhadap ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat
(3), dan ayat (4) UU Jabatan Notaris yang menyatakan:
Pasal 66 ayat (1)
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan
persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada
Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta
atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Pasal 66 ayat (3)
Majelis Kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan
persetujuan.
Pasal 66 ayat (4)
Dalam hal Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap
menerima permintaan persetujuan.
dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1)
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1)
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Terhadap dalil dari Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
1. Bahwa Undang-Undang memberikan pengakuan dan penghormatan yang
sedemikian tinggi terhadap akta otentik, di mana akta otentik diberi kekuatan
pembuktian sempurna (volledig bewijs), yang di dalamnya terkandung tiga
macam kekuatan pembuktian, yaitu: kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan
pembuktian formil, dan kekuatan pembuktian materiil, vide Pasal 1870 K.U.H.
Perdata, Pasal 165 HIR, dan Pasal 285 R.Bg.
2. Diadakannya jabatan Notaris bukan untuk Notaris sendiri maupun keluarganya,
melainkan untuk masyarakat yang memerlukan jasanya dalam pembuatan alat
bukti tertulis, khususnya yang berupa akta otentik;
3. Ruang lingkup mengenai materi kewenangan dalam melaksanakan tugas
jabatan Notaris berada dan termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata;
4. Tidak bisa diingkari bahwa ada sebagian Notaris yang tidak melaksanakan
tugas jabatan sebagaimana mestinya, namun keadaan seperti itu tidak dapat
digunakan sebagai tolok ukur bahwa semua Notaris dianggap melakukan
pelanggaran, sehingga dapat dipanggil untuk dimintai keterangan setiap saat,
atau diminta untuk menyerahkan fotokopi minuta akta yang dibuat oleh atau di
hadapannya oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim untuk keperluan
proses peradilan tanpa melewati proses penyaringan, namun hal ini tidak bisa
diartikan bahwa pemberian keterangan maupun penyerahan fotokopi minuta
akta kepada Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim tersebut diasumsikan
bahwa Notaris yang bersangkutan bersalah. Oleh karena itu tidak berlebihan
apabila pembentuk undang-undang mengubah dan selanjutnya menetapkan
Pasal 66 dan Pasal 66A UU Jabatan Notaris. Lebih dari itu, yang tidak kalah
pentingnya adalah profesionalisme anggota Majelis Kehormatan Notaris
(apabila sudah dibentuk), di mana mereka tidak hanya dituntut untuk mengerti
mengenai hal ihwal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas jabatan
Notaris, melainkan harus memahami pula tentang hukum acara, disamping
integritasnya tidak diragukan. Oleh karena itu mereka harus menyadari bahwa
Majelis Kehormatan Notaris bukan sebagai pembela bagi para Notaris,
melainkan sebagai institusi yang bertugas untuk mendudukkan secara
proporsional tentang perlu tidaknya fotokopi minuta akta yang dibuat oleh atau
di hadapan Notaris maupun kekerangan Notaris sebagaimana diminta oleh
Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim untuk keperluan proses peradilan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
5. Apabila Majelis Kehormatan mengabulkan atau menolak, demikian pula dalam
hal menyatakan tidak dapat menerima, maka hal-hal tersebut harus disertai
alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau
hukum yang berlaku.
6. Bahwa di dalam kenyataannya Notaris juga diberikan kewajiban ingkar atau
hak ingkar utamanya terkait dengan ketentuan yang dimohonkan untuk diuji
tersebut. Mengenai Kewajiban Ingkar dan Hak Ingkar Notaris:
a. Sekalipun istilah hak ingkar (verschoningsrecht) dan kewajiban ingkar
(verschoningsplicht) Notaris tidak tercantum dalam UU Jabatan Notaris
maupun peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang
jabatan Notaris, namun dalam doktrin, demikian pula dalam dunia
kenotarisan, istilah tersebut sudah sedemikian dikenal, dan difahami
maknanya.
b. hak dan kewajiban ingkar Notaris terlihat antara lain dari Pasal 16 ayat (1)
huruf f, Pasal 54 ayat (1) UU Jabatan Notaris; Pasal 322 Pasal KUHPidana;
Pasal 170 KUHAP; Pasal 1909 K.U.H. Perdata dan Pasal 146 dan H.I.R.;
dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara, yang menyatakan sebagai berikut:
1) Dalam UU Jabatan Notaris
Pasal 16 ayat (1) huruf f
Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:
.... f. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan
segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan
sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
Pasal 54 ayat (1)
(1) Notaris
hanya
dapat
memberikan,
memperlihatkan,
atau
memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta,
kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau
orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan.
2) Dalam K.U.H. Pidana
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib
disimpan karena jabatan atau mata pemcariannya, baik yang
sekarang maupun dahulu, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
(2) Apabila kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka
perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
3) Dalam KU.H.Acara Pidana:
Pasal 170
(1) Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya
diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari
kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang
hal yang dipercayakan kepada mereka.
(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk
permintaan tersebut.
4) Dalam K.U.H. Perdata dan H.I.R.
Pasal 1909 dan Pasal 146
Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan
kesaksian di muka Hakim.
Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan
kesaksian:
1. siapa saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah dalam garis
ke samping derajat kedua atau keluarga semenda dengan salah satu
pihak;
2. siapa saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak
terbatas dan dalam garis ke samping dalam derajat kedua dengan
suami atau isteri salah satu pihak;
3. siapa
saja
yang
karena
kedudukannya,
pekerjaannya
atau
jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan sesuatu,
namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya
karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya itu.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2004, diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor
51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 89
(1) Orang yang dapat minta pengunduran diri dari kewajiban untuk
memberikan kesaksian ialah:
a. saudara laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan
salah satu pihak;
b. setiap orang yang karena martabat, pekerjaan atau jabatannya
diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan
dengan martabat, pekerjaan atau jabatannya itu.
(2) Ada atau tidak adanya dasar kewajiban untuk merahasiakan segala
sesuatu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,diserahkan
kepada pertimbangan Hakim.
Dari ketentuan-ketentuan yang terurai di atas, sesungguhnya yang utama
bagi Notaris atau siapapun yang karena pekerjaan, harkat martabat atau
jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dibebani kewajiban ingkar.
c. Salah satu makna yang terkandung dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang terurai di atas adalah suatu pengakuan bahwa
sesungguhnya Notaris tidak mempunyai kewajiban untuk berbicara, dan
bahkan lebih cocok bila dirumuskan mempunyai kewajiban untuk tidak
berbicara (tidak memberikan informasi) tentang hal ihwal yang terkait
dengan pelaksanaan tugas jabatannya, kecuali kepada orang-orang atau
pihak-pihak tertentu yang diperkenankan atau bahkan diperintahkan oleh
Undang-Undang, misalnya kepada: orang yang berkepentingan langsung
pada akta; Majelis Pengawas Daerah (Laporan Bulanan), Daftar Pusat
Wasiat (Laporan Bulanan tentang daftar wasiat); Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (permohonan Pengesahan akta pendirian, persetujuan
perubahan anggaran dasar, dan pemberitahuan perubahan data Perseroan
Terbatas atau Yayasan). Kewajiban ingkar merupakan salah satu isi
sumpah atau janji yang harus diucapkan sebelum seseorang melaksanakan
tugas jabatan Notaris, yang berupa kewajiban "merahasiakan segala
sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan keterangan yang diperoleh
dalam pelaksanaan jabatannya", sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
UU Jabatan Notaris. Tatkala mulai melaksanakan tugas jabatan, seorang
Notaris
dibebani
kewajiban
yang
sama
dengan
sumpah
jabatan
(beroepseed) tersebut, sekaligus larangan, disertai ancaman sanksinya,
manakala dilanggar, yang secara berturut-turut diatur dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf f dan ayat (11), serta Pasal 54.
d. Kewajiban ingkar (kewajiban merahasiakan) Notaris dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan masyarakat, yang di dalamnya terkandung
kepentingan individu yang memerlukan jasa Notaris, khususnya dalam
pembuatan alat bukti tertulis, yang berupa akta otentik, oleh karena itu
sudah pada tempatnya apabila ketentuan kewajiban ingkar bersifat
memaksa. Hal ini terbukti dengan ancaman sanksi manakala dilanggar.
Kewajiban ingkar (kewajiban merahasiakan) menimbulkan hak ingkar, oleh
karena itu, sekalipun istilahnya "hak", sesungguhnya terkandung kewajiban
bagi setiap orang yang mempunyai kewajiban untuk menggunakannya,
dimana hak ini baru ada dan mempunyai arti setelah ada kewajiban ingkar.
e. Berdasar ketentuan Pasal 1909 K.U.H. Perdata, Pasal 146 H.I.R., Pasal 170
KU.H.A.P., serta Pasal 89 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dapat
disimpulkan bahwa hak ingkar merupakan suatu hak untuk dibebaskan dari
kewajiban memberikan kesaksian (mengenai akta yang dibuat dan segala
keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan).
f. Dasar
hukum
pembebasan
Notaris
dari
kewajiban
memberikan
kesaksian/keterangan telah ada dan sangat kuat, yaitu UU Jabatan Notaris,
yang mewajibkan Notaris untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang
diperoleh dalam pelaksanaan jabatan, vide Pasal 4 (2), Pasal 16 ayat (1)
huruf f, dan Pasal 54 UU Jabatan Notaris. Selain itu terdapat ancaman
sanksi pidana maupun sanksi administrasi bagi Notaris yang melanggar
kewajiban untuk merahasiakan tersebut. Dengan demikian Hakim hanya
melakukan pencocokan alasan yang dipakai Notaris yang menggunakan
haknya untuk dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian dengan
yang termuat dalam Undang-Undang.
g. Harus diakui bahwa sebelum berlakunya UU Jabatan Notaris, penggunaan
hak ingkar sedemikian diabaikan, baik oleh para Notaris sendiri maupun
oleh para penegak hukum, sehinggga dengan seenaknya seorang Notaris
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
yang diminta untuk memberikan kesaksian mengenai isi akta dan
keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan, atau para penegak
hukum sengaja mengabaikan, atau melupakan hak ingkar dan kewajiban
ingkar Notaris.
7. Ratio Legis dibalik keberadaan Pasal 66 UU Jabatan Notaris adalah sebagai
upaya untuk menegakkan pelaksanaan kewajiban ingkar dan hak ingkar
Notaris, di mana "persetujuan Majelis Kehormatan Notaris" merupakan kunci
pembuka kewajiban ingkar Notaris, berhubung betapa runyamnya penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di muka sidang pengadilan,
manakala setiap Notaris mematuhi ketentuan undang-undang yang terkait
dengan kewajiban ingkar dan hak ingkarnya.
8. Untuk menjaga objektivitas, yang harus betul-betul diperhatikan adalah
profesionalisme anggota Majelis Kehormatan Notaris yang berjumlah tujuh
(dahulu sembilan) orang diambil atau berasal dari unsur-unsur: birokrasi,
akademisi, dan organisasi Notaris, dengan komposisi keanggotaan: Unsur
Notaris sebanyak tiga (dahulu dua) orang, sedangkan dari unsur yang lain,
masing-masing sebanyak dua (dahulu tiga) orang.
9. Keputusan Majelis Kehormatan Notaris merupakan Keputusan Tata Usaha
Negara yang bersifat konkret, individual dan final, sehingga merupakan objek
peradilan tata usaha negara.
10. Mengingat akan kompleknya tugas dan kewajiban serta penggunaan hak
ingkar Notaris dalam melaksanakan tugasnya, maka diperlukan standar
perlindungan hukum yang baku, dan untuk keperluan itulah dibentuk majelis
kehormatan Notaris sebagai wujud perlindungan hukum bagi para Notaris
sehubungan dengan permintaan penyidik, penuntut umum atau hakim untuk
mengambil fotokopi minuta atau surat-surat lainnya [vide Pasal 66 ayat (1) UU
Jabatan Notaris]. Hasil akhir pemeriksaan adalah persetujuan atau menolak
permintaan penyidik, penuntut umum atau hakim.
11. Perlu diketahui sebelum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris diundangkan, pemeriksaan Notaris oleh aparat penegak hukum untuk
kepentingan proses peradilan, harus dilakukan dengan persetujuan Majelis
Pengawas Daerah. Majelis Pengawas Daerah adalah Majelis Pengawas yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
dibentuk
oleh
Menteri
dalam
rangka
menjalankan
kewenangannya
melaksanakan pengawasan atas Notaris di tingkat kabupaten atau kota.
Kewenangan tersebut kemudian terhapus dengan adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 yang dalam amar putusannya memutus
menghapus frasa "dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah" yang
terkandung dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris.
12. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris, kewenangan pemberian persetujuan pemeriksaan Notaris untuk
kepentingan proses peradilan oleh Undang-Undang diberikan kepada majelis
kehormatan Notaris, yang merupakan lembaga yang oleh undang-undang
diamanatkan untuk dibentuk oleh Menteri dalam rangka melaksanakan
pembinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
13. UU Jabatan Notaris mengatur secara terpisah mengenai pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Dalam melaksanakan
pembinaan, Menteri membentuk majelis kehormatan Notaris (Pasal 66A ayat
(1), sedangkan dalam melaksanakan pengawasan, Menteri membentuk
Majelis Pengawas [Pasal 66A ayat (2)]. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas
dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur
organisasi, tata kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan
Peraturan Menteri. Saat ini Peraturan Menteri tersebut masih dalam tahap
penyelesaian oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap dalil
menganggap ketentuan a quo telah menghidupkan kembali ketentuan yang telah
diputus untuk tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan ketentuan
tersebut tidak mencerminkan perlindungan yang sama (equal protection)
terhadap penegak hukum lainnya seperti advokat, menurut Pemerintah adalah
tidak tepat karena dengan adanya ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang
a quo justru telah memberikan perlindungan dan persamaan kedudukan di
hadapan hukum kepada Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam
rangka menjaga keluruhan dan kerahasiaan akta yang dibuatnya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
IV. Petitum
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
2. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2003 tentang Jabatan Notaris tidak bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.4]
Menimbang bahwa Ikatan Notaris Indonesia pada persidangan tanggal
13 November 2014 telah memberikan keterangan lisan, dan telah memberikan
keterangan secara tertulis di persidangan pada tanggal 13 November 2014, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I. Hukum Pembuktian Dan Keberadaan Notaris
1. Bahwa Keberadaan Notaris tidak dapat dilepaskan dari hukum pembuktian,
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1865 s.d. Pasal 1945 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata), Pasal 162 s.d. Pasal
177 Reglemen Indonesia Baru (R.I.B. / H.I.R), S. 1941 Nomor 44, dan Pasal
282 s.d. Pasal 314 Reglemen Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura
(R.Bg.), S. 1927 Nomor 227.
2. Bahwa dalam hukum pembuktian terdapat ketentuan tentang beban
pembuktian, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1865 K.U.H.
Perdata maupun Pasal 163 H.I.R. /Pasal 283 R.Bg.. yang pada pokoknya
berisi: "Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak
atau menunjuk suatu peristiwa guna meneguhkan haknya atau membantah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
hak orang lain diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa
tersebut".
3. Bahwa untuk keperluan pembuktian, Pasal 1866 K.U.H. Perdata, Pasal 164
H.I.R, dan Pasal 284 RBg. menyebut beberapa macam alat bukti yang
secara berturut-turut sebagai berikut: tulisan/urat, saksi, persangkaan,
pengakuan dan sumpah.
4. Bahwa alat bukti surat / tulisan tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu akta
dan bukan akta. sedangkan akta sendiri dibedakan menjadi dua pula, yaitu
akta otentik dan akta di bawah tangan.
5. Bahwa yang dimaksud dengan akta otentik, Pasal 1868 K.U.H. Perdata
memberikan rumusan yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : "suatu
akta otentik adalah suatu akta dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-
undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk
itu di tempat di mana akta dibuat". Rumusan pengertian yang pada
pokoknya sama terdapat dalam Pasal 165 H.I.R. dan Pasal 285. R.Bg.
6. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1870 K.U.H.
Perdata maupun Pasal 165 H.I.R. / Pasal 285 R.Bg., akta otentik
mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak, ahli
waris serta orang-orang yang menerima hak dari mereka.
7. Bahwa dalam kekuatan pembuktian yang sempurna terkandung 3 (tiga)
macam kekuatan pembuktian, yaitu kekuatan pembuktian lahiriah,
kekuatan pembuktian formil, dan kekuatan pembuktian materiil.
8. Bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta
otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki
oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik serta
kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris atau berdasarkan Undang-Undang lainnya, vide Pasal 1
angka 1 juncto Pasal 15 U.U.J.N.
9. Bahwa sebagai pejabat umum, Notaris berfungsi mewakili negara dalam
menj^ediakan alat bukti dalam hukum perdata yang berupa akta otentik
yang diperlukan oleh anggota masyarakat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
10. Bahwa dengan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna
diharapkan
dapat
menjamin
kepastian,
ketertiban,
dan
perlindungan hukum, berhubung di dalamnya diatur secara jelas mengenai
hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam lalu lintas
kehidupan masyarakat, khususnya mengenai perbuatan maupun peristiwa
hukum, sejak sebelum seseorang lahir (sepanjang kepentingannya
menghendaki) sampai meninggal dunia.
11. Bahwa selain dapat menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan
hukum, akta otentik diharapkan dapat menghindari terjadinya sengketa, dan
andaikata sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses
penyelesaian sengketa itu, akta otentik memberi sumbangan nyata dalam
penyelesaian perkara secara murah dan cepat, terutama grosse akta yang
mempunyai kekuatan eksekutorial.
12. Bahwa kebutuhan akan akta otentik' semakin meningkat sejalan dengan
berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan
ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global.
13. Bahwa dengan mengingat betapa pentingnya fungsi Notaris dalam
memberikan jasa hukum kepada masyarakat dalam pembuatan alat bukti
tertulis yang berupa akta otentik maupun jasa hukum lainnya, misalnya
dalam memberikan nasihat hukum bagi kliennya, melegalisasi atau
mendaftar surat di bawah tangan, mencocokkan fotokopi sesuai dengan
surat aslinya, sudah pada tempatnya eksistensi Notaris di pertahankan dan
diberikan perlindungan hukum yang memadahi, terutama dalam Negara
Hukum Republik Indonesia.
14. Bahwa sekalipun seorang Notaris sudah sedemikian profesional (mumpuni
mengenai hal ihwal yang berkenaan dengan tugas jabatannya, dan
integritasnya tidak diragukan), dalam kenyataannya masih ada yang
menghadapi persoalan hukum, dan bukan mustahil persoalan hukum
tersebut sampai pada proses peradilan. Untuk sampai pada proses
peradilan diperlukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, baik
penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pemeriksaan tersebut dalam rangka
memperoleh keterangan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris
yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
15. Bahwa selain memerlukan keterangan Notaris, aparat penegak hukum bisa
juga memerlukan fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan
pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan notaris.
16. Bahwa isi akta Notaris maupun prosedur pembuatannya telah tercantum
secara jelas dalam setiap akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan
Notaris, sehingga kesaksian/keterangan Notaris telah terurai secara jelas di
dalamnya. Kesaksian Notaris yang termuat dalam akta tersebut dikuatkan
dengan sumpah jabatan yang wajib diucapkan sebelum seseorang dapat
melaksanakan tugas jabatannya sebagai Notaris. Apabila aparat penegak
hukum memerlukan keterangan Notaris, semestinya keterangan yang
diperlukan adalah sebatas mengenai keterangan lain yang diperoleh Notaris
dalam pelaksanaan pembuatan akta, dan bukan mengenai isi maupun
proses dan prosedur pembuatan akta.
II. Kewajiban Ingkar Dan Hak Ingkar Notaris
1. Bahwa Pemohon berdalil bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat (3),dan
ayat (4) UU Jabatan Notaris yang menyatakan:
Pasal 66 ayat (1)
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim
dengan persetujiian Majelis Kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan
pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan
dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan
Notaris.
Pasal 66 ayat (3)
Majelis Kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya
surat
permintaan
persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima
atau menolak permintaan persetujuan.
Pasal 66 ayat (4) Dalam hal Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan
jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis
kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D
ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
2. Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, P.P. - I.N.I, memberikan
keterangan sebagai berikut:
1) Syarat-syarat untuk diangkat dan menjalankan jabatan Notaris, demikian
pula pemberhentiannya telah diatur sedemikian ketat, vide Pasal 3 s.d.
Pasal 14 U.U.J.N.
2) Seperti halnya sarat pengangkatan, prosedur pembuatan akta otentik
maupun pelaksanaan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Undang-
Undang kepada Notaris juga diatur sedemikian ketat, vide Pasal 15 dan
Pasal 38 s.d. Pasal 65 U.U.J.N.
3) Dari syarat-syarat pengangkatan, pemberhentian, dan pelaksanaan
kewenangan Noataris yang sedemikian ketat tersebut, sesungguhya
terkandung perintah atau sekurang-kurangnya harapan bahwa setiap
orang yang hendak mengemban jabatan Notaris dituntut untuk
memahami bahwa jabatan yang hendak diembannya adalah sedemikian
penting dan terhormat, mengingat Notaris merupakan pejabat umum
yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan
dan/atau
yang
dikehendaki
oleh
yang
berkepentingan, serta kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maupun undang-undang
lainnya. Dengan pemahaman yang utuh, baik dan benar tentang betapa
penting dan terhormatnya kedudukan Notaris tersebut diharapkan dapat
menimbulkan kesadaran bahwa jabatan Notaris harus diemban oleh
orang yang profesional, dalam arti mumpuni dalam bidang ilmu dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
pengetahuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatannya,
serta integritasnya tidak diragukan.
4) Undang-Undang memberikan pengakuan dan penghormatan yang
sedemikian tinggi terhadap akta otentik, di mana akta otentik diberi
kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs), yang di dalamnya
terkandung tiga macam kekuatan pembuktian, yaitu : kekuatan
pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formil, dan kekuatan
pembuktian materiil, vide pasal 1870 Burgerlijk Wetboek (K.U.H.
Perdata), Pasal 165 Reglemen Indonesia Baru (Het Herziene
Indonesisch Reglement), yang biasa disingkat H.I.R., dan Pasal 285
Reglement Tot Regeling van Het Rechtswezen in De Gewesten Buiten
Java en Madura (Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan
Madura), yang biasa disingkat R.Bg.
5) Ruang lingkup materi kewenangan dalam melaksanakan tugas jabatan
Notaris berada dan termasuk termasuk dalam ruang lingkup hukum
perdata, vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 15 U.U.J.N. juncto Pasal 1868
K.U.H. perdata;
6) Tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian Notaris yang tidak
melaksanakan tugas jabatan sebagaimana mestinya, namun keadaan
sepeiti itu tidak dapat digunakan sebagai tolok ukur bahwa semua
Notaris dianggap melakukan pelanggaran, sehingga dapat dipanggil
untuk dimintai keterangan setiap saat, atau diminta untuk menyerahkan
fotokopi minuta akta yang dibuat oleh atau di hadapannya oleh Penyidik
Penuntut Umum, dan Hakim untuk keperluan proses peradilan tanpa
melewati proses penyaringan, namun hal ini tidak bisa diartikan bahwa
pemberian keterangan maupun penyerahan fotokopi minuta akta kepada
Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim tersebut diasumsikan bahwa
Notaris yang bersangkutan bersalah. Oleh karena itu tidak berlebihan
apabila
pembentuk
Undang-Undang
mengubah
dan
selanjutnya
menetapkan Pasal 66 dan Pasal 66A. Lebih dari itu, yang tidak kalah
pentingnya adalah profesionalisme anggota Majelis Kehormatan Notaris
(apabila sudah dibentuk), di mana mereka tidak hanya dituntut untuk
mengerti mengenai hal ihwal yang berkenaan dengan pelaksanaan
tugas jabatan Notaris, melainkan harus memahami pula tentang hukum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
acara, disamping integritasnya tidak diragukan, sehingga mereka harus
menyadari bahwa Majelis Kehormatan Notaris bukan sebagai dan
berfungsi pembela bagi para Notaris, melainkan sebagai institusi yang
bertugas untuk mendudukkan secara proporsional tentang perlu
tidaknya fotokopi minuta akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris
maupun keterangan Notaris sebagaimana diminta oleh Penyidik,
Penuntut Umum, atau Hakim untuk keperluan proses peradilan.
7) Apabila Majelis Kehormatan mengabulkan atau menolak, demikian pula
dalam hal menyatakan tidak dapat menerima, maka hal-hal tersebut
harus disertai alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau hukum yang berlaku.
8) Mengenai Kewajiban Ingkar dan Hak Ingkar Notaris, saya uraikan
sebagai berikut:
a. Sekalipun istilah hak ingkar (verschoningsrecht) dan kewajiban
ingkar (verschoningsplicht) Notaris tidak tercantum dalam Undang-
Undang Jabatan Notaris maupun peraturan perundang-undangan
lain yang mengatur tentang jabatan Notaris, namun dalam doktrin,
demikian pula dalam dunia kenotarisan, istilah tersebut sudah
sedemikian dikenal, dan difahami maknanya.
b. hak dan kewajiban ingkar Notaris terlihat, antara lain dari
beberapa ketentuan di bawah ini:
b.1. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris
Pasal 4 ayat (2):
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji:
.... bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan
yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
Pasal 16 ayat (1) huruf f:
Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:
.... f. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang
dibuatnya
dan
segala
keterangan
yang
diperoleh
guna
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali
undang-undang menentukan lain;
Pasal 54 ayat (1)
(1) Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau
memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau
Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung
pada Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh
hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan.
(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
b.2. Dalam K.U.H. Pidana
Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib
disimpan karena jabatan atau mata pemcariannya, baik
yang sekarang maupun dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Apabila kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu,
maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan
orang itu.
b.3. Dalam K.U.H.Acara Pidana
Pasal 170
(1) Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau
jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta
dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan
sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada
mereka.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk
permintaan tersebut.
b.4. Dalam K.U.H. Perdata dan H.I.R.
Pasal 1909 dan Pasal 146
Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib
memberikan kesaksian di muka Hakim.
Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajiban
memberikan kesaksian:
1. siapa saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah
dalam garis ke samping derajat kedua atau keluarga
semenda dengan salah satu pihak;
2. siapa saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis
lurus tak terbatas dan dalam garis ke samping dalam
derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak;
3. siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau
jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan
sesuatu,
namun
hanya
mengenai
hal-hal
yang
dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan
jabatannya itu.
b.5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, diubah kembali
dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
Pasal 89
(1) Orang yang dapat minta pengunduran diri dari kewajiban
untuk memberikan kesaksian ialah:
a. saudara laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan
perempuan salah satu pihak;
b. setiap orang yang karena martabat, pekerjaan atau
jabatannya diwajibkan merahasiakan segala sesuatu
yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan atau
jabatannya itu.
(2) Ada
atau
tidak
adanya
dasar
kewajiban
untuk
merahasiakan segala sesuatu sebagaimana dimaksud
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
dalam ayat (1) huruf b, diserahkan kepada pertimbangan
Hakim.
b.6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Pasal 35 ayat (2)
Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terikat
oleh
kewajiban
merahasiakan,
untuk
keperluan
pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di
bidang
perpajakan,
kewajiban
merahasiakan
tersebut
ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan
ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.
Dari ketentuan-ketentuan yang terurai di atas, sesungguhnya
yang utama bagi Notaris atau siapapun yang karena pekerjaan,
harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia
dibebani kewajiban ingkar.
c. Salah satu makna yang terkandung dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang terurai di atas adalah suatu pengakuan
bahwa sesungguhnya Notaris tidak mempunyai kewajiban untuk
berbicara, dan bahkan lebih cocok bila dirumuskan mempunyai
kewajiban untuk tidak berbicara (tidak memberikan informasi) tentang
hal ihwal yang terkait dengan pelaksanaan tugas jabatannya, kecuali
kepada orang-orang atau pihak-pihak tertentu yang diperkenankan
atau bahkan diperintahkan oleh Undang-Undang, misalnya kepada :
orang yang berkepentingaji langsung pada akta; Majelis Pengawas
Daerah (Laporan Bulanan), Daftar Pusat Wasiat (Laporan Bulanan
tentang daftar wasiat); Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(permohonan Pengesahan akta pendirian, persetujuan pembahan
anggaran dasar, dan pemberitahuan perubahan data Perseroan
Terbatas atau Yayasan). Kewajiban ingkar merupakan salah satu isi
sumpah atau janji yang harus diucapkan sebelum seseorang
melaksanakan tugas jabatan Notaris, yang berupa kewajiban
"merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan
keterangan
yang
diperoleh
dalam
pelaksanaan
jabatannya",
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Jabatan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
Notaris. Tatkala mulai melaksanakan tugas jabatan, seorang Notaris
dibebani
kewajiban
yang
sama
dengan
sumpah
jabatan
(beroepseed) tersebut, sekaligus larangan, disertai ancaman
sanksinya, manakala dilanggar, yang secara berturut-turut diatur
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f dan ayat (11), serta Pasal 54.
d. Kewajiban ingkar (kewajiban merahasiakan) Notaris dimaksudkan
untuk melindungi kepentingan masyarakat, yang di dalamnya
terkandung kepentingan individu yang memerlukan jasa Notaris,
khususnya dalam pembuatan alat bukti tertulis, yang berupa akta
otentik, oleh karena itu sudah pada tempatnya apabila ketentuan
kewajiban ingkar bersifat memaksa. Hal ini terbukti dengan ancaman
sanksi
manakala
dilanggar.
Kewajiban
ingkar
(kewajiban
merahasiakan) menimbulkan hak ingkar, oleh karena itu, sekalipun
istilahnya "hak", sesungguhnya terkandung kewajiban bagi setiap
orang yang mempunyai kewajiban untuk menggunakannya, di mana
hak ini baru ada dan mempunyai arti setelah ada kewajiban ingkar.
e. Berdasar ketentuan Pasal 1909 K.U.H. Perdata, Pasal 146 H.I.R.,
Pasal 170 K.U.H.A.P., serta Pasal 89 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 dapat disimpulkan bahwa hak ingkar merupakan suatu
hak untuk dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian
(mengenai akta yang dibuat dan segala keterangan yang diperoleh
dalam pelaksanaan jabatan).
f. Dasar hukum pembebasan Notaris dari kewajiban memberikan
kesaksian/keterangan telah ada dan sangat kuat, yaitu Undang-
Undang
Jabatan
Notaris,
yang
mewajibkan
Notaris
untuk
merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam
pelaksanaan jabatan, vide Pasal 4 (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f, dan
Pasal 54 Undang-Undang Jabatan Notaris. Selain itu terdapat
ancaman sanksi pidana maupun sanksi administrasi bagi Notaris
yang melanggar kewajiba? untuk merahasiakan tersebut. Dengan
demikian Hakim hanya melakukan pencocokan alasan yang dipakai
Notaris yang menggunakan haknya untuk dibebaskan dari kewajiban
memberikan kesaksian dengan yang termuat dalam Undang-Undang.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
g. Harus diakui bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Jabatan
Notaris, penggunaan hak ingkar sedemikian diabaikan, baik oleh
para Notaris sendiri maupun oleh para penegak hukum, sehinggga
dengan seenaknya seorang Notaris yang diminta untuk memberikan
kesaksian mengenai isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam
pelaksanaan jabatan, atau para penegak hukum sengaja
mengabaikan, atau melupakan hak ingkar dan kewajiban ingkar
Notaris.
9) Ratio legis dibalik keberadaan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan
Notaris adalah sebagai upaya untuk menegakkan pelaksanaan
kewajiban ingkar dan hak ingkar Notaris, di mana "persetujuan Majelis
Kehormatan Notaris" merupakan kunci pembuka kewajiban ingkar
Notaris, berhubung betapa runyamnya penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, maupun pemeriksaan di muka sidang pengadilan, manakala
setiap Notaris mematuhi ketentuan Undang-Undang yang terkait dengan
kewajiban ingkar dan hak ingkamya.
10) Untuk menjaga objektivitas, yang harus betul-betul diperhatikan adalah
profesionalisme anggota Majelis Kehormatan Notaris yang berjumlah
tujuh (dahulu sembilan) orang yang diambil atau berasal dari unsur-
unsur: birokrasi, akademisi, dan organisasi Notaris, dengan komposisi
keanggotaan: Unsur Notaris sebanyak tiga (tiga) orang, sedangkan dari
unsur yang lain, masing-masing sebanyak dua (dahulu tiga) orang.
11) Keputusan Majelis Kehormatan Notaris merupakan Keputusan Tata
Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final, sehingga
merupakan objek peradilan tata usaha negara.
12) Mengingat akan kompleknya tugas dan kewajiban serta penggunaan
hak ingkar Notaris dalam melaksanakan tugasnya, maka diperlukan
standar perlindungan hukum yang baku, dan untuk keperluan itulah
dibentuk majelis kehormatan Notaris sebagai wujud perlindungan hukum
bagi para Notaris sehubungan dengan permintaan penyidik, penuntut
umum atau hakim untuk mengambil fotokopi minuta atau surat-surat
lainnya [vide Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris]. Hasil akhir
pemeriksaan adalah persetujuan atau menolak permintaan penyidik,
penuntut umum atau hakim.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
13) Perlu diketahui sebelum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris diundangkan, pemeriksaan Notaris oleh aparat
penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, harus dilakukan
dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah. Majelis Pengawas
Daerah adalah Majelis Pengawas yang dibentuk oleh Menteri dalam
rangka menjalankan kewenangannya melaksanakan pengawasan atas
Notaris di tingkat kabupaten atau kota. Kewenangan tersebut kemudian
terhapus dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-
X/2012 yang dalam amar putusannya memutus menghapus frasa
"dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah" yang terkandung dalam
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris.
14) Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris, kewenangan pemberian persetujuan pemeriksaan
Notaris untuk kepentingan proses peradilan oleh undang-undang
diberikan kepada majelis kehormatan Notaris, yang merupakan lembaga
yang oleh Undang-Undang diamanatkan untuk dibentuk oleh Menteri
dalam rangka melaksanakan pembinaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris.
15) Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur secara terpisah mengenai
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Dalam
melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk majelis kehormatan
Notaris [Pasal 66A ayat (1), sedangkan dalam melaksanakan
pengawasan, Menteri membentuk Majelis Pengawas (Pasal 66A ayat
(2)]. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja,
dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan
Menteri. Saat ini Peraturan Menteri tersebut masih dalam tahap
penyelesaian oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
Dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap dalil menganggap
ketentuan a quo telah menghidupkan kembali ketentuan yang telah diputus untuk
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan ketentuan tersebut tidak
mencerminkan perlindungan yang sama (equal protection] terhadap penegak
hukum lainnya seperti advokat, menurut Pemerintah tidak benar dan keliru karena
dengan adanya ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang a quo justru
memberikan pula perlindungan dan persamaan kedudukan di hadapan hukum
kepada Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam rangka memberikan
keterangannya di depan pengadilan dan menjaga keluhurannya.
Petitum
Berdasarkan keterangan di atas, pada akhirnya Pengurus Pusat Ikatan Notais
Indonesia mohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
2. Menerima Keterangan Presiden maupun Pengurus Pusat Ikatan Notais
Indonesia secara keseluruhan;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2003 tentang Jabatan Notaris tidak bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan tertulis
bertanggal 20 November 2014, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 20 November 2014, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat
(4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5491, selanjutnya disebut UU 2/2014), terhadap Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat
(1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2014, yang menyatakan:
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim
dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada
Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan
Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak
permintaan persetujuan.
(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan
Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
Terhadap Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1), UUD 1945 yang
menyatakan:
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4) UU 2/2014, terhadap Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1), dan ayat
(3) UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang terdaftar sebagi wajib pajak dan juga berprofesi sebagai advokat
(vide bukti P-5 sampai dengan bukti P-8) merasa dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1), sepanjang frasa “dengan persetujuan
Majelis Kehormatan Notaris” dan ayat (3), serta ayat (4) UU 2/2014, dengan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa dengan diberlakukannya kembali substansi ketentuan Pasal 66 ayat (1)
sepanjang frasa, “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris di dalam Pasal 66
ayat (1) UU 2/2014 menjadi frasa, “dengan persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris”, yang termuat dalam Pasal 66 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
a quo, sebenarnya mempunyai kesamaan substansi, akan memberi pengaruh
terhadap penegakan hukum, baik oleh advokat, polisi, jaksa, maupun
kekuasaan kehakiman, yang berujung pada hilangnya independensi penegak
hukum khususnya polisi, jaksa, dan hakim, serta juga berimplikasi pada
hilangnya integritas pelayanan hukum yang melibatkan advokat, sehingga
pelayanan hukum juga akan merosot dan akan menghilangkan kepercayaan
publik terhadap penegakan hukum;
-
Bahwa Pemohon yang berprofesi sebagai advokat sering berhadapan atau
beracara pada tahapan peradilan yang meliputi tahap awal (pra-ajudikasi),
tahap penyelidikan/penyidikan di Kepolisian, tahap adjudikasi penuntutan,
pemeriksaan
di
depan
persidangan
(Kejaksaan
dan
Pengadilan)
terkait dengan mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang
dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
dan memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan
akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris. Oleh
karena itu, Pemohon berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil perihal
keberlakuan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris yang mengambil alih
kewenangan Majelis Pengawas Daerah untuk proses peradilan baik oleh
penyidik, penuntut umum, atau hakim;
[3.8]
Menimbang bahwa benar Pemohon adalah warga negara Indonesia yang
mempunyai hak konstitusional dan kedudukannya sama di depan hukum
sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945, namun setelah membaca dengan
saksama permohonan Pemohon, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian
Pemohon baik secara nyata maupun potensial dengan berlakunya pasal yang
dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon. Bahwa Pemohon yang berprofesi
sebagai seorang advokat justru telah dijamin dan dilindungi haknya dengan
keberadaan Mahkamah Kehormatan Notaris ketika ada seorang warga negara
Indonesia mengajukan permohonan untuk dihadirkannya alat bukti berupa fotokopi
minuta akta maupun notaris, atau dapat saja Pemohon berada di posisi sebagai
kuasa hukum notaris untuk melindungi notaris yang sedang berhadapan dengan
masalah hukum yang kemudian menggunakan payung hukum yaitu pasal yang
dimohonkan pengujian. Adapun mengenai Pemohon sebagai wajib pajak tidak
dapat dipastikan pula mengalami kerugian dengan berlakunya pasal a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan
berlakunya Pasal 66 ayat (1), sepanjang frasa “dengan persetujuan Majelis
Kehormatan Notaris” dan ayat (3), serta ayat (4) UU 2/2014 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya;
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memenuhi syarat
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Maria
Farida Indrati, Aswanto, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede
Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal dua puluh tiga, bulan April, tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu,
tanggal dua puluh enam, bulan Agustus, tahun dua ribu lima belas, selesai
diucapkan pukul 11.29 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat
selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto,
Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon, Presiden atau yang mewakili, dan
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Aswanto
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat
(4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5491, selanjutnya disebut UU 2/2014), terhadap Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat
(1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2014, yang menyatakan:
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim
dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada
Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan
Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak
permintaan persetujuan.
(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan
Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
Terhadap Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1), UUD 1945 yang
menyatakan:
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4) UU 2/2014, terhadap Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1), dan ayat
(3) UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang terdaftar sebagi wajib pajak dan juga berprofesi sebagai advokat
(vide bukti P-5 sampai dengan bukti P-8) merasa dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1), sepanjang frasa “dengan persetujuan
Majelis Kehormatan Notaris” dan ayat (3), serta ayat (4) UU 2/2014, dengan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa dengan diberlakukannya kembali substansi ketentuan Pasal 66 ayat (1)
sepanjang frasa, “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris di dalam Pasal 66
ayat (1) UU 2/2014 menjadi frasa, “dengan persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris”, yang termuat dalam Pasal 66 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
a quo, sebenarnya mempunyai kesamaan substansi, akan memberi pengaruh
terhadap penegakan hukum, baik oleh advokat, polisi, jaksa, maupun
kekuasaan kehakiman, yang berujung pada hilangnya independensi penegak
hukum khususnya polisi, jaksa, dan hakim, serta juga berimplikasi pada
hilangnya integritas pelayanan hukum yang melibatkan advokat, sehingga
pelayanan hukum juga akan merosot dan akan menghilangkan kepercayaan
publik terhadap penegakan hukum;
-
Bahwa Pemohon yang berprofesi sebagai advokat sering berhadapan atau
beracara pada tahapan peradilan yang meliputi tahap awal (pra-ajudikasi),
tahap penye
