PUU
Tahun 2025
71/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Dr. Hermawanto, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2026-02-18
UU Diuji: UU 31/1999, UU 20/2001, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 18/2003, UU 7/2006, UU 12/2005, UU 1/2023
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiiki kekuatan hukum mengikat. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 71/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Dr. Hermawanto. S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Perumahan Banjar Wijaya Cluster Yunani
Blok B49/58 Kelurahan Cipete, Kecamatan
Pinang, Kota Tangerang – Banten.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung
Republik Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Kepolisian Republik
Indonesia (POLRI);
Membaca
dan
mendengar
keterangan
Pihak
Terkait
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK);
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon dan ahli Presiden;
Membaca kesimpulan Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait POLRI;
2
Membaca Keterangan Amicus Curiae Institute for Criminal Justice Reform
(ICJR).
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 28
April 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 April
2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 77/PUU/PAN.MK
/AP3/04/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 2 Mei 2025, yang telah
diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah melalui e-mail pada tanggal 2 Juni 2025,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945), yang
berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk (a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia
1945;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 (“UU Mahkamah
Konstitusi “) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a) Menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
3
4. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang berbunyi:
“Dalam hal suatu undang -undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pengujianya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
berbunyi:
“Pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh
Mahkamah Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perpu
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan bahwa:
Pasal 2 ayat (1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan
Perppu.
7. Bahwa objek permohonan a quo adalah frasa “ ... atau tidak langsung ...”
pada Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor terhadap Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang terhadap UUD NRI 1945,
yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1)
UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah
Konstitusi, dan Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, serta Pasal 2 PMK 2/2021, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili permohonan a quo.
4
II.
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
9. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu: (a) perorangan WNI, (b) kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang, (c) badan
hukum publik dan privat, atau (d) lembaga negara.”
10. Bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK: “Yang dimaksud dengan
hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.”
11. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 harus memenuhi syarat yaitu:
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perpu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
5
b. kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
12. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut berdasarkan
Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
dan setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
beralukanya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkanya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
13. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai
Advokat. Pemohon menganggap dengan adanya frasa “... atau tidak
langsung...” pada Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor potensial
merugikan hak konstitusional Pemohon yang ditegaskan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Bahwa hak konstitusional Pemohon dalam profesinya sebagai Advokat,
dalam menjalankan tanggungjawabnya selaku kuasa hukum, selaku
konsultan hukum, baik didalam maupun di luar pengadilan mendampingi,
mewakili, atau memberikan bantuan hukum, memperjuangkan hak-hak
hukum tersangka, terdakwa, atapun memberikan pemahaman hukum
kepada siapapun termasuk masyarakat, calon saksi, saksi, potensial akan
dirugikan karena dengan berlakunya frasa “ ... atau tidak langsung ...” pada
Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor objek permohonan a quo yang bisa
ditafsirkan secara subjektif oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim
sebagai tindakan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara “tidak
langsung” penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
6
15. Bahwa hak konstitusional Pemohon dalam profesinya sebagai advokat,
karena Pemohon adalah penegak hukum, yang memiliki tanggungjawab
untuk tegaknya hukum dan keadilan, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU No.
18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Penjelasan Pasal 5 ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum”
adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan
yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya
dalam menegakkan hukum dan keadilan.
16. Bahwa sebagai penegak hukum, Profesi Advokat mengemban misi mulia
menjadi bagian penting dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi
manusia, sebagaimana Penjelasan Umum UU Advokat ;
“Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat
sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab
merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan
instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa
hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi
tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat
pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam
menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat
sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu
pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi
manusia.”
17. Bahwa Pemohon sebelum menjalankan profesinya sebagai Advokat telah
bersumpah sebagaimana ketentuan Pasal 4 UU Advokat, Sumpah advokat
juga menegaskan :
“Demi Allah, saya bersumpah” Bahwa saya akan memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia”
18. Bahwa dalam menjalankan profesinya memberikan jasa hukum, Pemohon
juga berhak melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien,
sebagaimana dirumuskan pada Pasal (1) angka 2 UU Advokat yang
rumusannya sebagai berikut:
“Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain
untuk kepentingan hukum klien.”
7
19. Bahwa
oleh
karenanya
Pemohon
selaku
Advokat
merasa
hak
konstitusionalnya yang dilindungi oleh UUD NRI 1945 potensial akan
dilanggar dengan berlakunya rumusan frasa “ ... atau tidak langsung ...” pada
Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor objek permohonan a quo, dan
menganggap apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka kerugian
yang bersifat potensial tersebut tidak akan terjadi.
20. Bahwa oleh sebab itu Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa Pemohon berkualifikasi sebagai Perorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (Bukti P-1).
Kedua:
Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai
advokat, sebagai penegak hukum yang merupakan pilar tegaknya
supremasi hukum dan hak asasi manusia, yang secara otomatis memiliki
tanggungjawab hukum untuk tegaknya hukum dan hak asasi manusia,
memastikan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
pelaksanaanya, serta proses peradilan sesuai dengan prinsip-prinsip
negara hukum, hak asasi manusia, sebagaimana dirumuskan dalam
Pancasila dan UUD NRI 1945, yang dibuktikan dengan kartu tanda Advokat
(KTA) (Bukti P-2) dan Berita Acara Sumpah (Bukti P-3). Dan Pemohon
dengan
profesinya
sebagai
Advokat
yang
berhak
membela
kepentingan hukum kliennya baik didalam pengadilan maupun diluar
pengadilan.
Ketiga:
Kerugian Konstitusional Pemohon, bahwa Pemohon mempunyai hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, yaitu:
1) hak untuk mendapat jaminan, perlindungan dan kepastian hukum,
berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sebagaimana pula menjadi prinsip
negara hukum yang diatur pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
2) hak untuk kebebasan menyampaikan pendapat, sebagaimana
ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
8
3) hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan,
sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
Rumusannya sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat. **)
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi. **)
21. Bahwa oleh karenanya menurut Pemohon berlakunya frasa “ ...atau tidak
langsung ...” pada Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor objek
permohonan a quo, potensial merugikan hak konstitusional Pemohon, oleh
karenanya bertentangan dengan UUD NRI 1945.
22. Bahwa Pemohon sebelumnya telah memiliki legal standing sebagai
Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XVI/2018 dalam pengujian Pasal 16
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, berkaitan dengan
imunitas advokat, yang rumusannya “Advokat tidak dapat dituntut secara
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad
baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam dan di luar pengadilan”.
Dengan demikian, Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia
dalam profesinya selaku Advokat, dalam rangka permohonan a quo
pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 huruf c UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) dan (2)
PMK tersebut, telah memiliki kedudukan hukum (legal standing), yaitu
dengan terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan
9
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan
dengan berlakunya suatu undang-undang.
III.
PERMOHONAN A QUO BUKAN PENGULANGAN ATAU PENGUJIAN
KEMBALI
23. Bahwa sebelum Permohonan a quo diajukan, Pasal 21 UU Tipikor telah
menjadi perkara pengujian (uji materiil) di Mahkamah Konstitusi dan telah
diputus oleh Mahkamah, setidaknya yang Pemohon temukan sebagai
berikut :
a) PERKARA NOMOR 64/PUU-XXI/2023
b) PERKARA NOMOR 27/PUU-XVII/2019
Perkara Nomor
Nomor 27/PUU-XVII/2019
Objek Permohonan
frasa “secara langsung dan tidak langsung”
Pasal 21 UU Tipikor.
Amar
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Pertimbangan
Hukum
bahwa frasa “secara langsung dan tidak
langsung”
sebagaimana
berulang-ulang
disebutkan Pemohon dalam permohonannya,
baik pada alasan permohonan maupun pada
petitum, tidak terdapat dalam Pasal 21 UU
Tipikor.
c) PERKARA NOMOR: 7/PUU-XVI/2018
Perkara Nomor
7/PUU-XVI/2018
Objek Permohonan
Pasal 21 UU Tipikor
Perkara Nomor
64/PUU-XXI/2023
Objek Permohonan Pasal 21 UU Tipikor (secara keseluruhan)
Amar
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut
Pertimbangan Hukum [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
di
atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena
adanya ketidakjelasan kedudukan hukum,
posita yang tidak relevan, serta petitum tidak
lazim sehingga menyebabkan permohonan
Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak
memenuhi
syarat
formil
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Dengan demikian, Mahkamah tidak
mempertimbangkan permohonan Pemohon
lebih lanjut.
10
Amar
Menolak
Permohonan
Pemohon
untuk
seluruhnya
Pertimbangan
Hukum
Bahwa
Pasal
21
UU
Tipikor
tidak
menghilangkan hak imunitas Advokat. Kata
kunci dari rumusan hak imunitas dalam
ketentuan ini bukan terletak pada “kepentingan
pembelaan klien” melainkan pada “itikad baik”.
Artinya, secara a contrario, imunitas tersebut
dengan sendirinya gugur tatala unsur “itikad
baik” dimaksud tidak terpenuhi. Sehingga, jika
dihubungkan dengan norma dalam Pasal 21
UU Tipikor, seorang Advokat yang dengan
sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung
penyidikan,
penuntutan,
dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka
atau
terdakwa
yang
sedang
dibelanya jelas tidak dapat dikatakan memiliki
itikad baik. Oleh karena itu, tidaklah beralasan
mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 21 UU
Tipikor
dengan
mendasarkan
pada
hak
imunitas yang dimiliki Advokat sebab norma
Undang-Undang a quo sama sekali tidak
menggugurkan
keberlakuan
hak
imunitas
dimaksud. Dengan demikian telah menjadi
terang bahwa sama sekali tidak terdapat alasan
untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sehingga
Mahkamah
berpendapat
permohonan
Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada 3 perkara tersebut
diatas, jika dihubungkan dengan objek permohonan a quo frasa “... atau
tidak langsung ...” pada Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor
menunjukkan adanya perbedaan objek permohonan pada perkara
yang telah diputus dengan objek permohonan a quo.
24. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, berbunyi sebagai
berikut:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
11
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
25. Juga di rumuskan pada Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) diatur lebih lanjut sebagai berikut:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”
26. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Permohonan a quo bukan
pengulangan atau pengujian kembali (Nebis in Idem) dari perkara
sebelumnya.
Hal ini dikarenakan:
a. Adanya perbedaan objek, bahkan sangat berbeda karena perkara aquo
termasuk penjelasannya.
b. Adanya penambahan Pasal Batu Uji dalam UUD NRI 1945, yakni
menjadi Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD
1945, yang belum pernah diajadikan batu uji pada permohonan
sebelumnya.
c. In casu permohonan a quo memiliki kombinasi dalil pengujian yang
berbeda dari pengujian Pasal a quo sebelumnya, sehingga permohonan
a quo tidak ne bis in idem dan dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 60 UU No. 8/2011 ayat (2)
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
IV.
ALASAN PERMOHONAN
Adapun alasan-alasan diajukannya permohonan ini adalah sebagai berikut :
A.
MELANGGAR HAK ATAS KEPASTIAN HUKUM DAN PRINSIP NEGARA
HUKUM SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI
1945
27. Bahwa objek Permohonan adalah frasa “... atau tidak langsung ...” pada
Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor objek permohonan a quo terhadap
UUD NRI 1945.
28. Bahwa frasa “... atau tidak langsung ...” pada Pasal 21 UU Tipikor,
menjadikan rumusan perbuatan Pasal 21 UU Tipikor tidak pasti, rumusan
12
yang tidak jelas, tentang “jenis perbuatan seperti apa, perbuatan tidak
langsung yang seperti apa, perbuatan tidak langsung yang dilakukan
dimana, perbuatan tidak langsung yang dilakukan kapan, yang bisa
dikualifikasi sebagai perbuatan pidana “mencegah, merintangi, atau
menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan (obstruction of justice/OOJ).
29. Bahwa Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor yang terusmuskan “Cukup Jelas”
juga menjadi objek permohonan, karena dengan rumusan “cukup jelas”
justru menjadikan norma Pasal 21 Tipikor “TETAP TIDAK JELAS” karena
tidak memberikan penjalasan apapun pada rumusan norma batang tubuh.
Padahal penjelasan suatu norma dimaksudkan untuk memberikan rincian
makna dari norma batang tubuh sebagaimana UU 12/2011 yang
merumuskan pada Poin 176 halaman 138 “Penjelasan berfungsi sebagai
tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu
dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian
terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma
yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk
memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
30. Bahwa oleh karenanya objek Permohonan frasa “ ... atau tidak langsung
...” pada Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor menjadikan rumusan
perbuatan Pasal 21 UU Tipikor tidak pasti, rumusan yang tidak jelas, tentang
“jenis perbuatan seperti apa, perbuatan tidak langsung yang seperti apa,
perbuatan tidak langsung yang dilakukan dimana, perbuatan tidak langsung
yang dilakukan kapan, yang bisa dikualifikasi sebagai perbuatan pidana
“mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan (obstruction of justice/OOJ), dengan
uraian sebagai berikut:
a) Kaburnya batas tanggung jawab pidana, siapa pelaku utama sebagai
subjek hukum yang patut dimintai pertanggungjawaban, termasuk jika
perbuatan melalui orang lain tanpa memberi instruksi secara eksplisit,
apakah tetap dianggap bersama-sama melakukan obstruction “secara
tidak langsung” ?
13
b) Berpotensi kriminalisasi luas, kepada setiap orang bisa dijerat, meski
tidak tahu tindakannya menyebabkan obstruction, bahkan tidak memiliki
intensi jahat secara langsung. Seperti acara resmi formal berupa
seminar, talkshow hukum, konsultasi hukum, pertemuan profesional,
atau tindakan administratif yang bisa saja dianggap menghambat proses
hukum oleh penegak hukum (penyidik).
c) Adanya potensi tumpang tindih dengan delik penyertaan (Pasal 55
KUHP): karena perbuatan tidak langsung bisa masuk dalam penyertaan
(menyuruh, membantu).
31. Bahwa oleh karenanya frasa “ ... atau tidak langsung ...” pada rumusan
norma Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor objek permohonan a quo,
menjadikan Pasal 21 UU Tipikor melanggar prinsip kepastian hukum, karena
mengandung ambiguitas norma, menjadikan tidak jelas kualifikasi perbuatan
seperti apa yang bisa dipidana pada Pasal 21 UU Tipikor, berdampak
membahayakan Pemohon (bahkan setiap orang) bisa dijadikan objek
kriminalisasi atau dalam dunia akademik disebut “malicious prosecution”
yang dimaknai sebagai “tuntutan hukum atau penuntutan pidana terhadap
seseorang tanpa dasar yang jelas, tanpa jenis perbuatan yang jelas, atau
atas dasar yang dibuat-buat”.
32. Bahwa pada praktiknya ciri kepastian hukum dalam materi muatan regulasi
hukum pidana direfleksikan melalui asas legalitas (principle of legality).
Bentuk pengejawantahan asas legalitas maka rumusan pasal harus
mengakomodir tiga prinsip, yakni prinsip tertulis (lex scripta), prinsip jelas
(lex stricta) dan prinsip cermat (lex certa). Tertulis dalam arti kepastian
hukum formal (formal legal certainty), jelas dalam arti tidak ambigu (clear
and unambiguous), cermat harus ditafsirkan secara sempit (narrowly
interpreted) (Abdullah, 2013). Asas legalitas penting karena dalam hukum
pidana asas legalitas berfungsi untuk mengatur distribusi hukuman yang adil
(Westen, 2006). Ruang lingkup kepastian hukum meliputi materi muatan
peraturan perundang-undangan dan implementasi, demikian juga dengan
keadilan.
33. Bahwa tujuan kepastian hukum mutlak untuk dicapai agar dapat melindungi
kepentingan umum (yang mencakup juga kepentingan pribadi) dengan
fungsi sebagai motor utama penegak keadilan dalam masyarakat (order),
14
menegakkan kepercayaan warga negara kepada penguasa (pemerintah),
dan menegakkan wibawa penguasa dihadapan pandangan warga negara.
34. Bahwa adanya ketidakpastian hukum dalam rumusan norma hukum pidana,
mengakibatkan warga negara tidak dapat memperkirakan dengan jelas
batasan perbuatan yang diperbolehkan dan dilarang. Hal ini bertentangan
dengan prinsip lex certa dalam hukum pidana, yaitu bahwa hukum pidana
harus jelas dan tidak multitafsir. Hans Kelsen (Reine Rechtslehre / The Pure
Theory of Law) menyatakan bahwa norma hukum harus ditentukan secara
tepat agar dapat memberikan prediktabilitas terhadap perilaku hukum warga
negara. Dan dipertegas oleh Lon L. Fuller dalam The Morality of Law (1964)
menyebutkan bahwa hukum yang baik harus memenuhi delapan prinsip,
salah satunya adalah clarity (kejelasan). Hukum yang kabur atau tidak jelas
adalah cacat secara moral dan tidak dapat dikatakan adil.
35. Bahwa Asas kepastian hukum dan kejelasan norma hukum menyatakan
“tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa ada undang-undang yang
mengaturnya secara jelas terlebih dahulu.” Hal ini menegaskan hukum
pidana harus secara jelas rumusan norma perbuatan apa yang dilarang dan
tidak dilarang serta ketentuan sanksinya. Oleh karena itu, objek
permohonan a quo pada Pasal 21 UU Tipikor dengan terdapat frasa “… atau
tidak langsung” menjadikan rumusan perbuatannya pada Pasal 21 UU
Tipikor tidak jelas, tanpa batasan yang jelas, membuka peluang kriminalisasi
terhadap perbuatan yang tidak seharusnya dikenai sanksi pidana. Hal Ini
melanggar prinsip “nulla poena sine lege certa”, yaitu keharusan adanya
kepastian dan kejelasan dalam norma perbuatan pidananya.
36. Bahwa frasa “… atau tidak langsung” juga bertentangan dengan prinsip
pembentukan Undang-Undang (UU No. 12/2011) yang harus memenuhi
syarat materil, yakni disusun secara cermat, rasional, dan jelas dan oleh
karenanya ketentuan yang tidak jelas bertentangan dengan asas due
process of law dan mengganggu legitimate expectation masyarakat bahwa
hukum akan ditegakkan secara adil.
37. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam banyak putusan sebelumnya (misalnya
Putusan No. 003/PUU-IV/2006) menyatakan bahwa suatu norma yang tidak
memenuhi syarat kejelasan pengertian dapat menyebabkan pelanggaran
15
terhadap hak konstitusional warga negara, sebagaimana Pertimbangan
hukum Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006:
“Menimbang bahwa dengan demikian Mahkamah menilai memang
terdapat
persoalan
konstitusionalitas
dalam
kalimat
pertama
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sehingga Mahkamah perlu
mempertimbangkan lebih lanjut hal-hal sebagai berikut:
1) Pasal 28D ayat (1) mengakui dan melindungi hak konstitusional
warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum
yang pasti, dengan mana dalam bidang hukum pidana
diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat dalam Pasal 1
ayat (1) KUHP, bahwa asas tersebut merupakan satu tuntutan
akan kepastian hukum di mana orang hanya dapat dituntut dan
diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang
tertulis (lex scripta) yang telah lebih dahulu ada;
2) Hal demikian menuntut bahwa suatu tindak pidana memiliki unsur
melawan hukum, yang harus secara tertulis lebih dahulu telah
berlaku, yang merumuskan perbuatan apa atau akibat apa dari
perbuatan manusia secara jelas dan ketat yang dilarang sehingga
karenanya dapat dituntut dan dipidana, sesuai dengan prinsip
nullum crimen sine lege stricta;
3) Konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formele
wederrechtelijk), yang mewajibkan pembuat undang-undang untuk
merumuskan secermat dan serinci mungkin (vide Jan Remmelink,
Hukum Pidana, 2003:358) merupakan syarat untuk menjamin
kepastian hukum (lex certa) atau yang dikenal juga dengan istilah
Bestimmheitsgebot;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, konsep melawan
hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum
tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan
yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah
merupakan ukuran yang tidak pasti, dan76 berbeda-beda dari satu
lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya,
sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat
lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan
hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat
setempat, sebagaimana yang disampaikan Ahli Prof. Dr. Andi Hamzah,
S.H. dalam persidangan;
Menimbang bahwa oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU
PTPK kalimat pertama tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai
dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang
dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD1945. Dengan demikian,
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sepanjang mengenai frasa “Yang
dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup
perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam
arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam
peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut
dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-
norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut
dapat dipidana”, harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945;
16
38. Bahwa karena rumusan frasa ".. atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU
Tipikor yang menjadikan norma hukum Pasal 21 UU Tipikor tidak jelas
dan multitafsir, menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini berpotensi
mengancam kebebasan advokat (Pemohon) dalam menjalankan
tugasnya, karena Advokat dapat dikriminalisasi atas tindakan yang
sebenarnya merupakan bagian dari pembelaan hukum terhadap
kliennya baik didalam maupun diluar pengadilan. Ketidakpastian ini
juga dapat menghambat akses terhadap keadilan bagi Pemohon, Klien
Pemohon, maupun masyarakat, oleh karenanya rumusan frasa ".. atau
tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor dan penjelasnnya bertentangan
dengan prinsip dasar kepastian hukum (legal certainty), yang merupakan
bagian dari asas negara hukum (Rechtsstaat) sebagaimana tertuang dalam
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
B.
MELANGGAR HAK KEBEBASAN BEREKSPRESI MENGELUARKAN
PENDAPAT SEBAGAIMANA PASAL 28E AYAT (3) UUD NRI 1945
39. Bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat."
40. Bahwa kebebasan berekspresi mengeluarkan pendapat adalah bagian dari
hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional. Namun, dalam praktik
hukum pidana, kebebasan ini bisa terancam ketika norma-norma pidana
tidak dirumuskan secara jelas dan pasti.
41. Bahwa sebagaimana telah diuraian pada alasan permohonan pada Poin A
diatas, dengan frasa “ ... atau tidak langsung ...” pada rumusan norma Pasal
21 dan penjelasannya UU Tipikor objek permohonan a quo yang
mengandung ketidakpastian hukum atau bertentangan dengan asas legal
certainty, oleh karenanya Pasal 21 UU Tipikor berpotensi menjerat Pemohon
atau bahkan setiap warga negara yang menyuarakan opini publik atau
melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminar, diskusi kampus,
demonstrasi, konfrensi pers, dll.
42. Bahwa jika suara publik dianggap oleh penyidik/berdasarkan penilaian
subjektif penyidik “menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan”,
karena secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum pada aparat
penegak hukum, maka akan ada ancaman terhadap kebebasan berekspresi
17
dan ancaman pada rasa aman dalam berekspresi yang dijamin dalam Pasal
28E ayat (3) UUD 1945, padahal kebebasan menyampaikan pendapat dan
rasa aman itu sendiri merupakan elemen penting dalam negara demokrasi.
43. Disisi lain, bentuk perbuatan dan tingkat mempengaruhinya, sangat
subjektif dari aparat penegak hukum, karena dilakukan secara “tidak
langsung”, oleh karenanya frasa frasa “...atau tidak langsung ...” pada
rumusan norma Pasal 21 dan penjelasannya UU Tipikor objek permohonan
a quo, menjadikan rumusan Pasal 21 UU Tipikor sangat melebar, tidak pasti
batasannya, ambigu, multi tafsir, abstrak, dan sangat tergantung pada
penilaian aparat penegak hukum. Oleh karenanya berbahaya bagi
kebebasan berekpresi dan bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam
penegakan hukum dialam demokrasi dan bertentangan dengan hak
konstitusinal Pemohon Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
C.
MELANGGAR HAK ATAS RASA AMAN DAN PERLINDUNGAN DARI
ANCAMAN KETAKUTAN, SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 28G
AYAT (1) UUD NRI 1945
44. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
45. Bahwa ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan makna
secara konstitusional:
a) Negara wajib menciptakan situasi hukum yang menjamin rasa aman
warga.
b) Ancaman ketakutan yang dimaksud bukan hanya fisik, tapi juga
psikologis, sosial, bahkan hukum—misalnya takut dikriminalisasi
karena norma hukum yang kabur.
46. Bahwa jika norma hukum tidak mengandung asas kepastian hukum, maka:
1) Timbul rasa takut dan ketidakpastian pada Pemohon termasuk
masyarakat dalam berbuat/tidak berbuat sesuatu, termasuk pemohon
dalam menjalankan profesinya.
2) Rasa aman warga terganggu karena tidak tahu batasan hukum yang
jelas, termasuk pada Pemohon karena tidak jelas perbuatan “tidak
langsung” yang seperti apa yang dianggap sebegai obstruction of
18
justice/menghalangi proses hukum sebagaimana rumusan Pasal 21
UU Tipikor.
47. Bahwa oleh karenanya norma hukum yang tidak jelas dan tidak pasti
sebagaimana objek permohonan a quo mencederai hak atas rasa aman,
karena menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian pada Pemohon dalam
menjalankan profesinya sebagai Advokat ketika mendampingi, mewakili,
dan memberikan bantuan hukum kepada klien didalam maupun diluar
pengadilan, hal ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
D.
MENYIMPANG DARI SEMANGAT KONVENSI PBB ANTI KORUPSI
48. Bahwa frasa “... atau tidak langsung ...” pada rumusan norma Pasal 21 dan
penjelasannya UU Tipikor objek permohonan a quo, menjadikan Pasal 21
UU Tipikor menyimpang dari semangat Konvensi Perserikatan Bangsa-
Bangsa Anti Korupsi, 2003 (United Nation Convention Against Corruption,
2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2006.
49. Bahwa semangat dalam Konvensi PBB Anti Korupai 2003 dalam perkara
Obtruction of justice/merintangani proses peradilan perkara korupsi, menurut
Pemohon adalah dalam bentuk “perbuatan fisik yang secara langsung
dilakukan oleh pelaku”, bukan “perbuatan tidak langsung” sebagaimana
rumusan norma (delik) pada objek permohonan a quo. Hal ini sebagaimana
di rumuskan pada Pasal 25 UNCAC:
Article 25. Obstruction of justice
Each State Party shall adopt such legislative and other measures as
may be necessary to establish as criminal offences, when committed
intentionally:
(a) The use of physical force, threats or intimidation or the promise,
offering or giving of an undue advantage to induce false testimony
or to interfere in the giving of testimony or the production of
evidence in a proceeding in relation to the commission of offences
established in accordance with this Convention;
(b) The use of physical force, threats or intimidation to interfere with
the exercise of official duties by a justice or law enforcement
official in relation to the commission of offences established in
accordance with this Convention. Nothing in this subparagraph
shall prejudice the right of States Parties to have legislation that
protects other categories of public official.
Terjemahan:
Pasal 25.
19
Obstruction of Justice (Menghalangi Proses Peradilan)
Setiap Negara Peserta wajib mengadopsi tindakan-tindakan legislatif
dan tindakan lain yang diperlukan untuk menetapkan sebagai
kejahatan - kejahatan, apabila dilakukan dengan sengaja:
a) Penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, atau janji,
penawaran, atau pemberian keuntungan yang tidak wajar untuk
mendorong diberikannya kesaksian palsu atau untuk turut
campur dalam pemberian kesaksian atau dalam pengajuan
bukti dalam suatu persidangan berkenaan dengan kejahatan –
kejahatan yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini;
b) Penggunaan kekerasan fisik, ancaman atau intimidasi untuk
turut campur dalam pelaksanaan tugas – tugas resmi seorang
hakim atau seorang atau pejabat penegak hukum dalam
hubungannya dengan kejahatan – kejahatan yang ditetapkan
berdasarkan konvensi ini.
(United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), 2003
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003 –
Terjemahan tidak resmi oleh: Forum Pemantau Pemberantasan
Korupsi (Forum 2004) hal: 39-40).
50. Bahwa oleh karenanya frasa “ ... atau tidak langsung ...” pada rumusan
norma Pasal 21 dan penjelasannya UU Tipikor objek permohonan a quo,
menjadikan Pasal 21 UU Tipikor tidak bersesuaian bahkan menyimpang
dengan upaya singkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional dan
internasional seperti konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi,
2003 (United Nation Convention Against Corruption, 2003 yang telah
diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
E.
BERTENTANGAN DENGAN UN BASIC PRINCIPLES ON THE ROLE OF
LAWYERS (1990)
51. Bahwa Advokat sebagai profesi penegak hukum telah ditegaskan melalui UU
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan dalam praktek Advokat secara
Internasional berlaku dan terikat secara moral pada UN Basic Principles on
the Role of Lawyers (1990) atau sering dikenal sebagai Prinsip-Prinsip Dasar
PBB (Perserikatan bangsa-Bangsa) tentang Peran Advokat.
52. Bahwa Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Peran Advokat sekalipun bukan
dalam bentuk Konvensi namun merupakan dokumen penting dari PBB yang
memberikan pedoman global untuk menjamin kemerdekaan, keamanan,
dan perlindungan hukum profesi advokat sebagai bagian dari sistem
peradilan yang adil dan berkeadaban.
20
53. Bahwa UN Basic Principles on The Role of Lawyer (1990) memberikan
pedoman sekaligus bentuk perlindungan pada profesi Advokat, seperti:
Pertama, Prinsip Independensi Advokat (Prinsip 16-18), dimana Negara
wajib menjamin bahwa advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan,
intimidasi, atau intervensi. Dan Advokat tidak boleh diidentifikasi secara
pribadi dengan klien atau perkara yang ditanganinya (Prinsip 18). Hal ini
memberikan perhatian bahwa Negara wajib melindungi advokat dari
kriminalisasi atas pembelaan hukum yang sah, termasuk misalnya dituduh
obstruction of justice hanya karena membela klien secara aktif, baik didalam
maupun di luar pengadilan.
Kedua, Prinsip Kerahasiaan Komunikasi (Prinsip 22). Prinsip ini
menekankan bahwa Komunikasi antara advokat dan klien harus
dirahasiakan sepenuhnya, dan tidak boleh diungkap tanpa persetujuan klien
atau kecuali dibenarkan oleh hukum dalam batas yang sangat ketat. Hal ini
menegaskan adanya batasan yang memberikan perlindungan kepada
Advokat dari tindakan penyadapan, pemeriksaan email/telepon, atau
penggunaan komunikasi sebagai alat bukti dalam perkara pidana.
54. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka objek permohonan a quo
frasa “ ... atau tidak langsung ...” pada rumusan norma Pasal 21 dan
penjelasannya UU Tipikor yang menjadikan Pasal 21 UU Tipikor
mengandung
ketidakpastian
hukum,
berpotensi
bertentangan
atau
melanggar prinsip-prinsip UN Basic Principles on the Role of Lawyers (1990)
yang berdampak pada hilangnya perlindungan pada profesi advokat.
F.
POTENSI PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN (ABUSE OF POWER)
BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PASAL 1 AYAT (3) UUD NRI
1945
55. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Alasan Permohonan pada Poin A,
B, C, D, dan E tersebut diatas, objek permohonan aquo frasa “ ... atau tidak
langsung ...” pada Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor, menjadikan
norma Pasal 21 UU Tipikor multitafsir, norma yang abstrak, membuka
peluang penafsiran yang meluas pada tindak pidana Pasal 21 UU Tipikor
yang bisa bersifat subjektif dan represif oleh aparat penegak hukum tentang
tindakan yang dianggap menghalangi proses hukum, sehingga berpotensi
disalahgunakan untuk menekan atau mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu
21
termasuk Advokat (Pemohon) tanpa dasar hukum yang jelas, terjadinya
overkriminalisasi, bahkan penegakan hukum yang tidak proporsional.
56. Bahwa akibatnya, hukum bukan menjadi pelindung hak warga negara, tetapi
alat kekuasaan yang represif. Montesquieu dalam De l’esprit des lois (1748)
menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan untuk menghindari tirani
akibat penumpukan kekuasaan dan penafsiran sepihak, dan Friedrich A.
Hayek dalam The Constitution of Liberty (1960) memperingatkan bahwa
hukum yang tidak memberikan batasan kekuasaan negara akan cenderung
menjadi
alat
penindasan
terhadap
kebebasan
individu.
Bahkan
memungkinkan terjadinya krisis kriminalisasi yang tidak perlu (unnecessary
criminalization) dan kriminalisasi berlebih (overcriminalization).
57. Bahwa rumusan norma yang tidak jelas pada objek permohoan a quo dapat
disalahgunakan dan menabrak prinsip perlindungan profesi advokat, prinsip
kerahasiaan
komunikasi
antara
advokat
dan
klien
(privileged
communication) yang merupakan prinsip fundamental dalam profesi advokat
dan sistem peradilan yang adil (fair trial). Prinsip ini dijamin oleh berbagai
instrumen hukum nasional maupun internasional (Pasal 14 ICCPR). Diakui
secara universal sebagai hak klien dan kewajiban advokat. Hal ini diperlukan
agar klien dapat berbicara secara terbuka kepada Advokat atau penasihat
hukumnya tanpa rasa takut.
58. Bahwa Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang
telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2005, menjamin hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat,
dan hak atas pengadilan yang adil. Dalam konteks ini, advokat sebagai
bagian dari sistem peradilan memiliki peran penting dalam menjamin hak-
hak tersebut. Oleh karenanya potensi kriminalisasi terhadap advokat karena
rumusan norma yang ambigu pada ketentuan objek permohonan a quo
(obstruction of justice) sama dengan kriminalisasi tanpa dasar hukum yang
jelas, sehingga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-
prinsip ICCPR.
59. Bahwa oleh karenanya rumusan frasa “ ... atau tidak langsung ...” pada
Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor objek permohonan a quo
bertentangan dengan prinsip dasar kepastian hukum (legal certainty),
jaminan perlakuan yang sama dan adil, dan hak perlindungan hukum yang
22
merupakan bagian dari asas negara hukum (Rechtsstaat) sebagaimana
tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Berdasarkan semua uraian alasan permohonan tersebut diatas, frasa “ ... atau tidak
langsung ...” pada rumusan norma Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor objek
permohonan a quo, melanggar hak atas kepastian hukum dan prinsip negara
hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana
pula menjadi prinsip negara hukum yang diatur pada Pasal 1 ayat (3), melanggar
kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana ketentuan Pasal 28E ayat (3)
serta melanggar hak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana Pasal
28G ayat (1) UUD NRI 1945, dan dalam kontek perjanjian internasional objek
permohonan menyimpang dari ketentuan Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC,
2003) yang telah diratifikasinya, termasuk mengabaikan prinsip-prinsip Dasar PBB
(Perserikatan bangsa-Bangsa) tentang Peran Advokat.
Bahwa oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi seyogyanya menyatakan objek
permohonan aquo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat demi menjaga
supremasi konstitusi dan negara hukum yang demokratis.
V.
PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus
Permohonan a quo sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan frasa “ ... atau tidak langsung ...” pada Pasal 21 dan
Penjelasannya
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140) Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan
dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
23
Indonesia sebagaimana mestinya.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-13, yang
telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 2 Juni 2025, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi KTP Pemohon
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Advokat Pemohon
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Salinan UUD NRI Tahun 1945
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Salinan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Artikel Jurnal Crepido Volume 1, Nomor 01, Juli
2019, judul: Pemahaman Terhadap Asas Kepastian
Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Artikel Jurnal Mahadi Volume 1 No. 1 Januari
2022, Judul: Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana
Indonesia dan Hukum Pidana Islam.
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi print out Berita Online dari Kompas.com pada
tanggal 22 April 2025 pukul 02.04 WIB dengan judul: 3
Tersangka Perintangan Kasus: Advokat, Dosen, Hingga
Direktur JakTV
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi print out Berita Online dari Tempo.co pada
tanggal 22 April 2025 pukul 06.45 WIB dengan judul:
Alasan Kejagung TEtapkan Direktur JakTV Tersangka
Perintahan Penyidikan.
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Berita Media Online Tempo.co 8 Mei 2025 pukul
08.27 wib “Kronologi Kejagung Tetapkan Bos Buzzer
Tersangka Perintangan Penyidikan”.
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Pernyataan dan Penilaian Dewan Pers tentang
Penegakan Kode Etik Jurnalistik dalam perkara dugaan
penghalangan penyidikan yang dilakukan oleh Tian
bahtiar, Direktur Peberitaan JakTV tertanggal 8 Mei 2025.
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Berita Online Harian Jogja dengan judul: Kasus
Novel Baswedan, KPK Diminta Perhatikan Unsur
Perintangan Penyidikan, Sabtu 20 Juni 2020.
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Berita online Komas.com judul: Eks Penyidik
Sebut KPK Harus Tetapkan Firli Tersangka Perintangan
Kasus Harun Masiku, 11/05/2025, 10:46 WIB.
24
Selain itu Pemohon juga menyampaikan keterangan tertulis ahli Taufik
Basari, S.H., S.Hum., LL.M yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 1 Agustus
2025 dan disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2025
yang pada pokoknya sebagai berikut.
A. PEMBAHARUAN POLITIK HUKUM PIDANA DALAM KUHP NASIONAL
1. Setelah disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada tanggal 2 Januari
2023, bangsa Indonesia telah memiliki politik hukum pidana yang baru. Meskipun
berdasarkan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP UU ini baru mulai
berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan atau baru berlaku pada 2
Januari 2026, namun adanya jeda waktu tersebut dimaksudkan sebagai waktu
untuk melakukan sosialisasi dan persiapan atau jembatan bagi pemberlakuan
delik-deliknya agar lembaga peradilan, aparat penegak hukum dan masyarakat
terlebih dahulu sudah mendapatkan pengetahuan mengenai adanya
pembaharuan ini. Dengan demikian, meskipun delik-deliknya baru berlaku pada
tahun 2026 namun politik hukumnya telah disepakati sehingga keberlakuan
politik hukumnya tidak harus menunggu keberlakuan undang-undangnya.
2. Bahwa terdapat perbedaan antara KUHP lama, yakni Wetboek van Straafrecht
voor Nederlandsh-Indie yang oleh UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana
ditetapkan menjadi Wetboek van Straafrecht atau KUHP dan diberlakukan untuk
seluruh Indonesia melalui UU No. 73 tahun 1958, dengan KUHP baru atau KUHP
Nasional. KUHP-WvS 1946 terdiri dari 2 buku, Buku I tentang Aturan Umum, Buku
II tentang Kejahatan dan Buku III tentang Pelanggaran. Sementara, KUHP Nasional
dibagi menjadi 2 buku, Buku Kesatu tentang Aturan Umum dan Buku Kedua
tentang Tindak Pidana. Pelanggaran dalam Buku III KUHP WvS 1946 substansinya
secara selektif telah dimasukkan dalam Buku Kedua KUHP Nasional.
3. Buku Kesatu KUHP Nasional berisi prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku
universal dan asas-asas hukum pidana lainnya yang terus mengalami
perkembangan dalam teori hukum pidana yang dianut dalam KUHP Baru, yang
menjadi pedoman dalam menerapkan Buku Kedua. Sementara Buku Kedua KUHP
berisi delik pidana yakni bentuk perbuatan beserta sanksi hukumnya. Saya
berpendapat bahwa meskipun baru berlaku secara formal pada 2 Januari 2026,
namun semangat pembaharuan dan politik hukum yang terkandung dalam KUHP
Nasional semestinya sudah harus mulai diterapkan. Karena itulah esensi dari
25
adanya jeda waktu sosialisasi yakni sebagai jembatan persiapan atau masa
transisi menuju keberlakuan formal. Jika semangat dan politik hukum pidana yang
baru tidak menjadi rujukan pada masa transisi ini maka tidak ada gunanya
ditentukan adanya masa transisi.
4. Misi Perumusan KUHP Nasional ini adalah “dekolonisasi” KUHP dalam bentuk
“rekodifikasi”, “demokratisasi hukum pidana”, dan “konsolidasi hukum pidana”.
Kesemuanya itu diletakkan dalam kerangka politik hukum berupa kodifikasi dan
unifikasi hukum pidana sehingga seluruh delik pidana merujuk pada ketentuan
dalam KUHP Nasional. Oleh karena itu, rumusan delik-delik dalam UU TIPIKOR
yang saat ini masih berlaku, termasuk Pasal 21 UU TIPIKOR, negara telah
mengambil politik hukum yang baru yang dituangkan ke dalam KUHP Nasional
meskipun deliknya baru berlaku 2 Januari 2026. Namun demikian, politik hukum
pidana yang baru ini semestinya tetap dijadikan pedoman dalam melaksanakan
segala ketentuan pidana pada masa transisi ini.
5. Norma-norma baru ataupun perubahan-perubahan norma, baik dalam bentuk
penegasan terhadap asas-asas hukum pidana pada Buku Kesatu KUHP
Nasional, maupun delik-delik yang termuat dalam Buku Kedua KUHP Nasional,
merupakan hasil dari suatu proses evaluasi terhadap pelaksanaan hukum
pidana yang selama ini terjadi di Indonesia. Pemuatan norma baru, perubahan
norma maupun penghapusan norma dilaksanakan dalam rangka menghasilkan
KUHP modern dengan paradigma baru yakni paradigma keadilan korektif,
rehabilitatif dan restoratif. Di samping itu juga dilakukan penyisiran terhadap
delik untuk memastikan seluruh delik yang dirumuskan memenuhi asas lex
scripta (harus tertulis), lex certa (harus jelas) dan lex stricta (harus ketat
pengertiannya).
6. Metode yang digunakan dalam merumuskan norma pada KUHP Nasional untuk
memenuhi asas-asas tersebut antara lain adalah dengan cara (a) perumusan
norma baru yang belum pernah ada sebelumnya; (b) perubahan substansi
melalui penggantian norma lama dengan norma yang baru; (c) perubahan
substansi dengan merumuskan ulang teks normanya baik menghapus atau
menambah suatu frasa atau menata kembali rumusannya atau memperbaiki
substansi rumusan norma agar tidak bersifat karet, atau menguraikan ke dalam
beberapa pasal atau menyatukan ke dalam satu pasal; (d) menghapus norma;
26
atau (e) mengadopsi norma yang sudah ada tanpa perubahan.
7. Pasal 21 UU TIPIKOR, yakni delik pidana yang dikategorikan sebagai delik
“obstruction of justice”, adalah termasuk bagian norma yang dirumuskan ulang,
baik dengan menghapus atau menambahkan frasa atau menata kembali
rumusannya atau memperbaiki substansi rumusan norma agar tidak bersifat
karet, atau menguraikan ke dalam beberapa pasal, ketika merumuskan dan
membahas RKUHP Nasional. Sehingga menjadi relevan untuk mengaitkan politik
hukum pidana yang baru dengan pemaknaan rumusan Pasal 21 UU TIPIKOR
yang saat ini berlaku.
B. PERUMUSAN DAN PEMBAHASAN DELIK “OBSTRUCTION OF JUSTICE”
DALAM KUHP NASIONAL
8. Dalam pembahasan RKUHP tahun 2022, isu “obstruction of justice” adalah salah
isu yang menjadi pembahasan krusial yang diusulkan oleh DPR, selain 14 isu
krusial yang diajukan oleh Pemerintah. Pada DPR periode 2014-2019, RKUHP
adalah RUU dengan status carry over. Pada DPR periode 2019-2024, RKUHP
kembali dibahas sebatas pasal-pasal yang dianggap krusial dan masih
memerlukan pembahasan.
9. Saat itu, isu “obstruction of justice” dianggap penting karena terdapat beberapa
perkara yang bernuansa rekayasa kasus yang sedang terjadi, seperti
contohnya kasus penembakan Brigadir (Pol) Josua yang melibatkan Irjen (Pol)
FS, sehingga DPR merasa perlu untuk secara khusus menambahkan
“obstruction of justice” sebagai salah satu isu krusial tambahan. Pada saat
pembahasan, Komisi III DPR meminta pemerintah merumuskan draft pasal-
pasal terkait “obstruction of justice” termasuk di dalamnya juga mencakup isu
terkait rekayasa kasus untuk ditambahkan dalam draft KUHP untuk selanjutnya
akan dibahas bersama untuk mendapat persetujuan.
10. Untuk dapat menelusuri hal-hal krusial apa saja dalam pembahasan RKUHP pada
DPR periode 2019-2024, kita dapat membandingkan dokumen draft RKUPH versi
2019 yang disetujui pada persetujuan tingkat I di Komisi III DPR 2014-2019 (lihat
Lampiran I) dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disetujui oleh DPR
periode 2019-2024 (lihat Lampiran II). Dari perbandingan kedua draft tersebut, kita
dapat mengetahui apa saja yang mengalami perubahan dan menelusuri dasar
perubahan-perubahan tersebut dalam pembahasan RKUHP pada periode DPR
27
2019-2024.
11. Bahwa dalam keterangannya pada sidang Mahkamah Konstitusi dalam perkara
aquo tanggal 15 Juli 2025, DPR RI yang diwakili yang terhormat bapak Sarifudin
Sudding telah menyampaikan bahwa konsep pemidanaan “obstruction of justice”
kembali ditemukan dalam pengaturan Bab VI tentang Tindak Pidana terhadap
Proses Peradilan dalam ketentuan Pasal 281 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
(vide Risalah Sidang MK, 15 Juli 2025, hal. 3) dan membenarkan pertanyaan dari
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo bahwa pada pasal 281
KUHP Nasional tersebut tidak ada lagi frasa langsung ataupun tidak langsung.
Bahwa keterangan tersebut benar adanya, namun melalui keterangan ahli ini
sebagai pihak yang secara langsung mengikuti proses pembahasan secara aktif
atas RKUHP pada saat pembahasan Panja RKUHP tahun 2022, maka saya
akan memberikan tambahan informasi yang lebih detail untuk melengkapi
keterangan yang telah diberikan tersebut.
12. Bahwa Pasal 281 KUHP Nasional adalah salah satu pasal yang dimaksudkan
sebagai delik “obstruction of justice” namun dalam menelusuri proses
pembahasannya, Pasal 281 tersebut harus dibaca bersamaan dengan Pasal-
Pasal lainnya dalam Bab VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan,
pada Bagian Kesatu: Penyesatan Proses Peradilan dan Bagian Kedua:
Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan.
13. Bahwa rumusan Pasal 281 KUHP Nasional merupakan Pasal baru yang tidak
ada padanannya dalam KUHP-WvS 1946, karena itu Pasal ini merujuk pada
Pasal 21 UU TIPIKOR yang kemudian berdasarkan kodifikasi dan unifikasi perlu
untuk diatur dalam KUHP Nasional.
14. Terdapat perubahan substansi dari rujukan Pasal 21 UU TIPIKOR ketika
dirumuskan dalam KUHP Nasional. Perubahan substansi ini didasarkan pada dua
hal, (a) hasil evaluasi atas implementasi norma dimaksud, dan (b) adanya
masukan publik. Untuk melihat perubahan substansinya, kita dapat
membandingkan kedua pasal tersebut. Berikut perbandingannya dalam tabel:
Pasal 21 UU TIPIKOR
Pasal 281 UU No. 1/2023 Tentang
KUHP
Setiap
orang yang dengan sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan secara langsung atau
Setiap Orang yang menghalang-
halangi,
mengintimidasi,
atau
memengaruhi
Pejabat
yang
28
tidak langsung penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan
di
sidang
pengadilan
mengintimidasi,
atau
memengaruhi
Pejabat
yang
melaksanakan
tugas
penyidikan,
penuntuttan, pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap tersangka dan
terdakwa ataupun para saksi dalam
perkara korupsi, dipidana dengan pidana
penjara paling sikngkat tiga tahun dan
paling lama dua belas tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp. 150.000.000, 00
dan paling banyak 6000.000.000
melaksanakan
tugas
penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di sidang
pengadilan, atau putusan pengadilan
dengan maksud untuk memaksa atau
membujuknya agar melakukan atau
tidak melakukan tugasnya dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak kategori
VI.
15. Dari perbandingan tersebut dapat terlihat bahwa terdapat perubahan rumusan
pasal atau unsur delik. Dalam Pasal 21 UU TIPIKOR, perbuatan yang dimaksud
adalah “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”. Pada Pasal 281 KUHP
Nasional menjadi “menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi”.
Kemudian unsur “secara langsung atau tidak langsung” pada Pasal 21 UU TIPIKOR
dihapus/dihilangkan sehingga rumusan Pasal 281 KUHP Nasional tidak ada lagi.
Selanjutnya, pada Pasal 281 KUHP Nasional ditambahkan unsur “dengan maksud
untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan
tugasnya” yakni terhadap “Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan”.
Perubahan rumusan ini seperti juga pada pasal-pasal lainnya, dimaksudkan
untuk memenuhi asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta sehingga memberikan
kepastian hukum dan menutup ruang multi-tafsir yang karet.
16. Bahwa perubahan unsur ini terjadi selain hasil dari evaluasi norma berdasarkan
asas-asas tersebut oleh Tim Perumus Pemerintah, juga sebagai bagian dari
penerimaan atas aspirasi masukan yang disampaikan publik dalam proses
pembahasan RKUHP tahun 2022.
17. Awalnya, dalam draft RKUHP versi 2019, rumusan pasal dimaksud masih memuat
frasa “secara langsung atau tidak langsung” (lihat Lampiran I). Kemudian dalam
pembahasan Panja RKUHP pada periode DPR 2019-2024, ketika isu “obstruction
of justice” menjadi salah satu isu krusial yang dibahas dan Bab VI tentang Tindak
Pidana terhadap Proses Peradilan kembali dibahas, Tim Pemerintah melakukan
perumusan ulang Pasal tersebut bersama pasal-pasal terkait isu “obstruction of
justice” lainnya pada Bab tersebut, sehingga dalam rumusan yang disepakati
29
bersama adalah rumusan tanpa frasa “secara langsung atau tidak langsung”
sebagaimana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Lampiran II).
18. Pada masa pembahasan RKUHP masa Periode DPR 2019-2024 ini
Pemerintah sebagai pengusul juga sempat menyampaikan draft pembaharuan
setelah melakukan sosialisasi dan merumuskan 14 isu krusial. Draft ini dapat
disebut sebagai draft 9 November 2022 (terkait rumusan pasal “obstruction of
justice” a quo, draft 9 November 2022 masih sama dengan draft RKUHP versi
2019). Namun demikian terhadap draft tersebut, masih terdapat berbagai masukan
dari Panja RKUHP dan ada permintaan agar draft itupun juga dilengkapi oleh
masukan-masukan dari kalangan masyarakat sipil. Sehingga disepakati bahwa
Fraksi-Fraksi akan menyampaikan DIM baru terhadap draft tersebut setelah
mendengarkan juga masukan dari masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU). RDPU disepakati diselenggarakan pada tanggal 14 November
2022.
19. Perubahan rumusan delik-delik “obstruction of justice” termasuk juga perubahan
yang didasarkan pada adanya masukan publik yang disampaikan dalam Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU). Salah satunya yang terkait dengan masukan
mengenai rumusan pasal tersebut adalah RDPU pada tanggal 14 November 2022
bersama Aliansi Reformasi KUHP yang dihadiri oleh ICJR/Institute for Criminal
Justice Reform, PSHK/Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, PJS Jakarta, LBH Pers,
Amnesty Internasional, ICEL/Indonesia Center for Environmental Law, Koalisi
Nasional Disabilitas, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi manusia
Indonesia/PBHI, Perhimpunan Jiwa Sehat Cabang Jakarta, Asosiasi LBH Apik
Indonesia, Yayasan Peduli Syndrome Indonesia, dan Komisi Orang Hilang dan
Korban Kekerasan/KontraS.
20. Terkait rumusan “obstruction of justice” terdapat masukan dalam RDPU 14
November 2022 yang menjadi bahan pertimbangan perubahan rumusan pasal
obstruction of justice yang disampaikan oleh Anugerah Rizki Akbari mewakili ICJR.
Awalnya penomoran Pasal ini dalam draft RKUHP versi 2019 tertulis Pasal 282
huruf a dan setelah disepakati dan disahkan Pasal dimaksud menjadi Pasal 281
UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Adapun point-point masukannya adalah
sebagai berikut: (vide Lampiran III):
Sekarang kami akan sedikit lagi masuk Bapak dan Ibu, izin untuk
menjelaskan tentang obstruction of justice. Ada satu ketentuan Bapak-Ibu, di
30
Pasal 280 kalau saya tidak keliru di huruf (a) ya. Jadi dikatakan bahwa
barang siapa mencegah, menghalang-halangi atau merintangi penyidikan
atau penuntutan. Ini adalah rumusan Bapak-Ibu yang ada ditafsirkan diambil
begitu saja dari Pasal 21 Undang- Undang Tipikor. Kami banyak sekali
menemukan kasus di dalam praktik bahwa pasal ini begitu karet. Bapak-Ibu
Komisi III banyak yang menjadi advokat, tahu betul bagaimana advokat bisa
terjaring ini. Kenapa? karena definisi mencegah, merintangi, menghalang-
halangi penyidikan dan penuntutan, sama sekali tidak diatur oleh undang-
undang. Jadi yang kami temukan Bapak-Ibu, ada seorang advokat
memberikan memberikan advis kepada cliennya untuk tidak memberikan
keterangan yang memberatkan di pemeriksaan, itu diangkut dengan pasal
ini Bapak dan Ibu, kenapa dianggap? karena dianggap mencegah,
merintangi, menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan.
Nah, kalau kita bandingkan dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP
sekarang, yang dianggap sebagai warisan kolonial Belanda, itu jauh lebih
jelas, kenapa? karena mencegah merintangi dan menghalangi-halangi
penyidikan, itu dijadikan tujuan Bapak-Ibu. Jadi dengan tujuan mencegah,
merintangi, menghalang-halangi penyidikan, yang dilarang adalah nomor
satu, menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana. Kami
ditambahkan di sini Bapak dan Ibu, karena referensinya belum masuk orang
yang dijatuhi pidana atau orang yang untuk melarikan diri atau untuk
melarikan diri dari pelaksanaan putusan pidana. Nah, ini yang kami maksud.
Kalau dia dijadikan sebagai tujuan dengan maksud menutupi menghalang-
halangi, apa yang dilarang, menghancurkan barang bukti, penyembunyikan
bukti-bukti dan lain-lain, tetapi ini tidak berlaku kalau kemudian itu adalah
anggota keluarga karena nature dari keluarga adalah untuk melindungi
sesama keluarganya juga.
Nah, kami juga masukkan, ini yang sama sekali belum pernah diatur di
KUHP kita waktu kita saat ini adalah rekayasa kasus atau rekayasa bukti.
Kita sudah banyak belajar dari beberapa kasus yang mengemuka di media
begitu, bahwa kita belum punya ini. Nah, cuma berkali … kami beberapa kali
audiensi dengan tim pemerintah misalnya mengatakan itu seharusnya sudah
masuk dalam pasal obstruction of justice yang tadi saya sampaikan. Cuma
problem-nya Bapak dan Ibu, itu terlalu karet. Mencegah, merintangi,
menghalang-halangi penyidikan terlalu karet. Jadi kami berikan rumusan.
Izin untuk membacakan.
“Jadi setiap orang yang memasukan… memalsukan bukti-bukti atau
membuat bukti palsu yang dimasukan untuk dipergunakan dalam proses
peradilan diancam karena pemalsuan bukti dengan penjara 5 tahun. Kalau
perbuatan ini dilakukan oleh pejabat dalam proses peradilan, maka itu
diperberat. Kalau kemudian perbuatan ini dilakukan dengan tujuan orang
yang seharusnya tidak bersalah menjadi bersalah, atau yang seharusnya
dihukum lebih berat dari yang seharusnya, itu juga bisa diperberat”.
21. Setelah masukan-masukan tersebut dikaji oleh Tim Pemerintah bersama juga
dengan DIM-DIM dari Fraksi-Fraksi, maka Pemerintah menyampaikan
pembaharuan draft dalam Rapat Kerja tanggal 24 November 2022. Draft yang
disampaikan pada saat itu dapat disebut sebagai draft RKUHP atau DIM RKUHP
versi 24 November 2022. Pada kesempatan itu Wakil Menteri Hukum dan HAM,
31
Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan perubahan-perubahan yang
telah dilakukan oleh Tim Pemerintah dalam 23 DIM. Salah satunya adalah
mengenai delik “obstruction of justice” yang terdapat dalam point 10 sampai
dengan 13, sebagaimana dalam Risalah Rapat Kerja 24 November 2022 (vide
Lampiran IV).
Pada rapat tersebut, Pemerintah melakukan perubahan rumusan terkait delik-
delik “obstruction of justice”, diantaranya menggabungkan beberapa pasal ke
dalam satu rumusan, mereformulasi rumusan, menghilangkan beberapa frasa.
Terkait rumusan Pasal 281 (sebelumnya dalam draft lama Pasal 282), frasa
“secara langsung atau tidak langsung” dihapus atau dihilangkan dan rumusan
pasal di menjadi “menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi
Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di
sidang pengadilan, atau putusan pengadilan”, dan unsur pasal ditambah “dengan
maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak
melakukan tugasnya”.
22. Terhadap 23 DIM RKUHP versi 24 November 2022 tersebut, fraksi-fraksi
memberikan tanggapannya. Ada beberapa point yang masih diberikan masukan
untuk perubahan, namun ada beberapa point yang diterima dan disetujui
sehingga tidak ada perubahan. Point 10-13 DIM usulan Pemerintah mengenai
“obstruction of juistice” adalah point-point yang saat itu diterima dan disetujui oleh
seluruh fraksi sehingga tidak ada perubahan lagi hingga rumusan final UU.
23. Berikut perbandingan draft RKUHP versi 2019 dan 9 November 2022 dengan
rumusan final dalam UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait delik-delik
“obstruction of justice” yang relevan dengan perkara aquo. Catatan: tidak ada
perbedaan antara draft RKUHP versi 2019 dan 9 November 2022 pada rumusan-
rumusan a quo.
Draft RKUHP versi 2019 dan
9 November 2022
UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP
32
Pasal 282
Dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang:
a. mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan secara langsung atau
tidak langsung proses peradilan;
b. menyampaikan Barang bukti atau
alat bukti palsu, keterangan palsu,
atau
mengarahkan
saksi
untuk
memberikan keterangan palsu di
sidang pengadilan; atau
c. merusak,
mengubah,
menghancurkan, atau menghilangkan
Barang bukti atau alat bukti secara
langsung
Pasal 283
(1) Dalam
hal
Tindak
Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
282 dilakukan dalam proses peradilan
pidana
dipidana
dengan
pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori
V.
(2) Tindak
Pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi juga:
a. menampilkan diri seolah-olah sebagai
pelaku Tindak Pidana, yang karena itu
menjalani proses peradilan pidana; 58
b. menghancurkan, menghilangkan,
atau menyembunyikan benda yang
menjadi sarana atau hasil Tindak
Pidana atau mantan lainnya dari
Tindak Pidana atau menariknya dari
pemeriksaan yang dilakukan Pejabat
yang berwenang, setelah Tindak
Pidana terjadi, dengan maksud untuk
menutupi atau menghalang-halangi
atau mempersulit penyidikan atau
penuntutan; atau
c. menghalang-halangi,
mengintimidasi, atau mempengaruhi
Pejabat yang melaksanakan tugas
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan
di sidang pengadilan, atau putusan
pengadilan dengan maksud untuk
memaksa atau membujuknya agar
melakukan atau tidak
melakukan tugasnya.
Pasal 278
(1) Dipidana karena penyesatan
proses peradilan dengan pidana
penjara paling lama C (enam)
tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V, Setiap Orang
yang:
a. memalsukan, membuat, atau
mengajukan bukti palsu untuk
dipergunakan
dalam
proses
peradilan;
b. mengarahkan
saksi
untuk
memberikan keterangan palsu di
sidang pengadilan;
c. mengubah,
merusak,
menyembunyikan, menghilangkan,
atau menghancurkan alat bukti;
d. mengubah,
merusak,
menyembunyikan, menghilangkan,
atau menghancurkan Barang, alat,
atau sarana yang dipakai untuk
melakukan Tindak Pidana atau
menjadi obyek Tindak Pidana, atau
hasil yang dapat menjadi bukti fisik
dilakukannya Tindak Pidana, atau
menariknya
dari
pemeriksaan
yang
dilakukan
Pejabat
yang
berwenang setelah Tindak Pidana
terjadi; atau
e. menampilkan diri seolah-olah
sebagai pelaku Tindak Pidana,
sehingga
yang
bersangkutan
menjalani proses peradilan pidana.
Pasal 281
Setiap Orang yang menghalang-
halangi,
mengintimidasi,
atau
memengaruhi
Pejabat
yang
melaksanakan
tugas
penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di sidang
pengadilan, atau putusan pengadilan
dengan maksud untuk memaksa
atau membujuknya agar melakukan
atau
tidak
melakukan
tugasnya
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun C (enam)
Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
33
Pasal 284
(1) Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III, Setiap
Orang yang:
a. menyembunyikan
orang
yang
melakukan Tindak Pidana atau orang
yang dituntut atau dijatuhi pidana;
atau
b. memberikan
pertolongan
kepada
orang yang melakukan Tindak Pidana
untuk
menghindari
penyidikan,
penuntutan, atau pelaksanaan putusan
pidana oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) tidak berlaku jika perbuatan tersebut
dilakukan
dengan
maksud
untuk
menghindarkan dari penuntutan terhadap
keluarga sedarah atau semenda dalam
garis lurus derajat kedua atau dalam garis
menyamping derajat
Pasal 282
(l) Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori
III, Setiap Orang yang:
a. menyembunyikan orang yang
melakukan Tindak Pidana atau
orang yang dituntut atau dijatuhi
pidana; atau
b. memberikan pertolongan kepada
orang yang melakukan Tindak
Pidana untuk melarikan diri dari
penyidikan,
penuntutan,
atau
pelaksanaan putusan pidana oleh
Pejabat yang berwenang.
(2)
Dalam
hal
Tindak
Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah Tindak Pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau pidana denda
kategori IV. Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
jika perbuatan tersebut dilakukan
dengan
maksud
untuk
menghindarkan
dari
penuntutan
terhadap keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus derajat
kedua atau dalam garis menyamping
derajat ketiga, terhadap istri atau
suami, atau terhadap mantan istri
atau suaminya.
24. Berdasarkan proses pembahasan KUHP Nasional tersebut maka telah
terdapat politik hukum pidana yang baru terkait delik “obstruction of justice”
khususnya yang berkaitan dengan Pasal 21 UU TIPIKOR sebagaimana
rumusan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dalam prosesnya
juga mempertimbangkan masukan mengenai evaluasi terhadap implementasi
pasal tersebut yang bersifat karet sehingga dapat digunakan untuk
mengkriminalisasi advokat.
25. Dalam politik hukum pidana yang baru, delik “obstruction of justice” telah dirinci
dengan rumusan unsur-unsur perbuatan atau “actus” yang jelas bentuknya,
sehingga berdasarkan asas lex stricta maka hanya perbuatan-perbuatan
sebagaimana dirinci dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sajalah
yang dapat dikategorikan sebagai delik “obstruction of justice”.
34
26. Hal ini juga sejalan dengan pengertian delik “obstruction of justice” menurut
UNCAC. Dalam Pasal 25 United Nations Conventions Against Corruption
tahun 2003 yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006, pengertian
“obstruction of justice” mengacu pada perbuatan fisik atau “the use of physical
force”.
27. Dalam politik hukum pidana pada KUHP Nasional maupun dalam UNCAC,
tidak ada satupun yang membuka ruang bagi kriminalisasi pendapat
ataupun menjadikan pendapat atau tugas advokat melakukan pembelaan
sebagai alasan untuk mempergunakan delik “obstruction of justice” dalam
Pasal 21 UU TIPIKOR.
28. Dengan demikian, apabila dalam praktek yang terjadi Pasal 21 UU
TIPIKOR digunakan untuk mengkriminalisasi advokat yang menjalankan
tugasnya akibat adanya tafsir karet atas frasa “atau secara tidak langsung”
maka frasa tersebut layak untuk dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
C. ADVOKASI NON LITIGASI SEBAGAI BAGIAN DARI PEMBELAAN
YANG DILAKUKAN ADVOKAT
29. Bahwa selanjutnya saya akan memberikan keterangan sebagai ahli yang
memiliki pengalaman melakukan advokasi untuk kepentingan publik dan
kepentingan masyarakat pencari keadilan, baik yang tidak mampu secara
ekonomi maupun tidak mampu secara kekuasaan (powerless).
30. Bahwa selama belasan tahun saya menjalankan profesi sebagai advokat,
termasuk diantaranya sebagai advokat pro bono yang membela
kepentingan publik. Sejak lulus kuliah saya mengabdi pada Lembaga
Bantuan Hukum Jakarta dan kemudian menjadi Direktur Bantuan Hukum
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Lembaga ini didirikan oleh
Adnan Buyung Nasution bersama tokoh-tokoh lainnya seperti Yap Tiam
Hien, Ali Sadikin, HJC Princen dan sebagainya. Kemudian saya mendirikan
sebuah lembaga yang bernama LBH Masyarakat.
31. Dalam melakukan pembelaan sebagai advokat, kami selalu diajarkan oleh
para tokoh-tokoh LBH agar menggunakan segala sarana yang sah yang
dilindungi oleh konstitusi, yakni selain melakukan advokasi di pengadilan,
atau yang dikenal sebagai advokasi litigasi, kami juga harus melakukan
advokasi di luar pengadilan yang dikenal sebagai advokasi non-litigasi.
35
32. Dalam kerja-kerja pembelaan, kami berpedoman pada konsep Bantuan
Hukum Struktural yakni pembelaan hukum yang dilakukan adalah untuk
kepentingan melawan ketidakadilan struktural, karena itu setiap pembelaan
yang kami lakukan selain untuk kepentingan pencari keadilan yang
bersangkutan, sedapat mungkin juga harus mampu menghasilkan
perubahan terhadap sistem dan kebijakan yang tidak adil. Untuk itu maka
advokasi non-litigasi harus dilakukan. Advokasi non-litigasi berbentuk upaya
mempengaruhi pemahaman publik berangkat dari perkara yang sedang
kami tangani. Sarana yang dipergunakan adalah publikasi melalui media
massa, diskusi publik baik yang dilakukan sendiri ataupun yang melibatkan
pihak lain seperti akademisi, mengajak berbagai pihak turut mengkritisi dan
mengawasi proses hukum yang sedang berjalan, dan sebagainya.
33. Dalam hal pembelaan kasus pidana, advokasi non-litigasi yang dilakukan
juga seringkali mengkritisi proses hukum yang berjalan dengan mendorong
adanya pemenuhan prinsip fair trial. Substansi advokasi non-litigasi ini
seringkali harus berhadapan dengan posisi yang berbeda dengan aparat
penegak hukum yang sedang menangani perkara tersebut. Dengan kondisi
tersebut adanya frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU TIPIKOR
yang dapat diartikan secara luas maka aparat penegak hukum dapat saja
menggunakannya untuk melakukan kriminalisasi terhadap advokat yang
sedang menjalankan tugasnya, terutama dalam hal advokasi non-litigasi.
34. Adanya keluasan penafsiran terhadap frasa “atau secara tidak langsung” ini
juga dapat menimbulkan ketidak-objektifan dari aparat penegak hukum
karena konstruksi pasal 21 UU TIPIKOR yang menjadi korban adalah
Aparat Penegak Hukum sementara yang menentukan terpenuhi tidaknya
alasan memproses kasus ini penilaiannya juga kembali kepada Aparat
Penegak Hukum.
35. Oleh karena itu, advokasi non-litigasi yang dilakukan advokat perlu dilindungi
dan dihormati sebagai salah satu cara melakukan pembelaan hukum.
Perlindungan ini termasuk juga dalam bentuk jaminan agar advokasi non-
litigasi tidak menghadapi ancaman kriminalisasi akibat adanya frasa “atau
secara tidak langsung” dalam rumusan Pasal 21 UU TIPIKOR.
Kemudian Ahli Pemohon menjawab pertanyaan yang diajukan
kepadanya dalam persidangan tersebut, yang pada pokoknya menerangkan
36
sebagai berikut.
Bahwa KUHP yang baru juga mengakui adanya kekhususan, extraordinary
crimes, tetapi semangat yang dibangun oleh KUHP Baru adalah semangat
kodifikasi dan unifikasi. Sehingga seluruh delik-delik yang ada di luar KUHP
yang bersifat khusus, termasuk yang dikategorikan sebagai extraordinary
crimes, maka semangatnya itu harus tetap merujuk pada KUHP Nasional,
KUHP Baru.
Ahli telah menekankan bahwa KUHP Baru ini adalah politik hukum pidana
yang baru, yang disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi
penegakan hukum yang selama ini kita lakukan. Karena itulah, maka KUHP
Baru ini didasarkan pada prinsip keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,
yang mengganti cara pandang yang lama soal lex talionis di dalam KUHP
yang lama yang juga sebenarnya. Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan
tadi, terkadang ketika kita ingin membangun satu delik dengan dasar lex
talionis, dengan budaya masyarakat kita yang punitif, gemar sekali
menghukum bahwa seolah-olah segala persoalan ini selesai dengan hukum
pidana. Pidana itu seperti parasetamol. Sakit perut, minumnya parasetamol.
Sakit kepala, minumnya parasetamol. Badan tidak enak, minumnya
parasetamol. Masyarakat kita dengan model pemikiran yang paradigmanya
punitif, seolah-olah melihat bahwa hukum pidana akan menyelesaikan
semuanya. Akhirnya semua didorong ke arah penyelesaian pidana. Padahal
terbuka penyelesaian-penyelesaian lain, administrasi, penyelesaian perdata,
dan seterusnya yang tidak melulu harus selesai dengan pidana. oleh karena
itulah, maka semangat di KUHP baru adalah semangat yang ingin
menempatkan pidana itu sebagai ultimum remedium.
Evaluasi yang berikutnya adalah juga soal lex scripta, lex certa, dan lex
stricta, dimana masih ada beberapa rumusan-rumusan pasal yang ternyata
masih membuka peluang tafsir-tafsir yang luas, yang salah satunya yang
menjadi bahan evaluasi adalah Pasal 21 ini. Mengapa dapat katakan seperti
demikian? Karena Pasal 21 ini kemudian adalah pasal yang awalnya
diadopsi, tapi setelah dalam pembahasan akhirnya berdasarkan evaluasi
tersebut diubah bentuk rumusannya.
Dalam KUHP baru ini, tetap dia begini, saya ubah bentuknya. Tindak pidana
korupsi tetaplah extraordinary crimes, tetapi extraordinary crimes ini tidak
37
melulu harus kita lihat sebagai upaya kita untuk memperluas delik. Membuat
delik karena dia extraordinary crimes, maka deliknya harus kita buat saja
terbuka tafsirnya untuk bisa menjerat seperti jaring yang pukat, jaring yang
luas. Sehingga dengan jaring yang luas ini semuanya bisa kena, gitu, atau
jaring yang lebih sempit maksud saya, jadi bisa semuanya kena. Bukan itu,
tapi extraordinary crimes lebih ditujukan kepada bagaimana penegakan
hukum dilakukan secara serius. Bagaimana misalnya politik hukumnya
anggaran penegakan hukum untuk extraordinary crimes ini dibuat dengan
anggaran yang lebih misalnya dan seterusnya, bukan pada soal deliknya.
Deliknya tetap mengacu pada semangat KUHP Baru, yaitu semua menuju ke
sana, termasuk utamanya adalah di dalam buku I. Buku I KUHP itu juga
mencakup prinsip-prinsip yang selama ini mungkin belum menjadi
penegasan atau yang selama ini belum berkembang, kemudian dimuat di
dalam Buku I KUHP baru ini. Sehingga tetap menjadi relevan, meskipun UU
Tipikor delik-deliknya masih berlaku, tetapi tetap dalam hal nanti hakim
ataupun aparat penegak hukum menerapkan delik-delik di dalam lex spesialis
ini tetap harus melihat Buku I KUHP seperti apa semangatnya. Jadi, KUHP
nasional ini bukan hanya sekadar mengubah delik-delik saja, tetapi
mengubah paradigma penegakan hukum kita. Paradigma aparat penegak
hukum, paradigma para hakim di pengadilan-pengadilan.
Terkait dengan pertanyaan yang berhubungan dengan avokat. Ada beberapa
hal yang menjadi isu yang diangkat oleh Pemohon, yakni terkait dengan opini
yang biasa disampaikan oleh advokat, yang dianggap berpotensi untuk
dikenakan Pasal 21. Di dalam prinsip hukum, pikiran itu tidak boleh dipidana,
yang dipidana adalah perbuatan, actus reus yang dalam bentuk perbuatan,
soalnya pikiran tidak boleh. Oleh karena itu, di dalam tabel saya sandingkan,
tidak hanya Pasal 281, tetapi juga Pasal 278, 281, dan 282. Karena ketika
berbicara obstruction of justice, tidak melulu pada dalam hal yang tadi
dijabarkan secara luas melalui Pasal 21. Pasal 21 actus-nya bisa bermacam-
macam. Sementara dengan semangat lex stricta, maka actus dari obstruction
of justice dijabarkan dalam pasal-pasal tersebut. Apa saja tadi? Memalsukan,
membuat, mengajukan bukti palsu di dalam Pasal 278, itu actus-nya.
Mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, menghancurkan
barang itu juga actus dari obstruction of justice. Menghalang-halangi,
38
mengintimidasi, memengaruhi pejabat yang melaksanakan tugas, itu actus
juga. Menyembunyikan orang yang melakukan tindak pindana, itu juga actus
dari obstruction of justice.
Apabila frasa atau tidak langsung ini dihilangkan, apakah kemudian jika ada
orang-orang yang tadi dia punya power, menggunakan orang lain untuk
bertindak atas namanya, itu menjadi tidak dapat dipidana? Jawabannya tetap
bisa dipidana, tetapi syaratnya adalah actusnya harus jelas. Bentuk
menghalanginya harus jelas, bentuknya harus action. Ini yang kemudian
membedakan antara tadi opini, legal opinion dari advokat. Poin saya adalah
di soal advokatnya. Advokat memiliki legal opinion, yang dalam praktiknya
ternyata mulai diterapkan terhadap advokat, terhadap advokasi non-litigasi
dianggap masuk ke dalam Pasal 21. Menghilangkan itu bukan berarti
kemudian nonadvokat yang memang melakukan tindakan-tindakan tadi, tidak
dapat dikenakan, tetap bisa dikenakan. Jadi, tidak langsungnya bukan pada
soal apakah bukan dia yang melakukan sendiri, bukan soal itu, tetapi pada
soal obstruction of justice yakni terhadap perbuatan konkret apa. Apa yang
ahli sampaikan, bukannya tidak ada dasarnya. Dasarnya justru adalah
UNCAC. UNCAC tidak pernah menyebutkan hal-hal yang terkait dengan
pandangan seseorang, opini yang bisa dikenakan obstruction of justice, tapi
pada the use of force.
Lebih kepada bagaimana penegak hukum menafsirkan norma akibat dari
norma yang tidak jelas. Ini adalah akibat dari aparat penegak hukum
menafsirkan norma tidak langsung. Sehingga tidak langsung ini dianggap
bisa memproses hukum pikiran, dalam hal ini, dalam konteks ini adalah legal
opinion, pendapat, atau tindakan advokat dalam rangka membela kliennya.
Nah, seandainya tidak langsung ini tidak ada, maka meskipun baru berlaku
tahun 2026, tetapi semangatnya dapat dirujuk, maka rujuklah actus-nya,
rujuklah. Misalnya seorang advokat, seorang advokat bisa saja dikenakan
Pasal 21, sepanjang yang bersangkutan, misalnya secara langsung dia
memasukkan
bukti,
secara
langsung
dia
mengubah,
merusak,
menyembunyikan barang yang menjadi alat bukti, kemudian menampilkan
diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana. Bentuknya seperti itu.
Bahwa penegakan hukum lakukan secara serampangan itu adalah bagian
dari korupsi peradilan. Oleh karena itu, maka meskipun kita punya semangat
39
untuk melakukan pemberantasan korupsi, tetapi cara penegakan hukumnya
juga harus tepat. Yang dimaksud sebagai cara penegakan hukum yang tepat
adalah tidak boleh kemudian keluar dari tiga asas itu tadi, yakni, lex scripta,
lex certa, dan lex stricta. Kita harus mengubah paradigma kita bahwa
meskipun kita punya semangat untuk memberantas korupsi, tetapi cara
pemberantasan korupsinya tetap harus sesuai dengan korupsi, tindak pidana
korupsi sebagai bagian dari hukum pidana juga secara umum. Yang harus
sesuai dengan koridor-koridornya. Kemudian di dalam proses pembahasan
RKUHP, persoalan ini termasuk yang mengalami perubahan. Mengalami
pembahasan dan kemudian ada perubahannya. Sekali lagi hasil evaluasi,
Yang Mulia. Hasil evaluasi ternyata semangat kita pemberantasan korupsi
akhirnya membuat abuse, akhirnya membuat abuse. Padahal, enggak boleh
juga. Jangan kita membenarkan abuse dengan semangat pemberantasan
korupsi. Kita tetap punya semangat itu, tapi semangat itu harus terus
didukung dengan asas-asas dan prinsip-prinsip. Termasuk tadi soal
bagaimana jangan ada satu pun delik apakah delik tentang korupsi, delik
tentang terorisme, delik tentang apa pun, itu jangan sampai kemudian
membuka atau melanggar asas lex stricta itu tadi. Itu yang menjadi semangat
di RKUHP, yang mudah-mudahan juga bisa membangun paradigma yang
baru di dalam hukum pidana kita.
Bagaimana sebenarnya penanganan yang pernah terjadi di dalam kasus
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ini yang dikhawatirkan oleh Pemohon tadi
terkait dengan tugas yang dijalankan oleh advokat? Paling tidak, di dalam
beberapa waktu ini ada dua isu yang mungkin kita bisa rujuk. Yang pertama,
beberapa bulan yang lalu itu ada contoh, yakni pengeledahan, misalnya di
kantor Febri Diansyah, mantan KPK juga, juru bicara KPK, yang di situ
kemudian dipersoalkan mengenai legal opinion-nya. Dalam suatu kasus yang
juga dikait-kaitkan dengan Pasal 21. Nah, ini contoh bagaimana Pasal 21
kemudian diterapkan kepada legal opinion. Meskipun kasus ini belum
berlanjut ke mana pun, belum ada statusnya, tetapi ada hal yang dikaitkan
dengan hal itu.
Terdapat juga kasus yang sedang berjalan, yaitu kasus terkait dengan tiga
pihak, ada dua advokat dan satu dari media. Dimana di dalam keterangan
pers dari pihak kejaksaan pada tanggal 22 April 2025, disebutkan bahwa
40
penerapan Pasal 21 ini kepada tersangka MS, JS, dan TB terkait dengan
berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan
terkait dengan penanganan perkara a quo. Kemudian, terkait dengan diskusi-
diskusi publik yang dibiayai oleh tersangka, demonstrasi-demonstrasi yang
dibiayai oleh tersangka, kegiatan seminar, podcast, talkshow, dan
seterusnya. Yang kemudian menjadi persoalan ketika tadi saya kaitkan
dengan advokasi non-litigasi bahwa demonstrasi, podcast, talkshow,
konferensi pers dari seorang advokat dalam rangka pembelaan kasusnya, itu
pasti akan berhadapan dengan aparat penegak hukum yang mungkin sedang
menangani kasusnya. Tetapi, apabila frasa tidak langsung ini tetap ada, maka
bisa saja kemudian aparat penegak hukum merasa saya terganggu dengan
apa yang sedang dilakukan oleh advokat yang menangani kasus ini. Kan
penilaiannya juga subjektif. Yang memprosesnya adalah yang bersangkutan
juga, yang menilai apakah itu mengganggu, menghalanghalangi, atau tidak
itu adalah aparat penegak hukum. Ini yang kemudian menjadi concern. Sekali
lagi, bukan terhadap siapa yang melakukan itu, dengan kekuatan yang
dimiliki dia bisa melakukan berbagai cara, tetapi konteksnya tetap dalam
kerangka advokat. Jadi, bukan untuk hal-hal yang lain selain dari advokat.
Jadi, konteks saya tetap ada kerangka advokat.
Keterangan yang ahli sampaikan ini dapat dikonfirmasi kepada Pemerintah
karena proses tadi pembahasan RKUHP itu dilakukan bersama-sama
dengan Pemerintah. Usulan-usulan mengenai bagaimana perubahan-
perubahan ini saya lakukan juga langsung kepada tim pemerintah dengan
Pak Wamen dan sebagainya. Sehingga jika ada hal-hal yang butuh digali lagi
dari keterangan ahli, dapat juga dimintakan dari Pemerintah dan harusnya sih
mudah-mudahan sama terkait dengan pembahasan RKUHP.
Norma umum, yaitu frasa “atau tidak langsung”, dapat dikenakan kepada
semua orang, tapi ternyata dalam praktik, dimana norma tidak langsung ini
kemudian ditafsirkan juga dikenakan kepada hal-hal yang menjadi tugas
advokat untuk melakukan pembelaan. Meskipun norma umum, anggaplah
norma umum berlaku untuk umumnya kita artikan dalam kuantitatif seribu
profesi, misalnya, anggaplah begitu, mohon maaf. Anggaplah kita buat
kuantitatif seribu, ketika satu saja kemudian itu akibat dari tafsir yang karet,
41
dapat mengena kepada satu dari seribu itu, menurut ahli, hal itu tetap karet.
Jadi, ahli melihatnya dalam konteks seperti itu.
Bahwa di dalam proses pembahasan RKUHP pada saat itu memang fokus
antara DPR dengan Pemerintah terkait dengan obstruction of justice lebih
pada soal rekayasa kasus. Jadi kita tidak secara khusus membahas soal
advokat ini. Tetapi di dalam RDPU ada masukan terkait dengan advokat. Ada
yang terkait dengan avokat, namun tidak dimasukkan, kemudian tidak
dilakukan pembahasan secara khusus, agar lebih clear. Bahwa ahli tidak
menambah-nambah, tidak mengurang-urangi. Jadi posisinya seperti itu. Jadi
pembahasannya lebih pada soal rekayasa kasus tadi, fabricated of evidence,
memanipulasi bukti, waktu itu diskusinya lebih dari itu. Tetapi masukan terkait
dengan advokat, adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan dan itu juga
menjadi bahan pemikiran untuk ada perubahan ini.
Terkait dengan legal opinion, jika ahli dapat menyampaikan pendapat, maka
legal opinion sepanjang dia masih dalam bentuk legal opinion, pikiran, tidak
dikonkretkan dalam bentuk perbuatan, maka statusnya masih pikiran. Lain
halnya kalau advokat itu menyarankan, misalnya, menyarankan bukti a, b, c,
dihancurkan. Saran, legal opinion misalnya, tetapi tidak dilakukan apa-apa
baik oleh kliennya maupun oleh si advokatnya. Berarti baru pikiran. Pikiran
itu lebih ke ranahnya pada ranah etik, karena dia menyalahgunakan
kewenangan dia atau tugas dia sebagai advokat dengan memberikan opini
yang melanggar hukum. Akan tetapi, jika tidak ada tindakan konkretnya,
hanya, ya, sudah hancurkan saja, kenanya kepada etik. Kecuali, jika opini dia
kemudian
dilaksanakan,
dengan
misalnya,
menghancurkan
bukti,
merekayasa bukti, bahkan advokatnya terlibat, nah itu jelas pidana. Tapi kan
itu bisa masuk kategori langsung, karena actus-nya langsung, bukan tidak
langsung. Yang dikhawatirkan adalah opini yang dia tidak ada konkret
perbuatannya seperti apa, opininya boleh disampaikan. Seperti yang ahli
katakan, advokasi non-litigasi itu dapat dibuat konferensi pers, diskusi, dan
sebagainya. Tetapi tidak ada satu hal yang tadi memenuhi detail yang tadi
sudah disampaikan di dalam KUHP Baru terkait dengan obstruction of justice
ataupun UNCAC yang terkait dengan use of force, tindakan-tindakan konkret.
Hal inilah yang membedakan Pasal 21 dengan pertama UNCAC, yang kedua
dengan politik hukum pidana baru kita. Yang harusnya sama. Semangat
42
UNCAC juga semangat melawan korupsi. Tapi UNCAC sendiri tidak
kemudian membuka ruang bagi hal yang tidak langsung, seperti dalam Pasal
21 Undang-Undang Tipikor ini.
Sebenarnya isu yang diangkat di sini bukan pada soal apakah langsung dia
yang melakukan atau tidak langsung orangnya. Bukan pada orang aktornya,
tetapi pada bentuk tindakannya, yang kemudian oleh pasal-pasal di dalam
KUHP baru dibuat rigid bentuk-bentuknya. Sehingga siapa pun itu, bahkan
termasuk avokat, apabila melakukan perbuatan dengan perbuatan yang
sudah dirinci oleh KUHP nasional. Itulah yang dimaksud obstruction of justice,
maka yang melanggar, itulah yang masuk dalam kategori tindak pidana.
Apakah orang tersebut turut serta, membantu, atau orang tersebut dalam
posisi peran apa pun, sepanjang didapatkan kejelasan mengenai bentuknya
apa. Sementara, dalam Pasal 21 UU Tipikor, itu unsur actus-nya adalah
mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung. Mencegahnya dalam bentuk action apa, merintanginya dalam
bentuk action apa, menggagalnya dalam bentuk action apa, itu menjadi kabur
ketika ada secara tidak langsungnya. Maka agar tidak menjadi karet, agar
tidak menjadi kabur, maka mencegah, merintanginya, atau menggagalkan
dirumuskan menjadi menghalang-halangi, mengintimidasi, memengaruhi
pejabat yang bersangkutan. Itu satu. Atau juga di dalam pasal-pasal lain,
menyembunyikan bukti, menghilangkan, merusak. Jadi, ketika berbicara
mengenai obstruction of justice, maka harus jelas, perbuatannya apa?
Merusakkah,
menyembunyikan
tersangkakah,
memanipulasi
bukti,
menempatkan orang lain seolah-olah dia menjadi pidana, jadi clear.
Jika dibaca rumusan Pasal 21, pencegahan dilakukan dengan cara apa?
Langsung atau tidak langsung dengan cara apa? Apakah tadi membuat opini
itu juga termasuk atau merintangi dengan cara apa? Apakah membuat opini
itu juga termasuk? Jadi pertanyaannya itu, menggagalkan dengan cara apa?
Sehingga, bukan soal aktornya langsung atau tidak langsungnya, tetapi
apakah Pasal 21 secara lex stricta dapat kita rumuskan bentuk-bentuk
perbuatannya apa? Sementara terdapat implementasi bahwa akibat dari
adanya tidak langsung ini, secara tidak langsung atau tidak langsung, itu
membuat pembentukan opini, diskusi-diskusi publik, dijadikan alasan untuk
penerapan Pasal 21 UU Tipikor.
43
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, DPR telah menyampaikan
keterangan tertulisnya bertanggal 15 Juli 2025 yang telah diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 14 Agustus 2025 dan telah didengarkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Pemohon terlebih dahulu
harus membuktikan kedudukan hukumnya untuk mengajukan Permohonan
Pengujian
Undang-Undang
ke
Mahkamah
Konstitusi
dengan
memperhatikan 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan
MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam perkara
a quo DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter
tersebut sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sejatinya
mengatur terkait mengatur terkait konsep negara hukum yang dianut
oleh Indonesia. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sama
sekali tidak mengatur mengenai hak konstitusional warga negara,
44
dengan demikian pasal tersebut tidak tepat dijadikan sebagai batu uji
untuk menilai konstitusionalitas;
b. Bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan keberlakuan pasal a quo
telah mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak konstitusional yang
dimiliki oleh Pemohon, utamanya dalam menjalankan perannya sebagai
Advokat dalam mendampingi, mewakili, atau memberikan bantuan
hukum, memperjuangkan hak-hak hukum tersangka, terdakwa;
c. Bahwa ketentuan dalam pasal a quo sendiri mengatur terkait ketentuan
pidana bagi siapapun yang melakukan upaya perintangan terhadap
proses penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi atau biasa
dikenal dengan istilah obstruction of justice. Bahwa ketentuan a quo
dimaksudkan untuk melindungi integritas proses peradilan dan
memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan semestinya;
d. Bahwa berdasarkan penjabaran di atas, tidak terlihat adanya korelasi
antara ketentuan dalam pasal a quo dengan dalil Pemohon yang
menyatakan bahwa telah mengalami kerugian konstitusional akibat
dalam keberlakuan pasal a quo. Ketentuan dalam pasal a quo tidak
sama sekali menghambat maupun membatasi kedudukan Pemohon
sebagai Advokat dalam melakukan upaya pembelaan terhadap kliennya
baik di dalam maupun di luar persidangan;
e. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Advokat, profesi Advokat
sebagaimana yang dijalankan oleh Pemohon telah diberikan hak
imunitas berupa perlindungan dari tuntutan hukum (perdata maupun
pidana) saat menjalankan tugas profesinya, khususnya dalam membela
kepentingan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan, selama
dilakukan dengan iktikad baik. Bahwa pada faktanya Pemohon pun
masih tetap dapat menjalankan profesinya dengan sebaik mungkin
tanpa terpengaruh dengan keberlakuan pasal a quo;
f. Bahwa terkait dengan hak imunitas Advokat sebagaimana dimaksud di
atas juga telah kembali dipertegas melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 108/PUU-XXI/2023, yang pada intinya menyatakan
bahwa Advokat dilindungi oleh hak imunitas dalam rangka menjalankan
profesinya, baik di dalam maupun di luar persidangan;
45
g. Bahwa dengan demikian tidak terlihat adanya kerugian konstitusional
yang spesifik, baik yang bersifat aktual maupun potensial, terhadap hak-
hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon. Dengan demikian, sudah
sewajarnya Pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum/legal
standing dalam mengajukan pengujian konstitusionalitas norma
terhadap ketentuan dalam pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian materiil
ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016,
yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa menurut Mahkamah:
“...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa tiada gugatan tanpa hubungan hukum (no action
without legal connection).”
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum
Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian
materiil UU Tipikor terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM
1. Bahwa upaya pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya
yang harus dikedepankan demi memastikan pemanfaatan seluruh
sumber daya yang dimiliki oleh negara dilaksanakan dengan tepat guna
demi mewujudkan kesejahteraan dan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat;
46
2. Bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia juga telah menjadi
salah satu spirit dan utama reformasi, di mana gerakan reformasi
menuntut terselenggaranya suatu pemerintahan yang bersih dan bebas
korupsi, kolusi dan nepotisme. Cita-cita itu kemudian diejawantahkan
melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Bahwa selanjutnya upaya pemberantasan dan penegakan hukum di
bidang tindak pidana korupsi menemui hambatan belakangan ini. Hal ini
misalnya tercermin melalui data yang dihimpun Badan Pusat Statistik
(BPS) yang menyatakan bahwa Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK)
masyarakat Indonesia pada tahun 2024 terpantau semakin memburuk,
yaitu sebesar 3,85 poin atau turun 0,06 poin dibandingkan tahun
sebelumnya. Selain itu nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia
pada tahun 2024 yang juga masih sangat rendah telah menempatkan
Indonesia pada rangking 99 dari 180 negara.
4. Bahwa dengan demikian dapat tergambarkan urgensi mengedepankan
upaya pemberantasan, utamanya penegakan hukum pada tindak
pidana korupsi. Keberadaan pasal a quo sejatinya dimaksudkan untuk
memastikan upaya penegakan hukum tersebut dapat berjalan dengan
optimal dan sebagaimana mestinya, dan mencegah orang lain untuk
melakukan perintangan maupun menghambat proses penegakan
hukum di bidang tindak pidana korupsi.
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa konsep perintangan terhadap proses peradilan/obstruction of
justice, pada pasal a quo sejatinya bukanlah hal yang baru dalam
kerangka hukum pidana di Indonesia. Keberadaan ketentuan yang
mengatur terkait “obstruction of justice” dapat ditemui dalam beberapa
ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya hal tersebut sudah
dijumpai pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP yang lama
atau pada Wetboek van Strafrecht (WvS), yang dalam ketentuan Pasal
22 mengatur sebagai berikut:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana
denda paling banyak Rp4,5 juta:
1) barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang
melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau
47
barang
siapa
memberi
pertolongan
kepadanya
untuk
menghindari
penyidikan
atau
penahanan
oleh
pejabat
kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut
ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara
waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2) barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan
maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi
atau
mempersukar
penyidikan
atau
penuntutannya,
menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-
benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan
atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari
pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau
kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan
undang- undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi menjalankan jabatan kepolisian."
2. Bahwa “obstruction of justice” dalam KUHP lama diadopsi juga dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, disebutkan dalam Pasal 29 sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan sengaja menghalangi, mempersulit,
secara langsung tidak langsung penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan dimuka Pengadilan terhadap terdakwa maupun
para saksi dalam perkara korupsi diancam dengan hukuman
penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi-
tingginya 5 (lima)juta rupiah.”
3. Bahwa selanjutnya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, konsep pemidanaan
terhadap perbuatan “obstruction of justice” kembali ditemukan dalam
pengaturan Bab VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan,
dalam ketentuan Pasal 281 sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengahalang-halangi, mengintimidasi, atau
mempengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di persidangan, atau putusan
pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya
agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam)
bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI."
4. Bahwa dalam kaitannya dengan upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi, ketentuan yang mengatur terkait dengan obstruction of justice
juga diatur pada United Nation Convention Againts Corruption
sebagaimana telah diratifikasi di Indonesia melalui Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2006 yang pada article 25 dijelaskan,
48
"Each State Party shall adopt such legilative and other measures
as may be necessary to establish as criminal offences, when
committed intentionally:
a) The use of physical force, threats or intimidation or the
promise, offering or giving of an undue advantage to induce
false testimony or to interfere in the giving of testimony or
the production of evidence in a proceeding in relation to the
Convention;
b) The use of physical force, threats or intimidation to interfere
with the exercise of official duties by a justice or law
enforcement official in relation to the commission of offences
established in accordance with this Convention. Nothing in
this subparagraph shall prejudice the right of State Parties
to have legislation that protects other categories of public
official."
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 United Nations Convention against
Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2006, dapat disimpulkan bahwa obstruction of justice
merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diakui secara
internasional sebagai ancaman serius terhadap integritas aparat
penegakan hukum, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi.
Kebijakan ini sebagai landasan krimininalisasi terhadap tindakan-
tindakan yang secara sengaja menghalangi proses hukum, baik melalui
kekerasan fisik, intimidasi, ancaman, maupun suap yang bertujuan
memengaruhi aparat penegak hukum dan pembuktian dalam suatu
perkara.
6. Bahwa pengaturan ketentuan “obstruction of justice” dalam ketentuan
pasal a quo sejatinya sama dengan pengaturan pada ketentuan
undang-undang lainnya sebagaimana dijabarkan di atas, sebagai
upayanya dalam memberikan perlindungan bagi proses penegakan
hukum dan proses peradilan, terutama pada penindakan tindak pidana
korupsi, sehingga diharapkan proses peradilan terhadap tindak pidana
korupsi dapat dilakukan dengan semaksimal mungkin.
7. Masalah penanggulangan kejahatan “obstruction of justice”, tentunya
tidak dapat dipisahkan dari konteks pembicaraan mengenai kebijakan
penal. Kebijakan penal (penal policy) dapat diartikan sebagai usaha
yang rasional untuk menanggulangi kejahatan dengan menggunakan
sarana hukum pidana sebagai upaya pemberantasan tindak pidana
49
korupsi, Berdasarkan Risalah Rapat Panitia Khusus RUU Tipikor, hari
kamis tanggal 22 April 1999, rapat dengar pendapat dengan pakar
hukum terdapat pembahasan terkait isu “obstruction of justice”, pada
pokoknya sebagai berikut:
Prof. Andi Hamzah
“…..Kemudian masalah sengaja ya memang harus sengaja
karena ada kemungkinan lupa, rupanya yang dipersoalkan tadi
sengaja dilupakan. Pasal 18 setiap orang sengaja menghalangi
atau mempersulit karena ada kemungkinan lupa, jadi misalnya
ada penyidik polisi suruh lari, polisi datang untuk menangkap dia
lari dulu karena ada polisi itu kan menghalangi, jadi harus
sengaja karena ada kelalaiannya itu, kalau tidak di pidana,
menghalangi tapi karena kelalaian saya kira begitu maksudnya.
Kemudian KUHP di adop memang sama dengan UU Korupsi
yang lama di adop Pasal-pasal dari KUHP dan menurut saya
sekaligus disana tidak perlu dirumuskan lagi silahkan baca
KUHP itu sendiri kata pak Lukman tadi rumusannya disana,
ancaman pidananya….”.
Berdasarkan risalah tersebut, secara konsep ketentuan “obstruction of
justice” dalam Pasal 21 UU Tipikor merupakan adopsi dari KUHP Lama
dan UU 31/1971. Adapun sebagai actus reus berupa tindakan
mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam
perkara korupsi, diartikan dengan dolus (sengaja).
8. Bahwa perbuatan menghalang-halangi proses hukum atau “obstruction
of justice” dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) bentuk perbuatan,
yaitu:
1) Tindakan dengan sengaja mencegah. Pelaku tindak pidana
pencegahan melakukan perbuatan tertentu supaya penyidikan,
penuntutan, serta pemeriksaan tidak bisa dilakukan sebagaimana
ketentuan dalam undang-undang;
2) Perbuatan dengan sengaja merintangi. Pelaku tindak pidana sudah
melakukan tindakan-tindakan tertentu agar penyidikan, penuntutan
serta pemeriksaan sidang di pengadilan yang telah berlangsung
terhambat untuk dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
50
3) Tindakan dengan sengaja menggagalkan. Pelaku sudah melakukan
perbuatan tertentu agar penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan
dalam persidangan terhalang untuk dilaksanakan sebagaimana
yang diatur dalam undang-undang.
9. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, DPR RI menyampaikan
pandangannya yang selaras dengan putusan Mahkamah Nomor
7/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Februari
2018, yang pada pertimbangan hukum [paragraf 3.10.3] Mahkamah
menjelaskan bahwa,
"[3.10.3] ... Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menyatakan
bahwa norma yang tertuang dalam Pasal 21 UU PTPK tersebut
tidak memuat tolok ukur yang jelas sebab tolok ukurnya telah
melekat dalam pengertian "kesengajaan" tersebut."
10. Bahwa pokok pertimbangan putusan a quo, unsur kesalahan/schuld,
yaitu berupa kesengajaan/dolus menjadi suatu batasan yang tegas dan
konkret untuk dapat mengklasifikasikan suatu perbuatan agar bisa
dijerat dengan ketentuan obstruction of justice sebagaimana dimaksud
dalam pasal a quo. Dengan demikian, konstruksi Pasal 21 UU Tipikor,
yakni unsur kesengajaan dan adanya hubungan kausal antara
perbuatan pelaku dengan proses hukum yang sedang berlangsung
menjadi dasar penting dalam menetapkan suatu tindakan sebagai
“obstruction of justice”.
11. Bahwa terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan
dalam pasal a quo telah menjadi hambatan dalam partisipasi publik dan
potensi melanggar kebebasan berekspresi, DPR RI berpandangan
terkait pelaksanaan hak kebebasan berekspresi juga harus sejalan
dengan ketentuan peraturan-perundang yang berlaku, termasuk
namun tidak terbatas pada ketentuan UU Tipikor. Dalam hal tersebut,
pelaksanaan hak kebebasan berpendapat tidak dapat menjadi dalih
bagi seseorang yang telah nyata melakukan upaya perintangan
terhadap proses peradilan/obstruction of justice terhadap penindakan
tindak pidana korupsi, terutama apabila dalam pembuktian di
persidangan telah jelas ditemukan terdapat unsur kesalahan/schuld
51
dalam tindakannya tersebut sehingga penerapan pasal a quo juga
harus tetap dijalankan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,
demi menjunjung jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi
warga negara.
12. Bahwa terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan
dalam
pasal
a
quo
berpotensi
menyebabkan
terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak
hukum, DPR RI menyampaikan keterangannya sebagai berikut,
a. Bahwa sebagaimana dijabarkan sebelumnya, proses penegakan
hukum terhadap penerapan pasal a quo telah dibatasi dengan
mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum pidana maupun
hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini berarti,
aparat penegak hukum tidak dapat secara sembarangan menjerat
seseorang dengan ketentuan dalam pasal a quo, namun terlebih
dahulu harus dapat membuktikan bahwa perbuatan seseorang
tersebut telah secara jelas dan nyata mengandung unsur
kesalahan/ schuld;
b. Bahwa apabila terdapat seseorang yang dijerat dengan ketentuan
dalam pasal a quo oleh aparat penegak hukum, namun bagi
seseorang tersebut merasa dalam perbuatannya tidak terdapat
unsur kesalahan/schuld sebagaimana dijabarkan di atas, terdapat
mekanisme pemeriksaan di persidangan yang dapat digunakan
oleh seseorang tersebut untuk melakukan pembelaan terhadap
perbuatannya itu;
c. Bahwa dengan demikan tidak tepat dalil Pemohon yang
menyatakan ketentuan dalam pasal a quo telah memberikan
kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk dapat melakukan
tindakan yang semena-mena/abuse of power, mengingat dalam
kerangka hukum secara umum aparat penegak hukum itu sendiri
sudah diberikan batasan-batasan yang jelas dan nyata dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
13. Bahwa DPR RI menilai sebagai tindak pidana yang sangat
mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan suatu negara dan
masyarakat, maka proses penegakan hukum terhadap tindak pidana
52
korupsi harus dapat dilakukan tidak hanya secara efektif dan efisien,
namun juga maksimal dalam penerapannya. Dalam hal ini, keberadaan
pasal a quo dihadirkan untuk memastikan tidak ada pihak yang dapat
melakukan hambatan baik secara langsung maupun tidak langsung
dalam proses penegakan hukum pada tindak pidana korupsi, baik
dalam tahap penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di sidang
pengadilan.
14. Bahwa mengenai frasa "langsung atau tidak langsung" dalam
ketentuan pasal a quo memiliki makna strategis dalam penegakan
hukum karena mencakup berbagai bentuk perbuatan, baik yang
tampak secara eksplisit (langsung), seperti mengancam atau menyuap
saksi,
maupun
yang
terselubung
(tidak
langsung),
seperti
memengaruhi melalui perantara, menyebar disinformasi, atau
melakukan tekanan sosial atau politik. Dengan frasa ini, terbentuk
suatu konstruksi hukum yang tidak memberikan celah bagi pelaku
untuk bersembunyi di balik tindakan yang tampaknya tidak secara
eksplisit melakukan upaya perintangan, tetapi substansinya tetap
menghambat proses peradilan. Ini juga menegaskan bahwa dalam
konteks pemberantasan korupsi, segala bentuk intervensi yang
melemahkan integritas proses hukum akan dianggap serius dan dapat
dipidana, meskipun dilakukan secara tidak langsung.
15. Bahwa dengan demikian, keberadaan frasa "langsung atau tidak
langsung" masih relevan dalam upaya penegakan hukum di bidang
tindak pidana korupsi hingga saat ini. Adapun apabila ketentuan frasa
"langsung atau tidak langsung" dihilangkan atau dimaknai tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, dapat membuat proses penegakan
hukum pada bidang tindak pidana korupsi menjadi terhambat,
dikarenakan menyempitkan konteks penerapan hukum terhadap pasal
a quo, sedangkan bentuk dan modus operandi dari tindak pidana
korupsi itu sendiri terus berkembang hingga saat ini.
16. Bahwa sejatinya urgensi pengaturan terkait obstruction of justice
sendiri telah tercermin melalui dirumuskannya norma mengenai Tindak
Pidana Terhadap Proses Peradilan pada Undang-Undang Nomor 1
Tahun
2023
tentang
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Pidana,
53
sebagaimana telah dijelaskan di atas, yang keberlakuannya akan
dimulai pada Januari 2026 mendatang. Dengan demikian, dapat
tergambarkan politik hukum terhadap kebijakan penal yang dipilih oleh
pembentuk undang-undang dalam menempatkan ketentuan pidana
terhadap segala bentuk tindakan obstruction of justice.
D. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon
agar kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan
amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohoan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 21 dan Penjelasannya Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulisnya bertanggal 22 Juli 2025 yang diterima
Mahkamah dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 24 Juli
2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Pemohon menguji ketentuan Pasal 21 UU PTPK khusus frasa “… atau tidak
langsung…” yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka
54
dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Penjelasan Pasal 21
Cukup Jelas
dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat
(3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Adapun pokok-pokok alasan permohonan Pemohon sebagai berikut:
1. Pasal 21 UU PTPK melanggar Hak atas Kepastian Hukum dan Prinsip
Negara Hukum berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
a. Frasa "…atau tidak langsung..." pada Pasal 21 UU PTPK, menjadikan
rumusan perbuatan Pasal 21 UU PTPK tidak pasti, rumusan yang tidak
jelas, tentang "jenis perbuatan seperti apa, perbuatan tidak langsung
yang seperti apa, perbuatan tidak langsung yang dilakukan dimana,
perbuatan tidak langsung yang dilakukan kapan, yang bisa dikualifikasi
sebagai perbuatan pidana "mencegah, merintangi, atau menggagalkan
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan”
(obstruction of justice/OOJ).
b. Penjelasan Pasal 21 UU PTPK yang terumuskan "Cukup Jelas" justru
menjadikan norma Pasal 21 PTPK tetap tidak jelas karena tidak
memberikan penjelasan apapun pada rumusan norma batang tubuh.
c. Rumusan frasa aquo tidak jelas dan multitafsir sehingga menimbulkan
ketidakpastian. Hal ini berpotensi mengancam kebebasan advokat
(Pemohon) dalam menjalankan tugasnya karena Advokat dapat
dikriminalisasi atas tindakan yang sebenarnya bagian dari pembelaan
hukum terhadap kliennya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ketidakpastian ini juga menghambat akses terhadap keadilan bagi
Pemohon, klien Pemohon maupun masyarakat. Oleh karena itu frasa
“...atau tidak langsung” dalam pasal aquo dan penjelasannya
bertentangan dengan prinsip dasar kepastian hukum (legal certainty)
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
55
2. Pasal 21 UU PTPK melanggar Hak kebebasan berekspresi mengeluarkan
pendapat sebagaimana diatur Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
a. Ketidakpastian hukum dari Pasal 21 UU PTPK berpotensi menjerat
Pemohon atau bahkan setiap warga negara yang menyuarakan opini
publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminar,
diskusi kampus, demonstrasi, konferensi pers, dll.
b. Jika suara publik dianggap oleh penyidik/berdasarkan penilaian
subjektif
penyidik
"menghalangi
penyidikan,
penuntutan,
dan
persidangan", karena secara tidak langsung mempengaruhi proses
hukum pada aparat penegak hukum, maka akan ada ancaman terhadap
kebebasan berekspresi dan ancaman pada rasa aman dalam
berekspresi yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, padahal
kebebasan menyampaikan pendapat dan rasa aman itu sendiri
merupakan elemen penting dalam negara demokrasi.
c. Disisi lain, bentuk perbuatan dan tingkat mempengaruhinya, sangat
subjektif dari aparat penegak hukum, karena dilakukan secara "tidak
langsung", oleh karenanya frasa frasa"... atau tidak langsung..." pada
rumusan norma Pasal 21 dan penjelasannya UU PTPK objek
permohonan aquo, menjadikan rumusan Pasal 21 UU PTPK sangat
melebar, tidak pasti batasannya, ambigu, multitafsir, abstrak, dan
sangat tergantung pada penilaian aparat penegak hukum. Oleh
karenanya
berbahaya
bagi
kebebasan
berekspresi
dan
bisa
menghambat partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dalam
demokrasi dan bertentangan dengan hak konstitusional pemohon Pasal
28E ayat (3) UUD NRI 1945.
3. Pasal 21 PTPK melanggar Hak atas Rasa Aman dan Perlindungan dari
Ancaman Ketakutan berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Kepastian hukum yang terkandung dalam frasa “...atau tidak langsung”
dalam Pasal 21 UU PTPK dan penjelasannya berimplikasi menimbulkan
rasa takut dan ketidakpastian batasan hukum yang jelas, termasuk pada
Pemohon karena tidak jelas perbuatan "tidak langsung" yang seperti apa
yang dianggap sebagai obstruction of justice/menghalangi proses hukum
sebagaimana rumusan Pasal 21 UU PTPK.
56
4. Pasal 21 UU PTPK menyimpang dari semangat konvensi PBB Anti Korupsi
Pasal 21 UU PTPK menyimpang dari semangat UN Convention Against
Corruption, 2003 yang telah diratifikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2006. Semangat dalam Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam perkara
Obstruction of Justice/merintangani proses peradilan perkara korupsi,
menurut Pemohon adalah dalam bentuk "perbuatan fisik yang secara
langsung dilakukan oleh pelaku", bukan "perbuatan tidak langsung"
sebagaimana rumusan norma (delik) pada objek permohonan aquo. Hal ini
sebagaimana di rumuskan pada Pasal 25 UNCAC.
5. Pasal 21 UU PTPK bertentangan dengan UN Basic Principles on The Role
of Lawyers (1990)
a. Advokat sebagai profesi penegak hukum telah ditegaskan melalui
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU 18/2003”)
dan dalam praktek Advokat secara Internasional berlaku dan terikat
secara moral pada UN Basic Principles on the Role of Lawyers (1990)
atau sering dikenal sebagai Prinsip-Prinsip Dasar PBB (Perserikatan
bangsa-Bangsa) tentang Peran Advokat.
b. UN Basic Principles on The Role of Lawyer (1990) memberikan
pedoman sekaligus bentuk perlindungan pada profesi Advokat, seperti
Prinsip Independensi Advokat (Prinsip 16-18) dan Prinsip Kerahasiaan
Komunikasi (Prinsip 22).
c. Ketidakpastian objek permohonan aquo frasa"... atau tidak langsung..."
..." pada rumusan norma Pasal 21 dan penjelasannya UU PTPK
berpotensi bertentangan atau melanggar prinsip-prinsip UN Basic
Principles on the Role of Lawyers (1990) yang berdampak pada
hilangnya perlindungan pada profesi advokat.
6. Pasal 21 UU PTPK berpotensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of
power) bertentangan dengan ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD 1945
a. Pasal 21 UU PTPK multitafsir, norma yang abstrak, membuka peluang
penafsiran yang meluas pada tindak pidana Pasal 21 UU PTPK yang
bisa bersifat subjektif dan represif oleh aparat penegak hukum tentang
tindakan yang dianggap menghalangi proses hukum, sehingga
berpotensi disalahgunakan untuk menekan atau mengkriminalisası
57
pihak-pihak tertentu termasuk Advokat (pemohon) tanpa dasar hukum
yang jelas, terjadinya overkriminalisasi, bahkan penegakan hukum yang
tidak proporsional.
b. Rumusan norma yang tidak jelas pada objek permohonan aquo dapat
disalahgunakan dan menabrak prinsip perlindungan profesi advokat,
prinsip kerahasiaan komunikasi antara advokat dan klien (privileged
communication) yang merupakan prinsip fundamental dalam profesi
advokat dan sistem peradilan yang adil (fair trial). Prinsip ini dijamin oleh
berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional (Pasal 14
ICCPR). Diakui secara universal sebagai hak klien dan kewajiban
advokat. Hal ini diperlukan agar klien dapat berbicara secara terbuka
kepada Advokat atau penasihat hukumnya tanpa rasa takut
Atas dalil tersebut diatas, Pemohon mengajukan petitum sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
2. Menyatakan frasa"... atau tidak langsung..." pada Pasal 21 dan
Penjelasannya Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140) Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 huruf c UU MK jo. Pasal 4
ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”)
sebagai berikut:
a. Pemohon berkualifikasi sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (Bukti P-1).
58
b. Kerugian Konstitusional Pemohon, bahwa Pemohon mempunyai hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, yaitu:
1) hak untuk mendapat jaminan, perlindungan dan kepastian hukum,
berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sebagaimana pula menjadi prinsip
negara hukum yang diatur pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
2) hak untuk kebebasan menyampaikan pendapat, sebagaimana
ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
3) hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan,
sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
c. Kerugian konstitusional akibat adanya frasa "... atau tidak langsung..." pada
Pasal 21 dan Penjelasannya UU PTPK bagi Pemohon khususnya dalam
menjalankan profesinya sebagai Advokat untuk mewakili, atau memberikan
bantuan hukum, memperjuangkan hak-hak hukum tersangka, terdakwa,
ataupun memberikan pemahaman hukum kepada siapapun termasuk
masyarakat, calon saksi, maupun saksi, karena frasa "... atau tidak langsung"
pada Pasal 21 dan Penjelasannya UU PTPK bisa ditafsirkan secara subjektif
oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagai tindakan "mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara "tidak langsung" penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan
terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
d. Selain itu, Pemohon sebelumnya telah memiliki legal standing sebagai
Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XVI/2018 dalam pengujian Pasal 16 UU
18/2003 terhadap UUD 1945, berkaitan dengan imunitas advokat.
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh Pemohon untuk dapat mengajukan
Uji Materil di Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
a. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”) dan Pasal 4 ayat
59
(1) PMK 2/2021 mengatur kualifikasi pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
b. Mahkamah Konstitusi RI kemudian memberikan pengertian dan
batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 51 Ayat (1) UU
MK, dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, yakni harus memenuhi 5 (lima) syarat :
1) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap oleh
Pemohon dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3) kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
c. Lebih lanjut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 mengatur hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu apabila:
1) ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
60
2) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perpu
yang
dimohonkan
pengujian;
3) kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknnya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perpu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
2. Terhadap dalil kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
memberikan pandangan sebagai berikut:
2.1. Kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo, dikualifikasikan
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 21 UU PTPK
khusus frasa “...secara tidak langsung..” yang dipandang dan diyakini
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal
28G ayat (1), dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
2.2. Bahwa perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah
tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan atas keberlakuan Pasal 21 UU PTPK, juga
apakah hak konstitusional Pemohon telah dirugikan oleh suatu
undang-undang yang diuji, dan kerugian konstitusional Para Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji.
2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK Jo Putusan
MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya, serta
praktik ketatanegaraan sebagaimana telah ditegaskan dalam berbagai
Putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian hak dan/atau kewenangan
61
konstitusional yang didalilkan Pemohon harus bersifat aktual atau
setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, serta terdapat hubungan sebab-akibat (causal
verband) yang jelas antara kerugian konstitusional dengan norma
undang-undang yang diuji.
2.4. Mencermati permohonan a quo, Pemerintah berpendapat bahwa
seluruh dalil Pemohon bertumpu pada argumentasi yang dikaitkan
dengan profesi Advokat. Oleh karena itu penting untuk pertama-tama
ditegaskan bahwa norma pasal yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan aquo bukan norma yang khusus ditujukan untuk Advokat,
melainkan bersifat dan berlaku umum. Jika dalam praktiknya ternyata
kebetulan ada Advokat yang dikenai tindakan hukum berdasarkan
norma Pasal 21 UU PTPK dimaksud, hal ini bukan berarti bahwa
undang-undang aquo ditujukan semata-mata kepada profesi Advokat.
Sebaliknya, hal ini justru menunjukkan sifat berlaku umum dari norma
dalam Pasal 21 UU PTPK tersebut yang berlaku bagi siapa saja,
termasuk Advokat. Oleh karena itu tidak ada koherensinya untuk
secara khusus menghubungkan keberlakukan norma Pasal 21 UU
PTPK dengan eksistensi profesi Advokat.
2.5. Selain itu, dalil mengenai dasar kerugian Pemohon aquo memiliki
kesamaan dengan dalil-dalil Para Pemohon dalam Pengujian Undang-
Undang Nomor 7/PUU-XVI/2018 yang telah diputus Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018 tanggal 28 Februari
2018 yang dalam pertimbangan hukumnya paragraf [3.10.4] Majelis
Hakim Konstitusi berpendapat:
[3.10.4.] Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasal
21 UU PTPK menyebabkan Advokat terancam kriminalisasi dan
membelenggu Advokat dalam menjalankan profesinya meskipun
mempunyai niat menegakkan hukum dan keadilan, …dst.
Sepanjang tidak terbukti Advokat secara sengaja melakukan
perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 21 UU PTPK
maka tidak terdapat alasan apapun untuk menyatakan bahwa
Pasal 21 UU PTPK mengkriminalkan dan membelenggu Advokat
dalam menjalankan profesinya. Lagi pula, jika benar, sebagaimana
dalil Pemohon, bahwa tindakan seorang Advokat tujuannya adalah
untuk menegakkan hukum dan keadilan maka tujuan itu sendiri
telah membantah dalil kriminalisasi dan belenggu sebagaimana
diutarakan Pemohon sebab hal itu telah dengan sendirinya
62
menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dari perbuatan itu.
Selain itu, sebagaimana telah dipertimbangkan pada sub-paragraf
[3.10.2] di atas, Undang-Undang aquo adalah bersifat dan berlaku
umum, bukan ditujukan untuk kelompok tertentu, termasuk
Advokat.
2.6. Pemerintah berpendapat bahwa Pemohon tidak menunjukkan adanya
kerugian konstitusional yang aktual ataupun potensial yang dapat
dipastikan akan terjadi secara langsung akibat berlakunya frasa “...
atau tidak langsung ...” dalam Pasal 21 dan Penjelasannya UU PTPK.
Pemohon hanya mendalilkan kemungkinan terjadinya penafsiran
subjektif dari aparat penegak hukum, tanpa menunjuk peristiwa
konkret atau ancaman hukum yang spesifik yang sedang atau pasti
akan dialaminya. Dengan demikian, tidak terbukti bahwa hak
konstitusional Pemohon benar-benar dirugikan oleh norma yang
dimohonkan pengujian.
2.7. Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan dalil Pemohon yang
menyatakan bahwa berlakunya frasa “... atau tidak langsung ...” dalam
Pasal 21 UU PTPK telah atau dapat berpotensi mengancam
kebebasan
dan
independensi
Pemohon
dalam
menjalankan
profesinya sebagai Advokat. Menurut Pemerintah, dalil tersebut
bersifat spekulatif dan tidak berdasar pada fakta konkret yang
menunjukkan telah adanya upaya kriminalisasi terhadap Pemohon
secara pribadi, maupun adanya bukti bahwa norma tersebut
digunakan untuk membatasi ruang lingkup pembelaan Advokat secara
umum. Bahkan, dalam praktik hukum pidana, ketentuan pidana seperti
Pasal 21 UU PTPK tunduk pada prinsip due process of law, sehingga
aparat penegak hukum wajib membuktikan secara sah dan
meyakinkan adanya unsur mens rea dan actus reus dari pelaku yang
diduga merintangi proses hukum, termasuk jika subjeknya adalah
seorang Advokat. Dengan demikian, tidak dapat serta-merta
disimpulkan
bahwa
norma
tersebut
mengancam
kedudukan
konstitusional Pemohon.
2.8. Bahwa
dalam
perspektif
Pemerintah,
sebagaimana
praktik
konstitusional
yang
telah
ditegaskan
Mahkamah,
kerugian
konstitusional tidak dapat disandarkan semata-mata pada ketakutan,
63
kekhawatiran, atau asumsi terhadap potensi penyalahgunaan norma
oleh aparat penegak hukum. Jika benar terdapat kekhawatiran
terhadap penerapan suatu norma pidana dalam praktik, terdapat
upaya hukum yang tersedia seperti praperadilan, keberatan,
pembelaan dalam proses peradilan, serta upaya hukum lain (banding,
kasasi, maupun peninjauan kembali) merupakan mekanisme yang sah
untuk menguji legalitas dan kepatutan tindakan aparat, bukan melalui
pengujian konstitusionalitas norma secara abstract review. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi tidak sepatutnya diminta menilai
konstitusionalitas norma berdasarkan dugaan subjektif Pemohon yang
belum terbukti mengakibatkan kerugian hak konstitusional secara
nyata.
2.9. Bahwa Pemerintah berpendapat, apabila benar Pemohon memiliki
kekhawatiran terhadap potensi penafsiran atas frasa “... atau tidak
langsung ...” dalam Pasal 21 UU PTPK, maka hal tersebut masih
sangat bergantung pada konteks konkret penerapan norma oleh
aparat
penegak
hukum,
yang
mana
mekanisme
pengujian
sah/tidaknya tindakan tersebut tidak berada dalam ranah Mahkamah
Konstitusi, melainkan merupakan kewenangan peradilan umum atau
lembaga pengawas lainnya. Oleh karena itu, konstruksi kerugian
konstitusional yang didalilkan Pemohon tidak memiliki hubungan
kausal yang memadai dengan keberlakuan norma yang dimohonkan
pengujian.
2.10. Bahwa oleh karena tidak terbukti adanya kerugian konstitusional yang
nyata atau setidaknya potensial yang dapat dipastikan akan terjadi,
serta tidak terdapat hubungan sebab-akibat langsung antara norma
yang diuji dan kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan, maka
Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan
tersebut karenanya tidak memenuhi syarat formil sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK Jo Putusan MK Nomor
006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya serta praktik
ketatanegaraan Mahkamah Konstitusi lainnya.
64
2.11. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemohon tidak memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dan adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PEMOHON
1. Penjelasan Umum Terhadap Materi yang di Mohonkan
1.1. Bahwa ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK)
merupakan bentuk pengaturan terhadap tindakan obstruction of justice
yang mengancam integritas dan kelancaran proses penegakan hukum
dalam perkara tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut merupakan
cerminan dari kebijakan penal (penal policy) dalam hukum pidana
nasional untuk melindungi proses hukum dari segala bentuk
penghalangan atau gangguan, baik yang dilakukan secara terang-
terangan maupun secara terselubung.
1.2. Secara terminologis, obstruction of justice merupakan istilah yang
berasal dari sistem hukum anglo saxon, yang dalam doktrin ilmu hukum
pidana di Indonesia sering dirumuskan sebagai tindak pidana
menghalangi proses hukum. Obstruction of justice dikualifikasikan
sebagai tindak pidana karena obstruction of justice adalah suatu
penentangan terhadap fungsi instrumentasi dari asas yang fundamental
dalam hukum pidana yaitu asas legalitas, sebab obstruction of justice
dianggap menunda, merintangi, menghalangi, menggagalkan, atau
mengintervensi aparat penegak hukum yang sedang memproses saksi,
tersangka, atau terdakwa dalam suatu perkara (Kurniawan Tri Wibowo,
Elza Syarief, & Sugeng. (2021). Etika Profesi dan Bantuan Hukum di
Indonesia. Pustaka Aksara.).
65
1.3. Bahwa secara sistematis, norma mengenai obstruction of justice
bukanlah hal baru dalam sistem hukum nasional. Dalam sejarah
pembentukan peraturan perundang-undangan, konsep ini telah dikenali
sejak Wetboek van Strafrecht (KUHP Lama), yang dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP 2023”) juga menempatkan ketentuan serupa dalam Bab
VI tentang Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan melalui Pasal 281
dan Pasal 282. Konsep obstruction of justice kemudian diadopsi dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi melalui Pasal 29, dan kembali ditegaskan dalam Pasal
21 UU PTPK. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan menghalangi proses
hukum merupakan bentuk kejahatan yang secara konsisten dikenali dan
direspons oleh sistem hukum pidana Indonesia lintas generasi.
1.4. Pengaturan Pasal 21 UU PTPK juga merupakan implementasi
kewajiban internasional Indonesia berdasarkan Pasal 25 United Nations
Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 yang telah
diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC
mewajibkan negara-negara pihak untuk menetapkan sebagai tindak
pidana setiap tindakan yang secara sengaja bertujuan menghalangi
proses peradilan, baik terhadap saksi, aparat penegak hukum, maupun
proses persidangan itu sendiri. Oleh karena itu, frasa "secara langsung
atau tidak langsung" pada Pasal 21 UU PTPK sejatinya merupakan
penerjemahan kontekstual dari prinsip internasional tersebut ke dalam
sistem hukum nasional.
1.5. Dalam ajaran hukum pidana, suatu tindak pidana dirumuskan
berdasarkan unsur-unsur yang ada sehingga dapat dikatakan sebagai
suatu tindak pidana, Simons dalam menjelaskan perumusan mengenai
delik yakni sebagai (Satochid Kartanegara, Hukum Pidana (Kumpulan
Kuliah) (Balai Lektur Mahasiswa 1998), hlm 91):
“Een Strafbaar gestelde onrechmatige (wederrechtelijke), met
schuld in verband staade handeling vaneen toerekeningsvatbaar
person”.
Perumusan tersebut, apabila dibagi berdasarkan unsur-unsur yang ada
di dalam suatu tindak pidana, pendapat Simons tersebut menurut
Satochid Kertanegara dapat dibagi berdasarkan unsur sebagai berikut
66
(Satochid Kartanegara, Hukum Pidana (Kumpulan Kuliah) (Balai Lektur
Mahasiswa 1998), hlm 91):
1. Tindakan yang dapat dihukum;
2. Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan hukum;
3. Tindakan dengan kesalahan yang berhubungan dengan;
4. Tindakan yang dilakukan oleh orang yang dapat dihukum
(toerekeningsvatbaar).
1.6. Berdasarkan pada pendapat tersebut Obstruction of justice/tindakan
menghalangi proses hukum sebagai suatu tindakan atau perbuatan
pidana telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dengan rumusan
sebagai berikut:
Unsur Subjektif: - Setiap orang
- Dengan sengaja
Unsur Objektif: - Mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung
- Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang
pengadilan
terhadap
tersangka
atau
terdakwa
ataupun para saksi dalam perkara korupsi
1.7. Guna memahami unsur objektif dari ketentuan Pasal 21 UU PTPK perlu
merujuk pendapat R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua
Penerbit Sinar Grafika, cetakan kedua, Maret 2009, halaman 158-159
sebagai berikut:
a. Yang dimaksud dengan “mencegah” adalah pada waktu penyidik,
penuntut umum dan pengadilan akan melakukan penyidikan,
penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, pelaku tindak
pidana telah melakukan perbuatan tertentu dengan tujuan agar
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak
dapat dilaksanakan dan usaha pelaku tindak pidana tersebut
memang berhasil;
b. Yang dimaksud dengan “merintangi” adalah pada waktu penyidik,
penuntut umum dan pengadilan sedang melakukan penyidikan,
67
penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, pelaku tindak
pidana telah melakukan perbuatan tertentu dengan tujuan agar
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang
sedang berlangsung terhalang untuk dilaksanakan dan apakah
tujuan tersebut dapat tercapai atau tidak, bukan merupakan syarat;
c. Yang dimaksud dengan “menggagalkan” adalah pada waktu
penyidik, penuntut umum dan pengadilan sedang melakukan
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan,
pelaku tindak pidana telah melakukan perbuatan tertentu dengan
tujuan agar penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan yang sedang dilaksanakan tidak berhasil dan usaha
pelaku tindak pidana tersebut memang berhasil;
d. Yang dimaksud dengan secara “langsung”, artinya dilakukan
oleh pelaku tindak pidana sendiri, sedangkan yang dimaksud
dengan secara “tidak langsung”, misalnya melalui perantara;
1.8. Unsur “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung
atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan” tidak dapat dipisahkan dengan unsur kesengajaan yang
mendahulunya, maka untuk membuktikan unsur ini tidak dapat
dilepaskan dari uraian fakta-fakta hukum dari unsur “dengan sengaja”.
Secara
gramatikal
yang
dimaksud
“dengan
sengaja”
adalah
dimaksudkan (direncanakan) memang diniatkan begitu, tidak secara
kebetulan. Sedangkan “kesengajaan” adalah perihal (perbuatan)
sengaja (KBBI Edisi Keempat Departemen Pendidikan Nasional,
penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2018.).
1.9. Menurut
doktrin
hukum
pidana
secara
umum
menafsirkan
“kesengajaan” adalah arah yang disadari dari kehendak yang tertuju
kepada kejahatan tertentu, yang artinya pembuat telah mengetahui dan
menghendaki perbuatannya. Menurut Memorie van Toelichting (M.v.T),
sebagaimana dikutip oleh E. Utrecht, dalam bukunya Hukum Pidana I,
Penerbit Pustaka Tinta Mas, halaman 292, bahwa “kesengajaan”
(opzet) diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui” (willens en
wettens). Jadi orang yang melakukan perbuatan “dengan sengaja”
tentunya menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui
68
serta menyadari terhadap apa yang dilakukannya maupun tujuan yang
dikehendakinya. Oleh karena itu dalam pandangan doktrin ilmu hukum
pidana, menurut tingkatannya “kesengajaan” itu ada 3 macam, yaitu:
1. Kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk),
yang dapat juga disebut kesengajaan dalam arti sempit, atau dolus
directus
Yaitu bentuk kesengajaan yang menghendaki pelaku untuk
mewujudkan
suatu
perbuatan,
menghendaki
untuk
tidak
berbuat/melalaikan suatu kewajiban hukum, dan juga menghendaki
timbulnya akibat dari perbuatan itu. Sehingga pada saat seseorang
melakukan tindakan untuk menimbulkan suatu akibat yang
dikehendakinya, menyadari bahwa akibat tersebut pasti atau
mungkin dapat timbul karena tindakan yang telah dilakukan, orang
dapat mengatakan bahwa orang tersebut mempunyai kesengajaan
sebagai maksud.
2. Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn)
atau kesadaran / keinsyafan mengenai perbuatan yang disadari
sebagai pasti menimbulkan suatu akibat
yaitu bentuk kesengajaan yang berupa kesadaran seseorang
terhadap suatu akibat yang menurut akal manusia pada umumnya
pasti terjadi dikarenakan dilakukannya suatu perbuatan tertentu dan
terjadinya akibat tersebut tidak dapat dihindarkan. Akibat yang
timbul merupakan akibat lain dari tindakan yang dilakukannya bukan
merupakan akibat yang dikehendaki.
3. Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids
bewustzijn) atau suatu kesadaran / keinsyafan mengenai suatu
perbuatan yang disadari adanya kemungkinan timbulnya suatu
akibat dari perbuatan itu, atau dolus eventualis
yaitu suatu kesadaran untuk melakukan perbuatan yang telah
diketahuinya bahwa akibat lain yang mungkin akan timbul dari
perbuatan itu yang tidak ia inginkan dari perbuatannya, namun si
pembuat tidak membatalkan niat untuk melakukannya. Dalam dolus
ini dikenal teori “apa boleh buat” bahwa sesungguhnya akibat dari
69
keadaan yang diketahui kemungkinan akan terjadi, tidak disetujui
tetapi meskipun demikian, untuk mencapai apa yang dimaksud
resiko akan timbulnya akibat atau disamping maksud itupun
diterima.
1.10. Moeljatno menyatakan bahwa menurut “teori kehendak”, kesengajaan
adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti
dirumuskan dalam wet de op verwerkelijking der wettlijke omschrijving
gerichte wil (Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka
Cipta. 2009, hlm 186), sehingga apabila dikaitkan dengan ”unsur
sengaja” dalam tindak pidana Pasal 21 UU PTPK, maka kesengajaan
disini dapat diartikan bahwa perbuatan pelaku mempunyai kehendak
atau
tujuan
pada
terwujudnya
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka
atau Terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Meskipun
demikian dalam pandangan doktrin ilmu hukum pidana, kesengajaan ini
sudah dapat dihukum walaupun kehendak atau tujuannya tidak tercapai
(affectus punitur licet non sequator effectus), sebagaimana pendapat
Edward O.S Hiariej yang menyatakan bahwa dikarenakan kesengajaan
merupakan bentuk hubungan antara sikap batin pelaku dengan
perbuatan yang dilakukan, maka dalam hal demikian ada tidaknya
kesengajaan harus disimpulkan dari perbuatan yang tampak, atau
dalam istilahnya disebut dengan “kesengajaan yang diobjektifkan”
(Edward O.S Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta:
Cahaya Atma Pustaka. 2014, hlm 133-140).
1.11. Frasa “secara langsung atau tidak langsung” tidak dapat dilihat secara
parsial melainkan menjadi satu kesatuan dengan frasa perbuatannya
yang menjadi unsur objektif ketentuan Pasal 21 UU PTPK. Dalam
hukum pidana, frasa “secara langsung atau tidak langsung” memiliki
makna yang dikenal dalam doktrin sebagai perbuatan langsung
(onmiddellijk) dan tidak langsung (middellijk). Perbuatan langsung
adalah tindakan yang dilakukan sendiri oleh pelaku dan secara
langsung menyebabkan terjadinya tindak pidana. Sedangkan perbuatan
tidak langsung adalah ketika seseorang tidak secara langsung
70
melakukan tindakan pidana, tetapi tindakannya memfasilitasi atau
memungkinkan pihak lain untuk melakukannya.
1.12. Bahwa pemidanaan atas perbuatan tidak langsung tetap tunduk pada
prinsip culpa (kesalahan) dan mensyaratkan terpenuhinya unsur
kesengajaan (dolus). Dengan demikian, tidak semua perbuatan yang
tampaknya "menghambat" dapat serta-merta dipidana, tetapi harus
dibuktikan adanya niat jahat, pengetahuan terhadap proses hukum yang
sedang berlangsung, serta adanya kontribusi nyata terhadap
terhalangnya proses hukum. Hal ini sejalan dengan doktrin obstruction
of justice sebagaimana dijelaskan oleh Kendall, yang menyatakan
bahwa perbuatan dikualifikasi sebagai obstruction apabila:
(i) menyebabkan tertundanya proses hukum;
(ii) pelaku mengetahui proses tersebut sedang berjalan, dan
(iii) pelaku bertindak dengan niat menyimpang (acting corruptly with
intent). Unsur ini juga diakui dalam berbagai sistem hukum,
termasuk sistem Anglo-Saxon.
1.13. Untuk memperjelas bagaimana frasa “secara tidak langsung” dipahami
dalam konteks obstruction of justice, berikut kami uraikan kasus hukum
terkait delik obstruction of justice dalam sistem hukum Amerika Serikat:
a. Dalam yurisprudensi Amerika Serikat, prinsip yang relevan
ditemukan dalam Pettibone v. United States (148 U.S. 197, 1893),
yang menegaskan bahwa pemidanaan atas delik obstruction of
justice mensyaratkan adanya pengetahuan pelaku bahwa suatu
proses peradilan sedang berjalan dan bahwa tindakannya,
meskipun tidak langsung, dilakukan secara sengaja untuk
menghambat proses hukum tersebut. Dalam praktiknya, bentuk
perbuatan tidak langsung dapat berupa memberikan instruksi,
mempengaruhi saksi, atau menyembunyikan informasi penting,
yang kesemuanya tetap dapat dikualifikasikan sebagai obstruction
apabila memenuhi unsur mens rea, yaitu niat jahat dan kesadaran
terhadap proses hukum. Doktrin ini memperluas cakupan
penegakan hukum terhadap pelaku yang tidak secara fisik hadir
71
dalam proses hukum, tetapi tetap menjadi penyebab utama
terhambatnya peradilan.
b. Penguatan lebih lanjut diberikan dalam United States v. Aguilar (515
U.S. 593, 1995), di mana Mahkamah Agung Amerika Serikat
menyatakan bahwa perbuatan seperti memberikan keterangan
palsu atau membuat pernyataan yang menyesatkan hanya dapat
dikenakan sebagai obstruction apabila terdapat specific intent untuk
mempengaruhi
proses
hukum
resmi,
seperti
pemeriksaan
pengadilan atau grand jury. Dengan demikian, meskipun perbuatan
dilakukan melalui cara-cara tidak langsung, unsur obstruction tetap
dapat terpenuhi selama dapat dibuktikan adanya hubungan kausal
dengan proses hukum dan niat untuk mengganggunya.
Putusan atas kasus tersebut diatas selaras dengan pengaturan dalam
Pasal 21 UU PTPK, yang tetap menekankan pentingnya pembuktian
intensi pelaku meskipun perbuatannya tidak dilakukan secara langsung.
1.14. Selain itu, terkait dengan obstruction of justice dalam yurisprudensi
Arrest Hoge Raad tertanggal 23 Mei 1932, N.J. 1932 halaman 1209 W.
12503 menyatakan: “Voldoende is dat dader moet begrijpen, dat hij die
de vordering doet, een ambteenaar is, bevoegd tot het doen der
vordering. Bij een naat de uiterlijke omstandigheheden bevoegd
optreden, komt het risico, of de vorderende persoon interdaad bevoegd
is, voor rekening van dengene, die de vordering trotseert.”
Yang artinya: “Kiranya cukup jika pelaku harus mengerti, bahwa orang
yang mengajukan permintaan adalah seseorang pegawai negeri yang
berwenang untuk mengajukan permintaan tersebut. Jika berdasarkan
keadaan lahiriah terdapat keragu-raguan mengenai apakah orang yang
mengajukan
permintaan
sebenarnya
merupakan
orang
yang
berwenang untuk mengajukan permintaan seperti itu atau tidak, maka
akibatnya harus ditanggung oleh orang yang tidak memenuhi
permintaannya.” (H.R. 11 Maret 1895, W. 6637; 28 Oktober 1895, W.
6734).
Berdasarkan yurisprudensi tersebut, adanya kesengajaan atau niat dari
si petindak atau pelaku perbuatan dalam delik obstruction of justice,
72
diwujudkan dari adanya pengetahuan dari pelaku bahwa perbuatan
yang dilakukan memiliki hubungan kausa antara perbuatan dengan
perintah jabatan dari pejabat yang berwenang untuk melakukan
pemeriksaan, penyitaan atau penahanan dalam kaitannya dengan
tindakan penyidikan ataupun penuntutan terhadap suatu perkara pokok
yang sedang dihadapi. Berdasarkan sifatnya sebagai delik formil,
perwujudan dari niat tersebut adalah, dengan dilakukannya perbuatan
persiapan untuk melakukan perbuatan menghalangi proses hukum,
atau perbuatan yang secara nyata menghalangi perintah jabatan
sedang dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang, sehingga seorang
yang dengan perintah jabatan diperintahkan untuk melakukan sesuatu
hal dianggap telah mengetahui bahwa hal tersebut merupakan bagian
dari proses hukum yang sedang dilaksanakan.
1.15. Di Indonesia sendiri obstruction of justice marak terjadi yang justru
memberikan dinamika hukum tersendiri dalam penegakan hukum di
Indonesia khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi. Berikut contoh kasus obstruction of justice yang pernah terjadi
di Indonesia, antara lain:
a. Tahun 2010 ketika dilakukan proses persidangan kasus dengan
terdakwa Anggodo Widjojo, pada saat persidangan terdakwa tiba-
tiba mengeluh mengalami sakit pada bagian kepala dan nyeri
disekujur tubuh, sehingga terdakwa menyatakan tidak mampu untuk
melanjutkan persidangan, namun setelah dokter memeriksa kondisi
kesehatan terdakwa, terdakwa dalam kondisi normal saja (Kpk Tak
Lekang (KPG (Kepustakaan Populer Gramedia) 2013).[42-44].).
Berpura-pura sakit tersebut merupakan cara yang paling mudah
untuk menghindari proses hukum, karena orang yang dihadirkan
dalam keadaan sakit tidak dapat dilakukan penyidikan, penuntutan
maupun pemeriksaan persidangan. Atas tindakannya tersebut
terdakwa Anggodo Widjojo telah diputus bersalah dalam Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor: 168
K/Pid.Sus/2011, tanggal 03 Maret 2011.
b. Kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP yang melibatkan Mantan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Setya Novanto, yang
73
dalam proses Penyidikan tersangka beberapa kali menolak untuk
menghadiri panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dengan alasan sakit (Fachrur Rozie, ‘Setya Novanto:
2 Kali Jadi Tersangka, 2 Kali Masuk Rumah Sakit’ (Liputan 6, 2017)),
selain itu setelah dilakukan upaya paksa tersangka kembali
menghindari petugas KPK yang hendak melakukan penangkapan,
hingga kemudian banyak drama yang dimainkan sehingga Setya
Novanto berusaha untuk lolos dari jerat hukum.
c. Dalam perkembangannya menyimak dari perjalanan kasus E-KTP
yang melibatkan Setya Novanto, kemudian dilakukan proses hukum
terhadap Frederich Yunadi yang telah diputus yang merupakan
pengacara Setya, dan juga Bimanesh Sutarjo, Dokter Rumah Sakit
Medika Permata Hijau yang ditetapkan sebagai tersangka atas
kasus menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto
(Ridho Insan Putra, ‘KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Dan Bimanesh
Sebagai Tersangka’ (Liputan 6.com, 2018)). Kasus tersebut telah
diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
9/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 28 Juni 2018 jo Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI
tanggal 05 Oktober 2018 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 3315
K/Pid.Sus/2018 tanggal 21 Maret 2019.
d. Pada tahun 2021, terdakwa Didit Wijayanto Wijaya yang
memberikan arahan kepada tujuh orang saksi perkara tindak pidana
korupsi penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013 s.d. 2019 agar
para saksi meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan yang
tidak
dibenarkan,
tidak
kooperatif
dengan
penyidik,
tidak
memberikan jawaban yang benar saat diperiksa, menolak
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mencabut
keterangan dalam BAP, serta menyarakan untuk melarikan diri
(kabur ) dari pemeriksaan. Terhadap yang bersangkutan telah
diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21
UU PTPK sebagaimana termaktub dalam Putusan Pengadilan
74
Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst
tanggal 02 Juni 2022.
e. Selanjutnya dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan
usaha yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten
Indrigiri Hulu pada tahun 2022 yang mana penyidik mengalami
perintangan kegiatan pengamanan benda sitaan oleh Terdakwa
Fernando Simanjuntak selaku Staf Legal dan Humas PT Duta Palma
Satu dengan cara memerintahkan kepada para penanggung jawab
kebun (Manajer Kebun, Kepala Tata Usaha, dan petugas sekuriti)
agar tidak memberi ijin kepada Tim Penyidik untuk memasuki areal
lokasi Perkebunan yang sudah menjadi benda sitaan serta melarang
memberikan/menyerahkan dokumen-dokumen Perusahaan yang
diminta oleh penyidik ataupun pihak yang ditugaskan tim penyidik
untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan operasiobal dan
keuangan Duta Palma Group. Atas tindakannya tersebut David
Fernando Simanjuntak telah diputus secara sah dan meyakinkan
bersalag melakukan tindak pidana Pasal 21 UU PTPK sebagaimana
termaktub dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
76/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2023.
f. Pada kasus tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di
Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun
2015 s.d. 2020, terdakwa Toni Tamsil yang merupakan adik
terdakwa Tamron alias AON selaku owner CV Venus Inti Perkasa
dan PT Menara Cipa Mulia, telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 UU PTPK dengan cara
menghindar dari Penyidik, memberikan keterangan yang berbeli-
belit
dan
berubah-ubah,
tidak
kooperatif
dalam
kegiatan
penggelegahan dengan memfasilitasi, memberikan tempat dan
menyembunyikan dokumen-dokumen penting CV Venus Inti
Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia yang diperlukan penyidik untuk
keperluan pembuktian tindak pidana korupsi PT Timah, Tbk
sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor
6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 29 Agustus 2024 jo. Putusan
75
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 8/PID.TPK/2024/PT BBL
tanggal 16 Oktober 2024.
1.16. Perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi dan upaya-upaya
untuk dapat lolos dari jerat hukum ataupun tidak dikenai proses hukum
atau peradilan semakin beragam sehingga keberadaan frasa "langsung
atau tidak langsung" memiliki makna strategis sebagai bagian dari
sistem proteksi terhadap integritas sistem peradilan pidana korupsi
mengingat tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana luar biasa
(extra ordinary crime) sehingga membutuhkan upaya luar biasa karena
sifatnya yang kompleks dan memerlukan pendekatan khusus. Frasa ini
memungkinkan hukum untuk menjangkau tindakan yang tampaknya
tidak eksplisit tetapi pada substansinya menghambat proses peradilan,
seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan
perantara. Oleh karenanya, jika frasa tersebut dihapus, maka ruang
lingkup pemidanaan akan menyempit dan memberikan celah hukum
bagi pelaku yang berlindung di balik perbuatan tidak langsung.
1.17. Berdasarkan uraian diatas, tidak terdapat isu konstitusional dalam frasa
“…atau tidak langsung” dalam ketentuan Pasal 21 UU PTPK karena
rumusan pasal tersebut telah memenuhi tiga prinsip norma yaitu prinsip
tertulis (Lex scripta), prinsip jelas (Lex certa) dan prinsip cermat (Lex
stricta) yang memberi kepastian hukum dalam materi muatannya. Apa
yang dipermasalahkan oleh Pemohon dalam penerapan dari norma
tersebut mengenai ketiadaan tolak ukur dari frasa “…atau tidak
langsung” dalam Pasal 21 UU PTPK sesungguhnya menjadi argumen
yang tidak berdasar hukum karena frasa “…atau tidak langsung” dalam
ketentuan Pasal 21 UU PTPK sudah sangat jelas yaitu unsur
kesengajaan.
1.18. Terkait kekhawatiran Pemohon atas frasa “…atau secara tidak
langsung” dalam Pasal 21 UU PTPK yang mengancam imunitas dan
keamanan Advokat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
untuk mendampingi klien telah ditegaskan dalam Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa Pasal
21 UU PTPK tidak menghilangkan imunitas Advokat yang bekerja
dengan itikad baik. Hak imunitas tetap berlaku selama tindakan
76
advokat dilakukan dalam koridor hukum dan profesionalisme. Namun,
jika seorang advokat secara sengaja bertindak untuk menghambat
proses hukum, termasuk melalui perbuatan tidak langsung, maka yang
bersangkutan tidak lagi berada dalam perlindungan hak imunitas. Hal ini
menegaskan bahwa Pasal 21 UU PTPK tidak menyasar profesi,
melainkan perbuatan pidana berdasarkan unsur mens rea dan bukti.
1.19. Dalam konteks keberlakuan KUHP 2023, memang benar bahwa Pasal
281 KUHP baru tidak lagi menggunakan frasa "langsung atau tidak
langsung". Namun, hal ini tidak serta-merta menjadi dasar untuk menilai
inkonstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK. Sebab, penghapusan
redaksional tersebut merupakan bagian dari reformulasi sistematis
KUHP secara keseluruhan, dan keberlakuannya pun baru akan dimulai
tahun 2026. Hingga saat itu, norma dalam Pasal 21 UU PTPK tetap
berlaku dan mengikat, serta telah terbukti memiliki dasar historis,
doktrinal, dan internasional.
1.20. Selain itu, ketentuan Pasal 21 UU PTPK tidak termasuk pasal yang
diubah sebagaimana ketentuan Pasal 622 ayat (4) KUHP Nasional
tahun 2023 sebagai berikut:
Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan
Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti
dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;
c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;
d. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan
e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1).
1.21. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah berpendapat bahwa
ketentuan Pasal 21 UU PTPK, khususnya frasa “... atau tidak langsung
...”, merupakan pengaturan yang sah, rasional, dan proporsional dalam
kerangka sistem hukum nasional dan hukum internasional. Norma ini
tidak bertentangan dengan UUD 1945, tidak melanggar prinsip
kepastian hukum, tidak bersifat diskriminatif, serta memberikan ruang
perlindungan terhadap proses hukum yang bersih dan adil. Oleh karena
77
itu, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menyatakan frasa a quo
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
2. Keterangan Pemerintah Terhadap Pasal yang di Mohonkan Pemohon
2.1. Pasal aquo tidak melanggar Hak atas Kepastian Hukum dan Prinsip
Negara Hukum berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
a. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan Pasal 21 justru
merupakan instrumen perlindungan kepastian hukum dari upaya
merintangi atau menghambat proses hukum pemberantasan tindak
pidana korupsi. Tidak terdapat isu konstitusional dalam frasa
“…atau tidak langsung” dalam ketentuan Pasal 21 UU PTPK karena
rumusan pasal tersebut telah memenuhi tiga prinsip norma yaitu
prinsip tertulis (Lex scripta), prinsip jelas (Lex certa) dan prinsip
cermat (Lex stricta) yang memberi kepastian hukum dalam materi
muatannya.
b. Mengenai ketiadaan tolak ukur dari frasa “…atau tidak langsung”
dalam Pasal 21 UU PTPK sehingga menjadikan frasa pasal aquo
tersebut menjadi tidak jelas dan multitafsir sebagaimana didalilkan
Pemohon adalah argumentasi tidak berdasar hukum, karena tolak
ukur dari frasa “…atau tidak langsung” dalam ketentuan Pasal 21
UU PTPK sudah sangat jelas yaitu unsur kesengajaan. Adapun
frasa “..atau secara langsung” merujuk pada keterlibatan pelaku
dalam pelaksanaan perbuatan obstruction of justice melalui
perantara. Dalam hukum pidana, perbuatan secara tidak langsung
bukanlah suatu konstruksi yang absurd, karena menjadi kesatuan
dengan unsur perbuatannya yang menjadi unsur objektif dari norma
Pasal 21 UU PTPK.
c. Bahwa dalam kerangka hukum pidana nasional maupun komparatif,
obstruction of justice tidak terbatas pada perbuatan langsung. Frasa
"secara tidak langsung" telah diakui dalam berbagai yurisdiksi
sebagai bentuk kontribusi terhadap tindak pidana melalui sarana
perantara, pengaruh, tekanan psikologis, maupun pemberian
fasilitas yang dimaksudkan untuk menghambat proses hukum.
Dalam sistem hukum Amerika Serikat, misalnya, obstruction of
78
justice sebagaimana diatur dalam 18 U.S.C. §1512(b) mencakup
tindakan yang dilakukan "knowingly and corruptly persuades
another person" untuk mempengaruhi, menunda, atau mencegah
kesaksian dalam proses hukum. Mahkamah Agung AS dalam Arthur
Andersen LLP v. United States, 544 U.S. 696 (2005), menyatakan
bahwa tindakan tidak langsung tetap memenuhi unsur obstruction
jika dilakukan dengan maksud korup atau menghalangi keadilan.
2.2. Pasal aquo tidak melanggar Hak kebebasan berekspresi mengeluarkan
pendapat sebagaimana diatur Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
a. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan Pasal 21 UU PTPK tidak
melarang seseorang menggunakan hak konstitusionalnya tersebut.
Ketentuan a quo hanya melarang apabila penggunaan hak tersebut
disalahgunakan untuk maksud menghalangi proses hukum yang
sedang berlangsung, misalnya dengan menggerakkan massa untuk
menekan saksi, mempengaruhi penyidik, atau menyebarkan
informasi yang menyesatkan secara sistematis. Dalam hal
demikian, yang dijerat bukanlah ekspresinya, melainkan intensi dan
akibatnya yang mengganggu proses hukum.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah
secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan Pasal 21 UU PTPK
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional, termasuk
hak-hak advokat. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan
bahwa frasa "secara langsung atau tidak langsung" tidak dapat
dipisahkan dari unsur kesengajaan dan maksud untuk mengganggu
proses hukum. Dengan demikian, kekhawatiran kriminalisasi
menjadi tidak relevan sepanjang proses pembuktian di pengadilan
menjunjung asas praduga tidak bersalah dan pembuktian yang sah.
c. Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
diatur bahwa hak kebebasan berekspresi wajib tunduk pada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang semata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
79
2.3. Pasal aquo tidak melanggar Hak atas Rasa Aman dan Perlindungan dari
Ancaman Ketakutan berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
a. Terhadap dalil bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
yang
menjamin
perlindungan
atas
diri
pribadi,
keluarga,
kehormatan, dan martabat, Pemerintah menyatakan bahwa
perlindungan terhadap keluarga tidak dapat digunakan sebagai
dasar pembenar untuk merintangi atau menghambat proses hukum.
Justru dalam sistem negara hukum, keberadaan anggota keluarga
pelaku harus tunduk pada sistem keadilan, dan apabila ia berusaha
dengan cara tidak langsung untuk mempersulit penyidikan atau
persidangan, maka hukum pidana dapat menjangkau perbuatan
tersebut apabila dilakukan secara sadar dan disengaja.
b. Dalam hukum pidana Indonesia, unsur kesengajaan tetap menjadi
elemen kunci untuk pemidanaan, sehingga frasa "secara tidak
langsung" bukan berarti menjaring perbuatan yang tidak disengaja.
Bahkan peran tidak langsung tersebut harus dapat dibuktikan
sebagai bentuk campur tangan terhadap proses hukum. Oleh
karena itu, tidak ada pelanggaran terhadap asas-asas fair trial,
sebab pemidanaan baru dapat dijatuhkan melalui proses
pembuktian yang ketat berdasarkan alat bukti yang sah di
pengadilan.
c. Bahwa terhadap dalil bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum,
Pemerintah justru menekankan bahwa Pasal 21 UU PTPK
merupakan bentuk nyata dari upaya negara untuk melindungi
proses hukum dari obstruksi. Negara hukum bukan hanya menjamin
hak-hak warga, tetapi juga memastikan sistem hukum dapat
berjalan dengan efektif dan tidak diganggu oleh pengaruh-pengaruh
eksternal. Obstruction of justice merupakan bentuk pelanggaran
yang berbahaya karena dapat melumpuhkan kepercayaan publik
terhadap keadilan dan supremasi hukum.
2.4. Pasal a quo tidak menyimpang dari semangat konvensi PBB Anti
Korupsi
80
a. Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi PBB Menentang
Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC),
Indonesia memiliki kewajiban untuk mengatur tindakan obstruction
of justice dalam bentuk yang luas dan efektif. Pasal 25 UNCAC
memberikan mandat bagi negara untuk mengkriminalisasi tindakan
menghalangi aparat penegak hukum secara langsung maupun tidak
langsung. Oleh karena itu, frasa "secara tidak langsung" dalam
Pasal 21 UU PTPK adalah bentuk pengimplementasian norma
internasional yang sah dan sejalan dengan komitmen konstitusional
Indonesia.
b. Bahwa dengan demikian, seluruh dalil Pemohon mengenai
pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional tidak berdasar, dan
Pasal 21 UU PTPK beserta seluruh elemennya termasuk frasa
"secara tidak langsung" adalah sah, konstitusional, dan proporsional
dalam rangka menjaga integritas sistem peradilan pidana dari
berbagai bentuk obstruksi, baik yang dilakukan secara terang-
terangan maupun terselubung.
2.5. Pasal aquo tidak bertentangan dengan UN Basic Principles on The Role
of Lawyers (1990)
a. Hak imunitas yang dimiliki oleh advokat bersinggungan dengan
tindak pidana obstruction of justice, dalam praktik yang terjadi
seorang advokat kerap diduga melakukan tindak pidana obstruction
of justice dalam membela kliennya. Ukuran suatu perbuatan yang
dilakukan oleh seorang advokat dikatakan memiliki itikad baik
adalah jika perbuatan bertentangan tersebut dengan tidak peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta tidak bersifat melawan
hukum. Itikad baik merupakan niat dari hati seseorang yang
diwujudkan dalam suatu tindakan nyata untuk kepentingan klien
dalam menjalankan profesinya demi tegaknya keadilan serta tidak
melanggar aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.
b. Dalam penggunaan hak imunitas yang perlu di perhatikan yakni ada
2 yaitu yang utama adalah segala tindakan advokat dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi profesinya harus berkaitan, dan yang
kedua tindakan itu juga harus berlandaskan dengan perbuatan
81
itikad baik yang secara sederhana dapat didefinisikan “tindakan
yang tidak melanggar hukum. Apabila kedua syarat tersebut tidak
terpenuhi maka advokat tersebut dapat dimintai pertanggung
jawaban pidana dilihat dari unsur-unsur kesalahan perbuatannya.
Pertanggung jawaban pidana seorang advokat yang melakukan
tindak pidana dalam menjalankan profesinya harus dilihat dari
kesalahan yang dilakukan advokat tersebut sehingga ia dipandang
telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak
pidana. Kesalahan berpengaruh besar terhadap pertanggung
jawaban pidana merupakan unsur karena kesalahan mutlak dari
pertanggung jawaban pidana.
c. Diaturnya obstruction of justice dalam ketentuan Pasal 21 UU PTPK
karena pada pokoknya tindakan tersebut berpotensi merintangi
serta menghambat proses hukum pemberantasan korupsi.
Kompleksitas tindak pidana korupsi yang semakin tinggi telah jelas
berdampak
pada
kerugian
dalam
aspek
keuangan
dan
perekonomian negara menjadikan segala tindakan lain yang
dianggap menghalangi proses penegakannya adalah suatu tindak
pidana. Terhadap hal tersebut maka hak imunitas yang ada dalam
tubuh advokat memiliki batasan-batasan yang berlandas pada itikad
baik dalam proses memberikan jasa hukum pada klien. Hak
imunitas merujuk pada penjelasan Pasal 16 UU Advokat
menyuratkan dapat ditariknya dua syarat utama yang harus
berlandas pada itikad baik dan dilindungi oleh hak imunitas adalah
terkait dengan tindakan advokat dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi profesinya sehingga secara sederhana diartikan sebagai
suatu tindakan yang tidak melanggar hukum.
d. Frasa “...atas secara tidak langsung” dalam Pasal 21 UU PTPK tidak
menyebabkan Advokat terancam kriminalisasi dan membelenggu
Advokat dalam menjalankan profesinya meskipun mempunyai niat
menegakkan hukum dan keadilan sepanjang tidak terbukti seorang
Advokat secara sengaja melakukan perbuatan sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 21 UU PTPK maka tidak terdapat alasan
apapun
untuk
menyatakan
bahwa
Pasal
21
UU
PTPK
82
mengkriminalkan dan membelenggu Advokat dalam menjalankan
profesinya.
e. Profesi Advokat dikenal sebagai profesi yang mulia atau terhormat
(officium nobile) yang artinya pengemban profesi Advokat harus
memiliki sikap dan tindakan yang menghormati hukum dan keadilan,
sebagaimana kedudukannya sebagai pejabat pengadilan (the
officer of the court). Advokat sebagai profesi yang berdasarkan
keahlian dan kepercayaan secara hukum mendapatkan hak
imunitas
atau
kekebalan
hukum
oleh
karena
iru
dalam
melaksanakan
penegakan
hukum
juga
dalam
membela
kepentingan hukum kliennya harus dilakukan secara benar dan
menghindari upaya-upaya obstruction of justice.
f.
Tindakan seorang Advokat tujuannya adalah untuk menegakkan
hukum dan keadilan maka tujuan itu sendiri telah membantah dalil
kriminalisasi dan belenggu sebagaimana diutarakan Pemohon
sebab hal itu telah dengan sendirinya menunjukkan tidak adanya
niat jahat (mens rea) dari perbuatan itu. Mengenai hal ini pun telah
ditegaskan sebagaimana dalam pertimbangan hukum Mahakamah
Konstitusi Nomor 7/PUU-XVI/2018 sebagai berikut:
Pasal 16 Undang-Undang Advokat (Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003) yang dirujuk Pemohon sebagai landasan
dalil ini berbunyi, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya
dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam
sidang pengadilan.” Kata kunci dari rumusan hak imunitas
dalam ketentuan ini bukan terletak pada "kepentingan
pembelaan Klien melainkan pada "itikad baik". Artinya,
secara a contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya
gugur tatkala unsur "itikad baik" dimaksud tidak terpenuhi,
Sehingga, jika dihubungkan dengan norma dalam Pasal 21
UU PTPK, seorang Advokat yang dengan sengaja
mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung
atau
tidak
langsung
penyidikan,
penuntutan,
dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau
terdakwa yang sedang dibelanya jelas tidak dapat dikatakan
memiliki itikad baik. Oleh karena itu, Pasal 21 UU PTPK
dengan mendasarkan pada hak imunitas yang dimiliki
Advokat sebab norma Undang-Undang a quo sama sekali
tidak menggugurkan keberlakuan hak imunitas dimaksud.
83
2.6. Pasal a quo tidak berpotensi adanya penyalahgunaan kekuasaan
(abuse of power) bertentangan dengan ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD
1945
Sebagaimana sudah Pemerintah uraian sebelumnya bahwa dalil
Pemohon yang menyatakan ketiadaan tolok ukur frasa “...atau secara
tidak langsung” dalam Pasal 21 UU PTPK dan penjelasannya dapat
membuat penegak hukum bertindak sewenang-wenang bahkan
menjadikannya alat politik untuk mengkriminalisasi Advokat adalah dalil
yang tidak berdasar, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya yang
menjadi tolak ukur dalam Pasal 21 UU PTPK yaitu adanya unsur
kesengajaan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Tolak ukur frasa “tidak langsung” tidak dapat dilihat secara parsial,
melainkan harus dinilai satu kesatuan dengan frasa “dengan sengaja”,
sehingga unsur kesengajaan yang menjadi tolak ukur bagi aparat
penegak hukum dalam menegakan ketentuan Pasal 21 UU PTPK.
Berdasarkan seluruh uraian diatas, terbukti bahwa frasa “...atau tidak langsung”
dalam ketentuan Pasal 21 UU PTPK dan penjelasannya tidak melanggar
ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
1 ayat (3) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
agar berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
84
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon
tidak dapat diterima (niet onvankelijik verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28
E ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selanjutnya, Presiden menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis
terhadap pertanyaan-pertanyaan yang mulia Majelis Hakim Konstitusi Dr. Arsul
Sani, S.H., M.Si., Pr.M, dan Dr. Suhartoyo, S.H. M.H dalam persidangan pada hari
Kamis tanggal 12 Agustus 2025, bertanggal 8 September 2025 yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 9 September 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bagaimana urgensi keberadaan frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU PTPK,
apabila maksud frasa tersebut adalah untuk menjaring pelaku obstruction of
justice yang menggunakan perantara atau bertindak sebagai pengendali jarak
jauh (remote controller), maka semestinya sudah dapat dijangkau oleh ketentuan
penyertaan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Konstruksi hukum pidana telah cukup
memberikan ruang pertanggungjawaban terhadap pelaku yang bertindak melalui
orang lain, termasuk dalam bentuk menyuruh, turut melakukan, atau membantu
melakukan.
2. Terkait frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU PTPK dengan ketentuan
obstruction of justice dalam Article 25 UNCAC. Tidak ditemukan rujukan eksplisit
dalam Article 25 UNCAC yang menjadi dasar yuridis untuk menyisipkan frasa
"tidak langsung" ke dalam norma pidana nasional. Meminta penjelasan dan
penajaman dari Pemerintah mengenai korelasi frasa “tidak langsung” dalam
Pasal 21 UU PTPK dengan prinsip-prinsip dalam Article 25 UNCAC dan sistem
hukum pidana nasional. Dan bagaimanakah batasan atau rambu-rambu hukum
atas frasa a quo atau memang ingin dibiarkan bersifat terbuka tanpa batas.
85
apabila tidak ada batasan tegas, hal tersebut bisa menimbulkan penafsiran yang
terlalu luas dan multitafsir sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
3. Apakah penegak hukum (KPK, kepolisian, kejaksaan) dalam penanganan tindak
pidana korupsi dibatasi hanya pada delik Bab II atau juga mencakup Bab III
sepanjang masih di dalam UU PTPK dan bagaimana jika perbuatan diatur dalam
undang-undang lain (pidana umum) di luar UU PTPK namun unsurnya beririsan
dengan tindak pidana korupsi, apakah dapat masuk cakupan kewenangan
berdasarkan Pasal 6 huruf e UU KPK, ataukah terbatas pada delik yang berada
dalam UU PTPK saja.
Keterangan tambahan Presiden yang disampaikan oleh Pemerintah
merupakan satu kesatuan terhadap keterangan yang telah dibacakan dalam
persidangan pada tanggal 12 Agustus 2025.
Adapun tambahan keterangan Pemerintah terhadap pertanyaan yang mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M, dan Dr.
Suhartoyo, S.H. M.H pada pokoknya sebagai berikut:
1. Tentang urgensi keberadaan frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU
PTPK
Teori kausalitas dalam hukum pidana merupakan konsep yang sangat
penting dalam menentukan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung
jawab atas suatu tindak pidana atau tidak. Teori ini berkaitan dengan hubungan
sebab akibat antara perbuatan seseorang dengan akibat yang ditimbulkannya.
Dalam hukum pidana, untuk dapat menuntut seseorang atas suatu tindak pidana,
harus terbukti bahwa perbuatan tersebut merupakan penyebab langsung dari
akibat yang ditimbulkannya.
Teori kausalitas dalam hukum pidana memiliki dua aspek utama, yaitu aspek
faktual dan aspek normatif. Aspek faktual berkaitan dengan hubungan sebab
akibat secara empiris antara perbuatan seseorang dengan akibat yang
ditimbulkannya. Sedangkan aspek normatif berkaitan dengan pertimbangan
moral dan keadilan dalam menentukan apakah seseorang dapat dianggap
bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dalam aspek faktual, terdapat dua teori utama yang berkaitan dengan teori
kausalitas dalam hukum pidana, yaitu teori sebab langsung (direct cause) dan
86
teori sebab efisien (efficient cause). Teori sebab langsung menyatakan bahwa
seseorang dapat dianggap bertanggung jawab atas suatu tindak pidana jika
perbuatannya merupakan penyebab langsung dari akibat yang ditimbulkannya.
Sedangkan teori sebab efisien menyatakan bahwa seseorang dapat dianggap
bertanggung jawab atas suatu tindak pidana jika perbuatannya merupakan
penyebab yang paling efisien dari akibat yang ditimbulkannya.
Dalam aspek normatif, teori kausalitas dalam hukum pidana juga berkaitan
dengan pertimbangan moral dan keadilan dalam menentukan apakah seseorang
dapat dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal ini berkaitan dengan
pertimbangan apakah seseorang memiliki niat jahat atau kesalahan yang dapat
dianggap sebagai penyebab dari tindak pidana yang dilakukannya.
Doktrin obstruction of justice berupa perbuatan mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun
para saksi dalam perkara korupsi, tidak akan menimbulkan rasa ketakutan karena
penegakan hukumnya dilakukan secara selektif yaitu terhadap tindakan-tindakan
yang menyebabkan tertundanya proses hukum, pelaku mengetahui proses
tersebut sedang berjalan, dan pelaku bertindak dengan niat menyimpang (acting
corruptly with intent). Unsur ini juga diakui dalam berbagai sistem hukum,
termasuk sistem Anglo-Saxon.
Sebagai perbandingan dalam sistem hukum Amerika Serikat, Mahkamah
Agung Amerika Serikat menyatakan perbuatan seperti memberikan keterangan
palsu atau membuat pernyataan yang menyesatkan hanya dapat dikenakan
sebagai obstruction apabila terdapat specific intent untuk mempengaruhi proses
hukum resmi, seperti pemeriksaan pengadilan atau grand jury.
Dalam konteks ini, teori kausalitas dalam hukum pidana juga berkaitan
dengan konsep akibat yang wajar (reasonable consequence). Konsep ini
menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dianggap bertanggung jawab atas
akibat yang wajar dari perbuatannya, dan tidak atas akibat yang tidak wajar atau
tidak dapat diprediksi.
Perbuatan dilakukan melalui cara-cara tidak langsung yang memenuhi
kuafilikasi obstruction, jika dapat dibuktikan adanya hubungan kausal dengan
proses hukum dan niat untuk mengganggunya. Pasal 21 UU PTPK menekankan
87
pentingnya pembuktian intensi pelaku meskipun perbuatannya tidak dilakukan
secara langsung
Penghapusan frasa "tidak langsung" akan mempersempit cakupan Pasal 21
UU PTPK, sehingga hanya mencakup perbuatan yang secara langsung
mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penegakan hukum dalam
perkara korupsi. Hal ini akan menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan
oleh pihak-pihak yang ingin menghambat proses penegakan hukum melalui cara-
cara tidak langsung.
Penghapusan frasa "tidak langsung" berpotensi mengurangi efektivitas
pemberantasan korupsi di Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan yang
kompleks dan sering kali melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan,
pengaruh, atau sumber daya. Tanpa frasa "tidak langsung", akan sulit untuk
menjangkau berbagai modus operandi yang digunakan untuk menghambat
proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.
Penghapusan frasa "tidak langsung" akan mengurangi perlindungan
terhadap integritas sistem peradilan dalam perkara korupsi. Sistem peradilan
merupakan komponen penting dalam pemberantasan korupsi. Perlindungan
terhadap sistem ini perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk dari berbagai
bentuk gangguan atau hambatan, baik yang dilakukan secara langsung maupun
tidak langsung.
Dampak penghapusan frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal 21 UU PTPK:
a. Dampak Terhadap Cakupan Pasal 21 UU Tipikor:
Penghapusan frasa "tidak langsung" akan mempersempit cakupan Pasal 21
UU PTPK, sehingga hanya mencakup perbuatan yang secara langsung
mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penegakan hukum dalam
perkara korupsi. Hal ini akan menciptakan celah hukum yang dapat
dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menghambat proses penegakan
hukum melalui cara-cara tidak langsung.
b. Dampak Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi:
Penghapusan frasa "tidak langsung" berpotensi mengurangi efektivitas
pemberantasan korupsi di Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan yang
kompleks dan sering kali melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan,
pengaruh, atau sumber daya yang dapat digunakan untuk menghambat
88
proses penegakan hukum. Tanpa frasa "tidak langsung", akan sulit untuk
menjangkau berbagai modus operandi yang digunakan untuk menghambat
proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.
c. Dampak Terhadap Perlindungan Sistem Peradilan:
Penghapusan frasa "tidak langsung" akan mengurangi perlindungan
terhadap integritas sistem peradilan dalam perkara korupsi. Sistem peradilan
merupakan komponen penting dalam pemberantasan korupsi, dan
perlindungan terhadap sistem ini perlu dilakukan secara komprehensif,
termasuk dari berbagai bentuk gangguan atau hambatan, baik yang
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam konteks perkembangan modus operandi korupsi dan upaya untuk
menghambat proses penegakan hukum, frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21
UU PTPK menjadi semakin relevan. Perkembangan teknologi dan kompleksitas
sistem sosial-politik telah menciptakan berbagai cara baru untuk menghambat
proses penegakan hukum, yang mungkin tidak dapat dijangkau jika hanya
menggunakan konsep "langsung". Misalnya, penggunaan media sosial atau
platform digital lainnya untuk menyebarkan informasi yang dapat mempengaruhi
opini publik dan berpotensi mempengaruhi proses peradilan, atau penggunaan
teknologi enkripsi untuk menyembunyikan bukti-bukti terkait korupsi. Tanpa frasa
"tidak langsung", akan sulit untuk menjangkau perbuatan-perbuatan semacam ini,
meskipun perbuatan tersebut jelas-jelas bertujuan atau berdampak pada
terhambatnya proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.
Selain itu, penghapusan frasa "tidak langsung" juga berpotensi menciptakan
inkonsistensi dalam sistem hukum Indonesia. Dalam berbagai ketentuan hukum
lainnya, konsep "tidak langsung" telah diakui dan diterapkan, misalnya dalam
konteks penyertaan (deelneming) dalam hukum pidana, atau dalam konteks
kausalitas tidak langsung. Penghapusan frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21
UU Tipikor akan menciptakan inkonsistensi dengan ketentuan-ketentuan hukum
tersebut.
1. Dengan demikian, berdasarkan analisis dampak, penghapusan frasa "tidak
langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor akan berdampak negatif terhadap
upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan perlindungan terhadap
integritas sistem peradilan.
89
2. Frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor memiliki dampak yang
signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, antara lain:
a. Meningkatkan Efektivitas Pemberantasan Korupsi:
Frasa
"tidak
langsung"
memungkinkan
penegak
hukum
untuk
menjangkau berbagai bentuk perbuatan yang menghambat proses
penegakan hukum dalam perkara korupsi, baik yang dilakukan secara
langsung maupun tidak langsung. Hal ini meningkatkan efektivitas
pemberantasan korupsi karena menutup celah hukum yang dapat
dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menghambat proses
penegakan hukum.
b. Melindungi Integritas Sistem Peradilan:
Frasa "tidak langsung" memungkinkan perlindungan yang lebih
komprehensif terhadap integritas sistem peradilan dalam perkara korupsi.
Sistem peradilan merupakan komponen penting dalam pemberantasan
korupsi, dan perlindungan terhadap sistem ini perlu dilakukan secara
komprehensif, termasuk dari berbagai bentuk gangguan atau hambatan,
baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
c. Mencegah Upaya Menghambat Proses Penegakan Hukum:
Frasa "tidak langsung" memiliki efek pencegahan (deterrence) terhadap
Upaya-upaya untuk menghambat proses penegakan hukum dalam
perkara korupsi. Dengan adanya ancaman pidana yang tegas terhadap
perbuatan
yang
dengan
sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi, baik yang dilakukan
secara langsung maupun tidak langsung, diharapkan dapat mencegah
pihak-pihak yang berniat untuk menghambat proses penegakan hukum.
d. Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi Secara Komprehensif:
Frasa "tidak langsung" mendukung upaya pemberantasan korupsi secara
komprehensif karena memungkinkan penjangkauan terhadap berbagai
bentuk perbuatan yang dapat menghambat proses penegakan hukum
dalam perkara korupsi. Hal ini sejalan dengan semangat UU PTPK yang
dirancang untuk memberantas korupsi secara komprehensif dan efektif.
Dengan demikian, berdasarkan analisis dampak, frasa "tidak langsung"
dalam Pasal 21 UU PTPK memiliki dampak yang positif dan signifikan terhadap
upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penghapusan frasa tersebut
90
berpotensi mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi dan menciptakan
celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menghambat
proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.
2. Tentang Eksistensi Obstruction of Justice dan Pasal 55 dan 56 KUHP
Deelneming atau complicity atau keturutsertaan terjadi ketika suatu tindak
pidana melibatkan beberapa orang. Deelneming diatur di dalam Pasal 55 KUHP
dan Pasal 56 KUHP.
Perbedaan
Pasal
55
KUHP
dan
Pasal
56
KUHP
terletak
pada
pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana dari orang yang
terlibat sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah dihukum seperti
pelaku/dader.
Alasan Pasal 56 KUHP dibedakan dari Pasal 55 KUHP adalah status dari
pelaku tindak pidana adalah hanya sebagai pembantu, dimana bantuan dilakukan
pada saat atau sebelum terjadinya tindak pidana.
Pasal 56 KUHP menjelaskan bahwa bantuan yang dilakukan sebelum tindak
pidana berupa pemberian kesempatan, sarana atau keterangan.
Unsur terpenting dari penyertaan tindak pidana adalah yang terlibat dari suatu
tindak pidana harus lebih dari 1 (satu) orang. Rumusan Pasal 55 KUHP dan Pasal
56 KUHP yang tidak mungkin dapat berdiri sendiri menunjukkan keterlibatan
beberapa orang pada suatu tindak pidana.
Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP menyebutkan 3 (tiga) bentuk penyertaan.
Pertama adalah kualifikasi sebagai deelnemer adalah yang melakukan atau
plegen, dengan orang yang melakukan disebut pleger. Kedua adalah menyuruh
melakukan atau doen plegen dan orang yang menyuruh melakukan disebut doen
pleger. Ketiga adalah turut melakukan atau medeplegen.
Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP menjelaskan mengenai uitlokken dengan
berbagai macam terjemahan ke Bahasa Indonesia, misalnya membujuk
melakukan atau menghasut. Uitlokken sebagai menggerakkan. Hal yang jelas
adalah bentuk dari uitlokken adalah harus terdapat insentif yang sudah ditentukan
oleh Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP.
Peran masing-masing pelaku, dibedakan uitlokken, medeplegen, dan
lainnya. Medeplegen mensyaratkan adanya kerja sama yang erat sedemikian
rupa, baik secara fisik maupun kesadaran. Pada kasus ini, terdapat hierarki
91
jabatan sehingga menarik untuk dikaji apakah termasuk doen plegen atau
menyuruh melakukan. Doen plegen memiliki 2 (dua) subjek, yaitu orang yang
menyuruh lakukan sebagai pelaku tidak langsung (manus domina) dan orang
yang disuruh lakukan sebagai pelaku langsung (manus ministra).
Pelaku tidak langsung disebut sebagai manus domina karena pelaku
melakukan tindak pidana melalui perantaraan orang lain. Pelaku langsung
sebagai materieele dader diposisikan sebagai manus ministra atau alat.
Perbedaan utama Pasal 55 dan 56 KUHP dan obstruction of justice, adalah
dikualifikasi penyertaan dalam melakukan tindak pidana, ketika lebih dari satu
orang terlibat dalam sebuah kejahatan, sedangkan obstruction of justice adalah
tindakan yang bertujuan menghambat atau mengintervensi proses penegakan
hukum itu sendiri, seperti menghalangi penyelidikan atau persidangan.
Pasal 55 dan 56 menjelaskan peran pelaku, sementara obstruction of justice
adalah tindak pidana yang berbeda, yang diatur dalam undang-undang lain.
Pasal 55 KUHP Turut Melakukan (Medepleger), fokusnya Orang yang
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan suatu perbuatan
pidana dan perbuatannya terlibat secara langsung dan bekerja sama dengan
pelaku lain dalam pelaksanaan tindak pidana tersebut.
Sedangkan Pasal 56 KUHP adalah membantu melakukan kejahatan.
Fokusnya kepada orang yang secara sengaja membantu melakukan kejahatan
dan sifatnya memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk
memfasilitasi kejahatan, tetapi tidak terlibat langsung dalam eksekusi tindak
pidana itu sendiri.
Pada sisi lain Obstruction of Justice, fokusnya tindakan menghalangi atau
mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, seperti penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan. Pelaku bertujuan untuk
merusak atau menyalahi integritas proses hukum untuk menyembunyikan
kejahatan atau menghalangi penegakan keadilan.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 21 UU PTPK dan Pasal 55 KUHP dan
Pasal 56 tidak saling bertentangan karena memiliki fokus pelaku dan perbuatan
yang berbeda.
Selain itu Presiden juga menyampaikan keterangan tertulis ahli Dr. Ahmad
Redi, S.H., M.H., M.si dan Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H masing-masing
92
bertanggal 25 Agustus 2025 dan 27 Agustus 2025, dan diterima Mahkamah pada
tanggal 27 Agustus 2025 serta disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 28 Agustus 2025, yang masing-masing pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut.
1. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.si
A. PENDAHULUAN
1. Permohonan uji materiil yang diajukan dalam perkara Nomor 71/PUU-
XXIII/2025 dan Nomor 106/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi
merupakan pengujian terhadap konstitusionalitas Pasal 21 UU Tipikor.
Objek permohonan ini secara spesifik ditujukan pada frasa "tidak langsung"
yang terdapat dalam rumusan Pasal tersebut.
2. Pasal 21 UU Tipikor menyatakan: "Setiap orang yang dengan sengaja
mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara
korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
3. Pemohon dalam perkara ini mempersoalkan konstitusionalitas frasa "tidak
langsung" dengan argumentasi bahwa frasa tersebut memiliki tafsir yang
terlalu luas, multitafsir, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon mendalilkan bahwa ketidakjelasan definisi dan batasan dari frasa
"tidak langsung" dapat mengakibatkan penerapan hukum yang sewenang-
wenang dan melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
4. Permasalahan konstitusional yang diajukan oleh Pemohon berfokus pada
frasa "tidak langsung" yang dianggap memiliki tafsir yang terlalu luas dan
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemohon mendalilkan
bahwa ketidakjelasan definisi dan batasan dari frasa "tidak langsung" dapat
mengakibatkan penerapan hukum yang sewenang-wenang dan melanggar
prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
93
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum."
5. Konstruksi rumusan norma Pasal 21 UU Tipikor, yaitu sebagai berikut:
Unsur Perbuatan
Objek
Perbuatan
Cara Perbuatan
Subjek Hukum
Mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan
proses
hukum
dalam
perkara
korupsi
Penyidikan,
penuntutan, dan
pemeriksaan
di
sidang
pengadilan
Secara langsung
atau
tidak
langsung
Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
untuk
melindungi
tersangka
dan
terdakwa
ataupun
para
saksi
dalam
perkara korupsi
6. Permasalahan utama yang perlu dianalisis adalah apakah penggunaan
frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor telah memenuhi prinsip
kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, atau justru
menciptakan ketidakpastian hukum karena sifatnya yang multitafsir dan
berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang. Analisis ini harus
mempertimbangkan
aspek
filosofis,
teoretis,
dan
praktis
dari
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
di
Indonesia,
serta
membandingkannya dengan praktik di berbagai negara lain.
B. ANALISIS FILOSOFIS KEBERADAAN PASAL 21 UU TIPIKOR
7. Secara filosofis, keberadaan Pasal 21 UU Tipikor, termasuk frasa "tidak
langsung" di dalamnya, memiliki landasan yang kuat dalam upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia. Korupsi telah diakui sebagai
kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan
luar biasa pula (extraordinary measures). Hal ini sejalan dengan semangat
UUD 1945 yang menekankan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3) dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila ke-5 Pancasila).
8. Filosofi pemberantasan korupsi di Indonesia didasarkan pada beberapa
prinsip fundamental:
a. Prinsip Keadilan Sosial:
Korupsi
merampas
hak-hak
sosial
ekonomi
masyarakat
dan
menghambat perwujudan keadilan sosial. Pemberantasan korupsi
merupakan upaya untuk memulihkan keadilan sosial.
94
b. Prinsip Negara Hukum:
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib menegakkan supremasi hukum,
termasuk dalam pemberantasan korupsi yang merusak sistem hukum
dan pemerintahan.
c. Prinsip Perlindungan Kepentingan Umum:
Korupsi merugikan kepentingan umum, sehingga pemberantasannya
merupakan upaya perlindungan terhadap kepentingan umum yang lebih
luas.
9. Frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor secara filosofis
dimaksudkan untuk menutup segala celah yang dapat digunakan untuk
menghambat proses penegakan hukum dalam perkara korupsi. Hal ini
sejalan dengan sifat korupsi yang semakin kompleks dan canggih, di mana
upaya untuk menggagalkan proses hukum tidak selalu dilakukan secara
langsung, tetapi sering kali melalui cara-cara tidak langsung yang sulit
dideteksi.
10. Pasal 21 UU Tipikor merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap
proses penegakan hukum dalam perkara korupsi. Frasa "tidak langsung"
memperluas cakupan perlindungan untuk mengantisipasi berbagai modus
operandi yang dapat menghambat proses hukum.
11. Ketentuan ini berfungsi sebagai pencegahan (deterrence) terhadap upaya-
upaya untuk menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi.
C. TEORI PENAFSIRAN HUKUM DAN FRASA "TIDAK LANGSUNG"
12. Untuk memahami makna dan batasan dari frasa "tidak langsung" dalam
Pasal 21 UU Tipikor, perlu dilakukan analisis berdasarkan teori-teori
penafsiran hukum yang dikenal dalam ilmu hukum. Penafsiran ini penting
untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap frasa tersebut,
sebagai berikut:
Penafsiran
Penjelasan
Penafsiran Gramatikal
Secara gramatikal, "tidak langsung" berarti melalui
perantara atau tidak secara langsung. Dalam konteks
Pasal 21 UU Tipikor, ini berarti perbuatan mencegah,
merintangi, atau menggagalkan proses hukum yang
dilakukan melalui cara-cara yang tidak langsung atau
melalui perantara.
95
Penafsiran Sistematis
Secara sistematis, frasa "tidak langsung" harus
dipahami dalam konteks sistem pemberantasan
korupsi secara keseluruhan. UU Tipikor dirancang
untuk memberantas korupsi secara komprehensif,
termasuk melindungi proses hukum dari berbagai
betuk gangguan.
Penafsiran Teleologis
Secara teleologis, tujuan dari Pasal 21 UU Tipikor
adalah untuk melindungi proses penegakan hukum
dalam perkara korupsi. Frasa "tidak langsung"
dimaksudkan untuk mencakup berbagai modus
operandi yang dapat menggagalkan proses hukum.
Penafsiran Historis
Secara historis, penambahan frasa "tidak langsung"
dalam UU Tipikor mencerminkan pengalaman dalam
pemberantasan korupsi, di mana upaya untuk
menggagalkan proses hukum sering kali dilakukan
melalui cara-cara tidak langsung.
13. Dalam praktik penegakan hukum dan berbagai referensi, frasa "tidak
langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor dapat diinterpretasikan untuk
mencakup berbagai bentuk perbuatan, seperti:
a. memberikan
informasi
palsu
atau
menyesatkan
yang
dapat
menghambat proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di
sidang pengadilan;
b. mempengaruhi saksi, tersangka, atau terdakwa untuk tidak memberikan
keterangan yang sebenarnya atau untuk mengubah keterangan;
c. menyembunyikan atau merusak barang bukti yang relevan dengan
perkara korupsi;
d. menggunakan pengaruh atau kekuasaan untuk mempengaruhi proses
penegakan hukum;
e. melakukan intimidasi atau ancaman terhadap penegak hukum, saksi,
tersangka, atau terdakwa; dan
f. menyebarkan informasi yang dapat mempengaruhi opini publik dan
berpotensi mempengaruhi proses hukum.
14. Meskipun frasa "tidak langsung" memiliki cakupan yang luas, namun secara
teori, dalam penerapannya tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip
hukum pidana, seperti asas legalitas, asas kesalahan, dan asas
proporsionalitas. Penafsiran terhadap frasa "tidak langsung" harus
dilakukan secara hati-hati dan proporsional, dengan tetap memperhatikan
hubungan kausal antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
96
15. Dengan demikian, meskipun frasa "tidak langsung" memiliki cakupan yang
luas, namun melalui penafsiran hukum yang tepat, frasa tersebut dapat
memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip konstitusional.
D. KESESUAIAN PASAL 21 UU TIPIKOR DENGAN UUD 1945
16. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum. Frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21 UU
Tipikor, meskipun memiliki cakupan yang luas, tidak serta-merta
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Melalui penafsiran hukum
yang tepat, frasa tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan tidak
multitafsir. Selain itu, dalam praktik penegakan hukum, penerapan frasa
"tidak langsung" tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum pidana,
seperti asas legalitas dan asas kesalahan.
17. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara
hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia wajib menegakkan supremasi
hukum, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Pasal 21 UU Tipikor,
termasuk frasa "tidak langsung" di dalamnya, merupakan manifestasi dari
komitmen
negara
untuk
menegakkan
supremasi
hukum
dalam
pemberantasan korupsi. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi integritas
sistem peradilan dari berbagai bentuk gangguan atau hambatan, baik yang
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
18. Pasal 28I UUD 1945 menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pasal 21 UU
Tipikor, termasuk frasa "tidak langsung" di dalamnya, tidak bertentangan
dengan prinsip ini karena ketentuan tersebut tidak berlaku surut dan telah
diundangkan sebelum perbuatan yang dilarang dilakukan. Selain itu,
ketentuan ini juga tidak melanggar hak asasi manusia lainnya, seperti hak
atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, karena penerapannya tetap
harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum pidana dan hak asasi manusia.
19. Selain itu, Pasal 21 UU Tipikor, termasuk frasa "tidak langsung" di
dalamnya, juga sejalan dengan tujuan negara sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
97
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Korupsi merupakan ancaman serius terhadap tujuan-tujuan negara
tersebut, sehingga pemberantasan korupsi, termasuk melindungi proses
peradilan dalam perkara korupsi, merupakan upaya untuk mewujudkan
tujuan negara.
20. Dalam konteks pemberantasan korupsi, Mahkamah Konstitusi telah
beberapa kali menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa
(extraordinary crime) yang memerlukan penanganan luar biasa pula
(extraordinary measures). Hal ini tercermin dalam beberapa putusan
Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006
dan Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan-putusan tersebut,
Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa pemberantasan korupsi merupakan
kepentingan konstitusional yang penting dan sejalan dengan UUD 1945.
21. Dengan demikian, berdasarkan analisis kesesuaian dengan UUD 1945,
Pasal 21 UU Tipikor, termasuk frasa "tidak langsung" di dalamnya, tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan justru sejalan dengan prinsip-prinsip
konstitusional dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
E. ANALISIS DAMPAK PENGHAPUSAN FRASA "TIDAK LANGSUNG"
DALAM PASAL 21 UU TIPIKOR
22. Dampak penghapusan frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor:
a. Dampak Terhadap Cakupan Pasal 21 UU Tipikor:
Penghapusan frasa "tidak langsung" akan mempersempit cakupan
Pasal 21 UU Tipikor, sehingga hanya mencakup perbuatan yang
secara langsung mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses
penegakan hukum dalam perkara korupsi. Hal ini akan menciptakan
celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin
menghambat proses penegakan hukum melalui cara-cara tidak
langsung.
b. Dampak Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi:
Penghapusan frasa "tidak langsung" berpotensi mengurangi efektivitas
pemberantasan korupsi di Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan
yang kompleks dan sering kali melibatkan pihak-pihak yang memiliki
kekuasaan, pengaruh, atau sumber daya yang dapat digunakan untuk
menghambat proses penegakan hukum. Tanpa frasa "tidak langsung",
98
akan sulit untuk menjangkau berbagai modus operandi yang digunakan
untuk menghambat proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.
c. Dampak Terhadap Perlindungan Sistem Peradilan:
Penghapusan frasa "tidak langsung" akan mengurangi perlindungan
terhadap integritas sistem peradilan dalam perkara korupsi. Sistem
peradilan merupakan komponen penting dalam pemberantasan
korupsi, dan perlindungan terhadap sistem ini perlu dilakukan secara
komprehensif, termasuk dari berbagai bentuk gangguan atau
hambatan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak
langsung.
23. Dalam konteks perkembangan modus operandi korupsi dan upaya untuk
menghambat proses penegakan hukum, frasa "tidak langsung" dalam
Pasal 21 UU Tipikor menjadi semakin relevan. Perkembangan teknologi
dan kompleksitas sistem sosial-politik telah menciptakan berbagai cara
baru untuk menghambat proses penegakan hukum, yang mungkin tidak
dapat dijangkau jika hanya menggunakan konsep "langsung".
24. Misalnya, penggunaan media sosial atau platform digital lainnya untuk
menyebarkan informasi yang dapat mempengaruhi opini publik dan
berpotensi mempengaruhi proses peradilan, atau penggunaan teknologi
enkripsi untuk menyembunyikan bukti-bukti terkait korupsi. Tanpa frasa
"tidak langsung", akan sulit untuk menjangkau perbuatan-perbuatan
semacam ini, meskipun perbuatan tersebut jelas-jelas bertujuan atau
berdampak pada terhambatnya proses penegakan hukum dalam perkara
korupsi.
25. Selain itu, penghapusan frasa "tidak langsung" juga berpotensi
menciptakan inkonsistensi dalam sistem hukum Indonesia. Dalam berbagai
ketentuan hukum lainnya, konsep "tidak langsung" telah diakui dan
diterapkan, misalnya dalam konteks penyertaan (deelneming) dalam
hukum
pidana,
atau
dalam
konteks
kausalitas
tidak
langsung.
Penghapusan frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor akan
menciptakan inkonsistensi dengan ketentuan-ketentuan hukum tersebut.
26. Dengan demikian, berdasarkan analisis dampak, penghapusan frasa "tidak
langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor akan berdampak negatif terhadap
99
upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan perlindungan terhadap
integritas sistem peradilan.
27. Frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor memiliki dampak yang
signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, antara lain:
a. Meningkatkan Efektivitas Pemberantasan Korupsi:
Frasa "tidak langsung" memungkinkan penegak hukum untuk
menjangkau berbagai bentuk perbuatan yang menghambat proses
penegakan hukum dalam perkara korupsi, baik yang dilakukan secara
langsung maupun tidak langsung. Hal ini meningkatkan efektivitas
pemberantasan korupsi karena menutup celah hukum yang dapat
dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menghambat proses
penegakan hukum.
b. Melindungi Integritas Sistem Peradilan:
Frasa "tidak langsung" memungkinkan perlindungan yang lebih
komprehensif terhadap integritas sistem peradilan dalam perkara
korupsi. Sistem peradilan merupakan komponen penting dalam
pemberantasan korupsi, dan perlindungan terhadap sistem ini perlu
dilakukan secara komprehensif, termasuk dari berbagai bentuk
gangguan atau hambatan, baik yang dilakukan secara langsung
maupun tidak langsung.
c. Mencegah Upaya Menghambat Proses Penegakan Hukum:
Frasa "tidak langsung" memiliki efek pencegahan (deterrence) terhadap
upaya-upaya untuk menghambat proses penegakan hukum dalam
perkara korupsi. Dengan adanya ancaman pidana yang tegas terhadap
perbuatan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi, baik yang
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, diharapkan dapat
mencegah pihak-pihak yang berniat untuk menghambat proses
penegakan hukum.
d. Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi Secara Komprehensif:
Frasa "tidak langsung" mendukung upaya pemberantasan korupsi
secara komprehensif karena memungkinkan penjangkauan terhadap
berbagai bentuk perbuatan yang dapat menghambat proses penegakan
hukum dalam perkara korupsi. Hal ini sejalan dengan semangat UU
100
Tipikor
yang
dirancang
untuk
memberantas
korupsi
secara
komprehensif dan efektif.
28. Dengan demikian, berdasarkan analisis dampak, frasa "tidak langsung"
dalam Pasal 21 UU Tipikor memiliki dampak yang positif dan signifikan
terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penghapusan frasa
tersebut berpotensi mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi dan
menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang
ingin menghambat proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.
F. ANALISIS KESESUAIAN PASAL 21 UU TIPIKOR DENGAN PRINSIP
LEX CERTA
29. Kejelasan Rumusan:
Frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor, meskipun memiliki
cakupan yang luas, memiliki makna yang cukup jelas dalam konteks hukum.
Secara gramatikal, "tidak langsung" berarti melalui perantara atau tidak
secara langsung. Dalam konteks Pasal 21 UU Tipikor, ini berarti perbuatan
mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum yang dilakukan
melalui cara-cara yang tidak langsung atau melalui perantara.
30. Ketidakmultitafsiran:
Meskipun frasa "tidak langsung" memiliki cakupan yang luas, namun tidak
serta-merta berarti multitafsir. Dalam praktik penegakan hukum, frasa ini
telah ditafsirkan secara konsisten untuk mencakup berbagai bentuk
perbuatan yang meskipun tidak secara langsung ditujukan untuk
menghambat proses peradilan, namun memiliki efek atau dampak yang
dapat menghambat proses tersebut.
31. Batasan Penerapan:
Penerapan frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor dibatasi oleh
unsur-unsur lain dalam pasal tersebut, seperti unsur kesengajaan ("dengan
sengaja")
dan
unsur
perbuatan
(mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan). Selain itu, dalam praktik penegakan hukum, penerapan
frasa ini juga dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum pidana, seperti asas
kesalahan dan asas proporsionalitas.
32. Dalam
Putusan
Nomor
021/PUU-III/2005,
Mahkamah
Konstitusi
menegaskan bahwa ketentuan yang memiliki cakupan yang luas tidak
101
serta-merta bertentangan dengan prinsip lex certa, selama ketentuan
tersebut dapat ditafsirkan secara jelas dan konsisten melalui penafsiran
hukum yang tepat. Mahkamah Konstitusi juga mengakui bahwa dalam
konteks kejahatan yang kompleks seperti korupsi, ketentuan yang memiliki
cakupan yang luas dapat dibenarkan untuk mengantisipasi berbagai modus
operandi yang mungkin digunakan.
33. Dengan demikian, berdasarkan analisis kesesuaian dengan prinsip lex
certa, frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor, meskipun memiliki
cakupan yang luas, tidak bertentangan dengan prinsip lex certa karena
dapat ditafsirkan secara jelas dan konsisten melalui penafsiran hukum yang
tepat.
G. ANALISIS KESESUAIAN PASAL 21 UU TIPIKOR DENGAN PRINSIP
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
34. Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan
berpendapat dan berekspresi. Frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21 UU
Tipikor tidak bertentangan dengan hak ini karena tidak melarang kebebasan
berpendapat dan berekspresi secara umum, melainkan hanya melarang
perbuatan
yang
dengan
sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi. Selain itu, dalam
penerapannya, ketentuan ini tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip
hukum pidana dan hak asasi manusia.
35. Hak atas Kepastian Hukum yang Adil:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang atas
kepastian hukum yang adil. Pasal 21 UU Tipikor, termasuk frasa "tidak
langsung" di dalamnya, justru mendukung hak ini dengan melindungi
integritas sistem peradilan dari berbagai bentuk gangguan atau hambatan,
baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan ini
bertujuan untuk memastikan bahwa proses peradilan dalam perkara korupsi
dapat berjalan dengan adil dan tidak terganggu oleh berbagai bentuk
intervensi.
36. Dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, perlu diingat bahwa hak
asasi manusia tidak bersifat absolut dan dapat dibatasi dalam kondisi
tertentu. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa dalam
102
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.
37. Dalam konteks Pasal 21 UU Tipikor, pembatasan yang ditetapkan melalui
frasa "tidak langsung" memiliki tujuan yang legitim, yaitu untuk melindungi
integritas sistem peradilan dalam perkara korupsi. Pembatasan ini juga
proporsional karena hanya ditujukan pada perbuatan yang dengan sengaja
mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum dalam perkara
korupsi, dan tidak melarang kebebasan berpendapat dan berekspresi
secara umum.
38. Selain itu, dalam praktik penegakan hukum, penerapan Pasal 21 UU Tipikor,
termasuk frasa "tidak langsung" di dalamnya, tetap harus memperhatikan
prinsip-prinsip hukum pidana dan hak asasi manusia. Hal ini tercermin
dalam berbagai putusan pengadilan yang telah dianalisis sebelumnya, di
mana pengadilan menekankan pentingnya membuktikan adanya hubungan
kausal antara perbuatan terdakwa dan hambatan yang terjadi dalam proses
peradilan.
H. ANALISIS PASAL 21 UU TIPIKOR DIKAITKAN DENGAN ASAS LEX
SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALIS DENGAN UU NO. 1 TAHUN
2023 TENTANG KUHP
39. Pasal 622 ayat (1) huruf l UU KUHP 2023 mengatur bahwa pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal
3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU Tipikor, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku. Pasal 21 UU Tipikor tidak dicabut dan diubah oleh UU KUHP 2023
sehingga ketentuan ini tetap ada dan tetap berlaku mengikat.
40. Selain ketentuan yang dicabut oleh UU KUHP 2023, ketentuan lain dalam
UU Tipikor, termasuk ketentuan Pasal 21 UU Tipikor berlaku sebagai lex
specialis, karena:
a. UU Tipikor masih mengatur tindak pidana korupsi secara lebih khusus
dan detail;
103
b. memuat ketentuan khusus tentang pembuktian, penanganan, dan
sanksi yang lebih berat;
c. mengatur kekhususan lembaga seperti KPK dalam penegakan hukum
korupsi
41. Baik KUHP 2023 maupun UU Tipikor memiliki kedudukan yang sama
sebagai Undang-Undang. Keduanya berada pada posisi yang setara dalam
hierarki perundang-undangan sesuai UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
Namun
demikian,
meskipun kedua UU berada dalam rezim hukum pidana. KUHP 2023
mengatur ketentuan pidana secara umum atau tidak hanya mengenai
tindak pidana korupsi, sementara UU Tipikor secara khusus mengatur
tindak pidana korupsi yang lebih spesifik dengan prosedur khusus,
pembuktian terbalik, dan sanksi yang lebih berat.
42. Selama tidak ada perubahan spesifik dalam KUHP baru yang secara
eksplisit mencabut atau mengubah Pasal 21 UU Tipikor, ketentuan tersebut
harus diinterpretasikan tetap berlaku sebagai lex specialis.
43. Berdasarkan ketiga kriteria tersebut, UU Tipikor memenuhi syarat sebagai
lex specialis terhadap KUHP 2023 dalam hal penanganan tindak pidana
korupsi, termasuk ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, sehingga ketentuan
dalam UU Tipikor yang diutamakan ketika terjadi pertentangan norma.
I. ANALISIS PASAL 21 UU TIPIKOR DIKAITKAN STRUKTUR BAB III
“TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA
KORUPSI” DALAM UU TIPIKOR
44. Pasal 21 UU Tipikor berada dalam struktur Bab III dengan judul Bab
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA
KORUPSI dalam UU Tipikor. Secara ilmu perundang-undangan maka
ketentuan Pasla 21 UU Tipikor bukanlah merupakan substansi tindak
pidana korupsi.
45. Pasal 21 UU Tipikor merupakan tindak pidana lain yang berkaitan dengan
tindak pidana korupsi, sehingga tersangka dan terdakwa atas kejahatan
yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor bukanlah merupakan pelaku tindak
pidana korupsi.
46. Berdasarkan penafsiran sistematis menunjukkan bahwa pembuat undang-
undang sengaja memisahkan tindak pidana korupsi (Pasal 2-20) dari tindak
104
pidana lain (Pasal 21-24). Pembagian bab ini bukan sekadar teknis
penulisan
undang-undang,
melainkan
mencerminkan
kategorisasi
substantif yang berbeda.
47. Secara gramatikal, judul Bab III UU Tipikor menggunakan frasa "Tindak
Pidana Lain" yang dengan jelas menunjukkan perbedaan dari tindak pidana
korupsi.
48. Secara teleologis, tujuan pemisahan ini adalah untuk membedakan tindak
pidana yang langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara (korupsi) dengan tindak pidana yang menghambat penegakan
hukum terhadap korupsi (tindak pidana lain).
J. ANALISIS PASAL 21 UU TIPIKOR DIKAITKAN DENGAN PASAL 25
UNACC
49. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption
(UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
50. Article 25 UNACC mengatur tentang obstruction of justice, yang mencakup
perbuatan menggunakan kekuatan fisik, ancaman, atau intimidasi, atau
menjanjikan, menawarkan, atau memberikan keuntungan yang tidak
semestinya untuk mendorong kesaksian palsu atau mengganggu
pemberian kesaksian atau bukti dalam proses yang berkaitan dengan
korupsi.
51. Pasal 21 UU Tipikor memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan
Article 25 UNCAC karena tidak hanya mencakup perbuatan yang
menggunakan kekuatan fisik, ancaman, atau intimidasi, tetapi juga
mencakup berbagai bentuk perbuatan lainnya yang dapat mencegah,
merintangi, atau menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi, baik
yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
52. Perluasan cakupan ini dapat dilakukan sebagaimana pula UU Tipikor
mempersempit cakupan terdapat pengaturan, misalnya mengenai trading
in influence atau perdagangan pengaruh belum diatur secara spesifik dalam
UU Tipikor, namun merupakan bentuk korupsi yang diatur dalam UNCAC.
53. Dengan demikian, berdasarkan analisis kesesuaian dengan UNCAC, Pasal
21 UU Tipikor, termasuk frasa "tidak langsung" di dalamnya, sejalan dengan
105
ketentuan-ketentuan dalam UNCAC dan bahkan memiliki cakupan yang
lebih luas dalam upaya pemberantasan korupsi.
K. PENUTUP
54. Berdasarkan seluruh paparan dan analisis yang telah Ahli sampaikan
terkait aspek pengujian Pasal 21 UU Tipikor, dapat Ahli simpulkan bahwa
frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor, tidak bertentangan
dengan UUD 1945 dan justru sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional
dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Ketentuan ini
tidak melanggar prinsip kepastian hukum, prinsip negara hukum, dan
prinsip perlindungan hak asasi manusia. Sebaliknya, ketentuan ini justru
mendukung upaya untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia.
Selanjutnya, terhadap pertanyaan yang diajukan kepada ahli dalam
persidangan Mahkamah, ahli menjawab yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Dianggap sebagai extraordinary crimes, apakah kemudian boleh sekonyong-
konyong..., yang tidak langsung pun kemudian dianggap sebagai bagian dari
upaya penegakan korupsi yang extraordinary crimes? Di UNCAC, tadi yang juga
disebutkan oleh Yang Mulia Arsul Sani bahwa memang bicara tindak pidana
korupsi ini kan harus juga dengan extraordinary methods, tindakan-tindakan
yang extraordinary. Meskipun misalnya kalau kita lihat di Pasal 25 UNCAC
(United Nations Convention Against Corruption) itu mengatur misalnya, jelas ada
tadi yang sampaikan oleh Yang Mulia Arsul Sani, kaitan dengan threat,
intimidation, physical, dan lain-lain. Dalam konteks Indonesia, saya kira memang
extraordinary methods, sebagaimana berbagai putusan MK itu sangat
dimungkinkan. Sebagai contoh misalnya, kita pernah mendengar tagar,
sekaligus merespons juga apa yang disampaikan oleh Yang Mulia Ridwan
Mansyur, pernah mendengar #IndonesiaGelap. Ternyata ketika dilakukan
penyelidikan oleh kejaksaan, ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi,
merintangi, dan menggagalkan tindak pidana korupsi atas dugaan berbagai
perkara, misalnya kasus timah dan lain-lain. Dan itu diungkap, Yang Mulia, di
106
penyelidikan, bahkan penyidikan sampai ada tersangka, dan diakui oleh para
tersangka bahwa mereka membuat tagar #IndonesiaGelap, melakukan
provokasi di media sosial, menyerang pribadipribadi jaksa, pribadi-pribadi
pejabat-pejabat di Kejaksaan Agung yang kemudian itu bagian dari untuk
menghalang-halangi, untuk melemahkan upaya penindakan tindak pidana
korupsi di Indonesia. Dan menurut pemahaman saya sebagai Ahli, saya kira itu
bagian dari tadi yang disampaikan, ditanyakan oleh Yang Mulia Ridwan Mansyur
kaitan dengan informasi tadi, Yang Mulia. Jadi informasi yang mempengaruhi
opini publik, #IndonesiaGelap itu terpengaruhi publik. Informasi misalnya Pak JA,
A, B, C, D, Jampidsus, A, B, C, D yang kemudian itu diviralkan, digoreng terus
melalui media-media sosial, dan akhirnya ditemukan pelakunya, dan pelaku
mengatakan ini bagian dari upaya untuk merintangi kasus-kasus tertentu, yang
kemudian, ya, kalau kita tidak gunakan secara tidak langsung, makanya tidak
bisa. Karena mereka ini bukan orang yang melakukan bukan tersangka, bukan
terdakwa, bukan saksi, tapi justru orang-orang yang kemudian secara tidak
langsung, ada di sekitar para tersangka. Nah, ketika ini tidak langsung,
bagaimana kemudian hukum bisa masuk ke orang-orang seperti ini dengan
pengetahuan teknologi yang terus berkembang? Jadi, contohnya demikian,
Yang Mulia, kaitan dengan informasi yang mempengaruhi opini publik.
#IndonesiaGelap itu saya kira itu sangat viral, sangat viral, dan ternyata
dikendalikan oleh orang yang secara tidak langsung atau perantara dari
tersangka-tersangka tindak pidana korupsi, kasus-kasus besar, kasus timah, dan
lain-lain. Itu tanggapan pertama saya, kaitan dengan pertanyaan Pak Hermanto,
juga merespons apa yang disampaikan oleh Yang Mulia Arsul Sani dan Yang
Mulia Ridwan Mansur.
2. Dalam kaitan dengan pertanyaan dari Pemohon 106, konteks lex certa. Saya kira
memang dalam konteks prinsip hukum bahwa norma itu kan harus memiliki tiga,
dia lex scripta, lex stricta, dan lex certa. Dia harus tertulis, dia harus tegas,
terang-benderang, dan lex certa. Nah, lex certa ini seperti apa? Frasa tidak
langsung itu klir, Pak, menurut saya. Kalau dia itu langsung itu berarti, ya,
tersangka, menyambung apa yang disampaikan oleh Yang Mulia Arsul Sani itu
bicara mengenai pelakunya, yaitu, ya, tersangka, kemudian terdakwa, dan saksi.
Dia langsung menghalang-halanginya atau kemudian merintanginya atau
menggagalkan, tapi kalau tidak langsung itu orang lain. Mohon maaf, misalnya
107
disampaikan oleh Pak Suparji tadi, misalnya lawyer dan kasus-kasus yang
diungkap oleh Kejaksanaan Agung itu adalah, ya, ternyata advokat dari kuasa
para tersangka yang melakukan upaya secara tidak langsung melakukan agitasi
melalui berbagai cara. Bahkan melalui seminar-seminar, forum-forum ilmiah,
yang ternyata niatnya, niat jahatnya adalah untuk kemudian melemahkan
penegakan korupsi di berbagai kasus yang sedang dia tangani. Dan itu terbukti,
belum terbukti secara inkracht, tapi kemudian perkara itu muncul.
3. Jadi, dalam konteks lex certa itu klir, Pak, menurut saya. Lex certa itu, ya, tadi
tidak langsung tadi. Karena praktik berhukumnya sudah banyak. Sudah ada
berbagai tersangka yang ditetapkan dalam konteks lex certa ini. Jadi, menurut
saya tidak langsung itu, dia tidak multitafsir, dia terang-benderang, dan dia tidak
melanggar prinsip lex certa tadi itu.
4. Menyambung apa yang disampaikan oleh Yang Mulia Arsul Sani dan pertanyaan
dari Perkara 106 kaitan dengan kebebasan berekspresi. Tadi saya kira, Yang
Mulia, izin saya menyitir apa yang disampaikan oleh Pak Prof. Suparji, ya, tentu
dikaitkan dengan dengan sengaja tadi itu. Artinya, ketika dia dengan sengaja
menggagalkan, merintangi, dan menghambat, maka tentu ini, ya, masuk ke pasal
itu. Ya, tentu saya dan Prof. Suparji berkali-kali diundang untuk melakukan
anotasi terhadap berbagai putusan misalnya. Atau kemudian diskusi terkait
dugaan tindakan korupsi misalnya, ke sumber daya alam misalnya. Niat saya
adalah dalam konteks, ya, bagaimana ilmu pengetahuan masuk dalam diskusi itu.
Tidak kemudian ada niat untuk menggagalkan, menghambat, atau kemudian
merintangi tindak pidana korupsi. Saya berpendapat dan mempertegas apa yang
disampaikan oleh Prof. Suparji itu adalah unsur kesengajaannya. Saya bukan ahli
hukum pidana, tentu dalam konteks ini jelas di Pasal 21 jelas, setiap orang yang
dengan sengaja menggagalkan, merintangi, dan menghambat, menggagalkan,
dan merintangi tindak pidana korupsi, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
5. Konteks norma Pasal 21 saya kira memang jelas, setiap orang itu, ya, dia dapat
dikenai pertanggungjawaban, jika langsung berarti menyangkut pada tersangka,
terdakwa, dan saksi, Yang Mulia, menurut pendapat saya. Tidak langsung itu
siapa? Perantara. Perantara saksi, tersangka, atau terdakwa. Jadi harus ada
relasi kuasa, relasi hubungan antara tersangka, saksi. Jadi kalau tiba-tiba saya
tidak ada urusan dengan tersangka X, bicara di forum, kemudian menyatakan
108
bahwa ini bukan tindak pidana korupsi, karena ini, ini, ini. Menurut saya tidak bisa
dikategorikan sebagai tidak langsung, Yang Mulia. Tidak langsung itu upaya
untuk melindungi, Yang Mulia. Siapa yang dilindungi? Yang dilindungi itu adalah
tersangka, terdakwa, dan saksi tindak pidana korupsi. Jadi dia harus ada
hubungan kuasa.
6. Saya sebagai akademisi, kemudian ada si X ditetapkan tersangka kasus timah,
gitu kan, saya menyatakan bahwa timah ini tidak bisa dinyatakan tindak pidana
korupsi sumber daya alam. Karena menurut hukum, saya tidak ada relasi untuk
melindungi mereka, ya, tidak bisa. Untuk dinyatakan bahwa saya dianggap tidak
bebas ekspresi, justru saya bebas ekspresi. Karena tidak ada kausalitas saja,
Yang Mulia, hubungan kuasa antara saya dan tersangka, terdakwa, dan saksi.
7. Untuk konteks Pasal 281, Prof. Suparji, kemudian dia dihapus, Yang Mulia.
Bagaimana bila dihapus? Ya, tentu bila dihapus, menurut saya akan mempersulit
efektivitas penegakan korupsi, Yang Mulia. Karena, ya, model-model yang tadi
membuat tagar #IndonesiaGelap, kemudian melakukan bunuh karakter, bahkan
ada penyidik di kejaksaan yang sedang menangani kasus besar, kemudian dibuat
berita, hoaks, diserang secara personal, lalu kemudian hukum tidak masuk di situ,
ini menurut saya, ya, ini bagian dari pelemahan terhadap efektivitas penegakan
korupsi.
8. Karena Undang-Undang Tipikor bicara soal scope-nya terbatas pada tindak
pidana korupsi, tentu klasterisasi harus dimunculkan di sana, Yang Mulia. Jadi
walaupun ada di Undang-Undang ITE, tapi ini kan dalam konteks konfigurasi
tindak pidana korupsi, ya, memang idealnya masuk ke sarangnya di Pasal 21 ini.
Mungkin yang kita semua tahu, ada tagar #IndonesiaGelap, Yang Mulia. Siapa
pun pernah … #IndonesiaGelap itu kan yang diserang pemerintahan. Ternyata
ketika diungkap, itu bagian dari perintang atau menghambat karena ada kasus
besar, Yang Mulia, dan si pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka di
perkara besar yang viral, yang sangat besar sekali, Rp300 triliun, di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Ini bagian dari akhirnya, ya, tadi, Yang Mulia, bencana
informasi luar biasa, tsunami informasi. Orang yang tidak tahu ini bagian dari
agitasi, provokasi pelaku tindak pidana korupsi melalui perantaraan lawyer-nya,
advokatnya, ini kemudian terprovokasi. Anak STM, mahasiswa, dosen, bikin tagar
#IndonesiaGelap dan ini merusak tatanan berhukum kita. Sehingga public trust
itu muncul juga public distrust, dan ini bahaya. Jadi, konteksnya soal bagaimana
109
pertanggungjawaban hukum pidananya? Ya, saya kira kaitan dengan HAM dan
lain-lain, saya kira memang bisa diskusi lebih lanjut di tahap kedua, Yang Mulia.
Tapi soal bahwa frasa tidak langsung ini menurut saya tetap harus dimunculkan.
Karena, ya, ini kalau dihapuskan tadi, efektivitas penegakan korupsi ini bakal
terpengaruh, akan dilemahkan.
2. Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H
Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari
keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara
tercinta ini dibandingkan dengan negara lain bukanlah merupakan sebuah negara
yang sejahtera. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya
kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi
pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan
kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat
penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi di Indonesia merupakan penyakit sosial yang sangat berbahaya yang
mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat
besar. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga
yang menonjol adalah sikap kerakusan dan kekuasaan.
Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain, kalau
bangsa ingin maju, maka korupsi harus diberantas sampai tuntas. Jika tidak
berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai pada titik
nadir yang paling rendah, maka jangan harap negara ini akan mampu mengejar
ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang
maju, karena korupsi membawa dampak negatif yang sangat luas dan dapat
membawa negara ke jurang kehancuran.
Laporan Transparency International menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari
180 negara dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2024, dengan skor 37 dari
100. Fakta ini menunjukkan masih rendahnya persepsi bersih dari korupsi.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, tidak terbatas
penegakan hukum, tetapi juga mencegah penyalahgunaan wewenang dan
tindakan-tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung dalam
memberantas korupsi.
110
Dalam rangka perang melawan korupsi untuk mewujudkan masa depan bangsa
Indonesia yang lebih maju dan kesejahteraan rakyat, maka UU No. 31 Tahun
1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
mengatur pidana berat bagi pelaku dan berorientasi pada pengembalian kerugian
negara serta menjerat pelaku yang menghambat pemberantasan korupsi.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh)
bentuk/jenis tindak pidana korupsi, dan dari 30 (tiga puluh) jenis tindak pidana
korupsi pada dasarnya dikelompokkan dalam 7 kelompok pidana korupsi dan
Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, adalah
merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
gratifikasi.
Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi adalah
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, Tersangka tidak memberikan
keterangan mengenai kekayaannya, Bank yang tidak memberikan keterangan
rekening tersangka, Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi
keterangan palsu dan Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi
keterangan atau memberi keterangan palsu, serta Saksi yang membuka identitas
pelapor.
Berkenaan dengan permasalahan konstitusionalitas Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. yang diajukan oleh Pemohon, ijinkan Ahli
memberikan keterangan sebagai berikut:
Pertama, Kepastian Hukum Dalam Undang-Undang
Kepastian hukum adalah tujuan paling akhir dari positivisme hukum. Menurut
John Austin, untuk mencapainya (kepastian hukum) hukum harus dipisahkan dari
moral.
Pemikir positivis yang lain, Hans Kelsen, menjadikan Positivisme Hukum semakin
ketat. Bahkan, hukum tidak hanya dilepaskan dari persoalan moral melainkan
juga harus dimurnikan dari anasir-anasir non hukum seperti filsafat, politik,
psikologi, ekonomi, dan sosial (reine Rechtslehre).
111
Secara epistemik-falsafati, mazhab Positivisme Hukum lahir sebagai kritik
terhadap mazhab Hukum Kodrat. Dengan senjata rasio, mazhab Positivisme
Hukum menolak mazhab Hukum Kodrat yang terlampau idealistik. Hukum Kodrat
dengan segala variannya yang menempatkan ontologi hukum pada tataran yang
sangat abstrak, ditolak Positivisme Hukum karena dinilai tidak konkret. Jika aliran
Hukum Kodrat sibuk dengan permasalahan validasi nilai (abstrak), maka
Positivisme Hukum justru hendak menurunkan kepada permasalahan konkret.
Indonesia sebagai negara civil law system dalam perkembangan hukumnya tidak
terlepas dari rekonstruksi tentang kepastian hukum. Kitab Undang-Undang
Hukum
Pidana
sebagai
sumber
hukum
pidana
telah
memuat
asas
legalitas/kepastian hukum yaitu pada Pasal 1 ayat (1), “Tiada suatu perbuatan
dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan
yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.”
Kepastian hukum pada awalnya tidak mendapat perhatian khusus dalam
perkembangan hukum di Indonesia. Adanya dinamika politik kemudian membawa
kepastian hukum dalam amandemen kedua UUD NRI 1945. Pasal 28I ayat (1)
Amandemen Kedua UUD NRI 1945, yaitu: “… hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun.”.
Apabila ditelusuri lebih jauh, kepastian hukum sebenarnya sudah ada sejak
Belanda membawa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia. Kepastian
hukum tersebut yaitu antara paham kodifikasi yang dipengaruhi oleh Belanda dan
hukum adat atau dikenal juga dengan hukum yang hidup dalam masyarakat
Indonesia.
Salah satu substansi dalam hukum pidana yang bertujuan memberikan kepastian
hukum terhadap tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghalangi,
menghambat, atau mengganggu proses peradilan (penyidikan, penuntutan, dan
persidangan) yang sedang berlangsung, baik dengan cara memberikan
kesaksian palsu, menghancurkan atau menyembunyikan bukti, mempengaruhi
saksi atau hakim, atau melakukan tindakan lainnya yang bertujuan menghalangi
kebenaran dalam proses hukum adalah ketentuan tentang Obstruction of Justice.
Obstruction of Justice sebagai salah satu bentuk tindak pidana sesungguhnya
bukanlah merupakan istilah baru. Istilah Obstruction of Justice merupakan
terminologi hukum yang berasal dari literatur Anglo Saxon.
112
Tindakan Obstruction of Justice telah diatur dalam Pasal 221 UU Nomor 1 Tahun
1946 (KUHP lama) jo. Pasal 282 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Pengaturan Obstruction of Justice juga diatur dalam Undang-Undang Hukum
Pidana Khusus yaitu Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) jo. Pasal 19 UU
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Obstruction of Justice dianggap sebagai bentuk kejahatan karena menghambat
penegakan hukum. Oleh karena itu, Obstruction of Justice dikategorikan sebagai
salah satu jenis perbuatan pidana Contempt of Court atau penghinaan terhadap
pengadilan.
Obstruction of Justice merupakan perbuatan terlarang yang tercantum dalam
beberapa undang-undang, sebagai berikut:
1. Pasal 221 ayat (1) KUHP Kolonial (lama) menentukan barang siapa dengan
sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan, atau memberi pertolongan
kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat
kehakiman atau kepolisian, diancam dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
2. Pasal 282 KUHP Nasional (baru) menentukan setiap orang yang
menyembunyikan atau memberikan pertolongan kepada pelaku tindak
pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan
putusan pidana oleh pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak paling
banyak Rp25 juta.
3. Pasal 21 UU Tipikor menentukan setiap orang yang dengan sengaja
mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara
korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 12 (dua) belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta
dan paling banyak Rp600 juta.
4. Pasal 22 UU TPPO menentukan setiap orang dengan sengaja mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
113
tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan orang,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40 juta dan paling
banyak Rp200 juta.
5. Pasal 19 UU TPKS menentukan setiap orang dengan sengaja yang dengan
sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau
tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara tindak
pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun
Ketentuan Obstruction of Justice dalam beberapa undang-undang tersebut
termasuk dalam UU Tipikor, secara historis telah menjadi hukum positif di
Indonesia dan secara filosofis didasarkan pada pertimbangan untuk memberikan
kepastian hukum, karena secara sosiologis atau secara faktual dalam penegakan
hukum terdapat tindakan dengan sengaja untuk menghalangi, menghambat, atau
mengganggu proses peradilan (penyidikan, penuntutan, dan persidangan) yang
sedang berlangsung. Jika tidak ketentuan tersebut, maka tidak dapat ditegakkan
hukum kepada para pelaku yang melakukan Obstruction of Justice.
Kedua, Obstruction of Justice Dalam Negara Hukum
Konsep negara hukum Indonesia selalu dinyatakan dalam konstitusi yang pernah
berlaku di Indonesia. Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia
Serikat, konsep negara hukum dicantumkan pada bagian Mukadimah dan Pasal
1 ayat (1), yang berbunyi Indonesia adalah negara hukum.
Pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950),
konsep Indonesia sebagai negara hukum tercantum pada bagian Mukadimah dan
Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950.
Pada masa UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan, konsep Indonesia sebagai
negara hukum tercantum pada Penjelasan Bagian Umum UUD 1945 tentang
sistem pemerintahan pada pokok pikiran pertama, yang berbunyi,
“Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak
berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Selanjutnya dinyatakan
pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
114
Pada masa reformasi, konsep negara ukum Indonesia tercantum pada Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang
berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum".
Perdebatan yang mengemuka pada saat penyusunan konsep Indonesia sebagai
negara hukum, selain penempatan pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, juga
masalah hubungan negara hukum dengan demokrasi. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
memiliki makna dan implikasi sangat luas, antara lain yaitu supremasi hukum,
kesetaraan di hadapan hukum dan penegakan hukum dengan cara-cara yang
tidak bertentangan dengan hukum.
Implementasi sebagai negara hukum, antara lain membentuk suatu undang-
undang. Setidaknya ada tiga unsur yang harus dipenuhi agar undang-undang
dapat berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial dan pengawasan sosial,
termasuk dalam pemberantasan korupsi, yaitu prediktibilitas (predictability),
stabilitas (stabilitiy), keadilan (fairness).
Prediktibilitas (predictability), yakni hukum harus dapat menciptakan kepastian.
Undang-undang dapat dikualifikasi memiliki kepastian, jika dapat memperkirakan
akibat tindakan-tindakan yang akan dilakukannya dan memiliki kepastian
bagaimana pihak lain akan bertindak.
Stability, yakni peranan negara yang dikuasakan melalui hukum pada dasarnya
dalam rangka menjaga keseimbangan untuk mencapai suatu tujuan.
Keseimbangan ini meliputi kepentingan individu, kelompok dan kepentingan
umum yang dikaitkan dengan tantangan yang sedang dihadapi baik dalam negeri
maupun luar negeri.
Fairness yaitu hukum harus dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat dan
mencegah terjadinya praktek-praktek yang tidak adil dan bersifat diskriminatif.
Ketidakpastian hukum dapat terjadi jika 4 (empat) syarat perumusan delik pidana
tidak terpenuhi, yakni lex previa (tidak berlaku surut), lex certa (jelas), lex stricta
(tegas) dan lex scripta (tertulis).
Ketidakpastian
hukum
juga
terjadi
adanya
interpretasi
subyektif
dan
penyalahgunaan wewenang atas suatu konteks undang-undang. Dalam
interpretasi suatu undang-undang agar mendapatkan kepastian hukum dapat
menggunakan beberapa argumen, yaitu makna ordiner, makna teknis,
kontekstual, didasarkan pada preseden, analogi, konsep hukum, didasarkan pada
115
prinsip hukum umum, historis, evolusioner, tujuan undang-undang dan penalaran
substantif serta maksud legislatif.
Berdasarkan struktur norma, ketentuan Pasal 21 UU Tipikor telah memenuhi
syarat perumusan delik pidana sehingga tidak terjadi tindakan penyalahgunaan
kewenangan aparat penegak hukum.
Ada tiga tolok ukur atau tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar seseorang
dapat dijerat dengan tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu:
1. Perbuatan tersebut menyebabkan tertundanya atau terganggunya suatu
proses hukum yang sedang berlangsung (pending judicial proceedings).
2. Pelaku mengetahui dan menyadari bahwa tindakan yang dilakukan memiliki
dampak terhadap jalannya suatu proses hukum (knowledge of pending
proceedings).
3. Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan
untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum
(acting corruptly with intent).
Dengan adanya unsur-unsur tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU
Tipikor, maka tidak akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang, rasa takut
atau melanggar kebebasan berekspresi.
Ketiga, Obstruction of Justice Dalam Konvensi PBB Anti Korupsi
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menaruh perhatian sangat besar terhadap
masalah korupsi dan upaya penanggulangannya. Persoalan dan sorotan dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya menyangkut mengenai pelaku
dan kerugian negara yang telah disebabkannya, namun juga terhadap setiap
perbuatan yang mencoba menghalang-halangi proses pemberantasan tindak
pidana korupsi tersebut (Obstruction of Justice).
Obstruction of Justice yang merupakan terminologi hukum yang berasal dari
literatur Anglo Saxon telah diserap dan diadaptasi dalam sistem hukum
Indonesia.
Salah satu pengaturan mengenai keberadaan perbuatan yang menghalang-
halangi proses hukum ini telah diatur dalam Bab III tentang Tindak Pidana Lain
Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi, yang secara khusus dimuat
dalam 4 (empat) pasal, yaitu Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
116
Pengaturan Obstruction of Justice di dalam UU Tipikor ini lebih dahulu
keberadaannya sebelum ratifikasi terhadap Konvensi PBB tentang Anti Korupsi
Tahun 2006 (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC). Pada Pasal
25 Konvensi tersebut menyebutkan bahwa mengamanatkan kepada negara
peratifikasi untuk wajib melakukan tindakan politik dan hukum untuk melawan
penghalang-halang proses hukum kasus tindak pidana korupsi.
Tindakan yang dimaksud dalam konvensi ini ada dua yaitu : (1) tindakan diranah
legislatif, yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur
pemberian
sanksi
kepada
pelaku
yang
menghalang-halangi
proses
pemberantasan korupsi; (2) tindakan lain yang dianggap perlu untuk menentukan
bahwa Obstruction of Justice adalah sebuah perbuatan pidana apabila perbuatan
itu dilakukan untuk menghalang-halangi pemberantasan korupsi.
Pada dasarnya penyidik dan penuntut umum memproses semua perbuatan yang
diduga telah melanggar delik Obstruction of Justice, jika perbuatan tersebut telah
memenuhi unsur-unsur delik. Kemudian hakim yang menilai dan memutus serta
menafsirkan apakah perbuatan tersebut memang pelanggaran terhadap unsur-
unsur delik Obstruction of Justice melalui putusannya.
Kekhawatiran dan keraguan eksistensi dan implementasi Pasal 21 UU Tipikor
berdampak pada kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK pada tahun
2017. Secara faktual, akibat dari tragedi itu, penyidik tersebut menderita cacat
permanen yang mengakibatkan kebutaan pada mata sebelah kirinya.
Terhadap kasus penyiram air keras ada narasi yang mendorong para tersangka
untuk turut dijerat terhadap pasal Obstruction of Justice, karena penyerangan
tersebut
terindikasi
menggangu
dan
menghalangi
kerja
KPK
dalam
pemberantasan kasus korupsi. Namun, pelaku dituntut dengan tindak pidana
umum, dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Delik Obstruction of Justice tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum,
karena pengabaian terhadap penerapan delik tersebut menjadi salah satu faktor
yang menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibat
pengabaian tersebut tentu akan berujung pada matinya gerakan melawan korupsi
di tanah air.
Setidaknya ada tiga perbuatan yang dapat dikualifikasi menghalangi proses
penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu:
pertama, Sengaja Mencegah Perbuatan dengan sengaja “mencegah”, pelaku
117
tindak pidana pencegahan telah melakukan perbuatan tertentu dengan tujuan
agar penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak dapat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam UU
Tipikor;
Kedua, Sengaja Merintangi Perbuatan dengan sengaja “merintangi”, pelaku
tindak pidana telah melakukan perbuatan tertentu dengan tujuan agar penyidikan,
penuntutan dann pemeriksaan di sidang pengadilan yang sedang berlangsung,
terhalang untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam UU Tipikor
Ketiga. Sengaja Menggagalkan Perbuatan dengan sengaja “menggagalkan”,
pelaku tindak pidana telah melakukan perbuatan tertentu dengan tujuan agar
penyidikan, penuntutan dann pemeriksaan di sidang pengadilan yang sedang
berlangsung, terhalang untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam UU Tipikor.
Bentuk pelaksanaan perbuatan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”
proses hukum dalam kasus tipikor yang dilakukan secara langsung atau tidak
langsung, yakni: secara langsung, artinya tindak pidana tersebut dilakukan sendiri
secara langsung atau dalam bentuk turut serta bersama-sama pelaku
tindak pidana lainnya.
Sedangkan secara tidak langsung, artinya tindak pidana tersebut dilakukan
melalui perantara orang lain yang mempunyai pengaruh, pelaku tindak pidana
melakukan pendekatan dengan pejabat yang berwenang dan berpengaruh untuk
memindahkan atau memutasikan penyidik, penuntut umum dan anggota majelis
hakim yang sedang menangani perkara tindak pidana tersebut.
Tindakan menghalangi proses hukum, tidaklah mengharuskan bahwa perbuatan
itu memang telah mengakibatkan suatu proses hukum terhalangi/terhambat oleh
perbuatan pelaku, melainkan hanya disyaratkan adanya maksud atau niat
(intend) dari pelaku untuk menghalangi proses hukum. Dalam doktrin hukum
pidana, rumusan tindak pidana seperti ini menjadikan tindak pidana tersebut
sebagai delik formil (formeel delict), yaitu perbuatan yang dianggap telah terjadi
dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam pasal
tersebut, tanpa perlu adanya akibat dari perbuatan yang dimaksud.
Maksud atau niat untuk menghalangi proses hukum menunjukkan bahwa tindak
pidana ini berklasifikasi sengaja (dolus delict). Mengikuti doktrin tentang teori
118
sengaja, maka maksud atau niat sebagai unsur tindak pidana, tidaklah harus
merupakan tujuan, tapi juga dapat berupa kesadaran/keinsyafan bahwa
terhalanginya atau terhambatnya proses hukum pasti atau mungkin akan terjadi
karena perbuatannya
Dalam rumusan dengan sengaja mengandung pengertian masuknya ketiga corak
kesengajaan yakni, pertama: kesengajaan dengan maksud (opzet als
oogmerk), kedua: kesengajaan dengan sadar kepastian, dan ketiga :
kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Dalam dogmatika ilmu hukum,
kesengajaan dengan sadar kepastian kadang disebut dolus directus dan
kesengajaan dengan sadar kemungkinan disebut dolus eventualis. Pada
prinsipnya ketiga gradasi kesengajaan tersebut memiliki perbedaan dalam hal
akibat yang terjadi.
Pada kesengajaan dengan maksud suatu akibat yang terjadi adalah memang
dikehendaki atau diinginkan (di dalamnya sudah terkandung diketahuinya). Pada
kesengajaan dengan kepastian, timbul akibat lain yang tidak dikehendaki, namun
akibat tersebut secara pasti - tidak dapat dielakkan – menimbulkan akibat lain.
Akibat lain tersebut dipastikan terjadi, walaupun tidak sesuai dengan
kehendaknya. Terjadinya akibat lain ini, dilihat dari sudut penilaian secara umum
pasti akan terjadi dan yang melakukan secara sadar pula dapat memperkirakan.
Pada kesengajaan dengan kemungkinan, akibat yang tidak dikehendaki tersebut
dilihat dari perbuatannya memungkinkan terjadinya berbagai akibat lain,
walaupun tidak secara pasti tapi lebih bersifat kemungkinan. Bisa terjadi sesuai
dengan kehendaknya, namun bisa pula terjadi di luar kehendaknya. Jika akibat
yang terjadi sesuai dengan kehendaknya, maka masuk kriteria kesengajaan
dengan maksud, sebaliknya jika akibat tersebut terjadi bukan sesuai dengan
kehendaknya, maka tergolong dolus eventualis.
Keempat, Frase Tidak Langsung dalam obstruction of justice dan Rasa
Aman.
Teori kausalitas dalam hukum pidana merupakan konsep yang sangat penting
dalam menentukan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab atas
suatu tindak pidana atau tidak. Teori ini berkaitan dengan hubungan sebab akibat
antara perbuatan seseorang dengan akibat yang ditimbulkannya.
119
Dalam hukum pidana, untuk dapat menuntut seseorang atas suatu tindak pidana,
harus terbukti bahwa perbuatan tersebut merupakan penyebab langsung dari
akibat yang ditimbulkannya.
Teori kausalitas dalam hukum pidana memiliki dua aspek utama, yaitu aspek
faktual dan aspek normatif. Aspek faktual berkaitan dengan hubungan sebab
akibat secara empiris antara perbuatan seseorang dengan akibat yang
ditimbulkannya. Sedangkan aspek normatif berkaitan dengan pertimbangan
moral dan keadilan dalam menentukan apakah seseorang dapat dianggap
bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dalam aspek faktual, terdapat dua teori utama yang berkaitan dengan teori
kausalitas dalam hukum pidana, yaitu teori sebab langsung (direct cause) dan
teori sebab efisien (efficient cause). Teori sebab langsung menyatakan bahwa
seseorang dapat dianggap bertanggung jawab atas suatu tindak pidana jika
perbuatannya merupakan penyebab langsung dari akibat yang ditimbulkannya.
Sedangkan teori sebab efisien menyatakan bahwa seseorang dapat dianggap
bertanggung jawab atas suatu tindak pidana jika perbuatannya merupakan
penyebab yang paling efisien dari akibat yang ditimbulkannya.
Dalam aspek normatif, teori kausalitas dalam hukum pidana juga berkaitan
dengan pertimbangan moral dan keadilan dalam menentukan apakah seseorang
dapat dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal ini berkaitan dengan
pertimbangan apakah seseorang memiliki niat jahat atau kesalahan yang dapat
dianggap sebagai penyebab dari tindak pidana yang dilakukannya.
Doktrin obstruction of justice berupa perbuatan mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun
para saksi dalam perkara korupsi, tidak akan menimbulkan rasa ketakutan karena
penegakan hukumnya dilakukan secara selektif yaitu terhadap tindakan-tindakan
yang menyebabkan tertundanya proses hukum, pelaku mengetahui proses
tersebut sedang berjalan, dan pelaku bertindak dengan niat menyimpang (acting
corruptly with intent). Unsur ini juga diakui dalam berbagai sistem hukum,
termasuk sistem Anglo-Saxon.
Sebagai perbandingan dalam sistem hukum Amerika Serikat, Mahkamah Agung
Amerika Serikat menyatakan perbuatan seperti memberikan keterangan palsu
atau membuat pernyataan yang menyesatkan hanya dapat dikenakan sebagai
120
obstruction apabila terdapat specific intent untuk mempengaruhi proses hukum
resmi, seperti pemeriksaan pengadilan atau grand jury.
Dalam konteks ini, teori kausalitas dalam hukum pidana juga berkaitan dengan
konsep akibat yang wajar (reasonable consequence). Konsep ini menyatakan
bahwa seseorang hanya dapat dianggap bertanggung jawab atas akibat yang
wajar dari perbuatannya, dan tidak atas akibat yang tidak wajar atau tidak dapat
diprediksi.
Perbuatan dilakukan melalui cara-cara tidak langsung yang memenuhi kuafilikasi
obstruction, jika dapat dibuktikan adanya hubungan kausal dengan proses hukum
dan niat untuk mengganggunya. Pasal 21 UU Tipikor menekankan pentingnya
pembuktian intensi pelaku meskipun perbuatannya tidak dilakukan secara
langsung.
Kelima, Obstruction of Justice Terhadap Advokat
Salah satu keistimewaan dan kemewahan yang diberikan oleh Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 kepada Advokat dalam menjalankan profesinya adalah
hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Hak imunitas advokat adalah
hak yang melekat pada profesi advokat untuk tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik
untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Keberlakuan Pasal 16 Undang-Undang Advokat diperkuat dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, namun tidak serta merta
membebaskan advokat dari dugaan perintangan penyidikan. Advokat dapat
kehilangan hak imunitasnya dan diduga melakukan Obstruction of Justice jika
perbuatan tersebut dilakukan tidak didasari itikad baik dan tidak berkaitan dengan
tugas profesinya.
Tindakan Obstruction of Justice memiliki dampak serius terhadap proses
penyidikan dalam sistem peradilan; membahayakan kebenaran dalam proses
peradilan; menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan; merusak
citra lembaga penegak hukum; dan menghambat penegakan hukum.
Mitigasi risiko untuk mengurangi dampak tersebut mencakup peningkatan
kesadaran dan pemahaman tentang masalah Obstruction of Justice; penegakan
hukum yang tegas terhadap pelaku, serta peningkatan kerjasama dan koordinasi
antara lembaga dan pihak terkait (aparat penegak hukum, lembaga peradilan,
dan masyarakat) dalam penanganan kasus Obstruction of Justice.
121
Advokat terbebas dari Obstruction of Justice, jika menjalankan profesinya dengan
independensi, netralitas, objektivitas, dan imparsialitas. Independensi dengan
bersikap bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, atau tidak
bergantung pada orang lain. Netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk
pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Objektivitas
dengan bersikap jujur dan tidak dipengaruhi oleh pendapat pribadi dalam
mengambil keputusan atau tindakan. Imparsialitas dengan bersikap tidak
memihak, netral, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam memeriksa,
mengadili, dan menilai suatu hal.
Ketentuan Pasal 21 UU Tipikor hanya diterapkan jika terjadi suatu kesalahan dan
tidak dapat ditegakkan kepada pihak yang menjalankan profesinya dengan itikad
baik. Ketentuan ini tidak bertentangan dengan adagium “nullum delectum nulla
poena sine praevia lege poenali” yang diartikan “tidak ada tindak pidana (delik),
tidak ada hukuman tanpa didasari peraturan yang mendahuluinya. Dari
adagium ini, ada tiga unsur utama, yaitu tidak ada hukuman kalau tidak ada
undang-undang, tidak ada hukuman kalau tidak ada kejahatan, dan tidak ada
kejahatan, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 21 UU Tipikor memberikan jaminan
kemerdekaan, keamanan dan perlindungan profesi advokat, karena pasal
tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan kriminalisasi
kepada advokat yang bekerja secara independen, berintegritas, professional dan
prosedural.
Keenam, Eksistensi Obstruction of Justice dan Pasal 55 dan 56 KUHP
Deelneming atau complicity atau keturutsertaan terjadi ketika suatu tindak pidana
melibatkan beberapa orang. Deelneming diatur di dalam Pasal 55 KUHP dan
Pasal 56 KUHP.
Perbedaan
Pasal
55
KUHP
dan
Pasal
56
KUHP
terletak
pada
pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana dari orang yang
terlibat sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah dihukum seperti pelaku/
dader.
Alasan Pasal 56 KUHP dibedakan dari Pasal 55 KUHP adalah status dari pelaku
tindak pidana adalah hanya sebagai pembantu, di mana bantuan dilakukan pada
saat atau sebelum terjadinya tindak pidana.
122
Pasal 56 KUHP menjelaskan bahwa bantuan yang dilakukan sebelum tindak
pidana berupa pemberian kesempatan, sarana atau keterangan.
Unsur terpenting dari penyertaan tindak pidana adalah yang terlibat dari suatu
tindak pidana harus lebih dari 1 (satu) orang. Rumusan Pasal 55 KUHP dan Pasal
56 KUHP yang tidak mungkin dapat berdiri sendiri menunjukkan keterlibatan
beberapa orang pada suatu tindak pidana.
Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP menyebutkan 3 (tiga) bentuk penyertaan.
Pertama adalah kualifikasi sebagai deelnemer adalah yang melakukan atau
plegen, dengan orang yang melakukan disebut pleger. Kedua adalah menyuruh
melakukan atau doen plegen dan orang yang menyuruh melakukan disebut doen
pleger. Ketiga adalah turut melakukan atau medeplegen.
Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP menjelaskan mengenai uitlokken dengan
berbagai macam terjemahan ke Bahasa Indonesia, misalnya membujuk
melakukan atau menghasut. Uitlokken sebagai menggerakkan. Hal yang jelas
adalah bentuk dari uitlokken adalah harus terdapat insentif yang sudah ditentukan
oleh Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP.
Peran masing-masing pelaku, dibedakan uitlokken, medeplegen, dan lainnya.
Medeplegen mensyaratkan adanya kerja sama yang erat sedemikian rupa, baik
secara fisik maupun kesadaran. Pada kasus ini, terdapat hierarki jabatan
sehingga menarik untuk dikaji apakah termasuk doen plegen atau menyuruh
melakukan. Doen plegen memiliki 2 (dua) subjek, yaitu orang yang menyuruh
lakukan sebagai pelaku tidak langsung (manus domina) dan orang yang disuruh
lakukan sebagai pelaku langsung (manus ministra).
Pelaku tidak langsung disebut sebagai manus domina karena pelaku melakukan
tindak pidana melalui perantaraan orang lain. Pelaku langsung sebagai
materieele dader diposisikan sebagai manus ministra atau alat.
Perbedaan utama Pasal 55 dan 56 KUHP dan obstruction of justice, adalah
dikualifikasi penyertaan dalam melakukan tindak pidana, ketika lebih dari satu
orang terlibat dalam sebuah kejahatan, sedangkan obstruction of justice adalah
tindakan yang bertujuan menghambat atau mengintervensi proses penegakan
hukum itu sendiri, seperti menghalangi penyelidikan atau persidangan.
Pasal 55 dan 56 menjelaskan peran pelaku, sementara obstruction of justice
adalah tindak pidana yang berbeda, yang diatur dalam undang-undang lain.
123
Pasal 55 KUHP Turut Melakukan (Medepleger), fokusnya Orang yang
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan suatu perbuatan
pidana dan perbuatannya terlibat secara langsung dan bekerja sama dengan
pelaku lain dalam pelaksanaan tindak pidana tersebut.
Sedangkan Pasal 56 KUHP adalah membantu melakukan kejahatan. Fokusnya
kepada orang yang secara sengaja membantu melakukan kejahatan dan sifatnya
memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk memfasilitasi
kejahatan, tetapi tidak terlibat langsung dalam eksekusi tindak pidana itu sendiri.
Pada sisi lain Obstruction of Justice, fokusnya tindakan menghalangi atau
mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, seperti penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan. Pelaku bertujuan untuk
merusak atau menyalahi integritas proses hukum untuk menyembunyikan
kejahatan atau menghalangi penegakan keadilan.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP dan Pasal
56 tidak saling bertentangan karena memiliki fokus pelaku dan perbuatan yang
berbeda.
Ketujuh, Pasal 1 angka 1, Frasa “Tindak Pidana Korupsi” dalam Pasal 6
huruf e UU KPK, tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Pasal 1 angka 1, Frasa “Tindak Pidana Korupsi” dalam Pasal 6 huruf e UU KPK,
justru merupakan instrumen perlindungan kepastian hukum terhadap upaya
pemberantasan korupsi berupa upaya merintangi atau menghambat proses
hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak terdapat isu konstitusional
pasal-pasal aquo karena rumusan pasal tersebut telah memenuhi tiga prinsip
norma yaitu prinsip tertulis (Lex scripta), prinsip jelas (Lex certa) dan prinsip
cermat (Lex stricta) yang memberi kepastian hukum dalam materi muatannya.
Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, efektif, dan
tuntas, karena korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan sering melibatkan tindak
pidana lain sebagai pendukung, pelengkap, atau cara menyamarkan hasil
korupsi. Sehingga pemberantasan korupsi bukan hanya menindak pelaku tindak
pidana korupsinya saja melainkan juga menyasar pelaku tindak pidana lainnya
yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi seperti upaya merintangi
penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun persidangan tindak pidana korupsi.
Pengaturan mengenai tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1, Pasal 6 huruf e UU KPK , Bab
124
II dan Bab III UU Tipikor menjadi dasar kepastian hukum dalam upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi bagi aparat penegak hukum, khususnya
KPK, dan juga masyarakat dalam menjamin efektifitas pemberantasan korupsi,
memutus mata rantai korupsi yang dilakukan secara terorganisir dan sistemik,
mengatasi kejahatan korupsi dalam jaringan yang luas, mencegah tidak adanya
pertanggungjawaban hukum (impunitas) bagi pihak-pihak yang menghambat
pemberantasan korupsi, dan konsistensi dengan prinsip UNCAC.
Frasa “Tindak Pidana Korupsi” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 6 huruf e UU KPK
tidak boleh dimaknai secara sempit sebatas tindak pidana korupsi pada Bab II UU
Tipikor karena sebaliknya akan menimbulkan kekosongan hukum dan
ketidakpastian hukum dalam upaya pemberantasan korupsi secara optimal,
intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan yang menjadi tujuan awal
dibentuknya KPK sebagaimana amanat Pasal 43 UU Tipikor.
Kedelapan, Pasal 1 angka 1, Frasa “Tindak Pidana Korupsi” dalam Pasal 6
huruf e UU KPK, tidak bertentangan dengan 28D ayat (1) UUD 1945
Pengklasifikasian tindak pidana dalam UU Tipikor berkaitan dengan fungsi
sistematis dalam hukum pidana guna memberi kepastian hukum, mengatur
unsur-unsur yang lebih spesifik dan pembedaan ancaman sanksi pidana antara
tindak pidana korupsi seperti penyalahgunaan kewenangan, suap, penggelapan,
dan lain sebagainya dengan tindak pidana lainnya yang berkaitan seperti
menghalangi penyidikan, memberikan keterangan palsu, atau melakukan
pembalasan terhadap pelapor. Kedua, guna menjamin efektifitas pemberantasan
tindak pidana korupsi yang bukan hanya berfokus terhadap pelaku utama dari
tindak pidana korupsi itu sendiri melainkan juga pihak-pihak yang berupaya
melakukan perintangan/obstruction of justice sehingga memberikan efek jera dan
mencegah terbentuknya impunitas sistemik. Ketiga konsistensi dengan United
Nation Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC) yang telah diratifikasi
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
United Nation Convention Against Corruption, 2003 (“UU 7/2006”).
Ketentuan a quo mendukung pemberantasan korupsi secara komprehensif,
efektif, efisiein dan tuntas terhadap perbuatan-perbuatan yang menghalangi
proses hukum yang sedang berlangsung, misalnya dengan menggerakkan
massa untuk menekan saksi, mempengaruhi penyidik, atau menyebarkan
informasi yang menyesatkan secara sistematis. Dalam hal demikian, yang dijerat
125
bukanlah ekspresinya, melainkan intensi dan akibatnya yang mengganggu
proses hukum.
Norma pasal yang dimohonkan pengujian dalam permohonan aquo bukan norma
yang khusus pada profesi tertentu, melainkan bersifat dan berlaku umum. Hal ini
menegaskan bahwa semua orang yang melakukan tindak pidana dalam UU
Tipikor baik berupa tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana lainnya yang
berkaitan dengan korupsi diproses dengan prosedur dan standar hukum yang
sama, tidak ada perlakuan diskriminatif dan impersonal.
Kesembilan, Pasal 1 angka 1, Frasa “Tindak Pidana Korupsi” dalam Pasal 6
huruf e UU KPK, tidak bertentangan dengan 28I ayat (4) UUD 1945
Pemerintah memiliki kewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana
diamanatkan alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Faktualnya, korupsi yang terjadi di Indonesia semakin kompleks dan meningkat
yang
mengancam
prinsip-prinsip
demokrasi,
yang
menjunjung
tinggi
transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa
Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan dalam mencegah dan memberantas
korupsi di Indonesia, salah satunya dengan membentuk KPK sebagai badan
khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari
kekuasaan manapun dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif,
profesional serta berkesinambungan.
Kehadiran KPK diharapkan dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang
kuat dan menjadikan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai "counterpartner" yang
kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan
efektif dan berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada
dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism). Oleh karena itu KPK
mengemban tugas strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 6 UU KPK.
Dalam konteks yuridiksi kelembagaan, UU Tipikor tidak memisahkan penanganan
antara “Tindak Pidana Korupsi" (Bab II) dan "Tindak Pidana Lain yang Berkaitan
dengan Korupsi" (Bab III). Permohonan a quo justru dapat berimplikasi merugikan
126
efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya bagi KPK. Hal ini
secara
tidak
langsung
akan
melemahkan
upaya
pemerintah
dalam
pemberantasan korupsi yang menyebabkan tidak akan tercapainya perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana
diamanatkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara optimal
Berdasarkan hasil dari pembahasan yang telah diuraikan maka diperoleh
kesimpulan bahwa ketentuan pidana obstruction of justice telah diatur hukum
pidana Indonesia yaitu di dalam Pasal 221 KUHP.
KUHP sebagai ketentuan umum hukum pidana menjadi pedoman bagi peraturan
perundang-undangan khusus termasuk halnya tindak pidana obstruction of
justice, yaitu Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dimaksudkan untuk memberantas korupsi secara
komprehensif, dengan berlandaskan kepada nilai-nilai keadilan, kepastian,
kemanfaatan.
Dengan demikian, Pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
negara hukum, nilai-nilai kepastian hukum, nilai-nilai hak asasi manusia, konvensi
PBB tentang Anti Korupsi dan perlindungan terhadap profesi Advokat.
Selanjutnya, terhadap pertanyaan yang diajukan kepada ahli dalam persidangan
Mahkamah, ahli menjawab yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Dari Pemohon, dalam kaitannya dengan Pasal 21 delik formil atau kemudian
materiil. Maka kalau kita melihat konstruksi pasalnya, ada unsur niat, dengan
sengaja. Kemudian, ada unsur actus reus-nya, perbuatan merintangi dan
sebagainya. Dan kemudian yang ketiga, adalah kaitannya dengan
terhambatnya penyidikan atau kemudian penuntutan. Maka secara singkat
sesuai dengan apa yang saya sampaikan tadi, ada unsur kausalitas. Ada
niat, ada perbuatan, dan ada akibat. Maka untuk itu bisa dikualifikasi sebagai
delik materiil. Cuma persoalannya adalah bagaimana mengidentifikasi
akibatnya
tadi
itu?
Apakah
kemudian
menjadi
ter-delay
proses
penyidikannya? Atau kemudian menjadi gagal penyidikannya? Maka itu tadi
katanya dengan kewenangan penyidik untuk membuktikan itu. Tetapi sekali
lagi bahwa poin dalam konteks Pasal 21 tadi itu memang memerlukan ada
kondisi norma, yaitu penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di
127
persidangan yang harus diperhitungkan, apakah terhambat atau tidak
adanya perbuatan menghambat, merintangi, dan sebagainya
2.
Dari Pemohon juga, kaitannya dengan Konvensi PBB Anti Korupsi. Yang tadi
Pemohon mengatakan hanya kaitannya dengan langsung saja. Yang
kemudian perlu diimplementasikan atau diinternalisasi dalam sebuah
regulasi, maka Ahli berpendapat bahwa pada dasarnya konvensi tadi itu kan
mendorong pemberantasan korupsi itu adalah secara komprehensif, efektif,
efisien, dan tuntas, produktif, dan kontributif terhadap pembangunan bangsa
dan negara. Pada kenyataannya bahwa ada pihak-pihak yang menghambat
proses pemberantasan korupsi tadi itu, maka dengan demikian bahwa
menjadi perlu diakomodir tentang hambatan yang bersifat tidak langsung.
Bahwa apa hambatan tadi itu bisa langsung sendiri, bisa dengan perantara.
Bayangkan saja bahwa ada norma yang menghambat secara tidak langsung
saja, itu masih ada dalam Pasal 21, korupsi belum bisa diberantas.
Bayangkan jika tidak ada norma, frasa tidak langsung itu, bagaimana orang
dengan secara leluasa menghambat adanya proses pemberantasan
korupsi.
Maka
dengan
menggunakan
pendekatan
efektivitas
pemberantasan korupsi tadi itu, Ahli berpandangan bahwa frasa tidak
langsung tadi itu menjadi penting untuk dinormakan di dalam Pasal 21 tadi.
3.
Tadi Ahli tidak menyebut nama, tapi kemudian Pemohon menyebut nama
penyidik Novel yang kemudian berpandangan bahwa mestinya dikenakan
pasal obstruction of justice, tetapi pada kenyatannya, dikenakan pasal
penganiayaan. Permasalahannya apakah penerapan pasal tadi itu
seenaknya penyidik atau ada ketentuan yang menjadi panduan? Tentunya
Ahli sudah sampaikan tadi, dalam proses penegakan hukum itu,
memperhatikan aspek substansi, prosedur, dan kewenangan. Niat yang
baik, atau dengan cara yang baik, dan oleh orang yang baik. Maka untuk itu
bahwa tidak boleh seenaknya penyidik menerapkan suatu hukum. Ada
rambu-rambu yang jelas, ada normanorma yang jelas, mengapa pada waktu
itu tidak kenakan Pasal 21? Tentunya kita tidak bisa menjawab secara pasti,
mungkin proses pembuktiannya yang tidak akurat, tidak cukup, tetapi kata
kuncinya bahwa penyidik tidak boleh seenaknya menerapkan pasal, tetapi
harus memperhatikan tiga hal tadi itu.
128
4.
Dari Prof. Asrul Sani, kaitannya dengan Pasal 55 dan Pasal 56 yang
kemudian seolah dikonfrontir, Ahli berpendapat dengan Keterangan dari
Pemerintah. Yang Ahli maksudkan adalah bahwa Pasal 55-56 itu fokusnya
adalah pada konteks penyertaan, yang kemudian melibatkan lebih dari satu
orang. Dan Pasal 55-56 tadi harus jelas tentang peran masing-masing
pelaku. Dan yang kemudian fokusnya adalah kepada orang yang sengaja
membantu melakukan dan lain sebagainya. Jadi konteks Pasal 55-56 tadi
itu adalah konteksnya sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Jadi misalnya
ada A, B, dan C, kemudian di-juncto-kan misalnya D, karena dengan Pasal
55-56, maka D tadi adalah pelaku tindak pidana korupsi. Sedangkan dalam
konteks Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, tidak dikualifikasi sebagai pelaku
tindak pidana korupsi. Karena apa? Karena mungkin tidak ada unsur
merugikan keuangan negara, tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang,
dan lain sebagainya. Tapi apa yang dilakukan adalah bertujuan
menghambat atau kemudian mengintervensi proses penegakan hukum,
menghalangi penyelidikan, penyidikan. Bagaimana sebetulnya kualifikasi
secara langsung perbuatan tidak langsung? Misalnya dengan contoh yang
paling sederhana, misalnya kasus e-KTP. Ada seorang pengacara yang
kemudian mengkondisikan, ada nabrak tiang listrik, dan lain sebagainya,
yang kemudian dikenakan dan ancaman hukumannya kemudian juga
terbukti. Bahwa yang bersangkutan adalah melakukan perbuatan dengan
perantara dokter, perantara perawat, dan lain sebagainya, maka bisa
dikualifikasi secara langsung. Misalnya, secara tidak langsung, mohon maaf,
Yang Mulia. Yang secara langsung adalah misalnya kaitannya ada seorang
penyidik bermaksud memeriksa seorang saksi, dihalang-halangi supaya
tidak datang, supaya kemudian tidak bisa diperiksa dan sebagainya. Maka
bahwa apa yang dilakukan adalah kemudian secara langsung tadi itu, tidak
ada perantara. Jadi, kata kuncinya adalah soal keberadaan perantara atau
tidak. Ketika ada perantara, maka menjadi secara tidak langsung.
Sedangkan kalau tidak ada perantara, menjadi secara langsung tadi itu.
5.
Kemudian berikutnya adalah Yang Mulia Prof. Arsul Sani tadi mengatakan
bahwa mengapa tidak dipakai saja Pasal 281, 282, atau Konvensi BBB Anti
Korupsi? Maka sejalan dengan yang dikatakan Prof. Redi tadi, pada
dasarnya bahwa itu sebagai sebuah ketentuan yang kemudian bisa
129
diimplementasikan, tetapi sebagai salah satu bentuk komitmen dan
menempatkan pemberatasan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa tadi
itu ada urgensinya, ada landasan filosofisnya, sosiologis, dan juridisnya,
mengapa
norma
tadi
kemudian
diterapkan.
Jadi,
selama
bisa
dipertanggungjawabkan secara filosofis, sosiologis, dan yuridis penerapan
sebuah norma, maka menjadi penting untuk kemudian tetap dipertahankan.
Jadi, Ahli sejalan dengan Prof. Redi tadi bahwa ini adalah tetap ada
eksistensinya di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan berbagai
pertimbangan hal-hal yang sudah Ahli sampaikan tadi itu.
6.
Yang terakhir dari Prof. Ridwan Mansyur kaitannya dengan soal pasal yang
ada di Bab III, di pasal Bab II yang intinya tadi menyinggung Pasal 6E yang
sudah Ahli sampaikan tadi itu. Poinnya adalah bahwa apakah kemudian ada
tindak pidana-tindak pidana korupsi, misalnya regulasi-regulasi yang lain,
yang kemudian itu bisa dijangkau misalnya oleh KPK atau kemudian Pidsus,
dan lain sebagainya. Maka tentunya ketika memang itu menjadi kualifikasi
tindak pidana korupsi, maka menjadi kewenangan kompetensi lembaga
tersebut. Jadi, Ahli menjelaskan keberadaan Pasal 6E tadi itu, yang sebagai
norma tindak pidana lain, mengapa dikualifikasi sebagai tindak pidana
korupsi? Karena memang bagian dari tindak pidana korupsi. Dan kemudian
ada kaitan dari tindak pidana korupsi, dan pada sisi yang lain adalah menjadi
salah satu faktor penghambat pemberantasan korupsi. Bagaimana dengan
tindak pidana lain, korupsi yang misalnya diatur dalam undang-undang yang
lain, apakah misalnya lembaga-lembaga tadi memiliki kewenangan? Maka
selama tidak diatur secara spesifik misalnya lembaga yang menangani,
maka lembaga tadi adalah memiliki kewenangan untuk bisa menjangkau
tindak pidana tadi itu.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait Mahkamah
Agung Republik Indonesia telah menyampaikan keterangan tertulisnya bertanggal
21 Agustus 2025 yang telah diterima serta didengarkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 21 Agustus 2025. Selanjutnya, Pihak Terkait Mahkamah
Agung Republik Indonesia menyerahkan keterangan tambahan bertanggal 28
Agustus 2025 dan telah diterima Mahkamah pada tanggal 28 Agustus 2025, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
130
Setelah mempelajari permohonan Pemohon tentang uji materi Pasal 1
angka 1 dan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK) serta Pasal
21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), dapat kami sampaikan keterangan
sebagai berikut:
A. Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e UU KPK
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Negara
Indonesia
merupakan
negara
hukum,
sehingga
setiap
tindakan
penyelenggaraan negara harus berlandaskan aturan hukum yang jelas,
tegas, dan dapat diprediksi. Kepastian hukum tersebut berkaitan dengan
kejelasan norma dan batas kewenangan lembaga negara agar tidak terjadi
penafsiran yang semena-mena yang berpotensi menimbulkan ketidapastian
dan ketidakadilan.
2. Bahwa dengan mengutamakan makna bahasa dan susunan kalimat
(gramatikal) dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi (UU KPK), tidak terdapat pembatasan secara tegas
bahwa istilah “Tindak Pidana Korupsi” hanya merujuk pada tindak pidana
yang diatur dalam Bab II Pasal 2 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
(selanjutnya disebut UU Tipikor).
3. Bahwa secara sistematis, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU KPK tersebut
dimaksudkan untuk membatasi kewenangan KPK sesuai dengan Pasal 1
angka 3 UU KPK, yakni kewenangan tersebut hanya terbatas pada “tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
4. Bahwa berdasarkan penafsiran tersebut, ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal
1 angka 3 dan Pasal 6 huruf e UU KPK menjelaskan bahwa KPK adalah
lembaga
negara
yang
bertugas
melakukan
pencegahan
dan
pemeberantasan tindak pidana korupsi dengan kewenangan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, yang mana
ketentuan ini tidak secara eksklusif membatasi kewenangan KPK hanya
pada tindak pidana korupsi pokok saja, melainkan dapat pula mencakup
131
seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor. Oleh kaena itu,
ketentuan tersebut dalam praktik peradilan telah memberikan kepastian
hukum yang jelas.
B. Pasal 21 UU Tipikor
1. Bahwa asas kepastian hukum menuntut agar peraturan perundang-
undangan memberikan batasan yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir,
sehingga setiap individu dapat dengan pasti memprediksi konsekuensi
hukum dari setiap tindakannya.
2. Bahwa UU Tipikor tidak memberikan pembatasan ataupun penjelasan
mengenai apa yang dimaksud dengan frasa “tidak langsung” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor.
3. Bahwa hingga saat ini, Mahkamah Agung belum merumuskan kebijakan
atau pedoman yang menjelaskan pengertian maupun batasan penggunaan
frasa “tidak langsung” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor.
4. Bahwa dalam beberapa putusan yang memuat dakwaan berdasarkan Pasal
21 UU Tipikor, terdapat pembatasan yang menyatakan bahwa pasal tersebut
tidak dapat diterapkan terhadap seseorang yang berstatus tersangka atau
terdakwa dalam tindak pidana korupsi pokok, atau terhadap upaya
pembelaan dirinya yang diperkenankan oleh hukum, atau terhadap
perbuatan yang sifatnya berupa saran atau pendapat, antara lain Putusan
Mahkamah Agung Nomor 6644 K/Pid.Sus/2024, Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt. Pst (BHT) dan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.
5. Bahwa pembatasan tersebut antara lain berdasarkan pada asas non self
incrimination atau nemo tenetur se ipsum accusare, yang pada dasarnya
menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa memberikan kesaksian
atau bukti yang memberatkannya dalam perkara pidana. Asas ini merupakan
hak konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D UUD 1945
yang menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan juga diatur secara
tegas dalam Pasal 14 ayat (3) huruf g International Covenant on Civil and
Political Rights yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005.
132
6. Bahwa oleh karena UU Tipikor tidak menjelaskan dan tidak juga memberikan
batasan mengenai apa yang dimaksud “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU
Tipikor, dalam praktik peradilan pembuktian unsur “tidak langsung”, terbuka
ruang penafsiran bagi hakim sepanjang dimaknai untuk penegakan aturan
UU Tipikor.
7. Bahwa dalam praktik peradilan, terdapat kemungkinan terjadinya perbedaan
penafsiran terhadap frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, dan
hal tersebut diperbolehkan dalam hukum pidana.
Keterangan Tambahan Pihak Terkait MA RI
Berdasarkan pertanyaan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat
kami sampaikan ringkasan amar putusan terhadap dakwaan Pasal 21 UU
Tipikor, yakni sebagai berikut:
1. Putusan a.n. Terdakwa Upa Labuhari
Amar
Putusan
Pengadilan
Negeri
Bengkulu
Nomor
52/Pid.Sus
TPK/2023/PN.Bgl
Mengadili:
1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
malakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaaan, yaitu
melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara
selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdawa berada dalam tahanan
dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
4. Menyatakan barang bukti nomor urut 1 s.d. 99 tetap terlampir dalam berkas
perkara;
5. Menetapkan
agar
terdakwa
dibebani
biaya
perkara
sebesar
Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Amar Putusan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 8/PID-SUS-
TPK/2024/PT BGL
Mengadili:
1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
133
bersalah melakukan tindak pidana "turut serta merintangi penyidikan
tindak pidana korupsi" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 4
(empat) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
5. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan
Negeri
Bengkulu
Kelas
1A
Nomor
52/Pid.Sus-
TPK/2023/PN.Bgl tanggal 22 April 2024 untuk selebihnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua Tingkat
peradilan yang dalam Tingkat banding sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh
ribu rupiah);
Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6644 K/Pid.Sus/2024
Mengadili:
-
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi 11/Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut;
-
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1/ferdakwa
-
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL
tanggal 11 Juni 2024, yang mengubah Putusan Pengadilan Tlndak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 52/Pid.Sus-
TPK/2023/PN BGL
Mengadil Sendiri
1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan
dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan
Tunggal Penuntut Umum;
3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya;
4. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa:
134
-
Barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 99
(sembilan puluh sembilan), selengkapnya sebagaimana dalam
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Bengkulu Nomor 52/Pid.Sus- TPK/2023/PN Bgl tanggal 22 April
2024;
Dikembalikan kepada orang dari siapa benda tersebut disita;
6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada
tingkat kasasi kepada Negara;
2. Putusan a.n. Terdakwa Lucas
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021;
jo.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3328 K/Pid.Sus/2019;
Putusan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI
Putusan Nomor 90/Pid.Sus/TPK/2018/PN Jkt Pst
Dakwaan:
Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP Amar Putusan
Nomor 90/Pid.Sus/TPK/2018/PN Jkt Pst
1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja bersama-sama
merintangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka
Eddy Sindoro";
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah)
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan penuntut umum KPK agar membuka blokir rekening
milik Terdakwa Lucas sebagaimana tersebut dibawah ini: (huruf a
sampai dengan huruf n)
135
6. Menetapkan barang bukti berupa:
•
nomor urut 5, 6, 7, 8, 9, 10, 16, 19 sampai dengan nomor urut 28,
40, 41, 42, 43, 50, 51, 52, 53, 54, 82, 83, 84, 85, 86, dan 87,
dikembalikan dari mana benda tersebut disita;
• nomor urut 55 sampai dengan nomor 75, dirampas untuk negara;
• nomorurut1, 2, 3, 4dan 11, 12, 13, 14, 15, 17, 18, nomor 29 sampai
dengan nomor 49, dan nomor 76 sampai dengan nomor 81, tetap
terlampir dalam berkas perkara
7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
RpS.000,00 (lima ribu rupiah).
Ringkasan Amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi OKI Jakarta Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI
Mengadili:
1. Menerima permintaan banding yang diajukan penasihat hukum
terdakwa dan penuntut umum pada KPK;
2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 90/Pid.Sus/TPK/2018/PN
Jkt.Pst, tanggal 20 Maret 2019, sekedar mengenai lamanya pidana
yang dijatuhkan kepada terdakwa yakni sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara
selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3328 K/Pid.Sus/2019
Mengadili:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasas1I/Penuntut Umum;
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 11/Terdakwa Lucas
tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tlndak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Tinggi OKI Jakarta Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI, tanggal 26 Juni
2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
136
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Jkt.Pst
tanggal 20 Maret 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada
terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
selama 6 (enam) bulan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada
Tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Amar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021
Mengadili:
1. Menyatakan terpidana Lucas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan
dalam dakwaan Tunggal penuntut umum;
2. Membebaskan terpidana oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut
umum tersebut (vrijspraak);
3. Memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya;
4. Memerintahkan agar terpidana dibebaskan seketika;
5. Memerintahkan penuntut umum KPK agar membuka blokir rekening milik
Terdakwa Lucas sebagaimana tersebut di bawah ini: (huruf a sampai
dengan huruf n;
6. Menetapkan barang bukti:
(Nomor urut 5-10, 16, 19-28, 40-43, 50-75, 82-87, dikembalikan dari
mana benda tersebut disita, nomor urut 1-4, 11-15, 17, 18, 29-39, 44-49, 76-
80, terlampir dalam berkas perkara)
7. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada
pemeriksaan peninjauan kembali kepada Negara.
3. Putusan a.n. Terdakwa Hasto Kristiyanto
Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Jkt.Pst:
Mengadili:
1. Menyatakan Terdakwa HASTO KRISTIYANTO tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam
137
Dakwaan Kesatu, oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari Dakwaan
Kesatu tersebut;
2. Menyatakan Terdakwa HASTO KRISTIYANTO terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan
tindak
pidana
"TURUT
SERTA
MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERUPA PEMBERIAN SUAP
SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUr' sebagaimana dalam
Dakwaan Kedua Altematif Pertama;
3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASTO KRISTIYANTO dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda
sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan
penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara
untuk dipergunakan dalam perkara atas nama tersangka Harun Masiku;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membaar biaya perkara sejumlah
Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait POLRI telah
menyampaikan keterangan tertulisnya bertanggal 31 Juli 2025 dan 19 Agustus 2025
yang diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 4 Agustus 2025 dan 20
Agustus 2025 yang telah didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
21 Agustus 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang
berperan sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan serta ketertiban
masyarakat, yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,
sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-
undangan lainnya.
Kewenangan tersebut merupakan manifestasi dari prinsip due process of law
dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menjamin setiap tahapan
138
penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan
dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai asas legalitas (nullum
crimen sine lege). Tindak pidana korupsi sebagai bentuk kejahatan luar biasa
(extraordinary crime) menuntut pendekatan penegakan hukum yang
komprehensif dan kolaboratif antar lembaga, dimana Polri menjadi salah satu
aktor dalam proses awal pengungkapan tindak pidana tersebut.
2.
Bahwa tindak pidana korupsi adalah jenis tindak pidana yang sangat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana
korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas
dan keamanan masyarakat, mengancam keberlanjutan pembangunan
ekonomi, sosial politik, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas bangsa
serta menciptakan kemiskinan yang masif. Oleh karena sifatnya yang sangat
merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa
(extraordinary crime) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 menegaskan bahwa: "Tindak pidana
korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), yang oleh
karenanya penanganannya pun harus dilakukan secara luar biasa pula,
termasuk dalam aspek substansi hukum, prosedur penegakan, hingga
pembentukan lembaga penanganan khusus.",
Tolok ukur bahwasanya tindak pidana korupsi bersifat tindak pidana yang luar
biasa (extra ordinary crimes) karena bersifat sistemik, endemik yang
berdampak sangat luas (systematic dan widespread) yang tidak hanya
merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi
masyarakat luas, akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi dapat
disejajarkan dengan tindak pidana berat lainnya, seperti terorisme,
penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Selain itu, tindak
pidana korupsi telah disejajarkan dengan kejahatan genosida, kejahatan
terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi sebagaimana diatur dalam
Statuta Roma.
3.
Definisi legal (legal definition) dalam Pasal 1 angka 1 UU Tipikor bersifat
referensial, bukan deskriptif; artinya, definisi merujuk langsung ke perbuatan-
perbuatan yang diatur secara limitatif dalam pasal-pasal berikutnya. Hal ini
tidak membuka ruang multitafsir, melainkan memberikan kejelasan batasan
normatif. Pasal ini mendefinisikan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan
139
yang memenuhi unsur dalam pasal-pasal dalam UU Tipikor. Keberadaan
definisi ini diperlukan dalam sistem hukum pidana modern guna memberikan
kepastian hukum dan sebagai pintu masuk dalam menegakkan hukum yang
konsisten terhadap seluruh bentuk tindak pidana korupsi.
4.
Pasal 6 UU Tipikor merupakan pasal lex specialis dari Pasal 2 dan Pasal 3,
Pasal ini mengatur perbuatan memperkaya diri dengan memanfaatkan
kesempatan dalam jabatannya oleh penyelenggara negara yang dapat
merugikan keuangan negara. Dalam praktik penegakan hukum, ketentuan ini
memenuhi prinsip legalitas dan proporsionalitas karena unsur-unsurnya dapat
dibuktikan secara objektif, termasuk keberadaan hubungan antara jabatan,
tindakan memperkaya diri sendiri/orang lain, dan kerugian negara. Oleh karena
itu, dalil pemohon yang menyatakan adanya pembedaan yang kabur tidak
berdasar, sebab perbedaan antara pasal-pasal tersebut bertujuan untuk
mengklasifikasikan pelaku dan modus perbuatan secara lebih sistematis.
5.
Bahwa pasal 21 UU Tipikor mengatur larangan kepada setiap orang untuk
"secara langsung atau tidak langsung" menghalangi proses penegakan hukum
terhadap perkara korupsi. Frasa “secara tidak langsung” merupakan bagian
dari formulasi delik yang bersifat preventif dalam rangka mengantisipasi segala
bentuk obstruksi terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,
termasuk melalui perantara, tekanan sosial, ancaman terselubung, atau
penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang memiliki pengaruh. Penggunaan
frasa ini bukanlah bentuk overcriminalization, melainkan bentuk penyesuaian
terhadap perkembangan modus kejahatan korupsi yang semakin kompleks
dan terselubung.
6. Bahwa obstruction of justice atau perintangan proses peradilan bukan
merupakan norma dalam arti filsafat hukum seperti norma dasar atau norma
moral, melainkan merupakan bentuk norma hukum positif (positive legal norm)
yang diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan pidana
diberbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia. Dalam sistem hukum Indonesia,
obstruction of justice tidak secara eksplisit disebut dengan istilah tersebut,
tetapi substansi perbuatannya diatur dalam berbagai pasal dalam Wetboek van
Strafrecht (KUHP Lama) dan undang-undang khusus seperti UU Tipikor serta
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP Baru”) juga menempatkan ketentuan serupa dalam Bab VI
140
tentang Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan melalui Pasal 281 dan Pasal
282. Konsep obstruction of justice kemudian diadopsi dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui
Pasal 29, dan kembali ditegaskan dalam Pasal 21 UU Tipikor. Hal ini
menunjukkan bahwa tindakan menghalangi proses hukum merupakan bentuk
kejahatan yang secara konsisten dikenali dan direspons oleh sistem hukum
pidana Indonesia lintas generasi.
7.
Bahwa delik obstruction of justice terdapat kesengajaan atau niat dari si pelaku
perbuatan, diwujudkan dari adanya pengetahuan dari pelaku bahwa perbuatan
yang dilakukan memiliki hubungan kausa antara perbuatan dengan perintah
jabatan dari pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan,
penyitaan atau penahanan dalam kaitannya dengan tindakan penyidikan
ataupun penuntutan terhadap suatu perkara pokok yang sedang dihadapi.
Berdasarkan sifatnya sebagai delik formil, perwujudan dari niat tersebut
adalah, dengan dilakukannya perbuatan persiapan untuk melakukan
perbuatan menghalangi proses hukum, atau perbuatan yang secara nyata
menghalangi perintah jabatan sedang dilaksanakan oleh pejabat yang
berwenang, sehingga seorang yang dengan perintah jabatan diperintahkan
untuk melakukan sesuatu hal dianggap telah mengetahui bahwa hal tersebut
merupakan bagian dari proses hukum yang sedang dilaksanakan. Dengan
demikian, dalam tindak pidana menghalangi proses hukum (obstruction of
justice) selain ditinjau dari perbuatannya yang telah memuat adanya kesalahan
dari si pelaku yang harus dianggap sebagai kesengajaan sebagai dimaksud,
serta perbuatan tersebut secara nyata telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku maka terhadap perbuatan tersebut dapat
dikatakan sebagai perbuatan pidana/ tindak pidana.
8.
Bahwa tindak pidana menghalangi proses hukum (obstruction of justice) selain
ditinjau dari perbuatannya yang telah memuat adanya kesalahan dari si pelaku
yang harus dianggap sebagai kesengajaan sebagai dimaksud, dalam doktrin
hukum pidana secara umum menafsirkan “kesengajaan” adalah arah yang
disadari dari kehendak yang tertuju kepada kejahatan tertentu, yang artinya
pembuat telah mengetahui dan menghendaki perbuatannya dan dalam
pandangan doktrin ilmu hukum pidana, menurut tingkatannya “kesengajaan”
itu ada 3 macam, yaitu:
141
a. Kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk), yang
dapat juga disebut kesengajaan dalam arti sempit, atau dolus directus
Yaitu bentuk kesengajaan yang menghendaki pelaku untuk mewujudkan
suatu perbuatan, menghendaki untuk tidak berbuat/melalaikan suatu
kewajiban hukum, dan juga menghendaki timbulnya akibat dari
perbuatan itu. Sehingga pada saat seseorang melakukan tindakan untuk
menimbulkan suatu akibat yang dikehendakinya, menyadari bahwa
akibat tersebut pasti atau mungkin dapat timbul karena tindakan yang
telah dilakukan, orang dapat mengatakan bahwa orang tersebut
mempunyai kesengajaan sebagai maksud.
b. Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn) atau
kesadaran / keinsyafan mengenai perbuatan yang disadari sebagai pasti
menimbulkan suatu akibat
yaitu bentuk kesengajaan yang berupa kesadaran seseorang terhadap
suatu akibat yang menurut akal manusia pada umumnya pasti terjadi
dikarenakan dilakukannya suatu perbuatan tertentu dan terjadinya akibat
tersebut tidak dapat dihindarkan. Akibat yang timbul merupakan akibat
lain dari tindakan yang dilakukannya bukan merupakan akibat yang
dikehendaki.
c.
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn)
atau suatu kesadaran / keinsyafan mengenai suatu perbuatan yang
disadari adanya kemungkinan timbulnya suatu akibat dari perbuatan itu,
atau dolus eventualis
yaitu suatu kesadaran untuk melakukan perbuatan yang telah
diketahuinya bahwa akibat lain yang mungkin akan timbul dari perbuatan
itu yang tidak ia inginkan dari perbuatannya, namun si pembuat tidak
membatalkan niat untuk melakukannya. Dalam dolus ini dikenal teori
“apa boleh buat” bahwa sesungguhnya akibat dari keadaan yang
diketahui kemungkinan akan terjadi, meskipun tidak disetujui/dikehendaki
tetapi untuk mencapai apa yang dimaksud, resiko akan timbulnya akibat
itupun diterima.
142
9.
Bahwa terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan dalam pasal
a quo berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse
of power) oleh aparat penegak hukum, Polri berpandangan sebagai berikut:
a.
Bahwa perumusan ketentuan Pasal 21 sebagai bentuk Perlindungan
Integritas Proses Hukum yang bertujuan menciptakan "safe zone" bagi
aparat penegak hukum untuk bekerja secara professional, melindungi
proses penyidikan dari berbagai bentuk tekanan eksternal, memastikan
independence of judiciary dalam menangani kasus korupsi serta Filosofi:
"Hukum harus berjalan tanpa tekanan apapun".
b.
Bahwa perumusan pasal a quo adalah untuk mencegah Obstruction of
Justice itu sendiri yang dilatar belakangi secara konseptual pada
ketentuan Pasal 221 KUHP merupakan pasal yang mengatur hukum
tentang tindak pidana pelaku yang berupaya menghalang-halangi suatu
proses hukum (Obstruction of Justice), namun dianggap tidak memadai
untuk konteks korupsi yang kompleks, dengan Kebutuhan Khusus yakni
Kasus korupsi melibatkan jaringan kekuasaan yang kompleks, diperlukan
perlindungan ekstra terhadap proses penegakan hukum dimana
Obstruction
dalam
kasus
korupsi
bisa
sangat
sofistikated
(canggih/rumit/kompleks) dan terselubung.
c.
Bahwa di samping itu pula ketentuan pasal a quo memberikan Efek
Deteren dengan maksud strategis yaitu Menciptakan psychological barrier
bagi siapapun yang ingin mengintervensi, memberikan signal politik yang
kuat tentang keseriusan pemberantasan korupsi serta mencegah culture
of impunity yang selama ini mengakar.
d. Dengan demikian penerapan pasal a quo telah dibatasi dengan
mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum pidana maupun hukum
acara pidana yang berlaku di Indonesia.
10. Bahwa Kebutuhan Obstruksi Justice Clause dalam Penanganan Korupsi, Polri
berpandangan sebagai berikut:
a. Pengalaman praktik hukum menunjukkan bahwa kejahatan korupsi selalu
dilakukan secara terorganisir, tertutup, dan sering kali melibatkan
kekuatan politik, ekonomi, atau jaringan sosial yang luas. Oleh karena itu,
negara harus memiliki instrumen hukum yang cukup kuat untuk mencegah
adanya pihak-pihak yang mencoba memanipulasi atau menggagalkan
143
proses hukum dengan cara yang terselubung, tidak langsung, atau
melalui rekayasa opini. Jeremy Horder dalam bukunya Ashworth's
Principles of Criminal Law (2022), dinyatakan bahwa:"In cases where
justice is under threat, especially in corruption or organized crime, the law
must not only address direct interference, but also subtle or symbolic
pressures that derail the judicial process." (Horder, 2022).
Dalam kasus-kasus yang mengancam keadilan, terutama dalam kasus
korupsi atau kejahatan terorganisir, hukum tidak hanya harus mengatasi
campur tangan langsung, tetapi juga tekanan-tekanan halus atau
simbolis yang dapat menggagalkan proses peradilan.
b.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa kekuasaan kehakiman
harus bebas dari segala bentuk tekanan eksternal yang dapat
memengaruhi penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan
(Asshiddiqie, 2005)The United Nations Convention Against Corruption
(UNCAC, 2003) secara tegas mendorong negara-negara anggota untuk
merumuskan norma hukum mengenai obstruction of justice, termasuk
untuk perbuatan yang dilakukan secara tidak langsung.
c.
Frasa “tidak langsung” menjadi penting untuk mengungkap modus
operandi baru dalam praktik obstruksi hukum yang bersifat modern,
canggih, dan terstruktur, yang tidak bisa dijangkau dengan pengaturan
normatif yang sempit.
11. Bahwa Frasa “Tidak Langsung” sebagai Konsep Hukum yang sah dan terukur
a.
Istilah "secara tidak langsung" bukanlah konsep hukum yang asing atau
arbitrer. Dalam doktrin hukum pidana, hal ini dikenal sebagai perbuatan
perintangan tidak langsung (obstruction of justice indirectly), yang telah
diadopsi dalam berbagai sistem hukum modern termasuk dalam The
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC, 2003).
b.
Sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Muladi dan Prof. Barda Nawawi
Arief bahwa:
“Tindak pidana tidak selalu harus direalisasikan melalui perbuatan
langsung. Dalam konteks tertentu, pengaruh atau tekanan yang
bersifat psikologis, simbolik, atau bahkan sosial dapat tergolong
sebagai bentuk pembatalan keadilan secara tidak langsung, yang
sama bahayanya dengan tindakan langsung.” (Muladi & Arief,
2009).
144
Dengan kata lain, jika seseorang menggunakan sarana media, jabatan,
kekuasaan, atau bahkan pengaruh massa dengan maksud untuk
menciptakan ketakutan atau tekanan terhadap aparat penegak hukum
dan saksi, maka hal tersebut bukanlah bagian dari kebebasan
berekspresi yang dilindungi, melainkan merupakan penyalahgunaan
kebebasan yang mengancam keadilan substantif.
c.
Sebagaimana dikemukakan oleh Prof Moeljanto S.H. bahwa :
Untuk menentukan sesuatu perbuatan dikehendaki oleh terdakwa :
1)
harus dibuktikan bahwa perbuatan tersebut sesuai dengan motifnya
untuk berbuat dan tujuan yang hendak dicapai;
2)
Antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal
dalam batin terdakwa”.
Jika seseorang menggunakan sarana media, jabatan, kekuasaan, atau
bahkan pengaruh massa tanpa memiliki motif dan tujuan untuk
mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa
ataupun para saksi dalam perkara korupsi maka itu bukan suatu
perbuatan pidana, dengan kata lain dalam membuktikan suatu perbuatan
pidana dan menetapkan tersangka terdapat kriteria atau parimeter yang
telah ditentukan.
12. Bahwa terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan dalam pasal
a quo telah menjadi hambatan dalam partisipasi publik dan potensi melanggar
kebebasan berekspresi, Polri berpandangan sebagai berikut :
a. Dalam konstitusi negara kita, kebebasan berekspresi telah diatur
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 :"Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat." Begitu pula Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil
dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005,
menjamin hak setiap orang untuk bebas berpendapat tanpa campur tangan
pihak lain, serta hak untuk mencari, menerima dan menyampaikan
informasi dan ide melalui media apa saja dan dengan cara apapun.
b. Kedua dasar konstitusi ini tidaklah bersifat mutlak, sebab masih ada dasar
konstitusi lain yang telah membatasi makna kebebasan berekspresi itu
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
145
berbunyi: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum."
c. Hak konstitusional warga negara untuk kebebasan berekspresi dapat
dijamin, tapi kebebasan yang dimaksud tidaklah bersifat mutlak, ICCPR
secara tegas memberikan batasan terhadap ekspresi publik jika dibutuhkan
untuk melindungi Ketertiban umum (public order), Moral publik, Hak atau
reputasi orang lain dan Independensi kekuasaan kehakiman.
d. Sejalan dengan itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 20/PUU-
XIV/2016 menyatakan bahwa:“Hak atas kebebasan berekspresi tidak boleh
digunakan untuk menghancurkan atau merusak hak asasi dan kebebasan
orang lain, serta tidak boleh digunakan untuk merongrong keadilan dan
supremasi hukum.” Berdasarkan ini pula, pembatasan berupa larangan
menghalangi proses hukum secara tidak langsung justru merupakan
pengejawantahan dari prinsip konstitusional yang seimbang antara
kebebasan dan tanggung jawab.
Dengan demikian harus di bedakan antara ekspresi sah dan tindakan yang
bermotif menghalangi keadilan. Kebebasan berekspresi harus tetap tunduk
pada prinsip freedom with responsibility, bukan menjadi tameng untuk
mengacaukan proses penegakan hukum.
13. Bahwa terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan dalam undang-undang
korupsi menunjukkan adanya pembedaan jenis tindak pidana antara tindak
pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi sehingga kedua kelompok tindak pidana tersebut dengan jenis yang
berbeda/tidak dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi, Polri
berpandangan sebagai berikut:
a.
Bahwa Urgensi tindak pidana lain yang diatur dalam Bab III UU
Tipikor adalah dalam rangka perluasan cakupan tindak pidana yang
dapat dijerat, termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi
yang tidak secara eksplisit diatur dalam pasal-pasal utama UU Tipikor
yang bertujuan untuk menutup celah hukum dan memastikan bahwa
146
setiap tindakan yang merugikan keuangan negara atau terkait dengan
korupsi dapat ditindak secara hukum, termasuk percobaan, perbantuan,
dan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi.
b.
Bahwa Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi
merupakan perbuatan yang untuk melakukan perlawanan atau tindakan
menghalangi proses penegakan hukum (perintang peradilan/obstructions
of justice) terhadap tindak pidana korupsi yang secara redaksional dalam
UU Tipikor dituliskan dengan nama tindak pidana lain yang berkaitan
dengan tindak pidana korupsi karena tindak pidana tersebut tidak bisa
berdiri sendiri, artinya tindak pidana itu harus ada tindak pidana asal yaitu
tindak pidana korupsi itu sendiri, meskipun bukan tindak pidana korupsi
murni, tetapi yang menjadi pokok perkara adalah tindak pidana korupsi.
Dikatakan demikian karena bentuk-bentuk perbuatan-perbuatan yang
dikualifikasikan sebagai tindak pidana lain itu mempunyai hubungan
langsung dengan tindak pidana korupsi, yang mana apabila perbuatan itu
dilakukan maka hal tersebut merupakan suatu bentuk perlawanan
terhadap upaya pemberantasan korupsi hingga akibat yang ditimbulkan
sampai kepada terganggunya proses penegakan hukum.
c.
Bahwa terkait tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam Bab III UU
Tipikor sebagai bentuk tindak pidana Korupsi tidak murni, sehingga dapat
pula dimaknai sebagai tindak pidana yang substansi obyeknya untuk
kepentingan hukum demi kelancaran bagi penegak hukum dalam
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
d.
Di samping itu pula urgensi dari pengaturan tindak pidana lain dalam Bab
III UU Tipikor antara lain bertujuan untuk:
1)
Memperluas cakupan tindak pidana
UU Tipikor tidak hanya mengatur tindak pidana korupsi yang sudah
jelas, tetapi juga tindak pidana lain yang berhubungan dengan
korupsi, seperti misalnya pencucian uang dari hasil korupsi, atau
perbuatan curang dalam pengadaan barang dan jasa yang
merugikan negara.
2)
Menutup celah hukum
Dengan adanya tindak pidana lain, pelaku korupsi tidak bisa lagi
berlindung di balik pasal-pasal yang tidak secara eksplisit
147
mengatur perbuatan mereka. Misalnya, jika seseorang membantu
pelaku korupsi menyembunyikan aset hasil korupsi, maka orang
tersebut dapat dijerat dengan tindak pidana lain dalam Bab III UU
Tipikor.
3)
Mencegah impunitas
Tindak pidana lain dalam Bab III UU Tipikor juga mencakup
percobaan, perbantuan, dan pemufakatan jahat dalam tindak
pidana korupsi. Ini berarti bahwa jika seseorang mencoba
melakukan tindak pidana korupsi namun tidak berhasil, atau
membantu pelaku korupsi, mereka tetap dapat dihukum.
4)
Meningkatkan efek jera:
Dengan cakupan yang lebih luas, Bab III UU Tipikor diharapkan
dapat memberikan efek jera yang lebih besar bagi pelaku
korupsi. Hukuman yang lebih berat dan kepastian hukum yang
lebih jelas dapat mengurangi niat orang untuk melakukan tindak
pidana korupsi.
e. Bahwa UU Tipikor dipandang sebagai hukum pidana lainnya yang
menjamin penerapan asas legalitas dalam Undang-Undang tersebut,
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 KUHP yang mengatur asas
legalitas dalam hukum pidana yang berbunyi “Suatu perbuatan tidak
dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-
undangan pidana yang telah ada”. Dan UU Tipikor juga dipandang
sebagai hukum pidana yang bersifat lex specialis, yang dalam konteks
hukum pidana dimaknai sebagai aturan yang bersifat khusus
mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Oleh karena penerapan
atas asa-asas tersebut dalam ketentuan tindak pidana lain sebagaimana
diatur dalam Bab III UU Tipikor yang meliputi ketentuan Pasal 21 UU
Tipikor adalah batasan norma yang harus diterapkan dan tidak ditafsirkan
dengan ketentuan yang berifat umum (lex generalis).
14. Bahwa Prof Romli Atmasasmita dalam tulisannya pada Artikel "Kekeliruan
dalam
Menyikapi
UU
Tipikor”
(https://nasional.sindonews.com/read/1192571/18/
kekeliruan-dalam-
menyikapi-uu-tipikor-1693793361?showpage=all) menyebutkan dalam asas
legalitas penerapan hukum pidana dillarang ditafsirkan atau diperluas selain
148
apa yang telah tertulis di dalamnya (lex scripta), apa yang harus dibaca sesuai
apa yang tertulisnya (lex stricta), dan apa yang telah dijelaskan di dalam norma
undang-undang (hukum pidana) di dalamnya. Penerapan UU Pidana (hukum
pidana) yang bertentangan dengan pilar hukum asas legalitas dan asas-asas
hukum lainnya mutatis mutandis penerapan tersebut batal demi hukum (van
rechts nieteg) dan tidak sah.
15. Bahwa Mahkamah Kontitusi dalam putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah
secara eksplisit menyatakan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip konstitusional, termasuk hak-hak advokat. Dalam
pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa "secara langsung atau
tidak langsung" tidak dapat dipisahkan dari unsur kesengajaan dan maksud
untuk mengganggu proses hukum. Dengan demikian, kekhawatiran
kriminalisasi menjadi tidak relevan sepanjang proses pembuktian di pengadilan
menjunjung asas praduga tidak bersalah dan pembuktian yang sah.
16. Dengan demikian, permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 1
angka 1, Pasal 6 dan Pasal 21 yang diajukan oleh Para Pemohon, menurut
pandangan Polri, kurang tepat secara formil maupun materil, karena:
a. Tidak menyentuh aspek norma yang bersifat diskriminatif atau
inkonstitusional;
b. Menyasar norma bersifat umum, abstrak, dan preventif, yang justru sangat
penting bagi keberlangsungan sistem pemberantasan tindak pidana
korupsi yang efektif dan konsisten.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Polri berpendapat bahwa Pasal 1
angka 1, Pasal 6 dan Pasal 21 UU Tipikor masih sejalan dengan prinsip-prinsip
konstitusi, tidak melanggar prinsip kepastian hukum, tidak bersifat diskriminatif, serta
memberikan ruang perlindungan terhadap proses hukum yang bersih dan adil.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait KPK telah
menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima Mahkamah dan didengarkan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Agustus 2025 serta keterangan
tambahan yang telah diterima Mahkamah pada tanggal 1 September 2025 yang
pada pokoknya sebagai berikut:
149
I.
KETERANGAN KPK SEBAGAI PIHAK TERKAIT DALAM PERKARA
PERMOHONAN A QUO
Setelah membaca dan mencermati seluruh dalil permohonan pengujian
materiil terhadap Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor serta Pasal 1 angka
1, Pasal 1 angka 3, Pasal 6 huruf e UU KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD
1945, maka KPK selaku Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
1.1. Para Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing
1. Bahwa terdapat kesamaan materi permohonan pengujian undang-undang
dalam perkara 71/PUU-XXIII/2025 dan Perkara 106/PUU-XXIII/2025 yaitu
berkaitan dengan frasa “…atau tidak langsung…” pada Pasal 21 UU
Tipikor yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
mengakibatkan ketidakpastian dalam penegakan hukum dan berpotensi
membuka ruang multitafsir yang dapat merugikan hak-hak konstitusional
warga negara.
2. Bahwa dalam perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025, selain mengajukan
permohonan pengujian frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU
Tipikor, PARA PEMOHON juga mengajukan permohonan pengujian Pasal
1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e UU KPK.
3. Bahwa pemohon dalam dalam perkara 71/PUU-XXIII/2025 dan Perkara
106/PUU-XXIII/2025 diantaranya terdiri atas;
a. Advokat, yaitu Pemohon Perkara 71/PUU-XXIII/2025 dan Pemohon I
Perkara 106/PUU-XXIII/2025 yang mendalilkan bahwa terdapat potensi
akan terhalangi pelaksanaan tugasnya dalam melakukan pembelaan
terhadap klien; dan
b. Mahasiswa, yaitu Pemohon II dan Pemohon III Perkara 106/PUU-
XXIII/2025 yang mendalilkan memiliki tanggung jawab moral dan
intelektual untuk memastikan prinsip hukum dijalankan sebagaimana
mestinya.
4. Bahwa terkait kedudukan hukum/ legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 pada
Mahkamah Konstitusi RI, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang
150
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, khususnya pada
Pasal 51, yang berbunyi:
“Pasal 51:
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara.
(2) Pemohon
wajib
menguraikan
dengan
jelas
dalam
permohonannya
tentang
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pertimbangan putusan MK RI Nomor 105/PUU-XXIII/2025 tanggal 30 Juli
2025 adalah sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, S.H.,
bahwa setiap Pemohon haruslah:
i. Salah satu dari keempat kelompok subjek hukum (Pasal 51 ayat (1)
UU MK)
ii. Bahwa subjek hukum dimaksud memang mempunyai hak-hak atau
kewenangan-kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945
iii. Bahwa hak atau kewenangan konstitusional yang bersangkutan
memang telah dirugikan atau dilanggar oleh berlakunya undang-
undang atau bagian dari undang-undang yang dipersoalkannya itu.
iv. Bahwa adanya atau timbulnya kerugian dimaksud memang terbukti
mempunyai hubungan sebab akibat atau hubungan kausal (causal
verband) dengan berlakunya undang-undang yang diaksud.
v. Bahwa apabila permohonan yang bersangkutan kelak dikabulkan,
maka kerugian konstitusional yang bersangkutan memang dapat
dipulihkan kembali dengan dibatalkannya undang-undang dimaksud.
151
Jika kelima kriteria ini tidak dapat dipenuhi secara kumulatif, maka yang
bersangkutan dapat dipastikan memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan perkara ke Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa terkait hak atau kewenangan konstitusional PARA PEMOHON
dalam kedua perkara a quo yang didalilkan telah dirugikan atau dilanggar
oleh berlakunya undang-undang atau bagian dari undang-undang yang
dipersoalkan (in casu frasa “atau tidak langsung” pada Pasal 21 UU Tipikor
dan Pasal 1 angka 1 serta Pasal 6 huruf e UU KPK) sebagaimana
didalilkan PARA PEMOHON, disebutkan bahwa kerugian tersebut adalah
potensial merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON (dalil angka
13 halaman 4 perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025, dan dalil angka 26
halaman 9 perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025) dengan mendasari pada
Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 2 Tahun
2021 (PMK 2/2021) yang berbunyi:
“kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual dan setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi.”
7. Menanggapi dalil potensi kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut,
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, S.H. berpendapat bahwa subyek hukum
selain harus membuktikan identitas dirinya memang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 UU MK termasuk membuktikan
bahwa dirinya memang memiliki hak-hak tertentu yang dijamin atau
kewenangan tertentu yang ditentukan dalam UUD 1945, Pemohon juga
harus membuktikan bahwa hak-hak atau kewenangan konstitusional
dimaksud memang terbukti telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang bersangkutan. Ketiga syarat inilah yang harus dipenuhi untuk
sahnya kedudukan hukum atau legal standing seseorang atau pihak
tertentu untuk menjadi pemohon dalam perkara pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi.
8. Bahwa dalam Perkara 106/PUU-XXIII/2025, para Pemohon telah keliru
dalam melakukan interpretasi hukum, yang mana hanya diambil
pemaknaan hukum secara sepotong-sepotong atau “cherry picking” untuk
mendukung pendapatnya. Kedudukan Para Pemohon seharusnya
dilanjutkan dengan norma-norma lainnya terutama yang berkaitan dengan
hak konstitusional.
152
9. Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, terlepas dari adanya pengaturan
Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 2/2021 tersebut, maka seharusnya untuk
dapat diakui “legal standing”-nya dalam kedua perkara permohonan a quo,
PARA PEMOHON dalam perkara 71/PUU-XXIII/2025 dan Perkara
106/PUU-XXIII/2025 haruslah dapat membuktikan bahwa hak-hak atau
kewenangan konstitusionalnya memang terbukti telah dirugikan oleh
berlakunya frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, dan
Pasal 1 angka 1 serta Pasal 6 huruf e UU KPK. Pun demikian PARA
PEMOHON dalam kedua perkara tersebut mendalilkan kerugian hak
konstitusional yang dimaksud bersifat “potensial”, namun Pemohon tidak
mendalilkan/menyampaikan kerugian potensial dimaksud menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi adalah seperti apa,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 2/2021.
10. Selain itu, dalil-dalil yang disampaikan oleh PARA PEMOHON dalam
kedua perkara permohonan a quo berupa ketakutan/kekhawatiran PARA
PEMOHON yang sangat tidak beralasan dan tidak tepat, dimana hal
tersebut merupakan isu implementasi norma, karena pembuktian tersebut
akan menjadi ranah penegak hukum dalam kasus-kasus konkret.
Dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, oleh karena PARA
PEMOHON
tidak
dapat
mendalilkan/
menjelaskan
perihal
kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual yang telah
terjadi/dialami, atau kerugian konstitusional secara potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi mendalilkan/ menjelaskan
perihal kerugian potensial dimaksud, selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim
Konstitusi untuk menyatakan PARA PEMOHON tidak memiliki kedudukan
hukum/legal standing dan menyatakan Permohonan PARA PEMOHON tidak
dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)
1.2. PERMOHONAN PENGUJIAN NEBIS IN IDEM
1. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, dalil permohonan uji materiil perkara
a quo secara hukum telah diperiksa, diuji dan diputus oleh Majelis Hakim
Konstitusi melalui Putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018 tanggal 28 Februari
2018 sehingga nebis in idem karena mengandung persamaan baik
persamaan pengujian materi muatan, pasal, ayat, dan/atau bagian dalam
Undang-Undang.
153
2. Bahwa ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, berbunyi sebagai berikut:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
3. Berdasarkan ketentuan di atas, jika mengacu pada dalil-dalil permohonan
para Pemohon, pada hakekatnya terdapat substansi Pasal yang diajukan
sebagai pengujian, yakni terdapat hak imunitas advokat yang dapat
dilanggar dengan berlakunya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dimaksud,
yang substansinya telah dipertimbangkan Majelis Hakim Konstitusi dalam
Putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018 tanggal 28 Februari 2018 yang
mempertimbangkan sebagai berikut:
“[3.10.1] …. Sebagaimana telah berkali-kali ditegaskan dalam
pendirian Mahkamah, terlepas dari paham negara hukum manapun
yang dirujuk, apakah negara hukum dalam arti Rule of Law, Etat de
droit, ataukah Rechtsstaat, ketiganya memuat substansi pokok
yang sama yaitu:
Pertama, substansi yang memuat gagasan bahwa pemerintah
(dalam arti luas) dibatasi oleh hukum. Dalam gagasan ini
terkandung pengertian bahwa aparat atau pejabat negara bekerja
dalam suatu kerangka yang batas-batasnya ditentukan oleh hukum;
Kedua, Pasal 21 UU PTPK merupakan salah satu wujud tertib
hukum yang dibuat dan dipertahankan oleh negara (in casu
penegak hukum) yang memuat norma yang bersifat umum,
prospektif, memberi perlakuan sama, dan memberi kepastian
sehingga setiap orang sejak awal sudah mengetahui perbuatan apa
yang dibolehkan ataupun yang dilarang untuk dilakukan. Hal ini
sesuai dengan substansi kedua negara hukum;
Ketiga, pemberlakuan Pasal 21 UU PTPK menunjukkan bahwa
hukumlah yang memerintah, bukan kemauan penguasa di mana hal
itu kemudian akan dibuktikan melalui proses peradilan. Hal ini
sejalan dengan substansi ketiga negara hukum
[3.10.3]
Bahwa selanjutnya, terhadap dalil Pemohon yang
154
menyatakan bahwa Pasal 21 UU PTPK tidak memuat tolok ukur
yang dapat dijadikan pegangan sehingga membuat Advokat
sewaktu-waktu dapat dianggap melakukan perbuatan sebagaimana
dirumuskan dalam norma Undang-Undang a quo, Mahkamah tidak
sependapat dengan dalil Pemohon tersebut. Pasal 21 UU PTPK
secara tegas menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja
mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau
tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi
dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau
denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Telah terang bahwa rumusan norma Undang-Undang a quo
dimulai dengan frasa “dengan sengaja”. Dari sekitar 18 (delapan
belas) jenis kesengajaan (dolus) yang dikenal dalam ajaran hukum
pidana (yaitu kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai
kepastian, kesengajaan sebagai kemungkinan, kesengajaan
bersyarat, kesengajaan yang berwarna, kesengajaan yang tidak
berwarna, kesengajaan yang diobjektifkan, dolus directus, dolus
indirectus, dolus determinatus, dolus indeterminatus, dolus
alternativus, dolus generalis, dolus repentinus, dolus premiditatus,
dolus antecedens, dolus
subsequens, dan dolus
malus),
kesengajaan yang tertuang dalam rumusan delik Pasal 21 UU
PTPK tersebut adalah tergolong setidak-tidaknya ke dalam
pengertian:
a. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) karena
bermaksud mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau
terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi;
b. kesengajaan yang berwarna (opzetgekleur) karena pelakunya
sesungguhnya telah mengetahui bahwa perbuatan yang
dilakukan adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-
undang;
c.
kesengajaan yang dilakukan dengan niat jahat (dolus malus)
karena pelakunya memahami bahwa perbuatan yang dilakukan
itu dilarang oleh undang-undang.
Dengan demikian, apabila terdapat cukup bukti bahwa
seseorang
(termasuk
Advokat)
melakukan
kesengajaan
sebagaimana disebutkan di atas maka, tanpa mempedulikan
siapa
pun
orangnya,
terhadapnya
berlaku
ketentuan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 UU PTPK. Apakah
kemudian
orang
yang
bersangkutan
benar-benar
terbukti
melakukan perbuatan itu atau tidak, pengadilanlah yang akan
memutuskannya. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk
menyatakan bahwa norma yang tertuang dalam Pasal 21 UU PTPK
tersebut tidak memuat tolok ukur yang jelas sebab tolok ukurnya
155
telah melekat dalam pengertian “kesengajaan” tersebut.
[3.10.4] Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 21
UU PTPK menyebabkan Advokat terancam kriminalisasi dan
membelenggu Advokat dalam menjalankan profesinya meskipun
mempunyai niat menegakkan hukum dan keadilan, pertimbangan
Mahkamah pada sub-paragraf [3.10.3] dengan sendirinya telah
menjawab dalil ini. Sepanjang tidak terbukti seorang Advokat secara
sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam
Pasal 21 UU PTPK maka tidak terdapat alasan apapun untuk
menyatakan bahwa Pasal 21 UU PTPK mengkriminalkan dan
membelenggu Advokat dalam menjalankan profesinya. Lagi pula,
jika benar, sebagaimana dalil Pemohon, bahwa tindakan seorang
Advokat tujuannya adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan
maka tujuan itu sendiri telah membantah dalil kriminalisasi dan
belenggu sebagaimana diutarakan Pemohon sebab hal itu telah
dengan sendirinya menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea)
dari perbuatan itu. Selain itu, sebagaimana telah dipertimbangkan
pada sub-paragraf [3.10.2] di atas, Undang-Undang a quo adalah
bersifat dan berlaku umum, bukan ditujukan untuk kelompok
tertentu, termasuk Advokat.
[3.10.6] Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan
ketiadaan tolok ukur dalam Pasal 21 UU PTPK dapat membuat
penegak
hukum
bertindak
sewenang-
wenang
bahkan
menjadikannya alat politik untuk mengkriminalisasi Advokat,
Mahkamah berpendapat oleh karena perihal dalil tentang ketiadaan
tolok ukur dalam Pasal 21 UU PTPK tersebut telah ternyata tidak
terbukti, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka dalil
Pemohon a quo dengan sendirinya menjadi kehilangan landasan
argumentasinya. Sebab, menurut Mahkamah, tolok ukur dimaksud
sudah sangat jelas yaitu adanya unsur kesengajaan (dalam Pasal
21
UU
PTPK),
sehingga
andaipun
dihubungkan
dengan
keberadaan hak imunitas Advokat, Pasal 16 UU Advokat pun telah
jelas memberikan tolok ukur bahwa hak imunitas hilang ketika tidak
ada itikad baik.
[3.10.7] Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 21
UU PTPK bersifat subjektif, Mahkamah berpendapat bahwa seluruh
pertimbangan sebagaimana diuraikan pada sub-paragraf [3.10.1]
sampai dengan [3.10.6] telah dengan sendi`rinya membantah dalil
Pemohon ini. Lagipula oleh karena Pemohon sama sekali tidak
memberikan argumentasi berkenaan dengan dalil ini maka
Mahkamah tidak perlu mempertimbangkannya lebih lanjut.”
4. Pertimbangan putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018 tanggal 28 Februari 2018
di atas adalah relevan jika dihubungkan dengan dalil-dalil Para Pemohon
a quo, meskipun yang diuji hanya berupa frasa “atau tidak langsung” dalam
Pasal 21 UU Tipikor, namun dalam permohonan a quo yang diajukan oleh
Para Pemohon yang juga berprofesi sebagai Advokat menghendaki agar
156
tidak dikriminalisasi oleh penegak hukum dalam menjalankan tugas-
tugasnya sebagai Advokat, yang artinya imunitas Advokat dalam
pelaksanaan tugas dan kewenangannya yang dijamin dalam UU Advokat
berpotensi dikenakan Pasal 21 UU Tipikor.
5. Hal ini sebagaimana didalilkan Pemohon dalam Perkara Nomor 71/PUU-
XXIII/2025 dalam angka 38 halaman 12 yang menyebutkan:
“bahwa karena rumusan frasa “...atau tidak langsung” dalam Pasal
21 UU Tipikor yang menjadikan norma hukum Pasal 21 UU Tipikor
tidak jelas dan multitafsir, menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal
ini berpotensi mengancam kebebasan Advokat (Pemohon) dalam
melaksanakan tugasnya, karena Advokat dapat dikriminalisasi atas
tindakan yang sebenarnya merupakan bagian dari pembelaan
hukum terhadap kliennya baik didalam maupun di luar Pengadilan
6. Demikian pula sebagaimana dalil PEMOHON I dalam perkara Nomor
106/PUU-XXIII/2025 pada angka 20 halaman 8 dan angka 23 halaman 9,
yang menyebutkan:
“Bahwa persoalan dalam Pasal 1 angka 1, dan frasa “Tindak Pidana
Korupsi" dalam Pasal 6 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 berpotensi
merugikan hak konstitusional Pemohon I dalam menjalankan
profesi sebagai advokat, karena Pemohon I tidak bisa menunjukkan
secara pasti landasan tugas atau kewenangan KPK dalam
melakukan penindakan atas Tindak Pidana Lain yang berkaitan
dengan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur pada BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK
PIDANA KORUPSI:
Bahwa tidak jelasnya makna frasa “atau tidak langsung" dalam Pasal
21 UU No. 31 Tahun 1999 berpotensi disalahgunakan dan dapat
menimbulkan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam
implementasi pasai a quo. Ketidakjelasan tersebut menimbulkan
kekhawatiran atas diri Pemohon I, karena berpotensi menghalangi
Pemohon I dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Advokat,
karena tindakan-tindakan Pemohon I apabila dalam hal melakukan
pembelaan kepada Klien dapat saja dianggap sebagai upaya untuk
menggagalkan secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa
ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Selain itu, Pemohon I tidak
akan bisa memberikan pendapat hukum yang pasti mengenai frasa
“atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tersebut
kepada Klien, karena memang frasa a quo ambigu dan tidak jelas”
7. Oleh karena semua dalil-dalil yang diajukan oleh PARA PEMOHON dalam
157
kedua perkara a quo terkait pengujian Pasal 21 UU Tipikor adalah sama
persis baik dari materi dan pasal-pasal yang diujikan dengan Perkara
Nomor 7/PUU-XVI/2018 dan telah diputus oleh Mahkamah dengan amar
Putusan Menolak Permohonan Pemohon, dengan demikian materi
pokok perkara pengujian Undang-undang telah selesai diperiksa oleh
Mahkamah dan demi mencegah timbulnya pertentangan putusan Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 21 UU Tipikor termasuk
pertentangan dalam pertimbangan hukumnya dan demi terciptanya
kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 60 UU MK dan Pasal
78 ayat (1) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, maka permohonan a quo
sepatutnya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
karena Nebis in Idem.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, KPK sebagai Pihak Terkait mohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan kedua
perkara permohonan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
verklaard) karena bersifat Nebis in Idem.
1.3. KETERANGAN KPK TERKAIT DENGAN POKOK PERMOHONAN
1.3.1. PENGATURAN PASAL 21 UU TIPIKOR TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN UUD 1945 SEBAGAIMANA DIDALILKAN PARA PEMOHON
1. Bahwa objek Permohonan pada perkara register Nomor: 71/PUU-
XXIII/2025 dan 106/PUU-XXIII/2025 memiliki muatan yang sama
yakni berkenaan dengan frasa “...atau tidak langsung ...” pada
Pasal 21 UU Tipikor dan Penjelasannya yang didalilkan oleh PARA
Pemohon bertentangan dengan Pasal-pasal UUD 1945 sebagai
berikut:
-
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
karena berpotensi adanya penyalahgunaan kekuasaan atau
abuse of power;
-
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai
kepastian hukum karena mengandung ambiguitas norma,
menjadikan tidak jelas kualifikasi perbuatan seperti apa yang bisa
dipidana pada Pasal 21 UU Tipikor, sehingga berpotensi
158
mengancam kebebasan advokat (Pemohon) dalam menjalankan
tugasnya.
-
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai
hak kebebasan berekspresi mengeluarkan pendapat, karena
berpotensi menjerat Pemohon atau bahkan setiap warga negara
yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial
melalui media masa, seminar, diskusi kampus, demonstrasi,
konfrensi pers, dll, karena secara tidak langsung mempengaruhi
proses hukum pada aparat penegak hukum.
-
bertentangan dengan hak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
-
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
2. KPK memberikan tanggapan bahwa Pasal 21 UU Tipikor beserta
penjelasannya tidak bertentangan dengan Pasal-pasal UUD 1945
sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pemohon, dikarenakan
rumusan frasa “...atau tidak langsung ...” pada Pasal 21 UU Tipikor
dan Penjelasannya tidak memiliki problem konstitusionalitas.
3. Bahwa rumusan Pasal 21 UU Tipikor, pada pokoknya memuat unsur
delik sebagai berikut:
a) Setiap orang
b) yang
dengan
sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
c) penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam
perkara korupsi,
4. Dengan rumusan unsur yang demikian, maka dapat diketahui bahwa
frasa “secara langsung atau tidak langsung”, sebenarnya melekat dan
mengiringi unsur “yang dengan sengaja dengan sengaja mencegah,
merintangi, atau menggagalkan”. Sehingga frasa secara langsung
atau tidak langsung demikian, sebenarnya hanya menjelaskan bentuk
perbuatan atau cara/modus melakukan perbuatan semata dari
kesengajaan/maksud/kehendak untuk mencegah, merintangi, atau
159
menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan perkara tindak pidana korupsi.
5. Namun demikian, walaupun frasa “secara langsung atau tidak
langsung”, hanya menjelaskan bentuk perbuatan atau cara/modus
melakukan perbuatan semata, namun karena melekat pada unsur
dengan sengaja, maka perbuatan secara langsung atau tidak
langsung tersebut dalam penilaiannya harus selalu dikaitkan dengan
intens atau maksud dilakukannya perbuatan tersebut, yakni bertujuan
atau dimaksudkan atau diniatkan untuk mencegah, merintangi, atau
menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan perkara tindak pidana korupsi.
6. Bahwa oleh karena frasa “secara langsung atau tidak langsung”
hanya merupakan bentuk perbuatan atau cara/modus melakukan
perbuatan semata, maka berbeda dengan pemaknaan secara
langsung atau tidak langsung dalam delik materiil yang memerlukan
adanya akibat dari suatu perbuatan. Dalam delik materiil, secara
langsung atau tidak langsung yang dikaitkan dengan timbulnya
akibat, maka dalam khasanah hukum pidana harus dibaca sebagai
yang secara langsung menimbulkan akibat. Artinya dalam delik
materiil, bahwa perbuatan yang dinilai adalah perbuatan yang
menimbulkan adanya akibat langsung, bukan yang tidak langsung
menimbulkan akibat. Alasanya akan kesulitan untuk menilai
perbuatan mana yang merupakan sebab dari timbulnya akibat
tersebut. Oleh karenanya dalam delik materiil mutlak, secara tidak
langsung
sudah
ditinggalkan
karena
akan
menimbulkan
ketidakpastian dan multi tafsir.
7. Berbeda dengan rumusan “secara langsung atau tidak langsung”
dalam delik pasal 21 UU Tipikor ini yang sebenarnya merupakan delik
formal, maka penilaiannya hanya digantungkan pada pembuktian ada
tidaknya perbuatan yang bentuknya atau caranya langsung atau tidak
langsung sengaja ditujukan untuk mencegah, merintangi, atau
menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan perkara tindak pidana korupsi.
160
8. Bentuk delik pasal 21 UU Tipikor adalah delik formal, yaitu perbuatan
yang dianggap telah terjadi dengan dipenuhinya unsur-unsur
perbuatan yang dirumuskan dalam pasal tersebut, tanpa perlu
adanya akibat dari perbuatan dimaksud. Dengan kata lain, Tindakan
mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum tersebut,
tidaklah mengharuskan bahwa perbuatan itu memang telah
mengakibatkan suatu proses hukum terhalangi/terhambat oleh
perbuatan pelaku, melainkan hanya disyaratkan adanya maksud atau
niat (intend) dari pelaku untuk menghalangi Proses hukum.
9. Dengan kata lain, perbuatan yang termasuk dalam obstruction of
justice dapat berupa perbuatan apa pun, dari yang paling ringan
(mempengaruhi hakim//juri dengan tulisan atau komentar)? sampai
yang paling berat (menggunakan kekerasan yang mengakibatkan
kematian pada saksi)”. Namun semua perbuatan tersebut dibatasi
oleh maksud atau niatnya yaitu menghalangi atau mencegah proses
hukum (to obstruct).
10. Lebih lanjut diuraikan oleh Prof. Saldi Isra, dkk dikemukakan bahwa
maksud atau niat untuk menghalangi proses hukum menunjukkan
bahwa tindak pidana ini berklasifikasi sengaja (dolus delict). Mengikuti
doktrin tentang sengaja, maka maksud atau niat sebagai unsur tindak
pidana, tidaklah harus merupakan tujuan, tapi juga dapat berupa
kesadaran/keinsyafan bahwa terhalanginya atau terhambatnya
proses hukum pasti atau mungkin akan terjadi karena perbuatannya.
11. Bahwa Pasal 21 UU Tipikor justru merupakan instrumen perlindungan
kepastian hukum dari upaya merintangi atau menghambat proses
hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Frasa atau secara tidak
langsung merujuk pada keterlibatan pelaku dalam pelaksana
perbuatan obstruction of justice melalui perantara. Dalam hukum
pidana, perbuatan secara tidak langsung bukanlah suatu konstruksi
yang absurd, karena menjadi kesatuan dengan unsur perbuatan yang
menjadi unsur objektif dari norma Pasal 21 UU Tipikor. Bahwa dalam
kerangka hukum pidana nasional maupun komparatif, obstruction of
justice tidak terbatas pada perbuatan langsung. Frasa “atau tidak
langsung” telah diakui dalam berbagai jurisdiksi sebagai bentuk
161
kontribusi terhadap tindak pidana melalui sarana perantara,
pengaruh, tekanan psikologis, maupun pemberian fasilitas yang
dimaksudkan untuk menghambat proses hukum.
12. Bahwa KPK memberikan tanggapan bahwa frasa “..atau tidak
langsung..” dalam rumusan Pasal 21 UU Tipikor tidak melanggar
hak kebebasan berekspresi mengeluarkan pendapat, sebagaimana
diatur Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, karena Pasal 21 UU Tipikor tidak
melarang seseorang menggunakan hak konstitusionalnya tersebut.
Ketentuan a quo hanya melarang apabila penggunaan hak tersebut
disalahgunakan untuk maksud menghalangi proses hukum yang
sedang berlangsung, misalnya dengan menggerakkan massa untuk
menekan saksi, mempengaruhi penyidik, atau menyebarkan
informasi yang menyesatkan secara sistematis. Dalam hal demikian,
yang dijerat bukanlah ekspresinya, melainkan intensi dan akibatnya
yang mengganggu proses hukum.
13. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah
secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan Pasal 21 UU Tipikor
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional, termasuk
hak-hak advokat. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan
bahwa frasa secara langsung atau tidak langsung tidak dapat
dipisahkan dari unsur kesengajaan dan maksud untuk
mengganggu proses hukum. Dengan demikian kekhawatiran,
kriminalisasi menjadi tidak relevan sepanjang proses pembuktian di
pengadilan menjunjung asas praduga tidak bersalah dan pembuktian
yang sah.
14. Bahwa Pasal 21 UU Tipikor dan Penjelasannya tidak secara serta
merta mencakup seluruh perbuatan atau tindakan yang dilakukan
oleh seseorang atau profesi tertentu, namun dalam penerapannya
penyidik
secara
hati-hati
menilai
apakah
suatu
tindakan
menyebabkan penyidikan, penuntutan, atau sidang pengadilan
menjadi terhalangi atau terhambat. Hal ini juga menjelaskan bahwa
frasa “...atau tidak langsung...” pada Pasal 21 dan penjelasannya
dalam UU Tipikor tidak membahayakan bagi kebebasan berekspresi
162
dan tidak untuk menghambat partisipasi masyarakat dalam
penegakan hukum.
15. Bahwa KPK memberikan tanggapan bahwa frasa “..atau tidak
langsung..” dalam rumusan Pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan
dengan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, karena dalam
hukum pidana Indonesia, unsur kesengajaan tetap menjadi elemen
kunci untuk pemidanaan, sehingga frasa “atau tidak langsung” bukan
berarti menjaring perbuatan yang tidak disengaja, bahkan peran tidak
langsung tersebut harus dapat dibuktikan sebagai bentuk campur
tangan terhadap proses hukum. Oleh karena itu, tidak ada
pelanggaran terhadap asas fair trial, sebab pemidanaan baru dapat
dijatuhkan melalui proses pembuktian yang ketat berdasarkan alat
bukti yang sah di pengadilan.
16. Bahwa KPK berpendapat bahwa frasa “..atau tidak langsung..”
dalam rumusan Pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan dengan Pasal
28I ayat (4) UUD 1945 karena upaya pemberantasan korupsi harus
dilakukan secara komprehensif, efektif, dan tuntas karena korupsi
tidak berdiri sendiri, melainkan sering melibatkan tindak pidana lain
sebagai pendukung, pelengkap, atau cara menyamarkan hasil
korupsi. Sehingga pemberantasan korupsi bukan hanya menindak
pelaku tindak pidana korupsinya saja, melainkan juga menyasar
pelaku tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi seperti upaya merintangi penyidikan, penyidikan, penuntutan
maupun persidangan tindak pidana korupsi.
17. Pengaturan tentang tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan
tindak pidana korupsi menjadi dasar kepastian hukum dalam upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi bagi aparat penegak hukum
dan juga masyarakat dalam menjamin efektivitas pemberantasan
korupsi, memutus mata rantai korupsi yang dilakukan secara
terorganisir dan sistemik, mengatasi kejahatan korupsi dalam jaringan
yang luas, mencegah tidak adanya pertanggungjawaban hukum atau
impunitas bagi pihak-pihak yang menghambat pemberantasan
163
korupsi dan konsistensi dengan prinsip UNCAC. Hal ini guna
mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan tujuan
nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Alinea Keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 28I ayat (4) UUD
1945.
18. Bahwa KPK berpendapat Pasal 21 UU Tipikor tidak berpotensi
adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalil
Pemohon yang menyatakan ketiadaan tolok ukur frasa atau tidak
langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor dan penjelasannya dapat
membuat penegak hukum bertindak sewenang-wenang, bahkan
menjadikannya alat politik untuk mengkriminalisasi advokat adalah
dalil yang tidak berdasar atas hukum. Sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya yang menjadi tolok ukur dalam Pasal 21 UU Tipikor, yaitu
adanya unsur kesengajaan yang dilakukan secara langsung maupun
tidak langsung. Tolok ukur frasa tidak langsung tidak dapat dilihat
secara parsial, melainkan harus dinilai satu kesatuan dengan frasa
dengan sengaja, sehingga unsur kesengajaan yang menjadi tolok
ukur bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan ketentuan
Pasal 21 UU Tipikor.
1.3.2. PENGATURAN PASAL 21 UU TIPIKOR DI INDONESIA TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN UNCAC
1. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia merupakan negara anggota
dari Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nations Convention Against
Corruption/ UNCAC) dan telah meratifikasi melalui Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Convention
Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) sebagai pengesahan UNCAC dimaksud.
2. Di dalam permohonan pengujian materiil undang-undang a quo,
Pemohon perkara 71/PUU-XIII/2025 pada bagian D huruf 14 pada
pokoknya menyampaikan bahwa frasa “atau tidak langsung” dalam
Pasal 21 UU Tipikor menyimpang dari semangat UNCAC dimana
UNCAC merumuskan Obstruction of Justice lebih kepada “perbuatan
164
fisik yang secara langsung dilakukan oleh pelaku”, bukan merupakan
“perbuatan tidak langsung”
3. Terhadap dalil pendapat Pemohon tersebut, maka selanjutnya KPK
AKAN menyampaikan terkait dengan pembentukan UU Tipikor dan
UNCAC. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pembentukan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah terlebih dahulu disusun
dan disahkan, baru kemudian dilaksanakannya UNCAC. UNCAC
sendiri yang baru mulai terbuka untuk ditandatangani oleh semua
negara pada tanggal 9 Desember 2003 dan baru diratifikasi oleh
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
4. Dengan demikian, materi muatan dalam UU Tindak Pidana Korupsi
murni dirancangan dan disusun berdasarkan kebutuhan hukum
Indonesia, terutama sebagai bentuk pembaharuan atas ketentuan
tindak pidana korupsi pada tahun 1971 melalui Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga tidak tepat apabila dikatakan bahwa pengaturan dan
semangat yang ada dalam UU Tindak Pidana Korupsi tidak
bersesuaian bahkan menyimpang dari UNCAC.
5. Pada tahun 2012, dilakukan Reviu atas pelaksanaan UNCAC dalam
kerangka hukum/ legal framework berbagai negara. Di Indonesia,
reviu siklus pertama Tahun 2012 yang dilakukan terhadap
pelaksanaan UNCAC dalam legal framework di Indonesia khsuusnya
terkait dengan Bab III (Kriminalisasi dan Penegakan Hukum) dan Bab
IV (Kerja Sama Internasional) UNCAC dengan melakukan
perbandingan pasal-pasal yang ada di dalam UNCAC dengan pasal-
pasal yang ada di dalam UU Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Adapun negara yang melakukan reviu tersebut (negara pereviu) yaitu
negara Uzbekistan, Inggris, dan Irlandia Utara.
6. Dalam reviu siklus pertama tersebut, rumusan Pasal 21 UU Tindak
Pidana Korupsi yang mengatur tentang tindakan mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
165
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tersangka dan terdakwa ataupun perkara korupsi dinilai
memuaskan. Hal ini sebagaimana dikutip dari paragraf ke-6, halaman
7 United Nations Convention against Corruption Mechanism for the
Review of the Implementation-Review Report on Indonesia, sebagai
berikut:
“Provisions on obstruction of justice are considered satisfactory.
However, it is rarely possible to bring cases of obstruction of
justice to the court.”
7. Meskipun negara pereviu yang terdiri atas Uzbekiztan, Inggris, dan
Irlandia Utara menilai bahwa akan sulit bagi Indonesia untuk
menerapkan pasal obstruction of justice sebagaimana diatur dalam
Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, namun pada akhirnya
disimpulkan bahwa rumusan pasal dimaksud telah memuaskan dan
tidak dinilai sebagai rumusan pasal yang bertentangan dengan
semangat yang ada pada Pasal 25 UNCAC.
8. Lebih lanjut dalam laporan tersebut disampaikan:
“…the law was satisfactory but it was rarely possible to bring
cases of obstruction to the court as it did not usually take physical
forms but was moresubtle. Corrupt people were often able to
affect careers and a witness’s statement might change by the
time he appeared in court. In one case a prosecutor had been
corrupted in order to engineer a lower charge. The investigator in
this offence has been handed over to the police.”
9. Dalam laporannya, negara pereviu menyadari bahwa sering kali
tindakan yang dilakukan oleh seseorang untuk menghalangi
penyidikan bukan merupakan ancaman fisik atau dapat dimaknai
dilakukan secara langsung namun juga dapat dilakukan secara lebih
halus atau dengan cara tidak langsung, misalnya mempengaruhi karir
seseorang seseorang yang sedang menjadi saksi, sehingga orang
tersebut merubah keterangan yang akan disampaikan olehnya
kepada penegak hukum.
10. Apabila upaya perintangan/penghalangan/ obstruction of justice
tersebut benar-benar diatur sebagaimana dimaksud oleh UNCAC
dimana lebih menekankan pada “penggunaan kekerasan fisik/ the
use of physical force” sebagaimana didalilkan oleh Pemohon yang
166
kemudian diterjemahkan sebagai “perbuatan fisik secara langsung
dilakukan oleh Pelaku”, maka sebenarnya pengaturan pasal tentang
perintangan/penghalangan/ obstruction of justice yang telah diatur di
Indonesia setidaknya sejak tahun 1971 hingga saat ini (yang berlaku
UU Tipikor 31/1999) adalah merupakan langkah maju dibandingkan
dengan Article 25 UNCAC tersebut.
11. Apabila “physical force” dimaksud dimaknai sebagai perbuatan
secara langsung, maka Pasal 21 UU Tipikor yang memuat frasa “atau
tidak langsung” tersebut, merupakan rambu/ norma hukum yang lebih
lengkap karena dengan frasa tersebut KPK dapat melakukan
penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memberikan perintah
perintangan/ penghalangan/obstruction of justice tersebut secara
langsung, sebagaimana telah KPK jelaskan sebelumnya.
12. Dengan demikian, hasil laporan reviu UNCAC pada siklus pertama
Tahun 2012 terhadap Legal Framework di Indonesia yang
menyebutkan “it was rarely possible to bring cases of obstruction to
the court as it did not usually take physical forms but was more subtle”
atau secara sederhana diterjemahkan sebagai “tindakan yang
dilakukan oleh seseorang untuk menghalangi penyidikan bukan
merupakan ancaman fisik atau dapat dimaknai dilakukan secara
langsung namun juga dapat dilakukan secara lebih halus…”, KPK
dalam praktiknya telah dapat menerapkan pasal 21 UU Tipikor
tersebut bagi orang-orang/ pihak-pihak yang melakukan upaya
perintangan/penghalangan/obstruction of justice dengan cara lebih
halus tersebut.
13. Oleh karena itu, Pasal 21 UU Tipikor tidak menyimpang dari
semangat Konvensi PBB Antikorupsi, Pasal ini malah merupakan
bentuk pengimplementasian norma internasional yang sah dan
sejalan dengan komitmen konstitusional Indonesia.
1.3.3. PENGATURAN PASAL 21 UU TIPIKOR DI INDONESIA TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN UN BASIC PRINCIPLES ON THE ROLE
OF LAWYERS (1990)
167
1. Profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia dan terhormat
atau officium nobile, yang artinya pengemban profesi advokat harus
memiliki sikap dan tindakan yang menghormati hukum dan keadilan,
sebagaimana kedudukannya sebagai pejabat pengadilan atau the
officer of the court. Advokat sebagai profesi yang berdasarkan
keahlian dan kepercayaan secara hukum mendapatkan hak imunitas
atau kekebalan hukum. Oleh karena itu, dalam melaksanakan
penegakan hukum juga dalam membela kepentingan hukum kliennya
harus dilakukan secara benar dan menghindari upaya-upaya
obstruction of justice.
2. Hak imunitas merujuk pada Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang
Advokat dalam penggunaan harus memperhatikan dua syarat, yaitu
yang utama adalah segala tindakan advokat dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi profesinya harus berkaitan. Dan yang kedua,
tindakan itu juga harus berlandaskan dengan perbuatan iktikad baik
yang secara sederhana dapat didefinisikan tindakan yang tidak
melanggar hukum. Apabila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi,
maka advokat tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana
dilihat
dari
unsur-unsur
kesalahan
perbuatannya.
Pertanggungjawaban pidana seorang advokat yang dilakukan tindak
pidana dalam menjalankan profesi hukum harus dilihat dari
kesalahan yang dilakukan advokat tersebut, sehingga ia dipandang
telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak
pidana.
3. Pemohon mendalilkan frasa “atau tidak langsung” Pasal 21 UU
Tipikor
mengandung
ketidakpastian
hukum,
dan
berpotensi
bertentangan atau melanggar prinsip UN Basic Principles of the Role
of Lawyers (1990) yang berdampak pada hilangnya perlindungan
profesi advokat (posita angka 55 hal. 16), namun tidak menjelaskan
lebih lanjut tentang apa bentuk pertentangan tersebut.
4. Terkait pelaksanaan profesi Advokat, baik berdasarkan ketentuan
nasional melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat maupun UN Basic Principles of the Role of Lawyers (1990),
168
KPK
tentunya
menghormati
dan
menghargai
pelaksanaan
kewenangan profesi Advokat dimaksud.
5. Bahwa Pasal 21 UU Tipikor pada prinsipnya merupakan pasal yang
ditujukan kepada pihak manapun yang dengan sengaja melakukan
tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka dan terdakwa ataupun perkara korupsi. Sehingga rumusan
pasal tersebut tidak dapat dimaknai secara sempit atau secara
khusus mengancam profesi tertentu, termasuk profesi Advokat
sebagaimana didalilkan Para Pemohon.
6. Rumusan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi memiliki makna yang
luas sehingga memungkinkan pasal ini dapat menjangkau lebih
banyak perbuatan yang bersifat mencegah, merintangi, atau
menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan. Meskipun luas, dalam penerapannya penegak hukum
tetap memperhatikan dan mempertimbangkan dengan hati-hati untuk
menentukan apakah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang
termasuk
ke
dalam
kategori
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan, dengan didukung penemuan alat-alat bukti yang cukup
untuk
sangkaan
terhadap
seseorang
sebagai
pelaku
perintangan/penghalangan dimaksud.
7. Penerapan pasal 21 secara hati-hati ini dapat dilihat dari statistik
penanganan perkara oleh KPK yang menerapkan Pasal 21. Sejak
tahun 2004 sampai dengan tahun 2024, KPK menangani total 14
(empat belas) perkara yang berupa tindakan perintagan proses
pemberantasan korupsi oleh KPK. Jika dibandingkan dengan total
penanganan perkara secara keseluruhan yang dilakukan oleh KPK
sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2024 yang berjumlah 1709
(seribu tujuh ratus sembilan) perkara, maka penanganan perkara
atas tindakan perintangan proses KPK tidak sampai 1%-nya. Hal itu
menunjukan bahwa KPK dalam menerapkan pasal 21 tersebut
dilakukan dengan sangat berhati-hati dan kasuistis.
169
8. Hal ini juga didukung dengan pendapat yang disampaikan oleh Prof.
Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. dalam wawancara yang disampaikan
dalam “Laporan Penelitian Tindakan Menghalangi Proses Hukum
(Obstruction of Justice) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi” yang
menyatakan bahwa dalam merumuskan suatu tindak pidana,
pembuat undang-undang memang hanya dapat merumuskan
perbuatan secara objektif, bukan perbuatan yang bersifat konkrit
individual. Ilmu pengetahuan dan praktik peradilanlah yang akan
memberi penjelasan terhadap makna konkrit dari perbuatan objektif
tersebut.
9. Rumusan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi ini memang dibuat
secara luas karena jika dirumuskan terlalu detil, maka akan
mempersempit lingkup perbuatan yang dapat mencegah, merintangi,
atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan. Sedangkan sebagaimana telah disampaikan
pada bagian-bagian sebelumnya, dalam tindak pidana korupsi,
tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dapat berupa
tindakan yang diatur sedemikian rupa dan melibatkan berbagai pihak
sehingga pengaturan yang lebih luas akan dapat membantu penegak
hukum untuk dapat menafsirkan sendiri bentuk perbuatan yang dapat
menghalangi proses hukum.
10. Hal tersebut juga didukung oleh keterangan yang disampaikan oleh
DPR RI pada tanggal 15 Juli 2025 dalam sidang Perkara Nomor
71/PUU-XXIII/2025. DPR RI menyampaikan bahwa pasal 21 UU
Tindak Pidana Korupsi dihadirkan untuk memastikan tidak ada pihak
yang dapat melakukan proses yang dapat melakukan hambatan
penegakan hukum pada tindak pidana korupsi, termasuk dalam
tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang
pengadilan. Lebih lanjut, frasa langsung atau tidak langsung memiliki
makna strategis dalam penegakan hukum karena mencakup
berbagai bentuk perbuatan, termasuk mempengaruhi melalui
perantara, menyebar disinformasi, atau melakukan tekanan sosial
dan/atau politik. Sehingga pasal 21 tersebut tidak memberikan celah
170
bagi siapapun yang melakukan tindakan perintangan yang tidak
langsung namun tetap menghambat proses peradilan.
11. Dengan demikian, rumusan pasal 21 UU Tipikor, khususnya frasa
“…atau tidak langsung…” memang memberikan ruang yang luas bagi
penyidik untuk menentukan perbuatan apa yang termasuk sebagai
perbuatan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tersangka dan terdakwa ataupun perkara korupsi, namun
dalam penerapannya penegak hukum, khususnya KPK selalu
memperhatikan kepatutan dan kehati-hatian. Frasa “…atau tidak
langsung…” dalam praktiknya membantu penyidik untuk dapat
menentukan apakah suatu perbuatan termasuk dalam kategori
mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan
terdakwa ataupun perkara korupsi karena dalam praktiknya
perbuatan tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh si pelaku
namun sering kali menggunakan tangan atau kuasa orang lain
sehingga penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan menjadi tercegah, terintangi, atau gagal.
12. Kompleksitas tindak pidana korupsi yang semakin tinggi telah jelas
berdampak
pada
kerugian
dalam
aspek
keuangan
dan
perekonomian negara. Menjadikan segala tindakan lain yang
dianggap menghalangi proses penegakannya adalah suatu tindak
pidana. Terhadap hal tersebut, maka hak imunitas yang ada dalam
tubuh advokat memiliki batasan-batasan yang berlandas pada iktikad
baik dalam proses memberikan jasa hukum pada klien. Hal ini
sebagaimana telah ditegaskan pula oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018.
1.3.4. PENGATURAN PASAL 1 ANGKA 1 TERKAIT FRASA “TINDAK
PIDANA KORUPSI” DALAM PASAL 6 HURUF E UU KPK TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 SEBAGAIMANA DIDALILKAN
PEMOHON PERKARA 106/PUU-XXIII/2025
1. Bahwa dalil para Pemohon atas ketentuan Pasal 1 angka 1 UU
19/2019 hanya didasarkan pada penafsiran gramatikal yang keliru.
171
Pemerintah menilai bahwa harus dilakukan pendekatan penafsiran
atas pasal-pasal a quo secara lebih komprehensif. Dengan
pendekatan penafsiran sistematis, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU
19/2019 harus dimaknai tindak pidana dalam UU Tipikor adalah
keseluruhan tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor, baik dalam
Bab II dan Bab III. Dengan demikian, UU Tipikor tidak memisahkan
secara tegas fungsi kelembagaan yang menangani tindak pidana
pada Bab II dan Bab III. Dengan demikian, frasa tindak pidana dalam
Pasal 6 huruf e UU 19/2019 secara mutatis mutandis dimaknai
keseluruhan tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor.
2. Dalam penalaran yang wajar dengan pendekatan secara telelogis,
tujuan pembentukan KPK melalui Undang-Undang adalah untuk
melakukan pemberantasan korupsi secara independen karena
lembaga pemerintah yang telah ada dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien. Sehingga
tugas dan kewenangan diberikan bukan hanya melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap keseluruhan
tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor, bukan hanya tindak
pidana korupsi sebagaimana pada Bab II UU Tipikor. Dalam konteks
juridiksi kelembagaan, UU Tipikor tidak memisahkan penanganan
antara tindak pidana korupsi Bab II dan tindak pidana lainnya yang
berkaitan dengan korupsi Bab III. Oleh karena itu, jika mengikuti
interpretasi Para Pemohon mengenai dalam Permohonan a quo
tentu akan merugikan efektivitas pemberantasan korupsi, khususnya
bagi KPK.
3. Terkait dengan dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan
bahwa pemaknaan secara luas dan berbeda atas ketentuan Pasal 1
angka 1 dalam frasa “tindak pidana korupsi” oleh KPK dalam surat
tuntutannya sebagaimana termaktub dalam Putusan Nomor
90/PID.SUS/TPK/2018/PNJKT.PST
juncto
Putusan
Nomor
13/PID.SUS-DPK/2019/PT-DKI
juncto
Putusan
Nomor
3328K/PID.SUS/2019 juncto Putusan Nomor 78PK/PID.SUS/2021
merupakan dalil yang harus dikesampingkan karena faktanya
pemeriksaan terhadap Lucas dilakukan atas perbuatan dengan
172
sengaja bersama-sama merintangi penyidikan perkara tindak pidana
korupsi atas nama Eddy Sindoro, sehingga melanggar ketentuan
Pasal 21 UU PTPK sebagaimana termaktub dalam amar Putusan
Nomor 90/Pid.Sus/TPK/2018/PN.JKT.PST. Dengan demikian, dalam
penerapan ketentuan pasal a quo tidak terjadi abuse of power atau
excesses of power dari KPK.
4. Ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU 19/2019 telah memenuhi lex certa,
lex scripta, dan lex stricta dalam memberikan batasan pengertian
atau definisi dari frasa tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan
angka 5 dan angka 98 Lampiran 2 UU PPP, sehingga menjamin
kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK
untuk mencegah dan memberantas korupsi dan tidak bertentangan
dengan Ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
5. Bahwa dalil para Pemohon yang mendalilkan kewenangan KPK
dalam memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 6
huruf e UU No.19 Tahun 2019 yang menyatakan “Komisi
Pemberantasan
Korupsi
bertugas
melakukan
penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi”;
sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur pada pada BAB
II TINDAK PIDANA KORUPSI dalam UU No.31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 adalah
dalil yang keliru.
6. Bahwa dalil para para Pemohon yang mendalilkan, Pasal 1 angka 1,
dan frasa “Tindak Pidana Korupsi” dalam Pasal 6 huruf e UU No.19
Tahun 2019 telah ditafsirkan secara luas atau berbeda dalam
implementasinya. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK) sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif
yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, KPK tidak diberi tugas secara sah, spesifik dan jelas
oleh undang-undang terhadap Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diatur pada BAB III TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN
DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI yang terdiri atas 4 (empat)
pasal, yaitu Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 UU No.31
173
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun
2001 adalah dalil yang keliru;
7. Bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi
banyak kendala, diantaranya perlawanan dari berbagai pihak. Bentuk
dan modus operandinya sangat beragam. Para pelaku tindak pidana
korupsi memanfaatkan kekuasaan yang mereka miliki untuk
melakukan tindak pidana korupsi dan sekaligus menghalangi upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi;
8. Bahwa Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diatur pada BAB III UU Tipikor yang terdiri atas
4 (empat) pasal, yaitu Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 UU
No.31 Tahun 1999 dapat dikatakan sebagai jenis tindak pidana
“turunan/lanjutan” yang sekaligus menggambarkan kriminalisasi
perbuatan atau tindakan tertentu;
9. Bahwa pada hakikatnya delik yang diatur dalam BAB III UU Tipikor
tidak berisi delik tindak pidana korupsi, namun mengatur delik yang
menghalangi proses peradilan apakah penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dalam
perkara a quo yang menjadi satu rangkaian peristiwa hukum
pemberantasan tindak pidana korupsi yang berhubungan
sebagaimana diatur secara khusus dalam UU Tipikor;
10. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka kewenangan
pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi tugas
kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 huruf e UU KPK yang
menyatakan “Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana
Korupsi” yang harus dimaknai KPK dapat melakukan tindakan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana
Korupsi yang diatur pada BAB II dan BAB III UU Tipikor;
11. Bahwa dalil para Pemohon yang pada pokoknya menjelaskan
beberapa putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang ditangani
oleh KPK terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor merupakan kekeliruan
dan sekaligus melemahkan tentang pemaknaan yang didalilkan oleh
174
para Pemohon atas bukti konkrit pemaknaan secara keliru Pasal 1
angka 1, dan frasa “Tindak Pidana Korupsi” dalam Pasal 6 huruf e
UU No.19 Tahun 2019 dalam implementasinya.
12. Bahwa
implementasi
kewenangan
KPK
dalam
proses
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana putusan
pengadilan dalam Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Tingkat Kasasi,
dan
Peninjauan
Kembali
pada
Putusan
Nomor
90/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst, Jo. Putusan Nomor 13/PID.SUS-
TPK/2019/PT.DKI, Jo. Putusan Nomor 3328 K/Pid.Sus/2019, Jo.
Putusan Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021 atas nama Terdakwa LUCAS
dan Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst, Jo Putusan
Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI, Jo Putusan Nomor 3315
K/Pid.Sus/2018 atas nama Terdakwa FREDERICH YUNADI dapat
membuktikan efektifitas pemberantasan tindak korupsi oleh KPK
dalam melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap Tindak Pidana Korupsi yang diatur pada BAB III TINDAK
PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA
KORUPSI dalam UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No.20 Tahun 2001;
13. Kemudian terkait dengan penanganan perkara dengan sangkaan
pasal yang diatur dalam BAB III TINDAK PIDANA LAIN YANG
BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KPK setidak-
tidaknya telah menangani total perkara sejumlah 14 (empat belas)
perkara yang terdiri dari 12 (dua belas) perkara terhadap
pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor, dan 2 (dua) perkara atas
pelanggaran Pasal 22 UU Tipikor sebagaimana diuraikan dalam tabel
di bawah.
No
Tahun
Nama Tersangka
Pasal yang dikenakan
1
2012
MOHAMAD
HASAN BIN KHUSI
MOHAMAD
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan alas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH
Pidana.
175
2
2012
R
AZMI
BIN
MOHAMAD YUSOF
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan alas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH
Pidana.
3
2014
MUHTAR EPENDY
Pasal 21 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang -
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4
2014
KWEE CAHYADI
KUMALA ALIAS
SWIE TENG
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-
Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2001
tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 21 Undang-
Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2001
tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat{1) ke-1 KUHPidana
5
2014
SAID FAISAL
Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang - Undang No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi.
Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-
Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
denganUndang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56
KUHP.
6
2017
MARKUS NARI
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
176
7
2017
MIRYAM S.
HARYANI
Pasal 22 jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana
Korupsi
8
2018
FREDRICH YUNADI
ALIAS FREDY
JUNADI
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana
9
2018
BIMANESH
SUTARJO
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana
10
2018
LUCAS
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
11
2021
FERDY YUMAN
Pasal 21 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
12
2023
LAURENZIUS CS
SEMBIRING
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
13
2023
STEFANUS ROY
RENING
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
177
14
2024
HASTO
KRISTIYANTO
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
14. Selanjutnya, sehubungan dengan pandangan para Pemohon yang
hanya menduga dan kekhawatiran para Pemohon terhadap norma
pasal implementatif tersebut, seharusnya menjadi isu konkret dalam
penerapan pasal yang dihadapi secara langsung oleh para
Pemohon, maka atas kerugian tersebut Para Pemohon seharusnya
tidak mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya,
karena kerugian yang timbul tersebut adalah penerapan norma atas
kasus konkrit yang dapat dilakukan melalui upaya hukum baik upaya
hukum biasa maupun luar biasa (peninjauan kembali) yang menjadi
kompetensi peradilan umum dengan puncaknya ada pada
Mahkamah Agung RI.
1.3.5. PERKEMBANGAN PENGATURAN OBSTRUCTION OF JUSTICE
1. Pengaturan pasal terkait upaya pihak-pihak tertentu untuk
menghalang-halangi ataupun merintangi upaya penegakan hukum
tindak pidana korupsi baik pada tahap penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan persidangan, atau yang dikenal dengan istilah
obstruction of justice, bahkan telah ada jauh sebelum tahun 1999
(lahirnya UU 31/1999) yaitu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya
pada Pasal 18 yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja menghalangi, mempersulit,
secara langsung tidak langsung penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan dimuka Pengadilan terhadap terdakwa maupun
para saksi dalam perkara korupsi diancam dengan hukuman
penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi-
tingginya 5 (lima) juta rupiah.”
178
2. Bahwa Presiden dan DPR pada tahun 1999 kemudian menyusun dan
mengesahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengaturan tentang bentuk
perintangan/ penghalangan terhadap pemberantasan tindak pidana
korupsi (Obstruction of Justice) yaitu sebagaimana terdapat pada
Draf Pasal 19 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi, mempersulit
secara
langsung
atau
tidak
langsung
penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di muka pengadilan terhadap
terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
3. Dalam proses pembahasan bersama hingga tahap pengesahan UU
Tipikor, pengaturan pasal Obstruction of Justice dalam RUU Tipikor
31 Tahun 1999 berubah menjadi Pasal 21 UU Tipikor dengan bunyi
sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi,
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan,
penuntutan,
dan
pemeriksaan
di
sidang
pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para
saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
4. Berdasarkan 3 (tiga) pengaturan Pasal terkait Obstruction of Justice
tersebut di atas, maka setidaknya dapat diketahui penyesuaian/
perubahan frasa/ unsur pasal yang telah dilakukan yaitu sebagai
berikut:
Tabel
Perbandingan Pengaturan Pasal
Obstruction of Justice Dalam UU Tipikor
No.
Jenis
Kriteria
Pasal 18
UU 3/1971
Pasal 19
RUU Tipikor
Tahun 1999
Pasal 21
UU 31/1999
Subyek
Hukum
Barang Siapa
Setiap Orang
Setiap Orang
179
Perbuatan
Menghalangi,
mempersulit
Menghalangi,
mempersulilt
Mencegah,
merintangi,
menggagalkan
Proses
penyidikan,
penuntutan dan
pemeriksaan
dimuka
Pengadilan
penyidikan,
penuntutan dan
pemeriksaan di
muka pengadilan
penyidikan,
penuntutan, dan
pemeriksaan di
sidang
pengadilan
Sifat
Secara
langsung atau
tidak langsung
Secara langsung
atau tidak
langsung
Secara
langsung atau
tidak langsung
Ancaman
Pidana
Kurungan
Tidak ada
pengaturan
pidana
minimum
Maksimal 12
(dua belas)
tahun penjara
Minimum 3
(tiga) tahun
Maksimum 12
(dua belas)
tahun penjara
Minimum 3
(tiga) tahun
Maksimum 12
(dua belas)
tahun penjara
Ancaman
Pidana
Denda
Tidak ada
pengaturan
pidana denda
minimum.
Maksimal Rp.
5.000.000,-
(lima juta
rupiah)
Minimum Rp.
150.000.000,-
(seratus lima
puluh juta)
rupiah
Maksimal Rp.
600.000.000,-
(enam ratus
juta) rupiah
Minimum Rp.
150.000.000,-
(seratus lima
puluh juta)
rupiah
Maksimal Rp.
600.000.000,-
(enam ratus
juta) rupiah
5. Berdasarkan perbandingan 3 (tiga) Pasal tersebut di atas, maka
dapat dilihat perubahan/penyesuaian pengaturan tentang upaya
perintangan/penghalangan/
Obstruction
of
Justice
dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan beberapa kriteria
yaitu sebagai berikut:
a. Terdapat penyesuaian istilah subyek hukum dari “barang siapa”
menjadi “Setiap orang”
b. Perubahan jenis perbuatan dari sebelumnya “menghalangi,
mempersulit” menjadi “mencegah, merintangi, menggagalkan”
c. Para pembentuk undang-undang secara konsisten tetap
mengatur tentang sifat perintangan/penghalangan dimaksud
yaitu secara langsung ataupun secara tidak langsung.
6. Bahwa KPK berpendapat terkait pengaturan frasa “secara langsung
atau tidak langsung”, dalam perintangan/penghalangan/ Obstruction
of Justice, orang/ pihak pelaku pelaksana di lapangan/ eksekutor
180
untuk perbuatan perintangan itu sering merupakan orang biasa yang
menerima suruhan/ perintah dari orang yang menyuruh melakukan.
Eksekutor tersebut, yang kemudian dinilai sebagai pihak yang
melakukan perintangan secara langsung, pada umumnya merupakan
pegawai bawahan, sopir, orang-orang suruhan, ataupun pegawai dari
kelas pekerja biasa yang diperintah untuk melakukan perbuatan
tertentu untuk membantu tersangka/ pelaku pelaku perbuatan pokok
tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK dengan tujuan
untuk mengurangi unsur kesalahan/ perbuatan pidananya hingga
dengan tujuan untuk “meloloskan” pelaku tersebut dari penanganan
perkara yang sedang ditangani KPK. Sementara orang yang
memerintahkan/ menyuruh melakukan tersebut agar tersangka KPK
tersebut sering kali tidak tersentuh atau sulit dibuktikan perannya
secara langsung (sebagai invinsible hand) bahkan bisa “lolos” dari
ancaman pidana apabila frasa “atau tidak langsung” tersebut tidak
dimuat dalam Pasal 21 UU Tipikor. Pelaku yang memberi
perintah/menyuruh melakukan tersebut biasanya berasal dari orang
yang memiliki jabatan atau perekonomianya lebih tinggi daripada
orang yang disuruh tersebut. Oleh karena itu, frasa kata “atau tidak
langsung” yang termuat dalam Pasal 21 UU Tipikor ini dapat
menjangkau Pelaku yang menyuruh melakukan.
7. Dengan demikian, dalam praktiknya, KPK dapat menerapkan Pasal
21
UU
Tipikor
tersebut
terhadap
pelaku-pelaku
perintangan/penghalangan/ Obstruction of Justice tersebut tanpa
melihat lagi proses yang dilakukannya apakah secara langsung atau
tidak langsung, namun lebih melihat kepada materiil perbuatannya
dengan bukti-bukti yang cukup setidak-tidaknya 2 (dua) alat bukti
yang ditemukan sebagai bukti permulaan untuk menetapkan
seseorang sebagai tersangka, dimana bukti-bukti tersebut untuk
memperjelas
perbuatan
apa
saja
yang
dilakukan
yang
mengakibatkan KPK terhalangi dalam proses penegakan hukum
tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK dalam menetapkan seseorang
sebagai tersangka perintangan/ penghalangan/ Obstruction of
181
Justice, juga mengaitkan Pasal 21 UU Tipikor tersebut dengan Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan penyertaan.
8. Sehingga, dalil Pemohon dalam perkara 71/PUU-XXIII/2025 pada
angka 30 halaman 10 tentang potensi tumpang tindih dengan delik
penyertaan Pasal 55 KUHP tersebut, senyatanya tidak menjadi
penghalang bagi KPK dalam pelaksanaannya. Demikian pula dengan
dalil Pemohon tentang potensial kriminalisasi luas pada setiap orang,
KPK berpendapat bahwa terkait penentuan dan penetapan
seseorang menjadi tersangka dalam suatu perkara tindak pidana
korupsi khususnya Pasal 21, tentunya KPK akan berpedoman pada
koridor hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang tersebut
sebagai tersangka, yaitu berdasarkan bukti permulaan dengan
minimal 2 (dua) alat bukti. Kemudian terkait dalil batas tanggung
jawab pidana, KPK tentunya akan menguraikan bentuk-bentuk
perbuatan pidana yang disangkakan terhadap seseorang dengan
berdasarkan alat-alat bukti yang telah ditemukan baik dalam tahap
penyelidikan dan penyidikan, termasuk fakta-fakta persidangan yang
terjadi sehingga memungkinkan ditemukannya tersangka baru.
9. Bahwa dalam Pasal 281 KUHP Nasional (UU 1/2023) tidak lagi
menggunakan frasa langsung atau tidak langsung, namun hal ini
tidak serta merta menjadi dasar untuk menilai inkonstitusionalitas
Pasal 21 UU Tipikor yang merupakan extra ordinary crimes, sebab
penghapusan
redaksional
tersebut
merupakan
bagian
dari
reformulasi sistematis KUHP untuk secara keseluruhan tindak pidana
dan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor tidak termasuk pasal yang diubah
di mana ketentuan Pasal 622 ayat (4) UU 1 Tahun 2023, sehingga
Pasal 21 UU Tipikor tetap berlaku dan mengikat serta telah terbukti
memiliki dasar historis, doktrinal, dan internasional.
II. PENUTUP
Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan di atas, selanjutnya
perkenankanlah KPK selaku Pihak Terkait dalam perkara permohonan pengujian
undang-undang a quo untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut:
182
Terhadap Perkara Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor:
71/PUU/XXIII/2025, Mohon Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memutus sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan KPK sebagai Pihak Terkait seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing;
3. Menyatakan permohonan a quo adalah Nebis in Idem;
4. Menyatakan menolak permohonan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
5. Menyatakan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor dan
Penjelasan tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Menyatakan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat
(4) UUD 1945.
Keterangan Tambahan Pihak Terkait KPK
Keterangan tambahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Pihak Terkait secara
tertulis, yang merupakan tanggapan atas pertanyaan dari Anggota dan Ketua
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada persidangan sebelumnya, yang pokok-
pokok pertanyaannya berdasarkan risalah sidang sebagai berikut:
HAKIM ANGGOTA: ARSUL SANI [01:11:59]
Untuk KPK, ... ini ada bagian yang sama di angka 11 halaman 26 dari Keterangan
KPK ini ... dengan yang keterangan yang telah disampaikan oleh Kuasa Presiden.
Kenapa kok frasa tidak langsung ini diperlukan? Antara lain karena pelaku
perbuatannya itu adalah bisa diremote (Hakim menggunakan bahasa asing), artinya
bukan pelaku langsung, ya, pelaku jarak jauh lah, kan begitu.
Nah, tapi ini belum menjawab yang pernah saya sampaikan, Pak, di sidang
ini. Kalau ini kenapa diperlukan itu terkait dengan ... karena tidak selaku pelaku itu
langsung melakukan perbuatan, tapi dia melakukan pengendalian, menyuruh,
dan melakukan. Kan di KUHP kita ada, ya, pasal deelneming terkait dengan
doen pleger dan uitlokker. Nah, kalau misalnya … apa … orang itu katakanlah itu
tadi remote (Hakim menggunakan bahasa asing), ya, kan walaupun tidak
langsung, dia tetap bisa dikenakan atas dasar pasal-pasal penyertaan itu. Nah,
kenapa? Apa … karena faktor itu.
Nah, yang terakhir, ini kan memang akhir-akhir ini frasa langsung versus tidak
langsung itu kan menjadi bahan perdebatan dalam praktik hukum sekarang. Saya
ingin mohon juga ini, baik dari Kuasa Pemerintah dan juga dari lembaga penegak
183
hukum, ya. Sekiranya frasa langsung dan tidak langsung itu dihilangkan saja
dari pasal itu gimana? Jadi kita serahkanlah kepada … katakanlah para hakim
nanti untuk menilai, ya, apakah perbuatan itu memang patut dipidana atau
tidak? jadi kita tidak berdebat secara langsung atau … kalau secara langsung kan
tidak … kita … secara tidak langsung ini masuk pengertian tidak langsung atau
enggak? Gitu lho. Nah, saya mohon kalau bisa itu diberi masukan, ya. Jadi kita
tidak hilangkan frasa tidak langsung-nya, tapi kita hilangkan dua-duanya itu
kira-kira apa pengaruhnya? Ya, terlepas soal bahwa Mahkamah dalam Putusan
Nomor 7 yang juga disebut oleh KPK dalam Keterangannya, 2018, itu secara
keseluruhan
telah
pernah
menyatakan
bahwa
tidak
ada
persoalan
inkonstitusionalitas … tidak ada persoalan konstitusionalitas atas norma itu.
Makanya permohonan di pasal … apa … di Perkara 7 Tahun 2018 itu ditolak
terhadap itu, terlepas dari soal itu. Jadi, kalau itu bisa kemudian ditambahkan di …
baik keterangan tambahan atau setidaknya di kesimpulan nanti, ya, itu kami akan
sangat berterima kasih. supaya kita bisa mempertimbangkan dengan seksama
perspektif dari baik tentu Presiden, pembentuk undang-undang, termasuk DPR juga
nih Pak Rudianto, ya. Kalau … kalua langsung dan tidak langsung itu dihapus saja,
bagaimana itu? Nah, itu. Karena memang kalau kita lihat di KUHP kan tidak ada
lagi itu, kan tidak ada memang, ya, di KUHP baru itu. Tapi kita juga ingin juga
melihat dampaknya dalam penegakan hukum, terutama bagi lembaga penegak
hukum, ya.
HAKIM ANGGOTA RIDWAN MANSYUR [01:19:09]
Kalau saya lihat dari beberapa Keterangan nih, … frasa tidak langsung ini
dalam praktiknya selama ini, ya, saya lihat memang seakan-akan dia tidak
berdiri sendiri. Hampir pasal ini penerapannya, Pasal 21 ini, ketika di
pembuktian seakan-akan itu memang masih digandeng oleh tadi yang disebut
Yang Mulia Pak Arsul itu masih ada pasal deelneming (penyertaan)
dimasukkan di Pasal 55 di dalam mempertimbangkan itu. Ini menjadi dasar
pertimbangan ketika mempertimbangkan tentang kondisi langsung atau tidak
langsung ini. … belum ada misalnya apakah itu pedoman atau petunjuk teknis atau
peraturan Mahkamah Agung atau misalnya atau surat edaran Mahkamah Agung
untuk menyamakan persepsi di dalam mempertimbangkan …. Selain tadi dari …
minta juga putusan-putusan sebelumnya yang pernah diputuskan itu, mungkin
juga bisa ditambahkan juga, seperti misalnya kalaulah ada dasar-dasar yang
pernah di … apa …di-publish atau dibuat oleh masing-masing lembaga ini bisa
menjadi keterangan tambahan atau setidak-tidaknya di kesimpulan. Apalagi saya
tertarik dengan tadi dari KPK, Pak Is yang menyampaikan di ketentuan Pasal
281 KUHP Nasional ini kan tidak menggunakan frasa langsung atau tidak
langsung lagi. … Ada kajian-kajian apa, misalnya di KPK? ....
KETUA: SUHARTOYO [01:22:02]
Ya, begini, … ada kekhawatiran bahwa KPK ini … makanya menyasar ke
Pasal 6E itu kan karena seharusnya KPK ini dibatasi untuk bisa melakukan
kewenangannya, terbatas pada tindak pidana korupsi yang diatur di Undang-
Undang Tipikor. Nah, oleh karena itu, kalau nanti bisa kemudian kewenangan itu
termasuk di undang-undang lain yang tidak diatur secara khusus di Undang-Undang
Tipikor, maksudnya di luar Bab II itu, termasuk kekhawatiran Bab III itu bisa
memperluas, kan. Nah, ini kekhawatiran ini nanti sulit untuk membedakan mana
184
sih sebenarnya yang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus?
Khususnya tindak pidana korupsi itu, … yang berkaitan dengan Pasal 6E itu.
… Saya ingin mengetahui, Pak, kalau KPK dan Kejaksaan Agung juga bisa,
termasuk kepolisian, ya, melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
korupsi terhadap tindak pidana korupsi yang tidak berasal dari Undang-
Undang Tipikor, ini menyusun surat dakwaannya seperti apa? Kan akhirnya
dibawa
masuk,
apakah
menjadi
kumulatif,
Pak,
alternatif
ataukah
subsidiaritas? … kalau dulu kan ada perbuatan cabul terhadap anak, itu kan bisa
diterapkan pasal KUHP, bisa juga di Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini dulu
juga ada, sementara para hakim berpendapat ini tidak bisa, kalau sudah KUHP,
KUHP saja, tidak bisa kemudian … meskipun kemudian dibuat surat dakwaannya
alternatif, tidak kumulatif atau tidak subsidiaritas. …Nanti kami minta pemerintah
bisa memberikan pandangan melalui Kejaksaan Agung dan juga KPK yang punya
Jaksa, ya, Pak.
Bahwa berdasarkan permintaan Yang Mulia Majelis Hakim tersebut, KPK
selaku Pihak Terkait memberikan Keterangan Tambahan yang diharapkan dapat
membantu Majelis Hakim MK dalam membuat pertimbangan sekaligus mengambil
putusan atas permohonan kedua perkara a quo, terkait permohonan uji materiil
tafsir ketentuan Pasal 21 & penjelasannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah Diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 1 angka 1, Pasal 1 Angka 3, Pasal 6 huruf e
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28d ayat (1), Pasal 28e ayat (3), Pasal
28g ayat (1) dan Pasal 28i ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disingkat UUD 1945), dengan uraian
sebagai berikut:
A. Bahwa berkenaan dengan pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota
ASRUL SANI dan Yang Mulia Hakim Anggota RIDWAN MANSUR, yang
pada pokoknya berkenaan dengan “tidak selaku pelaku itu langsung
melakukan perbuatan, tapi dia melakukan pengendalian, menyuruh
melakukan (remote action), kenapa tidak diterapkan pasal di KUHP
mengenail deelneming baik sebagai doen pleger atau uitlokker,
alasannya kenapa?
TANGGAPAN KPK:
185
1. Bahwa sebagaimana disampaikan dalam keterangan sebelumnya, KPK dalam
praktiknya telah menangani perkara Tindak Pidana yang melanggar Pasal 21
UU Tipikor, sebanyak 12 (dua belas) perkara, dengan rincian sebagai berikut:
No
Tahun
Nama Tersangka
Pasal yang dikenakan
1
2012
MOHAMAD
HASAN
BIN KHUSI MOHAMAD
bersama-sama dengan
R
AZMI
BIN
MOHAMAD YUSOF
Pasal 21 UU Tipikor
juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUH Pidana.
2
2012
R AZMI BIN MOHAMAD
YUSOF bersama-sama
dengan
MOHAMAD
HASAN
BIN
KHUSI
MOHAMAD
Pasal 21 UU Tipikor
juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUH Pidana.
3
2014
MUHTAR EPENDY
Pasal 21 UU Tipikor dan
Pasal 22 Jo Pasal 35
ayat (1) UU Tipikor
4
2014
KWEE CAHYADI
KUMALA ALIAS SWIE
TENG
Pasal 21 UU Tipikor dan
Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau b atau Pasal 13 UU
Tipikor Jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHPidana
5
2017
MARKUS NARI
KESATU
Pasal 2 ayat (1) Pasal
55
ayat
(1)
ke-1
KUHPidana
Atau
Pasal 2 ayat (1) Pasal
55
ayat
(1)
ke-1
KUHPidana
DAN
KEDUA
Pasal 21 UU Tipikor
Atau
Pasal 22 UU Tipikor Jo.
Pasal 35 jo. Pasal 55
ayat
(1)
ke-2
KUHPidana
6
2018
FREDRICH YUNADI
ALIAS FREDY JUNADI
bersama-sama dengan
BIMANESH SUTARJO
Pasal 21 UU Tipikor
juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUH Pidana.
7
2018
BIMANESH SUTARJO
bersama-sama dengan
Pasal 21 UU Tipikor
juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUH Pidana.
186
FREDRICH YUNADI
ALIAS FREDY JUNADI
8
2018
LUCAS Bersama-sama
dengan DINA SORAYA
Pasal 21 UU Tipikor
juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUH Pidana.
9
2021
FERDY YUMAN
Pasal 21 UU Tipikor
10
2023
LAURENZIUS CS
SEMBIRING
Pasal 21 UU Tipikor
11
2023
STEFANUS ROY
RENING
Pasal 21 UU Tipikor
12
2024
HASTO KRISTIYANTO
KESATU
Pasal 21 UU Tipikor
juncto Pasal 65 ayat (1)
KUH Pidana.
DAN
KEDUA
Pertama
Pasal 5 ayat (1) huruf a
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-
1 KUHPidana jo 64 ayat
(1) KUHP
atau
Pasal 13 UU Tipikor Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana jo 64 ayat
(1) KUHP
2. Bahwa berdasarkan data penanganan perkara tersebut, dapat diketahui bahwa
penerapan Pasal 21 Tipikor jika dikaitkan dengan keberadaan pasal
penyertaan yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHPidana bervariasi
penerapannya. Ada Pasal 21 Tipikor yang dijunctokan dengan Pasal 55 ayat
(1) ke-1 atau ke-2 KUHPidana, dan ada pula Pasal 21 Tipikor yang berdiri
sendiri penerapannya.
3. Bahwa mencermati data di atas, maka dapat dijelaskan ketentuan penerapan
diatas adalah sebagai berikut:
a. Pasal 21 UU Tipikor didakwakan dengan pasal Tunggal, jika memang
Pelaku hanya tunggal, yakni dalam perkara atas nama MUHTAR
EPENDY, perkara KWEE CAHYADI KUMALA ALIAS SWIE TENG,
perkara MARKUS NARI, FERDY YUMAN, perkara LAURENZIUS CS
SEMBIRING, perkara LAURENZIUS CS SEMBIRING, dan perkara
HASTO KRISTIYANTO
187
b. Pasal 21 UU Tipikor didakwakan dengan dijunctokan dengan Pasal 55
ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHPidana, jika pelakunya lebih dari 1 orang,
yakni dalam perkara MOHAMAD HASAN BIN KHUSI MOHAMAD
bersama-sama dengan R AZMI BIN MOHAMAD YUSOF, perkara
FREDRICH YUNADI ALIAS FREDY JUNADI bersama-sama dengan
BIMANESH SUTARJO, dan perkara LUCAS Bersama-sama dengan
DINA SORAYA
4. Berdasarkan praktek penerapan yang demikian, maka menjawab pertanyaan
yang mulia hakim Anggota ASRUL SANI dan RIDWAN MANSYUR dapat
dijelaskan bahwa penerapan Pasal 21 UU Tipikor tidak selalu dikaitkan dengan
Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHPidana, namun baru dikaitkan/dijunctokan
jika Pelaku tindak pidananya 2 (dua) orang atau lebih.
5. Dengan demikian penerapan Pasal 21 UU Tipikor yang dikaitkan dengan Pasal
55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHPidana, tidak mengacu bentuk perbuatan pelaku
langsung atau tidak langsung, namun lebih kepada jumlah Pelaku apakah lebih
dari 2 (dua) orang atau lebih ataukah tidak.
6. Hal ini dapat dipahami mengingat penggunaan pasal penyertaan yakni Pasal
55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHPidana, dalam perkara-perkara dimaksud hanya
diperuntukkan untuk mengidentifikasi tindak pidana yang dilakukan serta peran
dari masing-masing Pelaku dalam melakukan tindak pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor apakah sebagai pelaku, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan.
7. Bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan dihukum seperti pelaku dari
perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh
melakukan atau turut melakukan. Oleh karena itu dari rumusan tersebut
terdapat 3 bentuk penyertaan yaitu:
Yang melakukan (pleger)
Yang menyuruh melakukan (doenpleger)
Yang turut serta melakukan (medepleger)
8. Bahwa berkenaan dengan penerapan Pasal 21 UU Tipikor, khususnya jika
dikaitkan dengan unsur frasa “Tidak Langsung” dalam unsur dengan sengaja
mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak
188
langsung, sejatinya dalam penerapannya tidak perlu dikaitkan dengan
penyertaan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, baik dalam bentuknya sebagai
menyuruh
melakukan
(doenpleger)
maupun
turut
serta
melakukan
(medepleger).
9. Hal ini dikarenakan pemenuhan pembuktian frasa “Tidak Langsung” dalam
unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung, tidak selalu identik dengan adanya peran
pelaku lain dalam pembuktiannya. Ada banyak bentuk/cara perbuatan yang
memenuhi rumusah frasa “Tidak Langsung”, yang sebenarnya bisa
dilakukan oleh Pelaku tunggal.
10. Oleh karenanya, tidak bisa kemudian disimpulkan bahwa bentuk/cara
perbuatan “Tidak Langsung”, tersebut harus memerlukan peran serta orang
lain baik dalam kapasitasnya sebagai menyuruh melakukan (doenpleger)
maupun turut serta melakukan (medepleger).
11. Ada beberapa kemungkinan bentuk/cara perbuatan yang secara tidak
langsung, dipergunakan sengaja untuk mencegah, merintangi, atau
menggagalkan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang dapat
dilakukan oleh Pelaku tunggal tanpa perlu peran serta orang lain. Perbuatan-
perbuatan demikian sangat mungkin terjadi dalam prakteknya, misalnya:
-
membiayai masyarakat untuk melakukan demo yang sengaja dibuat
untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan dilakukannya proses
penegakan hukum tindak pidana korupsi
-
Memutus aliran listrik ke gedung Pengadilan;
-
Membuat tulisan yang menyesatkan opini masyarakat;
-
Mempergunakan pengaruh kepada atasan pejabat penegak hukum
Perbuatan-perbuatan di atas, secara faktual bisa terjadi dan dilakukan sendiri
tanpa melibatkan pihak lain. Sehingga atas perbuatannya tersebut, Pelaku
pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor dapat dilakukan kepada Pelaku Tunggal,
tanpa perlu peran serta orang lain.
12. Praktek baik yang KPK pernah tangani terkait pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor
yang dapat dikategorikan “secara tidak langsung”, yang dilakukan oleh Pelaku
189
Tunggal, sehingga tidak dikaitkan atau tidak dijunctokan dengan Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP, adalah perkara dengan Pelaku Terpidana STEFANUS ROY
RENING dan Pelaku Terpidana LUCAS maupun Pelaku MARKUS NARI.
Walaupun dalam pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan putusan tingkat
pertama, dalam mempertimbangkan unsur-unsur perbuatan Pelaku yang
sudah termasuk perbuatan yang merintangi, tidak secara nyata menegaskan
perbuatan tersebut dikategorikan “secara langsung atau tidak langsung”.
Pertimbangan putusan tersebut antara lain:
a Dalam pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan perkara Nomor:
84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst (Terdakwa Stefanus Roy Rening) pada
halaman 414 sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di
atas, menurut Pendapat Majelis Hakim perbuatan Terdakwa
merupakan perbuatan yang sengaja dilakukan dengan itikad yang
tidak baik dan melanggar hukum sebagai seorang Advokat untuk
merintangi secara langsung atau tidak langsung terhadap
penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan
hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka Lukas Enembe selaku
Gubernur Papua …. yang sedang ditangani oleh Penyidik KPK.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 21… telah
terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti telah melakukan
tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal
Penuntut Umum tersebut.”
b Dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 90/Pid.Sus-
TPK/2018/PN.Jkt.Pst
(Terdakwa
LUCAS)
pada
halaman
265
menyebutkan sebagai berikut:
“menimbang,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa akibat
perbuatan Terdakwa, Penyidik menjadi terintangi dalam melakukan
penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan EDDY SINDORO
masuk atau keluar Indonesia, karena sarana untuk memantau
perlintasan
seseorang
masuk/keluar
Indonesia
adalah
Data
perlintasan dari tempat pemeriksaan Imigrasi di bandara atau
Pelabuhan. Dengan tidak terpantaunya perlintasan EDDY SINDORO,
sehingga tidak dapat melakukan pemeriksaan dan Tindakan hukum
lainnya terhadap EDDY SINDORO selama kurang lebih dua tahun
sejak EDDY SINDORO ditetapkan sebagai tersangka, maka
perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur merintangi penyidikan
secara langsung dan tidak langsung.
190
c Dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 80/Pid.Sus-
TPK/2019/PN.Jkt.Pst (Terdakwa MARCUS NARI), pada halaman 392-393
menyebutkan:
“menimbang bahwa cara-cara yang digunakan oleh Terdakwa Markus
Nari yaitu dengan melalui Anton Taufik dan Robinson, hal ini dikatakan
Tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Markus Nari Adalah secara
tidak langsung untuk mempengaruhi, kemudian dengan tidak adanya
penekanan terhadap Miryam S. Haryani saat memberikan keterangan
di Tingkat Penyidikan karena proses pemeriksaan oleh Penyidik KPK
telah dilakukan sesuai prosedur bahkan Miryam S. Haryani sempat
menulis konsep keterangannya sesuai prosedur dalam kertas-kertas
dan memberikan koreksi atas BAPnya sehingga pencabutan
keterangan Miryam S. Haryani adalah tidak beralasan dan merupakan
suatu kebohongan, sebagaimana yang tertuang dalam Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Nopember
2017.”
13. Namun demikian, memang pada kenyataannya perbuatan yang melanggar
Pasal 21 UU yang bentuk perbuatannya secara tidak langsung, pada umumnya
membutuhkan peran serta Pelaku lain baik sebagai orang yang disuruh
maupun turut serta. Dalam konteks karena perbuatan Pelaku tersebut tidak
akan selesai jika tidak ada pelaku lain yang menyelesaikan tindakan, maka
jelas atas keberadaan pelaku dan turut serta maupun yang menyuruh karena
jumlahnya lebih dari 2 orang atau lebih, maka diperlukan penerapan pasal
penyertaan yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP. Hal sebagaimana kasus-
kasus pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor yang ditangani oleh KPK, berbentuk
langsung maupun tidak langsung karena memerlukan peran serta pihak lain.
14. Bahwa frasa “…atau tidak langsung…” pada Pasal 21 UU Tipikor sering
dikaitkan dengan perbuatan penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP
(deelneming) yang dilakukan menggunakan perantara atau kuasa yang
dimiliki oleh orang lain. Dalam hal ini orang yang menyuruh melakukan,
dianggap sebagai orang yang tidak langsung melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor, sedangkan orang yang
secara langsung melakukan dianggap sebagai orang yang secara
langsung melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21
UU Tipikor. Hal ini dapat dilihat lebih jelas penerapannya dalam beberapa
perkara yang telah ditangani oleh KPK, diantaranya:
191
a
Perkara MOHAMAD HASAN BIN KHUSI MOHAMAD dan R. AZMI
BIN MOHAMAD YUSOF (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 69/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST jo. Putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta Nomor 22/PID/TPK/2013/PT.DKI jo. Putusan Kasasi
Mahkamah Agung RI Nomor 1818 K/Pid.Sus/2013)
Pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 21 UU
Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini berkaitan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun
Anggaran 2008 dengan Tersangka pada perkara PLTS tersebut
adalah Neneng Sri Wahyuningsih.
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa tindakan mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di disidang
pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi
dalam perkara korupsi dilakukan dengan cara melindungi dan
mengupayakan Neneng Sri Wahyuningsih masuk kembali ke
Indonesia melalui jalur tidak resmi. Kedua Terdakwa dalam kasus
ini membantu Neneng Sri Wahyuningsih untuk kembali ke
Indonesia melalui jalur tidak resmi penyebrangan dengan ferry dari
Malaysia menuju Indonesia, kemudian melakukan pemesanan
tiket pesawat untuk Neneng Sri Wahyuningsih dengan identitas
nama “Nadia” serta ikut terbang ke Jakarta bersama-sama.
Hal yang dilakukan oleh kedua Terdakwa tersebut menyebabkan
Neneng Sri Wahyuningsih tidak bisa diperiksa sebagai Tersangka
dan menghambat proses pelimpahan ke penuntutan dan
pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Hakim pada tingkat pertama sampai dengan tingkat Kasasi
memutuskan bahwa kedua Terdakwa bersalah dan terbukti telah
melakukan tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di disidang pengadilan terhadap tersangka atau
terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
192
b
Perkara Dr. FREDRICH YUNADI, S.H., LL.M, MBA dan dr.
BIMANESH SUTARJO (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 9/PID.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst jo. Putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI jo. Putusan Kasasi
Mahkamah Agung RI Nomor 3315 K/Pid.Sus/2018) dan Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
17/PID.Sus-
TPK/2018/PN.Jkt.Pst jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor
26/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI:
Pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 21 UU Tipikor
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi KTP Elektronik
dengan tersangka Setyo Novanto.
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa tindakan mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di disidang
pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi
dalam perkara korupsi dilakukan dengan cara terdakwa selaku
penasehat hukum dari Setyo Novanto meminta bantuan kepada
dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau (Bimanesh) untuk
melakukan rekayasa agar Setyo Novanto tidak menghadiri
pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh Penyidik KPK.
Rekayasa dilakukan dengan membuat skenario seolah-olah Setyo
Novanto perlu untuk dirawat di rumah sakit, padahal Bimanesh
selaku dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau tersebut
belum pernah melakukan pemeriksaan fisik kepada Setyo Novanto
dan tidak ada rujukan dari rumah sakit sebelumnya bahwa yang
bersangkutan perlu dirawat di rumah sakit.
Namun, Terdakwa kemudian merubah skenario dengan mengatur
seolah-oleh Setyo Novanto mengalami kecelakaan, sehingga yang
bersangkutan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau karena
mengalami kecelakaan.
Perbuatan Terdakwa yang meminta Setyo Novanto dirawat dirumah
sakit dengan alasan kecelakaan padahal yang bersangkutan belum
ada/belum terjadi kecelakaan merupakan perbuatan melanggar
193
hukum yang mengakibatkan Setyo Novanto tidak bisa diperiksa dan
penyidikan menjadi terhalang/terintangi.
Hakim pada tingkat pertama sampai dengan tingkat Kasasi
memutuskan bahwa Terdakwa bersalah dan terbukti telah
melakukan tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di disidang pengadilan terhadap tersangka atau
terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
B. Bahwa berkenaan dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota ASRUL SANI
mengenai Sekiranya frasa langsung dan tidak langsung itu dihilangkan saja
dari pasal itu gimana? Jadi kita serahkanlah kepada … katakanlah para
hakim nanti untuk menilai, ya, apakah perbuatan itu memang patut dipidana
atau tidak?
TANGGAPAN KPK
15. Bahwa terkait dengan pertanyaan bagaimana jika frasa “Langsung atau tidak
langsung” dihilangkan dalam rumusan Pasal 21 UU Tipikor, bagaimana
dampaknya? Bahwa Pasal 21 UU Tipikor rumusan lengkapnya:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka
dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).
Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor: “Cukup jelas”
16. Berkaitan dengan pandangan agar frasa “secara langsung atau tidak langsung”
dalam rumusan Pasal 21 UU Tipikor dihapuskan, KPK berpandangan jika frasa
“secara langsung” maupun frasa “tidak langsung”, seluruhnya dihilangkan
dalam rumusan Pasal 21 UU Tipikor, secara substansi akan cukup
berpengaruh dan berdampak dalam proses penegakan hukum. Dengan
dhilangkannya sekaligus frasa “secara langsung atau tidak langsung”, maka
kedudukannya akan sama dengan jika dihilangkan frasa “tidak langsung” saja.
Karena dengan rumusan yang demikian otomatis, akan dimaknai terbatas pada
perbuatan yang dilarang hanyalah perbuatan “yang secara langsung”
194
mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan… dst.
17. Walaupun pada akhirnya Hakim yang akan melakukan penilaian di sidang
pengadilan berdasarkan fakta sidang, namun mengingat sebelum sampai
kepada sidang pengadilan harus melalui tahapan penyidikan, pra penuntutan
dan penuntutan, maka penyidik dan penuntut umum secara nalar hukum pasti
memiliki kecenderungan hanya akan berani melakukan penegakan hukum jika
perbuatan yang dilakukan benar-benar secara langsung mencegah,
merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan…dst.
18. Hal ini didasarkan pada pemikiran dan alasan, karena senyatanya perbuatan
“secara tidak langsung” mencegah, merintangi, atau menggagalkan” proses
penegakan hukum tidak diatur dalam rumusan delik. Dengan tidak adanya
rumusan dalam delik, maka jelas tidak dapat dikenakan sanksi pidana
berdasarkan asas legalitas. Terlebih dalam hukum pidana juga tidak
boleh dikenakan analogi.
19. Berdasarkan argumentasi yang demikian, maka jika frasa “secara langsung”
maupun frasa “tidak langsung”, seluruhnya dihilangkan dalam rumusan Pasal
21 UU Tipikor, secara substansi akan cukup berpengaruh dan berdampak
dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary
crime. Hal ini akan berakibat daya jangkau Pasal 21 UU Tipikor akan terbatas,
sementara perbuatan-perbuatan yang “secara tidak langsung” dapat
mencegah, merintangi, atau menggagalkan” proses penegakan hukum tindak
pidana korupsi ke depan akan semakin banyak modus operandinya.
20. Dengan demikian, menurut pandangan KPK menghilangkan frasa “secara
langsung” maupun frasa “tidak langsung”, sama dampaknya dengan
menghilangkan frasa “secara tidak langsung” saja sebagaimana yang
didalilkan Para Pemohon dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dan
perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025. Oleh karena itu KPK berpandangan tidak
terdapat urgensi untuk menghapus frasa “secara langsung atau tidak
langsung”, maupun frasa “tidak langsung” saja.
21. Dalam Keterangan KPK selaku Pihak Terkait telah didalilkan bahwa “..Dalam
hukum pidana, perbuatan secara tidak langsung bukanlah suatu konstruksi
195
yang absurd, karena menjadi kesatuan dengan unsur perbuatan yang menjadi
unsur objektif dari norma Pasal 21 UU Tipikor. Bahwa dalam kerangka hukum
pidana nasional maupun komparatif, obstruction of justice tidak terbatas pada
perbuatan langsung. Frasa “atau tidak langsung” telah diakui dalam berbagai
jurisdiksi sebagai bentuk kontribusi terhadap tindak pidana melalui sarana
perantara, pengaruh, tekanan psikologis, maupun pemberian fasilitas yang
dimaksudkan untuk menghambat proses hukum.”
C. Bahwa berkenaan dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota ASRUL
SANI dan Yang Mulia Hakim Anggota RIDWAN MANSUR, mengenai
tanggapan terhadap rumusan Pasal 281 KUHP Nasional yang tidak
menggunakan frasa langsung atau tidak langsung lagi, apakah terdapat
kajiannya?
TANGGAPAN KPK
22. Bahwa pasal 281 KUHP nasional dirumuskan delik sebagai berikut:
Setiap
Orang
yang
menghalang-halangi,
mengintimidasi,
atau
mempengaruhi
Pejabat
yang
melaksanakan
tugas
penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan
dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau
tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori
VI.
Penjelasan Pasal 281: ‘’cukup jelas”
23. Dalam Keterangan KPK sebagai Pihak Terkait sebelumnya terkait dengan
keberadaan Pasal 281 KUHP Nasional, telah diterangkan bahwa tidak lagi
digunakannya frasa langsung atau tidak langsung dalam Pasal 281 KUHP
nasional tidak serta merta menjadi dasar untuk menilai inkonstitusionalitas
Pasal 21 UU Tipikor yang merupakan pengaturan khusus sebagai karakter
khusus dalam tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crimes.
24. Bahwa Pasal 281 KUHP yang berada dalam BAB VI tentang Tindak Pidana
Terhadap Proses Peradilan, sedangkan terkait dengan Tindak Pidana Korupsi
berada dalam BAB XXXV tentang Tindak Pidana Khusus. Eksistensi tindak
pidana korupsi masih diakui sebagai tindak pidana khusus, yang secara tegas
diberikan penjelasan mengenai apa itu karakteristik khusus dalam Penjelasan
Umum Buku II angka 4 KUHP Nasional sebagai berikut:
196
a. dampak vilrtimisasinya (Korbannya) besar;
b. sering bersifat transnasional terorganisasi (Transnational Organized
Crime);
c. pengaturan acara pidananya bersifat khusus;
d. sering menyimpang dari asas umum hukum pidana materiel;
e. adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan
memiliki kewenangan khusus (misalnya, Komisi Pemberantasan
Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia);
f. didukung oleh berbagai konvensi internasional, baik yang sudah
diratifikasi maupun yang belum diratifftasi; dan
g. merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (super mala per se)
dan tercela dan sangat dikutuk oleh masyarakat (strong people
condemnation).
25. Dalam konteks pengaturan khusus terkait dengan Tindak Pidana Korupsi,
maka sebagaimana telah dijelaskan di atas, penghapusan frase frasa langsung
atau tidak langsung sebagaimana Pasal 281 KUHP nasional, akan merugikan
proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang memang memiliki
karakter khusus di atas.
26. Sebagaimana diuraikan di atas dihapuskannya frasa langsung atau tidak
langsung, maka secara nalar hukum akan dibaca hanya perbuatan langsung
semata yang dapat dijangkau dengan Pasal 281 dimaksud. Terlebih dengan
adanya rumusan unsur lain dalam Pasal 281 yakni dengan maksud untuk
memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya,
secara normatif akan lebih membatasi penerapan pasal-pasal yang memang
design awalnya untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
27. Penambahan unsur dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar
melakukan atau tidak melakukan tugasnya, maka dalam pembuktiannya
harus ditambahkan adanya keterpaksaan dan terbujuknya Pejabat yang
melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang
pengadilan, atau putusan pengadilan. Pembuktian demikian ini relatif sulit,
karena secara nyata mempersyaratkan adanya akibat dari perbuatan
menghalang-halangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi proses peradilan
197
tersebut. Padahal sebelumnya dalam Pasal 21 UU Tipikor syarat adanya
akibat tidak dipersyaratkan langsung dalam norma delik karena
dirumuskan sebagai delik formal, sehingga dalam pembuktiannya cukup
hanya dibuktikan keadaan-keadaan yang secara faktual penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi terhalang semata.
28. Hal demikian berbeda dengan rumusan pasal 281 KUHP nasional, dengan
penambahan unsur dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar
melakukan atau tidak melakukan tugasnya, maka dalam pembuktiannya harus
dibuktikan adanya keterpaksaan dan terbujuknya Pejabat yang melaksanakan
tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan
pengadilan tersebut. Hal demikian jelas akan lebih sulit penerapannya dalam
Tindak Pidana Khusus.
29. Berkenaan uraian di atas, maka keberadaan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor
memiliki dasar historis, doktrinal, dan internasional untuk tetap dipertahankan
dan diatur khusus dalam UU Tipikor, sebagaimana diamanatkan dalam
UNCAC. Selain itu, Pasal 21 UU Tipikor juga tidak termasuk pasal yang diubah
di mana ketentuan Pasal 622 ayat (4) KUHP Nasional (UU 1 Tahun 2023),
sehingga Pasal 21 UU Tipikor tetap berlaku dan mengikat.
D. Bahwa berkenaan dengan pertanyaan Yang Mulia Ketua SUHARTOYO
terkait penyusunan surat dakwaan terkait Pasal 21 UU Tipikor, jika dikaitkan
dengan kewenangan KPK dalam;
Pasal 1 angka 1; Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 1 angka 3; Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara
dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan
dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 6 huruf e; Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan: a. ..,
b.
..dst, e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak
Pidana Korupsi; dan
198
TANGGAPAN KPK:
30. Sebagaimana telah diuraikan dalam Tabel di atas, mengenai bentuk-bentuk
susunan dakwaan yang disusun oleh JPU KPK dalam penegakan hukum
terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor, sejak tahun 2012 hingga sekarang
telah menangani 12 (dua belas) perkara.
31. Bahwa berkenaan perkara pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor, yang ditangani
oleh KPK tersebut sama sekali tidak memiliki problem konstitusional,
mengingat perkara-perkara pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor yang ditangani
oleh KPK, masih memiliki keterkaitan dengan Perkara Pokok yakni Tindak
Pidana Korupsi yang ditangani oleh Lembaga KPK sendiri berdasarkan
kewenangan pasal 6 huruf e UU KPK.
32. Berdasarkan data di atas, keseluruhan perkara pelanggaran Pasal 21 UU
Tipikor yang ditangani KPK merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara
pokok dalam TP Korupsi. Dengan demikian, KPK selalu mendasar
kewenangannya dalam melakukan penegakan hukum Pasal 21 UU Tipikor
dalam koridor memiliki keterkaitan dengan perkara pokok TP korupsi yang
ditangani oleh KPK sendiri. Tidak ada perkara pelanggaran Pasal 21 UU
Tipikor yang ditangani oleh KPK, yang tidak memiiki keterkaitan dengan
perkara pokok TP Korupsi yang ditangani KPK.
33. Praktek baik demikian sebagaimana dengan kewenangan KPK dalam
menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah dikuatkan
dalam putusan Mahkamah Kosntitusi RI Nomor 15/PUU-XIX/2021 tanggal 10
Juni 2021, yang dalam amarnya menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau
instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan
untuk melakukan penyidikan”;
Berdasarkan amar putusan demikian, maka kewenangan KPK yang
sebelumnya di dalam UU KPK tidak diberikan kewenangan menyidik dan
menuntut perkara TPPU, kemudian dinyatakan berwenang karena merupakan
penyidik asal tindak pidana korupsi.
34. Relevan dengan putusan MK demikian, maka berdasar atas hukum, jika
kemudian KPK juga berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan
terhadap tindak pidana dalam BAB III UU Tipikor, sepanjang tindak pidana
199
korupsi yang terkait dengan Tindak Pidana Dalam BAB III UU Tipikor tersebut
memang ditangani oleh Penyidik KPK. Adalah tidak efektif dan efisien, jika
kemudian ditemukan Tindak Pidana dalam BAB III UU Tipikor sewaktu penyidik
KPK melakukan Penyidikan TP Korupsi, kemudian harus melimpahkan ke
Penyidik Kepolisian untuk menyidik perkara dalam Tindak Pidana dalam BAB
III UU Tipikor yang diketemukan oleh Penyidik KPK, hanya dengan alasan
bahwa Tindak Pidana dalam BAB III UU Tipikor adalah termasuk tindak pidana
umum bukan tindak pidana korupsi.
35. Bahwa adalah relevan jika kemudian berkas perkara Pelanggaran Pasal 21 UU
Tipikor tetap ditangani oleh Penyidik KPK dan dilakukan Penuntutan oleh Jaksa
KPK dengan register Tindak Pidana Khusus yang pelimpahannya juga ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri dimana Tindak
Pidana Korupsinya diadili.
36. Memperhatikan data penanganan perkara Pasal 21 UU Tipikor yang ditangani
oleh KPK, dapat diketahui bahwa Susunan Surat Dakwaan jika digabungkan
dengan TP Korupsi adalah dalam bentuk Dakwaan Kumulatif (DAN) atau
Dakwaan Kombinasi, sedangkan jika perbuatannya hanya merupakan
Pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor, maka bentuk dakwaannya adalah Dakwaan
Tunggal.
37. Beberapa contoh bentuk dakwaan dapat disampaikan sebagai berikut:
a. Dakwaan
Tunggal
JPU
pada
perkara
Nomor:
90/Pid.Sus-
TPK/2018/PN.Jkt.Pst (Terdakwa LUCAS) pada halaman 24 putusan
sebagai berikut:
“Bahwa Terdakwa Lucas Bersama dengan DINA SORAYA …,
sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan,
dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap
tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi yakni
menyarankan EDDY SINDORO selaku TERSANGKA Tindak Pidana
Korupsi untuk tidak Kembali ke Indonesia serta mengupayajan EDDY
SINDORO masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan
imigrasi untuk menghindari pemeriksaan atau Tindakan hukum
lainnya terhadap EDDDY SINDORO oleh Penyidik KPK yang
dilakukan dengan cara sebagai berikut:….”
200
b. Dakwaan JPU pada Perkara Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
(Terdakwa KWEE CAHYADI KUMALAH alias SWIE TENG), pada
halaman 8-27 sebagai berikut:
“KESATU
Bahwa Terdakwa KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG
(selaku Presiden Direktur Sentul City, Tbk …. dengan sengaja
mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung
atau tidak langsung penyidikan penuntutan dan pemeriksaan
di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa
ataupun para saksi dalam perkara korupsi yaitu merintangi
penyidikan atas nama TERSANGKA F.X. YOHAN YAP alias
YOHAN dan Kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Nomor Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 08 Mei 2014 dengan cara:
DAN
KEDUA
Pertama
Bahwa Terdakwa KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG
(selaku Presiden Direktur Sentul City, Tbk…telah melakukan atau
turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu
memberi uang sejumlah Rp. 5.000.000.000., (lima milyar rupiah)
yang sebahagian dari uang tersebut yakni sejumlah Rp.
1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) melalui
perantara penerima HM. ZAIRIN selaku Kepala Dinas Pertanian
dan Kehutanan Kabupaten Bogor, kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara yaitu kepada RACHMAT YASIN selaku
Bupati Bogor …. dengan maksud supaya pegawai negeri atau
penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya, yaitu pemberian uang tersebut agar
RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor menerbitkan Surat
Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit
Jonggol Asri (PT BJA) kepada Menteri Kehutanan RI yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG
(selaku Presiden Direktur Sentul City, Tbk …. telah melakukan
atau turut serta melakukan, memberi hadiah atau janji yaitu
memberi uang sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
yang sebahagian dari uang tersebut yakni sejumlah 1.500.000.000,-
(satu milyar lima ratus juta rupiah) melalui perantara penerima HM.
ZAIRIN selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten
Bogor, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu
201
kepada RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor… dengan cara
sebagai berikut…(berikutnya merupakan uraian perbuatan)
c. Dakwaan Tunggal JPU KPK sebagaimana dimuat dalam Putusan
Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, halaman 41 sebagai berikut:
“Bahwa Terdakwa Stefanus Roy Rening,….yang dengan
sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan
terdakwa ataupun para saksid alam perakra korupsi yakni telah
dengan sengaja melakukan perbuatan mencegah, meerintagi atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan
terhadap Tersangka Lukas Enembe ataupun para saksi dalam
perkara korupsi tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara
memberi arahan kepada Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi
Bangun Papua atas Keterangan yang telah dinerikan kepada
Penyidik KPK serta meminta mendatangkan massa ke Mako
Brimob Jayapura meminta rijatono Lakka untuk membuat video
klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas
Enembe sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan tidak
memenuhi panggilan Penyidik KPK, mengarahkan Willicius selaku
Staf Bagian Lelang PT Tabu Bangun papua untuk tidak memenuhi
panggilan Penyidik KPK dan meminta kepada Muhammad Ridwan
Rumasukun selakuS ekda Prov Papua agar Dana Operasional
gubernur sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupuah)
yang dipergunakan Lukas Enembe untukacara ulang tahun
anaknya tidak diserahkan kepada Penyidik KPK untuk dilakukan
penyitaan dan meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK,
perbuatan
Terdakwa
dilakukan
dengan
cara-cara
sebagai
berikut:…”
d. Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara Nomor
17/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst (Terdakwa Bimanesh Sutarjo), pada
halaman 28 Putusan sebagai berikut:
“Bahwa Terdakwa Dr. Bimanesh Sutarjo Bersama Frederich Yunadi
(dilakukan penuntutan secara terpisah)…., telah melakukan,
menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
dengan sengaja mencegah, merintagni, atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penunttuan
dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka
atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, yakni
melakukan rekayasa agar SETYA NOVANTO dirawat inap di RS
Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeeriksaan
penyidikan oleh Penyidikan KPK terhadap pengadaan KTP
Elektronik (e-KTP) yang dilaukan terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut”;
202
[2.8]
Menimbang bahwa Pemohon menyerahkan kesimpulan bertanggal 3
September 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 September 2025, yang
pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:
Kesimpulan Pemohon
I. PENDAHULUAN
Bahwa Pemohon dalam perkara a quo adalah advokat yang secara langsung
memiliki kepentingan hukum terhadap keberlakuan Pasal 21 UU Tipikor,
khususnya frasa “atau tidak langsung”. Norma tersebut telah nyata-nyata
menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dan berpotensi
mengkriminalisasi tugas advokat dalam mendampingi klien. Pemohon
mendalilkan bahwa frasa dimaksud bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
II. POKOK DALIL PEMOHON
1. Asas Kepastian Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)
Frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak memenuhi
asas lex certa karena membuka ruang tafsir yang terlalu luas, multitafsir, dan
tidak memberikan batasan jelas mengenai perbuatan yang dapat dipidana.
Hal ini bertentangan dengan prinsip nullum crimen sine lege certa yang
merupakan sendi utama hukum pidana modern.
2. Perlindungan Advokat dalam Menjalankan Profesi
Advokat memiliki hak konstitusional untuk memberikan bantuan hukum,
sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Dengan
adanya
frasa “atau
tidak
langsung”,
advokat
berpotensi
dikriminalisasi ketika melakukan pembelaan hukum, misalnya menasihati
klien agar tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri.
Padahal hal tersebut merupakan bagian dari hak atas fair trial dan due
process of law.
3. Konteks Politik Hukum dan KUHP 2023
Politik hukum pidana terbaru melalui KUHP 2023 telah merumuskan ulang
delik obstruction of justice dengan perumusan yang lebih ketat (Pasal 281
KUHP 2023). Artinya, negara sendiri telah mengakui bahwa perumusan
Pasal 21 UU Tipikor bersifat “karet” dan harus diperbaiki. Dengan demikian,
203
Mahkamah seyogianya menyesuaikan tafsir Pasal 21 UU Tipikor dengan
semangat kodifikasi KUHP 2023.
III. DUKUNGAN DARI PEMERINTAH, DPR, DAN PIHAK TERKAIT
1. Keterangan Pemerintah
Ahli Pemerintah (Prof. Suparji dan Ahmad Redi) mengakui bahwa frasa “tidak
langsung” berpotensi multitafsir dan memang menjadi keberatan utama
Pemohon. Walaupun Pemerintah menilai norma tersebut masih diperlukan,
diakui bahwa norma tersebut harus ditafsirkan secara hati-hati agar tidak
menimbulkan kriminalisasi berlebihan.
Dalam risalah persidangan tanggal 28 Agustus 2025, Ahmad Redi, ahli yang
diajukan Pemerintah, secara eksplisit menyinggung keberatan Pemohon
mengenai frasa “tidak langsung”. Menurutnya, memang benar frasa tersebut
dapat menimbulkan tafsir yang sangat luas dan berpotensi melahirkan
kriminalisasi berlebihan. Ahmad Redi menyatakan:
“…dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ini ada frasa tidak
langsung yang diujikan oleh Para Pemohon dan yang menjadi
argumentasi Permohonan Para Pemohon adalah bahwa frasa tidak
langsung ini memiliki tafsir yang terlalu luas, kemudian multitafsir, dan
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang melanggar
prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.”
Meskipun demikian, ahli tersebut tetap menegaskan bahwa frasa itu
dimaksudkan untuk menutup celah perbuatan menghalangi proses hukum yang
dilakukan dengan cara-cara tersembunyi, sehingga masih relevan untuk
mempertahankan norma tersebut dalam konteks kejahatan luar biasa
(extraordinary crime). Namun ia juga mengingatkan pentingnya penafsiran
yang hati-hati dan proporsional, agar tidak mengorbankan hak advokat
maupun prinsip due process of law.
Selain itu, dalam keterangan Pemerintah yang dibacakan oleh Dr. Leonard
Eben Ezer Simanjuntak mewakili Presiden pada 12 Agustus 2025, ditegaskan
bahwa permohonan Pemohon mengenai Pasal 21 UU Tipikor memang
berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional. Namun Pemerintah
berpendapat norma tersebut tetap diperlukan untuk menjaga integritas
penegakan hukum korupsi. Pemerintah menekankan:
204
“…norma Pasal 21 UU Tipikor adalah instrumen penting untuk mencegah
perbuatan obstruction of justice dalam perkara korupsi. Tanpa
pengaturan mengenai perbuatan secara langsung maupun tidak
langsung, maka banyak modus operandi yang dapat digunakan pelaku
untuk menghambat proses peradilan yang justru mengancam
kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.”
Dengan demikian, di satu sisi, Pemerintah mengakui keberatan Pemohon terkait
potensi multitafsir, namun di sisi lain menekankan bahwa norma tersebut
diperlukan untuk mengantisipasi kompleksitas modus obstruction of justice.
Oleh karena itu, baik dalam keterangan tertulis Presiden maupun dalam
pandangan Ahli (Ahmad Redi), terdapat pengakuan tersirat bahwa norma
tersebut rawan disalahgunakan bila tidak ditafsirkan dengan hati-hati.
Selain keterangan Ahmad Redi, Pemerintah juga menghadirkan Prof.
Suparji sebagai ahli. Dalam keterangannya, Prof. Suparji menegaskan bahwa
Pasal 21 UU Tipikor—khususnya frasa “atau tidak langsung”—berada dalam
ranah delik obstruction of justice yang memang bersifat luas. Menurutnya,
norma tersebut lahir dari kebutuhan menghadapi korupsi sebagai kejahatan
luar biasa sehingga diperlukan instrumen hukum yang komprehensif. Namun,
ia juga mengakui adanya potensi masalah penafsiran jika tidak dilakukan secara
hati-hati.
Dalam sidang, Prof. Suparji menyampaikan:
“…penggunaan frasa ‘tidak langsung’ memang menimbulkan tafsir yang
berlapis. Namun, hal itu lahir dari kebutuhan untuk menutup ruang
modus operandi yang tidak kasat mata dalam upaya menghalangi
proses hukum perkara korupsi. Akan tetapi, penerapan norma ini harus
tetap dijaga agar tidak merugikan hak-hak subjek hukum lain,
termasuk advokat, yang bekerja dalam koridor hukum. Oleh karena itu,
penting bagi penegak hukum untuk menafsirkan frasa ini secara ketat,
sesuai prinsip lex certa dan asas due process of law.”
Pernyataan Prof. Suparji ini memperkuat posisi Pemohon, karena menunjukkan
bahwa bahkan ahli dari Pemerintah pun mengakui adanya potensi
multitafsir dalam norma a quo. Walaupun membela urgensinya, ahli
menekankan
pentingnya
penafsiran
ketat
agar
tidak
terjadi overkriminalisasi terhadap pihak yang seharusnya dilindungi, seperti
advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Jadi, baik dari Ahmad Redi maupun Prof. Suparji, keduanya sama-sama
mengakui bahwa frasa “tidak langsung” memang rawan multitafsir dan
berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan. Hal ini justru memperkuat dalil
205
Pemohon bahwa Mahkamah harus memberikan tafsir konstitusional atau
bahkan menyatakan frasa tersebut tidak mengikat, khususnya untuk
melindungi profesi advokat.
2. Keterangan DPR
DPR dalam risalah persidangan menegaskan bahwa isu obstruction of
justice telah direformulasi dalam KUHP 2023 (Pasal 281), sehingga keberatan
Pemohon terhadap frasa “atau tidak langsung” adalah sahih. DPR juga
mengakui bahwa politik hukum pidana ke depan harus memenuhi asas lex
certa dan tidak membuka ruang tafsir karet.
Dalam risalah persidangan, DPR RI menegaskan bahwa dalil Pemohon terkait
frasa “atau tidak langsung” pada Pasal 21 UU Tipikor tidak dapat dipisahkan
dari konteks kebijakan hukum pidana (penal policy) nasional. DPR mengakui
bahwa isu obstruction of justice memang sudah diakomodasi dalam KUHP
2023 (Pasal 281) dengan rumusan yang lebih jelas dan tegas. Hal ini
menunjukkan adanya pergeseran politik hukum pidana untuk memastikan
rumusan delik tidak bersifat karet, sesuai asas lex certa.
Dalam keterangan resminya, DPR menyatakan:
“…frasa atau tidak langsung dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang
Tipikor memiliki makna strategis dalam penegakan hukum karena
mencakup berbagai bentuk perbuatan, baik yang tampak secara
eksplisit (langsung)… maupun yang terselubung (tidak langsung) …
Namun, kebijakan penal di masa yang akan datang terkait dengan
pengaturan mengenai obstruction of justice telah dirumuskan kembali
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang
nantinya akan berlaku pada Januari tahun 2026.”
DPR juga menegaskan bahwa Pasal 281 KUHP merupakan bentuk politik
hukum baru yang lebih proporsional:
“…dengan diaturnya norma ketentuan Pasal 281 KUH Pidana, maka hal
tersebut merupakan politik hukum terhadap kebijakan penal yang
dipilih oleh pembentuk undang-undang ke depan terkait dengan
pemidanaan terhadap perbuatan obstruction of justice.”
Dari pernyataan tersebut jelas bahwa DPR mengakui kebutuhan perumusan
ulang. Artinya, meskipun DPR masih mempertahankan relevansi frasa “atau
tidak langsung” dalam konteks UU Tipikor yang berlaku saat ini, mereka juga
mengakui bahwa politik hukum pidana nasional sudah bergerak ke arah
rumusan yang lebih jelas, sesuai asas lex certa.
206
Dengan demikian, keterangan DPR justru memperkuat dalil Pemohon bahwa
frasa “atau tidak langsung” adalah bermasalah secara konstitusional, karena
DPR sendiri telah meninggalkannya melalui KUHP 2023, demi kepastian hukum
dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
3. Keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung
Mahkamah Agung dalam keterangan berkaitan dengan objek permohonan aquo
frase “atau tidak langsung” Pasal 21 UU Tipikor pada Pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
a. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum menuntut agar norma jelas dan tidak multitafsir.
Namun, UU Tipikor tidak memberikan batasan tegas atas frasa “tidak
langsung”. Dalam praktik peradilan, terdapat perbedaan penafsiran atas frasa
tersebut, tetapi hal ini masih dapat diterima dalam hukum pidana.
Beberapa putusan MA membatasi penerapan Pasal 21 Tipikor, antara lain:
Tidak berlaku terhadap perbuatan yang sifatnya berupa saran atau
pendapat.
Tidak dapat diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa dalam
perkara korupsi pokok yang sedang membela diri.
Hal tersebut sebagaimana Putusan yang dijadikan dasar antara lain:
Putusan MA No. 6644K/Pid.Sus/2024
Putusan PN Jakarta Pusat No. 36/Pidsus-TPK/2025
Putusan MA No. 78 PK/Pid.Sus/2021.
b. Prinsip Non-Self Incrimination
MA menegaskan asas nemo tenetur se ipsum accusare, bahwa seseorang
tidak boleh dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya
sendiri. Asas ini dijamin UUD 1945 (Pasal 28D) serta ICCPR (Pasal 14 ayat
(3) huruf g).
c. Penyerahan pada MK
Mengingat adanya ruang tafsir yang beragam, Mahkamah Agung
menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menilai
dan memutuskan konstitusionalitas pasal-pasal a quo.
Berdasarkan uraiannya maka Mahkamah Agung mengakui adanya
ketidakjelasan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, yang
207
berpotensi menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan asas kepastian
hukum.
4. Keterangan Ahli Pemohon (Taufik Basari)
Ahli menegaskan bahwa delik obstruction of justice dalam Pasal 21 UU Tipikor
memang dirumuskan ulang dalam KUHP 2023 untuk menghindari sifat karet.
Artinya, dalil Pemohon mengenai ketidakpastian hukum adalah benar adanya.
Ahli juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap advokat agar
tidak dikriminalisasi dalam menjalankan profesinya.
a. Politik hukum KUHP baru: jaminan lex scripta, lex certa, lex stricta
Ahli menegaskan bahwa pembaruan KUHP adalah hasil evaluasi praktik
pemidanaan dan dirancang untuk memastikan rumusan delik jelas dan
ketat. Ia menyatakan bahwa perumusan ulang delik (termasuk yang relevan
dengan Pasal 21 UU Tipikor) dilakukan agar tidak bersifat karet dan tunduk
pada asas-asas kepastian hukum:
“…memastikan seluruh delik yang dirumuskan memenuhi asas lex
scripta (harus tertulis), lex certa (harus jelas) dan lex stricta (harus
ketat pengertiannya).”
“Perubahan… dengan… memperbaiki substansi rumusan norma
agar tidak bersifat karet…”
Ahli juga menekankan “masa transisi” menuju berlakunya KUHP Baru (2
Januari 2026) sudah harus dijadikan pedoman penegakan hukum saat ini:
“…semangat pembaharuan dan politik hukum yang terkandung
dalam KUHP Nasional semestinya sudah harus mulai diterapkan…
sebagai jembatan persiapan atau masa transisi menuju keberlakuan
formal.”
b. Reformulasi Pasal 21 UU Tipikor → Pasal 281 KUHP (tanpa
“langsung/tidak langsung”)
Ahli menerangkan secara eksplisit bahwa delik obstruction of justice dalam
KUHP 2023 tidak lagi memuat frasa “secara langsung atau tidak langsung”,
berbeda dari Pasal 21 UU Tipikor:
“…unsur
‘secara
langsung
atau
tidak
langsung’…
dihapus/dihilangkan sehingga rumusan Pasal 281 KUHP Nasional
tidak ada lagi.”
Ia menambahkan, perubahan itu lahir dari evaluasi implementasi norma
dan masukan publik dalam pembahasan RKUHP 2022.
208
c. Alasan pembaruan: menghindari sifat karet & kriminalisasi advokat
Ahli menautkan langsung reformulasi KUHP dengan problem Pasal 21 UU
Tipikor yang karet dan bisa menyeret advokat:
“…perumusan ulang… agar tidak bersifat karet… relevan untuk…
pemaknaan Pasal 21 UU Tipikor yang saat ini berlaku.”
“…politik hukum pidana yang baru… mempertimbangkan evaluasi…
yang bersifat
karet sehingga dapat
digunakan
untuk
mengkriminalisasi advokat.”
“Dalam politik hukum pidana… maupun dalam UNCAC, tidak ada
satupun yang
membuka
ruang
bagi kriminalisasi
pendapat ataupun tugas advokat melakukan pembelaan…”
d. Standar internasional (UNCAC) dan pembatasan pada perbuatan fisik
Ahli menggarisbawahi rujukan UNCAC Pasal 25 yang menekankan
perbuatan fisik/tekanan nyata sebagai benchmarkobstruction of justice:
“…pengertian ‘obstruction of justice’ mengacu pada perbuatan
fisik atau ‘the use of physical force’.”
e. Perlindungan profesi advokat, termasuk advokasi non-litigasi
Berangkat dari pengalaman praktik, Ahli menerangkan bahwa advokasi non-
litigasi (mendidik publik, kritik proses peradilan, diskusi, forum akademik)
adalah bagian sah dari pembelaan. Frasa “tidak langsung” membuka celah
kriminalisasi terhadap kerja-kerja itu:
“Dengan kondisi tersebut adanya frasa ‘atau tidak langsung’… yang
dapat diartikan secara luas maka aparat penegak hukum dapat saja
menggunakannya
untuk
melakukan kriminalisasi
terhadap
advokat yang sedang menjalankan tugasnya, terutama… advokasi
non-litigasi.”
“Oleh karena itu, advokasi non-litigasi yang dilakukan advokat perlu
dilindungi… agar tidak menghadapi ancaman kriminalisasi akibat
adanya frasa ‘atau secara tidak langsung’…”
f. Konsekuensi konstitusional yang diminta
Atas dasar politik hukum baru, standar UNCAC, dan perlindungan advokat,
Ahli menyimpulkan:
“…apabila… Pasal 21 UU Tipikor digunakan untuk mengkriminalisasi
advokat… akibat tafsir karet atas frasa ‘atau secara tidak
langsung’ maka frasa tersebut layak dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.”
209
Inti penguatan untuk dalil Pemohon:
1. Reformulasi KUHP 2023 secara tegas membuang frasa “langsung/tidak
langsung” dan merinci actus reus obstruction of justice, demi lex
certa/stricta (dukungan normatif eksplisit).
2. Standar UNCAC menitikberatkan perbuatan fisik/tekanan nyata, bukan
pendapat atau nasihat hukum; sehingga pembelaan advokat tak boleh
dijerat obstruction.
3. Risiko kriminalisasi advokat dalam kerja litigasi & non-litigasi akibat frasa
“tidak langsung” diakui dan dipaparkan rinci oleh Ahli.
4. Karena itu, solusi konstitusional yang konsisten adalah menyatakan frasa
“atau tidak langsung” tidak mengikat, atau setidaknya penafsiran
konstitusional yang mengecualikan tindakan pembelaan advokat.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon menyimpulkan:
Pertama, dalil-dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Norma dalam
Pasal 21 UU Tipikor, khususnya frasa “atau tidak langsung”, nyata-nyata
menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memenuhi asas lex certa.
Frasa tersebut membuka ruang tafsir yang terlalu luas, sehingga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Lebih jauh, keberadaan frasa ini juga
berpotensi mengorbankan hak konstitusional advokat dalam menjalankan
profesinya yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) serta
bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD
1945.
Kedua, keterangan Pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, maupun ahli yang
dihadirkan di persidangan justru memperkuat dalil Pemohon. Pemerintah
melalui ahli mengakui bahwa frasa “tidak langsung” memang berpotensi
multitafsir dan rawan menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan. DPR pun
mengakui bahwa isu obstruction of justice sudah dirumuskan ulang secara lebih
tegas dalam KUHP 2023 melalui Pasal 281, yang sama sekali tidak lagi
menggunakan frasa “langsung atau tidak langsung”. Demikian pula, ahli
Pemohon menegaskan bahwa reformulasi tersebut dilakukan justru untuk
menghindari sifat karet Pasal 21 UU Tipikor dan untuk memastikan
perlindungan bagi profesi advokat.
210
Ketiga, untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, perlindungan hak-hak
konstitusional advokat, dan prinsip due process of law, Mahkamah Konstitusi
seyogianya menyatakan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU
Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian,
Mahkamah memberikan kepastian bahwa advokat tidak lagi berada dalam
bayang-bayang
ancaman
kriminalisasi
ketika
melaksanakan
tugas
konstitusionalnya.
Keempat, apabila Mahkamah berpendapat lain, maka paling tidak diperlukan
suatu penafsiran konstitusional bahwa frasa “atau tidak langsung” tidak dapat
diberlakukan terhadap tindakan advokat dalam melaksanakan profesinya
sesuai
dengan
mandat
Undang-Undang
Advokat.
Dengan
begitu,
keseimbangan antara kepentingan pemberantasan korupsi dan perlindungan
hak konstitusional advokat dapat dijaga secara proporsional.
[2.9]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 8
September 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 September 2025 yang
pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:
Kesimpulan Presiden
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Pemerintah
tetap
pada
pendirian
sebagaimana
Keterangan
sebelumnya, bahwa Para Pemohon dalam Perkara Nomor: 71/PUU-
XXIII/2025 dan Nomor: 106/PUU- XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021,
serta kaidah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
jo.11/PUU-V/2007. Sepanjang persidangan berlangsung, Para Pemohon
tidak berhasil menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat (clausal
verband) yang langsung dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik, aktual, dan timbul karena berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian.
Selama proses persidangan dari awal hingga akhir, dalil Para Pemohon
hanya berupa keberatan normatif terhadap rumusan Pasal 21 UU PTPK dan
terhadap tafsir frasa tindak pidana korupsi dalam Pasal 1 angka 1 serta Pasal
211
6 huruf e UU KPK, tanpa diikuti uraian yang menunjukkan bahwa
keberlakuan norma a quo menimbulkan kerugian konstitusional yang
langsung, spesifik, dan aktual pada diri Para Pemohon. Bahwa yang diajukan
adalah kekhawatiran umum mengenai potensi kriminalisasi ekspresi, potensi
pelebaran
kewenangan
penegak
hukum,
atau
potensi
multitafsir,
padahal menurut standar Mahkamah kekhawatiran yang bersifat abstrak
tidak dapat menggantikan pembuktian kerugian pribadi yang nyata.
Rangkaian tanya jawab dalam persidangan memperlihatkan bahwa
fokus Pemohon dan ahli Pemohon perkara 71/PUU-XXIII/2025 yang mereka
ajukan berada pada perdebatan doktrinal tentang konstruksi delik,
penafsiran frasa secara langsung atau tidak langsung, korelasinya dengan
ketentuan penyertaan dalam KUHP, serta keterkaitannya dengan UNCAC
dan KUHP baru. Perdebatan ini adalah isu perumusan norma dan teknik
legislasi yang tidak serta merta membuktikan adanya kerugian konstitusional
yang dialami oleh Pemohon. Sedangkan pada perkara 106/PUU- XXIII/2025,
Para Pemohon tidak menghadirkan ahli sehingga konstruksi kerugian yang
didalilkan semakin tidak terelaborasi dalam kerangka pembuktian yang
dibutuhkan, sedangkan rujukan kepada peristiwa publik yang tidak
melibatkan Para Pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk memenuhi
syarat kedudukan hukum.
Keterangan lembaga negara (Para Pihak Terkait) yang didengar di
persidangan menegaskan tidak adanya kerugian konstitusional yang
melekat pada diri Para Pemohon. DPR menerangkan bahwa frasa secara
langsung atau tidak langsung memiliki fungsi strategis dan tetap dibatasi oleh
unsur kesengajaan serta konteks proses peradilan. Mahkamah Agung
menjelaskan batas penerapan Pasal 21 UU PTPK dalam praktik termasuk
penghormatan terhadap asas nemo tenetur, pembelaan diri, serta saran atau
pendapat yang tidak dapat dipidana sehingga ada pagar pembatas yudisial
yang mencegah penyalahgunaan. Kepolisian menjelaskan peran Pasal 21
UU PTPK sebagai instrumen perlindungan integritas proses hukum dalam
kerangka lex specialis dan menolak anggapan bahwa pasal tersebut
menggerus kebebasan berekspresi yang sah. KPK menyatakan Para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menggambarkan praktik
212
penegakan yang bertumpu pada pembuktian mens rea dan alat bukti yang
sah.
Untuk perkara 106/PUU-XXIII/2025, DPR dan KPK menjelaskan bahwa
frasa tindak pidana korupsi dalam Pasal 1 angka 1 UU KPK dan kewenangan
Pasal 6 huruf e harus dibaca komprehensif sebagai satu kesatuan rezim
Tipikor yang mencakup Bab II dan Bab III, Mahkamah Agung menerangkan
bahwa penafsiran gramatikal tidak membatasi pada Bab II dan penafsiran
sistematis membatasi kewenangan KPK pada delik yang diatur dalam UU
PTPK sehingga tidak melebar ke pidana umum di luar rejimnya, Polri
menegaskan asas legalitas dan karakter lex specialis yang memastikan
kepastian hukum, dan KPK menguraikan praktik penanganan perkara Bab
III yang selalu terkait perkara pokok korupsi serta dilaksanakan berdasarkan
pembuktian mens rea dan alat bukti yang sah. Dengan demikian
kekhawatiran Para Pemohon mengenai perluasan kewenangan, potensi
kriminalisasi, atau multitafsir baik pada Pasal 21 UU PTPK maupun pada
Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e UU KPK tidak terbukti dalam
fakta persidangan serta dapat dibantah oleh batasan konstitusional, batasan
yudisial, dan praktik penegakan yang terukur.
Dari sisi pembuktian tidak terungkap alat bukti yang menunjukkan
adanya tindakan penegakan hukum atau akibat hukum yang secara
langsung menimpa para Pemohon akibat keberlakuan norma yang diuji.
Tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa Para Pemohon sedang atau
akan segera menjadi subjek penerapan Pasal 21 UU PTPK ataupun
pembatasan kewenangan KPK sebagaimana ditafsirkan oleh Para Pemohon.
Rangkaian dalil yang diajukan bersifat hipotetis dan tidak memenuhi standar
pembuktian kerugian yang ditentukan dalam hukum acara Mahkamah, yaitu
kerugian yang spesifik, aktual, dan memiliki hubungan sebab akibat yang
jelas dengan norma a quo.
Berdasarkan hal tersebut di atas, para Pemohon tidak memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing),
dan memperhatikan seluruh proses persidangan, Pemerintah memohon
agar Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
213
bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
II. KESIMPULAN TENTANG MATERI PERMOHONAN YANG DIMOHONKAN
UNTUK DIUJI
Pemohon dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 mempersoalkan Pasal
21 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya
frasa “secara langsung atau tidak langsung” dan Para Pemohon dalam
Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 mempersoalkan ketentuan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang KPK dan
mengaitkannya dengan rezim UU PTPK termasuk makna kewenangan
penanganan “tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi”
sebagaimana Pasal 6 huruf e Undang-Undang KPK. Terhadap seluruh dalil
dimaksud Pemerintah telah menyampaikan keterangan dan mengajukan
Ahli Pemerintah disampaikan oleh Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. dan Dr.
Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si untuk mendukung dalil Pemerintah.
Berdasarkan keseluruhan proses persidangan yang telah berlangsung,
Pemerintah menyimpulkan sebagai berikut.
1. Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menuntut
langkah penanganan luar biasa. Prinsip ini selaras dengan Pasal 1 ayat
3 UUD 1945 dan tujuan keadilan sosial sebagaimana sila ke-5 Pancasila.
Oleh karena itu rumusan pencegahan dan perintangan proses peradilan
pada Pasal 21 UU PTPK secara sadar dirancang untuk menutup celah
perbuatan yang dilakukan langsung maupun melalui perantara.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa
Antikorupsi
yang
mengatur
perbuatan
yang
menghalangi proses peradilan. Berdasarkan hal tersebut, Pasal 21 UU
PTPK serta Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e UU KPK merupakan
instrumen yang sah dan diperlukan untuk menjaga efektivitas
pemberantasan korupsi serta kepastian hukum yang adil.
2. Frasa “secara langsung atau tidak langsung” pada Pasal 21 UU PTPK
tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum. Frasa “tidak
langsung” dimaknai sebagai perbuatan melalui perantara yang memiliki
relasi dengan pihak dalam perkara serta dilakukan dengan sengaja untuk
mencegah merintangi atau menggagalkan penyelidikan penyidikan
214
penuntutan atau pemeriksaan di persidangan. Dengan penafsiran yang
ajeg dan konsisten, norma yang cakupannya luas tetap memenuhi asas
lex scripta, lex stricta, dan lex certa.
3. Konstruksi unsur pada Pasal 21 UU PTPK jelas, dimana kepastian hukum
Pasal 21 UU PTPK terjamin melalui struktur normanya. Tolok ukur
penerapan pasal tersebut adalah sesuai dengan struktur normanya, yaitu
obyek normanya adalah mencegah, merintangi, atau kemudian
mengagalkan. Sedangkan kondisi normanya diperjelas, yaitu adalah
waktu dan tempat, yaitu saat penyidikan, penyelidikan, penuntutan,
maupun pemeriksaan di persidangan, sehingga menggunakan struktur
norma, Ahli berpandangan telah memenuhi unsur kepastian hukum.
Dengan demikian unsur dan kondisi norma memberi batas yang jelas
serta mencegah penafsiran sewenang wenang.
4. Frasa “tidak langsung” memiliki makna yang jelas secara tata bahasa dan
sistematik. Ia menyampaikan bahwa “frasa tidak langsung ini dimaknai
sebagai perantara. Jadi bukan langsung pelaku, tersangka, terdakwa,
atau saksi, tapi adalah orang lain adalah perantara” yang bertindak
“melalui cara-cara yang tidak langsung atau melalui perantara.”
Berdasarkan hal tersebut, yang dibidik adalah modus penghalangan
melalui pihak antara, bukan aktivitas sah yang tidak berelasi dengan
perkara.
5. Penerapan pasal ini berlandaskan mens rea dan kausalitas sehingga
tidak menjerat ekspresi yang sah. Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H.
menegaskan bahwa yang dituju adalah pihak-pihak yang melakukan
perbuatan dengan mens rea, dengan niat jahat, ada intensi, dan ada
akibatnya. Karena apa? Ada unsur dengan sengaja, dan ada unsur
berupa perbuatan, dan kemudian ada unsur akibat yang merupakan
terhambatnya. Dengan demikian kebebasan berekspresi tetap terlindungi
karena pemidanaan mensyaratkan niat dan akibat yang nyata terhadap
proses hukum. Ahli menjelaskan bahwa karakter ini pada praktik
pembuktian bersifat materiil karena akibatnya harus dapat ditunjukkan,
namun tanpa menegasikan bahwa unsur kesengajaan tetap menjadi
kunci.
6. Standar kepastian hukum atau lex certa tetap terpenuhi. Ia menyatakan
215
bahwa meskipun frasa tidak langsung ini cakupannya luas, namun tidak
serta-merta berarti multitafsir, dan mengingatkan bahwa dalam Putusan
MK 021/2005, MK mengatakan bahwa cakupan yang luas tidak serta-
merta bertentangan dengan prinsip lex certa selama ketentuan tersebut
dapat ditafsirkan secara jelas dan konsisten melalui penafsiran yang
jelas. Berdasarkan hal tersebut, keluasan jangkauan yang diperlukan
untuk
merespons
modus
berkembang
tidak
identik
dengan
ketidakpastian hukum.
7. Frasa “tidak langsung” justru diperlukan untuk menjawab modus
perintangan modern. Bentuk-bentuk perbuatan yang relevan untuk
membaca “tidak langsung” antara lain pemberian informasi palsu atau
menyesatkan kepada penegak hukum, mempengaruhi atau menekan
saksi, menyembunyikan atau memanipulasi alat bukti, menggunakan
pengaruh kekuasaan untuk mengintervensi proses, melakukan intimidasi
atau ancaman terhadap penegak hukum saksi tersangka atau terdakwa,
serta orkestrasi penyebaran informasi di ruang publik yang secara
sengaja ditujukan untuk melemahkan dan menggagalkan proses hukum.
Dalam persidangan dipaparkan contoh kampanye media sosial yang
terstruktur dan sistematis yang ditujukan untuk menekan penegak hukum
pada perkara korupsi, yang menurut Ahli termasuk kategori perbuatan
tidak langsung. Berdasarkan hal tersebut, ruang lingkup “tidak langsung”
terpetakan melalui tipe perbuatan konkret yang lazim menghambat
proses hukum.
8. Bahwa norma a quo tidak membatasi kebebasan berekspresi yang
dijamin konstitusi. Garis pembeda dengan ekspresi yang sah terletak
pada keberadaan mens rea untuk melindungi pihak dalam perkara dan
pada relasi yang relevan dengan tersangka terdakwa atau saksi serta
pada adanya hubungan kausal yang dapat dibuktikan dengan
terhambatnya proses hukum. Penyampaian pendapat di ruang publik
tanpa relasi perlindungan terhadap pihak dalam perkara dan tanpa intensi
menghalangi tetap berada dalam ruang kebebasan berekspresi.
9. Kekhawatiran kriminalisasi terhadap profesi advokat dijawab oleh prinsip
bahwa imunitas advokat berlaku terbatas pada pembelaan yang bona
fide dalam koridor proses, baik di persidangan maupun pada tindakan
216
pembelaan yang terkait langsung dengan proses penyidikan. Di luar
kerangka itu setiap orang termasuk advokat tetap tunduk pada hukum
pidana apabila dengan sengaja melakukan perbuatan yang menghalangi
proses. Hal ini dijelaskan oleh Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., dimana
imunitas advokat bersifat terbatas dan kontekstual sehingga tidak
melindungi perilaku yang menghalangi proses, “imunitas advokat adalah
sebuah keistimewaan, tetapi harus digunakan secara kontekstual, yaitu
ketika melakukan pembelaan, ketika persidangan, dan di luar
persidangan. Di luar persidangan di mana? Penyidikan. Bukan di forum
debat di TV, bukan forum di media massa, bukan di forum seminar, itu
bukan konteksnya sebuah pembelaan klien.” Berdasarkan hal tersebut,
penerapan Pasal 21 PTPK bukan menggerus fungsi pembelaan yang
sah, melainkan justru mencegah penyalahgunaan imunitas untuk
menghambat proses.
10. Perbedaan peran Pasal 21 UU PTPK dengan Pasal 55 dan Pasal 56
KUHP adalah tegas. Ia menjelaskan bahwa Pasal 55 dan Pasal 56
fokusnya adalah pada konteks penyertaan, bagi pelaku tindak pidana
korupsi, sedangkan Pasal 21 UU PTPK diperuntukkan bagi orang yang
kemudian menghambat pemberantasan korupsi, sehingga tidak bisa
dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Berdasarkan hal
tersebut, Pasal 21 UU PTPK berdiri sebagai norma perlindungan proses
peradilan, bukan sebagai konstruksi penyertaan. Berdasarkan hal
tersebut, Pasal 55 dan Pasal 56 mengatur penyertaan pelaku pada delik
pokok (tindak pidana korupsi), sementara Pasal 21 UU PTPK ditujukan
kepada setiap orang yang menghambat atau menggagalkan proses
penanganan perkara korupsi. Keduanya bergerak pada ranah yang
berbeda sehingga keberadaan Pasal 21 UU PTPK tidak dapat digantikan
oleh konstruksi penyertaan.
11. Rujukan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023
khususnya Pasal 281 dan Pasal 282 menunjukkan koherensi kebijakan
kriminal mengenai tindak pidana yang menyerang proses peradilan.
Ketiadaan terminologi “langsung” dan “tidak langsung” dalam KUHP baru
tidak serta merta meniadakan kebutuhan frasa tersebut dalam UU PTPK
karena sifat dan modus perintangan pada perkara korupsi menuntut
217
jangkauan yang menutup celah perbuatan melalui perantara. Menghapus
frasa “tidak langsung” akan mempersempit cakupan dan membuka ruang
penghindaran hukum.
12. Terhadap Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025, Pemerintah menegaskan
bahwa frasa “tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi” dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang KPK harus dimaknai
secara sistematis sebagai keseluruhan delik yang diatur dalam UU PTPK.
Delik pada Bab II adalah delik korupsi pokok. Delik pada Bab III
merupakan delik lain yang berkaitan erat dengan korupsi termasuk
perbuatan yang menghalangi proses. Penafsiran demikian memastikan
tidak terjadi kekosongan penegakan hukum dan menjaga efektivitas
sistem pemberantasan korupsi.
13. Bahwa pembedaan perbuatan langsung dan tidak langsung serta batas
demarkasi dengan kebebasan berekspresi. Bahwa ukuran penerapan
adalah adanya mens rea, adanya relasi perlindungan terhadap pihak
dalam perkara, dan adanya hubungan sebab akibat yang nyata dengan
terhambatnya proses. Menurut Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., diskresi
penerapan pasal tetap dibatasi oleh hukum acara dan prinsip
pembuktian. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak boleh seenaknya
menerapkan pasal, tetapi harus memperhatikan aspek substansi,
prosedur,
dan
kewenangan.
Berdasarkan
hal
tersebut,
risiko
penyalahgunaan dapat dikendalikan melalui standar pembuktian dan due
process, bukan dengan mengosongkan norma. Dengan ukuran ini
kekhawatiran multitafsir dapat diminimalkan karena pengujian unsur
dilakukan melalui proses pembuktian yang fair sesuai prinsip due process
dan fair trial.
14. Berdasarkan seluruh uraian dan fakta persidangan tanggal 28 Agustus
2025 Pemerintah berkesimpulan sebagai berikut:
a. Pasal 21 UU PTPK beserta frasa “secara langsung atau tidak
langsung” adalah konstitusional dan diperlukan untuk melindungi
proses peradilan pada perkara korupsi, selaras dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan peraturan internasional, serta memenuhi
asas lex scripta, lex stricta, dan lex certa. Makna “tidak langsung”
menurut Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.si adalah perbuatan melalui
218
perantara yang bertujuan melindungi tersangka, terdakwa, atau
saksi, sedangkan pengaman konstitusionalnya menurut Prof. Dr.
Suparji, S.H., M.H. terletak pada keharusan adanya mens rea dan
akibat nyata yang menghambat. Dengan demikian syarat niat,
perbuatan,
dan
akibat
memastikan
kepastian
hukum
dan
proporsionalitas pembatasan.
b. Terhadap dalil multitafsir, Pemerintah menengaskan keluasan
cakupan tidak identik dengan ketidakpastian karena Mahkamah
Konstitusi sendiri telah menegaskan asas tersebut pada Putusan
Nomor 21 Tahun 2005. Pemerintah juga menegaskan bahwa
pemosisian frasa “tidak langsung” sebagai norma yang menutup
celah dimaksudkan untuk merespons pola penghalangan modern
termasuk orkestrasi informasi di ruang digital yang secara faktual
bekerja melalui perantara.
c. Terhadap dalil pembatasan kebebasan berekspresi, Pemerintah
menegaskan bahwa Pasal 21 UU PTPK tidak menyasar ekspresi
yang sah karena garis batasnya terletak pada relasi perlindungan
pelaku, niat jahat, dan akibat menghambat proses. Imunitas advokat
tetap dihormati secara kontekstual pada fungsi pembelaan di
penyidikan dan persidangan dan tidak meliputi aktivitas di luar
konteks pembelaan seperti kampanye opini di televisi, media massa,
atau seminar yang bertujuan mengintervensi proses.
d. Terhadap dalil redundansi dengan KUHP baru dan UNCAC,
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan khusus di UU PTPK
merupakan bentuk clustering kebijakan kriminal untuk perkara
korupsi sehingga penerapannya lebih koheren, cepat, dan efektif.
Norma umum pada KUHP serta standar UNCAC berfungsi
komplementer dan tidak meniadakan kebutuhan lex specialis pada
UU PTPK.
e. Mengenai Ketentuan pada UU KPK termasuk Pasal 6 huruf e adalah
konstitusional apabila dimaknai bahwa kewenangan KPK mencakup
penanganan seluruh delik dalam UU PTPK, baik delik pokok maupun
delik lain yang berkaitan dengan korupsi, sepanjang terdapat
keterkaitan yang nyata dengan perkara korupsi.
219
f.
Berdasarkan hal tersebut, dalil para Pemohon tidak terbukti dan justru
mendukung kebutuhan untuk mempertahankan norma a quo demi
melindungi proses peradilan dari obstruction of justice yang kian
kompleks serta menjamin terwujudnya tujuan negara hukum yang
adil dan efektif.
15. Dengan demikian Pemerintah memohon agar Mahkamah Konstitusi
menolak seluruh permohonan Para Pemohon atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan tidak dapat diterima serta menyatakan bahwa
Pasal 21 UU PTPK dan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e UU KPK
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan seluruh fakta-fakta hasil persidangan sebagaimana telah
diuraikan diatas, Pemerintah memberikan kesimpulan secara subtantif
sebagai berikut:
3.1.
Para Permohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan adalah tepat jika Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard);
3.2.
Ahli yang dihadirkan oleh Para Pemohon tidak dapat membuktikan
bahwa ada permasalahan konstitusional didalam norma pada Pasal 21
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU PTPK) dan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang
Nomor
30
tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Para Pemohon juga
tidak dapat membuktikan kerugian yang dialami akibat permasalahan
Norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
220
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) dan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6
huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK);
3.3.
Definisi frasa: “… atau tidak langsung…” pada Pasal 21 UU PTPK dan
Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e UU KPK sudah sangat jelas;
3.4.
Berdasarkan persidangan yang telah berlangsung, isu utama yang
dihadapi bukanlah tentang konstitusionalitas norma secara langsung,
melainkan lebih kepada bagaimana norma tersebut diimplementasikan
dalam praktik hukum. Ahli yang dihadirkan Pemohon juga
menguraikan fokus utama yakni pada implementasi norma dan
perlunya evaluasi serta revisi terhadap praktik penerapan hukum untuk
memastikan bahwa implementasi norma sesuai dengan prinsip-
prinsip keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia, tanpa
menimbulkan persoalan konstitusionalitas yang signifikan terhadap
norma tersebut.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan
ini memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU PTPK dan Pasal 1
angka 1, frasa “Tindak Pidana Korupsi” dalam Pasal 6 huruf e UU 19/2019
agar berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
I. Atas permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 71/PUU-XXIII/2025:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai legal standing;
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijik verklaard);
4. Menyatakan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU PTPK
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 E ayat (3),
Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
221
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain,
mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.10] Menimbang bahwa Pihak Terkait POLRI menyerahkan kesimpulan 2
September 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 September 2025, yang
pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:
Kesimpulan Pihak Terkait juga menyarikan berbagai keterangan yang disampaikan
selama proses persidangan sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang
berperan sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan serta ketertiban
masyarakat, yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,
sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-
undangan lainnya.
Kewenangan tersebut merupakan manifestasi dari prinsip due process of law
dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menjamin setiap tahapan
penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan
dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai asas legalitas (nullum
crimen sine lege). Tindak pidana korupsi sebagai bentuk kejahatan luar biasa
(extraordinary crime) menuntut pendekatan penegakan hukum yang
komprehensif dan kolaboratif antar lembaga, dimana Polri menjadi salah satu
aktor dalam proses awal pengungkapan tindak pidana tersebut.
2.
Bahwa norma mengenai obstruction of justice bukanlah hal baru dalam sistem
hukum nasional. Dalam sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan,
konsep ini telah dikenali sejak Wetboek van Strafrecht (KUHP Lama), yang
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP 2023”) juga menempatkan ketentuan serupa dalam Bab
VI tentang Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan melalui Pasal 281 dan
Pasal 282. Konsep obstruction of justice kemudian diadopsi dalam Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
melalui Pasal 29, dan kembali ditegaskan dalam Pasal 21 UU Tipikor. Hal ini
222
menunjukkan bahwa tindakan menghalangi proses hukum merupakan bentuk
kejahatan yang secara konsisten dikenali dan direspons oleh sistem hukum
pidana Indonesia lintas generasi.
3.
Bahwa delik obstruction of justice terdapat kesengajaan atau niat dari si
petindak atau pelaku perbuatan dalam, diwujudkan dari adanya pengetahuan
dari pelaku bahwa perbuatan yang dilakukan memiliki hubungan kausa antara
perbuatan dengan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang untuk
melakukan pemeriksaan, penyitaan atau penahanan dalam kaitannya dengan
tindakan penyidikan ataupun penuntutan terhadap suatu perkara pokok yang
sedang dihadapi. Berdasarkan sifatnya sebagai delik formil, perwujudan dari
niat tersebut adalah, dengan dilakukannya perbuatan persiapan untuk
melakukan perbuatan menghalangi proses hukum, atau perbuatan yang secara
nyata menghalangi perintah jabatan sedang dilaksanakan oleh pejabat yang
berwenang, sehingga seorang yang dengan perintah jabatan diperintahkan
untuk melakukan sesuatu hal dianggap telah mengetahui bahwa hal tersebut
merupakan bagian dari proses hukum yang sedang dilaksanakan. Dengan
demikian, dalam tindak pidana menghalangi proses hukum (obstruction of
justice) selain ditinjau dari perbuatannya yang telah memuat adanya kesalahan
dari si pelaku yang harus dianggap sebagai kesengajaan sebagai dimaksud,
serta perbuatan tersebut secara nyata telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku maka terhadap perbuatan tersebut dapat
dikatakan sebagai perbuatan pidana/ tindak pidana.
4.
Bahwa tindak pidana menghalangi proses hukum (obstruction of justice) selain
ditinjau dari perbuatannya yang telah memuat adanya kesalahan dari si pelaku
yang harus dianggap sebagai kesengajaan sebagai dimaksud, dalam doktrin
hukum pidana secara umum menafsirkan “kesengajaan” adalah arah yang
disadari dari kehendak yang tertuju kepada kejahatan tertentu, yang artinya
pembuat telah mengetahui dan menghendaki perbuatannya dan dalam
pandangan doktrin ilmu hukum pidana, menurut tingkatannya “kesengajaan” itu
ada 3 macam, yaitu:
a. Kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk), yang dapat
juga disebut kesengajaan dalam arti sempit, atau dolus directus
223
b. Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn) atau
kesadaran /keinsyafan mengenai perbuatan yang disadari sebagai pasti
menimbulkan suatu akibat
c. Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn)
atau suatu kesadaran / keinsyafan mengenai suatu perbuatan yang
disadari adanya kemungkinan timbulnya suatu akibat dari perbuatan itu,
atau dolus eventualis.
5.
Bahwa Kebutuhan Obstruksi Justice Clause dalam Penanganan Korupsi
adalah sebagai berikut:
a. Pengalaman praktik hukum menunjukkan bahwa kejahatan korupsi selalu
dilakukan secara terorganisir, tertutup, dan sering kali melibatkan kekuatan
politik, ekonomi, atau jaringan sosial yang luas.
Oleh karena itu, negara harus memiliki instrumen hukum yang cukup kuat
untuk mencegah adanya pihak-pihak yang mencoba memanipulasi atau
menggagalkan proses hukum dengan cara yang terselubung, tidak
langsung, atau melalui rekayasa opini. Jeremy Horder dalam bukunya
Ashworth's Principles of Criminal Law (2022), dinyatakan bahwa:"In cases
where justice is under threat, especially in corruption or organized crime,
the law must not only address direct interference, but also subtle or
symbolic pressures that derail the judicial process." (Horder, 2022).
Dalam kasus-kasus yang mengancam keadilan, terutama dalam kasus
korupsi atau kejahatan terorganisir, hukum tidak hanya harus mengatasi
campur tangan langsung, tetapi juga tekanan-tekanan halus atau simbolis
yang dapat menggagalkan proses peradilan.
b. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa kekuasaan kehakiman
harus bebas dari segala bentuk tekanan eksternal yang dapat
memengaruhi penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan
(Asshiddiqie, 2005)The United Nations Convention Against Corruption
(UNCAC, 2003) secara tegas mendorong negara-negara anggota untuk
merumuskan norma hukum mengenai obstruction of justice, termasuk
untuk perbuatan yang dilakukan secara tidak langsung.
c.
Frasa “tidak langsung” menjadi penting untuk menangkap modus operandi
baru dalam praktik obstruksi hukum yang bersifat modern, canggih, dan
224
terstruktur, yang tidak bisa dijangkau dengan pengaturan normatif yang
sempit.
6.
Bahwa Frasa “Tidak Langsung” sebagai Konsep Hukum yang sah dan terukur:
a.
Istilah "secara tidak langsung" bukanlah konsep hukum yang asing atau
arbitrer. Dalam doktrin hukum pidana, hal ini dikenal sebagai perbuatan
perintangan tidak langsung (obstruction of justice indirectly), yang telah
diadopsi dalam berbagai sistem hukum modern termasuk dalam The
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC, 2003).
b.
Sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Muladi dan Prof. Barda Nawawi
Arief bahwa:
“Tindak pidana tidak selalu harus direalisasikan melalui
perbuatan langsung. Dalam konteks tertentu, pengaruh atau
tekanan yang bersifat psikologis, simbolik, atau bahkan sosial
dapat tergolong sebagai bentuk pembatalan keadilan secara
tidak langsung, yang sama bahayanya dengan tindakan
langsung.” (Muladi & Arief, 2009).
Dengan kata lain, jika seseorang menggunakan sarana media, jabatan,
kekuasaan, atau bahkan pengaruh massa untuk menciptakan ketakutan
atau tekanan terhadap aparat penegak hukum dan saksi, maka hal
tersebut bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi,
melainkan merupakan penyalahgunaan kebebasan yang mengancam
keadilan substantif.
c.
Sebagaimana dikemukakan oleh Prof Moeljanto S.H bahwa:
Untuk menentukan sesuatu perbuatan dikehendaki oleh terdakwa :
1)
harus dibuktikan bahwa perbuatan tersebut sesuai dengan motifnya
untuk berbuat dan tujuan yang hendak dicapai;
2)
Antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal
dalam batin terdakwa.
Jika seseorang menggunakan sarana media, jabatan, kekuasaan, atau
bahkan pengaruh massa tanpa memiliki motif dan tujuan untuk
mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa
ataupun para saksi dalam perkara korupsi maka itu bukan suatu
perbuatan pidana, dengan kata lain dalam membuktikan suatu perbuatan
225
pidana dan menetapkan tersangka terdapat kriteria atau parimeter yang
telah ditentukan.
7.
Bahwa berkenaan dengan ketentuan Pasal aquo dianggap menjadi hambatan
dalam partisipasi publik dan potensi melanggar kebebasan berekspresi, Polri
berpandangan sebagai berikut:
a. Dalam konstitusi negara kita, kebebasan berekspresi telah diatur
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 :"Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat." Begitu pula Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil
dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005,
menjamin hak setiap orang untuk bebas berpendapat tanpa campur tangan
pihak lain, serta hak untuk mencari, menerima dan menyampaikan
informasi dan ide melalui media apa saja dan dengan cara apapun.
b. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 20/PUU-XIV/2016 menyatakan
bahwa:“Hak atas kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk
menghancurkan atau merusak hak asasi dan kebebasan orang lain, serta
tidak boleh digunakan untuk merongrong keadilan dan supremasi hukum.”
Berdasarkan ini pula, pembatasan berupa larangan menghalangi proses
hukum secara tidak langsung justru merupakan pengejawantahan dari
prinsip konstitusional yang seimbang antara kebebasan dan tanggung
jawab.
c. Bahwa Ahli Pemerintah atas nama Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., pada
persidangan tanggal 28 Agustus 2025 berpendapat, sesuai dengan alas lex
stricta karena sudah tertulis, sudah sesuai dengan alas lex certa karena
sudah jelas dan sudah sesuai, dan lex scripta karena ada aturan yang ketat.
Bahwa yang menjadi tolok ukur dari penerapan Pasal 21 adalah sesuai
dengan struktur normanya, objek normanya adalah mencegah, merintangi,
atau kemudian mengagalkan. Sedangkan kondisi normanya diperjelas,
yaitu adalah waktu dan tempat, yaitu saat penyidikan, penyelidikan,
penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Jadi, menggunakan
struktur norma, baik subyek, operator, obyek norma, ataupun kondisi
norma, Ahli berpandangan telah memenuhi unsur kepastian hukum. Ketika
menggunakan batu uji Pasal 28 ayat (3), Pasal 28E, pada dasarnya norma
ketentuan Pasal 21 tidak menghambat kebebasan berekspresi karena
226
yang dituju adalah pihak-pihak yang melakukan perbuatan dengan mens
rea, dengan niat jahat, ada intensi, dan ada akibatnya, karena apa? ada
unsur dengan sengaja, dan ada unsur berupa perbuatan, dan kemudian
ada unsur akibat yang merupakan terhambatnya. Memang bahwa kalau
kemudian kita menggunakan kata tidak langsung, frasa tidak langsung
secara parsial, maka menjadi tidak ada kepastian. sehingga konteks Pasal
21 ini adalah kaitannya yang memiliki niat jahat, merintangi, dan
mengakibatkan terhambatnya proses hukum pemberantasan korupsi.
8.
Bahwa terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan dalam Undang-undang
korupsi menunjukkan adanya pembedaan jenis tindak pidana antara tindak
pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi sehingga kedua kelompok tindak pidana tersebut dengan jenis yang
berbeda/tidak dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi, Polri
berpandangan sebagai berikut:
a.
Bahwa Urgensi tindak pidana lain dalam adalah dalam rangka perluasan
cakupan tindak pidana yang dapat dijerat, termasuk tindak pidana yang
berkaitan dengan korupsi yang tidak secara eksplisit diatur dalam pasal-
pasal utama UU Tipikor yang bertujuan untuk menutup celah hukum dan
memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara
atau terkait dengan korupsi dapat ditindak secara hukum, termasuk
percobaan, pembantuan, dan pemufakatan jahat dalam tindak pidana
korupsi.
b.
Bahwa tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi
merupakan perbuatan yang untuk melakukan perlawanan atau tindakan
menghalangi proses penegakan hukum (perintang peradilan/obstructions
of justice) terhadap tindak pidana korupsi yang secara redaksional dalam
UU Tipikor dituliskan dengan nama tindak pidana lain yang berkaitan
dengan tindak pidana korupsi karena tindak pidana tersebut tidak bisa
berdiri sendiri, artinya tindak pidana itu harus ada tindak pidana asal yaitu
tindak pidana korupsi itu sendiri, meskipun bukan tindak pidana korupsi
murni, tetapi yang menjadi pokok perkara adalah tindak pidana korupsi.
Dikatakan demikian karena bentuk-bentuk perbuatan-perbuatan yang
dikualifikasikan sebagai tindak pidana lain itu mempunyai hubungan
227
langsung dengan tindak pidana korupsi, yang mana apabila perbuatan itu
dilakukan maka hal tersebut merupakan suatu bentuk perlawanan
terhadap upaya pemberantasan korupsi hingga akibat yang ditimbulkan
sampai kepada terganggunya proses penegakan hukum.
c.
Bahwa terkait tindak pidana lain sebagai bentuk tindak pidana Korupsi
tidak murni dapat pula dimaknai tindak pidana yang substansi obyeknya
untuk kepentingan hukum demi kelancaran pelaksanaan penegak
hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
d.
Di samping itu pula urgensi dari pengaturan tindak pidana lain dalam UU
Tipikor antara lain bertujuan untuk Memperluas cakupan tindak pidana,
Menutup celah hukum, Mencegah impunitas dan Meningkatkan efek jera.
e.
Bahwa UU Tipikor dipandang sebagai hukum pidana lainnya yang
menjamin penerapan asas legalitas dalam Undang-Undang tersebut,
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 KUHP yang mengatur asas
legalitas dalam hukum pidana yang berbunyi “Suatu perbuatan tidak
dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-
undangan pidana yang telah ada”. Dan UU Tipikor juga dipandang
sebagai hukum pidana yang bersifat lex specialis, yang dalam konteks
hukum pidana dimaknai sebagai aturan yang bersifat khusus
mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Oleh karena penerapan
atas asas-asas tersebut dalam ketentuan tindak pidana lain
sebagaimana diatur dalam Bab III UU Tipikor yang meliputi ketentuan
Pasal 21 UU Tipikor adalah batasan norma yang harus diterapkan dan
tidak ditafsirkan dengan ketentuan yang berifat umum (lex generalis).
9.
Bahwa Prof Romli Atmasasmita dalam tulisannya pada Artikel "Kekeliruan
dalam
Menyikapi
UU
Tipikor”
(https://nasional.sindonews.com/
read/1192571/18/kekeliruan-dalam-menyikapi-uu-tipikor-1693793361?
showpage=all) menyebutkan dalam asas legalitas penerapan hukum pidana
dillarang ditafsirkan atau diperluas selain apa yang telah tertulis di dalamnya
(lex scripta), apa yang harus dibaca sesuai apa yang tertulisnya (lex stricta),
dan apa yang telah dijelaskan di dalam norma Undang-undang (hukum pidana)
di dalamnya. Penerapan UU Pidana (hukum pidana) yang bertentangan
dengan pilar hukum asas legalitas dan asas-asas hukum lainnya mutatis
228
mutandis penerapan tersebut batal demi hukum (van rechts nieteg) dan tidak
sah.
10. Bahwa Mahkamah Kontitusi dalam putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah
secara eksplisit menyatakan ketentuan Pasal 21 UU PTPK tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip konstitusional, termasuk hak-hak advokat. Dalam
pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa "secara langsung atau
tidak langsung" tidak dapat dipisahkan dari unsur kesengajaan dan maksud
untuk
mengganggu
proses
hukum.
Dengan
demikian,
kekhawatiran
kriminalisasi menjadi tidak relevan sepanjang proses pembuktian di pengadilan
menjunjung asas praduga tidak bersalah dan pembuktian yang sah.
11. Dengan demikian, permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 21
yang diajukan oleh Pemohon, menurut pandangan Polri, kurang tepat secara
formil maupun materil, karena:
a. Tidak menyentuh aspek norma yang bersifat diskriminatif atau
inkonstitusional;
b. Menyasar norma bersifat umum, abstrak, dan preventif, yang justru sangat
penting bagi keberlangsungan sistem pemberantasan tindak pidana
korupsi yang efektif dan konsisten.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Polri berpendapat bahwa Pasal
21 UU Tipikor masih sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi, tidak melanggar
prinsip kepastian hukum, tidak bersifat diskriminatif, serta memberikan ruang
perlindungan terhadap proses hukum yang bersih dan adil.
[2.11] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima dan membaca keterangan
tertulis Amicus Curiae Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada tanggal 1
Juli 2025 yang keterangannya terdapat dalam berkas perkara.
[2.12] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
229
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “atau tidak langsung” dalam norma
Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150, selanjutnya disebut UU Tipikor) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
230
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
231
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 dan Penjelasan
Pasal 21 UU Tipikor, yang masing-masing rumusan selengkapnya sebagai
berikut.
Pasal 21 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi
dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor
Cukup jelas.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang memiliki hak konstitusional
atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil, kebebasan menyampaikan
pendapat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai profesi advokat
dalam memberikan jasa hukum, berhak melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien. Akan tetapi dengan berlakunya frasa “atau tidak
langsung”
dalam
norma
pasal
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya, Pemohon merasa dirugikan karena segala tindakan
232
dalam rangka melakukan tindakan hukum lain dapat ditafsirkan oleh aparat
penegak hukum sebagai tindakan "mencegah, merintangi, atau menggagalkan
secara "tidak langsung" penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara
korupsi.
4. Bahwa Pemohon beranggapan, adanya kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut
adalah bersifat spesifik dan aktual karena berdampak langsung pada
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemohon sebagai advokat dan berpotensi terus
berlanjut selama ketidakpastian hukum tersebut tidak diatasi melalui penafsiran
konstitusional yang jelas dari Mahkamah Konstitusi.
Setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum, khususnya berkenaan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional sebagai salah satu syarat dalam pengujian konstitusionalitas norma
suatu undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang dalam kapasitasnya sebagai advokat berhak melakukan tindakan hukum lain
untuk kepentingan hukum kliennya. Selanjutnya, terkait dengan ada atau tidaknya
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
in casu frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor dan
Penjelasannya. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat spesifik
dan potensial, karena adanya anggapan frasa “atau tidak langsung” dalam norma
yang dimohonkan pengujian dapat ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak
hukum sehingga tindakan hukum lain yang dilakukan Pemohon dalam profesinya
sebagai advokat dikategorikan sebagai tindakan obstruction of justice. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, anggapan kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila
permohonan Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional
seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon, menurut
233
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan frasa “atau tidak langsung” dalam
norma Pasal 21 UU Tipikor dan Penjelasannya bertentangan dengan norma Pasal
1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, frasa "atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21
UU Tipikor menjadikan rumusan unsur perbuatan yang dilarang dalam Pasal 21
UU Tipikor menjadi multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian terkait
kualifikasi perbuatan tidak langsung apa saja yang dikategorikan dalam unsur
perbuatan obstruction of justice.
2. Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 21 UU Tipikor yang bersifat
multitafsir tersebut berpotensi mengancam kebebasan Pemohon selaku
advokat yang dalam menjalankan tugasnya dapat dikriminalisasi atas tindakan
yang sebenarnya menjadi bagian dari tugas pembelaan hukum terhadap
kliennya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
3. Bahwa menurut Pemohon, Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor yang terumuskan
"Cukup Jelas" justru menjadikan norma Pasal 21 UU Tipikor tetap tidak jelas
karena tidak memberikan penjelasan apapun pada rumusan norma batang
tubuh.
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, dalam petitum
permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan putusan
pada pokoknya menyatakan frasa "atau tidak langsung" pada Pasal 21 UU Tipikor
dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
234
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-13 serta telah mengajukan ahli, yaitu Taufik Basari, S.H.,
S.Hum., LL.M yang telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 5 Agustus 2025 Selain itu, Pemohon juga telah menyerahkan
kesimpulan bertanggal 3 September 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 3
September 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Agustus 2025
dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden pada tanggal 22 Juli 2025 dan telah didengar dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2025. Untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Presiden telah mengajukan ahli, yaitu Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si dan Prof.
Dr. Suparji, S.H., M.H., yang telah didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 28 Agustus 2025. Selain itu, Presiden juga telah
menyerahkan keterangan tambahan bertanggal 8 September 2025 dan kesimpulan
bertanggal 8 September 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 September
2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Pihak
Terkait Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada tanggal 21 Agustus
2025 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Agustus
2025. Selain itu, Pihak Terkait MA RI telah menyerahkan keterangan tambahan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 28 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Pihak
Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada tanggal 4 Agustus 2025
dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Agustus 2025.
Selain itu, Pihak Terkait Polri juga telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 2
235
September 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 September 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.13]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Pihak
Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 21 Agustus 2025 dan
telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Agustus 2025. Selain
itu, Pihak Terkait KPK telah menyerahkan keterangan tambahan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 1 September 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara);
[3.14]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas frasa “atau
tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor dan Penjelasannya, Mahkamah
akan mempertimbangkan berkaitan dengan pengujian norma a quo dengan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian
kembali. Bahwa Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025, masing-masing
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap pasal yang telah
dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya
dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau
alasan permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan permohonan a quo, telah
ternyata pernah diajukan pengujian ke Mahkamah dan telah diputus oleh Mahkamah
sebagai berikut:
236
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Sedangkan alasan pengujian konstitusionalitas yang digunakan
pada pokoknya adalah norma Pasal 21 UU Tipikor membuat penegak hukum
bertindak sewenang-wenang, bahkan bukan tidak mungkin dijadikan alat politik
untuk mengkriminalisasi Advokat. Mahkamah dalam amar putusannya pada
pokoknya menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan alasan pengujian
konstitusionalitas yang digunakan pada pokoknya adalah norma Pasal 21 UU
Tipikor telah mengkriminalkan dan membelenggu Advokat dalam menjalankan
profesinya. Dalam perkara a quo, Mahkamah menetapkan pada pokoknya
mengabulkan penarikan kembali permohonan a quo.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2019, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sedangkan alasan pengujian konstitusionalitas yang digunakan pada pokoknya
adalah tidak adanya tolok ukur yang jelas mengenai perbuatan “secara langsung
dan tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dapat dikategorikan
sebagai perbuatan merintangi proses penyidikan, khususnya perbuatan yang
dilakukan advokat dalam mendampingi kliennya. Mahkamah dalam amar
putusannya pada pokoknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Juli 2023, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), ayat (2),
ayat (4), dan ayat (5), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Sedangkan alasan pengujian konstitusionalitas yang digunakan pada
pokoknya adalah penerapan Pasal 21 UU Tipikor kepada advokat merupakan
tindakan hukum yang diskriminatif dan melanggar hak asasi. Mahkamah dalam
237
amar putusannya pada pokoknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak
dapat diterima.
Sementara itu, berkenaan dengan permohonan a quo setelah Mahkamah
mencermati secara saksama, Pemohon menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Artinya, terdapat perbedaan dasar pengujian yang digunakan permohonan a
quo dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni terhadap Pasal 28E ayat
(3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Adapun dalam permohonan a
quo, Pemohon menggunakan alasan bahwa Pasal 21 UU Tipikor berpotensi
menimbulkan overkriminalisasi terhadap advokat dan menciptakan penegakan
hukum yang tidak proporsional. Oleh karena itu, terlepas secara substansial
beralasan menurut hukum atau tidak, permohonan a quo secara formil tidak
terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, sehingga
permohonan a quo dapat diajukan kembali. Dengan demikian, Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.15]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
a quo, pada pokoknya permasalahan konstitusionalitas yang diajukan oleh
Pemohon, yaitu apakah frasa “atau tidak langsung” merujuk pada perbuatan yang
dimaksudkan dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.15.1] Bahwa frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon adalah bagian dari
norma yang mengatur delik perintangan peradilan (obstruction of justice) atau yang
dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia sering dirumuskan sebagai tindak
pidana menghalangi proses hukum. Apabila mendasarkan pada terminologi
tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai dari pengaturan delik obstruction of
justice adalah untuk melindungi proses penegakan hukum dari segala bentuk
tindakan untuk menghalangi, menghambat, atau mengganggu proses peradilan
yang sedang berlangsung, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga
persidangan. Dalam hukum pidana Indonesia, delik obstruction of justice diatur
dalam undang-undang hukum pidana umum dan beberapa undang-undang hukum
pidana khusus di luar undang-undang hukum pidana umum. Secara umum, ihwal
238
delik perintangan peradilan (obstruction of justice) atau tindak pidana menghalangi
proses hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam
norma Pasal 221 KUHP, yaitu dikelompokkan pada Bab VIII tentang Kejahatan
Terhadap Penguasa. Kemudian, seiring dengan digantinya KUHP lama dan
berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (UU 1/2023), delik dimaksud dirumuskan ulang oleh pembentuk
undang-undang menjadi norma Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023, termaktub
dalam Bab VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan. Selanjutnya, delik
perintangan proses peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum juga
diatur dalam sejumlah undang-undang di luar kitab undang-undang hukum pidana
atau pidana khusus, misalnya diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 19
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
dan Pasal 21 UU Tipikor yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh
Pemohon. Selain itu, perintangan peradilan (obstruction of justice) juga diatur dalam
Article 25 United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah
diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), yang menyatakan sebagai berikut:
Article 25. Obstruction of justice
Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may be
necessary to establish as criminal offences, when committed intentionally:
(a) The use of physical force, threats or intimidation or the promise, offering
or giving of an undue advantage to induce false testimony or to interfere in
the giving of testimony or the production of evidence in a proceeding in
relation to the commission of offences established in accordance with this
Convention;
(b) The use of physical force, threats or intimidation to interfere with the
exercise of official duties by a justice or law enforcement official in relation to
the commission of offences established in accordance with this Convention.
Nothing in this subparagraph shall prejudice the right of States Parties to have
legislation that protects other categories of public official.
Pasal 25. Penghalangan Keadilan
Setiap Negara Pihak harus mengadopsi langkah-langkah legislatif dan
lainnya yang diperlukan untuk menetapkan sebagai tindak pidana, apabila
dilakukan dengan sengaja:
(a) Penggunaan kekerasan fisik, ancaman atau intimidasi atau janji,
penawaran atau pemberian keuntungan yang tidak semestinya untuk
membujuk kesaksian palsu atau untuk mengganggu pemberian kesaksian
239
atau produksi bukti dalam suatu proses yang berkaitan dengan perbuatan
melawan hukum yang ditetapkan sesuai dengan Konvensi ini;
(b) Penggunaan kekerasan fisik, ancaman atau intimidasi untuk mengganggu
pelaksanaan tugas resmi oleh pejabat peradilan atau penegak hukum
yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang ditetapkan
sesuai dengan Konvensi ini. Tidak ada ketentuan dalam sub-paragraf ini
yang mengurangi hak Negara Pihak untuk memiliki undang-undang yang
melindungi kategori pejabat publik lainnya.
[3.15.2] Bahwa rumusan delik obstruction of justice sebagaimana diatur dalam
norma Pasal 21 UU Tipikor terdiri atas (i) unsur subjektif, yaitu (a) setiap orang dan
(b) dengan sengaja, serta (ii) unsur objektif, yaitu (c) mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan, dan (d) terhadap tersangka atau terdakwa
ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Terkait dengan unsur perbuatan dilarang
(actus reus), norma a quo menggunakan frasa “mencegah, merintangi, atau
menggagalkan”. Dalam hal ini, UU Tipikor tidak memberikan pengertian secara rinci
atau limitatif terkait bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan dalam tindakan
mencegah, merintangi, atau menggagalkan. Terhadap rumusan demikian, menurut
Mahkamah, pembentuk undang-undang dengan sengaja menggunakan rumusan
yang bersifat terbuka agar lebih adaptif dan antisipatif terhadap berbagai jenis
modus kejahatan korupsi yang terus berevolusi seiring perkembangan jaman, baik
dalam hukum positif maupun melalui perkembangan yurisprudensi peradilan
di Indonesia, sebagai rujukan atas bentuk perbuatan yang dilarang dalam norma
a quo. Apabila pembentuk undang-undang merumuskan unsur perbuatan secara
tertutup, norma tersebut berpotensi cepat menjadi tidak efektif karena terdapat celah
bentuk perbuatan-perbuatan baru, yang sengaja dimanfaatkan oleh pelaku tindak
pidana, yang tidak tercakup secara eksplisit dalam rumusan norma. Dalam praktik,
pengertian frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” kerap dimaknai
sebagai berikut:
1. Yang dimaksud dengan “mencegah” adalah pada waktu penyidik, penuntut
umum dan pengadilan akan melakukan penyidikan, penuntutan atau
pemeriksaan di sidang pengadilan, pelaku tindak pidana telah melakukan
perbuatan tertentu dengan tujuan agar penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan
di sidang pengadilan tidak dapat dilaksanakan dan usaha pelaku tindak pidana
tersebut memang berhasil.
240
2. Yang dimaksud dengan “merintangi” adalah pada waktu penyidik, penuntut
umum dan pengadilan sedang melakukan penyidikan, penuntutan atau
pemeriksaan di sidang pengadilan, pelaku tindak pidana telah melakukan
perbuatan tertentu dengan tujuan agar penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan
di sidang pengadilan yang sedang berlangsung terhalang untuk dilaksanakan
dan apakah tujuan tersebut dapat tercapai atau tidak, bukan merupakan syarat.
3. Yang dimaksud dengan “menggagalkan” adalah pada waktu penyidik, penuntut
umum dan pengadilan sedang melakukan penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan, pelaku tindak pidana telah melakukan
perbuatan tertentu dengan tujuan agar penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan
di sidang pengadilan yang sedang dilaksanakan tidak berhasil dan usaha pelaku
tindak pidana tersebut memang berhasil.
Dengan menggunakan pengertian mengenai frasa “mencegah, merintangi,
atau menggagalkan” tersebut, maka ruang lingkup unsur perbuatan yang dilarang
dalam norma Pasal 21 UU Tipikor secara doktriner meliputi, namun tidak terbatas
pada, berbagai bentuk tindakan obstruction of justice yang telah ditentukan secara
tegas dalam Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023 serta Article 25 UNCAC, yaitu
menghalang-halangi, mengintimidasi, memengaruhi, menyembunyikan orang yang
melakukan tindak pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana, memberikan
pertolongan kepada orang yang melakukan tindak pidana untuk melarikan diri,
penggunaan kekuatan/tekanan fisik, ancaman, intimidasi, atau janji untuk
memberikan keuntungan yang tidak semestinya untuk menganjurkan pemberian
keterangan palsu atau untuk mempengaruhi dalam pemberian keterangan saksi
atau pengajuan bukti. Selain itu, dalam beberapa yurisprudensi, tindak pidana
obstruction of justice juga meliputi melakukan rekayasa dalam rangka menghindari
pemeriksaan penyidikan, serta memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan
penyidik. Dengan penggunaan rumusan secara terbuka terhadap frasa “mencegah,
merintangi, atau menggagalkan” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, pembentuk
undang-undang hendak memberikan penekanan pada tujuan (goal-oriented)
pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga memberikan efektivitas atau
perlindungan dalam proses penegakannya.
[3.15.3] Bahwa selanjutnya dalam unsur perbuatan yang dilarang (actus reus)
pada norma Pasal 21 UU Tipikor tersebut juga dilekatkan bentuk pelaksanaan
perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum tindak pidana
241
korupsi, yaitu yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Dalam hukum
pidana, secara umum frasa "secara langsung atau tidak langsung" memiliki makna
yang dikenal dalam doktrin sebagai perbuatan langsung (onmiddellijk) dan tidak
langsung (middellijk). Perbuatan langsung adalah tindakan yang dilakukan sendiri
oleh pelaku yang menyebabkan terjadinya tindak pidana. Sedangkan perbuatan
tidak langsung adalah seseorang tidak secara langsung melakukan tindak pidana,
tetapi tindakannya memfasilitasi atau memungkinkan pihak lain untuk melakukan
tindak pidana. Dengan adanya rumusan bentuk pelaksanaan perbuatan dengan
menggunakan frasa “langsung atau tidak langsung”, apabila diletakkan dalam
konteks norma Pasal 21 UU Tipikor, bentuk perbuatan yang dipidana bukan semata-
mata tertuju pada “cara” melakukan kejahatan, melainkan segala perbuatan yang
secara faktual berakibat pada terhambat, terganggu, atau gagalnya proses hukum
yang sedang berjalan.
[3.16]
Menimbang bahwa secara doktrinal, dalam menentukan suatu perbuatan
dapat dipidana, perbuatan tersebut harus bersifat melawan hukum (wederrechtelijk).
Sifat melawan hukum berfungsi sebagai penyaring normatif antara perbuatan yang
sekadar tercela secara moral dan perbuatan yang patut dikenai sanksi pidana.
Dalam doktrin klasik, wederrechtelijkheid dipahami secara formil, yakni perbuatan
tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Selanjutnya, melawan
hukum secara materiil, secara doktriner dipahami yaitu perbuatan yang di samping
memenuhi syarat formal (memenuhi semua unsur dalam rumusan delik), perbuatan
dimaksud harus benar-benar dinilai oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak
patut atau dicela atau mendapat celaan. Sifat melawan hukum menjadi fondasi
legitimasi pemidanaan, sekaligus jaminan bahwa setiap penghukuman dilakukan
bukan semata karena adanya perbuatan, tetapi karena perbuatan tersebut secara
sah dan adil patut dipidana. Artinya, meskipun pembentuk undang-undang dapat
merumuskan delik secara luas dan adaptif, perluasan tersebut tidak menghapus
kewajiban penuntut umum untuk membuktikan perbuatan terdakwa tidak memiliki
dasar pembenaran hukum dan secara nyata bertentangan dengan kepentingan
hukum yang dilindungi. Dalam teknik perumusan peraturan perundang-undangan,
dasar pedoman Angka 113 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah ditentukan bahwa
dalam merumuskan unsur perbuatan yang dilarang, perlu diperhatikan asas-asas
umum ketentuan pidana yang terdapat dalam Buku Kesatu Kitab Undang-Undang
242
Hukum Pidana. Selanjutnya, norma Pasal 12 Buku Kesatu UU 1/2023 yang
menyatakan sebagai berikut:
(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-
undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.
(2) Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam
dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundangundangan
harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup
dalam masyarakat.
(3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan
pembenar.
Berdasarkan ketentuan tersebut, suatu perbuatan yang dilarang (actus
reus) harus bersifat melawan hukum, dapat menimbulkan pertanggungjawaban
pidana, baik dilakukan dengan kesengajaan maupun kealpaan. Dalam konteks
permohonan a quo, prinsip melawan hukum suatu perbuatan pidana menjadi
pedoman sekaligus filter normatif bagi unsur mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung yang bersifat adaptif dan
antisipatif terhadap segala perbuatan yang secara faktual berakibat pada terhambat,
terganggu,
atau
gagalnya
proses
penegakan
hukum
korupsi.
Artinya,
pengkategorisasian bentuk perbuatan obstruction of justice harus tetap tunduk pada
prinsip melawan hukum suatu perbuatan yang dapat dipidana.
[3.17]
Menimbang bahwa beberapa bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan
atau termasuk dalam ruang lingkup frasa “mencegah, merintangi, atau
menggagalkan”, yaitu beberapa perbuatan yang telah ditentukan secara tegas
dalam Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023, Article 25 UNCAC, serta yurisprudensi
pengadilan terkait tindak pidana obstruction of justice, sebagaimana diuraikan pada
Sub-paragraf [3.15.2] di atas, merupakan perbuatan yang melawan hukum yang
langsung dilakukan sendiri oleh pelaku dan secara langsung menyebabkan
terjadinya tindak pidana. Akan tetapi, dengan dirumuskannya bentuk pelaksanaan
perbuatan melalui frasa “atau tidak langsung”, maka dimungkinkan adanya bentuk
perbuatan, di luar bentuk perbuatan yang telah dicontohkan, yang tampaknya tidak
eksplisit, tetapi pada substansinya menghambat proses peradilan seperti
penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang
penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Terlebih,
apabila dikaitkan dengan profesi Pemohon sebagai advokat yang dalam
menjalankan tugasnya melakukan pembelaan hukum kepada klien dan berhadapan
dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam advokasi non-litigasi dengan
243
melakukan publikasi melalui media cetak atau elektronik, atau mengadakan diskusi
publik, seminar dan lainnya, akan berpotensi masuk dalam kategori bentuk
perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung. Sama halnya dengan
misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang
sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan
opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam
koridor hukum, juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice
secara tidak langsung. Artinya, dengan adanya frasa “atau tidak langsung” telah
mengaburkan batas antara perbuatan yang sah, dibenarkan, atau berada dalam
ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan yang melawan hukum, sehingga
berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan
(overcriminalization). Meskipun pemidanaan atas perbuatan tidak langsung tetap
tunduk pada prinsip adanya kesalahan (culpa) dan mensyaratkan terpenuhinya
unsur kesengajaan (dolus), sehingga tidak semua perbuatan yang dinilai
“menghambat” dapat serta-merta dipidana, tanpa melalui pembuktian adanya niat
jahat, pengetahuan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, serta
adanya kontribusi nyata terhadap terhalangnya suatu proses hukum. Akan tetapi,
terlepas dari adanya uraian fakta hukum dan pembuktian dari unsur dengan
sengaja, tindakan-tindakan tersebut masuk menjadi kategori bentuk perbuatan
obstruction of justice sebagaimana diatur dalam norma Pasal 21 UU Tipikor. Hal ini
justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena masyarakat tidak lagi dapat
memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara
longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana.
[3.18]
Menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan hukum di atas, berkenaan
dengan frasa “tidak langsung”, yang jika hal tersebut dihilangkan karena
menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah, persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana dengan
batasan yang dapat menjadi parameter untuk menentukan frasa “secara langsung”
dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, jika frasa tersebut tetap dipertahankan.
Berkenaan dengan hal tersebut, oleh karena dalam penggunaan oleh aparat
penegak hukum secara faktual sering menimbulkan tafsir yang tidak tunggal yang
disebabkan karena batasan-batasan perbuatan perintangan peradilan, baik secara
langsung maupun tidak langsung, hampir selalu berkelindan dikarenakan pada
244
batas-batas tertentu sulit memisahkan di antara keduanya dan kesulitan tersebut
juga berdampak pada timbulnya ketidakpastian hukum, bahkan acapkali terjadi
kesewenang-wenangan. Hal demikian kerap muncul karena terbuka ruang
penafsiran bagi aparat penegak hukum untuk menentukan bentuk perbuatan
obstruction of justice yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Di samping uraian fakta hukum tersebut, secara faktual jika dikaitkan dengan Pasal
25 UNCAC telah ternyata frasa “secara langsung atau tidak langsung” tidak menjadi
bagian dalam rumusan delik perintangan proses penegakan hukum sebagaimana
yang dirumuskan dalam norma Pasal 21 UU Tipikor. Artinya, secara universal,
eksistensi delik perintangan peradilan (obstruction of justice) atau tindak pidana
menghalangi proses hukum tidak tergantung pada ada atau tidaknya frasa “secara
langsung atau tidak langsung”. Dalam hal ini, selama dan sepanjang setiap orang
dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum, baik
pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pada tahap pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara
korupsi, maka terhadapnya dapat dikenakan delik dalam norma Pasal 21 UU Tipikor.
Dengan demikian, untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil, dengan maksud
untuk mencegah/menghindarkan kemungkinan frasa "secara langsung atau tidak
langsung" digunakan secara “karet” (lentur atau elastis) yang dapat menjerat siapa
saja yang berada dalam posisi yang tidak sejalan dengan penegak hukum, seperti
kegiatan yang dilakukan oleh advokat, jurnalis, penulis, aktivis dalam agenda
pemberantasan korupsi, maka norma Pasal 21 UU Tipikor perlu untuk disinkronkan
dengan semangat Pasal 25 UNCAC. Terlebih, perkembangan hukum pidana
nasional, pengaturan mengenai delik perintangan peradilan (obstruction of justice)
atau tindak pidana menghalangi proses hukum tidak mencantumkan frasa “secara
langsung atau tidak langsung” [vide Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023]. Sekalipun
berkenaan dengan norma Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023 mengatur ihwal
tindak pidana umum dengan ancaman pidana yang lebih ringan dibandingkan
dengan ancaman pidana dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, akan tetapi Pasal 25
UNCAC maupun norma Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023 yang tidak
mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” memberikan kepastian
hukum yang adil dalam penegakan hukum.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah
norma Pasal 21 UU Tipikor sepanjang berkenaan dengan frasa “secara langsung
245
atau tidak langsung” telah ternyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah
dalil yang berdasar. Dalam hal ini, pendirian Mahkamah dalam Putusan a quo, tetap
pada posisi bahwa delik perintangan peradilan (obstruction of justice) atau tindak
pidana menghalangi proses hukum, secara prinsip, pendirian Mahkamah dalam
Putusan a quo tidak berbeda dengan semangat yang terdapat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XVI/2018. Namun, demi alasan untuk
mempertegas dan mewujudkan kepastian hukum yang adil, frasa “secara langsung
atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan a quo harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat. Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud
didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung”
potensial digunakan secara “karet” (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa
saja yang dianggap/dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Namun, oleh karena pendirian
Mahkamah tidak sebagaimana yang dikehendaki oleh Pemohon, sehingga dalil
Pemohon berkenaan dengan frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU
Tipikor adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.19]
Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon juga mendalilkan Penjelasan
Pasal 21 UU Tipikor tidak memberikan perlindungan hukum dan kedudukan yang
sama di hadapan hukum, serta tidak memberikan rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan. Terhadap dalil permohonan a quo, berkenaan dengan
penjelasan undang-undang, merujuk pada dasar pedoman Angka 176 Lampiran II
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan
“Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-
undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh”. Lebih lanjut, ditegaskan bahwa
penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan
kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan
dimaksud merupakan sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh dan
tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan, perluasan, ataupun
246
penyimpangan terhadap norma yang dijelaskan. Dengan demikian, secara yuridis,
kedudukan penjelasan tidak dapat dipergunakan untuk membentuk norma baru,
menambah, mengurangi, atau mengubah substansi norma dalam batang tubuh,
melainkan semata-mata berfungsi mempertegas makna norma agar tidak
menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Setelah Mahkamah mencermati,
Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor hanya tertulis “Cukup jelas”. Artinya, tidak ada
penjelasan lebih lanjut terhadap materi muatan norma Pasal 21 UU Tipikor a quo.
Namun oleh karena frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU
Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional sehingga bunyi Pasal 21 UU Tipikor tidak
lagi seperti yang dimohonkan pengujian, sehingga tidak terdapat relevansi
mempersoalkan subtansi Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor dan dalil Pemohon a quo
tidak terdapat relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian,
dalil Pemohon berkenaan dengan Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.20]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor telah ternyata tidak bertentangan dengan
prinsip perlindungan hukum dan kedudukan yang sama di hadapan hukum, serta
memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sehingga tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bukan sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon. Oleh karena itu, dalil Pemohon berkaitan dengan Penjelasan Pasal 21
UU Tipikor adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, norma Pasal 21 UU Tipikor sepanjang frasa “secara
langsung atau tidak langsung” telah ternyata tidak memberikan perlindungan hukum
dan kedudukan yang sama di hadapan hukum, serta tidak memberikan rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan sehingga bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Namun, oleh karena pendirian
Mahkamah tidak sebagaimana yang dikehendaki oleh Pemohon, sehingga dalil
Pemohon berkenaan dengan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
247
[3.21]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan.
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon sepanjang norma frasa “atau tidak langsung”
dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian;
[4.4]
Permohonan Pemohon sepanjang Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor adalah
tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
248
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiiki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 11.18 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska Yosephin Sirait,
Nurlidya Stephanny Hikmah, dan Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, Presiden atau yang mewakili dan para Pihak Terkait atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
249
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “atau tidak langsung” dalam norma
Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150, selanjutnya disebut UU Tipikor) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
230
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
231
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 dan Penjelasan
Pasal 21 UU Tipikor, yang masing-masing rumusan selengkapnya sebagai
berikut.
Pasal 21 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi
dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor
Cukup jelas.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang memiliki hak konstitusional
atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil, kebebasan menyampaikan
pendapat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai profesi advokat
dalam memberikan jasa hukum, berhak melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien. Akan tetapi dengan berlakunya frasa “atau tidak
langsung”
dalam
norma
pasal
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya, Pemohon merasa dirugikan karena segala tindakan
232
dalam rangka melakukan tindakan hukum lain dapat ditafsirkan oleh aparat
penegak hukum sebagai tindakan "mencegah, merintangi, atau menggagalkan
secara "tidak langsung" penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara
korupsi.
4. Bahwa Pemohon beranggapan, adanya kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut
adalah bersifat spesifik dan aktual karena berdampak langsung pada
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemohon sebagai advokat dan berpotensi terus
berlanjut selama ketidakpastian hukum tersebut tidak diatasi melalui penafsiran
konstitusional yang jelas dari Mahkamah Konstitusi.
Setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum, khususnya berkenaan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional sebagai salah satu syarat dalam pengujian konstitusionalitas norma
suatu undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang dalam kapasitasnya sebagai advokat berhak melakukan tindakan hukum lain
untuk kepentingan hukum kliennya. Selanjutnya, terkait dengan ada atau tidaknya
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
in casu frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor dan
Penjelasannya. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat spesifik
dan potensial, karena adanya anggapan frasa “atau tidak langsung” dalam norma
yang dimohonkan pengujian dapat ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak
hukum sehingga tindakan hukum lain yang dilakuka
