PUU
Tahun 2024
71/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: H. Isdianto, S. Sos. M.M.
Tanggal Putusan: 2024-08-20
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 7/2020, UU 32/2004
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 71/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
Nama
: H. Isdianto, S.Sos., M.M.
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta
Alamat
: Jalan Kampung Sidorejo RT 001 RW 003, Kelurahan
Lubuk
Semut,
Kecamatan
Karimun,
Provinsi
Kepulauan Riau.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 23 Mei 2024, memberi kuasa kepada
Mukhlish Muhammad Maududi, S.Sos., S.H., M.H., dan Ismayati, S.H., kesemuanya
adalah advokat yang tergabung pada “Tim Hukum Haji Isdianto”, dan beralamat di
Jalan Pedati Nomor 6 RT.015/RW.07, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan
Jatinegara, Jakarta Timur, dalam hal ini bertindak baik bersama-sama ataupun
sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
11 Juni 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 11 Juni 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 70/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 71/PUU-XXII/2024 pada tanggal 4 Juli 2024, yang telah diperbaiki dengan
perbaikan permohonan bertanggal 18 Juli 2024 dan diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Juli 2024, pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik
dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [selanjutnya disebut
UU 24/2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, Bukti
P-3], sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah tcrakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
3
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) maka salah satu kewenangan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) adalah menguji
undang-undang terhadap UUD 1945. Yang tata cara beracaranya diatur
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Menyatakan bahwa
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD RI tahun 1945.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah mempunyai hak atau
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap
UUD 1945 yang ditegaskan juga dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman [selanjutnya disebut UU 48/2009,
Bukti P-4], yang
menyebutkan bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
5. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konsitutusi juga diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan [selanjutnya disebut UU 12/2011, Bukti P-5]
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022, yaitu
berdasarkan Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa; “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-undang (Selanjutnya disebut PMK 2/2021),
yang menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
4
7. Bahwa Mahkamah dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian of the constitution), maka sebagai konsekuensinya adalah
apabila terdapat materi undang-undang atau pembentukan undang-
undang bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional), oleh karena itu
Mahkamah
dapat
menganulir
undang-undang
sebagian
atau
keseluruhannya dengan menyatakan “undang-undang a quo sebagian
atau keseluruhannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”.
8. Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan
di atas, apabila ada warga negara atau sejumlah warga negara atau badan
hukum/badan hukum privat yang menganggap hak konstitusionalnya
dirugikan sebagai akibat pemberlakuan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945,
Mahkamah berwenang menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian Undang-Undang tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat” sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU 8/2011.
9. Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo mengemukakan, interpretasi atau
penafsiran merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi
penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang
lingkup kaidah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu.
Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada
pelaksanaan yang dapat diterima oleh masyarakat mengenai peraturan
hukum terhadap peristiwa konkrit.
10. Bahwa dalam Jurnal yang ditulis oleh John N. Hostettler dan Thomas W.
Washburne, “The Constitution’s Final Interpreter: We The People”, Regent
University Law Review, ada pendapat yang menyebutkan terdapat dua
doktrin yang berkaitan dengan penafsiran konstitusi yakni judicial review
dan judicial supremacy. Mengadopsi dari pemikiran barat (Amerika),
judicial review adalah suatu doktrin di mana Supreme Court memiliki hak
untuk menyatakan konstitusional atau tidak suatu aturan yang dibuat oleh
lembaga perwakilan rakyat yang sudah disahkan oleh Presiden dan masih
memungkinkan adanya ketidaksetujuan terhadap tindakan Supreme Court
tersebut. Sementara, judicial supremacy adalah doktrin yang menentukan
jika suatu undang-undang tertentu adalah bertentangan dengan konstitusi,
maka Pengadilan yang menyatakan demikian merupakan satu-satunya
5
penafsir akhir dan tunggal. Dalam hal di Indonesia pengujian undang-
undang terhadap Undang Undang Dasar dilaksanakan oleh Mahkamah
Konstitusi maka Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewanangan untuk
melakukan tafsir terhadap Undang-Undang yang tidak memiliki kejelasan
yang dapat memberikan kerugian konstitusional bagi pemohon.
11. Bahwa oleh karena itu sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah
berwenang untuk memberi tafsir atas ketentuan pasal-pasal dari suatu
undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir
Mahkamah terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dari undang-undang
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpretation of the constitution)
yang memiliki kekuatan hukum. Mahkamah Konstitusi telah banyak
memberikan tafsir undang-undang contohnya dalam perkara pengujian
undang-undang Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Oleh karena itu, terhadap pasal-pasal yang memiliki makna yang ambigu,
multi tafsir dan/atau tidak jelas, maka dapat dimintakan penatafsirannya
kepada Mahkamah.
12. Bahwa Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 bertentangan
dengan UUD 1945, sehingga Pemohon mengajukan Permohonan
Pengujian a quo. Pengujian ketentuan konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2)
huruf o UU 10/2016 merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah
Konstitusi, sehingga oleh karena itu Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo.
13. Bahwa terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi Pemohon menyerahkan
sepenuhnya kewenangan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warganegara Republik Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
merupakan salah satu indikator kemajuan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
merupakan manifestasi jaminan konstitusional terhadap pelaksanaan
hak-hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24C
6
UUD 1945 juncto UU No. 24 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi
merupakan badan yudisial yang menjaga hak asasi manusia sebagai
manifestasi peran sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the
constitution) dan penafsir tunggal konstitusi (the sole interpreter of the
constitution).
2. Bahwa dalam hukum acara yang berlaku dinyatakan hanya orang yang
mempunyai kepentingan hukum saja, yaitu orang yang merasa hak-
haknya dilanggar oleh orang lain, yang dapat mengajukan gugatan (asas
tiada gugatan tanpa kepentingan hukum, atau zonder belang geen
rechtsingan). Pengertian asas tersebut adalah bahwa hanya orang yang
mempunyai kepentingan hukum saja yang dapat mengajukan gugatan,
termasuk juga permohonan. Dalam perkembangannya ternyata ketentuan
atau asas tersebut tidak berlaku mutlak berkaitan dengan diakuinya hak
orang atau lembaga tertentu untuk mengajukan gugatan, termasuk juga
permohonan, dengan mengatasnamakan kepentingan publik, yang dalam
doktrin hukum universal dikenal dengan organizational standing (legal
standing).
3. Bahwa Mahkamah berfungsi sebagai pengawal sekaligus penjaga hak-
hak konstitusional setiap warga negara. Mahkamah merupakan badan
yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai hak
konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran
inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan Permohonan
Pengujian Konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 terhadap
UUD 1945.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 dinyatakan
bahwa, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
7
5. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945.
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir
berikutnya, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai
kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK, yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
7. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang
ditentukan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-
XII/2014, disebutkan bahwa “warga masyarakat pembayar pajak (tax
payers) dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 ayat (1)
UU MK. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without participation”.
Ditegaskan Mahkamah bahwa setiap warga negara pembayar pajak
mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-
Undang.
8. Bahwa kelima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009 dalam pengujian Perubahan Kedua Undang-Undang
8
Mahkamah Konstitusi (halaman 59), yang menyebutkan sebagai berikut:
Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer, vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
Undang demi kepentingan publik, badan hukum, pemerintahan daerah,
lembaga negara, dan lain-lain, oleh masyarakat dianggap memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun
materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk.
Dalam “Judicial Review in Perspective, 1995).
9. Bahwa Pemohon adalah warga negara yang taat dan menjunjung tinggi
hukum, membayar pajak-pajak dan segala kewajiban lainnya yang harus
dipenuhi sebagai warga negara Indonesia tanpa terkecuali, sama halnya
dengan warga negara Indonesia yang lainnya. Namun atas segala
kepatuhannya
kepada
negara
Indonesia
dalam
menjalankan
kewajibannya
selama
ini,
Pemohon
justru
diperlakukan
secara
diskriminatif karena Pemohon tidak dapat mengajukan diri sebagai calon
wakil gubernur untuk pemilihan kepala daerah di tahun 2024 karena
diberlakukannya pasal aquo karena pemohon telah ditunjuk untuk
menggantikan gubernur yang berhenti karena ditangkap oleh KPK.
10. Bahwa Pemohon merencanakan mengikuti Pemilihan Gubernur-Wakil
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada November 2024 mendatang
sebagai Calon Wakil Gubernur.
11. Bahwa Pada Pilkada tahun 2015 di Kepulauan Riau, terdapat dua
pasangan calon yang bersaing. Pasangan pertama adalah H. Muhammad
Sani yang berpasangan dengan H. Nurdin Basirun. Sementara itu,
pasangan kedua adalah H. Muhammad Soerya Respationo yang
berpasangan dengan H. Ansar Ahmad, yang saat ini di tahun 2024
menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau.
12. Bahwa Pilkada tersebut akhirnya dimenangkan oleh pasangan H.
Muhammad Sani yang berpasangan dengan H. Nurdin Basirun
13. Bahwa Pada 12 Februari 2016, H. Muhammad Sani dan H. Nurdin Basirun
dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau masa
bakti 2016-2021 oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, di
Istana Negara, Jakarta.
9
14. Namun, sekitar dua bulan setelah dilantik, tepat pada tanggal 8 April 2016,
Gubernur terpilih H. Muhammad Sani tutup usia di RS Abdi Waluyo,
Jakarta.
15. Bahwa apabila kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota) meninggal
dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap, atau diberhentikan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap (inkrach), maka sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, wakil gubernur yang menjabat dilantik
menjadi gubernur.
16. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2016, wakil gubernur Kepulauan Riau resmi
dilantik menjadi gubernur oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo di Istana
Negara Jakarta, menggantikan H. Muhammad Sani yang tutup usia.
17. Bahwa setelah dilantiknya H. Nurdin Basirun dari wakil gubernur menjadi
gubernur, maka terjadilah kekosongan wakil gubernur di Provinsi
Kepulauan Riau pada saat itu. Sesuai aturan yang berlaku, kekosongan
wakil gubernur harus segera diisi, maka partai pengusung segera
membuka bursa pendaftaran calon wakil gubernur Kepulauan Riau yang
sedang kosong tersebut diantaranya sebagai berikut:
a. Partai Demokrat
b. Partai Grindra
c. Partai PKB
d. Partai PPP
18. Maka, H. Isdianto yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas
Pendapatan Daerah juga ikut mendaftar dalam kontestasi bursa calon
Wakil Gubernur tersebut. Setelah berproses sekitar satu setengah tahun,
akhirnya seluruh partai pengusung sepakat mengajukan nama H. Isdianto
sebagai calon Wakil Gubernur ke DPRD Kepulauan Riau.
19. Alhasil, pada tanggal 7 Desember 2017, DPRD Provinsi Kepulauan Riau
menetapkan H. Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau dan
membawa hasil penetapan itu ke Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia. Pada akhirnya, Kementerian Dalam Negeri menerima usulan
DPRD Kepulauan Riau dan menyetujui nama H. Isdianto sebagai Wakil
10
Gubernur Kepulauan Riau. Tepatnya pada tanggal 27 Maret 2018,
H. Isdianto dilantik menjadi Wakil Gubernur Kepulauan Riau masa bakti
2016-2021.
20. Setelah sekitar satu tahun berjalan, Gubernur Kepulauan Riau H. Nurdin
Basirun terjerat kasus hukum oleh KPK RI, sehingga H. Isdianto dilantik
menjadi Plt. Gubernur Kepulauan Riau oleh Kementerian Dalam Negeri di
kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 12
Juli 2018.
21. Seiring waktu berjalan, hampir satu tahun menjabat sebagai Plt.
Gubernur, akhirnya H. Isdianto ditetapkan sebagai Gubernur definitif sisa
masa jabatan 2016-2021 dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia
Ir. Joko Widodo di Istana Negara Jakarta pada tanggal 27 Juli 2020, dan
berakhir jabatannya pada tanggal 12 Februari 2021.
22. Berdasarkan pemaparan kronologis tersebut, dapat diketahui lebih lanjut
bahwa setelah Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, ditangkap oleh
KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan gratifikasi
pada 10 Juli 2019 di Tanjungpinang, Pemohon diangkat sebagai Plt
Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 121.21/6344/SJ perihal Penugasan Wakil
Gubernur Kepulauan Riau selaku Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan
Riau, tertanggal 12 Juli 2019 sampai 26 Juni 2020 [vide Bukti P-7].
Sebelumnya, Pemohon diangkat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun
2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan
Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, tertanggal 14 Maret 2018
[Bukti P-8]. Pemohon diangkat sebagai Wakil Gubernur Sisa Masa
Jabatan 2016-2021 karena Wakil Gubernur sebelumnya, Nurdin Basirun,
diangkat sebagai Gubernur Kepulauan Riau menggantikan Gubernur
sebelumnya, Muhammad Sani, yang wafat pada 8 April 2016.
23. Kemudian, Pemohon menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau Sisa
Masa Jabatan 2016-2021 selama tujuh bulan [vide Petikan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 71/P Tahun 2020 tentang
Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Gubernur Kepulauan
Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 Dan Pengesahan
11
Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun
2016-2021, tertanggal 17 Juni 2020, Bukti P-6]. Pemohon hanya menjabat
sebagai Gubernur selama tujuh bulan, yaitu mulai dari 27 Juli 2020 sampai
12 Februari 2021.
24. Berdasarkan hitungan masa jabatan Pemohon sejak menjabat sebagai Plt
Gubernur Kepulauan Riau dan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa
Jabatan 2016-2021, maka masa jabatan Pemohon sebagai Plt Gubernur
Kepulauan Riau dihitung dari 12 Juli 2019 sampai 27 Juli 2020 atau 12
bulan, dan masa jabatan sebagai Gubernur Kepulauan Riau dihitung dari
27 Juli 2020 sampai 12 Februari 2021 atau tujuh bulan. Dengan demikian,
masa jabatan sejak Plt Gubernur sampai Gubernur hanya satu tahun tujuh
bulan atau 19 bulan.
25. Bahwa terkait dengan “frasa masa jabatan kepala daerah”, dapat dirujuk
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 mengenai
Pengujian Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang amar putusannya adalah sebagai
berikut:
1) Menyatakan menolak permohonan Pemohon I dan Pihak Terkait I
untuk seluruhnya;
2) Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon II dan Pihak
Terkait II untuk sebagian;
3) Menyatakan Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4) Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa
jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa
jabatan;
5) Menyatakan menolak permohonan Pemohon II dan Pihak Terkait II
untuk selain dan selebihnya; Memerintahkan pemuatan Putusan ini
dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
26. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009,
maka fakta hukumnya adalah Pemohon hanya menjabat sebagai PLT
12
Gubernur Kepulauan Riau sampai menjadi Gubernur Definitif Sisa Masa
Jabatan 2016-2021 hanya satu tahun tujuh bulan atau 19 bulan, sehingga
tidak masuk hitungan “satu periode masa jabatan”. Oleh karena itu,
Mahkamah Konstitusi perlu menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf
o UU Pilkada, yaitu frasa “o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur
untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil
Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”, dengan tafsir: “o.
belum pernah menjabat satu periode masa jabatan sebagai Gubernur
untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil
Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”.
27. Bahwa oleh karena itu Permohonan pemohon telah memenuhi 5 syarat
mengenai kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
Pemohon memiliki hak tersebut berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap warganegara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian; yaitu Pemohon tidak dapat mengajukan diri sebagai
kandidat dalam Pilkada tahun 2024. Hal ini telah melanggar
perlindungan akan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
terhalangnya pemohon untuk menjadi kandidat pada Pilkada 2024
merupakan kerugian yang bersifat spesifik dan potensial akan terjadi
jika pasal aquo tidak diberikan penafsiran oleh mahkamah.
13
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; bahwa ketentuan pasal aquo yang
menyatakan ”belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon
Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon
Wakil Walikota pada daerah yang sama.” berakibat merugikan
Pemohon yang telah menjadi gubernur namun hanya dalam waktu
singkat (belum satu periode) untuk mencalonkan diri sebagai wakil
gubernur pada Pilkada tahun 2024.
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka Kerugian dari adanya
ketidakpastian hukum yang akan diderita kandidat wakil gubernur
dikemudian hari tidak akan terjadi.
28. Bahwa Pemohon, sebagai warga negara Indonesia yang taat terhadap
konstitusi dan sebagai pemilih yang terdaftar, telah menggunakan hak
suaranya dalam Pemilu 2024. Pemohon merasa dirugikan dengan
keberlakuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 yang memuat ketentuan
yang
merugikan
hak
konstitusionalnya.
Pemohon
memiliki
hak
konstitusional untuk memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negara, serta berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Pemohon juga berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif.
29. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan a quo sebagai upaya untuk
memperjuangkan
kepentingan
konstitusional
Pemohon
dalam
kapasitasnya sebagai pribadi warga negara untuk mendapatkan
persamaan di muka hukum dan keadilan, serta menghapuskan
pengaturan hukum yang diskriminatif. Lebih luas lagi, ini merupakan
upaya Pemohon untuk perjuangan kolektif demi kemajuan bangsa dan
negara [vide Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945].
30. Bahwa Putusan bertafsir atas ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU
14
Pilkada
perlu
diberikan
oleh
Mahkamah
Konstitusi agar tidak
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon yaitu terhambatnya
pemohon untuk maju menjadi kandidat wakil gubernur Kepulauan Riau.
31. Bahwa berdasarkan argumen-argumen di atas, maka Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan a quo.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRIORITAS
1. Bahwa permohonan ini menjadi penting dan sangat berarti bagi diri
Pemohon dan partai Pemohon. Urgensi ini didasarkan pada momentum
yang bekejaran dengan waktu penetapan bakal calon Gubernur dan
Wakil Gubernur dalam Pemilu November 2024 yang akan dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, dalam momentum inilah
kerugian konstitusional bersifat khusus (spesifik) dan aktual dapat
dipastikan akan terjadi dengan keberlakuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU
10/2016.
2. Bahwa permohonan ini berkelindan juga dengan jadwal Pemilihan
Umum Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah serentak di beberapa
wilayah Indonesia di mana tahapan “Pendaftaran Pasangan Calon pada
27 Agustus 2024” sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota Tahun 2024 [selanjutnya disebut PKPU 2/2024,
Bukti P-9]. Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah
Konstitusi dapat menjatuhkan Putusan atas Permohonan a quo sebelum
waktu pendaftaran calon a quo.
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mohon kiranya
Mahkamah Konstitusi menjadikan prioritas pemeriksaan dan memutus
secara cepat permohonan a quo (Perkara Cepat).
B. DALIL-DALIL PERMOHONAN
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf o
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
15
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang [vide
UU 10/2016, Bukti P-1], bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3) UUD 1945, dengan argumen berikut ini:
1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin
bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.” Namun, ketidakjelasan mengenai pengaturan "belum pernah
menjabat" sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o dan
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Nomor 10 Tahun 2016 telah
menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaan hak-hak
konstitusional Pemohon. Pemohon berpendapat bahwa ketidakjelasan
ini menghambat hak konstitusional Pemohon untuk turut serta
mencalonkan kembali sebagai Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024. Dalam
konteks ini, “pernah menjabat” seharusnya dihitung minimal selama 2,5
tahun sejak pelantikan menjadi faktor penting yang perlu diperjelas
untuk memastikan kepastian hukum bagi Pemohon sesuai dengan
jaminan konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ketidakpastian tersebut dapat mengakibatkan hilangnya kesempatan
Pemohon untuk berpartisipasi secara adil dalam proses demokrasi
yang dijamin oleh konstitusi.
2. Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa
“Setiap warganegara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.” Namun, ketidakjelasan mengenai pengaturan
"belum pernah menjabat" sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf o dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Nomor 10 Tahun
2016 menimbulkan potensi penghilangan hak konstitusional Pemohon
untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana warga negara
lainnya yang memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai Wakil
Gubernur dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. Dalam konteks ini,
Pemohon, yang telah menjabat sebagai Plt. Gubernur dan Gubernur
Definitif dengan total durasi selama 1 tahun 7 bulan atau 19 bulan,
dihadapkan
pada
ketidakpastian
hukum
yang
menghambat
kesempatannya untuk kembali mencalonkan diri sebagai Calon Wakil
16
Gubernur dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2024. Hal ini jelas bertentangan dengan jaminan
konstitusional yang mengharuskan adanya kesempatan yang sama
bagi setiap warganegara untuk terlibat dalam pemerintahan,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
3. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 mengandung
problematika hukum sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(UU 12/2011) karena tidak mencerminkan asas pembentukan
peraturan yaitu kesesuaian materi muatan (vide Pasal 5 UU 12/2011)
dan tidak mencerminkan asas materi muatan peraturan yaitu
kebangsaan, kekeluargaan, keadilan, dan kesamaan kedudukan dalam
hukum (vide Pasal 6 UU 12/2011).
4. Bahwa Mahkamah menyatakan hak konstitusional warga negara, yakni
memiliki hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be
candidate) merupakan hak yang dijamin konstitusi, undang-undang,
dan konvensi internasional. Karena dijamin konstitusi, maka tindakan
apapun selama warga negara telah memenuhi syarat lalu dihambat
atau menghalangi merupakan hal yang bertentangan dengan
konstitusi.
5. Karena Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun tertangkap KPK
maka Pemohon menjadi Plt. Gubernur berdasarkan Surat Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121.21/6344/SJ, Hal:
Penugasan Wakil Gubernur Kepulauan Riau selaku Pelaksana
Gubernur Kepulauan Riau, tertanggal 12 Juli 2019 [Bukti P-7]. Dengan
masa jabatan 1 tahun 16 hari.
6. Selanjutnya Pemohon berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia
Nomor
71/P
Tahun
2020
tentang
Pengesahan
Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa
Masa Jabatan Tahun 2016-2021 Dan Pengesahan Pengangkatan
Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021,
tertanggal 17 Juni 2020, [Bukti P-6] menjadi Gubernur Kepulauan Riau
dengan masa jabatan 7 bulan.
17
7. Dengan demikian, masa jabatan sejak PLT Gubernur sampai Gubernur
hanya satu tahun tujuh bulan atau 19 bulan.
8. Terkait kualifikasi dalam ketentuan “belum pernah menjabat sebagai
Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon
Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota.” Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf
o UU No.10/2016 bertentangan dengan semangat perlindungan hak-
hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD
1945, yaitu Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3).
9. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf o UU 10/2016 telah menimbulkan potensi kerugian konstitusional
bagi Pemohon di masa datang karena Pemohon merencanakan akan
ikut serta sebagai Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Gubernur Provinsi Kepualauan
Riau Tahun 2024, yang pendaftarannya pada tanggal 27-29 Agustus
2024.
10. Bahwa Pemohon menilai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada
mengandung norma ketidakpastian hukum dengan adanya frasa
“belum pernah menjabat” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o
a quo.
Adapun Pasal 7 huruf ayat (2) huruf o UU Pilkada menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
…(o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota
untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil
Walikota.
11. Pemohon telah membaca Penjelasan dari Pasal 7 ayat (2) huruf o UU
Pilkada yang hanya tertulis “cukup jelas”. Justru frasa “belum pernah
menjabat” membuat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada
mengandung ketidakpastian hukum, karena tidak membuat batasan
yang jelas apa ukuran waktu menjabat dari “masa jabatan Kepala
Daerah” a quo. Patut dipertanyakan apakah bila seseorang Warga
Negara Indonesia menjabat antar waktu atau sisa masa jabatan
terhitung “satu hari pun” dapat dikategorikan sebagai “pernah
18
menjabat”. Bukankah sudah pernah ada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-VII/2009 tentang ukuran waktu satu kali masa jabatan
kepala daerah. Jika ditafsir secara a contrario, maka masa jabatan sisa
waktu kepala daerah di bawah separuh masa jabatan itu tidak bisa
dihitung sebagai satu masa jabatan. Oleh karena itu, jika membuat
tafsir a contrario yang diperluas atas Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-VII/2009, maka memangku jabatan kepala daerah
dalam konteks sisa masa jabatan kurang dari “separuh dari masa
jabatan” tidak dapat dihitung sebagai “satu masa jabatan”, atau dengan
kata lain “belum pernah menjabat”.
12. Bahwa pada perkara No. 22/PUU-VII/2009 tersebut hakim mahkamah
konsitutusi mempertimbangkan sebagai berikut:
a. “yang menjadi persoalan ialah bagaimana jika masa jabatan periode
pertama tidak penuh karena Pemohon menggantikan Pejabat
Bupati/Walikota yang berhenti tetap, misalnya Pemohon II menjabat
Bupati Karimun periode pertama selama kurang dari satu tahun
(kurang dari separuh masa jabatan), sedangkan Pihak Terkait I
menjabat Walikota Surabaya selama dua tahun sembilan bulan atau
lebih dari separuh masa jabatan. Penjelasan Pasal 38 PP 6/2005
menyatakan bahwa Penghitungan dua kali masa jabatan dihitung
sejak saat pelantikan. Penjelasan ini tidak membedakan apakah
seseorang secara penuh menjabat selama masa jabatan ataukah
tidak; Mahkamah menilai tidak adil apabila seseorang menjabat
kurang dari setengah masa jabatan disamakan dengan yang
menjabat setengah atau lebih masa jabatan. Oleh sebab itu
berdasarkan asas proporsionalitas dan rasa keadilan sebagaimana
tersebut dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum,” oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa setengah
masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika
seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat
Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka
19
yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan;
b. Bahwa selanjutnya pertimbangan hakim menyebutkan bahwa
Pemohon II (H. Nurdin Basirun S.Sos.) adalah Pejabat Bupati
Karimun yang tidak dipilih langsung, karena Pemohon II
sebelumnya adalah Wakil Bupati yang kemudian diangkat sebagai
Bupati berdasarkan Kepmendagri Nomor 131.30-326, karena
Bupati yang digantikannya berhalangan tetap. Pemohon II
melanjutkan masa jabatan bupati yang tersisa selama 9 (sembilan)
bulan untuk kelancaran pemerintahan di Kabupaten Karimun.
Selanjutnya pada periode berikutnya (2006-2011), Pemohon II
dipilih langsung berdasarkan UU 32/2004. Bahwa Pemohon II yang
hanya 9 (sembilan) bulan menjabat Bupati, menurut Mahkamah
perlu dipertimbangkan apakah masa jabatan Pemohon II tersebut
telah dihitung sebagai satu kali masa jabatan ataukah tidak. Dalam
hal ini Mahkamah perlu mempertimbangkan pendapat Ahli Indria
Samego yang menyarankan perbaikan Pasal 58 huruf o UU
32/2004, yakni apakah 2,5 (dua setengah) tahun atau lebih, dihitung
satu periode, sedangkan yang kurang dari 2,5 (dua setengah) tahun
tidak dihitung sebagai satu periode masa jabatan. Adapun Ahli
Mustafa Fahri mempertanyakan apakah sembilan bulan masa
pemerintahan yang dijalankan seorang wakil kepala daerah untuk
menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap dapat dihitung
sebagai satu periode penuh? Mahkamah berpendapat bahwa
Undang-Undang a quo tidak mengatur tentang hal ini secara tegas.
Sekalipun Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk
mengubah atau memperbaiki Pasal 58 huruf o UU 32/2004, namun
Mahkamah dituntut untuk memilih satu di antara alternatif-alternatif
tersebut karena kebutuhan pelaksanaan hukum yang harus segera
diisi dengan Putusan Mahkamah untuk mengisi kekosongan hukum
(judge-made law). Hal itu sejalan dengan pertimbangan Mahkamah
sebagaimana termuat dalam Paragraf [3.18], yakni masa jabatan
Pemohon II selama 9 (sembilan) bulan, berdasarkan asas
proporsionalitas, keseimbangan (balancing), dan asas kepatutan,
tidak dihitung sebagai satu kali masa jabatan karena kurang dari 2,5
20
(dua setengah) tahun atau kurang separuh dari satu kali masa
jabatan;
c. Selanjutnya hakim MK pada perkara No. 22 tersebut memberikan
pertimbangan bahwa masa jabatan Pihak Terkait II (Gabriel
Manek, M.Si.) tidak dihitung satu kali masa jabatan, karena
periode pertama masa jabatan Pihak Terkait II menjabat selama
9,5 (sembilan setengah) bulan (Kesimpulan Pihak Terkait II
halaman 3), karena kurang dari separuh masa jabatan;
d. Bahwa ahli Indria samego menyatakan bahwa Memperhatikan
Pasal 58 huruf o dan Pasal 26 ayat (3) UU 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah bahwa wakil kepala daerah menggantikan
kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala
daerah meninggal dunia atau berhenti. Jadi intinya di situ tidak
mempersoalkan term dan tidak ada fixate tetapi di dalam huruf o
itu, fix term masa jabatan dalam jabatan yang sama.
e. Apabila dia mendapatkan promosi agak awal dari sisi politik
terlihat kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menunjukkan
kepemimpinannya
di
daerah
bersangkutan,
sehingga
pertanggungjawaban dan juga konsekuensi dari jabatan itu dapat
diukur secara memadai. Tetapi kalau dia memperoleh promosi itu
pada saat-saat terakhir apalagi kalau hanya tinggal menghitung
bulan, ini tentu saja melahirkan pertanyaan-pertanyaan, apakah
kita cukup adil untuk mengatakan bahwa seorang wakil bupati
yang mendapatkan promosi menjadi bupati karena bupati
terdahulu itu meninggal dunia atau berhalangan tetap dan
berurusan dengan pengadilan, maka yang bersangkutan
sebetulnya tidak memiliki basis politik yang cukup kuat untuk
dinilai telah memimpin, karena wakil bupati sama saja dengan
wakil presiden punya fungsi yang hanya membantu kepala
daerah. Jadi dia tidak memiliki kebebasan untuk membuat policy
menunjukkan kemampuannya untuk memimpin, padahal kita
semua tahu bahwa kehadiran kepala daerah dan wakil kepala
daerah itu adalah di dalam konteks sekarang secara paket
berpasangan. jadi memang dari sisi bahasa barangkali sama saja
21
antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang pasti bahwa
mereka merupakan pasangan yang sejak awal dicalonkan oleh
partai atau dalam ketentuan yang baru pasangan non partai. •
Dengan demikian, seorang kepala daerah dan seorang wakil
kepala daerah dianggapnya memiliki hak yang sama, tetapi dalam
perspsektif politik kita semua tahu bahwa ada hak dan kewajiban
dari kepala daerah yang memang dia sungguh-sungguh menjadi
komandan di dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,
tetapi wakil kepala daerah hanya membantu. Sehingga apabila
promosi itu terjadi barulah kemungkinan kita dapat melihat
seorang wakil kepala daerah menunjukkan kemampuannya. •
Catatan berikut adalah bahwa kita berterimakasih kepada DPR
yang telah merumuskan, merespon ide-ide pembaruan dan
perubahan Undang-Undang yang diperlukan untuk mendorong
proses transisi menuju demokrasi ini. Tetapi sekali lagi dari sisi
politik kita tidak dapat melihatnya secara taken for granted bahwa
semua dapat berlangsung secara memuaskan. Bahwa Undang-
Undang yang lahir itu kemudian harus mengikat tanpa ada cacat
sama sekali. Kita semua tahu bahwa akhir-akhir ini semakin
banyak Undang-Undang yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi itu
menunjukkan ada cacat-cacat awal, memang kita tidak dapat
menyalahkan kenapa mesti ada cacat? Tetapi kita harus
memperbaiki bahwa setiap Undang-Undang yang lahir dari produk
politik tentu saja membawa pesan-pesan politik. Makin banyak
partai, makin banyak kepentingan dan makin banyak pula di situ
pertaruhan-pertaruhan. Kesempatan untuk membawa Undang-
Undang ke Mahkamah Konstitusi ini adalah hak konstitusional hak
warga negara yang di masa demokrasi dijunjung tinggi. •
persoalan Undang-Undang yang berkaitan dengan UU 32/2004
tentang Pembatasan Masa Jabatan Pejabat Publik menunjukkan
bahwa kita memang perlu melihat dari sisi politik dimana politisi
membuat undang-undang didasarkan pada di satu pihak inisiatif
untuk mendorong proses konsolidasi demokrasi tetapi di pihak lain
juga ada kelemahan-kelemahan, kepentingan atau juga kealpaan.
22
Karena
begitu
banyak
sebuah
Undang-Undang
tentang
Pemerintahan Daerah yang terdiri dari sekian ratus pasal tidak
dapat diselesaikan secara memuaskan, pasti ada look hours {sic}
dan rupanya pasti huruf o Pasal 58 itu dapat dianggap sebagai
catatan yang perlu diperhatikan bahwa masalah-masalah di
lapangan itu tidak selalu berjalan sesuai dengan apa yang
dibayangkan ketika undang-undang itu dibuat. Jadi kalau
seandainya situasinya normal seorang bupati dan wakil bupati
berkuasa 5 (lima) tahun tidak ada masalah, Undang-Undang itu
sudah mengakomodasinya. Tetapi banyak hal merupakan gunung
es karena di banyak tempat bupati atau kapala daerah yang
berurusan dengan hukum akhirnya harus diintervensi oleh Menteri
Dalam Negeri, akhirnya para wakil bupati, wakil walikota naik kelas
menjadi kepala daerah. Dalam jangka pendek ini merupakan satu
rahmat bagi wakil bupati dan wakil walikota yang bersangkutan
karena dia naik kelas, tetapi apabila waktu untuk mengabdi itu
sangat singkat maka sudah barang tentu harus dipikirkan lagi di
dalam huruf o bahwa apakah 2,5 (dua setengah) tahun atau
separuh atau lebih dari masa jabatan dianggap satu periode,
kemudian kurang dari itu tidak dianggap sebagai satu periode.
Demokrasi harus dibangun tidak cukup hanya dengan kehendak-
kehendak yuridis formal tetapi juga praktik-praktik politik. Dalam
konteks Indonesia yang sangat kompleks, penduduknya sangat
banyak masalah-masalah yag dihadapi. Persoalan konsolidasi
demokrasi tidak dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. Kita
membutuhkan cukup waktu dan ketenangan untuk merajut.
Sehingga proses perubahan yang terjadi dapat berlangsung
secara damai dan tidak lepas dari koridor-koridor hukum. Tetapi
hukum yang harus menjadi dasar dari proses perubahan itu
hendaknya hukum yang sungguh-sungguh memiliki sejumlah
unsur antara lain secara legal dan secara politik dapat diterima.
Tetapi juga membantu memudahkan bagi warga negara untuk
meminta pertanggungjawaban atau tanggung gugat para
penyelenggara negara.
23
f. Bahwa Ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU 32/2004 harus dipahami
bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, termasuk Bupati
dan Wakil Bupati, harus dipilih langsung oleh rakyat. Dikaitkan
dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) a quo, maka ketentuan “belum
pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”
dalam Pasal 58 huruf o UU 32/2004 harus ditafsirkan sebagai
penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melalui
mekanisme pemilihan langsung. Penafsiran bahwa pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dalam pemilihan
langsung tidak dinyatakan secar tegas dalam Penjelasan Pasal 58
huruf o UU 32/2004. Artinya, bunyi Penjelasan Pasal 58 huruf o
UU 32/2004, yaitu “Cukup jelas” sesungguhnya tidak jelas dan
melahirkan multi tafsir
13. Selain itu, Pemohon berpendapat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o
memiliki ketidakjelasan tafsir. Menurut Pemohon, norma pasal ini tidak
jelas karena dalam hal jabatan apa yang dimaksud batasannya?
Apakah belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, wakil
gubernur, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota?
14. Bahwa Pemohon tidak dapat dikategorikan ”pernah menjabat” sebagai
Gubernur,
karena
Pemohon
diangkat
sebagai
plt.
Gubernur
berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
121.21/6344/SJ, Hal: Penugasan Wakil Gubernur Kepulauan Riau
selaku Pelaksana Gubernur Kepulauan Riau, tertanggal 12 Juli 2019
[Bukti P-7]. Dari sudut mekanisme, pengangkatan Pemohon sebagai
plt. Gubernur melalui mekanisme pemilihan tidak langsung dalam
kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dipilih langsung oleh
Rakyat tetapi melalui pemilihan di DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Setelah menjabat sebagai plt. Gubernur selama 1 (satu) Tahun terbit
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/P Tahun 2020
tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Gubernur
Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 Dan
Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa
Jabatan Tahun 2016-2021, tertanggal 17 Juni 2020, [Bukti P-6]
24
sehingga Total durasi untuk periode sebagai Plt. Gubernur dan
Gubernur Definitif adalah: 1 tahun, 7 bulan atau 19 bulan.
15. Bahwa atas ketidakjelasan ”masa jabatan” dalam frasa ”belum pernah
menjabat” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 telah
menimbulkan potensi kerugian bagi Pemohon, sehingga Pemohon
berhak untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya di hadapan
Mahkamah Konstitusi yang merupakan pengawal konstitusi dan
penafsir tunggal konstitusi. Dan dengan merujuk pada Pasal 51 ayat (1)
UU 24/2003, maka dapat dikatakan bahwa Pemohon memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
memperjuangkan
kepentingan konstitusionalnya dalam rangka mencari kepastian hukum
terkait dengan ketentuan ”belum pernah menjabat sebagai Gubernur,
Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati,
dan Calon Wakil Walikota.” sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf o UU 10/2016
16. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang telah
membuat ketidakpastian hukum untuk diri Pemohon dan sekalipun
berpotensi menghilangkan “Hak untuk Diplih, atau right to be candidate”
telah dihambat oleh ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o a quo. Ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf o a quo melanggar hak politik Pemohon yang
dilindungi dalam UUD 1945 [vide Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)].
IV.
PETITUM
Berdasarkan segenap argumentasi yang telah diuraikan di atas, maka
Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi memutus Permohonan a quo,
dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf
o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
25
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf
o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau setidak-
tidaknya menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Penjelasan Pasal 7 ayat
(2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak memenuhi syarat, “belum pernah menjabat satu periode masa jabatan
sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur untuk waktu jabatan kurang
dari 2,5 (dua setengah) tahun.”
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-9 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 tentang Mahkamah
Konstitusi;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
26
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 71/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian
Dengan Hormat Wakil Gubernur Kepualauan Riau Sisa Masa
Jabatan Tahun 2016-2021 Dan Pengesahan Pengangkatan
Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-
2021, tertanggal 17 Juni 2020;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
121.21/6344/SJ. Hal: Penugasan Wakil Gubernur Kepulauan
Riau selaku Pelaksana Gubernur Kepulauan Riau, tertanggal 12
Juli 2019;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
44/P/Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil
gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021,
tertanggal 14 Maret 2018;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan
Wakil gubernur, Bupati Dan Wakil Gubernur, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota Tahun 2024 (leges copy).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
27
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan ihwal kedudukan
hukum
pemohon
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, terlebih dahulu
Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal suatu permohonan. Di antara
syarat formal yang dinilai dan dipertimbangkan Mahkamah adalah berkenaan
dengan sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan
dimaksud. Dalam hal ini, Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan, “Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya memuat:
a. …
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
serta
objek
permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
28
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. ...;
2. dst
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.2]
Bahwa terhadap keterpenuhan persyaratan formal permohonan, in casu
sistematika Permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 2/2021, yaitu telah menguraikan
perihal “kewenangan Mahkamah Konstitusi” (hlm. 2-5), “kedudukan Hukum
Pemohon” (hlm. 5-13), dan “alasan permohonan” (hlm. 13-23). Bahkan, sebelum
menguraikan ketiga hal tersebut, Pemohon dan/atau kuasanya pun telah
menguraikan perihal “identitas Pemohon” (hlm. 1). Selain itu, sebagai bagian dari
sistematika yang harus dipenuhi dalam suatu permohonan, Pemohon pun telah
memuat “petitum”, yaitu hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (hlm. 23-24).
Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan
secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak
hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan
menilai keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari masing-masing sistematika
dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama isi/substansi
setiap bagian dari sistematika permohonan, pada bagian hal-hal yang diminta untuk
diputus (petitum), pada pokoknya, dalam petitum angka 2 dan angka 3 Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk:
29
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat; atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o
dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat, “belum
pernah menjabat satu periode masa jabatan sebagai Gubernur untuk
calon Wakil Gubernur untuk waktu jabatan kurang dari 2,5 (dua
setengah) tahun
Perihal petitum dimaksud, dalam persidangan pada tanggal 12 Juli 2024,
dengan agenda sidang Pemeriksan Pendahuluan, Mahkamah telah memberi
nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki petitum sesuai dengan format petitum
yang lazim digunakan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 [vide Risalah
Sidang, 12 Juli 2024, hlm. 26-31]. Dalam kaitan ini, sebagaimana telah dikutip di
atas, petitum angka 2 dan angka 3 merupakan model substansi petitum yang sulit
untuk dipahami oleh Mahkamah, apakah petitum angka 2 merupakan petitum yang
berdiri sendiri/terpisah atau merupakan satu kesatuan petitum dengan petitum
angka 3. Bilamana dimaknai sebagai petitum yang berdiri sendiri, apa yang
sesungguhnya diinginkan Pemohon dengan mencantumkan/memuat frasa
“bersyarat (conditionally unconstitutional). Perihal conditionally unconstitutional
dimaksud, rumusan bersyarat yang dikehendaki Pemohon pun tidak terdapat dalam
petitum angka 2 dimaksud. Sementara itu, bilamana petitum angka 2 dinilai satu
kesatuan yang tidak terpisah dengan petitum angka 3, dalam batas penalaran yang
wajar, petitum angka 3 tidak dapat dipahami sebagai bentuk petitum bersyarat
(conditionally unconstitutional) dari petitum angka 2. Terlebih, dalam petitum angka
30
3 terdapat model petitum alternatif yang tidak mengandung unsur alternatif, bahkan
mengarah pada petitum yang bersifat kumulatif.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
sulit untuk memahami seluruh rumusan petitum permohonan Pemohon tersebut.
Artinya, secara formal rumusan yang demikian bukanlah rumusan petitum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021. Terlebih,
petitum yang demikian tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, oleh karena
petitum Pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah
berpendapat, permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
petitum permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga tidak
memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2)
PMK 2/2021, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan
permohonan lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur)
[4.3]
Kedudukan
hukum
Pemohon
dan
Pokok
Permohonan
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
31
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin,
tanggal lima, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 14.50 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Arief Hidayat,
Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau Kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
32
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
27
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan ihwal kedudukan
hukum
pemohon
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, terlebih dahulu
Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal suatu permohonan. Di antara
syarat formal yang dinilai dan dipertimbangkan Mahkamah adalah berkenaan
dengan sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan
dimaksud. Dalam hal ini, Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan, “Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya memuat:
a. …
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
serta
objek
permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
28
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. ...;
2. dst
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.2]
Bahwa terhadap keterpenuhan persyaratan formal permohonan, in casu
sistematika Permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 2/2021, yaitu telah menguraikan
perihal “kewenangan Mahkamah Konstitusi” (hlm. 2-5), “kedudukan Hukum
Pemohon” (hlm. 5-13), dan “alasan permohonan” (hlm. 13-23). Bahkan, sebelum
menguraikan ketiga hal tersebut, Pemohon dan/atau kuasanya pun telah
menguraikan perihal “identitas Pemohon” (hlm. 1). Selain itu, sebagai bagian dari
sistematika yang harus dipenuhi dalam suatu permohonan, Pemohon pun telah
memuat “petitum”, yaitu hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (hlm. 23-24).
Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan
secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak
hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan
menilai keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari masing-masing sistematika
dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama isi/substansi
setiap bagian dari sistematika permohonan, pada bagian hal-hal yang diminta untuk
diputus (petitum), pada pokoknya, dalam petitum angka 2 dan angka 3 Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk:
29
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat; atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o
dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat, “belum
pernah menjabat satu periode masa jabatan sebagai Gubernur untuk
calon Wakil Gubernur untuk waktu jabatan kurang dari 2,5 (dua
setengah) tahun
Perihal petitum dimaksud, dalam persidangan pada tanggal 12 Juli 2024,
dengan agenda sidang Pemeriksan Pendahuluan, Mahkamah telah memberi
nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki petitum sesuai dengan format petitum
yang lazim digunakan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 [vide Risalah
Sidang, 12 Juli 2024, hlm. 26-31]. Dalam kaitan ini, sebagaimana telah dikutip di
atas, petitum angka 2 dan angka 3 merupakan model substansi petitum yang sulit
untuk dipahami oleh Mahkamah, apakah petitum angka 2 merupakan petitum yang
berdiri sendiri/terpisah atau merupakan satu kesatuan petitum dengan petitum
angka 3. Bilamana dimaknai sebagai petitum yang berdiri sendiri, apa yang
sesungguhnya diinginkan Pemohon dengan mencantumkan/memuat frasa
“bersyarat (conditionally unconstitutional). Perihal conditionally unconstitutional
dimaksud, rumusan bersyarat yang dikehendaki Pemohon pun tidak terdapat dalam
petitum angka 2 dimaksud. Sementara itu, bilamana petitum angka 2 dinilai satu
kesatuan yang tidak terpisah dengan petitum angka 3, dalam batas penalaran yang
wajar, petitum angka 3 tidak dapat dipahami sebagai bentuk petitum bersyarat
(conditionally unconstitutional) dari petitum angka 2. Terlebih, dalam p
