PUU
Tahun 2023
71/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
Pemohon: Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, yang diwakili oleh Kopli Ansori sebagai Bupati dan Carles Ronsen sebagai Ketua DPRD
Tanggal Putusan: 2024-08-26
UU Diuji: UU 28/1959, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 71/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal Penarikan kembali Permohonan Nomor 71/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 71/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956
(Lembaran Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan,
Sebagai Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 27 Juni 2023, yang diajukan oleh Pemerintahan
Daerah Kabupaten Lebong, beralamat di Dusun I dan Dusun
II 000/000, Desa Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya,
Kabupaten Lebong. Berkenaan dengan permohonan a quo,
Pemohon berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. Ref:
001/SK.MK/I&I/I/2023 bertanggal 13 Januari 2023 memberi
kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.,
Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., Dharma Rozali Azhar, S.H.,
M.H., Adria Indra Cahyadi, S.H., M.H., Eddi Mulyono, S.H.,
Elfano Eneilmy, S.H., M.H., Yusmarini, S.H., M.H., dan
Radiassati Matram, S.H., yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Juni 2023 berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
68/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 4 Juli 2023 dengan Nomor 71/PUU-XXI/2023
2
mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-
Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor
6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57)
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja,
Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan,
Sebagai Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
71/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 71.71/
PUU/TAP.MK/Panel/07/2023 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 71/PUU-
XXI/2023, bertanggal 4 Juli 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
74.71/PUU/TAP.MK/HS/07/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023, bertanggal 4 Juli 2023;
c. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
melaksanakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada
3
tanggal 25 Juli 2023 dengan agenda memeriksa kelengkapan
dan kejelasan materi permohonan;
d. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
melaksanakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada
tanggal 7 Agustus 2023 dengan agenda perbaikan
permohonan;
e. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
melaksanakan persidangan Pemeriksaan Persidangan pada
tanggal 6 September 2023 dengan agenda mendengarkan
keterangan DPR dan Presiden;
f. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
melaksanakan persidangan Pemeriksaan Persidangan pada
tanggal 21 September 2023 dengan agenda mendengarkan
keterangan DPR dan Keterangan Pihak Terkait Gubernur
Provinsi Bengkulu;
g. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
melaksanakan persidangan Pemeriksaan Persidangan pada
tanggal 10 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan
keterangan DPR dan Keterangan Pihak Terkait Bupati
Kabupaten Bengkulu Utara dan Pihak Terkait ATR/BPN
Provinsi Bengkulu;
h. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
melaksanakan persidangan Pemeriksaan Persidangan pada
tanggal 25 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi Pemohon;
i. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
melaksanakan persidangan Pemeriksaan Persidangan pada
tanggal 6 November 2023 dan 20 November 2023 dengan
agenda mendengarkan keterangan ahli Pemohon;
j. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
melaksanakan persidangan Pemeriksaan Persidangan pada
4
tanggal 6 Desember 2023 dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi Pihak Terkait Bupati Kabupaten Bengkulu
Utara;
k. bahwa terhadap perkara a quo Mahkamah telah menjatuhkan
Putusan Sela Nomor 71-PS/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal
22 Maret 2024 dengan amar:
Mengadili:
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:
1. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu
untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara
Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian
sengketa
batas
wilayah
dan
cakupan
wilayah
Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi
Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan;
2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu
untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil
mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi
selesai dilakukan.
3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri
untuk
melakukan
supervisi
dalam
pelaksanaan
mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil
supervisi yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak mediasi selesai dilakukan.
l. bahwa selama dalam proses pelaksanaan putusan sela
sebagaimana dimaksud dalam amar putusan huruf k di atas,
Pemohon telah menyampaikan surat Nomor 180/138/B.3/
SETDA/2024, bertanggal 21 Agustus 2024, Perihal Penarikan
kembali/Pencabutan atas Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor Perkara 71/PUU-XXI/2023 di Mahkamah
Konstitusi RI;
m. bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana huruf l di atas,
Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada huruf k bukanlah
merupakan
putusan
akhir,
sehingga
masih
terbuka
5
kemungkinan untuk dilakukan pencabutan atau penarikan
kembali permohonan oleh Pemohon;
n. bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK
menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan
sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi
dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan,
“Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
o. bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024, Mahkamah
telah menyelenggarakan persidangan pleno dengan agenda
meminta
konfirmasi
perihal
permohonan
pencabutan
permohonan perkara a quo yang dihadiri oleh kuasa
Pemohon, Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait
Gubernur Provinsi Bengkulu atau yang mewakili, Pihak
Terkait Bupati Kabupaten Bengkulu Utara atau yang mewakili,
dan Pihak Terkait ATR/BPN Provinsi Bengkulu atau yang
mewakili. Dalam persidangan tersebut, kuasa Pemohon pada
pokoknya membenarkan Pemohon telah mencabut Perkara
Nomor 71/PUU-XXI/2023;
p. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
l
sampai
dengan
huruf
o
di
atas,
Rapat
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 26 Agustus 2024
memutuskan bahwa pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 adalah
beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan a quo;
q. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf p di
atas,
Rapat
Permusyawaratan
Hakim
memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
6
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 71/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55),
Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No.
56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun
1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja,
Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
7
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
Penarikan kembali Permohonan Nomor 71/PUU-XXI/2023 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 09.17 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau yang mewakili,
Presiden dan/atau yang mewakili, Pihak Terkait Gubernur Provinsi Bengkulu
dan/atau yang mewakili, Pihak Terkait Bupati Kabupaten Bengkulu Utara dan/atau
yang mewakili, serta Pihak Terkait ATR/BPN Provinsi Bengkulu dan/atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
8
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf p di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan 6 mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 71/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 7 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal Penarikan kembali Permohonan Nomor 71/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 09.17 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau yang mewakili, Presiden dan/atau yang mewakili, Pihak Terkait Gubernur Provinsi Bengkulu dan/atau yang mewakili, Pihak Terkait Bupati Kabupaten Bengkulu Utara dan/atau yang mewakili, serta Pihak Terkait ATR/BPN Provinsi Bengkulu dan/atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat 8 ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Anwar Usman ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Rizki Amalia
