PUU
Tahun 2020
71/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: R.M. Punto Wibisono
Tanggal Registrasi: 2020-09-01
Tanggal Putusan: 2020-10-26T12:42:00+07:00
UU Diuji: UU 2/1986, UU 14/1985, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 5/2004, UU 3/2009, UU 20/1947, UU 32/2004
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 71/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: R. M. Punto Wibisono
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Taman Asri Blok B.I, Nomor 11, RT 005, RW 002,
Kelurahan Cipadu, Jaya Kecamatan Larangan, Kota
Tangerang.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 Agustus 2020,
memberi kuasa kepada Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., Yuseva, S. H., Iwan
Kurniawan, S.Sy., Mustika Yanto, S.H., dan Hawit Guritno, S.H., Advokat dan
Konsultan Hukum pada Bahrul Ilmi Yakup & Partners; Palembang International
Law Office, yang memilih domisili di Jalan Lingkar Istana Nomor 01, Demang
Lebar Daun, Palembang, bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai …………………………..…………............... Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
2
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
24 Agustus 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 25 Agustus 2020 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 166/PAN.MK/2020 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 1 September 2020 dengan
Nomor 71/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 22 September 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah
1. Sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1)
huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”) bahwa salah satu
kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-
undang terhadap Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut “UUD 1945”).
2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar…”
3. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
mengatur “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Norma Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman mutatis mutandis dengan norma Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK
yang antara lain menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final”: a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,…”
5. Terkait dengan itu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur bahwa
secara hierarkis kedudukan UUD 1945 merupakan jenis norma hukum yang
paling tinggi. Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-undang tidak boleh
3
bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam undang-
undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut
dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-
undang.
6. Kebertentangan norma undang-undang yang diuji terhadap UUD 1945 oleh
Mahkamah dalam dimensi tekstual, kontekstual, maupun substansial. Oleh
karena itu, Mahkamah sebagai the guardian of the constitution bukan hanya
berwenang
menyatakan
suatu
norma
undang-undang
yang
diuji
bertentangan dengan UUD 1945, melainkan juga berwenang melakukan
interpretasi konstitusional terhadap norma undang-undang yang diuji, yang
dalam praktik beracara di Mahkamah dibingkai dalam konstruksi putusan
konstitusional bersyarat, baik dalam perspektif conditionally constitution
maupun dalam perspektif conditionally unconstitution.
7. Bahwa, Pemohon mengajukan Permohonan Uji Materi (Judicial Review)
norma Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327, Pasal 50
ayat (1), Pasal 66 ayat (1) Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 73 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316, yang diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985, kemudian yang diubah lagi dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan
Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
8. Ipso jure, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang a quo.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
4
1. Bahwa, Pemohon adalah perorangan warga negara Republik Indonesia
yang dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terbukti dari Kartu
Tanda Penduduk No. 3671132912650004, Bukti P-01.
2. Menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003,
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya norma undang-undang. Dalam hal ini, Pemohon
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Norma
Obyek Pengujian, dengan penjelasan sebagai berikut:
2.1. Bahwa, Pemohon sebagai warga negara, memiliki hak konstitusional
berupa: Hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dimensi kepastian hukum yang adil
mencakup kepastian dalam rumusan norma yang jelas, padat, dan
lengkap (clear, concise, and complete) yang sesuai dengan teks,
substansi, maupun original intent UUD, yang memenuhi asas hirarkhi
peraturan
perundang-undangan;
dan
kepastian
dalam
pengejawantahan norma dalam sikap dan/atau tindakan hukum,
pemerintah, lembaga, maupun rakyat.
2.2. Pemohon sebagai warga negara memiliki hak konstitusional agar
harta bendanya tidak dirampas secara semena-mena sebagaimana
diatur Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, baik oleh tindakan pemerintah,
pihak lain, tidak terkecuali oleh proses peradilan asal-asalan, yang
tidak obyektif, tidak transparan, serta tidak akuntabel. Sebab,
pengadilan memiliki kewajiban konstitusional untuk menegakkan
hukum dan keadilan sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 ayat (1)
UUD 1945. Oleh karena itu, UUD 1945 mengharamkan terjadinya
proses peradilan yang asal-asalan yang tidak obyektif, tidak
transparan, serta tidak akuntabel.
Dengan demikian, Pemohon sebagai warga negara memiliki hak
konstitusional agar pengadilan yang memeriksa dan mengadili
perkara yang dihadapi berlangsung secara obyektif, transparan,
akuntabel, yang dilaksanakan oleh hakim yang berintegritas dan
professional.
5
2.3. Pemohon sebagai warga negara memiliki hak konstitusional terhadap
perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur Pasal 28I ayat (3) UUD
1945. Perlakukan diskriminatif terjadi manakala suatu kondisi yang
sama diperlakukan secara berbeda baik oleh norma hukum maupun
oleh penyelenggara pemerintahan, bukan oleh karena adanya tujuan
filosofis dan aksiologis agar terjadinya penyeimbangan yang disebut
dengan empowerment policy atau affirmatifve action.
3. Bahwa, Pemohon sebagai warga memiliki hak konstitusional yaitu hak
akan kepastian hukum yang adil vide Pasal 28D ayat (1), hak
konstitusional agar harta bendanya tidak dirampas secara semena-mena
oleh proses peradilan yang asal-asalan, tidak obyektif, transparan, serta
akuntabel sebagaimana diatur Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945, dan hak konstitusional untuk tidak diperlakukan secara
diskriminatif oleh suatu norma hukum sebagaimana diatur Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945.
3.1. Bahwa, hak konstitusional Pemohon akan kepastian hukum yang
adil, dan agar harta bendanya tidak dirampas secara semena-mena
oleh proses peradilan yang asal-asalan, tidak obyektif, tidak
transparan, serta akuntabel telah terjadi sebagaimana rangkaian
proses peradilan sebagai berikut:
3.1.1. Bahwa Pemohon, memiliki hak milik atas tanah seluas seluas
2080 M2 (dua ribu delapan puluh meter persegi) sesuai
Sertipikat Hak Milik (selanjutnya disebut: “SHM”) Nomor
496/Pondok Jaya, Gambar Situasi (selanjutnya disebut “GS”)
Nomor 3600 tanggal 22 Juni 1991 tanah tersebut Pemohon
peroleh dengan cara membeli dari Albert Tobing. Kemudian
Sertipikat oleh karena terjadi pemekaran wilayah, maka SHM
Nomor 496/Pondok Jaya diubah menjadi SHM Nomor
2791/Pondok Jaya.
3.1.2. Bahwa, kepemilikan Pemohon atas tanah seluas 2080 M2 (dua
ribu dela-pan puluh meter persegi) sesuai SHM Nomor
2791/Pondok Jaya tersebut digugat oleh PT. Jaya Real
Property Tbk semula PT. Bintaro Raya; yang kemudian
terdaftar dalam Perkara Perdata No. 257/Pdt.G/2008/PN.TNG.
6
Dalam gugatannya PT. Jaya Real Property Tbk. mendalilkan
tanah tersebut merupakan haknya sesuai Sertipikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) Nomor 124/Pondok Jaya (sisa) atas nama
PT. Jaya Real Property, Tbk.
3.2.3. Dalam perkara Perdata No. 257/Pdt.G/2008/PN.TNG tersebut,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan
bahwa tanah tersebut tanah hak milik Pemohon tersebut
sebagai sah hak milik PT. Jaya Real Property Tbk vide Amar
Putusan butir 3; Menyatakan Pemohon melakukan perbuatan
melawan hukum vide Amar Putusan Butir 4; dan Menyatakan
Sertifikat Hak Milik Pemohon Nomor 279/Pondok Jaya, seluas
2080 M2 atas nama Ir. R.M. Punto Wibisono (Tergugat I) tidak
memiliki kekuatan hukum vide Amar Putusan butir 6.
Bukti Surat kode P-05: Putusan Perkara Perdata Nomor 257/
Pdt.G/2008/PN.TNG.
Selain secara substansial Putusan Perkara Perdata Nomor
257/Pdt.G/2008/PN.TNG,
quod
non,
salah
dalam
mempertimbangkan
aspek
hukum
baik
formil
maupun
material, ternyata putusan tersebut juga cacat redaksional,
dengan mencantumkan Sertifikat Hak Milik Nomor 279/
Pondok Jaya. Sebab senyatanya tidak ada Sertipikat Hak Milik
Pemohon Nomor 279/Pondok Jaya.
Penulisan redaksional putusan yang asal-asalnya lumrah
terjadi dalam putusan-putusan pengadilan Indonesia baik
pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah
Agung. Bahkan dalam perkara antara negara dengan Yayasan
Supersemar, ada putusan Mahkamah Agung Kasasi yang
salah
mencantumkan
angka
kerugian
negara
yang
seharusnya Rp 185 miliar, ditulis dalam putusan Rp 185 juta.
Akibatnya putusan tersebut harus dilakukan upaya hukum
Peninjauan Kembali.
Bukti P-06: Berita Hukum Online.
Fenomena demikian, bukan cuma memperlihatkan proses
peradilan di Indonesia terlihat asal-asalan, melainkan juga
7
mencerminkan kualitas pengadilan di jajaran Mahkamah
Agung masih sangat perlu diperbaiki dan dibenahi. Bak bumi
dengan langit bila membandingkan dengan kualitas putusan
pengadian Indonesia di bawah Mahkamah Agung dengan
kualitas putusan pengadilan Singapura, Amerika, bahkan
dengan kualitas Putusan Mahkamah Konstitusi sendiri yang
dari aspek redaksional nyaris tanpa typo.
Sangat mungkin fenomena demikianlah yang mendorong
mantan Ketua Mahkamah Agung Dr. Harifin A. Tumpa, selaku
Ketua Kerukunan Keluarga Purnabakti Hakim Agung (KKPHA)
baru-baru ini melontarkan gagasan Hakim Indonesia tidak
layak disapa dengan sebutan “Yang Mulia”.
3.2.4. Celakanya, kekeliruan atau sengaja keliru dalam memeriksa
dan mengadili fakta dan typo dalam redaksi putusan aquo
ternyata tidak dikoreksi dalam pemeriksaan Banding vide
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 80/PDT/ 2009/ PT.
BTN. Tidak pula dikoreksi oleh Mahkamah Agung dalam vide
Putusan Kasasi Nomor 808K/PDT/2010, dan tidak pula
dikoreksi oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan
Kembali Nomor 591PK/ PDT/2012.
Bukti P-07: Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor
80/PDT/ 2009 /PT.BTN.
Bukti P-08: Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 808K/PDT/
2010.
Bukti
P-09:
Putusan
Peninjauan
Kembali
Nomor
591PK/PDT/2012.
3.2.5. Kekeliruan Pengadilan Negeri Tangerang dalam mengadili
perkara a quo tingkat pertama vide Putusan Perkara Perdata
Nomor 257/Pdt.G/2008/ PN. TNG, Pengadilan Tinggi Banten
vide
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Banten
Nomor
80/PDT/2009/PT.BTN, Mahkamah Agung vide Putusan Kasasi
Nomor 808K/PDT/2010 dan Putusan Peninjauan Kembali
Nomor 591PK/PDT/2012 terbukti secara sah dan valid setelah
muncul
Putusan
Perkara
Pidana
Nomor:
8
998/Pid.B/2014/PN.TNG tanggal 8 September 2014; yang
mempertimbangkan bahwa alas hak untuk Hak Guna
Bangunan (selanjutnya disebut: “HGB”) Nomor 124/Pondok
Jaya,
Kecamatan
Pondok
Aren
yang
menjadi
dasar
kepemilikan PT. Jaya Real Property Tbk, ternyata palsu.
Oleh karena terbukti, ternyata lokasi tanah yang dimaksud
HGB Nomor 124/Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, milik
PT. Jaya Real Property Tbk tidak tumpang tindih dengan
lokasi tanah hak milik Pemohon, namun di tempat lain yang
berbeda.
3.2.6. Munculnya putusan pengadilan atau pencatuman amar
putusan yang asal-asalan quod non yang senyatanya telah
merugikan hak konstitusional Pemohon, tentunya dapat
dieliminir, manakala sidang pemeriksaan Banding, Kasasi,
maupun Peninjauan Kembali dilangsungkan secara terbuka
untuk umum dengan melibatkan para pihak berperkara.
Sebab, pelibatan pihak berperkara akan memberi kesempatan
untuk memberikan atau mengoreksi keterangan dan/atau bukti
yang benar dan valid terkait dengan pokok perkara.
3.2.7. Proses peradilan yang asal-asalan demikian senyatanya telah
merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai warga yaitu
hak akan kepastian hukum yang adil vide Pasal 28D ayat (1),
hak konstitusional agar harta bendanya tidak dirampas secara
semena-mena oleh proses peradilan yang asal-asalan, tidak
obyektif, transparan, serta akuntabel sebagaimana diatur
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
4. Sebagai warga negara, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk tidak
diperlakukan secara diskriminatif oleh suatu norma hukum atau oleh
tindakan kepemerintahan sebagaimana diatur Pasal 28I ayat (2) UUD
1945. Baik diskriminasi oleh norma undang-undang maupun diskriminasi
yang terbit dari norma putusan pengadilan sebagai substitusi norma
undang-undang yang mengikat umum.
Hak konstitusional Pemohon a quo telah nyata dirugikan manakala
Mahkamah Konstitusi vide Putusan No. 34/PUU-XI/2013 membolehkan
9
Peninjauan Kembali lebih dari satu kali untuk perkara pidana, seraya
membatasi atau melarang mengajukan Peninjauan Kembali lebih dari satu
kali untuk perkara Perdata, atau Perkara Tata Usaha Negara.
Sebab, secara konstitusional Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak
membeda-bedakan antara kepastian hukum yang adil dalam perkara
pidana dengan kepastian hukum yang adil dalam perkara perdata maupun
Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, adalah bertentangan dengan UUD
1945 apabila Mahkamah membuat putusan yang diskriminatif yang
memperlakukan secara berbeda antara Peninjauan Kembali antara
perkara perdata dengan perkara pidana.
Oleh karena secara filosofis, sila ke-5 Pancasila keadilan menisbahkan
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila ke-5 Pancasila tidak
membedakan keadilan sosial bagi justiabelen dalam perkara pidana
dengan justiabelen dalam perkara perdata atau tata usaha negara.
5. Setelah Pemohon menemukan novum berupa putusan pengadilan dalam
Perkara Pidana No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG tanggal 8 September 2014;
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, secara konstitusional
Pemohon berhak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (atau
“PK”)
terhadap
Putusan
Perkara
Perdata
Nomor
257/PDT.G/2008/PN.TNG juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banten
Nomor 80/PDT/2009/PT.BTN Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
808K/PDT/2010 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
Nomor 591 PK/PDT/ 2012.
Namun hak konstitusional Pemohon untuk mengajukan Permohonan
Peninjauan Kembali lebih dari satu kali tersebut tidak dapat Pemohon
wujudkan oleh karena ada norma Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
yang membatasi Permohonan Peninjauan Kembali (selanjutnya disebut:
“PK”) hanya satu kali.
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman berbunyi: “(2) Terhadap putusan peninjauan
kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.”
10
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung berbunyi: “Permohonan peninjauan kembali dapat
diajukan hanya 1 (satu) kali.”
6. Ipso jure, secara aktual hak konstitusional Pemohon a quo telah dirugikan
oleh berlakunya Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian, sangat
nyata bahwa kerugian konstitusional Pemohon telah memenuhi kriteria
kerugian konstitusional yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor: 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
7. Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Permohonan Uji Materi norma Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3327, Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1) Pasal
70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
11
Agung, Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3316, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, kemudian
yang diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, dan Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 5076, terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
III. Pokok Permohonan
1. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara RI menganggap hak
konstitusionalnya berupa:
1.1. Hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
1.2. Hak atas perlindungan harta benda miliknya agar tidak dirampas
secara semena-mena melalui putusan pengadilan yang salah serta
keliru oleh karena didasarkan pada bukti palsu atau redaksi putusan
yang salah sebagaimana diatur Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan…harta benda di
bawah kekuasaannya…” dan 28H ayat (4) yang berbunyi: “Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
1.3. Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif oleh norma hukum
sebagaimana diatur Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
2. Hak konstitusional Pemohon yang diuraikan pada butir 1 di atas, telah
dirugikan oleh berlakunya:
2.1. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
12
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3327 yang berbunyi: “Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang
mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.”
2.2. Pasal 50 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
berbunyi: (1). “Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung,
berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah
Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau
memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat
Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau
saksi.
2.3. Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung berbunyi: “Mahkamah Agung memutus permohonan
peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir.”
2.4. Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung yang berbunyi: “Permohonan peninjauan kembali
dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.”
2.5. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman berbunyi: “(2) Terhadap putusan peninjauan
kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.”
3. Sebelum Pemohon menguraikan dalil Pokok Permohonan terhadap Norma
Obyek Pengujian secara spesifik, Pemohon perlu menyampaikan bahwa
Pemohon mengajukan Permohonan Uji Materi a quo berlandaskan niat dan
tujuan yang lebih luas dan tulus, yaitu untuk ambil bagian dalam proses
membangun lembaga pengadilan Indonesia agar menjadi pengadilan
modern yang agung oleh karena dihormati serta disegani oleh rakyat
khususnya justiabelen. Penghormatan rakyat terhadap pengadilan hanya
akan terbit oleh karena pengadilan memang mampu memberi keadilan
substantif yang sejak Indonesia merdeka menjadi kebutuhan primer negara
dan rakyat.
3.1. Sebagai warga negara, Pemohon merasa sangat miris dengan
munculnya sikap sinis rakyat terhadap lembaga pengadilan,
sebagaimana terbukti pada rentetan kejadian menyedihkan seperti:
ada rakyat melepas ular di suatu ruang pengadilan, ada hakim yang
dilempar sepatu, tidak kurang pula hakim masuk bui, dst.
13
3.2. Sinisme
rakyat
terhadap
pengadilan
tentunya
tidak
dapat
dipersalahkan, oleh karena rakyat telah letih serta lelah terhadap
kinerja buruk yang penuh cela lembaga pengadilan. Buruknya kinerja
pengadilan bukan cuma pada perilaku dan pelayanan aparat selaku
pelaksananya, lebih esensiel dari itu, pada kualitas putusan yang
karut marut yang tidak memberi keadilan dan kepastian hukum.
Lanskap tindakan hakim dalam mengadili suatu perkara memang
sering ironis dan paradoks sebagaimana dapat dinukilkan berikut ini:
(a) Ada hakim memutus suatu perkara seenaknya dan sesuai
seleranya, pada satu momen memutus suatu gugatan tidak
dapat diterima, setelah itu, terhadap perkara yang sama, majelis
hakim yang sama membuat putusan gugatan dikabulkan untuk
semuanya. Sebagaimana terjadi pada Putusan Perkara Perdata
Nomor: 15/Pdt.G/2016/PN.Bta terlampir, dan Putusan Nomor:
5/Pdt.G/2017/PN.Bta.
(b) Majelis hakim Banding, Kasasi, bahkan Peninjauan Kembali
sering
kali
memutus
suatu
perkara
hanya
berdasarkan
pertimbangan hukum yang sangat sumir, sering kali hanya
sepanjang satu paragraf. Fakta demikian dapat dibaca pada
putusan Perkara Pemohon vide Putusan Pengadilan Tinggi
Banten Nomor 80/PDT/2009/PT.BTN; Putusan Kasasi Nomor
808K/ PDT/2010, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 591PK/
PDT/2012.
Putusan
Pengadilan
dalam
Perkara
Robert
Sudjasmin Nomor 517/PDT/ 2015/ PT.DKI; Putusan Kasasi
Nomor 430K/PDT/2017, dst.
(c) Kejadian demikian memunculkan tanya, apakah hakim telah
melaksanakan
kewajiban
agar
memeriksa
dan
mempertimbangkan setiap bagian dari perkara? Seharusnya
para hakim memiliki nurani dan empati kepada rakyat atau para
pencari keadilan yang telah banting tulang bekerja membayar
pajak untuk gaji para hakim yang terhormat.
4. Sinisme rakyat terhadap pengadilan sesungguhnya tidaklah dinafikan oleh
Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan di bawahnya. Mahkamah Agung
telah berupaya menyusun Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.
14
Namun
sayangnya
Cetak
Biru
tersebut
belum
kompatibel
untuk
memperbaiki kualitas putusan pengadilan agar mampu memberi keadilan
substantif. Cetak Biru tersebut menitikberatkan pembenahan pada aspek
administratif, sarana prasarana, tidak cukup menukik untuk memperbaiki
kualitas putusan pengadilan sebagai mahkota hakim.
5. Sebagai pembanding, gedung pengadilan di Inggris, Amerika, atau
Singapura, bahkan di Swiss-pun sejatinya tidaklah terlalu mentereng,
agungnya gedung pengadilan di negara-negara tersebut oleh karena
putusannya mampu menjadi pengayom yang memberi rasa keadilan yang
menenangkan
rakyat.
Oleh
karena
pengadilan
dianggap
mampu
memberikan pertimbangan hukum yang berkualitas dan komprehensif,
membuka access to justice yang luas, melaksanakan persidangan dan
peradilan secara terbuka, independen, dan transparan. Putusan pengadilan
di Amerika tidak akan berubah, hanya oleh karena seorang menteri
mengunjungi Ketua Mahkamah Agung (Supreme Court).
6. Bahwa, berlakunya norma obyek pengujian: Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3327, Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1) Pasal
70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3316, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, dan
diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, dan Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076; telah merugikan hak konstitusional Pemohon
berdasarkan argumentasi hukum dan konstitusional sebagai berikut:
6.1. Bahwa, Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327 yang berbunyi: “Pengadilan Tinggi bertugas
15
dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di
tingkat banding.”
6.2. Norma Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tidak
menjelaskan atau merinci, bagaimana cara Pengadilan Tinggi
memeriksa, mengadili, serta memutus perkara perdata atau pidana
pada tingkat banding. Oleh karena itu, seharusnya norma tersebut
dipahami dan dimaknai dalam dua arah, yaitu:
6.2.1. Pertama, Pengadilan Tinggi merupakan judex factie yang
berkewajiban memeriksa dan mengadili fakta dalam suatu
perkara secara cermat dan benar dalam rangka menemukan
kebenaran yang harus ditegakkannya sesuai perintah Pasal 24
ayat (1) UUD 1945.
6.2.2. Kedua, upaya hukum banding sebetulnya telah diatur secara
cukup baik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947
tentang Peraturan Peradilan Ulangan Di Jawa dan Madura yang
secara mutatis mutandis juga berlaku untuk daerah Indonesia
lainnya. Sebagai peradilan ulangan, hakim banding harus
memeriksa semua hal yang terkait dengan perkara secara
independen, terbuka, dan akuntabel; bukan hanya terbatas
pada memeriksa berkas perkara yang dikirim oleh pengadilan
tingkat pertama, lalu memutus perkara banding di balik pintu
tertutup.
6.2.3. Praktik pemeriksaan tingkat banding di balik pintu tertutup yang
dipratikkan oleh Pengadilan Tinggi dewasa ini adalah inkonsti-
tusional, sebab (a) telah menciptakan dark area (ruang gelap)
yang dengan gampang dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak
tertentu untuk menciderai keadilan; (b) tidak mendorong hakim
pengadilan tinggi untuk memeriksa suatu perkara banding
secara sungguh-sungguh padahal sumber daya manusia hakim
tinggi saat ini mengalami inflasi; (c) tidak memfungsikan
kedudukan pengadilan tinggi untuk menciptakan putusan
banding atau putusan tingkat pertama yang berkualitas dan
berkeadilan.
16
6.2.4. Praktik pemeriksaan banding di balik pintu tertutup yang
dilakukan
Pengadilan
Tinggi
sangat
merugikan
hak
konstitusional para pencari keadilan, in casu Pemohon. Oleh
karena Pemohon tidak memiliki kesempatan untuk menjelaskan
ada kekeliruan putusan pengadilan tingkat pertama, seperti
penyebutan Sertipikat Hak Milik yang salah dalam Putusan
Perkara Perdata Nomor 257/Pdt.G/2008/PN.TNG, akibatnya
kekeliruan tersebut berlanjut; yang akhirnya tidak memberi
kepastian hukum yang adil.
6.2.5. Meskipun tidak tegas, original intent Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan memang menghendaki
pemeriksaan banding dilakukan secara terbuka untuk umum
yang dapat dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara, hal
demikian dapat dipahami dalam:
• Norma Pasal 11 ayat (3) yang memberi hak kepada para
pihak untuk menyampaikan bukti pada tingkat banding.
Penyampaian bukti pada tingkat banding dapat berupa
bukti surat, saksi, maupun saksi ahli. Dengan demikian,
pemeriksaan
tingkat
banding
memang
harus
diselenggarakan secara terbuka dengan dihadiri oleh
para pihak berperkara.
• Norma Pasal 15 ayat (1) yang memberi wewenang
kepada Majelis Hakim Banding untuk mendengar sendiri
para pihak berperkara.
6.2.6. Sebetulnya, Mahkamah Agung sendiri memang memerintahkan
agar pemeriksaan tingkat banding dilakukan secara terbuka,
sebagaimana Surat Edaran Nomor 04 Tahun 1974 tegas
memerintahkan Pengadilan Negara dan Pengadilan Tinggi agar
menyelenggarakan sidang terbuka untuk umum.
6.2.7. Pemeriksaan perkara terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh
justiabelen sesungguhnya bukan hal tabu bagi Pengadilan
Tinggi. Sebab, Pengadilan Tinggi telah melaksanakannya dalam
memeriksa dan mengadili sengketa Pemilihan Bupati/Walikota
17
di bawah rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
6.2.8. Ipso
jure,
pemeriksaan
perkara
tingkat
banding
harus
diselenggaran Pengadilan Tinggi dalam sidang terbuka untuk
umum dengan dihadiri oleh para justiabelen.
6.2.9. Oleh karena itu, secara konstitusional norma Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327
yang berbunyi: “Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang
mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat
banding.”
Haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sepanjang
tidak
dimaknai:
“Proses
pemeriksaan
dalam
persidangan banding dilakukan dengan dihadiri oleh para pihak
yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk
umum.”
6.2.10. Pemaknaan demikian, sesuai dengan pertimbangan hukum
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam Putusan Nomor 85/PUU-
XVI/2018.
7. Dengan merujuk argumentasi yang telah diuraikan di atas, secara
konstitusional
sesungguhnya
sudah
sangat
jelas
bahwa
proses
pemeriksaan dalam persidangan Kasasi atau Peninjauan Kembali harus
pula dilakukan dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara dalam
sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
8. Ipso jure, secara konstitusional norma Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang
No. 14 Tahun 1985 berbunyi: (1) “Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh
Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu
Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau
memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat
Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau saksi.
Harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai: “Proses pemeriksaan dalam persidangan Kasasi dilakukan
18
dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara dalam sidang yang
dinyatakan terbuka untuk umum.”
9. Makna konstitusional norma Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 demikian sesungguhnya telah termaktub secara inheren dalam
Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 itu sendiri.
Kebijakan hukum terbuka (open legal policy) memang telah memberi
wewenang memeriksa dan memutus Kasasi kepada Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung memiliki wewenang otonom untuk
mendengar sendiri para pihak atau para saksi.
Wewenang Mahkamah Agung memerintah Pengadilan Negeri atau
Pengadilan Tinggi selaku judex factie merupakan mandat, bukan delegasi.
Yang
menurut
teori
sumber
wewenang,
tanggung
jawab
hukum
pemeriksaan kasasi tetap melekat pada Mahkamah Agung.
Apalagi senyatanya dalam pemeriksaan kasasi vide Pasal 30 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004, Mahkamah Agung melaksanakan
wewenangnya sebagai judex juris, yang sangat berbeda dengan wewenang
Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi sebagai judex factie.
Makna konstitusional bahwa pemeriksaan kasasi harus dilakukan dengan
dihadiri oleh justiabelen dalam sidang terbuka untuk umum, sesungguhnya
sudah dijelaskan pula oleh Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 yang berbunyi: “(2). Apabila Mahkamah Agung membatalkan
putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai
hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.”
Pasal 50 ayat (2) tegas menyatakan bahwa dalam proses persidangan
kasasi, Mahkamah Agung menggunakan hukum pembuktian yang berlaku
bagi pengadilan tingkat pertama, yang makna hukumnya, Mahkamah Agung
harus
mendengar
langsung
argumentasi
para
pihak
berperkara
berdasarkan asas audi et alteram partem.
10. Bahwa, Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung berbunyi: “Mahkamah Agung memutus permohonan
peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir” harus pula
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai:
“Proses pemeriksaan dalam persidangan Peninjauan Kembali dilakukan
19
dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara dalam sidang yang
dinyatakan terbuka untuk umum.”
11. Secara konstitusional vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 proses
persidangan Peninjauan Kembali sangat urgen dilakukan dalam sidang
terbuka untuk umum, oleh karena Peninjauan Kembali memeriksa novum
atau bukti baru yang validitasnya akan makin teruji bila diverifikasi oleh
para pihak dan publik.
12. Bahwa, dalam memeriksa novum, Mahkamah Agung melaksanakan
wewenang dan fungsinya sebagai judex factie yang mengemban kewajiban
konstitusional untuk menjamin bahwa novum tersebut memang benar dan
valid. Untuk menjamin suatu novum benar dan valid, apalagi novum yang
berbentuk data elektronik yang berbasis teknologi informasi; Mahkamah
Agung perlu mendengar sendiri secara cermat keterangan saksi dan ahli
yang kompeten. Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu menggelar sidang
pemeriksaan Peninjauan Kembali dengan dihadiri para pihak berperkara
dalam sidang terbuka untuk umum.
13. Praktik Mahkamah Agung menyelenggarakan sidang tertutup untuk
pemeriksaan tingkat Kasasi atau Peninjauan Kembali oleh Mahkamah
Agung sesungguhnya a-historis serta pengingkaran terhadap sejarah
persidangan di Mahkamah Agung. Sebab, pada awal kemerdekaan,
Mahkamah Agung menyelenggarakan sidang pemeriksaan Kasasi dengan
dihadiri oleh pencari keadilan sebagaimana temuan Sebastian Pompe.
Menurut Pompe, sidang di Mahkamah Agung berubah menjadi tertutup
sejak periode kepemimpinan Oemar Senoadji sampai sekarang.
14. Selain itu, penyelenggaraan sidang tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali
secara tertutup merupakan ironi. Sebab, Mahkamah Agung sendiri vide
Surat Edaran Nomor 04 Tahun 1974 tegas memerintahkan Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi agar menyelenggarakan sidang terbuka untuk
umum.
15. Terkait dengan pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali yang harus
digelar dengan dihadiri justiabelen dan dalam sidang terbuka untuk umum,
ada beberapa peristiwa yang perlu Pemohon nukilkan:
15.1. Ada seorang Hakim Agung (sekarang sudah mantan) tidak tahu
kalau dirinya yang memeriksa, mengadili, serta memutus suatu
20
perkara. Dengan gamblang dia menjelaskan bahwa pertimbangan
hukum suatu putusan salah. Namun seketika dia terhenyak ketika
diberi tahu bahwa putusan tersebut adalah putusan dia sendiri.
Pertanyaannya, siapa yang memutus perkara tersebut?
15.2. Secara umum publik menilai Hakim Agung (sekarang mantan) Artidjo
Alkostar adalah seorang Hakim Agung yang fenomenal dan
berintegritas. Integritas Artidjo Alkostar tidaklah layak dipertanyakan
lagi. Namun publik tidak banyak tahu kalau dalam beberapa
putusannya, Artidjo Alkostar salah merujuk undang-undang sebagai
dasar putusan. Kejadian demikian tentu tidak akan terjadi bila
pemeriksaan kasasi maupun Peninjauan Kembali dilakukan dalam
persidangan terbuka yang dihadiri para pihak.
Agar peristiwa yang dialami Artidjo Alkostar memperkaya upaya
perbaikan pengadilan, kelak kami mohon Mahkamah untuk
menghadirkan beliau sebagai saksi dalam perkara a quo.
15.3. Kuasa Pemohon sempat berkali-bali menyurati Mahkamah Agung
agar Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor
217/PK/Pid.Sus/ 2015, dikirim ke Pengadilan Negeri Palembang
sebagai pengaju agar dapat dieksekusi. Putusan PK tersebut hampir
setahun sejak diputus tidak selesai diminutasi oleh Mahkamah Agung
dengan berbagai alasan.
15.4. Praktik persidangan pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali
yang dibalik pintu tertutup oleh Mahkamah Agung telah menciptakan
ruang gelap (dark area) yang sering kali dimanipulasi oleh pihak
tertentu untuk memperoleh keuntungan atau untuk melakukan
kejahatan. Seperti, beberapa kali muncul kasus pemalsuan terhadap
Putusan
Kasasi
atau
Putusan
Peninjauan
Kembali.
Atau
menyebabkan
terpidana
yang
diputus
bebas
terampas
kebebasannya oleh karena Mahkamah Agung terlambat memberikan
putusan kepada pengadilan negeri pengaju.
16. Bahwa, berlakunya Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung yang berbunyi: “Permohonan peninjauan kembali
dapat diajukan hanya 1 (satu) kali” dan Pasal 24 (2) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
21
“(2) Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan
kembali”; telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang diatur diatur
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (4) UUD
1945.
17. Oleh karena berlakunya norma Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 24 (2) Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman
telah
memperlakukan Pemohon selaku pihak dalam Perkara Perdata secara
diskriminatif. Sebab, norma tersebut telah membatasi hak Pemohon
sebagai pihak dalam perkara perdata untuk mengajukan upaya hukum
Peninjauan Kembali hanya satu kali, sementara vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, pihak terpidana dalam perkara pidana
diberikan hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali lebih dari sekali.
18. Hak konstitusional terpidana untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali lebih dari satu kali telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam
dipertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013, yang
lengkapnya berbunyi:
[3.14] Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertim-
bangkan mengenai isu konstitusional yang dipermasalahkan oleh
para Pemohon yaitu apakah pembatasan pengajuan peninjauan
kembali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP
bertentangan dengan UUD 1945?
[3.15] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan
isu
konstitusional
tersebut,
Mahkamah
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Alasan untuk dapat mengajukan PK sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, “Permintaan
peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan
kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu
sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan
bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau
tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap
perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa
sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai
dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu,
ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
22
Alasan tersebut pada umumnya terkait dengan hakikat dalam
proses
peradilan
perkara
pidana
yang
benar-benar
pembuktiannya harus meyakinkan hakim mengenai kebenaran
terjadinya suatu peristiwa (kebenaran materiil), yaitu suatu
kebenaran yang di dalamnya tidak terdapat lagi keraguan.
Pencarian kebenaran yang demikian dilatarbelakangi oleh sifat
hukum pidana seperti dalam ungkapan, “bak pedang bermata
dua”. Artinya, hukum pidana dimaksudkan untuk melindungi
manusia, tetapi dengan cara mengenakan pidana pada hakikatnya
menyerang apa yang dilindungi dari manusia;
2. Prinsip negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945
meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi
(HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk
di dalamnya negara, untuk menghormatinya. Bahkan secara
konstitusional, ketentuan konstitusional tentang HAM tersebut
dalam perspektif historis-filosofis dalam pembentukan negara
dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
berdasarkan
kemanusiaan
yang
adil
dan
beradab
(vide
Pembukaan UUD 1945). Oleh karena itu, negara berkewajiban
untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan terhadap HAM. [vide Pasal 28I ayat (4) UUD 1945].
Prinsip sebagaimana diuraikan di atas, terutama yang terakhir,
melahirkan suatu prinsip yang lain bahwa proses peradilan dalam
perkara pidana harus sampai pada kebenaran materiil, suatu
kebenaran yang di dalamnya tidak terdapat lagi keraguan. Dari
prinsip yang demikian lahir pula prinsip dalam proses peradilan
pidana yaitu “lebih baik membebaskan orang yang bersalah
daripada menjatuhkan pidana kepada seseorang yang tidak
bersalah”. Di dalam ungkapan tersebut terdapat makna yang
dalam, bahwa ketika pengadilan menjatuhkan putusan yang
menyatakan seseorang bersalah dan karena itu dijatuhi pidana
haruslah benar-benar didasarkan pada suatu fakta hukum yang
diyakini sebagai suatu kebenaran. Kalau tidak demikian maka
akan terjadi bahwa negara melalui pengadilan pidana telah
melanggar HAM, padahal secara konstitusional negara melalui
proses peradilan justru harus melindungi HAM [vide Pasal 24 ayat
(1) UUD 1945];
3. Kewajiban negara untuk menegakkan dan melindungi HAM
sesuai prinsip negara hukum yang demokratis mengharuskan
pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan [vide Pasal 28I ayat (5) UUD
1945]. Hukum acara pidana merupakan implementasi dari
penegakan
dan
perlindungan
HAM
sebagai
ketentuan
konstitusional dalam UUD 1945. Hal demikian sesuai pula dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, yaitu due process of law;
4. Terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang juga
merupakan hak konstitusional berdasarkan UUD 1945 maka
dalam proses peradilan pidana yang dialami seseorang haruslah
mendapatkan kepastian hukum yang adil [vide Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945]. Dalam hal ini ditekankan bahwa kepastian hukum
yang acapkali mendominasi suatu proses peradilan diberikan
23
syarat yang fundamental, yaitu keadilan yang menjadi kebutuhan
dasar bagi setiap insan, termasuk ketika menjalani proses
peradilan. Karena itulah pentingnya diatur peninjauan kembali
supaya setiap orang dalam proses peradilan pidana yang
dijalaninya tetap dapat memperoleh keadilan, bahkan ketika
putusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dengan
alasan tertentu yang secara umum terkait dengan keadilan;
Berdasarkan ketiga alasan PK sebagaimana diuraikan di atas,
terdapat satu alasan terkait dengan terpidana, sedangkan kedua
alasan
lainnya
terkait
dengan
hakim
sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman. Alasan satu-satunya yang terkait dengan
terpidana yaitu menyangkut peristiwa yang menguntungkan
terpidana berupa keadaan baru (novum) yang manakala
ditemukan ketika proses peradilan berlangsung putusan hakim
diyakini akan lain [vide Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP]. Oleh
karena itu dan karena terkait dengan keadilan yang merupakan
hak konstitusional atau HAM bagi seseorang yang dijatuhi pidana,
selain itu pula karena kemungkinan keadaan baru (novum) dapat
ditemukan kapan saja, tidak dapat ditentukan secara pasti kapan
waktunya maka adilkah manakala PK dibatasi hanya satu kali
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Apa
sesungguhnya makna keadilan sebagai hak konstitusional bagi
seseorang yang terpenuhinya merupakan kewajiban negara, jika
negara justru menutupnya dengan ketentuan Pasal 268 ayat (3)
KUHAP;
…
[3.16.1] Bahwa upaya hukum luar biasa PK secara historis-filosofis
merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan
terpidana. Menurut Mahkamah, upaya hukum PK berbeda dengan
banding atau kasasi sebagai upaya hukum biasa. Upaya hukum
biasa harus dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum karena
tanpa kepastian hukum, yaitu dengan menentukan limitasi waktu
dalam pengajuan upaya hukum biasa, justru akan menimbulkan
ketidakpastian hukum yang tentu akan melahirkan ketidakadilan
dan proses hukum yang tidak selesai. Dengan demikian, ketentuan
yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum biasa di
samping terkait dengan kebenaran materiil yang hendak dicapai,
juga terkait pada persyaratan formal yaitu terkait dengan tenggang
waktu tertentu setelah diketahuinya suatu putusan hakim oleh para
pihak secara formal pula. Adapun upaya hukum luar biasa
bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil.
Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas
yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan
kembali) hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja
setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum)
yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya
belum ditemukan. Adapun penilaian mengenai sesuatu itu novum
atau bukan novum, merupakan kewenangan Mahkamah Agung
yang memiliki kewenangan mengadili pada tingkat PK. Oleh karena
itu, yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum luar
biasa adalah sangat materiil atau substansial dan syarat yang
24
sangat mendasar adalah terkait dengan kebenaran dan keadilan
dalam proses peradilan pidana sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan “Permintaan
peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan
kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu
sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan
bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau
tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap
perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b.
b. dst”;
Karakter kebenaran mengenai peristiwa yang menjadi dasar dalam
putusan perkara pidana adalah kebenaran materiil berdasarkan
pada bukti yang dengan bukti-bukti tersebut meyakinkan hakim,
yaitu kebenaran yang secara rasional tidak terdapat lagi keraguan
di dalamnya karena didasarkan pada bukti yang sah dan
meyakinkan. Oleh karena itu, dalam perkara pidana bukti yang
dapat
diajukan
hanya
ditentukan
batas
minimalnya,
tidak
maksimalnya. Dengan demikian, untuk memperoleh keyakinan
dimaksud hukum harus memberikan kemungkinan bagi hakim
untuk membuka kesempatan diajukannya bukti yang lain, sampai
dicapainya keyakinan dimaksud;
Sejalan dengan karakter kebenaran tersebut di atas, karena secara
umum, KUHAP bertujuan untuk melindungi HAM dari kesewenang-
wenangan negara, terutama yang terkait dengan hak hidup dan
kebebasan sebagai hak yang sangat fundamental bagi manusia
sebagaimana
ditentukan
dalam
UUD
1945
maka
dalam
mempertimbangkan PK sebagai upaya hukum luar biasa yang
diatur dalam KUHAP haruslah dalam kerangka yang demikian,
yakni untuk mencapai dan menegakkan hukum dan keadilan.
Upaya pencapaian kepastian hukum sangat layak untuk diadakan
pembatasan, namun upaya pencapaian keadilan hukum tidaklah
demikian, karena keadilan merupakan kebutuhan manusia yang
sangat mendasar, lebih mendasar dari kebutuhan manusia tentang
kepastian hukum;
Kebenaran materiil mengandung semangat keadilan sedangkan
norma hukum acara mengandung sifat kepastian hukum yang
terkadang mengabaikan asas keadilan. Oleh karena itu, upaya
hukum untuk menemukan kebenaran materiil dengan tujuan untuk
memenuhi kepastian hukum telah selesai dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
menempatkan status hukum terdakwa menjadi terpidana. Hal
tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 268 ayat (1) KUHAP
yang menyatakan, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu
putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan
dari putusan tersebut”.
[3.16.2] Menimbang bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata- mata untuk menjamin
25
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan
untuk
memenuhi
tuntutan
yang
adil
sesuai
dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”, menurut Mahkamah,
pembatasan yang dimaksud oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
tersebut tidak dapat diterapkan untuk membatasi pengajuan PK
hanya satu kali karena pengajuan PK dalam perkara pidana sangat
terkait dengan hak asasi manusia yang paling mendasar yaitu
menyangkut kebebasan dan kehidupan manusia. Lagi pula,
pengajuan PK tidak terkait dengan jaminan pengakuan, serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan tidak terkait
pula dengan pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam masyarakat yang demokratis;
[3.16.3] Menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas
litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun
menurut Mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum,
sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut
tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya
membolehkan peninjauan kembali satu kali, terlebih lagi manakala
ditemukan adanya keadaan baru (novum). Hal itu justru
bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi
oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum
dan keadilan [vide Pasal 24 ayat (1) UUD 1945] serta sebagai
konsekuensi dari asas negara hukum;
19. Substansi pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Nomor 34/PUU-
XI/2013 dalam rangka menguji konstitusionalitas Pasal 268 ayat (3)
KUHAP dalam Perkara Pidana, secara konstitusional mutatis mutandis
berlaku terhadap norma Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 24 (2) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 yang membatasi upaya hukum Peninjauan Kembali
terhadap Perkara Perdata hanya sekali.
19.1. Oleh karena, jaminan kepastian hukum yang adil yang termaktub
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak membedakan antara
perkara pidana dengan perkara perdata.
19.2. Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution tidaklah
patut membuat putusan atau perlakuan diskriminatif dengan cara
membeda-bedakan perkara pidana dengan perkara perdata. Selain
itu, Mahkamah pun mengemban kewajiban konstitusional untuk
melakukan harmonisasi terhadap norma-norma putusannya agar
tercipta kepastian hukum yang adil.
26
20. Ipso jure, norma Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung yang berbunyi: “Permohonan peninjauan kembali
dapat diajukan hanya 1 (satu) kali” dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“(2) Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan
kembali” adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai terhadap “…terhadap putusan perkara perdata dapat diajukan
upaya hukum Peninjauan Kembali lebih dari satu kali manakala
ditemukan adanya keadaan baru atau novum.”
IV. Petitum
Berdasarkan dalil Permohonan di atas, dengan rendah hati Pemohon mohon
kiranya Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia berkenan memeriksa dan mengadili
perkara ini seadil-adilnya, sesuai konstitusi dan hukum, selanjutnya menjatuhkan
Putusan yang amarnya antara lain berbunyi:
1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327
yang berbunyi: “Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili
perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: “Proses pemeriksaan dalam persidangan
banding dilakukan dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara dalam
sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.”
3. Menyatakan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung yang berbunyi: (1). “Pemeriksaan kasasi
dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika
dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para
saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan
Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak
atau saksi.” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Proses pemeriksaan
dalam persidangan Kasasi dilakukan dengan dihadiri oleh para pihak yang
berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.”
27
4. Menyatakan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung berbunyi: “Mahkamah Agung memutus
permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai:
“Proses
pemeriksaan
dalam
persidangan Peninjauan Kembali dilakukan dengan dihadiri oleh para pihak
yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.”
5. Menyatakan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung yang berbunyi: “Permohonan peninjauan kembali
dapat diajukan hanya 1 (satu) kali” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “…terhadap putusan perkara perdata dapat diajukan upaya
hukum Peninjauan Kembali lebih dari satu kali manakala ditemukan adanya
keadaan baru atau novum.”
6. Menyatakan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “(2) Terhadap putusan
peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “…terhadap putusan perkara perdata
dapat diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali lebih dari satu kali
manakala ditemukan adanya keadaan baru atau novum.”
7. Memerintahkan putusan dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Atau dalam hal Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-13, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor
3671132912650004;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
28
Tentang Kekuasaan Kehakiman;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
34/PUU-XI/2013;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Putusan Perkara Perdata Nomor
257/Pdt.G/2008/PN.TNG;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Berita Hukum Online;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor
80/PDT/2009/PT.BTN;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
808K/PDT/2010;
9. Bukti P-9
:
Fotokopi Putusan Peninjauan Kembali Nomor
591PK/PDT/2012.
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Surat Edaran Nomor 04 Tahun 1974, tanggal
25 Nopember 1974;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Norma Obyek Pengujian: Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
1986
tentang
Peradilan
Umum
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3327);
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2009, tanggal
12 Juni 2009;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Putusan Pendapat Hukum Dr. Mudzakir, S.H.,
M.H., terhadap Putusan Perkara Pidana Nomor
998/Pid.B/2014 PN.TNG.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
29
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, selanjutnya disebut UU Peradilan
Umum), Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 70 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 73 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, selanjutnya disebut UU Mahkamah Agung, serta Pasal 24 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU
Kekuasaan Kehakiman) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan Pemohon;
30
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
31
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 51 ayat (1) UU
Peradilan Umum, Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (2)
UU Mahkamah Agung, serta Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman,
yang menyatakan:
Pasal 51 ayat (1) UU Peradilan Umum:
“Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan
perkara perdata di tingkat banding.”
Pasal 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung:
“Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-
surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri
para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat
Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut
mendengar para pihak atau para saksi”.
Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung:
“Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.”
Pasal 70 ayat (2) UU Mahkamah Agung:
“Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat
pertama dan terakhir.”
Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman:
“Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan
kembali.”
32
2. Bahwa Pemohon dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia memiliki hak konstitusional, yaitu hak akan kepastian hukum yang adil
(sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), hak konstitusional
agar harta bendanya tidak dirampas secara semena-mena oleh proses
peradilan yang asal-asalan, tidak obyektif, transparan, serta akuntabel
sebagaimana diatur Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, serta
hak konstitusional untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif oleh suatu
norma hukum sebagaimana diatur Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa hak konstitusional Pemohon akan kepastian hukum yang adil, dan agar
harta bendanya tidak dirampas secara semena-mena oleh proses peradilan
yang asal-asalan, tidak obyektif, tidak transparan, serta akuntabel telah terjadi
sebagaimana rangkaian proses peradilan, antara lain, Pemohon memiliki hak
milik atas tanah seluas seluas 2080 M2 (dua ribu delapan puluh meter persegi)
sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 496/Pondok Jaya, Gambar Situasi
Nomor 3600, tanggal 22 Juni 1991. Tanah tersebut Pemohon peroleh dengan
cara membeli dari Albert Tobing. Oleh karena terjadi pemekaran wilayah maka
SHM Nomor 496/Pondok Jaya diubah menjadi SHM Nomor 2791/Pondok Jaya;
4. Bahwa sebagai warga negara, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk tidak
diperlakukan secara diskriminatif oleh suatu norma hukum atau oleh tindakan
kepemerintahan sebagaimana diatur Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, baik
diskriminasi oleh norma undang-undang maupun diskriminasi yang terbit dari
norma putusan pengadilan sebagai substitusi norma undang-undang yang
mengikat umum;
5. Bahwa berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung yang menyatakan,
“Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali” dan Pasal
24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “Terhadap putusan
peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”, dan Pasal-pasal
lain yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 51 ayat (1) UU Peradilan Umum,
Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 70 ayat (2) UU Mahkamah
Agung, serta Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, telah merugikan hak
konstitusional Pemohon yang diatur diatur Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal
28G ayat (1), dan 28H ayat (4) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 5 di atas, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon perihal pertentangan norma,
33
khususnya Pasal 51 ayat (1) UU Peradilan Umum, Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat
(1), dan Pasal 70 ayat (2) UU Mahkamah Agung, serta Pasal 24 ayat (2) UU
Kekuasaan Kehakiman dengan UUD 1945, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menguraikan secara spesifik dan menjelaskan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband), bahwa berlakunya ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Peradilan Umum, Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (2) UU
Mahkamah Agung, serta Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman telah
dianggap merugikan Pemohon, baik aktual maupun potensial. Oleh karena itu,
Mahkamah berpendapat Pemohon telah dapat menerangkan anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam UUD 1945 baik secara aktual
maupun setidak-tidaknya kerugian potensial dengan berlakunya norma Pasal 51
ayat (1) UU Peradilan Umum, Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 70
ayat (2) UU Mahkamah Agung, serta Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman
yang diajukan dalam permohonan pengujian a quo. Sehingga dengan demikian,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
Pasal 51 ayat (1) UU Peradilan Umum, Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1) dan
Pasal 70 ayat (2) UU Mahkamah Agung, serta Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan
Kehakiman, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Peradilan
Umum tidak menjelaskan atau merinci, bagaimana cara Pengadilan Tinggi
memeriksa, mengadili, serta memutus perkara perdata atau pidana pada
tingkat banding. Oleh karena itu, menurut Pemohon, seharusnya norma
tersebut dipahami dan dimaknai dalam dua arah;
2. Bahwa menurut Pemohon Pasal 70 ayat (2) UU Mahkamah Agung yang
menyatakan, “Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali
34
pada tingkat pertama dan terakhir” harus dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Proses pemeriksaan dalam persidangan
peninjauan kembali dilakukan dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara
dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum”, karena secara
konstitusional (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) proses persidangan
peninjauan kembali sangat urgen dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum,
oleh karena peninjauan kembali memeriksa novum atau bukti baru yang
validitasnya akan makin teruji bila diverifikasi oleh para pihak dan publik;
3. Bahwa menurut Pemohon berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung
yang menyatakan, “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1
(satu) kali” dan Pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan,
“Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan
kembali”, telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang diatur Pasal 28I ayat
(2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
4. Bahwa menurut Pemohon berlakunya ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) UU
Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman telah
memperlakukan Pemohon selaku pihak dalam perkara perdata secara
diskriminatif. Sebab, norma tersebut telah membatasi hak Pemohon sebagai
pihak dalam perkara perdata untuk mengajukan upaya hukum peninjauan
kembali hanya satu kali, sementara menurut Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 34/PUU-XI/2013, pihak terpidana dalam perkara pidana diberikan hak
konstitusional untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali lebih dari
sekali;
5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon sebagaimana diuraikan pada angka 1
sampai dengan angka 4 tersebut di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan:
a. Pasal 51 ayat (1) UU Peradilan Umum, yang berbunyi: “Pengadilan Tinggi
bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di
tingkat banding” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Proses pemeriksaan
dalam persidangan banding dilakukan dengan dihadiri oleh para pihak yang
berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.”
b. Pasal 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung, yang berbunyi: (1). “Pemeriksaan
kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan
35
hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para
pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama
atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut
mendengar para pihak atau para saksi.” bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Proses pemeriksaan dalam persidangan kasasi dilakukan dengan dihadiri
oleh para pihak yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka
untuk umum.”
c. Pasal 70 ayat (2) UU Mahkamah Agung, berbunyi: “Mahkamah Agung
memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan
terakhir” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Proses pemeriksaan dalam
persidangan peninjauan kembali dilakukan dengan dihadiri oleh para pihak
yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.”
d. Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung, yang berbunyi: “Permohonan
peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “…terhadap putusan perkara perdata dapat
diajukan upaya hukum peninjauan kembali lebih dari satu kali manakala
ditemukan adanya keadaan baru atau novum.”
e. Pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: “(2) Terhadap
putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “…terhadap putusan perkara perdata
dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali lebih dari satu kali manakala
ditemukan adanya keadaan baru atau novum.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-13 (sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK;
36
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa
dengan saksama permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, masalah
konstitusional dalam permohonan a quo adalah berkenaan dengan Pasal 51 ayat
(1) UU Peradilan Umum, Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (2)
UU Mahkamah Agung, serta Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang
menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
[3.11]
Menimbang bahwa berkaitan dengan dalil-dalil permohonan Pemohon
tersebut, apabila dicermati secara esensial mempersoalkan dua hal pokok, yaitu:
Pertama,
bahwa terkait inkonstitusionalitas proses pemeriksaan dalam
persidangan “banding”, “kasasi”, dan “peninjauan kembali” yang tidak
dilakukan dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara dalam
sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Kedua,
bahwa terkait inkonstitusionalitas dalam perkara perdata tidak dapat
diajukan upaya hukum peninjauan kembali lebih dari satu kali
manakala ditemukan adanya keadaan baru atau novum.
[3.12]
Menimbang
bahwa
sebelum
lebih
lanjut
mempertimbangkan
inkonstitusionalitas
norma
yang
dimohonkan
pengujian
oleh
Pemohon
sebagaimana dikemukakan di atas, penting bagi Mahkamah untuk mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
Bahwa UUD 1945 menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Sejalan
dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah
adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas
dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Perubahan
UUD
1945
telah
membawa
perubahan
dalam
kehidupan
ketatanegaraan,
khususnya
dalam
pelaksanaan
kekuasaan
kehakiman.
Perubahan tersebut, antara lain menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman
dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
37
sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan dalam UUD 1945 juga menegaskan
bahwa Mahkamah Agung (selanjutnya disebut MA) berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
Sebagai puncak peradilan di lingkungan MA, MA merupakan peradilan
tingkat terakhir bagi semua lingkungan peradilan, yaitu mulai dari peradilan tingkat
pertama maupun peradilan tingkat banding, sebagai pengadilan judex factie,
sampai dengan kasasi kepada MA sebagai peradilan judex juris. Bahwa makna
judex factie adalah majelis hakim memeriksa fakta, sedangkan judex juris adalah
majelis hakim memeriksa penerapan hukum. Dalam sistem peradilan di Indonesia,
judex factie dan judex juris adalah dua tingkatan peradilan di Indonesia
berdasarkan cara pengambilan keputusan dalam bentuk putusan. Sistem peradilan
di lingkungan MA terdiri atas peradilan tingkat pertama, peradilan tingkat banding,
dan peradilan tingkat kasasi. Peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat
banding adalah judex factie yang memiliki kewenangan, yaitu memeriksa fakta dan
bukti dari suatu perkara serta menentukan fakta-fakta dari suatu perkara tersebut,
sedangkan peradilan tingkat kasasi, MA sebagai judex juris hanya memeriksa
penerapan hukum dari suatu perkara dan tidak memeriksa fakta dari perkara
tersebut. Peradilan tingkat pertama adalah peradilan yang menerima, memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara sesuai dengan kompetensinya. Sedangkan
peradilan tingkat banding adalah peradilan yang menerima, memeriksa, dan
mengadili perkara yang diputus peradilan tingkat pertama. Peradilan tingkat
banding di samping memeriksa ulang bukti-bukti dan fakta yang ada juga
memeriksa aspek hukumnya. Sementara itu, peradilan tingkat kasasi, MA tidak lagi
memeriksa fakta dan bukti-bukti perkara. Dalam hal ini, judex juris hanya
memeriksa interpretasi, konstruksi, dan penerapan hukum terhadap fakta yang
sudah diterapkan judex factie. Upaya hukum kasasi merupakan hak bukan
kewajiban dan pengajuan permohonan kasasi merupakan upaya hukum biasa.
Tujuan utama pengajuan permohonan kasasi, antara lain sebagai koreksi terhadap
kesalahan penerapan hukum peradilan di tingkat bawah.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menguraikankan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil yang dikemukakan
Pemohon, sebagai berikut:
38
[3.13.1]
Bahwa
Pemohon
mendalilkan
proses
pemeriksaan
dalam
persidangan “banding”, “kasasi”, dan “peninjauan kembali” yang tidak dilakukan
dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan
terbuka untuk umum melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Menurut Pemohon, peradilan tingkat banding merupakan judex factie yang
berkewajiban memeriksa dan mengadili fakta dalam suatu perkara secara cermat
dan benar dalam rangka menemukan kebenaran yang harus ditegakkan sesuai
dengan perintah Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Demikian halnya proses
persidangan dalam perkara kasasi dan peninjauan kembali sangat urgen dilakukan
dalam sidang terbuka untuk umum. Terlebih dalam perkara peninjauan kembali,
memeriksa bukti baru (novum) yang validitasnya akan semakin teruji bila
diverifikasi oleh para pihak dan publik.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, MA merupakan
peradilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat
lingkungan peradilan. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Sebagai
peradilan tingkat terakhir semua lingkungan peradilan di MA, MA memeriksa dan
mengadili penerapan hukum (judex juris) yang berbeda dengan peradilan tingkat
pertama dan peradilan tingkat banding. Peradilan tingkat pertama sebagai judex
factie harus dimaknai bahwa majelis hakim memeriksa fakta, begitu juga dengan
peradilan tingkat banding di mana majelis hakim hanya memeriksa fakta dan
aspek hukumnya. Dalam sistem peradilan di Indonesia, judex factie dan judex juris
adalah dua tingkatan peradilan berdasarkan cara pengambilan keputusan dalam
bentuk putusan. MA dalam memeriksa dan mengadili perkara baik dalam tingkat
kasasi atau peninjauan kembali dalam proses mengambil putusan tetap
mendasarkan pada fakta dan hukum sebagaimana termuat dalam berkas perkara.
Secara substansial dengan kewenangan MA sebagaimana diatur dalam undang-
undang diharapkan akan tercipta adanya putusan yang berkepastian hukum dan
berkeadilan hukum, karena seharusnya dalam setiap putusan pengadilan sudah
terkandung tentang adanya asas, nilai dan norma-norma hukum yang hidup dalam
39
masyarakat. MA sebagai puncak peradilan mempunyai fungsi mengadili dengan
memeriksa hukum (judex juris) menurut peraturan perundang-undangan.
Bahwa MA dan peradilan di bawahnya dalam menjalankan kekuasaannya,
yaitu memeriksa perkara yang menjadi kewenangannya dilakukan secara terbuka
untuk umum. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:
“(1) Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum,
kecuali undang-undang menentukan lain;
(2) Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.”
Bahwa selain pertimbangan hukum tersebut di atas, hal yang sangat
fundamental penting dipertimbangkan adalah esensi adanya sistem peradilan
Indonesia yang dilakukan secara berjenjang. Tujuan dari sistem tersebut
dimaksudkan agar ada koreksi atas putusan peradilan pada tingkat di bawah oleh
peradilan yang ada di atasnya. Di samping alasan tersebut, ada argumen yang
kuat dengan diterapkannya peradilan yang bertingkat di Indonesia yaitu, untuk
mengantisipasi kekurangan dan kekhilafan hakim sebagai manusia dalam
memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Kekurangan dan kekhilafan yang
dimaksud di sini adalah kekurangan atau ketidakcermatan, ketidakbenaran, serta
ketidakadilan yang mungkin saja terdapat dalam putusan hakim. Hal ini
dikarenakan manusia tidak ada yang sempurna, termasuk hakim itu sendiri. Oleh
karenanya dengan diterapkannya peradilan yang bertingkat ini, apabila warga
negara sebagai pencari keadilan (justiciabelen) merasa bahwa putusan hakim atau
majelis hakim yang dirasakan, tidak adil maka pencari keadilan masih mempunyai
kesempatan untuk mencari dan memperjuangkan di dalam mendapatkan putusan
yang seadil-adilnya dengan melakukan upaya hukum pada peradilan yang lebih
tinggi/di atasnya.
Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, sistem peradilan di Indonesia mengenal
tiga jenis tingkatan, yakni Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan
MA. Terhadap tingkatan peradilan tersebut terdapat dua jenis kewenangan dalam
memeriksa dan memutus perkara, yakni kewenangan mengadili perkara
berdasarkan fakta persidangan (judex factie), yaitu kewenangan yang dimilki oleh
peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding dan kewenangan
mengadili berdasarkan hukum (judex juris), yaitu kewenangan yang dimiliki oleh
40
MA. Adapun secara terminologi yang dimaksudkan dengan peradilan yang
mengadili berdasarkan fakta hukum (judex factie) adalah kewenangan peradilan
tingkat pertama dan peradilan tingkat banding untuk memeriksa para pihak dengan
menggali fakta-fakta dan bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara yang
sedang diadili. Sementara itu kewenangan mengadili berdasarkan hukum (judex
juris) adalah kewenangan peradilan (MA) yang berkaitan perkara kasasi dengan
memeriksa penerapan hukum yang telah dilakukan oleh hakim atau majelis hakim
dari putusan peradilan tingkat pertama (PN) dan tingkat banding (PT).
Dengan demikian menjadi kehilangan relevansi dan esensi, apabila Pemohon
menghendaki persidangan pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali harus atau
setidak-tidaknya dilakukan dengan cara memanggil para pihak dengan mengulang
kembali menggali fakta-fakta hukum, sebagaimana yang telah dilakukan oleh
peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding. Di samping praktik
tersebut akan mengingkari asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah.
Namun demikian, meskipun kewenangan hakim tingkat kasasi dan peninjauan
kembali dibatasi untuk menilai berkaitan dengan penerapan hukum dan hanya
mendasarkan surat-surat semata, namun dalam hal-hal tertentu jika hakim kasasi
memandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan perkara yang sedang ditangani,
maka hakim kasasi dapat mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau
memerintahkan kepada peradilan tingkat banding atau peradilan tingkat pertama
yang memutus perkara tersebut untuk melakukan pemeriksaan pada persidangan
dengan mendengar para pihak atau para saksi dalam persidangan yang terbuka
untuk umum (vide Pasal 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung).
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah
jelas, pilihan undang-undang dengan tetap melekatkan kewenangan hakim kasasi
untuk mengadili perkara yang diajukan dengan mendasarkan pemeriksaan pada
surat-surat dan hanya dalam keadaan yang eksepsional saja dan karena
keperluan yang urgen menghendaki maka dapat melakukan pemeriksaan dengan
mendengar para pihak dan saksi-saksi ataupun memerintahkan peradilan tingkat
pertama atau peradilan tingkat banding untuk itu. Namun seandainyapun hakim
kasasi mendengar sendiri para pihak dan saksi-saksi, hal tersebut terbatas dalam
perspektif untuk menambah keyakinan hakim kasasi terhadap penilaian hasil
pemeriksaan surat-surat (berkas) sebagai hakim yang mengadili penerapan hukum
41
(judex juris). Hal demikian bukan berarti menggeser kewenangan MA menjalankan
fungsi sebagai hakim yang menilai fakta persidangan (judex factie).
Bahwa sebagai penjelasan lebih lanjut berkaitan dengan dalil Pemohon yang
menghendaki dalam mengadili perkara peninjauan kembali, MA juga harus
melaksanakan sidang dengan dihadiri para pihak yang berperkara dalam sidang
yang dinyatakan terbuka untuk umum. Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah pemeriksaan perkara peninjauan kembali yang kewenangannya dimiliki
oleh MA, meskipun sifat dari tingkatannya adalah sebagai kewenangan mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir, namun hal ini bukan berarti MA melaksanakan
fungsi sebagai peradilan yang memeriksa fakta-fakta hukum sebagaimana halnya
dengan kewenangan peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding
(judex factie), namun tetap saja MA menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai
peradilan yang memeriksa penerapan hukum. Sebab, dalam memeriksa perkara
peninjauan kembali MA memeriksa perkara yang bersifat lanjutan, yaitu perkara
yang berasal dari peradilan di semua tingkatan sekalipun telah berkekuatan hukum
tetap.
Dengan demikian selain memeriksa alasan peninjauan kembali karena adanya
bukti baru (novum) atau alasan lainnya, pemeriksaan yang dilakukan hakim
peninjauan kembali hanya terbatas memeriksa surat saja, yaitu berkas perkara,
khususnya memori dan kontra memori peninjauan kembali. Sedangkan dalam hal
memeriksa perkara peninjauan kembali dengan alasan adanya bukti baru (novum),
maka bukti baru yang dibenarkan hanya terbatas pada surat-surat bukti yang
bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan (vide
Pasal 67 huruf b UU Mahkamah Agung) dan terhadap penemuan surat-surat bukti
tersebut setelah diserahkan oleh pemohon peninjauan kembali kepada peradilan
tingkat pertama yang memeriksa perkara tersebut. Dan selanjutnya oleh peradilan
tingkat pertama yang menerima permohonan peninjauan kembali tersebut
dilakukan penyumpahan terhadap pihak yang menemukan bukti baru tersebut
pada persidangan yang terbuka untuk umum, untuk selanjutnya berkas
permohonan peninjauan kembali a quo diserahkan kepada MA untuk dilakukan
pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak ada
relevansinya dalil Pemohon yang menghendaki agar persidangan perkara
peninjauan kembali di MA dengan dihadiri para pihak dalam persidangan yang
42
terbuka untuk umum. Terlebih Mahkamah tidak dapat menerima alasan Pemohon
yang berpendapat pemeriksaan perkara peninjauan kembali dapat menghasilkan
validitas di dalam memeriksa bukti baru (novum) apabila diverifikasi oleh para
pihak dan publik. Sementara kewajiban hadir di persidangan perkara peninjauan
kembali selain berdampak adanya beban biaya yang sangat berat bagi pencari
keadilan yang harus hadir di MA, juga akan berdampak semakin menumpuknya
jumlah perkara dan terhambatnya penyelesaian perkara di MA. Bahwa selanjutnya
Pemohon juga mendalilkan, pemeriksaan persidangan perkara pada peradilan
tingkat banding untuk dilakukan dengan dihadiri para pihak yang berperkara dalam
sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. Mahkamah berpendapat, bahwa
keinginan Pemohon sebagaimana yang didalilkan tersebut, sebenarnya telah
terakomodir dalam norma undang-undang yang mengatur tata cara pemeriksaan
perkara pada peradilan tingkat banding, maupun praktik yang telah dilakukan di
Indonesia selama ini. Sebagaimana diuraikan dan dibenarkan Pemohon dalam
permohonannya, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan yang
berlaku untuk Wilayah Jawa dan Madura dan secara mutatis mutandis berlaku
untuk daerah Indonesia lainnya, di mana norma tersebut pada pokoknya
memberikan kewenangan kepada pengadilan tinggi dengan menegaskan bahwa,
“Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan ulangan memeriksa dan memutuskan
dengan tiga Hakim, jika dipandang perlu, dengan mendengar sendiri kedua belah
pihak atau saksi.” Oleh karenanya dalam pemeriksaan perkara banding esensi
mendasar adalah melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang telah
diputus oleh peradilan tingkat pertama dengan memeriksa fakta-fakta dan aspek
hukumnya. Dengan demikian oleh karena pada dasarnya hanya melakukan
pemeriksaan ulang maka sepanjang pemeriksaan fakta-fakta dan aspek hukumnya
dengan memeriksa surat-surat dipandang telah cukup untuk diambil putusan,
sehingga tidak ada relevansinya lagi untuk melakukan pemeriksaan perkara
dengan mendengar para pihak dan saksi-saksi. Namun demikian apabila
keperluan demi keadilan, undang-undang telah memberikan instrumen dengan
memberikan pilihan kepada hakim tingkat banding untuk dapat melaksanakan
pemeriksaan dengan mendengar para pihak dan saksi dalam persidangan yang
terbuka untuk umum.
43
Bahwa dengan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah telah jelas, tanpa mewajibkan pada pemeriksaan peradilan tingkat
banding dengan menghadirkan para pihak dan saksi-saksi jika telah dipandang
cukup oleh hakim banding yang bersangkutan dan telah dapat memutus perkara
secara adil maka tidak ada urgensi untuk mengakomodir dalil Pemohon yang
berkaitan dengan mewajibkan pemeriksaan perkara pada peradilan tingkat
banding dengan mendengar para pihak dan saksi-saksi. Terlebih hal tersebut
justru akan mengingkari asas peradilan, cepat dan biaya ringan, sebagaimana juga
yang diinginkan Pemohon berkaitan dengan pemeriksaan perkara pada tingkat
kasasi dan peninjauan kembali.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah
berpendapat dalil Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas Pasal 51 ayat (1)
UU Peradilan Umum serta Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (2) UU Mahkamah
Agung, adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.13.2]
Bahwa Pemohon lebih lanjut mendalilkan dalam perkara perdata tidak
dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali lebih dari satu kali manakala
ditemukan adanya keadaan baru atau novum. Menurut Pemohon norma a quo
telah memperlakukan Pemohon selaku pihak dalam perkara perdata secara
diskriminatif. Sebab, norma Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 24
ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman tersebut telah membatasi hak Pemohon
sebagai pihak dalam perkara perdata untuk mengajukan upaya hukum peninjauan
kembali hanya satu kali, sementara dalam perkara pidana diberikan hak
konstitusional untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali lebih dari
sekali.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah telah berulang kali
memberikan penegasan melalui pertimbangan hukum terkait dengan norma
peninjauan kembali dalam perkara perdata dalam beberapa putusan, diantaranya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XIV/2016, tanggal 26 Juli 2017;
“Dengan
merujuk
pertimbangan
hukum
tersebut,
Mahkamah
berpendapat apabila dibuka keleluasaan untuk mengajukan peninjauan
kembali lebih dari satu kali untuk perkara selain pidana maka akan
mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi panjang dan tidak akan
pernah selesai yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum.
Keadaan demikian bertentangan dengan asas litis finiri oportet (bahwa
setiap perkara harus ada akhirnya) serta justru menimbulkan kerugian bagi
44
para pencari keadilan (justice seeker). Terlebih lagi apabila tidak dibatasi
adanya peninjauan kembali dalam perkara selain pidana justru potensial
digunakan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk mengulur-ulur waktu
penyelesaian perkara dengan mencari-cari novum baru yang tujuannya
untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Jika hal ini yang terjadi maka dapat
dipastikan pemberian rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam
perkara selain pidana akan menjadi ancaman yang serius, sebab keadaan
demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus ketidakadilan
yang justru bertentangan dengan UUD 1945.
Berbeda halnya dengan peninjauan kembali dalam perkara pidana
yang tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil serta perlindungan
HAM dari kesewenang-wenangan negara terutama yang menyangkut hak
hidup dan hak-hak fundamental lainnya, sehingga Mahkamah melalui
Putusan a quo menegaskan bahwa untuk perkara pidana harus ada
perlakuan yang berbeda dengan peninjauan kembali bagi perkara lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat, pembatasan peninjauan
kembali hanya satu kali dalam perkara selain pidana, termasuk perkara
perdata, sebagaimana yang diatur Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24
ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman adalah konstitusional”. (vide Paragraf
[3.12]).
Selain putusan di atas, juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-
XV/2017, tanggal 20 September 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
62/PUU-XVI/2018, tanggal 30 Oktober 2018;
Bahwa meskipun pada permohonan a quo Pemohon memberikan
penekanan alasan yang berbeda, yaitu manakala ditemukan bukti baru (novum),
agar dapat dibuka pemeriksaan peninjauan kembali lebih dari satu kali. Terhadap
alasan yang berbeda tersebut, menurut Mahkamah bukti baru yang dimaksudkan
Pemohon dapat saja ditemukan secara berulang artinya tidak hanya satu kali
pemohon peninjauan kembali berdalih menemukan bukti baru tersebut. Oleh
karena itu seandainya akan dibuka pemeriksaan peninjauan kembali lebih dari
satu kali dengan alasan ditemukannya bukti baru maka sangat dimungkinkan akan
terjadi pemohon peninjauan kembali berusaha untuk mengajukan alasan
peninjauan kembali secara berulang-ulang. Hal demikianlah sesungguhnya yang
menjadi kekhawatiran Mahkamah sebagaimana dituangkan dalam putusan-
putusan di atas, bahwa peninjauan kembali lebih dari satu kali akan menjauhkan
dari asas keadilan dan kepastian hukum. Terlebih lagi terhadap permohonan
pemeriksaan peninjauan kembali dengan alasan ditemukannya bukti baru (novum)
batas waktunya berbeda dengan alasan-alasan lainnya untuk mengajukan
permohonan pemeriksaan peninjauan kembali, yaitu lebih lama karena
kadaluwarsanya 180 (seratus delapan puluh) hari dihitung sejak ditemukannya
45
bukti baru (novum) tersebut, bukan sejak putusan perkara yang bersangkutan
mempunyai kekuatan hukum tetap dan putusan telah diberitahukan kepada para
pihak secara sah dan patut. (vide Pasal 67 huruf b dan Pasal 69 huruf b UU
Mahkamah Agung).
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas dan
dikaitkan dengan pertimbangan hukum Mahkamah pada putusan-putusan
Mahkamah sebelumnya yang berkenaan dengan peninjauan kembali dalam
perkara perdata, Mahkamah berpendapat belum terdapat alasan yang dapat
menggeser pendirian Mahkamah, bahwa terhadap permohonan pemeriksaan
peninjauan kembali dalam perkara perdata dapat dilakukan lebih dari satu kali dan
justru
melalui
putusan
ini
Mahkamah
menegaskan
kembali,
masalah
konstitusionalitas norma Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 24
ayat (2) UU Kekuasaan kehakiman berkaitan dengan peninjauan kembali dalam
perkara perdata dianggap selesai dan tidak lagi menjadi persoalan yang berlarut-
larut.
Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
hukum
tersebut,
Mahkamah
berkesimpulan permohonan Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma
Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan
Kehakiman adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas,
menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
46
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan
M.P. Sitompul, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal enam, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 12.42 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P.
Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul,
Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh Pemohon dan kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
47
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, selanjutnya disebut UU Peradilan
Umum), Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 70 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 73 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, selanjutnya disebut UU Mahkamah Agung, serta Pasal 24 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU
Kekuasaan Kehakiman) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan Pemohon;
30
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
31
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 51 ayat (1) UU
Peradilan Umum, Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (2)
UU Mahkamah Agung, serta Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman,
yang menyatakan:
Pasal 51 ayat (1) UU Peradilan Umum:
“Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan
perkara perdata di tingkat banding.”
Pasal 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung:
“Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-
surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri
para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat
Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut
mendengar para pihak atau para saksi”.
Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung:
“Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.”
Pasal 70 ayat (2) UU Mahkamah Agung:
“Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat
pertama dan terakhir.”
Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman:
“Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan
kembali.”
32
2. Bahwa Pemohon dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia memiliki hak konstitusional, yaitu hak akan kepastian hukum yang adil
(sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), hak konstitusional
agar harta bendanya tidak dirampas secara semena-mena oleh proses
peradilan yang asal-asalan, tidak obyektif, transparan, serta akuntabel
sebagaimana diatur Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, serta
hak konstitusional untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif oleh suatu
norma hukum sebagaimana diatur Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa hak konstitusional Pemohon akan kepastian hukum yang adil, dan agar
harta bendanya tidak dirampas secara semena-mena oleh proses peradilan
yang asal-asalan, tidak obyektif, tidak transparan, serta akuntabel telah terjadi
sebagaimana rangkaian proses peradilan, antara lain, Pemohon memiliki hak
milik atas tanah seluas seluas 2080 M2 (dua ribu delapan puluh meter persegi)
sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 496/Pondok Jaya, Gambar Situasi
Nomor 3600, tanggal 22 Juni 1991. Tanah tersebut Pemohon peroleh dengan
cara membeli dari Albert Tobing. Oleh karena terjadi pemekaran wilayah maka
SHM Nomor 496/Pondok Jaya diubah menjadi SHM Nomor 2791/Pondok Jaya;
4. Bahwa sebagai warga negara, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk tidak
diperlakukan secara diskriminatif oleh suatu norma hukum atau oleh tindakan
kepemerintahan sebagaimana diatur Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, baik
diskriminasi oleh norma undang-undang maupun diskriminasi yang terbit dari
norma putusan pengadilan sebagai substitusi norma undang-undang yang
mengikat umum;
5. Bahwa berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung yang menyatakan,
“Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali” dan Pasal
24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “Terhadap putusan
peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”, dan Pasal-pasal
lain yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 51 ayat (1) UU Peradilan Umum,
Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 70 ayat (2) UU Mahkamah
Agung, serta Pasal 24 ayat (2) UU Ke
