PUU
Tahun 2019
71/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Tanggal Registrasi: 2019-11-13
Tanggal Putusan: 2021-05-04T16:47:00+07:00
UU Diuji: UU 19/2019, UU 30/2002, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 8/2010, UU 28/1999, UU 30/2014, UU 35/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 71/PUU-XVII/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Pekerjaan
: Tenaga Ahli Anggota DPRD DKI Jakarta
Alamat
: Jalan Aries Asri VI E 16/3
Sebagai-----------------------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
:
Dora Nina Lumban Gaol
Pekerjaan
:
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Alamat
:
Kompleks BTN Rindam, RT. 018 RW. 006,
Bahkapul, Siantar Sitalasari
Sebagai----------------------------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
: Leon Maulana Mirza Pasha
Pekerjaan
: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Alamat
: Jalan GN. Bromo, RT. 002 RW. 001, Kampung
Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam
Sebagai---------------------------------------------------------------Pemohon III;
4. Nama
: Aisyah Sharifa
Pekerjaan
: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Alamat
: BSD Blok B Nomor 4/35 Sekt. XII, RT. 001 RW.
006, Rawamekar Jaya, Serpong
Sebagai---------------------------------------------------------------Pemohon IV;
2
5. Nama
:
Marco Hardianto
Pekerjaan
:
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Alamat
:
Jalan Muara Takus Nomor 22, Madras Hulu,
Medan Polonia, Kota Medan
Sebagai----------------------------------------------------------------Pemohon V;
6. Nama
: Nurfuady Bakir
Pekerjaan
: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Alamat
: Jalan Kemakmuran LR. 1 Nomor 3, Sidodadi,
Wonomulyo
Sebagai---------------------------------------------------------------Pemohon VI;
7. Nama
: Agam Gumelar
Pekerjaan
: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Alamat
: TM. Cimanggu Jalan Gurame Nomor 10, RT. 003
RW. 005, Kedungwaringin, Tanah Sereal
Sebagai--------------------------------------------------------------Pemohon VII;
8. Nama
: Satria Adhitama Sukma
Pekerjaan
: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Alamat
: Jalan Veteran, Citengkor, RT. 018 RW. 006, Cisaat
Sebagai-------------------------------------------------------------Pemohon VIII;
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar
dan
membaca
keterangan
Pihak
Terkait
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti surat/tertulis para Pemohon;
Membaca
kesimpulan
Pihak
Terkait
Dewan
Pengawas
Komisi
Pemberantasan Korupsi.
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 4 November 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 November 2019
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 150/PAN.MK/2019 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 13 November
2019 dengan Nomor 71/PUU-XVII/2019, yang telah diperbaiki dan diterima pada
tanggal 2 Desember 2019, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945;
Pasal 24 C Ayat (1) UUD 1945, antara lain, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar…”
2. Kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi tersebut
telah dituangkan juga kedalam berbagai peraturan perundang-undangan,
yakni (i) Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011; dan (ii) Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3. Oleh karena para Pemohon memohon untuk melakukan pengujian Undang-
Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, maka Mahkamah
Konstitusi
berwenang
untuk
menerima,
memeriksa
dan
mengadili
permohonan ini.
4
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
2. Kemudian, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Mahkamah Konstitusi
telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 sebagai berikut:
a. Harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang;
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
3. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi, perorangan
warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan Pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
4. Para Pemohon mengujikan pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
5
5. Pemohon mendasarkan pengujian terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
6. Pemohon I adalah warga negara Indonesia (Bukti P-3) yang bekerja sebagai
tenaga ahli anggota DPRD DKI Jakarta (Bukti P-4). Sebagai tenaga ahli
anggota DPRD DKI Jakarta, Pemohon berusaha menjauhi perilaku koruptif
di tempat kerja. Semua upaya Pemohon ini menjadi sia-sia dan
terhambat, karena sistem hukum Indonesia sendiri menciptakan
pelemahan terhadap pemberantasan korupsi melalui undang-undang
dalam perkara a quo.
7. Sebagai tenaga ahli anggota DPRD, dalam kesehariannya Pemohon I
berhubungan erat dengan kegiatan penganggaran yang bersumber dari
keuangan negara dimana iklimnya lekat sekali dengan korupsi. Oleh karena
itu, Pemohon I berada di dalam lingkungan yang mana merupakan salah satu
objek pengawasan KPK sehingga Pemohon I juga merupakan salah satu
objek pengawasan KPK.
8. Dengan berlakunya Undang-Undang KPK yang baru, banyak sekali
prosedural dan kewenangan KPK menjadi tidak jelas batasannya ataupun
membuat KPK tidak berhati-hati, seperti misalnya kewenangan Dewan
Pengawas yang dapat melakukan tindakan pro yustisia, pengaturan
penyadapan yang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri yang
tersinkron dan jelas sebagaimana dinyatakan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi sebelumnya (vide Paragraf [3.23], halaman 70 Putusan MK Nomor
5/PUU-VIII/2010), adanya kewenangan SP3 padahal “...jika KPK diberikan
wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan
terhadap perkara korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum lain,
dikhawatirkan wewenang tersebut dapat disalahgunakan” (vide. halaman 104
Putusan MK Nomor 06/PUU-I/2003), Oleh karena itu Undang-Undang KPK
yang baru banyak sekali membuat prosedural dan kewenangan KPK menjadi
tidak jelas batasannya ataupun membuat KPK tidak berhati-hati. Sebagai
objek pengawasan KPK, hak-hak Pemohon terlanggar dan Pemohon
tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
6
9. Pemohon I juga aktif sebagai pembicara dalam berbagai forum yang selalu
menyuarakan pentingnya kesadaran bertatanegara dan perilaku melawan
korupsi (bit.do/seminarzico) dan kesadaran berkonstitusi (bit.do/FotoZ2) di
mana Pemohon I berusaha meyakinkan para pendengar untuk mencintai
bangsa
dan
negara
(bit.do/FotoZ3)
melalui
perilaku
antikorupsi
(bit.do/FotoZ4). Pemohon I juga dalam kesempatan tersebut kerap kali
mensosialisasikan bahwa korupsi adalah musuh bersama setiap individu
dalam masyarakat sesuai pandangan yang konstitusional dari Mahkamah
Konstitusi
bahwa
“...korupsi
adalah
“wabah
berbahaya
yang
mengandung efek merusak sangat besar terhadap masyarakat” (an
insidious plague that has a wide range of corrosive effects on societies)..."
(vide Paragraf [3.16], halaman 98 Putusan MK Nomor 4/PUU-XVII/2019)
di mana “…praktik korupsi yang semakin mengkhawatirkan, bukan hanya
merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan menghambat
pembangunan, melemahkan institusi-institusi, dan nilai-nilai demokrasi,
namun juga merusak mentalitas bangsa…” (vide Paragraf [3.10], halaman
135 Putusan MK Nomor 109/PUU-XIII/2015) sehingga “…Mahkamah
memandang tindak pidana korupsi yang telah merugikan hak asasi sosial dan
ekonomi masyarakat Indonesia adalah kejahatan yang luar biasa dan musuh
bersama (common enemy) masyarakat dan bangsa Indonesia.” (vide
halaman 287 Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006).
10. Pemohon I sendiri adalah individu yang bukan hanya mematuhi hukum saja,
namun selama ini juga aktif melakukan berbagai kegiatan terkait dengan
usaha mendorong perilaku antikorupsi, di antaranya pernah menjadi
narasumber dalam film terkait “konstitusi dan warga negara” untuk
warganegara.org juga menjadi figur dalam publikasi warganegara.org
(bit.do/FotoZ1), yakni sebuah platform bagi anak muda untuk menunjukkan
kecintaannya terhadap bangsa Indonesia melalui banyak hal termasuk di
dalamnya adalah dengan memiliki kesadaran berkonstitusi dan perilaku
antikorupsi;
11. Namun demikian, dalam setiap kegiatan tersebut, hambatan terbesar
Pemohon I adalah ketika pemohon berusaha menjelaskan kesadaran hukum
dan perilaku antikorupsi kepada orang-orang awam yang sedari awal sudah
memiliki paradigma berpikir kecewa terhadap sistem hukum Indonesia.
7
Ketika Pemohon I menyampaikan kepada orang-orang ini akan pentingnya
perilaku antikorupsi, mereka menyatakan kekecewaan mereka terhadap
sistem hukum Indonesia dengan mempertanyakan bagaimana bisa terjadi
pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di mana Undang-Undang KPK
yang baru banyak sekali melemahkan KPK, di antaranya dibentuknya dewan
pengawas, tidak adanya KPK di daerah, KPK tidak lagi berwenang
menangani kasus korupsi yang mendapat perhatian masyarakat, serta KPK
tidak ditegaskan berwenang menangani TPPU padahal sudah dipandang
konstitusional oleh putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya (vide
Paragraf [3.19], halaman 205 Putusan MK Nomor 77/PUU-XII/2014);
12. Terhadap pertanyaan tersebut Pemohon I sangat sulit menjelaskan kendala
yang terjadi pada Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang KPK yang
baru ini adalah dalam “Politik Hukum” pada pembentuk undang-undang,
sehingga akhirnya mereka yang sedari awal sudah memiliki paradigma
berpikir kecewa terhadap sistem hukum Indonesia saat ini, tidak bisa
Pemohon yakinkan akan pentingnya kesadaran berkonstitusi dan perilaku
antikorupsi di Indonesia. Akibatnya, banyak usaha Pemohon I untuk
menyadarkan pentingnya kesadaran berkonstitusi dan perilaku
antikorupsi kepada warga negara menjadi kandas;
13. Pemohon II adalah perorangan Warga Negara Indonesia (Bukti P-5) yang
juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Bukti P-
6). Permohonan a quo diajukan oleh Pemohon II, karena Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, sebagai Fakultas Ilmu Hukum Perguruan Tinggi
Negeri telah berdiri sejak 1989, memiliki banyak mahasiswa dan alumni yang
akan dan telah berkiprah serta mengabdi untuk membangun dan memajukan
negeri di seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, termasuk di dalam usaha penegakan hukum yang adil,
bermartabat, bersih, dan bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya
oleh para Pemohon sebagaimana telah disebutkan di atas akan mempersulit
KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan
menegakkan hukum yang adil. Dengan demikian, pasal-pasal a quo
berpotensi melanggar hak konstitusional berupa pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
8
hadapan hukum. Masyarakat perlu diberi kontribusi berupa aktivitas konkret
yang mana hal tersebut perlu didukung oleh para agen perubahan (agent of
change), terutama mahasiswa yang merupakan kalangan civitas akademika.
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo adalah sebagai salah satu
bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang pengabdian
kepada masyarakat. sebagaimana diketahui, Tri Dharma Perguruan meliputi:
Pendidikan
dan
Pengajaran,
Penelitian,
dan
Pengabdian
kepada
Masyarakat. Mahasiswa menjadi bagian tak terpisahkan dari program KPK
untuk bergandengan tangan dengan berbagai unsur masyarakat madani
untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi termasuk mengajukan
judicial review undang-undang yang dianggap melemahkan pemberantasan
korupsi.
Peran
serta
mahasiswa
dalam
upaya
pencegahan
dan
pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam berbagai bentuk dan
langkah yang konstitusional salah satunya adalah hak untuk mengajukan
judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa selain sebagai agen
perubahan juga bertindak sebagai agen pengontrol dalam berbangsa dan
bernegara terhadap kebijakan yang dibuat oleh penguasa. Kebijakan
penguasa sangat perlu untuk dikontrol dan dikritisi jika dirasa tidak
memberikan dampak positif dan semakin memperburuk kondisi masyarakat
khususnya dalam hal ini melawan korupsi yang merupakan extraordinary
crime.
14. Pemohon III adalah perorangan Warga Negara Indonesia (Bukti P-7) yang
juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Bukti P-
8). Sebagai mahasiswa, Pemohon III memegang teguh prinsip untuk
melawan dan menentang korupsi sebagai ilmu yang tidak terpisahkan dari
tataran praktikal mahasiswa hukum. Pemohon III juga aktif dalam mengikuti
isu-isu hukum yang sedang berkembang di Indonesia, hal dibuktikan
Pemohon III ikut serta dalam berbagai Seminar dan perlombaan, di antaranya
adalah Seminar Nasional “Pendekatan Konstitusional dan Perspektif Hak
Asasi Manusia” yang diadakan oleh Mahkamah Konstitusi di Bandar
Lampung pada tanggal 1 Oktober 2019 dan Sebagai delegasi dalam
Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Piala Ketua Mahkamah Konstitusi VI
Tahun 2019 dan beberapa perlombaan debat hukum lainnya yang
mengangkat isu Tata Negara, Pancasila, Hak Asasi Manusia, Supremasi
9
Hukum dan Permasalahan Korupsi di Indonesia. Pemohon III berpandangan
bahwa penegakan hukum harus dan wajib tidak pandang bulu dan tidak boleh
dihalang-halangi oleh kepentingan perorangan, golongan, kepentingan
politik, dan kepentingan lainnya. Pemohon III memiliki sifat tegas dalam hal
pemberantasan kasus KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Dan selalu
mendukung penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang diatur
dalam Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
“Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara”. Yang mana setiap warga negara berhak dan wajib dalam
memberikan masukan. Pemohon III juga berpandangan bahwa UU No. 19
Tahun 2019 yang disahkan pada tanggal 17 september 2019 yang salah satu
pasal yang diketok adalah Pasal 37B ayat (1) huruf b: Dewan Pengawas
bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan, merupakan UU yang melemahkan KPK
dikarenakan pelemahan terhadap kegiatan penangkapan yang dilakukan
oleh pro justicia seperti itu, yang semestinya tidak diberikan pada organ
khusus yang semestinya bekerja pada tataran pengawasan administratif.
Sekalipun Dewan Pengawas tidak dibutuhkan KPK saat ini, namun dengan
kewenangan besar seperti itu terlihat pembentuk UU tidak memahami bahwa
dalam regulasi KUHAP hanya institusi Pengadilan yang berwenang
mengeluarkan izin. Sedangkan Dewan Pengawas sendiri bukan bagian dari
penegak hukum. Pemohon III merasa tidak adanya asas keterbukaan di
pengesahan UU KPK ini. Bahkan tidak melibatkan lembaga yang terkait yaitu
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai subjek yang terkait. Pemohon
III berpendapat, seyogyanya diperlukan suatu penguatan terhadap peran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, namun Undang-Undang
a quo memberikan pelemahan terhadap peran KPK, terhadap muatan materiil
pembentukan Undang-Undang a quo. Hal ini bisa dilihat, dalam proses
pembahasan UU No. 19 Tahun 2019 yang tidak mengindahkan aspek
transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik. Permasalahan yang timbul
adalah UU a quo mempersulit upaya pemberantasan korupsi dan
mengancam independensi Komisi Pemberantasan Korupsi. Seyogyanya
DPR-RI, Presiden, dan institusi terkait wajib mengikutkan sertakan
masyarakat Indonesia dan memperhatikan aspek sosial yang ada pada
10
masyarakat guna kemajuan bangsa dan negara. Karena dengan
disahkannya UU a quo, ini merupakan suatu bentuk kemunduran dari negara
demokrasi dan perlindungan hukum bagi Pemohon III yang menjunjung tinggi
keadilan sosial di masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila
pada sila ke-5. Pemohon III juga berpendapat berpendapat muatan revisi
tersebut menggerogoti independensi KPK sehingga menghambat tugas-
tugasnya yang dapat mengancam masa depan perjuangan pemberantasan
korupsi.
15. Pemohon IV adalah perorangan Warga Negara Indonesia (Bukti P-9) yang
juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Bukti P-
10). Pemohon IV merupakan mahasiswa tingkat akhir yang saat ini sedang
magang di kantor hukum. pemohon berusaha menjauhi perilaku koruptif di
tempat kerja. Semua upaya Pemohon IV ini menjadi sia-sia dan terhambat,
karena sistem hukum Indonesia sendiri menciptakan pelemahan terhadap
pemberantasan korupsi melalui Undang-Undang dalam perkara a quo.
Pelemahan pemberantasan terhadap korupsi tentu menghambat keseharian
Pemohon baik sebagai mahasiswa hukum maupun di tempat kerja. dengan
demikian, Undang-Undang dalam perkara a quo, telah menciptakan
perlindungan hukum yang tidak adil bagi Pemohon IV dan hal ini telah
melanggar hak konstitusi Pemohon IV untuk mendapatkan perlindungan
hukum, sebagaimana diatur pada Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
16. Pemohon V adalah perorangan Warga Negara Indonesia (Bukti P-11) yang
juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Bukti P-
12). Sebagai mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi di Indonesia,
Pemohon V mengkhawatirkan bahwa pengaturan mengenai upaya paksa
penyadapan dalam Pasal 12B ayat 1 akan menggerus upaya pemberantasan
korupsi yang sudah diupayakan sejak dulu serta membawa dampak negatif
terhadap kualitas pembelajaran di Perguruan Tinggi pemohon, dimana
Perguruan Tinggi merupakan salah satu penerima dana pendidikan yang
memiliki rasio minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
menurut Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Sehingga pengaturan mengenai upaya paksa penyadapan
dalam Pasal 12B ayat (1) jelaslah akan mengakibatkan kerugian pada diri
Pemohon dalam upayanya untuk menuntut ilmu.
11
17. Pemohon VI adalah perorangan Warga Negara Indonesia (Bukti P-13) yang
juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Bukti P-
14). Pemohon VI mengetahui bahwa terbebasnya Indonesia dari praktik-
praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme merupakan amanat dari Reformasi
sebagaimana ternyata dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 Tahun 1998. Pemohon VI
berpandangan bahwa Undang-Undang yang menjadi objek perkara a quo
telah mencederai amanat Reformasi tersebut dengan diaturnya hal-hal yang
mengganggu independensi dan kinerja KPK, seperti salah satunya
pembentukan Dewan Pengawas yang kewenangannya masuk dalam teknis
penanganan perkara. Selain itu, pembentukan Undang-Undang a quo juga
tidak sesuai secara formal dengan ketentuan pembentukan perundang-
undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Sehingga, Pemohon VI berpandangan bahwa berlakunya Undang-Undang
yang menjadi objek perkara a quo hanya akan menodai dan melemahkan
semangat pemberantasan korupsi yang terjadi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
18. Pemohon VII adalah perorangan Warga Negara Indonesia (Bukti P-15) yang
juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Bukti P-
16). Sebagai Warga Negara Indonesia, terlebih lagi sebagai Mahasiswa,
Pemohon VII memegang teguh prinsip untuk melawan dan menentang
korupsi sebagai ilmu yang tidak terpisahkan dari tataran praktikal mahasiswa
hukum. Pemohon VII berpandangan bahwa korupsi yang sering kali muncul
sebagai masalah yang paling serius menerpa tanah pertiwi kita ini. Beranjak
dari ilmu yang didapat saat menimba ilmu di perkuliahan terkait korupsi. Yang
mana korupsi di sini merupakan perbuatan yang sangat merugikan bagi
bangsa dan negara, yang mempengaruhi pada aspek kehidupan ekonomi,
politik, ketahanan, sosial-budaya, dan agama. Korupsi disini digolongkan
sebagai salah satu kejahatan luar biasa atau sering disebut dengan extra
ordinary crime yang digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat karena ada
unsur merugikan orang banyak dan dilakukan oleh orang yang memiliki
kekuasaan (abuse of power). Untuk memerangi Korupsi yang ada di bumi
pertiwi maka lahirlah lembaga yang diinginkan oleh rakyat yaitu komisi
pemberantasan korupsi (KPK). KPK di sini adalah lembaga yang
12
notabenenya hadir untuk melawan dan memberantas korupsi yang berasal
dari rumpun Trias Politica, yaitu legislatif, eksekutif, dan juga yudikatif. Yang
mewajibkan KPK harus duduk di luar tataran kekuasaan tersebut agar
nantinya tidak adanya intervensi atau pengekangan padanya. Jadi,
independensi harus melekat pada marwah KPK. Akan tetapi, Undang-
Undang dalam perkara a quo dalam muatan pasalnya terdapat banyak pasal
yang mereduksi kewenangan dari KPK. Pun materi muatan yang termaktub
dalam Undang-Undang a quo yang nampak adanya pelemahan. Baik itu yang
merubah status KPK dari lembaga independen menjadi tidak, kemudian dari
adanya dewan pengawas yang memiliki kewenangan yang lebih besar dari
ketua KPK, kemudian munculnya kebijakan SP3 dalam penanganan kasus
tanpa urgensi yang tepat. Terlebih lagi, Pemohon-VII sebagai WNI yang
berdomisili di Bogor merasa bahwa tidak adanya perpanjangan tangan KPK
di daerah administrasi Kota Bogor. Dari situ telah menciptakan kemunduran
hukum indonesia yang mana dapat berpeluang terjadinya praktik Korupsi di
indonesia. Hal tersebut melanggar daripada hak konstitusi dari Pemohon VII
yang diatur dalam konstitusi yaitu tepatnya pada Pasal 28C ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945. Berdasarkan dari pada efek yang ditimbulkan dari korupsi
disini, korupsi bisa menghambat warga negara untuk memajukan diri karena
masyarakat yang seharusnya mendapatkan fasilitas untuk memperoleh ilmu
pengetahuan dan teknologi dari fasilitas yang dibangun oleh negara dari uang
APBN malah harus hilang karena dikorupsi oleh para elit politik dan saat mau
diusut harus terkendala pada Undang-Undang a quo.
19. Pemohon VIII adalah perorangan Warga Negara Indonesia (Bukti P-17) yang
juga merupakan mahasiswa akhir Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(Bukti P-18). Sebagai mahasiswa akhir Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Pemohon VIII merasa penting untuk turut memastikan agar
kebermanfaatan sebagai salah satu tujuan dari adanya hukum yang
pemohon pelajari dapat terealisasi dengan baik. Dalam hal ini pemohon
merasa bahwa adanya undang-undang ini justru menjauhkan dari adanya
kebermanfaatan. Kebermanfaatan yang dimaksud adalah dengan semakin
terhilangkannya korupsi di negeri ini. Namun kenyataannya, dengan berbagai
limitasi yang diberikan justru akan semakin membuat kebermanfaatan itu
13
hilang. Sehingga Pemohon VIII merasa perlu untuk terlibat salah satunya
dalam mengajukan permohonan a quo.
20. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, jelaslah bahwa para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
III. ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN
Alasan-alasan para Pemohon dalam mengajukan permohonan uji materiil
adalah:
A. Eksistensi Dewan Pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang
justru melemahkan pemberantasan korupsi;
B. Penyadapan harus diatur dalam Undang-Undang tersendiri demi
menjamin perlindungan hukum yang adil;
C. Kewenangan SP3 bagi KPK menciptakan sistem yang melemahkan
pemberantasan korupsi;
D. Tidak adaya perwakilan KPK di daerah provinsi melemahkan
pemberantasan korupsi;
E. KPK tidak diberikan kewenangan menangani perkara tindak pidana
pencucian uang sehingga melemahkan pemberantasan korupsi;
F. Pimpinan KPK haruslah terlepas dari jabatan pada lembaga negara
lain.
Berikut adalah uraian lengkap dari masing-masing argumen sebagaimana
tersebut di atas:
A. Eksistensi Dewan Pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang
justru melemahkan pemberantasan korupsi
1. Pembentukan Dewan Pengawas dalam struktur KPK dilakukan oleh
Pembentuk Undang-Undang dengan dalih sebagai upaya pengawasan
terhadap KPK sehingga lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan
yang
absolut
karena
absolute
power
corrupts
absolutely
(bit.do/dewaskatajokowi);
2. Rasionalisasi berpikir Pembentuk Undang-Undang yang demikian justru
patut dipertanyakan konstitusionalitasnya oleh karena keberadaan
Dewan Pengawas yang diatur oleh Undang-Undang perkara a quo
justru menyimpang daripada suatu sistem pengawasan, dan justru
berujung pada pelemahan pemberantasan korupsi yang dilakukan
oleh KPK;
14
3. Ketentuan mengenai tugas, kapasitas, dan komposisi Dewan Pengawas
tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undang dalam perkara a quo, yang
mana Dewan Pengawas menjadi entitas yang memberikan izin untuk
melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dimana Dewan
pengawas terdiri lima anggota, yang diangkat dan ditetapkan oleh
presiden melalui seleksi yang dilakukan pansel. Berbeda dengan tata cara
pemilihan pimpinan KPK. Presiden tak perlu mengirimkan nama-nama
calon anggota dewan pengawas untuk dipilih DPR, tetapi hanya sebatas
konsultasi;
4. Kewenangan Dewan pengawas KPK yang demikian telah melampaui
batas pengawasan oleh karena Dewan Pengawas memiliki
kewenangan untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan,
serta penyitaan. Hal ini di luar batas sistemik pengawasan dikarenakan
Dewan Pengawas bukanlah aparatur penegak hukum;
5. Hakikat Dewan Pengawas dengan kewenangan yang demikian, akan
menjadikan tugas dan wewenang KPK sangat terpusat pada
presiden. Presiden adalah satu-satunya pihak utama dalam menentukan
anggota Dewan Pengawas, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa
Dewan Pengawas akan memiliki keterikatan dengan presiden. Padahal,
“...KPK ... merupakan lembaga di ranah eksekutif... yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan
bebas dari pengaruh kekuasaan manapun...” (vide. Paragraf [3.19],
halaman 109 Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017);
6. Ketentuan mengenai Dewan Pengawas pada Undang-Undang dalam
perkara a quo juga menunjukkan bahwa Dewan Pengawas lebih
superior dan memiliki kewenangan lebih besar daripada pimpinan
KPK, padahal standar larangan etik, conflict of interest, serta syarat
menjadi pimpinan KPK jauh lebih berat daripada Dewan Pengawas.
Tidak ada yang mengawasi Dewan Pengawas, Dewan Pengawas dapat
masuk pada teknis penanganan perkara, boleh menjabat profesi lain,
serta dapat bertemu dengan tersangka maupun pihak yang memiliki
hubungan terkait perkara yang sedang ditangani KPK. Hakikat Dewan
Pengawas
yang
demikian
telah
nyata-nyata
melampaui
batas
15
pengawasan yang wajar dan condong kepada pelemahan sistem
pemberantasan korupsi KPK;
7. Pada prinsipnya, pengaturan penyadapan harus didasarkan pada suatu
rasionalisasi untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun, dalam
perkara a quo, sama sekali tidak terdapat suatu rasionalisasi ataupun
urgensi pemberian kewenangan kepada Dewan Pengawas. Dewan
Pengawas memiliki potensi penyalahgunaan wewenang yang lebih besar
sebagaimana dijabarkan dalam angka 5 dan angka 6 di atas yang mana
akan menghambat pemberantasan korupsi’
8. Mahkamah telah menyatakan bahwa, “... KPK diberikan wewenang untuk
melakukan
penyadapan
dan
merekam
pembicaraan...
kesemua
kewenangan tersebut... menunjukkan adanya kewenangan khusus dan
luar biasa untuk melakukan pemberantasan korupsi. Kewenangan besar
tersebut
harus
diimbangi
dengan
kehati-hatian
sehingga
tidak
disalahgunakan. Dari pertimbangan itulah, menurut Mahkamah cukup
beralasan bahwa UU KPK yang menentukan pimpinan KPK mengambil
keputusan secara kolektif kolegial... untuk menghindari kekeliruan atau
kesalahan dalam mengambil tindakan yang luar biasa. Hal tersebut juga
dimaksudkan agar KPK bertindak ekstra hati-hati dalam mengambil
keputusan hukum dalam pemberantasan korupsi, karena jika tidak
demikian, atau hanya diberikan kewenangan kepada seorang ketua atau
dengan keputusan mayoritas anggota pimpinan, akan dikhawatirkan
adanya kesalahan dan kekeliruan atau penyalahgunaan KPK oleh
kekuatan politik lain di luar KPK...” (vide Paragraf [3.12.2], halaman
31-32 Putusan MK No. 49/PUU-XI/2013). Jelaslah bahwa KPK dalam
melaksanakan segala kewenangannya, perlu ada suatu tanggung
jawab besar yang terlepas dari kekuatan politik lain di luar KPK di
mana Dewan Pengawas tidak bisa memenuhi tanggung jawab
tersebut oleh karena hal-hal yang dijabarkan dalam angka 5 dan angka
6 di atas;
9. Upaya Paksa (termasuk Penyadapan) pada dasarnya merupakan
pelanggaran HAM (Hak atas Privasi), sehingga pelaksanaannya harus
melalui due process of law. Penegakkan due process of law ini akan
jauh
lebih
ditegakkan
apabila
melalui
institusi
pengadilan
16
dibandingkan melalui Dewan Pengawas. Hal ini telah diamini juga
dalam berbagai Undang-Undang seperti UU Terorisme, UU Narkotika, UU
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Intelijen Negara,
dan bahkan dalam ius constituendum yakni RUU Penyadapan. Pada
beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, permohonan penyadapan
harus berdasarkan permohonan tertulis, dan dilaksanakan atas izin dari
hakim (judicial authorization) [18 U.S.C. Chapter 106 – Pen Registers and
Trap and Trace Decives, Sec. 3121]. Kemudian, terdapat Wiretap Annual
Report oleh Administrative Office of the US Courts sebagai transparansi
proses penyadapan. Oleh karenanya, jika memang pengaturan
penyadapan adalah untuk menegakkan hak asasi manusia, sangatlah
salah menyerahkan kewenangan izin penyadapan kepada Dewan
Pengawas, karena due process of law akan jauh lebih ditegakkan melalui
institusi pengadilan dibandingkan Dewan Pengawas;
10. Oleh karena berbagai permasalahan hakikat, eksistensi maupun urgensi
daripada pada Dewan Pengawas KPK, maka sangatlah jelas bahwa
Eksistensi Dewan Pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang
justru melemahkan pemberantasan korupsi;
B. Penyadapan harus diatur dalam Undang-Undang tersendiri demi
menjamin perlindungan hukum yang adil
1. Mahkamah telah “... menilai perlu adanya sebuah Undang-Undang
khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara
penyadapan untuk masing-masing lembaga yang berwenang.
Undang-Undang ini amat dibutuhkan karena hingga saat ini masih
belum ada pengaturan yang sinkron mengenai penyadapan
sehingga berpotensi merugikan hak konstitutional warga negara
pada umumnya...” (vide Paragraf [3.23], halaman 70 Putusan MK No.
5/PUU-VIII/2010) karena “…penyadapan dan perekaman pembicaraan
merupakan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia,… semua itu
harus diatur… guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang
melanggar hak asasi…” (vide halaman 275-276 Putusan MK No. 012-
016-019/PUU-IV/2006);
2. Namun, bukannya membentuk Undang-undang tersendiri, pembentuk
Undang-Undang justru memasukkan pengaturan penyadapan bagi KPK
17
kedalam UU KPK yang baru. Hal ini semakin menambah ketidakjelasan
pengaturan penyadapan yang berujung pada tidak adanya pengaturan
penyadapan yang sinkron sehingga merugikan warga negara pada
umumnya. Oleh karenanya, pengaturan mengenai penyadapan justru
haruslah diatur di dalam suatu undang-undang tersendiri;
3. Pada Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017, ratio decidendi Mahkamah
didasarkan kepada (i) adanya kebutuhan mendesak agar dilakukan
perubahan karena tidak lagi sesuai dengan perubahan zaman
(kesepakatan nasional) yang ditunjukkan melalui ketidakkonsistenan
dengan UU Perlindungan Anak serta (ii) bahaya dampak yang ditimbulkan
dari Darurat Perkawinan Anak. Dalam perkara a quo, permasalahan yang
pemohon ujikan sesungguhnya memenuhi kedua hal tersebut di mana (i)
Mahkamah menyatakan perlu dilakukan pengaturan penyadapan
tersendiri (Putusan 5/PUU-VIII/2010), serta kemudian juga (ii) bahaya
daripada dampak tidak dilakukannya pengaturan penyadapan tersendiri
yakni terlanggarnya hak asasi;
4. Pada Putusan Nomor 80/PUU-XV/2017, ratio decidendi Mahkamah
didasarkan kepada (i) substansi “pajak penggunaan listrik” adalah
konstitusional akan tetapi (ii) dalam UU PDRD tersebut tidak memiliki
kejelasan rumusan. Dalam perkara a quo, permasalahan yang para
Pemohon ujikan sesungguhnya memenuhi kedua hal tersebut di mana (i)
Mahkamah menyatakan “Penyadapan” adalah konstitusional (Putusan
5/PUU-VIII/2010), akan tetapi (ii) diperlukan pengaturan tersendiri
terhadap “Penyadapan”, baik dalam lingkup formil perundang-undangan
maupun secara substansi agar memiliki unsur-unsur materiil yang lebih
diperjelas sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran dalam
praktik;
5. Dengan demikian, Penyadapan harus diatur dalam Undang-Undang
tersendiri demi menjamin perlindungan hukum yang adil”
C. Kewenangan SP3 bagi KPK menciptakan sistem yang melemahkan
pemberantasan korupsi
1. Mahkamah telah menyatakan bahwa “...dalam sejarahnya KPK hadir
sebagai ikhtiar bangsa untuk memerangi korupsi dengan perangkat
hukum yang diharapkan dapat lebih efektif dan optimal dalam
18
pemberantasan korupsi...” (vide Paragraf [3.10], halaman 135 Putusan
MK No. 109/PUU-XIII/2015) di mana “…budaya hukum yang telah
dibangun sejak era reformasi khususnya dalam pemberantasan korupsi
juga implisit di dalam pembentukan lembaga KPK sebagai lembaga
independen yang kini telah memperoleh tempat dalam rasa keadilan
masyarakat. Pembentukan KPK menjadi trigger mechanism yang
diharapkan mendorong terwujudnya budaya hukum yang antisuap dan
antikorupsi, antikolusi, dan antinepotisme, dalam kenyataannya selama
tujuh tahun sejak pembentukan KPK perubahan budaya hukum tidak
terjadi secara menyeluruh, melainkan hanya pada golongan menengah
ke bawah dan tidak terjadi pada golongan elit serta pemegang kekuasaan
termasuk lembaga penegak hukum. Atas dasar keadaan tersebut, secara
sosio-politis, keberadaan KPK inheren Pimpinan KPK telah menjadi
simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang korup. Dalam kondisi yang
demikian, menurut Mahkamah, hukum harus dipahami tidak lagi semata-
mata sebagai sistem sosial yang independen dan eksklusif, akan tetapi
harus dipandang sebagai bagian integral dari sistem sosial yang lebih
luas” (vide Paragraf [3.18], halaman 71 Putusan MK No. 133/PUU-
VII/2009);
2. Dilatarkan dengan latar belakang demikian, KPK diciptakan di atas
paradigma berpikir profesionalitas dan reformasi dalam pemberantasan
korupsi, di mana KPK dipandang sebagai suatu lembaga yang
“berbeda” dari kepolisian dan kejaksaan dalam artian KPK dianggap
masih bersih dan profesional dalam pemberantasan korupsi.
Dengan beranjak dari paradigma tersebut, diciptakanlah sistem
untuk tetap membuat KPK profesional dalam melaksanakan
tugasnya;
3. Salah satu bagian daripada sistem tersebut adalah tidak adanya
kewenangan bagi KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikkan (SP3) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, di mana Mahkamah telah menyatakan, “...dengan penafsiran
sistematis dan teleologis, maka akan tampak pesan yang hendak
disampaikan pembentuk undang-undang melalui Pasal 40 UU KPK [tidak
19
adanya kewenangan SP3] yaitu perintah kepada KPK untuk tidak
melanjutkan penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan, lebih-lebih
penuntutan, jika KPK belum yakin benar bahwa bukti-bukti untuk itu
sudah mencukupi. Logikanya menjadi jelas manakala dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 44 ayat (3) UU KPK yang menyatakan, “Dalam hal
penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang
cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan
Korupsi menghentikan penyelidikan.” Yang masih menjadi persoalan
adalah, bagaimana jika terjadi keadaan bahwa ternyata tidak terjadi
tindak pidana sebagaimana yang disangkakan dan keadaan demikian
baru diketahui tatkala proses telah memasuki tahap penyidikan atau
penuntutan, sementara KPK tidak mempunyai kewenangan untuk
menerbitkan SP3. Apakah perkara yang bersangkutan akan tetap
diteruskan penyidik ke penuntut umum pada KPK, dalam hal keadaan
dimaksud baru diketahui pada tahap penyidikan, atau apakah penuntut
pada KPK harus tetap mengajukannya sesuai dengan tuntutan semula di
depan pengadilan, dalam hal keadaan dimaksud baru diketahui pada
tahap penuntutan, padahal tidak didukung dengan bukti yang cukup.
Dalam keadaan demikian Mahkamah berpendapat bahwa penuntut
umum pada KPK tetap berkewajiban untuk membawa terdakwa ke
depan
persidangan
dengan
mengajukan
tuntutan
untuk
membebaskan terdakwa. Hal demikian adalah lebih baik daripada
memberi kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3, baik dari
perspektif kepentingan terdakwa, dari perspektif kepentingan publik,
maupun dari perspektif kepentingan aparat penegak hukum sendiri,
dalam hal ini khususnya penyidik dan penuntut umum pada KPK. Dari
perspektif kepentingan terdakwa, ia akan memperoleh kepastian
mengenai ketidakbersalahannya melalui putusan hakim, yang dilihat dari
sudut pandang forum maupun prosesnya lebih akuntabel daripada jika ia
mendapatkannya melalui SP3 – yang bahkan oleh pembentuk undang-
undang sendiri dinilai sering ada “permainan” (vide keterangan
Pemerintah dan DPR dalam tanggapannya terhadap permohonan
pengujian pasal a quo). Sebab, putusan hakim diucapkan dalam
20
persidangan yang terbuka untuk umum. Sementara itu, dari perspektif
kepentingan publik, masyarakat dapat menilai secara terbuka dan
objektif tentang alasan dituntut bebasnya terdakwa sehingga
perasaan
keadilan
masyarakat
sekaligus
akan
terlindungi.
Sedangkan dari perspektif kepentingan aparat penegak hukum, in casu
penyidik dan penuntut umum pada KPK, prosedur demikian akan
menjauhkannya dari purbasangka akan adanya “permainan” (vide
Keterangan Pemerintah dan DPR dalam tanggapannya terhadap
permohonan pengujian pasal a quo). Dengan demikian, kredibilitas dan
kewibawaan aparat penegak hukum pun akan terjaga di mata publik”
(vide halaman 277-278 Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006);
4. Sistem yang melarang KPK untuk mengeluarkan SP3 menciptakan
iklim yang menjaga KPK untuk terus bersikap profesional dan
berhati-hati dalam memproses perkara. Sistem ini akan hancur apabila
KPK diberikan kewenangan mengeluarkan SP3 sebab “...jika KPK
diberikan wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan terhadap perkara korupsi yang tengah ditangani aparat
penegak
hukum
lain,
dikhawatirkan
wewenang
tersebut
dapat
disalahgunakan” (vide halaman 104 Putusan MK No. 06/PUU-I/2003);
5. Dengan demikian, undang-undang dalam perkara a quo yang
memberikan kewenangan bagi KPK untuk mengeluarkan SP3 telah
secara
nyata-nyata
menciptakan
sistem
yang
melemahkan
pemberantasan korupsi;
D. Tidak adanya perwakilan KPK di daerah provinsi melemahkan
pemberantasan korupsi
1. Indonesia yang berdasar pada Pancasila memiliki hambatan dalam
keinginan akan “...negara kesejahteraan yang dicita-citakan untuk
diwujudkan menjadi terhalang oleh karena adanya tindak pidana korupsi
yang...
sangat
merugikan
keuangan
negara
dan
menghambat
pembangunan nasional sehingga harus diberantas dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur” (vide Paragraf [3.13],
halaman 27 Putusan MK No. 81/PUU-X/2012);
2. Saat ini, korupsi marak terjadi bukan hanya wilayah pemerintahan pusat
Negara Kesatuan Republik Indonesia saja, namun jika terjadi dengan
21
masif pada pemerintahan daerah di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Korupsi di daerah sangat erat kaitannya dengan
dinasti politik dan pengawasan yang tidak maksimal dari aparat
penegak hukum pada lingkup pemberantasan korupsi di daerah
(bit.do/korupsidaerah);
3. Terhadap pemberantasan korupsi di daerah, KPK yang berkedudukan
di ibukota sudah berupaya semaksimal dan semampunya untuk
melaksanakan pemberantasan korupsi di daerah, di mana hasilnya
adalah KPK jauh lebih efisien dalam pemberantasan korupsi di
daerah daripada lembaga kepolisian dan kejaksaaan yang ada di
daerah tempat terjadinya tindakan korupsi tersebut. KPK merilis hasil
pencegahan yang dilakukan KPK sebelum UU KPK baru digunakan
dimana dalam enam bulan terakhir, lembaga antikorupsi ini telah
menyelamatkan
keuangan
daerah
sebesar
Rp28,7
triliun
(bit.do/kpkdidaerah);
4. Bukannya berupaya menguatkan pemberantasan korupsi di daerah
dengan cara memaksimalkan eksistensi KPK di daerah, pembentuk
undang-undang justru menghilangkan perwakilan KPK di daerah
melalui Undang-Undang dalam perkara a quo. Pembentuk undang-
undang berdalih hal ini perlu dilakukan untuk menghemat anggaran
(bit.do/pernyataanyasonna). Sungguh ironis mengingat berbagai lembaga
lain seperti BPK ataupun Komisi Penyiaran memiliki perwakilan di daerah.
Pandangan pembentuk undang-undang yang “memangkas” KPK di
daerah dengan argumen untuk menghemat anggaran menunjukkan
pembentuk undang-undang tidak serius memperkuat KPK baik dari
segi pencegahan maupun sinergitas antar lembaga. Padahal, dengan
adanya KPK di daerah maka koordinasi dan supervisi kepolisian dan
kejaksaan dengan KPK di daerah dalam pemberantasan korupsi akan
semakin lebih efisien dan maksimal;
5. Dengan demikian, tidak adanya perwakilan KPK di daerah provinsi
melemahkan pemberantasan korupsi dan menunjukkan sikap pembentuk
undang-undang yang tidak serius memperkuat KPK. Jika memang
hendak memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi di daerah,
22
seharusnya KPK wajib mempunyai kantor di daerah tertentu yang
dianggap rawan korupsi;
E. KPK tidak diberikan kewenangan menangani perkara tindak pidana
pencucian uang sehingga melemahkan pemberantasan korupsi
1. Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, Mahkamah telah
menyatakan bahwa “... penuntut umum merupakan suatu kesatuan
sehingga apakah penuntut umum yang bertugas di Kejaksaan RI atau
yang bertugas di KPK adalah sama. Selain itu, demi peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan, penuntutan oleh jaksa yang bertugas
di KPK akan lebih cepat daripada harus dikirim lagi ke kejaksaan negeri.
Apalagi tindak pidana pencucian uang tersebut terkait dengan tindak
pidana korupsi yang ditangani oleh KPK” (vide Paragraf [3.19], halaman
205 Putusan MK No. 77/PUU-XII/2014);
2. Undang-undang dalam perkara a quo hanya menyebutkan bahwa KPK
bertugas melakukan Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
Tindak Pidana Korupsi. Tidak menegaskan pandangan Mahkamah
Konstitusi yang merupakan final interpreter of the constitution;
3. Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah termasuk KPK. Hal
ini menunjukkan adanya ketidaksinergitasan pernyataan kewenangan
yang dimiliki oleh KPK untuk menangani tindak pidana pencucian uang;
4. Tindak pidana pencucian uang merupakan mekanisme bagi para koruptor
untuk “membersihkan” dirinya sehingga dapat menggunakan uang yang
didapatnya dari korupsi. Karenanya, tindak pidana pencucian uang
seharusnya merupakan perkara yang dapat ditangani oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi selama uang dalam tindak pidana pencucian
uang tersebut merupakan uang yang didapat dari hasil korupsi;
5. Dengan demikian, oleh karena KPK tidak diberikan kewenangan
menangani perkara tindak pidana pencucian uang sehingga melemahkan
pemberantasan korupsi;
F. Pimpinan KPK haruslah terlepas dari jabatan pada lembaga negara lain.
1. Syarat-syarat pemilihan anggota KPK dan pemilihan pimpinan KPK telah
diatur Dalam Pasal 29 Undang-Undang a quo, namun terhadap
23
pelanggaran dari syarat-syarat yang ada pada pasal 29, tidak diberikan
suatu mekanisme ataupun upaya hukum untuk memperkarakan
pelanggaran tersebut;
2. Pada dasarnya, KPK dibentuk oleh karena kekecewaan terhadap
kepolisian dan kejaksaan yang tidak mampu melakukan penanganan
maksimal terhadap tindak pidana korupsi, oleh karena itu, pimpinan KPK
difalsafahkan haruslah lepas daripada jabatan struktural dan atau jabatan
lainnya” pada Pasal 29 huruf i Undang-Undang a quo;
3. Akan tetapi, hingga sudah terpilihnya pimpinan KPK yang baru, masih ada
pimpinan KPK yang belum melepaskan jabatannya pada instansi
lembaga negara lain dan masih berusaha mempertahankan jabatannya
tersebut dengan dalih tidak perlu melepaskan jabatannya tersebut
karena merupakan penugasan khusus (bit.do/tidakperlulepas);
4. Padahal, “...KPK ... merupakan lembaga di ranah eksekutif... yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan
bebas dari pengaruh kekuasaan manapun...” (vide Paragraf [3.19],
halaman 109 Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017) sehingga merupakan
suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya atau cara untuk
mencari celah akan pasal 29 huruf i Undang-Undang a quo;
5. Dengan
demikian,
Pimpinan
KPK
haruslah
terlepas
dari
keorganisasian struktural pada lembaga negara lain, termasuk juga
jabatannya berupa keanggotaan pada institusi lain termasuk juga
keanggotaan kepolisian Republik Indonesia.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan
ini para Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut.
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40
ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A, Pasal 69D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
24
Atau
a. Menyatakan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan
Negeri Setempat”
b. Menyatakan Pasal 12B ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Ketua Pengadilan Negeri Setempat dapat memberikan izin
tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan
diajukan.
c. Menyatakan Pasal 12B ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan
izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka
waktu yang sama.”
d. Menyatakan Pasal 37B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Atau
a. Menyatakan Pasal 12 ayat (1), Pasal 12B ayat (1) dan ayat (4), Pasal 12C
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal
37B ayat (1) huruf b sepanjang frasa “penyadapan” Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
25
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. Menyatakan ketentuan Pasal 12 ayat (1), Pasal 12B ayat (1) dan ayat (4),
Pasal 12C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
dan Pasal 37B ayat (1) huruf b sepanjang frasa “penyadapan” Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun membentuk undang-undang tersendiri
berkenaan dengan Penyadapan;
3. Menyatakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Komisi
Pemberantasan Korupsi wajib membentuk perwakilan di daerah provinsi”;
5. Menyatakan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana
Pencucian Uang selama kejahatan asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang
tersebut berasal dari Tindak Pidana Korupsi;
6. Menyatakan frasa “jabatan struktural dan atau jabatan lainnya” pada Pasal 29
huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
26
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai termasuk juga anggota
kepolisian Republik Indonesia;
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-18 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi UUD 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP Pemohon I;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Bukti Tenaga Ahli Anggota DPRD;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi KTP Pemohon II;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi KTM Pemohon II;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi KTP Pemohon III;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi KTM Pemohon III;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi KTP Pemohon IV;
10. Bukti P-10
: Fotokopi KTM Pemohon IV;
11. Bukti P-11
: Fotokopi KTP Pemohon V;
12. Bukti P-12
: Fotokopi KTM Pemohon V;
13. Bukti P-13
: Fotokopi KTP Pemohon VI;
14. Bukti P-14
: Fotokopi KTM Pemohon VI;
15. Bukti P-15
: Fotokopi KTP Pemohon VII;
16. Bukti P-16
: Fotokopi KTM Pemohon VIII;
17. Bukti P-17
: Fotokopi KTP Pemohon IX;
18. Bukti P-18
: Fotokopi KTM Pemohon IX;
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 3 Februari 2020
yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2020 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
27
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian
undang-undang secara materiil, DPR RI memberikan pandangan dengan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional yang tercantum dalam
Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007
sebagai berikut:
1) Bahwa Para Pemohon Perkara 71 yang terdiri atas Tenaga Ahli DPRD
Provinsi DKI Jakarta dan mahasiswa mendalilkan memiliki hak dan/atau
kewenangan konstutisional berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang pada intinya mengatur mengenai pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Bahwa Para Pemohon Perkara
71 tersebut tidak menguraikan secara konkrit adanya hak dan/atau
kewenangan konstitusional Para Pemohon Perkara 71 yang dirugikan
dengan berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo UU KPK Perubahan Kedua.
2) Bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon I dalam Perkara 71 yang
berprofesi sebagai tenaga ahli DPRD Provinsi DKI Jakarta, DPR RI
berpandangan bahwa sama sekali tidak ada keterkaitan antara profesi
pemohon tersebut dengan ketentuan pasal a quo. Bahwa seharusnya
sebagai supporting system di DPRD Provinsi DKI Jakarta dan merupakan
bagian dari unsur penyelenggara negara, Pemohon I dalam Perkara 71
dalam melaksanakan tugasnya lebih mengacu kepada Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan
Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Bahwa selama Pemohon I dalam
Perkara 71 telah menjalankan tugasnya sesuai dengan asas-asas
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, maka tidak perlu
mengkhawatirkan keberlakuan ketentuan pasal a quo UU KPK Perubahan
Kedua.
3) Bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon II sampai dengan Pemohon
VIII dalam Perkara 71 yang berstatus sebagai sivitas akademika tidak
terdapat pertautan antara ketentuan pasal-pasal a quo UU KPK Perubahan
Kedua dengan statusnya sebagai mahasiswa yang menuntut ilmu. Bahwa
para pemohon tersebut juga tidak konsisten dalam mendasarkan ketentuan
UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji, karena dalam permohonan a
quo para pemohon tersebut menjadikan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
28
NRI Tahun 1945 sebagai batu uji (vide Perbaikan Permohonan Perkara 71
poin 5), tetapi dalam uraian positanya para pemohon tersebut justru
memberikan argumentasi mengenai pentingnya perlindungan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (vide
Perbaikan Permohonan Perkara 71 poin 15).
4) Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon VIII Perkara 71 mendalilkan
merasa dirugikan dalam upayanya menuntut ilmu karena adanya upaya
paksa penyadapan dalam Pasal 12B ayat (1) UU KPK Perubahan Kedua
(vide Perbaikan Permohonan Perkara 71 poin 16). Bahwa terhadap dalil Para
Pemohon Perkara 71 tersebut DPR RI menerangkan bahwa para pemohon
tersebut tampak tidak memahami materi muatan undang-undang a quo. DPR
RI menerangkan bahwa Pasal 12B ayat (1) UU KPK Perubahan Kedua tidak
mengatur mengenai upaya paksa penyadapan melainkan mengatur
mengenai ijin tertulis dari dewan pengawas. Dan apa korelasinya dengan
Pemohon yang mahasiswa?
5) Bahwa Pemohon VII Perkara 71 mendalilkan sebagai WNI yang berdomisili
di Bogor merasa tidak ada perpanjangan tangan KPK di Kota Bogor sehingga
menciptakan
kemunduran
hukum
Indonesia
dan
melanggar
hak
konstitusional Para Pemohon Perkara 71. Terhadap dalil tersebut DPR RI
berpandangan bahwa hal ini menunjukkan kembali bahwa Para Pemohon
Perkara 71 tidak memahami materi muatan UU KPK Perubahan Kedua.
Ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KPK Perubahan Kedua menyatakan bahwa
KPK berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah
kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia termasuk Kota
Bogor dimana Para Pemohon berdomisili.
B. Keterangan DPR RI Terhadap Pengujian Materiil UU KPK Perubahan Kedua
1. Terkait dengan Materi Mengenai Persyaratan Pimpinan KPK
Terkait dengan permohonan Para Pemohon Perkara 71 yang menguji
ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK Perubahan Kedua, DPR RI
menerangkan bahwa persyaratan untuk melepaskan jabatan struktural
dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK bukanlah suatu
permasalahan konstitusional. Ketentuan tersebut sudah tepat karena justru
untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas dari Pimpinan
KPK. Bahwa permasalahan yang Para Pemohon Perkara 71 kemukakan
29
dalam permohonannya merupakan persoalan implementasi yang sangat
tergantung kepada integritas pejabatnya yang tentu saja tidak relevan apabila
kemudian Para Pemohon Perkara 71 mengaitkan dengan inkonstitusionalnya
norma ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK Perubahan Kedua.
2. Terkait dengan Materi Mengenai Kewenangan Dewan Pengawas
Terhadap pengujian materiil UU KPK Perubahan Kedua yang diajukan oleh
Para Pemohon Perkara 70 dan Para Pemohon Perkara 77, khususnya Pasal
37B ayat (1) huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 47, DPR RI menerangkan dan
menegaskan
bahwa
pembentukan
Dewan
Pengawas
beserta
kewenangannya untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan juga merupakan suatu
open legal policy untuk mendudukkan Dewan Pengawas sebagai bagian dari
KPK yang dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme kontrol check and
balances dalam tubuh KPK. Terkait hal tersebut, terdapat beberapa hal yang
perlu untuk disampaikan oleh DPR RI sebagai berikut:
a. Romli Atmasasmita mengemukakan pandangannya sebagai ahli dalam
Rapat Panitia Khusus Hak Angket KPK (tanggal 11 Juli 2017, Pukul
14.50-18.00 WIB)
“Perlu merevisi UU KPK, antara lain menghilangkan tugas
pencegahan dan membentuk Dewan Pengawas KPK yang bersifat
eksternal, yang mengawasi penindakan yang dilakukan oleh KPK”
Pandangan ahli yang menyatakan untuk membentuk Dewan Pengawas
KPK yang bersifat eksternal tersebut lebih ekstrem dibandingkan dengan
pengaturan dalam UU a quo yang dipilih oleh pembentuk undang-undang
dengan menempatkan Dewan Pengawas sebagai bagian internal dalam
tubuh KPK.
b. Berdasarkan fakta–fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket
terhadap KPK yang dilakukan oleh DPR RI diketahui bahwa terdapat
beberapa permasalahan di dalam institusi KPK khususnya dari aspek
kelembagaan dan kewenangan yang merupakan dampak dari tidak
adanya pengawasan secara internal yang efektif dalam memantau tugas
KPK dan terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan KPK yang
melanggar prinsip due process of law dalam hukum acara pidana. Selain
itu, dari aspek tata kelola SDM terdapat permasalahan penanganan
30
pelanggaran kode etik pegawai KPK yang belum bekerja secara optimal,
pengawasan internal lebih tajam ke pegawai non-tetap tetapi tumpul ke
pegawai tetap.
c. Pembentukan KPK di Indonesia berkaca pada komisi serupa di negara
lain, seperti Hongkong dan Malaysia. Hongkong memiliki lembaga
pemberantasan korupsi yang bernama Independent Commission Against
Corruption (ICAC). Saat ini ICAC dinilai berhasil menekan angka korupsi
di Hongkong. ICAC juga melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan sama seperti KPK, tapi penuntutannya itu yang menentukan
jaksa agung. Kalau di KPK, suka-suka sendiri, yang menentukan KPK
sendiri. Sedangkan lembaga pemberantasan korupsi di Malaysia
bernama Badan Pencegah Rasuah (BPR), sebelumnya belajar pada
KPK Indonesia karena dapat menangkap dengan leluasa para pelaku
tindak pidana korupsi. Namun demikian, kedudukan BPR berbeda
dengan KPK, BPR berada di bawah kepala daerah sehingga setiap
tindakan yang akan diambil oleh BPR harus mendapat persetujuan
kepala daerah. Hal ini menyebabkan kondisi korupsi di Malaysia tidak
terberitakan secara besar-besaran, sehingga kepercayaan investor yang
hendak menanamkan modal usahanya di Malaysia meningkat. Begitu
juga dengan yang ada di Korea Selatan. Namun semua berubah,
Malaysia berubah, Brunei berubah, dan Korsel berubah, tidak terlalu
“buas” lagi. Jadi semua tertib hukum, taat aturan, dan sesuai dengan
undang-undang yang berlaku. Inilah yang ingin kita ciptakan di Republik
Indonesia, korupsi pemberantasan tetap dihadirkan, akan tetapi harus
didasarkan pada hukum itu sendiri.
d. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Perkara Nomor 36/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal 79 UU MD3,
pertimbangan hukum MK:
3.23.1: Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan
Hak Angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen,
karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga
yang termasuk eksekutif dan pelaksanaan UU di bidang penegakan
hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
31
e. Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan HAM
dan Menteri Dalam Negeri pada 12 September 2019, Pemerintah
berpandangan sebagai berikut:
Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan Ketua dan
Anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden. Hal
ini untuk menimalisir waktu dalam proses penentuan dalam
pengangkatannya.
Walaupun
demikian,
untuk
menghindari
kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses
check
and
balance,
transparansi
dan
akuntabilitas
dalam
penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas, mekanisme
pengangkatan tetap melalui Panitia Seleksi serta membuka ruang
bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap Calon
Anggota Pengawas mengenai rekam jejaknya.
f. Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Kemenkumham dan
Kemenpan RB pada 16 September 2019, Fraksi Nasdem berpandangan
sebagai berikut:
Setelah mengikuti semua perkembangan dan pembahasan yang
dilakukan antara Panja dengan Pemerintah, maka kami setuju
dengan status yang diberikan kepada Dewan Pengawas, dia bagian
integral daripada lembaga KPK.
g. Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Kemenkumham dan
Kemenpan RB pada 16 September 2019, Fraksi Partai Golkar:
Dan yang kedua, disamping itu untuk menghindari terjadinya abuse
of power dalam pemberantasan korupsi, Fraksi Golkar juga
menyambut positif dibentuknya Dewan Pengawas untuk semakin
menguatkan kelembagaan KPK dengan adanya Dewan Pengawas
yang menjadi bagian integral dengan KPK, independensi, dan
integritas KPK dalam menjalankan tugas akan tetap terjaga.
h. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari Pansus Hak Angket KPK
dan pertimbangan pendapat dari para ahli hukum tersebut, demi
memberikan proses kontrol terhadap KPK dalam pelaksanaan
pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pembentuk undang-undang
memandang perlu untuk membentuk mekanisme pengawasan yang
ideal dalam mengawasi tugas dan kewenangan KPK sebagai institusi
32
yang memiliki kewenangan yang besar dalam memberantas tindak
pidana korupsi. Oleh karena itu, desain pengawasan melalui
pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana yang diatur dalam UU a
quo adalah bentuk pengawasan yang dipandang paling ideal dan efektif
oleh pembentuk undang-undang dalam mengawasi pelaksanaan tugas
dan kewenangan KPK.
i. Terkait dengan kewenangan Dewan Pengawas, khususnya dalam
pemberian izin atas penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan di
dalam UU KPK yang dianggap akan berpotensi menempatkan KPK
sebagai lembaga yang tidak independen dan memperlambat kerja
pemberantasan korupsi sehingga rasionaliasi pembentuk undang-
undang dengan dalih upaya pengawasan terhadap KPK yang perlu
dipertanyakan konstitusionalitasnya sebagaimana yang didalilkan oleh
Para Pemohon, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1) Hadirnya Dewan Pengawas tidak akan menimbulkan gangguan
terhadap independensi dan kebebasan dari pengaruh manapun bagi
KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Keterangan ini
mengacu pada politik hukum dari pembentuk undang-undang yang
mendesain Dewan Pengawas sebagai sub-sistem dalam instansi
KPK dengan tugas sebagai pengawas internal KPK.
2) Dewan Pengawas bukanlah kekuasaan dalam bentuk instansi atau
lembaga yang berada di luar KPK yang dapat mempengaruhi KPK
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, akan tetapi Dewan
Pengawas secara inheren adalah bagian dari internal KPK yang
bertugas
sebagai
pengawas
guna
mencegah
terjadinya
penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, kehadiran Dewan
Pengawas dalam instansi KPK akan memaksimalkan pelaksanaan
tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi.
3) Kehadiran Dewan Pengawas sebagai sub-sistem dalam instansi KPK
yang juga merupakan bentuk usaha nyata dari pembentuk undang-
undang
dalam
melakukan
penguatan,
pembenahan,
dan
pemaksimalan pada sistem pengawasan KPK guna tercapainya
33
prinsip good governance dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
di Indonesia.
4) Keberadaan Dewan Pengawas hanya berimplikasi pada berubahnya
mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Sehingga
pembentukan dan pemberian kewenangan kepada Dewan Pengawas
dalam pasal a quo sama sekali tidak mengurangi independensi
pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi. Dalam waktu 1x24 jam mohon sadap itu langsung
dikabulkan atau kalau tidak dikabulkan, wajib untuk memberikan
alasannya. Sampai sekarang penyadapan izin, kosong, tidak ada izin
sadap.
5) Dewan Pengawas tidak dapat disamakan dengan lembaga pengawas
eksternal yang ada pada lembaga penegak hukum lainnya, seperti
Komisi Kepolisian Nasional sebagai pengawas eksternal untuk
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Kejaksaan sebagai
pengawas eksternal untuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia
(Kejaksaan Agung). Dalam hal pengawasan internal, terdapat
Inspektorat Pengawasan Umum, Pengamanan Internal, dan Divisi
Profesi dan Pengamanan pada Polri, dan Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan pada Kejaksaan Agung. Model pengawasan tersebut
tidak dimiliki oleh KPK dan pengawasan secara internal yang ada
selama ini tidak cukup untuk mengawasi secara efektif kewenangan
KPK yang begitu luar biasa.
6) Berdasarkan kewenangan atribusi yang dimiliki oleh DPR RI dalam
ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, bahwa DPR RI memegang
kekuasaan membentuk undang-undang. Oleh karena itu, DPR RI
berwenang untuk memberikan pengaturan mengenai Dewan
Pengawas di dalam UU a quo untuk mengawasi pelaksanaan tugas
dan wewenang KPK. Hal tersebut merupakan pilihan kebijakan
pembentuk undang-undang yang tidak melampaui kewenangan, tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945.
7) Pandangan DPR RI tersebut selaras dengan pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 012-016-019/PUU-
34
IV/2006 yang menyatakan “.... Bahwa independensi dan bebasnya
KPK
dari
pengaruh
kekuasaan
manapun
adalah
dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya” (vide, halaman 269).
8) Oleh karena itu, opini Para Pemohon yang menyatakan bahwa
pengaturan
tentang
kewenangan
dewan
pengawas
untuk
memberikan
atau
tidak
memberikan
izin
penyadapan,
penggeledahan,
dan/atau
penyitaan
dalam
UU
KPK
akan
menghambat kerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
dan menyimpang dari suatu sistem pengawasan adalah opini yang
tidak berdasar.
3. Terkait dengan Materi Mengenai Pemberian Kewenangan Penghentian
Penyidikan dan Penuntutan
a. Terhadap pengujian materiil UU KPK Perubahan Kedua yang diajukan
oleh Para Pemohon Perkara 70, khususnya ketentuan Pasal 40 ayat (1)
yang
mengatur
mengenai
pemberian
kewenangan
penghentian
penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang
penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun, DPR RI menerangkan dan menegaskan beberapa hal
sebagai berikut:
1) Bahwa pengaturan penghentian penyidikan dan penuntutan dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun yang merupakan pilihan kebijakan yang
diambil oleh pembentuk undang-undang justru dimaksudkan untuk
memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
terhadap setiap warga negara dalam penegakan hukum perkara
tindak pidana korupsi, serta memastikan proses penegakan hukumnya
sendiri
2) Bahwa ketentuan Pasal 38 UU KPK Perubahan Kedua menyatakan
bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam KUHAP berlaku juga
bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK, kecuali
ditentukan lain dalam UU KPK Perubahan Kedua. Terkait dengan
penentuan saat dimulainya penghitungan waktu untuk dapat
menghentikan penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi
35
yang tidak diatur secara khusus dalam UU KPK Perubahan Kedua,
maka berlaku ketentuan dalam KUHAP.
b. Terhadap dalil Para Pemohon Perkara 71 yang menyatakan jika KPK
diberikan kewenangan mengeluarkan SP3 terhadap perkara korupsi yang
tengah ditangani aparat penegak hukum lain telah secara nyata-nyata
menciptakan sistem melemahkan pemberantasan korupsi, DPR RI
menerangkan:
1) Bahwa Para Pemohon Perkara 71 tidak memahami ketentuan dalam
UU KPK Perubahan Kedua, terutama mengenai ketentuan Pasal 40
ayat (2) yang telah jelas tidak mengatur mengenai apa yang didalilkan
tersebut. Ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU KPK Perubahan Kedua
mengatur mengenai pelaporan kepada Dewan Pengawas mengenai
penghentian penyidikan dan penuntutan dan tidak mengatur mengenai
kewenangan KPK untuk mengeluarkan SP3 terhadap perkara tindak
pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum lain.
2) Bahwa kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan dan Penuntutan hanyalah ditujukan untuk
perkara yang ditangani oleh KPK dan bukan untuk perkara yang
ditangani oleh penegak hukum lain. Hal tersebut sesuai dengan asas
contrarius actus yang menyatakan bahwa badan atau pejabat tata
usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan
sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya. Oleh karena itu
yang berwenang untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan
terhadap perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh
aparat penegak hukum lain hanyalah instansi dari penegak hukum
yang bersangkutan, bukan KPK. Selain itu, asas ini diatur dalam
ketentuan Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan yang mengatur:
(1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan
Kewenangan
dalam
mengambil
Keputusan
dan/atau
Tindakan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. …;
36
d. menerbitkan
atau
tidak
menerbitkan,
mengubah,
mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan
Keputusan dan/atau Tindakan;
3) Bahwa penambahan kewenangan pada suatu lembaga adalah
merupakan hal yang baik demi memperkuat suatu lembaga dalam
menjalankan tugas dan fungsinya. Kewenangan Pemberian Surat
Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan oleh KPK bertujuan
untuk mendukung independensi KPK sebagai lembaga yang
independen dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
di Indonesia. Kewenangan pemberian Surat Perintah Penghentian
Penyidikan dan Penuntutan oleh KPK bertujuan untuk mendukung
kepentingan dari perspektif terdakwa dimana terdakwa akan
memperoleh kepastian terhadap status hukumnya melalui penerbitan
Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan oleh KPK.
Seketika dalam 1 hari, 1 detik ditemukan alat bukti baru bisa ditetapkan
tersangkanya kembali, Yang Mulia.
4) Kewenangan pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan
Penuntutan yang dimiliki oleh KPK merupakan bentuk dukungan
terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi agar penetapan
sebagai tersangka khususnya didalam tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh penyidik dilakukan dengan cermat dan penuh dengan
kehati-hatian karena dalam hal ini peran dan tanggung jawab penyidik
adalah sangat besar dalam melakukan penyidikan untuk menentukan
seseorang menjadi tersangka.
5) Melalui pasal a quo DPR RI sebagai pembentuk undang-undang justru
memberikan kepercayaan penuh terhadap KPK untuk memberantas
tindak pidana korupsi khususnya melekatkan kewenangan pemberian
Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan oleh KPK
sebagai lembaga independen. Oleh karena itu hal tersebut tetap
melindungi kepentingan terdakwa jika memang pada saat penyelidik
melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup,
dan keadaan bahwa memang ternyata tidak terjadi tindak pidana
sebagaimana yang disangkakan, dan keadaan demikian baru
37
diketahui pada saat proses telah memasuki tahap penyidikan atau
penuntutan.
4. Terkait dengan Materi Mengenai Pengaturan Penyadapan
a. Bahwa mengenai kewenangan penyadapan merujuk pada pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 49/PUU-XI/2013 yang
menyatakan bahwa:
“.. KPK diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan dan merekam
pembicaraan… kesemua kewenangan tersebut… menunjukan adanya
kewenangan khusus dan luar biasa untuk melakukan pemberantasan
korupsi. Kewenangan besar tersebut harus diimbangi dengan kehati-
hatian sehingga tidak disalahgunakan” (vide. Halaman 31-32)
dan juga merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada Putusan
Nomor 012/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa
“…penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan
terhadap hak-hak asasi manusia… semua itu harus diatur… guna
menghindari penyalahgunaan kewenangan yang melanggar hak asasi…”
(vide, halaman 275-276).
Bahwa berdasarkan kedua pertimbangan hukum MK tersebut, DPR RI
menerangkan bahwa hadirnya Dewan Pengawas sebagai sub-sistem di
dalam instansi KPK untuk mengawasi kewenangan khusus dan luar biasa
yang yang dimiliki oleh KPK yang dalam hal ini adalah melakukan
penyadapan sehingga kewenangan tersebut tidak disalahgunakan dan
digunakan dengan kehati-hatian untuk menghindari penyalahgunaan
wewenang yang melanggar hak asasi manusia serta ketepatan
penegakan hukum. Kadang-kadang disadap untuk urusan A, ketangkap
urusannya urusan B, namanya korupsi juga. Bahwa dibentuknya Dewan
Pengawas di dalam internal KPK justru memberikan kemudahan bagi
KPK karena tidak membutuhkan waktu lama dan birokrasi yang panjang
untuk mendapatkan izin penyadapan terhadap tindak pidana korupsi.
b. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon Perkara 71 yang menyatakan
pembentuk undang-undang memasukkan pengaturan penyadapan bagi
KPK ke dalam UU KPK Perubahan Kedua dianggap semakin menambah
ketidakjelasan pengaturan penyadapan, DPR RI memberikan keterangan
bahwa pengaturan penyadapan dalam UU KPK Perubahan Kedua adalah
38
suatu bentuk upaya memberikan kepastian hukum dalam proses
penyadapan. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan
hukum putusan Perkara Nomor 5/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa
Mahkamah menilai perlu adanya sebuah Undang-Undang khusus yang
mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan
untuk masing-masing lembaga yang berwenang. Namun demikian hingga
saat ini belum terbentuk undang-undang yang secara khusus mengatur
mengenai penyadapan, sehingga hadirnya pengaturan penyadapan
dalam UU KPK Perubahan Kedua justru memberikan kepastian hukum
dalam pelaksanaan penyadapan oleh KPK. Pada saat ini sudah masuk ke
Prolegnas 2020 Rancangan Undang-Undang Penyadapan.
c. Bahwa UU KPK Perubahan Kedua justru lebih memberikan kepastian
hukum dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya karena pengaturan
sebelumnya tidak mengatur mengenai pemberian izin oleh Dewan
Pengawas sehingga Pimpinan KPK dapat langsung melakukan
penyadapan. Bahwa mekanisme izin untuk melakukan penyadapan juga
terdapat dalam peraturan yang lain, misalnya:
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Menjadi Undang-Undang; dan
• Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang
5. Terkait dengan Materi Mengenai Kantor Perwakilan KPK di Daerah
Terhadap dalil Para Pemohon Perkara 71 yang menyatakan tidak adanya
perwakilan KPK di daerah provinsi melemahkan pemberantasan korupsi dan
menunjukan pembentuk undang-undang tidak serius memperkuat KPK, DPR
RI memberikan keterangan sebagai berikut:
39
a. Bahwa tidak adanya perwakilan KPK di daerah provinsi merupakan
langkah pembentuk undang-undang untuk mengefisiensikan kinerja suatu
lembaga tanpa mengurangi kewenangan KPK untuk melakukan
pemberantasan korupsi di daerah sebagaimana yang dinyatakan oleh
Para Pemohon Perkara 71 (vide Perbaikan Permohonan Perkara 71 poin
4). KPK sebagai lembaga independen memiliki wilayah kerja yang meliputi
seluruh wilayah Indonesia sebagaimana yang diatur dalam ketentuan
Pasal 19 ayat (1) UU a quo yang berbunyi “Komisi Pemberantasan
Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah
kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.” Ini kita
ingin sampaikan, Yang Mulia, bahwa pegawai KPK berjumlah 1.500
orang, dan anggota polisi berjumlah 444.000 orang, sehingga KPK
diharapkan fokos untuk mengurus hal yang penting-penting.
b. Bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sesungguhnya tidak
terbatasi atau ditentukan oleh tempat kedudukan, karena KPK dapat
menangani pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di
seluruh wilayah Indonesia. Tidak terdapatnya perwakilan KPK di daerah
provinsi adalah sebagai upaya untuk mendorong efisiensi KPK dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan cara berkoordinasi
dengan instansi lain seperti kepolisian dan kejaksaan.
c. DPR RI lebih memberikan konfirmasi, klarifikasi, dan informasi bahwa
dengan hadirnya Pasal 6 Undang-Undang KPK terkait dengan
kewenangan supervisi koordinasi, KPK dapat meminta penegak hukum
lain, sekaligus melakukan supervisi dan koordinasi, dan kewenangan
tersebut jauh melebihi apabila KPK diberikan kewenangan untuk
mendirikan kantor-kantor yang lain. Di samping pemberian sumber daya
manusia, kita juga butuh sumber daya manusia yang lebih kompeten dan
kita juga butuh sumber pendanaan baru untuk hal tersebut.
d. Bahwa KPK berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang
telah ada dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism). KPK dapat
menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan
institusi yang telah ada sebagai “counterpartner” yang kondusif sehingga
pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Jaringan kerja tersebut telah tertuang dalam Nota Kesepahaman antara
40
KPK,
Kepolisian,
dan
Kejaksaan
tentang
Kerja
Sama
dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerjasama-kerjasama tersebut
diyakini DPR RI jauh lebih efektif daripada KPK membentuk kantor-kantor
cabang ditiap-tiap provinsi.
6. Terkait dengan Materi Mengenai Kewenangan KPK Atas Tindak Pidana
Pencucian Uang
Terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 71 yang menyatakan UU KPK
Perubahan Kedua melemahkan pemberantasan korupsi karena KPK tidak
diberikan kewenangan menangani perkara tindak pidana pencucian uang,
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. DPR RI menerangkan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
diatur dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang (selanjutnya disebut UU TPPU) yang menyebutkan bahwa:
“pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-
unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang
tersebut, dimana salah satu unsurnya adalah perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh pelaku dalam mengelolah harta
kekayaanya.”
Berdasarkan UU TPPU tersebut, salah satu harta kekayaan yang
dikualifikasikan sebagai hasil pencucian uang adalah harta kekayaan
yang berasal dari tindak pidana korupsi.
b. Bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
merupakan dua tindak pidana khusus yang diatur dalam ketentuan
undang-undang yang terpisah. Meskipun demikian, kedua undang-
undang tersebut memiliki keterkaitan karena tindak pidana korupsi
merupakan salah satu tindak pidana asal (predicate crime) dari tindak
pidana pencucian uang.
c.
Terkait dengan kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam Pasal 74 UU TPPU
beserta penjelasanya yang berbunyi sebagai berikut:
Penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh penyidik
tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan
41
ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain
menurut Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 74:
Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat
dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk
melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika
Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak
pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti permulaan yang
cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan
penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya.
d. Berdasarkan ketentuan Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU
tersebut, maka jelas bahwa KPK memiliki kewenangan dalam melakukan
penyidikan tindak pidana pencucian uang selama tindak pidana asal
(predicate crime) merupakan tindak pidana korupsi.
e. UU a quo tidak melarang KPK untuk melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana pencucian uang, karena meskipun UU a quo hanya
menyebutkan bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntuan terhadap Tindak Pidana Korupsi tetapi bukan berarti KPK
tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana pencucian uang sebagaimana yang didalilkan oleh Para
Pemohon Perkara 71. Oleh karenanya dalil Para Pemohon Perkara 71
tidak dapat dibenarkan karena UU TPPU telah memberikan kewenangan
kepada KPK untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana
pencucian uang.
C. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Menindaklanjuti Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda
pembacaan Keterangan DPR RI pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020,
sebagaimana terkait dengan substansi yang ditanyakan oleh Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi, disampaikan KETERANGAN TAMBAHAN DPR
RI sebagai berikut:
42
A. Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra., S.H., MPA, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Terkait dengan tolok ukur (benchmark) lembaga anti korupsi di negara-
negara lain, secara umum DPR RI menerangkan terlebih dahulu tentang
konsep negara modern sebagai berikut:
a. Bahwa negara hukum merupakan gagasan modern yang
mempunyai banyak perspektif dan dapat dikatakan selalu aktual.
Teori negara berdasarkan hukum secara esensi bermakna bahwa
hukum adalah terdepan dan kewajiban bagi setiap penyelenggara
negara untuk tunduk kepada hukum (subject to the law). Menurut
Hans Kelsen terdapat empat syarat negara hukum, yaitu:
1) Negara yang kehidupannya sejalan dengan konstitusi dan
undang-undang, yang proses pembuatannya dilakukan
oleh parlemen, anggota parlemen itu dipilih oleh rakyat;
2) Negara yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas
setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh elit negara;
3) Negara yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman;
dan
4) Negara yang melindungi hak-hak asasi manusia
(Hans Kelsen, Pure Theory of Law Dalam “Negara Hukum
Indonesia Transisi Menuju Demokrasi Vs Korupsi”, Jurnal
Konstitusi, Volume 1 Nomor 1, Juli 2004, Hal 106), Konsep negara
hukum di Indonesia secara konstitusional ada sejak berlakunya
UUD NRI Tahun 1945. dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b. Bahwa tindak pidana korupsi bertentangan dengan konsep negara
hukum, bahkan dapat merusak cita-cita negara hukum. Korupsi
termasuk dalam sejarah perkembangan peradaban manusia yang
merupakan jenis kejahatan tertua dan saat ini sudah menjadi isu
global. Usaha pemberantasan korupsi di Indonesia, harus selalu
mengakar pada konteks dan kepentingan bangsa. Banyak negara
sepakat bahwa korupsi merupakan bentuk kejahatan khusus yang
memerlukan penanganan secara luar biasa, karena umumnya
dikerjakan secara sistematis, memiliki aktor intelektual, melibatkan
43
stakeholder di suatu daerah, dan termasuk melibatkan aparat
penegak hukum.
c. Bahwa kompleksitas kasus korupsi menyadarkan berbagai negara
untuk membentuk suatu komisi independen yang mempunyai
wewenang dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi. Kebutuhan untuk membentuk lembaga khusus
pemberantasan korupsi semakin diperkuat setelah adanya United
Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Ketentuan Pasal
6 dan Pasal 36 UNCAC mewajibkan negara yang meratifikasinya
untuk menyiapkan badan (baik yang sudah terbentuk maupun
belum) yang mempunyai wewenang untuk menangani dua ruang
lingkup, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui
penegakan hukum. Dengan demikian maka mempelajari kinerja
lembaga sejenis "KPK" di luar negeri menjadi penting, karena
sebagai lembaga yang akuntabel, KPK perlu secara periodik
mengukur kinerja yang telah dicapai – salah satunya dengan
membandingkan kinerja yang telah dicapai lembaga sejenis KPK di
negara lain. Selain itu, KPK juga perlu untuk mengetahui
pembelajaran dari proses pemberantasan korupsi di negara lain,
dan secara selektif menerapkannya di Indonesia.
2. Bahwa terkait perbandingan adanya pengawasan terhadap KPK
dengan pengawasan pada lembaga anti korupsi di negara lain,
disampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Terdapat pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi, tugas, dan
kewenangan lembaga penanganan korupsi di negara-negara lain
sebagaimana Tabel 1 berikut:
Tabel 1
Pengawasan Pada Lembaga Penanganan Korupsi
di Beberapa Negara
NEGARA
BADAN
PENGAWASAN
India
Central Bureau of Investigator
Diawasi oleh Central Vigilance
Commission
Uni Eropa
European antifraud office (office
europeen de lutte antifroude
OLAF)
Diawasi
oleh
Supervisory
Committee
United Kingdom
Serious Fraud Office (SFO)
Diawasi oleh Jaksa Agung
44
Hongkong
Independent Commission Againt
Corruption (ICAC)
Diawasi
oleh
Departeman
Kehakiman Hongkong SAR.
KACC Kenya
Anti-Corruption Commission
Diawasi
oleh
Anti-Corruption
Commission
Sierra Leone
Sierra
Leone
Anti-Corruption
Commissioan (ACC-SL)
Diawasi oleh Kementerian Hukum
dan HAM
Malaysia
Malaysia
Anti-Corruption
Commission/
Suruhanjaya
Pencegahan Rasuah Malaysia
(MACC/SPRM)
Diawasi oleh 5 badan yang
tersebar
di
beberapa
Kementerian:
1. Anti-Corruption Advisory
2. Special
Committee
on
Corruption
3. Complaints
Committee
on
Corruption
4. Operations Review Panel
5. Corruption Consultation and
Prevention Panel
b. Bahwa lembaga-lembaga penanganan korupsi di negara lain juga
merupakan institusi negara yang kedudukannya tidak berdiri sendiri,
disampaikan sebagaimana Tabel 2 berikut:
Tabel 2
Kedudukan, Dasar Hukum, dan Fungsi dan Tugas Lembaga
Penanganan Korupsi di Negara Lain
NEGARA
BADAN
KEDUDUK
AN
DASAR HUKUM
FUNGSI DAN
TUGAS
Argentina
Oficina
Anticorrupcion (OA,
Counter Corruption
bureau)
Bagian dari
Kementeria
n
Hukum
dan
Ham
(Ministry of
Justice)
Law 25.233
Melakukan
penyelidikan
dan
penuntutan
di
pemerintahan
federal
Austria
Bundesamt
Zur
Korruptionspraventi
on
und
Korruptionsbekompf
ung (BAK)
Bagian dari
Kementeria
n
Dalam
Negeri
Federal
Law
Gazette
I
No.
111/2019
Melakukan
pencegahan
korupsi,
Pendidikan
anti
korupsi,
penyelidikan
dan
koordinasi dengan
lembaga-lembaga
nasional
dan
internasional yang
bekerja di bidang
pencegahan
dan
45
NEGARA
BADAN
KEDUDUK
AN
DASAR HUKUM
FUNGSI DAN
TUGAS
pemberantasan
korupsi.
Australia
(New
South
Wales)
Independent
Commision Against
Corruption (ICAC)
ICAC bukan
bagian dari
Kepolisian,
sehingga
hanya dapat
menyelidiki
dan
menyerahk
an
kasus
korupsi
ke
Parlemen
atau
Direktur
Penuntutan
Umum
untuk
diputuskan.
Independent
Commision
Against
Corruption
Act
1988
•
Tugas
ICAC,
antara lain:
a. Melakukan
penyelidika
n
dan
pencegaha
n
kasus
tindak
pidana
korupsi
yang
baik
yang terkait
atau
dipengaruhi
oleh pejabat
atau
penyelengg
ara negara
b. Mendidik
pejabat
negara dan
penyelengg
ara negara
mengenai
korupsi dan
dampaknya
pada
pemerintah
an.
•
ICAC
berwenang,
dalam hal:
a. ICAC
mengusut
semua
hal
yang
berhubunga
n
dengan
layanan
publik
di
NSW,
namun tidak
menangani
pengaduan
46
NEGARA
BADAN
KEDUDUK
AN
DASAR HUKUM
FUNGSI DAN
TUGAS
korupsi
individual.
b. ICAC
berwenang
menyelidiki
hakim.
c. ICAC
memiliki
kewenanga
n mengusut
semua
kasus yang
berhubunga
n
dengan
sektor
publik NSW
meskipun
berada
diluar
daerah
NSW.
d. Sesuai
dengan
ICAC
Act,
memiliki
kewenanga
n mengusut
hal-hal yang
berkaitan
dengan
otoritas
publik
(termasuk
otoritas
pemerintah
daerah,
penyelengg
ara negara,
serta
siapapun
yang
memiliki
kewenanga
n publik).
Banglade
sh
The Anticorruption
Commision (ACC)
Bertanggun
g
jawab
Corruption
Commission Act,
2004
Melakukan
pencegahan,
pendidikan,
47
NEGARA
BADAN
KEDUDUK
AN
DASAR HUKUM
FUNGSI DAN
TUGAS
kepada
Presiden
penyelidikan
dan
pemberantasan
korupsi.
Dalam
melakukan
pencegahan, ACC
bekerja
sama
dengan
berbagai
lembaga
dan
organisasi
baik
pada sektor publik
maupun
sektor
swasta
untuk
merancang
dan
mengimplementasi
kan program yang
bertujuan
untuk
mencegah korupsi.
Fokus utama dari
program
pencegahan
tersebut
adalah
pada penanganan
sistem dan orang-
orang
yang
mengelola sistem
tersebut.
Dalam
hal
penyelidikan,
dilakukan
pada
sektor pemerintah
dan swasta.
Bhutan
Anti
Commision
Corruption
of
Bhutan (ACC)
Anticorruption
Act
of
Bhutan
2011
(ACAB
2011)
Melakukan
pencegahan,
penyelidikan,
penuntutan
dan
pendidikan.
Brunei
Anti
Corruption
Bureau (ACB)
Corruption
Prevention
Act
Tahun 1982
Memiliki
kewenangan untuk
melakukan
pencegahan,
penyelidikan
sampai
dengan
penanganan
pengaduan tindak
pidana
korupsi.
ACB
dalam
melakukan
48
NEGARA
BADAN
KEDUDUK
AN
DASAR HUKUM
FUNGSI DAN
TUGAS
penyelidikan
di
bawah
peraturan
penal
code
dan
perundang-
undangan
yang
lain
Bostwana
Directorate
on
Corruption
and
Economic
Crime
(DCEC)
Badan
otonom
yang
berada
di
bawah
Menteri
Kehakiman,
Pertahanan
,
dan
Keamanan.
The
Corruption
and
Economic
Crime Act, 1994
Sesuai
dengan
amanat
The
Corruption
and
Economic
Crime
Act, 1994, DCEC
berperan
dalam
hal
pemberantasan
korupsi melalui 3
strategi, yaitu:
a. Penyelidikan,
dengan
menyelidiki
adanya
dugaan
korupsi
dan
kejahatan
ekonomi.
Ketika
ditemukan
bukti
yang
cukup,
bukti
tersebut
diserahkan
kepada
Directorate of
Public
Prosecutions
untuk
dilakukan
penuntutan.
b. Pencegahan
c. Pendidikan
anti-korupsi.
Canada
Unite
Permanente
Anticorruption
(UPAC)
Di
bawah
Kementeria
n
Pertahanan
Undang-Undang
Anti Korupsi
Pencegahan,
penyidikan,
dan
Pendidikan
anti-
korupsi
termasuk
melakukan
tindakan penyitaan
49
NEGARA
BADAN
KEDUDUK
AN
DASAR HUKUM
FUNGSI DAN
TUGAS
aset
yang
berkaitan dengan
korupsi.
Hongkong Independent
Commission Againt
Corruption (ICAC)
Di
bawah
Chief
Executive
atau Kepala
Eksekutif
Hongkong
Prevention
of
Bribery
Ordinance Tahun
1971
Penuntutan
dilimpahkan
kepada
penuntut
umum Kejaksaan
Agung Hongkong
India
Anti
Corruption
Bureau (ACB)
Di
bawah
pemerintah
an
Maharashtr
a,
Departeme
n
Dalam
Negeri
Resolution
No.
ACB.
1857/c-
3019-V
Pencegahan,
penyelidikan
dan
pemberantasan
korupsi
dan
penyuapan.
Adapun
strategi
yang
dilakukan,
antara lain:
a. Pengendalian
korupsi
yang
efektif;
b. Penerapan
hukum
yang
efektif
dalam
memberantas
pegawai yang
korupsi
c. Menentukan
unsur-unsur
korupsi
sehingga
dapat
mencegah
terjadinya
kerugian
negara
d. Mendeteksi
penyalahguna
an kekuasaan
dan
adanya
kekayaan yang
tidak
wajar
akibat
dari
tindak
pidana
yang dilakukan
oleh
pegawai
50
NEGARA
BADAN
KEDUDUK
AN
DASAR HUKUM
FUNGSI DAN
TUGAS
pemerintah
yang korup.
e. Mencegah dan
mendeteksi
kemungkinan
terjadinya
korupsi.
KACC
Kenya
Kenya
Anti
Corruption
Commission
Di
bawah
Parlemen
dan
diangkat
oleh
Presiden
UU Anti Korupsi
Tahun 1957
Kewenangan
KACC
tidak
dilengkapi dengan
kewenangan untuk
melakukan
penuntutan
dan
investigasi. Kedua
kewenangan
tersebut
masih
bergantung
pada
kebijakan
Jaksa
Agung
Korea
Selatan
The Anti-Corruption
and
Civil
Rights
Commision (ACRC)
Lembaga
pemberanta
s
korupsi
yang
berkoordina
si
dengan
Jaksa
penuntut
umum untuk
melakukan
tindakan
penyelidika
n
hingga
penuntutan,
dewan audit
yang
melakukan
pencegaha
n
korupsi,
Menteri
Administras
i
Negara
dan
Keselamata
n
Kerja
yang
melakukan
UU Anti Korupsi
dan
Pembentukan
serta
Pengoperasian
Komisi
Anti
Korupsi dan Hak
Sipil
Lembaga
ini
memiliki
3
kewenangan
utama,
yaitu
penyelidikan,
ombudsman, dan
melakukan
peradilan.
ACRC
dalam
menerapkan
strategi
prevensi
dengan melakukan
pengukuran
dan
pemantauan
kemajuan
pelaksanaan
strategi
anti
korupsi
melalui
evaluasi
Anti-
Corruption
Initiative
Assessment (AIA).
Selain itu ACRC
juga
berwenang
dalam menetapkan
dan
mengkoordinasi
51
NEGARA
BADAN
KEDUDUK
AN
DASAR HUKUM
FUNGSI DAN
TUGAS
pengelolah
an laporan
aset pribadi
pegawai
negeri sipil.
kebijakan
anti
korupsi
serta
memantau
lembaga
dalam
sektor publik.
Makau
The
Commision
Against Corruption
(CCAC)
UU No. 10 Tahun
2000 tanggal 14
Agustus 2000
Memiliki
tugas,
antara lain:
a. Melakukan
pencegahan
terjadinya
korupsi
dan
penggelapan.
b. Melakukan
investigasi
tindak
pidana
korupsi
dan
penggelapan
sehubungan
dengan
tanggung
jawab sebagai
penyedia
layanan
masyarakat.
c. Melakukan
penyelidikan
tuduhan
korupsi
dan
penggelapan
pada registrasi
dan pemilihan
anggota
institusi di area
regional
pemerintahan
khusus Makau.
d. Melindungi
HAM,
kebebasan,
dan legitimasi
individu
agar
tetap
adil,
berkualitas,
dan efisien.
Malaysia
Malaysia
Anti-
Corruption
Anti
Corruption
Act Tahun 1997
Penyelidikan,
Perancangan,
52
NEGARA
BADAN
KEDUDUK
AN
DASAR HUKUM
FUNGSI DAN
TUGAS
Commission/
Suruhanjaya
Pencegahan
Rasuah
Malaysia
(MACC/SPRM)
Perundangan,
Pendakwaan
Madagasc
ar
Independent
Anti
Corruption Bureau
(BIANCO)
Bertanggun
g
jawab
kepada
Presiden
UU Anti Korupsi
Tahun 2004
Dalam
pemberantasan
korupsi,
BIANCO
melakukan
pendekatan
sektoral
dengan
menfokuskan pada
monitoring
dan
pembenahan di 3
sektor,
yakni
sektor
yudikatif
(lembaga
peradilan
dan
kepolisian), sektor
keuangan (pajak,
bea
cukai,
pertanahan,
dan
perdagangan) dan
sektor sosial.
Mauritius
Independent
Commission
Against Corruption
(ICAC)
Bertanggun
g
jawab
kepada
Perdana
Menteri
The
Prevention
of Corruption Act
2002
ICAC
memiliki
tugas
untuk
memberantas
korupsi
yang
didasarkan
pada
effective
partnership
dengan
semua
komunitas. Fokus
utama tugas ICAC,
yaitu pencegahan,
penyelidikan, dan
pendidikan
Anti-
Korupsi.
New
Zealand
Serious
Fraud
Office (SFO)
Di
bawah
Kepolisian
Serious
Fraud
Office Act 1990
Penyelidikan,
penyidikan
dan
penuntutan.
Pakistan
The
National
Accountability
Bureau (NAB)
NAB adalah
lembaga
federal yang
didirikan
secara
National
Accountability
Ordinance, 1999
Tiga tahun awal
terbentuknya NAB
hanya fokus pada
pencegahan,
penyelidikan, dan
53
NEGARA
BADAN
KEDUDUK
AN
DASAR HUKUM
FUNGSI DAN
TUGAS
otonom dan
konstitusion
al
yang
bertanggun
g
jawab
kepada
Pemerintah
Pakistan.
penuntutan.
Namun,
sejak
Februari
tahun
2002,
NAB
memiliki
strategi
baru yang dikenal
dengan
National
Anti
Corruption
Strategy (NACS).
Tim
NACS
melakukan survei
dengan
mempelajari
berbagai lembaga-
lembaga
anti
korupsi
internasional yang
melibatkan
para
pemangku
kepentingan.
Survei
tersebut
dilakukan
guna
mengidentifikasi
penyebab korupsi
dan
guna
menciptakan
strategi
yang
komperehensif
untuk
pemberantasan
korupsi.
Rusia
Investigative
Committee of the
Russian Federaton
Di
bawah
Presiden
Presidential
decree
Melakukan
penyelidikan
dan
pemberantasan
korupsi
di
Kepolisian
serta
melakukan
penyelidikan
terhadap
otoritas
lokal dan badan
pemerintah
federal.
Singapore Corrupt
Practices
Investigation
Bureau (CPIB)
Di
bawah
Perdana
Menteri
The
Corruption
(Confiscation of
Benefit)
Act
Tahun 1989
Tugas
dan
fungsinya
menekankan pada
tindakan
54
NEGARA
BADAN
KEDUDUK
AN
DASAR HUKUM
FUNGSI DAN
TUGAS
investigasi
dan
arah
pemberantasan
disesuaikan
dengan kebijakan
pemerintah
Thailand
National
Counter
Corruption
Commision (NCCC)
Organic Act On
Counter
Corruption Tahun
1999
Tidak
hanya
melakukan
pendekatan
represif
melalui
penuntutan tetapi
juga
memiliki
kewenangan untuk
mengajukan
pemecatan
terhadap
politisi
dan
memeriksa
kekayaan pejabat
Tanzania
Prevention
anf
Combating
of
Corruption Bureau
(PCCB)
Bertanggun
g
jawab
kepada
Presiden
Prevention
and
Combating
of
Corruption
Act
2007
Melakukan
penyelidikan
terhadap
adanya
dugaan
tindak
pidana
korupsi,
Mendorong publik
untuk memerangi
praktik
korupsi,
dan
memberikan
saran
kepada
lembaga
publik
dan
swasta
tentang
cara
pencegahan
praktik-praktik
korupsi.
Uni Eropa
European anti-fraud
office
(office
europeen de lutte
antifroude OLAF)
Di
bawah
Komisi
Budget and
Administrati
on
Decision
1999/352/EC,EC
SC, Euratom of
28 April 1999
Melakukan
penyelidikan
dan
pemberantasan
terhadap
hal-hal
yang
berkaitan
dengan penipuan,
korupsi,
dan
pelanggaran
lainnya
yang
mempengaruhi
keuangan
Uni
Eropa.
55
NEGARA
BADAN
KEDUDUK
AN
DASAR HUKUM
FUNGSI DAN
TUGAS
Penyelidikan
dilakukan melalui
tiga tahapan, yaitu:
a. Investigasi
internal
yaitu
investigasi
administratif di
dalam lembaga
dan badan Uni
Eropa
untuk
mendeteksi
adanya dugaan
kecurangan
ataupun
korupsi.
b. Investigasi
Eksternal yaitu
investigasi
administratif di
luar
lembaga
dan badan Uni
Eropa
untuk
tujuan
mendeteksi
kecurangan
atau
perilaku
tidak
teratur
lainnya
oleh
perorangan
atau
badan
hukum.
c. Koordinasi
yaitu
OLAF
berkontribusi
dengan
investigasi
yang dilakukan
oleh
otoritas
nasional
atau
departemen
komunias
lainnya dengan
memfasilitasi
pengumpulan
dan pertukaran
informasi.
56
NEGARA
BADAN
KEDUDUK
AN
DASAR HUKUM
FUNGSI DAN
TUGAS
United
Kingdom
Serious
Fraud
Office (SFO)
Di
bawah
Kejaksaan
Agung
Undang-Undang
Peradilan Pidana
1987
SFO
berwenang
dalam
hal
Penyelidikan
dan
penuntutan.
Namun
sebelum
melakukan
penyelidikan,
terdapat
proses
yang disebut “pra
penyelidikan”.
Pada
tahapan
tersebut SFO akan
melakukan
pengumpulan
informasi
terkait
dugaan
adanya
korupsi
dari
berbagai sumber.
Informasi
yang
diperoleh dianalisis
untuk
dilakukan
penyelidikan lebih
lanjut
oleh
Intelligence
Unit.
Tahapan
pra
penyelidikan
ini
dilakukan
untuk
membantu
menentukan kapan
dugaan
korupsi
terjadi.
Zambia
Anti
Corruption
Commision (ACC)
Bertanggun
g
jawab
langsung
kepada
presiden
UU Komisi Anti
Korupsi
Tahun
1999
Penyelidikan,
pencegahan,
penuntutan
terhadap lembaga
publik dan swasta
hingga pendidikan
anti korupsi.
c. Perbandingan mengenai pengawasan terhadap KPK dengan
pengawasan Lembaga penanganan korupsi di negara lain juga
telah tercantum dalam Laporan Panitia Angket DPR RI Tahun 2018:
Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang Diatur dalam Undang-Undang Nomor
57
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi:
“Pengawasan terhadap KPK perlu dilakukan bukan hanya oleh
DPR melainkan juga lembaga pengawas eksternal mengingat
korupsi di Indonesia masih tinggi diindikasikan dengan IPK
yang masih rendah. Lembaga pengawas eksternal tersebut
mewakili stakeholders khususnya masyarakat. Sebagai
perbandingan, Independent Commission Againts Corruption
(ICAC) sebagai lembaga anti korupsi di Hongkong mempunyai
lembaga pengawas. ICAC diawasi oleh dua lembaga
pengawas, yaitu pertama, Independent Complaint Committee
(ICC) beranggotakan penduduk asli yang dihormati dan akan
menerima seluruh komplain tentang keberadaan lembaga itu
selain masalah kriminalitas dan kedua, Operation Review
Committee (ORC) akan menangangi berbagai keluhan selama
investigasi (vide Lampiran X hlm. 105).
d. Berdasarkan
perbandingan
dengan
negara-negara
lain
sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa
kedudukan lembaga anti korupsi di negara-negara lain sangat
bervariasi. Ada yang di bawah presiden, di bawah parlemen,
maupun di bawah kejaksaan agung. Namun terlepas dari
kedudukannya, kinerja seluruh lembaga penanganan korupsi di
negara lain tersebut diawasi oleh lembaga pengawas. Bahkan
secara umum, lembaga pengawas tersebut merupakan pengawas
eksternal dan bukan bagian dari lembaga penanganan korupsi
tersebut. Sementara itu ketidaklaziman terjadi di Indonesia, KPK
(sebelum berlakunya UU KPK Perubahan Kedua) tidak memiliki
lembaga pengawas terhadap pelaksanaan fungsi, tugas, dan
kewenangannya, sementara KPK melaksanakan fungsi penegakan
hukum yang merupakan fungsi dari lembaga eksekutif. Sebagai
lembaga eksekutif dan untuk menjaga agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan atas pelaksanaannya, maka perlu diawasi
oleh lembaga pengawas. Oleh karena itu pembentukan Dewan
Pengawas dan penempatan KPK dalam rumpun eksekutif dalam
58
UU KPK Perubahan Kedua merupakan sesuatu keniscayaan dan
sangat rasional.
e. Berkiblat pada kesuksesan lembaga penanganan korupsi di
beberapa negara yang lebih disebabkan oleh dukungan politik
yang baik dan kepemimpinan nasional yang kuat, maka strategi
anti korupsi yang umumnya diterapkan di banyak negara adalah
strategi
yang
melibatkan
kebijakan
berbagai
stakeholder
penegakan hukum yang telah ada. Fungsi koordinasi dan
pembagian wewenang antara lembaga penegakan hukum yang ada
dengan lembaga penanganan korupsi menjadi amat penting bagi
terciptanya pemberantasan korupsi di berbagai negara. Dari
pengalaman negara-negara lain yang dinilai sukses memerangi
korupsi, segenap elemen bangsa dan masyarakat harus dilibatkan
dalam upaya memerangi korupsi melalui cara-cara yang simultan
melalui upaya pemberantasan korupsi yang meliputi beberapa
prinsip, antara lain:
•
upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara
bersamaan,
•
tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai
hilir (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
sampai dengan pelaksanaannya)
f.
Sementara banyak negara yang tidak perlu membentuk lembaga-
lembaga baru untuk memberantas korupsi, dan mereka hanya
memfungsikan lembaga-lembaga yang sudah ada untuk diperkuat
guna memberantas korupsi, dan memberikan pengawasan secara
ketat
dalam
pelaksanaannya
meskipun
disisi
lain
diberi
kewenangan yang cukup besar. Selain perbandingan antara KPK
Indonesia dengan lembaga-lembaga pemberantasan korupsi di
negara lain, secara umum dapat disampaikan bahwa KPK
Indonesia merupakan institusi yang dibentuk secara istimewa
(khusus) dan ad hoc, sedangkan lembaga pemberantasan korupsi
di negara lain dipercayakan pada lembaga-lembaga yang sudah
permanen seperti kepolisian, kejaksaan atau lembaga tertentu.
59
B. Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr.
Suhartoyo S.H., M.H. terhadap:
1. Terkait dengan kewenangan Dewan Pengawas yang dianggap
masuk ke dalam ranah pro justicia, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
a. Bahwa pembentukan Dewan Pengawas beserta kewenangannya
untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan merupakan suatu open legal
policy untuk mendudukkan Dewan Pengawas sebagai bagian
dari lembaga KPK yang dimaksudkan untuk menciptakan
mekanisme kontrol check and balances dalam tubuh KPK;
b. Bahwa keberadaan Dewan Pengawas hanya berimplikasi pada
berubahnya mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Sehingga pembentukan dan pemberian kewenangan kepada
Dewan Pengawas dalam pasal a quo sama sekali tidak
mengurangi independensi pelaksanaan tugas dan wewenang
KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. DPR RI kembali menegaskan bahwa tidak ada giat pro justicia
yang diambil oleh Dewan Pengawas. Pada prinsipnya seluruh
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan yang hendak
dilakukan oleh Pimpinan KPK disetujui dalam waktu 1x24 jam.
Bahkan jika permohonan izin tersebut tidak dikabulkan, Dewan
Pengawas wajib memberikan alasannya. Dewan Pengawas
dibentuk untuk mendukung kerja-kerja Pimpinan KPK dalam hal
akuntabilitas.
d. Bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan
KPK pada tanggal 27 Januari 2020 (vide Lampiran XXII
Keterangan Tambahan DPR RI), Pimpinan KPK menyatakan
sebagai berikut:
Kedeputian Penindakan KPK telah melaksanakan ketentuan
Pasal 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 yaitu dalam proses
penyidikan,
penyidik
melakukan
penggeledahan
dan
penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. Sampai
60
saat ini tidak terdapat kendala dalam pengajuan
permohonan izin tersebut.
Beberapa proses telah dilakukan bersama dengan Dewan
Pengawas antara lain:
1. Pembentukan Tim Penyusunan SOP SADAP-GELEDAH-
SITA
2. Paparan draft SOP kepada Dewan Pengawas
3. Rapat Koordinasi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas
terkait proses periizinan
4. Pertemuan teknis Dewan Pengawas dengan Kedeputian
Penindakan (7 Januari 2020)
5. Sosialisasi Mekanisme Pemberian Ijin
Sebagai upaya meningkatkan efektivitas koordinasi, KPK dan
Dewan Pengawas telah membahas Standar Operating
Procedur (SOP) dan segera disahkan dalam bentuk Peraturan
Komisi (Perkom).
Berdasarkan Pasal 47 UU nomor 19 tahun 2019, hingga
tanggal
24
Januari
2020
telah
dilakukan
kegiatan
penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK dengan
koordinasi
bersama
Dewan
Pengawas
sebagaimana
ditunjukkan gambar berikut:
2. Terhadap kewenangan penyidik KPK untuk menangani kasus tindak
pidana pencucian uang, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
61
a. Bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diatur dalam
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang (selanjutnya disebut UU TPPU) yang menyebutkan bahwa:
“pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang tersebut, dimana salah satu unsurnya adalah
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dalam
mengelola harta kekayaannya.”
Berdasarkan UU TPPU tersebut, salah satu harta kekayaan yang
dikualifikasikan sebagai hasil pencucian uang adalah harta
kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
b. Bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
merupakan dua tindak pidana khusus yang diatur dalam
ketentuan undang-undang yang terpisah. Meskipun demikian,
kedua undang-undang tersebut memiliki keterkaitan karena
tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana asal
(predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang.
c. Terkait dengan kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam Pasal
74 UU TPPU beserta penjelasannya yang berbunyi sebagai
berikut:
Penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh
penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum
acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali
ditentukan lain menurut Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 74:
Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah
pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi
kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
Kejaksaan,
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional
(BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
62
Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan
tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti
permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian
Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai
kewenangannya.
d. Bahwa penyidik KPK dalam melaksanakan penyidikan perkara
TPPU, harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam
Pasal 75 UU TPPU sebagai berikut:
Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup
terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana
asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal
dengan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dan
memberitahukannya kepada PPATK.
Yenti Garnasih (2016:92-95) memaknai ketentuan Pasal 75 UU
TPPU bahwa satu dakwaan harus disusun secara kumulatif
untuk dua kejahatan yang terjadi concorsus realis (meerdadse
samenloop), dengan susunan dakwaan ke satu adalah kejahatan
asal (in casu tindak pidana korupsi) dan dakwaan kedua adalah
tindak pidana pencucian uang. Kronologis tersebut jelas
menunjukkan bahwa baru ada TPPU jika telah ada kejahatan
asal, karena inti dari TPPU adalah menikmati dan menggunakan
hasil kejahatan asal.
e. Berdasarkan ketentuan Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UU
TPPU tersebut, maka jelas bahwa KPK memiliki kewenangan
dalam melakukan penyidikan TPPU selama tindak pidana asal
(predicate crime) merupakan tindak pidana korupsi dan
pelaksanaan penyidikan terhadap TPPU tersebut, melalui
mekanisme penggabungan penyidikan tindak pidana asal dan
penyidikan TPPU dengan terlebih dahulu memberitahukan
kepada PPATK.
f.
Bahwa terkait dengan kewenangan untuk melakukan penuntutan
terhadap TPPU, maka berdasarkan ketentuan UU TPPU Bagian
Ketiga mengenai Penuntutan di Pasal 76, mengatur bahwa
penuntutan terhadap TPPU dilakukan oleh penuntut umum.
63
Sedangkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
mengatur bahwa kewenangan untuk melakukan penuntutan
dilaksanakan oleh Kejaksaan. Bahwa tidak terdapat satu pun
norma dalam UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada
penuntut umum pada KPK untuk melakukan penuntutan TPPU.
g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) UU KPK,
Penuntut Umum pada KPK hanya melaksanakan fungsi
penuntutan tindak pidana korupsi, bukan penuntutan TPPU.
Keterangan DPR RI tersebut selaras dengan pendapat Hakim
Anggota Ad. Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung dalam Putusan
No. 1195 K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan sebagai berikut:
“… Dalam kasus ini, wewenang Penuntut Umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi dipermasalahkan bahkan di kalangan
Majelis Hakim sendiri (Hakim Anggota III dan Hakim Anggota
IV menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion)
sepanjang mengenai kewenangan menurut Penuntut Umum
pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Tindak Pidana
Pencucian Uang), sebab kenyataannya terdapat norma yang
samar, tidak ada pengaturan dan tidak ada pemberian
wewenang
baik
dalam
Undang-Undang
Komisi
Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, maupun dalam Undang-Undang
Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai wewenang
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
untuk melakukan penuntutan perkara TPPU. Dengan tidak
adanya norma hukum, maka wajar bagi siapapun untuk
menolak institusi yang tidak wenang tersebut, melakukan
penuntutan…” (vide Putusan No. 1195 K/Pid.Sus/2014 hal.
166-167)
3. Terhadap kedudukan Dewan Pengawas mengenai perumusan
ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU KPK Perubahan Kedua, DPR RI
memberikan pandangan sebagai berikut:
64
a. Bahwa pasal 21 ayat (1) UU KPK Perubahan Kedua berbunyi
sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5
(lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
b. Bahwa frasa “terdiri atas” dalam ketentuan a quo tidak
dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai suatu hal
yang berjenjang atau menunjukkan hierarki dalam struktur
kelembagaan
KPK.
Jika
pembentuk
undang-undang
menghendaki penormaan dalam pasal a quo sebagai
sesuatu yang berjenjang, maka akan dinyatakan secara
eksplisit bahwa itu adalah hierarki.
c. Contoh penormaan secara eksplisit di dalam undang-
undang mengenai suatu hal yang berjenjang dapat dilihat
dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang menyatakan sebagai berikut:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri
atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bahwa arti dari rumusan tersebut adalah setiap jenis peraturan
perundang-undangan
tersebut
berlaku
secara
hierarki/berjenjang, yang berada pada urutan atas adalah lebih
tinggi kedudukannya dibanding urutan selanjutnya yang berlaku
secara bertingkat ke bawah.
65
d. Bahwa jika tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu
hierarki, maka hal yang diatur setelah frasa “terdiri atas”
bukanlah sesuatu yang berjenjang. Contoh penormaan frasa
“terdiri atas” yang tidak dimaksudkan sebagai sesuatu yang
berjenjang juga terdapat dalam beberapa norma yang diatur UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
seperti
ketentuan Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut:
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri
atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
Bahwa arti dari rumusan tersebut adalah karena tidak disebutkan
secara eksplisit bahwa itu adalah hierarki maka yang berada
pada urutan atas tidak berarti lebih tinggi kedudukannya
dibanding urutan selanjutnya.
e. Bahwa berdasarkan contoh-contoh yang telah diberikan tersebut
maka dapat disimpulkan jika ada norma yang memuat frasa
“terdiri atas” tidak berarti hal-hal yang diatur di dalamnya
menunjukkan suatu hal yang berjenjang kecuali jika memang
dinyatakan secara eksplisit dan tegas di dalam norma tersebut
oleh pembentuk undang-undang.
f.
Bahwa frasa “terdiri atas” dalam ketentuan a quo mengandung
makna tidak saling membawahi, namun menyatakan bahwa di
dalam KPK terdapat tiga elemen, yaitu Dewan Pengawas,
Pimpinan KPK, dan Pegawai KPK.
g. Bahwa berdasarkan struktur kelembagaan KPK yang dikeluarkan
oleh
Kementerian
Pemberdayaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi jelas terlihat bahwa tidak terdapat garis
66
komando antara Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas,
sebagaimana berikut ini:
D. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 6 huruf e, Pasal 12B ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), Pasal 12C, Pasal 29 huruf i sepanjang frasa “jabatan struktural
dan/atau jabatan lain”, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 47, Pasal 69, Pasal 69A, dan Pasal 69D Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
67
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409), tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan pada tanggal 31
Januari 2020 yang kemudian disampaikan dalam persidangan pada tanggal 3
Februari 2020, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Nomor 24 Tahun
2003), menyatakan bahwa para pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
Tanggal 31 Mei 2005 Jo. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007 Tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi
selanjutnya telah secara tegas memberikan pengertian dan batasan
kumulatif perihal “kerugian konstitusional” terkait dengan berlakunya suatu
norma Undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
68
b. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon tersebut dianggap Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causalverband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3.
Pemerintah
telah
mempelajari
perkara
Nomor:
71/PUU-XVII/2019
permohonan para Pemohon dalam pengujian secara Materiil Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
4.
Kedudukan hukum (legal standing) para pemohon Perkara Nomor: 71/PUU-
XVII/2019 Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dkk, sebagai Ahli Anggota
DPRD DKI Jakarta, Mahasiswa Hukum UI;
5.
Kerugian Para Pemohon Secara umum bahwa revisi UU KPK baik dari segi
formil dan materiil dianggap melemahkan fungsi KPK sehingga dapat
menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi.
6.
Secara spesifik (khusus) para Pemohon tidak dapat menguraikan kerugian
secara konstitusional yakni bahwa undang-undang yang diuji telah
mengurangi atau menghilangkan hak-hak konstitusional para pemohon
sebagai Pengacara, Rektor, Dekan, Kepala Pusat Studi, Mahasiswa,
konsultan hukum dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga
bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
7.
Para pemohon tidak dapat mengurai seperti apa jenis pengurangan atau
bagaimana
hilangnya
hak-hak
konstitusionalnya
apakah
dengan
berlakunya undang-undang a quo para pemohon tidak lagi dapat beracara,
tidak lagi dapat melakukan konsultan hukum, tidak lagi dapat menjalankan
tugasnya sebagai Rektor, Dekan atau dosen, tidak lagi melakukan
Pemberantasan Korupsi, atau tidak lagi berkuliah atau bagaimana jenis
kerugiannya secara konstitusional. Sehingga Hak Konstitusional para
69
Pemohon tersebut dianggap telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji.
8.
Namun alasan-alasan para Pemohon merupakan alasan yang tidak ada
kaitanya dengan hak-hak secara konstitusional sebagai pengacara,
konsultan hukum, Rektor, Dekan atau Mahasiswa sehingga alasan-alasan
para pemohon bukan merupakan alasan konstitusional yang secara
kerugian tidak dapat sebagai alasan untuk mengajukan judicial review
undang-undang a quo di Mahkamah Konstitusi.
9.
Berdasarkan uraian di atas, pemerintah berkeyakinan bahwa para
Pemohon tidak bisa menjelaskan secara rinci dengan dalil-dalil kerugian
secara konstitusional baik secara khusus dan adanya sebab akibat yang
berkaitan dengan undang-undang yang diuji sehingga dianggap bukan
merupakan dalil kerugian konstitusional.
10. Dengan demikian Pemerintah berpendapat tidak terdapat kerugian
konstitusional (constitutional rights) yang dialami oleh Para Pemohon, dan
dalil-dalil kerugian yang diuraikan dalam permohonan bukan merupakan
kerugian konstitusional namun merupakan (constitusional complaint)
terhadap undang-undang a quo atau hanya suatu kekhawatiran saja,
dengan tidak jelasnya dalil-dalil kerugian para pemohon maka kedudukan
hukum (legal standing) para pemohon menjadi tidak jelas, sehingga
Pemerintah memandang para pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan judicial review terhadap undang-
undang yang diuji di Mahkamah Konstitusi dan memohon kepada Yang
Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) terhadap
judicial review undang-undang a quo. Namun jika Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
II. KETERANGAN DAN PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERKARA-
PERKARA
PERMOHONAN
PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG
YANG
DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
Sebelum
memberikan
keterangan
atas
perkara-perkara
pada
pokok
permohonan yang diuji, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan terlebih
dahulu beberapa hal sebagai berikut:
70
1. Keterangan Pemerintah terhadap pengujian secara materiil untuk Perkara
Nomor 62/PUU-XVII/2019, Nomor 70/PUU-XVII/2019, Nomor 71/PUU-
XVII/2019, dan Nomor 73/PUU-XVII/2019, Nomor 77/PUU-XVII/2019 dan
Nomor 79/PUU-XVII/2019 akan disampaikan oleh Pemerintah secara
bersamaan dan secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan yang merupakan keterangan Presiden terhadap Bab VA, Pasal
12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal
40, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 47 ayat (1), Pasal 69A, dan Pasal 69D.
2. Berdasarkan atas pokok-pokok perkara di atas sebelum Pemerintah
menyampaikan keterangan atas pasal-pasal yang diuji, pemerintah juga perlu
kiranya terlebih dahulu menyampaikan politik hukum atas perubahan undang-
undang a quo di antaranya:
a. Bahwa tujuan perubahan (revisi) undang-undang a quo untuk memperbaiki
sistem secara berkesinambungan dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi yang diharapkan agar lebih profesional, untuk menciptakan
penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai
hak-hak konstitusional warga negara sehingga dapat mewujudkan
kemakmuran bagi rakyat berlandaskan UUD Tahun 1945. Perbaikan
sistem pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut meliputi:
1) Mengembangkan sistem kelembagaan dan menempatkan lembaga
pelaksana
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
secara
ketatanegaraan berlandaskan UUD Tahun 1945 dalam sistem
pemerintahan yang berlaku.
2) Mengembangkan sistem secara berkesinambungan terhadap tata cara
pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara menciptakan
keseimbangan antara pencegahan dan penindakan yang dapat
menciptakan kesadaran hukum untuk tidak melakukan perbuatan
korupsi terhadap pelaksana negara serta masyarakat pada umumnya.
3) Mengembangkan sistem dengan cara menerapkan pola checks and
balance dalam sistem pemerintahan terhadap penindakan tindak pidana
korupsi
baik
dalam
bentuk
pengawasan,
koordinasi
dan
pertanggungjawaban secara profesional.
71
4) Mengembangkan
sistem
hubungan
kerjasama
secara
berkesinambungan antara kepolisian, kejaksaan, KPK serta intansi
terkait untuk meningkatkan penanganan pemberantasan tindak pidana
korupsi sehingga masing-masing dapat lebih berdaya guna.
b. Sedangkan landasan revisi dalam undang-undang a quo antara lain:
1) Pasal 4 ayat (1) Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, UUD
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar”;
2) Ketentuan menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang
Komisi Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
yang
menyatakan bahwa “pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara profesional, insentif dan berkesinambungan karena
korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan
menghambat pembangunan nasional”;
3) Kewajiban-kewajiban sebagai Negara pihak yang telah meratifikasi
Konvensi United Nations Convention Agains Corruption 2003 (UNCAC
2003) sebagaimana ketentuan Pasal 5 yang menyatakan “Negara pihak
wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya untuk
mengembangkan kebijakan anti korupsi”; dan “meningkatkan tata cara
pencegahan korupsi”.
Berdasarkan hal tersebut diatas ijinkanlah Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi, Pemerintah untuk memberikan keterangan dan penjelasan atas
pasal-pasal yang diuji sebagai jawaban atas perkara-perkara para Pemohon
secara keseluruhan sebagai berikut:
Penjelasan Bab VA Dewan Pengawas
1. Bahwa para pemohon mendalilkan terhadap pembentukan Dewan Pengawas
bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi merupakan dalil yang
tidak memiliki landasan secara yuridis dan konstitusional. Sebagai jawaban
atas dalil-dalil para pemohon, Pemerintah dapat memberikan keterangan dan
penjelasan sebagai berikut:
a. Pembentukan Dewan Pengawas selain berdasarkan ketentuan UUD
Tahun 1945 juga merujuk pada ketentuan-ketentuan Konvensi UNCAC
2003 antara lain:
72
1) Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003 menyatakan bahwa “negara pihak
dalam implementasinya dapat membentuk badan atau badan-badan”
yang
dapat
dimaknai
bahwa
kelembagaan
dalam
organ
pemberantasan
korupsi
masing-masing
negara
pihak
dapat
membentuk satu badan atau beberapa badan anti korupsi, sesuai yang
diperlukan.
2) Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003, juga menyatakan “Negara pihak untuk
mengimplementasikan kebijakan anti korupsi bila dianggap perlu,
mengawasi dan mengkoordinasi implementasi kebijakannya” yang
dapat dimaknai bahwa dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi
masing-masing negara pihak dapat memberikan pengawasan dan
koordinasi agar pelaksanaanya lebih efektif.
3) Sesuai ketentuan Konvensi UNCAC 2003, penambahan badan dalam
organ
pemberantasan
korupsi
sebagai
Dewan
Pengawas
sebagaimana Bab VA secara yuridis tidak bertentangan dengan
kaedah hukum anti korupsi, namun sebagai wujud kewajiban negara
pihak mengevaluasi dan meningkatkan upaya-upaya pemberantasan
korupsi.
4) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana Bab VA merupakan
implementasi sebagai kewajiban negara pihak untuk mengembangkan
kebijakan anti korupsi, secara yuridis dibentuknya Dewan Pengawas
yang merujuk pada ketentuan Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003
merupakan norma yang telah sesuai dengan kaedah hukum anti
korupsi sehingga tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
b. Sedangkan secara konstitusional dapat dijelaskan bahwa perubahan UUD
Tahun 1945 telah mereformasi sistem landasan negara dengan merubah,
menghapus dan menambah struktur kelembagaan negara, sistem
pemerintahan negara, serta hak-hak warga negara sebagai landasan
konstitusional negara.
c. Dalam perubahan UUD Tahun 1945 salah satu yang sangat fundamental
adalah merubah struktur kelembagaan negara dengan menghilangkan
sistem hierarki dengan tidak lagi adanya lembaga tertinggi negara, namun
menjadi lembaga tinggi negara.
73
d. Dihilangkannya lembaga tertinggi negara adalah berdasarkan terjadinya
reformasi yang diakibatkan adanya pemerintahan yang absolute yang
secara nyata menyebabkan pemerintahan tidak dapat dikendalikan secara
baik, yang dapat merugikan bangsa dan negara.
e. Dengan diubahnya lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi
negara, maka secara yuridis lembaga-lembaga negara di Indonesia
memiliki kesetaraan kedudukan.
f. Sehingga
secara
konstitusional
UUD
Tahun
1945
tidak
lagi
memberlakukan sistem kekuasaan yang bersifat absolute, namun
kekuasan yang bersifat paralel yakni kekuasan yang saling berhubungan
antara kekuasaan satu dengan kekuasaan lainya.
g. Pelaksanaan sistem pemerintahan dalam kerangka kekuasaan yang
bersifat pararel pada dasarnya memiliki sifat saling membutuhkan, saling
sinergi dan dilaksanakan dengan pola checks and balance yang tetap
dapat dikontrol atau dapat saling mengontrol sebagai satu kesatuan sistem
pemerintahan negara.
h. Berdasarkan alasan tersebut diatas dalam revisi UU a quo khususnya
dalam Bab VA bertujuan selain merujuk pada Pasal 6 Konvensi UNCAC
2003 namun juga dilandaskan pada sistem pemerintahan dalam pola
checks and balance, serta dalam rangka untuk menghilangkan kekuasaan
yang bersifat absolut, dan menekankan kekuasan yang bersifat paralel
yakni sistem yang saling berhubungan, saling bekerjasama dan saling
sinergi dalam mencapai tujuan negara. Dengan maksud agar sistem
pemberantasan korupsi selain dapat ditegakkan dengan baik namun juga
tetap dapat dikendalikan, dikontrol, atau diarahkan berdasarkan tugas dan
tanggung jawabnya sesuai sistem ketatanegaraan yang berlaku.
i. Bahwa kedudukan Dewan Pengawas dalam Bab VA UU a quo tidak
bersifat hierarkis namun didudukkan setara dengan KPK sebagai badan-
badan atau organ-organ pemberantasan korupsi sebagaimana penerapan
sistem pola checks and balance, tidak saling membawahi namun saling
sinergi dalam upaya melakukan tindakan pemberantasan korupsi,
sehingga secara kewenangan KPK tidak lagi bersifat absolute namun telah
disesuaikan dalam penerapan sistem pemerintahan yang berlandaskan
UUD Tahun 1945.
74
j. Terhadap kewenangan Dewan Pengawas yang dapat memberikan
pengawasan dan izin penyadapan tidak dapat dimaknai sebagai
kewenangan yang membawahi KPK, namun dalam pola checks and
balance kewenangan-kewenangan dalam kelembagaan dapat diberikan
secara setara namun saling berhubungan, saling membutuhkan dan saling
sinergi yang menjadi satu kesatuan sistem dalam melakukan tugas dan
kewenangannya. Hakikat pengawasan dalam memberikan izin tidak akan
menghambat kinerja KPK dalam memberantas kasus korupsi, justru akan
mencegah KPK melakukan tindakan sewenang-wenang dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya.
k. Sehingga eksistensi dibentuknya Dewan Pengawas yang kedudukannya
disetarakan dengan KPK serta diberikannya kewenangan untuk
memberikan pengawasan dan memberikan izin terhadap tugas-tugas KPK
sebagaimana ketentuan dalam Bab VA telah memenuhi landasan-
landasan pokok secara fundamental baik berdasarkan UUD Tahun 1945
juga merujuk dalam ketentuan-ketentuan Konvensi UNCAC 2003 dalam
rangka negara berupaya meningkatkan sistem pemberantasan korupsi
secara berkesinambungan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem
hukum negara kesatuan Republik Indonesia.
l. Keberadaan Dewan Pengawas tidak bertujuan mengurangi independensi
KPK dalam melaksanakan tugasnya. Dewan Pengawas berfungsi sebagai
cek and balances KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebagaimana ungkapan di dalam teori yang dikemukakan Lord Acton yaitu:
“Power tends corrupt and absolute power.” Yang artinya “Orang yang memiliki
kekuasaan cenderung jahat dan apabila kekuasaan itu demikian banyak,
makan kecenderungan akan jahat itu semakin menjadi-jadi.” Oleh karenanya
KPK pun perlu mempunyai Dewan Pengawas, sebab bagaimanapun
kekuasaan absolut tanpa pengawasan tidak akan mendatangkan sesuatu
yang baik.
2. Berdasarkan penjelasan atas Bab VA tersebut di atas, untuk dapat
memberikan keyakinan bahwa pasal-pasal revisi undang-undang a quo tidak
bertentangan dengan kaedah hukum anti korupsi dan UUD Tahun 1945,
Pemerintah dapat memberikan keterangan dan penjelasan atas pasal-pasal
yang diuji sebagai berikut:
75
Penjelasan Pasal 6 Huruf e
1. Bahwa undang-undang KPK merupakan undang-undang yang bersifat lex
specialis atau undang-undang yang khusus, dan pengaturannya bersifat core
crime dan tidak menghapuskan undang-undang yang masih berlaku.
2. Sesuai sifatnya maka Pasal 6 secara khusus mengatur tugas KPK yang
dalam huruf e juga mengatur tentang tugas KPK untuk melakukan
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Korupsi.
3. Bahwa pemohon menghendaki agar ketentuan Pasal 6 huruf e termasuk
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Pencucian Uang
merupakan
pengaturan
yang
tidak
benar.
Secara
yuridis
bahwa
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” tindak pidana pencucian uang
telah diatur sendiri secara khusus (lex specialis) sebagaimana ketentuan
Pasal 1 angka 1 yang menyatakan “Pencucian Uang adalah segala perbuatan
yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini”. Serta telah diatur secara khusus di Bab VIII dalam pasal
68 s/d pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Pasal 12B, Pasal 12C dan Pasal 12D
1. Pasal 12B mengatur tentang tata cara pemberian izin penyadapan dan
tindakan penyidikan yang secara tegas diatur dengan undang-undang
bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum. Menurut Sjachran Basah, izin adalah perbuatan
hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan
berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan
dalam undang-undang.
2. Ketentuan Pasal 12B terhadap Dewan Pengawas untuk memberikan atau
tidak memberikan izin penyadapan, merupakan norma yang dilandaskan
bahwa penyadapan merupakan perbuatan yang secara umum dilarang
(ilegal) dengan alasan bahwa penyadapan dapat digunakan sebagai
kejahatan, namun secara hukum juga dapat menjadi (legal) jika penyadapan
tersebut digunakan sebagai kepentingan umum yakni dalam rangka
penegakan hukum. Untuk mendapatkan legalnya suatu yang dilarang secara
hukum maka diperlukan suatu izin, sehingga yang semula dilarang dapat
menjadi tidak dilarang. Sebagaimana pendapat Bagir Manan yang
76
menyatakan “izin dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari penguasa
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
untuk
memperbolehkan
melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang”.
3. Berdasarkan dalil di atas maka kewenangan penyadapan dan merekam
pembicaraan sebagaimana ketentuan Pasal 12 sebelum revisi, yang tanpa
adanya izin merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum
bahkan dapat disebut sebagai perbuatan melanggar hukum, sehingga dalam
revisi pasal a quo bertujuan untuk menyempurnakan subtansi tentang
kewenangan penyadapan, untuk diatur sesuai dengan kaidah hukum yakni
dengan ketentuan Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D. Sehingga, dengan
ketentuan yang mengatur tentang tata cara pemberian izin, penyadapan
secara hukum dapat memberikan kepastian hukum terhadap fungsi
penyadapan, yakni untuk menempatkan pada fungsi sesuai kaidah hukum
sebagai kepentingan penegakan hukum. Secara yuridis bahwa izin adalah
melegalkan perbuatan yang secara umum dilarang menjadi tidak dilarang
maka penyadapan yang dalam rangka untuk kepentingan umum dapat
memperoleh kekuatan hukum jika pengunaanya dilakukan dengan tata cara
dan prosedur yang ditetapkan. Sehingga, pemberian izin penyadapan secara
teknis merupakan salah satu syarat untuk mensahkan penyadapan sehingga
hasil penyadapan dapat digunakan sebagai kepentingan hukum. Sedangkan
penyadapan yang tanpa prosedur atau tidak sesuai tata cara yang telah
ditetapkan atau dengan tidak adanya izin merupakan penyadapan yang
melanggar hukum dan secara yuridis tidak dapat dipakai untuk kepentingan
hukum.
4. Sehingga kedudukan Dewan Pengawas sebagai pemberi izin penyadapan
merupakan
pemberian
kewenangan
secara
atribusi
yang
sama
kedudukannya dengan KPK berdasarkan undang-undang. Sehingga secara
yuridis kedudukan Dewan Pengawas tidak membawahi KPK namun sebagai
satu kesatuan sistem dalam pola checks and balance dengan tujuan untuk
meningkatkan pola kerja KPK secara jujur, transparan serta mencegah
terjadinya kesewenang-wenangan dalam tindakan pemberantasan korupsi.
5. Bahwa pemberian izin penyadapan merupakan suatu tindakan dalam rangka
kepentingan hukum yakni dalam rangka memudahkan penegakan hukum
KPK dalam melakukan tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
77
Secara yuridis pelaksanaan penyadapan yang melalui pemberian izin adalah
sebagai wujud pola checks and balance, sehingga setelah pelaksanaanya
juga harus dapat dipertanggungjawabkan oleh KPK sebagai penerima izin.
Sehingga Pasal 12C mengatur tentang pelaporan dan pertanggungjawaban
penyadapan dalam rangka untuk mengatur yang lebih baik berdasarkan
kaidah hukum serta dalam rangka menempatkan pada sistem pemerintahan
bahwa segala tindakan pemerintah harus dapat dipertangungjawabkan
sesuai bidang tugasnya.
6. Bahwa esensi pemberian izin bersifat vergunning yang memperbolehkan
terhadap hal yang dilarang sedangkan penyadapan yang secara umum
merupakan perbuatan yang dilarang maka secara subtansi pelaksanaanya
bersifat rahasia karena pemberian izin hanya semata untuk kepentingan
hukum baik dalam kepentingan penindakan serta dalam kepentingan
peradilan. Sehingga ketentuan Pasal 12D mengatur tentang sifat kerahasiaan
penyadapan, larangan penyadapan atau penyalahgunaan izin penyadapan.
7. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas dalil pemohon yang menyatakan
pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 merupakan
dalil yang tidak beralasan hukum dan berdasarkan materi muatan pasal a quo
justru memperhatikan kandungan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dalam
rangka menghormati hak asasi manusia terutama memperhatikan dari aspek
untuk memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Serta dalam rangka untuk
memberikan perlindungan terhadap kewenangan KPK itu sendiri sehingga
dengan adanya izin penyadapan yang dilakukan KPK tidak bertentangan
dengan prinsip hukum dan dapat diakui tindakanya secara hukum. Di sisi lain
pemberian izin penyadapan juga bertujuan agar setiap orang yang disadap
dan diproses hukum dengan tuduhan korupsi tetap diberi perlindungan dan
kepastian hukum untuk mencegah tindakan kesewenang-wenangan
sehingga secara konstitusional pasal a quo tidak bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
Penjelasan Pasal 19 ayat (2)
Revisi dalam ketentuan Pasal 19 ayat (2) yang menghapus “Komisi
pemberantasan korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi” telah
78
disinkronisasikan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 huruf
e yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pasal 11 ayat (1) mengatur untuk lebih meningkatkan kewenangan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan memperluas untuk
melibatkan tidak hanya polisi, jaksa dan KPK namun juga dapat melibatkan
organ lain atau penyelenggara negara yang ada kaitanya dengan
pembeantasan tindak pidana korupsi. Secara yuridis maka KPK dalam
melaksanakan kewenangannya berlaku secara nasional, tidak hanya meliputi
di pusat namun juga di daerah.
2. Dihapusnya Pasal 19 ayat (2) tidak bermaksud untuk melemahkan
pemberantasan korupsi namun lebih memaksimalkan fungsi-fungsi organ
pemerintah yang ada kaitannya, yang secara fungsi agar lebih fokus dalam
satu bidang sebagaimana marwah sifat UU KPK sebagai UU yang memiliki
sifat lex specialis. Penghapusan norma Pasal 19 ayat (2) juga merupakan
kewenangan open legal policy pembentuk undang-undang dengan
memperhatikan kebutuhan hukum, dan sebagai upaya negara untuk
mendorong pemberantasan korupsi agar lebih efektif sehingga dapat berdaya
guna. Berdasarkan konvensi UNCAC Pasal 5 yang menyatakan, “Negara
pihak wajib meningkatkan dan mengupayakan praktek yang efektif” sehingga
dihapusnya ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU a quo merupakan upaya untuk
mengatur agar pemberantasan korupsi dapat tercapai lebih maksimal secara
efektif dengan mempertimbangkan biaya dan keuangan negara.
Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a
1. Secara kewenangan berdasarkan ketentuan pasal 21 maka Dewan
Pengawas memiliki kedudukan yang sama dengan KPK sebagai fungsi
tindakan pemerintah dalam rangka menciptakan sistem pemberantasan
tindak pidana korupsi secara profesional dengan menjunjung tinggi asas
keterbukaan.
2. Secara konstitusional pembentukan lembaga-lembaga yang bersifat lembaga
penunjang merupakan open legal policy pembentuk undang-undang dalam
rangka menciptakan kebijakan publik serta dalam rangka mengembangkan
sistem pemerintahan sesuai kebutuhan hukum sebagai upaya mewujudkan
tujuan negara. Merujuk pada ketentuan Pasal 6 konvensi UNCAC yang
menyatakan “Negara pihak wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem
79
hukumnya mengusahakan adanya “badan atau badan-badan…” yang
mengandung makna bahwa negara dapat membentuk tidak hanya satu
badan namun bisa beberapa badan. Sehingga dibentuknya Dewan
Pengawas yang menjadi salah satu organ pemberantasan korupsi tidak
bertentangan dengan prinsip hukum pemberantasan korupsi.
3. Tujuan dari pembentukan Dewan Pengawas tidak semata hanya untuk
memberikan fungsi pengawasan saja, akan tetapi secara konstitusional
bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia
sebagaimana hak-hak tersebut telah dijamin dalam UUD 1945 sebagai hak
konstitusional warga negara yang menjadi prinsip hukum negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4. Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Dewan Pengawas
dapat melemahkan KPK merupakan dalil yang tidak beralasan hukum yang
hanya merupakan kekhawatiran tanpa adanya fakta. Sebaliknya, Dewan
Pengawas dapat saja nantinya berfungsi secara baik, berintergritas,
transparan dan akuntabel yang secara implementasi dapat mengontrol
tindakan KPK serta dapat memberikan perlindungan terhadap hak asasi
manusia sehingga keberadaannya dapat lebih memberikan manfaat, yakni
adanya keseimbangan antara penegak hukum dangan masyarakat warga
negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
5. Berdasarkan argument tersebut maka keberadaan Dewan Pengawas secara
yuridis tidak bertentangan dengan UUD 1945 namun justru sebagai salah
satu alat negara sebagai fungsi checks and balance dalam rangka melindungi
hak-hak asasi manusia, mencegah terjadinya tindakan hukum secara
sewenang-wenang, serta untuk mengarahkan pemberantasan tindak pidana
korupsi secara profesional, bertanggung jawab dan lebih mengedepankan
kepentingan negara untuk mencapai tujuan negara.
Penjelasan Pasal 29 huruf e dan huruf i
Bahwa terkait dalil para pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 29 huruf
e dan huruf i bertentangan dengan UUD 1945 dan pimpinan KPK haruslah
terlepas dari struktur organisasi pada lembaga negara lain, maka dalam hal ini
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Merujuk pada ketentuan Pasal 7 Konvensi UNCAC “Negara pihak wajib
sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya, mengupayakan
80
untuk mengadakan pelaksanakan dan memperkuat sistem rekrutmen,
penempatan, pemakaian, promosi dan pemensiunan pegawai sipil dan, bila
dianggap perlu, pejabat publik lain yang tidak melalui proses pemilihan”,
yang dapat dimaknai sebagai berikut:
1) Dalam rekrutmen organ atau badan pemberantasan korupsi dapat
berupa penempatan (penugasan), pemakaian dan promosi (penerimaan
dan pengangkatan);
2) Tidak hanya terbatas pada pejabat publik, namun dapat juga pensiunan
PNS; dan
3) Tata cara pengangkatan jika perlu tidak melalui proses pemilihan.
b. Berdasarkan ketentuan tersebut maka negara pihak dapat melakukan
rekrutmen sesuai sistem hukum administrasinya sebagai prinsip hukumnya,
sehingga penerimaannya dapat berupa penugasan, seleksi atau diangkat
langsung.
c. Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka tata cara rekrutmen dapat
diatur tersendiri sesuai prinsip hukumnya dan dapat diatur secara khusus
(lex specialis), yang menjadi kewenangan negara pihak. Berdasarkan
ketentuan tersebut maka ketentuan Pasal 29 huruf e dan huruf i tidak
bertentangan dengan prinsip hukum pemberantasan korupsi sehingga tidak
bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Penjelasan Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B, ayat (1) huruf b
1. Bahwa keheradaan Dewan Pengawas tidak dimaksudkan untuk membawahi
KPK namun sebagai perubahan sistem pemberantasan korupsi dengan pola
checks and balance sehingga baik anggotanya maupun jabatannya
disesuaikan dengan KPK yang dalam tugas dan tanggung jawabnya secara
khusus
memberikan
pengawasan
dan
izin
terhadap
pelaksanaan
pemberantasan korupsi, sedangkan KPK tugas dan tanggung iawabnya
melakukan
tindakan-tindakan
dengan
segala
prosedur
proses
pemberantasan korupsi. Kedudukan Dewan Pengawas dan KPK merupakan
satu wadah badan pemberantasan korupsi yang setara, sinergi dan saling
membutuhkan.
2. Bahwa atas dalil para pemohon yang menyatakan bahwa kewenangan
Dewan Pengawas untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan
penyitaan diluar batas sismetik dan terhadap proses izin penyadapan
81
seharusnya dilakukan dalam kerangka due process of law melalui
pengadilan, maka Pemerintah dapat memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Secara kewenangan Dewan Pengawas kedudukannya tidak bersifat
hierarkis namun setara dengan KPK sebagai badan atau organ
pemberantasan korupsi sebagaimana penerapan sistem pola checks and
balance, tidak saling membawahi namun saling sinergi dalam melakukan
tugas dan tangung jawabnya sebagai sistem pemberantasan korupsi.
b. Terhadap kewenangan Dewan Pengawas yang dapat memberikan izin
penyadapan, pengeledahan dan penyitaan tidak dapat dimaknai sebagai
kewenangan superior, namun dalam pola checks and balance
kewenangan-kewenangan dalam kelembagaan dapat diberikan secara
setara namun saling berhubungan, saling membutuhkan dan saling sinergi
yang menjadi satu kesatuan sistem dalam melakukan tugas dan
kewenangannya.
c. Terhadap dalil yang menyatakan bahwa proses izin penyadapan
seharusnya dilakukan dalam kerangka due process of law, dalam hal ini
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Kedudukan KPK yang semula dibentuk bertujuan sebagai wujud
tindakan pemerintah yang secara luar biasa dan diatur secara khusus
(lex
specialis)
maka
jika
berdasarkan
dalil
para
pemohon
pemberantasan korupsi tidak lagi dipandang sebagai tindakan luar
biasa, karena pelaksanaannya tidak lagi berdasarkan peraturan secara
lex specialis namun berdasarkan atas peraturan yang sifatnya umum.
2) Pemberian izin dalam penegakan hukum secara umum diatur dalam
KUHAP yang intinya hal-hal yang terkait penegakan hukum hanya dapat
diberikan oleh pengadilan. Maka pandangan para pemohon yang
mendalilkan
terhadap
pelaksanaan
pemberantasan
korupsi
dilaksanakan dalam konteks peraturan yang sifatnya umum baik dalam
pelaksanaan pengawasan, maupun pemberian izin merupakan
pandangan yang dapat merubah eksistensi UU KPK sebagai undang-
undang lex specialis dan juga dapat menghilangkan eksistensi
independensi KPK itu sendiri.
3) Dengan diaturnya UU KPK secara lex specialis maka ketentuan-
ketentuan yang diatur dapat mengesampingkan peraturan yang sifatnya
82
umum yang secara akademis menjadi ciri dari lex specialis. Sehingga
secara umum terhadap kewenangan Dewan Pengawas untuk
memberikan pengawasan dan izin dapat dikatakan bertentangan
dengan prinsip due process of law, namun dengan diaturnya secara lex
specialis menjadi tidak bertentangan dengan prinsip due process of law.
4) Jika pengawasan dan pemberian izin dilaksanakan atau diberikan diluar
organ pemberantasan korupsi maka tidak lagi dapat memenuhi kriteria
badan yang independen karena secara implementasi pelaksanaan
tugas-tugasnya akan bergantung pada instansi lain yang memiliki
kewenangan untuk itu.
5) Sehingga secara yuridis atas dasar undang-undang KPK sebagai
undang-undang lex specialis maka kewenangan Dewan Pengawas
untuk mengawasi dan memberikan izin dapat dibenarkan dan jika
diarahkan pada tujuannya untuk menerapkan pola checks and balance
sebagai alat untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi yang
lebih baik, maka hal tersebut akan menjadi rasional dan tidak
bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Penjelasan Pasal 40
1. Bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga tata
cara penanganannya memerlukan tata cara yang luar biasa. Pengaturannya
diatur secara khusus (lex specialis) yang memiliki perbedaan dari hukum
acara yang berlaku umum dan memiliki hukum acara yang khusus pula.
2. Berdasarkan hal tersebut frase “yang penyidikan dan penuntutannya tidak
selesai” dan meskipun penyidikan dan penuntutan merupakan dua proses
yang berbeda, namun merupakan ketentuan norma undang-undang yang
khusus, yang pada prakteknya secara teknis undang-undang tersebut
memuat pengaturan yang sifatnya formil dan materiil.
3. Secara norma, penghentian penyidikan dan penuntutan terjadi apabila
tuntutan tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Secara norma
pidana, bahwa tindak pidana dapat diproses hukum jika seseorang tersebut
telah melakukan tindak pidana dengan unsur pidana dan dengan unsur
pidana tersebut seseorang yang melakukan tindak pidana kejahatanya dapat
dibuktikan.
83
4. Dengan dihentikannya penyidikan dan penuntutan dalam jangka waktu paling
lama 2 tahun, tentu terdapat alasan yang jika dipaksakan malah justru dapat
melanggar hukum terutama melanggar hak asasi manusia, di antaranya:
a. Sulit untuk menentukan unsur pidananya;
b. Sulit untuk pembuktianya;
c. Tidak ditemukannya bukti-bukti yang meyakinkan;
d. Tidak didapatkannya saksi yang meyakinkan; atau
e. Alasan lain yang beralasan hukum.
5. Sehingga ketentuan tersebut akan tetap memiliki kepastian hukum dan
dengan diaturnya ketentuan ayat (4) undang-undang a quo, maka jika
ditemukan bukti-bukti baru dan menjadi terangnya perbuatan kejahatannya
dimana terdapat jelas unsur pidananya, maka penghentian penyidikan dan
penuntutannya dapat dicabut.
6. Dengan dicabutnya penghentian berdasarkan ketentuan ayat (4) undang-
undang a quo maka dengan bukti-bukti yang baru penyidikan dan penuntutan
dapat dilakukan kembali.
7. Sehingga ketentuan pasal a quo justru memberikan jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
dengan prinsip bahwa setiap orang dapat dipidana dengan bukti-bukti yang
dapat meyakinkan kejahatannya, namun jika bukti-bukti kejahatannya tidak
meyakinkan, maka orang tersebut dapat dibebaskan.
Penjelasan Pasal 47
1. Bahwa dalil pemohon yang menyatakan bahwa izin penyadapan,
penggeledahan dan penyitaan hanya intitusi pengadilan yang juga
dilandaskan atas beberapa undang-undang termasuk KUHAP dan akan
dapat menghambat kerja KPK dalam hal ini pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Undang-Undang KPK merupakan undang-undang yang bersifat
lex specialis atau undang-undang yang khusus, sehingga secara yuridis
dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum, dan dalam
pengaturannya bersifat core crime dan tidak menghapuskan undang-
undang yang masih berlaku.
b. Bahwa Pasal 47 secara substansi mengatur tentang pemberian izin
dalam penyelidikan, penyidikan, pengeledahan dan penyitaan sebagai
84
kewenangan Dewan Pengawas merupakan ciri tertentu sebagai
undang-undang lex specialis yang dapat mengesampingkan hukum
yang bersifat umum. Hal ini juga dikuatkan dalam prinsip UU KPK
bahwa korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa yang dalam
pemberantasannya juga menggunakan cara-cara yang luar biasa.
c. Secara yuridis pengaturannya juga bersifat core crime dan tidak
menghapuskan berlakunya undang-undang yang bersifat umum baik
berlakunya undang-undang KUHP, KUHAP ataupun undang-undang
lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
2. Bahwa pemberian izin yang menjadi kewenangan Dewan Pengawas
seolah-olah bertentangan dengan prinsip hukum pro justicia dan prinsip
due precess of law merupakan dalil yang tidak tepat yang dapat di
jelaskan sebagai berikut:
a. Pengaturan undang-undang yang bersifat lex specialis secara yuridis
dapat mengatur dengan mengesampingkan undang-undang yang
sifatnya umum, sehingga izin tertulis yang secara umum merupakan
kewenangan pengadilan, dengan adanya pengaturan lex specialis
dapat diberikan selain pengadilan yang secara umum tidak dapat
diberikan kewenangan.
b. Dengan
dibentuknya
Dewan
Pengawas
dan
diberikannya
kewenangan untuk memberikan izin penyelidikan, penyidikan
pengeledahan dan penyitaan, di samping berdasarkan pengaturan
secara lex specialis agar tata cara pelaksanaan pemberantasan
korupsi dapat berjalan lebih cepat karena diatur secara internal
sehingga mekanismenya lebih singkat. Sedangkan pengawasan
selain sebagai sarana dalam rangka penerapan pola checks and
balance, juga dalam rangka untuk tetap mempertahankan sifat
independesi KPK dimana dalam pelaksanaannya tidak saling
membawahi namun saling bekerjasama, saling koordinasi merupakan
perubahan untuk menguatkan sistem pemberantasan tindak pidana
korupsi secara profesional.
Penjelasan Pasal 69A dan Pasal 69D
1. Ketentuan Pasal 69A dan Pasal 69D yang memuat ketentuan tentang
pengangkatan ketua dan Dewan Pengawas dan kewenangan KPK dengan
85
dibentuknya Dewan Pengawas merupakan ketentuan peralihan untuk dapat
memberikan kepastian hukum baik dalam rangka pengangkatan,
pelaksanaan serta kewenangan untuk menyesuaikan terhadap perubahan
sistem yang telah diatur dalam revisi undang-undang a quo.
2. Sedangkan terhadap pengangkatan Dewan Pengawas secara langsung
oleh Presiden dapat dibenarkan sebagaimana merujuk pada ketentuan
Pasal 7 Konvensi UNCAC yang menyatakan, “Negara pihak wajib sesuai
dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya, mengupayakan untuk
mengadakan,
pelaksanakan
dan
memperkuat
sistem
rekrutmen,
penempatan, pemakaian, promosi dan pemensiunan pegawai sipil dan bila
dianggap perlu, pejabat publik lain yang tidak melalui proses pemilihan.”
3. Secara prinsip pemberantasan korupsi, maka negara pihak dapat
membentuk dan mengangkat organ-organ atau badan-badan sebagai
pelaksana baik dengan secara prosedur atau melalui proses pemilihan atau
juga dapat tidak melalui proses pemilihan.
4. Bahwa ketentuan Pasal 69A ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan
Pengawas ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden berdasarkan
Pasal 7 Konvensi UNCAC 2003 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
pemberantasan anti korupsi dan dapat dibenarkan sehingga tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
5. Sehingga dalil para pemohon yang menyatakan pembentukan Dewan
Pengawas dianggap dilakukan untuk menempatkan KPK dalam bayang-
bayang eksekutif dan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi
Dewan Pengawas merupakan dalil yang tidak beralasan hukum.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian Pasal 6 huruf e,
Pasal 12 ayat (1), Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 19 ayat (2), Pasal
21 ayat (1) huruf a, Pasal 29 huruf i, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal
47, Pasal 69A, Pasal 69D, dan Bab VA Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat memberikan
Putusan sebagai berikut:
86
1. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tersebut tidak
dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
2. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
3. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal
Standing);
4. Menyatakan Pasal 6 huruf e, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12B, Pasal 12C,
Pasal 12D, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 29 huruf I,
Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 47, Pasal 69A, Pasal 69D, dan
Bab VA Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu, Presiden juga menyampaikan keterangan tambahan tertulis yang
diterima Kepaniteraan pada tanggal 22 Juni 2020, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Keterangan Tambahan Pemerintah Terhadap Pengujian Secara Materiil:
a. Sebelum menjawab atas beberapa pertanyaan Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam keterangan tambahan Pemerintah secara
materiil Pemerintah akan memberikan penjelasan secara umum sebagai
berikut:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang
Pemberantasan Korupsi yang menyatakan “bahwa tindak pidana
korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering dilakukan secara
terencana dan sistematis dan merupakan pelanggaran terhadap hak
sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan endemik, merusak
sendi-sendi ekonomi nasional, dan merendahkan martabat bangsa di
forum internasional, yang pemberantasannya harus dilakukan secara
luar biasa sehingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi
87
harus diatur secara khusus”.
2) Secara yuridis bahwa tindak pidana korupsi menimbulkan ancaman
terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan lembaga
dan nilai-nilai demokrasi, merusak etika dan
keadilan
serta
membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum,
sehingga perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran
terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga
tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan
biasa ordinary crimes melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa
extra-ordinary crimes. Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak
lagi dapat dilakukan “secara biasa”, tetapi dibutuhkan “cara-cara yang
luar biasa” extra-ordinary crimes.
3) Berdasarkan ketentuan menimbang bahwa pemberantasannya harus
dilakukan secara luar biasa dan diatur secara khusus, merupakan
landasan pokok bahwa pemberantasan korupsi dilakukan dengan
kebijakan yang luar biasa karena dapat membahayakan negara
sehingga pengaturannya diatur secara khusus, sebagaimana dalam
sistem pembentukan undang-undang bahwa undang-undang dibuat
selain berdasarkan asas-asas yang bersifat umum juga dapat dibuat
berdasarkan asas-asas yang sifatnya khusus atau lex specialis derogat
legi generalis (undang-undang yang sifatnya khusus mengesampingkan
undang-undang yang sifatnya umum).
4) Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis frase “diatur
secara khusus” dalam ketentuan menimbang merupakan politik hukum
undang-undang a quo sebagai undang-undang “lex specialis".
5) Politik hukum undang-undang a quo sebagai undang-undang “lex
specialis” dengan maksud dan tujuan agar tindakan-tindakan luar biasa
dalam penegakan hukum dalam memerangi korupsi dapat dilaksanakan
dan dapat dibenarkan meskipun dalam implementasinya tidak dilakukan
secara wajar, secara umum atau dapat mengesampingkan aturan-
aturan yang telah ada secara umum.
6) Selain berdasarkan ketentuan menimbang tersebut di atas bahwa
undang- undang a quo sebagai undang-undang “lex specialis” secara
teknis pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa undang-
88
undang a quo sebagai undang-undang lex specialis dapat dilihat
berdasarkan ciri-cirinya sebagai berikut:
a) sifat dan pengaturanya berbeda dengan yang sifatnya umum;
b) pengaturannya dapat memuat norma materiil dan norma formil;
c) pengaturannya dapat mengesampingkan yang sifatnya umum
antara lain:
i.
secara umum penyelidikan dan penyidikan merupakan
kewenangan polisi dan PPNS tetapi secara khusus (lex
specialis) oleh undang-undang a quo juga merupakan
kewenangan KPK;
ii. secara umum penuntutan merupakan kewenangan jaksa
namun secara khusus (lex specialis) oleh undang-undang a quo
juga merupakan kewenangan KPK;
iii. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara umum
merupakan tindakan hukum yang terpisah namun secara
khusus (lex specialis) oleh undang-undang a quo juga dapat
diatur tidak terpisah atau dapat dilakukan satu atap oleh KPK.
iv. Pengawasan secara umum dilakukan di luar organisasi yang
terpisah oleh namun secara khusus (lex specialis) oleh
undang-undang a quo undang-undang a quo pengawasan
dilakukan dalam satu organisasi;
v. Pemberian izin untuk kepentingan hukum secara umum
diberikan pengadilan namun secara khusus (lex specialis) oleh
undang- undang a quo izin diberikan bukan oleh pengadilan
namun oleh Dewan Pengawas;
vi. Serta hal-hal lain yang jika pembentuk undang-undang
memandang sangat penting dan merupakan tindakan luar biasa
dapat diatur secara khusus/lex specialis dengan berlandasakan
demi kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
vii. berdasarkan hal tersebut bahwa undang-undang a quo
merupakan undang-undang lex specialis, maka penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, pengawasan dan pemberian izin
penyadapan meskipun dipandang bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang sifatnya umum, dapat dinyatakan
89
tidak bertentangan dengan hukum atau dapat dinyatakan
memiliki kekuatan hukum.
7) Berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang jika undang-
undang a quo bukan merupakan undang-undang lex specialis atau
disebut sebagai undang-undang yang sifatnya umum maka undang-
undang tersebut tidak sesuai dengan sistem pembentukannya baik
dalam pengharmonisasiannya, sehingga dapat berbenturan dalam
pengaturannya antara lain:
a) kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan
berbenturan dengan kewenangan polisi dan PPNS.
b) kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan berbenturan
dengan kewenangan jaksa.
c) Pengawasan KPK dan pemberian izin penyadapan juga dapat
dianggap bertentangan dengan due process of law melalui
pengadilan.
d) berdasarkan hal tersebut jika undang-undang a quo bukan
merupakan undang-undang lex specialis, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan selama adanya undang-undang a quo dapat dinyatakan
bertentangan dengan hukum atau dapat dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum.
8) Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Pemerintah berkeyakinan
bahwa undang-undang a quo merupakan undang-undang lex specialis
sehingga baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengawasan, dan
pemberian izin penyadapan dalam undang-undang a quo secara lex
specialis memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan
dengan peraturan lain yang sifatnya diatur secara umum.
9) Berdasarkan uraian tersebut bahwa undang-undang a quo merupakan
lex specialis dan dapat mengesampingkan undang-undang yang
sifatnya umum sebagai ciri lex specialis maka pasal-pasal yang diuji
dalam undang-undang a quo tidak dapat dipertentangkan dengan
peraturan yang sifatnya umum baik undang-undang kepolisian, undang-
undang kejaksaan, KUHP, KUHAP atau undang-undang lainya
sehingga tidak dapat disebut sebagai pasal-pasal yang inkonstitusional
namun berdasarkan kebutuhan hukum secara khusus sebagai tindakan
90
luar biasa untuk “melindungi segenap bangsa dan mewujudkan suatu
keadilan
sosial
bagi
seluruh
rakyat
Indonesia”
sebagaimana
pembukaan UUD Tahun 1945, ketentuan pasal-pasal yang diuji dalam
undang-undang a quo tetap konstitusional atau tidak bertentangan
dengan UUD Tahun 1945.
b. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Agar dijelaskan terhadap kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 21 di
mana Dewan Pengawas memiliki kedudukan yang sama dengan KPK
sebagai fungsi tindakan pemerintah yang dipertanyakan”.
Jawaban Pemerintah:
Untuk menjawab atas pertanyaan tersebut pemerintah membagi dua hal
yang harus dijawab yaitu bagaimana "pemberantasan korupsi" sebagai
tindakan pemerintah dan bagaimana "Dewan Pengawas memiliki
kedudukan yang sama dengan KPK sebagai fungsi "tindakan pemerintah".
1) Pemberantasan korupsi sebagai tindakan Pemerintah, merupakan
implementasi ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945 bahwa
“Presiden memegang kekuasan pemerintahan menurut UUD Tahun
1945”, yang dapat dimaknakan bahwa segala tindakan pemerintah
merupakan hak konstitusional Presiden sebagai kepala Pemerintahan.
Presiden
sebagai
Kepala
Pemerintahan
dalam
menciptakan
pemerintahan yang bersih jujur, adil dan sejahtera salah satu upayanya
adalah
melakukan
tindakan
pemberantasan
korupsi.
Upaya
pemberantasan korupsi selain dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945, juga dalam rangka Presiden sebagai
kepala pemerintahan melaksanakan ketentuan pembukaan UUD Tahun
1945 alinea ke 2 bahwa “pemberantasan korupsi” merupakan upaya
Presiden
untuk
“melindungi
segenap
bangsa,
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan
bangsa
dan
melaksanakan
ketertiban
dunia.
Upaya
Presiden
melakukan
pemberantasan korupsi dalam rangka melindungi segenap bangsa,
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa. Bahwa “pemberantasan korupsi” merupakan tindakan
pemerintah dapat terlihat berdasarkan sejarah dan referensinya yang
menunjukan bahwa pemberantasan korupsi sebagai upaya Pemerintah
91
sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahannya yang
bersih, jujur dengan berbagai regulasi antara lain:
a) Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 Peraturan
tentang Pemberantasan Korupsi ini dibuat oleh penguasa militer
waktu itu, yaitu Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan
Laut;
b) Keppres No. 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim
Pemberantasan Korupsi dan UU No. 3 tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikeluarkan pada masa
Orde Baru;
c) Keppres No. 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat
dan PNS;
d) lnpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban;
e) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana
Suap.
2) Berdasarkan sejarah “pemberantasan korupsi” telah dilakukan dengan
berbagai cara baik dalam bentuk Peraturan Penguasa Militer, lnpres,
Kepres dan undang-undang yang secara yuridis merupakan upaya
pemerintah untuk melaksanakan pemberantasan korupsi sebagai
tangung jawabnya.
3) Sedangkan Presiden melakukan “pemberantasan korupsi” dalam
rangka melaksanakan ketertiban dunia, Presiden telah melakukan
perjanjian lnternasional melalui Ratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006
tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption,
2003 yang secara yuridis Ratifikasi United Nations Convention Against
Corruption, 2003 merupakan tindakan Pemerintah sebagai kewenangan
Presiden sebagai kepala pemerintahan berdasarkan Pasal 11 ayat (1)
UUD Tahun 1945 “Presiden dengan persetujuan DPR dapat membuat
perjanjian dengan negara lain”.
4) Sesuai argumentasi di atas dan berdasarkan ketentuan UUD Tahun
1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan pembukaan UUD Tahun
1945 maka secara konstitusional “pemberantasan korupsi” merupakan
kewenangan
Presiden
sebagai
kepala
Pemerintahan
dan
pelaksanaanya disebut sebagai “tindakan pemerintah”.
92
5) Namun
dalam
implementasinya
"tindakan
pemerintah"
yang
menyangkut
kepentingan
umum
dapat
didistribusikan
melalui
kewenangan atribusi. Kewenangan atribusi merupakan kewenangan
yang diberikan secara tertulis atau melalui undang-undang oleh
pembentuk undang-undang. Secara umum kewenangan atribusi
diberikan
berdasarkan
bidang-bidang
tertentu
terhadap
organ
pemerintah baik melalui menteri-menteri, atau badan-badan pendukung
pemerintah, sebagai fungsi pemerintahan. Secara ketatanegaraan
Penerima kewenangan atribusi wajib melaksanakan sesuai tugas dan
tanggung jawabnya berdasarkan kewenangan yang telah ditetapkan
dalam undang-undang. Pembentuk undang-undang sebagai sumber
kewenangan atribusi mempunyai kewenangan secara atribusi untuk
merubah, mengganti, menambah atau mencabut kewenangan yang
telah ada.
6) Maka secara yuridis kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30
Tahun 2002 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun 2019,
dalam revisi secara atribusi pemberian kewenangan ditambah dengan
adanya Dewan Pengawas KPK. Maka secara yuridis kewenangan
Dewan Pengawas KPK dan kewenangan KPK yang secara rinci diatur
dalam
undang-undang
merupakan
kewenangan
atribusi
dan
berdasarkan ketatanegaraan maka Dewan Pengawas dan KPK memiliki
kedudukan yang setara tidak saling membawahi namun saling sinergi
sebagai badan-badan dalam organ pemberantasan korupsi sebagai
fungsi “tindakan pemerintah”.
c. Pertanyaan yang Mulia Hakim Saldi lsra;
“Terkait benchmarks dewan pengawas yang ada di negara-negara lain”
Jawaban Pemerintah:
Benchmarks Pengawasan
Pemberantasan Korupsi di Beberapa Negara
Negara
Badan
Pengawasan
India
Central Bureau of
Investigator
diawasi oleh Central
Vigilance Commission
Uni Eropa
European anti fraud office
(office European de lutte
antifroude OLAF)
diawasi oleh Supervisory
Committee
United Kingdom
Serious Fraud Office (SFO)
diawasi oleh Jaksa Agung
93
Hongkong
Independent Commission
Against Corruption (ICAC)
diawasi oleh Departemen
Kehakiman Hongkong SAR
KACC Kenya
Anti-Corruption
Commission
diawasi oleh Anti-Corruption
Commission
Sierra Leone
Sierra Leone Anti-
Corruption Commission
(ACC-SL)
diawasi oleh Kementerian
Hukum dan HAM
Malaysia
Malaysia Anti-Corruption
Commission/Suruhanjaya
Pencegahan Rasuah
Malaysia (MACC/SPRM)
diawasi 5 badan yang
tersebar di beberapa
Kementerian:
1. Anti-Corruption
Advisory
2. Special Committee on
Corruption
3. Complaints
Committee on
Corruption
4. Operations Review
Panel
5. Corruption on
Sultotion and
Prevention Panel
d. Pertanyaan yang Mulia Hakim Saldi lsra;
“Agar diberikan contoh kedudukan bencmarks badan-badan KPK di dunia
yang membentuk sesuai dengan kebutuhan negara masing-masing;”
Jawaban Pemerintah:
Benchmarks Badan-Badan Pemberantasan Korupsi
di Beberapa Negara
Negara
Badan
Kedudukan
Singapore
CPIB
di bawah Perdana Menteri
Uni Eropa
European anti fraud office
(office European de lutte
antifroude OLAF)
di bawah Komisi Budget
and Administration
United Kingdom
Serious Fraud Office (SFO)
di bawah Kejaksaan Agung
Hongkong
Independent Commission
Against Corruption (ICAC)
di bawah Chief Executive
atau Kepala Eksekutif
Hongkong
KACC Kenya
Anti-Corruption Commission
di bawah Parlemen dan
diangkat oleh Presiden
Argentina
Oficina Anticorruption (OA,
Counter Corruption Bureau)
bagian dari Kementerian
Hukum dan HAM (Ministry
of Justice)
Canada
Unite Permonente
Anticorruption (UPAC)
di bawah Kementerian
Pertahanan
Austria
Bundesamt Zur
Korruptionspravention und
bagian dari Kementerian
Dalam Negeri
94
Korruptionsbekompfung
(BAK)
Rusia
Investigative Committee of
the Russian Federation
di bawah Presiden
New Zaeland
Serious Fraud Office (SFO)
di bawah Kepolisian
e. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Suhartoyo dan Wahiduddin Adams;
“Penjelasan terkait struktur organisasi dalam UU KPK bahwa seolah-olah
Dewan Pengawas berada di atas Komisioner KPK dan Kedudukan KPK
terkait struktur KPK dalam ketatanegaraan”
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa ketentuan Pasal 21 yang menempatkan Dewan Pengawas
dalam huruf a atau di atas KPK bukan berarti Dewan Pengawas
membawahi KPK yang dapat diyakinkan bahwa ketentuan tersebut
mengandung makna tidak saling membawahi dengan ketentuan “Komisi
Pemberantasan Korupsi terdiri atas” bahwa makna “terdiri atas”
merupakan frase yang tidak bisa diartikan saling membawahi, namun
frase yang menyatakan bahwa di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi
ada 3 (tiga) elemen yakni Dewan Pengawas, Pimpinan KPK, dan
Pegawai KPK.
2) Secara tersirat kedudukan Dewan Pengawas tidak bersifat hierarkis
namun didudukkan setara dengan KPK sebagai badan-badan atau
organ-organ pemberantasan korupsi yang merupakan satu kesatuan
sistem pemberantasan korupsi sebagaimana penerapan sistem pola
checks and balance, sehingga kedudukannya tidak saling membawahi
namun saling sinergi dalam upaya melakukan tindakan pemberantasan
korupsi.
3) Sedangkan kedudukan KPK dalam struktur ketatanegaraan KPK dan
Dewan Pengawas diberikan kewenangan secara atribusi yakni
pemberian kewenangan yang diberikan oleh pembentuk undang-
undang melalui undang-undang.
4) Secara atribusi penerima kewenangan baik KPK dan Dewan Pengawas
wajib
melaksanakan
tugas
dan
tanggung
jawabnya
dalam
melaksanakan kewenangannya sebagaimana kewenangan yang telah
diatur dalam undang-undang.
5) Sedangkan secara kelembagaan kedudukan KPK dan Dewan
95
Pengawas merupakan badan penunjang pelaksana pemerintah, dalam
rangka pemerintah melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan
tindakan pemerintah dalam bidang pemberantasan korupsi.
f.
Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Bagaimana Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan KPK dalam satu atap
dan fungsi/wewenang Pro Juctitia Dewan Pengawas dikaitkan dengan
Criminal Justice System”
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa sesuai dengan tujuan dibentuknya KPK sebagaimana ketentuan
Pasal 4 undang-undang KPK “dibentuk dengan tujuan meningkatkan
daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi”. Posisi KPK yang menjadi sentral dari keseluruhan lembaga
pemberantasan korupsi ini diperkuat oleh Pasal 1 butir 3 UU No. 30
Tahun 2002 yang merumuskan pengertian tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah
dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi,
supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan perundang-
undangan yang berlaku. Dijelaskan pula dalam Pasal 6 butir a dan b
yang menegaskan fungsi KPK sebagai trigger mechanism atau
pendorong terhadap optimalisasi tugas dan fungsi Kepolisian dan
Kejaksaan di bidang pemberantasan TPK dengan melakukan
koordinasi dan supervisi.
2) Dalam kaitannya dengan tugas koordinasi, KPK berwenang antara lain
untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
TPK. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas-tugas
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tunduk pada KUHAP sesuai
Pasal 38 UU No. 30/2002 ayat (1) yang menegaskan bahwa segala
kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan
penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
3) Selanjutnya untuk melaksanakan tugas-tugas penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan, KPK mengangkat sejumlah penyidik dan penuntut
96
umum yaitu Polisi dan Jaksa sebagai pegawai KPK berdasarkan Pasal
39, Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 51 UU No. 30/2002. Pengangkatan
tersebut sejalan dengan amanah Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13 UU No.
8/1981 mengenai pengertian Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum.
Sehingga secara khusus penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
dilaksanakan satu atap merupakan pengaturan yang bersifat lex
specialis.
4) Sehingga secara umum undang-undang KPK merupakan undang-
undang yang bersifat lex specialis namun pengaturannya bersifat core
crime tidak menghapuskan undang-undang yang masih berlaku. Sesuai
sifatnya maka Pasal 6 secara khusus mengatur tugas KPK yang dalam
huruf e juga mengatur tentang tugas KPK untuk melakukan
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Korupsi.
Pengaturan
undang-undang
KPK
yang
bersifat
lex
specialis
dilandaskan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar
biasa sehingga tata cara penanganannya memerlukan tata cara yang
luar biasa pula, secara khusus (lex specialis) yang memiliki perbedaan
dari hukum acara yang berlaku umum dan memiliki hukum acara yang
khusus pula.
5) Sedangkan
kewenangan
fungsi/wewenang
pro
juctitia
Dewan
Pengawas dikaitkan dengan criminal justice system juga berdasarkan
sifat pengaturan undang-undang KPK yang bersifat lex specialis yang
berada dalam satu sistem kelembagaan pemberantasan korupsi.
6) Sehingga secara lex specialis kewenangan dewan Pengawas KPK
dalam kerangka satu kesatuan sistem pemberantasan korupsi diberikan
kewenangan pengawasan tindakan
pemberantasan korupsi dan
pemberian izin penyadapan.
7) Pengaturan undang-undang yang sifatnya lex specialis secara teknis
undang- undang tersebut dapat memuat ketentuan-ketentuan yang
sifatnya formil dan materiil sehingga di satu ketentuan memuat norma
yang mengikat untuk dilaksanakan dari sisi lain harus juga diatur tata
cara pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang telah menjadi norma yang
mengikat untuk dilaksanakan.
8) Sehingga secara pengaturan yang sifatnya lex specialis fungsi dan
97
wewenang Dewan Pengawas dalam memberikan pengawasan dan izin
penyadapan KPK tidak bertentangan dengan pro juctitia dengan
criminal justice system karena masih bersifat core crime tidak
menghapuskan pengaturan yang ada dalam KUHAP atau secara umum
diatur.
g. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Jelaskan kewenangan KPK dalam hal pencucian uang yang besifat lex
specialis”
Jawaban Pemerintah:
1) Sesuai penjelasan Pasal 6 huruf e dalam keterangan Presiden bahwa,
secara khusus mengatur tugas KPK untuk melakukan “penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Korupsi terkait dalil
pemohon yang menghendaki agar ketentuan Pasal 6 huruf e termasuk
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Pencucian
Uang.
2) Pemerintah memberikan jawaban atas dalil tersebut bahwa secara
yuridis “penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” tindak pidana
pencucian uang telah diatur tersendiri dan secara khusus (lex specialis)
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang yang menyatakan “Pencucian Uang adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini”. Serta telah diatur secara khusus
di Bab VIII dalam Pasal 68 s/d Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
3) Terkait dengan kapan KPK mempunyai kewenangan dalam melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang hal tersebut telah
diatur dalam ketentuan Pasal 74 UU TPPU “Penyidikan tindak pidana
pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai
ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan
kecuali ditentukan lain menurut undang-undang ini”.
4) Sehingga penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tentang tindak
pidana pencucian uang jika diatur dalam undang-undang KPK
98
merupakan pengaturan yang ganda namun jika KPK menemukan tindak
pidana pencucian uang sesuai tindak pidana asal KPK dapat melakukan
tindakan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 74 UU TPPU dan KPK
dapat meminta data kepada PPATK sebagai langkah kordinasi dalam
pelaksanaan tindakan pemberantasan korupsi sebagaimana ketentuan
Pasal 6 huruf b, undang-undang a quo bahwa KPK dalam
melaksanakan tugasnya dapat “berkoordinasi dengan instansi yang
berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang
bertugas melaksanakan pelayanan publik” dan ketentuan Pasal 11 huruf
a “dalam melaksanakan tugasnya KPK dapat melibatkan aparat
penegak hukum, penyelenggara negara atau orang lain yang ada
kaitannya dengan tindak pidana korupsi”.
2. Berdasarkan keterangan Presiden yang telah disampaikan dan berdasarkan
keterangan tambahan Pemerintah tersebut di atas maka Pemerintah tetap
dalam keyakinannya bahwa pengujian materiil Pasal 6 huruf e, Pasal 12 ayat
(1), Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf
a, Pasal 29 huruf i, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 47, Pasal 69A,
Pasal 690, dan Bab VA Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan UUD Tahun
1945, dengan alasan sebagai berikut:
a. Pasal-pasal
yang
diuji
merupakan
pasal
penyempurnaan
sistem
kelembagaan dan menempatkan lembaga pelaksana pemberantasan tindak
pidana korupsi secara ketatanegaraan berlandaskan UUD Tahun 1945
dalam sistem pemerintahan yang berlaku.
b. Pasal-Pasal tersebut merupakan norma sebagai penyempurnaan sesuai
kebutuhan hukum dengan perbaikan secara berkesinambungan terhadap
tata cara pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara menciptakan
keseimbangan antara pencegahan dan penindakan.
c. Pasal-Pasal tersebut merubah landasan secara konstitusional dengan
menghilangkan kewenangan yang bersifat absolut dan merubah dengan
diterapkannya sistem pemberian kewenangan yang setara dengan cara
menerapkan pola checks and balance dalam sistem pemerintahan terhadap
penindakan tindak pidana korupsi baik dalam bentuk pengawasan,
99
koordinasi dan pertanggungjawaban secara profesional.
d. Pasal-pasal tersebut juga dalam rangka mengembangkan sistem hubungan
kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK serta instansi terkait untuk
meningkatkan penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga
masing-masing dapat lebih berdaya guna.
e. Selain alasan tersebut di atas pasal-pasal yang diuji juga berlandaskan
terhadap:
1) Pasal 4 ayat (1) Bab Ill tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, UUD
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar”;
2) Ketentuan menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang
Komisi Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi yang
menyatakan bahwa “pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara profesional, insentif dan berkesinambungan karena
korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan
menghambat pembangunan nasional”;
3) Kewajiban-kewajiban sebagai Negara pihak yang telah meratifikasi
Konvensi United Nations Convention Agains Corruption 2003 (UNCAC
2003) sebagaimana ketentuan Pasal 5 yang menyatakan “Negara pihak
wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya untuk
mengembangkan kebijakan anti korupsi” dan “meningkatkan tata cara
pencegahan korupsi”.
f.
Berdasarkan pengujian secara materiil bahwa undang-undang a quo
merupakan lex specialis atau mengesampingkan undang-undang yang
sifatnya umum sebagai ciri lex specialis maka pasal-pasal yang diuji dalam
undang-undang a quo tidak dapat dipertentangkan dengan peraturan yang
sifatnya umum baik undang-undang kepolisian, undang-undang kejaksaan,
KUHP, KUHAP atau undang-undang lainya sehingga tidak dapat disebut
sebagai pasal-pasal yang inkonstitusional namun berdasarkan kebutuhan
hukum secara khusus sebagai tindakan luar biasa. Secara konstitusional
undang-undang a quo sebagai undang-undang lex specialis berdasarkan
pembukaan UUD Tahun 1945 yakni dalam rangka “melindungi segenap
bangsa dan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” sehingga ketentuan pasal-pasal yang diuji dalam undang-
100
undang a quo tetap konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD
Tahun 1945.
g. Sehingga berdasarkan alasan tersebut menjadi sangat tepat jika Yang Mulia
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 6 huruf e, Pasal 12 ayat (1)
Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf
a, Pasal 29 huruf i, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 47, Pasal
69A, Pasal 69D, dan Bab VA Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan
dengan UUD Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
Putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
keterangannya,
Presiden
mengajukan ahli bernama Dr. Maruarar Siahaan, S.H., yang keterangannya diterima
di Kepaniteraan pada 7 September 2020 dan didengar di bawah janji dalam
persidangan pada 9 September 2020, pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
Pendahuluan.
Hukum berada bukan di ruang kosong. Dia ada dalam kerangka melayani
masyarakat untuk mana dia dibentuk, apakah untuk mengatur lalu lintas
kepentingan anggota masyarakat, menjaga ketertiban, alat rekayasa social atau
sebagai alat memaksa melalui sanksi yang sering merupakan bagian yang ada
dalam norma hukum. Akibatnya, jika masyarakat berubah, maka hukum yang
melayani masyarakat tersebut harus juga berubah. Secara umum, dalam konteks
prinsip hukum, dua segi yang senantiasa berada dalam hubungan yang dinamis
adalah perlunya ada aspek kepastian hukum yang memberikan kemungkinan bagi
warga masyarakat dapat menempatkan diri dalam lalu lintas hubungan hukum di
masyarakat, sehingga tiap orang dapat dengan yakin melakukan atau tidak
melakukan perbuatan hukum tertentu karena mengetahui akibat-akibatnya. Di pihak
lain juga hukum harus mengkuti perkembangan masyarakat baik dalam konteks
lokal, nasional dan global. W. Friedman menyatakan:
“Law must be stable and yet it can not stand still. Hence all thinking about law has
struggle to reconcile the conflicting demands of the need of stability and of the need
of change…Legal theory reflects the struggle of law between tradition and progress,
101
stability and change, certainty and elasticity. In so far as the object of law is to
establish order, it emphasizes the need for stability and certainty” (W. Friedman,
Legal Theory, Third Edition, London Steven&Sons Limited 1953, p. 468-469).
Oleh karenanya kita melihat dinamika hukum senantiasa berada dalam dua posisi
yang bertolak belakang, tetapi harus dipahami dalam pembaharuan yang terjadi
secara terus menerus, perubahan yang dilakukan harus mengikuti politik hukum
yang dirumuskan sesuai dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi,
namun tetap dalam kerangka batas konstitusionalitas (constitutional boundary)
sebagaimana ditemukan dalam UUD 1945. Tuntutan yang berbeda dalam
masyarakat juga berubah ketika organisasi dan kehidupan masyarakat berubah,
dan hukum harus merespon perubahan sesuai dengan kebutuhan social dan cita-
cita yang mengemuka pada saat tertentu. Formula yang dikemukakan Roscoe
Pound tentang “social engineering” (rekayasa social) merupakan teori yang telah
diterima dalam GBHN Indonesia sejak masa Pemerintahan Suharto, di mana hukum
dirumuskan berdasarkan politik hukum untuk mengarahkan masyarakat kepada
tujuan tertentu yang ingin dicapai (Garis Besar Haluan Negara ditetapkan
berdasarkan Ketetapan MPR di masa lalu, yang meliputi juga Pembangunan bidang
hukum, di mana hukum baru yang dirancang dibentuk untuk mengarahkan sikap,
perilaku dan nilai-nilai yang mendukung bagi pencapaian pembangunan).
Dinamika Doktrin Separation of Powers Dalam UUD 1945.
Doktrin pemisahan kekuasaan dalam tiga cabang pokok sebagaimana menjadi
ajaran John Locke dan Montesqieu, merupakan hasil pengalaman sejarah pemikiran
manusia tentang kekuasaan pemerintahan yang menginginkan pembebasan dari
penindasan hak dasar manusia. Bahaya perampasan hak-hak dasar manusia
tersebut menjadi lebih besar ketika seluruh kekuasaan dipusatkan dalam satu
tangan, baik kekuasaan pembuatan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan
undang-undang maupun mengadili pelanggaran atas undang-undang yang dibuat
tersebut. Oleh karenanya pengalaman kehidupan bernegara kemudian merasakan
kebutuhan untuk meletakkan kekuasaan tersebut terpisah satu dari yang lain.
Kekuasaan cenderung menyebabkan orang baik menjadi buruk atau jahat, sehingga
dibutuhkan “rem” untuk mencegah terjadinya keputusan-keputusan yang melanggar
hak-hak dasar dan kebebasan warganegara (To check, boleh diartikan mengontrol
untuk mengerem, mengawasi atau menghambat). Doktrin pemisahan kekuasaan ini
juga mengalami perkembangan secara berbeda pula menurut pengalaman masing-
102
masing, tetapi suatu hal yang pasti bahwa pemisahan – baik dari segi orang yang
memegang kekuasaan dalam satu cabang kekuasaan tidak boleh memegang
kekuasaan dicabang lainnya maupun mencampur adukkan kekuasaan masing-
masing cabang -tidak diperlakukan secara mutlak.
Suatu pemisahan kekuasaan yang bersifat total, dalam kenyataan akan
menyebabkan masing-masing cabang kekuasaan berada dalam bahaya untuk
berlangsung secara tidak terkoordinasi dan tidak terhubungkan satu dengan lainnya,
sehingga tidak dapat mencapai tujuan Bersama. Checks and balances harus
menyertai separation of powers untuk mencegah bahaya bergeraknya kekuasaan
tidak terkordinasi sehingga tidak efektif, dalam kerangka untuk mencapai tujuan
bernegara untuk mana kekuasaan negara diberikan kepada satu cabang
kekuasaan. Carl Schmitt lebih jauh menuliskan:
“Connected with the distinction of several “powers” is the further organizational idea
of introducing additional divisions inside the state realms of activity already
distinguished in this way, in order to achieve a maximum of the means of supervision
and restriction (checks and controls). The distinction facilitates not only the
separation of powers, because otherwise a disconnected jumble of isolated state
activities would arise; rather it also has the goal of producing a balance, or
“equilibrium” among them” (Carl Schmitt, Constitutional Theory, Translated and
edited by Jeffrey Seitzer, Duke University Durham and London, 2008, hal. 220,221).
Montesqieu sendiri juga tidak pernah memaksudkan bahwa pemisahan kekuasaan
yang dipikirkannya merupakan suatu yang berlaku secara mutlak. Dia menuliskan
bahwa satu kekuasaan mengawasi cabang kekuasaan lain dengan pengaturan
masing-masing kekuasaan. Power checks power through the arrangement of things
(Baron de Secondat, Montesqieu). Semua gagasan pemisahan kekuasaan harus
disertai dengan keterikatan satu dengan yang lain dalam konsep checks and
balances, agar dapat menjalankan kekuasaan tersebut secara efektif untuk
mencapai tujuan negara, untuk mana kekuasaan tersebut diberikan oleh konstitusi.
Paradigma checks and balances juga telah mendasari pemikiran perubahan UUD
1945, yang selama berlakunya UUD 1945 sebelum perubahan, kekuasaan
cenderung otoriter tanpa pengawasan, sehingga kemudian Indonesia sampai pada
tahap krisis ekonomi dan politik pada tahun 1998. Dalam pemikiran para founding
fathers ketika merumuskan dasar Indonesia merdeka dalam rapat-rapat BPUPKI
tahun 1945, memang suara tentang perlunya checks and balances dan rumusan
103
HAM dalam konstitusi, mengemuka, akan tetapi mungkin karena factor kebutuhan
mendesak dan dalam masa revolusi, dibutuhkan “revolutie grondwet”, yang
menyebabkan diterimanya konsep integralistik negara yang akan dibangun atas
dasar pemikiran hukum adat Indonesia. Menurut Bung Karno, ketika waktunya
sudah tenang, akan dibentuk suatu undang-undang dasar yang lebih baik.
Meskipun demikian, Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan, secara jelas
menyatakan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat),
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Pemerintahan berdasar atas
sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas). Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Meskipun Kepala Negara
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “dictator”,
artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Presiden ialah penyelenggara pemerintah
negara tertinggi dibawah Majelis. Dalam menjalankan pemerintahan negara,
kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi”, 2003, hal 21-23). Dalam pelaksanaannya,
konsep negara hukum dan konstitusi yang dikatakan “tidak tak terbatas” tersebut,
tidak memiliki suatu mekanisme dan instrumen untuk melakukan pembatasan
kekuasan yang dipikirkan tersebut, sehingga kemudian kenyataan sejarah mencatat
di Indonesia bahwa apa yang disebut “power checks power through the arrangement
of
things”
memerlukan
kelembagaan
dengan
kekuasaan
tertentu
yang
memungkinkan adanya checks and balances yang berlangsung secara efektif dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. Semangat dan itikad penyelenggara negara tidak
pernah cukup untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diberikan akan
dilaksanakan sesuai dengan harapan konstitusi yang merupakan amanat rakyat.
Dengan demikian perubahan UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap pada tahun
1999-2002, telah didasarkan pada paradigma pemisahan kekuasaan dan checks
and balances, Negara demokrasi yang konstitusional dan negara hukum yang
demokratis, dengan pergeseranan supremasi parlemen menjadi supremasi
konstitusi, dan konfigurasi kekuasaan dari vertical hierarkismenjadi horizontal
fungsional, dengan organ-organ konstitusi yang baru dalam kerangka reformasi
tersebut.
104
Perkembangan Dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan Penanganannya.
Masalah korupsi merupakan suatu hambatan besar dalam pencapaian tujuan
negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, karena korupsi tersebut menggerogoti sumber daya
yang diperlukan negara dalam pelaksanaan tujuan negara tersebut. Penanganan
tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam
memberantas tindak pidana korupsi dan upaya-upaya yang dimulai sejak lama untuk
memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah terlihat diatas juga, telah
beberapa kali melahirkan perubahan Undang-undang untuk pemberantasan tindak
pidana korupsi, hasilnya belum memadai. Demikian juga badan-badan khusus untuk
menanganinya berulangkali telah dibentuk sejak Tahun 1967, masing-masing data
kita sebut berturut-turut sebagai berikut:
a. Tim Pemberantasan Korupsi.
b. Komisi Empat, pada januari 1970 (R. Wiyono S.H, Tindak Pidana Korupsi Di
Indonesia Penerbit alumni tahun 1975, Hal. 10).
c. Komisi Anti Korupsi, Juni 1970.
d. Operasi Penertiban (OPSTIB), Juni 1977.
e. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), Dibentuk
berdasarkan PP N0. 19/2000
Di lain pihak perubahan hukum materiil tentang pemberantasan korupsi juga terjadi
secara berulang-ulang, dengan alasan pemberantasan tindak pidana korupsi belum
efektif. Perkembangan perundang-undangan dalam rangka memberantas tindak
pidana korupsi sesungguhnya, sebagaimana telah diuraikan diatas telah mengalami
perjalanan yang panjang. Berturut-turut kita dapat melihat rumusan dan sanksi atas
tindak Pidana Korupsi dalam perkembangan perubahan Undang Undang Tindak
Pidana Korupsi di Indonesia, yang sesungguhnya bertolak dari pemikiran bahwa
hukuman yang ringan menjadi penyebab ketidak berhasilan tersebut. Berturut turut
kita dapat melihat perubahan yang berlangsung:
1. Undang-Undang Nomor 24/Prp Tahun 1960.
Ketika diberlakukannya keadaan darurat-perang yang disahkan oleh DPR pada
tahun 1957, maka Penguasa Perang menurut Undang-undang No. 74 tahun
1957 tentang darurat perang tersebut, mempunyai kekuasaan untuk membuat
peraturan perundang-undangan. Diantara peraturan-peraturan perundang-
105
undangan yang dibuat penguasa perang tersebut terdapat Peraturan Penguasa
Perang Pusat Kepala Staff Angkatan Darat tanggal 16 april 1958
No.Prt/Peperpu/013/1958 yang tujuannya adalah untuk memberantas perbuatan
korupsi yang merajalela dalam waktu yang sesingkat-singkatnya (Penjelasan
Umum UU. NO. 24 Prp. Tahun 1960). Peraturan Penguasa perang tersebut
kemudian disahkan menjadi Undang-undang No. 24 Prp Tahun 1960.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971
Perumusan tindak pidana korupsi mengalami perubahan dalam undang-undang
baru ini, dimana unsur ”kejahatan dan pelangaran” dirubah menjadi unsur yang
melawan hukum dan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada karena jabatan, sebagaimana tampak seperti berikut:
Pasal 1
a. Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara atau
diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
b. Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu badan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau
tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Ketentuan-ketentuan yang telah diangkat menjadi tindak pidana korupsi baik
didalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 juga dilanjutkan dalam Undang-
Undang No. 31 tahun 1999, akan tetapi jumlah butir ketentuan yang didalam
Undang-undang No 3 tahun 1971 berjumlah 12 (duabelas) butir ketentuan,
dimana 12 pasal yang diangkat menjadi tindak pidana korupsi berasal dari
KUHP. Didalam Undang-undang No 31 tahun 1999 dia berkurang menjadi 14
(empatbelas) butir ketentuan dimana delapan pasal yang berasal dari KUHP
diangkat menjadi tindak pidana korupsi dalam pasal tersendiri dalam undang-
undang tersebut. Khusus Bab III Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
menambahkan juga beberapa tindak pidana yang disebut “Tindak pidana Lain”
yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu dalam pasal 21, 22, 23 dan
106
24. Pasal 21 menjadikan sebagai tindak pidana perbuatan yang dengan sengaja
mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak
langsung penyidikan, penuntutan dan persidangan tindak pidana korupsi. Pasal
22 menjadikan sebagai tindak pidana perbuatan yang dengan sengaja tidak
memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam
tindak pidana korupsi. Pasal 23 menentukan bahwa pelanggaran terhadap
pasal-pasal 220, 231, 421, 422, 430 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan minimum 1 tahun. Sedangkan
pasal 24 Undang-undang Nomor 31 1999 menentukan sebagai tindak pidana
saksi yang menyebut nama dan alamat pelapor tindak pidana korupsi baik
didalam penyidikan maupun dalam persidangan di pengadilan. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 disamping mengangkat tindak pidana dalam KUHP yang
oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 maupun Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 telah dijadikan juga menjadi tindak pidana korupsi akan tetapi dalam
Undang-undang yang baru tersebut dikatakan bahwa rumusannya diubah
dengan tidak mengacu pada pasal-pasal dalam KUHP darimana ketentuan
tersebut berasal tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam
masing-masing pasal-pasal KUHP yang menjadi acuan, menjadi tindak pidana
korupsi.
Perkembangan yang paling besar dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 adalah
diperberatnya ancaman hukuman terhadap tindak pidana korupsi. Bahkan jika
tindak pidana korupsi yang disebut dalam pasal 2 yaitu melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,
dilakukan dalam keadaan tertentu, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati.
Penjelasan ayat (2) tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan
”keadaan tertentu” sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam
ketentuan ini ialah apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara
dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, atau
dilakukan waktu terjadi bencana alam nasional maupun sebagai pengulangan
tindak pidana korupsi, atau dilakukan pada waktu negara dalam keadaan krisis
ekonomi dan moneter.
107
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Diundangkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, didasarkan atas pertimbangan
bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya
merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-
hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi
perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan
secara luar biasa. Di samping itu juga dikatakan bahwa perubahan itu diperlukan
untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran
hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial-ekonomi
masyarakat serta pelakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana
korupsi (Konsiderans Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Perubahan yang
dilakukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) merubah pengertian ”keadaan tertentu” dalam
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai pemberatan bagi pelaku
tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu
negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,
pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak
pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan
moneter, perubahan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana
korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana
yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam
nasional,
penanggulangan
akibat
kerusuhan
sosial
yang
meluas,
penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak
pidana korupsi.
2. Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang
merupakan rumusan tindak pidana yang diangkat dari Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) menjadi tindak pidana korupsi tetapi merujuk pada
KUHP tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 hal itu
berubah. Rumusan tindak pidana korupsi yang diangkat dari KUHP langsung
menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal-pasal
KUHP tersebut sehingga menjadi rumusan tindak pidana korupsi yang tidak
perlu lagi merujuk pada pasal-pasal KUHP yang dimaksud. Akan tetapi
108
dengan ketentuan ini belum jelas bagi kita apakah pasal-pasal KUHP yang
diangkat menjadi tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan pasal-pasal
209, 210...dst, sudah menjadi tidak berlaku lagi. Atau sebaliknya apakah
untuk tidak pidana korupsi yang lebih kecil dari Rp. 5.000.000 (lima juta
rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 (a) atau kerugian yang
jumlahnya sangat kecil masih tetap dapat menggunakan pasal-pasal KUHP
tersebut.
3. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 di antara Pasal 12 dan Pasal
13 diselipkan tiga pasal baru yaitu Pasal 12 (a), Pasal 12 (b) dan Pasal 12
(c). Pasal 12 (a) menentukan bahwa untuk tindak pidana korupsi
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12 yang
nilainya kurang dari 5 juta rupiah, tidak berlaku ketentuan minimum pidana
baik menyangkut pidana penjara maupun denda. Yang diberlakukan adalah
pidana maksimum. Pasal 12 (b) menyangkut pemberian kepada
penyelenggara negara yang disebut gratifikasi jika nilainya 10 juta rupiah atau
lebih diperlakukan pembuktian terbalik, yaitu dibebankan kepada penerima
gratifikasi, bahwa pemberian tersebut bukan suap. Sedangkan pemberian
yang nilainya kurang dari 10 juta rupiah pembuktian bahwa gratifikasi tersebut
merupakan suap tetap diberlakukan kepada jaksa.
Dengan ketentuan tersebut misalnya memberi atau menjanjikan sesuatu
pada hakim maupun advokat menjadi satu tindak pidana yang secara explisit
disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan lain
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ini adalah adanya suatu tindak
pidana baru yang sebagaimana telah disebutkan diatas dengan gratifikasi
yaitu pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
dianggap suap apabila hal itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
yakni pemberian yang nilainya 10.000.000 (sepuluh juta) rupiah atau lebih,
wajib dibuktikan oleh penerima gratifikasi bahwa pemberian tersebut bukan
suap. Sedang apabila kurang dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) penuntut
umum wajib membuktikan bahwa itu adalah suap. Meskipun dengan
perkembangan terakhir dari pergeseran pengaturan dalam tindak pidana
korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ternyata bahwa
dalam tindak pidana korupsi tertentu khususnya yang dilakukan oleh pegawai
109
negeri atau penyelenggara negara ancaman hukuman berupa pidana penjara
seumur hidup tidak berubah.
Makna dari perubahan-perubahan yang dilakukan oleh undang-undang itu
sesungguhnya secara berarti adalah karena mengangkat tindak pidana
tertentu dalam KUHP menjadi tindak pidana korupsi dengan cara
merumuskan unsur-unsur tindak pidana KUHP tersebut secara langsung
menjadi tindak pidana korupsi.
Perubahan Perundang-undangan dibidang tindak pidana korupsi dari masa-
kemasa seperti yang terlihat dari uraian di atas baik dengan pemberatan
ancaman hukuman maupun dengan perluasan rumusan tindak pidana telah
diimbangi dengan pembentukan lembaga-lembaga diluar lembaga resmi
dibidang penyidikan dan penyelidikan, yang tampaknya masih juga tidak
membawa hasil. Setelah perubahan yang demikian, Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 membawa suatu konsepsi baru yang lebih luas lagi yaitu
dengan menambahkan wewenang penuntutan terhadap lembaga baru yang
dibentuk dengan undang-undang tersebut disamping wewenang-wewenang
lain yang dianggap menyimpang dari hukum acara yang berlaku. Perubahan
tersebut terutama adanya suatu kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi
kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
tindak pidana korupsi yang:
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain
yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum atau penyelenggara negara.
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat
c. Di samping kategori-kategori tindak pidana yang menyangkut keuangan
negara seperti yang telah dikemukakan diatas, maka dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme yaitu: i) Kolusi,
dan ii) Nepotisme. Sesungguhnya dalam undang-undang tersebut dimuat
juga suatu tindak pidana yaitu korupsi; akan tetapi secara tegas dirujuk
bahwa korupsi tersebut adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana
korupsi, sebagaimana yang telah diuraikan terdahulu.
110
Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa Nepotisme adalah setiap
perbuatan
penyelenggara
negara
secara
melawan
hukum
yang
menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 angka 5 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1999). Di lain pihak dikatakan bahwa Kolusi adalah
permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara
negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan
orang lain, masyarakat atau dan negara (Pasal 1 angka 4 Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999). Kedua jenis tindak pidana ini sesungguhnya menjadi
tidak relevan oleh karena telah dicakup dalam rumusan tindak pidana korupsi
yang sangat luas. Nepotisme yang merupakan perbuatan penyelenggara
negara secara melawan hukum yang menguntungkan keluarganya atau
kroni-nya telah tercakup didalam rumusan tindak pidana korupsi dalam Pasal
2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor
20 tahun 2001. Sedangkan Kolusi sebagai permufakatan atau kerjasama
secara melawan hukum juga telah tercakup didalam bentuk delik-delik
penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Bab V Buku I KUHP.
Seorang ahli berpendapat bahwa perubahan-perubahan rumusan tindak
pidana korupsi dalam hukum pidana materiil indonesia dari tahun 1960
sampai dengan tahun 2002, didasarkan pada alasan tidak berhasilnya aparat
penegak hukum untuk mengurangi, apalagi membasmi tindak pidana korupsi
secara menyeluruh. Sesungguhnya alasan kegagalan aparat penegak
hukum tidak perlu menyebabkan seringnya berubah perumusan tindak
pidana korupsi karena hukum materiil itu merupakan norma standar yang bisa
ditegakkan dalam situasi yang berbeda. Lagipula perubahan-perubahan yang
terjadi tersebut dapat menyebabkan susunan maupun substansi suatu norma
menjadi ”tidak baik dan tidak logis” (DR. Mudzakir S.H M.H, Risalah Sidang
Perkara No.012, 016, 019/PUU-IV/2006 tanggal 11 Oktober 2006 Hal. 50).
Tampaknya seluruh perubahan Undang-Undang maupun badan-badan yang
berulangkali diganti tetap juga tidak membawa hasil. Bahkan masalah terbesar yang
dihadapi sekarang justru merajalelanya korupsi, yang menjadikan kelumpuhan
penegak hukum. Korupsi bahkan telah merupakan bagian dari budaya itu sendiri,
sehingga menyebabkan penegakan hukum itu menjadi sangat lemah.
111
UU KPK DAN PERKEMBANGAN NASIONAL DAN GLOBAL.
Dari latar belakang pembentukannya, nyata bahwa KPK merupakan upaya keluar
dari titik kulminasi kegagalan mengatasi persoalan lama berupa korupsi yang
sistemik yaitu kejahatan yang dilakukan secara melembaga dan terorganisasi serta
mencakup seluruh sektor politik dan ekonomi. Konsiderans Menimbang huruf a dan
b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menentukan, bahwa:
a. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pemberantasan tindak
pidana yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara
professional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan
keuangan Negara, perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan
nasional.
b. Lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum
berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Upaya-upaya yang dimulai sejak lama untuk memberantas tindak pidana korupsi
sebagaimana telah terlihat diatas juga, telah beberapa kali melahirkan perubahan
Undang-undang untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Seorang Penulis
menggambarkan kegawatan dan sistemiknya korupsi yang kita hadapi dengan
mengatakan bahwa ”Pejabat tinggi pemerintah bersekongkol dengan pengusaha
swasta, birokrasi pemerintah pusat dan daerah, pejabat bea-cukai, dan aparat
keamanan agar dapat mempertahankan dan mengembangkan praktek mencuri”
(Bantuan Asing Swasta BUMN, Hamid Basyaib (eds) Tahun 2002 viii ).
Oleh karenanya pembentukan KPK tersebut sesungguhnya merupakan
perkembangan ide yang tidak sekali jadi akan tetapi secara bertahap timbul dari
keinginan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang tidak kunjung berhasil
meskipun setelah melalui beberapa kali perubahan undang-undang tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dan lembaga-lembaga khusus yang dibuat
silih berganti untuk menanganinya sebagaimana telah diutarakan dibab terdahulu.
Penyebutan tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan yang bersifat luar biasa
(extraordinary crime) yang tidak dijumpai di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 dalam pertimbangannya huruf a, sebagaimana telah diutarakan terlebih
dahulu diatas hanya menyebutkan bahwa ”tindak pidana korupsi yang selama ini
112
terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara
luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”.
Meskipun hanya dikatakan bahwa pemberantasannya yang harus dilakukan
secara luar biasa akan tetapi memang sifatnya yang terjadi secara meluas, dan
meliputi seluruh sistem sosial dan pemerintahan (sistemik) serta akibat-akibatnya
yang menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan pembangunan nasional
yang menyangkut hak-hak sosial dan ekonomi rakyat timbul baik secara internal
yaitu di dalam negeri juga meliputi akibat-akibat secara eksternal dalam bentuk
pencitraan (image) yang timbul pada masyarakat internasional. Hal itu membawa
akibat sulitnya kedudukan indonesia dalam hubungan ekonomi dan perdagangan
internasional. Citra Indonesia sebagai negara yang paling korup Nomor 7 dari 25
negara (Memerangi Korupsi di Indonesia, Memperkuat Akuntabilitas untuk
Kemajuan, Bank Dunia 2003 Hal. 42), telah membawa dampak enggannya
lembaga-lembaga keuangan Internasional untuk memberikan pinjaman dalam
rangka pembangunan ekonomi indonesia. Dikatakan Juga bahwa Indonesia
memiliki reputasi internasional yang buruk dari segi korupsi, dan menjadi salah satu
negara yang terkorup di dunia. Prestasi Indonesia dalam mengendalikan korupsi
juga dinilai masih buruk. Orang Indonesia mengakui hal ini. Mereka mengibaratkan
korupsi sebagai ”penyakit yang harus dibasmi, dengan memaparkan setiap kasus
yang diketahui”. Walaupun persepsi-persepsi tersebut agak berlebihan karena
munculnya keterbukaan baru di Indonesia yang demokratis, tingkat korupsi memang
sangat tinggi dan membebani biaya sosial ekonomi yang berat. Korupsi juga turut
menyebabkan hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah (Memerangi
Korupsi di Indonesia, Memperkuat Akuntabilitas untuk Kemajuan, Bank Dunia 2003
Hal. 42).
Terdapat tiga ancaman yang timbul karena korupsi ini, yang berlaku secara nasional
maupun internasional. Pertama, korupsi merusak tujuan-tujuan pembangunan,
terutama sangat melukai hati kaum miskin, menciptakan risiko-risiko besar terhadap
makro-ekonomi, membahayakan stabilitas keuangan, merusak legitimasi negara
dimata rakyat Indonesia. Kedua, korupsi mengakibatkan risiko yang berat terhadap
efektifitas proyek-proyek pembangunan. Dan ketiga, korupsi melemahkan
kepercayaan publik terhadap bantuan pembangunan (Memerangi Korupsi di
113
Indonesia, Memperkuat Akuntabilitas untuk Kemajuan, Bank Dunia 2003 Hal. ix).
Yang paling menarik dan baru adalah ungkapan Ackerman, bahwa merupakan
kesalahan jika kita memandang korupsi seakan-akan hanya sebagai persoalan
sosial lain. Kegagalan mengawasi korupsi merongrong legitimasi paling mendasar
dari pemerintahan demokrasi, karena jika suap sudah merupakan bagian kehidupan
yang rutin, orang-orang akan putus asa akan gagasan bahwa warganegara mampu
mengontrol nasibnya melalui negara hukum yang demokratis (Bruce Ackerman, The
New Separation of Powers, Harvard Law Journal, Vol 113 Januari 2000, Number 3
p. 691)
Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Kurun Waktu 2002-2019.
Kinerja KPK yang terlihat sampai tahun 2019, di mata publik sangat
cemerlang, dan menimbulkan kesan merupakan satu-satunya Lembaga negara
yang memiliki tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi. Boleh dikatakan bahwa
KPK lah satu-satunya Lembaga penegak hukum yang mampu menunjukkan diri
sebagai penegak hukum yang diterima di tengah-tengah masyarakat sebagai
andalan dalam memberantas korupsi. Meskipun tampaknya dalam kerangka
mempertahankan kinerja secara independent dan effektif, KPK telah mengalami
benturan keras terutama ketika kasus-kasus “high profile” yang melibatkan pejabat
publik dan anggota DPR. Ketika DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan
mempersoalkan beberapa hal tentang tindakan sebagai penyidik dan penuntut
umum, timbul perdebatan yang hangat apakah Undang-Undang Tentang KPK telah
di langgar karena undang-undang tersebut menjamin independensinya. Persoalan
yang mengemuka apakah independensi suatu Lembaga penyidikan dan penuntutan
yang secara khusus dibentuk dengan beberapa kewenangan yang luar biasa
dibanding penegak hukum lain, menutup kewenangan konstitusional yang dimiliki
DPR? Memang jikalau pengawasan itu dilakukan oleh anggota yang sedang berada
dalam kerangka penyidikan dan penuntutan, maka independensi yang dimaksud
dalam kerangka pelaksanaan tugas dengan kekuasaan yang diberikan oleh UU
tampaknya merupakan suatu hal yang problematis. Apalagi jikalau dilihat dari segi
kepentingan anggota yang sedang disidik dan dituntut, maka jenis pengawasan
yang dilakukan dalam hal seperti itu, boleh jadi merupakan suatu hal yang tidak
diperbolehkan baik karena alasan conflict of interest maupun persoalan etik.
Persoalan lain yang harus menjadi focus, apakah karena sedang menunjukkan
114
performa yang dipuji oleh public, KPK tidak memerlukan lagi perbaikan dan
ditingkatkan untuk mencapai tingkat optima forma.
Sudah barang tentu kita boleh menoleh kepada paradigma yang diutarakan
dibagian awal sebagaimana ditulis oleh W. Friedman “… all thinking about law has
struggle to reconcile the conflicting demands of the need of stability and of the need
of change…Legal theory reflects the struggle of law between tradition and progress,
stability and change, certainty and elasticity.” Perkembangan yang terjadi secara
nasional dan global harus menjadi factor-faktor yang diperhitungkan dalam melihat
dan menentukan KPI (key performance indicator) dari KPK dalam penegakan hukum
tentang pemberantasan korupsi untuk dan bagi kepentingan nasional Indonesia
dengan paradigma yang berubah sebagai acuan dalam melakukan penilaian. Legal
audit secara forensic (Audit forensic yang dimaksudkan disini ialah melakukan
pemeriksaan secara hukum untuk melihat kesesuaian organisasi dengan mandate
undang-undang, dan bukan pemeriksaan keuangan) tentu dibutuhkan untuk
menentukan sikap tentang perlu tidaknya perubahan undang-undang dilakukan
dalam kerangka perbaikan baik dalam strategi kelembagaan dalam kerangka
penilaian indicator konstitusional maupun pandangan yang berubah tentang
kedudukan Lembaga KPK dalam organisasi kekuasaan negara berdasarkan doktrin
separation of power dalam konsep dan tingkat perkembangan Indonesia sekarang.
Bruce Ackerman menyatakan bahwa “…there are obvious danger involved in
authorizing the branch to roam too widely. The broader its jurisdiction, the more it
can disrupt the operation of the politically responsible authorities, and the more it will
itself be a tempting target for the politicized vendetta (Bruce Ackerman, The New
Separation of Powers, p. 693).
Kelahiran Organ-Organ Baru.
Perkembangan lembaga-lembaga negara yang bersifat utama dan bersifat
pendukung dialami lebih dahulu di negara-negara maju karena semakin luasnya
tugas negara khususnya dalam konteks negara kesejahteraan, sehingga
menyebabkan dirasakan perlu mengembangkan organ atau lembaga yang berada
di luar ruang lingkup organisasi kekuasaan pemerintahan dan kementerian yang
berada dalam ranah pemerintahan atau eksekutif. Kebijakan pengembangan
lembaga yang berada di luar kementerian yang tradisional dalam kerangka strategi
kelembagaan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan
bernegara, merupakan perkembangan yang di Amerika di mulai sejak lama pada
115
abad ke 19, yang berkembang pesat dilihat dari pertumbuhan penduduk,
perkembangan perekonomian dan anggaran belanja serta jumlah pegawai
pemerintah. Semuanya tumbuh secara parallel antara sistem pemerintahan dan
hukum serta karakter perubahan kelembagaan. Dalam banyak hal pertumbuhan
hukum administrasi dalam suatu sistem pelayanan publik menggambarkan satu
reaksi yang menjawab panggilan masyarakat untuk penataan suatu sistem social
yang baru, kompleks dan berbeda (Kenneth F Warren, Administrative Law in the
Political System, Third Edition, Prentice Hall, Upper Sddle River, New Jersey
07458,1996, 77).
Pandangan pada masa awal Pemerintahan Amerika, pemerintahan nasional
kecil dan terbatas, berkenaan dengan adanya semangat yang mendukung sistem
pasar bebas dan teori pemerintahan yang terbatas. Tidak ada lembaga yang bersifat
independent di abad-abad awal, dan bagi kebanyakan rakyat, baru hanya pemikiran
untuk menambah lembaga baru yang bersifat mengatur, telah dianggap menjijikkan.
Namun ketika konsep pasar bebas disalahgunakan yang menyebabkan timbulnya
pertentangan dengan pandangan masyarakat, rakyat meminta bantuan pemerintah.
Berbeda dengan masa awal, saat ini organ-organ administrative membesar, meluas
dan berkuasa, memberi gambaran tentang masalah yang kompleks dan tantangan
dari satu masyarakat Amerika yang berubah dari abad ruang angkasa ((Kenneth F
Warren, Administrative Law in the Political System, Third Edition, Prentice Hall,
Upper Sddle River, New Jersey 07458,1996, 78). Terlebih lagi dengan peran
pemerintah dalam suasana globalisasi yang saling mempengaruhi secara cepat
antara bagian-bagian dunia satu sama lain, peran pemerintah bertambah besar.
Pertumbuhan jumlah Lembaga atau organ administrasi tersebut sampai dengan
tahun 1986, dalam sistem pemisahan kekuasaan pemerintahan, dengan 14
Kementerian, Lembaga atau organ federal di luar kementerian mencapai 60 (enam
puluh) organ. Pertumbuhan organ-organ tersebut bukan saja di lihat dari segi
jumlah, tetapi juga organ-organ yang semakin banyak tersebut, juga telah semakin
tumbuh membesar (Kenneth F Warren, Administrative Law in the Political System,
Third Edition, Prentice Hall, Upper Sddle River, New Jersey 07458,1996, 78).
Pertumbuhan organ-organ negara yang di bentuk di luar cabang kekuasaan
pemerintahan yang telah ada dalam konsep separation of power yang klasik, yang
juga disebut dalam banyak kesempatan sebagai auxiliary state organ (Jimly
Asshidiqie menyebutnya sebagai state auxiliary organ secara berbeda dengan main
116
state organ) hampir semuanya berada dalam pengawasan pemerintah atau
executive dan umumnya mereka memberi laporan kepada pemerintah (eksekutif).
Kecuali Lembaga atau organ yang terkadang memiliki fungsi regulasi, eksekusi dan
adjudikasi di satu Lembaga – secara bertentangan dengan konsep separation of
power, organ independent demikian menghimpun 3 (tiga) jenis kekuasaan dalam
satu organ, dan jenis organ independent demikian di kelompokkan dalam cabang
keempat /the headless fourth branch of the government (Yves Meny and Andrew
Knapp, Government and Politics in Western Europe: Britain, France, Italy, Germany,
3rd Edition Oxford University Press, 1988, p. 281). Ada di antaranya yang bersifat
tetap, tetapi ada yang sifatnya ad hoc. Meskipun harus diakui ada lembaga atau
auxiliary organ yang diberi kedudukan independent.
Seorang penulis menyatakan bahwa akhir-akhir ini, muncul sekelompok
sarjana yang telah mulai mengakui adanya suatu tantangan dalam abad ini di
Eropah dan Amerika, untuk mengkonstruksi doktrin separation of powers yang baru,
dan khusus tentang pengawasan pemerintahan, terutama dalam mengatasi korupsi,
perlu dibentuk suatu cabang baru yang disebut “integrity branch”. Dia menuliskan:
Bureaucracy can not work if bureaucratic decisions are up for sale to the highest
bidder. Nor can elected politicians be trusted to get serious about corruption. Even
when they themselves do not share directly in the loot, a sluch fund can often serve
to grease the wheels of their electoral coalition. But if this is so, shouldn’t a modern
constitution devote a special article to creating a separate institution that seeks to
checks and balance these corrosive tendencies? A failure to control it undermines
the very legitimacy of democratic government. If pay-offs a routine part of line,
ordinary people will despair of the very idea that they, together with their fellow
citizens, can control their destinies through the democratic rule of law. This situation
prevails, of course, in vast areas of the world. But the pervasiveness of corruption
does not mean that constitutional law should turn a blind eye. To the contrary, it
suggests that the struggle for genuine constitutionalism is still in its infancy. The
credible construction of a separate “integrity branch” should be a top priority for
drafter of modern constitutions. The new branch should be armed with powers and
incentives to engage in an ongoing oversight (Bruce Ackerman, op. cit hal 691).
Legal and Performance Audit KPK.
Ketika public trust KPK amat tinggi di tengah masyarakat, karena
performanya dalam penanganan korupsi yang meliputi juga pejabat tinggi
117
pemerintahan -bahkan Menteri- yang ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana
korupsi, masih tetap saja terdengar kritik keras terhadap KPK, karena dianggap
hanya menggunakan instrument atau mekanisme penyadapan dalam penanganan
tindak pidana korupsi. Tanpa mengabaikan sikap objektif dalam melakukan
penilaian, sesungguhnya dapat dilakukan pengukuran dengan menggunakan
parameter berdasar paradigma yang berkembang sesuai dengan pergeseran
legislasi dan kebijakan pemerintahan yang menyertainya, baik secara nasional
maupun secara internasional atau global. United Nations Convention Against
Corruption (UNCAC), 2003 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan Korupsi) yang
telah ditanda tangani dan diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2006, tidak lagi mensyaratkan unsur merugikan keuangan negara sebagai
unsur tindak pidana, karena cakupan delik korupsi menurut Konvensi Anti Korupsi
sudah diuraikan secara sangat limitatif yang meliputi suap, penggelapan dalam
jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pejabat publik
memperkaya diri secara tidak sah, suap di sektor swasta, penggelapan dalam
perusahaan swasta, pencucian hasil kejahatan, menyembunyikan adanya kejahatan
korupsi dan menghalang-halangi proses peradilan, sehingga tampak lebih tegas dan
memenuhi asas legalitas yang ketat dalam hukum pidana. Dengan ratifikasi tersebut
sebenarnya hukum pidana Indonesia tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
telah berubah, yang mengubah juga strategi pemberantasan tindak pidana korupsi
dengan memperhatikan paradigma UN Convention Against Corruption yaitu asset
recovery, kerja sama internasional dalam pengembalian kerugian negara (asset
recovery), perubahan rumusan delik korupsi dan tindak pidana korupsi yang meliputi
fihak swasta.
Perkembangan terbaru yang perlu perhatian ditemukan dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sangat
berpengaruh terhadap pemberlakuan Hukum Pidana (undang-undang Tipikor)
sebagai ultimum remedium. Kerugian keuangan negara dapat timbul karena
adanya pelanggaran administrasi, yang tidak segera diproses menurut hukum
pidana melainkan menata kembali hukum administrasi yang dilanggar tersebut, dan
hukum pidana harus menunggu, bahwa kerugian negara yang boleh jadi timbul
karena kesalahan administrasi, harus terlebih dahulu diselesaikan menurut hukum
administrasi negara, dan jikalau seluruh upaya hukum administrasi telah dilakukan
namun masih mengandung persoalan tersisa yang menyebabkan pelanggaran
118
hukum pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, barulah hukum pidana
(UU Tipikor) operasional untuk diperlakukan.
Dengan memperhatikan perkembangan hukum dalam kerangka nasional dan
Internasional yang masuk kedalam sistem hukum nasional melalui ratifikasi,
sesungguhnya telah menyebabkan hukum tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi berubah, sehingga meskipun UU Tipikor belum dinyatakan tidak berlaku lagi
dengan kedua perkembangan hukum tersebut, akan tetapi prinsip harmonisasi
norma dan sinkronisasi norma dengan adagium yang dikenal sebagai “lex posteriore
derogat legi priore” telah terjadi, dengan mana hukum yang baru akan
mengesampingkan hukum yang lama, yang mengatur hal yang sama, menyebabkan
secara objektif sesungguhnya hukum yang berlaku dalam tindak pidana korupsi
telah berubah, yang mengakibatkan Undang-Undang KPK juga memerlukan
perubahan.
Uji Materi UU KPK Hasil Revisi.
Pengujian secara Materiil Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan
Undang-Undang KPK, yang diajukan oleh para Pemohon pengujian yang penting
dan relevan menurut hemat saya untuk di periksa konstitusionalitasnya berdasar
ujian norma dalam UUD 1945, adalah menyangkut keberadaan Dewan Pengawas,
dengan keharusan meminta izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan,
dipandang juga melemahkan independensi KPK dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi yang menjadi tugas dan wewenangnya dan siapa pula yang
mengawasi Dewan Pengawas;
Keberadaan Dewan Pengawas.
Argumen yang dibangun oleh Pemohon dan juga banyak pihak, bahwa
keberadaan Dewan Pengawas sangat memperlemah KPK, terutama dengan tugas
Dewan Pengawas yang termuat dalam Pasal 37A ayat (1) dan 37B ayat (1) dengan
tugas-tugasnya yang meliputipengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,
memberikan atau tidak izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan,
melakukan evaluasi kinerja KPK, menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan
KPK, menerima dan menindak lanjuti laporan masyarakat tentang dugaan adanya
pelanggaran etik, menyelenggarakan sidang untuk itu. Keberadaan Suatu Dewan
Pengawas, adalah suatu pertanyaan abadi dalam organisasi dan managemen, yaitu
kemudian siapa yang mengawasi pengawas. Who watch the watchmen? (Mauro
Capeletti, The Judicial Process in Comparative Perspective, Clarendon Press,
119
Oxford, 1989, hal 57.r). Keberadaan pengawasan sudah merupakan hukum yang
sifatnya universal, sebagaimana termuat di bawah judul Legal Opinion ini, bahwa
ketika suatu tugas dan wewenang dipercayakan untuk dilaksanakan suatu organ
atau pejabat penyelenggara negara, kita harus menaruh kepercayaan terhadapnya
dalam melaksanakan tugasnya. Tetapi mekanisme penyelenggaraan pemerintahan
bukan dilaksanakan oleh para malaikat. Oleh karenanya merupakan suatu
keharusan bahwa pengawasan adalah mekanisme yang harus ada untuk
meluruskan suatu penyimpangan tanpa selalu melihatnya sebagai kesengajaan.
Oleh karena juga faktor integritas, tidak boleh semata-mata hanya di dasarkan pada
kepercayaan. Intergrity, but not by trust alone. Terdapat serangkaian langkah untuk
monitoring, evaluasi dan akhirnya melakukan tindakan mencegah pelanggaran atau
kekeliruan lebih jauh untuk diluruskan. Istilah check dalam doktrin checks and
balances di antara organ-organ negara, antara lain adalan untuk mengkontrol,
mengendalikan dan menghentikan atau mengerem langkah tertentu untuk
mencegah menjadi pelanggaran. Paradigma perubahan UUD 1945 dalam reformasi
yang menjadi ukuran mengadakan pembaharuan adalah apa yang disebut prinsip
checks and balances tersebut. Oleh karenanya tidak ada alasan bahwa keberadaan
pengawasan diadakan untuk melemahkan KPK. Justru sebaliknya.
Kesimpulan.
Atas dasar seluruh argument yang diajukan diatas, dapat disimpulkan bahwa revisi
undang-undang KPK dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, memang tidak
sempurna, memiliki kekurangan serta menimbulkan kecurigaan karena adanya
proses dan tata cara pembentukan undang-undang yang tidak sempurna
sebagaimana diatur dalam undang-undang, akan tetapi tidak cukup alasan untuk
menyatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang KPK inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945
[2.5]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
persidangan pada 23 September 2020 menyampaikan keterangan lisan yang
dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada 23 September 2020, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
I. PENDAHULUAN
Korupsi di Indonesia hingga saat ini merupakan masalah bangsa yang
menghambat pembangunan, mencederai penegakan hukum dan melemahkan
120
sumber daya manusia. Bahwa tindak pidana korupsi sudah merambah kesemua
aspek mulai dari eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Korupsi merupakan
ancaman bagi eksistensi dan integritas suatu bangsa, oleh karena itu korupsi
bukan untuk dilestarikan karena korupsi bukanlah budaya, tetapi korupsi adalah
musuh bersama yang harus dicegah dan diberantas. Perkembangan tindak
pidana korupsi dari sisi kuantitas semakin banyak dan dari sisi kualitas semakin
canggih. Korupsi ternyata tidak hanya dilakukan orang yang berpendidikan
rendah namun banyak sekali yang dilakukan oleh orang-orang yang
berpendidikan tinggi bahkan orang-orang yang paham hukum sekalipun. Tindak
pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan
keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak
sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi
perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan
secara luar biasa.
Menurut data Transparency International Indonesia (TII) yang merilis data
indeks persepsi korupsi atau corruption perception index (CPI) Indonesia pada
2019 skor indeks persepsi korupsi Indonesia berada di angka 40 dengan nilai
tertinggi 100 (paling bersih). lndeks persepsi korupsi mengacu pada 13 survei
dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan
teritori. Jika dilihat berdasarkan peringkat, Indonesia berada di posisi 85 dari
180 negara. Skor ini naik dua poin dari tahun 2018 yang berada di poin 38 dan
rankingnya yang juga ikutan naik dari 89 menjadi 85. TII menilai, kenaikan skor
indeks persepsi korupsi menjadi bukti langkah Indonesia untuk memberantas
korupsi cukup berpengaruh, Hal ini menjadi penanda bahwa perjuangan
bersama melawan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, KPK, lembaga
keuangan dan bisnis, serta masyarakat sipil menunjukkan upaya positif.
Keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia perlu ditingkatkan lagi
mengingat Indonesia berada di urutan ke 4 negara-negara di Asia Tenggara
dengan urutan Singapura dengan skor 85, Brunai Darussalam skor 60, Malaysia
skor 53.
Ditengah KPK upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,
pada tanggal 17 Oktober 2019 pemerintah mengesahkan Undang-Undang RI
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
telah diubah dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019
121
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI Tahun
2019 Nomor 197).
II. PENGARUH PERUBAHAN UU KPK
1. KPK: Dewan Pengawas & Pro Justitia: Quasi lntervensi
A. Pendahuluan
Sistem demokrasi dan penegakan hukum perlu memperhatikan
orientasi balanced of interest di antara 3 pilarnya, yaitu Masyarakat,
Negara dan Penegak Hukum yang eksistensi ketiga pilar itu memiliki
Fungsi Pengawasan melalui pola checks and balances dari sistem
demokrasi modern yang mengakui adanya pola Distribution of Power,
bukan Separation of Power, untuk memperoleh hasil akhir berupa
penegakan hukum yang adil dan sejati, pula sekaligus sebagai bentuk
pertanggungjawaban kekuasaan luas lembaga penegak hukum itu
sendiri.
Tujuan penegakan hukum bukan menimbulkan dis-integrasi di antara
maupun
didalam
lembaga
penegak
hukum,
tetapi
bagaimana
memaksimalkan penegakan hukum yang non diskriminatif. Selain itu
independensi proses penegakan hukum merupakan wacana yang bersifat
imperatif. Gangguan, serangan dan intervensi terhadap institusi penegak
hukum hadir begitu kuat. Pola intervensi pun dikemas dalam bentuk
independensi semu, seperti penempatan lembaga penegak hukum yang
menjadi sub-ordinasi kekuasaan, yang semua ini memberi arah, seolah
ada justifikasi yang berlindung dibalik prinsip legalitas subordinasi.
B. Dewan Pengawas, Quasi lntervensi & Eksistensi KPK
Dalam pemahaman yang demikian, gangguan kelembagaan terhadap
eksistensi KPK akan merupakan sesuatu yang disikapi dengan
inkonsistensi politik terhadap KPK. Perlu diperhatikan beberapa
pendekatan antisipasi perspektif korupsi, khususnya polemik, usaha dan
perbedaan
persepsi
dari
metode
Penguatan
dan
Pelemahan
kelembagaan KPK. antara lain, Kesatu, misalnya ada tidaknya kebutuhan
Dewan Pengawas, meskipun pro kontra ini seharusnya sudah menjadi
bagian dari pensahan Revisi UU KPK antara (insiatif) DPR dan
122
Pemerintah, dan Kedua, Apakah Dewan Pengawas memiliki toritas pada
pengawasan terhadap persoalan teknis projustitia.
Kesatu, Keberadaan Dewan Pengawas menjadi polemik terkait UU
KPK. Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Sistem Demokrasi dan
Penegakan Hukum perlu memperhatikan orientasi balanced of interest di
antara 3 pilarnya, yaitu Masyarakat, Negara dan Penegak Hukum yang
eksistensi ketiga pilar itu memiliki Fungsi Pengawasan melalui pola
checks and balances untuk memperoleh hasil akhir berupa penegakan
hukum
yang
adil
dan
sejati,
pula
sekaligus
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban kekuasaan yang luas dari lembaga penegak hukum
itu sendiri. Dalam memperhatikan facet demokrasi antara Hukum Pidana
dengan Hukum Tata Negara, dikatakan oleh Prof James Q Wilson (UCLA
dan dosen Harvard Law School) bahwa Separation of Power sebagai
istilah menyesatkan dan mengandung definisi tirani, karena itu separation
of power diartikan separation institution for sharing of power yang
dipahami secara paralel sebagai Distribution of Power. Dalam
pemahaman demikian, facet interdisiliner Hukum Pidana dengan Hukum
Tata Negara ini sudah meninggalkan paham Separation of Power yang
dianggap kaku dan tidak mengenal checks and balances sebagai basis
Fungsi Pengawasan, namun demikian fungsi pengawasan tetaplah
berbasis pada perbuatan perilaku penegakan hukum dan bukan pada
tataran teknis judisial penegakan hukum yang substantive, artinya
tidaklah menyentuh tupoksi wewenang pro justitia di bidang penindakan
KPK yang harus independen sebagai pilar fungsi pengawasan kinerja
kelembagan KPK tidaklah terkait tindakan upaya paksa (Dwang Middelen
atau Coercive Force), seperti Penggeledahan, Penyitaan maupun
Penyadapan atau SP3 dari KPK pada Sistem Peradilan Pidana yang ada,
khususnya terhadap pelaksanaan Dwang Middelen atau Coercive Force
atau Upaya Paksa. Evaluasi dan implementasi praktik ini hanya ingin
menjelaskan bahwa adanya kelemahan atau kekurangan terhadap
Pengawasan Internal Ajudikasi baik Kedeputiaan Pengawas Internal,
juga Jenjang Struktur Vertical Kelembagaan KPK, pengawasan atas
Ekspose Pleno ditingkat rapat Pimpinan (Rapim), kesemua ini
menunjukan bahwa adanya sistem pengawasan dan keberadaan Dewan
123
Pengawas adalah suatu yang wajar, namun menjadi tidak wajar apabila
fungsi pengawasan itu menyentuh tehnis pro justitia yang berkaitan
pelaksanaan Upaya Paksa atau Dwang Middelen atau Coercive Force
yang tentunyanya dipersepsikan sebagai Quasi lntervensi terhadap
kelembagaan KPK dibidang penindakan.
Kedua, Selain Kewenangan Dewan Pengawas kaitan dengan Teknis
Pro Justitia yang menjadi masalah, adalah persoalan pelemahan
eksistensi kelembagaan KPK. Perlu diperhatikan bahwa eksistensi
kelembagan KPK tidak berubah bahkan memiliki Kewenangan
Tambahan.
Kewenangan Khusus yang luar biasa memang menjadi basis
kelembagaan KPK, antara lain terkait Pasal 12 dan Pasal 44 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sampai sekarang tetap
dipertahankan pada revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal
44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah marwah penindakan
yang menempatkan KPK berbasis Kewenangan Luar Biasa, dalam tahap
Penyelidikan, yaitu berwenang memperoleh bukti permulaan yang cukup
dengan
minimum
2
alat
bukti,
tahapan
ini
dikenal
sebagai
"Quasilnquary", suatu amanat dari paham Anglo Saxon (Common Law
System) yang diterima dan diadopsi bagi Civil Law. yaitu yang
membenarkan bahwa suatu tahap penyelidikan (inquiry) dalam bagian
seutuhnya dari penyidikan (investigation) yang karenanya membenarkan
penyelidik menemukan bukti permulaan cukup dengan minimum 2 (dua)
alat bukti. Dan tahap penyelidikan sebagai "front gate" inilah KPK dengan
kewenangan penyadapan dapat mengembangkan memperoleh 2 alat
bukti tersebut yang ditindaklanjuti dengan Operasi Tangkap Tangan
(OTT). Penyadapan KPK berdasarkan suatu Legal by Regulated yang
tetap adanya suatu pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan
tersebut dan sekaligus memberikan legitimasi kewajiban evaluasi atas
tindakan ini.
Dan tentunya berlainan dengan penyadapan yang didasarkan Legal
by Court Order dengan kewajiban memerlukan izin Pengadilan.
Penyadapan dengan izin Pengadilan adalah diluar basis kewenangan
124
KPK yang didasarkan Legal by Regulated, bukan dan tidak menghendaki
Legal by Court Order.
Tidak ada pengurangan dan tetap dipertahankan 5 kewenangan KPK
pada UU KPK Baru ini (Pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi,
Penyelidikan/Penyidikan/Penuntutan), bahkan diperluas Kewenangan
Tambahan sebagai Eksekutor (Pasal 13) terhadap Pelaksanaan
Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Tetap.
Jadi, Tidak ada pelemahan terhadap tupoksi dan wewenang kelembagan
KPK, bahkan Kewenangan Tambahan menjadi bagian tupoksi KPK pada
UU KPK Baru ini.
Sebagaimana penjelasan di atas, masalah izin Dewan Pengawas
untuk melakukan penyadapan/merekam pembicaraan penggeledahan,
penyitaan, pemberian SP3 ini merupakan pola facet Hukum Pidana dan
Hukum Tata Negara berdasarkan Distribution of Power dalam Sistem
Peradilan Pidana, dimana selalu ada pembatasan facet antara tugas-
tugas teknis pro justitia kepada otoritas pengawasan yang tidak
dibenarkan dan tidak legimitatif sifatnya. Pendekatan Distribution of
Power di antara 3 pilar kekuasaan demokrasi juga diakui.
Begitu pula, disini ingin dijelaskan bahwa facet Hukum Pidana dan
Hukum Tata Negara terkait Sistem Peradilan Pidana, khususnya
Pengawasan terhadap Upaya Paksa, sudah tidak mengenal Separation
of Power, suatu pemisahan secara absolut yang tidak mengenal checks
and balances system di antara 3 pillar kekuasaan, tetapi justru
menempatkan basis Distribution of Power yang mengenal kontribusi
kewenangan diantara kekuasaan kelembagaan dengan memberikan
basis perkuatan Fungsi Kewenangan melalui Checks and Balances
System agar terhindar adanya abuse of power dari kekuasaan yang
besar, namun demikian fungsi Pengawasan ini tidak dalam pemahaman
dan dihindari adanya Pengawasan yang berpola Distribution of Absolute
Power, seperti kewenangn Dewan Pengawas terhadap perbuatan
tupoksi wewenang KPK di bidang penindakan projustitia.
Sehingga dapat diambil benang mengenai keberadaan Dewan
Pengawas dalam Pemahaman facet antara HTN, HAN dan Hukum
125
Pidana terkait Fungsi Pengawasan Dewan Pengawas KPK, dapat
dimaknai sebagai berikut:
Fungsi Pengawasan terhadap wewenang pro justitia ini dianggap
sebagai Quasi lntervensi di bidang penindakan pro justitia dan karenanya
melanggar:
a) prinsip Auxiliary State yang seharusnya independen dan bebas dari
kekuasaan manapun dibidang penindakan hukum juga,
b) melanggar
prinsip
Conflict
of
Interest,
baik
secara
organ
kelembagaan maupun individual, dan
c) melanggar Distribution of Power dengan legitimasi checks and
balances, karena pola pengawasan yang berbentuk distribution of
absolute power adalah bentuk dari Quasi lntervensi, dalam hal ini
perlunya lzin terhadap perbuatan tehnis judisial terkait pelaksanaan
Upaya paksa.
Dalam konteks facet Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana,
pola Distribusi Kewenangan yang Absolut ini adalah konsep yang
bertentangan dan melanggar prinsip Organisasi Administrasi Negara
Modern, karena sekecil apapun Organisasi Administrasi Negara, maka
Authority, Function dan Responsibility memiliki limitasi/batasan wilayah
kewenangan, dalam hal ini adanya limitasi fungsi pengawasan yang tidak
dapat diartikan sebagai quasi intervensi dari bentuk Distribution of
Absolut Power terhadap tindakan pro justitia, tetapi pengawasan
terhadap perbuatan perilaku masalah etika disiplin.
Pada UU KPK Baru, tidak ada pengurangan dan tetap dipertahankan 5
kewenangan KPK pada UU KPK Baru ini (Pencegahan, Koordinasi,
Monitor,
Supervisi,
Penyelidikan/Penyidikan/Penuntutan),
bahkan
dperluas Kewenangan Tambahan sebagai Wewewnang Eksekutor
(Pasal 13) terhadap Pelaksanaan Penetapan Hakim dan Putusan
Pengadilan Yang berkekuatan Tetap. Jadi, Tidak ada pelemahan
terhadap tupoksi dan wewenang kelembagan KPK, bahkan Kewenangan
Tambahan menjadi bagian tupoksi KPK pada UU KPK Baru ini.
126
2. Tugas Kedudukan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Bahwa lembaga KPK terdiri dari 3 unsur yaitu Dewan Pengawas Pimpinan
dan Pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri alas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima)
orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahwa selanjutnya tugas Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37B Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019:
Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi
pelaksanaan
tugas
dan
wewenang
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan,
penggeledahan, danlatau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai
adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan
dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kalidalam 1 (satu)
tahun.
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
Bahwa tujuan KPK dibentuk adalah untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yaitu:
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana
Korupsi;
b. koordinasi
dengan
instansi
yang
berwenang
melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas
melaksanakan pelayanan publik;
c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
127
d. supervisi
terhadap
instansi
yang
berwenang
melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana
Korupsi; dan
i. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
Bahwa dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 penyebutan
unsur KPK, Dewan Penqawas disebutkan sebagai urutan pertama, Pimpinan
kedua dan Pegawai ketiga. Bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 akan menjadi tugas siapa? Apakah Tugas Dewan
Pengawas, Pimpinan atau Pegawai.
Tugas Dewan Pengawas sudah diatur secara tegas dalam Pasal 37B
sedangkan tugas Pegawai adalah pelaksana dari tugas Pimpinan. Dalam
sebuah organisasi tentunya ada penanggungjawab tertinggi dalam
pengambilan keputusan. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
ketentuan penanggung jawab tertinggi di KPK sudah tidak dimuculkan lagi
karena Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang
menyatakan
bahwa,
"Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab
tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi," sudah tidak ada. Apakah itu berarti
Pimpinan tidak lagi menjadi penanggungjawab tertinggi di lembaga KPK?
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak dijelaskan posisi
kedudukan Dewan Pengawas dan Pimpinan, apakah strukturnya Dewan
Pengawas berada di atas atau disamping atau dibawah Pimpinan.
Bahwa dalam praktik Pimpinan menjalankan sistem pengendalian
agar tugas lembaga dapat dilaksnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6. Dalam melaksanakan tugas tersebut kinerjanya diawasi oleh Dewan
Pengawas.
Bahwa kemudian dari 6 tugas sebagaimana Pasal 37B Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019, tugas Dewan Pengawas sebagaimana
ditentukan dalam huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f adalah tugas-
tugas yang tergolong dalam kategori "tugas pengawasan", sehingga sudah
tepat untuk diatribusikan dan diberikan kepada Dewan Pengawas. Namun,
tugas sebagaimana diatur dalam huruf b, yaitu "memberikan izin atau tidak
memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan"
merupakan salah satu tugas teknis core business KPK dalam melaksanakan
128
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, dan
tidak tergolong dalam lingkup "pengawasan". Bahwa Dewan Pengawas akan
melakukan pengawasan terhadap kinerjanya sendiri khususnya terkait
pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan /atau penyitaan.
Berdasarkan alasan tersebut, mengandung ketidakjelasan apabila Dewan
Pengawas diberikan tugas memberikan izin atau tidak memberikan lzin
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, karena tugas utama
Dewan Pengawas adalah pada bidang pengawasan saja."
3. Penggeledahan dan/atau Penyitaan
Bahwa proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK yang tidak
diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 maka
berlaku KUHAP, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menyatakan, "Segala kewenangan yang
berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi".
Bahwa oleh karena proses penggeledahan oleh Penyidik KPK tidak diatur
secara khusus pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka penyidik
KPK ketika melakukan penggeledahan mengacu atau berdasar pada
ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHAP, dimana ketika penyidik melakukan
penggeledahan harus mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Bahwa kemudian berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, maka
berdasar pasal 47 ayat (1) penyidik KPK harus mendapat izin dari Dewan
Pengawas KPK. Bahwa proses penggeledahan tidak menambah tahapan
hanya dialihkan saja dari ketua pengadilan negeri setempat kepada Dewan
Pengawas.
Bahwa berbeda dengan proses penyitaan, dimana penyidik KPK dapat
melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri setempat, hal ini
berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang
menyatakan:
Pasal 47
(1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup,
penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan
Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
129
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak ber/aku berdasarkan
Undang-Undang ini .... .
Bahwa kewenangan penyidik KPK diberi kewenangan secara khusus melalui
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak perlu mendapat izin dari ketua
pengadilan negeri setempat, cukup kewenangannya sendiri. Kewenangan
penyidik KPK merupakan kewenangan lex specialis dari Pasal 38 ayat (1)
KUHAP yang bersifat umum dimana penyidik selain KPK (penyidik
kejaksaan, penyidik kepolisian dan PPNS) ketika melakukan penyitaan harus
mendapat surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat:
Pasal 38 KUHAP
(1) Penyitaan hanya dapat di/akukan a/eh penyidik dengan surat izin
ketua pengadilan negeri setempat.
Kewenangan yang dimiliki penyidik KPK tersebut mempermudah dan
memperlancar tugas-tugas karena prosesnya menjadi sederhana dan cepat.
Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
penyitaan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas sebagaimana Pasal
47 ayat (1) juncto Pasal 378 ayat (1) huruf b:
Pasal 47 ayat (1)
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan
penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Pasal 37B ayat (1) huruf b
Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin
Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan batasan waktu bagi
Dewan Pengawas untuk memberikan izin atau tidak atas permohonan izin
penggeledahan, dan/atau penyitaan yang diajukan kepadanya paling lama
1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sebagaimana disebutkan dalam Pasal
128 ayat (3) juncto Pasal 47 ayat (2):
Pasal 12B ayat (3)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan
izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin
diajukan."
Pasal 47 ayat (2)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan
izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
130
(1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan
izin diajukan.
Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK menambah satu proses
yaitu izin ke Dewan Pengawas KPK dari yang sebelumnya tidak perlu izin dari
pihak manapun.
Bahwa menjadi sangat krusial ketika proses penggeledahan dan/atau
penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak. Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 secara normatif tidak mengatur ketentuan penggeledahan
dan/atau penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak dengan prosedur
persetujuan
penggeledahan
dan/atau
penyitaan
kepada
Dewan
Pengawas. Semua penggeledahan dan/atau penyitaan harus melalui
mekanisme permintaan izin kepada Dewan Pengawas sebelum dilakukannya
penggeledahan, dan/atau penyadapan.
Ketiadaan ketentuan ini dapat diperbandingkan dengan Ketentuan
penggeledahan dalam Pasal 34 KUHAP yang mengatur penggeledahan
dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak:
Pasal 34 KUHAP
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat
izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat
(5) penyidik dapat melakukan penggeledahan: ...
(2) Dalam hal penyidik melakukan pengge/edahan seperti dimaksud
dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita
surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang
berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda
yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau
yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua
pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya."
Demikian pula Pasal 38 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa penyitaan
dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak:
Pasal 38 ayat (2) KUHAP
Dalam keadaan yang sangat per/u dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin
terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat
melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib
segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna
mempero/eh persetujuannya."
131
Bahwa di lapangan penyidik mengalami kesulitan, bagaimana mekanisme
penggeledahan dan/atau penyitaan dalam keadaan mendesak, mau
mengajukan izin ke Dewan Pengawas tidak bisa karena Dewan Pengawas
tidak memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan penggeledahan
dan/atau penyitaan, mau mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan
negeri setempat juga tidak bisa karena terkait penggeledahan dan/atau
penyitaan ranahnya Dewan Pengawas. Bahwa ketiadaan ketentuan dalam
Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan
penggeledahan
dan/atau
penyitaan
dalam
keadaan
mendesak
ini
menyulitkan penyidik KPK dalam melakukan fungsi penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan. Hal inilah yang menurut kami perlu mendapat kejelasan dari
Mahkamah Konstitusi.
4. Hilangnya kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan yang
semula diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 berpotensi akan menganggu kualitas KPK untuk memberantas
tindak pidana korupsi di tingkat daerah seluruh Indonesia.
Bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
pada Alinea I dan II dinyatakan,
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari
jumlah kasus yang terjadi danjumlah kerugian keuangan negara
maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin
sistematis serta lingkupnya
yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan
membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian
nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada
umumnya. Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan sistematis juga
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi
masyarakat, dan karena itu semua Tindak Pidana Korupsi tidak /agi
dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi
suatu
kejahatan
luar
biasa.
Begitu
pun
dalam
upaya
pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi
dituntut cara-cara yang luar biasa.
Bahwa dengan makin meluasnya tindak pidana korupsi di masyarakat dan
tingkat kerugian Negara yang sangat besar serta Jangkauan wilayah yang
sangat luas dan perlunya oprtimalisasi penegakan hukum korupsi didaerah
maka kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan seharusnya
didukung. Pembentukan KPK Perwakilan tetap memperhatikan skala
132
prioritas untuk daerah tertentu yang perkara korupsinya tinggi seperti Jawa
Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Bali, dan lrian
Jaya bukannya malah dihapuskan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019. Bahwa pembentukan kantor kantor wilayah banyak dilakukan
oleh lembaga-lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pengawas Persaingan
Usaha. Pembentukan-pembentukan kantor Wilayah diharapkan semakin
mempercepat proses pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
[2.6]
Menimbang
bahwa
Pihak
Terkait
Dewan
Pengawas
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
dalam
persidangan
pada
23
September
2020
menyampaikan keterangan lisan yang dilengkapi dengan keterangan tertulis yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 23 September 2020, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. Berkenaan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Para Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan uji materiil maupun uji formil a quo dengan
alasan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon telah
dirugikan oleh penyusunan dan pengundangan UU 19/2019 serta beberapa
ketentuan dalam materi UU 19/2019 yang kami cermati dari seluruh permohonan
Para Pemohon dalam perkara a quo diantaranya sebagai berikut:
1. Pasal 21 ayat (1) dan Bab VA terkait kedudukan Dewan Pengawas sebagai
salah satu unsur di kelembagaan KPK beserta segala kewenangannya.
2. Pasal 37B ayat (1) Huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 47 UU 19/2019 terkait izin
penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan oleh Dewan Pengawas.
3. Pasal 37A ayat (1), Pasal 37E dan Pasal 69A UU 19/2019 terkait
pembentukan Panitia Seleksi, pengangkatan dan penetapan Dewan
Pengawas termasuk penunjukkan Dewan Pengawas untuk pertama kalinya
oleh Presiden yang berpotensi mengganggu independensi Dewan
Pengawas.
4. Pasal 40 UU 19/2019 terkait kewenangan KPK untuk penghentian penyidikan
dan/atau penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
5. Ketentuan yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (“UU 30/2002”) namun tidak diatur
133
atau dihapus dalam UU 19/2019, yait penghapusan Pasal 19 ayat (2) UU
30/2002 terkait kewenangan pembentukan kantor perwakilan KPK di daerah.
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konsitusi juncto Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang kemudian ditegaskan
dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 27/PUU-
VII/2009 menentukan bahwa pemohon constitusional review adalah pihak yang
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
dengan kualifikasi sebagai berikut:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konsitusi
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak
yang diatur dalam UUD RI Tahun 1945.
Selain syarat subjek hukum yang dapat bertindak selaku pemohon,
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 serta pertimbangan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan putusan
selanjutnya, secara rinci mengatur tentang parameter kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konsitusi, yaitu:
a. adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD RI 1945;
b. bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
134
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Hak konstitusional (constitusional right), kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual atau potensial, hubungan sebab akibat (causal
verband) sebagaimana disebutkan di atas merupakan syarat mutlak yang harus
dipenuhi secara kumulatif untuk menilai persona standi in judicio Para Pemohon
sebagaimana ditentukan dalam Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 011/PUU-V/2007.
Memaknai ketentuan tentang kerugian konstitusional tersebut terdapat 2
(dua) syarat yang bersifat opsional, yaitu:
a. Kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual; atau
b. Kerugian
konstitusional
yang
bersifat
potensial
yang
berdasarkan
pengukuran “penalaran yang wajar” dapat dipastikan akan terjadi.
Tidak ada perdebatan dalam hal pemohon dapat menguraikan kerugian
konstitusionalnya secara spesifik (khusus) dan aktual karena ketentuan tersebut
tidak memiliki celah tafsir dan pembuktiannya bersifat lebih mudah dan pasti
dengan bersandarkan pada suatu kerugian konstitusional yang benar-benar
terjadi.
Dalam
kondisi
kerugian
konstitusional
atas
hak
konstitusional
(constitusional right) yang dijadikan landasan pengujian undang-undang oleh
pemohon masih bersifat potensial haruslah dapat diterima menurut “penalaran
yang wajar” dan “dipastikan potensi tersebut memang akan terjadi” dengan
pendekatan ante factum atau in abstracto (peristiwa atau akibat yang
dikhawatirkan belum terjadi). Dibutuhkan kecermatan dalam mengukur kerugian
yang masih bersifat potensial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
sehingga dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon harus dapat menguraikan
hubungan yang wajar dan logis (logic link) yang membuktikan bahwa materi
peraturan perundang-undangan yang diuji merupakan penyebab lahirnya
potensi kerugian konstitusional pemohon sehingga potensi kerugian tersebut
dapat dipastikan akan benar-benar terjadi.
Uraian tentang hubungan hukum dan kepentingan hukum pemohon yang
terlanggar akibat adanya suatu materi peraturan perundang-undangan menjadi
sangat penting untuk mengukur wajar dan rasionalnya potensi yang didalilkan
135
oleh pemohon sehingga menjadi alas hak bagi pemohon untuk mengajukan
permohonan.
Merujuk pada alasan-alasan constitutional review yang disampaikan oleh
Para Pemohon dalam permohonannya pada umumnya didasarkan pada potensi
kerugian konstitusional yang saat ini belum terjadi atau belum diderita oleh Para
Pemohon (ante factum atau in abstracto) dan hubungan hukum yang dibangun
dalam dalil-dalil permohonan a quo disandarkan pada potensi kerugian tersebut.
Namun potensi kerugian tersebut tidak dapat menggambarkan hubungan hukum
yang wajar dan logis dan kepentingan hukum yang nyata antara Para Pemohon
dengan materi peraturan perundang-undangan yang diuji sebagaimana
diantaranya salah satu pemohon mendalilkan bahwa pembentukan Dewan
Pengawas beserta seluruh kewenangannya dalam UU 19/2019 akan berpotensi
menciderai hak konstitusional pemohon atas jaminan perlindungan, kepastian
hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28 D ayat (1) UUD
RI 1945] karena akan menggerus independensi KPK. Dalil tersebut tidak disertai
dengan uraian yang jelas bentuk kewenangan apa yang membuat independensi
kelembagaan KPK tergerus dengan adanya Dewan Pengawas, padahal
berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019 Dewan Pengawas
merupakan satu kesatuan dengan kelembagaan KPK yang dibentuk dalam
rangka menjamin terjaganya asas-asas yang dicantumkan di dalam Pasal 5 UU
19/2019 yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum,
proposionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia melalui
pengawasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, evaluasi terhadap
kinerja Pimpinan KPK dan pemeriksaan serta penjatuhan sanksi atas
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan dan Pegawai KPK. Para
Pemohon juga tidak dapat menguraikan hubungan hukum antara pembentukan
Dewan Pengawas dan kewenangan yang mana yang berpotensi menimbulkan
terlanggarnya hak konstitusional Para Pemohon atas jaminan perlindungan,
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28 D ayat
(1) UUD RI 1945].
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka kami
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menilai, apakah Para Pemohon memilki legal
standing untuk mengajukan permohonan uji undang-undang ini ataukah justru
136
permohonan a quo menjadi tidak jelas (obscuur) karena Para Pemohon tidak
memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan permohonan pengujian formil
(formeele toetsing recht) dan pengujian materiil (materiile toetsing recht) atas UU
19/2019.
II. Berkenaan dengan Pokok Permohonan
Sebagaimana yang telah kami sampaikan terdahulu, maka berkenaan
dengan pokok permohonan yang dimohonkan oleh Para Pemohon, kami Dewan
Pengawas hanya akan memberikan tanggapan terhadap materi permohonan
yang berkaitan dengan pengujian materiil (materiile toetsing recht) berdasarkan
atas kompetensi Dewan Pengawas KPK, yaitu sebagai berikut:
A. Berkenaan Pembentukan Dewan Pengawas.
Dalam konsep lembaga negara independen, fungsi pengawasan
merupakan suatu hal yang penting agar tugas dan kewenangan lembaga
independen dapat terselenggara secara efektif dan berdasarkan hukum
sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi lembaga, pihak lain atau kerugian
bagi individu selaku pelaksana tugas yang mewakili lembaga.
Ada beberapa pola pengawasan dalam sistem lembaga negara
independen dalam sistem administrasi yaitu:
1. Pengawasan langsung dan tidak langsung
2. Pengawasan preventif dan represif
3. Pengawasan internal dan eksternal
4. Pengawasan aktif dan pasif
5. Pengawasan bersifat rechtmatigheid (menguji kesesuaian hukum/legalitas
tindakan/kebijakan penyelenggara negara) dan doelmatigheid (menilai
manfaat tindakan/kebijakan penyelenggara negara)
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU 30/2002 sebagaimana terakhir
diubah dengan UU 19/2019 maka pengawasan tugas dan wewenang KPK
dilakukan melalui audit kinerja, audit keuangan, audit dengan tujuan tertentu oleh
BPK RI dan penyampaian laporan tahunan sebagai wujud pelaksanaan
pertanggungjawaban kepada publik yang disampaikan secara terbuka dan
berkala kepada Presiden dan DPR RI.
Dihubungkan dengan jenis pengawasan lembaga independen tersebut di
atas, maka bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap KPK diantaranya
adalah pengawasan langsung dan tidak langsung, pengawasan internal melalui
137
audit kinerja dan eksternal yang dilakukan oleh BPK RI yang berhubungan
dengan audit keuangan dan audit dengan tujuan tertentu. Selain dari itu bentuk
pengawasan eksternal dilakukan juga oleh badan peradilan dalam memutus
perkara yang ditangani oleh KPK. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan
bukanlah suatu hal yang dilarang atau menghambat lembaga independen,
namun menjadi sarana untuk mendorong kinerja individu dan kelembagaan yang
efektif dan berdasarkan hukum.
Konsep pengawasan internal (internal monitoring) di KPK sejatinya telah
ada sejak dibentuknya kelembagaan KPK yang diselenggarakan oleh Direktorat
Pengawasan Internal (“PI”) sebagai Subbidang dari Kedeputian Pengawasan
Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26
ayat (5) UU 30/2002 yang terakhir diubah dengan UU 19/2019. Selain dari itu
juga dilakukan oleh Pimpinan KPK selaku pemegang kekuasaan tertinggi di KPK.
Pengawasan internal (internal monitoring) oleh PI lebih lanjut diatur dalam Pasal
48 ayat (4) Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (“PERKOM 03/2018”) yang meliputi
pengawasan terhadap kelembagaan dan personal KPK sebagai berikut:
1. Pemeriksaan bidang keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan KPK.
2. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik dan pedoman
perilaku bagi Pimpinan, Pegawai dan Penasihat KPK (pasca UU 19/2019
Penasihat sebagai unsur kelembagaan KPK tidak ada lagi).
3. Serta bentuk pengawasan lainnya.
Selain pengawasan internal yang dilaksanakan oleh PI sebagaimana
tersebut di atas, khusus yang berhubungan dengan kode etik dan disiplin diatur
dalam peraturan tersendiri yang berlaku dan mengikat bagi seluruh unsur
kelembagaan KPK yaitu Pimpinan, Pegawai dan Penasihat KPK (sebelum UU
19/2019).
Kewajiban
pengawasan
internal
(internal
monitoring)
terhadap
pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK serta personil KPK menjadi sorotan
ketika UU 19/2019 menggeser kewenangan PI yang semula diuraikan dalam
PERKOM 03/2018 menjadi substansi yang diatur dalam batang tubuh UU
19/2019 dan diberikan kewenangan pelaksanaannya kepada Dewan Pengawas
138
yang berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019 sebagai unsur baru di
kelembagaan KPK.
Tugas Dewan Pengawas sebagai salah satu unsur di KPK diatur dalam
Pasal 37B UU 19/2019 dengan lingkup sebagai berikut:
a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan
dan/atau penyitaan;
c. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK;
d. Menerima dan menindaklajuti laporan dari masyarakat mengenai adanya
dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau
pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran
kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Secara garis besar tugas Dewan Pengawas dalam aspek pengawasan
serupa dengan tugas dan fungsi yang semula ditugaskan pada Direktorat PI,
namun terdapat perbedaan yang mencolok dalam pelaksanaan tugasnya
khususnya dengan tugas memberikan izin atau tidak memberikan izin
penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan, penyusunan dan penetapan
kode etik (code of ethic), pemeriksaan dan penyelenggaraan sidang atas dugaan
pelanggaran kode etik serta evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK.
Berdasarkan Pasal 37E ayat (1) UU 19/2019 Dewan Pengawas diangkat
oleh Presiden RI yang dalam kedudukannya tidak bersifat hierarkis namun
didudukan setara dengan Pimpinan KPK sebagai fungsi checks and balance
dalam melaksanakan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.
Kedudukan Dewan Pengawas yang tidak bersifat hierarkis tersebut menjadikan
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya menjadi lebih independen,
sebagai contoh sejak dilantik oleh Presiden RI, Dewan Pengawas telah
melakukan tugas pengawasan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Tugas
dan Wewenang KPK serta Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK pada Triwulan
I dan Triwulan II tahun 2020, yang menghasilkan beberapa rekomendasi yang
harus dilaksanakan Pimpinan KPK, yaitu:
139
a. Rekomendasi dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Tugas dan
Wewenang KPK Triwulan I sebanyak 14 (empat belas) rekomendasi yang
terdiri dari 18 (delapan belas) kesimpulan.
b. Rekomendasi dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Tugas dan
Wewenang KPK Triwulan II sebanyak 20 (dua puluh) rekomendasi yang
terdiri dari 25 (dua puluh lima) kesimpulan.
Namun Dewan Pengawas menyadari dalam UU 19/2019 tidak terdapat
ketentuan yang mengatur tentang kewenangan Dewan Pengawas beserta status
kedudukannya selain daripada tugasnya. Oleh karena itu, Dewan Pengawas
berpendapat seharusnya UU 19/2019 tersebut mencantumkan pula tentang
kewenangan dan status Dewan Pengawas, agar rekomendasi yang dihasilkan
dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK serta Rapat
Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK mempunyai kekuatan mengikat untuk diindahkan
dan dilaksanakan.
Tugas-tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B
UU 19/2019 tersebut di atas, sebelumnya secara praktis tidak dapat dilakukan
oleh PI karena kedudukan PI dalam struktur organisasi KPK diangkat dan
diberhentikan oleh Pimpinan KPK sehingga mempunyai hubungan hierarkis. Hal
ini berbeda dengan Dewan Pengawas yang diangkat oleh Presiden RI.
Selain itu dalam ketentuan Pasal 37B UU 19/2019, pemberlakuan kode
etik (code of ethic) hanya bagi Pegawai dan Pimpinan KPK semata yang menjadi
subyek pemeriksaan dan/atau persidangan dugaan pelanggaran kode etik (code
of ethic), sehingga tidak mencerminkan persamaan di hadapan hukum (equality
before the law) [Pasal 27 ayat (1) UUDRI 1945] bagi seluruh unsur kelembagaan
KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama
bagi seluruh unsur kelembagaan KPK, maka Dewan Pengawas mengambil
langkah untuk memperluas pemberlakuan subjek dengan memasukan Dewan
Pengawas sebagai unsur keberlakuan kode etik (code of ethic) dengan
menetapkan kode etik (code of ethic) yang telah ditetapkan, diberlakukan juga
bagi Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dewan
Pengawas Nomor: 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman
Perilaku KPK.
140
Independensi Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya juga
tercermin dalam penyelenggaraan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran
kode
etik
oleh
Pimpinan
dan
Pegawai
KPK.
Dalam
pelaksanaannya, Dewan Pengawas dapat memeriksa dan menyelenggarakan
sidang dugaan pelanggaraan kode etik untuk seluruh unsur kelembagaan KPK
secara langsung dan hal ini tidak berlaku ketika penegakan dan persidangan
dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh PI karena harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari Pimpinan KPK.
Hakikinya proses pengawasan internal di KPK oleh Dewan Pengawas
secara fungsional tidak terkonsentrasi hanya pada Dewan Pengawas. Partisipasi
masyarakat dalam upaya kontrol sosial (social control) atas kinerja KPK maupun
kualitas personil KPK terbuka luas melalui mekanisme pelaporan dugaan
pelanggaran kode etik Pimpinan, Pegawai termasuk pula Dewan Pengawas oleh
masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37B ayat (1) huruf d UU
19/2019 yang merupakan pengamalan atas optimalisasi peran serta masyarakat
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk mempermudah upaya
kontrol sosial masyarakat, Dewan Pengawas telah membuat sarana pengaduan
masyarakat
secara
elektronik
melalui
alamat
e-mail
pengaduan.dewas@kpk.go.id.
Merujuk pada konsep tiada kekuasaan tanpa pengawasan dan
pelaksanaan tugas pengawasan yang telah ada di KPK sejak KPK terbentuk
yang kemudian kewenangan tersebut digeser oleh UU 19/2019 kepada Dewan
Pengawas dengan memperhatikan fungsi peran serta masyarakat sebagai
kontrol untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi KPK sesuai peraturan
perundang-undangan serta memperkuat kelembagaan KPK dan personil KPK
sehingga keberadaan Dewan Pengawas secara nyata sangat diperlukan dan
tidak perlu dipermasalahkan.
Keberadaan Dewan Pengawas justru lebih menjamin KPK dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya agar tidak bertentangan dengan asas-
asas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU 19/2019 serta mengoptimalkan
peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang
KPK melalui laporan pengaduan masyarakat.
141
B. Berkenaan Independensi Dewan Pengawas
Independensi tidak hanya kemutlakan yang wajib dimiliki oleh KPK
secara kelembagaan, namun dalam konsep organisasi/kelembagaan fungsi dan
tugas KPK tersebut dilaksanakan oleh personil KPK sehingga independensi
kelembagaan harus diturunkan sebagai bentuk independensi personil KPK.
Meskipun hal tersebut tidak diuraikan secara eksplisit dalam UU 30/2002
maupun UU 19/2019, independensi kelembagaan merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan independensi personil KPK dalam hal ini Dewan
Pengawas, Pimpinan dan Pegawai KPK yang masing-masing memilki pola
seleksi dan pengangkatan yang berbeda. Dalam tahap awal, jaminan terhadap
independensi kelembagaan dituangkan dan tercermin dalam syarat menjadi
Pegawai, Pimpinan termasuk sebagai Dewan Pengawas KPK. Syarat dan
ketentuan untuk menjadi Dewan Pengawas KPK diatur dalam Pasal 37D UU
19/2019 sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. berkelakuan baik;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. tidak menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik;
j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan
Pengawas; dan
l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 37D huruf i, huruf j dan huruf k yang melarang calon
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas tidak menjadi anggota/pengurus partai
142
politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya serta tidak
menjalankan profesi merupakan syarat untuk menjaga independensi Dewan
Pengawas terhadap kekuasaan manapun dan memutus hubungan maupun
potensi terjadinya benturan kepentingan antara Dewan Pengawas dengan
eksekutif, legislatif, yudikatif maupun organisasi profesi, pelaku usaha serta
pihak lainnya.
Lebih lanjut, kewajiban Dewan Pengawas untuk melaksanakan tugas dan
fungsi pengawasan termasuk fungsi administratif di KPK yang bebas dari
pengaruh apapun juga tercermin dalam bunyi sumpah jabatan yang diikrarkan
pada saat pengangkatan Dewan Pengawas sebagaimana kewajiban tersebut
diatur dalam Pasal 37G juncto Pasal 35 ayat (2) UU 19/2019 sebagai berikut:
Pasal 37G
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, dan anggota Dewan Pengawas wajib
mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden
Republik Indonesia.
(2) Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara
mutatis mutandis dengan bunyi sumpah/janji Ketua dan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Pasal 35 ayat (2)
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan
nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu
apapun kepada siapapun juga”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak
langsung
dari
siapapun
juga
suatu
janji
atau
pemberian”.
“Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan
serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan
wewenang saya ini dengan sungguh- sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani,
adil, tidak membedabedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan
143
tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta
bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat,
bangsa, dan negara”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak
menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga
dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang
diamanatkan Undang-undang kepada saya”.
Sumpah jabatan sebagaimana tersebut di atas bukanlah semata-mata
menjadi syarat formil pengangkatan Dewan Pengawas namun dalam Pasal 15
huruf d UU 19/2019 disebutkan dengan jelas bahwa kewajiban KPK untuk
menegakkan sumpah jabatan yang dalam hal ini diartikan sebagai kewajiban
individu pelaksana tugas dan fungsi KPK yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan dan
Pegawai.
Tidak hanya melalui syarat dan sumpah jabatan Dewan Pengawas,
ketentuan berupa peraturan tentang kode etik (code of ethic) dan pedoman
perilaku (code of conduct), peraturan disiplin, peraturan tentang konflik
kepentingan (conflict of interest) dan peraturan bersifat internal tentang tata cara
pelaksanaan tugas dan fungsi yang memiliki sanksi dan diberlakukan sama bagi
seluruh unsur KPK akan menjadi instrumen yang menjaga independensi seluruh
unsur kelembagaan KPK termasuk Dewan Pengawas.
Kekhawatiran terhadap tidak independensinya Dewan Pengawas berakar
dari kententuan UU 19/2019 tentang proses penunjukan pertama kali Dewan
Pengawas oleh Presiden dan ketentuan tata cara pemilihan Dewan Pengawas
selanjutnya yang sedikit berbeda dari Pimpinan KPK dan cenderung
tersentralisasi pada Presiden (Pasal 37E jo Pasal 69A UU 19/2019) serta
kewajiban pelaporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun yang disampaikan kepada Presiden dan DPR [pasal 37B ayat (2)
dan ayat (3) UU 19/2019] yang juga berbeda dengan kewajiban pelaporan
tahunan kelembagaan KPK.
Namun
demikian,
kekhawatiran
tersebut
adalah
keliru
karena
sebagaimana diuraikan di atas, independensi Dewan Pengawas yang telah
diikrarkan dan wajib diamalkan oleh Dewan Pengawas serta adanya peraturan
tentang kode etik dan pedoman perilaku, peraturan larangan konflik kepentingan,
peraturan disiplin, peraturan internal tentang tata cara pelaksanaan tugas dan
144
fungsi sebagai instrumen yang menjaga independensi Dewan Pengawas, maka
Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak dapat
dipengaruhi oleh kekuasaan manapun termasuk Presiden sebagai pihak yang
memiliki otoritas menunjuk pertama kali, menetapkan, mengangkat dan/atau
memberhentikan Dewan Pengawas serta sebagai pihak yang menerima laporan
pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Demi menjaga imparsialitas dan persamaan dihadapan hukum (equality
before the law) yang secara konstitusional dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 antara seluruh unsur kelembagaan KPK yang dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) UU 19/2019 yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan dan Pegawai KPK serta
sebagai bentuk pelaksanaan kepastian hukum sebagai syarat mutlak atas
pengakuan sebagai negara hukum (rechtsstaat) dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
1945, terkait dengan mekanisme penunjukan Dewan Pengawas oleh Presiden
RI diatur dalam Pasal 37E ayat (9) UU 19/2019 yang menyatakan “dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya daftar nama calon dari Panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia
menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dikonsultasikan”.
Meskipun dalam proses pemilihan Dewan Pengawas berbeda dengan
Pimpinan KPK yang peran lembaga legislatif tidak secara langsung dilibatkan
namun sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas peran Lembaga
Legislatif tetap dilibatkan karena Presiden RI akan mengkonsultasikan nama
calon Dewan Pengawas yang dihasilkan dari Panitia Seleksi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa Dewan Pengawas
dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan termasuk fungsi
administratif bersifat bebas dari kekuasaan manapun (independen).
C. Berkenaan Kewenangan Administratif Dewan Pengawas dalam
Pemberian Izin sebagai Lex Specialist Sistem Peradilan Pidana.
Asas
Lex
Specialist
Derogat
Legi
Generali
(hukum
khusus
menyampingkan hukum umum) merupakan salah satu asas preferensi yang
dikenal dalam ilmu hukum. Menurut Dr. Shinta Agustina, S.H., M.H. dalam Jurnal
Masalah-Masalah Hukum Jilid 44 No. 4 halaman 504 menyatakan asas
preferensi adalah asas hukum yang menunjuk hukum mana yang lebih
didahulukan (untuk diberlakukan), jika dalam suatu peristiwa (hukum) terkait atau
145
diatur oleh beberapa peraturan termasuk juga dalam hukum pidana (penal
policy) yang bersifat materiil maupun dalam ketentuan formilnya (hukum acara).
Konsep lex specialist inilah yang mendasari lahirnya Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU
TIPIKOR”) dan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan UU 19/2019 sebagai peraturan
turunannya. Pengaturan berbeda dari konsep pidana formil dari awal telah
diterapkan oleh UU 30/2002 untuk menunjang tercapainya pemberantasan
tindak pidana korupsi yang berdaya guna dan tepat guna.
Pengenyampingan atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) baik yang bersifat pro
justisia atau bukan, sangat kental ditemukan dalam substansi UU 30/2002
diantaranya terkait penyelidik dan penyidik independen KPK serta pelaksanaan
kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang berdasarkan hukum
acara dalam UU TIPIKOR dan UU 30/2002 (Bab VI tentang Penyelidikan,
Penyidikan dan Penuntutan UU 30/2002) termasuk di dalamnya kewenangan
penemuan bukti permulaan di tahap penyelidikan, pemanggilan saksi dan juga
penyitaan.
Ketentuan tersebut tergambar dalam Pasal 38 UU 30/2002:
(1) segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan
penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi
Penyidik tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang ini.
Serta ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) UU 30/2002: “Penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan Hukum
Acara Pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
146
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini”.
Secara progresif UU 30/2002 telah membatasi kewenangan lembaga
yudisial terhadap perizinan tindakan-tindakan pro justisia termasuk penyitaan
sebagaimana dalam Pasal 47 UU 30/2002 sebagai berikut:
(1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik
dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan
dengan tugas penyidikannya.
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur
mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-
Undang ini.
…
Penyitaan secara prinsip merupakan bagian dari upaya paksa (dwang
middelen) yang dapat melanggar hak asasi manusia sehingga hanya bisa
dilakukan di tahap pro justisia. Secara konvensional Pasal 38 KUHAP memang
memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan (lembaga peradilan) untuk
memberikan atau tidak memberikan izin penyitaan maupun persetujuan
penyitaan yang telah dilakukan Penyidik. Namun kewenangan lembaga
peradilan tersebut telah dikesampingkan dalam Pasal 47 UU 30/2002 sebagai
bentuk lex specialist atas KUHAP yang menentukan pelaksanaan penyitaan
tidak membutuhkan izin lembaga peradilan sebagaimana tersebut di atas.
Kemudian kekhususan peraturan penyitaan tersebut diubah dan
diperluas dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 37B ayat (1) huruf b UU
19/2019, menjadi sebagai berikut:
Pasal 37B ayat (1) UU 19/2019
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a....
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan;
Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019
(1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan
penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
...
147
Selain penyitaan, UU 19/2019 juga secara khusus mengatur mengenai
penyadapan yang dilakukan oleh Penyelidik dan/atau Penyidik, yang tertuang
dalam:
Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan
setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
…
Dalam penjelasan: Izin tertulis diajukan setelah dilakukan gelar perkara di
hadapan Dewan Pengawas
Perluasan
dan
perubahan
terkait
pelaksanaan
penyadapan,
penggeledahan dan/atau penyitaan sebagai obyek baru tersebut masih dalam
semangat lex specialist atas kewenangan konvensional perizinan lembaga
peradilan atas tindakan pro justisia. Dalam konsep UU 19/2019 pelaksanaan
kegiatan pro justisia berupa penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
tidak dibiarkan pelaksanaannya menjadi otoritas mutlak penyelidik dan/atau
penyidik mengingat tindakan tersebut merupakan upaya paksa yang beririsan
dengan pelanggaran atas hak asasi manusia sehingga diperlukan mekanisme
kontrol dan pengujian perlu tidaknya tindakan tersebut dilakukan dalam
penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Dewan Pengawas sebagai
upaya preventif melindungi keabsahan dan ketepatan tindakan penyadapan,
penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan Penyelidik dan/atau Penyidik
KPK.
Walaupun Dewan Pengawas memberi atau tidak memberikan izin
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan tidaklah berarti Dewan
Pengawas mencampuri kewenangan Penyelidik dan Penyidik dalam melakukan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Dewan
Pengawas dalam memberikan izin hanya melihat kepada urgensi dan syarat-
syarat yang termuat dalam Undang-Undang apakah tindakan penggeledahan
dan/atau penyitaan tersebut diperlukan dan terpenuhi sehingga prinsip kepastian
hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia terjamin.
Secara efisiensi waktu, konsep izin tertulis oleh Dewan Pengawas
tidaklah mengganggu kecepatan proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh
Penyelidik dan/atau Penyidik KPK. Agar tidak menghambat kinerja Penyelidik
dan/atau Penyidik, UU 19/2019 memberikan batasan waktu bagi Dewan
Pengawas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin atas permohonan
148
izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan yang diajukan kepadanya
paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 12B ayat (3) juncto Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019 sebagai berikut:
Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019
(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin
tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan
Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019
...
(2) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin
tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin
diajukan
...
Dalam pelaksanaannya sejak Dewan Pengawas terbentuk, pemberian
izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan juga dilakukan oleh Dewan
Pengawas diluar jam operasional kerja yang berlaku di KPK termasuk pada hari
libur, sehingga batas waktu 1x24 jam tidak pernah terlampaui. Hal ini tidak
mungkin terjadi apabila izin tersebut harus dimintakan ke Pengadilan.
UU 19/2019 tidak memberikan pedoman (guidance) yang lebih terperinci
bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan tugasnya dalam memberi atau tidak
memberi izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan, selain daripada
jangka waktu dan kewajiban pemberian izin tertulis tersebut. Hal ini menuntut
Dewan Pengawas harus mengatur sendiri tentang tata cara, syarat dan
ketentuan dalam memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan serta kerahasiaan informasi dalam
peraturan sendiri yang dituangkan dalam standar operasi baku (SOP) dengan
mengacu pada kaidah-kaidah hukum serta peraturan perundang-undangan agar
pelaksanaannya memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum.
Selain daripada itu, tugas Dewan Pengawas dalam memberikan izin atau
tidak memberikan izin khususnya izin penyadapan juga tidak dapat dihubungkan
dengan kemungkinan terjadinya kebocoran informasi karena kebocoran
informasi dapat terjadi walaupun izin penyadapan tersebut diberikan
kewenangan kepada Pengadilan ataupun terjadi apabila Pimpinan KPK tidak
memerlukan izin dari Dewan Pengawas. Permasalahan kebocoran informasi
149
penyadapan tergantung dari integritas masing-masing personal yang terlibat
dalam permohonan/pemberian izin penyadapan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menyatakan bahwa
kewenangan perizinan tindakan pro justisia harus dilaksanakan oleh lembaga
peradilan
serta
kewenangan
pemberian
izin
tindakan
penyadapan,
penggeledahan,
dan/atau
penyitaan
menghambat
fungsi
dan
kinerja
pemberantasan korupsi KPK adalah tidak benar dan prinsip Lex Specialist
Derogat Legi Generali dalam UU 30/2002 tetap dipertahankan karena
berdasarkan Pasal 21 UU 19/2019, Dewan Pengawas merupakan unsur KPK.
Sebagaimana yang telah kami uraikan terdahulu bahwa dalam memberikan
keterangan/tanggapan atas Para Pemohon dalam uji materiil di sidang Mahkamah
Konstitusi ini, Dewan Pengawas hanya menanggapi/memberikan keterangan
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tugas Dewan Pengawas sedangkan
terhadap substansi yang dimohonkan lainnya, yaitu meliputi:
1. Hilangnya kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan.
2. Pembatasan waktu penanganan perkara paling lama 2 tahun.
3. Kewenangan penghentian penyidikan dan/atau penuntutan.
4. Tidak mengatur tentang larangan Pimpinan KPK rangkap jabatan.
5. Hilangnya peranan Pimpinan sebagai Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum.
Terhadap hal-hal tersebut di atas, Dewan Pengawas tidak memberikan
keterangan/tanggapan yang menurut Dewan Pengawas adalah lebih relevan untuk
ditanggapi oleh Pimpinan KPK.
Sebagai kesimpulan, Dewan Pengawas berpendapat substansi yang dimohonkan
oleh Para Pemohon dalam uji materiil ini, sepanjang tentang keberadaan serta tugas
Dewan Pengawas yang di atur dalam UU 19/2019 adalah konstitusional dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945, namun keputusan lebih lanjut sepenuhnya kami
serahkan kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
[2.7]
Menimbang
bahwa
Pihak
Terkait
Dewan
Pengawas
Komisi
Pemberantasan Korupsi menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah, masing-masing pada tanggal 30 September 2020, yang
pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya;
150
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU
19/2019) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
151
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
152
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannnya dalam
permohonan a quo adalah Pasal 6 huruf e, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12B, Pasal
12C, Pasal 12D, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 29 huruf i,
Bab VA, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 47, Pasal 69A, dan Pasal
69D UU 19/2019 yang rumusannya masing-masing sebagai berikut:
Pasal 6 huruf e:
“Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
a. ...
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tehadap Tindak Pidana
Korupsi; dan
f. ...”
Pasal 12 ayat (1):
“Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
melakukan penyadapan.”
Pasal 12B:
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.
(4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin
tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin
tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu
yang sama.
Pasal 12C:
(1) Penyelidik dan penyidik melaporkan Penyadapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang sedang berlangsung kepada
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah
selesai dilaksanakan harus dipertanggungiawabkan kepada Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai
dilaksanakan.
153
Pasal 12D:
(1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang
sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan
seketika.
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dilaksanakan,
pejabat
dan/atau
orang
yang
menyimpan
hasil
Penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 ayat (2):
“Dihapus.”
Pasal 21 ayat (1) huruf a:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. ...
Pasal 29 huruf i:
“Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ...
i.
melepaskan jabatan struktural dan /atau jabatan lainnya selama menjadi
anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. ...”
Bab VA: Dewan Pengawas
Pasal 37B ayat (1) huruf b:
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a.
...
b. memberikan
izin
atau
tidak
memberikan
izin
Penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c.
...
Pasal 40:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan
penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan
dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun.
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1
(satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian
penyidikan dan penuntutan.
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada
publik.
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
154
apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan
penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan
praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan.
Pasal 47:
(1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan
dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan
izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan
izin diajukan.
(3) Penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib membuat berita acara penggeledahan dan penyitaan pada hari
penggeledahan dan penyitaan paling sedikit memuat:
a. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang
digeledah dan disita;
b. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan
penggeledahan dan penyitaan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau
benda berharga lain tersebut;
d. tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penggeledahan
dan penyitaan; dan
e. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai
barang tersebut.
(4) Salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau
keluarganya.
Pasal 69A:
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan
diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak
terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang
telah berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun.
(3) Penunjukan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk 1 (satu) kali masa jabatan sesuai masa jabatan Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A ayat (3).
(4) Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2019 sampai
dengan tahun 2023.
Pasal 69D:
“Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan
Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan
sebelum Undang-Undang ini diubah.”
2. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon I [bukti P-3].
155
Pemohon I juga bekerja sebagai tenaga ahli DPRD DKI Jakarta [bukti P-4] dan
aktif sebagai pembicara yang selalu menyuarakan pentingnya perilaku
antikorupsi. Dalam kualifikasi demikian Pemohon I merupakan salah satu objek
pengawasan KPK, akan tetapi oleh UU 19/2019 membuat prosedural dan
kewenangan KPK menjadi tidak jelas batasannya menjadikan hak-hak Pemohon
I terlanggar dan Pemohon I tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Demikian juga kegiatan Pemohon I yang aktif melakukan berbagai kegiatan atau
usaha untuk mendorong perilaku antikorupsi dengan keberadaan UU 19/2019
menjadi kandas;
3. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon VIII adalah perseorangan warga
negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas
nama Pemohon II sampai dengan Pemohon VIII [bukti P-5, bukti P-7, bukti P-9,
bukti P-11, bukti P-13, bukti P-15, dan bukti P-17]. Pemohon II sampai dengan
Pemohon VIII juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Indonesia [bukti P-6, bukti P-8, bukti P-10, bukti P-12, bukti P-14, bukti P-16, dan
bukti P-18]. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon II sampai dengan Pemohon
VIII yang merasa hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C
ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 berpotensi dirugikan
dengan berlakunya UU 19/2019 karena Undang-Undang a quo pada pokoknya
menodai dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi yang terjadi di
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta membawa dampak negatif terhadap
kualitas pembelajaran di Perguruan Tinggi Pemohon II sampai dengan Pemohon
VIII;
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII di
atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII
telah menguraikan secara jelas dan menerangkan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang juga sebagai tenaga ahli DPRD DKI
Jakarta dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam kualifikasi
demikian, para Pemohon juga telah menerangkan secara spesifik hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian, yaitu di antaranya hak untuk mendapat perlindungan
hukum. Dengan demikian, telah tampak adanya hubungan kausal antara anggapan
para Pemohon tentang kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, sehingga jika permohonan
156
dikabulkan, kerugian demikian tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari
terbukti atau tidaknya dalil para Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai para Pemohon dalam
permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 6 huruf e, Pasal 12
ayat (1), Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf
a, Pasal 29 huruf i, Bab VA, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 47, Pasal
69A, dan Pasal 69D UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 dengan
argumentasi yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil atau argumentasi para
Pemohon selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, kewenangan Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi (Dewan Pengawas KPK) memberikan izin untuk
melakukan penyadapan, penggeledehan, dan penyitaan telah melampaui batas
pengawasan. Dewan Pengawas KPK lebih superior daripada Pimpinan KPK.
Khusus mengenai penyadapan adalah untuk menegakkan hak asasi manusia
sehingga sangatlah salah menyerahkan izin penyadapan kepada Dewan
Pengawas KPK, seharusnya melalui institusi pengadilan. Selain itu,
keanggotaan Dewan Pengawas KPK yang diangkat dan ditetapkan oleh
Presiden akan menjadikan tugas dan kewenangan KPK sangat berpusat pada
Presiden. Oleh karena berbagai permasalahan tersebut, maka sangatlah jelas
bahwa eksistensi Dewan Pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang
justru melemahkan pemberantasan korupsi;
2. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan Putusan Mahkamah konstitusi
Nomor 5/PUU-VII/2010, penyadapan seharusnya diatur dalam Undang-Undang
tersendiri demi menjamin perlindungan hukum yang adil;
157
3. Bahwa menurut para Pemohon, dalam rangka menciptakan sistem agar tetap
membuat KPK profesional dalam melaksanakan tugasnya maka salah satunya
adalah dengan tidak memberikan kewenangan bagi KPK untuk mengeluarkan
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Oleh karena itu, ketentuan dalam
UU 19/2019 yang memberikan kewenangan bagi KPK untuk mengeluarkan SP3
telah secara nyata menciptakan sistem yang melemahkan pemberantasan
pemberantasan korupsi;
4. Bahwa menurut para Pemohon, tidak adanya perwakilan KPK di daerah
menunjukkan pembentuk undang-undang tidak serius memperkuat KPK baik
dari segi pencegahan maupun sinergi antar lembaga. Padahal dengan adanya
KPK di daerah maka koordinasi dan supervisi kepolisian dan kejaksaan dengan
KPK di daerah dalam pemberantasan korupsi akan semakin lebih efektif dan
maksimal;
5. Bahwa menurut para Pemohon, tindak pidana pencucian uang seharusnya
merupakan perkara yang dapat ditangani KPK selama uang dalam tindak pidana
pencucian uang tersebut merupakan uang yang didapat dari hasil korupsi;
6. Bahwa menurut para Pemohon, KPK dibentuk oleh karena kekecewaan
terhadap kepolisian dan kejaksaan yang tidak mampu melakukan penanganan
maksimal terhadap tindak pidana korupsi, sehingga pimpinan KPK difalsafahkan
haruslah terlepas dari jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya. Akan tetapi
masih
ada
pimpinan
KPK
yang
belum
melepaskan
jabatan
pada
instansi/lembaga lain dengan dalih tidak perlu melepaskan jabatan karena
merupakan penugasan khusus;
7. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
agar
Mahkamah
mengabulkan
permohonan
para
Pemohon
dengan
menyatakan Pasal 6 huruf e, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal
12D, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 29 huruf i, Bab VA, Pasal
37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 47, Pasal 69A, dan Pasal 69D UU 19/2019
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-18;
158
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 3 Februari 2020
beserta keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
10 Juli 2020 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 31 Januari 2020 dan
didengar dalam persidangan pada tanggal 3 Februari 2020 serta keterangan tertulis
tambahan yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2020.
Selain itu, Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang ahli, yaitu Dr. Maruarar
Siahaan, S.H., yang menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 September 2020 dan didengar
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 9 September 2020 (selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara). Sementara itu, Presiden juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Oktober 2020
yang telah melewati tenggang waktu yang ditentukan Mahkamah, yaitu paling
lambat tanggal 1 Oktober 2020 [vide Risalah Persidangan tanggal 23 September
2020], sehingga kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan;
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 23 September 2020 dan didengar dalam persidangan pada tanggal 23
September 2020 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang
bahwa
Pihak
Terkait
Dewan
Pengawas
Komisi
Pemberantasan Korupsi telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 September 2020 dan didengar dalam
persidangan pada tanggal 23 September 2020 (selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara), serta telah menyerahkan kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 30 September 2020;
[3.13]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon dan bukti surat/tulisan yang diajukan para Pemohon, keterangan
Dewan Perwakilan Rakyat, keterangan Presiden dan ahli yang diajukan oleh
Presiden, keterangan Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
159
keterangan Pihak Terkait Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara serta kesimpulan
Pihak Terkait Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah
mempertimbangkan permohonan para Pemohon sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon mengenai KPK yang tidak
diberikan kewenangan menangani perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
karena tidak ditegaskan dalam Pasal 6 huruf e UU 19/2019, Mahkamah perlu
terlebih dahulu menegaskan pengaturan TPPU dalam peraturan perundang-
undangan. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010)
menyebutkan, “Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-
unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” Salah
satu yang dikualifikasikan sebagai hasil tindak pidana dalam UU 8/2010 adalah harta
kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi [vide Pasal 2 ayat (1) huruf a
UU 8/2010]. Dengan demikian, meskipun tindak pidana korupsi dan TPPU
merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang berbeda atau
terpisah, namun keduanya memiliki keterkaitan karena salah satu tindak pidana asal
dari TPPU adalah tindak pidana korupsi. Dalam kaitannya dengan hal tersebut,
Pasal 74 UU 8/2010 secara tegas juga menyatakan, “Penyidikan tindak pidana
Pencucian Uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan
ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali
ditentukan
lain
menurut
Undang-Undang
ini.”,
yang
selanjutnya
dalam
Penjelasannya menjelaskan penyidik tindak pidana asal adalah pejabat dari instansi
yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, salah
satunya, penyidik KPK dalam hal apabila menemukan bukti permulaan yang cukup
terjadinya TPPU saat melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Demikian pula
dalam ketentuan Pasal 75 UU 8/2010 dinyatakan, “Dalam hal penyidik menemukan
bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak
pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan
penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dan memberitahukannya kepada
PPATK.” Oleh karena itu, sesungguhnya tidak ada alasan bahwa penyidik KPK tidak
mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan TPPU sepanjang masih ada
keterkaitan dengan tindak pidana asal (korupsi) yang sedang ditangani yang secara
teknis kemudian digabungkan dengan TPPU.
160
Bahwa berdasarkan ketentuan dan pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah dalam kaitannya dengan TPPU meskipun tidak disebutkan secara tegas
dalam Pasal 6 huruf e UU 19/2019, namun dengan sendirinya KPK memiliki
kewenangan untuk menangani perkara TPPU sepanjang tindak pidana asalnya
adalah tindak pidana korupsi. TPPU sebagai tindak pidana lanjutan merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahkan, lebih dari itu kewenangan KPK dalam
menangani TPPU tidak hanya dalam penyidikan namun juga penuntutan. Hal
demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014
bertanggal 12 Februari 2015 yang menyatakan jaksa pada KPK mempunyai
kewenangan melakukan penuntutan TPPU karena penuntut umum merupakan
suatu kesatuan sehingga penuntut umum yang bertugas di kejaksaan atau yang
bertugas di KPK adalah sama. Selain itu, demi peradilan yang sederhana, cepat,
dan biaya ringan, penuntutan oleh jaksa yang bertugas di KPK akan lebih cepat dari
pada harus dikirim lagi ke Kejaksaan Negeri. Hal tersebut menegaskan tidak
terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 6 huruf e UU 19/2019
sebagaimana didalilkan para Pemohon.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka dalil para Pemohon a quo adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.2]
Bahwa
selanjutnya
perihal
dalil
para
Pemohon
mengenai
inkonstitusionalitas norma Pasal 19 ayat (2) UU 19/2019 yang dikaitkan dengan
keberadaan perwakilan KPK di daerah yang telah dihapus, menurut Mahkamah hal
tersebut tidak menyebabkan terkuranginya ataupun terhalanginya pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
yang
terjadi
di
daerah.
Sekalipun
tidak
diatur
pembentukanperwakilan KPK di daerah, tidak berarti mengurangi posisi KPK
sebagai extra-ordinary body dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Apalagi,
sejak dari awal salah satu tujuan pembentukan KPK adalah sebagai pemicu dan
pemberdaya institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi (trigger
mechanism). Terlebih lagi, dengan adanya ketentuan Pasal 41 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
31/1999) yang memberikan peran serta kepada masyarakat untuk membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan memberikan hak
kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi perihal
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Dalam konteks itu, sekalipun
kemungkinan membentuk perwakilan KPK di daerah tidak lagi diatur dalam UU
161
19/2019, KPK berpeluang membangun kerjasama dengan kelompok masyarakat
atau perguruan tinggi yang ada di daerah untuk berpartisipasi aktif mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi perihal adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi yang kemudian melaporkannya kepada KPK. Tidak hanya itu, KPK
berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b dan huruf d UU 19/2019 berpeluang untuk
mengoptimalkan kewenangan koordinasi dan supervisi terhadap instansi negara
lainnya di daerah.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka dalil para Pemohon a quo adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.3] Bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan Dewan Pengawas KPK
lebih superior dari Pimpinan KPK dan keanggotaan Dewan Pengawas KPK yang
diangkat dan ditetapkan oleh Presiden akan menjadikan tugas dan wewenang KPK
sangat terpusat pada Presiden. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
perlu menegaskan bahwa posisi Dewan Pengawas KPK dan Pimpinan KPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019 bukanlah struktur yang
hierarkis, sehingga dalam desain besar pemberantasan korupsi keduanya tidak
saling membawahi namun saling bersinergi menjalankan fungsi masing-masing.
Apalagi, beberapa kewenangan Dewan Pengawas KPK telah dinyatakan
inkonstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019
bertanggal 4 Mei 2021.
Adapun mengenai komposisi dan tata cara pengangkatan Dewan
Pengawas KPK yang diangkat dan ditetapkan oleh Presiden tidaklah menjadikan
KPK harus bertanggung jawab kepada Presiden karena dalam Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU 30/2002) telah dinyatakan bahwa “Komisi Pemberantasan
Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan
menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa
Keuangan”. Apalagi, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017
bertanggal 8 Februari 2018 telah ditegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas
yudisialnya KPK bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh kekuasan
manapun. Begitu pula, perihal pengangkatan Dewan Pengawas KPK, UU 19/2019
hanya membenarkan pengangkatan untuk pertama kalinya dilakukan oleh Presiden.
Artinya, pengangkatan selanjutnya akan dilakukan melalui proses sebagaimana
162
proses pengisian pimpinan KPK [vide Pasal 37E UU 19/2019]. Oleh karena itu
kekhawatiran para Pemohon perihal kemungkinan pengaruh yang besar dari
Presiden terhadap independensi KPK adalah hal yang berlebihan. Demikian pula
halnya ketika para Pemohon mengaitkan dalilnya dengan ketentuan transisi dalam
Pasal 69A dan Pasal 69D UU 19/2019, menurut Mahkamah berdasarkan Lampiran
II angka 127 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan
peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum
yang sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap
peraturan perundang-undangan yang baru yang bertujuan untuk menghindari
terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian, memberikan perlindungan
hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan mengatur hal-hal bersifat transisional atau bersifat sementara,
karena adanya penggantian Undang-Undang.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka dalil para Pemohon a quo adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.4] Bahwa selanjutnya berkaitan dengan dalil para Pemohon mengenai Pasal
29 huruf i UU 19/2019 yang dikaitkan dengan masih adanya pimpinan KPK yang
belum melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya. Terhadap hal
tersebut seandainya yang didalilkan para Pemohon adalah benar, Mahkamah
berpendapat persoalan tersebut merupakan kasus konkret. Namun demikian,
karena sifat independensi yang dimiliki KPK, syarat sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 29 UU 19/2019 termasuk ketentuan huruf i yang menyatakan, “melepaskan
jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK” harus
dipenuhi oleh pimpinan KPK. Sekiranya terdapat pimpinan KPK yang masih rangkap
jabatan, hal tersebut menjadi kewenangan Dewan Pengawas KPK untuk
menindaklanjuti pelanggaran dimaksud.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka dalil para Pemohon a quo adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.5] Bahwa selanjutnya terhadap dalil para Pemohon berkaitan dengan Pasal
12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019 telah
163
dipertimbangkan dan diputus Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 70/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei 2021 pukul 16.22 WIB dengan
menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan mengikat. Demikian juga dengan permohonan para Pemohon
terhadap Pasal 12C ayat (2), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47 ayat (1) juga
telah dipertimbangkan dan diputus Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 70/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei 2021 dengan menyatakan pasal-pasal
tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,
secara bersyarat.
Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang dimuat kembali
dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK, dan selain itu juga bersifat erga omnes yang artinya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei 2021
berlaku umum, mengikat seluruh warga negara, termasuk para Pemohon maka
permohonan para Pemohon terhadap Pasal 12B, Pasal 12C ayat (2), Pasal 37B
ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2)
UU 19/2019 telah kehilangan objek. Terkait pengujian pasal-pasal tersebut, petitum
para Pemohon memohon inkonstitusionalitas Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 40, dan
Pasal 47 secara keseluruhan, sehingga masih terdapat materi/muatan ayat dari
pasal-pasal tersebut yang belum dipertimbangkan dan diputus dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei 2021, yakni
terkait dengan Pasal 12C ayat (1), Pasal 12D, Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4), dan
Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4) UU 19/2019. Namun demikian, setelah Mahkamah
mempelajari secara saksama permohonan para Pemohon telah ternyata tidak
terdapat uraian terhadap pasal-pasal tersebut dalam posita permohonan para
Pemohon a quo, oleh karenanya menurut Mahkamah permohonan para Pemohon
terhadap pasal-pasal a quo menjadi kabur.
Bahwa mengenai kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (1) UU 19/2019 yang juga
dimohonkan para Pemohon, Mahkamah telah memberikan pertimbangan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 bertanggal 19
Desember 2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010
bertanggal 24 Februari 2011 yang kemudian dikutip kembali dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei 2021 Sub-
164
paragraf [3.21.1], bahwa menurut Mahkamah pada pokoknya tindakan penyadapan
merupakan perbuatan yang melawan hukum yang dapat melanggar hak asasi
manusia (hak privasi), namun tindakan ini dapat dibenarkan secara hukum ketika
hal tersebut diamanatkan oleh undang-undang dan dilakukan dalam rangka
penegakan hukum.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka dalil para Pemohon berkenaan
dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 12 ayat (1) UU 19/2019 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas Pasal 12B, Pasal 12C ayat (2), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal
40 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU 19/2019 adalah
kehilangan objek. Sementara itu, berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 12C
ayat (1), Pasal 12D, Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 47 ayat (3) dan ayat
(4) UU 19/2019 adalah kabur. Adapun berkenaan dengan pengujian Pasal 6 huruf
e, Pasal 12 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 29 huruf i,
Pasal 69A, dan Pasal 69D UU 19/2019 adalah tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok Permohonan sepanjang inkonstitusionalitas Pasal 12B, Pasal 12C
ayat (2), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU 19/2019 adalah kehilangan objek;
[4.4]
Pokok Permohonan sepanjang inkonstitusionalitas Pasal 12C ayat (1),
Pasal 12D, Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 47 ayat (3) dan ayat
(4) UU 19/2019 adalah kabur;
165
[4.5]
Pokok Permohonan sepanjang inkonstitusionalitas Pasal 6 huruf e, Pasal
12 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 29 huruf i,
Pasal 69A, dan Pasal 69D UU 19/2019 adalah tidak beralasan menurut
hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
1. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas
norma Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40,
dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) tidak
dapat diterima.
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal delapan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh satu,
dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, tanggal sembilan belas,
166
bulan April, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal empat, bulan
Mei, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 16.47 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic
P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
Pihak Terkait Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
167
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
3.23.1: Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan
Hak Angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen,
karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga
yang termasuk eksekutif dan pelaksanaan UU di bidang penegakan
hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
31
e. Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan HAM
dan Menteri Dalam Negeri pada 12 September 2019, Pemerintah
berpandangan sebagai berikut:
Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan Ketua dan
Anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden. Hal
ini untuk menimalisir waktu dalam proses penentuan dalam
pengangkatannya.
Walaupun
demikian,
untuk
menghindari
kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses
check
and
balance,
transparansi
dan
akuntabilitas
dalam
penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas, mekanisme
pengangkatan tetap melalui Panitia Seleksi serta membuka ruang
bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap Calon
Anggota Pengawas mengenai rekam jejaknya.
f. Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Kemenkumham dan
Kemenpan RB pada 16 September 2019, Fraksi Nasdem berpandangan
sebagai berikut:
Setelah mengikuti semua perkembangan dan pembahasan yang
dilakukan antara Panja dengan Pemerintah, maka kami setuju
dengan status yang diberikan kepada Dewan Pengawas, dia bagian
integral daripada lembaga KPK.
g. Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Kemenkumham dan
Kemenpan RB pada 16 September 2019, Fraksi Partai Golkar:
Dan yang kedua, disamping itu untuk menghindari terjadinya abuse
of power dalam pemberantasan korupsi, Fraksi Golkar juga
menyambut positif dibentuknya Dewan Pengawas untuk semakin
menguatkan kelembagaan KPK dengan adanya Dewan Pengawas
yang menjadi bagian integral dengan KPK, independensi, dan
integritas KPK dalam menjalankan tugas akan tetap terjaga.
h. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari Pansus Hak Angket KPK
dan pertimbangan pendapat dari para ahli hukum tersebut, demi
memberikan proses kontrol terhadap KPK dalam pelaksanaan
pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pembentuk undang-undang
memandang perlu untuk membentuk mekanisme pengawasan yang
ideal dalam mengawasi tugas dan kewenangan KPK sebagai institusi
32
yang memiliki kewenangan yang besar dalam memberantas tindak
pidana korupsi. Oleh karena itu, desain pengawasan melalui
pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana yang diatur dalam UU a
quo adalah bentuk pengawasan yang dipandang paling ideal dan efektif
oleh pembentuk undang-undang dalam mengawasi pelaksanaan tugas
dan kewenangan KPK.
i. Terkait dengan kewenangan Dewan Pengawas, khususnya dalam
pemberian izin atas penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan di
dalam UU KPK yang dianggap akan berpotensi menempatkan KPK
sebagai lembaga yang tidak independen dan memperlambat kerja
pemberantasan korupsi sehingga rasionaliasi pembentuk undang-
undang dengan dalih upaya pengawasan terhadap KPK yang perlu
dipertanyakan konstitusionalitasnya sebagaimana yang didalilkan oleh
Para Pemohon, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1) Hadirnya Dewan Pengawas tidak akan menimbulkan gangguan
terhadap independensi dan kebebasan dari pengaruh manapun bagi
KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Keterangan ini
mengacu pada politik hukum dari pembentuk undang-undang yang
mendesain Dewan Pengawas sebagai sub-sistem dalam instansi
KPK dengan tugas sebagai pengawas internal KPK.
2) Dewan Pengawas bukanlah kekuasaan dalam bentuk instansi atau
lembaga yang berada di luar KPK yang dapat mempengaruhi KPK
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, akan tetapi Dewan
Pengawas secara inheren adalah bagian dari internal KPK yang
bertugas
sebagai
pengawas
guna
mencegah
terjadinya
penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, kehadiran Dewan
Pengawas dalam instansi KPK akan memaksimalkan pelaksanaan
tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi.
3) Kehadiran Dewan Pengawas sebagai sub-sistem dalam instansi KPK
yang juga merupakan bentuk usaha nyata dari pembentuk undang-
undang
dalam
melakukan
penguatan,
pembenahan,
dan
pemaksimalan pada sistem pengawasan KPK guna tercapainya
33
prinsip good governance dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
di Indonesia.
4) Keberadaan Dewan Pengawas hanya berimplikasi pada berubahnya
mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Sehingga
pembentukan dan pemberian kewenangan kepada Dewan Pengawas
dalam pasal a quo sama sekali tidak mengurangi independensi
pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi. Dalam waktu 1x24 jam mohon sadap itu langsung
dikabulkan atau kalau tidak dikabulkan, wajib untuk memberikan
alasannya. Sampai sekarang penyadapan izin, kosong, tidak ada izin
sadap.
5) Dewan Pengawas tidak dapat disamakan dengan lembaga pengawas
eksternal yang ada pada lembaga penegak hukum lainnya, seperti
Komisi Kepolisian Nasional sebagai pengawas eksternal untuk
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Kejaksaan sebagai
pengawas eksternal untuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia
(Kejaksaan Agung). Dalam hal pengawasan internal, terdapat
Inspektorat Pengawasan Umum, Pengamanan Internal, dan Divisi
Profesi dan Pengamanan pada Polri, dan Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan pada Kejaksaan Agung. Model pengawasan tersebut
tidak dimiliki oleh KPK dan pengawasan secara internal yang ada
selama ini tidak cukup untuk mengawasi secara efektif kewenangan
KPK yang begitu luar biasa.
6) Berdasarkan kewenangan atribusi yang dimiliki oleh DPR RI dalam
ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, bahwa DPR RI memegang
kekuasaan membentuk undang-undang. Oleh karena itu, DPR RI
berwenang untuk memberikan pengaturan mengenai Dewan
Pengawas di dalam UU a quo untuk mengawasi pelaksanaan tugas
dan wewenang KPK. Hal tersebut merupakan pilihan kebijakan
pembentuk undang-undang yang tidak melampaui kewenangan, tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945.
7) Pandangan DPR RI tersebut selaras dengan pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 012-016-019/PUU-
34
IV/2006 yang menyatakan “.... Bahwa independensi dan bebasnya
KPK
dari
pengaruh
kekuasaan
manapun
adalah
dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya” (vide, halaman 269).
8) Oleh karena itu, opini Para Pemohon yang menyatakan bahwa
pengaturan
tentang
kewenangan
dewan
pengawas
untuk
memberikan
atau
tidak
memberikan
izin
penyadapan,
penggeledahan,
dan/atau
penyitaan
dalam
UU
KPK
akan
menghambat kerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
dan menyimpang dari suatu sistem pengawasan adalah opini yang
tidak berdasar.
3. Terkait dengan Materi Mengenai Pemberian Kewenangan Penghentian
Penyidikan dan Penuntutan
a. Terhadap pengujian materiil UU KPK Perubahan Kedua yang diajukan
oleh Para Pemohon Perkara 70, khususnya ketentuan Pasal 40 ayat (1)
yang
mengatur
mengenai
pemberian
kewenangan
penghentian
penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang
penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun, DPR RI menerangkan dan menegaskan beberapa hal
sebagai berikut:
1) Bahwa pengaturan penghentian penyidikan dan penuntutan dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun yang merupakan pilihan kebijakan yang
diambil oleh pembentuk undang-undang justru dimaksudkan untuk
memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
terhadap setiap warga negara dalam penegakan hukum perkara
tindak pidana korupsi, serta memastikan proses penegakan hukumnya
sendiri
2) Bahwa ketentuan Pasal 38 UU KPK Perubahan Kedua menyatakan
bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam KUHAP berlaku juga
bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK, kecuali
ditentukan lain dalam U
