PUU
Tahun 2018
71/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Dorel Almir, Abda Khair Mufti, dan Muhammad Hafidz
Tanggal Registrasi: 2018-08-27
Tanggal Putusan: 2019-05-21
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Saldi Isra (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
· Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
· Menyatakan [[Pasal 326]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dana kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 325 ayat (2) huruf a]], huruf b, dan huruf c, yang berasal dari pasangan calon, partai politik, dan/atau gabungan partai politik pengusul pasangan calon, atau pihak lain yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah, berupa pemberian atau sumbangan yang sah menurut hukum serta bersifat tidak mengikat.
· Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon Dorel Almir;
4.
Bukti P-4
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon Abda Khair Mufti;
5.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 326]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[71/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2018 Desember 16
- **Significance**: High
- **File**: [[71 PUU 2018_UU_Pemilu-TIDAK_DITERIMA-telahucap-21Mei2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Aliansi Jurnalis Independen]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-12**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-12-16**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-08-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-05-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[98/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
sebagai berikut:
· Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
· Menyatakan [[Pasal 326]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dana kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 325 ayat (2) huruf a]], huruf b, dan huruf c, yang berasal dari pasangan calon, partai politik, dan/atau gabungan partai politik pengusul pasangan calon, atau pihak lain yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah, berupa pemberian atau sumbangan yang sah menurut hukum serta bersifat tidak mengikat.
· Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon Dorel Almir;
4.
Bukti P-4
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon Abda Khair Mufti;
5.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 326]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum; 2. Bukti P-2 Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bukti P-3 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon Dorel Almir; 4. Bukti P-4 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon Abda Khair Mufti; 5. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 326]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
