PUU
Tahun 2017
71/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Hadar Nafis Gumay, Yuda Kusumaningsih, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe)
Tanggal Registrasi: 2017-09-14
Tanggal Putusan: 2018-01-11
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon Perkara [[70/PUU-XV/2017]], [[71/PUU-XV/2017]], dan [[72/PUU-XV/2017]], tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
2. Menyatakan permohonan pengujian Perkara [[70/PUU-XV/2017]], [[71/PUU-XV/2017]], dan [[72/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 222]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 222]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 222]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 6]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[71/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[71 PUU 2017_UU-Pemilu-TIDAK_DITERIMA-telahucap-11Jan2018. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[45/PUU-IX/2011]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2017-09-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-01-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
- [[16/PUU-V/2007]]
- [[19/PUU-VIII/2010]]
- [[22/PUU-XIV/2016]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[3/PUU-VII/2009]]
### Perkara yang Merujuk
- [[44/PUU-XV/2017]]
- [[49/PUU-XVI/2018]]
- [[50/PUU-XVI/2018]]
- [[53/PUU-XV/2017]]
- [[54/PUU-XVI/2018]]
- [[58/PUU-XVI/2018]]
- [[70/PUU-XV/2017]]
- [[72/PUU-XV/2017]]
- [[92/PUU-XVI/2018]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- dalam Putusan Nomor [[14/PUU-XI/2013]] “Adapun mengenai pengujian konstitusionalitas [[Pasal 9]] UU 42/2008, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dengan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dalam pemilihan umum secara serentak maka ketentuan pasal persyaratan perolehan suara partai polit...
- yang menyatakan "Adapun mengenai pengujian konstitusionalitas [[Pasal 9]] UU 42/2008, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dengan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dalam pemilihan umum secara serentak maka ketentuan pasal persyaratan perolehan suara partai politik sebagai syarat u...
- "Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan Pemohon mengenai penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak adalah beralasan menurut hukum", maka pemilihan umum untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], Presiden d...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon Perkara [[70/PUU-XV/2017]], [[71/PUU-XV/2017]], dan [[72/PUU-XV/2017]], tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
2. Menyatakan permohonan pengujian Perkara [[70/PUU-XV/2017]], [[71/PUU-XV/2017]], dan [[72/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 222]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 222]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 222]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 6]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - dalam Putusan Nomor [[14/PUU-XI/2013]] “Adapun mengenai pengujian konstitusionalitas [[Pasal 9]] UU 42/2008, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dengan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dalam pemilihan umum secara serentak maka ketentuan pasal persyaratan perolehan suara partai polit... - yang menyatakan "Adapun mengenai pengujian konstitusionalitas [[Pasal 9]] UU 42/2008, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dengan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dalam pemilihan umum secara serentak maka ketentuan pasal persyaratan perolehan suara partai politik sebagai syarat u... - "Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan Pemohon mengenai penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak adalah beralasan menurut hukum", maka pemilihan umum untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], Presiden d... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
