PUU
Tahun 2021
71/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pemohon: Johanes Halim dan
Syilfani Lovatta Halim
Tanggal Registrasi: 2021-12-23
Tanggal Putusan: 2022-02-24T10:31:00+07:00
UU Diuji: UU 42/1999, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 8/1999, UU 8/1981, UU 39/1999, UU 42/1992
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Enny Nurbaningsih (A) Manahan MP Sitompul (A) Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan Sebagian
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 71/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
: Johanes Halim
Alamat
: Teluk Gong Jalan F, RT/RW. 012/010 Kelurahan
Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Syilfani Lovatta Halim
Alamat
: Teluk Gong Jalan F, RT/RW. 012/010 Kelurahan
Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2021, memberi kuasa
kepada Eliadi Hulu, S.H., Deddy Rizaldy Arwin Gommo, dan Nikita Johanie,
yang memilih domisili hukum di Jalan Ki Ageng Pemanahan Gg. Bakti IV Nomor 42,
Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 10 Desember 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 10 Desember 2021
2
berdasarkan
Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
62/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 71/PUU-XIX/2021 pada 23
Desember 2021, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 19 Januari 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) perubahan keempat UUD NRI 1945
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh UUD NRI 1945 untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD NRI 1945. Kemudian oleh UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10 ayat (1) huruf
a menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji
undang-undang (UU) terhadap UUD tahun 1945”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD 1945
diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa Permohonan para Pemohon adalah menguji Pasal 372 KUHP dan
Pasal 30 serta Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia:
Pasal 372 KUHP
Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu
benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan
orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,
dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-
lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp.900.
Pasal 30 UU Fidusia
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia
Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima
Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
Terhadap Pasal 28D ayat (1), 28G ayat (1) dan 28H ayat (1) SIC!! Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
a. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
b. Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”.
c. Pasal 28H ayat (4) yang menyatakan “Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.”
4
6. Oleh karena para Pemohon memohon untuk melakukan pengujian UU
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
menerima, memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa: “Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara”.
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan: “Yang dimaksud
dengan hak Konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Kemudian, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor
11/PUU/2007, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat
adanya kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yaitu sebagai berikut:
a. Harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya
suatu undang- undang;
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual,
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
5
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Para Pemohon
menerangkan bahwa Para Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (Bukti P-4) yang hak-hak
konstitusionalnya telah terlanggar dengan keberadaan Pasal dalam perkara
a quo;
5. Bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki
hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak
tersebut telah tercederai dengan keberlakuan pasal-pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 kepada Pemohon yang kemudian dijadikan sebagai batu uji tersebut
adalah sebagai berikut:
a. Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
b. Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”.
c. Pasal 28H ayat (4) yang menyatakan “Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.”
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merupakan pasangan suami istri yang
terdaftar berdasarkan akta nikah No. 218/JU/PK/2015 dikeluarkan di Jakarta,
tanggal 14 Febuari 2015 (Bukti P-5);
7. Bahwa Pemohon II sebagai istri dari Pemohon I (Bukti P-5) yang secara
faktual terlibat aktif dalam pembayaran cicilan atau kredit mobil yang menjadi
objek jaminan fidusia karena pada prinsipnya mobil tersebut merupakan harta
bersama para Pemohon, sehingga ketika Penerima Fidusia atau kreditur
melaporkan Pemohon I sebagai debitur lalu kemudian ditangkap dan ditahan,
maka Pemohon II, baik secara langsung maupun tidak langsung mengalami
kerugian. Kerugian yang dimaksud adalah dengan ditangkap dan ditahannya
6
Pemohon I telah telah memberi dampak yang masif bagi Pemohon II dan
keluarga. Segala urusan bisnis terhambat dan keluarga semakin mengalami
kesulitan ekonomi karena Pemohon I merupakan tulang punggung dari
keluarga. Dengan demikian Pemohon II memiliki legal standing dalam
mengajukan permohonan a quo;
8. Bahwa pada tanggal 1 November 2021 Pemohon I telah ditangkap dan
ditahan oleh Polda Metro Jaya yang kemudian penangkapan dan penahanan
tersebut diberitahukan kepada Pemohon II sebagai istri/keluarga melalui
Surat Nomor B/21329/XI/RES.1.11/2021/Ditreskrimum (Bukti P-6) karena
dugaan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP
dan/atau tindak pidana jaminan fidusia yang diatur dalam Pasal 36 UU
Fidusia atas objek jaminan fidusia. Adapun objek yang dimaksud adalah 1
(satu) unit Mobil Toyota Voxy, warna putih, tahun 2019, No. Rangka:
JTX2RB80K7018983, No. Mesin: 3ZR611368, No. Polisi: B 2472 UOO.
Identifikasi unit mobil tersebut dapat dilihat melalui STNK yang dilampirkan
oleh para Pemohon sebaga alat bukti (Bukti P-7);
9. Bahwa Pemohon I mendapat persetujuan fasilitas pembiayaan dari BCA
Finance melalui mekanisme perjanjian fidusia yaitu 1(satu) unit Toyota
Avanza 1.5 Veloz AT dengan No. Kontrak 9400009163001 dan 1(satu) unit
Toyota Voxy dengan No. Kontrak 9400009163-003 yang semuanya
digunakan untuk keperluan bekerja dan keluarga. Namun Sertifikat Jaminan
Fidusia tersebut tidak diberikan kepada debitur sehingga dalam permohonan
a quo tidak dapat dihadirkan sebagai alat bukti;
10. Bahwa dikarenakan Pandemic Covid-19, usaha yang dijalankan Pemohon I
terkena efek, sehingga mengakibatkan dampak pada pembayaran cicilan.
Untuk mengatasi kredit macet serta mendukung stimulus pertumbuhan
ekonomi, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11
/PJOK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kemudian
PJOK a quo khusus yang mengenai Relaksasi Restrukturisasi Kredit
diperpanjang hingga Maret 2023. Perpanjangan tersebut disampaikan OJK
melalui Siaran Pers Nomor SP 39/DHMS/OJK/IX/2021 yang berjudul ‘Jaga
7
Momentum Pemulihan Ekonomi, Ojk Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi
Kredit Hingga Maret 2023’;
11. Bahwa untuk mengurangi pengeluaran dalam membayar cicilan, Pemohon I
melunasi 1 (satu) unit Toyota Avanza 1.5 Veloz AT yang fasilitas
pembiayaannya diberikan pada waktu yang bersamaan dengan Toyota Voxy
yang menjadi objek jaminan fidusia dalam perkara ini, namun setelah
pelunasanpun tidak diberikan dokumen akta atau sertifikat fidusia;
12. Bahwa karena Covid-19 yang dampaknya semakin massif dirasakan oleh
Para Pemohon lebih-lebih Pemohon I, pembayaran angsuran untuk Toyota
Voxy mengalami keterlambatan pembayaran. Bersandar pada Peraturan
OJK sebagaimana disebutkan dalam poin nomor 10 (sepuluh) kemudian
Pemohon I mengajukan permohonan relaksasi kepada BCA Finance dan
disetujui, setelah dilakukan inpeksi terlebih dahulu oleh pihak BCA Finance
seperti
memperlihatkan
unit
berserta
STNK
dan
menandatangani
pembaharuan perjanjian kredit akibat relaksasi. Surat persetujuan relaksasi
dikeluarkan oleh BCA Finance pada Tanggal 18 September 2020 dan akan
memulai cicilan kembali di Bulan 9 Mei 2021 (Bukti P-8). Selain
Pemberitahuan Surat, bukti bahwa BCA Finace telah menyetujui relaksasi
yang diajukan oleh Pemohon I adalah adanya pesan Whatsaap yang
dikirimkan pada tanggal 26 April 2021 yang mengingatkan Pemohon I bahwa
pembayaran angsuran akan kembali dimulai pada tanggal 9 Mei 2021 (Bukti
P-9);
13. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2021, Pemohon I menerima pesan melalui
Whatsapp resmi dari BCA Finance (centang biru) perihal pemberitahuan
keterlambatan pembayaran angsuran selama 16 hari yang telah jatuh tempo
tanggal 09 Mei 2021;
14. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2021 Pemohon I menerima sambungan telepon
dari pihak debt collector dari BCA Finance dan saat itu karena telah
mengetahui bahwa PJOK khusus yang mengatur Relaksasi Restrukturisasi
Kredit diperpanjang hingga Maret 2023, Pemohon I kembali menyampaikan
permohonan perpanjangan relaksasi dikarenakan Pandemic Covid-19 yang
belum kunjung usai dan pekerjaan terkena dampaknya ditambah dengan
memburuknya kesehatan dari Ibu dari Pemohon I (penyakit jantung)
8
mengakibatkan Pemohon I mengalami kesulitan keuangan sehingga
mengakibatkan keterlambatan pembayaran;
15. Bahwa BCA Finance berupaya melakukan eksekusi atau penarikan secara
sepihak. Penarikan secara sepihak yang dilaksanakan oleh BCA Finance
didasarkan pada Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia. Namun
bersandar pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan
bilamana tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan
debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka
kreditur tidak berhak melakukan eksekusi atau penarikan secara sepihak
kecuali atas upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji dan
juga berdasarkan PJOK tentang Relaksasi Restrukturisasi Kredit yang
diperpanjang hingga Maret 2023 maka untuk melindungi objek jaminan
fidusia yang merupakan harta benda yang dibawah kekuasaanya dan juga
secara constituendum merupakan hak miliknya, Pemohon I dengan itikad
baik tidak menunjukan objek a quo dan juga. Selain itu para Pemohon juga
memiliki pengalaman traumatis berkenaan dengan penarikan mobil secara
sepihak oleh pihak pembiayaan dengan bantuan oleh oknum Aparat, namun
setelah penarikan hanya dimintai STNK asli dan Kunci asli, tanpa diberikan
hak dari sisa penjualan mobil tersebut;
16. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2021, Pemohon I dilaporkan oleh Sdr. Aditya
Candra Poespito (Pihak dari BCA Finance) di Kepolisian Daerah Metro Jaya
(POLDA METRO JAYA) dengan tuduhan melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 36 Undang-Undang
Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan
Laporan Polisi Nomor: LP/3081/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA;
17. Bahwa kemudian Pemohon I ditetapkan tersangka disampaikan dalam Surat
KAPOLDA METRO JAYA No. B/16019/IX/RES.1.11/2021/DISTRESKRMUM
Tanggal 17 September 2021 (Bukti P-10);
18. Bahwa tanggal 30 Oktober 2021 Pemohon I ditangkap di Kalimantan yang
pada saat itu sedang bekerja dan menjalankan usaha lalu kemudian dibawa
ke Jakarta dengan surat perintah penjemputan yang hanya diperlihatkan
kepada Pemohon I, dan tidak boleh difoto untuk diberikan kepada keluarga
maupun kuasa hukum. Adapun yang melakukan penjemputan adalah
9
Kompol Wagino, S.H, Brigadir Sukarno Wibowo, S.H dan 2 (dua) orang lagi
sebagai sebagai penyidik;
19. Bahwa tanggal 01 November 2021 dilakukan Penahanan dengan No. SP
Han/1189/XI/RES1.11/2021/Ditreskrimum untuk 20 hari pertama sampai
tanggal 20 November 2021 (Bukti P-11);
20. Bahwa Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan tersangka dengan
No. B/22876/XI/RES1.11/2021/Ditreskrimum diterima oleh keluarga pada
Tanggal 24 November 2021. Adapun perpanjangan penahanan dari Tanggal
21 November 2021 sampai dengan Tanggal 30 Desember 2021, dan saat ini
berada dalam tahanan Polda Metro Jaya (Bukti P-12);
21. Belakangan Otoritas Jasa Keuangan mulai mengadakan regulasi tentang tata
cara penarikan objek jaminan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK
Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan. Pasal 29 POJK 035/POJK.05/2018 mengatur bahwa dalam
melakukan eksekusi benda jaminan fidusia Perusahaan Pembiayaan wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Debitur terbukti wanprestasi. Yang
dimaksud dengan wanprestasi adalah ketidakmampuan debitur untuk
memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian (Namun
dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 adanya cidera janji harus atas
kesepakatan kreditur dan debitur atau atas dasar upaya hukum yang
menentukan telah terjadi cidera janji) 2. Debitur sudah diberikan surat
peringatan
sesuai
dengan
perjanjian
pembiayaan
3.
Perusahaan
Pembiayaan memiliki sertifikat fidusia. Namun kreditur dalam hal ini belum
mengirimkan somasi kepada debitur;
KERUGIAN KONSTITUSIONAL
Muatan Pasal 372 KUHP dan Muatan Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU
Fidusia tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi
Pemohon
22. Bahwa Pasal 372 KUHP memuat “Barangsiapa dengan sengaja memiliki
dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya
termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan
karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara
selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900”
10
23. Bahwa sejak Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 penilaian telah
terjadinya cidera janji harus atas dasar kesepakatan debitur, kemudian untuk
objek jaminan fidusia yang hendak dieksekusi, debitur harus secara sukarela
menyerahkannya. Bilamana debitur keberatan atau tidak secara sukarela
menyerahkan objek jaminan fidusia karena tidak ada kesepakatan telah
terjadinya cidera janji maka kreditur tidak berhak untuk melakukan eksekusi
kecuali atas upaya hukum yang menyatakan bahwa debitur telah cidera janji;
24. Bahwa dapat disimpulkan berdasarkan Putusan MK a quo yang telah
memberikan perlindungan secara seimbang antara debitur dan kreditur,
maka debitur berhak untuk melindungi objek jaminan fidusia yang secara
constituendum menjadi hak miliknya dan melindung harta benda yang berada
di bawah kekuasaanya, termasuk dengan tidak menujukan kepada kreditur
objek jaminan fidusia agar terhindar dari eksekusi dan penarikan secara
sepihak;
25. Namun Pemohon I sebagaimana yang telah dijelaskan dalam point nomor 7
(tujuh) legal standing telah ditangkap oleh anggota kepolisian dan ditahan
dalam tahanan Polda Metro Jaya dengan alasan penggelapan berdasarkan
Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU Fidusia.
26. Bahwa penangkapan dan penahanan suami dari Pemohon disebabkan oleh
tidak ditunjukkannya unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia,
yang dimana hal tersebut merupakan hak dari Pemohon I yang berupaya
melindungi benda yang berada dalam penguasaannya agar tidak dilakukan
penarikan dengan sewenang-wenang dan cenderung melanggar hukum
sebagaimana yang sebelumnya pernah terjadi dengan objek jaminan fidusia
yang lain;
27. Bahwa muatan Pasal 372 KUHP khususnya apabila disandingkan dengan
objek jaminan fidusia yang belum ada kesepakatan cidera janji maka tidak
memiliki kepastian hukum dalam rangka penegakan hak asasi manusia untuk
melindungi hak milik dan benda yang dalam penguasaan agar tidak dilakukan
penindakan yang sewenang-wenang dan cenderung berpotensi melanggar
hukum seperti yang dialami oleh para Pemohon. Ketidakpastian hukum
dimaksud adalah apakah dengan tidak menunjukkan objek jaminan fidusia
dalam rangka melindungi objek yang constituendum menjadi hak debitur dan
11
melindung harta benda yang berada di bawah kekuasaanya termasuk
penggelapan?
28. Bahwa penangkapan dan penahanan suami dari Pemohon I didasarkan pada
muatan Pasal 372 KUHP yang belum cukup untuk melindungi keadaan
hukum dimana seseorang sedang berupaya melindungi benda yang ada
dalam penguasaannya dan demi penegakkan hukum yang adil dan
berkesesuaian dengan hukum acara yang berlaku;
29. Bahwa akibat dari tidak adanya kepastian hukum dalam Pasal 372 KUHP
telah menimbukan kerugian konstitusional Pemohon dalam melindungi
benda yang yang secara constituendum menjadi milik debitur dan harta
benda yang berada dalam penguasaannya seperti yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1); 28G ayat (1) dan 28H ayat (4);
30. Bahwa eksekusi atau penarikan secara sepihak yang dilakukan oleh kreditur
(BCA Finance) didasarkan pada Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU
Fidusia”
Pasal 30 UU Fiduasia
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia
Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia
Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima
Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang
31. Bahwa para Pemohon tidak melakukan pengujian norma terhadap Pasal 36
UU Fidusia yang juga disangkakan kepada Pemohon I sebagai debitur,
karena Pemohon I sama sekali tidak melakukan tindakan-tindakan
sebagaimana dilarang dalam Pasal a quo, hal ini dapat dibuktikan bilamana
nantinya Mahkamah meminta untuk menunjukkan unit beserta dokumen-
dokumen yang berkaitan dengan objek jaminan fidusia maka Para Pemohon
bersedia untuk menunjukkannya;
32. Bahwa oleh karena penjelasan dari legal standing di atas Pemohon merasa
memiliki alasan kedudukan hukum yang kuat untuk menguji konstitusionalitas
pasal-pasal yang diujikan.
12
III. ALASAN PERMOHONAN
Alasan Permohonan a quo didasarkan pada 4 (empat) landasan argumentasi
utama, diantaranya adalah:
A. Pasal 372 KUHP dan Pasal 30 UU serta Penjelasan Pasal 30 Fidusia
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 khususnya pada unsur
perlindungan dan kepastian hukum yang adil
B. Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia bertentangan dengan Pasal
28H ayat (4) tentang perlindungan hak milik dan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945 khususnya pada unsur perlindungan harta benda yang di bawah
kekuasaanya
C. Pasal 372 KUHP dan Pasal 30 UU Fidusia bilamana tidak dimaknai seperti
yang dimaknai para Pemohon bertentangan dengan Putusan MK Nomor
18/PUU-XVII/2019)
D. Pasal 372 KUHP dan Pasal 30 UU Fidusia bertentangan dengan prinsip Due
Process of Law
Berikut adalah uraian dari masing-masing landasan argumentasi di atas
A. Pasal 372 KUHP dan Pasal 30 serta Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 khususnya pada
unsur perlindungan dan kepastian hukum yang adil
1. Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan
berbunyi “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak
suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan
orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,
dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya
empat tahun atau denda sebanyak Rp.900.” Menurut Andi Hamzah (2010:
108), bagian inti delik atau tindak pidana penggelapan sebagaimana
diatur dalam Pasal 372 KUHP adalah sebagai berikut: pertama, sengaja;
kedua, melawan hukum; ketiga, memiliki suatu barang; keempat, yang
seluruhnya atau kepunyaan orang lain; kelima, yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan. Pasal penggelapan a quo
memberikan perlindungan hukum bagi siapapun yang suatu benda yang
merupakan kepunyaannya berada dalam kekuasaan orang lain;
13
2. Menurut
Cleiren
inti
delik
penggelapan
ialah
penyalahgunaan
kepercayaan. Selalu menyangkut secara melawan hukum memiliki suatu
barang yang dipercayakan kepada orang yang menggelapakan itu. Batas
klasik antara pencurian dan penggelapan ialah pencurian ‘mengambil’
barang yang belum ada padanya, sedangkan pada penggelapan barang
itu sudah ada di dalam kekuasaannya. Delik penggelapan adalah delik
dengan berbuat atau delik komisi. Waktu dan tempat terjadinya
penggelapan ialah waktu dan tempat dilaksanakannya kehendak yang
sudah nyata (Andi Hamzah, (2010: 107). Kemudian dalam tindak pidana
penggelapan harus ada kesengajaan seperti inti delik penggelapan yang
telah diuraikan oleh Andi Hamzah pada poin nomor 1 (satu);
3. Bentuk pokok pembentuk undang-undang telah mencantumkan unsur
kesengajaan atau opzettelijk sebagai salah satu unsur dalam tindak
pidana penggelapan. Unsur dengan sengaja merupakan satu-satunya
unsur subjektif didalam tindak pidana penggelapan, yakni unsur yang
melekat pada subjek tindak pidana ataupun yang melekat pada pribadi
pelakunya. Dengan sendirinya unsur opzettelijk harus didakwakan
didalam surat dakwaan, dan karena unsur tersebut didakwaan terhadap
seorang terdakwa, dengan sendirinya juga harus dibuktikan di sidang
pengadilan yang memeriksa perkara terdakwa;
4. Tiap kejahatan yang diatur dalam KUHP maupun diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang lain mempunyai unsur-unsur yang harus
dipenuhi sesuai dengan yang dilakukan. Untuk dapat mengemukakan
unsur-unsur kejahatan penggelapan, maka harus terpenuhi unsur-unsur
sebagai berikut: Pertama, yang bersalah harus bermaksud memiliki
benda itu (sengaja), Kedua, benda itu harus kepunyaan orang lain, baik
seluruhnya atau sebahagian, Ketiga, benda itu harus sudah ada di tangan
yang melakukan perbuatan itu, bukan memiliki benda itu harus tanpa hak.
Tindak Pidana penggelapan seringkali dijadikan sebagai dasar untuk
melaporkan debitur yang melindungi haknya dengan tidak menunjukkan
objek jaminan fidusia yang hendak dieksekusi atau ditarik oleh kreditur
secara sepihak tanpa adanya kesepakatan cidera janji. Dasar eksekusi
tersebut yaitu Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia;
14
5. Bahwa Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia memberikan hak
kepada kreditur untuk melakukukan eksekusi atau penarikan secara
sepihak objek jaminan fidusia,
Pasal 30
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan
Fidusia.
Penjelasan Pasal 30
Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,
Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak
yang berwenang.
6. Dengan adanya Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia telah
mereduksi hak-hak konstitusional Para Pemohon yaitu perlindungan dan
kepastian hukum yang adil yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang kemudian diaminin oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana
tertera dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019;
7. Bahwa perlindungan hukum yang dimaksud adalah dilindunginya debitur
dari tindakan kesewenang-wenangan kreditur dalam melakukan eksekusi
terhadap objek jaminan fidusia. Sebelum adanya putusan MK a quo,
kreditur diberi hak untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia secara
sepihak atas kekuasaannya sendiri tanpa meminta bantuan pengadilan,
namun setelah adanya putusan tersebut kreditur tidak boleh melakukan
eksekusi secara sepihak atas kekuasaannya sendiri tanpa adanya
kesepakatan tentang cidera janji antara kreditur dan debitur. Sepanjang
tidak ada kesepakatan tersebut, kreditur tidak berhak untuk melakukan
eksekusi kecuali atas upaya hukum berupa permohonan eksekusi melalui
pengadilan;
8. Bahwa MK dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan Nomor MK No
18/PUU-XVII/2019 yang terdapat dalam poin [3.14] paragraf ketiga pada
pokonya menguraikan eksekusi yang dilakukan secara sepihak oleh
15
kreditur telah menimbulkan ketiadaan perlindungan hukum bagi debitur.
Secara lengkap pertimbangan hukum tersebut berbunyi sebagai berikut:
[3.14] Bahwa dalam perspektif kandungan makna sebagaimana
diuraikan tersebut di atas nampak jelas dan terang benderang
bahwa aspek konstitusionalitas yang terdapat dalam norma Pasal
15 ayat (2) UU 42/1999 di atas tidak mencerminkan adanya
pemberian perlindungan hukum yang seimbang antara pihak-
pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia dan juga objek yang
menjadi Jaminan Fidusia, baik perlindungan hukum dalam bentuk
kepastian hukum maupun keadilan. Sebab, dua elemen mendasar
yang terdapat dalam pasal a quo, yaitu “titel eksekutorial” maupun
“dipersamakannya dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap”, berimplikasi dapat langsung
dilaksanakannya eksekusi yang seolah-olah sama dengan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
oleh penerima fidusia (kreditur) tanpa perlu meminta bantuan
pengadilan
untuk
pelaksanaan
eksekusi.
Hal
tersebut
menunjukkan, di satu sisi, adanya hak yang bersifat eksklusif yang
diberikan kepada kreditur dan, di sisi lain, telah terjadi pengabaian
hak debitur yang seharusnya juga mendapat perlindungan hukum
yang sama, yaitu hak untuk mengajukan/mendapat kesempatan
pembelaan diri atas adanya dugaan telah cidera janji (wanprestasi)
dan kesempatan mendapatkan hasil penjualan objek jaminan
fidusia dengan harga yang wajar. Dengan kata lain, dalam hal ini,
penilaian perihal telah terjadinya “cidera janji” secara sepihak dan
eksklusif ditentukan oleh kreditur (penerima fidusia) tanpa
memberikan kesempatan kepada deditur (pemberi fidusia) untuk
melakukan sanggahan dan atau pembelaan diri.
Walaupun dalam pertimbangan hukum bahkan dalam amar putusan a quo
telah mengakomodir perlindungan hukum bagi debitur, namun dengan
masih berlakunya Pasal 30 beserta Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia
masih memberikan hak kepada kreditur untuk melakukan ekseskusi
secara langsung dan sepihak (penarikan) terhadap objek jaminan fidusia.
Perlindungan bagi pemberi fidusia atau debitur akan kembali pulih
bilamana Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia dimaknai seperti
yang Para Pemohon maknai;
9. Kemudian Mahkamah kembali mepertegas pendiriannya dalam Putusan
Nomor 2/PUU-XIX/2021 Paragraf [3.14.3] halaman 83 yang menyatakan
bahwa adanya ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi dilakukan
sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi
kepada
Pengadilan
Negeri
pada
dasarnya
telah
memberikan
16
keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta
menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan
eksekusi. Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui
pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif
yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan
debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara
sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. Secara lengkap
pertimbangan Mahkamah tersebut berbunyi sebagai berikut:
[3.14.3] Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon tidak memahami secara utuh Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya
dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Adanya
ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi dilakukan sendiri
melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi
kepada Pengadilan Negeri pada dasarnya telah memberikan
keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta
menghindari
timbulnya
kesewenang-wenangan
dalam
pelaksanaan eksekusi. Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat
jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah
sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak
ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan
wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan
dari debitur kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang
telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela
menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan
fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu
sendiri.
Pertimbangan hukum di atas pada pokoknya menegaskan bahwa kreditur
atau pemberi fidusia dapat melakukan eksekusi sendiri bilamana telah
terjadi kesepakatan tentang adanya cidera janji dan debitur secara
sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia. Namun perlindungan
tersebut kembali tereduksi dengan keberlakuan Pasal 30 dan Penjelasan
Pasal 30 UU Fidusia. Untuk menghindari tindakan kesewenang-
wenangan yang dilakukan oleh penerima fidusia dalam hal ini
mengeksekusi atau menarik secara sepihak objek jaminan fidusia maka
debitur dengan itikad baik tidak menunjukkan objek jaminan fidusia untuk
melindung benda yang seharusnya secara constituendum menjadi
miliknya. Namun tindakan debitur tersebut justru dituntut secara pidana
17
oleh penerima fidusia atas dasar penggelapan yang diatur dalam Pasal
372 KUHP;
10. Namun karena itikad baik dan juga mengikuti putusan MK bahwa
bilamana tidak terdapat kesepakatan cidera janji antara kreditur dan
debitur maka untuk menentukan apakah telah terjadi cidera janji maka
salah satu pihak dalam hal ini kreditur harus melakukan upaya hukum
dengan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada
Pengadilan Negeri yang berwenang. Sepanjang tidak ada upaya hukum
dan kreditur tetap memaksa untuk melakukan penarikan maka objek
jaminan fidusia tidak ditunjukan oleh debitur dan hal tersebut dilindungi
oleh undang-undang dan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Selain,
itu dengan adanya permohonan pelaksanaan eksekusi kepada
Pengadilan debitur diberi ruang untuk membuktikan segala dalil penyebab
tidak diserahkannya objek jaminan fidusia;
11. Bilamana pelaksanaan eksekusi atas bantuan Pengadilan pemberi fidusia
atau debitur ternyata tidak dapat menunjukkan objek jaminan fidusia
dan/atau objek jaminan fidusia telah dialihkan, dijual, digadaikan, atau
disewakan oleh debitur tanpa persetujuan tertulis oleh kreditur
sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU fidusia maka kreditur karena
hukum dapat melaporkan secara pidana pemberi fidusia atau debitur atas
dasar penggelapan atau atas dasar Pasal 36 UU jaminan fidusia;
12. Dengan demikian Pasal 372 yang mengatur tetang pidana penggelapan
tidak mengandung kepastian hukum apakah seseorang yang tidak
menunjukkan objek fidusia yang berniat melindungi objek jaminan fidusia
yang secara constiuendum menjadi hak miliknya dari penarikan secara
sepihak karena tidak adanya kesepakatan tentang cidera janji tetap dapat
disangkakan pasal penggelapan? Tentunya ketidakastian tersebut
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 khususnya pada
unsur kepastian hukum;
13. Kemudian Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia yang
memerintahkan agar debitur menyerahkan objek jaminan fidusia juga
tidak melindungi debitur. Pasal ini tentunya bertentangan dengan Putusan
MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang telah memberikan perlindungan
18
hukum kepada debitur agar terhindar dari eksekusi atau penarikan secara
sepihak yang dilakukan oleh kreditur sepanjang tidak adanya
kesepakatan cidera janji antara kreditur dan debitur;
B. Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (4) tentang perlindungan hak milik dan Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945 khususnya pada unsur perlindungan harta benda yang di
bawah kekuasaanya UUD 1945
1. Bahwa pada prinsipnya, debitur melakukan pembelian terhadap benda
yang menjadi objek jaminan fidusia walaupun memakai mekanisme
jaminan fidusia, dimana objek jaminan fidusia secara kepercayaan hak
kepemilikannya berada dalam tangan kreditur karena perjanjian. Namun
muara dari perjanjian ini adalah bagaimana agar debitur dapat memiliki
objek jaminan tersebut. Dengan demikian posisi debitur pada objek
jaminan fidusia adalah sebagai pihak yang menguasai harta benda
(dalam hal ini objek jaminan fidusia) dan sebagai pemilik secara
contituendum dari objek jaminan fidusia tersebut. Dengan eksekusi
secara sepihak objek yang menjadi jaminan fidusia atau penarikan yang
semena-mena yang dilakukan oleh kreditur yang bersandar pada Pasal
30 UU Fidusia dan Penjelasanya telah melanggar perlindungan hak
kepemilikan sebagaimana diatur dalam pasal 28H ayat (4) dan
perlindungan harta benda yang di bawah kekuasaanya
Pasal 28H ayat (4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun.
Pasal 28G ayat (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
2. Menurut ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus
Abadi dalam keterangan sebagai ahli yang disampaikan pada perkara
pengujian undang-undang yang terdapat dalam Putusan MK Nomor
18/PUU-XVII/2019, halaman 20 menyatakan bahwa ketika seseorang
19
berposisi sebagai konsumen maka dia berhak menggunakan undang-
undang perlindungan konsumen dalam rangka melindungi hak-hak
hukumnya.
“… Kemudian menurut Ahli ada kasus di bidang asuransi yang
menjerat produsen asuransi menggunakan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, padahal terdapat Undang-Undang
Asuransi. Menurut YLKI sebagai lembaga konsumen, sah saja jika
konsumen menggunakan pasal-pasal di dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen karena memang tidak dilarang.”;
3. Lembaga Jaminan fidusia merupakan lembaga pembiayaan konsumen
yang artinya terikat dengan Undang-Undang Perlingungan Konsumen
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 18 diatur hal-hal
yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha dalam hal pencatuman
klausula baku. Khususnya pada Pasal 18 ayat (1) huruf d mengatur bahwa
pelaku usaha dilarang bertindak secara sepihak berkaitan dengan barang
yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Dalam hal ini pembelian
barang atau benda yang dilakukan melalu jaminan fidusia merupakan
pembelian dalam bentuk angsuran.
Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Konsumen menyatakan:
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian apabila:
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku
usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Apabila mencermati Pasal 18 ayat (1) huruf d undang-undang
perlindungan konsumen diatas secara nyata telah melarang pelaku usaha
termasuk pelaku usaha pembiayaan (leasing) untuk melakukan segala
tindakan secara sepihak baik atas dasar pemberian kuasa yang
dicantumkan dalam perjanjian maupun secara lisan. Tindakan sepihak
dalam hal ini adalah termasuk penarikan atau ekseskusi objek jaminan
fidusia tanpa persetujuan dari debitur. Untuk melindung debitur dari
tindakan secara sepihak tersebut MK telah mengeluarkan Putusan
18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bilamana tidak ada kesepakatan
20
tentang adanya ‘cidera janji’ maka dapat dibuktikan di pengadilan melalui
upaya hukum;
4. Menurut Prof Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., FCBArb dalam
keteranangannya sebagai ahli yang disampaikan pada perkara pengujian
undang-undang yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-
XVII/2019, pada poin nomor 2 huruf g, h, i dan huruf k halaman 91 tentang
pemahaman terhadap pengertian ‘fidusia’ yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa pengalihan hak kepemilikan terhadap objek
jaminan fidusia hanya atas dasar kepercayaan bukan atas dasar
pengalihan secara hukum. Pada pemindahan hak kepemilikan atas dasar
kepercayaan, hak kepemilikan secara hukum tetap berada pada pemberi
fidusia. Oleh karena itu kreditur secara hukum tidak dibenarkan untuk
melakukan perbuatan hukum apapun juga terhadap barang (objek
jaminan fidusia) yang dialihkan hak kepemilikannya oleh pemberi fidusia
kepada penerima fidusia. Dengan demikian bilamana terjadi cidera janji
dan besarnya utang tertunggak tidak diakui secara sukarela oleh pemberi
fidusia maka sengeketa tersebut harus diputus oleh pengadilan;
Secara lengkap pendapat tersebut berbunyi sebagai berikut:
2. Pengalihan Kepemilikan Atas Dasar Kepercayaan Dari definisi
mengenai “fidusia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
UU No. 42/1999 dapat dipahami mengenai hal-hal sebagai berikut:
“…
g. Pengalihan hak kepemilikan tersebut terjadi hanya atas dasar
kepercayaan, bukan atas dasar pengalihan secara hukum. Hal
tersebut sesuai dengan pengertian “fidusia” yang berasal dari
kata “fides” bahasa Latin berarti “kepercayaan”. Sesuai dengan
pengertian “fidusia” yang berarti “kepercayaan”, maka dalam
bahasa Belanda, digunakan istilah “fiduciare eigendom
overdrach” dan dalam bahasa Inggris “fiduciary transfer of
ownership”. Dalam UU No. 42/1999, digunakan istilah
“pemindahan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan”.
h. Pada pemindahan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan,
hak kepemilikan secara hukum tetap ada pada Pemberi
Fidusia.
i. Oleh karena pengalihan hak milik tersebut bukan merupakan
pengalihan kepemilikan secara hukum, maka Penerima Fidusia
(Kreditur) secara hukum tidak dibenarkan untuk melakukan
perbuatan hukum apapun juga terhadap barang yang dialihkan
hak pemilikkannya oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima
Fidusia.
21
j. Antara lain Penerima Fidusia tidak dibolehkan menjual objek
fidusia tersebut sepanjang Debitur tidak telah terbukti cidera
janji dan bersarnya utang yang tertunggak diakui secara
sukarela oleh Debitur.
k. Apabila kedua hal tersebut diingkari oleh Debitur, maka kedua
hal tersebut wajib diputus oleh pengadilan.
5. Lebih lanjut Prof Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., FCBArb dalam Putusan
a quo pada poin nomor 4 halaman 94-95 tentang hak kreditur atas benda
yang dijaminkan menjelaskan bahwa kreditur dapat melakukan eksekusi
(penarikan) objek jaminan fidusia bilamana debitur telah dengan sukarela
menyerahkan objek jaminan fidusia. Namun, jika debitur tidak
menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela kepada kreditur
karena berbagai sebab/alasan, maka penerima fidusia atau kreditur
dilarang mengambil paksa objek jaminan fidusia dari debitur, jika kreditur
tetap melakukan hal tersebut maka penerima fidusia dianggap telah
melakukan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) yang dilarang
oleh undang-undang. Perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak
dibenarkan dalam suatu negara hukum seperti indonesia sebagaimana
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menentukan bahwa “Negara Indonesia
adalah negara hukum”;
6. Bahwa dengan demikian baik secara hukum maupun menurut pendapat
ahli penerima fidusia atau kreditur tidak dibenarkan untuk melakukan
segala tindakan hukum yang berkaitan dengan objek jaminan fidusia
karena pada prinsipnya pengaliahn hak kepemilikan objek jaminan fidusia
kepada penerima fidusia hanya secara kepercayaan bukan secara
hukum, selain itu muara dari perjanjian fidusia adalah bagaimana supaya
objek jaminan fidusia menjadi hak milik pemberi fidusia secara utuh;
7. Bilamana kreditur menganggap bahwa debitur (secara constituendum
pihak yang akan memiliki objek jaminan fidusia) telah melakukan cidera
janji namun tidak ada kesepakatan atau debitur tidak secara sukarela
setuju bahwa telah terjadi cidera janji maka sengketa tersebut wajib
diselesaikan di pengadilan untuk diputus apakah debitur telah cidera janji
atau tidak, bukan atas dasar penilaian secara sepihak oleh kreditur;
8. Namun dengan keberlakuan Pasal 30 beserta Penjelasan Pasal 30 UU
fidusia telah mereduksi hak-hak konstitusional pemberi fidusia dalam hal
22
perlindungan kepemilikan dan perlindungan harta benda yang di bawah
kekuasaannya;
9. Untuk melindungi hak tersebut, debitur atau pemberi fidusia ketika kreditur
atau penerima fidusia melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan
fidusia atas dasar Pasal 30 beserta Penjelasan Pasal 30 UU fidusia
karena atas dasar penilaian secara sepihak debitur telah melakukan
cidera janji, maka debitur tidak menunjukkan barang atau objek jaminan
fidusia;
10. Dengan demikian, Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia telah
melanggar hak kepemilikan dan perlindungan harta benda yang di bawah
kekuasaanya yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945;
C. Pasal 372 KUHP dan Pasal 30 UU Fidusia bilamana tidak dimaknai
seperti yang dimaknai Para Pemohon bertentangan dengan Putusan MK
Nomor 18/PUU-XVII/2019
1. Bahwa MK telah memutus bilamana tidak ada kesepakatan antara
kreditur dan debitur tentang adanya cidera janji atau wanprestasi maka
Langkah yang bisa diambil oleh kreditur adalah dengan melakukan upaya
hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji;
Amar Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang
frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak
ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur
keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi
jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum
dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus
dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang
23
frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara
sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara
kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang
menentukan telah terjadinya cidera janji”.
4. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889)
sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak
ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan
menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan
fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam
pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus
dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan
selebihnya.
2. Bahwa sejak Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Mahkamah telah
menegaskan bahwa bilamana tidak ada kesepakatan tentang cidera janji
(wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek
yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur
hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus
dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu adanya cidera
janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan kesepakatan
antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang
menetukan telah terjadinya cidera janji;
3. Bahwa implikasi dari putusan tersebut adalah diberinya ruang kepada
debitur untuk mepertahan
objek
jaminan fidusia
yang
secara
constituendum menjadi hak miliknya serta diberi ruang untuk
membuktikan dalil sebab/alasan debitur tidak menyerahkan objek jaminan
fidusia secara sukarela serta dalil debitur tidak sepakat bahwa telah
terjadinya cidera janji;
24
4. Namun keberlakuan Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia yang
bertautan dengan Pasal 29 UU Fidusia yang lahir untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) telah memberi ruang kepada kreditur
untuk tetap mengeksekusi atau menarik secara sepihak objek jaminan
fidusia, padahal Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 lahir atas
kegelisahan dan keresahan debitur atas tindakan kesewenang-wenangan
kreditur dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia yang kerap terjadi
selama ini. Karena MK telah melindugi hak-hak debitur melalui putusan a
quo maka ketika debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek
jaminan fidusia dan debitur tidak sepakat bahwa telah terjadi cidera janji
maka debitur berhak untuk menolak menyerahkan objek jaminan fidusia.
Kemudian untuk menghindari eksekusi atau penarilan secara sepihak
yang dilakukan oleh kreditur maka debitur tidak menunjukkan objek
jaminan fidusia. Debitur tidak menunjukkan jaminan fidusia tidak
bermaksud untuk melalukan tindak pidana penggelapan sebagaiman
diatur dalam Pasal 372 KUHP ataupun pidana fidusia yang diatur dalam
Pasal 36 UU Fidusia
5. Bahwa Pasal 30 UU Fidusia tersebut sangat erat kaitannya dengan Pasal
15 ayat (2) dan Ayat (3) UU Fidusia yang telah dimaknai MK melalui
Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, sehingga perlu dilakukan rekonstruksi
norma Pasal 30 UU Fidusia tersebut menjadi “Pemberi Fidusia wajib
menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka
pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia, kecuali terhadap objek jaminan
fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan
debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia”;
6. Bahwa Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia tersebut sangat erat kaitannya
dengan Pasal 15 Ayat (2) dan (3) UU Fidusia sebagaimana telah dimaknai
oleh MK melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, sehingga perlu
dilakukan rekonstruksi norma Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia tersebut
menjadi “Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,
Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang,
25
kecuali terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan
tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela
menyerahkan objek jaminan fidusia.”
7. Terdapat kelemahan dalam Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia
apa adanya (original intent) tersebut, dengan FAKTA HUKUM sebagai
berikut:
8. Bahwa Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia tersebut apa
adanya (original intent) oleh pihak terkait tidak dimaknai sesuai dengan
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019,
a. Bahwa adanya timbul kesan, seakan-akan Pasal 30 dan Penjelasan
Pasal 30 UU Fidusia apa adanya (original intent) tersebut mandiri,
serta adanya timbul kesan seakan-akan kekurangtegasan dan korelasi
Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia tersebut dengan
ketentuan lain UU Fidusia, padahal Pasal 30 UU Fidusia tersebut
sangat erat kaitannya dengan Pasal 29 Ayat (1) UU Fidusia dan
Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia tersebut sangat erat kaitannya
dengan pasal 15 ayat (3) UU Fidusia.
b. Bahwa sebagai akibat dari berlakunya Pasal 30 dan Penjelasan Pasal
30 UU Fidusia tersebut apa adanya (original intent), yang tidak
memberikan penafsiran secara tegas sesuai dengan Putusan MK
Nomor 18/PUU-XVII/2019, terkait adanya larangan bagi kreditur untuk
tidak mengeksekusi secara sepihak atau menarik objek jaminan
fidusia tanpa adanya kesepakatan cidera janji (wanprestasi) telah
melanggar hak-hak konstitusional Para Pemohon.
9. Bahwa untuk sinkronisasi dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
dan mengatasi kelemahan dalam Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU
Fidusia apa adanya (original intent) tersebut, perlu dilakukan rekonstruksi
Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia a quo, sehingga Kerugian
konstitusional Para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi;
10. Bahwa dengan eksisnya Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia
apa adanya (original intent) tersebut, mengakibatkan terlanggar hak-hak
konstitusional
para
Pemohon
yaitu
para
Pemohon
dalam
mempertahankan objek jaminan fidusia yang secara constituendum
26
menjadi hak milik pemberi fidusia atau debitur sebagaimana Pasal 28H
ayat (4) dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019;
11. Dalam pertimbangan Hakim MK dalam Putusan Nomor No 2/PUU-
XIX/2021 kembali dipertegas bahwa apabila tidak terjadi kesepakatan
tentang cidera janji (wanprestasi) antara kreditur dan debitur maka
alternatif yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan permohonan
eksekusi ke pengadilan atau upaya hukum yang menentukan telah
terjadinya cidera janji agar telah terjadinya cidera janji (wanprestasi)
bukan hanya semata-mata atas penilain kreditur secara sepihak.
D. Pasal 372 KUHP dan Pasal 30 UU Fidusia bilamana tidak dimaknai
seperti yang dimaknai para Pemohon bertentangan dengan Prinsip Due
Process of Law
1. Secara sederhana Due Process of Law dapat diartikan sebagai proses
hukum yang benar atau adil yang merupakan prinsip penegakan di
Indonesia yang di dalamnya terkandung perlindungan terhadap Hak Asasi
Manusi. Mardjono Reksodiputro menyatakan bahwa istilah due process
of law dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai proses
hukum yang adil. Lawan dari due process of law adalah arbitrary process
atau proses yang sewenang-wenang. Makna dari proses hukum yang adil
(due process of law) menurut Mardjono Reksodiputro tidak saja berupa
penerapan
hukum
atau
peraturan
perundang-undangan
(yang
dirumuskan adil) secara formal, tetapi juga mengandung jaminan hak atas
kemerdekaan dari seorang warga negara;
2. Mengenai due process of law ini, M. Yahya Harahap menyatakan bahwa,
esensi dari due process of law adalah setiap penegakan dan penerapan
hukum pidana harus sesuai dengan “persyaratan konstitusional” serta
harus “mentaati hukum”. Oleh sebab itu, dalam due process of law tidak
memperbolehkan adanya pelanggaran terhadap suatu bagian ketentuan
hukum dengan dalih guna menegakkan hukum yang lain, termasuk dalam
hal ini yg paling penting adalah keadilan prosedural (procedural juctice).
Keadilan prosedural ini berarti menempatkan konstitusi atau undang-
undang sebagai basis pelaksanaan proses hukum yang adil. Keadilan
prosedural menempatkan manusia sebagai subyek dan bukan obyek
27
sebagaimana dianut dalam Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
3. KUHAP secara substantif menganut atau telah mengarah pada due
process of law. Hal ini dapat terlihat dari terkandungnya prinsip-prinsip
due process of law atau due process model dalam KUHAP sebagai hukum
acara pidana dalam penyelenggaraan peradilan pidana di Indonesia;
4. Sebelum KUHAP berlaku, diterapkan asas inkuisitur (inquisitoir) yang
menempatkan orang yang diperiksa sebagai obyek pemeriksaan. Dengan
hal ini, orang yang diperiksa kerap mendapat perlakuan yang tidak
selayaknya atau dengan kata lain diperlakukan dengan kekerasan,
penganiayaan, dan tekanan-tekanan hanya untuk memperoleh sebuah
pengakuan yang dipandang menjadi alat bukti terpenting pada masa itu.
Romli
Atmasasmita
menyatakan
bahwa,
“Satu-satunya
tujuan
pemeriksaan pada masa itu adalah memperoleh pengakuan (confession)
dari orang yang diperiksa”. Dengan tindakan-tindakan penerima fidusia
atau kreditur yang secara sewenang-wenang dan sepihak melakukan
eksekusi atau menarik objek jaminan fidusia ditambah kreditur dibantu
oleh pihak berwenang (vide penjelasan Pasal 30 UU Fidusia) maka telah
membawa negara Indonesia kembali pada zaman dimana HAM tidak
menjadi supremasi dalam hukum dan kembali pada prinsip inkuisitur
(inquisitoir);
5. Pasca berlakunya KUHAP, asas inkuisitur (inquisitoir) berubah menjadi
sistem akusatoir (accusatoir) menempatkan tersangka sebagai subyek
pemeriksaan. M. Yahya Harahap mengemukakan bahwa, “tersangka
harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan
martabat. Dia harus dinilai sebagai subyek, bukan sebagai objek”;
6. Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin setiap hak
warga negara terkait kesamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan, negara wajib menjunjung hukum itu dengan tidak ada
kecualinya. Suatu negara hukum menurut Mien Rukmini, harus memenuhi
beberapa unsur, yaitu:
28
a. Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
b. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
c. Adanya pembangian kekuasan dalam negara; dan
d. Adanya pengawasan terhadap badan-badan peradilan.
7. Berkenaan dengan pernyataan tersebut di atas, khusus mengenai butir 6
(enam), yakni adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, dapat
diartikan bahwa dalam setiap substansi dan prosedural hukum selalu
ditemukan adanya jaminan terhadap hak asasi manusia. Hal ini juga
terdapat dalam UUD 1945, melalui beberapa pasal-pasalnya yang
mengatur mengenai hak asasi manusia. Selanjutnya diemplemntasikan
dalam proses penegakan hukum;
8. Bahwa prinsip due process of law atau due process model tidak hanya
berlaku bagi penegak hukum namun juga berlaku bagi seluruh warga
negara. Dengan hak yang diberikan kepada kreditur untuk melakukan
eksekusi secara sepihak atau menarik objek jaminan fidusia dengan
bersandar pada ketentuan Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Jaminan
Fidusia telah menempatkan kreditur sebagai penegak hukum semu,
padahal untuk menjadi seorang penegak hukum ada mekanisme dan
proses pendidikan yang harus dilalui. Dengan menempatkan kreditur
sebagai penegak hukum semu melahirkan tindakan-tindakan main hakim
sendiri (eigenrichting) yang menyebabkan hak-hak konstitusional debitur
terabaikan;
9. Untuk menghindari eksekusi atau penarikan secara sepihak dan
sewenang-wenangan
tersebut
debitur dengan
itidak
baik
tidak
menunjukkan objek yang menjadi jaminan fidusia, namun oleh kreditur
dilaporkan ke Pihak Kepolisian atas dasar tindak Pidana Penggelapan
sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
10. Dengan demikian tindakan eksekusi atau penarikan secara sepihak dan
sewenang-wenang yang dilakukuan oleh debitur dengan dasar Pasal 30
dan Penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia dan mendahulukan laporan
tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP tanpa
terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan atau
29
upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji telah secara
nyata menciderai prinsip due process of law. Padahal secara hukum,
proses keperdataan harus didahulukan seperti yang diatur dalam
Peraturan Makamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang menyatakan
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu
hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara
dua pihak
tertentu,
maka pemeriksaan
perkara
pidana dapat
ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam
pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak
perdata itu”
11. Bahwa dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa seseorang tidak
boleh dipidana atas dasar utang piutang.
Pasal 19 ayat (2)
“tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi
suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon memohon kepada Para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu
benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain
dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum
karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat
tahun atau denda sebanyak Rp.900, kecuali terhadap objek jaminan fidusia
yang tidak ditunjukan oleh debitur karena tidak ada kesepakatan tentang
30
cidera janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan
objek jaminan fidusia”;
ATAU
Setidak-tidaknya menyatakan bahwa Pasal 372 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun
1945, sepanjang tidak mengandung makna debitur yang tidak menunjukkan
objek jaminan fidusia dalam rangka melindungi dari penarikan secara sepihak
oleh kreditur karena tidak adanya kesepakatan tentang cidera janji tidak
dianggap sebagai tindak pidana penggelapan;
3. Menyatakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan huum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia,
kecuali terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang
cidera janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan
objek jaminan fidusia”;
4. Menyatakan Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima
Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan
apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang, kecuali
terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera
janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek
jaminan fidusia”;
31
ATAU
Setidak-tidaknya menyatakan bahwa frasa “pihak yang berwenang” dalam
Penjelasan Pasal 30 Kitab Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “pengadilan”;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat
lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12 sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Bab Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1992 tentang
Jaminan Fidusia;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Pemohon;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Akta Nikah para Pemohon;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi
Surat
Pemberitahuan
Penangkapan
dan
Penahanan
dari
Polda
Metro
Jaya dengan
Nomor
B/21329/XI/RES.1.11/2021/Ditreskrimum
atas
nama
Johanes Halim;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi STNK dan Foto Unit Mobil yang menjadi objek
jaminan fidusia;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Surat Persetujuan Relaksasi dari BCA Finance;
32
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009 ), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Hasil Tangkapan Layar (Screenshoot) Pesan dari
BCA Finance tentang persetujuan relaksasi yang dikirimkan
melalui WhatsApp;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas
nama Johanes Halim;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi
Surat
Pemberitahuan
Penahanan
Nomor
SP.Han/1189/XI/RES.1.11./2021/Ditreskrimum
terhadap
tersangka atas nama Johanes Halim alias Johan bin Acai;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi
Surat
Nomor
B/22876/XI/RES.1.11./2021/
Ditreskrimum
perihal
Pemberitahuan
Perpanjangan
Penahanan atas nama Johanes Halim alias Johan bin Acai.
33
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889,
selanjutnya disebut UU 42/1999), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
34
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengajuan norma yang terdapat dalam
Pasal 372 KUHP serta Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya, sebagai
berikut:
Pasal 372 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 30 UU 42/1999
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999
Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima
Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
35
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, dan
merupakan pasangan suami istri, yang terdaftar berdasarkan Akta Nikah Nomor
218/JU/PK/2015 dikeluarkan di Jakarta, tanggal 14 Febuari 2015.
3. Bahwa Pemohon II sebagai istri dari Pemohon I secara faktual terlibat aktif
dalam pembayaran cicilan atau kredit mobil yang menjadi objek jaminan fidusia,
sehingga ketika Penerima Fidusia atau kreditur melaporkan Pemohon I sebagai
debitur lalu kemudian ditangkap dan ditahan, maka Pemohon II, baik secara
langsung maupun tidak langsung mengalami kerugian. Kerugian yang dimaksud
adalah dengan ditangkap dan ditahannya Pemohon I telah memberi dampak
yang masif bagi Pemohon II dan keluarga. Segala urusan bisnis terhambat dan
keluarga semakin mengalami kesulitan ekonomi karena Pemohon I merupakan
tulang punggung dari keluarga.
4. Bahwa Pemohon I telah ditangkap oleh anggota kepolisian dan ditahan dalam
tahanan Polda Metro Jaya dengan alasan penggelapan berdasarkan Pasal 372
KUHP dan Pasal 36 UU 42/1999.
5. Bahwa penangkapan dan penahanan Pemohon I mendasarkan pada ketentuan
Pasal 372 KUHP yang merugikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum para
Pemohon. Ketidakpastian hukum dimaksud karena dengan tidak ditunjuknya
objek jaminan fidusia yang nantinya menjadi hak debitur karena dilindungi
sebagai harta benda yang berada di bawah kekuasaanya telah disangkakan
sebagai penggelapan sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
6. Bahwa alasan para Pemohon tidak menunjukkan unit kendaraan yang menjadi
objek jaminan fidusia dalam rangka melindungi benda yang berada dalam
penguasaannya agar tidak dilakukan penarikan dengan sewenang-wenang
serta cenderung melanggar hukum sebagaimana yang sebelumnya pernah
terjadi dengan objek jaminan fidusia yang lain;
7. Bahwa para Pemohon tidak melakukan pengujian norma Pasal 36 UU 42/1999
yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan kepada Pemohon I, karena
Pemohon I sama sekali tidak melakukan tindakan-tindakan sebagaimana
dilarang dalam pasal a quo.
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana dikemukakan di atas, dalam kualifikasinya tersebut, para
36
Pemohon telah dapat menerangkan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian di
mana kerugian dimaksud timbul karena adanya hubungan kausal (causal verband)
antara norma yang dimohonkan pengujian dan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon. Oleh karenanya, apabila
permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 372
KUHP dan Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya, yang dimohonkan
pengujiannya, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 372 KUHP dan
Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dengan argumentasi
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 372 KUHP dan Pasal 30 UU 42/1999
beserta Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
khususnya pada unsur perlindungan dan kepastian hukum yang adil karena
seringkali dijadikan dasar melaporkan debitur yang dituduh telah melakukan
tindak Pidana penggelapan disebabkan debitur melindungi haknya dengan tidak
menunjukkan objek jaminan fidusia yang hendak dieksekusi atau ditarik oleh
kreditur secara sepihak tanpa adanya kesepakatan cidera janji;
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 30 UU 42/1999 beserta
Penjelasannya memberikan hak kepada kreditur untuk melakukan eksekusi atau
penarikan secara sepihak objek jaminan fidusia sehingga adanya ketentuan ini
telah mereduksi hak-hak konstitusional para Pemohon yaitu perlindungan dan
37
kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta
dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019;
3. Bahwa menurut para Pemohon, debitur seharusnya dilindungi dari tindakan
sewenang-wenang kreditur dalam melakukan eksekusi terhadap objek jaminan
fidusia. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019, kreditur diberi hak untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia secara
sepihak atas kekuasaannya sendiri tanpa meminta bantuan pengadilan, namun
setelah adanya putusan tersebut kreditur tidak boleh melakukan eksekusi secara
sepihak atas kekuasaannya sendiri tanpa adanya kesepakatan tentang cidera
janji antara kreditur dan debitur. Sepanjang tidak ada kesepakatan tersebut,
kreditur tidak berhak untuk melakukan eksekusi kecuali atas upaya hukum
berupa permohonan eksekusi melalui pengadilan. Namun, oleh karena debitur
tidak menunjukkan objek jaminan fidusia berakibat debitur dituntut secara pidana
oleh penerima fidusia atas dasar perbuatan penggelapan yang diatur dalam
Pasal 372 KUHP;
4. Bahwa menurut para Pemohon, debitur melakukan pembelian benda yang
menjadi objek jaminan fidusia memakai mekanisme jaminan fidusia, di mana
objek jaminan fidusia secara kepercayaan hak kepemilikannya berada dalam
tangan kreditur karena perjanjian. Namun, muara dari perjanjian ini adalah
bagaimana agar debitur nantinya dapat memiliki objek jaminan tersebut. Dengan
demikian, posisi debitur pada objek jaminan fidusia adalah sebagai pihak yg
menguasai harta benda (dalam hal ini objek jaminan fidusia) dan sebagai pemilik
secara contituendum dari objek jaminan fidusia tersebut. Namun, dengan
dilakukannya eksekusi secara sepihak terhadap objek jaminan fidusia atau
penarikan yang semena-mena oleh kreditur dengan menggunakan dasar hukum
Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya telah melanggar perlindungan
terhadap hak kepemilikan dan perlindungan harta benda sebagaimana diatur
dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
5. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-XVII/2019, apabila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji
(wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang
menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam
pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku
38
sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap. Selain itu adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh
kreditur melainkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar
upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji;
6. Bahwa menurut para Pemohon, implikasi dari putusan tersebut adalah kepada
debitur diberikan ruang untuk mempertahankan objek jaminan fidusia yang
menjadi hak miliknya serta diberi ruang untuk membuktikan dalil sebab/alasan
debitur tidak menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela serta dalil
debitur yang tidak sepakat dengan telah terjadinya cidera janji;
7. Bahwa menurut para Pemohon, prinsip due process of law tidak hanya berlaku
bagi penegak hukum namun juga berlaku bagi seluruh warga negara. Dengan
adanya eksekusi secara sepihak atau menarik objek jaminan fidusia oleh kreditur
karena bersandar pada ketentuan Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya
telah menempatkan kreditur sebagai penegak hukum semu, yang berpotensi
untuk melahirkan tindakan-tindakan main hakim sendiri sehingga menyebabkan
hak-hak konstitusional debitur terabaikan;
8. Bahwa menurut para Pemohon, untuk menghindari eksekusi atau penarikan
secara sepihak dan sewenang-wenangan tersebut debitur dengan itidak baik
tidak menunjukkan objek yang menjadi jaminan fidusia, namun oleh kreditur hal
tersebut dilaporkan ke Pihak Kepolisian atas dasar tindak Pidana Penggelapan
sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, tanpa kreditur terlebih dahulu
mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan atau upaya hukum yang
menentukan telah terjadinya cidera janji sehingga hal tersebut menciderai prinsip
due process of law.
9. Bahwa berdasarkan uraian dali-dalil para Pemohon tersebut di atas, para
Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
a. Pasal 372 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Barang siapa dengan
sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau
sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam
tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan
hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak
sembilan ratus rupiah, kecuali terhadap objek jaminan fidusia yang tidak
39
ditunjukkan oleh debitur karena tidak ada kesepakatan tentang cidera janji
(wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan
fidusia”.
Atau
Pasal 372 KUHP bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak
mengandung makna debitur yang tidak menunjukkan objek jaminan fidusia
dalam rangka melindungi dari penarikan secara sepihak oleh kreditur karena
tidak adanya kesepakatan tentang cidera janji tidak dianggap sebagai tindak
pidana penggelapan.
b. Pasal 30 UU 42/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemberi Fidusia wajib
menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka
pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia, kecuali terhadap objek jaminan
fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan
debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia”.
c. Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal
Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak
mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu
dapat meminta bantuan pihak yang berwenang, kecuali terhadap objek
jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi)
dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia”.
Atau
Setidak-tidaknya menyatakan bahwa frasa “pihak yang berwenang” dalam
Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“pengadilan”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-12 (sebagaimana selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara).
40
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan untuk menjadi Pihak Terkait
yang diajukan oleh PT BCA Finance bertanggal 2 Februari 2022, yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 3 Februari 2022 dan permohonan untuk menjadi
Pihak Terkait yang diajukan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia
(APPI) bertanggal 4 Februari 2022, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
4 Februari 2022, oleh karena permohonan a quo berdasarkan pertimbangan pada
pokok permohonan pada Paragraf [3.9] dinilai oleh Mahkamah telah cukup jelas
sehingga tidak diperlukan lagi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan
memanggil pihak-pihak sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
Oleh karenanya, menurut Mahkamah tidak ada relevansinya untuk menerima
permohonan Pihak Terkait tersebut dan permohonan dimaksud harus dinyatakan
ditolak. Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah telah menerbitkan Ketetapan No.
3.71/PUU/TAP.MK/PT/2/2022 dan Ketetapan No. 4.71/PUU/TAP.MK/PT/2/2022
tentang Pihak Terkait Dalam Perkara No. 71/PUU-XIX/2021, bertanggal 7 Februari
2022;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama dalil-dalil dan
bukti-bukti yang diajukan para Pemohon, sebelum menilai konstitusionalitas Pasal
30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya terlebih dahulu Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon a quo dikaitkan dengan ketentuan
Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
41
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan ketentuan Pasal 30
UU 42/1999 beserta Penjelasannya pernah diajukan pengujian ke Mahkamah
Konstitusi dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-
XVIII/2020, bertanggal 25 Juni 2020 dengan amar menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Perkara Nomor 19/PUU-XVIII/2020, yang
dimohonkan adalah pengujian Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sedangkan untuk permohonan para
Pemohon a quo yang dilakukan pengujian adalah Pasal 372 KUHP dan Pasal 30
UU 42/1999 beserta Penjelasannya terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Bahwa terhadap persoalan di atas, setelah Mahkamah mencermati dalil-
dalil permohonan para Pemohon, meskipun pasal yang diujikan sama namun
terhadap permohonan a quo menggunakan dasar pengujian yang berbeda. Terlebih
lagi, terhadap permohonan sebelumnya Mahkamah juga belum menilai dalil pokok
permohonan. Dengan demikian, terlepas secara substansial permohonan a quo
beralasan atau tidak, secara formal permohonan a quo berdasarkan Pasal 60 ayat
(2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 beralasan untuk dapat diajukan
kembali. Oleh karenanya, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa berkaitan dengan isu konstitusionalitas yang
dipersoalkan oleh para Pemohon pada esensinya adalah berkenaan dengan
inkonstitusionalitas Pasal 372 KUHP sebagaimana inti petitum para Pemohon yang
dapat dipahami Mahkamah pada Paragraf [3.7] angka 9. Terhadap hal tersebut
penting bagi Mahkamah untuk menegaskan hal-hal sebagai berikut:
[3.12.1]
Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 372 KUHP yang
menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang
ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
42
sembilan ratus rupiah”, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang
sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada
dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan
hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak sembilan
ratus rupiah, kecuali terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ditunjukkan oleh
debitur karena tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur
tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia”. Atau, sepanjang tidak
mengandung makna debitur yang tidak menunjukkan objek jaminan fidusia dalam
rangka melindungi dari penarikan secara sepihak oleh kreditur karena tidak adanya
kesepakatan tentang cidera janji tidak dianggap sebagai tindak pidana
penggelapan.
Terhadap dalil para Pemohon a quo penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan terlebih dahulu mengenai hukum pidana. Hukum pidana merupakan
bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara individu/masyarakat
dengan negara berupa norma yang disertai dengan pengaturan dan ancaman
sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya. Hukum pidana meliputi atau terdiri dari
hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Dalam hal ini, secara doktriner,
hukum pidana umum adalah hukum pidana yang diberlakukan bagi setiap orang
yang bersumber dari KUHP, sedangkan hukum pidana khusus adalah hukum pidana
yang diberlakukan bagi orang-orang tertentu yang bersumber/diatur dalam berbagai
peraturan perundang-undangan di luar KUHP.
Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian ketentuan Pasal 372
KUHP, di mana ketentuan ini termasuk dalam Bab XXIV tentang Penggelapan yang
merupakan bagian ketentuan hukum pidana umum. Para Pemohon dalam
permohonannya memohon agar ketentuan Pasal 372 KUHP diberikan pemaknaan
pengecualian khusus untuk tindak pidana yang berkaitan dengan jaminan fidusia.
Menurut Mahkamah, apa yang dimohonkan para Pemohon secara fundamental
akan mengubah konstruksi norma hukum yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP.
Sebab, konstruksi norma hukum Pasal 372 KUHP tersebut bersifat universal, yang
artinya, ruang lingkup bekerjanya ketentuan tersebut dapat ditujukan untuk objek
apapun yang dilakukan setiap subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana
yang memenuhi unsur-unsur delik tindak pidana penggelapan. Oleh karena itu,
43
tindak pidana penggelapan tidak dapat hanya dikaitkan dengan jenis perbuatan
hukum tertentu sebagaimana pengecualian yang diinginkan oleh para Pemohon.
Dengan demikian, apabila penambahan frasa “kecuali terhadap objek jaminan
fidusia yang tidak ditunjukkan oleh debitur karena tidak ada kesepakatan tentang
cidera janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek
jaminan fidusia”, atau, sepanjang tidak mengandung makna debitur yang tidak
menunjukkan objek jaminan fidusia dalam rangka melindungi dari penarikan secara
sepihak oleh kreditur karena tidak adanya kesepakatan tentang cidera janji tidak
dianggap sebagai tindak pidana penggelapan” sebagaimana yang dimohonkan oleh
para Pemohon diakomodir, maka hal tersebut justru akan mempersempit ruang
lingkup dari sifat ketentuan norma Pasal 372 KUHP dan mengakibatkan timbulnya
ketidakpastian hukum. Sementara, dalam ketentuan UU 42/1999 telah diatur
beberapa ketentuan pidana yang berkaitan dengan penegakan norma primernya,
sebagaimana dimaktubkan dalam ketentuan Pasal 35 UU 42/1999 yang mengatur
mengenai
perbuatan
yang
dengan
sengaja
memalsukan,
mengubah,
menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara
menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak
melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, serta dalam Pasal 36 UU 42/1999 yang
mengatur mengenai sanksi pidana bagi Pemberi Fidusia yang mengalihkan,
menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Dengan demikian, jika dipandang masih terdapat persoalan dalam memberikan
sanksi pidana atas pelanggaran perjanjian fidusia maka menjadi otorisasi
pembentuk undang-undang untuk mengaturnya, kecuali jika persoalan pelanggaran
tersebut berkaitan dengan konstitusionalitas norma maka Mahkamah berwenang
untuk menilainya.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 372 KUHP
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12.2] Bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas norma
Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya karena norma a quo tidak terlepas dari
pengujian Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang telah diputus oleh
Mahkamah Kontitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019, bertanggal 6 Januari 2020 dan telah ditegaskan kembali di dalam
44
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bertanggal 31 Agustus
2021.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo penting bagi Mahkamah
untuk mengutip terlebih dahulu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019, Paragraf [3.19] terkait dengan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999
yang mempertimbangkan sebagai berikut:
“[3.19] Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya inkonstitusional
terhadap frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan
frasa “cidera janji” dalam norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999, meskipun
Pemohon tidak memohonkan pengujian Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU
42/1999 namun dikarenakan pertimbangan Mahkamah berdampak terhadap
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, maka terhadap frasa “kekuatan
eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap” dalam Penjelasan norma Pasal 15 ayat (2) dengan sendirinya
harus disesuaikan dengan pemaknaan yang menjadi pendirian Mahkamah
terhadap norma yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 dengan
pemaknaan “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang
cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang
menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam
pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku
sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap”, sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam
amar putusan perkara a quo. Oleh karena itu tata cara eksekusi sertifikat
jaminan fidusia sebagaimana yang diatur dalam ketentuan lain dalam Undang-
Undang a quo, disesuaikan dengan Putusan Mahkamah a quo;”
Selanjutnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XIX/2021, Mahkamah kembali menegaskan terkait dengan isu konstitusional
kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia dengan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
“[3.14.2] Bahwa setelah mencermati seluruh uraian pertimbangan putusan di
atas, menurut Mahkamah pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah mempertimbangkan secara yuridis
dan
menjawab
secara
komprehensif
isu
konstitusionalitas
yang
dipermasalahkan oleh Pemohon, khususnya berkaitan dengan eksekusi
sertifikat jaminan fidusia. Lebih jauh dalam pertimbangan hukum perkara
tersebut telah pula dengan jelas dinyatakan pelaksanaan eksekusi sertifikat
jaminan fidusia apabila berkenaan dengan cidera janji oleh pemberi hak fidusia
(debitur) terhadap kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cidera janji
(wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda
yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia
(kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa melainkan harus
mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri dan
hal ini telah ternyata tidak terbukti menjadikan tidak memberikan perlidungan
45
hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam perkara a quo.
Sebaliknya, hal demikian justru memberikan perlindungan hukum kepada pihak-
pihak yang terkait dalam perjanjian fidusia. Sebab, pada sebuah perjanjian
Jaminan Fidusia yang objeknya adalah benda bergerak dan/atau tidak bergerak
sepanjang tidak dibebani hak tanggungan dan subjek hukum yang dapat
menjadi pihak dalam perjanjian dimaksud (kreditur dan debitur), maka
perlindungan hukum yang berbentuk kepastian hukum dan keadilan harus
diberikan terhadap ketiga unsur yaitu kreditur, debitur, dan objek hak
tanggungan.
[3.14.3] Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon tidak memahami secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat
jaminan fidusia. Adanya ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi
dilakukan sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan
eksekusi kepada Pengadilan Negeri pada dasarnya telah memberikan
keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari
timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi. Adapun
pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri
sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam
hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan
wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur
kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya
wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka
eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu
sendiri;”
Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah,
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021
sesungguhnya telah terang benderang menjawab mengenai prosedur
penyerahan objek fidusia sehingga kekhawatiran para Pemohon mengenai akan
timbulnya eksekusi secara sepihak atau penarikan semena-mena yang
dilakukan oleh kreditur, tidaklah akan terjadi. Sebab, Mahkamah juga telah
mempertimbangkan mengenai tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang
diatur dalam ketentuan lain dalam UU 42/1999 agar disesuaikan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Artinya, putusan
a quo berkenaan dengan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) tidaklah berdiri sendiri
karena ketentuan pasal-pasal lain dalam UU 42/1999 yang berkaitan dengan
tata cara eksekusi harus pula mengikuti dan menyesuaikan dengan putusan
a quo, termasuk ketentuan Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya.
Dengan demikian, pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara
46
paksa misalnya dengan meminta bantuan aparat kepolisian, apabila mengenai
cidera janji (wanprestasi) oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur
yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan
secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia. Dalam hal
ini, Mahkamah telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan
pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Bahwa berkaitan dengan eksekusi jaminan objek fidusia, penting
ditegaskan oleh Mahkamah, perjanjian fidusia adalah hubungan hukum yang
bersifat keperdataan (privat) oleh karena itu kewenangan aparat kepolisian
hanya terbatas mengamankan jalannya eksekusi bila diperlukan, bukan sebagai
bagian dari pihak eksekutor, kecuali ada tindakan yang mengandung unsur-
unsur pidana maka aparat kepolisian baru mempunyai kewenangan untuk
penegakan hukum pidananya. Oleh karena itu, berkenaan dengan frasa “pihak
yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999 adalah dimaknai
“pengadilan negeri” sebagai pihak yang diminta bantuan untuk melaksanakan
eksekusi tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon berkenaan dengan Pasal 30 UU 42/1999 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
dan menghilangkan hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan
martabat sebagaimana termaktub dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
Sedangkan, terhadap dalil para Pemohon berkenaan dengan Penjelasan
Pasal 30 UU 42/1999 telah menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan menghilangkan hak
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum
untuk sebagian.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, dalil-dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
47
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil para Pemohon lainnya dan hal-hal
lain yang tidak relevan tidak dipertimbangkan lebih lanjut, sehingga harus
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “pihak yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3889), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
48
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pengadilan
negeri”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Kamis, tanggal dua puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh empat, bulan Februari, tahun dua ribu
dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.31 WIB oleh tujuh Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria
Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
49
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009 ), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Hasil Tangkapan Layar (Screenshoot) Pesan dari
BCA Finance tentang persetujuan relaksasi yang dikirimkan
melalui WhatsApp;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas
nama Johanes Halim;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi
Surat
Pemberitahuan
Penahanan
Nomor
SP.Han/1189/XI/RES.1.11./2021/Ditreskrimum
terhadap
tersangka atas nama Johanes Halim alias Johan bin Acai;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi
Surat
Nomor
B/22876/XI/RES.1.11./2021/
Ditreskrimum
perihal
Pemberitahuan
Perpanjangan
Penahanan atas nama Johanes Halim alias Johan bin Acai.
33
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889,
selanjutnya disebut UU 42/1999), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
34
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengajuan norma yang terdapat dalam
Pasal 372 KUHP serta Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya, sebagai
berikut:
Pasal 372 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 30 UU 42/1999
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999
Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima
Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
35
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, dan
merupakan pasangan suami istri, yang terdaftar berdasarkan Akta Nikah Nomor
218/JU/PK/2015 dikeluarkan di Jakarta, tanggal 14 Febuari 2015.
3. Bahwa Pemohon II sebagai istri dari Pemohon I secara faktual terlibat aktif
dalam pembayaran cicilan atau kredit mobil yang menjadi objek jaminan fidusia,
sehingga ketika Penerima Fidusia atau kreditur melaporkan Pemohon I sebagai
debitur lalu kemudian ditangkap dan ditahan, maka Pemohon II, baik secara
langsung maupun tidak langsung mengalami kerugian. Kerugian yang dimaksud
adalah dengan ditangkap dan ditahannya Pemohon I telah memberi dampak
yang masif bagi Pemohon II dan keluarga. Segala urusan bisnis terhambat dan
keluarga semakin mengalami kesulitan ekonomi karena Pemohon I merupakan
tulang punggung dari keluarga.
4. Bahwa Pemohon I telah ditangkap oleh anggota kepolisian dan ditahan dalam
tahanan Polda Metro Jaya dengan alasan penggelapan berdasarkan Pasal 372
KUHP dan Pasal 36 UU 42/1999.
5. Bahwa penangkapan dan penahanan Pemohon I mendasarkan pada ketentuan
Pasal 372 KUHP yang merugikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum para
Pemohon. Ketidakpastian hukum dimaksud karena dengan tidak ditunjuknya
objek jaminan fidusia yang nantinya menjadi hak debitur karena dilindungi
sebagai harta benda yang berada di bawah kekuasaanya telah disangkakan
sebagai penggelapan sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
6. Bahwa alasan para Pemohon tidak menunjukkan unit kendaraan yang menjadi
objek jaminan fidusia dalam rangka melindungi benda yang berada dalam
penguasaannya agar tidak dilakukan penarikan dengan sewenang-wenang
serta cenderung melanggar hukum sebagaimana yang sebelumnya pernah
terjadi dengan objek jaminan fidusia yang lain;
7. Bahwa para Pemohon tidak melakukan pengujian norma Pasal 36 UU 42/1999
yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan kepada Pemohon I, karena
Pemohon I sama sekali tidak melakukan tindakan-tindakan sebagaimana
dilarang dalam pasal a quo.
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana dikemukakan di atas, dalam kualifikasinya tersebut, para
36
Pemohon telah dapat menerangkan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian di
mana kerugian dimaksud timbul karena adanya hubungan kausal (causal verband)
antara norma yang dimohonkan pengujian dan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon. Oleh karenanya, apabila
permohonan
