PUU
Tahun 2016
71/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Drs. Hi. Rusli Habibie, MAP, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Agustus 2016 memberikan kuasa kepada Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk
Tanggal Registrasi: 2016-09-01
Tanggal Putusan: 2017-07-19
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 8/2015, UU 23/2014
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K) Maria Farida Indrati (A) Manahan MP Sitompul (A) Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: kasasi tersebut menghukum Pemohon dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun.
9. Bahwa semula, berdasarkan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] tertanggal 9 Juli 2015, yang menyatakan ketentuan [[Pasal 7 huruf g]] [[UU Nomor 8 Tahun 2015]] inkonstitusional bersyarat, Pemohon yang pernah didakwa atas tuduhan melanggar [[Pasal 317 ayat (1)]] KUHP dengan ancaman pemindanaan kurang dari 5 (lima) tahun tersebut, masih dapat mencalonkan diri untuk satu kali periode lagi.
10. Bahwa namun demikian, dengan diberlakukannya ketentuan [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada, Hak Konstitusional Pemohon berpotensi terhalang untuk maju mencalonkan diri dan/atau dipilih menjadi kepala daerah, oleh karena frasa : ”….karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, yang semula terdapat dalam [[Pasal 7 huruf g]] [[UU Nomor 8 Tahun 2015]] menjadi dihapus atau ditiadakan dalam [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada yang dimohonkan pengujiannya saat ini.
11. Bahwa pemberlakuan norma [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada telah memperluas cakupan tindak pidana, yang semula dibatasi hanya terhadap perbuatan pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih, diubah menjadi seluruh tindak pidana.
12. Bahwa meskipun dalam [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada masih terdapat frasa”…..atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”, dan dalam penjelasan [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan ”mantan terpidana” adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak”, namun frasa “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, yang diberlakukan terhadap seluruh perbuatan tindak pidana ringan sampai tindak pidana berat secara luas tersebut berpotensi disalahgunakan dan/atau dijadikan pintu masuk lawan politik untuk menjegal seseorang maju, hanya dengan memperkarakan pesaingnya atas dasar tuduhan tindak pidana ringan, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan hak konstitusional seseorang untuk dipilih.
13. Bahwa selain itu, pemberlakuan norma yang diuji tersebut telah serta merta menghukum dan membatasi hak seseorang, padahal suatu norma yang terdapat di dalam Undang-Undang tidak dapat diberlakukan begitu saja. Norma tersebut hanya dapat berlaku dan dijalankan melalui putusan pengadilan, sehingga seseorang hanya bisa dihukum untuk dilarang mencalonkan diri atau dipilih jika hak pilihnya dicabut dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika aturan dalam [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada tersebut diberlakukan, secara nyata selain m
Teks Putusan
# Putusan [[71/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[71/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
## Timeline
- **2004-02-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2004-10-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-03-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-10-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2006-03-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2006-12-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-12-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2009-03-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-06-03**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-04-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-03-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-06-17**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2014-09-26**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2014-10-02**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2015-07-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-10-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-10-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-11-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-12-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-12-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-03-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-07-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-08-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-09-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-09-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-04**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-25**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-11-02**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-11-24**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-12-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-07-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[005/PUU-III/2005]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[011/PUU-III/2005]]
- [[017/PUU-I/2003]]
- [[019/PUU-IV/2006]]
- [[024/PUU-III/2005]]
- [[100/PUU-XIII/2015]]
- [[105/PUU-XIII/2015]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[120/PUU-VII/2009]]
### Perkara yang Merujuk
- [[35/PUU-XV/2017]]
- [[56/PUU-XVII/2019]]
- [[57/PUU-XVI/2018]]
- [[99/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
kasasi tersebut menghukum Pemohon dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun.
9. Bahwa semula, berdasarkan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] tertanggal 9 Juli 2015, yang menyatakan ketentuan [[Pasal 7 huruf g]] [[UU Nomor 8 Tahun 2015]] inkonstitusional bersyarat, Pemohon yang pernah didakwa atas tuduhan melanggar [[Pasal 317 ayat (1)]] KUHP dengan ancaman pemindanaan kurang dari 5 (lima) tahun tersebut, masih dapat mencalonkan diri untuk satu kali periode lagi.
10. Bahwa namun demikian, dengan diberlakukannya ketentuan [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada, Hak Konstitusional Pemohon berpotensi terhalang untuk maju mencalonkan diri dan/atau dipilih menjadi kepala daerah, oleh karena frasa : ”….karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, yang semula terdapat dalam [[Pasal 7 huruf g]] [[UU Nomor 8 Tahun 2015]] menjadi dihapus atau ditiadakan dalam [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada yang dimohonkan pengujiannya saat ini.
11. Bahwa pemberlakuan norma [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada telah memperluas cakupan tindak pidana, yang semula dibatasi hanya terhadap perbuatan pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih, diubah menjadi seluruh tindak pidana.
12. Bahwa meskipun dalam [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada masih terdapat frasa”…..atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”, dan dalam penjelasan [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan ”mantan terpidana” adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak”, namun frasa “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, yang diberlakukan terhadap seluruh perbuatan tindak pidana ringan sampai tindak pidana berat secara luas tersebut berpotensi disalahgunakan dan/atau dijadikan pintu masuk lawan politik untuk menjegal seseorang maju, hanya dengan memperkarakan pesaingnya atas dasar tuduhan tindak pidana ringan, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan hak konstitusional seseorang untuk dipilih.
13. Bahwa selain itu, pemberlakuan norma yang diuji tersebut telah serta merta menghukum dan membatasi hak seseorang, padahal suatu norma yang terdapat di dalam Undang-Undang tidak dapat diberlakukan begitu saja. Norma tersebut hanya dapat berlaku dan dijalankan melalui putusan pengadilan, sehingga seseorang hanya bisa dihukum untuk dilarang mencalonkan diri atau dipilih jika hak pilihnya dicabut dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika aturan dalam [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada tersebut diberlakukan, secara nyata selain menimbulkan ketidakkepastian hukum, juga menimbulkan ketidakadilan terhadap diri Pemohon dan warga negara lainnya yang berstatus seperti Pemohon.
14. Bahwa dalam perkembangannya, [[KPU]] RI menerbitkan Peraturan [[KPU]] Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 13 September 2016, yang salah satu di antaranya menetapkan aturan tentang syarat pencalonan yang berkaitan dengan pasal yang diuji saat ini, yakni:
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara (huruf f);
15. Bahwa aturan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tersebut memperbolehkan Pemohon untuk mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah di Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Serentak 2017, oleh karena status hukum Pemohon sebagai terpidana yang tidan menjalani pidana dalam penjara, telah memenuhi kriteria persyaratan.
16. Bahwa, meskipun Pemohon dapat mengikuti pemilihan menggunakan hak untuk dipilih, namun ketentuan pasal yang diuji tetap menimbulkan ketidakpastian hukum oleh karena betapapun Pemohon saat ini sudah dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon dan dalam hal Pemohon memenangkan pemilihan atau menjadi pasangan calon terpilih, maka Pemohon dihadang oleh ketidakpastian hukum, oleh karena dengan menyandang status sebagai TERPIDANA atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kemenangan Pemohon yang diraihnya dengan susah payah langsung “dirampas” oleh ketentuan [[Pasal 164 ayat (7)]] dan (8) UU Pilkada, yakni langsung diberhentikan sesaat sesudah dilantik menjadi pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Gorontalo. Hal yang sama juga berpotensi dialami oleh setiap pasangan calon, baik bupati, wakil bupati, wali kota ataupun wakil walikota peserta pemilihan serentak, yang apabila setelah berhasil memenangkan pemilihan namun kepadanya melekat status sebagai TERPIDANA atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terhadap setiap tindak pidana apapun baik pidana umum, pidana korupsi, tindak pidana ringan maupun tindak pidana Pemilukada, langsung diberhentikan tetap sesaat sesudah dilantik menjadi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih. Adapun apabila pada diri pasangan calon terpilih melekat status sebagai TERDAKWA, juga atas dakwaan seluruh tindak pidana apa saja tanpa batasan minimal ancaman hukuman, langsung diberhentikan sementara, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 163 ayat (7) dan (8) serta Pasal 164 ayat (7) dan (8) UU Pilkada.
17. Bahwa padahal, norma mengenai pemberhentian kepala daerah, telah dengan tegas diatur dalam Pasal 83 [[UU Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah, yang selengkapnya menyatakan:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan [[DPRD]] karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
18. Bahwa atas dasar argumentasi yuridis tersebut, permohonan a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU [[MK]] beserta penjelasannya, yakni Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian Undang-Undang, yaitu terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
19. Bahwa atas dasar fakta yuridis yang dialami sendiri oleh Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, maka karenanya, Pemohon telah memenuhi parameter kerugian konstitusional, sebagaimana pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang, yang diuraikan dalam Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[006/PUU-III/2005]] dan Putusan Nomor [[011/PUU-V/2007]], sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh [[UUD 1945]];
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
