Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

71/PUU-XII/2014

1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Pemohon: Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-07-22
Tanggal Putusan: 2014-11-06
UU Diuji: UU 32/2004, UU 12/2008, UU 26/2007, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Muhammad Alim Arief Hidayat", "Wahiduddin Adams", "Cholidin Nasir"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah dan [[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 189]] - [[Pasal 1]] - [[Pasal 18 ayat (1)]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] - [[Pasal 18 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)