PUU
Tahun 2014
71/PUU-XII/2014
1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Pemohon: Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI),
kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-07-22
Tanggal Putusan: 2014-11-06
UU Diuji: UU 32/2004, UU 12/2008, UU 26/2007, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Muhammad Alim Arief Hidayat", "Wahiduddin Adams", "Cholidin Nasir"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah dan [[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 189]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 18 ayat (1)]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 18 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# # Dampak Putusan
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[71/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-11-06
- **Significance**: Low
<!-- Enhanced by 20-[[Agent System]] for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:58 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[71/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah dan [[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Ir. H. Isran Noor, M.Si]]
- **Pemohon 2**: [[Drs. H. Rachmat Yasin]]
## Timeline
- **2014-07-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-11-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[65/PUU-XII/2014]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 189]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Neg...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
- Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konsti...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah dan [[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 189]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 18 ayat (1)]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 18 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 189]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Neg... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
