PUU
Tahun 2025
70/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon: Leonardo Olefins Hamonangan
Tanggal Putusan: 2025-06-04
UU Diuji: UU 13/2003, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 4/2016, UU 39/1999, UU 12/2005, UU 11/2005
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 70/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Leonardo Olefins Hamonangan
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Perumahan Taman Alamanda B7 Nomor 24 RT/RW:
04/12, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun
Utara, Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
28 April 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 26 April 2025 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 74/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025, dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 70/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 2 Mei 2025, pada pokoknya sebagai
berikut:
2
A.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa wewenang dan lingkup kekuasaan kehakiman Mahkamah
Konstitusi diatur dalam UUD NRI 1945, berdasarkan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”
b. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki
wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Selain
itu ditegaskan pula dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD
NRI 1945 sebagai berikut:
1. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (untuk
selanjutnya disebut sebagai “UU MK”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; …”
2. Pasal 51A ayat (3) UU MK
“dalam hal permohonan pengujan berupa permohonan pengujian
formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah
3
Konstitusi di dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan”
3. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (untuk selanjutnya
disebut sebagai “UU Kekuasaan Kehakiman”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; …”
4. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (untuk selanjutnya
disebut sebagai “UU 12/2011”):
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
5. Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(untuk selanjutnya disebut sebagai “PMK PUU”):
“Pengujian
Undang-Undang
terhadap
UUD
NRI
1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi.”
6. Pasal 2 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021
4
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil”
7. Pasal 2 ayat (4) PMK No. 2 Tahun 2021
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau perppu yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.”
3. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
terhadap UUD NRI 1945, melekat 5 (lima) fungsi yakni:
a. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Kontitusi (The Guardian of
Constitution);
b. Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution);
c. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy);
d. Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga
negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights);
e. Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights);
4. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas berkenaan dengan yurisdiksi
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan di atas, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara
a quo yang diajukan oleh Pemohon
5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 in
casu Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan terhadap Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 dan sebagaimana diatur oleh UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi,
serta UU Kekuasaan Kehakiman, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
5
suatu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR
dan Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada
lembaga yudisial, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan
efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 4 Tahun
2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat terhadap UUD 1945;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-undang dinyatakan bahwa: Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia;
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) badan hukum publik atau privat;
d) lembaga negara.
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”.
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
undang, yakni sebagai berikut:
6
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-1) yang hak-hak konstitusionalnya
secara aktual dan Potensial terlanggar dengan keberadaan Pasal dalam
perkara a quo;
7. Bahwa, Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki
hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-
hak tersebut tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-
pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.” (Bukti P-2 salinan Undang- Undang Dasar 1945);
8. Bahwa, Pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya
kerugian konstitusional potensial sesuai yang dijamin berdasarkan
Pengujian Undang-Undang Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39)
7
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga
kerja” (bukti P-3 salinan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan);
KERUGIAN KONSTITUSI PEMOHON
1. Bahwa Pemohon hendak melamar pekerjeaan diberbagai platform, dan
pemohon sudah melamar di banyak Perusahaan. Kemudian PEMOHON
menemukan persyaratan mengutamakan/memprioritaskan hal hal tertentu
seperti usia, Top University, seperti postingan di Glints lowongan kerja pada
tanggal 25 Maret 2025, postingan dari Pintarnya.com pada tanggal 13 April
2024 dan postingan HR di Linkedin pada tanggal 21 April 2025 di bawah
ini:
2. Bahwa keberlakuan Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang
membiarkan perusahaan membuat persyaratan kerja mengutamakan atau
memprioritaskan persyaratan-persyaratan tertentu secara bebas tanpa
8
batasan yang jelas, Pemohon dan banyak warga negara lainnya mengalami
kesulitan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi mereka.
Hal ini menimbulkan penghalang yang tidak proporsional bagi masyarakat
untuk menikmati hak atas pekerjaan secara adil
3. Bahwa dengan adanya persyaratan mengutamakan/memprioritaskan hal-
hal tertentu seperti usia, Top University dan good looking yang kerap terjadi
pada lowongan pekerjaan menyebabkan Pemohon semakin kesulitan
mencari pekerjaan dan dikarenakan tidak adanya ketentuan yang tegas dari
Peraturan Perundang-undangan terhadap lowongan pekerjaan yang
diskriminasi menimbulkan semakin maraknya dan semakin terjadinya
normalisasi diskriminasi lowongan pekerjaan.
4. Bahwa selanjutnya semakin menjamurnya praktik mengutamakan lulusan
lusan dari Top University dan membatasi usia usia tertentu menyebabkan
trend di kalangan Masyarakat berupa #kaburajadulu tren #KaburAjaDulu
mewarnai media sosial di Indonesia karena situasi sosial dan ekonomi di
negara ini yang tak sesuai ini. Tren tersebut sekaligus menjadi protes warga
Indonesia karena lapangan pekerjaan yang tak memadai, gaji tak layak,
pendidikan tak sesuai harapan, dan pemberian jaminan sosial atau
kesejahteraan yang masih dianggap kurang.
5. Bahwa Pasal 35 ayat (1) UU nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagai pintu masuk diskriminasi lowongan pekerjaan
yang pada akhirnya berbagai Perusahaan dapat sesuka hatinya
memberikan
persyaratan
lowongan
pekerjaan
yang
mengutamakan/memprioritaskan persyaratan tertentu.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
A. TIDAK NEBIS IN IDEM
1. Bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-undang. Yang isinya sebagai berikut:
9
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.
2. Bahwa Pemohon sudah dua kali mengajukan Permohonan Pengujian
Undang-undang terhadap Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu nomor perkara Nomor
35/PUU-XXII/2024 dan Nomor 124/PUU-XXII/2024.
Pada Nomor 35/PUU-XXII/2024 batu uji Pemohon ialah Pasal 28D ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan Nomor 124/PUU-
XXII/2024 batu uji Pemohon ialah: Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan
Pasal 28I ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 dan permohonan yang
sekarang, Pemohon memakai Pasal 1 ayat (2).
B. PASAL 35 AYAT (1) UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG
KETENAGAKERJAAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (2)
1. Bahwa Jika rakyat merasa penguasa sudah bertindak sewenang-wenang
dan melenceng dari kepentingan rakyat, maka rakyat berhak untuk
melengserkan kepemimpinannya;
Di Indonesia juga menganut paham kedaulatan di tangan rakyat. Bahkan
soal ini telah dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar. Disarikan dari Buku
Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen, Tim Ilmu Educenter (2016: 66),
UUD memiliki kedudukan sebagai norma hukum yang tertinggi dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia
2. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam setiap aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara, termasuk dalam dunia ketenagakerjaan, segala
kebijakan harus mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dan berlandaskan
konstitusi.
Dalam konteks lowongan pekerjaan yang mengutamakan persyaratan usia,
top university, dan good looking, terdapat potensi diskriminasi yang dapat
bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan hak-hak konstitusional
yang dijamin oleh UUD 1945
10
3. Kebijakan rekrutmen yang mengutamakan usia, top university, dan good
looking tanpa dasar yang objektif dapat berpotensi bertentangan dengan
prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945. Negara harus memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan
yang
diterapkan
oleh
perusahaan
tetap
berada
dalam
koridor
konstitusional, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada keadilan sosial
demi keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan hak rakyat dalam
mendapatkan pekerjaan yang layak
C. PASAL 35 AYAT (1) UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG
KETENAGAKERJAAN MEMILIKI PERMASALAHAN DENGAN SENSE OF
JUSTICE
1. Bahwa menurut pernyataan putusan pengadilan Amerika Serikat terhadap
kasus Molly Joll v. Valparaiso Community Schools, dihalaman 18
“Penjelasan yang tidak jujur dari pemberi kerja mengenai suatu keputusan
dapat mendukung kesimpulan bahwa alasan sebenarnya keputusan
tersebut adalah melanggar hukum”
Pernyataan
ini
menyiratkan
bahwa
ketidakjujuran
dalam
proses
pengambilan keputusan, termasuk dalam perekrutan tenaga kerja, adalah
indikasi dari praktik ketidakadilan yang berpotensi melanggar hak-hak sipil
seseorang.
Di Indonesia, ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003
membuka ruang serupa. menempatkan pemberi kerja dalam posisi superior
tanpa mekanisme kontrol publik atau negara yang memadai. Akibatnya,
pemberi kerja berpotensi menggunakan kebebasan ini untuk melakukan
penyaringan pelamar secara subyektif dan diskriminatif
2. Bahwa alasan marak terjadinya persyaratan diskriminasi lowongan
pekerjaan karena dianggap penentuan kriteria persyaratan merupakan
ranah dari Perusahaan.
Hal ini juga didukung pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi nomor
perkara 124/PUU-XXII/2024 pada paragraph [3.13.1] halaman 46 “Dengan
demikian sudah sewajarnya apabila dalam konteks rekrutmen/penerimaan
tenaga kerja, pemberi kerja mempunyai hak untuk menentukan syarat-
syarat bagi pekerja yang akan direkrutnya”
11
Karena adanya keleluasaan secara bebas dari Perusahaan dalam
menentukan persyaratan lowongan Perusahaan kerap menimbulkan
permasalahan diskriminasi lowongan pekerjaan seperti batas usia,
berpenampilan menarik dan beberapa persyaratan lowongan pekerjaan
tidak tertulis seperti misalnya tidak akan menikah dalam waktu dekat, tidak
dalam kondisi hamil dll.
Perusahaan dapat beranggapan bahwa persyaratan tersebut bukan
sebagai bentuk diskriminasi melainkan sebagai kebutuhan dari Perusahaan
sehingga kerap menormalisasikan kebiasaan praktik diskriminasi lowongan
pekerjaan
3. Bahwa Pemohon melakukan survei dengan menggunakan digital formulir
yang dilakukan dari tanggal 11 April 2025 s/d 18 April 2025 (bukti P-4 Survei
digital formulir).
Pemohon mengutip salah satu responden bernama Yudi Andriana, dalam
survei dilakukan Pemohon terdapat pertanyaan “apakah anda pernah
mengalami diskriminasi lowongan pekerjaan? Berikan komentarmu”
kemudian responden Yudi Andriana mengatakan
“Ya, menurut saya lowongan pekerjaan di indonesia terlalu banyak bentuk
diskriminasi seperti pembatasan usia, suku, agama, dan bentuk fisik,
padahal untuk pekerjaan entry-level tidak seharusnya melakukan
pembatasan secara berlebihan, sistem kerja juga harus diperbaiki karena
di indonesia banyak sekali pelaku usaha memberikan sistem kerja yang
berlebihan kepada tenaga kerja seperti disuruh bekerja selama 12-
16jam/hari dengan upah yang tidak setimpal dengan jam kerjanya
(misalnya hanya digaji 40rb/hari untuk kerja 16jam/hari), selain itu lowongan
pekerjaan
di
indonesia
juga
harus
bersifat
transparan
seperti
mencantumkan jam kerja dan upah”
Survei yang dilakukan PEMOHON total responden adalah 40 orang dengan
total rincian usia 21-25 tahun (12.5%) diatas usia 25 tahun (87.5%),
Pendidikan: SMA/SMK (20%), Sarjana (60%), pascasarjana (5%), lain lain
(Diploma III, SMA LB dll sebesar 15%). Dari total 40 responden hanya 4
responden yang mengatakan belum pernah merasakan diskriminasi
lowongan pekerjaan, akan tetapi 4 responden yang belum pernah
12
merasakan diskriminasi lowongan pekerjaan menyayangkan adanya
diskriminasi lowongan pekerjaan.
Salah satu responden yang menyayangkan diskriminasi lowongan
pekerjaan adalah Puji Junaedi berusia > 25 Tahun Pendidikan terakhir S1,
dia berkomentar:
“Belum pernah, apabila ada pembatasan usia. Sangat disayangkan krn
untuk usia yg diatas batas tersebut tidak bisa mendaftar. Padahal ketika
ekonomi mereka sedang sulit/mengalami PHK mereka berharap dapat
bekerja lagi. Kl untuk menjadi pebisnis/pedagang mereka perlu modal
finansial atau tidak punya skill/pengalaman di bidang trsbt”
4. Bahwa untuk membuktikan bahwa Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Pemohon memberikan perbadingan
dengan negara lain berupa putusan pengadilan. Dengan bertujuan untuk
mengetahui apakah dengan adanya diskriminasi lowongan pekerjaan,
negara tidak bisa ikut campur atau negara mempunyai kewenangan untuk
melindungin warganya dari segala bentuk diskriminasi lowongan pekerjaan.
putusan pengadilan dari berbagai negara lain terkait diskriminasi lowongan
pekerjaan
(USA) Molly Joll v. Valparaiso Community Schools (putusan: 20 Maret
2020) – diskriminasi jenis kelamin dan usia
“Joll, seorang pelari ulung dan pelatih lari berpengalaman, telah menjadi
guru sekolah menengah selama lebih dari 25 tahun. Ia melamar pekerjaan
sebagai asisten pelatih tim lari lintas alam putri sekolah menengah atas.
Sekolah tersebut mempekerjakan seorang pria yang lebih muda untuk
pekerjaan tersebut tetapi mengundang Joll untuk melamar posisi yang
sama di tim putra. Ia melamarnya tetapi sekolah tersebut mempekerjakan
seorang pria yang lebih muda lagi. Ia mengajukan gugatan atas diskriminasi
jenis kelamin dan usia. Setelah ditemukan, pengadilan distrik memberikan
putusan ringkasan untuk distrik sekolah tersebut, menyimpulkan bahwa Joll
tidak memberikan cukup bukti dari kedua bentuk diskriminasi tersebut untuk
diajukan kepada juri.
Pengadilan Banding Ketujuh membatalkan putusan tersebut, dengan
menyatakan bahwa pengadilan distrik tampaknya menanyakan "apakah
ada bukti tertentu yang membuktikan kasus itu sendiri," daripada
13
menggabungkan bukti "untuk menemukan kemungkinan keseluruhan
adanya diskriminasi." Joll memberikan bukti yang memungkinkan juri yang
wajar untuk menemukan bahwa distrik sekolah menggunakan prosedur
perekrutan yang cenderung menguntungkan pelamar laki-laki, menerapkan
stereotip peran gender selama proses wawancara, dan memanipulasi
kriteria perekrutan dengan cara yang tidak konsisten kecuali bahwa mereka
selalu menguntungkan pelamar laki-laki”.
(USA) EEOC v. Abercrombie & Fitch Stores, Inc 2015
Diskriminasi berpakaian keagamaan
“Abercrombie menolak mempekerjakan Samantha Elauf, seorang Muslim
yang taat, karena jilbab yang dikenakannya sesuai dengan kewajiban
agamanya
bertentangan
dengan
kebijakan
berpakaian
karyawan
Abercrombie. Komisi Kesempatan Kerja yang Setara (EEOC) mengajukan
gugatan, dengan tuduhan pelanggaran Judul VII Undang-Undang Hak Sipil
tahun 1964, yang melarang calon pemberi kerja menolak mempekerjakan
pelamar karena praktik keagamaan pelamar ketika praktik tersebut dapat
diakomodasi tanpa kesulitan yang tidak semestinya.
EEOC menang di pengadilan distrik Seorang pemberi kerja tidak boleh
menjadikan praktik keagamaan pelamar, baik yang diakui atau tidak,
sebagai faktor dalam keputusan ketenagakerjaan. Judul VII memungkinkan
tantangan atas kegagalan mengakomodasi untuk diajukan sebagai klaim
perlakuan yang berbeda dan memberikan perlakuan yang lebih baik kepada
praktik
keagamaan,
alih-alih
menuntut
agar
praktik
keagamaan
diperlakukan tidak lebih buruk daripada praktik lainnya”.
(USA) Lange v. Anchor Glass Container Corporation (putusan July 11,
2023)
Diskriminasi ras
“Pada tahun 2018, Lange melamar posisi "selector packer" tingkat pemula
di Anchor Glass, produsen produk kemasan kaca. Dalam siklus perekrutan
ini, Anchor Glass mewawancarai sepuluh orang, dan panel yang terdiri dari
tiga manajer menilai Lange di antara empat kandidat teratas. Setelah itu,
Spesialis Sumber Daya Manusia Katie Petty, satu-satunya otoritas
perekrutan, melakukan wawancara telepon dengan Lange karena dia tidak
menghadiri wawancara langsungnya. Selama panggilan tersebut, Lange
14
secara sukarela mengungkapkan hukuman pidana karena mengedarkan
narkoba. (Pada saat itu, lamaran tertulis tidak meminta kandidat untuk
mengungkapkan hukuman pidana). Akhirnya, Petty memberi tahu Lange
bahwa dia tidak dipekerjakan. Tiga kandidat yang dia pekerjakan adalah
pria kulit putih.
Banyaknya ketidakkonsistenan dalam bukti yang mendukung alasan
nondiskriminatif yang diajukan Anchor Glass untuk tidak mempekerjakan
Lange akan memungkinkan juri yang wajar untuk menyimpulkan bahwa itu
adalah dalih untuk diskriminasi rasial. Juri dapat secara wajar
menyimpulkan dalih dari ketidakkonsistenan yang "mencolok" dalam alasan
nondiskriminatif
yang
diajukan
pemberi
kerja
untuk
tindakan
ketenagakerjaan. Baker v. Macon Res., Inc., 750 F.3d 674, 677 (7th Cir.
2014). Anchor Glass telah memberikan beberapa alasan untuk tidak
mempekerjakan Lange, masing-masing diperkenalkan pada waktu yang
berbeda. Pertama, dalam pernyataan posisi EEOC-nya, Anchor Glass
menegaskan
bahwa
alasan
nondiskriminatifnya
untuk
tidak
mempekerjakan Lange adalah catatan kriminalnya. Kedua, setelah Lange
mengajukan gugatan, Petty menyatakan dan bersaksi di deposisinya
bahwa dia terutama mendasarkan keputusannya pada pernyataan Lange
tentang kesediaannya untuk mengulangi kejahatannya. Akhirnya, dalam
mosi untuk putusan ringkasan, Anchor Glass mengutip alasan Lange tidak
menyebutkan pekerjaannya sebelumnya di perusahaan tersebut. Masing-
masing pembenaran ini bertentangan dengan bukti yang diajukan Anchor
Glass sendiri”.
Kesimpulan: Cory Lange, seorang pria Afrika-Amerika, menggugat Anchor
Glass Container Corporation (“Anchor Glass”) setelah perusahaan itu
menolak mempekerjakannya. Ia menduga bahwa keputusan tersebut
merupakan diskriminasi rasial berdasarkan Judul VII Undang-Undang Hak
Sipil tahun 1964, 42 U.S.C. § 2000e-2(a)(1). Pengadilan distrik
mengeluarkan putusan ringkasan untuk Anchor Glass. Karena juri yang
wajar dapat menemukan bahwa pernyataan Anchor Glass yang berubah-
ubah dan tidak konsisten merupakan dalih untuk keputusan perekrutan
yang diskriminatif, kami membatalkan putusan dan mengembalikannya
untuk proses lebih lanjut.
15
Dahulu Pengadilan mengabulkan putusan ringkasan yang menguntungkan
Anchor pada tanggal 30 September 2022. Anchor telah mengajukan mosi
untuk tagihan biaya, dengan meminta biaya sebesar $1.766,85. Dokumen
No. 88. Tn. Lange mengajukan keberatan. Atas alasan-alasan berikut,
pengadilan menolak keberatan Tn. Lange dan mengabulkan mosi Anchor.
Lihat Perintah. Ditandatangani oleh Hakim Robert L. Miller, Jr pada tanggal
3/11/2022. (Lampiran: # 1 Perpajakan Biaya) (LF)
5. Bahwa selain putusan pengadilan dari negara lain, PEMOHON memberikan
perbandingan Peraturan Perundang-undangan dari negara lain, dengan
bertujuan apakah di negara lain mengatur larangan mengiklankan
lowongan pekerjaan bersifat diskriminasi. Dan sekaligus untuk dibandingan
dengan Pasal yang diuji PEMOHON yaitu Pasal 35 ayat (1) UU nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Peraturan Perundangan-undangan negara lain yang PEMOHON berikan,
sebagai berikut:
(Singapore) the Workplace Fairness Act 2024
Bagian 4
Diskriminasi
Pasal 19 mengatur tentang diskriminasi melalui iklan atau deskripsi.
Merupakan diskriminasi jika pemberi kerja menerbitkan di Singapura, atau
menyebabkan diterbitkannya di Singapura, iklan atau deskripsi pekerjaan
yang menyebutkan karakteristik yang dilindungi sebagai syarat, kriteria,
persyaratan, keuntungan, kerugian, atau diskualifikasi untuk pekerjaan.
Contoh dari iklan atau deskripsi tersebut adalah iklan pekerjaan yang
menyatakan bahwa orang-orang dari ras tertentu lebih diutamakan untuk
pekerjaan tersebut.
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-
II/2004 bertanggal 12 April 2005 “Mahkamah menyatakan bahwa
diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang berbeda
tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground)…”
Bila dihubungkan dengan kerugian konstitusi pemohon dengan adanya
praktik memprioritaskan persyaratan persyaratan tertentu seperti Top
University maka sangat selarang dengan maksud Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 070/PUU-II/2004
16
7. Bahwa dalam konsep keadilan menurut John Rawls, justice as fairness
menekankan bahwa suatu kebijakan harus dibuat berdasarkan prinsip
kesetaraan dan keberpihakan kepada kelompok yang kurang diuntungkan.
Jika perusahaan hanya merekrut lulusan universitas tertentu atau mereka
yang dianggap "good looking," maka terdapat potensi diskriminasi terhadap
pencari kerja yang mungkin memiliki kompetensi yang sama tetapi tidak
memenuhi kriteria estetika atau institusional tertentu. Ini bertentangan
dengan prinsip keadilan sosial (social justice), di mana setiap individu
berhak mendapatkan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi
berdasarkan faktor-faktor yang tidak relevan dengan kompetensi kerja.
8. Bahwa jika lowongan pekerjaan hanya terbuka bagi lulusan universitas
tertentu atau orang dengan penampilan fisik tertentu, maka ini menciptakan
hambatan sistemik bagi kelompok lain yang memiliki potensi tetapi tidak
memenuhi kriteria subjektif tersebut. Implementasi sense of justice dalam
dunia kerja harus menjamin bahwa setiap individu mendapatkan akses
yang adil untuk bersaing, tanpa adanya hambatan yang tidak relevan
terhadap kemampuan kerja.
9. Bahwa dalam konteks rekrutmen, hukum tidak boleh hanya membenarkan
kebebasan perusahaan dalam menentukan standar kerja, tetapi juga harus
memastikan bahwa standar tersebut tidak melanggar hak-hak tenaga kerja
yang lebih luas. Jika rekrutmen hanya didasarkan pada standar eksklusif
yang tidak relevan dengan kinerja, maka ini bukan hanya persoalan
legalitas, tetapi juga moralitas hukum, karena menciptakan ketidakadilan
struktural.
10. Bahwa dari perspektif hukum konstitusi dan sense of justice, kebijakan
rekrutmen yang mengutamakan usia, universitas tertentu, dan penampilan
fisik dapat menciptakan ketimpangan akses kerja yang bertentangan
dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Untuk mewujudkan keadilan dalam rekrutmen, perusahaan harus
mengedepankan kriteria yang berbasis kompetensi dan kemampuan kerja,
bukan faktor diskriminatif yang tidak berhubungan langsung dengan kinerja.
Hal ini tidak hanya akan mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dalam
ekonomi, tetapi juga memperkuat penerapan sense of justice dalam sistem
ketenagakerjaan di Indonesia.
17
D. FAKTA DI LAPANGAN MENUNJUKKAN BANYAKNYA PERUSAHAAN
YANG MASIH MENERAPKAN MEMPRIORITASKAN PERSYARATAN
TERTENTU
1. Pendidikan
Bahwa masih terdapat beberapa Perusahaan lebih mengutamakan
Pendidikan minimal SMA/SMK sehingga setiap tenaga kerja yang hanya
memiliki ijazah SD, SMP tidak memiliki kesempatan yang sama. Hal ini
disebabkan banyak Perusahaan yang memberikan stigma negatif dan
secara tidak langsung menggangap lulusan SD, SMP tidak memiliki skill
yang mumpuni. Padahal tidak semua orang memiliki privilege mengakses
Pendidikan yang lebih tinggi misalnya seperti terkendala ekonomi dll.
terdapat beberapa posisi tertentu yang sebetulnya secara kemampuan
tidak memerlukan kualifikasi/skill khusus seperti OB, Crew Store, kurir dll
dan posisi tersebut sebetulnya bisa ditempati oleh calon calon pelamar
yang memiliki Riwayat hanya lulusan SD atau SMP bahkan tidak
bersekolah. Dan contohnya dibawah sebagai berikut:
a) Crew store:
b) Office Boy:
c) Kurir:
18
d) Pelayan Restoran.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus lalu merilis data tingkat
pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia tahun 2024
• SD ke Bawah: 2,32%
• SMP: 4,11%
• SMA: 7,05%
• SMK: 9,01%
• Diploma I/II/III: 4,83%
• Diploma IV, S1,S2, S3: 5,25%
2. Universitas Terkemuka
Bahwa masih banyak Perusahaan yang mengutamakan/memprioritaskan
persyaratan setiap kandidatnya harus memiliki background Universitas
Terkemuka. Persyaratan seperti ini sangat diskriminasi dan terkesan
menggangap seolah-olah kandidat yang berasal dari lulusan bukan
Universitas Terkemuka tidak memiliki kualitas dan kemampuan kerja yang
baik. Seperti contoh;
19
3. Tidak pernah dipidana.
Bahwa masih banyak Perusahaan mengutamakan bahwa kandidatnya
bersih dari catatan kepolisian, sehingga tidak memberikan kesempatan
kedua kepada mantan narapidana. Seolah-olah mantan narapidana
sebagai mahluk yang tidak pantas diberikan kesempatan kedua dan paling
kotor karena pernah memiliki jejak rekam sebagai mantan narapidana
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) baru-baru ini
mengajukan
usulan
penghapusan Surat
Keterangan
Catatan
Kepolisian (SKCK) kepada kepolisian. Usulan ini tertuang dalam surat
resmi yang dikirim pada Jumat, 21 Maret 2025, yang ditandatangani
langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai.
bahwa keberadaan SKCK dalam proses perekrutan kerja telah membebani
hak asasi individu, terutama bagi mantan narapidana yang ingin memulai
hidup baru setelah menjalani hukuman.
D. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279) bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional)
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai;
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga
20
kerja
dan
memperhatikan
tidak
menetapkan
persyaratan
yang
mengutamakan berdasarkan batasan usia, jenis kelamin, ras, etnis, agama,
latar belakang pendidikan tertentu, asal universitas, atau kondisi pribadi
lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan kompetensi, kualifikasi,
dan kebutuhan jabatan yang obyektif.”
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain,
mohon untuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-4 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi survei digital formulir.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
21
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279, selanjutnya disebut UU 13/2003) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
22
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga
kerja;”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
23
Penduduk Pemohon (Bukti P-1) dan berprofesi sebagai pekerja lepas atau
pekerja mandiri (freelance);
4. Bahwa Pemohon menerangkan hak konstitusionalnya tercederai dengan
berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dikarenakan menyebabkan
banyak perusahaan di Indonesia menetapkan syarat atau kualifikasi pekerjaan
yang menghambat Pemohon memperoleh pekerjaan karena adanya syarat yang
diskriminatif, seperti pengalaman kerja, adanya batas usia minimal pelamar,
lulusan perguruan tinggi tertentu (Top University), dan penampilan fisik (good
looking);
5. Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 telah dijadikan dasar oleh semua
perusahaan untuk mencari kandidat yang mereka inginkan, akan tetapi Pasal a
quo tidak memberikan perhatian khusus terkait batasan penetapan persyaratan
pekerjaan yang dapat menghambat pelamar kerja mendapatkan pekerjaan
sehingga menuai kontroversi di kalangan pelamar kerja;
6. Bahwa Pemohon menganggap berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
telah menjadi celah hukum yang melegitimasi bentuk-bentuk diskriminasi dalam
penetapan persyaratan kerja, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan
dan non-diskriminatif sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu,
dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional
yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perorangan warga negara yang memiliki anggapan kerugian
hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual disebabkan karena berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 yang
bersifat diskriminatif. Dalam kaitan ini, anggapan kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional
seperti yang dijelaskan Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
24
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 35 ayat (1) UU
13/2003 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-
dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara, yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar. Prinsip ini mengandung makna bahwa segala kebijakan, termasuk dalam
lingkup ketenagakerjaan, wajib mencerminkan kepentingan rakyat secara adil
dan non-diskriminatif. Kebijakan perekrutan kerja yang mensyaratkan usia
tertentu, lulusan top university, dan/atau penampilan fisik (good looking) tanpa
dasar yang objektif, berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat
dan keadilan sosial sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi;
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 memberikan
keleluasaan atau kebebasan kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk
menetapkan syarat perekrutan pekerja yang tidak disertai dengan mekanisme
kontrol yang memadai, sehingga menjadi rawan disalahgunakan untuk
menetapkan kriteria subjektif dan diskriminatif bagi pelamar kerja. Hal ini
kemudian ditegaskan pula melalui pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa
perusahaan atau pemberi kerja mempunyai hak atau wewenang untuk
menentukan syarat-syarat kerja bagi pekerja yang akan direkrutnya;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon telah melakukan survei secara
daring/online terhadap 40 responden dari berbagai latar belakang usia dan
pendidikan. Hasil dari survei tersebut, menunjukkan mayoritas responden
pernah mengalami diskriminasi dalam melamar pekerjaan. Bentuk diskriminasi
tersebut antara lain pembatasan usia, suku, agama, kondisi fisik, hingga sistem
kerja yang eksploitatif dan tidak transparan. Survei ini membuktikan bahwa
25
norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 tidak memberikan perlindungan terhadap
hak warga negara dalam memeroleh pekerjaan yang adil;
4. Bahwa menurut Pemohon, praktik diskriminasi dalam perekrutan kerja juga telah
menjadi perhatian seperti dalam Putusan Molly Joll v. Valparaiso Community
Schools, EEOC v. Abercrombie & Fitch Stores, Inc., dan Lange v. Anchor Glass
Container Corp., yang menunjukkan bahwa praktik diskriminasi, baik
berdasarkan usia, jenis kelamin, agama, maupun ras, dipandang sebagai
pelanggaran hak sipil yang serius dan tidak dapat dibenarkan dalam sistem
hukum berbasis hak asasi manusia;
5. Bahwa menurut Pemohon, secara normatif, negara lain seperti Singapura
melalui Workplace Fairness Act 2024 telah secara eksplisit melarang
perusahaan atau pemberi kerja untuk memuat iklan lowongan kerja yang
mengandung unsur diskriminatif. Hal ini menunjukkan adanya best practice yang
dapat dijadikan rujukan konstitusional untuk meninjau kembali norma Pasal 35
ayat (1) UU 13/2003 a quo;
6. Bahwa menurut Pemohon, secara teoritis menurut John Rawls, prinsip justice as
fairness mensyaratkan bahwa suatu kebijakan harus menguntungkan kelompok
yang paling kurang beruntung. Penerapan standar diskriminatif dalam
rekrutmen, seperti usia atau penampilan fisik, menciptakan structural
barriers terhadap pencari kerja yang sebenarnya kompeten. Dalam kaitan ini,
hukum tidak boleh membiarkan kebebasan korporasi berkembang tanpa batas
hingga melanggar prinsip keadilan substantif.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon
dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 bertentangan secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Pemberi kerja yang
memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau
melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dan memperhatikan tidak menetapkan
persyaratan yang mengutamakan berdasarkan batasan usia, jenis kelamin, ras,
etnis, agama, latar belakang pendidikan tertentu, asal universitas, atau kondisi
pribadi lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan kompetensi, kualifikasi,
dan kebutuhan jabatan yang obyektif.”
26
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-4 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil-dalil Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas serta
bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara yang
diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, yang dalam Perkara Nomor 70/PUU-
XXIII/2025 a quo saat ini berposisi sebagai Pemohon untuk ketiga kalinya dalam
pengujian konstitusionalitas seluruh norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, yang
sebelumnya yaitu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Juli 2024
yang amarnya menyatakan “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya” dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 2 Januari 2025, yang amarnya
menyatakan “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya”, serta
Mahkamah telah pula memutus inkonstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) UU
13/2003 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 159/PUU-XXII/2024 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 3 Januari 2025,
yang amarnya menyatakan “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”.
Oleh karena itu, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok
permohonan a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan menilai apakah permohonan
Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga permohonan a quo dapat diajukan
kembali.
[3.11] Menimbang bahwa berkenaan dengan keterpenuhan persyaratan sebuah
norma untuk dapat diajukan pengujian kembali konstitusionalitasnya, Pasal 60 UU
MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
Pasal 60 UU MK menyatakan:
27
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap pasal yang telah
dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya
dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau
alasan permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah
membaca secara saksama materi permohonan Pemohon dalam perkara a quo dan
menyandingkan dengan permohonan sebelumnya dalam Perkara Nomor 35/PUU-
XXII/2024, Perkara Nomor 124/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 159/PUU-
XXII/2024. Dasar pengujian yang digunakan dalam Perkara Nomor 35/PUU-
XXII/2024 adalah Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, dalam
Perkara Nomor 124/PUU-XXII/2024 menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu,
dalam Perkara Nomor 159/PUU-XXII/2024 menggunakan dasar pengujian Pasal 27
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H
ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, permohonan
Pemohon a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan
Pemohon a quo berbeda dengan dasar pengujian yang digunakan dalam perkara-
perkara sebelumnya. Berdasarkan uraian tersebut, terlepas substansi permohonan
a quo beralasan atau tidak, karena adanya dasar pengujian yang berbeda,
Mahkamah berpendapat secara formal permohonan a quo tidak terhalang dengan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan
norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dapat dimohonkan pengujian kembali. Oleh
karenanya, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh
dalil Pemohon mengenai pengujian norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 yang pada
28
pokoknya menyatakan pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut
sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga
kerja, setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati secara saksama dalil
Pemohon a quo, telah ternyata esensinya sama dengan persoalan konstitusionalitas
norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dalam beberapa perkara sebelumnya yang
telah diputus dengan pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut.
Pertama, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024 antara
lain mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.2] Bahwa terkait dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan isu
diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan, penting bagi Mahkamah
untuk menegaskan kembali putusan-putusan terkait dengan diskriminasi
yang sesungguhnya telah diberi batasan oleh Mahkamah, antara lain
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29
Maret 2006 yang dikutip kembali antara lain, dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 72/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 30 Agustus 2023 diantaranya
menyatakan sebagai berikut:
Diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya [vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Ketentuan mengenai larangan
diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and
Political Rights yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005. Article 2 International Covenant on Civil and Political Rights
menyatakan, “Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk
menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi
semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah
hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan
atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya “ (Each State Party to
the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals
within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the
present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex,
language, religion, political or other opinion, national or social origin,
property, birth or other status). Mahkamah dalam putusan tersebut
menegaskan bahwa benar dalam pengertian diskriminasi terdapat unsur
perbedaan perlakuan tetapi tidak setiap perbedaan perlakuan serta-merta
merupakan diskriminasi.
29
Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-
II/2004 bertanggal 12 April 2005, Mahkamah menyatakan bahwa
diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang
berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna
membuat perbedaan itu. Justru jika terhadap hal-hal yang sebenarnya
berbeda diperlakukan secara seragam akan menimbulkan ketidakadilan.
Dalam putusan lainnya yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-V/2007, bertanggal 22 Februari 2008, Mahkamah menyatakan
bahwa diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda terhadap hal
yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara
berbeda terhadap hal yang memang berbeda.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum a quo, Mahkamah telah
mempertegas bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif
apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
dan keyakinan politik. Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut
tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang
pendidikan.
[3.10.3] … Berkenaan dengan bekerja tanpa diskriminasi, sejalan
dengan pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.10.2] di atas, UU
13/2003 pada bagian konsiderans (menimbang) huruf d pada dasarnya
telah menegaskan, “bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin
kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar
apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha”.
Oleh karena itu, dalam penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian
rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi
tenaga
kerja
serta
pada
saat
yang
bersamaan
harus
pula
mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha yang dapat mewujudkan
kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Untuk
mendukung hal tersebut, maka penempatan tenaga kerja, dilaksanakan
berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa
diskriminasi, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang
tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan
kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan
perlindungan hukum [vide Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003].
Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti
batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, bukanlah
merupakan tindakan diskriminatif. Terlebih, pengaturan mengenai
larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam
Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, “Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.
Kedua, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-XXII/2024
Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan hukum yang mencakup dalil yang
dipersoalkan Pemohon a quo, antara lain menyatakan sebagai berikut:
30
[3.13.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan dalam posisinya sebagai
pencari kerja membutuhkan adanya kesetaraan (posisi setara) dalam hal
kompetisi/persaingan mencari kerja. Dalam kaitan dengan dalil a quo,
penting pula bagi Mahkamah menegaskan bahwa hal demikian pada
prinsipnya sudah diatur dan dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945 dan UU
39/1999 yang mempertegas ketentuan yang termaktub dalam Pasal 28D
ayat (2) UUD NRI Tahun1945. Pasal 38 ayat (1) UU 39/1999 menyatakan,
“Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.” Selanjutnya, dalam ayat
(2) ditentukan pula, “Setiap orang berhak dengan bebas memilih
pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat
ketenagakerjaan yang adil”. Ketentuan ini sejalan dengan yang termaktub
dalam Pasal 6 ayat (1) International Covenant on Economic, Social, and
Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial,
dan Budaya) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya) yang menyatakan, “Negara-negara Pihak
pada Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak setiap
orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang
dipilih atau diterimanya sendiri secara bebas, dan akan mengambil
langkah-langkah yang tepat guna melindungi hak tersebut”.
Berkenaan dengan ketentuan di atas, khususnya UU 39/1999 dan Pasal
28 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, UU 13/2003 juga telah menegaskan
bahwa, “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan berhak memperoleh
perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha’ [vide Pasal 5
dan Pasal 6 UU 13/2003]. Dalam kaitan ini, hak dan kesempatan yang
sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
dimaksud adalah tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama,
dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang
bersangkutan,
termasuk
perlakuan
yang
sama
terhadap
para
penyandang cacat [vide Penjelasan Pasal 5 UU 13/2003]. Dalam konteks
kesulitan yang saat ini sedang dihadapi para Pemohon untuk memperoleh
pekerjaan yang diinginkan tidak dapat dilepaskan dari kondisi bahwa:
Pertama, jumlah pekerjaan yang tersedia pada umumnya tidak sebanding
dengan jumlah pencari kerja. Hal demikian pasti memunculkan kompetisi
yang hasilnya selalu ada pencari kerja yang memperoleh pekerjaan dan
selalu ada pencari kerja yang tidak akan memperoleh pekerjaan. Kedua,
karakter
masing-masing
pekerjaan
beragam/berbeda
sehingga
membutuhkan kemampuan teknis atau kondisi pekerja yang berbeda-
beda pula, di mana tidak semua pekerja mempunyai derajat kemampuan
teknis dan/atau memenuhi kondisi yang sama untuk melakukan pekerjaan
dimaksud. Oleh karena itu, dalam perspektif pemberi kerja perlu
melakukan proses seleksi agar dapat memperoleh calon pekerja yang
mampu
mengerjakan
pekerjaan
dimaksud
untuk
meningkatkan
produktifitas perusahaan (pemberi kerja).
Dalam kondisi masih adanya ketimpangan antara rendahnya lowongan
atau ketersediaan pekerjaan dengan tingginya jumlah pencari kerja, maka
peniadaan atau menyeragamkan syarat kerja pada hakikatnya hanya
31
akan memindahkan masalah dari para Pemohon (sebagai pencari kerja)
kepada pencari kerja lain yang nantinya tidak dapat bersaing dari para
Pemohon. Penilaian demikian bukan berarti Mahkamah tidak berpihak
atau tidak mau memahami kondisi yang dihadapi para Pemohon, namun
Mahkamah berupaya menunjukkan konsekuensi logis dari ketimpangan
antara jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan dunia kerja yang menjadi
realitas ketenagakerjaan saat ini. Berkaitan dengan hal ini, karena isu
utama yang dipersoalkan para Pemohon pada pokoknya bermuara pada
kesulitan mendapatkan pekerjaan maka menurut Mahkamah campur
tangan negara diperlukan sebab hak atas pekerjaan merupakan bagian
dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dalam
pemenuhannya memerlukan campur tangan negara. Oleh karena itu,
negara harus membuka atau menciptakan sebanyak-banyaknya
lapangan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi rata-rata pencari kerja
di Indonesia, namun bukan dalam bentuk meniadakan perbedaan
standar/syarat pekerjaan, atau dalam bentuk menyamakan standar/syarat
untuk semua jenis pekerjaan. Sekalipun demikian, tetap diperlukan peran
warga negara untuk menciptakan lapangan pekerjaan sendiri secara
kreatif.
[3.13.3] Bahwa terkait dengan kewajiban negara untuk memberikan
perlindungan hukum kepada setiap individu yang didalilkan para
Pemohon,
menurut
Mahkamah
perlindungan
dalam
konteks
menyamakan atau menyeragamkan syarat bagi pencari kerja adalah tidak
tepat karena justru memunculkan kondisi pemberi kerja “dipaksa”
menerima kualitas pekerja yang tidak memenuhi kebutuhan spesifik suatu
pekerjaan, sebagaimana hal ini telah ditegaskan bahwa, “Penempatan
tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif,
serta adil, dan setara tanpa diskriminasi” [vide Pasal 32 ayat (1) UU
13/2003]. Dalam konteks dalil para Pemohon, setelah Mahkamah
mencermati secara saksama Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 13/2003
telah dijelaskan batasan dalam penempatan tenaga kerja yang direkrut
oleh pemberi kerja sebagaimana dinyatakan pada pokoknya bahwa:
“Asas “terbuka” berkaitan dengan pemberian informasi kepada
pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya
upah, dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi
pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinya perselisihan
setelah tenaga kerja ditempatkan. Sedangkan asas “bebas”
dimaksud adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan
dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak
dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu
pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk
menerima tenaga kerja yang ditawarkan. Asas obyektif
dimaksudkan pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang
cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya
dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus
memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak
kepada kepentingan pihak tertentu. Sementara itu, asas adil
dan setara dimaksud berkaitan dengan penempatan tenaga
kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan
32
tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama,
dan aliran politik.”
Dalam kaitan ini, asas adil dan setara dimaksud menekankan pula tidak
boleh adanya diskriminasi. Oleh karena itu, dalam penempatan tenaga
kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang
tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan
kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan
perlindungan hukum” [vide Pasal 32 ayat (2) UU 13/2003]. Bahkan,
penempatan tenaga kerja yang direkrut tersebut dilaksanakan dengan
memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga
kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah [vide Pasal
32 ayat (3) UU 13/2003]. Oleh karena itu, berkaitan dengan keinginan
para Pemohon agar dihilangkannya kategori jenis kelamin, usia, atau
agama dari persyaratan pekerjaan [vide, Permohonan para Pemohon
angka 11, hlm. 16] hal tersebut sulit diimplementasikan. Sebab, terdapat
banyak ragam pekerjaan yang ketika tidak diperbolehkan mensyaratkan
secara spesifik misalnya jenis kelamin, usia, dan agama, justru akan
menghilangkan hakikat pekerjaan itu sendiri dan mencederai rasa
keadilan. Misalnya, untuk pekerjaan bidang konstruksi di lapangan, tentu
lebih manusiawi jika mempekerjakan pekerja berusia muda yang secara
rata-rata mempunyai fisik kuat, atau pekerjaan terkait dengan layanan
keagamaan tentunya lebih tepat jika disyaratkan agama yang sama.
Bahkan dalam permohonannya para Pemohon, secara terang mengakui
perlunya “pembatasan usia diberlakukan secara terbatas untuk posisi
tertentu” [vide Permohonan angka 44, hlm. 30]. Hal demikian bagi
Mahkamah memperkuat pandangan bahwa pembatasan dari sisi usia
tidak dapat secara mutlak dilarang, dan sebaliknya tidak pula secara
mutlak diperbolehkan, melainkan harus didasarkan pada kebutuhan
spesifik jenis pekerjaannya. Bertolak dari kondisi yang demikian, menurut
Mahkamah keragaman jenis dan syarat pekerjaan tidak dapat
diatur/dituangkan dalam satu rumusan ketentuan yang spesifik.
Pengaturan yang lebih spesifik atau detail terkait syarat masing-masing
bidang pekerjaan sebaiknya dirumuskan dalam peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang oleh instansi yang membidangi
ketenagakerjaan. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
124/PUU-XXII/2024, halaman 45 s.d 50]
Ketiga, berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
159/PUU-XXII/2024
Mahkamah
telah
pula
mempertimbangkan antara lain:
[3.14.1] … Mahkamah perlu menegaskan kembali putusan-putusan
terkait dengan diskriminasi yang oleh Mahkamah telah diberikan batasan,
antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 7 November 2017 yang antara lain menyatakan bahwa:
Bahwa terkait dengan diskriminasi sesungguhnya telah diberi
batasan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 024/PUU-III/2005 bertanggal 29 Maret 2006 yang di
33
antaranya menyatakan bahwa diskriminasi dapat dikatakan
terjadi jika terdapat setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan
pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis
kelamin,
bahasa,
keyakinan
politik,
yang
berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya,
dan aspek kehidupan lainnya [vide Pasal 1 angka 3 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia].
Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur
dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang
telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2005. Article 2 International Covenant on Civil and Political
Rights menyatakan, “Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini
berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui
dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam
wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa
pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul
kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status
lainnya“ (Each State Party to the present Covenant undertakes
to respect and ensure to all individuals within its territory and
subject to its jurisdiction the rights recognized in the present
Covenant, without distinction of any kind, such as race, color,
sex, language, religion, political or other opinion, national or
social origin, property, birth or other status). Mahkamah dalam
putusan tersebut menegaskan bahwa benar dalam pengertian
diskriminasi terdapat unsur perbedaan perlakuan tetapi tidak
setiap
perbedaan
perlakuan
serta-merta
merupakan
diskriminasi.
Selain itu, berkenaan dengan diskriminasi dalam lingkup pekerjaan,
dalam Pasal 1 angka 2 Konvensi Pencegahan Diskriminasi dalam
Pekerjaan dan Jabatan juga telah menjelaskan apa yang dimaksud
dengan diskriminasi, yang menyatakan, ”Any distinction, exclusion or
preference in respect of a particular job based on the inherent
requirements thereof shall not be deemed to be discrimination”. Dengan
kata lain, perbedaan dalam hal pekerjaan yang didasarkan dengan
adanya persyaratan khusus untuk suatu pekerjaan tidak serta merta
dianggap sebagai suatu bentuk diskriminasi. Sehingga, dengan adanya
suatu persyaratan khusus yang diberikan oleh suatu instansi baik instansi
pemerintah maupun swasta dalam rangka mendapatkan kesempatan
yang sama dalam pekerjaan dan disertai alasan yang masuk akal
(reasonable ground), maka upaya dimaksud bukanlah merupakan suatu
bentuk diskriminasi.
[3.14.2] Bahwa selain itu, secara lebih rinci UU 13/2003 juga telah
mengatur batasan yang harus dilakukan dalam penempatan tenaga kerja
di sektor swasta yaitu dengan dilaksanakan berdasarkan asas terbuka,
34
bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi serta sesuai
dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum
[vide Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003]. Selain itu, adanya
ketentuan dalam UU a quo yang mengatur bagi setiap tenaga kerja
memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan [vide Pasal 5 UU 13/2003]. [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 159/PUU-XXII/2024, halaman 64 s.d 65]
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum ketiga putusan tersebut di
atas, yang dikaitkan dengan dalil Pemohon, penting bagi Mahkamah menegaskan
bahwa petitum Pemohon yang memohon agar Mahkamah memaknai Pasal 35 ayat
(1) UU 13/2003 menjadi “pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat
merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan
tenaga
kerja
dan
memperhatikan
tidak
menetapkan
persyaratan
yang
mengutamakan berdasarkan usia, jenis kelamin, ras, etnis, agama, latar belakang
pendidikan tertentu, asal universitas, atau kondisi pribadi lainnya yang tidak
berhubungan langsung dengan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan jabatan yang
objektif”, merupakan petitum yang secara esensi sama dengan petitum yang
dimohonkan Pemohon yang sama juga dalam Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024,
Perkara Nomor 124/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 159/PUU-XXII/2024.
Dengan demikian, berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di
atas, sekalipun Pemohon mengajukan dasar pengujian yang berbeda dengan
permohonan yang telah diputus sebelumnya namun oleh karena secara substansi
permohonan a quo sesungguhnya pada hakikatnya sama dengan substansi
Permohonan Nomor 35/PUU-XXII/2024, Nomor 124/PUU-XXII/2024 dan Nomor
159/PUU-XXII/2024 maka pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 35/PUU-XXII/2024, Nomor 124/PUU-XXII/2024, dan Nomor 159/PUU-
XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil
permohonan a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang
kuat untuk bergeser dari pendirian yang ada dalam pertimbangan hukum dalam
putusan-putusan sebelumnya, sehingga dalil Pemohon a quo haruslah dinyatakan
tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa terkait dengan pertimbangan hukum yang dijadikan
dasar
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
70/PUU-XXIII/2025
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.10], Paragraf [3.11] dan Paragraf [3.12] di
atas, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting
35
opinion). Terhadap perkara a quo, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki
pendapat yang sama sebagaimana dalam pendapat berbeda (dissenting opinion)
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-XXII/2024.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU
13/2003 tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan
oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-
XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-XXII/2024 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 159/PUU-XXII/2024 mutatis
mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum Putusan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
36
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 16.20 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili tanpa
dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
37
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
21
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279, selanjutnya disebut UU 13/2003) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
22
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga
kerja;”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
23
Penduduk Pemohon (Bukti P-1) dan berprofesi sebagai pekerja lepas atau
pekerja mandiri (freelance);
4. Bahwa Pemohon menerangkan hak konstitusionalnya tercederai dengan
berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dikarenakan menyebabkan
banyak perusahaan di Indonesia menetapkan syarat atau kualifikasi pekerjaan
yang menghambat Pemohon memperoleh pekerjaan karena adanya syarat yang
diskriminatif, seperti pengalaman kerja, adanya batas usia minimal pelamar,
lulusan perguruan tinggi tertentu (Top University), dan penampilan fisik (good
looking);
5. Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 telah dijadikan dasar oleh semua
perusahaan untuk mencari kandidat yang mereka inginkan, akan tetapi Pasal a
quo tidak memberikan perhatian khusus terkait batasan penetapan persyaratan
pekerjaan yang dapat menghambat pelamar kerja mendapatkan pekerjaan
sehingga menuai kontroversi di kalangan pelamar kerja;
6. Bahwa Pemohon menganggap berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
telah menjadi celah hukum yang melegitimasi bentuk-bentuk diskriminasi dalam
penetapan persyaratan kerja, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan
dan non-diskriminatif sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu,
dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional
yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perorangan warga negara yang memiliki anggapan kerugian
hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual disebabkan karena berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 yang
bersifat diskriminatif. Dalam kaitan ini, anggapan kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional
seperti yang dijelaskan Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
24
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 35 ayat (1) UU
13/2003 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-
dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara, yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar. Prinsip ini mengandung makna bahwa segala kebijakan, termasuk dalam
lingkup ketenagakerjaan, wajib mencerminkan kepentingan rakyat secara adil
dan non-diskriminatif. Kebijakan perekrutan kerja yang mensyaratkan usia
tertentu, lulusan top university,
