PUU
Tahun 2024
70/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: A. Fahrur Rozi (Pemohon I) dan Antony Lee (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-08-01
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 8/2015, UU 18/1965
Amar Putusan: Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 70/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
: A. Fahrur Rozi
Pekerjaan
: Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta
Alamat
: Dusun Gunung Malang RT02/RW14, Desa Poteran,
Kecamatan Talango, Sumenep
Selanjutnya disebut------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Anthony Lee
Pekerjaan
: Mahasiswa Podomoro University
Alamat
: Jalan Pluit Raya Nomor 8 Blok B 11, RT/RW. 012/007,
Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
Selanjutnya disebut------------------------------------------------------ Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Juni 2024 memberi kuasa kepada
Abdul Hakim, S.H., M.H., Abdul Hamid, S.H., M.H., Sipghotulloh Mujaddidi, S.H.,
M.H., Muhammad Zainul Arifin, S.H., M.H., Muhammad Abdul Kholiq Suhri, S.H.,
M.H., Bionda Anggara, S.E., S.H., M.H., Medioni Anggari, S.H., M.M, dan Moh.
Qusyairi, S.H., M.H., para Advokat/Konsultan Hukum pada LAW OFFICE FIRMA
ANH, yang beralamat kantor di Jalan Wisma Nugra Santana, Lt. 13, Jalan Jenderal
2
Sudirman Kav. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 11 Juni 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 11 Juni 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada tanggal 4
Juli 2024, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 25 Juli 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan:
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi";
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum";
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun
5076) yang mengatakan bahwa:
3
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan Iain yang diberikan oleh undang-undang".
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020, Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) (selanjutnya disebut UU 7/2020) yang menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945";
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi."
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (Selanjutnya disebut PMK 2/2021),
yang menyatakan:
"Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
4
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi."
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, ketentuan norma yang diuji
adalah materi muatan Pasal dalam undang-undang, oleh karenanya
Mahkamah berwenang menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tantang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 mengatur para Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan para Pemohon juga diatur dalam Pasal
4 ayat (1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
5
3. Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki Kedudukan
Hukum sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni
Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu
dijelaskan bahwa para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.3). Oleh
karenanya para Pemohon memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon
dalam pengujian UU 10/2016 terhadap UUD 1945.
4. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-
V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
5. Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut:
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar para Pemohon
antara lain:
6
Pasal 1 ayat (3), menyatakan:
"Negara Indonesia adalah negara hukum"
Pasal 18 ayat (4), menyatakan:
"Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis”
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum"
Oleh karenanya itu, para Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana
yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena
memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945.
6. Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian
konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
Sebagai mahasiswa dan warga negara yang aktif mengadvokasikan isu
politik dan hukum yang berkembang berhak atas jaminan kepastian hukum
yang adil.
6.1 Bahwa para Pemohon merupakan mahasiswa aktif yang dibuktikan
dengan kepunyaan kartu tanda mahasiswa (KTM) (Bukti P.4),
Pemohon I merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta dan Pemohon Il adalah mahasiswa Podomoro
University.
6.2 Bahwa sebagai mahasiswa, Pemohon I tergabung menjadi pengurus
aktif dalam sejumlah organisasi kemahasiswaan tingkat nasional, di
antaranya Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-lndonesia
(AMHTN-SI) dan Dema Fakultas Syariah Se-lndonesia (Demfasna)
yang berfokus pada isu-isu ketatanegaraan dan belakangan ini aktif
melakukan diskusi dan advokasi terhadap keputusan dan kebijakan
pemerintah, salah satu di antaranya menyangkut tentang agenda
7
Revisi
UU
MK
yang
sarat
dengan
kepentingan
politik:
https://news.detik.com/berita/d7071016/asosiasi-mahasiswa-hukum-
tata-negara-revisi-uu-mk-sangat-politis
6.3 Bahwa sebagai mahasiswa hukum, Pemohon I juga aktif menulis di
sejumlah media nasional baik cetak maupun online dalam merespon
isu-isu politik hukum ketatanegaraan yang kontroversial dan menjadi
perbincangan publik: "Jerat Kuasa Politik Legislasi" (detikNews, 3
Juni
2024);
https://news.detik.com/kolom/d7371458/ierat-kuasa-
politik-legislasi
6.4 Bahwa terhadap isu konstitusionalitas yang menjadi isu hukum dalam
permohonan a quo, Pemohon I telah melakukan advokasi dalam
bentuk "suara mahasiswa" di Detik News pada Jumat (31/05/2024).
Baca artikel detiknews, "Putusan MA soal Syarat Usia Calon di
Pilkada
Dinilai
Problematik"
selengkapnya
https://news.detik.com/berita/d-7367373/putusan-ma-soal-syarat
usia-calon-di-pilkada-dinilai-problematik (Bukti P.5).
6.5 Bahwa dalam aktivitasnya sebagai mahasiswa tersebut, Pemohon I
terbukti
memiliki
peminatan
yang
tinggi
terhadap
isu
konstitusionalitas dari suatu norma positif dalam peraturan
perundang-undangan, keputusan, serta kebijakan lembaga negara.
Tidak cukup di sana, fakta kepunyaan peminatan yang tinggi
terhadap isu konstitusionalitas Pemohon I juga diekspresikan dalam
laku advokasi untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalitas
sebagai warga negara yang keberadaannya diatur dalam konstitusi.
6.6 Bahwa dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa hukum dan
perseorangan warga negara, para Pemohon berhak atas hukum yang
berkepastian dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945. Para Pemohon memiliki tanggungjawab
moral atas pengetahuan akademik yang telah melembaga dalam
sistem berfikir para Pemohon yang ditempa dalam dunia pendidikan
di kampus. Dengan demikian, para Pemohon berkewajiban untuk
memastikan semua bentuk aturan, hukum, dan norma yang berlaku
8
di Indonesia dan mengikat semua warga negara, tidak menyimpang
dari prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
6.7 Bahwa dalam hubungannya dengan pasal a quo yang diujikan
(causal verband), sebagai perseorangan warga negara para
Pemohon terhalang untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Pasalnya, ketentuan norma dalam pasal a quo tidak memberikan
kepastian hukum terkait norma "mekanisme penghitungan syarat
minimal usia calon kepala daerah".
6.8 Bahwa ketentuan norma a quo hanya memuat frasa "berusia paling
rendah" untuk menentukan angka umur dari seorang warga negara
bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Akan tetapi, ketentuan
norma tersebut sama sekali tidak memberikan pengaturan dan
penjelasan lebih lanjut terkait "mekanisme penghitungan" sejak
kapan syarat umur tersebut dapat dihitung.
6.9 Bahwa secara faktual, akibat dari ketiadaan norma "mekanisme
penghitungan" yang diatur dalam pasal a quo, Para Pemohon
dihadapkan pada dua tafsir yang bersimpangan. Pertama, tafsir
dengan mekanisme penghitungan "sejak penetapan pasangan calon"
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020.
Kedua, tafsir dengan mekanisme penghitungan "sejak pelantikan
pasangan calon terpilih" sebagaimana tertuang dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang dibacakan terbuka
untuk umum pada Rabu, 29 Mei 2024.
6.10 Bahwa secara faktual, kerugian para Pemohon untuk mendapatkan
jaminan kepastian hukum menjadi jelas akibat munculnya tafsir yang
bersimpangan
terhadap
pasal
a
quo
terkait
"mekanisme
penghitungan" yang terjadi ketika tahapan pencalonan atau proses
pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung. Dengan demikian, para
Pemohon
jelas
dirugikan
hak
konstitusionalitasnya
untuk
mendapatkan jaminan kepastian hukum, in casu syarat minimal usia
calon kepala daerah yang diakibatkan ketiadaan norma "mekanisme
penghitungan" dari Pasal a quo yang diujikan.
9
Sebagai Warga Negara yang Sudah Memiliki Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Berhak Atas Penyelenggaraan Pilkada yang Demokratis dan Berkepastian
Hukum
6.11 Bahwa hak memilih dan dipilih merupakan bagian dari hak
konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK Nomor
011-17/PUU-l/2003, hak konstitusional warga negara yakni memiliki
hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate)
merupakan hak yang dijamin konstitusi, undang-undang, dan
konvensi internasional.
6.12 Bahwa para Pemohon merupakan warga negara yang memiliki hak
pilih dalam Pilkada 2024 (Bukti P.6), sehingga berhak atas jaminan
penyeleggaraan Pilkada yang demokratis sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Jaminan penyelenggaran Pilkada
yang demokratis tidak hanya terbatas pada jaminan ketika seorang
warga negara memilih pasangan calon dalam bilik suara. Jaminan
tersebut juga harus dipastikan sejak proses pelaksanaan Pilkada
berlangsung.
6.13 Bahwa salah satu karakter pemilu atau pilkada yang demokratis
adalah
memiliki
prosedur
dan
kepastian
hukum
dalam
pelaksanaannya, serta memiliki regulasi yang jelas, tidak multitafsir,
tidak saling bertentangan dan tumpang tindih. Hal ini diakui secara
universal sebagaimana tidak dapat dipisahkannya prinsip negara
demokrasi dan prinsip negara hukum yang dicirikan dengan adanya
kepastian hukum yang berkeadilan.
6.14 Bahwa secara faktual dalam hubungannya dengan pasal a quo yang
diujikan (causal verband), para Pemohon berhalangan untuk
mendapatkan adanya penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan
berkepastian hukum, pasalnya, ketentuan norma dalam pasal a quo
yang tidak memuat norma terkait "mekanisme penghitungan" syarat
minimal usia calon kepala daerah telah menyebabkan proses
pencalonan menjadi tidak berkepastian dan berlanjut pada proses
yang tidak demokratis.
10
6.15 Bahwa secara faktual penyelenggaraan Pilkada yang tidak
demokratis dan tidak berkepastian hukum terjadi akibat perubahan
tafsir Pasal 7 ayat (2) e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang
diberlakukan pada saat proses pencalonan kepala daerah sedang
berlangsung. Sebagai imbas dari Putusan Mahkamah Agung Nomor
23 P/HUM/2024, sehingga kemudian KPU mengubah mekanisme
penghitungan terhadap syarat minimal usia kepala daerah, dari yang
awalnya "terhitung sejak penetapan pasangan calon" (Pasal 4 ayat
(1) huruf d PKPU 9/2020) menjadi "terhitung sejak pelantikan
pasangan calon terpilih" (vide Pasal 15 PKPU 8/2024).
6.16 Bahwa perubahan ketentuan mekanisme penghitungan tersebut
terjadi ketika tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan
pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota (8 Mei s/d 12 Mei 2024) serta verifikasi administrasi
dokumen syarat dukungan calon perseorangan oleh KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota (13 Mei s/d 2 Juni 2024) sudah selesai
dilakukan (vide Lampiran I PKPU 8/2024).
6.17 Bahwa dengan demikian menjadi jelas terdapat perbedaan ketentuan
norma terkait "mekanisme penghitungan" syarat minimal usia calon
kepala daerah yang diterapkan terhadap calon perseorangan dengan
calon dari partai politik pada tahapan pendaftaran calon yang masih
akan berlangsung pada 27 Agustus s/d 29 Agustus 2024 mendatang
(vide Lampiran I PKPU 8/2024).
6.18 Bahwa perbedaan penerapan ketentuan norma Pasal 7 Ayat (2) e
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut telah dengan jelas
mengakibatkan proses penyelenggaraan Pilkada 2024 menjadi tidak
demokratis. Dengan demikian, hak konstitusionalitas para Pemohon
untuk mendapat penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan
berkepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 jelas dilanggar secara faktual
sebab norma dalam pasal a quo yang diujikan tidak mengatur
“mekanisme penghitungan” secara jelas terhadap syarat minimal usia
11
kepala daerah mengakibatkan penerapan norma yang berbeda
terhadap para calon kontestan.
7. Bahwa para Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional
dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan
ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan dengan prinsip negara
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), penyelenggaraan
Pilkada yang tidak demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat
(4), serta tidak adanya pengakuan dan kepastian hukum yang adil dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 NRI 1945.
Bahwa Berdasarkan dalil-dalil dan dan dasar hukum yang telah diuraikan di
atas, maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, karena telah memenuhi ketentuan dalam
Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK
2/2021.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
1. Bahwa Pemohon dalam pengujian ini mengajukan permohonan tentang
konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang memuat tentang
mekanisme pencalonan dan syarat batas usia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25
(dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota.
12
2. Bahwa untuk lebih jelasnya, Pemohon kutip isi ketentuan Pasal 7 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana berikut:
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Waki/
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
atau sederajat;
d. dihapus;
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh
lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota;
B. Dasar Pengujian UUD NRI 1945
a) Pasal 1 ayat (3), menyatakan:
"Negara Indonesia adalah negara hukum”
b) Pasal 18 ayat (4), menyatakan:
"Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis”
c) Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
C. Alasan Permohonan Provisi
Selanjutnya, sebelum masuk kepada bagian Alasan Pokok Permohonan,
perkenankanlah para Pemohon meminta kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk dapat memberikan Putusan Sela (provisi) dengan
alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 69 PMK 2/2021, menyatakan: "Putusan Mahkamah dapat
berupa Putusan, Putusan Sela, atau Ketetapan.”
2. Bahwa Putusan Sela pertama kali ditetapkan oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-Vll/2009 yang
diucapkan pada tanggal 29 Oktober 2009. Alasan Mahkamah
13
memberikan Putusan Sela termuat dalam Paragraf [3.12] sampai
dengan Paragraf [3.13], halaman 29-31, sebagai berikut:
[3.12] Bahwa Mahkamah secara terus menerus mengikuti
perkembangan kesadaran hukum dan rasa keadilan yang tumbuh
di masyarakat yang menjadi dasar agar Mahkamah tidak berdiam
diri atau membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional
warga negara. Oleh karenanya, meskipun dalam UU MK tidak
dikenal putusan provisi dalam perkara pengujian undang-undang,
seiring dengan perkembangan kesadaran hukum, kebutuhan
praktik dan tuntutan rasa keadilan masyarakat serta dalam rangka
memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil,
Mahkamah memandang perlu menjatuhkan putusan provisi dalam
perkara a quo dengan mendasarkan pada aspek keadilan,
keseimbangan, kehatihatian, kejelasan tujuan, dan penafsiran yang
dianut dan telah berlaku tentang kewenangan Mahkamah dalam
menetapkan putusan sela.
[3.13]
Menimbang bahwa dalam perkara a quo, terlepas apakah
pasal yang dimohonkan pengujian nantinya akan dinyatakan
bertentangan
atau
tidak
dengan
UIJD
1945,
Mahkamah
memandang terdapat cukup potensi terjadinya pelanggaran atas
kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan
hukum [vide Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945],
dan kebebasan dari ancaman dari rasa takut untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi [vide Pasal 28G
ayat (1)], sehingga Mahkamah harus memainkan peran yang besar
dalam mempertegas dan memberikan rasa keadilan dalam perkara
a quo melalui putusan provisi yang selengkapnya akan dimuat
dalam amar putusan ini.
3. Bahwa Putusan Sela kedua yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
yakni dalam Putusan Nomor 70-PS/PUU-XX/2022 pada tanggal
11 Oktober 2022.
4. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah diterjemahkan
dengan penafsiran yang baru. Pasal a quo telah mengalami
pergeseran tafsir yang mulanya "terhitung sejak penetepan pasangan
calon" sebagaimana termuat pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU
9/2020 menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"
melalui putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.
5. Bahwa untuk melaksanakan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, KPU
telah menerbitkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 (PKPU 8/2023)
untuk mengakomodir calon kepala daerah yang belum berusia genap
30 tahun (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur) dan 25 tahun (Calon
14
Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota) pada
saat penetapan pasangan calon, tetapi genap usianya saat penetapan
pasangan calon terpilih.
6. Bahwa padahal, ketentuan norma yang memuat pemaknaan baru
tersebut mengakibatkan penyelenggaraan Pilkada tidak demokratis.
Pasalnya, perubahan tersebut dilakukan ketika tahapan penyerahan
dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan (8 Mei s/d 12
Mei 2024) serta verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon
perseorangan (13 Mei s/d 2 Juni 2024) sudah berlangsung (vide
Lampiran I PKPU 8/2024).
7. Bahwa ketentuan pemaknaan baru tersebut akan diterapkan pada
Pilkada 2024 di mana proses tahapan demi tahapan sudah
berlangsung, dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan calon
perseorangan tidak dapat merasakan adanya perubahan mekanisme
penghitungan syarat minimal usia "terhitung sejak pelantikan pasangan
calon terpilih" (Bukti P.7).
8. Bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa ketentuan norma a quo
mengandung ketidakpastian hukum bagi perseorangan warga negara
yang telah memiliki hak pilih. Kerugian atas ketidakpastian hukum
menjadi jelas karena terdapat perubahan terhadap mekanisme
penghitungan syarat minimal usia kepala daerah justru pada saat
tahapan penyelenggaraan Pilkada berlangsung.
9. Bahwa
berdasarkan
timeline
penyelenggaraan
Pilkada
2024
sebagaimana tertuang dalam PKPU 2/2024, pendaftaran pasangan
calon kepala daerah (sebagai tahapan dari penerapan pemaknaan
baru tersebut) dipastikan akan dilaksanakan pada 27 Agustus s/d 29
Agustus 2024.
10. Bahwa mengingat pentingnya Permohonan a quo untuk memastikan
pemaknaan atau tafsir mekanisme penghitungan dari Pasal 7 ayat (2)
huruf e UU 10/2016 berkepastian secara hukum dan tetap menjaga
penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, serta semakin dekatnya
pelaksanaan pendaftaran calon, penting bagi Mahkamah untuk
menjadikan Permohonan a quo sebagai perkara prioritas dalam
15
pemeriksaannya sehingga Mahkamah dapat menjatuhkan putusan
sebelum pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah, yaitu sebelum
tanggal 27 Agustus 2024.
Hak Ingkar
11. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU 48/2009, para
Pemohon diberikan hak ingkar terhadap hakim yang mengadili
perkaranya. Untuk lebih jelasnya, norma hukum Pasal 17 ayat (1), ayat
(2), ayat (3) ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 adalah sebagai berikut:
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang
mengadili perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak
seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai
dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili
perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila
terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai,
dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau
panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib
mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak
yang diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari
persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau
tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas
kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang
berperkara.
12. Bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam
Putusan MKMK 02/MKMK/L/11/2023, menjelaskan bahwa ketentuan
ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
16
pada prinsipnya harus dimaknai berlaku bagi Hakim Konstitusi dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi.
13. Bahwa
MKMK
dalam
Putusan
MKMK
02/MKMK/L/11/2023
menjelaskan bahwa sepanjang perkara tersebut secara jelas
menyiratkan potensi kepentingan diri Hakim Konstitusi dan/atau
kepentingan anggota keluarganya, sudah seharusnya Hakim Konstitusi
mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan
keputusan suatu perkara konstitusi. Lebih lanjut MKMK menjelaskan
sebagai berikut:
"Bahwa dalam perkara konstitusi, in casu perkara pengujian
undang-undang, obyek pengujiannya ialah norma undang-undang,
bukan perkara konkret. Namun sudah seharusnya, Hakim
Konstitusi sebagai negarawan memiliki sense of ethics, perasaan
etis yang muncul dari dalam kesadaran nurani dan sanubari
masing-masing Hakim Konstitusi, untuk berinisitiatif mengambil
sikap mengundurkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan
keputusan terhadap suatu perkara manakala dirinya sebagai Hakim
Konstitusi tidak akan dapat bersikap obyektif dan adil oleh karena
perkara tersebut berhubungan atau setidak-tidaknya memiliki
kepentingan
langsung
personal
dirinya
dan/atau
anggota
keluarganya, termasuk untuk mencegah anggapan umum tentang
keberpihakan hakim yang semestinya sudah dapat diperkirakan
sebelumnya. Sikap demikian semestinya diambil tanpa harus selalu
didahului adanya permintaan dari pihak-pihak Iain di luar dirinya,
termasuk pihak-pihak yang beperkara, atau publik pada umumnya.
Tidak pula seharusnya Hakim Konstitusi menggunakan atau
mengemukakan alasan yang pada pokoknya berdalih bahwa
Mahkamah Konstitusi mengadili norma abstrak dan/atau dengan
dalih pihak-pihak yang beperkara bukan merupakan anggota
keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU 48/2009.
Dengan kata lain, sepanjang perkara tersebut secara jelas
menyiratkan potensi kepentingan diri Hakim Konstitusi dan/atau
kepentingan anggota keluarganya, sudah seharusnya Hakim
Konstitusi mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan
pengambilan keputusan suatu perkara konstitusi.”
14. Bahwa dalam kaitannya dengan permohonan a quo, para Pemohon
melihat bahwa terdapat satu fakta yang tidak dapat dielakkan yaitu,
Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan
penafsiran "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih", terkait
langsung atau tidak langsung dengan kepentingan, keinginan dan
tujuan dari pihak tertentu (Sdr. Kaesang Pangarep) untuk mencalonkan
17
diri sebagai Calon Gubernur atau Wakil Gubernur pada Pilkada
Serentak tahun 2024 mendatang.
15. Bahwa Sdr. Kaesang Pangarep yang lahir pada 25 Desember 1994
atau berusia 29 Tahun 8 Bulan 28 hari (terhitung per 22 September
2024) sejatinya belum memenuhi syarat batas usia minimum 30 Tahun
untuk menjadi Calon Gubernur atau Wakil Gubernur manakala Pasal 7
ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditafsirkan
"terhitung sejak penetapan calon" dimana penetapan pasangan calon
kepala daerah sendiri diagendakan pada tanggal 22 September 2024.
16. Bahwa Sdr. Kaesang Pangarep merupakan keponakan dari salah satu
Hakim Konstitusi Anwar Usman, oleh karena itu menyebabkan
kedudukan Hakim Konstitusi Anwar Usman berada dalam konflik
kepentingan dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud oleh
ketentuan Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.
17. Bahwa
keberadaan
Hakim
Konstitusi
Anwar
Usman
dalam
pemeriksaan dan pengambilan putusan terrhadap perkara a quo
bertentangan
dengan
salah
satu
Prinsip
Ketakberpihakan
sebagaimana diatur secara eksplisit dan ditegaskan dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006
tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim
Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), Penerapan angka 5 b, yang
menyatakan:
Hakim
Konstitusi—kecuali
mengakibatkan
tidak
terpenuhinya
kuorum
untuk
melakukan
persidangan—harus
mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim
tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak
karena alasan-alasan di bawah ini:
a. Hakim konstitusi tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka
terhadap salah satu pihak; dan/atau
b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai
kepentingan langsung terhadap putusan.
18. Bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman pernah diputus dalam Putusan
MKMK 02/MKMK/L/11/2023, terbukti melanggar kode etik berat
18
terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana
tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, yang salah satunya adalah
prinsip Ketakberpihakan karena tidak mengundurkan diri dalam
perkara proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan terhadap
perkara uji materi yang memiliki tipologi yang sama dengan
permohonan a quo, yaitu Nomor 90/PUUXXl/2023.
19. Bahwa
keberadaan
Hakim
Konstitusi
Anwar
Usman
dalam
pemeriksaan dan pengambilan putusan terhadap perkara a quo hanya
akan menimbulkan satwa sangka dan kecurigaan dalam benak
masyarakat luas karena melanggar prinsip nemojudexin causa sua
sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan diatur juga dalam
Prinsip Ketakberpihakan Penerapan angka 5 b, Peraturan Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
Nomor
09/PMK/2006
tentang
Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
(Sapta Karsa Hutama), yang pada akhirnya juga akan berdampak pada
rusaknya wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi.
20. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon mengajukan hak
ingkar terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman dan meminta dengan
hormat agar Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan kesadaran diri
memundurkan diri atau tidak diikutsertakan dalam proses pemeriksaan
dan pengambilan putusan terhadap perkara a quo.
D. Dalil-Dalil Pokok Permohonan
Alur Kronologis Ketidakpastian Hukum dan Posisi Mahkamah dalam
Menafsirkan Pasal a quo
1. Bahwa ketiadaan norma "mekanisme penghitungan" terhadap syarat
minimal usia kepala daerah pada pasal a quo jelas menimbulkan
adanya ketidakpastian hukum sebagaimana ditegaskan pada Pasal
28D ayat (1) yang secara faktual dapat merugikan hak-hak para
Pemohon untuk mendapatkan penyelenggaraan Pilkada yang
demokratis sebagaimana ditegaskan pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945.
19
2. Bahwa terkait ketidakpastian hukum yang terdapat pada pasal a quo
sebenarnya telah diterjemahkan oleh KPU menjadi "sejak penetapan
pasangan calon" (vide Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020). Namun,
berkaitan dengan munculnya gugatan terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf
d PKPU 9/2020 yang diajukan oleh Partai Garuda, kemudian
Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2023
memberikan pemaknaan baru terhadap pasal yang diujikan tersebut,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan usia minimal bagi
calon kepala daerah yang terdapat pada pasal a quo ialah dihitung
sejak pelantikan, bukan sejak penetapan calon kepala daerah. Namun
demikian, bagi para Pemohon Putusan MA tersebut tetap tidak
menyelesaikan problem ketidakpastian hukum yang terdapat pada
pasal a quo yang dapat merugikan hak-hak para Pemohon sebagai
pemilih dalam Pilkada 2024.
3. Bahwa Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2023 dikatakan tetap tidak
menyelesaikan problem ketidakpastian hukum pada pasal a quo sebab
putusan MA justru menghadirkan norma baru "terhitung sejak
pelantikan pasangan calon terpilih" yang jika ditelusuri dalam Pasal 7
ayat (2) huruf e juga tidak ditemukan klausulnya. Artinya, putusan MA
di sini seperti pribahasa "tutup lubang gali lubang", menghapus
ketidakpastian hukum sebelumnya namun pada saat yang sama juga
membuat ketidakpastian hukum baru (Bukti P.8).
4. Bahwa terhadap posisi norma a quo yang tidak berkepastian hukum
tersebut, Komisi Pemilihan Umum justru mengakomodir dalam
ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota tertanggal 1 Juli 2024 (Bukti P.9).
5. Bahwa ketika diteliti secara mendalam, ketidakpastian hukum tersebut
timbul karena tidak adanya penafsiran konstitusional terhadap norma a
quo yang tertuang dalam produk undang-undang. Pembuat undang-
undang sendiri sejak mengundangkan ketentuan pasal a quo pada UU
No. 1 Tahun 2015, UU No. 8 Tahun 2015, hingga perubahan yang
terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016, baik dalam naskah akademik
20
maupun risalah rapat pembahasannya di DPR, sama sekali tidak
menjelaskan atau menafsirkan bagaimana mekanisme penghitungan
syarat minimal usia calon kepala daerah dari ketentuan norma a quo
(original intent) (Bukti P.10). Artinya, penormaan syarat minimal usia
kepala daerah memang dibiarkan tanpa penafsiran lebih lanjut dan
tanpa pembahasan yang mendalam sejak dalam perumusannya.
Bahkan, ketiadaan penjelasan atau original intent pembuat undang-
undang terhadap mekanisme penghitungan syarat minimal usia kepala
daerah sudah berlangsung sejak norma tersebut diundangkan untuk
pertama kalinya pada Pasal 15 ayat (4) huruf a.3, huruf b.3, dan huruf
c.3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
6. Bahwa ketiadaan penafsiran konstitusional terhadap norma a quo pada
gilirannya menyebabkan adanya sejumlah penafsiran, in casu
termasuk pemaknaan yang dilakukan oleh MA dalam putusannya yang
justru berujung pada ketidakpastian yang baru pula.
7. Bahwa ketiadaan tafsir konstitusional terhadap norma a quo dalam
posisinya sebagai norma undang-undang, Mahkamah Konstitusi-lah
yang justru berwenang dan seharusnya mengambil peran untuk
memberikan pemaknaan konstitusional dari suatu ketentuan undang-
undang yang masih kabur (the sole interpreter of the constitution).
Karena dalam posisi yang demikian, ketidakpastian hukum yang ada
merupakan suatu persoalan norma abstrak yang keberadaanya perlu
diuji kesesuaiannya dengan UUD 1945. Dalam posisi ini dibutuhkan
suatu pengujian konstitusionalitas norma yang persoalannya berada
dalam tataran undang-undang (bukan peraturan di bawah undang-
undang).
8. Bahwa dalam posisi yang demikian, menjadi jelas Mahkamah Agung
tidak dibenarkan secara hukum mendudukkan diri untuk menafsirkan
ketentuan pada norma a quo. Karena posisi MA sendiri dalam menguji
ketentuan peraturan perundang-undangan hanya sebatas menilai
lagalitas norma (norma konkret). Sejak awal, MA tidak memilki
kewenangan
untuk
melakukan
penafsiran
atau
penilaian
21
konstitusionalitas norma (norma abstrak) (Jimly Asshiddiqie, Hukum
Acara Pengujian Undang-Undang, Cetakan Kedua, Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006, h.
5-6).
9. Bahwa oleh karena uraian posisi timbulnya ketidakpastian norma a quo,
para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap pasal a quo yang pada
pokoknya meminta Mahkamah untuk menafsirkan norma a quo terkait
"mekanisme penghitungan" syarat minimal usia kepala daerah dalam
kerangka yang konstitusional. Maka terhadap suatu norma undang-
undang di mana timbul adanya ketidakpastian hukum, Mahkamah
sebagai lembaga penafsir tertinggi konstitusi (the sole and highest
interpreter of the constitution) berkewajiban untuk memberikan makna
konstitusional terhadap norma a quo.
10. Bahwa dengan demikian, menjadi jelas bahwa permohonan a quo
sama sekali tidak mendudukkan Mahkamah Konstitusi sebagai
peradilan banding dari Mahkamah Agung. Alih-alih demikian,
Permohonan a quo justru mendudukkan Mahkamah Konstitusi sebagai
penafsir tunggal konstitusi untuk memberikan pemaknaan terhadap
ketentuan norma a quo yang jelas-jelas mengandung adanya
ketidakpastian hukum.
11. Bahwa dalam posisi tersebut, para Pemohon meminta Mahkamah
untuk memaknai ketentuan norma syarat minimal usia kepala daerah
dalam kerangka yang konstitusional terhitung "sejak penetapan
pasangan calon" dengan uraian alasan-alasan permohonan sebagai
berikut:
Interpretasi Gramatikal terhadap Norma "Mekanisme Penghitungan"
Syarat Minimal Usia Kepala Daerah
12. Bahwa untuk menafsirkan adanya norma undang-undang yang tidak
jelas dibutuhkan adanya pendekatan interpetasi gramatikal dalam
rangka menemukan makna hukum yang sesungguhnya. Hal tersebut
disandarkan pada postulat "Quand elle est obscure, il faut en
approfondir les dispositions pour en pénétrer l'esprit', bahwa bahasa
undang-undang yang tidak jelas atau ambigu harus ditafsirkan menurut
22
jiwanya dibandingkan kata-katanya dalam rangka menemukan makna
hukumnya.
13. Bahwa untuk itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu ketentuan Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sejatinya mengatur
tentang hak untuk memperoleh kesempatan untuk mencalonkan diri
atau dicalonkan (Right to Be Candidate) dalam kontestasi pemilihan
kepala daerah. Dalam hal ini, para Pemohon ingin memberikan
penegasan khusus terhadap frasa "mencalonkan diri dan dicalonkan"
yang memiliki arti suatu proses untuk menjadi calon atau ditetapkan
sebagai calon sebagai calon kepala daerah.
14. Bahwa kemudian Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 mengatur tentang beberapa prasyarat untuk ditetapkan baik
sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,
yang di antaranya tercantum pada bagian huruf e, yaitu: "berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota".
15. Bahwa Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tersebut sejatinya berada dalam satu tarikan
nafas sehingga oleh karenanya menjadi sangatlah jelas dan terang
benderang bahwa ketentuan "berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun" harus diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi
oleh setiap warga negara untuk ditetapkan sebagai calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur. Begitu pula ketentuan "berusia paling rendah
25 (Dua puluh lima) tahun." harus diterjemahkan sebagai syarat wajib
yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk ditetapkan
sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota.
16. Bahwa oleh karena itu, sudah benar dan tepat jika Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerjemahkan persyaratan usia
minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 di atas ke dalam ketentuan Pasal 4 ayat
23
(1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang berbunyi: d.
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan
Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak
penetapan Pasangan Calon".
17. Bahwa untuk menguji keabsahan penerjemahan dari norma tersebut,
perlu dibuatkan alur interpretasi gramatikal terhadap ketentuan norma
pasal a quo yang diujikan. Metode ini didasarkan pada penafsiran tata
bahasa terhadap kata-kata yang tersusun di dalam bunyi dan isi
peraturan perundang-undangan. Kata demi kata yang menyusun suatu
norma dalam suatu peraturan perundang-undangan akan diartikan dan
diberi makna serta dijelaskan dalam tata kebahasaan untuk
menghasilkan pemahaman komprehensif tentang hukum yang berlaku
bagi suatu perbuatan hukum, hubungan hukum dan peristiwa hukum.
Dalam metode penafsian gramatikal tersebut, ada tiga pendekatan
kontekstual yang dapat digunakan dalam metode penafsiran ini
(Mertokusumo dan Pitlo dalam Safaat, 2015; 73), yaitu:
17.1 noscitur a socis yang artinya suatu perkataan harus dinilai dari
ikatan dalam kumpulan-kumpulannya;
17.2 ejusdem generis yang artinya perkataan yang digunakan dalam
lingkungan atau kelompok yang sama; dan
17.3 expressum facit cassare tacitum yang artinya kata-kata yang
dicantumkan secara tegas mengakhiri pencarian maksud dari
satu perundang-undangan.
18. Bahwa berdasarkan pendekatan postulat metodologis noscitur a socis,
norma "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil
Walikota" haruslah dimaknai dalam konteks "pencalonan kepala
daerah". Hal tersebut karena norma a quo menjadi syarat bagi
terpenuhinya seorang warga negara menjadi calon kepala daerah.
Syarat adalah sesuatu yang mesti ada yang keberadaannya dapat
menentukan absah-tidaknya suatu hal. Sebagai syarat, ketentuan
24
tersebut haruslah terpenuhi terlebih dahulu sebelum predikat "calon" itu
dilekatkan terhadap warga negara. Maka menjadi jelas bahwa syarat
usia yang tertuang dalam norma a quo berada dalam satu-kesatuan
dalam ketentuan pencalonan.
19. Bahwa menjadi jelas adresat hukum atau predikat "calon" dapat
ditempelkan kepada seorang warga negara jika sudah terpenuhinya
syarat berusia genap 30 tahun (untuk Gubernur dan Wakil Gubernur)
serta genap 25 tahun (untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota). Maka dalam penalaran yang rasional,
ditempelkannya/ditetapkannya adresat hukum/predikat "calon" kepada
seorang warga negara secara implisit juga menjadi batasan untuk
mengukur genap atau tidaknya usia seorang warga negara untuk
mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
20. Bahwa dengan demikian, menjadi tidak benar jika mekanisme
penghitungan usia dalam norma a quo dihitung "sejak pelantikan
pasangan terpilih". Pasalnya, antara pencalonan dan pelantikan
merupakan dua frasa dalam undang-undang yang mengandung
ketentuan berbeda dan pengaturannya secara sendiri-sendiri. Dalam
penalaran logika formal, syarat-syarat pencalonan tersebut, in casu
syarat usia, merupakan premis yang membentuk satu kesatuan dalam
ketentuan pencalonan. Dalam konteks ini, menjadi tidak benar jika
premis tersebut dalam penafisirannya disandarkan pada suatu
ketentuan di luar dari konteks pengaturannya, yaitu ketentuan
pelantikan.
21. Bahwa jika ditelusuri ulang dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, antara persyaratan calon dan proses pengesahan
dan pelantikan gubernur, bupati dan walikota diatur dalam dua bab
yang berbada. Persyaratan calon diatur dalam Bab III sedangkan
pengesahan dan pelantikan calon diatur dalam Bab XXI. Perbedaan
bab perihal pengaturan persyaratan calon dan pelantikan calon itu
dengan jelas menggambarkan bahwa kedua ketentuan tersebut adalah
25
mutlak berbeda. Oleh sebab itu, adalah tidak tepat jika penafsiran
terhadap kedua ketentuan tersebut dicampuradukkan satu sama lain
mengingat keduanya berdiri di dalam bangunan hukum yang berbeda.
Satu ada pada rezim pencalonan dan satunya lagi ada dalam rezim
pelantikan. Seluruh uraian tersebut seperi dapat dilihat pada tabel
berikut:
Tabel l: Uraian prasyarat peralihan status
Bab Il
Bab XXI
UU 10/2015
UU 10/2015
Syarat
Pelantikan
Pencalonan
Norma a quo Jika Tetap Diterjemahkan "Terhitung Sejak Penetapan
Pasangan Calon Terpilih” Menjadi tidak Berkepastian Hukum karena
Disandarkan pada Sesuatu yang tidak Pasti Pula.
22. Bahwa untuk mendalilkan adanya ketidakpastian hukum dalam norma
a quo dengan pemaknaan "sejak penetapan pasangan calon terpilih”,
penting terlebih dahulu memahami penggunaan konsep kepastian
hukum dalam norma positif. Hans Kelsen dalam teorinya hukum murni
(pure of law), menyebut kepastian hukum itu tidak hanya berjibaku
dengan asas legalitas yang memuat hukum positif atau norma tertulis,
melainkan kepastian hukum itu, kata kelsen, juga mencakup arti
legalitas yang menunjuk pada kualitas penerapan norma. Dengan kata
lain kepastian dalam arti yang didasarkan pada proses bekerjanya
hukum dalam masyarakat. Hal yang demikian itu dicerminkan pada
aspek prosedural guna terjaminnya asas kepastian hukum, in casu
mekanisme penghitungan syarat minimal usia calon kepala daerah.
23. Bahwa untuk menilai suatu kaidah norma mengandung kepastian
hukum atau sebaliknya tidak serta-merta dapat dinilai sebatas pada
aspek bangunan legal positivisme atau asas legalitas dalam undang-
undang, melainkan juga harus dinilai melalui aspek penerapan
26
prosedural bagaimana suatu norma bekerja dalam kerangka hukum
yang ada Kaidah tersebutlah yang selanjutnya akan digunakan sebagai
dasaran dalam menilai penerapan norma "syarat minimal usia kepala
daerah" ketika dimaknai dengan mekanisme penghitungan "sejak
pelantikan pasangan calon terpilih".
24. Bahwa ketika norma "syarat minimal usia kepala daerah" dimaknai
dengan mekanisme penghitungan "sejak pelantikan pasangan calon
terpilih" menyebabkan norma a quo tidak berkepastian hukum. Hal
tesebut disebabkan mekanisme penghitungan usia yang menjadi dasar
sandaran penghitungan genap tidaknya usia seorang warga negara
juga mengandung ketidakpastian. Hal tersebut dapat dijelaskan
dengan dua hal; 1) secara formil, ketentuan pelantikan merupakan
kewenangan mutlak Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 165 UU
10/2016. Artinya, kewenangan ihwal ketentuan pelantikan berada di
luar dari kewenangan penyelenggara Pilkada (KPU), dan; 2) secara
materiil, ketentuan pelantikan berada di luar dari pada rangkaian
tahapan penyelenggaraan Pilkada.
25. Bahwa terhadap alasan yang pertama, suatu ketentuan yang berada di
luar dari kewenangan penyelenggara Pilkada (KPU) membawa
konsekuensi ketidakpastian hukum terhadap kerangka norma
pencalonan Pilkada. Sejatinya secara wewenang kelembagaan, antara
pencalonan dan pelantikan telah diatribusikan dengan ketentuan rezim
(pengaturan) yang berbeda. KPU sebagai lembaga penyelenggara
Pilkada tidak memiliki otoritas terhadap penyelenggaraan Pelantikan.
Dalam konteks ini, KPU tidak dapat memastikan secara definitif dan
kehilangan kuasanya terhadap ketentuan dan jadwal pelantikan. Maka
dalam posisi yang demikian, hilangnya kendali KPU terhadap
ketentuan pelantikan menyebabkan penentuan syarat pencalonan
menjadi tidak pasti. Karena pada dasarnya, ketentuan dan jadwal
pelantikan disesuaikan dengan kehendak politik (political will) presiden
dan kondisi politik dan hukum yang berkembang. Dalam kondisi yang
demikian, tidak akan dijumpai suatu aturan yang baku dan hitungan
pasti untuk memastikan seorang warga negara benar-benar telah
27
genap usianya mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Penghitungan
usia akan menjadi hitungan karet, karena dalam kondisi tertentu bisa
jadi pelantikan lebih awal dari pendaftaran pencalonan, dalam kondisi
yang lain pula bisa jadi pelantikan juga lebih akhir dari pendaftaran
pencalonan. Oleh sebab itu, karena mekanisme penghitungan syarat
minimal usia kepala daerah disandarkan pada sesuatu yang tidak pasti
dan tidak prediktibel, maka penerapan norma dalam pasal a quo secara
inheren menjadi tidak pasti pula.
26. Bahwa
terhadap
alasan
yang
kedua,
tahapan-tahapan
penyelenggaraan Pilkada telah diatur secara jelas pada Pasal 5 ayat
(3) UU 8/2015. Pasal tersebut telah menguraikan dengan jelas bahwa
penyelenggaraan Pilkada meliputi tahapan pengumuman pendaftaran
pasangan calon; pendaftaran pasangan calon; penelitian persyaratan
calon;
penetapan
pasangan
calon;
pelaksanaan
kampanye;
pelaksanaan pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi
hasil penghitungan suara; penetapan calon terpilih; penyelesaian
pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan; serta pengusulan
pengesahan dan pengangkatan calon terpilih. Dengan demikian, syarat
usia pencalonan yang menjadi bagian dari tahapan penyelenggaraan
Pilkada tidaklah tepat jika mekanisme penghitungannya disandarkan
pada pelantikan yang berada diluar tahapan penyelenggaraan Pilkada
itu sendiri. Jika hal itu yang terjadi, maka kondisi penyelenggaraan
Pilkada menjadi tidak utuh dan tidak otonom lagi pelaksanannya
karena ditentukan secara kondisional dengan pelaksanaan pelantikan
yang berada di luar dari pada tahapan penyelenggaraan.
27. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika ketentuan syarat usia minimal
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 ditafsirkan harus dihitung sejak penetapan calon.
Karena masih dalam satu bingkai tahapan yang sama, yaitu tahapan
pencalonan.
Perbandingan Berlakunya Syarat Usia Minimal pada Jabatan Elected
Official yang juga Dihitung Sejak Penetapan
28
28. Bahwa sekalipun ketentuan syarat usia minimal bagi calon pejabat
elected officials berbeda-beda, akan tetapi terdapat satu kesamaan
terkait titik hitung pemberlakuan syarat usia minimal, yaitu sejak
penetapan calon, bukan sejak pelantikan sebagaimana diuraikan pada
tabel berikut:
Tabel Il: Perbandingan berlakunya syarat usia jabatan elected officials
Elected Official
Syarat usia
minimal
Titik hitung
berlakunya
syarat usia
minimal
Calon Presiden dan
Wakil Presiden
Berusia paling
rendah 40
(Empat Puluh)
menurut Pasal
169 huruf q UU
No. 7 Tahun
2017)
Terhitung sejak
penetapan
pasangan calon
oleh KPU
(Pasal 13 ayat (1)
huruf q juncto
Pasal 13 ayat (3)
PKPU No. 23
Tahun 2023
Calon anggota DPD
Berusia minimal
21 (Dua Puluh
Satu) Tahun
menurut Pasal
182 huruf a UU
No. 7 Tahun
2017
Terhitung sejak
penetapan DCT
(daftar calon
tetap) anggota
DPD.
(Pasal 15 ayat (1)
huruf a juncto
Pasal 16 PKPU
No. 10 Tahun
2022
sebagaimana
diubah terakhir
dengan PKPU No.
3 Tahun 2024
Calon anggota
DPR, DPRD
Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/
Kota
Berusia minimal
21 (Dua Puluh
Satu) Tahun
menurut
Pasal 240 Ayat
(1) huruf a UU
No.7 Tahun 2017
Terhitung sejak
penetapan DCT
(daftar calon
tetap) anggota
DPD.
(Pasal 11 ayat (1)
huruf a Juncto
Pasal 11 ayat (3)
PKPU No. 4
Tahun 2024
29. Bahwa berdasarkan penjabaran data di atas, nyaris semua ketentuan
syarat minimal usia terkait dengan jabatan elected official diberlakukan
29
sejak penetapan calon, bukan sejak pelantikan calon. Maka dengan itu,
dengan
menggunakan
penalaran
logika
deduktif,
seharusnya
ketentuan syarat minimal usia bagi calon kepala daerah juga
dihitung/diberlakukan sejak penetapan calon, bukan sejak pelantikan.
Jika
diformulasikan
alur
penalaran
deduktif
tersebut
akan
menghasilkan suatu konklusi seperti di bawah ini:
Semua ketentuan syarat usia minimal pencalonan jabatan elected
official terhitung sejak penetapan calon
> premis mayor
Kepala Daerah adalah jabatan elected official > premis minor
Ketentuan syarat usia minimal pencalonan jabatan Kepala Daerah
terhitung sejak penetapan pasangan calon
> konklusi
30. Bahwa secara aksiomatik, penalaran di atas juga dapat diterima
sebagai metode penalaran yang benar. Dalam teori aksioma dikatakan
bahwa: Benda yang sama-sama sama dengan benda yang sama
adalah sama satu terhadap lainnya (a = x, b = x, dan y = x, maka a = b
= y). Jika diformulasikan alur penalaran aksiomatik ini adalah seperti di
bawah ini:
Pemilihan Presiden
(a)
= Elected Officials
(x)
Pemilihan Anggota Legislatif
(b)
= Elected Officials
(x)
Pemilihan Kepala Daerah
(y)
= Elected Officials
(x)
Dengan penalaran aksiomatik yang telah diformulasikan di atas, maka
menjadi jelas bahwa Pemilihan Kepala Daerah adalah sama dengan
Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Anggota Legislatif. Dengan
demikian, karena Pemilihan Kepala Daerah adalah sama dengan
Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif, maka menjadi
keniscayaan bilamana mekanisme penghitungan ketentuan syarat usia
minimal pada Pemilihan Kepala Daerah juga diberlakukan sama
sebagaimana pada Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota
Legislatif.
31. Bahwa jika Pasal a quo tetap diterjemahkan dengan "terhitung sejak
pelantikan pasangan calon terpilih", terdapat suatu konsekuensi logis
secara hukum terhadap pemaknaan yang sama dalam menghitung
ketentuan syarat minimal usia calon dengan jabatan yang dipilih
30
langsung dalam pemilihan umum (elected officials). Pasalnya, dalam
pertimbangannya pada Putusan Perkara Nomor 55/PUUXVll/2019,
Mahkamah Konstitusi telah dengan jelas dan tegas menyebutkan tidak
ada lagi perbedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pilkada. Artinya,
dalam batas penalaran yang wajar pemaknaan "terhitung sejak
pelantikan pasangan calon terpilih" terhadap pasal a quo akan
membawa konsekuensi perubahan serupa terhadap ketentuan syarat
minimal usia calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Dewan
Perwakilan Rakyat, serat Calon Dewan Perwakilan Daerah.
32. Bahwa jika hal tersebut terjadi, mengingat pemaknaan "terhitung sejak
pelantikan pasangan calon terpilih" terhadap pasal a quo telah jelas
tidak berkepastian secara hukum, akan timbul ketidakpastian hukum
mayor secara serupa terhadap mekanisme pencalonan jabatan elected
official yang lain.
33. Bahwa dengan demikian, menjadi jelas pemaknaan "terhitung sejak
pelantikan pasangan calon terpilih" terhadap pasal a quo bertentangan
dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI 1945 karena pemaknaan tersebut tidak sesuai dengan
kerangka berhukum yang ada serta membawa konsekuensi munculnya
norma yang tidak bekepastian secara hukum sebagaimana diatur pada
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
34. Bahwa berdasarkan teori kepastian hukum (Rechtssicherheit),
kepastian hukum diartikan sebagai perihal (keadaan) yang pasti,
ketentuan atau ketetapan. Hukum secara hakiki harus pasti dan adil.
Pasti sebagai pedoman kelakukan dan adil karena pedoman kelakuan
itu harus menunjang suatu tatanan yang dinilai wajar. Hanya karena
bersifat adil dan dilaksanakan dengan pasti hukum dapat menjalankan
fungsinya. Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa
dijawab secara normatif, bukan sosiologi. (Dominikus Rato, Filsafat
Hukum: Mencari dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang
Pressindo, 2010, hlm. 59). Menurut Gustav Radbruch, terdapat 4
(empat) hal mendasar yang berhubungan dengan makna kepastian
hukum, yaitu:
31
1. bahwa hukum itu positif, artinya bahwa hukum positif itu adalah
perundang-undangan;
2. bahwa hukum itu didasarkan pada fakta, artinya didasarkan pada
kenyataan;
3. bahwa fakta harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga
menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, di samping mudah
dilaksanakan;
4. hukum positif tidak boleh mudah diubah.
35. Bahwa mengutip Pendapat H.L.A. Hart dalam "The Concept of Law'
mengemukakan pendapat bahwa kadang-kadang kata-kata dalam
sebuah undang-undang dan apa yang diperintahkan undang-undang
tersebut dalam suatu kasus tertentu bisa jadi jelas sekali, namun
terkadang mungkin ada keraguan terkait dengan penerapannya.
"Keraguan itu terkadang dapat diselesaikan melalui interpretasi atas
peraturan hukum lainnya. Hal inilah menurut H.L.A Hart salah satu
contoh ketidakpastian (legal uncenainty) hukum" (M. Khozim, Konsep
Hukum, Bandung: Nusamedia, 2010, hlm. 230). Senada dengan itu
dikemukakan oleh Tan Kamello bahwa Dalam suatu undang-undang,
kepastian hukum (cenainty) meliputi dua hal yaitu:
a. Kepastian hukum dalam perumusan norma dan prinsip hukum yang
tidak bertentangan antara satu dengan yang lainnya baik dari pasal-
pasal undang-undang itu secara keseluruhan maupun kaitannya
dengan pasal-pasal lainnya yang berada di luar undang-undang
tersebut;
b. Kepastian hukum juga berlaku dalam melaksanakan norma-norma
dan prinsip-prinsip hukum undang-undang tersebut.
36. Bahwa ketidakpastian hukum demikian tidak sesuai dengan semangat
untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas
menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum di mana kepastian
hukum merupakan prasyarat yang tak dapat ditiadakan.
32
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Pemohon;
2. Menjadikan Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagai perkara
prioritas yang diperiksa di Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan
putusan sebelum pelaksanaan pendaftaran calon Pilkada 2024 pada
tanggal 27 Agustus 2024.
3. Menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat
atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam
Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil
Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan
Pasangan Calon";
33
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat Iain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-10, yang disahkan dalam persidangan tanggal 25 Juli 2024, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama A. Fahrur
Rozi dan Anthony Lee;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama A. Fahrur
Rozi dan Anthony Lee;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Artikel Online “Putusan Ma Soal Syarat Usia
Calon Di Pilkada Dinilai Problematik”, detikNews.com,
31 Mei 2024;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 Para
Pemohon di Laman https://cekdptonline.kpu.go.id;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Artikel Online “Calon Perseorangan Terancam
Tak Bisa Merasakan Dampak Putusan MA”, Kompas.id,
14 Juli 2024;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Artikel Online “Bawaslu Bingung Implementasi
Putusan Batas Usia Cakada Dimulai Saat Pelantikan”,
detikNews.com, 18 Juli 2024;
34
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota
dan Wakil Walikota;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Naskah Akademik dan Risalah Rapat Panitia
Kerja RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
35
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 7
ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun
1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
36
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016, yang menyatakan sebagai berikut:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. …
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f. …
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
37
2. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia,
mahasiswa, dan telah memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024 yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Mahasiswa, dan telah
terdaftar sebagai Pemilih Tetap dalam Pilkada 2024 [vide Bukti P-3, Bukti P-4,
dan Bukti P-6];
3. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016 para Pemohon berhalangan mendapatkan penyelenggaraan Pilkada
yang demokratis dan berkepastian hukum karena ketentuan norma pasal a quo
tidak memuat norma terkait "mekanisme penghitungan" syarat minimum usia
calon kepala daerah sehingga menyebabkan proses pencalonan menjadi tidak
berkepastian dan berlanjut pada proses yang tidak demokratis;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, para Pemohon adalah benar
perorangan warga Negara Indonesia [vide Bukti P-3], berstatus sebagai mahasiswa
[vide Bukti P-4], dan menerangkan telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada
2024. Dalam menguraikan kerugian hak konstitusionalnya, para Pemohon telah
dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual perihal anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni para
Pemohon berhalangan mendapatkan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis
dan berkepastian hukum karena ketentuan norma pasal a quo tidak memuat kapan
“penghitungan" syarat minimum usia calon kepala daerah ditentukan sehingga
menyebabkan proses pencalonan menjadi tidak berkepastian dan sekaligus
mengancam pemilihan yang demokratis. Lebih lanjut, para Pemohon telah dapat
menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
potensi kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf
e UU 10/2016 yakni adanya ketidakpastian hukum. Potensi kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak akan terjadi apabila permohonan para Pemohon
dikabulkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil para Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujiannya terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah berpendapat para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016.
38
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan
pokok permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar
perkara a quo diputus sebelum tanggal 27 Agustus 2024. Argumentasi permohonan
provisi demikian didasarkan pada timeline (tahapan) penyelenggaraan Pilkada 2024
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (PKPU 2/2024),
di mana pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada
tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024. Terhadap permohonan
tersebut, karena norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan
pengujian telah jelas sehingga Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan
persidangan untuk menghadirkan pihak-pihak sebagaimana termaktub dalam Pasal
54 UU MK, bukan disebabkan pada pertimbangan atas tahapan penyelenggaraan
pilkada dimaksud. Oleh karenanya, permohonan provisi para Pemohon a quo
haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.8] Menimbang bahwa selain permohonan provisi sebagaimana telah diuraikan
pada Paragraf [3.7] di atas, para Pemohon pun mengajukan hak ingkar terhadap
Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan kesadaran diri untuk mengundurkan diri
atau tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara a
quo. Terkait hal tersebut, Mahkamah dalam Persidangan Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan tanggal 25 Juli 2024
menyampaikan bahwa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim sebelumnya yang
berkaitan dengan isu persyaratan usia minimum calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah, yaitu pada tanggal 17 Juli 2024 telah mendengar langsung dari
Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak akan ikut memutus permohonan yang
berkaitan dengan syarat usia dimaksud. Hal demikian disampaikan Mahkamah agar
39
semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses pemeriksaan perkara
berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 [vide Risalah Sidang,
tanggal 25 Juli 2024, hlm. 17]. Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan
para Pemohon ihwal hak ingkar Hakim Konstitusi Anwar Usman dimaksud menjadi
tidak relevan lagi dipertimbangkan sehingga harus pula dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.9] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 7
ayat (2) huruf e UU 10/2016 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara),
para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang apabila dirumuskan
oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016 sejatinya berada dalam satu tarikan nafas sehingga menjadi sangat
jelas bahwa ketentuan "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun" harus
diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga
negara untuk ditetapkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Begitu pula ketentuan "berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun" harus
diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga
negara untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon
walikota dan calon wakil walikota;
b. Bahwa menurut para Pemohon, tidak benar jika mekanisme penghitungan usia
dalam norma a quo dihitung "sejak pelantikan pasangan terpilih" karena antara
pencalonan dan pelantikan merupakan dua frasa dalam undang-undang yang
mengandung ketentuan berbeda dan pengaturannya secara sendiri-sendiri.
Dalam penalaran logika formal, syarat pencalonan tersebut, in casu syarat usia,
merupakan premis yang membentuk satu kesatuan dalam ketentuan
pencalonan. Dalam konteks ini, menjadi tidak benar jika premis tersebut dalam
penafsirannya disandarkan pada ketentuan di luar dari konteks pengaturannya,
yaitu dengan meletakkan dalam ketentuan atau dengan meletakkan pada
tahapan pelantikan. Jikalau penghitungan syarat usia minimum diletakkan dalam
tahapan pelantikan, hitungan demikian akan menjadi hitungan karet (tidak pasti),
karena dalam kondisi tertentu sangat mungkin ketika pelantikan dilakukan, usia
40
minimum belum terpenuhi. Terlebih, jikalau diletakkan dalam konteks tahapan,
pelantikan merupakan tahapan akhir dari semua tahapan penyelenggaraan
pilkada. Dengan menempatkan penghitungan syarat minimum usia kepala
daerah pada sesuatu yang tidak pasti dan tidak dapat diperkirakan, maka
penerapan norma dalam pasal a quo secara inheren menjadi tidak pasti pula;
c. Bahwa menurut para Pemohon, hampir semua ketentuan syarat minimum usia
terkait dengan jabatan elected official diberlakukan sejak penetapan calon,
bukan sejak pelantikan calon. Sehingga, dengan menggunakan penalaran logika
deduktif, seharusnya ketentuan syarat minimum usia bagi calon kepala daerah
juga dihitung/diberlakukan sejak penetapan calon, bukan sejak pelantikan;
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan di atas, para Pemohon
memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung
sejak penetapan Pasangan Calon.”
[3.10]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-10 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 25
Juli 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat, sebagaimana telah pula dipertimbangkan pada Paragraf [3.7], tidak
terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK;
[3.12]
Menimbang bahwa selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil pokok permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal
7 ayat (2) huruf e UU 10/2016. Namun demikian, sebelum mempertimbangkan lebih
lanjut pokok permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal
7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tersebut, Mahkamah terlebih dahulu akan
41
mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan
keberlakuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan bahwa
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 pernah diajukan sebelumnya dan
telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Desember
2019, dengan amar putusan menolak permohonan para Pemohon.
Setelah Mahkamah mempelajari secara saksama, Perkara Nomor 58/PUU-
XVII/2019 menggunakan dasar pengujian Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, permohonan
a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan alasan pengujian
konstitusionalitas yang digunakan, dalam Perkara Nomor 58/PUU-XVII/2019 alasan
pengujian pokoknya ihwal pembatasan usia calon kepala daerah mengurangi
makna dari pemilihan yang demokratis, tidak memberikan perlakuan yang sama
di hadapan hukum, dan bersifat diskriminatif. Sementara itu, alasan konstitusional
dalam permohonan a quo adalah perihal norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
tidak memuat kapan “penghitungan" syarat minimum usia calon kepala daerah
ditentukan sehingga menyebabkan proses pencalonan kepala daerah dan wakil
kepala daerah menjadi tidak berkepastian hukum dan tidak demokratis.
42
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terdapat perbedaan dasar pengujian
konstitusionalitas antara Perkara Nomor 58/PUU-XVII/2019 dengan dasar pengujian
dalam permohonan a quo, yaitu norma Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak
dijadikan sebagai dasar pengujian dalam Perkara Nomor 58/PUU-XVII/2019. Selain
itu, terdapat perbedaan alasan konstitusional dalam permohonan Perkara Nomor
58/PUU-XVII/2019 dengan alasan konstitusional permohonan a quo terutama
berkenaan dengan penentuan kapan penghitungan batasan usia minimum calon
kepala daerah dalam penyelenggaraan pilkada. Oleh karena itu, terlepas secara
substansial permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak,
berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, dengan
terdapatnya dasar dan/atau alasan pengujian yang berbeda maka secara formal
permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.13] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon berdasarkan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 sepanjang berkenaan dengan Pasal 7
ayat (2) huruf e UU 10/2016 dapat diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan konstitusionalitas norma pasal tersebut lebih lanjut.
[3.14]
Menimbang bahwa para Pemohon menguji konstitusionalitas norma
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang menyatakan, “(2) Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota”. Secara normatif, norma a quo mengandung substansi bahwa untuk dapat
diajukan sebagai calon, yaitu: calon gubernur dan calon wakil gubernur harus
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; dan calon bupati dan calon wakil bupati,
serta calon walikota dan calon wakil walikota harus berusia paling rendah 25 (dua
puluh lima) tahun. Berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
a quo, para Pemohon mendalilkan norma dimaksud inkonstitusional secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur; dan berusia paling rendah 25 (dua
puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan
43
calon wakil walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon”. Merujuk konstruksi
pemaknaan baru norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan,
yaitu dengan menambahkan frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon”,
para Pemohon sama sekali tidak keberatan atau tidak mempersoalkan batasan usia
minimum untuk dapat diajukan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur
[yaitu berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun]; dan batasan usia minimum untuk
dapat diajukan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan
calon wakil walikota [yaitu berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun]. Secara
keseluruhan, sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, norma Pasal 7 ayat (2)
huruf e UU 10/2016 menjadi inkonstitusional jika tidak dimaknai atau ditambahkan
frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon”. Secara tekstual, pemaknaan
baru yang dimohonkan para Pemohon, disebabkan tidak adanya pengaturan secara
eksplisit sejak kapan terhitung atau dihitung oleh penyelenggara pemilihan kepala
daerah batas usia minimum 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan calon
wakil gubernur atau batas usia minimum 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati
dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota dimaksud.
[3.15]
Menimbang bahwa ihwal pemaknaan baru, yaitu dengan cara menambah
frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon” untuk dapat menilai norma Pasal
7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
(konstitusional), Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa apabila dibaca secara saksama pengaturan batas usia minimum,
terutama yang membedakan usia minimum bagi calon gubernur dan calon wakil
gubernur [berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun]; dan calon bupati dan calon
wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota [berusia paling rendah 25
(dua puluh lima) tahun], pengaturan syarat usia minimum calon dimaksud telah
diatur dalam empat undang-undang dan satu peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (perppu), sebagai berikut:
1. Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU 22/2014) menyatakan:
(1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
44
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan
25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon walikota;
2. Pasal 7 huruf e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu 1/2014)
menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati,
dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan 25
(dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota;
3. Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015)
menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati,
dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan 25
(dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota;
4. Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 8/2015) menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
5. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 menyatakan:
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota
Berdasarkan pengaturan sejumlah ketentuan peraturan perundang-
undangan tersebut di atas, tidak pernah terjadi perubahan batas persyaratan usia
minimum untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur [yaitu berusia
45
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun]; dan calon bupati dan calon wakil bupati, serta
calon walikota dan calon wakil walikota [yaitu berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun]. Selain itu, semua norma yang mensyaratkan batas usia minimum yang
diatur dalam empat undang-undang dan perppu tersebut sama sekali tidak pernah
mencantumkan/mengatur secara eksplisit atau terang benderang perihal frasa
“terhitung sejak penetapan pasangan calon” dalam menentukan batasan untuk
menghitung usia minimum dimaksud.
[3.15.2] Bahwa selain pendekatan sejarah pengaturan (historical approach) di atas,
secara sistematis (systematic approach), batasan usia minimum untuk dapat
diajukan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, dan calon bupati dan
calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota selalu ditempatkan
dalam bab yang mengatur mengenai “persyaratan calon”. Dalam hal ini, UU 22/2014
mengatur dalam Bab IV “Peserta Pemilihan dan Persyaratan Calon; Perppu 1/2014
mengatur dalam Bab III “Persyaratan Calon”; UU 1/2015 mengatur dalam Bab III
“Persyaratan Calon”; UU 8/2015 mengatur dalam Bab III “Persyaratan Calon”; dan
UU 10/2016 mengatur dalam Bab III “Persyaratan Calon”. Setelah membaca
sistematika 4 (empat) undang-undang dan perppu tersebut, persyaratan batas usia
minimum selalu diatur atau ditempatkan pada kelompok bab yang mengatur ihwal
persyaratan calon, bukan dalam bab lain.
Pendekatan sistematis tersebut tidak cukup dengan hanya meletakkannya
dalam struktur sistematis ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga
dapat dibaca dan dipahami dalam konteks tahapan pemilihan kepala daerah. Dalam
hal ini, norma Pasal 5 ayat (3) UU 8/2015 menentukan tahapan penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:
a. pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil
gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan
calon walikota dan calon wakil walikota;
b. pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan
calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon
wakil walikota;
c. penelitian persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati
dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota;
d. penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan
calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon
wakil walikota;
e. pelaksanaan kampanye;
f. pelaksanaan pemungutan suara;
46
g. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h. penetapan calon terpilih;
i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas, terdapat urutan
rangkaian atau tahapan kegiatan yang berada dalam satu kelindan, yaitu tahapan
pendaftaran, penelitian persyaratan calon, dan penetapan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah. Karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut
persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam
batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus
dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi
sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah. Artinya lagi, tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara;
penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan penetapan
calon terpilih bukan merupakan tahapan yang dapat dijadikan sebagai titik atau
batas untuk menilai dan menetapkan keterpenuhan syarat sebagai calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
[3.15.3] Bahwa dalam tataran praktik selama ini, setidaknya sejak pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, titik atau
batas untuk menentukan keterpenuhan syarat dilakukan dalam kelindan rangkaian
sebagaimana dikemukakan di atas. Artinya, batas penentuan keterpenuhan syarat
dimaksud dilakukan pada tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah. Fakta empirik yang membuktikan penentuan keterpenuhan
persyaratan dihitung/ditentukan pada tahapan tersebut dapat ditelisik dari rangkaian
pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah
selama ini. Dalam hal ini, misalnya, sejak pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang diselenggarakan serentak terhitung mulai tahun 2015, 2017, 2018, dan
2020, titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon selalu dilakukan
pada tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
[3.15.4] Bahwa selain ketiga pendekatan di atas, Mahkamah perlu membandingkan
(comparative approach) titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon
kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dengan titik atau batas penentuan
47
keterpenuhan persyaratan calon anggota legislatif serta calon presiden dan calon
wakil presiden. Dalam hal ini, penentuan keterpenuhan syarat sebagai peserta
pemilu calon anggota DPR/DPRD dilakukan pada tahapan penetapan peserta
pemilihan umum. Misalnya, penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
ditentukan ketika penetapan daftar calon tetap. Begitu pula, dalam pemilihan
presiden dan wakil presiden, keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika
penetapan sebagai pasangan calon. Artinya, segala persyaratan yang harus
dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon
dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah melakukan berbagai pendekatan untuk
memahami secara komprehensif perihal penentuan titik atau batas keterpenuhan
syarat calon sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum pada Paragraf
[3.15] di atas, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan beberapa hal berikut
untuk dijadikan sebagai pedoman dan dasar hukum bagi penyelenggara pemilihan
dalam menilai dan/atau menetapkan keterpenuhan persyaratan usia minimum calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa secara tekstual, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 adalah
benar tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa “terhitung sejak penetapan
pasangan calon”. Namun, semua pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan
pemilihan umum, baik pemilihan calon anggota DPR/DPD/DPRD maupun pemilihan
calon presiden dan wakil presiden tidak mencantumkan frasa dimaksud. Sekalipun
tidak mencantumkan secara eksplisit, secara historis, sistematis, praktik selama ini,
dan perbandingan dengan pemilihan lain, penentuan batas usia minimum menjadi
kepala daerah dan wakil kepala daerah selalu dihitung atau menggunakan titik atau
batas sejak penetapan calon. Penentuan titik atau batas demikian telah menjadi
semacam postulat dalam penyelenggaraan pemilihan sehingga tidak bisa dibuatkan
pengecualian dalam kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Artinya, jikalau pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dikecualikan, yaitu
penentuan titik atau batas usia minimum bagi calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah dibenarkan pada tahapan setelah penetapan calon, sama saja Mahkamah
membenarkan anomali dalam hukum pemilihan umum. Apabila diletakkan dalam
harmonisasi dan sinkronisasi hukum pemilihan umum, peluang atau kemungkinan
48
adanya anomali dalam pemilihan kepala daerah harus dicegah karena tidak terdapat
lagi perbedaan rezim dalam pemilihan, yaitu perbedaan antara rezim pemerintahan
daerah dan rezim pemilihan umum.
[3.16.2] Bahwa pengaturan mengenai persyaratan batas usia minimum calon
kepala daerah tidak mengalami perubahan mulai dari berlakunya UU 22/2014
sampai dengan UU 10/2016, yaitu berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk
calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon
bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota. Terkait
dengan syarat usia dimaksud, selama tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai
pembatasan usia dalam UUD NRI Tahun 1945, hal demikian berarti konstitusi atau
hukum dasar menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk
undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, batasan persyaratan usia
minimum dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-
undang. Oleh karena itu, persyaratan usia minimum untuk pengisian jabatan dalam
pemerintahan, termasuk jabatan yang diisi melalui pemilihan umum dapat
ditentukan berbeda satu dengan yang lainnya.
[3.16.3] Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pendekatan sistematis tersebut
di atas, ketentuan mengenai pembatasan persyaratan usia minimum calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah berada dalam bab mengenai “Persyaratan
Calon”. Berkenaan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) menjelaskan
perihal batang tubuh peraturan perundang-undangan memuat semua materi atau
muatan peraturan perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal atau
beberapa pasal. Pengelompokan materi muatan tersebut dirumuskan secara
lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang bersangkutan. Jika terdapat materi
muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam ruang lingkup
pengaturan yang sudah ada, materi tersebut dimuat dalam bab “Ketentuan Lain-
Lain”. Pengelompokan materi muatan peraturan perundang-undangan dapat
disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraf. Pengelompokan
materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar
kesamaan materi [vide Lampiran II UU 12/2011 angka 61-63]. Karena
pengelompokan materi tersebut, menjadi tidak tepat atau tidak relevan meletakkan
49
penilaian keterpenuhan persyaratan usia minimum, misalnya pada tahapan
“pemungutan suara”, “penetapan calon terpilih” atau pada tahapan “pelantikan”.
Berdasarkan Penjelasan Lampiran II UU 12/2011 tersebut, bab mengenai
“Persyaratan Calon” memuat materi yang sama yakni terkait dengan syarat-syarat
yang harus dipenuhi dalam hal seseorang hendak mencalonkan diri atau dicalonkan
sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Setelah dilakukan
penelitian, persyaratan minimum tersebut harus dipenuhi ketika seseorang
ditetapkan sebagai calon. Tidak hanya usia minimum, semua syarat dalam Pasal 7
ayat (2) UU 10/2016 harus dipenuhi pada tahapan pencalonan. Dalam hal ini,
sebagaimana permohonan a quo, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah harus dipenuhi apabila
seseorang mendaftar untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah. Bahkan, Pasal 42 ayat (3) UU 10/2016
secara eksplisit menentukan calon gubernur dan calon wakil gubernur; calon bupati
dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU 10/2016”.
Konstruksi norma dimaksud telah jelas mengamanatkan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 UU 10/2016, termasuk dalam hal ini persyaratan usia
minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika
mendaftarkan diri sebagai calon. Kemudian oleh penyelenggara pemilihan, setelah
dilakukan penelitian ihwal keterpenuhan persyaratan dimaksud, ditetapkan sebagai
calon.
[3.16.4] Bahwa terkait dengan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan pada
Sub-paragraf [3.16.1], [3.16.2], dan [3.16.3] di atas, sebagai penyelenggara, KPU
menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala
daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang.
Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk
menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang
bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Perihal demikian, dalam posisi sebagai penyelenggara, bilamana KPU memerlukan
peraturan teknis untuk menyelenggarakan materi dalam norma Pasal 7 ayat (2)
huruf e UU 10/2016, peraturan teknis dimaksud dibuat sesuai dengan materi dalam
norma a quo. Tidak hanya itu, sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan
50
hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016 mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga
negara. Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam
putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang
berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon
wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi
untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah.
[3.17] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh
dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama
ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang
sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo, sehingga
terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau
berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan
dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan
calon. Dalam batas penalaran yang wajar, menambahkan pemaknaan baru pada
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, termasuk seperti yang dimohonkan para
Pemohon, justru akan memosisikan norma a quo menjadi berbeda sendiri (anomali)
di antara semua norma dalam lingkup persyaratan calon kepala daerah dan calon
wakil kepala daerah. Bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para Pemohon, norma lain yang
berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat
pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan calon
wakil kepala daerah. Kalau kondisi demikian terjadi, pemaknaan baru dimaksud
potensial menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap syarat lain yang diatur
dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Artinya, pemaknaan tersebut tidak sejalan
dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
[3.18] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas telah ternyata norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang mengatur
mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah
telah memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
51
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan seperti yang didalilkan oleh para
Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.19] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
52
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 10.13 WIB oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
53
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
35
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 7
ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun
1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
36
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016, yang menyatakan sebagai berikut:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. …
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f. …
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
37
2. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia,
mahasiswa, dan telah memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024 yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Mahasiswa, dan telah
terdaftar sebagai Pemilih Tetap dalam Pilkada 2024 [vide Bukti P-3, Bukti P-4,
dan Bukti P-6];
3. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016 para Pemohon berhalangan mendapatkan penyelenggaraan Pilkada
yang demokratis dan berkepastian hukum karena ketentuan norma pasal a quo
tidak memuat norma terkait "mekanisme penghitungan" syarat minimum usia
calon kepala daerah sehingga menyebabkan proses pencalonan menjadi tidak
berkepastian dan berlanjut pada proses yang tidak demokratis;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, para Pemohon adalah benar
perorangan warga Negara Indonesia [vide Bukti P-3], berstatus sebagai mahasiswa
[vide Bukti P-4], dan menerangkan telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada
2024. Dalam menguraikan kerugian hak konstitusionalnya, para Pemohon telah
dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual perihal anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni para
Pemohon berhalangan mendapatkan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis
dan berkepastian hukum karena ketentuan norma pasal a quo tidak memuat kapan
“penghitungan" syarat minimum usia calon kepala daerah ditentukan sehingga
menyebabkan proses pencalonan menjadi tidak berkepastian dan sekaligus
mengancam pemilihan yang demokratis. Lebih lanjut, para Pemohon telah dapat
menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
potensi kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf
e UU 10/2016 yakni adanya ketidakpastian hukum. Potensi kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak akan terjadi apabila permohonan para Pemohon
dikabulkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil para Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujiannya terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah berpendapat para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016.
38
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan
pokok permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar
perkara a quo diputus sebelum tanggal 27 Agustus 2024. Argumentasi permohonan
provisi demikian didasarkan pada timeline (tahapan) penyelenggaraan Pilkada 2024
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan J
