PUU
Tahun 2023
70/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon: I. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin (Koordinator dan Pendiri) (Pemohon I); II. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (Ketua) (Pemohon II); III. Arkaan Wahyu Re A (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2023-07-26
UU Diuji: UU 16/2004, UU 30/2002, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 28/1999, UU 8/1981, UU 26/2000
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 70/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang
diwakili oleh Boyamin sebagai Koordinator dan Pendiri Masyarakat
Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Komaryono, S.H, MM, SDM.,
sebagai Deputi dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI), beralamat di Jalan Budi Swadaya 43, Kampung Rawa, RT. 15
RW. 04, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum
Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi, S.H., M.H. sebagai
Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum
Indonesia (LP3HI), beralamat di Jalan Alun-Alun Utara Nomor 1
Surakarta.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Arkaan Wahyu Re A
Pekerjaan
: Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Alamat
: Jalan Awan 123, Ngoresan Rt. 01 Rw. 22,
Kelurahan Jebres, Surakarta;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon III;
2
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Juni 2023 dan Surat Kuasa Khusus
bertanggal 17 Juli 2023 memberi kuasa kepada Utomo Kurniawan, S.H., Georgius
Limart Siahaan, S.H., dan Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., para Advokat dan
Konsultan Hukum di Kantor Advokat “KARTIKA LAW FIRM” yang beralamat di Jalan
Solo – Baki, Nomor 50, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, baik sendiri-
sendiri ataupun bersama-sama, bertindak untuk atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 12 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 12 Juni 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
62/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 27 Juni 2023 dengan Nomor 70/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 21 Juli 2023 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2023, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
Bahwa dalam permohonan ini para Pemohon mengajukan permohonan terhadap
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
terdapat korelasi yang kuat dalam hal ini kewenangan Kejaksaan dalam melakukan
penyidikan dalam tindak pidana korupsi, sehingga para Pemohon perlu untuk
melakukan pengujian frasa "korupsi" pada Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Indonesia jo. Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 guna apabila
permohonan a quo dikabulkan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan dalam putusannya, bahwa aturan terkait kewenangan Kejaksaan
Republik Indonesia pada frasa "korupsi" pada Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d
3
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
terhadap Undang-Undang Dasar 1945 jika tidak ditambah berwenang menangani
khususnya dalam bidang perkara korupsi, kolusi dan nepotisme;
Bahwa selanjutnya perkenalkan para Pemohon untuk mengemukakan dalil-dalil
diajukannya permohonan uji konstitusionalitas “constitutional review/judicial review”
Pada frasa "korupsi" pada Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Indonesia yakni sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem
hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi, yaitu Undang-
Undang Dasar 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat
kali, dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
Badan peradilan yang berada di bawahnya ... dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi’;
2. Bahwa sebelumnya terhadap Pasal 30 ayat 1 huruf d UU Kejaksaan
16/2004 pernah diajukan uji materiil yang telah diputus oleh Mahkamah
Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-X/2012 dan Perkara Nomor
28/PUU/PAN.MK/SP/03/2023. Berdasarkan hal tersebut, maka para
Pemohon terlebih dahulu akan menguraikan perbedaan materi, muatan,
ayat, pasal dan/atau bagian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU- V/2007, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-X/2012
dan Perkara Nomor 28/PUU/PAN.MK/SP/03/2023 dengan Permohonan Uji
Materiil yang diajukan oleh para Pemohon sebagai berikut:
A. Permohonan Uji Materiil dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-V/2007
Bahwa para Pemohon dalam Permohonan Nomor 28/PUU- V/2007
meminta:
"Menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan
4
dengan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
"Alasan
Pemohon dalam
Permohonan
Nomor
28/PUU-V/2007
menyatakan bahwa Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 Bertentangan
dengan Pasal 28D UUD 1945 pada pokoknya menyatakan: "Pasal 30
UU Nomor 16 Tahun 2004 a quo telah melanggar dan bertentangan
dengan hak-hak dan kepentingan konstitusional para Pemohon yaitu
berupa hak mendapatkan perlakukan dan jaminan perlindungan
kepastian hukum"
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007,
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak
dapat diterimal (niet ontvankelijk verklaard);
B. Permohonan Uji Materiil dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
16/PUU-X/2012
Bahwa Pemohon dalam Permohonan Nomor 16/PUU- X/2012 meminta:
"Menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004; Pasal 39 UU
31/19; Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) UU 30/2002 khusus frasa atau Kejaksaan" dan Pasal
50 ayat (4) UU 30/2002 khusus frasa "dan/atau Kejaksaan" dan
"atau Kejaksaan" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
"Menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004; Pasal 39 UU
31/19; Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) UU 30/2002 khusus frasa atau Kejaksaan" dan Pasal
50 ayat (4) UU 30/2002 khusus frasa "dan/atau Kejaksaan" dan
"atau Kejaksaan" tidak mempunyai hukum mengikat”
Alasan
Pemohon
dalam
Permohonan
Nomor
16/PUU-X/2012
menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia pada pokoknya menyatakan:
"Penyidikan oleh Kejaksaan melanggar Perinsip Negara Hukum
Berupa Asas Legalitas, Pembatasan Kekuasaan, Jaminan,
Perlindungan dan Kepastian Hukum yang adil"
5
Bahwa Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-X/2012,
Mahkamah Konstitusi menyatakan "Menolak Permohonan Para
Pemohon untuk seluruhnya;
Bahwa terhadap Permohonan Pemohon Nomor 16/PUU- X/2012 yang
telah dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi untuk seluruhnya
adalah mempermasalahkan kewenangan penyidikan dan penuntutan
Kejaksaan yang tersebar di dalam beberapa Undang-Undang, yang
diantaranya Pasal 30 ayat (1) huruf d 16/2004, Pasal 39 UU 31/99, Pasal
44 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU
30/2002 khusus frasa atau Kejaksaan" dan Pasal 50 ayat (4) UU
30/2002;
C. Permohonan uji materiil dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU/PAN.MK/SP/03/2023
Bahwa Pemohon dalam Permohonan Nomor 28/PUU/PAN.MK/SP/
03/2023 mempermasalahkan kewenangan penyidikan kejaksaan pada
tindak pidana tertentu dalam hal ini tindak pidana korupsi dikarenakan
tidak adanya pengawasan, dan terjadi potensi abuse of power
dikarenakan kejaksaan memiliki wewenang ganda dalam hal ini
penyidikan
dan
penuntutan;
mempermasalahkan
tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5)
khusus frasa ‘atau kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan
ayat (4) khusus frasa ‘atau kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus
frasa ‘dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang.
D. Perbedaan antar Permohonan diatas dengan Permohonan a quo
Bahwa selanjutnya perbedaan antara Permohonan Nomor 28/PUU-
V/2007, Nomor 16/PUU-X/2012 dan Perkara Nomor 28/PUU/PAN.MK/
SP/03/2023 dengan permohonan a quo adalah:
•
Bahwa permohonan ini lebih memfokuskan pada kewenangan
Kejaksaan melakukan penyidikan perkara kolusi dan nepotisme.
Yang di mana hal tersebut jika tidak dilakukan oleh Kejaksaan akan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
6
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kejaksaan mempunyai tugas
dan berwenang melakukan penyidikan perkara Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme”
•
Bahwa perbedaan pada permohonan a quo, ketiga permohonan
diatas tidak mempermasalahkan pada penjelasan frasa “Korupsi”
Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia.
3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka materi, muatan, ayat,
pasal dan/atau bagian dalam Mahkamah Konstitusi dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007, Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
16/PUU-X/2012
dan
Perkara
Nomor
28/PUU/PAN.MK/SP/03/2023 dengan Permohonan Uji Materiil yang
diajukan oleh para Pemohon adalah berbeda, sehingga permohonan a quo
tidaklah bersifat nebis in idem terhadap permohonan sebelumnya
(Permohonan Nomor 28/PUU-V/2007, Permohonan Nomor 16/PUU-X/2012
dan Perkara Nomor 28/PUU/PAN.MK/SP/03/2023). Bahwa selain tidak
bersifat nebis in idem, dalam permohonan a quo baik Pemohonnya, alasan,
subtansi maupun pokok permohonan (petitum) berbeda, dengan demikian
permohonan a quo sudah sepatutnya diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang
Terhadap Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam Pasal 24C
Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”
dan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
7
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;”
Penjelasan Pasal 10 ayat (1):
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final
dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini
mencakup pula kekuasaan hukum mengikat (final and binding).
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada
Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
6. Bahwa selanjutnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
7. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan:
”Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi’;
8. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
8
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
mengatur
bahwa
secara
hierarki
kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-undang,
oleh karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka ketentuan undang-undang
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa hak uji menurut Prof. DR. Sri Soemantri, dalam Bukunya: “Hak Uji
Materiil di Indonesia, 1997,” ada dua jenis, yaitu hak uji formil dan hak uji
materiil. Hak uji formil menurutnya adalah:
“wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif, seperti
undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara (procedure)
sebagaimana telah ditentukan/ diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku ataukah tidak” (halaman 6).
Selanjutnya ia mengartikan hak uji materiil sebagai:
“wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu
peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu
kekuasaan tertentu (ver ordenen de macht) berhak mengeluarkan suatu
peraturan tertentu” (halaman 11).
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution) berwenang memberikan penafsiran
terhadap
sebuah
ketentuan
pasal-pasal
undang-undang
agar
berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi
terhadap
konstitusionalitas
pasal-pasal
undang-undang
tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
11. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah
9
Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengujian baik secara materiil maupun formil, yaitu untuk melakukan
pengujian sebuah produk undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
12. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian undang-undang
in casu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 67 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4401), maka berdasarkan landasan hukum yang telah diuraikan tersebut
diatas, maka Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai “UNDANG-UNDANG
MK”), menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan / atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat, atau;
d) Lembaga negara.”
Dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula dalam
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/ 2021), yang mengatur:
a) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
10
Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakuknya undang-undang atau
perppu, yaitu:
b) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
c) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
d) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
e) Lembaga negara.
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 1/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak - tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat
dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji.
e. adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
4. Bahwa hak konstitusional sebagai salah satu batu uji sebagaimana
terkandung dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 diantaranya meliputi
hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
5. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing
11
(dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian undang-
undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak
sebagai pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian
pemohon atas terbitnya undang-undang tersebut;
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah Lembaga Swadaya Masyarakat
yang konsen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menginginkan
dilakukan penambahan kewenangan Jaksa untuk menyidik perkara korupsi,
kolusi dan nepotisme agar terjadi fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam
kebaikan), jika tidak dikabulkan maka akan makin subur praktek kolusi dan
nepotisme tanpa bisa disentuh oleh penegak hukum. Apabila permohonan
ini dikabulkan maka maksud dan tujuan dibentuknya Lembaga Pemohon I
dan Pemohon II sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian maka akan
mudah tercapai;
7. Bahwa pada Akta Pendirian Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia Nomor: 175 tertuang pada pasal 5 yang berbunyi:
“Untuk mencapai maksud dan tujuan …, Perkumpulan akan
menjalankan usaha-usaha yang sesuai dan tidak bertentangan
dengan sifat suatu perkumpulan, diantaranya:
1) …
2) Memberikan dorongan bagi kehidupan masyarakat yang
bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
3) memberikan dorongan dan memberdayakan masyarakat
untuk bersedia membantu pemerintah dalam membrantas
korupsi, kolusi dan nepotisme.
4) Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti kepolisian,
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan Kjejaksaan dalam
melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara-
perkara korupsi, kolusi dan nepotisme.
5) …“
8. Bahwa kedudukan hukum dalam permohonan ini Pemohon I diwakilkan,
seperti halnya pada Pasal 12 ayat 4 yang berbunyi:
“Koordinator dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang badan pendiri
atau seorang atau lebih yang mendapat kekuasaan dari mereka,
berhak mewakili perkumpulan didalam dan diluar pengadilan…”
9. Bahwa kedudukan hukum dalam permohonan ini Pemohon I diwakilkan
12
seperti halnya pada Pasal 10 ayat (2) dalam Akta Pendirian Lembaga
Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia Nomor 01
Tanggal 06 September 2014 jo. Nomor: 01 tanggal 08 Maret 2022 yang
berbunyi:
“Pengurus harian dalam hal ini Ketua, yang jika berhalangan atau tidak
ada diwakili oleh Wakil Ketua, mewakili Badan Pengurus; dan karena
itu mewakili “lembaga”, baik didalam maupun di luar Pengadilan,…”
10. Bahwa Pemohon III adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, pekerjaan mahasiswa, saat ini sedang
menempuh studi di Fakultas Hukum UNS dan bercita-cita ingin menjadi
Jaksa yang berwenang melakukan penyidikan perkara korupsi serta
menginginkan dilakukan penambahan kewenangan Jaksa untuk menyidik
perkara kolusi dan nepotisme;
11. Bahwa para Pemohon adalah sebagai rakyat biasa yang tidak memiliki
akses kewenangan terhadap keuangan negara srhingg berdiri pada posisi
korban dari perbuatan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (yang
kemudian setelahnya disebut KKN) sehingga menginginkan pemberantasan
korupsi dilakukan massif termasuk penyidikan oleh Kejaksaan;
12. Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur penyidikan tunggal oleh
Lembaga
tunggal
sehingga
kewenangan
penyidikan
diserahkan
sepenuhnya kepada pembentuk Undang-Undang (open legal policy),
namun saat ini Mahkamah Konstitusi cenderung memasuki area open legal
policy dalam beberapa putusan sehingga jika Mahkamah akan menilai
kewenangan penyidikan Kejaksaan maka tentunya para Pemohon berharap
kearah penambahan kewenangan penyidikan Kejaksaan yaitu berwenang
menyidik perkara korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini konsekuensi dari
“Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945)”;
Di mana semua hal yang sudah diatur dalam sebuah Undang-Undang
(penyidikan jaksa) dan tidak dilarang oleh Undang-Undang Dasar 1945
maka kewenangan penyidikan perkara korupsi oleh Kejaksaan adalah sah
dan mengikat secara hukum;
13. Bahwa berdasar Alinea 4 Undang-Undang Dasar 1945 tertuang :
13
“…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum…dan keadilan
sosial…”
maka sudah sewajarnya dan seharusnya korban korupsi mendapat
perlindungan guna kesejahteraan umum dan keadilan dalam bentuk
pemberantasan korupsi dilakukan secara masif termasuk penyidikannya
dilakukan oleh kejaksaan, bahkan seharusnya ditambah kolusi dan
nepotisme;
14. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II selama ini telah berkolaborasi dengan
semua penegak hukum dan telah merasakan manfaat diberikannya
kewenangan penyidikan perkara korupsi oleh Kejaksaan. Pemohon I tetap
berdiri pada posisi kritis termasuk memenangkan gugatan Praperadilan
tidak sahnya penghentian penyidikan tersangka korupsi BLBI (Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia) Sjamsul Nursalim pada tahun 2008 dan tetap
kritis hingga saat ini;
15. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memajukan diri
dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan Negara, sebagai salah satu batu uji sebagaimana diatur dalam
Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
yang menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
16. Bahwa para Pemohon sebagai LSM dan perorangan yang merupakan
warga negara Indonesia sudah seharusnya menjalankan pengabdian, cita-
cita dan profesinya secara bebas, mendapatkan perlindungan dari negara
dan mendapatkan kepastian hukum yang adil yang bertujuan untuk
menegakkan hukum dan keadilan serta pemberantasan KKN secara
simultan termasuk oleh Kejaksaan untuk melakukan pengeroyokan
pemberantasan KKN;
17. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan
Jaksa hanya menyidik perkara korupsi, semestinya juga berwenang untuk
menyidik perkara kolusi dan nepotisme sehingga semakin terwujud
14
Pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas KKN sebagaimana
amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
18. Bahwa para Pemohon hilang kerugian jika permohonan aquo dikabulkan
yaitu Jaksa berwenang menyidik perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
sehingga
terwujud
Pemerintahan
bersih
berwibawa
bebas
KKN
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
III.
ALASAN - ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kedudukan Hukum dan
Kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Pokok Permohonan ini;
2. Bahwa pasca berlakunya KUHAP tahun 1981 (berlaku sejak tanggal 31
Desember 1981), kewenangan Kejaksaan melakukan Penyidikan perkara
korupsi awalnya berdasar Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun
1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1983).
Dengan melihat masa berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun
1983 jelaslah belum berlangsung selama 2 tahun sejak berlakunya KUHAP
jika dikaitkan dengan Pasal 284 KUHAP, sehingga kewenangan Penyidikan
oleh Kejaksaan tidak bertentangan dengan KUHAP;
3. Bahwa dalam diktum Menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan KUHAP:
“Bahwa harus ada pengaturan pelaksanaan ketentuan Kitab Hukum
Acara Pidana”
dan dictum Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,
2. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
artinya Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 adalah
petunjuk pelaksanaan Kitab Hukum Acara Pidana, bukan
bertentangan atau bukan menyimpangi Kitab Hukum Acara Pidana;
4. Bahwa penyidikan dalam perkara kolusi dan nepotisme yang akan dilakukan
oleh Kejaksaan Republik Indonesia tersebut berdasarkan pada Pasal 1 ayat
15
(3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
Pasal 1
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pada sistem negara hukum tersebut berlaku beberapa asas-asas sebagai
berikut:
1) Asas manfaat, pada perkara ini Kejaksaan Agung memiliki wewenang
penyidikan korupsi ataupun pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
berat dan segala hal yang baik dan bermanfaat bagi Republik Indonesia
ini, Kejaksaan Republik Indonesia telah mampu membuktikan dirinya
yang mampu menangani penyidikan perkara korupsi yang terakhir
prestasi mempesona penuntasan perkara korupsi kerugian puluhan
triliun.
2) Asas Hukum, dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
menganut sistem “dominus litis” sebagaimana Pasal 140 Kitab Undang-
undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi:
Pasal 140
(1) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan
dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat
dakwaan.
(2)
a. Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan
penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa
tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara
ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut
dalam surat ketetapan.
b. Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan
bila ia ditahan, wajib segera dibebaskan.
c. Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka
atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan
negara, penyidik dan hakim.
d. Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum
dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.
Dalam hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana pada pasal tersebut sebagai dominus litis, Kejaksaan secara
tidak langsung adalah sebagai pengendali perkara, yang dimana juga
mempunyai hak dan wewenang melakukan penyidikan, ini sebagai
mana terjadi di Korea Selatan dan Amerika, artinya Pengendalian
16
Perkara dan juga melakukan penyidikan itu termasuk hak dan
wewenang oleh Kejaksaan Agung.
3) Asas pemisahan fungsi tidak ada didalam Konstitusi bahwa penyidik
dan penuntut umum tidak harus dipisahkan fungsi, tetapi yang harus
dipisahkan adalah fungsi regulator dan operator di dalam administrasi
pemerintahan negara yang dimana regulator adalah pihak yang
mengatur, mengawasi atau menegakkan peraturan di dalam suatu
kegiatan. Operator adalah pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.
Bahwa salah satu kerugian konstitusi para Pemohon adalah dikonstitusi
tidak ada pengaturan bahwa penyidik dan penuntut itu tidak harus
dipisahkan fungsi, tapi yang dipisahkan fungsi itu adalah fungsi regulator
dan fungsi operator itu dalam sistem administrasi pemerintahan. Di
mana dalam pendekakan hukum tidak bisa disamakan atau dijadikan
persamaan.
Kewenangan penuntut yaitu jaksa untuk melakukan penyidikan korupsi
pemisahan fungsi itu tidak diatur di Konstitusi, sehingga semestinya
penyidikan oleh Kejaksaan itu tidak melanggar Konstitusi.
Pada
dasarnya
pemisahan
fungsi
itu
apabila
diadministrasi
pemerintahan misalnya operator dan regulator dan itu pun juga tidak
dipatuhi oleh Pemerintahan misalnya dalam pengurusan Masalah Haji
di Kementerian Agama Republik Indonesia, hal itu juga membuktikan
dimana regulator juga sebagai operator diurusi sendiri diatur sendiri.
Dengan demkian dalam pengertian ini belum dapat berlaku di Indonesia,
dalam hal ini penyidik dan penuntut tidak ada pemisahan fungsi yang
diatur dalam Konstitusi.
5. Bahwa pada Pasal 30B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi:
Pasal 30 B
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme;
6. Bahwa dalam penjelasan Pasal 30B Undang-Undang Republik Indonesia
17
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Yang dimaksud dengan
"pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme" adalah upaya di bidang
intelijen penegakan hukum untuk melakukan pendeteksian dan peringatan
dini terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Hal tersebut pula yang membuat Kejaksaan Republik Indonesia berwenang
melakukan Penyidikan dalam perkara Korupsi, Klolusi dan Nepotisme di
Republik Indonesia;
7. Bahwa kewenangan Penyidikan oleh Kejaksaan dalam tindak pidana
tertentu (korupsi) lebih lanjut diatur dalam sebuah perundang-undangan
(Vide. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia Pasal 17) sehingga berlaku azas peraturan terbaru Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal
17, mengesampingkan peraturan lama (Kitab Hukum Acara Pidana) dan
peraturan khusus (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia) mengesampingkan peraturan umum (Kitab
Hukum Acara Pidana);
8. Bahwa kewenangan penyidikan sebuah perkara tertentu oleh lembaga
tertentu kemudian berkembang dan tersebar dalam produk perundang-
undangan (Pajak, Bea Cukai, Jasa Keuangan oleh OJK, dan KPK) sehingga
kewenangan Penyidikan perkara korupsi oleh Kejaksaan berdasar Undang-
Undang adalah praktek ketatanegaraan yang kemudian dikembangkan oleh
pembentuk Undang-Undang sebagai ejawantah azas “Open Legal Policy”
tanpa bermaksud tidak melaksanakan Kitab Hukum Acara Pidana secara
murni dan konsekuen;
9. Bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkembangannya
melakukan penyidikan perkara Kolusi dan Nepotisme oleh Kejaksaan Tinggi
Bengkulu
sebagaimana
tertuang
dalam
putusan
perkara
Nomor:
61/Pid.Sus-TPK/2016/PN.BGL jo. Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2017/PT.BGL jo.
Nomor: 2291 K/PID.SUS/2017 dan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
dan juga di tolak pada Putusan Nomor: 2 /Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap.(Vide
Bukti P.6; P.7; dan P.8);
10. Bahwa pada Putusan Nomor: 2 /Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap. yang ditolak
18
oleh Pengadilan Negeri Jayapura membuktikan seharus adanya dasar
hukum yang mengatur dan memberikan kewenangan penyidikan oleh
Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi, kolusi dan nepotisme dalam
melakukan penyidikan perkara tersebut. (vide bukti P.13);
11. Bahwa kewenangan Kejaksaan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme
itu secara tegas dinyatakan di Penjelasan umum (Alinea V) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Frasa “memberantas” harus
dimaknai bukanlah tindakan yang bersifat administratif, tapi merupakan
penegakan hukum berdasarkan hukum acara sesuai tugas dan fungsi
Kejaksaan;
Kewenangan Kejaksaan itu juga secara tegas dinyatakan di Pasal 18
beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan
Nepotisme. Di penjelasan pasal itu yang dimaksud “instansi yg berwenang”
adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Kejaksaan dan Kepolisian;
12. Bahwa kewenangan penyidikan perkara tertentu oleh Lembaga tertentu
merupakan kewenangan oleh pembuat undang-undang “Open Legal Policy”
namun dikarenakan dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan
diatur mengenai penyidikan korupsi maka sudah semestinya sekalian
diperluas dan dimaknai berwenang melakukan penyidikan perkara korupsi,
kolusi dan nepotisme oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
13. Bahwa permohonan pengujian ini berkaitan dengan tugas dan kewenangan
“penyidikan” Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang
berbunyi:
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penuntutan;
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas
bersyarat;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
berdasarkan undang-undang;
e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat
19
melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke
pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik;”
Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang 16/2004:
“Kewenangan
dalam
ketentuan
ini
adalah
kewewenangan
sebagaimana diatur misalnya adalah Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. Bahwa frasa “korupsi” pada Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Indonesia 1945 Jo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 terhadap Undang-
Undang Dasar 1945 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, seharusnya
sesuai dengan Penjelasan tersebut kewenangan Kejaksaan menangani
korupsi, kolusi dan nepotisme termasuk didalam kewenangan dalam
kejaksaan;
15. Bahwa ketentuan mengenai kewenangan ”penyidikan” yang dimiliki
Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 a quo jelas-jelas sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
dan akan lebih hebat jika berwenang untuk menyidik perkara kolusi dan
nepotisme sehingga semakin terwujud pemerintahan bersih berwibawa
bebas KKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme;
16. Kewenangan ”penyidikan” yang dimiliki Kejaksaan berdasarkan Pasal 30
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 a quo sesuai dengan hak-hak dan
kepentingan konstitusional para Pemohon apalagi akan lebih hebat jika
ditambah berwenang menyidik perkara KKN sehingga para Pemohon
20
sebagai korban perkara KKN akan mendapatkan hak perlakuan dan jaminan
perlindungan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
Undang-Undang Dasar 1945;
17. Bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis
“the democratic rule of law”, sebagaimana negara-negara demokratis
lainnya, sudah sepatutnya memberikan jaminan dan perlindungan kepastian
hukum dalam rangka melakukan proses hukum “due process of law”
terhadap warga negaranya termasuk pemberian kewenangan Jaksa untuk
menyidik perkara korupsi;
18. Bahwa pemberian kekuasaan penyidikan Kejaksaan tidak bertentangan
dengan “due process of law” guna mencapai “the integrated criminal justice
system” dalam sistem peradilan di Indonesia sesungguhnya dibutuhkan
semata-mata untuk mengeroyok perkara korupsi, kolusi dan nepotisme
guna menjamin hak asasi warga negara, sebagaimana dapat bercermin
pada sistem peradilan pidana di negara Amerika Serikat, Inggris dan Eropa
lainnya;
19. Bahwa
demikian
pula,
Kejaksaan
yang
memiliki
”Wewenang
Rangkap/Ganda” yaitu ”Wewenang Penyidikan sekaligus Penuntutan”
dalam proses hukum pidana sebagaimana bersumber pada Pasal 30
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 a quo, maka dapat dipastikan
bahwa mekanisme “check and balances” dalam proses hukum tersebut
tetap terkontrol dikarenakan telah ada mekanisme Praperadilan tidak
sahnya penetapan Tersangka berdasar putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, atau dengan kata lain, ”wewenang rangkap/ganda”
yang dimiliki Kejaksaan dimaksud terlaksana tetap terkendali dan terdapat
pengawasan horizontal maupun vertikal, sehingga tidak berpotensi untuk
terjadinya “kesewenang-wenangan (arbitrary)” dan “ketidakadilan serta
ketidakpastian hukum (rechsonzekerheid)”;
20. Bahwa wewenang “Penyidikan oleh Kejaksaan Republik Indonesia” yang
berasal dari Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 a quo sangat
lazim, hal mana dapat dilihat dari berbagai undang-undang yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi penegakan hukum pemberantasan korupsi,
seperti:
21
a) Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang 30 Tahun 2002: khusus frasa “atau
kejaksaan”:
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa
perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi
melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara
tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Kejaksaan”.
b) Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang 30 Tahun 2002 khusus frasa “atau
kejaksaan”:
“Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau
kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau
kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan
perkembangan
penyidikan
kepada
Komisi
Pemberantasan
Korupsi”.
c) Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang 30 Tahun 2002 khusus frasa “atau
kejaksaan”:
“Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi
Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan
perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau
kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan”.
d) Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang 30 Tahun 2002 khusus frasa “atau
kejaksaan”:
“Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi
secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.”
e) Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang 30/2002 khusus frasa “atau
kejaksaan”:
“Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau
kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
f) Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang 30 Tahun 2002 khusus frasa
“dan/atau kejaksaan” dan “atau kejaksaan”:
“Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian
dan/atau
Kejaksaan
dan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi,
penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut
segera dihentikan.”
22
21. Bahwa dalam prakteknya, Kejaksaan Republik Indonesia telah mampu
membuktikan dirinya mampu menangani penyidikan perkara korupsi dan
dalam kurun waktu 4 tahun terakhir prestasi mempesona penuntasan
perkara korupsi kerugian puluhan trilyun termasuk yang telah mampu disita
juga puluhan trilyun (Jiwasraya, ASABRI, langka dan mahalnya minyak
goreng, satelit Kemenhan, dan BTS Bakti Kominfo). Atas prestasi
mempesona ini terwujud sebagaimana hasil Lembaga survey. Bahwa
Kejaksaan Agung Republik Indonesia adalah mendapat Ranking 1 penegak
hukum. Prestasi ini tidak akan terjadi apabila Kejaksaan tidak melakukan
penyidikan perkara korupsi;
22. Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia dalam melakukan penyidikan perkara
korupsi telah berhasil menembus batasnya yaitu mampu merumuskan
kerugian perekonomian negara dalam perkara import tekstil di Batam,
perkara langka dan mahalnya minyak goreng dan perkara korupsi
perkebunan ilegal dengan tersangka atas nama Surya Darmadi;
23. Bahwa jika dasar pemikiran penghapusan kewenangan penyidikan oleh
Kejaksaan dikarenakan terdapat putusan bebas maka penyidikan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) juga mendapat
putusan bebas (Sofyan Basir, Samin Tan, Syafruddin Arsyad Tumenggung
dan Andri Wibawa anak Aa Umbara Sutisna);
24. Bahwa para Pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya kekacauan
praktek penegakan hukum “chaos” apabila dihapusnya kewenangan
penyidikan perkara korupsi oleh Kejaksaan. Prediksi para Pemohon adalah
Kejaksaan akan memperketat atau mempersulit status lengkap berkas
perkara (P.21) yang penyidikannya oleh Lembaga lain (secara psikologis
setidaknya kekacauan ini akan berlangsung 8 (delapan) tahun);
25. Bahwa dalam perkembangannya kewenangan penuntutan tidak hanya
menjadi monopoli Kejaksaan dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia (KPK) juga berwenang melakukan penuntutan perkara
korupsi, dengan demikian berdasar perkembangan ini maka penyidikan
perkara korupsi oleh Kejaksaan adalah hal yang sesuai tuntutan dan
perkembangan jaman. Berlakunya hukum adalah tidak berdiri sendiri dan
“anut ombyaking jaman” (mengikuti arah Jaman). Para Pemohon tidak perlu
23
menuntut dihapuskannya kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia (KPK) melakukan penuntutan perkara korupsi karena
telah bermanfaat bagi pemberantasan korupsi meskipun ada yang
memaknai ketentuan kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia (KPK) telah dihapus oleh Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK). Para Pemohon tidak
ingin terjadi “sampyuh” (mengikat/kalah) yaitu jika dicabutnya kewenangan
Jaksa menyidik korupsi maka kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia (KPK) melakukan penuntutan korupsi juga harus
dicabut. Para Pemohon tetap memilih Jaksa berwenang menyidik korupsi
dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) berwenang
menuntut Korupsi;
26. Bahwa sebagaimana para Pemohon ketahui, misi Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia (MKRI) mencakup: kegiatan pembuatan hukum (law
making), kegiatan pelaksanaan atau penerapan hukum (law administrating),
kegiatan peradilan atas pelanggaran hukum (law adjudicating), sehingga
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dapat ditafsirkan sebagai
institusi “pengawal dan penafsir tertinggi terhadap Konstitusi (The guardian
and the interpreter of constitution);
27. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti Pasal 30 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401), tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang dimaknai Jaksa berwenang menyidik korupsi, kolusi dan
nepotisme, karenanya harus dinyatakan bertentangan secara bersyarat;
28. Sebagai Gambaran/Data berikut Perbandingan Jumlah perkara tindak
pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dan Kepolisian Republik
Indonesia tahun 2021 sampai dengan tahun 2023:
24
1) Penyidikan:
Instansi
Tahun
2021
2022
2023
Kejaksaan
Republik Indonesia
1.856 Perkara
1.689 Perkara
361 Perkara
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
Republik
Indonesia (KPK)
107 Perkara
120 Perkara
Kepolisian
Republik Indonesia
(POLRI)
130 Perkara
138 Perkara
2) Penuntutan:
Instansi
Tahun
2021
2022
2023
Kejaksaan
Republik
Indonesia
1.633 Perkara
2.023 Perkara
592 Perkara
Komisi
Pemberantasan
Korupsi Republik
Indonesia (KPK)
122 Perkara
133 Perkara
3) Eksekusi:
Instansi
Tahun
2021
2022
2023
Kejaksaan
Republik Indonesia
975
Terpidana
1.669 Terpidana
448 Terpidana
Komisi
Pemberantasan
Korupsi Republik
Indonesia (KPK)
95 Terpidana
101 Terpidana
25
4) Jumlah Kerugian Keuangan Negara Yang Muncul dalam Perkara
Tindak Pidana Korupsi:
Instansi
Tahun
2021
2022
2023
Kejaksaan Republik
Indonesia
23.456.286.792.898 26.489.268.100.625 2.486.499.332.791
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
Republik
Indonesia (KPK)
596 miliar
2,2 triliun
Kepolisian Republik
Indonesia (POLRI)
2,3 triliun
1,3 triliun
IV.
PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, para Pemohon dengan ini
memohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(MKRI), berkenan memeriksa, mengadili dan memutus permohonan para
Pemohon yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan frasa “korupsi” pada Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Indonesia jo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai "korupsi termasuk kolusi dan nepotisme".
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya;
Jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
26
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-14, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia Nomor 175, bertanggal 30 April 2007;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Akta Pendirian Lembaga Pengawasan dan
Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, Nomor 01
bertanggal 06 September 2014;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)
Nomor
3372022612020001 atas nama Arkaan Wahyu Re A;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Mahasiswa Sarjana Fakultas Hukum
Universitas
Sebelas
Maret
dengan
Nomor
Induk
Mahasiswa E0022068, atas nama Arkaan Wahyu Re A;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor
7/Pid.Sus-TPK/2017/PT.Bgl, yang diputus tanggal 18 April
2017;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu Nomor 61/Pid.Sus-
TPK/2016/PN.Bgl yang diputus tanggal 14 Februari 2017;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung pada Perkara Tindak
Pidana Korupsi Nomor 2291 K/PID.SUS/2017 yang diputus
tanggal 26 Februari 2018;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih
Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
11. Bukti P-11
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
27
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Komaryono,
S.H., M.M., SDM.;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA Nomor 2/Pid.Sus-
TPK/2023/PN.Jap yang diputus tanggal 27 April 2023;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
[sic!] “korupsi” dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
28
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401,
selanjutnya disebut UU 16/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
29
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah frasa [sic!] “korupsi” dalam Penjelasan Pasal
30 ayat (1) huruf d UU 16/2004, yang rumusan selengkapnya adalah sebagai
berikut:
“Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana
diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan frasa [sic!] “korupsi” dalam Penjelasan Pasal
30 ayat (1) huruf d UU 16/2004 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
30
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengkualifikasi dirinya sebagai lembaga
swadaya masyarakat yang concern pada penegakan hukum dan pemberantasan
korupsi yang menginginkan penambahan kewenangan Jaksa untuk menyidik
perkara korupsi, kolusi dan nepotisme agar terjadi fastabiqul khairat (berlomba-
lomba dalam kebaikan), sehingga tercapai maksud dan tujuan pembentukan
organisasi Pemohon I dan Pemohon II sebagaimana tertuang dalam Akta
Pendiriannya, di mana dalam Pasal 5 Akta Pendiriannya disebutkan bahwa:
“Untuk mencapai maksud dan tujuan …, Perkumpulan akan menjalankan
usaha-usaha yang sesuai dan tidak bertentangan dengan sifat suatu
perkumpulan, diantaranya:
1) …
2) Memberikan dorongan bagi kehidupan masyarakat yang bersih dari
praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
3) memberikan dorongan dan memberdayakan masyarakat untuk
bersedia membantu pemerintah dalam membrantas korupsi, kolusi dan
nepotisme.
4) Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti kepolisian, Komisi
Pemberantas Korupsi (KPK), dan Kjejaksaan dalam melakukan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi,
kolusi dan nepotisme.
5) …“
4. Bahwa Pemohon I, sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (4) Akta Pendiriannya,
diwakilkan oleh “Koordinator dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang badan
pendiri atau seorang atau lebih yang mendapat kekuasaan dari mereka, berhak
mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan…”. Sedangkan, Pemohon
II [dalam permohonan tertulis Pemohon I] sebagaimana ditentukan dalam Pasal
10 ayat (2) Akta Pendiriannya diwakilkan oleh “Pengurus harian dalam hal ini
Ketua, yang jika berhalangan atau tidak ada diwakili oleh Wakil Ketua, mewakili
Badan Pengurus; dan karena itu mewakili “lembaga”, baik di dalam maupun di
luar Pengadilan,…”;
5. Bahwa Pemohon III menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai warga negara
Indonesia, yang juga merupakan mahasiswa di Fakultas Hukum UNS, yang
bercita-cita ingin menjadi Jaksa yang berwenang melakukan penyidikan perkara
korupsi serta menginginkan dilakukan penambahan kewenangan Jaksa untuk
menyidik perkara kolusi dan nepotisme;
6. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional
yang diberikan UUD 1945, para Pemohon menguraikan sebagai berikut:
31
a. Para Pemohon sebagai rakyat biasa yang tidak memiliki akses kewenangan
terhadap keuangan negara, menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan
secara masif termasuk oleh Kejaksaan;
b. Sebagai negara hukum, semua hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang
(penyidikan jaksa) dan tidak dilarang oleh UUD 1945 maka kewenangan
penyidikan perkara korupsi oleh Kejaksaan adalah sah dan mengikat secara
hukum;
c. Seharusnya korban korupsi mendapat perlindungan guna kesejahteraan
umum dan keadilan dalam bentuk pemberantasan korupsi dilakukan secara
masif termasuk penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan, sebagaimana
diamanatkan oleh Alinea IV UUD 1945, bahkan seharusnya ditambah kolusi
dan nepotisme;
d. Pemohon I dan Pemohon II selama ini telah berkolaborasi dengan semua
penegak hukum dan telah merasakan manfaat diberikannya kewenangan
penyidikan perkara korupsi oleh Kejaksaan. Dalam hal ini, Pemohon I selalu
kritis mengenai persoalan penegakan hukum, termasuk melakukan gugatan
Praperadilan atas penghentian penyidikan tersangka korupsi BLBI (Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia) Sjamsul Nursalim pada tahun 2008;
e. Para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memajukan diri dalam
memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;
f. Para Pemohon sebagai LSM dan perorangan warga negara Indonesia sudah
seharusnya menjalankan pengabdian, cita-cita dan profesinya secara bebas,
mendapatkan perlindungan dari negara dan mendapatkan kepastian hukum
yang adil yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan serta
pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara simultan
termasuk oleh Kejaksaan;
g. Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Jaksa hanya
menyidik perkara korupsi, semestinya juga berwenang untuk menyidik
perkara kolusi dan nepotisme sehingga semakin terwujud Pemerintahan yang
bersih dan berwibawa bebas KKN sebagaimana amanat Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
32
7. Bahwa menurut para Pemohon jika permohonan a quo dikabulkan maka
kerugian para Pemohon akan hilang, dan jika Jaksa berwenang menyidik
perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme akan terwujud Pemerintahan bersih
berwibawa bebas KKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, Mahkamah terlebih dahulu memeriksa apakah
Pemohon I dan Pemohon II yang merupakan badan hukum, dalam mengajukan
permohonan telah diwakili oleh orang yang berhak mewakili organisasi di dalam dan
di luar pengadilan sebagaimana ditunjuk dalam Akta Pendirian organisasinya.
Setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti para Pemohon, menurut Mahkamah
Pemohon I yang diwakili oleh Boyamin sebagai Koordinator dan Pendiri MAKI dan
Komaryono, S.H, M.M, SDM., sebagai Deputi dan Pendiri MAKI merupakan orang-
orang yang dalam kedudukannya berhak untuk mewakili organisasi dalam
mengajukan permohonan dan beracara di Mahkamah, sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 12 ayat (4) Akta Pendirian Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia Nomor 175, bertanggal 30 April 2007 [vide bukti P-1] yang menyebutkan
bahwa “Koordinator dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang badan pendiri atau
seorang atau lebih yang mendapat kekuasaan dari mereka, berhak mewakili
perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan…”. Dengan demikian, berdasarkan
fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon I telah diwakilkan oleh orang
yang memiliki kapasitas untuk mewakili Pemohon I dalam mengajukan permohonan
ke Mahkamah. Demikian halnya dengan Pemohon II, setelah Mahkamah memeriksa
Akta Pendirian Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum
Indonesia Nomor 01, bertanggal 6 September 2014 [vide bukti P-2], disebutkan
bahwa “Pengurus harian dalam hal ini Ketua, yang jika berhalangan atau tidak ada
diwakili oleh Wakil Ketua, mewakili Badan Pengurus; dan karena itu mewakili
“lembaga”, baik di dalam maupun di luar Pengadilan,…”, sehingga Arif Sahudi, S.H.,
M.H., yang merupakan Ketua LP3HI, berhak mewakili LP3HI dalam mengajukan
permohonan dan beracara di Mahkamah. Sedangkan terkait dengan Pemohon III
dalam kedudukannya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas
Maret [vide bukti P-4], menurut Mahkamah yang bersangkutan memiliki potensi
untuk menjadi Jaksa sebagaimana yang menjadi cita-citanya, sehingga berpotensi
33
pula untuk memiliki kepentingan terhadap Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU
16/2004 yang dimohonkan pengujian.
Selanjutnya, berkaitan dengan syarat anggapan adanya kerugian hak
konstitusional, Mahkamah menilai bahwa para Pemohon telah dapat menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak konstitusionalnya
tersebut menurut para Pemohon berpotensi dirugikan dengan berlakunya kata
“korupsi” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004.
Para Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional
yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
penjelasan undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu sebagai lembaga
dan perorangan yang concern berperan serta dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana amanat Pasal 41 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU 31/1999). Oleh karenanya para Pemohon
menganggap kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam kasus
korupsi dapat dioptimalkan hingga juga dapat menyidik tindak pidana kolusi dan
nepotisme. Sehingga, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian
hak konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi dan tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujiannya, Mahkamah berpendapat, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I, Pemohon II serta Pemohon III (selanjutnya
disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan a quo beserta bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, sebelum
34
mempertimbangkan lebih jauh dalil-dalil permohonan para Pemohon, penting bagi
Mahkamah untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.7.1] Bahwa berkenaan dengan sistematika permohonan dalam perbaikan
permohonan yang diajukan oleh para Pemohon, berdasarkan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan sebagai berikut:
(1) ...
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. ...;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. ...;
2. dst
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[3.7.2] Bahwa terhadap sistematika Perbaikan Permohonan para Pemohon, pada
dasarnya telah sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Namun, setelah memeriksa secara saksama bagian alasan-alasan
35
permohonan (posita) permohonan a quo dan petitum para Pemohon, Mahkamah
menemukan fakta bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujiannya adalah
UU 16/2004. Sedangkan, petitum yang dimohonkan oleh para Pemohon kepada
Mahkamah adalah kata “korupsi” pada Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU
16/2004 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "korupsi termasuk
kolusi dan nepotisme”. Padahal, kata “Korupsi” yang dimohonkan para Pemohon
dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004 adalah bagian dari judul
atau nama Undang-Undang yang pada pokoknya menyatakan “Kewenangan dalam
ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
(UU 20/2001) jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 30/2002)”. Artinya, undang-undang
yang disebut dalam penjelasan tersebut hanya merupakan contoh kewenangan
Kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Oleh
karena itu, kolusi dan nepotisme yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam
petitumnya adalah substansi yang tidak bersesuaian dengan judul dan batasan
cakupan materi tindak pidana yang diatur dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001 dan
UU 30/2002. Terlebih, dalam positanya para Pemohon tidak menerangkan bahwa
terdapat ketentuan yang mengatur tentang unsur-unsur pidana dari kata kolusi dan
nepotisme.
[3.7.3]
Bahwa lebih lanjut, petitum yang dimohonkan para Pemohon merupakan
rumusan petitum yang tidak lazim karena nomenklatur dalam nama atau judul
undang-undang pada prinsipnya haruslah menggambarkan isi dari undang-
undangnya, sebagaimana hal ini diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), Bagian
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, di mana pada angka 3
menyatakan, “Nama Peraturan Perundang-undangan dibuat secara singkat dengan
hanya menggunakan 1 (satu) kata atau frasa tetapi secara esensial maknanya telah
dan mencerminkan isi Peraturan Perundang-undangan”. Oleh karenanya, jika
permohonan dikabulkan, maka nama UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
36
Pidana Korupsi, dalam batas penalaran yang wajar menjadi UU 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Demikian juga
dengan UU 30/2002 menjadi tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Padahal, isi dari kedua undang-undang a quo sama
sekali tidak membahas mengenai substansi tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Dengan menambahkan frasa “kolusi dan nepotisme” dalam nama atau judul UU
31/1999 dan UU 30/2002 menyebabkan ketidakjelasan undang-undang a quo. Oleh
karena itu, menurut Mahkamah permintaan para Pemohon dalam petitumnya tidak
bersesuaian dengan posita yang didalilkan. Dengan demikian, menurut Mahkamah
permohonan para Pemohon harus dinyatakan tidak jelas atau kabur.
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon
memiliki kedudukan hukum, namun oleh karena adanya ketidaksesuaian antara
posita yang didalilkan dengan petitum yang dimohonkan dalam permohonan, serta
petitum para Pemohon yang tidak jelas maka menyebabkan permohonan para
Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur). Oleh karena itu, Mahkamah tidak
mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut. Dengan demikian,
permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021.
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur sehingga tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
37
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Delapan Hakim
Konstitusi yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal dua puluh enam, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai
diucapkan pukul 15.53 WIB, oleh Delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo,
Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan M.
Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita
Rhamadani
sebagai
Panitera
Pengganti,
serta
dihadiri
oleh
para
Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
38
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
[sic!] “korupsi” dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
28
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401,
selanjutnya disebut UU 16/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
29
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah frasa [sic!] “korupsi” dalam Penjelasan Pasal
30 ayat (1) huruf d UU 16/2004, yang rumusan selengkapnya adalah sebagai
berikut:
“Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana
diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan frasa [sic!] “korupsi” dalam Penjelasan Pasal
30 ayat (1) huruf d UU 16/2004 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
30
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengkualifikasi dirinya sebagai lembaga
swadaya masyarakat yang concern pada penegakan hukum dan pemberantasan
korupsi yang menginginkan penambahan kewenangan Jaksa untuk menyidik
perkara korupsi, kolusi dan nepotisme agar terjadi fastabiqul khairat (berlomba-
lomba dalam kebaikan), sehingga tercapai maksud dan tujuan pembentukan
organisasi Pemohon I dan Pemohon II sebagaimana tertuang dalam Akta
Pendiriannya, di mana dalam Pasal 5 Akta Pendiriannya disebutkan bahwa:
“Untuk mencapai maksud dan tujuan …, Perkumpulan akan menjalankan
usaha-usaha yang sesuai dan tidak bertentangan dengan sifat suatu
perkumpulan, diantaranya:
1) …
2) Memberikan dorongan bagi kehidupan masyarakat yang bersih dari
praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
3) memberikan dorongan dan memberdayakan masyarakat untuk
bersedia membantu pemerintah dalam membrantas korupsi, kolusi dan
nepotisme.
4) Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti kepolisian, Komisi
Pemberantas Korupsi (KPK), dan Kjejaksaan dalam melakukan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi,
kolusi dan nepotisme.
5) …“
4. Bahwa Pemohon I, sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (4) Akta Pendiriannya,
diwakilkan oleh “Koordinator dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang badan
pendiri atau seorang atau lebih yang mendapat kekuasaan dari mereka, berhak
mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan…”. Sedangkan, Pemohon
II [dalam permohonan tertulis Pemohon I] sebagaimana ditentukan dalam Pasal
10 ayat (2) Akta Pendiriannya diwakilkan oleh “Pengurus harian dalam hal ini
Ketua, yang jika berhalangan atau tidak ada diwakili oleh Wakil Ketua, mewakili
Badan Pengurus; dan karena itu mewakili “lembaga”, baik di dalam maupun di
luar Pengadilan,…”;
5. Bahwa Pemohon III menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai warga negara
Indonesia, yang juga merupakan mahasiswa di Fakultas Hukum UNS, yang
bercita-cita ingin menjadi Jaksa yang berwenang melakukan penyidikan perkara
korupsi serta menginginkan dilakukan penambahan kewenangan Jaksa untuk
menyidik perkara kolusi dan nepotisme;
6. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional
yang diberikan UUD 1945, para Pemohon menguraikan sebagai berikut:
31
a. Para Pemohon sebagai rakyat biasa yang tidak memiliki akses kewenangan
terhadap keuangan negara, menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan
secara masif termasuk oleh Kejaksaan;
b. Sebagai negara hukum, semua hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang
(penyidikan jaksa) dan tidak dilarang oleh UUD 1945 maka kewenangan
penyidikan perkara korupsi oleh Kejaksaan adalah sah dan mengikat secara
hukum;
c. Seharusnya korban korupsi mendapat perlindungan guna kesejahteraan
umum dan keadilan dalam bentuk pemberantasan korup
