PUU
Tahun 2018
70/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Lembaga (LPJKP Aceh), Lembaga (LPJKP Banten), Lembaga (LPJKP Gorontalo), Lembaga (LPJKP Lampung), Lembaga (LPJKP Kalimantan Selatan), Lembaga (LPJKP Kalimantan Timur), Lembaga (LPJKP Nusa Tenggara Timur), Lembaga (LPJKP Jambi), Ir. Azhari A Gani, Nazaruddin Ibrahim, S.E., Abdullah Mansur, S.E., Msi., Ir. Wahid Sulaiman, Tari Nurtia R. A.Md., Micha Cassiovia, S.E., Drs. H. A. Djon D. Panggarbesi, M.M., Andre Yulio, Pemi Hari Utami, Doni M. Rohmat, A. Yani, Wijayanto, Affan Anshari, Tommy Yunanto, Hafizullah, A.Md, Aldhika Kurniawan, Febri Yanti, Firman S.Sos., Prafitri Hasan Ngabito, S.T., Syamsul Bahri, S.E., Armin Zaky Ibrahim, S.E., Gusnawaty, Ismail, Rukmini Abbas, Amd,Muliana, S.Sos, Mardiana, Ruslan Hamid, S.E., Ramlan Hidayat, Rusdy Rachmat, Andi Ayu Pratiwi, S.Pd, Ir. Asriagus Rustam, Hasliah, S.T., Ade Kadri, Iswandi Rusdin, S.Sos., Firman Galigo, S.E., Didiet Haryadi Hakim, S.T., M.Si.,Muhammad Syuharli, Hendi, S.T., dan Berry Berli, S.E., M.M.
Kuasa Hukum : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-08-27
Tanggal Putusan: 2019-04-30
UU Diuji: UU 2/2017
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Suhartoyo (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan:
2.1. [[Pasal 30 ayat (2)]], ayat (4), ayat (5) [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
2.2. [[Pasal 68 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
2.3. [[Pasal 70 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
2.4. [[Pasal 71 ayat (3)]] dan ayat (4) [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
2.5.[[Pasal 77]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
2.6. [[Pasal 84 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa “Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri“ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di tingkat Nasional dan di tingkat Provinsi.”;
[[Pasal 84 ayat (5)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
2.7. Penjelasan [[Pasal 84 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa k
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[70/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2018 November 15
- **Significance**: Medium
- **File**: [[70 PUU 2018_Jasa_Konstruksi-TOLAK-TIDAKDITERIMA-telahucap-30April2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[PT Pertamina]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon]] mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-11**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-11-15**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2019-04-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[28/PUU-XI/2013]]
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan:
2.1. [[Pasal 30 ayat (2)]], ayat (4), ayat (5) [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
2.2. [[Pasal 68 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
2.3. [[Pasal 70 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
2.4. [[Pasal 71 ayat (3)]] dan ayat (4) [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
2.5.[[Pasal 77]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
2.6. [[Pasal 84 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa “Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri“ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di tingkat Nasional dan di tingkat Provinsi.”;
[[Pasal 84 ayat (5)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
2.7. Penjelasan [[Pasal 84 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
