PUU
Tahun 2021
70/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Gatot Nurmantyo
Tanggal Registrasi: 2021-12-23
Tanggal Putusan: 2022-02-24T11:41:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 12/2005, UU 42/2008, UU 2/2011, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Enny Nurbaningsih (A) Suhartoyo (A) Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 70/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Gatot Nurmantyo
Pekerjaan
: Pensiunan
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat
: Jalan Kejakasaan III, Nomor 42, Kelurahan
Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Desember 2021 memberi kuasa
kepada Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dan Muh. Salman Darwis, S.H.,
M.H.Li., para Konsultan Hukum/Advokat pada kantor hukum REFLY HARUN &
Partners, yang beralamat di Jalan Musyawarah I Nomor 10, Kebon Jeruk, Jakarta
Barat, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada 13 Desember 2021 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
2
Permohonan Nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi pada 23 Desember 2021 dengan Nomor 70/PUU-
XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 21
Januari 2022, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1.
Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945,
menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar”;
3.
Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut “UU MK”), menegaskan hal yang sama, yaitu Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final, antara lain “...menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945”;
4.
Bahwa demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya
disebut UU Kekuasaan Kehakiman), yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutuskan
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
3
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.”
Ketentuan ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagai
satu-satunya
lembaga
yang
berwenang
untuk
menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UU 1945;
5.
Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut “PMK No. 2 Tahun 2021”) menyatakan, “Pengujian
materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian Undang-
Undang yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian Undang-Undang atau Perppu yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945”;
6.
Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian terhadap
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945 pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
7.
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK Jo. Pasal 3 PMK No. 06 Tahun
2005, menentukan “Pemohon” adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara.
8.
Bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003
memberikan tafsir, yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
9.
Bahwa yurisprudensi Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor 11/PUU-V/2007
4
memberikan batasan tentang kualifikasi pemohon dalam pengajuan
permohonan pengujian undang-undang sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
10. Bahwa dalam pengajuan permohonan a quo Pemohon berdudukan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih (right
to vote) dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
diatur pada Pasal 1 angka 34 UU No. 7 Tahun 2017, yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 angka 34 UU No. 7 Tahun 2017
“Pemilih Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin”
11. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 telah menempatkan kedaulatan tertinggi
berada di tangan rakyat (dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat), yang
mana dengan berlakunya ambang batas pencalonan (presidential
threshold) tersebut telah mengakibatkan terbatasnya pilihan calon-calon
pemimpin rakyat di masa depan (calon presiden);
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”
12. Bahwa tidak benar masalah ambang batas presiden hanya terkait dengan
eksistensi partai politik kendati hanya partai politik yang dapat mengajukan
calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A
ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945;
5
13. Bahwa selain hak untuk memilih, Pemohon memiliki hak konstitusional
untuk memperoleh jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law and
goverment) sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945, termasuk jaminan hak atas keadilan dan persamaan
dalam mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden (right to
be a candidate) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah secara
expressis verbis diatur oleh UUD 1945;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.**)”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.**”
14. Bahwa hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political
Rights yang menjamin bahwa:
Article 25 ICCPR
Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of
the distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable
restrictions:
(a) To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely
chosen representatives;
(b) To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be
by universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot,
guaranteeing the free expression of the will of the electors;
(c) To have access, on general terms of equality, to public service in his
country.
15. Bahwa hak tersebut sesuai dan sejalan dengan tujuan dari demokrasi
(objective
democracy),
yakni
menciptakan
persamaan
(equality),
persamaan kesempatan (equal opportunity) melalui kompetisi yang terbuka
dan adil (open, free and fair competition);
6
16. Bahwa Pemohon juga memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari
penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil sebagaimana
tertuang dalam Pasal 22E ayat (1), guna melahirkan pemimpin yang
kredibel berdasarkan pilihan rakyat yang sebelumnya telah terseleksi
secara selektif. Selain itu, pemilihan umum yang jujur dan adil yang menjadi
hak Pemohon adalah pelaksanaan pemilihan umum yang memberikan
kesempatan kepada semua, dalam hal ini partai politik peserta pemilihan
umum, untuk mengusung pasangan calon presiden dan/atau wakil presiden
tanpa adanya ambang batas pencalonan;
17. Bahwa sejatinya pencalonan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden
merupakan hak konstitusional (constitutional right) yang dijamin oleh UUD
1945, maka apabila pembuat undang-undang ingin memberlakukan
pembatasan terhadap hak konstitusional tersebut, haruslah merujuk
kepada mekanisme pembatasan hak sebagaimana yang diatur dalam Pasal
28J dengan mendasarkan kepada “maksud untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
18. Bahwa, adanya dissenting opinion empat orang hakim konstitusi terhadap
legal standing pemohon sebagai pemilih dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
74/PUU-XVIII/2020,
tanggal
14
Januari
2021,
menunjukkan hakim konstitusi sendiri tidak solid dalam membuat putusan.
Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul,
Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yang selengkapnya
berbunyi:
[6.5. …. “Secara substantif, berkaitan dengan kedudukan hukum,
ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum memang menjadi dasar kedudukan
hukum, baik aktual maupun potensial, bagi partai politik. Kedudukan
demikian tidak dapat dilepaskan dari right to be candidate. Namun
demikian, dalam konteks kedudukan hukum pula, Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 juga mengandung right to vote bagi setiap warga negara
yang mempunyai hak untuk ikut memilih dalam kontestasi pemilihan
presiden dan wakil presiden.
7
Dalam batas penalaran yang wajar, pendapat tersebut tidak terlepas
dari hakikat konstruksi normatif Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
meletakkan dua kepentingan secara berbarengan, yaitu hak untuk
memilih dan hak untuk dipilih (right to vote and right to be candidate)
sebagai hak konstitusional warga negara yang selama ini jadi roh
pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
pengujian norma undang-undang dalam ranah pemilihan umum.”
19. Bahwa
terlepas
secara
umum
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
74/PUUXVIII/2020, tanggal 14 Januari 2021 menolak legal standing
pemohon sebagai pemilih, Pemohon tetap dengan keyakinan penuh
mengajukan
permohonan
ini
dengan
harapan
Mahkamah
akan
mengabulkan permohonan, baik legal standing Pemohon maupun
substansi permohonan;
20. Bahwa dari 22 putusan Mahkamah perihal ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold), 7 putusan di antaranya telah menerima
legal standing pemohon sebagai pemilih, di mana dalam pertimbangan
hukumnya, Mahkamah menyatakan pada pokoknya “terdapat hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara kerugian ‘pemohon sebagai
pemilih’ dengan berlakunya norma presidential threshold sehingga
apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan
terjadi”. Adapun penjabaran 7 (tujuh) putusan tersebut, sebagai berikut:
Tabel I
Putusan Mahkamah Yang Menerima Legal Standing Pemohon sebagai
Pemilih
N o.
Nomor Putusan
Legal Standing Pemohon
sebagai Pemilih
1.
56/PUU-VI/2008
“ … Pemohon II (Mariana) dan Pemohon III (Bob Febrian)
adalah perorangan warga negara Indonesia yang hendak
menggunakan
haknya
untuk
berpartisipasi
dalam
pemerintahan melalui pemilihan umum Presiden dan
Wakil Presiden dengan menggunakan hak pilihnya,
dan hendak menggunakan hak pilihnya untuk memilih
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang
dipercaya oleh rakyat dan bukan sekadar dipercaya oleh
partai politik, dan Pemohon yang bukan anggota partai
politik dan tidak mendukung partai politik apapun, dan
tidak pernah memberi mandat kepada partai politik untuk
menyediakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden untuk dipilih;
8
Bahwa kriteria yang diutarakan dalam pertimbangan
dalam paragraf [3.6] di atas, baik mengenai kualifikasi
sebagai perorangan maupun syarat tentang kerugian hak
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK, menurut Mahkamah telah dipenuhi,
sehingga
meskipun
masih
akan
dipertimbangkan
bersama-sama dengan Pokok Permohonan, secara prima
facie para Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a
quo
2.
26/PUU-VII/2009
“ … Pemohon mendalilkan mempunyai kepentingan untuk
memperjuangkan
hak
politik
rakyat,
dan
dengan
demikian,
sebagai
perorangan,
memiliki
hak
konstitusional berdasarkan UUD 1945 untuk tidak
diperlakukan diskriminatif, memiliki hak dan kesempatan
yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan,
termasuk hak untuk memilih dan dipilih.
Menimbang
bahwa
pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujian oleh Pemohon pada dasarnya merupakan
pasal-pasal
yang
mengatur
mengenai
mekanisme
pengusulan calon Presiden dan calon Wakil Presiden,
terutama yang hanya memungkinkan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat
mencapai perolehan 20% kursi di DPR atau memperoleh
25 % dari suara sah secara nasional dalam Pemilu
anggota DPR, sehingga pasal-pasal a quo tidak
memungkinkan
adanya
calon
independen
atau
perseorangan. Dengan menerapkan 5 (lima) syarat
kerugian hak konstitusional yang ditentukan oleh
Mahkamah,
maka
secara
prima
facie
menurut
Mahkamah terdapat kerugian hak konstitusional
Pemohon dan ada hubungan sebab akibat (causal
verband)
antara
kerugian
hak
konstitusional
Pemohon dengan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian; oleh karenanya Pemohon
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian a quo.”
3.
59/PUU-XV/2017
“ ... bahwa uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya telah jelas mengaitkan anggapan
Pemohon perihal kerugian hak konstitusionalnya, dalam
hal ini hak untuk memilih, dengan berlakunya Pasal 222
UU Pemilu dan Penjelasannya, sehingga terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon perihal
inkonstitusionalnya
Pasal
222
UU
Pemilu
dan
Penjelasannya yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat bahwa Pemohon telah jelas menguraikan
9
secara spesifik hak konstitusionalnya yang potensial
dianggap dirugikan dan telah jelas pula hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya norma Undang- Undang dan
Penjelasannya yang dimohonkan pengujian sehingga
apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud
tidak akan terjadi.
Berdasarkan pertimbangan pada huruf a sampai dengan
huruf c di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.”
4.
71/PUU-XV/2017
“ … terhadap Pemohon I dan Pemohon II, terlepas dari
segala aktivitasnya, oleh karena objek permohonan a quo
adalah berkenaan dengan Pemilu, in casu Pemilu untuk
memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, maka
dengan sendirinya bersangkut-paut secara langsung
dengan persoalan hak pilih warga negara. Oleh karena
itu, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya perihal
inkonstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu,
anggapan Pemohon I dan Pemohon II akan terbatasinya
hak mereka untuk mendapatkan lebih banyak pilihan
calon Presiden dan Wakil Presiden dalam penggunaan
hak
pilihnya,
menurut
Mahkamah,
telah
cukup
menjelaskan
anggapan
adanya
kerugian
hak
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang disebabkan
oleh berlakunya Pasal 222 UU Pemilu. Telah cukup
terang pula hubungan sebab-akibat perihal timbulnya
anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud yaitu
karena berlakunya norma Pasal 222 UU Pemilu yang
apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud
tidak akan terjadi. Oleh karena itu, Mahkamah
berpendapat Pemohon I dan Pemohon II memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo.”
5.
72/PUU-XV/2017
“ … Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya pada angka 1 sampai
dengan angka 2 di atas, kendatipun Pemohon tidak
secara jelas menerangkan hak konstitusionalnya yang
dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 222 UU Pemilu,
khususnya frasa “yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)
dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR
sebelumnya” dalam Pasal 222 UU Pemilu tersebut, oleh
karena Pemohon adalah warga negara Indonesia yang
berhak memilih dan objek permohonan a quo
bersangkut-paut dengan hak pilih setiap warga
10
negara, dalam hal ini kekhawatiran Pemohon akan
tertutupnya peluang Pemohon untuk dapat memilih calon
Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari tokoh-
tokoh bangsa yang telah teruji kemampuan dan
pengalamannya
sebagai
pemimpin,
Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan
a quo.”
6.
49/PUU-XVI/2018
“ … Pemohon I sampai dengan Pemohon X adalah WNI
yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan selalu
terdaftar hak pilihnya, khususnya dalam pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) sejak Pilpres
Tahun 2004 dan karenanya adalah calon pemilih
untuk Pilpres-Pilpres yang akan datang;
Berdasarkan uraian pada huruf a sampai dengan huruf d
di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil
Pemohon I sampai dengan Pemohon X perihal
pertentangan Pasal 222 UU Pemilu dengan UUD 1945,
Pemohon I sampai dengan Pemohon X telah dengan jelas
menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang
menurut mereka dianggap dirugikan oleh berlakunya
Pasal 222 UU Pemilu di mana kerugian dimaksud jelas
hubungan kausalnya dengan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian (in casu Pasal 222 UU Pemilu) dan
telah jelas pula bahwa apabila Permohonan a quo
dikabulkan maka kerugian hak konstitusional dimaksud
tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu
Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon I sampai
dengan Pemohon X memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a
quo”
7.
54/PUU-XVI/2018
“ … Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV
(selanjutnya
disebut
para
Pemohon)
menjelaskan
kedudukannya dalam permohonan a quo sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang dalam
kedudukan tersebut menganggap hak konstitusional
mereka sebagai perseorangan WNI dirugikan oleh
berlakunya norma Pasal 222 UU Pemilu, dalam hal ini hak
pilih/memilih yang sudah dilaksanakan oleh Pemohon I
sampai dengan Pemohon IV dalam Pemilu DPR Tahun
2014;
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 4 di atas, telepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon
mengenai pertentangan Pasal 222 UU Pemilu dengan
UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa para
Pemohon telah cukup jelas menguraikan secara
spesifik hak konstitusionalnya yang menurut para
11
21. Bahwa Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 telah berkali-kali diuji
konstitusionalitasnya, yang kesemuanya ditolak atau dinyatakan tidak
diterima oleh Mahkamah;
22. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK No. 2
Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji oleh Mahkamah, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Pasal 78 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualilan jika
materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda”
23. Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ambang batas
pencalonan presiden (presidential threshold) telah diputus sebanyak 22 kali
dengan komposisi 13 pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 222 UU
No. 7 Tahun 2017 dan 9 di antaranya mengenai pengujian Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, yang selengkapnya sebagai berikut:
Tabel II
Daftar Putusan Mahkamah Yang Menguji Konstitusionalitas Presidential
Threshold Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 222 UU No. 7
Tahun 2017
No.
Nomor Putusan
Batu Uji
UUD 1945
Dalil Permohonan & Putusan
Mahkamah
1.
51-52-59/PUU-
VI/2008
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 27 ayat (1)
- Partai tidak boleh memonopoli
kedaulatan rakyat;
Pemohon potensial dirugikan oleh berlakunya Pasal 222
UU Pemilu jika diberlakukan untuk Pemilu 2019 dan telah
tampak jelas pula hubungan kausal (causal verband)
antara kerugian dimaksud dan berlakunya Pasal 222
UU Pemilu sehingga jika permohonan dikabulkan potensi
kerugian demikian tidak akan terjadi.”
12
Pasal 28C ayat (2)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
Pasal 28I ayat (2)
Pasal 28I ayat (2)
- Mekanisme
seleksi
capres
tidak boleh menghilangkan
makna demokrasi;
- UU
Pilpres
tidak
boleh
mengkhianati
kedaulatan
rakyat;
- Dalil
Pemohon
tidak
beralasan.
Permohonan ditolak.
2.
56/PUU-VI/2008
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
- UUD 1945 tidak melarang
pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden independen;
- Ketentuan Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 bukan penghalang
bagi pasangan Calon Presiden
dan
Wakil
Presiden
perseorangan
atau
independen;
- Syarat
pencalonan
harus
melalui
partai
politik
merupakan open legal policy
Pasal 6A ayat (5) UUD 1945;
- Syarat
partai
politik
dan
gabungan
partai
politik
mengacu
pada
sistem
komunal/kolegial,
bukan
berlandaskan
pada
sistem
individual.
Permohonan ditolak.
3.
26/PUU-VII/2009
Pasal 1 ayat (2):
Pasal 1 ayat (3):
Pasal 28C ayat (2)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
Pasal 28E ayat (3)
Pasal 28H ayat (2)
Pasal 28I ayat (2)
Pasal 28I ayat (4)
Pasal 28I ayat (5)
Pasal 28J ayat (1)
- Pasal yang diujikan dianggap
membatasi
hak
Pemohon
untuk
mencalonkan
diri
sebagai
calon
Presiden
melalui jalur independen;
- Pasal
yang
diujikan
mempunyai penafsiran ganda
dalam
penerapan
hukum,
tidak memberikan kepastian
hukum;
- Presiden dipilih langsung oleh
rakyat
bukan
oleh
DPR
sehingga Pasal yang diujikan
dianggap
bertentangan
dengan sistem Presidensial
Indonesia.
- Dalil yang dimohonkan sama
dengan
permohonan
yang
telah
diputus
sebalumnya,
13
sehingga
tidak
dipertimbangkan kembali.
Permohonan tidak dapat
diterima
4.
4/PUU-XI/2013
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 27 ayat (2)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28I ayat (2)
- Pasal yang diujikan dianggap
berpotensi membatasi ruang
kemunculan
pemimpin
sebagai
wujud
kedaulatan
rakyat;
- Presiden dipilih langsung oleh
rakyat bukan oleh partai politik
atau gabungan partai politik.
- Permohonan terkait Pasal 9
Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2008 dengan batu uji
yang sama, dianggap ne bis in
idem.
Permohonan
tidak
dapat
diterima
5.
14/PUU-XI/2013
Pasal 4 ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 22E ayat (2)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28H ayat (1)
Pasal 33 ayat (4)
- Hak
memilih
Presiden
merupakan hak warga negara
untuk memilih secara cerdas
dan
efisien
pada
Pemilu
serentak.
- Mengabulkan
permohonan
Pemohon untuk sebagian.
Permohonan ditolak
6.
46/PUU-XI/2013
Pasal 28C ayat (2)
- Pemohon
tidak
diberikan
peluang untuk mencalonkan
diri sebagai pasangan calon
independen;
- Larangan
calon
Presiden
independen menampilkan sifat
oportunis,
konspiratif
dan
transaksi politik;
- Pasal
9
Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 sudah
diajukan sebelumnya.
Permohonan ditolak.
7.
56/PUU-XI/2013
Pasal 1 ayat (2):
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 19 ayat (1)
Pasal 22B
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
- Presidential threshold adalah
akal-akalan
partai
tertentu
untuk
memonopoli
dan
ologarki kekuasaan;
- Presidential
threshold
diskriminatif dan mematikan
kesempatan bagi pemohon
untuk diusulkan oleh partai
14
Pasal 28D ayat (3)
Pasal 28I ayat (5)
yang
tidak
memenuhi
threshold.
- Pasal
9
Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 sudah
diajukan sebelumnya.
Permohonan ditolak
8.
108/PUU-XI/2013
Pasal 4 ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 7C
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 22E ayat (2)
Pasal 22E ayat (3)
- Pasal yang diujikan hanya
untuk mewujudkan keinginan
dari kekuatan dominan di
DPR;
- Presidential
threshold
bukanlah open legal policy
karena bukan lagi mengatur
terkait
tata
cara,
namun
sesuatu
yang
berkaitan
langsung dengan demokrasi
dan kedaulatan rakyat;
- Presidential threshold sama
sekali tidak memiliki pijakan
konstitutional serta penalaran
yang logis.
Permohonan ditolak
9.
49/PUU-XII/2014
Pasal 1 ayat (1)
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 6A ayat (3)
Pasal 8 ayat (3)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
Pasal 28I ayat (2)
Pasal 28I ayat ( 5)
- Syarat calon Presiden harus
diusung oleh partai politik
merenggut hak konstitutional
Pemohon karena tidak dapat
memilih dan dipilih serta dan
tidak
dapat
mencalonkan
Presiden dan Wakil Presiden.
- Permohonan kabur dan tidak
jelas (obscuur libel);
- Legal
standing
dan
permohonan
tidak
dipertimbangkan.
Permohonan tidak dapat
diterima
10.
44/PUU-XV/2017
Pasal 4 ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 6A ayat (5)
Pasal 28D ayat (1)
- Terdapat
peralihan
model
pemilu
dari
pemilu
tidak
serentak ke model pemilu
serentak;
- Syarat threshold (perolehan
kursi/suara
sah
nasional
pemilu
legislatif)
dijadikan
syarat
pengajuan
capres/cawapres
menabrak
logika
sistem
presidensial
yang
dapat
memperlemah
15
presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan;
- Pasal
222
sebagai
pintu
masuk kartel politik;
- Baik syarat capres/cawapres
dan
tata
cara
pemilihan
presiden dalam UUD 1945
tidak
mengatur
syarat
threshold dan UUD 1945 tidak
mendelegasikan UU untuk
mengatur syarat threshold;
- Pasal 222 tidak memberi
kepastian hukum karena baik
partai baru maupun partai
lama yang tidak memiliki 20%
kursi atau 25% suara sah
nasional
tidak
dapat
mengusulkan
capres/cawapres;
- Pemohon
tidak
mencantumkan
Nomor
Undang-undangan,
Lembaran
Negara
dan
Tambahan
Lembaran
Negara.
Permohonan tidak dapat
diterima
11.
53/PUU-XV/2017
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 22E ayat (2)
Pasal 22E ayat (3)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28 ayat (1)
Pasal 28C ayat (2)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
Pasal 28I ayat (2)
- Threshold tidak relevan dan
kadaluarsa ketika diterapkan
untuk pemilu 2019;
- Threshold
bertentangan
dengan logika keserentakan
pemilu;
- Threshold
mendiskriminasi
partai
baru
untuk
dapat
mengusung
capres/cawapres;
- Threshold menciptakan tawar
menawar
politik
(politik
transaksional);
- Threshold
bertentangan
dengan UUD 1945 karena
merusak sistem presidensial;
- Threshold
mengeliminasi
fungsi evaluasi dari sebuah
penyelenggaraan pemilu;
- Hasil Pileg 2014 sebagai
syarat
pengajuan
16
capres/cawapres 2019 telah
mencampuradukkan
suara
pemilih;
- Tidak setuju open legal policy.
Permohonan ditolak
12.
59/PUU-XV/2017
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28F
- Pasal 222 dapat menghalangi
upaya
untuk
mengurangi
politik transaksional;
- Pasal 222 tidak menjamin
penyederhanaan sistem dan
partai
politik
serta
tidak
menjamin bangunan koalisi
jangka panjang;
- Memakai hasil Pemilu DPR
2014 sebagai ambang batas
pengusulan belum tentu ada
hubungan apa pun dengan
koalisi pendukung presiden di
DPR pada periode 2019-2024
karena hasil tersebut bisa jadi
tidak
ada
hubungannya
dengan hasil pemilihan DPR
2019-2024;
- Hasil atau pelaksanaan dari
hak untuk memilih pemohon
(pada pemilu DPR 2014) tidak
mendapat
jaminan,
perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil karena akan
digunakan secara cenderung
manipulatif,
tanpa
seizin
Pemohon,
dan
tanpa
memberikan
informasi
apa
pun
kepada
Pemohon
sebelum
Pemohon
melaksanakan
hak
memilihnya pada Pemilu DPR
2014. Pemerintah dan DPR
tidak memberikan informasi
yang
selengkap-lengkapnya
tentang pemilu;
- Hak memilih warga negara
akan
digunakan
sebagai
ambang
batas
pengusulan
pada pemilu presiden. Jika
saja
Pemohon
diberikan
informasi bahwa hasil hak
memilih
Pemohon
pada
17
Pemilu DPR Tahun 2014 akan
digunakan menjadi ambang
batas
pengusulan
calon
presiden dan wakil presiden
pada Pemilu 2019, maka
Pemohon pasti tidak akan
memilih pilihan yang sudah
dilakukan
Pemohon
pada
Pemilu DPR tahun 2014;
Permohonan Pemohon tidak
dapat diterima
13.
70/PUU-XV/2017
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 22E ayat (2)
Pasal 22E ayat (3)
Pasal 28D ayat (1)
- Bertentangan dengan model
pemilu
yang
sudah
dilaksanakan
secara
serentak;
- Tidak setuju open legal policy;
- Kewenangan
open
legal
policy pembentuk undang-
undang bertentangan dengan
moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan
yang
intolerable;
- Keberadaan threshold tidak
ada
kaitannya
dengan
penguatan
sistem
presidensial.
Justru
penguatan
sistem
presidensial
tidak
akan
tercapai
dengan
adanya
threshold;
- Koalisi tidak dikenal dalam
sistem presidensial karena
presiden bertanggung jawab
kepada rakyat bukan kepada
DPR.
Permohonan tidak dapat
diterima.
14.
71/PUU-XV/2017
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 22E ayat (2)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
- Menghambat
kesempatan
setiap
partai
politik
untuk
mengajukan pasangan calon
presiden;
- Bertentangan dengan jaminan
persamaan
hak
seluruh
peserta pemilu mengajukan
pasangan calon presiden dan
kesempatan yang sama untuk
duduk di pemerintahan
18
- Ambang batas pencalonan
presiden
merusak
makna
pemilu
serentak
sesuai
putusan Mahkamah Nomor
14/PUU-XI/2013;
- Berdasarkan Putusan Nomor
14/PUU-XI/2013, Mahkamah
tidak memperbolehkan lagi
adanya
ambang
batas
pencalonan presiden dalam
pemilu
serentak,
sebab
“….pasal
persyaratan
perolehan suara partai politik
syarat
untuk
mengajukan
pasangan calon presiden dan
wakil
presiden
merupakan
kewenangan
pembentuk
undang-undang dengan tetap
mendasarkan pada ketentuan
UUD 1945”;
Permohonan Pemohon tidak
dapat diterima
15.
72/PUU-XV/2017
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
- Adanya threshold membatasi
warga
negara
untuk
menggunakan hak pilih secara
cerdas
untuk
memilih
capres/cawapres
karena
threshold
menjadikan
capres/cawapres terbatas.
Permohonan tidak dapat
diterima.
16.
49/PUU-XVI/2018
Pasal 6 ayat (1)
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 6A ayat (3)
Pasal 6A ayat (4)
Pasal 6A ayat (5)
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 22E ayat (2)
Pasal 22E ayat (6)
Pasal 28D ayat (1)
- Syarat
ambang
batas
pencalonan yang berpotensi
menghilangkan
potensi
lahirnya pasangan capres dan
cawapres
alternatif,
yang
sebenarnya telah diantisipasi
dengan
sangat
lengkap
bahkan melalui sistem pilpres
putaran kedua;
- Syarat
pengusulan
calon
presiden oleh parpol sudah
sangat lengkap diatur dalam
UUD
1945
karenanya
seharusnya
adalah
close
legal policy bukan open legal
policy (tidak setuju open legal
policy);
19
- Bukanlah
constitutional
engineering,
tetapi
justru
adalah
constitutional
breaching;
- Penghitungan
presidential
threshold berdasarkan hasil
pemilu
DPR
sebelumnya
telah menghilangkan esensi
pelaksanaan pemilu;
- Pasal 222 a quo mengatur
“syarat”
capres,
dan
karenanya
bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (5)
UUD
1945
yang
hanya
mendelegasikan pengaturan
“tata cara”;
- Pengaturan delegasi “syarat”
capres ke UU ada pada Pasal
6 ayat (2) UUD 1945, dan
tidak terkait pengusulan oleh
parpol, sehingga frasa Pasal
222 a quo yang mengatur
“syarat” capres oleh parpol
bertentangan dengan Pasal 6
ayat (2) UUD 1945;
- Threshold
menghilangkan
esensi
pemilihan
presiden
karena
lebih
berpotensi
menghadirkan
capres/cawapres tunggal;
- Kalaupun frasa Pasal 222 a
quo dianggap tidak langsung
bertentangan
dengan
konstitusi, quod non—tetapi
potensi
pelanggaran
konstitusi sekecil apa pun
yang
disebabkan
pasal
tersebut
harus
diantisipasi
Mahkamah, agar tidak muncul
ketidakpastian hukum yang
bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
- Pengusulan capres dilakukan
oleh partai politik peserta
pemilu
yang
akan
berlangsung bukan “pemilu
anggota DPR sebelumnya”,
sehingga frasa pasal 222 a
20
quo
bertentangan
dengan
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945;
- Penghitungan
presidential
threshold berdasarkan hasil
pemilu
DPR
sebelumnya
adalah
irasional
dan
karenanya frasa Pasal 222 a
quo
bertentangan
dengan
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Permohonan ditolak
17.
50/PUU-XVI/2018
Pembukaan UUD
1945
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 22E ayat (2)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28 ayat (1)
Pasal 28C ayat (2)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
Pasal 28I ayat (2)
- Membatasi pasangan calon
presiden dan wakil presiden;
- Menjadikan partai politik baru
sebagai partai politik kelas 2,
mendiskriminasi partai poltik
baru;
- Bukan open legal policy;
- Hasil
pemilu
sebelumnya
(hasil Pemilu 2014), bukan
hanya bisa digunakan untuk
Pemilu
2019,
tetapi
juga
pemilu 2024 dan seterusnya.
Permohonan pemohon tidak
dapat diterima
18.
54/PUU-XVI/2018
Nilai-Nilai Pancasila
yang tidak dapat
dipisahkan dari
Pembukaan UUD
1945
- Bertentangan dengan nilai-
nilai Pancasila yang tidak
dapat
dipisahkan
dari
Pembukaan UUD 1945;
- Tidak sesuai dengan prinsip
jujur dalam penyelenggaraan
pemilu karena rakyat (pemilih)
dibohongi dan tidak tahu kalau
pilihannya dalam Pileg 2014
dijadikan
syarat
threshold
untuk
partai
mengajukan
capres/cawapres 2019;
- Tidak
setuju
dengan
pandangan MK terkait open
legal policy.
Permohonan ditolak
19.
58/PUU-XVI/2018
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 6A ayat (5)
Pasal 22E ayat (2)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
- Partai politik hasil Pemilu 2014
tidak
pernah
mendapat
mandat dari pemilih pemula
pada
Pemilu
2019
untuk
mengusung pasangan calon
presiden dan wakil presiden,
sehingga berpotensi hilangnya
hak
konstitusional
pemilih
21
Pasal 28J ayat (2)
pemula untuk mendapatkan
banyak
alternatif
calon
pemimpin;
- Presidential
threshold
mengebiri
dan
membatasi
pemohon untuk mendapatkan
calon alternatif presiden dan
wakil
presiden
karena
berpotensi besar terhadinya
calon tunggal;
- MK harus bisa menafsirkan
perbedaan
frasa
“syarat-
syarat” (6 ayat [2]) dan “tata
cara” (6A ayat [5]). “Syarat
menjadi
calon
presiden”
menggunakan parameter atau
ukuran personalitas diri si
calon
presiden.
“Syarat
pencalonan
presiden”
menggunakan parameter yang
berasal dari luar diri si calon
presiden,
misal
harus
diusulkan partai politik peserta
pemilu;
- Presidential
threshold
menghambat
kesempatan
setiap
partai
politik
untuk
mengajukan pasangan calon
presiden,
sehingga
bertentangan dengan jaminan
persamaan
hak
seluruh
peserta
pemilu
untuk
mengajukan pasangan calon
presiden dan wakil presiden
dan melanggar kesempatan
yang sama untuk duduk di
pemerintahan;
- Merujuk pada hasil pemilu
sebelumnya
tidak
sesuai
logika dan merusak akal sehat;
- Bukan open legal policy.
Permohonan tidak dapat
diterima
20.
61/PUU-XVI/2018
Pasal 1 ayat (1)
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 28D ayat (1)
Tidak jelas permohonannya
sehingga putusan Mahkamah
menyatakan tidak diterima
karena tidak memiliki legal
standing.
22
21.
92/PUU-XVI/2018
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 28C
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
- Presidential
threshold
mengharuskan presiden dan
wakil presiden diajukan oleh
partai
politik,
sehingga
pemohon
tidak
dapat
mengakses menjadi presiden
dari
calon
mandiri
(perseorangan) karena harus
diangkat
oleh
partai
atau
gabungan partai politik.
Permohonan tidak dapat
diterima
22.
74/PUUXVIII/2020
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 6A ayat (3)
Pasal 6A ayat (4)
Pasal 6A ayat (5)
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3)
Pasal 28J ayat (1)
Pasal 28J ayat (2)
- Pemohon tidak memiliki legal
standing untuk mengajukan
Permohonan;
- Secara
post
factum
(inconcreto)
Pemilihan
Presiden
2019
telah
menyebabkan hilangnya hak
konstitusional
(constitutional
rights)
Partai
Solidaritas
Indonesia
(PSI),
Partai
Persatuan
Indonesia
(Perindo),
Partai
Berkarya,
dan
Partai
Gerakan
Perubahan Indonesia (Partai
Garuda) dalam mengusulkan
pasangan calon presiden.
Permohonan tidak dapat
diterima
24. Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan Pemohon dan
permohonan sebelumnya, yang penjabarannya sebagai berikut:
Tabel III
Perbedaan Permohonan Pemohon dengan Permohonan
Sebelumnya
Dalil Permohonan
Dalam permohonan a quo Pemohon berfokus pada dalil sebagai berikut:
“Secara sosiologis pemberlakuan ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold) mendapatkan penolakan dari
mayoritas elemen bangsa dan memunculkan fenomena pembelian
kandidasi (candidacy b uying)”
23
25. Bahwa selanjutnya dalil permohonan yang berbeda tersebut akan Pemohon
jabarkan dalam pokok permohonan;
26. Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, maka Pemohon telah
memenuhi legal standing permohonan dalam pengujian Pasal 222 UU No.
7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
C. POKOK PERMOHONAN
27. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2017 telah diundangkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) (Bukti P-2);
28. Bahwa pokok permasalahan dalam Permohonan ini adalah Pasal 222 UU
No. 7 Tahun 2017, yang berbunyi:
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya”
29. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017
bertentangan d engan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3),
Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945 dan Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
“Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih
lanjut dengan undang-undang”
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum”
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945
“Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara
lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
24
dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar
di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Presiden”
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,
dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan
yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan
Wakil Presiden”
Pasal 6A ayat (5) UUD 1945
“Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam undang-undang”
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4
“Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
25
darah
Indonesia,
dan
untuk
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan
berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Secara Politik Pemilihan Presiden 2024 Potensial Hanya Akan
Menghadirkan 1 Satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
(Calon Tunggal)
30. Bahwa dari 16 partai politik di tingkat nasional, 9 partai politik di antaranya
dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia lolos
parliamentary threshold dan 7 partai politik lainnya terbatas hanya memiliki
suara (tidak memiliki kursi di parlemen);
31. Bahwa secara politik dari 16 partai politik tersebut, 14 partai politik telah
mendeklarasikan diri sebagai partai politik yang mendukung pemerintahan,
yang komposisinya perolehan suara dan jumlah kursinya sebagai berikut:
Tabel IV
Komposisi Perolehan Suara dan Jumlah Kursi Partai Politik
Pendukung Pemerintah
No.
Partai Politik
Perolehan Suara
Perolehan Kursi DPR
Jumlah
Persentase
(%)
Jumlah
Persentase
(%)
Pendukung
Pemerintah
117.602.090
84,02
471
81,91
1.
Partai Demokrasi
Indonesia
Perjuangan
27.053.961
19,33
128
22,26
2.
Partai Gerakan
Indonesia Raya
17.594.839
12,57
78
13,57
3.
Partai Golongan
Karya
17.229.789
12,31
85
14,78
4.
Partai Kebangkitan
Bangsa
13.570.097
9,69
58
10,09
26
5.
Partai Nasional
Demokrat
12.661.792
9,05
59
10,26
6.
Partai Amanat
Nasional
9.572.623
6,84
44
7,65
7.
Partai Persatuan
Pembangunan
6.323.147
4,52
19
3,30
8.
Partai Persatuan
Indonesia
3.738.320
2,67
0
0,00
9.
Partai Berkarya
2.929.495
2,09
0
0,00
10.
Partai Solidaritas
Indonesia
2.651.361
1,89
0
0,00
11.
Partai Hati Nurani
Rakyat
2.161.507
1,54
0
0,00
12. Partai Bulan Bintang
1.099.848
0,79
0
0,00
13.
Partai Garuda
702.536
0,50
0
0,00
14. Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia
312.775
0,22
0
0,00
32. Bahwa selanjutnya hanya tersisa 2 partai politik yang menyatakan
beroposisi terhadap pemerintahan, sebagai berikut:
Tabel V
Komposisi Perolehan Suara dan Jumlah Kursi Partai Politik
Oposisi Pemerintahan
No.
Partai Politik
Perolehan Suara
Perolehan Kursi DPR
Jumlah
Persentase
(%)
Jumlah
Persentase
(%)
Oposisi
Pemerintah
22.370.170
15,98
104
18,09
1.
Partai
Demokrat
10.876.507
7,77
54
9,39
2. Partai Keadilan
Sejahtera
11.493.663
8,21
50
8,70
33. Bahwa penjabaran/perbandingan dari Tabel IV dan Tabel V di atas
mengonfirmasi (1) 14 partai politik yang mendukung pemerintah memiliki
jumlah suara sebesar 84,02 persen dan jumlah kursi 81,91 persen; dan (2)
dua partai politik yang beroposisi memiliki jumlah suara sebesar 15,98
persen dan jumlah kursi 18,09 persen;
34. Bahwa menilik pemetaan dukungan politik tersebut, apabila partai politik
pendukung pemerintahan bersatu atau berkoalisi pada pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden 2024 dengan presentase jumlah suara sebesar 84,02
persen dan jumlah kursi 81,91 persen, maka dapat dipastikan tidak akan
27
ada lagi calon presiden dan wakil presiden selain calon yang diusung partai
politik a quo (calon tunggal);
35. Bahwa secara yuridis hadirnya satu pasangan calon presiden dan wakil
presiden dalam penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2024 sangat atau potensial terjadi dengan merujuk ketentuan Pasal 235
ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017, yang menyatakan “Dalam hal telah
dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu
tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”
36. Bahwa meskipun karena ketentuan Pasal 229 ayat (2) UU No. 7 Tahun
2017, tidak memperbolehkan pasangan calon memborong semua partai
politik, maka 14 partai politik ini tinggal membelah diri menjadi dua
pasangan calon atau bisa juga tiga pasangan calon, tetapi mereka
menggunakan permufakatan untuk siapa pun yang menang “kekuasaan
tetap di tangan mereka”;
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 6
ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945
37. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, yang mengharuskan
pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi “persyaratan
perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling
sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional”
bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945;
38. Bahwa dalam menafsirkan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak akan terlepas
dari penafsiran Mahkamah pada Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
dan Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, yang menggunakan penafsiran
sistematis dalam membaca Pasal 6A UUD 1945, sehingga aturan
presidential threshold disebut sebagai aturan yang bersifat open legal
policy;
39. Bahwa
dalam
pertimbangan
hukumnya,
Mahkamah
menyatakan
pemberlakuan presidential threshold merupakan pendelegasian dari
ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945. Secara konsepual penafsiran
tersebut tidak tepat, karena ketentuan Pasal 6A ayat (5) a quo berkenaan
28
“tata cara”, sedangkan aturan presidential threshold merupakan salah satu
“syarat pencalonan presiden dan wakil presiden”, bukan tata cara
pelaksanaan pemilihan presiden;
40. Bahwa dalil permohonon Pemohon a quo segaris lurus dengan pendapat
berbeda (dissenting opinion) Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan,
dan M. Akil Mochtar, dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, yang
pada pokoknya menyatakan, sebagai berikut:
[Halaman 193 huruf b] … Bahwa pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta Pemilu yang tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 sebenarnya sudah sangat jelas maksudnya dan tidak memberi
peluang bagi pembentuk undang-undang untuk membuat kebijakan
hukum (legal policy) dengan “akal-akalan” yang terkontaminasi motif
politik ad hoc menentukan “presidential threshold” sebagaimana
tercantum dalam Pasal 9 UU 42/2008 yang dimohonkan pengujian.
Alasan penggunaan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi, “Tata
cara pelaksanaan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang” sebagai manifestasi mandat UUD 1945
kepada
pembentuk
Undang-Undang
dapat
membuat
syarat
“threshold” tidak tepat, karena pasal a quo tidak mengatur tentang
persyaratan, melainkan masalah cara, karena tentang syarat sudah
diatur dalam Pasal 6 UUD 1945, tidak dapat dicampuradukkan;
41. Bahwa
dengan
menggunakan
penafsiran
sistematis-gramatikal,
seharusnya “syarat” pencalonan presiden dan wakil presiden merujuk pada
Pasal 6 UUD 1945 yang berbunyi: “Calon Presiden dan calon Wakil
Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani
untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden”, khususnya Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi: “Syarat-syarat untuk
menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-
undang”;
42. Bahwa selain itu, menggolongkan presidential threshold sebagai open legal
policy tidaklah tepat. Ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah
memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil
presiden, sebagai berikut:
1. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum;
29
2. diusulkan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
43. Bahwa seyogianya, persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden
digolongkan sebagai close legal policy, sebab UUD 1945 telah menentukan
pembatasan atau syarat pencalonan. Berdasarkan preseden putusan
Mahkamah, ketentuan disebut sebagai open legal policy apabila memenuhi
syarat: (1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressis verbis)
dalam UUD 1945; atau (2) norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih
lanjut dalam undang-undang. Ketentuan presidential threshold tidak
memenuhi kedua syarat tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah
terang mengatur persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil
presiden;
44. Bahwa selanjutnya menilik Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945
pada Buku V tentang Pemilihan Umum Halaman 541 - 542, tidak
terdapat pembahasan tentang presidential threshold. Hanya ditemukan 6
(enam) kali penyebutan frasa threshold dari dua orang anggota Panitia Ad
Hoc BP MPR Tahun 2001-2002, yaitu Ir. Pataniari Siahaan dari PDI-P dan
Prof. Dr. H. Soedijarto, M.A. dari Fraksi Utusan Golongan, yang merujuk
pada electoral threshold, bukan presidential threshold. Pembahasan
tersebut tidak menghasilkan suatu kesepakatan atau rumusan tertentu.
Oleh karena itu, dikaji dari segi original intent, keberadaan presidential
threshold tidak dikehendaki oleh perumus konstitusi.
Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 pada Buku V tentang
Pemilihan Umum Halaman 541
Pataniari Siahaan dari F-PDIP kemudian bertanya soal usulan F-UG
mengenai partai politik dalam pemilu. Ia mengatakan, saya sebetulnya ada
beberapa pertanyaan Pak, kepada teman-teman Utusan Golongan.
“Dalam rumusan mencantumkan partai politik ini apakah hanya
sebagai pelengkap daripada sistem pemilunya? Ataukah memang
merupakan satu uraian mengenai apa itu partai politik? Karena begini
menurut saya. Terus terang kalau menggunakan asumsi pemilihan
umum multi partai itu memang akan terkait dengan sistem namanya
threshold, apakah termasuk threshold termasuk ini?
Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 pada Buku V tentang
Pemilihan Umum Halaman 542
30
Soedijarto juga menanggapi persoalan sistem threshold yang
dipertanyakan Pataniari. Ia mengatakan,
“Nah, mengenai threshold itu. Itu yang.. kami ndak berani untuk
memberitahukan. Di Jerman itu, Pak, thresholdnya itu 5%. Karena,
kami baru dari Jerman kan? Ndak, ini kan sedang lobi kan? Di
Jerman itu Pak, threshold itu tidak membikin partai ikut pemilu, tapi
membikin partai tidak bisa ikut terwakili. Jadi kalau yang di bawah
5%, itu kasihkan kepada yang di atas 5%. Tapi boleh ikut pemilu.
Tidak pernah dilarang kan ikut pemilu? Yang memenuhi syarat, yang
tidak bertentangan dengan negara Jerman.
Jadi kayak menentang eksistensi negara Federal Jerman itu tidak
boleh ikut. Seperti partai komunis, sebenarnya ndak boleh ikut. Tapi
partai komunis boleh, tapi ndak boleh ikut pemilihan umum. Karena
asasnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar eksistensi
negara Jerman. Itu saja.”
45. Bahwa selanjutnya Refly Harun dalam buku Hukum Konstitusi, Sejarah
Perubahan UUD 1945 dan Gagalnya Konstitusi Tahun 2000, Halaman 112-
133, 2019, mengungkap fakta perdebatan perumus perubahan konstitusi
perihal pemilihan presiden terbatas hanya pada “mekanisme pemilihan
presiden dilaksanakan secara langsung (dipilih oleh rakyat) atau melalui
MPR”, yang melibatkan tiga kubu yang saling berhadapan: (1) fraksi yang
mendukung pemilihan langsung F-PPP, F-KB, F-PDKB, F-FDU, F-
Reformasi, F-PG, dan F-PBB, (2) fraksi yang menolak pemilihan langsung
F-PDI dan F-TNI Polri, (3) dua fraksi tidak jelas, yaitu F-UG dan F-KKI.
Tidak ada sama sekali pembicaraan atau perdebatan mengenai
presidential threshold.
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal
6A ayat (2) UUD 1945
46. Bahwa Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 telah melanggar ketentuan Pasal
6A ayat (2) UUD 1945, karena telah mengakibatkan Pemohon kehilangan
hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon
pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai
politik peserta Pemilihan Umum;
47. Bahwa penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan
wakil presiden (presidential threshold) potensial mengamputasi salah satu
31
fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin
masa depan (vide Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11
Januari 2018);
48. Bahwa secara teoretis, kemajemukan partisipasi politik dalam konstentasi
pemilihan presiden merupakan konsekuensi logis dari keberlakuan sistem
multi partai sebagai bagian dalam berdemokrasi Indonesia. Sebaliknya
memaksakan perampingan berlebihan dalam pencalonan Presiden
memperlihatkan kontrakdiksi dan inkonsistensi pembentuk undang-undang
dalam menjalankan prinsip demokrasi;
49. Bahwa sebagaimana Juan Linz dalam Resiko dari Presidensialisme dalam
Arend Lijphard, 1995, memandang bahwa system Presidensial dengan
kombinasi sistem multi partai memang berpotensi menimbulkan “Matahari
Kembar” atau munculnya dua organ kekuasaan yang keduanya berebut
legitimasi dari rakyat;
50. Bahwa kondisi demikian dikhawatirkan berpotensi menghasilkan minority
government atau divided government yang berujung deadlock serta
ketidakstabilan demokrasi, yang kemudian menjadi dalih pembenaran
untuk memaksakan pembentukan “koalisi kawin paksa” melalui instrumen
presidensial threshold;
51. Bahwa sebaliknya, Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam bukunya Pemilu dan
Pemulihan Daulat Rakyat, 2017, mengkritik konsep berpikir demikian
dengan menyatakan solusinya adalah menerima kodrat sistem presidensial
dengan menghadirkan seorang pemimpin eksekutif dengan karakter
persuade leadership, yaitu Presiden yang mampu melakukan pendekatan
persuasif dalam mendapatkan dukungan parlemen, termasuk partainya
sendiri;
52. Bahwa sebagaimana juga yang disampaikan oleh Syamsuddin Haris,
secara teoretis basis legitimasi seorang presiden dalam skema sistem
presidensial tidak ditentukan oleh formasi politik parlemen hasil pemilu
legislatif. Lembaga presiden dan parlemen dalam sistem presidensial
adalah dua intitusi terpisah yang memiliki basis legitimasi berbeda. Dengan
demikian, sistem presidensial akan tetap efektif dan kuat dalam
pemerintahan, meskipun pemilu serentak dilaksanakan tanpa harus ada
persyaratan ambang batas (presidential threshold) bagi partai politik
32
pengusung calon presiden dan wakil presiden (Syamsuddin Haris, “Salah
Kaprah
Presidential
Threshold”,
http://nasional.sindonews.com/read/683795/18/salah-kaprah-presidential-
threshold-1351561633, diakses pada 21 Januari 2022);
53. Bahwa kebijakan presidential threshold ini kemudian menunjukan
preferensi politik yang menghindari jalan keseimbangan antara kodrat
sistem Presidensial dan sistem multi partai dalam memperoleh legitimasi
rakyat. Alih-alih menghidupi semangat konstitusi dalam demokrasi, sistem
presidential threshold hidup untuk memakmurkan oligarki politik dan
pengkawinan paksa koalisi partai politik, dengan dalih memperkuat sistem
presidensial yang nyatanya tidak memiliki korelasi langsung maupun tidak
langsung dengan penguatan sistem presidensial;
54. Bahwa selain itu koalisi yang terbentuk dalam memperoleh ambang batas
juga sebatas hubungan koalasi yang pragmatis dan rapuh, kemudian
condong
menghasilkan
politik
transaksional
dibandingkan
politic
development. Yang kemudian menghasilkan kegagalan dalam proses
check and balances antara Presiden dan Parlemen dalam menjalankan
negara;
55. Bahwa Lili Romli dalam bukunya Sistem Presidensial Indonesia: Dinamika,
Problematik, dan Penguatan Kelembangaan, 2019, menyatakan setidaknya
terdapat tiga faktor yang menyebabkan rapuhnya koalisi partai politik dalam
sistem presidensial, yaitu:
a. Pemilihan presiden dan parlemen diselenggarakan secara terpisah;
b. Dalam sistem presidensial komitmen individu untuk mendukung
kesepakatan yang dirundingkan oleh pimpinan partai acapkali terlihat
sebagai perluasan portofolio kabinet dan tidak selalu berarti dukungan
untuk presiden.
56. Bahwa kegagalan check and balance tersebut merupakan implikasi yang
tidak terhindarkan melalui dominasi kursi parlemen dan/atau jumlah suara
yang harus menyertai kandidat Presiden. Sehingga tidak hanya terjadi di
antar partai politik dalam proses dan kesepakatan koalisi, melainkan juga
politik transaksional yang menjadi hal yang pasti sebagai ganti check and
balance antar kekuasaa negara;
33
57. Bahwa disampaikan oleh Kasman Siburian, 2013, dalam Pemilihan Umum
Serentak dan Implikasinya Terhadap Penguatan Sistem Presidensial di
Indonesia, implikasi lebih lanjut terhadap potensi transaksional dalam
penerapan Presidential Threshold tersebut dapat besifat berlapis-lapis
dalam rangkaian:
a. Pada saat mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
disebabkan ketentuan Presidensial Threshold;
b. Setelah diketahuinya hasil putaran pertama hasil Pemilihan Umum
Presiden (apabila dibutuhkan putaran kedua);
c. Pada saat pembentukan kabinet; dan
d. Saat membentuk koalisi dalam Parlemen;
58. Bahwa dengan demikian menjadi terang dan nyata partai politik dalam
melaksanakan hak konstitusionalnya mengusung pasangan calon presiden
dan wakil presiden seringkali mengabaikan kepentingan rakyat untuk
menghadirkan sebanyak-banyak calon pemimpin bangsa dan lebih banyak
mengakomodir kepentingan pemodal (oligarki politik);
59. Bahwa dalam putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari
2018, Hakim Konstitusi Saldi Isra, menyatakan pada pokoknya “rezim
ambang batas pencalonan presiden mengakibatkan masyarakat tidak
memiliki kesempatan luas untuk mengetahui dan menilai calon-calon
pemimpin bangsa yang dihasilkan partai politik peserta Pemilihan Umum”,
yang selengkapnya sebagai berikut:
[Halaman 145 … Bahwa berdasarkan pemaknaan tersebut,
penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan
wakil presiden potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik,
yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.
Disadari atau tidak, dengan rezim presidential threshold, masyarakat
tidak memiliki kesempatan luas untuk mengetahui dan menilai calon-
calon pemimpin bangsa yang dihasilkan partai politik peserta pemilu.
Dengan membuka kesempatan kepada semua partai politik peserta
pemilu mengajukan pasangan calon presiden (dan wakil presiden),
masyarakat dapat melihat ketersediaan calon pemimpin bagi masa
depan. Selain itu, masyarakat juga disediakan pilihan yang beragam
untuk calon pemimpin tertinggi di jajaran eksekutif. Yang tidak kalah
pentingnya, melihat situasi terakhir terutama pasca Pemilu Presiden
(dan Wakil Presiden 2014), menghapus ambang batas maka calon
presiden (dan wakil presiden) berpotensi lebih banyak dibanding
Pemilu 2014. Dengan jumlah calon yang lebih banyak dan beragam,
34
pembelahan dan ketegangan yang terjadi di tengah masyarakat dapat
dikurangi dengan tersedianya banyak pilihan dalam Pemilu Presiden
(dan Wakil Presiden) 2019. Di atas itu semua, penyelenggaraan
pemilu Presiden (dan Wakil Presiden) serentak dengan pemilu DPR,
pembentuk undang-undang telah kehilangan dasar argumentasi
konstitusional untuk terus mempertahankan rezim ambang batas
(presidential threshold) yang telah dipraktikkan sejak Pemilu 2004.]
60. Selanjutnya, dalam putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11
Januari 2018, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga mengonfirmasi bahwa
“mempertahankan ambang batas (presidential threshold) dalam proses
pengisian jabatan eksekutif tertinggi jelas memaksakan sebagian logika
pengisian jabatan eksekutif dalam sistem parlementer ke dalam sistem
presidensial”, selengkapnya sebagai berikut:
[Halaman 141 … Dalam sistem presidensial, melalui pemilu langsung,
mandat rakyat diberikan secara terpisah masing-masing kepada
pemegang kekuasaan legislatif dan kepada pemegang kekuasaan
eksekutif (presiden). Karena sama-sama berasal dari pemilihan
langsung, mandat yang diberikan kepada pemegang kekuasaan
legislatif belum tentu sama, bahkan sejumlah fakta empirik
membuktikan acapkali berbeda, dengan mandat yang diberikan
kepada pemegang kekuasaan eksekutif. Menggunakan hasil pemilu
legislatif guna mengisi posisi pemegang kekuasaan eksekutif
merupakan logika dalam pengisian posisi pemegang kekuasaan
eksekutif tertinggi dalam sistem parlementer. Artinya, dengan logika
sistem pemerintahan, mempertahankan ambang batas (presidential
threshold) dalam proses pengisian jabatan eksekutif tertinggi jelas
memaksakan sebagian logika pengisian jabatan eksekutif dalam
sistem parlementer ke dalam sistem presidensial. Padahal, salah satu
gagasan sentral di balik perubahan UUD 1945 adalah untuk
memurnikan (purifikasi) sistem pemerintahan presidensial Indonesia.
Pertanyaan elementer yang nisacaya diajukan: mengapa ambang
batas pengajuan calon presiden (dan wakil presiden) dipertahankan
ketika keberadaannya menyimpang dari logika sistem presidensial?
Bahkan, studi komparasi menujukkan, misalnya Amerika Serikat,
negara
yang
selalu
menjadi rujukan utama praktik sistem
pemerintahan presidensial sama sekali tidak mengenal aturan
ambang batas dalam pengusulan calon presiden (dan wakil
presiden)]”
61. Bahwa lebih lanjut ditinjau dari aspek sosiologis, penerapan ambang batas
pencalonan presiden (presidential threshold) mendapatkan penolakan dari
mayoritas elemen bangsa, yang selengkapnya sebagai berikut:
35
a. Jimly Asshiddiqie Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003 – 2009
“Sebaiknya ambang batas pencalonan presiden 20 persen ditiadakan.
Penghapusan itu perlu agar ada potensi munculnya lebih dari dua
kandidat calon presiden-calon wakil presiden. Jika hanya dua pasang
kandidat seperti Pemilu 2019 ini, akan memperlihatkan pembelahan di
kalangan masyarakat.”
[Sumber: https://republika.co.id/berita/nasional/politik/pqd2by377/jimly-
sebaiknya-ambang-batas-presiden-20-persen-dihapus]
b. Fadli Zon, Anggota DPR RI Periode 2019-2024
“Seharusnya memang presidential threshold tidak harus 20%, karena
konstitusi mengatakan setiap warga negara berhak memilih dan dipilih.
Semangatnya mempermudah bukan mempersulit”
[Sumber:
https://www.viva.co.id/berita/politik/1430556-dukung-refly-
gugat-pt-20-persen-fadli-semangatnya-bukan-mempersulit]
c. Tri Wibowo Santoso Direktur Eksekutif Indo Parameter
“Aturan ambang batas dalam pencalonan presiden (presidential
threshold) memberikan peluang mensponsori figur calon pemimpin yang
bisa dikendalikan. Mahar yang tidak murah dijadikan peluang untuk
mensponsori figur yang ingin maju sebagai presiden. Biaya yang
dikeluarkan oleh para oligarki bukan gratis, sebab bila sosok atau
figurnya yang dibiayai terpilih, maka kepentingan para oligarki harus
diakomodir”
[Sumber:
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5834026/demi-
demokrasi-sehat-presidential-threshold-diminta-dihapus]
d. Pengurus Pusat Muhammadiyah
“Muhammadiyah tidak setuju dengan adanya ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold). Hal itu membatasi hak warga negara
untuk dipilih sebagai calon presiden. Ambang batas pencalonan
presiden bertentangan dengan prinsip kesempatan setiap warga negara
yang memiliki hak menjadi pemimpin di Indonesia.”
[Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-3528332/muhammadiyah-
tidak-setuju-ada-presidential-threshold]
e. Hendri Satrio Pendiri Lembaga Survei KedaiKopi/Pengamat Politik
36
“Saya setuju, nol persenin aja presidential threshold, dengan
Presidential threshold yang menjadi nol persen, maka para calon-calon
presiden potensial bisa keluar dari sarangnya untuk mengikuti Pemilihan
Presiden 2024”
[Sumber: https://www.genpi.co/polhukam/153123/hendri-satrio-dukung-
refly-harun-hapus-presidential-threshold]
f. Siti Zuhro Pakar Politik/Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik-LIPI
“Aturan ambang batas Pemilihan Presiden terbukti mengakibatkan
polarisasi dan disharmoni sosial yang mengancam persatuan nasional.
Ambang batas pemilihan presiden membuat fungsi representasi tidak
efektif karena pasangan calon yang muncul berasal dari kubu tertentu
saja. Menurut Siti Zuhro, ambang batas Pemilihan Presiden tidak
diperlukan, karena cuma perlu ambang batas Pemilihan Legislatif”
[Sumber:
https://www.jpnn.com/news/pakar-politik-sebut-ambang-
batas-pencalonan-presiden-ancam-persatuan-nasional]
g. Tamsil Linrung Anggota Dewan Perwakilan Daerah Periode 2019-2024
“Hulu persoalan adalah presidential threshold alias ambang batas
pencalonan presiden. Aturan itu mengebiri daulat rakyat. Membatasi
calon-calon terbaik tampil di gelanggang.”
[Sumber:
https://www.republika.co.id/berita/qtuai3318/presidential-
threshold-mengebiri-daulat-rakyat]
h. Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015
“Sistem ambang batas presiden atau presidential threshold saat ini tak
logis diterapkan karena menghalangi partai politik yang tidak lolos
parlemen mencalonkan kader potensialnya maju dalam Pemilihan
Presiden. Sistem presidential threshold ini harus dihapus menjadi nol
persen sebagai akibat keserentakan pemilu”
[Sumber:
https://www.merdeka.com/peristiwa/hamdan-zoelva-nilai-
presidential-threshold-hilangkan-hak-parpol.html]
i. Syarief Hasan Wakil Ketua MPR
“Aturan presidential threshold atau batas pengajuan calon presiden
untuk Pemilihan Presiden 2024 perlu ditinjau ulang. Aturan ini jelas
membatasi partisipasi politik dan hak setiap warga negara Indonesia.
Lebih lanjut, menurut Syarief Hasan, UUD 1945 tidak pernah mengatur
37
batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil
presiden. Pasal 6A UUD 1945 pada pokoknya menegaskan bahwa
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik
sebelum Pemilihan Umum. Oleh karena itu, berbagai batasan atau
hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan adalah ketentuan
yang sejatinya tidak tepat menafsirkan maksud konstitusi. Dengan kata
lain, penghapusan presidential threshold justru meningkatkan kualitas
demokrasi sesuai konstitusi”
[Sumber:
https://www.merdeka.com/politik/syarief-hasan-
penghapusan-presidential-threshold-meningkatkan-kualitas-
demokrasi.html]
j. Feri Hamsari Dosen Universitas Andalas Padang/Ahli Hukum Tata
Negara
“Presidential threshold atau batas pengajuan calon presiden 20 persen
tidak diatur di dalam undang-undang Dasar (UUD) 1945. Justru, Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 tidak menyebut pembatasan dalam pencalonan
presiden. Tapi, setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden
dan calon wakil presiden. Jadi secara konstitusional keberadaan
ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu tidak dibenarkan
keberadaannya”
[Sumber: https://hukum.rmol.id/read/2021/01/21/471564/pt-20-persen-
tidak-diatur-di-uud-45-feri-amsari-tentu-mk-sangat-berwenang-
menghapusnya-dari-uu-pemilu]
k. Zainal Arifin Mochtar Dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
“Ketentuan presidential threshold merupakan sebuah upaya untuk
menguatkan oligarki partai politik. Presidential threshold ini bahkan
cenderung tidak sejalan dengan sistem presidensial. Sebab, dalam
sistem tersebut presiden tidak mudah dijatuhkan seperti di negara-
negara yang menerapkan sistem parlementer. Penerapan ketentuan
presidential threshold telah mengamputasi hak partai politik peserta
Pemilihan Umum yang telah ditetapkan KPU, partai politik baru atau
lama yang tidak lolos ke Senayan”
38
[Sumber:
https://www.gatra.com/detail/news/346977-Pasal-222-
Soal-Presidential-Threshold-Dinilai-Picu-Kartel-Politik]
l. Irmanputra Sidin Ahli Hukum Tata Negara
“Aturan ambang batas pencalonan presiden merupakan pelanggaran
konstitusi. Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, dan Pasal 6A ayat 2
UUD 1945 menyatakan bahwa hak setiap partai politik peserta
Pemilihan Umum mengusulkan pasangan calon presiden. Lebih lanjut,
menurutnya, ambang batas pencalonan presiden sesungguhnya ingin
melanggengkan fenomena ‘kawin paksa calon presiden’, mengingat hak
setiap partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum untuk mengajukan
pasangan calon presiden telah dilanggar, sehingga pilihan pasangan
calon akan semakin mempersempit menu prasmanan calon presiden
dari setiap partai politik.”
[Sumber:
https://www.liputan6.com/news/read/3031239/ahli-tata-
negara-ungkap-alasan-ambang-batas-20-persen-langgar-uu]
m. Margarito Kamis Ahli Hukum Tata Negara
“Proses pencalonan presiden dalam Pemilihan Umum yang diatur di
Pasal 6A UUD 1945 tidak menyebutkan presidential threshold sebesar
20 persen. Justru yang ada adalah membuka seluas-luasnya
kesempatan bagi semua orang menjadi calon presiden. Karena itu tidak
ada alasan (presidential threshold dipertahankan), kalau kita mau beres
berkonstitusi cabut presidential threshold itu, tidak ada landasan kecuali
akal-akalan”
[Sumber:
https://www.rmoljabar.id/margarito-kamis-presidential-
treshold-20-persen-hanya-akal-akalan-saja]
n. Titi Anggraini Ahli Pemilihan Umum
“Ambang batas calon presiden (presidential threshold) 20 persen dapat
menghambat pencalonan tokoh-tokoh alternatif di luar elite partai politik.
Ketentuan ambang batas yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang
Pemilihan Umum, menyebabkan pengaruh partai politik terlalu kuat
dalam menentukan tokoh-tokoh yang dapat mencalonkan diri sebagai
presiden dan wakil presiden.
Ketentuan ambang batas 20 persen itu juga menyebabkan kuatnya
polarisasi atau perpecahan di masyarakat. Jika ketentuan ambang batas
39
terus berlaku, maka Pemilihan Umum 2024 akan menyebabkan
polarisasi kian menguat antarkelompok masyarakat. Polarisasi
disintegratif yang tidak berorientasi pada gagasan dan program.
(Polarisasi itu) justru berorientasi pada pendekatan yang memecah
belah. Itu kecenderungannya”
[Sumber:
https://www.liputan6.com/news/read/4685725/perludem-
sebut-ambang-batas-20-persen-hambat-capres-alternatif]
62. Bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat ke-1 Pansus Rancangan Undang-
Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu, tanggal 7 Desember 2016,
berbagai pihak telah menyatakan argumentasi penolakannya terhadap
keberlakuan presidential threshold, namun tidak diakomodasi oleh partai
politik besar di parlemen, kecuali oleh empat fraksi yang melakukan aksi
walk out pada saat rapat paripurna pengesahan RUU, yaitu Fraksi Partai
Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai
Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional), yang pada pokoknya
menginginkan ambang batas pengajuan kandidat presiden nol persen,
selengkapnya sebagai berikut:
a. LSM Kemitraan (Wahidah Suaib)
Rapat Dengar Pendapat ke-1 Pansus Rancangan Undang-Undang
tentang Penyelenggaraan Pemilu, 7 Desember 2016, Halaman 229
“… Nah kemudian pertanyaan berikutnya tentang syarat dukungan
Parpol untuk mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sama
dengan isu yang sedang berkembang, bahwa amanah konstitusi jelas,
karena itu Kemitraan merekomendasikan presidential threshold
dihapuskan karena inkonstitusional. Undang-undang ngga pernah
membatasi hak partai politik, semua Parpol berhak mengajukan Calon
Presiden. Nah kemudian tentang mekanisme pemilihan Calon Presiden
ini Kemitraan merekomendasikan ada sistem konvensi, tapi konvensi
tidak seperti model konvensi yang berlangsung kemarin-kemarin. Ada
pelibatan konstituen partai di tingkat bawah yang kemudian masuk ke
pengurus kemudian ada konsolidasi suara pengurus dari berjenjang
sampai ke tingkat pusat. Itu kemudian konvensi yang kami maksud lebih
detail ada dalam buku yang kami ajukan.
40
b. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Grace Natalia)
Rapat Dengar Pendapat ke-1 Pansus Rancangan Undang-Undang
tentang Penyelenggaraan Pemilu, 7 Desember 2016, Halaman 4
“ … Kemudian poin ketiga terkait dengan ambang batas pencalonan
presiden atau presidential threshold. Kami rasa ini poin yang sangat
penting karena memang menjadi bahan perdebatan dari media ke
media juga. Kalau kita merujuk, karena kita harus merujuk kepada
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A ayat (2), di situ jelas tertulis
bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
partai atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan
pemilu. Jadi dengan begitu PSI menolak dengan tegas adanya
ambang batas pencalonan presiden, supaya tercipta equal playing
double field, pemilu yang bebas serta adil, dimana semua partai, baik
baru ataupun lama, punya hak yang sama untuk mencalonkan presiden
dan wakil presiden.
“ … Kemudian, dengan meniadakan ambang batas pencalonan
presiden, pasti calon yang muncul nanti untuk menjadi capres/cawapres
akan lebih banyak, akan lebih beragam. Dan berdasarkan kajian-kajian
keilmuan, ketika calonnya lebih banyak dan lebih beragam, maka tingkat
partisipasi masyarakat itu juga bisa meningkat. Jadi legitimasi dari calon
yang terpilih juga nanti lebih baik. Dan terakhir ini juga penting, kalau
kita mengacu pada sistem presidensil lain dunia, tidak ada di belahan
dunia manapun yang memberlakukan presidential threshold dalam
makna syarat pencalonan. Yang ada adalah presidential threshold atau
threshold untuk syarat pemenangan. Bukan untuk ketika sebuah partai
mencalonkan capresnya. Secara logika saja, presidential threshold ini
sudah cacat sejak awal. Kalau kita bicara parliamentary hthreshold ini
merupakan perolehan suara minimum agar partai-partai bisa
mendapatkan kursi di parlemen. Maka seharusnya presidential
threshold adalah angka minimum yang dibutuhkan agar pasangan
capres dan cawapres bisa memenangkan pemilu.”
c. Sekjen Partai Perindo (Ahmad Rofiq)
Rapat Dengar Pendapat ke-1 Pansus Rancangan Undang-Undang
tentang Penyelenggaraan Pemilu, 7 Desember 2016, Halaman 12
41
“ … Kita mencermati yang pertama terkait dengan president threshold.
President threshold ini kalau melihat dari undang-undang yang masih
berlaku hari ini, itu karena pemilu dilakukan dengan tidak serentak.
Sesungguhnya dengan Keputusan MK yang menyatakan bahwa pemilu
yang akan datang dalam konteks ini 2009 itu harus serentak, maka
sesungguhnya undang-undang itu harus segera mengakomodir dan
menjalankan itu tanpa syarat. Karena kalau memakai syarat president
threshold itu sesungguhnya a history. Dan kita mau merujuk kepada
undang-undang yang mana, karena kita mau merubah undang-undang
yang baru dengan situasi yang baru. Kalau dulu adalah situasi yang
berbeda karena tidak serentak. Kalau tidak serentak itu aturannya boleh
dibuat untuk menyesuaikan agar pemilu itu berjalan efektif dan
berkualitas tentu saja. Karena ini serentak, maka aturan itu
sesungguhnya juga tidak boleh dipaksakan bahwa aturan yang lama itu
dimasukkan dalam aturan yang serentak itu. Ini sesungguhnya sangat
bertentangan dalam proses keadilan.
Yang kedua, Partai Perindo mencium aroma bahwa dengan adanya
presidential threshold ini ada keinginan dari sebuah kekuatan besar
untuk mengangkangi calon-calon presiden tertentu, ada oligarki politik
di sini yang sesungguhnya sangat mencerminkan ketidakadilan itu
terhadap partai-partai yang lain. Sesungguhnya karena ini pilihannya
demokrasi secara terbuka, maka keadilan itu sekali lagi harus diberikan
tempat kepada siapa pun.”
d. Ketua Umum Partai Idaman (H. Rhoma Irama)
Rapat Dengar Pendapat ke-1 Pansus Rancangan Undang-Undang
tentang Penyelenggaraan Pemilu, 7 Desember 2016, Halaman 18
“ … Kemudian masih mengenai presidential threshold. Tadi sudah
diutarakan
oleh
teman-teman
partai
baru,
jelas-jelas
sangat
inkonstitusional, bertabrakan dengan Pasal 6A ayat (2) bahwa presiden
dan wakil presiden itu ditetapkan oleh satu partai politik atau gabungan
partai politik sebelum pelaksanaan pemilu. Jadi kalau ini mau diterapkan
sebagai satu ketentuan itu sangat bertolak belakang, menabrak Pasal 6
ini.
42
Kemudian saya dengar ada wacana bahwa partai baru tahun 2019 ini
untuk bersabar tidak mengusulkan presidennya, tapi nanti 2024. Tolong
sampaikan kepada yang pembuat undang-undang ini/rancangan
undang-undang ini yang terhormat bahwa kembali kepada kepatuhan
kepada MK dan konstitusi bahwa itu tidak berlandaskan kepada bunyi
konstitusi kita, bahwa di dalam Pasal 71 di sana jelas sekali berbunyi
bahwa segala warga negara berkesamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan. Disamping juga tadi yang menguatkan Pasal
6A ayat (2) bahwa semua itu ditetapkan sejak sebelum dilaksanakan
pemilu. Artinya, bahwa pemilu serentak itu sudah jelas harus
mengakomodir semua nilai-nilai ini bahwa presiden dan wakil presiden
harus ditetapkan sebelum pelaksanaan itu.
Karena ini serentak. Kemudian memang kalau parliamentary threshold
itu masih make sense untuk ditetapkan. Tetapi kalau presidential
threshold acuannya darimana? Bagaimana teknis untuk mengukur
threshold itu, karena ini pemilihan secara langsung. Kecuali ada jeda
tiga bulan seperti yang lalu kita bisa melihat threshold ini. Jadi hal yang
sangat absurd kalau ini dipaksakan”
e. Narasumber (Effendy Ghazali)
Rapat Dengar Pendapat ke-1 Pansus Rancangan Undang-Undang
tentang Penyelenggaraan Pemilu, 7 Desember 2016, Halaman 24
“ … Kalau boleh masuk satu demi satu maka saya ingin mengatakan
bahwa, ketika kita masuk soal presidential threshold, maka memang
lepas dari posisi Mahkamah Konstitusi bukanlah. Itu rumus undang-
undang. Tetapi jelas, baik saya sebagai pengaju maupun Mahkamah
Konstitusi, itu sudah berpikir tidak terdapat logika presidential threshold
dari hasil pengajuan pengujian undang-undang tersebut. Tidak ada lagi
logika itu, baik dalam pengajuan saya maupun hasil yang dikabulkan
sebagai pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi. Karena jelas kalau
dipelajari ini dengan sangat teliti kalimat demi kalimat, Mahkamah
Konstitusi dan saya itu mengatakan bahwa koalisi yang terbentuk itu
bukan sebelum pemilihan umum, tetapi adalah koalisi yang terbentuk
sesudah pemilihan umum, artinya pemilihan presiden, DPR, DPD, dan
DPRD itu, karena Mahkamah Konstitusi sendiri yang berkali-kali menulis
43
koalisi yang diinginkan itu bukan koalisi sesaat atau taktis, tetapi koalisi
strategis dan jangka panjang. Jadi itu berkali-kali disampaikan oleh
Mahkamah Konstitusi di sini. Jadi tempat koalisi itu adalah sesudah
terjadinya pemilihan presiden, DPR, kemudian DPRD, dan DPD itu. Tapi
secara khusus dalam konteks pemilihan dengan sistem presidensial
yang diharapkan dapat dukungan dari DPR. Itu adalah sesudah
dilaksanakannya pemilihan umum serentak itu. Itu berkali-kali
dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Karena itu poin penting, logika komunikasi politiknya adalah, kenapa kita
harus memaksa orang untuk berkoalisi, padahal dengan pendekatan
membebaskan toh tidak terlarang untuk berkoalisi. Itu poin penting.
Hasil dari pengujian undang-undang ini, dan hasil pengabulan
Mahkamah Konstitusi itu adalah sebuah pembebasan untuk memilih,
apakah mengajukan sendiri atau memang membangun koalisi. Dan
pengajuan ini tidak berarti melarang untuk membentuk koalisi yang
katanya kemudian dikaitkan dengan dukungan yang dibutuhkan dari
parlemen.”
63. Bahwa dengan demikian, merujuk berbagai argumentasi di atas, maka
sudah menjadi keharusan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 222
UU No. 7 Tahun 2017 a quo telah terbukti melanggar ketentuan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 6A
ayat (3) dan Pasal ayat (4) UUD 1945
64. Bahwa penerapan presidential threshold juga berpotensi menghilangkan
ketentuan tentang putaran kedua (vide Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A
ayat (4) UUD 1945), sebagaimana penyelenggaraan pemilihan presiden
2014 dan 2019 yang menghadirkan dua calon presiden yang sama (Joko
Widodo dan Prabowo Subianto);
65. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945
secara implisit menghendaki munculnya beberapa calon dalam pemilihan
presiden yang tidak mungkin dilaksanakan dalam hal hanya terdapat dua
pasangan calon (vide Putusan Mahkamah Konstitusi 50/PUU-XII/2014);
44
66. Bahwa selain daripada itu praktik atas putaran kedua dalam pemilu melalui
penelitian yang dilakukan oleh Joshua Holzer dalam The Effect Of Two-
Round Presidential Elections, 2020, terhadap 42 (empat puluh dua)
Negara di antaranya Argentina, Armenia, Benin, Bolivia, Brazil, Chili,
Kolombia, Costa Rica, Kroasia, Republik Dominica, Ekuador, El
Salvador,
Georgia,
Ghana,
Indonesia,
Kyrgyztan,
Lithuania,
Madagascar, Mali, Mongolia, Nicaragua, Makedonia Utara, Peru,
Polandia, Portugal, Romania, Senegal, Sierra Leone, Ukraina,
Uruguay, Austria, Bulgaria, Siprus, Finlandia, Prancis, Guatemala,
Guinea-Bissau, Nigeria, Serbia, Slovakia, Slovenia, dan Timor-Leste,
dengan melakukan penghitungan atas:
a. Cingra-nelli-Richards (CIRI) Physical Integrity Rights Index yaitu yang
merupakan indeks sembilan poin tambahan dari empat indikator ordinal
penghormatan pemerintah terhadap hak integritas fisik: hak semua
manusia untuk dilindungi dari torture, extrajudical killing, disappearance,
and polit-ical imprisonment; dan
b. the Political Terror Scale (PTS) yang dihitung berdasarkan data yang
bersumber dari US Department of State’s Country Reports on Human
Rights Practices and Amnesty International’s Annual Report
Membuktikan bahwa pelaksanaan putaran kedua dalam pemilihan umum
Presiden memiliki hubungan yang erat terhadap pemerintahan yang
menghargai dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (more likely to
be associated with high government respect for human rights). Dikutip lebih
lanjut dalam penelitiannya, ia menyimpulkan bahwa:
“Empirically, this article finds those administrations elected after being able
to avoid advancing to a runoffround to be associated with worse human
rights practices in comparison to those that wereelected after a runoff
round;”
67. Bahwa kemudian hal ini menunjukan ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 justru memberikan “constitutional basis”
terhadap munculnya calon presiden lebih dari dua pasangan calon dan
karena itu presidential threshold jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan
di atas.
45
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal
22E ayat (1) UUD 1945
68. Bahwa keberlakuan Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 melanggar Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945, yaitu penerapan presidential threshold tidak sejalan
dengan prinsip keadilan pemilu (electoral justice), yang mengsyaratkan
adanya kesamaan perlakuan di antara peserta pemilihan umum;
69. Bahwa pembentuk undang-undang secara sepihak menghilangkan hak
konstitusional (constitutional right) partai politik baru, yang berdasarkan
ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 memiliki kesempatan yang sama
dengan
partai
politik
yang
memiliki
kursi
di
parlemen
untuk
mencalonkan/mengusung pasangan presiden dan wakil presiden;
70. Bahwa
selain
itu,
penerapan presidential
threshold juga
dapat
menimbulkan efek negatif terhadap eksistensi partai politik kecil yang
diharuskan berebut tempat untuk bergabung dengan partai besar demi
mencalonkan pasangan calon presiden dan mendapatkan efek ekor jas
(coattail effect) dari calon presiden yang diusung. Koalisi yang terbentuk
dari coattail effect ini yang membentuk kerapuhan dan kepragmatisan
dalam hubungan tersebut;
71. Bahwa hal ini sejalan dengan apa yang coba dijabarkan oleh Andre Borges
dan Ryan Lloyd dalam penelitiannya Presidential Coattails And
Electoral Coordination In Multilevel Elections: Comparative Lessons
From Brazi, 2016, bahwa “The likelihood that presidential elections will
shape party systems depends mostly on the strength of the coattails effect,
or how much a presidential candidate affects other candidates from the
same party label in national legislative elections. When presidential
elections are held concurrently with legislative elections, voters should rely
on their preferred presidential candidate as an information shortcut to help
them select a candidate for the legislature, generating strong coattails for
the more competitive presidential candidates”;
72. Bahwa kondisi ini menjadi sangat tidak terhindarkan dan akhirnya tidak
menyisakan ruang yang sama untuk partai politik kecil untuk memperoleh
hak persamaan di antara peserta pemilihan umum yang dijamin oleh Pasal
22E ayat 1 UUD 1945. Hal ini memberikan bukti atas kerugian yang jelas
46
dan terang keberlakuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 terhadap Pasal
22E ayat (1) UUD 1945.
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal
28J ayat (1) UUD 1945
73. Bahwa pembentuk undang-undang dalam merumuskan dan menetapkan
ketentuan presidential threshold 20% kursi atau 25% suara berdasarkan
hasil pemilihan umum sebelumnya tidak didasarkan pada penghormatan
atau pemenuhan hak rakyat untuk memilih (right to vote) atau mendapatkan
sebanyak-banyak pilihan alternatif pasangan calon presiden;
74. Bahwa seharusnya pembentuk undang-undang dalam menetapkan
presidential threshold tidak melalui mekanisme voting (suara terbanyak),
melainkan dengan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat
(terutama yang kontra terhadap penerapan presidential threshold) dan
secara proporsional mengakomodasi suara minoritas dalam kelembagan
parlemen;
75. Bahwa secara faktual mekanisme voting dalam pengesahan UU No. 7
Tahun 2017 direspons oleh empat fraksi dengan aksi walk out (Fraksi
Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera,
Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional), yang
menginginkan ambang batas pengajuan kandidat presiden 0 persen
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/23582701/voting-
pengesahan-ruu-pemilu-diwarnai-aksi-walk-out-empat-fraksi;
76. Bahwa dalam sistem demokrasi, setiap keputusan tidak boleh hanya
didasarkan pada legitimasi suara terbanyak tanpa mengindahkan
penghormatan atau pemenuhan hak rakyat (pemilih) untuk mendapatkan
pilihan kandidat pasangan presiden dan wakil presiden yang lebih banyak
dan berkualitas;
77. Bahwa selanjutnya dalam menentukan angka ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold), pembentuk undang-undang lebih banyak
mendasarkannya pada kepentingan politik (menghilangkan penantang
dalam pemilihan presiden) dan tidak dilandasi atau berbasis pada
kepentingan pemilih serta pembangunan demokrasi subtansial.
47
Pemberlakuan Presidential Threshold Memunculkan Bipolarisasi di
Masyarakat dan Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945
78. Bahwa penyelenggaraan pemilihan presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019
yang menghadirkan dua calon presiden yang sama (Joko Widodo dan
Prabowo Subianto) telah memberikan pelajaran berharga bagi para
pembentuk kebijakan (policy maker) untuk mengeliminasi/menghapus
pemberlakuan presidential threshold, karena telah melahirkan kegaduhan
politik (bipolarisasi dukungan politik) yang berlarut-larut dan mengancam
rasa aman masyarakat;
79. Bahwa penerapan presidential threshold yang hanya menghadirkan dua
pasangan calon presiden telah terbukti menghadirkan politik identitas,
sebaran hoaks, dan eksploitasi ujaran kebencian yang manjadikan
masyarakat terbelah ke dalam dua kelompok besar;
80. Bahwa dampak perpecahan dan kerusakan terhadap masyarakat menjadi
lebih kuat akibat terbelahnya masyarakat dengan hanya adanya 2 (dua)
kekuatan politik yang saling berhadapan tanpa poros ketiga dalam
konstetasi sebagai penyeimbang;
81. Bahwa berdasarkan hasil survei Polmark pada tahun 2014, sebanyak 4,3%
pemilih menganggap pemilihan umum presiden memicu keretakan
hubungan
pertemanan
di
masyarakat
(https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48062051). Hal ini memberikan
gambaran bagaimana adanya kohesi keseimbangan masyarakat yang
berubah dan terganggu akibat presidensial threshold yang hanya
menghasilkan dua calon pasangan presiden;
82. Bahwa kemudian dalam potongan video yang tersebar di publik, Rudi S
Kamri pada suatu pertemuan yang dihadiri oleh Ade Armando dan Denny
Siregar, menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
“Kabinet kita ini kok, mohon maaf sangat obesitas, sangat besar sekali,
jadi saya ngga tahu akan terjadi seperti apa kedepannya, tapi saya
melihat bahwa akan menyulitkan beliau dan saya pikir ini kita sudah
jadi kerajaan, pak Jokowi jadi raja, ada perdana menterinya pak
48
Luhut ya, ada ibu surinya bu Mega, itu yang terjadi sekarang. Mau
tidak mau ini adalah suara yang santer di publik dan kita harus
mengcounter sebagai pendukung Jokowi. Ini yang menurut saya
temen temen harus berpikir bahwa jangan lagi ada pejah geseng
daru pak Jokowi, itu sudah tidak boleh lagi. Kita harus menyelamatkan
karena pak Jokowi sudah selesai. Dan bagi saya, saya sudah
langsung bilang pada beliau bahwa pak Jokowi ini pragmatis dia
mengamankan lima tahun sampai 2024 setelah itu beliau tidak
perlu berpikir panjang, kita akan diwarisi sistem yang agak agak
menyulitkan. Kemarin saya ketemu dengan Denny JA, kalau pemilu
diadakan hari ini, pemenangnya siapa? Anies Baswedan. Gapapa itu
kenyataan. Kenyataan yang membuat kita harus segera untuk
evaluasi diri dan di kelompok kita itu terlalu banyak, di kelompok
sebelah hanya satu. Itu kelebihan mereka. Mereka begitu solid,
mereka begitu sabar dan kita begitu tercerai berai.”
83. Bahwa penerapan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU
No. 7 Tahun 2017 seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan
ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang mempersyaratkan
pembatasan hak asasi manusia diberlakukan “dengan maksud untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis”;
84. Pemohon perpendapat pembatasan hak asasi manusia dalam Pasal 222
UU No. 7 Tahun 2017 tidak didasarkan pada alasan yang rasional-
konstitusional dan moralitas konstitusi (rules of constitutional morality).
Bahkan, sebaliknya penerapan ambang batas telah menyebabkan ekses-
ekses negatif bagi demokrasi Indonesia, seperti candidacy buying,
penyingkiran pesaing di tahap awal sebelum pemilihan, dan percukongan
politik, yang semua itu menyebabkan demokrasi Indonesia menjadi
demokrasi kriminal, yang menjadikan uang sebagai landasan untuk memilih
pemimpin;
85. Bahwa Mahkamah sebagai penjaga/pengawal demokrasi (the guardian of
democracy) memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaran
pemilihan umum dapat berjalan dengan damai tanpa adanya intimidasi
49
(ketakutan) dan warga negara mendapatkan pemimpin terbaik untuk
memimpin bangsa Indonesia yang besar dan majemuk ini. Oleh karena itu,
dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, cukup
beralasan bagi Mahkamah untuk menghapus atau membatalkan
keberlakuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017.
Pemberlakuan Presidential Threshold Tidak Berkolerasi Pada Penguatan
Sistem Presidensial
86. Bahwa dalam putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, Mahkamah pada
pokoknya menyatakan “pemberlakuan/penerapan presidential threshold
berkesesuaian dengan penguatan sistem presidensil”, yang menurut
Pemohon baik secara konseptual maupun faktual tidak tepat, karena
dengan porsi dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang
besar tidak selalu mutatis mutandis menjadikan pasangan calon tersebut
dapat memenangi pemilihan presiden;
87. Bahwa secara a contrario, penghapusan ketentuan presidential threshold
justru akan mendorong partai politik untuk mengajukan calon-calon terbaik
karena jika tidak, maka calon tersebut akan dikalahkan oleh calon-calon
alternatif yang muncul secara lebih genuine dan memiliki kapasitas. Justru,
kontestasi yang lebih terbuka dan transparan akan mendorong partai politik
memunculkan calon terbaik;
88. Bahwa pada tatanan sistem presidensial yang kepala pemerintahannya
menerima legitimasi langsung dari rakyat, adalah suatu ketidakrasionalan
apabila calon-calon yang ditawarkan tidak bervariasi ataupun tidak
merepresentasikan masyarakat yang pluralistis. Terlebih, apabila hanya
terdapat satu kandidat yang dinyatakan layak sebagai calon presiden dan
wakil presiden karena partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat
mencapai ambang batas pencalonan meskipun telah berkoalisi dengan
partai lain;
89. Bahwa selain tidak memberikan alternatif kepemimpinan, hal demikian
dapat mengantarkan kepada paradoks, yakni di satu sisi pemerintahan
mendapat banyak dukungan dari parlemen, di sisi lain pemerintahan dapat
terperangkap dalam otoritarianisme dan/atau pragmatisme politik;
50
90. Bahwa Putusan Mahkamah Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam pertimbangan
hukumnya menyatakan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus
dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu legislatif pada Tahun 2019.
Bahwa Pembentuk UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden beralasan bahwa Pemilu legislatif didahulukan daripada
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bertujuan untuk memperkuat sistem
presidensial, sehingga diperlukan ambang batas (presidential threshold)
bagi partai politik yang mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden, namun dengan dilaksanakannya Pemilu serentak ini maka
penerapan ambang batas (presidential threshold) kehilangan relevansinya
(vide Pendapat Berbeda dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008);
Dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 terdapat tiga orang Hakim
Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu
Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil Mochtar, yang pada
pokoknya menyatakan, sebagai berikut:
[Halaman 193 angka 4] …. Sejatinya, apabila Pemilu untuk memilih
anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden diselenggarakan secara serempak dalam waktu
yang bersamaan sebagaimana secara implisit terkandung dalam
Pasal 22E ayat (2) juncto Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, maka mutatis
mutandis ketentuan “presidential threshold” dalam Pasal 9 UU
42/2008 kehilangan relevansinya.
91. Bahwa hilangnya relevansi atas presidential threshold tersebut dengan
keberlakuan pemilu serentak juga diukung oleh pendapat Hakim
Konstitusi Saldi Isra dalam website pribadinya sejak tahun 2014, dalam
tulisan “Jalan Panjang Menuju Pemilu Serentak” yang dapat diakses
melalui
tatutan
(https://www.saldiisra.web.id/index.php/tulisan/artikel-
koran/26-mediaindonesia/148-jalan-panjang-menuju-pemilu-
serentak.html), dengan jelas menyatakan:
“Meski Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 tidak membatalkan ambang
batas
pengajuan
pasangan
calon
presiden (presidential
threshold), pada batas penalaran yang wajar, dengan dipulihkan
kembali makna pemilu serentak dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2)
UUD 1945, ambang batas minimal tersebut menjadi kehilangan
relevansi. Artinya, semua partai politik yang dinyatakan lolos menjadi
peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil
presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2)
UUD1945.”
51
92. Bahwa lebih lanjut Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam tulisan yang sama
bahkan mengadvokasi proses yang terbuka dalam internal partai politik
untuk membuka ruang terhadap konstentasi pemilihan umum presiden
kepada calon yang berasal dari jalur perseorangan atau independen.
“Bahkan, untuk mendorong proses yang lebih terbuka di internal partai
politik, undang-undang dapat saja membuka ruang bagi calon yang
berasal
jalur
perseorangan.
Selain
bermaksud
memberikan
kesempatan bagi warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, partai
politik pun dipaksa untuk menghasilkan calon presiden dan/atau wakil
presiden yang lebih baik dan lebih aspiratif. Tentu saja, sekiranya
kesempatan ini benar-benar tersedia, calon yang memilih jalur
perseorangan harus memenuhi syarat dan dukungan yang tidak
ringan.”
93. Bahwa selanjutnya dukungan minoritas di parlemen untuk presiden juga
tidak selalu berujung atau ditafsirkan melemahkan posisi Presiden.
Misalnya, dalam pemerintahan Presiden Amerika Serikat Ronald Reagan
tanpa dominasi Partai Republik terhadap House of Representative pada
periode jabatan Ronald Reagan tahun 1980 yang pada waktu itu dikuasai
oleh Partai Demokrat, tidak menjadikan Reagan lemah terhadap kebijakan
dan pengambilan keputusan dalam pemerintahan. Kunci penguatan
kedudukan presidensial yang ditempuh adalah komunikasi politik antara
Reagan dengan Congress sebagaimana yang dijelaskan oleh William E
Leuchtenberg dalam The American President: From Teddy Roosevelt to Bill
Clinton, 2015, “Throughout 1981, Reagan frequently met with members of
Congress, focusing especially on winning support from conservative
Southern Democrats.”. Kesuksesan yang sama diperoleh Bill Clinton
sebagai Presiden ke-42 Amerika Serikat, berhasil memperoleh jabatannya
pada tahun 1993-1997 tanpa dominasi parlemen;
94. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan, mayoritas negara-negara yang
menganut sistem presidensil tidak menerapkan sistem ambang batas
pencalonan presiden (presidential threshold), yang selengkapnya sebagai
berikut:
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat, yang telah menerapkan sistem presidensial sejak
lama, tidak pernah menerapkan syarat ambang batas untuk pencalonan
52
sebagai presiden. Pada tahun 2016, selain big parties, yaitu Partai
Demokrat dan Partai Republik, yang masing-masing mengusung Hilary
Clinton dan Tim Kaine (Partai Demokrat) serta Donald Trump dan Mike
Pence (Partai Republik), ternyata ada third party (istilah yang digunakan
untuk partai kecil) yang mengirimkan kandidatnya untuk maju pada
pilpres, seperti Gary Johnson dan Bill Weld dari Partai Liberal, Jill Stein
dan Ajamu Baraka dari Partai Hijau, serta kandidat lainnya yang maju
secara perseorangan atau independen. Namun, memang tidak ada
yang mendominasi pada setiap negara bagian, atau kalah pada popular
vote.
(Ballotpedia,
Presidential
candidates,
2016,
2016,
https://ballotpedia.org/Presidential_candidates,_2016)
2. Peru
Peru tidak mengenal adanya presidential threshold atau ambang batas
minimal untuk maju menjadi seorang presiden. Berdasarkan Konstitusi
Peru Pasal 111, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung
orang rakyat dengan persentase melebihi 50% plus 1. Apabila kurang,
akan dilaksanakan putaran kedua dengan dua calon presiden dan wakil
presiden. Pada Pilpres 2016 terdapat 8 pasangan calon untuk
memperebutkan kursi kekuasaan eksekutif di negara tersebut (Holly K.
Sonneland, 2016, Explainer: Who's Running in the 2016 Peruvian
Presidential
Election?,
diakses
pada
https://www.as-
coa.org/articles/explainer-whos-running-2016-peruvian-presidential-
electionz)
3. Brasil
Brasil tidak mengenal presidential threshold. Hal tersebut diatur dalam
Konstitusi Brazil Bab V Pasal 17 tentang partai politik, Konstitusi Brazil
memberikan kewenangan secara penuh kepada partai politik untuk
mengatur dirinya sendiri, dan diberikan kebebasan untuk mengajukan
calonnya di pemerintahan, mulai dari tingkat nasional (pilpres) sampai
dengan tingkat distrik/kota (walikota). Sehingga pada tahun 2018
memunculkan total 13 pasang capres dan cawapres yang pada akhirnya
dilaksanakan 2 putaran dan dimenangkan oleh Bolsonaro. (Sara
DiLorenzo, 2018, A look at top 5 candidates in Brazil’s presidential
53
election,
diakses
pada
https://apnews.com/6bbb37248266432eb85eabf685143e24)
4. Meksiko
Meksiko tidak mengenal ambang batas pencalonan persiden dan wakil
presiden. Bahkan jalur independen pun terbuka lebar apabila ingin maju
pada ajang kontestasi politik terbesar di Meksiko tersebut. Selama bakal
calon memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Konstitusi dan
Undang-Undang pilpres, seperti batas umur minimal 35 tahun, warga
negara meksiko, dan setidaknya menetap di Meksiko satu tahun
sebelum masa pilpres dilaksanakan (Konstitusi Meksiko Pasal 81 dan
82) (Ciara Nugent, 2018, Your Complete Guide to Mexico's 2018
Elections, https://time.com/5324817/2018-mexico-election-candidates/)
5. Kyrgyzstan
Kyrgyzstan tidak mengenal presidential threshold. Setiap warga negara
yang telah cakap hukum, minimum usia 35 tahun dan maksimal 70
dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden. Syarat tambahan
lainnya, bakal calon presiden dan wakil presiden mendapatkan
dukungan minimal 30.000 tanda tangan dari pendukungnya (Konstitusi
Kyrgyzstan Pasal 65 ayat (1), dan ayat (2). Terbukti, pada pilpres
Kyrgyzstan tahun 2011, ada 13 pasangan calon presiden dan wakil
presiden yang maju pada pilpres Kyrgyzstan (Abdul Ghoffar,
Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi
dan Pengalaman di Negara Lain, Jurnal Konstitusi Vol.11, No.3,
hlm.495). Pada pilpres terbaru, tepatnya tahun 2017, pilpres Kyrgyzstan
memiliki sebelas pasang capres dan cawapres, di mana ada 1 orang
perempuan maju sebagai capres melawan koalisi petahana. (Alan
Crosby, 2017, Jeenbekov Wins Kyrgyz Presidential Election Outright,
Preliminary Vote Count Shows, https://www.rferl.org/a/kyrgyzstan-
presidential-election-atambaev-babanov-sariev-
jeenbekov/28794893.html)
6. Uruguay
Pemilihan presiden Uruguay dilakukan tanpa presidential threshold.
Setiap partai politik diwajibkan untuk mengajukan kandidat presidennya
54
masing-masing. Pemenangnya ditentukan dengan sistem dua ronde.
Pada pemilu presiden di tahun 2019, terdapat sebelas partai politik yang
mencalonkan
sebelas
kandidat
presiden
masing-masing.
(https://en.wikipedia.org/wiki/Elections_in_Uruguay)
7. Perancis
Sejak tahun 2002 pemilihan presiden Prancis dilaksanakan secara
langsung. Tidak ada presidential threshold. Setiap partai politik, bahkan
partai politik baru yang belum memiliki suara di parlemen dapat
memajukan kandidatnya. Pada pemilu presiden Prancis yang terakhir
pada tahun 2017, terdapat sebelas calon presiden yang berasal dari
sebelas partai politik berbeda. Pemilu berlangsung dua ronde, sehingga
banyaknya
kandidat
tidak
menjadi
masalah.
(https://en.wikipedia.org/wiki/Presidential_elections_in_France)
8. Finlandia
Pemilihan presiden Finlandia dilakukan tanpa presidential threshold.
Setiap partai politik maupun kelompok independen dapat mengajukan
kandidat presidennya. Pemenangnya ditentukan dengan sistem dua
ronde. Pada pemilu presiden Finlandia di Tahun 2018, terdapat delapan
orang kandidat Presiden. Dua di antaranya berasal dari kelompok
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Finnish_presidential_election).
9. Portugal
Pemilihan presiden Portugal dilaksanakan dengan memegang teguh
prinsip demokrasi. Tidak ada presidential threshold. Setiap partai dan
kelompok independen dapat mencalonkan kandidat presidennya
sendiri. Pemenangnya ditentukan dalam sistem dua ronde. Dalam
pemilu presiden yang terakhir, tahun 2016, terdapat sepuluh kandidat
yang
sebagian
besarnya
tidak
didukung
oleh
partai
politik.
(https://www.euronews.com/2016/01/20/the-portuguese-presidental-
election-guide)
10. Polandia
Pemilihan presiden Polandia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
55
Pada pemilu tahun 2020, terdapat enam partai politik yang mencalonkan
enam
kandidat
presiden.
(https://www.electionguide.org/elections/id/3337/
dan
https://en.wikipedia.org/wiki/2020_Polish_presidential_election)
11. Austria
Austria tidak mengenal adanya presidential threshold. Pemenangnya
ditentukan dalam dua ronde. Setiap partai politik dan kelompok
independen dapat mencalonkan kandidat presidennya. Dalam pemilu
tahun 2016, terdapat tujuh kandidat. Empat kandidat dicalonkan partai
politik, sementara tiga kandidat dicalonkan kelompok independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2016_Austrian_presidential_election)
12. Rusia
Pemilihan presiden Rusia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat delapan kandidat calon presiden,
tujuh kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Russian_presidential_election)
13. Bulgaria
Pemilihan presiden Bulgaria dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat dua puluh satu kandidat calon
presiden, enam belas kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan
lima
kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/Elections_in_Bulgaria)
14. Ukraina
Pemilihan presiden Ukraina dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat tiga puluh sembilan kandidat calon
presiden, delapan belas kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan
dua puluh satu kandidat independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Ukrainian_presidential_election)
15. Kroasia
56
Pemilihan presiden Kroasia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sebelas kandidat calon presiden,
enam kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan lima kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019%E2%80%9320_Croatian_presidenti
al_election#:~:text=18%20February%202025.-
,Electoral%20system,of%20the%20incumbent%20president's%20term.
)
16. Rumania
Pemilihan presiden Rumania dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat empat belas kandidat calon
presiden, yang dicalonkan empat belas partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Romanian_presidential_election)
17. Republik Ceko
Pemilihan presiden Republik Ceko dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sembilan kandidat calon presiden,
empat orang dicalonkan partai politik berbeda dan lima kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/Elections_in_the_Czech_Republic)
18. Lithuania
Pemilihan presiden Lithuania dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sembilan kandidat calon presiden,
lima kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan empat kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Lithuanian_presidential_election)
19. Serbia
Pemilihan presiden Serbia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sebelas kandidat calon presiden,
57
tujuh kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan empat kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2017_Serbian_presidential_election)
20. Slovakia
Pemilihan presiden Slovakia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sebelas kandidat calon presiden,
tujuh kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan empat kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Slovak_presidential_election)
21. Slovenia
Pemilihan presiden Slovenia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sembilan kandidat calon presiden,
delapan kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2017_Slovenian_presidential_election)
22. Siprus
Pemilihan presiden Siprus dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sembilan kandidat calon presiden,
enam kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan tiga kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Cypriot_presidential_election#:~:tex
t=2%20Second%20round-
,Electoral%20system,between%20the%20top%20two%20candidates.)
23. Moldova
Di Moldova, pemilihan presiden dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat dua belas kandidat calon presiden,
sepuluh kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan dua calon
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2020_Moldovan_presidential_electio
58
24. Chile
Pemilihan presiden Chile dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat delapan kandidat calon presiden,
tujuh kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu calon
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2017_Chilean_general_election)
25. Ekuador
Pemilihan presiden Ekuador dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat delapan kandidat calon presiden
yang dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2017_Ecuadorian_general_election)
26. Kolombia
Pemilihan presiden Kolombia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat enam kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Colombian_presidential_election)
27. Kosta Rika
Pemilihan presiden Kosta Rika dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat enam kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Costa_Rican_general_election#:~:t
ext=9%20References-
,Electoral%20system,the%20biggest%20quantity%20of%20votes.)
28. Republik Dominika
Pemilihan presiden Republik Dominka dilaksanakan secara langsung
tanpa presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat enam kandidat calon
presiden yang dicalonkan partai politik berbeda.
59
(https://en.wikipedia.org/wiki/2020_Dominican_Republic_general_electi
on#:~:text=6%20Notes-
,Electoral%20system,votes%20on%20the%20first%20round.)
29. Guatemala
Pemilihan presiden Guatemala dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sembilan belas kandidat calon
presiden
yang
dicalonkan
partai
politik
berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Guatemalan_general_election)
30. Haiti
Pemilihan presiden Haiti dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat dua puluh tujuh kandidat calon
presiden, dua puluh enam orang dicalonkan partai politik berbeda dan
satu calon independen.
(https://account.miamiherald.com/paywall/subscriber-
only?resume=85390022&intcid=ab_archive)
31. Tunisia
Pemilihan presiden Tunisia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat dua puluh enam kandidat calon
presiden, delapan belas kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan
delapan calon independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Tunisian_presidential_election)
32. Aljazair
Pemilihan presiden Aljazair dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat lima kandidat calon presiden, empat
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu calon independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Algerian_presidential_election)
33. Liberia
Pemilihan presiden Liberia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
60
Pada pemilu yang terakhir, terdapat dua puluh kandidat calon presiden,
tujuh belas kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan tiga calon
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2017_Liberian_general_election)
34. Nigeria
Pemilihan presiden Nigeria dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat lima belas kandidat calon presiden
yang dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2016_Nigerien_general_election)
35. Ghana
Pemilihan presiden Ghana dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat tujuh kandidat calon presiden, enam
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2016_Ghanaian_general_election)
36. Senegal
Pemilihan presiden Senegal dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat lima kandidat calon presiden, empat
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan satu kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Senegalese_presidential_election)
37. Komoro
Pemilihan presiden Komoro dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat empat belas kandidat calon
presiden, dua kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan dua belas
kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Comorian_presidential_election)
61
38. Republik Kongo
Pemilihan presiden Republik Kongo dilaksanakan secara langsung
tanpa presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua
ronde. Pada pemilu yang terakhir, terdapat sepuluh kandidat calon
presiden yang dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2016_Republic_of_the_Congo_presidenti
al_election
39. Guinea
Pemilihan presiden Guinea dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat dua belas kandidat calon presiden
yang dicalonkan partai politik berbeda.
40. Guinea-Bissau
Pemilihan presiden Guinea-Bissau dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat dua belas kandidat calon presiden,
sembilan kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan tiga kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Guinea-
Bissau_presidential_election)
41. Madagaskar
Pemilihan presiden Madagaskar dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat tiga puluh enam kandidat calon
presiden yang dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Malagasy_presidential_election)
42. Mali
Pemilihan presiden Mali dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat lima belas kandidat calon presiden,
empat kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan sebelas orang
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Malian_presidential_election)
62
43. Tanzania
Pemilihan presiden Tanzania dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat lima belas kandidat calon presiden
yang dicalonkan partai politik berbeda.
(https://www.aljazeera.com/news/2020/8/27/tanzania-approves-15-
candidates-for-presidential-election)
44. Togo
Pemilihan presiden Togo dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat tujuh kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda.
(https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=10_candid
ates_file_bids_to_vie_Togo_presidential_election&news_id=1463957&
group_news=ALLNEWS&news_date=&taging_subtype=TOGO&name
=&search=y_general&q=TOGO,%20&halaman=1)
45. Mauritania
Pemilihan presiden Mauritania dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat enam kandidat calon presiden, dua
kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan empat kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Mauritanian_presidential_election)
46. Sieraa Leone
Pemilihan presiden Sieraa Leone dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat enam belas kandidat calon presiden
yang dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2018_Sierra_Leonean_general_election)
47. Zambia
Pemilihan presiden Zambia dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
63
Pada pemilu yang terakhir, terdapat sebelas kandidat calon presiden
yang dicalonkan partai politik berbeda.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2015_Zambian_presidential_election)
48. Afganistan
Pemilihan presiden Afganistan dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat delapan belas kandidat calon
presiden, lima kandidat dicalonkan partai politik berbeda dan tiga belas
kandidat
independen.
(https://en.wikipedia.org/wiki/2019_Afghan_presidential_election)
49. Turki
Pemilihan presiden Turki dilaksanakan secara langsung tanpa
presidential threshold. Pemenangnya ditentukan dalam dua ronde.
Pada pemilu yang terakhir, terdapat enam kandidat calon presiden yang
dicalonkan partai politik berbeda. (http://turkishelections.com/)
Apabila Presidential Threshold adalah Open Legal Policy Maka Open
Legal Policy yang Melanggar Konstitusi
95. Bahwa dari 22 putusan Mahkamah perihal konstitusionalitas ambang batas
pencalonan presiden (presidential threshold): 51-52-59/PUU-VI/2008,
56/PUU-VI/2008, 26/PUU-VII/2009, 4/PUU-XI/2013, 14/PUU-XI/2013,
46/PUU-XI/2013, 56/PUU-XI/2013, 108/PUU-XI/2013, 49/PUU-XII/2014,
44/PUU-XV/2017, 53/PUU-XV/2017, 59/PUU-XV/2017, 70/PUU-XV/2017,
71/PUU-XV/2017, 72/PUU-XV/2017, 49/PUU-XVI/2018, 50/PUU-XVI/2018,
54/PUU-XVI/2018,
58/PUU-XVI/2018,
61/PUU-XVI/2018,
92/PUU-
XVI/2018, 74/PUU-XVIII/2020, yang kesemuanya dinyatakan ditolak atau
tidak
dapat
diterima,
Mahkamah
berfokus
pada
dua
argumentasi/pertimbangan hukum: (1) kebijakan hukum terbuka (open
legal policy); dan (2) penguatan sistem presidensial (penyederahanaan
partai politik), selengkapnya sebagai berikut:
Tabel VI
Pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Memeriksa, Memutus, dan
Mengadili Konstitusionalitas Ambang Batas Pencalonan Presiden
(Presidential Threshold)
64
No.
Nomor Putusan
Pertimbangan Hukum
1.
51-52-59/PUU-VI/2008
- Presidential threshold merupakan open legal
policy dengan tujuan multipartai sederhana;
- Presidential
threshold
merupakan
syarat
dukungan awal, sedangkan dukungan yang
sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
PERMOHONAN DITOLAK
2.
56/PUU-VI/2008
- Syarat pencalonan harus melalui partai politik
merupakan open legal policy Pasal 6A ayat (5)
UUD 1945;
- Syarat partai politik dan gabungan partai politik
mengacu pada sistem komunal/kolegial, bukan
berlandaskan pada sistem individual.
PERMOHONAN DITOLAK
3.
26/PUU-VII/2009
- Dalil
yang
dimohonkan
sama
dengan
permohonan yang telah diputus sebalumnya,
sehingga tidak dipertimbangkan kembali.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
4.
4/PUU-XI/2013
- Permohonan Pasal 9 UU No. 42/2008 dengan
batu uji yang sama, dianggap ne bis in idem.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
5.
14/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 adalah open legal
policy;
- Permohonan ditolak terkait pengujian Pasal 9
UU 42/2008.
PERMOHONAN DITOLAK
6.
46/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 sudah diajukan
sebelumnya.
PERMOHONAN DITOLAK
7.
56/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 dengan batu uji yang
sama dengan permohonan sebelumnya, mutatis
mutandis
berlaku
terhadap
permohonan
pemohon.
PERMOHONAN DITOLAK
8.
108/PUU-XI/2013
- Presidential threshold adalah open legal policy;
65
- Pasal 9 UU No. 42/2008 telah diujikan
sebelumnya sehingga tidak relevan lagi untuk
dipertimbangkan;
PERMOHONAN DITOLAK
9.
49/PUU-XII/2014
- Permohonan kabur dan tidak jelas (obscuur
libel);
- Legal
standing
dan
permohonan
tidak
dipertimbangkan.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
10.
44/PUU-XV/2017
- Pemohon tidak mencantumkan nomor undang-
undang, lembaran negara, dan tambahan
lembaran negara.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
11.
53/PUU-XV/2017
- Merujuk
Kepada
Putusan
51-52-59/PUU-
VI/2008
dengan
menyatakan
Presidential
threshold adalah open legal policy;
- Menyatakan
presidential threshold sebagai
penguatan sistem Presidensial yang menjadi
desain konstitutional UUD 1945;
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik.
PERMOHONAN DITOLAK
12.
59/PUU-XV/2017
- Merujuk kepada Putusan 53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan
agar program Presiden dapat terwujud dengan
dukungan partai politik mayoritas (penguatan
sistem Presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan
partai politik.
PERMOHONAN DITOLAK
13.
70/PUU-XV/2017
- Merujuk kepada Putusan 53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan
agar program Presiden dapat terwujud dengan
dukungan partai politik mayoritas (penguatan
sistem presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan
partai politik.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
66
14.
71/PUU-XV/2017
- Merujuk kepada Putusan 53/PUU-XV/2017,
menyatakan Presidential threshold sebagai jalan
agar program presiden dapat terwujud dengan
dukungan partai politik mayoritas (penguatan
sistem presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan
partai politik.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
15.
72/PUU-XV/2017
- Merujuk kepada Putusan 53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan
agar program presiden dapat terwujud dengan
dukungan partai politik mayoritas (penguatan
sistem presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan
partai politik;
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
16.
49/PUU-XVI/2018
- Presidential threshold adalah open legal policy;
- Seluruh Alasan Pemohon telah ditolak oleh MK
pada Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
dan ditegaskan kembali melalui Putusan Nomor
53/PUU-XV/2017.
PERMOHONAN DITOLAK
17.
50/PUU-XVI/2018
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Seandainya pun memiliki, maka putusan yang
sebelumnya sebagai rujukan dalam penolakan
Permohonan Pemohon.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
18.
54/PUU-XVI/2018
- Tidak ada pemerintahan Presidensial yang
menerapkan dengan ciri-ciri yang sama persis
dengan
negara
lainnya,
pasti
terdapat
perbedaan menyesuaikan kebutuhan masing-
masing;
- Pemohon tidak menjelaskan alasan kenapa
Penjelasan Pasal 222 bertentangan dengan
UUD 1945 dan Pancasila, yang telah melakukan
pembohongan dan manipulasi suara pemilih;
- Presidential threshold sebagai open legal
policy.
PERMOHONAN DITOLAK
67
96. Bahwa dari 22 permohonan tersebut di atas, sembilan permohonan ditolak
dan 13 dinyatakan tidak dapat diterima. Dari sembilan permohonan yang
ditolak, Mahkamah pada dasarnya menggunakan argumentasi yang kurang
lebih sama, yaitu (1) penguatan sistem pemerintahan presidensial,
termasuk penyederhanaan parpol dan perlunya dukungan parlemen
terhadap presiden serta (2) presidential threshold adalah kebijakan hukum
19.
58/PUU-XVI/2018
- Merujuk kepada Putusan Nomor 53/PUU-
XV/2017 menyatakan presidential threshold
sebagai penguat sistem presidensial merupakan
open legal policy.
- Kerugian Pemohon yang merasa bahwa calon
yang diajukan oleh Partai politik 2019 bukanlah
pilihan Pemohon, tidak terlepas dari keseluruhan
konteks penerapan sistem presidensial;
- Pemohon tidak memiliki Legal Standing.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
20.
61/PUU-XVI/2018
- Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
- Permohonan tidak dipertimbangkan.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
21.
92/PUU-XVI/2018
- Mahkamah tidak menilai terkait pembentukan
pasal a quo pada pengajuan materiil;
- Permohonan Pemohon kabur.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
22.
74/PUU-XVIII/2020
- Norma a quo tidak membatasi jumlah calon
Presiden dan Wakil Presiden;
- Pasal a quo tidak menghalangi Pemohon untuk
bebas memberikan suaranya kepada pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden manapun
yang telah memenuhi syarat;
- Hak kerugian pada Pasal a quo berada pada
partai politik yang telah memenuhi syarat
sebagaimana dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun
2011 tentang Partai Politik;
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Permohonan tidak dapat diterima.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
68
terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy). Selain itu,
Mahkamah juga menyinggung presidential threshold sebagai “tata cara”
pelaksanaan pilpes. Ketiga pertimbangan hukum Mahkamah dalam
menolak permohonan penghapusan presidential threshold telah Pemohon
bantah dalam keseluruhan permohonan ini;
97. Bahwa dalam menyatakan menolak atau tidak menerima permohonan
pemohon, Mahkamah selalu merujuk dua putusan sebagai basis
argumentasi (pertimbangan hukum), yaitu (1) Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008;
(2)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017;
98. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
terdapat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting
opinion), sebagai berikut:
a. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008, terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yang mempunyai
pendapat berbeda, yaitu Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan,
dan M. Akil Mochtar;
b. Dalam Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018,
terdapat dua Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda,
yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra.
99. Bahwa terhadap putusan Mahkmah a quo, Pemohon sebagai Warga
Negara Indonesia menghormati segala putusan Mahkamah Konstitusi yang
bersifat final and binding. Akan tetapi, Pemohon menganggap ketentuan
open legal policy tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan hingga saat
ini Mahkamah belum pernah menilai apakah presidential threshold sebagai
open legal policy tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak;
100. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013 Jo.
Nomor 010/PUU-III/2005 Jo. Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, pada
pokoknya menyatakan suatu undang-undang yang merupakan open legal
policy tetap tidak diperkenankan untuk melanggar UUD 1945, melanggar
moralitas, rasionalitas, ketidakadilan yang intolerable dan kebuntuan
hukum (dead lock) sehingga terhadap produk undang-undang yang
demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membatalkannya;
69
101. Bahwa secara yuridis faktual, keberlakuan ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold) telah melanggar prinsip moralitas,
rasionalitas, menimbulkan ketidakadilan yang intolerable dan kebuntuan
hukum (dead lock), yang selengkapnya sebagai berikut:
a. Bahwa Katua DPR Periode 2009-2014 Marzukie Alie menyatakan
dalam kanal youtube Politik Akademia lahirnya rumusan ketentuan
ambang batas presiden (presidential threshold), sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, merupakan inisiasi atau upaya dari
partai besar saat itu untuk “menjegal” Susilo Bambang Yudhoyono
mencalonkan lagi (periode kedua) pada pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden 2009, di mana Partai Demokrat hanya memiliki suara sebesar
tujuh persen (https://www.youtube.com/watch?v=lxzwfAVDFSE);
b. Bahwa sejalan dengan keterangan Marzukie Alie tersebut di atas,
pemberlakuan presidential threshold secara terang benderang telah
melanggar prinsip moralitas, karena menjadi alat yang ampuh untuk
menghilangkan lawan politik yang pada akhirnya akan menghambat
regenerasi pemimpin bangsa dan berpotensi menghasilkan satu
pasangan calon presiden atau calon tunggal;
c. Bahwa dalam politik, tidak ada musuh atau kawan abadi, yang abadi
hanya kepentingan. Partai-partai politik yang kini beroposisi dapat saja
menjadi kawan apabila hendak mencapai suatu tujuan yang serupa.
Dengan persyaratan presidential threshold ini, partai-partai tersebut
dapat berkoalisi dan mendominasi persentase ambang batas, sehingga
dapat menutup kemungkinan terbentuknya koalisi lain yang dapat
mengusung calon presiden dan wakil presiden karena koalisi tidak dapat
mencapai angka ambang batas yang telah ditentukan. Hal ini kemudian
dapat berujung pada pemilihan presiden dan wakil presiden dengan
calon tunggal;
d. Menurut logika hukum yang rasional, penerapan presidential threshold
tidak memberikan dampak pada penyederhanaan partai politik. Fakta
empirik telah membuktikan bahwa pemberlakuan presidential threshold
tidak berkolerasi langsung atau tidak langsung dalam mengurangi
jumlah partai politik, berbeda dengan penerapan parliamentary
70
threshold yang memang didesain secara alamiah untuk mengurangi
jumlah partai politik di DPR;
e. Lebih lanjut logika constitutional engineering bahwa Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 juga memiliki misi penyederhanaan partai politik tidak dapat
dibenarkan sama sekali. Dikatakan demikian, sebuah partai politik untuk
menjadi peserta pemilu telah memenuhi persyaratan dan proses yang
sangat ketat dan berat. Bilamana hendak melakukan penyederhanaan
jumlah partai politik peserta pemilu, engineering harusnya dilakukan
ketika proses hendak mendapatkan status badan hukum dan
mendapatkan status sebagai peserta pemilu. Begitu sebuah partai
politik dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, pembahasan
penyederhanaan partai politik bagi partai politik peserta pemilu menjadi
kehilangan relevansi (vide Pendapat Berbeda Putusan Mahkamah
Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018);
f. Bahwa
dalam
praktik
dan
teorinya,
di
negara-negara
yang
menggunakan
sistem
presidensial
multipartai,
kesemuanya
menerapkan presidential threshold sebagai syarat keterpilihan, bukan
syarat pencalonan sebagaimana di Indonesia, di antaranya: (1) Brasil:
50% persen plus 1; (2) Ekuador: 50% plus 1 atau 45% dengan selisih
suara dengan peringkat kedua 10%; (3) Argentina: 50% plus 1 atau 40%
– 45% dengan selisih suara dengan peringkat kedua 10%
(Kartawidjaya, 2016:5);
g. Bahwa selain itu, tidak ada satupun dari 167 negara yang memiliki
konstitusi dan undang-undang di dunia ini yang menetapkan syarat
khusus untuk pencalonan presiden harus mendapatkan dukungan
parlemen sebesar perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi
DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu
anggota DPR sebelumnya. Begitu pula dengan 23 negara yang indeks
demokrasinya full democracy (demokrasi penuh) atau 52 negara yang
kualitas demokrasinya flaw democracy (demokrasi yang belum
sempurna) atau 35 negara yang hybrid regimes (rezim hibrid) maupun
dari 57 negara yang dikategorikan sebagai negara authoritarian regimes
(rezim otoriter), yang memberlakukan presidential threshold sebagai
syarat pencalonan; (https://id.wikipedia.org/wiki/Indeks_Demokrasi)
71
h. Bahwa untuk lebih lengkapnya, persyaratan untuk mencalonkan diri
sebagai presiden di 23 (dua puluh tiga) negara yang indeks
demokrasinya full democracy (demokrasi penuh), 52 (lima puluh dua)
negara yang kualitas demokrasinya flaw democracy (demokrasi yang
belum sempurna), dan 35 (tiga puluh lima) negara yang hybrid regimes
(rezim hibrid), umumnya syarat-syaratnya sebagai berikut;
(1) Lahir di negara itu dan menjadi warga negara setempat. Persyaratan
ini mutlak di semua negara;
(2) Berumur antara 18 tahun (khususnya di Perancis), berumur 35 (tiga
puluh lima) tahun, seperti di Amerika Serikat, Meksiko, Islandia, dan
lain-lain, hingga umur 40 (empat puluh) tahun dan 45 (empat puluh
lima) tahun, seperti di Pakistan dan Turki;
(3) Persyaratan lain, seperti harus menetap tinggal di negara itu minimal
5 (lima) tahun (khususnya di Korea Selatan), tinggal minimal 14
(empat belas) tahun (seperti di Amerika Serikat), dan tinggal selama
minimal 20 (dua puluh) tahun (seperti di Meksiko);
(4) Untuk negara-negara Islam, ada persyaratan lain, yakni harus
muslim atau beragama Islam, seperti Pakistan, Afghanistan, Brunei
Darussalam, Suriah;
i. Ada 2 negara, di mana head of state (presiden) itu harus
beragama Kristen, yaitu, Andorra dan Lebanon.
ii. Ada 2 negara, di mana head of state (presiden) harus beragama
Budha, yaitu Bhutan dan Thailand;
iii. Ada 17 negara, di mana head of state (presiden) harus muslim,
yakni Afghanistan, Aljazair, Brunei, Iran, Yordania, Malaysia,
Maladewa, Mauritania, Maroko, Oman, Pakistan, Qatar, Arab
Saudi, Somalia, Suriah, Tunisia, dan Yaman.
(https://www.pewresearch.org/fact-tank/2014/07/22/in-30-
countries-heads-of-state-must-belong-to-a-certain-religion/)
(5) Ada persyaratan lain, seperti harus didukung atau diajukan oleh
1.500 hingga maksimal 3.000 petitioners atau voters, yang tersebar
di berbagai daerah, district atau provinsi secara proporsional seperti
di Islandia;
72
(6) Ada juga persyaratan lain yang harus didukung oleh minimal 500
pejabat public (elected officials). seperti anggota parliament (MP's)
dan bupati atau wali kota seperti di Perancis.
(https://en.m.wikipedia.org/wiki/List_of_presidential_qualifications_b
y_country)
i. Bahwa secara teori, sistem ambang batas pencalonan atau presidential
threshold bertentangan dengan logika sistem presidensial, karena
dalam sistem presidensial, presiden dan parlemen memiliki porsi
kekuasaan yang terpisah dan memiliki ligitimasi yang sama kuatnya,
sehingga tidak tepat menempatkan posisi calon presiden subordinasi (di
bawah) parlemen dengan memberlakuan syarat suara dan/atau kursi
parlemen untuk pencalonan presiden;
j. Bahwa pendapat Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan
Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018, yang pada pokoknya
menyatakan adanya presidential threshold mencerminkan representasi
sosio-politik dengan mempertimbangkan keberbhinekaan, menurut
Pemohon, pendapat atau pertimbangan hukum tersebut tidak tepat,
karena pada prinsipnya parameter representasi sosio-politik dan
keberbhinekaan alat ukurnya tidak berada pada partai politik melalui
rumusan ambang batas, melainkan menggunakan instrumen “pemilih
atau rakyat” yang mendapatkan sebanyak-banyaknya pilihan calon
presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebagaimana rumusan Pasal 6A ayat (2) UUD
1945;
k. Bahwa adapun terhadap pertimbangan Mahkamah yang menyatakan
presidential threshold dimaksudkan agar calon presiden mempunyai
basis dukungan rakyat yang kuat dan luas, menurut Pemohon, pendapat
tersebut juga tidak tepat, sebab menilik sejarah kepemiluan di
Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden tidak kompatibel
dengan hasil pemilihan legislatif. Misalnya pada pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden 2004 dan 2014, di mana Susilo Bambang Yudhoyono
dan Joko Widodo diusung gabungan partai politik yang perolehan
suranya dalam pemilihan legislatif lebih kecil daripada perolehan suara
pasangan calon lainnya, justru yang memenangkan pemilihan presiden
73
dan wakil presiden (vide Pendapat Berbeda dalam Putusan Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008);
l. Bahwa dalam konteks menimbulkan ketidakadilan yang intolerable,
faktanya presidential threshold telah menghadirkan/memunculkan
ketidakadilan yang intolerable melalui praktik pembelian kandidasi
(candidacy buying), di mana dalam penyelenggaraan Pemilihan
Presiden 2009, Rizal Ramli ditawari oleh salah satu partai politik untuk
berkontestasi dengan diharuskan membayar Rp 1.000.000.000.000,-
(satu triliun rupiah). (https://wartaekonomi.co.id/read356133/mau-jadi-
Presiden-siap-siap-setor-ke-partai-di-atas-rp1-triliun);
m. Bahwa menanggapi fenomena pembelian kandidasi (candidacy buying)
tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri
menyatakan pada pokoknya “seharusnya keberlakuan president
threshold dihapuskan atau nol persen, karena dalam praktiknya
president threshold telah mengakibatkan terjadinya tindak korupsi
sebagai akibat mahalnya biaya politik (politik transaksional)”
(https://nasional.sindonews.com/read/624409/12/cegah-biaya-politik-
tinggi-firli-bahuri-seharusnya-pt-bukan-20-tapi-0-1639123930)
102. Berdasarkan dalil permohonan Pemohon sebagaimana dijabarkan di atas,
maka dapat disimpulkan selain melanggar konstitusi (UUD 1945),
ketentuan ambang batas presiden atau presidential threshold yang
ditafsirkan sebagai open legal policy secara terang benderang melanggar
syarat open legal policy sebagaimana putusan Mahkamah Nomor 7/PUU-
XI/2013 Jo. Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 juncto Nomor 010/PUU-
III/2005.
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat,
Hak Asasi Manusia, dan Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4
103. Bahwa sistem pemilihan presiden/kepala daerah dengan threshold telah
mengakibatkan demokrasi dikendalikan oleh bandar, hal ini tidak sesuai
dengan pengamalan Sila Pancasila seperti termuat di Alinea ke-4
Pembukaan UUD 1945, terutama Sila Keempat tentang Demokrasi dan Sila
Kelima
Keadilan.
Demokrasi
menjadi
tidak
Adil
karena
hanya
menguntungkan para bandar, bukan menguntungkan rakyat banyak;
74
104. Bahwa sistem demokrasi yang hanya mengizinkan sedikit kandidat,
terutama kandidat yang dikendalikan bandar ini, menyebabkan sulitnya
mendapatkan kandidat pemimpin yang benar-benar memikirkan untuk
“memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Akibatnya tujuan bernegara seperti termuat di Alinea ke-4 UUD 1945
menjadi sulit diwujudkan;
105. Bahwa Shinta Devi Ambarwati dalam Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. No.
5, Agustus 2020, menyatakan keberlakuan presidential threshold akan
mengakibatkan penurunan kepercayaan publik terhadap presiden terpilih.
Hal ini terjadi dikarenakan semua partai politik peserta pemilihan umum
tidak bisa masuk dalam bursa pemilihan presiden. Artinya, tidak terdapat
varian pilihan yang beragam untuk dipilih oleh rakyat. Ketika kehendak
rakyat untuk memilih pilihan yang beragam terhambat, maka dalam batas
penalaran yang wajar, sistem presidential threshold telah memaksa rakyat
untuk memilih calon yang tidak dikehendakinya. Ketika hal tersebut terjadi,
kepercayaan publik terhadap pemimpin pasca pemilihan tentu akan
menurun sehingga isu kepercayaan publik menjadi hal yang krusial di masa
mendatang.
https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/issue/view/6/6
106. Bahwa kemerosotan akan kedaulatan rakyat yang terjadi dalam proses
demokrasi dan politik Indonesia dapat tercermin dari Indeks Demokrasi
Indonesia yang di sejak tahun 2006 hingga 2020 memiliki nilai yang lemah
dan tidak menunjukan suatu arah perbaikan. Democracy Index yang
dipublikasi
oleh
The
Economist
Intelligence
Unit
(EIU)
(https://www.eiu.com/n/campaigns/democracy-index-2020/) terhadap 167
negara, menempatkan Indonesia pada tahun 2020 pada kategori flawed
democracy dengan peringlat 67 jauh di bawah Malaysia pada peringkat
39, Timor Leste peringkat 44, dan Filipina pada peringkat 55. Angka Skor
Indonesia pada tahun 2020 berada pada angka 6.30, yang apabila dilihat
sejak tahun 2006:
Tabel VII
Indeks Demokrasi Indonesia 2006-2020 oleh EIU
Tahun
Skor
2006
6.41
2008
6.34
75
2010
6.53
2011
6.53
2012
6.76
2013
6.82
2014
6.95
2015
7.03
2016
6.97
2017
6.39
2018
6.39
2019
6.48
2020
6.30
Democracy Index ini dikalkulasikan berdasarkan lima kategori penilaian
yang di antaranya adalah: : electoral process and pluralism, the
functioning of government, political participation, political culture, and civil
liberties. Indonesia pada tahun 2020 dalam 5 (lima) kategori tersebut
memperoleh skor:
Tabel VIII
Skor Per Kategori Indonesia dalam Indeks Demokrasi oleh EIU
Kategori
Skor
Electoral Process And Pluralism
7.92
The Functioning Of Government
7.50
Political Participation
6.11
Political Culture
4.38
Civil Liberties
5.59
107. Bahwa presidential threshold mengambil peran besar dalam pengaruh atas
sistem berdemokrasi Indonesia dengan menghasilkan rendahnya political
participation dalam kontestasi pemilihan Presiden, yang kemudian
melahirkan political culture yang buruk dalam dimensi politik transaksional
dan korup, serta membatasi kebebasan sipil (civil liberties) untuk
memperoleh persamaan hak dan kesempatan dalam Pemerintahan;
108. Bahwa secara prinsip
presidential threshold undemocratic (tidak
demokratis), karena melanggar prinsip-prinsip demokrasi, khususnya:
a. Prinsip demokrasi sovereignty of the people atau kedaulatan tertinggi
negara berada ditangan rakyat. Apapun perubahan itu, kedaulatan
tertinggi tetap ada di tangan rakyat, bukan ditangan lembaga atau
institusi lain, seperti partai politik. Hal ini membuktikan bahwa
76
persyaratan presidential threshold 20% itu telah mengkudeta atau
pelanggaran (infringement) terhadap kedaulatan rakyat yang ada pada
Konstitusi UUD 1945, sekaligus melanggar hak asasi manusia yang
dijamin oleh Konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (3), yang
berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.” Presidential threshold ini jelas
membuat hak seorang warga negara untuk memperoleh kesempatan
yang sama dipemerintahan menjadi hilang;
b. Dalam praktinya, presidential threshold menciptakan kondisi politik dan
hukum yang tidak sama (unequal under the rule of law), tidak adil (unjust
under the rule of law) dan tidak fair (unfair) khususnya bagi rakyat biasa
atau akademisi yang memiliki intelligence dan intellectual yang
mumpuni, tetapi tidak bisa mencalonkan diri menjadi calon presiden,
karena pintu masuknya sudah ditutup rapat oleh persyaratan
presidential threshold. Kondisi tersebut bertolak belakang terhadap
salah satu tujuan demokrasi (objective democracy), yakni menciptakan
equality, equal opportunity melalui open, free and fair competition;
c. Bahwa di sisi yang lain, presidential threshold juga mengurangi “political
participation” karena dimonopoli oleh partai politik, membentuk
segment-segment dan kasta-kasta kekuasaan baru dalam budaya
politik (political culture) di tanah air, dan menghancurkan kebebasan sipil
(civil liberties).
Perubahan Pandangan Mahkamah
109. Bahwa Mahkamah dalam beberapa putusan telah pernah mengubah
pandangannya terhadap keberlakuan muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam undang-undang;
Tabel IX
Rangkuman Perubahan Pandangan Mahkamah dalam Putusannya
No.
Isu
Konstitusionalitas
Putusan
Perubahan Pandangan
Mahkamah/
Putusan
77
1.
Pembatasan waktu
publikasi
hitung
cepat
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 9/PUU-
VII/2009,
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor 98/PUU-VII/2009,
dan Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
24/PUU-XII/2014,
menyatakan pembatasan
waktu
publikasi
hitung
cepat inkonstitusional.
Dalam
putusan
Nomor
25/PUU-XVII/2019, tanggal
16 April 2019, Mahkamah
mengubah
pandangannya
dengan
menyatakan
“pembatasan waktu publikasi
hitung cepat” konstitusional
dan
tidak
bertentangan
dengan UUD 1945.
Perubahan
pandangan
demikian
dijelaskan
oleh
Mahkamah
dalam
Pertimbangan Hukum [3.15]
mengutip
pada
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor
24/PUU-XVII/2019
Pertimbangan
Hukum
[3.16.3]
didasarkan
pada
selisih waktu dua jam antara
wilayah WIB dengan wilayah
WIT memungkinkan hasil
penghitungan cepat Pemilu
di
wilayah
WIT
sudah
diumumkan
ketika
pemungutan
suara
di
wilayah WIB belum selesai
dilakukan.
Pengumuman
hasil
penghitungan
cepat
demikian,
yang
karena
kemajuan
teknologi
informasi
dapat
dengan
mudah disiarkan dan diakses
di seluruh wilayah Indonesia,
berpotensi
memengaruhi
pilihan
sebagian
pemilih
yang bisa jadi mengikuti
pemungutan suara dengan
motivasi psikologis “sekadar”
ingin menjadi bagian dari
pemenang.
Hal
tersebut
menjadikan
ketentuan
pembatasan publikasi hitung
cepat menjadi penting.
Mahkamah
dalam
Pertimbangan Hukum [3.16]
juga
menjabarkan
perubahan
pandangan
78
demikian dari 3 putusan
sebelumnya
dimungkinkan
dengan dasar “Menimbang
bahwa
dengan
telah
dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum permohonan
Pemohon
a
quo
dan
Mahkamah
dengan
sendirinya
menyatakan
norma
pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujiannya
oleh
Pemohon
adalah
konstitusional... Pembaruan
pandangan
demikian
bukanlah tanpa dasar. Hal itu
pun telah dipertimbangkan
dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 24/PUU-
XVII/2019 yang menyatakan:
[3.18] … Indonesia yang
termasuk ke dalam negara
penganut tradisi civil law,
yang tidak terikat secara
ketat pada prinsip precedent
atau stare decisis, tentu tidak
terdapat hambatan secara
doktriner
maupun
praktik
untuk
mengubah
pendiriannya.
Hal
yang
terpenting,
sebagaimana
dalam
putusan-putusan
Mahkamah Agung Amerika
Serikat, adalah menjelaskan
mengapa
perubahan
pendirian
tersebut
harus
dilakukan.
Apalagi
perubahan
demikian
dilakukan
dalam
rangka
melindungi
hak
konstitusional
warga
negara.”
2.
Keserentakan
pemilu
presiden
dan pemilu legislatif
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008, tanggal
18 Februari 2009, pada
pokoknya
menyatakan
pemilu anggota lembaga
perwakilan
yang
dilaksanakan lebih dulu
Mahkamah dalam putusan
Nomor
14/PUU-XI/2013,
menyatakan
“untuk
memperkuat
sistem
pemerintahan
presidensial
harus dilaksanakan pemilu
serentak
pemilu
presiden
79
dari pemilihan presiden
dan
wakil
presiden
sebagai
sesuatu
yang
konstitusional.
Selanjutnya,
merujuk
pertimbangan
hukum
Mahkamah
dalam
Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 tersebut,
pemilu 2009 dan pemilu
2014
tetap
diselenggarakan
seperti
pemilu 2004, yaitu pemilu
anggota
lembaga
perwakilan (DPR, DPD,
dan
DPRD)
diselenggarakan
lebih
dulu
dibandingkan
pemilihan umum presiden
dan wakil presiden.
dan pemilu legislatif (DPR,
DPD dan DPRD)”.
Selanjutnya dalam putusan
Nomor
55/PUU-XVII/2019,
Mahkamah
memberikan
enam alternatif model pemilu
serentak yang konstitusional,
sebagai berikut:
1. Pemilu serentak untuk
memilih anggota DPR,
DPD,
presiden
dan
wakil
presiden,
dan
pemilihan
anggota
DPRD.
2. Pemilu serentak untuk
memilih anggota DPR,
DPD,
presiden
dan
wakil
presiden,
gubernur,
bupati/wali
kota.
3. Pemilu serentak untuk
memilih anggota DPR,
DPD,
presiden
dan
wakil presiden, anggota
DPRD, gubernur, dan
bupati/wali kota.
4. Pemilu
serentak
nasional untuk memilih
anggota
DPR,
DPD,
presiden
dan
wakil
presiden, dan beberapa
waktu
setelahnya
dilakukan
pemilihan
umum serentak lokal
untuk memilih anggota
DPRD provinsi, DPRD
kab/kota,
pemilihan
gubernur,
dan
bupati/wali kota.
5. Pemilu
serentak
nasional untuk memilih
anggota
DPR,
DPD,
presiden
dan
wakil
presiden, dan beberapa
waktu
setelahnya
dilaksanakan
pemilu
serentak provinsi untuk
80
memilih anggota DPRD
provinsi, gubernur, dan
kemudian
beberapa
waktu
setelahnya
dilakukan
pemilu
serentak
kabupaten/kota
untuk
memilih DPRD kab/kota
dan memilih bupati/wali
kota.
6. Pilihan-pilihan
lainnya
sepanjang
tetap
menjaga
sifat
keserentakan pemilihan
umum untuk memilih
anggota
DPR,
DPD,
serta presiden dan wakil
presiden.
110. Bahwa merujuk pada penjabaran Tabel IX di atas, maka terhadap
pengujian ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, yang secara nyata
telah bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah dapat mengubah
pandangannya sebagaimana dalam putusan-putusannya terdahulu;
111. Bahwa dalam ilmu hukum secara teoritik dikenal prinsip ‘law changes by
reasons. Dalam tradisi fiqih juga dikenal prinsip yang sama yaitu “fiqih
berubah jika illat- nya (alasan hukumnya) berubah. Jadi ketentuan hukum
bisa berubah jika alasan hukumnya berubah. Kondisi faktual Pemilu
Presiden tahun 2019 di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon
alternatif terbaik dan polarisasi politik yang kuat di antara anak bangsa,
seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk
memutuskan bahwa presidential threshold tidak relevan lagi;
112. Bahwa selanjutnya Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi agar ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
113. Bahwa masalah yang terkait dengan presidential threshold ini bukanlah
masalah yang biasa-biasa saja dan bisa dipandang ringan bagi
kelangsungan bangsa Indonesia ke depan. Pemohon memandang ini
masalah pokok utama terkait pengembangan demokrasi ke depan.
Membiarkan presidential threshold terus dipraktikkan sama artinya
81
membiarkan bangsa ini terjebak dalam cengkeraman politik oligarki, politik
percukongan, yang dapat membahayakan eksistensi bangsa ini. Itulah
sebabnya, kendati sudah ditolak berkali-kali oleh Mahkamah, permohonan
penghapusan presidential threshold ini tetap Pemohon ajukan, bukan
sekadar untuk kepentingan Pemohon, melainkan kepentingan seluruh
masyarakat yang mendambakan hadirnya pemimpin yang amanah melalui
proses pemilu yang jujur dan adil (free and fair election);
114. Bahwa kendati Pemohon berusaha meyakinkan Majelis Hakim Konstitusi
dengan menunjukkan beragam dalil permohonan, sesungguhnya Majelis
Hakim Konstitusi sudah sangat paham betul duduk permasalahan
presidential threshold ini. Sekarang tinggal terpulang kepada Majelis Hakim
Konstitusi untuk memutuskannya.
D. Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau Jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya—ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-2 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan dan risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
82
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
83
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 222 UU 7/2017 yang
menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
84
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya”.
2. Bahwa Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak untuk memilih (right to vote) dalam Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden dan juga memiliki hak konstitusional untuk memperoleh
jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum dan pemerintahan (equality before the law and government)
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD
1945, termasuk jaminan hak atas keadilan dan persamaan dalam
mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden (right to be a
candidate) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah secara expressis
verbis diatur oleh UUD 1945;
b. Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya ambang batas pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 222 UU 7/2017 telah mengakibatkan terbatasnya
pilihan calon-calon pemimpin rakyat di masa depan (calon Presiden);
c. Bahwa Pemohon juga merasa memiliki hak untuk mendapatkan manfaat
dari penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil sebagaimana
tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, guna melahirkan pemimpin
yang kredibel berdasarkan pilihan rakyat yang sebelumnya telah terseleksi
secara selektif. Dengan demikian, menurut Pemohon, pemilihan umum yang
jujur dan adil yang menjadi hak Pemohon adalah pelaksanaan pemilihan
umum yang memberikan kesempatan kepada semua, dalam hal ini partai
politik peserta pemilihan umum untuk mengusung pasangan calon presiden
dan/atau wakil presiden tanpa adanya ambang batas pencalonan;
d. Bahwa menurut Pemohon sejatinya pencalonan diri sebagai presiden
dan/atau wakil presiden merupakan hak konstitusional (constitutional right)
yang dijamin oleh UUD 1945, maka apabila pembuat undang-undang ingin
memberlakukan pembatasan terhadap hak konstitusional tersebut, haruslah
merujuk kepada mekanisme pembatasan hak sebagaimana yang diatur
85
dalam Pasal 28J UUD 1945 dengan mendasarkan kepada “maksud untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis”;
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian mengenai dalil kedudukan hukum Pemohon
di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah antara lain yaitu untuk
mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan Pasal 222 UU 7/2017
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara seksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan Pemohon berkenaan dengan ketentuan
ambang batas pencalonan presiden. Dalam mengajukan permohonan a quo,
Pemohon berkedudukan sebagai perseorangan warga negara Indonesia.
[3.6.2]
Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum perseorangan warga negara
dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan ambang batas pencalonan
Presiden in casu Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah telah mempertimbangkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 bertanggal 24 Februari
2022, yang telah diucapkan sebelumnya, antara lain menyatakan:
[3.6.2] …jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk
menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat
perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan
ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada
Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada
tahun
2024,
sehingga
terjadi
pergeseran
sebagaimana
yang
dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-
XVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential
threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
86
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal
8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilihan
Umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang
memiliki hak untuk memilih.
Adapun perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih
dapat dianggap memiliki kerugian hak konstitusional sepanjang dapat
membuktikan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung
untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan. Penilaian kerugian
hak konstitusional yang demikian menurut Mahkamah tetaplah sejalan
dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
Dalam putusan tersebut terdapat 4 (empat) orang Hakim Konstitusi yang
mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi
Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Hakim
Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Dalam pendapat berbeda
tersebut, yang selengkapnya termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
66/PUU-XIX/2021, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi
Enny Nurbaningsih berpendapat meskipun Pemohon perseorangan memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan mengenai ketentuan ambang
batas pencalonan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, akan tetapi dalam pokok
permohonan berpendapat tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan
Pemohon ditolak. Adapun Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi
Isra berpendapat Pemohon perseorangan memiliki kedudukan hukum dan dalam
pokok permohonan berpendapat beralasan menurut hukum, sehingga mengabulkan
permohonan Pemohon.
[3.6.3]
Bahwa berdasakan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
66/PUU-XIX/2021
tersebut,
terkait
dengan
kualifikasi
Pemohon
sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih, menurut
Mahkamah Pemohon telah mengetahui hasil hak pilihnya dalam pemilu legislatif
tahun 2019 akan digunakan juga sebagai bagian dari persyaratan ambang batas
87
pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024 yang hanya
dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu,
sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon. Persoalan jumlah
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkontestasi dalam
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak berkorelasi dengan norma Pasal 222
UU 7/2017 karena norma a quo tidak membatasi jumlah pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden yang berhak mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, selain Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional dengan
berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017, juga tidak terdapat hubungan sebab akibat
norma a quo dengan hak konstitusional Pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok
permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohoan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
88
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh empat, bulan Februari, tahun
dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 11.41 WIB, oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful
Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
89
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
1.
51-52-59/PUU-VI/2008
- Presidential threshold merupakan open legal
policy dengan tujuan multipartai sederhana;
- Presidential
threshold
merupakan
syarat
dukungan awal, sedangkan dukungan yang
sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
PERMOHONAN DITOLAK
2.
56/PUU-VI/2008
- Syarat pencalonan harus melalui partai politik
merupakan open legal policy Pasal 6A ayat (5)
UUD 1945;
- Syarat partai politik dan gabungan partai politik
mengacu pada sistem komunal/kolegial, bukan
berlandaskan pada sistem individual.
PERMOHONAN DITOLAK
3.
26/PUU-VII/2009
- Dalil
yang
dimohonkan
sama
dengan
permohonan yang telah diputus sebalumnya,
sehingga tidak dipertimbangkan kembali.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
4.
4/PUU-XI/2013
- Permohonan Pasal 9 UU No. 42/2008 dengan
batu uji yang sama, dianggap ne bis in idem.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
5.
14/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 adalah open legal
policy;
- Permohonan ditolak terkait pengujian Pasal 9
UU 42/2008.
PERMOHONAN DITOLAK
6.
46/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 sudah diajukan
sebelumnya.
PERMOHONAN DITOLAK
7.
56/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 dengan batu uji yang
sama dengan permohonan sebelumnya, mutatis
mutandis
berlaku
terhadap
permohonan
pemohon.
PERMOHONAN DITOLAK
8.
108/PUU-XI/2013
- Presidential threshold adalah open legal policy;
65
- Pasal 9 UU No. 42/2008 telah diujikan
sebelumnya sehingga tidak relevan lagi untuk
dipertimbangkan;
PERMOHONAN DITOLAK
9.
49/PUU-XII/2014
- Permohonan kabur dan tidak jelas (obscuur
libel);
- Legal
standing
dan
permohonan
tidak
dipertimbangkan.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
10.
44/PUU-XV/2017
- Pemohon tidak mencantumkan nomor undang-
undang, lembaran negara, dan tambahan
lembaran negara.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
11.
53/PUU-XV/2017
- Merujuk
Kepada
Putusan
51-52-59/PUU-
VI/2008
dengan
menyatakan
Presidential
threshold adalah open legal policy;
- Menyatakan
presidential threshold sebagai
penguatan sistem Presidensial yang menjadi
desain konstitutional UUD 1945;
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik.
PERMOHONAN DITOLAK
12.
59/PUU-XV/2017
- Merujuk kepada Putusan 53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan
agar program Presiden dapat terwujud dengan
dukungan partai politik mayoritas (penguatan
sistem Presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan
partai politik.
PERMOHONAN DITOLAK
13.
70/PUU-XV/2017
- Merujuk kepada Putusan 53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan
agar program Presiden dapat terwujud dengan
dukungan partai politik mayoritas (penguatan
sistem presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan
partai politik.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
66
14.
71/PUU-XV/2017
- Merujuk kepada Putusan 53/PUU-XV/2017,
menyatakan Presidential threshold sebagai jalan
agar program presiden dapat terwujud dengan
dukungan partai politik mayoritas (penguatan
sistem presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan
partai politik.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
15.
72/PUU-XV/2017
- Merujuk kepada Putusan 53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan
agar program presiden dapat terwujud dengan
dukungan partai politik mayoritas (penguatan
sistem presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan
partai politik;
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
16.
49/PUU-XVI/2018
- Presidential threshold adalah open legal policy;
- Seluruh Alasan Pemohon telah ditolak oleh MK
pada Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
dan ditegaskan kembali melalui Putusan Nomor
53/PUU-XV/2017.
PERMOHONAN DITOLAK
17.
50/PUU-XVI/2018
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Seandainya pun memiliki, maka putusan yang
sebelumnya sebagai rujukan dalam penolakan
Permohonan Pemohon.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
18.
54/PUU-XVI/2018
- Tidak ada pemerintahan Presidensial yang
menerapkan dengan ciri-ciri yang sama persis
dengan
negara
lainnya,
pasti
terdapat
perbedaan menyesuaikan kebutuhan masing-
masing;
- Pemohon tidak menjelaskan alasan kenapa
Penjelasan Pasal 222 bertentangan dengan
UUD 1945 dan Pancasila, yang telah melakukan
pembohongan dan manipulasi suara pemilih;
- Presidential threshold sebagai open legal
policy.
PERMOHONAN DITOLAK
67
96. Bahwa dari 22 permohonan tersebut di atas, sembilan permohonan ditolak
dan 13 dinyatakan tidak dapat diterima. Dari sembilan permohonan yang
ditolak, Mahkamah pada dasarnya menggunakan argumentasi yang kurang
lebih sama, yaitu (1) penguatan sistem pemerintahan presidensial,
termasuk penyederhanaan parpol dan perlunya dukungan parlemen
terhadap presiden serta (2) presidential threshold adalah kebijakan hukum
19.
58/PUU-XVI/2018
- Merujuk kepada Putusan Nomor 53/PUU-
XV/2017 menyatakan presidential threshold
sebagai penguat sistem presidensial merupakan
open legal policy.
- Kerugian Pemohon yang merasa bahwa calon
yang diajukan oleh Partai politik 2019 bukanlah
pilihan Pemohon, tidak terlepas dari keseluruhan
konteks penerapan sistem presidensial;
- Pemohon tidak memiliki Legal Standing.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
20.
61/PUU-XVI/2018
- Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
- Permohonan tidak dipertimbangkan.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
21.
92/PUU-XVI/2018
- Mahkamah tidak menilai terkait pembentukan
pasal a quo pada pengajuan materiil;
- Permohonan Pemohon kabur.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
22.
74/PUU-XVIII/2020
- Norma a quo tidak membatasi jumlah calon
Presiden dan Wakil Presiden;
- Pasal a quo tidak menghalangi Pemohon untuk
bebas memberikan suaranya kepada pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden manapun
yang telah memenuhi syarat;
- Hak kerugian pada Pasal a quo berada pada
partai politik yang telah memenuhi syarat
sebagaimana dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun
2011 tentang Partai Politik;
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Permohonan tidak dapat diterima.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
68
terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy). Selain itu,
Mahkamah juga menyinggung presidential threshold sebagai “tata cara”
pelaksanaan pilpes. Ketiga pertimbangan hukum Mahkamah dalam
menolak permohonan penghapusan presidential threshold telah Pemohon
bantah dalam keseluruhan permohonan ini;
97. Bahwa dalam menyatakan menolak atau tidak menerima permohonan
pemohon, Mahkamah selalu merujuk dua putusan sebagai basis
argumentasi (pertimbangan hukum), yaitu (1) Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008;
(2)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017;
98. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
terdapat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting
opinion), sebagai berikut:
a. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008, terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yang mempunyai
pendapat berbeda, yaitu Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan,
dan M. Akil Mochtar;
b. Dalam Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018,
terdapat dua Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda,
yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra.
99. Bahwa terhadap putusan Mahkmah a quo, Pemohon sebagai Warga
Negara Indonesia menghormati segala putusan Mahkamah Konstitusi yang
bersifat final and binding. Akan tetapi, Pemohon menganggap ketentuan
open legal policy tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan hingga saat
ini Mahkamah belum pernah menilai apakah presidential threshold sebagai
open legal policy tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak;
100. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013 Jo.
Nomor 010/PUU-III/2005 Jo. Nomor 51-52-59
