PUU
Tahun 2016
70/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 6 huruf c, Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Tonin Tachta Singarimbun
Tanggal Registrasi: 2016-09-01
Tanggal Putusan: 2017-07-19
UU Diuji: UU 30/2002
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
1. Menolak Permohonan Pemohon sepanjang mengenai pengujian frasa “aparat penegak hukum” dalam [[Pasal 11 huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2. Permohonan Pemohon sepanjang mengenai pengujian frasa “penyelenggara negara” dalam [[Pasal 11 huruf a]] dan [[Pasal 6 huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 6]]
- [[Pasal 11]]
- [[Pasal 6 huruf c]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[70/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[70/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2002]] tentang [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-07-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-12-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-08-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-09**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-07-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[84/PUU-XIII/2015]]
### Perkara yang Merujuk
- [[57/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
Mengadili,
1. Menolak Permohonan Pemohon sepanjang mengenai pengujian frasa “aparat penegak hukum” dalam [[Pasal 11 huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2. Permohonan Pemohon sepanjang mengenai pengujian frasa “penyelenggara negara” dalam [[Pasal 11 huruf a]] dan [[Pasal 6 huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 6]]
- [[Pasal 11]]
- [[Pasal 6 huruf c]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
