Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

70/PUU-XIV/2016

Permohonan Pengujian Pasal 6 huruf c, Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Tonin Tachta Singarimbun
Tanggal Registrasi: 2016-09-01
Tanggal Putusan: 2017-07-19
UU Diuji: UU 30/2002
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, 1. Menolak Permohonan Pemohon sepanjang mengenai pengujian frasa “aparat penegak hukum” dalam [[Pasal 11 huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); 2. Permohonan Pemohon sepanjang mengenai pengujian frasa “penyelenggara negara” dalam [[Pasal 11 huruf a]] dan [[Pasal 6 huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 6]] - [[Pasal 11]] - [[Pasal 6 huruf c]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan