PUU
Tahun 2014
70/PUU-XII/2014
Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Ir. H.Isran Noor, M.Si dan Drs. H. Rachmat Yasin, M.M
Tanggal Registrasi: 2014-07-22
Tanggal Putusan: 2014-11-06T16:12:00+07:00
UU Diuji: UU 41/1999, UU 19/2004, UU 1/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 32/2004, UU 12/2008, UU 22/1999
Majelis Hakim: ["Muhammad Alim Arief Hidayat", "Wahiduddin Adams", "Ida Ria Tambunan"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 70/PUU-XII/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan
oleh:
[1.2]
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), yang
diwakili oleh:
1. Nama
: Ir. H.Isran Noor, M.Si
Pekerjaan : Ketua
Asosiasi
Pemerintah
Kabupaten
Seluruh
Indonesia (APKASI)
2. Nama
: Drs. H. Rachmat Yasin, M.M
Pekerjaan : Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten
Seluruh Indonesia (APKASI)
Bertindak untuk dan atas nama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
(APKASI) berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tertanggal
24 Juni 2011 dan berdasarkan Surat Kuasa tanpa tanggal Februari 2014 memberi
kuasa kepada: 1). Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra; 2). Agus Dwiwarsono,
S.H.,M.H; 3). Widodo Iswantoro, S.S., S.H; 4). Zulkarnain Yunus, S.H., M.H;
5). Mansur Munir, S.H; 6). Arfa Gunawan, S.H; 7). Adria Indra Cahyadi, S.H.,
M.H; 8). Eddy Mulyono, S.H. yang kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan
Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum IHZA & IHZA Law Firm, beralamat di
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
88 Kasablanca Office Tower, Tower A Lantai 19, Jalan Casablanca Nomor 88,
Jakarta Selatan, selanjutnya dalam menjalankan kuasanya, “Penerima Kuasa”
dibantu oleh para asisten advokat pada IHZA dan IHZA Law Firm yaitu: 1). Nur
Syamsiati Duha, S.H; 2). Yusmarini, S.H; 3). Rozy Fahmi, S.H; 4). Sururudin,
S.H; 5). Bayu Nugroho, S.H; 6). Gugum Ridho Putra, S.H., bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.3] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonannya bertanggal 7 Juli 2014, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada
tanggal 8 Juli 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
161/PAN.MK/2014 dan telah dicacat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
pada tanggal 22 Juli 2014 dengan Nomor 70/PUU-XII/2014, yang telah diperbaiki
dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 16 September 2014 dan 17
September 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG UNTUK MENGADILI DAN
MEMUTUS PERMOHONAN INI
1. Bahwa Pemohon memohon Mahkamah Konstitusi untuk melakukan
pengujian norma Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8
ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 38 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (3) huruf g, Pasal 66 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412), selanjutnya disebut “Undang-Undang
Kehutanan” terhadap norma Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan ayat
(5), Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Repubvlik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu,
permohonan ini termasuk ke dalam kategori pengujian undang-undang”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa salah
satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
selanjutnya
disebut
sebagai
Undang-Undang
Mahkamah
Konstitusi
menegaskan hal yang sama rumusan norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
yakni menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,
antara lain “menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Penegasan serupa juga
dikemukakan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Peradilan Umum yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk” antara lain “menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara ketentuan Pasal
9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”;
4. Berdasarkan uraian angka 1 sampai 3 di atas, maka Pemohon sampai
pada kesimpulan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili
permohonan pengujian Undang-Undang ini pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
II. PEMOHON MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
MENGAJUKAN PERMOHONAN INI
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Pemohon pengujian undang-
undang adalah “pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang” yang dalam
huruf a menyebutkan “badan hukum”. Selanjutnya dalam Penjelasan atas
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang a quo, disebutkan bahwa yang dimaksud
dengan hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
2. Bahwa Yurisprudensi tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang
dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan
batasan kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian
konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu: (1)
Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Bahwa hak
konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu
Undang-Undang yang diuji; (3) Kerugian konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi; (4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5)
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa Pemohon adalah sebuah badan hukum berbentuk perkumpulan
(vereneging) yang didirikan dengan Akta Notaris Aryanti Artisari, Notaris di
Jakarta, Akta Nomor 9 tanggal 6 Januari 2012 (bukti P-3) dan telah
disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-50.AH.01.07.Tahun 2012 tanggal 05 April 2012 (bukti
P-4). Dasar hukum pembentukan perkumpulan (vereneging) adalah
Rechtspersoonlijkeheid van Vereneging (Staatsblad 1870 Nomor 64)
yang dalam Pasal 1 menyatakan “tiada suatu perkumpulan orang-orang
apapun juga dapat bertindak sebagai badan hukum, selain dari yang
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
didirikan menurut peraturan umum dan itupun apabila sudah disahkan oleh
Gubernur Jenderal”. Oleh Staatsblad 1942 Nomor 13 dan Nomor 14,
ketentuan Staatsblad 1870 Nomor 64 yang semula hanya diberlakukan di
Jawa dan Madura, diberlakukan di seluruh Hindia Belanda, sedang
pengakuan oleh Gubernur Jenderal kemudian didelegasikan kepada
landraad (pengadilan negeri) setempat. Setelah Indonesia merdeka,
ketentuan-ketentuan dalam Rechtspersoonlijkeheid van Vereneging tetap
berlaku sampai sekarang berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah merdeka,
pengesahan badan hukum perkumpulan (vereneging) diambil alih oleh
Kementerian Kehakiman yang sekarang menjadi Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia.
4. Bahwa para bupati di seluruh Indonesia secara bersama-sama telah
mendirikan APKASI sebagai organisasi yang bersifat “perkumpulan” dan
telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum oleh Kementerian
Hukum dan HAM. Karena itu norma Pasal 1 Rechtspersoonlijeheid van
Vereneging yang menyatakan “tiada suatu perkumpulan orang-orang
apapun juga dapat bertindak sebagai badan hukum, selain dari yang
didirikan menurut peraturan umum dan itupun apabila sudah disahkan oleh
Gubernur Jenderal”. Oleh karena norma Pasal 51 Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa yang dapat mengajukan
permohonan pengujian undang-undang adalah “badan hukum” publik atau
privat, maka Pemohon berpendirian, tidak ada keraguan apapun juga
terhadap APKASI sebagai sebuah badan hukum yang sah untuk
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang kepada Mahkamah
Konstitusi. Bahwa adalah lazim menurut undang-undang dan kebiasaan
bahwa Ketua dan Sekretaris Jenderal sebuah organisasi adalah berwenang
untuk mewakili organisasi bertindak ke luar maupun ke dalam. Sementara
Pasal 22 huruf g Anggaran Dasar APKASI (bukti tambahan 1) menyatakan
bahwa Dewan Pengurus APKASI, dalam hal ini Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal, berwenang untuk melakukan advokasi, mediasi dan fisilitasi
berdasarkan hasil rapat dewan pengurus. Dewan Pengurus APKASI telah
berulangkali mengadakan rapat dan memutuskan untuk menguji Undang-
Undang Kehutanan ini ke Mahkamah Konstitusi;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
5. Bahwa APKASI adalah organisasi yang anggota-anggotanya adalah para
bupati seluruh Indonesia. Gubernur dan Walikota tidak bisa menjadi
anggota APKASI. Demikian pula halnya dengan DPRD Kabupaten.
Mengapa ada organisasi yang bernama APKASI yang anggotanya hanya
para bupati saja, hal itu adalah kebebasan para bupati tersebut untuk
mendirikan organisasi apapun yang mereka kehendaki. Kebebasan tersebut
tidak dapat dipersoalkan dan dipermasalahkan oleh siapapun karena
kebebasan tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin
oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kebebasan demikian dijamin pula oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Undang-undang untuk
melaksanakan norma Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
1945
itu
adalah
Rechtspersoonlijkeheid
van
Vereneging (Staatsblad 1870 Nomor 64). Dalam kenyataannya, DPRD
kabupaten juga membentuk asosiasi yang serupa dengan APKASI bagi
para bupati, dan hingga kini tidak ada yang mempermasalahkan
keberadaan asosiasi tersebut;
6. Bahwa sebagaimana telah dikemukakan dalam angka 5 di atas, anggota-
anggota APKASI adalah pemerintah kabupaten seluruh Indonesia
berdasarkan stelsel pasif (Pasal 9 Anggaran Dasar). Dengan demikian,
tanpa memohon menjadi anggotapun, pemerintah kabupaten seluruh
Indonesia akan secara otomatis menjadi anggota APKASI. Adapun tujuan
perkumpulan ini adalah untuk “menciptakan iklim yang kondusif terhadap
pelaksanaan kerjasama antar pemerintah kabupaten untuk memanfaatkan
peluang nasional, regional dan global guna kepentingan kabupaten dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat sesuai
amanat pembukaan UUD 1945”. Dengan demikian, Pemohon adalah
perkumpulan
berbadan
hukum
tempat
berhimpun
para
pimpinan
Pemerintahan Kabupaten seluruh Indonesia, dan sekaligus juga berfungsi
sebagai forum untuk bertukar-pikiran dalam memecahkan berbagai
persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten di seluruh Indonesia.
Bahwa persoalan hutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kehutanan, terdapat pada sebagian besar kabupaten di seluruh tanah air.
Dalam berbagai diskusi yang diselenggarakan APKASI, masalah hutan
adalah salah satu topik hangat yang sering dibicarakan dan memerlukan
kejelasan kewenangan pengelolaan, sehingga Pemohon yang merupakan
wadah untuk mewakili kepentingan para anggotanya, memandang perlu
untuk menguji berbagai norma Undang-Undang dalam Undang-Undang
Kehutanan terhadap UUD 1945 demi kelancaran penyelenggaraan tugas-
tugas pemerintahan di daerah-daerah;
7. Bahwa bupati adalah lembaga negara yang keberadaannya secara tegas
disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara norma Pasal 18 ayat (3)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
menyatakan “Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum. Walaupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah
menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten adalah bagian dari Pemerintahan
Daerah, namun DPRD bukanlah bagian dari Pemerintah Daerah. Tugas dan
kewenangan bupati dan DPRD jelas berbeda satu dengan lainnya. Oleh
karena itu, bupati dapat bertindak sendiri dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya sebagai pemerintah daerah, tanpa harus bertindak
bersama-sama dengan DPRD, kecuali dalam hal tertentu seperti dalam
mengesahkan Perda termasuk mengesahkan APBD. Oleh karena itu,
Bupati sebagai lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dapat mengajukan permohonan
pengujian Undang-Undang kepada Mahkamah Konstitusi tanpa harus
bersama-sama dengan DPRD. Telah ada beberapa yurisprudensi
Mahkamah Konstitusi yang mengakui bahwa bupati adalah pihak yang sah
untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang tanpa
bersama-sama dengan DPRD setempat, antara lain adalah Putusan
Mahkamah Nomor 72/PUU-VIII/2010 yang dimohon oleh H. Andi Harahap
dalam kedudukannya sebagai Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara,
Provinsi Kalimantan Timur;
8. Bahwa sebagai badan hukum yang sah, maka kedudukan Pemohon dapat
disamakan dengan orang perseorangan warganegara itu, dan oleh karena
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
itu mempunyai hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, baik
yang bersifat tidak langsung seperti hak untuk tidak diperlakukan sewenang-
wenang sebagai konsekuensi dari pernyataan bahwa Negara Republik
Indonesia adalah sebuah “negara hukum” sebagaimana normanya diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maupun hak-hak konstitusional yang
bersifat langsung yang normanya dirumuskan dalam Bab XA yang diberi
judul “HAK ASASI MANUSIA”, dan secara spesifik dirumuskan dalam Pasal
28D ayat (1) yang bunyinya “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”
9. Bahwa sebagai sebuah badan hukum, anggota-anggota badan hukum
Pemohon mempunyai visi untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi
daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab guna mencapai tujuan
nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 5
Anggaran Dasar). Misinya adalah untuk: (1) Menciptakan kerjasama yang
harmonis, sinergis, dan saling menguntungkan antar anggota APKASI
dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat; (2)
Menciptakan hubungan yang serasi antara anggota APKASI dengan
pemerintah kota, pemerintah provinsi dan pemerintah secara proporsional
sesuai dengan strata pemerintahan dalam penyelenggaraan otonomi
daerah,
dalam
wadah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia;
(3)
Meningkatkan kemampuan anggota APKASI dalam rangka menciptakan
pemerintahan yang baik (good governance);
10. Bahwa Pemohon menganggap, dengan berlakunya norma dalam Bab I
Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Kehutanan
yang menyatakan bahwa “Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah -- yang
menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang ini, Pemerintah berarti
Pemerintah Pusat -- untuk: (a) mengatur dan mengurus segala sesuatu
yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; (b)
menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan
hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan (c) mengatur dan menetapkan
hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-
perbuatan hukum mengenai kehutanan, hak konstitusional Pemohon untuk
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
mendapatkan adanya kepastian hukum sebagaimana diberikan oleh norma
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjadi sirna, karena norma Pasal 4 ayat (2)
huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Kehutanan tersebut
bertentangan dengan norma Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali
diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah–selanjutnya disebut Undang-Undang Pemerintahan
Daerah–
penanganan
masalah
kehutanan
bukanlah
kewenangan
Pemerintah, karena kewenangan Pemerintah telah secara limitatif dibatasi
oleh Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yakni
urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal
nasional serta urusan agama. Sementara urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (5)
Undang-Undang Pemerintahan Daerah adalah “urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah di luar ayat (3) sebagaimana yang diatur
dalam undang-undang ini”. Ini berarti semua kewenangan Pemerintah,
selain telah dibatasi secara limitatif dalam Pasal 10 ayat (3), kewenangan-
kewenangan lain di luar itu “sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.
Jadi tidak ada kewenangan Pemerintah yang di luar dari apa yang telah
dirumuskan
dalam
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
dan
perubahannya itu, termasuk masalah kehutanan. Berdasarkan undang-
undang
ini,
urusan
pemerintahan
di
bidang
kehutanan
bukanlah
kewenangan Pemerintah, melainkan kewenangan Pemerintah Daerah.
Adanya dua norma Undang-Undang yang berbeda pada dua Undang-
Undang yang berbeda, dengan sendirinya telah menghilangkan hak
konstitusioal Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
11. Bahwa mutatis mutandis dengan norma Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang
Kehutanan,
maka
norma
dalam
pasal-pasal
lain
Undang-Undang
Kehutanan, yaitu Pasal 5 ayat (3), dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal 14
ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 66 ayat (1) yang memuat kata
“Pemerintah” dan kata “Menteri” –dalam hal ini Menteri Kehutanan-
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2), “Menteri dan Dewan
Perwakilan Rakyat” sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (5), Pasal 50
ayat (3) huruf g juga bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang
Pemerintahan
Daerah,
karena
kewenangan
menangani
urusan
pemerintahan di bidang kehutanan bukanlah kewenangan Pemerintah, dan
oleh karena itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Adanya
ketidakpastian hukum ini penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan ini telah menghilangkan hak konstitusional Pemohon yakni hak
untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang merupakan
konsekuensi dari diakuinya asas bahwa Negara Indonesia adalah “negara
hukum” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang secara
eksplisit ditegaskan lagi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
12. Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana telah diuraikan dalam angka
1 sampai dengan 11 di atas, maka Pemohon berkesimpulan, Pemohon
memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan
permohonan ini, berdasarkan 5 (lima) alasan, yakni: (1) Pemohon badan
hukum yang sah yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia; (2) Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang normanya
telah diatur dan diberikan oleh UUD 1945, yakni hak konstitusional untuk
menyelenggarakan tertib pemerintahan yang sesuai dengan hukum dan
konstitusi sebagai konsekuensi dari pernyataan Negara Republik Indonesia
adalah negara hukum atau “rechtsstaat” sebagaimana diatur oleh Pasal 1
ayat (3) UUD 1945, serta hak konstitusional untuk memperoleh jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; (3) Hak konstitusional Pemohon tersebut,
nyata-nyata secara aktual dan spesifik telah dirugikan dengan berlakunya
norma Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1),
Pasal 14 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 66 ayat (1) yang
memuat kata “Pemerintah” dan kata “Menteri” – dalam hal ini Menteri
Kehutanan -- sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (3), “menteri dan
Dewan Perwakilan Rakyat” sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (5),
Pasal 50 ayat (3) huruf g, yang memberikan kewenangan kepada
Pemerintah (Pusat) dan Menteri Kehutanan yang merupakan bagian dari
Pemerintah (Pusat) untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
bidang kehutanan. Padahal, kewenangan tersebut seharusnya berada di
tangan para anggota yang berhimpun dalam organisasi Pemohon, yakni
Pemerintah Daerah; (4) Kerugian konstitusional tersebut nyata-nyata terjadi
berdasarkan sebab-akibat (causal verband), yakni hak-hak konstitusional
Pemohon dirugikan oleh tindakan Pemerintah dan Menteri Kehutanan yang
diberikan kewenangan oleh pasal-pasal dalam Undang-Undang Kehutanan
untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan,
sehingga Pemohon tidak dapat menyelenggarakan pemerintahan di bidang
kehutanan yang seharusnya menjadi kewenangannya; (5) Dengan adanya
putusan Mahkamah Konstitusi yang diharapkan akan mengabulkan petitum
permohonan ini, maka kerugian konstitusional Pemohon dimaksud,
diharapkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
III. ARGUMEN BAHWA PASAL-PASAL A QUO YANG DIUJI DALAM
UNDANG-UNDANG
KEHUTANAN
ADALAH
BERTENTANGAN
DENGAN
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan oleh
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah sebuah “negara hukum”. Para penyusun
UUD 1945 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara
berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan
belaka (machtsstaat). Digunakannya istilah “rechtsstaat” ini menunjukkan
bahwa para penyusun UUD 1945 menggunakan konsep negara hukum di
Jerman di masa itu. Julius Sthal, seorang ahli hukum Jerman, menyebutkan
ada tiga ciri negara hukum dalam konsep “rechsstaat” itu, dua diantaranya
ialah “perlindungan terhadap hak asasi manusia” dan “pemerintahan
haruslah berdasarkan atas Undang-Undang Dasar”. Sementara para
penyusun UUD 1945 tegas mengatakan bahwa Negara Republik Indonesia
tidaklah berdasarkan atas “kekuasaan belaka” atau “machtsstaat” yang
dalam Bahasa Jerman mengandung arti negara itu dijalankan semata-mata
berdasarkan kekuasaan, bukan berdasarkan atas hukum;
2. Bahwa negara yang mengandung ciri “machtstaat” itu tidaklah semata-mata
harus dilihat pada tindakan-tindakan konkretnya, tetapi juga pada norma-
norma hukum yang diciptakannya. Sebuah negara bisa saja menyatakan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dirinya secara normatif konstitusional bahwa negaranya adalah “negara
hukum”, namun dalam produk perundang-undangan di bawah konstitusi
yang diciptakannya, negara itu justru menginjak-injak konstitusi dan melalui
norma-norma hukum yang diciptakannya negara itu mendapatkan legitimasi
untuk bertindak secara totaliter. Salah satu cara untuk menghindari
terjadinya negara seperti itu, maka semua produk hukum yang diciptakan
oleh negara haruslah menjamin asas keadilan dan kepastian hukum. Asas
keadilan mengandung makna adanya proporsionalitas dan asas kepastian
hukum mengandung makna bahwa norma hukum yang diciptakan haruslah
tidak multi tafsir dan tidak menimbulkan kerancuan kewenangan antar
lembaga-lembaga
negara
(staatsorgan)
dan
lembaga-lembaga
pemerintahan (regeringsorgan);
3. Bahwa sejatinya, secara normatif konstitusional, Negara Republik Indonesia
adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, sebagaimana
dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1), dan kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1
ayat 2). Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, dilihat dari sejarah, kultur
dan sosiologis-antropologisnya adalah negara yang unik karena ia berhasil
membentuk dirinya menjadi sebuah negara kesatuan ditengah perbedaan-
perbedaan yang begitu besar antara daerah-daerah di dalamnya, termasuk
pula perbedaan-perbedaan antar suku bangsa yang secara bersama-sama
membentuk bangsa Indonesia itu. Suku-suku bukan saja beragam, tetap
potensi setiap daerah juga berbeda, pusat dan daerah juga berbeda, antara
provinsi juga berbeda, bahkan antara kabupaten dan kota juga berbeda.
Ditengah perbedaan yang begitu besar, maka Negara Kesatuan Republik
Indonesia itu jelas tidak mungkin menyelenggarakan kekuasaan negaranya
secara sentralistik. Kewenangan yang diberikan kepada daerah-daerah
untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan didaerahnya haruslah
diberikan secara adil, proporsional dan mengandung kepastian hukum;
4. Bahwa hutan, adalah bagian dari kehidupan masyarakat asli suku-suku
bangsa Indonesia. Tidak ada suku bangsa di Indonesia, kecuali suku-suku
yang membangun kehidupannya di atas permukaan air laut seperti Suku
Laut dan Suku Bajau, yang tidak menggantungkan hidup mereka pada
lahan dan hutan. Suku-suku itu sudah ada dan terbentuk jauh sebelum
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan lebih jauh lagi
sebelum terbentuknya kerajaan-kerajaan Nusantara dan kedatangan
bangsa-bangsa Eropa yang bermaksud ingin menjajah negeri ini. Hubungan
hukum antara individu dan masyarakat dengan lahan dan hutan adalah
hubungan yang sudah terbentuk ratusan, bahkan ribuan tahun yang lalu,
yang hubungan itu menciptakan norma-norma hukum tidak tertulis, namun
diketahui, dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat-masyarakat setempat.
Kenyataan-kenyataan sosiologis-antropologis serta terciptanya norma-
norma hukum tidak tertulis yang dihormati oleh suku-suku itu, tidaklah
dengan begitu saja dapat dinafikan oleh Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang kadang-kadang tanpa pemahaman yang mendalam
terhadap akar permasalahan masyarakat suku, menetapkan berbagai
norma yang justru bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakatnya
yang beragam itu;
5. Bahwa hutan, dalam kenyataannya berada di daerah-daerah, bukan di
Pusat, jika dilihat bahwa kedudukan Pemerintah (Pusat) Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah berada di Jakarta. Sebagian besar dari hutan-
hutan itu justru berada di wilayah kabupaten, terutama di daerah-daerah di
luar Pulau Jawa. Karena itu, Pemohon yang bertindak mewakili kepentingan
seluruh anggotanya, sangat berkepentingan dengan adanya keadilan dan
kepastian hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan di bidang
kehutanan. Para bupati yang ada di daerah-daerah di mana hutan itu
terletak adalah lebih mengetahui keadaan hutan di daerahnya daripada
Presiden Republik Indonesia dan Menteri Kehutanan yang berada di
Jakarta, yang terkadang hanya bekerja di belakang meja dan mengambil
berbagai keputusan penting dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kehutanan, tanpa mengerti apa yang sesungguhnya terjadi di
daerah-daerah yang memiliki hutan, termasuk timbulnya gejolak masyarakat
yang secara hukum adat telah ratusan tahun secara turun-temurun
menempati suatu kawasan sehingga terbentuklah kampung-kampung
tempat tinggal mereka. Namun secara tiba-tiba Menteri Kehutanan
menyatakan kampung-kampung tersebut adalah kawasan hutan lindung,
tanpa masyarakat tahu dan diajak bicara, tanpa Pemerintah Daerah
Kabupaten setempat pernah diajak bicara dalam mengambil keputusan itu.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Berbagai masyarakat di daerah-daerah yang terkena penetapan itu
tercengang melihat perilaku Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui
Menteri Kehutanan yang telah “merampok” lahan kampung mereka yang
telah ditinggali ratusan tahun turun-temurun dan tanpa ganti rugi apapun
menjadikannya sebagai kawasan hutan lindung, sementara Pemerintah
Kolonial Hindia Belanda saja yang jelas-jelas adalah penjajah tidak pernah
melakukannya. Menteri Kehutanan melakukan ini berdasarkan kewenangan
yang diberikan oleh Pasal 5 Undang-Undang Kehutanan;
6. Bahwa mengingat sebagian besar hutan berada di wilayah kabupaten yang
tersebar di seluruh Indonesia, maka untuk tetap menjaga tegaknya Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia,
maka
pengaturan
kewenangan
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, seharusnya
dilakukan secara adil, proporsional dan mengandung kepastian hukum.
Pemerintah sesuai kewenangannya, sebagai penjaga kepentingan nasional
dan mempertahankan Negara Kesatuan, seharusnya cukup melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang kehutanan
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan Undang-Undang
Kehutanan yang memberikan norma-noma penyelenggaraan pemerintahan
di bidang kehutanan secara nasional. Memang benar, bahwa hutan adalah
sumber daya alam yang dapat dirujuk esensinya kepada Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945. Adalah benar pula rumusan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Kehutanan yang menyatakan “semua hutan di dalam wilayah Republik
Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
7. Bahwa meskipun Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang Kehutanan menyatakan bahwa hutan adalah kekayaan alam yang
dikuasai oleh negara, namun tidak berarti bahwa kewenangan
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kehutanan mutlak menjadi
kewenangan Pemerintah (Pusat) sebagaimana tercermin dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Kehutanan yang
menyatakan bahwa “Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah -yang
menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang ini, Pemerintah berarti
Pemerintah Pusat- untuk: (a) mengatur dan mengurus segala sesuatu yang
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; (b) menetapkan
status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai
bukan kawasan hutan; dan (c) mengatur dan menetapkan hubungan hukum
antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum
mengenai kehutanan adalah bertentangan dengan norma konstitusi adalah
bertentangan dengan norma Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 yang
menyatakan “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan perbantuan” serta “Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”. Karena itu sejauh kata
“Pemerintah” yang diartikan dengan Pemerintah Pusat sebagaimana
dirumuskan dalam norma Pasal 4 ayat (2) adalah bertentangan dengan
Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945;
8. Bahwa selain bertentangan dengan norma Pasal 18 ayat (2) UUD 1945,
norma Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Kehutanan nyata-nyata
bertentangan secara paralel dengan norma Pasal 10 Undang-Undang
Pemerintah Daerah, yang tidak mencantumkan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan sebagai kewenangan Pemerintah Pusat. Berdasarkan
norma Pasal 10 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan adalah
kewenangan Pemerintah Daerah, bukan kewenangan Pemerintah (Pusat).
Adanya dua norma Undang-Undang yang sejajar kedudukannya, namun
berisi norma yang bertentangan satu dengan yang lainnya, apalagi Undang-
Undang Pemerintahan Daerah, yang dapat dianggap sebagai “payung” bagi
peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan di daerah,
maka pertentangan norma ini telah menimbulkan pula pertentangan norma
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengakui asas kepastian
hukum yang adil. Dengan berlakunya, norma Pasal 4 ayat (2) Undang-
Undang Kehutanan ini maka asas kepastian hukum yang adil sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 nyata-nyata telah
dikesampingkan;
9. Bahwa semangat pengaturan dalam Undang-Undang Kehutanan adalah
semangat pemerintahan sentralistik, dimasa transisi pemerintahan Orde
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Baru ke Orde Reformasi. Penguasaan hutan oleh negara diartikan sebagai
kewenangan penyelenggaraan pemerintahan di bidang kehutanan mutlak
menjadi kewenangan Pemerintah (Pusat) sebagaimana tercermin dalam
pasal-pasal, Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang
Kehutanan yang menyatakan bahwa “Penguasaan hutan oleh Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada
Pemerintah -- yang menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang ini,
Pemerintah berarti Pemerintah Pusat -- untuk: (a) mengatur dan mengurus
segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan; (b) menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau
kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan (c) mengatur dan
menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur
perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan dan norma-norma lain
dalam Undang-Undang ini sejauh menyebutkan kewenangan Pemerintah
Pusat, adalah bertentangan dengan norma konstitusi dalam Pasal 18A ayat
(2) UUD 1945 yang menyatakan “Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan
selaras berdasarkan undang-undang”. Sejauh mengatur kewenangan
Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memanfaatkan sumberdaya alam
hutan, norma Undang-Undang Kehutanan ini tidaklah memberikan
pengaturan kewenangan yang “adil dan selaras” antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah, malahan memberikan monopoli kewenangan pada
Pemerintah Pusat, padahal hutan ada di daerah-daerah dan bukan di pusat;
10. Bahwa kata “Pemerintah” sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 5
ayat (3) Undang-Undang Kehutanan menyatakan “Pemerintah menetapkan
status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan hutan
adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataan masyarakat hukum adat
yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”. Demikian pula
kata “Pemerintah” di dalam norma Pasal 8 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan
ayat (2) secara mutatis mutandis adalah bertentangan dengan norma Pasal
18 ayat (2) dan ayat (5) dan Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
dengan argumentasi yang sama sebagaimana telah Pemohon kemukakan
dalam angka 6 dan angka 7 di atas. Norma-norma Pasal 5 ayat (3), Pasal 8
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
ayat (1) juga secara mutatis mutandis bertabrakan dengan norma Pasal 10
Undang-Undang Pemerintahan Daerah sehingga bertentangan dengan
asas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. (Sekadar catatan norma Pasal 5 ayat (3) memang telah
diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sejauh kata “dan ayat 2”
dalam Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 26 Maret 2013. Namun
perubahan itu tidaklah berkaitan dengan permohonan pengujian sekarang
ini);
11. Bahwa norma Pasal 18 ayat (1) sejauh kata “Pemerintah” dalam frasa
norma yang menyatakan “Pemerintah menetapkan dan mempertahankan
kecukupan luas lahan” dan seterusnya secara mutatis mutandis juga
bertentangan dengan norma Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) serta Pasal 18A
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sebagaimana telah diuraikan dalam angka
10 di atas. Kata “Pemerintah” dalam norma Pasal 18 ayat (1) Undang-
Undang Kehutanan ini juga bertabrakan dengan norma Pasal 10 Undang-
Undang Pemerintahan Daerah. Tabrakan norma dalam dua Undang-
Undang yang berkedudukan sejajar ini telah bertentangan dengan asas
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD
1945;
12. Bahwa kata “Pemerintah” sebagaimana dirumuskan dalam norma Pasal 19
ayat (1) dalam frasa norma “Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan
hutan” dan seterusnya secara mutatis mutandis juga bertentangan dengan
norma Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) serta Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2)
sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian angka 10 dan 11 di atas.
Kata “Pemerintah” dalam norma tersebut juga bertabrakan dengan norma
Pasal 10 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sehingga menghilangkan
asas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
13. Bahwa kata “Pemerintah” dalam norma Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang
Kehutanan secara mutatis-mutandis adalah juga bertentangan dengan
norma Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) serta Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2)
sebagaimana telah diuraikan dalam uraian angka 10, angka 11 dan angka
12 di atas. Kata “Pemerintah” yang diartikan sebagai Pemerintah Pusat ini
juga bertabrakan dengan norma Pasal 10 Undang-Undang Pemerintahan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Daerah,
sehingga
bertentangan
dengan
asas
kepastian
hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
14. Bahwa kata “Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat“
dalam norma Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan yang
menyatakan
“Perubahan
peruntukan
kawasan
hutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan luas serta
bernilai strategis, ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat” adalah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-
Undang Kehutanan sendiri, karena dalam menetapkan status wilayah
tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan bukan lagi sebagai
kawasan hutan, adalah sepenuhnya kewenangan Pemerintah tanpa harus
melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat. Jika dalam menetapkan suatu
kawasan bukan sebagai kawasan hutan sepenuhnya adalah kewenangan
Pemerintah, mengapa halnya dalam melakukan perubahan harus meminta
Dewan Perwakilan Rakyat. Kewenangan DPR dalam UUD 1945 telah jelas
meliputi kewenangan legislasi, pengawasan dan anggaran. Menentukan
peruntukan kawasan hutan adalah sepenuhnya kewenangan eksekutif dan
tidak berbagai dengan legislatif – beda halnya dengan penetapan anggaran
dan pembentukan Undang-Undang – sehingga fungsi DPR dalam
perubahan kawasan hutan adalah fungsi pengawasan, bukan terlibat dalam
memutuskan perubahan kawasan hutan. Norma ini jelas tidak sejalan
dengan sistem bernegara yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.;
15. Bahwa kata “menteri” Pasal 38 ayat (3) dan ayat (5), dengan jelas menunjuk
kepada Menteri Kehutanan yang merupakan bagian dari Pemerintah
(Pusat). Pasal ini secara mutatis-mutandis juga bertentangan dengan norma
Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) dan Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) Undang-
UUD 1945 dengan argumentasi yang sama dengan apa yang telah
Pemohon uraikan dalam angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 9 di atas.
Norma dalam Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan ini juga nyata-
nyata bertabrakan dengan norma Pasal 10 Undang-Undang Pemerintahan
Daerah yang mengatur bahwa kewenangan menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan, bukanlah kewenangan Pemerintah
(Pusat), yang kalau demikian halnya, maka kewenangan tersebut ada pada
Pemerintah Daerah. Adanya dua norma Undang-Undang yang berada pada
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
hirarki yang sama yang isinya bertabrakan satu dengan lainnya, nyata-nyata
telah bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
memuat jaminan kepastian hukum yang adil;
16. Bahwa norma Pasal 38 ayat (5) Undang-Undang Kehutanan yang
menyatakan “Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai
strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat” adalah norma yang kabur dan tidak jelas apa maksud dan
kreterianya. Kata-kata “berdampak penting”, “cakupan yang luas” serta
“bernilai strategis” tidak jelas apa artinya dan bersifat multi tafsir. Penjelasan
Pasal 38 ayat (5) ini mengatakan “cukup jelas”, padahal isinya tidak jelas
samasekali. Penjelasan atas frasa yang sama memang dijumpai dalam
Penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Kehutanan yang mengatakan
“Yang dimaksud dengan ‘berdampak penting dan cakupan luas serta
bernilai strategis’ adalah perubahan yang berpengaruh terhadap biofisik
seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air, serta dampak
sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan akan
datang” adalah penjelasan yang tidak memperjelas masalah, malahan
potensial
menimbulkan
perdebatan.
Seharusnya
Undang-Undang
memerintahkan agar Peraturan Pemerintah memberikan rincian dalam
bentuk pengaturan lebih lanjut. Penjelasan ini, bukanlah norma, tapi
penjelasan saja. Namun penjelasan ini dapat menimbulkan norma yang
hendak dijelaskan menjadi kabur dan multi tafsir yang bertentangan dengan
norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD1945;
17. Bahwa norma Pasal 38 ayat (5) Undang-Undang Kehutanan yang
menyatakan “Pemberian Izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai
strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat” adalah rumusan yang tidak sesuai dengan sistem Pemerintahan
Presidensial yang dianut oleh UUD 1945. Menurut Pasal 17 UUD 1945,
menteri itu adalah pembantu Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden. Menteri-menteri itu bertanggung jawab kepada Presiden dan
bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Karena itu tidaklah pada
tempatnya tindakan seeorang menteri harus lebih dulu mendapatkan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, apalagi dalam hal memberikan izin
pinjam pakai hutan. Kewenangan memberikan izin adalah semata-mata
kewenangan eksekutif dan bukan kewenangan legislatif. Kalaulah sesuatu
keputusan eksekutif memerlukan persetujuan DPR, maka levelnya berada
di tingkat Presiden yang kedudukannya sejajar dengan DPR, bukan di
tingkat Menteri yang hanyalah seorang “pembantu” Presiden. Norma Pasal
38 ayat (5) ini mengacaukan sistem Presidensial, dan bertentangan dengan
norma Pasal 4 UUD 1945;
18. Bahwa norma Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang Kehutanan yang
menyatakan bahwa setiap orang dilarang “melakukan kegiatan penyelidikan
umum atau eksplorasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin
Menteri”. Kata ‘Menteri” dalam pasal ini yang jelas berarti adalah Menteri
Kehutanan adalah bagian dari Pemerintah Pusat. Bahwa jika seseorang
atau sebuah badan hukum ingin melakukan penyelidikan umum atau
melakukan eksplorasi atau eksploitasi di dalam kawasan hutan haruslah
lebih dulu mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan, secara mutatis
mutandis adalah bertabrakan dengan norma Pasal 10 Undang-Undang
Pemerintahan Daerah, karena kewenangan tersebut bukanlah kewenangan
Pemerintah Pusat. Norma yang menyebutkan “Menteri” ini bertentangan
dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) dan 18A ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945 yang mengatur tentang otonomi daerah. Tabrakan norma Pasal 50
ayat (3) huruf g Undang-Undang Kehutanan dengan Pasal 10 Undang-
Undang Pemerintahan Daerah juga bertentangan dengan asas kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
19. Bahwa terhadap Pasal 38 ayat (5) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g
sebelumnya sudah pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Nomor 72/PUU-VIII/2010. Pengujian yang dimohonkan adalah menguji
norma Pasal 38 ayat (5) dan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan
terhadap Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (1). Uraian dalam angka 17
dan angka 18 menunjukkan perbedaan materi pengujian dan argumen yang
dibangun untuk menunjukkan pertentangannya dengan UUD 1945;
20. Bahwa norma Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Kehutanan menyatakan
“Dalam rangka penyelenggaraan kehutanan, Pemerintah menyerahkan
sebagian kewenangan kepada daerah”. Ayat (2) “Pelaksanaan penyerahan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk
meningkatkan
efektivitas
pengurusan
hutan
dalam
rangka
pengembangan otonomi daerah”. Ayat (3) “Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah”. Norma ayat (1) pasal ini masih menyebutkan bahwa
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan masih menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga sebagian kewenangan tersebut
dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Padahal dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah saja
– yang kini sudah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah -- penyelenggaraan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan bukan lagi kewenangan Pemerintah Pusat. Apalagi
dengan perubahan UUD 1945, norma Pasal 66 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) ini nyata-nyata bertentangan dengan norma Pasal 18 ayat (2) dan ayat
(4), serta Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
21. Bahwa
Undang-Undang
Kehutanan
telah
disahkan
oleh
Presiden
Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 30 September 1999 dan
diundangkan oleh Mensesneg Muladi pada hari yang sama. Fakta sejarah
ini dengan jelas menunjukkan bahwa Undang-Undang Kehutanan dibentuk
sebelum adanya Perubahan UUD 1945, khususnya penambahan Pasal 18
ayat (2) dan ayat (5) serta Pasal 18A ayat (2) sebagaimana dikemukakan
dalam angka 6 dan angka 7 di atas yang baru disahkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Perubahan Kedua UUD 1945 pada tanggal
18 Agustus 2000. Karena itu, cukup beralasan untuk menyimpulkan bahwa
semua norma di dalam Undang-Undang Kehutanan, sejauh memberikan
kewenangan penuh kepada Pemerintah (Pusat) dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan tidaklah merujuk pada norma
Pasal 18 ayat dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang memang belum ada
pada saat Undang-Undang itu disahkan. Oleh karena itu, isinya di kemudian
hari dengan sendirinya mengandung pertentangan dengan norma konstitusi
tersebut. Hal ini kiranya menjadi alasan yang cukup bagi Mahkamah
Konstitusi untuk membatalkanya pasal-pasal tersebut;
22. Berdasarkan uraian-uraian seperti dikemukakan dalam angka 1 sampai
angka 8 di atas, nyatalah bahwa norma Undang-Undang yang dikandung
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal
14 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 38 ayat
(5), Pasal 50 ayat (3) huruf g dan Pasal 66 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Kehutanan adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
IV. RINGKASAN
Dari uraian-uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam angka I, angka II,
angka III di atas, maka sampailah Pemohon kepada kesimpulan dari
permohonan ini yang ringkasannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Pemohon memohon Mahkamah Konstitusi untuk menguji norma Undang-
Undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3)
dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 38 ayat (5), Pasal 50 ayat (3) huruf g dan
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412), terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 18A
ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Berdasarkan norma yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 1983 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal
9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
3. Pemohon adalah badan hukum yang sah dan dibentuk berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia yang memiliki hak-hak dan kewenangan
konstitusional, baik langsung maupun tidak langsung, yang diberikan oleh
UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5), Pasal
18A ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hak-hak
konstitusional tersebut nyata-nyata telah dirugikan dengan berlakunya
norma undang-undang, yakni norma Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) dan
ayat (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 38 ayat (3), Pasal 38 ayat (5), Pasal 50 ayat (3) huruf g dan Pasal 66
ayat (1) Undang-Undang Kehutanan. Oleh karena itu Pemohon mempunyai
legal standing atau kedudukan hukum untuk memohon pengujian Undang-
Undang ini;
4. Berdasarkan
berbagai
argumentasi
yuridis
yang
telah
Pemohon
kemukakan dalam uraian-uraian dalam Angka III di atas, Pemohon
berkesimpulan bahwa norma Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 4
ayat (2), Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (1),
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 50
ayat (3) huruf g dan Pasal 66 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Kehutanan adalah bertentangan dengan norma konstitusi
sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan ayat
(5), Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
karena itu terdapat alasan yang cukup bagi Mahkamah Konstitusi
mengabulkan petitum Pemohon seperti di bawah ini.
V. PETITUM
Berdasarkan
uraian-uraian
sebagaimana
telah
dikemukakan
dalam
keseluruhan isi permohonan ini, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu menyatakan bahwa Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk memohon pengujian undang-
undang, yakni menguji Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3888) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
kemudian memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan kata “Pemerintah” dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3)
dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal
19 ayat (1) dan ayat (2), dan kata “Menteri” dalam Pasal 38 ayat (3) dan
ayat (5), Pasal 50 ayat (3) huruf g, dan seluruh norma Pasal 66 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan
Lembaga
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412), bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan kata “Pemerintah” dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3)
dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal
19 ayat (1) dan ayat (2), dan kata “Menteri” dalam Pasal 38 ayat (3) dan
ayat (5), Pasal 50 ayat (3) huruf g, dan seluruh norma Pasal 66 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412), tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat;
4. Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya
Pemohon
mengajukan surat-surat bukti tertulis bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 dan
lampiran sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Akta Notaris Nomor 9, tanggal 6 Januari 1012;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-50.AH.01.07 Tahun 2012 tentang Pengesahan
Badan Hukum Perkumpulan;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, dan
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Putusan;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1),
Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat
(3) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (3) huruf g dan Pasal 66 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412,
selanjutnya disebut UU Kehutanan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) khususnya Pasal
1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 28D ayat (1);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi,
selanjutnya
disebut
Mahkamah,
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4] Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Kehutanan terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
sebagai berikut:
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon adalah Asosiasi Pemerintah Kabupaten
Seluruh Indonesia (APKASI), yang diwakili oleh Ir. H. Isran Noor, M.Si,
Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan
Drs. H. Rachmat Yasin, MM, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten
Seluruh Indonesia (APKASI);
[3.9] Menimbang, bahwa berkaitan dengan kewenangan kepala daerah untuk
mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, maka Pasal 25 huruf f
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) menentukan, “Kepala Daerah mempunyai tugas
dan wewenang: a. ... f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan ...”. Ketentuan tersebut tidak diubah dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844). Di dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) meskipun pasal, ayat, dan hurufnya berubah, akan tetapi
redaksinya sama dengan yang tertera di dalam Pasal 25 huruf f Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589) ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf e tersebut tidak diubah. Dengan demikian
hingga sekarang kewenangan kepala daerah untuk mewakili daerahnya di dalam
dan di luar pengadilan masih tetap berlaku. Oleh karena Pemohon selaku
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
organisasi para kepala daerah (bupati) dan mewakili kepentingan pemerintah
daerah yang berkaitan dengan wewenang pemerintahan daerah maka menurut
Mahkamah untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang yang
mewakili kepentingan daerah di hadapan Mahkamah haruslah pemerintahan
daerah yang terdiri atas bupati dan ketua DPRD. Mahkamah dalam putusan
Nomor 47/PUU-X/2012, bertanggal 21 Februari 2013, dalam paragraf [3.13] telah
mempertimbangkan, antara lain, “Menimbang bahwa selain itu, karena yang
ditetapkan dalam pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh
para Pemohon adalah soal batas wilayah daerah yang berkaitan erat dengan
kepentingan daerah, terutama menyangkut PAD, maka berdasarkan ketentuan
Pasal 25 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), yang
menyatakan, “Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang: ... f. mewakili
daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, maka para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena dua alasan
yaitu: pertama, sejauh menyangkut PAD, para Pemohon tidak mengalami kerugian
konstitusional sebagaimana dipertimbangkan di atas, dan; kedua, sejauh
menyangkut hak mewakili kepentingan daerah para Pemohon bukan kepala
daerah dan tidak mendapat kuasa hukum yang sah dari kepala daerah yang
bersangkutan”.
Berdasarkan
pertimbangan
tersebut,
menurut
Mahkamah,
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.10] Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka pokok
permohonan tidak dipertimbangkan;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[4.1]
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap
Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, Aswanto, Maria
Farida Indrati, Anwar Usman, Patrialis Akbar, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal enam, bulan Oktober, tahun
dua ribu empat belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam, bulan November, tahun
dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 16.12 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat,
Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, Aswanto, Maria Farida Indrati, Anwar
Usman, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pemohon atau kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili;
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Aswanto
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1),
Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat
(3) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (3) huruf g dan Pasal 66 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412,
selanjutnya disebut UU Kehutanan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) khususnya Pasal
1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 28D ayat (1);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi,
selanjutnya
disebut
Mahkamah,
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4] Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Kehutanan terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
sebagai berikut:
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon adalah Asosiasi Pemerintah Kabupaten
Seluruh Indonesia (APKASI), yang diwakili oleh Ir. H. Isran Noor, M.Si,
Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan
Drs. H. Rachmat Yasin, MM, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten
Seluruh Indonesia (APKASI);
[3.9] Menimbang, bahwa berkaitan dengan kewenangan kepala daerah untuk
mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, maka Pasal 25 huruf f
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) menentukan, “Kepala Daerah mempunyai tugas
dan wewenang: a. ... f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan ...”. Ketentuan tersebut tidak diubah dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844). Di dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) meskipun pasal, ayat, dan hurufnya berubah, akan tetapi
redaksinya sama dengan yang tertera di dalam Pasal 25 huruf f Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik I
