PUU
Tahun 2022
70-PS/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: H. Irnensif, S.H., M.H., Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.M., Wilmar Ambarita, S.H., M.Si., Dra. Renny Ariyani, S.H., M.H., LLM., dan Dra. Indrayati H S., S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2022-09-26
UU Diuji: UU 11/2021, UU 16/2004, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2011
Amar Putusan: Dikabulkan
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 70-PS/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Putusan Sela (Provisi) dalam perkara Pengujian Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: H. Irnensif, S.H., M.M.
Pekerjaan
: Jaksa Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan Republik
Indonesia.
Alamat
: Jalan Kemang Anggrek Raya Blok Arb Nomor 1, RT.002,
RW.012, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan
Rawalumbu, Kota Bekasi.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Jaksa Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan Republik
Indonesia.
Alamat
: Jalan Pejompongan Raya Nomor 23, RT.011 RW.005
Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Wilmar Ambarita, S.H., M.H., M.Si.
Pekerjaan
: Jaksa Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan Republik
Indonesia.
Alamat
: Citra Gading Blok H5 Nomor 11/12, RT. 006, RW.011,
Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,
Provinsi Banten.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
4.
Nama
: Dra. Renny Ariyanny, S.H., M.H., LL.M.
Pekerjaan
: Jaksa Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan Republik
Indonesia.
Alamat
: Jalan Kana Lestari J-18, RT.004/RW.007, Kelurahan
Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
: Dra. Indrayati Siagian, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Jaksa Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan Republik
Indonesia.
Alamat
: Jalan Puter III ED.4/23, Bintaro Jaya Sektor 5, RT.003,
RW.009, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama
: Fahriani Suyuthi, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Jaksa Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan Republik
Indonesia.
Alamat
: Jalan Adhiyaksa IV D 86, RT.005/RW.005, Kelurahan
Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Juni 2022 dan 25 Juli
2022, memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa S.H., M.H., advokat dan
konsultan hukum pada Firma Hukum VST and Partners, Advovates & Legal
Consultans yang beralamat di Perumahan Griya Cilebut Asri 1, Jalan Lidah Buaya
6, Blok M1, Cilebut Barat, kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, bertindak untuk
dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 29 Juni 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
29 Juni 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
64/PUU/PAN.MK/ AP3/06/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 5 Juli 2022 dengan Nomor 70/PUU-XX/2022,
yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada
29 Juli 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Dengan ini para Pemohon mengajukan Permohonan pengujian Pasal 40A Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Nomor 298
Tahun 2021, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755)
(Selanjutnya disebut UU 11/2021) (Bukti P.1), yang mengatur :
Pasal 40A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang
berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia
pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401).
Bertentangan
secara
bersyarat
(Inkonstitusional
Bersyarat/Conditionally
Unconstitutional) dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)
(Bukti P-2), dengan uraian sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
4
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang- undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020, Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) (selanjutnya disebut UU 7/2020) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Neagra Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun
5076)
(selanjutnya
disebut
UU
Kekuasaan
Kehakiman)
yang
mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
5
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, ketentuan norma yang diuji
adalah materi muatan dalam Undang-undang, oleh karenanya Mahkamah
berwenang menguji Pasal 40A UU 11/2021 terhadap UUD 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 mengatur Para Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Permohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum PARA PEMOHON yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
6
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki
Kedudukan Hukum sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) huruf a UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021,
yakni Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia, maka
perlu dijelasan sebagai berikut:
- Para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk. (Bukti P.3 sampai dengan P.7 dan
P.20)
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak
konstitusinal pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar para Pemohon
antara lain:
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Pasal 28I ayat (2), menyatakan:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
Persoalan yang dialami oleh para Pemohon akibat dari ketentuan Norma
a quo telah melanggar hak konstitusionalitas para Pemohon sebagaimana
telah dijamin dalam ketentuan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 Oleh karenanya para Pemohon telah
memenuhi syarat sebagaimana tentukan dalam Pasal Pasal 4 ayat (2)
huruf a PMK 2/2021.
7
6. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni
adanya kerugian Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan actual,
atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
6.1. Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III mempunyai kepentingan
yang sama sebagai Jaksa/Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara
(Bukti P.8 sampai dengan Bukti P.10) dengan jabatan Jaksa
Fungsional (Pejabat Fungsional Jaksa) pada Kejaksaan Republik
Indonesia dengan jabatan Jaksa Utama Madya/Pembina Utama
Madya (IV/d) (Bukti P.11 sampai dengan Bukti P.13).
Dengan berlakunya UU 11/2020 Pemohon I mengalami kerugian hak
konstitusionalnya. Hal ini disebabkan bahwa Pemohon I genap
berusia 60 tahun pada tanggal 1 Maret 2022, Pemohon II genap
berusia 60 Tahun pada tanggal 03 Maret 2022, dan Pemohon III
genap berusia 60 Tahun pada tanggal 16 April 2022, sehingga
berdasarkan ketentuan Norma a quo Pemohon I, Pemohon II dan
Pemohon III terkena dampak langsung, memasuki masa pensiun
(Bukti P.14 dan Bukti P.15) tanpa mendapatkan haknya yakni Masa
Persiapan Pensiun (MPP) selama 1 (satu) tahun sebelum pensiun.
Selain itu dengan pemberlakuan ketentuan norma a quo telah
menghambat Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III dalam
berkarir dan prestasi kenaikan pangkat, dengan diberlakukannya
ketentuan Pasal 40A UU 11/2021 tersebut telah menimbulkan
kerugian konstitusional secara langsung atau bersifat spesifik dan
aktual dan nyata dialami Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III
yang akhirnya harus dipaksa berhenti bekerja akibat berlakunya
ketentuan Norma a quo.
6.2. Pemohon IV dan Pemohon V mempunyai kepentingan yang sama
sebagai Jaksa Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara yang telah
diangkat, dilantik berdasarkan Surat keputusan (Bukti P.16 dan Bukti
P.17) dan saat ini menduduki jabatan Jaksa Fungsional (Pejabat
Fungsional Jaksa) pada Kejaksaan Republik Indonesia, dengan
8
jabatan Pemohon IV Jaksa Utama Madya/Pembina Utama Madya
(IV/d) (Bukti P. 18) dan Pemohon V Jaksa Utama Muda (IV/c (Bukti
P.19).
Pemohon IV dan Pemohon V tidak melampirkan surat izin
(Pimpinan), karena kedudukan Pemohon IV dan Pemohon V dalam
mengajukan
Pengujian
Materiil
(Judicial
Review)
dalam
kepentingannya secara pribadi karena merasa dirugikan atas
berlakunya ketentuan norma a quo. Walaupun Pemohon IV,
Pemohon V dan Pemohon VI tidak memiliki surat izin, namun
Pemohon IV dan Pemohon V tetap mendapatkan tugas kedinasan
(penanganan Perkara) yang diberikan dari Pimpinan, artinya tidak ada
sanksi apapun yang diterima dari Pimpinan kepada Pemohon IV dan
Pemohon V
Pemohon
IV
dan
Pemohon
V
mengalami
kerugian
hak
konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan norma a quo tersebut.
Hal ini disebabkan bahwa Pemohon IV akan genap berusia 60 Tahun
pada tanggal 24 November 2022, sementara Pemohon V akan genap
berusia 60 Tahun pada tanggal 24 Oktober 2022.
6.3. Pemohon
VI
mempunyai
kepentingan
yang
sama
sebagai
Pegawai/Aparatur Sipil Negara (Bukti P.21), yang telah diangkat
menjadi Jaksa (Bukti P.22) dan saat ini menjabat sebagai Jaksa
Utama Muda / Pembina Utama Muda IV/c (Bukti P.23). Pemohon VI
lahir pada tahun 1964 yang dalam penalaran yang wajar akan terkena
ketentuan norma a quo.
Berdasarkan ketentuan norma a quo Pemohon IV dan Pemohon V
dan Pemohon VI akan dipaksa untuk berhenti dengan hormat. Artinya
ketentuan Norma a quo dapat menghambat Pemohon IV, Pemohon
V, dan Pemohon VI dalam berkarir dan prestasi kenaikan pangkat.
Dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 40A UU 11/2021 tersebut
telah berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional yang dalam
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan segera terjadi kepada
Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI untuk dipaksa berhenti
bekerja.
9
Kerugian aktual dalam penalaran yang wajar akan dialami oleh
Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI diantaranya; mengalami
kerugian nyata atas hak konstitusional berupa kehilangan hak untuk
naik pangkat dari pangkat golongan IV/d ke IV/e dan/atau Kenaikan
Pangkat Pengabdian (KPP) menjadi IV/e, merupakan kerugian
penghasilan yang nyata berupa gaji pokok dan penghasilan lainnya
yang sah berupa tunjangan Jaksa selaku pejabat fungsional dan
tunjangan kinerja serta penghasilan lainnya yang sah.
Padahal Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI mempunyai hak
yang sama dan perlakuan yang adil untuk bisa mengembangkan karir
dan jabatan di Kejaksaan Republik Indonesia apabila ketentuan Norma
a quo tidak diberlakukan.
6.4. Berdasarkan uraian diatas, telah nyata dan secara aktual ketentuan
norma a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Para
Pemohon secara spesifik dan aktual kepada Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III dan setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi bagi Pemohon IV,
Pemohon V, dan Pemohon VI.
6.5. Kerugian Konstitusional tersebut dialami para Pemohon karena
dengan berlakunya ketentuan norma a quo para Pemohon tidak
mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu para Pemohon juga
mendapatkan perlakuan diskriminatif sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 in casu dalam perspektif ketatanegaraan
sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
19/PUU-VIII/2010, Paragraf [3.15.3], bertanggal 1 November 2011,
Halaman 131.
7. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya
hubungan
sebab-akibat
antara
kerugian
konstitusional
degan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, maka
perlu dijelaskan sebagai berikut:
10
7.1. Ketentuan Norma Pasal 40A UU 11/2021 telah menjadi sebab yang
menimbulkan akibat bagi Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III
karena harus diberhentikan dengan Hormat secara paksa karena saat
UU 11/2021 diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021,
Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III belum genap berusia 60
Tahun, hanya berselang 3 bulan bagi Pemohon I yang genap 60
Tahun pada tanggal 01 Maret 2022, Pemohon II yang genap berusia
60 Tahun pada tanggal 03 Maret 2022, sementara bagi Pemohon III
hanya berselang 4 bulan, dimana Pemohon III genap berusia 60
Tahun pada tanggal 16 April 2022.
Sementara terhadap Jaksa yang berusia genap 60 Tahun atau lebih,
saat UU 11/2021 di undangkan, yakni per 31 Desember 2021, tidak
diberhentikan dengan hormat secara paksa karena tetap mengikuti
batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Artinya secara nyata dan dengan sangat mudah terlihat adanya
hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional Pemohon I,
Pemohon II dan Pemohon III degan berlakunya undang-undang in
casu Ketentuan norma a quo yang dimohonkan pengujiannya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 2/2021.
7.2. Ketentuan Norma Pasal 40A UU 11/2021 telah menjadi sebab yang
menimbulkan akibat bagi Pemohon IV dan Pemohon V karena akan
diberhentikan dengan hormat secara paksa pada tanggal 24
November 2022 bagi Pemohon IV karena genap berusia 60 Tahun,
dan bagi Pemohon V akan mengalami hal yang sama pada tanggal
24 Oktober 2022 karena genap berusia 60 Tahun. Sementara
terhadap Jaksa yang berusia genap 60 Tahun atau lebih, saat UU
11/2021 di undangkan, yakni per 31 Desember 2021, maka tidak
diberhentikan dengan hormat secara paksa karena tetap mengikuti
batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia
7.3. Selain itu ketentuan norma a quo dalam penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan menimbulkan kerugian yang sangat krusial, bersifat
masif serta berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional pula bagi
11
warga negara pencari keadilan dan negara (Pemerintah), karena
terdapat ketidak seimbangan antara jumlah Jaksa yang semakin
menurun dengan peningkatan/ banyaknya perkara yang harus
ditangani baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara dan tugas
tugas pokok kejaksaan lainnya sehingga menyebabkan pelayanan
pelaksanaan tugas fungsi Jaksa tidak optimal dan menimbulkan
ketidak pastian hukum. Pengurangan selama dua tahun masa bekerja
Jaksa Republik Indonesia juga telah menimbulkan dampak psikologis,
ekonomis, sosiopolitik dan terlanggarnya hak konstutisional PARA
PEMOHON dan Jaksa seluruh Indonesia, para warga pencari
keadilan, dan negara.
8. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi,
maka sebagaimana telah diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah
nyata apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini maka
dapat dipastikan kerugian yang telah dialami dan yang akan dialami oleh
para Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi dikemudian hari.
9. Berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah Para Pemohon uraikan
diatas, maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 40A UU 11/2021 terhadap
UUD 1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020
beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III.
ALASAN PERMOHONAN
Bahwa Ketentuan Norma yang diuji Konstitusionalitasnya oleh para Pemohon,
yakni:
Pasal 40A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang
berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas
usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
12
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401).
bertentangan secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat - Conditionally
Unconstitutional) dengan UUD 1945, antara lain:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Pasal 28I ayat (2), menyatakan:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu
PERKARA A QUO TIDAK NEBIS IN IDEM
1.
Bahwa namun sebelum menjelaskan alasan-alasan Permohonan, perlu
kami jelaskan terlebih dahulu terkait dengan Nebis in Idem terhadap
perkara No. 27/PUU-XX/2022, sebagai berikut:
1.1. Berdasarkan Pasal 60 UU 7/2020, menyatakan:
(1)
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali;
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
1.2. Selanjutnya berdasarkan Pasal 78, Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, (Selanjutnya disebut PMK 2/2021)
menyatakan:
(1)
Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimajukan kembali.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.
13
1.3. Syarat terhadap suatu materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian
dalam Undang-Undang dapat diuji, berdasarkan Pasal 60 ayat (2)
UU 7/2020 jo. Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, adalah:
-
Jika Materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian
berbeda, atau
-
Terdapat alasan permohonan yang berbeda
1.4. Pasal 40A telah diputus oleh Mahkamah konstitusi dalam Putusan
MK No. 27/PUU-XX/2022 yang menguji Pasal 12 huruf c dan Pasal
40A UU 11/2021, menggunakan Dasar Pengujian dalam UUD 1945,
sebagai berikut:
-
Pasal 27 ayat (1)
-
Pasal 28D ayat (1)
-
Pasal 28I ayat (2)
Sementara, dalam perkara a quo (70/PUU-XX/2022), menguji Pasal
40A menggunakan Dasar Pengujian dalam UUD 1945, sebagai
berikut:
-
Pasal 1 ayat (3)
-
Pasal 28D ayat (1)
-
Pasal 28I ayat (2) incasu, diskriminasi dalam perspektif
ketatanegaraan (diskriminasi hukum) sebagaimana termuat
dalam Putusan MK No. 19/PUU-VIII/2010, Paragraf [3.15.3],
bertanggal 1 November 2011, Halaman 131.
Artinya permohonan a quo telah memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) UU 7/2020 jo. Pasal 78 ayat (2)
PMK 2/2021, karena Materi muatan dalam UUD yang dijadikan
dasar pengujian berbeda ada yang berbeda.
1.5. Terhadap syarat alasan yang berbeda, dalam Perkara yang diputus
dalam Putusan Nomor 27/PUU-XX/2022 dengan Perkara a quo
(70/PUU-XX/2022) sebagai berikut:
- Putusan
Nomor
27/PUU-XX/2022,
pada
pokoknya
mempersoalkan:
“kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sudah selayaknya
usia pensiun para Jaksa tidak dibedakan dengan pejabat
14
peradilan lainnya, contohnya usia pensiun hakim 65 (enam
puluh lima) tahun, seperti halnya Hakim Peradilan Umum,
Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan
adanya pengurangan usia pensiun bagi jaksa, menurut para
Pemohon hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945”
- Perkara Nomor 70/PUU-XX/2022, pada pokoknya:
“Ketentuan Norma Pasal 40A UU 11/2021 merupakan
ketentuan peralihan yang tidak memberikan kepastian hukum
dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang
terkena dampak perubahan ketentuan pasal tersebut sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
2.
Bahwa artinya terhadap Perkara a quo memiliki batu uji yang berbeda,
dan alasan konstitusionalitas yang berbeda pula, oleh karenanya perkara
a quo tidak nebis in idem terhadap Putusan Nomor 27/PUU-XX/2022.
Maka Mahkamah masih berwenang untuk memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan a quo.
ALASAN PROVISI
Selanjutnya, sebelum masuk kepada bagian Alasan Pokok Permohonan,
perkenankanlah para Pemohon meminta kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk dapat memberikan Putusan Sela (provisi) dengan
alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 69 PMK 2/2021, menyatakan: “Putusan Mahkamah dapat
berupa Putusan, Putusan Sela, atau Ketetapan.”
2. Bahwa Putusan Sela pertama kali ditetapkan oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009 yang diucapkan
pada tanggal 29 Oktober 2009. Alasan Mahkamah memberikan Putusan
Sela termuat dalam Paragraf [3.10] sampai dengan Paragraf [3.13],
halaman 29-31, sebagai berikut:
[3.10] Menimbang bahwa terhadap permohonan provisi para
Pemohon dikaitkan dengan dalil-dalil para Pemohon beserta bukti-
bukti yang diajukan, Mahkamah berpendapat sebagai berikut.
Bahwa putusan provisi lazim dikenal dalam praktek hukum acara
perdata yaitu permohonan Penggugat kepada pengadilan agar
mengeluarkan tindakan hukum sementara dengan maksud untuk
mencegah suatu kerugian yang semakin besar bagi penggugat dan
memudahkan
pelaksanaan
putusan
hakim
jika
penggugat
dimenangkan, oleh karenanya tindakan sementara ini diperintahkan
pelaksanaannya terlebih dahulu sedangkan perkara masih sedang
15
berjalan (Prof. R. Subekti, S.H., Praktek Hukum: 71) juncto Pasal 180
HIR.
Bahwa meskipun pada awalnya permohonan provisi adalah ranah
hukum acara perdata, namun hukum acara Mahkamah juga mengatur
permohonan provisi dalam perkara sengketa kewenangan lembaga
negara sebagaimana dimuat dalam Pasal 63 UU MK yang berbunyi,
“Mahkamah dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan
pada
pemohon
dan/atau
termohon
untuk
menghentikan
sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan
sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”. Selain itu, jika
diperlukan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara,
Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Penjelasannya memberikan kewenangan kepada
Mahkamah untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan
jika terjadi kekosongan/kekurangan dalam hukum acara. Dalam
praktik selama ini, Mahkamah telah menggunakan Pasal 86 tersebut
untuk memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum melalui
beberapa putusan sela yang berlaku mengikat dan telah dilaksanakan.
Tambahan pula, dalam perkara pengujian undang-undang terhadap
UUD, berdasarkan Pasal 16 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-
Undang juga dibuka kemungkinan bagi Mahkamah untuk menerbitkan
ketetapan atau putusan di dalam permohonan provisi.
[3.11] Menimbang bahwa sesuai dengan kewenangan Mahkamah
yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yakni, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
diantaranya menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, Mahkamah
tidak hanya bertugas menegakkan hukum dan keadilan tetapi secara
preventif
juga
berfungsi
melindungi
dan
menjaga
hak-hak
konstitusional warga negara agar tidak terjadi kerugian konstitusional
yang disebabkan oleh praktik penyelenggaraan negara yang tidak
sesuai dengan UUD 1945
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 58 UU MK yang
berbunyi, “Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap
berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-
undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”. Dari ketentuan Pasal 58 UU MK
prima facie, Mahkamah tidak berwenang untuk memerintahkan
penghentian, walaupun bersifat sementara, terhadap proses hukum
yang sedang berlangsung, namun, dalam permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 Mahkamah dapat mengatur
pelaksanaan kewenangannya, yaitu berupa tindakan penghentian
sementara pemeriksaan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 atau penundaan putusan atas permohonan
tersebut apabila permohonan dimaksud menyangkut pembentukan
undang-undang yang diduga berkait dengan suatu tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-undang.
16
Bahwa Mahkamah secara terus menerus mengikuti perkembangan
kesadaran hukum dan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat yang
menjadi dasar agar Mahkamah tidak berdiam diri atau membiarkan
terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara. Oleh
karenanya, meskipun dalam UU MK tidak dikenal putusan provisi
dalam perkara pengujian undang-undang, seiring dengan
perkembangan kesadaran hukum, kebutuhan praktik dan
tuntutan
rasa
keadilan
masyarakat
serta
dalam
rangka
memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil,
Mahkamah memandang perlu menjatuhkan putusan provisi
dalam perkara a quo dengan mendasarkan pada aspek keadilan,
keseimbangan, kehati-hatian, kejelasan tujuan, dan penafsiran
yang dianut dan telah berlaku tentang kewenangan Mahkamah
dalam menetapkan putusan sela.
[3.13] Menimbang bahwa dalam perkara a quo, terlepas apakah pasal
yang dimohonkan pengujian nantinya akan dinyatakan bertentangan
atau tidak dengan UUD 1945, Mahkamah memandang terdapat
cukup potensi terjadinya pelanggaran atas kepastian hukum yang
adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum [vide Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], dan kebebasan dari ancaman
dari rasa takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi [vide Pasal 28G ayat (1)], sehingga Mahkamah
harus memainkan peran yang besar dalam mempertegas dan
memberikan rasa keadilan dalam perkara a quo melalui putusan
provisi yang selengkapnya akan dimuat dalam amar putusan ini.
3. Bahwa berlakunya Ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 yang tidak
memberikan
jaminan
kepastian
hukum
serta
tidak
memberikan
perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan dari
Pasal 12 huruf c UU 11/2021 yang merubah batas usia pemberhentian
dengan hormat Jaksa dari 62 Tahun menjadi 60 Tahun. Hal ini tentunya
merupakan pelanggaran atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama dihadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I aya (2) UUD 1945. Hal tersebut terbukti dengan
diberhentikannya Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III dengan
Hormat “secara Paksa” tiga bulan setelah UU 11/2021 diundangkan tanpa
ada sosialisasi sebelumnya. Sehingga Pemohon I, Pemohon II dan
Pemohon III tidak dapat mempersiapkan segalanya untuk menghadapi
masa pensiun.
4. Bahwa Pemberhentian dengan hormat “Secara Paksa” kepada Pemohon
I, Pemohon II, dan Pemohon III dilakukan hanya berselang 3-4 bulan
sejak UU 11/2021 diundangkan yakni pada tanggal 31 Desember 2021.
Dimana Pemohon I genap berusia 60 Tahun pada tanggal 1 Maret 2022,
17
dan diberhentian pada tanggal 18 April 2022 (vide. Bukti P.14), Pemohon
II genap berusia 60 Tahun pada tanggal 03 Maret 2022 dan diberhentikan
pada tanggal 11 Maret 2022 (Vide. Bukti P.15), Sedangkan Pemohon III
genap berusia 60 Tahun Pada tanggal 16 April 2022, dan diberhentikan
dengan hormat namun belum diberikan Keputusan Pemberhentian dan
Pemberian Pensiun hingga Perbaikan Permohonan ini di daftarkan.
5. Bahwa terhadap Pemberhentian dengan hormat “Secara Paksa”
sebagaimana dialami oleh Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III pun
dapat dipastikan akan segera dialami Pemohon IV, Pemohon V dan
Pemohon
VI
apabila
Mahkamah
Konstitusi
tidak
memberikan
mengabulkan Permohonan Provisi ini, karena Pemohon IV genap berusia
60 Tahun pada tanggal 24 November 2022, Pemohon V akan genap
berusia 60 Tahun pada 24 Oktober 2022. Artinya Pemohon IV dan
Pemohon V dalam waktu 3-4 bulan lagi akan diberhentikan dengan
hormat “Secara Paksa”. Demikian pula dapat dipastikan akan terjadi pada
Pemohon VI.
6. Bahwa sementara disisi lain, Jaksa Pegawai Negeri Sipil yang genap
berusia 60 Tahun sebelum tanggal 31 Desember 2021 tidak akan
dilakukan pemberhentian dengan hormat, karena tetap mengikuti
ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c
UU 16/2004 yakni diberhentikan dengan Hormat pada usia 62 Tahun.
7. Bahwa hal ini tentunya secara nyata telah menimbulkan diskriminasi
hukum sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK No. 19/PUU-VIII/2010,
Paragraf [3.15.3], bertanggal 1 November 2011, Halaman 131, yang
mengatakan:
“… Dari pembedaan-pembedaan yang timbul dalam hubungan hukum
dan akibat hukum karena adanya pembedaan status hukum akan
tergambar aspek diskriminasi hukum dari suatu pembedaan, karena
daripadanya akan diketahui adanya pembedaan hak-hak yang
ditimbulkan oleh diskriminasi.”
8. Bahwa berdasarkan uraian kerugian yang dialami para Pemohon telah
nyata terdapat cukup potensi terjadinya pelanggaran atas kepastian
hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) sebagai Prinsip
dari Negara Hukum Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
18
9. Bahwa demi agar terwujud kepastian hukum yang adil bagi para
Pemohon, maka kiranya Mahkamah dapat memaksimalkan perannya
sebagai The Guardian of Constitution, The Protector of Citizen’s
Constitutional Rights dan The Protector of Human Rights dalam
mempertegas dan memberikan rasa keadilan dalam perkara a quo dengan
memberikan putusan provisi (sela) dalam perkara a quo.
ALASAN POKOK PERMOHONAN
Secara umum, para Pemohon mengapresiasi dan mendukung diubahnya UU
No. 16 Tahun 2004 dengan UU No. 11 Tahun 2021 karena semakin
menguatkan peran Jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Namun terdapat Permasalahan konstitusionalitas norma yang dipersoalkan
para Pemohon yakni tentang Ketentuan peralihan Pasal 40A UU 11/2021
yang mengatur pemberlakuan Pasal 12 huruf c UU No. 11 Tahun 2021.
Dimana menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021
tersebut tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif
in casu Diskriminasi Hukum.
Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan peralihan haruslah
memberikan jaminan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum
bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan norma yang diubah
tersebut.
Ibarat tersambar petir di siang hari yang cerah, dimana Pasal 40A UU 11/2021
mengatur bagi para jaksa yang belum genap berusia 60 Tahun saat UU
11/2021 diundangkan (31 Desember 2021), diberhentikan dengan hormat
“Secara Paksa” pada usia 60 Tahun (berlaku ketentuan Norma Pasal 12 huruf
c UU 11/2021). Sementara terhadap Jaksa/Pegawai Negeri Sipil, genap
berusia tepat 60 Tahun atau lebih, saat UU 11/2021 diundangkan (31
Desember 2021) maka diberhentikan secara hormat pada usia 62 Tahun
(berlaku ketentuan Norma Pasal 12 huruf c UU 16/2004).
Hal ini tentunya secara nyata dan terang benderan merupakan bentuk
diskriminasi hukum dan serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil,
dimana kesemuanya itu merupakan prinsip negara hukum yang harus
ditegakkan.
19
Maka, ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 yang bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, dengan
alasan sebagai berikut:
1. Bahwa tegaknya prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 apabila negara menjamin adanya
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
2. Bahwa dalam suatu prinsip negara hukum terdapat jaminan Hak Asasi
Manusia yang harus dilindungi, dipenuhi dan ditegakan sebagaimana
diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 serta dalam
menjalankan haknya diatur juga kewajiban sebagaimana diatur dalam
Pasal 28J UUD 1945.
3. Bahwa ketentuan Pasal 40A UU 11/2021 merupakan ketentuan Peralihan
yang mengatur pemberlakuan Pasal 12 huruf c UU 11/2021.
4. Bahwa sebelumnya perlu kami jelaskan bahwa ketentuan Pasal 12 huruf
c UU 16/2004 mengatur bahwa “Jaksa diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya karena telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun”.
Kemudian dalam UU 11/2021, ketentuan Pasal 12 huruf c diubah menjadi:
“Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah
mencapai usia 60 (enam puluh) tahun”.
5. Bahwa alih-alih untuk mengisi kekosongan hukum bagi pihak yang terkena
dampak perubahan ketentuan Pasal 12 hruuf c tersebut, ditambahkanlah
Pasal 40A dalam UU 11/2021, yang menyatakan: “Pada saat Undang-
Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam
puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia”
6. Bahwa artinya pemaknaan atas Pasal 40A UU 11/2021 adalah sebagai
berikut:
- Terhadap Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, pada
saat UU 11/2021 diundangkan, diberhentikan dengan hormat dengan
menggunakan aturan dalam UU 16/2004 in casu Pasal 12 huruf c yang
20
berbunyi: “Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
c. telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun”,
Sedangkan,
- Terhadap Jaksa yang belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat
UU 11/2021 diundangkan, diberhentikan dengan hormat dengan
menggunakan aturan dalam UU 11/2021 in casu Pasal 12 huruf c yang
berbunyi: “Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
c. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun”,
7. Bahwa artinya ketentuan Norma Pasal 40A UU 11/2021 sebagai
ketentuan Peralihan telah menimbulkan persoalan konstitusionalitas
norma, karena selain tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak
yang terkena dampak atas perubahan UU 11/2021, juga mengakibatkan
adanya perlakuan berbeda atau Diskriminasi hukum serta tidak
memberikan kepastian hukum yang adil.
8. Bahwa menurut Sri Hariningsih, mengatakan, Ketentuan Peralihan
(Transitional Provision-Overgangs Bepalingen) dalam suatu Peraturan
Perundang-undangan merupakan suatu ketentuan hukum yang berfungsi
untuk menjaga jangan sampai terdapat pihak-pihak yang dirugikan dengan
adanya perubahan ketentuan dalam suatu Peraturan perundang-
undangan. Ketentuan dalam Ketentuan Peralihan dimaksudkan agar
segala hubungan hukum atau tindakan hukum yang telah dilakukan atau
sedang dilakukan dan belum selesai prosesnya berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang diubah (yang lama) jangan
dirugikan sebagai akibat berlakunya peraturan yangbaru, tetapi harus
diatur seadil mungkin sehingga tidak melanggar hak-hak asasi manusia
sebagai dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, antara lain mengenai jaminan untuk mendapatkan kepastian
hukum sebaagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1). Dalam hal terjadi
perubahan suatu ketentuan dalam Peraturan Perundangundangan maka
pembentuk Peraturan Perundang-undangan harus berhati-hati dalam
merumuskan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru
jangan sampai melupakan atau mengesampingkan hubungan hukum atau
tindakan hukum yang pernah diatur dalam Peraturan Perundang-
undangan yang lama perlu diatur kesinambunganya atau penyelesaiannya
21
dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru. (Jurnal Legislasi, Vol.6
No. 4 Desember 2009, hal 596-597) (Sri Hariningsing adalah Tenaga ahli
Perundang-undangan Deputi Perundang-undangan Sekretariat Jenderal
DPR-RI dan Direktur Perundang-undangan pada Departemen Kehakiman
Tahun 2002).
9. Bahwa tujuan Ketentuan Peralihan dalam lampiran II UU No. 12 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, pada angka 127, menyatakan:
Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan
hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan
Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena
dampak
perubahan
ketentuan
Peraturan
Perundang-
undangan; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat
sementara.
10. Bahwa ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 secara nyata dan terang
benderan tidak memberikan jaminan kepastian hukum, dan tidak
memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak atas
perubahan ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021, karena telah
menciptakan dua kondisi dimana terhadap Jaksa yang belum genap usia
60 Tahun saat UU 11/2021 diundangkan, maka jaksa tersebut
diberhentikan dengan hormat pada usia 60 tahun sebagaimana diatur
dalam Pasal 12 huruf c UU 11/2021, namun terhadap Jaksa yang sudah
genap usia 60 Tahun atau lebih saat UU 11/2021 diundangkan, maka jaksa
tersebut diberhentikan dengan hormat pada usia 62 tahun sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 huruf c UU 16/2004.
11. Bahwa jika kita simulasikan, saat UU 11/2021 diundangkan pada tanggal
31 Desember 2021 sebagai berikut:
- Jaksa A genap usia 60 Tahun pada tanggal 30 Desember 2021, maka
Jaksa A diberhentikan dengan Hormat pada usia 62 Tahun
- Jaksa B genap usia 60 Tahun pada tanggal 1 Januari 2022, maka
Jaksa B diberhentikan dengan hormat pada usia 60 Tahun.
22
padahal Jaksa A dan Jaksa B masuk, dan diangkat dan disumpah
menjadi jaksa di tahun dan angkatan yang sama. Artinya Pasal 40A UU
11/2021 selain tidak memberikan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, juga tidak
memberikan perlindungan hukum bagi Jaksa-Jaksa yang terdampak atas
perubahan norma a quo serta bersifat diskriminatif (diskriminasi hukum)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 in casu
dalam perspektif ketatanegaraan sebagaimana termuat dalam Putusan
MK No. 19/PUU-VIII/2010.
12. Bahwa hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang
adil, serta menimbulkan perlakuan yang berbeda (Diskriminasi Hukum),
kedua hal tersebut merupakan prinsip yang sangat penting dalam Negara
Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
13. Bahwa artinya Ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2011 yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), yang
merupakan prinsip-prinsip Negara Hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
14. Bahwa Ketentuan Norma Pasal 40A UU 11/2021 juga mengakibatkan
terjadinya pengurangan jumlah Jaksa yang sangat signifikan yakni jaksa-
jaksa yang berusia 60 Tahun setelah UU 11/2021 diberlakukan, maka
langsung diberhentikan dengan hormat.
15. Bahwa Padahal berdasarkan informasi di laman resmi Kejaksaan RI dalam
rangka rekrutmen CPNS tahun 2021 Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan
RI Katarina Endang Sarwestri, dalam keterangannya di media, tanggal 16
Juni 2021, menyatakan bahwa kebutuhan Jaksa di seluruh Indonesia
memang masih sangat tinggi setidaknya saat ini Jaksa berjumlah 10.000
(sepuluh ribu) untuk mengisi kebutuhan berjumlah 16.000 (enam belas
ribu) Jaksa (sumber: https://tirto.id/cpns-kejaksaan-2021-formasi-jabatan-
tugas-jaksa-ggVu).
16. Bahwa artinya masih terdapat kekurangan tenaga Jaksa Fungsional
sebanyak 6000 (enam ribu) Jaksa di Indonesia. dan kebutuhan tersebut
tidak dapat dipenuhi hingga tahun 2024 dengan adanya kebijakan
23
moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022
sebagaimana disampaikan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam
Surat Menteri PAN RB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 17 Juli
2021 perihal pengadaan ASN tahun 2022 yang tidak akan mengadakan
penerimaan pegawai hingga tahun 2024.
17. Bahwa ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 tentunya akan semakin
mengurangi jumlah jaksa karena terhadap jaksa yang berusia 60 tahun
setelah UU 11/2021 diberlakukan. Hal ini tentunya semakin menghambat
kinerja institusi kejaksaan Republik Indonesia
18. Bahwa apabila kita melihat original intent pembentukan UU 11/2021,
terhadap Pandangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan Atas UU 16/2004, pada tanggal 15 November 2021 (Bukti
P.24), Presiden memberikan pertimbangan dalam proses pembahasan
antara lain:
- Penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya
berdasarkan Guidelines on the Role of Prosecutors
- Pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen
yustisial;
- Pengawasan baran cetakan dan multimedia dengan menyesuaikan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VII/20210
tanggal 13 Oktober 2010
- Pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung;
- Pengaturan
mengenai
penyelenggaraan
Kesehatan
yustisial
Kejaksaan;
- Penguatan sumber daya manusia Kejaksaan
- Keweangan Kerja sama Kejaksaan dengan Lembaga penegak
hukum negara lain dan Lembaga atau organisasi internasional; dan
- Pengaturan kewenangan Kejaksaan lain seperti memberikan
keterangan dan verifikasi tentang dugaan pelanggaraan hukum
dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik
Apabila kita melihat poin-poin Presiden untuk menjadi pertimbangan
dalam proses pembahasa, tidak terdapat usulan terkait adanya
perubahan usia pensiun (pemberhentian dengan hormat) bagi Jaksa.
Demikian pula dalam Pendapat Mini Presiden atas RUU tentang
24
Perubahan atas UU 16/2004 tanggal 6 Desember 2021 juga tidak
terdapat usulan atau pertimbangan yang disampaikan Presiden terhadap
Batas Usia Pensiun Jaksa.
19. Bahwa kemudian dalam Laporan Komisi III DPR RI atas RUU tentang
Perubahan atas UU 16/2004 tentang kejaksaan dalam Rapat Paripurna
Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 tanggal 7 Desember 2021
(Bukti P.25), yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi III DPR RI (Wakil
Ketua) Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum., dimana terdapat pembahasan
tentang Usia pengangkatan Jaksa dan Usia Pemberhentian Jaksa dengan
Hormat, sebagai berikut:
“Usia pengangkatan Jaksa dan usia pemberhentian Jaksa dengan
hormat Sebagai penyesuaian dengan pergeseran dunia pendidikan
yang semakin cepat dan peserta didik semakin muda dalam
menyelesaikan pendidikan sarjananya, sekaligus untuk memberikan
kesempatan karier yang lebih panjang, Panja menyepakati
perubahan syarat usia menjadi Jaksa menjadi berumur paling rendah
23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun.
Selain itu Panja juga menyepakati perubahan batas usia
pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 Undang-
Undang ini, yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.”
20. Bahwa secara jelas saat merumuskan ketentuan norma Pasal 40A UU
11/2021, Pembentuk Undang-Undang sama sekali tidak ada pembahasan.
Oleh
karenanya
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
yang
adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan bersifat diskriminatif
(diskriminasi hukum) terhadap banyak jaksa, dimana artinya bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
21. Bahwa terhadap Ketentuan Norma yang mengatur tentang ketentuan
peralihan, Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali mengadili dan
memutus, diantaranya:
- Putusan Nomor 72/PUU-XVII/2019 tentang Ketentuan peralihan Pasal
57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dimana dalam Amar Putusannya
Mahkamah Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan Para
Pemohon. Dalam pertimbangan hukum pada Paragraf [3.18], halaman
263, dimana Mahkamah yang pada Pokoknya mengatakan:
“… sekalipun pilihan melakukan transformasi dari PT TASPEN
(Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan dimaksud merupakan
25
kebijakan pembentuk undang-undang, namun transformasi harus
dilakukan secara konsisten dengan konsep banyak lembaga
sehingga mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap
hak atas jaminan sosial warga negara yang tergabung dalam PT
TASPEN (Persero) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.”
- Putusan Nomor 6/PUU-XVIII/2020, tentang ketentuan Peralihan Pasal
57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dimana dalam Amar Putusannya
Mahkamah Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan Para
Pemohon. Dalam pertimbangan hukum pada Paragraf [3.18], halaman
228, dimana Mahkamah mengatakan:
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum
tersebut diatas, dalil para Pemohon mengenai pengalihan PT
ASABRI (Persero) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 57
huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU 24/2011 bertentangan dengan
hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan amanat bagi negara untuk mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat (2)
UUD 1945. Hal tersebut juga merupakan semangat yang terdapat
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019.
Dengan
demikian,
pertimbangan
hukum
dalam
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 tersebut mutatis-
mutandis menjadi bagian dari pertimbangan hukum terhadap
putusan perkara a quo dan oleh karena itu Mahkamah
berpendapat terhadap permohonan para Pemohon ini pun adalah
beralasan menurut hukum.
22. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XVIII/2020 memiliki
semangat memberikan perlindungan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 kepada Para
Pemohon perkara tersebut yang terdampak atas ketentuan peralihan
tersebut.
23. Bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya pula bersikap sama yakni
memberikan perlindungan kepastian hukum bagi pihak yang terdampak
atas ketentuan Pasal 40A UU 11/2021 karena secara nyata dan terang
benderang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) yakni prinsip-prinsip
26
negara hukum yang harus ditegakan diantaranya kepastian hukum yang
adil dan tidak dibenarkannya adanya Perlakuan Diskriminasi hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945.
24. Bahwa dengan demikian, dalil para Pemohon terhadap Pasal 40A UU
11/2021 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1)
yang merupakan prinsip dalam Negara Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah beralasan menurut Hukum.,
PUTUSAN A QUO MENJADI TIDAK BERMANFAAT BAGI PARA
PEMOHON APABILA TIDAK DIBERLAKUKAN SURUT (RETROAKTIF)
1. Bahwa sebelum masuk pada Petitum, izinkan PARA PEMOHON
menguraikan tentang Putusan Retroaktif. Dengan harapan Mahkamah
dapat memahami secara bijaksana dan apabila permohonan ini dikabulkan
maka Mahkamah Konstitusi penting untuk memberlakukan putusan ini
secara Retroaktif, agar bermanfaat, adil, dan memberikan kepastian
hukum khususnya bagi PEMOHON I, PEMOHON II dan PEMOHON III
sebagai pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan yang mengubah
batas usia Pensiun (Pemberhentian dengan hormat).
2. Bahwa penerapan retroaktif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,
bukanlah sesuatu yang secara strict tidak dapat diterapkan. Apabila kita
lihat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-
VII/2009, bertanggal 7 Agustus 2009, Mahkamah menjelaskan terkait
dengan Putusannya yang bersifat Retroaktif. Pada paragraf [3.34],
halaman 105 – 108, Mahkamah menyatakan, sebagai berikut:
[3.34] Menimbang bahwa untuk menghindari ketidakpastian yang
dapat timbul tentang kekuatan mengikat putusan MK a quo
berkenaan dengan pemahaman terhadap Pasal 58 UU MK tentang
daya laku Putusan Mahkamah, maka Mahkamah memandang perlu
memberi pertimbangan secara khusus sebagai berikut:
1. Pengaturan kekuatan hukum mengikat putusan Mahkamah
secara eksplisit tidak ditemukan baik dalam UUD 1945 maupun
dalam UU MK, akan tetapi Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1), Pasal 47, dan Pasal 58 UU MK menentukan bahwa
putusan Mahkamah merupakan putusan pengadilan tingkat
pertama dan terakhir, yang bersifat final dan memperoleh
kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum. Jikalau putusan Mahkamah
menyatakan satu Undang-Undang bertentangan dengan UUD
27
1945, maka Undang-Undang demikian masih berlaku sampai
dengan dinyatakannya Undang-Undang bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak
pengumuman putusan disidang terbuka untuk umum. Dari ketiga
pengaturan di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Mahkamah
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang berlaku surut
(non-retroaktif). Sebagai akibat putusan yang demikian, maka
pasal atau Undang-Undang yang dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat berlaku sejak hari pengumuman
putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (ex nunc). Hal
itu berarti bahwa pernyataan tidak mempunyai kekuatan
mengikat suatu Undang-Undang, tidak menimbulkan akibat
terhadap hubungan hukum yang telah terjadi sebelum
pengumuman putusan Mahkamah
2. Doktrin non-retroaktif demikian diatur secara umum dalam UU
MK sebagai satu asas yang berlaku dengan tidak menyebut
kemungkinan dilakukan suatu pengecualian dan tidak mengatur
tentang adanya diskresi hakim untuk menentukan daya laku surut
yang justru dalam keadaan tertentu diperlukan untuk dapat
mencapai tujuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang a quo.
Prinsip non-retroaktif dalam pemberlakuan suatu Undang-
Undang pada awalnya menyangkut pemberlakuan aturan hukum
pidana secara retroaktif dan merupakan prinsip yang diterima
secara universal. Larangan tersebut bersangkut-paut dengan
perlindungan hak asasi manusia, untuk mencegah timbulnya
korban ketidakadilan sebagai akibat kesewenang-wenangan
penguasa yang dapat menciptakan hukum untuk melarang dan
memidana suatu perbuatan yang semula bukan merupakan
perbuatan pidana yang dikenal sebagai asas nullum delictum
nulla poena sine praevia lege poenali. Secara khusus,
pengaturan Konstitusi Amerika menentukan bahwa Kongres
dilarang untuk mengundangkan undang-undang yang retroaktif
(ex post facto law) sementara itu Pasal 28I ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945, menentukan bahwa adalah merupakan hak
asasi manusia untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. Meski larangan pemberlakuan Undang-
Undang yang bersifat retroaktif tersebut di bidang hukum pidana
merupakan asas universal dan menjadi hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, asas tersebut
mengenal pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat
(2) KUHP yang juga berlaku secara universal, di mana jikalau
terjadi perubahan perundangundangan, maka kepada terdakwa
diperlakukan yang paling menguntungkan terdakwa.
3. Larangan bagi putusan Pengadilan untuk berlaku surut tidak
diatur secara tegas dan ditemukan sebagai hal yang umum
dalam putusan pengadilan biasa. Di Peradilan Tata Usaha
Negara, Pidana, dan Perdata dikenal luas putusan pengadilan
yang mempunyai daya laku surut (ex tunc) karena pada
umumnya pemidanaan atau pembebasan terdakwa, pengabulan
28
suatu gugatan dalam perbuatan melanggar hukum, ataupun
wanprestasi, maka putusan yang menyangkut status atau
kedudukan pegawai negeri, utang piutang dan perbuatan
melanggar hukum, berlaku surut sejak dilakukannya perbuatan
melawan hukum, atau sejak terjadinya wanprestasi ataupun
tindak pidana yang dilakukan, dan bukan setelah tanggal
pengumuman putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Suatu
putusan yang tidak diperlakukan secara surut, dalam beberapa
keadaan dapat menyebabkan tujuan perlindungan yang
disediakan oleh mekanisme hukum tidak tercapai.
4. Tujuan yang diberikan pada penegakan konstitusi melalui judicial
review sebagai kewenangan Mahkamah adalah untuk tidak
membiarkan suatu Undang-Undang yang berlaku bertentangan
dengan Konstitusi atau UUD 1945, sehingga jika putusannya
hanya berlaku secara prospektif dan tidak dimungkinkan adanya
diskresi bagi hakim memberlakukannya secara retroaktif,
menjadi persoalan yang harus selalu dijawab apakah tujuan
perlindungan konstitusi dapat tercapai atau tidak. Dalam bidang
hukum tata negara, dengan muatan dan bidang Undang-Undang
yang beragam, dapat dipastikan adanya kepentingan hukum
tertentu yang dilindungi oleh UUD 1945, menyangkut status atau
kedudukan yang lahir dari keterpilihan melalui proses pemilihan
umum, baik yang diputuskan oleh Mahkamah melalui pengujian
Undang-Undang yang terkait erat dengan keterpilihan calon
melalui metode penghitungan suara dan penentuan kursi,
maupun melalui sengketa atau perselisihan hasil pemilihan
umum. Akibat hukum putusan demikian dipastikan harus
mengikat secara surut pada keterpilihan dan perolehan suara
tersebut, baik dengan putusan yang mengukuhkan maupun
membatalkan penetapan suara dan perolehan kursi yang
ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Tanpa keberlakuan
surut demikian maka tujuan perlindungan konstitusional yang
secara rasional diletakkan pada penyelesaian sengketa hasil
pemilihan
umum
dan
pengujian
Undang-Undang
yang
berdampak pada status atau kedudukan hukum seseorang tidak
akan tercapai, sebagaimana menjadi maksud konstitusi dan
hukum yang berlaku.
5. Pasal 58 UU MK yang menentukan asas presumption of
constitutionality dalam keberlakuan Undang-Undang hanya
sampai adanya putusan yang menyatakan Undang-Undang
tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, memang tersirat
larangan
untuk
memberlakukan
secara
surut
putusan
Mahkamah. Praktik Mahkamah dalam beberapa putusan telah
menyatakan suatu Undang-Undang tetap konstitusional dengan
syarat-syarat tertentu (condititionally constitutional), baik dengan
cara penafsiran tertentu, pemenuhan alokasi dana minimum
tertentu, dan setelah melewati tenggang waktu tertentu maupun
putusan yang menyatakan UndangUndang inkonstitusional tetapi
tetap berlaku sampai tenggang waktu tertentu. Praktik tersebut
29
tidak diatur dalam UU MK, baik tentang diskresi hakim maupun
pengaturan secara khusus dalam UU MK untuk menentukan
akibat hukum putusan secara terbatas atau untuk menyatakan
putusan tersebut mempunyai akibat hukum di masa depan. Oleh
karenanya prinsip non-retroaktif akibat hukum satu putusan
Mahkamah bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak, sebagaimana
juga secara tegas dimuat dalam UU MK berbagai negara yang
memiliki
MK.
Untuk
bidang
Undang-Undang
tertentu,
pengecualian dan diskresi yang dikenal dan diakui secara
universal dibutuhkan karena adanya tujuan perlindungan hukum
tertentu yang hendak dicapai yang bersifat ketertiban umum
(public order). Terlebih lagi dalam putusan yang bersifat memberi
tafsiran tertentu sebagai syarat konstitusionalitas satu norma
(interpretative decisions), putusan demikian secara alamiah
harus selalu berlaku surut terhitung sejak diciptakannya
peraturan perundang-undangan yang ditafsirkan tersebut, karena
memang dimaksudkan merupakan makna yang diberikan dan
melekat pada norma yang ditafsirkan. Oleh sebab itu meskipun
UU MK menentukan putusan Mahkamah bersifat prospektif akan
tetapi untuk perkara a quo, karena sifatnya yang khusus, maka
putusan a quo harus dilaksanakan berlaku surut untuk
pembagian
kusi
DPR,
DPRD
Provinsi
dan
DPRD
Kabupaten/Kota hasil Pemilu Legislatif Tahun 2009 tanpa ada
kompensasi atau ganti rugi atas akibat-akibat yang terlanjur ada
dari peraturan-peraturan yang ada sebelumnya
3. Bahwa ketentuan peralihan sebagaimana termuat dalam Pasal 40A telah
telah berdampak langsung kepada Pemohon I, Pemohon II dan
Pemohon III. Dimana tidak berselang lama setelah UU 11/2021 di
undangkan yakni pada tanggal 31 Desember 2021, Pemohon I telah
diberhentikan dengan hormat “Secara Paksa” karena masuk dalam
kelompok jaksa yang belum berusia 60 atau lebih saat UU 11/2021
diberlakukan.
4. Bahwa mengingat keberlakuan Undang-Undang bersifat “erga omnes”
demikian pula dengan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi juga
bersifat “erga omnes” sehingga dalam perkara a quo menjadi sangat
penting bagi mahkamah untuk menerapkan Putusan yang berlaku surut
(retroaktif) karena tidak hanya akan memberikan menyelamatkan nasib
Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III namun juga terhadap seluruh
jaksa ada diseluruh instansi kejaksaan diseluruh Indonesia.
5. Bahwa selain itu, apabila mahkamah mengabulkan Permohonan ini namun
tidak memberlakukan surut Putusan ini, maka Pemohon I, Pemohon II
dan Pemohon III yang telah diberhentikan dengan hormat “Secara Paksa”
30
akibat ketentuan Norma Pasal 40A UU 11/2021 menjadi tidak
mendapatkan manfaat dari Putusan ini. Bahkan tidak hanya kepada
Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III, namun juga kepada Jaksa-
Jaksa diseluruh Republik Indonesia.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa
dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan :
Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon
2. Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan menunda pelaksanaan Pasal
40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Nomor 298 Tahun 2021, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755), hingga adanya putusan akhir Mahkamah
Konstitusi terhadap pokok permohonan a quo.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Nomor 298 Tahun 2021, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6755)
terhadap
frasa
“pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap
mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401)” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
(Conditionally
Unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “berlaku bagi jaksa yang diangkat
dan diambil sumpah setelah UU No. 11 Tahun 2021 diundangkan.”.
Sehingga bunyi selengkapnya: “Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun, berlaku
31
bagi jaksa yang diangkat dan diambil sumpah setelah UU No. 11 Tahun 2021
diundangkan”.
3. Menyatakan Putusan ini berlaku surut (Retroaktif) yaitu sejak Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 diberlakukan yakni tanggal 31 Desember 2021
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-28 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon I atas nama
H. Irnensif, S.H., M.M.;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon II atas nama
Zulhadi Savitri Noor;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon III atas nama
Wilmar Ambarita, S.H., M.H., M.Si.;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon IV atas nama
Dra. Renny Ariyanny, S.H.,M.H., L.LM.;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon V atas nama
Dra. Indrayati H S., S.H., M.H.;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Daftar Lampiran Keputusan Jaksa Agung
Republik
Indonesia
Nomor
Kep-I-116/B.4.3/2/1985,
bertanggal 8 Februari 1985, atas nama Irnensif;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor Kep-I-245/B.4.3/5/1986, bertanggal 14 Mei 1986,
atas nama Zulhadi Savitri Noor;
32
10. Bukti P-10
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor KMP-1-0088/B/JF/5/1993, bertanggal 1 Mei 1993
tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Jaksa, atas
nama Wilmar Ambarita, S.H.;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor KEP-IV/301/G/09/2014, bertanggal 1 September
2014, atas nama Irnensif, S.H., M.M.;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor KEP-III-038/B/WJA/05/2021, bertanggal 25 Mei
2021, tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional
Jaksa Utama Madya, atas nama Dr. Zulhadi Savitri Noor
S.H., M.H.;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor KEP-IV-283/C/04/2020, bertanggal 20 April 2020,
tentang Pemberhentian dari Jabatan Struktural dan
Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik
Indonesia, atas nama Wilmar Ambarita, S.H. M.Si.;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pemberian Kenaikan
Pangkat, Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian
Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia
Pensiun, bertanggal 19 April 2022;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pemberian Kenaikan
Pangkat, Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian
Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia
Pensiun, bertanggal 11 Maret 2022;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor KEP-I-030S/B.4/4/1991 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil atas nama Dra. Renny Ariyanni,
bertanggal 30 April 1991;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor KEP-IV-903/C/12/2020 tentang Pemberhentian dari
Jabatan Struktural dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil
33
Kejaksaan Republik Indonesia, bertanggal 14 Desember
2020 atas nama Dra. Renny Ariyanni S.H., M.H., LL.M;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor KEP-I-074/C/JF/7/1996 tentang Pengangkatan
Pertama dalam Jabatan Jaksa, bertanggal 17 Juli 1996,
atas nama Dra. Indrayati Hotmaida Siagian., S.H.;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor KEP-III-473/B/WUA/12/2018 tentang Pemberian
Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa Utama Muda,
bertanggal 6 Desember 2018, atas nama Dra. Indrayati
Hotmaida Siagian., S.H., M.H.;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Fahriani
Suyuthi S.H., M.H.;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor Kep-I-720/B.4/7/1992, bertanggal 4 Juli 1992, atas
nama Fahriani Suyuthi S.H.;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor KEP-I-017/C/JF/7/1996 tentang Pengangkatan
Pertama dalam jabatan Jaksa, bertanggal 17 Juli 1996,
atas nama Fahriani Suyuthi S.H.;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor KEP-III-194/B/WJA/10/2015 tentang Pemberian
Tunjangan Fungsional Jaksa Utama Muda, atas nama
Fahriani Suyuthi S.H.;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Pandangan Presiden atas Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
bertanggal 15 November 2021;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Laporan Komisi III DPR RI Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang
2021-2022, bertanggal 7 Desember 2021;
34
26. Bukti P-26
: Fotokopi Surat Permintaan Data Kepada Kejaksaan Agung
Republik Indonesia, bertanggal 2 Agustus 2022;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Keterangan Tertulis Ibu Helen Sebayang S.H.,
M.Hum.;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Keterangan Tertulis Bapak Mangatur Hutauruk,
S.H., M.H.;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
35
Indonesia Tahun 2020 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755,
selanjutnya disebut UU 11/2021) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
36
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon adalah Pasal 40A UU 11/2021
yang selengkapnya menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau
lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401)”;
2. Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang dijamin oleh
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 telah
atau berpotensi dilanggar dengan berlakunya Pasal 40A UU 11/2021;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III merupakan Jaksa/Pegawai
Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Jaksa Fungsional
(Pejabat Fungsional Jaksa) pada Kejaksaan Republik Indonesia dengan
jabatan Jaksa Utama Madya/Pembina Utama Madya (IV/d). Pemohon I,
Pemohon II dan Pemohon III telah mengalami kerugian hak konstitusional
secara langsung atau bersifat spesifik dan aktual dan nyata karena telah
genap berusia 60 tahun, dan dengan berlakunya Pasal 40A UU 11/2021 tidak
mendapatkan hak Masa Persiapan Pensiun (MPP) selama 1 (satu) tahun
sebelum pensiun;
37
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III harus diberhentikan dengan
hormat secara paksa karena saat UU 11/2021 diundangkan pada tanggal 31
Desember 2021, Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III belum genap
berusia 60 Tahun, hanya berselang 3 bulan bagi Pemohon I yang genap 60
Tahun pada tanggal 01 Maret 2022, Pemohon II yang genap berusia 60
Tahun pada tanggal 03 Maret 2022, sementara bagi Pemohon III hanya
berselang 4 bulan, di mana Pemohon III genap berusia 60 Tahun pada 16
April 2022. Sementara, terhadap Jaksa yang berusia genap 60 Tahun atau
lebih, saat UU 11/2021 di undangkan, yakni per 31 Desember 2021, tidak
diberhentikan dengan hormat secara paksa karena tetap mengikuti batas
usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia;
5. Bahwa Pemohon IV dan Pemohon V merupakan Jaksa Pegawai Negeri
Sipil/Aparatur Sipil Negara, saat ini menduduki jabatan Jaksa Fungsional
(Pejabat Fungsional Jaksa) pada Kejaksaan Republik Indonesia, dengan
jabatan Pemohon IV Jaksa Utama Madya/Pembina Utama Madya (IV/d) dan
Pemohon V Jaksa Utama Muda (IV/c). Pada November 2022 Pemohon IV
akan berusia 60 tahun, sedangkan Pemohon V akan berusia 60 tahun pada
24 Oktober 2022 ini. Dengan berlakunya Pasal 40A UU 11/2021
mengakibatkan Pemohon IV dan Pemohon V tidak akan mendapatkan Masa
Persiapan Pensiun (MPP) selama 1 (satu) tahun sebelum pensiun;
6. Bahwa Pemohon VI adalah Pegawai/Aparatur Sipil Negara, yang telah
diangkat menjadi Jaksa dan saat ini menjabat sebagai Jaksa Utama
Muda/Pembina Utama Muda IV/c. Pemohon VI lahir pada tahun 1964 yang
dalam penalaran yang wajar akan terkena ketentuan norma Pasal 40A UU
11/2021;
7. Bahwa ketentuan Pasal 40A UU 11/2021 tersebut telah berpotensi
menimbulkan kerugian konstitusional yang dalam penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan segera terjadi kepada Pemohon IV, Pemohon V dan
Pemohon VI karena dipaksa harus berhenti bekerja;
8. Bahwa Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI mengalami kerugian
nyata berupa kehilangan hak untuk naik pangkat dari pangkat golongan IV/d
ke IV/e dan/atau Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) menjadi IV/e,
38
merupakan kerugian penghasilan yang nyata berupa gaji pokok dan
penghasilan lainnya yang sah berupa tunjangan Jaksa selaku pejabat
fungsional dan tunjangan kinerja serta penghasilan lainnya yang sah.
Bahwa berdasarkan uraian para Pemohon dalam
menjelaskan
kedudukan hukum, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
telah dapat menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang
bersifat aktual, sedangkan Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI kerugian
yang dialaminya bersifat potensial dengan berlakunya norma Pasal 40A UU 11/2021
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, para Pemohon telah dapat
menjelaskan hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik dengan berlakunya norma pasal a quo. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil yang berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 40A UU 11/2021, menurut Mahkamah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo. Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
provisi para Pemohon.
Permohonan Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya memohon
agar sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, Mahkamah menyatakan menunda
pelaksanaan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap pokok permohonan
a quo. Pada pokoknya para Pemohon mendalilkan, pemberlakuan norma Pasal 40A
UU 11/2021 yang mengubah batas usia pemberhentian dengan hormat Jaksa dari
62 tahun menjadi 60 tahun, menyebabkan Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III
tidak dapat mempersiapkan masa pensiunnya, karena Pemohon I, Pemohon II dan
Pemohon III diberhentikan dengan hormat hanya berselang 3-4 bulan sejak UU
11/2021 diundangkan. Menurut para Pemohon peristiwa serupa akan segera
dialami oleh Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI jika Mahkamah tidak
mengabulkan permohonan provisi para Pemohon. Karena Pemohon IV akan genap
39
berusia 60 tahun pada tanggal 24 November 2022, Pemohon V akan genap berusia
60 tahun pada 24 Oktober 2022 dan Pemohon VI akan genap berusia 60 tahun pada
tahun 2024. Terhadap alasan-alasan provisi para Pemohon tersebut dikaitkan
dengan bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pasal 58 UU MK menyatakan, ”Undang-undang yang diuji oleh
Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa
undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”. Terhadap ketentuan ini dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 29 Oktober 2009 Mahkamah telah berpendapat antara lain bahwa
meskipun Pasal 58 UU MK prima facie menyatakan Mahkamah tidak berwenang
untuk memerintahkan penghentian, walaupun bersifat sementara terhadap proses
hukum yang sedang berlangsung, namun, dalam permohonan pengujian undang-
undang
terhadap
UUD
1945
Mahkamah
dapat
mengatur
pelaksanaan
kewenangannya, yaitu berupa tindakan penghentian sementara pemeriksaan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 atau penundaan
berlakunya sebuah putusan. Di samping itu, dalam Putusan tersebut Mahkamah
antara lain juga menegaskan bahwa meskipun dalam UU MK tidak dikenal putusan
provisi dalam perkara pengujian undang-undang, seiring dengan perkembangan
kesadaran hukum, kebutuhan praktik dan tuntutan rasa keadilan masyarakat serta
dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, Mahkamah
memandang perlu menjatuhkan putusan provisi dalam mengadili suatu perkara.
Terlebih lagi, menurut Mahkamah, tindakan tersebut dapat dilakukan jika terdapat
kondisi yang sangat spesifik terutama dalam melindungi hak konstitusional warga
negara;
Bahwa sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah tersebut di atas,
Pasal 69 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menentukan bahwa Putusan
Mahkamah dapat berupa Putusan, Putusan Sela atau Ketetapan. Dengan demikian
menurut Mahkamah, Putusan Sela yang memberikan putusan terhadap
permohonan provisi para Pemohon dalam permohonan a quo tidak menyalahi
ketentuan hukum acara dalam pengujian undang-undang sebagaimana pendirian
Mahkamah dalam putusan sebelumnya;
40
[3.7.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
provisi para Pemohon yang memohon untuk menunda pelaksanaan norma Pasal
40A UU 11/2021 yang dimohonkan pengujian, terlepas apakah norma yang
dimohonkan pengujian yang akan diputus pada Putusan Akhir nantinya akan
dinyatakan bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. Dalam pelaksanaan Pasal
40A UU 11/2021 yang telah berjalan sepanjang tahun 2022, Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III telah diberhentikan dengan hormat berdasarkan ketentuan Pasal
40A UU 11/2021, karena ketiganya telah berusia 60 tahun (vide bukti P-14 dan bukti
P-15). Jika mendasarkan pada ketentuan Pasal 40A UU 11/2021, Pemohon IV dan
Pemohon V yang dalam waktu dekat akan berusia 60 tahun maka juga akan
diberhentikan dengan hormat sebagaimana yang dialami oleh Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III. Sedangkan, Pemohon VI masih memiliki waktu yang lebih
panjang sampai dengan genap berusia 60 tahun.
Bahwa fakta hukum demikian menurut Mahkamah potensial akan
menimbulkan pelanggaran atas jaminan perlakuan yang sama di hadapan hukum
dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, hak konstitusional para Pemohon
tersebut terancam tidak dapat dipulihkan kembali. Pemberhentian dengan hormat
akan memiliki banyak konsekuensi bagi seorang pegawai negeri sipil, yang mana
konsekuensi tersebut secara logis akan menimbulkan kerugian pada yang
bersangkutan. Seandainya permohonan para Pemohon dikabulkan dan norma
a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 maka akan sulit memulihkan hak
para Pemohon yang telah hilang. Untuk itu, menurut Mahkamah Putusan Sela
diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum pada para Pemohon serta
mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia saat suatu norma hukum
diterapkan sementara pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan padahal
hak-hak konstitusional Pemohon yang dirugikan akan sulit dipulihkan dalam putusan
akhir. Dalam perkara a quo putusan sela diperlukan untuk mencegah kemungkinan
kerugian konstitusional para Pemohon apabila diberhentikan dengan hormat saat
berusia 60 tahun dengan mendasarkan Pasal 40A UU 11/2021, padahal norma yang
menjadi dasar pemberhentian dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan dalam
perkara pengujian undang-undang di Mahkamah.
41
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, guna mencegah semakin banyaknya Jaksa yang akan terdampak
dengan
ketentuan
norma
Pasal
40A
UU
11/2021
sebelum
dinilai
konstitusionalitasnya, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan provisi para
Pemohon beralasan menurut hukum.
[3.9]
Menimbang bahwa dengan dikabulkannya permohonan provisi a quo
maka pemberlakuan pasal-pasal lain dalam UU 11/2021 yang berkenaan dengan
batas usia pensiun jaksa harus menyesuaikan dengan putusan a quo.
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena
dipandang tidak relevan dalam Putusan Sela a quo dan akan dipertimbangkan
bersama-sama dengan Putusan Akhir.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Dalil para Pemohon berkenaan dengan permohonan provisi adalah
beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
42
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon;
2. Menyatakan menunda berlakunya Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6755) berlaku sejak putusan ini diucapkan.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal sebelas, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 13.36 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Saldi
Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P
Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait
Kejaksaan RI, tanpa dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
43
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
35
Indonesia Tahun 2020 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755,
selanjutnya disebut UU 11/2021) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
36
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon adalah Pasal 40A UU 11/2021
yang selengkapnya menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau
lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401)”;
2. Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang dijamin oleh
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 telah
atau berpotensi dilanggar dengan berlakunya Pasal 40A UU 11/2021;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III merupakan Jaksa/Pegawai
Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Jaksa Fungsional
(Pejabat Fungsional Jaksa) pada Kejaksaan Republik Indonesia dengan
jabatan Jaksa Utama Madya/Pembina Utama Madya (IV/d). Pemohon I,
Pemohon II dan Pemohon III telah mengalami kerugian hak konstitusional
secara langsung atau bersifat spesifik dan aktual dan nyata karena telah
genap berusia 60 tahun, dan dengan berlakunya Pasal 40A UU 11/2021 tidak
mendapatkan hak Masa Persiapan Pensiun (MPP) selama 1 (satu) tahun
sebelum pensiun;
37
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III harus diberhentikan dengan
hormat secara paksa karena saat UU 11/2021 diundangkan pada tanggal 31
Desember 2021, Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III belum genap
berusia 60 Tahun, hanya berselang 3 bulan bagi Pemohon I yang genap 60
Tahun pada tanggal 01 Maret 2022, Pemohon II yang genap berusia 60
Tahun pada tanggal 03 Maret 2022, sementara bagi Pemohon III hanya
berselang 4 bulan, di mana Pemohon III genap berusia 60 Tahun pada 16
April 2022. Sementara, terhadap Jaksa yang berusia genap 60 Tahun atau
lebih, saat UU 11/2021 di undangkan, yakni per 31 Desember 2021, tidak
diberhentikan dengan hormat secara paksa karena tetap mengikuti batas
usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia;
5. Bahwa Pemohon IV dan Pemohon V merupakan Jaksa Pegawai Negeri
Sipil/Aparatur Sipil Negara, saat ini menduduki jabatan Jaksa Fungsional
(Pejabat Fungsional Jaksa) pada Kejaksaan Republik Indonesia, dengan
jabatan Pemohon IV Jaksa Utama Madya/Pembina Utama Madya (IV/d) dan
Pemohon V Jaksa Utama Muda (IV/c). Pada November 2022 Pemohon IV
akan berusia 60 tahun, sedangkan Pemohon V akan berusia 60 tahun pada
24 Oktober 2022 ini. Dengan berlakunya Pasal 40A UU 11/2021
mengakibatkan Pemohon IV dan Pemohon V tidak akan mendapatkan Masa
Persiapan Pensiun (MPP) selama 1 (satu) tahun sebelum pensiun;
6. Bahwa Pemohon VI adalah Pegawai/Aparatur Sipil Negara, yang telah
diangkat menjadi Jaksa dan saat ini menjabat sebagai Jaksa Utama
Muda/Pembina Utama Muda IV/c. Pemohon VI lahir pada tahun 1964 yang
dalam penalaran yang wajar akan terkena ketentuan norma Pasal 40A UU
11/2021;
7. Bahwa ketentuan Pasal 40A UU 11/2021 tersebut telah berpotensi
menimbulkan kerugian konstitusional yang dalam penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan segera terjadi kepada Pemohon IV, Pemohon V dan
Pemohon VI karena dipaksa harus berhenti bekerja;
8. Bahwa Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI mengalami kerugian
nyata berupa kehilangan hak untuk naik pangkat dari pangkat golongan IV/d
ke IV/e dan/atau Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) menjadi IV/e,
38
merupakan kerugian penghasilan yang nyata berupa gaji pokok dan
penghasilan lainnya yang sah berupa tunjangan Jaksa selaku pejabat
fungsional dan tunjangan kinerja serta penghasilan lainnya yang sah.
Bahwa berdasarkan uraian para Pemohon dalam
menjelaskan
kedudukan hukum, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
telah dapat menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang
bersifat aktual, sedangkan Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI kerugian
yang dialaminya bersifat potensial dengan berlakunya norma Pasal 40A UU
