PUU
Tahun 2026
7/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon: Zahra Angelina Ismaryanti, Gregorius David Susanto, dan Muhammad Khoirudin Umar Fahri
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 4/2023, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 6/2009, UU 27/2022, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 7/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1.
Nama
: Zahra Angelina Ismaryanti
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Raya Kenongo RT. 02, RW. 01, Tulangan,
Sidoarjo, Jawa Timur.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Gregorius David Susanto
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Bluru Permai H-11, RT. 004, RW. 009, Sidoarjo, Jawa
Timur.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Muhammad Khoirudin Umar Fahri
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Kedinding Lor Nomor 67, RT. 022, RW. 001,
Surabaya, Jawa Timur.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai -------------------
--------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 3 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 5/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 7/PUU-XXIV/2026 pada
tanggal 5 Januari 2025, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 2 Februari 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN МАНКАМАН KONSTITUSI
Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
Bahwa ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Bahwa kewenangan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 4 8 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
3
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Bahwa lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
secara
tegas
mengatur bahwa dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, permohonan yang diajukan
oleh Para Pemohon merupakan permohonan pengujian materiil terhadap
Pasal 14A ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang Para Pemohon
anggap bertentangan dengan Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 23D Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun| 1945. Dengan demikian,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yang dapat berupa: perorangan warga negara Indonesia termasuk
kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; kesatuan masyarakat
hukum adat; badan hukum publik atau privat; atau lembaga negara.
Bahwa lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah
mengembangkan tolok ukur untuk memenuhi persyaratan kedudukan hukum
(legal standing) pemohon. Para Pemohon harus menunjukkan dan
membuktikan lima hal secara kumulatif, yaitu: pertama, kualifikasi sebagai
pihak yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); kedua, adanya hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945; ketiga, hak
dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; keempat, kerugian
4
konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; kelima,
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan keenam, adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa Para Pemohon adalah tiga orang perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020. Hal ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
masing-masing
yang
masih
berlaku
sebagaimana
terlampir
dalam
permohonan ini (Bukti P-1, P-2, dan P-3). Selain itu, Para Pemohon juga
adalah mahasiswa aktif pada perguruan tinggi masing-masing, yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Mahasiswa (Bukti P-4).
Bahwa Para Pemohon adalah mahasiswa yang dalam keseharian mereka
secara intensif menggunakan sistem pembayaran digital melalui berbagai
aplikasi dompet elektronik (e-wallet) termasuk GoPay, OVO, DANA, dan
ShopeePay. Hal penggunaan aktif ini dibuktikan dengan riwayat transaksi
digital masing-masing. Adapun uang elektronik yang saat ini digunakan oleh
Para Pemohon merupakan instrumen pembayaran yang paling mendekati
rupiah digital yang akan diterbitkan oleh Bank Indonesia. Perbedaannya
terletak pada penerbit: uang elektronik yang ada saat ini diterbitkan oleh
perusahaan swasta, sedangkan rupiah digital akan diterbitkan langsung oleh
Bank Indonesia sebagai bank sentral. Dalam kajian dan publikasi resmi Bank
Indonesia di website www.bi.go.id, rupiah digital dikonsepsikan sebagai evolusi
dari sistem pembayaran digital yang sudah ada. Oleh karenanya, Para
Pemohon sebagai pengguna aktif uang elektronik saat ini akan otomatis
menjadi pihak yang terdampak langsung ketika rupiah digital diterbitkan.
Bahwa Para Pemohon memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pertama,
berdasarkan Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang", Para Pemohon
sebagai warga negara yang akan menggunakan mata uang memiliki hak untuk
mendapatkan jaminan bahwa setiap macam mata uang baru, termasuk rupiah
digital, ditetapkan melalui proses legislasi yang demokratis dalam bentuk
5
undang-undang yang melibatkan DPR sebagai wakil rakyat, bukan diserahkan
kepada peraturan yang lebih rendah dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Kedua, berdasarkan Pasal 23D UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang", Para Pemohon
memiliki hak untuk mendapatkan kepastian bahwa kewenangan Bank
Indonesia diatur secara jelas dan limitatif dalam undang-undang, sehingga
Bank Indonesia tidak memiliki kewenangan yang tidak terbatas atau tidak jelas
batasannya.
Bahwa Kerugian yang dialami oleh Para Pemohon bukanlah kerugian yang
semata-mata bersifat potensial atau hipotetis, melainkan kerugian yang
bersifat aktual dan sudah terjadi saat ini. Hal ini dikarenakan Para Pemohon
saat ini sudah menggunakan sistem pembayaran digital yang merupakan cikal
bakal rupiah digital. Bank Indonesia telah menerbitkan berbagai Peraturan
Bank Indonesia terkait sistem pembayaran digital yang langsung berdampak
pada Para Pemohon sebagai pengguna, namun pengaturan tersebut dilakukan
tanpa partisipasi DPR dan tanpa batasan yang jelas dalam undang-undang.
Para Pemohon menghadapi ketidakpastian hukum terkait hak dan kewajiban
mereka
dalam
menggunakan
sistem
pembayaran
digital
karena
pengaturannya dapat berubah sewaktu-waktu melalui Peraturan Bank
Indonesia tanpa persetujuan DPR.
Bahwa Kerugian tersebut bersifat spesifik dan berbeda dengan masyarakat
umum karena Para Pemohon, sebagai mahasiswa yang merupakan generasi
digital native, melakukan transaksi digital hampir setiap hari sehingga
terdampak secara langsung dan intensif oleh setiap perubahan regulasi sistem
pembayaran. Sebagai generasi muda yang akan menggunakan rupiah digital
dalam jangka waktu yang sangat panjang, Para Pemohon memiliki
kepentingan yang lebih besar terhadap pengaturan rupiah digital yang jelas
dan melindungi hak-hak pengguna dibandingkan kelompok masyarakat
lainnya.
Bahwa Terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas dan langsung antara
berlakunya Pasal 14A ayat (5) UU P2SK dengan kerugian konstitusional yang
dialami oleh Para Pemohon. Sebabnya adalah Pasal 14A ayat (5)
menyerahkan pengaturan fundamental rupiah digital sepenuhnya kepada
6
Peraturan Bank Indonesia tanpa memberikan norma yang jelas dan limitatif
dalam undang-undang. Akibatnya, Para Pemohon tidak memiliki kepastian
hukum dan jaminan perlindungan hak konstitusional dalam menggunakan
rupiah digital dan sistem pembayaran digital yang merupakan cikal bakalnya.
Tanpa adanya Pasal 14A ayat (5) tersebut, pengaturan rupiah digital harus
diatur secara lengkap, jelas, dan limitatif dalam undang-undang itu sendiri,
sehingga akan ada kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi Para
Pemohon.
Bahwa Apabila permohonan Para Pemohon dikabulkan dan Pasal 14A ayat (5)
U U P2SK dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka
kerugian konstitusional Para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi. Hal ini
karena pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah, akan
terdorong untuk merevisi atau membentuk undang-undang yang mengatur
secara lengkap, jelas, dan limitatif mengenai rupiah digital. Dengan demikian,
akan ada kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban Para Pemohon
sebagai pengguna, batasan yang jelas terhadap kewenangan Bank Indonesia,
serta mekanisme perlindungan hak yang dapat diakses oleh Para Pemohon.
III.
ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Bahwa norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah
Pasal 14A ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang berbunyi: "Ketentuan
lebih lanjut mengenai penerbitan Rupiah digital sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia."
Bahwa untuk memahami ruang lingkup norma tersebut secara menyeluruh,
Pasal 14A ayat (5) tidak dapat dipisahkan dari Pasal 14A ayat (1) UU P2SK
yang menyatakan bahwa "Pengelolaan Rupiah digital meliputi perencanaan,
penerbitan, pengedaran, dan penatausahaan." Dengan demikian, frasa
"penerbitan Rupiah digital" dalam Pasal 14A ayat (5) mencakup keseluruhan
siklus pengelolaan Rupiah digital yang sangat fundamental, dan seluruh
pengaturan mengenai hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Peraturan
Bank Indonesia.
Bahwa norma-norma dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian (batu uji) dalam
7
permohonan a quo adalah Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa "Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang",
serta Pasal 23D UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara memiliki suatu
bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang." Kedua pasal tersebut secara
bersamaan menetapkan kerangka konstitusional tentang kewenangan
pembentukan mata uang dan kedudukan bank sentral dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
sebagaimana diubah oleh Pasal 10 angka 1, macam Rupiah terdiri atas Rupiah
kertas, Rupiah logam, dan Rupiah digital. Dengan dicantumkannya Rupiah
digital sebagai salah satu macam Rupiah yang sejajar dengan Rupiah kertas
dan Rupiah logam, maka secara yuridis formal Rupiah digital adalah macam
mata uang baru. Konsekuensi hukumnya adalah bahwa penetapan Rupiah
digital tunduk pada perintah konstitusional Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa macam mata uang "ditetapkan dengan undang-undang".
Hal ini berarti bahwa substansi dan karakteristik fundamental Rupiah digital
harus
ditetapkan
dalam
undang-undang,
bukan
hanya
disebutkan
keberadaannya untuk kemudian pengaturannya diserahkan sepenuhnya
kepada peraturan yang lebih rendah.
Bahwa Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 menggunakan frasa "ditetapkan DENGAN
undang-undang", bukan "diatur DALAM undang-undang". Perbedaan kedua
frasa ini memiliki makna yuridis yang sangat fundamental dan menentukan
lingkup kewajiban pembentuk undang-undang. Merujuk pada Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, frasa "ditetapkan dengan undang-undang" atau "diatur dengan
undang-undang" mengandung makna bahwa hal tersebut harus diatur secara
lengkap dan komprehensif dalam suatu undang-undang. Sebaliknya, frasa
"diatur dalam undang-undang" bermakna lebih fleksibel, yaitu pengaturannya
cukup tercakup dalam salah satu bab atau bagian dari undang-undang
manapun yang sedang disusun.
Bahwa Konsekuensi dari penggunaan frasa "ditetapkan DENGAN undang-
undang" dalam Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 adalah bahwa penetapan macam
mata uang, termasuk rupiah digital, harus dilakukan secara lengkap, jelas, dan
8
limitatif dalam undang-undang. Undang-undang harus memuat substansi
fundamental mengenai macam mata uang tersebut, dan proses penetapannya
harus melalui deliberasi demokratis yang melibatkan DPR sebagai wakil
rakyat. Undang-undang tidak boleh hanya menyebutkan keberadaan suatu
macam mata uang lalu menyerahkan seluruh pengaturan substantifnya
kepada peraturan pelaksana yang berada di luar kontrol DPR.
Bahwa Pasal 14A ayat (5) UU P2SK secara terang-terangan melanggar
perintah konstitusional Pasal 23 ayat (3) UUD 1945. Undang-undang yang
bersangkutan hanya mengatur hal-hal berikut mengenai Rupiah digital:
pertama, menyebutkan bahwa ada "Rupiah digital" sebagai salah satu macam
Rupiah dalam Pasal 2 ayat (2); kedua, menyebutkan bahwa pengelolaan
Rupiah
digital
meliputi
perencanaan,
penerbitan,
pengedaran,
dan
penatausahaan dalam Pasal 14A ayat (1); dan ketiga, menyerahkan
pengaturan lebih lanjut mengenai penerbitan Rupiah digital kepada Peraturan
Bank Indonesia dalam Pasal 14A ayat (5). Hal-hal fundamental yang
menentukan "macam" mata uang sama sekali tidak diatur dalam undang-
undang, antara lain teknologi yang akan digunakan, apakah penggunaan
Rupiah digital bersifat wajib atau sukarela, apakah Rupiah fisik akan tetap ada
atau digantikan, siapa saja yang dapat menggunakan Rupiah digital, dan
bagaimana mekanisme perlindungan hak pengguna.
Bahwa Pasal 14A ayat (5) juga menurunkan derajat pengaturan dari yang
seharusnya berada pada tingkat undang-undang menjadi hanya pada tingkat
Peraturan Bank Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, Peraturan Bank Indonesia tidak termasuk dalam hierarki formal
peraturan perundang-undangan, melainkan hanya "diakui keberadaannya"
sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Bank
Indonesia dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank Indonesia itu sendiri tanpa
persetujuan DPR dan tidak melalui proses legislasi demokratis yang
melibatkan wakil rakyat.
Bahwa Lebih jauh, hal ini juga melanggar asas kedaulatan rakyat menurut
doktrin mensyaratkan bahwa hal-hal fundamental mengenai keuangan negara,
termasuk penetapan macam mata uang, harus diputuskan melalui lembaga
perwakilan rakyat dalam bentuk undang-undang. Dengan menyerahkan
9
pengaturan fundamental Rupiah digital kepada Peraturan Bank Indonesia,
rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR kehilangan peran dalam menentukan
karakteristik mata uang yang akan mereka gunakan. Hal ini bertentangan
dengan asas bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.
Bahwa Selain bertentangan dengan Pasal 23 ayat (3), Pasal 14A ayat (5) U U
P2SK juga bertentangan dengan Pasal 23D UUD 1945. Pasal 23D UUD 1945
secara tegas mengandung perintah agar kewenangan Bank Indonesia "diatur
dengan undang-undang". Perintah konstitusional ini mengandung makna
bahwa undang-undang harus menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukan oleh Bank Indonesia, memberikan batasan yang jelas
terhadap ruang gerak kewenangan Bank Indonesia, serta mengatur
mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut.
Namun, Pasal 14A ayat (5) justru mengambil pendekatan yang bertolak
belakang, yaitu menyerahkan kewenangan Bank Indonesia dalam hal
penerbitan Rupiah digital kepada Peraturan Bank Indonesia itu sendiri, tanpa
memberikan batasan yang jelas dalam undang-undang.
Bahwa Terkait hal tersebut, perlu dipahami dengan tepat makna dan batasan
independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral. Doktrin independensi bank
sentral yang dikembangkan dalam ilmu hukum keuangan dan ekonomi
mengakui pentingnya kebebasan bank sentral dari tekanan-tekanan jangka
pendek yang bersifat politis dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Namun,
independensi tersebut bukanlah independensi yang mutlak dan tanpa batas.
Literatur ilmu hukum tata negara secara konsisten membedakan antara
independensi instrumen, yaitu kebebasan dalam memilih alat dan kebijakan
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh legislatif, dan independensi
tujuan, yaitu kewenangan untuk menentukan sendiri tujuan dan ruang lingkup
misi yang diemban. Hanya independensi instrumen yang dapat dibenarkan
secara konstitusional, sedangkan independensi tujuan bertentangan dengan
prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik.
Bahwa Pasal 23D UUD 1945 secara jelas menegaskan bahwa independensi
Bank Indonesia adalah independensi yang diatur dan dibatasi oleh undang-
undang. Independensi dalam pelaksanaan kebijakan moneter tidak sama
dengan kebebasan untuk menentukan sendiri ruang lingkup kewenangannya.
10
Independensi harus diimbangi dengan akuntabilitas yang jelas kepada publik
melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Dengan menyerahkan
pengaturan penerbitan Rupiah digital kepada Peraturan Bank Indonesia tanpa
batasan substantif dalam undang- undang, Pasal 14A ayat (5) secara efektif
memberikan kewenangan yang hampir tidak terbatas kepada Bank Indonesia,
yang bertentangan dengan kehendak Pasal 23D UUD 1945.
Bahwa untuk memahami permasalahan yang ditimbulkan oleh Pasal 14A ayat
(5), perlu dibedakan secara tegas antara dua domain kewenangan yang
berbeda. Pertama, penetapan macam mata uang dan karakteristik
fundamentalnya adalah domain kewenangan legislatif, yaitu DPR bersama
Pemerintah. Hal ini didasarkan pada Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 yang
menyerahkan kewenangan penetapan macam mata uang kepada undang-
undang. Penetapan macam mata uang merupakan kebijakan yang menyentuh
hak dan kepentingan seluruh warga negara dan harus melalui proses
deliberasi demokratis. Kedua, implementasi teknis dan pelaksanaan kebijakan
moneter, termasuk pengoperasian sistem pembayaran, adalah domain
kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen.
Bahwa namun demikian, perlu dipahami secara mendalam bahwa pengelolaan
rupiah digital yang meliputi perencanaan, penerbitan, pengedaran, dan
penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A ayat (1) U U P2SK
bukanlah sepenuhnya merupakan kebijakan moneter dalam makna yang
sempit. Hal ini harus dibedakan dengan jelas dari tugas-tugas Bank Indonesia
yang memang masuk dalam ranah kebijakan moneter teknis. Berdasarkan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, tugas
Bank Indonesia adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi bank. Dalam konteks kebijakan moneter yang dimaksud dalam
undang-undang tersebut, yang menjadi domain Bank Indonesia adalah
instrumen-instrumen moneter seperti penetapan suku bunga acuan, operasi
pasar terbuka, penetapan giro wajib minimum, dan kebijakan nilai tukar.
Kebijakan-kebijakan tersebut bersifat teknis operasional untuk mencapai
tujuan stabilitas nilai rupiah yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Bahwa berbeda dengan instrumen kebijakan moneter tersebut, pengelolaan
rupiah digital yang mencakup perencanaan, penerbitan, pengedaran, dan
11
penatausahaan mengandung dimensi-dimensi yang jauh melampaui kebijakan
moneter teknis. Perencanaan rupiah digital mencakup keputusan-keputusan
fundamental seperti apakah rupiah digital akan bersifat berbasis akun atau
berbasis nilai, apakah akan menggunakan Distributed Ledger Technology atau
database terpusat, apakah rupiah digital akan tersedia untuk masyarakat
umum (retail CBDC) atau hanya untuk institusi keuangan (wholesale CBDC),
dan apakah rupiah digital akan menggantikan uang tunai atau hanya
melengkapinya. Keputusan-keputusan ini bukan sekadar pilihan teknis,
melainkan pilihan kebijakan publik yang akan menentukan bagaimana seluruh
warga negara berinteraksi dengan sistem keuangan, bagaimana privasi
mereka dilindungi atau dikorbankan, dan bagaimana struktur ekonomi akan
berubah.
Bahwa demikian pula halnya dengan penerbitan rupiah digital. Penerbitan
bukan hanya berarti pencetakan atau kreasi digital secara teknis, melainkan
mencakup keputusan siapa yang boleh memiliki rupiah digital, mekanisme
distribusi awal, apakah akan ada batasan kepemilikan atau transaksi,
bagaimana konversi dari rupiah fisik ke rupiah digital, dan apakah penerbitan
rupiah digital akan mempengaruhi jumlah uang beredar secara keseluruhan.
Pengedaran rupiah digital juga mengandung isu-isu kebijakan publik seperti
inklusivitas keuangan, apakah seluruh lapisan masyarakat termasuk yang tidak
memiliki akses teknologi akan dipaksa beralih ke rupiah digital, bagaimana
perlindungan terhadap kelompok rentan seperti lansia dan penyandang
disabilitas, dan bagaimana menjamin bahwa rupiah digital tidak menciptakan
kesenjangan digital yang lebih besar. Penatausahaan rupiah digital meliputi
pencatatan dan pengawasan setiap transaksi, yang berarti Bank Indonesia
akan memiliki akses penuh terhadap data transaksi seluruh warga negara. Hal
ini menyangkut hak privasi, perlindungan data pribadi, dan potensi
penggunaan data untuk tujuan di luar kebijakan moneter.
Bahwa seluruh dimensi tersebut di atas menunjukkan bahwa pengelolaan
rupiah digital bukan sekadar kebijakan moneter teknis yang dapat diserahkan
sepenuhnya
kepada
Bank
Indonesia
berdasarkan
independensinya.
Pengelolaan rupiah digital adalah kebijakan publik yang menyentuh hak asasi
manusia, struktur ekonomi, privasi warga negara, inklusivitas sosial, dan
bahkan kedaulatan ekonomi. Oleh karena itu, pengaturan fundamental
12
mengenai hal-hal tersebut harus ditetapkan dalam undang-undang melalui
proses deliberasi demokratis di DPR, bukan diserahkan kepada Peraturan
Bank Indonesia yang dapat diubah sewaktu-waktu tanpa partisipasi publik.
Bahwa terkait dengan argumen yang mungkin dikemukakan bahwa
pendelegasian kepada Peraturan Bank Indonesia diperlukan agar dapat
mengikuti perkembangan teknologi yang sangat cepat, Para Pemohon perlu
menegaskan
bahwa
argument
tersebut
tidak
dapat
membenarkan
pendelegasian yang melanggar konstitusi. Pertama, kecepatan perkembangan
teknologi tidak menghilangkan kewajiban konstitusional untuk menetapkan hal-
hal fundamental dalam undang-undang. Yang dimaksud dengan penetapan
dalam undang-undang bukanlah mengatur setiap detail teknis teknologi,
melainkan
menetapkan
prinsip-prinsip
dasar,
batasan-batasan,
dan
perlindungan-perlindungan yang harus ada. Undang-undang dapat dan harus
bersifat technology-neutral, artinya tidak mengunci pada teknologi tertentu,
tetapi menetapkan standar dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh teknologi
apapun yang dipilih. Sebagai contoh, undang-undang dapat menetapkan
bahwa rupiah digital harus menjamin privasi pengguna pada tingkat tertentu,
tanpa harus menentukan teknologi enkripsi spesifik yang digunakan. Undang-
undang dapat menetapkan bahwa rupiah digital harus dapat diakses oleh
seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, tanpa harus menentukan
antarmuka teknis yang spesifik.
Bahwa pengalaman di berbagai negara demokratis menunjukkan bahwa
negara-negara tersebut tetap mengatur mata uang digital bank sentral melalui
undang-undang atau persetujuan parlemen, meskipun teknologi berkembang
dengan cepat. Uni Eropa, misalnya, sedang menyusun regulasi komprehensif
mengenai digital euro melalui proses legislatif yang melibatkan European
Parliament. Demikian pula di Amerika Serikat, berbagai usulan mengenai
digital dollar memerlukan persetujuan Congress. Negara-negara tersebut tidak
menyerahkan seluruh pengaturan kepada bank sentral dengan alasan
kecepatan teknologi, justru karena mereka menyadari bahwa mata uang digital
menyangkut kepentingan publik yang terlalu fundamental untuk diserahkan
kepada lembaga teknis tanpa pengawasan demokratis.
Bahwa argumen kecepatan teknologi justru memperkuat perlunya pengaturan
yang jelas dalam undang-undang. Semakin cepat teknologi berkembang,
13
semakin besar risiko bahwa keputusan-keputusan yang diambil secara
tergesa-gesa tanpa deliberasi yang memadai akan menimbulkan konsekuensi
yang tidak dapat diperbaiki. Rupiah digital, sekali diterbitkan dengan
karakteristik tertentu, tidak mudah untuk diubah kembali karena akan ada
jutaan atau bahkan ratusan juta pengguna yang sudah bergantung padanya.
Oleh karena itu, justru karena keputusan mengenai rupiah digital akan
berdampak jangka panjang, maka keputusan tersebut harus diambil melalui
proses yang deliberatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan
dituangkan dalam undang-undang yang memberikan kepastian jangka
panjang.
Bahwa kecepatan respons terhadap perkembangan teknologi tetap dapat
dijaga meskipun kerangka dasarnya ditetapkan dalam undang-undang.
Undang-undang dapat memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia
untuk mengatur aspek-aspek teknis operasional dalam batas-batas yang jelas
yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Hal ini berbeda dengan situasi
saat ini di mana Pasal 14A ayat (5) sama sekali tidak memberikan batasan
apapun. Sebagai analogi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan
Data
Pribadi
menetapkan
prinsip-prinsip
fundamental
perlindungan data pribadi dalam undang-undang, namun memberikan
kewenangan kepada lembaga pengawas untuk mengatur detail teknis
implementasi. Pendekatan serupa dapat diterapkan untuk rupiah digital:
undang-undang menetapkan prinsip-prinsip fundamental seperti perlindungan
privasi, inklusivitas, interoperabilitas, dan batasan-batasan kewenangan Bank
Indonesia, sementara Bank Indonesia mengatur implementasi teknis dalam
batas-batas tersebut.
Bahwa dengan demikian, pengelolaan rupiah digital yang meliputi
perencanaan, pen erbitan, pengedaran, dan penata usahaan bukanlah
kebijakan moneter teknis yang dapat sepenuhnya diserahkan kepada Bank
Indonesia berdasarkan independensinya, melainkan kebijakan publik yang
menyentuh dimensi hak asasi manusia, struktur ekonomi, dan kedaulatan
negara yang harus ditetapkan oleh undang-undang. Argumen mengenai
kecepatan perkembangan teknologi tidak dapat membenarkan pendelegasian
yang melanggar konstitusi, dan pengalaman komparatif dari negara-negara
14
demokratis menunjukkan bahwa pengaturan melalui undang-undang tidak
menghalangi inovasi teknologi, justru memberikan kepastian hukum yang
diperlukan untuk implementasi yang bertanggung jawab.
Bahwa Pasal 14A ayat (5) U U P2SK telah mencampur-adukkan kedua domain
tersebut dengan menyerahkan hal yang seharusnya menjadi domain legislatif,
yakni penetapan macam mata uang dan pengaturan substansialnya, kepada
domain Bank Indonesia. Pendekatan ini bertentangan dengan prinsip
pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang menjadi landasan sistem
ketatanegaraan Indonesia. Prinsip tersebut mengajarkan bahwa setiap
lembaga negara harus menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan
perannya masing-masing sebagaimana ditentukan oleh konstitusi, dan tidak
boleh mengambil alih kewenangan lembaga lain.
Bahwa dalam ilmu hukum tata negara, dikenal adanya doktrin pembatasan
pendelegasian kewenangan legislative. Doktrin tersebut mensyaratkan bahwa
lembaga legislatif tidak boleh mendelegasikan kewenangan legislatifnya
kepada lembaga lain secara secara absolut tanpa memberikan standar dan
batasan yang memadai (intelligible principle). Pendelegasian kewenangan
dimungkinkan hanya apabila undang-undang telah menetapkan dasar
kebijakan, ruang lingkup, dan tujuan yang jelas, sehingga lembaga pelaksana
hanya mengisi detail teknis. Apabila undang-undang hanya menyebutkan
pokok hal yang akan diatur lalu menyerahkan seluruh substansinya kepada
peraturan pelaksana, maka pendelegasian tersebut tidak memenuhi prinsip
non-delegation.
Bahwa Pasal 14A ayat (5) UU P2SK secara jelas tidak memenuhi persyaratan
pendelegasian yang valid dimaksud. Undang-undang tidak menetapkan
standar substantif apapun mengenai penerbitan Rupiah digital, melainkan
hanya menyerahkan seluruh pengaturannya kepada Peraturan Bank
Indonesia. Tidak ada intelligible principle yang dapat dijadikan acuan oleh Bank
Indonesia dalam merumuskan peraturannya. Hal ini menjadikan Pasal 14A
ayat (5) sebagai pendelegasian yang berlebihan dan tidak sah menurut doktrin
pembatasan pendelegasian.
Bahwa
ketiadaan
batasan
substantif
dalam
undang-undang
juga
mengakibatkan mekanisme checks and balances menjadi tidak efektif.
15
Meskipun Pasal 19 U U P2SK mengatur kewajiban Bank Indonesia
melaporkan pengelolaan Rupiah kepada DPR setiap tiga bulan, mekanisme
pelaporan tersebut bersifat ex-post, yaitu dilakukan setelah tindakan diambil,
dan bukan ex-ante, sehingga tidak dapat mencegah kebijakan yang
merugikan. DPR juga tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau
mengubah Peraturan Bank Indonesia yang sudah diterbitkan. Dalam konteks
sistem pembayaran digital yang bergerak sangat cepat, di mana keputusan
dapat berdampak secara masif dalam hitungan hari atau jam, periode
pelaporan tiga bulan tidak memadai sebagai mekanisme pengawasan yang
efektif. Dengan demikian, Pasal 14A ayat (5) secara efektif menghasilkan
situasi di mana Bank Indonesia memiliki kewenangan yang tidak terkontrol dan
tidak dapat diimbangi, yang bertentangan dengan prinsip checks and balances
yang menjadi pilar sistem ketatanegaraan Indonesia.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal
14A ayat (5) U U P2SK bertentangan dengan Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 23D
UUD 1945 karena alasan-alasan berikut. Pertama, Rupiah digital adalah
macam mata uang baru yang seharusnya ditetapkan dengan undang-undang
sesuai Pasal 23 ayat (3) UUD 1945, namun Pasal 14A ayat (5) menyerahkan
seluruh pengaturan substantifnya kepada Peraturan Bank Indonesia. Kedua,
frasa "ditetapkan dengan undang-undang" mengandung makna bahwa
undang-undang harus memuat substansi fundamental dan tidak cukup hanya
menyebutkan keberadaan lalu mendelegasikan pengaturannya, dan Pasal 14A
ayat (5) gagal memenuhi kehendak konstitusional tersebut. Ketiga, Pasal 14A
ayat (5) melanggar asas kedaulatan rakyat dengan menggeser kewenangan
penetapan macam mata uang dari domain legislatif k e lembaga yang tidak
dipilih rakyat. Keempat, Pasal 14A ayat (5) bertentangan dengan Pasal 23D
UUD 1945 karena memberikan kewenangan yang hampir tidak terbatas
kepada Bank Indonesia tanpa batasan substantif dalam undang-undang,
bertentangan dengan doktrin independensi bank sentral yang mensyaratkan
akuntabilitas. Kelima, Pasal 14A ayat (5) tidak memenuhi doktrin non-
delegation karena tidak menetapkan intelligible principle sebagai dasar
pendelegasian. Keenam, ketiadaan batasan substantif dalam undang-undang
mengakibatkan mekanisme checks and balances menjadi tidak efektif.
16
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pemohon dengan hormat mohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini berkenan menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 14A ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6878) yang berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut
mengenai penerbitan Rupiah digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia", bertentangan dengan Pasal 23 ayat (3) dan
Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana
mestinya.
ATAU
Bahwa apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa para Pemohon tidak mengajukan alat bukti untuk
membuktikan dalil permohonannya.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
17
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 14A ayat (5)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845, selanjutnya disebut
UU 4/2023) terhadap Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 20 Desember
2025 melalui daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 5/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 permohonan diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 3 Januari 2026 dan berdasarkan Daftar Kelengkapan
Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3), para Pemohon mengajukan
permohonan dan Daftar Alat Bukti (DAB) tanpa ditandatangani oleh para
Pemohon dan tanpa disertai daftar alat bukti dan alat bukti (berkas alat bukti);
2. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 21 Januari 2026, pukul 14.53 WIB, dengan agenda mendengar
pokok-pokok permohonan para Pemohon;
18
3. Bahwa setelah sidang pendahuluan, para Pemohon mengajukan perbaikan
permohonan bertanggal 3 Februari 2026 melalui daring (online), yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 2 Februari 2026 pada pukul 12.02 WIB tanpa
ditandatangani oleh para Pemohon dan juga tanpa dilengkapi dengan daftar alat
bukti dan alat bukti (berkas alat bukti).
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan dan alat bukti yang
dilakukan secara daring (online) atau media elektronik lainnya, Pasal 12 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal
Permohonan diajukan secara daring (online) atau media elektronik lainnya,
Pemohon mengajukan Permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang
ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukum”. Kemudian, Pasal 12 ayat (3)
PMK 7/2025 menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat
bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Namun, para
Pemohon saat mengajukan permohonan awal tidak ditandatangani oleh para
Pemohon dan tidak pula disertai dengan alat bukti yang dibubuhi meterai. Demikian
pula pada saat mengajukan perbaikan permohonan, para Pemohon tetap tidak
mengajukan daftar alat bukti dan alat bukti yang menjadi bagian dari berkas alat
bukti. Selanjutnya, berkenaan dengan perbaikan permohonan, berdasarkan Pasal
37 ayat (2) PMK 7/2025 menyatakan, “Perbaikan Permohonan yang telah
ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukum dapat diajukan kepada Mahkamah
secara luring (offline) atau cara lain maupun secara daring (online) atau media
elektronik lainnya”. Namun, pada saat mengajukan perbaikan permohonan secara
daring (online), para Pemohon tidak menandatangani sebagaimana mestinya.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
oleh karena permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti, baik alat
bukti yang diajukan bersamaan dengan permohonan awal maupun alat bukti yang
diajukan pada saat perbaikan permohonan dan permohonan para Pemohon baik
permohonan awal maupun perbaikan permohonan tidak ditandatangani oleh para
19
Pemohon, maka Mahkamah berkesimpulan tidak terdapat keraguan untuk
menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
20
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 08.57 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan
Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta
Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para
Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
21
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
17
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 14A ayat (5)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845, selanjutnya disebut
UU 4/2023) terhadap Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 20 Desember
2025 melalui daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 5/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 permohonan diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 3 Januari 2026 dan berdasarkan Daftar Kelengkapan
Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3), para Pemohon mengajukan
permohonan dan Daftar Alat Bukti (DAB) tanpa ditandatangani oleh para
Pemohon dan tanpa disertai daftar alat bukti dan alat bukti (berkas alat bukti);
2. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 21 Januari 2026, pukul 14.53 WIB, dengan agenda mendengar
pokok-pokok permohonan para Pemohon;
18
3. Bahwa setelah sidang pendahuluan, para Pemohon mengajukan perbaikan
permohonan bertanggal 3 Februari 2026 melalui daring (online), yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 2 Februari 2026 pada pukul 12.02 WIB tanpa
ditandatangani oleh para Pemohon dan juga tanpa dilengkapi dengan daftar alat
bukti dan alat bukti (berkas alat bukti).
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan dan alat bukti yang
dilakukan secara daring (online) atau media elektronik lainnya, Pasal 12 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal
Permohonan diajukan secara daring (online) atau media elektronik lainnya,
Pemohon mengajukan Permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang
ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukum”. Kemudian, Pasal 12 ayat (3)
PMK 7/2025 menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat
bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Namun, para
Pemohon saat mengajukan permohonan awal tidak ditandatangani oleh para
Pemohon dan tidak pula disertai dengan alat bukti yang dibubuhi meterai. Demikian
pula pada saat mengajukan perbaikan permohonan, para Pemohon tetap tidak
mengajukan daftar alat bukti dan alat bukti yang menjadi bagian dari berkas alat
bukti. Selanjutnya, berkenaan dengan perbaikan permohonan, berdasarkan Pasal
37 ayat (2) PMK 7/2025 menyatakan, “Perbaikan Permohonan yang telah
ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukum dapat diajukan kepada Mahkamah
secara luring (offline) atau cara lain maupun secara daring (online) atau media
elektronik lainnya”. Namun, pada saat mengajukan perbaikan permohonan secara
daring (online), para Pemohon tidak menandatangani sebagaimana mestinya.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
oleh karena permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti, baik alat
bukti yang diajukan bersamaan dengan permohonan awal maupun alat bukti yang
diajukan pada saat perbaikan permohonan dan permohonan para Pemohon baik
permohonan awal maupun perbaikan permohonan tidak ditandatangani oleh para
19
Pemohon, maka Mahkamah ber
