PUU
Tahun 2025
7/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiihan Umum
Pemohon: Ahmad Syarif Hidayatullah, dkk
Tanggal Putusan: 2025-04-29
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 7/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 7/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 7/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 4
Januari 2025 yang diajukan oleh perorangan Warga Negara
Indonesia bernama Ahmad Syarif Hidayatullah, Arief
Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura
Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani
H.A., dan Isnan Surya Anggara. Permohonan a quo diterima
di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 8 Januari 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 7/PUU/PAN.MK/AP3/01/2025 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
pada tanggal 19 Februari 2025 dengan Nomor 7/PUU-
XXIII/2025 mengenai Pengujian Pasal 240 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Perkara Nomor
7/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
7.7/PUU/TAP.MK/Panel/02/2025 tentang Pembentukan
Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 7/PUU-
XXIII/2025, bertanggal 19 Februari 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor7.7/PUU/TAP.MK/HS/02/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025,
bertanggal 19 Februari 2025;
c. bahwa terhadap perkara a quo, pada hari Rabu, tanggal 5
Maret 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang
Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan
Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan
kepada
para
Pemohon
untuk
memperbaiki
permohonannya. Dalam permohonan a quo, kedelapan
orang Pemohon tidak menunjuk kuasa hukum sehingga
diperlukan kehadiran masing-masing Pemohon dalam
persidangan
karena
dalam
permohonannya
tidak
menegaskan para Pemohon dapat bertindak secara
bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Oleh karena itu,
masing-masing Pemohon tidak dapat saling mewakili antara
Pemohon yang satu dengan Pemohon lainnya. Adapun
dalam
Sidang Panel dengan agenda
Pemeriksaan
Pendahuluan tersebut, dari 8 (delapan) orang Pemohon
yang mengajukan permohonan telah ternyata hanya dihadiri
oleh 4 (empat) orang Pemohon yaitu Ahmad Syarif
3
Hidayatullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, dan
Alvin Fauzi Khaq [vide Risalah Sidang Perkara Nomor
7/PUU-XXIII/2025 tanggal 5 Maret 2025], sehingga menurut
Mahkamah hanya 4 (empat) orang Pemohon yang hadir
tersebut yang dapat meneruskan permohonan, sedangkan
4 (empat) orang Pemohon yang tidak hadir dalam sidang
dimaksud dinilai tidak bersungguh-sungguh (tidak serius)
dalam mengajukan permohonan a quo.
d. bahwa pada tanggal 15 Maret 2025, Kepaniteraan
Mahkamah telah menerima surat bertanggal 14 Maret 2025
melalui email dari para Pemohon yaitu Ahmad Syarif
Hidayatullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, dan
Alvin Fauzi Khaq perihal Penarikan Permohonan Perkara
Nomor 7/PUU-XXIII/2025;
e. bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025, Mahkamah
telah
menyelenggarakan
persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengar Perbaikan
Permohonan dan sekaligus konfirmasi perihal pencabutan
permohonan perkara a quo yang dihadiri oleh para
Pemohon. Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya
para Pemohon membenarkan ihwal penarikan/pencabutan
permohonan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum
atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”
dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan
kembali
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana pada huruf
d dan huruf e, serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
19 Maret 2025 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau
4
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 7/PUU-
XXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum dan para
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a
quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para
Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 7/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Pasal
240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
5
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a
quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Nomor 7/PUU-XXIII/2025 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 08.44 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri
Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
6
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 7/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 7/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.44 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur 6 ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Jefri Porkonanta Tarigan
