PUU
Tahun 2024
7/PUU-XXII/2024
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pemohon: Adoni Y. Tanesab
Tanggal Putusan: 2024-02-29
UU Diuji: UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 7/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian materiil frasa “undang-undang” dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 7/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 7/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 8 Desember 2023, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Adoni Y. Tanesab, yang
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 November
2023 memberikan kuasa kepada Marthen Boiliu, S.H., yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11
Desember 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 172/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 9 Januari 2024 dengan Nomor
7/PUU-XXII/2024 mengenai Pengujian materiil frasa “undang-
undang” dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a beserta
Penjelasannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
7/PUU-XXII/2024
tersebut
Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 7.7/
PUU/TAP.MK/Panel/01/2024 tentang Pembentukan Panel
Hakim
Untuk
Memeriksa
Perkara
Nomor
7/PUU-
XXII/2024, bertanggal 09 Januari 2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 7.7/PUU/TAP.MK/HS/01/2024 tentang Penetapan
Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor
7/PUU-XXII/2024, bertanggal 09 Januari 2024;
c. bahwa terhadap Perkara Nomor 7/PUU-XXII/2024 a quo,
Mahkamah telah melaksanakan Sidang Panel dengan
agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 1 Februari
2024;
d. bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Februari 2024, Mahkamah
menerima
surat
dari
Pemohon
bernomor
006/MBP-
LO/II/2024, hal: pencabutan Permohonan (Perkara No.
7/PUU-XXII/2024), bertanggal 07 Februari 2024 yang
dikirimkan melalui e-mail, yang pada pokoknya Pemohon
memutuskan untuk mencabut permohonan pengujian frasa
“undang-undang” dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a beserta
Penjelasannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman;
e. bahwa terhadap surat penarikan/pencabutan pada huruf d
tersebut di atas, Mahkamah telah melaksanakan Sidang
Panel dengan agenda Konfirmasi Penarikan Permohonan
Pemohon pada tanggal 19 Februari 2024 yang dihadiri oleh
Marthen Boiliu, S.H. selaku kuasa hukum Pemohon. Dalam
persidangan tersebut pada pokoknya Pemohon memutuskan
3
untuk mencabut Perkara Nomor 7/PUU-XXII/2024 setelah
sebelumnya Pemohon mempertimbangkan saran Majelis
Hakim Panel dalam persidangan pada tanggal 1 Februari
2024
sekaligus
mencermati
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun
1945 maupun Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat
(2)
UU
MK
menyatakan,
“Penarikan
kembali
mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali”;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
21 Februari 2024, telah memutuskan perihal pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 7/PUU-
XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
4
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 7/PUU-XXII/2024 mengenai
Permohonan Pengujian materiil frasa “undang-undang” dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf a beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik
kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 7/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh satu, bulan Februari, tahun dua ribu
5
dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan
Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.50 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, dengan
dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Presiden atau yang mewakili, serta
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
6
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan 4 Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 7/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian materiil frasa “undang-undang” dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 7/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh satu, bulan Februari, tahun dua ribu 5 dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.50 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Presiden atau yang mewakili, serta Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arsul Sani 6 PANITERA PENGGANTI, ttd. Rizki Amalia
