PUU
Tahun 2023
7/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Fernando Manullang (Pemohon I), Dina Listiorini (Pemohon II), Eriko Fahri Ginting (Pemohon III), dan Sultan Fadillah Effendi (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2023-02-09
UU Diuji: UU 1/2023, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 11/2012, UU 39/1999, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 3/1997
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
F
PUTUSAN
Nomor 7/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
Pekerjaan
:
:
Fernando M. Manullang
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Selanjutnya disebut---------------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
Pekerjaan
:
:
Dina Listiorini
Dosen
FISIP
Universitas
Atma
Jaya
Yogyakarta
Selanjutnya disebut--------------------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
Pekerjaan
:
:
Eriko Fahri Ginting
Content Creator
Selanjutnya disebut-------------------------------------------------------Pemohon III;
4. Nama
Pekerjaan
:
:
Sultan Fadillah Effendi
Mahasiswa
Selanjutnya disebut-------------------------------------------------------Pemohon IV;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 Januari
2023, memberi kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Bella Christine,
Angela Claresta Foek, Rustina Haryati dan Leon Maulana Mirza Pasha,
kesemuanya adalah advokat/pengacara dan penasihat hukum di kantor hukum Leo
& Partners, berkedudukan di Jalan Aries Asri VIE 16/3, Kembangan, Jakarta, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
9 Januari 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 9 Januari 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 12
Januari 2023 dengan Nomor 7/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 31 Januari 2023 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada 6 Februari 2023, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
3
5. Bahwa sekalipun Undang-Undang a quo baru berlaku 3 tahun setelah
diundangkan, hal tersebut tidak menghambat Mahkamah Konstitusi untuk
mengadili dan memutus permohonan a quo. Sudah ada preseden Putusan
MK sebelumnya, dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak yang diundangkan di 30 Juli 2012 baru berlaku
2 tahun kemudian sesuai Pasal 108 Undang-Undang SPPA tersebut. Namun,
pada 24 Oktober 2012, Undang-Undang tersebut diuji materiilkan di
Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 110/PUU-X/2012 yang mana
amar putusannya mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Dengan
demikian, tidak ada halangan bagi Mahkamah untuk memeriksa dan
mengadili perkara a quo;
6. Berdasarkan uraian di atas maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan Hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi,
perlu di jelaskan, yakni:
2. Pemohon I adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia (bukti P-3) yang
berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada
bidang studi Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Pemohon I mengajar berbagai mata
kuliah seperti ilmu negara, Pengantar Ilmu Hukum, hingga Filsafat Hukum,
dimana topik pengajaran pemohon adalah untuk selalu berpikir kritis terhadap
isu dan permasalahan hukum yang ada, terutama mengkritisi status quo yang
berupa produk hukum daripada rezim yang berkuasa;
3. Pemohon II adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia (bukti P-4) yang
berprofesi sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas
Atma Jaya Yogyakarta. Pemohon II mengajar berbagai mata kuliah seperti
Teori Komunikasi Kritis, Kajian Kultural Komunikasi, hingga Metode Riset
Kualitatif, dimana topik pengajaran pemohon adalah untuk bisa menyikapi
dan menanggapi berbagai kebijakan secara kritis secara komunikatif.
Pemohon II sebagai akademisi sosial, berupa untuk mengajarkan kekritisan
atau nalar kritis kepada mahasiswa. Kekritisan itu memiliki beragam bentuk
untuk disampaikan. Bisa jadi narasi atau simbol-simbol yang mengandung
4
kekritisan tersebut, yang disampaikan melalui berbagai media ini
dipersepsikan atau dipahami sebagai penghinaan baik pada Presiden
ataupun lembaga-lembaga negara di bawahnya ataupun Lembaga Negara
lainnya di tingkatan lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dengan adanya pasal a quo, maka bentuk kekritisan, dalam bentuk kalimat
atau gambar dan simbolisasi yang keluar sebagai bentuk pengajaran (seperti
halnya yang dilakukan oleh Pemohon II sebagai seorang dosen Ilmu
Komunikasi sebagai bagian dari Ilmu Sosial), atau dipakai oleh orang lain
(misalnya jurnalis, blogger, vlogger atau seniman lainnya) untuk mengajarkan
atau menyampaikan pikiran kritis mereka bisa diterjemahkan secara sepihak
sebagai penghinaan atau bisa dipidanakan. Hanya karena kami berpikir atau
menyampaikan kekritisan. Contoh nyata yang dapat digunakan untuk
menjelaskan dan membuktikan kekhawatiran dan kerugian Pemohon II
sebagai berikut:
-
Kasus Majalah DR yang menampilkan karikatur Presiden Soeharto
dengan visualisasi “Raja”pada kartu remi tanggal 7 Maret 1998, yang
dipermasalahkan oleh Menteri Penerangan masa itu (Hartono) karena
dianggap menghina Presiden padahal hal tersebut ditujukan untuk
menunjukan previlese yang diterima Soeharto selaku Presiden dan
perilaku kekuasaanya pada masa itu yang menggambarkan seolah-olah
ia merupakan “Raja Jawa”;
-
Kasus Sampul Majalah Tempo edisi 16-22 September 2019 yang
menampilkan wajah Presiden Joko Widodo dengan gambaran “Pinokio”
yang justru dipermasalahkan oleh Relawan Jokowi, padahal ini
dilatarbelakangi pada janji-janji yang diluncurkan Joko Widodo sampai
pada 2019 hingga masa kampanye keduanya tidak pernah dilakukan
seperti membahas kasus perkosaan tragedi 1998 yang menimpa para
perempuan Tionghoa; atau
-
Kekritisan Pemohon yang menggambarkan perilaku korupsi di
Kementerian Agama (Perkara Suryadharma Ali) dengan mengibaratkan
bahwa perilaku Menteri Agama dan orang-orangnya di Kementerian
Agama tidak lebih seperti tikus-tikus berjubah yang mengerat padi,
maka Pemohon II sangat berpotensi dipidanakan karena dianggap
menghina Kementerian Agama.
5
4. Pemohon III adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia (Bukti P-5) yang
memiliki platform digital legalpoint.id yang berfokus pada konten digital
seputar hukum yang informatif baik bagi orang hukum maupun bagi orang
awam, namun tetap kritis (Bukti P-6). Konten hukum yang dipublikasi oleh
Pemohon III melalui platform digital legalpoint.id merupakan hasil pikir,
analisis, dan termasuk kritik yang dapat diakses oleh publik terhadap isu-isu
terbaru (up to date) dan strategis dalam dinamika hukum, negara, dan
pemerintahan yang tidak jarang pula terkait dengan kebijakan pemerintah in
casu presiden. Keberadaan norma a quo yang kabur dan tidak jelas tujuan
dan penormaan sehingga memungkinkan penerapannya yang membabi buta
telah menyebabkan setidak-tidaknya ketakutan dan ancaman yang faktual
telah terjadi pada beberapa kasus pemidanaan dimasyarakat dan secara
potensial dapat pula terjadi pada Pemohon III;
5. Pemohon IV adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia (Bukti P-7) yang
merupakan mahasiswa yang sudah seringkali mengkritisi kebijakan
pemerintah baik secara lisan maupun juga melalui tulisan-tulisannya.
Eksistensi mahasiswa merupakan kader akademis yang dituntut untuk
memiliki daya nalar yang kritis, analisis yang mendalam, dan kemampuan
menyampaikan informasi secara baik melalui segala sarana akademis yang
ada. Mahasiswa juga dituntut untuk mengambil peran dalam mengawal
setiap proses pengambilan kebijakan dan mampu memberikan pandangan
dalam perspektif akademis yang mana hal ini akan menjadi hilang apabila
keberadaan norma a quo tetap eksis. Hal ini jelas dan pasti akan
menghilangkan
peran
kritis
Pemohon
III
selaku
mahasiswa
dan
membahayakan kehidupan dan budaya akademis yang mengedepankan
pola berpikir kritis dan sistematik;
6. Bahwa para Pemohon pada pokoknya, dalam kegiatannya tidak pernah
terlepas daripada keniscayaan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah,
termasuk mengkritisi institusi presiden dan lembaga-lembaga negara lainnya.
Hal ini dikarenakan dalam kegiatan yang dilakukan oleh para Pemohon yang
sangat lekat dengan berpikir kritis terhadap kebijakan penguasa, dan juga
menginformasikan kritik-kritiknya kepada masyarakat luas, berpotensi
terancam tidak mendapat perlindungan hukum yang adil, oleh karena
keberlakuan Pasal-Pasal a quo nanti dimana para Pemohon sangan rentan
6
dan mungkin untuk dipidana atau dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal a
quo;
7. Bahwa oleh karenanya, maka para Pemohon dalam permohonan ini memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon pengujian undang-
undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat
(1) UU Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PUU-III/2005 dan nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
1. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi budaya
kesopanan dan ramah-tamah, sangat dapat dipahami bahwa tindakan
penghinaan merupakan suatu tindakan tercela dan tidak sesuai dengan nilai-
nilai moralitas yang dianut bangsa Indonesia. Namun pada apa yang terjadi
di realitas kehidupan, tindakan penghinaan masih marak terjadi. Oleh karena
itu, untuk melindungi harkat serta martabat seseorang dari suatu tindakan
penghinaan, pembuat undang-undang sedari dulu sudah membuat
pengaturan terkait dengan larangan penghinaan untuk melindungi semua
orang dari tindakan tersebut.
2. Presiden beserta dengan lembaga-lembaga negara (selanjutnya disebut
sebagai: “Pemerintah”) sebagai pihak yang menjalankan keberlangsungan
negara, tidak jarang menerima berbagai macam hujaman kritik maupun saran
dari warga negara. Namun sangat disayangkan bahwa terkadang dalam
penyampaian kritik maupun saran yang disampaikan tersebut tidak sesuai
dengan etika atau moral yang pada akhirnya berujung pada penghinaan
maupun pencemaran nama baik. Oleh karena itu, sudah sepantasnya
merekapun juga dilindungi dari tindakan penghinaan maupun pencemaran
nama baik.
3. Akan tetapi meskipun Pemerintah tidak jarang menerima penghinaan
maupun pencemaran nama baik, bukan berarti Pemerintah dapat dibuatkan
suatu pasal khusus terkait dengan larangan tindakan penghinaan bagi
Pemerintah. Patut menjadi pertanyaan mengapa bagi setiap orang yang
melakukan tindakan penghinaan terhadap Pemerintah dibuatkan suatu pasal
khusus? Padahal dalam KUHP sudah terdapat pengaturan mengenai
7
tindakan penghinaan maupun pencemaran nama baik yang berlaku dan
dapat diterapkan bagi semua orang tak terkecuali Pemerintah.
4. Adanya pengaturan khusus terkait dengan penghinaan terhadap Pemerintah,
sejatinya telah melanggar konstitusi serta prinsip equality before the law
sebagaimana termanifestasikan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
5. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tersebut, mengandung makna bahwa bagi
siapapun tidak memandang status, jabatan, agama, suku, status sosial,
maupun harta kekayaan, harus diperlakukan sama serta adil tidak membeda-
bedakan latar belakang. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak hanya berlaku
pada proses penegakan hukum namun juga harus berlaku pada bentuk dari
hukum tersebut guna meminimalisir perlakuan tidak adil tersebut.
6. Bahwa sebagaimana juga termaktub pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Prinsip Equality Before The Law merupakan manifestasi dari negara hukum
(rechstaat) sehingga harus terdapat perlakuan yang sama bagi setiap orang
di depan hukum (gelijkheid van ieder voor de wet) dari latar belakang
apapun itu. Bahwa dengan kedudukan apapun menempatkan warga negara
mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga dengan
kedudukan yang setara, maka warga negara dalam berhadapan hukum
tidak ada yang berada lebih di atas atau lebih dikhususkan termasuk bagi
para Pemerintah mengingat Pemerintah sendiri juga merupakan warga
negara. ‘No man above law’ yang berarti tidak ada keistimewaan yang
diberikan oleh hukum pada subjek hukum. Apabila terdapat subjek hukum
yang memperoleh keistimewaan berarti menempatkan subjek hukum
tersebut berada di atas hukum.
7. Dengan adanya pengaturan khusus terkait dengan penghinaan terhadap
Pemerintah, hal tersebut secara tidak langsung juga telah mencederai Hak
Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) . Bahwa Pasal 3 ayat
(2) UU HAM, menyatakan:
8
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan
perlakuan yang sama di depan hukum.”
8. Frasa “Setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (2) UU HAM
bermakna bahwa perlakuan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di
depan hukum berlaku bagi siapa saja dan tidak memberikan perlakuan
istimewa maupun pengecualian bagi Pemerintah. Adanya pengaturan
khusus bagi orang yang menghina Pemerintah sama saja seseolah
mengkhususkan atau menempati Pemerintah pada posisi yang lebih tinggi
daripada warga negara yang lain, yang mana Pemerintah sendiri-pun juga
merupakan warga negara.
9. Seperti yang sempat disinggung pada poin pertama, penghinaan
merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan moralitas bangsa
Indonesia. Maksud daripada pembatalan pasal terkait dengan penghinaan
terhadap Pemerintah bukanlah untuk mendukung masyarakat agar
menghina Pemerintah. Melainkan, permohonan pembatalan Pasal a quo
dimaksudkan supaya bagi siapa saja yang melakukan tindakan penghinaan
terhadap siapapun dikenakan pasal yang bersifat umum yang tidak ada
pengkhususan terhadap siapa penghinaan itu ditujukan (Pemerintah).
Dengan dibatalkannya ketentuan Pasal a quo, maka setidaknya akan
memberikan
kesetaraan
kedudukan
warga
negara
sebagaimana
diamanatkan pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
10. Selain itu, “Presiden” (latin: praesedere) merupakan suatu nama jabatan
yang
digunakan
untuk
pimpinan
suatu
perkumpulan,
organisasi,
perusahaan bahkan negara. Dalam konteks Pasal a quo, frasa “Presiden”
dimaksudkan sebagai suatu jabatan yang diberikan kepada seseorang yang
memimpin negara Indonesia. Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa
“Presiden” merupakan suatu jabatan dan tidak termasuk sebagai orang.
Mengutip tulisan dalam buku berjudul SENDI-SENDI ILMU HUKUM DAN
TATA HUKUM yang ditulis oleh Purnadi Purbacaraka S.H., dan Prof. Dr.
Soerjono Soekanto, S.H., M.A., bahwa:
“Logemann menganggap ambt/jabatan sebagai “per-soon/subjek
hukum Negara, akan tetapi sesungguhnya ambtenaar/penjabat lebih
tepat, asal pengertian ini dikorelasikan dengan ‘status’, jadi tidak
melihat manusianya.”
9
11. Bahwa terdapat subjek bernama Jabatan (ambt). Jabatan berbeda dengan
Pribadi Kodrati (Naturlijkpersoon), mengingat subjek terakhir ini hadir
karena alasan alamiah. Sementara Jabatan lahir karena alasan yuridis,
yakni; karena konstitusi, bisa juga karena undang-undang. Jabatan dengan
demikian nyaris sama dengan Pribadi Hukum (Rechtspersoon). Mengacu
pada epistemologi Kelsenian yang merujuk pada karyanya yaitu Pure
Theory of Law mengenai subjek hukum, perspektif tradisional (teori
tradisional) menyatakan suatu subjek dianggap sebagai Subjek Hukum
ketika si subjek itu diberikan hak dan kewajiban. Kelsen mengingatkan
bahwa adanya kuasa yang bisa memberikan hak dan kewajiban. Dengan
kata lain, suatu subjek tidak bisa memberikan klaim bahwa ia memiliki
hak atau kewajiban tertentu, jika hak atau kewajiban itu bukan berasal
dari suatu pihak yang berfungsi membuat dan menerapkan hukum.
Pihak inilah yang disebut Kelsen sebagai Organ Hukum. Organ Hukum
di mata Kelsen adalah sebuah gagasan fiktif mengenai masyarakat.
Gagasan ini tidak merujuk pada kenyataan sosiologis dalam masyarakat.
Maka itulah Kelsen menganggap Organ Hukum itu sebagai sebuah
gagasan fictie [Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Berkeley & Los Angeles:
University of California Press, 1967].
12. Implikasi dari perspektif Kelsenian ini adalah Subjek Hukum pada
hakekatnya adalah ide fictie. Ini karena alangkah mustahilnya seseorang
yang alamiah sekalipun mendeklarasikan secara sepihak hak dan
kewajibannya. Hak dan kewajiban bisa ada karena ada Organ Hukum yang
mengatakan itu hak dan kewajiban. Dengan kata lain, manusia sebagai
pribadi adalah subjek alamiah, namun ketika manusia secara pribadi
diklasifikasikan sebagai Subjek Hukum, maka ada suatu fictie tentang
manusia tersebut yang memiliki hak dan kewajiban, dan itu diperoleh dari
suatu kuasa yang berwenang memberikan manusia tersebut hak dan
kewajiban. Oleh karena itu, apabila seseorang memiliki suatu jabatan
jangan ditempatkan setara dengan “orang” dengan meminta tidak boleh
dihina. Jabatan tidak memiliki perasaan, sehingga sangat tidak etis jika
meminta untuk dipersamakan dengan “orang”. Jabatan dibuat karena
adanya kontrak sosial yang dibuat oleh antar individu dengan seseorang
yang memiliki jabatan. Sehingga jangan menempatkan si jabatan di atas si
10
pembuat kontrak. Sungguh tidak masuk akal apabila yang “diciptakan” yaitu
jabatan, malah justru bisa berada di atas yang menciptakan. Jangan sampai
meminta hal yang tidak dimiliki secara alamiah. Apabila hal tersebut
dipenuhi sama saja memberikan “kelebihan” atau juga dapat dimaknakan
sebagai suatu “keistimewaan”.
13. Bahwa dalam konteks permohonan ini, Presiden dan/atau Wakil Presiden
dengan demikian merupakan juga merupakan suatu fictie. Mereka memiliki
hak dan kewajiban sebagai Subjek Hukum Jabatan karena adanya Organ
Hukum yang memberikan mereka hak dan kewajiban. Presepsi ini berlaku
pula terhadap Kekuasaan dan Lembaga Negara. Lantas patut menjadi
renungan bagi kita semua yaitu, bagaimana sesuatu yang dianggap fictie
mungkin memiliki perasaan (emosi)?
14. Untuk menjawab pertanyaan renungan tersebut di atas, maka digunakan
proyeksi filosofis Hägerström karena pertanyaan tersebut dapat menjawab
fictie di dalam hukum seperti yang telah dikemukakan di atas sebelumnya.
Seorang filsuf asal Swedia yang juga seorang Kantian, bernama Axel
Hägerström mengemukakan sebuah masalah filosofis yang amat kompleks,
yaitu mengenai sebuah pertanyaan: “Hukum yang real (asli) itu apa?”.
Terhadap pertanyaan tersebut, Hägerström memulai menjawab pertanyaan
tersebut dengan mengajukan masalah-masalah epistemologis yang
dikemukakan terutama oleh G. W. F. Hegel, para filsuf empiris serta
Immanuel Kant.
15. Bahwa
Hegel
menunjukkan
terdapat
tahap
dialektis
mengenai
pengetahuan. Hegel berpendapat bahwa hukum adalah suatu pengetahuan
yang bersumber dari ruh (spirit) bersifat objektif. Ini merupakan kelanjutan
dari ruh subjektif, yang menurut Hegel terjelma dalam etika. Bahwa dengan
demikian, Hägerström memandang dalam prespektif Hegelian, hukum
secara objektif berada di luar diri manusia, berbeda dengan etika. Begitu
pula ketika Hägerström merenungkan bagaimana para filsuf empiris melihat
sumber pengetahuan sebagai hal yang berada di luar diri manusia. Tradisi
empiris menerima pengetahuan berasal dari suatu pengalaman, dan itu
berada di luar diri manusia. Ini karena mengenai sensasi lahiriah yang dapat
dirasakan terhadap objek-objek di luar diri manusia. Atas dasar itulah
Hägerström melihat bahwa sesuatu yang ada di luar diri manusia bukan
11
sebagai realitas. Hägerström bahkan mengatakan semua yang ada di luar
diri manusia adalah nihil. Mengapa demikian? Karena Hägerström dengan
memproyeksikan ide Kant mengenai das Ding an sich, yang secara
sederhana dapat dipahami bahwa apa yang kita ketahui tentang suatu objek
sesungguhnya bukan si objek itu sendiri. Yang kita ketahui sesungguhnya
penampakan (fenomena) atas objek tersebut. Ini karena objek yang berada
di luar diri kita, diketahui bukan karena si objek tersebut, tapi karena kita
yang menyatakan objek itu ada berkat penampakan yang direfleksikan oleh
rasio kita. Dengan kata lain, dalam perspektif Hägerström, pengetahuan
akan suatu objek, sesungguhnya bersumber dari fenomena yang ditangkap
oleh rasio si subjek. [Patricia Mindus, A Real Mind: The Life and Work of
Axel Hägerström, Dordrecht: Springer, 2009]. Hägerström berupaya
menunjukkan sebuah realitas, bukan semata-mata problem epistemologis,
yang mencoba menerangkan hubungan antara subjek dan objek dalam
pengetahuan. Akibatnya, hal yang real di mata Hägerström adalah yang ada
dalam diri manusia, bukan di luar diri manusia, termasuk objek-objek di luar
diri manusia, yang menurut Hägerström adalah sesuatu yang nihil.
16. Dalam konteks hukum, Hägerström menunjukkan bahwa yang real itu
adalah indeterminateness (terjemahan: letterlijk (Belanda), keteguhan hati
(Indonesia), atau juga dapat disebuat secara longar sebagai perasaan.
Dalam literatur filasafat yang dikenal dalam tradisi sekolah hukum
(jurisprudence), pada umumnya menerjemahkannya menjadi psikologi.
Terlepas transisi mana yang tepat, bahwa dalam hal ini Hägerström ingin
menunjukkan yang real hanyalah perasaan, emosi, hati, dan sejenis itu.
Sementara yang di luar diri manusia, yang sifatnya tidak psikologis bukan
merupakan realitas, bahkan bisa dikatakan sebagai nihil. Dari uraian poin
14 – 16 tersebut, memunculkan kembali pertanyaan filosofis yang berkaitan
dengan yang sebelumnya, yaitu: “bagaimana bisa sesuatu yang nihil,
mungkin memiliki perasaan (emosi)?”
17. Lebih lanjut, subjek dalam konteks tradisi ilmu pengetahuan hukum,
berbeda dengan subjek yang pra-positif. Digunakan dalam permohonan ini
terma pra-positif yang bertujuan untuk menunjukkan bahwa terdapat subjek
yang belum dinyatakan atau ditempatkan (posited) sebagai Subjek Hukum.
Terdapat beberapa kategori dalam subjek pra-positif secara filosofis.
12
Kategori Pertama: Kognitif. René Descartes, Kant dan Johann Gottlieb
Fichte adalah para filsuf yang mengatakan bahwa subjek adalah person.
Person di sini diidentifikasi secara kognitif. Descartes memberikan suatu
pepatah; cogito, ergo sum (saya berpikir, maka saya ada). Kant dengan
filsafat transendentalnya, mengatakan adanya subjek transendental, yang
artinya secara longgar; subjek yang berpikir. Begitu pula dengan Fichte.
Kategori Kedua: Historis. Hegel menempatkan subjek (person) sebagi
bagian dari perkembangan historis, dan itu artinya menempatkan individu-
individu sebagai bagian dari masyarakat. Ide Hegelian ini diadopsi oleh
seorang filsuf; Axel Honneth, ketika ia hendak menunjukkan bahwa subjek
(individu) adalah agen otonom, karena dalam subjek (individu) tersebut
terdapat kesadaran diri mengenai kepentingan yang individual sifatnya,
dalam rangka untuk mendapatkan pengakuan sosial. Di sini, menurut
Honneth, terdapat pengaruh Hobbesian [Axel Honneth, The I in We: Studies
in the Theory of Recognition, Cambridge: Polity Press, 2012]. Berdasarkan
kedua kategori tersebut, bahwa subjek yang pra-positif itu tidaklah fictie.
Dianggap tidak fictie, karena setidaknya subjek itu berpikir secara kognitif
dan subjek itu berinteraksi secara sosial.
18. Hal tersebut berbeda dengan subjek yang dikatgorikan: yuridis. Dalam
perspektif Kelsenian, subjek itu adalah fictie. Subjek itu tidak berpikir secara
kognitif, subjek itu tidak berinteraksi secara sosial. Subjek dalam hukum
adalah subjek yang diberikan hak dan kewajiban oleh kekuasaan yang sah.
Kekuasaan yang sah dalam pandangan Hägerström adalah di luar diri
manusia. Kekuasaan itu tidak real, karena kekuasaan tersebut tidak
psikologis. Subjek dan Organ Hukum, dalam perspektif Hägerström, adalah
sama-sama nihil, karena tak memiliki emosi. Implikasinya, bagaimana
mungkin suatu Subjek Hukum berupa Jabatan Presiden, Wakil Presiden,
atau Organ Hukum berupa Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara yang
nihil memiliki emosi?
19. Bahwa Permohonan ini terkesan lebih mengarah pada nihilisme, namun
patut menjadi pertanyaan adalah: “apakah dalam bernegara tidak ada etika
sama sekali, sehingga tidak perlu mengatur tindakan-tindakan pada Pasal-
Pasal a quo?”. Perlu dijernihkan bahwa Etika adalah sebuah ide yang
komples secara historis, karena sejak masa Yunani Kuno hingga masa kini,
13
pengertian etika berkembang secara evolusioner dengan ragam maknanya
di masing-masing tradisi pengetahuan. Dalam tradisi pengetahuan filsafat,
pengertian etika tidak dimengerti secara monolitik. Dalam tradisi Yunani
Kuno, terma etika dikenal dengan sebutan ethos. Ini bisa berarti karakter.
Namun, karena yang kita bicarakan perihal hukum, maka terma ethos
diartikan lain sebagai kebiasaan. Ide ini diadopsi oleh Romawi ke dalam
bahasa Latin menjadi moralis, yang artinya sama: kebiasaan. Terma ini
kemudian diadopsi dalam bahasa Inggris sebagai mores. Di sisi lain,
pengertian etika dapat dilihat berbeda, tergantung dari sudut pandang
mana. Dalam etika Kantian, ada dimensi deontologis di sana, karena
berbicara
mengenai
yang
seharusnya
secara
imperatif-kategoris.
Sementara dalam konteks utilitarianisme Benthamite, kebahagiaan menjadi
pokok diskursus etika. Dua perspektif tidak representatif untuk menjelaskan
ragam ide filosofis yang dikenal dalam tradisi pengetahuan filsafat. Masih
ada lagi ide-ide etika yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas, Arthur
Schopenhauer dan lainnya.
20. Bahwa bagi seorang Yuris, etika adalah mengenai kebiasaan. Berbicara
mengenai kebiasaan, kita perlu memperjelas lebih jauh, karena ada
kebiasaan yang katakanlah berbau bukan-hukum, dan kebiasaan lainnya
yang berbau hukum. Aristoteles menunjukkan kebiasaan yang bukan-
hukum itu kebiasaan habitual. Ini kebiasaan alamiah. Kebiasaan ini yang
tetap disebut sebagai ethos. Sementara kebiasaan yang berbau hukum
adalah kebiasaan yang conventional, yang oleh Aristoteles kemudian
disebut berbeda: nomos. Disebut demikian oleh Aristoteles, karena
kebiasaan terakhir ini berhadapan dengan hukum dan rasio, yang kemudian
tertuang ke dalam hukum-hukum tidak tertulis [James Bernard Murhphy,
The Philosophy of Customary Law, Oxford: Oxford University Press, 2014].
Sehingga jika taat pada paradigma yuris tentang etika, berarti sudah
semestinya hukum harus menoleh kepada kebiasaan-kebiasaan yang
diterima secara yuridis dan rasional yang tertuang dalam hukum-hukum
tidak tertulis.
21. Oleh karena itu, jika hendak mendudukkan etika dalam paradigma yuris
dalam konteks hukum, maka hukum harus didudukkan sebagai kebiasaan-
kebiasaan yang diterima secara yuridis dan rasional yang tertuang ke dalam
14
hukum-hukum tidak tertulis. Lantas muncul lagi pertanyaan berikutnya:
“dalam konteks pengetahuan hukum, kebiasaan (nomos) apa yang
diterima?” Jawabannya tidak sama dengan adat. Mengapa? Karena para
ahli hukum di Indonesia pada umumnya kebiasaan sebagai perilaku yang
ajeg di masyarakat. Padahal kebisaan dalam prespektif yuris adalah
sumber hukum formil, sebagaimana dikatakan oleh L. J. van Apeldoorn
bahwa memang ada kebiasaan yang umum, yang berlaku –secara formil-
untuk membutuhkan perantaraan pengadilan, yakni melalui yurisprudensi
[L. J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita,
1986].
22. Jika hendak mendudukan etika dalam konteks hukum, maka etika harus
didudukkan sebagai kebiasaan yang dapat dikenal melalui lembaga
peradilan. Sebabnya, memuliakan hakim dan peradilan adalah suatu
kebiasaan yang diakui secara historis. Hakim bahkan dianggap sebagai
wakil Tuhan, karena para Hakim dapat menyatakan putusannya dengan
frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA”. Tentu ada kebiasaan di luar pengadilan khsusnya pada lembaga
kepresidenan. Namun sejauh yang telah diamati, Presiden bukan Tuhan
atau wakil Tuhan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan menggunakan
paradigma Kelsenian ketika Kelsen hendak menjelaskan Grundnorm. Kata
Kelsen, Grundnorm “seperti Tuhan Kristen, atau Tuhan Yahudi” [Hans
Kelsen, Pure Theory of Law, Berkeley & Los Angeles: University of
California Press, 1967]. Dengan kata lain, Grundnorm sudah ada sebelum
yang lain ada. Maka itu, menurut William E. Conklin, Grundnorm adalah
bukan persoalan linguistik [William E. Conklin, The Invisible Origins of Legal
Positivism: A Re-Reading of a Tradition, Dordrecht: Springer, 2001]. Jika
disederhanakan, Grundnorm yang seperti Tuhan adalah sesuatu yang tak
bisa diperdebatkan, karena norma yang dimaksud mesti dianggap “seperti
wahyu atau firman”. Dengan persepsi ini, saya ingin mengatakan bahwa
dalam negara republik, presiden “bukan seperti Tuhan, bukan wahyu atau
firman” sebelum republik berdiri. Hal ini berbeda dengan negara monarki
(absolut). Raja atau ratu sudah ada sebelum yang lain ada. Saya bahkan
bisa menunjukkan suatu bukti, yang saya ketahui dari media, bahwa Ratu
Elizabeth II adalah penguasa yang tidak memiliki paspor dan surat izin
15
mengemudi. Mengapa bisa demikian? Ini karena Ratu Elizabeth adalah
“seperti Tuhan, juga seperti wahyu atau firman”, dalam arti ia memegang
kekuasaan yang sudah ada sebelum yang lainnya ada. Presiden-presiden
kita, sudah selazimnya memiliki paspor atau surat izin mengemudi sebelum
menjabat sebagai presiden, bukan?
23. Bahwa sebagaimana telah dijabarkan di atas, dengan diberlakukannya
pasal-pasal a quo telah melanggar hak konstitusional para Pemohon
berserta warga negara lainnya serta telah mencederai Hak Asasi Manusia
yang dimiliki oleh para Pemohon. Lebih lanjut apabila pasal-pasal a quo
tidak diberlakukan maka pasal-pasal a quo sesungguhnya telah menihilkan
(meniadakan) prinsip equality before the law. Oleh karena itu, sudah
sewajarnya
pasal
tersebut
dibatalkan
demi
melindungi
hak-hak
konstitusional para Pemohon dan warga negara lainnya.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan
ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut;
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-7 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
16
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Dosen
Pemohon I;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Dosen
Pemohon II;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon III;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Akun Legal Point;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon IV.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
17
Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
18
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal
240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) UU 1/2023 yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 218 ayat (1) KUHP
(1) Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan
martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
IV.
Pasal 219 KUHP
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan
atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya
diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 240 ayat (1) KUHP
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina
pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 241 ayat (1) KUHP
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan
19
sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah
atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dipidana
denda paling banyak kategori IV.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada bidang
studi Dasar-Dasar Ilmu Hukum (vide bukti P-3). Pemohon I dalam mengajar
berbagai mata kuliah seringkali memberikan topik pengajaran untuk selalu
berpikir kritis terhadap isu dan permasalahan hukum yang ada, terutama
mengkritisi status quo yang berupa produk hukum dari rezim yang berkuasa;
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Atma Jaya Yogyakarta (vide bukti P-4). Dalam menjalankan profesinya,
Pemohon II senantiasa mengajarkan kekritisan atau nalar kritis kepada
mahasiswa, yang disampaikan dalam beragam bentuk seperti narasi atau
simbol-simbol melalui berbagai media yang dapat dipersepsikan atau dipahami
sebagai penghinaan ataupun dapat dipidanakan dengan berlakunya pasal-pasal
yang diajukan pengujiannya. Sebagai contoh nyata bukti kekhawatiran Pemohon
II adalah terhadap beberapa kasus termasuk ungkapan kekritisan yang
disampaikan oleh Pemohon II dalam menggambarkan perilaku korupsi di
Kementerian Agama (perkara Suryadharma Ali) yang mengibaratkan perilaku
Menteri Agama dan stafnya sebagai tikus-tikus berjubah yang mengerat padi;
5. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki
platform digital legalpoint.id (vide bukti P-5 dan bukti P-6) serta fokus pada
konten digital seputar hukum yang informatik baik bagi orang hukum maupun
orang awam namun tetap kritis. Konten hukum yang dipublikasi oleh Pemohon
III melalui platform digital legalpoint.id merupakan hasil pikir, analisis, dan
termasuk kritik yang dapat diakses oleh publik terhadap isu-isu terbaru (up to
date) dan strategis dalam dinamika hukum, negara, dan pemerintahan yang tidak
jarang pula terkait dengan kebijakan pemerintah in casu presiden;
20
6. Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan mahasiswa yang sudah seringkali mengkritisi kebijakan pemerintah
baik secara lisan maupun juga melalui tulisan-tulisannya. Eksistensi mahasiswa
yang kritis dengan analisis yang mendalam akan berpotensi menjadi hilang jika
pasal a quo tetap eksis;
7. Bahwa para Pemohon dalam menjalankan kegiatan dan profesinya tidak pernah
terlepas daripada berpikir kritis terhadap kebijakan penguasa, dan juga
menginformasikan kritik-kritiknya kepada masyarakat luas, berpotensi terancam
tidak mendapat perlindungan hukum yang adil, oleh karena keberlakuan pasal-
pasal a quo nanti dimana para Pemohon sangat rentan dan mungkin untuk
dipidana atau dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal a quo;
8. Bahwa para Pemohon menjelaskan sekalipun Undang-Undang a quo baru
berlaku 3 tahun setelah diundangkan, hal tersebut tidak menghambat Mahkamah
Konstitusi untuk mengadili dan memutus permohonan a quo, karena Mahkamah
pernah mengadili dan memutus pengujian terhadap ketentuan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012)
yang baru berlaku 2 tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan,
sedangkan pengujian materiil yang diajukan ke Mahkamah dengan Nomor
110/PUU-X/2012 diajukan sebelum undang-undang 11/2012 tersebut berlaku.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya, sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum para Pemohon
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujiannya oleh para Pemohon berkenaan
dengan ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana penyerangan kehormatan
atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden serta tindak pidana
penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara sebagaimana tertuang
dalam Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) UU
1/2023. Dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan norma tersebut, para
Pemohon berkedudukan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-3, bukti P-4, bukti P-5, dan
bukti P-7]. Para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional atas
21
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya Pasal-Pasal a quo, sehingga para
Pemohon menyatakan tidak diperlukannya pasal yang mengatur secara tersendiri
terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Pemerintah, maupun
Lembaga Negara;
[3.6.2]
Bahwa norma Pasal-Pasal a quo terdapat dalam UU 1/2023 yang telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Meskipun demikian,
berdasarkan Pasal 624 BAB XXXVII Ketentuan Penutup, Undang-Undang a quo
mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya,
Undang-Undang a quo akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Adapun
Permohonan para Pemohon diajukan pada tanggal 9 Januari 2023 dan diregistrasi
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 12 Januari 2023, sehingga pada saat
Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan diperiksa sebagai perkara
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, Undang-Undang a quo yang
diajukan pengujiannya belum berlaku;
[3.6.3]
Bahwa mendasarkan pada Putusan Mahkamah yang menetapkan
beberapa syarat kerugian konstitusional yang bersifat kumulatif untuk memberikan
kedudukan hukum kepada para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Paragraf
[3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, dalam hal ini, para Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Selanjutnya, dikaitkan dengan syarat kedua yaitu adanya anggapan bahwa
hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut
dirugikan oleh berlakunya undang-undang dalam hal ini UU 1/2023, menurut
Mahkamah, terkait dengan hal a quo secara tegas diperlukan syarat yang bersifat
imperatif yaitu anggapan kerugian konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon
dirugikan
dengan
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya. Oleh karena itu, apabila hal ini dikaitkan dengan fakta hukum yang
ada dalam persidangan, hal yang dialami oleh para Pemohon, telah ternyata hak
konstitusional para Pemohon tersebut belum ada kaitannya dengan berlakunya
norma undang-undang, in casu UU 1/2023. Dengan kata lain, pasal-pasal yang ada
dalam UU 1/2023 yang diajukan pengujian oleh para Pemohon terdapat dalam
Undang-Undang yang belum berlaku dan dengan sendirinya belum mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 87
22
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011) yang menyatakan, “Peraturan Perundang-
undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal
diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang
bersangkutan”. Berkaitan dengan itu, berdasarkan Pasal 624 UU 1/2023
menyatakan, “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal diundangkan”. Dengan demikian, Undang-Undang a quo belum
berdampak terhadap adanya anggapan kerugian konstitusional, baik secara
potensial, apalagi secara aktual kepada para Pemohon;
[3.6.4]
Bahwa yang dimaksud dengan anggapan kerugian konstitusional yang
bersifat aktual adalah anggapan kerugian konstitusional konkret/riil yang pernah
dialami karena disebabkan berlakunya suatu norma undang-undang. Sedangkan
yang dimaksud dengan anggapan kerugian konstitusional yang bersifat potensial
adalah kerugian yang belum pernah secara konkret/riil dialami, namun suatu saat
berpotensi dialami karena disebabkan berlakunya suatu norma undang-undang.
Oleh karena itu, baik anggapan kerugian konstitusional yang bersifat aktual maupun
potensial keduanya tetap bertumpu pada telah adanya norma undang-undang yang
berlaku. Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum bahwa UU 1/2023 baru mulai
berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan [vide Pasal 624 BAB XXXVII
Ketentuan Penutup UU 1/2023], pemberlakuan demikian berakibat hukum UU a quo
belum memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga menyebabkan tidak
terpenuhinya syarat-syarat anggapan kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007. Dengan demikian, para
Pemohon telah terbukti tidak memenuhi persyaratan adanya anggapan kerugian
konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang. Sehingga, terkait dengan
syarat selebihnya, yaitu adanya anggapan kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik dan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang ditimbulkan
antara hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, dengan sendirinya tidak relevan lagi
untuk dipertimbangkan, karena syarat-syarat anggapan kerugian konstitusional
dimaksud adalah bersifat kumulatif;
23
[3.6.5]
Bahwa di samping fakta hukum tersebut di atas, para Pemohon juga tidak
memberikan bukti yang cukup dalam menjelaskan kedudukan hukumnya yang
menurut para Pemohon hak konstitusionalnya dianggap dirugikan, baik bersifat
aktual maupun potensial yang terjadi atau akan terjadi kepada para Pemohon dalam
menjalankan aktivitas yang terkait dengan pekerjaannya dan dianggap dapat
terancam dengan berlakunya pasal yang diajukan pengujiannya. Bahkan, jika
anggapan kerugian konstitusional para Pemohon tersebut dikaitkan dengan KUHP
yang saat ini masih berlaku, para Pemohon pun tidak memberikan bukti yang cukup
tentang aktivitas para Pemohon yang dapat diancam dengan KUHP khususnya
pasal yang terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, karena
sesungguhnya KUHP yang berlaku saat ini pun dan tanpa bermaksud menilai
konstitusionalitas norma pasal-pasal KUHP yang masih berlaku, masih mengatur
bentuk perlindungan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Pemerintah, maupun
Lembaga Negara dari penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana
perlindungan terhadap hak-hak warga negara;
[3.6.6]
Bahwa berkenaan dengan uraian kedudukan hukum para Pemohon yang
mengaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012,
Mahkamah telah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
1/PUU-XXI/2023 yang diucapkan sebelumnya dalam sidang terbuka untuk umum
pada tanggal 28 Februari 2023, di antaranya telah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.6.5] Bahwa
terkait
dengan
pendirian
Mahkamah
dalam
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah untuk mengaitkan dengan pertimbangan hukum Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012 yang
diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 28
Maret 2013, di mana dalam putusan tersebut Mahkamah memberikan
kedudukan hukum kepada para Pemohon sekalipun pada saat permohonan
perkara yang bersangkutan dilakukan pengujian terhadap pasal-pasal
undang-undang yang belum dinyatakan berlaku, yaitu Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah menegaskan bahwa UU SPPA
mempunyai karakter yang sangat berbeda dengan UU 1/2023, di mana UU
SPPA adalah undang-undang yang memuat norma yang kemudian dilakukan
pengujian oleh para Pemohon dalam perkara yang bersangkutan, berkaitan
dengan ancaman pidana bagi para penegak hukum yang sedang
melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum, yang tidak diatur dalam
norma undang-undang sebelumnya yang berkaitan yaitu Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Oleh karena itu, sekalipun
UU SPPA belum diberlakukan pada saat permohonan perkara yang
24
bersangkutan diajukan, Mahkamah menilai ada keadaan yang mendesak
untuk segera diputuskannya terhadap perkara dimaksud, agar tidak ada rasa
kekhawatiran atau bahkan ketakutan para penegak hukum dalam
melaksanakan tugas penegakan hukum, khususnya dalam mengadili perkara
yang melibatkan tersangka/terdakwanya adalah anak. Kekhawatiran
demikian dapat terjadi disebabkan proses perkara pidana bisa berlangsung
dalam waktu yang lama dan mungkin saja akan melewati proses pra dan
pasca saat dinyatakannya mulai berlaku UU SPPA. Oleh karena itu, sangat
mungkin berdampak dikenakannya norma pasal-pasal yang bersangkutan
untuk memidanakan para penegak hukum. Dengan demikian, fakta-fakta
hukum tersebut dapat memberikan peluang adanya ketidakpastian hukum
dalam implementasi norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dalam
UU SPPA, apabila norma tersebut dinyatakan konstitusional. Fakta hukum
tersebut berbeda dengan karakter UU 1/2023, di mana secara faktual belum
diberlakukannya norma-norma yang ada tidak mengakibatkan adanya
kekosongan hukum, karena terdapat KUHP yang masih berlaku, sehingga
potensi adanya ketidakpastian hukum tidak akan terjadi. Dengan kata lain,
apabila norma-norma dalam UU 1/2023 telah dinyatakan berlaku, sama
halnya dengan Mahkamah membenarkan berlakunya dua KUHP (yaitu
KUHP yang masih berlaku dan KUHP yang akan berlaku) dalam waktu yang
bersamaan. Jika hal demikian dibenarkan justru akan menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana.
[3.6.6] Bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di atas, adanya
pendirian demikian, juga didasarkan pada argumen, bahwa Mahkamah
mempunyai alasan lain yaitu putusan-putusan Mahkamah Konstitusi bisa
saja mengalami penyempurnaan, sepanjang hal tersebut dikaitkan dengan
hubungan dan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, dalam perspektif
pemberian kedudukan hukum kepada pemohon, Mahkamah harus
mempertimbangkan syarat yang bersifat absolut dan kumulatif, yaitu adanya
subjek hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 UU MK dan syarat-
syarat anggapan kerugian konstitusional sebagaimana yang ditentukan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
11/PUU-V/2007.
Terlebih,
dalam
mempertimbangkan dan menilai persyaratan kedudukan hukum pemohon di
Mahkamah Konstitusi tidak dapat dipisahkan dengan isu konstitusionalitas
dan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dengan
demikian, bisa jadi dalam memberikan kedudukan hukum antara
permohonan yang satu dengan yang lainnya, Mahkamah dapat memberikan
pertimbangan yang berbeda.
Dengan demikian, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 1/PUU-XXI/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini. Oleh
karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
berkesimpulan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo. Seandainyapun para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, quod non, dan Mahkamah dapat masuk
untuk mempertimbangkan pokok permohonan, namun oleh karena terkait ketentuan
Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) UU 1/2023
25
merupakan ketentuan norma yang belum berlaku dan belum memiliki kekuatan
hukum mengikat, sehingga terhadap hal demikian Mahkamah akan berpendirian
bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan yang prematur.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan
permohonan lebih lanjut.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Seandainyapun para Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non,
pokok permohonan para Pemohon adalah prematur;
[4.4] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
26
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Arief
Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Wahiduddin
Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan,
bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua
puluh delapan, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan
pukul 11.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua
merangkap Anggota, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
ttd.
27
Manahan M.P. Sitompul
M. Guntur Hamzah
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
17
Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
18
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal
240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) UU 1/2023 yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 218 ayat (1) KUHP
(1) Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan
martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
IV.
Pasal 219 KUHP
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan
atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya
diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 240 ayat (1) KUHP
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina
pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 241 ayat (1) KUHP
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan
19
sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah
atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dipidana
denda paling banyak kategori IV.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada bidang
studi Dasar-Dasar Ilmu Hukum (vide bukti P-3). Pemohon I dalam mengajar
berbagai mata kuliah seringkali memberikan topik pengajaran untuk selalu
berpikir kritis terhadap isu dan permasalahan hukum yang ada, terutama
mengkritisi status quo yang berupa produk hukum dari rezim yang berkuasa;
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Atma Jaya Yogyakarta (vide bukti P-4). Dalam menjalankan profesinya,
Pemohon II senantiasa mengajarkan kekritisan atau nalar kritis kepada
mahasiswa, yang disampaikan dalam beragam bentuk seperti narasi atau
simbol-simbol melalui berbagai media yang dapat dipersepsikan atau dipahami
sebagai penghinaan ataupun dapat dipidanakan dengan berlakunya pasal-pasal
yang diajukan pengujiannya. Sebagai contoh nyata bukti kekhawatiran Pemohon
II adalah terhadap beberapa kasus termasuk ungkapan kekritisan yang
disampaikan oleh Pemohon II dalam menggambarkan perilaku korupsi di
Kementerian Agama (perkara Suryadharma Ali) yang mengibaratkan perilaku
Menteri Agama dan stafnya sebagai tikus-tikus berjubah yang mengerat padi;
5. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki
platform digital legalpoint.id (vide bukti P-5 dan bukti P-6) serta fokus pada
konten digital seputar hukum yang informatik baik bagi orang hukum maupun
orang awam namun tetap kritis. Konten hukum yang dipublikasi oleh Pemohon
III melalui platform digital legalpoint.id merupakan hasil pikir, analisis, dan
termasuk kritik yang dapat diakses oleh publik terhadap isu-isu terbaru (up to
date) dan strategis dalam dinamika hukum, negara, dan pemerintahan yang tidak
jarang pula terkait dengan kebijakan pemerintah in casu presiden;
20
6. Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan mahasiswa yang sudah serin
