Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

7/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Nur Ana Apfianti Muhammad Sholeh, S.H.,dkk
Tanggal Registrasi: 2019-01-11
Tanggal Putusan: 2019-03-26
UU Diuji: UU 24/2011, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2011]] tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 14]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)