Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

7/PUU-XV/2017

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (Institute for Criminal Justice Reform - ICJR) yang diwakili oleh Anggara (Ketua) dan Wahyu Wagiman (Sekretaris), Kuasa Hukum Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dkk.
Tanggal Registrasi: 2017-01-17
Tanggal Putusan: 2018-01-31
UU Diuji: UU 1/1946, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Aswanto (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 87]] - [[Pasal 104]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)