PUU
Tahun 2017
7/PUU-XV/2017
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (Institute for Criminal Justice Reform - ICJR) yang diwakili oleh Anggara (Ketua) dan Wahyu Wagiman (Sekretaris), Kuasa Hukum Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dkk.
Tanggal Registrasi: 2017-01-17
Tanggal Putusan: 2018-01-31
UU Diuji: UU 1/1946, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Aswanto (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 87]]
- [[Pasal 104]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[7/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[7 PUU 2017-KUHP-Makar-TOLAK-telahucap-31Jan2018. Doc]]
2. **2017**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2017**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon]] mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945**: Perlindungan HAM dalam konstitusi
3. **[[Negara Hukum]]
- [[Suhartoyo]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2017-01-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-01-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[022/PUU-I/2003]]
- [[060/PUU-II/2004]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[3/PUU-VIII/2010]]
- [[50/PUU-X/2012]]
- [[7/PUU-X/2012]]
- [[76/PUU-XII/2014]]
- [[78/PUU-XI/2013]]
### Perkara yang Merujuk
- [[2/PUU-XVI/2018]]
- [[28/PUU-XV/2017]]
- [[4/PUU-XVII/2019]]
- [[53/PUU-XVII/2019]]
- [[7/PUU-XVI/2018]]
- [[94/PUU-XV/2017]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut KUHP) terhadap [[UUD 1945]], yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang mengadili pe...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
Mengadili,
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 87]]
- [[Pasal 104]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut KUHP) terhadap [[UUD 1945]], yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang
