PUU
Tahun 2021
7/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman terhadap UUD 1945
Pemohon: Hendry Agus Sutrisno, S.S., S.I.Pem., S.H., M.Pd., M.H.
Tanggal Registrasi: 2021-04-20
Tanggal Putusan: 2021-08-31T12:36:00+07:00
UU Diuji: UU 37/2008, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 1/2013, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 10/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 7/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Hendry Agus Sutrisno, S.S., S.I.Pem., S.H., M.Pd., M.H.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat
: Jalan Bima Nomor 40 RT 1/RW 7, Kelurahan Bedahan,
Kecamatan Sawangan, Kota Depok
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
1 Desember 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 11 Desember 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 254/PAN.MK/2021 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
20 April 2021 dengan Nomor 7/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 14 Mei 2021 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
18 Mei 2021, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pemohon memohon agar MK melakukan pengujian terhadap Pasal 36 ayat
(1) huruf b UU ORI terhadap UUD 1945. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI
menyatakan bahwa “Obudsman menolak Laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf a dalam hal: … b. substansi Laporan sedang dan
telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali Laporan tersebut
menyangkut tindakan Maladministrasi dalam proses pemeriksaan di
pengadilan”
2. Merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) juncto
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5226) juncto Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456) juncto Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493) juncto Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554), selanjutnya disebut sebagai “UU MK”
juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), selanjutnya disebut sebagai “UU KK” juncto Pasal 7 ayat (1)
dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
3
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398), selanjutnya disebut sebagai “UU Pembentukan
Peraturan Per-uu-an”, bahwa salah satu kewenangan MK adalah
melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar,…”
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk”:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, …”
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU KK menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Per-uu-an menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Per-uu-an mengatur
bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari pada
undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-undang tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam
undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian
konstitusionalitas undang-undang kepada MK.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka MK berwenang untuk
memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian Undang-
Undang ini.
4
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya
menyatakan:
“a. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang,
yaitu: Perorangan Warga Negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan yang sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-1)
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yang hak-hak
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 36 ayat (1) huruf
b UU ORI.
3. Bahwa sejak Putusan MK Nomor 006/PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005
dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 dan
putusan-putusan selanjutnya, MK berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
5
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
Dengan demikian maka ada 5 (lima) syarat mutlak yang harus dipenuhi
dalam menguji
undang-undang
terhadap
UUD
1945
yaitu syarat
pertama adalah kualifikasi Pemohon sebagai Warga Negara Republik
Indonesia, untuk bertindak sebagai pemohon sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat kedua adalah dengan berlakunya
suatu undang-undang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dirugikan. Syarat ketiga adalah kerugian konstitusional tersebut bersifat
spesifik. Syarat keempat adalah kerugian tersebut timbul akibat berlakunya
undang-undang
yang
dimohon. Syarat
kelima
adalah
kerugian
konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi kalau permohonan ini
dikabulkan.
Apabila mendasarkan pada 5 (lima) parameter berdasarkan Putusan MK
Nomor 006/PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan MK Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, maka Pemohon memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan ini, dengan alasan:
a. Bahwa sebagai warga negara Indonesia, Pemohon memiliki hak
konstitusional atas “perlindungan yang adil” dan hak konstitusional atas
due process of law sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1), 28G
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon atas “perlindungan yang adil” dan
hak konstitusional atas due process of law sebagaimana diberikan oleh
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 36 ayat (1) huruf b UU
ORI
yang
dimohonkan
pengujiannya
ini.
Penjelasan
kerugian
konstitusional a quo adalah sebagai berikut:
1) Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
2) Bahwa 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
6
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
3) Bahwa Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggungjawab negara, terutama pemerintah”;
4) Bahwa dari ketentuan pasal-pasal a quo dalam UUD 1945 dapat
dipahami bahwa konstitusi memberi perlindungan kepada Pemohon
atas
tindakan
maladministrasi
yang
dilakukan
oleh
para
penyelenggara negara. Konstitusi juga memberi perlindungan
terhadap harta benda milik Pemohon dari sebuah tindak pidana. Hak
konstitusi tersebut merupakan hak asasi Pemohon yang diberikan
oleh Konstitusi yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara,
terutama oleh pemerintah karena hal tersebut merupakan tanggung
jawabnya;
5) Bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai
kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayannan publik baik
yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah
termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 angka 1 UU ORI);
6) Bahwa penyelenggara negara adalah pejabat yang menjalankan
fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (Pasal 1 angka 2 UU ORI);
7) Bahwa maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan
hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk
tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk
kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan
pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan
pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan/atau immateril
bagi masyarakat dan orang perseorangan (Pasal 1 angka 3 UU ORI);
7
8) Bahwa pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang
memberikan laporan kepada Ombudsman (Pasal 1 angka 5 UU
ORI);
9) Bahwa terlapor adalah Penyelenggara Negara atau pemerintahan
yang
melakukan
Maladministrasi
yang
dilaporkan
kepada
Ombudsman (Pasal 1 angka 6 UU ORI);
10) Bahwa suatu maladministrasi telah dilakukan oleh penyidik Polres
Depok, yang merupakan salah satu organ Penyelenggara Negara.
Tindakan maladministrasi dimaksud sudah Pemohon laporkan
kepada Ombudsman sebagai lembaga negara yang berwenang
menerima dan memproses laporan yang disampaikan oleh warga
negara Indonesia atau masyarakat dalam rangka pengawasan
pelayanan publik dengan surat tertanggal 7 Oktober 2020 (Bukti P-
16) dan diterima oleh Ombudsman pada tanggal 8 Oktober 2010
(Bukti P-17). Namun, laporan yang Pemohon sampaikan tidak dapat
diperiksa oleh Ombudsman dengan alasan bahwa laporan yang
Pemohon laporkan telah diperiksa oleh pengadilan (berdasarkan
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI) sebagaimana yang tertuang dalam
surat
Ombudsman
Nomor
B/1075/PV.02.03/9016.2020/XI/2020
tanggal 9 Nopember 2020 (Bukti P-18);
11) Bahwa dengan berlakunya Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI maka
Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab
terhadap
pengawasan
penyelenggaraan
pelayanan
publik
sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta UU ORI tidak dapat
menjalankan fungsi dan kewenangan serta kewajibannya untuk
mengawasi maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik Polres
Depok sebagai Penyelenggara Negara dalam proses penyelidikan
dan penyidikan dalam rangka untuk melindungi secara adil terhadap
harta benda milik Pemohon dalam perkara yang Pemohon laporkan.
Hal ini tentunya menyebabkan kerugian konstitusional Pemohon
untuk melaporkan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh
Penyelenggara Negara;
8
12) Bahwa pengadilan yang dimaksud dalam angka 10) di atas adalah
lembaga Praperadilan yang kewenangnya hanya terbatas dalam
memeriksa dan memutus dari aspek/hukum formil saja, tidak seperti
lembaga Pengadilan lain yang berwenang memeriksa baik dari
aspek/hukum formil maupun aspek/hukum materil suatu perkara.
Sementara, maladministrasi dan atau perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh penyidik Polres Depok selaku Penyelenggara
Negara dalam laporan a quo adalah berkaitan dengan aspek/hukum
materil, sehingga maladministrasi dan atau perbuatan melawan
hukum a quo tidak diperiksa dan diputus oleh lembaga Praperadilan;
13) Bahwa untuk lebih jelasnya, Pemohon sampaikan kronologis kasus
maladministrasi/kasus posisi yang dilakukan oleh penyidik Polres
Depok sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana
penipuan dan atau penggelapan dan atau kegiatan promosi yang
menyesatkan berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi
yang diduga dilakukan oleh PT Equityworld Futures sebagaimana
yang telah Pemohon laporkan ke Polres Depok Nomor STPLP/
2711/K/XII/PMJ/2011/Resta Depok tertanggal 5 Desember 2011
bukan seorang Sarjana Hukum. Untuk menyelesaikan perkara
tindak pidana ini, Pemohon kuliah lagi di Fakultas Hukum dan
bahkan Pemohon menlanjutkan studi hukumnya di Pascasarjana
Ilmu Hukum. Ini menunjukan bahwa Pemohon secara sungguh-
sungguh mempejuangkan haknya dan benar-benar didorang oleh
ketidakikhlasan dan ketidakridhoan terhadap kezaliman yang
dilakukan oleh PT Equityworld Futures kepada Pemohon;
b) Bahwa Pemohon telah membuat laporan/pengaduan ke Polres
Kota Depok Nomor STPLP/2711/K/XII/PMJ/2011/Resta Depok
tertanggal 5 Desember 2011 tentang dugaan tindak pidana
penipuan dan atau penggelapan dan atau kegiatan promosi yang
menyesatkan berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi
sebagaimana dimaksud Pasal 378 juncto 372 KUHP dan atau
Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal 73E ayat (1) UU Nomor 10 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang
9
Perdagangan Berjangka Komoditi yang diduga telah dilakukan
oleh PT EQUITY WORLD FUTURES;
c) Bahwa Penyidik telah menghentikan penyidikannya dengan
mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Nomor SPPP/58/III/2012/Reskrim tertanggal 31 Maret 2013
dengan berdasarkan penyidikan tindak pidana penipuan dan atau
penggelapan dan atau kegiatan promosi yang menyesatkan
berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi dengan
berlandaskan Pasal 57 ayat (2) huruf d juncto Pasal 72 UU
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
d) Bahwa Penyidik telah merubah pasal yang disangkakan terhadap
tindak pidana a quo dari yang semula Pasal 57 ayat (2) huruf d
juncto Pasal 72 menjadi Pasal 57 ayat (2) huruf d juncto Pasal 72
UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dengan
alasan yang tidak jelas dan prosedur yang tidak benar;
e) Bahwa ada perbedaan yang sangat mendasar terhadap
konstruksi hukum dan unsur-unsur tindak pidana antara Pasal 50
ayat (2) juncto Pasal 73E ayat (1) dengan Pasal 57 ayat (2) huruf
d juncto Pasal 72 UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi;
f) Bahwa tindak pidana yang dimaksud Pasal 50 ayat (2) juncto
Pasal 73E ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi adalah berkenaan dengan perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh perusahaan pialang berjangka komoditi
dalam rangka kegiatan promosi yang menyesatkan berkaitan
dengan perdagangan berjangka komoditi kepada seseorang atau
calon
nasabah
untuk
dijadikan
nasabahnya.
Artinya
seseorang/calon nasabah tersebut dalam posisi belum menjadi
nasabah sedangkan tindak pidana yang dimaksud Pasal 57 ayat
(2) huruf d juncto Pasal 72 UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang
10
Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi adalah perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh perusahaan berjangka terhadap seseorang
dimana posisi seseorang tersebut telah menjadi nasabah;
g) Bahwa pasal tindak pidana yang Pemohon laporkan adalah pasal
yang berkaitan dengan kedudukan Pemohon yang belum menjadi
nasabah sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal
73E ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi bukan pasal dimana Pemohon berkedudukan telah
menjadi nasabah sebagaimana dimaksud Pasal 57 ayat (2) huruf
d juncto Pasal 72 UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi;
h) Bahwa saksi Ahli Suhendro, SE, MM yang berpendapat bahwa
penyidikan perkara a quo mungkin lebih tepat menggunakan
Pasal 57 ayat (2) huruf d juncto Pasal 72 UU Nomor 10 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
adalah
keliru
dan
menyesatkan. (Kata “mungkin” yang digunakan Saksi Ahli dalam
pendapatnya untuk menafsirkan Pasal 57 ayat (2) huruf d juncto
Pasal 72 UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
Pemohon ketahui karena Pemohon pernah membaca BAP Saksi
Ahli yang diperlihatkan oleh Penyidik Pembantu). Selain itu, patut
disangsikan bahwa seseorang, Saksi Ahli Suhendro, SE, MM,
yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Ekonomi dan Magister
Managemen yang nota bene bukan berlatar belakang Sarjana
Hukum dapat menafsirkan konstruksi hukum sebuah pasal
dengan baik dan benar/tepat berlandaskan pada kaidah-kaidah
atau asas-asas hukum dan teori-teori hukum dalam ilmu hukum.
Oleh karena itu, Penyidik telah keliru dan tersesat dalam
penerapan hukum dalam penyidikannya yang menggunakan
Pasal 57 ayat (2) huruf d juncto Pasal 72 UU Nomor 10 Tahun
11
2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
terhadap
perkara
yang
Pemohon laporkan berdasarkan saran yang diberikan oleh saksi
Ahli Suhendro, SE, MM;
i) Bahwa Penyidik selama melakukan penyidikan terhadap perkara
tindak pidana yang Pemohon laporkan dengan perkara Nomor
STPLP/2711/K/XII/PMJ/2011/Resta
Depok
tertanggal
5
Desember 2011, dimana penyidikan tersebut memakan waktu
selama kurang lebih satu setengah tahun, tidak pernah
melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di tempat
kedudukan kantor PT Equity World Futures, yang beralamat di
Gedung Cyber 2 lantai 19 Jl. H.R. Rasuna Sahid Blok X-5 No. 13
Jakarta Selatan, yang merupakan salah satu locus delicti tindak
pidana perkara Nomor STPLP/2711/K/XII/PMJ/2011/Resta Depok
tertanggal 5 Desember 2011 dengan tuntutan Pasal 50 ayat (2)
juncto Pasal 73E ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi untuk mencari dan menemukan barang bukti
tambahan yang berkaitan dengan perkara pidana tersebut
sehingga peristiwa tindak pidana tersebut menjadi terang
benderang dan tercukupi alat buktinya. Tindakan penggeledahan
dan atau olah TKP oleh Penyidik terhadap kantor PT Equityworld
Futures yang beralamat di Gedung Cyber 2 Lantai 19 Jl. H.R.
Rasuna Said, Blok X-5 No. 13 Jakarta Selatan untuk menemukan
bukti-bukti tambahan lainnya adalah sebuah keharusan karena
banyak barang bukti yang dapat disita yang berkaitan dengan
perkara a quo sebagai barang bukti tambahan seperti (1)
rekaman CC TV yang menunjukan peristiwa hukum apa saja
yang terjadi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana a quo
dan berapa lama berlangsung khususnya pertemuan antara
Pemohon dengan Sdr. Ir. Bambang Yudiyanto alias Bayu selaku
Wakil Pialang Berjangka, (2) buku tamu baik yang berbentuk buku
maupun data di komputer milik PT Equityworld Futures dimana
tercatat waktu kedatangan dan pulangnya Pemohon, (3) data
12
parkir kendaraan Saksi Korban yang masuk dan keluar Gedung
Cyber 2 Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13 Jakarta Selatan,
dan barang bukti lainnya serta tempat-tempat lain sehingga
peristiwa tindak pidana yang di duga dilakukan oleh PT
Equityworld Futures menjadi terang benderang. Pendapat
Penyidik yang menggap tidak perlu dilakukan oleh TKP dengan
alasan penyidikannya mudah dan bukan faktor dominan dalam
penyidikan sebagaimana dinyatakan pada halaman 15 angka 2
putusan
Praperadilan
Pengadilan
Negeri
Depok
Nomor
1/pid.Pra/2019/PN.Dpk adalah sangat tidak beralasan atau
alasannya tidak dapat diterima akal sehat mengingat begitu
pentingnya barang bukti tambahan untuk mendukung pembuktian
perkara tindak pidana a quo. Ini merupakan sikap yang sangat
tidak profesional. Bila perkara a quo dianggap mudah kenapa
penyidikan memakan waktu yang begitu lama yaitu sampai
kurang lebih satru tahun tiga bulan yaitu mulai tanggal 5
Desember 2011 sebagaimana tertanggal pada Surat Perintah
Penyidikan Nomor SP Dik/129 /XII/2011/Reskrim sampai dengan
tanggal 31 Maret 2013 sebagaimana tertanggal pada Surat
Perintah
Penghentian
Penyidikan
Nomor
SPPP/58/
III/2012/Reskrim. Bila diteliti secara seksama ketentuan Pasal 24
huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak
Pidana, maka olah TKP merupakan tindakan penyidikan yang
sangat strategis bahkan dominan dalam mengungkap perkara
a quo karena begitu banyak barang bukti yang bisa diperoleh
untuk dijadikan alat bukti tambahan sehingga perkaranya menjadi
jelas dan terang serta tercukupinya alat buktinya. Pasal 24 huruf a
menyatakan:
“Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengolahan TKP:
13
1). mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang
bukti,
identitas
tersangka,
dan
Saksi/korban
untuk
kepentingan penyelidikan selanjutnya;
2).mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan
barang bukti; dan
3). memperoleh gambaran modus operandi tindak pidana
yang terjadi.”
Dengan tidak dilakukannya olah TKP terhadap perkara Nomor
STPLP/2711/K/XII/PMJ/2011/Resta
Depok
tertanggal
5
Desember 2011 menunjukkan tidak profesionalnya Penyidik
dalam melakukan penyidikan. Hal ini merupakan pelanggaran
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 6: “Dalam pelaksanaan
tugas, anggota Polri dilarang: … j. berpihak dalam perkara pidana
yang sedang ditangani; k. memanipulasi perkara; … q.
menyalahgunakan
wewenang”
juncto
Peraturan
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011
tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 7 ayat (1) huruf c: “setiap
anggota Polri wajib: c. menjalankan tugas secara profesional,
proporsional, dan prosedural” juncto Pasal 14: Setiap anggota
Polri dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum sebagai
penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang: a.
mengabaikan kepentingan pelapor, … terkait dalam perkara yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
… c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi
tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;” juncto
Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi “Anggota Polri yang diduga
melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16
dinyatakan sebagai Terduga Pelanggar”
Sikap Penyidik yang seperti ini jelas merupakan suatu tindakan
maladministrasi;
j) Bahwa barang bukti rekaman yang dapat menunjukan catatan
waktu pada rekaman pembicaraan antara Pemohon dengan pihak
14
PT Equityworld Futures berkaitan dengan konfirmasi tentang
perdagangan berjangka komoditi pada hari Senin tanggal 24
Okober 2011 sekitar pukul 15.00 WIB di basemen Gedung Cyber
2 Lantai 19 Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13 Jakarta Selatan
tidak dimasukan sebagai barang bukti dalam pembuktian sidang
pemeriksaan Praperadilan Pengadilan Negeri Depok Nomor
1/pid.Pra/2019/PN.Dpk.
Tidak
dimasukannya
barang
bukti
rekaman
tersebut
mengindikasikan
bahwa
adanya
niat
tidak
baik
dari
Penyidik/Penyidik Pembantu yang patut diduga adanya upaya
penghilangan atau penyembunyian barang bukti dalam perkara
Nomor STPLP/2711/K/XII/PMJ/2011/Resta Depok tertanggal 5
Desember 2011. Tindakan ini merupakan suatu pelanggarang
Kode Etik Polri sebagaimana yang ditentukan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin
Anggota Polri Pasal 6: “Dalam pelaksanaan tugas, anggota Polri
dilarang: … j. berpihak dalam perkara pidana yang sedang
ditangani; k. memanipulasi perkara; … q. menyalahgunakan
wewenang” juncto Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Pasal 13 ayat (1) huruf e yang berbunyi “Setiap anggota Polri
dilarang: e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan
tugas kedinasan” juncto Pasal 11 huruf b yang berbunyi “Setiap
Anggota
Polri
wajib:
b.
bersikap
jujur,
terpecaya,
bertanggungjawab …” juncto Pasal 14: Setiap anggota Polri
dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik,
penyidik pembantu, dan penyidik dilarang: a. mengabaikan
kepentingan pelapor, … terkait dalam perkara yang bertentangan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
…
c.
merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung
jawabnya dalam rangka penegakan hukum; … h. merekayasa
status barang bukti sebagai barang temuan atau barang tak
bertuan” juncto Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi “Anggota Polri
yang diduga melakukan Pelanggaran terhadap kewajiban
15
dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 16 dinyatakan sebagai Terduga Pelanggar”.
Tindakan Penyidik/Penyidik Pembantu yang sepeti ini jelas
merupakan suatu tindakan maladministrasi;
k) Bahwa
pernyataan
Penyidik/Penyidik
Pembantu
yang
menyatakan bahwa “ … Kemudian pada tanggal 14 Mei 2018,
TERMOHON (Penyidik/Penyidik Pembantu) mendatangi kembali
rumah tinggal PEMOHON (Pelapor) dan bertemu dengan
PEMOHON (Pelapor) kemudian menyerahkan Surat Ketetapan
Penghentian Penyidikan kasusnya tersebut sebagaimana Surat
Tanda Terima tanggal 14 Mei 2018 pukul 09.00 WIB …” pada
halaman 16 angka 3 putusan Praperadilan Pengadilan Negeri
Depok Nomor 1/pid.Pra/2019/PN.Dpk adalah tidak benar dan
merupakan kebohongan besar yang tidak patut dilakukan oleh
seorang penegak hukum. Tanda terima penyerahan Surat
Pemberitahuan
Pemberhentian
Penyidikan
(SP3)
kepada
Pemohon ada pada Penyidik. De facto, Pemohon yang datang ke
tempat Penyidik yaitu Polres Depok. Pemohon bertemu dengan
Penyidik (AKP Febriansyah, SIK/AKP Bambang Ourwanto,SH/
Kombes Achmad Kartiko, SIK, MH) yang diwakili oleh Penyidik
Pembantu Brigadir David Ronaldo dan Kanit Krimsus Ajun
Komisaris Polisi Bambang Purwanto, SH. di ruang kerjanya. Pada
saat itu tanggal 14 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 WIB Pemohon
menanyakan
perkembangan
perkara
Nomor
STPLP/
2711/K/XII/PMJ/2011/Resta Depok tertanggal 5 Desember 2011
yang sudah bertahun-tahun tidak diinformasikan kepada Pelapor
lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP). Kemudian, Penyidik Pembantu Brigadir David Ronaldo
di ruang kerjanya mengatakan bahwa perkara Nomor STPLP/
2711/K/XII/PMJ/2011/Resta Depok tertanggal 5 Desember 2011
yang Pemohon laporkan telah di-SP3-kan. Pada saat itulah
Pemohon baru mengetahui bahwa perkara a quo telah di-SP3-
kan. Karena itu, Pemohon meminta SP3 tersebut dan Penyidik
Pembantu Brigadir David Ronaldo memberikannya dihadapan
16
Kanit Krimsus Ajun Komisaris Polisi Bambang Purwanto, SH.
Perbuatan ini merupakan suatu pelanggaran Kode Etik Polri
Pasal 11 huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi “Setiap
Anggota
Polri
wajib:
b.
bersikap
jujur,
terpecaya,
bertanggungjawab …” juncto Pasal 14: Setiap anggota Polri
dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik,
penyidik pembantu, dan penyidik dilarang: a. mengabaikan
kepentingan pelapor, … terkait dalam perkara yang bertentangan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
…
c.
merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung
jawabnya dalam rangka penegakan hukum;” juncto Pasal 20 ayat
(1) yang berbunyi “Anggota Polri yang diduga melakukan
Pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dinyatakan
sebagai Terduga Pelanggar”. Pebuatan Penyidik/Pembantu
Penyidik yang demikian jelas merupakan suatu tindakan
maladministrasi;
l) Bahwa pada tanggal 11 Januari 2019 Pemohon mengajukan
Praperadilan dengan nomor surat permohonan Praperadilan
tanggal 9 Januari 2019. Dalam Putusan Praperadilan Nomor
1/Pid.Pra/2019/PN.Dpk. Terhadap perkara yang pemohon ajukan
dimana dalam pertimbangan putusannya Hakim berpendapat
bahwa “mengenai pasal yang diterapkan dan bagaimana penyidik
mencari bukti-bukti adalah kewenangan Penyidik sepanjang telah
sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku”. Ini
menunjukan penyidik punya kuasa untuk menentukan pasal yang
akan disangkakan terhadap tindak pidana tertentu yang
merupakan independensi penyidik yang diberikan oleh undang-
undang. Oleh karena itu, hanya penyidiklah yang dapat
melakukan penghentian penyidikan ataupun membuka kembali
penyidikan yang telah dihentikan. Tetapi indepedensi ini dapat
juga dijadikan tempat atau tameng untuk berlindung dari
17
kitidakprofesionalan, kesewenang-wenangan bahkan perbuatan
melawan hukum yang merupakan perbuatan maladministrasi oleh
oknum penyidik yang tidak memiliki moral dan kapabilititas
ataupun kompetensi yang baik. Oleh karena itu, untuk membuka
kembali SP3 a quo tentunya tidak bisa menggunakan lembaga
Prapradilan karena berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-
XII/2014 lembaga Praperadilan hanya berwenang memeriksa,
mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan aspek
formil saja dan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan
memutus perkara yang berkaitan dengan aspek materiil.
Sementara maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik yang
berkaitan dengan merubah Pasal 57 ayat (2) huruf d juncto Pasal
72 menjadi Pasal 57 ayat (2) huruf d juncto Pasal 72 UU Nomor
10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun
1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan ranah
aspek
materil.
Oleh
karena
itu,
maka
SP3
Nomor
SPPP/58/III/2012/Reskrim tertanggal 31 Maret 2013 yang telah
diterbitkan Penyidik adalah tidak berdasarkan penerapan hukum
yang tepat dan merupakan suatu pelanggaran maladministrasi
sehingga sangat wajar bila penyidik membuka kembali dan
melanjutkan penyidikan perkara yang Pemohon laporkan yaitu
perkara
Nomor
STPLP/2711/K/XII/PMJ/2011/Resta
Depok
tertanggal 5 Desember 2011 tentang dugaan tindak pidana
penipuan dan atau penggelapan dan atau kegiatan promosi yang
menyesatkan berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi
sebagaimana dimaksud Pasal 378 juncto 372 KUHP dan atau
Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal 73E ayat (1) UU Nomor 10 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi yang diduga dilakukan oleh PT
EQUITY WORLD FUTURES;
m) Bahwa pada tanggal 26 Maret 2019 dengan tanggal surat 25
Maret 2019, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian
kepada KaPolri. Dalam permohonan tersebut Pemohon memohon
agar
penyelesaian/penanganan
pengaduan
ini
tidak
18
didelegasikan ke tingkat Polda Metro Jaya karena Pemohon
pernah mengadukan/melaporkan perkara a quo ke tingkat Polda
Metro Jaya tetapi hasilnya sangat tidak profesional dan tidak
bertanggungjawab. Terbukti, dari empat point yang Pemohon
laporkan hanya satu point yang didelegasikan kepada Polres
Depok untuk diperiksa dan objek pemeriksaannya hanya
berkaitan dengan aspek formal (prosedur penyidikan) saja, tidak
termasuk yang berkaitan aspek materil (penentuan dan atau
perubahan pasal tindak pidana yang dilakukan oleh Penyidik yaitu
perubahan penyidikan dari Pasal 57 ayat (2) huruf d juncto Pasal
72 menjadi Pasal 57 ayat (2) huruf d juncto Pasal 72 UU Nomor
10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun
1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi terhadap perkara
a quo untuk disidik). Selain itu, penanganan perkaranya
memakan waktu yang begitu lama yaitu sekitar enam bulan. Hal
ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode
Etik Profesi Polri Pasal 13 ayat (1) huruf e yang berbunyi “Setiap
anggota Polri dilarang: e. menyalahgunakan kewenangan dalam
melaksanakan tugas kedinasan” juncto Pasal 11 huruf b yang
berbunyi “Setiap Anggota Polri wajib: b. bersikap jujur, terpecaya,
bertanggungjawab …” juncto Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi
“Anggota Polri yang diduga melakukan Pelanggaran terhadap
kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dinyatakan sebagai Terduga
Pelanggar”. Tetapi sangat mengecewakan karena permohonan
yang Pemohon ajukan ke Mabes Polri tetap dilimpahkan juga ke
Polda
Metro
Jaya.
Sampai
saat
Pemohon
mengajukan
Pengaduan/Permohonan kepada Ombudsman RI, perkara a quo
yang Pemohon ajukan tidak jelas penyelesaiannya;
n) Bahwa untuk lebih jelasnya, Pemohon sampaikan Konstruksi
Hukum/Kasus Posisi peristiwa tindak pidana penipuan dan atau
penggelapan dan atau kegiatan promosi yang menyesatkan
berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi yang diduga
19
dilakukan oleh PT Equityworld Futures sebagaimana yang telah
Pemohon laporkan ke Polres Depok Nomor STPLP/2711/
K/XII/PMJ/2011/Resta Depok tertanggal 5 Desember 2011 adalah
sebagai berikut:
(1) Bahwa pengertian kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi
berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
adalah “segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan jual
beli
komoditi
dengan
penarikan
Margin
dan
dengan
penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya”;
(2) Bahwa pengertian Sistem Perdagangan Alternatif diatur dalam
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yaitu sistem
perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif
selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang
dilakukan di luar Bursa Berjangka secara bilateral dengan
penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring
Berjangka;
(3) Bahwa pengertian Nasabah berdasarkan Pasal 1 angka 22
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
adalah
pihak
yang
melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang
dikelola oleh Pialang Berjangka;
(4) Bahwa pengertian Margin berdasarkan Pasal 1 angka 24
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi adalah sejumlah uang atau
surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada
Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada anggota Kliring
20
Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga
Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi
Kontrak Bejangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan atau Kontrak
Derivatif lainnya;
(5) Bahwa Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
menentukan bahwa “Pialang Berjangka wajib mengetahui latar
belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai
Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya”;
(6) Bahwa
menerima
dana
milik
calon
Nasabah/Nasabah
sebelum
Pialang
Berjangka
menyampaikan
Dokumen
Keterangan Perusahaan, Dokumen Pemberitahuan Adanya
Resiko dan membuat perjanjian dengan Nasabah merupakan
pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi yang menentukan bahwa “Pialang
Berjangka
wajib
menyampaikan
Dokumen
Ketrangan
Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko
serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang
Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik
Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya”;
(7) Bahwa Pasal 106 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan
Perdagangan
Berjangka Komoditi berbunyi “sebelum membuka rekening
nasabah, Pialang Berjangka wajib memberikan informasi yang
jelas dan tidak menyesatkan kepada calon nasabah tentang
prosedur Perdagangan Berjangka Komoditi”
(8) Bahwa Pasal 4 huruf f Peraturan Kepala Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 63/BAPPEBTI/
Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang
Berjangka menentukan bahwa “Dalam berhubungan dengan
21
calon Nasabah atau Nasabah, Wakil Pialang Berjangka yang
melaksanakan
kegiatan
usaha
dari
Pialang
Berjangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dilarang
menerima
dana
Nasabah
(Margin
awal)
sebelum
menandatangani dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko
dan dokumen Perjanjian Pemberian Amanat”;
(9) Bahwa perbuatan melawan hukum Pasal 50 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi juncto Pasal 106 huruf (b) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Perdagangan Berjangka Komoditi juncto Pasal 4 huruf f
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi Nomor 63/BAPPEBTI/ Per/9/2008 tentang Ketentuan
Teknis Perilaku Pialang Berjangka adalah perbuatan tindak
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 73E ayat (1) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi yang menyatakan “Setiap pihak yang tidak
menyampaikan Dokumern Keterangan Perusahaan dan
Dokumen Adanya Resiko serta membuat perjanjian dengan
Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan
dapat menerima dana milik Nasabah untuk Perdagangan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (2), atau tidak memberitahukan kepentingan Pialang
Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan
denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar
Rupiah) dan paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (Empat
Milyar Rupiah);
(10) Bahwa
Pasal
8
Peraturan
Kepala
Badan
Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 63/BAPPEBTI/
22
Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang
Berjangka menentukan bahwa “Setiap pihak yang melakukan
pelanggaran terhadap Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang Perdagangan Berjangka”;
(11) Bahwa
Pasal
2
Peraturan
Kepala
Badan
Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 64/BAPPEBTI/
Per/1/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan
Pengawas
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
Nomor
63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku
Pialang Berjangka menentukan bahwa:
“(a) Hanya Wakil Pialang Berjangka yang berwenang
berhubungan langsung dengan calon Nasabah atau
Nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi Kontrak
Berjangka.
(b) Berhubungan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah melakukan hubungan dengan calon
Nasabah atau Nasabah secara tatap muka langsung
ataupun malalui sarana elektronik tanpa melalui pihak
lain.
(c)
Ruang lingkup kewenangan Wakil Pialang Berjangka
dalam berhubungan langsung dengan calon Nasabah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menjelaskan dan menawarkan Kontrak Berjangka
yang akan ditarnsaksikan;
b. menjelaskan
mengenai
resiko
Perdagangan
Berjangka;
c. menandatangani dokumen Pernyataan Resiko;
d. menjelaskan peraturan perdagangan (trading rules)
termasuk mekanisme transaksi;
e. menjelaskan isi dokumen Perjanjian Pemberian
Amanat; dan
f. menandatangani dokumen
Perjanjian
Pemberian
Amanat.”
23
(12) Bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 64/BAPPEBTI/
Per/1/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan
Pengawas
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
Nomor
63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku
Pialang Berjangka menentukan bahwa “Dalam berhubungan
langsung dengan calon Nasabah, Wakil Pialang Berjangka
wajib:
a. mengetahui latar belakang calon Nasabah yang mencakup
pengetahuan,
pengalaman
transaksi
di
bidang
Perdagangan Berjangka dan kemampuan keuangan
sehingga diperoleh keyakinan bahwa calon Nasabah yang
akan diterima merupakan calon Nasabah yang layak;
b. menyampaikan dan menjelaskan dokumen Keterangan
Perusahaan berupa profil perusahaan yang telah disetujui
Bappebti yang isinya berpedoman pada Formulir Nomor
IV.PRO.9.;
c. menyampaikan dan menjelaskan dokumen Pemberitahuan
Adanya Resiko dengan menggunakan Formulir Nomor
IV.Pro.10.,
Dokumen
Perjanjian
Pemberian
Amanat
dengan menggunakan Formulir Nomor IV.PRO.11., serta
Peraturan Perdagangan (trading rules) yang dibuktikan
dengan pernyataan bahwa Wakil Pialang Berjangka telah
menjelaskan
dan
calon
Nasabah
telah
memahami
penjelasan Wakil Pialang Berjangka dengan menggunakan
Formulir Nomor IV.PRO.12.;
d. menjelaskan mengenai Kontrak Berjangka yang akan
ditransaksikan;
e. menyampaikan
dan
menjelaskan
dokumen
Aplikasi
Pembukaan Rekening Transaksi, serta memeriksa apakah
dokumen tersebut telah diisi seluruhnya secara lengkap
oleh Nasabah sesuai dengan Formulir Nomor IV.PRO.13;
f. memberi kesempatan kepada calon Nasabah untuk
melakukan simulasi transaksi Perdagangan Berjangka,
24
yang dibuktikan dengan pernyataan bahwa calon Nasabah
telah
melakukan
simulasi
transaksi
Perdagangan
Berjangka
dengan
menggunakan
Formulir
Nomor
IV.PRO.14.;
g. memberi kesempatan kepada calon Nasabah untuk
membaca dan mempelajari isi dokumen Pemberitahuan
Adanya Resiko dan dokumen Perjanjian Pemberian
Amanat;
h. menandatangani dokumen Pemberian Adanya Risiko
dengan menggunakan Formulir Nomor IV.PRO.10.; dan
i. menandatangani dokumen Perjanjian Pemberian Amanat
dengan menggunakan Formulir Nomor IV.PRO.11.
(13) Bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 64/BAPPEBTI/
Per/1/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan
Pengawas
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
Nomor
63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku
Pialang Berjangka menentukan bahwa “Pialang Berjangka
bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh pegawai
Pialang Berjangka atau pihak yang terkait dengan Pialang
Berjangka
tersebut
dalam
melaksanakan
kegiatan
Perdagangan Berjangka”;
(14) Bahwa Pasal 7 huruf b, huruf d, dan huruf f Peraturan Kepala
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor
64/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis
Perilaku Pialang Berjangka menentukan bahwa “Pegawai
Pialang
Berjangka
atau
pihak
lainnya
yang
memiliki
kepentingan dengan Perusahaan Pialang Berjangka dilarang:
...
a. secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi calon
Nasabah atau Nasabah dengan memberikan informasi
yang menyesatkan untuk melakukan transaksi Kontrak
25
Berjangka, antara lain: menawarkan pendapatan tetap
(fixed income), atau bagi hasil (profit sharing);
b. menerima dan menggunakan kode akses transaksi
Nasabah (Personal Access Password);
...
f. menerima Laporan Transaksi Harian (Daily Statement);
(15) Bahwa berikut Pemohon sampaikan kronologis peristiwa yang
membuktikan akibat tindak pidana penipuan dan atau
penggelapan dan atau kegiatan promosi yang menyesatkan
berkaitan
dengan
perdagangan
berjangka
komoditi
sebagaimana dimaksud Pasal 378 juncto 372 KUHP dan atau
Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal 73E ayat (1) UU Nomor 10
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun
1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi juncto Pasal
106 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
juncto Pasal 4 huruf f Peraturan Kepala Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 63/BAPPEBTI/
Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang
Berjangka yang diduga telah dilakukan oleh para Tersangka
terhadap
Pemohon
guna
mendapatkan
kesepakatan
Pemohon dalam menandatangani Dokumen Keterangan
Perusahaan, Dokumen Adanya Resiko, dan Dokumen
Perjajian Pemberian Amanat. Tentunya, kesepakatan itu tidak
akan diberikan Pemohon apabila tindak pidana penipuan dan
atau
penggelapan
dan
atau
kegiatan
promosi
yang
menyesatkan berkaitan dengan perdagangan berjangka
tersebut tidak terjadi;
a. Bahwa
Tersangka
I,
William
Moenandir,
Pialang
Berjangka,
adalah
Perusahaan
Pialang
Berjangka
bernama PT Equityworld Future yang melakukan kegiatan
Perdagangan Berjangka Komoditi yang merekrut Pelapor
sebagai salah satu Nasabahnya, dan dalam perkara a quo
mempekerjakan Tersangka II yaitu Ir. Bambang Yuliyanto
26
alias Bayu sebagai Wakil Pialang Berjangka, Tersangka III
yaitu Deki Maulana sebagai atasan Tersangka IV dan
Tersangka IV yaitu Hendra Gunawan sebagai Sales
Marketing / Tenaga Pemasaran;
b. Bahwa dalam perkara a quo, produk yang diperdagangkan
berupa Kontrak Gulir Loco London Gold yang merupakan
salah satu bentuk Kontrak Derivatif sebagaimana yang
disebutkan dalam pengertian Kegiatan Perdagangan
Berjangka
Komoditi
di
atas
yang
pelaksanaannya
dilakukan melalui Sistem Perdagangan Alternatif;
c. Bahwa
Tersangka
I
berperan
sebagai
Pialang
Berjangka/Perusahaan Pialang Berjangka yang dalam
perkara a quo menjalankan fungsinya sebagai peserta
dalam Sistem Perdagangan Alternatif yang berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi, tugas dan fungsi Tersangka I sebagai peserta
Sistem Perdagangan Alternatif adalah “Pialang Berjangka
yang
merupakan
Anggota
Kliring
Berjangka
yang
melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain
Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah atas
amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif;
d. Bahwa perusahaan Tersangka I berhak memungut komisi
atas setiap pelaksanaan transaksi oleh Nasabah dalam
jumlah tertentu yang akan ditetapkan dari waktu ke waktu
oleh perusahaan Terdakwa I berdasarkan Lampiran
Peraturan
Kepala
BAPPEBTI
Nomor
64/BAPPEBTI/
Per/1/2009 tertanggal 9 Januari 2009;
e. Bahwa
investasi
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
pertama kali didengar Pemohon dari salah seorang
tetangga Pelapor yang bernama Hendra Gunawan
(Tersangka IV) pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2011 di
depan rumah Tersangka IV, d/a RT 01 RW 07 Kelurahan
27
Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok, sebelum
Pemohon menandatangani Perjanjian Pemberian Amanat.
Status Tersangka IV pada waktu itu sebagai Tenaga
Pemasaran dari perusahaan PT Equityworld Future
(Tersangka I) yang baru bekerja selama beberapa minggu;
f. Bahwa Tersangka IV menawarkan Pemohon untuk
berinvestasi ke perusahaan Tersangka I mengenai bisnis
perdagangan berjangka komoditi dengan menjanjikan
keuntungan yang cukup menjanjikan dengan investasi
minimal Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan
menjamin uang Pemohon aman artinya tidak akan hilang
atau merugi;
g. Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2011 di
depan rumah, Tersangka IV menawarkan kembali bisnis
perdagangan berjangka komoditi kepada Pemohon dengan
menjanjikan keuntungan yang cukup menjanjikan dan
menjamin uang Pemohon aman, artinya tidak akan hilang
atau merugi, serta menjanjikan akan mempertemukan
Pemohon
dengan
Deki
Maulana
selaku
Manager/Atasannya (Tersangka III);
h. Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2011
Tersangka IV mempertemukan Tersangka III dengan
Pemohon di rumah Pemohon, d/a Jl. Bima No. 40 RT 01
RW 07 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota
Depok, pada sore hari dimana Tersangka III menawarkan
investasi
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
kepada
Pemohon dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp.
15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) per hari dan
menjamin uang Pemohon aman, artinya tidak akan hilang
atau merugi, tetapi tidak menyampaikan adanya resiko
kerugian yang sangat tinggi dan menjanjikan seluruh
kegiatan transaksi kontrak berjangka akan dilakukan oleh
Tersangka III karena Pemohon tidak paham/mengerti
mengenai
Perdagang
Komoditi
Berjangka
ini
serta
28
memberikan contoh salah satu Nasabahnya yang telah
memiliki keuntungan/penghasilan tetap dari investasi
Perdagangan Berjangka Komoditi ini;
i. Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011
Pemohon dengan ditemani Tersangka III dan Tersangka IV
menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta
Rupaih) ke rekening PT Equityworld Future dengan nomor
006909 tanggal 21 Oktober 2011 Being RJC71063 sebagai
margin awal melalui Bank BCA Margonda Depok sebagai
Down
Payment
(DP)
untuk
menjadi
Nasabah
di
perusahaan Tersangka I dan setelah penyetoran uang
selesai Tersangka III pada saat dan ditempat itu juga yaitu
di Bank BCA Margonda Depok langsung menyodorkan
Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat dalam kondisi
kosong untuk diparaf dan ditandatangani oleh Pemohon
dengan mengatakan bahwa ini hanya sebagai syarat
administrasi saja. Dengan prasangka baik Pemohon pun
memaraf dan menandatangani Dokumern Keterangan
Perusahaan, Dokumen Adanya Resiko dan Dokumen
Perjanjian Pemberian Amanat tersebut;
j. Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2011,
Pemohon, dengan ditemani Tersangka III dan Tersangka
IV,
menyetorkan
pelunasan
investasi
sebesar
Rp.
98.000.000,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) ke
rekening perusahaan Tersangka I dengan nomor 006918
tanggal 24 Oktober 2011 Being RJC71063 (sebagai margin
awal) melalui Bank BNI Margonda Depok. Tidak lama
setelah selesai penyetoran sekitar pukul 12.00 WIB,
Pemohon bersama-sama Tersangka III dan Tersangka IV
berangkat menuju kantor Tersangka I di Gedung Cyber 2
Lantai 19 Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13 Jakarta
Selatan;
k. Bahwa uang yang Pemohon setorkan ke rekening PT
Equityworld
Future
adalah
uang
Pemohon
yang
29
diinvestasikan
di
Koperasi
Sejahtera
Bersama
Jl.
Margonda Raya Nomor 48-B Depok Nomor 88/KSU-SB/
USP/PIN/A03/10.2011dengan
keuntungan
Rp.
3.250.000,00 (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah) per bulan;
l. Bahwa setibanya di kantor Tersangka I, d/a Gedung Cyber
2 lantai 19 Jl. H.R. Rasuna Sahid Blok X-5 No 13 Jakarta
Selatan, sekitar pukul 13.45 WIB Pemohon dengan
ditemani Tersangka III dan Tersangka IV bertemu dengan
Ir. Bambang Yudiyanto alias Bayu (Tersangka II) selaku
Wakil Pialang Berjangka pada PT Equityworld Future.
Tersangka II menyodorkan kembali Dokumen Perjanjian
Pemberian Amanat yang baru, yang sudah diisi oleh
pegawainya, untuk diparaf dan ditandatangani serta
dibubuhi tanggal 19 Oktorber 2011, dimana hari itu
sebanarnya tanggal 24 Oktober 2011, oleh Pemohon untuk
mengganti Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat yang
sudah Pemohon paraf dan tandatangani pada saat di Bank
BCA Jl. Margonda Depok pada tanggal 20 Oktober 2011,
tanpa memberi penjelasan yang sejelas-jelasnya mengenai
isi Dokumern Keterangan Perusahaan, Dokumen Adanya
Resiko dan Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat dan
tanpa melakukan simulasi, dengan mengatakan bahwa ini
hanya untuk kelancaran persyaratan administrasi saja.
Kemudian Tersangka II dan Tersangka III meminta
Pemohon untuk mengatakan “ya”, “mengerti” atau “setuju”
saja ketika nanti dikonfirmasi lewat telpon oleh pihak PT
Equityworld Future dengan alasan hanya untuk kelancaran
persyaratan administrasi saja juga. Dengan prasangka baik
Pemohon
memaraf,
menandatangani
Dokumern
Keterangan
Perusahaan,
Dokumen
Adanya
Resiko
Dokumen dan Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat
tersebut, dam membubuhi tanggal 19 Oktober 2011 serta
mengikuti semua yang dimintakan kepada Pemohon yaitu
30
mengatakan “ya”, “mengerti” atau “setuju” saja ketika nanti
dikonfirmasi lewat telpon oleh pihak PT Equityworld Future.
Pertemuan dengan Tersangka II ini hanya berlangsung
sekitar 15 (lima belas) menit yaitu sekitar pukul 13.45 s/d
14.00 WIB;
m. Bahwa setelah selesai penandatanganan Dokumern
Keterangan
Perusahaan,
Dokumen
Adanya
Resiko
Dokumen dan Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat,
Pemohon diberi amplop yang berisi username dan
password untuk transaksi elektronik oleh Tersangka III
kemudian Pemohon kembalikan lagi kepada Tersangka III
untuk
diubah
password-nya
karena
seperti
yang
disamapaikan oleh Tersangka III dan Tersangka IV
sebelumnya bahwa transaksi kontrak berjangka Pemohon
akan dilakukan oleh Tersangka III;
n. Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB pada hari dan tempat yang
sama yaitu hari Senin tanggal 24 Oktober 2011 di
basemen Gedung Cyber 2 Lantai 19 Jl. H.R. Rasuna Said,
Blok X-5 No. 13 Jakarta Selatan Pemohon di telpon oleh
pihak PT. Equityword Future untuk konformasi dan
Pemohon menjawab semua pertanyaan-pertanyaan lewat
telpon tersebut dengan mengatakan “ya”, “mengerti”, dan
“setuju” saja seperti arahan yang diberikan oleh Tersangka
II dan Tersangka III;
o. Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2011
transaksi kontrak berjangka milik Pemohon dilakukan oleh
Tersangka III dan Tersangka IV memberitahu Pemohon
bahwa transaksinya untung;
p. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 transaksi
kontrak berjangka milik Pemohon dilakukan lagi oleh
Tersangka III dan Tersangka IV memberitahu Pemohon
bahwa transaksinya untung;
q. Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 transaksi
kontrak berjangka milik Pemohon dilakukan lagi oleh
31
Tersangka III. Tersangka III bersama Trisno (atasan
Tersangka III) menemui Pemohon di rumah Pemohon
untuk
memberi
penjelasan
mengenai
Perdagangan
Berjangka Komoditi;
r. Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2011,
Tersangka III dan Tersangka IV menemui Pemohon
kembali di rumah Pemohon untuk memberi penjelasan lagi
mengenai
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
dan
menginformasikan bahwa harga emas sedang turun;
s. Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2011
Tersangka IV menginformasikan kepada Pemohon bahwa
posisi transaksi Pemohon terkena posisi terkunci oleh
Bursa Berjangka Jakarta karena batas minimal Marginnya
sudah terlampaui dan harus melakukan top-up sebesar Rp.
50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Pemohon tidak
mau melakukan top-up karena selain tidak punya uang lagi
Tersangka III dan Tersangka IV sudah menjanjikan bahwa
uang Pemohon aman artinya tidak akan hilang atau merugi
sebagaimana penjelasan yang diberikan oleh Tersangka III
dan Tersangka IV pada tanggal 8, 16, dan 19 Oktober
2011;
(16) Bahwa dari serangkaian kronologis peristiwa di atas,
Pemohon sadar bahwa ternyata sejak awal Pemohon telah
dijebak dalam suatu keadaan oleh Tersangka I, Tersangka II,
Tersangka III, dan Tersangka IV secara bersama-sama
melalui serangkaian kebohongan yang disertai tipu muslihat
yang telah mempengaruhi/mengarahkan Pemohon untuk
memberikan sepakatnya dalam menandatangani Dokumen
Perjanjian Pemberian Amanat beserta keseluruhan dokumen
yang
terkait
dengan
Dokumen
Pembukaan
Rekening
Transaksi yang berakibat kerugian baik materil maupun non-
materil pada pihak Pemohon;
(17) Bahwa apabila sejak awal Pemohon diberitahu yang
sebenarnya bahwa seyogyanya transaksi hanya boleh
32
dilakukan sendiri oleh nasabah, tidak diiming-imingi dengan
janji keuntungan sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta
Rupiah) per hari, menjamin uang Pemohon aman artinya tidak
akan hilang atau merugi, memberi contoh salah satu
Nasabahnya yang telah memiliki keuntungan/penghasilan
tetap dari investasi Perdagangan Berjangka Komoditi ini, serta
uang Pemohon tidak disetorkan terlebih dahulu ke rekening
Tersangka
I
sebagai
margin
awal
untuk
transaksi
perdagangan
berjangka
komoditi
serta
Tersangka
II
melaksanakan kewajibannya dengan benar sesuai dengan
amat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
perdagangan berjangka komoditi sebagai Wakil Pialang
Berjangka terhadap Pemohon sebelum Dokumen Keterangan
Perusahaan, Dokumen Pemberitahuan adanya Resiko dan
Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat ditandatangani oleh
Pemohon maka dapat dipastikan bahwa Pemohon tidak akan
pernah mau memberikan sepakatnya untuk melibatkan diri
dalam
sebuah
investasi
a
quo,
sebab
keterbatasan
pengetahuan Pemohon yang tidak memiliki latar belakang
sama
sekali
dan
pengalaman
tentang
mekanisme
perdagangan berjangka komoditi dimana telah secara nyata
dan jelas disampaikan Pemohon kepada Tersangka III dan
Tersangka IV sebelum Dokumen Keterangan Perusahaan,
Dokumen Pemberitahuan adanya Resiko, Dokumen Perjanjian
Pemberian Amanat dan Dokumen Pembukaan Rekening
Transaksi ditandatangani serta ketidak layakan Pemohon
dalam hal keuangan sebagaimana yang syaratkan dalam
Buku Perjanjian;
(18) Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kepala
BAPPEBTI
Nomor
64/BAPPEBTI/Per/1/2009
yang
menentukan bahwa “Pialang Berjangka bertanggungjawab
atas tindakan yang dilakukan oleh pegawai Pialang Berjangka
atau pihak yang terkait dengan Pialang Berjangka tersebut
dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan Berjangka”.
33
Dengan demikian dalam perkara a quo, setiap tindakan
Tersangka II, Tersangka III dan Tersangka IV sebagai
pegawai
Tersangka
I
terhadap
Pemohon
merupakan
tanggungjawab pihak PT Equityworld Future (Tersangka I);
(19) Bahwa selain karena kewajiban hukum yang ditimbulkan oleh
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor
64/BAPPEBTI/Per/1/2009 sebagaimana disebut di atas,
tindakan
Tersangka
III
dan
Tersangka
IV
wajib
dipertanggungkan oleh Tersangka I sebab berdasarkan bukti
pentransferan uang Pemohon seluruhnya, atas permintaan
Tersangka III dan Tersangka IV, sebesar Rp. 2.000.000,00
(Dua Juta Rupiah) dengan nomor 006909 tanggal 21 Oktober
2011 Being RJC71063 dan Rp. 98.000.000,00 (Sembilan
Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan nomor 006918 tanggal 24
Oktober 2011 Being RJC71063 yang disetor Pemohon ke
nomor rekening Tersangka I atas nama PT Equityworld Future
sebagai Margin awal, bukan ke rekening pribadi atas nama
Tersangka III dan atau Tersangka IV. Dengan demikian, jelas
Tersangka I wajib bertanggungjawab;
(20) Bahwa membiarkan Tersangka III dan Tersangka IV yang
bukan seorang Wakil Pialang Berjangka untuk berhubungan
langsung dengan Calon Nasabah atau Nasabah/Pemohon
dan bahkan melegitimasi tindakan Tersangka III dan
Tersangka IV tersebut dengan menerima uang dari Calon
Nasabah/Pemohon yang dikelola oleh Tersangka III dan
Tersangka IV sebelum Dokumen Keterangan Perusahaan,
Dokumen Pemberitahuan adanya Resiko, dan Dokumen
Perjanjian Pemberian Amanat ditandatangani merupakan
suatu
pelanggaran
Tersangka
I
terhadap
ketentuan
perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka
komoditi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala
BAPPEBTI
Nomor
64/BAPPEBTI/Per/1/2009
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Kepala
Badan
Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 63/BAPPEBTI/
34
Per/9/2008
tentang
Ketentuan
Teknis
Perilaku
Piang
Berjangka. Ayat (1) menentukan bahwa ”Hanya wakil Pialang
Berjangka yang berwenang berhubungan langsung dengan
Calon Nasabah atau Nasabah dalam rangka pelaksanaan
transaksi kontrak berjangka” dan ayat (2) menentukan bahwa
“Berhubungan langsung sebagamana dimaksud pada ayat (1)
adalah melakukan hubungan dengan calon Nasabah atau
Nasabah secara tatap muka langsung ataupun malalui sarana
elektronik tanpa melalui pihak lain” serta ketentuan Pasal 5
ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi Nomor 64/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Kepala
Badan
Pengawas
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
Nomor
63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku
Pialang Berjangka menentukan bahwa “Pialang Berjangka
bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh pegawai
Pialang Berjangka atau pihak yang terkait dengan Pialang
Berjangka
tersebut
dalam
melaksanakan
kegiatan
Perdagangan Berjangka”. Dengan demikian, pegawai pialang
berjangka
selain
Wakil
Pialang
Berjangka
dilarang
berhubungan langsung dengan Calon Nasabah atau Nasabah
termasuk menawarkan, menerima dan mengelola amanat
nasabah;
(21) Bahwa tindakan Tersangka III dan Tersangka IV yang
menyuruh
Pemohon
sebagai
Calon
Nasabah
untuk
menyetorkan uang ke rekening Tersangka I sebagai Margin
awal dan kemudian dilegitimasi oleh Tersangka I dengan
menerima penyetoran uang tersebut menurut bukti-bukti
penerimaan
pentransferan
dana
Pemohon
sebelum
penandatanganan
Dokumen
Keterangan
Perusahaan,
Dokumen Pemberitahuan adanya Resiko, dan Dokumen
Perjanjian Pemberian Amanat merupakan tindakan melawan
hukum sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal
73E ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
35
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi juncto Pasal 106
huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi juncto
Pasal 4 huruf f Peraturan Kepala Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 63/BAPPEBTI/
Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang
Berjangka;
(22) Bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf a s/d i Peraturan Kepala
BAPPEBTI Nomor 64/BAPPBTI/Per/1/2009 tentang Ketentuan
Teknis Perilaku Pialang Berjangka menguraikan dengan jelas
prosedur dan tahap-tahap yang wajib dilakukan oleh seorang
Wakil Pialang Berjangka terhadap Calon Nasabah baru
sebelum Calon Nasabah baru tersebut menandatangani
Dokumen Keterangan Perusahaan, Dokumen Pemberitahuan
adanya Resiko, dan Dokumen Perjanjian Pemberian untuk
menjadi Nasabah. Kewajiban Wakil Pialang Berjangka
dimaksud antara lain: a) mengetahui latar belakang calon
Nasabah yang mencakup pengetahuan, pengalaman transaksi
di bidang Perdagangan Berjangka dan kemampuan keuangan
sehingga diperoleh keyakinan bahwa calon Nasabah yang
akan diterima merupakan calon Nasabah yang layak; b)
menyampaikan
dan
menjelaskan
dokumen
Keterangan
Perusahaan berupa profil perusahaan yang telah disetujui
Bappebti kepada calon Nasabah; c) menyampaikan dan
menjelaskan
dokumen
Pemberitahuan
Adanya
Resiko,
Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat, serta Peraturan
Perdagangan (trading rules) sampai calon Nasabah betul-
betul paham; d) menjelaskan kepada calon Nasabah
mengenai Kontrak Berjangka yang akan ditransaksikan; e)
menyampaikan dan menjelaskan kepada calon Nasabah
mengenai dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi,
serta memeriksa apakah dokumen tersebut telah diisi
seluruhnya secara lengkap oleh Nasabah; f) memberi
36
kesempatan kepada calon Nasabah untuk melakukan simulasi
transaksi Perdagangan Berjangka; g) memberi kesempatan
kepada calon Nasabah untuk membaca dan mempelajari isi
dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko dan dokumen
Perjanjian Pemberian Amanat; h) menandatangani dokumen
Pemberian Adanya Risiko; dan i) menandatangani dokumen
Perjanjian Pemberian Amanat. Untuk melaksanakan semua
yang menjadi kewajiban Wakil Pialang Berjangka dengan baik
dan benar kepada Calon Nasabah sebagaimana diamanatkan
Pasal 3 ayat (1) ini, tentunya secara logika memerlukan waktu
yang tidak sebentar atau memerlukan waktu beberapa hari.
De facto pertemuan langsung secara tatap muka antara
Tersangka II selaku Wakil Pialang Berjangka dengan
Pemohon hanya berlangsung selama sekitar 15 menit. Oleh
sebab itu, mustahil Tersangka II dapat melaksanakan seluruh
ketentuan Pasal 3 ayat (1) ini hanya dalam waktu yang begitu
singkat yaitu sekitar 15 menit. Ini membuktikan bahwa
Tersangka II tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
ini. Dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan
bahwa perbuatan yang dilakukan Tersangka I, Tersangka II,
Tersangka III, dan Tersangka IV tersebut nyata melanggar
ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Kepala Badan Pengawas
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
Nomor
63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku
Pialang
Berjangka
yang
menentukan
bahwa
“dalam
berhubungan dengan calon Nasabah atau Nasabah, Wakil
Pialang Berjangka yang melaksanakan kegiatan usaha dari
Pialang Berjangka dilarang menerima dana Nasabah (Margin
awal) sebelum menandatangani dokumen Pemberitahuan
Adanya Resiko dan dokumen Perjanjian Pemberian Amanat”
juncto Pasal 106 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan
Perdagangan
Berjangka Komoditi berbunyi “sebelum membuka rekening
nasabah, Pialang Berjangka wajib memberikan informasi yang
37
jelas dan tidak menyesatkan kepada calon nasabah tentang
prosedur Perdagangan Berjangka Komoditi” juncto ketentuan
Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
1997
tentang
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
yang
menentukan bahwa “perusahaan Pialang Berjangka dilarang
menerima dana nasabah sebelum menyampaikan dan
menandatangani
Dokumen
Keterangan
Perusahaan,
Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko dan membuat
perjanjian dengan nasabah”;
(23) Bahwa pembubuhan tanggal 19 Oktober 2011 pada Dokumen
Keterangan Perusahaan, Dokumen Pemberitahuan adanya
Resiko, dan Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat yang
dilakukan Pemohon adalah hanya mengikuti tanggal yang
sudah tertera pada Dokumen Ketrangan Perusahaan dan
Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko serta Dokumen
Perjanjian Pemberian Amanat yaitu pada halaman 8 Buku
Perjanjian yang ditulis oleh pegawai PT Equityworld Future
dan atas permintaan Tersangka II dengan alasan hanya untuk
melengkapi persyaratan administrasi saja. Hal ini merupakan
tipu muslihat yaitu ingin membuat suatu keadaan atau fakta
seolah-olah pihak PT Equityworld Future menerima uang dari
Pemohon setelah melaksanakan kewajibannya sebagaimana
yang ditentukan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
juncto Pasal 106 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan
Perdagangan
Berjangka Komoditi juncto Pasal 4 huruf f Peraturan Kepala
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor
63/BAPPEBTI/ Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku
Pialang Berjangka atau untuk menghindari tuntutan Pasal 73E
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
38
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. De facto bahwa
pada tanggal 19 Oktober 2011 Pemohon berada di Kantor
Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok yang
dibuktikan dengan (1) kesaksian Saudara Juanda, SH selaku
Lurah Kelurahan Serua pada sidang Praperadilan dengan
perkara Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Dpk., (2) Surat Keterangan
Lurah Serua Nomor 800/267/XII/2011 tanggal 9 Desember
2011, (3) absensi pegawai Kelurahan Serua bulan Oktober
2011, (4) keterangan Tersangka IV pada angka 3 Surat
Pernyataan yang ditandatangani oleh Tersangka IV pada
tanggal 6 Desember 2011 yang diketahui oleh Pemohon yang
menyatakan
bahwa
“Rabu,
19
Oktober
2011.
Saya
mempertemukan Sdr. Hendry Agus Sutrisno dengan manager
saya bernama Deki di rumah Sdr. Hendry Agus Sutrisno”, dan
(4) catatan waktu pada rekaman pembicaraan antara
Pemohon dengan pihak PT Equityworld Future berkaitan
dengan konfirmasi tentang perdagangan berjangka komoditi
pada hari Senin tanggal 24 Okober 2011 sekitar pukul 15.00
WIB di basemen Gedung Cyber 2 Lantai 19 Jl. H.R. Rasuna
Said, Blok X-5 No. 13 Jakarta Selatan. De facto, pada tanggal
19 Oktober 2011 adalah hari dimana Tersangka IV baru
mempertemukan Tersangka III selaku atasannya kepada
Pemohon pada sore hari di rumah Pemohon dalam rangka
melakukan promosi perdagangan berjangka komoditi. Artinya,
tanggal 19 Oktober 2011 yang tertera pada Dokumen
Keterangan Perusahaan, Dokumen Pemberitahuan adanya
Resiko, dan Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat bukan
merupakan
tanggal
saat
penandatanganan
Dokumen
Keterangan Perusahaan, Dokumen Pemberitahuan adanya
Resiko, dan Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat yang
sebenarnya karena de facto saat penanda tanganan dokumen
Perjanjian Pemberian Amanat adalah tanggal 24 Oktober
2011. Dari rangkaian peristiwa tersebut, terbukti secara sah
dan meyakinkan bahwa PT Equityworld Future (Tersangka 1)
39
telah menerima uang Calon Nasabah sebelum penanda
tanganan Dokumen Keterangan Perusahaan, Dokumen
Pemberitahuan adanya Resiko, dan Dokumen Perjanjian
Pemberian Amanat. Perbuatan ini merupakan perbuatan
tindak pidana sebagai mana dimaksud Pasal 50 ayat (2)
juncto Pasal 73E ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi juncto
Pasal 106 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka
Komoditi juncto Pasal 4 huruf f Peraturan Kepala Badan
Pengawas
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
No.
63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku
Pialang Berjangka;
(24) Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi juncto Pasal 106 huruf (b)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, yang
berbunyi “sebelum membuka rekening nasabah, Pialang
Berjangka wajib memberikan informasi yang jelas dan tidak
menyesatkan kepada calon nasabah tentang prosedur
Perdagangan Berjangka Komoditi” juncto Pasal 106 huruf (b)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi juncto
Pasal 4 huruf f Peraturan Kepala Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 63/BAPPEBTI/
Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang
Berjangka merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00
(Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 4.000.000.000,00
(Empat Milyar Rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan
40
Pasal 73E ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
(25) Bahwa tindakan Tersangka III dan Tersangka IV yang secara
langsung menawarkan janji menjamin uang nasabah aman
artinya tidak akan hilang atau merugi dan mengiming-imingi
keuntungan sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta
Rupiah) per hari serta memberikan contoh salah satu
Nasabahnya yang telah memiliki keuntungan/penghasilan
tetap dari investasi Perdagangan Berjangka Komoditi ini
kepada Pemohon guna mendapatkan persetujuan Pemohon
dalam
mengadakan
dan
menandatangani
Dokumen
Keterangan Perusahaan, Dokumen Pemberitahuan adanya
Resiko, dan Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat beserta
keseluruhan Dokumen Pembukaan Rekening Transaksi
adalah perbuatan melawan hukum sebagai mana dimaksud
Pasal 7 huruf (b) Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor
64/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang Ketentuan Teknis Perilaku
Piang Berjangka yang menentukan bahwa “pegawai pialang
berjangka atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan
dengan perusahaan pialang berjangka dilarang secara
langsung atau tidak langsung mempengaruhi calon nasabah
atau
nasabah
dengan
memberikan
informasi
yang
menyesatkan untuk melakukan transaksi kontrak berjangka
antara lain: menawarkan pendapatan tetap (fixed income),
atau bagi hasil (profit sharing)”;
(26) Bahwa tindakan Tersangka III yang meminta, menerima, dan
menggunakan Username serta password Nasabah (Pemohon)
adalah tindakan yang melawan hukum sebagai mana
dimaksud ketentuan Pasal 7 huruf d Peraturan Kepala
BAPPEBTI Nomor 64/BAPPBTI/Per/1/2009 tentang Ketentuan
Teknis Perilaku Piang Berjangka yang menentukan bahwa
“pegawai pialang berjangka atau pihak lainnya yang memiliki
kepentingan dengan perusahaan pialang berjangka dilarang
41
menerima dan menggunakan kode akses transaksi Nasabah
(Personal Access Password)”;
(27) Bahwa setiap kali setelah Tersangka III melakukan transaksi
Perdagangan Berjangka milik Pemohon, Tersangka IV
melaporkan hasilnya kepada Pemohon. Artinya Tersangka IV
telah menerima Laporan Transaksi Harian (Daily Statement)
milik Nasabah/Pemohon. Perbuatan ini melanggar ketentuan
Pasal 7 huruf f Peraturan Kepala Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 64/BAPPEBTI/
Per/1/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan
Pengawas
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
Nomor
63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku
Pialang Berjangka menentukan bahwa “Pegawai Pialang
Berjangka atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan
dengan Perusahaan Pialang Berjangka dilarang menerima
Laporan Transaksi Harian (Daily Statement);
(28) Bahwa tindakan Tersangka III dan Tersangka IV yang telah
berhubungan langsung secara tatap muka dengan Calon
Nasabah/Pemohon dalam rangka pelaksanaan transaksi
Perdagangan Berjangka merupakan pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 2 ayat (1) danayat (2) Peraturan Kepala
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor
64/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis
Perilaku Pialang Berjangka menentukan bahwa “hanya Wakil
Pialang Berjangka yang berwenang berhubungan langsung
dengan Calon Nasabah atau Nasabah dalam rangka
pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka. Yang dimaksud
dengan berhubungan langsung adalah melakukan hubungan
dengan Calon Nasabah atau Nasabah secara tatap muka
langsung ataupun malalui sarana elektronik tanpa melalui
pihak lain”;
42
(29) Bahwa Tersangka II sebagai Wakil Pialang Berjangka tidak
melakukan
kewajibannya
secara
bertanggung
jawab,
sebagaimana yang terjadi pada tanggal 24 Oktober 2011 di
Gedung Cyber 2 Lantai 19 Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 No.
13 Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB, dimana
pertemuan Pemohon dengan Terdakwa II hanya berlangsung
selama kurang lebih 15 menit, yaitu Tersangka II langsung
menerima Pemohon sebagai Nasabah baru tanpa memberi
penjelasan apapun terkait dengan perdagangan berjangka
komoditi
sebagaimana
diamanatkan
oleh
peraturan
perundangan-undangan
tentang
perdagangan
berjangka
komoditi. Padahal diketahuinya bahwa Calon Nasabah/
Pemohon adalah orang awam yang tidak memiliki sama sekali
pengetahuan/latar belakang berkenaan dengan transaksi
berjangka komoditi sebagaimana yang Pemohon telah
sampaikan secara tegas dan jelas pada saat pertemuan
dengan Tersangka III dan Tersangka IV baik pada tanggal 8,
16 maupun 19 Oktober 2011 di depan rumah Tersangka IV
maupun di rumah Pemohon. Artinya, Pemohon sebagai Calon
Nasabah bukan termasuk kategori Calon Nasabah yang layak
untuk menjadi Nasabah PT Equityworld Future. Perbuatan
Tersangka II ini melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf
(a)
Peraturan
Kepala
BAPPEBTI
Nomor
64/BAPPBTI/Per/1/2009 tentang Ketentuan Teknis Perilaku
Piang
Berjangka
yang
menentukan
bahwa
“Dalam
berhubungan langsung dengan calon nasabah, Wakil Pialang
Berjangka wajib mengetahui latar belakang Calon Nasabah
yang mencakup pengetahuan, pengalaman bertransaksi di
bidang Perdagangan Berjangkan dan kemampuan keuangan
sehingga diperoleh keyakinan bahwa Calon Nasabah yang
akan diterima merupakan Calon Nasabah yang layak” dan
ketentuan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang
43
menentukan banhwa “Pialang berjangka wajib mengetahui
latar
belakang
keadaan
keuangan,
dan
pengetahuan
mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya”;
(30) Bahwa salah satu tahap yang perlu dilalui berkenaan dengan
syarat untuk menjadi Nsabah adalah pengadaan simulasi bagi
Calon
Nasabah
yang
wajib
dilakukan
sebelum
penandatanganan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko
dan Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat. Pengadaan
simulasi merupakan hal yang sangat krusial, sebab dengan
mengikuti simulasi Calon Nasabah mendapatkan gambaran
yang nyata mengenai segala kemungkinan (untung dan rugi)
yang dapat terjadi selama melakukan transaksi elektronik.
Selanjutnya bekal simulasi tersebut menjadi alat ukur bagi
Calon Nasabah untuk mengambil keputusan apakah transaksi
selanjutnya dapat dilakukan sendiri atau tidak. Dikarenakan
pertemuan antara Pemohon dengan Tersangka II hanya
berlangsung selama kurang lebih 15 menit maka sangat
mustahil untuk dilakukan simulasi perdagangan berjangka
yang menjadi kewajiban Tersangka II, disamping kewajiban
lain Tersangka II untuk memberi penjelasan mengenai
Dokumen Keterangan Perusahaan, Dokumen Pemberitahuan
Adanya Resiko, Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat,
Dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi dan
Kontrak
Berjangka
yang
akan
ditransaksikan.
Tidak
melakukan dan memberi kesempatan simulasi transaksi
perdagangan berjangka kepada Calon Nasabah merupakan
bentuk pelanggaran Wakil Pialang Berjangka (Tersangka II)
terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf (f) Peraturan Kepala
BAPPEBTI Nomor 64/BAPPBTI/Per/1/2009 tentang Ketentuan
Teknis Perilaku Pialang Berjangka;
(31) Bahwa
pemahaman
mengenai
Peraturan
Perdagangan
(trading rules) dengan sejelas-jelasnya adalah pengetahuan
yang mutlak harus dikuasai oleh Calon Nasabah karena hal ini
dapat menjadi alat ukur bagi calon Nasabah untuk mengambil
44
keputusan apakah sudah siap menjadi Nasabah atau tidak.
Dalam hal ini Tersangka II tidak melaksanakan kewajibannya
kepada
Pemohon.
Perbuatan
ini
merupakan
bentuk
pelanggaran Wakil Pialang Berjangka (Tersangka II) terhadap
Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor
64/BAPPBTI/Per/1/2009 tentang Ketentuan Teknis Perilaku
Pialang Berjangka;
(32) Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan
bahwa keseluruhan penjelasan dan perbuatan baik yang
dilakukan oleh Tersangka II, Tersangka III maupun Tersangka
IV terhadap Pemohon dalam rangka rekrutmen Calon
Nasabah merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 106
huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, yang
menentukan bahwa “sebelum membuka rekening nasabah,
Pialang Berjangka wajib memberikan informasi yang jelas dan
tidak menyesatkan kepada calon nasabah tentang prosedur
Perdagangan Berjangka Komoditi”;
(33) Bahwa dari serangkaian peristiwa yang dialami Pemohon,
terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa kesepakatan yang
diberikan
Pemohon
untuk
menandatangani
Dokumen
Keterangan Perusahaan, Dokumen Pemberitahuan adanya
Resiko, dan Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat serta
segala dokumen terkait Dokumen Pembukaan Rekening
Transaksi adalah atas dasar penipuan/penyesatan disertai tipu
muslihat
yang
dilakukan
secara
bersama-sama
oleh
Tersangka I, Tersangka II, Tersangka III, dan Tersangka IV.
Apabila penipuan/penyesatan disertai tipu muslihat tersebut
tidak dilakukan, maka Pemohon tidak akan mengadakan
perjanjian investasi a quo dengan Para Tersangka;
(34) Bahwa perbuatan Tersangka I, Tersangka II, Tersangka III
dan Tersangka IV termasuk dalam kualifikasi perbuatan tindak
pidana atau melawan hukum (onrechtmatige daad) yang
menimbulkan kerugian pada Pemohon baik materil maupun
45
non-materil sebagai mana dimaksud Pasal 50 ayat (2) juncto
Pasal 73E ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi juncto Pasal
106 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
juncto Pasal 4 huruf f Peraturan Kepala Badan Pengawas
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
Nomor
63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku
Pialang Berjangka maka berdasarkan Pasal 78 Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi yang menentukan bahwa “Setiap pihak
yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama dengan pihak lain yang mempunyai
tuntutan serupa, kepada Pihak yang bertangtunggung jawab
atas pelanggaran tersebut” juncto Pasal 98 ayat (1) KUHAP
yang menentukan bahwa “Jika suatu perbuatan yang menjadi
dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana
oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain,
maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat
menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti
kerugian kepada perkara pidana itu”, Pemohon menuntut ganti
kerugian sebesar Rp. 467.250.000,00 (Empat Ratus Enam
Puluh Tujuh Juta Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan
rincian sebagai berikut: 1. kerugian pokok sebesar Rp.
2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) ditambah Rp. 98.000.000,00
(Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) berjumlah Rp.
100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah); 2. kerugian peluang
penghasilan sebesar Rp. 3.250.000,00 dikali 113 bulan (sejak
bulan Oktober 2011 sampai dengan bulan Mei 2021)
berjumlah Rp. 367.250.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh
Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (perhitungan ini
46
berdasarkan penjelasan angka (15) huruf k yaitu uang yang
Pemohon setorkan ke rekening PT Equityworld Future adalah
uang Pmohon yang diinvestasikan di Koperasi Sejahtera
Bersama Jl. Margonda Raya No. 48-B Depok Nomor 88/KSU-
SB/USP/PIN/A03/10.2011 dengan keuntungan bagi hasil
sebesar Rp. 3.250.000,00 (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh
Ribu Rupiah) per bulan);
ANALISA TINDAK PIDANA
Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi menentukan bahwa “Pialang
Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Ketrangan Perusahaan
dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko serta membuat
perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang
bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk
perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya” juncto Pasal 106 huruf (b)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
9
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan
Perdagangan
Berjangka
Komoditi,
yang
berbunyi
“sebelum
membuka
rekening
nasabah,
Pialang
Berjangka wajib memberikan informasi yang jelas dan tidak
menyesatkan
kepada
calon
nasabah
tentang
prosedur
Perdagangan Berjangka Komoditi” juncto Pasal 4 huruf f
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi Nomor 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan
Teknis Perilaku Pialang Berjangka menentukan bahwa “Dalam
berhubungan dengan calon Nasabah atau Nasabah, Wakil
Pialang Berjangka yang melaksanakan kegiatan usaha dari
Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2), dilarang menerima dana Nasabah (Margin awal) sebelum
menandatangani dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko dan
dokumen Perjanjian Pemberian Amanat
47
UNSUR-UNSUR Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi juncto
Pasal 106 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
juncto Pasal 4 huruf f Peraturan Kepala Badan Pengawas
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
Nomor
63/BAPPEBTI/
Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka
tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Unsur “Piang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen
Ketrangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya
Resiko serta membuat Perjanjian Pemberian Amanat dengan
nasabah”.
a. Bahwa yang dimaksud dengan Pialang Berjangka menurut
Pasal 1 angka 17 adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah
uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin
untuk menjamin transaksi tersebut;
b. Bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Keterangan
Perusahaan adalah sebagai mana dimaksud Formulir
Nomor IV.PRO.9 Lampiran Peraturan Kepala Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor
63/BAPPEBTI/PER/6/2008
tentang
Ketentuan
Teknis
Perilaku Pialang Berjangka sebagai mana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi Nomor 64/BAPPEBTI/PER/1/2009
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Kepala
Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor
63/BAPPEBTI/PER/6/2008
tentang
Ketentuan
Teknis
Perilaku Pialang Berjangka;
c. Bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Resiko adalah sebagai mana dimaksud Formulir
48
Nomor IV.PRO.10 Lampiran Peraturan Kepala Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor
64/BAPPEBTI/PER/1/2009
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Kepala
Badan
Pengawas
Perdagangan
Berjangka Komoditi Nomor 63/BAPPEBTI/PER/6/2008
tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka;
d. Bahwa yang dimaksud dengan “Perjanjian Pemberian
Amanat” adalah sebagaimana dimaksud Formulir Nomor
IV.PRO.11 Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 64/BAPPEBTI/
PER/1/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala
Badan
Pengawas
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
Nomor
63/BAPPEBTI/PER/6/2008
tentang
Ketentuan
Teknis Perilaku Pialang Berjangka
e. Bahwa yang dimaksud dengan “nasabah” adalah sebagai
mana dimaksud Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi yaitu pihak yang melakukan transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang
Berjangka
(2) Unsur “sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat
menerima dana milik nasabah untuk perdagangan Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya”.
a. Bahwa yang dimaksud dengan Kontrak Berjangka adalah
sebagai mana dimaksud Pasal 1 angka 5 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi yaitu suatu bentuk kontrak standar
untuk
membeli
atau
menjual
Komoditi
dengan
penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam
kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka;
49
b. Bahwa yang dimaksud dengan Kontrak Derivatif adalah
sebagai mana dimaksud Pasal 1 angka 6 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi yaitu kontrak yang nilai dan harganya
tergantung pada subjek Komoditi;
c. Bahwa yang dimaksud dengan Kontrak Derivatif Syariah
adalah sebagai mana dimaksud Pasal 1 angka 7 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
1997
tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi yaitu kontrak derivatif
yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
ANALISA UNSUR-UNSUR Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
juncto Pasal 106 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
juncto Pasal 4 huruf f Peraturan Kepala Badan Pengawas
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
Nomor
63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku
Pialang Berjangka adalah sebagai bertikut:
(1) Unsur “Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen
Ketrangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya
Resiko serta membuat Perjanjian Pemberian Amanat dengan
nasabah”.
a. Bahwa PT Equityworld Futures beralamat di Gedung Cyber
2 Lantai 19 Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13 Jakarta
Selatan adalah Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud
Pasal 1 angka 17;
b. Bahwa Pemohon belum menjadi nasabah atau bukan
nasabah sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 22
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
2011
tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yaitu pihak yang
50
melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang
dikelola oleh Pialang Berjangka;
(2) Unsur “sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat
menerima dana milik nasabah untuk perdagangan Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya”.
a. Bahwa PT Equityworld Future menyampaikan Dokumen
Ketrangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Resiko serta membuat Dokumen Perjanjian
Pemberian Amanat dengan nasabah pada tanggal 24
Oktober 2011 di Gedung Cyber 2 Lantai 19 Jl. H.R.
Rasuna Said, Blok X-5 No. 13 Jakarta Selatan;
b. Bahwa PT Equityworld Future menerima dana milik
Pemohon
yang
secara
de
facto
bukan
nasabah
sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 22 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi pada hari Kamis tanggal 20 Oktober
2011 sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupaih) melalui
rekening PT Equityworld Future dengan nomor 006909
tanggal 21 Oktober 2011 Being RJC71063 sebagai margin
awal untuk perdagangan Kontrak Berjangka melalui Bank
BCA Margonda Depok dan pada hari Senin tanggal 24
Oktober 2011 sekitar pukul 12.00 WIB sebesar Rp.
98.000.000,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah)
melalui rekening PT Equityworld Future dengan nomor
006918 tanggal 24 Oktober 2011 Being RJC71063 sebagai
margin awal untuk perdagangan Kontrak Berjangka melalui
Bank BNI Margonda Depok;
c. Bahwa pembubuhan hari Rabu tanggal 19 Oktober 2011
yang
Pemohon
tulis
pada
Dokumen
Ketrangan
Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko
serta Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat adalah
51
hanya mengikuti tanggal yang sudah tertera pada
Dokumen
Ketrangan
Perusahaan
dan
Dokumen
Pemberitahuan Adanya Resiko serta Dokumen Perjanjian
Pemberian Amanat yaitu pada halaman 8 Buku Perjanjian
yang ditulis oleh pegawai PT Equityworld Future dan atas
permintaan Wakil Pialang Berjangka PT Equityworld
Future, Ir. Bambang Yudiyanto alias Bayu (Tersangka II)
dengan alasan hanya untuk kelengkapan administrasi saja.
Hal ini merupakan tipu muslihat PT Equityworld Future
yaitu ingin membuat suatu keadaan atau fakta seolah-olah
pihak PT Equityworld Future menerima uang dari Pemohon
setelah melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang
ditentukan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi juncto Pasal 106 huruf (b) Peraturan Pemerintah
Nomor
9
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan
Perdagangan Berjangka Komoditi juncto Pasal 4 huruf f
Peraturan
Kepala
Badan
Pengawas
Perdagangan
Berjangka Komoditi Nomor 63/BAPPEBTI/ Per/9/2008
tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka atau
untuk menghindari tuntutan Pasal 73E Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
1997
tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi. De facto pada hari
Rabu tanggal 19 Oktober 2011 Pemohon berada di Kantor
Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok yang
dibuktikan dengan (1) kesaksian Saudara Juanda, SH
selaku Lurah Kelurahan Serua pada sidang Praperadilan
dengan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2019/ PN.Dpk., (2) Surat
Keterangan Lurah Serua Nomor 800/267/XII/2011 tanggal
9 Desember 2011, (3) absensi pegawai Kelurahan Serua
bulan Oktober 2011, (4) keterangan Tersangka IV yang
tertuang
pada
angka
3
Surat
Pernyataan
yang
52
ditandatangani oleh Tersangka IV pada tanggal 6
Desember 2011 dan diketahui oleh Pelapor yang
menyatakan bahwa “Rabu, 19 Oktober 2011. Saya
mempertemukan Sdr. Hendry Agus Sutrisno dengan
manager saya bewrnama Deki di rumah Sdr. Hendry Agus
Sutrisno.”,
dan
(5)
catatan
waktu
pada
rekaman
pembicaraan
antara
Pemohon
dengan
pihak
PT
Equityworld Futures berkaitan dengan konfirmasi tentang
perdagangan berjangka komoditi pada hari Senin tanggal
24 Okober 2011 sekitar pukul 15.00 WIB di basemen
Gedung Cyber 2 Lantai 19 Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5
No. 13 Jakarta Selatan. De facto, pada hari Rabu tanggal
19 Oktober 2011 adalah hari dimana Handra Gunawan
(Tersangka IV) baru mempertemukan Deki Maulana
(Tersangka III) selaku atasannya kepada Pemohon pada
sore hari di rumah Pemohon dalam rangka melakukan
promosi perdagangan berjangka komoditi. Artinya, hari
Rabu tanggal 19 Oktober 2011 yang tertera pada
Dokumen
Ketrangan
Perusahaan
dan
Dokumen
Pemberitahuan Adanya Resiko serta Dokumen Perjanjian
Pemberian Amanat bukan merupakan tanggal saat
penandatanganan Dokumen Ketrangan Perusahaan dan
Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko serta Dokumen
Perjanjian Pemberian Amanat yang sebenarnya. De facto
saat penandatanganan Dokumen Ketrangan Perusahaan
dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko serta
Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat adalah hari Senin
tanggal 24 Oktober 2011 sekitar pukul 14.00 WIB. Hal ini
membuktikan
secara
sah
dan
meyakinkan
bahwa
penandatanganan Dokumen Ketrangan Perusahaan dan
Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko serta Dokumen
Perjanjian Pemberian Amanat dilakukan setelah PT
Equityworld Future, William Moenandir, Pialang Berjangka
(Tersangka 1) menerima dana milik nasabah atau uang
53
Pemohon yang secara de facto bukan nasabah atau belum
menjadi nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka;
KESIMPULAN ANALISA TINDAK PIDANA
Bahwa dari serangkaian peristiwa atau analisa di atas, terbukti
secara sah dan meyakinkan bahwa PT Equityworld Futures telah
melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud
Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal 73E ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
juncto Pasal 106 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
juncto Pasal 4 huruf f Peraturan Kepala Badan Pengawas
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
Nomor
63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku
Pialang Berjangka;
KESIMPULAN
(1) Bahwa dari uraian Konstruksi Hukum di atas, perkara a quo
sudah tepat disidik dengan menggunakan Pasal 50 ayat (2)
juncto Pasal 73E ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi juncto
Pasal 106 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka
Komoditi juncto Pasal 4 huruf f Peraturan Kepala Badan
Pengawas
Perdagangan
Berjangka
Komoditi
Nomor
63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku
Pialang Berjangka, bukan dengan menggunakan Pasal 57
ayat (2) huruf d juncto Pasal 72 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
karena sudah didukung dengan minimal 2 alat bukti bahkan
lebih yaitu (1) alat bukti surat berupa Bukti setoran Bank BCA
Margonda Raya Depok tanggal 20 Oktober 2011 sebesar Rp.
2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) (bukti asli ada pada
54
Penyidik), Bukti setoran Bank BNI Margonda Raya Depok
tanggal 24 Oktober 2011 sebesar Rp. 98.000.000,00
(Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) (bukti asli ada pada
Penyidik), Tanda Terima Rekening PT Equityworld Future
nomor 006909 tanggal 21 Oktober 2011 Being RJC71063
sebesar RP. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan nomor
006918 tanggal 24 Oktober 2011 Being RJC71063 sebesar
Rp. 98.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) (bukti asli
ada pada Penyidik), Dokumen Buku Perjanjian (bukti asli ada
pada Penyidik), Surat Keterangan Lurah Serua Nomor
800/267/XII/2011 tanggal 9 Desember 2011 (bukti asli ada
pada Termohon), Absensi pegawai Kelurahan Serua bulan
Oktober 2011 (bukti asli ada pada Penyidik), Surat Pernyataan
Sdr. Hendra Gunawan tanggal 6 November 2011 (bukti asli
ada pada Penyidik), Surat Pernyataan Sdr. Hendra Gunawan
tanggal 9 November 2011 (bukti asli ada pada Penyidik), dan
rekaman pembicaraan antara Pemohon dengan pihak PT
Equityworld Future berkaitan dengan konfirmasi tentang
perdagangan berjangka komoditi pada hari Senin tanggal 24
Okober 2011 sekitar pukul 15.00 WIB di basemen Gedung
Cyber 2 Lantai 19 Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13
Jakarta Selatan (bukti asli ada pada Penyidik) dan barang
bukti lain yang dapat ditemukan pada pelaksaan olah TKP di
gedung atau kantor PT Equityworld Future, (2) alat bukti
keterangan saksi yaitu keterangan Pemohon dan keteranga
saksi Sdr. Juanda, SH, (3) alat bukti keterangan terdakwa
yaitu Tersangka III dan Tersangka IV, (4) alat bukti petunjuk
yaitu dari keadaan perinstiwa hukum yang terjadi, alat bukti
keterangan saksi, alat bukti surat dan alat bukti keterangan
terdakwa yang berkaitan dan relevan dengan peristiwa tindak
pidana a quo;
(2) Bahwa Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen
Pemberitahuan Adanya Resiko serta Dokumen Perjanjian
Pemberian Amanat dibuat berdasarkan Pasal 50 ayat (2)
55
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana jelas tertera
pada halaman 5 Buku Perjanjian bukan Pasal 57 ayat (2)
huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang tertera pada
halaman 5 Buku Perjanjian;
(3) Bahwa dari uraian Konstruksi Hukum di atas, jelas bahwa
tindakan penggeledahan dan atau olah TKP oleh Penyidik
terhadap kantor PT Equityworld Futures yang beralamat di
Gedung Cyber 2 Lantai 19 Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 No.
13 Jakarta Selatan adalah sebuah keharusan karena banyak
barang bukti yang dapat disita yang berkaitan dengan perkara
a quo sebagai barang bukti tambahan seperti rekaman CC TV
yang menunjukan peristiwa hukum apa saja yang terjadi yang
berkaitan dengan perkara tindak pidana a quo dan berapa
lama berlangsung khususnya pertemuan antara Pemohon
dengan Sdr. Ir. Bambang Yudiyanto alias Bayu selaku Wakil
Pialang Berjangka, buku tamu baik yang berbentuk buku
maupun data di komputer milik PT Equityworld Future dimana
tercatat waktu kedatangan dan pulangnya Pemohon, data
parkir kendaraan Pemohon yang masuk dan keluar Gedung
Cyber 2 Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13 Jakarta
Selatan, dan barang bukti lainnya serta tempat-tempat lain
sehingga peristiwa tindak pidana yang di duga dilakukan oleh
PT Equityworld Futures menjadi terang benderang. Tindakan
Penyidik yang tidak melakukan oleh TKP terhadap perkara a
quo merupakan suatu pelanggaran maladministrasi.
(4) Bahwa dari uraian Konstruksi Hukum di atas, Pemohon belum
mendapatkan akun pada tanggal 19 Oktober 2011 karena
pada tanggal 19 Oktober 2011 adalah hari dimana Handra
Gunawan (Tersangka IV) baru mempertemukan Deki Maulana
(Tersangka III) selaku atasannya kepada Pemohon yaitu pada
56
sore hari di rumah Pemohon dalam rangka melakukan
promosi perdagangan berjangka komoditi yang dibuktikan
dengan (1) Keterangan Pemohon dan Saksi Saudara Juanda,
SH selaku Lurah Kelurahan Serua, (2) Surat Keterangan
Lurah Serua Nomor 800/267/XII/2011 tanggal 9 Desember
2011, (3) absensi pegawai Kelurahan Serua bulan Oktober
2011, (4) Keterangan Tersangka IV yang tertuang pada angka
3 Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Tersangka IV
pada tanggal 6 Desember 2011 dan diketahui oleh Pemohon
yang menyatakan bahwa “Rabu, 19 Oktober 2011. Saya
mempertemukan Sdr. Hendry Agus Sutrisno dengan manager
saya bewrnama Deki di rumah Sdr. Hendry Agus Sutrisno.”,
dan
(5)
Catatan
tanggal
dan
waktu
pada
rekaman
pembicaraan antara Pemohon dengan pihak PT Equityworld
Future berkaitan dengan konfirmasi tentang perdagangan
berjangka komoditi pada hari Senin tanggal 24 Okober 2011
sekitar pukul 15.00 WIB di basemen Gedung Cyber 2 Lantai
19 Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13 Jakarta Selatan
serta barang bukti lain yang dapat diperoleh dari olah TKP.
Dengan demikian, kesimpulan Penyidik yang menyampaikan
bahwa Pemohon telah mendapatkan akun mulai tanggal 19
Oktober 2011 berdasarkan tanggal yang tertera pada Buku
Perjanjian adalah keliru karena tidak didukung dan atau
memperhatikan kesesuaian dengan barang bukti dan atau alat
bukti yang lain;
o) Bahwa Alat Bukti yang Pemohon sampaikan kepada Ombudsman
sebagai pendukung konstruksi hukum tindak pidana perkara a
quo dan maladministrasi yang dilakukan penyidik adalah sebagai
berikut:
1. FC KTP Pemohon
2. FC Bukti setoran Bank BCA Margonda Raya Depok tanggal
20 Oktober 2011 sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah)
(bukti asli ada pada Penyidik)
57
3. 3.
FC Bukti setoran Bank BNI Margonda Raya Depok
tanggal 24 Oktober 2011 sebesar Rp. 98.000.000,00
(Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) (bukti asli ada pada
Penyidik)
4. FC Tanda Terima Rekening PT Equityworld Future Nomor
006909 tanggal 21 Oktober 2011 Being RJC71063 sebesar
RP. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan Nomor 006918
tanggal 24 Oktober 2011 Being RJC71063 sebesar Rp.
98.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) (bukti asli ada
pada Penyidik)
5. FC Dokumen Buku Perjanjian (bukti asli ada pada Penyidik)
6. FC Dokumen Perjanjian Koperasi Sejahtera Bersama Nomor
88/KSU-SB/USP/PIN/A03/ 10.2011 Jl. Margonda Raya No.48-
BDepok (bukti asli ada pada Penyidik)
7. FC Surat Keterangan Lurah Serua Nomor 800/267/XII/2011
tanggal 9 Desember 2011 (bukti asli ada pada Penyidik)
8. FC Absensi pegawai Kelurahan Serua bulan Oktober 2011
(bukti asli ada pada Penyidik)
9. FC Surat Pernyataan Sdr. Hendra Gunawan tanggal 6
Nopember 2011 (bukti asli ada pada Penyidik)
10. FC Surat Pernyataan Sdr. Hendra Gunawan tanggal 9
Nopember 2011 (bukti asli ada pada Penyidik)
11. FC Rekaman pembicaraan antara Pemohon dengan pihak PT
Equityworld Future dalam rangka konfirmasi tentang perdagan
berjangka komoditi pada tanggal 24 Oktober 2011 di basemen
Gedung Cyber 2 Lantai 19 Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 No.
13 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB (bukti rekaman
ada pada Penyidik Pembantu)
12. FC PIN (Personal Identification Number) kepada Sdr. Hendra
Gunawan
13. FC Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan
14. FC Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP) pertama s/d ke-delapan
15. FC Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
58
16. FC Surat Pengaduan kepada Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli
2018
17. FC Surat Permohonan Praperadilan tanggal 9 Januari 2019
18. FC Jawaban Termohoan
19. FC Replik
20. FC Duplik
21. FC Daftar Bukti Termohon
22. FC Kesimpulan Pemohon
23. FC Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Dpk
24. FC Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Polri tanggal 25 Maret
2019
25. FC Permohonan Membuka SP3 dan Melanjutkan Penyidikan
tanggal 25 Maret 2019
14) Bahwa penjelasan di atas menunjukan bahwa kerugian konstitusional
Pemohon tersebut adalah spesifik (khusus) dan aktual karena Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
dan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI telah diberlakukan dalam
praktek dilapangan;
15) Bahwa dengan demikian terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband)
antara
kerugian
konstitusional
Pemohon
dengan
berlakunya Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI. Pasal a quo telah
menyebabkan hak konstitusional Pemohon sebagaimana yang
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945 telah dirugikan;
16) Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan, maka jelas Pasal 36 ayat
(1) huruf b UU ORI yang dimohonkan dalam perkara ini tidak dapat
diterapkan lagi kepada Pemohon, sehingga hak konstitusional
Pemohon tidak dirugikan lagi karena pasal tersebut dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat oleh MK;
17) Bahwa uraian di atas membuktikan bahwa Pemohon (Perseorangan
Warga
Negara
Indonesia)
memiliki
kedudukan
hukum (legal
standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
pengujian undang-undang ini.
59
Berdasarkan kualifikasi dan syarat tersebut di atas, maka Pemohon, sebagai
Warga Negara Indonesia, benar-benar telah dirugikan hak konstitusionalnya
akibat berlakunya Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI. Akhirnya, apabila
permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI
dikabulkan, maka hak konstitusional Pemohon tidak akan atau tidak lagi
dirugikan.
Dengan
demikian,
syarat
kedudukan
hukum
(legal
standing) Pemohon telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
III. ALASAN-ALASAN PEMOHON
MENGAJUKAN
PERMOHONAN
PENGUJIAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 37
TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA (POSITA).
1. Bahwa negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law,
and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie yaitu
kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos. Dalam negara hukum
yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri
dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Hukum tidak
boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi
berdasarkan kekuasaan belaka atau machtsstaat. Karena itu, perlu
ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan
menurut UUD atau constitutional democracy yang diimbangi dengan
penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang
berkedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945) atau demokratis
(democratische rechtsstaat).
2. Bahwa dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan
bagi masyarakat terutama keadilan sosial. Penjabaran prinsip-prinsip rule of
law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu a. Negara
Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3)) dan kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1
ayat (2)); b. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan
yang dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang
berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agaman, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (1)
dan ayat (2)); c. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
60
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum (Pasal 28D ayat (1)); d. Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat (1)); dan e.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I ayat (4)).
3. Bahwa ide pembentukan MK dilandasi upaya serius memberikan
perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dan semangat
penegakan konstitusi sebagai “grundnorm” atau “highest norm”, yang
artinya segala peraturan perundang-undangan yang berada dibawahnya
tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam konstitusi.
Konstitusi
merupakan
bentuk
pelimpahan
kedaulatan
rakyat
(the
sovereignity of the people) kepada negara. Melalui konstitusi rakyat
membuat statement kerelaan pemberian sebagian hak-haknya kepada
negara. Oleh karena itu, konstitusi harus dikawal dan dijaga sebab semua
bentuk penyimpangan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun aturan
hukum di bawah konstitusi terhadap konstitusi, merupakan wujud nyata
pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat.
4. Bahwa equality Before the Law adalah salah satu unsur dari The Rule of
Law Principles menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Elemen-
elemen “the rule of law principles” menurut PBB tersebut selengkapnya
adalah: 1) supremacy of law; 2). equality before the law; 3). accountability to
the law; 4). fairness in the application of the law; 5). separation of
power; legal certainty; 6) avoidance of arbitrary; dan 7). procedural of legal
certainty. Persamaan dalam hukum (equality before the law) adalah salah
satu penyangga berdiri tegaknya suatu negara hukum. Menurut Jimly
Asshiddiqie, terdapat 12 prinsip pokok negara hukum (Rechstaat) yang
menyangga
berdiri
tegaknya
satu
negara
hukum
(The
Rule
of
Law/Rechtstaat) dalam arti yang sebenarnya, yakni: 1) Supremasi hukum
(supremacy of Law); 2) Persamaan dalam Hukum (equality before the Law);
3) Asas Legalitas (due process of law); 4) Pembatasan Kekuasaan; 5)
Organ-Organ Eksekutif Independen; 6) Peradilan bebas dan tidak memihak;
61
7) Peradilan Tata Usaha Negara; 8) Peradilan Tata Negara (constitutional
court); 9) Perlindungan Hak Asasi Manusia; 10) Bersifat Demokratis
(democratisch rechtstaat); 11) Sarana mewujudkan tujuan bernegara
(welfare rechtsstaat); serta 12). Transparansi dan kontrol sosial. Jimly
Asshiddiqie, menegaskan terkait “Persamaan dalam hukum (equality before
the law), adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan
pemerintahan, yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara
empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan
diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap
dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus
dan sementara yang dinamakan affirmative actions guna mendorong dan
mempercepat kelompok masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan
sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan
kelompok masyarakat yang sudah jauh lebih maju. Secara yuridis UUD
1945 memberi kewajiban kepada negara, khususnya pemerintah, untuk
memberikan jaminan perlindungan yang adil untuk semua warga negara
sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Adapun kerugian konstitusional Pemohon
yang harus dilindungi oleh negara/pemerintah akibat diberlakukannya Pasal
36 ayat (1) huruf b UU ORI adalah sebagaimana dijelaskan pada
penjelasan berikut:
(1) Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
(2) Bahwa 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”;
(3) Bahwa Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggungjawab negara, terutama pemerintah”;
(4) Bahwa dari ketentuan pasal-pasal a quo dalam UUD 1945 dapat
dipahami bahwa konstitusi memberi perlindungan kepada Pemohon atas
62
tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh para penyelenggara
negara. Konstitusi juga memberi perlindungan terhadap harta benda
milik Pemohon dari sebuah tindak pidana. Hak konstitusi tersebut
merupakan hak asasi Pemohon yang diberikan oleh Konstitusi yang
harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara, terutama oleh pemerintah
karena hal tersebut merupakan tanggungjawabnya;
(5) Bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai
kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayannan publik baik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk
yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau
perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah (Pasal 1 angka 1 UU ORI);
(6) Bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI yang selengkapnya
menyatakan bahwa “Obudsman menolak Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal: … b. substansi Laporan
sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali
Laporan tersebut menyangkut tindakan Maladministrasi dalam proses
pemeriksaan di pengadilan”;
(7) Bahwa dari ketentuan-ketentuan di atas dapat dipahami bahwa Pasal 36
ayat (1) huruf b UU ORI menjadi penghalang atau telah membatasi
Ombudsman yang merupakan lembaga negara yang wakil negara dan
memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak konstitusional warga
negara Indonesia yang hak konstitusinalnya dilanggar oleh para
penyelenggara negara. Dalam hal ini yaitu melaksanakan kewajibannya
dalam rangka mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang
dilakukan oleh para para penyidik sebagai penyelenggara negara yang
melakukan tindakan maladministrasi. Ombudsman tidak dapat menerima
laporan yang dilaporkan oleh Pemohon atau oleh warga negara
Indonesia lainnya yang melaporkan tindakan maladministrasi yang
dilakukan oleh penyidik yangmana laporannya telah atau sedang
menjadi objek pemeriksaan pengadilan termasuk yang menjadi objek
63
pemeriksaan lembaga Praperadilan. Hal ini tentunya bertentangan
dengan konstitusi terutama Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Dengan demikian, Pasal a quo
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), 28G ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945;
5. Bahwa dengan memaknai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI yang
selengkapnya
menyatakan
bahwa
“Obudsman
menolak
Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal: … b. substansi
Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali
Laporan tersebut menyangkut tindakan Maladministrasi dalam proses
pemeriksaan di pengadilan” maka pasal ini terkandung arti bahwa
Ombudsman tidak dapat menerima laporan masyarakat yang substansi
laporannya sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan,
termasuk praperadilan, kecuali leporan tersebut menyangkut tindakan
Maladmistrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan, termasuk
praperadilan. Sementara, kewenangan yang dimiliki oleh lembaga
praperadilan hanya terbatas pada memeriksa dan memutus perkara yang
diajukan kepadanya dari aspek/hukum formil saja, tidak termasuk
aspek/hukum materil dari perkara yang diajukan kepadanya. Hal ini
didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan
Praperadilan. Bunyi Pasal 2 ayat (2) tersebut adalah “Pemeriksaan
Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan
tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2
(dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.” dan Pasal 2
ayat (4) nya menyatakan bahwa “ Persidangan perkara Praperadilan
tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan, dan pengeledahan
dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong
singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil.” Pasal ini
sudah dipraktekan dalam peroses peradilan Praperadilan yang tercermin
dalam pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Dpk.
(Bukti P-4) Dimana hakim dalam pertimbangannya pada halaman 28
perkara a quo menyatakan “Hakim Praperadilan berpendapat bahwa
mengenai pasal yang diterapkan dan bagaimana penyidik mencari bukti-
64
bukti adalah merupakan kewenangan dari penyidik sepanjang telah sesuai
dengan aturan dan peraturan yang berlaku dan hal tersebut bukanlah syarat
tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidik”. Artinya, Hakim
Praperadilan tidak memeriksa dan memutus perkara a quo dari
aspek/hukum materil tetapi hanya dari aspek/hukum formil saja. Dapat
dikatakan juga bahwa kewenangan mengenai aspek/hukum materil
penerapan pasal tindak pidana terhadap suatu perkara pidana betul-betul
kewenagan penyidik sepenuhnya. Dari penerapan hukum acara penetapan
pasal pidana yang dipraktekkan di atas maka:
a. Bahwa karena kewenangan mengenai aspek/hukum materil penerapan
pasal tindak pidana terhadap suatu perkara pidana merupakan
kewenangan penyidik sepenuhnya maka tidak ada lembaga lain selain
penyidik itu sendiri yang dapat mengkoreksi penerapan pasal pidana
terhadap suatu tindak pidana yang diperiksanya. Hal ini sangat rawan
penyelewengan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Terbukti
perkara pidana yang Pemohon laporakan kepada Penyidik Polres Depok
dengan Laporan Nomor STPLP/2711/K/XII/PMJ/2011/Resta Depok
tanggal 5 Desember 2011 (Bukti P-5) yang semula dilaporkan dengan
delik Pasal 50 ayat (2) huruf d juncto Pasal 73E ayat (1) UU Nomor 10
Ttahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi diubah oleh Penyidik Polri menjadi
Pasal 57 ayat (2) huruf d dan atau Pasal 72 UU RI nomor 32 Tahun
1997 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 10 Tahun 2011
tentang Perdangan Berjangka Komoditi sebagaimana yang tertuang
dalam SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Nomor SPPP/58/
III/2012/Reskrim tanggal 31 Maret 2013 (Bukti P-6) dimana konstruksi
hukum kedua pasal tersebut sangat jauh berbeda. Hal ini sudah
Pemohon laporkan kepada Polda Metro Jaya dengan surat tanggal 9 Juli
2018 Perihal: Mohon Perlindungan Hukum dan Keadilan (Bukti P-7). Hal
yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya yang dilimpahkan kepada Propam
Polres Depok hanyalah yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik
saja. Sedangkan hal yang berkaitan dengan perubahan pasal a quo
yang Pemohon laporkan tidak diperiksa. Hasil pemeriksaan ini tertuang
dalam Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan (SP3) tanggal 13
65
Desember 2018 Nomor SP.Henti Riksa-02/XII/2018 (Bukti P-8) dan surat
pemberitahuan penghentian penyidikan tanggal 27 Desember 2018
Nomor B/434/XII/HUK.12.10/2018/Resta Depok. (Bukti P-9). Oleh
karena itu, Pemohon laporkan kepada Mabes Polri dengan surat tanggal
25 Maret 2019 Perihal: Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Polri (Bukti
P-10)
dengan
tanda
terima
tanggal
26
Maret
2019
Nomor
SPSP2/815/III/2019/BAGYANDUAN (Bukti P-11) dan surat tanggal 25
Maret 2019 perihal Permohonan Membuka SP3 dan Menjutkan
Penyidikan. (Bukti P-12) dengan tanda terima tanggal 26 Maret 2019.
(Bukti P-13). Mabes Polri tidak memeriksa laporan Pemohon tetapi
hanya melimpahkan kembali kepada Polda Metro Jaya sebagaimana
tertuang dalam surat tanggal 29 April 2019 Nomor B/174-b/IV/
WAS.2.4/2019/Divpropam (Bukti P-14) dan surat tanggal 24 Juli 2019
Nomor B/4495/VII/RES.7.5./2019/Bareskrim (Bukti P-15) Dari rangkaian
pemeriksaan yang dilakukan lembaga Polri di atas, Pemohon menduga
adanya perbuatan Maladminstrasi yang dilakukan oleh aparat lembaga
Polri. Ini adalah contoh nyata terjadinya penyelewengan hukum dan
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Penyidik Polri yang
memiliki kewenangan penuh terhadap penetapan delik pasal pidana
yang akan disangkakan kepada pelaku yang diduga melakukan tindak
pidana. Ini jelas merupakan suatu perbuatan Maladministrasi. Namun,
bentuk Maladministrasi ini tidak dapat diperiksa oleh Ombudsman
sebagaimana yang telah Pemohon laporkan dengan surat tertanggal 7
Oktober 2020 (Bukti P-16) dan diterima oleh Ombudsman tanggal 8
Oktober 2020 (Bukti P-17) dengan alasan bahwa laporan yang Pemohon
laporkan
kepada
Ombudsman
telah
diperikasa
oleh
lembaga
praperadilan sebagaimana yang tertuang dalam surat Ombudsman
Nomor B/1075/ PV.02.03/9016.2020/XI/2020 tanggal 9 Nopermber 2020.
(Bukti P-18)
b. Bahwa Ombudsman sebagai lembaga negara yang berwenang
menerima laporan masyarakat tetapi tidak dapat menerima laporan
masyarakat bila pelanggaran Maladministrasi yang dilakukan oleh aparat
penyelenggara negara atau pemerintahan yang dilaporkan sudah
diperiksa
oleh
pengadilan,
termasuk
praperadilan.
Penolakan
66
Ombudsman tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI.
Sebagaimana fakta di atas bahwa kewenangan yang dimiliki oleh
lembaga praperadilan hanya terbatas pada memeriksa dan memutus
perkara yang diajukan kepadanya hanya dari aspek/hukum formil saja,
tidak termasuk aspek/hukum materil dari perkara yang diajukan
kepadanya. Ketika Maladministrasi terjadi pada aspek/hukum materil
suatu perkara yang sudah diperiksa oleh lembaga praperadilan maka
akan mengalami kebuntuan hukum karena Ombudsman sebagai
lembaga negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk
menerima laopran masyarakat terhadap dugaan Maladminstrasi yang
terjadi tersebut tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk menerima
laporan yang Pemohon laporkan sebagaimana laporan Pemohon
tanggal 7 Oktober 2020 yang diterima oleh Ombudsman dengan tanda
terima tanggal 8 Oktober 2020. Penolakan Ombudsman untuk
memeriksa
laporan
Pemohon
tersebut
tertuang
dalam
surat
Ombudsman RI Nomor B/1075/PV.02.03/9016.2020/XI/2020 tanggal 9
Nopember 2020. Kondisi seperti ini sangat tidak memberi perlindungan
yang adil dan tentunya merugikan hak konstitusional Pemohon yang
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(4) UUD 1945.
Dengan demikian maka Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI ini sangat tidak
memberikan perlindungan yang adil kepada Pemohon yang hak
konstitusionalnya dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Dari fakta-fakta hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa:
a. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Dikatakan bertentangan
karena Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI tidak dapat memberi
perlindungan yang adil atas hak konstitusional Pemohon;
b. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI bertentangan dengan Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
67
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”. Dikatakan bertentangan karena
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI tidak memberi perlindungan terhadap
harta benda yang merupakan hak konstitusional Pemohon;
c. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI bertentangan dengan Pasal 28I ayat
(4) UUD 1945 menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama
pemerintah”. Dikatakan bertentangan karena Pasal 36 ayat (1) huruf b
UU ORI karena menjadi penghalang bagi negara terutama pemerintah
yang diwakili oleh Ombudsman untuk melaksanakan tanggungjawabnya
untuk melindungi hak konstitusional Pemohon dan rakyat Indonesia;
6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan harus dinyatakan
tidak berkekuatan hukum mengikat.
Pasal norma konstitusi di atas seharusnya mencerminkan prinsip-prinsip hak
asasi manusia yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Namun
kenyataannya, ada warga negara Indonesia yang tidak dapat memperoleh hak
konstitusional tersebut. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI ini hanya memberi
batasan yang bersifat tidak adil dan bertentangan dengan konstisusi dalam hal
penyampaian laporan Maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik oleh
masyarakat kepada Ombudsman. Sehingga, dengan berlakunya Pasal 36 ayat
(1) huruf b UU ORI ini, hak konstitusional Pemohon dan rakyat Indonesia
sangat dirugikan. Tentunya, hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan
harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima seluruh permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Obudsman menolak Laporan sebagaimana dimaksud dalam
68
Pasal 35 huruf a dalam hal: … b. substansi Laporan sedang dan telah
menjadi
objek
pemeriksaan
pengadilan,
kecuali
Laporan
tersebut
menyangkut tindakan Maladministrasi dalam proses pemeriksaan di
pengadilan dan/atau menyangkut tindakan Maladminstrasi pada tingkat
penyelidikan dan/atau penyidikan”; dan
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-18 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negera
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Dpk;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi
Surat
Laporan
Nomor
STPLP/2711/K/XII/
PMJ/2011/Resta Depok tanggal 5 Desember 2011;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
tanggal 31 Maret 2013 Nomor SPPP/58/III/2012/Reskrim
Polres Depok;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Laporkan kepada Polda Metro Jaya tanggal
9 Juli 2018 perihal Mohon Perlindungan Hukum dan
Keadilan;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan (SP3)
Polres Depok tanggal 13 Desember 2018 Nomor SP.Henti
Riksa-02/XII/2018;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Penghentian Pemeriksaan
Polres Depok tanggal 27 Desember 2018 Nomor
B/434/XII/HUK.12.10/2018/Resta Depok;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat Laporkan kepada Mabes Polri tanggal 25
69
Maret 2019 perihal Pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Polri;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Tanda Terima Mabes Polri tanggal 26 Maret
2019 Nomor SPSP2/815/III/2019/BAGYANDUAN;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat Permohonan kepada Mabes Polri tanggal
25 Maret 2019 perihal Permohonan Membuka SP3 dan
Menjutkan Penyidikan;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Tanda Terima Mabes Polri tanggal 26 Maret
2019;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Surat Jawaban Mabes Polri tanggal 29 April 2019
Nomor B/174-b/IV/WAS.2.4/2019/Divpropam;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Surat Jawaban Mabes Polri tanggal 24 Juli 2019
Nomor B/4495/VII/RES.7.5./2019/Bareskrim;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Surat Laporan kepada Ombudsman tanggal 7
Oktober 2020;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Tanda Terima Ombudsman tanggal 8 Oktober
2020;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Surat Jawaban Ombudsman Nomor B/1075/
PV.02.03/9016.2020/XI/2020 tanggal 9 November 2020.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
70
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899
selanjutnya disebut UU 37/2008) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
71
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008,
yang rumusan adalah sebagai berikut:
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008
Ombudsman menolak Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a
dalam hal:
a …
72
b substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan
pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan Maladministrasi
dalam proses pemeriksaan di pengadilan;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide Bukti
P-1] yang pernah mengajukan laporan kepada Ombudsman Republik
Indonesia (selanjutnya disebut ORI);
3. Bahwa menurut anggapan Pemohon, ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU
37/2008 menyebabkan Pemohon menemukan hambatan/kesulitan mengajukan
laporan atas tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Penyelenggara
Negara sehingga hak konstitusional Pemohon atas perlindungan yang adil dan
hak konstitusional atas due process of law sebagaimana diberikan oleh Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dirugikan
dengan berlakunya pasal a quo;
4. Bahwa Pemohon menjelaskan pernah menjadi pelapor tindak pidana
penipuan/penggelapan berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi oleh
PT Equityworld Future, yang kemudian dilaporkan ke Polres Kota Depok
dengan laporan Nomor STPLP/2711/K/XII/PMJ/2011/Resta Depok, bertanggal
5 Desember 2011, namun Penyidik menghentikan penyidikannya dengan
mengeluarkan
Surat
perintah
Penghentian
Penyidikan
(SP3)
Nomor
SPPP/58/III/2012/Reskrim, bertanggal 31 Maret 2013. Selanjutnya Pemohon
mengajukan Praperadilan pada tanggal 9 Januari 2019, yang telah diputus
dalam Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Dpk dengan amar
menolak permohonan praperadilan Pemohon;
5. Bahwa Pemohon selanjutnya mengajukan laporan kepada ORI terkait dengan
dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Penyidik Polres Depok sehingga
meminta untuk dilakukan kembali penyidikan. Terhadap laporan tersebut,
dinyatakan tidak dapat diperiksa karena laporan Pemohon telah diperiksa oleh
Pengadilan sehingga bukan kewenangan ORI untuk memeriksa permasalahan
tersebut dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU
37/2008;
6. Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah dapat menguraikan dan menerangkan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang telah mengajukan laporan
ke ORI terkait dengan lanjutan proses laporan kasus penipuan/penggelapan
73
yang
dialaminya.
Dalam
kualifikasi
demikian,
Pemohon
juga
telah
menerangkan
secara
spesifik
hak
konstitusionalnya
yang
menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma dari undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu di antaranya hak untuk mendapat perlindungan
hukum. Dengan demikian, telah tampak adanya hubungan kausal antara
anggapan Pemohon tentang anggapan kerugian hak konstitusional yang di
alami dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
sehingga jika permohonan dikabulkan, kerugian demikian tidak lagi terjadi.
Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon perihal
inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU
37/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dengan argumentasi yang pada
pokoknya sebagai berikut (dalil atau argumentasi Pemohon selengkapnya termuat
pada bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008
mengandung arti Ombudsman tidak dapat menerima laporan masyarakat yang
substansi laporannya sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan,
termasuk praperadilan, kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan
maladmistrasi
dalam
proses
pemeriksaan
di
pengadilan,
termasuk
praperadilan. Sementara, kewenangan yang dimiliki oleh lembaga praperadilan
hanya terbatas pada memeriksa dan memutus perkara yang diajukan dari
aspek formil saja, tidak termasuk aspek materiil dari perkara yang diajukan;
b. Bahwa menurut Pemohon, kewenangan mengenai aspek materiil penerapan
pasal tindak pidana terhadap suatu perkara pidana merupakan kewenangan
penyidik sepenuhnya maka tidak ada lembaga lain selain penyidik itu sendiri
74
yang dapat mengoreksi penerapan pasal pidana terhadap suatu tindak pidana
yang diperiksanya. Hal ini sangat rawan penyelewengan hukum dan
penyalahgunaan wewenang;
c. Bahwa menurut Pemohon, batasan laporan yang diterima oleh Ombudsman
hanya memeriksa dan memutus perkara yang diajukan dari aspek formil saja
tetapi tidak termasuk aspek materiil sehingga menyebabkan kebuntuan hukum
akibat Ombudsman sebagai lembaga negara yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk menerima laporan masyarakat terhadap dugaan
maladministrasi yang terjadi tersebut tidak dapat melaksanakan kewajibannya
untuk menerima laporan yang Pemohon laporkan;
d. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon agar
Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai Ombudsman menolak Laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a dalam hal: … b. substansi Laporan sedang dan telah menjadi
objek pemeriksaan pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan
Maladministrasi
dalam
proses
pemeriksaan
di
pengadilan
dan/atau
menyangkut tindakan Maladminstrasi pada tingkat penyelidikan dan/atau
penyidikan;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil Permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-18 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan bersandar pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat
urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana
disebut dalam Pasal 54 UU MK dimaksud;
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
75
Beracara Dalam Perkara pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga
terhadap norma a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan bahwa
ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008 pernah diajukan sebelumnya dan
telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XV/2017,
bertanggal 20 Maret 2018. Adapun dalam permohonan Perkara Nomor 46/PUU-
XV/2017 dasar pengujiannya adalah Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), serta
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2). Sementara itu, Pemohon a quo menggunakan
dasar pengujian dalam permohonannya adalah Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Selanjutnya, alasan konstitusional
dalam
permohonan
Perkara
Nomor
46/PUU-XV/2017
adalah
mengenai
keberadaan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008 yang dianggap menghalangi
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran substansial/materiil akan tindakan
maladministrasi. Sedangkan, alasan konstitusional dalam permohonan a quo
adalah norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008 dianggap oleh Pemohon telah
membatasi laporan yang diterima dari aspek formil saja tetapi tidak termasuk
aspek materiil sebagaimana kewenangan lembaga praperadilan. Dengan adanya
perbedaan dasar pengujian maupun alasan konstitusional dalam permohonan
Perkara Nomor 46/PUU-XV/2017 dengan dasar pengujian maupun alasan
konstitusional permohonan a quo, terlebih lagi Perkara Nomor 46/PUU-XV/2017
tidak mempertimbangkan pokok permohonan, terlepas secara substansial
permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak maka secara formal
permohonan a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78
ayat (2) PMK 2/2021, dapat diajukan kembali;
76
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat
diajukan kembali, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon lebih lanjut.
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara seksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
mempertimbangkan argumentasi pokok yang didalilkan oleh Pemohon, telah
ternyata
yang
dipersoalkan
oleh
Pemohon
adalah
berkenaan
dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008 yang menurut
Pemohon tidak memberikan perlindungan dan menimbulkan ketidakpastian
hukum, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak
dimaknai “Ombudsman menolak Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf a dalam hal: … b. substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek
pemeriksaan pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan
Maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan/atau menyangkut
tindakan Maladminstrasi pada tingkat penyelidikan dan/atau penyidikan”.
Terhadap
permasalahan
konstitusionalitas
tersebut
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 37/2008, Ombudsman
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga
negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan
termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau
perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Adapun tugas Ombudsman salah satunya adalah menerima laporan atas
dugaan
maladministrasi
dalam
penyelenggaraan
publik
dengan
hasil
pemeriksaan dapat berupa menolak atau menerima laporan dan memberikan
rekomendasi (vide Pasal 7 dan Pasal 35 UU 37/2008). Dengan demikan,
terhadap
penyelenggara
negara
yang
dianggap
melakukan
dugaan
77
maladministrasi
maka
warga
negara
dapat
mengajukan
laporan
ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI);
2. Bahwa terkait dengan laporan yang ditolak, secara lengkap ditegaskan dalam
Pasal 36 Undang-Undang a quo yaitu terhadap hal (a) Pelapor belum pernah
menyampaikan keberatan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis
kepada pihak yang dilaporkan, (b) Substansi laporan sedang dan telah menjadi
objek pemeriksaan pengadilan, kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan
Maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan, (c) Laporan tersebut
sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut
Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut,
(d) Pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan,
(e) Substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman,
(f) Substansi yang dilaporkan telah diselesaikan dengan cara mediasi dan
konsiliasi oleh Ombudsman berdasarkan kesepakatan para pihak; atau
(g) Tidak ditemukan terjadinya Maladministrasi, Ombudsman dapat menolak
laporan yang diajukan. Oleh karena itu, salah satu alasan penolakan ORI
menolak laporan yang diajukan oleh pelapor adalah karena adanya dugaan
maladministrasi namun dalam hal susbtansinya telah diperiksa pengadilan,
maka ORI dapat menolak laporan tersebut, kecuali pelapor dapat membuktikan
adanya tindakan maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
3. Bahwa pemeriksaan di pengadilan dipandang menjadi salah satu alasan untuk
ditolaknya laporan ke ORI, sebab pengadilan sebagai badan penyelenggara
negara di bidang yudikatif mempunyai tugas pokok menyelesaikan sengketa
para pihak baik “sengketa” privat maupun publik dengan kewenangan yang
dimiliki yaitu mengadili suatu perkara, di mana amar putusan badan peradilan
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana halnya kekuatan
berlakunya sebuah undang-undang. Oleh karena itu, esensi dari alasan
penolakan oleh ORI dengan alasan tersebut di atas, adalah bentuk
penghormatan
terhadap
putusan
badan
peradilan
yang
tidak
dapat
dipertentangkan dengan putusan badan penyelenggara negara/pemerintahan
lainnya, sebab hanya badan peradilanlah yang mempunyai putusan yang
bersifat eksekutorial, sebagaimana melaksanakan suatu perintah dari undang-
undang.
78
4. Bahwa upaya mendapatkan keadilan melalui praperadilan sebagaimana yang
telah ditempuh oleh Pemohon adalah juga merupakan bagian dari proses
penyelesaian sengketa/perkara yang menjadi kewenangan badan peradilan,
sebab, praperadilan pada hakikatnya merupakan salah satu pranata dalam
sistem peradilan pidana Indonesia. Pengaturan Lembaga Praperadilan
di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(selanjutnya disebut KUHAP) tercantum dalam Pasal 1 angka 10, Bab X
Bagian Kesatu dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83. Pasal 1 butir 10 KUHAP
menyatakan bahwa Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk
memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,
tentang: a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan
atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. Permintaan ganti
kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas
kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Kemudian dipertegas
dalam Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-
XII/2014 bertanggal 28 April 2015. Pengadilan Negeri berwenang untuk
memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-
undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti rugi dan/atau rehabilitasi
bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan
atau penuntutan dan sah tidaknya penetapan tersangka. Dengan demikian,
lembaga praperadilan yang merupakan bagian dari proses pemeriksaan
pengadilan yang bertujuan sebagai sarana kontrol yuridis atas tindakan aparat
penegak hukum (penyidik atau penuntut umum) adalah juga merupakan bagian
dari kewenangan penyelenggara negara yang diberi wewenang khusus, yaitu
melakukan penyidikan dan penuntutan yang merupakan bagian dari proses
peradilan dengan tujuan tegaknya hukum, kepastian hukum serta perlindungan
hak asasi manusia;
5. Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana yang dimohonkan
Pemohon agar dijadikan alasan sebagai pengecualian tidak dibenarkannya ORI
menolak laporan dan menjadikannya satu rumpun dengan pemeriksaan
pengadilan sama halnya dengan mencampurkan antara tahapan yang menjadi
79
kewenangan penyelenggara negara/pemerintahan pada umumnya dengan
tahapan yang menjadi kewenangan badan peradilan yang keduanya
mempunyai akibat hukum yang berbeda. Sebab, tahapan yang menjadi
kewenangan penyelidik dan penyidik adalah proses yang mendahului
pemeriksaan perkara sebelum dilimpahkannya ke pengadilan. Oleh karenanya,
semua tindakan penyelidik maupun penyidik adalah merupakan tindakan yang
dilakukan oleh penyelenggara negara/pemerintahan yang diberi kewenangan
khusus oleh undang-undang dalam bidang penyelidikan dan penyidikan.
Dengan demikian, semua tindakan yang dilakukan penyelidik dan penyidik
sebagai penyelenggara negara dapat dijadikan objek sengketa di pengadilan
atau juga objek laporan di ORI, hal tersebut sangat tergantung pada upaya
atau pilihan yang ditempuh oleh subjek hukum yang merasa/menganggap tidak
mendapatkan pelayanan sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan atas laporan/kepentingan yang diajukannya. Dalam
konteks kasus konkret yang dialami Pemohon, Pemohon yang telah menjadi
pelapor terhadap tindak pidana yang dialaminya yaitu sebagai korban
penipuan/penggelapan sesungguhnya dapat melaporkannya kepada ORI
sepanjang ditemukan unsur maladministrasi selama penyelidik maupun
penyidik tersebut menangani proses perkara yang diajukan oleh pelapor
ataupun mengajukan penyelesaian kepada pengadilan. Namun, dalam hal ini
Pemohon memilih mengajukan permohonan praperadilan kepada pengadilan
dan telah diputus dengan ditolak permohonan praperadilan dimaksud. Oleh
karena itu tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon,
perkara praperadilan yang telah ditempuh oleh Pemohon adalah merupakan
bagian dari “telah adanya pemeriksaan pengadilan” sebagaimana yang
dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008. Sebab,
perkara praperadilan adalah bagian dari jenis perkara yang menjadi
kewenangan pengadilan untuk diperiksa dan diadili untuk selanjutnya
mendapatkan putusan pengadilan. Bahwa adanya putusan pengadilan tersebut
selanjutnya dijadikan alasan ORI menolak laporan Pemohon dengan alasan
adanya ketentuan norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008, meskipun
sesungguhnya masih terbuka kesempatan
pelapor untuk melaporkan
penanganan perkara praperadilan oleh pengadilan, apabila pelapor dapat
80
menunjukkan
bukti
adanya
maladministrasi
pada
saat
pemeriksaan
di pengadilan dan hal tersebut menjadi kewenangan ORI untuk memeriksanya.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas,
menurut Mahkamah telah jelas dalam hal setiap warga negara yang mengalami
adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh semua penyelenggara
negara/pemerintahan maupun swasta yang menggunakan anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat
mengajukan laporan kepada ORI sesuai peraturan perundang-undangan. Adanya
pembatasan terhadap beberapa hal yang dilakukan oleh ORI atas laporan yang
diajukan, Mahkamah dapat memahami bahwa pembatasan tersebut sejatinya
bertujuan untuk menghormati kewenangan pihak/lembaga lain yang sedang atau
telah melakukan proses pemeriksaan, khususnya badan peradilan sebagai pelaku
kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan menyelesaikan semua
sengketa, baik yang bersifat privat maupun publik termasuk dalam hal ini yang
berkaitan dengan penyelenggara negara/pemerintahan. Terlebih amanat Pasal 36
ayat (1) huruf b UU 37/2008 telah dengan tegas ditujukan untuk menghindari
adanya tumpang tindih kewenangan, khususnya lembaga peradilan yang
merupakan lembaga yang berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh setiap
warga negara pencari keadian karena adanya penyalahgunaan kewenangan yang
dilakukan oleh penyelenggara negara/pemerintahan ataupun pihak lain. Dengan
kata lain, di samping memberikan kesempatan kepada masyarakat dan lembaga
yang berwenang menyelesaikan sengketa sesuai mekanisme hukum yang berlaku,
juga untuk menghindari adanya tindakan mencampuri urusan yang berkaitan
dengan tugas pokok dan fungsi dari pihak pengadilan, terkecuali ditemukan
adanya maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Dengan
demikian, rumusan norma pasal a quo tidak hanya telah memenuhi rasa keadilan
bagi para pihak pencari keadilan, tetapi sekaligus juga memberikan kepastian
hukum bagi pelapor dan terlapor.
Bahwa selanjutnya penting ditegaskan, mengenai permasalahan yang
diajukan Pemohon sebagai dasar untuk mengajukan permohonan a quo, di mana
ketentuan norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008 khususnya pada frasa
“proses pemeriksaan di pengadilan” dimaknai dengan diperluas atau ditambahkan
frasa
“dan/atau
menyangkut
tindakan
Maladminstrasi
pada
tingkat
81
penyelidikan
dan/atau
penyidikan”.
Terhadap
hal
tersebut
Mahkamah
menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah sebagai hal
yang berlebihan, sebab secara a contrario hal tersebut tanpa dimohonkan oleh
Pemohon
sesungguhnya
adanya
tindakan
maladminstrasi
pada
tingkat
penyelidikan dan/atau penyidikan sudah termaktub dari bagian tindakan
penyelenggara negara/pemerintahan yang apabila melakukan maladministrasi
dapat dilaporkan kepada ORI [vide Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 6 UU 37/2008]. Oleh
karena itu, apabila keinginan Pemohon tersebut diakomodir maka hal tersebut
justru akan mempersempit ruang lingkup objek pihak yang dapat dilaporkan
kepada ORI apabila diduga telah melakukan maladministrasi, termasuk dalam hal
ini hilangnya penyelidik dan penyidik untuk menjadi salah satu subjek hukum yang
dapat dilaporkan kepada ORI apabila dikecualikan dari rumpun penyelenggara
negara/pemerintahan. Di samping alasan tersebut, memasukkan perbuatan
maladministrasi yang dilakukan penyelidik dan penyidik menjadi bagian dari
pengecualian pada Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008 juga akan menjadikan
adanya ambiguitas terhadap laporan yang dapat menjadi pilihan bagi calon
pelapor yang diakibatkan adanya 2 (dua) norma yaitu ketentuan Pasal 1 ayat (1)
dan Pasal 6 UU 37/2008 dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008, yang
sesungguhnya saling bertentangan dan mempunyai sifat yang berbeda, di mana
ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 6 UU 37/2008 adalah mengatur berkenaan
dengan kewenangan ORI untuk menerima setiap laporan, sementara ketentuan
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008 mengatur kewenangan ORI untuk dapat
menolak laporan. Oleh karenanya telah jelas apabila permohonan Pemohon a quo
dikabulkan oleh Mahkamah, maka justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sebab, selain sekedar mengakomodir kasus konkret yang dialami Pemohon yang
sebenarnya tidak ada relevansinya dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 36
ayat (1) huruf b UU 37/2008, juga akan menimbulkan persoalan lain dengan
munculnya penafsiran baru terhadap penerapan norma pasal a quo.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
dalil Pemohon mengenai permasalahan konstitusional Pasal 36 ayat (1) huruf b
UU 37/2008 berkenaan dengan kewenangan ORI terhadap laporan adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
82
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan
M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 12.36 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan
M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera
83
Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
70
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899
selanjutnya disebut UU 37/2008) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
71
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008,
yang rumusan adalah sebagai berikut:
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008
Ombudsman menolak Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a
dalam hal:
a …
72
b substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan
pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan Maladministrasi
dalam proses pemeriksaan di pengadilan;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide Bukti
P-1] yang pernah mengajukan laporan kepada Ombudsman Republik
Indonesia (selanjutnya disebut ORI);
3. Bahwa menurut anggapan Pemohon, ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU
37/2008 menyebabkan Pemohon menemukan hambatan/kesulitan mengajukan
laporan atas tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Penyelenggara
Negara sehingga hak konstitusional Pemohon atas perlindungan yang adil dan
hak konstitusional atas due process of law sebagaimana diberikan oleh Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dirugikan
dengan berlakunya pasal a quo;
4. Bahwa Pemohon menjelaskan pernah menjadi pelapor tindak pidana
penipuan/penggelapan berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi oleh
PT Equityworld Future, yang kemudian dilaporkan ke Polres Kota Depok
dengan laporan Nomor STPLP/2711/K/XII/PMJ/2011/Resta Depok, bertanggal
5 Desember 2011, namun Penyidik menghentikan penyidikannya dengan
mengeluarkan
Surat
perintah
Penghentian
Penyidikan
(SP3)
Nomor
SPPP/58/III/2012/Reskrim, bertanggal 31 Maret 2013. Selanjutnya Pemohon
mengajukan Praperadilan pada tanggal 9 Januari 2019, yang telah diputus
dalam Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Dpk dengan amar
menolak permohonan praperadilan Pemohon;
5. Bahwa Pemohon selanjutnya mengajukan laporan kepada ORI terkait dengan
dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Penyidik Polres Depok sehingga
meminta untuk dilakukan kembali penyidikan. Terhadap laporan tersebut,
dinyatakan tidak dapat diperiksa karena laporan Pemohon telah diperiksa oleh
Pengadilan sehingga bukan kewenangan ORI untuk memeriksa permasalahan
tersebut dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU
37/2008;
6. Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah dapat menguraikan dan menerangkan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang telah mengajukan laporan
ke ORI terkait dengan lanjutan proses laporan kasus penipuan/penggelapan
73
yang
dialaminya.
Dalam
kualifikasi
demikian,
Pemohon
juga
telah
menerangkan
secara
spesifik
hak
konstitusionalnya
yang
menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma dari undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu di antaranya hak untuk mendapat perlindungan
hukum. Dengan demikian, telah tampak adanya hubungan kausal antara
anggapan Pemohon tentang anggapan kerugian hak konstitusional yang di
alami dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
sehingga jika permohonan dikabulkan, kerugian demikian tidak lagi terjadi.
Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon perihal
inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU
37/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dengan argumentasi yang pada
pokoknya sebagai berikut (dalil atau argumentasi Pemohon selengkapnya termuat
pada bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 36 ayat (1
