Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

7/PUU-XIV/2016

Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Darmili, Kuasa hukum Safaruddin, SH., Denny Agustriarman, SHI., Heny Naslawaty, SH., dan Arifin, SH
Tanggal Registrasi: 2016-02-16
Tanggal Putusan: 2016-08-23
UU Diuji: UU 48/2009, UU 11/2006, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Wiwik Budi Wasito (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 65 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)