PUU
Tahun 2016
7/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Darmili, Kuasa hukum Safaruddin, SH., Denny Agustriarman, SHI., Heny Naslawaty, SH., dan Arifin, SH
Tanggal Registrasi: 2016-02-16
Tanggal Putusan: 2016-08-23
UU Diuji: UU 48/2009, UU 11/2006, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Wiwik Budi Wasito (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 65 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[7/PUU-XIV/2016]] - Pengujian UU Pemerintahan Aceh
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[7/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **Tanggal Putusan**: 23 Agustus 2016
- **File**: [[7 PUU 2016_UU_Aceh-Tidak_Dapat_Diterima-telahucap-23Agst2016-final. Doc]] - Warga Negara Indonesia, [[Aceh]] (UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]])
- [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009)
- [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh terhadap [[UUD 1945]] menyatakan permohonan pemohon **TIDAK DAPAT DITERIMA**.
**Pertimbangan Amar**:
1. **[[Darmili]]** tetap mengikuti ketentuan [[otonomi khusus]]** yang dirugikan secara aktual dapat mengajukan [[judicial review** - Pengujian UU Otonomi Daerah
- **[[013/PUU-I/2003]]** tidak terpenuhi
2. **[[Kerugian konstitusional]] yang konstitusional
## Perihal
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena para Pemohon mengajukan Permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633, se...
- Menimbang bahwa, berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, y...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Timeline
- **2016-02-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2016-03-07**: Perbaikan permohonan diterima
- **2016-08-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[034/PUU-XIV/2016]]
- [[002/PUU-I/2003]]
- [[013/PUU-I/2003]]
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 65 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena para Pemohon mengajukan Permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633, se... - Menimbang bahwa, berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, y... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ## Timeline - **2016-02-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2016-03-07**: Perbaikan permohonan diterima - **2016-08-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - [[034/PUU-XIV/2016]] - [[002/PUU-I/2003]] - [[013/PUU-I/2003]] ##
