PHPU
Tahun 2014
7/PHPU.D-XII/2014
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Tahun 2013 Putaran Kedua
Pemohon: H. Desri Ayunda, S.E., MBA dan Prof. Dr. Ir. H. James Hellyward, MS (Pasangan Calon Nomor Urut 3)
Kuasa Pemohon:
Benzani, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2014-03-18
Tanggal Putusan: 2014-04-07T12:00:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2008, UU 32/2004, UU 15/2011, UU 8/2011, UU 22/2007
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat Ahmad Fadlil Sumadi", "Maria Farida Indrati", "Anwar Usman Mardian Wibowo"]
Amar Putusan: Ditolak seluruhnya
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 7/PHPU.D-XII/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Tahun
2013 Putaran Kedua, yang diajukan oleh:
[1.2]
1. Nama
: H. Desri Ayunda, S.E., MBA
Tempat/Tanggal Lahir : Padang, 24 Oktober 1961
Alamat
: Komplek Dangau Teduh, Jalan Surian
Nomor 6, Cengkeh, Kota Padang.
2. Nama
: Prof. Dr. Ir. H. James Hellyward, MS
Tempat/Tanggal Lahir : Padang, 16 Juli 1961
Alamat
: Jalan
Ampera
Nomor
26,
Kelurahan
Kampung Baru, Lubuk Begalung, Kota
Padang.
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua, Nomor Urut 3;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK/Lit/VB&R/03.2014
bertanggal 12 Maret 2014 memberi kuasa dengan hak substitusi kepada i) Virza
Benzani, S.H., M.H.; ii) Afriwaldi, S.H.; iii) Fanny Fauzie, S.H.; dan iv) Harry
Tyajaya, S.H., M.H., yaitu advokat atau penasehat hukum yang berkantor pada
Kantor Hukum ”Virza Benzani & Rekan” beralamat di Gedung Sumatera Plaza,
Jalan H. Agus Salim Nomor 3, Kota Padang, baik bersama-sama maupun sendiri-
sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK/MK/03/2014 bertanggal 18
Maret 2014 memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Ibrani, S.H., yaitu
advokat yang berkantor pada Kantor Hukum ”Ibrani & Associates” beralamat di
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Jalan Anggur III Taman Pulo Indah Blok U3/11, Penggilingan, Jakarta Timur,
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa; serta
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Maret 2014 memberi kuasa
dengan hak substitusi kepada i) Heru Widodo, S.H., M.Hum.; ii) Novitriana
Arozal, S.H.; iii) Supriyadi Adi, S.H.; iv) Aan Sukirman, S.H., dan v) Dhimas
Pradana, S.H., yaitu advokat dan konsultan hukum yang berkantor pada ”Heru
Widodo Law Office” beralamat di Menteng Square Tower A Lantai 3 AO-12, Jalan
Matraman Raya Kav. 30-E, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, baik bersama-
sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
Terhadap:
[1.3]
Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, berkedudukan di Jalan Syekh
Umar Khalil Nomor 42A, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota
Padang;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Maret 2014
memberi kuasa dengan hak substitusi kepada i) Sudi Prayitno, S.H., LL.M.; dan
ii) Jhoni Hendry Putra, S.H., yaitu advokat pada ”Kantor Advokat & Konsultan
Hukum Sudi Prayitno, S.H., LL.M.” yang beralamat di Jalan S. Parman Nomor
115D Lantai 2, Lolong Padang, Sumatera Barat, bertindak baik bersama-sama
atau sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Termohon;
[1.4]
1. Nama
: H. Mahyeldi, S.P.
Tempat/Tanggal Lahir : Bukittinggi, 25 Desember 1966
Alamat
: Wisma
Indah
III
Blok
A
Nomor
10,
Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan
Koto Tangah, Kota Padang.
2. Nama
: Ir. H. Emzalmi, M.Si.
Tempat/Tanggal Lahir : Padang, 28 September 1952
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Alamat
: Jalan Irigasi Nomor 45 RT/RW 001/001,
Kelurahan
Cupak
Tangah,
Kecamatan
Pauh, Kota Padang.
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua, Nomor Urut 10;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 21 Maret 2014, memberi kuasa
dengan hak substitusi kepada i) Aldefri, S.H.; ii) Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D.;
iii) Zulhesni, S.H.; iv) Zulkifli, S.H., v) Dede, S.H.; dan vi) Fitriyeni, S.H., yaitu
yang beralamat di Jalan Ki Mangunsarkoro Gang Anggur VI Nomor 36B,
Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pihak Terkait;
[1.5]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca jawaban Termohon;
Mendengar dan membaca tanggapan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan saksi Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait
serta ahli Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
Membaca kesimpulan Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 14 Maret 2014, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
14 Maret 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
78/PAN.MK/2014 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
dengan Nomor 7/PHPU.D-XII/2014 pada tanggal 18 Maret 2014, yang telah
diperbaiki dengan permohonan bertanggal 24 Maret 2014 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 24 Maret 2014, serta diperbaiki lagi dengan permohonan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
bertanggal 25 Maret 2014 yang diterima Mahkamah pada tanggal 25 Maret 2014,
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2003 Nomor 98 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316), juncto Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
5076),
salah
satu
kewenangan
konstitusional
Mahkamah Konstitusi adalah memutus Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah.
1.2. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Pasal 236C menetapkan “Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (Delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
1.3. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2008 ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Kontitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan wewenang mengadili sebagai pelaksanaan Pasal 236C
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
1.4. Bahwa dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5246) ditentukan “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
1.5. Bahwa dalam pertimbangan hukum perkara Nomor 41/PHPU.D-VI/2008,
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa: ”... Dengan demikian, tidak
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
satupun Pasangan Calon Pemilihan Umum yang boleh diuntungkan
dalam perolehan suara akibat terjadinya pelanggaran konstitusi dan
prinsip keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum ..., maka
Mahkamah memandang perlu menciptakan terobosan guna memajukan
Demokrasi dan melepaskan diri dari kebiasaan praktek pelanggaran
sistimatis, terstruktur, dan masif ”;
1.6. Bahwa, demikian pula dalam Pertimbangan Hukum Perkara Nomor
57/PHPU.D-VI/2008, Mahkamah menyatakan bahwa: “... berdasarkan
Konstitusi dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menempatkan
Mahkamah
sebagai
pengawal
Konstitusi,
Mahkamah
tidak
saja
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa hasil
Pemilihan Umum dan Pemilukada dalam arti teknis matematis, akan
tetapi Mahkamah juga berwenang menilai dan memberi keadilan
terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan terjadinya hasil
penghitungan suara yang kemudian dipersengketakan itu. Selain dari
pada itu Mahkamah Konstitusi juga pernah memutus terkait perkara
sengketa
perselisihan
hasil
pemilihan
umum
(PHPU),
dengan
pertimbangan hukum bahwa dalam mengawal konstitusi, Mahkamah
Konstitusi tidak dapat membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan
prosedural (procedural justice) semata-mata, melainkan juga keadilan
substansial.
1.7. Bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan mengenai Sengketa
Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014,
yang kemudian pada tanggal 11 Maret 2014 dalam Rapat Pleno KPU
Kota Padang tanggal 11 Maret 2014 telah mengeluarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua Di
Tingkat Kota Padang, Keputusan KPU Kota Padang Nomor 36/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua Di
Tingkat Kota Padang, beserta Model DB1.KWK-KPU dan Lampiran Model
DB1.KWK-KPU, dan Keputusan KPU Kota Padang Nomor 37/Kpts/KPU-
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kota-003.435095/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran
Kedua.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing)
2.1. Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam
Pemilukada Kota Padang Tahun 2013, berdasarkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 65/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2013, tanggal 1 September 2013 tentang Pengundian dan
Penetapan Nomor Urut Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Padang Tahun 2013 ; (bukti P-1);
2.2. Bahwa dalam putaran pertama, Pemohon memperoleh suara sebanyak
59.845 (lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh lima) atau
19,11% dari 313.146 (tiga ratus tiga belas ribu seratus empat puluh
enam) jumlah suara sah, sebagaimana Surat Keputusan Komisi
Pemilihan
Umum
Kota
Padang
Nomor
100/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2013, tanggal 4 November 2013 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 di tingkat Kota Padang
(bukti P-2), dan ditetapkan sebagai Pemenang Kedua, berdasarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 101/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2013, tanggal 4 November 2014 tentang Penetapan
Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 (Bukti P-3), sehingga berhak
Mengikuti Pemilukada Putaran Kedua, berdasarkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 102/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2013, tanggal 4 November 2014 tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Yang Berhak
Mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua; (bukti P-4);
2.3. Bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan keberatan dan
pembatalan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang
Tahun 2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota Padang dan Keputusan KPU
Kota Padang Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tanggal 11
Maret 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang
Tahun 2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota Padang (bukti P-5), beserta
Model DB1.KWK-KPU dan Lampiran Model DB1.KWK-KPU Rekapitulasi
Catatan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan suara
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Putaran Kedua ditingkat
Kota Padang (bukti P-6);
Dengan demikian, Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PMK 15/2008)
III. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
3.1. Bahwa objek sengketa dalam perselisihan hasil Pemilukada Kota Padang
adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua Di Tingkat Kota Padang, dan Keputusan KPU Kota
Padang Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tanggal 11 Maret
2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua Di Tingkat Kota Padang, beserta Model DB1.KWK-KPU
dan Lampiran Model DB1.KWK-KPU.
3.2. Bahwa berdasarkan Pasal 5 PMK 15/2008, permohonan diajukan ke
Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon
menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan. Keputusan Termohon ditetapkan pada hari Selasa tanggal
11 Maret 2014 dan Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan
dimaksud pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Dengan demikian, permohonan yang diajukan oleh Pemohon masih dalam
tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan a quo.
IV. Pokok Permohonan
Adapun Pokok-pokok Permohonan Pemohon didasarkan pada alasan-alasan
sebagai berikut:
4.1. Bahwa, pokok permohohan Pemohon dalam permohonan ini adalah
Keberatan
Pemohon
terhadap
Berita
Acara
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota Padang,
Keputusan
KPU
Kota
Padang
Nomor
36/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota
Padang, beserta Model DB1.KWK-KPU dan Lampiran Model DB1.KWK-
KPU.
4.2. Bahwa Termohon telah menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara
pasangan calon tingkat Kota Padang sebagai berikut:
No
Urut
Nama Pasangan Calon
Perolehan Suara
se-Kota Padang
Persentase (%)
3
H. Desri Ayunda, SE.M.BA dan
Prof.DR.Ir.H.James Hellyward, MS.
(Pemohon)
147.166
49,71 %
10
H. Mahyeldi, S.IP dan
Ir.H.Emzalmi,M.Si
(Pasangan Calon incumbent)
148.864
50,29 %
Jumlah Suara sah
296.030
100,00 %
Selisih Perolehan Suara
1.698
0,57 %
4.3. Bahwa proses pelaksanaan Pemilukada Kota Padang Putaran Kedua
telah berlangsung dengan tidak jujur dan tidak adil yang dipenuhi dengan
praktek kecurangan yang dilakukan oleh pasangan incumbent dan/atau
Termohon. Bahwa hal ini telah Pemohon sampaikan dalam tanggapan
secara tertulis berupa Keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang
Tahun 2013 putaran kedua pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pelanggaran Oleh Pasangan Calon Nomor Urut 10 Dengan Melibatkan
Kekuasaan Walikota Incumbent Beserta Jajarannya Sebagai Mesin
Pemenangan
4.4. Bahwa perlu disampaikan terlebih dahulu, Calon Walikota dari Pasangan
Calon Nomor Urut 10 atas nama H. Mahyeldi, S.IP merupakan Wakil
Walikota incumbent yang maju berpasangan dengan Sdr Ir. H. Emzalmi,
M.Si., selanjutnya disebut “Pasangan Calon Incumbent” adalah pasangan
yang didukung sepenuhnya oleh Walikota incumbent – Sdr Fauzi Bahar,
yang tidak dapat lagi maju karena sudah dua periode menjabat (Periode I:
2004-2009 dan Periode II: 2009-2014) dan baru berakhir masa
jabatannya pada tanggal 17 Februari 2014. Dalam hal proses Pemilukada
putaran kedua berjalan “as is” atau berjalan apa adanya, memang
majunya Wakil Walikota incumbent menjadi Calon Walikota adalah bukan
sebuah kejanggalan.
4.5. Namun, di dalam pelaksanaan Pemilukada putaran kedua di Kota
Padang, hasil akhir perolehan suara Pasangan Calon incumbent sampai
memperoleh suara sebanyak = 148.864 suara (50,29%), yang
dibandingkan dengan perolehan suara Pemohon sebanyak = 147.166
suara (49,71%) hanya mencapai selisih sebanyak = 1.698 suara (0,57%),
telah diwarnai dengan pelanggaran proses yang sangat mempengaruhi
hasil, baik yang dilakukan oleh diri Pasangan Calon Nomor Urut 10
selaku pasangan calon incumbent maupun pelanggaran yang dilakukan
oleh pasangan tersebut dengan meminta agar Walikota incumbent
menggunakan kekuasaannya, atau setidak-tidaknya dengan didukung
oleh dan melibatkan Walikota incumbent, atau setidaknya dengan
menerima dan tidak keberatan ketika Walikota incumbent menggerakkan
jajaran pejabat struktural di bawahnya sebagai mesin pemenangan,
pelanggaran mana berawal dan terjadi di pusat Kota Padang dan
berlanjut secara intensif secara khusus di wilayah Kecamatan Koto
Tangah dan Kecamatan Kuranji.
4.6. Bahwa awal pelanggaran terjadi dan berlangsung berupa tindakan yang
dengan restu Walikota atau setidak-tidaknya tanpa ditegur olehnya,
Pasangan Calon incumbent menggunakan mesin pemenangan di jajaran
dinas pendidikan, yang melalui Ketua Tim Pemenangan: Sdr. Muharlion,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri, Kepala Sekolah
SMK Negeri, Kepala UPTD, Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kota Padang
pada sekitar bulan September 2013, bertempat di salah satu ruangan di
SMA Negeri 3 Padang, kemudian Sdr. Muharlion mengatasnamakan
Wakil Walikota incumbent meminta para pimpinan sekolah se-Kota
Padang, baik yang hadir maupun yang tidak hadir, untuk mengumpulkan
uang guna pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 10, yang
dikumpulkan oleh Bapak Barlius (Kepala Sekolah SMA Negeri 6) dengan
total uang yang terkumpul mencapai Rp.40juta. Meskipun kejadian
tersebut berlangsung di bulan September 2013 sebagai masa putaran
pertama, namun fakta hukum tersebut menunjukkan adanya tindakan
yang terencana dan berlanjut sampai memasuki putaran kedua
berdasarkan fakta hukum yang Pemohon sampaikan dalam uraian
selanjutnya.
4.7. Bahwa sebagai bonus atas dukungan pemenangan kepada pasangan
calon incumbent yang berhasil lolos pada putaran kedua, para Kepala
Sekolah SMA Negeri se-Kota Padang, tepatnya 13 dari 16 kepala sekolah
diperjalankan atau diberi ijin serta restu oleh Walikota incumbent untuk
pergi jalan-jalan ke Hongkong selama 5 hari di bulan November 2013 di
saat sudah memasuki putaran kedua, yang menggunakan dana yang
diambil dari uang Komite Sekolah, yang merupakan uang iuran yang
dipungut dari Siswa, yang menghabiskan dana iuran sebesar lebih kurang
Rp.12,5juta/kepala sekolah, yang kegiatannya juga diikuti oleh Kepala
Dinas dan Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Kota Padang, dan pada
saat transit di airport di Negeri Jiran, Malaysia, para kepala sekolah
tersebut mendokumentasikan foto dengan mengacungkan kesepuluh
jarinya sebagai tanda bukti mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 10,
nomor milik pasangan calon incumbent.
4.8. Bahwa tidak hanya berhenti di situ, sepulang dari Hongkong, tepatnya
sekitar akhir bulan November 2013, para kepala sekolah dikumpulkan di
ruang sekolah SMK Negeri 6 Kota Padang dengan agenda Sosialisasi
Kurikulum, namun dalam pertemuan tersebut sejatinya merupakan
pengarahan untuk memenangkan Wakil Walikota incumbent.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
4.9. Bahwa puncaknya, untuk memastikan bahwa mesin pemenangan dari lini
pendidikan berjalan on the track, tepatnya tanggal 4 Maret 2014, sehari
sebelum Hari H pencoblosan putaran kedua, seluruh kepala sekolah se-
Kota Padang dikumpulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang
Sdr Dr. Indang Dewata, yang dengan melalui SMS mengirimkan
undangan yang berbunyi:
“Ass. Yth para Kepsek SD SMP SMA SMK NEG se-Kota Padang sesuai
arahan bpk. Walikota melalui Ka. Dinas Pendidikan dg ini disampaikan
sbb : 1.untuk mempersiapkan diri untuk tes lima kompetensi pemetaan
kepsek pp hr selasa tanggal 4 maret 2014 bertempat di STMIK
INDONESIA pembagian jadwal menyusul. 2. Agar mengirimkan usulan 1
org nama calon kepsek pengganti untuk diseleksi yg telah mendapat
rekomendasi dari Pengawas Sekolah Binaan plg lambat tgl 4 maret 2014
ke bid dikdas dan bid dikmen. Tks. ID. Cc. bpk Walikota, bpk Sekda.”
4.10. Meskipun acara tersebut bertajuk “Tes Kompetensi”, namun faktanya
adalah sarana untuk menggerakkan para kepala sekolah agar tetap
menjalankan tugasnya memenangkan Wakil Walikota incumbent, dengan
sebuah tekanan apabila tidak bersedia mendukung, masing-masing
kepala sekolah sudah diperintahkan membawa usulan 1 orang nama
kepala sekolah pengganti dirinya.
4.11. Bahwa tindakan menggunakan jajaran kekuasaan di lini pendidikan
berlanjut secara khusus di Kecamatan Kuranji, yang dengan alasan
menyambut Tahun Baru Islam, UPTD Kecamatan Kuranji diperintahkan
untuk mengadakan Pekan Muharram yang dihadiri oleh guru-guru di
wilayah kecamatan Kuranji dan Walikota memberikan kesempatan penuh
kepada Wakil Walikota yang maju dan lolos pada putaran kedua untuk
menghadiri kegiatan tersebut dan menggunakannya untuk pencitraan dan
mengajak guru-guru dan jajaran aparat di tingkat kecamatan untuk
mengajak keluarga dan kerabat mendukung dan memenangkan dirinya.
4.12. Bahwa gerak mesin pemenangan semakin tidak dapat dibendung,
dengan adanya campur tangan kekuasaan Walikota dengan cara
mengumpulkan: (1) LPM; (2) KAN (=Kerapatan Adat Nagari, yang
merupakan Kumpulan Kepala Suku yang berkedudukan di tiap Nagari
atau setingkat kecamatan); (3) LKAAM (= Lembaga Kerapatan Adat Alam
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Minangkabau); (4) Bundo Kanduang; (5) BKM/LKM; (6) RT/RW dan (7)
Majelis Taklim pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 pukul 14.00
s.d selesai, bertempat di Mesjid Jamiatul Huda, Ketaping, Kuranji, dengan
Penanggung Jawab Kegiatan: Camat Kuranji, dalam acara kedinasan
berupa Silaturahmi Walikota dengan Ketua LPM, KAN, LKAAM, Bundo
Kanduang, BKM/LKM, RT/RW dan Majelis Taklim di wilayah Kecamatan
Kuranji; namun Walikota justru menyalahgunakan kesempatan tersebut
untuk mengarahkan semua elemen masyarakat yang hadir untuk
mengajak keluarga dan kerabat mendukung dan memenangkan wakilnya
yang maju pada putaran kedua dan dengan menyatakan, “Jangan Pilih
Nomor Tigo!!!”.
4.13. Bahwa kejadian yang serupa juga berlangsung di Kecamatan Koto
Tangah, dalam acara “penyerahan dana bantuan operasional Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM)” bertempat di Ruang Rapat Lantai II
Balaikota Padang di Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, atas Undangan
dari Sekda Kota Padang atas nama Syafril Basyir, S.H., yang dihadiri oleh
para Lurah, Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) Kecamatan dan Ketua Dewan Pakar LPM tingkat Kota
Padang, Walikota Fauzi Bahar memanfaatkan momentum kegiatan
kedinasan tersebut untuk mengarahkan kepada jajaran aparat dan
elemen masyarakat yang hadir untuk mendukung Wakilnya yang lolos
putaran kedua sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 10.
4.14. Bahwa usai menggelar acara di Koto Tangah tersebut, Walikota
incumbent secara khusus memanggil Ketua Dewan Pakar LPM Kota
Padang Sdr. Edison ke ruangannya dan menyampaikan dengan tegas
instruksi untuk “harus mendukung Mahyeldi!”, incasu Wakil Walikota
incumbent yang maju sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 10. Dalam
kesempatan lain, yang bersangkutan juga kembali menelepon Sdr Edison
untuk mengingatkan soal dukungan tersebut dan mengkondisikan
pemenangannya di tingkat bawah.
4.15. Bahwa tindakan Walikota menggerakkan mesin pemenangan melalui
struktur kekuasaan berlanjut dengan mengadakan pertemuan secara
intensif yang dikemas dalam bentuk Kegiatan Kedinasan yang
diselenggarakan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Keluarga Berencana Kota Padang dalam kemasan “Ramah Tamah
Bapak Walikota Padang”, dengan mengundang: (1) Ketua LPM; (2) KAN
(=Kerapatan Adat Nagari, yang merupakan Kumpulan Kepala Suku yang
berkedudukan di tiap Nagari atau setingkat kecamatan); (3) LKAAM (=
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, yang dibentuk di tiap
kecamatan, kota/kabupaten dan provinsi); (4) Bundo Kanduang; (5)
BKM/LKM; (6) RT/RW; dan (7) Majelis Taklim se-Kota Padang, pada hari
Senin tanggal 16 Desember 2013 pukul 09.00 s.d selesai, bertempat di
Mesjid Asrama Haji Tabing, Kecamatan Koto Tangah, dengan
Penanggung Jawab Kegiatan: Camat Koto Tangah, silaturahmi Walikota
dengan Ketua LPM, KAN, LKAAM, Bundo Kanduang, BKM/LKM, RT/RW
dan Majelis Taklim di wilayah Kecamatan Koto Tangah dan Padang
Utara;
4.16. Bahwa dalam acara Ramah Tamah dengan Walikota yang diadakan oleh
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Padang
tersebut, Walikota incumbent menyalahgunakan momentum tersebut
untuk mengarahkan jajaran aparat dan tokoh masyarakat yang hadir
untuk tidak memilih Nomor Urut 3, tetapi menginstruksikan untuk
memenangkan wakilnya yang maju dan lolos pada putaran kedua
sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 10.
4.17. Bahwa penggunaan struktur melalui LPM tersebut sangat efektit
mengingat organisasi yang pada masa orde baru disebut dengan LKMD
ini merupakan organisasi yang di Kota Padang dibentuk dan
berkedudukan di tiap-tiap kelurahan yang disebut LPM Kelurahan, terdiri
dari 104 LPM Kelurahan, dan LPM Kelurahan di Kecamatan Kuranji dan
Koto Tangah sendiri terdapat sebanyak 22 LPM, kemudian di tingkat
kecamatan dibentuk LPM Kecamatan sebanyak 11 LPM Kecamatan, dan
berpuncak di tingkat kota, disebut LPM Kota Padang.
4.18. Bahwa selain itu, Pasangan calon incumbent juga menggunakan masa
tenang untuk tetap berkampanye di Jalan Dakota, Kelurahan Dadok
Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, dan di Jalan Rambutan III
Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan, yang meskipun dalam
berbagai putusan Mahkamah dikategorikan sebagai pelanggaran yang
tidak mempengaruhi hasil, namun Pemohon berkeyakinan bahwa
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
tindakan tersebut secara nyata dilakukan oleh Petahana yang secara
langsung maupun tidak langsung telah memberi contoh buruk dalam
penyelenggaraan Pemilukada di Kota Padang.
4.19. Bahwa masih di masa tenang, Pasangan calon incumbent dengan
menggunakan kekuasaan dana atau uang yang dimilikinya menggunakan
Iklan advertorial di Media Cetak Harian Posmetro Padang dan Harian
Singgalang yang terbit dan beredar meluas di Kota Padang,
menyampaikan Hasil Survey terakhir dari Lembaga Survey MIKA atas
elektabilitas pasangan calon incumbent yang dinyatakan Unggul dan
Menang atas pasangan Pemohon, padahal isi hasil survey tersebut
adalah bukan hasil survey terbaru, akan tetapi merupakan hasil survey
MICA pada bulan Desember 2013 dan rentang waktu pemuatan dan
publikasi tersebut diterbitkan dan diedarkan pada masa tenang, yang
seharusnya tidak ada lagi advertorial yang mempengaruhi ketertarikan
warga untuk memilih. Terhadap penggunaan hasil survey MIKA untuk
dijadikan sebagai iklan politik pada masa tenang oleh pasangan calon
incumbent,
telah
dibantah
oleh
MIKA
karena
dilakukan
tanpa
sepengetahuan dan izin MIKA Consultan.
4.20. Bahwa selain dari jalur penggunaan kekuasaan, calon wakil walikota
incumbent yang didukung oleh Partai berbasis Islam: PKS, juga
menyebarkan fitnah di tengah masyarakat Kecamatan Kuranji dan Koto
Tangah, pada rentang waktu setelah putaran pertama sampai menjelang
hari H pemilukada putaran kedua bulan Maret 2014, berupa penyampaian
dan penciptaan opini negatif yang menyesatkan warga tentang jati diri
Pemohon yang disebutnya bahwa Calon Walikota Pemohon atas nama
Desri Ayunda yang ditakdirkan berkulit putih sebagai Cina Palembang,
dan Calon Wakil Walikota Pemohon atas nama James Hellyward yang
sekolah SD-nya Katholik, SMP-nya Katholik, bahkan SMA-nya pun
Katholik, dan hidupnya dikelilingi oleh masyarakat keturunan, sehingga
dengan penyampaikan fakta yang sepotong-sepotong tersebut, dibuatlah
kesimpulan: akan jadi apa Kota Padang yang mayoritas adalah umat
muslim ini ke depan jika dipimpin oleh Pemimpin yang demikian.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
4.21. Bahwa selain itu, juga disebarkan opini bahwa jika Pemohon yang
menjadi Walikota Padang, maka zakat akan dihapuskan, beras genggam
dihapus dan juga asmaul husna pun ditiadakan.
4.22. Bahwa tentu saja tindakan tersebut, setidaknya telah menciptakan stigma
negatif terhadap profil pasangan calon Pemohon yang memang maju
tanpa didukung oleh partai politik, tidak mempunyai kekuatan maupun
sarana kekuasaan untuk membantah maupun mengklarifikasinya,
sehingga
penciptaan
“rasa
kebencian”
tersebut
efeknya
sangat
mempengaruhi emosi masyarakat Kuranji yang mayoritas muslim dan
berhasil menciptakan rasa antipati kepada pasangan calon Pemohon,
dan atas kondisi pendzaliman seperti demikian, hanya kepada
Mahkamah-lah Pemohon menyandarkan harapan agar kiranya demokrasi
dalam Pemilukada Kota Padang, khususnya di Kecamatan Kuranji dapat
dipulihkan, agar persaingan menuju “Kursi Kota Padang 1” berjalan
dengan fair, dan agar penggunaan Hak Konstitusional Warga untuk
memilih dan dipilih dijalankan dengan cara-cara yang beradab dan
santun, dengan tidak saling menjatuhkan dan tidak diwarnai dengan
fitnah, sebuah perbuatan yang sejak jaman leluhur kita dikenal sebagai
tindakan yang lebih kejam dari pembunuhan.
4.23. Sebagai akibat dari tindakan berlanjut di atas, maka signifkansi perolehan
suaranya sangat berpengaruh, terutama sekali dengan kejadian atau
pelanggaran yang berlangsung di Kecamatan Kuranji, di mana hasil
perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 10 naik drastis,
sebagaimana perbandingan berikut:
Kecamatan Kuranji
No
Urut
Nama Pasangan Calon
Perolehan
Suara
Persentase
(%)
3
H. Desri Ayunda, SE.M.BA dan
Prof.DR.Ir.H.James Hellyward, MS.
(PEMOHON)
17.680
38,51 %
10
H. Mahyeldi, S.IP dan Ir.H.Emzalmi,M.Si
(Pasangan Calon Incumbent)
28.236
64,49 %
Jumlah Suara sah
45.916
100,00 %
4.24. Dalam hal perolehan suara pasangan calon di Kecamatan Kuranji
dinyatakan tidak sah, maka konfigurasi perolehan suara Pemohon
dengan Wakil Walikota incumbent di 10 kecamatan lainnya adalah sangat
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
signifikan, bahkan Pemohon unggul selisih suara sebanyak = 8.858
suara, sebagaimana perbandingan dalam tabel berikut:
No
Urut
Nama Pasangan Calon
Perolehan
Suara 11
Kecamata
n
Kecamat
an
Kuranji
Perolehan
Suara 10
Kecamata
n
3
H. Desri Ayunda, SE.M.BA dan
Prof.DR.Ir.H.James Hellyward, MS.
(Pemohon)
147.166
17.680
129.486
10
H. Mahyeldi, S.IP dan
Ir.H.Emzalmi,M.Si
(Pasangan Calon Incumbent)
148.864
28.236
120.628
Jumlah Suara sah
296.030
45.916
250.114
Dengan demikian, konfigurasi perolehan suara tersebut sangat signifikan
dalam hal Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar
berkenan memerintahkan Termohon mengulang pemungutan suara di
seluruh TPS se-Kecamatan Kuranji, terlebih dalam hal dikaitkan dengan
jumlah pemilih dalam DPT di Kecamatan Kuranji yang mencapai
sebanyak 87.262 Pemilih.
4.25. Demikian halnya atas kejadian yang berlangsung di Koto Tangah,
meskipun suara Pemohon unggul daripada Pasangan calon incumbent,
namun dengan mengingat kualitas pelanggaran di Koto Tangah sebagai
Pusat Pemerintahan Kota Padang yang serupa dan sama terjadinya
dengan di Kecamatan Kuranji, adalah sangat fair apabila Pemohon juga
meminta agar pelaksanaan pemungutan suara di Kecamatan Koto
Tangah diulang, terlebih konfigurasi perolehan suara secara keseluruhan
setelah dikurangi perolehan suara di 2 kecamatan (Kuranji dan Koto
Tangah) pun sangat signifikan jika dikaitkan dengan dan mendasarkan
pada jumlah DPT di Kecamatan Koto Tangah sebanyak 113.047 Pemilih,
sebagaimana tabel perbandingan berikut:
No
Urut
Nama Pasangan Calon
Perolehan
Suara 11
Kecamatan
Kecam
atan
Kuranji
Sisa Suara
10
Kecamatan
Kecam
atan
Koto
Tangah
Sisa
Suara 9
Kecam
atan
3
H. Desri Ayunda, SE.M.BA dan
Prof. DR. Ir. H. James
Hellyward, MS. (PEMOHON)
147.166
17.680
129.486
33.946
95.540
10
H. Mahyeldi, S.IP dan
Ir.H.Emzalmi,M.Si
(Pasangan Calon Incumbent)
148.864
28.236
120.628
26.539
94.089
Jumlah Suara sah
296.030
45.916
250.114
60.485
189.629
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemohon untuk memohon
kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memerintahkan Termohon
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
mengulang pemungutan suara di seluruh TPS se-Kecamatan Koto
Tangah.
4.26. Bahwa kondisi demokrasi yang dipenuhi dengan praktek ketidakjujuran,
ketidakadilan serta tidak adanya kepastian hukum yang dipraktekkan
dalam Pemilukada Kota Padang tersebut di atas harus dipulihkan dengan
cara mengulang pelaksanaan Pemilukada, khususnya diwilayah yang
signifikan terjadinya pelanggaran, yakni di wilayah Kecamatan Kuranji
dan Koto Tangah.
4.27. Terlebih bahwa berkelindan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh
pasangan calon incumbent, Termohon, KPU Kota Padang juga
melakukan tindakan-tindakan yang berpihak serta menguntungkan
Pasangan Calon Nomor Urut 10, baik berupa tindakan penggantian PPK
dan PPS pada putaran kedua tanpa dasar hukum dan tanpa alasan yang
jelas, tindakan tidak mengakomodir komposisi keterwakilan perempuan
dalam penyusunan PPK dan PPS, tindakan Termohon tidak memberikan
C-1 kepada saksi-saksi Pemohon di TPS, tidak membagikan Undangan
C-6 kepada banyak pemilih, serta tidak membagikan Kartu Pemilih pada
putaran kedua.
4.28. Bahwa kronologis terbentuknya PPK dan PPS sebagai Penyelenggara
Pemilukada di Kota Padang bermula dari pelaksanaan Pilkada Kota
Padang pada tanggal 30 Oktober 2013, Putaran Pertama, dengan
menerbitkan Keputusan KPU Kota Padang berikut:
1)
Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kota Padang
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Padang Nomor
08/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013 tanggal 08 Maret 2013 tentang
Penetapan Nama-nama Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) se-Kota Padang dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah
dan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
2)
Pembentukan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kota Padang
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Padang Nomor
09/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013 tanggal 08 Maret 2013 tentang
Penetapan Nama-Nama Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
se-Kota Padang dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2014.
Meskipun pembentukan PPK dan PPS tersebut ditujukan untuk
pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
2014,
namun
dengan
SK
Termohon
Nomor
29/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2013 tanggal 16 April 2013, Termohon telah mengukuhkan
PPK dan PPS untuk juga menjadi Penyelenggara dalam Pemilukada Kota
Padang Tahun 2013;
4.29. Bahwa tanpa adanya rekomendasi penggantian dari Panwaslukada Kota
Padang dan tanpa melalui prosedur penggantian sebagaimana yang
berlaku, Termohon mengganti Anggota PPK dan PPS di Kecamatan
Kuranji dan mengganti Anggota PPS di wilayah Kecamatan Koto Tengah,
bahkan terdapat personal Pengganti yang dimasukkan oleh Termohon
sebagai Anggota PPK baru diambil dari Anggota PPS yang masih aktif
dan bukan mengambil dari Daftar Tunggu Calon Anggota PPK Pengganti,
dengan tujuan agar memudahkan keberpihakannya kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 10, dengan cara menerbitkan:
1) Surat Keputusan Nomor 01/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tanggal
13 Januari 2014 tentang Penetapan Nama-Nama Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Padang Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua.
2) Surat Keputusan Nomor 02/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tanggal
13 Januari 2014 tentang Penetapan Nama-Nama Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Padang Dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua.
4.30. Bahwa tindakan penggantian anggota PPK dan PPS telah dilakukan
tanpa dasar hukum dan alasan yang jelas, bahkan telah melanggar
ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menegaskan:
“Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.”
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Padahal di sisi lain, Termohon tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan
pemberhentian anggota PPK yang diganti dan hanya dalam bentuk surat
ucapan terimakasih telah menyelenggarakan Pemilukada dengan baik.
4.31. Bahwa untuk lebih mudah melihat perbandingan penggantian PPK, dalam
Pemilukada Putaran Kedua dengan Putaran Pertama, sebagaimana tabel
di bawah ini:
Tabel Perbandingan PPK Pada Pemilihan Putaran Ke I dengan Putaran Ke II
Kecamatan
PPK Putaran Ke I
Berdasarkan
SK No:8/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2013
PPK Putaran Ke II
Berdasarkan
SK No:01/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2014
PPK Yang
diberhentikan
Pada Putaran II
Jumlah
PPK
yang
ditukar
Padang Barat
H.Syafei Salim,Bsc
Ihsan,Sag
Armansyah
Jonirson
Azmaiwi Aziz
H.Syafei Salim,Bsc
Azmaiwi Aziz
Ihsan, Sag
Arif Jayuska
Eva Yulia, Sos
Jonirson
Armansyah
2
Padang Utara
Endi As’ad, Sag
Arnita, S.sos,MM
Mulyandi Hendri
Ruddy Syarif
Nursyafri Syarif
Ruddy Syarif
Endi As’ad, Sag
Arnita, S.sos,MM
Eddy Jaya, Amd
Dilmasniati
Mulyandi Endri
Nursyafri Syarif
2
Koto Tangah
Arlisan Bakar
Esa Perdana,Spt
Erfiswan,SH
Ria Ariyani A, SE
Wirman Antoni, Spt
Arlisan Bakar
Esa Perdana,Spt
Erfiswan,SH
Ria Ariyani A, SE
Wirman Antoni, Spt
0
Nanggalo
Nofia Hendry,SE
Deddi Ronaldi
Syafri,SP
Deswita Trisanti
Darmadi,SP
Deddi Ronaldi
Syafri,SP
Deswita Trisanti
Darmadi,SP
Mirawati,Amd
Nofia Hendry,SE
1
Kuranji
Musra Hidayati,Sos
Chandra Eka P, SP
Martias Sarjany
Fitriyoni,SH
Firdaus,ST
Musra Hidayati,Sos
Chandra Eka P,SP
Firdaus,ST
Nurmaini
Erizal,STP
Martias Sarjany
Fitriyoni,SH
2
Pauh
M.Yusuf
Rusdiman,Sos
Rika Medi
Desi Muzlianti,Spt
Yahya Amrullah T,Sos
M.Yusuf
Rudisman,Sos
Desi Muzlianti,Spt
Almirni,MA
Wildi Irwin,Amd
Rika Medi
Yahya Amrullah
T,Sos
2
Padang Timur
Gustahimra
Amrullah,Spd
Lie Yonas
Ihsan,Spdi
Defi Dahlia
Gustahimra
Lie Yoenas
Defi Dahlia
Dasril Dahlan
M.Marlis
Ihsan,Spdi
Amrullah,Spd
2
Padang Selatan
Akhiruddin,Spd
Amristar
Harizona
Ramlan Zakaria
Eka Risnayenti
Akhirudin,Spd
Amritsar
Ramlan Zakaria
Harizona
Zakiruddin
Eka Risnayenti
1
BungTekab
Janspert Osland
Zulfahmi,Spd
Janspert Osland
Zulfahmi,Spd
0
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kecamatan
PPK Putaran Ke I
Berdasarkan
SK No:8/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2013
PPK Putaran Ke II
Berdasarkan
SK No:01/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2014
PPK Yang
diberhentikan
Pada Putaran II
Jumlah
PPK
yang
ditukar
Tomi Arianto
Avrina Wahyuni,Amd
Yoni Chandra
Tomi Arianto
Avrina Wahyuni,Amd
Yoni Chandra
Lubeg
Basril HB
Drs,Jasril Jabar,Mpd
Nasri Nasirr,Sh
Hidayat SE
Daniwarti Muchtar,SE
Basril HB
Drs,Jasril Jabar,Mpd
Nasri Nasir,SH
Mulyadi,Amd
Yuniarti,SE
Hidayat SE
Daniwarti
Muchtar,SE
2
Luki
Gazali
Defriyeni Dahar,Spt
M.rizal Amin
Khatril Muhardi,S.st
Hariza Riko
Gazali
Defriyeni Dahar,Spt
M.Rizal Amin
Julvita Hora,Sos
Agusrial,Spd
Khatril Muhardi,S.st
Hariza Riko
2
Jumlah PPK Sekota Padang
55
TOTAL PPK Yang
Diganti
16
PPK yang Keluar bertanda garis bawah
PPK yang Masuk bertanda cetak miring
4.32. Bahwa berdasarkan uraian perbandingan di atas, diperoleh fakta hukum
bahwa telah terjadi penggantian Anggota PPK di Kecamatan Kuranji atas
nama Martias Sarjany dan Fitriyoni, S.H. diganti oleh Nurmaini dan Erizal,
STP., sedangkan untuk anggota PPK di Kecamatan Koto Tangah tidak
terjadi penggantian.
4.33. Bahwa oleh karenanya, dalam hal permohonan pemungutan suara ulang
di Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah dikabulkan, maka beralasan
hukum bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah berkenan
memerintahkan Termohon mengangkat kembali dua Anggota PPK di
Kecamatan Kuranji atas nama Martias Sarjany dan Fitriyoni, S.H. yang
diganti oleh Nurmaini dan Erizal, STP. Sebagai Anggota PPK Kecamatan
Kuranji.
4.34. Bahwa
selanjutnya,
mengenai
Pembentukan
PPS,
Termohon
mengangkat keanggotaan PPS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 09/
Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013
tentang
Penetapan
Nama-Nama
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Padang Dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, namun tanpa dasar
dan alasan yang jelas mengganti Anggota-anggota PPS sebanyak 42
orang dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 02/Kpts/KPU-
Kota/003/435095/2014 tentang Penetapan Nama-Nama Anggota Panitia
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Padang Dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua, dengan
perbandingan sebagai berikut:
Tabel Perbandingan PPS Pada Pemilihan Putaran Ke I dengan Putaran Ke II
Kecamatan
Kelurahan
PPS I Berdasarkan
SK
No:09/Kpts/KPU-
Kota-
003.435095/2013
PPS Putaran Ke II
Berdasarkan
SK No:02/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2014
PPS Yang
diBerhenti
kan Pada
Putaran II
Jumlah
PPS
yang
ditukar
Padang Barat
Padang Pasir
Marzaini Starpis
Firmansyah Zain
Rosmaniar
Marzaini Starpis
Burmaningsih
Armaini Saal
Firmansyah
Zain
Rosmaniar
2
olo
Reni Murhayati
Noverita
Tasril
Reni Murhayati,SE
Noverita
Onny Kurniawan
Tasril
1
Kampung Jao Nurizal Jamin
Muchni Zain
Gusman
Mucni Zain
Nurizal Janin
Gusman
0
Belakang
Tangsi
Donald Noerdin
Khairul O
Bermuli
Ir.Donald Noerdin
Khairul O
Bermuli
0
Kampung
Pondok
Leli
Kartanelis,Spd,MM
Sutri Adevino,Spd
Kartanelis,Spd.MM
Leli
Sutri Adevino,Spd
0
Purus
Afridawati
Yesi Handriani
Zainal Abidin
Yesi Handriani
Benny Syafei
Desfita Nora
Zainal
Abidin
Afridawati
2
Ujung Gurun
Riza Yunanda
Osran
Eliza
Zurmahdaleni
Riza Yunanda Osran
Eliza
IR.Zurmahdaleni
0
Rimbo
Kaluang
Agusman Riyadi
Herman,ST
Yeni Malinda,Ama
Herman,ST
Yeni Malinda,Ama
Lea Davina.M
Agusman
Riyadi
1
Flambayon
Baru
Eko Erlambang
Hayatunnufus
Andri Hasan
Eko Erlambang
Hayatunnufus
Andri Hasan
0
Berok Nipah
Ardiansyah
Lismarni
Martius.K
Martius.K
Lismarni
Ardiansyah
0
Padang Utara
Lolong
Belanti
(tidak didapatkan
SK-nya)
Andra Juli
Jhoni Aulia,Sos
Sari Yospita
0
Ulak Karang
Utara
(tidak didapatkan
SK-nya)
Suardi Djohar
Zaenal
Syaiful Anwar
0
Air Tawar
Timur
IR.H.Yempita
Efendi.MS
Amril Rabain Bcan
Elva Sari,SE
0
Ulak Karang
Selatan
Mudanton
Muhamad Naufal
Indra Fabri
0
Gunung
Pangilun
Irwin Darwis,Sos
Nurkasni
0
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kecamatan
Kelurahan
PPS I Berdasarkan
SK
No:09/Kpts/KPU-
Kota-
003.435095/2013
PPS Putaran Ke II
Berdasarkan
SK No:02/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2014
PPS Yang
diBerhenti
kan Pada
Putaran II
Jumlah
PPS
yang
ditukar
Joni Variadi
Alai Parak
Kopi
Ade Pratama
Mulya,Spd
Zulham Efridon
Dewi Susanti
0
Air Tawar
Barat
Taufik MY
Yusri Rizal
Kartina,Spd
0
Koto Tangah
Padang Sarai
Dailami
Nasril
Zulkifli
Dailami
Nasril
Zulkifli
0
Parupuak
Tabiang
Azwir,Aba
Buderi Himra,Skom
Dayati,SH
Azwir,Aba
Buderi Himra,Skom
Dayati,SH
0
Batipuh
Panjang
Agusmar
Devi Amril
Yasnimar,Spd
Agusmar
Devi Amril
Yasnimar,Spd
0
Bungo
Pasang
Elfitra Tanjung
Marzali
Ramadana Putra
Elfitra Tanjung
Marzali
Ramadana Putra
Dadok
Tunggul
Hitam
Amril
Oktirafina
Yezzy Andriani
Amril
Oktirafina
Sutrisno
Yezzy
Andriani
1
Pasie Nan
Tigo
Efi Hanipah
Husna Yetri
Musfarizal
Efi Hanipah
Husna Yetri
Musfarizal
0
Lubuak
Buayo
Hasan Basri Kunat
Rahayu Gunalia
Rusnal Ruslan
Hasan Basri Kunat
Rahayu Gunalia
Rusnal Ruslan
0
Lubuak
Minturun
Amrinal
Ricka Mulya
Yusril B
Amrinal
Ricka Mulya
Yusril B
0
Air Pacah
Esrizal,Spd
Jefrinal
Nurmaini
Esrizal,Spd
Jefrinal
Nurmaini
0
Balai Gadang
Dasrizal
Drs.Refsanol
Nurfitriningsih
Dasrizal
Masril Ustra
Nurfitri Nigsih
Drs.Refsan
ol
1
Koto Pulai
Adrial
Fianni
Indra Alamsyah,Sip
Adrial
Fianni
Indra Alamsyah,Sip
0
Batang
Kabuang
Gntg
Anton Sukardi,S
Fitra Hariyani
Zuhermansyah,SE
Anton Sukardi,S
Fitra Hariyani
Zuhermansyah,SE
0
Ikur Koto
Hafardi,SE
Komalarini,SE
Reni Astuti
Hafardi,SE
Syamsir Ragi,SE
Reni Astuti
Komalarini,
SE
1
Nanggalo
Tabing
Banda
Gadang
Lendra Lentifa
Mafral
Sunardi,SE
Lendra Lentifa
Donni Hernandes,SE
Sunardi,SE
Mafral
1
Kampung
Lapai
Ardim
Nuraini
Slamet
Ardim
Nuraini
Slamet
0
Gurun Laweh
Afriyeni,Spd
Dewi Suryani
Afriyeni,Spd
Dewi Suryani
0
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kecamatan
Kelurahan
PPS I Berdasarkan
SK
No:09/Kpts/KPU-
Kota-
003.435095/2013
PPS Putaran Ke II
Berdasarkan
SK No:02/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2014
PPS Yang
diBerhenti
kan Pada
Putaran II
Jumlah
PPS
yang
ditukar
Drs,Risman,MA
Drs,Risman,MA
Kampung Olo
Ilfariadi
Suroto
Yusi Nofriyanti
Ilfariadi
Suroto
Yusi Nofriyanti
0
Kurao
Pagang
Gusti Azwar
Yumarza Lora
Zurman
Gusti Azwar
Yumarza Lora
Zurman
0
Surau
Gadang
H.Zainudin,ST
Syaiful Dauly,SE
Voni Yanti,SH
H.Zainudin,ST
Syaiful Dauly,SE
Voni Yanti,SH
0
Kuranji
Anduring
Alfaiza Riani
Yuasdi Amir
Yurdaut
Alfaiza Riani
Yuasdi Amir
Yurdaut
0
Lubuk lintah
ElisaBerti
Muhari
Verawati
ElisaBerti
Muhari
Verawati
0
Ampang
Damris
Mayni
Rita Yunalti
Damris
Mayni
Rita Yunalti
0
Kalumbuk
Nurmaini
Rachmad Fauzi
Yurnalis
Amsnur,Bsc
Rachmad Fauzi
Afrijon SH
Nila
Afriansih,Spd,MM
Nurmaini
Yurnalis
Amsnur,Bs
c
2
Kuranji
Arnita Yenni
Haryanto
Suhatriman
Arnita Yenni
Haryanto
Suhatriman
0
Gunuang
Sariak
Depawardi
Gresia Astri Arsalius
Roni Lius,SE
Depawardi
Gresia Astri Arsalius
Roni Lius,SE
0
Korong
Gadang
Delvi Suriani
Erizal,Stp
Nefriyenti
Nefriyenti
Murniati
Irwansyah
Delvi
Suriani
Erizal,Stp
2
Sungai Sapih
Eri Novrianti
Jafri,Spd
Neldawati,SH
Eri Novrianti
Firdaus
Neldawati,SH
Eri
Novrianti
Jafri,Spd
2
Pasar
Ambacang
Drs. H.Syafri
Khaidir MB
Drs.Syafruel Badri
Lasmi Nurita Sari
Mufti,SH
Drs.Syafruel Badri
Zuryasmi
Lasmi
Nurita S
H.Syafri
Khaidir MB
2
Pauh
Limau Manih
Selatan
Abu Nasir
Kartimen
Masriri Dt Mangun
Nan Putiah
Abu Nasir
Kartimen
Masriri Dt Mangun N
Putiah
0
Pisang
Headro Seprinal
Mardianto
Suhendri
Suhendri
Yofi Reski Amalinda
Drs.Mursid
0
Limau Manih
Eri Satrawan
Gusdarwan
Syaffi Saad
Eri Satrawan
Gusdarwan
Syaffi Saad
0
Kapalo Koto
Ali Akbar
Jusna
Patrianus,Sag
Ali Akbar
Jusna
Patrianus,Sag
0
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kecamatan
Kelurahan
PPS I Berdasarkan
SK
No:09/Kpts/KPU-
Kota-
003.435095/2013
PPS Putaran Ke II
Berdasarkan
SK No:02/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2014
PPS Yang
diBerhenti
kan Pada
Putaran II
Jumlah
PPS
yang
ditukar
Pia Tangah
Deswarman
Rince Sofia,Shi
Silvia Nova,Spt
Deswarman
Silvia Nova,Spt
Ade Saputra
Rince
Sofia,Shi
1
Binuang Kp.
Dalam
Abu Nawas
Adtris Rj Selayo
Nazaruddin
Abu Nawas
Fahmi,Spd
Nazaruddin
Adtris Rj
Selayo
1
Lambung
Bukit
Abdul Rahman
Firdaus Djabar
Jubir
Abdul Rahman
Joni Indra
Jubir
Firdaus
Djabar
1
Cupak
Tangah
Kadaruddin
Kambaruddin
Wildi Irwin
Kadaruddin
Kambaruddin
Vivi Siska Swadeshi
Wildi Irwin
1
Koto Lua
Amirdas
Amral Hamat
Zainal
Amirdas
Amral Hamat
Zainal
0
Padang Timur
Parak
Gadang
Timur
Ismail
Masnita
Ricon Ajismed,Sag
Ismail
Masnita
Irman Idrus
Ricon
Ajismed,Sa
g
1
Kubu Dlm Prk
Krkah
Abadi
Siti Nurjanah
Syafrudin A
Abadi
RahmaYeni
Del Friadi Kahar,Spd
Siti
Nurjanah
Syafrudin A
2
Andalas
Eddy Fahmy,Sy
Rilda Riani
Zulmayetty
Yusrizal
Rilda Riani
Zulmayetty
Eddy
Fahmy,Sy
1
Kubu
Marapalam
Hermansyah
Kursim,Spd
M.Yazid
Hermansyah
Kursim,Spd
M.Yazid
0
Simpang
Haru
Firdaus Lubis
M.Marlis
Nelmayeti
Firdaus Lubis
Nelmayeti
Adasman
M.Marlis
1
Sawahan
Timur
H.Bgd.Rusli
H.Lizwel
Jamaluddin
H.Lizwar.An
Jamaluddin
Whelmi
H.Bgd.Rusli
H.Lizwel
2
Jati
Junaidi
Chairusdi,Mag
Djauhari
Chairusdi.Mag
Djauhari
Ernal Gusdi
Junaidi
1
Jati Baru
Adriani.RD
Devi Yanti
Suardinata.SR
Nurhansyah
Suardinata.SR
Martabe Bawa
Memewi
Adriani.RD
Devi Yanti
2
Sawahan
Adizir Adam
Syafniar
Yulius Amra,Bsc
Adizir Adam
Yulius Ambra Bsc
R.Findo Hutagalung
Syafniar
1
Ganting
Parak
Gadang
Buddy Wirasman
Nurma Jayanti
Nur Edia Wati Sri.A
Djanawi
Nurma Jayanti
Nur Ediawati Sri.A
Buddy
Wirasman
1
Padang Selatan
Ranah Parak
Rumbio
Aktavianus Abdullah
Hj.Putri Armaini
Intan Puspita Sari
Aktavianus Abdullah
Hj.Putri Armaini
Intan Puspita Sari
0
Pasa Gadang
Hindun Nilam Suri
Muhamad Tito,SH
Tazlim Zai
Hindun Nilam Suri
Muhamad Tito,SH
Tazlim Zai
0
Rawang
Dra.Lidya Mustafa
Rico Kuswoyo
Totol Koesmanto
Dra.Lidya Mustafa
Rico Kuswoyo
Totol Koesmanto
0
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kecamatan
Kelurahan
PPS I Berdasarkan
SK
No:09/Kpts/KPU-
Kota-
003.435095/2013
PPS Putaran Ke II
Berdasarkan
SK No:02/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2014
PPS Yang
diBerhenti
kan Pada
Putaran II
Jumlah
PPS
yang
ditukar
Belakang
Pondok
Desmiati
Martin Makmur
Piliang Gozali
Desmiati
Martin Makmur
Piliang Gozali
0
Alang Laweh
Alexander
Drs.Jafri Hadi
Mawardi
Alexander
Drs.Jafri Hadi
Mawardi
0
Mata Air
Syariffudin Anwar
Bustami,Spdi
Zulkifli
Syariffudin Anwar
Bustami,Spdi
Zulkifli
0
Batang Arau
Afnizar
Alwis Ray
Musran Rajo
Malintang
Afnizar
Alwis Ray
Musran Rajo Malintang
0
Sbrg.Palingg
am
Abu bakar,s
Bainullah
Usman Rangkuti
Abu bakar,s
Bainullah
Usman Rangkuti
0
Seberang
Padang
Dedi Erdian
Yuandrison
Zainal Efendy
Dedi Erdian
Yuandrison
Zainal Efendy
0
Air Manis
Azwardi
Elizarman
Khairul
Azwardi
Elizarman
Khairul
0
Tlk.Bayur
Asril
David
Yenimar
Asril
David
Yenimar
0
Bungus Tl.
Kabung
Tl.Kabung
Utara
Dila Tanjung
Maldi Chandra
Yusmardi
Dila Tanjung
Yusmardi
Drs.Refrizal
Maldi
Chandra
1
Tl.Kabung
Tengah
Reno Lestari
Sardi.T
Sonny Mahendra
Reno Lestari
Sonny Mahendra
Ismayunir
Sardi.T
1
Tl.Kabung
Selatan
Helmita Ahmad,Sag
Irmanto.D
Jhoni Famzah
Helmita Ahmad,Sag
Irmanto.D
Jhoni Famzah
0
Bungus Barat
Elminta Yenti
Syafrizal
Usmandri Simarajo
Elminta Yenti
Syafrizal
Usmandri Simarajo
0
Bungus
Selatan
Anggi Saputra
Sri Rahmadani
Tarmizi
Anggi Saputra
Sri Rahmadani
Tarmizi
0
Bungus
Timur
Samsu Ardi
Badrul,Sos
Defri Yenita
Samsu Ardi
Badrul,Sos
Dewi Sri Hartati
Defri Yenita
1
Luki
Koto Lalang
Agusrial,Spd
Budi Haryadi
Edi Indra
Budi Haryadi
Edi Indra
Iswandi,Spi
Agusrial,Sp
d
1
Padang Besi
Darmalis,Spd
Ivan Arizal
Sri Adriani
Darmalis,Spd
Ivan Arizal
Sri Adriani
0
Tarantang
Deswandi
Drs.M.Safei
Tri Ayu Ningsih
Deswandi
Drs.M.Safei
Tri Ayu Ningsih
0
Indarung
Hasrianto
Novrizal
Rismawati
Novrizal
Rismawati
Hartaswin
Hasrianto
1
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kecamatan
Kelurahan
PPS I Berdasarkan
SK
No:09/Kpts/KPU-
Kota-
003.435095/2013
PPS Putaran Ke II
Berdasarkan
SK No:02/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2014
PPS Yang
diBerhenti
kan Pada
Putaran II
Jumlah
PPS
yang
ditukar
Bandar Buat
Adriani,SS
Dahrulsyah
Suhardi B
Adriani,SS
Dahrulsyah
Suhardi B
0
Batu Gadang
Defrizal
MardaMizir,Sos
Yuslimarni
Defrizal
MardaMizir,Sos
Yuslimarni
0
Baringin
Agustami
Novi Hendri Yeni
Yulita Fitri
Agustami
Novi Hendri Yeni
Yulita Fitri
0
Lubeg
Cengkeh Nan
XX
Jonhar
Lili Eptrini
Yulasril
Jonhar
Lili Eptrini
Yulasril
0
Pampangan
Arizal
Gusmaidi
Siti Afsah
Arizal
Gusmaidi
Siti Afsah
0
Gurun Laweh
Devrizon,ST
Elfira
Mawardi
Devrizon,ST
Elfira
Mawardi
0
Tj.Sba
Pitmeh Nan
XX
Efendi M
Eka Putra Dedi
Utama
Mawardi Nur
Efendi M
Eka Putra Dedi Utama
Mawardi Nur
0
Lubeg nan
XX
Asril Syamsudin
Nurlela Yusar
Zakaria,Spd
Asril Syamsudin
Nurlela Yusar
Zakaria,Spd
0
Banuaran
nan XX
Aryanda
Jufridas
Soldawati
Aryanda
Jufridas
Soldawati
0
Kp.Baru
Ajis RB
Desmalinda
Etrizal Dwi Putra
Ajis RB
Desmalinda
Etrizal Dwi Putra
0
Tanah Sirah
Pia XX
Armizal
Dasman
Elsi Fitriani
Armizal
Dasman
Elsi Fitriani
0
Kp.Jua
Arni Syahruddin
Desi Syfriani
Rafi Tanjung
Arni Syahruddin
Desi Syfriani
Rafi Tanjung
0
Gates nan
XX
Herman
Syahrial
Zahari
Herman
Syahrial
Zahari
0
Batung Taba
Drs.Jasril Tasar
Gamal
Yunita
Okfadryanto
Dasril,SE
Yunita
Verawati
Drs.Jasril
Tasar
Gamal
2
Parak
Laweh.P aie
Djamaris.R
Rini Kemala
Syamsurizal
Djamaris.R
Rini Kemala
Syamsurizal
0
Tanjung Aua
Nan XX
H. Anwardi
Syukur
Untrizol.Aag
H. Anwardi
Syukur
Untrizol.Aag
0
Koto Baru
Nan XX
Abdul Rahman
Ridwan Ahmad
Syikhtris
Ridwan Ahmad
Syikhtris
Drs.Kamal
Abdul
Rahman
1
Pgmbran nan
XX
Agus Rindo
Isman.Spd
Agus Rindo
Isman.Spd
0
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kecamatan
Kelurahan
PPS I Berdasarkan
SK
No:09/Kpts/KPU-
Kota-
003.435095/2013
PPS Putaran Ke II
Berdasarkan
SK No:02/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2014
PPS Yang
diBerhenti
kan Pada
Putaran II
Jumlah
PPS
yang
ditukar
Yulinda
Yulinda
Jumlah PPS Sekota Padang
312
Jumlah PPS yang diganti
42
PPS yang Keluar bertanda garis bawah
PPS yang Masuk bertanda cetak miring
4.35. Bahwa atas dasar uraian perbandingan di atas, diperoleh fakta hukum
bahwa telah terjadi penggantian Anggota PPS di wilayah Kecamatan
Kuranji, yakni:
a.
Kelurahan Kalumbuk, Anggota PPS atas nama: Nurmaini, Yurnalis,
dan Amsnur, Bsc. yang diganti oleh Afrijon S.H., Nila Afriansih,
Spd.,M.M.;
b.
Kelurahan Korong Gadang Anggota PPS atas nama: Delvi Suriani
dan Erizal,Stp, diganti oleh Murniati dan Irwansyah;
c.
Kelurahan Sungai Sapih, Anggota PPS atas nama: Jafri diganti oleh
Firdaus;
d.
Kelurahan Pasar Ambacang, Anggota PPS atas nama: Drs. H Syafri
Khaidir MB dan Lasmi Nurita Sari, diganti oleh Mufti SH dan
Zuryasmi;
4.36. Bahwa selain itu, telah terjadi pula penggantian Anggota PPS di wilayah
Kecamatan Koto Tangah, yakni:
a.
Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Anggota PPS atas nama: Yezzy
Andiani dibanti oleh Sutrisno;
b.
Kelurahan Balai Gadang, Anggota PPS atas nama: Drs. Refsanol
diganti Masril Usta;
c.
Kelurahan Ikur Koto, Anggota PPS atas nama: Komalarini, SE diganti
oleh Syamsir Ragi, SE.
4.37. Bahwa oleh karenanya, dalam hal permohonan pemungutan suara ulang
di Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah dikabulkan, maka beralasan
hukum bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah berkenan
memerintahkan Termohon mengangkat kembali Anggota-anggota PPS di
wilayah Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah yang diganti tersebut di
atas.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
4.38. Bahwa selain itu, pelanggaran yang dilakukan Termohon juga terjadi
dengan cara memberikan kesempatan kepada Tim Sukses Pasangan
Calon Nomor Urut 10 menyalahgunakan Undangan Formulir C-6 yang
tidak dibagi oleh Penyelenggara di tingkat KPPS, sebagaimana fakta
hukum adanya Undangan Formulir C-6 yang diedarkan oleh Tim Sukses
kepada Sdr. Alimarwis sebanyak 12 lembar C-6 dan Sdr. Roza Anita
Sofia, sebanyak 18 lembar C-6 Undangan, yang diikuti pemberian uang
sebanyak @ Rp. 300 ribu serta perintah untuk menggunakannya memilih
Pasangan Calon Nomor Urut 10.
4.39. Bahwa pelanggaran lain yang dilakukan Termohon adalah tidak
memperhatikan
ketentuan
tentang
komposisi
dan
keterwakilan
perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu Pasal 41 ayat (3)
yang
menegaskan:
Komposisi
keanggotaan
PPK
memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
Fakta yang ada, terjadi pada keanggotaan PPK Padang Selatan yang
semua Ketua dan Anggotanya adalah laki-laki.
4.40. Bahwa pelanggaran lainnya yang dilakukan Termohon adalah, dengan
tidak memberikan Lampiran C1 Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di
KPPS dan D1 Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kelurahan
kepada Saksi dari Pemohon;
4.41. Bahwa Termohon telah mengabaikan aturan yang dibuat dalam
mekanisme penyelenggaraan Pemilukada, sehingga Penyelenggara
menjadi tidak Objektif dan tidak Independent, di mana Peraturan KPU
Nomor 72 Tahun 2009 Pasal 46 menyatakan bahwa C1 beserta
Lampiranya adalah kewajiban dari Penyelenggara untuk memberikan
kepada Saksi dari Pemohon, serta tidak ada alasan untuk tidak
memberikannya, termasuk terhadap Penghitungan Suara ditingkat
Kelurahan, Termohon incasu PPS, juga wajib memberikan Sertifikat Hasil
Penghitungan Suara kepada saksi Pemohon, sebagaimana telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 45 huruf “o”, bahwa
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS meliputi: o). membuat berita
acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
dan wajib menyerahkanya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
pemilu lapangan, dan PPK, dan hal ini tidak dilaksanakan oleh
Penyelenggara terhadap saksi Pemohon.
4.42. Bahwa Pemohon telah mengadukan perbuatan tersebut kepada
Panwaslu Kota Padang sebagaimana Laporan tanggal 10 Maret 2014
dan ditindaklanjuti berdasarkan Kajian Laporan Nomor 28/L/PANWASLU-
PDG/III/2014 dan Kajian Laporan Nomor 29/L/PANWASLU-PDG/III/2014
dalam Rekomendasinya Panwaslu menyatakan bahwa hal yang demikian
merupakan suatu pelanggaran maka sekiranya Termohon harus
menindaklanjuti dengan cara memberikan sanksi administratif.
4.43. Bahwa fakta tentang diperbolehkannya warga memilih dengan KTP dan
KK sebagaimana dan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi
dalam
Putusan
85/PPU-X/2012
tanggal
13
Maret
2013,
yang
menegaskan bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan KTP dan KK untuk melakukan
hak pilih, tetapi di dalam pelaksanaanya Termohon tidak mempersilahkan
warga menggunakan KTP dan KK dengan alasan warga tersebut tidak
ada di dalam DPT, sebagaimana terjadi di Kecamatan Koto Tangah
Kelurahan Batang Kabuang Gantiang Peristiwa tersebut jelas Termohon
melalui jajaran yang ada di bawahnya telah berusaha untuk menghalang-
halangi orang dalam melakukan hak pilihnya.
4.44. Bahwa di lain kejadian, Termohon membiarkan adanya pengerahan masa
dari luar kota Padang untuk menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS
tertentu dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa
menyertakan Kartu Keluarga (KK) sebagaimana yang disyaratkan dalam
Surat Edaran KPU Kota Padang, sebagaimana terjadi di Kelurahan
Sawahan Kecamatan Padang Timur.
4.45. Bahwa
penggunaan
KTP
dalam
memilih
dimanfaatkan
untuk
memenangkan Pemilukada dengan mempercepat pembuatan KTP untuk
anak-anak sekolah SMA kelas tiga dan mendatangkan pemilih dari luar
kota Padang. Pola penggunaan KTP dilakukan secara tersistem bersama
dengan KPPS di TPS. KPPS memberikan kelonggaran kepada pengguna
KTP untuk memilih tanpa mengecek alamat yang tertera dalam KTP
dengan alamat tempat TPS. Memperbolehkan pengguna KTP untuk
memilih dengan hanya menggunakan KTP tanpa disertakan juga dengan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kartu Keluarga. Padahal KPPS telah mengetahui bahwa penggunaan
KTP oleh pemilih harus juga memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
4.46. Semuanya dengan mudah menggunakan KTP saja atau KK saja untuk
melakukan
pemilihan
karena
Termohon/KPPS
dengan
leluasa
memperbolehkannya karena perbuatan pelanggaran Pemilukada telah
dilakukan secara sistemik dan struktural.
4.47. Bahwa pengunaan KTP dan KK juga dilakukan secara masif, di mana
hampir disetiap TPS ada di Kota Padang menggunakan KTP dan hal ini
berbanding terbalik dengan pemilih yang tidak dapat memilih karena surat
panggilan untuk memilih (C.6) tidak diberikan oleh Termohon.
4.48. Bahwa penggunaan KTP dalam penggunaan Hak Pilih dalam Pemilukada
putaran Kedua menyebar secara masif di semua kelurahan dan begitu
juga dengan yang tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak
mendapatkan undangan memilih (C.6) menyebar kesemua kelurahan.
Dari 11 kecamatan di kota Padang, Kecamatan Kuranji dengan jumlah
87.262 yang memilih menggunakan C.6 sebanyak 44.808 memilih
dengan KTP 1.616 orang pemilih. Termohon telah membiarkan
masyarakat pemilih tidak mendapatkan surat panggilan memilih dan
membiarkan penggunaan KTP untuk memilih tidak sesuai dengan Surat
Edaran KPU Kota Padang.
4.49. Bawah dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Padang putaran kedua
pada tanggal 5 Maret 2015, Termohon tidak membagikan KARTU
PEMILIH kepada masyarakat yang merupakan bukti sah sebagai yang
mempunyai hak pilih dalam Pemilukada Kota Padang Putaran Kedua.
4.50. Bahwa tidak ada alasan hukum bagi KPU Kota Padang (Termohon) untuk
tidak memberikan Kartu Pemilih kepada masyarakat dengan alasan
efisiensi, selain telah dianggarkan dalam anggaran Pilkada Putaran
Kedua juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang
adanya Kartu Pemilih untuk masyarakat yang akan menggunakan hak
pilihnya.
4.51. Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 tanggal 3 Desember 2009 tentang
Penetapan Norma Standar Prosedur dan kebutuhan Pengadaan
Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah terutama pada Pasal 27 menyebutkan bahwa
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kartu Pemilih Pemilukada adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran
PP Nomor 6 tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor
49 Tahun 2008. Selain dari pada itu tentang Kartu Pemilih juga telah
diatur dalam Keputusan KPU Nomor 618 Tahun 2003 tanggal 22 Juli
2003. Dengan tidak dibagikannya Kartu Pemilih kepada masyarakat
Warga Kota Padang pada Pilkada Putaran Kedua oleh Termohon
merupakan sebuah pelanggaran hukum.
4.52. Bahwa perbuatan Termohon seperti yang memberhentikan PPK dan PPS
tanpa alasan yang jelas adalah penyimpangan dari Peraturan Perundang-
Undangan, dan atas tidak dibagikannya undangan kepada pemilih, bahwa
terdapat sebanyak 679 Laporan yang Pemohon terima dari masyarakat
mengenai yang tidak mendapatkan undangan yang juga telah Pemohon
sampaikan juga kepada Panwaslu Kota Padang.
Pemenuhan Unsur Terstruktur, Sistematis Dan Masif Atas Pelanggaran
Yang Terjadi Selama Pemilukada Putaran Kedua
4.53. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada Kota
Padang sebagaimana Pemohon uraikan di atas telah memenuhi unsur-
unsur pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM),
yakni:
1]
Unsur Terstruktur, yakni pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon
dan/atau Pasangan Calon Nomor Urut 10, yang dengan sengaja atau
tidak sengaja menggunakan kekuasaannya selaku penyelenggara
pemilukada melakukan tindakan memerintahkan penyelenggaran
ditingkat bawahnya dan/atau menggunakan kekuasaan Walikota
incumbent yang mendukung Wakil Walikota incumbent selaku
Pasangan Calon Nomor Urut 10 melalui pejabat struktural di tingkat
kota, kecamatan, dan/atau kelurahan se-Kota Padang, yang
meskipun tidak secara eksplisit diperintah oleh Termohon ataupun
oleh Walikota dan Wakil Walikota incumbent, namun terdapat bukti
yang menunjukkan bahwa ada keterlibatan Termohon dan/atau
Pejabat Pemkot mengikutsertakan pejabat di bawahnya untuk
melakukan aktifitas yang bertujuan memenangkan Pasangan Calon
Nomor Urut 10, dan pejabat terkait tersebut kemudian meneruskan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
ajakan tersebut kepada pejabat bawahannya secara berjenjang,
sebagaimana fakta hukum yang telah Pemohon uraikan di atas.
Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dapat dikategorikan
pelanggaran berat yang tidak saja menciderai demokrasi, sehingga
hemat Pemohon, satu-satunya hukuman yang tepat untuk memberi
efek jera dan pembelajaran hukum kepada pelaksanaan Pemilukada
di negeri ini agar tidak lagi terulang penyalahgunaan kekuasaan dan
atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa, adalah menghukum
dengan membatalkan keterpilihan pasangan calon incumbent yang
melakukan pelanggaran berat dimaksud dan berakibat pada harus
diulangnya pemungutan suara di Kota Padang tersebut, khususnya
di wilayah yang paling banyak terjadi atau berlangsungnya
pelanggaran, in casu di Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto
Tangah.
2]
Unsur Sistematis, yakni pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon
dan/atau Pasangan Calon Nomor Urut 10, yang dengan sengaja atau
tidak sengaja menggunakan kekuasaannya selaku penyelenggara
pemilukada melakukan tindakan memerintahkan penyelenggara
ditingkat bawahnya dan/atau menggunakan kekuasaan Walikota
incumbent yang mendukung Wakil Walikota incumbent selaku
Pasangan Calon Nomor Urut 10 melalui pejabat struktural di tingkat
kota, kecamatan, dan/atau kelurahan se-Kota Padang, yang
meskipun tidak secara eksplisit diperintah oleh Termohon ataupun
oleh Walikota dan Wakil Walikota incumbent, namun terdapat bukti
yang menunjukkan bahwa ada keterlibatan Termohon dan/atau
Pejabat Pemkot mengikutsertakan pejabat di bawahnya untuk
melakukan aktifitas yang bertujuan memenangkan Pasangan Calon
Nomor Urut 10, dan pejabat terkait tersebut kemudian meneruskan
ajakan tersebut kepada pejabat bawahannya secara berjenjang,
yang dalam melakukan pelanggaran tersebut telah “direncanakan
secara matang”, dengan adanya rencana pemenangan Pemilukada
secara melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan cara
menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Bahwa
pelanggaran-pelanggaran
tersebut
bukan
merupakan
tindakan yang tidak disengaja dan tidak pula terjadi dengan
sendirinya, tetapi merupakan tindakan yang direncanakan oleh
Termohon dan/atau Pasangan Calon Nomor Urut 10 yang cukup
menjadi petunjuk awal bahwa ada kesengajaan yang terencana
untuk menggerakkan mesin birokrasi tersebut dalam rangka atau
untuk tujuan memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 10 pada
Pemilukada Kota Padang 2013, yang telah memenuhi unsur
pelanggaran Pemilukada yang sangat sistematis yang sangat
melukai rasa keadilan, yang tidak mampu dicegah dengan
penegakan hukum oleh sistem hukum dalam tahapan pelaksanaan
pemilukada di Kota Padang.
3]
Unsur Masif, yakni pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon
dan/atau Pasangan Calon Nomor Urut 10, yang dengan sengaja atau
tidak sengaja menggunakan kekuasaannya selaku penyelenggara
pemilukada melakukan tindakan memerintahkan penyelenggaran
ditingkat bawahnya dan/atau menggunakan kekuasaan Walikota
incumbent yang mendukung Wakil Walikota incumbent selaku
Pasangan Calon Nomor Urut 10, yakni pelanggaran yang
“melibatkan sedemikian banyak orang” dan “terjadi dalam wilayah
yang luas” di Kota Padang secara merata, khususnya di wilayah
Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah.
4.54. Bahwa oleh karenanya, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang
Tahun 2013 Putaran Kedua dan Surat Keputusan KPU Kota Padang
Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tanggal 11 Maret 2014
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua Di Tingkat Kota Padang, beserta Model DB1.KWK-KPU
dan Lampiran Model DB1.KWK-KPU, beralasan hukum untuk dinyatakan
batal atau tidak sah sepanjang perolehan suara pasangan calon di
Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah;
4.55. Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Pemohon untuk memohon
kepada Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan kepada Termohon
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada wilayah di
Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah;
4.56. Bahwa oleh karenanya pula, beralasan hukum bagi Pemohon untuk
memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan kepada
Termohon mengangkat kembali:
a.
Dua Anggota PPK di Kecamatan Kuranji atas nama Martias Sarjany
dan Fitriyoni, S.H.;
b.
Anggota-anggota PPS Kelurahan di wilayah Kecamatan Kuranji:
1) PPS Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji atas nama:
Nurmaini, Yurnalis, dan Amsnur, Bsc.,
2) PPS Kelurahan Korong Gadang atas nama: Delvi Suriani dan
Erizal,Stp,
3) PPS Kelurahan Sungai Sapih, atas nama: Jafri
4) PPS Kelurahan Pasar Ambacang atas nama: Drs. H Syafri
Khaidir MB dan Lasmi Nurita Sari;
c.
Anggota-anggota PPS Kelurahan di wilayah Kecamatan Koto
Tangah:
1) PPS Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, atas nama: Yezzy Andiani;
2) PPS Kelurahan Balai Gadang, atas nama: Drs. Refsanol;
3) PPS Kelurahan Ikur Koto, Anggota PPS atas nama: Komalarini,
SE.
V. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan
dikuatkan bukti-bukti terlampir, maka dengan ini perkenankan Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan
dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah dan batal Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua, sepanjang perolehan suara
pasangan calon di Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah;
3. Menyatakan tidak sah dan batal Surat Keputusan KPU Kota Padang Nomor
36/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua Di
Tingkat Kota Padang, beserta Model DB1.KWK-KPU dan Lampiran Model
DB1.KWK-KPU, sepanjang perolehan suara pasangan calon di Kecamatan
Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengangkat kembali:
a. Dua Anggota PPK di Kecamatan Kuranji atas nama Martias Sarjany dan
Fitriyoni, S.H.;
b. Anggota PPS di wilayah Kecamatan Kuranji:
1) PPS Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji atas nama: Nurmaini,
Yurnalis, dan Amsnur, Bsc.,
2) PPS Kelurahan Korong Gadang atas nama: Delvi Suriani dan
Erizal,Stp,
3) PPS Kelurahan Sungai Sapih, atas nama: Jafri
4) PPS Kelurahan Pasar Ambacang atas nama: Drs. H Syafri Khaidir
MB dan Lasmi Nurita Sari;
c. Anggota PPS di wilayah Kecamatan Koto Tangah:
1) PPS Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, atas nama: Yezzy Andiani;
2) PPS Kelurahan Balai Gadang, atas nama: Drs. Refsanol;
3) PPS Kelurahan Ikur Koto, Anggota PPS atas nama: Komalarini, SE.
5. Memerintahkan kepada Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang
di seluruh TPS pada wilayah di Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto
Tangah, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Atau, apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya
(ex aequo et bono);
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat atau tulisan dan alat bukti lainnya yang diberi tanda
bukti P-1 sampai dengan bukti P-85, sebagai berikut:
1. P-1
Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Padang Nomor 65/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013, tanggal 1
September 2013 tentang Pengundian dan Penetapan Nomor
Urut Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Padang Tahun 2013.
2. P-2
Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Padang Nomor 100/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013, tanggal
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
4 November 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Padang tahun 2013 di tingkat Kota Padang.
3. P-3
Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Padang Nomor 101/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013, tanggal
4 November 2014 tentang Penetapan Pemenang Pertama dan
Pemenang Kedua Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Padang Tahun 2013.
4. P-4
Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Padang Nomor 102/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013, tanggal
4 November 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Padang Yang Berhak Mengikuti
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua.
5. P-5
Fotokopi Keputusan KPU Kota Padang Nomor 36/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2014
tanggal
11
Maret
2014
tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun
2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota Padang.
6. P-6
Fotokopi
Model
DB1.KWK-KPU
dan
Lampiran
Model
DB1.KWK-KPU
Rekapitulasi
Catatan
Pelaksanaan
Pemungutan Suara dan Penghitungan suara pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Padang Putaran Kedua ditingkat
Kota Padang
7. P-7
Fotokopi Keputusan KPU Kota Padang Nomor 37/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2014
tanggal
11
Maret
2014
tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Padang Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Padang Tahun 2013 Putaran Kedua.
8. P-8
Fotokopi
Surat
Pernyataan
Keberatan
Saksi
yang
Berhubungan
dengan
Rekapitulasi
Penghitungan
Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua, yaitu Model DB2-KWK-KPU.
9. P-9
Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Walikota
Padang dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013.
10. P - 10
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Putaran Kedua Di
Tingkat Kelurahan Oleh Panitia Pemungutan Suara Kelurahan
Kuranji Kecamatan Kuranji tertanggal 6 Maret 2014 (Model D-
KWK.KPU) beserta lampirannya
11. P - 11
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Putaran Kedua Di
Tingkat Kecamatan Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Kuranji
tertanggal 8 Maret 2014 (Model DA-KWK.KPU) beserta
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
lampirannya
12. P - 12
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Putaran Kedua Di
Tingkat Kecamatan Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Koto
Tangah tertanggal 8 Maret 2014 (Model DA-KWK.KPU)
beserta lampirannya
13. P - 13
Lampiran
Keputusan
KPU
Nomor
08/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2013 tentang Penetapan Nama-nama Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Padang Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2014, tanggal 8 Maret 2013
14. P - 14
Fotokopi Surat Keputusan KPU Nomor 29/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2013
tentang
Pengukuhan
Anggota
Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Padang Dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
2014 menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013,
tanggal 16 April 2013
15. P - 15
Fotokopi Lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 09/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2013
tentang
Penetapan
Nama-nama
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Padang
Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tahun 2014, tanggal 8 Maret 2013
16. P - 16
Surat Keputusan KPU Kota Padang Nomor 01/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2014 tentang Penetapan Nama-nama Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Padang Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua, tanggal 13 Januari 2014
17. P - 17
Lampiran
Keputusan
KPU
Nomor
02/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2013 tentang Penetapan Nama-nama Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Padang Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua, tanggal 13 Januari 2014
18. P - 18
Surat
KPU
Kota
Padang
Nomor
14/KPU-Kota-
003.435095/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 perihal Ucapan
Terima Kasih yang ditujukan kepada Nofia Hendry, S.E.
19. P - 19
Foto Sdr. Almirni sebagai Anggota PPS Kelurahan Piai Tangah
pada putaran pertama, sementara pada putaran kedua Sdr.
Almirni menjadi Anggota PPK di Kecamatan Pau
20. P - 20
Fotokopi Lampiran Surat Keputusan KPU Kota Padang Nomor
09/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014
tentang
Tahapan,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Pada Tahun 2013 (Putaran Kedua), tanggal 2
Februari 2014
21. P - 21
Video Kampanye H. Mahyeldi di salah satu rumah warga pada
tanggal 3 Maret 2014 yang menyampaikan visi dan misinya
antara lain: orang yang meninggal berkedudukan di Kota
Padang mendapatkan santunan Rp. 1 Juta, tunjangan PNS
naik, menaikan gaji RT, RW dan Pengurus Masjid sebesar
200%
22. P - 21a
Fotokopi Undangan yang dibagikan kepada seluruh warga di
lingkungan Perumnas III Jalan Rambutan Nomor 105 RT.05/06
Kelurahan
Indarung
Kecamatan
Lubuk
Kilangan
untuk
menghadiri acara silaturahmi temu ramah dengan Bapak H.
Mahyeldi, SP Dt Marajo (Pihak Terkait) pada tanggal 3 Maret
2014
23. P - 22
Foto Baliho H. Mahyeldi dalam menggalakan Sepak Bola
TPQ/TQA Kecamatan Padang Timur Kota Padang pada
tanggal 2 Maret 2014
24. P - 23
Fotokopi Pengumuman KPU Kota Padang Nomor 26/KPU-
Kota-003.435095/X/2013 tanggal 21 Februari 2014 mengenai
Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun
2013 Putaran Kedua yang akan diselenggarakan pada hari
Rabu, 5 Maret 2014
25. P - 24
Fotokopi Jadwal Temu Ramah Bapak Walikota Padang dengan
Ketua LPM, KAN, LKAAM, Bundo Kandung, Koordinator
BKM/LKM, RT/RW dan Majelis Taklim se-Kota Padang
sekaligus Penyerahan Dana Operasional RT/RW Triwulan IV
Tahun 2013
26. P - 25
Fotokopi Surat Undangan dari Walikota Nomor 414.243/PM-
BPMP-KB/XI/2013 tanggal 19 November 2013 yang dibuat
oleh Sekda Kota Padang untuk menghadiri acara Temu
Ramah Walikota Padang dengan LPM se-Kota Padang pada
tanggal 22 November 2013 di Ruang Rapat Latai II Balaikota
Padang di Air Pacah
27. P - 26
Kliping koran Harian Umum Independen Singgalang pada hari
Senin tanggal 11 November 2013 mengenai berita “KEPSEK
se-Padang raun ke Hongkong”.
28. P - 27
Foto-foto Kepsek se-Padang Raun di Bandara Internasional
Minangkabau yang akan berangkat ke Hongkong
29. P - 28
Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh
masyarakat dalam Kecamatan Kuranji
30. P - 29
Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh
masyarakat dalam Kecamatan Koto Tangah
31. P - 30
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 54/L/PANWASLU-
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
PDG/III/2014, atas nama pelapor Ali Amran Tris mengenai
dugaan banyaknya masyarakat yang berhak memilih pada
Pilkada Putaran Dua di Kecamatan Kuranji yang tidak
mendapatkan surat undangan untuk memilih (Model A-1 KWK)
32. P - 31
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 26/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Musfar mengenai dugaan
rendahnya tingkat partisipasi di TPS 6 Kelurahan Kuranji
Kecamatan Kuranji dan tingginya angka golput (Model A-1
KWK)
33. P - 32
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 66/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Mazhar Putra AZ mengenai
dugaan pergantian anggota PPK pada Pilkada Kota Padang
putaran kedua sebanyak dua orang yang berasal dari PPS
(Model A-1 KWK)
34. P - 33
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 55/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Yusnetti mengenai dugaan
tidak dapat surat undangan untuk memilih di TPS 16 di
Kelurahan Batang Kabung Ganting – Koto Tangan (Model A-1
KWK)
35. P - 34
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 58/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Rahmawati mengenai
dugaan tidak dapat surat undangan untuk memilih di TPS 09 di
Kelurahan Balai Gadang – Koto Tangah (Model A-1 KWK)
36. P - 35
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 62/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Soni F. Mengenai dugaan
laporan tidak mendapatkan undangan C.6 pada Pemilukada
Putaran Pertama dan Kedua (Model A-1 KWK)
37. P - 36
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 64/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Mazhar Putra AZ mengenai
dugaan nama tercantum di bukti telah dimutakhirkan (Model
A.A.1-KPU) tapi tidak mendapat undangan C.6 (Model A-1
KWK)
38. P - 37
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 59/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Juliandi mengenai dugaan
mewakili pemilihan melalui orang Lain, kotak TPS 24
Kelurahan Batang Kabung Ganting Kecamatan Koto Tangah
dibawa begitu saja oleh Linmas tanpa seizin Ketua KPPS
(Model A-1 KWK)
39. P - 38
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 25/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Mazhar Putra AZ mengenai
dugaan KPPS 3 tidak memberikan model C.6 lebih kurang
sebanyak 10 kepada pemilih di Kelurahan Surau Gadang
Kecamatan Nanggalo (Model A-1 KWK)
40. P - 39
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 27/L/PANWASLU-
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
PDG/III/2014, atas nama pelapor Nur Firman Mengenai
dugaan 1) menggunakan tenaga aparatur pemerintah dalam
kampanye dimasa tenang (Lurah Air Tawar Barat) 2) Warga
banyak yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena
belum mendapatkan Model C.6 3) Karena hal tersebut, warga
banyak yang tidak menggunakan hak pilihnya sampai waktu
pemilihan berakhir. (Model A-1 KWK)
41. P - 40
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 28/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Zilmahadi, BE, S.Pd
mengenai dugaan Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota Nomor Urut 3 Desri Ayunda/James
Hellyward belum mendapatkan Model C1 KWK yang asli TPS
7 Kelurahan Tanah Sirah Piai Kecamatan Lubuk Begalung
(Model A-1 KWK)
42. P - 41
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 29/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Zilmahadi, BE, S.Pd
mengenai dugaan Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota Nomor Urut 3 Desri Ayunda/James
Hellyward belum mendapatkan Model C1 KWK yang asli
(Model A-1 KWK)
43. P - 42
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 31/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Zilmahadi, BE, S.Pd
mengenai dugaan Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota Nomor Urut 3 Desri Ayunda/James
Hellyward belum mendapatkan Model C1 KWK yang asli
(Model A-1 KWK)
44. P - 43
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 32/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Zilmahadi, BE, S.Pd
mengenai dugaan Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota Nomor Urut 3 Desri Ayunda / James
Hellyward belum mendapatkan Model C1 KWK yang asli
(Model A-1 KWK)
45. P - 44
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 33/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Zilmahadi, BE, S.Pd
mengenai dugaan Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota Nomor Urut 3 Desri Ayunda / James
Hellyward belum mendapatkan Model C1 KWK yang asli
(Model A-1 KWK)
46. P - 45
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 34/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Zilmahadi, BE, S.Pd
mengenai dugaan Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota Nomor Urut 3 Desri Ayunda/James
Hellyward belum mendapatkan Model C1 KWK yang asli
(Model A-1 KWK)
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
47. P - 46
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 35/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Zilmahadi, BE, S.Pd
mengenai dugaan Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota Nomor Urut 3 Desri Ayunda/James
Hellyward belum mendapatkan Model C1 KWK yang asli TPS
30 Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo (Model A-1
KWK)
48. P - 47
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 36/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Zilmahadi, BE, S.Pd
mengenai dugaan Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota Nomor Urut 3 Desri Ayunda/James
Hellyward belum mendapatkan Model C1 KWK yang asli
tempat kejadian TPS 14 Kelurahan Kurau Pagang Kecamatan
Nanggalo (Model A-1 KWK)
49. P - 48
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 42/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Mazhar Putra AZ mengenai
dugaan warga di Kecamatan Padang Timur menerima C6 yang
dilakukan oleh Tim Pemenangan Nomor Urut 10 di Rumah
Roza Anita Sofia (Model A-1 KWK)
50. P - 49
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 44/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Feri Yoserizal mengenai
dugaan kampanye di masa tenang oleh Pasangan Calon
Nomor Urut 10 di Air Camar Kecamatan Padang Timur (Model
A-1 KWK)
51. P - 50
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 45/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Feri Yoserizal mengenai
dugaan kampanye di masa tenang oleh Pasangan Calon
Nomor Urut 10 di Air Pacah depan kantor Walikota Padang
(Model A-1 KWK)
52. P - 51
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 46/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Feri Yoserizal mengenai
dugaan kampanye di masa tenang oleh Pasangan Calon
Nomor Urut 10 di Piai Tangah (Model A-1 KWK)
53. P - 52
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 47/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Syafrizal mengenai dugaan
orang yang pindah dan yang meninggal tetapi masih ada
dalam DPT (Model A-1 KWK)
54. P - 53
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 51/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Musril mengenai dugaan
terpasangnya baliho Pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota Nomor Urut 10 di Pasar Baru Pauh V, dekat
SMAN 9 Padang dan Puskesmas Pauh (Model A-1 KWK)
55. P - 54
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 52/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Robby Elmanda mengenai
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dugaan merasa dipersulit dalam pemilihan tanggal 5 Maret
2014 dan tidak mendapatkan Model C.6 (Model A-1 KWK)
56. P - 55
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 53/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Afrizal mengenai dugaan
warga Kuranji dating ke TPS 35 Kelurahan Surau Gadang
Kecamatan Nanggalo pada hari pemilihan tanggal 5 Maret
2014 (Model A-1 KWK)
57. P - 56
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 56/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Kartini mengenai dugaan
Ketua RT/RW 003/006 Kelurahan Kampung Baru Nan XX
Kecamatan Lubuk Begalung mengajak warganya untuk
memilih Pasangan Calon Nomor Urut 10 (Model A-1 KWK)
58. P - 57
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 57/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Riko Elman Saputra
mengenai dugaan tidak menerima surat panggilan memilih
Model C.6 KWK (Model A-1 KWK)
59. P - 58
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 60/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Yusuf mengenai dugaan
politik uang pada minggu tenang tanggal 4 Maret 2014 (Model
A-1 KWK)
60. P - 59
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 61/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Hendra mengenai dugaan
tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada Putaran Kedua
Kota Padang tanggal 5 Maret 2014 karena tidak mendapatkan
undangan Model C.6 KWK KPU (Model A-1 KWK)
61. P - 60
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 63/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Meri Trinova mengenai
dugaan laporan tidak mendapatkan Undangan C.6 (Model A-1
KWK)
62. P - 61
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 65/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Mazhar Putra AZ mengenai
dugaan pergantian anggota PPK pada PILKADA KOTA
PADANG PUTARAN KEDUa (Model A-1 KWK)
63. P - 62
Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 67/L/PANWASLU-
PDG/III/2014, atas nama pelapor Mazhar Putra AZ mengenai
dugaan terjadi pergantian anggota PPK Lubuk Kilangan yang
bernama Hariza Riko dan Khatril Muhardi, S.St di kecamatan
Lubuk Kilangan dengan nama Agusrial Spd berasal dari PPS
Koto Lalang dan Julfita Hora S.Sos tidak ikut tes. Pergantian
tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggaran Pemilukada Pasal 40 ayat (4) adanya dugaan
Pasangan Calon Nomor Urut 10 dan KPU Kota Padang
melakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (Model A-1
KWK)
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
64. P - 63
Fotokopi Surat Klarifikasi Nomor 003/AMI-Pers/III-2014 tanggal
3 Maret 2014, perihal Siaran Pers Mika Research Center
terkait Berita di Harian Singgalang hari Senin, 3 Maret 2014
halaman D-29
65. P - 64
Fotokopi
Kajian
Laporan
Nomor
27/L/PANWASLU-
PDG/III/2014 tanggal 21 Maret 2014 atas dugaan keterlibatan
Lurah Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara melakukan
kampanye di masa tenang tanggal 3 s.d 4 Maret 2014 dan
banyaknya warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya
karena tidak mendapatkan Model C6 KWK, berserta lampiran
Pemberitahuan tentang Status Laporan
66. P - 65
Fotokopi
Kajian
Laporan
Nomor
28/L/PANWASLU-
PDG/III/2014 tanggal 21 Maret 2014 sehubungan dengan saksi
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Nomor
Urut
3
Desri
Ayunda
dan
James
Hellyward
belum
mendapatkan model C.1.KWK yang asli di TPS 7 Kelurahan
Tanah Sirah Piai Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung,
berserta lampiran Pemberitahuan tentang Status Laporan
67. P - 66
Fotokopi
Kajian
Laporan
Nomor
29/L/PANWASLU-
PDG/III/2014 tanggal 21 Maret 2014 atas dugaan Tim
Pemenangan
Pasangan
Calon
Walikota/Wakil
Walikota
Padang Nomor Urut 3 Desri Ayunda dan James Hellyward
belum mendapatkan Model C.1.KWK yang asli di TPS 27
Kelurahan Pengambiran Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung,
berserta lampiran Pemberitahuan tentang Status Laporan
68. P - 67
Fotokopi
Kajian
Laporan
Nomor
30/L/PANWASLU-
PDG/III/2014 tanggal 21 Maret 2014 atas dugaan Tim
Pemenangan
Pasangan
Calon
Walikota/Wakil
Walikota
Padang Nomor Urut 3 Desri Ayunda dan James Hellyward
belum mendapatkan Model C.1.KWK yang asli di TPS 1
Kelurahan Kubu dalam parak karakah Kecamatan Padang
Timur, berserta lampiran Pemberitahuan tentang Status
Laporan
69. P - 68
Fotokopi
Kajian
Laporan
Nomor
31/L/PANWASLU-
PDG/III/2014 tanggal 21 Maret 2014 atas dugaan Tim
Pemenangan
Pasangan
Calon
Walikota/Wakil
Walikota
Padang Nomor Urut 3 Desri Ayunda dan James Hellyward
belum mendapatkan Model C.1.KWK yang asli di TPS 22
Kelurahan Kubu dalam parak karakah Kecamatan Padang
Timur, berserta lampiran Pemberitahuan tentang Status
Laporan
70. P - 69
Fotokopi
Kajian
Laporan
Nomor
32/L/PANWASLU-
PDG/III/2014 tanggal 21 Maret 2014 atas dugaan Tim
Pemenangan
Pasangan
Calon
Walikota/Wakil
Walikota
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Padang Nomor Urut 3 Desri Ayunda dan James Hellyward
belum mendapatkan Model C.1.KWK yang asli di TPS 3
Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo, berserta
lampiran Pemberitahuan tentang Status Laporan
71. P - 70
Fotokopi
Kajian
Laporan
Nomor
33/L/PANWASLU-
PDG/III/2014 tanggal 21 Maret 2014 atas dugaan Tim
Pemenangan
Pasangan
Calon
Walikota/Wakil
Walikota
Padang Nomor Urut 3 Desri Ayunda dan James Hellyward
belum mendapatkan Model C.1.KWK yang asli di TPS 11
Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo, berserta
lampiran Pemberitahuan tentang Status Laporan
72. P - 71
Fotokopi
Kajian
Laporan
Nomor
34/L/PANWASLU-
PDG/III/2014 tanggal 22 Maret 2014 atas dugaan Tim
Pemenangan
Pasangan
Calon
Walikota/Wakil
Walikota
Padang Nomor Urut 3 Desri Ayunda dan James Hellyward
belum mendapatkan model C.1.KWK yang asli di TPS 23
Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo, berserta
lampiran Pemberitahuan tentang Status Laporan
73. P - 72
Fotokopi
Kajian
Laporan
Nomor
35/L/PANWASLU-
PDG/III/2014 tanggal 22 Maret 2014 atas dugaan Tim
Pemenangan
Pasangan
Calon
Walikota/Wakil
Walikota
Padang Nomor Urut 3 Desri Ayunda dan James Hellyward
belum mendapatkan Model C.1.KWK yang asli di TPS 30
Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo, berserta
lampiran Pemberitahuan tentang Status Laporan
74. P - 73
Fotokopi
Kajian
Laporan
Nomor
36/L/PANWASLU-
PDG/III/2014 tanggal 21 Maret 2014 atas dugaan Tim
Pemenangan
Pasangan
Calon
Walikota/Wakil
Walikota
Padang Nomor Urut 3 Desri Ayunda dan James Hellyward
belum mendapatkan Model C.1.KWK yang asli di TPS 14
Kelurahan Kurau Pagang Kecamatan Nanggalo, berserta
lampiran Pemberitahuan tentang Status Laporan
75. P - 74
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Putaran Kedua di
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 oleh KPPS Kelurahan
Kuranji Kecamatan Kuranji tertanggal 5 Maret 2014 (Model C
KWK.KPU) beserta lampirannya
76. P - 75
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Putaran Kedua Di
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 oleh KPPS Kelurahan
Kuranji Kecamatan Kuranji tertanggal 5 Maret 2014 (Model C
KWK.KPU) beserta lampirannya
77. P - 76
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Putaran Kedua Di
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 oleh KPPS Kelurahan
Gunung Sarik Kecamatan Kuranji tertanggal 5 Maret 2014
(Model C KWK.KPU) beserta lampirannya
78. P - 77
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Putaran Kedua Di
Tingkat Kelurahan Oleh Panitia Pemungutan Suara Kelurahan
Gunung Sarik Kecamatan Kuranji tertanggal 6 Maret 2014
(Model D-KWK.KPU) beserta lampirannya
79. P - 78
Fotokopi
Lampiran
Berita
Acara
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Putaran
Kedua
Di
Tingkat
Kelurahan
Oleh
Panitia
Pemungutan Suara Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan
Kuranji tertanggal 6 Maret 2014 (Model D-KWK.KPU)
80. P - 79
Fotokopi
Lampiran
Berita
Acara
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Putaran Kedua Di Tingkat Kelurahan Oleh Panitia Pemungutan
Suara Kelurahan Anduring Kecamatan Kuranji tertanggal 6
Maret 2014 (Model D-KWK.KPU)
81. P - 80
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Putaran Kedua Di
Tingkat Kelurahan Oleh Panitia Pemungutan Suara Kelurahan
Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji tertanggal 6 Maret 2014
(Model D-KWK.KPU) beserta lampirannya
82. P - 81
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Putaran Kedua Di
Tingkat Kelurahan Oleh Panitia Pemungutan Suara Kelurahan
Ampang Kecamatan Kuranji tertanggal 6 Maret 2014 (Model D-
KWK.KPU) beserta lampirannya
83. P - 82
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Putaran Kedua Di
Tingkat Kelurahan Oleh Panitia Pemungutan Suara Kelurahan
Kalumbuk Kecamatan Kuranji tertanggal 6 Maret 2014 (Model
D-KWK.KPU) beserta lampirannya
84. P - 83
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Putaran Kedua Di
Tingkat Kelurahan Oleh Panitia Pemungutan Suara Kelurahan
Korong Gadang Kecamatan Kuranji tertanggal 6 Maret 2014
(Model D-KWK.KPU) beserta lampirannya
85. P - 84
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Putaran Kedua Di
Tingkat Kelurahan Oleh Panitia Pemungutan Suara Kelurahan
Sungai Sapih Kecamatan Kuranji tertanggal 6 Maret 2014
(Model D-KWK.KPU) beserta lampirannya
86. P - 85
Rekaman Video yang menayangkan Walikota saat memberikan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
pidato perpisahan pada tanggal 17 Februari 2014
Selain itu, Pemohon juga mengajukan seorang ahli dan 20 (dua puluh)
orang saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah pada persidangan
tanggal 26 Maret dan 1 April 2014 yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
AHLI PEMOHON
Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
Ciri Pemilukada Kota Padang adalah melibatkan incumbent.
Pasangan calon yang memiliki unsur incumbent secara empiris membuka
kemungkinan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Pasangan Calon yang didukung incumbent, apalagi calon bersangkutan adalah
incumbent Wakil Walikota, tentu membuat posisi tidak seimbang.
Berdasarkan keterangan saksi, terdapat fakta bahwa Walikota incumbent
habis-habisan mencoba memenangkan/mendukung Pasangan Calon Nomor
Urut 10.
Adanya kampanye negatif (black campaign) yang menyinggung isu SARA
adalah pelanggaran berat.
Pelibatan LPM se-Kota Padang (104 LPM tingkat Kelurahan) dan SKPD untuk
memenangkan salah satu pasangan calon menunjukkan bahwa parameter
pelanggaran masif telah terpenuhi.
Pelanggaran terstruktur adalah pelanggaran yang melibatkan struktur
kekuasaan. Pengertian sistematis adalah jika pelanggaran berlangsung dalam
suatu sistem yang metodis.
Banyaknya pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak ikut memilih
menunjukkan indikasi bahwa tidak semua surat undangan dikirimkan kepada
pemilih.
Ahli berpendapat karena pelanggaran telah dibuktikan dengan sah, maka
sebaiknya Pemilukada Kota Padang dibatalkan dan sekaligus ditetapkan
Pemohon sebagai pemenang; atau dilakukan pemungutan suara ulang di
daerah-daerah terdapat kesenjangan tinggi antara pemilih yang terdaftar dalam
DPT dengan kehadiran pemilih.
Meskipun Pasangan Calon “diam” namun yang aktif memperkenalkan
pasangan calon adalah Walikota incumbent yang tidak maju dalam
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
pencalonan, sebenarnya telah terang termasuk dalam kategori pelanggaran
TSM. Hal demikian analog dengan frasa “turut berbuat” dalam hukum pidana.
Dua kecamatan, yaitu Kuranji dan Koto Tangah, dipilih untuk dilakukan
pemungutan suara ulang, padahal Kota Padang terdiri dari 11 kecamatan,
karena melihat kerugian Pemohon. Pelanggaran yang terjadi di Kota Padang
bersifat masif namun tentu pelanggaran tersebut tidak berhasil di semua
kecamatan.
Pasangan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilukada berikutnya tidak
selalu saling mendukung. Menurut Ahli Walikota incumbent tidak mendukung
Pasangan Calon lain, namun hanya mengatakan agar jangan memilih PKS.
SAKSI PEMOHON
1. Edison ST Batuah
Saksi tinggal di Kelurahan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara.
Saksi adalah Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan
Air Tawar dan tingkat Kecamatan Padang Utara.
Saksi diundang untuk menghadiri temu ramah dengan Walikota Padang
pada Jumat, 22 November 2013, di Balaikota Padang.
Hadir dalam acara tersebut sekitar 200 orang, yang dihadiri juga oleh
Camat se-Kota Padang. LPM kelurahan yang hadir adalah 104 LPM, dan
LPM kecamatan hadir 11 LPM.
Walikota Padang mengarahkan hadirin agar memilih Pasangan Calon
Nomor Urut 10.
Seusai acara, saksi sendirian dipanggil Walikota dan diminta agar
membantu memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 10 dengan
meminta warga masyarakat memilih Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Walikota tidak menjanjikan apapun saat mengarahkan saksi agar
mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Saksi memilih di TPS 15 Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang
Utara, yang pemenang di TPS tersebut adalah Pasangan Calon Nomor Urut
3.
Pada saat pertemuan dengan Walikota, semua anggota LPM mendapatkan
honorarium yang besarnya berbeda. Saksi sebagai Ketua LPM tingkat
kelurahan memperoleh Rp. 1.000.000,- per orang per tahun. Pada tahun
sebelumnya anggota LPM juga menerima Rp.1 juta.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Saksi tidak mengetahui apakah KPU hadir atau tidak dalam pertemuan 22
November 2014 di Ruang Rapat Lantai 2 Balai Kota.
2. Baily Yatim
Saksi tinggal di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah.
Saksi adalah Ketua LPM Kecamatan Koto Tengah.
Saksi pernah ditelepon Walikota Padang bernama Fauzi Bahar dan diminta
agar mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Tanggal 19 November 2013 saksi diundang ke rumah Walikota Padang dan
diarahkan agar mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Walikota tidak menjanjikan apapun saat mengarahkan saksi agar
mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Saksi dalam suatu acara perkumpulan pemuda di Kelurahan Balai Gadang,
yang dihadiri sekitar 10-15 pemuda, meminta agar para pemuda
mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 10. Sebagian pemuda ada yang
mendukung namun ada pula yang menolak.
Saksi memilih di Kelurahan Balai Gadang.
Pemenang di TPS saksi adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3.
3. Amritha Luthan
Saksi tinggal di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Saksi adalah Camat Koto Tangah.
Saksi mendapat laporan dari Lurah di wilayahnya bahwa dalam suatu
pertemuan pada 22 November 2013, Walikota Fauzi Bahar meminta agar
aparat pemerintahan (Lurah) mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Lurah yang melaporkan mengenai pertemuan Walikota kepada saksi adalah
Lurah Masri dan Lurah Jasman.
4. Masri
Saksi tinggal di Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah.
Saksi adalah Lurah Lubuk Minturun.
Saksi diperintahkan oleh Camat Koto Tangah agar menghadiri pertemuan
dengan Walikota.
Saat pertemuan tersebut, Walikota memaparkan Program Deje dan
menyatakan akan mengevaluasi, serta mengatakan lebih baik hadirin
memilih Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Saksi menyampaikan permintaan Walikota kepada ibu-ibu PKK, majelis
taklim ibu-ibu, dan kepada sebagian ketua RT. Jumlah total orang yang
sudah diberitahu oleh saksi perihal perintah Walikota adalah sekitar 97
orang.
Kelurahan Lubuk Minturun memiliki 15 TPS dengan jumlah DPT adalah 5.
617 pemilih.
Pemilih yang ikut memilih pada Putaran II sebanyak 3.161 pemilih.
Pemenang di Kelurahan Lubuk Minturun adalah Pasangan Calon Nomor
Urut 3.
Saksi tidak mengetahui apakah KPU hadir atau tidak dalam pertemuan 22
November 2014 di Ruang Rapat Lantai 2 Balai Kota.
5. Jasman
Saksi membenarkan keteranan saksi Amritha Luthan dan saksi Jasman.
Setelah pertemuan dengan Walikota, saksi mengumpulkan staf kelurahan
yang berjumlah 13 orang dan menyampaikan perintah Walikota.
Sebagian staf meneruskan anjuran saksi mengenai dukungan kepada salah
satu pasangan calon, sementara sebagian staf lain tidak meneruskan
anjuran tersebut.
Di Kelurahan Kurao Pagang pemenangnya adalah Pasangan Calon Nomor
Urut 3.
Kelurahan Kurao Pagang terdapat 38 TPS dengan jumlah DPT sekitar
14.000.
Pemilih yang ikut memilih pada Putaran II sekitar 7.000 pemilih.
Pemenang di Kelurahan Kurao Pagang adalah Pasangan Calon Nomor Urut
3 (Deje).
Saksi tidak mengetahui apakah KPU hadir atau tidak dalam pertemuan 22
November 2014 di Ruang Rapat Lantai 2 Balai Kota.
6. Nofia Hendry
Saksi tinggal di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.
Saksi adalah mantan Ketua PPK Nanggalo yang diganti seusai Pemilukada
Putaran I.
Saksi menanyakan alasan penggantian tersebut hingga kepada KPU Kota
tetapi tidak mendapat jawaban apapun.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Saksi direkrut menjadi petugas penyelenggara untuk PPK Pemilu Legislatif
dan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota.
Surat Keputusan pengangkatan saksi berakhir pada tanggal 31 Desember
2013.
Penggantian PPK seharusnya dengan cara penggantian antar waktu
(PAW), namun faktanya pengganti diambilkan dari PPS.
Seandainya tidak ada PAW, maka seharusnya KPU melakukan tes ulang.
Pengganti saksi sebagai PPK Nanggalo adalah seorang aktivis PKS.
Saksi tidak pernah diberhentikan secara resmi baik sebagai penyelenggara
Pemilukada maupun Pemilu Legislatif, melainkan hanya mendapat surat
ucapan terima kasih.
SK saksi sebagai PPK Putaran I berakhir 31 Desember 2013 dan tidak
diangkat lagi sebagai PPK Putaran II. Saksi menanyakan kepada
komisioner apakah akan diangkat lagi sebagai PPK Putaran II namun hanya
dijawab dengan senyum.
7. Refsanol
Saksi tinggal di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah.
Saksi adalah mantan Anggota PPS di Kelurahan Balai Gadang.
SK saksi berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
Saksi mengetahui bahwa saksi telah diganti baru pada Januari 2014
berdasarkan informasi dari teman-temannya yang memberitahukan bahwa
telah ada pelantikan Anggota PPS dan PPK.
Saksi diganti oleh Masrial namun penggantinya tidak mengikuti fit and
proper test sebagaimana saksi dulu.
8. Desrial Usman
Saksi tinggal di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.
Saksi adalah anggota tim investigasi dari Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Pada 5 Maret 2014 pukul 10.00 WIB saksi menantau TPS 8 dan TPS 9
Kelurahan Sawahan Dalam, dan menemukan banyak pemilih yang tidak
mendapat undangan memilih.
Sekitar 25 hingga 30 pemilih tanpa undangan mendatangi TPS 8 dan TPS 9
pada pukul 10.30 WIB dengan membawa KTP dan KK namun ditolak oleh
Ketua TPS dengan alasan belum waktunya. Selanjutnya Ketua TPS
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
menyarakan mereka menunggu dulu di luar, namun para pemilih tersebut
tidak mau menunggu dan memilih meninggalkan TPS.
Pada saat pemungutan suara saksi hadir, saksi Pemohon juga hadir, tapi
saksi tidak mengetahui apakah saksi Pemohon mengisi formulir keberatan
atau tidak karena saksi tidak diijinkan masuk ke dalam TPS.
9. Tri Pandi Putra
Saksi tinggal di Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo.
Mahyeldi (Pasangan Calon Nomor Urut 10) melakukan kampanye pada
masa tenang, 3 Maret 2014, pukul 20.00 WIB, di rumah penduduk di Jalan
Dakota, Kelurahan Tunggul Litam, Kecamatan Koto Tangah. Dalam
kampanye tersebut hadir sekitar 50 orang.
Saksi melaporkan kampanye tersebut kepada Panwaslu, dan saksi telah
sekali dipanggil Panwaslu dan dimintai keterangan namun tidak ada
tindakan selanjutnya.
Ada video rekaman kampanye Mahyeldi yang dijadikan bukti P-21.
Dalam kampanye tersebut Mahyeldi menjanjikan memberikan santunan
Rp.1.000.000,- kepada ahli waris keluarga yang meninggal; serta
menaikkan gaji RT, RW, dan pengurus masjid hingga 200%.
10. Asnam Rasyid
Saksi tinggal di Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk
Begalung.
Saksi adalah Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Pada 3 Maret 2014, pukul 21.00 WIB, saksi melihat Mahyeldi datang ke
rumah di Perumnas III Jalan Rambutan Nomor 105, kemudian disusul oleh
Panwaslu.
Karena Panwaslu ikut masuk ke dalam rumah, acara di rumah tersebut
berhenti dan Mahyeldi kemudian pergi.
11. Roza Anita Sovia
Saksi adalah warga Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur.
Saat saksi pulang dari pasar, saksi dipanggil seseorang dengan pakaian
berlogo PKS yang memberikan uang Rp.300.000,- dan 18 lembar undangan
(C6.KWK) dengan pesan agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Saksi membagikan surat undangan disertai uang yang jumlahnya variatif
antara Rp.10.000,- hingga Rp.15.000,-
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Saksi lupa jumlah orang yang diberinya undangan C6.KWK.KPU.
Saksi masih menyimpan sisa uang yang dibagikan tersebut.
Saksi tidak mengetahui apakah orang-orang yang diberinya surat undangan
tersebut telah menggunakannya untuk memilih atau tidak.
12. Ali Marwis
Saksi adalah warga Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur.
Saksi adalah anggota Linmas TPS 12 Kelurahan Jati Baru, Kecamatan
Padang Timur.
Saksi menerima uang Rp.300.000,- dan 12 lembar undangan memilih
(C6.KWK.KPU) dari seorang berbaju PKS.
Surat undangan yang dibagikan oleh saksi adalah 3 atau 4 lembar,
sementara sisanya tidak dibagikan.
Saksi tidak mengetahui apakah orang-orang yang diberinya surat undangan
tersebut, telah menggunakan undangan tersebut untuk memilih atau tidak.
Saksi tidak ingat nama-nama yang tertera dalam undangan (C6.KWK.KPU)
yang diterima dan dibagikannya.
13. Andri Rusta
Saksi tinggal di Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat.
Saksi adalah pengajar Ilmu Politik pada Universitas Andalas.
Survey Pemilukada Kota Padang yang dilakukan Januari 2014 dirilis ulang
oleh Pasangan Calon Nomor Urut 10 pada Maret 2014 sebelum Pemilukada
Putaran II.
Selanjutnya saksi merilis informasi bahwa survey yang dirilis oleh Pasangan
Calon Nomor Urut 10 dimaksud sebenarnya adalah hasil survey bulan
Januari 2014.
Fauzi Bahar adalah Ketua PAN.
14. M. Amin
Saksi tinggal di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Saksi adalah Ketua Komite Kepala Sekolah (KKS) Kota Padang.
Pada 19 Februari 2014, dalam pertemuan dengan Plt. Walikota Padang di
SMK 2 disampaikan oleh Plt. Walikota Padang bahwa semua kepala
sekolah tidak boleh terlibat dalam Pemilukada. Sebelum Plt Walikota hadir,
Kepala Dinas menyampaikan mengenai Peraturan Menteri Nomor 28
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
tentang Tenaga Kepala Sekolah. Pertemuan tersebut dihadiri oleh semua
kepala SD, SMP, SMK, dan SMA.
Pada 4 Maret 2014 para kepala sekolah dikumpulkan untuk melakukan tes
pemetaan kompetensi.
Saksi sebagai Ketua MKKS SMA Negeri di-sms oleh sekretaris MKKS
bernama Barlius agar hadir di sekretariat (SMA 2) pada pukul 16.00 WIB.
Saat saksi hadir, di lokasi terdapat para kepala sekolah dan Kepala UPTD,
serta Muharyon (Anggota DPRD dari PKS). Muharyon meminta kepada
hadirin agar mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Selanjutnya Barlian mengumumkan hasil pengumpulan sumbangan dari
hadirin untuk Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Muharyon
mengatakan
bahwa
Tim
membutuhkan
dana
sebesar
Rp.130.000.000,-.
Tidak semua hadirin menyumbangkan uang.
Barlian menunjukkan dan mengatakan kepada saksi bahwa akan dibuat
ranking berdasar besar atau kecilnya sumbangan.
Ada perjalanan 13 dari 16 kepala SMA, bersama Kepala Dinas, ke Hong
Kong dengan menggunakan uang Komite Sekolah. Saksi mengetahui
bahwa saat perjalanan ada anggota rombongan yang berfoto dengan
menunjukkan sepuluh jari kemudian foto tersebut diunggah di Facebook.
15. Yuminas
Saksi tinggal di Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji.
Saksi berprofesi sebagai tukang pijat.
Saksi didatangi Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 10 yang meminta
dipijat, dan ditanya siapa pilihan saksi. Kemudian saksi menjawab akan
memilih Deje.
Selanjutnya Tim sukses Pasangan Calon Nomor Urut 10 mengatakan
kepada saksi bahwa Deje adalah Cina Palembang dan menyarakan agar
saksi memilih yang biasa saja.
16. Mazhar Putra AZ
Saksi tinggal di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Saksi adalah Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak pernah didukung oleh PAN Kota
Padang. Dukungan Pasangan Calon Nomor Urut 3 berasal dari PDI
Perjuangan, Partai Hanura, PKPI, Partai Demokrat, dan Partai Golkar.
Foto Walikota Fauzi Bahar bersama Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah
foto pada Putaran I di mana Walikota Fauzi Bahar berkunjung ke semua
posko pasangan calon.
Acara 17 Februari 2014 di kediaman Walikota adalah acara perpisahan
Walikota Fauzi Bahar yang dihadiri masyarakat, majelis taklim, dan lain
sebagainya. Pada siang harinya datang pendemo dengan atribut PKS ke
lokasi acara tersebut.
Pada acara perpisahan tersebut tidak ada pernyataan dukungan apapun
kepada pasangan siapapun. Namun Fauzi Bahar memang mengatakan jika
PKS yang memimpin, maka Kota Padang akan kacau, tanpa meminta
hadirin agar mendukung pasangan calon tertentu.
17. Mawardi
Saksi tinggal di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
Saksi adalah Anggota KPPS TPS 12 dan Ketua RW 04 Kelurahan Gunung
Sarik.
Saksi sebagai Ketua RW hadir pada penyerahan dana operasional RT/RW
pada Minggu, 15 Desember 2013, di Masjid Jamiatul Huda, Ketaping,
Kuranji. Dalam pertemuan tersebut Walikota incumbent Fauzi Bahar
mengatakan kepada hadirin agar dalam Pemilukada mendukung dan
memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Mahyeldi (Pasangan Calon Nomor Urut 10) tidak ikut hadir pada acara
tersebut.
Saksi menyampaikan pesan Walikota Fauzi Bahar kepada warga dengan
mengumunkan di masjid (saat majelis taklim) dan di lapangan takraw (saat
ada olah raga), dengan total penyampaian pesan sekitar lima kali.
Saksi
tidak
memberikan
apap-apa
kepada
warga,
dan
hanya
memberitahukan saja secara lisan.
Pemenang di TPS saksi adalah Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Seluruh saksi yang hadir di TPS menandatangani berita acara.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Saksi tidak mengajak masyarakat agar mendukung salah satu pasangan
calon, namunhanya memberitahu kepada masyarakat bahwa Walikota
mengajak masyarakat agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 10.
18. Muslimin
Saksi tinggal di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji.
Saksi adalah Ketua RT 03 Kelurahan Kuranji.
Saksi hadir dalam pertemuan dengan Walikota Fauzi Bahar pada 15
Desember 2013 di Masjid Jamiatul Huda, Ketaping, Kuranji, dengan agenda
pembagian honorarium RT sebantak Rp.330.000,- untuk 3 bulan.
Dalam pertemuan tersebut Fauzi Bahar meminta hadirin agar mengajak
keluarga masing-masing untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Di warung kopi saksi berbicara kepada beberapa orang menyampaikan
arahan Walikota Fauzi Bahar. Saksi tidak memberikan apapun kepada
orang-orang di warung kopi, bahkan masing-masing orang membayar kopi
sendiri-sendiri.
Di TPS saksi, Pasangan Calon Nomor Urut 10 memperoleh 95 suara dan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 47 suara.
19. Anizar
Saksi tinggal di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji.
Saksi adalah Ketua Pemuda Lapau Manggis.
Pada acara pencak silat di GOR Gelanggang Silih Berganti tanggal 27
November 2013, saksi bersama beberapa orang lain makan siang bersama
Walikota yang hadir sebagai Ketua IPSI Sumatera Barat.
Saat makan siang Walikota Fauzi Bahar mengarahkan hadirin agar memilih
Pasangan Calon Nomor Urut 10. Walikota mengatakan kekuatirannya jika
Pasangan Calon Nomor Urut 3 menang nanti akan didatangkan investor
dari China.
Pemenang di TPS saksi adalah Pasangan Calon Nomor Urut 10.
20. Yosefriawan
Saksi tinggal di Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji.
Saksi adalah Kepala Inspektorat Kota Padang.
Putaran I dilaksanakan pada 30 Oktober 2013. Dua hari setelah Putaran I,
seluruh pimpinan SKPD diundang Walikota melalui ajudan (via sms) agar
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
hadir dalam pertemuan di Balaikota Padang pada Jumat, 1 November 2013,
setelah sholat Jumat.
Dalam pertemuan tersebut Walikota Fauzi Bahar memberikan arahan
bahwa kemungkinan Pemilukada terjadi dua putaran. Dalam pertemuan itu
hadir Calon Wakil Walikota Pasangan Calon Nomor Urut 10 bernama H
Emzalmi. Dalam pertemuan dimaksud jajaran Pemkot Padang diarahkan
agar kompak menuju kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Setelah acara dengan SKPD, saksi melihat Asisten I bertemu dengan para
camat.
Sebagai tindak lanjut pertemuan 1 November 2013, saksi diundang Asisten
I agar hadir di rumah calon Wakil Walikota Pasangan Calon Nomor Urut 10
pada pukul 22.00 WIB. Undangan yang hadir adalah saksi, Mahyeldi,
Muhidi, Muharlion, Nasir Rahmat, Didi Haryadi, dan Kepala Bapeda Hervan
Bahar.
Pertemuan malam itu menentukan strategi bahwa Pasangan Calon Nomor
Urut 10 akan turun ke SKPD.
Saksi pernah dipanggil secara pribadi oleh Walikota Fauzi Bahar dan
diminta agar mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 10. permintaan
demikian disampaikan dengan menyatakan bahwa pasangan yang bisa
melanjutkan program-program Walikota Fuzi Bahar, terutama terkait
akidah, adalah Pasanagn Calon Nomor Urut 10.
Pada pertemuan malam hari di rumah Walikota, Emzalmi menunjuk Asisten
I agar mengkoordinir dukungan untuk Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Asisten I dimaksud sekarang telah diangkat menjadi Sekretaris Daerah.
Walikota Fauzi Bahar mengatakan dalam pertemuan malam itu bahwa jika
Pasangan Calon Nomor Urut 3 terpilih maka zakat akan dihilangkan.
Saksi telah menindaklanjuti instruksi Walikota Fauzi Bahar agar mendukung
Pasangan Calon Nomor Urut 10.
[2.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Termohon
menyampaikan jawaban dalam persidangan tanggal 26 Maret 2014 dan telah
menyampaikan jawaban tertulis bertanggal 26 Maret 2014, yang diserahkan pada
persidangan tanggal 26 Maret 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
A. Dalam Eksepsi
1. Bahwa objek perselisihan yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi
dalam mengadili perselisihan hasil Pemilukada adalah keberatan mengenai
hasil penghitungan suara Pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau
KPU
Kabupaten/Kota
(vide
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
15/PHPU.D.VIII/2010 hal. 55-56) dan/atau pelanggaran serius yang terstruktur,
sistematis,
dan
masif
(unsur-unsur
mana
bersifat
kumulatif)
yang
mempengaruhi hasil peringkat perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu
atau Pemilukada (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PHPU.D-
VIII/2010 hal. 153 juncto Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 hal. 150);
2. Bahwa permohonan keberatan Pemohon kabur karena hanya mempersoalkan
dan/atau keberatan atas diterbitkannya Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Padang Tahun 2013 Putaran Kedua di Tingkat Kota Padang beserta sertifikat
lampirannya dan Keputusan KPU Kota Padang Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2014
tentang
Penetapan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun
2013 Putaran Kedua di Tingkat Kota Padang. Padahal, di samping
menerbitkan kedua dokumen tersebut, Termohon juga menerbitkan Surat
Keputusan KPU Kota Padang Nomor 37/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014
tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang
Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua.
Dengan tidak dimohonkannya pembatalan Surat Keputusan KPU Kota Padang
Nomor 37/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tentang Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih Dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua, maka secara yuridis
Pasangan Calon Nomor Urut 10 yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon
terpilih tetap sah.
3. Bahwa permohonan keberatan Pemohon disamping tidak tepat karena yang
menjadi keberatan sebagaimana tertulis dalam judul permohonannya ternyata
bukan merupakan keberatan terhadap hasil Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua –judul Permohonan mana
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
berbunyi, “Perbaikan Permohonan Keberatan Atas Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang Tahun 2013
Putaran
Kedua”
dan
tidak
berhubungan
dengan
adanya
kesalahan
penghitungan suara mulai dari tingkat TPS sampai tingkat Kota Padang, juga
bukan merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan
masif baik yang dilakukan oleh Termohon maupun Pasangan Calon Nomor
Urut 10 yang berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara masing-
masing pasangan calon;
4. Bahwa permohonan keberatan Pemohon sepanjang yang terkait dengan
pelanggaran dengan melibatkan kekuasaan Walikota incumbent beserta
jajarannya sebagai mesin pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 10
merupakan permohonan yang telah lewat waktu dan di luar kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya, karena terjadi pada
kurun waktu pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang
Tahun 2013 Putaran Pertama yaitu bulan September 2013 (vide Permohonan
angka 4.5 halaman 7), bulan November 2013 (vide Permohonan angka 4.7
dan 4.8 halaman 7), dan tanggal 15 Desember 2013 (vide Permohonan angka
4.1 halaman 8). Keberatan mana seharusnya diajukan Pemohon terhadap hasil
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Pertama,
di mana Pemohon ketika itu ditetapkan sebagai salah satu pasangan calon
yang memenangkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun
2013 Putaran Pertama dan sebagai pasangan calon yang berhak mengikuti
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua
(bukti T-1 dan bukti T-2);
Berdasarkan uraian-uraian di atas, jelas bahwa permohonan Pemohon bukan
merupakan objek perselisihan hasil Pemilukada yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya, sehingga beralasan
hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Permohonan Pemohon
tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
B. Dalam Pokok Permohonan
1. Bahwa apa yang Termohon jawab dalam Pokok Permohonan ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Eksepsi di atas;
2. Bahwa Termohon menolak semua dalil-dalil Permohonan Pemohon, kecuali
yang diakui secara tegas kebenarannya dan relevan dengan perkara a quo;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
3. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang
Tahun 2013 Putaran Kedua didasarkan pada Keputusan KPU Kota Padang
Nomor 08/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan KPU Kota Padang Nomor 104/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013
tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua (bukti T-3) dan
Keputusan KPU Kota Padang Nomor 09/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013
tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Kota Padang Nomor
19/Kpts/KPU-Kota.003.435096/2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua (bukti T-4);
4. Bahwa benar, dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Padang Tahun 2013 Putaran Kedua, Termohon telah menetapkan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Padang pada tanggal 11
Maret 2014 dengan menerbitkan Keputusan KPU Kota Padang Nomor
36/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Padang Tahun 2013 Putaran Kedua di Tingkat Kota Padang (bukti T-5) yang
diikuti dengan penetapan pasangan calon terpilih dengan menerbitkan
Keputusan KPU Kota Nomor 37/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran
Kedua (bukti T-6);
5. Bahwa benar, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat Kota Padang, perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah
sebanyak 147.166 suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 3 (H. Desri
Ayunda, SE. MBA dan Prof. DR. Ir. H. James Hellyward, MS) dan sebanyak
148.864 suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 10 (H. Mahyeldi, S.IP dan Ir.
H. Emzalmi, M.Si);
6. Bahwa dalil Permohonan angka 4.15 halaman 12 yang pada pokoknya
menyatakan proses pelaksanaan Pemilukada Kota Padang Putaran Kedua
dipenuhi praktek ketidakjujuran, ketidakadilan serta tidak adanya kepastian
hukum adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, karena tidak satu pun
keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi pasangan calon khususnya saksi
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pemohon selama proses pemungutan dan penghitungan suara di seluruh
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Padang khususnya di TPS-TPS
yang ada di Kecamaran Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah (bukti T-7.1 s.d
bukti T-7.47) dan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat kelurahan (bukti T-8.1 s.d bukti T-8.31);
7. Bahwa dalil Permohonan angka 4.16 s.d 4.41 halaman 12 s.d halaman 25 yang
pada pokoknya menyatakan Termohon melakukan tindakan-tindakan yang
berpihak serta menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 10 berupa:
1) penggantian PPK dan PPS pada putaran kedua tanpa dasar hukum dan
tanpa alasan yang jelas;
2) tidak
mengakomodir
komposisi
keterwakilan
perempuan
dalam
penyusunan PPK dan PPS;
3) tidak memberikan C-1 kepada saksi-saksi Pemohon di TPS;
4) tidak membagikan undangan C-6 kepada banyak pemilih; dan
5) tidak membagikan Kartu Pemilih pada putaran kedua;
adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, karena:
1)
tentang penggantian PPK dan PPS
a. pembentukan PPK dan PPS dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Pertama bukan dengan Surat
Keputusan
KPU
Kota
Padang
Nomor
08/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2013 dan Surat Keputusan KPU Kota Padang Nomor
09/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013 dan/atau Surat Keputusan KPU
Kota Padang Nomor 29/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013 sebagaimana
didalilkan oleh Pemohon, melainkan dengan 2 (dua) Surat Keputusan
yaitu Surat Keputusan KPU Kota Padang Nomor 29/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2013 dan Surat Keputusan KPU Kota Padang Nomor
30/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013 (bukti T-9.1 s.d bukti T-9.2);
b. beberapa anggota PPK dan PPS dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Pertama yang diganti oleh
Termohon memang telah berakhir masa kerjanya bersama dengan
seluruh anggota PPK dan PPS lain per Desember 2013 sebagaimana
termaktub dalam Diktum Ketiga Surat Keputusan (vide bukti T-9.1 s.d
bukti T-9.2) yang kemudian diikuti dengan penetapan anggota PPK dan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
PPS dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun
2013 Putaran Kedua (bukti T-10.1 s.d bukti T-10.2);
c. ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang dijadikan dasar oleh
Pemohon untuk mempersoalkan legalitas tindakan pemberhentian PPK
dan PPS tidak ada kaitannya dengan pembentukan PPK dalam hal
terjadi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua yang dilakukan Termohon, mengingat pasal tersebut
hanya berlaku dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan. Sebaliknya, tidak satu kata
pun dalam pasal tersebut yang terkait dengan perpanjangan masa kerja
PPS, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membentuk
PPS sebagaimana didalilkan oleh Pemohon;
d. penggantian anggota PPK dan PPS khususnya 2 (dua) orang PPK di
Kecamatan Kuranji, 7 (tujuh) orang PPS di Kecamatan Kuranji, dan 3
(tiga) orang PPS di Kecamatan Koto Tangah yang telah berakhir masa
kerjanya, dilakukan setelah terlebih dahulu melakukan evaluasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (bukti T-11)
dan diputuskan dalam Rapat Pleno KPU Kota Padang (bukti T-12),
serta tidak ditemukan indikasi keberpihakan anggota PPK dan PPS
yang menggantikannya terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 10,
sehingga tidak beralasan hukum untuk mengangkatnya kembali;
2)
tentang keterwakilan perempuan dalam PPK khususnya PPK
Kecamatan Padang Selatan
a. keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum dalam pembentukan PPK, bukanlah suatu keharusan
karena sifatnya yang hanya “memperhatikan”;
b. komposisi anggota PPK Kecamatan Padang Selatan yang semuanya
laki-laki atau tidak mencapai 30% keterwakilan perempuan, sama sekali
bukan merupakan sebuah pelanggaran dan tetap harus dianggap sah
sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
3)
tentang tidak diberikannya C-1 kepada saksi-saksi Pemohon
a. setiap saksi pasangan calon yang hadir dan menyerahkan surat
mandat pada saat penghitungan suara di TPS dan/atau pada saat
rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di Kelurahan, selalu
diberikan Berita Acara (Model C-KWK.KPU) beserta lampirannya
termasuk Lampiran Model C1-KWK.KPU di TPS dan Berita Acara
(Model D-KWK.KPU) beserta lampirannya termasuk Lampiran Model
D1-KWK.KPU di Kelurahan, sekalipun saksi yang hadir tidak bersedia
menandatangani berita acara;
b. Kajian Laporan Nomor 28/L/PANWASLU-PDG/III/2014 dan Kajian
Laporan Nomor 29/L/PANWASLU-PDG/III/2014 yang merupakan tindak
lanjut atas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas
KPPS di 2 (dua) TPS yaitu TPS 7 Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX
Kecamatan Lubuk Begalung dan TPS 27 Kelurahan Pegambiran
Ampalu Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung, membuktikan bahwa dari
1.532 TPS dan 104 PPS yang ada di Kota Padang berdasarkan
Perubahan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua (bukti T-13), hanya
KPPS di 2 (dua) TPS saja yang tidak memberikan Lampiran Model C1-
KWK.KPU kepada saksi pasangan calon, tindakan KPPS mana akan
segera ditindaklanjuti oleh Termohon sesuai rekomendasi yang
dikeluarkan Panwaslu Kota Padang (bukti T-14.1 dan bukti T-14.2);
c. tidak diberikannya Lampiran Model C1-KWK.KPU di TPS dan Lampiran
Model D1-KWK-KPU di Kelurahan kepada saksi pasangan calon sama
sekali tidak mempengaruhi perolehan suara akhir dari masing-masing
pasangan calon, karena perolehan suara masing-masing pasangan
calon di TPS, PPS, dan PPK sama persis dengan rekapitulasi hasil
perolehan penghitungan suara di tingkat Kota sehingga tidak ada satu
pasangan calon pun yang dirugikan atau berkurang perolehan
suaranya;
4)
tentang pembiaran adanya pengerahan masa untuk menggunakan
hak pilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa
menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan tidak dibagikannya undangan
C-6 kepada pemilih
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. tindakan pengerahan masa dari luar Kota Padang untuk menggunakan
hak pilih di TPS-TPS dengan menggunakan KTP tanpa menyertakan
KK, bukanlah merupakan kewenangan Termohon untuk mengawasinya
melainkan kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota
Padang sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a s.d e
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang semestinya Pemohon laporkan kepada
Panwaslu Kota Padang;
b. pembagian Surat Pemberitahuan (Model C6) telah dilakukan oleh
KPPS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sampai
perkara a quo diperiksa di Mahkamah Konstitusi Termohon tidak
pernah menerima pemberitahuan dan/atau panggilan dari Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang terkait dengan dugaan
pelanggaran sebagaimana dituduhkan Pemohon (bukti T-15.1 s.d bukti
T-15.5), sedangkan Model C6 yang tidak berhasil dibagikan kepada
pemilih akan dikembalikan kepada KPPS setelah terlebih dahulu
diketahui oleh Ketua RT/RW setempat (bukti T-16.1 s.d bukti T-16.5);
c. pemberian suara tetap dapat dilakukan sekalipun pemilih tidak memiliki
Surat
Pemberitahuan
(Model
C6),
sepanjang
pemilih
yang
bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan/atau
dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
(KK) yang masih berlaku bagi yang tidak terdaftar dalam DPT (bukti
T-17), sebagaimana juga telah ditegaskan berkali-kali oleh Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia antara lain dalam Putusan Nomor
28/PHPU.D.VIII/2010 dan Nomor 209-210/PHPU.D-VIII/2010;
d. penggunaan hak pilih dengan hanya menggunakan KTP bisa saja
terjadi manakala pemilih tidak memiliki dan/atau lupa membawa Surat
Pemberitahuan (Model C6) sepanjang namanya tercantum dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT);
e. berdasarkan catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara di Tempat Pemungutan Suara Putaran Kedua (Model C1-
KWK.KPU) di seluruh TPS yang ada di Kota Padang, tidak ada uraian
dalam kolom Data Pemilih yang menyatakan adanya pemilih yang
memilih hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
saja, kecuali jumlah pemilih dari TPS lain dan pemilih yang
menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP dan Kartu
Keluarga;
f. petugas KPPS dilarang mengizinkan pemilih yang tidak terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) memberikan suara di TPS kecuali dapat
menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
yang masih berlaku (bukti T-18);
g. pernyataan Pemohon bahwa ada 1.616 orang di Kecamatan Kuranji
yang memilih dengan KTP merupakan pernyataan manipulatif, karena
angka 1.616 tersebut bukan merupakan jumlah pemilih yang
menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP melainkan
“jumlah pemilih dari TPS lain dan pemilih yang menggunakan hak pilih
dengan menggunakan KTP dan KK” sebagaimana dapat dilihat pada
kolom Uraian tentang Data Pemilih angka 4 dalam formulir Model
DA1.KWK-KPU (bukti T-19.1 s.d bukti T-19.11);
h. rendahnya partisipasi pemilih karena tidak mendapatkan Surat
Pemberitahuan (Model C6) di seluruh kelurahan sama sekali bukan
merupakan kesalahan Termohon, karena upaya sosialisasi untuk
meningkatkan partisipasi pemilih telah dilakukan secara maksimal
dengan menggunakan berbagai cara yang dimungkinkan untuk itu,
misalnya pemasangan spanduk dan baliho (bukti T-20.1 s.d bukti T-
20.5) dan pemasangan iklan di media elektronik dan cetak (bukti T-21.1
dan T-21.2);
5)
tentang tidak dibagikannya Kartu Pemilih
a. atas dasar efisiensi, Kartu Pemilih untuk pelaksanaan Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua tidak
dianggarkan dalam APBD Kota Padang Tahun 2014 untuk Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua,
sehingga tidak ada alasan yuridis dan logis bagi Termohon untuk
mencetak apalagi membagikannya kepada pemilih;
b. peniadaan pencetakan Kartu Pemilih dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua telah sesuai
dengan butir ke-5 Surat Edaran KPU Nomor 48/KPU/I/2013 tanggal 25
Januari 2013 yang berbunyi, “… pembuatan kartu pemilih untuk Pemilu
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diadakan apabila telah
tersedia alokasi anggaran atau untuk efisiensi anggaran Pemilukada
pembuatan kartu pemilih dapat ditiadakan” (bukti T-22);.
c. baik Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma
Standar
Prosedur
dan
Kebutuhan
Pengadaan
Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah maupun Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak mewajibkan kepada
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota untuk mencetak dan
memberikan Kartu Pemilih kepada pemilih;
d. sebaliknya, tindakan mencetak dan membagikan Kartu Pemilih yang
tidak dianggarkan dalam APBD Kota Padang Tahun 2014 untuk
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran
Kedua terkategori sebagai pelanggaran hukum;
Bahwa di samping tidak benar dan tidak beralasan, keberatan Pemohon
sebagaimana diuraikan dalam dalil Permohonan angka 4.1 s.d 4.41 hanya
terkait dengan dugaan kecurangan atau pelanggaran-pelanggaran
administratif dan/atau pidana yang tidak pernah dilaporkan kepada dan
ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kota Padang serta bukan pula merupakan
pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang
berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara masing-masing
pasangan calon (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.D-
XI/2013 hal. 150).
8. Bahwa dalil Permohonan angka 4.42 tentang pemenuhan unsur terstruktur,
sistematis, dan masif atas pelanggaran yang terjadi selama Pemilukada
Putaran Kedua adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
1)
Unsur Terstruktur
a. dugaan pelanggaran berupa penggantian PPK dan PPS pada putaran
kedua, pembentukan PPK yang tidak mengakomodir komposisi
keterwakilan perempuan, tidak memberikan C-1 kepada saksi-saksi
Pemohon di TPS, tidak membagikan undangan C-6 kepada banyak
pemilih, pembiaran penggunaan KTP tanpa menyertakan Kartu
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Keluarga oleh yang tidak berhak memilih, dan tidak membagikan Kartu
Pemilih yang dituduhkan kepada Termohon oleh Pemohon dalam dalil-
dalil permohonannya, sama sekali tidak menggambarkan adanya unsur
terstruktur yang kemudian diakui sendiri oleh Pemohon dalam dalil
Permohonan angka 4.42.1 dengan menyatakan “… yang meskipun
tidak secara eksplisit diperintah oleh Termohon dan/atau Pejabat
Pemkot mengikutsertakan pejabat di bawahnya untuk melakukan
aktifitas yang bertujuan memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 10
…”;
b. dugaan keterlibatan Termohon yang dituduhkan oleh Pemohon sebagai
tindakan yang bersifat terstruktur dari tingkat kota, kecamatan, dan
kelurahan bahkan sampai di TPS-TPS se-Kota Padang sangat tidak
logis, karena dampaknya ternyata tidak terjadi di seluruh kecamatan
yang ada di Kota Padang, termasuk di Kecamatan Kuranji dan
Kecamatan Koto Tangah;
2)
Unsur Sistematis
a. tidak tergambar sedikitpun dalam uraian dalil-dalil Permohonan yang
mengindikasikan adanya perencanaan secara matang dan/atau
tindakan yang direncanakan oleh Termohon untuk memenangkan
Pasangan Calon Nomor Urut 10, tindakan mana –andai benar terjadi,
mestinya dapat diantisipasi oleh Pemohon dengan melaporkannya
kepada Panwaslu Kota Padang dan/atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang bertugas
menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu menurut
Pasal 109 s.d Pasal 115 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. tuduhan adanya tindakan Termohon yang direncanakan untuk
memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 10 menurut Pemohon
belum dilandasi dengan keyakinan akan kebenaran fakta yang
sesungguhnya, melainkan baru sebatas petunjuk awal sebagaimana
diakui sendiri oleh Pemohon dalam dalil Permohonan angka 4.43.2
dengan menyatakan, “… tetapi merupakan tindakan yang direncanakan
oleh Termohon dan/atau Pasangan Nomor Urut 10 yang cukup menjadi
petunjuk awal bahwa ada kesengajaan yang terencana …”;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
3)
Unsur Masif
a. tidak terlihat adanya gambaran yang logis dalam uraian dalil
Permohonan mengenai keterlibatan banyak orang dan luasnya wilayah
kejadian bila dikaitkan dengan wilayah dampak yang ditimbulkan akibat
masifnya pelanggaran yang dituduhkan yaitu hanya 2 (dua) kecamatan
(Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah) dari 11 (sebelas)
kecamatan yang ada di Kota Padang;
b. sempitnya wilayah yang terkena dampak, sementara pelanggaran yang
dituduhkan terjadi secara merata di seluruh wilayah Kota Padang,
membuktikan bahwa tuduhan telah terjadi pelanggaran yang bersifat
masif adalah sangat tidak masuk akal;
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Termohon
memohon dengan hormat kepada Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan Eksepsi Termohon;
2. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan seluruh dalil Jawaban Termohon;
2. Menolak seluruh Permohonan Pemohon;
dan/atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
jawabannya,
Termohon
mengajukan alat bukti surat atau tulisan dan alat bukti lainnya yang diberi tanda
bukti T-1 sampai dengan bukti T-22 sebagai berikut:
1.
T-1
Fotokopi Keputusan KPU Kota Padang Nomor 101/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2013 tentang Penetapan Pemenang Pertama
dan Pemenang Kedua Pasangan Walikota dan Wakil Walikota
Padang Tahun 2013
2.
T-2
Fotokopi Keputusan KPU Kota Padang Nomor 102/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Padang Yang Berhak Mengikuti
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua
3.
T-3
Fotokopi Keputusan KPU Padang Nomor 08/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2014 tentang Perubahan Kedua Keputusan KPU
Kota Padang Nomor 104/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013
tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua
4.
T-4
Fotokopi Keputusan KPU Padang Nomor 09/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2014
tentang
Perubahan
Keempat
Atas
Keputusan KPU Kota Padang Nomor 19/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Padang Tahun 2013 Putaran Kedua
5.
T-5
Fotokopi Keputusan KPU Padang Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-
003. 435095/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2013 Putaran Kedua di Tingkat Kota
Padang beserta lampiran berupa Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua di Tingkat
Kota Padang
6.
T-6
Fotokopi Keputusan KPU Padang Nomor 37/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2014
tentang
Penetapan
Pasangan
Calon
Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran
Kedua
7.
T-7.1
s.d
T-7.47
Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara Pemilihan Walikota
dan Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua di Tempat
Pemungutan Suara (Model C-KWK.KPU) beserta lampirannya
di 47 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan di Kota Padang
8.
T-8.1
s.d
T-8.31
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Padang Tahun 2013 Putaran Kedua di Kelurahan (Model D-
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
KWK.KPU) beserta lampirannya di 31 PPS yang tersebar di 11
Kecamatan di Kota Padang
9.
T-9.1
s.d
T-9.2
• Fotokopi Keputusan KPU Padang Nomor 29/Kpts/KPU-
Kota-003-435095/2013 tentang Pengukuhan Anggota PPK
se-Kota Padang Dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Tahun 2014 Menjadi Anggota PPK Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
• Fotokopi Keputusan KPU Padang Nomor 30/Kpts/KPU-
Kota-003-435095/2013 tentang Pengukuhan Anggota PPS
se-Kota Padang Dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Tahun 2014 Menjadi Anggota PPK Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
10
T-10.1
s.d
T-10.2
• Fotokopi Keputusan 01/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014
tentang Penetapan Nama-Nama Anggota PPK se-Kota
Padang Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Padang Tahun 2013 Putaran Kedua
• Fotokopi Keputusan 02/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014
tentang Penetapan Nama-Nama Anggota PPS se-Kota
Padang Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Padang Tahun 2013 Putaran Kedua
11
T-11
Fotokopi Keputusan KPU Padang Nomor 23/Kpts/KPU-Kota-
003.
435095/2013
tentang
Pedoman
Pembentukan,
Pengangkatan dan Penetapan Anggota PPK, PPS, dan KPPS
Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun
2013
12
T-12
Fotokopi
Berita
Acara
Rapat
Pleno
Nomor
01/BA-
KPU/PDG/I/2014 tanggal 13 Januari 2014
13
T-13
Fotokopi Perubahan Rekapitulasi DPT Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Padang Tahun 2013 untuk Putaran
14
T-14.1
s.d
T-14.2
Fotokopi Surat Panwalu Kota Padang Nomor 100/Panwaslu-
PDG/III/2014 dan Surat Nomor 101/Panwaslu-PDG/III/2014
tentang Laporan Pelanggaran Administrasi
15
T-15.1
Fotokopi Tanda terima Model C6 yang didistribuskan kepada
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
70
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
s.d
T-15.5
warga masyarakat di 5 (lima) TPS
16
T-16.1 s.d
T-16.5
Fotokopi Bukti Model C6 yang dikembalikan kepada KPPS
dengan diketahui Ketua RT/RW setempat
17
T-17
Fotokopi Surat Edaran KPU Nomor 186/KPU/III/2013 tanggal
27 Maret 2013, perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan MK
Nomor 85/PUU-U/2012
18
T-18.1 s.d
T-18.2
Fotokopi Surat KPU Kota Padang Nomor 28/KPU-Kota-
003.435095/X/2013 tanggal 24 Februari 2014, perihal mohon
diumumkan
kepada
Pengurus
Mesjid/Mushalla,
Gereja,
Vihara, dan Kelenteng
19
T-19.1 s.d
T-19.11
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua Tingkat Kecamatan (Model DA-KWK.KPU) di
11 (sebelas) kecamatan di Kota Padang, beserta lampirannya
20
T-20.1
s.d
T-20.2
Fotokopi Foto-foto pemasangan baliho dan spanduk sosialisasi
pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang
Tahun 2013 Putaran Kedua di Kecamatan Padang Selatan
dan Kecamatan Pauh
21
T-21.1 s.d
T-21.2
CompactDisk (CD) dan kliping koran berisi kegiatan sosialisasi
KPU Kota Padang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua
22
T-22
Fotokopi Surat Edaran KPU Nomor 48/KPU/I/2013 tanggal 25
Januari 2013 perihal Penjelasan Kartu Pemilih dalam
Pemilukada
Selain itu, Termohon juga mengajukan 15 (lima belas) orang saksi yang
didengar keterangannya di bawah sumpah pada persidangan tanggal 27 Maret
2014 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Aguswandi
Saksi tinggal di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji.
Saksi adalah KPPS TPS 35 Kelurahan Kuranji.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
71
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Setelah saksi menerima formulir C6.KWK.KPU (undangan) dari PPS
Kelurahan Kuranji, saksi mengisi nama-nama sesuai urutan nama dalam
DPT.
KPU Kota Padang menginstruksikan pembagian C6.KWK selesai pada 2
Maret 2014, dan instruksi tersebut telah dilaksanakan oleh saksi.
Tidak ada orang yang terdaftar dalam DPT namun belum memperoleh
C6.KWK.KPU.
Terdapat lima pemilih yang memilih dengan menggunakan KTP dan KK.
Kelima pemilih tersebut adalah warga setempat yang tidak terdaftar dalam
DPT.
Sekitar pukul 13.00 WIB pemungutan suara selesai, dan dilanjutkan dengan
penghitungan suara dengan dihadiri saksi kedua pasangan calon, yaitu
Endang (saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3) dan Yuhendri (saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 10).
Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 93 suara dan Pasangan Calon
Nomor Urut 10 memperoleh 85 suara.
Pada saat rekapitulasi di PPS saksi tidak hadir, namun diwakili oleh anggota
KPPS.
Semua pemilih di TPS saksi yang tidak memiliki surat undangan telah
menunjukkan KTP dan KK yang diperiksa petugasdan Panwaslu.
2. Suhemi
Saksi tinggal di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Saksi adalah KPPS TPS 19 Kelurahan Gunung Pangilun.
Surat undangan C6.KWK.KPU diberikan langsung kepada nama yang
tercantum di dalamnya.
Semua pemilih dalam DPT sudah mendapatkan surat undangan.
Terdapat enam pemilih yang menggunakan KTP dan KK. Keenamnya
adalah penduduk setempat yang tidak terdaftar dalam DPT.
Penghitungan suara TPS dimulai pukul 13.00 WIB. Tidak ada keberatan
dari saksi hingga penghitungan suara selesai.
Saksi hadir dalam rekapitulasi di tingkat PPS. Hasil yang dibacakan di PPS
sama dengan hasil rekapitulasi TPS saksi.
Di TPS saksi, Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 120 suara dan
Pasangan Calon Nomor Urut 10 memperoleh 79 suara.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
72
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Di Kelurahan Gunung Pangilun terdapat 19 TPS.
Di PPS Gunung Pangilun pemenangnya adalah Pasangan Calon Nomor
Urut 10.
3. Erman M
Saksi tinggal di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.
Saksi adalah KPPS TPS 6 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto
Tangah.
PPS Padang Sarai membawahi 27 TPS.
Surat undangan C6.KWK.KPU telah dibagikan kepada nama-nama yang
terdapat dalam DPT. Terdapat 25 surat undangan yang dikembalikan
kepada KPPS karena 4 pemilih telah meninggal, dan 21 pemilih pindah
tempat tinggal.
Terdapat dua kepala keluarga (total sembilan pemilih) yang mengajukan
protes karena tidak mendapat surat undangan.
Kedua KK tersebut tidak terdaftar dalam DPT, namun tetap diijinkan
memilih.
Total pemilih yang menggunakan KTP dan KK adalah 13 pemilih.
Penghitungan suara dimulai jam 13.00 WIB.
Saksi kedua pasangan calon hadir dan tidak mengajukan keberatan
apapun.
Saksi dan saksi kedua pasangan calon hadir dalam rekapitulasi PPS
Padang Sarai.
Pemenang di PPS Padang Sarai adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3.
4. Zulham Efridon
Saksi tinggal di Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara.
Saksi adalah Ketua PPS Kelurahan Alai Parak Kopi pada Pemilukada
Putaran II.
Rekapitulasi PPS dilaksanakan 6 Maret 2014 pukul 09.00 WIB dengan
dihadiri dua saksi, yaitu Merlina (saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3) dan
Rifendi (saksi Pasangan Calon Nomor Urut 10).
Selama rekapitulasi tidak ada keberatan apapun.
Pemenang di PPS Alai Parak Kopi adalah Pasangan Calon Nomor Urut 10
dengan perolehan 2.099 suara, sementara Pasangan Calon Nomor Urut 3
memperoleh 1.884 suara.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
73
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Saksi menjadi anggota PPS Putaran I dengan SK mulai April hingga 31
Desember 2013; dan masa kerja Putaran II adalah Januari hingga Maret
2014.
Di Kecamatan Padang Utara pemenangnya adalah Pasangan Calon Nomor
Urut 10.
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak menandatangani berita acara
karena ada satu PPS, yaitu PPS Kelurahan Gunung Pangilun, yang tidak
menuliskan jumlah suara tidak sah.
Ketua PPS Putaran I tidak lagi menjabat sebagai Ketua PPS Putaran II
karena pada Putaran II ditarik (dipromosikan) ke tingkat PPK.
5. Arnita Yeni
Saksi tinggal di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji.
Saksi adalah Anggota PPS Kelurahan Kuranji.
Saksi dari kedua pasangan calon hadir dalam rekapitulasi di PPS Kelurahan
Kuranji sejak awal hingga selesai dan menandatangani berita acara.
Dalam rekapitulasi tersebut tidak ada keberatan sama sekali.
Masa kerja PPS Putaran I dari April hingga 31 Desember 2013, dan masa
kerja Putaran II mulai 13 Januari 2014 hingga Maret 2014.
Saksi mengikuti rekapitulasi di tingkat kecamatan dan rekapitulasi tersebut
berjalan lancar.
Pemenang di tingkat PPK Kuranji adalah Pasangan Calon Nomor Urut 10
dengan perolehan 1.698 suara.
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 keluar ruangan pleno dan tidak
kembali lagi sehingga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi.
6. Masriri
Saksi tinggal di Kelurahan Limauh Manis Selatan, Kecamatan Pauh.
Saksi adalah Anggota PPS Kelurahan Limau Manih Selatan.
Rekapitulasi di PPS Limauh Manis dilaksanakan pada 6 Maret 2014 pukul
13.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 10 yang hadir adalah Hermida dan saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah Jefriyanto. Kedua saksi
menandatangani berita acara.
Masa kerja PPS Putaran I adalah dari April hingga 31 Desember 2013, dan
masa kerja PPS Putaran II adalah 13 Januari hingga Maret 2014.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
74
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Saksi mengikuti rekapitulasi di tingkat PPK Pauh. Rekapitulasi berjalan
lancar dengan dihadiri oleh saksi kedua pasangan calon.
Pemenang di tingkat PPK Pauh adalah Pasangan Calon Nomor Urut 10.
7. Afrijoni
Saksi tinggal di Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.
Saksi adalah PPS Kelurahan Kalumbuk.
Rekapitulasi tingkat PPS Kalumbuk dilaksanakan pada Kamis, 6 Maret
2014, dengan dihadiri oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Sedangkan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak hadir dengan alasan
mertua saksi tersebut meninggal dunia.
Selama proses rekapitulasi tidak ada keberatan apapun.
Saksi menjadi anggota PPS pada Putaran I menggantikan anggota PPS
yang berhalangan (sakit jantung). Pada Putaran II saksi diangkat lagi
menjadi PPS Kelurahan Kalumbuk.
Pada rekapitulasi PPK Kuranji, Pasangan Calon Nomor Urut 3 meminta
semua kotak suara di Kecamatan Kuranji agar dibuka. Ketua PPK
menerangkan bahwa pembukaan kotak suara adalah melanggar aturan.
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tetap mengikuti rekapitulasi namun
tidak bersedia menandatangani berita acara.
PPS Putaran Pertama beranggotakan Jurnalis Amsur, Rakhmat Fauzi,
Nurmaini. Pada Putaran Kedua Nurmaini naik menjadi PPK dan Jurnalis
Amsur berhalangan karena sakit.
8. Amril
Saksi tinggal di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
Saksi adalah PPS Dadok Tunggul Hitam.
Rapat pleno PPS dilaksanakan pada Kamis, 6 Maret 2014, pukul 14.00 WIB
hingga selesai.
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah Zuraida dan saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 10 adalah Novrizon.
Rekapitulasi untuk 24 TPS se-Kelurahan Dadok Tunggul Hitam selesai
pukul 19.30 WIB. Semua saksi menandatangani berita acara tanpa ada
yang mengajukan protes atau keberatan.
Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 3.015 suara dan Pasangan
Calon Nomor Urut 10 memperoleh 2.813 suara.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
75
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Masa kerja PPS Putaran I dimulai April hingga 31 Desember 2013, dan
masa kerja PPS Putaran II adalah dari 13 Januari hingga Maret 2014.
Dalam rekapitulasi di PPK Koto Tangah, saksi kedua pasangan calon hadir.
Tidak ada keberatan apapun selama proses rekapitulasi PPK Koto Tangah.
Pemenang di PPK Koto Tangah adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3.
9. Musra Hidayati
Saksi tinggal di Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji.
Saksi adalah PPK Kuranji.
Rekapitulasi PPK Kuranji dimulai pukul 09.30 WIB tanggal 8 Maret 2014.
Saksi kedua pasangan calon hadir dalam rekapitulasi tersebut.
Pada saat rekapitulasi, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 bernama
Januar mengajukan keberatan dan meminta penghitungan ulang surat
suara.
PPK tetap melanjutan rekapitulasi tanpa membuka kotak suara.
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tetap mengikuti rekapitulasi tanpa
menandatangani berita acara, namun mengisi formulir keberatan.
Saksi hadir pada rekapitulasi tingkat Kota Padang.
Pada rekapitulasi tingkat Kota Padang, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3
menolak hasil rekapitulasi.
10. Wirman Antoni
Saksi tinggal di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
Saksi adalah Anggota PPK Koto Tangah pada Putaran I dan Putaran II.
Rekapitulasi PPK Koto Tangah dilaksanakan pada Sabtu, 8 Maret 2014,
pukul 10.30 WIB hingga selesai sekitar pukul 15.00 WIB, dengan dihadiri
saksi Amri (saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3) dan Eka (saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 10).
Rekapitulasi PPK Koto Tangah berjalan dengan tertib dan tidak ada yang
mengajukan keberatan.
Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 33.946 suara dan Pasangan
Calon Nomor Urut 10 memperoleh 26.539 suara.
Saksi hadir pada rekapitulasi tingkat Kota Padang.
11. M. Triyanto
Saksi tinggal di Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara.
Saksi adalah pengurus Masjid.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
76
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Saksi atas permintaan KPU Kota Padang telah mengumumkan pada hari
Jumat agar warga berpartisipasi dalam pemungutan suara Rabu, 5 Maret
2014. Saksi juga mengumumkan bahwa warga yang tidak memiliki
undangan C6.KWK.KPU dapat memilih dengan menujukkan KTP dan KK.
12. Tolan
Saksi tinggal di Desa Air Bikuk, Kecamatan Suguh, Kabupaten Muko-Muko,
Provinsi Bengkulu.
Saksi adalah takmir (Wakil Sekretaris) Masjid Raya Ampang, Kota Padang.
Takmir di masjid mengumumkan mengenai adanya pemungutan suara. Hal
demikian atas permintaan KPU Kota Padang.
13. Bakhrizal Nur
Saksi tinggal di Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji.
Saksi menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP dan KK karena
tidak mendapat undangan C6.KWK.KPU, meskipun ternyata namanya ada
di DPT TPS.
Undangan untuk saksi dan istri saksi diberikan oleh petugas pada hari
pemungutan suara di TPS.
14. Euis Isnawati
Saksi tinggal di Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji.
Saksi tidak tercatat di DPT namun ikut memilih dengan menunjukkan KTP
dan KK.
15. Sukmah
Saksi tinggal di Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara.
Saksi tidak menerima surat undangan C6.KWK.KPU dan namanya tidak
terdaftar dalam DPT, namun dapat ikut memilih dengan menunjukkan KTP
dan KK.
[2.5]
Menimbang bahwa Pihak Terkait menyampaikan tanggapan dalam
persidangan tanggal 26 Maret 2014 dan telah menyampaikan tanggapan tertulis
bertanggal 26 Maret 2014 yang disampaikan kepada Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 26 Maret 2014, pada pokoknya sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
77
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
A. Dalam Eksepsi
Permohonan Pemohon Salah Objek (Error In Objecto)
1. Bahwa telah jelas, nyata, dan terang dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945) salah satu kewenangan Mahkamah adalah memeriksa,
mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum;
2. Bahwa kewenangan Mahkamah tersebut disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
PMK 15/2008 sangatlah jelas bahwa tindak pidana Pemilukada bukanlah
menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sehingga sudah seharusnya
Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan error in
objecto;
4. Bahwa setelah Pihak Terkait cermati lebih lanjut dalam Posita Permohonan
Pemohon yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah soal tindak pidana
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang
seharusnya dilaporkan ke Panwaslu atau ke Pihak Kepolisian setempat dalam
yurisdiksi Kota Padang, Kejaksaan setempat di Kota Padang dan diajukan ke
Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kota Padang untuk mendapatkan putusan
(melalui mekanisme Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu). Dengan kata
lain, pelanggaran yang didalilkan Pemohon tersebut bukan menjadi
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
untuk
memeriksa,
mengadili
dan
memutusnya, yang secara eksklusif/khusus/terbatas ”hanya” berwenang
mengadili perselisihan hasil Pemilukada. Dengan demikian, Pemohon telah
mengajukan Permohonan yang error in objecto.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
78
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Permohonan Pemohon Cacat Formil
1. Syarat formal mengajukan permohonan keberatan terhadap penetapan hasil
Pemilukada diatur secara tegas di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK 15/2008
yang berbunyi:
“Permohonan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai:
a. kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon ;
b. Permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon, dan
c. permintaan/petitum untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar
menurut Pemohon.”
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK 15/2008 tersebut, jelas bahwa
Permohonan Pemohon haruslah menguraikan dengan jelas dan rinci kesalahan
dari perhitungan suara yang dilakukan oleh Termohon yang mengakibatkan
dan mempengaruhi suara yang diperoleh Pemohon, serta menetapkan hasil
perhitungan yang benar menurut Pemohon.
Selain itu Pasal 75 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi telah mengatur
bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang Kesalahan hasil
penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil
penghitungan yang benar menurut Pemohon (Klaim Pemohon). Dalam
penjelasan pasal ini dinyatakan bahwa Pemohon harus menunjukkan dengan
jelas tempat penghitungan suara (TPS) dan kesalahan dalam penghitungan
suara;
2. Bahwa
Pemohon
dalam
Posita
Permohonannya
sama
sekali
tidak
menjelaskan/tidak mendalilkan/tidak menguraian kesalahan yang dilakukan
oleh Termohon dalam melakukan penghitungan suara dan dalam tingkatan apa
saja – apakah di TPS (kalaupun di TPS, TPS mana saja), di PPK (kalaupun di
PPK, PPK mana saja yang melakukan kesalahan tersebut), ataukah di tingkat
KPU Kota Padang, di mana kesalahan tersebut mengakibatkan dan
mempengaruhi suara yang diperoleh oleh Pemohon.
Selain itu dengan tidak diajukannya data dan fakta kekeliruan perhitungan hasil
suara perolehan pasangan calon Pemilukada, maka dengan serta merta
perhitungan suara oleh Termohon yang menetapkan Pihak Terkait sebagai
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
79
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
pasangan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Padang
Tahun 2013 Putaran Kedua adalah final dan mengikat.
Bahwa pada bagian Petitum Permohonan Pemohon, Pemohon juga sama
sekali tidak memuat permintaan untuk menetapkan hasil penghitungan suara
yang benar menurut Pemohon. Padahal hal tersebut adalah persyaratan formil
persyaratan pengajuan permohonan keberatan sebagaimana telah diatur
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK 15/2008. Dengan demikian, Permohonan
keberatan Pemohon adalah cacat formil karena tidak sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
3. Bahwa selain itu, tindakan Pemohon yang tanpa terlebih dahulu menguraikan
kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon dalam
Positanya, dan tidak pula mencantumkan permohonan untuk menetapkan hasil
penghitungan suara yang benar menurut versi Pemohon di dalam Petitumnya
dan tiba-tiba atau tanpa dasar meminta Petitum untuk dilakukan pemilihan
ulang di Kecamatan Koto Tangah dan Kuranji terkategori sebagai Permohonan
yang cacat formil.
Permohonan Pemohon Tidak Cermat dan Kabur (obscuur libel)
1. Bahwa permohonan keberatan Pemohon kabur karena hanya mempersoalkan
dan/atau keberatan atas diterbitkannya Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Padang Tahun 2013 Putaran Kedua di Tingkat Kota Padang beserta sertifikat
lampirannya dan Keputusan KPU Kota Padang Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2014
tentang
Penetapan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun
2013 Putaran Kedua di Tingkat Kota Padang. Padahal, disamping menerbitkan
kedua dokumen tersebut, Termohon juga menerbitkan Surat Keputusan KPU
Kota Padang Nomor 37/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua
(bukti PT-4).
Dengan tidak dimohonkannya pembatalan Surat Keputusan KPU Kota Padang
Nomor 37/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tentang Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih Dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua, maka secara yuridis
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
80
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pasangan Calon Nomor Urut 10 yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon
terpilih tetap sah.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 12
tahun 2008, keberatan yang diajukan hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
Kenyataannya,
dalam
PHPU
Nomor
7/PHPU.D-XII/2014,
Permohonan
Pemohon tidak menguraikan secara jelas kesalahan yang mempengaruhi
terpilihnya pasangan calon dan dalil-dalil yang diungkapkan Pemohon dalam
Permohonannya hanya dilandaskan pada asumsi-asumsi belaka;
3. Bahwa telah terjadi inkonsistensi permohonan Pemohon antara Posita dan
Petitum, di mana dalam posita sama sekali tidak menguraikan tentang
penetapan atau keputusan Termohon, namun dalam petitum meminta untuk
membatalkan penetapan atau surat keputusan Termohon. Ketidakkonsistenan
antara uraian dalam posita dan permohonan dalam petitum, harus dikualifikasi
sebagai permohonan yang kabur (obscuur libel);
4. Bahwa Permohonan Pemohon juga dibuat dan disusun secara tidak sistematis,
yang mana antara Posita dan petitum saling tidak berhubungan bahkan
terkesan kontradiktif (bertentangan) sehingga permohonan yang diajukan kabur
(obscuur libel) dan sangat jelas, nyata dan terang Permohonan Pemohon tidak
mendasar dan tidak beralasan hukum sama sekali, oleh karenanya sangat
beralasan dan patut menurut hukum untuk dinyatakan permohonan Pemohon
tidak dapat diterima.
B. Dalam Pokok Permohonan
1. Bahwa benar Pemohon H. Desri Ayunda, S.E., MBA dan Prof. DR. Ir. H. James
Hellyward, M.S. selaku pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Peserta pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua dengan Nomor Urut 3 dan Pihak Terkait H. Mahyeldi, S.P dan
Ir. Emzalmi, MSi dengan Nomor Urut 10 berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Kota
Padang
Nomor
65/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2013 tanggal 1 September 2013 tentang Pengundian dan
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil
Walikota Padang Tahun 2003 (vide bukti PT-1) dan berhak mengikuti Pemilihan
Umum Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
81
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Putaran
Kedua
berdasarkan
Keputusan
KPU
Kota
Padang
Nomor
102/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013 tanggal 4 November 2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang yang Berhak
Mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran
Kedua (vide bukti PT-2);
2. Bahwa secara umum, permohonan Pemohon jelas tidak masuk dalam ranah
sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, tapi
terkait dengan ranah proses tahapan penyelenggaraan Pemilukada;
3. Bahwa Termohon telah menyelenggarakan Pemilukada Kota Padang Tahun
2013 Putaran Kedua dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum juncto Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang diatur secara
teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
4. Bahwa secara umum penyelenggaraan Pemilukada Walikota dan Wakil
Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua yang dilaksanakan tahun 2014
telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang tepat
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku,
sehingga
permohonan Pemohon sebenarnya adalah terlambat dan salah alamat,
permohonan ini adalah bentuk ketidakpuasan Pemohon atas kekalahnnya,
karena bukan merupakan sengketa hasil pemilukada, tapi sengketa proses
penyelenggaraan pemilukada, sehingga bukan lagi wewenang Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008:
Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi:
a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua
Pemilukada; atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
82
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
5. Bahwa dapat dilihat dengan jelas berdasarkan fakta-fakta yang ada,
Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua
yang dilaksanakan tahun 2014 berjalan dengan sukses, terbukti dengan di
tetapkannya 2 (dua) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2013
Putaran Kedua yang dilaksanakan tahun 2014 serta dengan partisipasi pemilih
yang cukup tinggi, yang semuanya telah berjalan cukup tertib, aman dan
kondusif, serta sukses;
6. Bahwa Pihak Terkait telah mengikuti semua tahapan pelaksanaan Pemilukada,
mulai saat pencalonan, kampanye, pemungutan suara sampai penghitungan
hasil suara Pemilukada, sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan termasuk dan terutama peraturan yang dibuat oleh KPU
(Pusat), KPU Provinsi Sumatera Barat, dan Termohon secara konsisten dan
bertanggung jawab, dengan perlakuan yang sama dan sederajat dari
Termohon;
7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di lapangan, sesungguhnya Pemohon telah
mengakui secara langsung ataupun tidak langsung atas pelayanan yang
dilakukan Termohon telah menyelenggarakan Pemilukada Kota Padang secara
adil, jujur, demokratis dan transparan;
8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan dari dokumen resmi yang
diterbitkan Termohon yang tidak terbantahkan, pada proses pemungutan suara
dan rekapitulasi suara di tingkat TPS seluruh saksi Pemohon (Pasangan Calon
Nomor 3) menandatangani Form C1 KWK KPU dan Lampiran C1.KWK.KPU
secara keseluruhan di Kota Padang, termasuk di Kecamatan Koto Tangah dan
Kecamatan Kuranji (bukti PT-5) dan tidak ada keberatan yang terekam dalam
dokumen resmi model C3 KWK. Berdasarkan fakta tersebut sangatlah jelas
bahwa seluruh saksi Pemohon secara jelas dan tegas mengakui bahwa proses
pemungutan suara dan rekapitulasi berjalan dengan baik, adil, jujur,
demokratis, aman dan transparan;
9. Pemohon dalam naskah perbaikan permohonannya, intinya, mengatakan
bahwa telah terjadi pelaksanaan Pemilukada yang tidak jujur dan tidak adil
yang dipenuhi dengan praktek curang yang dilakukan secara terstruktur,
sistematis dan masif (TSM);
10. Bahwa untuk meyakinkan Majelis Hakim Yang Mulia bahwa unsur TSM
terpenuhi, Pemohon kemudian mengarang-ngarang ceritera yang sama sekali
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
83
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya. Ceritera utama yang
dikarang itu adalah keberpihakan incumbent mantan Walikota Fauzi Bahar
kepada Pihak Terkait (Pasangan H Mahyeldi, S.IP dan Ir H Emzalmi, M.Si);
11. Bahwa dengan karangannya itu, Pemohon hendak menarik empati Majelis
Hakim Yang Mulia bahwa Pemohon adalah pasangan yang dizolimi oleh
Pemohon dan Pihak Terkait yang didukung penuh oleh incumbent mantan
Walikota Fauzi Bahar. Sebagaimana diketahui, dalam beberapa perkara
Perselisihan Hasli Pemilihan Umum Daerah (PHPUD), possibility terpenuhinya
unsur-unsur TSM akan sangat besar ketika melibatkan incumbent sebagai
aktor utama yang memegang kekuasaan dalam menggerakkan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan pejabat struktural sebagai mesin politik untuk
mendukung atau tidak mendukung salah satu pasangan calon yang didukung
oleh incumbent tersebut;
12. Bahwa cerita karangan Pemohon itu berbanding terbalik dengan kenyataan
yang sebenarnya. para Pemohon dan para advokat mereka yang berdomisili di
Padang pasti tahu persis bahwa pilihan politik incumbent mantan Walikota
Fauzi Bahar bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Para Pemohon
dalam naskah Permohonan mereka. Incumbent mantan Walikota Fauzi Bahar
tidak menginginkan Pihak Terkait (Pasangan H Mahyeldi, S.IP dan Ir H
Emzalmi, M.Si) menjadi Walikota dan Wakil Walikota Padang yang diusung
oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan
(PPP);
13. Bahwa ketidakberpihakan incumbent mantan Walikota Fauzi Bahar kepada
Pihak Terkait (Pasangan H Mahyeldi, S.IP dan Ir H Emzalmi, M.Si) sudah
dimulai sejak Pemilukada Putaran Pertama. Pada Pemilukada Putaran
Pertama, incumbent mantan Walikota Fauzi Bahar memberikan dukungan
politiknya dengan sepenuh hati kepada keponakannya H M Ichlas El Qudsi,
S.Si., M.Si yang berpasangan dengan Januardi Sumka, S.H., M.H. yang kalah
pada Putaran Pertama (bukti PT-6);
14. Bahwa puncak dari ketidakberpihakan incumbent mantan Walikota Fauzi
Bahar kepada Pihak Terkait (Pasangan H Mahyeldi, S.IP dan Ir H Emzalmi,
M.Si) terungkap dengan gamblang kepada publik ketika yang bersangkutan
menggelar acara perpisahan dengan warga kota di depan rumah dinas (Jl. A
Yani Padang) pada tanggal 17 Februari 2013. Pada pidato perpisahannya
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
84
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
yang diakhiri dengan kata-kata kotor tersebut, incumbent mantan Walikota
Fauzi Bahar secara terang-terangan mengajak warga yang hadir untuk tidak
memilih pasangan dari PKS. Tepatnya beliau mengatakan: "... sampaikan
semuanya apa yang ada di hand phone ibu-ibu semua sampaikan semuanya
kepada sanak saudara kita semuanya ya... ya..., kalau PKS lagi yang jadi ini,
kacau negeri ini. Saya berharap kepada ibu semuanya supaya kita relevan
melihat semua ini, terima kasih Asslamualaikum ww".
Agar Majelis Hakim dan kita semua yakin bahwa incumbent mantan Walikota
Fauzi Bahar tidak mendukung Pihak Terkait (Pasangan H Mahyeldi, S.IP dan
Ir H Emzalmi, M.Si), kami mengusulkan video pidato perpisahan tersebut
diputar di ruangan ini (bukti PT-7, video tanggal 17 Februari 2013).
15. Bahwa selain itu, aksi ketidakberpihakan incumbent mantan Walikota Fauzi
Bahar kepada Pihak Terkait (Pasangan H Mahyeldi, S.IP dan Ir H Emzalmi,
M.Si) berlanjut menjelang dan pada hari pelaksanaan Pemilukada Putaran
Kedua. Malahan, incumbent mantan Walikota Fauzi Bahar bukan hanya
sekadar
memperlihatkan
ketidakberpihakannya
kepada
Pihak
Terkait
(Pasangan H Mahyeldi, S.IP dan Ir H Emzalmi, M.Si), akan tetapi secara terus
terang mengajak warga untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Bukti
PT-8), video Padang TV tanggal 5 Maret 2014).
Berikut adalah tanggapan rinci dan bukti-bukti bahwa Pihak Terkait (Pasangan H
Mahyeldi, S.IP dan Ir H Emzalmi, M.Si) tidaklah melakukan tindakan tidak jujur dan
tidak adil yang memposisikan incumbent mantan Walikota Fauzi Bahar sebagai
aktor utama, sebagai berikut:
1.
Dalil Pemohon poin 4.5. yang menyatakan Walikota incumbent Fauzi Bahar
mempergunakan
kekuasaannya
untuk
memenangkan
Wakil
Walikota
incumbent dengan cara menggerakkan jajaran pejabat struktural di bawahnya
yang secara khusus dilakukan di Kecamatan Koto Tangah dan Kecamatan
Kuranji adalah dalil yang jelas karena dalil tersebut tidak menyebutkan secara
spesifik kapan, di mana terjadinya dan siapa sebenarnya yang melakukan.
2.
Dalil Pemohon poin 4.6. yang menyatakan Wakil Walikota incumbent melalui
Ketua Tim Pemenangan (Muharlion) mengumpulkan uang untuk pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 10 yang dilakukan oleh Barlius (Kepala Sekolah
SMA 6 Padang) yang dikatakan terjadi sekitar bulan September 2013 di salah
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
85
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
satu ruangan di SMA 3 Padang adalah fitnah yang keji, dan tidak relevan
dalam perkara ini.
Dalil itu tidak relevan karena Pemohon mengungkapkan peristiwa itu terjadi
September 2013. Mencermati bulan dan tahun yang diungkapkan oleh
Pemohon (September 2013), ternyata Pemohon lupa bahwa kalaupun
peristiwa itu terjadi (quod non) itu, seperti yang diakui oleh Pemohon sendiri,
jauh sebelum penyelenggaraan Pemilukada Putaran Pertama. Pemohon
agaknya hanya sekadar memenuhi saran Majelis Hakim bahwa naskah
Permohonan yang dibuat Pemohon tidak tajam atau tidak menjelaskan
dengan rinci waktu (tempus), tempat (lokus) dan siapa yang melakukannya.
3.
Dalil Pemohon poin poin 4.7. yang menyatakan bahwa sebagai bonus atas
keberhasilan Pihak Terkait lolos putaran pertama, incumbent memberikan
restu kepada para kepala sekolah jalan-jalan ke Hongkong sekitar bulan
November 2013 dan berfoto di Malaysia dengan mengacungkan sepuluh jari
adalah dalil yang tidak relevan.
4.
Poin 4.8. naskah Permohonan Pemohon yang menyatakan bahwa pada akhir
November 2013 para sekolah dikumpulkan di SMK Negeri 6 Padang untuk
memenangkan Pihak Terkait dengan dalih agenda sosialisasi kurikulum juga
adalah dalil yang tidak benar dan tidak beralasan, karena tidak ada dukungan
yang diberikan kepada Pihak Terkait pada saat itu.
5.
Poin 4.9. dan 4.10. naskah Permohonan Pemohon menyatakan bahwa sehari
sebelum pelaksanaan Pemilukada (4 Maret 2014), Kepala Dinas Pendidikan
Kota Padang Dr. Indang Dewata mengundang para kepala sekolah untuk
menghadiri tes kompentensi dengan maksud yang sebenarnya untuk
memenangkan Wakil Walikota incumbent adalah dalil yang tidak benar,
karena secara aturan kepala Dinas Pendidikan Kota Padang berhak untuk
mengundang para kepala sekolah.
6.
Dalil Pemohon poin 4.11. yang menyatakan incumbent mantan Walikota Fauzi
Bahar membiarkan Pihak Terkait untuk menghadiri Pekan Muharram di 11
Kecamatan untuk pencitraan diri adalah dalil yang tidak beralasan. Sebagai
Wakil Walikota aktif kegiatan H Mahyeldi, S.IP menghadiri Pekan Muharram
adalah bagian dari tugasnya melayani masyarakat.
7.
Dalil Pemohon tertulis poin 4.1. [mungkin maksudnya 4.12] yang menyatakan
bahwa incumbent mengadakan pertemuan intensif yang dikemas dalam
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
86
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
bentuk kegiatan Kedinasan yang diselenggarakan oleh Kepala Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Bencana Kota Padang dalam
kemasan "Ramah Tamah Bapak Walikota Padang" dengan mengundang
Ketua LPM, KAN, LKAAM, Bundo Kanduang, BKM/LKM, RT/RW dan Majelis
Taklim se Kota Padang yang bertempat di Masjid Jamiatul Huda, Ketaping
Kuranji adalah dalil yang tidak benar karena dalam pertemuan itu tidak pernah
membicarakan tentang dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 10.
8.
Dalil Pemohon poin 4.2. [mungkin maksudnya 4.13] yang menyatakan bahwa
Sekda Kota Padang mengundang seluruh Camat di Kota Padang untuk
menghadirkan
seluruh
Lurah,
Ketua
Forum
Komunikasi
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan dan LPM Kelurahan dan pada
kesempatan itu (pada tanggal 22 November 2013 bertempat di Ruang Rapat
Lantai II Balaikota Padang di Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah) adalah dalil
yang mengada-ada, Karena faktanya Walikota Fauzi Bahar mendukung
Pemohon (bukti PT-9);
9.
Dalil Pemohon poin tertulis 4.3. [mungkin maksudnya 4.14] yang menyatakan
bahwa incumbent memanggil Ketua Dewan Pakar LPM Kota Padang Edison
dan menginstruksikan agar memlih Mahyeldi adalah dalil yang tidak masuk
akal karena sebagaimana yang disampaikan Fauzi Bahar mendukung
Pemohon, bukan Pihak Terkait.
10. Poin 4.4. dan 4.5. [mungkin maksudnya 4.12. dan 4.13] menyatakan bahwa
incumbent menyelenggarakan silaturahmi Walikota dengan Ketua LPM, KAN,
LKAAM, Bundo Kanduang, BKM/LKM, RT/RW dan Majelis Taklim di wilayah
Kecamatan Koto Tangah dan Padang Utara yang diselenggarakan pada
tanggal 16 Desember 2013 di Mesjid Asrama Haji Tabing, Kecamatan Koto
Tangah dengan Penanggung Jawab Kegiatan Camat Koto Tangah dan pada
saat itu mengeluarkan instruksi untuk tidak memlih Pasangan Calon Nomor
Urut 3 dan sebaliknya menginstruksikan memilih Pasangan Calon Nomor Urut
10 adalah dalil yang dalil yang mengada-ada karena Fauzi Bahar tidak
mendukung Pihak Terkait akan tetapi mendukung Pemohon (bukti PT-10);
11. Dalil Pemohon poin 4.6. [mungkin maksudnya 4.17] yang menerangkan
tentang LPM tidak perlu Pihak Terkait tanggapi karena berisi tentang deskripsi
tentang LPM yang tidak ada hubungannya dengan dalil-dalil Pemohon yang
lain.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
87
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
12. Dalil Pemohon poin 4.7. [mungkin maksudnya poin 4.18] yang menyatakan
bahwa Pihak Terkait melakukan kampanye pada masa tenang di Jl. Dakota,
Kelurahan Indarung Kecamatan Koto Tangah dan di Jalan Rambutan III
Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan adalah dalil yang tidak benar.
Dalil tersebut tidak benar karena Pihak Terkait tidak pernah melakukan
kampanye pada masa tenang di dua lokasi tersebut sebagaimana yang
diputuskan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota Padang (Bukti PT-11);
13. Dalil Pemohon poin 4.8. [mungkin maksudnya poin 4.19] yang menyatakan
bahwa Pihak Terkait dengan mempergunakan kekuasaan dan uang yang
dimiliki menyampaikan hasil survey Lembaga Survey MIKA Consultant di
media massa dalam bentuk advetorial pada masa tenang sebagai
pelanggaran adalah dalil yang mengada-ada. Tentang ini, Pemohon telah
melaporkannya ke Panwaslu Kota Padang dan lembaga pengawas Pemilu itu
sudah mengeluarkan hasil laporan dimaksud bahwa pemasangan advetorial
tersebut tidak ada masalah secara hukum karena itu tidak terkategori sebagai
kampanye (bukti PT-12);
Lagi pula, seandainya Pemohon bermaksud mengaitkan unsur TSM, dengan
dikomplainnya advetorial tersebut oleh MIKA di harian Singgalang (bukti PT-
13), itu membuktikan bahwa tidak ada konspirasi yang sistematis dan
terstruktur antara Pihak Terkait dan MIKA.
14. Dalil Pemohon poin 4.9. [mungkin maksudnya poin 4.20] tidak perlu Pihak
Terkait tanggapi karena dalil Pemohon itu juga tidak jelas dan asal sebut;
kapan, di mana dan siapa yang melakukan itu.
15. Dalil Pemohon poin 4.10. [mungkin maksudnya poin 4.21.] tidak perlu Pihak
Terkait tanggapi karena dalil ini juga asal bunyi; tidak jelas siapa yang
melakukan, di mana dan kapan itu terjadi.
16. Dalil Pemohon poin 4.11. [munkin maksudnya poin 4.22.] yang menyatakan
bahwa Pemohon tidak didukung oleh partai politik adalah dalil yang
mengandung unsur kebohongan karena faktanya Pemohon pada Pemilukada
Putaran Kedua mengeroyok Pihak Terkait dengan mengalirnya dukungan 6
Partai Politik kepada mereka yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), Hanura, Partai Amanat Nasional (Untuk Kota Padang, Partai ini
diketuai oleh incumbent Walikota Fauzi Bahar), Partai Keadilan Persatuan
Indonesia (PKPI), Partai Golkar, dan Partai Demokrat (bukti PT-14);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
88
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
17. Bahwa Pihak Terkait menolak dalil Pemohon poin 4.12 dan 4.13 [mungkin
maksudnya
4.23
dan
4.24]
menyatakan
Pemohon
menilai
adanya
pelanggaran pada pemungutan suara di Kecamatan Kuranji;
Bahwa dalil Pemohon tidak beralasan dan tidak benar, karena pada waktu
pelaksanaan
pemungutan
suara
di
Kecamatan
Kuranji
tidak
ada
permasalahan (Vide Bukti P-5). Faktanya Termohon beserta jajaranya. Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara(PPS) dan Kelompok
Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) telah menjalankan tupoksinya
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemilukada
Kota Padang berjalan secara demokratis berdasarkan ketentuan hukum dan
asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
telah tercapai berdasarkan fakta dilapangan yang menunjukan bahwa tidak
ada keberatan dalam proses penghitungan hasil Pemilukada yang terekam
dalam Berita Acara Rekapitulasi di tingkat KPPS, PPS dan PPK;
18. Bahwa dalil Pemohon poin 4.14 [mungkin maksudnya 4.25] menyatakan
banyaknya terjadi pelanggaran di Kecamatan Koto Tangah.
Bahwa
dalil
Pemohon
mengada-ada
dan
tidak
benar,
Pemohon
sesungguhnya memutarbalikan fakta. Kalaulah benar (quod non) banyak
pelanggaran dan kecurangan di Kecamatan Koto Tangah, tentulah yang
menang di Kecamatan Koto Tangah tersebut adalah Pihak Terkait, akan tapi
faktanya yang menang di Kecamatan Koto Tangah adalah Pemohon. Dalam
hasil Rekap di Kecamatan Koto Tangah suara Pemohon adalah 33.946,
sedangkan suara Pihak Terkait adalah 26.539. Kemenangan Pemohon di
Kecamatan Koto Tangah adalah 7407.
19. Bahwa dalil Pemohon poin 4.15 dan 4.16 [mungkin maksudnya poin 4.26 dan
4.27] adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, karena faktanya
pelaksanaan Pemilukada di Kota Padang berjalan dengan lancar, damai tertib
serta Jurdil.
Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon tidak memberikan C. 1
kepada saksi Pemohon merupakan dalil yang keliru dan mengada-ada,
karena berdasarkan keterangan saksi Pihak Terkait di TPS, seluruh saksi-
saksi pasangan calon diberikan salinan C.1, kecuali yang tidak datang atau
pulang sebelum selesai penghitungan, oleh karena itu saksi-saksi Pemohon
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
89
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
yang tidak mendapat C.1 adalah saksi-saksi yang tidak hadir atau saksi yang
tidak menghadiri penghitungan hingga selesai;
20. Dalil Pemohon poin 4.17 s.d 4.26 [mungkin maksudnya poin 4.28 s.d 4.37.]
tidaklah berdasar dan beralasan sama sekali karena pelaksanaan Pemilukada
Kota Padang sudah berjalan secara tertib dan kondusif serta sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku. Dan kalaulah Pemohon akan
mempermasalahkan tentang susunan dan penetapan anggota PPS dan PPK
tentu semestinya jauh hari sebelum pemilukada dilaksanakan.
21. Dalil Pemohon poin 4.27 [mungkin maksudnya poin 4.38.] adalah dalil yang
mengada-ada dan cendrung penuh kebohongan dan tidak benar sama sekali.
Pihak Terkait melalui Majelis Yang Mulia Mohon untuk menghadirkan Sdr.
Alimarwis dan Sdr.Roza Anita Sofia oleh Pemohon ke hadapan persidangan
dan kami yakin Pemohon tahu konsekuensi hukum jika cerita tersebut tidak
benar dan menyesatkan.
22. Dalil Pemohon poin 4.28 [mungkin maksudnya poin 4.39.] tidaklah relevan dan
mengada-ada. Di dalam Pasal itu terdapat klausul “memperhatikan” yang
berarti tidak mewajibkan KPU untuk memenuhi kuota 30% perempuan
tersebut.
23. Dalil Pemohon poin 4.29 [mungkin maksudnya poin 4.40.] tidak perlu Pihak
Terkait tanggapi karena dalil ini juga asal bunyi; tidak jelas siapa yang
melakukan, di mana dan kapan itu terjadi, dan bahkan bisa jadi saksi
Pemohon sendiri yang tidak ada, hadir atau pulang sebelum waktunya.
24. Dalil Pemohon poin 4.30 [mungkin maksudnya poin 4.41.] tidak perlu Pihak
Terkait tanggapi karena dalil ini juga sudah jelas rekomendasinya berupa
sanksi administrasi yang samasekali tidak mempengaruhi hasil perhitungan
suara.
25. Dalil Pemohon poin 4.31 s.d 4.41 [mungkin maksudnya poin 4.42 s.d 4.52]
tidak perlu Pihak Terkait tanggapi karena dalil ini juga asal bunyi; tidak jelas
siapa yang melakukan, di mana dan kapan itu terjadi;
26. Bahwa dalil Pemohon halaman 12 sampai dengan halaman 24 angka 4.17
sampai dengan 4.41 adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena
sesungguhnya Termohon sudah melaksanakan Pemilukada Kota Padang
dengan baik dan benar serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kalaulah benar (quod non) ada kejanggalan atau masalah dalam penetapan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
90
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
anggota PPK dan PPS, tentulah Pemohon sudah mempermasalahkannya
sebelum
pemungutan
suara
dilakukan.
Tapi
faktanya
Pemohon
mempermasalahkan hal tersebut setelah tidak memenangi Pemilukada Kota
Padang;
27. Bahwa Pihak Terkait membantah dalil Pemohon halaman 25 yang
menyatakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif
merupakan hal yang mengada-ada. Terkait penilaian akan pelanggaran yang
masif, sistematis dan terstruktur, Pihak Terkait telah mendasarkan
kepada pendapat Mahkamah Konstitusi: “Bahwa mengenai pelanggaran
yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif, Mahkamah menilainya
sebagai pelanggaran yang
melibatkan
sedemikian
banyak
orang,
direncanakan secara matang,
dan
melibatkan
pejabat
serta
penyelenggara Pemilu secara berjenjang (vide Putusan Mahkamah Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008 dan Putusan Mahkamah
Nomor 17/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 11 Juni 2010), hal ini tidak pernah
terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Padang Putaran Kedua;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah
Konstitusi berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
A. Dalam Eksepsi:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
B. Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Atau jika Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6]
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dalilnya, Pihak Terkait
mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai
dengan bukti PT-25 sebagai berikut:
1.
P.T-1
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Padang Nomor 65/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013 tentang
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun
2003 tanggal 1 September 2013.
2.
P.T-2
Fotokopi Keputusan KPU Kota Padang Nomor 102/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2013 tanggal 4 November 2013 tentang
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
91
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Padang Yang Berhak Mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua.
3.
P.T-3
Fotokopi Keputusan KPU Kota Padang Nomor 36/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2014
tanggal
11
Maret
2014
tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun
2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota Padang.
4.
P.T- 4
Fotokopi
Surat
Keputusan
KPU
Kota
Padang
Nomor
37/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014
tentang
Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun
2013 Putaran Kedua
5.
P.T.-5.1
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan
Koto Tangah Kota Padang.
6.
P.T-5.2
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan
Koto Tangah Kota Padang.
7.
P.T-5.3
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto
Tangah Kota Padang.
8.
P.T-5.4
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara
(TPS)
se-PPS/Kelurahan
Dadok
Tunggul
Hitam,
Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
9.
P.T - 5.5
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan KT PJ Ikur Koto, Kecamatan
Koto Tangah Kota Padang.
10.
P.T - 5.6
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Koto Pulai, Kecamatan Koto
Tangah Kota Padang.
11.
P.T - 5.7
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan
Koto Tangah Kota Padang.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
92
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
12.
P.T - 5.8
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan
Koto Tangah Kota Padang.
13.
P.T - 5.9
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto
Tangah Kota Padang.
14.
P.T - 5. 10
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Batang Kabung Ganting,
Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
15.
P.T - 5. 11
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan
Koto Tangah Kota Padang.
16.
P.T - 5.12
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan
Koto Tangah Kota Padang.
17.
P.T - 5.13
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan
Koto Tangah Kota Padang.
18.
P.T - 5.14
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan
Kuranji, Kota Padang.
19.
P.T - 5.15
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji,
Kota Padang.
20.
P.T - 5.16
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan
Kuranji, Kota Padang.
21.
P.T - 5.17
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji,
Kota Padang.
22.
P.T - 5.18
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan
Kuranji, Kota Padang.
23.
P.T - 5.19
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
93
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan
Kuranji, Kota Padang.
24.
P.T - 5.20
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji,
Kota Padang.
25.
P.T - 5.21
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan
Kuranji, Kota Padang.
26.
P.T - 5. 22
Fotokopi Model C1-KWK.KPU pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) se-PPS/Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan
Kuranji, Kota Padang.
27.
P.T - 6
Berita online Fauzi Bahar Walikota incumbent tidak pernah
mendukung Pihak Terkait
28.
PT-7A dan
PT-7B
Video Fauzi Bahar Tidak Mendukung Pihak Terkait
29.
PT-8A
Video di Padang TV, Fauzi Bahar Mendukung Pemohon
(Pasangan No Urut 3).
30.
P.T - 8.B
CD Foto-foto Fauzi Bahar Walikota Padang incumbent
mendukung Pemohon.
31.
P.T - 9
Berita online Fauzi Bahar Walikota Padang incumbent
mendukung Pemohon.
32.
P.T - 10
Berita online Fauzi Bahar Walikota Padang incumbent
mendukung Pemohon.
33.
P.T - 11
Fotokopi Hasil Kajian Panwas Kota Padang Terhadap Dugaan
Kampanye di masa tenang.
34.
PT - 12
Fotokopi Hasil Kajian Panwas Kota Padang Terhadap Dugaan
Kampanye di masa tenang.
35.
PT-13
Fotokopi Bantahan MIKA terhadap kampanye di masa tenang.
36.
PT-13.1
Fotokopi Hasil Kajian Panwas Kota Padang Terhadap Dugaan
Kampanye di masa tenang.
37.
PT-14
Berita online Pemohon didukung oleh PAN, partai Fauzi Bahar
Walikota incumbent
38.
PT-15
Berita di portal media online Padang Ekspres tanggal 18
Desember 201 3. Pemohon didukung oleh Partai Amanat
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
94
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Nasional (PAN) Partai Fauzi Bahar Walikota Padang.
39.
PT-16
Berita
di
portal
media
online
Ekspres
News
(http:///ekspresnews.com/mantan-wako-padang-fauzi-bahar-
dukung-deje), tanggal 22 Februari 2014. Pemohon didukung
oleh Fauzi Bahar Walikota Padang.
40.
PT-17
Berita di portal media online Menuju Legislator 2014
(http://caleg-indonesia.com/2014/02/terekam -marah-marah-di-
youtube), tanggal 19 Februari 2014. Pidato Fauzi Bahar
Walikota Padang yang menyerukan untuk tidak memilih
pasangan calon dari PKS. (Pihak Terkait)
41.
PT-18
Berita di portal media online JPNN (http://jpnn.com/read/
2014/02/22/21795/Pjs-Wali-Kota-Padang-Ancam-Proses-PNS-
Nyambi-Tim-Sukses), tanggal 22 Februari 2014.
Seruan Pjs. Walikota Padang kepada PNS di lingkungan Kota
Padang
untuk
menjaga
netralitas
dalam
pelaksanaan
Pemilukada Kota Padang putaran kedua.
42.
PT-19
Berita di portal media online Haluan (http://harianhaluan.com/
index.php?option=com_content&view), Fauzi Bahar Walikota
Padang membantah kabar yang menyebutkan bahwa Fauzi
Bahar mendukung pasangan calon Mahyeldi-Emzalmi (Pihak
Terkait).
43.
PT-20
Berita
di
portal
media
online
Padang
Media
(http://padangmedia.com/1-berita/86522-Sejauh-Ini-Pilkada-
Padang-Putaran-II-Berjaan-Aman), tanggal 5 Maret 2014.
Kapolresta Padang menilai pelaksanaan Pemilihan Walikota
Padang putaran kedua berjalan kondusif.
44.
PT-21
Berita di portal media online Warta Andalas (http://warta-
andalas.com/berita-perantau-apresiasi-pilkada-putaran-2-Kota-
Padang), tanggal 6 Maret 2014.
Perantau Minang di Jakarta mengapresiasi pelaksanaan
Pemilukada Kota Padang putaran kedua yang berjalan lancar
dan aman.
45.
PT-22
Fotokopi Undangan Silaturahmi.
46.
PT-23
Fotokopi Model DA-KWK KPU Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
95
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Padang Putaran Kedua di Tingkat Kecamatan oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan di Kecamatan Koto Tangah.
47.
PT-24
Fotokopi Iklan di harian umum singalang tanggal 4 Maret 2014
Pengumuman KPU Kota Padang dan Pemerintah Kota Padang
48.
PT-25
Fotokopi Iklan di harian umum Singgalang tanggal 4 Maret
2014 “Pengumuman KPU Kota Padang”
Selain itu, Pihak Terkait mengajukan 9 (sembilan) orang saksi yang telah
didengarkan keterangannya di bawah sumpah pada persidangan tanggal 27 Maret
2014 dan 1 April 2014, pada intinya sebagai berikut:
1. Muharlion
Saksi tinggal di Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah.
Saksi adalah Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Saksi adalah Anggota DPRD Kota Padang di Komisi yang membidangi
pendidikan.
Saksi datang ke SMAN 2 Padang untuk berdiskusi dan bukan untuk
mengumpulkan uang.
Pada Putaran I Walikota Fauzi Bahar mendukung Mahyeldi yang diusung
PAN (partai Fauzi Bahar).
Pada Putaran II Fauzi Bahar mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Tidak pernah ada perintah saksi kepada para guru agar mendukung
pasangan calon tertentu.
2. Habibul Fuadi
Saksi tinggal di Kecamatan Koto Tangah.
Saksi adalah Kepala Sekolah sekaligus Sekretaris Musyawarah Kepala
Sekolah Negeri se-Kota Padang.
Salah satu program MKS adalah studi banding ke luar negeri satu tahun
sekali.
Saksi ikut pergi ke Hong Kong dalam rangka studi banding pendidikan.
Tahun lalu studi banding dilakukan ke Brunei Darussalam.
Biaya studi banding diambil dari masing-masing sekolah dengan landasan
Peraturan Walikota Padang dan atas seijin komite sekolah.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
96
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Rencana semula perjalanan ke Hong Kong dilaksanakan pada September
2013 namun mundur menjadi November 2013.
Kunjungan ke Hong Kong diikuti oleh 14 kepala sekolah beserta keluarga,
dan kepala dinas serta pejabat Eselon III Dinas Pendidikan.
Perjalanan tersebut tidak ada kaitan apapun dengan Pemilukada.
3. Barlius
Saksi tinggal di Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah.
Saksi adalah Kepala Sekolah.
Saksi membenarkan keterangan Habibul Fuadi.
Saksi tidak ikut perjalanan studi banding ke Hong Kong.
Saksi tidak pernah mengumpulkan uang untuk kepentingan Pasangan
Calon Nomor Urut 10.
Saksi hadir ke SMK 3 karena salah baca sms. Seharusnya saksi menghdiri
undangan rapat di SMA 3 namun sms terbaca oleh saksi sebagai SMK 3.
4. Eka Fatmaihar
Saksi tinggal di Kelurahan Batipuah Panjang, Kecamatan Koto Tangah.
Saksi adalah saksi Pasangan Calon Nomor Urut 10 di tingkat PPK Koto
Tangah.
Rekapitulasi PPK Koto Tangah berjalan baik dan lancar.
Kedua saksi pasangan calon menandatangani berita acara.
5. Ismet
Saksi tinggal di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Saksi adalah saksi Pasangan Calon Nomor Urut 10 di tingkat PPK Kuranji.
Saksi membenarkan keterangan saksi Musra Hidayati.
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 bernama Januar mengatakan kepada
saksi bahwa Januar tidak membawa data karena sudah sepakat akan
menolak hasil rekapitulasi PPK Kuranji.
6. Rahmat Shaleh
Saksi tinggal di Kelurahan Binuang, Kecamatan Pauh.
Saksi adalah saksi Pasangan Calon Nomor Urut 10 di tingkat Kota Padang.
Rekapitulasi tingkat Kota Padang dilaksanakan pada 11 Maret 2014 untuk
11 kecamatan dan 104 kelurahan. Rekapitulasi berjalan lancar tanpa ada
masalahan apapun terkait hasil perolehan suara.
Data yang dimiliki saksi sama dengan data hasil rekapitulasi.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
97
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pasangan Calon Nomor Urut 10 memperoleh 50,29% suara dan Pasangan
Calon Nomor Urut 3 memperoleh 49,7% suara.
Keberatan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah atas dasar indikasi,
bukan didasarkan pada data/angka hasil rekapitulasi.
7. Editiawarman
Aksi tinggal di Kelurahan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara.
Saksi adalah Lurah Air Tawar, Kota Padang.
Saksi hadir pada pertemuan di Asrama Haji pada Rabu, 18 Desember 2013,
dengan dihadiri Lurah, Camat, RT, RW, Bunda Kanduang, PNPM Mandiri,
dan lain sebagainya yang berjumlah lebih dari 200 orang, serta dihadiri juga
oleh Walikota Fauzi Bahar .
Dalam acara tersebut tidak ada pembicaraan mengenai dukungan kepada
Pasangan Calon tertentu.
8. Alizar Luthan
Saksi tinggal di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
Saksi adalah anggota LPM di Kecamatan Kuranji.
Pada Desember 2013 Saksi bersama para Ketua RT, RW, LPM, dan Bundo
Kanduang, hadir dalam acara di Masjid Jamiatul Huda, Ketaping, Kuranji.
Dalam pertemuan tersebut Walikota Fauzi Bahar membicarakan masalah
pembangunan oleh Lippo Bank atau Siloam, dan membagikan formulir
permintaan dukungan pembangunan dimaksud. Sebagian hadirin tidak
bersedia memberikan dukungan yang diminta.
Dalam pertemuan di Masjid tersebut sekaligus diserahkan secara simbolis
dana bantuan operasional bagi RT/RW. Setelah Fauzi Bahar meninggalkan
lokasi, para Lurah membagikan dana operasional diamksud kepada para
RT/RW.
Dalam pertemuan tidak ada arahan apapun terkait dukungan kepada
pasangan calon tertentu.
9. Irwan Basir
Saksi tinggal di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji.
Saksi adalah Ketua Dewan Pakar LPM se-Kota Padang.
LPM dibentuk oleh masyarakat sebagai organisasi sosial masyarakat yang
membantu pelaksanaan program Pemerintah mulai tingkat Kelurahan,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
98
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kecamatan,
Kabupaten/Kota,
hingga
Provinsi,
yang
kegiatannya
dianggarkan dalam APBD.
Saksi sebagai Dewan Pakar tidak digaji oleh Pemerintah Kota.
Dalam pertemuan LPM, Lurah, dan Bundo Kanduang, se-Kota Padang,
Walikota Fauzi Bahar tidak mengarahkan untuk mendukung Pasangan
Calon Nomor Urut 10 (Pihak Terkait).
Walikota Fauzi Bahar meminta agar LPM membantu mendukung
kelancaran pembangunan Kota Padang melalui investasi Lippo Grup.
[2.7]
Menimbang bahwa para pihak, yaitu Pemohon, Termohon, dan Pihak
Terkait telah menyerahkan kesimpulan tertulis masing-masing bertanggal 2 April
2014, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 April 2014, dan pada
pokoknya para pihak menyatakan tetap pada pendiriannya;
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun
2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota Padang; Keputusan KPU Kota Padang
Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota
Padang; beserta Model DB1.KWK-KPU dan Lampiran Model DB1.KWK-KPU;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
99
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
100
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota
Padang,
Keputusan
KPU
Kota
Padang
Nomor
36/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Padang Tahun 2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota Padang, beserta Model
DB1.KWK-KPU
dan
Lampiran
Model
DB1.KWK-KPU,
maka
Mahkamah
berwenang untuk mengadili perkara a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Padang Nomor 101/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013 tentang Penetapan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
101
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pemenang Pertama Dan Pemenang Kedua Pasangan Calon Walikota Dan Wakil
Walikota Padang Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun
2013, bertanggal 4 November 2013 (vide Bukti P-3); Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Padang Nomor 102/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Yang Berhak
Mengikuti Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran
Kedua, bertanggal 4 November 2013 (vide Bukti P-4), Pemohon adalah pasangan
calon yang berhak mengikuti Pemilukada Kota Padang Tahun 2013 Putaran
Kedua dengan Nomor Urut 3;
Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 5 ayat (1) PMK
15/2008
menyatakan,
“Tenggang
waktu
untuk
mengajukan
permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan”;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Padang
Tahun 2013 Putaran Kedua dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua Di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Padang (Model
DB-KWK.KPU), bertanggal 11 Maret 2014, beserta Lampiran (vide Bukti T-5 dan
P-6), serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 36/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun
2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota Padang, bertanggal 11 Maret 2014 (vide
Bukti P-5 dan Bukti T-5). Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan
hasil penghitungan suara oleh Termohon adalah hari Senin, 14 Maret 2014;
Selasa, 15 Maret 2014; dan Rabu, 16 Maret 2014;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2014, berdasarkan Akta
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
102
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 78/PAN.MK/2014, sehingga permohonan
Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan
peraturan perundang-undangan;
[3.10]
Menimbang oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.11]
Menimbang bahwa Termohon mengajukan eksepsi yaitu i) permohonan
Pemohon kabur, dan ii) pengajuan dalil mengenai pelanggaran Pasangan Calon
Nomor Urut 10 telah lewat waktu karena dalil demikian terjadi pada Pemilukada
Kota Padang Tahun 2013 Putaran Pertama. Adapun Pihak Terkait mengajukan
eksepsi bahwa i) permohonan Pemohon salah obyek, ii) permohonan Pemohon
cacat formil, dan iii) permohonan Pemohon tidak cermat dan kabur.
Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tersebut, Mahkamah menilai hal
demikian telah masuk dalam pokok permohonan dan karenanya Mahkamah akan
mempertimbangkan eksepsi tersebut bersamaan dengan pokok permohonan.
Dalam Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Ketua Tim Pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 10 bernama Muharlion mengumpulkan seluruh
Kepala SMA Negeri, Kepala SMK Negeri, Kepala UPTD, Kepala SMP Negeri se-
Kota Padang pada September 2013 di SMAN 3 Padang, dan meminta para kepala
sekolah tersebut mengumpulkan uang untuk membiayai tim pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 10. Uang sumbangan dikumpulkan oleh Kepala
SMAN 6 bernama Barlius dengan jumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta
rupiah). Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan saksi M. Amin.
Pihak Terkait pada pokoknya membantah dalil Pemohon, dan untuk membuktikan
bantahannya mengajukan saksi Muharlion dan Barlius.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
103
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Terhadap dalil Pemohon mengenai penggalangan dukungan dan dana dari para
kepala SMA, SMK, dan SMP, serta kepala UPTD se-Kota Padang, keterangan
saksi M. Amin telah dibantah oleh saksi Muharlion yang menerangkan tidak
mengumpulkan uang untuk Pasangan Calon Nomor Urut 10. Terhadap bantahan
tersebut Pemohon tidak mengajukan alat bukti lain yang dapat membuktikan
kebenaran dalilnya. Di samping itu, sebagaimana diakui Pemohon, peristiwa yang
didalilkan tersebut terjadi pada September 2013 atau sebelum Pemilukada Putaran
Pertama, sehingga andai benar terjadi, quod non, Pemohon harus membuktikan
terlebih dahulu adanya kaitan atau ketersambungan antara peristiwa tersebut
dengan Pemilukada Kota Padang Putaran Kedua.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak
terbukti menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai hadiah atas lolosnya
Pasangan Calon Nomor Urut 10 ke putaran kedua, sebanyak tiga belas Kepala
SMA Negeri se-Kota Padang diberi ijin Walikota untuk pergi ke Hong Kong selama
lima hari pada November 2013 dengan menggunakan dana Komite Sekolah yang
dipungut dari siswa. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Dinas dan Kepala
Bidang pada Dinas Pendidikan Kota Padang. Saat transit di Malaysia, para kepala
sekolah berfoto dengan mengacungkan sepuluh jari sebagai bukti dukungan
kepada Pasangan Calon Nomor Urut 10. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon
mengajukan saksi M. Amin serta Bukti P-26 dan Bukti P-27.
Pihak Terkait pada pokoknya membantah dalil Pemohon, dan untuk membuktikan
bantahannya mengajukan saksi Habibul Fuadi dan Barlius.
Terhadap dalil mengenai perjalanan/kunjungan para kepala sekolah ke Hong
Kong, Mahkamah menemukan fakta sebagaimana diakui Pemohon dan Pihak
Terkait, bahwa perjalanan pada November 2013 tersebut memang ada dan
memang ada peserta yang berfoto bersama dengan menunjukkan sepuluh jari.
Namun
menurut
keterangan
saksi
Habibul
Fuadi
dan
Barlius,
perjalanan/kunjungan ke Hong Kong tersebut adalah kegiatan tahunan yang
didanai oleh Komite Sekolah tanpa ada kaitannya dengan Pemilukada.
Terkait kunjungan tersebut, menurut Mahkamah penggunaan dana komite sekolah
untuk kunjungan sebagaimana dimaksud bukan merupakan kewenangan
Mahkamah untuk menilainya, baik secara hukum maupun secara etika, kecuali jika
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
104
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
terbukti secara hukum bahwa kunjungan dan/atau penggunaan dana komite
sekolah tersebut terkait dengan Pemilukada. Adapun mengenai diacungkannya
sepuluh jari saat berfoto bersama, seandainyapun hal demikian benar merupakan
bentuk dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 10, menurut Mahkamah hal
dimaksud bukanlah merupakan suatu masalah karena semua orang sebagai
pemilih bebas untuk mendukung atau tidak mendukung pasangan calon tertentu;
dan selama para kepala sekolah sebagai pemberi isyarat dukungan tersebut tidak
bermaksud melakukannya untuk mempengaruhi orang lain.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon
tidak terbukti menurut hukum.
[3.14] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan pada 4 Maret 2014, sehari
sebelum hari pemungutan suara putaran kedua, Kepala Dinas Pendidikan Kota
Padang bernama Indang Dewata menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah
se-Kota Padang via SMS agar mengikuti tes kompetensi pemetaan kepala
sekolah, dan agar para kepala sekolah menyampaikan satu nama calon pengganti
kepala sekolah. Hal demikian dimaksudkan untuk menggerakkan para kepala
sekolah agar memenangkan Wakil Walikota incumbent dengan penekanan apabila
tidak bersedia mendukung, masing-masing kepala sekolah akan diganti dengan
nama yang telah diusulkan masing-masing kepala sekolah. Untuk membuktikan
dalilnya Pemohon mengajukan saksi M. Amin.
Pihak Terkait pada pokoknya membantah dalil Pemohon.
Terhadap dalil Pemohon mengenai adanya tes pemetaan kompetensi seluruh
kepala sekolah se-Kota Padang, serta adanya wacana penggantian kepala
sekolah yang tidak mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 10 (Wakil Walikota
incumbent), Pemohon tidak mengajukan alat bukti yang dapat meyakinkan
Mahkamah akan kebenaran dalil tersebut. Saksi M. Amin yang diajukan Pemohon
mengetahui mengenai adanya tes pemetaan kompetensi tersebut namun tidak
mengetahui kaitan antara tes tersebut dengan permintaan dukungan kepada Wakil
Walikota incumbent sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak
terbukti menurut hukum.
[3.15] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Walikota mengumpulkan
LPM, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
105
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
(LKAAM), Bundo Kanduang, BKM/LKM, RT/RW, dan Majelis Taklim pada Minggu,
15 Desember 2013, pukul 14.00, di Masjid Jamiatul Huda, Ketaping, Kuranji, dan
mengarahkan hadirin untuk mengajak keluarga dan kerabat agar tidak memilih
Pasangan Calon Nomor Urut 3. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon
mengajukan saksi Mawardi dan Muslimin.
Pihak Terkait pada pokoknya membantah dalil Pemohon, dan untuk membuktikan
bantahannya Pihak Terkait mengajukan saksi Alizar Luthan dan Irwan Basir.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah menemukan fakta yang diakui
Pemohon dan Pihak Terkait, yaitu adanya pertemuan antara Walikota Fauzi Bahar
dengan berbagai lembaga/organisasi kemasyarakatan serta perwakilan RT dan
RW, yang dalam pertemuan tersebut antara lain dibagikan secara simbolis dana
bantuan operasional bagi RT dan RW (vide keterangan saksi Muslimin dan
Alizhar Luthan). Saksi Mawardi dan Muslimin menerangkan bahwa dalam
pertemuan tersebut Walikota Fauzi Bahar meminta hadirin mendukung Pasangan
Calon Nomor Urut 10, yang keterangan demikian dibantah oleh saksi Alizhar
Luthan.
Terhadap hal demikian, karena Pemohon tidak mengajukan alat bukti lain yang
dapat memberikan keyakinan bagi Mahkamah akan kebenaran dalil Pemohon,
Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
[3.16] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Walikota Fauzi Bahar
memanggil Ketua Dewan Pakar LPM Kota Padang bernama Edison dan
menginstruksikan agar mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 10. Untuk
membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan saksi Edison ST Batuah.
Pihak Terkait pada pokoknya membantah dalil Pemohon dimaksud.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pihak Terkait tidak mengajukan alat bukti untuk
membantah kesaksian Edison ST Batuah. Namun meskipun keterangan saksi
Edison ST Batuah diterima Mahkamah sebagai fakta hukum, Pemohon tidak
menerangkan dan tidak dapat membuktikan bahwa permintaan Walikota Fauzi
Bahar kepada saksi Edison ST Batuah telah dilaksanakan oleh saksi dan memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan
calon. Meskipun demikian, terhadap indikasi pelanggaran netralitas yang dilakukan
Walikota Fauzi Bahar tersebut, Mahkamah mempersilakan Pemohon untuk
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
106
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
melaporkannya kepada aparat yang berwenang menangani permasalahan
demikian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak
terbukti menurut hukum.
[3.17] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan pada masa tenang, Pasangan
Calon Nomor Urut 10 berkampanye di Jalan Dakota, Kelurahan Dadok Tunggul
Hitam, Kecamatan Koto Tangah, dan di Jalan Rambutan III, Kelurahan Indarung,
Kecamatan Lubuk Kilangan, serta beriklan di Harian Posmetro Padang dan Harian
Singgalang menyampaikan hasil survey dari Lembaga Survey MIKA, padahal
survey dimaksud dilakukan pada Desember 2013. Untuk membuktikan dalilnya
Pemohon mengajukan saksi Tri Pandi Putra, Andri Rusta, serta Bukti P-20,
Bukti P-21, Bukti P-21a, dan Bukti P-63.
Pihak Terkait pada pokoknya membantah dalil Pemohon, dan untuk membuktikan
bantahannya mengajukan Bukti PT-11 sampai dengan Bukti PT-13.1.
Terhadap dalil Pemohon mengenai ketiga kegiatan Pasangan Calon Nomor Urut
10, Mahkamah menemukan fakta yang diakui para pihak bahwa memang terdapat
kegiatan di lokasi dan/atau berupa hal berikut.
a. kegiatan di rumah warga di Jalan Dakota, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam,
Kecamatan Koto Tangah;
b. kegiatan di rumah warga di Jalan Rambutan III, Kelurahan Indarung,
Kecamatan Lubuk Kilangan; serta
c. pemasangan iklan di Harian Posmetro Padang dan Harian Singgalang.
Ketiga kegiatan tersebut didalilkan oleh Pemohon merupakan kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 10 di masa tenang. Terhadap kegiatan tersebut
Panwaslu Kota Padang dan Sentra Gakkumdu telah menindaklanjutinya dan
menyatakan rekomendasi bahwa ketiga hal dimaksud bukan merupakan
pelanggaran pidana Pemilu maupun pelanggaran administrasi (vide Bukti PT-11,
Bukti PT-12, dan Bukti PT-13.1).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak
terbukti menurut hukum.
[3.18] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan, setelah putaran pertama
sampai menjelang pemungutan suara putaran kedua, calon Wakil Walikota
incumbent yang didukung PKS menyebarkan fitnah di Kecamatan Kuranji dan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
107
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kecamatan Koto Tangah, yang pada pokoknya mengkuatirkan masa depan
masyarakat Kota Padang karena calon Walikota Pasangan Calon Nomor Urut 3
adalah Cina Palembang sedangkan calon Wakil Walikota belajar di sekolah
Katolik. Selain itu dikatakan juga jika Pasangan Calon Nomor Urut 3 menjadi
Walikota Padang, maka zakat akan dihapus, beras genggam dihapus, dan asmaul
husna ditiadakan. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan saksi
Yosefriawan.
Pihak Terkait pada pokoknya membantah dalil Pemohon dimaksud.
Terhadap dalil mengenai adanya kampanye hitam (black campaign) tersebut,
Pemohon mengajukan saksi Yosefriawan yang mendengar Walikota Fauzi Bahar
mengatakan bahwa jika Pasangan Calon Nomor Urut 3 menang maka program
zakat akan dihilangkan. Namun dari keterangan saksi yang demikian, dan tanpa
diserta alat bukti lainnya, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan bahwa konteks
ucapan Walikota Fauzi Bahar adalah dalam rangka menjelekkan atau memfitnah
Pasangan Calon Nomor Urut 3. Apalagi jika disandingkan dengan dalil Pemohon
dimaksud, saksi Yosefriawan tidak mengetahui mengenai fitnah lain yang ditujukan
terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan tidak mengetahui siapa pihak yang
menyebarkan fitnah tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak
terbukti menurut hukum.
[3.19] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Termohon tidak membagikan
undangan C-6.KWK.KPU kepada pemilih serta tidak membagikan kartu pemilih
pada Pemilukada Kota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua.
Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-28 sampai dengan
Bukti P-36, Bukti P-38, Bukti P-39, Bukti P-54, Bukti P-57, Bukti P-59, Bukti P-
60, dan Bukti P-64.
Terkait dengan dalil Pemohon bahwa Termohon tidak membagikan undangan C-
6.KWK.KPU, Termohon menerangkan bahwa semua undangan telah dibagikan
kepada pemilih bersangkutan dan tidak ada pemberitahuan dan/atau teguran dari
Panwaslu terkait surat undangan dimaksud. Untuk membuktikan bantahannya
Termohon mengajukan saksi Aguswandi dan Erman M serta Bukti T-7.1 sampai
dengan Bukti T-7.47, Bukti T-8.1 sampai dengan Bukti T-8.31, dan Bukti T-
15.1 sampai dengan Bukti T-16.5.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
108
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Terhadap dalil Pemohon mengenai adanya pemilih yang tidak menerima
undangan C-6.KWK.KPU dari Termohon, Mahkamah meyakini bahwa sebagian
pemilih memang tidak menerima undangan C-6.KWK.KPU sebagaimana didalilkan
dan dibuktikan oleh Pemohon. Mengingat bahwa pemilih yang tidak mendapat
undangan sebenarnya tetap boleh mengikuti pemungutan suara dengan
menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), Pemohon
melalui bukti yang diajukannya tidak dapat membuktikan bahwa para pemilih
dimaksud telah berusaha untuk mengikuti pemungutan suara di TPS dengan
menunjukkan KTP dan KK masing-masing. Apalagi terhadap sebagian dugaan
mengenai tidak dibagikannya undangan C-6.KWK.KPU dimaksud, Panwaslu telah
menindaklanjuti dan menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran pidana
Pemilu maupun pelanggaran administrasi Pemilu (vide Bukti P-64).
Terkait dalil Pemohon yang menyatakan Termohon tidak membagikan kartu
pemilih, Termohon menerangkan bahwa sesuai Surat Edaran KPU Nomor
48/KPU/I/2013 bertanggal 25 Januari 2013, pembuatan kartu pemilih dapat
ditiadakan dengan alasan efisiensi anggaran Pemilukada. Untuk membuktikan
bantahannya Termohon mengajukan Bukti T-22.
Terhadap dalil mengenai tidak dibagikannya kartu pemilih oleh Termohon,
Mahkamah berpendapat bahwa sesuai Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum
Nomor 48/KPU/I/2013, bertanggal 25 Januari 2013, Termohon memang tidak
diwajibkan untuk mencetak kartu pemilih. Lagipula tanpa adanya kartu pemilih pun,
pemilih tetap dapat mengikuti pemungutan suara dengan menunjukkan undangan
C6.KWK-KPU, atau jika pemilih tidak memiliki undangan C6.KWK-KPU tetap dapat
mengikuti pemungutan suara dengan menunjukkan KTP dan KK.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil Pemohon mengenai tidak dibagikannya
C6.KWK-KPU dan tidak dibagikannya kartu pemilih tidak beralasan menurut
hukum.
[3.20] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Termohon tidak memberikan
C-1.KWK.KPU kepada saksi Pemohon di TPS. Untuk membuktikan dalilnya
Pemohon mengajukan Bukti P-9, Bukti P-40 sampai dengan Bukti P-47 dan
Bukti P-65 sampai dengan Bukti P-73.
Terkait dengan dalil Pemohon bahwa C-1.KWK.KPU tidak diberikan kepada saksi
Pemohon, Termohon menerangkan bahwa dari total 1.532 TPS dan 104 PPS,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
109
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
hanya ada KPPS di dua TPS yang tidak memberikan formulir C-1.KWK.KPU, yaitu
di TPS 7 Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX dan TPS 27 Kelurahan Pegambiran
Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Namun hal demikian tidak
mempengaruhi
perolehan
suara
masing-masing
pasangan
calon.
Untuk
membuktikan bantahannya Termohon mengajukan Bukti T-13 sampai dengan
Bukti T-14.2.
Terhadap dalil Pemohon mengenai saksi yang tidak diberi formulir Model C-
1.KWK.KPU, berdasarkan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak, terutama
alat bukti Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa setidaknya terdapat 7
(tujuh) KPPS yang tidak memberikan formulir Model C-1.KWK.KPU kepada saksi
Pemohon, yaitu:
a.
Ketua KPPS TPS 7 Kelurahan Tanah Sirah Piai, Kecamatan Lubuk Begalung;
b.
KPPS TPS 27 Kelurahan Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung;
c.
KPPS TPS 1 Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang
Timur;
d.
KPPS TPS 22 Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang
Timur;
e.
KPPS TPS 3 Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo;
f.
KPPS TPS 11 Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo; dan
g.
KPPS TPS 30 Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo.
Adanya pelanggaran administrasi dan/atau etika yang dilakukan oleh beberapa
KPPS tersebut di atas tentu mengurangi kualitas Pemilukada Kota Padang Tahun
2013 Putaran Kedua yang dilaksanakan oleh Termohon, namun tidak
dibagikannya formulir Model C-1.KWK.KPU kepada saksi Pemohon menurut
Mahkamah
tidak
terbukti
telah
mengakibatkan
adanya
perubahan
atau
mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon peserta
Pemilukada Putaran Kedua.
Berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak
beralasan menurut hukum.
[3.21] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Termohon tanpa alasan dan
dasar hukum yang jelas telah mengganti anggota PPK dan anggota PPS di
Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah, yaitu:
Kecamatan Kuranji
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
110
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
a) PPK Kuranji bernama Martias Sarjany dan Fitriyoni diganti oleh Nurmaini dan
Erizal.
b) Anggota PPS Kelurahan Kalumbuk bernama Nurmaini, Yurnalis, dan Amsnur,
diganti oleh Afrijon dan Nila Afriansih.
c) Anggota PPS Kelurahan Korong Gadang bernama Delvi Suriani dan Erizal
diganti oleh Murniati dan Irwansyah.
d) Anggota PPS Kelurahan Sungai Sapih bernama Jafri diganti oleh Firdaus.
e) Anggta PPS Kelurahan Pasar Ambacang bernama H Syafri Khaidir MB dan
Lasmi Nurita Sari diganti oleh Mufti dan Zuryasmi.
Kecamatan Koto Tangah
a) Anggota PPS Kelurahan Dadok Tunggul Hitam bernama Yezzy Andiani diganti
oleh Sutrisno.
b) Anggota PPS Kelurahan Balai Gadang bernama Refsanol diganti Masril Usta.
c) Anggota PPS Kelurahan Ikur Koto bernama Komalarini diganti oleh Syamsir
Ragi.
Hal demikian menurut Pemohon telah melanggar Pasal 40 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU
15/2011). Bahkan menurut Pemohon terdapat pengganti anggota PPK yang
diambil dari anggota PPS yang masih aktif dan bukan mengambil dari Daftar
Tunggu Calon Anggota PPK Pengganti. Pemohon mendalilkan tujuan penggantian
tersebut adalah untuk memudahkan keberpihakannya kepada Pasangan Calon
Nomor Urut 10.
Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan saksi Nofia Hendry dan
Refsanol, serta Bukti P-13 sampai dengan Bukti P-19, Bukti P-61, dan Bukti P-
62.
Termohon pada pokoknya membantah dalil Pemohon dan menerangkan bahwa
masa kerja anggota PPK dan PPS pada Pemilukada Kota Padang Putaran
Pertama berakhir pada Desember 2013. Setelah masa kerja anggota PPK dan
PPS berakhir, Termohon melakukan evaluasi kemudian menetapkan anggota PPK
dan PPS untuk Pemilukada Kota Padang Putaran Kedua. Untuk membuktikan
bantahannya Termohon mengajukan saksi Zulham Efridon, Arnita Yeni, Masriri,
Afrijoni, dan Amril, serta Bukti T-9.1 sampai dengan Bukti T-10.2.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
111
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Terhadap dalil mengenai penggantian anggota PPS dan PPK, berdasarkan
keterangan dan alat bukti para pihak, Mahkamah menemukan fakta bahwa
memang sebagian anggota PPS dan PPK di Kecamatan Kuranji dan Kecamatan
Koto Tengah yang bertugas pada Pemilukada Kota Padang Tahun 2013 Putaran
Pertama, tidak lagi ditugaskan sebagai anggota PPS dan PPK pada Pemilukada
Kota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua. Masa kerja anggota PPS dan PPK pada
Pemilukada Putaran Pertama tersebut menurut Mahkamah memang berakhir pada
Desember 2013 sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Padang Nomor 29/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013 tentang Pengukuhan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Padang Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Menjadi Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013,
bertanggal 16 April 2013; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang
Nomor 30/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013 tentang Pengukuhan Anggota Panitia
Pemungutan Suara se-Kota Padang Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2014 Menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013, bertanggal 16 April
2013.
Bahwa setelah berakhirnya masa kerja anggota PPS dan anggota PPK
sebagaimana diatur oleh kedua SK dimaksud, maka menjadi kewenangan
Termohon untuk mengangkat anggota PPS dan PPK yang akan bertugas
melaksanakan
Pemilukada
Kota
Padang
Tahun
2013
Putaran
Kedua.
Kewenangan demikian telah dilaksanakan oleh Termohon dengan menerbitkan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 01/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2014 tentang Penetapan Nama-nama Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) se-Kota Padang Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Padang Tahun 2013 Putaran Kedua, bertanggal 13 Januari 2014; dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 02/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014
tentang Penetapan Nama-nama Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-
Kota Padang Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua, bertanggal 13 Januari 2014.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
112
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Dalam penggantian anggota PPS dan PPK tersebut, jika benar hal demikian
melanggar Pasal 40 ayat (4) UU 15/2011, untuk dapat membatalkan dan/atau
mengubah keputusan Termohon mengenai perolehan suara masing-masing
pasangan calon, Pemohon harus membuktikan bahwa penggantian anggota PPS
dan PPK tersebut benar-benar telah mengakibatkan atau menimbulkan pemihakan
anggota PPS dan PPK, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pasangan
calon tertentu yang dalam dalil a quo adalah Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Namun dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan fakta hukum adanya
keberpihakan seluruh atau setidaknya sebagian anggota PPS dan PPK kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 10 dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Padang
Tahun 2013 Putaran Kedua.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak
terbukti menurut hukum.
[3.22] Menimbang
bahwa
Pemohon
mendalilkan
Termohon
tidak
mengakomodasi keterwakilan perempuan dalam penyusunan PPK dan PPS.
Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-14 sampai dengan
Bukti P-17.
Termohon membantah dalil Pemohon dan menerangkan bahwa keterwakilan
perempuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum bukanlah suatu keharusan melainkan
hanya “memperhatikan”.
Terhadap dalil Pemohon dimaksud, Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menurut Mahkamah
memang mengatur syarat keterwakilan perempuan sekurangnya 30% (tiga puluh
persen) untuk anggota PPK, yang ketentuan demikian tidak dipenuhi oleh
Termohon. Namun menurut Mahkamah tidak dipenuhinya ketentuan normatif
demikian tidak serta-merta mengakibatkan dapat dibatalkannya Pemilukada Kota
Padang Tahun 2013 Putaran Kedua, apalagi Pemohon tidak dapat menunjukkan
serta membuktikan korelasi atau keterhubungan antara tidak dipenuhinya
keterwakilan
perempuan
sekurangnya
30%
(tiga
puluh
persen)
dalam
keanggotaan PPK dengan adanya kerugian perolehan suara Pemohon.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak
beralasan menurut hukum.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
113
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.23] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Termohon memberikan
kesempatan kepada Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 10 untuk
membagikan 12 lembar undangan C-6.KWK.KPU kepada Ali Marwis dan kepada
Roza Anita Sovia sebanyak 18 lembar, disertai uang masing-masing Rp. 300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah) dengan perintah agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut
10.
Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan saksi Ali Marwis dan Roza
Anita Sovia serta Bukti P-48.
Termohon dan Pihak Terkait pada pokoknya membantah dalil Pemohon tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi Ali Marwis dan Roza Anita Sovia di bawah sumpah,
Mahkamah meyakini ada orang dengan logo/atribut PKS di pakaiannya yang
memberikan beberapa undangan C-6.KWK.KPU dan uang masing-masing
Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Ali Marwis dan Roza Anita Sovia
dengan permintaan agar dibagikan kepada pemilih dengan pesan untuk memilih
Pasangan Calon Nomor Urut 10. Mahkamah berpendapat bahwa pembagian uang
dimaksud dapat dikategorikan sebagai politik uang (money politic), namun dari alat
bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah tidak menemukan bukti yang kuat
bahwa hal demikian dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 10.
Apalagi dalam kaitannya dengan pemungutan suara dan perolehan suara masing-
masing pasangan calon, tidak dapat dipastikan bahwa pemilih yang mendapatkan
surat undangan dan/atau sejumlah uang dari Ali Marwis dan Roza Anita Sovia
benar-benar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 10. Alih-alih mengetahui atau
sekadar memeriksa apakah pemilih yang diberi undangan dan uang dimaksud
terpengaruh memilih Pasangan Calon Nomor Urut 10, saksi Ali Marwis dan Roza
Anita Sovia bahkan tidak mengetahui identitas atau setidaknya nama orang-orang
yang diberinya undangan dan sejumlah uang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak
beralasan menurut hukum.
[3.24] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan di Kecamatan Kuranji
terdapat 87.262 (delapan puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh dua) pemilih, yang
44.808 (empat puluh empat ribu delapan ratus delapan) pemilih diantaranya
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
114
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
membawa surat undangan, dan 1.616 (seribu enam ratus enam belas) pemilih
memilih dengan menunjukkan KTP.
Termohon membantah dalil Pemohon dan menerangkan bahwa jumlah 1.616
(seribu enam ratus enam belas) pemilih yang dimaksud oleh Pemohon sebenarnya
adalah “jumlah pemilih dari TPS lain dan pemilih yang menggunakan hak pilih
dengan menggunakan KTP dan KK”. Untuk membuktikan bantahannya Termohon
mengajukan Bukti T-19.2.
Pihak Terkait pada pokoknya membantah dalil Pemohon, dan untuk membuktikan
bantahannya Pihak Terkait mengajukan saksi Ismet.
Terhadap dalil dimaksud, Pemohon tidak menguraikan/menjelaskan serta tidak
membuktikannya lebih lanjut. Sementara Termohon dapat membuktikan bahwa
angka 1.616 (seribu enam ratus enam belas) tersebut adalah angka yang
tercantum dalam formulir Model DA1.KWK-KPU pada kolom “Jumlah Pemilih dari
TPS lain dan Pemilih yang menggunakan Hak Pilih dengan KTP dan Kartu
Keluarga” (vide Bukti T-19.2). Berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah
berpendapat dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
[3.25] Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya,
antara lain dalil mengenai mobilisasi dukungan kepala sekolah dan guru; tidak
diijinkannya pemilih untuk memilih jika hanya menunjukkan KTP dan KK; dan dalil-
dalil lainnya, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut karena Pemohon
tidak menguraikan lebih rinci dan/atau tidak membuktikan kebenaran dalil-dalil
dimaksud.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
[4.4] Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak terbukti menurut hukum;
[4.5] Permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
115
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap
Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Maria Farida
Indrati, Patrialis Akbar, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahiduddin Adams, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga, bulan April, tahun dua
ribu empat belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tujuh, bulan April, tahun dua ribu
empat belas, selesai diucapkan pukul 12.00 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat,
Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar,
Anwar Usman, Aswanto, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
116
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti,
serta
dihadiri
oleh
Pemohon/kuasanya,
Termohon/kuasanya,
dan
Pihak
Terkait/kuasanya.
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun
2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota Padang; Keputusan KPU Kota Padang
Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota
Padang; beserta Model DB1.KWK-KPU dan Lampiran Model DB1.KWK-KPU;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
99
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
100
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota
Padang,
Keputusan
KPU
Kota
Padang
Nomor
36/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Padang Tahun 2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota Padang, beserta Model
DB1.KWK-KPU
dan
Lampiran
Model
DB1.KWK-KPU,
maka
Mahkamah
berwenang untuk mengadili perkara a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Padang Nomor 101/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013 tentang Penetapan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
101
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pemenang Pertama Dan Pemenang Kedua Pasangan Calon Walikota Dan Wakil
Walikota Padang Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun
2013, bertanggal 4 November 2013 (vide Bukti P-3); Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Padang Nomor 102/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Yang Berhak
Mengikuti Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran
Kedua, bertanggal 4 November 2013 (vide Bukti P-4), Pemohon adalah pasangan
calon yang berhak mengikuti Pemilukada Kota Padang Tahun 2013 Putaran
Kedua dengan Nomor Urut 3;
Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 5 ayat (1) PMK
15/2008
menyatakan,
“Tenggang
waktu
untuk
mengajukan
permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan”;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Padang
Tahun 2013 Putaran Kedua dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua Di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Padang (Model
DB-KWK.KPU), bertanggal 11 Maret 2014, beserta Lampiran (vide Bukti T-5 dan
P-6), serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 36/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2014 tentang Penet
