PUU
Tahun 2025
69/PUU-XXIII/2025
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Moch Rasyid Gumilar (Pemohon I), Kartika Eka Pertiwi (Pemohon II), Akmal Muhammad Abdullah (Pemohon III), Fadhil Wirdiyan Ihsan (Pemohon IV), dan Riyan Fernando (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2025-09-08
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 17/2014, UU 3/2009, UU 5/2004, UU 4/2009
Majelis Hakim: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 69/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Moch. Rasyid Gumilar
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Wijaya Kusuma 1 No. 14 RT.01/RW. 16
Kelurahan Rancaekek Kencana, Kabupaten Bandung,
Jawa Barat
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Kartika Eka Pertiwi
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Condet Pejaten No.18 A, RT/RW 02/007, Kel.
Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Akmal Muhammad Abdullah
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Kampung Kamarung No. 56, RT/RW. 02/04, Kel.
Citeureup, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa
Barat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Fadhil Wirdiyan Ihsan
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan CCI VI No. 16 RT 003/RW 015, Desa
Mekarrahayu, Kec. Margaasih, Kabupaten Bandung,
Jawa Barat
2
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
: Riyan Fernando
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Kuningan 7 No. 1, Antapani, Kota Bandung,
Jawa Barat
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------- Pemohon V;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai--------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, dan Dewan Perwakilan
Rakyat;
Membaca keterangan Amicus Curiae dari Renaldy, Diego Armando
Tanriady dan Evi Nurjanah, para Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Katolik
Parahyangan, serta dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Padjajaran; Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Padjajaran;
Lembaga Pers Mahasiswa Vonis Fakultas Hukum Universitas Padjajaran;
Padjajaran Constitutional Law Community; dan Padjajaran Law Research and
Debate Society
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 25 April 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 25
April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
73/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 69/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 30
April 2025 yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 21 Mei
3
2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2025, yang pada pokoknya
sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”;
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Selanjutnya. kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 dipertegas dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU
Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk : (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi juga turut diatur dalam Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diubah terakhir kali oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 (selanjutnya
disebut UU Mahkamah Konstitusi), tepatnya pada Pasal 10 ayat (1) huruf a yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang (UU)
terhadap UUD RI tahun 1945”;
5. Bahwa
dalam
melaksanakan
kewenangan
pengujian
undang-undang,
Mahkamah
Konstitusi
berwenang
melakukan
pengujian
formil
dan
materiil. Terhadap kewenangan Mahkamah dalam melakukan Pengujian Formil
undang-undang diatur dalam Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi, yang
menyatakan:
4
“Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan”;
6. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi juga turut ditegaskan dalam Pasal 9
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (selanjutnya disebut UU P3) yang menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
7. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian formil
harus didasarkan pada adanya dugaan bahwa proses pembentukan suatu
undang-undang dilakukan secara inkonstitusional. Mengingat UUD NRI Tahun
1945 hanya memuat prinsip-prinsip umum dan tidak mengatur secara rinci
aspek formil-prosedural pembentukan undang-undang, maka batu uji pengujian
formil akan merujuk pada peraturan pelaksana sebagaimana dimandatkan oleh
Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, yang menyebutkan:
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang”
Dengan memperhatikan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, maka batu uji
pengujian formil suatu undang-undang yang dianggap inkonstitusional akan
menggunakan UU P3 (Bukti P-[3]) sebagaimana dimandatkan dari Pasal 22A
UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa terhadap tolak ukur atau batu uji bagi Mahkamah untuk menilai
pengujian formil sebuah undang-undang, telah dinyatakan dalam Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.19], halaman 82-83, yang menyatakan:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib DPR RI
Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (selanjutnya disebut Tatib DPR) adalah
merupakan bagian yang sangat penting dalam perkara a quo untuk melakukan
pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945, karena hanya dengan
berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah
DPR telah memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai
syarat pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD 1945’;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
5
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat
dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk
lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan
menurut
konstitusi,
maka peraturan
perundang-undangan
itu
dapat
dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam
pengujian formil;”
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 telah
menetapkan batasan waktu (tenggat) untuk pengajuan permohonan pengujian
formil suatu undang-undang. Pertimbangan ini didasarkan pada kebutuhan
akan kepastian hukum. Tenggat waktu ini kemudian dikodifikasikan dalam Pasal
9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
2/2021), yang menyatakan:
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak
undang-undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia”.
10. Bahwa UU 3/2025 telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 35 pada tanggal 26 Maret 2025.
11. Bahwa permohonan pengujian formil a quo diajukan oleh Para Pemohon pada
tanggal 25 April 2025. Dengan demikian, pengajuan permohonan ini masih
berada dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sebagaimana
ditentukan oleh Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 dan Pasal 9 ayat (2) PMK
2/2021, sehingga memenuhi syarat formal pengajuan permohonan pengujian
formil.
12. Bahwa meskipun penetapan batas waktu 45 hari ini bertujuan untuk
memberikan kepastian hukum, dalam praktiknya, tenggat waktu yang relatif
singkat ini dapat menjadi hambatan bagi warga negara dan masyarakat sipil
untuk mengajukan pengujian formil. Terutama apabila proses legislasi itu
sendiri, seperti yang diduga terjadi dalam pembentukan UU 3/2025,
berlangsung secara tertutup, minim transparansi, dan terburu-buru. Kondisi
demikian menyulitkan upaya untuk mengidentifikasi potensi cacat formil,
mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, dan menyusun argumentasi hukum
yang kokoh dalam batas waktu yang ditentukan. Hal ini berpotensi membatasi
akses terhadap keadilan konstitusional melalui mekanisme pengujian formil.
6
13. Bahwa berdasarkan perluasan batu uji terhadap objek Pengujian Formil yang
dimohonkan oleh Para Pemohon, yaitu proses pembentukan UU 3/2025, tidak
sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang sebagaimana diatur
dalam UU P3. Perlu kami jelaskan bahwa dalam pengujian perkara a
quo digunakan UU P3 (dalam hal ini merujuk pada UU No. 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022) dikarenakan
pasal-pasal yang menjadi tolok ukur dalam perkara a quo merupakan norma
yang terdapat dalam UU P3.
14. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan pengujian
formil proses pembentukan undang–undang sebagaimana telah diatur dalam
Pasal 2 ayat (1) sampai (3) PMK 2/2021 yang menyebutkan:
(1) “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945.”
15. Bahwa dengan demikian objek pengujian yang dimohonkan oleh Para Pemohon
masuk dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur
dalam Pasal 22A dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat
(1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3)
UU Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 9 UU P3.
16. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki 5 (lima) fungsi
yakni:
● Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of
Constitution)
● Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final Interpreter
of Constitution)
● Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy)
● Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga negara
(The Protector of Citizens Constitutional Rights)
7
● Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The Protector
of Human Rights).
17. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah sedang menjalankan fungsi
sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of Constitution), maka dari itu
Mahkamah harus menjamin agar tidak ada produk hukum yang dihasilkan
secara menyalahi koridor-koridor konstitusi. Dalam hal pengujian formil UU
3/2025 yang secara nyata dan terang benderang diduga mengabaikan asas
pembentukan peraturan yang baik sebagaimana ditentukan pada UU P3, sudah
sepatutnya Mahkamah memeriksa dan mengadili sesuai dengan kewenangan
dan fungsinya.
18. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian formil
dalam pembentukan UU 3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
19. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4
ayat (1) PMK 2/2021 dinyatakan bahwa: “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; d.
lembaga negara.”;
20. Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi dinyatakan bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah
hak-hak yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945”;
21. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 ditentukan 5 syarat mengenai
kerugian konstitusional, yakni sebagai berikut: “a. ada hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun
1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
8
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. ada hubungan
sebab akibat antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan e. ada
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.”;
22. Bahwa dalam Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya
disebut UU MD3) juncto Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan
bahwa fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disebut sebagai
DPR)
dijalankan
dalam
kerangka
representasi
rakyat
yang
dalam
penjelasannya diuraikan bahwa Pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka
representasi rakyat dilakukan antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi
publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR
kepada rakyat sebagai konstituen yang memilihnya pada saat Pemilu.
23. Bahwa dalam Putusan No. 27/PUU-VII/2009 Menurut Mahkamah Konstitusi
terdapat penentuan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam
melakukan upaya Pengujian Formil suatu Undang-Undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Syarat tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan No. 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.9], angka 1b, halaman 60-63,
Mahkamah menyatakan:
●
Meskipun ukuran tentang kepentingan dan kedudukan hukum Pemohon
yang menentukan ada tidaknya legal standing untuk mengajukan
permohonan tetap harus merujuk pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, akan tetapi
berbeda dengan uji materiil Undang-Undang, yang menitik beratkan pada
kerugian yang terjadi karena dirumuskannya substansi norma dalam satu
Undang-Undang merugikan hak konstitusional, maka dalam uji formil
kerugian konstitusional Pemohon harus dilihat dari kepercayaan dan
mandat yang diberikan kepada wakil sebagai fiduciary duty, yang harus
dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab, dalam hubungan
9
mandate yang tidak terputus dengan dipilih dan dilantiknya anggota DPR
sebagai wakil rakyat pemilih. Kedaulatan rakyat dalam pembentukan
Undang-Undang (legislasi) tidaklah berpindah, setelah rakyat yang
berdaulat
memilih
wakil-wakilnya
dan
diberikan
mandat
untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat tersebut, melainkan setiap saat rakyat
pemilih berkepentingan untuk mengadakan pengawasan berdasarkan
mekanisme yang tersedia dalam UUD NRI Tahun 1945. Perubahan ketiga
UUD NRI Tahun 1945 yang termuat dalam Pasal 1 ayat (2) menentukan
bahwa “kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD NRI Tahun 1945”. Berfungsinya kekuasaan legislatif secara
riil sebagaimana layaknya, berdasar transfer atau perpindahan kedaulatan
rakyat yang diserahkan “rakyat yang berdaulat” pada wakil-wakilnya
sebagai mandat berdasarkan konsep kepercayaan (trust), menyebabkan
anggota legislatif tersebut memperoleh kekuasaan secara fiduciair (fiduciary
power). Akan tetapi pemberian mandat tersebut tetap saja tidak menggeser
kekuasaan rakyat sebagai the supreme power (the sovereign) yang, melalui
pengawasan dalam pengujian, tetap dapat mengawasi mandat dalam
legislasi yang dihasilkan jika dibuat secara bertentangan dengan
kepercayaan yang diletakkan padanya karena kedaulatan rakyat sebagai
kekuasaan tertinggi sesungguhnya tidak pernah berpindah dengan
terbentuknya institusi perwakilan yang memuat mandat, melainkan tetap
berada di tangan rakyat.
●
Oleh karenanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional setiap
warga yang telah memberikan hak pilih dalam pemilihan umum, yang
menghasilkan terpilihnya wakil rakyat di DPR, dipandang terjadi ketika wakil
rakyat secara kelembagaan tidak melaksanakan tugas yang dipercayakan
secara fair, jujur, wajar dan bertanggung jawab. Tugas utama anggota DPR
adalah hadir di dalam rapat-rapat DPR untuk menyuarakan aspirasi
konstituennya serta mengambil keputusan dengan prosedur dan tata cara
yang fair dan jujur, sehingga Undang-Undang dan kebijakan lain yang
dibentuk, yang bukan merupakan hasil kerja yang fair, jujur, dan sungguh-
sungguh, yang harus mengikat warga negara secara keseluruhan termasuk
Pemohon a quo, pasti menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemberi
mandat. Ukuran fairness, kejujuran kesungguhan, dan kepercayaan
10
tersebut dijalankan secara bertanggung jawab, adalah kehadiran yang
sungguh-sungguh dalam rapat DPR sehingga tidak merupakan hambatan
berkenaan dengan kuorum yang tidak terpenuhi, karena ketidaksungguhan
tersebut, serta menaati prosedur dan tata cara pengambilan keputusan
yang telah ditentukan.
●
Meskipun
dikatakan
bahwa
kedudukan
hukum
(legal
standing)
digantungkan pada kerugian konstitusional akibat berlakunya norma dalam
satu Undang-Undang, ukuran demikian dapat berbeda dalam uji materiil
dengan uji formil. Dalam uji formil, yang menyangkut tidak dilaksanakannya
mandat wakil rakyat secara fair, jujur, dan bertanggung jawab dalam
mengambil keputusan-keputusan untuk membentuk satu Undang-Undang
atau kebijakan lain, maka setiap warga negara, sebagai perorangan yang
telah melaksanakan hak pilih sebagai pemegang kedaulatan, di samping
kualifikasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a
sampai dengan d, menurut Mahkamah memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan uji formil, karena merasa
dirugikan secara konstitusional oleh pemegang mandat yang dipilih rakyat,
dengan mengambil keputusan tidak sesuai dengan mandat yang
diperolehnya secara fiduciair.
24. Bahwa artinya Pemohon I s.d. Pemohon V merupakan Warga Negara yang
telah melaksanakan hak pilihnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, dalam
pemilihan umum DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden yang Pemohon I s.d.
Pemohon IV buktikan dengan data sebagai Pemilih dalam Pemilu 2024 yang
dapat diakses dari Aplikasi KPU RI PEMILU 2024, dan Pemohon V buktikan
dengan salinan DPT TPS tempat Pemohon V melaksanakan hak pilih. (Bukti
P-[41])
25. Bahwa dalam Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009 juga menjelaskan sebagai
berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil di pihak
lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
11
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil …”
26. Bahwa Para Pemohon memiliki perhatian besar terhadap isu dibentuknya
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagaimana terbukti dari
partisipasi aktif mereka dalam berbagai aksi yang digelar di Bandung dan
Jakarta sebagai bentuk protes dan dukungan terhadap penyusunan UU
tersebut. Para Pemohon juga tidak ragu untuk menyuarakan pendapat mereka,
baik secara langsung di berbagai forum publik maupun melalui platform media
sosial yang mereka kelola, sebagai bentuk komitmen terhadap isu ini. Tindak-
tanduk ini tercatat dalam bukti-bukti tertulis (Bukti P-[42], Bukti P-[43], Bukti P-
[43], Bukti P-[44], Bukti P-[45], dan Bukti P-[46]). Dengan demikian, Para
Pemohon secara jelas menunjukkan kepedulian dan concern terhadap
pembentukan UU TNI ini, yang relevan dengan hak-hak konstitusional mereka
sebagai warga negara."
27. Bahwa Para Pemohon dalam perkara a quo adalah perorangan warga negara
Indonesia, sebagaimana terbukti dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-
masing (Bukti P-[5], P-[6], P-[7], P-[8], P-[9]). Para Pemohon juga berstatus
sebagai mahasiswa aktif di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran,
sebagaimana terbukti dari Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) masing-
masing (Bukti P-[10], P-[11], P-[12], P-[13], P-[14]). Dengan demikian, Para
Pemohon secara jelas memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah
Konstitusi.
28. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam praktiknya telah berulang kali menerima
permohonan dari perorangan warga negara, termasuk yang berstatus
mahasiswa atau akademisi, sebagai Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
29. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, hak dan/atau
kewenangan konstitusional Para Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia (Bukti P-[5], P-[6], P-[7], P-[8], P-[9]) ) yang berstatus sebagai
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Bukti P-[10], P-[11], P-
12
[12], P-[13], P-[14]), memiliki hak untuk memperoleh informasi, berpartisipasi
dalam pembentukan kebijakan negara, serta menikmati kepastian hukum yang
adil sebagaimana diatur dalam konstitusi.
30. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia adalah
negara hukum yang menjunjung supremasi hukum dan tata kelola
pemerintahan yang demokratis. Sebagai bagian dari prinsip tersebut, proses
pembentukan undang-undang harus dilakukan secara transparan dan
partisipatif sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU P3.
31. Bahwa dalam konteks pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI)
adalah instrumen negara yang bertanggung jawab dalam menjaga kedaulatan
dan keamanan nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam regulasi yang mengatur
peran dan fungsi TNI harus diawasi oleh masyarakat sipil, termasuk mahasiswa
hukum yang memiliki kepentingan akademik dan profesional dalam memahami
serta mengawal prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Namun, dalam proses
pembentukan UU 3/2025, terdapat dugaan pelanggaran terhadap asas
keterbukaan dan partisipasi publik, yang menyebabkan Para Pemohon
mengalami kerugian konstitusional.
32. Bahwa hak untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan negara
merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif demi
membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Sebagai mahasiswa hukum,
Para Pemohon memiliki kepentingan akademik dan kewajiban moral untuk turut
serta dalam proses legislasi, terutama dalam perumusan kebijakan yang
berdampak pada sistem hukum nasional. Namun, dalam pembentukan UU
3/2025, hak tersebut diduga diabaikan dengan adanya minimnya keterbukaan
dan
terbatasnya
ruang
partisipasi
masyarakat
sipil
dalam
proses
legislasi. Diduga kuat bahwa pembentukan UU 3/2025 minim keterbukaan dan
membatasi ruang partisipasi masyarakat sipil. Hal ini menghalangi hak Para
Pemohon untuk: (a) memperoleh akses informasi yang memadai; (b)
menyampaikan pendapat; serta (c) mengawal pembahasan kebijakan yang
berpengaruh besar terhadap tata kelola pertahanan negara. Ketidakterlibatan
masyarakat dalam proses pembentukan UU 3/2025 tidak hanya bertentangan
13
dengan prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi menghasilkan kebijakan yang
tidak akuntabel dan dapat melemahkan kontrol sipil terhadap militer. Dengan
demikian, Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena haknya
untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan negara telah
diabaikan, sehingga prinsip negara hukum yang demokratis tidak terwujud
sebagaimana mestinya.
33. Bahwa lebih lanjut, Para Pemohon sebagai konstituen yang memilih para
Anggota DPR pada Pemilu 2024 memiliki hak untuk menuntut dibukanya ruang-
ruang
partisipasi
publik,
transparansi
pelaksanaan
fungsi,
dan
pertanggungjawaban kerja DPR khususnya dalam pembentukan UU 3/2025,
yang kemudian hal tersebut tidak didapatkan oleh Para Pemohon. Dengan
demikian, kian mempertegas bahwa hak konstitusional Para Pemohon yang
tercantum pada Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah terlanggar.
34. Bahwa hak atas kepastian hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Prinsip ini menuntut agar setiap
kebijakan dan regulasi yang disusun oleh negara dibuat dengan prosedur yang
jelas, transparan, serta dapat diakses oleh masyarakat. Namun, dalam proses
pembentukan UU 3/2025, dugaan ketertutupan dan minimnya transparansi
dalam penyusunan regulasi telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi Para
Pemohon sebagai mahasiswa hukum. Karena sejatinya kepastian hukum yang
adil tidak hanya berkaitan dengan substansi norma, tetapi juga mencakup
kepastian mengenai proses pembentukan norma itu sendiri. Proses legislasi UU
3/2025 diduga sarat dengan pelanggaran prosedur: tidak transparan, tidak
mengikuti ketentuan UU P3 dan Tatib DPR, serta mengabaikan partisipasi
publik yang bermakna. Akumulasi pelanggaran prosedur ini secara langsung
menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) mengenai keabsahan
dan legitimasi UU 3/2025 itu sendiri. Mahkamah Konstitusi sendiri dalam
Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010 telah mengaitkan prosedur pembentukan
hukum yang tidak adil (dalam hal itu ketiadaan calon perseorangan di Aceh)
dengan pelanggaran hak atas kepastian hukum dan perlakuan sama di hadapan
hukum. Bagi Para Pemohon sebagai mahasiswa hukum, ketidakpastian
mengenai validitas formal suatu undang-undang merupakan kerugian langsung
14
karena mengganggu proses pembelajaran, analisis hukum, dan keyakinan
terhadap sistem hukum yang berlaku. Selain itu, pengabaian aspirasi publik
dalam proses legislasi juga merupakan bentuk perlakuan yang tidak sama di
hadapan hukum, di mana suara dan kepentingan warga negara (termasuk
Pemohon) tidak dihargai secara setara dalam pembentukan kebijakan.
35. Bahwa lebih dari itu, ketidakpastian hukum dalam proses pembentukan UU
3/2025 juga berdampak langsung pada hak konstitusional Para Pemohon,
khususnya dalam mengawal prinsip supremasi sipil yang dijamin dalam sistem
demokrasi. Hak Para Pemohon untuk berpartisipasi dalam pembentukan
kebijakan negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, menjadi terhambat akibat minimnya transparansi dalam proses
legislasi. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan partisipasi publik yang
bermakna, UU 3/2025 yang diduga dibentuk secara tidak terbuka dapat
membuka ruang bagi peningkatan peran militer dalam ranah sipil, yang
bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi dan mencederai hak
Para Pemohon sebagai bagian dari masyarakat sipil.
36. Bahwa hak atas informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945 memberikan setiap orang hak untuk memperoleh, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi guna mengembangkan dirinya dan
lingkungan sosialnya. Dalam konteks pembentukan UU 3/2025, Para Pemohon
memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai
kebijakan yang berpengaruh terhadap sistem hukum nasional. Namun,
minimnya akses terhadap informasi substansial terkait proses pembentukan UU
3/2025, seperti kesulitan mengakses draf RUU Perubahan UU TNI yang otentik,
Naskah Akademik, dan informasi detail mengenai tahapan proses, sangat
terbatas. Hal ini tentunya telah membatasi hak Para Pemohon untuk mengkaji,
memahami, serta memberikan tanggapan terhadap perubahan yang
diusulkan. Ketertutupan ini tidak hanya menghambat hak konstitusional Para
Pemohon, tetapi juga mengurangi kualitas partisipasi publik dalam proses
legislasi, yang seharusnya berjalan secara terbuka dan akuntabel sesuai
dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
37. Terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara proses pembentukan UU
3/2025 yang diduga minim transparansi dan partisipasi publik dengan kerugian
konstitusional Para Pemohon. Proses yang cacat formil ini berisiko melahirkan
15
regulasi yang tidak akuntabel dan berpotensi mengaburkan batas antara
otoritas sipil dan militer. Akibatnya, kontrol sipil terhadap TNI dapat semakin
melemah, yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam negara
hukum dan merugikan hak konstitusional Para Pemohon. Selain itu, minimnya
akses informasi mengenai substansi proses pembentukan UU 3/2025
membatasi ruang akademik bagi Para Pemohon sebagai mahasiswa hukum,
sehingga akan menyulitkan Para Pemohon untuk mengembangkan analisis
yang kritis dan berbasis hukum terhadap kebijakan pertahanan negara.
38. Bahwa apabila proses pembentukan UU 3/2025 tetap dilakukan secara tertutup
dan tanpa transparansi yang memadai, serta mengabaikan prinsip partisipatif
dalam pembentukan regulasi, maka kerugian konstitusional bagi Para
Pemohon—sebagai bagian dari generasi akademisi dan calon profesional
hukum—akan terjadi secara langsung. Para Pemohon akan mengalami
ketidakpastian hukum (pelanggaran Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
mengenai status dan validitas UU tersebut, yang akan mengganggu
pemahaman dan proses pembelajaran hukum Para Pemohon. Ketidakpastian
ini akan menciptakan tantangan serius dalam menganalisis dan mengawal
kebijakan hukum yang seharusnya selaras dengan prinsip demokrasi dan
supremasi hukum, serta dapat menghambat Para Pemohon dalam
berpartisipasi dalam pembangunan hukum nasional yang demokratis (Pasal
28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945). Selain itu, substansi UU yang dihasilkan
dari proses legislasi yang tidak transparan dan tidak akuntabel berpotensi
melemahkan supremasi sipil, bertentangan dengan prinsip negara hukum
demokratis, dan mengancam tatanan konstitusional secara lebih luas.
39. Bahwa Para Pemohon, sebagai bagian dari warga negara yang merupakan
konstituen dari para Anggota DPR yang dipilih melalui Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024, memiliki hak konstitusional untuk menuntut agar wakil rakyat
yang telah dipilihnya menjalankan fungsi dan kewenangannya, termasuk fungsi
legislasi, secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan bertanggung
jawab. Proses pembentukan UU 3/2025 yang diduga tertutup dan mengabaikan
aspirasi publik merupakan bentuk pengabaian terhadap mandat yang diberikan
oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sehingga merugikan hak
konstitusional Para Pemohon sebagai konstituen.
16
40. Bahwa terdapat kemungkinan yang sangat besar bahwa kerugian konstitusional
yang didalilkan Para Pemohon tidak akan terjadi lagi apabila permohonan
pengujian formil a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah
menyatakan bahwa proses pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan
menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka:
UU yang lahir dari proses cacat formil tersebut akan batal demi
hukum. Ketidakpastian hukum mengenai validitas UU tersebut akan hilang. Hak
partisipasi dan hak atas informasi yang sebelumnya dilanggar akan dipulihkan
potensinya dalam proses legislasi ulang (jika dilakukan) yang harus mematuhi
putusan Mahkamah. Potensi dampak negatif dari substansi UU yang tidak
akuntabel (akibat proses tertutup) dapat dicegah.
41. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, hak dan/atau
kewenangan konstitusional Para Pemohon sebagai mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Padjadjaran (Bukti P-[10], P-[11], P-[12], P-[13], P-[14]),
memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Hak ini bukan hanya sekedar hak
normatif, tetapi juga merupakan hak yang dijamin oleh negara untuk
memastikan setiap warga negara, termasuk Para Pemohon, dapat menjalani
kehidupan yang bermartabat dan sejahtera.
42. Bahwa hak atas pekerjaan yang layak ini, yang tercantum dalam konstitusi,
secara jelas menunjukkan komitmen negara untuk menyediakan kesempatan
yang setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Dalam konteks ini,
negara memiliki kewajiban untuk menciptakan kebijakan dan lingkungan yang
mendukung tercapainya kesempatan kerja yang adil dan seimbang bagi setiap
individu, terlepas dari status sosial dan pendidikan mereka. Oleh karena itu,
setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses terhadap pekerjaan dan
kehidupan yang layak harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan
kesetaraan sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Namun, dengan
adanya UU 3/2025 yang mengatur penempatan posisi anggota TNI di berbagai
kementerian atau lembaga negara berpotensi mengancam kesempatan kerja
bagi Para Pemohon, terutama yang berstatus sebagai mahasiswa. Sebagai
17
individu yang sedang menempuh pendidikan tinggi, Para Pemohon berharap
agar sistem pemerintahan Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi
dan supremasi sipil, yang menjamin kesetaraan dalam kesempatan kerja yang
menjunjung tinggi sistem meritokrasi. Penempatan anggota TNI dalam posisi
struktural di kementerian atau lembaga negara dapat mengurangi peluang bagi
mahasiswa dan warga negara sipil lainnya yang seharusnya memiliki akses
terhadap posisi-posisi tersebut berdasarkan kompetensi dan pendidikan yang
mereka jalani. Dengan demikian, perubahan ini dapat mempersempit ruang
bagi Para Pemohon untuk mengakses pekerjaan yang layak sesuai dengan
konstitusi, serta merusak prinsip keadilan sosial yang seharusnya memastikan
kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk mahasiswa yang
memiliki hak untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
43. Bahwa Mahkamah Konstitusi di dalam putusannya Nomor 27/PUU-VII/2009
tentang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan
bahwa: “Demikian pentingnya keabsahan penggunaan kekuasaan itu yang oleh
karenanya apabila terjadi penggunaan kekuasaan yang tidak sah maka
seharusnya perbuatan tersebut batal demi hukum atau tidak sah sejak awal
(void ab initio),…”
44. Bahwa Para Pemohon meyakini jika proses pembentukan UU 3/2025 dilakukan
dengan transparansi, keterbukaan, dan melibatkan partisipasi publik secara
bermakna, sebagaimana diatur dalam UU P3, maka berbagai kerugian
konstitusional yang didalilkan oleh Para Pemohon, seperti ketidakpastian
hukum, pengabaian hak untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan
negara, serta terbatasnya kesempatan kerja yang setara, tidak akan
terjadi. Dengan mengikuti prosedur yang jelas dan menghormati prinsip-prinsip
demokrasi dan supremasi sipil, proses legislasi yang baik akan memastikan
bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan sah, akuntabel, dan melindungi hak-hak
konstitusional warga negara, termasuk hak untuk memperoleh pekerjaan yang
layak sesuai dengan kompetensi dan pendidikan mereka. Oleh karena itu, jika
UU 3/2025 dibentuk melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku,
tidak hanya hak Para Pemohon yang akan terlindungi, tetapi juga kepercayaan
18
masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan yang demokratis akan
tetap terjaga.
III. ALASAN PERMOHONAN/POKOK-POKOK PERMOHONAN
A. RUU PERUBAHAN UU TNI TIDAK SAH UNTUK MASUK SEBAGAI RUU
PROLEGNAS PRIORITAS 2025 MERUPAKAN KECACATAN PADA
TAHAPAN PERENCANAAN
RUU Perubahan UU TNI Tidak Tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025 Berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPRRI/I/2024-2025
45. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU P3 dinyatakan “Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) adalah instrumen perencanaan program pembentukan
undang-undang
yang
disusun
secara
terencana,
terpadu,
dan
sistematis.” Prolegnas tersebut adalah suatu perencanaan penyusunan
undang-undang dan merupakan skala prioritas program pembentukan undang-
undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Ketentuan Pasal 16
UU P3 menyatakan bahwa “Perencanaan penyusunan Undang-Undang
dilakukan dalam Prolegnas”, sementara Pasal 17 menyatakan bahwa
“Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas
program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem
hukum nasional.”
46. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) PerDPR 2/2020 menyatakan bahwa
“Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
disusun berdasarkan Prolegnas.”
47. Bahwa Prolegnas merupakan instrumen teknis dari tahap perencanaan
pembuatan undang-undang, yang secara umum meliputi lima tahap dalam
penyusunan Prolegnas:
1.
Tahap mengumpulkan
masukan
: DPR, DPD, dan Pemerintah/ Presiden
secara terpisah membuat daftar RUU dari
pihak-pihak lembaga negara maupun
warga negara.
2.
Tahap penyaringan
masukan
: Masukan RUU tersebut disaring oleh
DPR, DPD, dan Pemerintah/ Presiden.
19
3.
Tahap penetapan awal
: DPR, DPD, dan Pemerintah/ Presiden
menetapkan daftar RUU yang diajukan
kepada DPR.
4.
Tahap
pembahasan
bersama
: DPR, DPD, dan Pemerintah/ Presiden
membahas daftar RUU bersama dalam
rangka menyusun Prolegnas.
5.
Tahap
penetapan
akhir
Prolegnas
: DPR menetapkan RUU yang masuk
dalam
Prolegnas
sebagaimana
kesepakatan.
48. Bahwa Prolegnas jangka menengah 2025-2029 serta Prolegnas Prioritas 2025
telah ditetapkan melalui Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-
2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2025 pada tanggal 19 November 2024 (Bukti P-[15]).
49. Bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia termasuk dalam Rancangan Undang-
Undang Prolegnas jangka menengah 2025-2029 yaitu pada angka 3, namun
tidak termasuk pada Rancangan Undang-undang Prolegnas Prioritas tahun
2025. (Bukti P-[15])
50. Bahwa mengingat ketentuan Pasal 7 PerDPR 2/2020 juncto Pasal 20 ayat (2)
UU P3 bahwa “Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan
berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang.” Pasal 26
PerDPR 2/2020 menyatakan “Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas
prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menjadi dasar
pengajuan rancangan undang-undang dari DPR, DPD, atau Pemerintah”.
51. Bahwa sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional,
pengajuan rancangan undang-undang harus didasarkan kepada Prolegnas
yang
dapat
memuat
atau
menentukan
skala
prioritas
setiap
tahunnya. Berkenaan dengan hal tersebut, proses penyusunan dan penentuan
daftar rencana pembentukan undang-undang termasuk penentuan skala
prioritas didasarkan pada UU P3 dan peraturan teknis pelaksanaanya.
52. Bahwa ketentuan pemuatan suatu rancangan undang-undang ke dalam
Prolegnas Prioritas dalam ketentuan PerDPR 2/2020 adalah suatu RUU harus
20
didesain secara terarah, terpadu, dan sistematis yang harus diikuti dengan
konsepsi yang jelas mengenai: a) latar belakang dan tujuan penyusunan; b)
sasaran
yang
ingin
diwujudkan;
dan
c)
jangkauan
dan
arah
pengaturan. Selanjutnya, diikuti pula dengan pengkajian dan penyelarasan
konsepsi tersebut supaya dapat dicegah terjadinya tumpang tindih pengaturan
dan kewenangan.
53. Bahwa hal-hal yang diperhatikan sebagai pertimbangan diusulkannya suatu
RUU ke dalam Prolegnas Prioritas tahunan berdasarkan Pasal 24 ayat (5)
PerDPR 2/2020 adalah ”Dalam membahas daftar inventarisasi usulan
Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri memperhatikan: a. alasan diajukannya
rancangan undang-undang yang dimuat dalam keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c; b. hasil evaluasi pelaksanaan
Prolegnas prioritas tahunan tahun sebelumnya; dan c. tersedianya Naskah
Akademik dan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (4).”
54. Bahwa ketentuan dimuatnya suatu rancangan undang-undang ke dalam
Prolegnas Prioritas tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan a quo masih
terlalu normatif dan tidak memuat tolok ukur atau kriteria yang konkrit dan
terukur, sehingga seringkali Prolegnas prioritas tahunan dapat di otak-atik agar
suatu RUU dapat keluar dan masuk sesuai dengan kepentingan politik di
belakang layar elit pembentuk undang-undang.
55. Bahwa dengan adanya kekosongan hukum tersebut, Prolegnas Prioritas
tahunan yang sejatinya merupakan skala prioritas program pembentukan
undang-undang tidak dapat berjalan dengan ideal, sehingga diperlukan suatu
pengaturan mengenai kriteria yang konkrit dan terukur atas suatu RUU yang
dapat diusulkan sebagai Prolegnas prioritas tahunan dalam rangka mewujudkan
sistem hukum nasional sebagaimana ruh dari Prolegnas itu sendiri.
Pencantuman RUU Perubahan UU TNI sebagai RUU Prolegnas Prioritas Tahun
2025 dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2025 Melanggar Prosedur Tatib DPR
56. Bahwa berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025, RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia termasuk pada Program Legislasi Nasional Jangka
21
Menengah 2024-2029, namun bukan merupakan Program Legislasi Nasional
Prioritas Tahun 2025 (Bukti P-[15]).
57. Bahwa pada hari Selasa, 18 Februari 2025 DPR RI menyelenggarakan Rapat
Paripurna yang sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti
Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan
Fraksi-Fraksi tanggal 3 Februari, acara Rapat Paripurna tersebut adalah: 1)
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang
Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara; 2) Laporan Komisi I DPR RI atas hasil
pembahasan mengenai Penerimaan Hibah Alpalhankam dari Luar Negeri,
dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. 3) Kemudian dilanjutkan dengan
Pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI dan Anggota MPR RI masa
jabatan Tahun 2024-2029.
58. Bahwa pada Rapat Paripurna tersebut, sebelum memasuki agenda pertama,
Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat
dari Presiden Republik Indonesia Nomor R-12/Pres/02/2025 tanggal 13
Februari 2025, Hal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan
Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. (Bukti-P[16])
59. Bahwa kemudian Pimpinan Rapat meminta persetujuan Rapat Paripurna agar
RUU perubahan UU TNI diusulkan untuk masuk pada Program Legislasi
Nasional RUU Prioritas 2025, yang kemudian disetujui oleh peserta
Rapat. Selanjutnya, Pimpinan Rapat meminta persetujuan Rapat terhadap
pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, yang kemudian disetujui
oleh peserta Rapat (Bukti P-[29]). Pasal 290 ayat (2) Tatib DPR menyatakan
bahwa
“Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis
dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan dalam jangka waktu
paling lambat 2 (dua) Hari sebelum acara rapat yang bersangkutan
dilaksanakan.”
Ketentuan ini dimaksudkan agar Peserta Rapat Paripurna dapat mengetahui
dan mempersiapkan segala kebutuhan dan pemahaman terkait acara Rapat,
serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Ketentuan lain
sebagaimana tercantum dalam Pasal 291 Tatib DPR yang menyatakan bahwa
22
(1) “Dalam keadaan memaksa, Pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, atau Presiden
atau menteri yang ditugasi mewakili Presiden dapat mengajukan usul
perubahan tentang acara rapat paripurna DPR yang sedang berlangsung.
(2) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera
mengambil keputusan tentang usul perubahan acara tersebut.”
Dalam hal ini, keadaan memaksa tersebut tidak terdapat dalam Rapat Paripurna
tanggal 18 Februari 2025, pun tidak ditemukan usul perubahan tentang acara
rapat paripurna DPR yang sedang berlangsung oleh Pimpinan DPR, pimpinan
Fraksi, atau Presiden atau menteri yang ditugasi mewakili Presiden.
60. Bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia agar diusulkan untuk masuk pada Prolegnas Prioritas 2025, serta
Penugasan kepada Komisi I DPR RI untuk membahas RUU tersebut, tidak
termasuk agenda Rapat Paripurna pada tanggal 18 Februari 2025 sebagaimana
Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI
antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi tanggal 3 Februari,
sehingga kedua Acara yang diselundupkan dan kemudian disetujui dalam Rapat
Paripurna tersebut tidak sah karena cacat prosedural.
RUU Perubahan UU TNI Melangkahi Tahap Penyusunan dalam Proses
Pembentukan Undang-Undang yang diamanatkan Bab V Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
61. Bahwa ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa:
“Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan Peraturan
Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.”
62. Bahwa proses pembentukan RUU Perubahan UU TNI melangkahi tahap
penyusunan karena Surat Presiden yang menunjuk perwakilan Pemerintah
dalam pembahasan RUU Perubahan UU TNI bahkan sudah ada sejak 13
Februari 2025, sebelum RUU Perubahan UU TNI masuk ke dalam Prolegnas
2025 (tahap perencanaan) pada 18 Februari 2025. Surat Presiden itu yang
kemudian menjadi awal tahap pembahasan antara DPR dan Pemerintah, yang
mulai dilaksanakan Rapat Kerja pada 11 Maret 2025.
23
63. Kondisi tersebut memungkinkan jika RUU Perubahan UU TNI merupakan
RUU carry over, yaitu melanjutkan pembahasan pada DPR Periode 2019-
2024. Pasal 110 ayat (1) PerDPR 2/2020 menyatakan bahwa
“Anggota dan alat kelengkapan DPR dapat mengusulkan rancangan undang-
undang yang telah masuk pembicaraan tingkat I dan memiliki DIM pada periode
keanggotaan DPR sebelumnya kepada Badan Legislasi sebagai usulan
rancangan undang-undang operan dalam Prolegnas prioritas tahunan.”
64. Namun, RUU Perubahan UU TNI bukanlah RUU carry over sesuai dengan yang
tercantum dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025-
2029. Pada proses pembentukan RUU Perubahan UU TNI periode lalu,
Presiden belum pernah mengirimkan Surat Presiden dan DIM untuk
pembahasan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019
yang mengatur bahwa
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan DIM pada periode masa
keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang
tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan
kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang
tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka
menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.”
65. Dengan demikian, RUU Perubahan UU TNI tidak dapat dikatakan sebagai
RUU carry over. Konsekuensinya, pembentukan RUU Perubahan UU TNI harus
dilakukan dari tahap awal, termasuk tahap penyusunan.
Tidak Ada Pertimbangan Resmi dari Badan Legislasi DPR Terkait Urgensi
Memasukkan RUU Perubahan UU TNI ke dalam Prolegnas Perubahan
66. Bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan (3) PerDPR 2/2020 menyatakan bahwa
(2) “Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengkaji:
a. pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun berjalan; dan/atau b.
perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.”
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan
pertimbangan dalam pembahasan Prolegnas prioritas tahunan perubahan.”
Kemudian, Pasal 34 Ayat (1) mengatur:
“Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 di lingkungan DPR dilakukan oleh Badan Legislasi.”
67. Bahwa ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 34 tersebut pada intinya mengatur
bahwa evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan harus dilakukan dengan
kajian yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI. Hal ini sejalan dengan
24
tugas Badan Legislasi DPR RI sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 huruf f
Tatib DPR yaitu:
“Memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi di luar rancangan
undang-undang yang terdaftar dalam Prolegnas untuk dimasukkan ke dalam
Prolegnas perubahan”.
Pasal 67 ayat (3) Tatib DPR juga mengatur:
“Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f mencakup
pertimbangan dapat atau tidak dapat rancangan undang-undang tersebut
masuk ke dalam Prolegnas perubahan”
68. Bahwa RUU Perubahan UU TNI diputuskan untuk masuk ke dalam Prolegnas
2025 dalam Rapat Paripurna pada tanggal 18 Februari 2025 dengan langsung
disetujui oleh Peserta Rapat, tanpa ada pertimbangan dari Badan Legislasi DPR
(sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf f Tatib DPR), yaitu mencakup
pertimbangan dapat atau tidak dapatnya suatu RUU masuk ke dalam Prolegnas
perubahan (Pasal 67 ayat (3) Tatib DPR).
69. Pertimbangan dari Badan Legislasi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 66
huruf f Tatib DPR dilaksanakan melalui rapat kerja bersama dengan Menteri
terkait, sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) PerDPR 2/2020,
yang menyatakan “Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 memuat usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan, pembahasan
dilakukan oleh Badan Legislasi dan Menteri dalam rapat kerja.” selanjutnya ayat
(3) Pasal a quo yang menyatakan bahwa “Badan Legislasi dan Menteri
mengambil keputusan terhadap usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
70. Bahwa sebagaimana informasi agenda kegiatan Badan Legislasi DPR RI yang
dapat diakses secara umum melalui laman dpr.go.id (Bukti P-[28]), sejak
penetapan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas
2025 pada 19 November 2024, sampai dengan diusulkannya RUU Perubahan
UU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 pada Rapat Paripurna 18 Februari
2025, tidak terdapat satu kali pun agenda rapat kerja antara Badan Legislasi
DPR RI dan Menteri (dalam hal ini Menteri Pertahanan) untuk membahas RUU
Perubahan UU TNI yang akan diusulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas
Prioritas 2025. Pertimbangan ini penting karena perlu dibuktikan apakah benar
revisi terhadap UU TNI saat ini memiliki urgensi dibandingkan agenda RUU
prioritas yang lain seperti amanat pembentukan UU Peradilan Militer, RUU
25
Perampasan Aset, atau RUU Masyarakat Hukum Adat; sehingga harus
melakukan perubahan terhadap Prolegnas 2025. Pertimbangan diperlukan
untuk menjadi dasar pengambilan keputusan agar tercapai prinsip akuntabilitas.
Badan Legislasi DPR Tidak Melakukan Sosialisasi terhadap Perubahan
Prolegnas
71. Bahwa ketentuan Pasal 66 huruf l Tatib DPR menugaskan Badan Legislasi DPR
RI
untuk
“l.
Melakukan
sosialisasi
Prolegnas
dan/atau
Prolegnas
perubahan;” senada dengan aturan tersebut, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (5)
PerDPR 2/2020 menyatakan bahwa “(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan
DPR, DPD, dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. (5)
Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sejak penyusunan sampai dengan setelah penetapan Prolegnas.”
72. Bahwa Sosialisasi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) adalah kegiatan
penyebarluasan informasi tentang program pembentukan undang-undang (UU)
yang disusun oleh DPR, DPD, dan Pemerintah. Kegiatan ini bertujuan agar
masyarakat mengetahui RUU prioritas yang akan dibahas dan ditetapkan
sebagai undang-undang, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk
memberikan masukan. Pasal 41 ayat (6) PerDPR 2/2020 menyatakan bahwa
“Penyebarluasan pada saat penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan.”
73. Bahwa upaya pensosialisasian rencana legislasi dalam Prolegnas ini dilakukan
sebagai salah satu bentuk konsultasi publik pra-RUU, yang tujuannya agar
daerah memperoleh informasi tentang rencana-rencana legislasi apa saja yang
akan disusun atau dibuat oleh pemerintah baik dalam jangka pendek maupun
jangka panjang. Melalui sosialisasi dalam tahapan prematur ini dilakukan agar
masyarakat mengetahui dan dapat mengantisipasi konsekuensi kemungkinan
adanya
peraturan
perundang-undangan
baru
yang
dikeluarkan
oleh
pemerintah.
74. Bahwa rentang waktu antara diusulkannya RUU Perubahan UU TNI untuk
masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 pada Rapat Paripurna 18 Februari
2025, sampai dengan pengesahannya pada Rapat Paripurna 20 Maret 2025,
cenderung singkat yaitu hanya kurang dari satu bulan, sehingga dalam kurun
26
waktu yang cenderung cepat tersebut, menyulitkan masyarakat untuk dapat
memberikan masukan kepada Pembentuk Undang-Undang terkait dengan
pembahasan RUU Perubahan UU TNI. Bahwa Prolegnas perubahan 2025,
yang memasukkan RUU Perubahan UU TNI tidak melalui sosialisasi oleh Badan
Legislasi DPR sesuai dengan tugasnya dalam Pasal 66 huruf l Tatib DPR. Hal
itu merugikan publik, apalagi pembahasan dilakukan begitu cepat dalam satu
masa sidang. Kelalaian pelaksanaan tugas tersebut seharusnya menjadi
tanggung jawab Badan Legislasi DPR yang bertugas memastikan tata kelola
legislasi di DPR dapat berjalan secara akuntabel.
B. NASKAH AKADEMIK UU 3/2025 MENGANDUNG CACAT YURIDIS DAN
ILMIAH
75. Bahwa Naskah Akademik (NA) memegang peranan yang krusial dalam proses
legislasi sebagai landasan ilmiah dan bentuk pertanggungjawaban akademis
atas suatu RUU. Kewajiban penyertaan NA ini diamanatkan secara tegas dalam
Pasal 43 ayat (3) UU P3 yang menyatakan:
"Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD
harus disertai Naskah Akademik"
Definisi NA dalam Pasal 1 angka 11 UU P3 menegaskan bahwa NA merupakan:
"... naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya
terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan
Undang-Undang,"
Dengan demikian, NA bukanlah sekadar dokumen formalitas pelengkap,
melainkan prasyarat yang bersifat esensial dalam memastikan bahwa undang-
undang disusun berdasarkan kajian yang mendalam, rasional, dan dapat
dipertanggungjawabkan, sejalan dengan asas kejelasan tujuan, serta asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 UU
P3.
76. Bahwa proses pembentukan UU 3/2025 cacat formil karena menggunakan NA
dari periode Prolegnas sebelumnya, yang secara nyata bertentangan dengan
norma dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang
termaktub dalam Pasal 43 ayat (3) UU P3 serta jiwa dari keseluruhan UU P3 itu
sendiri.
27
77. Bahwa berdasarkan fakta yang ada (Bukti P-[15]), terdapat indikasi kuat bahwa
RUU Perubahan UU TNI yang dibahas dalam kerangka Prolegnas periode
2025-2029 menggunakan NA yang disusun untuk Prolegnas periode 2020-
2024. Penggunaan NA dari periode Prolegnas yang telah berakhir untuk RUU
yang dibahas pada periode Prolegnas berikutnya secara nyata bertentangan
dengan norma dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang
termaktub dalam Pasal 43 ayat (3) UU P3. Meskipun tidak secara eksplisit
melarang penggunaan NA lama, namun secara penalaran ratio legis yang
dibangun berdasarkan interpretasi sistematis dan teleologis atau berdasarkan
maksud/tujuan terhadap UU P3 itu sendiri, menghendaki agar setiap RUU yang
dibahas didasarkan pada NA yang relevan dan aktual dengan kondisi serta
kebutuhan hukum pada saat RUU tersebut dibahas dalam siklus Prolegnas
yang berjalan. NA bukanlah dokumen statis, melainkan sebagai dokumen hidup
(living document) yang harus mampu merefleksikan kondisi dari dinamika sosial,
politik, ekonomi, keamanan, dan hukum terbaru dan termutakhir. Penggunaan
NA yang disusun beberapa tahun sebelumnya jelas mengabaikan potensi
perubahan konteks yang signifikan.
78. Bahwa UU P3 mengatur mekanisme perencanaan legislasi melalui Prolegnas
yang
bersifat
periodik
(jangka
menengah
5
tahunan
dan
prioritas
tahunan). Siklus ini mengimplikasikan adanya kebutuhan untuk melakukan
perencanaan ulang dan kajian ulang terhadap urgensi serta substansi RUU
pada setiap periode, termasuk melalui penyusunan NA yang baru atau
setidaknya pemutakhiran (updating) NA lama secara komprehensif dan
mendalam, bukan sekadar menggunakan ulang dokumen yang sama.
79. Bahwa dalam Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, mengamanatkan bahwa tata
cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang
(dalam hal ini UU P3). UU P3 menjadikan NA sebagai bagian integral dan tak
terpisahkan dari tata cara tersebut. Dengan demikian, menggunakan NA yang
sudah tidak relevan dengan periode pembahasan RUU merupakan bentuk
pelanggaran terhadap tata cara pembentukan undang-undang yang telah
ditetapkan.
80. Bahwa penggunaan NA yang tidak sah secara temporal ini mengakibatkan RUU
Perubahan UU TNI dibahas tanpa didasarkan pada analisis kebutuhan hukum
dan kondisi sosial-politik-keamanan yang aktual dan komprehensif. Hal ini
28
secara langsung menimbulkan ketidakpastian hukum, karena UU yang
dihasilkan berpotensi tidak lagi relevan atau bahkan kontraproduktif dengan
perkembangan zaman, sehingga bertentangan dengan jaminan konstitusional
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum". Lebih jauh, praktik ini mencederai
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, khususnya
asas kejelasan tujuan dan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan yang
disebutkan dalam Pasal 5 UU P3, serta sejalan dengan pembahasan poin 62
terkait erat dengan dalil mengenai penetapan status carry over yang tidak
sah. Penggunaan NA lama bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan
mencerminkan proses legislasi yang tidak adaptif, tidak didasarkan pada
analisis rasional terkini, dan berpotensi didorong oleh kepentingan untuk
mempertahankan substansi usang tanpa melalui kajian ulang yang objektif,
yang melanggar prinsip negara hukum.
Penggunaan Naskah Akademik dari Periode Prolegnas Sebelumnya (Cacat
Temporal)
81. Bahwa Pemohon mendalilkan, berdasarkan informasi yang berkembang dan
praktik legislasi yang diperlihatkan oleh DPR dan Pemerintah, terdapat indikasi
kuat bahwa RUU Perubahan UU TNI yang dibahas dalam kerangka Prolegnas
2025-2029 (yang penetapannya dilakukan pada 19 November 2024)
menggunakan Naskah Akademik yang disusun untuk Prolegnas periode
sebelumnya, yakni periode 2020-2024.
82. Bahwa proses pembentukan UU 3/2025 cacat formil karena menggunakan NA
dari periode Prolegnas sebelumnya, yang secara nyata bertentangan dengan
norma dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang
termaktub dalam Pasal 43 ayat (3) UU P3 serta jiwa dari keseluruhan UU P3 itu
sendiri.
83. Bahwa berdasarkan fakta yang ada (Bukti P-[15]), terdapat indikasi kuat bahwa
RUU Perubahan UU TNI yang dibahas dalam kerangka Prolegnas periode
2025-2029 menggunakan NA yang disusun untuk Prolegnas periode 2020-
2024. Penggunaan NA dari periode Prolegnas yang telah berakhir untuk RUU
yang dibahas pada periode Prolegnas berikutnya secara nyata bertentangan
29
dengan norma dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang
termaktub dalam Pasal 43 ayat (3) UU P3. Meskipun tidak secara eksplisit
melarang penggunaan NA lama, namun secara penalaran ratio legis yang
dibangun berdasarkan interpretasi sistematis dan teleologis atau berdasarkan
maksud/tujuan terhadap UU P3 itu sendiri, menghendaki agar setiap RUU yang
dibahas didasarkan pada NA yang relevan dan aktual dengan kondisi serta
kebutuhan hukum pada saat RUU tersebut dibahas dalam siklus Prolegnas
yang berjalan. NA bukanlah dokumen statis, melainkan sebagai dokumen hidup
(living document) yang harus mampu merefleksikan kondisi dari dinamika sosial,
politik, ekonomi, keamanan, dan hukum terbaru dan termutakhir. Penggunaan
NA yang disusun beberapa tahun sebelumnya jelas mengabaikan potensi
perubahan konteks yang signifikan.
84. Bahwa UU P3 mengatur mekanisme perencanaan legislasi melalui Prolegnas
yang
bersifat
periodik
(jangka
menengah
5
tahunan
dan
prioritas
tahunan). Siklus ini mengimplikasikan adanya kebutuhan untuk melakukan
perencanaan ulang dan kajian ulang terhadap urgensi serta substansi RUU
pada setiap periode, termasuk melalui penyusunan NA yang baru atau
setidaknya pemutakhiran (updating) NA lama secara komprehensif dan
mendalam, bukan sekadar menggunakan ulang dokumen yang sama.
85. Bahwa dalam Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, mengamanatkan bahwa tata
cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang
(dalam hal ini UU P3). UU P3 menjadikan NA sebagai bagian integral dan tak
terpisahkan dari tata cara tersebut. Dengan demikian, menggunakan NA yang
sudah tidak relevan dengan periode pembahasan RUU merupakan bentuk
pelanggaran terhadap tata cara pembentukan undang-undang yang telah
ditetapkan.
86. Bahwa penggunaan NA yang tidak sah secara temporal ini mengakibatkan RUU
Perubahan UU TNI dibahas tanpa didasarkan pada analisis kebutuhan hukum
dan kondisi sosial-politik-keamanan yang aktual dan komprehensif. Hal ini
secara langsung menimbulkan ketidakpastian hukum, karena UU yang
dihasilkan berpotensi tidak lagi relevan atau bahkan kontraproduktif dengan
perkembangan zaman, sehingga bertentangan dengan jaminan konstitusional
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
30
perlakuan yang sama di hadapan hukum". Lebih jauh, praktik ini mencederai
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, khususnya
asas kejelasan tujuan dan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan yang
disebutkan dalam Pasal 5 UU P3, serta terkait erat dengan dalil mengenai
penetapan status carry over yang tidak sah. Penggunaan NA lama bukan
sekadar pelanggaran teknis, melainkan mencerminkan proses legislasi yang
tidak adaptif, tidak didasarkan pada analisis rasional terkini, dan berpotensi
didorong oleh kepentingan untuk mempertahankan substansi usang tanpa
melalui kajian ulang yang objektif, yang melanggar prinsip negara hukum.
Kecacatan Substansi Naskah Akademik
87. Bahwa terlepas dari persoalan validitas temporalnya, NA yang dijadikan dasar
pembentukan RUU Perubahan UU TNI, secara substansial tidak memenuhi
syarat kualitas dan kelengkapan sebagaimana diamanatkan UU P3 serta
mengandung klaim yang bertentangan dengan fakta empiris. Kecacatan
substansial ini termanifestasi dalam beberapa aspek:
87.1 Klaim Bertentangan dengan Fakta Empiris dan Analisis Lembaga
Kredibel
Bahwa beberapa klaim yang tertuang dalam NA, misalnya mengenai dampak
positif penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga sipil: “Adapun
penempatan prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga negara saat ini sebatas
penempatan tugas profesional atau memenuhi kebutuhan atas keahlian
tertentu yang sangat diperlukan oleh kementerian/lembaga negara
dimaksud,” secara nyata bertentangan dengan data faktual dari laporan
penelitian, dan analisis dari berbagai lembaga kredibel serta organisasi
masyarakat sipil. Lembaga seperti Komnas HAM, Badan Riset dan Inovasi
Nasional (BRIN), Imparsial, KontraS, YLBHI, dan PSHK, yang secara
konsisten menyajikan temuan empiris yang menunjukkan dampak negatif dan
potensi risiko serius dari perluasan peran militer di ranah sipil, termasuk
ancaman kembalinya Dwifungsi ABRI era Orde Baru dan pelemahan
supremasi sipil. NA yang baik seharusnya menyajikan analisis yang
berimbang, berbasis bukti (evidence-based), dan secara jujur mengemukakan
potensi risiko serta pandangan yang berbeda, bukan sekadar justifikasi
sepihak. Kegagalan NA dalam hal ini menunjukkan cacat ilmiah yang serius.
31
87.2 Mengabaikan Konteks Historis Dwifungsi TNI
Bahwa NA RUU Perubahan UU TNI mengabaikan atau tidak melakukan kajian
secara mendalam terhadap pelajaran sejarah (historical context) mengenai
dampak negatif Dwifungsi TNI pada era Orde Baru terhadap demokrasi, hak
asasi manusia, dan profesionalisme TNI itu sendiri. Hal ini dapat dibuktikan
dalam NA yang hanya berbunyi: “Penempatan prajurit aktif TNI di
kementerian/lembaga negara bukanlah bentuk pelaksanaan dwi fungsi TNI.
Sebab, hal ini berbeda dengan pelaksanaan dwi fungsi ABRI pada masa lalu.
Pada pelaksanaan dwi fungsi ABRI, prajurit aktif dapat terlibat aktif dalam
kegiatan politik praktis. Bahkan, ABRI mendapat tempat khusus pada lembaga
permusyawaratan rakyat dan lembaga perwakilan rakyat. Hal ini ditandai
dengan adanya Fraksi ABRI di lembaga permusyawaratan rakyat dan
lembaga perwakilan rakyat.” Kalimat ini menunjukkan adanya pengabaian
terhadap kurangnya kehati-hatian (due diligence) dan kegagalan dalam
melakukan analisis sosiologis yang memadai mengenai potensi terulangnya
sejarah kelam tersebut melalui pasal-pasal dalam RUU Perubahan UU TNI
yang memperluas peran dan kewenangan militer di luar fungsi pertahanan.
87.3 Keterbatasan
Metodologi
(Dominan
Normatif,
Kurang
Empiris/Sosiologis)
Bahwa NA yang digunakan hanya bertumpu pada studi yuridis normatif atau
kajian peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dibuktikan dengan isi
pada bagian Metode Penyusunan Naskah Akademik: “Penyusunan Naskah
Akademik ini dilakukan melalui penelitian yang berbentuk yuridis normatif
yang mana mengacu pada norma hukum yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode kepustakaan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa
studi dokumen. Studi dokumen dalam penelitian ini digunakan sebagai usaha
untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan pokok-pokok
permasalahan dari penelitian ini. Berdasarkan metode yang dipilih, maka jenis
data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data sekunder. Data sekunder
adalah data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil
penelitian yang berwujud laporan, buku harian, dan sebagainya. Data
sekunder yang penulis gunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.” Padahal, isu yang
32
diatur dalam RUU Perubahan UU TNI bersifat kompleks dan multidimensional,
menyangkut aspek pertahanan, keamanan nasional, hak asasi manusia,
supremasi sipil, dan hubungan sipil-militer. Oleh karena itu, NA seharusnya
tidak hanya terbatas pada pendekatan normatif, tetapi juga wajib melibatkan
pendekatan empiris, sosiologis, politik, dan keamanan secara komprehensif
untuk dapat memetakan masalah secara akurat dan merumuskan solusi yang
tepat. Keterbatasan metodologi ini menjadikan NA dangkal dan tidak mampu
menjawab kompleksitas permasalahan.
87.4 Analisis Cacat Terkait Isu Batas Usia Pensiun (Gagal Terapkan Open
Legal Policy)
Bahwa terkait isu batas usia pensiun prajurit TNI, NA RUU Perubahan UU TNI
diduga mengandung kecacatan dalam hal analisis. Sebagaimana yang
termaktub pada halaman 17 dalam NA, yang berbunyi: “Terkait dengan
batasan usia masa dinas prajurit aktif TNI paling tinggi usia 58 tahun bagi
perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, batasan usia tersebut sudah
tidak relevan lagi. Apalagi jika hal ini dibandingkan dengan batasan usia bagi
anggota Polri dan juga pegawai ASN. Batasan usia masa dinas prajurit TNI
perlu diubah dan diperpanjang demi optimalisasi sumber daya manusia yang
ada di institusi TNI, memberikan jaminan kesejahteraan bagi keluarga prajurit
TNI, serta memberikan keadilan dan perlakukan yang sama dihadapan hukum
kepada para prajurit TNI”. Konteks pembahasan isu ini dalam NA misalnya
dalam argumentasi untuk menyamakan usia pensiun TNI dengan Polri dan
ASN atau klaim peningkatan kesejahteraan perlu dibedah. Kecacatannya
terletak pada:
● NA gagal menganalisis isu usia pensiun dalam kerangka kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) sebagaimana yang telah ditegaskan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021. Putusan
tersebut menyatakan bahwa penentuan batas usia pensiun merupakan
kewenangan pembentuk UU yang dapat diubah sesuai kebutuhan dan
perkembangan, bukan suatu keharusan mutlak yang secara inheren serta
menimbulkan
diskriminasi
jika
berbeda
antar
institusi. NA
yang
memperlakukan penyesuaian usia sebagai suatu keharusan konstitusional
atau gagal menempatkannya dalam diskursus open legal policy yang tepat
adalah cacat secara yuridis.
33
● Klaim dalam NA mengenai dampak perubahan usia pensiun (misalnya,
dalam argumen bahwa penambahan usia pensiun 2 tahun akan secara
signifikan meningkatkan kesejahteraan prajurit) kemungkinan besar tidak
didukung oleh data empiris yang valid dan analisis biaya-manfaat (cost-
benefit analysis) yang komprehensif. NA yang baik seharusnya
menyajikan analisis kuantitatif dan kualitatif yang mendalam mengenai
dampak fiskal, dampak terhadap manajemen sumber daya manusia di
dalam institusi TNI, serta perbandingan dengan praktik di negara lain,
bukan sekadar asumsi atau klaim tanpa dasar. Fokus kecacatan di sini
adalah pada kelemahan metode analisis dan pembuktian dalam NA, bukan
pada substansi angka usia pensiun itu sendiri
87.5 Tidak Mengkaji Alternatif Model Pengaturan
Bahwa NA yang berkualitas seharusnya juga mengkaji berbagai alternatif
model pengaturan selain yang diusulkan dalam RUU. NA RUU Perubahan UU
TNI diduga tidak melakukan kajian alternatif secara memadai, sehingga pilihan
kebijakan yang diambil terkesan sebagai satu-satunya opsi tanpa
pertimbangan solusi lain yang mungkin lebih baik.
87.6 Ketidaksesuaian dengan Pedoman Penyusunan dalam Lampiran I UU P3
Bahwa Pasal 44 UU P3 mengatur bahwa "Penyusunan Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan
Naskah Akademik." Selanjutnya, pada ayat (2), dijelaskan bahwa "Ketentuan
mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini." Dengan demikian, untuk memastikan
bahwa penyusunan NA dilakukan sesuai dengan pedoman yang diatur dalam
UU P3, penting untuk menguraikan kesesuaian materi dalam NA RUU
Perubahan UU TNI dengan ketentuan yang terdapat dalam Lampiran I UU P3
sebagai berikut:
34
Tabel 1: Identifikasi Ketidaksesuaian Naskah Akademik RUU TNI dengan
Pedoman Penyusunan dalam Lampiran I UU P3
Unsur
Ketentuan dalam
Lampiran I UU No.
12 Tahun 2011
Muatan
dalam
Naskah
Akademik
RUU
TNI
Ketidaksesuaian
dengan
Ketentuan
Lampiran I UU No. 12
Tahun 2011
Latar
Belakang
Berisikan
penjelasan
permasalahan yang
dihadapi
dalam
kehidupan
berbangsa,
bernegara,
dan
bermasyarakat,
serta
alasan
perlunya
penyusunan
peraturan baru.
Latar
belakang
RUU
TNI
lebih
terfokus
pada
perubahan teknis,
seperti
usia
pensiun
prajurit
TNI
dan
penempatan
prajurit
TNI
di
lembaga
negara,
tanpa membahas
masalah
sosial
atau politik yang
lebih besar.
Latar
belakang
naskah
akademik
RUU TNI lebih sempit
dan
kurang
membahas masalah
besar
dalam
kehidupan berbangsa
dan bernegara, yang
seharusnya
menjadi
inti
pembahasan
sesuai
amanat
Lampiran I UU No. 12
Tahun 2011.
Identifikasi
Masalah
Mengidentifikasi
masalah
besar
yang
dihadapi
dalam
kehidupan
berbangsa
dan
bernegara
serta
bagaimana
masalah
tersebut
dapat
diatasi
dengan
peraturan
baru.
Identifikasi
masalah berfokus
pada
evaluasi
kebijakan
yang
ada
terkait
keterlibatan prajurit
TNI pada lembaga
negara dan batas
usia
pensiun,
tanpa membahas
masalah
sosial,
politik,
atau
Identifikasi
masalah
lebih terfokus pada
aspek teknis dan tidak
menghubungkannya
dengan
masalah
sosial,
politik,
atau
demokrasi yang lebih
besar dan terdapat
perbedaan
muatan
identifikasi
masalah
seperti
yang
diamanatkan
dalam
35
implikasi terhadap
demokrasi.
Lampiran I UU No. 12
Tahun 2011.
Tujuan
Kegunaan
Tujuan
naskah
akademik
harus
memberikan dasar
mengapa
RUU
diperlukan
untuk
mengatasi masalah
besar
yang
ada,
serta kegunaannya
sebagai
acuan
dalam penyusunan
RUU
dan
penyelesaian
masalah besar.
Tujuan
naskah
akademik
RUU
TNI lebih terfokus
pada penyesuaian
kebijakan
administratif
seperti
usia
pensiun
prajurit
TNI
dan
peran
prajurit di lembaga
negara.
Kegunaannya
lebih terbatas pada
rujukan
administratif.
Tujuan dan kegunaan
lebih terfokus pada
masalah teknis dan
administratif,
tanpa
membahas
tujuan
komprehensif
untuk
menyelesaikan
masalah besar dalam
konteks
kehidupan
berbangsa
dan
bernegara.
Metode
Penyusuna
n
Menyusun metode
yang jelas dalam
penyusunan
naskah akademik,
termasuk
analisis
hukum, pendekatan
normatif, dan jika
diperlukan,
penelitian
lapangan.
Metode
yang
digunakan
lebih
pada
analisis
hukum
normatif
dan
kajian
terhadap kebijakan
yang ada, namun
kurang mencakup
penelitian
lapangan
atau
analisis
empiris
terkait
dampak
sosial.
Metode penyusunan
tidak
mencakup
penelitian
lapangan
atau kajian empiris
yang diperlukan untuk
memahami implikasi
sosial dari perubahan
yang diusulkan.
36
Kajian
Teoritis
Kajian teoritis yang
menyertakan teori-
teori relevan terkait
materi yang akan
diatur dalam RUU.
Kajian
teoritis
dalam
naskah
akademik
RUU
TNI terbatas pada
teori hukum terkait
kebijakan
yang
ada,
tanpa
menyertakan teori
sosial atau teori
ketatanegaraan
yang lebih besar,
seperti
prinsip
negara demokrasi
dan
supremasi
sipil.
Kajian teoritis dalam
naskah
akademik
RUU
TNI
terlalu
terbatas pada aspek
hukum,
tanpa
memperluasnya
ke
teori sosial atau teori
ketatanegaraan yang
lebih luas.
Kajian
terhadap
Asas
Menyusun
kajian
terhadap asas yang
mendasari
peraturan
perundang-
undangan, seperti
asas
keadilan,
kemanfaatan, dan
kepastian hukum.
Kajian asas dalam
naskah akademik
RUU
TNI
tidak
membahas
asas
keadilan
sosial,
supremasi
sipil,
atau transparansi
yang
harus
diterapkan dalam
konteks TNI.
Kajian asas kurang
menyentuh pada asas
keadilan sosial atau
asas
transparansi,
yang sangat relevan
dalam
perubahan
yang mengatur peran
militer dalam politik
dan
pemerintahan
sipil.
Kajian
terhadap
Praktik
Penyusuna
n
dan
Kondisi
yang Ada
Kajian
terhadap
praktik yang ada
dan kondisi sosial-
politik
yang
mempengaruhi
pembentukan
peraturan baru.
Kajian
dalam
naskah akademik
RUU
TNI
lebih
berfokus
pada
praktik internal TNI
dan
evaluasi
kebijakan
yang
Kajian
terhadap
kondisi
sosial-politik
tidak dibahas secara
mendalam.
Naskah
akademik
lebih
terfokus
pada
evaluasi internal TNI
37
ada,
tanpa
membahas kondisi
sosial-politik atau
dampaknya
terhadap
negara
secara
luas,
terlebih
dengan
memanasnya
kondisi
sosial-
politik ketika RUU
ini dibentuk.
tanpa
melihat
implikasi sosial dan
politik dari perubahan
ini.
Kajian
terhadap
Implikasi
Penerapan
Sistem
Baru
Mengidentifikasi
implikasi
penerapan
sistem
baru
dalam
implementasi
peraturan
yang
diusulkan terhadap
masyarakat,
negara, dan sektor
terkait.
Naskah akademik
RUU
TNI
tidak
membahas
implikasi
sosial
atau
dampak
jangka
panjang
perubahan
ini
terhadap
struktur
negara
dan
demokrasi.
Naskah
akademik
kurang
membahas
implikasi sosial atau
dampak
jangka
panjang
dari
perubahan terhadap
struktur negara dan
pemerintahan sipil.
Evaluasi
dan
Analisis
Peraturan
Perundang-
undangan
Terkait
Evaluasi terhadap
peraturan yang ada
untuk
mengetahui
apa yang tidak lagi
relevan
dan
mengapa
perlu
perubahan.
Naskah akademik
RUU
TNI
mencakup
evaluasi terhadap
UU TNI yang ada,
namun
lebih
terfokus
pada
evaluasi
teknis
tanpa
mempertimbangka
n implikasi sosial
Evaluasi
terbatas
pada
aspek
teknis
dan tidak mencakup
dampak sosial atau
implikasi hukum yang
lebih luas.
38
atau
struktur
negara.
Landasan
Filosofis
Menyusun
landasan
filosofis
yang
mendasari
pembentukan
peraturan,
termasuk nilai-nilai
dasar negara.
Naskah akademik
RUU TNI mengacu
pada
Pancasila
dan
UUD
NRI
Tahun
1945,
namun tidak cukup
membahas
demokrasi
atau
supremasi
sipil
dalam
konteks
perubahan
yang
diusulkan
sesuai
dengan
konteks
UUD NRI 1945 dan
Pancasila..
Landasan
filosofis
dalam
naskah
akademik RUU TNI
terbatas
pada
Pancasila dan UUD
NRI
Tahun
1945
tanpa menggali lebih
dalam tentang nilai-
nilai demokrasi atau
supremasi sipil dalam
konteks reformasi TN
yang terkandung di
dalamnyaI.
Landasan
Sosiologis
Kajian
tentang
dampak sosial yang
dihasilkan
dari
perubahan
yang
diusulkan.
Naskah akademik
RUU
TNI
tidak
cukup membahas
dampak
sosial
yang lebih luas dari
perubahan
yang
diusulkan, seperti
keseimbangan
kekuasaan antara
militer dan sipil.
Kajian
sosiologis
tentang
dampak
sosial dan implikasi
terhadap masyarakat
tidak
cukup
dikembangkan dalam
naskah
akademik
RUU TNI.
39
Landasan
Yuridis
Menyusun
landasan
yuridis
terkait
dengan
aturan hukum yang
berlaku
dan
relevansi
perubahan dengan
sistem hukum yang
ada.
Naskah akademik
RUU
TNI
menyebutkan
dasar
yuridis
seperti UU TNI dan
putusan
Mahkamah
Konstitusi, namun
tidak
cukup
membahas
sinkronisasi
peraturan
yang
lebih luas.
Landasan
yuridis
kurang
mengaitkan
dengan
sinkronisasi
hukum di luar UU TNI,
yang penting untuk
memahami implikasi
perubahan
hukum
terhadap
sistem
hukum Indonesia.
Jangkauan,
Arah
Pengaturan
,
Ruang
Lingkup
Materi
Menyusun
ruang
lingkup yang jelas
mengenai apa yang
akan diatur, serta
arah
pengaturan
dan
jangkauan
materi yang akan
diatur dalam RUU.
Naskah akademik
RUU
TNI
mencakup
ruang
lingkup
pengaturan, tetapi
hanya
terbatas
pada batas usia
pensiun TNI dan
penempatan
prajurit di lembaga
negara.
Arah
pengaturan
terlalu sempit, tidak
mencakup
tujuan
besar
perubahan
yang terkait dengan
tatanan negara dan
kehidupan demokrasi.
Ketentuan
Umum,
Ketentuan
Sanksi,
Peralihan,
Bab
Penutup
Menyusun
ketentuan
yang
mengatur
definisi
istilah,
ketentuan
sanksi,
ketentuan
peralihan,
dan
simpulan
serta
saran.
Naskah akademik
RUU
TNI
tidak
mencakup
ketentuan
sanksi
atau
peralihan
secara rinci, dan
bab penutup tidak
menyertakan
Tidak
cukup
mendalam
dalam
pembahasan
ketentuan
sanksi,
peralihan, dan bab
penutup
yang
mencakup
simpulan
40
saran
yang
mendalam.
dan
saran
dalam
naskah akademik.
Implikasi Cacat Naskah Akademik terhadap Pelanggaran Konstitusional
88. Bahwa ketidakcukupan dan kecacatan substansi NA sebagaimana diuraikan di
atas secara nyata melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (3) yang mewajibkan
setiap RUU disertai NA, Pasal 44 yang mengamanatkan penyusunan NA sesuai
teknik penyusunan dalam Lampiran I, serta Lampiran I UU P3. Lampiran I UU
P3 secara rinci mengatur sistematika dan muatan minimal NA, yang mencakup
landasan filosofis, sosiologis, yuridis, kajian teoritis dan praktik empiris, evaluasi
peraturan terkait, analisis dampak, dan pertanggungjawaban ilmiah. NA yang
terbukti bertentangan dengan fakta empiris, kemungkinan besar mengabaikan
konteks historis-sosiologis yang relevan, menggunakan metodologi terbatas
atau usang, serta gagal menganalisis isu krusial seperti usia pensiun dalam
kerangka hukum
yang tepat dan
komprehensif,
jelas menunjukkan
ketidakpatuhan terhadap standar kualitas minimal yang diamanatkan UU
P3. Pelanggaran ini juga bertentangan dengan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik dalam Pasal 5 UU P3, terutama
mengenai asas kejelasan tujuan (karena tujuan tidak didukung kajian yang
benar), asas kedayagunaan dan kehasilgunaan (karena dampak dari UU tidak
dianalisis secara komprehensif sehingga potensi ketidakefektifan atau dampak
negatif tidak diantisipasi), asas kejelasan rumusan (karena tanpa landasan NA
yang solid, rumusan norma berpotensi ambigu), dan asas keterbukaan (karena
NA yang cacat gagal menyajikan data, analisis, dan justifikasi secara transparan
dan objektif kepada publik, mencederai hak masyarakat untuk mengetahui
dasar pembentukan UU).
89. Bahwa penggunaan NA yang cacat substansi ini mengakibatkan RUU
Perubahan UU TNI disusun dan dibahas tanpa landasan ilmiah yang kokoh,
rasionalitas yang memadai, dan pertimbangan dampak yang komprehensif. Hal
ini secara fundamental mencederai prinsip Negara Hukum yang termaktub
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menghendaki agar
pembentukan hukum dilakukan secara rasional, terukur, dan bertanggung
jawab. Ketiadaan NA yang berkualitas meruntuhkan pilar rasionalitas dan
41
pertanggungjawaban ilmiah dalam proses legislasi. Lebih jauh, UU yang lahir
dari NA yang cacat secara substantif berpotensi besar menimbulkan
ketidakpastian hukum, yang bertentangan dengan jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Implementasi UU yang demikian bisa jadi tidak efektif,
kontraproduktif, menimbulkan masalah baru, atau bahkan melanggar hak-hak
konstitusional warga negara lainnya. Sebagai contoh, jika NA gagal
menganalisis secara kritis potensi perluasan peran militer dan dampaknya
terhadap supremasi sipil atau hak atas pekerjaan dan kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (terkait potensi Dwifungsi), hal ini dapat berujung pada
pelanggaran Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Kecacatan substansial NA, terutama yang menyangkut kontradiksi dengan fakta
empiris, pengabaian analisis dampak yang komprehensif, dan pengabaian
sejarah, patut diduga bukan sekadar kelalaian akademis, melainkan berpotensi
merupakan bentuk manipulasi proses untuk membenarkan agenda politik
tertentu dalam hal perluasan peran militer, yang secara objektif dapat dinilai
problematis. NA dalam kondisi demikian telah kehilangan fungsi ilmiahnya dan
berubah menjadi alat justifikasi politik semata, yang merusak integritas dan
legitimasi proses legislasi itu sendiri.
Pelanggaran Terhadap Tahapan Pembahasan (Status Carry Over Tidak Sah)
90. Bahwa proses pembentukan UU 3/2025 juga diwarnai oleh pelanggaran
terhadap tahapan perencanaan dan pembahasan sebagaimana diatur dalam
UU P3. Kepatuhan terhadap tahapan ini merupakan elemen penting dalam
mewujudkan prinsip kepastian hukum dan keteraturan (orderliness) dalam
proses legislasi. Pelanggaran terhadap tahapan baku ini mengindikasikan
adanya proses yang tergesa-gesa, tidak terencana, dan berpotensi
mengabaikan mekanisme kontrol kualitas yang seharusnya ada dalam setiap
tahapan.
91. Bahwa sebagaimana argumen yang telah kami uraikan pada sub-bab III huruf
C, RUU Perubahan UU TNI tidak dapat dikatakan sebagai RUU carry over yang
sah, karena Presiden belum pernah mengirimkan Surat Presiden dan DIM untuk
pembahasan pada periode DPR sebelumnya. Dasar hukum mekanisme carry
over diatur dalam Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019, yang mensyaratkan
pembahasan RUU telah memasuki tahap pembahasan DIM. Konsekuensi
42
hukum dari tidak sahnya status carry over RUU Perubahan UU TNI adalah
bahwa pembahasannya harus dimulai kembali dari tahap awal, termasuk
kewajiban penyusunan Naskah Akademik yang baru dan aktual sesuai dengan
amanat Pasal 43 ayat (3) UU P3 dan standar terbaru dalam Lampiran I UU
P3. Melanjutkan pembahasan RUU Perubahan UU TNI berdasarkan
status carry over yang tidak sah merupakan pelanggaran prosedur yang
fundamental dan mengakibatkan seluruh proses pembahasan lanjutannya
menjadi cacat hukum. Berdasarkan pembahasan dalam penyusunan Prolegnas
pada paragraf sebelumnya, patut diduga penggunaan klaim carry over yang
tidak sah ini patut dicurigai sebagai upaya 'jalan pintas' untuk menghindari
kewajiban menyusun NA baru yang komprehensif dan untuk membatasi ruang
partisipasi publik yang lebih luas yang seharusnya dibuka jika RUU dibahas
kembali dari nol. Dengan demikian, pelanggaran Pasal 71A UU No. 15 Tahun
2019 tidak hanya berdampak pada aspek prosedural, tetapi juga berimplikasi
langsung pada kualitas substansi (karena menggunakan NA lama yang cacat)
dan kualitas demokrasi (karena partisipasi publik dibatasi).
C. PELANGGARAN ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN
92. Bahwa UU P3 menegaskan sejumlah asas dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5, disebutkan bahwa:
“Dalam
membentuk
Peraturan
Perundang-undangan
harus
dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.”
93. Bahwa sejumlah asas yang disebutkan dalam Pasal 5 UU P3 telah
mengelaborasi dan menggabungkan asas formil dan materiil yang menunjukan
bahwa penggunaan asas formil dan materil dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan adalah hal yang bersifat kumulatif (bukan alternatif), yang
artinya keduanya adalah hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
43
94. Bahwa keterkaitan antara aspek formil dan materiil disampaikan pula oleh
Mahkamah dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Paragraf [3.19.1.10],
halaman 402-403, yang menyatakan:
“[3.19.1.10] …… Menurut Mahkamah, keharusan untuk patuh pada ketentuan
teknis atau tata cara bukan berarti Mahkamah tidak mementingkan aspek
substansi yang telah disusun dalam norma UU 11/2020, karena pada prinsipnya
dalam pembentukan UU antara teknis dan substansi (formil dan materiil) tidak
dapat dipisahkan satu sama lain. Adanya persoalan pada aspek teknis atau tata
cara pembentukan akan berdampak pada tidak terwujudnya tertib hukum
pembentukan suatu peraturan yang pada akhirnya akan berdampak pula pada
tidak dapat dilaksanakannya substansi dari peraturan yang telah dibentuk.”
95. Bahwa berdasarkan pendapat Mahkamah tersebut, antara pembentukan
undang-undang dengan norma di dalamnya tidaklah dapat dipisahkan. Maka
dari itu, sekalipun dilakukan permohonan uji formil tetapi tidak serta merta
mengabaikan norma yang diatur di dalamnya. Dalam hal ini, pengujian terhadap
proses pembentukan UU 3/2025 tidak dapat dipisahkan dengan pembahasan
norma yang ada di dalamnya.
96. Bahwa dalam pembentukan UU 3/2025 terdapat sejumlah dugaan pelanggaran
terhadap
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan,
diantaranya asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan,
serta asas keterbukaan yang mengakibatkan undang-undang tersebut
mengandung cacat formil sebagaimana diuraikan berikut:
Asas Kejelasan Tujuan
97. Bahwa yang dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan” berdasarkan Penjelasan
Pasal 5 huruf a UU P3 adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak
dicapai.
98. Bahwa UU 3/2025 bertentangan dengan Asas Kejelasan Tujuan yang
dibuktikan dalam uraian berikut:
98.1 Dengan memperhatikan draf UU 3/2025 yang telah disetujui dalam sidang
paripurna DPR-RI tanggal 20 Maret 2025 dan ditandatangani oleh
Presiden RI pada tanggal 26 Maret 2025, dapat diketahui adanya
perubahan ketentuan berkaitan dengan peran prajurit aktif TNI pada
kementerian/lembaga negara serta batasan usia masa dinas prajurit TNI.
(Bukti P-[1])
44
98.2 Merujuk pada NA RUU Perubahan UU TNI, adanya perluasan peran
prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga negara bertujuan untuk
mengatasi permasalahan kementerian/lembaga lain yang memiliki
keterbatasan sumber daya manusia, sementara itu TNI memiliki jumlah
sumber daya manusia yang berlimpah sehingga dapat diberdayakan agar
penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik. (Bukti P-[4])
Pertentangan
tujuan
dalam
menempatkan
prajurit
aktif
TNI
di
kementerian/lembaga lain
98.3 Terdapat kontradiksi antara tujuan yang hendak dicapai, dalam hal ini
tujuan untuk menempatkan prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga lain
agar penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik
sebagaimana dicantumkan dalam NA.
98.4 Penempatan prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga berpotensi akan
menghambat terciptanya sistem pemerintahan meritokrasi, sebab prajurit
TNI dilatih secara militer dengan membawa budaya satu komando yang
dapat mengikis iklim demokrasi. Selain itu, budaya militer dengan sistem
komando dapat berbenturan dengan prinsip-prinsip tata kelola sipil yang
demokratis. Oleh karena itu, penempatan prajurit aktif TNI di
kementerian/lembaga
tidak
lantas
menjamin
terciptanya
penyelenggaraan pemerintah yang baik sebagaimana tujuan yang
hendak dicapai dari perluasan penempatan prajurit aktif TNI di
kementerian/lembaga lain. Sebaliknya, penempatan prajurit aktif TNI
tersebut akan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI dengan
memperluas jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.
98.5 Pada bagian Penjelasan Umum draf UU 3/2025 pun menyebutkan:
“Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan Negara seperti
tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional,
Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber)
perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI.”
Dalam Penjelasan Umum tersebut, disampaikan adanya urgensi untuk
melakukan penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI. Sementara itu, UU
3/2025 justru menghendaki adanya perluasan kementerian/lembaga
yang dapat diduduki oleh prajurit aktif TNI. Hal ini akan berpotensi
mengurangi profesionalisme militer dalam menjalankan fungsi utamanya
45
untuk menjaga pertahanan negara di tengah kompleksitas tantangan
pertahanan negara. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga
profesionalisme militer adalah dengan menempatkan militer sesuai pada
tugas utamanya, yaitu menjaga pertahan dan keamanan.
Pertentangan tujuan dalam pemanfaatan sumber daya manusia di TNI
98.6 Terdapat pula kontradiksi antara tujuan dibentuknya UU 3/2025
sebagaimana dicantumkan dalam NA, yaitu untuk memanfaatkan
banyaknya jumlah sumber daya manusia di TNI dengan adanya
penambahan batasan usia masa dinas prajurit TNI.
98.7 Di dalam tubuh TNI saat ini mengalami penumpukan perwira TNI non-
job. Maka
dari
itu,
perluasan
peran
prajurit
aktif
TNI
pada
kementerian/lembaga lain dibuat untuk mengatasi penumpukan perwira
TNI non-job. Namun, di sisi lain terdapat ketentuan penambahan batasan
usia masa dinas prajurit TNI yang akan semakin memperbanyak perwira
aktif TNI non-job. Masalah penumpukan perwira TNI non-job seharusnya
dapat diselesaikan melalui penyelesaian-penyelesaian teknis, seperti
penawaran pensiun dini dan penundaan rekrutmen prajurit baru untuk
beberapa waktu (Bukti P-[21]).
98.8 Menempatkan prajurit aktif TNI ke dalam kementerian/lembaga juga
berpotensi menghilangkan lapangan pekerjaan yang seharusnya dapat
ditempati oleh sipil. Peningkatan lapangan kerja merupakan salah satu
Asta Cita yang dibawakan oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia saat ini. Maka dari itu, adanya perluasan jabatan sipil yang
dapat diisi oleh prajurit aktif TNI juga bertentangan dengan Asta Cita
Presiden dan Wakil Presiden. (Bukti P-[22])
99. Bahwa apabila memperhatikan uraian di atas, tampak jelas adanya
ketidaksesuaian antara tujuan pembentukan UU 3/2025 dengan materi muatan
yang terkandung di dalamnya, maka dari itu pembentukan UU 3/2025 tidak
memenuhi Asas Kejelasan Tujuan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 5
huruf a UU P3 sebagai aturan tata cara pembentukan undang-undang yang
diamanatkan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945.
46
Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
100. Bahwa yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”
berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3 adalah bahwa setiap Peraturan
Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan
bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
101. Bahwa dilanggarnya “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” dapat dibuktikan
dalam uraian, sebagai berikut:
101.1. Pembahasan RUU Perubahan UU TNI yang dilakukan secara tertutup
(Bukti
P-[10])
sebagaimana
telah
diuraikan
sebelumnya
mengindikasikan adanya kepentingan yang bertentangan dengan
semangat reformasi, yaitu memperluas jabatan sipil oleh prajurit aktif
TNI.
101.2. UU 3/2025 memberikan kesempatan bagi prajurit aktif TNI untuk
menempati jabatan pada kementerian/lembaga secara lebih luas tanpa
harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
101.3. Pada dasarnya pembentukan UU 3/2025 dimaksudkan agar
penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan optimal di
tengah
permasalahan
sumber
daya
manusia
yang
ada
di
kementerian/lembaga lain dengan menempatkan prajurit aktif TNI yang
memiliki banyak sumber daya manusia.
101.4. Sejak Tahun 2023 tercatat sebanyak 2.569 (dua ribu lima ratus enam
puluh sembilan) perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil di Indonesia,
artinya terdapat dua ribu lebih perwira aktif TNI memiliki dua pekerjaan
sekaligus, yaitu sebagai prajurit aktif TNI dan pejabat sipil (Bukti P-
[23]).
101.5. Dengan adanya penambahan posisi di kementerian/lembaga yang
dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI berdasarkan UU 3/2025, tentunya
dapat berakibat pada semakin banyak perwira aktif TNI yang
merangkap jabatan.
101.6. Dalam negara demokrasi, fungsi dan tugas utama militer adalah
sebagai alat pertahanan negara sebab militer dilatih dan dipersiapkan
untuk menjalani tugas perang.
47
101.7. Penempatan prajurit aktif TNI di luar fungsi utamanya, dalam hal ini
menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga akan memperlemah
profesionalisme militer dalam menjalankan fungsi pertahanan dan
keamanan negara yang merupakan fungsi utamanya. Hal ini
dikarenakan profesionalisme dibangun dengan cara menempatkan
prajurit TNI kepada fungsi utamanya, bukan dengan ditempatkan di
fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan kompetensinya. Maka dari itu,
perluasan penempatan prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga lain
tidak menunjukan adanya kebutuhan maupun manfaat yang secara
nyata dibutuhkan masyarakat.
101.8. Menempatkan prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga juga akan
mengembalikan peran TNI ke dalam peran sosial politik yang terbukti
pada masa orde baru tidak sejalan dengan prinsip dasar negara
hukum, supremasi sipil, dan kehidupan demokrasi.
101.9. Kemudian, perluasan pengisian kementerian/lembaga oleh prajurit
akan mengurangi lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh
masyarakat Indonesia. Jumlah pengangguran di Indonesia tercatat
mencapai lebih dari 7,4 juta jiwa per Agustus 2024 yang dipengaruhi
oleh sempitnya lapangan pekerjaan (Bukti P-[37]). Oleh karena itu,
apabila memperhatikan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan,
tentunya kekurangan sumber daya manusia di kementerian/lembaga
seharusnya diatasi dengan membuka lapangan pekerjaan bagi
masyarakat sipil sehingga dapat mencerminkan kebutuhan serta
manfaat yang konkrit bagi masyarakat dan negara.
101.10. Terakhir, perpanjangan batasan usia masa dinas prajurit TNI dalam UU
3/2025 juga menimbulkan dampak terhadap beban keuangan negara
yang bertambah sehingga pembentuk peraturan perundang-undangan
seharusnya dapat secara bijak dan cermat mengantisipasi segala
implikasi yang mungkin terjadi berkaitan dengan keuangan negara. Di
tengah
efisiensi
anggaran
yang
dilakukan
oleh
pemerintah,
perpanjangan usia masa dinas prajurit TNI yang akan menambah
beban keuangan perlu dipertimbangkan kembali mengenai manfaat
yang akan dihasilkan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
48
sebagaimana
dikehendaki
dalam
asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan.
101.11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, UU 3/2025 pada prinsipnya tidak
mencerminkan penerapan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”
karena tidak menunjukan adanya kebutuhan serta manfaat dalam
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
melalui undang-undang sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5 huruf
e UU P3.
Asas Keterbukaan
102. Bahwa yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” berdasarkan Penjelasan
Pasal 5 huruf g UU P3 adalah bahwa Pembentukan Peraturan Perundang
undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan
atau penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemantauan dan Peninjauan
memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan
terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan
masukan pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring
(dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan)
103. Bahwa dilanggarnya “asas keterbukaan” dapat dibuktikan dalam uraian,
sebagai berikut:
103.1
Bahwa pemenuhan asas keterbukaan diatur lebih lanjut dalam Pasal
96 ayat (1) UU P3 yang menyebutkan:
“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.”
Berdasarkan
ketentuan
tersebut,
asas
keterbukaan
dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan menghendaki agar
setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi memberikan masukan
dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
103.2
Bahwa pelanggaran asas keterbukaan secara nyata terlihat pada
pelaksanaan pembahasan krusial RUU Perubahan UU TNI (rapat
konsinyering Panja) yang dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont
pada 14-15 Maret 2025 [Bukti P-19]. Tindakan ini secara efektif
menutup ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan
49
pada tahap kritis, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dan
secara langsung bertentangan dengan Pasal 5 huruf g serta Pasal 96
UU P3.
103.3
Bahwa Pasal 96 ayat (4) UU P3 menyatakan:
“Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.”
Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka memenuhi hak
untuk berpartisipasi, sudah sepatutnya segala bentuk informasi terkait
dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat.
103.4
Bahwa agar masyarakat dapat mengakses dokumen terkait
pembentukan peraturan perundang-undangan, pembentuk peraturan
perundang-undangan harus melakukan penyebarluasan sebagaimana
diatur dalam Pasal 88 UU P3 yang selengkapnya menyebutkan
(1) “Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang,
pembahasan Rancangan Undang- Undang, hingga Pengundangan
Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan.”
Selanjutnya, dalam Pasal 7 Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib (Tatib DPR) disebutkan bahwa:
“DPR bertugas menyusun, membahas, dan menyebarluaskan
rancangan undang-undang.”
Berdasarkan
ketentuan
tersebut,
DPR-RI
sudah
seharusnya
menyebarluaskan rancangan undang-undang sebagai bagian dari
upaya untuk menjamin hak masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 96 ayat (4) dan (9) UU P3 agar memudahkan masyarakat dalam
menggunakan hak untuk berpartisipasi memberikan masukan dalam
proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
103.5
Bahwa hak untuk memperoleh informasi juga dijamin sebagai bagian
dari hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun
1945, selengkapnya disebutkan:
50
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.”
Pemenuhan hak tersebut berkaitan dengan Pasal 96 ayat (1), (2), dan
(3) UU P3 tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan.
103.6
Bahwa hak memperoleh informasi berkaitan dengan keterbukaan
informasi publik yang merupakan salah satu ciri penting negara
demokratis sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya
disebut UU KIP).
103.7
Bahwa Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU KIP menyebutkan:
(1) “Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara
berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi
mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi
mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.”
Kemudian merujuk pada Pasal 1 ayat (3) UU KIP yang menyebutkan:
“Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan
badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau
luar negeri.”
Dari pengertian tersebut, sudah jelas bahwa DPR sebagai lembaga
legislatif merupakan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam UU
KIP. Oleh karena itu, merujuk pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU KIP
seharusnya DPR mengumumkan Informasi Publik secara berkala
sebagai pemenuhan hak atas informasi masyarakat. Dalam hal ini, NA
dan
Rancangan
Undang-undang
merupakan
informasi
yang
dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh DPR sebagai Badan Publik.
51
103.8
Bahwa Pasal 17 UU KIP juga mengatur mengenai Informasi Publik
yang dikecualikan. Namun, apabila memperhatikan sifat informasi dari
NA dan rancangan undang-undang, keduanya sama sekali tidak
memuat unsur-unsur sebagaimana disebutkan dalam undang-undang
tersebut sehingga tidak ada pembatasan dalam menyebarluaskan NA
dan rancangan undang-undang. Sebaliknya, undang-undang sebagai
produk legislatif yang merupakan representasi rakyat, seharusnya
dibuat secara terbuka dengan memberikan ruang seluas-luasnya
untuk partisipasi masyarakat.
103.9
Bahwa dalam proses pembentukan UU 3/2025, DPR tidak memenuhi
kewajibannya sebagai badan publik untuk mengumumkan Informasi
Publik secara berkala sebagai pemenuhan hak masyarakat untuk
memperoleh informasi. Selama proses pembentukan UU 3/2025
terdapat ketidakpastian mengenai keberadaan NA, DIM, dan draf
terbaru dari RUU Perubahan UU TNI sebagai akibat dari DPR yang
tidak menyebarluaskan akses informasi tersebut (Bukti P-[26]). Dalam
situs resmi DPR sekalipun, publik tidak diberi akses terhadap dokumen
RUU Perubahan UU TNI, melainkan hanya menyebutkan tahapan
pembahasan masih di tahap awal, yaitu dalam status “mulai”. Hal ini
berimplikasi pada tidak terpenuhinya hak masyarakat untuk
memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD
NRI Tahun 1945 serta hak untuk berpartisipasi yang diatur dalam Pasal
96 ayat (1) UU P3.
103.10 Bahwa meskipun terdapat draf RUU Perubahan UU TNI yang beredar
di publik, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 18 Maret
2025 menyatakan bahwa draf tersebut bukanlah versi yang sedang
dibahas oleh Komisi I DPR RI (Bukti P-[38]). Hal ini semakin
menimbulkan ketidakpastian dan kenihilan untuk ruang partisipasi
publik dalam proses pembentukan UU 3/2025. Pernyataan tersebut
disampaikan tanpa adanya tindak lanjut berupa penyebarluasan draf
RUU Perubahan UU TNI yang dibahas oleh Komisi I DPR RI sehingga
semakin menunjukan ketiadaan upaya DPR dalam memenuhi “asas
keterbukaan” selama proses pembentukan UU 3/2025. Draf UU
3/2025 terbaru kemudian dapat diakses setelah disetujui dalam Sidang
52
Paripurna tanggal 20 Maret 2025, artinya sudah tertutup ruang
partisipasi masyarakat.
103.11 Bahwa berdasarkan uraian di atas, dalam pembentukan UU 3/2025
tidak mencerminkan adanya penerapan “asas keterbukaan” karena
minimnya transparansi dalam proses pembentukannya sehingga
bertentangan dengan apa yang seharusnya yang disyaratkan dalam
Pasal 5 huruf g UU P3.
104. Bahwa tidak terpenuhinya asas kejelasan tujuan serta asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan merupakan implikasi dari NA yang mengandung cacat
substansial sebagaimana diuraikan dalam Pokok Permohonan kesatu. Dalam
tahap perencanaan dan penyusunan undang-undang, NA merupakan suatu
keharusan sebagaimana disyaratkan dalam 43 ayat (3) UU P3 yang
dimaksudkan agar dapat menjamin kualitas dan urgensitas dari undang-undang
yang dihasilkan supaya memiliki tujuan jelas serta mengandung kebutuhan dan
manfaat bagi masyarakat, bangsa, serta negara.
105. Bahwa tidak terpenuhinya asas keterbukaan dalam pembentukan UU 3/2025
menunjukan adanya penyimpangan terhadap ketentuan dalam Pasal 88 UU P3
yang mengharuskan adanya penyebarluasan informasi dari tahap penyusunan
Prolegnas, penyusunan rancangan undang-undang, pembahasan undang-
undang, hingga pengundangan undang-undang sehingga menutup partisipasi
masyarakat yang bermakna.
106. Bahwa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur
dalam Pasal 5 UU P3 dirumuskan secara kumulatif, artinya seluruh asas
tersebut harus dipenuhi dan tidak dapat dikesampingkan. Maka dari itu, dengan
tidak diterapkannya asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, serta asas keterbukaan dalam proses pembentukan UU 3/2025
mengakibatkan terjadinya cacat formil.
107. Bahwa pengabaian terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional terhadap Para
Pemohon terkait hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebab pembentukan UU 3/2025
mengabaikan sejumlah asas yang seharusnya dipenuhi. Ketidakpastian ini
memberikan dampak kerugian potensial terkait ketiadaan kepastian hukum bagi
53
Para Penggugat yang seluruhnya merupakan mahasiswa fakultas hukum, yang
kelak akan menjadi akademisi ataupun praktisi hukum. Terlebih lagi, apabila
undang-undang yang dibentuk dengan mengabaikan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan ini tetap dinyatakan berlaku, Para Penggugat
khawatir akan menimbulkan preseden buruk dalam pembentukan undang-
undang kedepan.
108. Bahwa tidak dipenuhinya asas keterbukaan juga berimplikasi pada kerugian
konstitusional Para Pemohon terkait hak untuk memperoleh informasi, dalam
hal ini adalah informasi mengenai proses pembentukan UU 3/2025.
Pelanggaran atas hak tersebut akan menutup ruang bagi Para Pemohon untuk
dapat berpartisipasi memberikan masukan. Terlebih lagi, apabila suatu undang-
undang yang dibentuk dengan mengabaikan asas keterbukaan dapat terus
dipertahankan status keberlakuannya, maka akan menjadi preseden buruk pula
untuk proses pembentukan undang-undang kedepan. Hal ini berpotensi
memberikan kerugian konstitusional yang lebih luas, bukan terbatas hanya
pada kerugian konstitusional Para Penggugat, tetapi bagi seluruh masyarakat
Indonesia yang menaruh perhatian terhadap isu-isu yang akan dibahas dalam
undang-undang kedepannya karena tertutupnya akses informasi.
109. Bahwa berdasarkan uraian diatas telah jelas pembentukan peraturan
perundang-undangan atas UU 3/2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 35) bertentangan dengan asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan, serta asas keterbukaan dalam Pasal 5 UU P3, serta Pasal
9 ayat (1) dan (2) UU KIP yang tentunya inkonstitusional dengan Pasal 22A,
28C ayat (2), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Sehingga kami dengan
sangat meminta kepada Mahkamah untuk “Menyatakan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 35), tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
dan “Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 127,
54
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35), bertentangan
dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
D. PELANGGARAN PRINSIP PARTISIPASI PUBLIK YANG BERMAKNA
Dasar Hukum Kewajiban Partisipasi Publik
110. Bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis (Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945) di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945). Prinsip kedaulatan rakyat ini menghendaki adanya keterlibatan aktif
warga negara dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam proses
pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan bersama.
111. Bahwa kewajiban untuk melibatkan partisipasi publik dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan secara eksplisit diatur dalam UU P3. Pasal 96
UU P3 (baik sebelum maupun sesudah diubah oleh UU No. 13 Tahun 2022)
menegaskan hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan. Asas Keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU
P3 juga mengamanatkan agar seluruh tahapan pembentukan peraturan
perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan, bersifat transparan dan
terbuka, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk memberikan masukan.
112. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah
memberikan penafsiran konstitusional yang sangat penting mengenai makna
partisipasi publik. Mahkamah menegaskan bahwa partisipasi publik tidak cukup
hanya bersifat formalitas, melainkan haruslah bermakna (meaningful
participation), yaitu partisipasi yang sungguh-sungguh dan memberikan
dampak nyata pada proses legislasi.
113. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, pembentuk
undang-undang telah mengesahkan UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mengubah
UU P3. Perubahan ini, khususnya pada Pasal 96, dimaksudkan untuk
memperkuat dan memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai
55
implementasi partisipasi publik yang bermakna dalam seluruh proses
pembentukan peraturan perundang-undangan.
Konsep Partisipasi Bermakna Menurut Mahkamah Konstitusi
114. Bahwa dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi
menguraikan secara rinci tiga prasyarat kumulatif yang harus dipenuhi agar
partisipasi publik dapat dikatakan bermakna (meaningful participation): 1. Hak
untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard): Masyarakat harus diberikan
ruang dan mekanisme yang efektif untuk menyampaikan aspirasi, pandangan,
dan masukan terhadap rancangan undang-undang. Ini bukan sekadar
seremoni, tetapi kewajiban pembentuk UU untuk secara aktif membuka diri
terhadap masukan publik. 2. Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to
be considered): Masukan dan pendapat yang telah disampaikan oleh
masyarakat harus dipertimbangkan secara serius dan substantif oleh
pembentuk undang-undang dalam proses pembahasan dan pengambilan
keputusan. Pendapat dari kelompok masyarakat yang terdampak langsung
atau memiliki perhatian khusus (concern) harus mendapatkan perhatian
utama. 3. Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained): Masyarakat berhak untuk mengetahui
bagaimana pendapat mereka ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-
undang. Pembentuk UU wajib memberikan penjelasan atau justifikasi yang
rasional mengenai diterima atau tidaknya suatu masukan, atau bagaimana
masukan tersebut diakomodasi atau dimodifikasi.
115. Bahwa Mahkamah menekankan partisipasi bermakna harus dilakukan secara
sungguh-sungguh, melibatkan masyarakat secara nyata, dan bukan sekadar
pemenuhan syarat formal prosedural belaka. Fokus utama partisipasi ini adalah
pada kelompok masyarakat yang akan terdampak langsung oleh undang-
undang tersebut atau yang memiliki perhatian (concern) terhadap isu yang
diatur.
Fakta Pelanggaran Partisipasi Bermakna dalam Pembentukan UU 3/2025
116. Proses Pembentukan yang Tertutup dan Tergesa-gesa, pelanggaran
terhadap prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan UU 3/2025 secara
nyata terlihat dari prosesnya yang berlangsung secara tertutup dan tergesa-
gesa, menyimpang jauh dari standar prosedur dan alokasi waktu yang wajar
56
dalam pembentukan undang-undang, sebagaimana dijelaskan pada poin-poin
berikut:
116.1 Standar Prosedur dan Waktu Pembentukan UU Berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan
Pembentukan undang-undang di Indonesia bukanlah proses yang
dapat dilakukan secara arbitrer atau tergesa-gesa. UU P3 dan
peraturan pelaksananya, termasuk Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang
(selanjutnya disebut PerDPR 2/2020), telah menetapkan tahapan dan
mekanisme yang sistematis untuk memastikan kualitas legislasi yang
baik dan partisipasi publik yang memadai. Tahapan standar
pembentukan undang-undang meliputi:
● Perencanaan: Dilakukan melalui Program Legislasi Nasional
(Prolegnas), baik jangka menengah (5 tahunan) maupun prioritas
tahunan. Prolegnas disusun secara terkoordinasi antara DPR, DPD,
dan Pemerintah, dengan melibatkan masukan dari masyarakat.
Prolegnas
prioritas
tahunan
idealnya
ditetapkan
sebelum
penetapan RUU APBN. Proses ini memastikan bahwa RUU yang
dibahas merupakan prioritas nasional yang terencana.
● Penyusunan: Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berasal
dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik
(NA), kecuali untuk jenis RUU tertentu (APBN, Perppu, Pencabutan
UU). NA merupakan hasil kajian ilmiah yang mendasari urgensi dan
substansi RUU, memastikan bahwa RUU disusun berdasarkan
analisis mendalam terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum
masyarakat.
● Pembahasan: Dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan di DPR
bersama Pemerintah. Tahap ini mencakup rapat-rapat di alat
kelengkapan DPR (Komisi/Badan), Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) dengan masyarakat atau ahli, hingga pengambilan
keputusan di Rapat Paripurna. UU P3 dan PerDPR 2/2020
mengamanatkan Asas Keterbukaan dan hak masyarakat untuk
memberikan masukan dalam tahapan ini. Pembahasan RUU di
57
DPR umumnya dibatasi paling lama 3 (tiga) kali masa sidang untuk
memastikan kecermatan.
● Pengesahan: RUU yang disetujui bersama oleh DPR dan Presiden
disahkan oleh Presiden.
● Pengundangan: Undang-undang
yang
telah
disahkan
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar
diketahui publik.
Keseluruhan tahapan ini, mulai dari perencanaan dalam Prolegnas,
penyusunan NA yang membutuhkan riset, hingga pembahasan
bertingkat yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan
publik, secara inheren membutuhkan waktu yang cukup untuk
memastikan proses yang deliberatif, transparan, dan partisipatif.
Proses yang terburu-buru dan memotong tahapan standar berpotensi
mengabaikan prinsip kehati-hatian dan partisipasi publik yang
bermakna.
116.2 Kronologi Pembentukan UU 3/2025 yang Menyimpang dari
Prosedur Standar
Berbeda dengan prosedur standar yang mengedepankan perencanaan
dan deliberasi, proses pembentukan UU 3/2025 justru menunjukkan
anomali berupa percepatan yang tidak wajar dan minimnya
transparansi. Kronologi berikut ini menunjukkan penyimpangan
tersebut:
● Tidak Masuk Prolegnas Prioritas Awal: RUU Perubahan UU TNI
secara signifikan tidak tercantum dalam daftar 41 RUU Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 [Bukti P-15] yang disepakati dan ditetapkan
oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada bulan November 2024. Hal
ini menunjukkan bahwa RUU ini pada awalnya tidak dianggap
sebagai prioritas legislasi untuk tahun 2025.
● Masuk Mendadak Melalui Inisiatif Presiden: RUU ini kemudian
dimasukkan secara tiba-tiba ke dalam Prolegnas Prioritas 2025
berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025
tertanggal 13 Februari 2025, yang meminta penunjukan wakil
pemerintah untuk membahas RUU tersebut. Mekanisme ini
58
menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi mendadak RUU
tersebut (Bukti P-[16]).
● Persetujuan Cepat dalam Paripurna: Hanya berselang lima hari
setelah tanggal Surpres, DPR dalam Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 langsung menyetujui masuknya RUU Perubahan UU
TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 (Bukti P-[30]). Beberapa
pihak mengkritik proses ini karena dinilai tidak melalui mekanisme
sosialisasi dan pembahasan yang memadai di Badan Legislasi
(Baleg) sebagaimana mestinya.
● Pernyataan Publik yang Kontradiktif: Pada tanggal 12 Maret
2025, Wakil Ketua DPR Adies Kadir secara terbuka menyatakan
bahwa RUU Perubahan UU TNI tidak mungkin disahkan sebelum
masa reses Lebaran (yang diperkirakan berakhir sekitar 20 Maret
2025), dan paling cepat baru bisa disahkan setelah reses atau
bahkan pada masa sidang berikutnya (Bukti P-[18]). Pernyataan ini
mengindikasikan bahwa pada saat itu, pimpinan DPR sendiri tidak
melihat adanya urgensi untuk mempercepat pengesahan RUU
tersebut.
● Pembahasan Tertutup dan Dipercepat: Bertentangan dengan
pernyataan sebelumnya, proses pembahasan justru dilakukan
secara sangat cepat dan tertutup. Komisi I DPR membentuk Panitia
Kerja (Panja) dan segera memulai pembahasan setelah RUU
masuk
Prolegnas.
Puncaknya,
rapat
pembahasan
krusial
(konsinyering Panja) antara Komisi I DPR dan Pemerintah
dilaksanakan secara tertutup di luar Gedung DPR, yaitu di Hotel
Fairmont, Jakarta, pada tanggal 14-15 Maret 2025 (Bukti P-[19]).
Langkah ini mengindikasikan ketidaktransparan, menghabiskan
anggaran negara secara tidak efisien, dan sengaja menjauhkan
proses dari pantauan publik.
● Pengambilan Keputusan Kilat: Proses pengambilan keputusan
juga berlangsung sangat cepat. Persetujuan Tingkat I antara Komisi
I dan Pemerintah dicapai pada tanggal 18 Maret 2025 (Bukti P-[31]).
Hanya dua hari kemudian, pada tanggal 20 Maret 2025, RUU
59
Perubahan UU TNI disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat
Paripurna DPR (Pembicaraan Tingkat II) (Bukti P-[27]).
Rangkaian peristiwa ini, mulai dari tidak adanya dalam perencanaan
awal, penyisipan mendadak melalui Surpres, pernyataan publik yang
kontradiktif mengenai waktu, pembahasan tertutup di hotel mewah,
hingga pengesahan super cepat dalam kurun waktu hanya sekitar satu
bulan sejak masuk Prolegnas—secara kumulatif menunjukkan adanya
proses legislasi yang terburu-buru dan tertutup. Kontradiksi antara
pernyataan Wakil Ketua DPR pada 12 Maret dengan pengesahan
pada 20 Maret sangat mencolok dan mengindikasikan adanya agenda
tersembunyi yang mengesampingkan prosedur normal dan partisipasi
publik. Proses kilat ini jelas menyimpang dari semangat UU P3 dan
PerDPR 2/2020 yang menghendaki perencanaan matang, kajian
mendalam, dan pembahasan yang deliberatif. Berikut disajikan tabel
perbandingan untuk memperjelas diskrepansi antara prosedur standar
dan proses aktual RUU Perubahan UU TNI.
Tabel 2: Perbandingan Linimasa Proses Pembentukan UU
Standar dengan Proses RUU Perubahan UU TNI
Tahap Stndar
(UU
P3
&
PerDPR
2/2020)
Estimasi
Waktu/Proses
Standar
Kegiatan
Aktual
RUU
Perubahan
UU TNI
Tanggal
Aktual
Sumber
Bukti
Analisis
Diskrepansi/
Pelanggaran
Partisipasi
Perencanaan:
Prolegnas
Prioritas
Tahunan
Penyusunan
&
Penetapan sebelum
RUU
APBN
(biasanya akhir tahun
sebelumnya)
Tidak masuk
Prolegnas
Prioritas 2025
awal
Nov
2024
(Bukti P-
[15])
Tidak
terencana,
menunjukkan
ketiadaan
urgensi awal
Usulan
RUU
Masuk
Prolegnas
Prioritas
Melalui
usulan
Komisi/Fraksi/
Anggota/Pemerintah/
DPD dengan kajian &
sosialisasi
Masuk
mendadak via
Surpres
Presiden
13 Feb
2025
(Bukti P-
[16])
Persetujuan
sangat cepat (5
hari
setelah
Surpres),
indikasi
tidak
ditemukan
pembahasan
60
mendalam
di
Baleg Bersama
sama dengan
pemerintah.
Memotong
proses usulan
standar, minim
sosialisasi
Penyusunan:
Naskah
Akademik
(NA)
Disusun
sebelum/bersamaan
draft
RUU,
butuh
riset/kajian
NA
yang
dapat
kami
akses
masih
menggunakan
substansi
pada
Prolegnas
2020-2024
Feb-Mar
2025
[(Bukti
P-[4])
Melanggar
syarat
penyusunan
RUU,
menghambat
partisipasi
berbasis
informasi
Draf
Awal
RUU
Disusun berdasarkan
NA,
disebarluaskan
untuk
penerimaan
masukan
Draf
beredar
simpang siur,
versi
resmi
sulit
diakses
publik
sebelum
pengesahan
Mar
2025
(Bukti P-
[32] dan
Bukti P-
[39])
Melanggar
Asas
Keterbukaan,
menyulitkan
masukan
terinformasi
Pembahasan:
RDPU/
Konsultasi
Publik
Dilakukan
untuk
menyerap
aspirasi,
idealnya
di
awal/selama
pembahasan
Tidak
ada
bukti
RDPU
dilakukan
secara
partisipasi
yang
luas
dan
bermakna
RDPU
tidak
dilakukan
secara
partisipasi
yang luas dan
bermakna
18 Mar
2025
(Bukti P-
[17])
Mekanisme
partisipasi tidak
efektif/
terdokumentasi
61
Pembahasan
Tingkat
I
(Komisi/
Badan)
Rapat
terbuka
(umumnya),
pembahasan
substansi, DIM. Bisa
beberapa
masa
sidang
Pembahasan
sangat cepat,
rapat
krusial
(konsinyeri
ng) tertutup di
hotel
14-15
Mar
2025
(Hotel),
18 Mar
2025
(Persetu
juan
Tk.I)
(Bukti P-
[19])
Tertutup,
eksklusif,
terburu-buru,
melanggar
Asas
Keterbukaan
Pembahasan
Tingkat
II
(Paripurna)
Penyampaian
pandangan
akhir
fraksi,
pengambilan
keputusan
Pengesahan
RUU menjadi
UU
20 Mar
2025
(Bukti P-
[27])
RUU
prioritas
Prolegnas
yang
ditetapkan
November
2024
banyak
yang
mandek
di tahap awal
legislasi
("terdaftar")
(Bukti
P-33]).
Kontras
dengan
RUU
TNI yang tiba-
tiba
diprioritaskan
lewat
surat
presiden
dan
disahkan
dua
hari setelah itu,
terkesan
terburu-buru
62
Pengesahan
&
Pengundang
an Presiden
Setelah persetujuan
Paripurna
Pengundang
an
tidak
dipublikasikan
dengan baik,
masyarakat
baru
mengetahui
agenda
tersebut pada
tanggal
17
April 2025.
26 Mar
2025
(Bukti P-
[25] dan
Bukti P-
[1])
Penundaan
akses
informasi
kepada publik
selama hampir
tiga
minggu
merusak
esensi
dari
asas
keterbukaan
dan
bertentangan
dengan
asas
fiksi hukum.
116.3 Minimnya
Akses
Informasi
Publik
terhadap
Dokumen
Pembentukan UU 3/2025, pelanggaran prinsip partisipasi bermakna
juga terjadi akibat minimnya akses publik terhadap informasi dan
dokumen esensial terkait pembentukan UU 3/2025. Keterbukaan
informasi merupakan prasyarat mutlak agar masyarakat dapat
berpartisipasi secara efektif. Tanpa akses yang memadai terhadap draf
RUU dan NA, partisipasi publik menjadi mustahil dan hanya bersifat
formalitas belaka (Bukti P-[28]).
116.4 Keterbatasan Akses terhadap Draf RUU Otentik dan Naskah
Akademik (NA), sejak awal proses pembahasan RUU Perubahan UU
TNI digulirkan secara cepat, publik, termasuk para ahli dan organisasi
masyarakat sipil, mengalami kesulitan signifikan untuk mendapatkan
akses terhadap draf RUU yang otentik serta NA yang menjadi dasar
penyusunannya. Bahkan hingga menjelang pengesahan, publik tidak
diberi akses terhadap dokumen RUU Perubahan UU TNI (Bukti P-[32]).
Kesulitan ini bahkan diakui oleh figur otoritatif seperti Ketua Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna
(saat menjabat), yang mengungkapkan betapa sulitnya mengakses NA
RUU Perubahan UU TNI, bahkan bagi anggota DPR sendiri (Bukti P-
[34]).
63
116.4.1
Bahwa situasi ini diperparah oleh pernyataan Wakil Ketua
DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 18 Maret 2025, dua hari
sebelum pengesahan, yang mengakui adanya draf-draf RUU
yang beredar di publik namun mengklaim bahwa draf
tersebut "berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI"
(Bukti P-[38]). Pernyataan ini secara implisit mengkonfirmasi
bahwa tidak ada versi draf RUU yang resmi, akurat, dan
dapat diakses oleh publik pada saat-saat krusial menjelang
pengambilan keputusan Tingkat I dan II. Klaim Dasco
kemudian pada 24 Maret 2025 (setelah UU disahkan) bahwa
dokumen final sudah diunggah, justru semakin memperkuat
fakta bahwa akses tersebut tidak tersedia sebelum UU
tersebut disahkan.
116.4.2
Ketiadaan akses terhadap draf otentik dan NA ini secara
fundamental mencederai proses legislasi yang demokratis.
Bagaimana mungkin publik dapat memberikan masukan
yang relevan dan terinformasi (right to be heard) jika tidak
mengetahui secara pasti apa substansi yang diusulkan?
Bagaimana
mungkin
pembentuk
UU
dapat
mempertimbangkan masukan publik secara serius (right to
be considered) jika masukan tersebut didasarkan pada draf
yang tidak akurat atau tidak lengkap? Ketiadaan akses ini
merupakan pelanggaran nyata terhadap Asas Keterbukaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU P3 dan hak
konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi
sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
116.5 Ketiadaan Informasi Resmi yang Jelas dan Dapat Diakses Publik
Sebelum Pengesahan
Minimnya akses informasi tidak hanya terbatas pada dokumen RUU
dan NA. Secara umum, DPR dan Pemerintah gagal menyediakan
informasi resmi yang jelas, akurat, dan mudah diakses oleh publik
mengenai keseluruhan proses pembentukan UU 3/2025, terutama
terkait perubahan jadwal dan substansi pembahasan krusial.
Keputusan untuk menggelar rapat konsinyering Panja secara tertutup
64
di Hotel Fairmont pada 14-15 Maret 2025 adalah contoh paling nyata
dari ketiadaan transparansi ini (Bukti P-[19]). Publik tidak mendapatkan
informasi yang memadai mengenai agenda, materi pembahasan, dan
hasil dari pertemuan penting tersebut (Bukti P-[28]).
116.5.1 Bahwa selain pernyataan kontradiktif dari pimpinan DPR
mengenai
jadwal
pengesahan
justru
menciptakan
kebingungan di tengah masyarakat, bukan memberikan
kejelasan. Tidak dilaksanakannya sosialisasi oleh Baleg
terkait perubahan Prolegnas juga menunjukkan adanya
kelalaian dalam menginformasikan tahapan penting kepada
publik. Fakta bahwa Wakil Ketua DPR Dasco merasa perlu
memberikan klarifikasi mengenai hanya tiga pasal utama
yang direvisi pada 18 Maret 2025, mendekati hari
pengesahan,
mengindikasikan
adanya
simpang
siur
informasi dan kebingungan yang meluas di masyarakat
sebelumnya akibat minimnya komunikasi resmi dari
pembentuk UU [(Bukti P-[38]).
116.5.2 Kegagalan untuk secara proaktif menyediakan informasi
yang jelas dan akurat mengenai jalannya proses legislasi ini
menciptakan lingkungan yang kondusif bagi spekulasi dan
misinformasi,
merusak
kepercayaan
publik,
serta
menghalangi
partisipasi
yang
konstruktif.
Hal
ini
menunjukkan kegagalan sistemik dalam memenuhi Asas
Keterbukaan secara lebih luas.
116.6 Bahwa terhadap rentang waktu pembentukan undang-undang, telah
dinyatakan dalam Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, Paragraf [3.18.1.8],
halaman 402, yang menyatakan: “[3.18.1.8] … Dalam kaitan ini,
Mahkamah dapat memahami tujuan penting menyusun kebijakan
strategis penciptaan lapangan kerja beserta pengaturannya, dengan
melakukan perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang.
Namun, yang menjadi persoalan adalah tidaklah dapat dibenarkan
dengan mengatasnamakan lamanya waktu membentuk UU maka
pembentuk UU menyimpangi tata cara yang telah ditentukan secara
baku dan standar demi mencapai tujuan penting tersebut. Karena,
65
dalam suatu negara demokratis konstitusional tidaklah dapat
dipisahkan antara tujuan yang hendak dicapai dengan cara yang benar
dalam mencapai tujuan tersebut. Dalam hal ini, upaya untuk mencapai
tujuan tidak bisa dilakukan dengan melanggar tata cara yang pasti,
baku, dan standar dalam proses pembentukan undang-undang.”
116.6.1 Bahwa hal senada juga dipertegas oleh Mahkamah dalam
Putusan MK Nomor 25/PUU-XX/2022, Paragraf [3.27],
halaman 349-350, yang menyatakan, “[3.27]...menurut
Mahkamah proses pembentukan suatu undang-undang tidak
tergantung dari cepat atau lambatnya pembahasan. Akan
tetapi, proses pembentukan undang-undang wajib mengikuti
kaidah proses pembentukan undang-undang sebagaimana
diatur dalam UU 12/2011 dan perubahannya yang meliputi
proses
dalam
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan, pengesahan dan pengundangan.” “Menurut
Mahkamah, sepanjang semua proses dalam tahapan
tersebut telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-
sungguh dan penuh kehati-hatian oleh pembentuk undang-
undang,
dengan
berpatokan
kepada
asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,
meliputi asas: kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan
kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan [vide
Pasal 5 UU 12/2011], maka terkait dengan waktu
penyelesaian dan pembahasan yang terkesan seperti cepat
atau fast track legislation merupakan bagian dari upaya
pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan undang-
undang pada umumnya”
116.6.2 Kendati
Mahkamah
berpendapat
bahwa
proses
pembentukan suatu undang-undang tidak tergantung dari
cepat atau lambatnya pembahasan, kami Para Pemohon
berpendapat bahwa pertimbangan Mahkamah tersebut tidak
relevan dengan UU 3/2025 yang kami mohonkan untuk diuji.
66
Hal ini karena di samping bahwa pembentuk undang-undang
menyelesaikan UU a quo secara cepat, semua proses dalam
pembentukan UU a quo tidak terpenuhi dengan sempurna
dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh serta penuh
kehati-hatian, tidak pula berpatokan kepada asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
secara holistik dan persisten. Dalam hal ini, upaya untuk
mencapai tujuan UU 3/2025 dilakukan dengan melanggar
tata cara yang pasti, baku, dan standar dalam proses
pembentukan undang-undang sebagaimana argumentasi
yang kami uraikan dalam pokok permohonan ini.
117. Ketiadaan Mekanisme Partisipasi Publik yang Efektif, selain persoalan
akses informasi, pembentukan UU 3/2025 juga diwarnai oleh ketiadaan
mekanisme partisipasi publik yang efektif dan bermakna, sebagaimana
disyaratkan oleh Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Mekanisme yang ada
cenderung bersifat formalitas dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi
publik untuk didengarkan dan dipertimbangkan pendapatnya secara sungguh-
sungguh.
117.1
Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang Tidak
Memenuhi Syarat Keterlibatan Bermakna, meskipun terdapat
catatan mengenai pelaksanaan RDPU oleh Komisi I DPR yang
melibatkan pakar terkait RUU Perubahan UU TNI, pada tanggal 3, 4,
10, dan 18 Maret 2025 (Bukti P-[39]) yang mengundang berbagai
pihak mulai dari kalangan akademisi dan pakar, organisasi
masyarakat sipil, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri
Sekretariat Negara, dan Menteri Keuangan, serta panglima TNI dan
jajarannya, akan tetapi bukti yang tersedia di ruang publik sangat
tidak memadai untuk menunjukkan bahwa RDPU tersebut memenuhi
syarat keterlibatan publik yang bermakna (meaningful participation)
sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.
91/PUU-XVIII/2020. Bahkan, undangan bagi perwakilan koalisi
masyarakat sipil untuk RDPU sesi tanggal 18 Maret 2025 diberikan
pada hari yang sama (Bukti P-[17]). Praktik pemberian undangan
dalam waktu yang sangat singkat ini secara fundamental merusak
67
kemungkinan partisipasi yang efektif. Mustahil bagi organisasi
masyarakat sipil untuk melakukan kajian mendalam terhadap materi
RUU, melakukan konsolidasi internal, menyiapkan argumen berbasis
bukti, dan mempresentasikannya secara komprehensif dengan
pemberitahuan
nol
hari.
Hal
ini
secara
terang-benderang
menunjukkan bahwa kesempatan untuk 'didengar' tidak diberikan
secara layak dan bermakna, melainkan hanya sekadar memenuhi
daftar hadir.
117.1.1
Tidak ada informasi publik yang rinci dan mudah diakses
mengenai: (a) daftar lengkap perwakilan masyarakat sipil,
akademisi, atau pakar yang diundang beserta afiliasi dan
representasi mereka; (b) materi atau draf RUU spesifik
yang menjadi fokus pembahasan dalam setiap sesi RDPU;
(c) substansi rinci masukan, kritik, atau rekomendasi yang
disampaikan oleh para peserta; dan (d) yang paling krusial,
bagaimana
Komisi
I
DPR
secara
nyata
mempertimbangkan, merespons, atau mengintegrasikan
masukan-masukan tersebut dalam penyusunan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) maupun dalam naskah RUU
final. Ketiadaan dokumentasi dan akuntabilitas tindak lanjut
ini secara langsung mencederai prinsip right to be
heard (hak
untuk
didengarkan)
dan right
to
be
considered (hak agar masukannya dipertimbangkan) yang
menjadi inti partisipasi bermakna menurut MK.
117.1.2
Ketiadaan dokumentasi publik yang rinci mengenai proses
dan tindak lanjut RDPU ini menimbulkan keraguan serius
apakah RDPU tersebut telah memenuhi syarat right to be
heard dan right to be considered sebagaimana dimaksud
Putusan
MK
91/PUU-XVIII/2020.
Terlebih
lagi,
pelaksanaan RDPU yang mungkin terbatas ini sangat
kontras dengan pembahasan substansial yang justru
dilakukan secara tertutup dan intensif di Hotel Fairmont
(Bukti P-[19]). Hal ini menguatkan dugaan bahwa
keputusan-keputusan penting justru diambil dalam forum-
68
forum tertutup yang eksklusif, sementara RDPU hanya
dijadikan sebagai pemenuhan formalitas prosedur. Kritik
luas dari berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi
mengenai minimnya partisipasi publik secara keseluruhan
juga secara implisit menunjukkan bahwa RDPU yang
dilaksanakan (jika ada) dirasakan tidak cukup atau tidak
efektif. Dalam konteks proses yang serba cepat dan
tertutup, ketiadaan bukti transparansi dan akuntabilitas
RDPU
memperkuat
kesimpulan
bahwa
mekanisme
partisipasi formal ini gagal mencapai kebermaknaan yang
sesungguhnya.
117.2
Pelaksanaan Pembahasan Secara Tertutup yang Mengeksklusi
Publik, Pelanggaran paling mencolok terhadap prinsip partisipasi
bermakna adalah keputusan Komisi I DPR dan Pemerintah untuk
melaksanakan bagian krusial dari pembahasan RUU Perubahan UU
TNI, yaitu rapat konsinyering Panja, secara tertutup di Hotel Fairmont
pada tanggal 14-15 Maret 2025 (Bukti P-[19]). Rapat ini secara
eksplisit dinyatakan bersifat "tertutup", yang berarti publik dan media
tidak memiliki akses untuk memantau jalannya diskusi dan
pengambilan keputusan mengenai pasal-pasal penting dalam RUU
tersebut. Pelaksanaan pembahasan secara tertutup di lokasi yang
eksklusif ini bukan sekadar kurangnya transparansi, melainkan
merupakan tindakan aktif untuk mengecualikan partisipasi publik
pada tahapan pembahasan yang sangat krusial. Hal ini secara
fundamental bertentangan dengan Asas Keterbukaan dalam UU P3
dan secara efektif meniadakan hak publik untuk didengarkan (right to
be heard) pada momen-momen penting perumusan undang-undang.
118. Pengabaian Kritik dan Masukan Publik Secara Sistematis, puncak dari
pelanggaran partisipasi bermakna adalah pengabaian secara sistematis
terhadap berbagai kritik dan masukan yang disampaikan oleh publik, baik
melalui jalur formal maupun aksi massa. Pembentuk UU tidak hanya gagal
menyediakan ruang partisipasi yang memadai, tetapi juga gagal menunjukkan
bahwa masukan yang ada telah dipertimbangkan secara sungguh-sungguh
69
dan diberikan penjelasan yang rasional, sebagaimana disyaratkan oleh
Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
118.1
Dokumentasi Kritik dari Organisasi Masyarakat Sipil dan
Akademisi, Sejak RUU Perubahan UU TNI dimasukkan ke
Prolegnas Prioritas 2025 hingga disahkan, gelombang kritik yang
substansial dan luas datang dari berbagai kalangan yang kredibel.
Kritik ini menyangkut baik aspek prosedural maupun substansial dari
RUU tersebut, menunjukkan adanya keprihatinan publik yang
mendalam dan terinformasi: (Bukti P-[35])
●
Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK): Secara
konsisten mengeluarkan catatan kritis yang menyoroti cacat
prosedur, seperti masuknya RUU ke Prolegnas secara tidak
sah, melangkahi tahap penyusunan, proses yang tidak
transparan, dan pembahasan yang terburu-buru. Catatan kritis
ini disampaikan pada tanggal 17 Maret, 19 Maret, dan 20 Maret
2025, menunjukkan pemantauan ketat terhadap proses.
●
Aliansi Jurnalis Independen (AJI): Menolak keras UU 3/2025
karena dinilai mengancam demokrasi, supremasi sipil, dan
kebebasan pers. Pernyataan penolakan resmi dikeluarkan pada
26 Maret 2025, namun AJI juga tergabung dalam koalisi
masyarakat sipil yang telah bersuara sebelumnya. AJI juga
melaporkan adanya intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis
yang meliput aksi penolakan UU 3/2025, menunjukkan dampak
negatif proses ini terhadap kebebasan pers.
●
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): Mengkritik
proses revisi UU TNI karena minim evaluasi komprehensif
terhadap UU sebelumnya, kurang transparan, dan tidak
melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Komnas HAM
bahkan merekomendasikan agar pembahasan diperpanjang
untuk menjamin proses yang lebih baik. Pernyataan ini
disampaikan menjelang pengesahan, sekitar tanggal 19-20
Maret 2025.
70
●
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan:
Gabungan berbagai organisasi seperti KontraS, Imparsial,
YLBHI, Setara Institute, ICW, Amnesty International Indonesia,
dan lainnya secara konsisten menyuarakan penolakan sejak
Februari hingga Maret 2025. Kritik utama meliputi cacat
prosedur, potensi kembalinya Dwifungsi ABRI, ancaman
terhadap demokrasi dan HAM, serta penolakan terhadap rapat
tertutup di hotel. (Bukti P-[24])
●
Akademisi dan Pakar Hukum: Sejumlah guru besar dan pakar
hukum tata negara dari berbagai universitas terkemuka turut
memberikan kritik tajam, menyebut prosesnya terburu-buru,
cacat formil, disembunyikan dari publik, minim partisipasi, tanpa
NA yang memadai, seperti Prof. Susi Dwi Harijanti (Guru
Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran), beliau
secara eksplisit menyebut adanya indikasi abusive law
making dalam proses revisi UU 3/2025. Menurutnya, praktik ini
terlihat dari proses legislasi yang terkesan dipaksakan
kehendaknya, dilakukan tanpa partisipasi publik yang bermakna
(meaningful participation), serta tidak didasarkan pada urgensi
dan NA yang memadai. Proses yang cacat secara formil dan
substansial ini mengarah pada penyalahgunaan mekanisme
pembentukan hukum. Beliau menekankan bahwa revisi UU
sepenting UU TNI harus dibatalkan jika prosesnya mengabaikan
prinsip-prinsip tersebut. (Bukti P-[36])
Luasnya spektrum dan konsistensi kritik dari lembaga negara
independen (Komnas HAM), organisasi masyarakat sipil yang fokus
pada hukum, HAM, dan pers, serta para akademisi menunjukkan
bahwa pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) sesungguhnya telah
menerima peringatan dan masukan yang sangat jelas mengenai
proses dan substansi RUU Perubahan UU TNI yang problematik.
Keberadaan kritik yang terdokumentasi ini seharusnya menjadi
dasar bagi pembentuk UU untuk melakukan refleksi dan perbaikan,
sesuai dengan prinsip right to be considered.
71
118.2
Dokumentasi Penolakan Publik Melalui Aksi Demonstrasi, selain
kritik dari lembaga dan pakar, penolakan publik terhadap RUU
Perubahan UU TNI juga dimanifestasikan secara nyata melalui aksi-
aksi demonstrasi massa yang terjadi di berbagai daerah, terutama
menjelang dan saat pengesahan RUU tersebut pada Maret 2025.
Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk partisipasi kolektif warga
negara dalam menyampaikan aspirasi dan penolakan terhadap
kebijakan publik, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
●
Waktu dan Lokasi: Demonstrasi tercatat terjadi secara masif di
Jakarta (depan Gedung DPR RI) pada tanggal 19, 20, 21, dan
27 Maret 2025. Aksi serupa juga berlangsung di kota-kota lain
seperti Solo (19 Maret), Surabaya (20, 23, 24 Maret), dan
Malang (23 Maret) (Bukti P-[20]).
●
Peserta Aksi: Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat,
terutama mahasiswa dari berbagai universitas (BEM SI, BEM
UNPAD, BEM UNS, UHAMKA, UI, Unair, dll.) serta kelompok
masyarakat sipil lainnya.
●
Tuntutan Utama: Para demonstran secara tegas menyuarakan
penolakan terhadap pengesahan RUU Perubahan UU TNI/UU
3/2025, kekhawatiran akan kembalinya Dwifungsi ABRI/TNI,
penolakan terhadap penempatan TNI di jabatan sipil, kritik
terhadap proses yang minim partisipasi, dan seruan agar TNI
kembali ke barak serta fokus pada tugas pertahanan.
●
Respons Aparat: Beberapa aksi demonstrasi dilaporkan
diwarnai dengan tindakan represif dari aparat keamanan,
termasuk
bentrokan
fisik,
penggunaan
water
cannon,
penangkapan demonstran, serta dugaan kekerasan dan
intimidasi terhadap jurnalis yang meliput.
Kehadiran ribuan massa aksi di depan Gedung DPR dan di berbagai
daerah merupakan sinyal penolakan publik yang sangat kuat dan
tidak dapat diabaikan dalam negara demokrasi. Keputusan DPR
untuk tetap mengesahkan UU 3/2025 di tengah gelombang
protes ini menunjukkan pengabaian terhadap suara rakyat yang
72
merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. Hal ini semakin
mempertegas kegagalan pembentuk UU dalam memenuhi hak
publik untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered).
118.3
Kegagalan Pembentuk UU Memenuhi Hak Publik untuk
Dipertimbangkan dan Mendapat Penjelasan (Violation of Right
to be Considered and Right to be Explained), bukti-bukti kumulatif
mengenai proses pembahasan RUU Perubahan UU TNI yang
tertutup dan terburu-buru, minimnya akses publik terhadap informasi
dan draf RUU, mekanisme partisipasi (seperti RDPU) yang
dilaksanakan secara formalistik dan tidak efektif, serta adanya kritik
dan penolakan masif dari publik, secara meyakinkan menunjukkan
bahwa pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) telah gagal memenuhi
dua prasyarat krusial dari partisipasi bermakna (meaningful
participation) sebagaimana digariskan dalam Putusan MK No.
91/PUU-XVIII/2020,
yaitu hak
untuk
dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to
be explained).
118.4
Kegagalan ini menjadi semakin nyata ketika melihat bagaimana
masukan-masukan substantif dari kelompok masyarakat sipil yang
kredibel, yang secara aktif berusaha terlibat, ternyata diabaikan
dalam produk akhir legislasi. Sebagai contoh konkret, Koalisi
Masyarakat Sipil, termasuk Amnesty International Indonesia yang
diwakili oleh Usman Hamid, telah secara resmi menyampaikan
catatan kritis kepada Pimpinan DPR, sebagaimana dilaporkan oleh
Hukumonline (Bukti P-[40]). Catatan kritis tersebut menyoroti
berbagai isu fundamental, termasuk penolakan keras terhadap
perluasan peran dan jabatan TNI aktif di ranah sipil, yang
dikhawatirkan mengarah pada kembalinya Dwifungsi ABRI gaya baru
dan merusak supremasi sipil. Secara spesifik, Amnesty dan
kelompok
lain
menyuarakan
kekhawatiran
mendalam
mengenai potensi penempatan perwira TNI aktif di berbagai
kementerian dan lembaga non-pertahanan, seperti usulan untuk
mengisi posisi di badan siber atau badan narkotika nasional.
73
Namun, faktanya, UU 3/2025 yang diundangkan pada 26 Maret 2025
ternyata tidak mengindahkan atau mengakomodasi kekhawatiran
krusial ini. Berdasarkan substansi UU 3/2025 tersebut, ketentuan
yang
memungkinkan
penempatan
prajurit
TNI
aktif
di
kementerian/lembaga
tertentu
di
luar
tupoksi
pertahanan
(misalnya, dengan dalih menghadapi ancaman siber atau narkotika)
tetap dipertahankan atau bahkan diperluas. Hal ini merupakan
bukti telanjang bahwa masukan penting dari Amnesty
International dan kelompok masyarakat sipil lainnya tidak
dipertimbangkan secara serius (violation of the right to be
considered). Lebih jauh lagi, tidak ada penjelasan atau
justifikasi rasional yang disampaikan oleh pembentuk UU
kepada publik mengenai mengapa keberatan dan argumen
penolakan tersebut dikesampingkan (violation of the right to be
explained).
118.5
Oleh karena itu, klaim Pimpinan Komisi I DPR saat laporan di
Rapat Paripurna yang menyatakan telah melibatkan peran aktif
masyarakat sebagai bagian dari meaningful participation harus
ditolak sebagai klaim sepihak (self-serving claim) yang
formalistik dan bertentangan dengan fakta. Ketika substansi
produk
hukum
akhir
secara
nyata
mengabaikan
kritik
fundamental yang telah disampaikan secara formal oleh
publik—tanpa adanya pertimbangan serius dan penjelasan yang
memadai, maka klaim partisipasi bermakna tersebut kehilangan
kredibilitasnya.
Kegagalan
memenuhi
hak
untuk
dipertimbangkan dan hak untuk mendapat penjelasan ini
merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip partisipasi
publik yang dijamin konstitusi.
118.5.1
Pernyataan Wakil Ketua DPR Dasco pada 18 Maret 2025
yang hanya mengklarifikasi tiga pasal yang direvisi tidak
dapat dianggap sebagai pemenuhan right to be explained,
karena tidak menjelaskan alasan penolakan terhadap kritik
publik. Kegagalan memberikan penjelasan ini tidak hanya
melanggar prasyarat ketiga Putusan MK 91/PUU-
74
XVIII/2020, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas
informasi (Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana
pernah didalilkan dalam permohonan pengujian UU IKN
(meskipun permohonan tersebut dinyatakan kabur oleh
MK). Pengabaian terhadap masukan publik dan ketiadaan
penjelasan yang akuntabel ini menunjukkan bahwa proses
partisipasi yang terjadi hanyalah formalitas prosedural
belaka,
bukan
partisipasi
yang
bermakna
(meaningful). Pembentukan UU 3/2025 tampak lebih
didorong oleh kepentingan politik tertentu atau agenda
tersembunyi, daripada oleh proses deliberasi demokratis
yang menghargai suara dan aspirasi rakyat.
Kaitan
Pelanggaran Partisipasi Bermakna dengan Pelanggaran
Hak
Konstitusional
119. Bahwa pengabaian partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan UU
3/2025 secara langsung telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon
untuk turut serta secara kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negara
sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta hak
untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD NRI Tahun
1945. Lebih jauh, kegagalan memenuhi standar partisipasi bermakna ini
mencederai prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945)
dan prinsip negara hukum yang demokratis (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945). Undang-undang yang dibentuk melalui proses yang eksklusif, tertutup,
dan mengabaikan suara rakyat kehilangan legitimasi demokratisnya. Proses
legislasi yang tidak partisipatif bertentangan dengan semangat demokrasi
deliberatif yang seharusnya menjadi ruh pembentukan hukum di negara
hukum modern.
E.
AKUMULASI PELANGGARAN PROSEDUR MENCEDERAI PRINSIP
NEGARA HUKUM DAN LEGITIMASI DEMOKRATIS
120. Bahwa akumulasi dari serangkaian pelanggaran prosedur yang telah
diuraikan secara rinci dalam dalil-dalil sebelumnya – mulai dari dugaan
ketiadaan NA yang sah dan memadai, pelanggaran terhadap tahapan
perencanaan dan pembahasan (termasuk status carry over yang tidak sah),
75
hingga pengabaian asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna
sebagaimana diamanatkan Pasal 96 UU P3 jo. Putusan MK 91/PUU-
XVIII/2020 – secara meyakinkan menunjukkan bahwa keseluruhan proses
pembentukan UU 3/2025 telah menyimpang secara fundamental dari prinsip-
prinsip negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
120.1 Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Bahwa proses pembentukan undang-undang yang sarat dengan cacat
prosedur seperti ini secara inheren menimbulkan ketidakpastian
hukum yang bertentangan dengan jaminan atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Logika hukum yang
paling mendasar pun mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah
undang-undang yang lahir dari proses yang melanggar hukum itu
sendiri dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi
warga negara? Ketidakpastian ini tidak hanya menyangkut substansi
UU yang mungkin bermasalah karena tidak melalui kajian yang benar
dan partisipatif, tetapi juga menyangkut status hukum UU itu sendiri
yang cacat sejak kelahirannya (void ab initio atau setidaknya voidable).
120.2 Mencederai Legitimasi Demokratis
Bahwa pembentukan undang-undang yang mengabaikan prosedur
baku serta partisipasi publik bermakna secara fundamental
mencederai legitimasi demokratisnya. Filsuf Franz Magnis-Suseno
menegaskan, legitimasi etis kekuasaan dan hukum di negara modern
bertumpu pada pertanggungjawaban demokratis dan proses yang
benar secara hukum. Oleh karenanya, proses legislasi yang
transparan
dan
partisipatif,
sebagaimana
diamanatkan
asas
keterbukaan (Pasal 5 UU P3) dan konsep partisipasi bermakna (Pasal
96 UU P3 jo. Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020), merupakan conditio
sine qua non bagi terwujudnya hukum yang terlegitimasi dan ditaati
oleh rakyat. Dugaan proses pembentukan UU 3/2025 yang tertutup
dan minim pelibatan publik secara substantif jelas bertentangan
dengan asas-asas fundamental tersebut. Dalam kerangka ini, NA yang
absah dan aksesibel, sesuai mandat dari Pasal 43, 44, dan 96 ayat (4)
76
UU P3, berfungsi penting sebagai bukti pertanggungjawaban rasional
dan ilmiah, serta memastikan bahwa undang-undang tidak lahir dari
kesewenang-wenangan politik, melainkan melalui proses deliberatif
yang akuntabel secara intelektual dan demokratis.
120.3 Mengarah pada Praktik Abusive Law-Making
Bahwa rangkaian pelanggaran prosedur dalam pembentukan UU
3/2025 ini bukanlah sekadar kesalahan insidental atau teknis semata,
melainkan berpotensi membentuk suatu pola legislasi yang
mengabaikan rule of law demi mencapai tujuan politik tertentu secara
cepat. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Susi Dwi
Harijanti bahwa fenomena seperti ini mendekati apa yang disebut
sebagai abusive law-making (penyalahgunaan proses pembentukan
hukum), di mana prosedur hukum tidak lagi dihormati sebagai kaidah
yang mengikat dan membatasi kekuasaan, melainkan sekadar
formalitas yang dapat ditekuk atau bahkan dilanggar demi kepentingan
pragmatis kekuasaan. Manipulasi atau pengabaian terhadap NA dapat
menjadi indikator kunci terjadinya abusive law-making. Jika NA
sengaja
dibuat
tidak
memadai,
menggunakan
data
usang,
mengabaikan analisis kritis (seperti dampak empiris negatif atau
sejarah Dwifungsi), atau bahkan digunakan NA dari periode Prolegnas
sebelumnya tanpa pembaruan yang signifikan (akibat klaim carry over
yang tidak sah), ini menunjukkan bahwa substansi kajian ilmiah telah
dikalahkan oleh kepentingan politik. Prosedur penyertaan NA yang
seharusnya menjadi filter rasionalitas, partisipasi, dan akuntabilitas
justru 'diakali' atau dilemahkan fungsinya. Kegagalan dalam aspek NA
ini, ditambah dengan dugaan manipulasi status carry over, bukan lagi
sekadar kelalaian teknis, melainkan cerminan dari pola legislasi yang
mengabaikan supremasi hukum dalam proses (procedural due
process) dan berpotensi menempatkan hukum sebagai alat
kekuasaan semata (law as an instrument of power) daripada sebagai
cerminan keadilan dan kehendak rakyat (law as an instrument of
justice and public will), persis seperti ciri abusive law-making.
121. Bahwa pembentukan UU 3/2025 secara nyata telah mengabaikan dan
melanggar prinsip-prinsip serta prosedur pembentukan peraturan perundang-
77
undangan yang baik dan benar sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI
Tahun 1945, UU P3 serta asas-asas umum pembentukan peraturan
perundang-undangan
yang
baik
(general
principles
of
good
legislation). Pelanggaran-pelanggaran
formil
ini
tidak
hanya
bersifat
prosedural belaka, tetapi secara substantif telah mencederai hak-hak
konstitusional Para Pemohon dan merusak sendi-sendi negara hukum yang
demokratis.
IV.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Para
Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian formil Para Pemohon
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35),
tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35), tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-46, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
78
Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7104)
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Perubahan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang -
Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7104)
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon I;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon II;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon III;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon IV;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon V;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Nomor Induk Mahasiswa atas nama
Pemohon I;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Nomor Induk Mahasiswa atas nama
Pemohon II;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Nomor Induk Mahasiswa atas nama
Pemohon III;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Nomor Induk Mahasiswa atas nama
Pemohon IV;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Nomor Induk Mahasiswa atas nama
Pemohon V;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-
2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
79
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
2025-2029;
16.
Bukti P-16
: Print out Artikel Berita dengan judul: “DPR Terima
Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah di RUU TNI, Jadi
Prioritas
2025”,
diakses
dari
https://news.detik.com/berita/d-7783548/dpr-terima-
surpres-penunjukan-wakil-pemerintah-di-ruu-tni-jadi-
prioritas-2025 pada 21 April 2025;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Surat Undangan RDPU yang dilakukan DPR
terhadap koalisi masyarakat sipil;
18.
Bukti P-18
: Print out Artikel Berita Berjudul: “Pimpinan DPR Sebut
RUU TNI Tak Mungkin Disahkan Sebelum Reses
Lebaran” diakses dari https://news.detik.com/berita/d-
7819459/pimpinan-dpr-sebut-ruu-tni-tak-mungkin-
disahkan-sebelum-reses-lebaran pada 21 April 2025;
19.
Bukti P-19
: Print out Artikel Berita Berjudul, “Kronologi Aksi Protes
Gerebek Rapat Tertutup Revisi UU TNI di Fairmont:
Diseret Keluar, Diteror, dan Dilaporkan” diakses melalui
https://narasi.tv/read/narasi-daily/kronologi-aksi-protes-
gerebek-rapat-tertutup-revisi-uu-tni-di-fairmont-diseret-
keluar-diteror-dan-dilaporkan pada 21 April 2025;
20.
Bukti P-20
: Print out beberapa potret Aksi Tolak RUU TNI di berbagai
daerah, diakses melalui laman berita dengan tajuk, “Aksi
Demo
Tolak
UU
TNI
di
Sejumlah
Daerah”
https://tirto.id/aksi-demo-tolak-uu-tni-di-sejumlah-
daerah-g9Lr;
21.
Bukti P-21
: Print out Berita dengan Judul, “Andi Widjajanto Kupas
Penyebab Perwira TNI Nonjob”, diakes pada 21 April
2025
pada
tautan
https://rmol.id/politik/read/2024/10/13/640566/andi-
widjajanto-kupas-penyebab-penumpukan-perwira-tni-
nonjob;
22.
Bukti P-22
: Fotokopi Kutipan Asta Cita Prabowo-Gibran sebagai
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih;
23.
Bukti P-23
: Print out berita dengan Judul, “Jika RUU TNI Disahkan,
2.569 TNI Aktif di Jabatan Sipil Harus Siap Mundur”,
diakses
pada
21
April
2025
melalui
https://www.metrotvnews.com/read/NG9CQvlq-jika-ruu-
80
tni-disahkan-2-569-tni-aktif-di-jabatan-sipil-harus-siap-
mundur;
24.
Bukti P-24
: Print out berita dengan Judul, “Rapat DPR, Imparsial-
SETARA Kritik Pasal Bermasalah RUU TNI Bawa
Kemunduran”, diakses pada 21 April 2025 melalui
https://news.detik.com/berita/d-7806016/rapat-dpr-
imparsial-setara-kritik-pasal-bermasalah-ruu-tni-bawa-
kemunduran;
25.
Bukti P-25
: Print out berita dengan Judul, “Prabowo Sudah Teken UU
TNI sejak Sebelum Lebaran”, diakses pada 21 April 2025
melalui
https://nasional.kompas.com/read/2025/04/17/13082821
/prabowo-sudah-teken-uu-tni-sejak-sebelum-lebaran;
26.
Bukti P-26
: Print out Web DPR RI yang memperlihatkan bahwa Draft
Rancangan Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia belum tersedia pada tanggal
20-22 Maret 2025 pasca disetujui dalam Rapat
Paripurna;
27.
Bukti P-27
: Print out berita dengan Judul: “DPR Akhirnya Setujui
RUU TNI Jadi UU, Ini 3 Substansi yang Diatur!“ diakses
pada
29
Maret
2025
melalui
https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-akhirnya-
setujui-ruu-tni-jadi-uu--ini-3-substansi-yang-diatur-
lt67dbbddd68c6f/;
28.
Bukti P-28
: Print out Situs DPR tentang kegiatan Baleg dari tanggal
19 November 2024 sampai dengan 18 Februari 2025;
29.
Bukti P-29
: Fotokopi Risalah Rapat Paripurna DPR-RI Tanggal 18
Februari 2025
30.
Bukti P-30
: Print out Artikel Berita mengenai DPR Sepakati Revisi
UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Segera Dibahas
Komisi I;
31.
Bukti P-31
: Print out Artikel Berita Mengenai Kesepakatan Revisi
Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke Rapat
Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang
pada Persetujuan Tingkat I antara Komisi I dan
Pemerintah dicapai pada tanggal 18 Maret 2025;
81
32.
Bukti P-32
: Print out Website DPR RI mengenai Draft RUU TNI yang
diupload pada tanggal 20 Maret 2025 atau Pada Saat
Pengesahan RUU Menjadi UU;
33.
Bukti P-33
: Print out Website DPR mengenai Status RUU Prolegnas
Prioritas;
34.
Bukti P-34
: Print out Artikel Berita Mengenai Ketua MKMK Tidak
Dapat Diakses Bahkan Oleh DPR Sendiri;
35..
Bukti P-35
: Print out artikel-artikel berita yang menerangkan kritik
dari koalisi masyarakat sipil terhadap RUU TNI;
36.
Bukti P-36
: Print out pernyataan dari guru besar HTN, Prof. Susi Dwi
Harijanti mengenai RUU TNI
https://portalhukum.id/hukum-tata-negara/pandangan-
guru-besar-htn-tentang-pengesahan-uu-tni/;
37.
Bukti P-37
: Print out Situs BPS tentang data pengangguran di
Indonesia;
38.
Bukti P-38
:
Print out Berita dengan Judul: “Dasco: Draf RUU TNI
yang Beredar di Medsos Berbeda dengan yang Dibahas
DPR“
diakses
pada
14
Mei
2025
melalui
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/17/1146094
1/dasco-draf-ruu-tni-yang-beredar-di-medsos-berbeda-
dengan-yang-dibahas-dpr;
39.
Bukti P-39
:
Print out Artikel Berita Berjudul “DPR Akhirnya Setujui
RUU TNI Jadi UU, Ini 3 Substansi yang Diatur!”;
40.
Bukti P-40
:
Print out Artikel Berita Berjudul “Koalisi Masyarakat Sipil
Sodorkan 5 Catatan Kritis RUU TNI ke Pimpinan DPR”
https://www.hukumonline.com/berita/a/koalisi-
masyarakat-sipil-sodorkan-5-catatan-kritis-ruu-tni-ke-
pimpinan-dpr-lt67d94d15d9b9b/;
41.
Bukti P-41
:
Print out Situs KPU tentang Daftar Pemilih Tetap dan
Salinan DPT TPS 39 Kelurahan Antapani Tengah
Kecamatan Antapani Kota Bandung Jawa Barat;
42.
Bukti P-42
:
Foto Aksi, Tulisan, dan Tangkapan Layar yang
menunjukan kegiatan Pemohon I yang menaruh
perhatian pada isu RUU TNI
43.
Bukti P-43
:
Print out yang menunjukan kegiatan Pemohon II yang
menaruh perhatian pada isu RUU TNI;
82
44.
Bukti P-44
:
Print out yang menunjukan kegiatan Pemohon III yang
menaruh perhatian pada isu RUU TNI;
45.
Bukti P-45
:
Print out yang menunjukan kegiatan Pemohon IV yang
menaruh perhatian pada isu RUU TNI;
46.
Bukti P-46
:
Print out yang menunjukan kegiatan Pemohon V yang
menaruh perhatian pada isu RUU TNI;
Selain itu, para Pemohon mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni Prof. Susi
Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., serta 1 (satu) orang saksi yakni Rhido Anwari
Arifin yang masing-masing menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji
dalam persidangan pada tanggal 7 Juli 2025 yang keterangan tertulisnya diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2025, pada pokoknya sebagai berikut.
Ahli para Pemohon
Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.
Saya memulai keterangan ini dengan penjelasan pentingnya melakukan pengujian
formil. Selama beberapa tahun ke belakang terdapat kecenderungan makin banyak
permohonan pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi. Peningkatan ini dapat
dimaknai sebagai berikut. Pertama, meningkatnya kesadaran, baik individu maupun
masyarakat, terhadap pembentukan undang-undang yang demokratis yang sejalan
dengan prinsip negara hukum, yang pada gilirannya akan bersentuhan dengan
tuntutan kualitas undang-undang yang makin baik. Kedua, peringatan kepada
pembentuk undang-undang agar melaksanakan kewajibannya dalam membentuk
undang-undang yang sejalan dengan staatsidee yang terkandung dalam UUD 1945.
Ketiga, peningkatan ini sekaligus menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada
Mahkamah Konstitusi agar dapat menyelesaikan persoalan prosedur pembentukan
undang-undang karena Mahkamah menjadi tumpuan terakhir harapan masyarakat
bagi terwujudnya pembentukan undang-undang yang demokratis berdasarkan
prinsip negara hukum.
Sejatinya, pengujian formil memainkan peran fundamental untuk menjamin prinsip-
prinsip demokrasi, negara hukum dan legitimasi sebuah aturan. Pengujian ini akan
menjamin transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah
ditetapkan. Oleh karenanya, pengujian ini mencegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan yang mewujud sebagai abusive law-making, melindungi hak-hak
fundamental, dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan
lembaga-lembaga negara.
83
1. Menjaga demokrasi dan supremasi hukum menjadi alasan fundamental pertama
pentingnya pengujian formil ini karena melalui pengujian ini Mahkamah menjaga
aturan-aturan dasar yang mengatur sistem hukum, termasuk proses
pembentukan dan perubahan undang-undang karena dengan pengujian ini akan
dibuktikan sampai sejauhmana undang-undang dibuat melalui saluran-saluran
atau prosedur yang wajar, berlandaskan partisipasi yang bermakna dengan
cara-cara yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Menegakkan
prosedur-prosedur
ini
akan
membuat
Mahkamah
mampu
mencegah
pembentukan undang-undang yang sewenang-wenang, tidak adil, bahkan
melanggar hak-hak fundamental.
Prosedur bukan sekadar tahapan formalitas yang perlu dilalui dalam praktik
bernegara, melainkan merupakan bagian paling fundamental dari arsitektur
hukum modern. Prosedur adalah inti dari hukum (procedure is the heart of the
law), yang tidak hanya mengikat cabang kekuasaan eksekutif dan yudikatif,
tetapi sangat penting dalam kerja lembaga legislatif. Di ranah legislatif, di mana
keputusan yang diambil menghasilkan norma hukum yang bersifat umum dan
mengikat publik, prosedur memiliki makna konstitusional yang tidak dapat
ditawar. Ketaatan terhadap prosedur adalah representasi dari penghormatan
terhadap nilai-nilai dasar konstitusional seperti demokrasi, keterbukaan, dan
negara hukum. Dalam kerangka ini, prosedur menjadi alat utama untuk
memastikan bahwa produk legislasi tidak menjadi hasil transaksi kuasa,
melainkan ekspresi kehendak rakyat yang diperoleh melalui mekanisme
deliberatif.
2. Memajukan transparansi dan akuntabilitas
Pengujian formil melibatkan pemeriksaan tahapan-tahapan pembentukan
undang-undang, seperti dengar pendapat, diskusi pendalaman, perdebatan
yang keseluruhannya secara prinsip dilakukan secara terbuka dan melibatkan
masyarakat. Pemeriksaan mendalam ini dapat mengungkap kelemahan-
kelemahan mendasar yang pada gilirannya akan memperbaiki prosedur
pembentukan undang-undang di masa mendatang.
Hal ini telah dibuktikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang ‘memaksa’ pembentuk undang-undang mengatur tiga hak-hak
prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang dikenal
84
sebagai hak untuk didengar (the right to be heard), hak untuk dipertimbangkan
(the right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (the right to
have an explanation). Jika seluruh prosedur pembentukan dilaksanakan secara
terbuka dan akuntabel, maka hasil pengujian formil akan mampu meningkatkan
kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga-lembaga negara.
3. Melindungi hak-hak fundamental
Pengujian formil dapat menjamin bahwa undang-undang tidak dibuat dengan
cara-cara yang melanggar hak-hak fundamental, seperti hak mengikuti dengar
pendapat yang adil, hak untuk berekspresi dan berpendapat, dan lain-lain, yang
keseluruhannya dikualifikasi sebagai hak-hak prosedural pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Secara teori, hak-hak prosedural ini dikenal sebagai ‘pintu pembuka’ atau ‘pintu
gerbang’ berdasarkan the gateway theory, bagi pemenuhan hak-hak substantif.
Tanpa ketersediaan dan pelaksanaan prosedur yang baik, mustahil sebuah
jaminan atas hak tertentu dapat dipenuhi oleh negara. Implementasi atau
pemenuhan hak-hak ini di dalam praktik dunia modern dilakukan dalam berbagai
bentuk dan varian seperti forum hearing, pemberian kesempatan untuk membuat
petisi, hingga membuka mekanisme complaint.
Karenanya kehadiran Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 harus
dimaknai sebagai hak-hak fundamental, bukan sebagai mekanisme yang
semata-mata bersifat formal. Sebagai hak, pengaturan dan penegakannya
didasarkan pada prinsip-prinsip dasar hak asasi sebagaimana tercantum dalam
Vienna Declaration and Programme of Action 1993, yaitu ‘indivisible, interrelated,
interdependent and of equal importance to human dignity’.
Meski mengandung beberapa kelemahan dari aspek hak asasi manusia, Pasal
96 tersebut menjadi batu uji yang digunakan oleh Mahkamah untuk menilai
apakah prosedur pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 telah
memenuhi partisipasi yang bermakna. Oleh karenanya, saat ini merupakan
waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk mengembangkan tes guna memastikan
partisipasi yang bermakna terpenuhi sesuai dengan tujuan saat Mahkamah
menjatuhkan Putusan 91/PUU-XVIII/2020. Pengalaman Mahkamah Konstitusi
Afrika Selatan layak untuk dipertimbangkan saat menjatuhkan putusan pada
perkara Doctors for Life tahun 2006 dengan mengembangkan ‘meaningful
involvement test’.
85
Pengembangan tes ini perlu dilakukan mengingat Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tidak mengatur secara rinci bagaimana pembentuk undang-undang
harus melaksanakan Pasal 96 tersebut. Dengan demikian terdapat potensi
pembentuk
undang-undang
melaksanakannya
berdasarkan
diskresi.
Menghadapi kemungkinan semacam ini, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan
memandang dirinya memiliki oversight role.
‘the courts can, and in appropriate cases will, determine whether there has been
the degree of public involvement that is required by the Constitution’. Whilst what
is required by section 72(1)(a) of the Constitution differs from case to case, the
legislature has the duty to act reasonably in doing its duty to facilitate public
participation’.
Terdapat dua hal yang patut diperhatikan dalam hal ini, pertama tugas
pembentuk UU untuk menyediakan kesempatan yang bermakna untuk
partisipasi publik dalam proses pembentukan UU, dan kedua, tugas untuk
mengambil tindakan untuk menjamin masyarakat mempunyai kemampuan untuk
memperoleh manfaat dari kesempatan yang disediakan.
Manakala menjalankan fungsinya ini, Mahkamah menggunakan standar
reasonableness yang juga telah digunakan dalam perkara pemenuhan hak
perumahan. Selanjutnya, dikatakan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan
oleh pembentuk undang-undang berdasarkan standar reasonableness akan
dinilai berdasarkan sejumlah faktor:
‘The nature and importance of the legislation and the intensity of its impact on
the public are especially relevant. Reasonableness also requires that appropriate
account be paid to practicalities such as time and expense, which relate to the
efficiency of the law-making process. Yet the saving of money and time in itself
does not justify inadequate opportunities for public involvement. In addition, in
evaluating the reasonableness of Parliament’s conduct, this Court will have
regard to what Parliament itself considered to be appropriate public involvement
in the light of the legislation’s content, importance and urgency. Indeed, this Court
will pay particular attention to what Parliament considers to be appropriate public
involvement’.
4. Meningkatkan legitimasi undang-undang
Saat suatu undang-undang dibentuk melalui prosedur yang adil dan transparan,
maka undang-undang tersebut cenderung mendapatkan legitimasi dari
86
masyarakat. Sebaliknya, jika undang-undang dibuat melalui prosedur yang cacat
maka akan dinilai sebagai tidak legitimate dan menghadapi penolakan yang
cukup serius.
Penolakan tersebut berbentuk macam-macam, termasuk demonstrasi, petisi,
dan lain-lain, yang secara umum memperlihatkan adanya gap yang cukup lebar
antara keberterimaan secara rasional antara pembentuk undang-undang dan
masyarakat terhadap undang-undang yang dibentuk.
Saat terjadi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
demonstrasi terjadi secara luas di seluruh wilayah Indonesia, dan disertai
dengan beragam pendapat dan opini dari para ahli berbagai latar belakang ilmu.
Penolakan tersebut pada akhirnya mampu memaksa pembentuk undang-
undang untuk membuka diri terhadap pendapat atau masukan dari masyarakat.
Namun, pembentuk undang-undang belum sepenuhnya memberikan penjelasan
terhadap masukan tersebut.
5. Mencegah penyalahgunaan wewenang
Pengujian formil dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan
wewenang untuk membuat undang-undang yang memberikan ‘keuntungan’
untuk kelompok-kelompok tertentu atau didesain untuk ‘membungkam
perbedaan pendapat’. Dengan menegakkan prosedur yang akuntabel, pengujian
formil dapat digunakan sebagai mekanisme check terhadap potensi
penyalahgunaan wewenang. Mekanisme check ini terutama penting dilakukan
dalam sebuah sistem dimana terdapat resiko korupsi atau otoritarianisme.
Artinya, Mahkamah Konstitusi lagi-lagi memainkan peran sebagai ‘judicial control
of parliamentary procedure’.
Negara merupakan organisasi kekuasaan yang memiliki wewenang penuh untuk
memaksa individu dan masyarakat untuk tunduk pada undang-undang yang
dibuatnya. Persoalan menjadi lebih serius jika undang-undang tersebut
tergolong pada hukum publik karena dalam hukum publik penyelenggara negara
dan warga negara tidak dalam kedudukan yang setara.
Saksi para Pemohon
Rhido Anwari Arifin
1. Bahwa
SAKSI
bersama-sama
dengan
BEM
Kema
Unpad
mengikuti
perkembangan dan pengawalan isu sosial politik, demokrasi, dan kebijakan publik
87
dalam menjalankan fungsinya sebagai Advocacy Function selama periode 2024-
2025.
2. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 BEM Kema Unpad menghadiri undangan diskusi
publik imparsial dengan topik “Menyikapi pembahasan RUU TNI dan RUU POLRI
di DPR RI”. [P-1]
3. Bahwa setelah mengikuti diskusi publik oleh Imparsial tersebut BEM Kema Unpad
melakukan pembuatan kajian ilmiah dan komprehensif terhadap wacana RUU TNI.
4. Bahwa pada Senin tanggal 29 Juli 2024 BEM Kema Unpad menyelenggarakan
kegiatan program kerja Diskusi Intensif dengan mengangkat topik “Autocratic
Legalism : The Way of Regime to Perpetuate the Power by Manipulating the Law”
salah satu studi kasus pembahasannya yaitu RUU TNI, dengan pembicara
sebagai berikut: [P-2]
a. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M (Ketua Departemen Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Direktur Pusat Kajian Anti
Korupsi)
b. Muhammad Isnur, S.H.I.,M.H. (Ketua Pengurus Yayasan lembaga Bantuan
Hukum Indonesia)
c. Titi Anggraini, S.H.,M.H. (Anggota Dewan Perkumpulan untuk Demokrasi)
5. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 BEM Kema Unpad merilis dan mempublikasikan
hasil kajian RUU TNI di kanal media sosial instagram @bem.unpad. [P-3]
6. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2024 BEM Kema Unpad bersama BEM SI
Kerakyatan Jawa Barat menyelenggarakan aksi simbolik dengan tajuk “Menuju
Lembaga Kepolisian yang Superbody: Suatu Bentuk Pengkhianatan Terhadap
Amanat Reformasi” di DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai respon terhadap
pembahasan Revisi UU TNI dan Revisi UU Polri yang tengah berlangsung. [P-4]
7. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2024 BEM Kema Unpad menyelenggarakan
kegiatan diskusi publik dengan mengangkat tajuk “Menuju Lembaga Kepolisian
yang Superbody: Suatu Bentuk Pengkhianatan Terhadap Amanat Reformasi” di
Bundaran Alfa X Unpad Jatinangor sebagai rangkaian eskalasi pengawalan isu
pembahasan Revisi UU TNI dan Revisi UU Polri. [P-5]
8. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024 BEM Kema Unpad bersama Keluarga
Mahasiswa ITB melakukan penulisan serta publikasi kajian kolaborasi dan
pernyataan sikap dengan judul “Matinya Reformasi: Kembalinya Dwifungsi ABRI
dan Gagalnya Reformasi Sektor Keamanan” di kanal media sosial Instagram
88
@km.itb dan @bem.unpad dengan fokus substansi pada ancaman nyata
perluasan wewenang TNI dan Polri di lingkungan sipil pada rancangan RUU. [P-6]
9. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024 BEM Kema Unpad bersama dengan BEM
SI Kerakyatan Jawa Barat melakukan seruan aksi dengan tajuk “ORDE
#REFORMATI” di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat dengan salah satu
poin muatan tuntutan untuk menghentikan intervensi politik pada perumusan RUU
yang bermasalah, salah satunya RUU TNI. [P-7]
10. Bahwa Sejak awal bulan Februari 2025, kami di BEM Kema UNPAD memantau
perkembangan legislasi RUU TNI untuk keperluan kajian. Kami secara berkala dan
intensif mengakses situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(www.dpr.go.id) sebagai sumber utama informasi publik mengenai dokumen
legislasi.
11. Bahwa hingga menjelang pengesahan RUU tersebut, tidak ditemukan adanya
unggahan draf RUU maupun Naskah Akademik yang dapat diunduh secara publik
dari situs resmi DPR. Upaya pencarian kami meliputi:
a. Pemantauan laman DPR RI secara berkala.
b. Pencarian melalui menu pencarian kata kunci “RUU TNI”, “Perubahan UU TNI”,
dan “Naskah Akademik TNI”.
c. Cek silang dengan situs Kementerian Hukum dan HAM serta JDIH DPR.
12. Bahwa Semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil; tidak tersedia dokumen
yang bisa kami akses secara sah dan otentik untuk tujuan pengkajian substantif.
13. Dengan demikian, bahwa sepanjang periode Februari hingga Maret 2025, tidak
pernah tersedia akses publik yang wajar terhadap draf dan Naskah Akademik RUU
Perubahan UU TNI secara resmi, yang bertentangan dengan prinsip transparansi
legislasi dalam negara hukum yang demokratis.
14. Bahwa karena ketiadaan transparansi legislasi tersebut SAKSI bersama BEM
Kema Unpad mengadakan Seruan aksi dengan tajuk “Indonesia Gelap” pada
tanggal 17 Februari 2025 bertempat di depan Gedung DPRD Jawa Barat. [P-8]
15. Bahwa dalam aksi yang dilaksanakan di depan Gedung DPRD Jawa Barat
berjalan dengan kondusif dan mendapatkan kekecewaan bahwasannya tidak ada
satupun dari anggota DPRD keluar menemui massa aksi untuk berdialog dalam
menyambungkan aspirasi kami sebagai warga negara. [P-9]
16. Bahwa Karena aspirasi belum saja didengar oleh Pemerintah BEM Kema Unpad
membuat eskalasi aksi lanjutan Seruan aksi dengan tajuk “Indonesia Gelap” pada
89
tanggal 21 Februari 2025 bertempat di Patung Kuda Jakarta. [P-10]
17. Bahwa dalam aksi yang dilaksanakan di Patung Kuda Jakarta berjalan dengan
kondusif hingga malam hari, dengan dihadiri oleh berbagai elemen koalisi
masyarakat sipil yang terus berdatangan dari waktu ke watu untuk menyampaikan
keresahannya terhadap kondisi bangsa ini. [P-11]
18. Bahwa dalam membedah dan memperdalam kemarahan publik yang begitu terasa
dalam aksi “Indonesia Gelap” maka dibuatlah diskusi publik dengan tajuk
“Membuka Tabir Indonesia Gelap” pada tanggal 7 Maret 2025 bertempat di Graha
Sanusi Unpad Dipatiukur Bandung [P-12]
19. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2025, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir secara
terbuka menyatakan bahwa RUU TNI “tidak mungkin disahkan sebelum masa
reses dimulai pada 21 Maret 2025.” Pernyataan ini kami anggap sebagai jaminan
resmi dari lembaga legislatif bahwa masyarakat masih memiliki ruang untuk
berpartisipasi, menyampaikan kritik, dan menyusun strategi advokasi.
20. Bahwa pernyataan Wakil Ketua RI Adies Kadir pada 12 Maret 2025 menyebut
bahwa RUU TNI “tidak mungkin disahkan sebelum masa reses dimulai pada 21
Maret 2025” telah menciptakan ekspektasi publik bahwa masih tersedia waktu dan
ruang untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses legislasi.,
21. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2025 SAKSI mendapatkan informasi terkait
pembahasan RUU TNI secara tertutup melalui informasi yang beredar di berbagai
media sosial ketika aktivis Koalisi masyarakat sipil/KONTRAS mendobrak ruangan
rapat panitia kerja pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont
22. Bahwa berita mengenai penyelenggaraan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI
yang dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, sebuah hotel mewah di Jakarta,
pada 14-15 Maret 2025, menjadi sebuah turning point atau titik balik yang
mengkonfirmasi kecurigaan terburuk dari gerakan mahasiswa
23. Pada tanggal 18 Maret 2025, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad,
memberikan pernyataan kepada media yang menyatakan bahwa draf RUU TNI
yang beredar luas di masyarakat dan media massa berbeda dengan draf resmi
yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI.
24. Namun, setelah saya melakukan pencarian untuk memeriksa kebenaran yang
disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI tersebut yang perlu saya tegaskan di sini
adalah bahwa pernyataan tersebut tidak disertai dengan pengunggahan atau
perbandingan terhadap draf resmi yang dimaksud, baik melalui situs DPR RI
90
maupun dalam forum publik. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki akses terhadap
rujukan otentik yang dapat digunakan untuk memverifikasi klaim tersebut.
25. Melihat perkembangan proses yang tertutup dan upaya penyebaran disinformasi
terkait perumusan RUU TNI, bahwa pada tanggal 19 Maret 2025 BEM Kema
Unpad menyelenggarakan konsolidasi terbuka di Bundaran Alfa X Unpad
Jatinangor untuk menentukan sikap dan tindakan nyata dalam merespon kecarut
marutan proses legislasi RUU TNI. [P-13]
26. Bahwa pada Pukul 06.00 WIB tanggal 20 Maret 2025, BEM Kema Unpad
membuat seruan aksi Tolak RUU TNI sebagai tindak lanjut hasil konsolidasi
terbuka dengan suara bulat sepakat untuk mengawal dan memberikan aspirasi
langsung di Gedung Senayan DPR RI walaupun harus menempuh jarak 170 KM
dari Kampus Unpad jatinangor ke Gedung Senayan DPR RI kami menimbang
praktik legislasi yang dilakukan oleh pemerintah telah sangat menyimpang dari
ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undang dan kekhawatiran
muatan materiil RUU TNI menghidupkan kembali Dwi Fungsi Abri yang
bertentangan dengan semangat supremasi sipil.[P-14]
27. Bahwa pada pukul 07.00 WIB tanggal 20 Maret 2025, BEM Kema Unpad bersama
89 mahasiswa Unpad berangkat bersama-sama untuk melakukan aksi “Tolak
RUU TNI” di DPR RI untuk menolak RUU TNI tersebut disahkan dalam Rapat
Paripurna DPR RI.[P-15]
28. Bahwa ketika kami sedang ditengah perjalan menuju titik aksi di gedung DPR
Senayan rupanya DPR RI malah mengesahkan RUU TNI tersebut menjadi
Undang-Undang.
29. Bahwa meskipun pengesahan telah dilakukan, dokumen resmi berupa RUU final
dan Naskah Akademik masih belum tersedia di situs resmi DPR RI.
30. Kami juga menyaksikan bahwa klaim DPR tentang pelibatan publik melalui RDPU
hanyalah formalitas kosong. BEM UNPAD tidak pernah diundang secara langsung
ataupun Kampus dari Perguruan Tinggi. Kami mendengar dari mitra kami dalam
Koalisi Masyarakat Sipil, bahwa undangan RDPU sering dikirim pada hari yang
sama dengan pelaksanaan rapat, membuat penyusunan masukan substansial
mustahil dilakukan.
31. Lebih dari itu, bentuk partisipasi publik paling otentik yakni aksi demonstrasi
serentak di berbagai kota (Jakarta, Bandung, Malang, Surabaya, Medan,
Yogyakarta, dan daerah lainnya) tidak dipedulikan sama sekali. Pengesahan UU
91
justru dilakukan di tengah kepungan massa, menandakan bahwa suara rakyat
tidak pernah menjadi pertimbangan.
32. Bahwa alih-alih didengar, massa aksi justru menghadapi tindakan represif.
Pembubaran paksa, Intimidasi, dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap
demonstran yang menyampaikan aspirasi.
33. Bahwa tindakan tersebut mencederai hak konstitusional warga negara untuk
berpendapat serta memperdalam luka batin kolektif massa yang merasa diabaikan
oleh wakil rakyatnya sendiri. Pengesahan RUU TNI pun berlangsung bukan dalam
semangat demokrasi melainkan di tengah atmosfer represi dan kekerasan
simbolik.
34. Bahwa dilaksanakannya seruan konsolidasi di Jawa barat pada tanggal 20 maret
di Taman Ganesha ITB untuk mengkoordinir dan mengakomodir aksi massa yang
akan dilaksanakan di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. [P-16]
35. Bahwa dipublikasikannya Seruan Aksi dengan tajuk “Orba 2.0 Cabut UU TNI” pada
tanggal 21 Maret 2025 dalam eskalasi lanjutan serta memberikan sikap
kekecewaan dan mengecam keras 9 orang panitia kerja RUU TNI dari dapil Jawa
Barat [P-17]
36. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2025, BEM Kema Unpad bersama Mahasiswa
Unpad yang berjumlah 96 orang melakukan aksi “Tolak RUU TNI” di depan
Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat bersama mahasiswa dan masyarakat sipil
lainnya dengan tuntutan mencabut RUU TNI yang telah disahkan dalam Rapat
Paripurna DPR RI pada tanggal 20 Maret 2025. [P-18]
37. Bahwa lagi lagi justru saluran menyampaikan pendapat melalui aksi massa
direspon dengan represifitas dari aparat membuat massa aksi harus bertahan di
dalam kampus Universitas Islam Bandung (UNISBA) hingga pagi hari sampai
kondisi benar-benar kondusif.
38. Bahwa dilaksanakannya konsolidasi BEM SI Kerakyatan wilayah Jawa barat
bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi EKUITAS (STIE EKUITAS) pada
tanggal 28 juni 2025 guna mengeskalasikan kembali penolakan terhadap UU TNI
dalam aksi massa. [P-19]
39. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025, Merespons tindakan Presiden yang tidak
transparan dalam pengesahan UU TNI. Meski telah disahkan sejak 26 Maret 2025,
informasi tersebut baru diumumkan 21 hari kemudian. Keterlambatan ini
mencerminkan minimnya akuntabilitas dan itikad baik pemerintah dalam
92
melibatkan publik serta memperkuat kesan bahwa pengesahan dilakukan secara
diam-diam. BEM Kema Unpad bersama BEM SI Kerakyatan wilayah Jawa Barat
melakukan seruan aksi simbolik dengan tajuk “Sipil Berdaulat, Demokrasi Untuk
Rakyat: Cabut UU TNI” di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat [P-20]
40. Bahwa dilaksanakannya Aksi simbolik sebagai simbol kekecewaan dan
kemarahan terhadap DPR RI dan Pemerintahan Eksekutif yang bersekongkol
dalam memberikan statement bahwasannya masyarakat sipil atau mahasiswa
tidak memiliki pertautan langsung terhadap UU TNI. [P-21]
41. Bahwa berdasarkan pokok-pokok keterangan mengenai fakta yang dilihat,
didengar, dan dialami SAKSI terlihat sebagai sebuah pola yang tidak bisa dibantah:
(1) RUU muncul secara tiba-tiba, tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas awal
yang disepakati;
(2) Naskah Akademik sebagai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis tidak jelas
keberadaannya dan tidak dapat diakses publik;
(3) Draf RUU yang otentik sengaja disembunyikan dari publik;
(4) Proses pembahasan dilakukan secara kilat, melanggar jaminan waktu yang
diberikan oleh pimpinan DPR sendiri;
(5) Puncak pembahasan dilakukan secara tertutup dan eksklusif di luar gedung
parlemen;
(6) Seluruh bentuk partisipasi dan penolakan publik, baik melalui aksi massa
maupun masukan dari pakar, diabaikan sepenuhnya dalam pengambilan
keputusan.
42. Bahwa dari keseluruhan rangkaian peristiwa yang terjadi selama mahasiswa dan
masyarakat sipil yang melakukan pengawalan isu UU TNI pemerintah
menciptakan atmosfer ketakutan (climate of fear) yang diciptakan untuk
membungkam kritik terhadap UU ini. Meskipun intimidasi spesifik dialami oleh
mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan kampus lain pada bulan Mei
2025, SAKSI dapat menyatakan bahwa berita ini menyebar dengan cepat di
kalangan aktivis mahasiswa nasional, termasuk di lingkungan BEM Kema Unpad.
43. Bahwa SAKSI memantau dan mengetahui adanya laporan upaya intimidasi
terhadap rekan-rekan mahasiswa dari kampus lain yang juga menggunakan hak
konstitusionalnya untuk menggugat UU ini ke Mahkamah. Peristiwa ini
memperkuat keyakinan kami bahwa proses pembentukan UU ini tidak hanya cacat
secara prosedur, tetapi juga dijaga dengan cara-cara yang represif dan anti
93
demokrasi. Ini menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi warga negara yang
ingin menyuarakan kritik.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Juni 2025 dan kemudian disampaikan dalam persidangan pada tanggal
23 Juni 2025, keterangan tambahan yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 11
Juli 2025, serta keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 18
Juli 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Perkara 69/PUU-XXIII/2025
a. Bahwa pembentukan UU 3/2025 secara nyata telah mengabaikan dan
melanggar
prinsip-prinsip
serta
prosedur
pembentukan
peraturan
perundang-undangan yang baik dan benar sebagaimana diamanatkan oleh
UUD NRI 1945, UU P3 serta asas-asas umum pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik (general principles of good legislation).
Pelanggaran-pelanggaran formil ini tidak hanya bersifat prosedural belaka,
tetapi secara substantif telah mencederai hak-hak konstitusional Para
Pemohon dan merusak sendi-sendi negara hukum yang demokratis.
b. Bahwa pelanggaran terhadap prinsip partisipasi bermakna dalam
pembentukan UU 3/2025 secara nyata terlihat dari prosesnya yang
berlangsung secara tertutup dan tergesa-gesa, menyimpang jauh dari
standar prosedur dan alokasi waktu yang wajar dalam pembentukan
undang-undang.
c. Bahwa pembentukan UU 3/2025 juga diwarnai oleh ketiadaan mekanisme
partisipasi publik yang efektif dan bermakna, sebagaimana disyaratkan oleh
Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Mekanisme yang ada cenderung bersifat
formalitas dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi publik untuk
didengarkan dan dipertimbangkan pendapatnya secara sungguh-sungguh.
d. Bahwa pelanggaran partisipasi bermakna adalah pengabaian secara
sistematis terhadap berbagai kritik dan masukan yang disampaikan oleh
publik, baik melalui jalur formal maupun aksi massa. Pembentuk UU tidak
hanya gagal menyediakan ruang partisipasi yang memadai, tetapi juga
gagal menunjukkan bahwa masukan yang ada telah dipertimbangkan
94
secara sungguh-sungguh dan diberikan penjelasan yang rasional,
sebagaimana disyaratkan oleh Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
e. Bahwa dalam pembentukan UU 3/2025 terdapat sejumlah dugaan
pelanggaran terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan, diantaranya asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, serta asas keterbukaan yang mengakibatkan undang-
undang tersebut mengandung cacat formil.
f. Bahwa RUU TNI Perubahan tidak dapat dikatakan sebagai RUU carry over.
Konsekuensinya, pembentukan RUU Perubahan UU TNI harus dilakukan
dari tahap awal, termasuk tahap penyusunan.
g. Bahwa rentang waktu antara diusulkannya RUU TNI Perubahan untuk
masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 pada Rapat Paripurna 18
Februari 2025, sampai dengan pengesahannya pada Rapat Paripurna 20
Maret 2025, cenderung singkat yaitu hanya kurang dari satu bulan,
sehingga dalam kurun waktu yang cenderung cepat tersebut, menyulitkan
masyarakat untuk dapat memberikan masukan kepada Pembentuk
Undang-Undang terkait dengan pembahasan RUU TNI Perubahan.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya (tidak memiliki
kerugian konstitusional) akibat keberlakuan UU 3/2025 yang dimohonkan
dengan alasan sebagai berikut:
1. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009
bertanggal 16 Juni 2010 bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap
anggota masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing
untuk pengujian materil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal
standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Para
Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan
Undang-Undang yang dimohonkan.
95
2. Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-
XXI/2023, ditentukan bahwa Pemohon dalam pengujian formil harus
menjelaskan terlebih dahulu mengenai:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK; dan
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon
dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
3. Bahwa ada atau tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Para
Pemohon dengan Undang-Undang yang dimohonkan dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a. Para Pemohon Perkara 45 dan Para Pemohon Perkara 69
menggunakan 5 (lima) syarat yang bersifat kumulatif dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005
dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007
serta Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
sebagai
dasar
adanya
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional. Adapun dasar hukum tersebut merupakan syarat untuk
pengujian materiil undang-undang sehingga tidak tepat digunakan
dalam pengujian formil dalam permohonan a quo. Penggunaan kriteria
legal standing dalam pengujian materiil ke dalam pengujian formil akan
menyebabkan pengujian undang-undang menjadi masuk ke dalam
ranah pengujian materiil. Padahal parameter pengujian formil berbeda
secara substansial dengan pengujian materiil, karena fokus pengujian
formil terletak pada apakah prosedur pembentukan undang-undang
telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-
undangan.
b. Kedudukan Para Pemohon Perkara 45, Para Pemohon Perkara 56,
Para Pemohon Perkara 69, Para Pemohon Perkara 75, dan Para
Pemohon Perkara 81 yang memiliki fiduciary duty tidak dapat dijadikan
alasan adanya kerugian dan pertautan langsung Para Pemohon dengan
UU a quo. DPR RI menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi
sebagaimana
dalam
Putusan
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
telah
menegaskan bahwa parameter kedudukan hukum (legal standing)
96
dalam pengujian formil hanya mencakup adanya kaitan langsung antara
pemohon dan undang-undang yang diuji, bukan sekadar pihak yang
memiliki kepedulian umum. Mahkamah bukanlah forum public interest
litigation yang membuka ruang bagi setiap pihak untuk mengajukan
permohonan atas dasar perhatian moral atau aspirasi politik, Karena itu,
fiduciary duty Para Pemohon lebih tepat disalurkan melalui mekanisme
advokasi publik atau saluran politik, bukan melalui pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian formil
UU 3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat
beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis
Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan pengujian
formil Para Pemohon Perkara 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025,
69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025 tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Namun, Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis UU 3/2025
1. Landasan Filosofis.
Tujuan
penyelenggaraan
pemerintah
negara
Indonesia
untuk
mewujudkan tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Untuk
mencapai itu, negara harus mampu melindungi rakyat dan wilayahnya
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Di dalam
sistem tersebut, kedudukan TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung. TNI dan rakyat terus manunggal dalam
menjaga tegaknya NKRI. TNI dan rakyat bersama-sama membantu
pemerintah dalam membangun dan mengatasi berbagai masalah yang
97
ada untuk terwujudnya tujuan yang dicita-citakan.
2. Landasan Sosiologis.
TNI sebagai institusi utama dalam sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta, selain Polri, mempunyai banyak sumber daya manusia
yang profesional, berdisiplin, dan memiliki keahlian tertentu. Logis jika
sumber daya manusia yang berkualitas tersebut dimanfaatkan dalam
rangka
pengabdian
kepada
bangsa
dan
negara
melalui
kementerian/lembaga lain yang diperlukan. Untuk itu, prajurit aktif TNI
juga perlu dipertimbangkan perpanjangan masa dinasnya agar sesuai
dengan kebutuhan yang ada. Untuk itu, UU TNI perlu disesuaikan dan
disempurnakan.
3. Landasan Yuridis.
UU TNI sudah berlaku lebih kurang 20 (dua puluh) tahun. Selama masa
berlakunya tersebut, ada berbagai dinamika pengaturan dan perubahan
kebijakan yang terjadi. Meskipun secara umum, UU TNI masih cukup
adaptif. Namun beberapa ketentuan seperti peran prajurit aktif TNI dan
batasan usia prajurit TNI perlu disesuaikan dengan pertimbangan
Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 (vide bukti PK-1) dan
memperhatikan kebutuhan hukum.
B. Jangkauan dan Arah Pengaturan.
Jangkauan dan arah pengaturan perubahan UU TNI terbatas pada
peran prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan
institusi dimaksud dan kebijakan Presiden. Di samping itu, perubahan UU
TNI juga mengatur mengenai batasan usia masa dinas bagi prajutir TNI
sesuai dengan kebutuhan dan mensikronkan dengan berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ada, baik ketentuan yang mengatur
mengenai anggota Polri maupun pegawai ASN.
C. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para
Pemohon.
1.
Terhadap pokok permohonan Para Pemohon terkait proses
pembentukan UU 3/2025, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
a.
Sebelum Pemerintah menjelaskan proses pembentukan UU
3/2025, Pemerintah dapat menyampaikan bahwa:
98
1)
RUU TNI Perubahan tersebut masuk dalam Daftar RUU
Prolegnas Jangka Menengah Nomor Urut 141 berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR-RI/I/2023-2024 tanggal
3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas
Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024
(vide bukti PK-2);
2)
RUU TNI Perubahan kemudian disampaikan oleh DPR RI
melalui Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-3);
3)
Selanjutnya, Presiden menerbitkan Surat Presiden RI
kepada Ketua DPR RI nomor R-25/Pres/07/2024 tanggal 2
Juli 2024 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (vide bukti PK-4);
4)
Pada tanggal 26 Agustus 2024, DPR RI melaksanakan
rapat pleno Badan Legislasi DPR dan menyetujui RUU TNI
Perubahan tidak akan dibahas pada periode keanggotaan
DPR RI Periode 2019-2024 dan diserahkan pada periode
keanggotaan selanjutnya (vide bukti PK-5);
5)
Kemudian, pada bulan Oktober Tahun 2024 terjadi
pergantian Presiden dan sebagai wujud mendukung proses
pembentukan RUU yang telah berlangsung pada tahun
2024, serta memperhatikan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
UUD NRI 1945 yang menyatakan DPR RI sebagai
pemegang
kekuasaan
membentuk
Undang-Undang,
Presiden menerbitkan Surat Presiden RI kepada Ketua
DPR RI nomor R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025
tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
99
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-6) dan DIM (vide bukti
PK-7);
6)
bahwa dalam Surat Presiden tertanggal 13 Februari 2025
tersebut
di
atas,
Presiden
menyampaikan
adanya
perubahan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU TNI
Perubahan, yang artinya meskipun telah terjadi pergantian
Presiden dan perubahan struktur kabinet, Pemerintah tetap
berkomitmen
melanjutkan
proses
pembahasan
pembentukan RUU TNI Perubahan bersama dengan DPR
RI yang sebelumnya telah berlangsung, untuk dilanjutkan
pada periode tahun 2025;
7)
Komitmen Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan
RUU TNI Perubahan tersebut juga merupakan wujud
penghormatan kepada Mahkamah Konstitusi, yakni dengan
menindaklanjuti pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 pada
perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia, yang memuat:
”[3.13.2] ... Mengacu pada keterangan Presiden dan
keterangan DPR yang juga dibenarkan oleh keterangan
Pihak Terkait (Panglima TNI), perubahan UU 34/2004
(termasuk mengenai ketentuan batas usia pensiun TNI)
telah tercantum dalam Daftar Program Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan
Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131 berdasarkan
Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor: 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan
Ketiga Tahun 2020-2024, bertanggal 7 Desember 2021
[vide bukti PK-1] sehingga demi memberikan kepastian
hukum, kiranya pembentuk undang-undang harus
melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud
dengan memprioritaskan pembahasannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama.”
8)
Selain adanya Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021 tersebut,
terdapat pula urgensi nasional untuk mengubah UU
100
34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu
perlunya penguatan tugas dan fungsi TNI akibat dinamika
keamanan regional yang meningkat, penguatan stabilitas
pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber). Bahwa
pembentukan
UU
3/2025
merupakan
upaya
untuk
memperkuat pertahanan negara sebagaimana adanya
urgensi untuk melakukan perubahan UU 34/2004 dengan
perkembangan kondisi geopolitik serta adanya perubahan
paradigma TNI mengenai peran TNI sehingga TNI
diharapkan
menjadi
alat
pertahanan
negara
yang
profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik
negara dan harapan masyarakat.
9)
RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan mendesak
karena menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer
selain perang (OMSP) dalam Pasal 7 UU 3/2025, yaitu
membantu upaya pemerintah menghadapi ancaman
pertahanan siber dan membantu melindungi dan
menyelamatkan
warga
negara
dan
kepentingan
nasional di luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah
satu kondisi geopolitik yang terjadi ialah meningkatnya
ketegangan antara Amerika Serikat dan China di kawasan
Indo-Pasifik
yang
berpotensi
menimbulkan
konflik,
khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila konflik di Selat
Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI dari
Taiwan. Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang
perlindungan WNI di luar negeri akan menjadi landasan
rencana strategis militer untuk mencapai tujuan ini.
Dengan demikian, RUU TNI Perubahan merupakan RUU yang
diajukan berdasarkan terdapatnya: 1) urgensi nasional terkait
upaya
melindungi
dan
menyelamatkan
WNI
karena
meningkatnya dinamika keamanan regional, penguatan stabilitas
pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber), 2) sebagai
101
tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
62/PUU-XIX/2021, dan 3) keinginan bersama pembentuk
Undang-Undang untuk melanjutkan pembentukan UU TNI
3/2025 yang ditandai dengan telah ditugaskannya Komisi I di
DPR dan ditunjuknya wakil Pemerintah oleh Presiden untuk
membahas RUU TNI Perubahan.
b.
Selanjutnya
Pemerintah
menguraikan
kronologis
proses
pembentukan UU a quo sebagai berikut:
Proses Perencanaan
3 Oktober 2023
Keputusan
DPR
RI
Nomor
14/DPR
RI/I/2023-2024 tanggal 3 Oktober 2023
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan
Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-
2024.
19 November 2024
Keputusan
DPR
RI
Nomor
64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Tahun 2025-2029. RUU tentang Perubahan
Atas UU TNI terdapat dalam Prolegnas
Jangka Menengah urutan ke-2 (vide bukti
PK-8).
18 Februari 2025
Rapat Paripurna penetapan RUU a quo
sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025
yang
kemudian
dituangkan
dalam
Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-
2025
tentang
Perubahan
Rancangan
Undang-Undang Pada Program Legislasi
Nasional Prioritas Tahun 2025 (vide bukti
PK-9).
Proses Penyusunan
28 Mei 2024
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan
RUU TNI Perubahan menjadi RUU Usul
Inisiatif DPR RI. Tautan dapat diakses
melalui
tautan
102
https://www.youtube.com/watch?v=5Rjomh
1KKTU pada menit 2:19:00.
28 Mei 2024
DPR RI mengirim surat kepada Presiden RI
Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28
Mei 2024 perihal Penyampaian RUU Usul
DPR RI tentang Perubahan Atas UU No. 34
Tahun 2003 tentang Tentara Nasional
Indonesia
disertai
dengan
Naskah
Akademik dan RUU a quo (vide bukti PK-
3).
2 Juli 2024
Presiden mengirim Surat Presiden Nomor:
R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024
perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas Rancangan Undang tentang
Perubahan atas UU TNI (vide bukti PK-4).
11 Juli 2024
Dengar
Pendapat
Publik
Rancangan
Undang-Undang tentang Tentara Nasional
Indonesia dan Rancangan Undang-Undang
tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia di Hotel Borobudur (vide bukti
PK-10).
13 Februari 2025
Presiden mengirim Surat Presiden Nomor:
R-12/Pres/02/2025
perihal
Penunjukan
Wakil Pemerintah untuk membahas RUU a
quo beserta Daftar Inventarisasi Masalah
(vide bukti PK-6.1 dan PK-6.2). Surat
berisi perubahan wakil Pemerintah.
Proses Pembahasan
11 Maret 2025
Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum
RI,
Menteri
Keuangan
RI,
Menteri
Pertahanan RI, dan Menteri Sekretaris
Negara dalam rangka pembicaraan tingkat
I mengenai pembahasan RUU tentang
perubahan atas UU 34/2004 dengan
agenda sebagai berikut:
1.
Pengantar musyawah, yaitu penjelasan
DPR RI terkait RUU tentang perubahan
atas UU 34/2004
2.
Pandangan pemerintah terhadap RUU
tentang perubahan atas 34/2004
3.
Pembahasan jadwal dan mekanisme
pembahasan RUU
4.
Pembentukan Panja
103
5.
Lain-lain
13 Maret 2025
Raker Komisi I DPR RI dengan Panglima
TNI beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD,
KASAL, dan KASAU) dengan agenda rapat:
Mendapat Masukan Terhadap Rencana
Perubahan UU 34/2004
14-16 Maret 2025
Rapat Konsinyering Panitia Kerja Komisi I
DPR dalam rangka pembahasan RUU a
quo (vide bukti PK-11).
17 Maret 2025
Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (vide
bukti PK-12).
17 Maret 2025
Rapat Panja RUU a quo dan Rapat Timus
dan Timsin RUU a quo (vide bukti PK-13).
18 Maret 2025
Rapat Kerja RUU a quo Komisi I DPR
dengan
Menteri
Hukum
RI,
Menteri
Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI,
Menteri Sekretariat Negara RI (vide bukti
PK-14).
20 Maret 2025
Rapat Paripurna DPR dengan agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo (vide bukti
PK-15).
Proses Pengesahan
26 Maret 2025
Penyampaian
RUU
yang
telah
diparaf/pengesahan
berdasarkan
Surat
Ketua DPR RI kepada Presiden RI Nomor:
B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret
2025 tentang Persetujuan DPR RI terhadap
RUU Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
Tentara Nasional Indonesia (vide bukti PK-
16).
Proses Pengundangan
26 Maret 2025
Pengundangan oleh Menteri Sekretaris
Negara dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2025
Nomor
35,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7104 (vide bukti PK-17).
104
c. Berdasarkan kronologis di atas, Pemerintah sampaikan bahwa
proses pembentukan UU 3/2025 telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan penjelasan sebagai
berikut:
1) Tahap perencanaan RUU TNI Perubahan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 23 UU
P3 jo. ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 Peraturan
Presiden
Nomor
87
Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
(selanjutnya disebut Perpres Pelaksana UU P3). Bahwa
sebelum RUU TNI Perubahan diusulkan oleh DPR RI,
Pemerintah telah melakukan kegiatan penyerapan aspirasi
masyarakat terkait substansi yang kemudian menjadi materi
muatan UU 3/2025 sejak tahun 2023 dengan beberapa
kegiatan berupa FGD yang diselenggarakan oleh Babinkum
Mabes TNI. Selanjutnya RUU TNI Perubahan diusulkan oleh
DPR RI, karena RUU TNI Perubahan merupakan inisiatif DPR,
proses pembentukan RUU TNI Perubahan dikoordinasikan
oleh DPR dan dokumentasinya disimpan oleh DPR. Proses
penyusunan Naskah Akademik RUU TNI Perubahan juga telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU P3 jo. Pasal 8
sampai dengan Pasal 10 Perpres Pelaksana UU P3.
2) Tahap penyusunan RUU TNI Perubahan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal
46, dan Pasal 49 UU P3.
Pada tahap ini, Pemerintah melakukan penyusunan DIM RUU
TNI Perubahan setelah adanya surat dari DPR RI Nomor
B/5667/LG.01.01/5/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia. Penyusunan DIM pada tahun 2024
dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik,
105
Hukum, dan Keamanan (selanjutnya disebut Kemenko
Polhukam).
Sebelumnya, Pemerintah perlu menyampaikan bahwa pada
tahun 2023 Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam
rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi
muatan RUU TNI Perubahan sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September 2023
Pelaksanaan
kegiatan
Focus
Group
Discussion (FGD) di Wisma Elang Jl.
Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta
Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 menghasilkan rekomendasi
bahwa penyesuaian batas usia pensiun
prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun
sekaligus sebagai bentuk penghargaan
negara atas pengabdian yang telah
dilakukan oleh prajurit TNI yang masih
berada dalam rentang usia produktif, serta
memberikan jaminan kesejahteraan yang
lebih lama atau setidak-tidaknya setara
dengan yang dinikmati oleh anggota Polri,
ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku
profesi abdi negara atas kelangsungan
hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara,
S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13 September 2023
Pelaksanaan
kegiatan
Focus
Group
Discussion (FGD) di Universitas Muslim
Indonesia
(UMI),
Makassar
tentang
Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI
menghasilkan rekomendasi bahwa dari
106
aspek hukum perpanjangan usia pensiun
prajurit TNI untuk prajurit Bintara dan
Tamtama semua 53 (lima puluh tiga) tahun
menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun dan
Perwira semula 58 (lima puluh delapan)
tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun
dalam perspektif hukum dimugkinkan dan
legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware,
Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17 September 2023
Pelaksanaan
kegiatan
Focus
Group
Discussion (FGD) di Universitas Jember
tentang
Konstitusionalitas
Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa pengaturan batas
usia pensiun prajurit TNI,
mengacu
kepada prinsip equality before the law,
alternative pertama Prajurit melaksanakan
dinas keprajuritan sampai usia paing tinggi
60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan
58 (lima puluh delapan) tahun Bintara dan
Tamtama atau alterntive kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai
usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun dan bagi prajurit yang memiliki
keahlian khusus dan sangat dibutuhkan
dalam
dinas
keprajuritan
dapat
107
dipertahankan sampai dengan 60 (enam
puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro,
S.H., LLM., Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17 September 2023
Pelaksanaan
kegiatan
Focus
Group
Discussion (FGD) di Ruang Mini Theater
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
tentang
Konstitusionalitas
Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit Tentara Nasional
Indonesia
menghasilkan
rekomendasi
bahwa penambahan usia pensiun prajurit
TNI merupakan langkah yang patut untuk
dilakukan
karena
pertimbangan
usia
harapan hidup dan usia harapan hidup
sehat
atau
usia
produktif
rata-rata
bertambah, keadilan dan penyamaan usia
pensiun dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18 September 2023
Pelaksanaan
kegiatan
Focus
Group
Discussion (FGD) Universitas Hangtuah,
Surabaya tentang Perspektif kenaikan
Usia
Pensiun
TNI
menghasilkan
rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah
yang
patut
untuk
dilakukan
karena
pertimbangan usia harapan hidup dan usia
108
harapan hidup sehat atau usia produktif
rata-rata
bertambah,
keadilan
dan
penyamaan
usia
pensiun
dengan
lembaga/institusi
lain,
dan
tantangan
keamanan
negara non-fisik saat ini
memberikan
kesempatan
TNI
padat
bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman,
S.IP., M.AP., M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
2 Oktober 2023
Pelaksanaan
kegiatan
Focus
Group
Discussion (FGD) di Universitas Jenderal
Ahmad Yani tentang Penempatan prajurit
TNI di luar struktural TNI hasil yang dicapai
adalah mendasari pasal 74 (2) UU Nomor
34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa prajurit
TNI dapat menempati 10 jabatan pada
tataran pemerintahan dan pasal 20 (3) dan
Pasal 109 (3) UU Nomor 5 Tahun 2014
bahwa pengisian ASN bisa berasal dari
prajurit TNI dan Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
3 Oktober 2023
Keputusan DPR
RI Nomor
14/DPR
RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023
dan
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan
109
Keenam Tahun 2020-2024. RUU tentang
Perubahan Atas UU TNI terdapat dalam
Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-
141 (vide bukti PK-2).
4 Oktober 2023
Pelaksanaan
kegiatan
Focus
Group
Discussion (FGD) di Aula Lt.3 STHM
Ditkumad tentang Eksistensi Peradilan
Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di
Indonesia
menghasilkan
rekomendasi
bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer masih
relevan untuk diberlakukan di Indonesia,
peningkatan pengawasan aparat penegak
hukum di Lingkungan TNI, peningkatan
kualitas aparat penegak hukum TNI (POM,
Oditur,
Hakim
militer
dan
Petugas
Lemasmil serta aparat hukum lainnya) dan
apabila
terpaksa
merevisi
Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan
Militer,
maka
sebaiknya
penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI,
untuk hakim dan Jaksa dilaksanakan
secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro,
S.H., LLM., Ph.D.
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-24).
9 Oktober 2023
Pelaksanaan
kegiatan
Focus
Group
Discussion (FGD) di Universitas Negeri
Sebelas Maret, Solo tentang adalah
Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun
prajurit TNI dalam perspektif Hukum
110
Administrasi
Negara
menghasilkan
rekomendasi
pengaturan
batas
usia
pensiun prajurit TNI, mengacu kepada
prinsip equality before the law, alternative
pertama Prajurit melaksanakan dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60
(enam puluh) tahun bagi Perwira dan 58
(lima puluh delapan) tahun Bintara dan
Tamtama atau alternatif kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai
usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun dan bagi prajurit yang memiliki
keahlian khusus dan sangat dibutuhkan
dalam
dinas
keprajuritan
dapat
dipertahankan sampai dengan 60 (enam
puluh) tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H.,
M.Hum.
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
11 Oktober 2023
Pelaksanaan
kegiatan
Focus
Group
Discussion
(FGD)
di
Universitas
Diponegoro tentang Penundukan Prajurit
TNI pada Kekuasaan Peradilan Militer dan
Peradilan
Umum
merekomendasikan
bahwa penyusunan system hukum pidana
militer yang baru, sebaiknya mendasari
pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor
VII/MPR/2020 yang menyatakan bahwa
prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan
peradilan umum dalam hal pelanggaran
111
hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR
tersebut mengamanatkan adanya dua
norma
bagi
prajurit
yakni
norma
kelembagaan/instansi
dan
norma
substantif yaitu norma pelanggaran hukum
oleh prajurit TNI. Keharusan untuk adanya
kedua
undang-undang
itupun
diamanatkan TNI dalam Pasal 65 ayat (2)
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H.,
M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23 Oktober 2023
Pelaksanaan
kegiatan
Focus
Group
Discussion (FGD) di Auditorium Gedung B
Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada,
Yogyakarta tentang Kewenangan Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak
Pidana yang dilakukan oleh Personel
Militer menghasilkan rekomendasi bahwa
urgensi
pengadilan
militer
mengadili
prajurit TNI yang melakukan tindak pidana
hakekatnya adalah bentuk pengakuan
negara terhadap otonomi militer, yang
memiliki
nilai-nilai
dasar/core
value
lingkungan
militer/keprajuritan,
untuk
menjaganya
dalam
rangka
penyelenggaraan kepentingan pertahanan
negara.
Narasumber:
112
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono,
S.H., M.H., CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut
menjadi bahan dalam penyusunan DIM pada tahun 2024.
Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam, Pemerintah telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
a) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik
Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional
Indonesia
dan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli 2024
bertempat di Hotel Borobudur Jakarta dengan dihadiri dari
unsur Kementerian/Lembaga, Akademisi dan Kelompok
Masyarakat Sipil berdasarkan Surat Undangan Sekretaris
Kemenko Polhukam Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024
tanggal 3 Juli 2024 tentang Undangan Dengar Pendapat
Publik dan Surat Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam
Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024
tentang Permohonan sebagai Narasumber (vide bukti PK-
28).
b) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam
DIM dalam beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan
sebagai berikut:
b). 1. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 17 Juli 2024 (vide bukti PK-29);
b). 2. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 24 Juli 2024 (vide bukti PK-30);
b). 3. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 1 Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
113
b). 4. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 6 Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
b). 5. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 14 Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
b). 6. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 27 Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
b). 7. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 12 September 2024 (vide bukti PK-35);
b). 8. FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI
Perubahan pada tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti
PK-36); dan
b). 9. FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI
Perubahan pada tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti
PK-37).
Hasil penyusunan DIM ini selanjutnya disampaikan kepada
DPR RI untuk dilakukan pembahasan.
3) Tahap pembahasan telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 UU P3.
Bahwa tahap pembahasan suatu RUU, berdasarkan Pasal 66
UU P3, dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan yaitu
Pembicaraan
Tingkat
I
dan
Pembicaraan
Tingkat
II.
Pembicaraan Tingkat I dimulai dilakukan dengan kegiatan
sebagai berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
c. penyampaian pendapat mini (vide Pasal 68 ayat (1) UU P3).
Sedangkan Pembicaraan Tingkat II merupakan pengambilan
keputusan dalam rapat paripurna (vide Pasal 69 ayat (1) UU
P3).
a) Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU TNI Perubahan
dilaksanakan oleh Pembentuk Undang-Undang (Presiden
dan DPR RI) dalam rapat sebagai berikut:
114
a). 1. Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka
Pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara Il Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal
Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-38).
a). 2. Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 14-16 Maret 2025 bertempat di Ballroom
Fairmont Hotel JI. Asia Afrika No. 8 Gelora, Tanah
Abang (vide bukti PK-39).
a). 3. Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara I Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal
Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-40).
a). 4. Rapat Laporan Timus dan Timsin atas hasil
perumusan
dan
sinkronisasi
RUU
tentang
Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
pada tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Ruang
Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il
Paripurna DPR Ri Lantai 1 JI. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-41).
a). 5. Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka
Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang
Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI pada tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Ruang
Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara II
Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-42).
115
b)
Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU TNI Perubahan
dilaksanakan
dalam
Rapat
Paripurna
DPR
RI
diselenggarakan berdasarkan Surat Wakil Ketua DPR RI
Nomor: B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025
perihal undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 20
Maret 2025, yang dihadiri Pimpinan DPR RI, Anggota DPR
RI, serta unsur Pemerintah (vide bukti PK-43). Dalam
rapat tersebut disepakati untuk menyetujui RUU TNI
Perubahan ditetapkan sebagai Undang-Undang (vide
bukti PK-44).
4) Tahap pengesahan/penetapan dan tahap pengundangan
Bahwa setelah Pembahasan Tingkat II dan adanya persetujuan
RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai Undang-Undang, DPR
RI menyampaikan Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret 2025, hal
Persetujuan DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-16). Selanjutnya terhadap
RUU TNI Perubahan tersebut disahkan dan diundangkan pada
tanggal 26 Maret 2025 sebagai Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
2.
Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyampaikan
bahwa ”pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi asas keterbukaan
dalam UU P3 karena selama proses penyusunan UU 3/2025 tidak
dilakukan secara terbuka dan akses informasi dan/atau memberikan
masukan terbatas”, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa terkait asas keterbukaan telah diatur dalam Pasal 5 huruf g
UU P3 yang dijelaskan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan,
termasuk
Pemantauan dan Peninjauan memberikan akses kepada
116
publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau
memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara
daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).
(vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3).
b. Bahwa terkait partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 96 UU P3
yang berketentuan sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan orang perseorangan atau kelompok orang
yang
terdampak
langsung
dan/atau
mempunyai
kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Naskah
Akademik
dan/atau
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan
menginformasikan
kepada
masyarakat
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat
melakukan kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam
perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan
Peraturan Presiden.
c. Bahwa ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU P3 telah jelas menyatakan
bahwa masyarakat yang berhak memberikan masukan secara
117
lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahap pembentukan undang-
undang adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang
terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi
muatan RUU a quo. Adapun frasa “kelompok orang” diartikan
sebagai kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi,
lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang
berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas.
d. Bahwa Pemerintah telah menyelenggarakan beberapa rapat dan
FGD untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka
penyusunan DIM RUU TNI Perubahan yang telah Pemerintah
sampaikan pada Keterangan Presiden Nomor 1 huruf c angka 2)
Tahap Penyusunan. Berdasarkan informasi tersebut telah jelas
bahwa ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan UU
3/2025 telah dibuka seluas-luasnya.
e. Bahwa pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU a quo juga
merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 58/PUU-XX/2022 yang dikutip sebagai berikut:
[3.17.3] … Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, pada tataran yang ideal, semua pihak yang
berkaitan dengan undang-undang yang akan dibentuk,
didengarkan pendapatnya oleh pembentuk undang-undang.
Namun secara teknis prosedural, hal tersebut tidak mungkin
dapat dilakukan secara maksimal dan justru menyebabkan
proses pembentukannya menjadi tidak efektif dan efisien.
Oleh karena itu, berkaitan dengan siapa saja pihak yang
dapat didengar masukannya dalam proses pembentukan
undang-undang, ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU P3 telah
membatasi hanya kepada orang perseorangan atau
kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU P3 menentukan
yang termasuk dalam kelompok orang, antara lain,
kelompok/organisasi
masyarakat,
kelompok
profesi,
lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat adat. …
(hlm. 169).
f.
Pemerintah menyampaikan juga bahwa telah dipenuhinya asas
keterbukaan dengan telah dibukanya akses masyarakat pada
tahap pembentukan UU 3/2025 sebagai berikut:
1) Tahap Perencanaan
118
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Keenam Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan Atas UU
TNI terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-
141 (vide bukti PK-45) dan dokumen ini dapat diakses melalui
laman:
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-SK-
PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-PERUBAHAN-2023-DAN-
PROLEGNAS-PERUBAHAN-KEENAM-TAHUN-2020-2024-
1697446237.pdf.
2) Tahap Penyusunan
Rapat Paripurna untuk menyetujui RUU a quo sebagai usul
inisiatif DPR pada tanggal 28 Mei 2024 telah disiarkan secara
langsung dan masih dapat diakses melalui laman:
https://www.youtube.com/watch?v=9CztAQ57C8A
(vide bukti PK-46).
3) Tahap Pembahasan
a) Rapat Kerja dengan Panglima TNI beserta Kepala Staf
Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU) pada tanggal
13 Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui
tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=BiSZtgVtsAU (vide
bukti PK-47)
b) Rapat
kerja
dengan
Menteri
Hukum,
Menteri
Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris
Negara pada tanggal 11 Maret 2025 yang disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=Lg_cVwWNEGE
(vide bukti PK-48).
c) Rapat konsinyering Panitia Kerja RUU a quo dalam
rangka pembahasan RUU a quo yang dilakukan secara
terbuka untuk umum pada tanggal 14 – 15 Maret 2025.
119
Ketua Komisi I DPR RI sebagai ketua rapat membuka
rapat dan menyatakan bahwa rapat terbuka untuk
umum (vide bukti PK-49) yang dikutip sebagai berikut:
KETUA RAPAT (Drs. UTUT ADIANTO/KETUA
KOMISI I DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Ibu-Bapak,
oleh
karenanya ini berdasarkan
informasi dari Sekretariat, oleh karenanya sesuai
tata tertib, kuorum telah terpenuhi, oleh karenanya
saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk
umum.
Mohon,
Kesekretariatan,
walaupun
terbuka,
pintunya ditutup aja biar enggak berisik dan yang
masuk tuh ya yang benar-benar memang kalau
mau perlu masuk.
Berdasarkan kutipan risalah rapat tersebut, jelas
terlihat bahwa tidak ada niatan dari pembentuk undang-
undang untuk membahas RUU a quo secara diam-diam
dan tertutup. Dengan demikian ditutupnya pintu ruang
rapat
tidak
dapat
diartikan
bahwa
rapat
diselenggarakan secara tertutup dan terlarang untuk
dimasuki.
d) Rapat kerja pembicaraan tingkat I tanggal 18 Maret
2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=HFAON3GJq5c
(vide bukti PK-50).
e) Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II tanggal 20
Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui
tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=_GvYY_RkIws.s
(vide bukti PK-51).
g. Kemudian, berdasarkan Pertimbangan Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020:
[3.17.8] ....
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal
berupa
peraturan
perundang-undangan,
partisipasi
masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan
keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya
120
memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk
dipertimbangkan
pendapatnya
(right
to
be
considered);
dan
ketiga,
hak
untuk
mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama
diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan
undang-undang yang telah diuraikan pada pertimbangan
hukum di atas, partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
(meaningful participation) harus dilakukan, paling
tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-
undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
dan
Presiden,
serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD
sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, partisipasi masyarakat
dalam pembentukan UU 3/2025 telah dilakukan oleh
pembentuk Undang-Undang pada tahapan yang diamanatkan
oleh Mahkamah Konstitusi.
3. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyampaikan bahwa
”pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi prinsip meaningful
participation”, maka Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa terkait partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation), berdasarkan pertimbangan [3.17.8] Alinea Ketiga
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
dijabarkan dalam 3 (tiga) prasyarat yang harus dipenuhi pada
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
1) hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), yang
kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU P3;
2) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered), yang kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (7)
UU P3; dan
121
3) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explained), yang
kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (8) UU P3.
b. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi juga
menegaskan
pelaksanaan
prinsip
meaningful
participation
utamanya diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang
terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern)
terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU P3,
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation) merupakan hak dari
masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan.
d. Selanjutnya, terkait dengan keharusan keterlibatan aktif dari
masyarakat,
Mahkamah
Konstitusi
telah
memberikan
pertimbangan dalam Putusan Nomor 25/PUU-XX/2022 Pengujian
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,
yang menyatakan:
[3.26.3] Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut
di atas, terbukti Pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai
kegiatan untuk menyerap aspirasi yang berkembang di
masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), akademisi, pakar hukum tata negara, dan
kelompok masyarakat adat. Terkait dengan adanya berbagai
kegiatan tersebut, Mahkamah tidak menemukan fakta
hukum bahwa para Pemohon berupaya untuk melibatkan
diri dan/atau terlibat secara pro-aktif dan responsif dalam
memberikan masukan terhadap proses pembentukan UU
3/2022, yang sebenarnya hal demikian tanpa diminta atau
diundang pun para stakeholders tetap dapat bertindak dan
bersikap pro-aktif untuk berperan serta sebagai bagian dari
upaya mewujudkan partisipasi masyarakat.
Menurut Mahkamah, keterlibatan masyarakat untuk terlibat
secara aktif dalam proses pembentukan undang-undang
merupakan suatu keniscayaan dalam upaya mengawal agar
undang-undang yang akan dibentuk benar-benar sesuai
dengan harapan masyarakat.
122
Berdasarkan Putusan a quo, menurut Mahkamah Konstitusi
partisipasi masyarakat dilakukan dalam wujud pemberian
masukan secara proaktif (tanpa perlu menunggu diminta atau
diundang).
e. Berdasarkan hal tersebut, digunakan atau tidaknya hak
memberikan masukan (hak untuk berpartisipasi dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan) oleh masyarakat,
kendali sesungguhnya berada pada masyarakat itu sendiri.
Namun demikian, Pemerintah tetap berupaya menjaring
masukan sebanyak-banyaknya dengan membuka akses seluas-
luasnya.
f. Dengan demikian, terkait asas keterbukaan dan partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam
proses pembentukan UU 3/2025 merupakan sinergi antara:
1) pembentuk Undang-Undang dalam menyediakan akses
bagi masyarakat (Pasal 5 huruf g UU P3 berikut
Penjelasannya); dan
2) masyarakat dalam memberikan masukan secara proaktif
(Pasal 96 UU P3).
g. Berdasarkan seluruh uraian kronologis penyusunan UU 3/2025
yang telah diuraikan Pemerintah di atas, dapat disimpulkan
bahwa:
1) Proses pembentukan UU 3/2025 telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan UU P3 dan Perpres Pelaksana UU P3.
2) Penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan
sebagai materi muatan RUU TNI Perubahan telah dimulai
sejak tahun 2023 menunjukan bahwa proses pembentukan
UU
3/2025
tidak
dilakukan
secara
tergesa-gesa,
memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi prinsip
Meaningful Participation.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan dalil-dalil di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
123
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2.
Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon untuk seluruhnya
atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3.
Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4.
Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
5.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Keterangan Tambahan Presiden yang diterima pada 11 Juli 2025
Selanjutnya, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan
Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu, sebagai berikut:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,
M.S.
berdasarkan Pasal 58 dalam sidang pembuktian ini, setelah Presiden dan DPR
memberikan Keterangan dalam pengujian formil ada batasan waktu 60 hari.
Kalau kita 60 hari, kita bayangkan dalam pembuktian sidang PUU, yang penting
menjadi alat bukti dalam perkara PUU adalah satu, surat atau tulisan. Oleh
karena itu, saya mohon dari Pihak DPR dan Pemerintah setelah Keterangan ini,
seluruh bukti-bukti se … yang berupa surat, tulisan, dokumen, foto-foto kegiatan
bisa menjadi lampiran bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah untuk
mengambil kesimpulan bahwa dalam penyusunan undang-undang ini betul-
betul dilakukan.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat,
S.H., M.S., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
124
Bahwa Pemerintah telah menyerahkan Daftar Alat Bukti dan Bukti PK-1 sampai
dengan Bukti PK-52 kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
17 Juni 2025. Adapun dalam Keterangan Tambahan Presiden ini Pemerintah
juga akan menambahkan beberapa Bukti Tambahan.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
1. Jadi itu harus dikemukakan kepada kami karena di Putusan Nomor 91 Tahun
2020 itu dikatakan partisipasi itu harus terjadi di semua tahapan dan itu
kumulatif. Nah, itu yang harus dibuktikan ke kami, Mas Utut, Pak Menteri, ya,
Pak Menteri Hukum, Pak Menteri Pertahanan, di mana itu partisipasinya itu
terjadi di setiap tahapan itu? Terutama dalam perencanaan atau apa …
perencanaan, kemudian dalam pembahasan, dan persetujuan. Ya, kalau
pengesahan enggak perlu ada partisipasi lagi, itu kan tugas tunggal itu,
pengesahan dan pengundangan, dan itu ditegaskan dalam Putusan 91.
Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi
yang dilakukan di tiap … di tiga tahapan penting itu.
2. Memang ada … tadi Prof. Arief sudah menyebutkan, ada putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang minta merevisi Undang-Undang
TNI, itu memang ada putusannya. Tapi di situ basis dasar perintah itu adalah,
dalam pertimbangan itu adalah, berkenaan dengan usia. Nah, sekarang kan
melebar nih, ke sisi-sisi lain. Nah, tolong itu dijelaskan juga, mengapa ada
pelebaran itu. Jadi, menyangkut soal ini, soal ini, di luar soal usia. Nah, itu
tolong dijelaskan juga kepada Mahkamah.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. pada intinya meminta penjelasan pemenuhan partisipasi publik pada
tahap
perencanaan,
pembahasan,
dan
persetujuan,
Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa telah dilakukan penjaringan partisipasi publik sebagai respon atas
putusan
Mahkamah
Konstitusi
nomor
62/PUU-XIX/2021
dan
kompleksitas
tantangan
pertahanan
negara.
Pemerintah
telah
menyelenggarakan beberapa FGD sejak tahun 2023 sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng
Jakarta Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 menghasilkan rekomendasi bahwa
penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi
125
paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk
penghargaan negara atas pengabdian yang telah
dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam
rentang usia produktif, serta memberikan jaminan
kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya
setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN,
Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara
atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar
tentang Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI
menghasilkan rekomendasi bahwa dari aspek hukum
perpanjangan usia pensiun prajurit TNI untuk prajurit
Bintara dan Tamtama semua 53 (lima puluh tiga) tahun
menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun dan Perwira
semula 58 (lima puluh delapan) tahun menjadi 60
(enam
puluh)
tahun
dalam
perspektif
hukum
dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Jember tentang Konstitusionalitas
Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa pengaturan batas usia pensiun
126
prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality before
the law, alternative pertama Prajurit melaksanakan
dinas keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam
puluh) tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan)
tahun Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua
prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia
paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi
prajurit yang memiliki keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan
dalam
dinas
keprajuritan
dapat
dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut
untuk dilakukan karena pertimbangan usia harapan
hidup dan usia harapan hidup sehat atau usia produktif
rata-rata bertambah, keadilan dan penyamaan usia
pensiun dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
127
kenaikan
Usia
Pensiun
TNI
menghasilkan
rekomendasi bahwa penambahan usia pensiun prajurit
TNI merupakan langkah yang patut untuk dilakukan
karena pertimbangan usia harapan hidup dan usia
harapan hidup sehat atau usia produktif rata-rata
bertambah, keadilan dan penyamaan usia pensiun
dengan
lembaga/institusi
lain,
dan
tantangan
keamanan negara non-fisik saat ini memberikan
kesempatan TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP.,
M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
2 Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di
Universitas
Jenderal
Ahmad
Yani
tentang
Penempatan prajurit TNI di luar struktural TNI hasil
yang dicapai adalah mendasari Pasal 74 (2) Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa
prajurit TNI dapat menempati 10 jabatan pada tataran
pemerintahan dan Pasal 20 (3) dan Pasal 109 (3) UU
Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengisian ASN bisa
berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
4 Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi
Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di
Indonesia menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-
128
Undang Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer masih relevan untuk diberlakukan di Indonesia,
peningkatan pengawasan aparat penegak hukum di
Lingkungan TNI, peningkatan kualitas aparat penegak
hukum TNI (POM, Oditur, Hakim militer dan Petugas
Lemasmil serta aparat hukum lainnya) dan apabila
terpaksa merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer, maka sebaiknya
penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI, untuk Hakim
dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-24).
9 Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang
adalah Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit
TNI dalam perspektif Hukum Administrasi Negara
menghasilkan rekomendasi pengaturan batas usia
pensiun prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality
before
the
law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paing
tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan 58 (lima
puluh delapan) tahun Bintara dan Tamtama atau
alternatif
kedua
prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan bagi prajurit yang memiliki keahlian
khusus
dan
sangat
dibutuhkan
dalam
dinas
keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan 60
(enam puluh) tahun.
Narasumber:
129
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
11 Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit
TNI pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan
Umum merekomendasikan bahwa penyusunan system
hukum pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari
Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor:
VII/MPR/2020 yang menyatakan bahwa prajurit TNI
tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal
pelanggaran hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR
tersebut mengamanatkan adanya dua norma bagi
prajurit yakni norma kelembagaan/instansi dan norma
substantif yaitu norma pelanggaran hukum oleh prajurit
TNI. Keharusan untuk adanya kedua undang-undang
itupun diamanatkan TNI dalam Pasal 65 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23 Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas
Gajah Mada, Yogyakarta tentang Kewenangan Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana
yang dilakukan oleh Personel Militer menghasilkan
rekomendasi
bahwa
urgensi
pengadilan
militer
130
mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana
hakekatnya
adalah
bentuk
pengakuan
negara
terhadap otonomi militer, yang memiliki nilai-nilai
dasar/core value lingkungan militer/keprajuritan, untuk
menjaganya
dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan pertahanan negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
Hasil dari serangkaian FGD pada tahun 2023 tersebut digunakan sebagai
bahan dalam penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tahun 2024
yang kemudian disampaikan kepada DPR RI (vide Bukti PK-7).
b. Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan
oleh
Kemenko
Polhukam,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia tanggal 11 Juli 2024 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta
dengan dihadiri dari unsur Kementerian/Lembaga, Akademisi dan
Kelompok Masyarakat Sipil berdasarkan Surat Undangan Sekretaris
Kemenko Polhukam Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3
Juli 2024 tentang Undangan Dengar Pendapat Publik dan Surat
Undangan
Sekretaris
Kemenko
Polhukam
Nomor:
B-
1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Permohonan
sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
2) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM dalam
beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan sebagai berikut:
a) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 17
Juli 2024 (vide bukti PK-29);
131
b) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 24
Juli 2024 (vide bukti PK-30);
c) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1
Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
d) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6
Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
e) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 14
Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
f)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 27
Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
g) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 12
September 2024 (vide bukti PK-35);
h) FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
i)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
Hasil penyusunan DIM pada tahun 2024 ini selanjutnya disampaikan
kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2025.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. pada intinya meminta penjelasan terkait pelebaran substansi di luar
batas usia yang diamanatkan oleh putusan MK 62/PUU-XIX/2021,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa materi yang diatur dalam UU 3/2025 meliputi:
1) Perubahan
nomenklatur
“Departemen
Pertahanan”
menjadi
“Kementerian Pertahanan” pada Pasal 3;
2) Penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP) pada Pasal 7 yaitu tugas untuk:
a) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan
siber; dan
b) membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara
serta kepentingan nasional di luar negeri.
3) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Darat diatur dengan Peraturan Pemerintah pada
Pasal 8;
132
4) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Laut diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
9;
5) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah pada
Pasal 10;
6) Perubahan norma Pasal 47 mengenai prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil; dan
7) Perubahan norma Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Dengan demikian, perubahan yang dilakukan dalam UU 3/2025 meliputi
3 (tiga) materi pokok yaitu:
1) penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang;
2) perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil; dan
3) perubahan pengaturan batas usia pensiun.
b. Bahwa terhadap materi perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil telah dibahas sejak tahun 2023 dalam FGD di Universitas
Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan prajurit TNI di luar struktural
TNI dengan Narasumber:
1) Dr. Drs. Udaya Mujid, M.Pd. dan
2) Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI.
Adapun hasil yang dicapai adalah mendasari Pasal 74 (2) UU 34/2004
bahwa prajurit TNI dapat menempati 10 (sepuluh) jabatan pada tataran
pemerintahan dan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 109 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa
pengisian ASN bisa berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian.
c. Bahwa terhadap materi penambahan norma tugas pokok TNI dalam
Operasi Militer Selain Perang telah dibahas sejak tahun 2014 melalui
rapat pembahasan RUU TNI periode 2010-2014.
d. Berdasarkan hasil Rapat diatas, dituangkan dalam DIM Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh Menko Polhukam untuk disampaikan ke DPR RI,
sehingga materi DIM selain batas usia sesungguhnya telah dibahas sejak
lama oleh Pemerintah.
e. Pemerintah menyampaikan bahwa perubahan UU TNI tidak hanya soal
usia pensiun, tetapi juga mencakup:
133
1. Penataan wewenang Panglima TNI dalam pembinaan dan
operasional
Penguatan posisi Panglima TNI sebagai pemegang komando tertinggi
atas kekuatan tri-matra TNI (AD, AL, AU), baik dalam hal pembinaan
maupun operasional, menjadi krusial dalam menghadapi tantangan
lintas matra dan tugas militer modern. Revisi ini bertujuan untuk
mencegah dualisme komando dan memperjelas struktur tanggung
jawab dalam OMSP dan OMP.
2. Penguatan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP);
Kondisi kontinjensi nasional seperti pandemi, bencana alam,
terorisme, dan gangguan stabilitas wilayah memerlukan respons cepat
dari TNI. Revisi UU TNI menguatkan legitimasi hukum atas pelibatan
TNI dalam OMSP, dengan pengaturan yang lebih spesifik, akuntabel,
dan sesuai prinsip dukungan terhadap otoritas sipil.
3. Restrukturisasi Organisasi dan Perkuatan Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan);
Seiring
dengan
perkembangan
strategi
pertahanan
negara,
restrukturisasi
organisasi
TNI
ditujukan
untuk
mempercepat
interoperabilitas pasukan dan kesiapsiagaan teritorial. Penyesuaian
struktur komando ini adalah bagian dari strategi pertahanan negara
berbasis poros maritim dan wilayah konflik potensial di kawasan Indo-
Pasifik. Perluasan substansi ini bukan merupakan perubahan
mendadak yang inkonstitusional, tetapi hasil dari proses uji publik
dan masukan masyarakat yang melihat kebutuhan strategis atas
penguatan peran TNI dalam konteks geopolitik dan ancaman
kontemporer. Dari perspektif teori hukum, ini selaras dengan prinsip
living constitution: hukum perlu adaptif terhadap dinamika
masyarakat dan tantangan negara, selama tetap tunduk pada
prosedur pembentukan undang-undang yang demokratis dan
partisipatif.
4. Perluasan substansi ini tidak melampaui mandat konstitusional,
karena:
134
a) Seluruh perubahan dibahas secara partisipatif dan terbuka, baik
melalui uji publik, FGD lintas kampus, serta siaran langsung rapat
di kanal DPR dan media daring;
b) Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009 dan No. 91/PUU-XVIII/2020
tidak melarang perubahan substansi selama perubahan tersebut
dilakukan sesuai asas keterbukaan, partisipasi publik, dan
dilakukan melalui prosedur legislasi yang sah.
c) Secara teori, ini sejalan dengan pandangan Lon L. Fuller dalam
The Morality of Law, bahwa hukum yang sah bukan hanya berasal
dari muatan isinya, tetapi dari proses pembentukannya yang fair,
rasional, dan dapat diprediksi. Dalam hal ini, perluasan substansi
UU TNI dilakukan bukan secara diam-diam, tetapi melalui proses
deliberatif yang terbuka terhadap koreksi dan masukan publik.
5. Konteks Yuridis dan Praktis
Perluasan substansi tersebut juga merespons realitas operasional TNI
yang terus berkembang, baik dari segi tantangan eksternal (ancaman
siber, konflik Laut Cina Selatan) maupun tekanan internal
(modernisasi kelembagaan). Oleh karena itu, revisi UU TNI harus
dipahami sebagai kebutuhan strategis nasional. Perluasan substansi
juga tidak bertentangan dengan asas lex certa karena semua materi
telah terjustifikasi.
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H. M.Hum.
1. Supaya ini ada gambar yang sangat komprehensif buat pembelajaran juga,
buat kepentingan Negara Republik Indonesia ini juga, mohon nanti ada
kejelasan di dalam asas itu kan terkait dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan itu ada cakupannya itu dari a … huruf a sampai
dengan huruf g. Itu kan sifatnya kumulatif sebetulnya. Sifat kumulatif itu
mohon nanti dijelaskan.
2. Kemudian yang saya juga ingin ada tambahan nanti keterangan dari
Pemerintah maupun DPR. Seingat saya ini, saya mencoba me-tracing nih,
Pak Menteri, ya. Me-tracing kembali, mengingat-ingat kembali juga.
Sebetulnya RUU TNI itu setahu saya di Prolegnas 2010, bahkan itu, 2010-
2015, itu sudah ada itu sebetulnya RUU Prolegnas itu … RUU TNI. Saya
tidak tahu, apakah kemudian ada perkembangannya di situ? Itu kalau bisa
ada telusuran kembali, tracing soal itu menjadi menarik sekali itu nanti, Pak
Menteri, ya. Bisa diuraikan di sini dokumennya seperti apa yang pernah ada
dimulai Prolegnas 2015 itu? Waktu itu inisiatifnya saya lupa, kalau enggak
DPR, Pemerintah. Antara itu saja. Itu mohon dapat dijelaskan.
135
3. Kemudian yang berikutnya, ini kan kalau saya ikuti di dalam proses
penyusunan, yang khususnya yang dari … dari Pemerintah ini yang sudah
ada secara tertulis di sini. Ini memang dijelaskan di sini ada sekian banyak
proses yang melibatkan masyarakat di situ, khususnya yang berkaitan
dengan usia. Nah, ini saya mohon nanti ada dokumen yang bisa mendukung,
sejauh mana kemudian masukan-masukan keterlibatan masyarakat atau
kelompok masyarakat itu yang di luar materi usia? Apakah kemudian di situ
ada mekanisme yang menjelaskan soal asas keterbukaan itu yang materinya
di luar usia, ya?
Saya kira itu hal-hal yang perlu saya mohonkan tanggapan. Termasuk kalau
kemudian ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, kami
juga mohon itu ada kejelasan dokumennya, masyarakatnya siapa saja,
usulannya seperti apa, ya, artinya … apa namanya … siapa saja yang hadir
di situ, ya, responsnya kemudian dari pembentuk undang-undang itu seperti
apa?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan terpenuhinya
asas pembentukan UU 3/2025, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
a. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kejelasan
Tujuan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pemenuhan asas Kejelasan Tujuan dalam pembentukan UU
3/2025 tertuang dalam dasar Menimbang dan Penjelasan Umum UU
3/2025 yang pada intinya menyatakan:
Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat UUD NRI 1945
diperlukan
upaya
bersama
segenap
bangsa
Indonesia
dalam
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bemegara. Upaya
bersama dimaksud diwujudkan dalam peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap
komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk
Pertahanan Negara. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan
Pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida
(terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas
dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung optimalisasi
pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat
melibatkan Prajurit sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam
136
rangka pemenuhan kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan
terhadap batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI. Untuk itu, Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu
dilakukan perubahan, khususnya terhadap substansi yang mengatur:
1. kedudukan TNI;
2. tugas TNI;
3. penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; dan
4. usia masa dinas keprajuritan TNI.
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tersebut tetap mengacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan. Hal ini
sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019
yang pada intinya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dengan
telah dicantumkanya maksud dan tujuan penyusanan Undang-Undang di
Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
b. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kelembagaan
atau Pejabat Pembentukan Yang Tepat dengan penjelasan sebagai
berikut:
Pembentukan UU 3/2025 dilakukan oleh lembaga dan pejabat
pembentuk yang tepat, yaitu oleh: 1) DPR berdasarkan ketentuan Pasal
20 dan Pasal 21 UUD NRI 1945 dan 2) Presiden berdasarkan ketentuan
Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945 jo. Pasal 1 angka 3, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 65, dan Pasal 72 UU P3.
c. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kesesuaian
antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan dengan penjelasan sebagai
berikut:
Bahwa materi muatan UU 3/2025 merupakan materi muatan perubahan
UU 34/2004, sehingga harus diatur juga pada jenis peraturan perundang-
undangan dan pada hierarki yang sama, yaitu Undang-Undang.
137
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf d UU
P3 diatur materi muatan undang-undang yaitu:
1) pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 30 UUD NRI 1945;
2) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-
XIX/2021.
d. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Dapat
Dilaksanakan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019, terpenuhi atau tidaknya asas Dapat Dilaksanakan sebaiknya
dilakukan melalui pengujian materiil, bukan pengujian formil.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud telah
menyatakan:
“berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal
demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau
memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara
pasal yang satu dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat
dilaksanakan, maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya
dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, …”
e. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan dengan penjelasan sebagai berikut:
1) pada saat pembentukan UU 3/2025 terdapat urgensi nasional untuk
mengubah UU 34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu
perlunya penguatan tugas dan fungsi TNI akibat dinamika keamanan
regional yang meningkat, penguatan stabilitas pertahanan nasional
dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber).
2) Bahwa pembentukan UU 3/2025 merupakan upaya untuk memperkuat
pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi untuk melakukan
perubahan UU 34/2004 dengan perkembangan kondisi geopolitik serta
adanya perubahan paradigma TNI mengenai peran TNI sehingga TNI
diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan
adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara dan harapan
masyarakat.
3) RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan mendesak karena
menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang
138
(OMSP) dalam Pasal 7 UU 3/2025, yaitu membantu upaya pemerintah
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi
dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di
luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu kondisi geopolitik
yang terjadi ialah meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat
dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi menimbulkan
konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila konflik di Selat
Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI dari Taiwan.
Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang perlindungan WNI
di luar negeri akan menjadi landasan rencana strategis militer untuk
mencapai tujuan ini.
f. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kejelasan
rumusan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa norma yang dituangkan dalam UU 3/2025 telah dirumuskan
dengan jelas dan telah memenuhi persyaratan teknis perundang-
undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta Bahasa hukum
yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 79/PUU-XVII/2019. Menurut Mahkamah, berkenaan dengan
kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan hal tersebut haruslah
didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut para
Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang berbeda atau
bertentangan isinya antara pasal yang satu dengan pasal lainnya
berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan dilakukan sesuai dengan
teknik peraturan perundang-undangan, sehingga telah memberikan
kejelasan rumusan.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan pembentukan
UU 3/2025 sejak prolegnas 2010-2014, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
Pemerintah menyampaikan kronologis kegiatan terkait pembentukan RUU
TNI Perubahan yang telah dilakukan sejak tahun 2009 sebagai berikut:
139
Tanggal
Kegiatan
Tahun 2009
1 Desember
2009
Usulan RUU TNI atas inisiatif Pemerintah dengan
dikeluarkannya Penetapan Program Legislasi Nasional
Tahun 2010 – 2014.
(vide bukti PK-53)
Tahun 2010
17 Juni 2010
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1081/VI/2010
tanggal 17 Juni 2010 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-54)
Tahun 2011
11
Maret
2011
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/415/III/2011
tanggal 11 Maret 2011 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI
(vide bukti PK-55)
Tahun 2012
25 April 2012
Pembahasan RUU TNI.
Pembahasan
RUU
TNI
mencangkup
Pasal-Pasal
menyeluruh dalam Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Tentara Nasional Indonesia yang
diajukan oleh Panglima TNI.
(vide bukti PK-56)
Tahun 2014
21
Februari
2014
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/454/II/2014
tanggal 21 Februari 2014 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-57)
Usulan RUU TNI berlanjut dengan ditetapkan melalui
Prolegnas Tahun 2014-2019.
1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 06a/DPR RI/II/2014-2015 Tentang
Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.(vide
bukti PK-58)
2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 4/DPR RI/III/2015-2016 Tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua nomor
11) (vide bukti PK-59)
3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 1/DPR RI/II/2017-2018 Tentang
Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua
nomor 11) (vide bukti PK-60)
14 Juli 2014
Rapat Tim Kecil Pembahasan RUU TNI di Ruang Rapat
Ditkum Strahan tanggal 14 Juli 2014 dengan agenda
140
Pengajuan perubahan pada Pasal-Pasal krusial RUU TNI
antara lain:
1. Kedudukan TNI sesuai Pasal 3;
2. Peran TNI sesuai Pasal 5 dan Pasal 6;
3. Pembiayaan sesuai Pasal 66;
4. Penambahan tugas OMSP sesuai Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11; dan
5. Penambahan posisi jabatan yang dapat diduduki oleh
Prajurit TNI selain 10 (sepuluh) jabatan yang telah
diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Usulan penambahan jabatan bagi prajurit TNI saat itu
dari Mabes TNI sudah mengusulkan 5 (lima) jabatan di
K/L antara lain adalah BNPT, BNPB, BNPP,
Bakorkamla, Badan Informasi Geospasial dan Instansi
lain yang membutuhkan.
(vide bukti PK-61)
Tahun 2015
23
Februari
2015
Surat Panglima TNI kepada Menhan RI Nomor R/142-
13/01/15/Sru perihal Draft RUU tentang TNI (vide bukti
PK-62)
27
Februari
2015
Keputusan
Menteri
Pertahanan
RI
Nomor
Kep/192/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 tentang
Pembentukan Panitia Interkementerian Pembahasan
Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI (vide bukti PK-63)
12
Agustus
2015
Pembahasan RUU TNI di interkementerian dilaksanakan
di Kementerian Pertahanan pada tanggal 12 Agustus
2015 dengan pembahasan yang tertuang dalam pointers.
(vide bukti PK-64)
Tahun 2016
19
Oktober
2016
Pembahasan lanjutan RUU TNI di internal Pemerintah.
Terhadap RUU TNI masih mengusulkan perubahan pada
Pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait
penambahan tugas OMSP yaitu:
1. mengatasi ancaman maritime;
2. mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden;
3. memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan system
pertahanan semesta; dan
4. mendukung penanggulangan bencana, pengungsian
dan pemberian bantuan kemanusiaa.
Selain usulan penambahan tugas OMSP, mengusulkan
penambahan Pasal 32 ayat (2) terkait Prajurit aktif dapat
menduduki
jabatan
pada
Kementerian/Lembaga
Pemerintahan Non Kementerian antara lain BNPT,
BNPB,
BNPP,
Bakamla
dan
Instansi
lain
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang membutuhkan.
(vide bukti PK-65)
Tahun 2018
4 Mei 2018
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/556/V/2018
141
tentang pembentukan antarkementerian penyusunan
rancangan undang-undang tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-66)
17 Mei 2018
Undangan
rapat
Menko
Maritim
RI
nomor
B-
1067/Menko/Maritim/UM206/V/2018 tentang Undangan
rapat koordinasi usulan perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia tanggal 22 Mei 2018 di Kemenko Maritim (vide
bukti P-67)
21 Mei 2018
Nota Dinas Direktur Perundang-undangan Ditjen Strahan
Kemhan Nomor: B/ND-126/V/2018/DIT TUR PERUU
tentang penyampaian bahan rakorsus Menhan di
Kemenko Maritim (vide bukti PK-68)
4 Juni 2018
Undangan
rapat
Dirjen
Strahan
Nomor
B/Und/2675/VI/2018 tanggal Undangan rapat RUU TNI
tanggal 6 Juni 2018 di Rupat Aula Nusantara Ditjen
Strahan Kemhan (vide bukti PK-69)
Surat Dirjen Strahan kepada Sekjen Kemhan Nomor:
B/1434/VII/2018 tentang Laporan Rapat RUU TNI tanggal
6 Juli 2018 (vide bukti PK-69a)
Tahun 2019
18
Februari
2019
Surat
Dirjen
Kuathan
Kemhan
Nomor
B/538/08/01/16/DJKUAT
perihal
Undangan
rapat
pembahasan RUU perubahan undang-undang nomor 34
tahun
2004
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia
tertanggal 20 Februari 2019 di Rpuat Ditjen Kuathan
Kemhan (vide bukti PK-70)
10 Juli 2019
Surat Menhan RI kepada Kepala BPHN Kemenkum dan
HAM
Nomor:
B/1144/13/01/78/DITKUM
perihal
Permohonan Penyelarasan Naskah Akademik RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI (vide bukti PK-71)
28
Agustus
2019
Penyempurnaan Naskah Akademik RUU TNI telah
dilaksanakan dengan penyelarasan Naskah Akademik
oleh BPHN yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2019,
dengan memasukkan usulan perubahan dalam BAB V
Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi
Muatan Undang-Undang antara lain:
1. Perubahan pada Pasal 47 ayat (2) terkait Lembaga
yang dapat diisi TNI aktif, sebagai berikut:
a. Prajurit Aktif dapat menduduki jabatan pada
instansi
pusat
yang
melaksanakan
fungsi
Sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian
bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara;
b. mengoordinasikan
bidang
Kemaritiman,
Ketahanan/Pertahanan, Kesekretariatan Militer
Presiden, Staf Kepresidenan, Intelijen Negara,
142
Bahwa dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
terhadap rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 sampai
dengan diundangkannya pada bulan Maret 2025. Tahapan pembentukan
perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia juga telah ditetapkan oleh DPR RI pada Prolegnas
2010-2014 dilanjutkan dengan Prolegnas 2015-2019 menjadi inisiatif
Pemerintah kemudian Prolegnas 2020-2024 menjadi inisiatif DPR RI.
Pemerintah dapat memberikan penjelasan bahwa tahapan pembahasan
yang telah dilakukan oleh Pemerintah tidak saja terkait dengan perubahan
masa usia pensiun prajurit TNI, akan tetapi usulan terhadap perubahan
beberapa pasal yang tertuang dalam UU 3/2025 yang meliputi:
Siber
dan
Sandi
Negara,
Pencarian
dan
Pertolongan,
Penanggulangan
Narkotika,
Penanggulangan
Terorisme,
Penanggulangan
Bencana,
Pengelolaan
Perbatasan
dan
Keamanan Laut.
2. Perubahan
Pasal
53
yang
semula
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara
dan Tamtama, menjadi perubahan umur Prajurit yaitu
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun, dan bagi yang karena jabatannya di
perpanjang hingga mencapai umur 60 tahun.
Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-
1389 tanggal 28 Agustus 2019 perihal Penyampaian Hasil
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan
Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-72)
20 Desember
2019
Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor:
PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember 2019 perihal
Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-73)
Tahun 2022
15 Desember
2022
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor
13/DPR
RI/II/2022-2023
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 (Lampiran II
Nomor 137) (vide bukti PK-74)
143
a. perubahan
nomenklatur
“Departemen
Pertahanan”
menjadi
“Kementerian Pertahanan” pada Pasal 3;
b. penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP) pada Pasal 7 yaitu tugas untuk:
1) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber;
dan
2) membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara
serta kepentingan nasional di luar negeri.
c. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Darat diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
8;
d. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Laut diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
9;
e. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
10;
f.
perubahan norma Pasal 47 mengenai prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil; dan
g. perubahan norma Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Dengan demikian, perubahan yang dilakukan dalam UU 3/2025 meliputi 3
(tiga) materi pokok yaitu:
1) penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang;
2) perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil; dan
3) perubahan pengaturan batas usia pensiun.
3. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum., pada intinya meminta penjelasan asas
keterbukaan untuk materi di luar batas usia, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Asas keterbukaan telah dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas dan
sah melalui penyebarluasan dokumen melalui DPR, kanal resmi, seperti
TVR Parlemen dan naskah akademik yang diunggah, meskipun terbatas
karena alasan strategis. Adapun respon terhadap masukan dari publik
disesuaikan dengan prinsip kepentingan strategis negara dan keamanan
144
nasional sebagaimana diatur dalam UU KIP Pasal 17, yang secara jelas
memperbolehkan pembatasan akses informasi demi menjaga stabilitas
nasional dan kontinjensi negara.
b. Asas keterbukaan merupakan prinsip fundamental dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf
g UU P3, yang mengharuskan partisipasi masyarakat dilakukan secara
bermakna, sejak tahap perencanaan hingga pengesahan. Dalam
konteks pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU TNI, asas
keterbukaan tidak hanya diwujudkan melalui diskusi mengenai batas usia
pensiun prajurit, tetapi juga secara nyata mencakup substansi-substansi
strategis lainnya yang menjadi bagian integral dari revisi UU TNI tersebut.
c. Pemerintah, dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan, telah
menyelenggarakan berbagai Focus Group Discussion (FGD) secara luas
dan inklusif sepanjang tahun 2023, dengan cakupan materi yang jauh
melampaui isu usia. Misalnya, FGD yang dilaksanakan pada 2 Oktober
2023 di Universitas Jenderal Ahmad Yani secara khusus membahas
penempatan prajurit TNI di luar struktural militer, yang menghasilkan
rekomendasi bahwa prajurit aktif dapat mengisi posisi jabatan sipil
sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 74 ayat (2) UU TNI dan Pasal 20
serta Pasal 109 UU ASN. Materi ini kemudian menjadi bagian penting
dari perubahan norma Pasal 47 UU TNI tentang jabatan sipil.
d. Selanjutnya, isu tentang eksistensi peradilan militer dan pengaturannya
dalam sistem kekuasaan kehakiman juga dibahas secara terbuka dalam
FGD pada 4 Oktober 2023 di Aula Ditkumad, dan diikuti oleh berbagai
akademisi, praktisi hukum militer, dan perwakilan TNI. Hasil diskusi yang
muncul dan berkembang antara lain perlunya peningkatan pengawasan
internal peradilan militer dan jika terjadi revisi UU TNI, diusulkan agar
penyidikan tetap berada di tangan militer dengan sistem koneksitas untuk
jaksa dan hakim. Isu ini menguatkan perubahan mendasar dalam
pembahasan fungsi peradilan militer dalam kerangka penegakan hukum
oleh dan terhadap prajurit TNI.
e. Pada FGD yang diadakan di Universitas Diponegoro pada 11 Oktober
2023, dibahas substansi mengenai penundukan prajurit TNI pada
yurisdiksi peradilan umum dalam perkara pidana umum, sesuai amanat
145
TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan Pasal 65 UU TNI. Diskusi ini
menghasilkan
rumusan
bahwa
norma
hukum
prajurit
harus
memperhatikan dualitas: norma kelembagaan dan norma substantif
hukum pidana umum. Semua masukan dari kegiatan ini dijadikan bahan
masukan untuk pembahasan lanjutan dalam rancangan RUU TNI.
f. Sebagai wujud akuntabilitas atas partisipasi publik yang telah dilakukan,
Pemerintah juga mengadakan Uji Publik pada 11 Juli 2024 di Hotel
Borobudur Jakarta, yang mengundang perwakilan K/L, akademisi, dan
kelompok masyarakat sipil. Dalam forum ini, masyarakat diberikan
kesempatan menyampaikan pandangan, kritik, dan dukungan terhadap
muatan RUU, termasuk substansi di luar isu batas usia. Kegiatan ini
tercatat dalam Bukti PK-28 s.d. PK-37, dan hasilnya secara langsung
dimasukkan dalam rapat penyusunan DIM.
g. Seluruh proses tersebut menunjukkan bahwa asas keterbukaan tidak
hanya dijalankan sebagai formalitas, tetapi dilaksanakan secara
sistematis, substansial, dan terdokumentasi. Pemerintah tidak hanya
membuka ruang partisipasi, tetapi juga menindaklanjuti setiap masukan
publik dalam substansi hukum yang kemudian dituangkan ke dalam draft
undang-undang. Dengan demikian, dalil Para Pemohon bahwa
pembahasan substansi di luar batas usia tidak dilakukan secara terbuka
adalah dalil yang tidak berdasar, karena proses partisipatif terhadap
substansi-substansi penting lainnya justru dilakukan secara lebih luas,
terdokumentasi, dan dapat diverifikasi melalui bukti-bukti otentik yang
telah disampaikan Pemerintah dalam Keterangan Presiden kepada
Mahkamah Konstitusi.
IV. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
Kalau saya membaca yang tadi disampaikan oleh Pak Menteri Hukum dan HAM,
maka ini kan apa … sebagai RUU inisiatif DPR itu telah dimulai di periode
sebelumnya, ya. Dan kemudian DPR telah menyampaikan surat kepada
Presiden, ya, yang tertanggal 28 Mei 2024 itu perihal Penyampaian RUU usul
DPR dan kemudian Pemerintah membuat DIM.
Nah, barangkali, Pak Menteri Hukum dan … Pak Menteri Hukum dan Pak Utut,
Pak Bob, ini kemudian barangkali ini bisa dielaborasi lebih lanjut. Apakah DIM-
nya ini DIM yang memang asli dulu atau kemudian diperbaharui, artinya
disampaikan kembali. Nah, jadi saya kira itu kami ingin melihat itu saja.
146
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa DIM Pemerintah dalam pembentukan UU 3/2025 terdiri atas:
a. DIM pada tahun 2024 (vide bukti PK-7) yang penyusunannya
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024
tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI; dan
b. DIM pada tahun 2025 (vide bukti PK-7a) yang penyusunannya
dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara berdasarkan Surat
Presiden
Nomor:
R-12/Pres/02/2025
perihal
Penunjukan
Wakil
Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI. (vide bukti PK-6)
2. Bahwa DIM tahun 2024 (vide bukti PK-7) disampaikan bersamaan dengan
Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI (vide bukti PK-6). Kemudian, pada saat rapat
pembahasan DIM di DPR terjadi dinamika, sehingga DIM tahun 2024
diperbaharui menjadi DIM tahun 2025 (vide bukti PK-7a).
Keterangan tambahan Presiden yang diterima pada 18 Juli 2025
Selanjutnya, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan
Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden yang telah disampaikan
terdahulu, sebagai berikut:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
1. Nah, namun ada hal yang saya ingin mohon penegasan atau klarifikasi lebih
lanjut. Ini kan waktu, ini keterangan tambahan, ini waktu merespons
pertanyaan Yang Mulia Prof. Enny Nurbaningsih, ya, terkait dengan DIM
pada periode yang lalu. Di sini kan disebutkan, ya. Dan ini juga berkelindan
dengan pertanyaan saya juga. Dimana jawabannya di halaman 9 dan
kemudian di halaman 26 ini. Ini kan yang di halaman 9, atas pertanyaan
Yang Mulia Prof. Enny itu kan disampaikan bahwa disebutkan di sini, hasil
penyusunan DIM pada tahun 2024 ini selanjutnya disampaikan kepada DPR
RI untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2025. Nah, kemudian ketika …
apa … merespons pertanyaan saya ini di halaman 26, juga dijelaskan
bahwa DIM Pemerintah dalam pembentukan UU 3/2025 terdiri atas DIM
pada tahun 2024. Ini memang di-vide-kan Bukti PK-7, tapi saya belum bisa
147
mengakses ini, ya, Bukti PK7nya. Kemudian juga Bukti PK-7A. Ini semua
kemudian di sini dijelaskan, diserahkan kepada DPR. Nah, ini mohon kami
diberi penegasan, ya, diserahkan kepada DPR dalam konteks DIM 2024 itu
kapan? Apakah masih dalam masa Pemerintah dan DPR periode 2019-
2024 atau setelah Pemerintah dan DPR periode 2024-2029, ya.
2. Nah, kepada DPR yang diwakili Pak Senti hari ini, kami juga mohon
penjelasan ini kan karena keterangan DPR selengkapnya kan belum
disampaikan kepada Mahkamah. Ini dikaitkan dengan keterangan
tambahan Presiden ini, kapan DIM-nya itu diterima oleh DPR, ya. Saya
mohon … apa … penjelasan itu. Saya kira dari Pemerintah itu.
3. Nah, satu lagi, Yang Mulia, sekaligus juga mungkin penekanan dari Kuasa
Presiden dan dari DPR. Ini sebetulnya, ya, meskipun itu tadi disinggung-
singgung di rapat paripurna itu dinyatakan sebagai prioritas, ya.
Kesepakatan pembentuk undang-undang, Presiden dan DPR itu, itu lebih
karena ... apa ... ini dalam rangka RUU kumulatif terbuka untuk
melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tahun 2021 itu atau lebih
merupakan RUU prioritas tahunan? Yang mana ini? Menurut saya harus
tegas ini, ya, harus jelas ini posisi Presiden dan DPR terkait dengan …
dengan ini. Dengan konsekuensinya masing-masing soalnya, ya. Jadi itu
mohon Kuasa Presiden dan juga DPR menegaskan posisi yang diambil, ini
masuk sebagai RUU kumulatif terbuka atau masuk sebagai RUU prioritas
tahunan sebetulnya, ya, dalam hal ini tahun ... apa ... 2025, ya? Supaya …
meskipun saya tahu di Keterangannya Presiden itu disebutkan tiga hal, ya,
urgensi nasional, putusan Mahkamah Konstitusi, ya, dan ... apa ... ada satu
lagi itu, ya. Itu. Tapi tekanannya lebih ke yang mana? Supaya ... apa ...
Mahkamah saya kira kemudian lebih bisa memberikan penilaian pada soal
aspek tekanan itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., yang pada intinya meminta penjelasan terkait DIM RUU TNI
Perubahan, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemerintah telah mengirimkan bukti PK-1 sampai dengan PK-52
yang didalamnya terdapat bukti PK-7 pada tanggal 19 Juni 2025
bersamaan dengan Keterangan Presiden. Kemudian, Pemerintah
menyampaikan juga alat bukti tambahan yaitu bukti PK-7a, bukti PK-53
sampai dengan bukti PK-74 pada tanggal 11 Juli 2025 bersamaan
dengan Keterangan Tambahan Presiden.
b. Bahwa untuk menjelaskan kembali terkait pertanyaan Yang Mulia,
Pemerintah menyampaikan kembali bahwa terdapat 2 (dua) DIM dalam
pembentukan UU 3/2025 yang terdiri atas:
1) DIM pada tahun 2024 (vide bukti PK-7)
148
Penyusunan DIM ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Surat Presiden
Nomor: R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan
Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang tentang
Perubahan atas UU TNI; dan
2) DIM pada tahun 2025 (vide bukti PK-7a)
Penyusunan DIM ini dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara
berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TNI. (vide bukti PK-6)
2. Terhadap poin nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., pada intinya meminta penjelasan mengenai waktu
penyampaian DIM kepada DPR RI, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a. Bahwa DIM tahun 2024 (vide bukti PK-7) disampaikan bersamaan
dengan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan
Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI (Surat Presiden Prabowo) (vide bukti PK-6).
b. Kemudian, pada saat rapat pembahasan DIM di DPR terjadi dinamika,
sehingga DIM tahun 2024 diperbaharui menjadi DIM tahun 2025 (vide
bukti PK-7a).
3. Terhadap poin 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M., pada intinya meminta penjelasan Pemerintah dan DPR RI terkait
posisi RUU TNI Perubahan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebagai
berikut:
a. Bahwa RUU TNI Perubahan merupakan RUU yang ditetapkan sebagai
RUU Prioritas dalam Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang diucapkan pada
tanggal 29 Maret 2022.
b. Dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Pemerintah melakukan beberapa kegiatan pada Tahun 2023 untuk
membahas terkait bahas usia pensiun prajurit TNI sebagai berikut:
149
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta
Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
menghasilkan rekomendasi bahwa penyesuaian batas
usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun
sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas
pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang
masih berada dalam rentang usia produktif, serta
memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau
setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh
anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku
profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar tentang
Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa dari aspek hukum perpanjangan usia
pensiun prajurit TNI untuk prajurit Bintara dan Tamtama
semua 53 (lima puluh tiga) tahun menjadi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan Perwira semula 58 (lima puluh
delapan) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun dalam
perspektif hukum dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
150
17 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jember tentang Konstitusionalitas Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan 60
(enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan Usia
Pensiun
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut untuk
dilakukan karena pertimbangan usia harapan hidup dan
usia harapan hidup sehat atau usia produktif rata-rata
bertambah, keadilan dan penyamaan usia pensiun
dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
151
(vide bukti PK-21).
18 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan Usia Pensiun TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa penambahan usia pensiun prajurit TNI merupakan
langkah yang patut untuk dilakukan karena pertimbangan
usia harapan hidup dan usia harapan hidup sehat atau
usia
produktif
rata-rata
bertambah,
keadilan
dan
penyamaan usia pensiun dengan lembaga/institusi lain,
dan tantangan keamanan negara non-fisik saat ini
memberikan kesempatan TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP., M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
9 Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang adalah
Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit TNI dalam
perspektif Hukum Administrasi Negara menghasilkan
rekomendasi pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alternatif kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan 60
(enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
152
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
c. Pemerintah
juga
menyelenggarakan
beberapa
kegiatan
diluar
pembahasan terkait batas usia pensiun meliputi:
Tanggal
Kegiatan FGD
2 Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan
prajurit TNI di luar struktural TNI hasil yang dicapai adalah
mendasari pasal 74 (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI bahwa prajurit TNI dapat menempati 10 jabatan pada
tataran pemerintahan dan pasal 20 (3) dan Pasal 109 (3)
UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengisian ASN bisa
berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd.
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI.
(vide bukti PK-23).
4 Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi Peradilan
Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa
Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih
relevan untuk diberlakukan di Indonesia, peningkatan
pengawasan aparat penegak hukum di Lingkungan TNI,
peningkatan kualitas aparat penegak hukum TNI (POM,
Oditur, Hakim militer dan Petugas Lemasmil serta aparat
hukum lainnya) dan apabila terpaksa merevisi Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,
maka sebaiknya penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI,
untuk hakim dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
153
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-24).
11 Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit TNI
pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan Umum
merekomendasikan bahwa penyusunan system hukum
pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari pasal 3
ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor VII/MPR/2020 yang
menyatakan
bahwa
prajurit
TNI
tunduk
kepada
kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran
hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR tersebut
mengamanatkan adanya dua norma bagi prajurit yakni
norma kelembagaan/instansi dan norma substantif yaitu
norma pelanggaran hukum oleh prajurit TNI. Keharusan
untuk adanya kedua undang-undang itupun diamanatkan
TNI dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum.
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23 Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada,
Yogyakarta
tentang
Kewenangan
Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana yang
dilakukan
oleh
Personel
Militer
menghasilkan
rekomendasi bahwa urgensi pengadilan militer mengadili
prajurit TNI yang melakukan tindak pidana hakekatnya
adalah bentuk pengakuan negara terhadap otonomi
154
militer,
yang
memiliki
nilai-nilai
dasar/core
value
lingkungan militer/keprajuritan, untuk menjaganya dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan
pertahanan
negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
d. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan
dalam penyusunan DIM pada tahun 2024.
Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan
oleh
Kemenko
Polhukam,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia tanggal 11 Juli 2024 bertempat di Hotel Borobudur
Jakarta dengan dihadiri dari unsur Kementerian/Lembaga,
Akademisi dan Kelompok Masyarakat Sipil berdasarkan Surat
Undangan
Sekretaris
Kemenko
Polhukam
Nomor:
UN-
2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Undangan
Dengar Pendapat Publik dan Surat Undangan Sekretaris Kemenko
Polhukam Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024
tentang Permohonan sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
2) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM dalam
beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan sebagai berikut:
a) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 17
Juli 2024 (vide bukti PK-29);
b) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 24
Juli 2024 (vide bukti PK-30);
c) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1
Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
155
d) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6
Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
e) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 14
Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
f)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 27
Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
g) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 12
September 2024 (vide bukti PK-35);
h) FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
i)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan
pada tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
e. Dari seluruh rangkaian kegiatan diatas tersusunlah DIM tahun 2024
(vide Bukti PK-7) yang disampaikan melalui Surat Presiden Nomor: R-
12/Pres/02/2025
perihal
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
untuk
membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU
TNI (Surat Presiden Prabowo) tanggal 13 Februari 2025.
f.
Selain melalui Daftar Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah
Konstitusi diatas, pada saat itu juga terdapat urgensi nasional yaitu
diperlukannya penambahan cakupan tugas TNI dalam OMSP untuk
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi
dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di
luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu kondisi geopolitik
yang terjadi saat itu ialah meningkatnya ketegangan antara Amerika
Serikat dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi
menimbulkan konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila konflik
di Selat Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI dari
Taiwan. Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang
perlindungan WNI di luar negeri akan menjadi landasan rencana
strategis militer untuk mencapai tujuan ini.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Tapi sebelumnya, saya mau ke DPR dulu dan Presiden. Di sidang sebelumnya
kita minta untuk ada rekaman atau risalah pembahasan pasal-pasal yang
diubah. Dan itu kami ingin mendengar sebetulnya atau membaca apa sih, yang
diperdebatkan oleh pembentuk undang-undang? Atau apa yang dibahas
berkenaan dengan pasal-pasal itu? Karena ini kan ada beda, ada katanya tiga
156
pasal yang diubah, ada yang katanya lima, ada yang katanya tujuh. Tapi kalau
kami diberi itu, itu akan bisa membantu untuk soal ini. Mudah-mudahan itu bisa
ditambahkan ya, Pak, termasuk juga dari Presiden berkenaan dengan pasal-
pasal yang diubah.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Risalah pembahasan pasal per pasal telah Pemerintah sampaikan sebagai bukti
pada tanggal 19 Juni 2025 bersamaan dengan Keterangan Presiden kepada
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan uraian sebagai berikut:
1. Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pembahasan RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat
Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl.
Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-38).
2. Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 14-16 Maret 2025 bertempat di Ballroom Fairmont Hotel JI. Asia
Afrika No. 8 Gelora, Tanah Abang (vide bukti PK-39) dan (vide bukti PK-
49).
3. Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara I Paripurna
DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-
40).
4. Rapat Laporan Timus dan Timsin atas hasil perumusan dan sinkronisasi
RUU tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara Il Paripurna DPR Ri Lantai 1 JI. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta
10270 (vide bukti PK-41).
5. Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI pada tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR
RI Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-42).
157
Keterangan tambahan I dari Presiden yang diterima pada 18 Juli 2025
Selanjutnya, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan
Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu, sebagai berikut:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,
M.S.
berdasarkan Pasal 58 dalam sidang pembuktian ini, setelah Presiden dan DPR
memberikan Keterangan dalam pengujian formil ada batasan waktu 60 hari.
Kalau kita 60 hari, kita bayangkan dalam pembuktian sidang PUU, yang penting
menjadi alat bukti dalam perkara PUU adalah satu, surat atau tulisan. Oleh
karena itu, saya mohon dari Pihak DPR dan Pemerintah setelah Keterangan ini,
seluruh bukti-bukti se … yang berupa surat, tulisan, dokumen, foto-foto kegiatan
bisa menjadi lampiran bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah untuk
mengambil kesimpulan bahwa dalam penyusunan undang-undang ini betul-
betul dilakukan.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat,
S.H., M.S., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah telah menyerahkan Daftar Alat Bukti dan Bukti PK-1 sampai
dengan Bukti PK-52 kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
17 Juni 2025. Adapun dalam Keterangan Tambahan Presiden ini Pemerintah
juga akan menambahkan beberapa Bukti Tambahan.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
1. Jadi itu harus dikemukakan kepada kami karena di Putusan Nomor 91 Tahun
2020 itu dikatakan partisipasi itu harus terjadi di semua tahapan dan itu
kumulatif. Nah, itu yang harus dibuktikan ke kami, Mas Utut, Pak Menteri, ya,
Pak Menteri Hukum, Pak Menteri Pertahanan, di mana itu partisipasinya itu
terjadi di setiap tahapan itu? Terutama dalam perencanaan atau apa …
perencanaan, kemudian dalam pembahasan, dan persetujuan. Ya, kalau
pengesahan enggak perlu ada partisipasi lagi, itu kan tugas tunggal itu,
pengesahan dan pengundangan, dan itu ditegaskan dalam Putusan 91.
Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi
yang dilakukan di tiap … di tiga tahapan penting itu.
2. Memang ada … tadi Prof. Arief sudah menyebutkan, ada putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang minta merevisi Undang-Undang
TNI, itu memang ada putusannya. Tapi di situ basis dasar perintah itu adalah,
dalam pertimbangan itu adalah, berkenaan dengan usia. Nah, sekarang kan
melebar nih, ke sisi-sisi lain. Nah, tolong itu dijelaskan juga, mengapa ada
pelebaran itu. Jadi, menyangkut soal ini, soal ini, di luar soal usia. Nah, itu
tolong dijelaskan juga kepada Mahkamah.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
158
3. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. pada intinya meminta penjelasan pemenuhan partisipasi publik pada
tahap
perencanaan,
pembahasan,
dan
persetujuan,
Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa telah dilakukan penjaringan partisipasi publik sebagai respon atas
putusan
Mahkamah
Konstitusi
nomor
62/PUU-XIX/2021
dan
kompleksitas
tantangan
pertahanan
negara.
Pemerintah
telah
menyelenggarakan beberapa FGD sejak tahun 2023 sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta
Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
menghasilkan rekomendasi bahwa penyesuaian batas
usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun
sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas
pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang
masih berada dalam rentang usia produktif, serta
memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau
setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh
anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku
profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar tentang
Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa dari aspek hukum perpanjangan
usia pensiun prajurit TNI untuk prajurit Bintara dan
Tamtama semua 53 (lima puluh tiga) tahun menjadi 58
(lima puluh delapan) tahun dan Perwira semula 58 (lima
puluh delapan) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun
dalam perspektif hukum dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
159
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas
Jember
tentang
Konstitusionalitas
Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa pengaturan batas usia pensiun
prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality before the
law, alternative pertama Prajurit melaksanakan dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit
yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan
dalam dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai
dengan 60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan Usia
Pensiun
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut untuk
dilakukan karena pertimbangan usia harapan hidup dan
usia harapan hidup sehat atau usia produktif rata-rata
bertambah, keadilan dan penyamaan usia pensiun
dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
160
18 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan Usia Pensiun TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa penambahan usia pensiun prajurit TNI merupakan
langkah yang patut untuk dilakukan karena pertimbangan
usia harapan hidup dan usia harapan hidup sehat atau
usia produktif rata-rata bertambah, keadilan dan
penyamaan usia pensiun dengan lembaga/institusi lain,
dan tantangan keamanan negara non-fisik saat ini
memberikan kesempatan TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP., M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan
prajurit TNI di luar struktural TNI hasil yang dicapai adalah
mendasari Pasal 74 (2) Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI bahwa prajurit TNI dapat
menempati 10 jabatan pada tataran pemerintahan dan
Pasal 20 (3) dan Pasal 109 (3) UU Nomor 5 Tahun 2014
bahwa pengisian ASN bisa berasal dari prajurit TNI dan
Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi Peradilan
Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih
relevan untuk diberlakukan di Indonesia, peningkatan
pengawasan aparat penegak hukum di Lingkungan TNI,
peningkatan kualitas aparat penegak hukum TNI (POM,
Oditur, Hakim militer dan Petugas Lemasmil serta aparat
hukum lainnya) dan apabila terpaksa merevisi Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,
maka sebaiknya penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI,
untuk Hakim dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
161
(vide bukti PK-24).
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang adalah
Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit TNI dalam
perspektif Hukum Administrasi Negara menghasilkan
rekomendasi pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alternatif kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit
yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan
dalam dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai
dengan 60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit TNI
pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan Umum
merekomendasikan bahwa penyusunan system hukum
pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari Pasal 3
ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor: VII/MPR/2020 yang
menyatakan
bahwa
prajurit
TNI
tunduk
kepada
kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran
hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR tersebut
mengamanatkan adanya dua norma bagi prajurit yakni
norma kelembagaan/instansi dan norma substantif yaitu
norma pelanggaran hukum oleh prajurit TNI. Keharusan
untuk adanya kedua undang-undang itupun diamanatkan
TNI dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
162
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada,
Yogyakarta
tentang
Kewenangan
Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana yang
dilakukan
oleh
Personel
Militer
menghasilkan
rekomendasi bahwa urgensi pengadilan militer mengadili
prajurit TNI yang melakukan tindak pidana hakekatnya
adalah bentuk pengakuan negara terhadap otonomi
militer,
yang
memiliki
nilai-nilai
dasar/core
value
lingkungan militer/keprajuritan, untuk menjaganya dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan
pertahanan
negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
Hasil dari serangkaian FGD pada tahun 2023 tersebut digunakan sebagai
bahan dalam penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tahun 2024
yang kemudian disampaikan kepada DPR RI (vide Bukti PK-7).
b. Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan
oleh
Kemenko
Polhukam,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia tanggal 11 Juli 2024 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta
dengan dihadiri dari unsur Kementerian/Lembaga, Akademisi dan
Kelompok Masyarakat Sipil berdasarkan Surat Undangan Sekretaris
Kemenko Polhukam Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3
Juli 2024 tentang Undangan Dengar Pendapat Publik dan Surat
Undangan
Sekretaris
Kemenko
Polhukam
Nomor:
B-
1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Permohonan
sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
2) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM dalam
beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan sebagai berikut:
163
a) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 17
Juli 2024 (vide bukti PK-29);
b) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 24
Juli 2024 (vide bukti PK-30);
c) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1
Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
d) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6
Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
e) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 14
Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
f)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 27
Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
g) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 12
September 2024 (vide bukti PK-35);
h) FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
i)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
Hasil penyusunan DIM pada tahun 2024 ini selanjutnya disampaikan
kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2025.
4. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. pada intinya meminta penjelasan terkait pelebaran substansi di luar
batas usia yang diamanatkan oleh putusan MK 62/PUU-XIX/2021,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa materi yang diatur dalam UU 3/2025 meliputi:
1) Perubahan
nomenklatur
“Departemen
Pertahanan”
menjadi
“Kementerian Pertahanan” pada Pasal 3;
2) Penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP) pada Pasal 7 yaitu tugas untuk:
a) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan
siber; dan
b) membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara
serta kepentingan nasional di luar negeri.
164
3) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Darat diatur dengan Peraturan Pemerintah pada
Pasal 8;
4) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Laut diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
9;
5) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah pada
Pasal 10;
6) Perubahan norma Pasal 47 mengenai prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil; dan
7) Perubahan norma Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Dengan demikian, perubahan yang dilakukan dalam UU 3/2025 meliputi
3 (tiga) materi pokok yaitu:
1) penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang;
2) perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil; dan
3) perubahan pengaturan batas usia pensiun.
b. Bahwa terhadap materi perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil telah dibahas sejak tahun 2023 dalam FGD di Universitas
Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan prajurit TNI di luar struktural
TNI dengan Narasumber:
1) Dr. Drs. Udaya Mujid, M.Pd. dan
2) Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI.
Adapun hasil yang dicapai adalah mendasari Pasal 74 (2) UU 34/2004
bahwa prajurit TNI dapat menempati 10 (sepuluh) jabatan pada tataran
pemerintahan dan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 109 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa
pengisian ASN bisa berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian.
c. Bahwa terhadap materi penambahan norma tugas pokok TNI dalam
Operasi Militer Selain Perang telah dibahas sejak tahun 2014 melalui
rapat pembahasan RUU TNI periode 2010-2014.
d. Berdasarkan hasil Rapat diatas, dituangkan dalam DIM Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh Menko Polhukam untuk disampaikan ke DPR RI,
165
sehingga materi DIM selain batas usia sesungguhnya telah dibahas sejak
lama oleh Pemerintah.
e. Pemerintah menyampaikan bahwa perubahan UU TNI tidak hanya soal
usia pensiun, tetapi juga mencakup:
1. Penataan wewenang Panglima TNI dalam pembinaan dan
operasional
Penguatan posisi Panglima TNI sebagai pemegang komando tertinggi
atas kekuatan tri-matra TNI (AD, AL, AU), baik dalam hal pembinaan
maupun operasional, menjadi krusial dalam menghadapi tantangan
lintas matra dan tugas militer modern. Revisi ini bertujuan untuk
mencegah dualisme komando dan memperjelas struktur tanggung
jawab dalam OMSP dan OMP.
2. Penguatan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP);
Kondisi kontinjensi nasional seperti pandemi, bencana alam,
terorisme, dan gangguan stabilitas wilayah memerlukan respons cepat
dari TNI. Revisi UU TNI menguatkan legitimasi hukum atas pelibatan
TNI dalam OMSP, dengan pengaturan yang lebih spesifik, akuntabel,
dan sesuai prinsip dukungan terhadap otoritas sipil.
3. Restrukturisasi Organisasi dan Perkuatan Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan);
Seiring
dengan
perkembangan
strategi
pertahanan
negara,
restrukturisasi
organisasi
TNI
ditujukan
untuk
mempercepat
interoperabilitas pasukan dan kesiapsiagaan teritorial. Penyesuaian
struktur komando ini adalah bagian dari strategi pertahanan negara
berbasis poros maritim dan wilayah konflik potensial di kawasan Indo-
Pasifik. Perluasan substansi ini bukan merupakan perubahan
mendadak yang inkonstitusional, tetapi hasil dari proses uji publik
dan masukan masyarakat yang melihat kebutuhan strategis atas
penguatan peran TNI dalam konteks geopolitik dan ancaman
kontemporer. Dari perspektif teori hukum, ini selaras dengan prinsip
living constitution: hukum perlu adaptif terhadap dinamika
masyarakat dan tantangan negara, selama tetap tunduk pada
166
prosedur pembentukan undang-undang yang demokratis dan
partisipatif.
4. Perluasan substansi ini tidak melampaui mandat konstitusional,
karena:
a) Seluruh perubahan dibahas secara partisipatif dan terbuka, baik
melalui uji publik, FGD lintas kampus, serta siaran langsung rapat
di kanal DPR dan media daring;
b) Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009 dan No. 91/PUU-XVIII/2020
tidak melarang perubahan substansi selama perubahan tersebut
dilakukan sesuai asas keterbukaan, partisipasi publik, dan
dilakukan melalui prosedur legislasi yang sah.
c) Secara teori, ini sejalan dengan pandangan Lon L. Fuller dalam
The Morality of Law, bahwa hukum yang sah bukan hanya berasal
dari muatan isinya, tetapi dari proses pembentukannya yang fair,
rasional, dan dapat diprediksi. Dalam hal ini, perluasan substansi
UU TNI dilakukan bukan secara diam-diam, tetapi melalui proses
deliberatif yang terbuka terhadap koreksi dan masukan publik.
5. Konteks Yuridis dan Praktis
Perluasan substansi tersebut juga merespons realitas operasional TNI
yang terus berkembang, baik dari segi tantangan eksternal (ancaman
siber, konflik Laut Cina Selatan) maupun tekanan internal
(modernisasi kelembagaan). Oleh karena itu, revisi UU TNI harus
dipahami sebagai kebutuhan strategis nasional. Perluasan substansi
juga tidak bertentangan dengan asas lex certa karena semua materi
telah terjustifikasi.
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H. M.Hum.
1. Supaya ini ada gambar yang sangat komprehensif buat pembelajaran juga,
buat kepentingan Negara Republik Indonesia ini juga, mohon nanti ada
kejelasan di dalam asas itu kan terkait dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan itu ada cakupannya itu dari a … huruf a sampai
dengan huruf g. Itu kan sifatnya kumulatif sebetulnya. Sifat kumulatif itu
mohon nanti dijelaskan.
2. Kemudian yang saya juga ingin ada tambahan nanti keterangan dari
Pemerintah maupun DPR. Seingat saya ini, saya mencoba me-tracing nih,
Pak Menteri, ya. Me-tracing kembali, mengingat-ingat kembali juga.
Sebetulnya RUU TNI itu setahu saya di Prolegnas 2010, bahkan itu, 2010-
167
2015, itu sudah ada itu sebetulnya RUU Prolegnas itu … RUU TNI. Saya
tidak tahu, apakah kemudian ada perkembangannya di situ? Itu kalau bisa
ada telusuran kembali, tracing soal itu menjadi menarik sekali itu nanti, Pak
Menteri, ya. Bisa diuraikan di sini dokumennya seperti apa yang pernah ada
dimulai Prolegnas 2015 itu? Waktu itu inisiatifnya saya lupa, kalau enggak
DPR, Pemerintah. Antara itu saja. Itu mohon dapat dijelaskan.
3. Kemudian yang berikutnya, ini kan kalau saya ikuti di dalam proses
penyusunan, yang khususnya yang dari … dari Pemerintah ini yang sudah
ada secara tertulis di sini. Ini memang dijelaskan di sini ada sekian banyak
proses yang melibatkan masyarakat di situ, khususnya yang berkaitan
dengan usia. Nah, ini saya mohon nanti ada dokumen yang bisa mendukung,
sejauh mana kemudian masukan-masukan keterlibatan masyarakat atau
kelompok masyarakat itu yang di luar materi usia? Apakah kemudian di situ
ada mekanisme yang menjelaskan soal asas keterbukaan itu yang materinya
di luar usia, ya?
Saya kira itu hal-hal yang perlu saya mohonkan tanggapan. Termasuk kalau
kemudian ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, kami
juga mohon itu ada kejelasan dokumennya, masyarakatnya siapa saja,
usulannya seperti apa, ya, artinya … apa namanya … siapa saja yang hadir
di situ, ya, responsnya kemudian dari pembentuk undang-undang itu seperti
apa?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan terpenuhinya
asas pembentukan UU 3/2025, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kejelasan
Tujuan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pemenuhan asas Kejelasan Tujuan dalam pembentukan UU
3/2025 tertuang dalam dasar Menimbang dan Penjelasan Umum UU
3/2025 yang pada intinya menyatakan:
Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat UUD NRI 1945
diperlukan
upaya
bersama
segenap
bangsa
Indonesia
dalam
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bemegara. Upaya
bersama dimaksud diwujudkan dalam peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap
komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk
Pertahanan Negara. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan
Pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
168
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida
(terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas
dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung optimalisasi
pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat
melibatkan Prajurit sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam
rangka pemenuhan kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan
terhadap batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI. Untuk itu, Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu
dilakukan perubahan, khususnya terhadap substansi yang mengatur:
1. kedudukan TNI;
2. tugas TNI;
3. penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; dan
4. usia masa dinas keprajuritan TNI.
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tersebut tetap mengacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan. Hal ini
sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019
yang pada intinya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dengan
telah dicantumkanya maksud dan tujuan penyusanan Undang-Undang di
Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
b. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kelembagaan
atau Pejabat Pembentukan Yang Tepat dengan penjelasan sebagai
berikut:
Pembentukan UU 3/2025 dilakukan oleh lembaga dan pejabat
pembentuk yang tepat, yaitu oleh: 1) DPR berdasarkan ketentuan Pasal
20 dan Pasal 21 UUD NRI 1945 dan 2) Presiden berdasarkan ketentuan
Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945 jo. Pasal 1 angka 3, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 65, dan Pasal 72 UU P3.
169
c. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kesesuaian
antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan dengan penjelasan sebagai
berikut:
Bahwa materi muatan UU 3/2025 merupakan materi muatan perubahan
UU 34/2004, sehingga harus diatur juga pada jenis peraturan perundang-
undangan dan pada hierarki yang sama, yaitu Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf d UU
P3 diatur materi muatan undang-undang yaitu:
1) pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 30 UUD NRI 1945;
2) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-
XIX/2021.
d. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Dapat
Dilaksanakan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019, terpenuhi atau tidaknya asas Dapat Dilaksanakan sebaiknya
dilakukan melalui pengujian materiil, bukan pengujian formil.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud telah
menyatakan:
“berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal
demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau
memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara
pasal yang satu dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat
dilaksanakan, maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya
dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, …”
e. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan dengan penjelasan sebagai berikut:
1) pada saat pembentukan UU 3/2025 terdapat urgensi nasional untuk
mengubah UU 34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu
perlunya penguatan tugas dan fungsi TNI akibat dinamika keamanan
regional yang meningkat, penguatan stabilitas pertahanan nasional
dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber).
170
2) Bahwa
pembentukan
UU
3/2025
merupakan
upaya
untuk
memperkuat pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi untuk
melakukan perubahan UU 34/2004 dengan perkembangan kondisi
geopolitik serta adanya perubahan paradigma TNI mengenai peran
TNI sehingga TNI diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang
profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara dan
harapan masyarakat.
3) RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan mendesak karena
menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang
(OMSP) dalam Pasal 7 UU 3/2025, yaitu membantu upaya
pemerintah menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu
melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan
nasional di luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu
kondisi geopolitik yang terjadi ialah meningkatnya ketegangan antara
Amerika Serikat dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi
menimbulkan konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila
konflik di Selat Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI
dari Taiwan. Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang
perlindungan WNI di luar negeri akan menjadi landasan rencana
strategis militer untuk mencapai tujuan ini.
f. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kejelasan
rumusan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa norma yang dituangkan dalam UU 3/2025 telah dirumuskan
dengan jelas dan telah memenuhi persyaratan teknis perundang-
undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta Bahasa hukum
yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 79/PUU-XVII/2019. Menurut Mahkamah, berkenaan dengan
kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan hal tersebut haruslah
didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut para
Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang berbeda atau
bertentangan isinya antara pasal yang satu dengan pasal lainnya
berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan dilakukan sesuai dengan
171
teknik peraturan perundang-undangan, sehingga telah memberikan
kejelasan rumusan.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan pembentukan
UU 3/2025 sejak prolegnas 2010-2014, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
Pemerintah menyampaikan kronologis kegiatan terkait pembentukan RUU
TNI Perubahan yang telah dilakukan sejak tahun 2009 sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan
Tahun 2009
1 Desember
2009
Usulan RUU TNI atas inisiatif Pemerintah dengan
dikeluarkannya Penetapan Program Legislasi Nasional
Tahun 2010 – 2014.
(vide bukti PK-53)
Tahun 2010
17 Juni 2010
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1081/VI/2010
tanggal 17 Juni 2010 tentang penugasan sebagai kelompok
kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI (vide bukti PK-54)
Tahun 2011
11
Maret
2011
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/415/III/2011
tanggal 11 Maret 2011 tentang penugasan sebagai kelompok
kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI
(vide bukti PK-55)
Tahun 2012
25 April 2012
Pembahasan RUU TNI.
Pembahasan
RUU
TNI
mencangkup
Pasal-Pasal
menyeluruh dalam Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Tentara Nasional Indonesia yang diajukan
oleh Panglima TNI.
(vide bukti PK-56)
Tahun 2014
21
Februari
2014
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/454/II/2014
tanggal 21 Februari 2014 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-57)
Usulan RUU TNI berlanjut dengan ditetapkan melalui
Prolegnas Tahun 2014-2019.
4. Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor: 06a/DPR RI/II/2014-2015 Tentang
Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.(vide
bukti PK-58)
5. Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor: 4/DPR RI/III/2015-2016 Tentang
172
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
2015-2019. (Lampiran kedua nomor 11) (vide bukti PK-
59)
6. Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor: 1/DPR RI/II/2017-2018 Tentang
Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua
nomor 11) (vide bukti PK-60)
14 Juli 2014
Rapat Tim Kecil Pembahasan RUU TNI di Ruang Rapat
Ditkum Strahan tanggal 14 Juli 2014 dengan agenda
Pengajuan perubahan pada Pasal-Pasal krusial RUU TNI
antara lain:
6. Kedudukan TNI sesuai Pasal 3;
7. Peran TNI sesuai Pasal 5 dan Pasal 6;
8. Pembiayaan sesuai Pasal 66;
9. Penambahan tugas OMSP sesuai Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11; dan
10. Penambahan posisi jabatan yang dapat diduduki oleh
Prajurit TNI selain 10 (sepuluh) jabatan yang telah diatur
dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Usulan penambahan jabatan bagi prajurit TNI saat itu dari
Mabes TNI sudah mengusulkan 5 (lima) jabatan di K/L
antara lain adalah BNPT, BNPB, BNPP, Bakorkamla,
Badan Informasi Geospasial dan Instansi lain yang
membutuhkan.
(vide bukti PK-61)
Tahun 2015
23
Februari
2015
Surat Panglima TNI kepada Menhan RI Nomor R/142-
13/01/15/Sru perihal Draft RUU tentang TNI (vide bukti PK-
62)
27
Februari
2015
Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor Kep/192/II/2015
tanggal 27 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia
Interkementerian Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-63)
12
Agustus
2015
Pembahasan RUU TNI di interkementerian dilaksanakan di
Kementerian Pertahanan pada tanggal 12 Agustus 2015
dengan pembahasan yang tertuang dalam pointers. (vide
bukti PK-64)
Tahun 2016
19
Oktober
2016
Pembahasan lanjutan RUU TNI di internal Pemerintah.
Terhadap RUU TNI masih mengusulkan perubahan pada
Pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait
penambahan tugas OMSP yaitu:
5. mengatasi ancaman maritime;
6. mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden;
173
7. memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan system
pertahanan semesta; dan
8. mendukung penanggulangan bencana, pengungsian dan
pemberian bantuan kemanusiaa.
Selain usulan penambahan tugas OMSP, mengusulkan
penambahan Pasal 32 ayat (2) terkait Prajurit aktif dapat
menduduki
jabatan
pada
Kementerian/Lembaga
Pemerintahan Non Kementerian antara lain BNPT, BNPB,
BNPP, Bakamla dan Instansi lain Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian yang membutuhkan.
(vide bukti PK-65)
Tahun 2018
4 Mei 2018
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/556/V/2018
tentang
pembentukan
antarkementerian
penyusunan
rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (vide bukti PK-66)
21 Mei 2018
Nota Dinas Direktur Perundang-undangan Ditjen Strahan
Kemhan Nomor: B/ND-126/V/2018/DIT TUR PERUU tentang
penyampaian bahan rakorsus Menhan di Kemenko Maritim
(vide bukti PK-67)
22 Mei 2018
Rapat Koordinasi Usulan Perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
berdasarkan Undangan Rapat Menko Maritim RI Nomor B-
1067/Menko/Maritim/UM206/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 di
Kemenko Maritim (vide bukti PK-68)
6 Juni 2018
Rapat Penyusunan RUU tentang Tentara Nasional Indonesia
berdasarkan Undangan rapat Dirjen Strahan Nomor
B/Und/2675/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 di Rupat Aula
Nusantara Ditjen Strahan Kemhan (vide bukti PK-69)
6 Juli 2018
Surat Dirjen Strahan kepada Sekjen Kemhan Nomor:
B/1434/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Laporan Rapat
RUU TNI tanggal 6 Juni 2018 (vide bukti PK-69a)
Tahun 2019
20
Februari
2019
Rapat Pembahasan RUU perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
berdasarkan
Surat
Dirjen
Kuathan
Kemhan
Nomor:
B/538/08/01/16/DJKUAT tanggal 18 Februari 2019 di Rupat
Ditjen Kuathan Kemhan (vide bukti PK-70)
10 Juli 2019
Surat Menhan RI kepada Kepala BPHN Kemenkum dan
HAM Nomor: B/1144/13/01/78/DITKUM perihal Permohonan
Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan
atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-
71)
174
28
Agustus
2019
Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-1389
tanggal 28 Agustus 2019 perihal Penyampaian Hasil
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan
Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-72)
Oktober 2019 Penyempurnaan
Naskah
Akademik
RUU
TNI
telah
dilaksanakan dengan penyelarasan Naskah Akademik oleh
BPHN yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2019, dengan
memasukkan usulan perubahan dalam BAB V Jangkauan,
Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan
Undang-Undang antara lain:
3. Perubahan pada Pasal 47 ayat (2) terkait Lembaga yang
dapat diisi TNI aktif, sebagai berikut:
c. Prajurit Aktif dapat menduduki jabatan pada instansi
pusat yang melaksanakan fungsi Sinkronisasi dan
koordinasi
urusan
Kementerian
bidang
Politik,
Hukum, dan Keamanan Negara;
d. mengoordinasikan
bidang
Kemaritiman,
Ketahanan/Pertahanan,
Kesekretariatan
Militer
Presiden, Staf Kepresidenan, Intelijen Negara, Siber
dan Sandi Negara, Pencarian dan Pertolongan,
Penanggulangan
Narkotika,
Penanggulangan
Terorisme, Penanggulangan Bencana, Pengelolaan
Perbatasan dan Keamanan Laut.
4. Perubahan Pasal 53 yang semula Prajurit melaksanakan
dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi
perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama, menjadi
perubahan umur Prajurit yaitu melaksanakan dinas
keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun, dan bagi
yang karena jabatannya di perpanjang hingga mencapai
umur 60 tahun.
20 Desember
2019
Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor:
PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember 2019 perihal
Keterangan
Hasil
Penyelarasan
Naskah
Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-73)
Tahun 2022
15 Desember
2022
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Prioritas
Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024
(Lampiran II nomor 137) (vide bukti PK-74)
175
Bahwa dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
terhadap rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 sampai
dengan diundangkannya pada bulan Maret 2025. Tahapan pembentukan
perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia juga telah ditetapkan oleh DPR RI pada Prolegnas
2010-2014 dilanjutkan dengan Prolegnas 2015-2019 menjadi inisiatif
Pemerintah kemudian Prolegnas 2020-2024 menjadi inisiatif DPR RI.
Pemerintah dapat memberikan penjelasan bahwa tahapan pembahasan
yang telah dilakukan oleh Pemerintah tidak saja terkait dengan perubahan
masa usia pensiun prajurit TNI, akan tetapi usulan terhadap perubahan
beberapa pasal yang tertuang dalam UU 3/2025 yang meliputi:
a. perubahan
nomenklatur
“Departemen
Pertahanan”
menjadi
“Kementerian Pertahanan” pada Pasal 3;
b. penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP) pada Pasal 7 yaitu tugas untuk:
1) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan
siber; dan
2) membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara
serta kepentingan nasional di luar negeri.
c. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Darat diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
8;
d. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Laut diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
9;
e. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
10;
f.
perubahan norma Pasal 47 mengenai prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil; dan
g. perubahan norma Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Dengan demikian, perubahan yang dilakukan dalam UU 3/2025 meliputi 3
(tiga) materi pokok yaitu:
176
1) penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang;
2) perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil; dan
3) perubahan pengaturan batas usia pensiun.
3. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan asas
keterbukaan untuk materi di luar batas usia, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Asas keterbukaan telah dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas
dan sah melalui penyebarluasan dokumen melalui DPR, kanal resmi,
seperti TVR Parlemen dan naskah akademik yang diunggah, meskipun
terbatas karena alasan strategis. Adapun respon terhadap masukan
dari publik disesuaikan dengan prinsip kepentingan strategis negara
dan keamanan nasional sebagaimana diatur dalam UU KIP Pasal 17,
yang secara jelas memperbolehkan pembatasan akses informasi demi
menjaga stabilitas nasional dan kontinjensi negara.
b. Asas keterbukaan merupakan prinsip fundamental dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf
g UU P3, yang mengharuskan partisipasi masyarakat dilakukan secara
bermakna, sejak tahap perencanaan hingga pengesahan. Dalam
konteks pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU TNI, asas
keterbukaan tidak hanya diwujudkan melalui diskusi mengenai batas usia
pensiun prajurit, tetapi juga secara nyata mencakup substansi-substansi
strategis lainnya yang menjadi bagian integral dari revisi UU TNI tersebut.
c. Pemerintah, dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan, telah
menyelenggarakan berbagai Focus Group Discussion (FGD) secara luas
dan inklusif sepanjang tahun 2023, dengan cakupan materi yang jauh
melampaui isu usia. Misalnya, FGD yang dilaksanakan pada 2 Oktober
2023 di Universitas Jenderal Ahmad Yani secara khusus membahas
penempatan prajurit TNI di luar struktural militer, yang menghasilkan
rekomendasi bahwa prajurit aktif dapat mengisi posisi jabatan sipil
sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 74 ayat (2) UU TNI dan Pasal 20
serta Pasal 109 UU ASN. Materi ini kemudian menjadi bagian penting
dari perubahan norma Pasal 47 UU TNI tentang jabatan sipil.
177
d. Selanjutnya, isu tentang eksistensi peradilan militer dan pengaturannya
dalam sistem kekuasaan kehakiman juga dibahas secara terbuka dalam
FGD pada 4 Oktober 2023 di Aula Ditkumad, dan diikuti oleh berbagai
akademisi, praktisi hukum militer, dan perwakilan TNI. Hasil diskusi yang
muncul dan berkembang antara lain perlunya peningkatan pengawasan
internal peradilan militer dan jika terjadi revisi UU TNI, diusulkan agar
penyidikan tetap berada di tangan militer dengan sistem koneksitas untuk
jaksa dan hakim. Isu ini menguatkan perubahan mendasar dalam
pembahasan fungsi peradilan militer dalam kerangka penegakan hukum
oleh dan terhadap prajurit TNI.
e. Pada FGD yang diadakan di Universitas Diponegoro pada 11 Oktober
2023, dibahas substansi mengenai penundukan prajurit TNI pada
yurisdiksi peradilan umum dalam perkara pidana umum, sesuai amanat
TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan Pasal 65 UU TNI. Diskusi ini
menghasilkan
rumusan
bahwa
norma
hukum
prajurit
harus
memperhatikan dualitas: norma kelembagaan dan norma substantif
hukum pidana umum. Semua masukan dari kegiatan ini dijadikan bahan
masukan untuk pembahasan lanjutan dalam rancangan RUU TNI.
f. Sebagai wujud akuntabilitas atas partisipasi publik yang telah dilakukan,
Pemerintah juga mengadakan Uji Publik pada 11 Juli 2024 di Hotel
Borobudur Jakarta, yang mengundang perwakilan K/L, akademisi, dan
kelompok masyarakat sipil. Dalam forum ini, masyarakat diberikan
kesempatan menyampaikan pandangan, kritik, dan dukungan terhadap
muatan RUU, termasuk substansi di luar isu batas usia. Kegiatan ini
tercatat dalam Bukti PK-28 s.d. PK-37, dan hasilnya secara langsung
dimasukkan dalam rapat penyusunan DIM.
g. Seluruh proses tersebut menunjukkan bahwa asas keterbukaan tidak
hanya dijalankan sebagai formalitas, tetapi dilaksanakan secara
sistematis, substansial, dan terdokumentasi. Pemerintah tidak hanya
membuka ruang partisipasi, tetapi juga menindaklanjuti setiap masukan
publik dalam substansi hukum yang kemudian dituangkan ke dalam draft
undang-undang. Dengan demikian, dalil Para Pemohon bahwa
pembahasan substansi di luar batas usia tidak dilakukan secara terbuka
adalah dalil yang tidak berdasar, karena proses partisipatif terhadap
178
substansi-substansi penting lainnya justru dilakukan secara lebih luas,
terdokumentasi, dan dapat diverifikasi melalui bukti-bukti otentik yang
telah disampaikan Pemerintah dalam Keterangan Presiden kepada
Mahkamah Konstitusi.
IV. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
Kalau saya membaca yang tadi disampaikan oleh Pak Menteri Hukum dan HAM,
maka ini kan apa … sebagai RUU inisiatif DPR itu telah dimulai di periode
sebelumnya, ya. Dan kemudian DPR telah menyampaikan surat kepada
Presiden, ya, yang tertanggal 28 Mei 2024 itu perihal Penyampaian RUU usul
DPR dan kemudian Pemerintah membuat DIM.
Nah, barangkali, Pak Menteri Hukum dan … Pak Menteri Hukum dan Pak Utut,
Pak Bob, ini kemudian barangkali ini bisa dielaborasi lebih lanjut. Apakah DIM-
nya ini DIM yang memang asli dulu atau kemudian diperbaharui, artinya
disampaikan kembali. Nah, jadi saya kira itu kami ingin melihat itu saja.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa DIM Pemerintah dalam pembentukan UU 3/2025 terdiri atas:
a. DIM pada tahun 2024 (vide bukti PK-7) yang penyusunannya
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024
tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI; dan
b. DIM pada tahun 2025 (vide bukti PK-7a) yang penyusunannya
dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara berdasarkan Surat
Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI. (vide bukti PK-6)
2. Bahwa DIM tahun 2024 (vide bukti PK-7) disampaikan bersamaan dengan
Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI (vide bukti PK-6). Kemudian, pada saat rapat
pembahasan DIM di DPR terjadi dinamika, sehingga DIM tahun 2024
diperbaharui menjadi DIM tahun 2025 (vide bukti PK-7a).
Atas perkenan dan perhatian Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia, kami mengucapkan terima kasih.
179
Keterangan tambahan II dari Presiden yang diterima pada 18 Juli 2025
Selanjutnya, Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan Presiden tertulis
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keterangan
Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden yang telah disampaikan terdahulu,
sebagai berikut:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
1. Nah, namun ada hal yang saya ingin mohon penegasan atau klarifikasi lebih
lanjut. Ini kan waktu, ini keterangan tambahan, ini waktu merespons
pertanyaan Yang Mulia Prof. Enny Nurbaningsih, ya, terkait dengan DIM
pada periode yang lalu. Di sini kan disebutkan, ya. Dan ini juga berkelindan
dengan pertanyaan saya juga. Dimana jawabannya di halaman 9 dan
kemudian di halaman 26 ini. Ini kan yang di halaman 9, atas pertanyaan
Yang Mulia Prof. Enny itu kan disampaikan bahwa disebutkan di sini, hasil
penyusunan DIM pada tahun 2024 ini selanjutnya disampaikan kepada DPR
RI untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2025. Nah, kemudian ketika …
apa … merespons pertanyaan saya ini di halaman 26, juga dijelaskan
bahwa DIM Pemerintah dalam pembentukan UU 3/2025 terdiri atas DIM
pada tahun 2024. Ini memang di-vide-kan Bukti PK-7, tapi saya belum bisa
mengakses ini, ya, Bukti PK7nya. Kemudian juga Bukti PK-7A. Ini semua
kemudian di sini dijelaskan, diserahkan kepada DPR. Nah, ini mohon kami
diberi penegasan, ya, diserahkan kepada DPR dalam konteks DIM 2024 itu
kapan? Apakah masih dalam masa Pemerintah dan DPR periode 2019-
2024 atau setelah Pemerintah dan DPR periode 2024-2029, ya.
2. Nah, kepada DPR yang diwakili Pak Senti hari ini, kami juga mohon
penjelasan ini kan karena keterangan DPR selengkapnya kan belum
disampaikan kepada Mahkamah. Ini dikaitkan dengan keterangan
tambahan Presiden ini, kapan DIM-nya itu diterima oleh DPR, ya. Saya
mohon … apa … penjelasan itu. Saya kira dari Pemerintah itu.
3. Nah, satu lagi, Yang Mulia, sekaligus juga mungkin penekanan dari Kuasa
Presiden dan dari DPR. Ini sebetulnya, ya, meskipun itu tadi disinggung-
singgung di rapat paripurna itu dinyatakan sebagai prioritas, ya.
Kesepakatan pembentuk undang-undang, Presiden dan DPR itu, itu lebih
karena ... apa ... ini dalam rangka RUU kumulatif terbuka untuk
melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tahun 2021 itu atau lebih
merupakan RUU prioritas tahunan? Yang mana ini? Menurut saya harus
tegas ini, ya, harus jelas ini posisi Presiden dan DPR terkait dengan …
dengan ini. Dengan konsekuensinya masing-masing soalnya, ya. Jadi itu
mohon Kuasa Presiden dan juga DPR menegaskan posisi yang diambil, ini
masuk sebagai RUU kumulatif terbuka atau masuk sebagai RUU prioritas
tahunan sebetulnya, ya, dalam hal ini tahun ... apa ... 2025, ya? Supaya …
meskipun saya tahu di Keterangannya Presiden itu disebutkan tiga hal, ya,
urgensi nasional, putusan Mahkamah Konstitusi, ya, dan ... apa ... ada satu
lagi itu, ya. Itu. Tapi tekanannya lebih ke yang mana? Supaya ... apa ...
Mahkamah saya kira kemudian lebih bisa memberikan penilaian pada soal
aspek tekanan itu
180
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., yang pada intinya meminta penjelasan terkait DIM RUU TNI
Perubahan, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemerintah telah mengirimkan bukti PK-1 sampai dengan PK-52
yang didalamnya terdapat bukti PK-7 pada tanggal 19 Juni 2025
bersamaan dengan Keterangan Presiden. Kemudian, Pemerintah
menyampaikan juga alat bukti tambahan yaitu bukti PK-7a, bukti PK-53
sampai dengan bukti PK-74 pada tanggal 11 Juli 2025 bersamaan
dengan Keterangan Tambahan Presiden.
b. Bahwa untuk menjelaskan kembali terkait pertanyaan Yang Mulia,
Pemerintah menyampaikan kembali bahwa terdapat 2 (dua) DIM dalam
pembentukan UU 3/2025 yang terdiri atas:
1) DIM pada tahun 2024 (vide bukti PK-7)
Penyusunan DIM ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Surat Presiden
Nomor: R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan
Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang tentang
Perubahan atas UU TNI; dan
2) DIM pada tahun 2025 (vide bukti PK-7a)
Penyusunan DIM ini dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara
berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TNI. (vide bukti PK-6)
2. Terhadap poin nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., pada intinya meminta penjelasan mengenai waktu
penyampaian DIM kepada DPR RI, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a. Bahwa DIM tahun 2024 (vide bukti PK-7) disampaikan bersamaan
dengan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan
Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI (Surat Presiden Prabowo) (vide bukti PK-6).
181
b. Kemudian, pada saat rapat pembahasan DIM di DPR terjadi dinamika,
sehingga DIM tahun 2024 diperbaharui menjadi DIM tahun 2025 (vide
bukti PK-7a).
3. Terhadap poin 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M., pada intinya meminta penjelasan Pemerintah dan DPR RI terkait
posisi RUU TNI Perubahan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebagai
berikut:
a. Bahwa RUU TNI Perubahan merupakan RUU yang ditetapkan sebagai
RUU Prioritas dalam Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang diucapkan pada
tanggal 29 Maret 2022.
b. Dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Pemerintah melakukan beberapa kegiatan pada Tahun 2023 untuk
membahas terkait bahas usia pensiun prajurit TNI sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng
Jakarta Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 menghasilkan rekomendasi bahwa
penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi
paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk
penghargaan negara atas pengabdian yang telah
dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam
rentang usia produktif, serta memberikan jaminan
kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya
setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN,
Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara
atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar
tentang Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI
menghasilkan rekomendasi bahwa dari aspek hukum
perpanjangan usia pensiun prajurit TNI untuk prajurit
Bintara dan Tamtama semua 53 (lima puluh tiga) tahun
menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun dan Perwira
182
semula 58 (lima puluh delapan) tahun menjadi 60
(enam
puluh)
tahun
dalam
perspektif
hukum
dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Jember tentang Konstitusionalitas
Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa pengaturan batas usia pensiun
prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality before
the law, alternative pertama Prajurit melaksanakan
dinas keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam
puluh) tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan)
tahun Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua
prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia
paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi
prajurit yang memiliki keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan
dalam
dinas
keprajuritan
dapat
dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut
untuk dilakukan karena pertimbangan usia harapan
hidup dan usia harapan hidup sehat atau usia produktif
183
rata-rata bertambah, keadilan dan penyamaan usia
pensiun dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan
Usia
Pensiun
TNI
menghasilkan
rekomendasi bahwa penambahan usia pensiun
prajurit TNI merupakan langkah yang patut untuk
dilakukan karena pertimbangan usia harapan hidup
dan usia harapan hidup sehat atau usia produktif rata-
rata bertambah, keadilan dan penyamaan usia
pensiun dengan lembaga/institusi lain, dan tantangan
keamanan negara non-fisik saat ini memberikan
kesempatan TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP.,
M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang
adalah Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit
TNI dalam perspektif Hukum Administrasi Negara
menghasilkan rekomendasi pengaturan batas usia
pensiun prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality
before
the
law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paing
tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan 58 (lima
puluh delapan) tahun Bintara dan Tamtama atau
alternatif
kedua
prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan bagi prajurit yang memiliki
keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam dinas
keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan 60
(enam puluh) tahun.
Narasumber:
184
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
c. Pemerintah
juga
menyelenggarakan
beberapa
kegiatan
diluar
pembahasan terkait batas usia pensiun meliputi:
Tanggal
Kegiatan FGD
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di
Universitas
Jenderal
Ahmad
Yani
tentang
Penempatan prajurit TNI di luar struktural TNI hasil
yang dicapai adalah mendasari pasal 74 (2) UU Nomor
34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa prajurit TNI dapat
menempati 10 jabatan pada tataran pemerintahan dan
pasal 20 (3) dan Pasal 109 (3) UU Nomor 5 Tahun
2014 bahwa pengisian ASN bisa berasal dari prajurit
TNI dan Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi
Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di
Indonesia menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer masih relevan untuk diberlakukan di Indonesia,
peningkatan pengawasan aparat penegak hukum di
Lingkungan TNI, peningkatan kualitas aparat penegak
hukum TNI (POM, Oditur, Hakim militer dan Petugas
Lemasmil serta aparat hukum lainnya) dan apabila
terpaksa merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer, maka sebaiknya
penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI, untuk hakim
dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
185
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Diponegoro tentang Penundukan
Prajurit TNI pada Kekuasaan Peradilan Militer dan
Peradilan
Umum
merekomendasikan
bahwa
penyusunan system hukum pidana militer yang baru,
sebaiknya mendasari pasal 3 ayat (4) huruf a TAP
MPR Nomor VII/MPR/2020 yang menyatakan bahwa
prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan
umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Selain itu TAP MPR tersebut mengamanatkan adanya
dua
norma
bagi
prajurit
yakni
norma
kelembagaan/instansi dan norma substantif yaitu
norma
pelanggaran
hukum
oleh
prajurit
TNI.
Keharusan untuk adanya kedua undang-undang
itupun diamanatkan TNI dalam Pasal 65 ayat (2) UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas
Gajah Mada, Yogyakarta tentang Kewenangan
Absolut Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak
Pidana
yang
dilakukan
oleh
Personel
Militer
menghasilkan rekomendasi bahwa urgensi pengadilan
militer mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak
pidana hakekatnya adalah bentuk pengakuan negara
terhadap otonomi militer, yang memiliki nilai-nilai
dasar/core value lingkungan militer/keprajuritan, untuk
menjaganya
dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan pertahanan negara.
Narasumber:
186
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
d. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan
dalam penyusunan DIM pada tahun 2024.
Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan
oleh
Kemenko
Polhukam,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia tanggal 11 Juli 2024 bertempat di Hotel Borobudur
Jakarta dengan dihadiri dari unsur Kementerian/Lembaga,
Akademisi dan Kelompok Masyarakat Sipil berdasarkan Surat
Undangan
Sekretaris
Kemenko
Polhukam
Nomor:
UN-
2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Undangan
Dengar Pendapat Publik dan Surat Undangan Sekretaris Kemenko
Polhukam Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024
tentang Permohonan sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
2) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM dalam
beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan sebagai berikut:
a) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 17
Juli 2024 (vide bukti PK-29);
b) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 24
Juli 2024 (vide bukti PK-30);
c) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1
Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
d) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6
Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
e) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 14
Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
187
f)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 27
Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
g) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 12
September 2024 (vide bukti PK-35);
h) FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
i)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan
pada tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
e. Dari seluruh rangkaian kegiatan diatas tersusunlah DIM tahun 2024
(vide Bukti PK-7) yang disampaikan melalui Surat Presiden Nomor: R-
12/Pres/02/2025
perihal
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
untuk
membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU
TNI (Surat Presiden Prabowo) tanggal 13 Februari 2025.
f.
Selain melalui Daftar Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah
Konstitusi diatas, pada saat itu juga terdapat urgensi nasional yaitu
diperlukannya penambahan cakupan tugas TNI dalam OMSP untuk
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi
dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di
luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu kondisi geopolitik
yang terjadi saat itu ialah meningkatnya ketegangan antara Amerika
Serikat dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi
menimbulkan konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila konflik
di Selat Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI dari
Taiwan. Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang
perlindungan WNI di luar negeri akan menjadi landasan rencana
strategis militer untuk mencapai tujuan ini.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Tapi sebelumnya, saya mau ke DPR dulu dan Presiden. Di sidang sebelumnya
kita minta untuk ada rekaman atau risalah pembahasan pasal-pasal yang
diubah. Dan itu kami ingin mendengar sebetulnya atau membaca apa sih, yang
diperdebatkan oleh pembentuk undang-undang? Atau apa yang dibahas
berkenaan dengan pasal-pasal itu? Karena ini kan ada beda, ada katanya tiga
pasal yang diubah, ada yang katanya lima, ada yang katanya tujuh. Tapi kalau
kami diberi itu, itu akan bisa membantu untuk soal ini. Mudah-mudahan itu bisa
ditambahkan ya, Pak, termasuk juga dari Presiden berkenaan dengan pasal-
pasal yang diubah.
188
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Risalah pembahasan pasal per pasal telah Pemerintah sampaikan sebagai bukti
pada tanggal 19 Juni 2025 bersamaan dengan Keterangan Presiden kepada
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan uraian sebagai berikut:
1.
Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pembahasan RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat
Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl.
Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-38).
2.
Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 14-16 Maret 2025 bertempat di Ballroom Fairmont Hotel JI. Asia
Afrika No. 8 Gelora, Tanah Abang (vide bukti PK-39) dan (vide bukti PK-
49).
3.
Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17
Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara I Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta
10270 (vide bukti PK-40).
4.
Rapat Laporan Timus dan Timsin atas hasil perumusan dan sinkronisasi
RUU tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI
Gedung Nusantara Il Paripurna DPR Ri Lantai 1 JI. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-41).
5.
Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI pada tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR
RI Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-42).
Atas perkenan dan perhatian Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia, kami mengucapkan terima kasih.
189
[2.4] Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-74, sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
62/PUU-XIX/2021;
2. Bukti PK-2
:
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR-RI/I/2023-
2024 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua
Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun
2020-2024;
3. Bukti PK-3
:
Fotokopi Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024
perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan
Undang-Undang Nomor… Tahun...Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia;
4. Bukti PK-4
:
Fotokopi Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI nomor
R-25/Pres/07/2024
tanggal
2
Juli
2024
tentang
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia;
5. Bukti PK-5
:
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Badan Legislasi DPR RI
dalam rangka Pembahasan Tindak Lanjut RUU yang
ditugaskan
kepada
Badan
Legislasi oleh
Badan
Musyawarah DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang
2024-2025 Tanggal 26 Agustus 2024;
6. Bukti PK-6
:
Fotokopi Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI nomor
R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
190
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia;
7. Bukti PK-7
:
Fotokopi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tanggal 5 Maret 2025;
8. Bukti PK-7a
:
Fotokopi Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI;
9. Bukti PK-8
:
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-
2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029;
10. Bukti PK-9
: Fotokopi Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-
2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang
Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025;
11. Bukti PK-10
:
Fotokopi Surat Seskemenko Polhukam Nomor: UN-
2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang
Undangan Dengar Pendapat Publik, Surat Seskemenko
Polhukam Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3
Juli 2024 tentang Permohonan sebagai Narasumber, dan
Nota Dinas Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan Nomor:
B/ND-245/VII/2024/DIT SDM;
12. Bukti PK-11
:
Fotokopi Risalah Rapat Konsinyering Panitia Kerja
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia Komisi I DPR RI dengan Tim Panitia
Kerja Pemerintah;
13. Bukti PK-12
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4196/LG.02.02/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Panitia Kerja, Daftar Hadir Pimpinan
dan Anggota Komisi I DPR RI, Transkrip Rapat Panja Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi Komisi I DPR RI dengan
Pemerintah, dan Label urutan pembicara rapat Komisi I
DPR RI;
191
14. Bukti PK-13
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4221/LG.02.02/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Panitia Kerja;
15. Bukti PK-14
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4222/LG.02.02/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Kerja, Daftar Hadir Pimpinan dan
Anggota Komisi I DPR RI, Daftar Hadir Tamu dan
Laporan Singkat Raker Komisi I DPR RI dengan
Pemerintah;
16. Bukti PK-15
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor
B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 Maret
2025;
17. Bukti PK-16
:
Fotokopi Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret 2025
tentang Persetujuan DPR RI terhadap RUU Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentang Tentara Nasional Indonesia;
18. Bukti PK-17
:
Fotokopi Pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35;
19. Bukti PK-18
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Wisma Elang, Menteng TA 2023 tanggal 5 September
2023;
20. Bukti PK-19
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Muslim Indonesia Makassar TA 2023 tanggal
14 September 2023;
21. Bukti PK-20
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
192
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Jember TA 2023 tanggal 18 September 2023;
22. Bukti PK-21
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura TA 2023
tanggal 18 September 2023;
23. Bukti PK-22
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Fakultas Hukum Universitas Hangtuah TA 2023 tanggal
19 September 2023;
24. Bukti PK-23
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jenderal
Ahmad Yani TA 2023 tanggal 3 Oktober 2023;
25. Bukti PK-24
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
STHM Ditkumad TA 2023 tanggal 6 Oktober 2023;
26. Bukti PK-25
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Negeri Sebelas Maret TA 2023 tanggal 10
Oktober 2023;
27. Bukti PK-26
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Dipenogoro TA 2023 tanggal 12 Oktober
2023;
28. Bukti PK-27
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
193
Universitas Gajah Mada TA 2023 tanggal 1 November
2023;
29. Bukti PK-28
:
Fotokopi Surat Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam
Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024
tentang Undangan Dengar Pendapat Publik dan Surat
Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam Nomor: B-
1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang
Permohonan sebagai Narasumber;
30. Bukti PK-29
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-1153/HK.00.00/7/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang
Undangan Rapat;
31. Bukti PK-30
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2028/HK.00.00/7/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang
Undangan Rapat;
32. Bukti PK-31
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2060/HK.00.00/7/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang
Undangan Rapat;
33. Bukti PK-32
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2100/HK.00.00/8/2024 tanggal 1 Agustus 2024
tentang Undangan Rapat;
34. Bukti PK-33
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2144/HK.00.00/8/2024 tanggal 8 Agustus 2024
tentang Undangan Rapat;
35. Bukti PK-34
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2228/HK.00.00/8/2024 tanggal 23 Agustus 2024
tentang Undangan Rapat;
36. Bukti PK-35
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2303/HK.00.00/9/2024 tanggal 10 September 2024
tentang Undangan Rapat;
37. Bukti PK-36
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2974/HK.00.00/9/2024 tanggal 26 September 2024
tentang Undangan Rapat;
194
38. Bukti PK-37
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-3005/HK.00.00/9/2024 tanggal 30 September 2024
tentang Undangan Diskusi;
39. Bukti PK-38
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/3806/LG.01/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Kerja;
40. Bukti PK-39
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4085/LG.02.02/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Panitia Kerja;
41. Bukti PK-40
:
Fotokopi Transkrip Rapat Perumusan dan Sinkronisasi
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025;
42. Bukti PK-41
:
Fotokopi Surat Wakil Ketua DPR RI tanggal 17 Maret
2025 tentang Undangan Rapat Panja;
43. Bukti PK-42
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4222/LG/02/02/03/2025 tentang Undangan Rapat
Panja;
44. Bukti PK-43
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal
undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 20 Maret
2025;
45. Bukti PK-44
:
Fotokopi Risalah Rapat Sementara dan Risalah Rapat
Validasi Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU TNI
Perubahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR
RI;
46. Bukti PK-45
:
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-
2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024;
47. Bukti PK-46
:
Fotokopi Tautan Rapat Paripurna untuk menyetujui RUU
a quo sebagai usul inisiatif DPR pada tanggal 28 Mei
2024;
195
48. Bukti PK-47
:
Fotokopi Tautan Rapat Kerja dengan Panglima TNI
beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan
KASAU) pada tanggal 13 Maret 2025;
49. Bukti PK-48
:
Fotokopi Tautan Rapat kerja dengan Menteri Hukum,
Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri
Sekretaris Negara pada tanggal 11 Maret 2025;
50. Bukti PK-49
:
Fotokopi Risalah Rapat Konsinyering Panja RUU TNI
Perubahan Komisi I DPR RI dengan Tim Panja
Pemerintah;
51. Bukti PK-50
:
Fotokopi Tautan Rapat kerja pembicaraan tingkat I
tanggal 18 Maret 2025;
52. Bukti PK-51
:
Fotokopi Tautan Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II
tanggal 20 Maret 2025;
53. Bukti PK-52
:
Fotokopi UU Nomor 3 Tahun 2025;
54. Bukti PK-53
:
Fotokopi Kep. DPR Nomor 41A-DPR RI-I-2009-2010 ttg
Prolegnas 2010-2014;
55. Bukti PK-54
:
Fotokopi Surat Perintah Panglima TNI No Sprin 1081 VI
2020 Pokja Revisi UU TNI Cap;
56. Bukti PK-55
:
Fotokopi Sprin Panglima TNI No. Sprin 415 III 2011 Tim
Revisi UU TNI;
57. Bukti PK-56
:
Fotokopi Draft RUU Tentang TNI;
58. Bukti PK-57
:
Fotokopi Sprin Panglima TNI Nomor Sprin-454-II-2014
ttg Daftar Pers Pokja RUU TNI;
59. Bukti PK-58
:
Fotokopi Keputusan DPR RI NOmor 06A-DPR RI-II-
2014-2015;
60. Bukti PK-59
:
Fotokopi Keputusan DPR RI 4-DPR-III-2015-2016 ttg
Prolegnas 2016 dan Perubahan Prolegnas 2015-2019;
61. Bukti PK-60
:
Fotokopi Kep. DPR Nomor 1-DPR RI-II-2017-2018 ttg
Prolegnas 2015-2019;
62. Bukti PK-61
:
Fotokopi Surat Dirjen Strahan B-3834-VII-2014 Laporan
Pembahasan RUU TNI;
63. Bukti PK-62
:
Fotokopi Surat Panglima TNI Nomor R-142-13-01-15-
SRU ttg Draft RUU TNI;
196
64. Bukti PK-63
:
Fotokopi Kepmenhan Nomor KEP 192 II 2015 tentang
Pembentukan Panitia Interkementerian Pembahasan
RUU Tentang Perubahan Atas UU NOmor 34 Tahun
2004 tentang TNI;
65. Bukti PK-64
:
Fotokopi Pointer Rapat RUU TNI 12 Agustus 2015;
66. Bukti PK-65
:
Fotokopi
Matrik
Perbandingan
Substansi
Usulan
Perubahan RUU TNI;
67. Bukti PK-66
:
Fotokopi Kep Menhan No. 556 Tentang Pembentukan
Panitia Antarkem Penyusunan RUU;
68. Bukti PK-67
:
Fotokopi Nota Dinas Dirjen Strahan B-ND-126-V-2018-
Ditperpu Penyampaian Bahan Rakorsus Menhan di
Kemenpolhukam-3-17;
69. Bukti PK-68
:
Fotokopi Surat Menko Maritim B-1067 Menko Maritim UM
206 V 2018 Undangan Rapat Koordinasi Usulan
Perubahan UU No 34 Tahun 2004 ttg UU TNI;
70. Bukti PK-69
:
Fotokopi Surat Dirjen Strahan Nomor B-UND-2675-VI-
2018 ttg Und Rapat RUU TNI;
71. Bukti PK-69a
:
Fotokopi Surat Dirjen Strahan Nomor B-1434-VII-2018 ttg
Lap Rapat RUU TNI
72. Bukti PK-70
:
Fotokopi Surat Dirjen Kuathan Kemhan B 538 08 01 16
Djkuat Rapat Pembahasan RUU TNI;
73. Bukti PK-71
:
Fotokopi Surat Sekjen a.n. Menhan Nomor B-1144-13-
01-78-Ditkum ttg Permohonan Penyelarasan Nasmik
RUU TNI-pages;
74. Bukti PK-72
:
Fotokopi Surat Menkumham Nomor PPE.PP.01.03-1389
tentang Penyampaian Hasil Pengharmonisasian dan
Pemantapan Konsep RUU TNI;
75. Bukti PK-73
:
Fotokopi No. PHN-HN.02.04-20 Surat Kemenkumham
Ket Hasil Penyelarasan NA RUU TNI;
76. Bukti PK-74
:
Fotokopi Kep DPR RI Nomor 13 DPR RI II 2022-2023.
Selain itu, Presiden dalam persidangan pada 28 Juli 2025 mengajukan 2
(dua) orang ahli yakni Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., dan Dr. Ahmad
Redi, S.H., M.H., M.Si., yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
197
tanggal 23 Juli 2025 serta 2 (dua) orang saksi yakni Edy Prasetyono, M.I.S., Pd.D.,
dan Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd. yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 23 Juli 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
Pengujian formil itu sendiri, secara teoritik dan juga dalam praktek dimaknai sebagai
wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang –
undang, misalnya, terjelma melalui tata cara (prosedur) sebagaimana yang
telah ditentukan ataupun diatur dalam peraturan perundang – undangan yang
berlaku ataukah tidak. Jadi pengujian formil ini berkenaan dengan hal – hal yang
bersifat prosedural dalam pembentukan undang – undang (procedural due process
of law) sebagai syarat yang ditentukan secara atributif dalam pembentukan regulasi.
Dalam konteks pengujian formil suatu undang – undang di Indonesia, maka secara
atributif, UUD 1945 menentukan secara garis besar tentang tata cara atau prosedur
pembentukan undang – undang sebagaimana yang digariskan dalam ketentuan
Pasal 5 ayat (1) Jo. Ketentuan Pasal 20. Undang – undang sebagai produk legislatif,
merupakan sharing power DPR dan Presiden. Artinya, meskipun original power
pembentukan undang - undang ada pada DPR (vide Pasal 20 ayat 1 UUD 1945),
namun Presiden berhak mengajukan rancangan undang – undang kepada DPR
(vide Pasal 5 ayat 1 UUD 1945). Kedua ketentuan tersebut mengatur tentang tata
cara pengajuan RUU, baik inisiatif pengajuan RUU berasal dari DPR maupun
inisiatif pengajuan RUU berasal dari Presiden. Kemudian, tata cara yang berkenaan
dengan pembahasan RUU, persetujuan, dan pengesahan sampai pada
pengundangannya diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) sampai dengan Pasal
20 ayat (5) UUD 1945. Sepanjang UUD 1945 dijadikan “batu uji” atau dasar
pengujian formil terhadap UU TNI, maka tata cara atau prosedur pembentukan UU
TNI sejalan dengan tata cara / prosedur yang ditentukan dalam UUD 1945, yaitu:
Pertama, inisiatif pengajuan RUU TNI berasal dari DPR;
Kedua, RUU inisiatif DPR itu dibahas dan disetujui bersama DPR dan Presiden;
Ketiga, Presiden yang diberikan kewenangan secara atributif untuk mengesahkan
RUU TNI yang telah disetujui bersama menjadi undang – undang tersebut,
selanjutnya diundangkan (dalam Lembaran Negara).
198
Permasalahan muncul ketika para Pemohon mendasari permohonan pengujian UU
TNI pada Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – undangan (UU P3) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.
UU P3 itu sendiri merupakan undang – undang organik, yaitu undang – undang yang
dibentuk atas perintah ketentuan Pasal 22 A UUD 1945 yang menyebutkan:
”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang – undang
diatur dengan undang – undang”. Pasal 22 A UUD 1945 secara jelas dan tegas
memerintahkan pengaturan tentang tata cara pembentukan undang – undang
dengan undang – undang, bukan tentang tata cara pembentukan peraturan
perundang – undangan sebagaimana diatur dalam UU P3. Sebab, yang namanya
undang – undang, adalah bagian atau salah satu jenis dari peraturan perundang –
undangan. Dalam konteks ini ada inkonsistensi antara yang diperintahkan oleh UUD
1945 dengan yang diatur dalam UU P3. Adanya inkonsistensi itu menimbulkan
konsekuensi hukum bila dilihat dari perspektif good legislation, khususnya landasan
yuridis (juridische gronslage), - selain landasan filosofis dan landasan sosiologis –
sebagai prasyarat yang harus dipenuhi bagi terbentuknya peraturan perundang-
undangan yang baik. Dasar atau landasan yuridis ini sangat penting dalam
pembuatan peraturan perundang – undangan, karena sekurang – kurangnya akan
menunjukkan keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan
perundang – undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan
oleh peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi atau sederajat. Ketidak
sesuaian bentuk dan materi yang diatur dapat menjadi alasan untuk membatalkan
(vernietigbaar) peraturan perundang – undangan tersebut. Seperti halnya UU P3.
UU a quo, dilihat dari bentuknya (yaitu undang – undang) memang sudah sesuai
dengan yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 22 A UUD 1945, namun
penamaan dan materi yang diatur di dalamnya adalah tentang (tata cara)
pembentukan peraturan perundang – undangan, sehingga tampak adanya
ketidaksesuaian ataupun inkonsistensi antara yang diperintahkan oleh Pasal 22 A
UUD 1945 dengan yang diatur dalam UU P3.
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya Muliakan
Berdasarkan konstruksi pemikiran di atas, maka apabila pengujian formil UU
TNI dilakukan berdasarkan pada proses pembentukan yang ada dalam UU P3
199
(sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam perkara a quo), itu
berarti Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian UU (TNI) terhadap UU (P3) dan
hal itu bukanlah maksud UUD 1945 (vide Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945). UU P3
adalah undang – undang pula, yang artinya sebagaimana undang – undang pada
umumnya, dapat menjadi objek pengujian, baik formil maupun materiil dan oleh
karena itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengujian
Andaikatapun pengujian formil UU TNI dilakukan berdasarkan UU P3, maka harus
dipahami bersama bahwa:
Pertama, norma yang ada dalam UU P3 hanyalah berkenaan dengan tata cara
pembentukan undang – undang yang baik. Bahwa kemudian ada
kekurangan dalam suatu pembentukan undang – undang karena tidak
sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU P3, tidaklah serta merta
menyebabkan undang – undang tersebut batal. Karena, dapat saja suatu
undang – undang yang dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam
UU P3 justru materi muatannya bertentangan dengan UUD 1945.
Sebaliknya, dapat juga suatu undang – undang – undang yang telah
dibentuk tidak berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU P3, justru
materi muatannya sesuai dengan UUD 1945;
Kedua, pembentukan UU TNI (yang merupakan Perubahan Atas UU No. 34 Tahun
2004 tentang TNI) merupakan undang – undang Daftar Komulatif Terbuka
(vide Pasal 23 ayat 1 UU P3) dengan mekanisme carry over, memiliki sifat
khusus yang tidak sepenuhnya dapat dipersamakan dengan perubahan
yang bersifat normal. Karenanya, menjadi tidak relevan apabila
pembahasan
atas
perubahan
UU TNI
masih
mempersyaratkan
pembahasannya, termasuk syarat partisipasi publik yang ketat. Dengan
kata lain, ada pembatasan terhadap partisipasi publik yang berkorelasi
dengan legal standing para Pemohon, sebagaimana tampak pada
pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 58 / PUU – XX / 2012 yang
antara lain dikutip pada halaman 169, sebagai berikut: “…….pada tataran
yang ideal, semua pihak yang berkaitan dengan undang – undang
yang akan dibentuk, didengarkan pendapatnya oleh pembentuk
undang – undang. Namun secara teknis prosedural, hal tersebut tidak
mungkin dapat dilakukan secara maksimal dan justru menyebabkan
proses pembentukannya menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh
200
karena itu, berkaitan dengan siapa saja pihak yang dapat didengar
masukannya dalam proses pembentukan undang – undang,
ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU P3 telah membatasi hanya kepada
orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang –
undangan. Kemudian, Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU P3
menentukan yang termasuk dalam kelompok orang antara lain:
kelompok/ organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga
swadaya masyarakat, dan masyarakat adat….”;
Ketiga, UU P3 tidak mengatur ataupun menentukan batas waktu yang terkait
dengan cepat atau tidaknya proses pembentukan undang – undang.
Ketiadaan batas waktu yang terkait dengan cepat atau tidaknya proses
pembentukan undang – undang equivalen dengan ketiadaan ukuran
dalam UU P3 untuk menentukan efektif tidaknya dan efisien tidaknya
proses pembentukan undang – undang. Hal ini menjadi relevan
disampaikan untuk menjawab dalil di antara para Pemohon yang
meyebutkan bahwa proses pembentukan UU TNI dinilai cepat.
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya Muliakan
Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa UU TNI merupakan
perubahan ataupun revisi atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62 / PUU – XIX/
2021 dalam perkara Pengujian Undang – Undang No. 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia. Atas dasar itu, dengan merujuk ketentuan Pasal 23 UU
P3, maka UU TNI masuk Prolegnas yang dimuat dalam Daftar Komulatif Terbuka.
Selain itu, UU TNI yang merupakan Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang
TNI adalah (Rancangan UU carry over) dari Tahun 2024 yang dilanjutkan ke Tahun
2025 berdasarkan kesepakatan Rapat Pleno Badan Legislasi DPR dan 2 (dua)
Surat Presiden mengenai penunjukkan wakil Pemerintah untuk membahas
(Rancangan) UU TNI Perubahan serta sebagai tindak lanjut atas Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 62 / PUU – XIX / 2021.
Bahwa pengajuan RUU yang masuk dalam Daftar Komulatif Terbuka
tersebut, pada hakekatnya memiliki kesamaan dengan metode pembentukan
legislasi secara cepat (Fast Track Legislation) di beberapa Negara pada umumnya.
201
Fast Track Legislation (FTL) adalah sebuah metode pembentukan peraturan
perundang – undangan yang dilakukan dengan cara merumuskan peraturan secara
cepat dalam situasi tertentu. Dalam prakteknya di Inggris, misalnya, FTL memiliki
fungsi sebagai mekanisme pembentukan hukum dalam keadaan darurat, namun
tidak jarang juga digunakan dalam keadaan normal sebagai respon terhadap
urgensi pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat. Selain Inggris, Selandia Baru
tercatat juga mengimplementasikan FTL (dikenal pula dengan istilah “motion
urgency” atau biasa dikenal dengan “Rushed Law Making”. Pengaturan mengenai
“motion urgency” diatur dalam peraturan teknis yang dibuat di lingkungan parlemen
dan dikenal dengan sebutan “House Standing Orders. Uniknya, mekanisme
pembentukan undang – undang dengan cepat di Selandia Baru telah menjadi
contoh yang diikuti oleh Negara – Negara seperti Inggris dan Amerika Serikat. Hal
itu beralasan, karena Selandia Baru adalah Negara yang memelopori pembentukan
undang – undang secara cepat sejak pengaturan pertamanya pada tahun 1903.
Sementara itu, FTL di Amerika Serikat yang disebut oleh Christopher M. Davis dalam
“Expedited Procedure in the House: Variations Enacted into Law sebagai
“Expedited Legislation” (2003: 76) adalah sebuah mekanisme khusus yang
diadopsi oleh Congress untuk mengesahkan RUU yang dibutuhkan saat itu dengan
mempersingkat deliberasi pembahasan RUU dan membatasi agenda perdebatan
pengesahan RUU tersebut. Secara khusus FTL di Amerika Serikat sejak awal
kemunculannya lebih sering digunakan untuk menanggapi situasi perekonomian
dan perubahan tarif pajak untuk menyesuaikan dengan perkembangan
perekonomian internasional.
Dari pemaparan singkat sebagai perbandingan penerapan FTL di ketiga Negara
tersebut, dapat disimpulkan bahwa secara umum FTL digunakan dalam beberapa
keadaan, antara lain:
1. Dalam situasi darurat, keadaan yang memaksa, atau keadaan normal;
2. Untuk menyusun peraturan yang berkenaan dengan anggaran Negara;
3. Untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang diperlukan dalam waktu
singkat; dan
4. Untuk memperbaiki sebuah undang – undang.
202
Di Indonesia, ketentuan tentang FTL memang tidak secara tegas diatur
dalam undang – undang, namun beberapa keadaan yang menjadi dasar
digunakannya FTL sebagaimana disebutkan di atas, dijumpai dalam ketentuan
Pasal 23 UU P3 yang terkait dengan pembentukan UU TNI, yaitu:
Pertama, bahwa UU TNI dibentuk sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi
(vide Pasal 23 ayat 1 b UU P3). Dalam hal ini, Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 62 / PUU – XIX / 2021, sekaligus memperbaiki atau merevisi
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI;
Kedua, bahwa adanya perluasan ataupun pelebaran atas isi Putusan MK No. 62 /
PUU – XIX / 2021 dalam UU TNI didasari oleh alasan: selain merespon
aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat (Pasal 18 h UU P3), juga
menjawab keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional (Pasal 23 ayat 2 b UU P3). Dalam hal ini, sekurang – kurangnya
ada 2 (dua) hal penting / urgen yang mendasarinya, yaitu:
1. Dalam rangka menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan Negara
seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan
internasional, ancaman militer, non militer dan hibrida (terorisme dan
perang siber);
2. Dalam rangka mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi,
kementerian/ lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan
kekhususannya.
Atas dasar kedua hal penting/ urgen itu, dipandang perlu dilakukan
penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI.
Sehubungan dengan itu, menjadi relevan dan menarik untuk menjadikan pemikiran
Satjipto Rahardjo dalam Teori Hukum Progresif sebagai dasar pembenar terhadap
dua alasan penting tersebut di atas. Dikatakan demikian, karena pokok pemikiran
Satjipto Raharjo dalam Hukum Progresif, berangkat dari asumsi dasar bahwa
“Hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Berkaitan dengan hal
tersebut, maka hukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang
lebih luas dan lebih besar. Karena itu, setiap kali ada masalah dalam dan dengan
hukum, maka hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang
dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam sistem hukum. Hukum bukan merupakan
suatu institusi yang absolut dan final, melainkan sangat bergantung pada
203
bagaimana manusia melihat dan menggunakannya. Manusialah yang merupakan
atau menjadi penentu. Manusia pula sebagai subyek utama yang harus dilindungi
dan dilayani oleh hukum, bukan objek yang harus tunduk pada hukum tanpa syarat.
Hukum hanyalah sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu
kesejahteraan dan keadilan bagi manusia.
Pemikiran Satjipto dalam Hukum Progresif mengkritisi formalisme hukum yang
terlalu menekankan pada prosedur dan aturan, tanpa memperhatikan kebutuhan
dan kesejaheraan masyarakat. Kritik Satjipto Raharjo terhadap formalism hukum itu,
sejalan dengan pemikiran Dennis L. Dresang yang menggunakan paradigma:
Keberhasilan dari Hukum (rules) dan prosedur (procedures) adalah tercapainya
tujuan. Hukum dan prosedur adalah cara – cara untuk mencapai tujuan. Artinya,
baik buruknya hukum dan prosedur diukur dari tercapai atau tidaknya sebuah tujuan.
Manakala tujuan tidak tercapai, maka mestinya hukum dan prosedur itu ditinjau
ulang, berarti ada yang salah di dalamnya; bisa jadi hukum dan prosedur itu sudah
tidak relevan lagi dengan konteks masalah, situasi – kondisi, dan dinamika
organisasi atau masyarakat saat itu (2002:123).
Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
1. UU TNI dan General Principles of Good Legislation dalam Dimensi
Penerapan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
General Principles of Good Legislation atau Prinsip-Prinsip Umum
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik (selanjutnya disebut
“PUPB”) merupakan seperangkat pedoman dan/atau standar pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
harus
dipatuhi
dalam
proses
pembentukan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini bertujuan untuk
memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik,
efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. PUPB merupakan
asas-asas yang menjadi dasar dan acuan dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
Di Indonesia, pedoman atau standar PUPB terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah berkali-kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 (selanjutnya disebut “UU PPP”), yang secara
204
normatif, menurut Ahli, termanifestasi ke dalam 3 (tiga) klaster besar, yaitu
klaster: (1) asas pembentukan peraturan perundang-undangan, antara lain asas
kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan,
kejelasan rumusan, dan keterbukaan; (2) asas materi muatan peraturan
perundang-undangan, antara lain, pengayoman, kemanusiaan, dan keadilan;
serta (3) prinsip ketaatan terhadap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan, meliputi perencanaan, perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan, dan pengundangan.
UU PPP memang terbatas mengatur keharusan penerapan PUPB hanya
sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 UU PPP, bahwa: “Dalam membentuk
Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
baik”,
namun
sejatinya, secara konsepsi, PUPB harus pula dimaknai dengan penerapan ‘asas
materi muatan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPP, serta penerapan
prinsip ketaatan terhadap tahapan pembentukan yang diatur dalam pasal-pasal
di UU PPP.
Berdasarkan pemikiran di atas, terhadap perkara a quo, yaitu pengujian
formil terhadap UU TNI maka mestilah menggunakan batu uji berupa penerapan
asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip
ketaatan terhadap tahapan pembentukan undang-undang sesuai dan berdasar
UU PPP. Hal ini mengingat, terhadap perkara a quo yang diuji ialah pengujian
formil, sehingga dalam kesempatan ini, Ahli hendak melakukan analisis dan
evaluasi terhadap UU TNI melalui penerapan dua standar di atas.
Pertama-tama, penerapan PUPB dalam dimensi asas pembentukan UU
TNI dikaitkan dengan penerapan beberapa asas yang relevan dengan pengujian
formil sesuai Permohonan Pemohon, yaitu asas kejelasan tujuan, asas dapat
dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan
rumusan, dan asas keterbukaan. Penerapan ‘asas kejelasan tujuan’ dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a UU PPP, bahwa setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019
yang pada intinya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dengan telah
205
dicantumkanya maksud dan tujuan penyusanan Undang-Undang di Penjelasan
Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
Dalam UU TNI dapat dilihat dari bagian Konsiderans menimbang dan
bagian Penjelasan Umum dalam UU TNI, apa yang menjadi tujuan yang hendak
dicapai. Dalam bagian Konsiderans Menimbang dan Penjelasan Umum UU TNI,
tujuan UU TNI yang hendak dicapai, yaitu:
a. mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat UUD NRI 1945 dalam
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bemegara;
b. menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara seperti tantangan
geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman
militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan
penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI;
c. mendukung
optimalisasi
pencapaian
tugas
dan
fungsi,
kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan
kekhususannya; dan
d. Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI.
Berdasarkan hal tersebut maka secara nyata, tegas, dan jelas bahwa UU
TNI telah memenuhi PPUB dimensi penerapan ‘asas kejelasan tujuan’ sesuai
UU PPP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019.
Selanjutnya, penerapan asas ‘dapat dilaksanakan’ dalam UU TNI dapat
diuji dengan menggunakan pedoman Penjelasan Pasal 5 huruf d dan Putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019. Dalam Penjelasan Pasal 5
huruf d dijelaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan
harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di
dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis”. Mahkamah
Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019,
halaman 266-367, menyatakan dalam Pertimbagannya bahwa asas dapat
dilaksanakan:
“Berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal demi
pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki
206
penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu
dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat dilaksanakan, maka terkait
dengan norma tersebut sebaiknya dilakukan pengujian materiil di
Mahkamah Konstitusi, …”
Berdasarkan hal tersebut maka dalil yang menyatakan bahwa UU TNI
melanggar ‘asas dapat dilaksanakan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf
d UU PPP besifat premature sebelum adanya pengujian materiil ke Mahkamah
Konstitusi. Kemudian penerapan asas ‘kedayagunaan dan kehasilgunaan”
dalam UU TNI, dapat diuji dengan Penjelasan Pasal 5 huruf e UU PPP, bahwa:
“Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-
benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.” Kebutuhan dan kemanfaatan menjadi substansi
utama untuk menyatakan apakah UU TNI telah sesuai dengan “asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan”.
Menurut Ahli, dengan menggunakan analisis historis, sismetatis, dan
teleologis, UU TNI telah memenui ‘asas kedayagunaan dan kehasilgunaan’,
karena: (a) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI telah berusia lebih dari 20 tahun
yang sejatinya tidak kontekstual lagi dengan kompleksitas tantangan
pertahanan negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional
dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan
perang siber) saat ini; (b) dibutuhkannya pelaksanaan kebijakan kedaulatan
negara, pertahanan keutuhan wilayah, perlindungan keselamatan bangsa,
pelaksanaan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang,
serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian dunia; (c) adanya
kebutuhan TNI yang dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai
kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan
hukum internasional yang telah disahkan, dengan dukungan anggaran belanja
negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal-hal tersebut
tertuang dalam substansi UU TNI, yang secara objektif maka pertimbangan
historis, sistematis, dan teleologis di atas secara nyata, tegas, dan jelas telah
sesuai dengan ‘asas kedayahgunaan dan kehasilgunaan’.
Selanjutnya, penerapan asas ‘kejelasan rumusan’ dalam UU TNI, dapat
diuji dengan Penjelasan Pasal 5 huruf f UU PPP, bahwasetiap peraturan
207
perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya”.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
79/PUU-XVII/2019, bahwa berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas
dapat dilaksanakan hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal demi pasal
yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang
berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu dengan pasal lainnya
berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan dilakukan sesuai dengan teknik
peraturan perundang-undangan, sehingga telah memberikan kejelasan
rumusan.
Menurut Ahli, UU TNI telah memenuhi teknis penyusunan peraturan
perundang-undangan. Konstruksi norma dalam setiap pasal, ayat, huruf, dan
angka telah sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Lampiran II UU
PPP mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Begitu
pula dengan sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang
jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh Pasal 53 UU TNI, telah
memenuhi teknik pilihan kata atau istilah serta bahas hukum yang jelas dan
mudah dimengerti.
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia
pensiun.
(2) Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 6l (enam puluh satu)
tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua)
tahun.
208
Ketentuan di atas sangat jelas dan sangat mudah dimengerti oleh norm
adresaat siapa pun sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi,
baik ketika dibaca oleh bintara dan tamtama, maupun perwira tinggi Bintang 3.
Hal ini membuktikan bahwa UU TNI telah secara nyata, tegas, dan pasti telah
sesuai dengan asas ‘kejelasan rumusan’.
Selanjutnya, penerapan ‘asas keterbukaan’ dalam UU TNI, bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf g UU PPP, "asas keterbukaan" adalah
bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan,
termasuk Pemanthuan dan Peninjauan memberikan akses kepada publik yang
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan
dan/ atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar
jaringan)”. Norma ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 96 UU PPP, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pemaknaan dan
penerapan "meaningful participation".
Penerapan ‘asas keterbukaan’ dalam setiap tahap pembentukan UU TNI,
menurut Ahli, sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana, yaitu di tahap
perencanaan dengan adanya publikasi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR
RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024.
Lalu, RUU tentang Perubahan Atas UU TNI terdapat dalam Prolegnas Jangka
Menengah urutan ke-141 dan Keputusan DPR RI Nomor 15/DPR-RI/I/2023-
2024 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2024. Selanjutnya di tahap penyusunan,
sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana melalui publikasi RUU dan Naskah
Akademik, baik yang dapat diakses secara elektronik maupun diakses secara
langsung ke DPR sebagai pemegang hak inisiatif RUU TNI, termasuk adanya
bukti surat dari Ketua DPR kepada Presiden untuk meminta menteri yang
mewakili Presiden dalam pembahasan RUU di DPR.
Dalam penyusunan RUU, aspek kualitas lebih diutamakan dibanding
kuantitas dalam pelibatan partisipasi publik sebagai manifestasi asas
209
keterbukaan. Hal ini selaras dengan pengaturan dalam 96 ayat (3) UU PPP
bahwa: “Masyarakat berhak memberikan masukan merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan”.
Begitu pula dalam tahap pembahasan, dapat dibuktikan secara sederhana
dengan adanya rapat dengan pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, FGD,
dan konsultasi berkali-kali kepada masyarakat terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan terhadap UU TNI. Berdasarkan Keterangan Presiden
dan Keterangan DPR bahwa bentuk partisipasi publik di atas telah dilakukan,
termasuk dengan penggunaan platform digital untuk menjangkau lebih banyak
orang dengan biaya dan waktu yang lebih efisien.
Perihal peratisipasi publik ini, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XX/2022, yang dalam Pertimbangannya menyatakan:
“…berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbukti
Pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai kegiatan untuk
menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik dari tokoh
masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, pakar
hukum tata negara, dan kelompok masyarakat adat. Terkait dengan
adanya berbagai kegiatan tersebut, Mahkamah tidak menemukan fakta
hukum bahwa para Pemohon berupaya untuk melibatkan diri dan/atau
terlibat secara pro-aktif dan responsif dalam memberikan masukan
terhadap proses pembentukan UU 3/2022, yang sebenarnya hal
demikian tanpa diminta atau diundang pun para stakeholders tetap
dapat bertindak dan bersikap pro-aktif untuk berperan serta sebagai
bagian dari upaya mewujudkan partisipasi Masyarakat”.
Namun demikian, apabila merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
58/PUU-XX/2022 yang dikutip sebagai berikut bahwa: “…pada tataran yang
ideal, semua pihak yang berkaitan dengan undang-undang yang akan dibentuk,
didengarkan pendapatnya oleh pembentuk undang-undang. Namun secara
teknis prosedural, hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan secara
maksimal dan justru menyebabkan proses pembentukannya menjadi tidak
efektif dan efisien”, berdasarkan Pertimbangan ini maka secara teknis ada
pemakluman bahwa tidak mungkin ada partisipasi piublik yang dapat dilakukan
secara maksimal, karena teknis operasional ini tidak efektif dan efisien.
Perlu pula dipahami bahwa pembentukan UU mestilah efektif dan efisien.
Pada masa ini basis pembentukan UU harus menreapkan Better Regulation
Framework. Di Inggris, implementasi Better Regulation Framework melibatkan
210
serangkaian tahapan yang sistematis dan terstruktur. Setiap tahapan dirancang
untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memenuhi prinsip-prinsip
dasar Better Regulation Framework dan mencapai tujuan yang diinginkan
dengan cara yang paling efektif dan efisien. Better Regulation Framework
dibangun di atas beberapa prinsip fundamental yang menjadi landasan bagi
seluruh proses regulasi. Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memastikan bahwa
setiap regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat maksimal dengan biaya
minimal, cepat, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Menurut Ahli, UU TNI telah pula secara nyata, tegas, dan jelas sesuai
dengan asas keterbukaan dan prinsip peratisipasi publik yang bermakna sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 huruf g dan Pasal 96 UUU PPP, serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
2. UU TNI dan General Principles of Good Legislation dalam Dimensi
Ketaatan Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Prinsip ketaatan terhadap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan yaitu ketaatan terhadap proses pembentukan sejak perencanaan,
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, sampai dengan
pengundangan. UU TNI sejatinya telah terpebuhi sejak tahap perencanaan yang
dibuktikan melalui adanya dokumen perencanaan, sebagai berikut:
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 41A/DPR
RI/ I/2009-2010 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional
Tahun 2010-2014.
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 06a/DPR
RI/II/2014-2015 tentang Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.
c.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 4/DPR
RI/III/2015-2016 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019.
d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 1/DPR
RI/II/2017-2018
Tentang
Program
Legislasi
Nasional
Perubahan
Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019.
e. Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas
211
Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Keenam Tahun 2020-2024.
f.
Keputusan DPR RI Nomor 15/DPR-RI/I/2023-2024 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2024.
g. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/DPR
RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024.
h. Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
i.
Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan
Rancangan Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas
Tahun 2025.
Berdasarkan hal di atas maka jelas bahwa UU TNI telah memenuhi
tahapan perencanaan UU secara konsisten, bahkan sejak 2009. Artinya, UU
TNI telah memenuhi PUPB dan memiliki legitimasi perencanaan yang mumpuni.
Bahkan UU TNI merupakan salah satu UU yang paling baik konsisten
perencanaannya dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Prinsip ketaatan terhadap tahapan penyusunan UU dapat dibuktikan
dengan adanya naskah RUU dan Naskah Akademik RUU TNI. Secara
kausalitas, tidak akan pernah ada pengesahan UU apabila tidak ada RUU-nya.
Artinya RUU TNI tentu disusun oleh DPR sebagai lembaga pembentuk yang
memegang hak inisiatif RUU TNI. Dalam perjalanannya, ketika Pemerintah
memiliki hak inisiatif RUU TNI sesuai dengan Proglegnas di masanya, maka
tentu akan ada Naskah Akademik, misalnya melalui Surat Menhan RI kepada
Kepala BPHN Kemenkum dan HAM nomor B/1144/13/01/78/DITKUM perihal
Permohonan Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang dibalas dengan surat Kepala Badan
Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember
2019 perihal Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Begitu pula dengan RUU-nya, sesuai
surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-1389 tanggal 28 Agustus
212
2019 perihal Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
Pemantapan Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam hal tahap penyusunan UU TNI ini dengan membaca kronologis
yang disajikan oleh Pemerintah dan DPR RI maka penyusunannya telah
dilakukan secara periodik, baik pada saat masa periode DPR RI 2019-2024
maupun masa periode DPR RI 2024-2029. Pada masa periode DPR RI 2019-
2024 telah ada surat dari Ketua DPR RI Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024
tanggal 28 Mei 2024 kepada Presiden perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI
tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang Tentara Nasional
Indonesia disertai dengan Naskah Akademik dan RUU-nya. Surat Ketua DPR
ini pun dibalas oleh Presiden dengan Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024
tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI. Selanjutnya, Presiden
mengirim Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas RUU a quo beserta Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM).
Selanjutnya dalam tahap pembahasan, DPR pun melakukan pembicaraan
tingkat I dan pembicaraan tingkat II secara taktis, efektif, dan efisien. Hal ini
terlihat dari cepatnya proses pembahasan RUU TNI di DPR. Proses yang cepat
ini merupakan langkah maju dalam praktik pembentukan undang-undang oleh
DPR bersama dengan Pemerintah. Pembahasan yang dilakukan secara cepat
ini guna merespon berbagai tantangan pembentukan UU, yaitu birokrasi yang
kompleks, politisasi yang berlebihan, dan kurangnya kapasitas teknis. Proses
legislasi secara prosedural melalui berbagai tahapan dan melibatkan banyak
lembaga, termasuk DPR, DPD, kementerian terkait, dan Presiden. Koordinasi
antar lembaga ini sering kali tidak efisien dan memakan waktu yang lama. Untuk
itu diperlukan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan yang efektif dan
efisien. Pembentuk UU harus taat terhadap seluruh proses pembentukan,
namun ketaatan terhadap proses pembetukan undang-undang tidak serta merta
harus mengakibatkan waktu yang panjang dan lama.
Begitu pula tantangan politisasi berlebihan yang mana kepentingan politik
seringkali mendominasi proses pembuatan undang-undang, mengalahkan
pertimbangan substantif dan teknis. Hal ini menyebabkan perdebatan
213
berkepanjangan yang tidak produktif dan penundaan yang tidak perlu. Anehnya,
saat ini politisasi yang berlebihan seringkali muncul dari elemen non-state yang
berupaya melakukan aksi dan reaksi yang berlebihan untuk memaksakan
kehendaknya dengan memonopoli kebenaran tunggal.
Tantangan lainnya dalam proses pembentukan UU, yaitu kurangnya
kapasitas teknis, yang mana anggota legislatif dan staf pendukung terkendala
keahlian teknis yang memadai dalam bidang-bidang khusus yang diatur dalam
undang-undang, sehingga proses penyusunan dan pembahasan menjadi tidak
efisien, sehingga membuat penyusunan dan pembahasan RUU sangat lama.
RUU TNI yang dibahas secara cepat menjawab tantangan bahwa dalam
penyusunan dan pembahasannya, tantangan birokrasi yang kompleks, politisasi
berlebihan, dan kurangnya kapasitas teknis dapat dipatahkan dengan
terbentuknya UU TNI secara cepat, efektif, dan efisien. Sejatinya inilah bentuk
Better Regulation Framework dan Smart and Good Legislation. Terlebih,
menurut Ahli, UU TNI pun hanya mengatur mengenai hal-hal yang
kompleksitasnya relatif rendah, yaitu hanya terbatas mengatur mengenai
kedudukan TNI, tugas TNI, penempatan Prajurit pada kementerian/Lembaga,
dan usia masa dinas keprajuritan TNI, yang tetap megacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan
ketentuan hukum internasional.
3. UU TNI merupakan RUU Carry Over Sekaligus RUU Kumulatif Terbuka
Meskipun dalam Keterangan-nya, Presiden dan DPR, sependek
pengetahuan Ahli, tidak menyatakan bahwa RUU TNI merupakan RUU Carry
Over atau RUU luncuran, namun menurut Ahli RUU TNI dapat dinyatakan
sebagai RUU luncuran (carry over). Adapun yang menjadi alasan dari Ahli untuk
menyatakan bahwa RUU TNI sebagai RUU Carry Over, yaitu:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019, bahwa carry over
dalam pembentukan undang-undang harus memenuhi: (1) RUU telah
memasuki pembahasan DIM pada periode masa keanggotaan DPR
sebelumnya; dan (2) hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar
Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Pertama, menurut Ahli, RUU TNI telah memasuki masa Pembahasan DIM
214
pada periode keanggotaan DPR sebelumnya. Hal ini didasari oleh
argumentasi faktual, bahwa pada periode DPR RI 2019-2024 telah ada
surat dari Ketua DPR RI Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei
2024 kepada Presiden perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang
Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia
disertai dengan Naskah Akademik dan RUU a quo. Surat Ketua DPR ini
dibalas oleh Presdien dengan Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024
tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI. Berdasarkan
ketentuan Pasal 49 UU PPP diatur bahwa:
Pasal 49
(1) RUU dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada
Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU
bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
Dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (2) UU PPP dijelaskan bahwa: “Penugasan
menteri disertai penyampaian DIM yang telah disusun dalam jangka waktu
60 (enam puluh) hari tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka berdasarkan
Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang
tentang Perubahan atas UU TNI, secara formal-administratif harus dianggap
telah ada Menteri yang mewakili Presiden untuk membahas RUU disertai
dengan DIM.
Selanjutnya, dalam Pasal 50 UU PPP mengatur bahwa:
Pasal 50
(1) RUU dari Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan
DPR.
(2) Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan
pembahasan RUU bersama DPR.
(3) DPR mulai membahas RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
surat Presiden diterima.
Berdasarkan hal tersebut maka dalam jangka waktu 60 hari sejak
Ketua DPR menerima Surat Preside n mengenai penugasan wakil disertai
DIM maka telah dimulai pembahasan secara administratif-formal. Hal ini
215
terbukti pula dengan fakta bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, DPR RI
melaksanakan rapat pleno Badan Legislasi dan menyetujui RUU TNI
Perubahan tidak akan dibahas pada periode keanggotaan DPR RI Periode
2019-2024 dan diserahkan pada periode keanggotaan selanjutnya.
Artinya telah ada fakta hukum bahwa RUU telah dimulai Pembahasan DIM
dan ada keputusan hukum dari DPR yang menyatakan akan dilakukannya
carry over terhadap RUU TNI.
b. RUU TNI disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan
kesepakatan DPR dan Presiden, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali
ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas
tahunan. Hal demikian pun dapat dibuktikan dengan adanya penetapan
RUU TNI dalam Prolegnas berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR
RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada
Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025. Presiden pun secara
hukum dan politik bersepakat untuk meneruskan pembahasan (carry over)
RUU TNI melalui Surat Presiden Nomor R/12/Presiden/02/2025 tanggal 13
Februari 2025 yang menyampaikan adanya perubahan wakil pemerintah
dalam pembahasan RUU TNI, yang artinya meskipun telah terjadi
pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo
termasuk perubahan struktur kabinet, Presiden tetap berkomitmen secara
politik melanjutkan proses pembahasan pembentukan RUU TNI Perubahan
bersama dengan DPR RI yang sebelumnya telah berlangsung, untuk
dilanjutkan pada periode tahun 2025. Bila secara politis Presiden tidak
berkehendak untuk melanjutkan pembahasan RUU maka, Presiden tidak
akan menyurati DPR dengan menugaskan kembali wakil pemerintah dalam
pembahasan RUU TNI di DPR.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Ahli, jelas bahwa RUU TNI dapat dinyatakan
sebagai RUU Carry Over karena memenuhi ketentuan Pasal 71A UU No. 15
Tahun 2019.
Selain dapat dinyatkan RUU Carry Over, RUU TNI pun dapat
dikategorisasikan sebagai RUU yang memenuhi syarat RUU Kumulatif Terbuka
216
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPP. Sifat kumulatif terbuka RUU TNI
pun dapat didasarkan pada 2 (dua) sebab, yaitu sebab pelaksanaan putusan
MK dan sebab dalam keadaan tertentu karena adanya urgensi nasional.
Sebab pelaksanaan Putusan MK, yaitu terlihat dari Penjelasan Umum UU
TNI yang menjelaskan bahwa UU ini merupakan tindak lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021, sedangkan sebab adanya
urgensi nasional dapat dilihat dari, misalnya, dalam Pasal 47 UU TNI yang
mengatur bahwa:
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang
membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara,
pertahanan
negara
termasuk
dewan
pertahanan
nasional,
kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan
presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber
dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan
pertolongan,
narkotika
nasional,
pengelola
perbatasan,
penanggulangan
bencana,
penanggulangan
terorisme,
keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah
Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/ lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pr4jurit dapat menduduki jabatan sipil lain
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
keprajuritan.
Ketentuan Pasal 47 ini, menurut Ahli, merupakan substansi urgensi
nasional yang harus segera dibentuk dalam UU TNI, karena Pasal 47 ini dalam
rangka memberikan legitimasi praktik berhukum yang telah ada sebelum UU
TNI ada dengan tetap berlandaskan pada demokrasi, supremasi sipil, hak asasi
manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional.
Carl Schmitt menegaskan bahwa dalam situasi genting, “All is justified that
appears to be necessary for a concretely gained success”, yang berarti bahwa
segala tindakan yang tampak perlu demi mencapai keberhasilan nyata dapat
dianggap sah atau dibenarkan. Dengan kata lain, keadaan urgensi nasional
sering kali membuka ruang pembenaran terhadap tindakan-tindakan business
as usual.
Apabila pun ingin dinyatakan bahwa UU TNI pun merupakan UU yang
dibentuk secara regular, yaitu RUU yang memulai kembali dari tahap
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan,
maka RUU ini pun dapat dikatakan demikian dengan memulai start
217
perencanaan dari penetapan RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025 dan Prioritas Tahun 2025. Dilanjutkan dengan tahapan penyusunan,
pembahasan, dan seterusnya, yang secara periodik dapat dibuktikan secara
administrasi hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.
4. Penutup
Berdasarkan seluruh paparan dan analisis yang telah Ahli sampaikan
terkait aspek formil pembentukan UU TNI, dapat saya simpulkan bahwa proses
legislasi
UU
TNI
telah
memenuhi
ketentuan
hukum
dan
prinsip
Konstitusionalisme. UU TNI hasil perubahan ini bukan hanya sekadar
pemenuhan formalitas berhukum semata, melainkan merupakan wujud nyata
dari kehendak politik dan hukum negara untuk menyesuaikan regulasi
pertahanan nasional dengan tantangan zaman yang kian kompleks dan
beragam. Oleh karenanya, saya meyakini bahwa tidak terdapat cacat formil
yang dapat membatalkan keberlakuan UU tersebut.
Edy Prasetyono, M.I.S., Pd.D.
Sebenarnya pembahasan beberapa isu yang menjadi perdebatan tentang revisi UU
TNI telah lama dilakukan. Sejauh yang saya lihat dan saya alami/ikuti adalah
sebagai berikut:
Pertama, pembahasan tentang OMSP dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat pada
tahun 2015 di DPR. Acara ini dihadiri oleh mantan Panglima TNI Jend (Purn)
Moeldoko, Djaleswari, dan saya sendiri. Saya pada saat itu mengatakan bahwa
tidak ada hal abu-abu atau batas yang kabur dalam OMSP. TNI bisa digunakan
dalam situasi di mana ada hal-hal khusus yang tidak dapat ditangani oleh institusi
lain, juga bisa dengan pertimbangan efisiensi dan kompetensi. Bahkan OMSP TNI
bisa juga mencakup deterrence (tetapi ini tidak ada dalam cakupan OMSP yang
diatur dalam UU tentang TNI). Sementara itu Jend Purn. Moeldoko melihat OMSP
dapat mendekatkan TNI dengan rakyat dan Djaleswari berpendapat bahwa karakter
OMSP adalah kemanusiaan dan membangun perdamaian.
Kedua, pembahasan tentang penggunaan TNI untuk menanggulangi terorisme
yang juga diselenggarakan di DPR. Pada waktu itu hadir Dr. Ali Wibisono dan saya
sendiri. Pada saat itu banyak sekali yang bertanya tentang legitimasi penggunaan
TNI untuk menanggulangi terorisme sebagai bagian dari OMSP. Dalam kesempatan
tersebut Saya mengatakan bahwa kekuatan militer dapat digunakan untuk
menanggulangi terorisme sebagaimana juga dilakukan oleh banyak negara lain.
218
Masalah utamanya adalah negara harus mendefinisikan/menetapkan gradasi
situasi atau ancaman yang muncul dan instrument apa yang akan dikerahkan dan
digunakan untuk mengatasi situasi tersebut.
Ketiga, pada tahun 2019 saya juga diundang untuk menjadi pembicara pada
pembahasan tentang usia pensiun di Kementerian Pertahanan, yang dihadiri oleh
Menhan pada saat itu yaitu Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu, Dr. Kusnanto
Anggoro, Prof. Salim Said, Prof. Refly Harun, Dr. dr. Terawan Agus Putranto, dan
saya sendiri. Dalam kesempatan tersebut Saya menegaskan tentang pertimbangan
usia pensiun yaitu kepentingan pengembangan organisasi, kualitas SDM,
ketersediaan sumber daya nasional, masa depan prajurit, dan hal-hal khusus.
Keempat, pada tahun 2024 pembahasan tentang usia pensiun di Pusjianstra TNI
pada tahun 2024, yang bertindak sebagai narasumber adalah Laksamana Muda
Kresno Buntoro dan saya sendiri, sementara itu Kapusjianstra TNI sebagai tuan
rumah. Dalam diskusi tersebut, saya lebih menyoroti masalah kelembagaan yaitu
hubungan antara Kementerian Pertahanan dan Matkas Besar TNI dan
pengangkatan dan tugas panglima. Sementara itu Kresno Buntoro lebih banyak
menyoroti masalah perpanjangan usia pensiun.
Kelima, pada tahun 2024 di Hotel Borobudur dilakukan pembahasan tentang
perpanjangan usia pensiun dan penempatan anggota TNI di luar TNI. Acara ini
dihadiri oleh Prof. Hikmahanto Juwana, saya sendiri, dan satu pembicara lagi dari
Imparsial. Saya menggarisbawahi hal-hal fundamental yang harus menjadi dasar
filosofis untuk melakukan revisi UU TNI yaitu jatidiri/karakter dan nilai, demokrasi,
profesionalisme, dan perlunya pembentukan postur pertahanan yang tangguh.
Selanjutnya Saya juga menyampaikan syarat-syarat penempatan TNI di luar institusi
TNI dan pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan usia pensiun, termasuk
jika harus diperpanjang.
Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd.
Izinkan Saya sebagai saksi menyampaikan inti dari masukan yang saya
sampaikan pada saat dilibatkan sebagai pemberi masukan dalam pembentukan UU
TNI Perubahan sebagai berikut:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat ketentuan
yang memungkinkan personel TNI dan Polri untuk mengisi jabatan di lingkungan
sipil, meskipun dengan syarat dan batasan yang jelas. UU ini memberikan ruang
bagi TNI dan Polri untuk berperan dalam birokrasi sipil, terutama pada posisi-
219
posisi tertentu yang memerlukan keahlian khusus, seperti dalam bidang
keamanan, pertahanan, atau penanganan bencana. Namun, pengisian jabatan
oleh anggota TNI dan Polri ini harus memperhatikan prinsip netralitas dan tidak
boleh melibatkan anggota yang masih aktif dalam struktur organisasi TNI atau
Polri. Hal ini bertujuan agar integritas dan profesionalisme birokrasi sipil tetap
terjaga, sekaligus menghindari potensi politisasi atau penyalahgunaan
kewenangan.
2. Ruang legal pengisian jabatan sipil oleh TNI dan POLRI tercantum dalam Undang-
Undang No. 5 Tahun 2014 yang disebutkan secara jelas sebagaimana Pasal 20
ayat (2) menyatakan: “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan
anggota Polri” dilanjutkan pada Pasal 20 ayat (3) pengisian jabatan tersebut
dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Perluasan pengisian jabatan sipil oleh militer memiliki manfaat strategis.
Pertama, prajurit TNI memiliki pelatihan kepemimpinan dan disiplin yang dapat
meningkatkan efisiensi birokrasi sipil, terutama pada jabatan yang membutuhkan
pengambilan keputusan cepat, seperti di bidang penanggulangan bencana atau
keamanan siber. Kedua, pendekatan Military-Civil Fusion (MCF), sebagaimana
diuraikan oleh Sarjito (2023) dalam Journal of Social Politics and Governance,
memungkinkan pemanfaatan keahlian militer untuk mendukung inovasi sipil,
seperti pengembangan teknologi ganda (dual-use technology) untuk keamanan
nasional. Namun, tantangan utama adalah potensi pelanggaran asas supremasi
sipil, sebagaimana diungkapkan oleh Muradi (n.d.) dalam Asian Social Science,
yang menyoroti risiko dominasi militer dalam birokrasi sipil tanpa regulasi yang
jelas. Untuk mengatasi ini, perluasan harus didukung oleh mekanisme
pengawasan ketat, seperti evaluasi berkala oleh DPR dan Kementerian PANRB,
serta pembatasan jumlah dan durasi penugasan.
Izinkan Saksi juga menyampaikan fakta dan hasil diskusi lapangan yang Saksi
ketahui, alami dan saksikan sendiri sebagai berikut:
Sebagai Dosen dan juga pengajar, kami beberapa kali mengangkat tema dan
narasi tentang Reformasi Undang Undang TNI di berbagai kesempatan, diskusi ini
dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari TNI,
kementerian terkait, akademisi, dan praktisi pemerintahan. Diskusi berfokus pada
220
potensi manfaat perluasan jabatan TNI ke ranah sipil dalam memperkuat koordinasi
antar sektoral, serta implikasinya terhadap efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
tugas negara, diskusinya diantaranya:
1. Pelaksaanaan FGD Urgensi Revisi UU TNI di Fisipol Unjani Cimahi Tahun
2023.
2. Perkuliahan Teori dan terapan Organissai dan Managemen Pemerintahan
pada Program Magister Studi Ilmu Pemerintahan Terapan Sekolah
Pascasarjana IPDN.
3. Perkuliahan Teori Kebijakan Publik Program Doktoral Ilmu Pemerintahan
Sekolah Pascasarjana IPDN.
4. Perkuliahan Managemen dan Tata Kelola Pemerintahan Program Doktoral
Ilmu Pemerintahan Sekolah Pascasarjana IPDN.
5. Perkuliahan Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah pada
Program Megister Ilmu Pemerintahan Fisipol Unjani Cimahi.
6. KKN Diklat Reguler Seskoad Tahun 2023.
7. Pengabdian Masyarakat dosen IPDN.
Beberapa hasil diskusi yang dikemukakan pada saat itu antara lain adalah:
1. Peningkatan Koordinasi Antar Sektoral
Peserta Diskusi rata rata sepakat bahwa keterlibatan TNI dalam jabatan sipil
ASN dapat memperkuat koordinasi antar instansi pemerintah. TNI memiliki
pengalaman dalam operasi lintas sektoral, seperti dalam misi kemanusiaan dan
pembangunan wilayah. Dengan menduduki jabatan strategis di lingkungan sipil,
personel TNI dapat menjembatani komunikasi antara kementerian/lembaga,
memastikan keselarasan kebijakan, dan mempercepat pengambilan keputusan
dalam situasi kritis.
2. Kekuatan Disiplin dan Integritas TNI
TNI dikenal memiliki disiplin tinggi, integritas, dan kemampuan manajerial yang
terlatih. Kualitas ini dinilai dapat memberikan kontribusi positif dalam birokrasi
sipil yang sering kali menghadapi tantangan seperti lambatnya pengambilan
keputusan dan kurangnya koordinasi. Peserta menyoroti bahwa nilai-nilai
kepemimpinan TNI dapat memperkuat etos kerja di lingkungan ASN.
3. Kapasitas Penanganan Krisis
Dalam situasi darurat, seperti bencana alam atau krisis keamanan, koordinasi
antar sektoral sering kali menjadi kendala. Personel TNI yang menduduki
221
jabatan sipil dapat memanfaatkan pengalaman mereka dalam operasi tanggap
darurat untuk memastikan respons yang cepat dan terkoordinasi. Hal ini juga
dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di daerah-daerah yang
membutuhkan pendekatan keamanan dan pembangunan secara simultan.
Kesimpulan
Saksi memberikan kesimpulan bahwa perluasan pengisian jabatan sipil oleh
militer, jika diatur dengan baik, dapat memperkuat sinergi antara sektor sipil dan
militer sesuai amanat UU ASN dan UU TNI. Dengan memanfaatkan pendekatan
CMI dan prinsip MCF, Indonesia dapat meningkatkan efisiensi birokrasi,
mempercepat modernisasi TNI, dan menjawab tantangan keamanan modern.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjawab uji formil UU TNI
dengan menjaga keseimbangan antara profesionalisme militer dan prinsip
demokrasi.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangannya di dalam persidangan pada
tanggal 23 Juni 2025 dan dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima oleh
Mahkamah pada 21 Juli 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. PENGUJIAN FORMIL YANG DIMOHONKAN TERHADAP UU 3/2025
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian formil
terhadap UU 3/2025 dengan dalil yang pada intinya sebagai berikut:
Dalam Perkara 69
1. RUU a quo tidak sah untuk masuk sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2025
dan hal ini merupakan kecacatan pada tahapan perencanaan (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 18-26).
2. Naskah Akademik UU a quo mengandung cacat yuridis dan ilmiah (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 27-41).
3. Pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 42-53).
4. Pelanggaran
prinsip
partisipasi
publik
bermakna
(vide
Perbaikan
Permohonan hlm. 53-71).
5. Akumulasi pelanggaran prosedur pembentukan UU a quo mencederai prinsip
negara hukum dan legitimasi demokrasi (vide Perbaikan Permohonan hlm.
71-73).
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
222
Dalam Perkara 69
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian formil Para Pemohon
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35),
tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35), tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Para Pemohon mendalilkan dalam pengujian undang-undang a quo, Para
Pemohon memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 5 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
223
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Para Pemohon juga menyatakan bahwa pembentukan UU a quo secara
konstitusional diukur dengan menggunakan beberapa tolok ukur/batu uji berupa:
1. Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 9, Pasal 5, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20 ayat
(2), Pasal 21 ayat (5), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (3),
Pasal 44, Pasal 49, Pasal 68 ayat (3), Pasal 71A, Pasal 88, Pasal 89, Pasal
90 ayat (1), dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan PUU) yang berketentuan
sebagai berikut:
224
Pasal 1 angka 1 UU Pembentukan PUU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan
Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.
Pasal 1 angka 9 UU Pembentukan PUU
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah
instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Pasal 5 UU Pembentukan PUU
Dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 16 UU Pembentukan PUU
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.
Pasal 17 UU Pembentukan PUU
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas
program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem
hukum nasional.
Pasal 20 ayat (2) UU Pembentukan PUU
Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan
skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.
Pasal 21 ayat (5) UU Pembentukan PUU
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan DPR.
Pasal 23 ayat (1) UU Pembentukan PUU
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
Pasal 23 ayat (2) UU Pembentukan PUU
225
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan
Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas
suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri
atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 43 ayat (3) UU Pembentukan PUU
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD
harus disertai Naskah Akademik.
Pasal 44 UU Pembentukan PUU
(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang dilakukan
sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2) Ketentuan
mengenai
teknik
penyusunan
Peraturan
Perundang
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang
Undang ini.
Pasal 49 UU Pembentukan PUU
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat
pimpinan DPR kepada Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan
Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama
DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan
persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 68 ayat (3) UU Pembentukan PUU
Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diajukan oleh:
a. Presiden jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR; atau
b. DPR jika Rancangan Undang-Undang berasal dari Presiden dengan
mempertimbangkan
usul
dari
DPD
sepanjang
terkait
dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2).
Pasal 71A UU Pembentukan PUU
Dalam
hal pembahasan Rancangan
Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil
pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan
kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas
prioritas tahunan.
226
Pasal 88 UU Pembentukan PUU
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga pengundangan Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta
para pemangku kepentingan.
Pasal 89 UU Pembentukan PUU
(1) Penyebarluasan
Prolegnas
dilakukan
bersama
oleh
DPR
dan
Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR
dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden
dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
Pasal 90 ayat (1) UU Pembentukan PUU
Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan
Pemerintah.
Pasal 96 UU Pembentukan PUU
(2) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara daring dan/atau luring.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.
(5) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau
Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat.
(6) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan menginformasukan kepada
masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(7) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk
Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi
publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(8) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
227
(9) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
2. Pasal 1 angka (3), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 17 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU
14/2008), yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3 UU 14/2008
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar
negeri.
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2008
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara
berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 UU 14/2008
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi
Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu
informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban
yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang
berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk
kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum
dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana
penegak hukum.
228
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas
kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan
negara, yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang
berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan
negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran
atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar
negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan
taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan
keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan
pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan
dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara
serta rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau
instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain
terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang
dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain
yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat
rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau
asing, saham dan aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi
institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah,
perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga
keuangan lainnya; dan/atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh
negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam
menjalankan hubungan internasional; dan/atau
229
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar
negeri.
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta
otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan
psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas,
dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan
kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan
Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi
Informasi atau pengadilan;
j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
3. Pasal 7, Pasal 51 huruf a, Pasal 66 huruf f, Pasal 67 ayat (3), Pasal 114 ayat
(4), Pasal 116 ayat (1), Pasal 116 ayat (2), Pasal 121 ayat (1), Pasal 123 ayat
(1), Pasal 124, Pasal 141, Pasal 254 ayat (4), Pasal 290, dan Pasal 295 ayat
(2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Peraturan DPR 1/2020), yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 7 Peraturan DPR 1/2020
DPR bertugas:
a. menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Prolegnas;
b. menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-
undang;
c. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN,
dan kebijakan pemerintah;
e. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
f.
memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang
menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
g. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam Undang-Undang.
230
Pasal 51 huruf a Peraturan DPR 1/2020
Badan Musyawarah bertugas:
a. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa
persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu
penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan
undang-undang dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna
DPR untuk mengubahnya;
Pasal 66 huruf f Peraturan DPR 1/2020
Badan Legislasi bertugas:
f. memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi di luar rancangan
undang-undang yang terdaftar dalam Prolegnas untuk dimasukkan ke
dalam Prolegnas perubahan;
Pasal 67 ayat (3) Peraturan DPR 1/2020
Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f mencakup
pertimbangan dapat atau tidak dapat rancangan undang-undang tersebut
masuk ke dalam Prolegnas perubahan.
Pasal 114 ayat (4) Peraturan DPR 1/2020
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan
undang-undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas
suatu rancangan undang-undang yang dapat disetujui bersama oleh
Badan
Legislasi
dan
menteri
atau
kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 116 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan
menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan guna menyusun
Prolegnas untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 116 ayat (2) Peraturan DPR 1/2020
Prolegnas untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 121 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Hasil pembahasan Prolegnas antara Badan Legislasi, alat kelengkapan DPD,
serta menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan
disepakati menjadi Prolegnas dan selanjutnya dilaporkan oleh Badan
Legislasi dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
Pasal 123 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
231
Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Anggota, komisi, gabungan
komisi, atau Badan Legislasi sebagai usul inisiatif.
Pasal 124 Peraturan DPR 1/2020
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
disusun berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 141 Peraturan DPR 1/2020
(1) Presiden menunjuk menteri yang ditugaskan mewakili Presiden untuk
membahas rancangan undang-undang bersama DPR dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
surat tentang penyampaian rancangan undang-undang dari DPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2).
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Presiden belum menunjuk Menteri untuk
membahas rancangan undang-undang bersama DPR, Pimpinan DPR
melaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk menentukan tindak lanjut.
Pasal 254 ayat (4) Peraturan DPR 1/2020
Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam keadaan
tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar
biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang
memastikan adanya urgensi nasional, rapat dapat dilaksanakan secara
virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 290 Peraturan DPR 1/2020
(1) Fraksi, alat kelengkapan DPR, atau pemerintah dapat mengajukan usul
perubahan kepada Pimpinan DPR mengenai acara yang telah ditetapkan
oleh Badan Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun
mengenai masalah baru, yang akan diagendakan untuk segera
dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah.
(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari sebelum acara rapat yang
bersangkutan dilaksanakan.
(3) Pimpinan DPR mengajukan usul perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Badan Musyawarah untuk segera dibicarakan.
(4) Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang
usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5) Dalam hal Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Pasal 295 ayat (2) Peraturan DPR 1/2020
Ketua rapat memperingatkan dan meminta pembicara untuk mengakhiri
pembicaraan apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah
ditentukan dan/atau menyampaikan suatu hal yang tidak relevan dengan
agenda rapat.
4. Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, Pasal 24 ayat (5), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33, Pasal
34, Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (5),
232
Pasal 41 ayat (6), Pasal 43, Pasal 47, Pasal 110 ayat (1) Peraturan DPR RI
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan
DPR 2/2020), yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
disusun berdasarkan Prolegnas.
Pasal 7 Peraturan DPR 2/2020
Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan
skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang.
Pasal 24 ayat (5) Peraturan DPR 2/2020
Dalam membahas daftar inventarisasi usulan Prolegnas prioritas tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Badan Legislasi, PPUU, dan
Menteri memperhatikan:
a. alasan diajukannya rancangan undang-undang yang dimuat dalam
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c;
b. hasil
evaluasi
pelaksanaan
Prolegnas
prioritas
tahunan
tahun
sebelumnya; dan
c. tersedianya
Naskah
Akademik
dan
rancangan
undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Pasal 31 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Evaluasi Prolegnas dapat dilakukan terhadap:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 33 Peraturan DPR 2/2020
(1) Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengkaji:
a. pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun berjalan; dan/atau
b. perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
(3) Evaluasi dapat berimplikasi terhadap:
a. perubahan judul rancangan undang-undang dalam Prolegnas
prioritas tahunan;
b. dikeluarkannya judul rancangan undang-undang dari Prolegnas
prioritas tahunan; dan
c. ditambahkannya judul rancangan undang-undang ke dalam
Prolegnas prioritas tahunan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan
pertimbangan
dalam
pembahasan
Prolegnas
prioritas
tahunan
perubahan.
(5) Dalam hal perubahan Prolegnas prioritas tahunan mengakibatkan
perubahan Prolegnas jangka menengah, hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) juga menjadi bahan pertimbangan dalam
pembahasan Prolegnas jangka menengah perubahan.
Pasal 34 Peraturan DPR 2/2020
233
(1) Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 di lingkungan DPR dilakukan oleh Badan Legislasi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan
Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau Prolegnas jangka
menengah perubahan.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau Prolegnas
jangka menengah perubahan, Badan Legislasi mengundang PPUU dan
Menteri untuk membahas usulan tersebut dalam rapat kerja.
Pasal 40 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 memuat
usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan, pembahasan dilakukan oleh
Badan Legislasi dan Menteri dalam rapat kerja.
Pasal 40 ayat (3) Peraturan DPR 2/2020
Badan Legislasi dan Menteri mengambil keputusan terhadap usulan
Prolegnas prioritas tahunan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 41 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Penyebarluasan Prolegnas dilakukan DPR, DPD, dan Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
Pasal 41 ayat (5) Peraturan DPR 2/2020
Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sejak penyusunan sampai dengan setelah penetapan Prolegnas.
Pasal 41 ayat (6) Peraturan DPR 2/2020
Penyebarluasan pada saat penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan.
Pasal 43 Peraturan DPR 2/2020
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan
undang-undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas
suatu rancangan undang-undang yang dapat disetujui bersama oleh
Badan Legislasi dan Menteri.
Pasal 47 Peraturan DPR 2/2020
(1) Usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas yang diajukan oleh
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan kepada
Badan Legislasi memuat urgensi yang disertai Naskah Akademik dan
rancangan undang-undang.
(2) Badan Legislasi mengadakan rapat kerja dengan Menteri untuk
membahas urgensi usulan rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Badan Legislasi dan Menteri mengambil keputusan atas usulan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
234
(4) Dalam hal Badan Legislasi dan Menteri memutuskan menyetujui usulan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan
Legislasi melaporkan usulan rancangan undang-undang di luar
Prolegnas dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
(5) Dalam hal Badan Legislasi memutuskan menolak usulan rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan rancangan
undang-undang di luar Prolegnas tersebut tidak dapat diajukan untuk
diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pengajuan rancangan undang-
undang.
Pasal 110 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Anggota dan alat kelengkapan DPR dapat mengusulkan rancangan undang-
undang yang telah masuk pembicaraan tingkat I dan memiliki daftar
inventarisasi masalah pada periode keanggotaan DPR sebelumnya kepada
Badan Legislasi sebagai usulan rancangan undang-undang operan dalam
Prolegnas prioritas tahunan.
5. Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perpres 87/2014),
yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 24 Perpres 87/2014
(1) Dalam
keadaan
tertentu,
Pemrakarsa
dapat
mengajukan
usul
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a.
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan bencana alam;
dan/atau b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui
bersama oleh Baleg dan Menteri.
Pasal 25 Perpres 87/2014
(1) Dalam menyusun Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemrakarsa harus terlebih
dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden.
(2) Permohonan izin prakarsa kepada Presiden disertai penjelasan
mengenai konsepsi pengaturan Rancangan Undang-Undang, yang
meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
(3) Dalam hal Presiden memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan
Undang-Undang di luar Prolegnas, Pemrakarsa menyusun Rancangan
UndangUndang tersebut.
(4) Pemrakarsa menyampaikan usulan Rancangan UndangUndang di luar
Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri dengan
melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
a. izin prakarsa dari Presiden;
b. Naskah Akademik;
235
c. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari Menteri;
d. Rancangan Undang-Undang;
e. surat
keterangan
telah
selesai
pelaksanaan
rapat
panitia
antarkementerian/antarnonkementerian dari Pemrakarsa; dan
f. surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan dan
pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dari Menteri.
Pasal 26 Perpres 87/2014
Menteri mengajukan usul Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Pimpinan DPR melalui Baleg
untuk dimuat dalam Prolegnas prioritas tahunan.
6. Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, yang diuraikan sebagai berikut:
[3.17.8] ....
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan
perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara
bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi
dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu:
pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak
untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan
bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang yang
telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak,
dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait
dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan
bersama antara DPR dan presiden.
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DALAM
PENGUJIAN FORMIL
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada sidang 20
Oktober 2023, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon dalam pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
[3.5] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada 16 Juni 2010 serta putusan-putusan
236
selanjutnya berkaitan dengan kedudukan hukum dalam hal pengujian
formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk
ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam
pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara
Pemohon
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya.
Dalam penerapannya pada Putusan Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009,
dari empat Pemohon pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, hanya satu Pemohon yang dianggap memiliki kedudukan hukum
dalam pengujian formil oleh MK yaitu Pemohon I yang berprofesi sebagai
advokat karena memiliki pertautan langsung dengan lembaga Mahkamah
Agung. Adapun Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai anggota
masyarakat tidak memiliki legal standing dalam Permohonan a quo. Berikut
adalah kutipan pertimbangan hukum MK dalam Putusan tersebut:
[3.9] ...
bahwa para Pemohon adalah anggota masyarakat yang memerlukan
kepastian hukum atas tegaknya negara hukum maka oleh karenanya
para Pemohon mempunyai kepentingan terhadap pengujian Undang-
Undang. Khusus dalam permohonan a quo yang menyangkut
permohonan uji formil atas Undang-Undang Mahkamah Agung,
Pemohon I, karena profesinya akan banyak berhubungan
dengan Mahkamah Agung oleh karenanya secara langsung
Pemohon memerlukan kepastian hukum atas segala hal yang
berhubungan dengan lembaga Mahkamah Agung dengan
demikian terdapat hubungan pertautan yang langsung antara
Pemohon I dengan Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji
secara formil;
237
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon I mempunyai legal standing, sedangkan
Pemohon lainnya yaitu Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
sebagai anggota masyarakat yang tidak mempunyai hubungan
pertautan
dengan
Undang-Undang
Mahkamah
Agung
tidak
mempunyai legal standing untuk mengajukan pengujian formil
terhadap Undang-Undang a quo.
Bahwa terhadap kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a
quo, DPR RI memberikan pandangan berdasarkan parameter kedudukan
hukum Para Pemohon dalam pengujian formil berdasarkan Putusan MK
tersebut, sebagai berikut:
1. Para Pemohon Perkara 45 dan Para Pemohon Perkara 69 menggunakan
5 (lima) syarat yang bersifat kumulatif dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007 serta Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang sebagai dasar
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional. Adapun
dasar hukum tersebut merupakan syarat untuk pengujian materiil
undang-undang sehingga tidak tepat digunakan dalam pengujian
formil dalam permohonan a quo. Penggunaan kriteria legal standing
dalam pengujian materiil ke dalam pengujian formil akan menyebabkan
pengujian undang-undang menjadi masuk ke dalam ranah pengujian
materiil. Padahal parameter pengujian formil berbeda secara substansial
dengan pengujian materiil, karena fokus pengujian formil terletak pada
apakah prosedur pembentukan undang-undang telah sesuai dengan
ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
2. Para Pemohon yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah
tangga tidak memiliki pertautan langsung karena Para Pemohon
bukan merupakan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer
serta sedang tidak mendaftar sebagai calon Prajurit Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Para Pemohon bukan merupakan adressat dari UU a
quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi
dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki
jabatan sipil sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas
materi muatan UU a quo. Oleh karena Para Pemohon bukanlah
238
masyarakat yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan
atas materi muatan UU a quo berdasarkan Pasal 96 ayat (3) UU
Pembentukan PUU, maka Para Pemohon tidak memiliki pertautan
langsung dengan proses pembentukan UU a quo.
3. Kedudukan Para Pemohon yang memiliki fiduciary duty tidak dapat
dijadikan alasan adanya kerugian dan pertautan langsung Para Pemohon
dengan UU a quo. Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusan
Nomor 54/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa untuk membuktikan
adanya kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian formil, Para
Pemohon harus menjelaskan terlebih dahulu kedudukannya sebagai
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon
dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan MK sebagaimana tercantum dalam
Putusan MK Nomor 55/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian formil UU TNI
disebutkan:
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon
dalam
menjelaskan
anggapan
kerugian
hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6] di atas
serta syarat kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian formil
undang-undang, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak dapat
menguraikan dengan jelas persoalan pertautan antara potensi
kerugian para Pemohon dengan adanya dugaan persoalan
konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025. Uraian
pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai
kerugian para Pemohon sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa
yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses
pembentukan UU 3/2025, namun tidak dikuatkan dengan uraian dan
bukti mengenai kegiatan yang menunjukkan satupun upaya secara
aktif (real action) dari para Pemohon dalam proses pembentukan UU
3/2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para
Pemohon kepada pembentuk undang-undang ataupun kegiatan lain
yang dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon dalam proses
pembentukan UU 3/2025. Terlebih, berdasarkan fakta hukum dalam
persidangan, Pemohon I menyampaikan tidak pernah mengikuti atau
melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya secara aktif
dalam proses pembentukan UU 3/2025 dan hanya mengetahui
pemberitaan melalui media [vide risalah Sidang, tanggal 9 Mei 2025,
hlm. 18-19 dan tanggal 22 Mei 2025, hlm. 14- 15]. Oleh karena para
Pemohon tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah
melakukan upaya nyata dalam proses pembentukan undang-undang
dan tidak terdapat bukti yang dapat memperkuat kedudukan hukum
239
para Pemohon, sementara, uraian kerugian hak konstitusional yang
telah diuraikan di atas, tidak relevan dijadikan alasan dalam
kaitannya dengan proses pembentukan sebuah undang-undang
dalam menjelaskan kedudukan hukum, sehingga Mahkamah tidak
menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan
kepentingan antara para Pemohon dengan proses pembentukan UU
3/2025 dan tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan
proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil
dalam permohonan a quo. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
Berdasarkan hal tersebut, Para Pemohon perlu menjelaskan ada atau
tidaknya aksi nyata (real action) dari Para Pemohon dalam proses
pembentukan UU TNI 3/2025.
5. Bahwa Para Pemohon Perkara 81 mendalilkan bahwa pengesahan RUU
a quo menyimpangi rule of law dan prinsip-prinsip demokrasi, dan
substansi yang menghasilkan dwifungsi TNI yang tidak berorientasi pada
penguatan profesionalisme TNI, keamanan dan pertahanan negara, dan
adanya potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil. Terhadap
dalil tersebut, DPR RI menerangkan bahwa dalil Para Pemohon yang
menyoroti substansi norma dalam UU a quo khususnya terkait isu
dwifungsi TNI merupakan ranah pengujian materiil. Oleh karena itu,
mengajukan keberatan atas isi norma dalam kerangka permohonan
formil merupakan bentuk error in objecto. Selain itu, dalil kerugian yang
disampaikan oleh Para Pemohon tersebut merupakan kerugian yang
dikhawatirkan terjadi akibat dari materi muatan pengaturan dalam UU a
quo dan tidak terdapat pertautan langsung dengan proses pembentukan
UU a quo yang merupakan objek dari pengujian formil. Permasalahan
yang diungkapkan tersebut sudah sepatutnya diperiksa dalam pengujian
materiil dan bukan dalam pengujian formil.
6. UU a quo tidak merugikan hak konstitusional Para Pemohon
sebagaimana dijamin dalam konstitusi yang dijadikan batu uji oleh Para
Pemohon karena Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1),
Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F tidak terkait
dengan proses pembentukan undang-undang. Ketentuan dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang pembentukan undang-undang
240
adalah Pasal 20 dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945 yang mana
ketentuan tersebut telah terpenuhi dalam pembentukan UU a quo.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR RI berpandangan bahwa Para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
formil UU 3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun demikian, terkait
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian UU
3/2025 secara formil dalam Perkara a quo, DPR RI menyerahkan pada
kebijaksanaan Majelis Hakim Konstitusi untuk menilai apakah Para Pemohon
memiliki pertautan langsung terhadap undang-undang yang dimohonkan
pengujian secara formil dan apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam permohonan a quo.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor
yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara
tersebut. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari
luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat
mempertahankan
keberadaannya.
Bangsa
Indonesia
yang
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945
bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan
kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan
pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut
serta
melaksanakan
ketertiban
dunia
yang
berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3. Bahwa era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan
ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat
mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap
kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini
berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang
berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang
241
bersifat
multidimensional
tersebut
dapat
bersumber,
baik
dari
permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun
permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional,
antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian
kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan. Hal ini semua
menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks
sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada kementerian yang
menangani pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab
seluruh instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
4. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara seperti
tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional,
ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida, maka diperlukan penguatan
terhadap tugas dan fungsi TNI. Salah satu kondisi geopolitik yang terjadi
ialah meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat dan China di
kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi menimbulkan konflik, khususnya
konflik di Selat Taiwan yang dapat berdampak pada Warga Negara
Indonesia yang terdapat sekitar 350.000 orang di Taiwan. Pembentukan
UU a quo yang memberikan paradigma baru terhadap peran dan tugas
TNI, salah satunya membantu melindungi dan menyelamatkan warga
negara dan kepentingan nasional di luar negeri, sehingga TNI diharapkan
menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif sesuai
dengan kepentingan politik negara dan harapan masyarakat.
5. Bahwa TNI merupakan komponen utama dalam melaksanakan tugas
pertahanan. TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai
kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan
ketentuan hukum internasional yang telah disahkan dengan dukungan
anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
6. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2022 diucapkan Putusan MK No. 62/PUU-
XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) yang dalam
pertimbangan hukumnya pada pokoknya menyatakan bahwa demi
memberikan kepastian hukum kiranya pembentuk undang-undang harus
melaksanakan perubahan UU 34/2004 dengan memprioritaskan
242
pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dalam hal ini terkait
dengan ketentuan mengenai batas usia pensiun TNI. Dengan adanya
RUU perubahan UU 34/2004, materi terkait batas usia pensiun TNI diatur
dalam
RUU
tersebut
bersama
dengan
pengaturan
mengenai
penempatan di jabatan sipil oleh prajurit TNI.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 3/2025
1. Bahwa sebelum menyampaikan keterangan terhadap dalil Para
Pemohon, DPR RI terlebih dahulu menyampaikan kronologis
pembentukan UU 3/2025 yang menggambarkan telah dipenuhinya
seluruh tahapan pembentukan berdasarkan UU Pembentukan PUU,
yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan,
dan pengundangan. Kronologis tersebut diuraikan dalam tabel
berikut ini:
Tahap Perencanaan
Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024
17 Desember
2019
Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 dalam
nomor
127
dengan
NA
dan
RUU
disiapkan
oleh
DPR/Pemerintah (vide Lampiran 1).
22 Januari
2020
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2020. RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 terdapat dalam Prolegnas Prioritas Tahun 202
0nomor 24 dengan NA dan RUU disiapkan oleh DPR/Badan
Legislasi (vide Lampiran 2)
9–11
September
2021
Kunjungan Kerja Badan Legislasi ke Provinsi Nusa Tenggara
Timur dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Perubahan
Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021
(vide Lampiran 3).
8-10 Februari
2022
Kunjungan Kerja Badan Legislasi ke Provinsi Sulawesi
Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas
2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-
2024 (vide Lampiran 4).
3 Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Keenam Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-141 (vide Lampiran 5).
Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029
243
29 Oktober
2024 – 15
November
2024
RDPU Baleg DPR RI dengan kelompok masyarakat dan
kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi untuk
menyusun Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2025 antara lain:
1. PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia), IPC
(Indonesian
Parliamentary
Center)
dan
Komnas
Perempuan pada tanggal 29 Oktober 2024 (vide
Lampiran 6);
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Pemilu
(Perludem), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN) pada tanggal 30 Oktober 2024 (vide Lampiran 7);
3. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI),
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi
Pertekstilan Indonesia (API) pada tanggal 4 November
2024
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=aQyCeUTIuJA);
4. RDPU dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja
Rumah Tangga (Jala PRT), Yayasan Jaan Domestic
Indonesia, Indonesian Network of Occupational Safety and
Health Professionals (INOSHPRO), dan Himpunan
Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) pada tanggal 11
November 2024 (vide Lampiran 8);
5. Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Jawa
Timur, Kalimantan Utara, dan Sumatera Utara pada
tanggal 6-8 November 2024 (vide Lampiran 9, Lampiran
10, dan Lampiran 11);
6. Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi
Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara,
pada tanggal 13-15 November 2024 (vide Lampiran 12,
Lampiran 13, dan Lampiran 14).
19 November
2024
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029. RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 terdapat dalam Prolegnas Jangka
Menengah urutan ke-2 (vide Lampiran 15).
23 – 25
Desember
2024
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR dalam rangka
Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan
Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 Masa
Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke Provinsi
Kalimantan Timur (vide Lampiran 16).
Tahap Penyusunan
Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024
13 April 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan Keahlian
dengan Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd.,
M.Pd.
(Akademisi
Universitas
Pertahanan
Republik
Indonesia) (vide Lampiran 17).
20 April 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan Keahlian
dengan Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari,
244
S.H., M.M., M.Hum (Kepala Babinkum TNI) (vide Lampiran
18).
2 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan Keahlian
dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (vide
Lampiran 19).
3 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan Keahlian
dengan Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si. (vide Lampiran
20).
7 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan Keahlian
dengan Laksamana Muda TNI Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H
(Sekretaris BAIS TNI) (vide Lampiran 21).
9 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan Keahlian
dengan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
(Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia) (vide
Lampiran 22).
21 Mei 2024
Rapat Pleno Badan Legislasi dengan agenda presentasi hasil
kajian Tim Ahli untuk penyusunan RUU (vide Lampiran 23).
21 Mei 2024
Rapat Panja Badan Legislasi dengan agenda presentasi hasil
kajian Tim Ahli untuk penyusunan RUU (vide Lampiran 24).
22 Mei 2024
Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Badan Legislasi atas
hasil RUU a quo (vide Lampiran 25).
28 Mei 2024
Rapat Paripurna pengambilan Keputusan RUU a quo menjadi
RUU usul inisiatif DPR (vide Lampiran 26).
28 Mei 2024
DPR RI mengirim surat kepada Presiden RI Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 perihal Penyampaian RUU Usul
DPR RI tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003
tentang Tentara Nasional Indonesia disertai dengan Naskah
Akademik dan RUU a quo (vide Lampiran 27, Lampiran 28,
dan Lampiran 29).
2 Juli 2024
Presiden
mengirim
Surat
Presiden
Nomor:
R-
25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan
Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang
tentang Perubahan atas 34/2004 (vide Lampiran 30).
26 Agustus
2024
Rapat Pleno Badan Legislasi yang menyetujui bahwa RUU a
quo tidak akan dibahas pada Periode Keanggotaan DPR RI
2019-2024 dan diserahkan kepada Periode Keanggotaan
selanjutnya (vide Lampiran 31).
Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029
13 Februari
2025
Presiden
mengirim
Surat
Presiden
Nomor:
R-
12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas RUU a quo (vide Lampiran 32)
18 Februari
2025
Rapat Paripurna penetapan RUU a quo sebagai Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 (vide Lampiran 33) yang kemudian
dituangkan
dalam
Keputusan
DPR
Nomor
6.1/DPR
RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-
Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun
2025 (vide Lampiran 35).
245
18 Februari
2025
Surat Pimpinan DPR RI Nomor: B/2663/PW.11.01.02.2025
tanggal 18 Februari 2025 kepada Pimpinan Komisi I DPR RI
perihal Penugasan untuk Membahas RUU a quo (vide
Lampiran 36).
Tahap Pembahasan
3 Maret 2025
RDPU Komisi I DPR dengan Mayjen TNI Rodon Pedrason,
M.A (ADDSForum), Sdr. Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD),
dan Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA) (vide Lampiran 37 –
Lampiran 40).
4 Maret 2025
RDPU Komisi I DPR dengan Dr. Ismail Hasani (Ketua Badan
Pengurus Setara Institute) dan Dr. Al Araf (Peneliti Senior
Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) (vide
Lampiran 42 – Lampiran 44).
10 Maret
2025
RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan Purnawirawan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) (vide
Lampiran 45 dan Lampiran 46).
11 Maret
2025
Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum RI, Menteri
Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan Menteri Sekretaris
Negara dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai
pembahasan RUU tentang perubahan atas UU 34/2004
dengan agenda sebagai berikut:
1. Pengantar musyawarah, yaitu penjelasan DPR RI terkait
RUU tentang perubahan atas UU 34/2004 ;
2. Pandangan pemerintah terhadap RUU tentang perubahan
atas UU 34/2004;
3. Pembahasan jadwal dan mekanisme pembahasan RUU ;
4. Pembentukan panja; dan lain-lain
(vide Lampiran 47)
13 Maret
2025
Raker Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beserta Kepala
Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU) dengan
agenda rapat: Mendapat Masukan Terhadap Rencana
Perubahan UU 34/2004 (vide Lampiran 48).
14 Maret
2025
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo. (vide Lampiran 49 dan
Lampiran 50)
15 Maret
2025
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo (vide Lampiran 51).
17 Maret
2025
Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU a quo (vide
Lampiran 52) dan Laporan Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi RUU a quo (vide Lampiran 53)
18 Maret
2025
Pimpinan DPR RI bersama dengan Pimpinan dan Anggota
Komisi I DPR RI mengundang audiensi dengan Koalisi
Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan dengan
acara mendengarkan/mendapatkan masukan terkait RUU a
quo (vide Lampiran 54).
18 Maret
2025
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Hukum RI,
Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri
Sekretariat Negara RI dengan acara Pembicaraan Tingkat I
dalam Rangka Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo
(vide Lampiran 55).
246
20 Maret
2025
Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan
Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo (vide
Lampiran 57).
20 Maret
2025
Surat DPR RI Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tertanggal 20
Maret 2025 perihal Persetujuan DPR RI terhadap RUU
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (vide Lampiran
59).
Tahap Pengesahan
26 Maret
2025
Presiden mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia
Tahap Pengundangan
26 Maret
2025
Menteri Sekretaris Negara mengundangkan UU 3/2025
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104.
Bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut menunjukkan proses
pembentukan UU a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 karena RUU a quo telah dibahas oleh DPR RI dan
Presiden untuk kemudian mendapat persetujuan bersama. Selain itu juga
telah memenuhi seluruh tahapan pembentukan undang-undang
berdasarkan UU Pembentukan PUU mulai dari tahap perencanaan
hingga tahap pengundangan.
2. Bahwa terkait dengan proses persetujuan Rapat Paripurna untuk
memasukkan RUU a quo dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 16 UU Pembentukan PUU menyatakan bahwa,
“Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam
Prolegnas.” Sebagaimana telah diuraikan dalam tabel Kronologis
bahwa RUU a quo telah masuk dalam Prolegnas setidaknya sejak
periode keanggotaan DPR RI 2019-2024 melalui Prolegnas Tahun
2020-2024 dalam nomor 127 dengan NA dan RUU disiapkan oleh
DPR/Pemerintah berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 1). Dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2020, RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 terdapat dalam nomor 24 dengan NA dan RUU disiapkan
247
oleh DPR/Badan Legislasi berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor
1/DPR
RI/II/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020 (vide Lampiran
2).
b. Meskipun pada tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 RUU a quo tidak
masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan, namun tetap tercantum
dalam Prolegnas Jangka Menengah berdasarkan Keputusan DPR RI
Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Keenam Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah
urutan ke-141 (vide Lampiran 5).
c. Pada tahun 2022 Badan Keahlian DPR RI menerima permintaan
untuk melakukan penyusunan NA dan RUU tentang Perubahan Atas
UU
34/2004
dan
melakukan
berbagai
diskusi
dengan
pakar/akademisi dan praktisi di bidang keamanan negara (vide
Lampiran 17 s.d. Lampiran 22). Bahwa pada tahun 2024 Badan
Legislasi DPR RI melakukan penyusunan NA dan RUU a quo dengan
salah satu materi muatannya untuk menindaklanjuti Putusan MK
Nomor 62/PUU-XIX/2021 terkait perubahan batas usia pensiun.
Dengan adanya Putusan MK tersebut maka RUU a quo memenuhi
klasifikasi untuk dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka
berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU Pembentukan PUU. Dasar
pertimbangan adanya Putusan MK untuk mengubah UU 34/2004
tercantum jelas dalam Naskah Akademik RUU a quo (vide Lampiran
28, hlm. 9-10) yang menyatakan bahwa,
Berkaitan dengan usia pensiun prajurit TNI, berdasarkan
ketentuan Pasal 53 UU TNI diatur bahwa masa dinas prajurit
TNI sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama. Batasan usia tersebut pada tahun 2004 tentu sangat
relevan, namun jika dibandingkan dengan kondisi aturan saat
ini, ketentuan tersebut sudah saatnya ditinjau ulang. Apalagi
aturan batasan usia tersebut tidak sinkron dengan aturan
batasan usia bagi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) dan juga bagi pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN). Di samping itu, faktor usia harapan hidup
248
masyarakat Indonesia saat ini juga terus bertambah. Dengan
demikian, ketentuan batasan usia 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama sudah saatnya untuk diperbaiki. Hal ini dimaksudkan
agar potensi sumber daya manusia yang dimiliki oleh TNI dapat
terus terberdayakan dan teroptimalkan.
...
UU TNI pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Di dalam
Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021, antara lain diuraikan
mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, hal itu
merupakan “kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat
berubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan
yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan
kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya
legislatif review.” Lebih lanjut di dalam putusan tersebut
diuraikan bahwa “Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa
peran yang dilakukan kedua alat negara (TNI dan Polri)
memang berbeda namun keduanya memiliki kedudukan
kelembagaan yang setara dan strategis serta merupakan
kekuatan utama sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945.”
Oleh sebab itu, adanya perbedaan pada batasan usia
pensiunan antara TNI dan POLRI merupakan suatu bentuk
ketidakadilan hukum.
d. Dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021,
MK
meminta
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
memprioritaskan pembahasan terkait batas usia pensiun (Pasal 53
UU 34/2004) dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagaimana
kutipan berikut:
[3.13.2] ...
Mengacu pada keterangan Presiden dan keterangan DPR yang
juga dibenarkan oleh keterangan Pihak Terkait (Panglima TNI),
perubahan UU 34/2004 (termasuk mengenai ketentuan batas
usia pensiun TNI) telah tercantum dalam Daftar Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131 berdasarkan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Ketiga Tahun 2020- 2024, bertanggal 7 Desember
2021 [vide bukti PK-1] sehingga demi memberikan kepastian
hukum,
kiranya
pembentuk
undang-undang
harus
melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud dengan
memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama.
249
e. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim MK tersebut menjadi dasar
pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan dalam UU
34/2004 terkait dengan usia pensiun prajurit TNI meskipun amar
putusan
tidak
mengabulkan
permohonan
a
quo.
Bahwa
pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan (ratio decidendi)
dan amar putusan merupakan bagian dari setiap putusan MK (vide
Pasal 48 ayat (2) UU MK) yang harus dilihat secara utuh dan tidak
dapat dipisahkan. Oleh karena itu sifat final dan mengikat tidak hanya
berlaku untuk amar putusan, namun juga terhadap pertimbangan
hukum yang mendasari amar putusan tersebut.
f.
Bahwa dalam praktik sebelumnya pembentuk undang-undang
pernah menjadikan pertimbangan hukum MK dalam Putusan No.
91/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian formil Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengubah materi muatan
UU Pembentukan PUU karena diperlukan tata cara yang jelas dan
baku mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Di dalam pertimbangan hukum MK dalam
paragraf [3.20.3] Putusan tersebut, MK memberikan pertimbangan
pada intinya memerintahkan kepada pembentuk undang-undang
untuk membentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi
pedoman di dalam pembentukan undang-undang menggunakan
metode omnibus yang mempunyai sifat kekhususan tersebut.
Pertimbangan hukum tersebut adalah suatu ratio decidendi hakim
untuk melakukan penalaran hukum yang menjadi landasan berpikir
dalam memutus perkara dan tetap sebagai bagian dari putusan
hakim yang mengikat meskipun tidak ada di dalam amar putusan.
g. Bahwa terdapat dua materi perubahan UU 34/2004 yang disusun
oleh DPR RI, yaitu terkait dengan batas usia pensiun prajurit TNI
dalam Pasal 53 UU 34/2004 dan penempatan prajurit aktif TNI pada
kementerian /lembaga dalam Pasal 47 UU 34/2004. Perubahan
Pasal 47 UU 34/2004 dilatarbelakangi salah satunya karena terdapat
bidang-bidang tertentu yang membutuhkan keahlian khusus yang
dimiliki oleh TNI.
250
h. Selanjutnya pada periode keanggotaan DPR RI 2024-2029, RUU a
quo kembali dimasukkan dalam daftar Prolegnas melalui Keputusan
DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dalam Prolegnas
Jangka Menengah urutan ke-2 (vide Lampiran 15).
i.
Selain adanya Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021 tersebut, terdapat
pula urgensi untuk mengubah UU 34/2004 yang telah berusia lebih
dari 20 tahun, yaitu adanya dinamika keamanan regional yang
meningkat. Kondisi ketegangan geopolitik terus meningkat, seperti
konflik di Laut Natuna. Selain itu juga adanya ketegangan antara
Amerika Serikat dan China di Indo-Pasifik yang meningkatkan
kekhawatiran Indonesia terhadap potensi konflik di kawasan,
khususnya terkait konflik Selat Taiwan. Menurut kajian terdapat
sekitar 350.000 WNI di Taiwan, atau sebanyak 284.751 yang tercatat
secara resmi di Kementerian Luar Negeri RI. Bahkan pada
realitasnya saat ini, dunia tengah dihadapkan pada potensi perang di
beberapa negara yang tersebar di berbagai benua. Sebut saja
Ethiopia, Sudan, Haiti, Burkina Faso, dan Myanmar yang berperang
di dalam negara. Lalu perang antar negara yaitu Rusia dengan
Ukraina, Israel dengan Palestina, Israel dengan Iran, Korea Utara
dengan Korea Selatan, Tiongkok dengan Taiwan, Amerika Serikat
dengan Rusia dan Tiongkok, dan yang terbaru India dengan
Pakistan. Belum lagi warga negara dari negara-negara yang
berperang tersebut tersebar ke berbagai negara. Oleh karena itu
berdasarkan pertimbangan faktual empiris, RUU a quo penting, perlu,
dan tak dapat lagi lebih lama di daftar tunggu RUU.
j.
Selanjutnya Presiden mengirim surat kepada DPR RI dengan Nomor
Nomor R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah Untuk Membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam surat
tersebut Presiden menyampaikan bahwa sehubungan dengan
251
adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur
kementerian, maka terdapat perubahan wakil Pemerintah dalam
pembahasan RUU a quo yaitu menjadi Menteri Hukum, Menteri
Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara (vide
Lampiran 32).
k. Pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025, sebelum
memasuki agenda pertama Pimpinan Rapat Paripurna meminta
persetujuan Rapat Paripurna untuk memasukkan RUU tentang
Perubahan Atas UU 34/2004 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025
dan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU a quo.
Terhadap hal tersebut, Rapat Paripurna menyetujui usulan Pimpinan
Rapat Paripurna tersebut sebagaimana terdapat dalam siaran
langsung
Rapat
Paripurna
di
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=XEhEpICu_gQ
pada
menit
ke 10.40-11.35.
l.
Pernyataan Pimpinan Rapat Paripurna yang menyebutkan “sebelum
memasuki agenda pertama” merupakan bentuk permohonan
persetujuan untuk menambahkan agenda rapat paripurna. Hal ini
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 291 Peraturan DPR 1/2020
yang menyatakan bahwa,
Pasal 291 Peraturan DPR 1/2020
(1) Dalam keadaan memaksa, Pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, atau
Presiden atau menteri yang ditugasi mewakili Presiden dapat
mengajukan usul perubahan tentang acara rapat paripurna DPR
yang sedang berlangsung.
(2) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara
tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut maka tidak terdapat pelanggaran Tata
Tertib DPR RI dalam proses penetapan RUU a quo dalam Rapat
Paripurna tanggal 18 Februari 2025.
m. Bahwa Rapat Paripurna merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi dalam struktur kelembagaan DPR RI melalui proses yang
terbuka oleh seluruh anggota DPR RI, sehingga menjamin
representasi, transparansi, dan legitimasi politik atas setiap
keputusan yang diambil. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 256 ayat (2)
Peraturan DPR 1/2020 yang menyatakan,
252
Pasal 256 ayat (2) Peraturan DPR 1/2020
Rapat
paripurna
DPR
merupakan
forum
tertinggi
dalam
melaksanakan wewenang dan tugas DPR, kecuali rapat paripurna
DPR pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (3).
Sebagai forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas
DPR RI, Rapat Paripurna pada tanggal 18 Februari 2025 telah
menyepakati masuknya RUU a quo dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025 dan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU
a quo. Oleh karena itu dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
perubahan agenda Rapat Paripurna dan tercantumnya RUU a quo
dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Rapat Paripurna
telah melanggar mekanisme pembentukan undang-undang adalah
dalil yang tidak tepat.
n. Bahwa berdasarkan keputusan hasil Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 tersebut, DPR RI mengeluarkan Keputusan DPR RI
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan
Undang-Undang Pada Proram Legislasi Nasional Prioritas Tahun
2025 yang memasukkan RUU a quo dalam daftar Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 nomor urut ke-2 (vide Lampiran 35).
o. Berdasarkan uraian tersebut maka pertimbangan mendasar
dibentuknya UU 3/2025 yang dimulai sejak tahun 2022 adalah untuk
menindaklanjuti Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang
diucapkan pada tanggal 29 Maret 2022. Kemudian dalam
perkembangannya terdapat dinamika kompleksitas tantangan
pertahanan negara sehingga menciptakan urgensi nasional untuk
menyegerakan penyelesaian pembentukan revisi UU 34/2024
dengan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
3. Bahwa terkait dengan permasalahan mekanisme pembahasan RUU
antar periode yang diuraikan oleh Para Pemohon, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Rumusan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU pada intinya
bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembentuk undang-
undang untuk melanjutkan suatu pembahasan RUU kepada DPR RI
dan Pemerintah periode selanjutnya tanpa mengulangi proses
253
pembentukannya sejak awal dengan syarat terdapat kesepakatan di
antara
para
pembentuk
undang-undang.
Dengan
demikian,
keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU yang telah
mencapai tahap pengusulan, baik oleh DPR RI maupun Pemerintah
yang telah memiliki Surat pengusulan RUU usul inisiatif DPR RI
kepada Presiden berdasarkan keputusan Rapat Paripurna atau Surat
Presiden kepada DPR, sangat ditentukan oleh kesepakatan politik
antara Presiden dengan DPR RI periode baru.
b. Bahwa proses pembentukan RUU a quo telah dimulai sejak periode
keanggotaan DPR RI 2019-2024 ketika RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2020-2024
pada
nomor
127
dengan
NA
dan
RUU
disiapkan
oleh
DPR/Pemerintah berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 1) dan tercantum
pada nomor 24 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan NA
dan RUU disiapkan oleh DPR/Badan Legislasi berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020
(vide Lampiran 2). Pada akhir periode keanggotaan 2019-2024,
RUU a quo tetap terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-141 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-
2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam
Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 5).
c. Pada tahun 2022, DPR RI melalui Badan Keahlian telah melakukan
berbagai diskusi dengan narasumber dalam rangka penyusunan NA
dan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 untuk menyerap
masukan dan aspirasi dari Akademisi Universitas Pertahanan
Republik Indonesia (vide Lampiran 17), Babinkum TNI (vide
Lampiran 18), Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (vide
Lampiran 19), Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si. (vide Lampiran
254
20), Sekretaris Badan Intelijen Strategis TNI (vide Lampiran 21), dan
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (vide Lampiran 22).
d. Kemudian penyusunan NA dan RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI sejak tanggal 21 Mei
2024 ketika Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat pleno
dengan agenda presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk penyusunan
RUU a quo. Badan Legislasi DPR RI kemudian membentuk panitia
kerja dan mengadakan rapat di hari dan tanggal yang sama. Pada
tanggal 22 Mei 2024 Baleg DPR RI menyelenggarakan rapat dalam
rangka pengambilan keputusan terhadap penyusunan RUU a quo
(vide Lampiran 25).
e. Pada tanggal 28 Mei 2024 telah diambil keputusan dalam Rapat
Paripurna untuk memutuskan RUU a quo menjadi usul inisiatif DPR
RI (vide Lampiran 26). Berdasarkan hasil keputusan Rapat
Paripurna tersebut, DPR RI kemudian mengirim surat kepada
Presiden Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024 perihal Penyampaian
RUU Usul DPR RI tentang Perubahan Atas UU 34/2004 tertanggal
28 Mei 2024 yang disertai dengan Naskah Akademik dan RUU a quo
(vide Lampiran 27).
f.
Pada tanggal 2 Juli 2024 Presiden mengirim Surat Presiden Nomor
R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan
Undang
tentang
Perubahan atas UU 34/2004 (vide Lampiran 30). Adanya Surat
Presiden tertanggal 2 Juli 2024 tersebut merupakan respons
Pemerintah terhadap RUU a quo dan Naskah Akademik yang telah
disiapkan dan dikirim oleh DPR RI pada tanggal 28 Mei 2024.
g. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, Rapat Pleno Badan Legislasi
DPR RI menyetujui bahwa RUU a quo tidak akan dibahas pada
Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024 dan diserahkan kepada
Periode
Keanggotaan
selanjutnya
(vide
Lampiran
31).
Penyelenggaraan rapat tersebut dapat dilihat dari tautan berikut ini:
1) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/baleg-tunda-pembahasan-
ruu-tni-polri-hingga-periode-mendatang/
2) https://www.youtube.com/watch?v=YeKSqWx3g5M
255
3) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/pembahasan-revisi-uu-tni-
dan-uu-polri-dilanjutkan-dpr-periode-berikutnya/
4) https://www.youtube.com/watch?v=hm9zXj3LAtQ
h. Bahwa tanggal 26 Agustus 2024 merupakan waktu menjelang
berakhirnya periode keanggotaan DPR RI 2019-2024. Selain itu
Badan Legislasi DPR RI tercatat masih memiliki tugas untuk
melaksanakan pembahasan beberapa rancangan undang-undang
lain yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, di dalam Rapat Pleno
Badan Legislasi tersebut telah menunjukkan bahwa politik hukum
dari DPR RI terkait dengan pembahasan RUU TNI tersebut adalah
untuk dilanjutkan pembahasannya kepada DPR RI pada masa
periode keanggotaan selanjutnya.
i.
Bahwa secara eksplisit tidak terdapat istilah carry over dalam UU
Pembentukan PUU. Istilah “carry over” pernah terdapat dalam Buku
“Tiga Dekade Prolegnas dan Peran BPHN” yang pada halaman 46
menyebutkan:
“Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah tanggal 8 Oktober
2007 ditetapkan sebanyak 31 RUU (termasuk daftar RUU
Kumulatif terbuka) sebagai RUU Prioritas 2008 ditambah RUU
luncuran 2005-2007 (carry over) sebanyak 49 RUU yang
selama ini belum dapat diselesaikan.”
Artinya, masih belum terdapat pengertian yang baku mengenai istilah
“carry over”. Meskipun maksud pembentuk undang-undang adalah
menjadikan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU sebagai
dasar hukum untuk keberlanjutan pembentukan undang-undang
antar-periode, namun rumusan ketentuan tersebut hanya berhenti
pada saat dimasukkannya kembali RUU tersebut dalam prolegnas
berdasarkan kesepakatan pembentuk undang-undang. Ketentuan
Pasal
71A
UU
Pembentukan
PUU
tidak
secara
eksplisit
menyebutkan bahwa RUU yang belum selesai pada periode masa
jabatan DPR RI sebelumnya dilanjutkan ke periode berikutnya tanpa
perlu mengulangi proses yang telah dilakukan pada periode
sebelumnya.
j.
Hal ini selaras dengan istilah “carry over” yang dikenal dalam praktik
pada pokoknya merujuk pada melanjutkan RUU yang belum selesai
dari satu periode ke periode selanjutnya tanpa mengulangi proses
256
dari awal. Dalam konteks pembentukan UU 3/2025, proses
perencanaan, penyusunan, dan pengajuan NA dan konsep RUU usul
inisiatif DPR kepada Presiden telah dimulai pada periode
keanggotaan DPR RI 2019-2024, oleh karenanya pembentukan UU
3/2025
dilanjutkan
pada
periode
2024-2029
untuk
tahap
pembentukan berikutnya, yaitu tahap pembahasan, pengesahan,
dan pengundangan.
k. Bahwa penafsiran hukum yang relevan untuk memaknai Pasal 71A
UU Pembentukan PUU adalah dengan menggunakan penafsiran
hukum teleologis, yaitu bentuk penafsiran hukum yang fokus
pada tujuan atau maksud dari suatu aturan hukum. Penafsiran ini
berusaha memahami undang-undang dengan mempertimbangkan
konteks sosial, aspirasi masyarakat, dan tujuan pembentukannya.
Dalam penafsiran teleologis, hukum tidak hanya dilihat dari segi
bahasa atau teksnya, tetapi juga dari segi tujuan yang ingin dicapai
melalui aturan tersebut. Asas ini digunakan untuk fokus pada unsur-
unsur yang benar-benar penting dan menentukan dalam suatu kasus
atau peristiwa hukum. Dengan memperhatikan rumusan dari
ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU, pada intinya adalah
bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembentuk
undang-undang untuk melanjutkan suatu pembentukan RUU
kepada DPR RI periode selanjutnya dengan syarat ada
kesepakatan di antara para pembentuk undang-undang untuk
memasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas. Apabila ditafsirkan
secara ekstensif maka tujuan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan
PUU untuk melanjutkan pembentukan undang-undang dapat
dimaknai bahwa maka proses pembentukannya tidak diharuskan
untuk mengulangi proses yang telah dilakukan sebelumnya.
l.
Bahwa kesepakatan antara pembentuk undang-undang merupakan
faktor kunci menjalankan kebijakan untuk melanjutkan proses
pembentukan undang-undang. Kesepakatan tersebut tidak dapat
dibatasi dengan diwajibkannya terpenuhi persyaratan teknis, seperti
pada tahap suatu RUU dapat dilanjutkan kembali proses
pembentukannya, apakah pada tahap surat penyampaian konsep NA
257
dan draf RUU usul inisiatif, pada tahap telah terdapat DIM, pada saat
telah dimulainya rapat kerja, pada tahap pembahasan DIM dalam
rapat panitia kerja, atau proses teknis lainnya. Bahkan di dalam
praktik dimungkinkan juga terjadi pergantian periode kepresidenan
padahal RUU yang sudah disetujui bersama dalam Rapat Paripurna
belum disahkan oleh Presiden periode sebelumnya.
m. Salah satu praktik yang pernah dilakukan adalah pembentukan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana. Pada tanggal 18 September 2019,
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati RUU KUHP dalam
Pembahasan Tingkat I untuk dibahas dalam Pembahasan Tingkat II,
yakni pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Namun pada
tanggal 26 September 2019, Pemerintah menunda Pembahasan
RUU KUHP pada Pembahasan Tingkat II. Mengingat DPR RI periode
2014-2019 akan berakhir pada 1 Oktober 2019, maka pembahasan
RUU KUHP akan dilanjutkan pada periode berikutnya. Namun
demikian, pembahasan RUU KUHP tidak langsung dilaksanakan
pada tahun 2020, melainkan pada tahun 2022. Selanjutnya
pembahasan juga tidak meneruskan untuk pengambilan Keputusan
pada Rapat Paripurna melainkan kembali membahas isu-isu krusial.
Disebutkan:
“Pemerintah sudah melakukan sejumlah perubahan terhadap
rumusan draf RKUHP versi September 2019. Tidak terbatas
pada 14 isu krusial, tetapi juga menyangkut sejumlah norma
yang
ada
di
dalam
Buku
Kesatu
RKUHP”.
https://reformasikuhp.org/dpr-kebut-pembahasan-rkuhp-
ditargetkan-disahkan-juli/
RUU KUHP kemudian disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan
diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
n. Ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU tersebut kemudian
dielaborasi dengan ketentuan Pasal 110 Peraturan DPR 2/2020 yang
menggunakan
istilah
“Rancangan
Undang-Undang
Operan”.
Ketentuan Pasal 110 ayat (7) Peraturan DPR 2/2020 yang
menyebutkan bahwa,
258
“Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau alat kelengkapan DPR yang
ditugaskan oleh Badan Musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat membahas ulang daftar inventarisasi
masalah tertentu yang sudah disetujui oleh anggota DPR
periode sebelumnya.”
Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa proses pembahasan DIM
yang berasal dari RUU operan dimungkinkan untuk dibahas ulang
meskipun telah terdapat persetujuan atas DIM tersebut pada periode
sebelumnya. Periode selanjutnya masih diberikan kewenangan
untuk membahas kembali DIM yang berasal dari RUU operan
tersebut. Hal ini mengikuti dinamika pembahasan yang berkembang
pada periode berikutnya dan untuk merespons kebutuhan hukum.
Kondisi demikian menunjukkan pula bahwa batasan adanya
pembahasan DIM untuk menjadi syarat RUU operan tidak dapat
dijadikan sebagai batasan yang baku.
o. Bahwa kesepakatan politis tersebut juga tidak dapat diberikan
keharusan untuk mencantumkan keterangan “carry over” dalam
dokumen Prolegnas karena ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan
PUU berhenti pada dimasukkannya kembali RUU dalam prolegnas.
Adapun ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan DPR 2/2020 yang
menyatakan bahwa, “DPR, Presiden, dan DPD dapat menetapkan
rancangan undang-undang operan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam Prolegnas prioritas tahunan”, bermakna bahwa
pencantuman sebuah RUU dalam Prolegnas sebagai RUU operan
bukan bentuk kewajiban.
p. Situasi dan dinamika politik setiap proses pembentukan suatu
undang-undang memiliki perbedaan, yang keberlangsungan setiap
tahapannya tergantung pada kesepakatan politik pembentuk
undang-undang. In casu, meskipun RUU a quo pada masa
keanggotaan DPR RI sebelumnya belum memasuki tahap
pembahasan DIM, namun telah melewati tahap pengajuan RUU a
quo sebagai usul inisiatif DPR RI dan selama telah disepakati oleh
pembentuk
undang-undang
terhadap
keberlanjutan
proses
pembentukan UU 3/2025 dari periode sebelumnya yang ditandai
dengan adanya Surat Presiden tentang penunjukan wakil Pemerintah
259
untuk membahas RUU a quo, maka tidak ada mekanisme yang salah
dalam pembentukan UU 3/2025.
q. Bahwa periode transisi baik di legislatif maupun eksekutif
memungkinkan adanya konfigurasi politik yang sama atau berbeda.
Ketika legislatif dan eksekutif pada periode lama dan periode baru
memiliki visi dan kehendak politik yang sama maka pembahasan
RUU yang telah diserahkan dapat dilanjutkan meskipun belum ada
pembahasan pada periode sebelumnya. Sebaliknya dimungkinkan
pula terjadi ketika legislatif dan eksekutif pada periode lama dan
periode baru memiliki visi dan kehendak politik yang berbeda maka
pembahasan suatu RUU dimungkinkan untuk tidak dilanjutkan
meskipun pada periode sebelumnya telah dilakukan pembahasan.
Bahwa kinerja dan operasional kelembagaan negara tidak terputus
oleh adanya periodisasi kepemimpinan. Pergantian pimpinan
lembaga negara, baik itu lembaga kepresidenan maupun lembaga
DPR RI, tidak menghambat pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga
tersebut. Bahkan tidak terdapat kekosongan keanggotaan DPR RI
berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (4) UU MD3 bahwa, “masa
jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.” Dengan
demikian terdapat proses yang berkesinambungan, termasuk proses
administrasi atau surat menyurat dari periode lama tetap berlanjut ke
yang baru.
r.
Bahwa mengingat DPR RI dan Presiden sebagai lembaga negara
tidak terputus karena periode. Artinya, surat dari DPR RI ke Presiden
sebelumnya tidak boleh dianggap tidak ada oleh Presiden berikutnya,
demikian pula sebaliknya. Selanjutnya, Presiden periode berikutnya
memiliki
kewenangan
sebagai
kepala
pemerintahan
untuk
menanggapi surat tersebut. Hal ini termasuk untuk merespons draft
RUU dan Naskah Akademik yang telah diajukan oleh DPR RI pada
periode sebelumnya.
s. Dengan adanya perubahan kabinet pemerintahan disertai dengan
perubahan nomenklatur kementerian, Presiden perlu melakukan
perubahan penunjukan wakil pemerintah yang akan mengikuti
260
pembahasan RUU a quo. Berdasarkan hal tersebut, Presiden
mengirim Surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13
Februari 2025 yang menunjuk wakil Pemerintah untuk membahas
RUU a quo disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah Pemerintah
terhadap RUU a quo (vide Lampiran 32).
t.
Bahwa dalam Surat Presiden tersebut disebutkan “..., perlu
menyampaikan perubahan wakil Pemerintah dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia”.
Penggunaan kata “perubahan” menunjukkan bahwa Surat Presiden
tersebut berkelindan dengan Surat Presiden sebelumnya, yaitu Surat
Presiden Nomor R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas UU 34/2004. Hal ini
menunjukkan bahwa Presiden bermaksud dan berkomitmen untuk
melanjutkan proses pembentukan RUU a quo yang telah dimulai
sejak tahun 2024.
u. Maksud dan komitmen Presiden tersebut disambut oleh DPR RI
dengan membicarakannya dalam Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan
menyepakati RUU a quo menjadi RUU Prolegnas Prioritas. Hal ini
menunjukkan telah adanya kesepakatan politis antara pembentuk
undang-undang untuk melanjutkan proses pembentukan RUU a quo
yang telah dimulai pada masa keanggotaan DPR RI sebelumnya.
v. Keputusan untuk melanjutkan proses pembentukan UU a quo yang
telah dimulai pada periode sebelumnya merupakan upaya DPR RI
untuk menjaga kesinambungan politik hukum antar periode
keanggotaan DPR RI dan menghindari adanya dinamika yang dapat
mengganggu stabilitas nasional. Bahwa tidak terdapat ketentuan baik
dalam UU Pembentukan PUU maupun dalam Peraturan DPR 2/2020
yang melarang pembahasan RUU menggunakan draft RUU dan NA
yang telah disusun pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
Adapun jika terdapat perbedaan muatan materi pengaturan dalam
NA dengan undang-undang yang telah disahkan tidak menyebabkan
261
proses pembentukan undang-undang tersebut inkonstitusional. Hal
ini sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 73/PUU-
XII/2014 paragraf [3.23] hlm. 211, yaitu:
“Menurut Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo
tidak bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan
acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU,
namun tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat dalam
Naskah Akademik kemudian masuk dalam Undang-Undang
menyebabkan
suatu
Undang-Undang
menjadi
inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun
sudah termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam
penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami
perubahan
atau
dihilangkan,
hal
itu
tidak
pula
menyebabkan norma Undang-Undang tersebut menjadi
inkonstitusional.”
w. Bahwa pada dasarnya melanjutkan pembahasan RUU antar periode
merupakan jawaban untuk menghindari inefisiensi sumber daya
negara akibat dari pembentukan undang-undang yang tidak
dilanjutkan karena terjadinya pergantian masa keanggotaan DPR RI.
Dengan melanjutkan pembahasan suatu RUU, maka sumber daya
yang telah digunakan pada masa keanggotaan sebelumnya tidak sia-
sia karena tidak lagi mengulang proses pembentukan undang-
undang sedari awal.
x. Undang-undang
merupakan
dokumen
politico-legal
sehingga
pembentukannya sangat tergantung pada proses politik yang
dinamis dan tidak mudah diprediksi. Hal tersebut yang menempatkan
kesepakatan sebagai syarat untuk dilanjutkannya pembahasan RUU
karena mekanisme politik yang ada merupakan penentu apakah
dapat meneruskan pembentukan undang-undang yang telah dimulai
pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
4. Bahwa terkait dengan pemenuhan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan pada UU a quo, yaitu asas kejelasan tujuan,
asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan, DPR RI memberikan pandangan
sebagai berikut:
a. Bahwa untuk menguji kesesuaian undang-undang a quo dengan
asas kejelasan tujuan haruslah dilihat dari keseluruhan norma dalam
undang-undang a quo, sehingga pengujian terhadap hal tersebut
262
bukanlah termasuk dalam pengujian formil melainkan pengujian
materiil. Terkait dengan asas kejelasan tujuan, bahwa telah jelas
disampaikan oleh MK dalam Putusan Nomor 79/UU-XVII/2019 yang
pada pokoknya menyampaikan bahwa dengan telah dicantumkannya
maksud dan tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan
Umum, maka undang-undang tersebut telah memenuhi asas
kejelasan tujuan. Pertimbangan hukum tersebut diuraikan dalam
paragraf [3.15.4], halaman 366:
“...dengan
demikian
sesungguhnya
dengan
telah
dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan undang-
undang di Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas
kejelasan tujuan, terlepas bahwa norma undang-undang
tersebut apakah menyimpangi tujuan penyusunan undang-
undang dan dikhawatirkan akan merugikan hak konstitusional
warga negara tersebut terhadap hal demikian haruslah
dipertimbangkan oleh Mahkamah melalui pengujian materiil
suatu undang-undang di Mahkamah Konstitusi bukan melalui
pengujian formil”;
Bahwa maksud dan tujuan penyusunan UU 3/2025 telah jelas
tercantum dalam Penjelasan Umum sebagaimana diuraikan sebagai
berikut:
Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan
Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan
hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan
terhadap tugas dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka
mendukung pencapaian tugas dan fungsi, kementerian /
lembaga tertentu dapat melibatkan Prajurit sesuai dengan
kekhususannya. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan
kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan terhadap
batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
62/PUU-XX/2021
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit
TNI.
b. Terkait dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan, terlebih dahulu DPR RI menyampaikan bahwa ketentuan
Penjelasan Pasal 5 huruf c UU Pembentukan PUU, “yang dimaksud
dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”
adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai
dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.” Bahwa
263
materi muatan UU a quo pada pokoknya mengatur tentang
kedudukan
TNI,
tugas
TNI,
penempatan
prajurit
pada
kementerian/lembaga, dan usia masa dinas keprajuritan TNI. Materi
tersebut
diatur
dengan
undang-undang
telah
konstitusional
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (5) UUD NRI Tahun
1945, yang berbunyi: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.” Selain itu dengan berdasarkan pada
ketentuan Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945 bahwa, “Presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara”, maka terdapat kekuasaan Presiden terhadap
TNI, yang meliputi aspek merumuskan kebijakan (beleid), melakukan
pengaturan (regelensdaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad),
melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan
(toezichthoudensdaad) melalui pembentukan UU 3/2025.
c. Terkait dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, DPR RI
merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan 79/UU-
XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tujuan
dibentuknya undang-undang harus dilihat bagi kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut,
[3.15.4] d) berkenaan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, menurut Mahkamah walaupun menurut para
Pemohon UU 19/2019 tidak dibutuhkan saat ini, namun hal
tersebut tidak semata hanya dilihat dari sudut pandang KPK saja
tetapi harus juga dilihat dari tujuan dibentuknya undang-undang
itu sendiri bagi kemanfaatan atau kedayagunaan untuk sebesar
besarnya rakyat Indonesia yang tentu tidak dapat memuaskan
semua pihak. Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3,
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap
peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-
benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seirama dengan
Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3 bagian konsiderans dan
Penjelasan Umum UU 19/2019 juga telah mengakomodir asas
264
kedayagunaan dan kehasilgunaan tersebut, sangatlah mustahil
konsiderans bagian menimbang sebagai dasar filosofis dan
sosiologis serta bagian Penjelasan Umum sebagai latar belakang
pembentukan mengabaikan asas ini, terlebih lagi lahirnya
undang-undang sebagai produk hukum yang ditujukan untuk
memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat; (halaman 367).
Bahwa pembentukan UU a quo merupakan upaya untuk memperkuat
pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi untuk melakukan
perubahan UU 34/2004 dengan perkembangan kondisi geopolitik
serta adanya perubahan paradigma TNI mengenai peran TNI
sehingga TNI diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang
profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara dan
harapan masyarakat.
d. RUU a quo menjadi prioritas dan mendesak karena menambah
cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP)
dalam Pasal 7 UU a quo, yaitu membantu upaya pemerintah
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi
dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di
luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini jika konflik militer di Selat
Taiwan terjadi, maka pemerintah wajib untuk mengevakuasi warga
negara tersebut dari Taiwan, yang berjarak sekitar 2.500 kilometer
dari wilayah NKRI. Hal ini akan menimbulkan kerumitan tersendiri.
RUU a quo berupaya mengantisipasi dinamika keamanan kawasan
dengan paradigma baru peran TNI, sehingga TNI diharapkan menjadi
alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif sesuai dengan
kepentingan politik negara dan harapan masyarakat. Ketentuan
dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang perlindungan WNI di luar
negeri akan menjadi landasan rencana strategis militer untuk
mencapai tujuan ini. Tujuan utama dari perlindungan kepentingan
Indonesia tentu saja adalah menjamin keamanan kawasan, termasuk
dalam konteks konflik Taiwan. Jika upaya ini gagal, maka tujuan
kedua harus ditempuh, yakni evakuasi warga negara Indonesia
dari daerah yang terdampak. Sekali lagi, bahwa dengan perubahan
UU 34/2004 maka postur pertahanan dan strategi militer dalam
membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara dan
265
kepentingan nasional di luar negeri menjadi mendesak untuk
direalisasikan.
5. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
pembentukan UU a quo telah melanggar asas keterbukaan, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU Pembentukan PUU telah jelas
menyatakan bahwa masyarakat yang berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahap pembentukan
undang-undang adalah orang perseorangan atau kelompok orang
yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas
materi muatan RUU a quo. Adapun frasa “kelompok orang” diartikan
sebagai
kelompok/organisasi
masyarakat,
organisasi
profesi,
lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang
berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas.
Hal ini telah sejalan pula dengan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
yang menyatakan sebagai berikut:
[3.17.8] ....
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal
berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat
perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation)
sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik
secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih
bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu:
pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right
to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to
be
explained).
Partisipasi
publik
tersebut
terutama
diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Bahwa pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU a quo juga
merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor
58/PUU-XX/2022 yang dikutip sebagai berikut:
[3.17.3]
… Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah,
pada tataran yang ideal, semua pihak yang berkaitan dengan
undang-undang yang akan dibentuk, didengarkan pendapatnya
oleh pembentuk undang-undang. Namun secara teknis
prosedural, hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan
266
secara
maksimal
dan
justru
menyebabkan
proses
pembentukannya menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh
karena itu, berkaitan dengan siapa saja pihak yang dapat
didengar masukannya dalam proses pembentukan undang-
undang, ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU 12/2011 telah
membatasi hanya kepada orang perseorangan atau kelompok
orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan
Peraturan Perundang-undangan. Kemudian Penjelasan Pasal 96
ayat (3) UU 12/2011 menentukan yang termasuk dalam
kelompok orang, antara lain, kelompok/organisasi masyarakat,
kelompok
profesi,
lembaga
swadaya
masyarakat,
dan
masyarakat adat. … (hlm. 169).
b. Bahwa sejak adanya putusan MK 62/PUU-XIX/2021 telah dimulai
beberapa rangkaian kegiatan diskusi terkait dengan perubahan UU
34/2004 baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun
akademisi dan pemerhati masalah TNI.
c. Pada tahap perencanaan, DPR RI menerima masukan dari
pemangku kepentingan untuk memasukkan agenda perubahan atas
UU 34/2004 dalam daftar Prolegnas Prioritas, antara lain:
1) Dalam kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka Sosialisasi
Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2021 (vide Lampiran 3) pada tanggal 9-11
September 2021, perwakilan dari Darem 161 memberikan
masukan bahwa “dengan 22 kabupaten/kota maka penting ada
prioritas RUU yang terkait dengan pengembangan TNI terutama
dalam pembinaan teritorial dengan perspektif the new tourism
dan penjagaan wilayah perbatasan”.
2) Dalam kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas
RUU Prioritas 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga
Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 4) pada tanggal 8-10 Februari
2022, terdapat masukan dari Bapak Hendra selaku perwakilan
TNI di Provinsi Sulawesi Selatan yang bertanya mengapa RUU
TNI tidak masuk dalam Prioritas Tahunan 2022, karena
harapannya masa usia pensiun TNI juga bisa dinaikkan, dari
Perwira 58 tahun menjadi 60 tahun dan Tamtama 53 tahun
menjadi 58 tahun.
267
d. Pada tahap penyusunan NA dan RUU Perubahan Atas UU 34/2004,
DPR RI melalui Badan Keahlian telah mengadakan berbagai
kegiatan diskusi mulai tanggal 13 April 2022 sampai dengan 9 Juni
2022 (vide Lampiran 17 – Lampiran 22) dengan melibatkan:
1) Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertahanan Republik Indonesia);
2) Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.M.,
M.Hum (Kepala Babinkum TNI);
3) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;
4) Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si.;
5) Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI); dan
6) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
e. Selanjutnya pada tahap pembahasan, DPR RI telah mengadakan
rapat dengar pendapat umum untuk memenuhi hak masyarakat
untuk memberikan masukan terhadap pembentukan RUU a quo.
Rapat tersebut dilakukan dalam tiga kali kesempatan, yaitu pada
tanggal 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025 (vide
Lampiran 40, Lampiran 44, dan Lampiran 46) dengan melibatkan:
1) Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum;
2) Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence;
3) Centre for Geopolitics Risk Assessment;
4) Ketua Badan Pengurus Setara Institut;
5) Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra
Initiative; dan
6) Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia.
f.
Selain itu pada tanggal 18 Maret 2025 Pimpinan DPR RI bersama
dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI mengundang
audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan dengan acara mendengarkan/mendapatkan masukan
terkait RUU a quo (vide Lampiran 54) yang informasinya dapat
ditemukan dari tautan berikut:
268
1) https://www.antaranews.com/berita/4718909/dpr-terima-koalisi-
masyarakat-sipil-untuk-beri-masukan-soal-ruu-
tni#google_vignette
2) https://emedia.dpr.go.id/2025/03/19/dasco-dan-komisi-i-terima-
koalisi-masyarakat-sipil-bahas-ruu-tni/
3) https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/54766/t/Puan%3A+DPR+Ter
buka+Terima+Masukan+Bahas+RUU+TNI
4) https://www.youtube.com/watch?v=HSjvP0uuWNw
5) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
g. Selain diselenggarakannya rapat dengar pendapat umum untuk
menyerap dan mendengarkan aspirasi masyarakat, DPR RI
menyampaikan juga bahwa telah dipenuhinya aspek keterbukaan
pada tiap tahap pembentukan UU a quo, sebagai berikut:
1) Tahap Perencanaan
a) Dalam rangka sosialisasi Prolegnas, Badan Legislasi DPR RI
melakukan kunjungan kerja ke beberapa provinsi dan
dokumen laporan kegiatan tersebut telah diunggah pada
website DPR RI (vide https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-
kelengkapan-dewan/14/kunjungan-kerja) dan laporan per
kegiatan dapat diunduh pada pranala berikut:
(1) Kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam
rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Perubahan Tahun
2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021
pada
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
30c340515e1a535343c3b47dc88b6642.pdf.
(2) Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan dalam
rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2022 dan
Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024
pada
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
bcde9d17fcb59721f9d65e3d9065a479.pdf
b) Dalam rangka penyusunan Prolegnas 2025-2029, Badan
Legislasi DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan
269
untuk menyerap aspirasi publik yang disiarkan secara
langsung dalam platform Youtube, yaitu:
(1) RDPU dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Indonesia (PSHK), Indonesian Parliamentary Center
(IPC) dan Komnas Perempuan pada tanggal Selasa 29
Oktober 2024 (vide Lampiran 2) dan disiarkan secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=9-m3APNW5LE.
(2) RDPU dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi Pemilu (Perludem), dan Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN) pada tanggal 30 Oktober 2024
dan
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=ITpwRUp2Zr8.
(3) RDPU dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit
Indonesia
(GAPKI),
Asosiasi
Petani
Tembakau
Indonesia (APTI) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia
(API) pada tanggal 4 November 2024 yang disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=iZSpJ6Cml7o.
(4) RDPU dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja
Rumah Tangga (Jala PRT), Yayasan Jaan Domestic
Indonesia, Indonesian Network of Occupational Safety
and Health Professionals (INOSHPRO), dan Himpunan
Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) pada tanggal
Senin 11 November 2024 yang disiarkan secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=49UZO27tHu8.
c) Selain mengadakan RDPU, Badan Legislasi DPR RI juga
melakukan
kegiatan
kunjungan
kerja
dalam
rangka
penyerapan aspirasi untuk penyusunan Prolegnas dengan
ke beberapa provinsi dan dokumen laporan kegiatan tersebut
telah
diunggah
pada
website
DPR
RI
(vide
270
https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-
dewan/14/kunjungan-kerja).
d) Pencantuman RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
dalam Prolegnas dapat terlihat dari dokumen Prolegnas yang
telah
diunggah
dalam
website
DPR
RI
(vide
https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-
dewan/14/evaluasi-prolegnas) dan dokumen Prolegnas tiap
tahunnya dapat diunduh sebagai berikut:
(1) Prolegnas
Tahun
2020–2024
dalam
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-68-
45c0749ba8e010c8b22c3e5a7245d0c3.pdf
(2) Prolegnas
Prioritas
Tahun
2020
dalam
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-68-
a35f4ebae092759896234e3afc2fe8c6.pdf
(3) Prolegnas Tahun 2020–2024 Perubahan Keenam dalam
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-
SK-PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-PERUBAHAN-
2023-DAN-PROLEGNAS-PERUBAHAN-KEENAM-
TAHUN-2020-2024-1697446237.pdf
(4) Prolegnas
Tahun
2025-2029
pada
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-SK-
PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-TAHUN-2025-
PROLEGNAS-RUU-TAHUN-2025-2029-
1744787824.pdf
(5) Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 pada pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-52-
41d15a890e07d82abf3079ec50214629.pdf.
2) Tahap Penyusunan
a) Sebelum disusun dan dibahas oleh Badan Legislasi, NA dan
RUU Perubahan Atas UU 34/2004 disiapkan oleh Badan
Keahlian. Dalam penyusunan tersebut Badan Keahlian
melakukan:
(1) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno,
271
B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi Universitas Pertahanan
Republik Indonesia) pada 13 April 2022.
(2) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani
Mandaladikari, S.H., M.M., M.Hum (Kepala Babinkum
TNI) pada 20 April 2022.
(3) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia pada 2 Juni 2022.
(4) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si
pada 3 Juni 2022.
(5) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Laksamana Muda TNI Dr. Wahyu
Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI) pada 7 Juni
2022.
(6) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M.,
Ph.D.
(Akademisi
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia) pada 9 Juni 2022.
b) Rapat
Badan
Legislasi
dalam
rangka
pengambilan
keputusan terhadap penyusunan RUU a quo pada tanggal 22
Mei 2024 dilakukan secara terbuka untuk umum (vide
Lampiran 25).
c) Naskah Akademik dan RUU a quo telah dipublikasikan oleh
Badan Legislasi DPR RI yang dapat diakses pada laman
berikut: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-
legislasi/prolegnas-periodik/detail/364.
d) Bahwa keterbukaan akses masyarakat terhadap draft RUU
dan Naskah Akademik tersebut telah terbukti dengan adanya
Policy Brief yang disusun oleh Indonesia Strategic & Defence
Studies (ISDS) dengan judul “Revisi UU TNI Perlu Orientasi
Jangka Panjang” pada bulan Maret 2025. Dalam dokumen
tersebut ISDS menyatakan bahwa, “ISDS mengapresiasi
272
Komisi
I
yang
menghapus
kalimat
“serta
Kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan
keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden” di
Pasal 47 yang sebelumnya tercantum dalam draft dari
Baleg
DPR
RI.”
(vide
https://www.isds.co.id/wp-
content/uploads/2025/03/Policy-Brief-ISDS-tentang-Revisi-
UU-TNI.pdf). Adanya analisis tersebut menunjukkan bahwa
ISDS dapat mengakses draft RUU dari Badan Legislasi DPR
RI.
e) Bahwa pada tanggal 3 Maret 2025, Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirim
surat kepada Pimpinan DPR RI c.q. Ketua Komisi I DPR RI
dengan Nomor: 01/SK-KontraS/III/2025 perihal Penolakan
Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide Lampiran 41). Dalam surat
tersebut KontraS pada pokoknya menyampaikan penolakan
terhadap dua pasal dalam RUU Perubahan Atas UU 34/2004
berdasarkan draft RUU yang dapat diakses oleh publik. Hal
ini menunjukkan bahwa terdapat keterbukaan akses publik
terhadap draft RUU a quo.
f)
Rapat Paripurna untuk menyetujui RUU a quo sebagai usul
inisiatif DPR pada tanggal 28 Mei 2024 telah disiarkan secara
langsung
dan
masih
dapat
diakses
melalui
laman
https://www.youtube.com/watch?v=9CztAQ57C8A.
Pada tahap penyusunan ini, keterbukaan dan partisipasi
masyarakat juga perlu dilihat dari aktivitas dan kegiatan
Pemerintah dalam rangka mendapatkan masukan masyarakat
guna penyusunan DIM RUU a quo.
3) Tahap Pembahasan
a) RDPU dengan Mayjen TNI Rodon
Pedrason, M.A
(ADDSForum), Sdr. Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD), dan
Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA) pada tanggal 3 Maret 2025
273
yang
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas.
b) RDPU dengan Dr. Ismail Hasani (Ketua Badan Pengurus
Setara Institute) dan Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial dan
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) pada tanggal 4
Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan
https://www.youtube.com/watch?v=jynZEBKhSbk.
c) RDPU dengan PEPABRI tanggal 10 Maret 2025 yang
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=H7SHe3QrFbI.
d) Rapat Kerja dengan Panglima TNI beserta Kepala Staf
Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU) pada tanggal 13
Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan
https://www.youtube.com/watch?v=BiSZtgVtsAU.
e) Rapat kerja dengan Menteri Hukum, Menteri Keuangan,
Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara pada
tanggal 11 Maret 2025 yang disiarkan secara langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=Lg_cVwWNEGE.
f)
Rapat Panitia Kerja RUU a quo dalam rangka pembahasan
RUU a quo yang dilakukan secara terbuka untuk umum pada
tanggal 14 – 15 Maret 2025. Ketua Komisi I DPR RI sebagai
ketua rapat membuka rapat dan menyatakan bahwa rapat
terbuka untuk umum (vide Lampiran 49, hlm. 3) yang dikutip
sebagai berikut:
KETUA RAPAT (Drs. UTUT ADIANTO/KETUA
KOMISI I DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Ibu-Bapak, oleh karenanya ini berdasarkan informasi
dari Sekretariat, oleh karenanya sesuai tata tertib,
kuorum telah terpenuhi, oleh karenanya saya nyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum.
Mohon, Kesekretariatan, walaupun terbuka, pintunya
ditutup aja biar enggak berisik dan yang masuk tuh ya
yang benar-benar memang kalau mau perlu masuk.
Berdasarkan kutipan risalah rapat tersebut, jelas terlihat
bahwa tidak ada niatan dari pembentuk undang-undang
untuk membahas RUU a quo secara tertutup dan diam-diam.
274
Bahwa di lokasi diselenggarakannya Rapat Panja tersebut
terdapat sejumlah jurnalis yang telah menunggu selesainya
rapat untuk menerima penjelasan dari DPR RI terkait hasil
pembahasan dalam rapat. Artinya, Rapat Panja tersebut
tidak dilakukan secara diam-diam dan telah diketahui oleh
masyarakat.
g) Rapat kerja pembicaraan tingkat I tanggal 18 Maret 2025
yang
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=HFAON3GJq5c.
h) Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II tanggal 20 Maret
2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan
https://www.youtube.com/watch?v=_GvYY_RkIws.
6. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan
pembentukan UU a quo tidak memenuhi prinsip partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation), DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum MK dalam Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pelaksanaan meaningful participation
dalam proses pembentukan undang-undang didasarkan atas 3 (tiga)
unsur, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard),
hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan
hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained). Bahwa dalam pertimbangan
hukum tersebut, MK juga menegaskan pelaksanaan prinsip
meaningful participation utamanya diperuntukkan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang
dibahas.
b. Bahwa prinsip meaningful participation juga telah diadopsi dalam UU
Pembentukan PUU. Terkait dengan hak untuk didengarkan,
berdasarkan Pasal 96 UU Pembentukan PUU masyarakat berhak
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya,
masukan dari masyarakat tersebut menjadi bahan pertimbangan
275
dalam pembentukan undang-undang. Lebih lanjut, pembentuk
undang-undang dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai
hasil pembahasan masukan masyarakat tersebut.
c. Terkait dengan pemenuhan right to be heard dalam pembentukan
RUU a quo, DPR RI memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) DPR RI kembali menyampaikan bahwa ruang penyampaian
masukan dari masyarakat telah dibuka mulai dari penyusunan
Prolegnas sebagai tahap perencanaan pembentukan RUU a quo.
Pada Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024, dalam kegiatan
kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi Prolegnas pada tahun
2021 dan 2022, Badan Legislasi DPR RI telah menerima masukan
dari masyarakat untuk memasukkan RUU Perubahan Atas UU
34/2004 dalam Prolegnas Prioritas tahunan.
2) Selain itu pada Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029,
setidaknya DPR RI telah melakukan enam kali RDPU dengan
berbagai kelompok masyarakat dan kunjungan kerja ke Provinsi
Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Lampung,
Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara dalam rangka
penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2025.
3) Pada tahap penyusunan NA dan RUU yang sebelumnya disiapkan
oleh Badan Keahlian, telah dilakukan berbagai kegiatan diskusi
dengan akademisi, praktisi, dan pakar pertahanan untuk
menyerap aspirasi dan masukan terhadap NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004. Kemudian DPR RI telah
memasukkan dokumen RUU a quo dan Naskah Akademik dalam
website
(https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-
legislasi/prolegnas-periodik/detail/364)
yang
terdapat
kolom
“Partisipasi” dan masyarakat dapat mengirim feedback melalui
alamat email ke set_baleg@dpr.go.id.
4) Pada tahap pembahasan, DPR RI telah melakukan RDPU dengan
berbagai pakar, lembaga swadaya masyarakat, dan purnawirawan
TNI untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait materi muatan
RUU a quo. Terdapat tiga kali RDPU yang dilaksanakan pada
276
tanggal 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025 dengan
melibatkan:
a) Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum;
b) Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence;
c) Centre for Geopolitics Risk Assessment;
d) Ketua Badan Pengurus Setara Institut;
e) Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra
Initiative; dan
f) Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
5) Kemudian pada tanggal 18 Maret 2025 Pimpinan DPR RI bersama
dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI mengundang
audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan dengan acara mendengarkan/mendapatkan masukan
terkait RUU a quo. Dalam forum tersebut pada pokoknya
masyarakat menyampaikan bahwa peran dan tugas TNI tetap
berada di jalur pertahanan dan dalam kontrol supremasi sipil serta
harus mencegah kembalinya dwifungsi militer dalam RUU a quo.
Kegiatan ini telah diberitakan dalam berbagai media, antara lain:
1) https://news.detik.com/berita/d-7829173/koalisi-sipil-bertemu-
dasco-dkk-bahas-ruu-tni-kami-setuju-cegah-dwifungsi
2) https://www.youtube.com/watch?v=FUt57CPZtvM
3) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
6) Bahwa selain telah dibukanya ruang partisipasi oleh pembentuk
undang-undang agar masyarakat dapat memberikan masukan
dalam proses pembentukan UU a quo, pemenuhan syarat right to
be heard berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU
Pembentukan PUU, “Masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.” Perlu digarisbawahi bahwa
kegiatan untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang merupakan hak masyarakat, oleh
karena itu diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk memenuhi
dan menggunakan hak yang dimilikinya. Hal ini sejalan dengan
277
pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 25/PUU-XX/2022,
yaitu:
[3.26.3] Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum
tersebut di atas, terbukti Pemerintah dan DPR telah
melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi yang
berkembang di masyarakat, baik dari tokoh masyarakat,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, pakar
hukum tata negara, dan kelompok masyarakat adat. Terkait
dengan adanya berbagai kegiatan tersebut, Mahkamah
tidak menemukan fakta hukum bahwa para Pemohon
berupaya untuk melibatkan diri dan/atau terlibat secara
pro-aktif dan responsif dalam memberikan masukan
terhadap
proses
pembentukan
UU
3/2022,
yang
sebenarnya hal demikian tanpa diminta atau diundang
pun para stakeholders tetap dapat bertindak dan
bersikap pro-aktif untuk berperan serta sebagai bagian
dari upaya mewujudkan partisipasi masyarakat.
Menurut Mahkamah, keterlibatan masyarakat untuk
terlibat secara aktif dalam proses pembentukan undang-
undang merupakan suatu keniscayaan dalam upaya
mengawal agar undang-undang yang akan dibentuk benar-
benar sesuai dengan harapan masyarakat. Terkait dengan
keterlibatan
secara
aktif
masyarakat
dalam
proses
pembentukan
undang-undang
seringkali
pembebanan
tanggung jawab untuk melakukan hal tersebut dalam proses
pembentukan
undang-undang
dibebankan
kepada
masyarakat
yang
berpotensi
terkena
imbas
dari
pembentukan
sebuah
undang-undang,
padahal
seharusnya masyarakat secara keseluruhan justru juga
harus mengambil beban tanggung jawab bersama untuk
terlibat secara aktif, tanpa terkecuali para Pemohon dalam
perkara a quo, kecuali undang-undang menentukan lain. Hal
tersebut bertujuan agar efek negatif yang kemungkinan akan
timbul akibat dibentuknya sebuah undang-undang dapat
dihindari sehingga undang-undang yang dibentuk oleh
pembentuk undang-undang telah melewati verifikasi secara
menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai pemilik
kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945.
d. Terkait dengan pemenuhan right to be considered dalam
pembentukan RUU a quo, DPR RI memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1) Bahwa dalam Raker Komisi I dengan Menteri Hukum, Menteri
Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Kesekretariatan
Negara sebagai wakil dari Pemerintah pada tanggal 11 Maret
2025, Wakil Ketua Komisi I menyampaikan yang pada pokoknya
278
pembentuk
undang-undang
mempertimbangkan
aspirasi
masyarakat, termasuk aspirasi kalangan internal TNI, bahwa
penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga sipil dengan
memberlakukan mekanisme pengaturan terbatas.
F
–
P.GOLKAR
(DAVE
AKBARSHAH
FIKARNO
LAKSONO):
...
Penyesuaian undang-undang TNI menjadi diperlukan,
khususnya terkait peran prajurit TNI di kementerian/lembaga.
Meski demikian, sejalan dengan adanya kebutuhan nyata
di masyarakat untuk mengatur suatu masalah dan
merespons terhadap aspirasi masyarakat, termasuk
aspirasi kalangan internal TNI, penempatan prajurit TNI
di kementerian/lembaga seyogyanya sejalan dengan
prinsip profesionalisme TNI.
Saat ini sejumlah perwira TNI menduduki jabatan di berbagai
kementerian dan lembaga sipil berpotensi menimbulkan
beberapa persoalan yang dan berpotensi mengaburkan garis
demarkasi antara fungsi militer dan sipil. Oleh karena itu,
penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga sipil
dengan pemberlakuan mekanisme pengaturan terbatas
menjadi sebuah aspirasi yang patut diperhatikan. Sikap
ini
sebagai
salah
satu
dasar
pertimbangan
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat. Kebutuhan,
nilai-nilai, serta kebiasaan masyarakat menjadi alasan utama
mengapa suatu undang-undang perlu dibuat atau diubah
(vide Lampiran 36 hlm. 8).
2) Bahwa salah satu aspirasi dari kalangan internal TNI ialah adanya
penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang bertugas
dalam mengelola perbatasan negara. Aspirasi ini berkaitan
dengan materi muatan uraian tugas Angkatan Darat dalam UU a
quo. Dalam RUU a quo yang disusun oleh DPR RI pada tahun
2024, kedua usulan tersebut belum terakomodasi baik dalam
perubahan Pasal 8 maupun Pasal 47 RUU a quo. Adanya aspirasi
ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Rapat dalam Rapat Panja
RUU a quo tepat sebelum rapat tersebut diskors pada tanggal 14
Maret 2025 untuk dibahas pada rapat berikutnya.
KETUA RAPAT (Drs. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Masih ada satu tema yang menurut saya kita butuh
pengendapan, penempatan prajurit TNI. Kalau kemarin ada
15, tadi ada, minta maaf, mungkin ada susulan tim baru.
279
Saya, kita kan di sini kita semua terbuka, ada permintaan
dari Panglima untuk kalau bisa daerah perbatasan.
...
Tetapi yang jelas kalau Panglima, tadi Panglima itu juga
membuat itu tentu ada pertimbangannya. Daerah perbatasan
sih kalau di benak saya sangat perlu. Di sana itu kan di
wilayah utama kita, orang masuk, kalau ada tentara, paling
enggak rakyat ayem, tenang hatinya (vide Lampiran ... hlm.
100).
3) Usulan itu kemudian dibahas dan disetujui pada Rapat Panja RUU
a quo pada tanggal 15 Maret 2025 dengan kutipan risalah
pembahasan sebagai berikut:
WAKIL MENTERI SEKRETARIS NEGARA RI (BAMBANG
EKO
SUHARIYANTO):
Mohon izin, Pimpinan.
Yang 52 ada perubahan, Pimpinan. Seperti yang kemarin
Pimpinan menyampaikan, bahwa ada pesan dari
Panglima TNI yang kemarin saya bacakan, Pimpinan.
KETUA RAPAT (DRS. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Ya, silakan.
WAKIL MENTERI SEKRETARIS NEGARA RI (BAMBANG
EKO SUHARIYANTO):
Ya di DIM Nomor 52, ketentuan Pasal 8 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
“b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan
wilayah darat termasuk perbatasan dengan negara lain.
Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah
darat termasuk perbatasan dengan negara lain.”
...
KETUA RAPAT (DRS. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Berarti Pak Rizki oke dengan draf baru ya? Pak Endi oke?
Pak Endi oke? Oke-nya sambil nyender dia, mulai nyender.
Ketahanan ada batasnya. Kalau nggak ada kita gedok, kita
tidak pakai yang tetap. Ini ada usulan perubahannya seperti
yang jalur kanan, kita gedok. Saya baca ulang:
“Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah
darat, termasuk perbatasan dengan negara lain.”
Kita gedok ya? Oh silakan Pak, silakan.
F-PKS (DR. H. AHMAD HERYAWAN, LC., M.SI./WAKIL
KETUA KOMISI I DPR RI):
Ya, terima kasih Pimpinan. Ikut menguatkan, bukan tidak
setuju, ikut menguatkan. Ketika ada kalimat keamanan
wilayah darat, termasuk perbatasan darat dengan negara
280
lain, ini akan lebih kuat posisinya, karena yang matra udara
dan matra laut juga menggunakan kalimat wilayah darat dan
wilayah laut seperti di Pasal 9 nanti ya, huruf b, dan pasal 10
huruf b. Terima kasih. Hanya memperkuat saja Pak.
KETUA RAPAT (DRS. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Terima kasih. Kita gedok ya, Pak? Kita gedok DIM 52.
(RAPAT SETUJU)
(KETOK PALU 1 KALI)
4) Dengan disetujuinya usulan tersebut maka terdapat penambahan
materi dalam UU a quo terkait tugas Angkatan Darat untuk
menjaga perbatasan negara dan penempatan prajurit TNI di
kementerian/lembaga yang bertugas dalam mengelola perbatasan
negara. Penambahan materi muatan tersebut diuraikan dalam
tabel berikut ini dengan menyandingkannya antara UU 34/2004,
RUU Perubahan Atas UU 34/2004, dan UU 3/2025.
UU 34/2004
RUU Perubahan
Atas UU 34/2004
UU 3/2025
Pasal 8 huruf b
Angkatan
Darat
bertugas:
melaksanakan tugas
TNI dalam menjaga
keamanan
wilayah
perbatasan
darat
dengan negara lain.
-
Pasal 8 ayat (1) huruf b
Angkatan Darat bertugas:
melaksanakan tugas TNI
dalam menjaga Wilayah
pertahanan
di
darat
termasuk
perbatasan
dengan negara lain.
Pasal 47 ayat (2)
Prajurit
aktif
dapat
menduduki
jabatan
pada
kantor
yang
membidangi
koordinator
bidang
Politik dan Keamanan
Negara, Pertahanan
Negara,
Sekretaris
Militer
Presiden,
Intelijen
Negara,
Sandi
Negara,
Lembaga Ketahanan
Nasional,
Dewan
Pertahanan Nasional,
Pasal 47 ayat (2)
Prajurit
aktif
dapat
menduduki
jabatan
pada
kantor
yang
membidangi
koordinator
bidang
Politik dan Keamanan
Negara, Pertahanan
Negara,
Sekretaris
Militer
Presiden,
Intelijen
Negara,
Sandi
Negara,
Lembaga Ketahanan
Nasional,
Dewan
Pertahanan Nasional,
Pasal 47 ayat (1)
Prajurit dapat menduduki
jabatan
pada
kementerian/lembaga
yang
membidangi
koordinator bidang politik
dan keamanan negara,
pertahanan
negara
termasuk
dewan
pertahanan
nasional,
kesekretariatan
negara
yang menangani urusan
kesekretariatan presiden
dan kesekretariatan militer
presiden, intelijen negara,
281
UU 34/2004
RUU Perubahan
Atas UU 34/2004
UU 3/2025
Search and Rescue
(SAR)
Nasional,
Narkotika
Nasional,
dan
Mahkamah
Agung.
Search and Rescue
(SAR)
Nasional,
Narkotika
Nasional,
dan
Mahkamah
Agung,
serta
kementerian/lembaga
lain
yang
membutuhkan tenaga
dan keahlian Prajurit
aktif sesuai dengan
kebijakan Presiden.
siber dan/ atau sandi
negara,
lembaga
ketahanan
nasional,
pencarian
dan
pertolongan,
narkotika
nasional,
pengelola
perbatasan,
penanggulangan
bencana,
penanggulangan
terorisme, keamanan laut,
Kejaksaan
Republik
Indonesia,
dan
Mahkamah Agung.
5) Terhadap seluruh masukan dari pakar DPR RI merespons
langsung dalam forum RDPU bersangkutan dengan melakukan
diskusi dan pendalaman materi dengan para pakar sebagaimana
terdapat dalam Risalah RDPU dalam Lampiran 40, Lampiran 44,
dan Lampiran 46.
e. Terkait dengan pemenuhan right to be explained oleh DPR RI
terhadap pembentukan RUU a quo, DPR RI memberikan penjelasan
sebagai berikut:
1) Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa pembentuk
undang-undang a quo telah memenuhi aspek keterbukaan dalam
tiap tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan UU a quo.
DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan yang dilakukan secara
terbuka bukan hanya untuk menyerap aspirasi publik melainkan
juga
dimaksudkan
untuk
memberikan
informasi
kepada
masyarakat terkait pembentukan UU a quo.
2) Selain terpenuhinya asas keterbukaan, DPR RI juga telah
memberikan penjelasan melalui media massa terkait dengan
materi pembahasan dalam tiap rapat, antara lain:
a) Penjelasan dari Pimpinan Komisi I DPR RI bahwa telah
diselenggarakannya rapat penyerapan aspirasi dan pendapat
publik dari berbagai pihak terkait pada tanggal 3 dan 4 Maret
2025
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=NrZZu_VmVb8).
282
b) Hasil penyerapan aspirasi dari PEPABRI pada RDPU tanggal
10 Maret 2025 dijelaskan oleh Anggota Komisi I DPR RI
bahwa penempatan anggota TNI dalam kementerian/lembaga
harus mengacu pada sistem merit yang jelas dan disesuaikan
dengan kebutuhan lembaga serta menghindari conflict of
interest dengan adanya kewajiban untuk pensiun (vide
https://www.youtube.com/watch?v=mirKkQoxP2c).
c) Setelah Rapat Kerja Komisi I dengan Panglima TNI pada
tanggal 13 Maret 2025, Anggota Komisi I DPR RI menjelaskan
bahwa telah terdapat kesepakatan dengan Panglima TNI
bahwa RUU a quo mengutamakan supremasi sipil dan tidak
menghidupkan
kembali
dwifungsi
TNI
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=P1dp7MBM_S0).
3) Wakil Ketua DPR RI dan Pimpinan Komisi I DPR RI melakukan
konferensi pers pada tanggal 17 Maret 2025 terkait dengan
adanya peredaran draft RUU a quo di masyarakat yang berbeda
dengan draft yang menjadi materi dalam rapat-rapat pembahasan
Komisi I. Dalam acara yang disiarkan langsung oleh berbagai
media nasional, DPR RI menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga
pasal yang dibahas dalam perubahan UU 34/2004, yaitu Pasal 3,
Pasal 47, dan Pasal 53, disertai penjelasan singkat mengenai
pertimbangannya. Kemudian DPR RI membagikan draft kepada
media agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan
akurat
mengenai
pembentukan
RUU
a
quo
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=rBUcffKha9s
dan
https://www.youtube.com/watch?v=ExzfzDdTs8g).
4) Terhadap isu yang berkembang di masyarakat terkait anggapan
RUU a quo akan mengembalikan dwifungsi TNI, DPR RI telah
memberikan penjelasan atau respons terhadap reaksi masyarakat
terhadap isu tersebut. Pada tanggal 18 Maret 2025, Wakil Ketua
DPR RI melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil
untuk Reformasi Sektor Keamanan untuk menjelaskan bahwa
RUU a quo tetap mengedepankan supremasi sipil dan tidak
283
terdapat pengaturan mengenai dwifungsi TNI di dalamnya.
Pemberitaan tersebut dapat dilihat melalui tautan:
a) https://news.detik.com/berita/d-7829173/koalisi-sipil-bertemu-
dasco-dkk-bahas-ruu-tni-kami-setuju-cegah-dwifungsi
b) https://www.youtube.com/watch?v=FUt57CPZtvM
c) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
5) Selain itu sesaat setelah dilakukannya pengambilan keputusan
tingkat II terhadap RUU a quo dalam Rapat Paripurna tanggal 20
Maret 2025, Ketua DPR RI memberikan penjelasan kepada
masyarakat melalui kanal pemberitaan TVR Parlemen bahwa UU
a quo tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan
hak asasi manusia.
(vide https://www.youtube.com/watch?v=LMNlK3YE1_Y).
6) Bahwa terkait dengan materi muatan UU 3/2025 mengenai
penambahan tugas TNI untuk operasi militer selain perang, DPR
RI telah menjelaskan perihal tersebut melalui media berikut ini:
a) penjelasan oleh Dr. Desy Ratnasari, M.Si., M.Psi., Psikolog
(Anggota Komisi I – F-PAN) dalam https://fraksipan.com/desy-
ratnasari-soroti-isu-krusial-dalam-perubahan-uu-tni-usia-
prajurit-dan-penempatan-di-birokrasi-sipil/ tanggal 5 Maret
2025;
b) penjelasan oleh Abraham Sridjaja, S.H., M.H., C.L.A. (Anggota
Komisi
I
–
F-GOLKAR)
dalam
https://m.jpnn.com/news/abraham-sridjaja-pastikan-
perluasan-peran-tni-di-jabatan-sipil-tidak-sembarangan
tanggal 10 Maret 2025;
c) penjelasan oleh Nurul Arifin, M.Si. (Anggota Komisi I – F-
PGOLKAR) dalam https://emedia.dpr.go.id/2025/03/17/nurul-
arifin-perubahan-uu-agar-tni-tetap-relevan-dengan-
perubahan-zaman/ tanggal 17 Maret 2025;
d) penjelasan oleh Dr. H. Hasanuddin, S.E., M.M. (Anggota
Komisi
I
–
F-PDIP)
dalam
https://www.tempo.co/politik/keterlibatan-tentara-dalam-
284
operasi-militer-selain-perang-di-revisi-uu-tni-1221480
tanggal
20 Maret 2025;
e) penjelasan oleh Dr. (H.C) Puan Maharani (Ketua DPR RI – F-
PDIP) dalam https://emedia.dpr.go.id/2025/03/21/revisi-uu-tni-
sudah-sesuai-mekanisme-kedepankan-supremasi-sipil/
tanggal 20 Maret 2025;
f)
penjelasan oleh Drs. Utut Adianto (Ketua Komisi I – F-PDIP)
dalam https://nasional.sindonews.com/read/1545261/12/daftar-
16-tugas-tni-dalam-operasi-militer-selain-perang-1742446993
tanggal 20 Maret 2025;
g) penjelasan oleh G. Budisatrio Djiwandono (Wakil Ketua Komisi
I
–
F-PGERINDRA)
dalam
https://nasional.sindonews.com/read/1545261/12/daftar-16-
tugas-tni-dalam-operasi-militer-selain-perang-1742446993/5
tanggal 20 Maret 2025.
7) Bahwa terkait dengan materi muatan UU 3/2025 mengenai
penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil telah dijelaskan oleh
DPR RI dalam berbagai media berikut ini:
a) penjelasan oleh Mardani Ali Sera (F-PKS) selaku Anggota
Baleg DPR RI periode 2019-2024 pada tanggal 28 Mei 2024
dalam media https://www.rri.co.id/nasional/719787/ruu-tni-
dan-polri-didorong-tingkatkan-profesionalisme;
b) penjelasan oleh Supratman Andi Agtas (F-P GERINDRA)
selaku Ketua Baleg DPR RI periode 2019-2024 pada tanggal
29 Mei 2024 sebagaimana terdapat dalam beberapa media
berikut:
https://news.detik.com/berita/d-7364185/ketua-baleg-dpr-
tegaskan-ruu-tni-tak-kembalikan-dwifungsi;
https://www.rri.co.id/nasional/722730/dpr-pastikan-ruu-tni-
tidak-kembalikan-dwifungsi-tni;
https://www.tempo.co/hukum/tni-aktif-bisa-isi-jabatan-di-
kementerian-ketua-baleg-dpr-sesuai-kebutuhan-presiden-
54356;
285
c) penjelasan oleh TB Hasanuddin (F-PDIP) tanggal 18 Maret
2025
dalam
https://www.youtube.com/watch?v=4zapHcFlc0A.
8) Kemudian terkait dengan materi muatan UU 3/2025 perihal
perubahan usia pensiun prajurit TNI telah dijelaskan oleh DPR RI
dalam berbagai media berikut ini:
a) Berita bisnis.com – Komisi I DPR Soal Wacana Revisi Usia
Pensiun (5 Maret 2025)
https://kabar24.bisnis.com/read/20250309/15/1859524/komisi
-i-dpr-soal-wacana-revisi-usia-pensiun-tni
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan (Wakil Ketua
Komisi I – F-PKS):
Jadi, TNI saya kira harus ada penyesuaian. Minimal,
penyesuaian dengan angka rata-rata, di usia 58 atau 60 tahun.
Saya kira sebagaimana di lembaga-lembaga lainnya, itu wajar
untuk usia TNI.
b) Berita Tribun News – Okta Kumala Dewi Dukung Arahan
Presiden Prabowo Tentang Pensiun Prajurit TNI (12 Maret
2025)
https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/12/okta-
kumala-dewi-dukung-arahan-presiden-prabowo-tentang-
pensiun-dini-prajurit-tni
Okta Kumala Dewi, S.E., M.Ak. (Anggota Komisi I – F-PAN):
Pernyataan Presiden Prabowo mengenai pensiun dini bagi
prajurit yang ditempatkan di kementerian atau lembaga sangat
kami hargai. Ini adalah langkah yang sangat baik untuk
menjaga keseimbangan dan hubungan yang harmonis antara
dunia sipil dan militer. Kita perlu memastikan bahwa prajurit
TNI tetap fokus pada tugas pokoknya dan tidak teralihkan dari
tanggung jawab utama mereka di institusi militer.
c) Berita Antara: Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal 65 Tahun di
RUU TNI (17 Maret 2025)
https://www.antaranews.com/berita/4716621/anggota-dpr-
bintang-4-bisa-pensiun-maksimal-65-tahun-di-ruu-tni
286
TB Hasanuddin (Anggota Komisi I – F-PDIP):
Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya sudah diketok.
Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi
atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi
begitu.
9) Selanjutnya pembahasan terhadap masukan dan aspirasi dari
para pemangku kepentingan yang telah diterima oleh DPR RI
terhadap ketiga materi perubahan UU 34/2004 tersebut dan
penjelasan DPR RI kepada masyarakat akan disampaikan secara
lebih lengkap dalam Lampiran 60. Berdasarkan uraian di atas
yang dapat dilihat dari tayangan video maupun dokumen yang
DPR RI lampirkan, telah jelas tergambar bahwa pembentuk
undang-undang telah membuka ruang partisipasi publik secara
luas dan bermakna dalam rangka memenuhi hak publik untuk
didengar,
dipertimbangkan,
dan
dijelaskan
mengenai
pembentukan UU a quo.
7. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
penyusunan dan pembahasan UU a quo dilaksanakan dalam waktu
yang singkat, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa tahapan dan mekanisme pembentukan undang-undang
sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan PUU, Peraturan DPR
1/2020, dan Peraturan DPR 2/2020 tidak mengenal adanya
terminologi fast track legislation. Bahwa proses pembentukan
undang-undang yang konstitusional bukan diukur berdasarkan
jangka waktu penyelesaian undang-undang tersebut. Proses
pembentukan undang-undang harus mengikuti kaidah proses
pembentukan undang-undang sebagaimana yang diatur di dalam UU
Pembentukan PUU, Peraturan DPR 1/2020, dan Peraturan DPR
2/2020 yang meliputi proses/tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
dan
pengundangan.
Semua
proses/tahapan tersebut harus terpenuhi dan dilaksanakan oleh
pembentuk undang-undang tanpa adanya ketentuan mengenai
alokasi waktu yang wajar dalam pembentukannya.
287
b. Pencantuman RUU a quo telah masuk ke dalam Prolegnas sejak
tahun 2024 dan kemudian proses penyusunannya telah dilakukan
oleh DPR RI sebagai lembaga pengusul RUU a quo. Setelah
diputuskan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna
DPR pada tanggal 28 Mei 2024, Pimpinan DPR mengirimkan draft
RUU dan Naskah Akademik kepada Presiden untuk kemudian
dirumuskan daftar inventarisasi masalah terhadap RUU a quo.
Selanjutnya RUU dibahas bersama oleh DPR RI dan Pemerintah,
disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II, dan telah
diundangkan, sebagaimana telah diuraikan dalam kronologis di atas.
Dengan demikian maka seluruh proses/tahapan pembentukan
undang-undang telah dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
c. Selanjutnya DPR RI mengutip pertimbangan hukum MK dalam
Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batas
waktu penyelesaian suatu rancangan undang-undang.
[3.15.3]
… Sedangkan terkait dengan lama atau tidaknya waktu yang
diperlukan dalam pembentukan suatu perundang-undangan,
hal tersebut sangatlah berkaitan erat dengan substansi dari
suatu RUU tersebut. Dalam hal ini tentu tidak dapat
dipersamakan tingkat kesulitan untuk semua rancangan
undang-undang terutama untuk mengharmonisasi antara RUU
yang satu dengan yang lain, sehingga tidak menutup
kemungkinan terjadi perbedaan waktu dalam melakukan
harmonisasi undang-undang dan lama atau tidaknya proses
harmonisasi tidak berkaitan dengan dalil para Pemohon yang
mensinyalir adanya penyelundupan dalam proses pembuatan
RUU untuk disetujui. Terlebih lagi proses pengusulan
perubahan UU KPK telah dilakukan jauh sebelum Prolegnas
Tahun 2015-2019. Apalagi, tidak ada ketentuan yang
mengatur mengenai batas waktu berapa lama suatu RUU
harus diselesaikan.
(vide Putusan MK No. 79/PUU-XVII/2019 halaman 364)
Begitu pula dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XX/2022 yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022, yang pada pertimbangan
hukum [paragraf 3.27] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
menurut Mahkamah:
288
"..., menurut Mahkamah proses pembentukan suatu
undang-undang tidak tergantung dari berapa lama atau
cepat
dan
lambatnya
pembahasan,
namun
proses
pembentukan undang-undang wajib mengikuti kaidah
proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur
dalam UU 12/2011 dan perubahannya, yang meliputi proses
dalam tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan dan pengundangan.
Menurut Mahkamah, sepanjang semua proses dalam tahapan
tersebut telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-
sungguh dan penuh kehati-hatian oleh pembentuk undang-
undang dengan berpatokan kepada asas: kejelasan tujuan,
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan,
kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan
keterbukaan [vide Pasal 5 UU 12/2011], maka terkait dengan
waktu penyelesaian dan pembahasan yang terkesan
seperti cepat atau fast track legislation merupakan bagian
dari
upaya
pembentuk
undang-undang
untuk
menyelesaikan undang-undang pada umumnya,.."
Berdasarkan uraian tersebut maka dalil Para Pemohon yang
menyatakan bahwa proses pembentukan UU a quo dilakukan dalam
waktu yang singkat adalah tidak berdasar dan tidak dapat dijadikan
alasan untuk menyatakan proses pembentukan UU a quo
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa terkait dengan penyelenggaraan rapat pembahasan RUU a
quo yang dilaksanakan di luar gedung, DPR RI menerangkan
sebagai berikut:
a. Bahwa pelaksanaan rapat panja RUU a quo yang berlangsung pada
14-17 Maret 2025 telah sepenuhnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 254 ayat (3) Peraturan DPR 1/2020 yang
mengatur bahwa,
Pasal 254 ayat (3) Peraturan DPR 1/2020
Semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR, kecuali ditentukan
lain, rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR atas persetujuan
Pimpinan DPR.
Dalam hal ini, pelaksanaan rapat Panja di luar gedung DPR RI tidak
bertentangan dengan ketentuan tersebut. Rapat di luar gedung DPR
RI juga memungkinkan dilakukannya pembahasan yang efektif
karena dilakukan secara maraton dalam beberapa sesi rapat dari
pagi hingga malam hari dan tidak terganggu kegiatan atau tugas yang
lain. Agenda rapat panja tersebut didasarkan adanya kesepakatan
289
rapat kerja antara Komisi I dengan Pemerintah pada tanggal 11 Maret
2025. Dengan demikian, pelaksanaan rapat di luar kompleks
parlemen bukan merupakan pelanggaran.
b. Bahwa DPR RI juga tetap memperhatikan transparansi dan
keterbukaan selama rapat panja berlangsung. Hal ini dapat dilihat
dari adanya peliputan media nasional terhadap kegiatan rapat
tersebut, termasuk pemberitaan yang disampaikan oleh CNN
Indonesia pada tanggal 16 Maret 2025 yang menginformasikan
penjelasan Pimpinan Komisi I DPR dan anggota panja mengenai
materi
pembahasan
RUU
a
quo
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250316013413-32-
1209286/rapat-ruu-tni-di-hotel-panja-dpr-bahas-tiga-klaster-utama).
Oleh karena itu, masyarakat pun tetap mendapatkan akses informasi
atas proses legislasi yang sedang berlangsung.
9. Para Pemohon mendalilkan bahwa Naskah Akademik RUU a quo
yang tersebar di kalangan masyarakat tidak sesuai dengan metode
penyusunan Naskah Akademik berdasarkan UU Pembentukan PUU.
Terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan bahwa:
a. Di dalam Lampiran I huruf D UU Pembentukan PUU disebutkan
bahwa
penyusunan
Naskah
Akademik
dilakukan
dengan
menggunakan basis metode penelitian hukum atau penelitian lain.
Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif
dan metode yuridis empiris. Oleh karena itu, salah satu metode yang
digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik adalah penelitian
hukum dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan
melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang
berupa
peraturan
perundang-undangan,
putusan
pengadilan,
perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil
penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Hal tersebut
sesuai dengan Pertimbangan Hukum MK di dalam Putusan Nomor
130/PUU-XXI/2023 Paragraf [3.21] sebagai berikut:
“Sedangkan pada Lampiran I huruf D UU 12/2011 disebutkan
bahwa salah satu metode yang dapat digunakan untuk
menyusun naskah akademik salah satunya adalah metode
yuridis normatif (selain metode yuridis empiris) dilakukan
melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder
290
yang
berupa
peraturan
perundang-undangan,
putusan
pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya,
serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.”
b. Di dalam Naskah Akademik RUU a quo di dalam BAB I huruf D
mengenai
Metode
Penyusunan
Naskah
Akademik,
bahwa
penyusunan Naskah Akademik RUU a quo dilakukan dengan
penelitian yuridis normatif yang mana mengacu pada norma hukum
yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan
dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen
(vide Lampiran 18 hlm. 12)
c. Bahwa Para Pemohon menyatakan penyusunan BAB II huruf B
Naskah Akademik RUU a quo tidak menjelaskan mengenai asas-
asas yang dimaksud di dalam RUU a quo. Bahwa apabila dicermati,
di dalam Naskah Akademik RUU a quo pada BAB II huruf B telah
menjabarkan dan menjelaskan mengenai asas-asas yang digunakan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur di dalam UU Pembentukan PUU. Bahwa di dalam Naskah
Akademik RUU a quo telah menjelaskan mengenai asas apa saja
yang
digunakan
dalam
Pembentukan
perundang-undangan,
sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 UU Pembentukan PUU, serta
materi muatan yang mencerminkan asas-asas sebagaimana diatur di
dalam Pasal 6 UU Pembentukan PUU.
d. Bahwa Para Pemohon di dalam Alasan Permohonan (Posita) poin 70
telah salah dalam merujuk poin di dalam Naskah Akademik RUU a
quo (vide Perbaikan Permohonan hlm. 35). Pada Posita tersebut,
Para Pemohon menyebutkan bahwa di dalam Naskah Akademik
RUU a quo BAB II huruf D tentang Kajian terhadap prinsip atau asas.
Namun, apabila dirujuk di dalam Naskah Akademik RUU a quo, BAB
II huruf D mengenai Kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem
Baru yang akan Diatur dalam RUU terhadap Aspek Kehidupan
Masyarakat dan Dampaknya terhadap Aspek Beban Keuangan
Negara, bukan mengenai Kajian terhadap prinsip atau asas.
Sedangkan Kajian terhadap prinsip atau asas merupakan kajian yang
291
tercantum di dalam BAB II huruf B. Oleh karena itu, Para Pemohon
salah membangun argumentasi dalam posita Permohonan.
IV.
KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa sehubungan dengan pertanyaan dalam Sidang Mahkamah
Konstitusi, tanggal 23 Juni 2025, yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim
Konstitusi, DPR RI memberikan Keterangan Tambahan sebagai berikut:
A. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA:
1. Terhadap
Pemenuhan
Partisipasi
Bermakna
(Meaningful
Participation) pada Tahap Perencanaan, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024
1) Pada tanggal 9-11 September 2021, Badan Legislasi DPR RI
melakukan kegiatan Kunjungan Kerja ke Provinsi Nusa
Tenggara Timur dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas
Tahun 2021 (vide Lampiran 3). Dalam kegiatan tersebut
terdapat masukan dari Darem 161 yang menyatakan “dengan 22
kabupaten/kota maka penting ada prioritas RUU yang terkait
dengan pengembangan TNI terutama dalam pembinaan
teritorial dengan perspektif the new tourism dan penjagaan
wilayah perbatasan”. Laporan dapat diakses melalui pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
30c340515e1a535343c3b47dc88b6642.pdf
dengan
dokumentasi sebagai berikut:
2) Pada tanggal 8-10 Februari 2022, Badan Legislasi DPR RI
melakukan kegiatan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi
292
Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2022
dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 (vide
Lampiran 4). Dalam kegiatan tersebut terdapat masukan dari
Bapak Hendra selaku perwakilan TNI di Provinsi Sulawesi
Selatan yang bertanya mengenai alasan RUU TNI tidak masuk
dalam Prioritas Tahunan 2022, karena harapannya masa usia
pensiun TNI juga bisa dinaikkan, dari Perwira 58 tahun menjadi
60 tahun dan Tamtama 53 tahun menjadi 58 tahun. Terhadap
masukan tersebut Anggota Baleg DPR RI menanggapinya
dengan pernyataan, “RUU TNI juga tentu bisa masuk Prolegnas
Prioritas Tahun 2023, peluang untuk revisi sangat ada
bergantung dari konsolidasi rekan-rekan di internal dari Kasad
hingga ke Panglima. Agar terkonsolidasi ke Pimpinan dan
komunikasikan ke DPR.” Laporan kegiatan tersebut dapat
diakses
melalui
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
bcde9d17fcb59721f9d65e3d9065a479.pdf dengan dokumentasi
sebagai berikut:
b. Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029
1) Tanggal 29 Oktober 2024 – 15 November 2024:
293
RDPU Baleg DPR RI dengan kelompok masyarakat dan
kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi untuk
menyusun Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2025 dengan melakukan kegiatan RDPU
dengan beberapa kelompok masyarakat (vide Lampiran 6,
Lampiran 7, dan Lampiran 8) dan melakukan kunjungan kerja
ke beberapa provinsi (vide Lampiran 9 – Lampiran 14).
2) Tanggal 23 – 25 Desember 2024:
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR dalam rangka Sosialisasi
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Jangka
Menengah Tahun 2025-2029 Masa Persidangan I Tahun Sidang
2024-2025 ke Provinsi Kalimantan Timur (vide Lampiran 16).
Berdasarkan hal tersebut DPR RI telah memenuhi partisipasi
bermakna pada tahap perencanaan baik pada saat proses
penyusunan prolegnas melalui penyerapan aspirasi dan masukan
maupun pada saat prolegnas telah ditetapkan melalui kegiatan
sosialisasi.
2. Terhadap
Pemenuhan
Partisipasi
Bermakna
(Meaningful
Participation) pada Tahap Penyusunan, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
Dalam rangka penyusunan NA dan RUU Perubahan UU
34/2004 di Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR
RI telah dilaksanakan berbagai kegiatan diskusi untuk menyerap
masukan dan aspirasi dari para narasumber:
1) Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertahanan Republik Indonesia) pada
tanggal 13 April 2022 (vide Lampiran 17);
294
2) Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.M.,
M.Hum. (Kepala Babinkum TNI) pada tanggal 20 April 2022 (vide
Lampiran 18);
3) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada tanggal 2 Juni
2022 (vide Lampiran 19);
4) Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si. pada tanggal 3 Juni 2022
(vide Lampiran 20);
5) Laksamana Muda TNI Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H. (Sekretaris
Badan Intelijen Strategis TNI) pada tanggal 7 Juni 2022 (vide
Lampiran 21); dan
6) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi Fakultas
Hukum Universitas Indonesia) pada tanggal 9 Juni 2022 (vide
Lampiran 22).
295
3. Terhadap
Pemenuhan
Partisipasi
Bermakna
(Meaningful
Participation) pada Tahap Pembahasan, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025, DPR
RI telah melakukan RDPU dengan berbagai pakar, lembaga
swadaya masyarakat, dan purnawirawan TNI untuk menyerap
aspirasi dan masukan terkait materi muatan RUU a quo. Terdapat
tiga kali RDPU yang dilaksanakan pada dengan melibatkan:
a) Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum;
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas
b) Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence;
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas
296
c) Centre for Geopolitics Risk Assessment;
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas
d) Ketua Badan Pengurus Setara Institut;
https://www.youtube.com/watch?v=jynZEBKhSbk
e) Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra
Initiative; dan
https://www.youtube.com/watch?v=jynZEBKhSbk
297
f) Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
https://www.youtube.com/watch?v=H7SHe3QrFbI
b. Pada tanggal 18 Maret 2025, Pimpinan DPR RI bersama dengan
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI mengundang audiensi
dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan dengan acara mendengarkan/mendapatkan masukan
terkait RUU a quo. Dalam forum tersebut pada pokoknya
masyarakat menyampaikan bahwa peran dan tugas TNI tetap
berada di jalur pertahanan dan dalam kontrol supremasi sipil serta
harus mencegah kembalinya dwifungsi militer dalam RUU a quo.
Kegiatan ini telah diberitakan dalam berbagai media, antara lain:
a) https://news.detik.com/berita/d-7829173/koalisi-sipil-bertemu-
dasco-dkk-bahas-ruu-tni-kami-setuju-cegah-dwifungsi
298
b) https://www.youtube.com/watch?v=FUt57CPZtvM
c) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
Dengan demikian, partisipasi bermakna (meaningful participation)
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 dan UU Pembentukan PUU telah dilakukan secara
kumulatif dalam semua tahapan perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan.
4. Terhadap
proses
transisi
dan
kesepakatan
antar-periode
keanggotaan untuk melanjutkan pembentukan suatu RUU
299
sebagaimana dari periode yang lama ke periode yang baru
sebagaimana yang ditanyakan oleh Hakim Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H., MPA dan Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
a. Bahwa berkaitan dengan proses untuk melanjutkan pembahasan
yang menjadi keputusan transisi pembahasan RUU a quo telah
disepakati oleh Badan Legislasi dalam Rapat Pleno Badan
Legislasi dengan Agenda Pembahasan Tindak Lanjut RUU a quo
pada 26 Agustus 2024. Dalam rapat tersebut telah diambil
keputusan untuk menunda dan melanjutkan pembahasan RUU a
quo dengan alasan mempertimbangkan waktu yang tersisa di
masa jabatan DPR RI Periode 2019-2024 (vide Lampiran 31).
Penyelenggaraan rapat tersebut dapat dilihat dari tautan berikut ini:
1) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/baleg-tunda-pembahasan-
ruu-tni-polri-hingga-periode-mendatang/
2) https://www.youtube.com/watch?v=YeKSqWx3g5M
300
3) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/pembahasan-revisi-uu-tni-
dan-uu-polri-dilanjutkan-dpr-periode-berikutnya/
4) https://www.youtube.com/watch?v=hm9zXj3LAtQ
b. Bahwa tanggal 26 Agustus 2024 merupakan waktu menjelang
berakhirnya periode keanggotaan DPR RI 2019-2024. Selain itu
Badan Legislasi DPR RI tercatat masih memiliki tugas untuk
melaksanakan pembahasan beberapa rancangan undang-undang
lain yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, di dalam Rapat
Pleno Badan Legislasi tersebut telah menunjukkan bahwa politik
hukum dari DPR RI terkait dengan pembahasan RUU TNI tersebut
adalah untuk dilanjutkan pembahasannya kepada DPR RI pada
masa periode keanggotaan selanjutnya.
c. Bahwa selanjutnya kesepakatan dalam Rapat Pleno Badan
Legislasi pada 26 Agustus 2024 untuk melanjutkan pembahasan
RUU a quo telah ditindaklanjuti dalam Keputusan DPR RI Nomor
301
64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dalam
Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-2 (vide Lampiran 15).
d. Bahwa kemudian pada tanggal 13 Februari 2025 Presiden
menyampaikan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU a quo (vide
Lampiran 32) yang mengubah wakil pemerintah dari yang
sebelumnya
telah
ditunjuk
berdasarkan
Surat
Presiden
sebelumnya karena adanya perubahan kabinet pemerintahan
disertai dengan perubahan nomenklatur kementerian.
e. Selanjutnya berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 untuk memasukkan RUU a quo dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2025, maka terdapat perubahan Prolegnas melalui
Keputusan DPR RI Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang
Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada Program Legislasi
Nasional Prioritas Tahun 2025. Adapun RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 dimasukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025 pada urutan ke-2 (vide Lampiran 35).
f. Selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2025, berdasarkan Surat
Pimpinan DPR RI Nomor: B/2663/PW.11.01.02.2025 tanggal 18
Februari 2025, DPR RI menugaskan kepada Komisi I DPR RI
untuk Membahas RUU a quo (vide Lampiran 36).
g. Kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU a quo dari
periode sebelumnya terealisasi dalam Rapat Kerja Komisi I pada
tanggal 11 Maret 2025 dalam rangka pembicaraan tingkat I
mengenai pembahasan RUU tentang perubahan atas UU 34/2004
(vide Lampiran 47).
5. Terkait dengan historis perencanaan pembentukan UU 3/20025
dan
perkembangan
materi
muatannya
sebagaimana
yang
ditanyakan oleh Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA dan Hakim Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
302
a. Bahwa pada saat awal keanggotaan DPR RI periode 2019-2024,
RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 telah masuk dalam
Prolegnas Tahun 2020-2024 dalam nomor 127 dengan NA dan
RUU disiapkan oleh DPR/Pemerintah berdasarkan Keputusan
DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024 (vide
Lampiran 1). Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, RUU tentang
Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dalam nomor 24 dengan NA
dan RUU disiapkan oleh DPR/Badan Legislasi berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2020 (vide Lampiran 2). Meskipun telah masuk dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPR RI belum melakukan
penyusunan NA dan RUU pada tahun tersebut.
b. Pada tahun 2022, DPR RI melalui Badan Keahlian telah
melakukan berbagai diskusi dengan narasumber dalam rangka
penyusunan NA dan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004.
Dalam diskusi tersebut didapatkan berbagai masukan dari para
narasumber terkait perubahan materi perubahan UU 34/2004,
antara lain ketentuan Pasal 3, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 47, dan
Pasal 53 UU 34/2004.
c. Dengan adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, Badan
Legislasi DPR RI menindaklanjuti Putusan tersebut dengan
menyusun NA dan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
pada tahun 2024. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari
legislative review atas pelaksanaan UU 34/2004 yang kurang
adaptif terhadap perkembangan situasi. Di dalam NA dan RUU
tentang Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dua materi muatan,
yaitu perubahan Pasal 47 UU 34/2004 terkait penempatan prajurit
pada jabatan sipil dan perubahan Pasal 53 UU 34/2004 terkait
batas usia pensiun prajurit. Pertimbangan untuk mengubah Pasal
47 UU 34/2004 (vide Lampiran 28, hlm. 9-10) antara lain:
303
1) aturan batasan usia tidak sinkron dengan aturan batasan usia
bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
dan juga bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
2) faktor usia harapan hidup masyarakat Indonesia saat ini terus
bertambah;
3) adanya
Putusan
MK
Nomor
62/PUU-XIX/2021
yang
mengamanatkan
pembentuk
undang-undang
untuk
memprioritaskan pembahasan perubahan UU 34/2004 dalam
waktu yang tidak terlalu lama karena terdapat perbedaan pada
batasan usia pensiunan antara TNI dan Polri.
Adapun pertimbangan untuk mengubah Pasal 47 UU 34/2004
(vide Lampiran 28, hlm. 17-18) antara lain:
1) diperlukan
dasar
hukum
yang
lebih
kuat
mengenai
penempatan prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga yang
selama ini sudah dilakukan atas kebijakan Presiden selaku
kepala pemerintahan dan panglima tertinggi;
2) adanya
penambahan
kebutuhan
kementerian/lembaga
terhadap sumber daya manusia yang menguasai keahlian di
bidang tertentu yang dimiliki oleh prajurit TNI.
d. Dalam
perkembangannya
terdapat
banyak
kompleksitas
tantangan pertahanan negara, seperti tantangan geopolitik,
stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida seperti terorisme dan
perang siber. Kondisi tersebut merupakan sebuah urgensi
nasional sehingga membutuhkan penguatan terhadap tugas dan
fungsi TNI karena TNI diharapkan menjadi alat pertahanan negara
yang profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik
negara dan harapan masyarakat dalam menghadapi ancaman
pertahanan siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan
warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
e. Berdasarkan
hal
tersebut
maka
Pemerintah
melakukan
penambahan substansi materi perubahan UU 34/2004 yang
semula hanya dua pasal kemudian menjadi delapan pasal
304
sebagaimana tercantum dalam DIM yang disampaikan oleh
Pemerintah (vide Lampiran 50), yaitu:
1) perubahan Pasal 3 UU 34/2004 tentang kedudukan;
2) perubahan Pasal 7 UU 34/2004 tentang tugas TNI;
3) perubahan Pasal 8 UU 34/2004 tentang tugas TNI AD;
4) perubahan Pasal 9 UU 34/2004 tentang tugas TNI AL;
5) perubahan Pasal 10 UU 34/2004 tentang tugas TNI AU;
6) perubahan Pasal 47 UU 34/2004 tentang penempatan prajurit
TNI di kementerian/lembaga;
7) perubahan Pasal 53 UU 34/2004 tentang batas usia pensiun;
dan
8) penambahan Pasal II tentang ketentuan peralihan mengenai
pengaturan Pasal 53.
Penambahan substansi tersebut disampaikan oleh Pemerintah
dalam Rapat Kerja tanggal 11 Maret 2025 (vide Lampiran 47)
karena RUU yang disampaikan oleh DPR RI diperlukan untuk
memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI
pada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi
dan supremasi sipil. Selain itu Panglima TNI juga menyampaikan
bahwa RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 usul DPR RI
perlu
dilakukan
penyempurnaan
dan
pembahasan
pasal
sebagaimana terlihat dalam Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI
dengan Panglima TNI tanggal 13 Maret 2025 (vide Lampiran 48):
f.
Bahwa tanggal 18 Februari 2025 Pimpinan DPR RI telah meminta
persetujuan Rapat Paripurna sebagai forum pengambilan
keputusan tertinggi dalam struktur kelembagaan DPR RI untuk
305
memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan menugaskan Komisi I untuk
melakukan pembahasan RUU a quo. Berdasarkan persetujuan
rapat tersebut maka DPR RI mengeluarkan Keputusan DPR RI
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan
Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun
2025 yang memasukkan RUU a quo dalam daftar Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 nomor urut ke-2 (vide Lampiran 35).
g. Berdasarkan uraian di atas maka pembentukan UU 3/2025 telah
memenuhi seluruh aspek pada tahap perencanaan, yaitu
termasuk dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka akibat adanya
Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, adanya urgensi nasional
dalam menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara,
dan telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025
nomor urut ke-2
B. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
1. Terhadap pemenuhan asas kejelasan tujuan dalam pembentukan
UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
Terkait dengan asas kejelasan tujuan, bahwa telah jelas disampaikan
oleh MK dalam Putusan Nomor 79/UU-XVII/2019 yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa dengan telah dicantumkannya maksud dan
tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan Umum, maka
undang-undang tersebut telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
Bahwa maksud dan tujuan penyusunan UU 3/2025 telah jelas
tercantum dalam Penjelasan Umum UU 3/2025 sebagaimana
diuraikan sebagai berikut:
Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan
Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan
hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan
terhadap tugas dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka
mendukung pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/
lembaga tertentu dapat melibatkan Prajurit sesuai dengan
kekhususannya. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan
kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan terhadap
batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
62/PUU-XX/2021
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
306
tentang Tentara Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit
TNI.
2. Terhadap asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat,
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf b UU Pembentukan PUU yang
dimaksud dengan “asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang
tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan
harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk Peraturan
Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-
undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila
dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. UUD
NRI Tahun 1945 telah menjelaskan bahwa lembaga negara yang
diberikan kewenangan untuk membentuk undang-undang yaitu DPR
dan Presiden (vide Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD NRI Tahun
1945).
Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah disusun oleh pejabat
pembentuk yang tepat yakni DPR RI dan Presiden. Hal tersebut dapat
dibuktikan melalui disusunnya panitia kerja yang terdiri dari DPR RI
dan Pemerintah selaku unsur Presiden. Dalam hal ini Pemerintah
diwakili oleh Kementerian Hukum RI, Kementerian Keuangan RI,
Kementerian Pertahanan RI, dan Kementerian Sekretaris Negara.
3. Terhadap asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan dalam pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Penjelasan Pasal 5 huruf c UU Pembentukan PUU
menerangkan yang dimaksud dengan asas kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan. Adapun yang dimaksud
jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam hal ini
mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan UU,
sedangkan materi muatan merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka
13 UU Pembentukan PUU, yang menerangkan bahwa materi
307
muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang
dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan
jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan
b. Bahwa penyusunan UU 3/2025 telah menerapkan asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan yang
berpedoman dalam Pasal 10 UU Pembentukan PUU, yang
mengatur ketentuan bahwa materi muatan undang-undang berisi:
1) pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang;
3) pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5) pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Pembentukan PUU
tersebut, salah satu materi muatan yang diatur di dalam UU 3/2025
merupakan bentuk tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang pada intinya menyampaikan
bahwa demi memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk
undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004
dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama.
d. Bahwa UU 3/2025 juga mengatur materi muatan lainnya sebagai
bentuk atas pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Umum UU 3/2025, yakni
dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan Negara
seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan
internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan
fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung pencapaian tugas
dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan
Prajurit sesuai dengan kekhususannya.
308
4. Terhadap
pemenuhan
asas
dapat
dilaksanakan
dalam
pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Penjelasan Pasal 5 huruf d UU Pembentukan PUU menjelaskan
bahwa, “setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus
memperhitungkan
efektivitas
Peraturan
Perundang-
undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis”. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah
mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis
sebagaimana telah tertuang dalam Naskah Akademik dan
dikembangkan lebih lanjut dalam konsiderans Menimbang.
b. Dalam aspek filosofis, pembentukan UU 3/2025 berlandaskan
pada tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu
untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Dalam rangka mencapai tujuan itu, negara harus mampu
melindungi rakyat dan wilayahnya melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta dari ancaman militer serta ancaman
bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara.
c. Pembentukan UU 3/2025 juga berlandaskan pada aspek
sosiologis bahwa TNI merupakan institusi utama sebagai alat
pertahanan negara yang bertugas melaksanakan kebijakan
pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan
bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi
militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas
memelihara perdamaian dunia. Untuk mendukung pemenuhan
tugas tersebut maka TNI perlu dibangun dan dikembangkan
secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu
pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi
manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum
internasional yang telah disahkan.
309
d. Bahwa UU 34/2004 telah berlaku lebih kurang 20 (dua puluh)
tahun pada saat pembentukan UU 3/2025 dan telah terdapat
berbagai dinamika pengaturan, kebijakan, serta situasi geopolitik
yang telah berkembang. Oleh karena itu beberapa ketentuan
dalam UU 34/2004 perlu disesuaikan dengan perkembangan
organisasi dan kelembagaan serta peraturan perundang-
undangan. Berdasarkan uraian tersebut maka pembentukan UU
3/2025 telah berlandaskan dan mempertimbangkan aspek
filosofis, sosiologis, dan yuridis.
e. Adapun terhadap pemenuhan asas dapat dilaksanakan, MK telah
berpendapat dalam pertimbangan hukum Putusan MK No.
79/UUU-XVII/2019 dalam paragraf [3.15.4] yang pada pokoknya
menyatakan bahwa sebaiknya dilakukan melalui pengujian materiil
sebagaimana dikutip sebagai berikut:
[3.15.4] b). berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas
dapat dilaksanakan, menurut Mahkamah, hal tersebut
haruslah didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila
menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran
yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang
satu
dengan
pasal
lainnya
sehingga
tidak
dapat
dilaksanakan,
maka
terkait
dengan
norma
tersebut
sebaiknya dilakukan pengujian materiil di Mahkamah
Konstitusi, sehingga Mahkamah akan menjawab dan
menilainya melalui pertimbangan Mahkamah.
5. Terhadap pemenuhan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
dalam pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan
dengan merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan
79/UU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tujuan
dibentuknya undang-undang harus dilihat bagi kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut,
[3.15.4] d) berkenaan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, menurut Mahkamah walaupun menurut para
Pemohon UU 19/2019 tidak dibutuhkan saat ini, namun hal
tersebut tidak semata hanya dilihat dari sudut pandang KPK
saja tetapi harus juga dilihat dari tujuan dibentuknya
undang-undang itu sendiri bagi kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar besarnya rakyat Indonesia
yang tentu tidak dapat memuaskan semua pihak.
310
Bahwa pembentukan UU a quo merupakan upaya untuk memperkuat
pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi untuk melakukan
perubahan UU 34/2004 dengan perkembangan kondisi geopolitik serta
adanya perubahan paradigma TNI mengenai peran TNI sehingga TNI
diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan
adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara dan harapan
masyarakat.
6. Terhadap
pemenuhan
asas
kejelasan
rumusan
dalam
pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan bahwa
Penjelasan Pasal 5 huruf f UU Pembentukan PUU menerangkan
bahwa yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi
persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas
dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya. Dalam mengimplementasikan
asas ini, pembentukan UU 3/2025 telah mendasarkan pada Lampiran
II UU Pembentukan PUU yang mengatur secara detail berkaitan
dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
7. Terhadap pemenuhan asas keterbukaan dalam pembahasan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004, selain dari yang telah diuraikan
sebelumnya, DPR RI memberikan keterangan tambahan terkait
dengan masukan yang diberikan oleh kelompok masyarakat berikut
ini.
a. Dalam kegiatan penyusunan NA dan RUU yang dilakukan oleh
Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2022, diperoleh berbagai
masukan dari para narasumber yang pada pokoknya tertuang
dalam tabel berikut.
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Brigjen
TNI
(Purn)
Makmur
Supriyatno,
B.Sc.,
S.Pd.,
M.Pd.
(Akademisi
Diskusi pada
tanggal
13
April 2022
1. Usulan
perubahan
batas
usia berdasarkan Putusan
MK
setuju
untuk
diakomodasi
karena
kepakaran
semakin
tua
semakin
banyak
ilmunya
311
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Universitas
Pertahanan
Republik
Indonesia)
maka
seharusnya
masa
pensiun lebih lama.
2. Frasa “membantu” dalam
perumusan Pasal 7 ayat (2)
terkait OMSP kurang pas,
sebaiknya mengundang ahli
bahasa terkait hal tersebut.
(vide Lampiran 17)
Mayor
Jenderal TNI
Dr.
Agus
Dhani
Mandaladikari,
S.H.,
M.M.,
M.Hum.
(Kepala
Babinkum
TNI)
Diskusi pada
tanggal
20
April 2022
1. Menambah OMSP dalam
Pasal 7 ayat (2) UU 34/2004
untuk
mendukung
pemerintah
dalam
pencegahan
dan
pemberantasan
penyalahgunaan
narkotika
dan prekursor narkotika agar
sinkron dengan penempatan
prajurit aktif pada Badan
Narkotika Nasional (Pasal
47 ayat (2) UU 34/2004).
2. Menambah OMSP dalam
Pasal 7 ayat (2) UU 34/2004
untuk
mendukung
pemerintah
dalam
melindungi
WNI
yang
berada di luar negeri.
3. Mengubah kata “membantu”
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf
b angka 9, angka 11, angka
12, angka 13, dan angka 14
UU 34/2004 menjadi kata
“mendukung”.
4. Frasa
“kebijakan
dan
keputusan politik negara”
dalam Pasal 7 ayat (3) UU
34/2004
ditinjau
kembali
atau secara lebih konkret
diubah
dengan
amanat
pendelegasian ke peraturan
turunan UU 34/2004 baik
berupa
peraturan
pemerintah atau peraturan
presiden.
312
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
5. Terkait dengan penambahan
umur pensiun, hal tersebut
didasarkan
pada
kajian
Indeks Hidup Sehat, Indeks
Prajurit Militer, dan standar
jasmani, fisik dan psikologi
berdasarkan
samapta
periodik 2 (dua) kali dalam
setahun yang dilakukan oleh
Pusat
Jasmani
dan
Peraturan
Militer
Dasar
(Pusjaspermildas)
yang
hasilnya
adalah
prajurit
mendekati
umur
pensiun
masih
siap
untuk
diperpanjang.
(vide Lampiran 18)
Kementerian
Pertahanan
Diskusi pada
tanggal 2 Juni
2022
1. Diperlukan
penyusunan
nomenklatur.
2. Diperlukan
perluasan
instansi dimana prajurit TNI
aktif
dapat
terlibat
didalamnya
3. Penyesuaian
batas
usia
prajurit dengan UU ASN dan
UU Polri.
4. Terdapat
usulan
untuk
mengubah 5 pasal, yaitu
Pasal 7 ayat (2), Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 47, dan
Pasal 53 UU 34/2004.
(vide Lampiran 19)
Dr.
Connie
Rahakundini
Bakrie, M.Si
Diskusi pada
tanggal 3 Juni
2022
1. Terdapat
urgensi
untuk
mereformasi UU 34/2004
dalam artian membutuhkan
perubahan
fundamental,
tidak
terpisah-pisah
dan
terkotak-kotak serta mampu
membangun
paradigma
serta kekuatan baru.
2. Jangkauan
dan
arah
pengaturan dalam reformasi
UU
34/2004:
pengaturan
313
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
OMSP,
penempatan
TNI
aktif
dalam
kementerian/lembaga,
penambahan
batas
usia
pensiun prajurit TNI.
(vide Lampiran 20)
Laksamana
Muda TNI Dr.
Wahyu
Mujiono, S.H.,
M.H.
(Sekretaris
Badan
Intelijen
Strategis TNI)
Diskusi pada
tanggal 7 Juni
2022
1. Diperlukan perubahan UU
34/2004 dalam Pasal 3 ayat
(2), Pasal 7 ayat (2), Pasal
10, Pasal 47, Pasal 53, dan
Pasal 71.
2. Perlu
ada
Dewan
Pertahanan Nasional yang
bertugas untuk mengatasi
ancaman
keamanan
nasional
secara
komprehensif dan holistik.
3. Perlu
segera
dipercepat
pembahasan
Undang-
Undang
Keamanan
Laut
(UU
Kamla)
untuk
memperjelas
pelaksanaan
tugas Bakamla dan TNI AL di
laut.
(vide Lampiran 21)
Prof.
Hikmahanto
Juwana, S.H.,
LL.M.,
Ph.D.
(Akademisi
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia)
Diskusi pada
tanggal 9 Juni
2022
1. UU 34/2004 perlu dilakukan
perubahan secara parsial
karena
terdapat
perkembangan
geopolitik,
terdapat banyak peraturan
perundang-undangan yang
berkaitan dengan TNI, dan
adanya
uji
materi
UU
34/2004 ke MK.
2. Usulan materi muatan dalam
perubahan UU 34/2004:
a. Perluasan
ancaman
yang tidak hanya militer,
nonmiliter, dan hybrid
tetapi
juga
cyber
warfare.
b. Penambahan
tugas
pokok OMSP.
314
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
c. Keleluasaan
penempatan
TNI
di
jabatan sipil.
d. Usia pensiun perwira,
bintara,
tamtama
disamakan
semuanya
menjadi
60
tahun
dengan
pertimbangan
life expectancy manusia
Indonesia yang semakin
membaik.
(vide Lampiran 22)
b. Terkait dengan materi mengenai perubahan Pasal 7 UU 34/2004
tentang operasi militer selain perang terdapat inti sari masukan
dari kelompok masyarakat dalam tabel berikut.
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Teuku
Rezasyah,
Ph.D
(ICDDandD)
RDPU
–
Terbuka
–
Senin, 3 Maret
2025, 13.18 –
15.30 WIB
1. Mengingat ATHG ke depan
makin
berat,
perluasan
peran TNI dalam OMSP
dianggap
penting
untuk
menghadapi ancaman non-
militer seperti terorisme dan
keamanan siber.
2. Usul tambah kegiatan Pasal
7: pengejaran koruptor lintas
negara.
3. TNI
perlu
antisipasi
ancaman modern: perang
software, militerisasi ruang
angkasa, robotik, senjata
biologis,
dan
perusakan
lingkungan.
(vide Lampiran 38)
Kusnanto
Anggoro
(CGRA)
RDPU
–
Terbuka
–
Senin, 3 Maret
2024, 13.18 –
15.30 WIB
Tujuan
strategis
menuntut
redefinisi ancaman terhadap
keamanan
nasional,
baik
sebagai isu tata kelola maupun
pendekatan luar biasa.
(vide Lampiran 39)
315
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Dr.
rer.pol.
Rodon
Pedrason,
M.A.
RDPU
–
Terbuka
–
Senin, 3 Maret
2024, 13.18 –
15.30 WIB
(vide Lampiran 37)
Dr.
Ismail
Hasani (Ketua
Badan
Pengurus
Setara
Institute)
RDPU
–
Terbuka
–
Selasa,
4
Maret
2025,
11.09 – 13.40
WIB
1. Doktrin
Huntington
membedakan
antara
objective civilian control dan
subjective
control
yang
justru melemahkan relasi
sipil-militer.
2. Amandemen UUD 1945 dan
UU TNI telah membentuk
desain konstitusional ideal
yang tunduk pada kontrol
sipil, namun tetap memberi
ruang peran militer dalam
OMSP dan jabatan tertentu.
3. Praktik kebijakan negara
belum sepenuhnya selaras:
profesionalisme
dan
kesejahteraan
prajurit
terbatas, sementara otoritas
sipil
belum
mampu
menyusun agenda politik
yang visioner sesuai tujuan
nasional.
4. Dalam konteks ancaman
baru
(perang
asimetris,
siber,
AI,
dan
human
security)
dibutuhkan
pembaruan
hukum,
termasuk
UU
Peradilan
Militer dan UU Perbantuan
Militer. (vide Lampiran 42)
Dr.
Al
Araf
(Peneliti
Senior
Imparsial dan
Ketua Badan
Pengurus
Centra
Initiative)
RDPU
–
Terbuka
–
Selasa,
4
Maret
2024,
11.09 – 13.40
WIB
1. Jenis operasi konteks OMSP
bervariasi
antarnegara,
tergantung
pada
aspek
historis, sistem politik, serta
kompleksitas ancaman dan
kondisi keamanan masing-
masing negara.
316
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
2. Terdapat
8
prinsip
pengaturan OMSP.
3. Pengaturan
tentang
perbantuan
TNI
sifatnya
masih parsial dan belum
komprehensif.
4. Tugas
perbantuan
TNI
dalam
kerangka
OMSP
adalah
mandat
rakyat.
Mekanisme kebijakan OMSP
harus
berdasarkan
keputusan
politik
negara,
termasuk
dalam
hal
ini
otoritas DPR.
5. Keterlibatan
TNI
di
luar
sektor pertahanan dengan
dalih
OMSP
akan
menggerus profesionalisme
militer dan berdampak pada
menguatnya
pengaruh
militer dalam kehidupan sipil,
pemerintahan
dan
keamanan
dalam
negeri.
Kontribusi
militer
dalam
OMSP dapat bersifat negatif
apabila digunakan secara
berlebihan atau tidak tepat
secara kontekstual.
(vide Lampiran 43)
Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABRI)
RDPU
–
Terbuka
–
Senin,
10
Maret 2025 –
13.44-15.45
WIB
1. Perlu adanya evaluasi dan
revisi
untuk
memastikan
bahwa
UU
TNI
dapat
beradaptasi
dengan
perubahan
lingkungan
strategis serta meningkatkan
efektivitas peran TNI dalam
menjaga
kedaulatan
dan
keutuhan NKRI. Indonesia
menghadapi
berbagai
bentuk
ancaman
yang
semakin kompleks dan tidak
selalu bersifat konvensional,
seperti
ancaman
siber,
317
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
ancaman
hibrida,
dan
ketegangan geopolitik yang
meningkat di kawasan.
2. Dengan adanya ketentuan
tentang OMSP, TNI memiliki
dasar hukum untuk terlibat
dalam
berbagai
situasi
darurat yang tidak hanya
bersifat militer, tetapi juga
kemanusiaan dan sosial. Ini
sangat relevan mengingat
Indonesia
sering
menghadapi bencana alam
dan tantangan keamanan
non-tradisional.
3. Terdapat tantangan dalam
membangun persepsi positif
publik terhadap keterlibatan
TNI
dalam
OMSP.
Masyarakat perlu diyakinkan
bahwa peran TNI dalam
konteks ini tidak mengarah
pada
pengembalian
dwifungsi ABRI, tetapi lebih
pada
kontribusi
untuk
keamanan
dan
kesejahteraan masyarakat.
4. Dalam
melaksanakan
OMSP, TNI harus bersinergi
dengan
kementerian
dan
lembaga lain yang memiliki
kompetensi terkait. TNI tidak
boleh mengambil alih peran
lembaga sipil, tetapi lebih
berperan
sebagai
pendukung
atau
bantuan
dalam situasi darurat atau
kondisi
tertentu
yang
membutuhkan
keterlibatan
militer,
utamanya
dalam
menghadapi
ancaman
hibrida.
(vide Lampiran 45)
318
c. Terkait dengan materi perubahan Pasal 47 UU 34/2004 tentang
penempatan prajurit pada jabatan sipil, terdapat masukan dari
kelompok masyarakat dalam tabel berikut.
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Dr.rer.pol.
Rodon
Pedrason,
M.A. (Mayjen
TNI/Purn)
RDPU Komisi I
3 Maret 2025,
Pukul
13.18-
15.30
–
Terbuka
1. Pasal 47 ayat (2) UU TNI No
34/2024 mengenai peran
TNI
selain
melakukan
pertahanan negara, yakni
prajurit
aktif
dapat
menduduki jabatan pada
kantor yang membidangi
koordinator bidang politik
dan
keamanan
negara,
pertahanan
negara,
sekretaris militer Presiden,
intelijen
negara,
sandi
negara, lembaga ketahanan
nasional,
dewan
pertahanan
nasional,
search and rescue (SAR)
Nasional,
narkotika
nasional, dan Mahkamah
Agung.
2. Penempatan prajurit aktif
TNI di K/L bukan dwifungsi
TNI.
3. Penempatan prajurit aktif
TNI di K/L saat ini sebatas
penempatan
tugas
profesional atas keahlian
tertentu yang dibutuhkan
K/L.
4. Kebutuhan
SDM
yang
menguasai
keahlian
di
bidang tertentu, saat ini
beberapa prajurit aktif TNI
dapat juga diperbantukan
pada K/L di atas.
(vide Lampiran 37)
Kusnanto
Anggoro
(CGRA)
RDPU Komisi I
3 Maret 2025,
Pukul
13.18-
1. Reformasi
sektor
keamanan,
khususnya
reformasi sektor pertahanan
319
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
15.30
–
Terbuka
negara
sudah
dibahas
menjelang
berakhirnya
rezim
Orde
baru;
dan
kemudian semakin intensif,
bahkan dalam kasus TNI,
sampai tahun 2004; dengan
turbulensi
luar
biasa
kompleks khususnya 2002-
2004
2. Profesionalisasi
TNI
seharusnya meliputi isu-isu
politik, institusi (democratic
governance,
termasuk
hubungan Kemhan_Mabes
TNI),
profesionalisasi
ethics/morality/code
and
conduct
of
military
behaviour (UU No. 2/1988
tentang keprajuritan, aturan
tentang peradilan militer,
transparansi
anggaran,
technical/operaitonal
competence
of
military
leaderships and personnels.
3. Sekarang bukan dwifungsi
ABRI lagi, multifungsi ABRI.
4. Kalau
tidak
bagaimana
menjelaskan
komplikasi
koordinasi
P5
dengan
Kepala
K/L
tentang
pembinaan karier prajurit
yang
ditempatkan
di
jabatan-jabatan
sipil;
bagaimana
transparansi
internal untuk mengurangi
“disintegrating monolith” di
lingkungan TNI, bagaimana
mengurangi
konsekuensi
pada
carrier
path
di
lingkungan sipil; bagaimana
membuka ruang non-ASN
(termasuk
profesional
320
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
anggota
partai)
untuk
mengisi
jabatan-jabatan
uang diperlukan?
5. Seperti apa PP dirancang?
6. Selain
isu
penempatan
prajurit TNI di lingkungan
sipil,
perpanjangan
usia
pensiun (dan atau binsnis
TNI)
7. Profesionalisme
ethics/morality
dll
(Saptamarga,
Sumpah
Prajurit,
disiplin
militer),
institusional
(penggunaan
anggaran, peradilan militer,
supremacy of the civilian
institutions, profesionalisme
technical
(core
competence).
(vide Lampiran 39)
Teuku
Rezasyah,
Ph.D
(ICDDandD)
RDPU Komisi I
3 Maret 2025,
Pukul
13.18-
15.30
–
Terbuka
1. Perihal penempatan prajurit
aktif di berbagai K/L, maka
proses
penempatan
hendaknya
dilakukan
transparan dan akuntabel,
tidak
mengganggu
profesionalisme TNI dalam
tugas
pokok
pertahanan
negara,
dan
tidak
menimbulkan
potensi
konflik
kepentingan
kalangan TNI dan K/L.
2. Diperlukan koordinasi yang
baik antara Panglima TNI
dan pimpinan K/L secara
mengikuti
kriteria
International
Organization
for Standardization (ISO)
sehingga dapat dibenarkan
secara manajemen modern.
3. Dalam hal khusus, perlu
ditempatkan prajurit aktif
321
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
untuk jabatan senior pada
instansi sipil, disesuaikan
dengan
kebutuhan,
kemampuan,
dan
koordinasi dengan K/L.
4. Diperlukan
Peraturan
Pemerintah
mengenai
penempatan prajurit aktif di
lingkungan sipil.
(vide Lampiran 38)
Dr. Al Araf
(Peneliti
Senior
Imparsial,
Ketua Badan
Pengurus
Centra
Initiative,
Dosen
Fakultas
Hukum
Universitas
Brawijaya)
RDPU Komisi I,
4 Maret 2025,
Pukul
11.09-
13.40 - Terbuka
1. Prinsip Profesionalisme:
Ahli dalam bidangnya:
menjalankan
tugas
sebagai alat pertahanan
negara
untuk
menghadapi perang.
Tidak berpolitik
Tidak Berbisnis
Netral,
mengikuti
kebijakan negara
Tunduk
pada
prinsip
negara
hukum
dan
sistem peradilan
Hubungan
sipil-militer:
tunduk kepada prinsip
supremasi sipil, terdapat
kontrol
objektif/kontrol
sipil
demokratik
dari
otoritas
sipil
terhadap
militer.
2. Praktinya: Data babinkum
TNI menyebutkan bahwa
hingga tahun 2023 saja
sebanyak 2.569 prajurit TNI
aktif duduki jabatan sipil.
3. Implikasinya: Dwifungsi TNI,
melemahkan
profesionalisme,
dampak
birokrasi sipil, ruang politik,
loyalitas ganda.
4. TNI Aktif di Jabatan Sipil
322
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
a. Dibanyak
negara
demokrasi, militer aktif di
kementerian pertahanan
saja dibatasi dan dikritik.
b. Kementerian
Pertahanan
harus
didominasi orang sipil
bukan
militer
aktif
dengan
berbagai
argumentasinya,
salah
satunya
masalah
loyalitas ganda.
c. Beberapa negara seperti
AS,
menurut
UU
mereka, militer yg sudah
pensiun
hanya
bisa
menjadi
menteri
pertahanan jika sudah
melalui 10 tahun masa
pensiunnya.
(vide Lampiran 43)
Dr.
Ismail
Hasani
(Ketua Badan
Pengurus
Setara
Institute)
RDPU Komisi I,
4 Maret 2024,
Pukul
11.09-
13.40 - Terbuka
1. Wacana revisi UU TNI,
terutama pada Pasal 47
ayat (2), memberi legitimasi
regresi
Reformasi
TNI
melalui perluasan jabatan
sipil bagi prajurit TNI.
2. Terdapat
perubahan
Sebelumnya,
dalam
Peraturan
Presiden
(Perpres) No. 55 Tahun
2020 tentang Sekretariat
Kabinet, Pasal 1 ayat (1).
Struktur dalam ketentuan
tersebut
diubah
melalui
Pepres No. 148 Tahun 2024
tentang
Kementerian
Sekretariat Negara.
3. Akrobat Regulasi melalui
perubahan
struktur
menyebabkan penempatan
prajurit TNI pada jabatan
323
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Seskab dapat dibenarkan.
Sesmilpres termasuk dalam
jabatan dalam Pasal 47 ayat
(2) UU TNI sebagai jabatan
yang dapat diisi oleh prajurit
TNI.
4. Perubahan regulasi tidak
serta
merta
mengubah
analisis
bahwa
jabatan
Seskab relevan untuk di
duduki oleh prajurit TNI.
(vide Lampiran 42)
Persatuan
Purnawirawa
n
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABRI)
RDPU Komisi I,
10 Maret 2025,
Pukul
13.44-
15.45
WIB
-
Terbuka
1. Penempatan prajurit aktif di
jabatan
sipil
tidak
menimbulkan potensi konflik
kepentingan
dan
penyalahgunaan
kekuasaan,
sepanjang
didasarkan pada kompetensi
dan kebutuhan.
2. Perluasan
penempatan
prajurit pada jabatan sipil
fokus di bidang-bidang yang
dibutuhkan sesuai dengan
kompetensi
prajurit
yang
ditugaskan.
3. Perlu
dilakukan
evaluasi
secara berkala.
4. Perlu ada pembatasan yang
jelas mengenai jenis jabatan
sipil yang boleh diisi oleh
prajurit TNI aktif.
(vide Lampiran 45)
d. Terkait dengan materi mengenai perubahan Pasal 53 UU 34/2004
tentang batas usia pensiun prajurit terdapat masukan dari
kelompok masyarakat dalam tabel berikut:
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Dr. rer. Pol.
Rodon
Pedrason,
M.A.
RDPU tanggal
03 Maret 2025
Dinas Prajurit TNI maksimal
58/Pa dan 53/Ba dan Ta (aturan
tidak sinkron dengan batasan
324
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
(ADDSForum)
usia bagi anggota Polri dan
ASN)
(vide Lampiran 37)
Dr. Kusnanto
Anggoro
(CGRA)
RDPU tanggal
03 Maret 2025
Isu lama ini muncul karena
dorongan
menyesuaikan
aturan
kepolisian,
tanpa
perlu ubah UU, mengingat
usia
60
tahun
masih
produktif.
Perpanjangan usia pensiun
bukan merupakan jawaban
bagi menumpuknya perwira
non-job di lingkungan TNI,
yang
sebagian
besar
disebabkan oleh perubahan
masa
aktif
dalam
UU
34/2004 dan sudah dapat
diserap
oleh
perluasan
struktur/organisasi TNI.
Ketidaksesuaian
antara
perencanaan
personil
sesuai
dengan
rencana
jangka
panjang
struktur/organisasi
TNI
masa depan.
Jawaban untuk itu tidak
pernah dibicarakan dengan
serius – misalnya terkait
dengan
isu
“reintegrasi
prajurit ke dalam ranah
sipil”.
Selain
isu
penempatan
prajurit TNI di lingkungan
sipil,
perpanjangan
usia
pensiun
perlu
memperhatikan
isu-isu
strategis lainnya.
(vide Lampiran 39)
Teuku
Rezasyah,
Ph.D
(ICDDandD)
RDPU tanggal
03 Maret 2025
Diperlukan
peraturan
pemerintah batas usia
pensiun
yang
memuat
kriteria profesionalisme dan
etika manajemen, agar tidak
325
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
mengganggu
regenerasi
dan promosi di tubuh TNI.
Diperlukan
peraturan
internal
yang
mengatur
perpanjangan masa dinas
khusus untuk yang sudah
memiliki Pangkat Perwira
Tinggi mereka.
(vide Lampiran 38)
Dr.
Ismail
Hasani (Ketua
Badan
Pengurus
Setara
Institute)
RDPU tanggal
04 Maret 2025
Perlunya
memperhatikan
relevansi perpanjangan usia
pensiun
bagi
Perwira
TNI
dengan persoalan di internal
TNI yakni:
Jumlah Perwira TNI Non-
Job
Hambatan Regenerasi
Penumpukan Bintang 4
(vide Lampiran 42)
Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABR)
RDPU tanggal
10 Maret 2025
Usulan
penambahan
usia
pensiun
bagi
anggota
TNI
diharapkan tidak menimbulkan
kekhawatiran akan munculnya
masalah
baru
dan
potensi
merusak profesionalisme TNI
secara keseluruhan.
(vide Lampiran 45)
e. Terhadap seluruh masukan dari pakar tersebut, DPR RI
merespons langsung dalam forum RDPU bersangkutan dengan
melakukan diskusi dan pendalaman materi dengan para pakar
sebagaimana terdapat dalam Risalah RDPU dalam Lampiran 40,
Lampiran 44, dan Lampiran 46.
f.
DPR RI juga menerima masukan dan pandangan dari Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan melalui surat
tertulis dengan Nomor: 01/SK-KontraS/III/2025 pada tanggal 3
Maret 2025 (vide Lampiran 41) yang pada intinya menyatakan
penolakan terhadap rencana revisi UU 34/2004 karena akan
menjauhkan TNI dari profesionalisme institusi dan bertolak
belakang dengan semangat reformasi TNI. Terhadap aspirasi dari
KontraS tersebut, DPR RI mengadakan audiensi dengan
326
mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor
Keamanan, antara lain PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, Elsam,
Setara, dan lainnya (vide Lampiran 54). Dalam audiensi yang
diselenggarakan pada tanggal 18 Maret 2025, DPR RI
menjelaskan bahwa RUU a quo tetap mengedepankan supremasi
sipil dan tidak terdapat pengaturan mengenai dwifungsi TNI di
dalamnya. Dalam forum tersebut disepakati bahwa DPR RI
mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui UU 3/2025 (vide
https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA).
C. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
1. Terhadap pemenuhan syarat kuorum dalam penyelenggaraan
rapat pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
b. Bahwa Pasal 232 UU MD3 mensyaratkan pemenuhan kuorum
dalam setiap rapat atau sidang yang melakukan pengambilan
keputusan. Ketentuan kuorum tersebut terpenuhi apabila rapat
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat dan terdiri
atas lebih dari setengah jumlah fraksi. Ketentuan kuorum juga
telah terpenuhi dalam beberapa rapat pembahasan UU 3/2025
yang melakukan pengambilan keputusan berikut.
c. Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada tanggal
28 Mei 2024 telah memenuhi kuorum karena berdasarkan Risalah
Rapat Paripurna (vide Lampiran 26), pada permulaan rapat DPR
RI telah ditandatangani dan hadir 125 orang. Hal tersebut
tergambar dengan pernyataan Ketua Rapat dalam pembukaan
rapat sebagai berikut:
Ketua Rapat (Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H.,
M.H./Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi
dan Keuangan)
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar
hadir pada permulaan rapat DPR RI ini telah ditandatangani
dan hadir 125 orang, izin 165, dan dengan total 290 orang
dari 575 Anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota seluruh
fraksi yang ada DPR.
Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan
mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahiim, perkenankanlah
kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna
327
DPR RI yang ke-18 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-
2024, pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 dan kami
nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Terlampir pula rekapitulasi daftar hadir keseluruhan Anggota DPR
RI pada Rapat Paripurna tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 16 sebagai berikut:
Fraksi
Izin
Sakit
Hadir
F-PDIP
66 orang
10 orang
49 orang
F-P.GOLKAR
24 orang
3 orang
41 orang
F-P.GERINDRA
27 orang
1 orang
40 orang
F-P.NASDEM
21 orang
-
17 orang
F-PKB
31 orang
-
18 orang
F-P.DEMOKRAT
19 orang
1 orang
17 orang
F-PKS
23 orang
-
21 orang
F-PAN
17 orang
-
19 orang
F-PPP
12 orang
-
2 orang
TOTAL
240 orang
15 orang
224 orang
d. Rapat Paripurna penetapan RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025 tanggal 18
Februari 2025 telah memenuhi kuorum karena berdasarkan
Risalah Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 (vide Lampiran
33), pada permulaan rapat DPR RI telah ditandatangani dan hadir
311 orang. Hal tersebut tergambar dengan pernyataan Ketua
Rapat yang membuka Rapat dengan kalimat sebagai berikut:
Ketua Rapat (Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.H./Wakil Ketua
DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan):
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar
hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI hari ini, telah
ditandatangani dan hadir 311 orang anggota dari 579
Anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi
yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai
dan
dengan
mengucapkan
Bismillahirrahmanirrahiim,
perkenalkanlah kami selaku Pimpinan Dewan membuka
Rapat Paripurna DPR RI yang ke-13 Masa Persidangan ke-
II Tahun Sidang 2024-2024, hari Selasa, 18 Februari 2025,
dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Terlampir pula rekapitulasi daftar hadir keseluruhan Anggota DPR
RI pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 yang diolah
berdasarkan daftar hadir yang ditandatangani oleh Anggota DPR
RI berikut (vide Lampiran 34).
328
Fraksi
Izin
Sakit
Hadir
F-PDIP
25 orang
7 orang
77 orang
F-P.GOLKAR
13 orang
1 orang
78 orang
F-P.GERINDRA
12 orang
2 orang
49 orang
F-P.NASDEM
17 orang
5 orang
42 orang
F-PKB
21 orang
2 orang
42 orang
F-P.DEMOKRAT
6 orang
1 orang
34 orang
F-PKS
19 orang
1 orang
30 orang
F-PAN
13 orang
1 orang
30 orang
TOTAL
126 orang
20 orang
382 orang
e. Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
tanggal 18 Maret 2025 telah memenuhi syarat Kuorum. Hal ini
diperkuat dengan pernyataan Ketua Rapat dalam pembukaan
rapat sebagai berikut (vide Lampiran 55):
Ketua Rapat (Drs. Utut Adianto/Komisi I DPR RI):
Berdasarkan laporan dari sekretariat telah hadir lebih dari
separuh Anggota dan delapan fraksi. Sesuai dengan Pasal
281 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, kuorum rapat kerja telah
terpenuhi.
Terlampir pula daftar hadir keseluruhan Anggota DPR RI pada
Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I tanggal 18 Maret 2025, yang
diolah berdasarkan daftar hadir yang ditandatangani oleh Anggota
DPR RI (vide Lampiran 56):
Fraksi
Hadir
F-PDIP
8 orang
F-P.GOLKAR
4 orang
F-P.GERINDRA
4 orang
F-P.NASDEM
3 orang
F-PKB
3 orang
F-P.DEMOKRAT
2 orang
F-PKS
2 orang
F-PAN
3 orang
TOTAL
29 orang
f.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 tanggal 20
Maret 2025 telah kuorum karena berdasarkan Risalah Rapat
329
Paripurna tanggal 20 Maret 2025 (vide Lampiran 57), pada
permulaan rapat DPR RI ini telah ditandatangani dan hadir 293
orang. Hal tersebut tergambar dengan pernyataan Ketua Rapat
dalam pembukaan rapat sebagai berikut:
Ketua Rapat (Dr.(H.C.) Puan Maharani/Ketua DPR RI)
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar
hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI ini telah
ditandatangani 293 orang, izin 12 orang, sehingga sudah ada
304 orang anggota, dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di
DPR RI. Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan
dengan
mengucapkan
Bismillahirrahmanirrahiim,
perkenankan kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat
Paripurna DPR RI yang ke-15 Masa Persidangan II Tahun
Sidang 2024-2025, hari Kamis, 20 Maret 2025 dan kami
nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Terlampir pula daftar hadir keseluruhan Anggota DPR RI pada
Rapat Paripurna tanggal 20 Maret 2025, yang diolah berdasarkan
daftar hadir yang ditandatangani oleh Anggota DPR RI (vide
Lampiran 58):
Fraksi
Izin
Sakit
Hadir
F-PDIP
24 orang
5 orang
75 orang
F-P.GOLKAR
14 orang
1 orang
73 orang
F-P.GERINDRA
11 orang
2 orang
69 orang
F-P.NASDEM
8 orang
-
50 orang
F-PKB
14 orang
3 orang
39 orang
F-P.DEMOKRAT
5 orang
-
31 orang
F-PKS
10 orang
1 orang
35 orang
F-PAN
14 orang
-
25 orang
TOTAL
100 orang
12 orang
397 orang
2. Terhadap
sifat
rapat-rapat
yang
diselenggarakan
dalam
pembahasan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 229 UU MD3, semua rapat di DPR pada
dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan
tertutup. Ketentuan mengenai rapat yang bersifat tertutup juga
diatur di dalam Pasal 278 ayat (4) Peraturan DPR RI No 1 Tahun
2020 dinyatakan bahwa “Dalam hal tertentu, ketua rapat, Anggota,
salah satu Fraksi, dan/atau Pemerintah yang menghadiri rapat
tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan
330
untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam
rapat tertutup.” Lebih lanjut, dalam ayat (6) dinyatakan “Jika rapat
menyetujui usul sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pimpinan
rapat menyatakan untuk mengumumkan seluruh atau sebagian
pembicaraan dalam rapat tertutup.”
Artinya, rapat tertutup apabila disetujui oleh rapat dapat
mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam rapat
tertutup.
b. Bahwa berikut disampaikan rekapitulasi sifat rapat pembahasan
RUU Perubahan Atas UU 34/2004:
No.
Nama Rapat
Sifat
Rapat
1.
RDPU Komisi I DPR dengan Mayjen TNI
Rodon Pedrason, M.A (ADDSForum), Sdr.
Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD), dan Dr.
Kusnanto Anggoro (CGRA) pada tanggal 3
Maret 2025 (vide Lampiran 40)
Terbuka
2.
RDPU Komisi I DPR dengan Dr. Ismail Hasani
(Ketua Badan Pengurus Setara Institute) dan
Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial dan Ketua
Badan Pengurus Centra Initiative) pada
tanggal 4 Maret 2025 (vide Lampiran 44)
Terbuka
3.
RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan
Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (PEPABRI) pada tanggal 10 Maret
2025 (vide Lampiran 46)
Terbuka
4.
Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum
RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan
RI, dan Menteri Sekretaris Negara pada
tanggal 11 Maret 2025 (vide Lampiran 47)
Terbuka
5.
Raker Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI
beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD,
KASAL, dan KASAU) pada tanggal 13 Maret
2025 (vide Lampiran 48)
Terbuka
6.
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo pada
tanggal 14 Maret 2025 (vide Lampiran 49)
Terbuka
7.
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo pada
tanggal 15 Maret 2025 (vide Lampiran 51)
Terbuka
8.
Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
RUU a quo pada tanggal 17 Maret 2025 (vide
Lampiran 52)
Tertutup
9.
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri
Pertahanan RI, Menteri Sekretariat Negara RI
Terbuka
331
No.
Nama Rapat
Sifat
Rapat
dengan acara Pembicaraan Tingkat I dalam
Rangka Pengambilan Keputusan terhadap
RUU a quo pada tanggal 18 Maret 2025 (vide
Lampiran 55)
10.
Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo pada tanggal
20 Maret 2025 (vide Lampiran 57)
Terbuka
c. Berdasarkan rekapitulasi tersebut maka hanya terdapat satu kali
rapat pembahasan yang dilakukan secara tertutup, yaitu Rapat Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Perubahan Atas UU 34/2004
pada tanggal 17 Maret 2025. Bahwa agenda dalam rapat tersebut
adalah merumuskan redaksi, mensinkronkan, dan menyelaraskan
rumusan terhadap politik hukum dan substansi muatan RUU yang
telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Panja sebelumnya yang
bersifat terbuka. Setelah rapat dibuka, Ketua Rapat lalu
menyatakan rapat tertutup untuk umum disertai dengan alasannya
tanpa ada sanggahan dari peserta rapat. Berikut ada kutipan
pembukaan rapat tersebut oleh Ketua Komisi I DPR RI (vide
Lampiran 52).
Ketua Rapat (Drs. Utut Adianto/Ketua Komisi I DPR RI):
Hari ini kita agendanya tunggal, yaitu tim perumus dan tim
sinkronisasi. Panja DPR RI dan Panja Pemerintah telah
menyelesaikan seluruh DIM RUU TNI untuk menyempurnakan
DIM RUU tersebut, masih perlu dilakukan perumusan redaksi,
mensinkronkan, dan menyelaraskan rumusan yang akan
menjadi tugas Timus-Timsin.
...
Tetapi Timus-Timsin dilarang mengubah substansi. Sekali lagi,
dilarang mengubah substansi.
...
Oh, iya rapat Timus-Timsin dengan ini saya nyatakan dibuka.
(Rapat Dibuka Pukul 12.06 WIB)
(Ketok Palu 1 Kali)
...
Ibu-Bapak, bahannya sudah ada di Bapak. Oh, iya saya minta
maaf, saya tadi lupa, bahwa ini rapatnya tertutup.
(Rapat Dinyatakan Tertutup Untuk Umum)
(Ketok Palu 1 Kali)
Kenapa harus tertutup? Timus-Timsin bukan yang bagian
diperdebatkan dan publik perlu tahu, tapi ini lebih kepada,
332
sekali lagi sinkronisasi kata-kata yang kurang lebih dan yang
seperti saya sampaikan.
d. Berkenaan dengan rapat yang diselenggarakan tertutup hal,
Mahkamah dalam Putusan Nomor 42/PUU-XXIII/2025 juga telah
memberikan pertimbangan sebagai berikut:
[3.12.2] “...
Karenanya, sekali lagi Mahkamah ingin mengingatkan bahwa
Pasal 229 UU 17/2014 telah dengan jelas menentukan bahwa
“semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali
rapat tertentu yang dinyatakan tertutup”. Ketentuan tersebut
mengandung makna bahwa di manapun rapat DPR
diselenggarakan, maka sifat keterbukaan rapat itu menjadi
prinsip yang utama dalam penyelenggaraan rapat di DPR.
Sedangkan, sifat ketertutupan rapat adalah merupakan
suatu pengecualian yang harus didasarkan pada alasan
tertentu dan alasan demikian disampaikan secara terbuka
sebelum rapat yang bersifat tertutup dilakukan.”
Berdasarkan uraian di atas, maka penyelenggaraan Rapat Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Perubahan Atas UU 34/2004
pada tanggal 17 Maret 2025 yang dilakukan secara tertutup
merupakan sebuah pengecualian dengan alasan tertentu yang
telah disampaikan oleh Ketua Rapat.
D. Terhadap
pertanyaan
Yang
Mulia
Hakim
Dr. Daniel
Yusmic
Pancastaki Foekh, S.H., M.Hum. terkait tindak lanjut atas Putusan MK,
DPR RI menerangkan bahwa DPR RI melalui Badan Keahlian telah
menginventarisasi 56 (lima puluh enam) undang-undang yang perlu
ditindaklanjuti dan dari hasil inventarisasi tersebut telah disiapkan
beberapa Naskah Akademik dan draf RUU. Dokumen tersebut dapat
diajukan sewaktu-waktu oleh DPR RI sebagai RUU usul inisiatif DPR RI di
luar daftar judul RUU yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah
dan/atau Prolegnas Prioritas namun termasuk dalam kategori Daftar
Kumulatif Terbuka akibat Putusan MK.
III.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
333
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
b. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara No. 667 Tahun 2020); dan
c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Berita Negara No. 668
Tahun 2020);
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Lampiran Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat yang diterima Mahkamah
pada tanggal 21 Juli 2025, sebagai berikut:
334
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
1
17
Desember
2019
Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024
2
22 Januari
2020
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2020
3
9-11
September
2021
Laporan Kunjungan Kerja ke Provinsi Nusa Tenggara
Timur dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2021
4
8-10
Februari
2022
Laporan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi
Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Prioritas 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga
Tahun 2020-2024
5
3 Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun
2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-
2024. RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-141
6
29 Oktober
2024
Laporan Singkat RDPU PSHK (Pusat Studi Hukum
dan
Kebijakan
Indonesia),
IPC
(Indonesian
Parliamentary Center) dan Komnas Perempuan
7
30 Oktober
2024
Laporan Singkat RDPU Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM), Perkumpulan untuk Pemilu
dan Demokrasi Pemilu (Perludem), dan Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
8
11
November
2024
Laporan Singkat RDPU dengan Jaringan Nasional
Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT),
Yayasan Jaan Domestic Indonesia, Indonesian
Network
of
Occupational
Safety
and
Health
Professionals (INOSHPRO), dan Himpunan Advokat
Pengacara Indonesia (HAPI)
9
6-8
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Jawa Timur
10
6-8
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Kalimantan Utara
11
6-8
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Sumatera Utara
12
13-15
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Lampung
335
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
13
13-15
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Kalimantan Barat
14
13-15
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Sulawesi Tenggara
15
19
November
2024
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Tahun 2025-2029
16
23 – 25
Desember
2024
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR dalam rangka
Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan
Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke
Provinsi Kalimantan Timur.
17
13 April
2022
Laporan Singkat Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Brigjen TNI
(Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertahanan)
18
20 April
2022
Notulensi
Diskusi
Penyusunan
NA
dan
RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Markas Besar
Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dan Badan
Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia
(Babinkum TNI)
19
2 Juni
2022
Notulensi
Diskusi
Penyusunan
NA
dan
RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Kementerian
Pertahanan
20
3 Juni
2022
Notulensi
Diskusi
Penyusunan
NA
dan
RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Dr. Connie
Rahakundini Bakrie, M.Si.
21
7 Juni
2022
Laporan Singkat Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Badan Intelijen
Strategis TNI
22
9 Juni
2022
Laporan Singkat Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan
Atas
UU
34/2004
dengan
Prof.
Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
23
21 Mei
2024
Laporan Singkat Rapat Pleno Badan Legislasi dengan
agenda presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk
penyusunan RUU.
24
21 Mei
2024
Laporan Singkat Rapat Panja Badan Legislasi dengan
agenda presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk
penyusunan RUU.
25
22 Mei
2024
Laporan
Singkat
Rapat
Pleno
Pengambilan
Keputusan Badan Legislasi atas hasil RUU a quo.
26
28 Mei
2024
Risalah Rapat Paripurna pengambilan Keputusan
RUU a quo menjadi RUU usul inisiatif DPR.
336
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
27
28 Mei
2024
Surat
DPR
RI
kepada
Presiden
RI
Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 perihal Penyampaian RUU
Usul DPR RI tentang Perubahan Atas UU No. 34
Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia.
28
28 Mei
2024
Naskah Akademik RUU Perubahan Atas UU No. 34
Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia.
29
28 Mei
2024
RUU Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
30
2 Juli 2024
Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024 tanggal 2
Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas Rancangan Undang tentang Perubahan
atas 34/2004.
31
26 Agustus
2024
Laporan Singkat Rapat Pleno Badan Legislasi.
32
13
Februari
2025
Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU
a quo
33
18
Februari
2025
Risalah Rapat Paripurna penetapan RUU a quo
sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
34
18
Februari
2025
Daftar Hadir Anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna
DPR RI sebagai penetapan RUU a quo sebagai
Prolegnas Prioritas Tahun 2025
35
18
Februari
2025
Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025
tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada
Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025
36
18
Februari
2025
Surat
Pimpinan
DPR
RI
Nomor:
B/2663/PW.11.01.02.2025 tanggal 18 Februari 2025
kepada Pimpinan Komisi I DPR RI perihal Penugasan
untuk Membahas RUU a quo.
37
3 Maret
2025
Materi Paparan Mayjen TNI Rodon Pedrason, M.A
(ADDSForum) dalam RDPU Komisi I DPR RI.
38
3 Maret
2025
Materi Paparan Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD)
dalam RDPU Komisi I DPR RI
39
3 Maret
2025
Materi Paparan Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA) dalam
RDPU Komisi I DPR RI
40
3 Maret
2025
Risalah RDPU Komisi I DPR RI dengan Mayjen TNI
Rodon
Pedrason,
M.A
(ADDSForum),
Teuku
Rezasyah Ph.D (ICDDandD), Dr. Kusnanto Anggoro
(CGRA)
41
3 Maret
2025
Surat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan kepada Pimpinan DPR RI c.q. Ketua
Komisi
I
DPR
RI
dengan
Nomor:
01/SK-
KontraS/III/2025
perihal
Penolakan
Terhadap
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia
337
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
42
4 Maret
2025
Materi Paparan Dr. Ismail Hasani (Ketua Badan
Pengurus Setara Institute) dalam RDPU Komisi I DPR
RI.
43
4 Maret
2025
Materi Paparan Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial
dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) dalam
RDPU Komisi I DPR RI.
44
4 Maret
2025
Risalah RDPU Komisi I DPR dengan Dr. Ismail Hasani
(Ketua Badan Pengurus Setara Institute) dan Dr. Al
Araf (Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan
Pengurus Centra Initiative)
45
10 Maret
2025
Materi Paparan Persatuan Purnawirawan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) dalam
RDPU Komisi I DPR RI.
46
10 Maret
2025
Risalah RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia (PEPABRI).
47
11 Maret
2025
Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan
RI, dan Menteri Sekretaris Negara dalam rangka
pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU
tentang perubahan atas UU 34/2004
48
13 Maret
2025
Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan
Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD,
KASAL, dan KASAU) dengan agenda rapat Mendapat
Masukan Terhadap Rencana Perubahan UU 34/2004
49
14 Maret
2025
Risalah Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo
50
Daftar Inventarisasi Masalah Pemerintah terhadap
RUU Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
51
15 Maret
2025
Risalah Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo.
52
17 Maret
2025
Risalah Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
53
17 Maret
2025
Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU a
quo kepada Panitia Kerja.
54
18 Maret
2025
Surat Pimpinan DPR RI kepada Koalisi Masyarakat
Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan Nomor
B/4225/3/2025 perihal Undangan Audiensi.
55
18 Maret
2025
Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan
RI, Menteri Sekretariat Negara RI dengan acara
Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo.
56
18 Maret
2025
Daftar Hadir Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI
dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dengan acara
Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo.
338
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
57
20 Maret
2025
Risalah Validasi Rapat Paripurna DPR RI dengan
agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo
58
20 Maret
2025
Daftar
Hadir
Anggota
DPR
RI
dan
Pejabat
Kementerian/Lembaga/Instansi
Pemerintah
dan
Undangan dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan
agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo
59
20 Maret
2025
Surat DPR RI Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025
tertanggal 20 Maret 2025 perihal Persetujuan DPR RI
terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia
60
Pemenuhan
meaningful
participation
dalam
pembentukan UU 3/2025
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan pada 21 Juli 2025
mengajukan 3 (tiga) orang ahli yakni, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H.,
M.H., Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H.,
M.M. yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi
keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada 11 Juli 2025, serta
keterangan tertulis 1 (satu) orang ahli yakni, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,
LL.M., Ph.D dan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada 5 Agustus
2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Dewan Perwakilan Rakyat
Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
Berdasarkan perbaikan Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon
pada 45, 56, 69, 75, Dan 81/PUU-XXIII/2025, ahli menilai terdapat pertanyaan pokok
yang di uji konstitusionalitasnya, antara lain:
1. Apakah fast track legislation dikenal dalam sistem peraturan perundang-
undangan nasional dan kemudian diterapkan dalam pembentukan UU a quo?
2. Apakah kesepakatan yang diputuskan oleh para pembentuk UU a quo yang
bertujuan menyerahkan tahapan pembahasan antar periode dapat menjadi
alasan hukum dalam proses pembentukan UU a quo?
Atas dua persoalan yang di uji konstitusional pembentukannya tersebut, ahli
memiliki pendapat sebagai berikut:
Pertama, secara konsep dan bentuk yang umum istilah fast-track legislation
tidak dikenal dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia. Sarana fast-
339
track dalam proses pembentukan undang-undang semacam ini dikenal di beberapa
negara seperti misalnya Inggris, Selandia Baru dan Perancis. Istilah yang dikenal
pun berbeda beda, seperti menggunakan istilah rapid legislation, instant legislation,
atau motion urgency.
Dalam diskursus akademik selama 5 tahun terakhir istilah fast-track
legislation menjadi sesuatu hal yang berkembang dikarena satu alasan yang
nampak jelas yaitu perihal penyusunan UU yang cenderung dianggap cepat. Ahli
sendiri melakukan riset mengenai ini selama dua tahun di medio 2018 hingga 2020
dan melahirkan berbagai publikasi mengenai fast-track legislation yang ketika itu
disadari literatur mengenai hal ini tidaklah begitu marak. Satu hal yang pasti bahwa
dalam temuan riset yang ahli lakukan tersebut menjelaskan bahwa:
1. Indonesia tidak memiliki sarana fast-track legislation dan belum memiliki
konsep yang resmi dan serupa atas hal tersebut.
2. Secara konsep di Indonesia, maka penerbitan perppu menjadi bentuk yang
paling dekat diasosiasikan dengan sarana fast track legislation, meski secara
hakikat lebih dekat dengan bentuk constitutional decree authority.
3. Sarana fast track dapat dimaknai ada apabila dapat ditentukan mengenai
pada tahapan apa yang dapat dilakukan fast-track diantara tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan-
serta ditentukan waktu paling lama dan paling singkat dalam setiap tahapan
atau seluruh tahapan pembentukan undang-undang, sehingga apabila
keseluruhan tahapan tersebut tidak diatur maka tidak dapat dinyatakan fast
track tersebut telah diterapkan dan dapat diterapkan.
4. Sarana fast-track juga harus dirumuskan apa alasan yang memboleh adanya
fast-track, siapa yang mengusulkan, dan dalam tahapan apa mosi fast-track
itu dapat diajukan, hingga kapan mitra dalam pembentukan UU harus
memberikan jawaban dalam pengajuan mosi fast-track tersebut.
5. Ketiadaan penetapan standar-standar yang ditetapkan sebagaimana maka
dimuka, maka kemungkinan-kemungkinan untuk pembentukan UU secara
“fast track” menjadi suatu kemungkinan yang tidak dilarang.
6. Sehingga riset ini menyimpulkan perlunya pengaturan mengenai fast-track ini
perlu diatur namun menukar guling dengan menghapus keberadaan perppu.
340
Persoalan yang dihadapi ketika suatu dalil pengujian formil yang menegaskan
adanya pembentukan undang-undang yang cepat dan dianggap menjadi sesuatu
yang inkonstitusional menjadi tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat
mengingat secara bentuk dan persoalan hal ini tidak diatur dalam sistem hukum kita.
Sehingga predikat suatu undang-undang disusun dengan sangat cepat atau
instant secara legal-politis menjadi suatu keniscayaan, yang hal ini sendiri tidak
diatur terkait dengan frame waktu pembentukan sebuah undang-undang, UU
12/2011 dan perubahannya sampai saat ini tidak memberikan ketentuan yang
definitif kapan suatu RUU yang telah masuk dalam Prolegnas akan diselesaikan.
Dengan demikian praktik yang diduga dijalankan dengan cara fast-track secara
faktual tidak terdapat bentuk legalitas yang cukup jelas selama sarana fast-track itu
sendiri tidak pernah ditentukan secara legal bagaimana dan kapan sarana fast-track
legislation itu dijalankan.
Kedua, dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia mengenal
adanya sistem pembahasan antar periode, istilah ini lazim menggunakan istilah
carry over dan dalam Tatib DPR menggunakan istilah RUU operan. Beberapa
publikasi bahkan kerap ditemui dengan istilah sistem mewaris atau bahkan RUU
luncuran. Terlepas daripada itu landasan hukum yang mengatur proses ini adalah
bersumber dari Pasal 71A UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU
P3) dan juga sebagaimana Mahkamah telah memberikan pemaknaan dalam
Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 [Para. 3.17.5], hlm 391. Secara filosofis-teoritis
maka Pasal 71A UU P3 bertujuan untuk memenuhi tujuan keberlanjutan dan
efesiensi. Secara politis, hal ini juga memiliki tujuan untuk memastikan adanya
sinkronisasi kebijakan hukum sesuai dengan politik hukum nasional. Paradigma
filosofis, teoritis dan politis ini menjadi landasan sehingga melahirkan norma Pasal
71A mengubah UU No. 12/2011 melalui UU No. 15/2019.
Secara konstruksi norma, Pasal 71A UU P3 merujuk kepada pasal 65 ayat
(1) UU P3 yang menegaskan “Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan
oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.” Yang mana sebelum itu
dalam Pasal 49 ayat (2) UU P3 menentukan “Presiden menugasi menteri yang
mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar
inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.” Dengan penjelasan Pasal
49 ayat (2) UU P3 “Penugasan menteri disertai penyampaian Daftar Inventarisasi
341
Masalah (DIM) yang telah disusun dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
tersebut.”
Dari konstruksi ini menegaskan bahwa semisal Presiden telah menerbitkan
surat yang menugasi menteri untuk membahas maka dengan demikian telah
dimaknai telah tersedia DIM atas RUU yang diinisiasi DPR. Berdasarkan konstruksi
rujukan yang demikian itu, maka sejak diterimanya yang ditugaskan untuk mewakili
maka secara normatif telah tersedia DIM dan merupakan pintu masuk tahapan
pembahasan.
Ahli menilai kesepakatan pembentuk undang-undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71A UU P3 merupakan probatio probans atau decisive
evidence terhadap legitimasi yuridis prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71A UU P3. Secara sederhana, maka dapat dipahami bahwa pintu masuk untuk
dapat ditentukan para pembentuk UU menyepakati apakah dapat dilanjutkan
pembentukan RUU antar periode adalah sejak Presiden mengirimkan surat yang
menugas menteri dan secara normatif disertai DIM sebagaimana dimaksud Pasal
49 ayat (2) UU P3. Kesepakatan selanjutnya yang lahir dalam proses ini selanjutnya
menjadi penentu dalam syarat-syarat yang seimbang (primus inter pares atau first
among equals) untuk dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka
menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Ahli menilai kesepakatan ini berada dalam koridor otoritatif diantara lembaga
pembentuk UU tersebut dan pintu masuknya adalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (1) UU P3. Artinya, untuk dapat melihat norma
Pasal 71A UU P3 terdapat sifat otorisasi yang melekat diantara para pembentuk UU
dalam menentukan apakah dapat diteruskan antar periode. Selain itu pula,
kesepakatan yang dimuat dalam Pasal 71A UU P3 juga bermakna sebagai relasi
checks and balances antar para pembentuk UU yang memiliki kuasa menentukan
keberlanjutan suatu rancangan undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut, pengujian legalitas suatu RUU untuk dapat di carry
over atau tidak sesungguhnya dilakukan pertama kali oleh para pihak pembentuk
UU. Formula checks and balances meletakan pemegang kuasa pembentukan UU
yang sesungguhnya menguji apakah suatu RUU dapat di lakukan secara antar
periode, sehingga semisal salah satu dari pembentuk UU tidak menyepakati untuk
dilakukan secara antar periode maka dengan sendirinya secara formal dan
342
substantif tidak terdapat landasan legalitas dan konstitusional suatu RUU dilakukan
antar periode.
Berdasarkan dua pendapat atas dua persoalan yang menjadi isu
konstitusionalitas pembentukan UU a quo, maka disimpulkan bahwa,
Pertama, disebabkan ketiadaan konsep yang mengatur dan mengadopsi
saran fast track legislation yang identik dengan seperti yang secara umum dimiliki
sistem pembentukan UU di beberapa negara yang menggunakan, maka tidak
terdapat ukuran waktu yang dapat memberikan predikat bahwa pembentukan suatu
UU dilakukan secara fast-track. Kebutuhan akan adanya pengaturan perihal fast-
track untuk kemudian dapat menjustifikasi apakah suatu pembentukan UU layak
atau tidak melalui jalur fast-track menjadi persoalan berbeda dan bukan merupakan
isu konstitusional dalam pekara a quo.
Kedua, pembahasan RUU antar periode memiliki pintu masuk sejak Presiden
menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang
disertai dengan daftar inventarisasi masalah, penugasan ini merupakan pintu masuk
untuk kemudian lembaga pembentuk undang-undang secara otoritatif menentukan
apakah sepakat untuk membahas antar periode. Kesepakatan ini merupakan bentuk
pengujian legalitas secara checks and balances antar lembaga pembentuknya,
sehingga kesepakatan ini bernilai primus inter pares atau first among equals.
Dengan demikian ahli menilai Sehingga kesepakatan pembentuk undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71A UU P3 merupakan hal yang menentukan
(probatio probans atau decisive evidence) terhadap legitimasi yuridis prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71A UU P3.
Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
A. Beberapa permasalahan terkait substansi permohonan para Pemohon dan
tanggapan dari pihak DPR
Adapun hal-hal yang menjadi pokok permohonan Para Pemohon dalam
perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025, pada dasarnya
mencakup 7 (tujuh) permasalahan sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum Para Pemohon;
2. Naskah Akademik (NA);
3. Program Legislasi Nasional (Prolegnas);
343
4. Melanjutkan Proses Pembentukan RUU;
5. Partisipasi Publik dan Keterbukaan;
6. Kesesuaian Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan
7. Kesesuaian dengan UUD 1945.
Ketujuh permasalahan tersebut akan diuraikan dan ditanggapi sebagai berikut:
1) Kedudukan Hukum para Pemohon
Terkait permasalahan pertama ini, Ahli sependapat dengan DPR-RI yang
berpandangan sebagai berikut:
1. Para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan UU No. 3
Tahun 2025 karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif,calon prajurit
TNI, dan bukan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan
meluasnya jabatan sipil yang memungkinkan untuk dijabat oleh TNI;
melainkan sebagai mahasiswa, pelajar, karyawan swasta, dan mengurus
rumah tangga.
2. Terdapat dalil para pemohon yang menyoroti substansi norma dalam UU,
khususnya terkait isu dwifungsi, yang merupakan ranah pengujian materiil,
sehingga merupakan bentuk kesalahan dalam obyek (error in objecto).
3. Batu uji yang disampaikan oleh para pemohon juga tidak terkait dengan
ketentuan proses pembentukan undang-undang yang diatur dalam UUD
1945.
2) Naskah Akademik (NA)
Terkait permasalahan kedua, Ahli juga sependapat dengan DPR-RI yang
menyatakan sebagai berikut:
1. Tidak terdapat ketentuan, baik dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan DPR-RI Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan Undang- Undang, yang melarang pembahasan
RUU menggunakan NA dan Naskah RUU yang telah disusun pada periode
keanggotaan DPR- RI sebelumnya.
2. Perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan suatu undang-
undang tidak menyebabkan proses pembentukan undang- undang tersebut
inkonstitusional, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK-RI No.
344
73/PUU-XII/2014 paragraf [3.23] hal. 211, sebagai berikut:
“Menurut Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo tidak bersumber
dari Naskah Akademik yang merupakan acuan atau referensi penyusunan
dan pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat
dalam Naskah Akademik dan kemudian masuk dalam Undang-Undang
menyebabkan suatu Undang-Undang menjadi inkonstitusional. Demikian
juga sebaliknya, walaupun sudah termuat dalam Naskah Akademik,
kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami
perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan norma
Undang-Undang tersebut menjadi inkonstitusional.”
(Putusan MK-RI Nomor 73, yang dibacakan pada hari Senin, 29 September
2014, pukul 17.24 WIB).
3) Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Terkait permasalahan yang ketiga, Ahli juga mendukung pendapat DPR sebagai
berikut:
1.
Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 yang disusun pada bulan Mei 2024
dengan dasar kumulatif terbuka adalah akibat dari Putusan MK-RI Nomor:
62/PUU-XIX/2021 yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 29 Maret
2022 pukul 11.53 WIB yang intinya dalam paragraf [3.13.2] hal. 7
dinyatakan sebagai berikut: “sehingga, demi memberikan kepastian
hukum, kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan
perubahan UU 34 Tahun 2004 dimaksud dengan memprioritaskan
pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama”.
2.
Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 masuk dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 berdasarkan Rapat Paripurna pada tanggal 18 Februari 2025,
yang dituangkan dalam Keputusan DPR-RI Nomor: 6.1/DPR RI/II/2024-
2025.
3.
Banyak aspirasi muncul, yang mengindikasikan adanya kebutuhan
penyempurnaan UU No. 34 Tahun 2004 guna menjawab tantangan masa
kini dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan.
4.
Perlu Ahli tambahkan pula, dalam Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 18
Februari 2025, sebelum memasuki agenda pertama, Pimpinan Rapat
Paripurna meminta persetujuan Rapat Paripurna untuk memasukkan RUU
tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2025, dan menugaskan Komisi I DPR-RI untuk melakukan
345
pembahasan RUU a quo. Terhadap hal tersebut, Rapat Paripurna
menyetujui usulan Pimpinan Rapat Paripurna tersebut sebagaimana
terdapat
dalam
siaran
langsung
Rapat
Paripurna
di
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=XEhEpICu_gQ pada menit ke 10.40-
11.35.
Sebagai catatan tambahan, dapat ahli kemekukakan hal-hal sebagai berikut:
1) Pertama, ada 3 (tiga) pintu masuk agar suatu RUU bisa masuk sebagai
RUU Prioritas Tahunan, yaitu sebagai berikut:
a) Daftar Prioritas Tahunan. Daftar ini berbasis pada RUU untuk
masing-masing Komisi, Badan Legislasi, Pemerintah, dan Dewan
Perwakilan Daerah RI (DPD-RI). Praktiknya, satu komisi mendapatkan
jatah 2 (dua) RUU per tahun dan hal itu berdasarkan usulan masing-
masing komisi. Oleh karena itu, jumlahnya sekitar dua kali jumlah
komisi, karena dijatah 2 RUU per komisi; dari RUU yang diajukan oleh
Pemerintah dan RUU yang diajukan oleh DPD-RI. Biasanya RUU
Prioritas
tersebut
sudah
disebar
ke
masing-masing
komisi
(sebagaimana tertulis dalam kolom keterangan) dan juga oleh
Pemerintah dan DPD-RI. Namun, keterangan ini juga tidak mutlak,
karena dalam beberapa kasus, DPD-RI mengajukan RUU usul inisiatif
sebagai pelaksanaan salah satu tugas dan wewenang mereka
berdasarkan Pasal 22D UUD 1945.
b) Bentuk Kumulait Terbuka. RUU golongan ini adalah RUU yang
dibentuk setiap tahun atau bersifat rutin, seperti RUU tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU tentang
Pertanggungjawaban
Keuangan
Negara,
dan
RUU
tentang
Pembentukan Daerah Otonom Baru serta untuk menindaklanjuti atau
mengantisipasi putusan MK-RI. RUU yang masuk dalam kategori
kumulait terbuka ini ada yang tertulis, terutama yang bersifat rutin. Ada
juga yang statusnya untuk kumulatif terbuka ini bersifat ganda
(double), yaitu bisa masuk dalam list prioritas tahunan; atau bisa juga
masuk dalam long list, atau bahkan sama sekali belum tertulis, karena
mengantisipasi adanya putusan MK-RI. Dalam praktik, bisa saja terjadi
bahwa di pagi hari Rapat Paripurna memutuskan Prolegnas Prioritas,
namun pada siang hari keluar Putusan MK-RI yang perlu segera
346
ditindaklanjuti, maka secara otomatis pembentukan UU tersebut
masuk dalam kategori kumulatif terbuka.
c) Keadaan tertentu. artinya untuk merespons keadaan yang mendesak
seperti komflik, bencana, dan sebagainya.
2) UU No 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia bisa masuk
dalam golongan pertama (karena sudah ada putusan dalam Prolegnas),
dan bisa juga masuk dalam Kumulatif Terbuka; namun, lebih kuat bobot
kumulatif terbukanya, karena sejak penyusunan Naskah Akademik oleh
Badan Legislasi DPR-RI pilihan atau pertimbangannya adalah Kumulatif
Terbuka.
3) Kumulatif terbuka merupakan ruang fleksibilitas agenda legislasi, dan
menurut catatan Badan Keahlian DPR-RI, ada 56 RUU yang seharusnya
ditindaklanjuti oleh DPR-RI dan pemerintah sebagai tindaklanjut dari
Putusan MK-RI. Pada akhir periode DPR-RI 2019-2024 lalu, ke-56 RUU
tersebut telah dilengkapi dengan Naskah Akademik yang siap untuk
diajukan oleh DPR-RI atau Pemerintah sewaktu-waktu, tanpa harus
menunggu evaluasi Prolegnas.
4) Melanjutkan Proses Pembentukan RUU (carry over)
1. Rumusan Pasal 71A UU tentang Pembentukan Peraturan Peraturan
Perundang-Undangan memberikan dasar hukum untuk melanjutkan
pembahasan RUU kepada DPR-RI dan Pemerintah periode selanjutnya,
tanpa mengulangi proses dari awal. Dengan demikian, keputusan untuk
melanjutkan pembahasan RUU yang telah mencapai tahap pengusulan,
baik oleh DPR-RI maupun Pemerintah yang telah memiliki Surat
Pengusulan RUU Usul Inisiatif DPR-RI kepada Presiden berdasarkan
keputusan Rapat Paripurna atau Surat Presiden kepada DPR-RI, sangat
ditentukan oleh kesepakatan politik antara Presiden dengan DPR-RI
periode baru.
2. Dalam hal Presiden yang baru berkeputusan untuk melanjutkan proses
pembentukan suatu RUU, dan pada kenyataannya Presiden RI ke-8 Bapak
Prabowo Subianto kemudian mengirim Surat Presiden Nomor R-
12/Pres/02/2025
tanggal
13
Februari
2025
untuk
melakukan
pembahasan terhadap RUU yang telah diproses sebelumnya, dan DPR-RI
kemudian menyetujui untuk melakukan pembahasan; maka hal tersebut
347
dapat dimaknai adanya kesepakatan politis untuk melanjutkan proses
pembentukan RUU a quo. Hal ini berarti pembentukan UU tersebut
konstitusional berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
3. Menurut pendapat ahli, konsep carry over ini mengacu pada tahapan-
tahapan dalam pembentukan UU, yaitu tahap perencanaan, tahap
penyusunan, dan tahap pembahasan. Dengan demikian, carry over adalah
suatu
mekanisme
yang
tidak
mengulangi
lagi
tahapan-tahapan
sebelumnya. Artinya, jika suatu RUU telah melampaui tahapan
perencanaan dan penyusunan, maka kedua tahapan tersebut tidak perlu
dimulai dari awal lagi. Karena sudah dipastikan ketika ada kegiatan
penyusunan, maka berarti telah melewati tahap perencanaan, sehingga
ketika telah sampai pada tahap penyusunan, tidak relevan lagi untuk
mempersoalkan apakah RUU tersebut prioritas atau tidak. Dengan
demikian apabila telah sampai pada selesainya tahap penyusunan, yang
ditandai dengan salah satu pihak, baik pemerintah maupun DPR, telah
mengirimkannya kepada Presiden; atau apabila hal itu merupakan RUU
usul pemerintah, pemerintah telah mengirim RUU dengan pengantar surat
Presiden, maka selesailah tahap penyusunan, dan dapat dilanjutkan ke
tahap berikutnya, yaitu pembahasan.
4. Selanjutnya, ahli berpandangan bahwa dalam implementasi carry over ini
ada permasalahan terkait kelanjutan proses pembahasan suatu RUU
dalam dua rezim pemerintahan yang berbeda, yang kemungkinan bisa
memiliki pokok-pokok haluan negara dan politik hukum yang berbeda.
Karena itu, terkait persyaratan teknis seperti pembahasan DIM menjadi
sangat tidak relevan, karena persyaratan semacam ini berpotensi menutup
ruang bagi DPR dan Pemerintah berikutnya untuk mengabaikan
persyaratan tersebut dan membahas kembali beberapa substansi yang
sudah dibahas. Misalnya dalam Rapat Paripurna DPR-RI; dan semua
masalah yang ada menurut DPR-RI periode itu sudah tuntas, namun ketika
sekedar melanjutkan pengambilan keputusan pada Tingkat II pada Rapat
Paripurna, tetapi juga membahas kembali beberapa materi yang sudah
disepakati yang dikenal dengan 15 materi baru. Dengan demikian,
persyaratan teknis suatu RUU carry over. Pemikiran ini juga mempertegas
bahwa hal-hal yang bersifat teknis tidak boleh mengobrankan hal-hal yang
348
bersifat substansi.
5) Partisipasi publik dan keterbukaan
Terkait persoalan ini, Ahli mendukung pandangan DPR-RI yang menyatakan
bahwa partisipasi publik dan keterbukaan telah dilakukan sejak tahap
perencanaan sampai pengundangan.
a. Pada tahap perencanaan, tanggal 29 Oktober sampai dengan 15
November 2024, Baleg DPR-RI telah melakukan serangkaian kegiatan yaitu
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai institusi,
kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera
Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara. DPR-RI telah
melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku
kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat sebagai bagian
pemenuhan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation)
sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah MK- RI Nomor
91/PUU-XVIII/20, yang pada pokoknya adalah untuk mengimplementasikan
right to be heard, right to be considered, dan right to be explained.
Pada tahap penyusunan NA dan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun
2004 ini, DPR-RI melalui Badan Keahlian DPR-RI telah menyelenggarakan
berbagai kegiatan diskusi mulai tanggal 13 April sampai dengan 9 Juni 2022
(vide Lampiran 17-22) dengan melibatkan para narasumber sebagai
berikut:
1) Brigjen TNI (Purn.) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi
Universitas Pertahanan Republik Indonesia);
2) Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.M., M.Hum.
(Kepala Babinkum TNI);
3) Kementerian Pertahanan RI;
4) Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si.
5) Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H. (Sekretaris BAIS TNI); dan
6) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D.
b. Pada tahap Pembahasan, 11 sampai 20 Maret 2025:
Sebelum memasuki tahap pembahasan, DPR-RI telah mengadakan
349
RDPU dengan berbagai komponen masyarakat, yaitu:
1. 3 Maret 2025: RDPU Komisi I DPR-RI dengan Mayjen TNI Rodon
Pedrason, M.A (ADDS Forum), Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD), dan
Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA).
2. 4 Maret 2025: RDPU Komisi I DPR-RI dengan Dr. Ismail Hasani (Ketua
Badan Pengurus Setara Institute) dan Dr. Al Araf (Peneliti Senior
Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative).
3. 10 Maret 2025: RDPU Komisi I DPR-RI dengan Persatuan
Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI)
yang dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar.
Selanjutnya diselenggarakan pembahasan RUU dengan kegiatan sebagai
berikut:
1. 11 Maret 2025: Raker Komisi I DPR-RI dengan Menteri Hukum RI,
Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan Menteri Sekretaris
Negara RI.
2. 13 Maret 2025: Raker Komisi I DPR-RI dengan Panglima TNI beserta
Para Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU).
3. 14 Maret 2025: Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR-RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo.
4. 15 Maret 2025: Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR-RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo.
5. 17 Maret 2025: Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU a quo.
6. 18 Maret 2025: Pimpinan DPR-RI bersama dengan Pimpinan dan
Anggota
Komisi
I
DPR-RI
mengundang
audiensi
dengan
Koordinator
Aliansi/Koalisi
Masyarakat
Sipil
dan
Koalisi
Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan dengan acara
mendengarkan/mendapatkan masukan terkait RUU a quo.
7. 18 Maret 2025: Rapat Kerja Komisi I DPR-RI dengan Menteri Hukum RI,
Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Sekretariat
Negara RI dengan acara Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka
Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo.
350
8. 20 Maret 2025: Rapat Paripurna DPR-RI dengan agenda Pembicaraan
Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo.
c. Tahap Pengesahan, 26 Maret 2025, Presiden mengesahkan UU Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
d. Tahap
Pengundangan,
Menteri
Sekretaris
Negara
RI
telah
mengundangkan UU No. 3 Tahun 2025 dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7104.
Dengan demikian, ahli berpendapat bahwa selama proses pembahasan UU No
3 Tahun 2025, sifat rapat dinyatakan terbuka (kecuali rapat Timmus dan
Timsin).
6) Kesesuaian dengan
Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan
Terkait Kesesuaian Asas Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan,
Ahli berpandangan bahwa tidak ada asas yang dilanggar dalam pembentukan
UU No. 3 Tahun 2025, karena proses pembentukannya telah melalui sejumlah
mekanisme hukum acara.
Terkait dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, Ahli merujuk pada
pertimbangan hukum MK-RI dalam Putusan Nomor: 79/UU-XVII/2019 yang
dibacakan pada hari Selasa, 4 Mei 2021, pukul 15:13 WIB, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa tujuan dibentuknya undang-undang harus dilihat bagi
kemanfaatan atau kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
7) Kesesuaian dengan UUD 1945
Terkait hal ini, perkenankan Ahli mengutip Pasal 10 UUD Negara RI Tahun 1945
yang berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.” Kekuasaan tersebut meliputi
aspek-aspek
beleid
(kebjakan),
regelensdaad
(tindakan
pengaturan),
bestuursdaad (tindakan pemerintahan), beheersdaad (pengelolaan), dan
toezichthoudensdaad (tindakan pengawasan).
Untuk selanjutnya, dalam Keterangan Tertulis ini Ahli akan memfokuskan uraian
pada peranan ahli dalam pembentukan dan sosialisasi peraturan perundang-
351
undangan tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-
undangan dan beberapa kendalanya.
B. Peranan dan/atau Keterlibatan Ahli dalam Proses Pembentukan dan
Sosialisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
tentang
Partisipasi
Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
Beberapa Kendalanya
Yang Mulia Ketua, Wakil Ketua dan Para Hakim Konstitusi, kedudukan
Ahli dalam persidangan MK-RI pada hari ini memang sebagai Ahli dari pihak
DPR-RI; namun karena sejak sekitar sebelum Era Reformasi di Indonesia
(khususnya sejak tahun 1990-an) Ahli banyak terlibat dalam berbagai aktivitas
reformasi hukum (legal reform) di Indonesia dan beberapa negara, baik
sebagai aktor negara (state actor) maupun aktor non-negara (non-state actor),
maka perkenankanlah dalam bagian subbab ini Ahli menjelaskan tentang
peranan dan/atau keterlibatan Ahli dalam proses pembentukan dan sosialisasi
peraturan perundang-undangan (PPUU) tentang partisipasi masyarakat dalam
pembentukan PPUU dan beberapa kendalanya.
Uraian ini terasa penting untuk disampaikan, karena dalam
perkembangannya, ada kecenderungan bahwa masalah ini selalu muncul dan
dijadikan sebagai salah satu “pintu masuk” dalam permohonan pengujian UU
kepada MK-RI. Jangan sampai karena aspirasi “kutunggu di MK”, norma yang
ideal seperti partisipasi yang bermakna ini dijadikan “pintu masuk” yang kurang
tepat sebagaimana yang pernah Ahli alami dalam persidangan suatu perkara
yang lain di MK-RI pada masa yang lalu.
1. Ahli sejak awal sangat mendukung segera terbentuknya suatu UU tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bersama
dengan alm. Prof. R. Taufik Sri Soemantri Martosoewignjo dan alm. Prof.
Harun Alrasid, dalam berbagai kegiatan penugasan penulisan laporan
penelitian yang bertajuk “Analisis dan Evaluasi” di Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN) dan juga berbagai kegiatan yang senada di
Komisi Hukum Nasional (KHN) yang dibentuk pada masa Pemerintahan
Presiden Abdurrahman Wahid, pada sekitar tahun 1998-2003, Ahli sudah
berkali-kali membahas mengenai hal ini, antara lain dengan meneliti
peraturan perundang-undangan yang terkait di Belanda, antara lain:
352
(a) Grondwet voor het Koninkrijk der Nederlanden (Konstitusi Kerajaan
Belanda); (b) Bekendmakingswet (UU Publikasi Peraturan Perundang-
Undangan); (c) Aanwijzingen voor de Regelgeving (Pedoman Penyusunan
Regulasi); (d) Wet op de Raad van State (UU tentang Dewan Negara); (e)
AMvB (Algemene Maatregel van Bestuur) yang fungsinya mirip dengan
Peraturan
Pemerintah
(PP)
di
Indonesia;
(f)
dan
sebagainya.
Kesimpulannya adalah bahwa di Belanda tidak ada suatu UU
khusus/tunggal yang mengatur mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan, namun hal tersebut diatur dalam berbagai bentuk
peraturan perundang- undangan sebagaimana disebutkan di muka.
2. Bersama Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Maria Farida serta dibantu oleh
beberapa pengajar muda di Bagian HTN pada tahun 2002-2003 (yang pada
saat ini banyak yang telah menjadi Doktor dan Guru Besar), Ahli ikut menjadi
penyusun utama Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang “Peninjauan
Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR
dari Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002”. Salah satu hal terkait yang
diatur dalam Ketetapan tersebut adalah ketentuan Pasal 4 yang
menyatakan bahwa Ketetapan MPR dan Ketetapan MRS sebagaimana
dimaksud di bawah ini yang masih berlaku sampai dengan terbentuknya
UU. Salah satu diantara berbagai materi muatan Ketetapan tersebut adalah
bahwa Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang “Sumber Hukum dan
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan” dinyatakan masih tetap
berlaku hingga terbentuknya UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang
“Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.
3. Menjelang terbentuknya UU Nomor 10 Tahun 2004 tersebut, Ahli ikut
berkampanye di berbagai forum, termasuk menulis Kolom yang dimuat
sepanjang 2 halaman di Majalah Tempo. Inti substansi kampanye adalah
agar masyarakat (publik) dimungkinkan untuk ikut berperan serta dalam
pembentukan peraturan perundang- undangan dalam seluruh hierarkinya;
namun ketika UU Nomor 10 Tahun 2004 disahkan, partisipasi tersebut
hanya dimungkinkan dalam pembentukan RUU dan Raperda, dan hal
tersebut diatur melalui suatu mekanisme di dalam Peraturan Tata Tertib
DPR (untuk RUU) dan DPRD (untuk Raperda).
4. Ketika bersama dengan alm. Prof. R. Taufik Sri Soemantri Martosoewignjo
353
dan Prof. Jimly Asshiddiqie Ahli ditugaskan Pemerintah sebagai Anggota
Tim Ahli Pemerintah dalam penyusunan RUU Mahkamah Konstitusi pada
tahun 2002-2003 (yang kemudian menjadi UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi), cita-cita dan gagasan ideal tentang
perwujudan partisipasi masyarakat dalam perspektif yang lebih luas, dan
tidak hanya sekedar partisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan, kami wujudkan antara lain dalam rumusan Pasal 19 UU Nomor
24 Tahun 2003 yang menyatakan sebagai berikut: “Pencalonan hakim
konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif”.
5. Selama sekitar 3 bulan pada tahun 2006, Ahli diundang untuk mengajar
pada suatu program berjudul “Legislative Drafting Training” yang
diselenggarakan Centre Public Law, Faculty of Law, Australian National
University, di Canberra, Australia. Salah satu topik kuliah yang penulis
berikan adalah mengenai topik ini dan berbagai topik lainnya.
6. Pada tanggal 6-9 Juni 2007 Ahli diundang untuk menyampaikan makalah
dengan topik “People’s Participation in Drafting Regulation in Indonesia”
dalam suatu international conference dengan tema “Constitutionalism in
Asia: Developments and Perspectives” yang diselenggarakan oleh Konrad
Adenauer Stiftung bekerja sama dengan Vietnam Lawyers Association dan
Institute of State & Law, Hanoi di Halong, Vietnam.
7. Dan berbagai aktivitas terkait lainnya (sebagaimana tercantum dalam CV
yang telah Ahli sampaikan kepada MK-RI sebelumnya).
Beberapa kendala dalam penerapan prinsip yang ideal ini antara lain adalah
sebagai berikut: (a) cukup banyaknya stakeholder dalam suatu proses
pembentukan peraturan perundang-undangan di suatu tema tertentu; (b)
para pengurus dan aktivis dari stakeholder yang menghadiri proses
pembahasan suatu rancangan peraturan perundang- undangan tersebut
orangnya cenderung berganti-ganti; (c) tidak semua pengurus dan aktivis
yang
menghadiri
proses
pembahasan
suatu rancangan peraturan
perundang-undangan benar-benar memahami seluk-beluk dari topik
peraturan perundang-undangan yang dibahas tersebut secara mendalam,
sehingga agak terkendala saat memberikan masukan; (d) adanya peranan
lembaga donor dalam memberikan arah masukan dalam proses tersebut:
dan (e) apabila ada suatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus dan
354
aktivis tersebut yang kemudian tidak masuk dalam rumusan peraturan
perundang-undangan yang sudah menjadi suatu hukum positif, langsung
muncul tuduhan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-
undangan
tersebut
tidak
melibatkan
partisipasi masyarakat dalam
pembahasannya. Hal inilah yang kemudian sering menimbulkan suatu frasa
“kutunggu di MK”.
C. Perkembangan
Pengaturan
tentang
Partisipasi
Masyarakat
dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Hal-ikhwal
partisipasi
masyarakat
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan telah mendapatkan perhatian pada saat perumusan UU
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2004 (yang untuk selanjutnya disebut
UU Nomor 10 Tahun 2004). Ketika UU ini disahkan, ketentuan tentang
“Partisipasi Masyarakat” diatur dalam suatu Bab khusus, yaitu Bab X tentang
“Partisipasi Masyarakat”, yang di dalamnya terdapat Pasal 53. Dalam pasal
tersebut, dinyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara
lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan
undang-undang (RUU) dan rancangan peraturan daerah (Raperda). Dengan
demikian, UU ini memberikan ruang bagi masyarakat dalam proses
pembentukan RUU dan Raperda tidak hanya sebagai pihak yang terkena
dampak, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembentukan hukum itu
sendiri.
Dalam Penjelasan Pasal 53 tersebut ditegaskan bahwa hak
masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakian Rakyat Daerah
(DPRD).
Selanjutnya, UU Nomor 10 Tahun 2004 tersebut digantikan oleh UU Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-
Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011 (yang
untuk
selanjutnya
disebut
UU
Nomor 12
Tahun 2011).
Sebagaimana dalam UU Nomor 10 Tahun 2004, dalam UU ini ketentuan
tentang Partisipasi Masyarakat juga diatur dalam suatu Bab khusus, yaitu Bab
XI tentang “Partiisipasi Masyarakat”, yang di dalammya terdapat Pasal 96,
yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
355
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
Dalam Penjelasan Pasal 96 tersebut dinyatakan sebagai berikut:
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Termasuk dalam kelompok orang antara lain, kelompok/organisasi
masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan
masyarakat adat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut kemudian mengalami 2 (dua) kali
perubahan sebagai berikut:
(1) Perubahan Pertama dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan
pada tanggal 4 Oktober 2019 (untuk selanjutnya disebut UU Nomor 15
Tahun 2019).
(2) Perubahan Kedua dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan
pada tanggal 16 Juni 2022 (untuk selanjutnya disebut UU Nomor 13
Tahun 2022).
Selanjutnya di dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 Angka 14, ketentuan
Pasal 96 Nomor 12 Tahun 2011 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
356
Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasikan
kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
melakukan
kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang- undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
partisipasi
masyarakat
sebagaimanadimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur
dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Disamping beberapa UU tersebut, ada Putusan MK-RI Nomor: 91/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada tanggal 25 November 2021, dimana dalam bagian
Pertimbangan Hukum [3.17.8] antara lain menegaskan bahwa selain
menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan,
partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik
secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
357
tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be
heard);
kedua,
hak
untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to
be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern)
terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yang
bermakna
(meaningful
participation)
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan telah mengalami perkembangan yang pesat dalam 25
(dua puluh lima) tahun terakhir ini.
D. Tanggapan terhadap Berbagai Opini Hukum Para Pemohon, Saksi, Ahli,
dan Berbagai Pihak Lainnya yang Menentang Pembentukan dan
Pengesahan UU TNI
Terhadap berbagai berbagai opini hukum yang dikemukakan oleh Para
Pemohon Saksi, Ahli dan berbagai Pihak lainnya yang menentang
pembentukan dan pengesahan UU TNI, Ahli memberikan tanggapan sebagai
berikut:
1. Pembentukan UU TNI merupakan amanat Pasal 33 ayat (5) UUD 1945
yang menyatakan sebagai berikut: Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional
Indonesia,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-
syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang”.
2. Dalam proses pembentukan dan pengesahan UU TNI ini pihak DPR-RI
telah memenuhi berbagai persyaratan baik formil maupun materiil
pembentukan UU. Hal ini antara lain bisa dilihat secara lengkap dalam
berbagai dokumen yang diberikan dalam dokumen yang berjudul “Daftar
358
Lampiran Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas
Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor: 45, 56, 69, 75 dan
81/PUU-XXIII/2025) – untuk selanjutnya disebut sebagai Daftar Lampiran
- yang diberikan oleh DPR-RI kepada MK-RI.
3. Salah satu dari Daftar Lampiran itu, misalnya adalah Lampiran Nomor 60
yang berjudul “Laporan Singkat Rapat Badan Legislasi DPR-RI dalam
Rangka Pembahasan Tindak Lanjut RUU yang Ditugaskan kepada Badan
Legislasi oleh Badan Musyawarah DPR-RI, Masa Persidangan I, Tahun
Sidang 2024- 2025, tanggal 26 Agustus 2024”, yang dalam Bagian “II.
Kesimpulan” menyatakan sebagai berikut:
• Rapat Badan Legislasi dalam rangka pembahasan tindak lanjut
RUU yang ditugaskan kepada Badan Legislasi oleh Bamus DPR-RI,
menyepakati/menyetujui:
a. Akan membahas RUU yang telah memiliki Surpres dan DIM.
b. Optimalisasi dalam mengerjakan RUU yang akan dibahas pada
masa persidangan terakhir masa jabatan Periode Anggota 2019-
2024.
c. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
tidak
akan
dibahas
pada
Periode
Keanggotaan DPR-RI 2019-2024 dan diserahkan kepada Periode
Keanggotaan selanjutnya.
E. Kesimpulan Ahli
Berdasarkan berbagai dalil dan uraian sebagaimana tersebut dimuka, ahli
menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1) Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
359
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2) Permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya; atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3) Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4) Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) telah sesuai dengan UUD 1945 dan telah memenuhi
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana
yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
b. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara Nomor 667 Tahun 2020);
dan
c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang- Undang (Berita Negara
Nomor 668 Tahun 2020);
5) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua, Wakil Ketua, dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
360
Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.
I.
Konstitusionalitas Perbedaan Muatan Materi Pengaturan dalam Naskah
Akademik dengan suatu Undang-Undang
Secara yuridis, tidak terdapat ketentuan, baik dalam Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) maupun Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-
Undang (PDPR 2/2020) sebagai dasar hukum pembentukan UU yang melarang
pembahasan RUU dengan menggunakan Naskah Akademik (NA) dan naskah
RUU yang telah disusun pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
Ketiadaan
pengaturan
tentang
larangan
pembahasan
RUU
dengan
menggunakan NA dan naskah RUU yang telah disusun pada periode
keanggotan DPR RI sebelumnya baik dalam UU P3 maupun dalam PDPR
2/2020, maka penggunaan NA dan naskah RUU tersebut adalah konstitusional.
Terlebih, tidak terdapat alasan dalam batas penalaran yang wajar untuk
mengatakan bahwa penggunaan NA dan naskah RUU pada pada periode
keanggotan DPR RI sebelumnya menyebabkan proses pembentukan undang-
undang inkonstitusional mengingat Pasal 43 ayat (3) UU P3 hanya
mensyaratkan bahwa RUU yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus
disertai NA.
Persoalan mengenai perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA
dengan suatu undang-undang juga tidak menyebabkan proses pembentukan
undang-undang inkonstitusional. Hal ini selaras dengan pertimbangan hukum
Putusan MK Nomor 73/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa walaupun
perubahan pasal a quo tidak bersumber dari naskah akademik yang merupakan
acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta-
merta hal-hal yang tidak termuat dalam naskah akademik kemudian masuk
dalam undang-undang menyebabkan suatu undang- undang menjadi
inkonstitusional. Hal ini dikarenakan NA hanya merupakan referensi, dan
perubahan yang terjadi selama pembahasan di legislatif tetap sah.
Lebih jauh, MK dalam melakukan pengujian undang-undang (judicial
361
review) baik pengujian formil maupun pengujian materiil sejak tahun 2003 atau
sejak berdirinya MK tidak pernah menyatakan bahwa perbedaan muatan materi
pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang juga tidak menyebabkan
proses pembentukan undang-undang inkonstitusional. Hal ini didasarkan pada
pengamatan penulis terhadap beberapa Putusan MK yang meliputi:
1. Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam Putusan a quo, MK memberikan pertimbangan, bahwa meskipun
adanya naskah akademik penting untuk memberi dasar dan pertimbangan
ilmiah bagi suatu undang-undang yang dirancang agar tidak terjadi salah
perhitungan dan kesalahan logika, keberadaan naskah akademik bukanlah
merupakan keharusan konstitusional dalam proses pembentukan undang-
undang.
2. Putusan MK Nomor 54/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dalam Putusan a quo, MK menolak permohonan pemohon dengan
pertimbangan bahwa para anggota DPR adalah wakil-wakil yang dipilih
oleh rakyat yang harus membawa dan menyuarakan aspirasi masyarakat
dalam segala tindakannya, termasuk dalam pembentukan undang- undang,
ada atau tidak ada naskah akademik. Berdasarkan Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2011 naskah akademik memang diharuskan dalam
pembentukan undang-undang tetapi ketiadaannya tidak menyebabkan
batalnya suatu undang-undang sejauh prosedur-prosedur lainnya telah
dipenuhi. Dengan demikian, tidak adanya Naskah akademik dalam
pembentukan undang-undang tidak menyebabkan batalnya suatu undang-
undang, meskipun berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 diharuskan ada
naskah akademik dalam pembentukannya. Ketiadaan naskah akademik
bisa dikatakan sebagai cacat prosedur, namun cacat prosedur tidak
menyebabkan batal, selama prosedur-prosedur lainnya terpenuhi.
3. Putusan MK Nomor 73/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang- Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
362
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
MK dalam Putusan a quo menolak permohonan Pemohon dengan
pertimbangan bahwa walaupun perubahan pasal dalam UU tidak
bersumber dari naskah akademik yang merupakan acuan atau referensi
penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang
tidak termuat dalam naskah akademik kemudian masuk dalam undang-
undang menyebabkan suatu undang-undang menjadi inkonstitusional.
Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah termuat dalam naskah
akademik kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata
mengalami perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan
norma undang-undang tersebut menjadi inkonstitusional.
Berdasarkan teori perundang-undangan, naskah akademik pada
dasarnya merupakan alat untuk memberikan gambaran mengenai hasil
penelitian ilmiah yang mendasari usul rancangan setiap undang-undang yang
kelak akan diajukan dan dibahas di DPR. Selain itu, naskah akademik
merupakan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk membahas dan
menetapkan apakah substansi atau materi yang terkandung dalam naskah
akademik layak diatur atau dimasukkan dalam peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, persoalan mengenai perbedaan muatan materi
pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang adalah sah dan tidak
menyebabkan proses pembentukan undang-undang inkonstitusional.
Pada teori yang sama, yaitu teori perundang-undangan juga
dikemukakan bahwa pencapaian kualitas legislasi dapat dilakukan jika
perancang undang-undang berpegang pada keutamaan (virtues) dalam
perancangan undang-undang, bukan berpegang teguh pada kesesuaian
undang-undangan dengan NA (Vide Helen Xanthaki, On transferability of
legislative solutions: the functionality test dalam Constantin Stefanou dan Helen
Xanthaki (Editor), Drafting Legislation: A Modern Approach – in Memoriam of
Sir William Dale, Ashgate, Hampshire-Burlington, 2008, hlm., 17.). Keutamaan
tersebut antara lain:
1. kemampuan undang-undang untuk mencapai hasil yang diinginkan
(efficacy);
363
2. kesesuaian perilaku
dengan
norma hukum
dalam undang-
undang (effectiveness);
3. efisiensi, yaitu mencakup kejelasan (clarity), ketelitian (precision), dan tidak
ambigu;
4. kesederhanaan bahasa dan tidak bias gender (plain and gender-neutral
language).
Merujuk pada UU P3, pencapaian kualitas legislasi selain berpegang pada
keutamaan di atas juga berpegang pada beberapa hal sebagaimana yang diatur
dalam UU P3. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah:
1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945;
2. Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
3. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan
4. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Begitu juga, faktor yang menyebabkan undang-undang bertentangan dengan
UUD NRI 1945 juga bukan karena terdapat perbedaan muatan materi
pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang. Faktor yang
menyebabkan undang-undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 hingga
akhirnya
tidak
memenuhi
kebutuhan
masyarakat
adalah
ketiadaan
profesionalitas sumber daya manusia yang berperan dalam pembentukan
undang-undang beserta proses pembentukannya juga sangat elitis dan sarat
kepentingan, serta diperparah lagi oleh lemahnya koordinasi antar sektor
dalam penyusunan materi muatan. Oleh karena itu, ahli berpendapat bahwa
dalil Pemohon yang berkaitan dengan perbedaan muatan materi pengaturan
dalam NA dengan suatu undang-undang menyebabkan proses pembentukan
undang-undang tersebut inkonstitusional adalah tidak beralasan menurut
hukum. Maka dari itu, perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan
UU TNI tetap menjadikan UU TNI sebagai UU yang konstitusional.
II.
Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025 dikaitkan dengan UU
TNI
Undang-undang adalah hukum tertulis yang dibentuk oleh DPR bersama
Presiden (pemerintah). Eksistensi peraturan undang-undang merupakan salah
364
satu unsur fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan negara yang
berdasarkan atas hukum karena pada prinsipnya “without positive action by
legislation and positive law more generally many human rights would fail to be
realized” (vide Gregoire Webber, Paul Yowell, dan Richard Ekins, Legislated
Right: Securing Human Rights Trough Legislation, Cambridge University
Press, Cambridge, 2018, hlm.19). Proses untuk menghasilkan undang-undang
atau yang dikenal dengan pembentukan undang-undang merupakan
rangkaian proses pembuatan undang-undang yang pada dasarnya dimulai dari
perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Pembentukan undang-undang merupakan salah satu unsur penting di
samping unsur-unsur lainnya dalam rangka pembangunan hukum nasional,
sementara itu untuk menghasilkan Undang-Undang yang sesuai dengan
dinamika masyarakat, lebih-lebih lagi pada era globalisasi dewasa ini yang
dipicu oleh kemajuan teknologi informasi, dan tidak tumpang tindih dengan
peraturan perundang-undangan yang ada (secara horizontal), serta tidak
bertentangan dengan UUD 1945 (secara vertikal). Guna mewujudkan Undang-
Undang seperti tersebut di atas, maka pembentukan Undang- Undang di
Indonesia dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis melalui
Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dengan memperhatikan skala
prioritas sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Program legislasi nasional (Prolegnas) merujuk pada UU P3 dimaknai
sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam kata lain, prolegnas
tidak lain adalah suatu instrumen perencanaan program pembentukan undang-
undang. Maksudnya, program legislasi nasional merupakan wadah dimana
pembentukan suatu undang-undang direncanakan secara terencana, terpadu,
dan sistematis dalam rangka pembangunan (materi) hukum nasional. Jika
dianalisis secara lebih mendalam berdasarkan teori perundang-undangan,
Prolegnas tidak hanya dipahami sebagai instrumen mekanisme perencanaan
hukum, namun Prolegnas juga dapat dipahami sebagai isi/materi hukum (legal
substance). Sebagai isi hukum, Prolegnas memuat daftar Rancangan Undang-
Undang (RUU) yang akan dibentuk dalam periode penyusunanya. Daftar RUU
365
yang dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas akan dibahas bersama-sama
antara DPR dan Pemerintah sebelum akhirnya disahkan dan diundangkan
menjadi UU.
Program legislasi nasional pada pelaksanaannya memuat daftar skala
prioritas RUU yang akan di bentuk pada suatu periode tertentu. Periode
tersebut ada yang 5 tahun, yang disebut sebagai program legislasi nasional
jangka menengah atau 5 tahunan dan ada juga untuk periode 1 tahun, yang
disebut sebagai program legislasi nasional prioritas tahunan. Program legislasi
nasional 5 tahunan tersebut pada pelaksanaannya di penggal-penggal menjadi
prioritas tahunan atau prolegnas tahun. Prolegnas 5 tahun itu dapat dievaluasi
atau disesuaikan dengan perkembangan setiap tahunnya bersamaan dengan
ditetapkannya prolegnas tahunan.
Penyusunan prolegnas ini dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah
dengan tujuan agar adanya suatu perencanaan yang matang dan mendalam
dalam pembentukan undang-undang, sehingga undang-undang yang
dihasilkan kemudian adalah undang-undang yang berkualitas, sinkron dengan
peraturan yang lainnya, serta efektif dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan
penyusunan prolegnas oleh DPR tersebut tidak lain dikarenakan kewenangan
pembentukan peraturan undang-undang di Indonesia secara konstitusional
berada di lembaga legislatif, dalam hal ini adalah DPR. Kewenangan legislasi
yang dimiliki oleh DPR antara lain menginisiasi Rancangan Undang-Undang
(legislative initiation), membahas Rancangan Undang-Undang (law making
process), dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (law enactment
approval). Hal ini, sebagaimana pandangan Montesquieu bahwa parlemen
sebagai kuasa pembentukan hukum merepresentasikan seluruh golongan
dalam negara baik golongan kehormatan maupun bukan, sebagai berikut:
“The legislative power is therefore committed to the body of the nobles,
and to that which represents the people, each having their assemblies
and deliberation apart, each their separate views and interest.”
Pelaksanaan prolegnas ini dalam proses pembentukan undang-undang tidak
hanya memuat daftar RUU, tetapi didasarkan pada visi misi dan kebijakan yang
merupakan kriteria untuk menetapkan, mengurutkan, dan memprioritaskan
366
RUU untuk periode 5 tahun dan 1 tahun. Artinya prolegnas tidak dilihat sebagai
bentuk daftar keinginan semata, tetapi dilandasi jiwa dan kehendak untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan apa yang menjadi visi, misi
pembangunan hukum nasional serta cita-cita bangsa ini. Karena itu, prolegnas
disebut sebagai grand design utama DPR dan Pemerintah dibidang produk
hukum, di samping sebagai barometer kinerja mereka dalam fungsi legislasi
sekaligus sebagai penopang negara hukum sesuai UUD 1945. Prolegnas
secara spesifik adalah implementasi fungsi sekaligus menjawab kebutuhan
yuridis/legislasi masyarakat.
Dalam kaitannya dengan perubahan UU TNI sebagaimana yang menjadi
objek permohonan pemohon dalam perkara ini, pada dasarnya UU TNI
termasuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 berdasarkan pada Rapat
Paripurna pada 18 Februari 2025 yang dituangkan dalam Keputusan DPR RI
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025. Dengan demikian, ahli berpendapat bahwa
pembentukan dan pengesahan UU TNI adalah sah dan konstitusional karena
UU a quo termasuk ke dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2025. Bahkan,
penetapan UU TNI sebagai salah satu UU yang masuk ke dalam daftar
prolegnas prioritas adalah sah mengingat penetapan RUU dalam prolegnas
prioritas adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.
III.
Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang dengan Metode Carry
Over
Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) mengatur bahwa
undang-undang yang pembahasannya belum selesai dalam satu periode
dapat dilanjutkan DPR di periode berikutnya atau disebut dengan sistem carry
over terhadap RUU. Hal ini diatur dalam Pasal 71A UU P3 yang menyatakan
bahwa:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu,
hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan
kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR,
Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat
367
dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah
dan/atau Prolegnas prioritas tahunan”.
Tujuan dari sistem tersebut adalah agar setiap RUU yang telah direncanakan,
disusun, dan dibahas bersama oleh para pembentuk undang-undang DPR,
Presiden, dan/atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada periode yang lalu
dapat diselesaikan oleh para pembentuk undang-undang pada masa yang
akan datang. Hal ini dimaksudkan agar sistem perencanaan legislasi nasional
senantiasa berkelanjutan sesuai dengan sistem perencanaan pembangunan
nasional. Pertimbangan lainnya adalah supaya akuntabilitas kinerja DPR di
bidang legislasi dapat terus ditingkatkan.
Jika mengulas histori pemberlakuan metode carry over dalam
pembentukan peraturan undang-undang ini, pada dasarnya pemberlakuan
metode carry over didesain untuk menjadi solusi terhadap permasalahan yang
kerap dihadapi oleh badan legislasi nasional, yaitu perihal produktivitas.
Target yang sudah disiapkan kerap tidak dapat tercapai dan bahkan sangat
kurang. Hal inilah yang membuat prolegnas seperti terdegradasi dalam proses
pembuatan undang-undang di Indonesia. Dalam kata lain, target yang ada di
dalam prolegnas prioritas dan tahunan tidak pernah terpenuhi, sedangkan
ketentuan hukum positif belum mengatur bahwa daftar RUU yang ada dalam
prolegnas merupakan agenda yang wajib dipenuhi oleh pemerintah bersama
DPR. Hal tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya tujuan dan alasan
pembuatan prolegnas.
Kerancuan demi kerancuan dalam proses legislasi terus bertambah
hingga akhirnya diberlakukan metode carry over dalam proses pembuatan
Undang-Undang melalui perubahan UU P3 untuk mempermudah dan
menambah produktivitas DPR dalam menyelesaikan RUU yang masuk dalam
prolegnas. Carry over sendiri merupakan mekanisme pewarisan RUU ataupun
pengalihan pembahasan RUU yang telah dibahas pada prolegnas periode
sebelumnya (berakhir) ke prolegnas periode berikutnya (sedang berjalan).
Dengan demikian, RUU yang masuk dalam daftar prolegnas tidak memiliki
keharusan untuk diselesaikan dalam jangka waktu 5 tahun agar proses
penyelesaian RUU lebih bertumpu pada kualitas materi dibandingkan waktu
penyelesaian.
368
Konsekuensi atas adanya metode carry over dalam pembentukan
peraturan undang-undang tersebut adalah praktik pembentukan peraturan
perundang-undangan yang sifatnya melanjutkan pembahasan rancangan
undang-undang pada periode pemerintahan sebelumnya sah secara hukum.
Mau tidak mau praktik tersebut harus diterima sebagai suatu tindakan
dan/atau perubatan yang konstitusional sesuai dengan norma hukum yang
berlaku selagi praktik pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
melanggar
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana yang diatur dalam UU P3.
Dalam kaitannya dengan UU TNI sebagaimana yang menjadi objek
permohonan dalam perkara ini, ahli berpendapat bahwa UU TNI merupakan
UU carry over karena proses pembahasannya telah dilakukan mulai dari DPR
periode sebelumnya dan UU tersebut telah ditetapakan sebagai salah satu
UU yang masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2025. Ini menandakan
bahwa UU TNI telah memenuhi seluruh syarat dikategorikannya UU carry
over, yaitu (1) pada tahapan sebelumnya di DPR periode sebelumnya UU
tersebut telah memasuki tahap pembahasan DIM; dan (2) UU tersebut
dimasukkan kembali ke prolegnas periode berikutnya karena tidak selesai.
Dengan demikian, ahli berpendapat bahwa proses pembentukan UU TNI sah
dan konstitusional.
IV.
Partisipasi Publik dan Keterbukaan
Izinkan Ahli menyampaikan pandangan mengenai dalil Pemohon
terkait kurangnya partisipasi publik dan keterbukaan dalam proses
pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pemohon
mendalilkan bahwa proses legislasi undang-undang a quo telah cacat formil
karena tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation) dan asas keterbukaan, sebagaimana diamanatkan oleh
konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Menanggapi dalil tersebut,
secara prinsip partisipasi publik merupakan pilar fundamental dalam negara
hukum demokratis, dan keterbukaan adalah prasyarat bagi legitimasi setiap
produk legislasi. Namun, implementasi dan penafsiran prinsip-prinsip tersebut
369
haruslah proporsional dan tidak dapat serta-merta mengesampingkan
keseluruhan
tahapan
serta
substansi
proses
legislasi
yang
telah
dilaksanakan.
Konsep partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan tidak sekadar retorika, melainkan berakar kuat dalam teori
demokrasi deliberatif dan esensi kedaulatan rakyat. Dalam sistem demokrasi
modern, kedaulatan tidak berhenti pada momen pemilihan wakil rakyat
semata. Ia melampaui itu, menuntut keterlibatan aktif warga negara dalam
setiap proses pengambilan keputusan publik, terutama saat merumuskan
hukum yang kelak akan mengikat mereka. Sebagaimana diuraikan oleh
pemikir seperti Jürgen Habermas, teori demokrasi deliberatif menekankan
urgensi diskusi rasional dan inklusif sebagai fondasi legitimasi keputusan
publik. Ini berarti, partisipasi publik bukanlah sekadar formalitas. Partisipasi
publik adalah sebuah proses dinamis di mana gagasan-gagasan terbaik dapat
muncul dan berkembang melalui pertukaran pandangan yang bebas, terbuka,
dan kritis.
Prinsip partisipasi publik merupakan aspek esensial yang memiliki
keterkaitan erat dengan teori representasi politik dalam konteks negara hukum
yang demokratis. Demokrasi perwakilan modern tidak semata-mata bertumpu
pada representasi elektoral yakni keterpilihan wakil rakyat melalui proses
pemilu melainkan juga menuntut adanya representasi substansial yang
menghendaki
agar
kepentingan,
suara,
serta
aspirasi
konstituen
terartikulasikan secara nyata dalam proses pembentukan kebijakan publik.
Dalam kerangka tersebut, partisipasi publik berfungsi sebagai instrumen
normatif
sekaligus
prosedural
untuk
menjamin
bahwa
mekanisme
representasi
tidak
hanya
bersifat
simbolik
atau
formalistik,
tetapi
mencerminkan kehendak rakyat secara autentik. Ketidakterlibatan publik
dalam proses legislasi berpotensi menjadikan arena pembentukan hukum
tertutup dan elitis, yang pada gilirannya dapat menggerus kepercayaan
masyarakat dan mendeligitimasi produk hukum yang dihasilkan.
Partisipasi publik memiliki fungsi multifaset yang vital. Ini tidak hanya
meningkatkan legitimasi hukum, sehingga produk perundang-undangan lebih
370
dapat diterima dan ditaati oleh masyarakat. Partisipasi publik juga secara
substansial memperkaya kualitas kebijakan melalui penyerapan masukan dari
berbagai spektrum pemangku kepentingan, termasuk pihak yang terdampak
langsung dan para pakar di bidangnya. Lebih dari itu, partisipasi publik turut
meminimalisir potensi konflik di kemudian hari, karena isu-isu problematik
dapat teridentifikasi dan tertangani sejak tahap awal. Yang tak kalah esensial,
partisipasi publik merealisasikan akuntabilitas, di mana transparansi proses
memungkinkan publik untuk memonitor kinerja perwakilan mereka dan
memastikan bahwa kepentingan umum benar-benar terlayani, bukan semata-
mata kepentingan parsial.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, melalui serangkaian
putusannya yang progresif, telah menerjemahkan prinsip-prinsip ini menjadi
standar konkret yang dikenal sebagai "partisipasi publik yang bermakna"
(meaningful participation). Konsep ini tidak semata-mata dimaknai sebagai
sekadar mengundang perwakilan masyarakat ke dalam ruang rapat.
Partisipasi publik mensyaratkan terpenuhinya tiga elemen utama, salah
satunya adalah hak untuk didengar (right to be heard), yang mengharuskan
tersedianya ruang dan mekanisme yang layak bagi masyarakat untuk
menyampaikan pendapat, kritik, serta masukan terhadap rancangan undang-
undang yang sedang disusun.Kedua, hak untuk dipertimbangkan (right to be
considered), di mana masukan-masukan tersebut tidak boleh diabaikan begitu
saja. Pembentuk undang-undang wajib mempertimbangkan masukan
tersebut dan dapat menunjukkan bahwa mereka telah memperhatikan serta
meresponsnya, baik dengan mengakomodasi atau, jika tidak, memberikan
alasan penolakan yang rasional dan transparan. Ketiga, hak untuk dijelaskan
(right to be explained), yang mengharuskan pembentuk undang-undang
memberikan penjelasan rasional mengapa suatu masukan tidak diakomodasi.
Penjelasan ini bukan hanya kewajiban prosedural, tetapi juga pondasi dari
prinsip transparansi dan akuntabilitas yang mutlak.
Asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang merupakan
prasyarat fundamental bagi terwujudnya partisipasi yang bermakna.
Keterbukaan ini telah terwujud melalui akses informasi yang komprehensif,
Rancangan Undang-Undang TNI Perubahan beserta dokumen terkait,
371
termasuk Naskah Akademik, telah tersedia secara luas melalui platform resmi
Pemerintah dan DPR RI. Langkah ini memastikan masyarakat dapat
mempelajari substansi materi secara informatif, sehingga masukan yang
diberikan pun berdasarkan pemahaman yang mendalam. Selain itu, upaya
sosialisasi dan penjaringan aspirasi tidak bersifat tunggal, melainkan
dilakukan secara multi-tahap. Pemerintah dan DPR telah menyelenggarakan
berbagai forum, mulai dari sosialisasi, diskusi publik, hingga rapat dengar
pendapat yang melibatkan spektrum luas pemangku kepentingan: dari
akademisi dan organisasi masyarakat sipil hingga komunitas pertahanan dan
para pakar di bidang terkait.
Penting untuk ditegaskan di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa
sebelum Rancangan Undang-Undang TNI Perubahan secara resmi diusulkan
oleh DPR RI, Pemerintah telah menunjukkan inisiatif proaktif dalam
penyerapan aspirasi masyarakat terkait substansi materi muatan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 ini sejak tahun 2023. Komitmen awal ini
dibuktikan dengan diselenggarakannya serangkaian FGD (Focus Group
Discussion) oleh Babinkum Mabes TNI. Sebuah indikator kuat bahwa ada
upaya nyata untuk mendengar masukan publik terhadap materi yang akan
diregulasi, jauh sebelum RUU masuk ke ranah legislasi formal di DPR.
Selanjutnya, ketika Rancangan Undang-Undang TNI Perubahan resmi
menjadi inisiatif DPR RI, seluruh proses pembentukannya dikoordinasikan
penuh oleh DPR. Pada tahap penyusunan RUU, DPR RI secara transparan
telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai
komponen masyarakat sebagai berikut:
●
Pada 3 Maret 2025, RDPU Komisi I DPR RI diselenggarakan dengan
menghadirkan narasumber Mayjen TNI Rodon Pedrason, Dr. Teuku
Rezasyah, dan Dr. Kusnanto Anggoro.
●
Kemudian, pada 4 Maret 2025, Komisi I DPR RI kembali mengadakan
RDPU dengan Ismail Hasani dari Setara Institute, dan Dr. Al-Araf dari
Imparsial.
●
Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, RDPU Komisi I DPR diselenggarakan
bersama Persatuan Purnawirawan ABRI yang dipimpin oleh Jenderal
TNI Purnawirawan Agum Gumelar.
372
Setelah tahap penyusunan, pada tahap pembahasan RUU, yang berlangsung
intensif dari tanggal 11 hingga 20 Maret 2025, proses legislasi terus
melibatkan pihak-pihak terkait dan mengedepankan keterbukaan:
●
Pada 11 Maret 2025, diadakan Rapat Kerja Komisi I DPR dengan
Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan, dan
Menteri Sekretaris Negara.
●
Dilanjutkan pada 13 Maret 2025, Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan
Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Kepala Staf
Angkatan Laut (Kasal), dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
●
Pada 14 Maret 2025, dan kembali pada 15 Maret 2025, Rapat Panitia
Kerja Komisi I DPR RI diselenggarakan untuk membahas Daftar
Inventaris Masalah (DIM) RUU a quo.
●
Kemudian, pada 17 Maret 2025, dilaksanakan Rapat Tim Perumus dan
Tim Sinkronisasi RUU a quo.
●
Secara signifikan, pada 18 Maret 2025, Pimpinan DPR RI bersama
dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI secara khusus
mengundang audiensi dengan Koordinator Aliansi Koalisi Masyarakat
Sipil dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan,
dengan agenda mendengarkan serta mendapatkan masukan terkait
RUU a quo. Ini membuktikan komitmen DPR untuk melibatkan suara
kritis masyarakat sipil.
●
Pada hari yang sama, 18 Maret 2025, Rapat Kerja Komisi I DPR RI
kembali digelar bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan,
Menteri Hukum, dan Menteri Sekretariat Negara untuk Pengambilan
Keputusan Tingkat I terhadap RUU a quo.
●
Puncak proses pembahasan tercapai pada 20 Maret 2025, dengan
Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan Pembicaraan Tingkat II
dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo.
Seluruh tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang, mulai dari
pengajuan sebagai usul inisiatif DPR hingga pengesahannya menjadi
undang- undang, dikelola dan dicatat secara menyeluruh oleh Dewan
373
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Catatan, notulensi, dan transkrip dari
setiap pertemuan dan rapat kerja merupakan bukti otentik dari komitmen
terhadap prinsip partisipasi dan keterbukaan. Lebih lanjut, publikasi tahapan
proses legislasi pun dilakukan secara berkala melalui media massa dan
saluran informasi resmi, memastikan masyarakat luas senantiasa mengetahui
perkembangan dan status RUU.
Dalil Pemohon yang mengklaim kurangnya partisipasi dan keterbukaan
sering kali berakar pada asumsi keliru bahwa setiap masukan harus
diakomodasi, atau bahwa proses legislasi harus sepenuhnya steril dari
dinamika politik. Padahal, proses legislasi adalah arena dialektika kompleks
antara berbagai kepentingan dan pandangan yang beragam, yang pada
akhirnya harus bermuara pada suatu keputusan politik yang mengikat secara
hukum dan konstitusional. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa partisipasi
publik tidak berarti publik memiliki hak veto mutlak. Sebaliknya, ia menjamin
pemberian ruang yang memadai bagi aspirasi untuk didengar dan
dipertimbangkan secara rasional dalam bingkai perumusan kebijakan publik
yang lebih besar.
Dengan demikian, menurut hemat Ahli, dugaan adanya cacat formil akibat
terbatasnya partisipasi publik dan keterbukaan dalam pembentukan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak didasarkan pada landasan hukum yang
kuat dan tidak mencerminkan realitas proses legislasi yang telah
berlangsung.Prosedur yang telah dijalankan oleh pembentuk undang-
undang, dengan segala tahapan dan dokumentasinya yang transparan dan
akuntabel, telah memenuhi standar konstitusional dan prinsip partisipasi
publik yang bermakna, bahkan didahului oleh upaya penyerapan aspirasi
yang komprehensif oleh pihak Pemerintah.
V.
Kesesuaian Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Selain dalil mengenai kurangnya partisipasi publik yang telah kami
elaborasi sebelumnya, Para Pemohon juga mendalilkan bahwa pembentukan
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2025
tidak
memenuhi
asas
keterbukaansebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), yang
374
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pemohon berargumen
bahwa selama proses penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,
tidak dilakukan secara terbuka dan akses informasi serta pemberian masukan
sangat terbatas. Namun, dalil ini menunjukkan kekeliruan dalam memahami
ruang lingkup dan batasan asas keterbukaan dalam konteks pembentukan
undang-undang, yang sebenarnya telah diatur secara jelas dalam kerangka
hukum positif kita.
Asas keterbukaan merupakan salah satu dari enam asas materiil dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 huruf g Undang-Undang P3. Asas ini pada intinya menghendaki
bahwa seluruh proses pembentukan peraturan perundang- undangan, mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan,
hingga
pengundangan, bersifat transparan dan dapat diakses oleh publik.
Transparansi di sini merujuk pada ketersediaan informasi yang memadai
mengenai tahapan, materi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses
legislasi. Tujuannya adalah untuk menjamin akuntabilitas pembentuk undang-
undang dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan
masukan.
Dalam kerangka teori tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar yang saling
melengkapi. Transparansi adalah prasyarat bagi akuntabilitas, di mana publik
tidak dapat meminta pertanggungjawaban dari para pengambil keputusan jika
informasi mengenai proses dan keputusan tersebut tidak tersedia secara
memadai. Akuntabilitas sendiri berarti kewajiban bagi pembentuk undang-
undang untuk memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas tindakan
serta keputusan yang diambil selama proses legislasi. Namun demikian, perlu
ditegaskan bahwa asas keterbukaan dalam proses legislasi tidak dapat
diartikan sebagai kewajiban untuk melibatkan setiap individu atau kelompok
secara menyeluruh dalam setiap tahapan dan rincian pembentukan
peraturan perundang-undangan. Keterbukaan harus dipahami secara
proporsional, sejalan dengan prinsip representasi politik dalam demokrasi
modern dan pertimbangan efektivitas proses legislasi itu sendiri.
375
Dalam konteks ini, teori partisipasi publik yang relevan adalah
partisipasi yang difokuskan pada pihak yang memiliki kepentingan langsung
atau terdampak. Penjelasan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang P3 secara
eksplisit memberikan batasan subjek partisipasi. Pasal tersebut secara
gamblang menyatakan bahwa masyarakat yang berhak memberikan
masukan, baik secara lisan maupun tertulis, dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang adalah orang perseorangan atau kelompok
yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi
muatan RUU a quo. Frasa "kelompok orang" dalam penjelasan pasal tersebut
lebih
lanjut
diartikan
secara
spesifik
sebagai
kelompok/organisasi
masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar
di kementerian yang berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang
disabilitas. Pembatasan ini bukanlah bentuk pembatasan hak konstitusional,
melainkan upaya untuk menjaga efisiensi dan fokus pembahasan legislasi
agar masukan yang diterima benar-benar relevan dan substantif, tanpa
mengorbankan esensi partisipasi bermakna. Hal ini sejalan dengan konsep
rasionalitas prosedural, di mana prosedur yang jelas dan terarah mendukung
hasil legislasi yang berkualitas, sekaligus menjamin prinsip akuntabilitas
prosedural.
Dalil Pemohon yang menyatakan adanya kekurangan dalam aspek
partisipasi dan keterbukaan publik kerap didasarkan pada asumsi yang tidak
tepat, yakni seolah-olah setiap masukan masyarakat wajib diakomodasi
secara mutlak, atau bahwa proses legislasi harus sepenuhnya bebas dari
pengaruh dan dinamika politik. Padahal, proses pembentukan undang-
undang secara inheren merupakan forum dialektika yang kompleks, di mana
berbagai kepentingan, perspektif, dan orientasi politik berinteraksi dan
bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan normatif yang mengikat secara
hukum dan sah secara konstitusional. Oleh karena itu, penting untuk dipahami
bahwa prinsip partisipasi publik bukanlah pemberian hak veto kepada
masyarakat atas seluruh substansi regulasi, melainkan penjaminan adanya
ruang yang memadai bagi publik untuk menyampaikan aspirasi yang
kemudian dipertimbangkan secara proporsional dan rasional dalam kerangka
perumusan kebijakan yang lebih luas. Mekanisme ini selaras dengan prinsip
376
legitimasi prosedural, yang menekankan bahwa validitas suatu produk hukum
tidak hanya ditentukan oleh substansinya, melainkan juga oleh proses
pembentukannya yang harus menjunjung asas keterbukaan, akuntabilitas,
dan keadilan prosedural. Dengan demikian, menurut penilaian Ahli, tuduhan
bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengalami cacat formil karena
tidak terpenuhinya prinsip keterbukaan dan partisipasi publik, tidak berdasar
secara hukum dan tidak sejalan dengan fakta-fakta empirik dari proses
legislasi yang telah berlangsung. Seluruh tahapan pembentukan undang-
undang tersebut telah diselenggarakan secara transparan dan akuntabel,
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk melalui
pelaksanaan serangkaian forum konsultasi publik dan penyerapan aspirasi
oleh Pemerintah secara menyeluruh. Dengan terpenuhinya ketentuan formil
tersebut, proses legislasi yang dimaksud telah mencerminkan standar
konstitusional dan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Setelah menelaah secara saksama seluruh dalil yang diajukan oleh
Pemohon terkait pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara
Nasional
Indonesia,
serta
setelah
mengelaborasi
secara
komprehensif mengenai penerapan asas partisipasi publik dan keterbukaan,
perkenankan saya menyampaikan kesimpulan.
Dari tinjauan cermat atas seluruh tahapan dan bukti-bukti proses
legislasi yang telah kami uraikan di hadapan Majelis Yang Mulia, kami dengan
tegas menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 telah sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan telah memenuhi setiap
ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan.
Seluruh rangkaian tahapan, mulai dari perencanaan awal yang
melibatkan penyerapan aspirasi masyarakat oleh Pemerintah melalui Focus
Group Discussion (FGD) yang terdokumentasi, hingga proses penyusunan
dan pembahasan intensif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,
377
menunjukkan komitmen tak tergoyahkan terhadap prinsip-prinsip demokrasi
dan konstitusionalisme. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang
melibatkan berbagai elemen masyarakat, serta Rapat Kerja (Raker) lintas
instansi, telah menjadi ruang deliberatif yang substansial. Adanya
dokumentasi lengkap berupa catatan, notulensi, dan transkrip dari setiap
pertemuan dan rapat kerja menjadi bukti nyata dari transparansi dan
akuntabilitas yang telah dijalankan. Tak hanya itu, publikasi berkala atas
tahapan legislasi juga memastikan akses informasi yang memadai bagi
masyarakat luas.
Prinsip partisipasi publik yang bermakna jelas terpenuhi melalui
mekanisme yang secara konsisten memastikan adanya hak untuk didengar,
dipertimbangkan, dan dijelaskan bagi pihak-pihak yang terdampak langsung
atau memiliki kepentingan sah. Perlu ditegaskan, pembatasan subjek
partisipasi yang termaktub dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU P3) bukanlah pengabaian hak, melainkan sebuah
upaya rasional untuk menjaga fokus dan efisiensi pembahasan demi
menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Demikian pula, asas
keterbukaan telah terimplementasi secara optimal melalui akses informasi
yang komprehensif dan proses pembahasan yang transparan, termasuk
pelibatan berbagai pemangku kepentingan, bahkan suara-suara kritis dari
elemen masyarakat sipil.
Maka, jelaslah bahwa tidak ada satu pun bukti substantif yang
menunjukkan adanya cacat formil yang dapat mendelegitimasi Undang-
Undang ini. Dalil Pemohon yang mengklaim ketidaksesuaian adalah
pandangan yang tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya dan
pemahaman komprehensif terhadap norma hukum pembentukan peraturan
perundang-undangan. Proses legislasi ini telah berjalan dengan tertib dan
akuntabel, sepenuhnya sesuai koridor hukum yang ditetapkan.
Oleh karena itu, dengan segala hormat memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan bahwa permohonan pengujian
formil yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan
karenanya, menolak permohonan tersebut. Undang-Undang Nomor 3 Tahun
378
2025 adalah produk legislasi yang sah, konstitusional, dan telah melalui
proses pembentukan yang akuntabel serta transparan.
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
Masukan atas Penyusunan Naskah Akademis dan Draf RUU tentang
Perubahan atas Undang-undang TNI
Makalah ini disiapkan berdasarkan Terms of Reference (ToR) yang disiapkan oleh
Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI
dengan judul Diskusi Pakar dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Draf
RUU Perubahan UU tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam ToR tersebut disampaikan 8 isu dalam bentuk pertanyaan yang merupakan
materi dari Naskah Akademik berdasarkan Pedoman Penyusunan Naskah
Akademik Rancangan Undang-undang. Oleh karenanya makalah ini akan
menjawab kedelapan isu yang disampaikan.
I. Sangat Dibutuhkan Rencana penyusunan RUU tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Rencana penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disingkat “RUU
Perubahan UU TNI”) sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan telah 18 tahun UU TNI
tidak mengalami perubahan apapun padahal banyak perkembangan yang telah
terjadi, baik geopolitik maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan TNI serta adanya uji materi atas UU ke Mahkamah Konstitusi.
Terlebih lagi UU TNI perlu dilakukan perubahan mengingat UU TNI merupakan
produk diawal reformasi tahun 1998 sehingga banyak ketentuan yang merupakan
respons terhadap praktek yang terjadi sebelum tahun 1998.
RUU Perubahan UU TNI diharapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan
legalitas eksistensi TNI.
II. Urgensi dalam penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Ada paling tidak enam urgensi mengapa RUU Perubahan UU TNI dilakukan,
yaitu:
379
1. Bentuk perang yang telah berubah secara cepat
Saat ini bentuk perang telah mengalami perubahan yang sangat cepat.
Perang tidak hanya sekedar yang dinyatakan oleh negara, namun perang
dapat dilakukan tanpa dinyatakan oleh negara. Belum lagi perang tidak
hanya berhadapan dengan negara lain, atau pelaku separatis namun
perang dapat diinisiasi oleh para pelaku teror yang bertujuan untuk
mengganti ideologi, dasar dan bentuk negara.
Perang pun saat ini tidak dilakukan dengan menggunakan alutsista
konvensional atau alutsista yang dikendalikan oleh teknologi canggih,
namun secara perlahan namun pasti telah menjadi perang siber (cyber
warfare) (sistem informasi, media sosial).
Oleh karenannya UU TNI sudah sewajarnya untuk dilakukan perubahan
sehingga adaptif dengan perkembangan bentuk perang saat itu dan untuk
mengantisipasi perkembangan bentuk perang di masa depan.
2. Situasi geopolitik memerlukan pengembangan TNI
Situasi geopolitik dan tututan kepentingan nasional (national interest)
memerlukan pengembangan TNI yang membutuhkan landasan hukum
yang kuat.
Situasi geopolitik saat ini baik di kawasan seperti Laut China Selatan,
maupun di luar kawasan seperti perang di Ukraina mengharuskan TNI
untuk dikembangkan dari waktu ke waktu sesuai situasi dan kondisi.
Situasi geopolitik membutuhkan prajurit-prajurit yang handal dan
berpengalaman.
3. Kepentingan Nasional di Luar Wilayah Kedaulatan
Fenomena baru yang dialami oleh banyak negara adalah adanya
kepentingan nasional yang berada di luar wilayah kedaulatan namun
perlu mendapat penjagaan dari tentara nasionalnya. Jepang misalnya
memberikan peran yang besar pada Self Defence Forces nya untuk
menjaga Sea Lanes of Communication (SLOC) Jepang yang berada di
wilayah kedaulatan.
380
Demikian pula TNI pernah dilibatkan dalam penjagaan armada kapal
perdagangan yang melintasi perairan di Somalia yang merupakan negara
gagal yang rawan pembajakan. Pada tahun 2011 TNI melakukan operasi
pembebasan awak kapal MV Sinar Kudus di Somalia. Saat itu Soamila
masuk dalam katagori negara gagal (failed State) sehingga setiap negara
bertanggung jawab atas kapal-kapal niaganya. (ditambah oleh negara
setempat membolehkan).
Saat operasi pembebasan awak kapal MV Sinar Kudus sebenarnya UU
TNI tidak memberi landasan hukum yang kuat. Oleh karenanya RUU
Perubahan atas UU TNI perlu memberikan landasan yang kuat bagi
pelibatan TNI menjaga kepentingan nasional.
Landasan hukum ini menjadi penting bila Presiden mengambil keputusan
agar TNI turut dalam operasi intervensi kemanusiaan (humanitarian
intervention operation) dengan negara lain atau dimandatkan oleh
organisasi internasional atau kawasan untuk melakukan Responsibility to
Protect.
4. Tantangan yang dihadapi bangsa yang mengharuskan TNI turut
berpartisipasi secara aktif
TNI sebagai alat negara ternyata telah mengalami berbagai penugasan
Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang konvensional. Banyak hal
yang telah dilakukan oleh TNI untuk melakukan penugasan dibidang
kesehatan, termasuk diantaranya penanganan terhadap wabah penyakit
Covid 19.
Hal ini tentu membutuhkan perbuasan atas tugas-tugas OMSP yang telah
ditetapkan dalam UU TNI.
5. Terbitnya
berbagai
Undang-undang
pasca
UU
TNI
yang
bersinggungan dengan eksistensi TNI
Pasca tahun 2004 telah banyak Undang-undang yang terbit dan
bersentuhan dengan TNI, Perubahan atas UU Terorisme (“UU
Terorisme”), UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Negara (“UU PSDN”) dan UU Aparatur Sipil negara (“UU ASN”).
381
6. Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan
dilakukannya Amandemen
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
62/PUU-XIX/2021
mengamanatkan agar UU TNI dilakukan perubahan.
Dalam kata-kata Mahkamah Konstitusi dalam putusan disebutkan “usia
pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai
dengan tuntutan kebutuhan perkembangan dan sesuai dengan jenis serta
spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat melalui
upaya legislative review.”
Selanjutnya MK mengatakan, “… demi memberikan kepastian hukum,
menurut
Mahkamah,
kiranya
pembentuk
undang-undang
harus
melaksanakan
perubahan
UU
TNI
dengan
memprioritaskan
pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.”
III. Undang-undang yang perlu untuk dianalisis dalam rangka penyusunan
RUU
1. UU TNI
2. UU Terorisme
3. UU PSDN
4. UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
5. UU Kepolisian Negara Republik Indonesia
IV. Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis penyusunan RUU tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia
1. Landasan Filosofis
a. Dalam preambule Undang-undang Dasar 1945 paragraf empat
disebutkan salah satu tujuan pembentukan Pemerintahan Negara
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karenanya pemerintah
perlu senantiasa membangun postur sistem pertahanan, termasuk
382
TNI, sesuai dengan perkembangan ancaman tradisional maupun
non-tradisional serta perkembangan geopolitik kawasan dan
dunia. Dalam konteks demikian TNI yang telah beberapa kali
mengalami penyesuaian berdasarkan kondisi internal di Indonesia
pada masa reformasi saat UU TNI dibentuk perlu untuk dilakukan
penyesuaian kembali agar dapat menjalankan amanat dari
Undang-undang Dasar 1945 untuk melindungi bangsa dan tanah
air Indoenesia secara baik.
b. Saat ini ancaman yang dihadapi oleh Indonesia sebagai negara
menuntut adanya berbagai perubahan tugas pokok dan fungsi TNI
yang tidak saja berbasis pada wilayah kedaulatan negara, tetapi
pada kepentingan Indonesia di luar wilayah kedaulatan Indonesia.
2. Landasan Sosiologis
a. Masyarakat hingga saat ini mengapresiasi peran TNI yang tidak
semata-mata menjaga keutuhan wilayah kedaulatan negara
namun peran menjaga kepentingan nasional yang berada di luar
wilayah
kedaulatan,
seperti
menjaga
kapal-kapal
dagang
Indonesia dari ancaman perompak di negara lain yang sedang
mengalami kegagalan pemerintah.
b. Disamping itu masyarakat sangat mengapresiasi peran TNI dalam
OMSP, utamanya perang melawan terorisme, perang melawan
pandemi, melakukan evakuasi warga negara Indonesia yang
terjebak dalam konflik senjata di suatu negara ataupun melakukan
evekuasi adanya wabah penyakit di negara lain, bahkan dalam
menjalankan program-program pemerintah yang daya jangkaunya
ke seluruh wilayah dan dalam waktu yang cepat.
c. Masyarakat juga menginginkan agar para prajurit TNI dapat
ditempatkan di birokrasi institusi sipil mengingat kemampuan
manajerialnya yang bermanfaat.
d. Life expectancy populasi Indonesia dalam dua dasawarsa terakhir
semakin panjang dan karenanya masa dinas aktif seorang prajurit
dapat menyesuaikan dengan Aparatur Sipil Negara yang dapat
383
mencapai usia 60 hingga 62 tahun.
3. Landasan Yuridis
Secara yuridis UU TNI perlu dilakukan perubahan mengingat telah hadir
UU PSDN dan UU Terorisme serta Putusan Mahkamah Konstitusi.
V.
Sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan,
dan arah pengaturan dari penyusunan RUU tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia
a. Sasaran
Menjadi landasan hukum yang kuat bagi TNI yang harus beradaptasi
dengan tantangan yang dihadapi saat ini dan ke depan sehingga
menjadikan TNI sebagai alat negara yang tangguh, efektif dan efisien
dalam menjalankan tugas melindungi segenap bangsa dan tanah air
Indonesia.
b. Ruang Lingkup Pengaturan
Mengatur eksistensi TNI baik dalam tugas pokoknya menjaga kedaulatan
negara ditambah dengan kepentingan nasional di berbagai belahan dunia
serta tugas TNI dalam OMSP.
RUU Perubahan atas UU TNI ditujukan untuk melaksanakan penyusaian
dengan berbagai UU yang bersinggungan dengan UU TNI dan
melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
c. Jangkauan
RUU Perubahan UU TNI ditujukan untuk para pengambil kebijakan dalam
lingkup pertahanan negara sehingga dalam mengambil kebijakan
mempunyai landasan yang kuat dan adanya kepastian hukum, termasuk
dalam mengerahkan pasukan dalam menjaga kepentingan nasional di
luar wilayah kedaulatan, menjalankan tugas menumpas terorisme yang
terkait dengan eksistensi dan keselamatan negara, serta pengaturan
masa aktif dinas ketentaraan.
Disamping itu bagi pengambil kebijakan dapat melibatkan para prajurit
384
TNI di luar kedinasan di lingkungan TNI ataupun lembaga-lembaga yang
berkaitan dengan pertahanan dan intelijen.
d. Arah Pengaturan
Arah pengaturan perubahan UU tentang TNI adalah menjadikan TNI
sebagai alat negara yang efektif dan efisien dalam melindungi bangsa dan
tumpah darah negara, termasuk kepentingan Indonesia yang berada di
luar wilayah kedaulatan.
Disamping itu dalam rangka mengoptimalkan para prajurit TNI sehingga
memberi kesempatan bagi prajurit TNI untuk bisa mengabdi di birokrasi
pemerintahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah dari waktu ke waktu.
VI. Materi muatan yang sekiranya diperlukan dalam rangka penyusunan RUU
tentang peru bahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia
1. Tugas pokok dan fungsi TNI
Membuat pengaturan TNI tidak hanya penegak kedaulatan tetapi juga
menjaga kepentigan nasional di luar wilayah kedaulatan.
2. Pelibatan TNI dalam OMSP
Membuat pengaturan OMSP yang ditetapkan oleh pemerintah dari waktu
ke waktu termasuk pananganan penularan wabah penyakit.
3. Penempatan Prajurit TNI dalam Birokrasi Pemerintah
Membuat pengaturan yang tegas tentang penempatan prajurit TNI dalam
birokrasi pemerintah.
4. Usia Prajurit
Membuat pengaturan usia prajurit yang lebih panjang daripada usia
prajurit berdasarkan UU TNI.
VII. Tanggapan pengaturan OMSP
TNI telah secara positif melakukan banyak OMSP sehingga perlu diatur lebih
luas pelibatan TNI dalam OMSP, seperti penanganan wabah penyakit,
evakuasi warga negara yang terjebak dalam konflik bersenjata di suatu
385
negara atau pemulangan warga negara ke Indonesia karena adanya pandemi
di suatu negara.
VIII. Penempatan TNI aktif dalam Kementerian/Lembaga
Penempatan TNI dalam Kementerian/Lembaga perlu diperluas mengingat
sangat dibutuhkan prajurit-prajurit TNI yang memiliki kemampuan manajerial
untuk berada di Kementerian/Lembaga.
Oleh karenanya para prajurit TNI diberi kesempatan untuk bersaing dengan
ASN dalam mengemban tugas-tugas Kementerian/Lembaga.
[2.6] Menimbang bahwa para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Presiden telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima
Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025 dan 5 Agustus 2025 yang pada pokoknya
tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
Kesimpulan tertulis para Pemohon
A. TERBUKTI MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG MEMERIKSA DAN
MEMUTUS PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 dipertegas dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU
Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi juga turut diatur dalam Undang-
386
undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diubah terakhir kali oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 (selanjutnya
disebut UU Mahkamah Konstitusi), tepatnya pada Pasal 10 ayat (1) huruf a yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang (UU) terhadap
UUD RI tahun 1945”;
5. Bahwa
dalam
melaksanakan
kewenangan
pengujian
undang-undang,
Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian formil dan materiil.
Terhadap kewenangan Mahkamah dalam melakukan Pengujian Formil undang-
undang diatur dalam Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi, yang
menyatakan:
“Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan pengujian
formil proses pembentukan undang–undang sebagaimana telah diatur dalam
Pasal 2 ayat (1) sampai (3) PMK 2/2021 yang menyebutkan:
a. Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
c. Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945.”
7. Bahwa permohonan pengujian formil a quo diajukan oleh Para Pemohon pada
tanggal 25 April 2025, sementara UU 3/2025 telah diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35 pada tanggal 26
Maret 2025. Dengan demikian, pengajuan permohonan ini masih berada dalam
tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sebagaimana ditentukan oleh
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2021,
sehingga memenuhi syarat formal pengajuan permohonan pengujian formil.
8. Bahwa dengan demikian, Mahkamah Konstitusi terbukti berwenang untuk
memeriksa
dan
mengadili
permohonan
pengujian
formil
dalam
pembentukan UU 3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. TERBUKTI PARA PEMOHON MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM UNTUK
MENGAJUKAN PERMOHONAN
387
9. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4
ayat (1) PMK 2/2021 dinyatakan bahwa: “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; d.
lembaga negara.”; Sementara Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a menyatakan
“yang dimaksud 2 dengan perorangan termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama”;
10. Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi dinyatakan bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah
hak-hak yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945”;
11. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 ditentukan 5 syarat mengenai
kerugian konstitusional, yakni sebagai berikut: “a. ada hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun
1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. ada hubungan
sebab akibat antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan e. ada
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.”;
12. Bahwa dalam Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya
disebut UU MD3) juncto Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan
bahwa fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disebut sebagai
DPR)
dijalankan
dalam
kerangka
representasi
rakyat
yang
dalam
penjelasannya diuraikan bahwa Pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka
388
representasi rakyat dilakukan antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi
publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR
kepada rakyat sebagai konstituen yang memilihnya pada saat Pemilu.
13. Bahwa selanjutnya dalam Putusan No. 27/PUU-VII/2009 Menurut Mahkamah
Konstitusi terdapat penentuan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam
melakukan upaya Pengujian Formil suatu Undang-Undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Syarat tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan No. 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.9], angka 1b, halaman 60-63,
Mahkamah menyatakan: “ … Dalam uji formil, yang menyangkut tidak
dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara fair, jujur, dan bertanggung jawab
dalam mengambil keputusan-keputusan untuk membentuk satu Undang-
Undang atau kebijakan lain, maka setiap warga negara, sebagai perorangan
yang telah melaksanakan hak pilih sebagai pemegang kedaulatan, di samping
kualifikasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a sampai
dengan d, menurut Mahkamah memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan uji formil, karena merasa dirugikan secara
konstitusional oleh pemegang mandat yang dipilih rakyat, dengan mengambil
keputusan tidak sesuai dengan mandat yang diperolehnya secara fiduciair.”
14. Bahwa artinya Pemohon I s.d. Pemohon V merupakan Warga Negara yang
telah melaksanakan hak pilihnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, dalam
pemilihan umum DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden yang Pemohon I s.d.
Pemohon IV buktikan dengan data sebagai Pemilih dalam Pemilu 2024 yang
dapat diakses dari Aplikasi KPU RI PEMILU 2024, dan Pemohon V buktikan
dengan salinan DPT TPS tempat Pemohon V melaksanakan hak pilih. (Bukti
P-[41])
15. Bahwa diperkuat sebagaimana berdasarkan keterangan Ahli Pemohon
69/PUU-XXIII/2025, Susi Dwi Harijanti, pada Senin, 7 Juli 2025. Ia menyatakan,
“ … Mengenai legal standing, apakah fiduciary ini dapat menjadi dasar untuk
kerugian? Menurut saya, legal standing untuk uji formil dan uji materiil,
sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, memang harus dibedakan.
Karena di dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan: “Kalau
disamakan, ini bisa-bisa tidak ada,” begitu. Saya sangat mengapresiasi putusan
itu. Namun, putusan itu dapat disempurnakan lagi di dalam pengujian ini.
389
Karena uji formil itu, mengapa dia menjadi penting? Karena prosedur itu akan
memberikan dampak yang lebih luas …” [vide Risalah Sidang 7 Juli 2025, hlm.
56-57]
16. Oleh karena itu, di dalam uji formil—dan kalau kita menggunakan ... ini berkaitan
dengan prosedur—saya sangat mengharapkan bahwa Mahkamah memberikan
fleksibilitas yang cukup untuk menilai legal standing.
17. Bahwa dalam Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009 juga menjelaskan sebagai
berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil di pihak
lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil …”
18. Bahwa Para Pemohon memiliki perhatian besar terhadap isu dibentuknya
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagaimana terbukti dari
partisipasi aktif mereka dalam berbagai aksi yang digelar di Bandung dan
Jakarta sebagai bentuk protes dan dukungan terhadap penyusunan UU
tersebut. Para Pemohon juga tidak ragu untuk menyuarakan pendapat mereka,
baik secara langsung di berbagai forum publik maupun melalui platform media
sosial yang mereka kelola, sebagai bentuk komitmen terhadap isu ini. Tindak-
tanduk ini tercatat dalam bukti-bukti tertulis (Bukti P-[42], Bukti P-[43], Bukti P-
[43], Bukti P-[44], Bukti P-[45], dan Bukti P-[46]). Dengan demikian, Para
Pemohon secara jelas menunjukkan kepedulian dan concern terhadap
pembentukan UU TNI ini, yang relevan dengan hak-hak konstitusional mereka
sebagai warga negara.
19. Bahwa hal ini sebagaimana diperkuat dengan fakta persidangan yang
disampaikan melalui keterangan Ahli Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Bivitri
Susanti, yang menyatakan bahwa, “... Nah, soal pertautan langsung itu,
memang dalam konteks uji formil, apa yang disampaikan pada sidang tahun
lalu, itu kami tidak setujui karena ini uji formil. Bahkan uji materiil pun bisa kita
390
perdebatkan. Tapi karena kita fokus ke uji formil, sebenarnya legal standing itu
nanti ... saya kira, Yang Mulia, saya paham karena ada perkara yang serupa
yang sudah di-NO oleh Yang Mulia. Saya sudah baca karena memang ada
alasannya yang mendalam, didalami oleh Majelis, jadi baik, itu bisa diterima.
Tapi pertautan langsung itu yang saya kira memang dalam konteks uji formil,
itu sesuatu yang harus dipahami secara lebih mendalam. …” (Risalah Sidang
MK tentang Uji Formil UU TNI, 1 Juli 2025)
20. Bahwa, selanjutnya, Para Pemohon dalam perkara a quo adalah perorangan
warga negara Indonesia, sebagaimana terbukti dari Kartu Tanda Penduduk
(KTP) masing-masing (Bukti P-[5], P-[6], P-[7], P-[8], P-[9]). Para Pemohon juga
berstatus sebagai mahasiswa aktif di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran,
sebagaimana terbukti dari Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) masing-
masing (Bukti P-[10], P-[11], P-[12], P-[13], P-[14]). Dengan demikian, Para
Pemohon secara jelas memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah
Konstitusi.
21. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam praktiknya telah berulang kali menerima
permohonan dari perorangan warga negara, termasuk yang berstatus
mahasiswa atau akademisi, sebagai Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang.
22. Bahwa dengan demikian, terbukti Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Kerugian Konstitusional Pemohon
23. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, Para Pemohon
sebagai warga negara Indonesia (Bukti P-[5], P-[6], P-[7], P-[8], P-[9]) dan
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Bukti P-[10], P-[11], P-
[12], P-[13], P-[14]) memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi,
berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan negara, dan menikmati kepastian
hukum yang adil. Dalam konteks pembentukan UU 3/2025, Para Pemohon
mendalilkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak tersebut akibat dugaan
pelanggaran asas keterbukaan, transparansi, dan partisipasi publik yang
dijamin dalam Pasal 96 UU P3 serta Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Proses legislasi yang minim pelibatan
391
masyarakat sipil, termasuk Para Pemohon, telah menghambat hak mereka
untuk memperoleh akses informasi, menyampaikan pendapat, dan mengawal
kebijakan yang berpengaruh terhadap tata kelola pertahanan negara.
24. Bahwa dalam negara hukum demokratis sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, penyusunan kebijakan publik, termasuk
undang-undang, harus dilakukan secara partisipatif dan transparan. Dugaan
cacat formil dalam pembentukan UU 3/2025 tidak hanya menciptakan
ketidakpastian hukum, tetapi juga mengakibatkan pengabaian terhadap prinsip
supremasi sipil yang menjadi pilar demokrasi. Ketertutupan proses legislasi
tersebut berisiko memperbesar peran militer di ranah sipil dan mengurangi
pengawasan masyarakat. Sebagai mahasiswa hukum, Para Pemohon memiliki
kepentingan akademik dan tanggung jawab moral untuk mengawal
pembentukan norma hukum, yang dalam hal ini justru diabaikan negara.
25. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon semakin nyata mengingat
mereka adalah bagian dari konstituen yang memilih Anggota DPR pada Pemilu
2024 dan memiliki hak untuk menuntut akuntabilitas, transparansi, serta
keterbukaan dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Selain itu, ketidakpastian
hukum yang muncul akibat proses legislasi yang tertutup secara langsung
merugikan Para Pemohon dalam menjalani proses pendidikan dan
pembelajaran hukum yang berbasis pada prinsip-prinsip keabsahan formal
suatu norma. Hal ini juga melanggar hak atas kepastian hukum dan perlakuan
yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 serta bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 35/PUU-VIII/2010.
26. Bahwa lebih lanjut, pengaturan dalam UU 3/2025 yang membuka ruang
penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian atau lembaga
negara berpotensi mengancam prinsip meritokrasi dan mengurangi kesempatan
kerja yang adil bagi warga sipil, termasuk Para Pemohon sebagai mahasiswa
hukum. Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Penempatan
prajurit aktif di jabatan sipil tidak hanya melanggar prinsip supremasi sipil, tetapi
juga berdampak langsung terhadap peluang kerja yang seharusnya dapat
diakses berdasarkan kompetensi dan pendidikan warga negara.
392
27. Bahwa Mahkamah Konstitusi di dalam putusannya Nomor 27/PUU-VII/2009
tentang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan
bahwa: “Demikian pentingnya keabsahan penggunaan kekuasaan itu yang oleh
karenanya apabila terjadi penggunaan kekuasaan yang tidak sah maka
seharusnya perbuatan tersebut batal demi hukum atau tidak sah sejak awal
(void ab initio),…”
28. Bahwa artinya apabila permohonan ini dikabulkan dan Mahkamah menyatakan
UU 3/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, maka berbagai kerugian konstitusional
Para Pemohon dapat dicegah. Pembatalan UU tersebut akan menghilangkan
ketidakpastian hukum, memulihkan hak atas informasi dan partisipasi publik,
serta menjamin kembali proses legislasi yang akuntabel, transparan, dan
menjunjung supremasi sipil. Dengan demikian, putusan Mahkamah akan
memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional Para Pemohon dan
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan tata kelola
pemerintahan yang demokratis.
29. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dari poin 1 hingga 20 di atas, dapat
disimpulkan bahwa kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
bukanlah sekadar potensi atau dugaan yang bersifat hipotetik, melainkan
merupakan kerugian nyata yang sungguh-sungguh terjadi dalam kehidupan
Pemohon sebagai warga negara dan mahasiswa Fakultas Hukum. Kerugian
tersebut timbul secara langsung akibat disahkannya Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang dalam proses pembentukannya
tidak memperhatikan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation), asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,
keterbukaan, serta ketentuan prosedural yang diatur.
30. Proses legislasi yang tertutup dan minim pelibatan publik tersebut telah
menyebabkan hak-hak konstitusional Pemohon, seperti hak untuk memperoleh
informasi, hak atas kepastian hukum yang adil, serta hak untuk berpartisipasi
dalam pembentukan kebijakan negara, menjadi terlanggar. Sebagai mahasiswa
393
hukum, Pemohon memiliki kepentingan akademik, profesional, dan moral untuk
memahami serta terlibat dalam proses legislasi, terutama terhadap kebijakan
yang berdampak besar pada sistem hukum nasional dan prinsip supremasi sipil
dalam negara demokrasi.
31. Dengan demikian, terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas
dan dapat dibuktikan secara logis serta konstitusional antara keberlakuan
Undang-Undang a quo dengan kerugian-kerugian yang dialami oleh Pemohon.
Undang-undang tersebut bukan hanya dibentuk melalui proses yang diduga
cacat secara formil, tetapi juga menimbulkan konsekuensi substantif yang
berpotensi merugikan hak-hak dasar warga negara, khususnya generasi muda
akademisi hukum yang tengah dipersiapkan untuk menjadi bagian dari sistem
peradilan dan pemerintahan yang demokratis dan berbasis hukum.
C. TERBUKTI PERMOHONAN PARA PEMOHON BERALASAN MENURUT
HUKUM
a. RUU Perubahan UU TNI Tidak Sah Untuk Masuk Sebagai RUU
Prolegnas Prioritas Merupakan Kecacatan Pada Tahapan Perencanaan
32. Bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah instrumen perencanaan
program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis, berupa suatu perencanaan penyusunan undang-
undang dan merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang
dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Ketentuan Pasal 16 UU P3
menyatakan bahwa “Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan
dalam Prolegnas”, sementara Pasal 17 menyatakan bahwa “Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas program
pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum
nasional.”
33. Bahwa Prolegnas jangka menengah 2025-2029 serta Prolegnas Prioritas 2025
telah ditetapkan melalui Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-
2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2025 pada tanggal 19 November 2024 (Bukti P-[15]).
34. Bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia termasuk dalam Rancangan Undang-
394
Undang Prolegnas jangka menengah 2025-2029 yaitu pada angka 3, namun
tidak termasuk pada Rancangan Undang-undang Prolegnas Prioritas tahun
2025. (Bukti P-[15])
Pencantuman RUU Perubahan UU TNI sebagai RUU Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2025 Melanggar Prosedur
Tatib DPR
35. Bahwa sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional,
pengajuan rancangan undang-undang harus didasarkan kepada Prolegnas
yang dapat memuat atau menentukan skala prioritas setiap tahunnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, proses penyusunan dan penentuan daftar
rencana pembentukan undang-undang termasuk penentuan skala prioritas
didasarkan pada UU P3 dan peraturan teknis pelaksanaanya.
36. Bahwa
pembahasan
mengenai
Rancangan
Undang-undang
tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia agar diusulkan untuk masuk pada Prolegnas Prioritas 2025,
serta Penugasan kepada Komisi I DPR RI untuk membahas RUU tersebut, tidak
termasuk agenda Rapat Paripurna pada tanggal 18 Februari 2025 sebagaimana
Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI
antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi tanggal 3 Februari,
sehingga kedua Acara yang diselundupkan dan kemudian disetujui dalam Rapat
Paripurna tersebut tidak sah karena cacat prosedural.
37. Bahwa terhadap proses pencantuman RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas
tersebut, Ahli M. Novrizal menyatakan bahwa “Pengalihan suatu RUU ke dalam
prolegnas prioritas dengan cara demikian, tentu dapat dianggap tidak sah.
Proses perubahan agenda acara rapat seharusnya tunduk pada mekanisme
yang diatur dalam Pasal 290 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib. Dengan demikian, perubahan atas prolegnas prioritas tahunan yang
hanya dilakukan melalui sidang paripurna ke-13 itu, dapat dinilai tidak sah
menurut Peraturan DPR tentang Tatib.” [vide Risalah Sidang 1 Juli 2025, hlm.
9]
38. Bahwa DPR RI dalam keterangannya berpandangan bahwa Undang-Undang
Nomor 34/2004 disusun pada Mei 2024 dengan dasar kumulatif terbuka. Akibat
Putusan MK Nomor 62/PUU-IX/2021 yang dibacakan hari Selasa, tanggal 29
395
Maret 2022, yang kemudian termasuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025
berdasarkan pada Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025 yang dituangkan
dalam Keputusan DPR RI Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025. Pendapat demikian
kemudian dibantah oleh keterangan Ahli Fajri Nursyamsi, yang menyatakan
bahwa “Kondisi lain yang memungkinkan suatu RUU dibahas tanpa perlu
dicantumkan judulnya sebagai RUU prioritas adalah jika dianggap sebagai RUU
kumulatif terbuka. Namun kemungkinan itu dapat dibantahkan dengan dua
alasan. Yaitu pertama, tidak tercantumnya judul RUU Revisi Undang-Undang
TNI dalam kolom RUU kumulatif terbuka dalam Keputusan DPR Nomor
64/2024-2025. Dan kedua, jika sejak awal Revisi Undang-Undang TNI memang
masuk dalam RUU kumulatif terbuka, maka tidak perlu lagi ada pengambilan
keputusan dalam Rapat Paripurna untuk memasukkan Revisi RUU TNI dalam
Perubahan Prolegnas 2025 yang dilakukan pada 18 Februari 2025, yang
dilakukan pada Rapat Paripurna.” [vide Risalah Sidang 14 Juli 2025, hlm. 9-10]
39. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Ahli Susi Dwi Harijanti menyatakan
bahwa tindakan pembentuk undang-undang “memperlihatkan ketidakstabilan
dan tidak dapat diprediksi sebagaimana pembentuk undang-undang akan
menegakkan prosedur yang diatur di dalam peraturan tata tertib tersebut” [vide
Risalah Sidang 7 Juli 2025, hlm. 26]
40. Bahwa dengan demikian, terbukti bahwa masuknya RUU Perubahan UU TNI
sebagai RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna 18
Februari 2025 melanggar prosedur Tatib DPR.
RUU Perubahan UU TNI Melangkahi Tahap Penyusunan dalam Proses
Pembentukan Undang-Undang yang diamanatkan Bab V Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan.
41. Bahwa Para Pemohon mendalilkan proses pembentukan RUU Perubahan UU
TNI melangkahi tahap penyusunan karena Surat Presiden yang menunjuk
perwakilan Pemerintah dalam pembahasan RUU Perubahan UU TNI bahkan
sudah ada sejak 13 Februari 2025, sebelum RUU Perubahan UU TNI masuk ke
dalam Prolegnas 2025 (tahap perencanaan) pada 18 Februari 2025. Dengan
status RUU Perubahan UU TNI bukanlah RUU carry over sesuai dengan yang
tercantum dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang
396
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025-
2029 karena pada proses pembentukan RUU Perubahan UU TNI periode lalu,
Presiden belum pernah mengirimkan Surat Presiden dan DIM untuk
pembahasan. Dengan demikian, RUU Perubahan UU TNI tidak dapat dikatakan
sebagai RUU carry over. Konsekuensinya, pembentukan RUU Perubahan UU
TNI harus dilakukan dari tahap awal, termasuk tahap penyusunan.
42. Bahwa Ahli yang dihadirkan oleh DPR RI, Ahmad Redi menyampaikan, “Nah,
kata meneruskan ini menurut saya harus dimaknai sebagai carry over, harus
dimaknai sebagai terusan, sebagai operan, sebagai luncuran. Karena secara
politik, Presiden Prabowo memilih untuk melanjutkan apa yang dilakukan oleh
Presiden Jokowi.” [vide Risalah Sidang 28 Juli 2025, hlm. 41]
43. Bahwa ketentuan mengenai carry over dalam pembentukan undang-undang
sejatinya bukanlah semata-mata mengenai kesepakatan politik, melainkan
proses formil pembentukan undang-undang yang diatur secara normatif,
sebagaimana ditegaskan oleh Ahli M. Novrizal, bahwa “pernyataan mengenai
carry over juga menimbulkan pertanyaan besar. Karena sejatinya pada Pasal
71A Undang-Undang P3 tidak hanya mensyaratkan kesepakatan politik antara
DPR dan Presiden saja seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR,
melainkan juga terdapat syarat lain yang harus dipenuhi, yakni pembahasan
RUU telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM pada
periode masa keanggotaan DPR sebelumnya.” [vide Risalah Sidang 1 Juli 2025,
hlm. 11]
44. Bahwa Pasal 71A UU P3 15/2019 menyatakan bahwa: “(1) Dalam hal suatu
RUU yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD yang telah selesai dalam
pembicaraan tingkat I, tetapi belum disahkan dalam pembicaraan tingkat II pada
masa sidang DPR periode sebelumnya, pembahasan RUU tersebut dapat
dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya dengan mekanisme carry over. (2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyertakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)." Dalam penjelasannya,
disebutkan bahwa “Carry over dilakukan agar tidak terjadi pengulangan proses
legislasi dari awal. Namun tetap wajib menyertakan DIM agar pembahasan
dapat dilanjutkan secara akuntabel dan terdokumentasi.” in casu a quo,
pembahasan UU TNI periode lalu, Presiden belum pernah mengirimkan Surat
397
Presiden dan DIM untuk pembahasan.
45. Dengan demikian, terbukti bahwa pencantuman RUU Perubahan UU TNI
sebagai RUU carry over tidak sah, sehingga RUU a quo melangkahi tahap
penyusunan
dalam
proses
pembentukan
undang-undang
yang
diamanatkan Bab V Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.
Tidak Ada Pertimbangan Resmi dan Sosialisasi dari Badan Legislasi DPR
Terkait Urgensi Memasukkan RUU Perubahan UU TNI ke dalam Prolegnas
Perubahan
46. Bahwa Para Pemohon mendalilkan RUU Perubahan UU TNI diputuskan untuk
masuk ke dalam Prolegnas 2025 dalam Rapat Paripurna pada tanggal 18
Februari 2025 dengan langsung disetujui oleh Peserta Rapat, tanpa ada
pertimbangan dari Badan Legislasi DPR (sebagaimana diatur dalam Pasal 66
huruf f Tatib DPR), yaitu mencakup pertimbangan dapat atau tidak dapatnya
suatu RUU masuk ke dalam Prolegnas perubahan (Pasal 67 ayat (3) Tatib
DPR).
47. Bahwa selain memberikan pertimbangan, Badan Legislasi DPR juga wajib
melakukan sosialisasi terhadap Perubahan Prolegnas, bertujuan agar
masyarakat mengetahui RUU prioritas yang akan dibahas dan ditetapkan
sebagai undang-undang, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk
memberikan masukan. Pasal 41 ayat (6) PerDPR 2/2020 menyatakan bahwa
“Penyebarluasan pada saat penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan.” Pasal 66 huruf l Tatib
DPR menugaskan Badan Legislasi DPR RI untuk “l. Melakukan sosialisasi
Prolegnas dan/atau Prolegnas perubahan;” senada dengan aturan tersebut,
Pasal 41 ayat (1) dan ayat (5) PerDPR 2/2020 menyatakan bahwa “(1)
Penyebarluasan Prolegnas dilakukan DPR, DPD, dan Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.” “(5) Penyebarluasan Prolegnas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak penyusunan sampai
dengan setelah penetapan Prolegnas.”
48. Bahwa sebagaimana informasi agenda kegiatan Badan Legislasi DPR RI yang
dapat diakses secara umum melalui laman dpr.go.id (Bukti P-[28]), sejak
398
penetapan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas
2025 pada 19 November 2024, sampai dengan diusulkannya RUU Perubahan
UU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 pada Rapat Paripurna 18 Februari
2025, tidak terdapat satu kali pun agenda rapat kerja antara Badan Legislasi
DPR RI dan Menteri (dalam hal ini Menteri Pertahanan) untuk membahas RUU
Perubahan UU TNI yang akan diusulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas
Prioritas 2025.
49. Bahwa Pertimbangan ini penting karena perlu dibuktikan apakah benar revisi
terhadap UU TNI saat ini memiliki urgensi dibandingkan agenda RUU prioritas
yang lain seperti amanat pembentukan UU Peradilan Militer, RUU Perampasan
Aset, atau RUU Masyarakat Hukum Adat; sehingga harus melakukan
perubahan terhadap Prolegnas 2025. Pertimbangan diperlukan untuk menjadi
dasar pengambilan keputusan agar tercapai prinsip akuntabilitas. Selanjutnya
upaya pensosialisasian rencana legislasi dalam Prolegnas ini dilakukan sebagai
salah satu bentuk konsultasi publik pra-RUU, yang tujuannya agar daerah
memperoleh informasi tentang rencana-rencana legislasi apa saja yang akan
disusun atau dibuat oleh pemerintah baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang. Melalui sosialisasi dalam tahapan prematur ini dilakukan agar
masyarakat mengetahui dan dapat mengantisipasi konsekuensi kemungkinan
adanya
peraturan
perundang-undangan
baru
yang
dikeluarkan
oleh
pemerintah.
50. Bahwa Prolegnas perubahan 2025, yang memasukkan RUU Perubahan UU TNI
tidak melalui sosialisasi oleh Badan Legislasi DPR sesuai dengan tugasnya
dalam Pasal 66 huruf l Tatib DPR. Hal itu merugikan publik, apalagi
pembahasan dilakukan begitu cepat dalam satu masa sidang. Kelalaian
pelaksanaan tugas tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Badan
Legislasi DPR yang bertugas memastikan tata kelola legislasi di DPR dapat
berjalan secara akuntabel.
51. Bahwa Ahli Fajri Nursyamsi menyampaikan, bahwa “Sedangkan tidak adanya
pembahasan dan pertimbangan oleh badan legislasi dalam masuknya RUU
Revisi Undang-Undang TNI ke perubahan Prolegnas 2025 menyebabkan publik
tidak terinformasikan mengenai dasar pertimbangan. Pertimbangan diperlukan
untuk menjadi dasar pengambilan keputusan agar tercapai prinsip akuntabilitas.
399
Selain itu, hasil pembahasan dan pertimbangan oleh Baleg akan menjadi dasar
bagi publik memahami argumentasi dari dimasukannya RUU Revisi Undang-
Undang TNI ke perubahan Prolegnas 2025. Atau sebaliknya, menjadi dasar
untuk melakukan protes atau gugatan jika tidak mencerminkan argumentasi
yang kuat atau bahkan merugikan kelompok masyarakat tertentu.” [vide Risalah
Sidang, hlm. 10]
52. Bahwa dengan demikian, terbukti bahwa tidak ada pertimbangan resmi dari
Badan Legislasi DPR terkait urgensi memasukkan RUU Perubahan UU TNI
ke dalam Prolegnas Perubahan.
b. Naskah Akademik UU 3/2025 Mengandung Cacat Yuridis dan Ilmiah
53. Bahwa Naskah Akademik (NA) memegang peranan yang krusial dan tidak
dapat dinegosiasikan dalam proses legislasi sebagai landasan ilmiah dan
bentuk pertanggungjawaban akademis atas suatu Rancangan Undang-Undang
(RUU). Pentingnya prosedur dalam pembentukan hukum, di mana NA menjadi
salah satu instrumen utamanya, ditegaskan secara filosofis oleh Ahli Susi Dwi
Harijanti yang menyatakan bahwa "procedure is the heart of the law" (prosedur
adalah jantung dari hukum). Keterangan ini menggarisbawahi bahwa ketaatan
terhadap prosedur, termasuk penyusunan NA yang absah, bukanlah persoalan
teknis administratif, melainkan inti sari dari legitimasi hukum itu sendiri (Risalah
sidang tanggal 7 Juli 2025, hlm. 21-22). Lebih lanjut, Ahli Bivitri Susanti
mengonseptualisasikan NA sebagai sebuah "policy paper" (makalah kebijakan)
yang memuat ratio legis (alasan atau penalaran hukum) dari sebuah undang-
undang [vide Risalah Sidang 1 Juli 2025, hlm. 15]. Tanpa NA yang memadai,
sebuah undang-undang pada hakikatnya kehilangan landasan rasionalitasnya.
54. Bahwa oleh karena itu, penyusunan NA yang taat prosedur merupakan
implementasi langsung dari amanat konstitusional dalam Pasal 22A UUD NRI
Tahun 1945. Sebagaimana ditegaskan oleh Ahli Susi Dwi Harijanti, sudah
saatnya Mahkamah Konstitusi menggunakan naskah akademik sebagai salah
satu tolok ukur dalam pengujian formil. Sifat wajib yang melekat pada NA tidak
akan berarti apabila keberadaannya tidak dinilai secara komprehensif oleh
Mahkamah [vide Risalah Sidang 7 Juli 2025, hlm. 24]. Kegagalan dalam
menyusun NA yang layak bukan hanya pelanggaran terhadap UU P3,
melainkan sebuah cacat konstitusional yang mencederai prinsip negara hukum
400
(rechtsstaat).
55. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, secara
meyakinkan terbukti bahwa NA yang digunakan dalam pembentukan UU 3/2025
mengandung cacat fundamental dari berbagai aspek, baik secara temporal,
substansial, maupun dari sisi keterbukaan, yang diuraikan sebagai berikut:
a. Cacat Secara Temporal: Penggunaan Naskah Akademik Usang Akibat
Klaim Carry Over yang Tidak Sah
Bahwa NA yang digunakan untuk membahas RUU Perubahan UU TNI pada
tahun 2025 secara yuridis tidak sah karena berasal dari periode legislasi
sebelumnya. Dalih Pembentuk Undang-Undang bahwa RUU ini dapat
dilanjutkan pembahasannya dengan mekanisme carry over telah terbukti
tidak berdasar menurut hukum. Fakta ini secara jelas diungkap oleh Ahli
Mohammad Novrizal yang menegaskan bahwa berdasarkan dokumen
resmi DPR sendiri, RUU Perubahan UU TNI tidak dikategorikan sebagai
RUU carry over dan tidak pernah memenuhi syarat kumulatif yang
diamanatkan Pasal 71A UU P3, yakni belum pernah memasuki tahap
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) [vide Risalah Sidang 1 Juli
2025, hlm. 10-11]. Keterangan ini diperkuat oleh Ahli Bivitri Susanti (Risalah
sidang tanggal 1 Juli 2025, hlm. 16) dan Ahli Fajri Nursyamsi yang juga
menyatakan bahwa RUU ini disahkan tanpa melalui tahap penyusunan
yang semestinya [vide Risalah Sidang 14 Juli 2025, hlm. 11].
Bahwa argumentasi balasan dari Ahli DPR, Ibnu Sina Chandranegara, yang
menyatakan proses carry over sah sejak Presiden mengirimkan surat
penugasan menteri [vide Risalah Sidang 21 Juli 2025, hlm. 7], serta klaim
Ahli Presiden, Ahmad Redi, yang menyebut proses ini sebagai "triple
system" (carry over, kumulatif terbuka putusan MK, dan kumulatif terbuka
urgensi nasional) [vide Risalah Sidang 28 Juli 2025, hlm. 18] justru
menunjukkan inkonsistensi dan kebingungan dasar hukum dari Pembentuk
Undang-Undang. Klaim-klaim yang saling berbeda ini memperkuat dalil
Para Pemohon bahwa tidak ada landasan yuridis yang jelas dan tunggal,
melainkan upaya mencari pembenaran atas proses yang cacat sejak awal.
b. Cacat Secara Substansial: Kegagalan Memenuhi Standar Mutu dan
Kelengkapan Ilmiah
401
Bahwa terlepas dari persoalan validitas temporalnya, NA yang dijadikan
dasar pembentukan UU 3/2025 secara substansial tidak memenuhi syarat
kualitas dan kelengkapan. Kecacatan ini secara lugas diungkapkan oleh
Ahli Susi Dwi Harijanti, yang membeberkan fakta bahwa NA RUU a quo
hanya terdiri dari 28 halaman dan secara substantif tidak menjelaskan
secara komprehensif dampak dari pengaturan yang diusulkan [vide Risalah
Sidang 7 Juli 2025, hlm. 23].
c. Pelanggaran Terhadap Asas Keterbukaan: Ketiadaan Akses Publik
terhadap Naskah Akademik
Bahwa NA dan draf RUU disembunyikan dari publik, melanggar asas
keterbukaan secara fundamental. Saksi Usman Hamid memberikan
kesaksian bahwa bahkan tidak satu pun anggota dewan dari Komisi I yang
ia temui memiliki naskah akademik RUU tersebut [vide Risalah Sidang 7 Juli
2025, hlm. 15]. Kesaksian ini diperkuat oleh Saksi Ridho Anwar Arifin dari
BEM Kema Unpad yang menyatakan upaya pencarian sistematis di situs
DPR RI tidak membuahkan hasil [vide Risalah Sidang 7 Juli 2025, hlm. 30].
Lebih jauh, Saksi Andrie Yunus dari KontraS memberikan kesaksian detail
mengenai upaya Koalisi Masyarakat Sipil yang tak kunjung mendapatkan
akses dokumen resmi, yang berujung pada aksi interupsi di Hotel Fairmont
karena pembahasan dilakukan secara tertutup, dan diikuti dengan tindakan
intimidasi terhadap saksi [vide Risalah Sidang 14 Juli 2025, hlm. 13-16].
Bahwa klaim Pemerintah yang menghadirkan Saksi Edy Prasetyono dan
Saksi Udaya Madjid untuk membuktikan adanya pelibatan publik justru
menjadi bumerang. Di bawah sumpah, kedua saksi tersebut mengakui
bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam tahap pembahasan bersama
antara DPR dan Presiden [vide Risalah Sidang 28 Juli 2025, hlm. 36].
Bahkan, Saksi Udaya Madjid mengakui tidak memperoleh draf RUU
maupun NA secara resmi saat memberikan masukan dalam FGD [vide
Risalah Sidang 28 Juli 2025, hlm. 21]. Kesaksian ini membuktikan bahwa
partisipasi yang dilakukan hanyalah formalitas semu pada tahap awal, dan
bukan partisipasi bermakna (meaningful participation) pada tahap
pembahasan yang krusial.
56. Bahwa Argumentasi Pembentuk Undang-Undang dan Ahli Presiden yang
402
Meremehkan Prosedur Harus Ditolak karena Bertentangan dengan Prinsip
Negara Hukum. Bahwa dalam persidangan, Ahli Presiden, I Gde Pantja Astawa,
berargumen bahwa pengujian formil tidak seharusnya didasarkan pada UU P3
dan bahwa prosedur dapat dilenturkan demi tujuan yang lebih besar dengan
menggunakan teori hukum progresif [vide Risalah Sidang 28 Juli 2025, hlm.
7&10]. Pandangan ini secara fundamental keliru.
a. Bantahan terhadap Peniadaan UU P3 sebagai Batu Uji: Argumentasi
bahwa UU P3 tidak dapat menjadi batu uji karena berpotensi inkonsisten
dengan Pasal 22A UUD 1945 telah secara tegas ditolak oleh Mahkamah
Konstitusi sendiri dalam yurisprudensinya. Dalam Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009, Mahkamah menyatakan bahwa "...sepanjang Undang-Undang,
tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi
kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu
dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji
dalam pengujian formil." (Putusan MK 27/PUU-VII/2009, hlm. 83). Dengan
demikian, menolak UU P3 sebagai batu uji sama dengan menolak
yurisprudensi Mahkamah dan esensi dari pengujian formil itu sendiri.
b. Bantahan terhadap Dalih Fast Track Legislation dan Hukum Progresif:
Dalih penggunaan fast track legislation (FTL) dan teori hukum progresif
sebagai pembenaran untuk mempercepat proses dan mengabaikan
partisipasi publik adalah tidak tepat. Ahli Susi Dwi Harijanti menegaskan
bahwa prosedur percepatan sama sekali tidak dapat dibenarkan untuk RUU
yang substansinya menyangkut hal fundamental seperti relasi sipil-militer
[vide Risalah Sidang 7 Juli 2025, hlm. 23]. Menggunakan teori hukum
progresif untuk membenarkan pelanggaran prosedur adalah sebuah
penyalahgunaan konsep, karena hukum progresif sejatinya untuk
kepentingan rakyat dan keadilan substantif, bukan untuk melegitimasi
proses legislasi yang tertutup dan mengabaikan suara publik.
57. Bahwa dalam persidangan, Ahli DPR, Faisal Santiago, berargumen bahwa NA
tidak bersifat mengikat secara normatif dan perbedaan antara NA dengan
undang-undang yang disahkan tidak serta-merta menjadikan produk legislasi
tersebut cacat formil [vide Risalah Sidang 21 Juli 2025, hlm. 14]. Pandangan ini
403
secara fundamental keliru. Argumentasi tersebut secara telak dibantah oleh
logika hukum yang disampaikan oleh para ahli Pemohon. Ahli Susi Dwi Harijanti
menegaskan bahwa jika sifat wajib dari NA tidak dapat ditegakkan secara
hukum oleh Mahkamah, maka ketentuan dalam UU P3 tersebut akan
kehilangan kekuatan mengikatnya dan menjadi norma yang sia-sia
(meaningless) [vide Risalah Sidang 7 Juli 2025, hlm. 24]. Lebih lanjut, Ahli Bivitri
Susanti menjelaskan bahwa NA memuat ratio legis sebuah undang-undang.
Jika undang-undang yang dihasilkan menyimpang secara signifikan dari NA
tanpa justifikasi yang rasional, maka undang-undang tersebut secara definisi
adalah produk hukum tanpa tujuan yang jelas, yang secara langsung melanggar
"asas kejelasan tujuan" sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU P3 [vide Risalah
Sidang 1 Juli 2025, hlm. 15].
58. Bahwa akumulasi dari serangkaian kecacatan NA, mulai dari cacat temporal,
cacat substansial, hingga pelanggaran asas keterbukaan, bukanlah sekadar
pelanggaran teknis yang dapat diabaikan. Rangkaian pelanggaran ini
merupakan sebuah kegagalan prosedural yang fundamental dan sistemik yang
mencederai keabsahan seluruh proses pembentukan UU 3/2025. Sebagaimana
ditegaskan oleh Ahli M. Novrizal, pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan yang mengatur tata cara pembentukan undang-undang, yang
merupakan implementasi dari Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, pada
hakikatnya adalah pelanggaran terhadap norma konstitusi itu sendiri (Risalah
sidang tanggal 1 Juli 2025, hlm. 12). Pola pelanggaran yang sistematis ini
mengindikasikan adanya praktik abusive law-making, di mana Pembentuk
Undang-Undang bertindak sebagai pelanggar hukum (the lawmakers as the
lawbreakers) [vide Risalah Sidang 7 Juli 2025, hlm. 27].
59. Bahwa oleh karena itu, cacat yuridis dan ilmiah yang melekat pada Naskah
Akademik UU 3/2025 telah meruntuhkan pilar rasionalitas, akuntabilitas, dan
transparansi yang menjadi prasyarat mutlak bagi lahirnya sebuah undang-
undang yang sah dalam negara hukum yang demokratis. Sejalan dengan
kesimpulan Ahli Bivitri Susanti, mengingat dampak dan signifikansi dari
pelanggaran ini, satu-satunya putusan yang adil adalah menyatakan undang-
undang tersebut inkonstitusional secara keseluruhan, tidak bersyarat, dan batal
demi hukum, sehingga prosesnya harus diulang dari awal sesuai dengan kaidah
404
pembentukan peraturan perundang-undangan yang benar dan konstitusional
[vide Risalah Sidang 1 Juli 2025, hlm. 20].
c. Pelanggaran
Asas-Asas
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan
60. Bahwa dalam UU P3 menegaskan sejumlah asas dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 yang
menyebutkan bahwa:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.”
61. Bahwa seluruh asas-asas di atas dirumuskan secara kumulatif yang
menunjukan keseluruhan asas tersebut tidak dapat dikesampingkan dan
pengabaian terhadap salah satunya akan menimbulkan konsekuensi hukum.
62. Bahwa pada prinsipnya, UU P3 merupakan delegasi kewenangan dari
ketentuan dalam UUD 1945 sebagaimana dinyatakan oleh Ahli M. Novrizal [vide
Risalah Sidang 1 Juli 2025, hlm. 7], Pendapat tersebut sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.19], hlm. 82-83,
sehingga dapat disimpulkan bahwa pelanggaran terhadap UU P3 akan
mengakibatkan terjadinya inkonstitusional dalam proses pembentukan suatu
peraturan perundang-undangan.
63. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan keterangan Ahli Ahmad Redi, konsekuensi
dari
suatu
undang-undang
yang
dibentuk
dengan
mengandung
ketidaksesuaian terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan akan menimbulkan masalah [vide Risalah Sidang 28 Juli 2025 hlm.
4].
64. Fakta-fakta persidangan secara meyakinkan menunjukkan bahwa terdapat
pelanggaran
terhadap
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-
405
undangan, khususnya asas keterbukaan sebagaimana diuraikan berikut:
● Tidak adanya akses kepada publik untuk mendapatkan informasi
perihal keberadaan draf RUU, naskah akademik, dan daftar inventarisir
masalah,
Berdasarkan keterangan dari Saksi Rhido Anwar Arifin yang menyatakan
“Kami mencatat bahwa sejak awal proses legislasi RUU ini tidak dilakukan
secara transparan dan partisipatif, draft RUU dan naskah akademik tidak pernah
tersedia secara sah dan terbuka di situs DPR, padahal kami BEM Kema Unpad
sebagai organisasi mahasiswa yang mempunyai fungsi advokasi function
berupaya aktif mencarinya secara berkala sejak Juli 2024 dan mulai kembali
melakukan pengawalan dari bulan Februari 2025 semenjak dikeluarkan Supres
Nomor R12/pres/2025.” [vide Risalah Sidang 7 Juli 2025, hlm. 30].
BEM Kema Unpad secara aktif telah berupaya mencari draf RUU maupun
naskah akademik, tetapi tidak ditemukan adanya dokumen tersebut. Hal ini
menunjukan bahwa pembuat undang-undang tidak mempublikasikan draf RUU
dan naskah akademik yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Berdasarkan keterangan dari Saksi Udaya Madjid yang dihadirkan oleh
pemerintah, kedua saksi tidak memperoleh RUU TNI dan naskah akademik
secara resmi bahkan ketika hendak maupun setelah menjadi narasumber dalam
beberapa forum, salah satunya dalam FGD yang diadakan pada tanggal 2
Oktober Tahun 2023 di Universitas Jenderal Ahmad Yani, Cimahi [vide Risalah
Sidang 28 Juli 2025, hlm. 21].
Berdasarkan keterangan dari Saksi Usman Hamid yang menyatakan:
“Di sana (tempat-tempat dialog publik, termasuk televisi) saya bertemu dengan
sejumlah anggota dewan dari Komisi I dan saya sempat menanyakan akses
untuk Undang-Undang TNI atau RUU TNI, namun tidak satu pun anggota
dewan yang pernah saya temui memiliki, bahkan Rancangan Undang-Undang
TNI tersebut, baik itu dalam bentuk naskah akademik, naskah rancangan
undang-undangnya, maupun juga Daftar Inventarisir Masalah.” [vide Risalah
Sidang 7 Juli 2025, hlm. 15].
Keterangan tersebut menunjukan bahwa anggota DPR-RI sekalipun memiliki
draf RUU RNI, naskah akademik, maupun daftar inventarisir masalah. Hal ini
menjadi sangat ironi ketika pembentuk undang-undang sekalipun tidak memiliki
draf resmi dari undang-undang terkait yang sedang dibahas. Fakta persidangan
ini pun semakin menguatkan adanya pelanggaran asas keterbukaan, mengingat
406
draft resmi undang-undang tidak mungkin disebarkan, ketika anggota DPR-RI
sendiri masih belum memilikinya.
Dengan tidak adanya akses bagi masyarakat dalam memperoleh draf resmi
berkaitan dengan revisi UU TNI, akan simultan dengan pengabaian terhadap
prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Hal ini sejalan
dengan keterangan yang disampaikan oleh Ahli Denny Indrayana, sebagai
berikut:
“Dalam pandangan Ahli, indikator adanya partisipasi yang bermakna adalah
satu, akses yang mudah (easy access), transparansi proses, dan yang ketiga,
pengetahuan publik yang memadai (public knowledge), atas rancangan
undang-undang yang sedang dibahas.” [vide Risalah Sidang 7 Juli 2025, hlm.
13]
● Pembahasan undang-undang secara tertutup
Berdasarkan keterangan dari Saksi Andrie Yunus, ditemukan fakta adanya
acara konsinyering rapat panja RUU TNI antara Komisi I DPR RI dengan Panja
Pemerintah di Hotel Fairmont, Jalan Asia Afrika, Kecamatan Tanah Abang, DKI
Jakarta. Selengkapnya Saksi Andrie Yunus menyampaikan keterangan,
sebagai berikut:
“Saya mendapatkan satu dokumen berbentuk file Microsoft Word berkop DPR
RI dengan judul “Jadwal Acara Konsinyering Rapat Panja RUU TNI antara
Komisi I DPR RI dengan Panja Pemerintah”, tertanggal 14 sampai dengan 16
Maret. Inti dari dokumen tersebut menjelaskan bahwa DPR dan Pemerintah
akan melakukan konsinyering yang dilakukan di Hotel Fairmont, Jalan Asia
Afrika, Kecamatan Tanah Abang, DKI Jakarta….”
“Kemudian pada Sabtu, 15 Maret, setelah kami melakukan pembahasan di
internal, lalu kami menyepakati untuk datang ke Hotel Fairmont, tempat di mana
pembahasan RUU TNI dilakukan. Rapat yang saat itu sedang berlangsung, di
mana terlihat Ketua Komisi I DPR RI sedang berbicara menggunakan mikrofon,
sambil memegang poster dan surat terbuka….” [vide Risalah Sidang 14 Juli
2025, hlm. 14]
Pembahasan tertutup ini sangat jelas bertentangan dengan asas keterbukaan
yang menghendaki adanya akses informasi kepada publik dalam setiap tahapan
pembentukan peraturan perundang-undangan.
65. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dalam pembentukan UU 3/2025 tidak
mencerminkan adanya penerapan “asas keterbukaan” karena minimnya
transparansi dalam proses pembentukannya sehingga bertentangan dengan
apa yang seharusnya yang disyaratkan dalam Pasal 5 huruf g UU P3.
407
66. Bahwa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur
dalam Pasal 5 UU P3 dirumuskan secara kumulatif, artinya seluruh asas
tersebut harus dipenuhi dan tidak dapat dikesampingkan. Maka dari itu, dengan
tidak diterapkannya asas keterbukaan dalam proses pembentukan undang-
undang akan menghasilkan undang-undang yang cacat formil.
d. Pelanggaran Prinsip Partisipasi Publik Yang Bermakna
67. Bahwa Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah memberikan penafsiran
konstitusional yang menegaskan bahwa partisipasi publik tidak cukup hanya
bersifat formalitas, melainkan haruslah bermakna (meaningful participation),
yaitu partisipasi yang sungguh-sungguh dan memberikan dampak nyata pada
proses legislasi. Putusan ini menguraikan tiga prasyarat kumulatif yang harus
dipenuhi:
● Hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard): Masyarakat harus
diberikan ruang dan mekanisme yang efektif untuk menyampaikan aspirasi,
pandangan, dan masukan terhadap rancangan undang-undang.
● Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered): Masukan
dan
pendapat
yang
telah
disampaikan
oleh
masyarakat
harus
dipertimbangkan secara serius dan substantif oleh pembentuk undang-
undang.
● Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang
diberikan (right to be explained): Masyarakat berhak untuk mengetahui
bagaimana pendapat mereka ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-
undang.
68. Fakta-fakta persidangan secara meyakinkan menunjukkan bahwa ketiga hak
fundamental tersebut telah diabaikan dalam proses pembentukan UU TNI.
i.
Proses Pembentukan yang Tertutup, Tergesa-gesa, dan Minim Akses
Informasi
Dalil pemohon mengenai proses yang tertutup dan tergesa-gesa serta
minimnya akses terhadap dokumen esensial terbukti melalui kesaksian
berikut:
1) Kesaksian Usman Hamid mengungkap bahwa adanya disinformasi
bahkan di internal DPR. Beliau bersaksi, saat menanyakan draf RUU
kepada pimpinan DPR, ia mendapat jawaban, "Sudah dong." dari
408
Dasco yang segera dibantah oleh anggota dewan lain yang hadir: "Oh,
belum, Pak." terjadi perdebatan internal di antara mereka mengenai
draf mana yang benar, hal tersebut menunjukkan dan memperkuat
dalil pemohon bahwa tidak ada versi draf RUU yang resmi, akurat, dan
dapat diakses oleh publik. Kesaksian ini adalah bukti telanjang bahwa
Pembentuk Undang-Undang tidak hanya gagal menyediakan akses
bagi publik, tetapi juga tidak memiliki transparansi internal.
2) Kesaksian Andrie Yunus menegaskan bahwa meskipun telah
melakukan pemantauan media dan mengirimkan surat terbuka kepada
Ketua Komisi I DPR RI, pihaknya tak kunjung dapat mengakses
dokumen-dokumen legislasi resmi seperti naskah akademik, Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM), hingga draf RUU-nya.
3) Kesaksian Rhido Anwar Arifin menyatakan bahwa BEM Kema Unpad
secara berkala dan intensif mengakses situs resmi DPR RI, namun
hingga menjelang pengesahan, tidak ditemukan adanya unggahan
draf RUU maupun naskah akademik yang dapat diunduh.
4) Ahli Denny Indrayana menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI
yang hanya memakan waktu 8 hari kalender, dari 11 Maret hingga 19
Maret 2025, adalah proses yang "super kilat". Menurut beliau, proses
secepat itu mustahil dapat menghadirkan partisipasi publik yang
bermakna.
5) Ahli Susi Dwi Harijanti menyatakan bahwa penggunaan prosedur
percepatan (accelerated procedure) dalam pembentukan undang-
undang a quo sama sekali tidak dapat dibenarkan mengingat
substansi pengaturannya menyangkut hal-hal yang fundamental
seperti relasi sipil dan militer.
ii.
Partisipasi Publik yang Formalistik dan Pengabaian Kritik
Dalil Pemohon bahwa mekanisme partisipasi yang ada cenderung bersifat
formalitas dan mengabaikan kritik publik dikuatkan oleh fakta-fakta berikut:
1) Saksi Andrie Yunus bersaksi bahwa Rapat Panja RUU TNI pada 14-
15 Maret 2025 dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, di mana
koalisi masyarakat sipil yang mencoba menyampaikan aspirasi justru
diusir secara paksa. Fakta ini menunjukkan adanya tindakan aktif
409
untuk mengecualikan partisipasi publik pada tahapan yang sangat
krusial.
2) Saksi Usman Hamid bersaksi bahwa undangan pertemuan dengan
Pimpinan DPR pada 18 Maret 2025 baru ia terima pada pukul 10.02
WIB, hanya 28 menit sebelum acara dijadwalkan. Hal ini didukung oleh
keterangan Saksi Andrie Yunus yang menyatakan bahwa undangan
bagi koalisi masyarakat sipil untuk RDPU sesi tanggal 18 Maret 2025
diberikan pada hari yang sama. Praktik ini secara fundamental
merusak kemungkinan partisipasi yang efektif dan menunjukkan
bahwa kesempatan untuk didengar tidak diberikan secara layak dan
bermakna.
3) Saksi Ridho Anwar Arifin memberikan kesaksian mengenai aksi
massa serentak di berbagai daerah yang menyuarakan penolakan
terhadap RUU TNI tidak diindahkan. Beliau menegaskan, bahkan
pengesahan UU TNI dilaksanakan pada 20 Maret 2025, tepat saat aksi
massa sedang berlangsung di depan Gedung DPR. Selain itu, kami
juga menghadapi represi, intimidasi, pembubaran paksa, dan
kekerasan simbolik dari aparat. Fakta ini menunjukkan pengabaian
total terhadap right to be heard dan right to be considered.
iii.
Kegagalan Memenuhi Right to be Explained
Ahli Susi Dwi Harijanti dengan sangat jelas memaparkan di persidangan
bahwa meskipun tidak ada right to be accepted, publik memiliki right to be
explained, yakni hak untuk mendapatkan justifikasi rasional atas diterima
atau ditolaknya suatu masukan. Namun, seluruh saksi fakta, yaitu Usman
Hamid, Andrie Yunus, dan Ridho Anwar Arifin secara seragam dan
konsisten memberikan kesaksian bahwa tidak ada satu pun respons, baik
lisan maupun tulisan, yang diberikan oleh DPR maupun Pemerintah
terhadap surat resmi, catatan kritis, maupun aksi massa yang mereka
lakukan. Ketiadaan penjelasan ini adalah pelanggaran langsung terhadap
pilar ketiga dari partisipasi bermakna.
iv.
Argumentasi yang Tidak Terjawab dan Kontradiksi dari Pihak
Pembentuk Undang-Undang
Kelemahan posisi Pembentuk Undang-Undang semakin terlihat dari
410
ketidakmampuan mereka memberikan jawaban yang koheren dan bukti
yang mendukung klaim mereka di hadapan Majelis Hakim.
1) Ahli Pemerintah gagal menjelaskan dasar hukum perubahan
prolegnas, dimana pertanyaan berulang kali disampaikan Majelis
Hakim, khususnya Yang Mulia Arsul Sani dan Enny Nurbaningsih,
mengenai dasar hukum dimasukkannya RUU TNI ke dalam Prolegnas
Prioritas 2025 tidak pernah terjawab dengan memuaskan. Ahli
Pemerintah, Ahmad Redi, bahkan memberikan jawaban yang tidak
masuk akal secara hukum dengan menyatakan RUU ini masuk melalui
"empat pintu" sekaligus, sebuah argumen yang menunjukkan
kebingungan dan ketiadaan dasar hukum yang tunggal dan solid.
2) Pertanyaan krusial dari Yang Mulia Guntur Hamzah kepada DPR
untuk menyediakan risalah atau berita acara dari Rapat Konsinyering
di Hotel Fairmont tidak pernah dipenuhi dengan bukti yang otentik.
Artinya, DPR gagal untuk membuktikan apa yang terjadi dalam rapat
tertutup tersebut merupakan bukti terkuat bahwa proses tersebut
memang tidak transparan dan tidak akuntabel.
3) Pertanyaan tajam dari Yang Mulia Saldi Isra kepada Ahli DPR
mengenai justifikasi pembahasan yang sangat singkat untuk isu
sekompleks dan sesensitif perubahan UU TNI tidak dijawab dengan
argumen yang kuat. Ahli DPR cenderung memberikan jawaban yang
bersifat umum dan tidak menjawab mengapa isu yang dulu dibahas
bertahun-tahun kini dapat diselesaikan dalam hitungan hari.
Selain telah menghadirkan saksi-saksi dan ahli-ahli yang disumpah dan diperiksa
dalam persidangan sebagaimana telah Pemohon uraikan di atas, permohonan
Pemohon juga telah dikuatkan oleh bukti-bukti yang menguatkan seluruh dalil-dalil
Pemohon.
D. PENUTUP DAN PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian hukum, fakta-fakta persidangan, keterangan
ahli dan saksi, serta alat-alat bukti yang telah diajukan dalam perkara a quo, Para
Pemohon berkesimpulan bahwa telah terbukti secara meyakinkan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan memutus permohonan Para
Pemohon, Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
411
permohonan, serta dalil-dalil permohonan Para Pemohon adalah beralasan
menurut hukum dan sesuai dengan kenyataan yang terungkap dalam
persidangan.
Sebaliknya, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah gagal menunjukkan
bukti serta argumentasi yang dapat membantah terjadinya pelanggaran
terhadap prosedur pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Ketidaksesuaian proses pembentukan undang-undang a quo dengan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
serta pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan, partisipasi publik yang
bermakna, dan tata kelola legislasi yang akuntabel, telah terbukti secara terang
dan nyata dalam persidangan.
Dengan demikian, maka izinkanlah Pemohon untuk memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian formil Para Pemohon
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35),
tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35), tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Kesimpulan tertulis Presiden
I.
Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
412
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional karena tidak memiliki hubungan pertautan yang
langsung dengan UU 3/2025, dengan penjelasan sebagai berikut:
Kedudukan Para Pemohon Perkara 45, Para Pemohon Perkara 56, Para
Pemohon Perkara 69 dan Para Pemohon Perkara 75 merupakan perorangan
Warga Negara Indonesia, WNI yang memiliki hak pilih dan dipilih, dan
Mahasiswa aktif yang concern di bidang Hukum Tata Negara. Apabila kita
merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 tidak
mempunyai hubungan pertautan dengan UU yang diuji secara formil, Putusan
Mahkamah Konstitusi di atas diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa parameter kedudukan hukum
(legal standing) dalam pengujian formil hanya mencakup adanya kaitan
langsung antara Pemohon dan undang-undang yang diuji, bukan sekedar pihak
yang memiliki kepedulian umum. Mahkamah bukanlah forum public interest
litigation yang membuka ruang bagi setiap pihak untuk mengajukan
permohonan atas dasar perhatian moral atau aspirasi politik, Karena itu,
fiduciary duty Para Pemohon lebih tepat disalurkan melalui mekanisme advokasi
publik atau saluran politik, bukan melalui pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 27/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
413
II.
Keterangan Pemerintah
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui Keterangan Presiden yang diserahkan pada tanggal 19 Juni 2025 dan
dibacakan pada persidangan tanggal 23 Juni 2025 yang pada intinya
menyatakan:
A. Bahwa proses pembentukan UU 3/2025 meliputi tahap perencanaan (vide
Bukti PK-8, Bukti PK-9, dan Bukti PK-45), penyusunan (vide Bukti PK-3,
Bukti PK-4, Bukti PK-6, Bukti PK-7, Bukti PK-10, Bukti PK-18 s.d. Bukti PK-
37, dan Bukti PK-46), pembahasan (vide Bukti PK-11 s.d. Bukti PK-15,
Bukti PK-38 s.d. Bukti PK-44, dan Bukti PK-47 s.d. Bukti PK-51),
pengesahan
(vide
Bukti
PK-16),
dan
pengundangan
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104 (vide Bukti PK-17), telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
B. Bahwa Pemerintah telah membuka ruang, keterlibatan dan partisipasi publik
(meaningful participation) dalam setiap tahapan pembentukan UU a quo
melalui kegiatan FGD, Rapat, dan Uji Publik.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan saksi Pemerintah Edy Prasetyono,
S.Sos, M.I.S., Ph.D. dan Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd., serta Ahli Pemerintah
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
pada persidangan tanggal 28 Juli 2025 telah menyatakan bahwa pemerintah
telah memenuhi meaningful participation pada setiap tahapan pembentukan UU
3/2025.
III.
Tanggapan Pemerintah Terhadap Pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi
Persidangan tanggal 23 Juni 2025 dan tanggal 14 Juli 2025:
Pada persidangan atas permohonan pengujian formil UU 3/2025, Yang Mulia
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
M.P.A., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M. telah memberikan pertanyaan dan tanggapannya kepada
Pemerintah. Terhadap pertanyaan tersebut Pemerintah telah menjawab
melalui 2 (dua) Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
414
1. Keterangan Tambahan Ke-I Presiden tertanggal 11 Juli 2025 dan telah
diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Juli
2025; dan
2. Keterangan Tambahan Ke-II Presiden tertanggal 18 Juli 2025 dan telah
diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Juli
2025, yang pada intinya menerangkan bahwa:
1. Pembentukan UU 3/2025 telah dimulai sejak tahun 2009 (Prolegnas
2010-2014), sehingga penyerapan masukan UU 3/2025 telah
dilaksanakan sejak lama.
Pemerintah menyampaikan kronologis kegiatan terkait pembentukan
RUU TNI Perubahan yang telah dilakukan sejak tahun 2009 sebagai
berikut:
Bahwa pada tahap Perencanaan, RUU TNI Perubahan telah ditetapkan oleh
DPR RI pada beberapa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai
berikut:
a. Prolegnas 2010-2014 berdasarkan Keputusan DPR Nomor: 41 A/DPR
RI/I/2009-2010 tanggal 1 Desember 2009 tentang Persetujuan
Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2010–2014 dengan
menempatkan RUU TNI Perubahan pada Nomor Urut 60 sebagai inisiatif
Pemerintah/DPR (vide bukti PK-53).
b. Prolegnas
2015-2019
berdasarkan
Keputusan
DPR
Nomor:
06A/DPR/II/2014-2015 tanggal 9 Februari 2015 tentang Program
Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2015
dengan
menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran I Nomor Urut 11
sebagai inisiatif Pemerintah (vide bukti PK-58).
c. Prolegnas 2020-2024 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Prioritas
Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 tanggal 15 Desember
2022 dengan menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran II
Nomor Urut 137 sebagai inisiatif DPR/Pemerintah (vide bukti PK-74).
415
d. Prolegnas 2025-2029 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dengan menempatkan RUU TNI
Perubahan pada Lampiran I Nomor Urut 2 sebagai inisiatif DPR RI (vide
bukti PK-8).
Adapun tahap Penyusunan yang dilakukan oleh Pemerintah pada saat
menjadi pemrakarsa RUU TNI Perubahan pada kurun waktu tahun 2010-
2024, Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan
Tahun 2010
17 Juni 2010
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1081/VI/2010
tanggal 17 Juni 2010 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-54)
Tahun 2011
11
Maret
2011
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/415/III/2011
tanggal 11 Maret 2011 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI
(vide bukti PK-55)
Tahun 2012
25 April 2012
Pembahasan RUU TNI.
Pembahasan
RUU
TNI
mencangkup
Pasal-Pasal
menyeluruh dalam Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Tentara Nasional Indonesia yang
diajukan oleh Panglima TNI.
(vide bukti PK-56)
Tahun 2014
21
Februari
2014
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/454/II/2014
tanggal 21 Februari 2014 tentang penugasan sebagai
416
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-57)
Usulan RUU TNI berlanjut dengan ditetapkan melalui
Prolegnas Tahun 2014-2019.
1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 06a/DPR RI/II/2014-2015 Tentang
Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.(vide
bukti PK-58)
2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 4/DPR RI/III/2015-2016 Tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua nomor
11) (vide bukti PK-59)
3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 1/DPR RI/II/2017-2018 Tentang
Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua
nomor 11) (vide bukti PK-60)
14 Juli 2014
Rapat Tim Kecil Pembahasan RUU TNI di Ruang Rapat
Ditkum Strahan tanggal 14 Juli 2014 dengan agenda
Pengajuan perubahan pada Pasal-Pasal krusial RUU TNI
antara lain:
1. Kedudukan TNI sesuai Pasal 3;
2. Peran TNI sesuai Pasal 5 dan Pasal 6;
3. Pembiayaan sesuai Pasal 66;
4. Penambahan tugas OMSP sesuai Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11; dan
5. Penambahan posisi jabatan yang dapat diduduki oleh
Prajurit TNI selain 10 (sepuluh) jabatan yang telah
diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
417
Usulan penambahan jabatan bagi prajurit TNI saat itu
dari Mabes TNI sudah mengusulkan 5 (lima) jabatan di
K/L antara lain adalah BNPT, BNPB, BNPP,
Bakorkamla, Badan Informasi Geospasial dan Instansi
lain yang membutuhkan.
(vide bukti PK-61)
Tahun 2015
23
Februari
2015
Surat Panglima TNI kepada Menhan RI Nomor R/142-
13/01/15/Sru perihal Draft RUU tentang TNI (vide bukti
PK-62)
27
Februari
2015
Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor Kep/192/II/2015
tanggal 27 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia
Interkementerian Pembahasan Rancangan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti
PK-63)
12
Agustus
2015
Pembahasan RUU TNI di interkementerian dilaksanakan
di Kementerian Pertahanan pada tanggal 12 Agustus
2015 dengan pembahasan yang tertuang dalam pointers.
(vide bukti PK-64)
Tahun 2016
19
Oktober
2016
Pembahasan lanjutan RUU TNI di internal Pemerintah.
Terhadap RUU TNI masih mengusulkan perubahan pada
Pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait
penambahan tugas OMSP yaitu:
1. mengatasi ancaman maritime;
2. mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden;
3. memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan system
pertahanan semesta; dan
4. mendukung penanggulangan bencana, pengungsian
dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Selain usulan penambahan tugas OMSP, mengusulkan
penambahan Pasal 32 ayat (2) terkait Prajurit aktif dapat
418
menduduki
jabatan
pada
Kementerian/Lembaga
Pemerintahan Non Kementerian antara lain BNPT,
BNPB,
BNPP,
Bakamla
dan
Instansi
lain
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang membutuhkan.
(vide bukti PK-65)
Tahun 2018
4 Mei 2018
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/556/V/2018
tentang pembentukan antarkementerian penyusunan
rancangan undang-undang tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-66)
21 Mei 2018
Nota Dinas Direktur Perundang-undangan Ditjen Strahan
Kemhan Nomor: B/ND-126/V/2018/DIT TUR PERUU
tentang penyampaian bahan rakorsus Menhan di
Kemenko Maritim (vide bukti PK-67)
22 Mei 2018
Rapat Koordinasi Usulan Perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Undangan Rapat Menko Maritim
RI Nomor B-1067/Menko/Maritim/UM206/ V/2018 tanggal
17 Mei 2018 di Kemenko Maritim (vide bukti PK-68)
6 Juni 2018
Rapat Penyusunan RUU tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Undangan rapat Dirjen Strahan
Nomor B/Und/2675/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 di Rupat
Aula Nusantara Ditjen Strahan Kemhan (vide bukti PK-
69)
6 Juli 2018
Surat Dirjen Strahan kepada Sekjen Kemhan Nomor:
B/1434/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Laporan
Rapat RUU TNI tanggal 6 Juni 2018 (vide bukti PK-69a)
Tahun 2019
20
Februari
2019
Rapat Pembahasan RUU perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Surat Dirjen Kuathan Kemhan
419
Nomor: B/538/08/01/16/DJKUAT tanggal 18 Februari
2019 di Rupat Ditjen Kuathan Kemhan (vide bukti PK-70)
10 Juli 2019
Surat Menhan RI kepada Kepala BPHN Kemenkum dan
HAM
Nomor:
B/1144/13/01/78/DITKUM
perihal
Permohonan Penyelarasan Naskah Akademik RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI (vide bukti PK-71)
28
Agustus
2019
Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-
1389 tanggal 28 Agustus 2019 perihal Penyampaian Hasil
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan
Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-72)
Oktober 2019 Penyempurnaan Naskah Akademik RUU TNI telah
dilaksanakan dengan penyelarasan Naskah Akademik
oleh BPHN yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2019,
dengan memasukkan usulan perubahan dalam BAB V
Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi
Muatan Undang-Undang antara lain:
1. Perubahan pada Pasal 47 ayat (2) terkait Lembaga
yang dapat diisi TNI aktif, sebagai berikut:
a. Prajurit Aktif dapat menduduki jabatan pada
instansi
pusat
yang
melaksanakan
fungsi
Sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian
bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara;
b. mengoordinasikan
bidang
Kemaritiman,
Ketahanan/Pertahanan, Kesekretariatan Militer
Presiden, Staf Kepresidenan, Intelijen Negara,
Siber
dan
Sandi
Negara,
Pencarian
dan
Pertolongan,
Penanggulangan
Narkotika,
Penanggulangan
Terorisme,
Penanggulangan
Bencana, Pengelolaan Perbatasan dan Keamanan
Laut.
420
Kemudian, pada tanggal 29 Maret 2022 terbit Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62/PUU-XIX/2021 dan pada tanggal 15 Desember 2022, DPR RI
menerbitkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun
2020-2024 dengan menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran II
Nomor Urut 137 sebagai inisiatif DPR/Pemerintah) (vide bukti PK-74).
Sebagai langkah tindak lanjut atas Putusan MK dimaksud, Pemerintah
menyelenggarakan beberapa kegiatan penyerapan masukan terkait batas
usia pensiun pada tahun 2023 sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta
Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
menghasilkan rekomendasi bahwa penyesuaian batas
usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun
sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas
pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang
2. Perubahan
Pasal
53
yang
semula
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara
dan Tamtama, menjadi perubahan umur Prajurit yaitu
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun, dan bagi yang karena jabatannya di
perpanjang hingga mencapai umur 60 tahun.
20 Desember
2019
Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor:
PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember 2019 perihal
Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-73)
421
masih berada dalam rentang usia produktif, serta
memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau
setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh
anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku
profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar tentang
Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa dari aspek hukum perpanjangan usia
pensiun prajurit TNI untuk prajurit Bintara dan Tamtama
semua 53 (lima puluh tiga) tahun menjadi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan Perwira semula 58 (lima puluh
delapan) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun dalam
perspektif hukum dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas
Jember
tentang
Konstitusionalitas
Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa pengaturan batas usia pensiun
prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality before the
law, alternative pertama Prajurit melaksanakan dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
422
Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan
60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan Usia
Pensiun
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut untuk
dilakukan karena pertimbangan usia harapan hidup dan
usia harapan hidup sehat atau usia produktif rata-rata
bertambah, keadilan dan penyamaan usia pensiun
dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan Usia Pensiun TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa penambahan usia pensiun prajurit TNI merupakan
langkah yang patut untuk dilakukan karena pertimbangan
usia harapan hidup dan usia harapan hidup sehat atau
423
usia produktif rata-rata bertambah, keadilan dan
penyamaan usia pensiun dengan lembaga/institusi lain,
dan tantangan keamanan negara non-fisik saat ini
memberikan kesempatan TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP., M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang adalah
Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit TNI dalam
perspektif Hukum Administrasi Negara menghasilkan
rekomendasi pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alternatif kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan
60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
Pemerintah juga menyelenggarakan beberapa kegiatan untuk menyerap
aspirasi/masukan masyarakat, akademisi, dan mahasiswa bukan hanya
424
terbatas pada pembahasan batas usia pensiun, tetapi juga terkait
penempatan prajurit TNI aktif diluar struktur TNI, sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan
prajurit TNI di luar struktural TNI hasil yang dicapai adalah
mendasari Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI bahwa prajurit TNI dapat menempati 10
jabatan pada tataran pemerintahan dan Pasal 20 ayat (3)
dan Pasal 109 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa
pengisian ASN bisa berasal dari prajurit TNI dan
Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Majid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi Peradilan
Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih
relevan untuk diberlakukan di Indonesia, peningkatan
pengawasan aparat penegak hukum di Lingkungan TNI,
peningkatan kualitas aparat penegak hukum TNI (POM,
Oditur, Hakim militer dan Petugas Lemasmil serta aparat
hukum lainnya) dan apabila terpaksa merevisi Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,
maka sebaiknya penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI,
untuk hakim dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum.
425
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-24).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit TNI
pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan Umum
merekomendasikan bahwa penyusunan system hukum
pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari pasal 3
ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor VII/MPR/2020 yang
menyatakan
bahwa
prajurit
TNI
tunduk
kepada
kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran
hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR tersebut
mengamanatkan adanya dua norma bagi prajurit yakni
norma kelembagaan/instansi dan norma substantif yaitu
norma pelanggaran hukum oleh prajurit TNI. Keharusan
untuk adanya kedua undang-undang itupun diamanatkan
TNI dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada,
Yogyakarta
tentang
Kewenangan
Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana yang
dilakukan
oleh
Personel
Militer
menghasilkan
rekomendasi bahwa urgensi pengadilan militer mengadili
prajurit TNI yang melakukan tindak pidana hakekatnya
adalah bentuk pengakuan negara terhadap otonomi
militer,
yang
memiliki
nilai-nilai
dasar/core
value
lingkungan militer/keprajuritan, untuk menjaganya dalam
426
rangka
penyelenggaraan
kepentingan
pertahanan
negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
Pemerintah juga menghadirkan saksi Pemerintah Dr.Drs. Udaya Majid,
M.Pd dalam sidang pada tanggal 28 Juli 2025 pada kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) di Universitas Jenderal Ahmad Yani tanggal 2 Oktober
2023 dalam membahas terkait penempatan prajurit TNI aktif di luar struktur
TNI. Hasil yang dicapai adalah mendasari Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI bahwa prajurit TNI dapat menempati 10 jabatan
pada tataran pemerintahan pusat dan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 109 ayat
(3) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengisian ASN bisa berasal dari prajurit
TNI dan Kepolisian, untuk mendapatkan aspirasi dari Masyarakat maupun
akademisi sebagai bahan penyusunan DIM.
Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan
dalam penyusunan DIM pada tahun 2024.
Bahwa dalam tahap Penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan
oleh
Kemenko
Polhukam,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
a. Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan Undang-
Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan Undang-
Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli
2024 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta dengan dihadiri dari unsur
Kementerian/Lembaga, Akademisi dan Kelompok Masyarakat Sipil
berdasarkan Surat Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam Nomor:
UN-2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Undangan Dengar
Pendapat Publik dan Surat Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam
Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang
Permohonan sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
427
b. Pemerintah menyampaikan bahwa para Pemohon perkara 81/PUU-
XXIII/2025 yang terdiri atas: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif Untuk
Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) dan Perkumpulan Komisi Untuk
Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah diundang
dan menghadiri uji publik dimaksud, sehingga para Pemohon perkara
81/PUU-XXIII/2025
telah
diberikan
ruang
partisipasi
oleh
Pemerintah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh saksi Pemerintah
Edy Prasetyono, S.Sos, M.I.S., Ph.D. pada persidangan tanggal 28 Juli
2025.
c. Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM melalui
beberapa kali rapat penyusunan DIM sebagai berikut:
1)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 17 Juli
2024 (vide bukti PK-29);
2)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 24 Juli
2024 (vide bukti PK-30);
3)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1
Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
4)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6
Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
5)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 14
Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
6)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 27
Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
7)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 12
September 2024 (vide bukti PK-35);
8)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
9)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
d. Seluruh rangkaian kegiatan di atas tersusun DIM tahun 2024 (vide Bukti
PK-7)
yang
disampaikan
melalui
Surat
Presiden
Nomor:
R-
12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
428
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TNI (Surat
Presiden Prabowo) tanggal 13 Februari 2025.
e. Kemudian, pada saat rapat pembahasan DIM di DPR terjadi dinamika,
sehingga DIM tahun 2024 diperbaharui menjadi DIM tahun 2025 (vide
bukti PK-7a).
Bahwa pada tahap Pembahasan, UU 3/2025 telah dibahas melalui 2 (dua)
tingkat pembicaraan yaitu Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat
II sebagai berikut:
a. Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU TNI Perubahan dilaksanakan oleh
Pembentuk Undang-Undang (Presiden dan DPR RI) dalam rapat
sebagai berikut:
1) Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pembahasan RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il
Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270
(vide bukti PK-38).
2) Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
pada tanggal 14-16 Maret 2025 bertempat di Ballroom Fairmont Hotel
JI. Asia Afrika No. 8 Gelora, Tanah Abang (vide bukti PK-39).
3) Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17
Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara I Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto,
Jakarta 10270 (vide bukti PK-40).
4) Rapat Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin)
atas hasil perumusan dan sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il
Paripurna DPR RI Lantai 1 JI. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270
(vide bukti PK-41).
429
5) Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI pada tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat
Banggar DPR RI Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl.
Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-42).
b. Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU TNI Perubahan dilaksanakan
dalam Rapat Paripurna DPR RI diselenggarakan berdasarkan Surat
Wakil Ketua DPR RI Nomor: B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret
2025 perihal undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 20 Maret 2025,
yang dihadiri Pimpinan DPR RI, Anggota DPR RI, serta unsur
Pemerintah (vide bukti PK-43). Dalam rapat tersebut disepakati untuk
menyetujui RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai Undang-Undang
(vide bukti PK-44).
Bahwa pada tahap Pengesahan/Penetapan, DPR RI menyampaikan Surat
Ketua DPR RI kepada Presiden RI Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal
20 Maret 2025, hal Persetujuan DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (vide bukti PK-16).
Selanjutnya pada tahap Pengundangan, RUU TNI Perubahan tersebut
disahkan dan diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025 sebagai Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104 (vide Bukti PK-17).
Berdasarkan seluruh uraian di atas, pembentukan UU 3/2025 telah
memenuhi asas keterbukaan dan memenuhi prinsip meaningful participation
dalam setiap tahap pembentukannya, serta telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. RUU TNI merupakan RUU yang ditetapkan sebagai RUU Prioritas dalam
Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi dan
adanya Urgensi Nasional.
430
Berdasarkan uraian kronologis pembentukan UU 3/2025 di atas, RUU TNI
Perubahan menjadi RUU Prioritas sebagai Kumulatif Terbuka akibat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021, dan Pemerintah
sampaikan juga bahwa pada saat proses pembentukan UU 3/2025 terdapat
urgensi nasional diperlukannya penambahan cakupan tugas TNI dalam
OMSP untuk menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu
melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan
nasional di luar negeri, sehingga perubahan UU TNI tidak hanya terkait
dengan usia pensiun melainkan juga mencakup:
a. Penataan
wewenang
Panglima
TNI
dalam
pembinaan
dan
operasional.
Penguatan posisi Panglima TNI sebagai pemegang komando tertinggi
atas kekuatan tri-matra TNI (AD, AL, AU), baik dalam hal pembinaan
maupun operasional, menjadi krusial dalam menghadapi tantangan lintas
matra dan tugas militer moderen. Revisi ini bertujuan untuk mencegah
dualisme komando dan memperjelas struktur tanggung jawab dalam
OMSP dan OMP.
b. Penguatan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kondisi kontinjensi nasional seperti pandemi, bencana alam, terorisme,
dan gangguan stabilitas wilayah memerlukan respons cepat dari TNI.
Revisi UU TNI menguatkan legitimasi hukum atas pelibatan TNI dalam
OMSP, dengan pengaturan yang lebih spesifik, akuntabel, dan sesuai
prinsip dukungan terhadap otoritas sipil.
c. Restrukturisasi Organisasi dan Perkuatan Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan).
Seiring
dengan
perkembangan
strategi
pertahanan
negara,
restrukturisasi
organisasi
TNI
ditujukan
untuk
mempercepat
interoperabilitas pasukan dan kesiapsiagaan teritorial. Penyesuaian
struktur komando ini adalah bagian dari strategi pertahanan negara
berbasis poros maritim dan wilayah konflik potensial di kawasan Indo-
Pasifik.
Perluasan substansi ini bukan merupakan perubahan yang inkonstitusional,
tetapi hasil dari proses uji publik dan masukan masyarakat yang melihat
431
kebutuhan strategis atas penguatan peran TNI dalam konteks geopolitik dan
ancaman kontemporer. Dari perspektif teori hukum, ini selaras dengan
prinsip living constitution hukum perlu adaptif terhadap dinamika
masyarakat, tantangan negara, selama tetap tunduk pada prosedur
pembentukan undang-undang yang demokratis dan partisipatif.
3. Pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi Asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
a. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kejelasan
Tujuan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pemenuhan asas Kejelasan Tujuan dalam pembentukan UU
3/2025 tertuang dalam dasar Menimbang dan Penjelasan Umum UU
3/2025 yang pada intinya menyatakan:
Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat UUD NRI 1945
diperlukan
upaya
bersama
segenap
bangsa
Indonesia
dalam
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya
bersama dimaksud diwujudkan dalam peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap
komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk
Pertahanan Negara. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan
Pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida
(terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas
dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung optimalisasi
pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat
melibatkan Prajurit sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam
rangka pemenuhan kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan
terhadap batas usia pensiun prajurit TNI yang merupakan tindak lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI. Untuk itu, Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu
dilakukan perubahan, khususnya terhadap substansi yang mengatur:
1. kedudukan TNI;
2. tugas TNI;
432
3. penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; dan
4. usia masa dinas keprajuritan TNI.
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tersebut tetap mengacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan. Hal ini
sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019
yang pada intinya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dengan
telah dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan Undang-Undang
di Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
b. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kelembagaan
atau Pejabat Pembentukan Yang Tepat dengan penjelasan sebagai
berikut:
Pembentukan UU 3/2025 dilakukan oleh lembaga dan pejabat
pembentuk yang tepat, yaitu oleh: 1) DPR berdasarkan ketentuan Pasal
20 dan Pasal 21 UUD NRI 1945 dan 2) Presiden berdasarkan ketentuan
Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945 jo. Pasal 1 angka 3, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 65, dan Pasal 72 UU P3.
c. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kesesuaian
antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan dengan penjelasan:
Bahwa UU 3/2025 merupakan perubahan UU 34/2004, sehingga harus
diatur juga pada jenis peraturan perundang-undangan dan pada hierarki
yang sama, yaitu Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf d UU
P3 diatur materi muatan undang-undang yaitu:
1) pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 30 UUD NRI 1945;
2) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-
XIX/2021.
d. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Dapat
Dilaksanakan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019, terpenuhi atau tidaknya asas Dapat Dilaksanakan sebaiknya
dilakukan melalui pengujian materiil, bukan pengujian formil.
433
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud telah
menyatakan:
“berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal
demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau
memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara
pasal yang satu dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat
dilaksanakan, maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya
dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, …”
e. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Saat pembentukan UU 3/2025 terdapat urgensi nasional untuk
mengubah UU 34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu
perlunya penguatan tugas dan fungsi TNI akibat dinamika keamanan
regional yang meningkat, penguatan stabilitas pertahanan nasional
dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber).
2) Bahwa
pembentukan
UU
3/2025
merupakan
upaya
untuk
memperkuat pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi
nasional untuk melakukan perubahan UU 34/2004 dengan
perkembangan kondisi geopolitik serta adanya perubahan paradigma
TNI mengenai peran TNI sehingga TNI diharapkan menjadi alat
pertahanan negara yang profesional, adaptif sesuai dengan
kepentingan politik negara dan harapan masyarakat.
3) RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan mendesak karena
menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang
(OMSP) dalam Pasal 7 UU 3/2025, yaitu membantu upaya
pemerintah menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu
melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan
nasional di luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu kondisi
geopolitik yang terjadi ialah meningkatnya ketegangan antara
Amerika Serikat dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi
menimbulkan konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Selain itu,
belum adanya pengaturan dalam UU TNI sebelumnya mengenai
pelibatan TNI dalam perlindungan WNI di luar negeri, kondisi ini
434
menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi menghambat
kehadiran Negara dalam menjamin keselamatan seluruh warga
negaranya, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Dengan
demikian diperlukan dasar hukum yang jelas untuk mengatur
keterlibatan TNI dalam mengatasi ancaman-ancaman tersebut.
Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang perlindungan WNI
di luar negeri akan menjadi landasan rencana strategis militer untuk
mencapai tujuan ini.
f. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kejelasan
rumusan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa norma yang dituangkan dalam UU 3/2025 telah dirumuskan
dengan jelas dan telah memenuhi persyaratan teknis perundang-
undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta Bahasa hukum
yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 79/PUU-XVII/2019. Menurut Mahkamah, berkenaan dengan
kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan hal tersebut haruslah
didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut para
Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang berbeda atau
bertentangan isinya antara pasal yang satu dengan pasal lainnya
berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan dilakukan sesuai dengan
teknik peraturan perundang-undangan, sehingga telah memberikan
kejelasan rumusan.
Bahwa Pemerintah telah uraikan penjelasan sebagaimana dimaksud di atas dan
juga telah dituangkan sebelumnya dalam Keterangan Presiden. Kedua
Keterangan Tambahan Presiden tersebut merupakan satu kesatuan dengan
Keterangan Presiden yang disampaikan pada tanggal 19 Juni 2025 beserta bukti
sebagai berikut:
● Bukti PK-1 sampai dengan PK-52 yang telah disampaikan pada tanggal 19
Juni 2025; dan
● Bukti PK-7a dan Bukti PK-53 sampai dengan PK-74 yang telah disampaikan
pada tanggal 11 Juli 2025.
435
IV.
Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi para Pemohon
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Juli 2025,
tanggal 7 Juli 2025, dan tanggal 14 Juli 2025 dengan agenda mendengar
Keterangan Ahli dan Saksi Para Pemohon, Ahli dan Saksi Para Pemohon pada
intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. AHLI PARA PEMOHON:
1. M. Novrizal Bahar sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
45/PUU-XXIII/2025 (1 Juli 2025):
a. UU TNI Perubahan hanya dicantumkan dalam prolegnas jangka
menengah, tapi tidak dalam Prolegnas prioritas tahunan dan daftar
kumulatif terbuka dari kedua Prolegnas tersebut.
b. RUU TNI Perubahan tidak dikategorikan sebagai RUU yang
menggunakan mekanisme carry over. Bahkan tidak ada pula
pembaruan SK Prolegnas DPR untuk menerangkan bahwa RUU TNI
Perubahan menggunakan mekanisme carry over.
c. RUU TNI Perubahan belum memasuki pembahasan DIM pada masa
keanggotaan DPR sebelumnya, sehingga tidak memenuhi kualifikasi
syarat untuk menggunakan mekanisme carry over.
2. Bivitri Susanti sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
56/PUU-XXIII/2025 (1 Juli 2025):
a. Naskah akademik hanya dibuat sebagai syarat semata dan isinya
terkadang tidak mencerminkan norma dalam UU.
b. Naskah Akademik baru dibuat setelah draft RUU, sehingga seolah-
olah dibuat hanya untuk mengisi checklist.
c. Partisipasi publik hanya dilakukan oleh akademisi, sehingga publik
dikerdilkan dengan akademisi. Padahal dalam Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020 ada masyarakat terdampak langsung atau
memiliki perhatian terhadap RUU yang dibahas.
d. RUU dan NA tidak terbuka, padahal dokumen tersebut yang menjadi
bahan bagi setiap orang yang ingin memberikan masukan.
e. Partisipasi publik dilakukan secara terburu-buru dan terkesan diada-
adakan.
f. Waktu pembahasan substanstif 9 (sembilan) hari yang terlalu singkat.
436
g. Kritik dari masyarakat sipil salah naskah, padahal naskah resminya
tidak disediakan untuk diakses
3. Susi Dwi Jayanti sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
69/PUU-XXIII/2025 (7 Juli 2025):
a. Pengujian formil memiliki fungsi menjaga supremasi negara hukum
untuk memenuhi prinsip ketaatan terhadap prosedur, negara hukum
yang demokratis, penghormatan terhadap HAM, dan partisipasi dalam
proses legislasi. UU TNI 3/2025 tidak memenuhi seluruh prinsip
tersebut.
b. UU TNI 3/2025 tidak memenuhi prinsip keterbukaan karena dokumen
RUU dan NA (yang memuat: latar belakang, analisis, evaluasi, dan
dampak) tidak dipublikasikan.
c. Pengujian formil melindungi hak yang fundamental. Mahkamah dapat
menilai kecukupan partisipasi melalui serangkaian tes antara lain
apakah legislator telah menyedikan ruang partisipasi masyarakat.
d. Terjadi gap yang jauh antara keberterimaan pembentuk UU dengan
masukan masyarakat.
e. Terjadi ketidakstabilan Pembentuk UU dalam menegakkan aturan
Tata Tertib pembentukan UU.
4. Denny Indrayana sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
75/PUU-XXIII/2025 (7 Juli 2025):
a. UU TNI merupakan UU yang perlu mendapat perhatian lebih karena
adanya kekuasaan yang berdaya rusak.
b. Indikator/petunjuk untuk menentukan proses pembentukan UU telah
sesuai/tidak:
1) Kontrol internal (dinamika parlemen) dan kontrol eksternal
(masukan kritis dari luar parlemen). Apakah dalam kontrol internal
melibatkan juga DPD? Jika tidak, alasannya apa?
2) Oposisi yang kuat. Tidak adanya oposisi di periode Prabowo, maka
diperlukan kontrol eksternal yang lebih kuat.
3) Partisipasi publik yang bermakna (Meaningful Participation)
terwujud melalui akses yang mudah, transparansi proses, dan
pengetahuan publik yang memadai.
437
4) Waktu pembahasan (kapan dan berapa lama). Semakin pendek
waktunya, semakin sedikit masukan yang dapat diserap, sehingga
diragukan terpenuhinya partisipasi publik yang bermakna.
5. Fajri Nursyamsi (PSHK) sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara
Nomor 81/PUU-XXIII/2025 (14 Juli 2025):
a. Proses pembentukan seharusnya ditafsirkan sebagai amanat
konstitusi, bukan hanya sekedar prosedur
b. Ada prosedur yang dilanggar dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2025
yaitu: 1) tidak adanya agenda pengesahan RUU TNI Perubahan dan
tidak ada usulan penambahan agenda untuk perubahan agenda rapat;
dan 2) tidak dilaksanakan sesuai prosedur penetapan Prolegnas
karena seharusnya RUU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun
sebelumnya untuk masuk dalam Prolgens Prioritas 2025.
c. Prolegnas Prioritas 2025 tidak memasukkan judul RUU TNI
Perubahan sebagai RUU Daftar Kumulatif Terbuka.
d. Tidak adanya pembahasan urgensi RUU TNI Perubahan untuk
dicantumkan sebagai RUU Prioritas, sehingga mengabaikan urgensi
RUU lain yang memang sudah diprioritaskan.
e. PSHK sudah melakukan siaran pers untuk mengingatkan prosedur
RUU TNI Perubahan, namun tidak didengarkan, sehingga melanggar
Pasal 97 UU P3.
Terhadap Keterangan Ahli Para Pemohon, Pemerintah memberikan
tanggapan sebagai berikut:
UU 3/2025 bukan merupakan Undang-Undang yang dibentuk secara
cepat.
1.
Pemerintah telah menegaskan dalam Keterangan Presiden dan
Keterangan Tambahan Presiden bahwa pintu masuk pembentukan
RUU TNI dengan mekanisme daftar kumulatif terbuka sebagai tindak
lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 dan
diprioritaskan untuk dibahas karena adanya Urgensi Nasional.
Pembentukan UU 3/2025 telah dimulai sejak tahun 2009 dan
Pemerintah telah menyerap aspirasi dari banyak pihak pada saat itu.
438
2.
Adapun pendapat Ahli Pemohon terkait dengan Undang-Undang yang
dibentuk secara cepat, UU P3 tidak mengatur ataupun menentukan
batas waktu yang terkait dengan cepat atau tidaknya proses
pembentukan undang–undang. Ketiadaan batas waktu yang terkait
dengan cepat atau tidaknya proses pembentukan undang–undang
equivalen dengan ketiadaan ukuran dalam UU P3 untuk menentukan
efektif tidaknya dan efisien tidaknya proses pembentukan undang–
undang.
3.
Berdasarkan pendapat Ahli Pemerintah Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa,
S.H., M.H. Kalaupun pembentukan UU 3/2025 dimaknai Fast Track
Legislation (FTL) dalam prakteknya di Inggris, misalnya, FTL memiliki
fungsi sebagai mekanisme pembentukan hukum dalam keadaan
darurat, namun tidak jarang juga digunakan dalam keadaan normal
sebagai respon terhadap urgensi pemenuhan kebutuhan hukum
masyarakat.
Selain
Inggris,
Selandia
Baru
tercatat
juga
mengimplementasikan FTL (dikenal pula dengan istilah “motion
urgency” atau biasa dikenal dengan “Rushed Law Making”. Pengaturan
mengenai “motion urgency” diatur dalam peraturan teknis yang dibuat
di lingkungan parlemen dan dikenal dengan sebutan “House Standing
Orders. Uniknya, mekanisme pembentukan undang-undang dengan
cepat di Selandia Baru telah menjadi contoh yang diikuti oleh Negara-
Negara seperti Inggris dan Amerika Serikat. Hal itu beralasan, karena
Selandia Baru adalah Negara yang memelopori pembentukan undang-
undang secara cepat sejak pengaturan pertamanya pada tahun 1903.
Dengan demikian, pembentukan UU 3/2025 melalui daftar kumulatif terbuka
dan proses pembentukan Undang-Undang telah melalui semua tahapan dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
Dalam proses pembahasan RUU TNI Perubahan, Pemerintah memandang
perlu dilakukan percepatan untuk menghadapi dinamika perkembangan
ancaman dan kompleksitas tantangan pertahanan Negara seperti tantangan
geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
non militer dan hibrida (terorisme dan perang siber).
439
Asas Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna Telah Terpenuhi:
1. Pendapat ahli Para Pemohon yang menyatakan pembentukan UU 3/2025
tidak
memenuhi
partisipasi
bermakna
(meaningful
participation)
merupakan pandangan yang tidak berdasar. Pemerintah menyatakan
bahwa standar "partisipasi bermakna" harus diukur secara proporsional.
Pemerintah dan DPR telah membuka ruang sesuai mekanisme yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
telah Pemerintah uraikan pada Keterangan Presiden dan 2 (dua)
Keterangan Tambahan Presiden, beserta seluruh bukti.
2. Kemudian, Ahli Pemerintah Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, M.Si. juga
menyatakan dalam persidangan tanggal 28 Juli 2025 bahwa:
“ketentuan Pasal 5 huruf g UU PPP, "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan, termasuk Pemanthuan dan Peninjauan memberikan
akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan
pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang dilakukan secara lisan dan/ atau tertulis dengan cara
daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan)”. Norma ini
diperkuat oleh ketentuan Pasal 96 UU PPP, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pemaknaan dan penerapan
"meaningful participation".
Penerapan ‘asas keterbukaan’ dalam setiap tahap pembentukan UU
TNI, menurut Ahli, sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana, yaitu di
tahap perencanaan dengan adanya publikasi Keputusan DPR RI Nomor
14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam
Tahun 2020-2024. Lalu, RUU tentang Perubahan Atas UU TNI terdapat
dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-141 dan Keputusan DPR
RI Nomor 15/DPR-RI/I/2023-2024 tanggal 3 Oktober 2023 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2024. Selanjutnya di tahap penyusunan, sejatinya dapat
dibuktikan secara sederhana melalui publikasi RUU dan Naskah
Akademik, baik yang dapat diakses secara elektronik maupun diakses
secara langsung ke DPR sebagai pemegang hak inisiatif RUU TNI,
termasuk adanya bukti surat dari Ketua DPR kepada Presiden untuk
meminta menteri yang mewakili Presiden dalam pembahasan RUU di
DPR.
V.
Kesimpulan
440
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa proses pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi seluruh tahapan
dan asas pembentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Pembentuk UU 3/2025 telah melakukan kegiatan FGD, Rapat, dan Uji Publik
yang melibatkan akademisi, mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil dalam
rangka memenuhi hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk
dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk diberikan penjelasan
(right to be explained) sehingga pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi
prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
3. Bahwa para pemohon perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang terdiri atas
YLBHI, Imparsial, dan KontraS telah diundang dan menghadiri kegiatan Uji
Publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka pembentukan
UU 3/2025 sehingga Pemerintah telah membuka ruang para pemohon untuk
memberikan masukan dan diskusi.
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup keterangan
dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan amar menolak
permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
VI.
Petitum
Berdasarkan penjelasan, bukti dan keterangan para ahli serta saksi maupun
argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili
dan memutus permohonan pengujian (constitutional review) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon Perkara Register 45/PUU-XXIII/2025,
56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-
XXIII/2025 tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
441
2. Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon Perkara Register
45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-
XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon Perkara Register
45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-
XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Kesimpulan Dewan Perwakilan Rakyat
1. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
a. DPR RI berpendirian bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena tidak memiliki pertautan langsung dengan
UU a quo dan fiduciary duty tidak dapat dijadikan alasan adanya kerugian
dan pertautan langsung sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 mengenai
parameter kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian secara formil. Para Pemohon juga melakukan uji formil terhadap
norma UU 3/2025 sehingga hal tersebut error in objecto.
b. Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, pendirian DPR RI tersebut
didukung pendapat Ahli Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
2. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 3/2025
442
a. Pokok Permohonan:
1. Tahapan Pembentukan UU 3/2025 dan Meaningful Public Participation
Pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi meaningful public
participation pada setiap tahapannya, sebagai berikut:
a. Tahap Perencanaan
RUU Perubahan UU 34/2004 masuk kategori Daftar Kumulatif
Terbuka akibat Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021. Pada tahap
ini partisipasi publik dilakukan melalui kegiatan sosialisasi
Prolegnas. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, DPR RI menerima
aspirasi dari Danrem 161 Provinsi Nusa Tenggara Timur dan
perwakilan TNI Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan
perubahan atas UU 34/2004.
b. Tahap Penyusunan
Kegiatan diawali oleh Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2022,
dilanjutkan oleh Badan Legislasi hingga menjadi RUU usul inisiatif
DPR RI yang disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 28 Mei 2024.
Pada tahap ini, partisipasi publik dilakukan melalui diskusi dengan
pakar/ahli/praktisi, yaitu: Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno,
B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi Universitas Pertahanan Republik
Indonesia), Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari,
S.H., M.M., M.Hum (Kepala Babinkum TNI), Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia, Dr. Connie Rahakundini Bakrie,
M.Si., Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI), dan
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi Fakultas
Hukum Universitas Indonesia).
c. Tahap pembahasan
Pembahasan dilaksanakan dalam rentang waktu 3 s/d 20 Maret
2025, dengan beberapa agenda, yaitu RDPU yang dihadiri Mayjen
TNI Rodon Pedrason, M.A (ADDSForum), Sdr. Teuku Rezasyah
Ph.D. (ICDDandD), Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA), Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
443
(PEPABRI); Rapat Kerja, yang dihadiri Menteri Hukum RI, Menteri
Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Sekretaris Negara,
Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan
KASAU); Rapat Panja, Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Selain itu, DPR RI juga mengadakan audiensi dengan Koalisi
Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan. Rapat
Paripurna Pembicaraan Tingkat II dilaksanakan pada tanggal 20
Maret 2025.
d. Tahap Pengesahan dan Tahap Pengundangan
RUU a quo disahkan oleh Presiden dan diundangkan pada tanggal
26 Maret 2025 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, RUU a quo telah memenuhi
seluruh tahapan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI
Tahun 1945 dan UU Pembentukan PUU. Setiap tahapan telah
memenuhi meaningful public participation. Proses penyusunan RUU a
quo telah dimulai sejak adanya Putusan MK pada tahun 2022. Adapun
materi muatan yang tidak terbatas pada batas usia pensiun
sebagaimana pertimbangan hukum Putusan MK merupakan sebuah
keniscayaan mengingat adanya berbagai masukan berbagai pihak.
2. Prolegnas Prioritas
Kegiatan penyusunan RUU a quo pada tahun 2022 dilakukan
karena RUU a quo masuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka. Pada
perkembangan selanjutnya terdapat dinamika kondisi geopolitik yang
menjadi urgensi untuk segera dilakukannya perubahan UU 34/2004.
Untuk itu dilakukan perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2025
berdasarkan Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025. Terhadap dalil
Para Pemohon yang menyatakan bahwa RUU a quo tidak diagendakan
dalam Rapat Paripurna, DPR RI menjelaskan bahwa berdasarkan
Pasal 291 Peraturan DPR 1/2020 yang pada intinya menyatakan
bahwa pada saat rapat berlangsung dapat diusulkan penambahan
444
agenda untuk selanjutnya diambil keputusan. Pada rapat tersebut,
penambahan agenda disetujui oleh peserta rapat.
3. Keberlanjutan Pembentukan Undang-Undang Antarperiode
UU Pembentukan PUU tidak menyebutkan istilah carry over.
Ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU merupakan dasar hukum
untuk keberlanjutan pembentukan undang-undang antar-periode.
Namun, keberlanjutan pembentukan Undang-Undang antar-periode
tidak dapat dibatasi oleh ketentuan teknis melainkan memerlukan
kesepakatan politis dari DPR RI dan Presiden. Kesepakatan politis
tersebut tercermin dari keputusan Badan Legislasi tanggal 26 Agustus
2024 yang menyerahkan pembahasan RUU a quo kepada DPR RI
periode berikutnya. Selanjutnya, Presiden Periode 2024-2029
mengirimkan Surat Nomor: R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari
2025 untuk menunjuk menteri melakukan pembahasan dan DPR RI
kemudian menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan.
4. Pembentukan Dalam Waktu Singkat/ Fast Track Legislation
Pembentukan UU 3/2025 tidak dapat hanya dilihat dari tahap
pembahasan pada tahun 2025, namun harus dilihat dari tahap
penyusunan yang sudah dimulai setidaknya pada tahun 2022. Oleh
karena itu, pembentukan UU 3/2025 tidak dilakukan dalam waktu
singkat. Pada dasarnya tidak terdapat peraturan yang mengatur berapa
lama suatu peraturan perundang-undangan dibentuk, sehingga jangka
waktu pembentukannya bukan merupakan ukuran karena tergantung
dari kompleksitas materi muatan dalam peraturan perundang-
undangan tersebut. Dengan demikian, tidak ada undang-undang yang
dibentuk dengan fast track legislation. Apabila fast track legislation
dibandingkan dengan pembentukan Perpu, maka proses perubahan
UU 34/2004 lebih demokratis dilakukan melalui undang-undang
dibandingkan dengan Perpu.
3. TANGGAPAN TERHADAP SAKSI DAN AHLI PARA PEMOHON
a. Pada sidang tanggal 14 Juli 2025, Saksi yang dihadirkan oleh Para
Pemohon Perkara 81/PUU-XXIII/2025 menyatakan dirinya sebagai Wakil
445
Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS). Adapun Perkumpulan KontraS merupakan bagian dari
Para Pemohon Perkara 81/PUU-XXIII/2025, sehingga kesaksian pihak
tersebut selayaknya dikesampingkan dan tidak dapat dipertimbangkan.
b. Menurut Ahli Para Pemohon Perkara Nomor 45 (Mohammad Novrizal),
Perkara Nomor 69 (Susi Dwi Harijanti) dan Perkara Nomor 81 (Fajri
Nuryamsi) pada intinya mempermasalahkan masuknya RUU Perubahan UU
34/2004 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Terhadap pandangan para
ahli tersebut, DPR RI menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 291
Peraturan DPR 1/2020, dimungkinkan adanya tambahan agenda rapat oleh
pimpinan rapat untuk dimintakan persetujuan peserta rapat. Dengan
demikian, ketentuan tersebut telah terpenuhi sehingga tidak terdapat
pelanggaran tata tertib.
c. Menurut Ahli Para Pemohon, terkait dengan pemenuhan meaningful public
participation dalam pembentukan UU 3/2025, pada intinya menyampaikan
bahwa partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan undang-
undang merupakan hal yang penting dan harus diukur secara kualitatif, yaitu
sejauh mana masyarakat terlibat secara substantif dalam proses
pembentukan norma. Terhadap hal tersebut, DPR RI telah melaksanakan
serangkaian audiensi publik, RDPU, Rapat Kerja, hingga Rapat Paripurna
yang bersifat terbuka dan disiarkan langsung kepada publik. Selain itu,
pemenuhan partisipasi bermakna yang substantif membutuhkan peran aktif
dari masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasi melalui ruang
yang telah dibuka oleh DPR RI, baik secara online maupun offline. Perlu
adanya kriteria untuk memastikan partisipasi bermakna dalam pembentukan
undang-undang terpenuhi secara konkret.
4. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, maka DPR RI menyimpulkan bahwa pembentukan
UU 3/2025 telah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 (konstitusional) dan telah
memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
446
[2.7] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah telah
menerima keterangan tertulis dari Amicus Curiae, yaitu Renaldy, Diego Armando
Tanriady dan Evi Nurjanah, para Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas
Katolik Parahyangan, serta dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Padjajaran; Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas
Padjajaran; Lembaga Pers Mahasiswa Vonis Fakultas Hukum Universitas
Padjajaran; Padjajaran Constitutional Law Community; dan Padjajaran Law
Research and Debate Society yang keterangannya terdapat dalam berkas perkara
a quo.
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan Risalah
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
447
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut hanya pada salah satu
macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih
lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan, “Dalam permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Secara eksplisit,
istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah pengujian formil dan
pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut
UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
448
[3.3.1] Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusan telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak UU diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun permohonan para Pemohon
diterima Mahkamah pada tanggal 25 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 73/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025. Dengan demikian,
permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
449
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan hukum secara
khusus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
November 2021, terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah
telah memberikan pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut.
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh
karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya belum
terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara a quo
dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan,
Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima
Mahkamah sejak bulan Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu
penyelesaian 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya
permohonan, sehingga saat itu Mahkamah menghentikan secara
450
sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara para Pemohon
a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
selanjutnya disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses
pemeriksaan terhadap perkara a quo, sebagian besar negara-negara di
seluruh dunia, termasuk di Indonesia sedang menghadapi ancaman
pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Presiden sebagai bencana
nasional-nonalam [vide Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional]. Selanjutnya,
untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan tingkat
fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021. Oleh
karena, pencegahan penyebaran virus penting untuk dilakukan oleh
semua pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi, maka persidangan di
Mahkamah saat itu dihentikan untuk beberapa waktu, termasuk
persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa mengurangi semangat
mempercepat penyelesaian pengujian formil sebagaimana dimaksud
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
79/PUU-XVII/2019,
Mahkamah dalam melakukan pemeriksaan perkara pengujian formil UU
11/2020 telah melakukan pemeriksaan secara terpisah (splitsing) dengan
permohonan pengujian materiil terhadap UU 11/2020”.
[3.5]
Menimbang bahwa berkenaan dengan kedua pertimbangan hukum
tersebut di atas, dalam permohonan a quo Mahkamah juga perlu kembali
menegaskan adanya perbedaan karakteristik antara pengujian materiil dan formil.
Dalam pengujian formil selain terdapat urgensi untuk membatasi waktu pemeriksaan
persidangan demi kepastian hukum atas keberlakuan undang-undang, terdapat pula
urgensi bagi Mahkamah untuk memutus setelah mendapatkan penjelasan atau
keterangan dari pihak pembentuk undang-undang agar persoalan mengenai
keterpenuhan syarat pembentukan undang-undang dapat terjawab dengan terang
dan jelas dengan didasarkan pada dokumen yang sah berkaitan dengan proses
pembentukan undang-undang tersebut. Dengan demikian, bilamana Mahkamah
memandang permohonan pengujian formil terhadap undang-undang telah
memenuhi syarat kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, kedudukan hukum,
dan kejelasan pokok permohonan, maka penting bagi Mahkamah untuk
mendengarkan keterangan Presiden dan DPR berkenaan dengan seluruh proses
pembentukan undang-undang a quo.
451
[3.6]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pemberian keterangan tersebut
terdapat fakta, Presiden dan DPR memerlukan waktu yang cukup untuk dapat
memberikan keterangan yang komprehensif guna menjawab segala hal yang terkait
dengan proses pembentukan undang-undang yang tengah diuji oleh Mahkamah.
Oleh karena itu, Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
yang cukup atau tenggat waktu penyelesaian pengujian formil suatu Undang-
Undang dengan mempertimbangkan adanya urgensi atau kebutuhan untuk
mendapatkan keterangan dan penjelasan dari pihak pembentuk undang-undang
sebelum memutus perkara a quo. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan
hukum tersebut Mahkamah berpendapat bahwa tenggat waktu 60 (enam puluh) hari
kerja adalah sejak Presiden dan/atau DPR menyampaikan keterangan dalam sidang
pleno pemeriksaaan persidangan sebagai waktu dimulainya penghitungan waktu 60
(enam puluh) hari kerja pemeriksaan perkara pengujian formil sebuah undang-
undang dimaksud. Namun demikian, dalam kasus tertentu, jika Presiden dan DPR
dalam 2 (dua) kali persidangan pleno dengan agenda mendengarkan keterangan
Presiden dan/atau DPR tidak kunjung menyampaikan keterangannya di
persidangan, Mahkamah dapat memutuskan menggunakan batas waktu lain untuk
menentukan tenggang waktu penyelesaian perkara pengujian formil.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
452
[3.8]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut.
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian formil terhadap
undang-undang harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.7] dan Paragraf [3.8] di atas, pada
pokoknya para Pemohon telah menjelaskan kedudukan hukumnya dalam pengujian
formil sebagai berikut.
1. Bahwa permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V adalah pengujian formil UU 3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
(selanjutnya disebut para Pemohon) adalah perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana dibuktikan degan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-
453
masing [vide Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-9]. Para Pemohon juga berstatus
sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran [vide Bukti P-10
sampai dengan Bukti P-14].
3. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk
memperoleh informasi, berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan negara,
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta menikmati kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22A, Pasal 27 ayat (2), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon dirinya memiliki kepedulian terhadap isu
dibentuknya UU 3/2025 serta berpartisipasi dalam berbagai aksi yang digelar di
Bandung dan Jakarta sebagai bentuk protes dan dukungan terhadap
penyusunan UU 3/2025. Para Pemohon juga menyuarakan pendapat mereka,
baik di berbagai forum publik maupun melalui platform media sosial yang mereka
kelola.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.9] di atas serta syarat kedudukan hukum
Pemohon dalam pengujian formil undang-undang sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.8] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh kedudukan hukum para
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu menegaskan bahwa meskipun dalam
pengujian formil UU 3/2025 terdapat beberapa permohonan yang sama dengan
permohonan a quo, namun beberapa permohonan tersebut tidak dilanjutkan ke
pemeriksaan persidangan (sidang pleno) dengan agenda pembuktian dan telah
diputus oleh Mahkamah dengan amar putusan tidak dapat diterima karena para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-
XXIII/2025, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIII/2025, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 79/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
454
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 5 Juni 2025, serta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal
26 Juni 2025. Sementara itu, terhadap permohonan yang dilanjutkan dalam
pemeriksaan persidangan (sidang pleno), in casu permohonan a quo, tidak
serta-merta dapat dipastikan dari awal perihal ada atau tidak adanya kedudukan
hukum para Pemohon karena masih terdapat kemungkinan para Pemohon
memiliki kedudukan hukum setelah didalami dan dicermati pada sidang pleno
dengan agenda pembuktian. Hal tersebut disebabkan pada saat Mahkamah
menyepakati untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke sidang pleno,
masih terdapat hal-hal yang menurut Mahkamah perlu didalami lebih lanjut
terkait dengan keterpenuhan syarat kedudukan hukum para Pemohon yang
baru dapat diketahui dengan jelas dan dipastikan perihal ada atau tidaknya
kedudukan hukum para Pemohon tersebut setelah selesainya pemeriksaan
persidangan. Dengan perkataan lain, fakta bahwa suatu permohonan telah
diperiksa dalam pemeriksaan persidangan (sidang pleno) dengan agenda
pembuktian tidaklah serta-merta meneguhkan atau menjamin adanya
kedudukan
hukum
para
Pemohon,
sebab
Mahkamah
tetap
dapat
mendalami/mencermati dan berwenang untuk menilai kembali kedudukan
hukum para Pemohon, sehingga dapat menyimpulkan bahwa suatu
permohonan yang diajukan memenuhi syarat kedudukan hukum atau tidak [vide
Risalah Sidang Perkara Nomor 45-56-69-75-81/PUU-XXIII/2025 bertanggal 23
Juni 2025, hlm. 4 s.d. hlm. 5].
2. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, meskipun terhadap permohonan a quo
telah sampai pada tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda antara lain
mendengarkan keterangan saksi dan ahli para Pemohon, namun substansi dari
keterangan yang dihadirkan tidak pernah menguraikan secara konkret
anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon yang bersifat langsung
dan faktual maupun potensial yang dialami oleh para Pemohon. Selain itu, tidak
ada bukti dan fakta hukum dalam persidangan yang memperlihatkan bahwa
para Pemohon pernah secara aktif mengikuti atau mengawal proses
pembentukan UU 3/2025 sejak awal seperti, antara lain, menyuarakan sikap
resmi terkait pembahasan RUU a quo. Pada umumnya bukti yang diajukan oleh
455
para Pemohon hanya berupa identitas pribadi, dokumen administratif, serta
tangkapan layar dari berita maupun media sosial [vide Bukti P-5 sampai dengan
Bukti P-14, Bukti P-16, Bukti P-18 sampai dengan Bukti P-41]. Adapun dokumen
lain seperti risalah rapat DPR ataupun keputusan DPR perihal daftar Prolegnas
hanyalah bersifat informatif dan sama sekali tidak menunjukkan kerugian yang
dialami para Pemohon [vide Bukti P-15 dan Bukti P-29]. Demikian pula bukti
berupa undangan audiensi tanggal 18 Maret 2025, telah ternyata bukanlah
ditujukan kepada para Pemohon [vide Bukti P-17]. Sementara terhadap bukti
mengenai aktivitas para Pemohon sebagai mahasiswa, setelah Mahkamah
memeriksa secara saksama bukti-bukti dimaksud telah ternyata tidak dapat
menunjukkan keterlibatan langsung dan partisipasi nyata para Pemohon dalam
proses pembentukan UU 3/2025 [vide Bukti P-42 sampai dengan Bukti P-46].
Terlebih, alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon berupa tangkapan layar
media sosial kegiatan aksi di depan gedung parlemen yang tidak dapat
dipastikan apakah aksi tersebut berkaitan dengan proses pembentukan UU
3/2025 dan tidak dapat dipastikan pula apakah yang ada di dalam tangkapan
layar media sosial tersebut adalah para Pemohon ataukah orang lain.
Berdasarkan hal tersebut, para Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah
bahwa terdapat pertautan langsung antara para Pemohon dengan proses
pembentukan UU a quo. Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat tidak ada
relevansi antara alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon dengan adanya
anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sehingga para Pemohon tidak dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan proses pembentukan UU
3/2025 yang dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a quo. Dengan
demikian, setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan pembuktian dan
fakta hukum dalam persidangan pada akhirnya tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menilai kembali dan menyatakan bahwa para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.11] Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
permohonan pengujian formil, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki
456
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak perlu
mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil;
[4.3]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
--------------------------------------------------------------------------------
457
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat 2 (dua) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa permohonan pengujian formil atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 3/2025) yang diajukan para Pemohon
berkenaan dengan pembentukan UU 3/2025 yang menyatakan, “perubahan UU 3/2025
tidak sah sebagai RUU prolegnas prioritas 2025 karena melanggar prosedur yang
diamanatkan dalam Bab V UU P3 dan Tatib DPR, dan tidak memenuhi asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dalam Pasal 5 UU P3, serta
melanggar prinsip meaningful participation”. UU 3/2025 a quo dimohonkan para Pemohon
untuk dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya,
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian formil UU 3/2025. Terhadap
penilaian tersebut, kami memiliki pandangan atau pendapat berbeda (dissenting opinion)
dengan alasan sebagai berikut.
Sebelum memulai pendapat kami terkait dengan kedudukan hukum para
Pemohon izinkan kami untuk menguraikan terlebih dahulu pandangan umum mengenai
posisi kedudukan hukum dalam pengujian formil. Bahwa dalam putusan MK Nomor
27/PUU-VII/2009 mengenai pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah disepakati dasar pemberian
kedudukan hukum yang berbeda dengan pengujian materiil. Karakteristik pengujian formil
yakni menekankan pada pengujian yang berkaitan dengan persoalan pembentukan
Undang-Undang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan
dalam UUD 1945, bukan keabsahan suatu ayat, pasal, kata atau frasa tertentu. Pada
putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tersirat adanya kemudahan bagi para Pemohon untuk
dapat mengajukan permohonan pengujian formil. Oleh karena itu, sudah seyogyanya
terdapat standar yang berbeda dengan yurisprudensi yang telah ada mengenai kedudukan
hukum. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kemustahilan bagi Pemohon warga negara
dalam mengajukan pengujian formil sebuah undang-undang karena sumirnya kepentingan
hukum individual warga negara.
458
Bahwa para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai seorang
mahasiswa, yang telah melaksanakan hak pilihnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,
dalam pemilihan umum DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden yang Pemohon I s.d.
Pemohon IV telah buktikan dengan data sebagai Pemilih dalam Pemilu 2024 yang dapat
diakses dari Aplikasi KPU RI PEMILU 2024, dan Pemohon V buktikan dengan salinan DPT
TPS tempat Pemohon V melaksanakan hak pilih (Bukti P-[41]). Selain itu, para Pemohon
berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki perhatian terhadap pembentukan UU 3/2025
sebagaimana terbukti dari partisipasi aktif mereka dalam berbagai aksi yang digelar di
Bandung dan Jakarta sebagai bentuk protes dan dukungan terhadap penyusunan UU
tersebut. Para Pemohon juga tidak ragu untuk menyuarakan pendapat mereka, baik secara
langsung di berbagai forum publik maupun melalui platform media sosial yang mereka
kelola, sebagai bentuk komitmen terhadap isu yang tercatat dalam bukti-bukti tertulis (bukti
P-[42], bukti P-[43], bukti P-[43], bukti P-[44], bukti P-[45], dan bukti P-[46]). Para Pemohon
yang tidak mendapatkan kesempatan dan kemudahan akses dalam mengikuti serta
mendapatkan dokumen-dokumen pendukung dalam pembentukan UU 3/2025, oleh
karenanya para Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk memperoleh
informasi dan berpartisipasi yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945 dalam pembentukan kebijakan negara, serta menikmati kepastian hukum yang
adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian dalil para Pemohon di atas, maka untuk menentukan adanya
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon maka harus terlebih dahulu dipastikan
sejauh mana adanya kepentingan hukum (legal interest) para Pemohon. Bahwa legal
interest adalah kepentingan yang bersumber dari prinsip-prinsip, standar-standar dan
aturan-aturan yang dikembangkan Undang-Undang atau oleh pengadilan, dengan kata lain,
legal interest adalah kepentingan yang diakui oleh hukum. Fakta selama persidangan
terungkap terdapat pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
dan prinsip partisipasi publik yang bermakna karena minimnya akses informasi publik
terhadap dokumen pembentukan UU 3/2025 adalah sebuah kepentingan yang dilindungi
oleh hukum (legally protected interest). Bahwa sebagai warga negara Indonesia, para
Pemohon memiliki hak atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI
Tahun 1945 untuk berpartisipasi dan mengikuti proses perancangan, pembahasan hingga
atau persetujuan dan pengundangan sebuah Undang-Undang sebagaimana telah
ditentukan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) di
mana Pasal 243 hingga Pasal 246 mengatur tentang “partisipasi masyarakat” yang
menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan lisan dan tertulis
salah satunya dalam proses penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang.
459
Selain itu, pada Pasal 5 huruf g UU Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP)
menentukan adanya asas keterbukaan yang memberikan kesempatan kepada setiap warga
negara untuk berpartisipasi terhadap pembentukan sebuah undang-undang. Partisipasi
dimaksud merujuk pada kepentingannya baik langsung maupun tak langsung dengan
muatan yang disusun dalam Undang-Undang a quo. Dalam proses penyusunan sebuah
undang-undang tentu sangat sumir membedakan warga negara yang berkepentingan
langsung dan tidak, karena pada hakikatnya sebuah undang-undang yang disahkan berlaku
dan wajib ditaati oleh semua pihak, sehingga hampir tidak ada warga negara yang tidak
memiliki kepentingan tidak langsung. Karena daya ikatnya yang menyangkut secara erga
omnes, maka dapat dikatakan setiap warga negara memiliki kepentingan langsung terhadap
sebuah undang-undang.
[6.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo diajukan oleh lima orang Pemohon, yaitu:
Moch Rasyid Gumilar (Pemohon I), Kartika Eka Pertiwi (Pemohon II), Muhammad Abdullah
(Pemohon III), Fadhil Wirdiyan Ihsan (Pemohon IV), dan Riyan Fernando (Pemohon V).
Dalam putusan permohonan a quo, mayoritas Hakim Konstitusi menyatakan bahwa para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Karena
alasan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga amar putusan
menyatakan permohon para Pemohon tidak dapat diterima [NO (niet ontvankelijke
verklaard)].
[6.3]
Menimbang bahwa setelah membaca secara teliti dan saksama penjelasan dan
argumentasi para Pemohon serta ditambah dengan beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi perihal pengujian formil sebagaimana yang pernah diputus sebelumnya, para
Pemohon seharusnya dinyatakan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo. Dalam menjelaskan keterpenuhan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK,
para Pemohon telah menerangkan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang
dirugikan oleh proses pembentukan UU 3/2025. Penjelasan kerugian hak konstitusional
para Pemohon adalah sebagai berikut:
Bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010 pada halaman 68,
berkaitan dengan kedudukan hukum, Mahkamah mempertimbangkan pada pokoknya
sebagai berikut:
460
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu
untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu
bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan
Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan
yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup
kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus
konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan
pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang
diajukan pengujian formil.”
Bahwa berkenaan dengan penilaian atas hubungan pertautan langsung para
Pemohon dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa terhadap proses pembentukan UU
3/2025, perlu mencermati penilaian Mahkamah terhadap kedudukan hukum Pemohon pada
perkara-perkara pengujian formil UU 3/2025 yang telah diputus sebelumnya. Berkenaan
dengan itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 5 Juni 2025 telah mempertimbangkan
sebagai berikut:
”[3.6] ...Terhadap kedudukan hukum para Pemohon sebagai mahasiswa,
seharusnya para Pemohon dapat lebih aktif dalam menyikapi selama proses
pembentukan UU 3/2025, baik dalam bentuk aktif mengikuti diskusi/seminar yang
berkaitan dengan proses pembentukan UU a quo, membuat kajian/tulisan mengenai
proses pembentukan UU a quo, maupun menyuarakan penolakannya dalam
berbagai bentuk aktivitas. Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya berupa
adanya kesadaran berkonstitusi yang dapat dilakukan mahasiswa, mulai dari
mengikuti proses pembentukan suatu UU yang dianggap tidak terbuka dan tidak
transparan sampai dengan tahap pengesahan UU dan pengujian UU di Mahkamah
Konstitusi.” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIII/2025 hlm. 53].
Bahwa terhadap uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, hubungan
pertautan langsung mahasiswa dalam proses pembentukan UU 3/2025 dapat dinilai melalui
ada atau tidaknya bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif yang dilakukan para Pemohon
dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa dan masyarakat yang mengawal proses
pembentukan UU 3/2025. Oleh karena itu, dalam menilai kedudukan hukum para Pemohon
dalam perkara a quo perlu dilakukan penilaian terhadap partisipasi aktif para Pemohon
dalam pembentukan UU 3/2025 yang menunjukkan hubungan pertautan langsung dengan
proses pembentukan UU 3/2025.
Bahwa berdasarkan uraian pada tersebut di atas, Pemohon I s.d. Pemohon V
adalah perorangan warga negara Indonesia, sebagaimana terbukti dari Kartu Tanda
461
Penduduk (KTP) masing-masing (Bukti P-[5], P-[6], P-[7], P-[8], P-[9]). Para Pemohon juga
berstatus sebagai mahasiswa aktif di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran,
sebagaimana terbukti dari Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) masing-masing (Bukti P-[10], P-
[11], P-[12], P-[13], P-[14]). Selain itu, para Pemohon merupakan Warga Negara yang telah
melaksanakan hak pilihnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, dalam pemilihan umum
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden yang Pemohon I s.d. Pemohon IV buktikan dengan
data sebagai Pemilih dalam Pemilu 2024 yang dapat diakses dari Aplikasi KPU RI PEMILU
2024, dan Pemohon V buktikan dengan salinan DPT TPS tempat Pemohon V
melaksanakan hak pilih. (Bukti P-[41])
Para Pemohon memiliki perhatian besar terhadap isu dibentuknya UU 3/2025,
sebagaimana terbukti dari partisipasi aktif mereka dalam berbagai aksi yang digelar di
Bandung dan Jakarta sebagai bentuk protes dan dukungan terhadap penyusunan UU
tersebut. Para Pemohon juga tidak ragu untuk menyuarakan pendapat mereka, baik secara
langsung di berbagai forum publik maupun melalui platform media sosial yang mereka
kelola, sebagai bentuk komitmen terhadap isu ini. Tindak-tanduk ini tercatat dalam bukti-
bukti tertulis (Bukti P-[42], Bukti P-[43], Bukti P-[43], Bukti P-[44], Bukti P-[45], dan Bukti P-
[46]).
Para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-[5], P-[6],
P-[7], P-[8], P-[9]) ) yang berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Padjadjaran (Bukti P-[10], P-[11], P-[12], P-[13], P-[14]), memiliki hak untuk memperoleh
informasi, berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan negara, serta menikmati kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Bahwa para Pemohon sejak tahapan awal pembentukan UU TNI hingga setelah
diundangkan, sama sekali tidak dapat mengakses draf rancangan undang-undang yang
dibahas kemudian disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah. Selain itu, para Pemohon
sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society) tidak dilibatkan dalam proses
pembentukan UU TNI, berpotensi mengabaikan hak konstitusional para Pemohon untuk
memperoleh informasi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Fakta empirik yang dikemukakan,
UU a quo memberikan perluasan terhadap tugas dan wewenang TNI untuk menjalankan
fungsi-fungsi di ranah sipil, termasuk kemungkinan untuk menduduki jabatan sipil menurut
kami terdapat pertautan terhadap kepentingan para Pemohon sebagaimana uraian di atas.
462
[6.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, terhadap
Pemohon I sampai dengan Pemohon V oleh karena telah dapat menguraikan alasan
adanya anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang saat ini sebagai mahasiswa yang turut aktif dalam berbagai kegiatan kritis
dan aktifitas yang sehari-hari ikut mempelajari bagaimana penyusunan sebuah undang-
undang yang baik demi tegaknya supremasi hukum, mengikuti kegiatan yang berkaitan
dengan penyampaian aspirasi mengenai pembentukan UU 3/2025, dan para Pemohon juga
mengalami kesulitan dalam mencari bahan-bahan untuk mengkaji UU a quo telah
berpotensi mengabaikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh informasi,
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Di samping itu, para Pemohon
telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
pembentukan UU 3/2025 dengan kepentingan hukum (legal interest) para Pemohon
sebagai mahasiswa, khususnya dalam proses pembentukan UU 3/2025 tersebut. Oleh
karena itu, para Pemohon yang merupakan perorangan WNI yang berprofesi sebagai
mahasiswa mempunyai anggapan kerugian secara spesifik baik aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang dialami oleh para Pemohon. Terlebih, anggapan kerugian hak
konstitusional a quo disebabkan keterlibatan para Pemohon dalam menyampaikan aspirasi
terkait dengan pembentukan UU 3/2025 serta statusnya sebagai WNI yang dijamin dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, yang tidak mendapatkan akses yang cukup dalam
berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan UU 3/2025.
[6.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, kami berpendapat seharusnya Mahkamah menyatakan para Pemohon
memiliki kedudukan hukum dan dapat bertindak sebagai Pemohon (selanjutnya disebut
para Pemohon) dalam mengajukan permohonan a quo dan Mahkamah mempertimbangkan
lebih lanjut pokok permohonan para Pemohon.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal delapan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima,
dan pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua
463
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.55 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
447
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut hanya pada salah satu
macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih
lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan, “Dalam permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Secara eksplisit,
istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah pengujian formil dan
pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut
UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
448
[3.3.1] Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusan telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak UU diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun permohonan para Pemohon
diterima Mahkamah pada tanggal 25 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 73/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025. Dengan demikian,
permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
449
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan hukum secara
khusus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
November 2021, terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah
telah memberikan pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut.
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh
karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya belum
